288/PID.SUS/2013/PN.TBH
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 288/PID.SUS/2013/PN.TBH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - SUWANDI Als WANDI Bin SUWARNO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin SUWARNO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin SUWARNO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 3. Memerintahkan masa panangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota (KTA) keluaran Polres Inhil. Dikembalikan kepada Polres Inhil. - 1 (satu) helai kaos wanita berwarna ungu bermotif garis Putih. - 1 (satu) celana panjang wanita berwarna ungu. - 1 (satu) helai celana dalam wanita berwarna merah muda. - 1 (satu) helai pakaian dalam wanita (Bra) berwarna putih. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit handphone merk Nokia 100, warna biru. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
-
P U T U S A N
Nomor : 288/Pid.Sus/2013/PN.TBH
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan tersebut di bawah ini, dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : SUWANDI Als WANDI Bin SUWARNO Tempat lahir : Persiluangan (Rantau Prapat – Sumatera Utara) Umur atau tanggal lahir : 30 tahun / 01 Februari 1983 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Telaga Biru Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir – Prop. Riau. Agama : Islam Pekerjaan : Polri
Terdakwa dalam menghadapi pemeriksaan perkaranya dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum A.D. HANDOKO, SH., BANGUN VH. PASARIBU, SH., R. SUJOKO, SH. dari kantor Advokat ”Handoko, Timur & Partner” Beralamat di Jalan Kapten Muslim, Komplek Griya Riatur Indah, No. 67 A, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Desember 2013 yang telah di daftarkan di Pengadilan Negeri Tembilahan No. 35/SK/2013/PN. TBH tertanggal 17 Desember 2013 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara, masing-masing oleh :
Penyidik sejak tanggal 23 Agustus 2013 s/d tanggal 11 September 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 September 2013 s/d tanggal 21 Oktober 2013 ;
Penuntut Umum tanggal sejak tanggal 19 November 2013 s/d tanggal 08 Desember 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 November 2013 s/d tanggal 28 Desember 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29 Desember 2013 s/d tanggal 26 Februari 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 27 Februari 2014 s/d 28 Maret 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan tentang Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin SUWARNO beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana oleh Penuntut Umum pada hari Senin tanggal 24 Feberuari 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin SUWARNO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin SUWARNO dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (Enam) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota (KTA) keluaran Polres Inhil.
Dikembalikan kepada Polres Inhil.
1 (satu) helai kaos wanita berwarna ungu bermotif garis Putih.
1 (satu) celana panjang wanita berwarna ungu.
1 (satu) helai celana dalam wanita berwarna merah muda.
1 (satu) helai pakaian dalam wanita (Bra) berwarna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit handphone merk Nokia 100, warna biru.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut terdakwa telah mengajukan permohonan / pledoi secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya mohon agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan perkara ini atas dakwaan Penuntut Umum yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN
Kesatu
----- Bahwa terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin SUWARNO pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaknya pada Suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2013, bertempat di Wisma Ananda parit 7 Jalan Baharudin Yusuf / Telaga Biru Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menelfon saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi untuk mengajak ketemuan namun saksi korban Dahliawati menolak dengan alsan banyak pekerjaan rumah yang belum dikerjakan lalu keesokan harinya tepatnya pada hari minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menelfon saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi “diamana dek” lalu dijawab oleh saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi “aku dijalan budiman bang” lalu terdakwa berkata lagi “tunggulah disitu sebentar biar abang jemput” lalu dijawab oleh saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi “ya lah bang” dan kemudian terdakwa menjemput saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi di jalan Budiman dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya dijalan Budiman terdakwa melihat saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi sedang berdiri dipinggir jalan tersebut lalu terdakwa menghampiri saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan berkata “dek naiklah” lalu dijawab oleh saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi “mau kemana bang” lalu terdakwa berkata lagi “adalah cepatlah naik” lalu saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi langsung naik keatas sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan terdakwa menjalankan sepeda motor yang terdakwa kendarai menuju kesimpang parit tujuh tembilahan dan sesampainya disimpang parit tujuh tembilahan persisnya didekat pos Dinas Perhubungan Tembilahan terdakwa menyuruh saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi untuk turun dari sepeda motor dan menunggu ditempat tersebut sedangkan terdakwa pergi ke wisma ananda yang berada di Jalan Baharudin Yusuf / Telaga Biru Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan sesampainya terdakwa di Wisma Ananda terdakwa memesan kamar melalui salah seorang resepsionis yang ada diwisma tersebut dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) kamar dengan nomor 106 yang terletak dilantai dasar Wisma Ananda tersebut dan pada saat memesan kamar diwisma Ananda tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota Anggota POLRI atas nama terdakwa dan 1 (satu) unit Hand Phone nokia 100 warna biru milik terdakwa kepada resepsionis yang bertugas di Wisma Ananda tersebut lalu setelah memesan kamar di Wisma Ananda terdakwa keluar dari Wisma Ananda tersebut dan mejemput saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dengan mengunakan sepeda motor yang menunggu diparit tujuh tembilahan dan setelah bertemu dengan saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi terdakwa mengajak saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi naik keatas sepada motor yang terdakwa kendarai dan setelah saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi naik di sepeda motor yang dikandarai oleh terdakwa dan kemudian terdakwa menjalankan sepeda motor yang terdakwa kendarai menuju wisma ananda tempat terdakwa telah memesan kamar dan sesampainya di Wisma Ananda terdakwa menyuruh saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi untuk masuk kekamar nomor 106 yang berada dilantai dasar Wisma Ananda dengan cara terdakwa menyerahkan kunci kepada saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan berkata “adek masuk duluan, nanti abang nyusul” dan tanpa berbicara saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi mengambil kunci kamar yang diberikan oleh terdakwa dan langsung masuk kekamar yang ditunjukkan oleh terdakwa sedangkan terdakwa pergi kewarung yang ada didekat Wisma Ananda tersebut untuk membeli minuman dan setelah terdakwa membeli minuman terdakwa langsung masuk kedalam kamar 106 dimana dikamar tersebut telah ada saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi yang sudah masuk terlebih dahulu dan kemudian terdakwa langsung masuk kekamar mandi dan terdakwa langsung mandi.
Bahwa kemudian setelah terdakwa mandi lalu terdakwa keluar dari kamar mandi dengan hanya mengenakan handuk lalu terdakwa langsung berbaring diatas kasur lalu terdakwa memanggil saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dengan berkata “sini dek dekat abang dek, ngapain disitu” lalu saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi menjawab “tidaklah” lalu terdakwa berkata lagi “sinilah dek kita dah pernah kayak gini kok (sambil mengesek – gesekkan jari telunjuknya diatas pahanya)” lalu terdakwa langsung menarik tangan saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi agar saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi berbaring disebelah terdakwa dan kemudian terdakwa memeluk saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi sambil menciumi pipi dan leher saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan kemudian terdakwa membuka pakaian saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi satu persatu secara paksa hingga seluruh pakaian saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi terbuka dan kemudian terdakwa meraba dan meremas payudara saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan juga mencium dan menghisap payudara tersebut dan setelah terdakwa puas mencium dan menghisap payudara saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi lalu terdakwa menyuruh saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi menghisap kemaluannya namun saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi hanya diam saja dan kemudian terdakwa menarik kepala saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi kearah kemaluan terdakwa agar saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi menghisap kemaluan terdakwa dan saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dengan terpaksa menghisap kemaluan terdakwa sambil terdakwa meraba dan meremas payudara saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan kemudian terdakwa merebahkan tubuh saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi diatas kasur lalu terdakwa langsung mengarahkan kemaluannya yang sudah mengeras kearah lobang kemaluan saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan memasukkan kemaluannya kedalam lobang kemaluan saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi lalu setelah kemaluan terdakwa masuk kedalam lobang kemaluan saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi terdakwa menggerakkan pinggulnya selama lebih kurang lebih lima menit dan pada saat terdakwa merasa spermanya ingin keluar terdakwa langsung mengeluarakan kemaluannya dari lobang kemaluan saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan langsung kekamar mandi dan terdakwa mengeluarkan spermanya pada kamar mandi yang berada didalam kamar tersebut yang ada dikamar tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa pergi seorang diri ke tempat kos terdakwa yang berada dijalan telaga biru dan sesampainya dikos tersebut terdakwa bertemu dengan saudara Sawal dan terdakwa mengajak saudara sawal ke Wisma Ananda lalu saudara Sawal ikut dengan terdakwa ke Wisma Ananda dan sesampainya di Wisma Ananda terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi kalau saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi akan diantar pulang oleh teman terdakwa dan kemudian terdakwa meminta saudara Sawal untuk mengantarkan saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi sementara terdakwa langsung pulang kerumah kos terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi terdapat luka lama hymen pukul 05, 09 dan 03 sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 440/RSUD-RM/38 tanggal 22 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada dan dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Aida Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada.
Bahwa berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2009/2010 yeng dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional Indonesia melaluai Sekolah Dasar Negeri 008 Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir yang menerangkan Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi lahir pada tanggal 23 Juni 1997 yang berarti pada saat ini Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi berusia enam belas tahun atau belum mecapai usia delapan belas tahun dan berdasarkan Surat Keterangan Siswa yang dikeluarkan oleh Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tembilahan Nomor :Ma.04.04/PP.00.6/2013 tanggal 07 Oktober 2013 menerangkan bahwa Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi masih berstatus siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tembilahan yang duduk dikelas X IS 2 Tahun Pelajaran 2013 / 2014.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ------
Atau
Kedua
----- Bahwa terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin SUWARNO pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaknya pada Suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2013, bertempat di Wisma Ananda parit 7 Jalan Baharudin Yusuf / Telaga Biru Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menelfon saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi untuk mengajak ketemuan namun saksi korban Dahliawati menolak dengan alsan banyak pekerjaan rumah yang belum dikerjakan lalu keesokan harinya tepatnya pada hari minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menelfon saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi “diamana dek” lalu dijawab oleh saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi “aku dijalan budiman bang” lalu terdakwa berkata lagi “tunggulah disitu sebentar biar abang jemput” lalu dijawab oleh saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi “ya lah bang” dan kemudian terdakwa menjemput saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi di jalan Budiman dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya dijalan Budiman terdakwa melihat saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi sedang berdiri dipinggir jalan tersebut lalu terdakwa menghampiri saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan berkata “dek naiklah” lalu dijawab oleh saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi “mau kemana bang” lalu terdakwa berkata lagi “adalah cepatlah naik” lalu saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi langsung naik keatas sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan terdakwa menjalankan sepeda motor yang terdakwa kendarai menuju kesimpang parit tujuh tembilahan dan sesampainya disimpang parit tujuh tembilahan persisnya didekat pos Dinas Perhubungan Tembilahan terdakwa menyuruh saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi untuk turun dari sepeda motor dan menunggu ditempat tersebut sedangkan terdakwa pergi ke wisma ananda yang berada di Jalan Baharudin Yusuf / Telaga Biru Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan sesampainya terdakwa di Wisma Ananda terdakwa memesan kamar melalui salah seorang resepsionis yang ada diwisma tersebut dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) kamar dengan nomor 106 yang terletak dilantai dasar Wisma Ananda tersebut dan pada saat memesan kamar diwisma Ananda tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota Anggota POLRI atas nama terdakwa dan 1 (satu) unit Hand Phone nokia 100 warna biru milik terdakwa kepada resepsionis yang bertugas di Wisma Ananda tersebut lalu setelah memesan kamar di Wisma Ananda terdakwa keluar dari Wisma Ananda tersebut dan mejemput saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dengan mengunakan sepeda motor yang menunggu diparit tujuh tembilahan dan setelah bertemu dengan saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi terdakwa mengajak saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi naik keatas sepada motor yang terdakwa kendarai dan setelah saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi naik di sepeda motor yang dikandarai oleh terdakwa dan kemudian terdakwa menjalankan sepeda motor yang terdakwa kendarai menuju wisma ananda tempat terdakwa telah memesan kamar dan sesampainya di Wisma Ananda terdakwa menyuruh saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi untuk masuk kekamar nomor 106 yang berada dilantai dasar Wisma Ananda dengan cara terdakwa menyerahkan kunci kepada saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan berkata “adek masuk duluan, nanti abang nyusul” dan tanpa berbicara saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi mengambil kunci kamar yang diberikan oleh terdakwa dan langsung masuk kekamar yang ditunjukkan oleh terdakwa sedangkan terdakwa pergi kewarung yang ada didekat Wisma Ananda tersebut untuk membeli minuman dan setelah terdakwa membeli minuman terdakwa langsung masuk kedalam kamar 106 dimana dikamar tersebut telah ada saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi yang sudah masuk terlebih dahulu dan kemudian terdakwa langsung masuk kekamar mandi dan terdakwa langsung mandi.
Bahwa kemudian setelah terdakwa mandi lalu terdakwa keluar dari kamar mandi dengan hanya mengenakan handuk lalu terdakwa langsung berbaring diatas kasur lalu terdakwa memanggil saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dengan berkata “sini dek dekat abang dek, ngapai disitu” lalu saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi menjawab “tidaklah” lalu terdakwa berkata lagi “sinilah dek kita dah pernah kayak gini kok (sambil mengesek – gesekkan jari telunjuknya diatas pahanya)” lalu terdakwa langsung menarik tangan saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi agar saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi berbaring disebelah terdakwa dan kemudian terdakwa memeluk saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi sambil menciumi pipi dan leher saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan kemudian terdakwa membuka pakaian saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi hingga seluruh pakaian saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi terbuka dan kemudian terdakwa meraba dan meremas payudara saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan juga mencium dan menghisap payudara tersebut dan setelah terdakwa puas mencium dan menghisap payudara saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi lalu terdakwa menyuruh saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi menghisap kemaluannya namun saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi hanya diam saja dan kemudian terdakwa menarik kepala saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi kearah kemaluan terdakwa agar saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi menghisap kemaluan terdakwa dan saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi menghisap kemaluan terdakwa sambil terdakwa meraba dan meremas payudara saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan kemudian terdakwa merebahkan tubuh saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi diatas kasur lalu terdakwa langsung mengarahkan kemaluannya yang sudah mengeras kearah lobang kemaluan saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan memasukkan kemaluannya kedalam lobang kemaluan saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi lalu setelah kemaluan terdakwa masuk kedalam lobang kemaluan saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi terdakwa menggerakkan pinggulnya selama lebih kurang lebih lima menit dan pada saat terdakwa merasa spermanya ingin keluar terdakwa langsung mengeluarkan kemaluannya dari lobang kemaluan saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan langsung kekamar mandi yang ada dikamar tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa pergi seorang diri ke tempat kos terdakwa yang berada dijalan telaga biru dan sesampainya dikos tersebut terdakwa bertemu dengan saudara Sawal dan terdakwa mengajak saudara sawal ke Wisma Ananda lalu saudara Sawal ikut dengan terdakwa ke Wisma Ananda dan sesampainya di Wisma Ananda terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi kalau saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi akan diantar pulang oleh teman terdakwa dan kemudian terdakwa meminta saudara Sawal untuk mengantarkan saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi sementara terdakwa langsung pulang kerumah kos terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi terdapat luka lama hymen pukul 05, 09 dan 03 sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 440/RSUD-RM/38 tanggal 22 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada dan dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Aida Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada.
Bahwa berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2009/2010 yeng dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional Indonesia melaluai Sekolah Dasar Negeri 008 Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir yang menerangkan Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi lahir pada tanggal 23 Juni 1997 yang berarti pada saat ini Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi belum mecapai usia delapan belas tahun dan berdasarkan Surat Keterangan Siswa yang dikeluarkan oleh Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tembilahan Nomor :Ma.04.04/PP.00.6/2013 tanggal 07 Oktober 2013 menerangkan bahwa Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi masih berstatus siswa MAdrasah Aliyah Negeri (MAN) Tembilahanyang duduk dikelas X IS 2 Tahun Pelajaran 2013 / 2014.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ------
Atau
Ketiga
----- Bahwa terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin SUWARNO bersama dengan pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaknya pada Suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2013, bertempat di Wisma Ananda parit 7 Jalan Baharudin Yusuf / Telaga Biru Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang dengan sengaja melakukan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menelfon saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi untuk mengajak ketemuan namun saksi korban Dahliawati menolak dengan alsan banyak pekerjaan rumah yang belum dikerjakan lalu keesokan harinya tepatnya pada hari minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menelfon saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi “diamana dek” lalu dijawab oleh saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi “aku dijalan budiman bang” lalu terdakwa berkata lagi “tunggulah disitu sebentar biar abang jemput” lalu dijawab oleh saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi “ya lah bang” dan kemudian terdakwa menjemput saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi di jalan Budiman dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya dijalan Budiman terdakwa melihat saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi sedang berdiri dipinggir jalan tersebut lalu terdakwa menghampiri saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan berkata “dek naiklah” lalu dijawab oleh saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi “mau kemana bang” lalu terdakwa berkata lagi “adalah cepatlah naik” lalu saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi langsung naik keatas sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan terdakwa menjalankan sepeda motor yang terdakwa kendarai menuju kesimpang parit tujuh tembilahan dan sesampainya disimpang parit tujuh tembilahan persisnya didekat pos Dinas Perhubungan Tembilahan terdakwa menyuruh saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi untuk turun dari sepeda motor dan menunggu ditempat tersebut sedangkan terdakwa pergi ke wisma ananda yang berada di Jalan Baharudin Yusuf / Telaga Biru Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan sesampainya terdakwa di Wisma Ananda terdakwa memesan kamar melalui salah seorang resepsionis yang ada diwisma tersebut dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) kamar dengan nomor 106 yang terletak dilantai dasar Wisma Ananda tersebut dan pada saat memesan kamar diwisma Ananda tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota Anggota POLRI atas nama terdakwa dan 1 (satu) unit Hand Phone nokia 100 warna biru milik terdakwa kepada resepsionis yang bertugas di Wisma Ananda tersebut lalu setelah memesan kamar di Wisma Ananda terdakwa keluar dari Wisma Ananda tersebut dan mejemput saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dengan mengunakan sepeda motor yang menunggu diparit tujuh tembilahan dan setelah bertemu dengan saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi terdakwa mengajak saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi naik keatas sepada motor yang terdakwa kendarai dan setelah saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi naik di sepeda motor yang dikandarai oleh terdakwa dan kemudian terdakwa menjalankan sepeda motor yang terdakwa kendarai menuju wisma ananda tempat terdakwa telah memesan kamar dan sesampainya di Wisma Ananda terdakwa menyuruh saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi untuk masuk kekamar nomor 106 yang berada dilantai dasar Wisma Ananda dengan cara terdakwa menyerahkan kunci kepada saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan berkata “adek masuk duluan, nanti abang nyusul” dan tanpa berbicara saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi mengambil kunci kamar yang diberikan oleh terdakwa dan langsung masuk kekamar yang ditunjukkan oleh terdakwa sedangkan terdakwa pergi kewarung yang ada didekat Wisma Ananda tersebut untuk membeli minuman dan setelah terdakwa membeli minuman terdakwa langsung masuk kedalam kamar 106 dimana dikamar tersebut telah ada saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi yang sudah masuk terlebih dahulu dan kemudian terdakwa langsung masuk kekamar mandi dan terdakwa langsung mandi.
Bahwa kemudian setelah terdakwa mandi lalu terdakwa keluar dari kamar mandi dengan hanya mengenakan handuk lalu terdakwa langsung berbaring diatas kasur lalu terdakwa memanggil saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dengan berkata “sini dek dekat abang dek, ngapai disitu” lalu saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi menjawab “tidaklah” lalu terdakwa berkata lagi “sinilah dek kita dah pernah kayak gini kok (sambil mengesek – gesekkan jari telunjuknya diatas pahanya)” lalu terdakwa langsung menarik tangan saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi agar saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi berbaring disebelah terdakwa dan kemudian terdakwa memeluk saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi sambil menciumi pipi dan leher saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan kemudian terdakwa membuka pakaian saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi hingga seluruh pakaian saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi terbuka dan kemudian terdakwa meraba dan meremas payudara saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan juga mencium dan menghisap payudara tersebut dan setelah terdakwa puas mencium dan menghisap payudara saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi lalu terdakwa menyuruh saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi menghisap kemaluannya namun saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi hanya diam saja dan kemudian terdakwa menarik kepala saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi kearah kemaluan terdakwa agar saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi menghisap kemaluan terdakwa dan saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi menghisap kemaluan terdakwa sambil terdakwa meraba dan meremas payudara saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dan kemudian terdakwa merebahkan tubuh saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi diatas kasur lalu terdakwa langsung mengarahkan kemaluannya yang sudah mengeras kearah lobang kemaluan saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi lalu terdakwa menggerakkan pinggulnya selama lebih kurang lebih lima menit dan pada saat terdakwa merasa spermanya ingin keluar terdakwa langsung kekamar mandi yang ada dikamar tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa pergi seorang diri ke tempat kos terdakwa yang berada dijalan telaga biru dan sesampainya dikos tersebut terdakwa bertemu dengan saudara Sawal dan terdakwa mengajak saudara sawal ke Wisma Ananda lalu saudara Sawal ikut dengan terdakwa ke Wisma Ananda dan sesampainya di Wisma Ananda terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi kalau saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi akan diantar pulang oleh teman terdakwa dan kemudian terdakwa meminta saudara Sawal untuk mengantarkan saksi korban Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi sementara terdakwa langsung pulang kerumah kos terdakwa.
Bahwa berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2009/2010 yeng dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional Indonesia melaluai Sekolah Dasar Negeri 008 Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir yang menerangkan Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi lahir pada tanggal 23 Juni 1997 yang berarti pada saat ini Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi belum mecapai usia delapan belas tahun dan berdasarkan Surat Keterangan Siswa yang dikeluarkan oleh Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tembilahan Nomor :Ma.04.04/PP.00.6/2013 tanggal 07 Oktober 2013 menerangkan bahwa Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi masih berstatus siswa MAdrasah Aliyah Negeri (MAN) Tembilahanyang duduk dikelas X IS 2 Tahun Pelajaran 2013 / 2014.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. --------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi DAHLIAWATI alias LIA binti FERI YADI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 15.00 wib di kamar No. 106 WISMA ANANDA 2 Parit 7 Jl. Baharuddin Yusuf Tembilahan Kab. Indragiri Hilir-Riau terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi.
Bahwa Saksi tiga kali melakukan persetubuhan dengan terdakwa, yang pertama pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2013 di Wisma Kampar di daerah Sungai salak –Indragiri Hilir terdakwa melakukannya dua kali sedangkan yang kedua di WISMA ANANDA dan terdakwa melakukannya sekali di sana.
Bahwa Yang pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2013, bermula pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2013 malam harinya saksi dihubungi terdakwa menggunakan Handphone mengajak saksi jalan, terdakwa berkata “dek jalan yuk, nanti abang kasih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu)” pada awalnya saksi menolak ajakan terdakwa dengan alasan banyak tugas sekolah, tetapi terdakwa tetap merayu, lalu saksi menyetujuinya kemudian esoknya terdakwa menghubungi saksi lewat SMS lalu saksi dijemput oleh terdakwa di Jl. Budiman –Tembilahan tempat dimana saksi dan terdakwa berjanji bertemu, kemudian terdakwa tiba dengan menggunakan sepeda motor dan saksi bertanya “mau kemana?” terdakwa jawab “cari buah-buahan di Sungai Salak” lalu saksi naik ke sepeda motor yang terdakwa kendarai sedangkan saksi bonceng di belakang terdakwa dan terdakwa membawa saksi ke arah Sungai Salak lalu berhenti di Wisma Kampar yang ada di daerah tersebut, kemudian terdakwa memesan kamar di Wisma tersebut setelah itu terdakwa masuk ke kamar dan memanggil saksi untuk mengikutinya.
Bahwa setelah saksi dan terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut, saksi duduk di kursi yang ada di dalam kamar wisma tersebut sedangkan terdakwa langsung berbaring di atas kasur lalu terdakwa berkata kepada saksi “di dekat abang la, kenapa jauh-jauh” kemudian terdakwa menarik saksi ke atas kasur dan memeluk saksi lalu terdakwa mencium saksi di bagian pipi, bibir dan dada, kemudian saksi mengelak-elak pegangan terdakwa namun terdakwa langsung membuka baju saksi, lalu celana dan celana dalam saksi dan kemudian membuka bajunya dan celana beserta celana dalamnya, setelah itu terdakwa menyuruh saksi untuk menghisap penisnya setelah penis terdakwa mengeras lalu terdakwa membaringkan saksi di kasur dengan posisi saksi dibawah dan terdakwa di atas kemudian terdakwa menyuruh saksi memasukkan penisnya ke dalam kemaluan saksi lalu terdakwa menggoyang - goyangkan pinggulnya beberapa saat dan kemudian terdakwa berhenti dan saksi bertanya “apakah dikeluarkan di dalam atau diluar?” kemudian mendengar itu terdakwa mencabut penisnya kemudian terdakwa pergi mandi ke kamar mandi yang ada di dalam kamar tersebut lalu saksi memakai kembali pakaian saksi.
Bahwa Kemudian terdakwa dan saksi melakukan lagi hubungan badan tersebut dengan cara yang sama dengan sebelumnya, yaitu memeluk saksi lalu terdakwa mencium saksi di bagian pipi, bibir dan dada, kemudian terdakwa membuka baju saksi, lalu celana dan celana dalam saksi dan kemudian membuka handuknya, setelah itu terdakwa menyuruh saksi untuk menghisap penisnya setelah penis terdakwa mengeras lalu terdakwa membaringkan saksi di kasur dengan posisi saksi dibawah dan terdakwa di atas kemudian terdakwa menyuruh saksi memasukkan penisnya ke dalam kemaluan saksi lalu terdakwa menggoyang - goyangkan pinggulnya beberapa saat lalu terdakwa mencabut penisnya dari kemaluan saksi, setelah itu saksi pergi ke kamar mandi untuk membersihkan kemaluan saksi, dan ketika di kamar mandi saksi melihat kemaluan saya mengeluarkan darah setelah dari kamar mandi saksi memakai kembali pakaian saksi seperti semula dan terdakwa pun kembali mandi setelah mandi terdakwa memakai pakaiannya lalu bertanya kepada saksi “dek pernah nyabu ya?” lalu saksi jawab “tidak” lalu terdakwa keluar kamar berbicara dengan seseorang dan membawa saksi pulang.
Bahwa saksi keluar dari kamar wisma sekira pukul 15.00 wib dan terdakwa tidak ada memberikan uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi.
Bahwa saksi ada merasakan sakit pada kemaluannya setelah berhubungan badan dengan terdakwa.
Bahwa saksi sudah kenal terdakwa 2 minggu sebelum kejadian yang di Wisma Kampar ketika saksi mengunjungi abang ipar saksi yang berada di dalam penjara Polres.
Bahwa kemudian hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekira pukul 21.00 wib saksi ditelpon oleh terdakwa yang mengajak untuk ketemuan, kemudian esok harinya hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 saksi kembali di telpon oleh terdakwa sekira pukul 14.00 wib mengajak ketemuan, kemudian saksi menolak karena saksi sedang sibuk masak, setelah masak kemudian saksi me-“CM” (Call Me) terdakwa karena tidak ada pulsa, kemudian terdakwa menelpon saksi dan berjanji ketemuan dengan terdakwa di jl. Budiman Tembilahan, kemudian terdakwa menjemput saksi di tempat tersebut yang kemudian membawa saksi ke Wisma Ananda, lalu terdakwa memesan kamar dan membawa saksi masuk ke kamar no. 106, setelah itu terdakwa memberikan kunci kamar tersebut ke saksi yang ketika itu menunggu di kursi kamar No. 106, sedangkan terdakwa keluar untuk membeli minuman Lalu terdakwa kembali dengan membawa minuman dan langsung mandi, setelah mandi dengan masih menggunakan handuk terdakwa duduk di atas kasur dan berkata “sini dek dekat abang dek, ngapain disitu” lalu saksi menjawab “tidaklah” lalu terdakwa berkata lagi “sinilah dek kita dah pernah kayak gini kok (sambil mengesek – gesekkan jari telunjuknya diatas pahanya)” lalu terdakwa langsung menarik tangan saksi dan memeluk saksi lalu terdakwa menciumi bibir, leher dan dada saksi, lalu terdakwa membuka baju, bra, celana dan celana dalam saksi lalu terdakwa menyuruh saksi untuk menghisap penisnya setelah penis terdakwa mengeras lalu terdakwa membaringkan saksi di kasur dengan posisi saksi dibawah dan terdakwa di atas kemudian terdakwa menyuruh saksi memasukkan penisnya ke dalam kemaluan saksi lalu terdakwa menggoyang - goyangkan pinggulnya sekira 5 menit dan mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan saksi, setelah itu terdakwa mencabut penisnya dari kemaluan saksi dan kemudian mandi setelah mandi terdakwa menyuruh saksi menunggu di Wisma tersebut sedangkan terdakwa pergi keluar entah kemana, setelah menunggu sampai jam 16.00 wib terdakwa tidak juga datang, kemudian saksi meminjam handphone dari orang yang ada di ruang depan wisma tersebut dan menelpon teman saksi, namun teman saksi tersebut tidak bisa menjemput saksi, lalu sekira pukul 18.00 wib terdakwa datang bersama temannya yang dikenalkan bernama SAWAL (DPO), kemudian terdakwa menyuruh SAWAL untuk mengantarkan saksi pulang lalu SAWAL (DPO) mengantarkan saksi menggunakan sepeda motor di tengah perjalanan ternyata SAWAL tidak mengantar saksi pulang, tetapi membawa saksi yang ketika itu saksi tanyakan ke SAWAL adalah daerah Sungai Salak, lalu saksi tertidur.
Bahwa Kemudian SAWAL berhenti di suatu tempat yang tidak saksi ketahui dan SAWAL meminta saksi untuk melakukan hubungan badan, SAWAL juga mencium saksi, kemudian meraba-raba kemaluan saksi, lalu memaksa saksi untuk melakukan hubungan badan namun saksi menolak dan hanya menghisap kemaluan SAWAL saja.
Bahwa kemudian SAWAL meminta saksi naik ke sepeda motor dan mengantarkan saksi di satu tempat yang tidak saksi ketahui karena sudah malam, lalu SAWAL menurunkan saksi dan pergi, lalu saksi berjalan untuk mencari jalan pulang ketika berjalan tersebut saksi merasa diikuti oleh orang, lalu saksi tidak sadarkan diri dan tiba-tiba ketika bangun saksi sudah berada di semak-semak dan kemudian saksi bertemu dengan seorang laki-laki yang mengatakan bahwa saksi berada di Taluk Kuantan, kemudian laki-laki tersebut membawa saksi kerumahnya dan saksi sempat bermalam di rumah orang tersebut, lalu besoknya orang tersebut mengantar saksi ke terminal dan memberikan ongkos Rp.100.000,- untuk pulang ke Tembilahan dan dengan menggunakan travel saksi pulang kerumah.
Bahwa di Wisma Ananda terdakwa tidak ada menjanjikan apa-apa kepada saksi dan saksi mau ikut dengan terdakwa ketika itu karena terdakwa mengajak untuk ketemuan saja tidak untuk jalan.
Bahwa terdakwa ada memaksa saksi sebelum berhubungan badan, pada saat saksi disuruh oleh terdakwa untuk menghisap penisnya, terdakwa memegang kepala saksi kemudian diarahkan ke penisnya dengan posisi terdakwa berbaring dan saksi berada di tengah selangkangan terdakwa yang setelah Setelah penis terdakwa keras kemudian terdakwa membaringkan saksi di kasur, lalu terdakwa membuka selangkangan saksi kemudian meletakkan kedua kaki saksi di lengannya lalu memasukan penisnya ke dalam kemaluan saksi.
Bahwa tidak berani melawan kepada terdakwa karena takut di pukul oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa pernah berjanji akan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi dan saksi pernah menagihnya namun terdakwa tidak ada memberikan uang tersebut kepada saksi.
Bahwa saksi tidak pernah ada dijanjikan akan di nikahi oleh terdakwa.
Bahwa Saksi berumur 16 tahun dan masih sekolah di MAN.
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut :
Bahwa terdakwa sudah memberikan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) ketika akan ke Wisma Kampar.
Bahwa terdakwa telah memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada SAWAL untuk uang minyak dan uang jajan saksi DAHLIAWATI ketika SAWAL akan mengantarkan saksi DAHLIAWATI.
Bahwa menurut pengakuan SAWAL ke saya, saksi LIA yang minta diantarkan ke rumah neneknya yang ada di daerah Sungai Salak.
Saksi FERIADI alias FERI bin MUNTI, Dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi adalah orang tua kandung dari saksi Dahliawati.
Bahwa Dari saksi Dahliawati, pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 15.00 wib di kamar No. 106 WISMA ANANDA 2 Parit 7 Jl. Baharuddin Yusuf Tembilahan Kab. Indragiri Hilir-Riau saksi Dahliawati melakukan persetubuhan dengan terdakwa.
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 anak saksi yaitu saksi DAHLIAWATI alias LIA dan ILHAM pergi berangkat mengaji ke dekat rumah neneknya di Jl. Budiman – Tembilahan, kemudian setelah sekian lama saksi Dahliawati tidak kembali ke rumah sedangkan adiknya sudah lama kembali, lalu saksi mencari-cari kemana anak saksi hilang sehingga saksi mencari kerumah teman-temannya yang saksi tahu, kemudian ada teman saksi Dahliawati yang bernama AYI yang memberitahukan saksi jika saksi Dahliawati pernah menelpon AYI menggunakan nomor yang bukan nomor handphone saksi Dahliawati yang mengatakan jika saksi Dahliawati ada di parit 7 dan minta jemput ke AYI namun AYI tidak bisa menjemput saksi Dahliawati ketika itu, lalu saksi meminta nomor handphone yang di pakai saksi Dahliawati ke AYI setelah menelpon nomor itu ternyata nomor tersebut milik saksi ARI yang merupakan salah satu karyawan WISMA ANANDA.
Bahwa Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 saksi mendatangi WISMA ANANDA dan menemui ARI yang menjelaskan jika saksi Dahliawati datang ke WISMA ANANDA dan menempati kamar nomor 106 bersama terdakwa, kemudian saksi BOY memberikan saksi sebuah KTA a/n. Terdakwa, yang dijadikan jaminan oleh terdakwa ketika akan memesan kamar.
Bahwa kemudian Saksi menunggu kabar dari saksi Dahliawati, kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira jam 16.30 wib saksi Dahliawati kembali ke rumah dan menceritakan jika saksi Dahliawati dari Taluk Kuantan dan saksi Dahliawati telah melakukan hubungan badan dengan terdakwa sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 2 Agustus 2013 sekira pukul 14.00 wib di Wisma Kampar yang mana di Wisma Kampar ini terdakwa melakukannya sebanyak 2 kali dan pada tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 15.00 wib di Wisma Ananda, terdakwa melakukannya sebanyak 1 kali. Lalu mendengar hal tersebut, saksi melapor ke kantor polisi.
Bahwa Saksi Dahliawati baru berumur 16 tahun dan baru saja tamat SLTP dan sekarang bersekolah di kelas I MAN.
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi BOY RIKHI bin JEFRI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 15.00 wib di kamar No. 106 WISMA ANANDA 2 Parit 7 Jl. Baharuddin Yusuf Tembilahan Kab. Indragiri Hilir-Riau saksi Dahliawati melakukan persetubuhan dengan terdakwa.
Bahwa saksi receptionist di wisma Ananda dan memegang jaminan KTA dan handphone dari terdakwa ketika akan memesan kamar.
Bahwa Pada awalnya hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 14.30 wib terdakwa datang sendirian untuk memesan kamar di Wisma Ananda dimana saksi bekerja, kemudian terdakwa berkata bahwa ia akan membayar kamar setelah temannya datang dan memberikan handphone dan KTA nya sebagai jaminan, kemudian saksi membersihkan kamar No. 106 yang akan dipakai terdakwa, setelah itu terdakwa datang bersama saksi Dahliawati dan masuk ke kamar No. 106, lalu terdakwa pergi keluar kamar sedangkan saksi Dahliawati menunggu di dalam kamar tersebut.
Bahwa saksi sempat bertanya kepada saksi Dahliawati “mau main ya dek?” saksi Dahliawati jawab “tidak lah” kemudian selesai membersihkan kamar dan menyatukan dua tempat tidur menjadi satu, saya keluar dari kamar dan terdakwa datang dengan membawa bungkusan dan masuk ke dalam kamar dengan LIA di dalam kamar tersebut.
Bahwa Kemudian saksi pergi tidur ke kamar karyawan dan setelah pukul 16.00 wib saksi terbangun dan di lobby wisma saya melihat saksi Dahliawati sedang berbicara dengan saksi ARISANDI, kemudian saksi ke kamar dan solat, setelah itu saksi kembali ke lobby wisma dan melihat saksi Dahliawati mengembalikan handphone ARISANDI dan tampak gelisah serta keluar masuk kamar no. 106 sebanyak tiga kali, setelah itu saksi memberikan KTA dan handphone milik terdakwa ke WIRA karena saksi mau ke warnet, kemudian di warnet sekira pukul 18.00 wib saksi di hubungi lewat SMS oleh ARISANDI yang mengatakan jika terdakwa ingin mengambil kembali jaminannya dan ingin berurusan dengan saksi, lalu saksi kembali ke wisma dan berjumpa dengan terdakwa, kemudian terdakwa meminta handphone nya dengan alasan ingin menelpon seseorang, namun saksi menolaknya karena terdakwa belum membayar uang sewa kamar, lalu terdakwa seperti mendesak dan memaksa saksi untuk memberikan handphone miliknya, lalu karena itu saksi memberikan handphone tersebut dan setelah itu terdakwa mengembalikan handphone tersebut ke saksi dan terdakwa bertanya apakah ada ojek untuk ditumpangi pulang, kemudian teman saksi RONI menawarkan untuk mengantar terdakwa pulang, lalu terdakwa pulang diantar oleh RONI
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ARY SANDY Bin ISMANTO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 15.00 wib di kamar No. 106 WISMA ANANDA 2 Parit 7 Jl. Baharuddin Yusuf Tembilahan Kab. Indragiri Hilir-Riau saksi Dahliawati melakukan persetubuhan dengan terdakwa.
Bahwa saksi receptionist di wisma Ananda dan memegang jaminan KTA dan handphone dari terdakwa ketika akan memesan kamar.
Bahwa Pada awalnya hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 15.30 wib saksi masuk ke wisma ANANDA dan melihat ada seorang cewek sedang sendirian di lobby hotel, kemudian cewek yang belakangan saksi ketahui bernama Dahliawati tersebut bertanya kepada saksi apakah saksi bawa motor kemudian saksi jawab tidak, lalu Dahliawati meminjam handphone milik saksi yang bertujuan untuk menelpon temannya, lalu saksi meminjamkan handphone tersebut dan saksi Dahliawati menelpon seseorang, lalu setelah itu saksi Dahliawati kembali ke kamar 106, kemudian sekira pukul 18.00 wib saksi melihat terdakwa masuk ke kamar 106 tersebut dan 10 menit kemudian ada seorang laki-laki masuk juga ke kamar tersebut, kemudian sekira pukul 18.30 wib saksi melihat seorang laki-laki tersebut membonceng saksi Dahliawati menggunakan sepeda motor entah kemana. Lalu saksi melihat RONI mengantarkan terdakwa pergi dari wisma ANANDA.
Bahwa pada hari senin tanggal 19 agustus 2013 sekira pukul 16.00 wib saksi dihubungi oleh seseorang yang mengaku orang tua saksi Dahliawati dan menanyakan keberadaan saksi Dahliawati kemudian saksi menunggu keluarga saksi Dahliawati bersama BOY, WIRA dan RONI lalu setelah keluarga saksi Dahliawati datang saksi menceritakan kejadian terdakwa dan saksi Dahliawati ke wisma dan menyerahkan KTA a/n. terdakwa kepada orang tua saksi Dahliawati.
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi WIRA AFRIAN bin M. ISYA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 15.00 wib di kamar No. 106 WISMA ANANDA 2 Parit 7 Jl. Baharuddin Yusuf Tembilahan Kab. Indragiri Hilir-Riau saksi Dahliawati melakukan persetubuhan dengan terdakwa.
Bahwa saksi receptionist di wisma Ananda dan menerima dari saksi Boy jaminan KTA dan handphone terdakwa ketika akan memesan kamar.
Bahwa Pada awalnya hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 17.30 wib saksi dititipkan oleh BOY KTA a/n. terdakwa dan handphone milik terdakwa yang dijadikan jaminan oleh terdakwa memesan kamar di wisma ANANDA. Kemudian sekira pukul 18.00 wib terdakwa datang untuk meminta KTA a/n. terdakwa dan handphone miliknya, lalu saksi memanggil BOY dan setelah BOY datang saksi masuk ke dalam kamar karyawan WISMA ANANDA.
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan siapa terdakwa dating ke Wisma Ananda.
Bahwa pada hari senin tanggal 19 agustus 2013 sekira pukul 16.00 wib saksi ARISANDI dihubungi oleh seseorang yang mengaku orang tua saksi Dahliawati dan menanyakan keberadaan saksi Dahliawati kemudian saksi ARISANDI menunggu keluarga saksi Dahliawati bersama BOY, saksi dan saksi RONI lalu setelah keluarga saksi Dahliawati datang saksi ARISANDI menceritakan kejadian terdakwa dan saksi Dahliawati ke wisma dan menyerahkan KTA a/n. terdakwa kepada orang tua saksi Dahliawati.
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi RONI HARYANA bin PAINO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 15.00 wib di kamar No. 106 WISMA ANANDA 2 Parit 7 Jl. Baharuddin Yusuf Tembilahan Kab. Indragiri Hilir-Riau saksi Dahliawati melakukan persetubuhan dengan terdakwa.
Bahwa saksi receptionist di wisma Ananda dan sempat melihat saksi Dahliawati di Wisma Ananda.
Bahwa Pada awalnya hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 17.00 wib saksi melihat saksi Dahliawati di wisma ANANDA dan kelihatan saksi Dahliawati sedang menunggu seseorang, dan juga saksi sempat melihat saksi Dahliawati keluar dari wisma ANANDA dan dibonceng oleh seseorang yang tidak saksi kenal, lalu sekira pukul 19.00 wib terdakwa meminta saksi untuk mengantarkannya ke pangkalan ojek parit 7 setelah mengantarkan terdakwa saksi kembali ke wisma.
Bahwa saksi pada hari senin tanggal 19 agustus 2013 sekira pukul 16.00 wib saksi dihubungi oleh seseorang yang mengaku orang tua saksi Dahliawati dan menanyakan keberadaan saksi Dahliawati kemudian saksi menunggu keluarga saksi Dahliawati bersama BOY, WIRA dan RONI lalu setelah keluarga saksi Dahliawati datang saksi menceritakan kejadian terdakwa dan saksi Dahliawati ke wisma dan menyerahkan KTA a/n. terdakwa kepada orang tua saksi Dahliawati.
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini baik terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan saksi A DECHARGE di persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa SUWANDI alias WANDI bin SUWARNO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan saksi Dahliawati sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 2 Agustus 2013 sekira pukul 14.00 wib di Wisma Kampar di Sungai Salak, yang mana di Wisma Kampar ini terdakwa melakukannya sebanyak 2 kali dan pada tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 15.00 wib terdakwa juga melakukan persetubuhan dengan saksi Dahliawati sebanyak 1 kali di Wisma Ananda di jl. Telaga Biru Parit 7 Tembilahan Indragiri Hilir.
Bahwa Yang pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2013, bermula pada malam hari sebelumnya yaitu hari Kamis tanggal 1 Agustus 2013 terdakwa menghubungi saksi DAHLIAWATI alias LIA menggunakan Handphone dengan maksud mengajak saksi Dahliawati jalan dengan berkata “dek jalan yuk, nanti abang kasih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu)” dan saksi Dahliawati pertamanya menolak ajakan terdakwa dengan alasan banyak tugas sekolah, tetapi terdakwa tetap merayu saksi Dahliawati, lalu saksi Dahliawati menyetujuinya kemudian esoknya terdakwa menghubungi saksi Dahliawati lewat SMS lalu terdakwa jemput saksi Dahliawati di Jl. Budiman –Tembilahan dimana terdakwa dan saksi Dahliawati berjanji bertemu, lau terdakwa tiba dengan menggunakan sepeda motor dan saksi Dahliawati bertanya “mau kemana?” terdakwa jawab “cari buah-buahan di Sungai Salak” lalu saksi Dahliawati naik ke sepeda motor yang terdakwa kendarai dan saksi Dahliawati bonceng dibalakang yang kemudian terdakwa membawa saksi Dahliawati ke arah Sungai Salak lalu berhenti di Wisma Kampar yang ada di daerah tersebut, kemudian terdakwa memesan kamar di Wisma tersebut setelah itu terdakwa masuk ke kamar dan memanggil saksi Dahliawati untuk mengikuti. Lalu saksi Dahliawati masuk ke kamar tersebut, duduk di kursi yang ada di dalam kamar wisma tersebut sedangkan terdakwa langsung berbaring di atas kasur lalu terdakwa berkata kepada saksi Dahliawati “di dekat abang la, kenapa jauh-jauh” kemudian terdakwa menarik saksi Dahliawati ke atas kasur dan memeluk saksi Dahliawati lalu terdakwa mencium saksi Dahliawati di bagian pipi, bibir dan dada, kemudian saksi Dahliawati mengelak-elak pegangan terdakwa namun terdakwa langsung membuka baju terdakwa, lalu celana dan celana dalam terdakwa dan kemudian membuka baju saksi Dahliawati dan celana beserta celana dalamnya, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Dahliawati untuk menghisap penis terdakwa setelah penis terdakwa mengeras lalu terdakwa membaringkan saksi Dahliawati di kasur dengan posisi saksi Dahliawati dibawah dan terdakwa di atas kemudian terdakwa menyuruh saksi Dahliawati memasukkan penis terdakwa ke dalam kemaluan saksi Dahliawati lalu terdakwa menggoyang - goyangkan pinggul beberapa saat dan kemudian terdakwa berhenti dan saksi Dahliawati bertanya “apakah dikeluarkan di dalam atau diluar?” kemudian mendengar itu terdakwa mencabut penis kemudian terdakwa pergi mandi ke kamar mandi yang ada di dalam kamar tersebut lalu saksi Dahliawati memakai kembali pakaiannya dan kemudian terdakwa dan saksi Dahliawati melakukan lagi hubungan badan tersebut dengan cara yang sama dengan sebelumnya, yaitu memeluk saksi Dahliawati lalu terdakwa mencium saksi Dahliawati di bagian pipi, bibir dan dada, kemudian terdakwa membuka baju saksi Dahliawati, lalu celana dan celana dalam terdakwa dan kemudian membuka handuk, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Dahliawati untuk menghisap penis setelah penis terdakwa mengeras lalu terdakwa membaringkan saksi Dahliawati di kasur dengan posisi terdakwa dibawah dan saksi Dahliawati di atas kemudian terdakwa menyuruh saksi Dahliawati untuk memasukkan penis terdakwa ke dalam kemaluan saksi Dahliawati lalu terdakwa menggoyang - goyangkan pinggul beberapa saat lalu terdakwa mencabut penis dari kemaluan saksi Dahliawati, setelah itu saksi Dahliawati pergi ke kamar mandi untuk membersihkan kemaluannya.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Dahliawati menggunakan handphone untuk mengajak ketemuan namun saksi Dahliawati menolak dengan alasan banyak pekerjaan rumah yang belum dikerjakan lalu keesokan harinya hari minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menelpon saksi Dahliawati dan terdakwa mengatakan kepada saksi Dahliawati “dimana dek” lalu dijawab oleh saksi Dahliawati “aku dijalan budiman bang” lalu terdakwa berkata lagi “tunggulah disitu sebentar biar abang jemput” lalu dijawab oleh saksi Dahliawati “ya lah bang” dan kemudian terdakwa menjemput saksi Dahliawati di jalan Budiman dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya dijalan Budiman terdakwa melihat saksi Dahliawati sedang berdiri dipinggir jalan dan menghampiri saksi Dahliawati lalu berkata “dek naiklah” lalu dijawab oleh saksi Dahliawati “mau kemana bang” lalu terdakwa jawab “adalah cepatlah naik” lalu saksi Dahliawati langsung naik keatas sepeda motor yang terdakwa kendarai dan terdakwa pergi ke simpang parit tujuh Tembilahan dan didekat pos Dinas Perhubungan Tembilahan terdakwa menyuruh saksi Dahliawati untuk turun dari sepeda motor dan menunggu ditempat tersebut sedangkan terdakwa pergi ke wisma ANANDA yang berada di Jalan Baharudin Yusuf / Telaga Biru Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan sesampainya di Wisma Ananda terdakwa memesan kamar melalui salah seorang resepsionis yang ada di wisma tersebut dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) kamar dengan nomor 106 yang terletak dilantai dasar Wisma Ananda tersebut dan pada saat memesan kamar di wisma Ananda tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota Anggota POLRI atas nama terdakwa dan 1 (satu) unit Hand Phone nokia 100 warna biru milik terdakwa kepada resepsionis yang bertugas di Wisma Ananda tersebut lalu setelah memesan kamar di Wisma Ananda terdakwa keluar dari Wisma Ananda tersebut dan menjemput saksi Dahliawati dengan mengunakan sepeda motor yang menunggu di parit tujuh Tembilahan dan setelah bertemu dengan saksi Dahliawati lalu terdakwa mengajak saksi Dahliawati naik keatas sepada motor yang terdakwa kendarai dan setelah saksi Dahliawati naik di sepeda motor, terdakwa dan saksi Dahliawati langsung menuju ke Wisma Ananda dan sesampainya di Wisma Ananda, terdakwa menyuruh saksi Dahliawati untuk masuk kekamar nomor 106 dan menyerahkan kunci kepada saksi Dahliawati dan berkata “adek masuk duluan, nanti abang nyusul” dan tanpa berbicara saksi Dahliawati mengambil kunci kamar dan langsung masuk kekamar 106, sedangkan terdakwa pergi ke warung yang ada didekat Wisma Ananda tersebut untuk membeli minuman dan setelah terdakwa membeli minuman terdakwa langsung masuk kedalam kamar 106 dimana saksi Dahliawati sudah berada di dalam kamar tersebut dan kemudian terdakwa langsung masuk kekamar mandi dan langsung mandi, kemudian setelah mandi dengan hanya mengenakan handuk lalu terdakwa langsung berbaring diatas kasur lalu terdakwa memanggil saksi Dahliawati dengan berkata “sini dek dekat abang dek, ngapain disitu” lalu saksi Dahliawati menjawab “tidaklah” lalu terdakwa berkata lagi “sinilah dek kita dah pernah kayak gini kok (sambil mengesek – gesekkan jari telunjuknya diatas pahanya)” lalu terdakwa langsung menarik tangan saksi Dahliawati agar saksi Dahliawati berbaring disebelah terdakwa yang kemudian terdakwa memeluk saksi Dahliawati sambil menciumi pipi dan leher saksi Dahliawati dan kemudian terdakwa membuka pakaian saksi Dahliawati satu persatu secara paksa hingga seluruh pakaian saksi Dahliawati terbuka dan kemudian terdakwa meraba dan meremas payudara saksi Dahliawati dan juga mencium dan menghisap payudara tersebut dan setelah terdakwa puas mencium dan menghisap payudara saksi Dahliawati lalu terdakwa menyuruh saksi Dahliawati menghisap kemaluan terdakwa namun saksi Dahliawati hanya diam saja dan kemudian terdakwa menarik kepala saksi Dahliawati kearah kemaluan terdakwa dengan maksud agar saksi Dahliawati menghisap kemaluan terdakwa dan saksi Dahliawati dengan terpaksa menghisap kemaluan terdakwa sambil terdakwa meraba dan meremas payudara saksi Dahliawati yang kemudian terdakwa merebahkan tubuh saksi Dahliawati diatas kasur lalu terdakwa langsung mengarahkan penis terdakwa yang sudah mengeras kearah kemaluan saksi Dahliawati dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam lubang kemaluan saksi Dahliawati lalu setelah penis terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi Dahliawati terdakwa menggerakkan pinggul terdakwa selama lebih kurang lebih lima menit dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Dahliawati.
Bahwa terdakwa kenal ketika saksi Dahliawati dengan tantenya menjenguk saudaranya di Penjara Polres.
Bahwa terdakwa ada menjanjikan akan memberikan uang Rp. 500.000,-, namun sebelum sampai ke wisma kampar terdakwa sudah memberikan uang Rp. 300.000,- ke saksi Dahliawati, namun untuk yang di Wisma Ananda terdakwa tidak ada menjanjikan apa-apa ke saksi Dahliawati.
Bahwa terdakwa mendapat informasi dari saudara saksi Dahliawati yang di penjara jika saksi Dahliawati biasa diajak untuk berhubungan badan namun terdakwa tidak tahu jika saksi Dahliawati masih anak-anak karena menurut HELMI (saudara saksi Dahliawati di penjara) jika saksi Dahliawati tidak sekolah lagi.
Bahwa ketika di wisma ANANDA terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi Dahliawati dan SAWAL untuk membawa saksi Dahliawati pulang.
Bahwa terdakwa pernah merayu saksi Dahliawati untuk mengambil hatinya, ngomong mengenai sex dan terdakwa juga sempat bertanya dengan saksi Dahliawati apakah saksi Dahliawati pernah berhubungan badan dengan pacarnya dan saksi Dahliawati menjawab pernah dan terdakwa juga pernah membelikan pulsa ke saksi Dahliawati karena saksi Dahliawati sering bilang kehabisan pulsa dan tujuan terdakwa membelikan pulsa saksi Dahliawati adalah untuk mengambil hati & simpati saksi Dahliawati.
Bahwa keluarga terdakwa pernah mengajak kelaurga saksi Dahliawati untuk berdamai namun keluarga saksi Dahliawati tidak mau berdamai dan meminta uang damai sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota (KTA) keluaran Polres Inhil, 1 (satu) helai kaos wanita berwarna ungu bermotif garis Putih, 1 (satu) celana panjang wanita berwarna ungu, 1 (satu) helai celana dalam wanita berwarna merah muda, 1 (satu) helai pakaian dalam wanita (Bra) berwarna putih, 1 (satu) unit handphone merk Nokia 100, warna biru, yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa Surat Visum Et Repertum nomor : 440/RSUD-RM/38 tanggal 22 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada dan dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Aida Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada atas nama Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dengan kesimpulan pemeriksaan terdapat luka lama hymen pukul 05, 09 dan 03, serta berdasarkan bukti surat Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2009/2010 yeng dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional Indonesia melaluai Sekolah Dasar Negeri 008 Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir yang menerangkan Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi lahir pada tanggal 23 Juni 1997 yang berarti pada saat ini Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi berusia enam belas tahun atau belum mecapai usia delapan belas tahun dan berdasarkan Surat Keterangan Siswa yang dikeluarkan oleh Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tembilahan Nomor :Ma.04.04/PP.00.6/2013 tanggal 07 Oktober 2013 menerangkan bahwa Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi masih berstatus siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tembilahan yang duduk dikelas X IS 2 Tahun Pelajaran 2013 / 2014.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta barang bukti surat, yang bersesuaian dan saling kuat menguatkan antara satu sama lainnya dapat diperoleh fakta dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan saksi Dahliawati sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 2 Agustus 2013 sekira pukul 14.00 wib di Wisma Kampar di Sungai Salak, yang mana di Wisma Kampar ini terdakwa melakukannya sebanyak 2 kali dan pada tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 15.00 wib terdakwa juga melakukan persetubuhan dengan saksi Dahliawati sebanyak 1 kali di Wisma Ananda di jl. Telaga Biru Parit 7 Tembilahan Indragiri Hilir.
Bahwa benar pertama kali terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Dahliawati pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2013, yang bermula pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2013 malam harinya saksi Dahliawati dihubungi oleh terdakwa menggunakan Handphone mengajak saksi Dahliawati jalan, terdakwa berkata “dek jalan yuk, nanti abang kasih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu)” pada awalnya saksi Dahliawati menolak dengan alasan banyak tugas sekolah, tetapi terdakwa tetap merayu, lalu saksi Dahliawati menyetujuinya dan keesok harinyanya terdakwa menghubungi saksi Dahliawati lewat SMS dan terdakwa menjemput saksi Dahliawati di Jl. Budiman –Tembilahan tempat terdakwa dan saksi Dahliawati janjian bertemu, setelah terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor dan saksi Dahliawati bertanya “mau kemana?” lalu di jawab oleh terdakwa “cari buah-buahan di Sungai Salak” lalu saksi Dahliawati naik ke sepeda motor yang terdakwa kendarai sedangkan saksi Dahliawati bonceng di belakang terdakwa sesampainya di Sungai Salak lalu berhenti di Wisma Kampar, kemudian terdakwa memesan kamar di Wisma tersebut selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar Wisma Kampar dan memanggil saksi Dahliawati untuk mengikutinya.
Bahwa benar setelah saksi Dahliawati dan terdakwa masuk ke dalam kamar Wisma Kampar, saksi Dahliawati duduk di kursi sedangkan terdakwa langsung berbaring di atas kasur lalu terdakwa berkata kepada saksi Dahliawati “di dekat abang la, kenapa jauh-jauh” kemudian terdakwa menarik saksi Dahliawati ke atas kasur dan memeluk saksi Dahliawati lalu terdakwa mencium pipi, bibir dan dada saksi Dahliawati, kemudian saksi Dahliawati mengelak-elak pegangan terdakwa namun terdakwa langsung membuka baju celana dan celana dalam saksi Dahliawati yang kemudian terdakwa juga membuka baju, celana beserta celana dalamnya, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Dahliawati untuk menghisap penisnya yang setelah penis terdakwa mengeras lalu terdakwa membaringkan saksi Dahliawati di kasur dengan posisi saksi Dahliawati dibawah dan terdakwa di atas kemudian terdakwa menyuruh saksi Dahliawati memasukkan penisnya ke dalam kemaluan saksi Dahliawati lalu terdakwa menggoyang - goyangkan pinggulnya beberapa saat dan kemudian terdakwa berhenti dan saksi Dahliawati bertanya “apakah dikeluarkan di dalam atau diluar?” kemudian mendengar itu terdakwa mencabut penisnya kemudian terdakwa pergi mandi ke kamar mandi yang ada di dalam kamar tersebut lalu saksi Dahliawati memakai kembali pakaian saksi Dahliawati yang Kemudian terdakwa dan saksi Dahliawati melakukan lagi hubungan badan tersebut dengan cara yang sama dengan sebelumnya, yaitu memeluk saksi Dahliawati lalu terdakwa mencium pipi, bibir dan dada saksi Dahliawati, kemudian terdakwa membuka baju, celana dan celana dalam saksi Dahliawati dan kemudian terdakwa membuka handuknya, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Dahliawati untuk menghisap penisnya setelah penis terdakwa mengeras lalu terdakwa membaringkan saksi Dahliawati di kasur dengan posisi saksi dibawah dan terdakwa di atas kemudian terdakwa menyuruh saksi Dahliawati memasukkan penis terdakwa ke dalam kemaluan saksi Dahliawati lalu terdakwa menggoyang - goyangkan pinggulnya beberapa saat lalu terdakwa mencabut penisnya dari kemaluan saksi Dahliawati, setelah itu saksi Dahliawati pergi ke kamar mandi untuk membersihkan kemaluan saksi Dahliawati, dan ketika di kamar mandi saksi Dahliawati melihat kemaluannya mengeluarkan darah setelah dari kamar mandi saksi Dahliawati memakai kembali pakaiannya seperti semula dan terdakwa pun kembali mandi setelah mandi terdakwa memakai pakaiannya lalu bertanya kepada saksi Dahliawati “dek pernah nyabu ya?” lalu saksi Dahliawati jawab “tidak” lalu terdakwa keluar kamar berbicara dengan seseorang dan membawa saksi Dahliawati pulang.
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekira pukul 21.00 wib saksi Dahliawati ditelpon oleh terdakwa yang mengajak untuk ketemuan, yang keesokan harinya yaitu hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 saksi Dahliawati kembali di telpon oleh terdakwa sekira pukul 14.00 wib mengajak ketemuan, kemudian saksi Dahliawati menolak karena saksi Dahliawati sedang sibuk masak, setelah masak kemudian saksi Dahliawati me-“CM” (Call Me) terdakwa karena tidak ada pulsa, kemudian terdakwa menelpon saksi Dahliawati dan berjanji ketemuan dengan terdakwa di jl. Budiman Tembilahan, kemudian terdakwa menjemput saksi di tempat tersebut yang kemudian membawa saksi Dahliawati ke Wisma Ananda, lalu terdakwa memesan kamar dan membawa saksi Dahliawati masuk ke kamar no. 106, setelah itu terdakwa memberikan kunci kamar tersebut kepada saksi Dahliawati yang ketika itu menunggu di kursi kamar No. 106, sedangkan terdakwa keluar untuk membeli minuman Lalu terdakwa kembali dengan membawa minuman dan langsung mandi, setelah mandi dengan masih menggunakan handuk terdakwa duduk di atas kasur dan berkata “sini dek dekat abang dek, ngapain disitu” lalu saksi Dahliawati menjawab “tidaklah” lalu terdakwa berkata lagi “sinilah dek kita dah pernah kayak gini kok (sambil mengesek – gesekkan jari telunjuknya diatas pahanya)” lalu terdakwa langsung menarik tangan saksi Dahliawati dan memeluk saksi Dahliawati lalu terdakwa menciumi bibir, leher dan dada saksi Dahliawati, lalu terdakwa membuka baju, bra, celana dan celana dalam saksi Dahliawati lalu terdakwa menyuruh saksi Dahliawati untuk menghisap penisnya setelah penis terdakwa mengeras lalu terdakwa membaringkan saksi di kasur dengan posisi saksi Dahliawati dibawah dan terdakwa di atas kemudian terdakwa menyuruh saksi Dahliawati memasukkan penisnya ke dalam kemaluan saksi lalu terdakwa menggoyang - goyangkan pinggulnya sekira 5 menit dan mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan saksi Dahliawati, setelah itu terdakwa mencabut penisnya dari kemaluan saksi Dahliawati dan kemudian mandi setelah mandi terdakwa menyuruh saksi Dahliawati menunggu di Wisma tersebut sedangkan terdakwa pergi keluar entah kemana, setelah menunggu sampai jam 16.00 wib terdakwa tidak juga datang, kemudian saksi Dahliawati meminjam handphone dari orang yang ada di ruang depan wisma tersebut dan menelpon teman saksi Dahliawati, namun teman saksi Dahliawati tersebut tidak bisa menjemput, lalu sekira pukul 18.00 wib terdakwa datang bersama temannya yang dikenalkan bernama SAWAL (DPO), kemudian terdakwa menyuruh SAWAL untuk mengantarkan saksi Dahliawati pulang lalu SAWAL (DPO) mengantarkan saksi Dahliawati menggunakan sepeda motor di tengah perjalanan ternyata SAWAL tidak mengantar saksi pulang, tetapi membawa saksi Dahliawati yang ketika itu saksi Dahliawati tanyakan ke SAWAL adalah daerah Sungai Salak, lalu saksi tertidur dan kemudian SAWAL berhenti di suatu tempat yang tidak saksi Dahliawati ketahui dan SAWAL meminta saksi untuk melakukan hubungan badan, SAWAL juga mencium saksi Dahliawati, kemudian meraba-raba kemaluan saksi dan memaksa saksi Dahliawati untuk melakukan hubungan badan namun saksi Dahliawati menolak dan hanya menghisap kemaluan SAWAL, yang kemudian SAWAL mengantarkan saksi Dahliawati di satu tempat yang tidak saksi Dahliawati ketahui karena sudah malam, dan menurunkan saksi Dahliawati lalu saksi Dahliawati berjalan untuk mencari jalan pulang ketika berjalan tersebut saksi Dahliawati merasa diikuti oleh orang, lalu saksi Dahliawati tidak sadarkan diri dan tiba-tiba ketika bangun saksi Dahliawati sudah berada di semak-semak dan kemudian saksi Dahliawati bertemu dengan seorang laki-laki yang mengatakan bahwa saksi Dahliawati berada di Taluk Kuantan, kemudian laki-laki tersebut membawa saksi Dahliawati kerumahnya dan saksi sempat bermalam di rumah orang tersebut, lalu besoknya orang tersebut mengantar saksi ke terminal dan memberikan ongkos Rp.100.000,- untuk pulang ke Tembilahan dan dengan menggunakan travel saksi pulang kerumah.
Bahwa benar Terdakwa juga pernah merayu saksi Dahliawati untuk mengambil hatinya, ngomong mengenai sex dan terdakwa juga sempat bertanya dengan saksi Dahliawati apakah saksi Dahliawati pernah berhubungan badan dengan pacarnya dan saksi Dahliawati menjawab pernah serta terdakwa juga pernah membelikan pulsa untuk saksi Dahliawati karena saksi Dahliawati sering bilang kehabisan pulsa dan tujuan terdakwa membelikan pulsa saksi Dahliawati adalah untuk mengambil hati & simpati dari saksi Dahliawati.
Bahwa benar berdasarkan Surat Visum Et Repertum nomor : 440/RSUD-RM/38 tanggal 22 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada dan dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Aida Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada atas nama Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dengan kesimpulan pemeriksaan terdapat luka lama hymen pukul 05, 09 dan 03, serta berdasarkan bukti surat Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2009/2010 yeng dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional Indonesia melaluai Sekolah Dasar Negeri 008 Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir yang menerangkan Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi lahir pada tanggal 23 Juni 1997 yang berarti pada saat ini Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi berusia enam belas tahun atau belum mecapai usia delapan belas tahun dan berdasarkan Surat Keterangan Siswa yang dikeluarkan oleh Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tembilahan Nomor :Ma.04.04/PP.00.6/2013 tanggal 07 Oktober 2013 menerangkan bahwa Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi masih berstatus siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tembilahan yang duduk dikelas X IS 2 Tahun Pelajaran 2013 / 2014.
Bahwa benar antara terdakwa dengan saksi Dahliawati sudah saling kenal sleama 2 (dua) minggu sebelumnya.
Menimbang, bahwa untuk jelas dan ringkasnya putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini dan telah turut dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa dari fakta dan keadaan tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa untuk menentukan apakah perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk Alternatif, Pertama melanggar pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau kedua melanggar pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau ketiga melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa diajukan oleh Jaksa penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis diberi kesempatan oleh undang-undang untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat dikenakan pada diri terdakwa sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang ada dalam dakwaan Kedua Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua oleh Penuntut Umum unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa.
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak.
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud barangsiapa adalah siapa saja subyek hukum yang melakukan tindak pidana, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa yang dimaksud barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa SUWANDI alias WANDI bin SUWARNO yang identitasnya seperti dalam surat dakwaan dan terdakwa terbukti dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab pertanyaan Majelis Hakim dengan baik dan jelas serta berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa adalah pelaku atau subyek hukum yang melakukan tindak pidana sehingga tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) dalam perkara maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak.
Menimbang, bahwa yang dimaksud Dengan sengaja adalah suatu sikap batin dalam diri seseorang berupa kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu yang disadari oleh pelakunya, dan yang maksud dengan tipu muslihat dan keserangkaian kebohongan adalah untaian atau serangkaian kata yang diungkapkan oleh pelakunya tanpa dasar kebenaran dengan tujuan untuk memperdaya atau mempengaruhi orang lain agar mengikuti kehendak serta kemauan pelakunya, sedangkan yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum cukup umur, serta belum pernah menikah.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik menurut keterangan Para saksi, dan keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan, bahwa terdakwa SUWANDI alias WANDI bin SUWARNO telah melakukan hubungan badan dengan saksi Dahliawati sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 2 Agustus 2013 sekira pukul 14.00 wib di Wisma Kampar di Sungai Salak, yang mana di Wisma Kampar ini terdakwa melakukannya sebanyak 2 kali dan pada tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 15.00 wib terdakwa juga melakukan persetubuhan dengan saksi Dahliawati sebanyak 1 kali di Wisma Ananda di jl. Telaga Biru Parit 7 Tembilahan Indragiri Hilir dan pertama kali terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Dahliawati pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2013, yang bermula pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2013 malam harinya saksi Dahliawati dihubungi oleh terdakwa menggunakan Handphone mengajak saksi Dahliawati jalan, terdakwa berkata “dek jalan yuk, nanti abang kasih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu)” yang pada awalnya saksi Dahliawati menolak dengan alasan banyak tugas sekolah, tetapi terdakwa tetap merayu, lalu saksi Dahliawati menyetujuinya dan keesokan harinya terdakwa menghubungi lagi saksi Dahliawati lewat SMS dan terdakwa menjemput saksi Dahliawati di Jl. Budiman –Tembilahan tempat terdakwa dan saksi Dahliawati janjian bertemu, setelah terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor dan saksi Dahliawati bertanya “mau kemana?” lalu di jawab oleh terdakwa “cari buah-buahan di Sungai Salak” lalu saksi Dahliawati naik ke sepeda motor yang terdakwa kendarai sedangkan saksi Dahliawati bonceng di belakang terdakwa sesampainya di Sungai Salak lalu berhenti di Wisma Kampar, kemudian terdakwa memesan kamar di Wisma tersebut selanjutnya terdakwa saksi Dahliawati masuk ke dalam kamar Wisma Kampar setelah saksi Dahliawati dan terdakwa masuk ke dalam kamar Wisma Kampar, saksi Dahliawati duduk di kursi sedangkan terdakwa langsung berbaring di atas kasur dan berkata kepada saksi Dahliawati “di dekat abang la, kenapa jauh-jauh” kemudian terdakwa menarik saksi Dahliawati ke atas kasur dan memeluk saksi Dahliawati lalu terdakwa mencium pipi, bibir dan dada saksi Dahliawati, kemudian saksi Dahliawati mengelak-elak pegangan terdakwa namun terdakwa langsung membuka baju celana dan celana dalam saksi Dahliawati yang kemudian terdakwa juga membuka baju, celana beserta celana dalamnya, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Dahliawati untuk menghisap penisnya yang setelah penis terdakwa mengeras lalu terdakwa membaringkan saksi Dahliawati di kasur dengan posisi saksi Dahliawati dibawah dan terdakwa di atas kemudian terdakwa menyuruh saksi Dahliawati memasukkan penisnya ke dalam kemaluan saksi Dahliawati lalu terdakwa menggoyang - goyangkan pinggulnya beberapa saat dan kemudian terdakwa berhenti dan saksi Dahliawati bertanya “apakah dikeluarkan di dalam atau diluar?” kemudian mendengar itu terdakwa mencabut penisnya kemudian terdakwa pergi mandi ke kamar mandi yang ada di dalam kamar tersebut lalu saksi Dahliawati memakai kembali pakaian saksi Dahliawati yang Kemudian terdakwa dan saksi Dahliawati melakukan lagi hubungan badan tersebut dengan cara yang sama dengan sebelumnya, yaitu memeluk saksi Dahliawati lalu terdakwa mencium pipi, bibir dan dada saksi Dahliawati, kemudian terdakwa membuka baju, celana dan celana dalam saksi Dahliawati dan kemudian terdakwa membuka handuknya, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Dahliawati untuk menghisap penisnya setelah penis terdakwa mengeras lalu terdakwa membaringkan saksi Dahliawati di kasur dengan posisi saksi dibawah dan terdakwa di atas kemudian terdakwa menyuruh saksi Dahliawati memasukkan penis terdakwa ke dalam kemaluan saksi Dahliawati lalu terdakwa menggoyang - goyangkan pinggulnya beberapa saat lalu terdakwa mencabut penisnya dari kemaluan saksi Dahliawati, setelah itu saksi Dahliawati pergi ke kamar mandi untuk membersihkan kemaluan saksi Dahliawati, dan ketika di kamar mandi saksi Dahliawati melihat kemaluannya mengeluarkan darah setelah dari kamar mandi saksi Dahliawati memakai kembali pakaiannya seperti semula dan terdakwa pun kembali mandi setelah mandi terdakwa memakai pakaiannya lalu bertanya kepada saksi Dahliawati “dek pernah nyabu ya?” lalu saksi Dahliawati jawab “tidak” lalu terdakwa keluar kamar berbicara dengan seseorang dan membawa saksi Dahliawati pulang, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekira pukul 21.00 wib saksi Dahliawati ditelpon oleh terdakwa yang mengajak untuk ketemuan, yang keesokan harinya yaitu hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 saksi Dahliawati kembali di telpon oleh terdakwa sekira pukul 14.00 wib mengajak ketemuan, kemudian saksi Dahliawati menolak karena saksi Dahliawati sedang sibuk masak, setelah masak kemudian saksi Dahliawati me-“CM” (Call Me) terdakwa karena tidak ada pulsa, kemudian terdakwa menelpon saksi Dahliawati dan berjanji ketemuan dengan terdakwa di jl. Budiman Tembilahan, kemudian terdakwa menjemput saksi di tempat tersebut yang kemudian membawa saksi Dahliawati ke Wisma Ananda, lalu terdakwa memesan kamar dan membawa saksi Dahliawati masuk ke kamar no. 106, setelah itu terdakwa memberikan kunci kamar tersebut kepada saksi Dahliawati yang ketika itu menunggu di kursi kamar No. 106, sedangkan terdakwa keluar untuk membeli minuman Lalu terdakwa kembali dengan membawa minuman dan langsung mandi, setelah mandi dengan masih menggunakan handuk terdakwa duduk di atas kasur dan berkata “sini dek dekat abang dek, ngapain disitu” lalu saksi Dahliawati menjawab “tidaklah” lalu terdakwa berkata lagi “sinilah dek kita dah pernah kayak gini kok (sambil mengesek – gesekkan jari telunjuknya diatas pahanya)” lalu terdakwa langsung menarik tangan saksi Dahliawati dan memeluk saksi Dahliawati lalu terdakwa menciumi bibir, leher dan dada saksi Dahliawati, lalu terdakwa membuka baju, bra, celana dan celana dalam saksi Dahliawati lalu terdakwa menyuruh saksi Dahliawati untuk menghisap penisnya setelah penis terdakwa mengeras lalu terdakwa membaringkan saksi di kasur dengan posisi saksi Dahliawati dibawah dan terdakwa di atas kemudian terdakwa menyuruh saksi Dahliawati memasukkan penisnya ke dalam kemaluan saksi lalu terdakwa menggoyang - goyangkan pinggulnya sekira 5 menit dan mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan saksi Dahliawati, setelah itu terdakwa mencabut penisnya dari kemaluan saksi Dahliawati dan kemudian mandi setelah mandi terdakwa menyuruh saksi Dahliawati menunggu di Wisma tersebut sedangkan terdakwa pergi keluar entah kemana, setelah menunggu sampai jam 16.00 wib terdakwa tidak juga datang, lalu sekira pukul 18.00 wib terdakwa datang bersama temannya yang dikenalkan bernama SAWAL (DPO), kemudian terdakwa menyuruh SAWAL untuk mengantarkan saksi Dahliawati pulang lalu SAWAL (DPO) mengantarkan saksi Dahliawati menggunakan sepeda motor, dan berdasarkan keterangan terdakwa dalam persidangan Terdakwa juga pernah merayu saksi Dahliawati untuk mengambil hatinya, ngomong mengenai sex dan terdakwa juga sempat bertanya dengan saksi Dahliawati apakah saksi Dahliawati pernah berhubungan badan dengan pacarnya dan saksi Dahliawati menjawab pernah serta terdakwa juga pernah membelikan pulsa untuk saksi Dahliawati karena saksi Dahliawati sering bilang kehabisan pulsa dan tujuan terdakwa membelikan pulsa saksi Dahliawati adalah untuk mengambil hati & simpati dari saksi Dahliawati, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti surat yang diajukan dalam persidangan berupa surat Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2009/2010 yeng dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional Indonesia melaluai Sekolah Dasar Negeri 008 Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir yang menerangkan Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi lahir pada tanggal 23 Juni 1997 yang berarti pada saat ini Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi berusia enam belas tahun atau belum mecapai usia delapan belas tahun dan berdasarkan Surat Keterangan Siswa yang dikeluarkan oleh Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tembilahan Nomor :Ma.04.04/PP.00.6/2013 tanggal 07 Oktober 2013 menerangkan bahwa Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi masih berstatus siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tembilahan yang duduk dikelas X IS 2 Tahun Pelajaran 2013 / 2014 sehingga dengan demikian Saksi Dahliawati barulah berumur 16 tahun dan dan sekarang bersekolah di kelas I MAN, maka dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 3. Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara Anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dilakukan oleh sepasang suami istri dengan maksud untuk mendapatkan keturunan atau anak, dengan cara memasukan alat kemaluan laki-laki kedalam alat kemaluan perempuan sehingga alat kemaluan laki-laki mengeluarkan sperma/mani di dalam alat kemaluan perempuan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik menurut keterangan Para saksi, dan keterangan terdakwa sendiri, bahwa terdakwa SUWANDI alias WANDI bin SUWARNO pertama kali melakukan persetubuhan dengan saksi Dahliawati pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2013, di Wisma Kampar, terdakwa memesan kamar di Wisma tersebut selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar Wisma Kampar dan memanggil saksi Dahliawati untuk mengikutinya yang kemudian setelah saksi Dahliawati dan terdakwa masuk ke dalam kamar Wisma Kampar, saksi Dahliawati duduk di kursi sedangkan terdakwa langsung berbaring di atas kasur dan berkata kepada saksi Dahliawati “di dekat abang la, kenapa jauh-jauh” kemudian terdakwa menarik saksi Dahliawati ke atas kasur dan memeluk saksi Dahliawati lalu terdakwa mencium pipi, bibir dan dada saksi Dahliawati, kemudian saksi Dahliawati mengelak-elak pegangan terdakwa namun terdakwa langsung membuka baju celana dan celana dalam saksi Dahliawati yang kemudian terdakwa juga membuka baju, celana beserta celana dalamnya, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Dahliawati untuk menghisap penisnya yang setelah penis terdakwa mengeras lalu terdakwa membaringkan saksi Dahliawati di kasur dengan posisi saksi Dahliawati dibawah dan terdakwa di atas kemudian terdakwa menyuruh saksi Dahliawati memasukkan penisnya ke dalam kemaluan saksi Dahliawati lalu terdakwa menggoyang - goyangkan pinggulnya beberapa saat dan kemudian terdakwa berhenti dan saksi Dahliawati bertanya “apakah dikeluarkan di dalam atau diluar?” kemudian mendengar itu terdakwa mencabut penisnya kemudian terdakwa pergi mandi ke kamar mandi yang ada di dalam kamar tersebut lalu saksi Dahliawati memakai kembali pakaian saksi Dahliawati yang Kemudian terdakwa dan saksi Dahliawati melakukan lagi hubungan badan tersebut dengan cara yang sama dengan sebelumnya, yaitu memeluk saksi Dahliawati lalu terdakwa mencium pipi, bibir dan dada saksi Dahliawati, kemudian terdakwa membuka baju, celana dan celana dalam saksi Dahliawati dan kemudian terdakwa membuka handuknya, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Dahliawati untuk menghisap penisnya setelah penis terdakwa mengeras lalu terdakwa membaringkan saksi Dahliawati di kasur dengan posisi saksi dibawah dan terdakwa di atas kemudian terdakwa menyuruh saksi Dahliawati memasukkan penis terdakwa ke dalam kemaluan saksi Dahliawati lalu terdakwa menggoyang - goyangkan pinggulnya beberapa saat lalu terdakwa mencabut penisnya dari kemaluan saksi Dahliawati, setelah itu saksi Dahliawati pergi ke kamar mandi untuk membersihkan kemaluan saksi Dahliawati, dan ketika di kamar mandi saksi Dahliawati melihat kemaluannya mengeluarkan darah setelah dari kamar mandi saksi Dahliawati memakai kembali pakaiannya seperti semula dan terdakwa pun kembali mandi setelah mandi terdakwa memakai pakaiannya lalu bertanya kepada saksi Dahliawati “dek pernah nyabu ya?” lalu saksi Dahliawati jawab “tidak” lalu terdakwa keluar kamar berbicara dengan seseorang dan membawa saksi Dahliawati pulang, selanjutnya pada hari hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 saksi Dahliawati kembali di telpon oleh terdakwa sekira pukul 14.00 wib mengajak ketemuan, kemudian terdakwa menelpon saksi Dahliawati dan berjanji ketemuan dengan terdakwa di jl. Budiman Tembilahan, kemudian terdakwa menjemput saksi Dahliawati di tempat tersebut dan menuju ke Wisma Ananda, lalu terdakwa memesan kamar dan membawa saksi Dahliawati masuk ke kamar no. 106 Wisma Ananda, setelah itu terdakwa memberikan kunci kamar tersebut kepada saksi Dahliawati yang ketika itu menunggu di kursi kamar No. 106, sedangkan terdakwa keluar untuk membeli minuman Lalu terdakwa kembali dengan membawa minuman dan langsung mandi, setelah mandi dengan masih menggunakan handuk terdakwa duduk di atas kasur dan berkata “sini dek dekat abang dek, ngapain disitu” lalu saksi Dahliawati menjawab “tidaklah” lalu terdakwa berkata lagi “sinilah dek kita dah pernah kayak gini kok (sambil mengesek – gesekkan jari telunjuknya diatas pahanya)” lalu terdakwa langsung menarik tangan saksi Dahliawati dan memeluk saksi Dahliawati lalu terdakwa menciumi bibir, leher dan dada saksi Dahliawati, lalu terdakwa membuka baju, bra, celana dan celana dalam saksi Dahliawati lalu terdakwa menyuruh saksi Dahliawati untuk menghisap penisnya setelah penis terdakwa mengeras lalu terdakwa membaringkan saksi di kasur dengan posisi saksi Dahliawati dibawah dan terdakwa di atas kemudian terdakwa menyuruh saksi Dahliawati memasukkan penisnya ke dalam kemaluan saksi lalu terdakwa menggoyang - goyangkan pinggulnya sekira 5 menit dan mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan saksi Dahliawati, setelah itu terdakwa mencabut penisnya dari kemaluan saksi Dahliawati dan kemudian mandi setelah mandi terdakwa menyuruh saksi Dahliawati menunggu di Wisma tersebut sedangkan terdakwa pergi keluar entah kemana, setelah menunggu sampai jam 16.00 wib terdakwa tidak juga datang, kemudian sekira pukul 18.00 wib terdakwa datang bersama temannya yang dikenalkan bernama SAWAL (DPO), kemudian terdakwa menyuruh SAWAL untuk mengantarkan saksi Dahliawati pulang lalu SAWAL (DPO) mengantarkan saksi Dahliawati menggunakan sepeda motor, berdasarkan Surat Visum Et Repertum nomor : 440/RSUD-RM/38 tanggal 22 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada dan dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Aida Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada atas nama Dahlia Wati Als Lia Binti Feriadi dengan kesimpulan pemeriksaan terdapat luka lama hymen pukul 05, 09 dan 03, maka dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa, sebagaimana didakwakan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 81 Ayat (2) UU.RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti, maka mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan akan disesuaikan dengan berat ringannya perbuatan terdakwa dalam tindak pidana ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut dan sepanjang pemeriksaan dipersidangan, tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya, maka Terdakwa harus dipersalahkan dan harus pula dipidana;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan berdasarkan surat Penetapan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena ada kekhawatiran terhadap Terdakwa akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti oleh karenanya dipandang patut Terdakwa diperintahkan tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa di persidangan sejak tanggal 13 Januari 2014 Penasehat Hukum terdakwa tidak pernah hadir dalam persidangan tanpa keterangan yang sah dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa agar tetap di dampingi oleh Penasehat Hukumnya selama di persidangan, dan dengan persetujuan terdakwa dalam persidangan Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan terhadap diri terdakwa hingga putusan ini dibacakan terdakwa tidak di dampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban yaitu saksi DAHLIAWATI Als LIA Binti FERIADI.
Terdakwa adalah Anggota Polisi yang seharusnya mengayomi Masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan sehingga memudahkan jalannya persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dipandang pantas dan memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 81 Ayat (2) UU.RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Undang-Undang RI Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang RI nomor 49 tahun 2009 tentang peradilan umum, serta pasal-pasal lain dari Undang-Undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin SUWARNO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin SUWARNO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Memerintahkan masa panangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota (KTA) keluaran Polres Inhil.
Dikembalikan kepada Polres Inhil.
1 (satu) helai kaos wanita berwarna ungu bermotif garis Putih.
1 (satu) celana panjang wanita berwarna ungu.
1 (satu) helai celana dalam wanita berwarna merah muda.
1 (satu) helai pakaian dalam wanita (Bra) berwarna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit handphone merk Nokia 100, warna biru.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 oleh kami IKRARNIEKHA ELMAWATI FAU, SH, MH. sebagai Hakim Ketua, YANUARNI A. GAFFAR, SH. dan LUKMAN NULHAKIM, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin Tanggal 17 Maret 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota, dan dibantu oleh MUFLIKH FAUZAN ASBAR, SH. sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri BENI YARBERT, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tembilahan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS HAKIM,
YANUARNI A. GAFFAR, SH IKRARNIEKHA ELMAWATI FAU, SH, MH.
2. LUKMAN NULHAKIM, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
MUFLIKH FAUZAN ASBAR, SH.