2/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bms
Putusan PN BANYUMAS Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bms
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Penuntut Umum: MARYANI WIDIYASTUTI,SH. Anak Berhadapan dengan Hukum
MENGADILI: Menyatakan Anak Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer; Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Banyumas, dan Pelatihan Kerja yang diselenggarakan oleh Kantor Dinas Sosial Kabupaten Banyumas selama 3 (tiga) Bulan; Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan, Anak yang bernama Anak Terdakwa sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir melakukan lagi perbuatan pidana yang dapat dihukum, ditambah syarat khusus yakni pembinaan di luar lembaga berupa kewajiban mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang diselenggarakan oleh Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kaos masing-masing warna hitam; 1 (satu) buah kerudung warna hitam; 1 (satu) buah rok panjang warna coklat; 1 (satu) buah BH warna hitam; 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda; 1 (satu) buah kemeja warna biru motif bintang merk “M.RICH”; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam beserta STNK dan anak kunci; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bms atas nama Anak Saksi R Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor2/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bms
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyumas yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : Anak Terdakwa;
Tempat lahir : Banyumas;
Umur/tanggal lahir : 17 Tahun / November 2000;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar kelas II SMK;
Pendidikan : Mts;
Anak tidak ditahan;
Anak didampingi oleh R.T. Bayu Ap, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum “SALOMO GROUP” berkantor di Jl. Raya Kecila No.15 RT.001 RW.002, Desa Kecila Kecamatan Kemranjen Banyumas Kode Pos 53194, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bms tanggal 18 Januari 2018 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 02/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bms tanggal 18 Januari 2018 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekarasan atau ancaman kekerasan memaksa, anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun di LAPAS Kutoarjo dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Dinas Sosial Kabupaten Banyumas di Purwokerto;
Menetapkan supaya barang bukti berupa :
1 (satu) Buah kerudung warna hitam;
1 (satu) Buah Rok Panjang warna coklat;
1 (satu) Buah BH warna hitam;
1 (satu) Buah celana Dalam warna merah muda;
1 (satu) Buah kemeja warna Biru motif Bintang Merk "M.RICH";
1(satu) Buah Unit Spm Honda Supra Fit warna Hitam;
Digunakan dalam perkara terdakwa Saksi R;
Menetapkan supaya Anak terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya sebagai berikut:
Mohon agar Anak dijatuhi pidana dengan syarat berupa pengawasan, dengan pertimbangan :
Terdawka Anak telah mengakui kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan berharap permasalahannya cepat selesai sehingga dapat bekerja lagi membantu orang tua;
Orang tua Terdakwa Anak berharap masalah ini cepat selesai dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan;
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Mohon kepada Hakim untuk mempertimbangkan, bahwa Terdakwa Anak telah memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan, untuk Terdakwa Anak yang kiranya dapat dijadikan pertimbangan dan untuk dapat meringankan hukuman disamping hal-hal yang meringankan lainnya, yaitu:
Anak tersebut belum pernah dihukum;
Anak tersebut sangat menyesali perbuatannya;
Anak tersebut sopan dipersidangan;
Anak tersebut berterus terang dan tidak berbelit-belit;
Anak tersebut masih anak-anak, yang mengakui perbuatannya dan sangat menyesali perbuatannya sehingga masih bisa diharapkan memperbaiki tingkah lakunya;
Anak tersebut masih muda masih ada kesempatan mengobati diri untuk masa depannya;
Orang tua Anak dan terdakwa Anak tersebut sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan Anak Korban;
Anak tersebut masih bersekolah dan tetap ingin melanjutkan sekolah setinggi mungkin;
Orang tua Anak masih sanggup mendidik Terdakwa Anak untuk menjadi anak yang baik dan tidak melanggar hukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutan tertanggal 22 Februari 2018;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaan tertanggal 1 Maret 2018;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
PRIMAIR
Bahwa ia Anak terdakwa pada hari Rabu bulan Juni 2017 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun dua ribu tujuh belas atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di rumah saksi R di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yakni saksi Korban untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari Selasa bulan Juni 2017 sekira pukul 15.00 wib terdakwa mengirim pesan melalui sms kepada saksi Korban dimana terdakwa mengajak saksi Korban untuk melakukan hubungan badan dengan mengatakan “kawin yuh” yang dijawab oleh saksi Korban “deneng” sambil menjelaskan jika saksi Korban masih perawan namun terdakwa membujuk saksi Korban yang isi sms “nek kowe gelem karo aku, aku gelem dadi duwekmu selawase nek ra ngandel kae motorku karo STNK ne ngo koe ngo jaminan” namun saksi Korban tidak menyetujui permintaan terdakwa, selanjutnya bulan Juni 2017 sekira pukul 07.30 wib terdakwa menjemput saksi Korban di Taman Kota Sumpiuh, dimana saksi Korban sudah berada di Taman Kota datang berboncengan dengan saksi A, saksi R (dalam berkas perkara sendiri) membawa sepeda motor sendiri, kemudian terdakwa, saksi Korban, saksi R, saksi A ngobrol di Taman Kota, namun satu hari sebelumnya ketika terdakwa bertemu Saksi R, terdakwa mengatakan kepada Saksi R “ngesuk kowe bolos maning apa, (korban) digowo nang omahmu dikawini” yang dijawab oleh Saksi R “ya ra popo”, setelah pukul 10.00 wib itu terdakwa sepakat bersama Saksi R mengajak saksi Korban dan Saksi A pergi kerumah Saksi R di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, dimana terdakwa memboncengkan saksi Korban, sedangkan Saksi R dan Saksi A naik sepeda motor sendiri-sendiri, setelah sampai rumah Saksi R kemudian Saksi R bersama dengan saksi Korban, terdakwa dan Saksi A duduk di ruang tamu selanjutnya Saksi R berkata kepada saksi Korban “ayo nglakokna” (melakukan persetubuhan) “ngaceng koh, meng kamar yuh” lalu dijawab oleh saksi Korban “deneng ngapa koh” yang dijawab Saksi R “kawin” disitu terdakwa menyahut dengan nada yang tinggi “kae nganah karo R disit”, lalu Saksi R dengan tiba-tiba langsung menarik tangan kanan saksi Korban masuk ke dalam kamar, setelah di dalam kamar Saksi R menyuruh saksi Korban untuk melepas semua pakaian yang dikenakannya, setelah saksi Korban tidak memakai busana Saksi R melepas baju dan celana yang dikenakannya kemudian Saksi R mendorong badan saksi Korban sehingga saksi Korban terjatuh di tempat tidur dalam posisi tiduran kemudian dalam posisi di atas saksi Korban Saksi R menciumi pipi, mulut dan payudara saksi Korban hingga kemaudian kemaluan Saksi R mulai tegang selanjutnya Saksi R memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Korban namun saksi Korban menutupi kemaluannya dengan tangannya dan merapatkan kedua pahanya namun Saksi R mengatakan dengan nada tinggi “ki ngalih” sambil Saksi R menyingkirkan tangan yang menutupi kemaluan saksi Korban dengan tujuan agar Saksi R lebih mudah menyetubuhi saksi Korban setelah tangan saksi Korban tersingkir kemudian Saksi R berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Korban namun saksi Korban kesakitan dan mendorong bahu Saksi R dimana menolak berhubungan namun Saksi R memaksa memasukkan alat kelaminnya sehingga masuk ke dalam alat kelamin saksi Korban lalu menggerakkan pinggulnya naik turun kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit hingga mengeluarkan sprema yang dikeluarkan di luar kemaluan saksi Korban, selanjutnya Saksi R keluar dari kamar diikuti oleh saksi Korban bergabung dengan terdakwa, Saksi A berbincang-bincang, sekitar pukul 11.00 wib kemudian terdakwa berkata kepada saksi Korban “ayo gantian aku” sambil terdakwa memegang tangan saksi Korban namun saksi Korban hanya diam saja sehingga terdakwa menarik tangan saksi Korban ke kamar mandi, di dalam kamar mandi kemudian terdakwa melepas celana dalam saksi Korban dan rok disingkapkan ke atas selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Korban untuk duduk di pinggir bak mandi, kemudian dalam posisi berdiri terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi Korban dan melakukan gerakan naik turun selama 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang terdakwa keluarkan di lantai kamar mandi, selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya lagi ke kemaluan saksi Korban namun saksi Korban menolak dengan mengatakan sudah capek sambil mendorong pinggang dari terdakwa namun terdakwa tetap memaksa memasukkan dan melakukan gerakan naik turun lagi hingga mengeluarkan sperma selanjutnya terdakwa dan saksi Korban keluar dari kamar mandi menuju ke Saksi R dan Saksi A ngobrol sampai pukul 17.00 wib kemudian saksi Korban pulang ke rumahnya diantar oleh Saksi A;
Bahwa saksi Korban menurut Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Catatan Sipil di Purwokerto bulan Pebruari 2003 bahwa saksi Korban lahir di Banyumas bulan 02 tahun 2003 dimana pada saat kejadian saksi Korban masih berumur 14 tahun lebih 4 bulan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Korban positif hamil 13 (tiga belas) minggu sesuai dengan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Puskesmas di Sumpiuh oleh dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hari pertama menstruasi terakhir 21 Mei 2017;
Pemeriksaan payudara: payudara membesar sekitar puting menghitam;
Pemeriksaan perut : rahim teraba sebesar telur ayam, ukuran 3 (tiga) jari diatas tulang kemaluan;
Pemeriksaan kencing : positif hamil;
Kesimpulan : Positif hamil 13 (tiga belas minggu)
Perbuatan Anak terdakwa sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
SUBSIDAIR
Bahwa ia Anak terdakwa pada hari Rabu bulan Juni 2017 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun dua ribu tujuh belas atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di rumah Saksi R di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni saksi Korban melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017 sekira pukul 15.00 wib terdakwa mengirim pesan melalui sms kepada saksi Korban dimana terdakwa mengajak saksi Korban untuk melakukan hubungan badan dengan mengatakan “kawin yuh” yang dijawab oleh saksi Korban “deneng” sambil menjelaskan jika saksi Korban masih perawan kemudian terdakwa membujuk saksi Korban dengan mengatakan melalui sms “nek kowe gelem karo aku, aku gelem dadi duwekmu selawase nek ra ngandel kae motorku karo STNK ne ngo koe ngo jaminan”namun saksi Korban tidak menyetujui permintaan terdakwa, selanjutnya bulan Juni 2017 sekira pukul 07.30 wib terdakwa menjemput saksi Korban di Taman Kota Sumpiuh, dimana saksi Korban sudah berada di Taman Kota datang berboncengan dengan Saksi A, Saksi R (dalam berkas perkara sendiri) membawa sepeda motor sendiri, kemudian terdakwa, saksi Korban, Saksi R, Saksi A ngobrol di Taman Kota, namun satu hari sebelumnya ketika terdakwa bertemu Saksi R terdakwa mengatakan kepada Saksi R “ngesuk kowe bolos maning apa, (korban) digowo nang omahmu dikawini” yang dijawab oleh Saksi R “ya ra popo”, setelah pukul 10.00 wib itu terdakwa sepakat bersama Saksi R mengajak saksi Korban dan Saksi A pergi kerumah Saksi R di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, dimana terdakwa memboncengkan saksi Korban, sedangkan Saksi R dan Saksi A naik sepeda motor sendiri-sendiri, setelah sampai rumah Saksi R kemudian Saksi R bersama dengan saksi Korban, terdakwa dan Saksi A duduk di ruang tamu selanjutnya Saksi R berkata kepada saksi Korban “ayo nglakokna” (melakukan persetubuhan) “ngaceng koh, meng kamar yuh” lalu dijawab oleh saksi Korban “deneng ngapa koh” yang dijawab Saksi R “kawin” disitu terdakwa menyahut dengan nada yang tinggi “kae nganah karo Saksi R disit”, lalu Saksi R dengan tiba-tiba langsung menarik tangan kanan saksi Korban masuk ke dalam kamar, setelah di dalam kamar Saksi R menyuruh saksi Korban untuk melepas semua pakaian yang dikenakannya, setelah saksi Korban tidak memakai busana Saksi R melepas baju dan celana yang dikenakannya kemudian Saksi R mendorong badan saksi Korban sehingga saksi Korban terjatuh di tempat tidur dalam posisi tiduran kemudian dalam posisi di atas saksi Korban Saksi R menciumi pipi, mulut dan payudara saksi Korban hingga kemaudian kemaluan Saksi R mulai tegang selanjutnya Saksi R memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Korban namun saksi Korban menutupi kemaluannya dengan tangannya dan merapatkan kedua pahanya namun Saksi R mengatakan dengan nada tinggi “ki ngalih” sambil Saksi R menyingkirkan tangan yang menutupi kemaluan saksi Korban dengan tujuan agar Saksi R lebih mudah menyetubuhi saksi Korban setelah tangan saksi Korban tersingkir kemudian Saksi R berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Korban namun saksi Korban kesakitan dan mendorong bahu Saksi R dimana menolak berhubungan namun Saksi R memaksa memasukkan alat kelaminnya sehingga masuk ke dalam alat kelamin saksi Korban lalu menggerakkan pinggulnya naik turun kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit hingga mengeluarkan sprema yang dikeluarkan di luar kemaluan saksi Korban, selanjutnya Saksi R keluar dari kamar diikuti oleh saksi Korban bergabung dengan terdakwa, Saksi A berbincang-bincang, sekitar pukul 11.00 wib kemudian terdakwa membujuk saksi Korban “ayo gantian aku” (dengan maksud untuk melakukan hubungan badan) sambil terdakwa memegang tangan saksi Korban namun saksi Korban hanya diam saja sehingga terdakwa menarik tangan saksi Korban ke kamar mandi, di dalam kamar mandi kemudian terdakwa melepas celana dalam saksi Korban dan rok disingkapkan ke atas selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Korban untuk duduk di pinggir bak mandi, kemudian dalam posisi berdiri terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi Korban dan melakukan gerakan naik turun selama 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang terdakwa keluarkan di lantai kamar mandi, selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya lagi ke kemaluan saksi Korban namun saksi Korban menolak dengan mengatakan sudah capek sambil mendorong pinggang dari terdakwa namun terdakwa tetap memaksa memasukkan dan melakukan gerakan naik turun lagi hingga mengeluarkan sperma selanjutnya terdakwa dan saksi Korban keluar dari kamar mandi menuju ke Saksi R dan Saksi A ngobrol sampai pukul 17.00 wib kemudian saksi Korban pulang ke rumahnya diantar oleh Saksi A;
Bahwa saksi Korban menurut Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Catatan Sipil di Purwokerto bulan Pebruari 2003 bahwa saksi Korban lahir di Banyumas bulan 02 tahun 2003 dimana pada saat kejadian saksi Korban masih berumur 14 tahun lebih 4 bulan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Korban positif hamil 13 (tiga belas) minggu sesuai dengan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Puskesmas I Sumpiuh bulan Agustus 2017 oleh dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hari pertama menstruasi terakhir 21 Mei 2017;
Pemeriksaan payudara : payudara membesar sekitar puting menghitam;
Pemeriksaan perut : rahim teraba sebesar telur ayam, ukuran 3 (tiga) jari diatas tulang kemaluan;
Pemeriksaan kencing : positif hamil;
Kesimpulan : Positif hamil 13 (tiga belas minggu)
Perbuatan Anak terdakwa sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Anak terdakwa pada hari Rabu bulan Juni 2017 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun dua ribu tujuh belas atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di rumah Saksi R di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas bahwa belum waktunya untuk dikawin, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017 sekira pukul 15.00 wib terdakwa mengirim pesan melalui sms kepada saksi Korban dimana terdakwa mengajak saksi Korban untuk melakukan hubungan badan dengan mengatakan “kawin yuh” yang dijawab oleh saksi Korban “deneng” sambil menjelaskan jika saksi Korban masih perawan namun terdakwa membujuk saksi Korban yang isi sms “nek kowe gelem karo aku, aku gelem dadi duwekmu selawase nek ra ngandel kae motorku karo STNK ne ngo koe ngo jaminan” namun saksi Korban tidak menyetujui permintaan terdakwa, selanjutnya bulan Juni 2017 sekira pukul 07.30 wib terdakwa menjemput saksi Korban di Taman Kota Sumpiuh, dimana saksi Korban sudah berada di Taman Kota datang berboncengan dengan Saksi A, Saksi R (dalam berkas perkara sendiri) membawa sepeda motor sendiri, kemudian terdakwa, saksi Korban, Saksi R, Saksi A ngobrol di Taman Kota, namun satu hari sebelumnya ketika terdakwa bertemu Saksi R terdakwa mengatakan kepada Saksi R “ngesuk kowe bolos maning apa, (korban) digowo nang omahmu dikawini” yang dijawab oleh Saksi R “ya ra popo”, setelah pukul 10.00 wib itu terdakwa sepakat bersama Saksi R mengajak saksi Korban dan Saksi A pergi kerumah Saksi R di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, dimana terdakwa memboncengkan saksi Korban, sedangkan Saksi R dan Saksi A naik sepeda motor sendiri-sendiri, setelah sampai rumah Saksi R kemudian Saksi R bersama dengan saksi Korban, terdakwa dan Saksi A duduk di ruang tamu selanjutnya Saksi R berkata kepada saksi Korban “ayo nglakokna” (melakukan persetubuhan) “ngaceng koh, meng kamar yuh” lalu dijawab oleh saksi Korban “deneng ngapa koh” yang dijawab Saksi R “kawin” disitu terdakwa menyahut dengan nada yang tinggi “kae nganah karo Saksi R disit”, lalu Saksi R dengan tiba-tiba langsung menarik tangan kanan saksi Korban masuk ke dalam kamar, setelah di dalam kamar Saksi R menyuruh saksi Korban untuk melepas semua pakaian yang dikenakannya, setelah saksi Korban tidak memakai busana Saksi R melepas baju dan celana yang dikenakannya kemudian Saksi R mendorong badan saksi Korban sehingga saksi Korban terjatuh di tempat tidur dalam posisi tiduran kemudian dalam posisi di atas saksi Korban Saksi R menciumi pipi, mulut dan payudara saksi Korban hingga kemaudian kemaluan Saksi R mulai tegang selanjutnya Saksi R memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Korban namun saksi Korban menutupi kemaluannya dengan tangannya dan merapatkan kedua pahanya namun Saksi R mengatakan dengan nada tinggi “ki ngalih” sambil Saksi R menyingkirkan tangan yang menutupi kemaluan saksi Korban dengan tujuan agar Saksi R lebih mudah menyetubuhi saksi Korban setelah tangan saksi Korban tersingkir kemudian Saksi R berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Korban namun saksi Korban kesakitan dan mendorong bahu Saksi R dimana menolak berhubungan namun Saksi R memaksa memasukkan alat kelaminnya sehingga masuk ke dalam alat kelamin saksi Korban lalu menggerakkan pinggulnya naik turun kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit hingga mengeluarkan sprema yang dikeluarkan di luar kemaluan saksi Korban, selanjutnya Saksi R keluar dari kamar diikuti oleh saksi Korban bergabung dengan terdakwa, Saksi A berbincang-bincang, sekitar pukul 11.00 wib terdakwa memegang tangan saksi Korban dan menarik tangan saksi Korban ke kamar mandi, di dalam kamar mandi kemudian terdakwa melepas celana dalam saksi Korban dan rok disingkapkan ke atas selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Korban untuk duduk di pinggir bak mandi, kemudian dalam posisi berdiri terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi Korban dan melakukan gerakan naik turun selama 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang terdakwa keluarkan di lantai kamar mandi, selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya lagi ke kemaluan saksi Korban namun saksi Korban menolak dengan mengatakan sudah capek sambil mendorong pinggang dari terdakwa namun terdakwa tetap memaksa memasukkan dan melakukan gerakan naik turun lagi hingga mengeluarkan sperma selanjutnya terdakwa dan saksi Korban keluar dari kamar mandi menuju ke Saksi R dan Saksi A ngobrol sampai pukul 17.00 wib kemudian saksi Korban pulang ke rumahnya diantar oleh Saksi A;
Bahwa saksi Korban menurut Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Catatan Sipil di Purwokerto bulan Pebruari 2003 bahwa saksi Korban lahir di Banyumas bulan 02 tahun 2003 dimana pada saat kejadian saksi Korban masih berumur 14 tahun lebih 4 bulan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Korban positif hamil 13 (tiga belas) minggu sesuai dengan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Puskesmas di Sumpiuh oleh dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hari pertama menstruasi terakhir 21 Mei 2017;
Pemeriksaan payudara: payudara membesar sekitar puting menghitam;
Pemeriksaan perut : rahim teraba sebesar telur ayam, ukuran 3 (tiga) jari diatas tulang kemaluan;
Pemeriksaan kencing : positif hamil;
Kesimpulan : Positif hamil 13 (tiga belas minggu);
Perbuatan Anak terdakwa sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 Ayat 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Pembimbing Kemasyarakatan membacakan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan pada bulan September 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut;
Klien (Anak terdakwa, 17 tahun 10 bulan) merupakan anak kedua dari tiga bersaudra sekandung.
Sejak kecil klien selalu bermain dengan teman-teman seusianya di lingkungan rumahnya dan sekolah, yaitu bermain sepak bola. Klien termasuk anak yang supel dalam bergaul sehingga banyak temannya. Pendidikan formal klien hanya lulus Mts;
Klien sebelumnya pernah berpacaran tetapi mengaku baru pertama kali melakukan persetubuhan dengan korban;
Sejak sekitar bulan Februari 2017 klien sudah mengenal korban (KORBAN). Klien mengenal korban secara tidak sengaja yaitu menerima telpon melalui HP milik temannya. Sejak itu antara Klien dan korban saling kenal dan kemudian tukeran nomor HP. Hubungan antara Klien dan korban dengan Klien sebatas teman dan belum pernah bertemu. Sekitar bulan Juni 2017 Klien berkomunikasi lagi dengan korban dan mengajak ketemuan. Ketika Klien bertemu dengan korban selalu bersama SAKSI R teman main Klien. Pada tanggal 13 Juni 2017, Klien, SAKSI R dan korban pergi jalan-jalan ke Teja daerah Ketandan. Di daerah Teja mereka hanya ngobrol dan duduk-duduk saja. Kemudian Klien san korban membuat janji lagi untuk bertemu keesokan harinya. Pada bulan Juni, Klien, Saksi R dan korban ketemuan lagi dan mereka berada di rumah SAKSI R yang sepi, Klien mengajak kawin dengan korban, namun Klien menyuruh SAKSI R dulu yang menyetubuhi korban. Klien yang pernah melihat gambar porno di HP milik teman korban dan mengetahui korban sedang berdua di kamar SAKSI R, sehingga tidak dapat menahan hawa nafsunya, akhirnya ketika korban keluar kamar dan tak lama kemudian Klienpun mengajak korban untuk bersetubuh, dan korban juga tidak menolaknya, maka Klien melakukan persetubuhan juga di kamar mandi rumah SAKSI R;
Disamping itu adanya pengaruh kelabilan jiwa klien sehingga klien tidak dapat memikirkan akibat dari perbuatannya;
Selama ini klien sudah mulai melaksanakan ibadahnya sebagai umat muslim walaupun belum tertib terkadang ada yang terlewat;
Klien baru pertama kali melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Korban yang saat sekarang dalam kondisi halim belum memaafkan perbuatan klien dan berharap permasalahan ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat diwawancarai PK Bapas Korban menyatakan tidak mau dinikahkan dengan salah satu pelaku karena setelah anaknya lahir korban berkeinginan melanjutkan sekolahnya lagi;
Orang tua (ayah dan ibu) klien menyatakan masih sanggup untuk mendidik, membimbing dan mengawasi klien supaya klien menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya. Pihaknya beharap agar permasalahan klien dapat cepat selesai sehingga klien dapat bekerja kembali;
Pihak masyarakat juga berharap klien mendapatkan kebijaksanaan dan mendapat putusan yang terbaik untuk masa depannya serta pihaknya juga masih sanggup membantu membina klien supaya menjadi warga / anak yang baik dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi;
Berdasarkan dari hasil Analisis dan kesimpulan dalam Penelitian Kemasyarakatn di atas dan dikuatkan dengan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan serta persetujuan Plh. Kepala Balai Pemasyarakatan Purwokerto pada bulan September 2017, maka Pembimbing Kemasyarakatan berpendapat dan menyarankan agar Klien (Anak terdakwa, 17 tahun 10 bulan) diputus Pidana Penjara sesuai dengan pasal 71 ayat (1) huruf (e) UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembinaannya ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo;
Saran tersebut kami ajukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Demi rasa berkeadilan terhadap korban dan keluarganya;
Klien membutuhkan pembinaan yang intensif dari pihak terkait agar klien tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Anak Korban, Anak Saksi dan Saksi-saksi sebagai berikut:
KORBAN tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban adalah sebagai korban persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Terdakwa dan Anak Saksi R;
Bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari Rabu bulan Juni 2017 sekitar pukul 10.30 WIB dan sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di rumah Anak Saksi R yang beralamat di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas;
Bahwa yang pertama kali menyetubuhi Anak Korban adalah Anak Saksi R, setelah itu baru oleh Anak Terdakwa;
Bahwa Anak Korban disetubuhi oleh Anak Saksi R sekitar pukul 09.30 WIB, saat itu dilakukan di dalam kamar tidur ibunya Anak Saksi R;
Bahwa setelah Anak Korban disetubuhi oleh Anak Saksi R, saat itu Anak Korban tidak langsung pulang juga tidak minta diantar pulang, melainkan Anak Korban dan Anak Saksi R bergabung dengan Anak Terdakwa dan Anak Saksi A duduk di ruang tamu sambil ngobrol, lalu sekitar pukul 10.30 WIB Anak Terdakwa menghampiri Anak Korban dan mengatakan “ayo sekarang sama saya”, dan Anak Korban jawab “nantilah”, lalu Anak Terdakwa menarik tangan Anak Korban dengan paksa sambil berjalan berduaan menuju ke kamar mandi, setelah berada di dalam kamar mandi lalu Anak Terdakwa mengunci pintu kamar mandi selanjutnya menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa pada waktu Anak Korban disetubuhi oleh Anak Terdakwa dan Anak Saksi R, saat itu Anak Korban berumur 14 (empat belas) tahun dan masih duduk di bangku sekolah SMP Kelas IX;
Bahwa antara Anak Korban dengan Anak Terdakwa maupun dengan Anak Saksi R tidak ada hubungan perkawinan maupun pacaran, melainkan hanya sebagai teman biasa;
Bahwa pada waktu Anak Korban disetubuhi oleh Anak Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Awalnya Anak Terdakwa menarik paksa tangan Anak Korban sambil berjalan menuju ke kamar mandi;
Pada waktu di dalam kamar mandi, Anak Terdakwa menutup pintu kamar mandi dan menguncinya, lalu Anak Terdakwa langsung melepaskan celana dalam dan menyikapkan rok Anak Korban ke atas, kemudian Anak Terdakwa menyuruh Anak Korban duduk di tepi bak mandi dengan posisi kedua kaki Anak Korban menggantung ke bawah lalu Anak Terdakwa melepas celana panjang dan celana dalamnya sendiri;
Setelah Anak Terdakwa melepas celana panjang dan celana dalamnya, lalu dengan posisi berdiri agak membungkuk ke arah Anak Korban, Anak Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban, namun saat itu kedua paha Anak Korban sengaja dirapatkan sehingga Anak Terdakwa kesulitan memasukkan kemaluannya, lalu Anak Terdakwa menyuruh Anak Korban supaya membuka kedua paha Anak Korban sambil kedua tangan Anak Terdakwa meregangkan paha Anak Korban tersebut;
Setelah kedua paha Anak Korban terbuka, lalu Anak Terdakwa langsung memasukkan kembali kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban dan berhasil masuk dengan gerakan maju mundur sekitar 10 (sepuluh) menit hingga akhirnya kemaluan Anak Saksi mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di dalam kemaluan Anak Korban;
Selang beberapa menit kemudian, Anak Terdakwa memasukkan kemaluannya lagi ke dalam kemaluan Anak Korban dengan gerakan maju mundur hingga kemaluan Anak Saksi mengeluarkan sperma yang juga ditumpahkan di atas latai kamar mandi;
Pada waktu Anak Terdakwa hendak memasukkan kemaluannya lagi ke dalam kemaluan Anak Korban, lalu Anak Korban bilang “sudahlah, capek”, sehingga saat itu Anak Terdakwa tidak jadi memasukkan kemaluannya;
Setelah selesai bersetubuh dan memakai kembali celana, lalu Anak Terdakwa dan Anak Korban keluar dari kamar mandi menuju ke ruang tamu bergabung lagi dengan Anak Saksi R dan Anak Saksi A;
Bahwa pada waktu Anak Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban, awalnya terasa sakit pada bagian kemaluan, tapi lama-lama biasa saja hingga Anak Korban pasrah dan diam saja;
Bahwa pada waktu Anak Korban disetubuhi oleh Anak Terdakwa, saat itu Anak Korban tidak melihat ada bercak darah yang keluar dari kemaluan Anak Korban, namun sekitar pukul 17.00 WIB saat berada di rumahnya teman sekolahnya, setelah buang air kecil dan saat akan memakai celana dalam saat, itu baru Anak Korban melihat ada bercak darah di celana dalam Anak Korban tersebut;
Bahwa sebelum Anak Terdakwa menyetubuhi Anak Korban, Anak Terdakwa pernah menjanjikan akan memberi Anak Korban 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit berikut STNK apabila Anak Korban mau diajak untuk bersetubuh, namun kenyataannya Anak Terdakwa ingkar janji karena sampai sekarang Anak Terdakwa tidak memberikan sepeda motor tersebut;
Bahwa Anak Terdakwa sebelum menyetubuhi Anak Korban tidak mencium bibir dan tidak mengisap-ngisap puting payudara serta tidak pernah mengancam Anak Korban;
Bahwa Anak Korban melakukan persetubuhan dengan Anak Terdakwa hanya 1 (satu) kali;
Bahwa Anak Korban pertama kali melakukan persetubuhan dengan Anak Saksi R, karena sebelumnya Anak Korban belum pernah melakukan persetubuhan dengan siapa pun;
Bahwa pada waktu kejadian saat itu yang berada di dalam rumahnya Anak Saksi R adalah Anak Terdakwa, Anak Saksi A, RM, dan G, sedangkan ibunya Anak Saksi R sedang tidak berada di rumah;
Bahwa pada waktu tangan Anak Korban ditarik paksa oleh Anak Terdakwa menuju ke kamar mandi, saat itu baik Anak Saksi R, Anak Saksi A, RM maupun G semuanya melihat, akan tetapi mereka diam saja dan tidak ada seorang pun yang mencegah perbuatan Anak Terdakwa;
Bahwa pada waktu Anak Terdakwa menarik tangan Anak Korban, saat itu Anak Korban sempat menolak dengan cara bertahan, namun Anak Terdakwa tetap menarik tangan Anak Korban dengan paksa;
Bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Saksi R dan Anak Terdakwa terhadap Anak Korban tersebut, mengakibatkan Anak Korban mengalami hamil dan saat ini kandungan Anak Korban masuk usia 36 (tiga puluh enam) minggu atau 9 (sembilan) bulan;
Bahwa oleh karena Anak Korban mengalami hamil, maka Anak Korban tidak dapat melanjutkan sekolah atau keluar dari sekolah;
Bahwa Anak Korban pertama ketahuan hamil yaitu oleh kakak kandung Anak Korban bernama Wachidiyono, pada waktu itu kakak kandung Anak Korban membawa Anak Korban ke Ibu Bidan untuk memeriksakan Anak Korban, dan ternyata saat itu Anak Korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan 8 (delapan) minggu atau 2 (dua) bulan;
Bahwa setelah kakak kandung Anak Korban tahu kalau Anak Korban hamil, lalu kakak kandung Anak Korban menanyakan siapa orang yang menghamili Anak Korban, kemudian Anak Korban menceritakan kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Saksi R dan Anak Terdakwa terhadap Anak Korban tersebut, selanjutnya kakak kandung Anak Korban memberitahukan kejadian yang dialami Anak Korban tersebut kepada ibu kandung Anak Korban;
Bahwa orangtua Anak Saksi R atau keluarganya maupun orangtua Anak Terdakwa atau keluargabnya, setelah peristiwa persetubuhan tersebut tidak ada yang datang ke rumah orangtua Anak Korban, sehingga perbuatan Anak Saksi R dan Anak Terdakwa dilaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Sumpiuh;
Bahwa Anak Korban tidak mau menikah dengan Anak Terdakwa maupun dengan Anak Saksi R, karena ibu kandung Anak Korban tidak merestuinya dan setelah bayi yang di kandung Anak Korban lahir, Anak Korban ingin melanjutkan sekolah;
Bahwa Anak Korban bersama-sama orangtua Anak Korban akan merawat dan membesarkan bayi tersebut;
Bahwa Anak Korban dipersidangan telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Anak Terdakwa dan Anak Saksi R tersebut;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kerudung warna hitam, 1 (satu) buah rok panjang warna coklat, 1 (satu) buah BH warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, dan 1 (satu) buah kemeja warna biru motif bintang merk “M.RICH” adalah milik Anak Korban, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam beserta STNK dan anak kunci adalah milik Anak Terdakwa;
Terhadap keterangan Anak Korban, Anak memberikan pendapat bahwa pada waktu Anak mengajak Anak Korban menuju kamar mandi, saat itu Anak tidak menarik tangan Anak Korban dengan cara paksa, dan Anak tidak pernah menumpahkan sperma di dalam kemaluan Anak Korban, melainkan diluar kemaluan Anak Korban atau di atas lantai kamar mandi;
Terhadap pendapat Anak, Anak Korban menyatakan tetap pada keterangannya dan Anak menyatakan tetap pada pendapatnya;
SAKSI II dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah mengenai perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Saksi R dan Anak Terdakwa;
Bahwa yang menjadi korban atau yang disetubuhi oleh Anak Saksi R dan Anak Terdakwa tersebut adalah anak kandung saksi yang bernama Korban;
Bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di rumah Anak Saksi R yang terletak di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, akan tetapi saksi tidak tahu dan tidak melihat bagaimana kejadiannya;
Bahwa pada waktu Anak Korban disetubuhi oleh Anak Terdakwa maupun oleh Anak Saksi R, saat itu Anak Korban baru berumur 14 (empat belas) tahun dan masih sekolah di SMP Kelas IX;
Bahwa saksi mengetahui Anak Korban telah disetubuhi oleh Anak Saksi R dan Anak Terdakwa, karena saksi diberitahu oleh anak laki-laki saksi (kakak kandung Anak Korban);
Bahwa sebelum kakak kandung Anak Korban memberitahu saksi, terlebih dahulu ia memeriksakan Anak Korban kepada Ibu Bidan, dan hasil pemeriksaannya saat itu Anak Korban positif hamil dengan usia kandungan sekitar 8 (delapan) minggu atau 2 (dua) bulan;
Bahwa pada waktu Anak Terdakwa maupun Anak Saksi R membawa pergi Anak Korban tanpa ijin dari saksi;
Bahwa saat ini kandungan Anak Korban sudah masuk usia 36 (tiga puluh enam) minggu atau 9 (sembilan) bulan;
Bahwa akibat perbuatan Anak Terdakwa dan Anak Saksi R selain Anak Korban mengalami hamil, juga mengakibatkan Anak Korban keluar dari sekolahnya;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Anak Korban sering bolos dari sekolahnya;
Bahwa setahu saksi, setiap kali Anak Korban pulang dari sekolah biasanya pada sore hari, dan Anak Korban jarang keluar malam-malam;
Bahwa saksi mengaku kurang memberikan perhatian kepada Anak Korban, karena saksi sibuk dengan pekerjaan saksi sebagai tukang pijat dan sering dipanggil ke rumah pasien;
Bahwa saksi tidak setuju atau tidak merestui kalau Anak Korban menikah dengan Anak Terdakwa maupun dengan Anak Saksi R, karena saksi menginginkan Anak Korban setelah melahirkan dapat melanjutkan lagi sekolahnya;
Bahwa Anak Korban juga masih mempunyai keinginan untuk melanjutkan sekolahnya;
Bahwa jika janin yang dikandung oleh Anak Korban lahir dengan selamat, saksi akan ikut merawat dan membesarkannya;
Bahwa setelah kejadian sampai dengan sekarang, baik orangtua dari Anak Terdakwa maupun orangtua Anak Saksi R, belum pernah ada yang datang ke rumah saksi untuk meminta maaf dan bertanggung jawab;
Bahwa saksi dipersidangan telah memaafkan perbuatan Anak Terdakwa, akan tetapi saksi bermohon agar Anak Terdakwa maupun Anak Saksi R diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kerudung warna hitam, 1 (satu) buah rok panjang warna coklat, 1 (satu) buah BH warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, dan 1 (satu) buah kemeja warna biru motif bintang merk “M.RICH” adalah milik Anak Korban, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam beserta STNK dan anak kunci adalah milik Anak Terdakwa yang digunakan untuk memboncengkan Anak Korban pada waktu diajak oleh Anak Terdakwa ke rumah Anak Saksi R;
Terhadap keterangan saksi, Anak membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
SAKSI III dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Anak Saksi ketahui dalam perkara ini yaitu perbuatan persetubuhan dilakukan oleh Anak Terdakwa dan Anak Saksi R terhadap Anak Korban yang bernama Korban;
Bahwa setahu Anak Saksi, antara Anak Korban dengan Anak Terdakwa tidak memiliki hubungan perkawinan maupun pacaran, begitu juga antara Anak Saksi R dengan Anak Korban, hubungan mereka hanya sebatas teman biasa;
Bahwa Anak Saksi mengetahui peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Terdakwa maupun oleh Anak Saksi R tersebut, akan tetapi Anak Saksi tidak melihat langsung bagaimana caranya Anak Terdakwa maupun Anak Saksi R saat menyetubuhi Anak Korban tersebut;
Bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari Rabu bulan Juni 2017 sekitar pukul 08.30 WIB dan sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di rumah Anak Saksi R di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas;
Bahwa yang lebih dahulu menyetubuhi Anak Korban adalah Anak Saksi R dan yang kedua baru Anak Terdakwa;
Bahwa Anak Saksi R menyetubuhi Anak Korban di dalam kamar tidur, sedangkan Anak Terdakwa menyetubuhi Anak Korban di dalam kamar mandi;
Bahwa yang ada di rumah Anak Saksi R pada waktu itu adalah Anak Saksi, Anak Terdakwa, Anak Korban dan Anak Saksi R, sedangkan ibunya Anak Saksi R sedang tidak berada di rumah;
Bahwa yang mengajak atau membawa Anak Korban ke rumah Anak Saksi R adalah Anak Terdakwa dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam milik Anak Terdakwa;
Bahwa pada waktu Anak Korban disetubuhi oleh Anak Saksi R dan Anak Terdakwa, saat itu Anak Korban baru berumur sekitar 14 (empat belas) tahun dan masih sekolah di SMP Kelas IX, sedangkan umurnya Anak Saksi R dan Anak Terdakwa sekitar 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa pada waktu Anak Saksi R menyetubuhi Anak Korban di dalam kamar tidur, saat itu Anak Saksi sedang ngobrol dengan Anak Terdakwa di ruang tamu;
Bahwa pada waktu Anak Terdakwa menyetubuhi Anak Korban di dalam kamar mandi, saat itu Anak Saksi sedang ngobrol dengan Anak Saksi R di ruang tamu;
Bahwa pada waktu Anak Saksi R maupun Anak Terdakwa sedang menyetubuhi Anak Korban, saat itu Anak Saksi tidak mendengar ada suara teriakan dari Anak Korban;
Bahwa setelah Anak Saksi R selesai menyetubuhi Anak Korban, lalu Anak Saksi R dan Anak Korban bergabung lagi di ruang tamu, waktu sedang asik-asiknya ngobrol tiba-tiba Anak Terdakwa menghampiri Anak Korban dan duduk di sebelahnya, kemudian Anak Terdakwa menarik tangan Anak Korban dan mereka berjalan menuju ke kamar mandi;
Bahwa pada waktu Anak Korban diajak ke kamar mandi oleh Anak Terdakwa, saat itu Anak Korban tidak menolak ajakan Anak Terdakwa, begitu juga dengan Anak Saksi maupun Anak Saksi R saat itu tidak melarang atau mencegah perbuatan Anak Terdakwa;
Bahwa setelah Anak Korban disetubuhi oleh Anak Saksi R, saat itu Anak Korban tidak minta pulang atau tidak minta diantar pulang, begitu juga setelah disetubuhi oleh Anak Terdakwa;
Bahwa pada waktu Anak Korban ngobrol berada di ruang tamu, saat itu sikap dan raut wajah Anak Korban terlihat biasa-biasa saja malah senyum-senyum;
Bahwa Anak Saksi sebelumnya sudah tahu kalau Anak Terdakwa dan Anak Saksi R punya rencana akan menyetubuhi Anak Korban, sebelum Anak Korban dibawa ke rumah Anak Saksi R tersebut, namun saat itu Anak Saksi diam saja dan tidak melarangnya, bahkan Anak Saksi R meminta kepada Anak Saksi agar tidak menceritakan perbuatan Anak Saksi R dan Anak Terdakwa tersebut kepada siapa pun;
Bahwa yang mempunyai ide untuk menyetubuhi Anak Korban, setahu Anak Saksi adalah Anak Terdakwa;
Bahwa Anak Korban pulang dari rumahnya Anak Saksi R sekitar pukul 16.30 WIB, saat itu yang ngantar pulang adalah Anak Saksi karena disuruh oleh Anak Saksi R dan Anak Terdakwa;
Bahwa pada waktu Anak Saksi mengantar pulang Anak Korban, saat itu Anak Korban tidak mau diantar pulang ke rumahnya, akan tetapi Anak Korban minta diantar ke rumah temannya;
Bahwa setahu Anak Saksi, baik Anak Terdakwa maupun Anak Saksi R, mereka sama-sama sekolah di SMK dan saat ini Anak Terdakwa baru kelas 2 (dua) sedangkan Anak Saksi R kelas 3 (tiga);
Bahwa setahu Anak Saksi, setelah peristiwa persetubuhan tersebut kemudian Anak Korban keluar dari sekolahnya karena mengalami hamil;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kerudung warna hitam, 1 (satu) buah rok panjang warna coklat, 1 (satu) buah BH warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, dan 1 (satu) buah kemeja warna biru motif bintang merk “M.RICH” adalah milik Anak Korban, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam beserta STNK dan anak kunci adalah milik Anak Terdakwa yang waktu itu digunakan membonceng Anak Korban saat pergi ke rumahnya Anak Saksi R;
Terhadap keterangan Anak Saksi, Anak membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
SAKSI IV dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini yaitu mengenai kasus persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Saksi R dan Anak Terdakwa terhadap adik kandung saksi yang bernama Korban;
Bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2017, yang dilakukan di rumah milik Anak Saksi R yang beralamat di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas;
Bahwa saksi mengetahui Anak Korban telah disetubuhi oleh Anak Saksi R dan Anak Terdakwa dari pengakuan Anak Korban sendiri;
Bahwa pada waktu Anak Korban disetubuhi oleh Anak Terdakwa maupun oleh Anak Saksi R, saat itu Anak Korban baru berumur 14 (empat belas) tahun dan masih sekolah di SMP Kelas IX;
Bahwa awalnya saksi merasa curiga saat melihat bentuk tubuh Anak Korban seperti orang sedang hamil, lalu saksi membawa Anak Korban ke Ibu Bidan Desa untuk memastikan apakah Anak Korban hamil atau tidak, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ibu Bidan ternyata benara saat itu Anak Korban mengalami hamil dengan usia kandungan sekitar 8 (delapan) minggu atau 2 (dua) bulan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekitar pukul 18.30 WIB, setelah saksi tahu kalau Anak Korban hamil, kemudian Anak Korban baru mengaku dan menceritakan semua kejadian saat dirinya disetubuhi oleh Anak Saksi R dan Anak Terdakwa;
Bahwa setelah Anak Korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya, kemudian saksi memberitahu ibu saksi, selanjutnya perbuatan yang dilakukan oleh Anak Saksi R dan Anak Terdakwa tersebut, saksi laporkan kepada Aparat Kepolisian Polsek Sumpiuh;
Bahwa setelah kejadian sampai dengan sekarang, tidak seorang pun dari pihak keluarganya Anak Terdakwa maupun Anak Saksi R, datang ke rumah orangtua saksi;
Bahwa saksi tidak bersedia memaafkan perbuatan Anak Terdakwa maupun Anak Saksi R, karena saksi merasa sakit hati;
Bahwa karena perbuatan yang dilakukan oleh Anak Terdakwa maupuan oleh Anak Terdakwa terhadap Anak Korban, selain mengakibatkan Anak Korban mengalami hamil juga mengakibatkan Anak Korban putus sekolah atau keluar dari sekolahnya;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kerudung warna hitam, 1 (satu) buah rok panjang warna coklat, 1 (satu) buah BH warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, dan 1 (satu) buah kemeja warna biru motif bintang merk “M.RICH” adalah milik Anak Korban, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam beserta STNK dan anak kunci adalah milik Anak Terdakwa yang digunakan untuk memboncengkan Anak Korban pada waktu diajak oleh Anak Terdakwa ke rumah Anak Saksi R;
Terhadap keterangan saksi, Anak membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
SAKSI V dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini, sehubungan dengan perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Terdakwa dan Anak Saksi R terhadap Anak Korban yang bernama Korban;
Bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi ada hari Rabu bulan Juni 2017 bertempat di rumahnya Anak Saksi R di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas;
Bahwa Anak Saksi mengetahui kalau Anak Korban telah disetubuhi oleh Anak Terdakwa dan Anak Saksi R, karena Anak Saksi diberitahu langsung oleh Anak Korban sendiri;
Bahwa selain Anak Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Anak Saksi, Anak Korban juga menceritakannya kepada teman-teman perempuan di sekolah, kalau Anak Korban telah disetubuhi oleh Anak Terdakwa dan Anak Saksi R;
Bahwa menurut pengakuan Anak Korban kepada Anak Saksi, kalau Anak Saksi R adalah mantan pacarnya, sedangkan Anak Terdakwa adalah teman dekatnya;
Bahwa pada waktu Anak Korban disetubuhi, setahu Anak Saksi saat itu Anak Korban baru berumur 14 (empat belas) tahun dan masih sekolah di SMP Kelas IX;
Bahwa pada hari Rabu bulan Juni 2017 sekitar pukul 17.00 WIB, sepulang dari rumah Anak Saksi R, Anak Korban mampir ke rumah Anak Saksi dengan maksud hendak mengajar ngaji adik Anak Saksi, dan setelah selesai mengajar ngaji kemudian Anak Korban cerita kepada Anak Saksi kalau Anak Korban saat berada di rumah Anak Saksi R disetubuhi oleh Anak Terdakwa dan Anak Saksi R;
Bahwa menurut pengakuan Anak Korban, yang pertama menyetubuhi Anak Korban yaitu Anak Saksi R, kemudian baru disetubuhi oleh Anak Terdakwa;
Bahwa pada waktu Anak Korban menceritakan kejadian persetubuhan tersebut kepada Anak Saksi, saat itu sikap Anak Korban biasa-biasa saja malahan sambil senyum-senyum, seperti terlihat tidak ada beban;
Bahwa setelah Anak Korban bercerita tentang persetubuhannya dengan Anak Saksi R dan Anak Terdakwa, kemudian Anak Korban sempat cerita kalau dirinya mengaku sudah mempunyai pacar yang bernama RN, dan Anak Korban juga mengaku telah melakukan persetubuhan dengan RN tersebut, bahkan Anak Korban cerita sering diajak ke rumahnya RN;
Bahwa menurut pengakuan dari Anak Korban, telah menjalin hubungan pacaran dengan RN sekitar 1 (satu) minggu setelah melakukan persetubuhan dengan Anak Saksi R dan Anak Terdakwa, juga saat itu Anak Korban mengatakan kepada Anak Saksi akan bertunangan dengan RN tersebut;
Bahwa Anak Saksi tahu pada waktu Anak Korban diajak oleh Anak Terdakwa dibonceng menggunakan sepeda motor pergi ke rumahnya Anak Saksi R, namun saat itu Anak Saksi tidak ikut;
Bahwa pada hari Rabu bulan Juni 2017 saat Anak Korban berada di rumah Anak Saksi R, sekitar pukul 12.00 WIB Anak Saksi sempat datang ke rumah Anak Saksi R dengan maksud mau mengambil tas milik Anak Saksi yang dibawa oleh Anak Korban, dan saat itu Anak Saksi melihat Anak Korban biasa-biasa saja malah senyum-senyum kepada Anak Saksi, bahkan Anak Saksi sempat mengajak Anak Korban pulang, namun saat itu Anak Korban menolak ajakan Anak Saksi;
Bahwa pada waktu Anak Saksi ke rumahnya Anak Saksi R, saat itu ada Anak Anak Saksi R, Anak Terdakwa, Anak Korban, dan Saksi A;
Bahwa Anak Korban, setahu Anak Saksi di sekolah juga sering ganti-ganti pacar dan biasa mengkonsumsi minuman beralkohol;
Bahwa setelah peristiwa persetubuhan kemudian Anak Korban keluar dari sekolah atau tidak sekolah lagi, karena Anak Korban mengalami hamil;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kerudung warna hitam, 1 (satu) buah rok panjang warna coklat, 1 (satu) buah BH warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, dan 1 (satu) buah kemeja warna biru motif bintang merk “M.RICH” adalah milik Anak Korban, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam beserta STNK dan anak kunci adalah milik Anak Terdakwa yang digunakan untuk memboncengkan Anak Korban pada waktu diajak oleh Anak Terdakwa ke rumahnya Anak Saksi R;
Terhadap keterangan Anak Saksi, Anak membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
SAKSI VI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Anak Saksi ketahui dalam perkara ini adalah mengenai kasus persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Saksi dan Anak Terdakwa terhadap Anak Korban yang bernama Korban;
Bahwa yang pertama menyetubuhi Anak Korban tersebut adalah Anak Saksi kemudian yang kedua oleh Anak Terdakwa;
Bahwa Anak Saksi menyetubuhi Anak Korban Panncawati pada hari Rabu bulan Juni 2017 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di rumah Anak di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, saat itu dilakukannya di dalam kamar tidur ibu kandung Anak Saksi;
Bahwa pada waktu Anak Korban disetubuhi oleh Anak Saksi juga oleh Anak Terdakwa, saat itu Anak Korban baru berumur sekitar 14 (empat belas) tahun dan masih sekolah Kelas IX di SMP, sedangkan Anak Saksi berumur 16 (enam belas) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dan Anak Terdakwa berumur sekitar 16 (enam belas) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
Bahwa pada waktu kejadian yang ada di rumah adalah Anak Saksi, Anak Terdakwa, Anak Saksi A dan Anak Korban, sedangkan ibu kandung Anak Saski tidak ada di rumah karena sedang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Bekasi;
Bahwa pada waktu Anak Saksi sedang menyetubuhi Anak Korban, saat itu Anak Terdakwa dan Anak Saksi A berada di ruang tamu;
Bahwa Anak Saksi menyetubuhi Anak Korban dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu Anak Korban sedang duduk di ruang tamu bersama-sama dengan Anak Saksi, Anak Terdakwa, dan Anak Saksi A kemudian Anak Saksi mengajak Anak Korban masuk ke dalam kamar dengan cara memegang tangan Anak Korban, namun karena saat itu Anak Korban diam saja, lalu Anak Saksi menarik tangan Anak Korban tersebut berjalan menuju ke dalam kamar;
Pada saat berada di dalam kamar, lalu Anak Saksi mengunci pintu kamar dan menyuruh Anak Korban agar membuka seluruh pakaian yang dikenakan Anak Korban, karena Anak Korban merasa malu lalu menyuruh Anak Saksi untuk keluar kamar dulu;
Setelah Anak Saksi masuk lagi ke dalam kamar, saat itu Anak Korban duduk di tepi ranjang dalam keadaan bugil, lalu Anak Saksi langsung melepas celana panjang dan celana dalam sendiri kemudian menghampiri Anak Korban lalu kedua tangan Anak Saksi mendorong bahu Anak Korban secara perlahan hingga posisi tubuh Anak Korban terlentang di atas ranjang tempat tidur sedangkan kedua kaki Anak Korban dari batas lutut ke bawah posisinya menggantung;
Kemudian Anak Saksi menindih tubuh Anak Korban dan langsung memasukkan kemaluan Anak Saksi ke dalam kemaluan Anak Korban, namun saat itu kemaluan Anak Saksi sulit dimasukkan karena Anak Korban sengaja merapatkan kedua pahanya dan menutupi dengan kedua tangannya, kemudian Anak Saksi menyingkirkan kedua tangan Anak Korban dan menyuruh agar Anak Korban membuka kedua pahanya, setelah Anak Korban menuruti kemauan Anak Saksi, lalu Anak Saksi kembali memasukkan kemaluan Anak Saksi ke dalam kemaluan Anak Korban dan berhasil masuk dengan gerakan naik turun sekitar selama 10 (sepuluh) menit hingga akhirnya Anak Saksi mengeluarkan sperma ditumpahkan di atas lantai;
Setelah selesai melakukan persetubuhan, kemudian Anak Saksi dan Anak Korban bergabung kembali dengan Anak Terdakwa dan Anak Saksi A mengobrol di ruang tamu;
Bahwa pada waktu Anak Saksi memasukan kemaluan Anak Saksi ke dalam kemaluan Anak Korban, saat itu Anak Korban diam saja, tidak menangis dan tidak menjerit juga tidak terlihat kesakitan;
Bahwa setelah menyetubuhi Anak Korban, saat itu Anak Saksi tidak melihat ada darah pada kemaluan Anak Korban maupun di atas seprai;
Bahwa Anak Saksi merasa tidak memaksa saat hendak menyetubuhi Anak Korban dan Anak Saksi tidak pernah melakukan kekerasan atau mengancam Anak Korban;
Bahwa sebelum Anak Saksi memasukkan kemaluan Anak Saksi ke dalam kemaluan Anak Korban, Anak Saksi sempat mencium pipi Anak Korban sekali, akan tetapi tidak mencium bibir maupun payudara Anak Korban;
Bahwa Anak Saksi pertama kali melakukan persetubuhan yaitu dengan Anak Korban dan hanya 1 (satu) kali, sebelumnya Anak Saksi belum pernah melakukan persetubuhan dengan siapa pun;
Bahwa Anak Saksi ingin menyetubuhi Anak Korban karena rasa penasaran Anak saja ingin mencoba dan merasakannya;
Bahwa Anak Saksi sebelum dan setelah menyetubuhi Anak Korban, tidak pernah menjanjikan sesuatu apapun kepada Anak Korban tersebut;
Bahwa sekitar pukul 10.30 WIB, pada waktu Anak Saksi, Anak Terdakwa, Anak Saksi A dan Anak Korban sedang asyik ngobrol di ruang tamu, tiba-tiba Anak Terdakwa menghampiri Anak Korban dan duduk di sebelahnya, setelah itu Anak Terdakwa memegang tangan Anak Korban dan menariknya berjalan menuju ke kamar mandi dengan maksud akan menyetubuhi Anak Korban, sedangkan saat itu Anak tidak melarangnya dan tetap duduk di ruang tamu bersama Anak Saksi A;
Bahwa Anak Saksi tidak tahu bagaimana caranya saat Anak Terdakwa menyetubuhi Anak Korban di dalam kamar mandi, karena waktu itu Anak Saksi dan Anak Saksi A berada di ruang tamu dan saat itu Anak Saksi tidak mendengar suara teriakan dari Anak Korban;
Bahwa karena perbuatan yang dilakukan oleh Anak Saksi juga oleh Anak Terdakwa, mengakibatkan Anak Korban mengalami hamil dan keluar dari sekolahnya;
Bahwa antara Anak Saksi dengan Anak Korban tidak ada hubungan perkawinan maupun pacaran, akan tetapi Anak Saksi pernah mendengar dari teman-temannya Anak Korban, kalau Anak Korban suka ngaku-ngaku pacarannya Anak Saksi;
Bahwa Anak Saksi sangat menyesal atas perbuatan yang Anak Saksi lakukan tersebut dan Anak Saksi berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama juga perbuatan melanggar hukum lainnya;
Bahwa Anak Saksi masih aktif sekolah di SMK Kelas XII dan ingin menyelesaikan sekolah sampai dengan lulus ujian;
Bahwa Anak Terdakwa juga masih aktif sekolah di SMK kelas XI;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kerudung warna hitam, 1 (satu) buah rok panjang warna coklat, 1 (satu) buah BH warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, dan 1 (satu) buah kemeja warna biru motif bintang merk “M.RICH” adalah milik Anak Korban, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam beserta STNK dan anak kunci adalah milik Anak Terdakwa;
Terhadap keterangan Anak Saksi, Anak membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Anak Anak Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak telah menyetubuhi Anak Korban pada hari Rabu bulan Juni 2017 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di rumahnya Anak Saksi R yang beralamat di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas;
Bahwa sebelum Anak menyetubuhi Anak Korban, terlebih dahulu Anak Korban disetubuhi oleh Anak Saksi R;
Bahwa Anak Saksi R menyetubuhi Anak Korban pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB yang dilakukan di dalam kamar tidur ibunya Anak Saksi R;
Bahwa setelah Anak Korban selesai disetubuhi oleh Anak Saksi R, saat itu Anak Korban tidak langsung pulang dan tidak minta diantar pulang, malahan pada waktu Anak Korban keluar dari dalam kamar saat itu Anak Korban sikapnya terlihat biasa-biasa saja dan langsung duduk di ruang tamu sambil senyum-senyum;
Bahwa pada waktu ngobrol-ngobrol di ruang tamu tersebut, kemudian Anak menghampiri Anak Korban dan duduk di sebelahnya sambil mengatakan “ayo sekarang giliranku” dan dijawab oleh Anak “nantilah”, lalu Anak memegang tangan Anak Korban dan menariknya berjalan menuju ke kamar mandi;
Bahwa pada waktu Anak menarik tangan Anak Korban saat diajak ke kamar mandi, saat itu Anak tidak memaksanya dan Anak Korban juga tidak menolak;
Bahwa Anak Saksi menyetubuhi Anak Korban, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu di dalam kamar mandi, Anak menutup pintu kamar mandi dan menguncinya, lalu Anak langsung melepaskan celana dalam Anak Korban dan menyikapkan roknya ke atas kemudian Anak menyuruh Anak Korban duduk di tepi bak mandi dengan posisi kedua kakinya menggantung ke bawah;
Kemudian Anak melepas celana panjang dan celana dalam sendiri, lalu dengan posisi berdiri agak membungkuk ke arah Anak Korban langsung memasukkan kemaluan Anak ke dalam kemaluan Anak Korban, namun saat itu Anak Korban merapatkan kedua belah pahanya sehingga kemaluan Anak sulit dimasukkan, lalu Anak minta agar Anak Korban membuka kedua pahanya;
Setelah Anak Korban membuka kedua pahanya, lalu Anak langsung memasukkan kembali kemaluan Anak ke dalam kemaluan Anak Korban dan berhasil masuk dengan gerakan maju mundur sekitar 10 (sepuluh) menit hingga akhirnya kemaluan Anak mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di atas lantai kamar mandi tersebut;
Selang beberapa menit kemudian, Anak kembali memasukkan kemaluan Anak ke dalam kemaluan Anak Korban dengan gerakan maju mundur hingga kemaluan Anak Saksi mengeluarkan sperma yang juga ditumpahkan di atas latai kamar mandi;
Kemudian setelah selesai bersetubuh dan memakai kembali celana, lalu Anak dan Anak Korban keluar menuju ke ruang tamu bergabung lagi dengan Anak Saksi R dan Anak Saksi A;
Bahwa pada waktu Anak menyetubuhi Anak Korban, waktu itu Anak Korban tidak menolak, namun saat Anak hendak memasukkan kemaluan Anak ke dalam kemaluan Anak Korban, saat itu Anak Korban sempat merapatkan kedua pahanya, dan setelah minta agar Anak Korban membuka kedua pahanya, lalu Anak Korban langsung membukanya;
Bahwa Anak tidak pernah menumpahkan sperma di dalam kemaluan Anak Korban, melainkan diluar kemaluan Anak Korban atau di atas lantai kamar mandi;
Bahwa yang mempunyai ide untuk menyetubuhi Anak Korban adalah Anak sendiri;
Bahwa Anak Saksi R lebih dahulu menyetubuhi Anak Korban, karena waktu itu Anak Saksi R bilang kepada Anak minta untuk duluan, bahkan saat itu Anak bilang kepada Anak Korban “sana duluan sama Saksi R”;
Bahwa Anak tidak keberatan dan tidak melarang saat Anak Saksi R minta duluan saat hendak menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa Anak pertama kali melakukan persetubuhan yaitu dengan Anak Korban, dan sebelumnya Anak belum pernah melakukan persetubuhan dengan siapapun;
Bahwa alasan Anak ingin menyetubuhi Anak Korban, karena Anak penasaran ingin mencoba dan ingin merasakannya;
Bahwa antara Anak dengan Anak Korban tidak ada hubungan perkawinan maupun pacaran, akan tetapi Anak mendengar dari teman-teman kalau Anak Korban di sekolahnya ngaku-ngaku pacarannya Anak;
Bahwa semenjak Anak Korban kenal dengan Anak, Anak Korban sering meminta pulsa kepada Anak, bahkan pada waktu Anak mengajak Anak Korban jalan-jalan saat itu Anak Korban pernah mengatakan “wani piro?” (berani berapa?) dan kemudian Anak jawab “rongpuluh ewu” (dua puluh ribu);
Bahwa pada waktu diperjalanan menuju ke rumahnya Anak Saksi R, Anak berjanji kepada Anak Korban akan memberikan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam milik kakak kandung Anak yang saat itu digunakan untuk membonceng Anak Korban tersebut, dengan syarat asalkan Anak Korban mau disetubuhi oleh Anak, dan saat itu Anak Korban mengatakan mau;
Bahwa Anak Saksi R menyetubuhi Anak Korban pada hari Rabu bulan Juni 2017 sekitar pukul 09.00 WIB juga dilakukan di rumah milik Anak Saksi R di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, tepatnya dilakukan di dalam kamar ibunya Anak Saksi R;
Bahwa Anak tidak tahu bagaimana caranya Anak Saksi R saat menyetubuhi Anak Korban, karena saat itu Anak berada di ruang tamu dengan Anak Saksi A alias Pinjul;
Bahwa pada waktu Anak Saksi R dan Anak Korban tersebut berada di dalam kamar, saat itu Anak tidak mendengar suara teriakan dari dalam kamar tersebut;
Bahwa pada waktu Anak Korban disetubuhi oleh Anak Saksi R dan oleh Anak, saat itu Anak Korban baru berumur sekitar 14 (empat belas) tahun, sedangkan Anak dan Anak Saksi R berumur sekitar 16 (enam belas) tahun lebih;
Bahwa setahu Anak, Anak Saksi R tersebut mantan pacarnya Anak Korban;
Bahwa yang mengajak Anak Korban ke rumah Anak Saksi R yaitu Anak, saat itu dibonceng naik sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam milik kakak kandung Anak;
Bahwa pada waktu Anak membawa atau mengajak Anak Korban pergi ke rumahnya Anak Saksi R, saat itu Anak tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada orangtua Anak Korban;
Bahwa Anak tahu perbuatan yang Anak dan Anak Saksi R lakukan terhadap Anak Korban adalah salah dan melanggar hukum;
Bahwa Anak sangat menyesal atas perbuatan yang Anak lakukan terhadap Anak Korban tersebut dan Anak berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Anak masih aktif sekolah di SMK Kelas XI dan masih ingin melanjutkan sekolah dan menyelesaikannya sampai dengan lulus ujian, sedangkan Anak Saksi R sudah Kelas XII juga sekolah di SMK;
Bahwa Anak belum pernah dihukum;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kerudung warna hitam, 1 (satu) buah rok panjang warna coklat, 1 (satu) buah BH warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, dan 1 (satu) buah kemeja warna biru motif bintang merk “M.RICH” adalah milik Anak Korban, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam beserta STNK dan anak kunci adalah milik kakak kandung Anak yang digunakan untuk memboncengkan Anak Korban pada waktu diajak oleh Anak ke rumahnya Anak Saksi R;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Anak telah mengajukan 2 (dua) orang Anak Saksi yang meringankan (a de charge) bagi diri Anak Terdakwa sebagai berikut:
SAKSI VII dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi mendengar dari teman-teman kalau Anak Terdakwa dan Anak Saksi R telah menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa bagaimana peristiwa persetubuhan tersebut terjadi, Anak Saksi tidak tahu karena tidak melihatnya;
Bahwa setahu Anak Saksi antara Anak Korban dengan dengan Anak Terdakwa maupun dengan Anak Saksi R, hubungannya hanya sebatas teman biasa;
Bahwa setahu Anak Saksi, sikap dan perilaku Anak Terdakwa maupun Anak Saksi R dalam pergaulan sehari-hari baik-baik saja, maka pada walnya Anak Saksi tidak percaya kalau Anak Terdakwa dan Anak Saksi telah melakukan persetubuhan;
Bahwa pada waktu Anak Korban disetubuhi oleh Anak Terdakwa dan oleh Anak Saksi R dan Anak Terdakwa, setahu Anak Saksi saat itu Anak Korban baru berumur sekitar 14 (empat belas) tahun dan masih sekolah di SMP Kelas IX, sedangkan Anak Terdakwa dan Anak Saksi R berumur sekitar 16 (enam belas) tahun atau 17 (tujuh belas) tahun dan sekarang keduanya masih sekolah di SMK;
Bahwa Anak Korban dan teman perempuannya sering nongkrong-nongkrong dengan Anak Saksi dan anak-anak Punk, bahkan Anak Korban juga sering keluar malam-malam dan selalu memakai baju seksi;
Bahwa Anak Korban juga suka minum minuman keras jenis ciu dan suka merokok, Anak Saksi tahu karena pernah minum ciu bersama-sama Anak Korban dan teman-teman lainnya;
Bahwa Anak Saksi tidak pernah memaksa atau nawarin minuman ciu kepada Anak Korban, akan tetapi Anak Korban yang mau sendiri meminumnya;
Bahwa Anak Saksi juga tidak pernah melarang atau memaksa Anak Korban bergabung dengan teman-teman anak Punk, namun setahu Anak Saksi, Anak Korban sendiri yang ingin bergabung nongkrong-nongkrong dengan anak-anak Punk tersebut;
Bahwa Anak Saksi mendengar dari teman-teman, sekarang Anak Korban berhenti sekolah karena sedang hamil;
Terhadap keterangan Anak Saksi, Anak membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
SAKSI VIII tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi mendengar kabar dari teman-teman kalau Anak Terdakwa dan Anak Saksi R telah menyetubuhi Anak Korban yang bernama Korban;
Bahwa bagaimana peristiwa persetubuhan tersebut terjadi, Anak Saksi tidak tahu karena tidak melihatnya;
Bahwa setahu Anak Saksi antara Anak Korban dengan Anak Terdakwa maupun Anak Saksi R, masing-masing tidak ada hubungan perkawinan maupun pacaran, melainkan hubungannya hanya sebatas teman biasa;
Bahwa pada waktu Anak Korban disetubuhi oleh Anak Terdakwa maupun oleh Anak Saksi R, setahu Anak Saksi saat itu Anak Korban baru berumur sekitar 14 (empat belas) tahun dan masih sekolah di SMP Kelas IX, sedangkan Anak Terdakwa maupun Anak Saksi R berumur sekitar 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa setahu Anak Saksi, baik Anak Terdakwa maupun Anak Saksi R dalam pergaulan sehari-hari sikap dan perilakunya baik-baik saja, karena itu pada awalnya Anak Saksi tidak percaya kalau Anak Terdakwa maupun Anak Saksi R telah melakukan persetubuhan;
Bahwa setahu Anak Saksi, Anak Korban suka bergaul dengan laki-laki;
Bahwa Anak Saksi pernah melihat sendiri kalau Anak Korban sering jalan dan berboncengan naik sepeda motor dengan seorang laki-laki, namun laki-laki tersebut siapanya Anak Korban, Anak Saksi tidak tahu dan tidak pernah menanyakan kepada Anak Korban;
Bahwa laki-laki yang sering Anak Saksi lihat jalan bareng dengan Anak Korban tersebut, orangnya suka ganti-ganti;
Bahwa setahu Anak Saksi, sekarang Anak Korban keluar dari sekolahnya dan tidak pernah lagi nongkrong dengan anak-anak Punk, karena informasi yang Anak Saksi dengar dari teman-teman, Anak Korban sedang hamil;
Bahwa setahu Anak Saksi, Anak Terdakwa maupun Anak Saksi R masih sekolah di SMK;
Terhadap keterangan Anak Saksi, Anak membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pendapat orangtua dari Anak Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa orangtua Anak, masih sanggup untuk mendidik, membimbing, membina, menjaga dan mengawasi serta memberikan perhatian kepada Anak Terdakwa agar menjadi anak yang berperilaku lebih baik lagi dikemudian hari dan agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum;
Bahwa orangtua Anak berharap Anak Terdakwa tetap bisa melanjutkan sekolahnya, karena Anak tersebut masih aktif sekolah di SMK Kelas 2 (dua) dan masih mempunyai keinginan untuk melanjutkan atau menyelesaikan sekolahnya;
Bahwa orangtua Anak merasa bersalah karena selama ini kurang mengawasi dan memberikan perhatian kepada Anak Terdakwa, sehingga Anak Terdakwa melakukan tindak pidana;
Bahwa orangtua Anak, mohon agar Anak Terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya dan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan Anak, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan bulan September 2017, yang pada pokoknya Pembimbing Kemasyarakatan menyarankan agar klien (Anak Terdakwa, umur 17 tahun 10 bulan) diputus Pidana Penjara sesuai pasal 71 ayat (1) huruf (e) UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak dan pembinaannya ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah kerudung warna hitam;
1 (satu) buah rok panjang warna coklat;
1 (satu) buah BH warna hitam;
1 (satu) buah celana dalam warna merah muda;
1 (satu) buah kemeja warna biru motif bintang merk “M.RICH”;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan beserta STNK dan anak kunci;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak Anak Terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban pada hari Rabu bulan Juni 2017 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di rumah Anak Saksi R di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas;
Bahwa pada waktu Anak Korban disetubuhi oleh Anak, saat itu Anak Korban baru berumur sekitar 14 (empat belas) tahun 4 (empat) bulan (vide Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan di Purwokerto pada bulan Februari 2003 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas yang bernama Drs. Rahardjo, NIP. 500 040 797) dan masih sekolah Kelas IX di SMP, sedangkan Anak Terdakwa baru berumur sekitar 16 (enam belas) tahun 7 (tujuh) bulan (vide Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan di Purwokerto bulan Maret 2002 oleh A.n Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Transmigrasi Kabupaten Banyumas, Kasubdin Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil yang bernama Wahyudi Budi Hartono, BBA NIP. 470 018 627);
Bahwa antara Anak Terdakwa dengan Anak Korban tidak ada hubungan perkawinan maupun pacaran, melainkan hanya sebagai teman biasa;
Bahwa Anak Terdakwa menyetubuhi Anak Korban dilakukan di dalam kamar mandi dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu di dalam kamar mandi, Anak menutup pintu kamar mandi dan menguncinya, lalu Anak langsung melepaskan celana dalam Anak Korban dan menyikapkan roknya ke atas kemudian Anak menyuruh Anak Korban duduk di tepi bak mandi dengan posisi kedua kakinya menggantung ke bawah;
Kemudian Anak melepas celana panjang dan celana dalam sendiri, lalu dengan posisi berdiri agak membungkuk ke arah Anak Korban langsung memasukkan kemaluan Anak ke dalam kemaluan Anak Korban, namun saat itu Anak Korban merapatkan kedua belah pahanya sehingga kemaluan Anak sulit dimasukkan, lalu Anak minta agar Anak Korban membuka kedua pahanya;
Setelah Anak Korban membuka kedua pahanya, lalu Anak langsung memasukkan kembali kemaluan Anak ke dalam kemaluan Anak Korban dan berhasil masuk dengan gerakan maju mundur sekitar 10 (sepuluh) menit hingga akhirnya kemaluan Anak mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di atas lantai kamar mandi tersebut;
Selang beberapa menit kemudian, Anak kembali memasukkan kemaluan Anak ke dalam kemaluan Anak Korban dengan gerakan maju mundur hingga kemaluan Anak mengeluarkan sperma yang juga ditumpahkan di atas latai kamar mandi;
Bahwa Anak Terdakwa pertama kali melakukan persetubuhan yaitu dengan Anak Korban, dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali di kamar mandi dalam rumah Anak Saksi R, sebelumnya Anak belum pernah melakukan persetubuhan dengan siapa pun;
Bahwa alasan Anak Terdakwa menyetubuhi Anak Korban karena rasa penasaran, ingin mencoba dan ingin tahu rasanya berhubungan badan;
Bahwa sebelum Anak Korban disetubuhi oleh Anak Terdakwa, terlebih dahulu Anak Korban disetubuhi Anak Saksi R sekitar pukul 09.00 WIB yang dilakukan di dalam kamar tidur ibunya Anak Saksi R dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu Anak Korban sedang duduk di ruang tamu bersama-sama dengan Anak Saksi R, Anak Terdakwa, dan Anak Saksi A kemudian Anak Saksi R mengajak Anak Korban masuk ke dalam kamar dengan cara memegang tangan Anak Korban, namun karena saat itu Anak Korban diam saja, lalu Anak Saksi R menarik tangan Anak Korban tersebut berjalan menuju ke dalam kamar;
Pada saat berada di dalam kamar, lalu Anak Saksi R mengunci pintu kamar dan menyuruh Anak Korban agar membuka seluruh pakaian yang dikenakan Anak Korban, karena Anak Korban merasa malu lalu menyuruh Anak Saksi R untuk keluar kamar dulu;
Setelah Anak Saksi R masuk lagi ke dalam kamar, saat itu Anak Korban duduk di tepi ranjang dalam keadaan bugil, lalu Anak Saksi R langsung melepas celana panjang dan celana dalam sendiri kemudian menghampiri Anak Korban lalu kedua tangan Anak Saksi R mendorong bahu Anak Korban secara perlahan hingga posisi tubuh Anak Korban terlentang di atas ranjang tempat tidur sedangkan kedua kaki Anak Korban dari batas lutut ke bawah posisinya menggantung;
Kemudian Anak Saksi R menindih tubuh Anak Korban dan langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban, namun saat itu kemaluan Anak Saksi R sulit dimasukkan karena Anak Korban sengaja merapatkan kedua pahanya dan menutupi dengan kedua tangannya, kemudian Anak Saksi R menyingkirkan kedua tangan Anak Korban dan menyuruh agar Anak Korban membuka kedua pahanya, setelah Anak Korban menuruti kemauan Anak Saksi R, lalu Anak Saksi R kembali memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban dan berhasil masuk dengan gerakan naik turun sekitar selama 10 (sepuluh) menit hingga akhirnya Anak Saksi R mengeluarkan sperma ditumpahkan di atas lantai;
Bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Terdakwa maupun oleh Anak Saksi R terhadap Anak Korban, mengakibatkan Anak Korban tersebut mengalami hamil;
Bahwa terhadap Anak Korban telah dilakukan pemeriksaan berupa Visum Et Repertum bulan Agustus 2017 oleh dokter pemeriksa pada Puskesmas I Sumpiuh Kabupaten Banyumas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hari pertama menstruasi terakhir 21 Mei 2017;
Pemeriksaan payudara: payudara membesar sekitar puting menghitam;
Pemeriksaan perut : rahim teraba sebesar telur ayam, ukuran 3 (tiga) jari diatas tulang kemaluan;
Pemeriksaan kencing : positif hamil;
Kesimpulan : Positif hamil 13 (tiga belas minggu);
Bahwa oleh karena Anak Korban mengalami hamil, maka Anak Korban tersebut berhenti dari sekolahnya;
Bahwa saat ini kandungan Anak Korban sudah masuk usia 36 (tiga puluh enam) minggu atau 9 (sembilan) bulan;
Bahwa jika janin atau bayi yang di kandung Anak Korban lahir, Anak Korban dan ibu kandung Anak Korban akan merawat dan membesarkan bayi tersebut;
Bahwa Anak Korban menyatakan tidak mau menikah dengan Anak Terdakwa maupun dengan Anak Saksi R, begitu juga dengan Ibu kandung Anak Korban tidak menghendaki Anak Korban menikah dengan Anak Terdakwa maupun Anak Saksi R, karena setelah Anak Korban melahirkan, Anak Korban berkeinginan melanjutkan sekolah, demikian dengan Ibu kandung Anak Korban juga menginginkan Anak Korban untuk melanjutkan sekolah lagi;
Bahwa menurut keterangan Anak Saksi VI, sekitar 1 (satu) minggu setelah Anak Korban disetubuhi oleh Anak Saksi R dan Anak Terdakwa, saat itu Anak Saksi III mendengar cerita dari Anak Korban yang mengaku telah melakukan persetubuhan lagi dengan seorang laki-laki yang bernama RN, selain itu Anak Korban juga mengaku akan bertunangan dengan RN;
Bahwa Anak Korban dan Ibu kandung Anak Korban telah memaafkan perbuatan Anak Terdakwa;
Bahwa Anak Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama maupun perbuatan lainnya yang melanggar hukum;
Bahwa Anak Terdakwa masih aktif sekolah di SMK Kelas XI, sesuai dengan Surat Keterangan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMK di Kabupaten Banyumas
Bahwa Anak Terdakwa berharap dan berkeinginan tetap bisa melanjutkan dan menyelesaikan sekolahnya sampai dengan lulus ujian;
Bahwa Anak Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan gabungan, maka Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena pelaku tindak pidana dan korban dalam tindak pidana dalam perkara ini adalah masih tergolong anak-anak, maka sebelum Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas, terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai pengertian Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum serta Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana berdasarkan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sistem Peradilan Pidana Anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah “keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak yang Berhadapan dengan Hukum menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah “anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut “Anak” menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah “Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut “Anak Korban” menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah “Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak Terdakwa adalah termasuk kategori Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Anak yang Berkonflik dengan Hukum tersebut disebut Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, KORBAN adalah termasuk kategori Anak yang yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana tersebut disebut Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban, saksi-saksi, dan keterangan Anak serta Laporan Penelitian (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto Nomor Register Litmas: 03/Pid.A/IX/2017 tanggal 11 September 2017, terhadap Anak Anak terdakwa (umur 17 Tahun 10 bulan) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yang bernama KORBAN (Umur 14 (empat belas) Tahun dan dan 4 (empat) bulan pada hari Rabu bulan Juni 2017 sekira pukul 10.30 WIB, yang dilakukan di dalam kamar mandi di rumah Anak Saksi R yang terletak di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas;
Menimbang, bahwa pada waktu Anak Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan tersebut ternyata baru berumur 16 (enam belas) tahun dan 7 (tujuh) bulan, keterangan mengenai umur Anak tersebut sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan di Purwokerto pada bulan Maret 2002 oleh A.n Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Transmigrasi Kabupaten Banyumas, Kasubdin Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil yang bernama Wahyudi Budi Hartono, BBA NIP. 470 018 627, sedangkan Anak Korban yang bernama KORBAN pada waktu disetubuhi oleh Anak Anak Terdakwa saat itu baru berumur 14 (empat belas) tahun dan dan 4 (empat) bulan, keterangan mengenai umur Anak Korban tersebut sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan di Purwokerto pada bulan Februari 2003 oleh Drs. RAHARDJO (NIP. 500 040 797), selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, jelas dan terang pada waktu Anak Anak Terdakwa diduga pada saat melakukan tindak pidana persetubuhan baru berumur 16 (enam belas) tahun dan 7 (tujuh) bulan, atau belum berumur 18 (delapan belas) tahun, oleh karena itu Hakim berpendapat Anak Anak Terdakwa masih tergolong anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, demikian pula dengan Anak Korban yang bernama KORBAN pada waktu disetubuhi oleh Anak Terdakwa baru berumur 14 (empat belas) tahun dan 4 (empat) bulan atau belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, maka sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni Anak Korban tersebut masih tergolong anak-anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, sebagaimana dakwaan Kesatu Primer sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang“ adalah setiap orang sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban yang secara yuridis mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dalam dirinya tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga apabila melakukkan tindak pidana dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Anak ke muka persidangan, dimana Hakim telah menanyakan identitas Anak secara lengkap, dan ternyata bahwa identitas Anak yang dihadapkan ke muka persidangan identik dengan identitas Anak yang bernama Anak Terdakwa, sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian dapat dipastikan bahwa Anak yang dihadapkan ke muka persidangan tersebut adalah benar Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan, Anak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Hakim, Penuntut Umum, Penasihat Hukum Anak maupun Pembimbing Kemasyarakatan yang menunjukkan bahwa Anak sehat akal dan fikirannya, oleh karena itu Anak adalah subjek hukum yang mampu bertanggungjawab dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2 dan Ad.3 melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua dan unsur ketiga ini akan sekaligus dipertimbangkan di dalam perkara ini karena satu sama lain saling terkait erat, sehingga pembahasan satu unsur akan langsung terkait dengan unsur lainnya;
Menimbang, bahwa Hakim akan mempertimbangkan unsur kedua dan unsur ketiga tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum (rechtsfeiten) sebagai berikut:
Bahwa Anak Anak Terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban pada hari Rabu bulan Juni 2017 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di rumah Anak Saksi R di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas;
Bahwa pada waktu Anak Korban disetubuhi oleh Anak, saat itu Anak Korban baru berumur sekitar 14 (empat belas) tahun 4 (empat) bulan (vide Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan di Purwokerto pada bulan Februari 2003 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas yang bernama Drs. Rahardjo, NIP. 500 040 797) dan masih sekolah Kelas IX di SMP, sedangkan Anak Terdakwa baru berumur sekitar 16 (enam belas) tahun 7 (tujuh) bulan (vide Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan di Purwokerto pada bulan Maret 2002 oleh A.n Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Transmigrasi Kabupaten Banyumas, Kasubdin Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil yang bernama Wahyudi Budi Hartono, BBA NIP. 470 018 627);
Bahwa antara Anak Terdakwa dengan Anak Korban tidak ada hubungan perkawinan maupun pacaran, melainkan hanya sebagai teman biasa;
Bahwa Anak Terdakwa menyetubuhi Anak Korban dilakukan di dalam kamar mandi dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu di dalam kamar mandi, Anak menutup pintu kamar mandi dan menguncinya, lalu Anak langsung melepaskan celana dalam Anak Korban dan menyikapkan roknya ke atas kemudian Anak menyuruh Anak Korban duduk di tepi bak mandi dengan posisi kedua kakinya menggantung ke bawah;
Kemudian Anak melepas celana panjang dan celana dalam sendiri, lalu dengan posisi berdiri agak membungkuk ke arah Anak Korban langsung memasukkan kemaluan Anak ke dalam kemaluan Anak Korban, namun saat itu Anak Korban merapatkan kedua belah pahanya sehingga kemaluan Anak sulit dimasukkan, lalu Anak minta agar Anak Korban membuka kedua pahanya;
Setelah Anak Korban membuka kedua pahanya, lalu Anak langsung memasukkan kembali kemaluan Anak ke dalam kemaluan Anak Korban dan berhasil masuk dengan gerakan maju mundur sekitar 10 (sepuluh) menit hingga akhirnya kemaluan Anak mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di atas lantai kamar mandi tersebut;
Selang beberapa menit kemudian, Anak kembali memasukkan kemaluan Anak ke dalam kemaluan Anak Korban dengan gerakan maju mundur hingga kemaluan Anak Saksi mengeluarkan sperma yang juga ditumpahkan di atas latai kamar mandi;
Bahwa Anak Terdakwa pertama kali melakukan persetubuhan yaitu dengan Anak Korban, dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali di kamar mandi dalam rumah Anak Saksi R, sebelumnya Anak belum pernah melakukan persetubuhan dengan siapa pun;
Bahwa alasan Anak Terdakwa menyetubuhi Anak Korban karena rasa penasaran, ingin mencoba dan ingin tahu rasanya berhubungan badan;
Bahwa sebelum Anak Korban disetubuhi oleh Anak Terdakwa, terlebih dahulu Anak Korban disetubuhi Anak Saksi R sekitar pukul 09.00 WIB yang dilakukan di dalam kamar tidur ibunya Anak Saksi R dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu Anak Korban sedang duduk di ruang tamu bersama-sama dengan Anak Saksi R, Anak Terdakwa, dan Anak Saksi A kemudian Anak Saksi R mengajak Anak Korban masuk ke dalam kamar dengan cara memegang tangan Anak Korban, namun karena saat itu Anak Korban diam saja, lalu Anak Saksi R menarik tangan Anak Korban tersebut berjalan menuju ke dalam kamar;
Pada saat berada di dalam kamar, lalu Anak Saksi R mengunci pintu kamar dan menyuruh Anak Korban agar membuka seluruh pakaian yang dikenakan Anak Korban, karena Anak Korban merasa malu lalu menyuruh Anak Saksi R untuk keluar kamar dulu;
Setelah Anak Saksi R masuk lagi ke dalam kamar, saat itu Anak Korban duduk di tepi ranjang dalam keadaan bugil, lalu Anak Saksi R langsung melepas celana panjang dan celana dalam sendiri kemudian menghampiri Anak Korban lalu kedua tangan Anak Saksi R mendorong bahu Anak Korban secara perlahan hingga posisi tubuh Anak Korban terlentang di atas ranjang tempat tidur sedangkan kedua kaki Anak Korban dari batas lutut ke bawah posisinya menggantung;
Kemudian Anak Saksi R menindih tubuh Anak Korban dan langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban, namun saat itu kemaluan Anak Saksi R sulit dimasukkan karena Anak Korban sengaja merapatkan kedua pahanya dan menutupi dengan kedua tangannya, kemudian Anak Saksi R menyingkirkan kedua tangan Anak Korban dan menyuruh agar Anak Korban membuka kedua pahanya, setelah Anak Korban menuruti kemauan Anak Saksi R, lalu Anak Saksi R kembali memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban dan berhasil masuk dengan gerakan naik turun sekitar selama 10 (sepuluh) menit hingga akhirnya Anak Saksi R mengeluarkan sperma ditumpahkan di atas lantai;
Bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Terdakwa maupun oleh Anak Saksi R terhadap Anak Korban, mengakibatkan Anak Korban tersebut mengalami hamil;
Bahwa terhadap Anak Korban telah dilakukan pemeriksaan berupa Visum Et Repertum bulan Agustus 2017 oleh dokter pemeriksa pada Puskesmas I Sumpiuh Kabupaten Banyumas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hari pertama menstruasi terakhir 21 Mei 2017;
Pemeriksaan payudara: payudara membesar sekitar puting menghitam;
Pemeriksaan perut : rahim teraba sebesar telur ayam, ukuran 3 (tiga) jari diatas tulang kemaluan;
Pemeriksaan kencing : positif hamil;
Kesimpulan : Positif hamil 13 (tiga belas minggu);
Bahwa oleh karena Anak Korban mengalami hamil, maka Anak Korban tersebut berhenti dari sekolahnya;
Bahwa saat ini kandungan Anak Korban sudah masuk usia 36 (tiga puluh enam) minggu atau 9 (sembilan) bulan;
Bahwa jika janin atau bayi yang di kandung Anak Korban lahir, Anak Korban dan ibu kandung Anak Korban akan merawat dan membesarkan bayi tersebut;
Bahwa Anak Korban menyatakan tidak mau menikah dengan Anak Terdakwa maupun dengan Anak Saksi R, begitu juga dengan Ibu kandung Anak Korban tidak menghendaki Anak Korban menikah dengan Anak Terdakwa maupun Anak Saksi R, karena setelah Anak Korban melahirkan, Anak Korban berkeinginan melanjutkan sekolah, demikian dengan Ibu kandung Anak Korban juga menginginkan Anak Korban untuk melanjutkan sekolah lagi;
Bahwa menurut keterangan Anak Saksi III, sekitar 1 (satu) minggu setelah Anak Korban disetubuhi oleh Anak Saksi R dan Anak Terdakwa, saat itu Anak Saksi III mendengar cerita dari Anak Korban yang mengaku telah melakukan persetubuhan lagi dengan seorang laki-laki yang bernama RN, selain itu Anak Korban juga mengaku akan bertunangan dengan RN;
Bahwa Anak Korban dan Ibu kandung Anak Korban telah memaafkan perbuatan Anak Terdakwa;
Bahwa Anak Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama maupun perbuatan lainnya yang melanggar hukum;
Bahwa Anak Terdakwa masih aktif sekolah di SMK Kelas XI, sesuai dengan Surat Keterangan bulan Januari 2018, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMK di Kabupaten Banyumas
Bahwa Anak Terdakwa berharap dan berkeinginan tetap bisa melanjutkan dan menyelesaikan sekolahnya sampai dengan lulus ujian;
Bahwa Anak Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum terhadap unsur-unsur tersebut, terlebih dahulu akan diuraikan mengenai pengertian kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, Anak sebagai Korban tindak pidana dan pengertian persetubuhan di bawah ini;
Menimbang, bahwa yang yang dimaksud dengan kekerasan adalah “kekuatan fisik atau perbuatan fisik yang menyebabkan orang lain secara fisik tidak berdaya atau tidak mampu melakukan perlawanan atau pembelaan, yakni dengan cara, mendekap, memegang, menindih dan lain sebagainya perbuatan fisik yang secara objektif dan fisik menyebabkan orang yang terkena tidak berdaya” (Abdul Wahid, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, 2001, hal. 111);
Menimbang, bahwa kekerasan menurut ketentuan Pasal 286 KUHP adalah persetubuhan di luar perkawinan terhadap wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
Menimbang, bahwa pengertian ancaman kekerasan yaitu “serangan psikis yang memnyebabkan orang menjadi ketakutan sehingga tidak mampu melakukan, pembelaan atau perlawanan atau kekerasan yang belum diwujudkan tapi yang menyebabkan orang yang terkena tidak mempunyai pilihan selain mengikuti kehendak orang yang mengancam dengan kekerasan” (Abdul Wahid, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, 2001, hal. 111);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah “pertentangan kehendak antara pelaku dengan korban, yakni pelaku mau atau ingin bersetubuh sementara korban tidak mau atau tidak ingin” (Abdul Wahid, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, 2001, hal. 112);
Menimbang, bahwa menurut Hakim yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apabila korbannya adalah anak di bawah umur maka persetubuhan yang dilakukan dengan cara tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak, menurut Hakim dapat dikonstruksikan sama dengan persetubuhan yang dilakukan dengan cara memaksa;
Menimbang, bahwa anak yang dimaksud dalam unsur ketiga adalah Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud dengan Anak Korban adalah Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana, dalam perkara ini anak yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan yaitu bernama KORBAN, yang lahir pada bulan Februari 2003 (sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran bulan Februari 2003), dimana pada watu Anak Korban tersebut disetubuhi oleh Anak Anak Terdakwa, saat itu baru berumur 14 (empat belas) tahun dan dan 4 (empat) bulan dan masih duduk di bangku SMP Kelas IX;
Menimbang, bahwa persetubuhan menurut rumusan KUHP adalah sesuai Arrest Hoge Raad sebagaimana yang dikutif oleh (Andi Zainal Abidin Farid, 2007: 339), disebutkan:
“Tindakan memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang pada umumnya menimbulkan kehamilan, dengan kata lain bilamana kemaluan itu mengeluarkan air mani di dalam kemaluan perempuan”
Terlebih lagi menurut teori modern, disebutkan:
“Tanpa mengeluarkan air mani pun maka hal tersebut sudah dapat dikatakan sebagai persetubuhan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan sebagaimana dikutif (Abdul Wahid, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, 2001, hal. 112), yaitu:
“Masuknya penis laki-laki ke dalam kemaluan perempuan menjadi syarat utamanya”
Menimbang, bahwa pengertian mengenai persetubuhan menurut R. Soesilo adalah:
“Perpaduan antara kelamin laki-laki dan kelamin perempuan yang biasanya dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani (Arrest Hoge Raad, 5 Februari 1912 (R. Soesilo, 1976 : 181)”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dihubungkan degan keterangan dari Anak Korban, Para Anak Saksi, Para Saksi dan Anak, apabila dihubungkan dengan pengertian kekerasan, ancaman kekerasan, mamaksa anak melakukan persetubuhan yang telah diuraikan di atas, ternyata jelas dan terang, bahwa Anak Anak Terdakwatelah menyetubuhi Anak Korban pada hari Rabu bulan Juni 2017 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah Anak Saksi R yang terletak di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, yang dilakukan di dalam kamar mandi dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu di dalam kamar mandi, Anak menutup pintu kamar mandi dan menguncinya, lalu Anak langsung melepaskan celana dalam Anak Korban dan menyikapkan roknya ke atas kemudian Anak menyuruh Anak Korban duduk di tepi bak mandi dengan posisi kedua kakinya menggantung ke bawah;
Kemudian Anak melepas celana panjang dan celana dalam sendiri, lalu dengan posisi berdiri agak membungkuk ke arah Anak Korban langsung memasukkan kemaluan Anak ke dalam kemaluan Anak Korban, namun saat itu Anak Korban merapatkan kedua belah pahanya sehingga kemaluan Anak sulit dimasukkan, lalu Anak minta agar Anak Korban membuka kedua pahanya;
Setelah Anak Korban membuka kedua pahanya, lalu Anak langsung memasukkan kembali kemaluan Anak ke dalam kemaluan Anak Korban dan berhasil masuk dengan gerakan maju mundur sekitar 10 (sepuluh) menit hingga akhirnya kemaluan Anak mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di atas lantai kamar mandi tersebut;
Selang beberapa menit kemudian, Anak kembali memasukkan kemaluan Anak ke dalam kemaluan Anak Korban dengan gerakan maju mundur hingga kemaluan Anak Saksi mengeluarkan sperma yang juga ditumpahkan di atas latai kamar mandi;
Menimbang, bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Anak Terdakwa terhadap Anak Korban tersebut, mengakibatkan Anak Korban mengalami hamil dan berhenti dari sekolahnya;
Menimbang, bahwa terhadap Anak Korban telah dilakukan pemeriksaan berupa Visum Et Repertum bulan Agustus 2017 oleh dokter pemeriksa pada Puskesmas I Sumpiuh Kabupaten Banyumas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hari pertama menstruasi terakhir 21 Mei 2017;
Pemeriksaan payudara: payudara membesar sekitar puting menghitam;
Pemeriksaan perut : rahim teraba sebesar telur ayam, ukuran 3 (tiga) jari diatas tulang kemaluan;
Pemeriksaan kencing : positif hamil;
Kesimpulan : Positif hamil 13 (tiga belas minggu);
Menimbang, bahwa sampai dengan sekarang usia kandungan Anak Korban sudah masuk usia 36 (tiga puluh enam) minggu atau 9 (sembilan) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat unsur melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, telah terpenuhi secara sah meyakinkan menurut hukum, maka terhadap diri Anak yang bernama Anak Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu primer telah terbukti, maka terhadap dakwaan kesatu subsider atau dakwaan kedua tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Anak, Hakim akan menanggapinya sebagai berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Anak dalam nota pembelaannya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Mohon agar Anak dijatuhi pidana dengan syarat berupa pengawasan, dengan pertimbangan:
Terdakwa Anak telah mengakui kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan berharap permasalahannya cepat selesai sehingga dapat bekerja lagi membantu orang tua;
Orang tua Terdakwa Anak berharap masalah ini cepat selesai dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan;
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Mohon kepada Hakim untuk mempertimbangkan, bahwa Terdakwa Anak telah memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan, untuk Terdakwa Anak yang kiranya dapat dijadikan pertimbangan dan untuk dapat meringankan hukuman disamping hal-hal yang meringankan lainnya, yaitu:
Anak tersebt belum pernah dihukum;
Anak tersebut sangat menyesali perbuatannya;
Anak tersebut sopan dipersidangan;
Anak tersebut berterus terang dan tidak berbelit-belit;
Anak tersebut masih anak-anak, yang mengakui perbuatannya dan sangat menyesali perbuatannya sehingga masih bisa diharapkan memperbaiki tingkah lakunya;
Anak tersebut masih muda masih ada kesempatan mengobati diri untuk masa depannya;
Orang tua Anak dan terdakwa Anak tersebut sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan Anak Korban;
Anak tersebut masih bersekolah dan tetap ingin melanjutkan sekolah setinggi mungkin;
Orang tua Anak masih sanggup mendidik Terdakwa Anak untuk menjadi anak yang baik dan tidak melanggar hukum;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Anak angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) yang intinya mengenai permohonan penjatuhan pidana bagi Anak dan permohonan putusan seadil-adilnya, Hakim akan mempertimbangkannya lebih lanjut dalam pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat khusus dalam penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Anak angka 3 (tiga) yang intinya mengenai permohonan keringan hukuman, Hakim akan mempertimbangkannya lebih lanjut dalam pertimbangan mengenai keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi diri Anak;
Menimbang, bahwa Hakim juga perlu menanggapi tuntutan pidana dari Penuntut Umum sebagai berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya tertanggal 22 Februari 2018, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Menyatakan Anak terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun di LAPAS Kutoarjo dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Dinas Sosial Kabupaten Banyumas di Purwokerto;
Menetapkan supaya barang bukti berupa:
1 (satu) Buah Kerudung Warna Hitam;
1 (satu) Buah Rok Panjang Warna Coklat;
1 (satu) Buah BH Warna Hitam;
1 (satu) Buah Celana Dalam Warna Merah Muda;
1 (satu) Buah kemeja warna biru Motif Bintang merk “M.RICH”;
1 (satu) Unit Spm Honda Supra Fit warna Hitam;
Digunakan dalam perkara terdakwa Anak Saksi R;
Menetapkan supaya Anak terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap amar tuntutan Penuntut Umum angka 1 (satu) mengenai Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagamana dalam dakwaan kesatu primer, pada dasarnya Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan mengenai seluruh unsur dalam dakwaan kesatu primer yang pada pokoknya telah dinyatakan bahwa seluruh unsur darii dakwaan kesatu primer tersebut telah terpenuhi dan menyatakan Anak Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa terhadap amar tuntutan Penuntut Umum angka 2 (dua) mengenai penjatuhan pidana terhadap diri Anak, Hakim akan mempertimbangkannya lebih lanjut dalam pertimbangan menganai hal-hal yang bersifat khusus tentang penjatuhan pidana terhadap diri Anak tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap amar tuntutan Penuntut Umum angka 3 (tiga) mengenai status barang bukti, Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dan untuk selengkapnya akan ditentukan lebih lanjut dalam pertimbangan mengenai barang bukti;
Menimbang, bahwa terhadap amar tuntutan Penuntut Umum angka 4 (empat) mengenai pembebanan biaya perkara kepada Anak, Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, dengan alasan karena Anak dan/atau Penasihat Hukum Anak sebelumnya tidak mengajukan permohonan tentang pembebasan pembebanan biaya perkara, selengkapknya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan menanggapi pendapat dari orangtua Anak Anak Terdakwa dan pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan sebagai berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa orangtua dari Anak Anak Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa orangtua Anak, masih sanggup untuk mendidik, membimbing, membina, menjaga dan mengawasi serta memberikan perhatian kepada Anak Terdakwa agar menjadi anak yang berperilaku lebih baik lagi dikemudian hari dan agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum;
Bahwa orangtua Anak berharap Anak Terdakwa tetap bisa melanjutkan sekolahnya, karena Anak tersebut masih aktif sekolah di SMK Kelas 2 (dua) dan masih mempunyai keinginan untuk melanjutkan atau menyelesaikan sekolahnya;
Bahwa orangtua Anak merasa bersalah karena selama ini kurang mengawasi dan memberikan perhatian kepada Anak Terdakwa, sehingga Anak Terdakwa melakukan tindak pidana;
Bahwa orangtua Anak, mohon agar Anak Terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya dan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat orangtua dari Anak Anak Terdakwa tersebut, Hakim akan mempertimbangkannya lebih lanjut dalam pertimbangan mengenai keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi diri Anak Anak Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Pembimbing Kemasyarakatan memberikan pendapat, yang pada pokoknya Pembimbing Kemasyarakatan menyarankan agar klien (Anak Terdakwa, umur 17 tahun 10 bulan) diputus Pidana Penjara sesuai pasal 71 ayat (1) huruf (e) UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak dan pembinaannya ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo;
Menimbang, bahwa pendapat Pembimbing Kemasyarakatan tersebut di atas, menurut Hakim adalah mengenai penjatuhan pidana terhadap Anak Anak Terdakwa, Hakim akan mempertimbangkannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan berdasarkan pada hal-hal yang bersifat khusus tentang penjatuhan pidana, dan mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada Anak Anak Terdakwa tersebut selengkapnya akan disebutkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang bersifat khusus dalam penjatuhan pidana sebagai berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa J.C.T. Simorangkir mengutif mendapat W.A. Bonger yang mengartikan kejahatan sebagai perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara di tentang dengan sadar dengan menjatuhkan hukuman. Beliau juga mengutif pendapat Paul Moedikno Moeliono yang mengartikan kejahatan sebagai perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan. Banyak hal yang dapat memicu terjadinya kejahatan dalam masyarakat, namun setiap kejahatan yang dilakukan bukanlah tanpa sebab, seperti kata pepatah “tidak mungkin ada asap bila tidak api”. Hanya orang yang memiliki kelainan kejiwaan yang melakukan kejahatan tanpa sebab. Kriminologi sebagai ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab terjadinya kejahatan merumuskan tentang sebab terjadinya kejahatan (Topo Santoso & Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001), hlm. 35-58), sebagai berikut:
Perspektif Biologis;
Tokoh Biologis mengikuti tradisi Cesare Lambrosso, Rafaelle Garofalo serta Charles Goring dalam upaya penelusuran mereka guna menjawab tentang tingkah laku kriminal. Para tokoh genetika beragumen bahwa kecenderungan untuk melakukan kejahatan kemungkinan dapat diwariskan. Sarjana lain tertarik kepada kromosom, ketidaknormalan kromosom, kerusakan otak dan sebagainya terhadap tingkah laku kriminal;
Perspektif Psykologis;
Para tokoh psykologis mempertimbangkan suatu variasi dari kemungkinan cacat dalam kesadaran, ketidakmatangan emosi, sosialisasi yang tidak memadai dimasa kecil, kehilangan hubungan dengan ibu, perkembangan moral yang lemah;
Persfektif Sosiologis;
Berbeda dengan perspektif sebelumnya, dalam teori sosiologis mencari alasan-alasan perbedaan dalam hal angka kejahatan dilingkungan sosial. Teori ini dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga), yaitu:
Teori Strain;
Teori ini beranggapan bahwa anggota masyarakat mengikuti satu set nilai-nilai budaya dari kelas menengah. Suatu budaya paling penting adalah ekonomi, karena orang yang memiliki ekonomi lemah tidak memiliki sarana-sarana untuk mencapai tujuannya. Sehingga mereka menajdi prustasi dan beralih menggunakan sarana-sarana yang tidak sah dalam mencapai tujuan;
Cultural Deviance (Penyimpangan Budaya);
Teori ini beranggapan bahwa orang-orang dari kelas bawah memiliki satu set nilai-nilai yang berbeda, yang cenderung komplik dengan nilai-nilai kelas menengah, sebagai konsekuensinya, manakala kelas bawah mengikuti sistem nilai mereka sendiri, mereka munhgkin telah melanggar norma-norma konvensional;
Social Control (Kontrol Sosial);
Teori Social Control berdasar pada satu asumsi bahwa motifasi melakukan kejahatan merupakan bagian dari umat manusia. Teori Kontrol Sosial mengkaji kemampuan kelompok-kelompok dan lembaga-lembaga sosial membuat aturan-aturan yang epektif;
Menimbang, bahwa mengenai sebab-sebab terjadinya faktor kejahatan dapat klasifikasikan menjadi faktor internal sebagai berikut:
Faktor Internal;
Terhadap faktor ini terjadinya kejahatan dilihat dari dalam diri si pelaku;
Kejahatan merupakan bakat manusia yang dibawa sejak lahir, sebagaimana yang diungkapkan Lambrosso bahwa yang ditandai dengan beberapa ciri fisik;
Goddard berpendapat bahwa penjahat adalah orang yang memiliki otak yang lemah (Febble Mindness). Hasil penelitian Goddard semua pelaku kejahatan memiliki otak yang lemah (IQ rendah);
Aspek-aspek psikiatrik, yakni das es atau id yang merupakan alam tak sadar, dimana segala nafsu, keinginan dan naluri berada di dalamnya. Das es inilah yang mendoring das ich atau alam sadar untuk memenuhi kebutuhannya. Sehingga das ich ini berusaha untuk melakukan hal-hal untuk memenuhi kebutuhannya. Berbeda dengan das uber ich, yakni super ego yang merupakan aspek moral, artinya semua norma-norma yang hidup dalam masyarakat sehingga melakukan penilaian keinginan dari ego itu sendiri, super ego inilah yang akan menentukan cara seseorang dalam memenuhi kebutuhannya, apakah dengan cara yang baik atau harus melakukan pelanggaran terhadap norma-norma yang ada;
Permasalahan hidup, misalnya orang melakukan pencuRN karena kemiskinan. Hal tersebut telah lama dikemukakan para ahli sebagai salah satu penyebab terjadinya kejahatan, khususnya kejahatan pencuRN, sebagaimana pendapat Beccaria yang dikutif oleh Bonger bahwa pencuRN adalah kejahatan yang biasanya timbul karena kemiskinan dan keputusasaan. (W.A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, (Jakarta: Gahalia Indonesia, 1977), hlm. 51). Ada juga orang yang melakukan pembunuhan karena merasa kesal ditagih hutang dengan nominal yang sangat kecil, dan kasus yang banyak terjadi adalah orang melakukan perbuatan asusila (Persetubuhan/Pencabulan) terhadap anak sehabis menonton video porno;
Menimbang, bahwa jika dikaitkan dengan tindak pidana persetubuhan, pelaku melakukan perbuatannya karena didorong oleh kebutuhan biologis yang bergejolak di dalam dirinya, namun dalam pemenuhannya pelaku melakukan perbuatan yang menyimpang, artinya pelaku melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Pelaku tidak dapat mengendalikan super egonya untuk membedakan hal yang baik dan hal yang buruk, alam hal ini akal sehatnya dikalahkan oleh dorongan pemenuhan kebutuhan biologisnya, disini dapat disimpulkan bahwa kurangnya moral yang merupakan aspek dari super ego yang menyebabkan pelaku melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan umum;
Faktor Eksternal;
Faktor yang berasal dari diri luar si pelaku merupakan sebab-sebab orang melakukan kejahatan yang berasal dari luar dirinya, antara lain:
Lingkungan, menurut pendapat G.W. Bawengan dimana si pelaku melakukan kejahatan karena meniru dari orang yang pernah melakukan hal yang serupa atau mengikuti pengaruh dari teman-temannya. Faktor lingkungan ini merupakan suatu faktor yang potensial mempengaruhi perkembangan karakter seseorang. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Stephen Hurwitz bahwa faktor-faktor lingkungan dan pembawaan selalu mempengaruhi timbal balik, dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Mau tidak mau manusia harus berinteraksi dengan lingkungannya karena manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon), artinya manusia tidak dapat hidup sendiri namun harus berinteraksi dengan manusia lainnya sebagai anggota masyarakat;
Faktor Teknologi Informasi;
Kemajuan teknologi informasi banyak digunakan sebagai fasilitas untuk menyaksikan adegan-adegan yang dapat merangsang nafsu seksual, serta semakin mudah mengakses video porno melalui warung internet atau diakses sebagai koleksi pada ponsel pribadi;
Menimbang, bahwa faktor-faktor Anak sebagai pelaku tindak pidana melakukan perbuatan persetubuhan maupun pencabulan sebagai berikut:
Faktor Internal;
Meningkatnya libido seksualitas pada Anak;
Peningkatan hasrat seksual pada anak akan mendorong anak melakukan aktivitas tertentu untuk memenuhi seksualnya;
Rasa ingin tahu yang besar;
Usia remaja merupakan usia rentan dimana anak selalu ingin tahu tentang segala sesuatu dan selalu ingin mencoba hal-hal yang baru termasuk seksualitas, jika anak tidak di awasi maka dapat menyebabkan si anak akan mencari sendiri mengenai hal tersebut dan akhirnya melakukan aktivitas seksual tertentu untuk memenuhi rasa keingintahuannya yang berpeluang pada perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak;
Faktor Eksternal;
Video Porno;
Maraknya video porno yang semakin mudah untuk diperoleh menjadi faktor penting yang menyebabkan anak di bawah umur melakukan perbuatan bersetubuh atau berbuat cabul. Kemajuan teknologi dewasa ini semakin menciptakan peluang untuk mengakses video porno, baik melalui warung internet (warnet), bahkan dapat diakses dan dikoleksi dengan ponsel pribadi. Sebagai seorang anak di masa puberitas yang memiliki rasa ingin tahu yang sangat besar, tentu saja video porno sangat mempengaruhi tindakan orang-orang yang mengaksesnya terutama terhadap anak-anak yang masih di bawah umur. Selain itu tayangan-tayangan di media juga sarat dengan pornografi, dimana banyak sekali public figure yang memberikan contoh berpakaian dan berperilaku tidak baik yang dapat mempengaruhi pikiran orang-orang yang menonton atau melihatnya khususnya terhadap anak-anak dan remaja;
Perkembangan Teknologi Informasi;
Dampak dari Perkembangan Teknologi Informasi dewasa ini tidak dapat dipungkiri, juga menjadi salah satu penyebab anak untuk melakukan persetubuhan maupun pencabulan terhadap sesama anak akibat video porno yanh sangat mudah diakses bahkan dikoleksi di ponsel pribadinya yang semakin canggih, sehingga dapat mempengaruhi perilaku anak untuk melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang;
Faktor Pendidikan di Sekolah;
Kurangnya pemahaman anak-anak dalam menerima pelajaran tentang moral dan agama, juga menjadi penyebab bagi anak untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang;
Faktor Keluarga;
Kurangnya kasih sayang atau perhatian, bimbingan dan pengawasan dari orang tua, juga dapat mempengaruhi sikap dan perilaku anak untuk bebas berinteraksi dalam pergaulan yang salah
Faktor Lingkungan;
Lingkungan tempat beraktivitas Anak merupakan faktor yang sangat berpengaruh untuk melakukan perbuatan asusila. Faktor ini sangat potensial mempengaruhi perkembangan karakter seseorang khususnya anak-anak yang masih di bawah umur, dimana daya berpikir dan emosionalnya yang masih labil sehingga mudah terpengaruh dengan hal-hal baru yang selalu ingin ditiru meskipun hal baru tersebut berdampak buruk terhadap dirinya. Pergaulan anak yang semakin bebas, akan menimbulkan pengaruh buruk bagi si anak untuk mengikuti kebiasaan dan tingkah laku orang-orang ada di dalam pergaulan tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai faktor-faktor yang telah diuraikan tersebut di atas, apabila dihubungkan dengan fakta-fakta di persidangan ternyata yang mendorong Anak Anak Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban, antara lain sebagai berikut:
Faktor Internal;
Meningkatnya libido seksualitas pada Anak Anak Terdakwa;
Rasa ingin tahu yang besar dari Anak Anak Terdakwa;
Faktor Eksternal;
Video Porno, karena sebelum Anak Anak Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban, Anak tersebut sering menonton video dan gambar-gambar porno melalui handphone;
Perkembangan Teknologi Informasi, dalam hal ini membantu Anak Anak Terdakwa untuk lebih mudah mengakses video porno, atau hal-hal lain yang bersifat positif maupun negative, sesuai dengan keinginan Anak tersebut untuk memenuhi rasa ingin tahunya;
Faktor Pendidikan di Sekolah, dalam hal ini Anak Anak Terdakwa kurang memahami dalam menerima pelajaran tentang agama dan moral;
Faktor Keluarga, dalam hal ini Anak Anak Terdakwa, kurang mendapat perhatian dan pengawasan dari kedua orangtuanya yang selalu sibuk dengan pekerjaannya;
Faktor Lingkungan, dalam hal ini faktor lingkungan juga dapat mempengaruhi sikap dan perilaku Anak, selain tetangga maupun warga masyarakat di sekitar tempat tinggal Anak kurang memperhatikan tindak tanduk anak-anak khususnya Anak Anak Terdakwa, meskipun telah diketahuinya terhadap diri Anak tersebut dilihat ada yang salah, selain itu karena kurangnya perhatian dan pengawasan dari keluarga, sehingga membuat Anak merasa bebas melakukan apa pun yang Anak inginkan dan dalam pergaulannya Anak sering nongkrong-nongkrong dengan anak-anak Punk di jalanan juga Anak sering mengkonsumsi minuman keras tradisional berupa ciu yang tentunya berpengaruh buruk terhadap otak dan pertumbuhan Anak tersebut;
Menimbang, bahwa selain faktor-faktor tersebut di atas, peranan Anak Korban juga merupakan faktor yang mempengaruhi Anak Anak Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban tersebut, hal-hal tersebut sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yaitu:
Beberapa hari sebelum peristiwa persetubuhan terjadi, Anak Korban sudah tahu karena pernah mendapat SMS dari Anak Terdakwa, yang isinya Anak Terdakwa mengajak atau meminta kepada Anak Korban untuk melakukan persetubuhan;
Pada hari Rabu bulan Juni 2017, pada waktu di sekolah Anak Korban tidak ada kegiatan belajar, justru Anak Korban datang ke Taman Kota Sumpiuh bersama Saksi III karena sebelumnya sudah janjian bertemu dengan Anak Terdakwa;
Setelah Anak Korban bertemu dengan Anak Terdakwa di Taman Kota Sumpiuh tersebut, Anak Korban bersedia atau mau diajak oleh Anak Terdakwa pergi ke rumahnya Anak Saksi R dengan dibonceng menggunakan sepeda motor, padahal pada waktu itu yang ikut pergi ke rumahnya Anak Saksi R tidak ada anak perempuan lain yang ikut selain Anak Korban sendiri, saat pergi menuju rumahnya Anak Saksi R, Anak Korban dibonceng oleh Anak Terdakwa, Anak Saksi R menggunakan sepeda motor sendiri dan ada Anak Saksi A juga menggunakan sepeda motor sendiri, akan tetapi pada waktu itu Anak Korban tidak menolak justru malah tetap ikut menuruti keinginan dari Anak Terdakwa;
Setelah sampai di rumah Anak Saksi R, Anak Korban sudah tahu kalau ibu kandung Anak Saksi R tersebut sedang tidak berada di rumah, melainkan saat itu hanya Anak Korban, Anak Terdakwa, Anak Saksi A dan Anak Saksi R, akan tetapi Anak Korban tidak minta untuk pulang lagi, justru malah masuk ke dalam rumah dan ngobrol di ruang tamu;
Kemudian pada waktu Anak Saksi R mengajak Anak Korban bersetubuh, Anak Korban tidak menolaknya dan saat Anak Korban tangannya ditarik oleh Anak Saksi R tersebut sambil berjalan masuk ke dalam kamar, Anak Korban juga tidak menolak dan tidak melakukan perlawanan dengan cara berontak, mencoba lari atau berteriak, justru Anak Korban malah menuruti kemauan dari Anak Saksi R tersebut;
Setelah Anak Korban dan Anak Saksi R berada di dalam kamar, kemudian Anak Saksi R menyuruh Anak Korban agar membuka pakaiannya, saat itu Anak Korban sempat meminta agar Anak Saksi R keluar kamar dulu, namun kesempatan tersebut tidak digunakan Anak Korban sebagai upaya untuk menolak keinginan Anak Saksi R tersebut dengan cara mengunci pintu kamar atau berteriak, justru setelah Anak Saksi R masuk lagi ke dalam kamar, saat itu Anak Korban sudah dalam keadaan bugil, sehingga akhirnya persetubuhan pun terjadi;
Setelah selesai disetubuhi oleh Anak Saksi R, Anak Korban bersikap seperti biasa dan bergabung kembali dengan Anak Terdakwa dan Anak Saksi A juga Anak Saksi R ngobrol di ruang tamu, saat itu seharusnya Anak Korban langsung pamit pulang atau minta diantar pulang bahkan jika ada kesempatan lari keluar dari rumah tersebut, namun Anak Korban tidak melakukannya dan tetap memilih berada di dalam rumah, sehingga akhirnya Anak Korban disetubuhi lagi oleh Anak Terdakwa di dalam kamar mandi di rumahnya Anak Saksi R tersebut;
Bahwa sebelum Anak Korban disetubuhi oleh Anak Terdakwa, pada waktu itu Saksi III datang ke rumah Anak Saksi R dengan maksud hendak mengambil tas miliknya yang dibawa oleh Anak Korban, namun pada saat Anak Saksi III mengajak Anak Korban pulang saat itu Anak Korban menolaknya dan sikapnya biasa-biasa saja sambil seynum-senyum, padahal dengan kedatangan Anak Saksi III tersebut merupakan kesempatan bagi Anak Korban untuk keluar dari rumah tersebut;
Bahwa Anak Korban juga pernah menonton video porno melaui ponsel miliknya sendiri, sehingga Anak Korban sudah terbiasa dengan hal-hal persetubuhan yang pernah ditontonnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut pendapat John W Santrock menyebutkan bahwa pengunaan alkohol dan obat-obatan, maupun prestasi akademik yang rendah, berkaitan dengan inisiatif untuk melakukan hubungan seksual dikalangan remaja dan anak-anak;
Menimbang, bahwa Anak/Remaja yang berumur antara 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam tahap perkembengannya memiliki krisis identitas versus kebingungan peran, dimana jika Anak/Remaja dalam perkembangannya memperoleh hasil pisitif, maka Anak/Remaja menyelesaikan konflik ini dengan sukses, ia akan keluar dari tahap ini dengan identitas yang kuat dan siap untuk merencanakan masa depannya, sedangkan apabila Anak/Remaja dalam perkembangannya memperoleh hasil negatif, maka Anak/Remaja akan tenggelam dalam kebingungan, tidak mampu membuat keputusan dan mengambil pilihan, terutama pada bidang vokasi, orientasi seksual dan perannya dalam hidup secara umum;
Menimbang, bahwa jika dilihat dari tahap perkembangannya sebagaimana tersebut diatas, Anak Anak Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana dalam perkara ini umurnya baru 16 (enam belas) tahun 7 (tujuh) bulan, dimana dalam tahap perkembangannya Anak tersebut mengalami kebingungan peran sehingga prilakunya menjadi negatif, yakni Anak Anak Terdakwa tenggelam dalam kebingungan, tidak mampu membuat keputusan dan mengambil pilihan untuk melakukan perbuatan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan berdasarkan pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat khusus tentang penjatuhan pidana sebagaimana telah diuraikan di atas, serta pendapat dari orangtua Anak Anak Terdakwa, maka kepada Anak tersebut perlu diterapkan pidana dengan syarat/pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dalam Pasal 14 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa karena dalam perkara ini Anak tidak ditahan dan akan dijatuhi pidana percobaan, maka menurut pendapat Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, oleh karena itu Anak tidak ditahan;
Menimbang, bahwa pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Anak Anak Terdakwa tersebut disertai dengan syarat umum yaitu dengan ketentuan Anak tersebut tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat (vide Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak), dan ditambah dengan syarat khusus yaitu Anak untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan Hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak;
Menimbang, bahwa masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masa pidana dengan syarat umum, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 73 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak masih tergolong anak-anak, maka berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana yang dijatuhkan kepada Anak merupakan pidana kumulatif, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang berbunyi: “Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja”;
Menimbang, bahwa alasan Hakim menjatuhkan pidana dengan syarat terhadap Anak Anak Terdakwa, yaitu ingin memberikan kesempatan yang terbaik bagi Anak tersebut dalam menentukan sikap dan perilakunya agar mampu membuat keputusan dan menentukan pilihan menghadapi krisis kebingungan peran dalam hidupnya secara umum, sehingga membuahkan hasil yang positif dan jika Anak bisa menyelesaikan konflik dalam hidupnya dengan sukses, ia akan keluar dari krisis kebingungan perannya dengan identitas yang kuat dan siap untuk merencanakan masa depannya, terlebih Anak masih mempunyai semangat dan keinginan untuk melanjutkan sekolah/pendidikan, dan selain itu juga ingin memberikan kesempatan yang terbaik bagi orangtua/wali Anak yang besungguh-sungguh menyatakan masih sanggup untuk memberikan perhatian, mendidik dan membimbing Anak tersebut menjadi Anak yang lebih baik, hal ini dapat dilihat terhadap sikap dari orangtua Anak selalu (kooperatif) selalu datang mendampingi Anak dalam setiap kali persidangan;
Menimbang, bahwa selain itu perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak Anak Terdakwa, bukan semata-mata semua kesalahan ada pada diri si Anak tersebut, akan tetapi juga dari pihak orangtua dan keluarga si Anak serta dari pihak Anak Korban, orangtua dan keluarga Anak Korban, begitu juga dengan warga di sekitar tempat kejadian yang tidak peduli ketika seorang anak perempuan (Anak Korban) berada di dalam rumah bersama 3 (tiga) orang anak laki-laki;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kerudung warna hitam, 1 (satu) buah rok panjang warna coklat, 1 (satu) buah BH warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, dan 1 (satu) buah kemeja warna biru motif bintang merk “M.RICH” dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam beserta STNK dan anak kunci yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bms, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bms atas nama Anak SAKSI VI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak meresahkan masyarakat;
Perbuatan Anak bertentangan dengan norma-norma agama dan norma-norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Anak belum pernah dihukum;
Anak mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama maupun perbuatan lainnya yang melanggar hukum;
Anak masih aktif sekolah di SMK Kelas XI, sesuai dengan Surat Keterangan bulan 17 Januari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah tersebut;
Anak memiliki semangat dan berkeinginan melanjutkan atau menyelesaikan sekolahnya;
Perbuatan Anak telah dimaafkan oleh Anak Korban maupun oleh Ibu Kandung Anak Korban;
Orangtua dari Anak masih sanggup untuk mendidik, membimbing serta mengawasi Anak;
Menimbang, bahwa walaupun Anak berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yaitu : “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyakRp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), namun menurut Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan “Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak” dan menurut Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa {7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan}, kemudian menurut ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni apabila dalam hukuman materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja atau menurut Tuntutan Pidana/Requisitoir Jaksa Penuntut Umum agar Anak dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan, akan tetapi dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan sebagaimana diuraikan di atas, oleh karena Anak masih tergolong anak-anak di bawah umur atau belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan masih sekolah, maka dengan mengingat maksud serta tujuan pemidanaan di Negara kita, dimana pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai tindakan pembalasan, melainkan sebagai upaya pendidikan / pengajaran atau “pengayoman” agar di satu pihak Anak tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari, dan di lain pihak anggota masyarakat lainnya khususnya anak-anak, jangan sampai meniru atau mencontoh perbuatan yang sama, maka cukuplah adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan dalam masyarakat, jika Anak dijatuhi pidana seperti sebagimana akan disebutkan selengkapnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dan/atau Penasihat Hukum Anak sebelumnya tidak mengajukan permohonan tentang pembebasan pembebanan biaya perkara, maka terhadap diri Anak harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Anak Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Banyumas, dan Pelatihan Kerja yang diselenggarakan oleh Kantor Dinas Sosial Kabupaten Banyumas selama 3 (tiga) Bulan;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan, Anak yang bernama Anak Terdakwa sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir melakukan lagi perbuatan pidana yang dapat dihukum, ditambah syarat khusus yakni pembinaan di luar lembaga berupa kewajiban mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang diselenggarakan oleh Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaos masing-masing warna hitam;
1 (satu) buah kerudung warna hitam;
1 (satu) buah rok panjang warna coklat;
1 (satu) buah BH warna hitam;
1 (satu) buah celana dalam warna merah muda;
1 (satu) buah kemeja warna biru motif bintang merk “M.RICH”;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam beserta STNK dan anak kunci;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bms atas nama Anak SAKSI VI;
Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 15 Maret 2018, oleh Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Banyumas, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Poernama Edhy,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri banyumas, serta dihadiri oleh Maryani Widiyastuti, S.H., Penuntut Umum dan Anak didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan, Orangtua Anak.
Panitera Pengganti, Hakim,
ttd ttd
Poernama Edhy, S.H. Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H.