377/PDT.G/2015/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 377/PDT.G/2015/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (4)
MENGADILI A. DALAM KONPENSI I. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I dan eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya; II. DALAM PROVISI: - Menolak tuntutan provisionil dari Penggugat; III. DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan Tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat; 3. Menyatakan proses penjualan dimuka umum (lelang) atas tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No.57 Menteng, Jakarta Pusat atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1499 /Gondangdia tanggal 07-12-2012, Surat Ukur No.00012/Gondangdia/2011 tanggal 28-09-2011, seluas 930 M2 tercatat atas nama BUDI PRAKOSO yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2015 mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan batal dan tidak sah berserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya; 4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No.57 Menteng, Jakarta Pusat atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1499 /Gondangdia tanggal 07-12-2012, Surat Ukur No.00012/Gondangdia/2011 tanggal 28-09-2011, seluas 930 M2 tercatat atas nama BUDI PRAKOSO; 5. Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi berupa kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) persamaan yang telah diletakkan atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No.57 Menteng, Jakarta Pusat sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1499 /Gondangdia tanggal 07-12-2012, Surat Ukur No.00012/Gondangdia/2011 tanggal 28-09-2011, seluas 930 M2 tercatat atas nama BUDI PRAKOSO; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini kepada Penggugat; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebanyak Rp.3.441.000,00 (Tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya; B. DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi / Tergugat I dalam konpensi untuk seluruhnya; - Menghukum Penggugat dalam rekonpensi / Tergugat I dalam konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebanyak NIHIL;
P U T U S A N
Nomor 377/PDT.G/2015/PN.Jkt. Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:---------------------------------------------------------------------------
H. YAMANI BUDI PRAKOSO, yang beralamat di jalan H.O.S Cokroaminoto No. 57 Menteng, Jakarta Pusat. dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Ir. Anita D. A. Kolopaking, S.H., M.H., FCBArb., ; Dede Sumanta, S.H.; Pujiati, S.H.; Astalita Amir, S.H.; Juliana Panjaitan, S.H.dan Bona Parte Marpaung, S.H. ; Edo Karnota, S.H. Advokat dan Penasehat Hukum pada kantor “Anita Kolopaking & Partners” beralamat di Sovereign Plaza lantai 7, Jl. TB. Simatupang Kav. 36, Jakarta 12430, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Juni 2015 dan tanggal 1 Juli 2015,selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Penggugat / Tergugat Dalam Rekonpensi;
M e l a w a n
Hj. R. AY. MONIEK SRIWIDIYATNI, beralamat di Jalan Simprug Golf III No. 66 Jakarta Selatan. Dalam hal ini memberi kuasa kepada DR. Hj. Elza Syarief, S.H., M.H.; IR.H. Vidi Galenso Syarief, S.H., M.H.; Zujan Marfa, S.H.; Taufik Hidayat, S.H.; Muallim Tampa, S.H.; Andriko Saputra, S.H.; Miftaahul Jannah, S.H., M.H.; Sabarruddin, S.H.; Asnawi P. Patandjengi, S.E., S.H., M.H., C.L.A; Roni Suminto, S.H.; Andi Saputro, S.H.; Ikhsyan Suprasetya, S.H.; Hendro Widodo, S.H.; Hamal Octovianus, S.H., M.H.; Sudharmono Saputra, S.H.; Cindy Ancia, S.H., dan David Fernando, S.H. Advokat yang berkantor di Elza Syarief Law Office, Jalan Laturharhary No.19, Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.111/SK.ESL/VII/2015 tanggal 06 Juli 2015. selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Tergugat – I / Penggugat Dalam Rekonpensi;
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA I, beralamat di Jl. Prapatan No.10 Jakarta Pusat. Dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Indra Surya, S.H., LL.M.; Obor P. Hariara, S.H.; S.N. Irfansyah, S.H.,M.H.; Usman Amirullah, S.H.,M.H.; Yadhy Cahyady, S.H., M.H.; Sri Andini; Muhammad Sani, S.H., M.H.; Yan A.H Asmara, S.H.,M.H.; Andhi A. Pagatian, S.H.; Rina Maryana, S.H.; Muliawansyah Apriandi, S.H.; Daryanti; Santi Nova Hutagalung; Apit Rina Wahidah dan Mulyadi selaku pejabat/pegawai Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dan pejabat/pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I. Dalam hal ini memilih domisili di Gedung Djuanda I lantai 15 Jalan Dr. Wahidin No.1 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU - 234/MK.1/2015 tanggal 30 Juli 2015. selanjutnya disebut sebagai -Tergugat - II;
PT. SUNDAI P.R, dahulu beralamat Jalan Pintu Besar Selatan No. 12 RT. 01 RW. 05 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. sekarang tidak diketahui lagi alamatnya baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Tergugat - III;
PT. SAPROTAN, beralamat di Jalan Awibitung No. 4-6 Bandung. selanjutnya disebut sebagai --------------Turut Tergugat;
Pengadilan Negeri tersebut;-----------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara; --------------------
Setelah memperhatikan surat-surat bukti dan saksi/ahli yang diajukan di persidangan;-----------------------------------------------------------------------------------------
--- TENTANG DUDUKPERKARA ---
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 16 Juni 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Juni 2015 dalam Register Nomor 377/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Sel., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :-------------------------------
Bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No. 57 Menteng, Jakarta Pusat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1499/Gondangdia tanggal 07-12-2012, Surat Ukur No. 00012/Gondangdia/2011 tanggal 28-09-2011, seluas 930 M² tercatat atas nama BUDI PRAKOSO;
Bahwa Tergugat I telah mengajukan permohonan eksekusi dan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat tersebut pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selanjutnya terhadap permohonan Tergugat I Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi No.082/2013.Eks jo. No.251/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst jo. No.460/Pdt/ 2001/PT.DKI jo. No.2025 K/Pdt/2005 jo. No.273 PK/Pdt/2012 tanggal 3 Juli 2014 dan Penetapan Lelang No.082/2013.Eks jo. No.251/Pdt.G/ 2000/PN.Jkt.Pst jo. No.460/Pdt/2001/PT.DKI jo. No.2025 K/Pdt/2005 jo. No.273 PK/Pdt/2012 tanggal 22 September 2014;
Bahwa sesungguhnya yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara No.251/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst jo. No.460/Pdt/2001/PT.DKI jo. No.2025 K/Pdt/2005 jo. No.273 PK/Pdt/2012 adalah menyangkut kepemilikan saham Turut Tergugat oleh Tergugat I yang berkaitan dengan kepemilikan asset Turut Tergugat atas sebidang tanah seluas 237,5 Ha yang terletak di Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Dati II Karawang;
Bahwa terkait dengan kepemilikan saham Turut Tergugat oleh Tergugat I di atas, sesungguhnya Turut Tergugat sudah pernah mangajukan gugatan untuk membatalkan akta-akta yang menjadi dasar kepemilikan saham Turut Tergugat oleh Tergugat I di Pengadilan Negeri Karawang sebagaimana perkara No.15/PDT.G/1996/PN.Krw jo. No.151/PDT.G/1996/PT.Bdg jo. No.1080 K/PDT/1998 jo. No.367 PK/PDT/1999 dan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap serta telah dimohonkan eksekusinya pada sekitar tahun 2000 sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Putusan Nomor: 15/Pdt.G/1995/PN.Krw tanggal 10 Mei 2000;
Bahwa pada saat gugatan Nomor: 15/PDT.G/1996/PN.Krw jo. No. 151/PDT.G/1996/PT.Bdg jo. Nomor 1080 K/PDT/1998 jo. Nomor: 367 PK/PDT/1999 diajukan oleh Turut Tergugat, saat itu Penggugat belum masuk menjadi pemegang saham maupun direksi pada Turut Tergugat;
Bahwa Tergugat I merasa dirugikan dengan adanya eksekusi yang diajukan Turut Tergugat tersebut sehingga Tergugat I kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 251/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst dimana pada tahun 2000 ini Penggugat sudah bukan lagi sebagai salah satu pemegang saham maupun direksi Turut Tergugat, dengan demikian Pengugat tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara No. 251/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst jo. No. 460/Pdt/2001/PT.DKI jo. No. 2025 K/Pdt/2005 jo. No. 273 PK/Pdt/2012 sehingga dengan pertimbangan tersebut kemudian Penggugat mengajukan bantahan terhadap sita eksekusi dan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jl. H.O.S. Cokroaminoto No. 57 Jakarta Pusat;
Bahwa meskipun Penggugat tengah mengajukan upaya hukum bantahan terhadap Penetapan Eksekusi No.082/2013.Eks jo. No. 251/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst jo. No. 460/Pdt/2001/PT.DKI jo. No. 2025 K/Pdt/2005 jo. No. 273 PK/Pdt/2012 tanggal 3 Juli 2014 dan Penetapan Lelang No.082/2013.Eks jo. No. 251/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst jo. No. 460/Pdt/2001/PT.DKI jo. No. 2025 K/Pdt/2005 jo. No. 273 PK/Pdt/2012 tanggal 22 September 2014, akan tetapi melalui perantara Tergugat II pada tanggal 12 Mei 2015 tetap dilakukan proses lelang eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat di atas dengan penentuan nilai limit sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) ;
Bahwa penentuan nilai limit tersebut amat jauh di bawah harga pasaran bahkan di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan bangunan di wilayah sekitar, yang tentu saja amat merugikan kepentingan Penggugat, selain itu penentuan harga limit tersebut telah dilakukan secara sewenang-wenang tanpa memikirkan dan mempertimbangkan sisi keadilan, kebiasaan dan kewajaran serta tidak dilakukan berdasarkan penilaian yang realistis dan wajar oleh tim penilai independen sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pasal 36, yang menyebutkan :
“(1) Penjual/Pemilik Barang dalam menetapkan Nilai Limit, berdasarkan :
a. penilaian oleh penilai; atau
b. penaksiran oleh penaksir/tim penaksir;
(2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pihak yang melakukan penilaiansecara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya;
(3) Penaksir/tim penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pihak yang berasal dari instansi atau perusahaan Penjual, yang melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kurator untuk benda seni dan benda antik/kuno;
(4) Nilai Limit pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak yang menggunakan Nilai Limit ditetapkan oleh Pemilik Barang;
(4a) Nilai Limit pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang tetap berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pemilik Barang, berdasarkan hasil penilaian dari penilai;
(5) Dalam hal bank kreditor akan ikut menjadi peserta pada Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT, Nilai Limit harus ditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai;
(6) Dalam hal Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dengan Nilai Limit paling sedikit Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Nilai Limit harus ditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai;”
Bahwa sebelum proses lelang eksekusi tersebut dilakukan sesungguhnya Penggugat telah berulang kali meminta dan menegur Tergugat II agar menunda/menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi tersebut mengingat selain penentuan harga limit yang sangat rendah, Penggugat juga tengah menempuh upaya hukum bantahan terhadap penetapan eksekusi dan lelang yang terregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 420/Pdt.Bth/2014/PN.Jkt.Pst dimana saat ini gugatan bantahan tersebut tengah dalam proses banding;
Bahwa tidak hanya itu, bahkan pada saat hari pelaksanaan lelang tanggal 12 Mei 2015 pun Penggugat telah menyampaikan surat pemberitahuan dan somasi terbuka kepada seluruh peserta lelang termasuk kepada Tergugat I, II dan III agar mempertimbangkan permintaan penangguhan pelaksanaan lelang eksekusi tersebut serta bagi para peserta lelang agar mempertimbangkan untuk membeli objek tersebut mengingat adanya perkara-perkara yang sedang berjalan dan potensi-potensi perkara yang akan muncul, akan tetapi lelang tetap saja dilanjutkan dengan penetapan harga limit yang sangat rendah dan sangat jauh di bawah harga pasaran yang wajar;
Bahwa pada akhirnya lelang eksekusi tersebut tetap dilaksanakan dan Tergugat III ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan harga lelang sebesar Rp. 40.055.000.000,- (empat puluh miliar lima puluh lima juta rupiah) yang jelas amat jauh di bawah harga pasaran bahkan di bawah harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan bangunan di wilayah sekitar;
Bahwa sesungguhnya tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No. 57 Menteng, Jakarta Pusat menurut harga pasaran, harga jualnya bisa mencapai ± Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah);
Bahwa selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang juga disebutkan bahwa :
“Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang.”
Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 12 di atas, maka seharusnya sebelum melaksanakan proses pelelangan terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat, Tergugat II selaku pejabat lelang benar-benar mengkaji permohonan lelang tersebut dan apabila tidak yakin atas subyek yang mengajukan lelang serta objek yang dimohonkan lelang Tergugat II dapat menolak permohonan lelang tersebut, dimana terkait hal ini Penggugat telah menyampaikan kepada Tergugat II agar menangguhkan proses lelang sebab Penggugat masih menempuh upaya hukum terkait permasalahan tersebut dan Penggugat juga telah menguraikan tentang perkara-perkara yang ada;
Bahwa selain itu, Tergugat I selaku pemohon lelang dan eksekusi telah mengajukan permohonan eksekusi dan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat untuk memenuhi pembayaran ganti rugi kepada Tergugat I sebagaimana amar Putusan No. 251/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst jo. No. 460/Pdt/2001/PT.DKI jo. No. 2025 K/Pdt/2005 jo. No. 273 PK/Pdt/2012 yang pada pokoknya menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 80.000.000.000,- (delapan puluh miliar rupiah), padahal Tergugat I tahu persis bahwa seharusnya Penggugat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam perkara tersebut mengingat Penggugat sudah bukan merupakan salah satu pemegang saham maupun direksi pada Turut Tergugat sejak tahun 2000 yakni jauh sebelum perkara tersebut selesai diperiksa dan diputus, akan tetapi Tergugat I seolah menutup mata terhadap fakta hukum di atas dan justru mengajukan permohonan eksekusi dan lelang khusus terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat;
Bahwa tidak hanya itu, Tergugat I dalam menetapkan nilai limit juga sangat jauh dari harga pasaran padahal jelas nilai ganti rugi yang harus dipenuhi sebagaimana amar Putusan No. 251/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst jo. No. 460/Pdt/2001/PT.DKI jo. No. 2025 K/Pdt/2005 jo. No. 273 PK/Pdt/2012 adalah sebesar Rp. 80.000.000.000,- (delapan puluh miliar rupiah) dan harga pasaran tanah dan bangunan milik Penggugat tersebut berkisar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) yang seharusnya nilai tersebut lebih dari cukup untuk memenuhi pembayaran ganti rugi di maksud apabila Tergugat I memiliki itikad baik dalam pelaksanaan lelang tersebut sehingga menunjukkan adanya itikad buruk dan tidak fair dari Tergugat I selaku Pemohon Lelang Eksekusi dan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat;
12. Bahwa sebelum pelaksanaan lelang sesungguhnya Penggugat telah menyampaikan somasi terbuka kepada seluruh peserta lelang termasuk kepada Tergugat III, akan tetapi Tergugat III tetap mengikuti proses lelang dan memberikan penawaran dalam lelang tersebut sampai akhirnya Tergugat III ditetapkan sebagai pemenang lelang sehingga dalam hal ini Tergugat III telah mengetahui secara pasti resiko yang akan diterimanya yang juga membuktikan bahwa Tergugat III bukanlah pembeli yang beritikad baik yang pantas mendapatkan perlindungan hukum;
13. Bahwa Tergugat II selaku instansi yang diberi wewenang untuk menyelanggarakan penjualan dimuka umum (lelang) telah menyalahi ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, karena telah lalai dan tidak meneliti serta mengkaji permohonan lelang eksekusi yang diajukan oleh Tergugat I melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat khususnya mengenai penentuan nilai limit yang hanya sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) untuk objek berupa tanah dan bangunan yang berada di wilayah utama yang harganya bisa mencapai sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah);
14. Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III merupakan suatu rangkaian perbuatan atas hubungan hukum yang saling berkaitan sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata;
15. Bahwa suatu tindakan secara hukum dianggap mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya jika memenuhi:
Ada unsur kesengajaan ;
Ada unsur kelalaian (negligence, culpa); dan
Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardiging-grond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras, dan lain-lain;
Memiliki hubungan sebab akibat antara kesalahan dengan kerugian yang ditimbulkan.
16. Bahwa menurut pendapat Munir Fuady dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum”, penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, hal. 73, menyebutkan bahwa dalam ilmu hukum diajarkan agar suatu perbuatan dapat diaggap sebagai kelalaian, memenuhi unsur pokok sebagai berikut :
Adanya suatu perbuatan atau mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan;
Adanya suatu kewajiban kehati-hatian (duty of care);
Tidak dijalankan kewajiban kehati-hatian tersebut;
Adanya kerugian bagi orang lain;
Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan atau tidak melakukan perbuatan dengan kerugian yang timbul.
17. Bahwa pelaksanaan Lelang Eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di JL. H.O.S. Cokroaminoto No. 57 Jakarta Pusat yang dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi No.082/2013. Eks jo. No. 251/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst jo. No. 460/Pdt/2001/PT.DKI jo. No. 2025 K/Pdt/2005 jo. No. 273 PK/Pdt/2012 tanggal 3 Juli 2014 dan Penetapan Lelang No.082/2013.Eks jo. No. 251/Pdt.G/2000/ PN.Jkt.Pst jo. No. 460/Pdt/2001/PT.DKI jo. No. 2015 K/Pdt/2005 jo. No. 273 PK/Pdt/2012 tanggal 22 September 2014 telah dilaksanakan secara melawan hukum dan melanggar hak subyektif Penggugat sehingga lelang eksekusi tersebut layak untuk dinyatakan batal dan tidak sah berserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
18. Bahwa perbuatan melawan hukum Para Tergugat tersebut nyata-nyata telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian materiil maupun immateriil sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian materiil berupa hilangnya harta pribadi Penggugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No. 57 Menteng, Jakarta Pusat sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) ditambah biaya perkara yang harus Penggugat keluarkan sejak tahun 2000 hingga saat ini sebesar Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) sehingga total kerugian Penggugat secara materiil adalah sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) ;
Kerugian immateriil berupa terusiknya ketenangan/kenyamanan dan nama baik Penggugat yang dinilai setara Rp. 1.000.000.000,000,- (satu triliun rupiah);
19. Bahwa untuk menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar lagi bagi Penggugat dan untuk menjaga serta menghindari agar selama proses perkara ini berjalan asset milik Penggugat berupa tanah dan bangunan berikut isinya yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No. 57 Menteng, Jakarta Pusat atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1499/Gondangdia tanggal 07-12-2012, Surat Ukur No. 00012/Gondangdia/2011 tanggal 28-09-2011, seluas 930 M² tercatat atas nama BUDI PRAKOSO tidak dialihkan kepada pihak lain oleh Para Tergugat, maka kiranya cukup beralasan hukum apabila majelis hakim menjatuhkan putusan provisi yang isinya :
Memerintahkan Para Tergugat agar tidak melakukan segala tindakan dan perbuatan hukum dalam bentuk apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan penguasaan, pengalihan, pemilikan dan perbuatan hukum lainnya terhadap tanah dan bangunan berikut isinya yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No. 57 Menteng, Jakarta Pusat atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1499/Gondangdia tanggal 07-12-2012, Surat Ukur No. 00012/Gondangdia/2011 tanggal 28-09-2011, seluas 930 M² tercatat atas nama BUDI PRAKOSO.
19. Bahwa untuk menjamin dipenuhinya isi putusan aquo oleh Para Tergugat apabila tuntutan Penggugat nantinya dikabulkan, maka mohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat III yakni :
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Simprug Golf III No. 66 Jakarta Selatan;
Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Pintu Besar Selatan No. 12 RT. 01 RW. 05 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
20. Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya dan fakta-fakta hukum yang telah terurai di atas, maka mohon kiranya yang mulia majelis hakim berkenan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
21. Bahwa untuk menjamin segera dilaksanakannya isi putusan aquo oleh Para Tergugat apabila gugatan Penggugat ini nantinya dikabulkan, maka cukup beralasan hukum apabila Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari)
Berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas, maka kami mohon kiranya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan segala tindakan dan perbuatan hukum dalam bentuk apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan penguasaan, pengalihan, pemilikan dan perbuatan hukum lainnya terhadap tanah dan bangunan berikut isinya yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No. 57 Menteng, Jakarta Pusat atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1499/Gondangdia tanggal 07-12-2012, Surat Ukur No. 00012/Gondangdia/2011 tanggal 28-09-2011, seluas 930 M² tercatat atas nama BUDI PRAKOSO;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
Menyatakan proses penjualan dimuka umum (lelang) atas tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No. 57 Menteng, Jakarta Pusat atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1499/Gondangdia tanggal 07-12-2012, Surat Ukur No. 00012/Gondangdia/2011 tanggal 28-09-2011, seluas 930 M² tercatat atas nama BUDI PRAKOSO yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2015 mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan batal dan tidak sah berserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No. 57 Menteng, Jakarta Pusat atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1499/Gondangdia tanggal 07-12-2012, Surat Ukur No. 00012/Gondangdia/2011 tanggal 28-09-2011, seluas 930 M² tercatat atas nama BUDI PRAKOSO;
Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian materiil sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah);
Kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II berupa :
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Simprug Golf III No. 66 Jakarta Selatan;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Pintu Besar Selatan No. 12 RT. 01 RW. 05 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat hadir Kuasanya tersebut diatas sebagaimana surat kuasa khusus tertanggal 15 Juni 2015 dan tertanggal 1 Juli 2015, untuk Tergugat I hadir kuasanya tersebut diatas berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Juli 2015 ; Tergugat II menghadap kuasanya tersebut diatas berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 Juli 2015; Tergugat III tidak pernah hadir dan juga tidak menyuruh wakilnya yang sah untuk menghadiri persidangan, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum sehingga dengan demikian secara yuridis dianggap telah melepaskan haknya untuk membela kepentingannya di persidangan, untuk Turut Tergugat hadir RM. Sonson Sundoro Direktur Utama PT. Saprotan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Saprotan No.17 tanggal 22 Juli 2013;----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Sdri. TURSINA AFTIANTI, S.H., M.H. Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 15 September 2015, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat dan atas gugatan tersebut Penggugat menyatakan ada perbaikan pada redaksi alamat Tergugat III sehingga berbunyi dahulu beralamat Jalan Pintu Besar Selatan No. 12 RT. 01 RW. 05 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. sekarang tidak diketahui lagi alamatnya baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut maka Tergugat I telah memberikan jawaban dan sekaligus Gugatan Rekonpensi tertanggal 05 Oktober 2015. sebagai berikut :----------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
Bahwa TERGUGAT I menolak seluruh dalil gugatan PENGGUGAT yang telah dituangkan dalam surat gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT I.
Adapun alasan TERGUGAT I untuk menolak seluruh dalil gugatan PENGGUGAT dalam eksepsi ini adalah sebagai berikut:
GUGATAN PENGGUGAT SUDAH PERNAH DIPERIKSA DAN TELAH DIPUTUS SERTA TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP ( NEBIS IN IDEM ) yaitu sudah ada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia, segala upaya hukum bagi PENGGUGAT telah selesai.
GUGATAN PENGGUGAT DIDASARI ADANYA ITIKAD TIDAK BAIK
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif ( menolak untuk mengabulkan ) kemudian putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka dalam putusan melekat ne bis in idem. oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya. (Hukum Acara Perdata M, Yahya Harahap, S.H. Hal 42)
Bahwa Gugatan PENGGUGAT pokoknya adalah keberatan terhadap adanya Penetapan Eksekusi dan Penetapan Lelang yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana PENGGUGAT adalah sebagai pihak Tergugat I dalam perkara sebelumnya yaitu perkara No:251/PDT.G/2000/PN.PST Jo No.460/PDT/2001/PT.DKI Jo. No.2025/K.Pdt/2005 Jo. No.273PK/Pdt/2012 dimana perkara aquo telah mempunyai hukum tetap (Incracht ) serta telah dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Berdasarkan penetapan Eksekusi No.082/2013.Eks Tanggal 3 Juli 2014 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Eksekusi No.082/2013.Eks pada tanggal 23 Juli 2014. Dan telah dikeluarkan Penetapan Lelang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Penetapan nomor: 082/2013.Eks Jo 251/PDT.G/2000/PN.PST Jo No.460/PDT/2001/PT.DKI Jo. No.2025/K.Pdt/2005 Jo. No.273PK/Pdt/2012 pada tanggal 22 September 2014, dalam pelaksanaan eksekusi dan lelang hanyalah suatu langkah hukum yang di lakukan Pengadilan atas perintah Putusan yang telah mempunyai kekeuatan hukum tetap pada tingkat Peninjauan Kembali.
Bahwa terhadap Penetapan Eksekusi dan Penetapan Lelang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Penetapan nomor: 082/2013.Eks Jo 251/PDT.G/2000/PN.PST Jo No.460/PDT/2001/PT.DKI Jo. No.2025/K.Pdt/2005 Jo. No.273PK/Pdt/2012 pada tanggal 22 September 2014. PENGGUGAT telah mengajukan Gugatan/Bantahan dengan Nomor perkara 420/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST, dan Gugatan atau bantahan tersebut telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara Aquo sebagaimana dituangkan dalam putusan Nomor 420/Pdt.Bth/2014/PN.Jkt.Pst . Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas telah telah terbukti gugatan PENGGUGAT adalah nebis in idem, yaitu bantahan yang diajukan Penggugat merupakan pengulangan gugaatan yang sama karerna penggugat dahulu pembantah adalah pihak dalam perkara utama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tingkat Peninjaun Kembali. Demikian juga dengan pengajuan gugatan Penggugat pada Kasasi adalah
GUGATAN PENGGUGAT DIDASARI ADANYA ITIKAD TIDAK BAIK
Bahwa sebagaimana diakui oleh PENGGUGAT pada poin 1 dan 2 dalam gugatannya, bahwa gugatan ini diajukan dikarenakan adanya Lelang terhadap tanah dan bangunan milik PENGGUGAT yang terletak di jalan HOS Cokroaminoto No 57 Menteng Jakarta Pusat, berdasarkan Penetapan Eksekusi No. 82/2013.Eks Jo No:251/PDT.G/2000/PN.PST Jo No.460/PDT/2001/PT.DKI Jo. No.2025/K.Pdt/2005 Jo. No.273PK/Pdt/2012 tanggal 3 Juli 2014 dan Penetapan Lelang No.82/2013.Eks Jo No:251/PDT.G/2000/PN.PST Jo No.460/PDT/2001/PT.DKI Jo. No.2025/K.Pdt/2005 Jo. No.273PK/Pdt/2012 tanggal 22 September 2014.
Bahwa atas Penetapan eksekusi dan Penetapan Lelang tersebut Penggugat juga telah mengajukan gugatan/ Bantahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 420/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST, dan Gugatan atau bantahan tersebut telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara Aquo sebagaimana dituangkan dalam putusan Nomor 420/Pdt.Bth/2014/PN.Jkt.Pst
Bahwa telah terbukti GUGATAN PENGGUGAT adalah didasari atas itikad tidak baik, dan sengaja mengelabui majelis hakim agar Majelis hakim memeriksa perkara dapat lalai dan memutus perkara ketiga yang sama bisa mengahasilkan putusan yang bertentangan dan hal ini bertentangan dengan azaz hukum acara perdata antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I, hal ini tentu sangat bertentangan dengan Asas peradilan Cepat, sederhana , dan biaya murah, oleh karenanya gugatan ini haruslah ditolak.
Berdasarkan alasan-alasan hukum Tentang Eksepsi tersebut diatas maka adalah beralasan dan berdasarkan hukum, TERGUGAT I memohon Kepada Majelis Hakim sudi kiranya berkenan memutuskan tentang Eksepsi tersebut sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan alasan-alasan Eksepsi TERGUGAT I seluruhnya.
Menyatakan GUGATAN PENGGUGAT tidak dapat diterima.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Walaupun TERGUGAT I telah meminta kepada Majelis Hakim diberikan suatu putusan tentang Eksepsi diajukan oleh TERGUGAT I, tetapi untuk melengkapi Jawaban ini, TERGUGAT I tetap akan mengajukan Jawaban dalam Pokok Perkara sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Bahwa alasan PENGGUGAT mengajukan permohonan Provisi adalah tidak berdasar oleh karenanya Permohonan Provisi PENGGUGAT haruslah ditolak.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi dianggap terulang kembali dalam pokok perkara dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Bahwa TERGUGAT I dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Bantahannya, kecuali yang diakui dan terbukti kebenarannya “quodnoon”.
Bahwa PENGGUGAT adalah Pihak yang kalah dalam kasus utama pertama dan TERGUGAT I adalah pihak yang menang sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2011 No.: 251/PDT.G/2000/PN.JKT.PST jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 10 Oktober 2002 No.: 460/PDT/2001/PT.DKI jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 13 Maret 2006 No.:2025 K/Pdt/2005 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI tanggal 22 November 2012 No.: 273 PK/Pdt/2012, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dimana Para Pihak dalam perkara tersebut adalah:
Ny.Hj.Ay Moniek Sriwidiyatni selaku Direktur Utama PT. SAPROTAN
Melawan:
YAMANI BUDI PRAKOSO sebagai TERGUGAT I saat ini sebagai PENGGUGAT
UUS MOCHAMMAAD KUSNO SETIAWAN S.H sebagai TERGUGAT II
DJAJDA SUKMA SAPUTRA SH sebagai TERGUGAT III
EUIS SAIDAH OMAN HARDIMAN sebagai TERGUGAT IV
DADANG BASRI BIN SUHANDA sebagai TERGUGAT V
PARA AHLI WARIS Drs SYARIEF HIDAYAT sebagi TERGUGAT VI
PARA AHLI WARIS R. UAY SURYANEGA sebagai TERGUGAT VII
MASRI HUSEN , SH sebagai TERGUGAT VIII
Bahwa adapun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2001 No.: 251/PDT.G/2000/PN.JKT.PST, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Dalam Eksepsi :
Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat ;
Dalam Provisi :
Menolak gugatan Provisi Penggugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan sah dan mempunyai kekurangan hukum ;
Akta No. 62 tanggal 31 Januari 1989 mengenai Berita Acara RUPSLB PT. Saprotan, dibuat dihadapan Edison Sianipar, SH. Notaris di Jakarta ;------------------------------------------------------------------
Akta No. 343 tanggal 1 Januari 1991 tentang Jual Beli Saham dibuat dihadapan Muchlis Patahna, SH. Notaris Pengganti dari Azhar Alia, SH. Notaris di Jakarta ;-------------------------------------------------------------
Akta No. 334 tanggal 31 Januari 1991 tentang Jual Beli Saham dibuat dihadapan Muchlis Patahna, SH. Notaris Pengganti dari Azhar Alia, SH. Notaris di Jakarta ;-----------------------------------------------------------
Akta No. 15 tanggal 4 Februari 1991 tentang Jual Beli Saham dibuat dihadapan Muchlis Patahna, SH. Notaris Pengganti dari Azhar Alia, SH. Notaris di Jakarta ;------------------------------------------------------------
Akta No. 16 tanggal 4 Februari 1991 tentang Jual Beli Saham dibuat dihadapan Muchlis Patahna, SH. Notaris Pengganti dari Azhar Alia, SH. Notaris Jakarta ;-
Akta No. 17 tanggal 4 Februari 1991 tentang Jual Beli Saham dibuat dihadapan Muchlis Patahna, SH. Notaris Pengganti dari Azhar Alia, SH. Notaris di Jakarta ;-------------------------------------------------------
Akta No. 59 tanggal 11 Februari 1991 tentang Jual Beli Saham dibuat dihadapan Muchlis patahna, SH. Notaris Pengganti dari Azhar Alia, SH. Notaris di Jakarta ;-------------------------------------------------------------
Menyatakan Penggugat adalah sebagai Direktur Utama yang sah dari dan karenanya berhak untuk dan atas nama PT. Saprotan ;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan batal dan tidak sah Akta No. 362 tanggal 26 November 1990 di Notaris Azhar Alia, SH. akta No. 37 dan No. 38 tanggal 22 April 1999 tentang Jual Beli Saham yang dibuat dihadapan Tergugat VIII dengan sukarela dengan segala akibat hukumnya ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah) ;
Menghukum Para Tergugat utnuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini diperkirakan sebesar Rp. 314.000,- ( tiga ratus empat belas ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2001 No.: 251/PDT.G/2000/ PN.JKT.PST telah diajukan banding dengan Register Perkara No.: 460/Pdt/2001/PT.DKI, Dimana perkara banding tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Dki Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2002, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Menerima permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Para Pembanding I s/d VIII semula Tergugat I s/d VIII tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2001 No.: 251/PDT.G/2000/PN.JKT.PST, yang dimohonkan banding tersebut ;
DENGAN MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat ;
DALAM PROVISI
Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk Pengadilan Tinggi ditentukan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 10 Oktober 2002 No.: 460/PDT/2001/PT.DKI, telah diajukan kasasi dengan Register Perkara No.: 2025 K/Pdt/2005, dimana permohonan kasasi tersebut telah diputus Mahkamah Agung pada tanggal 13 Maret 2006, dimana putusan perkara kasasi dimaksud sekaligus menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi ini, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Permohonan Kasasi : PT. SAPROTAN (diwakili oleh Ny. Hj. AY. MMONIEK SRI WIDIYATNI), tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.: 460/Pdt/2001/PT.DKI tanggal 10 Oktober 2002 yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.: 251/Pdt.G/2000?PN.JKT.PST tanggal 11 Januari 2001 ;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi :
Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat ;
Dalam Provisi :
Menolak gugatan Provisi Penggugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian :
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum :
Akta No. 62 tanggal 31 Januari 1989 mengenai Berita Acara RUPSLB PT. Saprotan, dibuat dihadapan Edison Sianipar, SH. Notaris di Jakarta ;
Akta No. 343 tanggal 31 Januari 1991 tentang Jual Beli Saham dibuat dihadapan Muchlis Patahna, SH. Notaris Pengganti dari Azhar Alia, SH. Notaris di Jakarta ;
Akta No. 334 tanggal 31 januari 1991 tentang Jual Beli Saham dibuat dihadapan Muchlis patahna, SH. Notaris Pengganti dari Azhar Alia, SH. Notaris di Jakarta;
Akta No. 15 tanggal 4 Februari 1991 tentang Jual Beli Saham dibuat dihadapan Muchlis Patahna, SH. Notaris Pengganti Azhar Alia, SH. Notaris di Jakarta;
Akta No. 16 tanggal 4 Februari 1991 tentang Jual Beli Saham dibuat dihadapan Muchlis patahna, SH. Notaris Pengganti dari Azhar Alia, SH. Notaris di Jakarta;
Akta No. 17 tanggal 4 Februari 1991 tentang Jual Beli Saham dibuat dihadapan Muchlis Patahna, Sh. Notaris Pengganti dari Azhar Alia, SH. Notaris di Jakarta;
Akta No.59 tanggal 11 Februari 1991 tentang Jual Beli Saham dibuat di hadapan Muchlis Patahna,SH Notaris Pengganti dari Azhar Alia, SH, Notaris di Jakarta.
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan batal dan tidak sah Akta No. 362 tanggal 26 November 1990 di Notaris Azhar Alia, SH. Akta No. 37 dan No. 38 tanggal 22 April 1999 tentang jual Beli Saham yang dibuat dihadapan Tergugat VIII dengan segala akibat hukumnya ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai sekaligus sebesar Rp. 80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum Para Termohon Kasasi Untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 13 Maret 2006 No.: 2005 K?Pdt/2005, Tergugat kembali mengajukan upaya Peninjauan Kembali, dimana upaya peninjauan kembali tersebut telah diputus pada tanggal 22 November 2012 No.: 273 PK/Pdt/2012, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
1.H. YAMANI BUDI RAKOSO, 2. PARA AHLI WARIS alm. R. UUS MOCHAMMAD KUSNO SETIAWAN, SH.: 1. Ny. R. ININ SUMARNI, 2. Ny. Dra. R. RINRIN RINA KHALTARINA, 3. DOMY SUKARA, SE. 4. Ny. R. ELISA TRI AHADDINI, SH. dan 5. R. FREDDY MOHAMAD SYAHFREDDY, S.Pet. 3. DJADJA SUKMA SAPUTRA; SH. 4. EUIS SAIDAH OMAN HARDIMAN, 5. PARA AHLI WARIS alm. DADANG BASRI BIN SUHANDA : 1. Ny. Hj. LELY YULIAH, 2. MOHAMAD ICHWAN, 3. Ny. LIA DAHLIA, 4. ERWIN SETIAWAN, 5. Ny. DEVY YULIASTUTI dan 6. Hj. AMALIA AGUSTINA, 6. PARA AHLI WARIS alm. Drs. H. SYARIEF HIDAYAT. : 1. Ny. Hj. TATI RATNA JUWITA, 2. RUSMAN EFFENDI, 3. Ny. LILI LIA NOORHAYATI, 4. Ny. SANTI HINDAYANTI dan 5. GUNAWAN SYARIEF, 7. PARA AHLI WARIS alm. R. UAY SURYANEGARA : 1. Ny. R. NONI MADENA, 2. R. IMAN NURMAN ADISONDJAJA, 3. Ny. R. ELIS SOPIATI, 4. RM. SONSON SUNDORO, 5. REZA RISKANDA, 6. Ny. R. MIRA KALISTA, 7. WUNWUN KURNIA, 8. R. TANTAN SURYAWIDATA, 9. Ny. R. DEVY ASMARA dan 10. WAHYU GIRI RAYA, 8. MASRI HUSEN, SH. Notaris di Bandung tersebut ;------------------------------------------------------
Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali/ Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;-------------------------
Bahwa selaku pihak yang menang, TERGUGAT I telah mengajukan Permohonan Eksekusi, dan telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mempunyai hanya untuk melaksanakn perintah Putusan Peninjauan Kembali yang telah mempunyai Kekuatan hukum tetap dengan dikeluarkannya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta No: 082/ 2013.Eks Pusat tanggal 3 Juli 2014.
Bahwa Pelaksanaan Eksekusi sebagaimana perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Eksekusi No:082/2013.Eks. tanggal 23 Juli 2014 yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa terhadap Sebidang tanah dan bangunan milik PENGGUGAT sebagai pihak yang kalah yang terletak di Jalan H.O.S. Cokroaminoto No. 57 seluas 930 M2, NIB. 09.01.03.01.0093C, sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1499 tahun 2012 tanggal 7 Desember 2012 telah dilakukan Pelelangan ( Penjualan di muka Umum ) dengan perantara Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Jakarta I sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :082/2013.Eks tanggal 22 September 2014. pada tanggal 12 Mei 2015 dimana TERGUGAT III ditetapkan sebagai Pemenang lelang dengan harga lelang sebesar Rp. 40.055.000.000,- ( empat puluh milyar lima puluh lima juta rupiah). Bahwa pelaksanaan lelang tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.06/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG pasal 3 bahwa Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan, karena lelang tersebut dilaksanakan atas perintah amar putusan Peninjauan Kembali yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa terhadap hasil lelang eksekusi tersebut, TERGUGAT I justru mengalami kerugian, sebab lelang eksekusi yang dimenangkan oleh TERGUGAT III dengan harga lelang sebesar Rp. 40.055.000.000,- ( empat puluh milyar lima puluh lima juta rupiah) tersebut masih jauh dari nilai ganti rugi yang seharusnya dibayarkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I selaku pihak yang menang yaitu sebesar Rp 80.000.000.000.,- ( Delapan Puluh Milyar rupiah).
Bahwa karena nilai lelang eksekusi tersebut masih kurang dari nilai ganti rugi yang seharusnya dibayarkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I selaku pihak yang menang yaitu sebesar Rp 80.000.000.000.,- ( Delapan Puluh Miilyar rupiah), maka saat ini TERGUGAT I telah mengajukan permohonan sita eksekusi Kedua kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat Nomor : 110/ESL/V/2015 tanggal 19 Mei 2015 dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri jakarta Pusat pada tanggal 06 Juli 2015 dengan Nomor Surat 6309 guna untuk memenuhi kekurangan tersebut.
Bahwa TERGUGAT I menolak dalil Bantahan PENGGUGAT nomor 3 sampai 6 dengan alasan sebagi berikut:
Bahwa dalam perkara sebelumnya TERGUGAT I selaku direktur Utama PT SAPROTAN melakukan Gugatan Kepada :
YAMANI BUDI PRAKOSO sebagai TERGUGAT I saat ini sebagai PENGGUGAT
UUS MOCHAMMAAD KUSNO SETIAWAN S.H sebagai TERGUGAT II
DJAJDA SUKMA SAPUTRA SH sebagai TERGUGAT III
EUIS SAIDAH OMAN HARDIMAN sebagai TERGUGAT IV
DADANG BASRI BIN SUHANDA sebagai TERGUGAT V
PARA AHLI WARIS Drs SYARIEF HIDAYAT sebagi TERGUGAT VI
PARA AHLI WARIS R. UAY SURYANEGA sebagai TERGUGAT VII
MASRI HUSEN , SH sebgai TERGUGAT VIII
Bahwa adapun yang menjadi dasar diajukannya gugatan aquo adalah sebagai berikut:
Bahwa TERGUGAT I adalah Direktur Utama sekaligus pemegang saham 100% PT. Saprotan bersama-sama dengan Imam Sunario dan Budi Arfiandi berdasarkan :
Akta No. 62 tanggal 31 Januari 1989 Notaris Edison Sianipar, SH., mengenai Berita Acara RUPSLB PT. Saprotan untuk pengalihan saham sebesar 70% dari Para Tergugat II sampai dengan Tergugat VII kepada Penggugat, Imam Sunario dan Budi Arfiandi. Dengan perincian kepemilikan saham sebagai berikut :
Penggugat sebesar 608 lembar Saham Istimewa senilai Rp. 608.000.000,- dan 300 lembar saham seri A senilai Rp. 150.000.000,-
Imam Sunario sebesar 607 lembar Saham Istimewa senilai Rp. 607.000.000,- dan 300 lembar saham seri A senilai Rp. 150.000.000,-
Budi Arfiandi sebesar 202 lembar Saham Istimewa senilai Rp. 202.000.000,- dan 100 lembar saham seri A senilai Rp. 50.000.000,-
Akta No. 343 tanggal 31 Januari 1991 Notaris Azhar Alia, SH., mengenai jual beli saham PT. Saprotan milik Tergugat VII sebanyak 293 lembar Saham Istimewa dan 300 lembar saham seri A dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 1.380.600.000,- kepada Penggugat dan telah dibayar lunas serta akta ini berlaku juga sebagai tanda terima pembayaran (kwitansi) yang sah.
Akta No. 344 tanggal 31 Januari 1991 Notaris Azhar Alia, SH,. tentang Jual Beli saham PT. Saprotan milik Tergugat V sebanyak 90 lembar Saham Istimewa dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 280.800.000,- kepada Penggugat dan telah dibayar lunas serta akta ini berlaku juga sebagai tanda terima pembayaran (kwitansi) yang sah.
Akta No. 15 tanggal 4 Februari 1991 Notaris Azhar Alia, SH., tentang Jual Beli saham PT. Saprotan milik Tergugat VI sebanyak 113 lembar Saham Istimewa dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 352.560.000,- kepada Penggugat dan telah dibayar lunas serta akta ini berlaku juga sebagai tanda terima pembayaran (kwitansi) yang sah.
Akta No. 16 tanggal 4 Februari 1991 Notaris Azhar Alia, SH., tentang Jual Beli saham PT. Saprotan milik Tergugat IV sebanyak 52 lembar Saham Istimewa dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 162.000.000,- kepada Penggugat dan telah dibayar lunas serta akta ini berlaku juga sebagai tanda terima pembayaran (kwitansi) yang sah.
Akta No. 17 tanggal 4 Februari 1991 Notaris Azhar Alia, SH., tentang Jual Beli saham PT. Saprotan milik Tergugat III sebanyak 30 lembar Saham Istimewa dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 93.600.000,- kepada Penggugat dan telah dibayar lunas serta akta ini berlaku juga sebagai tanda terima pembayaran (kwitansi) yang sah.
Akta No. 59 tanggal 11 Februari 1991 Notaris Azhar Alia, SH., tentang Jual Beli saham PT. Saprotan milik Tergugat II sebanyak 30 lembar Saham Istimewa dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 93.600.000,- kepada Penggugat dan telah dibayar lunas serta akta ini berlaku juga sebagai tanda terima pembayaran (kwitansi) yang sah.
Bahwa kepemilikan TERGUGAT I, dkk adalah 100% atas saham PT. Saprotan berdasarkan akta-akta tersebut diatas telah dilakukan pembayaran secara sah yaitu melalui cara sebagai berikut :
Pembelian 70% saham PT. Saprotan oleh Penggugat dkk dengan cara:
Membebaskan tanah pengganti di Cimenteng Subang dan mempersiapkan Ruislag tanah di Cikampek antara PT. Saprotan dengan Perum Perhutani yang keseluruhan biaya ditanggung oleh Penggugat dkk. Dengan berhasilnya Ruislag tanah tersebut maka PT. Saprotan baru memiliki aset tanah seluas 237,50 Ha di Cikampek.
Memindahkan kantor PT. Saprotan dari Bandung ke Gedung Manggala Warna Bakti Jalan Gatot Subroto Jakarta dengan dana dari Penggugat, selain itu juga Penggugat juga mengangkat para Tergugat menjadi pegurus PT. Saprotan yang oleh Penggugat mereka mendapatkan gaji beserta fasilitas-fasilitasnya dengan maksud untuk membantu Penggugat dalam menyiapkan Ruislag tanah di Cikampek dengan Perhutani. Tergugat yang diangkat menjadi pengurus PT. Saprotan tersebut adalah Tergugat VI sebagai Direktur Umum, Tergugat V sebagai Direktur Operasional. Tergugat III sebagai Komisaris serta Tergugat VII sebagai sesepuh Perseroan.
Membeli sisa saham sebesar 30% yang masih dimiliki oleh Para Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, sesuai dengan Akta Jual Beli antara Penggugat dengan Para Tergugat dihadapan Notaris Azhar Alia, SH., yang semuanya telah dibayar lunas oleh Penggugat.
Membayar seluruh hutang para Tergugat kepada para Kreditur seniali kurang lebih Rp. 1.183.000.000,- (satu milyar seratus delapan puluh tiga juta rupiah) yang sebenarnya bukan tanggung jawab Penggugat.
Penggugat menanggung pembayaran good will kepada Tergugat III, V, VI dan VII untuk penyelesaian perkara perdata No. 15/Pdt.G/1995/PN.Krw., tanggal 12 Oktober 1995 yo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 151/Pdt/1996/PT.Bdg. Tanggal 2 Mei 1996.
Bahwa berdasarkan Putusan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti yaitu Putusan Mahkamah Agung RI., No. 26K/TUN/1999 tanggal 29 September 1999 yo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 70/B/1998/PT.TUN.Jkt., tanggal 9 September 1998 yo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No. 22/G/1997/PTUN.Bdg., tanggal 22 Desember 1997 yaitu perkara gugatan yang diajukan oleh Tergugat II dan Tergugat VI yang dalam perkara tersebut sebagai Penggugat melawan Badan Pertahanan Nasional Karawang sebagai Tergugat I dan Badan Pertahanan Nasional Jawa Barat. Sebagai Tergugat II, serta PT. Mandalapratama Permai sebagai Tergugat II Intervensi yang amar putusannya berbunyi :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Tergugat II Intervensi.
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah).
Alasan dikabulkannya eksepsi Para Tergugat tersebut adalah :
Para Penggugat yang dalam gugatan ini sebagai Tergugat II dan Tergugat VI tidak mempunyai kwalitas sebagai PT. Saprotan.
Gugatan telah lewat waktu.
Bahwa pada tanggal 26 November 1990 dihadapan Notaris Azhar Alia, SH., dengan nomer Akta 362 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Para Tergugat mengadakan pembatalan secara sepihak Jual Beli Saham yang telah dilakukan antara Penggugat dengan Para Tergugat.
Pada tanggal 22 April 1999 Para Tergugat II s/d VII tersebut juga telah menjual kembali saham yang sudah tidak dimilikinya tersebut kepada Tergugat I dihadapan Tergugat VIII dengan Akte No. 37 dan Akta No. 38.
Bahwa terhadap pembelian saham PT. Saprotan tersebut Penggugat selain telah melunasi harga sahamnya, membayar hutang Para Tergugat II s/d VII juga memberikan good will kepada para Tergugat III, V, VI dan VII. Akan tetapi ternyata Para Tergugat II s/d VII tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan penjualan saham untuk kedua kalinya kepada Tergugat I.
Bahwa selain dari pada akta-akta jual beli tersebut diatas maka selanjutnya Tergugat II, III, IV, V, VI dan VII telah membuat Surat Pernayataan diatas kertas segel tanggal 28 Januari 1991 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Edison Sianipar, SH., di Jakarta yang pada intinya menyatakan telah menjual seluruh saham PT. Saprotan kepada Penggugat dan Para Tergugat tersebut tidak lagi sebagai Pemegang atau Pemilik Saham di PT. Saprotan pada pihak pihak tergugat yang dikalahkan dalam perkara utama dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa selanjutnya Tergugat VII telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan di atas kertas segel tanggal 29 Januari 1991 dan disaksikan oleh Tergugat V dan dilegalisasi oleh E. Sianipar, SH., Notaris di Jakarta yang menyatakan pada pokoknya bahwa sejak tanggal 31 Januari 1989, Direktur Utama PT. Saprotan adalah Penggugat yang berkuasa atas nama PT. Saprotan bertindak keluar maupun ke dalam.
Bahwa kemudian maka Tergugat V dalam suratnya tertanggal 7 Januari 1990 dan Surat Tergugat VI tanggal 29 April 1991 masing-masing kepada Penggugat selaku Direktur Utama PT. Saprotan telah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan Direksi PT. Saprotan, dan pengunduran diri Tergugat V dan VI tersebut telah diterima oleh Penggugat.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Tergugat II sampai Tergugat VII bukan lagi sebagai pemilik saham dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan PT. Saprotan.
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum ynag dilakukan oleh Tergugat II s.d. VII dengan menjual saham kembali kepada Tergugat I berdasarkan Akta No. 37 dihadapan Tergugat VII adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat dkk sebagai pemegang saham 100% PT. Saprotan secara sah.
Bahwa seterusnya pada tanggal 22 April 1999, Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan VII dengan tanpa hak dan melawan hukum telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luas Biasa Pemegang Saham dan Pengurus PT. Saprotan dihadapan Tergugat VIII, yang telah dituangkan dalam Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perubahan Pemegang Saham dan Pengurus PT. Saprotan dengan Akta No. 38 tanggal 22 April 1999 yang dibuat dihadapan Tergugat VIII. Padahal jelas dan nyata bahwa Tergugat I sampai Tergugat VII tersebut bukan pemegang saham dan juga bukan pengurus dari PT. Saprotan sehingga tidak berhak untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Saprotan.
Bahwa berdasarkan surat penyerahan saham yang telah dicetak dari Tergugat VII kepada Penggugat sebanyak 58% adalah suatu fakta dimana Akta No. 37 dan Akta No. 38 tanggal 22 April 1999 yang dibuat dihadapan Tergugat VIII adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat sehingga harus dinyatakan bahwa kedua akte tersebut telah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibatnya.
Bahwa dengan batalnya Akta No. 37 dan Akta No. 38 tanggal 22 April 1999 dihadapan Tergugat VIII tersebut serta Akta No. 362 tanggal 26 November 1990 tentang Pernyataan Keputusan Rapat yang memutuskan pembatalan sepihak dihadapan Notaris Azhar Alia, SH., maka Akta No. 62 tanggal 31 Januari 1991, dan Akta No. 15, 16 dan 17 tanggal 4 Februari 1991, Akta No. 59 tanggal 11 Februari 1991 tentang jual beli saham 30% antara Penggugat dengan Para Tergugat II s/d VII dihadapan Notaris Azhar Alia, SH., adalah sah dan memiliki kekuatan hukum karena ditetapkan dalam amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Bahwa dengan akta yang dibuat berdasarkan Keterangan Palsu tersebut dinyatakan telah digunakan oleh Tergugat I s/d VII untuk melakukan upaya hukum :
Melakukan Upaya Sita Eksekusi Tanah Cikampek seluas 237,50 Ha pada tanggal 27 Mei 1999.
Pengajuan Kontra Memori Kasasi PK No. 367/Pdt/1999.
Melakukan Upaya Eksekusi Pengosongan tanah di Cikampek seluas 237,50 Ha yang telah dibeli dan dialihkan penguasaannya kepada PT. Madalapratama Permai.
Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I s/d VII yang didasarkan pada akta yang dibuat dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat yang berupa:
Kerugian Materiil :
Penggugat mendapatkan penalty senilai Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) atas harga jual tanah tersebut karena terlambat menerbitkan sertifikat oleh karena adanya gugatan dari Tergugat II s/d Tergugat VII.
Perlawanan 6/Pdt/Plw/2000Krw, dan 7/Pdt/Plw/2000 di Pengadilan Negeri Karawang, yang setiap perkara masing-masing senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Wanprestasi di Bandung berupa biaya persidangan, honorarium Advokat, Akomodasi, dan biaya perjalanan Pulang Pergi Jakarta Bandung senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Biaya untuk melaporkan para Tergugat II s/d VII di Polda Bandung, honorarium untuk Advokat, Akomodasi perjalanan Pulang Pergi Jakarta Bandung senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Biaya dalam rangka penundaan eksekusi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan di Mahkamah Agung RI yang terdiri dari honorarium Advokat, transportasi, dan akomodasi, senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupuah).
Biaya tuntutan kerugian yang diderita oleh PT. Mandalapratama Permai, PT. Timor Putra Nasional, PT. Timor Industri Komponen, PT. Kia Timor Motors karena adanya sita jaminan dan sita eksekusi atas tanah yangtelah dibeli dari Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
Kerugian Immateriil yaitu :
Kerugian dimana Penggugat tidak pernah menikmati apa yang telah dibeli atau dibayar karena selalu dirong-rong oleh Para Tergugat II s/d VII, senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Kerugian harga diri dan martabat yang sengaja dipermalukan oleh Para Tergugat dimuka umum dengan cara menyebar luaskan seolah-olah pembayaran saham tersebut belum lunas, yang sulit ditaksir, namun tidak kurang dari Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah).
Bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat tersebut maka Penggugat telah mengalami kerugian, materiil maupun immateriil berupa kepercayaan bisnis yang hilang, sehingga menyulitkan penggugat dalam mencari nafkah.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka Tergugat I dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim sudi kiranya memberikan putusan sebagai berikut ;
Menerima dalil-dalil Tergugat I untuk seluruhnya
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Penggugat
DALAM REKONVENSI :
Bahwa Tergugat I Konvensi bermaksud mengajukan Gugatan Rekonvensi terhadap Penggugat dalam Konvensi. Oleh karena itu Tergugat I dalam Konvensi mohon dengan hormat untuk diterima dan ditetapkan juga dan untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat dalam Rekonpensi dan Penggugat dalam Konpensi ditetapkan juga sebagai Tergugat dalam Rekonpensi untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat Rekonpensi.
Bahwa Penggugat dalam Rekonpensi mohon bahwa segala sesuatu yang tersebut didalam Konvensi diatas juga dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai dalil-dalil Penggugat dalam Rekonpensi ini.
Bahwa segala sesuatu yang telah diajukan dalam Eksepsi, jawaban Provisi dan pokok perkara dalam Konvensi dianggap terulang kembali dalam Gugatan Rekonpensi ini dan merupakan satu kesatuan mutatis mutandis.
Bahwa Tergugat Rekonvensi selalu menghalangi upaya pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( In kracht Van Gewijsde ) dengan mengajukan gugatan bantahan / Perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 420/Pdt.Bth/2014/PN.Jkt.Pst serta dengan mengajukan kembali Gugatan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 337/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel dengan itikat tidak baik.
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi menimbulkan tidak adanya kepastian Hukum sehingga menyebapkan timbulnya kerugian bagi Penggugat Rekonvensi merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa akibat tindakan Tergugat Rekovensi tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat Rekonvensi dikarenakan tertundanya pembayaran ganti rugi kepada Penggugat Rekovensi yang seharusnya dibayarkan secara tunai sekaligus sebesar Rp. 80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah).
Bahwa ternyata pelaksanaan Pelelangan ( Penjualan di muka Umum ) terhadap Sebidang tanah dan bangunan Milik Tergugat Rekovensi sebagai pihak yang kalah yang terletak di Jalan H.O.S. Cokroaminoto No. 57 seluas 930 M2, NIB. 09.01.03.01.0093C, sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1499 tahun 2012 dengan perantara Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Jakarta I sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :082/2013.Eks tanggal 22 September 2014. pada tanggal 12 Mei 2015 dimana TERGUGAT III ditetapkan sebagai Pemenang lelang dengan harga lelang sebesar Rp. 40.055.000.000,- ( empat puluh milyar lima puluh lima juta rupiah). Sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp 39.945.000.000,- ( Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Jura Rupiah ) yang harus dibayarkan Tergugat Rekovensi kepada Penggugat Rekonvensi.
Bahwa akibat tindakan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekovensi telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat Rekovensi sebagai berikut:
Kerugian Materiil
Kekurangan pembayaran Ganti rugi sebesar Rp 39.945.000.000,- ( Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Jura Rupiah ) yang harus dibayarkan Tergugat Rekovensi kepada Penggugat Rekonvensi.
Bahwa tindakan Tergugat Rekovensi yang melakukan gugatan bantahan / Perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 420/Pdt.Bth/2014/PN.Jkt.Pst telah menimbulkan kerugian Penggugat Rekovensi berupa biaya persidangan, honorarium Advokat, Akomodasi, dan biaya-biaya lain yang telah dikeluarkan Penggugat rekovensi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Penggugat mendapatkan penalty senilai Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) atas harga jual tanah tersebut karena terlambat menerbitkan sertifikat oleh karena adanya gugatan dari Tergugat II s/d Tergugat VII.
Perlawanan 6/Pdt/Plw/2000Krw, dan 7/Pdt/Plw/2000 di Pengadilan Negeri Karawang, yang setiap perkara masing-masing senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Wanprestasi di Bandung berupa biaya persidangan, honorarium Advokat, Akomodasi, dan biaya perjalanan Pulang Pergi Jakarta Bandung senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Biaya untuk melaporkan dahulu para Tergugat II s/d VII di Polda Bandung, honorarium untuk Advokat, Akomodasi perjalanan Pulang Pergi Jakarta Bandung senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Biaya dalam rangka penundaan eksekusi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan di Mahkamah Agung RI yang terdiri dari honorarium Advokat, transportasi, dan akomodasi, senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupuah).
Biaya tuntutan kerugian yang diderita oleh PT. Mandalapratama Permai, PT. Timor Putra Nasional, PT. Timor Industri Komponen, PT. Kia Timor Motors karena adanya sita jaminan dan sita eksekusi atas tanah yang telah dibeli dari Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
JUMLAH KERUGIAN MATERIIL ADALAH : Rp 153.945.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
Kerugian Immateriil yaitu :
Kerugian dimana Penggugat tidak pernah menikmati apa yang telah dibeli atau dibayar karena selalu dirong-rong oleh dahulu Para Tergugat II s/d VII, senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Kerugian harga diri dan martabat yang sengaja dipermalukan oleh Para Tergugat,yang sulit ditaksir, namun tidak kurang dari Rp.500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah).
Bahwa berdasarkan alsan-alsan tersebut di atas mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT I
Dalam Provisi
Menolak Permohonan Provisi PENGGUGAT
Dalam Pokok Perkara
Membenarkan dalil-dalil TERGUGAT I.
Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang tidak beretikat baik.
Menolak Bantahan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan lelang Eksekusi tanggal 12 Mei 2015 berdasarkan penetapan lelang No.082/2013.Eks tanggal 3 Juli 2014 Jo No:251/PDT.G/2000/PN.PST
Jo No.460/PDT/2001/PT.DKI Jo. No.2025/K.Pdt/2005 Jo. No.273PK/Pdt/2012 tanggal 22 September 2014 adalah sah.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ini
Dalam Rekovensi
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekovensi untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat rekovensi Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena selalu menghalangi upaya pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( In kracht Van Gewijsde ).
Menghukum tergugat Rekovensi untuk membayar ganti rugi sebesar kerugian kepada Penggugat Rekovensi sebagai berikut:
Kerugian Materiil
Kekurangan pembayaran Ganti rugi sebesar Rp 39.945.000.000,- ( Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Jura Rupiah ) yang harus dibayarkan Tergugat Rekovensi kepada Penggugat Rekonvensi.
Bahwa tindakan Tergugat Rekovensi yang melakukan gugatan bantahan / Perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 420/Pdt.Bth/2014/PN.Jkt.Pst telah menimbulkan kerugian Penggugat Rekovensi berupa biaya persidangan, honorarium Advokat, Akomodasi, dan biaya-biaya lain yang telah dikeluarkan Penggugat rekovensi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Penggugat mendapatkan penalty senilai Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) atas harga jual tanah tersebut karena terlambat menerbitkan sertifikat oleh karena adanya gugatan dari Tergugat II s/d Tergugat VII.
Perlawanan 6/Pdt/Plw/2000Krw, dan 7/Pdt/Plw/2000 di Pengadilan Negeri Karawang, yang setiap perkara masing-masing senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Wanprestasi di Bandung berupa biaya persidangan, honorarium Advokat, Akomodasi, dan biaya perjalanan Pulang Pergi Jakarta Bandung senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Biaya untuk melaporkan dahulu para Tergugat II s/d VII di Polda Bandung, honorarium untuk Advokat, Akomodasi perjalanan Pulang Pergi Jakarta Bandung senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Biaya dalam rangka penundaan eksekusi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan di Mahkamah Agung RI yang terdiri dari honorarium Advokat, transportasi, dan akomodasi, senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Biaya tuntutan kerugian yang diderita oleh PT. Mandalapratama Permai, PT. Timor Putra Nasional, PT. Timor Industri Komponen, PT. Kia Timor Motors karena adanya sita jaminan dan sita eksekusi atas tanah yang telah dibeli dari Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
JUMLAH KERUGIAN MATERIIL ADALAH : Rp 153.945.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
Kerugian Immateriil yaitu :
Kerugian dimana Penggugat tidak pernah menikmati apa yang telah dibeli atau dibayar karena selalu dirong-rong oleh dahulu Para Tergugat II s/d VII, senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Kerugian harga diri dan martabat yang sengaja dipermalukan oleh Para Tergugat,yang sulit ditaksir, namun tidak kurang dari Rp.500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah).
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat - II memberikan jawaban tertanggal 06 Oktober 2015. sebagai berikut :-----------------
DALAM PROVISI
Bahwa Tergugat II menolak dan membantah dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya dalam Jawaban ini.
Bahwa Tergugat II tidak akan menanggapi dalil Penggugat secara keseluruhan, namun hanya pada pokok-pokoknya saja khususnya yang ditujukan kepada Tergugat II.
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam Provisinya yang menyatakan Putusan dalam Provisi dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi, karena sesuai dengan pasal 180 HIR jo. SE MA RI No. 3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) Dan Provisionil, tuntutan Uitvoerbaar Bij Vooraad tidak bisa didasarkan pada asumsi-asumsi kepentingan sepihak dari Penggugat.
Bahwa berdasarkan fakta yang ada, dalil Penggugat tidak memenuhi ketentuan dan/atau bertentangan dengan SEMA RI No. 3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil, yang memberikan petunjuk kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Para Hakim Pengadilan Negeri & Hakim Pengadilan Tinggi Agama agar TIDAK MENJATUHKAN putusan serta merta, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Gugatan didasarkan bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handscrift) yang tidak dibantah kebenarannya… dst;
b. Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
c. Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau…dst;
d. Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini)… dst;
e. Dikabulkan tuntutan Provisionil, dengan hukum yang jelas dan tegas serta memenuhi pasal 332 Rv;
f. Gugatan didasarkan pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap…dst;
g. Pokok sengketa mengenai bezitsrecht.
Bahwa dikarenakan tidak ada satupun ketentuan dalam SEMA RI tersebut yang dipenuhi oleh Penggugat dalam dalil gugatannya, maka tuntutan Penggugat mengenai Uitvoerbaar Bij Vooraad sepatutnya dinyatakan ditolak.
Bahwa selain itu juga, berdasarkan SEMA RI No. 4 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) Dan Provisionil, dinyatakan setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) harus disertai penetapan sesuai butir 7 SEMA RI No. 3 Tahun 2000 dan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Tanpa jaminan tersebut, tidak boleh ada pelaksanaan Putusan Serta Merta. Lebih lanjut apabila Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan Putusan Serta Merta, harus terlebih dahulu memberitahukan kepada Ketua Pengadilan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka tuntutan provisionil yang diajukan oleh Penggugat sangat tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sama sekalisehingga harus ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat II mohon agar apa yang telah tertuang pada Provisi secara mutatis mutandis tertuang dan terbaca kembali pada Jawaban dalam pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat II menolak dan membantah dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya dalam jawaban ini.
Eksepsi Gugatan Kabur/ Obscuur Libel
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah didasarkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat II dalam perkara a quo.
Bahwa sebagaimana dalam posita gugatan Penggugat, tidak ada satu dalilpun yang menyebutkan perbuatan hukum mana yang dilakukan oleh Tergugat II yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Namun di dalam petitumnyaangka 2 halaman 13, Penggugat memohon agar menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa oleh karena Penggugat tidak dengan jelas menyebutkan perbuatan melawan hukum seperti apa yang telah dilakukan oleh Tergugat II, telah mengakibatkan gugatan tidak jelas dan menimbulkan kebingungan dari Tergugat II. Dengan demikian jelaslah sudah bahwa hal ini mengakibatkan gugatan a quo menjadi kurang sempurna, dan oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Gugatan Error in Persona
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat menarik Tergugat II karena menurut Penggugat, Tergugat II telah melaksanakan pelelangan Objek Perkara a quo berdasarkan Risalah Lelang No. 199/2015 tanggal 12 Mei 2015, padahal diketahui Penggugat telah berulang kali meminta dan menegur Tergugat II agar menunda/menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi tersebut dengan alasan harga limit yang tidak sesuai atau sangat rendah, dan selain itu terhadap objek lelang dimaksud masih terdapat sengketa kepemilikan antara Penggugat dan Tergugat I, yang sampai dengan saat ini perkara masih sedang berjalan.
Bahwa dapat Tergugat II tegaskan dalam jawaban a quo, pelelangan yang dilakukan Tergugat II tersebut merupakan tugas dan fungsi dari Tergugat II, dan apabila ada permintaan lelang yang syarat dan ketentuannya telah dipenuhi, maka Kantor lelang tidak boleh menolaknya berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang dengan tegas dinyatakan bahwa “Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang”.
Bahwa untuk itu, sangatlah tidak tepat dan tidak beralasan hukum apabila Tergugat II dituntut secara hukum mengingat pelelangan tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, serta tidak ada satupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Tergugat II.
Bahwa dikarenakan Tergugat II tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, maka ditariknya Tergugat II sebagai pihak jelaslah menunjukan gugatan Penggugat adalah error in persona.
Gugatan Persona Standi In Judicio
Bahwa gugatan Penggugat khususnya yang ditujukan kepada Tergugat II harus dinyatakan tidak dapat diterima, sebab penyebutan persoon Tergugat II di dalam surat gugatan Penggugat kurang tepat, karena tidak mengaitkan dengan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq DJKN cq Kanwil DJKN DKI Jakarta cq KPKNL Jakarta I selaku instansi atasan Tergugat II, karena KPKNL Jakarta I bukan organisasi yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari suatu badan hukum yang disebut Negara. Oleh karena itu apabila ada tuntutan maka harus dikaitkan juga dengan unit atasannya tersebut.
Bahwa KPKNL Jakarta I bukan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, melainkan badan yang merupakan bagian dari badan hukum yang disebut Negara, dimana salah satu instansi atasan dari Tergugat II adalah Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq DJKN cq Kanwil DJKN DKI Jakarta cq KPKNL Jakarta I. Oleh karena itu Tergugat II tidak mempunyai kualitas untuk dapat dituntut dalam perkara perdata dimuka Peradilan Umum jika tidak dikaitkan dengan badan hukum induknya dan instansi atasannya. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1424 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 tentang Gugatan Yang Harus Ditujukan Kepada Pemerintah Pusat.
Bahwa terhadap apa yang dikemukakan oleh Tergugat II di atas, terbuktilah bahwa gugatan Penggugat yang langsung ditujukan kepada KPKNL Jakarta I tanpa mengaitkan instansi atasannya adalah keliru dan tidak tepat. Oleh karenanya sangatlah berdasarkan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan memutus dengan menyatakan menerima eksepsi Tergugat II.
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa Tergugat II mohon agar apa yang telah tertuang pada Provisi dan Eksepsi tersebut di atas secara mutatis mutandis tertuang dan terbaca kembali pada Jawaban dalam pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat II secara tegas menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya dalam Jawaban ini.
Bahwa Tergugat II tidak akan menanggapi dalil-dalil Penggugat secara keseluruhan, namun hanya menanggapi secara pokoknya saja terutama terhadap dalil yang ditujukan kepada Tergugat II.
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo pada pokoknya adalah menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa proses pelelangan terhadap sebidang tanah dan bangunan di atasnya yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1499/ Gondangdia tanggal 7 Desember 2012, Surat Ukur No. 00012/Gondangdia/2011 tanggal 28 September 2011, Luas 930 m2, Jl. H.O.S Cokrominoto No. 57 Menteng, Jakarta Pusat an. Budi Prakoso in casu Penggugat mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan batal dan tidak sah beserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak dalil Penggugat sebagaimana tersebut di atas, karena sesuai dengan Pasal 24 dan 25 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang dinyatakan sebagai berikut :
Pasal 24
“Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan umum”.
Pasal 25 ayat (1)
“Pembatalan lelang dengan putusan/penetapan pengadilan disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterima oleh Pejabat Lelang paling lama sebelum lelang dimulai”.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka pelaksanaan lelang tidak dapat dibatalkan karena sampai saat pelaksanaan lelang dilakukan belum terdapat putusan yang membatalkan pelaksanaan lelang tersebut, serta tidak ada permohonan dari pemohon lelang
Bahwa guna menanggapi dalil Penggugat tersebut, Tergugat II sampaikan kronologis permasalahannya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat II dalam melaksanakan proses pelelangan adalah dalam rangka melaksanakan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana Penetapan Eksekusi No. 082/2013.Eks tanggal 3 Juli 2014, Berita Acara Sita Eksekusi No. 082/2013.Eks tanggal 23 Juli 2014 dan Penetapan Lelang No. 082/2013.Eks tanggal 22 September 2014.
Bahwa oleh karena persyaratan dalam permohonan lelang telah disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan untuk dilaksanakan lelang, maka berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang dengan tegas dinyatakan bahwa “Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang”., Tergugat II menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan lelang.
Bahwa pelelangan terhadap objek dimaksud juga telah diumumkan kepada khalayak umum melalui Surat Kabar Harian Rakyat Merdeka tanggal 13 April 2015 sebagai Pengumuman Lelang Pertama dan melalui Surat Kabar Harian Rakyat Merdeka tanggal 28 April 2015 sebagai Pengumuman Lelang Kedua, sehingga azas publisitas sudah terpenuhi.
Bahwa prosedur penjualan lelang terhadap objek Gugatan, telah dilakukan menurut Undang-Undang Lelang (vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatblad 1941:3) jis. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 jo. PMK No. 106/PMK.06/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perubahan Atas PMK No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tanggal 30 September 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I, sehingga telah terbukti dan berdasar hukum bahwa Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam surat gugatannya, oleh karenanya tindakan Tergugat II sah dan mengikat secara hukum.
Bahwa dengan demikian terbukti dan tidak terbantah lagi, bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan melalui perantara Tergugat II telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, dan karenanya perbuatan tersebut adalah sah menurut hukum, sehingga tidak bisa dimintakan pembatalannya. Hal ini sesuai dengan Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan halaman 149 dengan tegas menyatakan “bahwa suatu pelelangan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan”, jadi lelang yang dilakukan Tergugat II tidak dapat dibatalkan, karena telah sah secara hukum. Oleh karena itu dapatlah diketahui bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya pada petitum angka 3 halaman 13 adalah dalil yang tidak berdasar dan harus ditolak.
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalilPenggugat dalam gugatannya pada posita angka 8 halaman 4 yang menyatakan “Bahwa penentuan nilai limit tersebut amat jauh di bawah harga pasaran bahkan di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan bangunan di wilayah sekitar...”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan pelelangan yaitu Pasal 35 ayat (2) PMK Nomor 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dijelaskan bahwa “Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang”. Oleh karena itu pihak yang berwenang menetapkan harga limit atas suatu objek lelang adalah Penjual in casu Tergugat I, yang tentunya dalam menetapkan harga lelang telah mempertimbangkan berbagai aspek-aspek serta nilai-nilai kepatutan dan kewajaran. Sedangkan Tergugat II hanya sebagai perantara penjualan lelang, di mana Tergugat II dalam melakukan pelelangan atas objek gugatan a quo akan mencari penawaran yang tertinggi dengan cara naik-naik dengan berpatokan pada harga limit yang telah ditetapkan oleh Penjual in casu Tergugat I. Maka, jelas pelelangan tersebut adalah sah dan mengikat secara hukum, sehinggadalil Penggugat di atas adalah dalil yang tidak berdasar dan harus ditolak.
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalilPenggugat dalam gugatannya pada posita angka 13 halaman 8 yang menyatakan “Bahwa Tergugat II selaku instansi yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan penjualan dimuka umum (lelang) telah menyalahi ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, karena telah lalai dan tidak meneliti serta mengkaji permohonan lelang eksekusi yang diajukan Tergugat I”.
Bahwa pelelangan terhadap objek sengketa perkara a quo adalah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang berpedoman pada Undang–Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bahwa sesuai penjelasan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa Sertifikat Hak Tanggungan mencantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan adanya ketentuan eksekutorial pada Sertifikat Hak Tanggungan, sehingga apabila debitur cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melalui tata cara dan dengan menggunakan Parate Executie sesuai dengan peraturan Hukum Acara Perdata.
Bahwa Tergugat II sebagai instansi Pemerintah telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sah menurut hukum, sehingga tidak ada satu pun perbuatan Tergugat II yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jelas dinyatakan bahwa untuk dapat menyatakan suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Harus ada perbuatan;
Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum;
Harus ada unsur kesalahan;
Harus ada kerugian yang diderita;
Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan.
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatannya pada petitum angka 5 halaman 13 yang menyatakan “Menghukum Tergugat I, II, dan III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian materiil sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah);
Kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah);”.
Dan dalam gugatannya pada petitum angka 8 halaman 14 yang menyatakan “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan ini putusan ini”.
Bahwa tuntutan ganti rugi dan dwangsom yang diajukan oleh Penggugat dalam Petitumnya tidak berdasar dan tidak beralasan sama sekali (illusioner), sehingga harus ditolak oleh Majelis Hakim karena tuntutan ganti rugi maupun uang paksa (dwangsom) baru dapat diajukan apabila pihak Tergugat nyata-nyata dan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata (vide: Yurisprudensi MARI No.19 K/Sip/1983 tanggal 3 September 1983).
Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi MA No. 177.K/Sip/1975tanggal 2 Juni 1971 yang menyatakan “Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi karena tidak dapat menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang ganti rugi yang dituntutnya harus ditolak”, dan Yurisprudensi MA No. 51.K/Sip/1974tanggal 29 Mei 1975 yang menyatakan “Dalam hal adanya tuntutan ganti rugi maka adanya kerugian untuk mana dituntut ganti rugi itu harus dibuktikan”, serta Yurisprudensi MA No. 459.K/Sip/1975tanggal 18 September 1975 yang menyatakan bahwa “Penuntutan ganti rugi baru dapat dikabulkan apabila dapat dibuktikan secara terperinci adanya kerugian dan besarnya kerugian tersebut”. Dengan demikian jelas atas permohonan ganti kerugian tersebut tidak berdasar hukum sama sekali dan sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Bahwa fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka tuntutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta terhadap semua tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat kepada Para Tergugat khususnya terhadap Tergugat II adalah sangat tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sama sekali, dengan demikian sangatlah berdasarkan hukum untuk ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Bahwa Tergugat II menolak dalil Penggugat untuk selain dan selebihnya, karena merupakan dalil yang mengada-ada dan berdasar pada asumsi-asumsi pribadi serta tidak didukung oleh bukti-bukti yang sempurna.
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar yang menyatakan:
DALAM PROVISI
Menyatakan menolak permohonan provisi dari Penggugat.
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat II cukup beralasan hukum dan dapat diterima.
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Pengggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AequoEt Bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat memberikan jawaban tertanggal 06 Oktober 2015. sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada pokoknya Turut Tergugat membenarkan terhadap dalil-dalil Gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara tersebut dan oleh karenanya mendukung atas Gugatan tersebut ;
Bahwa adalah benar Penggugat berdasarkan Akta Nomor 37 Tanggal 31 Desember 1998 Notaris Masri Husen,SH. Dan berdasarkan Akta Nomor 38 Tanggal 22 April 1999 Notaris Masri Husen,SH. Telah masuk sebagai Pemegang Saham dan selanjutnya menjabat sebagai Direktur Utama pada PT.Saprotan berkedudukan di Bandung/ Turut Tergugat tersebut ;
Bahwa akan tetapi selanjutnya sejak Tahun 2000 Penggugat sudah bukan lagi sebagai Pemegang Saham maupun Direksi pada PT..Saprotan berkedudukan di Bandung/Turut Tergugat tersebut, yaitu sebagaimana ternyata pada Akta-Akta PT.Saprotan/Turut Tergugat :
Akta Nomor 35 Tanggal 25 September 2000 Notaris Herry Sosiawan,SH. Dan Akta Nomor 3 Tanggal 3 Oktober 2000 Notaris Herry Sosiawan,SH.,yang telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor C-23763. HT. 01.04. TH.2000 Tertanggal 6 Nopember 2000 ;
Akta Nomor 17 Tanggal 18 Maret 2010 Notaris Irwan Santosa,SH. Dan Akta Nomor 9 Tanggal 09 April 2010 Notaris Irwan Santosa,SH., yang telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor : AHU-24819. AH. 01. 02. Tahun 2010 Tanggal 17 Mei 2010, yang pula telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No.56 Tanggal 15 Juli 2011 ;
Akta Nomor 36 Tanggal 12 Juni 2012 Notaris Tafieldi Nevawan,SH. Dan Akta Nomor 289 Tanggal 12 September 2012 yang telah mendapat Pengesahan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia R.l. Nomor : AHU-AH.01.10-432023 Tanggal 04 Desember 2012 Daftar Perseroan Nomor : AHU-0104778.AH.01.09. Tahun 2012 Tanggal 04 Desember 2012;
Akta Nomor 17 Tanggal 22 Juli 2013 Notaris Irwan Santosa,SH. Yang telah mendapat Pengesahan dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor : AHU-AH. 01. 1043236 Tanggal 22 Oktober 2012 Daftar Perseroan Nomor : AHU-0096407. AH. 01. 09.Tahun 2013 Tanggal 22 Oktober 2013 ;
Bahwa dari apa yang diuraikan dalam Point 3 diatas, maka telah nyata bahwasanya sejak Tahun 2000 atau tepatnya sejak Tanggal 25 September 2000 sebagaimana ternyata dalam Akta Nomor 35 Tanggal 25 September 2000 Notaris Herry Sosiawan, SH. Dan Akta Nomor 3 Tanggal 3 Oktober 2000 Notaris Herry Sosiawan,SH., yang telah mendapatkan Pengesahan
dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor C-23763.HT.01.04. TH.2000 Tertanggal 6 Nopember 2000, maka Penggugat / H.Yamani Budi Prakoso tersebut sejak Tahun 2000 sudah bukan lagi sebagai Pemegang Saham maupun Direksi pada PT.Saprotan / Turut Tergugat yang berkedudukan di Bandung tersebut; sehingga Penggugat/H.Yamani Budi
Prakoso sudah tidak ada hubungan hukum dengan Turut Tergugat / PT.Saprotan tersebut ;Bahwa oleh karena itu apa yang didalilkan oleh Tergugat I sebagaimana ternyata dalam Gugatan Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.251/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.251/Pdt.G/2000/PN. Jkt.Pst.Tanggal 11 Januari 2001 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.460/Pdt/ 2001/PT.DKI. Tanggal 10 Oktober 2002 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. No. 2025 K/Pdt/2005 Tanggal 13 Maret 2006 Jo. Putusan Peninjauan Kembali No.273 PK/ Pdt/ 2012 Tanggal 22 November 2012 dan yang telah diputuskan tersebut adalah sebagai tidak benar, keliru, tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum, sehingga Putusan-Putusan tersebut diatas merupakan Putusan yang Batal demi hukum dan atau merupakan Putusan yang non executable/tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dijalankan demi hukum;
Bahwa karenanya pula Sita Eksekusi sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No.082/2013.Eks. Tanggal 23 Juli 2014 jo. Penetapan No.082/2013.Eks Tanggal 3 Juli 2014 maupun Lelang Eksekusi Tanggal 12 Mei 2015 Jo. Penetapan No.082/2013.Eks. Tanggal 22 September 2014 terhadap obyek berupa Tanah dan Bangunan yang tercantum dan diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1499/Gondangdia Surat Ukur No.00012/Gondangdia/2011 Tanggal 28-09-2011 Luas 930 M2 tercatat atas nama pemegang hak Budi Prakoso yang terletak di Jalan H.O.S. Cokroaminoto No. 57 Menteng Jakarta Pusat, yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Lelangnya dilaksanakan dengan Perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang Jakarta I / Tergugat II, dan dengan Pemenang Lelang adalah PT.Sundai P.R./Tergugat III yaitu di dalam perkara perdata Eksekusi No.082/2013.Eks. Jo. No.251 /Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst. Jo. No.460/Pdt/2001/PT.DKI. Jo. No.2025 K/Pdt/2005 Jo. No.273 PK/Pdt/2012 yang telah dilaksanakan tersebut adalah tidak sah, tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum serta Batal demi hukum ;
Bahwa perlu dikemukakan disini bahwa apa yang didalilkan Tergugat I di dalam Gugatan dalam perkara perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.251/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst. jo. No.460/Pdt/2001/PT.DKI. Jo. No. 2025 K/Pdt/2005 Jo. No.273 PK/Pdt/2012 yaitu dalam perkara antara :
Ny.Hj.R.Ay.Moniek Sriwidiyatni sebagai Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi/Termohon PK ;
Melawan:
H.Yamani Budi Prakoso dll. sebagai Para Tergugat/Para Pembanding/ Para Termohon Kasasi/Para Pemohon PK.
tersebut adalah berkaitan dengan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Karawang No.15/Pdt.G/1995/PN.Krw. Jo. No.151/Pdt/1996/PT.Bdg. Jo. No.1080 K/Pdt/ 1998 Jo. No.367 PK/Pdt/1999 yaitu dalam perkara antara :
PT.Saprotan berkedudukan di Bandung sebagai Penggugat/Pembanding/ Pemohon Kasasi/Termohon PK.
Melawan :
Ny.R.A. Moniek Sriwidiyatni sebagai Tergugat 1 dk - Penggugat 1 dr/ Terbanding 1/ Termohon Kasasi 1/ Pemohon PK.- 1 ;
PT.Mandala Pratama sebagai Tergugat 2 dk - Penggugat 2 dr / Terbanding 2 / Termohon Kasasi 2/ Pemohon PK. -2;
Ir.lman Sunario sebagai Tergugat 3 dk - Penggugat 3 dr / Terbanding 3/ Termohon Kasasi 3/ Turut Termohon Pemohon PK.;
Rachmat Santoso,SH. sebagai Tergugat 4 dk - Penggugat 4 dr / Terbanding 4/ Termohon Kasasi 4/ Turut Termohon Pemohon PK;
Ir.Triono Tasman sebagai Tergugat 5 dk - Penggugat 5 dr I Terbanding 5 / Termohon Kasasi 5/ Turut Termohon Pemohon PK;
Dimana secara nyata bahwa Ny.R.A.Moniek Sriwidiyatni ( Tergugat 1 dk - Penggugat 1 dr /Terbanding 1/ Termohon Kasasi 1/ Pemohon PK.-1) dan pula PT.Mandala Pratama Permai (Tergugat 2 dk - Penggugat 2 dr /Terbanding 2/Termohon Kasasi 2/Pemohon PK.-2 ) tersebut di dalam Perkara Perdata Pengadilan Negeri Karawang tersebut telah mengajukan Gugatan Balik / Gugatan Rekonvensi yang pada pokoknya Dalil-dalil Gugatan dan Tuntutan dalam Rekonvensi tersebut adalah sama dengan dalil-dalil gugatan dan tuntutan dalam Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.251/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst. tersebut, dimana terhadap Gugatan Rekonvensi tersebut pada pokoknya telah Ditolak sampai dengan Putusan Peninjauan Kembali ;
Bahwa Akan tetapi adalah aneh tapi nyata Ny.R.A.Moniek Sriwidiyatni tersebut walaupun Gugatan Rekonvensinya sampai Tingkat Peninjauan Kembali tersebut telah Ditolak, dapat mengajukan Gugatan ( Gugatan lagi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan melibatkan H.Yamani Budi Prakoso, dimana Gugatan telah Dikabulkan, sedangkan berdasarkan hukum seharusnya Gugatan tersebut Dinyatakan Tidak Dapat Diterima dan atau Ditolak karena Ne Bis In Idem, Dimana apa yang didalilkan dalam Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diajukan dalam Gugatan Rekonvensi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Karawang tersebut ;
Bahwa bahkan Akta-Akta yang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. No.1080 K/Pdt/1998 Tanggal 28 Desember 1998 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. No.367 PK/Pdt/1999 Tanggat 02 Februari 2000 telah dinyatakan tidak berlaku dan atau telah batal sejak semula, ternyata dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. No.2025 K/Pdt/2005 Tanggal 13 Meret 1996 Jo. No.273 PK/Pdt/2012 Tanggal 22 November 2012 telah Dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum ; sehingga telah jelas bahwasanya Kedua Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut adalah merupakan Putusan Mahkamah Agung RI. yang saling bertentangan ;
Bahwa dengan demikian kiranya adalah beralasan dan berdasarkan hukum terhadap Gugatan Penggugat tersebut dalam perkara ini oleh Yth.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Diterima dan Dikabulkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menanggapi jawaban Tergugat I ; Tergugat II dan Turut Tergugat dengan Replik tertanggal 20 Oktober 2015 dan atas Replik Penggugat tersebut Tergugat I menanggapi dengan Dupliknya tertanggal 27 Oktober 2015 ; Tergugat II menanggapi dengan Dupliknya tertanggal November 2015 dan untuk Turut Tergugat tidak mengajukan Duplik yang kesemuanya terlampir dalam berkas perkara yang secara mutatis mutandis dianggap telah termuat pula dalam putusan ini;--------
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil gugatannya telah mengajukan bukti surat berupa : -------------------------------------------------------
Bukti P-1 : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1499 /Gondangdia tanggal 07-12-2012, Surat ukur No. 00012/ Gondangdia/ 2011 tanggal 28-09-2011, seluas 930 M2, tercatat atas nama BUDI PRAKOSO;
Bukti P-2 a : Penetapan Eksekusi No. 082/2013.Eks tertanggal 3 Juli 2014;
Bukti P-2 b : Berita Acara Sita Eksekusi No.082/2013. Eks tanggal 23 Juli 2014;
Bukti P-2 c : Penetapan Lelang No. 082 /2013.Eks tanggal 22 September 2014;
Bukti P-2 d : Berita Acara Sita Eksekusi Daftar Nomor: 082/ 2013 EKS jo. 251/PDT.G/2000/PN.JKT.PST Jo. 460/PDT/2001/ PT.DKI Jo. No. 2025 K/Pdt/2005 Jo. 273 PK/Pdt/2012;
Bukti P-3 a : Putusan Pengadilan Negeri Karawang No. 15/Pdt.G/ 1995/ PN. Krw. tanggal 12 Oktober 1995;
Bukti P-3 b : Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 151/Pdt.G/ 1996/
PT.Bdg, tanggal 13 Nopember 1996;
Bukti P-3 c : Putusan Mahkamah Agung R.I No. 1080 K/PDT/ 1998 tanggal 28 Desember 1998;
Bukti P-3 d : Putusan Mahkamah Agung R.I No.367PK/PDT/1999 tanggal 2 Februari 2000;
Bukti P- 4 : Berita Acara Pelaksanaan Putusan Nomor:15/Pdt.G/ 1995/ PN.Krw tanggal 10 Mei 2000;
Bukti P- 5 a : Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli / Pelepasan Hak Atas Saham-Saham PT. Saprotan No. 37 tanggal 31 Desember 1998, dibuat di hadapan Masri Husen, S.H., Notaris di Bandung;
12. Bukti P- 5 b : Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perubahan Pemegang Saham dan Pengurus PT. Saprotan No. 38 tanggal 22 April 1999, dibuat di hadapan Masri Husen, S.H., Notaris di Bandung;
13. Bukti P- 6 a : Akta No. 35 tanggal 25 September 2000 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT di Tangerang, Herry Sosiawan, S.H., ;
14. Bukti P- 6 b : Akta No. 3 tanggal 3 Oktober 2000 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT di Tangerang, Herry Sosiawan, S.H.;
Bukti P- 7 a : Akta No. 30, tanggal 30 November 2000 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT di Bandung, Masri Husen, S.H. selanjutnya pada Fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P- 7 a;
Bukti P- 7 b : Akta No. 17 tanggal 18 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT di Jakarta Irwan Santosa , S.H;
Bukti P- 8 a : Akta No. 36 tanggal 12 Juni 2012 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT di Karawang, Tafieldi Nevawan, S.H;
Bukti P- 8 b : Akta No. 289 tanggal 12 September 2012 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT di Karawang, Tafieldi Nevawan, S.H;
Bukti P- 9 : Akta No. 17 tanggal 22 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Jakarta, Irwan Santoso, S.H., selanjutnya pada Fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P- 9;
Bukti P- 10 : Pengumuman I (Pertama) Lelang Eksekusi PN. Jakarta Pusat No. 082/2013. Eks yang dimuat di Harian Rakyat Merdeka, terbitan tanggal 13 April 2015;
Bukti P- 11a : Surat tertanggal 17 April 2015 No. 0217/AKP/IV/2015 perihal : Permohonan Penangguhan Pelaksanaan lelang Eksekusi berdasarkan Penetapan Lelang No. 082/2013.Eks sesuai pengumuman I (pertama) Lelang Eksekusi PN Jakpus No. 082/2013.Eks tanggal 13 april 2015;
Bukti P-11b : Surat Teguran/ Somasi agar menangguhkan pelaksanaan lelang dari Kuasa Hukum Penggugat dengan No. 0230/ AKP/V/2015 tertanggal 8 Mei 2015.;
Bukti P-11 c : Surat Tanggapan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta 1 atas Permohonan Penundaan/ Penangguhan Pelaksanaan Eksekusi Lelang Tanggal 24 April 2015;
Bukti P-12 a : Surat Permohonan Salinan Risalah Lelang dari Kuasa Hukum Penggugat dengan No. 0268/AKP/VII/2015 tertanggal 10 Juli 2015;
Bukti P-12 b : Surat Tanggapan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta 1 atas Permohonan Salinan Risalah Lelang Tanggal 15 Juli 2015;
Bukti P-13 a : Asli print out Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 106/ PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/ PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pasal 36;
Bukti P-13 b : Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan, dimuat di Harian Kompas, Terbit Hari Kamis, 29 Oktober 2015 untuk melelang tanah seluas 893m2 yang berlokasi di jalan Imam Bonjol No.44, Menteng, Jakarta Pusat dengan nilai limit RP. 105 M, untuk menjadi perbandingan dengan lelang yang dilakukan oleh Para Tergugat yang semena-mena dalam menentukan harga;
Bukti P-14 : Print Out Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Bukti P-15 a : Akta Permohonan Banding No: 77/Srt.Pdt.Bdg/2015/ PN.Jkt.Pst tertanggal 17 April 2015;
Bukti P-15 b : Akta Penerimaan Memori Banding No. 420/Pdt.Bth/ 2014/PN.Jkt.Pst.,;
Bukti P-16 a : Relaas Panggilan Teguran / Peringatan (Aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 87/2015.Eks tanggal 28 September 2015;
Bukti P-16 b : Surat Nomor 310/AKP /X/2015 tanggal 6 Oktober 2015 perihal: Permohonan Penundaan/Penangguhan Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi No. 87/2015 .Eks tanggal 23 September 2015;
Bukti P-17 : Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Kerugian materiil dan immaterial;
Bukti-bukti surat tersebut adalah berupa fotocopy telah dibubuhi materai cukup serta telah dicocokan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti P- 2 a, P-2 b, P-2 c, P-2 d, P-6 a, P-6 b, P-10, P-12 a, P-15 a, dan P-16 a berupa fotocopy dari fotocopy tanpa diperlihatkan aslinya, kemudian asli surat-surat bukti tersebut dikembalikan kepada Kuasa Penggugat di persidangan kecuali bukti P-13 a dan bukti P-14 berupa bukti asli print out ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat I untuk membuktikan dalil-dalil jawabannya telah mengajukan bukti surat berupa : --------------------------------
Bukti T - I – 1 : Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 251/PDT.G/2000/PN.JKT.PST tanggal 11 Januari 2001;
Bukti T - I – 2 : Salinan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.460/ PDT/2001/PT.DKI tanggal 10 Oktober 2002;
Bukti T - I – 3 : Salinan Putusan Mahkamah Agung No. 2025 K/PDT/ 2005 tanggal 13 Maret 2006;
Bukti T - I – 4 : Salinan Putusan Mahkamah Agung No. 273 PK/Pdt/ 2012 tanggal 22 November 2012;
Bukti T - I – 5 : Penetapan Penolakan Peninjauan Kembali No : 01/TMS/Pen.Perdata/KPN/ 2014/ PN.JKT.PST. Pada hari kamis Tanggal 3 Juli 2014;
Bukti T - I – 6 : Surat Nomor 176/ESL/V/2014 tanggal 14 Mei 2014 dari Kuasa Hukum perihal Permohonan Eksekusi Kedua Perkara No. 273 PK/PDT/2012 Tanggal 22 November 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 2025 K/Pdt/2005 Tanggal 13 Maret 2006 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 460/Pdt/2001/PT.DKI Tanggal 10 Oktober 2002 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 251/Pdt.G/2000/PN.JKT.PST Tanggal 11 Januari 2001;
Bukti T - I – 7 : Surat Nomor 266/ESL/IX/2014 tanggal 04 September 2014 dari Kuasa Hukum perihal Permohonan Penetapan Lelang atas obyek berupa tanah dan bangunan di Jl. H.O.S. Cokroaminoto No. 57 seluas 930 m2 NIB. 09.01.03.01.00930 dengan Hak Guna Bangunan No. 1499 tahun 2012 Tanggal 7 Desember 2012 ;
Bukti T - I – 8 : Penetapan Lelang No : 082/2013.Eks Jo No. 251/ PDT.G/2000/PN.KT.PST jo No : 460/PDT/2001/PT.DKI jo No : 2025 K/Pdt/2005 jo No : 273 PK/Pdt/2012 Tanggal 22 September 2014;
Bukti T - I – 9 : Berita Pengumuman I ( Pertama ) Lelang Eksekusi di koran Rakyat Merdeka tanggal 13 April 2015 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I terhadap “ sebidang tanah yang terletak di jalan H.O.S Cokroaminoto No. 57 seluas 930 M2 NIB 09.01.03.01.00930 sesuai dengan sertifikat Hak guna Bangunan No. 1499 Tahun 2012 tanggal 7 Desember 2012”;
Bukti T - I – 10 : Berita Pengumuman II ( Kedua ) Lelang Eksekusi tanggal 28 April 2015 oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Jakarta I terhadap “ sebidang tanah yang terletak di jalan H.O.S Cokroaminoto No. 57 seluas 930 M2 NIB 09.01.03.01.00930 sesuai dengan sertifikat Hak guna Bangunan No. 1499 Tahun 2012 tanggal 7 Desember 2012 “;
Bukti T - I – 11 : Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 420/PDT.G/BTH/PLW/2014/PN.JKT.PST tanggal 9 April 2014;
Bukti T - I – 12 : Akta Pernyataan Keputusan Rapat No 46. Tanggal 18 Februari 2014 Oleh Notaris H. BAMBANG SUPRIANTO, S.H SpN, M.H.;
Bukti T - I – 13 : Surat dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU -AH.01.10-07559 perihal : Penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. SAPROTAN yang diterbitkan tangal 3 Maret 2014;
Bukti T - I – 14 : Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. SAPROTAN No 88. Tanggal 16 September 2014 Oleh Notaris H. BAMBANG SUPRIANTO, S.H SpN, M.H.;
Bukti T - I – 15 : Surat dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU -30192.40.22.2014 perihal : Penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. SAPROTAN yang diterbitkan tangal 16 September 2014;
Bukti-bukti surat tersebut adalah berupa fotocopy yang telah dibubuhi materai cukup dan dilegalisasi serta dicocokan sesuai dengan aslinya; ----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat - II untuk membuktikan dalil-dalil jawabannya telah pula mengajukan bukti surat berupa : --------------------------
Bukti T - II – 1 : Surat Permohonan Lelang No. W10.U1/ 4228/082.2013.Eks.HT.02.IV.2015.03.AWN tanggal 9 April 2015 ;
Bukti T - II – 2 : Penetapan aanmaning/teguran kepada Tereksekusi in casu Penggugat No. 082/2013.Eks jo. No. 251/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst. jo. No. 460/PDT/2001/ PT.DKI. jo. No. 2025 K/Pdt/2005 jo. No. 273 PK/Pdt/ 2012 tanggal 1 November 2013.;
Bukti T - II – 3 : Penetapan Perintah Lelang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 082/2013.Eks jo. No. 251/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst. jo. No. 460/PDT/2001/ PT.DKI. jo. No. 2025 K/Pdt/2005 jo. No. 273 PK/Pdt/2012 tanggal 22 September 2014;
Bukti T - II – 4 : Penetapan Sita Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 082/2013.Eks jo. No. 251/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst. jo. No. 460/PDT/2001/PT.DKI. jo. No. 2025 K/Pdt/2005 jo. No. 273 PK/Pdt/2012 tanggal 3 Juli 2014;
Bukti T - II – 5 : Berita Acara Sita Eksekusi No. 082/ 2013.Eks tanggal 23 Juli 2014;
Bukti T - II – 6 : Surat Keterangan No. 082/2013.Eks tanggal 11 Mei 2015;
Bukti T - II – 7 : Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 104/IV/JP/2015 tanggal 15 April 2015;
Bukti T - II – 8 : Surat Kabar Harian Rakyat Merdeka tanggal 13 April 2015;
Bukti T - II – 9 : Surat Kabar Harian Rakyat Merdeka tanggal 28 April 2015.;
Bukti T - II – 10 : Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No. 93/PMK.06/ 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang jo. PMK No. 106/PMK.06/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Bukti T - II – 11 : Risalah Lelang No. 199/2015 Tanggal 12 Mei 2015;
Bukti surat tersebut adalah berupa foto copy yang telah dibubuhi materai cukup dan dilegalisasi serta dicocokan sesuai dengan aslinya; -------------------------------
Menimbang, bahwa Turut Tergugat untuk membuktikan dalil-dalil jawabannya telah pula mengajukan bukti surat berupa : --------------------------------
Bukti T T – 1 : Putusan Sela Pengadilan Negeri Karawang No. 15/PDT.G/1995/PN.Krw. tanggal 26 Juni 1995;
Bukti T T – 2 : Putusan Pengadilan Negeri Karawang No. 15/PDT.G/ 1995/PN.Krw. tanggal 12 Oktober 1995;
Bukti T T – 3 : Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 151/PDT/1996/PT. Bdg. tanggal 13 November 1996;
Bukti T T – 4 : Putusan Mahkamah Agung R.I No. 1080 K/PDT/1998 tanggal 28 Desember 1998;
Bukti T T – 5 : Putusan Mahkamah Agung R.I No. 367 PK/PDT/ 1999 tanggal 02 Februari 1999;
Bukti T T – 6 : Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Karawang No. 28/Pen/1999/15/Pdt.G/1995/PN.Krw. tanggal 20 Mei 1999;
Bukti T T – 7 : Berita Acara Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Karawang No. 15/Pdt.G/1995/PN.Krw. tanggal 27 Mei 1999;
Bukti T T – 8 : Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Karawang No. 18/Pen/2000/15/Pdt.G/1995/PN.Krw. tanggal 01 Mei 2000;
Bukti T T – 9 : Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Karawang No. 15/Pdt.G/1995/PN.Krw. tanggal 10 Mei 2000;
Bukti T T – 10 : Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli/ Pelepasan Hak atas Saham PT. Saprotan No.37 tanggal 31 Desember 1998 Notaris/PPAT Masri Husen, S.H.;
Bukti T T – 11 : Akta Rapat Umum Pemegang Saham dan Pengurus PT. Saprotan No.38 tanggal 22 April 1999 Notaris/PPAT Masri Husen, S.H.;
Bukti T T – 12 : Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Saprotan No.35 tanggal 25 September 2000 Notaris Herry Sosiawan, S.H. ;
Bukti T T – 13 : Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Saprotan No.3 tanggal 3 Oktober 2000 Notaris Herry Sosiawan, S.H.;
Bukti T T – 14 : Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Nomor. C-23763.HT.01.04.TH.2000 tertanggal 6 Nopember 2000 tentang Pengesahan Keputusan Rapat PT. Saprotan;
Bukti T T – 15 : Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Saprotan No.30 tanggal 30 Nopember 2000 Notaris/PPAT Masri Husen, S.H.;
Bukti T T – 16 : Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Saprotan No.17 tanggal 18 Maret 2010 Notaris Irwan Santosa, S.H.;
Bukti T T – 17 : Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Saprotan No.9 tanggal 09 April 2010 Notaris Irwan Santosa, S.H.;
Bukti T T – 18 : Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Nomor. AHU-24819.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 17 Mei 2010;
Bukti T T – 19 : Berita Negara R.I No.56 tanggal 15 Juli 2011 berikut lampiran No.18990-2011;
Bukti T T – 20 : Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Saprotan No.36 tanggal 12 Juni 2012 Notaris Tafieldi Nevawan, S.H.;
Bukti T T – 21 : Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Rapat PT. Saprotan No.289 tanggal 12 September 2012 Notaris Tafieldi Nevawan, S.H.;
Bukti T T – 22 : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Saprotan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor. AHU-AH.01.10-43023 tanggal 04 Desember 2012;
Bukti T T – 23 : Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Saprotan Nomor 17 tanggal 22 Juli 2013 Notaris Irwan Santosa, S.H.;
Bukti T T – 24 : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Saprotan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor. AHU-AH.01.10-43236 tanggal 22 Oktober 2013;
Bukti T T – 25 : Tanda Bukti Lapor Pada POLRI Daerah Metro Jaya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Nomor : TBL/1067/III/2014/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 25 Maret 2014, atas nama Pelapor : R.M Sonson Sundoro/PT. Saprotan dan Terlapor : 1. Rd. Ayu Monik Sriwidyatni dan. 2. H. Bambang Supriyanto, S.H. Tentang Tindak Pidana : Memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik dan atau Pemalsuan Akta Otentik – Pasal 266 KUHP dan Atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP;
Bukti T T – 26 : Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-1 Tanggal 9 April 2014 Dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resor Metro Jakarta Timur Nomor : B/661/IV/2014/Reskrim;
Bukti T T – 27 : Surat Panggilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resor Metro Jakarta Timur Nomor : S.Pgl/1319/S:13/ IV/ 2014/ Reskrim Tanggal 9 April 2014;
Bukti T T – 28 : Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-II Tanggal 9 Juni 2014 Dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resor Metro Jakarta Timur Nomor : B/1126/VI/2014/Reskrim;
Bukti T T – 29 : Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-IV Tanggal 18 Agustus 2014 Dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resor Metro Jakarta Timur Nomor : B/1599/VIII/2014/Reskrim;
Bukti T T – 30 : Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-VI Tanggal 8 Mei 2015 Dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resor Metro Jakarta Timur Nomor : B/838/V/2015/Reskrim;
Bukti T T – 31 : Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-VII Tanggal 10 September 2015 Dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resor Metro Jakarta Timur Nomor : B/1664/IX/2015/Reskrim;
Bukti T T – 32 : Surat Panggilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resor Metro Jakarta Timur Nomor : S.Pgl/4019/ S:13/X/ 2015/ Reskrim Tanggal 1 Oktober 2015;
Bukti T T – 33 : Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-IX Tanggal 8 Oktober 2015 Dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resor Metro Jakarta Timur Nomor : B/1910/X/2015/Reskrim;
Bukti T T – 34 : Surat Panggilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resor Metro Jakarta Timur Nomor : S.Pgl/4090/S:13/X/2015/ Reskrim Tanggal 8 Oktober 2015;
Bukti T T – 35 : Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-X Tanggal 21 Oktober 2015 Dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resor Metro Jakarta Timur Nomor : B/2005/X/2015/Reskrim;
Bukti surat tersebut adalah berupa foto copy yang telah dibubuhi materai cukup serta dicocokan sesuai dengan aslinya kecuali bukti TT- 6; TT-7; TT-8; TT-9; TT-12; TT-13; TT-14; TT-18; TT-19; TT-22; TT-23, TT-24 dan TT-30;----------
Menimbang, bahwa disamping mengajukan bukti surat pihak Penggugat juga mengajukan 1 (satu) Saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
SAKSI MASRI HUSEN, di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat pada saat pembuatan akta tahun 1997 No.37, 38 dan 30 ;
Bahwa isi dari Akta No.37 menerangkan mengenai jual beli saham dari PT. Saprotan kepada Budi Prakoso sebanyak 810 saham;
Bahwa benar bukti P-5 a, P- 5- b dan P- 7-a terkait dengan Akta No.37, 38 dan 30 akta-akta tersebut yang buat adalah Saksi;
Bahwa Akta No.37 tahun 1998 tersebut merupakan suatu perjanjian dari PT. Saprotan untuk menjual sahamnya kepada Budi Prakoso sebesar kurang lebih 810 saham dari PT. Saprotan ;
Bahwa Budi Prakoso sudah melakukan pembayaran tapi mengenai lunas atau tidaknya Saksi tidak menanyakan hal itu ;
Bahwa Akta No. 38 Tahun 1999 tersebut merupakan suatu perubahan susunan direksi dan komisaris dari PT. Saprotan, dimana menurut akta No.38 tersebut Budi Prakoso diangkat menjadi Direktur Utama PT. Saprotan dan Dadang Basri sebagai Direktur dari PT. Saprotan tersebut, mengenai komisarisnya Saksi lupa ;
Bahwa Akta No.30 Tahun 2000 mengenai perubahan dari direksi dan komisaris PT. Saprotan yang intinya bahwa Budi Prakoso sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama dari PT. Saprotan dan ada beberapa point yang dibatalkan dalam rapat tersebut diantaranya mengenai pembatalan pembelian saham PT. Saprotan oleh Budi Prakoso ;
Bahwa pembelian yang berdasarkan pengikatan jual beli saham pada akta No.37 kemudian dibatalkan;
Bahwa betul Tahun 1998 Pak Budi membeli akan tetapi masih dalam bentuk pengikatan jual beli, kemudian Tahun 2000 dibatalkan melalui akta No.30;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa alasannya dan mengapa dibatalkan pembelian saham pada PT. Saprotan tersebut;
Bahwa pada saat pembuatan akta tersebut hanya beberapa point saja yang dicantumkan dalam memorandum mengenai dasar dari pada pembatalan tersebut, jadi sahamnya yang dibeli oleh Budi Prakoso dibekukanlah istilahnya dan sahamnya kembali kepada PT. Saprotan;
Bahwa artinya dikembalikan kepada pemegang saham sebelumnya, dimana Budi Prakoso membeli saham itu dibatalkan dan dikembalikan ke PT. Saprotan;
Bahwa akta No.30 itu yang Saksi buat, Pak Budi sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama dari PT. Saprotan;
Bahwa setelah itu tidak ada lagi akta-akta yang dibuat dihadapan saksi buat mengangkat Budi Prakoso sebagai direktur atau pemegang saham PT. Saprotan;
Bahwa pada saat PT. Saprotan menjelaskan memang mereka itu memiliki tanah kurang lebih 230 hektar di desa Kamojing yang asalnya dari pemilik kehutanan kemudian diambil over oleh PT. Saprotan guna mendirikan PT. Sarana Pertanian diantaranya untuk mendirikan pabrik pupuk disana ;
Bahwa memang benar ada asset PT. Saprotan di Cikampek tersebut;
Bahwa saksi mengetahui adanya gugatan yang diajukan oleh PT. Saprotan pada Tahun 1995 di Pengadilan Negeri Karawang terkait dengan sengketa kepemilikan lahan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa direksi PT. Saprotan dan pemegang saham pada PT. Saprotan tersebut;
Bahwa tidak ada Budi Prakoso di Tahun 1995 tersebut sebagai pemegang saham atau direksi PT. Saprotan;
Bahwa terkait dengan adanya perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No.251 Tahun 2000, saksi mengetahui dan saksi dalam perkara tersebut dijadikan sebagai Tergugat atau Turut Tergugat saksi lupa ;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi mengenai itu karena Saksi sebagai Tergugat/Turut Tergugat menyerahkan kepada seorang pengacara untuk membela saksi jadi saksi tidak fokus pada gugatan tersebut;
Bahwa pada tahun 2000 itu pada Akta No.30 Pak Budi sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama pada PT. Saprotan;
Bahwa pada saat perkara berjalan, Pak Budi bukan sebagai pemegang saham atau direksi pada PT. Saprotan;
Bahwa bisa dilihat dari Akta No.30 tahun 2000 tersebut bahwa Pak Budi tidak menjabat sebagai Direktur Utama dari PT. Saprotan;
Bahwa saksi telah beberapa kali membuat akta-akta PT. Saprotan, tidak ada yang bernama Ny.R. Ay. Monik dalam Akta-akta yang dibuat oleh saksi;
Bahwa memang dalam hal itu tersiar kabar bahwa ada PT. Saprotan versi Jakarta dan ada PT. Saprotan versi Bandung, mengapa demikian saksi pun tidak tahu;
Bahwa untuk akta-akta yang saksi buat menurut para pemegang saham itu PT. Saprotan versi Bandung;
Bahwa saksi pada saat membuat akta-akta tersebut, melihat dulu Akta pendirian PT. Saprotan, dan Saksi sempat memeriksa legalitas kedudukan hukum PT. Saprotan yaitu berkedudukan di Karawang;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai asset yang terletak di HOS Cokroaminoto Menteng Jakarta Pusat kecuali asset yang di Karawang;
Bahwa asset PT. Saprotan yang Saksi tahu hanya di Karawang saja;
Bahwa saksi digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.251 Tahun 2000 dan terhadap perkara No.251 tahun 2000, Saksi mengajukan upaya hukum banding;
Bahwa saksi tidak tahu putusan bandingnya;
Bahwa ada lagi perkara No.460 Perdata Tahun 2001;
Bahwa saksi mengetahui terhadap putusan diajukan banding dan ikut kasasi tapi tidak tahu isi putusan kasasi tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu juga isi putusan PK perkara tersebut ;
Bahwa setahu Saksi telah dilakukan sita eksekusi terhadap objek milik Budi Prakoso;
Bahwa obyek tersebut di jalan Cokroaminoto, nomornya tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak tahu, sita eksekusi itu atas perintah pengadilan mana;
Bahwa terhadap sita eksekusi itu pernah dilakukan upaya hukum bantahan yang dilakukan oleh Penggugat;
Bahwa dalam upaya hukum bantahan yang dilakukan Penggugat itu saksi juga dihadirkan sebagai saksi;
Bahwa saksi adalah salah satu pihak dalam perkara 251 Tahun 2000 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saksi mengetahui pemilik tanah di jalan Cokroaminoto tersebut adalah milik Pak Budi Prakoso;
Bahwa saksi tidak tahu proses lelang yang dilakukan terhadap asset yang dimaksud;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Tergugat I ; Tergugat II dan Turut Tergugat akan menanggapinya dalam kesimpulan;--------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat disamping mengajukan alat bukti Saksi juga mengajukan alat bukti 1 (satu) orang Ahli yang pendapatnya di persidangan didengar dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
AHLI Dr. EDMON MAKARIM, S.H.,S Kom., LL.M. di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli membidangi hukum informasi dan komunikasi atau dikenal umum cyber rule dan basic keilmuan Ahli adalah adalah perdata dengan spesialisasi cyber law;
Bahwa di dalam Pasal 3 Undang – undang P.T tanggung jawab pemegang saham itu terbatas sebesar sahamnya, kalau tanggung jawab direksi Pasal 90 an, tanggung jawabnya hanya yang dinyatakan dalam anggaran dasarnya, kalau termasuk dalam anggaran dasar maka tindakannya adalah sesuai hukumnya, kalau bertindak diluar anggaran dasarnya maka bertanggung jawab sebagai pribadi;
Bahwa artinya apabila tindakan pengurus tidak melawan hukum dan masih sesuai dengan anggaran dasar maka direksi tersebut tidak dapat dituntut secara pribadi;
Bahwa kondisi dasarnya dalam Pasal 3 ayat 1 dikatakan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya jadi ini harus dibedakan dalam pasal 1463 KUHPerdata, UU PT adalah undang-undang yang lex spesialis, ketentuan umum yang ada dalam KUHPerdata dikesampingkan dengan adanya undang-undang ini, lalu dinyatakan dalam Pasal 3 ayat 2 ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku apabila persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak dipenuhi dengan ini artinya pengesahan yang terjadi otomatis berlaku kaedah hukum perdata lalu untuk B. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung atau tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi lalu dibutir C. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan atau pemegang saham yang bersangkutan baik langsung atau tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan tidak cukup melunasi hutang perseroan, hal ini perlu dilihat dalam penjelasan undang-undang, penjelasan Pasal 3 berbunyi ayat 1 ketentuan dalam hal ini mempertegas perseroan pemegang saham bertanggungjawab sebesar seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya, lalu diayat 2 menyatakan dalam hal-hal tertentu tidak tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab tersebut apabila terbukti terjadi hal-hal yang disebutkan dalam ayat ini, Tanggung jawab pemegang saham sebesar atas setoran atau seluruh saham yang dimilikinya kemungkinan hapus apabila terbukti, antara lain terjadi percampuran harta kekayaan pribadi pemegang saham dan harta kekayaan perseroan sehingga perseroan didirikan semata-mata sebagai alat yang dipergunakan oleh pemegang saham tersebut untuk memenuhi tujuan pribadinya sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf d, sehingga apabila kembali dalam Pasal 3 ayat 2 a, b, c, d, indikasi dari penjelasan undang-undang ini kondisi tercampurnya kekayaan antara si pemegang saham dengan perseroannya ;
Bahwa pada dasarnya perseroan didirikan sebagai kuasa hukum, jadi maka harta kekayaan sendiri atau harta kekayaan perseroan terpisah, sehingga pemegang saham hanya terbatas menanggung kerugian sebatas porsi sahamnya;
Bahwa saham adalah buktinya benda yang tak bertubuh artinya barang atas hutang bentuk investasi dalam perseroan, persekutuan yang dibuat antar pemegang saham itu perjanjian utamanya dia, lalu para pihak ini pada saat disepakati beberapa saham, apabila dia ingin mengalihkan saham berarti harus persetujuan para pemegang saham yang lain, dan perlu dicatat itu harus termasuk dalam daftar pemegang saham ada daftar khusus dan biasanya pemegang saham itu dicetak dalam bentuk atas nama sehingga wajar saja kalau pemegang saham dimintakan persetujuannya bahwa ada yang mau menjual saham tersebut;
Bahwa dalam hal terjadi pengalihan saham, maka pemegang saham yang baru tadi sudah harus terdaftar dalam daftar pemegang saham setelah itu dilakukan proses pengalihan saham;
Bahwa yang namanya pengikatan, orang baru terikat pada suatu niatan atau kondisi yang disampaikan memang itu termasuk perjanjian juga tapi realisasinya ditangguhkan, jadi belum terjadi jual beli, kalau syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka jual beli tidak pernah terjadi, contoh pengikatan jual beli tanah, pengikatan baru kesepakatan perjanjian awal dari para pihak dalam mensepakati berikutnya ;
Bahwa pengikatan sebelum terjadi jual beli sehingga belum ada pengalihan saham tersebut ;
Bahwa apabila rencana pengalihan saham tadi sudah sesuai akan tetapi dibatalkan, yang bertanggungjawab tetap pemegang saham semula, belum calon pembeli tadi, karena terhadap calon pembeli belum terjadi pengalihan jual beli;
Bahwa kepengurusan direksi suatu perseroan itu dinyatakan berakhir adalah ditentukan dalam RUPS, biasanya direksi diangkat dengan persetujuan RUPS, masa kepengurusannya juga ditentukan RUPS;
Bahwa dalam hal direksi dinyatakan dipecat melalui suatu RUPS hak dan kewajibannya tadi, kembali kepada anggaran dasar apakah tindakan pengurus tadi sesuai dengan kewenangannya yang diatur didalam anggaran dasar tersebut kalau dia melakukan sesuai itu berarti sah mengikat perseroan, tetapi kalau hal itu diluar dari anggaran dasar kewenangan itu maka yang terjadi direksi yang harus bertanggungjawab;
Bahwa artinya selama tidak melanggar anggaran dasar pertanggungjawaban dimintakan kepada perseroan bukan kepada mantan Direksi tadi, sebagaimana layaknya presure yang dimiliki dalam perlindungan konsumen kondisi yudisial seorang direksi itu diasumsikan secara hukum selalu bertanggungjawab namun dia bisa membatasi tanggungjawabnya bilamana terjadi dalam syarat-syarat pasal berikutnya yang menyatakan bahwa dia bertindak dengan itikad baik meminimalisir semua resiko, dalam Pasal 97 ayat 1 direksi bertanggungjawab atas kepengurusan perseroan sebagaimana dalam Pasal 92 ayat 1 yang mana setiap anggota direksi wajib bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan salah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2, kemudian ayat 4 nya dalam hal direksi terjadi 2 anggota direksi atau lebih tanggungjawab sebagaimana dimaksud ayat 3 berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi, lalu ayat 5 nya anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 apabila dapat membuktikan a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian dan telah mengambil tindakan untuk timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut ;
Bahwa sesuai Pasal 97 ayat 6 UU P.T pemegang saham yang mewakili paling sedikit sepersepuluh dari pemegang saham minoritas dengan hak suara dapat melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan ;
Bahwa dalam hal ini pemegang saham minoritas dilindungi terhadap direksi kalau tidak investasinya rugi ;
Bahwa apabila ada pihak ketiga yang merasa dirugikan kemudian menuntut pemegang saham tersebut sampai kepada harta pribadinya sementara dari perseroannya sendiri tidak melakukan penuntutan dan tidak merasa dirugikan oleh perbuatan pemegang saham tadi, kalau pihak ketiga kapasitasnya peminjaman dilihat lagi apakah jumlah pinjaman yang disepakati antara perseroan dan pihak kreditur tadi juga sesuai dengan anggaran dasar , biasanya direksi dibatasi untuk jumlah tertentu, kalau jumlah tertentu lewat, ada komisaris, artinya kalau anggaran dasar itu menyatakan sebagai kegiatan yang sah, yang digugat perseroan, karena perseroan sudah bertindak sebagai badan hukum tetapi kalau tindakan itu supra anggaran dasar maka direksi bersangkutan yang bertanggungjawab kepada pihak ketiga tersebut, itulah gunanya pada saat dia memberikan pinjaman dengan selayaknya juga membaca anggaran dasar perseroan itu ;
Bahwa terkait masalah lelang, itu bagian dari keperdataan, bahwa Ahli merapikan kembali sistem kodifikasi kita , itu sudah ada kompilasi perdata, perdagangan, tatanegara, administrasi negara, kesejahteraan masyarakat, semua ketentuan yang terkait dengan keyword tadi yaitu keterkaitan kata-kata dalam peraturan perundang-undangan yang selama kita lihat kasat mata kita masukkan dalam database, maka kata-kata lelang adalah bagian dari perdata;
Bahwa Lelang adalah salah satu objek yang menarik untuk kita cermati, karena Ahli selaku pembuat undang-undang No.11 Tahun 2008 itu mencantumkan beberapa kriteria, sistem elektronik terhadap penyelenggaraan untuk pelayanan publik dan pemerintahan dimana wajib didaftarkan, lalu ada peraturan Menteri Keuangan Tahun 2010 kemudian diperbaiki Tahun 2013;
Bahwa peraturan tersebut mengenai Lelang, yang menariknya ada kata-kata internet didalamnya dimana kemungkinan lelang dilakukan secara elektronik, sayangnya dalam ketentuan ini, para pembuat ini tidak memperhatikan adanya syarat elektronik artinya orang kirim email boleh tapi memastikan bahwa mengirim email itu subjek hukum ini harus ada proses identificationnya, optimisme dari si pembuat peraturan mau menerapkan lelang secara elektronik, sayangnya belum baik, karena tidak dipastikan dulu identitas para pihak, baru ini mulai baik adalah dari keuangan dirjen pajak pada saat ada elektronik faktur sayangnya Ahli lihat certification autority dari pajak harusnya bukan dia harusnya kominfo, jadi kenapa kami tertarik karena melacak kembali peraturan tahun 2008 mana yang menggunakan kata elektronik, internet, email dan sebagainya;
Bahnwa benar Ahli pernah mengkaji juga PMK 93 Tahun 2010 dan PMK 106 Tahun 2013 mengenai petunjuk pelaksanaan lelang;
Bahwa setelah 1998 standar untuk membuat suatu rumusan biasanya dimulai dengan adanya konsideransi yang lebih baik, kemudian ada asas dan tujuan serta pembahasan pokok ruang lingkupnya, dalam konteks seperti itu maka semua konstruksi hukum yang dibangun harus dilihat dalam rangka menjalankan prinsip hukum itu, kalau dalam tata cara tersebut tidak merepresentasikan, maka yang terjadi adalah adanya masalah hukum dikemudian hari karena kebanyakan para ahli hukum selalu dibagi dalam dua yang satu pikirannya sangat empirik socialable, dia menyatakan ada aturan tidak berlakunya karena masyarakat tidak dapat sosialisasi, padahal dia mengukur efektif atau tidak itu bisa dilihat dari bagaimana mengkonsistenkan antara maksud dan tujuan filosofisnya dengan partikel-pertikel rumusan itu jadi sebelum dia diberlakukan dapat dibaca oleh sistem ini efektif atau tidak, kalau dia menabrak semua ketentuan sebelumnya tetapi dia tidak lex spesialis niscaya itu akan menimbulkan permasalahan dalam penerapan, jadi peluang-peluang itu terjadi, contohnya Pasal 2 aturan peralihan menyisakan ada peraturan perundang-undangan yang masih berlaku sampai sekarang padahal dalam bahasa Belanda sehingga sampai saat nanti didalam praktek pada saat yang menterjemahkan model a dan model b tidak ada, maka harus dijelaskan secara historis, apa yang dimaksud dengan itu, jadi fakta menarik dari undang-undang lelang dikatakan dalam peraturan menteri No. 93 Tahun 2010 tersebut undang-undang lelang 28 Februari 1908 staatblad 1908 pada saat reglement itu koordinasi dibawah gubernur jenderal sementara kalau disebut undang-undang berada pada kerajaan Belanda, kalau ini sebagai petunjuk pelaksanaan lelang maka intinya adalah SOP yang harus dilaksanakan, jadi untuk melihat prinsip hukumnya selain melihat prinsip lelang itu sendiri, harus memperhatikan undang-undang yang terakhir, misalnya kalau ini 2010 berarti 2009 sudah ada pelayanan publik, prinsip-prinsip pelayanan publik harus diikuti juga dalam konteks ini, jadi saya mencermati konteks menimbang dikatakan dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang lalu melaksanakan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntable, adil dan menjamin kepastian hukum dan perlu dilakukan penyempurnaan mengenai ketentuan lelang disini disebut PerMen 93 PMK 2006, 2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang jadi intinya ini adalah jadi kalau ada prinsip dia tidak bisa mematahkan prinsip baru diikuti prinsip hukum yang diatasnya, hierarkisnya ;
Bahwa pasal 36 ini merevisi dari Pasal 36 PerMen 2010 dimana sebelumnya ada lima pasal menjadi enam pasal disini ada sisipan Pasal 4a nya, Pasal 36 ayat 1 penjual/pemilik barang dalam menetapkan nilai limit berdasarkan a. penilaian oleh penilai atau b. Penafsiran oleh penafsir/tim penafsir, hal ini masih sejalan dengan bentuk sebelumnya, kemudian ayat 2 penilai sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independent berdasarkan kompetensi yang dimilikinya, lalu ayat 3 nya penafsir/tim penafsir sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b merupakah pihak yang berasal dari instansi atau perusahaan penjual yang melakukan penafsiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan termasuk kurator untuk benda seni dan benda antik/kuno, lalu ayat 4 nya nilai limit pada lelang non eksekusi sukarela atas barang bergerak yang menggunakan nilai limit ditetapkan oleh pemilik barang, dalam hal lelang non eksekusi sukarela, nilai limit pada nilai lelang non eksekusi sukarela atau berupa barang tanah atau bangunan ditetapkan oleh pemilik barang berdasarkan hasil penilaian dari penilai ini adalah ketentuan baru, sisipan sehingga dia mendapatkan nomor 4 a, lalu dalam hal bank kreditor akan menjadi perserta pada lelang eksesusi berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, nilai limit harus ditetapkan oleh penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai ini sama dengan sebelumnya hanya saja ada ayat yang baru yang 6 dalam hal lelang eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dengan nilai limit paling sedikit lebih dari 300 juta rupiah, nilai limit harus ditetapkan oleh penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai, jadi kondisi ini sebenarnya rumusan dari si pembuat ini, bahwa lelang usahanya adalah mencari nilai yang tertinggi dan itu akan berbanding lurus dengan pendapatan negara bukan pajak, sehingga kalau lelangnya limitnya rendah atau sengaja dibuat rendah itu secara tidak langsung akan merugikan negara, lelang adalah jalan para pihak agar benda itu mendapatkan nilai yang tertinggi sehingga dapat digunakan untuk pelunasan hutang dan sebagainya ;
Bahwa penentuan nilai limit oleh tim penilai atau penaksir tadi bersifat wajib, dengan dasar mengatakan turunan ini merupakan petunjuk pelaksanaan lelang, maka Ahli mengatakan ini wajib dijalankan oleh aparaturnya sehingga semua output tata cara tadi tentunya , maka ini kalau pejabatnya benar ini akta autentik tetapi tata cara tidak dilaksanakan menjadi bawah tangan, dalam konteks ini kalau diadu dengan proses menimbang tadi berdasarkan filosofis keperdataan tindakan yang tidak sesuai dengan tata cara, Ahli berpendapat batal demi hukum ;
Bahwa sebagai akademisi dalam bidang perdata, Ahli tidak melihat bahwa suatu ketentuan itu jadi administrasi yang lebih besar, orang perdata melihat campur aduknya ketentuan yang harusnya ke perdata kecampur adukkan oleh administrasi itu terjadi di negeri kita di fiducia contohnya, Tahun 1992 di Belanda dilarang namun di Indonesia Tahun 1999 malah dikuatkan lagi dengan cara berpikir untuk PNBP akibatnya trust beralih dari para pihak yang seharusnya yang diundang jadi kerja administrasi negara, itu PR buat generasi mendatang kita dalam hal Pembangunan hukum kita, konteksnya keperdataan seperti ini keadilan menjadil lambat, kalau nilai limit tidak ditentukan berarti tidak mencapai pencapaian tertinggi, dalam hal ini kepastian demi hukum dan keadilannya bagaimana dipertanggungjawabkan sementara bunyi peraturan ini petunjuk pelaksanaan lelang, maka Ahli berpendapat administrasi negara harus menjalankan ini jika tata caranya tidak maka kekuatan legalitas formalnya dan materiilnya tidak dapat diyakini, tidak berjalan sebagaimana mestinya;
Bahwa nilai limit harus memenuhi legalitas formal ;
Bahwa pendapat Ahli, mengacu pada pasal yang menyatakan Pasal 3 dari PerMen ini lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan sehingga kalau kita baca tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku selayaknya dapat dibatalkan tapi mekanisme dalam peraturan menteri ini ada 2 pembatalan materinya dari si penjual sebelum lelang dilakukan dan pejabat lelang melihatnya di beberapa kondisi, dengan Pasal 3 ini Ahli bisa menyatakan pendapat yang bisa dikategorikan secara hukum jika tata cara diikuti sesuai dengan ketentuan hukum kalau tidak diikuti sesuai ketentuan maka hasil tentang terjadinya lelang batal ;
Bahwa Pejabat lelang mempunyai kewenangan untuk menilai terlebih dahulu mengenai adanya legalitas formal subjek dan objek lelang, kewajiban, bahkan dengan dasar itulah maka ada pasal yang menyatakan pembatalan sebelum lelang itu dilakukan bukan hanya oleh penjual tapi oleh pejabatnya, kalau Ahli mencermati ini pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dilakukan pejabat lelang dalam hal a. SKP pelaksanaan lelang tanah dan bangunan belum ada, b. Barang yang akan dilelang dalam status sita pidana khususnya lelang eksekusi c. Terdapat gugatan atas pelaksanaan lelang eksekusi berdasarkan pasal 6 UUHT pihak lain selain debitor/tereksekusi terkait kepemilikan objek lelang, d. Barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan/ eksekusi/sita pidana, khusus lelang non eksekusi, e. Tidak memiliki legalitas formal karena subjek dan objek lelang karena terdapat perbedaan data pada dokumen persyaratan lelang, itu harusnya teridentifikasi oleh pejabat lelang ini, f. Penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada pejabat lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, g. Internet dihapus, lalu yang h. Pengumuman lelang yang dilaksanakan penjual tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, jadi proses lelang salah satunya pengumuman, untuk diketahui oleh umum, dalam praktek sehari-hari, kalau pengumuman terdengar antar teman saja cenderung misalnya harusnya itu dipastikan memang umum mengetahui, walau keadaan memaksa (forcemajeur) poin i, j. Limit yang dicantumkan dalam pengumuman lelang tidak sesuai dengan limit yang ditetapkan oleh penjual / pemilik barang atau jadi kondisi a, b, c, d,e, f,g, h,i ,j karena ada kata atau dibelakang butir j menyatakan ini kondisinya bukan kumulatif tapi alternatif, salah satu perjanjian terpenuhi harusnya pejabat lelang bisa mengatakan pembatalan, dan k. Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang ;
Bahwa masih berkaitan pasal yang Ahli jelaskan, dalam hal lelang eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dimana objek eksekusi masih dijadikan objek perlawanan disengketakan para pihak dan pemilik barang masih mempertahankan haknya, apakah seyogyanya pejabat lelang menangguhkan terlebih dahulu batas pelaksanaan lelang atau dia tetap bisa melaksanakan, apakah itu tidak mencederai mengenai syarat formal subjek dan objek tadi, semua ketentuan kostruksi hukum harus melihat kepada prinsip hukumnya, maka dengan sendirinya kalau itu memperlihatkan tidak transparansi dan akuntable, tidak adil, maka selayaknya si pejabat tidak menjalankannya karena memberi ruang dulu terhadap kemungkinan keadilan itu ;
Bahwa menurut sepengetahuan Ahli perbuatan hukum seperti apa yang bisa dipertanggungjawabkan secara pribadi kepada direksi, sebagaimana yang dicantumkan pada Undang-undang P.T yang Ahli bacakan tadi, dimana kondisi-kondisi seorang direksi bertindak diluar kewenangannya jadi menyalahi anggaran dasarnya ;
Bahwa Ada kasus P.T yang saham-sahamnya sudah dijual ke pihak lain, penjualnya sudah sah, diaktakan, tanpa sepengetahuan orang yang membeli itu ternyata dijual kembali saham yang dijual itu tersebut kepada orang lain, apakah penjualan saham yang untuk kedua kalinya dengan objek yang sama itu, apakah itu merupakan kewenangan dari direksi, dalam kasus itu kalau ada direksi juga pengurus atau pemegang saham maka kondisi tersebut tidak bertentangan dengan anggaran dasarnya kecuali kalau direksi itu tidak menjadi pemegang saham ;
Bahwa setidak-tidaknya suatu perusahaan harus dua pihak, misal Ahli punya A sejumlah porsi dan si B punya sekian porsi, masa Ahli bisa menjual atas nama B kepada orang lain berarti harus Ahli dan dia juga karena masing-masing punya asset terhadap harta kekayaannya masing-masing, jadi rasanya suatu hal yang muskil pada saat satu direksi menjual saham dari pemilik saham sebelumnya dia bisa bertindak sendiri atas bukan asset dia ;
Bahwa kalau semua pemegang saham menjual assetnya kepada orang lain itu hak asasi dia terhadap harta kekayaannya, direksi hanya bertanggung jawab untuk meluruskan perseroan, direksi tidak bisa bertindak untuk atas nama pemegang saham yang menjual sahamnya, ada suatu kejadian seperti indosat negara lepas terus saham naik negara mau membeli kembali, baru perseroan, baru direksi dalam rangka untuk membeli saham , jadi tidak masuk dalam akal Ahli apabila ada seorang Direksi yang menjual saham orang lain kecuali ini Perseroan punya saham di P.T lain jadilah disaat itu Direksi bisa melakukan penjualan, bukan pemegang saham sebelumnya karena subyeknya berbeda;
Bahwa Sistem peradilan kita adalah bertingkat, jika dalam suatu perkara sudah in kracht oleh Pengadilan Negeri kalah kemudian Pengadilan Tinggi kalah, MA pun PK ditolak, apakah itu bisa menjadi alasan bagi pengadilan untuk melakukan eksekusi, artinya dalam peradilan tingkat pertama menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti melakukan PMH, diharuskan membayar ganti rugi sebesar sekian milyar secara tanggung renteng lalu itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, MA, kemudian pengadilan memutuskan untuk melakukan eksekusi, kalau dikatakan tanggung renteng itu semuanya kena, Dalam persekutuan perdata 1463 itu posisinya adalah semua dianggap sama tapi kalau dalam perseroan dinyatakan sesuai porsi sahamnya jadi misalnya ada kurang 10 juta ternyata masih ada hutang perseroan 5 juta, maka kita sama membayar masing-masing sesuai bidang profesional dibagi, misal saya 20 % dan yang lain juga begitu kalau memang dikatakan tanggung renteng ;
Bahwa kalau terbukti ada anggota direksi kemudian dia bertindak diluar anggaran dasar dengan sendirinya anggota direksi bertanggungjawab karena dia tadi fiducia redutis dari semua anggota direksi jadi kalau bertindak diluar anggaran dasar dia harus bertanggungjawab pribadi;
Bahwa jika semua tata cara sudah dilakukan disini merupakan legalitas formal dan materiil, sebagaimana juga diketahui kenapa akta autentik diangkat sebagai suatu pembuktian yang sempurna sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial adalah karena ada jaminan legalitas formal terpenuhi legalitas materil juga terpenuhi maka jalan;
Bahwa dalam kacamata Ahli sebagai pengajar perdata, keperdataan adalah hubungan sesama anggota masyarakat terhadap orang perorangannya maupun kepada bendanya, bila suatu benda dinyatakan harus di eksekusi kemudian pada saat eksekusi sesuai tata cara maka tadi sebagaimana dilakukan disini berarti terpenuhi tapi kalau tata cara tidak terpenuhi sementara ini adalah kinerja administrasi pemerintahan, dan kemudian ada kata-kata pelayanan tidak terpenuhi maka terjadinya mal administrasi, kalau terjadi mal administrasi maka terjadi masuk dalam undang-undang pelayanan publik sangsinya, lalu bisa diadukan di ombudsman. terkait dengan PNBP yang hilang negara yang harusnya dapat untung berapa malah jadi kecil, maka itu potensinya bisa ke yang lain lagi, kalau untuk suatu tindakan yang ternyata melawan hukum dilakukan oleh administrasi negara, maka dari hukum keperdataan perbuatan melawan hukum tidak hanya dilakukan oleh orang tapi administrasi negara misalnya kerugian jadi digugat, misalnya pemerintah harusnya membetulkan lobang ternyata tidak sehingga orang jatuh, harusnya ada tindakan pembatalan akan tetapi dia tidak melakukan pembatalan, jadi kerugian karena nilai tidak sama antara present value dan future value, maka dengan sendirinya orang bisa meminta pembatalan, jadi itu sebagai salah satu upaya hukum dalam konteks perdata sah-sah saja, karena syarat untuk terjadinya peristiwa hukum tidak terpenuhi;
Bahwa berarti nanti bisa ada proses pembuktian;
Bahwa kalau semua syaratnya terpenuhi dari legalitasnya tidak bisa menolak permohonan eksekusi lelang itu dari Pengadilan dan Ahli tidak mendapati substansi yang berbeda antara peraturan MA yang dibacakan tadi dengan kenyataan disini, karena tidak dapat dibatalkan jika tata cara tadi betul sehingga akte yang keluar menjadi akte yang autentik, karena pejabat menjamin ada legalitas formal terpenuhi materi terpenuhi, dengan sendirinya dia mempunyai kekuatan eksekutorial, jadi dalam konteks ini kalau tata caranya terpenuhi semua tidak salah, tetapi kalau ini tidak terpenuhi bagaimana status terhadap benda tadi, kalau secara keadilan tata cara tidak terpenuhi maka berarti bukan mengkhianati putusan pengadilan, cuma proses lelangnya saja yang tidak pas, tetapi tidak berarti kalau menolak berarti meniadakan keadilan atau tidak, dikatakan tidak dapat menolak posisinya kalau semua itu terpenuhi, misal polisi ketemu jaksa itu P-21 terpenuhi dijalankan, apabila merasa ini disini ada sesuatu yang belum, administrasi negara yang bertanggungjawab kepada PerMen ini dimana ada prinsip menimbangnya yang dijalankan itu, Ahli khawatir selama ini kita seakan terlarut dari campurnya kewenangan dan tanggung jawab pada saat bicara hukum sebagai contoh saja notaris harus bertanggung jawab terhadap kesalahan pengesahan akte terhadap kumham, itu beda, kumham dia bertanggungjawab terhadap akte pengesahan jangan gara-gara yang input notaris, maka yang disalahkan notaris karena notaris yang bertanggung jawab pada akte notarisnya, kalau sistem yang terjadi diminta oleh kumham masukkan input data, input data itu pekerjaan tambahan buat notaris, notaris memang dibebankan biasa menginput data kepada sistem elektronik, lalu terjadi kesalahan semua dibebankan kesalahan administratif kepada notaris, itu salah kaprah, jadi dengan adanya UU Administrasi pemerintahan harusnya lebih clear, mana yang kewenangannya A mana yang kewenangannya B, jangan gara-gara untuk menjalankan yang A ini yang B harus mengorbankan administrasinya karena dia akan berhadapan dengan mal administrasinya, kalau putusan MA memang tidak ada mal administrasinya cuma yang mengatakan lelang ini dia kena mal administrasinya, jadi kewenangan administrasi boleh diskresi ;
Bahwa artinya lelangnya tidak tercapai berarti kepemilikan tidak berpindah, nilai kembali ;
Bahwa menentukan harga limit yang objektif yang tidak merugikan kepada si Termohon sesuai rasa keadilan, pendapat ahli mengenai ini, disini dinyatakan sebuah metodenya profesi independent itu punya rumus sekiranya profesi independent ini dianggap tidak cukup objektif, maka minta profesi independent yang kedua kemudian diambil rata-rata, sama pada saat mengatakan suku bunga terhadap gabungan yang dianggap rata-rata di cek dari tiga BUMN misalnya sama profesi independent tadi karena dia bersumpah dengan independensinya, buat Ahli penilaian pendekatan kualitatifnya lebih dipercaya profesi independent merumuskan metode dan menghitungnya ketimbang penafsir yang dilibatkan dalam suatu instansi ;
Bahwa kalau dalam perdata posisinya adalah orang yang mencari nilai yang adil, perusahaan saja cari profit, belum lama ini kita juga mengetahui bahwa nilai dari NJOP sudah dilipat gandakan oleh Pemda dan yang lebih lagi dalam praktek sehari-hari NJOP dipakai untuk suatu minimum sehingga pengenaan pajak dihitung berdasarkan NJOP, tapi dalam praktek sehari-hari kita juga mengenal namanya penjualan pasti diatas NJOP, bagaimana mensiasati yang tadi itu mengatakan akte pengosongan tinggal disitulah pajak mereformasi ketentuan objek pajaknya, Ahli melihat NJOP jika tidak melihat kepada nilai marketnya maka seharusnya melihat nilai market, ini jadi masalah pada saat kepentingan umum kemudian mengatasnamakan pemerintah misal jalan asset rakyat untuk jalan umum, pemerintah akan berpikir bahwa ini harusnya diambil dibayar ganti rugi oleh pemerintah sebelum harga kenaikan akibat jalan tol tapi disisi masyarakat justru yang diminta adalah tidak bisa, kalau Ahli sudah mengalah, orang sudah dapat nilai kenapa Ahli tidak mendapat nilai itu, itulah yang akan menjadi dilematis bagi administrasi negara, harusnya keuangan yang merevisi cara berpikirnya, kalau ditujukan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, itu berdasarkan hasil kalau nilai tadi berapa procent value setelah dia mengorbankannya tapi kalau ternyata peraturan Menteri Keuangan membuat standar selemah-lemahnya, maka aparat yang mau mengganti lebih dari NJOP tadi jadi kena korupsi, padahal yang mau dia lakukan adalah keadilan seharusnya begitu, kalau berpendapat, Ahli berprinsip pada prinsip keperdataan jangan sampai ada yang dirugikan, dia sudah melepas tanah saja itu sudah rugi demikian pula ada sesuatu objek jadi sengketa kemudian di eksekusi, apakah adil jika eksekusi itu tidak dilihat kepada dinilai pada market pada saat itu, maka itu secara keperdataan melihat present value, ada future value, dalam perdata kami melakukan economic analisis, bahwa suatu regulasi kalau dia membuat cost benefitnya malah menjadi cost, niscaya kelahirannya nanti akan diprotes oleh masyarakat, karena menentang keadilan, potensinya adalah membicarakan dari suatu regulasi ;
Bahwa pendapat ahli berkaitan dengan misalnya perusahaan pemerintah dengan status PT, apa itu berlaku Undang-undang PT atau berlaku Undang-undang Keuangan Negara, contoh PT. Bank Mandiri, PT. Bank BNI, Persero terhadap assetnya apakah itu asset negara atau asset PT, kalau kita konsisten BUMN adalah pemisahan harta dari negara kepada suatu PT, maka kondisinya jangan pasti untung tidak ada negara yang pasti untung ini namanya negara rentenir, kesejahteraan masyarakat tidak direpresentasikan dari setinggi-tingginya kas negara dalam berpikir perdata karena dalam berpikir perdata yang harus dipastikan adalah rakyat ini sejahtera jadi kalau ada pemisahan harta negara dijadikan sebagai objek pada suatu investasi, investasi ada untung ada rugi, kalau negara mengatakan pasti untung berarti negara yang tamak tidak sesuai dengan prinsip keperdataan itu sendiri, kalau tidak ya sudah dibedakan PT nya negeri itu pasti ada rugi, contoh di negeri mana yang ada transportasi untung, sepanjang Ahli pergi ke luar negeri transportasi darat itu dilakukan oleh pemerintah, tidak dipidana karena korupsi karena itu rugi, justru malah dilempar ke swasta malah jadi tabrakan dan itu merugikan rakyat, jadi sesuai dengan mahzab yang kami anut harusnya saat negara memisahkan uangnya untuk suatu Perseroan Terbatas (PT), negara tidak boleh menjamin sudah pasti untung, itulah negara gunanya punya pendayagunaan BUMN atau PT, soal direksinya berbuat atau tidak, kalau salah direksi bisa diminta pertanggungjawaban justru salah kalau negara mengatakan tidak mau rugi ;
Bahwa oleh karena itu menurut ahli yang berlaku Undang-undang PT;
Bahwa pendapat Ahli Jika suatu PT yang sahamnya ada saham pemerintah disitu seperti Bank Mandiri, Bank BNI, kemudian sudah dihukum untuk membayar ganti kerugian oleh MA, putusan sudah berkekuatan hukum tetap, pengadilan kemudian melakukan eksekusi, kemudian meminta kantor lelang untuk melelang asset dari PT yang sahamnya milik pemerintah tersebut, apakah dibenarkan atau bisa ditolerir kantor lelang kemudian menolak untuk melakukan pelelangan dengan alasan bahwa PT atau Bank yang ada saham pemerintah itu adalah harta negara dan tidak mau melelang, Bahwa melihat kekuasaan kehakiman diatur oleh konstitusi merepresentasikan kekuasaan kehakiman itu MA, gabungan putusan itu adalah pada saat reasonable nya kuat sehingga itu tak terbantahkan jadi eksekusi meyakinkan, selama putusan tersebut masih di chalange, belum bisa berjalan tapi tidak boleh ditolak kalau itu sudah benar dan Ahli berpatokan dengan peraturan perundang-undangan ini ;
Bahwa ada yang menulis tentang kondisi hiperbolik tadi dulu menjelaskan tentang rumusan korupsi seakan-akan terlalu rigif sehingga susah menarik yang lebih luas, sekarang lebih seluas-luasnya sehingga apapun bisa dapat dikatakan rugi, keuangan negara adalah sesuatu yang dapat dihitung hak dan kewajiban tetapi padahal konstitusi menyatakan negara melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, kalau negara menjadikan merugikan rakyat bahaya betul, jadi kalau sudah ada PT BUMN yang sudah menjalankan public obligation samakan saja dengan market sehingga dia distandarkan sebagaimana PT pada umumnya karena dia berhak untuk merugi bahkan berkewajiban untuk merugi karena dia menjalankan public service obligation tidak boleh memilih daerah basah, daerah kering karena hal itu sama saja dengan membicarakan market, jadi kalau negara sudah melakukan sesuatu dan menimbulkan kerugian masyarakat dan dia tidak mau membayar berarti negara totaliter, bukankah perubahan setelah reformasi itu bentuknya adalah public services jadi dominan kemudian negara itu dilihat dari national welt creation maka mulailah negara hukum tadi ada pelaku usaha yang harus dihargai ada NEO yang harus dihargai, ada birokrasi yang harus dihargai tapi kalau pelaku usaha tadi berdalih dengan adanya asset negara tapi negara tidak mau bertanggung jawab terhadap resiko itu saya berpendapat negara sudah menjelma menjadi jahat secara tidak langsung yang Ahli ngerinya ke depan tanpa dirasa seperti negara jatuhnya Majapahit dulu mungkin besar tetapi tidak mencerminkan kesejahteraan rakyatnya jadi itu auto kritik kita mudah-mudahan ke depan bisa memberikan masukan kepada sistem, ada konsistensi disini, kami dalam ranah normatif positif bukan melacak pada konsistensi putusan tapi konsistensi hukum positifnya mudah-mudahan bisa sama-sama dikembangkan ;
Bahwa dalam konteks perdata iantara negara dan masyarakat adalah setara;
Menimbang, bahwa di Persidangan Tergugat I ; Tergugat II dan Turut Tergugat tidak mengajukan alat bukti Saksi maupun Ahli;-------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat di persidangan mengajukan kesimpulan tertanggal 9 Februari 2016 dan Tergugat I dipersidangan juga mengajukan kesimpulan tertanggal 9 Februari 2016 sedangkan Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat di persidangan tidak mengajukan kesimpulan; --
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini maka secara mutatis mutandis dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;------------------------------------------------------
---------------------------- TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM -------------------------
Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat tersebut disangkal oleh Para Tergugat khususnya oleh Tergugat I dan Tergugat II sehingga dengan demikian Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya;--
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya maka Penggugat telah mengajukan bukti-bukti tertulis yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 serta 1 (satu) orang Saksi dan 1 (satu) orang Ahli yang keterangannya dipersidangan didengar dibawah sumpah;------------------------------
Menimbang, bahwa demikian pula sebaliknya Tergugat dimana untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya terhadap gugatan Penggugat telah pula mengajukan surat-surat buktinya dimana Tergugat I mengajukan surat-surat buktinya yang diberi tanda dengan surat bukti T-I - 1 sampai dengan T-I – 15 dan Tergugat II mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda T-II - 1 sampai dengan T-II – 11;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak mengajukan Saksi atau Ahli di persidangan;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Turut Tergugat mengajukan surat-surat buktinya yang diberi tanda dengan TT – 1 sampai dengan TT – 35 dan juga tidak mengajukan Saksi maupun Ahli di persidangan;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa memperhatikan gugatan Penggugat dan jawab menjawab Para Pihak maka pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi yang dikemukakan oleh Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara Konpensi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
I.1. Dalam Eksepsi Tergugat I
a. Eksepsi bahwa gugatan Penggugat sudah pernah diperiksa dan telah diputus serta telah Berkekuatan Hukum Tetap (Nebis In Idem) dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif ( menolak untuk mengabulkan ) kemudian putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka dalam putusan melekat ne bis in idem. oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya. (Hukum Acara Perdata M, Yahya Harahap, S.H. Hal 42).
Bahwa Gugatan PENGGUGAT pokoknya adalah keberatan terhadap adanya Penetapan Eksekusi dan Penetapan Lelang yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana PENGGUGAT adalah sebagai pihak Tergugat I dalam perkara sebelumnya yaitu perkara No:251/PDT.G/2000/PN.PST Jo No.460/PDT/2001/PT.DKI Jo. No.2025/K.Pdt/2005 Jo. No.273PK/Pdt/2012 dimana perkara aquo telah mempunyai hukum tetap (Incracht ) serta telah dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Berdasarkan penetapan Eksekusi No.082/2013.Eks Tanggal 3 Juli 2014 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Eksekusi No.082/2013.Eks pada tanggal 23 Juli 2014. Dan telah dikeluarkan Penetapan Lelang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Penetapan nomor: 082/2013.Eks Jo 251/PDT.G/2000/PN.PST Jo No.460/PDT/2001/PT.DKI Jo. No.2025/K.Pdt/2005 Jo. No.273PK/Pdt/2012 pada tanggal 22 September 2014, dalam pelaksanaan eksekusi dan lelang hanyalah suatu langkah hukum yang di lakukan Pengadilan atas perintah Putusan yang telah mempunyai kekeuatan hukum tetap pada tingkat Peninjauan Kembali.
Bahwa terhadap Penetapan Eksekusi dan Penetapan Lelang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Penetapan nomor: 082/2013.Eks Jo 251/PDT.G/2000/ PN.PST Jo No.460/PDT/2001/PT.DKI Jo. No.2025/K.Pdt/2005 Jo. No.273PK/Pdt/2012 pada tanggal 22 September 2014. PENGGUGAT telah mengajukan Gugatan/Bantahan dengan Nomor perkara 420/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST, dan Gugatan atau bantahan tersebut telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara Aquo sebagaimana dituangkan dalam putusan Nomor 420/Pdt.Bth/2014/PN.Jkt.Pst . Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas telah telah terbukti gugatan PENGGUGAT adalah nebis in idem, yaitu bantahan yang diajukan Penggugat merupakan pengulangan gugaatan yang sama karerna penggugat dahulu pembantah adalah pihak dalam perkara utama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tingkat Peninjaun Kembali. Demikian juga dengan pengajuan gugatan Penggugat pada Kasasi adalah GUGATAN PENGGUGAT DIDASARI ADANYA ITIKAD TIDAK BAIK
Menimbang, bahwa memperhatikan eksepsi Tergugat I sebagaimana tersebut diatas dan menghubungkan dengan gugatan Penggugat ternyata bahwa yang menjadi dasar atau dalil gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah tentang proses penjualan dimuka umum (lelang) atas tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No.57 Menteng, Jakarta Pusat, Sertifikat HGB No.1499 /Gondangdia tanggal 07-12-2012, Surat Ukur No.00012/Gondangdia/2011 tanggal 28-09-2011, seluas 930 M2 tercatat atas nama BUDI PRAKOSO yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2015 atas permohonan Eksekusi dari Tergugat I berkaitan dengan pembayaran ganti kerugian dalam perkara No.251/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst Jo. No.460/PDT/2001/PT.DKI Jo. No.2025/K.Pdt/2005 Jo. No.273 PK/Pdt/2012 tanggal 3 Juli 2014 yang menurut Penggugat dilaksanakan tidak sebagaimana ketentuan hukum, melanggar hak Subjektif Penggugat dan merupakan perbuatan melawan hukum sedangkan perkara No.420/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst adalah bantahan terhadap Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi No.082/2013.Eks tanggal 3 Juli 2014 terhadap tanah dan bangunan milik Pembantah sebagaimana tersebut diatas.
Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan yang nyata antara perkara No.377/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Sel dengan perkara perdata No.420/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Pst., sehingga dengan demikian perkara No.377/Pdt.G/ 2015/PN.Jkt.Sel tidaklah nebis in idem terhadap perkara perdata No.420/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst.
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat I sebagaimana tersebut diatas adalah tidak beralasan menurut hukum dan ditolak;------------------------------------------------------------
Eksepsi bahwa gugatan Penggugat didasari adanya itikad tidak baik dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana diakui oleh PENGGUGAT pada poin 1 dan 2 dalam gugatannya, bahwa gugatan ini diajukan dikarenakan adanya Lelang terhadap tanah dan bangunan milik PENGGUGAT yang terletak di jalan HOS Cokroaminoto No 57 Menteng Jakarta Pusat, berdasarkan Penetapan Eksekusi No. 82/2013.Eks Jo No:251/PDT.G/2000/PN.PST Jo No.460/PDT/2001/PT.DKI Jo. No.2025/K.Pdt/2005 Jo. No.273PK/Pdt/2012 tanggal 3 Juli 2014 dan Penetapan Lelang No.82/2013.Eks Jo No:251/PDT.G/2000/PN.PST Jo No.460/PDT/2001/PT.DKI Jo. No.2025/K.Pdt/2005 Jo. No.273PK/Pdt/2012 tanggal 22 September 2014.
Bahwa atas Penetapan eksekusi dan Penetapan Lelang tersebut Penggugat juga telah mengajukan gugatan/ Bantahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 420/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST, dan Gugatan atau bantahan tersebut telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara Aquo sebagaimana dituangkan dalam putusan Nomor 420/Pdt.Bth/2014/PN.Jkt.Pst.
Bahwa telah terbukti GUGATAN PENGGUGAT adalah didasari atas itikad tidak baik, dan sengaja mengelabui majelis hakim agar Majelis hakim memeriksa perkara dapat lalai dan memutus perkara ketiga yang sama bisa mengahasilkan putusan yang bertentangan dan hal ini bertentangan dengan azaz hukum acara perdata antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I, hal ini tentu sangat bertentangan dengan Asas peradilan Cepat, sederhana , dan biaya murah, oleh karenanya gugatan ini haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa memperhatikan eksepsi Tergugat I sebagaimana tersebut diatas dihubungkan dengan gugatan Penggugat dan ternyata bahwa eksepsi Tergugat I tersebut telah memasuki materi pokok perkara yang tunduk terhadap hukum pembuktian di persidangan sehingga dengan demikian eksepsi Tergugat I sebagaimana tersebut diatas haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak;-----------
I.2. Dalam Eksepsi Tergugat II .
a. Eksepsi bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah didasarkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat II dalam perkara a quo.
Bahwa sebagaimana dalam posita gugatan Penggugat, tidak ada satu dalilpun yang menyebutkan perbuatan hukum mana yang dilakukan oleh Tergugat II yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Namun di dalam petitumnyaangka 2 halaman 13, Penggugat memohon agar menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa oleh karena Penggugat tidak dengan jelas menyebutkan perbuatan melawan hukum seperti apa yang telah dilakukan oleh Tergugat II, telah mengakibatkan gugatan tidak jelas dan menimbulkan kebingungan dari Tergugat II. Dengan demikian jelaslah sudah bahwa hal ini mengakibatkan gugatan a quo menjadi kurang sempurna, dan oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Menimbang, bahwa memperhatikan eksepsi Tergugat II sebagaimana tersebut diatas dihubungkan dengan gugatan Penggugat maka ternyata bahwa Penggugat dalam gugatannya telah menyebutkan secara jelas dan tegas tentang perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II yang oleh Penggugat didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil/posita gugatan Penggugat pada point 7 sampai dengan point 14; point 18 dan point 19 yang mana posita/dalil gugatan Penggugat tersebut diikuti dengan petitum gugatan /tuntutan Penggugat untuk menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat (amar/Petitum point 2) sehingga dengan demikian eksepsi Tergugat II sebagaimana tersebut diatas adalah tidak beralasan menurut hukum dan ditolak;----------------------------------
b. Eksepsi bahwa gugatan Penggugat Error In Persona dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat menarik Tergugat II karena menurut Penggugat, Tergugat II telah melaksanakan pelelangan Objek Perkara a quo berdasarkan Risalah Lelang No. 199/2015 tanggal 12 Mei 2015, padahal diketahui Penggugat telah berulang kali meminta dan menegur Tergugat II agar menunda/menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi tersebut dengan alasan harga limit yang tidak sesuai atau sangat rendah, dan selain itu terhadap objek lelang dimaksud masih terdapat sengketa kepemilikan antara Penggugat dan Tergugat I, yang sampai dengan saat ini perkara masih sedang berjalan.
Bahwa dapat Tergugat II tegaskan dalam jawaban a quo, pelelangan yang dilakukan Tergugat II tersebut merupakan tugas dan fungsi dari Tergugat II, dan apabila ada permintaan lelang yang syarat dan ketentuannya telah dipenuhi, maka Kantor lelang tidak boleh menolaknya berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang dengan tegas dinyatakan bahwa “Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang”.
Bahwa untuk itu, sangatlah tidak tepat dan tidak beralasan hukum apabila Tergugat II dituntut secara hukum mengingat pelelangan tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, serta tidak ada satupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Tergugat II.
Bahwa dikarenakan Tergugat II tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, maka ditariknya Tergugat II sebagai pihak jelaslah menunjukan gugatan Penggugat adalah error in persona.
Menimbang, bahwa memperhatikan eksepsi Tergugat II sebagaimana tersebut diatas dihubungkan dengan gugatan Penggugat ternyata bahwa eksepsi Tergugat II tersebut adalah berkaitan erat dengan materi pokok perkara dan bukan mengenai syarat-syarat formil suatu gugatan sehingga dengan demikian eksepsi Tergugat II sebagaimana tersebut diatas adalah tidak beralasan menurut hukum dan ditolak;-----------------
Eksepsi bahwa gugatan Persona Standi In Judicio dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat khususnya yang ditujukan kepada Tergugat II harus dinyatakan tidak dapat diterima, sebab penyebutan persoon Tergugat II di dalam surat gugatan Penggugat kurang tepat, karena tidak mengaitkan dengan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq DJKN cq Kanwil DJKN DKI Jakarta cq KPKNL Jakarta I selaku instansi atasan Tergugat II, karena KPKNL Jakarta I bukan organisasi yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari suatu badan hukum yang disebut Negara. Oleh karena itu apabila ada tuntutan maka harus dikaitkan juga dengan unit atasannya tersebut.
Bahwa KPKNL Jakarta I bukan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, melainkan badan yang merupakan bagian dari badan hukum yang disebut Negara, dimana salah satu instansi atasan dari Tergugat II adalah Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq DJKN cq Kanwil DJKN DKI Jakarta cq KPKNL Jakarta I. Oleh karena itu Tergugat II tidak mempunyai kualitas untuk dapat dituntut dalam perkara perdata dimuka Peradilan Umum jika tidak dikaitkan dengan badan hukum induknya dan instansi atasannya. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1424 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 tentang Gugatan Yang Harus Ditujukan Kepada Pemerintah Pusat.
Bahwa terhadap apa yang dikemukakan oleh Tergugat II di atas, terbuktilah bahwa gugatan Penggugat yang langsung ditujukan kepada KPKNL Jakarta I tanpa mengaitkan instansi atasannya adalah keliru dan tidak tepat. Oleh karenanya sangatlah berdasarkan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Menimbang, bahwa memperhatikan eksepsi Tergugat II sebagaimana tersebut diatas dihubungkan dengan gugatan Penggugat diketahui bahwa Pihak yang didalilkan oleh Penggugat sebagai yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah Tergugat I Hj. R. Ay. Moniek Sriwidiyatni; Tergugat II Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I dan Tergugat III PT. Sundai P.R yang mana perbuatan masing-masing pihak serta keterkaitan hubungan hukum antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dengan Penggugat juga telah diuraikan secara jelas dan terang dalam gugatan Penggugat sehingga telah memenuhi Azas Audi Et Alteram Partem maupun Azas Plurium Eun Sertium, apalagi pihak Tergugat II Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I sebagai pihak yang didalilkan melakukan Perbuatan Hukum bersama-sama dengan Tergugat I dan Tergugat III tersebut dan sebagai pelaksana pelelangan yang dipermasalahkan Penggugat telah hadir di persidangan sehingga dengan demikian eksepsi Tergugat II sebagaimana tersebut di atas tidak beralasan menurut hukum dan ditolak;-----
Menimbang, bahwa oleh karena semua eksepsi dari masing-masing Tergugat I dan Tergugat II telah dipertimbangkan seluruhnya dan ternyata tidak beralasan menurut hukum dan ditolak maka oleh karena itu eksepsi dari masing-masing Tergugat I dan Tergugat II tersebut haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;-----------------------
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mengajukan tuntutan Provisi sebagai berikut :
Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan segala tindakan dan perbuatan hukum dalam bentuk apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan penguasaan, pengalihan, pemilikan dan perbuatan hukum lainnya terhadap tanah dan bangunan berikut isinya yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No.57 Menteng, Jakarta Pusat atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1499 /Gondangdia tanggal 07-12-2012, Surat Ukur No.00012/Gondangdia/2011 tanggal 28-09-2011, seluas 930 M2 tercatat atas nama BUDI PRAKOSO;
Menimbang, bahwa tuntutan Provisi adalah suatu tuntutan yang tidak merupakan materi / pokok perkara;
Menimbang, bahwa memperhatikan tuntutan provisi dari Penggugat sebagaimana tersebut diatas ternyata apa yang dituntut oleh Penggugat dalam tuntutan provisinya tersebut adalah berhubungan erat dengan materi pokok perkara yaitu terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No.57 Menteng, Jakarta Pusat, Sertifikat HGB No.1499 /Gondangdia tanggal 07-12-2012, Surat Ukur No.00012/Gondangdia/2011 tanggal 28-09-2011, seluas 930 M2 tercatat atas nama BUDI PRAKOSO yang dilakukan penjualan di muka umum (lelang) oleh Tergugat II yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2015 yang menurut Penggugat didalilkan sebagai mengandung cacat hukum sehingga mohon untuk dinyatakan batal dan tidak sah beserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya sehingga dengan demikian Tuntutan Provisionil dari Penggugat tersebut tidak relevan dan haruslah dinyatakan ditolak;-----------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa memperhatikan gugatan Penggugat maka pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat berkaitan dengan proses penjualan di muka umum (lelang) atas tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No.57 Menteng, Jakarta Pusat atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1499/Gondangdia tanggal 07-12-2012, Surat Ukur No.00012/Gondangdia/2011 tanggal 28-09-2011, seluas 930 M2 tercatat atas nama BUDI PRAKOSO yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2015 dan apakah mengandung cacat hukum sehingga harus dinyatakan batal dan tidak sah beserta akibat hukum yang ditimbulkannya sebagaimana Tuntutan Penggugat pada angka 2 dan angka 3;
Menimbang, bahwa mencermati gugatan Penggugat, bahwa yang menjadi alasan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat adalah penentuan harga limit yang terlalu rendah dibawah harga pasaran bahkan dibawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan bangunan di wilayah sekitar, objek perkara dan penentuan harga limit secara sewenang-wenang tanpa memikirkan dan mempertimbangkan sisi keadilan, kebiasaan dan kewajaran serta tidak dilakukan berdasarkan penilaian yang realistis dan wajar oleh tim penilai independen sebagaimana diisyaratkan oleh Peraturan Menteri Keuangan R.I No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Bahwa Tergugat II selaku Instansi yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan penjualan di muka umum (Lelang) telah menyalahi ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan R.I No.106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan R.I No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang karena telah lalai dan tidak meneliti serta mengkaji Permohonan Lelang Eksekusi yang diajukan oleh Tergugat I melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat khususnya mengenai penentuan nilai limit yang hanya sebesar Rp.30.000.000.000,- (Tiga puluh milyar rupiah) untuk objek berupa tanah dan bangunan yang berada di wilayah utama yang harganya bisa mencapai Rp.120.000.000.000,- (Seratus dua puluh milyar rupiah);
Menimbang, bahwa memperhatikan surat bukti P-10 yang diajukan oleh Penggugat yang sama dengan surat bukti T - I – 9, T-II – 8 yaitu Pengumuman I (pertama) lelang eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.082/2013.eks berkaitan dengan perkara No.251/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.460/PDT/2001/PT.DKI Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No.2025/K.Pdt/2005 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I No.273 PK/Pdt/2012 diketahui bahwa harga limit lelang terhadap objek lelang berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No.57 seluas 930 M2 NIB.09.01.03.01.00930 sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1499 Tahun 2012 tanggal 7 Desember 2012 adalah Rp.30.135.720.000,- (Tiga puluh milyar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa memperhatikan surat bukti T-I – 10 yang sama dengan surat bukti T-II – 9 berupa Pengumuman ke II (kedua) lelang eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap objek lelang sebagaimana dalam pengumuman lelang eksekusi dalam surat bukti P-10, T-I- 9 dan T-II – 8 tersebut diatas diketahui bahwa harga limit lelang terhadap objek lelang eksekusi tersebut adalah Rp.30.135.170.000,- (Tiga puluh milyar seratus tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa memperhatikan surat bukti P-13 a yang sama dengan surat bukti T-II -10 yaitu Peraturan Menteri Keuangan R.I No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tertanggal 2 April 2010 dan surat bukti P-14 yaitu Peraturan Menteri Keuangan R.I No.106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan R.I No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang mana pasal 36 nya menegaskan sebagai berikut :
Penjual / Pemilik barang dalam menentukan nilai limit berdasarkan:
Penilaian oleh penilai atau
Penaksiran oleh penaksir / Tim penaksir.
Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Penaksir/Tim penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pihak yang berasal dari instansi atau perusahaan Penjual, yang melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kurator untuk benda seni dan benda antik/kuno.
Nilai Limit pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak milik orang, badan hukum/badan usaha swasta yang menggunakan Nilai Limit ditetapkan oleh Pemilik Barang.
Dalam hal bank kreditor akan ikut menjadi peserta pada Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT, Nilai Limit harus ditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari Penilai.
Dalam hal lelang eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dengan Nilai limit paling sedikit Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) nilai limit harus ditetapkan oleh penjual berdasarkan hasil penilaian dari Penilai.
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 36 tersebut dapat diketahui bahwa penjual/pemilik barang dalam menetapkan nilai limit haruslah berdasarkan penilaian oleh Penilai atau penaksiran, dimana pihak Penilai tersebut adalah Pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya sedangkan penaksir / Tim Penaksir adalah Pihak yang berasal dari Instansi atau Perusahaan Penjual yang melakukan penafsiran berdasarkan metode yang bisa dipertanggungjawabkan ;
Menimbang, bahwa memperhatikan surat-surat bukti yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat berkaitan dengan Nilai Limit lelang terhadap harta milik Penggugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto No.57 Menteng Jakarta Pusat sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1499/Gondangdia tanggal 7-12-2012 Surat Ukur No.00012/Gondangdia/2011 tanggal 28-9-2011 seluas 930 M2 ternyata tidak satupun dari surat-surat bukti Para Tergugat tersebut yang dapat membuktikan bahwa nilai limit (harga limit) lelang terhadap harta milik Penggugat tersebut telah ditentukan sebagaimana ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf a atau huruf b, ayat (2) ataupun ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan R.I No.106/PMK.06/2013 Jo. Peraturan Menteri Keuangan R.I No.93/PMK.06/2010 yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai Nilai Limit (harga limit);
Menimbang, bahwa dengan demikian diperolehnya angka Rp.30.130.170.000,- (Tiga puluh milyar seratus tiga puluh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) sebagai nilai/harga limit terhadap harta milik Penggugat yang akan dilelang oleh Tergugat I melalui Tergugat II tersebut adalah nilai limit yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Sedangkan Tergugat II sebagaimana ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan R.I No.106/PMK.06/2013 Jo. Peraturan Menteri Keuangan R.I No.93/PMK.06/2010 Tentang Pelaksanaan Lelang pada prinsipnya sebelum melaksanakan proses leang harus memperhatikan apakah dokumen-dokumen persyaratan lelang telah lengkap dan apakah telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang;
Menimbang, bahwa adanya ketentuan pasal 36 dan pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan R.I No.106/PMK.06/2013 Jo. Peraturan Menteri Keuangan R.I No.93/PMK.06/2010 adalah untuk menghindari konspirasi dan itikad tidak baik penjual lelang, pelaksana lelang dan pembeli lelang yang dapat merugikan pihak yang hartanya dilelang sehingga azas keadilan, azas transparansi, azas akuntabilitas dan azas kepastian hukum dapat diwujudkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti di persidangan bahwa Tergugat I dan Tergugat II dalam melelang harta milik Penggugat yang dimenangkan oleh Tergugat III adalah melangggar ketentuan Pasal 36 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan R.I No.106/PMK.06/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I No.93/PMK.06/2010, bertentangan dengan Azas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati yang harus dimiliki oleh Para Tergugat sehingga melanggar hak subjektif Penggugat yang merupakan kriteria Perbuatan Melawan Hukum serta bertentangan pula dengan azas keadilan, azas transparansi, azas akuntabilitas dan azas kepastian hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Petitum/ Tuntutan Penggugat pada angka 2 yang menuntut untuk menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dan Petitum/Tuntutan Penggugat pada angka 3 yang menuntut untuk menyatakan proses penjualan dimuka umum (lelang) atas tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No.57 Menteng, Jakarta Pusat atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1499 /Gondangdia tanggal 7-12-2012, Surat Ukur No.00012/Gondangdia/2011 tanggal 28-9-2011, seluas 930 M2 tercatat atas nama BUDI PRAKOSO yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2015 mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan batal dan tidak sah beserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya haruslah dinyatakan dikabulkan;--------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang Petitum / Tuntutan Penggugat pada angka 4 yang menuntut untuk menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No.57 Menteng, Jakarta Pusat atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1499 /Gondangdia tanggal 7-12-2012, Surat Ukur No.00012/Gondangdia/2011 tanggal 28-9-2011, seluas 930 M2 tercatat atas nama BUDI PRAKOSO;--------------------------
Menimbang, bahwa memperhatikan surat bukti P-1 (Sertifikat HGB No. 1499 /Gondangdia tanggal 7-12-2012, Surat ukur No. 00012/ Gondangdia/ 2011 tanggal 28-9-2011, seluas 930 M2, tercatat atas nama BUDI PRAKOSO/Pengggugat), surat bukti berupa Penetapan eksekusi No.082/2013.eks tanggal 3 Juli 2014, Berita Acara Sita Eksekusi No.082/2013.Eks tanggal 23 Juli 2014 / Penetapan Lelang No.082/2013.Eks tanggal 22 September 2014 / Berita Acara Sita Eksekusi No.082/2013.Eks Jo. 251/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst Jo. 460/PDT/2001/PT.DKI Jo. No.2025 K/Pdt/2005 Jo. 273 PK/Pdt/2012 (Vide surat bukti P- 2 a, 2 b, 2 c, 2 d dan surat bukti T- I- 8, T-II – 3, T-II – 4, T-II -5) serta surat bukti T-I – 9 Jo T-II -8, T-I- 10 Jo T-II- 9 yaitu Pengumuman lelang eksekusi pertama dan kedua terhadap harta objek lelang atas sebidang tanah dan bangunan di jalan HOS Cokroaminoto No.57 Menteng, Jakarta Pusat yang dikuatkan pula dengan surat bukti T-II -7 yaitu Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat No.104/IV/JP/2015 tanggal 15 April 2015 terbukti di persidangan bahwa terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No.57 Menteng, Jakarta Pusat sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1499 /Gondangdia tanggal 7-12-2012, Surat Ukur No.00012/Gondangdia/2011 tanggal 28-9-2011, seluas 930 M2 yang tercatat atas nama BUDI PRAKOSO adalah milik Penggugat BUDI PRAKOSO tersebut;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Petitum/Tuntutan Penggugat pada angka 5 yang menuntut untuk menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar) oleh karena tidak dibuktikan oleh Penggugat di persidangan maka haruslah dinyatakan ditolak sedangkan terhadap tuntutan ganti kerugian immateriil maka dengan memperhatikan status dan kedudukan Penggugat dan Tergugat I sebagai seorang Pengusaha yang cukup terpandang dalam masyarakat dan Tergugat III sebagai sebuah korporasi maka wajar dan patut menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III tersebut secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Petitum / Tuntutan Penggugat angka 7 yang menuntut untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II berupa :
Tanah dan Bangunan yang terletak di jalan Simprug Golf III No.66 Jakarta Selatan.
Tanah dan bangunan yang terletak di jalan pintu besar selatan no.12 RT.01/ RW.05 Pinangsia Taman Sari, Jakarta Barat.
Oleh karena selama proses persidangan Majelis Hakim tidak pernah meletakkaan sita jaminan terhadap harta tersebut di atas maka dengan demikian terhadap harta tersebut di atas irrelevan untuk menyatakan sah dan berharga menurut hukum sedangkan terhadap harta objek perkara berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto No.57 Menteng Jakarta Pusat sebagaimana sertifikat HGB No.1499 /Gondangdia tanggal 7-12-2012 surat ukur No.00012/Gondangdia/2011 tanggal 28 September 2011 seluas 930 M2 tercatat atas nama BUDI PRAKOSO yang telah diletakkan sita persamaan sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Persamaan No.02/2016 Eks.Del Jo No.377/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.02/2016 Eks.Del Jo No.377/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2016 Jo Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.377/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Januari 2016 haruslah dinyatakan sah dan berharga menurut hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Petitum/Tuntutan Penggugat pada angka 8 yang menuntut untuk menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini maka untuk menjamin pelaksanaan putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap dalam perkara ini maka wajar dan patut untuk menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sampai putusan dalam perkara ini dilaksanakan oleh Para Tergugat;------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Petitum / Tuntutan Penggugat pada angka 9 yang menuntut untuk menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan ini, oleh karena Turut Tergugat tersebut mempunyai keterkaitan hukum dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam perkara ini maka Petitum / Tuntutan Penggugat tersebut haruslah dinyatakan dikabulkan;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Petitum / Tuntutan Penggugat pada angka 10 yang menuntut untuk menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi, oleh karena selama proses persidangan tidak ditemukan alasan yang sifatnya sangat mendesak dan dengan memperhatikan pula Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2001 maka Tuntutan Penggugat sebagaimana tersebut di atas harus dinyatakan ditolak;------
Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dikabulkan untuk sebahagian;---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebahagian maka sebagaimana ketentuan pasal 181 HIR, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara ini;----------------------------------------------------------
B. DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa Tergugat I dalam konpensi bersamaan dengan jawabannya terhadap gugatan konpensi telah pula mengajukan gugatan rekonpensi terhadap Penggugat dalam konpensi sehingga dengan demikian Tergugat I dalam konpensi disebut sebagai Penggugat dalam rekonpensi sedangkan Penggugat dalam rekonpensi disebut sebagai Tergugat dalam rekonpensi;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memperhatikan materi gugatan rekonpensi dari Penggugat dalam rekonpensi / Tergugat I dalam konpensi dan memperhatikan pula materi gugatan dalam konpensi dari Penggugat dalam konpensi /Tergugat dalam rekonpensi ternyata mempunyai hubungan yang sangat erat sedangkan terhadap gugatan konpensi tersebut Penggugat dalam konpensi /Tergugat dalam rekonpensi telah dapat membuktikan dalil-dalil pokok gugatan sehingga dikabulkan untuk sebahagian maka dengan demikian gugatan rekonpensi dari Penggugat dalam rekonpensi ini haruslah dinyatakan ditolak;----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan rekonpensi dari Penggugat dalam rekonpensi ditolak maka sebagaimana ketentuan Pasal 181 HIR Penggugat dalam rekonpensi / Tergugat I dalam konpensi haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam rekonpensi ini yang sampai saat ini berjumlah nihil;---------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, ketentuan Undang-undang Hukum Acara Perdata (HIR) dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I dan eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisionil dari Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
Menyatakan proses penjualan dimuka umum (lelang) atas tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No.57 Menteng, Jakarta Pusat atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1499 /Gondangdia tanggal 07-12-2012, Surat Ukur No.00012/Gondangdia/2011 tanggal 28-09-2011, seluas 930 M2 tercatat atas nama BUDI PRAKOSO yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2015 mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan batal dan tidak sah berserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No.57 Menteng, Jakarta Pusat atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1499 /Gondangdia tanggal 07-12-2012, Surat Ukur No.00012/Gondangdia/2011 tanggal 28-09-2011, seluas 930 M2 tercatat atas nama BUDI PRAKOSO;
Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi berupa kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) persamaan yang telah diletakkan atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto No.57 Menteng, Jakarta Pusat sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1499 /Gondangdia tanggal 07-12-2012, Surat Ukur No.00012/Gondangdia/2011 tanggal 28-09-2011, seluas 930 M2 tercatat atas nama BUDI PRAKOSO;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini kepada Penggugat;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebanyak Rp.3.441.000,00 (Tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi / Tergugat I dalam konpensi untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat dalam rekonpensi / Tergugat I dalam konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebanyak NIHIL;
DEMIKIAN diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, Tanggal 7 Maret 2016, oleh kami Dr. H. HASWANDI, S.H., S.E., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, ACHMAD RIVAI, S.H., M.H. dan I KETUT TIRTA, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, Tanggal 10 Maret 2016, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu SARNI, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat I tanpa dihadiri Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat maupun Kuasanya .-----------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ACHMAD RIVAI, S.H., M.H. Dr. H. HASWANDI, S.H., S.E., M.Hum.
I KETUT TIRTA,S.H., M.H
PANITERA PENGGANTI,
SAR N I,S.H.
Perincian biaya :
Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya Proses : Rp. 75.000,-
Biaya Panggilan : Rp. 3.300.000,-
PNBP Panggilan : Rp. 25.000,-
Materai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Jumlah : Rp. 3.441.000,-