469/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 469/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
SRI ROCHMATIN lawan PT. BANK SYARIAH MANDIRI dkk
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 19/Pdt.G/ 2017//PN Bnr, tanggal 18 Juli 2018, yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah );
Nomor 469/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
SRI ROCHMATIN, No. KTP : 3304064308720005, Tempat, tanggal Lahir : Banjarnegara, 3 Agustus 1972, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Semarang RT. 002 RW. 005 Desa Semarang Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
lawan:
PT. BANK SYARIAH MANDIRI, Berkedudukan dan berkantor pusat
di Jakarta cq. PT. Bank Syariah Mandiri Area Yogyakarta cq. PT. Bank Syariah Mandiri kantor cabang Purwokerto cq. PT. Bank Syariah Mandiri KCP Banjarnegara Alamat Jalan S. Parman No. 31 Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Bambang Sulistiyono, 2. Cecep Jatmiko, 3. Slamet Raharjo, 4. Lia Suci Rachmawati, 5. Mario Satria Wijaya, 6. Syafira Citra Delina, 7. Deny Setiadi Basri, 8. Suhanto, 9. Ragil Pamungkas, 10. M. Sultan Arif Pandame Harahap, 11 Dadang Suhendra, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Januari 2018;
selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA CQ. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL WILAYAH PROPINSI JAWA TENGAH SEMARANG CQ. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA Alamat Jalan
Letjend. Suprapto No. 68, Wangon Kecamatan Banjarnegara, Banjarnegara Jawa Tengah 53417,
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Sugiarto, 2. Takari Agus Setyono, S.H. 3. Dewi Hardiyati, S.Sit, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 17 Januari 2018;
selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH DAN D.I YOGYAKARTA CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DI SEMARANG CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PURWOKERTO Alamat
Jalan Pahlawan Nomor 876 Purwokerto;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Purwono, 2. Azis Rianto, 3. Sri Supargati, 4. Aan Eko Ruswanto, 5. Didit Marwanto, 6. Slamet Fahrudin, 7. Dwi Rosida Ariani, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 9 Januari 2018;
selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
Untuk selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Tergugat
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 469/Pdt/2018/PT SMG. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 18 Desember 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarnegara pada tanggal 18 Desember 2017 dalam Register Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Bnr, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) Penggugat;
Pengertian Al-QARDH Menurut Syafii Antonio (1999) Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Menurut Bank Indonesia (1999) Qardh adalah akad pinjaman dari Bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan jumlah yang sama sesuai pinjaman. Kata Qardh itu kemudian diadopsi menjadi crade (Romawi), credit (Inggris) dan Kredit (Indonesia). Obyek dari pinjaman qardh biasanya adalah uang dan alat tukar lainnya (Shaleh, 1992) yang merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga ketika peminjam mendapatkan uanag tunai dari pemilik dana (dalam hal ini bank) dan hanya wajib mengembalikan pokok utang pada waktu tertentu dimasa yang akan datang. Peminjaman atas prakarsa sendiri dapat mengembalikan lebih besar sebagai ucapan terima kasih;
Pengertian Al-Qardh Al-Hasan Secara umum Qardh Hasan diartikan sebagai infak dijalan Allah, didalam jihad dan peperangan demi menegakkan kebenaran dan bersedekah kepada para fakir miskin dan orang orang yang membutuhkan. Ada juga yang mengatakan; Qardh Hasan adalah amal sholih muthlaqon yang mana dia adalah bentuk transaksi pinjaman yang benar – benar bersih dari tambahan/ bunga. Pengertian Alhasan disini adalah ketika seseorang muslim meminjamkan atau menginfakkan sesuatu yang ada pada dirinya hendaklah dia mengeluarkan sesuatu yang elok tanpa cela. Maka Qardh Hasan itu pada dasarnya adalah sedekah yaitu pekerjaan yang mulia dengan mengharapkan keredhoan Allah semata;
Pengertian Qardh Lintas fikih Secara syar’i ahli fikih mendifinisikan menurut pengikut madzhab Hanafi, Ibnu Abidin mengatakan bahwa suatu pinjaman adalah apa yang dimiliki satu orang lalu diberikan kepada orang yang lain kemudian dikembalikan dalam kepunyaannya dengan baik hati. Menurut Madzhab Maliki mengatakan Qardh adalah pembayaran dari suatu yang berharga untuk pembayaran kembali tidak berbeda atau sertimpal. Menurut madzhab Hambali Qardh adalah pembayaran uang keseseorang siapa yang akan memperoleh manfaat dengan itu dan kembali sesaui dengan pendanaanya, menurut madzhab syafii Qardh adalah memindahkan kepemilikan sesuatu kepada seseorang disajikan ia perlu membayar kembali pepadanya. Maka dengan sajian tersebut diatas adalah;
Bahwa, Penggugat adalah warga Negara Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 4 huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, “yang yang merupakan konsumen/ Debitur dari Tergugat, berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif oleh pelaku usaha” dalam hal ini PT BANK Syariah mandiri Cabang Pembantu Banjarnegara Jalan S.Parman Nomor 31 Kabupaten Banjarnegara Propinsi Jawa tengah;
Bahwa, Penggugat adalah Debitur dari Tergugat yang mendapat fasilitas kredit MODAL KERJA dengan Perjanjian Kredit yang terjadi pada tanggal 28 -09 – 2010 (Duapuluh delapan Agustus Dua ribu Sepuluh T) pada hari rabu atas nama Saliman Handoyo,
Bahwa, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Penggugat adalah warga Negara Republik Indonesia yang tidak dapat dikenakan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang;
Bahwa, Penggugat adalah warga negara Republik Indonesia, pemilik 2 (dua) Sertipikat Hak milik antara lain :
SHM No. 1361 , Yang terletak di Propinsi Jawa Tengah Kabupaten Banjarnegara Kecamatan Banjarnegara Kelurahan Parakancanggah luas 108 m2 (seratus delapan meter persegi) tanggal terbit Sertipikat 24 – 11 - 1996 Terdaftar atas nama Saliman Handoyo.
SHM No. 771, Yang terletak di Propinsi Jawa Tengah Kabupaten Banjarnegara Kecamatan Banjarnegara Kelurahan Semarang luas 155 m2 (seratus lima puluh lima meter persegi) Terdaftar atas nama Sri Rochmatin.
Sertipikat dimaksud saat ini diagunkan PT. BANK syariah mandiri CABANG PEMBANTU BANJARNEGARA JL. S. PARMAN No.31 BANJARNEGARA PROVINSI JAWA TENGAH;
Bahwa, Sejak UU RI No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diundangkan, Konsumen dalam menandatangani setiap Akta/Perjanjian yang mengikat dilindungi oleh undang-undang ini dari tindakan Bank atau Pelaku usaha yang tidak patuh pada Peraturan dan Perundangan yang ada, sesuai yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 UU RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
Bahwa, Penggugat adalah warga negara Republik Indonesia, yang diberi hak untuk Menggugat Pelaku usaha apabila musyawarah dan/atau mufakat menemui jalan buntu, sesuai yang dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 UU RI No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
II. KEDUDUKAN HUKUM TERGUGAT
Bahwa, berdasarkan Pasal 1 Angka (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Tergugat adalah Bank , baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi;
Bahwa, dalam menjalankan usahanya, Tergugat dilarang membuat Akta/Perjanjian yang mencantumkan salah satu dari 8 (delapan) larangan sesuai yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa, Tergugat adalah PT BANK syariah mandiri CABANG PEMBANTU BANJARNEGARA JL. S. PARMAN No. 31 BANJARNEGARA PROVINSI JAWA TENGAH;
PT BANK syariah mandiri CABANG PEMBANTU BANJARNEGARA JL. S. PARMAN No.31 BANJARNEGARA PROVINSI JAWA TENGAH; yang telah memberi fasilitas kredit MODAL KERJA dengan Perjanjian Kredit yang terjadi pada Hari rabu tanggal 28 – 08 – 2010 (Duapuluh delapan Agustus tahun Duaribu Sepuluh) atas nama Saliman Handoyo suami Sri Rochmatin,
Akta tersebut Bertentangan dengan yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf – d, Undang-Undang No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
III. DASAR HUKUM DIAJUKAN GUGATAN
Bahwa, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara berdasarkan Pasal 48 UU RI No. 8 TH 1999 “Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Bahwa, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c UU RI No. 8 TH 1999:
Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Bahwa, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang bunyinya menentukan, “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”
IV. URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM
Bahwa, Pembuatan Perjanjian Kredit yang terjadi pada tanggal 28 agustus 2010 pada hari Rabu Atas nama Saliman Handoyo oleh Bank Syariah Mandiri KCP Banjarnegara Jl. S. Parman No.31 Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara Propinsi Jawa Tengah; Terbukti telah mencantumkan Larangan UU RI No. 8 TH 1999 sesuai yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) untuk ditandatangani oleh Penggugat;
Bahwa, oleh Pelanggaran Klausula Baku sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf–d, tercantum dalam Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit yang terjadi pada tanggal 28 Agustus 2010 pada hari Rabu Atas nama Saliman Handoyo Oleh Bank Syariah Mandiri KCP Banjarnegara Jl. S. Parman NO.31 Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara Propinsi Jawa Tengah; Terbukti telah mencantumkan Larangan UU RI No. 8 TH 1999 sesuai yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) untuk ditandatangani oleh Penggugat;
Bahwa, pada tanggal 28 Agustus 2010 pada hari Rabu Atas nama Saliman Handoyo Oleh Bank Syariah Mandiri KCP Banjarnegara Jl. S. Parman NO.31 Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara Propinsi Jawa Tengah; Tertulis pada bukti Asuransi Nasabah berjanji dengan ini mengikatkan diri untuk menutup Asuransi berdasar Syariah (apabila dipandang perlu oleh bank) atas bebannya terhadap seluruh barang dan jaminan bagi pinjaman berdasar akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh BANK sebagai pihak yang berhak menerima klaim asuransi tersebut (banker’s clause). pada hal KLAUSUL PERJUMPAAN HUTANG sebagai berikut “Apabila Koperasi memandang perlu, maka dengan ini Debitur memberi kuasa kepada BANK, Pasal ini melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf “d” UU RI No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa, Perjanjian Kredit yang terjadi pada Hari 28 Agustus 2010 pada hari Rabu Atas nama Saliman Handoyo Oleh Bank Syariah Mandiri KCP Banjarnegara Jl. S. Parman No.31 Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara Propinsi Jawa Tengah; tertulis pada lembar, pada hal KLAUSUL KUASA-KUASA sebagai berikut “Debitur dengan ini memberi kuasa kepada Bank Untuk sewaktu-waktu apabila Bank menganggap perlu, terutama jika debitur wanprestasi, wanprestasi mana tidak perlu dibuktikan lagi melainkan cukup tidak dipenuhinya salah satu ketentuan dalam perjanjian ini dan atau menurut Bank kredit yang diberikan dinyatakan macet, untuk membuat dan menandatangani Akta pengakuan hutang secara notariil atas nama Debitur yang bertitel eksekutorial dengan memuat besarnya hutang Debitur secara pasti, sebagaimana jumlah yang Nampak dalam rekening pinjaman Debitur, Pasal ini melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf “d” UU RI No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa, Perjanjian Kredit yang terjadi pada 28 Agustus 2010 pada hari Rabu Atas nama Saliman Handoyo Oleh Bank Syariah Mandiri KCP Banjarnegara Jl. S. Parman NO.31 Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara Propinsi Jawa Tengah; dengan ini memberi kuasa, kekuasaan mana selama berlakunya perjanjian kredit tersebut diatas dan dalam akta ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab / dasar-dasar yang tercantum dalam Undang-Undang/ Hukum untuk mengakhiri surat kuasa, karena kekuasaan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian Kredit dalam akta ini yang tidak akan dibuat tanpa adanya kekuasaan ini, Pasal ini juga melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf “d” UU RI No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa, dalam perjalanan usaha Penggugat mengalami penurunan pendapatan sehingga pembayaran kredinya terganggu, namun Penggugat masih memiliki keinginan untuk melunasi hutangnya, yang Penggugat sesalkan adalah cara – cara penagihan Petugas Tergugat yang arogan dan selalu menakut-nakuti akan melelang aset Penggugat yang diagunkan pada kantor Tergugat, sehingga Penggugat sekeluarga mengalami Stres yang berkepanjangan oleh karena selalu diteror dan menakut-nakuti akan melelang :
SHM No. 1361, Yang terletak di Propinsi Jawa Tengah Kabupaten Banjarnegara Kecamatan Banjarnegara Kelurahan Parakancanggah luas 108 m2 (seratus delapan meter persegi) tanggal terbit Sertipikat 24 – 11 - 1996 Terdaftar atas nama Saliman Handoyo.
SHM No. 771, Yang terletak di Propinsi Jawa Tengah Kabupaten Banjarnegara Kecamatan Banjarnegara Kelurahan Semarang luas 155 m2 (seratus lima puluh lima meter persegi) Terdaftar atas nama Sri Rochmatin.
Bahwa, atas perbuatan Tergugat secara Phsikis Penggugat sekeluarga menderita kerugian yang tak ternilai dengan uang, Penggugat beberapa kali datang kekantor Tergugat untuk meminta keringanan dan solusi namun tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat sehingga Penggugat menjadi resah dan gelisah, atas kejadian demi kejadian yang membuat keluarga Penggugat tidak nyaman lagi maka dengan berat hati terpaksa menggugat memberanikan diri Menggugat Pencantuman Klausula baku UUPK agar diadili dan diputus “Perjanjian Kredit yang terjadi pada tanggal 28 Agustus 2010 pada hari Rabu Atas nama Saliman Handoyo Oleh Bank Syariah Mandiri KCP Banjarnegara Jl. S. Parman NO.31 Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara Propinsi Jawa Tengah; Batal Demi Hukum sesuai yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan memerintahkan agar dibuat Perjanjian baru yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang;
Bahwa, dapat Penggugat uraikan Dasar Hukum Batalnya Perjanjian yang Memuat Klausula Baku Terlarang sesuai yang dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai berikut :
Menurut UU RI No. 8 TH 1999 (UUPK) “Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”. (Pasal 1 angka 10 Undang Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).
Terdapat klausula baku yang dilarang dicantumkan dalam dokumen dan/atau perjanjian sesuai yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yaitu :
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
9. Bahwa, dalam Pasal 18 ayat (2) UU RI No. 8 TH 1999 juga menyebutkan :
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Selanjutnya apa akibat hukumnya jika klausula baku terlarang tersebut dicantumkan dalam suatu perjanjian?
Untuk menjawab pertanyaan di atas terlebih dahulu Penggugat kemukakan hal-hal sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam Pasal tersebut, yaitu:
Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Ada suatu hal tertentu
Adanya suatu sebab yang halal
Sementara itu, suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
tidak bertentangan dengan ketertiban umum
tidak bertentangan dengan kesusilaan
tidak bertentangan dengan undang-undang. (dalam hal ini bertentangan dengan UU RI No.8 TH 1999)
Jika ketentuan Pasal 1320 jo. 1337 KUHPerdata kita kaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) UU RI No.8 TH 1999 tersebut yang menekankan ada 8 (delapan) klausula baku dilarang dicantumkan dalam Akta/Perjanjian dan juga Pasal 18 ayat (2) yang melarang pencantuman klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti maka tentu praktek pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) tersebut adalah bertentangan dengan undang-undang sehingga perjanjian semacam itu tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang akibatnya perjanjian tersebut batal demi hukum.
Selain itu, Pasal 18 ayat (3) UU RI TH 1999, juga mengatur :
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
Sehingga dapat disimpulkan :
Pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dalam suatu perjanjian adalah tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum menurut Pasal 1320 juntis Pasal 1337 KUHPerdata, dan Pasal 18 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Walaupun kedua belah pihak sepakat dengan klausula baku tersebut namun di mata hukum perjanjian tersebut tidak sah.
Mohon Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang menangani dan mengadili Perkara ini dapatnya Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen asas hukum Lexspesialis Derogate legi Generali;
V. KERUGIAN Penggugat
Bahwa, mengingat pekerjaan Penggugat sebagai Pengusaha, maka sepak terjang yang dilakukan oleh orang-orang suruhan Tergugat, telah menciptakan ketakutan bagi seluruh keluarga serta telah merusak kredibilitas Penggugat di lingkungan sekitar tempat Penggugat tinggal. Oleh sebab itu, maka atas semua keresahan, kerugian serta perbuatan yang tidak menyenangkan, yang telah Penggugat alami akibat dari pelanggaran UU RI No. 8 TH 1999 yang dilakukan oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat Dibatalkan demi hukum;
VI. PETITUM
Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti mencantumkan Klausula Baku yang dilarang oleh Undang-Undang No.8 TH 1999 sesuai yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf – d, Tentang Perlindungan Konsumen pada Perjanjian Kredit yang terjadi pada tanggal 28 Agustus 2010 pada hari Rabu Atas nama Saliman Handoyo Oleh Bank Syariah Mandiri KCP Banjarnegara Jl. S. Parman NO.31 Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara Propinsi Jawa Tengah; Terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf - d, Undang-Undang RI No : 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dinyatakan Batal Demi Hukum;
Memerintahkan Tergugat untuk membuat Perjanjian baru, pengganti Perjanjian Kredit yang terjadi pada Hari Selasa tanggal 28 Agustus 2010 pada hari Rabu Atas nama Saliman Handoyo Oleh Bank Syariah Mandiri KCP Banjarnegara Jl. S. Parman NO. 31 Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara Propinsi Jawa Tengah; tanpa mencantumkan klausula baku yang dilarang Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK);
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari TERGUGGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Menimbang, bahwa Tergugat I telah mengjukan Jawaban / tangkisan terhadap gugatan itu, bahwa:
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat I menolak semua dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat, kecuali apabila Tergugat I mengakuinyan secara tegas.
GUGATAN SEHARUSNYA DIAJUKAN KE PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO BUKAN DI PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA (KOMPETENSI RELATIF)
Bahwa Tergugat I akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai fakta hukum terkait dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Tergugat I kepada Saliman Handoyo dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat I dan Saliman Handoyo telah terikat dalam perjanjian pemberian fasilitas pembiayaan sebagaimana yang dituangkan dalam surat No. 12/542-3/SP3/177, tanggal 25 Agustus 2010, perihal: Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan An Saliman Handoyo (selanjutnya disebut sebagai “Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan) juncto Akad Musyarakah Pembiayaan Dana Berputar No. 82 tanggal 25 Agustus 2010 yang dibuat dan dihadapan Nuning Indraeni, S.H, Notaris di Purwokerto (selanjutnya disebut dsebagai “Akad Musyarakah Pembiayaan Dana Berputar Nomor 82”) juncto Akad Qardh No. 12/001/177/Qard Wal Musyarakah PDB, tanggal 25 Agustus 2010 (selanjutnya disebut sebagai “ AKAD QARD”).
Bahwa Penggugat telah menandatangani Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan yang mana dalam surat tersebut kedudukan Penggugat adalah istri dari Saliman Handoyo (in casu nasabah Tergugat I) yang artinya Penggugat memahami dengan benar isi dari Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan.
Bahwa Penggugat dalam Akad Musyarakah Pembiayaan Dana Berputar Nomor 82 merupakan Pihak Penjamin, dari Saliman Handoyo yang artinya Penggugat memahami isi dari Akad Musyarakah Pembiayaan Dana Berputar Nomor 82.
Bahwa terkait dengan pembiayaan sebagaimana yang disebutkan dalam butir 1 sampai 3 di atas untuk menjamin tertibnya pembayaran kembali / pelunasan pembiayaan tepat pada waktu dan jumah yang telah disepakati, maka Saliman Handoyo (in casu suami Penggugat) telah memberikan jaminan kepda Tergugat I berupa:
Sebidang tanah sebagaiamana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1361 yang terdaftar atas nama Saliman Handoyo seluas 108 m2 (seratus delapan meter persegi) yang terletak di Kecamatan Banjarnegara, Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Banjarnegara tanggal 24 November 1998 (selanjutnya disebut sebagai SHM NO. 1361).
Sebidang tanah sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 771 yang terdaftar atas nama Sri Rochmatin (in casu Penggugat) seluas 155 m2 (seratus lima puluh lima meter persegi) yang terletak di Kecamatan Banjarnegara, Keluarahan Semarang, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara tanggal 24 November 1998 (selanjutnya disebut sebagai SHM Nomor 771).
Bahwa Saliman Handoyo selaku nasabah Tergugat I telah sepakat dengan Tergugat I apabila adanya peselisihan maka akan diselesaikan secara musyawarah dan apabila musyawarah tidak mencapai mufakat maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Purwokerto. Hal ini tercantum dalam Pasal 15 Akad Musyarakah Pembiayaan Dana Berputar Nomor 82 yang berbunyi sebagai berikut:
“Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini nasabah dan Bank sepakat untuk menunjuk dan menetapkan Pengadilan Negeri di Purwokerto untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur yang ditetapkan oleh dan berlaku di pengadilan tersebut”.
Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, sudah sangat jelas gugatan yang diajukan oleh Penggugat seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Purwokerto dan bukan Pengadilan Negeri Banjarnegara. Oleh karena itu cukup beralasan apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara menyatakan tidak berwenang mengadili perkara a quo atau setidak-tidanya menyatan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada butir 1 nomor 3 pada paragraf 3 Penggugat mendalilkan Penggugat dalah Debitur dari Tergugat yang mendapat fasilitas kredit Modal Kerja dengan Perjanjian Kredit yang terjadi pada tanggal 28 September 2010. Namun, Penggugat tidak menjelaskan bahwa Penggugat itu debitur dari Tergugat yang mana ? Karena dalam gugatan perkara perdata a quo terdapat 3 (tiga) pihak yang menjadi Tergugat.
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada butir IV nomor 1 dalam posita gugatan menyatakan bahwa Perjanjian Kredit tanggal 28 Agustus 2010 yang dibuat oleh PT. Bank Syariah Mandiri (in casu Tergugat I) telah mencantumkan larangan Undang-undang No. 8 tahun 1999 sesuai yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) untuk ditandatangani oleh Penggugat. Faktanya, Tergugat I tidak pernah membuat Perjanjian Kredit tanggal 28 Agustus 2010 dan berdasarkan ketentuan butir 1 diatas Penggugat menyebutkan Perjanjian Kredit tanggal 28 September 2010. Hal ini membuktikan Penggugat tidak konsisten dalam menyebutkan suatu Perjanjian Kredit.
Bahwa fakta hukum yang terjadi adalah perjanjian yang dibuat antara Tergugat I dan Saliman Handoyo (in casu nasabah Tergugat I) serta yang ditandatangi oleh Penggugat selaku Penjamin dari Saliman Handoyo adalah Akad Musyarakah Pembiayaan Dana Berputar No. 82 tanggal 25 Agustus 2010 yang dibuat dan dihadapan Nuning Indraeni, S.H, Notaris di Puwokerto BUKAN Perjanjian Kredit tanggal 28 Agustus 2010 yang selalu Penggugat dalilkan dalam gugatan.
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada butir IV nomor 3 dalam posita gugatan, Penggugat mendalilkan tentang Banker Caluse dan sisi lain Penggugat juga mendalilkan terkait Klausul Penjumpaan Hutang yaitu “apabila koperasi memandang perlu, maka dengan ini Debitur memberi Kuasa kepada Bank, Pasal ini melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”.
Bahwa berdasarkan ketentuan pada butir 4 di atas, apa yang Penggugat dalilkan mengenai Banker Caluse dan Penjumpaan Hutang tidak saling mendukung dan hal ini sekali lagi membuktikan ketidakpahaman Penggugat dalam menyusun Gugatan, sehingga sudah septutnya majelis hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan bahwa gugatan Penggugat Obscuur Libel.
Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 5 di atas, hal ini mencerminkan bahwa penyusunan surat gugatan yang dibuat oleh Penggugat dalam perkara a quo dimaksud adalah cacat hukum, karena gugatan tersebut tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa atas dasar fakta-fakta hukum tersebut diatas, Tergugat I mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara a quo agar menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil dalam gugatan Penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Tergugat I, serta terhadap hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi mohon kembali dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam jawaban ini.
Bahwa Tergugat I terlebih dahulu akan menjelaskan latar belakang pemberian fasilitas pembiayaan kepada Saliman Handoyo (in casu suami Penggugat) dan juga merupakan nasabah dari Tergugat I. adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
Bahwa Saliman Handoyo selaku nasabah Tergugat I dan Penggugat selaku penjamin terikat dalam perjanjian pemberian fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Tergugat I kepada Saliman Handoyo, yang mana Saliman Handoyo merupakan suami dari Penggugat sebagaimana yang tercantum dalam Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan.
Bahwa Pembiayaan yang diberikan oleh Tergugat I kepada Saliman Handoyo telah dituangkan dalam Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan Juncto Akad Musyarakah Pembiayaan Dana Berputar Nomor 82 juncto AKAD QARDH. Fasilitas pembiayaan dari Tergugat I digunakan oleh Saliman Handoyo sebagai penambahan modal kerja dan take over dari Bank Danamon.
Bahwa terkait dengan pembiayaan sebagaimana disebutkan dalam butir (i) di atas dan untuk menjamin tertibnya pembayaran kembali / pelunasan pembiayaan tepat pada waktu dan jumlah yang telah disepakati, maka Saliman Handoyo (in casu suami Penggugat) memberikan jaminan kepada Tergugat I berupa:
SHM Nomor 1361 yang telah dilakukan pengikatan hak tanggungan sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 246/HT/V/2011, tanggal 20 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Eko Puspita Ningrum, S.H., M.Kn. selaku PPAT di Kabupaten Banjarnegara (selanjutnya disebut sebagai “APHT Nomor 246”) dan terhadap APHT Nomor 246 tersebut telah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan setempat sebagaimana yang tercantum daalm Sertifikat Hak Tanggungan No. 970/2011 dengan Peringkat Pertama (selanjutnya disebut sebagai “SHT NO. 970/2011”); dan
SHM nomor 771 yang telah dilakukan pengikatan hak tanggungan sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 245/HT/V/2011, tanggal 20 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Eko Puspita Ningrum, S.H., M.Kn. selaku PPAT di Kabupaten Banjarnegara (selanjutnya disebut sebagai “APHT Nomor 245”) dan terhadap APHT Nomor 245 tersebut telah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan setempat sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 969/2011 dengan Peringkat Pertama (selanjutnya disebut sebagai “SHT Nomor 969/2011”).
Bahwa dalam perjalanannya Saliman Handoyo (in casu suami Penggugat) tidak mampu melakukan pembayaran kewajiban setiap bulannya kepada Tergugat I, oleh karenanya Tergugat I telah memberikan surat peringatan kepada Saliman Handoyo yang bertujuan agar Saliman Handoyo melakukan pembayaran kewajibannya yang tertunggak kepada Tergugat I, sebagaimana yang tercantum dalam surat Tergugat I kepada Saliman Handoyo adalah sebagai berikut:
Surat No. 16/318-3/407, tanggal 8 Juli 2104, perihal: Surat Peringatan I Kewajiban Angsuran Pembiayaan;
Surat No. 16/343-3/407, tanggal 14 Juli 2104, perihal: Surat Peringatan II Kewajiban Angsuran Pembiayaan;
Surat No. 16/405-3/407, tanggal 19 Agustus 2104, perihal: Surat Peringatan III Kewajiban Angsuran Pembiayaan.
Selanjutnya butir (i), (ii), dan (iii) diatas disebut sebagai “Surat Peringatan”
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir IV 1 sampai dengan nomor 2 dalam gugatan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa posita gugatan tersebut tidak jelas (Obscuur Libel) dan argumen yang dikemukakan oleh Penggugat tidak berdasar hukum dan terlalu mengada-ngada.
Penggugat tidak jelas menyebutkan perjanjian yang mana dilanggar oleh Tergugat I. Penggugat hanya menyebutkan Perjanjian Kredit tanggal 28 Agustus 2010 sedangkan Tergugat I tidak pernah menandatangani Perjanjian Kredit tanggal 28 Agustus 2010.
Bahwa perjanjian yang ditandatangai oleh Penggugat, Tergugat I dan Saliman Handoyo adalah Akad Musyarakah Pembiayaan Dana Berputar Nomor 82 juncto AKAD QARDH yang telah memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 22 dan Pasal 28 ayat (1) Kompilasi Hukum Ekonomi yaitu sebagai berikut:
Kesepakatan para pihak dalam perjanjian;
Kecakapan para pihak dalam perjanjian;
Suatu hal tertentu;
Sebab yang halal.
Bahwa berdasarkan butir (iii) di atas, Penggugat menandatangani Akad Musyarakah Pembiayaan Dana Berputar Nomor 82 juncto AKAD QARDH tanpa adanya paksaan dan sepatutnya sudah paham apa isi dan maksud dari pembiayaan yang diberikan oleh Tergugat I kepada Saliman Handoyo (in casu suami Penggugat) dan Penggugat sepatutnya sudah paham konsekuensi apabila Saliman Handoyo (in casu suami Penggugat) gagal dalam memenuhi kewajibannya kepada Tergugat I.
Apabila Penggugat berkeberatan terhadap isi dari Akad Musyarakah Pembiayaan Dana Berputar Nomor 82 juncto AKAD QARDH seharusnya Penggugat monolak menandatangani akad tersebut dan BUKAN menuduh Tergugat I telah melanggar ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, sangat jelas dalil Penggugat dalam gugatan tidak berdasar dan terlalu mengada-ngada. Dengan demikian Tergugat I memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak dalil-dalil Penggugat.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir IV nomor 3 sampai dengan nomor 5 dalam gugatan karena dasar yang digunakan oleh Penggugat adalah Perjanjian Kredit tanggal 28 Agustus 2010, sedangkan Tergugat I tidak pernah menandatangani Perjanjian Kredit tanggal 28 Agustus 2010. Sehingga tidak ada kewajiban dari Tergugat I untuk menanggapi dalil Penggugat tersebut.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir IV nomor 6 dalam gugatan yang menyatakan bahwa cara penagihan yang dilakukan oleh Tergugat arogan dan selau menakut-nakuti akan melelang SHM Nomor 1361 dan SHM Nomor 771, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa apa yang Penggugat dalailkan adalah tidak berdasar dan terlalu mangada-ngada.
Bahwa Tergugat I melakukan penagihan terkait kewajiban Saliman Handoyo (in casu suami Penggugat) kepada Tergugat I adalah dengan melalui surat sebagaimana tercantum dalam Surat Peringatan.
Bahwa Saliman Handoyo (in casu suami Penggugat) menerima dengan baik Surat Peringatan yang diberikan oleh Tergugat I kepada Saliman Handoyo.
Bahwa tindakan Tergugat I untuk melakukan pelelangan jaminan atas pembiayaan Saliman Handoyo yang diterima dari Tergugat I dilakukan atas dasar Pasal 11 Akad Musyarakah Pembiayaan Dana Berputar dan Pasal 7 Akad Qardh yang memberikan hak kepada Tergugat I untuk melakukan penagihan dan pelelangan jaminan.
Dengan demikian, dalil-dalil Penggugat tidak berdasar dan terlalu mengada-ngada, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menolak dalil Penggugat tersebut.
Bahwa dikarenakan Saliman Handoyo (in casu suami Penggugat) tidak melakukan pembayaran atas kewajiban kepada Tergugat I sebagaimana jangka waktu yang telah ditentukan, maka Tergugat I sebagai pemegang hak tanggungan atas SHM Nomor 1361 sebagaimana tercantum dalam SHT Nomor 970/2011 dan SHM Nomor 771 sebagaimana tercantum dalam SHT Nomor 969/2011 mempunyai hak preferen untuk melelang aset tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 Juncto Pasal 14 ayat (3) juncto Pasal 20 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (selanjutnya disebut sebagai “Undang-Undang Hak Tanggungan”) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan:
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Hak Tanggungan:
“Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ……….”
Pasal 20 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Hak Tanggungan:
“Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkanTitel Eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yangditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahului dari pada kreditor-kreditor lainnya.”
Bahwa berdasarkan ketentuan pada butir 7 diatas, maka Tergugat I melakukan eksekusi Hak Tanggugan atas SHM Nomor 1361 dan SHM Nomor 771 pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto (in casu Tergugat III) sebagaimana yang tercantum dalam Surat Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto No. S-1467/WKN.09/KNL.08/2017, tanggal 29 September 2017 Perihal: Penetapan Jadwal Lelang (selanjutnya disebut sebagai “Penetapan Jadwal Lelang”) juncto Surat No. 19/1233-3/ACR-YK tanggal 6 Oktober 2017, Perihal: Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Eksekusi (selanjutnya disebut sebagai “Surat Pemberitahuan Lelang Eksekusi”). Namun lelang tersebut dinyatakan batal oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto dikarenakan pengumuman iklan tidak terbit tepat waktunya.
Bahwa selanjutnya Tergugat I melakukan lelang kembali untuk objek lelang SHM Nomor 1361 dan SHM Nomor 771 pada tanggal 22 Desember 2017, namun lelang tersebut dibatalkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto dikarenakan Pengumuman Lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat I tidak sesuai dengan Pertauran Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, dikarenakan Tergugat I berniat akan melelang kembali aset milik Penggugat dan Saliman Handoyo berupa SHM Nomor 1361 dan SHM Nomor 771, maka sudah sangat jelas apa yang dilakukan oleh Penggugat dengan menggugat Tergugat I dalam perkara a quo hanya untuk menghambat proses lelang tersebut dan sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menolak dalil-dalil dari Penggugat.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir IV nomor 7 yang menyatakan Penggugat beberapa kali datang ke kantor Tergugat untuk meminta keringanan dan solusi namun tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat. Hal tersebut tidak benar dan Penggugat sangat mengada-ada, karena pada saat Penggugat menemui Tergugat I di kantor Tergugat I hanya untuk membahas penjualan sukarela atas SHM Nomor 1361 dan SHM Nomor 771 dan Tergugat I mempersilahkan Penggugat untuk melakukan penjualan sukarela atas SHM Nomor 1361 dan SHM Nomor 771.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas butir 1 dan 2 pada petitum Penggugat yang meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menyatakan Tergugat telah mencantumkan klausula baku yang dilarang oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Hal tersebut tidak berdasar karena Tergugat I tidak pernah membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit tanggal 28 Agustus 2010.
Bahwa mengingat dalil gugatan Penggugat tidak berdasar dan tidak memiliki bukti otentik yang kuat, maka Tergugat I menolak petitum Penggugat yang meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk :
Menjatuhkan putusan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi; dan
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas Tergugat I meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak seluruh dalil-dalil Penggugat karena sangat tidak berdasar dan terlalu mengada-ngada.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dengan segala kerendahan hati Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara perdata Nomor : 19/Pdt.G/2017/PN.Bnr tanggal 18 Desember 2017 untuk memutus perkara tersebut dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I;
Menyatakan gugatan dari Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (E Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa TergugatII telah memajukan Jawaban / tangkisan terhadap gugatan itu, bahwa :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat II tidak menanggapi seluruh dalil-dalil gugatan yang dikemukakan Pelawan karena tidak ada keterkaitannya dengan Tergugat II, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya;
Gugatan kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel)
Bahwa Penggugat dalam gugatan ini menjadikan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara sebagai Tergugat II adalah kabur dan tidak jelas, karena dalam posisi tidak ada kewenangan serta bukan merupakan bagian dalam proses pembuatan perjanjian kredit dimaksud, dan gugatan perlawanan yang diajukan oleh Penggugat kabur (Obscuur Libel) karena dalam petitumnya tidak jelas tentang tuntutannya kepada Tergugat II
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat II mohon agar segala sesuatu yang telah dikemukakan dalam bagian eksepsi dinyatakan sebagai bagian dari pokok perkara;
Bahwa pokok gugatan perlawanan adalah pembuatan perjanjian kredit atas nama Saliman Handoyo oleh Tergugat I terbukti telah mencantumkan Larangan UU RI No. 8 Tahun 1999 sesuai yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) untuk ditandatangani Penggugat;
Bahwa Tergugat II adalah dalam posisi pada penerbitan Sertipikat Hak Tanggungannya, atas permohonan yang diajukan oleh Tergugat I yang mana sesuai data yang ada pada Buku Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, Sertipikat Hak Milik No. 1361 / Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan / Kabupaten Banjarnegara dengan luas 108 m2 atas nama Saliman Handoyo tercatat Hak Tanggungan No. 00970/2011 Peringkat I (Pertama) Akta PPAT Eko Puspita Ningrum, SH., M.Kn. di Banjarnegara tanggal 20 Mei 2011 No. 246/HT/V/2011 dan Hak Tanggungan No. 00041/2014 Peringkat II (kedua) Akta PPAT Eko Puspita Ningrum, SH., M.Kn. di Banjarnegara tanggal 03 Desember 2013 No. 359/HT/XII/2013 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 771 Kelurahan Semarang, Kecamatan / Kabupaten Banjarnegara dengan luas 155 m2 atas nama Sri Rochmatin tercatat Hak Tanggungan No. 00969/2011 Peringkat I (Pertama) Akta PPAT Eko Puspita Ningrum, SH., M.Kn. di Banjarnegara tanggal 20 Mei 2011 No. 245/HT/V/2011 dan Hak Tanggungan No. 00028/2014 Peringkat II (kedua) Akta PPAT Eko Puspita Ningrum, SH., M.Kn. di Banjarnegara tanggal 03 Desember 2013 No. 360/HT/XII/2013;
Bahwa Tergugat II dalam penerbitan Sertipikat Hak Tanggungan atas obyek sengketa tersebut telah berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah kami uraikan diatas, Tergugat II mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim berkenan memutus:
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat II
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon dengan hormat memberikan Putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa Tergugat III telah memajukan Jawaban / tangkisan terhadap gugatan itu, bahwa:
DALAM EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUTE (Kewenangan Mengadili)
Bahwa Tergugat III dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa setelah Tergugat cermati, gugatan yang diajukan Penggugat terkait dengan Perjanjian Kredit yang terjadi antara debitur in casu Penggugat dengan Perbankan Syariah yaitu PT Bank Syariah Mandiri in casu Tergugat I.
Bahwa apabila terjadi sengketa antara Penggugat dan Tergugat I, maka lebih tepat untuk diperiksa dan diputus oleh pengadilan di lingkungan Pengadilan Agama untuk lebih menjamin adanya kepastian hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Bahwa dalam hal Penggugat merasa dirugikan haknya, seharusnya Penggugat menyelesaikan sengketa tersebut melalui cara-cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yaitu melalui pengajuan gugatan melalui Pengadilan Agama.
Bahwa karena itu sudah terbukti Pengadilan Negeri Banjarnegara tidak berwenang secara mutlak (absolut) untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo maka sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku (vide Pasal 134 HIR) Majelis Hakim dalam perkara gugatan a quo terlebih dahulu menjatuhkan putusan sela sebelum memeriksa dan memutus pokok perkaranya serta menyatakan Pengadilan Negeri Banjarnegara tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan a quo.
DALAM EKSEPSI
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam eksepsi kompetensi absolut tersebut di atas, mohon juga dianggap telah termasuk dalam eksepsi ini dan Tergugat III dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya.
Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa gugatan Penggugat yang ditujukan terhadap Tergugat III sama sekali tidak ada satupun dalil-dalil atau alasan-alasan Penggugat yang menjelaskan dan menguraikan mengenai tindakan apa saja yang dilakukan oleh Tergugat III yang bertentangan dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga dianggap Tergugat III telah melakukan sutu perbuatan melawan hukum.
Bahwa dengan tidak dijelaskannya tindakan apa yang dilakukan oleh Tergugat III yang bertentangan dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut mengaburkan gugatan a quo.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, terbukti bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel) oleh karena itu, sudah sepatutnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa perkara a quo untuk menolak seluruhnya gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya gugatan para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Eksepsi Error In Persona
Bahwa yang menjadi permasalahan dalam gugatan Penggugat pada pokoknya adalah terkait dengan penyelesaian kredit antara Penggugat pada PT. Bank Syariah Mandiri in casu Tergugat I dimana Tergugat I akan melaksanakan lelang agunan berupa SHM No 1361 terletak di Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara luas 108 m2 atas nama Saliman Handoyo dan SHM No. 771 terletak di Kelurahan Semarang, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara luas 155 m2 atas nama Sri Rochmatin (selanjutnya disebut objek sengketa”). Adapun Penggugat di dalam dalil-dalilnya tidak menyebutkan alasan keikutsertaan Tergugat III dalam gugatan a quo yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa dikarenakan sudah jelas yang dipermasalahkan oleh Penggugat dalam pokok gugatan a quo adalah terkait Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I, maka tidak tepat dan sangat keliru apabila Penggugat mengikutsertakan Tergugat III sebagai pihak dalam gugatannya, karena Terguagat III tidak terkait dan tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan Penggugat yang menyangkut pokok permasalahan dalam gugatan a quo atau dengan kata lain, gugatan Penggugat kepada Tergugat III adalah tidak jelas dan salah alamat (error in persona), sehingga sudah sepatutnya apabila Tergugat III dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara a quo sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4 K/RUP/1958 Tahun 1958 yang menyebutkan bahwa, üntuk dapat menggugat di Pengadilan Negeri maka syarat mutlaknya harus ada perselisihan hukum antara pihak yang berperkara” dan Keputusan MARI Nomor 294 K/SIP/1971 tanggal 7 Juli 1971, yang mensyaratkan bahwa perlawanan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum.
Bahwa selain itu, apabila dugaan Tergugat III tepat, gugatan yang ditujukan kepada Tergugat III ada hubungannya dengan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat I atas objek sengketa, maka gugatan Penggugat adalah salah alamat (error in persona), karena dalam lelang objek sengketa a quo Tergugat III hanya bertindak sebagai perantara lelang, sedangkan yang melelang objek sengketa a quo adalah PT Bank Syariah Mandiri (Tergugat I) selaku Penjual.
Bahwa Tergugat III bertindak sebagai perantara lelang objek sengketa a quo semata-mata hanya untuk melaksanakan kewajiban hukum Tergugat III sebagaimana yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 7 Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3) jo. Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bahwa Pasal 7 Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3) menyatakan “Juru lelang tidak berwenang menolak permintaan akan perantaraannya untuk mengadakan penjualan umum di daerahnya”.
Bahwa selanjutnya Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyatakan, “Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum tersebut, Tergugat III bertindak sebagai perantara lelang objek sengketa a quo semata-mata atas adanya permintaan/permohonan pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa a quo dari PT. Bank Syariah Mandiri (Tergugat I) sebagaimana yang disampaikan dalam surat Nomor 19/1353-3/ACR-YK tanggal 24 Oktober 2017.
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana yang telah disampaikan di atas, Tergugat III tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepada Tergugat III sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan lelang objek sengketa a quo Tergugat III hanya bertindak sebagai perantara lelang sesuai dengan kewajiban hukum Tergugat III yang tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan, sehingga gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat III atas dilaksanakannya lelang objek sengketa a quo jelas-jelas telah salah alamat (error in persona).
Eksepsi Mohon Dikeluarkan Sebagai Pihak.
Bahwa substansi pokok dari gugatan Penggugat adalah terkait dengan Perjanjian Kredit yang terjadi antara debitur in casu Penggugat dengan PT. Bank Syariah Mandiri in casu Tergugat I, dan dalam gugatannya Penggugat tidak menjelaskan sama sekali hubungan hukum (rechts betrekking) antara Penggugat dengan Tergugat III.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 menyatakan bahwa “suatu gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dan bukan oleh orang yang mempunyai kepentingan”.
Bahwa dengan tidak adanya hubungan hukum antara Tergugat III dengan Penggugat, maka Tergugat III mohon untuk dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara a quo dan Tergugat III dibebaskan dari konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh Tergugat III kepada Penggugat.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Tergugat III di atas, maka dengan demikian sudah sangat tepat dan berdasar hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memutus dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam eksepsi kompetensi absolute dan eksepsi tersebut di atas, mohon juga dianggap telah termasuk dalam pokok perkara ini, serta Tergugat III dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas kebenarannya.
Bahwa permasalahan yang dijadikan dasar oleh Penggugat di dalam mengajukan gugatannya khususnya terhadap Tergugat III adalah sehubungan dengan tindakan Tergugat III yang telah melakukan Lelang Eksekusi atas objek sengketa.
Bahwa dalam gugatan Penggugat tidak ada satu pun dalil/alasan yang menyatakan bahwa proses pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat III bertentangan dengan ketentuan dan hukum yang berlaku, di mana dalam gugatannya Penggugat hanya menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa sebelum Tergugat III menjelaskan dasar hukum dalam menyanggah dalil-dalil Penggugat, Tergugat III memandang perlu untuk terlebih dahulu menyampaikan mengenai proses pelelangan a quo sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas bagi Majelis Hakim dalam rangka memeriksa dan memutus perkara a quo sebagai berikut :
Bahwa dilaksanakannya pelelangan atas objek sengketa a quo oleh Tergugat III adalah didasarkan atas permintaan dari PT Bank Syariah Mandiri (in casu Tergugat I) sesuai dengan surat permohonannya Nomor 19/1353-3/ACR-YK tanggal 24 Oktober 2017.
Bahwa permohonan lelang yang diajukan PT. Bank Syariah Mandiri (in casu Tergugat I) merupakan lelang Hak Tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak tanggungan).
Bahwa atas permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang telah dimohonkan oleh Tergugat I, kemudian ditindak lanjuti oleh Tergugat III dengan melakukan penelitian terhadap legalitas formal subjek dan objek lelang dokumen-dokumen persyaratan lelang dimaksud.
Bahwa dari dokumen yang dilampirkan Tergugat I, diketahui pula bahwa Penggugat telah Wanprestasi (tidak melunasi kewajibannya kepada Tergugat I). Hal ini terlihat dari adanya surat-surat peringatan yang disampaikan oleh Tergugat I kepada Penggugat.
Bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU HT, selengkapnya berbunyi :
“Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan :
Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual Objek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
Titel Eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Objek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahului dari pada kreditor-kreditor lainnya”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 jo. Pasal 20 ayat (1) UU HT, maka pemegang Hak Tanggungan pertama (in casu Tergugat I) mempunyai kewenangan berdasarkan Undang-Undang untuk menjual sendiri secara lelang terhadap Objek Hak Tanggungan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari debitur in casu Penggugat, apabila debitur cidera janji melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Bahwa permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dimohonkan oleh Tergugat I telah disertai dengan surat dan dokumen yang diperlukan sehingga telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan lelang.
Bahwa dengan terpenuhinya syarat untuk dilaksanakannya lelang a quo maka dengan demikian Tergugat III tidak berwenang menolak permintaan akan perantaraannya untuk mengadakan penjualan lelang. Hal ini telah sesuai Pasal 13 PMK 27/PMK.06/2016 yang mengatur bahwa Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang.
Bahwa berdasarkan penjabaran Tergugat III di atas, dapat diketahui secara jelas bahwa Tergugat III telah melaksanakan tugasnya sebagai pejabat lelang sesuai prosedur dengan mendasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya perbuatan tersebut adalah sah menurut hukum, sehingga tidak ada satu pun perbuatan Tergugat III yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
Bahwa dapat Tergugat III sampaikan, pelaksanaan lelang atas objek sengketa tanggal 22 Desember 2017 dibatalkan oleh Pejabat Lelang karena Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak sesuai Peraturan Perundang-undangan (Vide Pasal 30 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tanggal 22 Februari 2016.
Bahwa dalil-dalil Penggugat selain dan selebihnya sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena gugatan Penggugat adalah gugatan yang sama sekali tidak beralasan dan tidak berdasar hukum.
Maka : Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut :
Menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat III untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Banjarnegara tidak berwenang secara absolut untuk mengadili perkara a quo;
Dalam Eksepsi :
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Banjarnegara telah menjatuhkan putusan Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Bnr, tanggal 18 Juli 2018, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum penggugat untuk membayar beaya perkara sebesar Rp 1.108.000,- (satu juta seratus delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Relas Pemberitahuan putusan telah diberitahukan tentang isi putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Bnr, tanggal 18 Juli 2018 masing-masing kepada:
Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 19 Juli 2018;
Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 22 Juli 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Bnr, tanggal 23 Juni 2018 yang dibuat oleh Muhamad Khuzazi, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Banjarnegara yang menerangkan bahwa Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Bnr, tanggal 18 Juli 2018 dan telah diberitahukan kepada:
Terbanding I dan II semula Tergugat I, II pada tanggal 25 Juli 2018;
Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 30 Juli 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 30 Juli 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarnegara tanggal 27 Juli 2018 dan Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan masing-masing kepada:
Terbanding I dan II semula Tergugat I, II pada tanggal 31 Juli 2018;
Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 2 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding III semula Terlawan III telah mengajukan Kontra memori banding tertanggal 09 Agustus 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarnegara tanggal 9 Agustus 2018 dan Kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan masing-masing kepada:
Pembanding semula Penggugat pada tanggal 15 Agustus 2018;
Terbanding I, II semula Tergugat I, II pada tanggal 14 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbandimg I semula Tergugat I telah mengajukan Kontra memori banding tertanggal 4 September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarnegara tanggal 4 September 2018 dan Kontra Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan masing-masing kepada:
Pembanding semula Penggugat pada tanggal 6 September 2018;
Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 6 September 2018;
Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 10 September 2018;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Banjarnegara telah memberi kesempatan mempelajari berkas perkara banding (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini, masing-masing kepada :
Pembanding semula Penggugat pada tanggal 22 Agustus 2018;
Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 22 Agustus 2018;
Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 21 Agustus 2018;
Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 30 Agustus 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Pembanding semula Penggugat tidak setuju dan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor. 19/Pdt.G/2017/PN Bnr, yang diputus tanggal 23 Juli 2018 dikarenakan tidak bersesuaian dengan gugatan Penggugat yang diajukan oleh Penggugat terhadap para Tergugat;
Berdasarkan hal tersebut mohon kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk dapatnya Mengadili sendiri perkara Aquo dan membatalkan putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Banjarnegara yang salah dalam menerapkan dasar hukumnya;
Menimbang, bahwa Kontra Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding III semula Tergugat III yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terbanding III dahulu Tergugat III menolak dalil yang diajukan Pembanding semula Penggugat sebagaimana yang dikemukakan dalam Memori bandingnya karena merupakan hal yang berlebihan dan mengada ada sehingga tidak perlu dipertimbangkan;
Bahwa oleh karenaya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara tersebut sangatlah patut untuk dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa Kontra Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie telah tepat dan tidak terbantahkan lagi, sehingga dalil-dalil Pembanding dalam Memori bandingnya tidak dapat dibuktikan dan sangan mengada-ada serta tidak berdasar;
Berdasarkan hal tersebut maka cukup beralasan apabila Judec Factie Pengadilan Tinggi Semarang yang memriksa dan mengadili banding aquo untuk menolak seluruh dalil-dalil Pembanding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Bnr, tanggal 18 Juli 2018;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan cermat berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 19/Pdt.G/2017/ PN Bnr, tanggal 18 Juli 2018, Memori banding dan Kontra Memori banding dari para pihak yang berperkara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding dan pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena keberatan-keberatan didalam memori banding maupun dalam Kontra Memori banding dari para pihak yang berperkara, tidak ada hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya Memori banding dan Kontra Memori banding tersebut tidak dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Bnr, tanggal 18 Juli 2018 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tingkat pertama dikuatkan sehingga Pembanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Pengadilan Peradilan Ulangan juncto Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, HIR dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 19/Pdt.G/ 2017//PN Bnr, tanggal 18 Juli 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Selasa, tanggal 13 Nopember 2018 oleh kami, Suharjono, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Ketua, Hari Almusahadi, S.H. dan Laurensius Sibarani, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Nomor 469/Pdt/2018/PT SMG, tanggal 17 Oktober 2018, putusan tersebut pada hari SELASA, tanggal 8 JANUARI 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan
dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut, Andriani Tri Wismintarti, S.H.,M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim-hakim Anggota, ttd Hari Almusahadi, S.H. ttd Laurensius Sibarani, S.H. | Hakim Ketua, ttd Suharjono, S.H.,M.H. |
| Panitera Pengganti ttd Andriani Tri Wismintarti, S.H.,M.H. | |
Perincian biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,00
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,00
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp139.000,00 +
Jumlah Rp150.000,00
( Seratus lima puluh ribu rupiah )