170 K/TUN/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 170 K/TUN/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Desa Sumbersuko - Kecamatan Tajinan
Also in 3 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 170 K/TUN/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA CUKAI MALANG, berkedudukan di Jalan Surabaya No 2 Malang, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada : 1. PRIJO ANDONO, SH., jabatan Kepala Seksi Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan 2. HARI KRISTIANTO. W.K. SH, jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKK-1224/ WBC.11/ KPP.MC.01/ 2011 tanggal 17 Maret 2011 ;
PT. BINTANG PESONA JAGAT, berkedudukan di Jalan Perusahaan No 50, Desa Banjararum, Kec. Singosari, Malang Jawa Timur, yang dalam hal ini diwakili oleh CHRISDIANTO TEDJA WIDJAYA selaku Direktur Utama dan selanjutnya memberikan kuasa kepada : 1. PIA. A.R. AKBAR NASUTION, SH. LL.M., 2. Nugrahaningrum, SH. MH., 3. M. Sadly Hasibuan, SH., 4. Indra Nathan Kusnadi, SH., 5. Marlon E. Tobing, SH., Para Advokad dan Konsultan Hukum, yang berkantor pada kantor ADNAN BUYUNG NASUTION & PARTNERS LAW FIRM beralamat di Menara Global Lantai 3, JI Jend.Gatot Subroto Kav. 27 Jakarta, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Maret 2011 ;
Pemohon Kasasi I, II dahulu Tergugat - Tergugat II Intervensi/ Pembanding I, II ;
m e l a w a n :
PT. KARYA TAJINAN PRIMA, beralamat di Jalan Desa Sumbersuko, Rt. 14/ Rw. 04 Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Dalam hal diwakili oleh Direkturnya HERMAWAN LESMANA, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Direktur, beralamat di Jalan Gresik 10 Rt. 005 Rw. 005 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen - Kota Malang, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : 1. AGUNG SETYAWAN, SH. MH., 2. BENNY SOEDJONO, SH. SE. MBA. Ak., 3. UNTUNG PRIBOWO, SH., keduanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, yang berkantor pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum "AGUNG SETYAWAN DAN REKAN, beralamat di Jalan Wonodri Sendang IV No 5 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 April 2011 ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/ Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I, II sebagai Tergugat - Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah merupakan pemegang hak pembelian pita cukai untuk produk rokok merk NEO berdasarkan pada surat keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A 3 Malang Nomor : KEP216/WBC.11/KPP.01/2008 tertanggal 14 Januari 2008 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Merk baru Hasil Tembakau Atas Nama PT. KARYA TAJINAN PRIMA, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) 0706.1.3.3707 ;
Bahwa disamping menerbitkan surat keputusan untuk kepentingan Penggugat tersebut Tergugat juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-1760/WBC.11/KPP.MC.01/2009 tertanggal 30 Maret 2009 tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk merk Neo Mild Special Edition atas nama PT. BINTANG PESONA JAGAT ;
Bahwa kemudian telah mencabut Surat Keputusan tersebut pada posita (2) diatas yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP‑2991/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tertanggal 4 Juni 2010 tentang PENCABUTAN ATAS PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU ATAS NAMA PT. BINTANG PESONA JAGAT ;
Bahwa akan tetapi Tergugat dengan Surat Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Nomor : KEP 3185/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tertanggal 16 Juni 2010 telah mencabut kembali Surat Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Nomor KEP‑2991/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tertanggal 4 Juni 2010 tentang PENCABUTAN ATAS PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU ATAS NAMA PT. BINTANG PESONA JAGAT ;
Bahwa dengan adanya pencabutan tersebut maka Surat Keputusan Nomor : KEP-1760/WBC.11/KPP.MC.01/2009 tertanggal 30 Maret 2009 tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk merk Neo Mild Special Edition atas nama PT BINTANG PESONA JAGAT dinyatakan berlaku kembali ;
Bahwa Penggugat mengetahui diterbitkannya Surat Keputusan objek sengketa adalah berdasarkan surat dari Tergugat yang ditujukan kepada Sdr. Benny Soedjono, SH.SE, MBA, Akt, selaku Kuasa Hukum dari PT. Karya Tajinan Prima yaitu dengan surat bernomor : S-3594/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tertanggal 7 Juli 2010 perihal : Somasi, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur mengenai tenggang waktu diajukannya gugatan dimana gugatan a quo yang diajukan oleh Tergugat belum melampaui sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, oleh karenanya gugatan dari Penggugat harus diterima ;
Bahwa dengan adanya penerbitan Surat Keputusan objek sengketa maka di pasaran telah terjadi dualisme hak pembelian dan atau penggunaan pita cukai rokok merk baru (NEO) yaitu :
Neo Mild yang diproduksi oleh Penggugat (PT. KARYA TAJINAN PRIMA ) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beadan Cukai Tipe Madya Malang Nomor : KEP‑216A/WBC.11/KPP.01/2008 tertanggal 14 januari 2008 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Merk baru Hasil Tembakau atas nama TAJIANAN PRIMA, NPPBKC 0706.1.3..3707 ;
Neo Mild Special Edition yang diproduksi oleh PT. BINTANG PESONA JAGAT, Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-1760/WBC.11/KPP.MC.01/2009 tertanggal 30 Maret 2009 tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk merk Neo Mild Special Edition atas nama PT. BINTANG PESONA JAGAT ;
Bahwa didalam ketentuan yang berlaku hak pembelian pita cukai rokok, tidak dapat diberikan kepada merk baru yang mempunyai kesamaan dalam desain kemasan maupun nama atau pengucapannya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Cukai Hasil Tembakau pada Pasal 11 ayat (1) huruf a dinyatakan "Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merk baru atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal : atas hasil penelitian lebih lanjut didapati merk/ desain kemasan hasil tembakau yang bersangkutan memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merk/ desain kemasan milik Pengusaha pabrik hasil tembakau atau importer lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai" ;
Bahwa sesuai dengan isi dan maksud dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No : P-43/BC/2009 sebagaimana pada posita angka 8 di atas maka seharusnya Tergugat tidak menerbitkan Surat Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Nomor : KEP-3185/ WBC.11/ KPP.MC.01/ 2010 tertanggal 16 Juni 2010 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang No. KEP-2991/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tanggal 4Juni 2010 tersebut guna memenuhi kepastian hukum dimasyarakat serta tidak merugikan salah situ pihak dalam hal ini Penggugat karena Penggugat telah yang terlebih dahulu mendapatkan surat keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau dari Tergugat ;
Bahwa kerugian yang diderita oleh Penggugat dengan diterbitkannya objek gugatan a quo oleh Tergugat adalah terhambatnya pemasaran serta berkurangnya pendapatan yang diterima oleh Penggugat sebagai produsen rokok Neo karena dipasaran beredar rokok merk yang sama akan tetapi bukan merupakan hasik produksi dari Penggugat ;
Bahwa selain dari pada itu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a yang pada pokoknya mengatur bahwa penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau atas suatu merek hasil tembakau yang pernah ditetapkan namun sudah tidak berlaku hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut sejak pemesanan pita cukai terakhir ;
Bahwa Surat keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Malang No. KEP2991/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tentang PENCABUTAN ATAS PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU ATAS NAMA PT. BINTANG PESONA JAGAT dibuat pada tanggal 4 Juni 2010 sedangkan Surat Keputusan KPPBC Nomor : KEP-3185 / WBC.11/KPP.MC.01/2010 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang No. KEP-2991 WBC.11/KPP.MC.01/2010, tanggal 4 Juni 2010 dibuat pada tanggal 16 Juni 2010, dalam hal ini artinya Tergugat telah menetapkan kembali tarif cukai hasil tembakau atas merk Neo Mild Special Edition produksi PT. Bintang Pesona Jagat kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan cukai terakhir atau setidak-tidaknya sesuai dengan tanggal penerbitan Surat Keputusan Nomor : 2991/WBC.11/KPP.MC.01/2010 yaitu tanggal 4 Juni 2010 ;
Bahwa tindakan dari Tergugat dalam menerbitkan surat keputusan a quo telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut dimana perbuatan Tergugat tersebuth tidak sesuai dengan ketentuan UU RI No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pasal 53 ayat (2) butir a yaitu :
Tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku yaitu :
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 181/ PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau khususnya dalam pasal 9 ayat (1) huruf a yang pada pokoknya mengatur bahwa penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau atas suatu merk hasil tembakau yang pernah ditetapkan namun sudah tidak berlaku hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut sejak pemesanan pita cukai terakhir dalam perkara a quo Surat Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Malang No. KEP-2991.WBC.11/KPP.MC.01/2010 Tentang PENCABUTAN ATAS PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU ATAS NAMA PT. BINTANG PESONA JAGAT dibuat pada tanggal 4 Juni 2010 sedangkan Surat Keputusan KPPBC Nomor : KEP‑ 3185/ WBC.11/ KPP.MC.01/ 2010 tentang Pencabutan keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang No : KEP-2991/ WBC.11/ KPP.MC.01/ 2010, tanggal 4 Juni 2010 dibuat pada tanggal 16 Juni 2010, sehingga Tergugat telah menetapkan kembali tarif cukai hasil tembakau atas merk Neo Mild Special Edition produksi PT. Bintang Pesona Jagat kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan cukai terakhir yaitu tanggal 4 Juni 2010 ;
Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Cukai Hasil Tembakau pada pasal 11 ayat (1) huruf a yang menyatakan ; "Kepala kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal: atas hasil penelitian lebih lanjut didapati merk/ desain kemasan hasil tembakau yang bersangkutan memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merk/ desain kemasan milik Pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” ;
Bahwa dalam hal ini tindakan Tergugat juga telah tidak sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) huruf b UU RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengenai "Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik" yaitu :
Asas Kepastian Hukum :
Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Nomor : KEP-3185/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tertanggal 16 Juni 2010 tentang Pencabutan Keputusan Kepala KPBBC Tipe Madya Cukai Malang Nomor KEP2991/ WBC.11/ KPP.MC.01/ 2010 tanggal 4 Juni 2010 (objek gugatan) jelas sekali dalam hal ini Tergugat telah melanggar asas kepastian hukum, karena dimasyarakat saat ini terjadi dualisme hak pembelian dan atau penggunaan pita cukai rokok merk baru (NEO) yaitu yang diproduksi oleh Penggugat/ PT. KARMA TAJINAN PRIMA dan yang diproduksi oleh PT. BINTANG PESONA JAGAT ;
Asas Profesionalitas :
Bahwa Tergugat tidak cermat dalam mengeluarkan Surat Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Nomor : KEP-3185/W/BC.11/ KPP.MC.01/ 2010 tertangal 16 Juni 2010 tentang Pencabutan Keputusan Kepala KPBBC Tipe Madya Cukai Malang Nomor KEP-2991/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tanggal 4 Juni 2010 (Objek Gugatan) karena telah mengabaikan dan telah mengambil suatu Keputusan Tata Usaha Negara dengan tidak berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Cukai Hasil Tembakau pada Pasal 11 ayat (1) huruf a yang isinya sebagaimana telah disebutkan pada posita angka 7 diatas, sehingga objek gugatan tersebut haruslah dibatalkan atau dinyatakan tidak sah dan karenanya Penggugat mohon Kepada Yth Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya agar memerintahkan kepada Tergugat/ Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang untuk mencabutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat 9 huruf a UU No 5. Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk keseluruhan ;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Nomor : KEP-3185/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tertanggal 16 Juni 2010 tentang Pencabutan Keputusan Kepala KPBBC Tipe Madya Cukai Malang Nomor KEP-2991/ WBC.11/ KPP.MC.01/ 2010 tanggal 4 Juni 2010 ;
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Nomor : KEP-3185/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tertanggal 16 Juni 2010 tentang Pencabutan Keputusan Kepala KPBBC Tipe Madya Cukai Malang Nomor KEP2991/ WBC.11/ KPP.MC.01/ 2010 tanggal 4 Juni 2010 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
EKSEPSI KOMPENTENSI ABSOLUT
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat di dalam gugatanya, kecuali terhadap apa yang secara tegas diakui kebenarannya ;
Bahwa sebagaimana dikemukakan oleh Penggugat pada surat gugatannya tertanggal 9 Agutus 2010, Penggugat mengajukan gugatan a quo karena diterbitkannya surat keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor : KEP-3185/WBC/11/KPP.MC.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang Pencabutan Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Nomor : KEP-2991/WBC/11/KPP.MC.01/2010 tanggal 4 Juni 2010 (Surat Keputusan 3185);
Bahwa terhadap Surat Keputusan 3185, Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (UU Cukai) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) yang berwenang memeriksa perkara a quo adalah Pengadilan Pajak ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 3B UU Cukai dinyatakan "terhadap barang kena cukai berlaku seluruh ketentuan sebagaimana diatur didalam Undang-Undang ini" ;
Bahwa berdasarkan pasal 3B UU Cukai tersebut diatas, maka konsekuensi hukum yang terjadi apabila terdapat hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian permasalahan Barang Kena Cuka maka UU Cukai sebagai Lex Specialis dari Undang-Undang lainnya ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 43B UU Cukai dinyatakan bahwa "Orang yang berkeberatan atas pencabutan ijin bukan atas permohonan sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat mengajukan gugatan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau keputusan " ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43 C UU Cukai dinyatakan bahwa "Permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 A atau gugatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43B diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pengadilan Pajak ;
Bahwa UU Cukai secara Tegas menyebutkan bahwa orang/ para pihak yang berkeberatan atas penetapan pejabat Bea dan Cukai (in casu Surat Keputusan 3185 sesuai ketetuan pasal 43 C UU Cukai yang menyatakan “…. diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pengadilan Pajak ;
Bahwa dengan berdasarkan ketentuan pasal 43 UU Cukai tersebut, apabila Penggugat berkeberatan terhadap Objek sengketa Tata Usaha Negara, maka UU Cukai telah menyediakan sarana badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa penetapan Tergugat, yakni Pengadilan Pajak ;
Bahwa pasal 1 angka 2 UU Pengadilan Pajak menyatakan " Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk bea dan cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa pasal 1 angka 5 UU Pangadilan Pajak menyatakan yang dimaksud dengan Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dan Surat Paksa;
Bahwa pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa " Gugatan adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku ;
Bahwa pengadilan Pajak adalah Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU Pengadilan Pajak, yang dengan tegas dinyatakan bahwa "Pengadilan pajak adalah badan/ peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak". dan Pasal 31 ayat (1) UU Pengadilan Pajak juga menyatakan "Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa Pajak" ;
Bahwa permasalahan a quo termasuk dalam lingkup sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 B jo pasal 43 C UU Cukai jo pasal 1 angka 5 jo pasal 31 ayat (1) jo Pasal 31 angka (3) UU Pengadilan Pajak. Oleh karenanya sangat tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila Penggugat mengajukan keberatan atas Surat Keputusan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya ;
Bahwa perlu disampaikan untuk diketahui bahwa dengan lahirnya Pasal 43 A UU Cukai tersebut, secara implisit menyatakan bahwa seluruh sengketa dibidang cukai baik yang bersifat tagihan kekurangan cukai maupun yang bukan bersifat tagihan kekurangan cukai (misalnya penolakan ijin, pembekuan ijin, pencabutan ijin, penyegelan, pemblokiran) adalah merupakan tindakan admisnistrasi di bidang cukai sehingga apabila terjadi sengketa dibidang administrasi maka penyelesaiannya dilakukan hanya kepada Pengadilan Pajak sesuai amanat UU Cukai dan Undang-Undang Pengadilan Pajak ;
Bahwa perlu Tergugat tegaskan, Pengadilan Pajak merupakan kekhususan dari Pengadilan Tata Usaha Negara, Berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimam dengan tegas dinyatakan bahwa "Badan Peradilan yang di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara" ;
Bahwa lebih lanjut didalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimam (UU Kehakiman dengan tegas dinyatakan bahwa "Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 25" ;
Selanjutnya didalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU Kehakiman ditegaskan bahwa "yang dimaksud dangan Pengadilan Khusus antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta Pengadilan Pajak yang berada dilingkungan peradilan tata usaha negara ;
Bahwa terkait dengan kekhususan tersebut, juga telah diatur dalam pasal 9 A Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) yang dengan tegas dinyatakan bahwa "Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan Undang-Undang" ;
Berdasakan ketentuan pasal 31 ayat (1) UU Pengadilan Pajak dengan tegas dinyatakan bahwa "Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak". dan berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak dengan tegas dinyatakan bahwa "Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembentulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku" ;
Bahwa didalam Pasal 48 UU PTUN menyatakan :
Ayat (1) : "Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesailkan secara administratif sengketa tata usaha negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau disertai tuntutan ganti rugi dan/ administratif yang tersedia" ;
Ayat (2) : "Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan ;
Penjelasan ayat (2) menyatakan "Apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut pada penjelasan ayat (1) telah ditempuh, dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, barulah persoalannya dapat
digugat dan diajukan ke Pengadilan" ;
Bahwa di dalam Pasal 53 UU PTUN menyatakan :
Pasal 53 "Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan, agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/ atau rehabilitasi ;
Bahwa permasalahan a quo termasuk dalam lingkup Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal yang terdapat di UU Pengadilan Pajak dan UU Cukai. Oleh karenanya sangatlah tidak tepat dan tidak berdasar hukum serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila Penggugat mengajukan keberatan atas objek sengketa TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas dan ketentuan yang diuraikan dalam jawaban bahwa Tergugat telah dapat membuktikan bahwa yang berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Pajak, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya harus menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa perkara a quo ;
Bahwa karena sudah terbukti Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tidak berwenang secara mutlak (absolute) untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo, maka sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa dan mengadili gugatan a quo untuk terlebih dahulu menjatuhkan putusan sela sebelum memeriksa dan memutus pokok perkaranya ;
EKSEPSI LEGAL STANDING DARI PENGGUGAT
Bahwa Pasal 1 angka 3 UU PTUN menyatakan bahwa yang dimaksud dengan " Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata” ;
Bahwa di dalam Penjelasan UU PTUN disebutkan pengertian konkret yang artinya objek yang diputuskan dalam keputusan tata usaha negara tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. Yang dimaksud dengan individual adalah keputusan tata usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum. Tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Yang dimaksud dengan final adalah sudah definitive dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum ;
Bahwa di dalam Pengadilan Tata Usaha Negara hanya yang memiliki kepentingan secara langsung atau yang memiliki dampak dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang boleh mengajukan gugatan ;
Bahwa objek sengketa yaitu Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor : KEP-3185/WBC/11/KPP.MC.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang Pencabutan Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Nomor : KEP-2991/WBC/11/KPP.MC.01/2010 tanggal 4 Juni 2010 (surat keputusan 3185);
Bahwa Substansi dari surat keputusan adalah mengenai pencabutan keputusan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Nomor : KEP-2991/WBC/11/KPP.MC.01/2010 tanggal 4 Juni 2010 yang mencabut keputusan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Nomor : KEP‑1760/WBC.11/KPP.MC.01/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Merk Neomild Special Edition atas nama PT. Bintang Pesona Jagat sehingga yang memiliki kepentingan langsung dengan Surat Keputusan yang diterbitkan adalah Bintang Pesona Jagat ;
Bahwa terkait dari sifat individual dari suatu Keputusan Tata Usaha Negara, Penggugat bukan subjek dari Keputusan Tata Usaha Negara dari objek sengketa karena nyata-nyata objek sengketa ditujukan kepada PT Bintang Pesona Jagat ;
Bahwa di dalam dalil gugatanya PT Karya Tajinan Prima sebagai Penggugat tidak dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa ada keterkaitan secara langsung dari Penggugat baik dilihat dari segi financial maupun dampak langsung dari penerbitan Surat Keputusan ;
Bahwa oleh karena nyata-nyata Penggugat tidak dapat menunjukkan dan membuktikan adanya keterkaitan maupun kepentingan terhadap penerbitan surat keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor : KEP-3185/ WBC/ 11/ KPP.MC.01/ 2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang Pencabutan Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Nomor: KEP-2991/ WBC/ 11/ KPP.MC.01/ 2010 tanggal 4 Juni 2010, maka Penggugat tidak memiliki Legal Standing terhadap perkara a quo ;
Bahwa karena sudah terbukti Penggugat tidak memiliki Legal Standing atas perkara a quo, maka sudah sepatutnya bagi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo untuk menolak gugatan dari Penggugat ;
EKSEPSI GUGATAN KABUR / TIDAK SEMPURNA
Bahwa syarat materiil gugatan adalah gugatan yang mudah dimengerti dan harus jelas subjek, objek, posita maupun apa yang menjadi petitum dari gugatan tersebut ;
Bahwa di dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang teregistrasi dengan nomor 72/G/2010/PTUN.SBY terdapat beberapa hal yang menjadikan gugatan dari Penggugat kabur/ tidak sempurna, yaitu :
Di halaman 2 (dua) nomor 1 (satu) gugatan Penggugat tentang duduk perkaranya disebutkan "bahwa Penggugat adalah merupakan pemegang hak pembelian pita cukai untuk produk rokok merk NEO berdasarkan ;
Bahwa Surat Keputusan Nomor: KEP-216/WBC.11/KPP.01/2008 tanggal 14 Januari 2008 tentang Penetapan harga Jual Eceran Merk Baru Hasil Tembakau atas nama PT. Karya Tajinan Prima, dengan nama merk NEO MILD, Jenis SKM, HJE: Rp. 6.050,- per kemasan. Menyebutkan dengan jelas merk milik Penggugat adalah "NEO MILD ", bukan "NEO" ;
Bahwa Penggugat mengalami kesesatan berfikir (Fallacy) terhadap objek yang disebutkan yang notabene Surat Keputusan tersebut untuk kepentingan Penggugat sendiri. Hal tersebut mengakibatkan gugatan yang dibuat oleh Penggugat kabur/ tidak sempurna. Jika Surat Keputusan yang dibuat untuk kepentingan Penggugat sendiri saja Penggugat salah menafsirkan apabila jika Surat Keputusan tersebut dibuat bukan untuk kepentingan Penggugat ;
Di halaman 3 (tiga) nomor 6 (enam) gugatan Penggugat tentang duduk perkaranya disebutkan "yang mengatur mengenai tenggang waktu diajukannya gugatan dimana gugatan a quo yang diajukan oleh Tergugat belum melampaui sembilan puluh hari" ;
Bahwa perlu Tergugat tegaskan, sampai dengan saat ini Tergugat tidak pernah mengajukan gugatan terhadap PT Karya Tajinan Prima maupun Kuasanya (Penggugat). Adapun jika halaman 3 (tiga) nomor 6 (enam) gugatan Penggugat tentang duduk perkara hanyalah kesalahan dalam penulisan gugatan, hal tersebut memberikan bukti yang nyata dan tidak dibantah jika gugatan dari Penggugat adalah kabur/ tidak sempurna ;
Bahwa karena Tergugat sudah dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa gugatan dari Penggugat adalah kabur/ tidak sempurna, maka mohon kiranya kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang menangani perkara a quo untuk terlebih dahulu menolak gugatan dari Penggugat dalam Putusan Sela sebelum memeriksa dan memutus pokok perkaranya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI (KOMPETENSI ABSOLUT)
Bahwa Tergugat II Intervensi menolak dengan tegas seluruh dalill-dalil Penggugat di dalam gugatannya, kecuali Tergugat II Intervensi mengakui secara tegas kebenarannya ;
Bahwa sebagaimana dikemukakan oleh Penggugat pada surat gugatannya tertanggal 14 Juli 2010, Penggugat mengajukan gugatan a quo karena diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor : KEP-3185/WBC/11/KPP.MC.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang Pencabutan Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Nomor : KEP-2991/WBC/11/KPP.MC.01/2010 tanggal 4 Juni 2010 (Surat Keputusan 3185);
Bahwa terhadap Surat Keputusan 3185, Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 (UU Cukai dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) yang berwenang memeriksa perkara a quo adalah Pengadilan Pajak ; sesuai dengan Pasal 38 UU Cukai dinyatakan "terhadap barang kena Cukai berlaku seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini” ;
Bahwa berdasarkan pasal 38 UU Cukai tersebut di atas, maka konsekuensi hukum yang terjadi apabila terdapat hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian permasalahan Barang Kena Cukai, maka berlaku UU Cukai sebagai Lex Specialis dari Undang-Undang lainnya ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43B UU Cukai dinyatakan bahwa "Orang yang berkeberatan atas pencabutan izin bukan atas permohonan sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal. 14 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat mengajukan gugatan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau keputusan" ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43C UU Cukai dinyatakan bahwa "Permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 43A atau gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43B diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur tentang pengadilan pajak" ;
Bahwa UU Cukai secara tegas menyebutkan bahwa orang/ para pihak yang berkeberatan atas penetapan pejabat Bea dan Cukai (in case Surat Keputusan 3185 sesuai ketentuan Pasal 43C UU Cukai yang menyatakan "...diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur tentang pengadilan pajak" ;
Bahwa dengan berdasarkan ketentuan Pasal 43 UU Cukai tersebut, apabila Penggugat berkeberatan terhadap Obyek Sengketa Tata Usaha Negara, maka UU Cukai telah menyediakan sarana badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa penetapan Tergugat, yakni Pengadilan Pajak ;
Bahwa Pasal 1 angka 2 UU Pengadilan Pajak menyatakan "Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea dan cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak menyatakan yang dimaksud dengan Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan bedasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa" ;
Bahwa Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa "Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku" ;
Bahwa Pengadilan Pajak adalah pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, yang dengan tegas dinyatakan bahwa "Pengadilan Pajak adalah badan/ peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak” dan Pasal 31 ayat (1) UU Pengadilan Pajak juga menyatakan "Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak"' ;
Bahwa permasalahan a quo termasuk dalam lingkup Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43B jo Pasal 43C UU Cukai jo Pasal 1 angka 5 jo Pasal 31 ayat (1) j.o Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak. Oleh karenanya sangat tidak tepat dan tidak berdasar hukum serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila Penggugat mengajukan keberatan atas Surat Keputusan/ Obyek Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya ;
Bahwa Pasal 43A UU Cukai tersebut, secara implisit menyatakan seluruh sengketa di bidang Cukai baik yang bersifat tagihan kekurangan Cukai maupun yang bukan bersifat tagihan kekurangan Cukai (misalnya penolakan ijin, Pembekuan ijin, pencabutan ijin, penyegelan, pemblokiran), adalah merupakan tindakan administrasi di bidang Cukai sehingga apabila terjadi sengketa dibidang administrasi maka penyelesaiannya dilakukan hanya kepada Pengadilan Pajak sesuai amanat UU Cukai dan Undang-Undang Pengadilan Pajak ;
Bahwa Pengadilan Pajak merupakan kekhususan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan tegas dinyatakan bahwa "Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa lebih lanjut di dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kehakiman dengan tegas dinyatakan bahwa "Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25" ;
Selanjutnya, di dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU Kehakiman ditegaskan bahwa ""Yang dimaksud dengan "pengadilan khusus" antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara” ;
Bahwa terkait dengan kekhususan tersebut, juga telah diatur dalam Pasal 9A Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) yang dengan tegas dinyatakan bahwa "Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-undang" ;
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Pengadilan Pajak dengan tegas dinyatakan bahwa "Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak”. Dan berdasarkan ketentuan, Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak dengan tegas dinyatakan bahwa "Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan Penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku" ;
Bahwa di dalam Pasal 48 UU PTUN menyatakan :
Ayat (1) : "Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/ administratif yang tersedia." ;
Ayat (2): "Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan." Penjelasan ayat (2) menyatakan "Apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut pada penjelasan ayat (1) telah ditempuh dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke Pengadilan" ;
Bahwa di dalam Pasal 53 UU PTUN menyatakan :
Pasal 53: " Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/ atau rehabilitasi” ;
Bahwa permasalahan a quo termasuk dalam lingkup Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal yang terdapat di UU Pengadilan Pajak dan UU Cukai. Oleh karenanya sangat tidak tepat dan tidak berdasar hukum serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila Penggugat mengajukan keberatan atas Objek Sengketa TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas dan ketentuan yang diuraikan dalam jawaban bahwa Tergugat telah dapat membuktikan bahwa yang berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Pajak, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya harus menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa perkara a quo ;
Bahwa karena sudah terbukti Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tidak berwenang secara mutlak (absolut) untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo, maka sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku Tergugat II Intervensi mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo untuk terlebih dahulu menjatuhkan putusan sela sebelum memeriksa dan memutus pokok perkaranya ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan No.72/G/2010/PTUN.Sby tanggal 13 Oktober 2010 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang berupa Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya, Cukai Malang Nomor KEP-3185/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor KEP-2991/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tanggal 04 Juni 2010 tentang Pencabutan atas Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Atas Nama PT. Bintang Pesona Jagat di Malang ;
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan tata usaha negara berupa Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor KEP-3185/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor KEP-2991/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tanggal 04 Juni 2010 tentang Pencabutan Atas Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Atas Nama PT. Bintang Pesona Jagat di Malang ;
Membebankan kepada Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 157.000,-(seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat,-Tergugat II Intervensi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan putusan No. 01/B/2011/PT.TUN.SBY tanggal 31 Januari 2011 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat - Tergugat II Intervensi/ Pembanding I, II pada tanggal 9 Maret 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat – Tergugat II/ Pembanding I, II (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus masing - masing tanggal 17 Maret 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 17 Maret 2011 dan 18 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 72/G/TUN/2010/PTUN.SBY jo. No. 01/B/2011/PT.TUN.SBY yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 30 Maret 2011 dan 31 Maret 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 5 April 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat – Tergugat II Intervensi/ Pembanding I, II diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 12 April 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I, II/ Tergugat - Tergugat II Intervensi/ Pembanding I, II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Pemohon Kasasi I/ Tergugat/ Pembanding I :
KEBERATAN PERTAMA
KOMPETENSI ABSOLUT
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sama sekali tidak cermat dan telah salah menerapkan hukum dalam memeriksa permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Tergugat khususnya terkait KOMPETENSI ABSOLUT Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dalam mengadili perkara a quo sebagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya pada halaman 16 s/d 17 putusan yang telah diuraikan di atas karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya telah dengan begitu saja mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tanpa meneliti dan mempelajari terlebih dahulu dalil-dalil hukum serta fakta-fakta yuridis yang telah dikonstruksikan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Tergugat dalam permohonan Bandingnya ;
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum dalam memeriksa permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas maka kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi berkenan untuk memeriksa keberatan Pemohon Kasasi atas kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili perkara a quo sebagaimana yang diuraikan berikut ini ;
Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sama sekali tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (UU Cukai) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) telah memberikan kewenangan secara eksklusif dan khusus kepada Pengadilan Pajak, yang merupakan sebuah pengadilan khusus yang berada di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara, untuk memeriksa dan mengadili perkara atas diterbitkannya Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor: KEP-3185/WBC/11/KPP.MC.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang Pencabutan Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Nomor: KEP-2991/WBC/11/KPP.MC.01/2010 tanggal 4 Juni 2010 (Surat Keputusan 3185) ;
Bahwa secara tegas UU Cukai telah mengakomodir pengaturan terhadap barang kena cukai sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 3B, yang menyatakan:
“Terhadap barang kena cukai berlaku seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.
Yang secara implisit menyatakan bahwa semua permasalahan tentang cukai diselesaikan dengan Undang-Undang Cukai dimaksud ;
Bahwa Surat Keputusan 3185 adalah beschikking atau Keputusan Tata Usaha Negara dalam konteks pelaksanaan pasal 3B UU Cukai sehingga berdasarkan Pasal 3B UU Cukai tersebut, maka harus dipahami bahwa sebagai konsekuensi dan untuk konsistensi serta kepastian hukum permasalahan terkait penetapan Harga Jual Eceran dalam perkara a quo wajib diselesaikan menurut ketentuan yang diatur dalam UU Cukai sebagai lex specialis dari Undang-Undang lainnya ;
Bahwa Pasal 43B UU Cukai menyatakan bahwa :
“Orang yang berkeberatan atas pencabutan izin bukan atas permohonan sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat mengajukan gugatan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau keputusan” ;
Bahwa Pasal 43C UU Cukai menyatakan bahwa :
“Permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 43A atau gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43B diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur tentang pengadilan pajak” ;
Bahwa perlu disampaikan untuk diketahui bersama bahwa secara implisit makna Pasal 43A dan Pasal 43B UU Cukai tersebut adalah bahwa seluruh sengketa di bidang Cukai baik yang bersifat tagihan kekurangan Cukai maupun yang bukan bersifat tagihan kekurangan Cukai (misalnya penolakan ijin, pembekuan ijin, pencabutan ijin, penyegelan, pemblokiran) adalah merupakan tindakan administratif yang berada di dalam ranah Hukum Administrasi di Bidang Cukai sehingga apabila terjadi sengketa maka penyelesaiannya hanya dapat dilakukan melalui saluran dan mekanisme yang secara tegas telah disediakan oleh UU Cukai dan UU Pengadilan Pajak yaitu melalui Pengadilan Pajak ;
Bahwa apabila dicermati secara seksama atas bunyi dari redaksional ketentuan Pasal 43B UU Cukai yang menyatakan: “Orang yang berkeberatan atas pencabutan izin bukan atas permohonan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dapat mengajukan gugatan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau keputusan” maka sesungguhnya ada makna yang secara implisit menjelaskan bahwa terkait permasalahan a quo, yang juga jelas merupakan suatu bentuk “penetapan”, maka secara hukum harus tunduk pada ketentuan Pasal 43B UU Cukai tersebut sehingga penyelesaiannya juga wajib melalui Pengadilan Pajak ;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UU Cukai sebagaimana yang telah diuraikan di atas, apabila ada orang/para pihak yang berkeberatan atas penetapan pejabat Bea dan Cukai (in casu Surat Keputusan 3185) maka orang/para pihak tersebut dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan yang paling berwenang memeriksa gugatan atas Penetapan Pembanding/Tergugat ;
Bahwa UU Pengadilan Pajak telah mengatur secara rinci mengenai kewenangan Pengadilan Pajak untuk mengadili Gugatan terhadap Sengketa Pajak sebagai berikut :
Pasal 1 angka 2 UU Pengadilan Pajak menyatakan :
“Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea dan cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ;
Bahwa Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak menyatakan :
“Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang - Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa” ;
Bahwa Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak menyatakan :
“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku” ;
Bahwa Pengadilan Pajak adalah pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, yang dengan tegas menyatakan:
”Pengadilan Pajak adalah badan/peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak” ;
Bahwa kewenangan mengadili Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 di atas telah dikuatkan dan ditegaskan oleh Pasal 31 ayat (1) UU Pengadilan Pajak yang menyatakan :
“Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak” ;
Pasal 31 ayat (3) menyatakan :
”Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan Penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku” ;
Bahwa berdasarkan uraian angka 11 di atas serta fakta-fakta hukum yang ada maka sangat jelas bahwa permasalahan a quo adalah termasuk dalam lingkup Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43B jo. Pasal 43C UU Cukai jo. Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 31 ayat (1) UU Pengadilan Pajak. Oleh karenanya sangat tidak tepat dan tidak berdasar hukum serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan apabila Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tetap menerima serta memeriksa dan mengadilinya ;
Bahwa untuk memperkuat dasar hukum Pemohon Kasasi maka perlu ditegaskan bahwa Pengadilan Pajak merupakan kekhususan dari Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), sebagai berikut :
Pasal 25 ayat (1) menyatakan :
”Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara” ;
Pasal 27 ayat (1) dengan tegas menyatakan:
”Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25” ;
Penjelasan Pasal 27 ayat (1) menyatakan:
”Yang dimaksud dengan “pengadilan khusus” antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara”;
Bahwa terkait dengan kekhususan dari Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut, UU PTUN telah mengatur secara tegas sebagai berikut :
Pasal 9A menyatakan :
”Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-undang” ;
Pasal 48 menyatakan :
“Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia” ;
“Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan” ;
Penjelasan Pasal 48 ayat (2) menyatakan:
“Apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut pada penjelasan ayat (1) telah ditempuh, dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke Pengadilan.” ;
Pasal 53 menyatakan :
“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi” ;
Bahwa dengan disahkannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak khususnya ketentuan Pasal 31 ayat (1) maka sengketa Tata Usaha Negara terkait dengan pajak dikeluarkan dari kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa perkara a quo termasuk dalam lingkup Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal yang terdapat di UU Pengadilan Pajak dan UU Cukai sehingga seharusnya menjadi kompetensi Pengadilan Pajak, oleh karenanya sangat tidak tepat dan tidak berdasar hukum serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan apabila Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan 3185 kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah diuraikan di atas, Pemohon Kasasi telah dapat membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat merupakan suatu tindakan dalam ruang lingkup Hukum Administrasi di Bidang Cukai yang sepenuhnya tunduk pada UU Cukai sebagai lex spesialis dari Undang-Undang lainnya sehingga yang berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Pajak yang merupakan kekhususan dari Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang telah memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah suatu perbuatan yang telah melampaui kewenangan mengadilinya ;
Bahwa karena sudah terbukti Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tidak berwenang secara mutlak (absolut) untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo, maka sesuai dengan ketentuan hukum acara Tata Usaha Negara Pembanding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo untuk mengabulkan permohonan Kasasi a quo dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor: 01/B/2011/PT.TUN.SBY tanggal 31 Januari 2011 ;
KEBERATAN KEDUA
LEGAL STANDING DARI TERMOHON KASASI/PENGGUGAT
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sama sekali tidak cermat dan keliru dalam memeriksa permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Tergugat khususnya terkait eksepsi Legal Standing Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dalam mangajukan gugatan perkara a quo sebagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding pada halaman 16 s/d 17 putusan yang telah diuraikan di atas karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya telah dengan begitu saja mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tanpa meneliti dan mempelajari terlebih dahulu dalil-dalil hukum yang telah dikonstruksikan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Tergugat dalam permohonan Bandingnya ;
Bahwa ketidakcermatan dan kekeliruan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana dimaksud pada angka 19 di atas dapat diketahui dari pertimbangan hukum putusan Banding pada halaman 16 s/d 17 yang menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama telah menolak semua eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi baik tentang eksepsi menyangkut sengketa kewenangan absolut, eksepsi tentang legal standing maupun eksepsi tentang Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur, karena Majelis Hakim tingkat pertama menilai Penggugat / Terbanding memang ada kepentingan dalam sengketa ini sebab Penggugat / Terbanding keberatan atas tindakan Tergugat / Pembanding I menetapkan tarif cukai untuk merek baru atas nama PT Bintang Pesona Jagat, pada hal Penggugat telah lebih dahulu memiliki penetapan tentang cukai dimaksud sehingga bukan menjadi kewenangan Pengadilan Pajak. Selain itu gugatan Penggugat juga sudah jelas baik subyek gugatannya, obyeknya, alasan-alasan gugatan serta apa saja yang dituntut. Terhadap pertimbangan tersebut Majelis Hakim Banding sependapat sehingga pertimbangan tersebut dapat diambil alih untuk dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Banding dalam eksepsi karena sudah tepat dan benar” ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya terbukti telah memutus permohonan Banding tanpa mempertimbangkan secara cermat terhadap unsur kepentingan apa yang dimiliki oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat sebagai alasan untuk mengajukan gugatan Tata Usaha Negara dalam perkara a quo ;
Bahwa unsur kepentingan yang dirugikan merupakan unsur esensial yang harus dimiliki dan dibuktikan oleh seseorang atau badan hukum perdata dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana rumusan Pasal 53 ayat (1) UU PTUN yang menyatakan: “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai ganti rugi dan/atau rehabilitasi” ;
Bahwa ketentuan di atas mengandung adagium hukum yang berkaitan dengan proses beracara, yakni “point d’interest point d’action”. Artinya tanpa adanya suatu kepentingan, maka seseorang atau badan hukum perdata tidak dapat mengajukan suatu gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memohon agar suatu Keputusan Tata Usaha Negara dinyatakan batal atau tidak sah. Dalam Pengertian lain jika secara hukum terbukti adanya kepentingan Penggugat yang dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, maka secara hukum baru kemudian melahirkan kapasitas bagi Penggugat untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara tersebut ;
Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “kepentingan”, oleh karenanya maka pengertian tentang “kepentingan” tersebut dapat dipahami melalui doktrin ;
Bahwa menurut Indroharto dalam bukunya yaitu Usaha memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara (2005: hal 37-40) menjelaskan sebagai berikut :
Pengertian kepentingan itu dalam kaitannya dengan hukum acara TUN mengandung dua arti yaitu ;
Kepentingan dalam arti suatu nilai yang harus dilindungi oleh hukum ;
Adanya kepentingan seperti itu merupakan suatu syarat minimal untuk dapat dijadikan alasan pengajuan suatu gugatan di Pengadilan TUN. Jadi dalam keadaan konkretnya, adanya suatu kepentingan atau suatu nilai yang harus dilindungi oleh hukum itu di satu pihak ditentukan oleh faktor-faktor yang ada kaitannya dengan orangnya sendiri, dan dilain pihak oleh faktor-faktor yang ada kaitannya dengan keputusan TUN yang bersangkutan ;
Kepentingan dalam kaitannya yang berhak menggugat ;
Ada hubungannya dengan Penggugat sendiri ;
Kepentingan itu harus bersifat pribadi ;
Kepentingan itu harus bersifat langsung ;
Kepentingan itu secara objektif dapat ditentukan ;
Kepentingan dalam hubungannya dengan Keputusan TUN yang bersangkutan ;
Kepentingan berproses, dalam arti tujuan yang ingin dicapai dengan mengajukan gugatan yang bersangkutan ;
Tujuan yang hendak dicapai dengan berproses adalah terlepas dari kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum ;
Bahwa terkait dengan dengan doktrin tersebut maka untuk dianggap sebagai orang yang berkepentingan, Penggugat harus mempunyai kepentingan yang:
ada hubungannya dengan Penggugat sendiri ;
Kepentingan itu harus bersifat pribadi ;
Kepentingan itu harus bersifat langsung ; serta
Kepentingan itu secara objektif dapat ditentukan;
sehingga yang bersangkutan mempunyai hak untuk mengajukan gugatan tersebut ;
Bahwa lebih lanjut lagi, untuk melihat sejauh mana Kepentingan Penggugat yang merasa dirinya dirugikan secara langsung akibat diterbitkannya objek sengketa maka kiranya perlu dilakukan penilaian dengan melihat sejauh mana perubahan suasana hukum atau yang akan berubah yang dialami oleh Termohon Kasasi / Terbanding / Penggugat sebelum dan sesudah Keputusan Objek Sengketa tersebut dikeluarkan oleh Tergugat yang mempengaruhi atau dapat mempengaruhi kedudukan hukum dari Penggugat, sehingga dapat diformulasikan tentang adanya kepentingan langsung yang dirugikan dari para penggugat akibat penerbitan objek sengketa oleh Tergugat dalam kedudukan Para Penggugat sebagaimana tersebut ;
Bahwa Objek Sengketa yaitu Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor: KEP-3185/WBC/11/KPP.MC.01/2010 tentang Pencabutan Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Nomor: KEP-2991/WBC/11/KPP.MC.01/2010 tanggal 4 Juni 2010 (Surat Keputusan 3185) diterbitkan oleh Pemohon Kasasi pada tanggal 16 Juni 2010 yang dianggap oleh Termohon Kasasi telah menghambat pemasaran serta berkurangnya pendapatan yang diterima pihaknya karena di pasaran beredar rokok dengan merek yang sama akan tetapi bukan produksi dari Termohon Kasasi;
Bahwa alasan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat tersebut di atas adalah sangat mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Bahwa fakta yang terjadi, Termohon Kasasi justru sangat diuntungkan dengan adanya keberadaan rokok dengan merek Neo Mild Special Edition yang diproduksi oleh Pembanding II/Tergugat II Intervensi melalui promosi besar besaran yang telah dilakukannya baik melalui media massa, media elektronik, maupun media promosi lainnya selain nama besar PT. Bentoel yang berada di balik eksistensi Pembanding II/Tergugat II Intervensi;
Bahwa dengan diterbitkannya Surat Keputusan 3185 maka dapat dipastikan bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat juga menikmati pendapatan dari penjualan rokok merek Neo Mild yang diproduksi pihaknya secara signifikan karena ditunjang dengan adanya keberadaan rokok dengan merek Neo Mild Special Edition milik Pembanding II/Tergugat II Intervensi ;
Bahwa selain alasan sebagaimana diuraikan pada angka 28 s/d 30 di atas, faktanya alasan yang diajukan dalam posita Penggugat dan bukti-bukti yang ada pada persidangan di pengadilan tingkat pertama pun ternyata unsur kerugian yang dimaksud oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat tidak pernah terbukti karena sampai saat ini Termohon Kasasi/Penggugat tetap dapat memproduksi rokok dan melakukan pemesanan pita cukai kepada Termohon Kasasi (in casu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang) ;
Bahwa berdasarkan rumusan Pasal 53 ayat (1) UU PTUN yang menyatakan: “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai ganti rugi dan/atau rehabilitasi” serta dalil-dalil dan fakta hukum yang diuraikan Pemohon Kasasi di atas maka dapat disimpulkan bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkan dan membuktikan unsur-unsur Kepentingan dan kerugian Termohon Kasasi yang dirugikan akibat diterbitkannya objek sengketa dalam perkara a quo ;
Bahwa karena antara kepentingan Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat dengan objek sengketa ternyata tidak bersifat kausalitas (sebab-akibat) dan ternyata tidak ditemukan adanya hubungan langsung ataupun kepentingan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat yang dirugikan akibat diterbitkannya objek sengketa a quo serta tidak terbuktinya adanya kerugian Penggugat maka secara hukum Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat tidak mempunyai hak gugat (Legitima Persona Standi in Judicio) untuk mempersoalkan keabsahan objek sengketa ;
Bahwa karena telah secara nyata Termohon Kasasi tidak dapat menunjukkan dan membuktikan adanya kepentingan dan adanya kerugian sebagai akibat langsung dari diterbitkannya objek sengketa (in casu Surat Keputusan 3185) oleh Pemohon Kasasi sehingga dapat disimpulkan bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat tidak mempunyai Legal Standing terhadap perkara a quo karena antara kepentingan Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat dengan objek sengketa telah terbukti tidak memiliki korelasi secara yuridis ;
Bahwa karena sudah terbukti Termohon Kasasi/Penggugat tidak mempunyai hak gugat (Legitima Persona Standi in Judicio) dan legal standing atas perkara a quo, maka sudah sepatutnya bagi Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo untuk berkenan membatalkan Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 01/B/2011/PT.TUN.SBY tanggal 31 Januari 2011.
KEBERATAN KETIGA
GUGATAN KABUR / TIDAK SEMPURNA
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sama sekali tidak cermat dan keliru dalam memeriksa permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Tergugat khususnya terkait eksepsi tentang Gugatan Kabur/Tidak Sempurna sebagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding pada halaman 16 putusan yang telah diuraikan di atas karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya telah dengan begitu saja mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tanpa meneliti dan mempelajari terlebih dahulu dalil-dalil hukum yang telah dikonstruksikan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Tergugat dalam permohonan bandingnya ;
Bahwa ketidakcermatan Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dapat diketahui dari pertimbangan hukum putusan Banding pada halaman 16 s/d 17 yang menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama telah menolak semua eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi baik tentang eksepsi menyangkut sengketa kewenangan absolut, eksepsi tentang legal standing maupun eksepsi tentang Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur, karena Majelis Hakim tingkat pertama menilai Penggugat / Terbanding memang ada kepentingan dalam sengketa ini sebab Penggugat / Terbanding keberatan atas tindakan Tergugat / Pembanding I menetapkan tarif cukai untuk merek baru atas nama PT Bintang Pesona Jagat, pada hal Penggugat telah lebih dahulu memiliki penetapan tentang cukai dimaksud sehingga bukan menjadi kewenangan Pengadilan Pajak. Selain itu gugatan Penggugat juga sudah jelas baik subyek gugatannya, obyeknya, alasan-alasan gugatan serta apa saja yang dituntut. Terhadap pertimbangan tersebut Majelis Hakim Banding sependapat sehingga pertimbangan tersebut dapat diambil alih untuk dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Banding dalam eksepsi karena sudah tepat dan benar.” ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya terbukti telah memutus permohonan Banding tanpa mempertimbangkan dalil-dalil yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dalam memori Bandingnya serta secara tergesa-gesa dengan begitu saja telah mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang senyatanya juga salah dan keliru ;
Bahwa kiranya perlu Pemohon Kasasi kemukakan kembali beberapa hal yang menjadikan gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat kabur atau tidak sempurna, yaitu:
Di halaman 2 (dua) nomor 1 (satu) gugatan Penggugat tentang duduk perkaranya disebutkan “ bahwa Penggugat adalah merupakan pemegang hak pembelian pita cukai untuk produk rokok merk NEO berdasarkan.........” ;
Bahwa Surat Keputusan Nomor: KEP-216/WBC.11/KPP.01/2008 tanggal 14 Januari 2008 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Merk Baru Hasil Tembakau atas nama PT. Karya Tajinan Prima, dengan nama merk: NEO MILD, Jenis: SKM, HJE: Rp 6.050 per kemasan. Menyebutkan dengan jelas merk milik Termohon Kasasi/Penggugat adalah “NEO MILD”, bukan “NEO” sebagaimana yang telah diuraikan dalam gugatan ;
Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat mengalami kesesatan berpikir (Fallacy) terhadap objek yang disebutkan yang notabene Surat Keputusan tersebut untuk kepentingan Penggugat sendiri. Hal tersebut mengakibatkan gugatan yang dibuat oleh Penggugat kabur/tidak sempurna. Jika Surat Keputusan yang dibuat untuk kepentingan Penggugat sendiri saja Penggugat salah menafsirkan apalagi jika Surat Keputusan tersebut dibuat bukan untuk kepentingan Penggugat ;
Di halaman 3 (tiga) nomor 6 (enam) gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tentang duduk perkaranya disebutkan “.....yang mengatur mengenai tenggang waktu diajukannya gugatan dimana gugatan a quo yang diajukan oleh Tergugat belum melampaui sembilan puluh hari” ;
Bahwa perlu Pemohon Kasasi/Tergugat tegaskan, sampai dengan saat ini Tergugat tidak pernah mengajukan gugatan terhadap PT Karya Tajinan Prima maupun kuasanya (Termohon Kasasi/Penggugat). Adapun jika di halaman 3 (tiga) nomor 6 (enam) gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tentang duduk perkara hanyalah kesalahan dalam penulisan gugatan, hal tersebut memberikan bukti yang nyata dan tidak dapat dibantah jika gugatan dari Termohon Kasasi/Penggugat adalah kabur/ tidak sempurna ;
Bahwa karena sudah terbukti gugatan Termohon Kasasi/Penggugat adalah kabur/tidak sempurna maka sudah sepatutnya bagi Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo untuk berkenan membatalkan Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 01/B/2011/PT.TUN.SBY tanggal 31 Januari 2011.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala yang telah diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas, mohon juga dianggap telah termasuk dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam uraian-uraian dalam Pokok Perkara ini ;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas Putusan Banding Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 01/B/2011/PT.TUN.SBY Tanggal 31 Januari 2011, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
PEMOHON KASASI/ PEMBANDING/ TERGUGAT BERWENANG MENERBITKAN OBJEK SENGKETA
Bahwa Pemohon Kasasi/ Pembanding/ Tergugat sangat sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan Nomor: 72/G/2010/PTUN.SBY tanggal 13 Oktober 2010 yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 1 angka 4 jo Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Nomor: P-43/BC/2009, maka dapat disimpulkan bahwa yang berwenang mengeluarkan Keputusan tentang menetapkan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru dan mencabut keputusan tersebut adalah Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala KPPBC di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Tindakan Tergugat (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang) dalam mengeluarkan keputusan objek sengketa a quo merupakan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat berdasarkan kewenangan yang ada padanya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ;
Bahwa untuk mempertegas kembali tentang kewenangan Pemohon Kasasi (in casu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang) maka Pemohon Kasasi akan menguraikan dasar hukum dan kronologis penerbitan objek sengketa a quo sebagaimana berikut;
Bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (PMK TARIF CUKAI) menyatakan:
“Penetapan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini ;
Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:
harga jual eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau ;
harga jual eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau merek baru; atau
harga jual eceran yang mengalami kenaikan”.
Bahwa Pasal 7 PMK TARIF CUKAI menyatakan :
“Tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) masing-masing Pengusaha pabrik hasil tembakau atau Importir ditetapkan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai hasil tembakau” ;
Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-43/BC/2009 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau (PERDIRJEN 43) menyatakan:
“Kepala Kantor menetapkan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru dan menetapkan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau” ;
Bahwa Pasal 1 angka 4 PERDIRJEN 43 menyatakan:
“Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan tersebut di atas maka Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat telah dapat membuktikan bahwa Pemohon Kasasi adalah Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Surat Keputusan 3185 berdasarkan kewenangan yang ada padanya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo berkenan untuk membatalkan Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 01/B/2011/PT.TUN.SBY tanggal 31 Januari 2011.
KEBERATAN KEEMPAT
MAJELIS HAKIM BANDING TIDAK CERMAT DAN TELAH KELIRU DALAM MEMERIKSA POKOK PERKARA
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sama sekali tidak cermat dan keliru dalam memeriksa permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Tergugat khususnya DALAM POKOK PERKARA sebagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding pada halaman 17 s/d 20 putusan karena Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya telah dengan begitu saja mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang keliru tanpa meneliti dan mempelajari terlebih dahulu dalil-dalil hukum yang telah dikonstruksikan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Tergugat dalam permohonan bandingnya sehingga dengan demikian maka Majelis Hakim Banding telah salah menerapkan dan melanggar hukum yang berlaku ;
Bahwa ketidakcermatan dan kesalahan menerapkan hukum oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas dapat diketahui dari pertimbangan hukum putusan Banding pada halaman 17 s/d 20 yang menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa dalam pokok sengketa Majelis Hakim tingkat pertama telah mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding atas dasar inti pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan kronologis dikeluarkannya obyek sengketa vide bukti T-8 –T.II.intv-5;T-9=T.II Intv-6 dan T-10 = T.II intv-7, terbukti Tergugat/Pembanding I telah melakukan tindakan tarik ulur atau menyatakan berlaku kembali penetapan yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga dapat disimpulkan bahwa Tergugat tidak melakukan penelitian secara cermat sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43/BC/2009. Dengan demikian keputusan tersebut juga bersifat dubius atau rancu dan tidak jelas ;
Bahwa dalam Pasal 9 ayat (10) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau atas suatu merk hasil tembakau yang pernah ditetapkan hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan sejak pemesanan pita cukai terakhir ;
Bahwa dari uraian tersebut diatas diperoleh fakta yuridis bahwa keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor: KEP-1760/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tanggal 30 Maret 2010, pada tanggal 04 Juni 2010 dinyatakan tidak berlaku, akan tetapi pada tanggal 16 Juni 2010, Keputusan a quo oleh Tergugat dinyatakan tidak berlaku kembali. Hal ini menunjukkan tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 9 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 181.011/2009, karena penetapan berlakunya kembali keputusan sudah tidak berlaku tersebut kurang dari (enam) bulan ;
Bahwa tindakan Tergugat yang menarik ulur suatu keputusan yang telah dikeluarkan atau menyatakan berlaku kembali suatu keputusan yang sudah dinyatakan dicabut atau tidak berlaku merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum yaitu suatu asas yang menghendaki adanya kestabilan hukum, dalam arti suatu keputusan yang telah dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara harus mengandung Kepastian dan tidak akan dicabut kembali meskipun keputusan itu mengandung kekurangan ;
Bahwa dalam konsiderans “Menimbang” obyek sengketa tidak tercantum alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan a quo, meskipun Tergugat mendalilkan dalam jawabannya tentang alasan dikeluarkannya obyek sengketa a quo;
Bahwa dalam konsiderans “Mengingat” disebutkan tentang surat Direktur Cukai dan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, akan tetapi apakah isi dari kedua surat tersebut merupakan salah satu alasan dikeluarkannya obyek sengketa a quo juga tidak tercantum dalam konsiderans “Menimbang” keputusan a quo ;
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keputusan obyek sengketa a quo selain mengandung cacat formal procedural, juga mengandung cacat substansi/materiilnya;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim Banding; pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut apabila dihubungkan dan dibandingkan dengan dengan alasan-alasan keberatan dari Para Pembanding Majelis Hakim Banding sependapat dengan apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama khususnya tentang inkonsistensi tindakan Tergugat/Pembanding I didalam menerbitkan obyek sengketa. Semula Tergugat II Intervensi/Pembanding II telah mengantongi Surat Keputusan Nomor KEP-1760/WBC.11/KPP.MP.01/2009 tertanggal 30 Maret 2009 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Merk Baru Hasil Tembakau atas nama PT BINTANG PESONA JAGAT (Bukti T-8=T.II-Intv-5) per tanggal 30 Maret 2009, dan kemudian pada tanggal 4 Juni 2010 setahun kemudian surat Keputusan tersebut dicabut dengan Surat Keputusan Nomor KEP-2991/WBC.11/KPP.MP.01/2010 tertanggal 4 Juni 2010 (T.II-Intv-6= Bukti T-9). Berselang 12 hari kemudian Surat Keputusan Pencabutan tersebut dicabut lagi dengan Surat Keputusan Nomor KEP-3185/WBC.11/KPP.MP.01/2010 tertanggal 16 Juni 2010 (obyek sengketa) yang memberlakukan kembali Surat Keputusan Nomor KEP-1760/WBC.11/KPP.MP.01/2009 tertanggal 30 Maret 2009. Apabila diperhatikan kronologis tindakan Tergugat/Pembanding I tersebut maka nampak tindakan inkonsistensi Pembanding I yang tidak sepatutnya dilakukan oleh Tergugat/Pembanding I sebagai pihak Pejabat Tata Usaha Negara, yang seharusnya sudah memberikan kepastian hukum sejak awal. Lebih-labih lagi tidak ada kejelasan alasan yang seharusnya tercantum dalam Surat Keputusan obyek sengketa sehingga menjadi jelas atas dasar alasan apa dicabut kemudian dinyatakan berlaku lagi. Oleh karena tidak secara fair alasan dimaksud dimuat dalam konsiderans penerbitan obyek sengketa maka menurut hemat Majelis Hakim Banding apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan tersebut dapat diambil alih untuk dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 72/G/2010/PT.TUN.SBY tanggal 13 Oktober 2010 yang dimohonkan Banding harus dikuatkan dalam tingkat banding ;
Bahwa melalui pertimbangan hukum putusan sebagaimana tersebut di atas membuktikan bahwa Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sama sekali tidak cermat dalam mengkaji permasalahan dalam perkara a quo. Majelis Hakim Banding dengan begitu saja mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tanpa menelaah secara mendalam konsep-konsep hukum yang seharusnya diterapkan dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
Bahwa antara alasan pertimbangan Majelis Hakim Banding dalam putusannya yang menyatakan “....tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 9 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 181.011/2009, karena penetapan berlakunya kembali keputusan sudah tidak berlaku tersebut kurang dari (enam) bulan;” dengan peraturan perundang-undangan ternyata telah terjadi kekeliruan yang sangat mendasar karena ternyata yang dimaksud dengan “tidak berlaku” pada Pasal 9 ayat (1) huruf a PMK Tarif Cukai harus ditafsirkan dengan memperhatikan bunyi ketentuan Pasal 8 ayat (1) PMK Tarif Cukai yang menyatakan :
“Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan :
tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai; atau
tidak pernah merealisasikan ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor”.
sehingga ketentuan tersebut jelas bukan dalam konteks “tidak berlaku” karena adanya suatu pencabutan (in casu Surat Keputusan 3185) sebagaimana yang dipermasalahkan oleh Termohon Kasasi/ Terbanding/ Penggugat tetapi yang dimaksud dengan “tidak berlaku” dalam ketentuan tersebut adalah tidak berlaku adalah apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai atau tidak pernah merealisasikan ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi berkenan untuk memeriksa kembali serta mengadili perkara a quo dengan mempertimbangkan uraian dalil-dalil hukum yang diajukan oleh Pemohon Kasasi atas keberatannya pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding Dalam Pokok Perkara sebagai berikut :
PENERBITAN OBJEK SENGKETA TIDAK MELANGGAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Kasasi kemukakan baik dalam pemeriksaan persidangan di pengadilan tingkat pertama (yaitu pada Jawaban, Duplik kemudian dikuatkan dengan Alat-alat bukti dalam Pembuktian serta Kesimpulan) maupun dalil-dalil yang telah disampaikan dalam Memori Banding bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat telah menerbitkan suatu Keputusan yang sesuai dengan Peraturan perundang-undangan maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Di lain pihak, Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya telah melakukan suatu kesalahan yang sangat fundamental karena sama sekali tidak cermat dalam memeriksa perkara a quo dengan begitu saja mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tanpa meneliti dan mempelajari terlebih dahulu dalil-dalil hukum yang telah dikonstruksikan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Tergugat dalam permohonan bandingnya ;
Bahwa ketidakcermatan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dapat diketahui dari pertimbangan hukum putusan Banding sebagaimana yang telah diuraikan pada angka 11 (Keberatan Keempat) di atas, sebagai berikut :
Pertimbangan hukum putusan halaman 19 menyatakan :
“Oleh karena tidak secara fair alasan dimaksud dimuat dalam konsiderans penerbitan obyek sengketa maka menurut hemat Majelis Hakim Banding apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan tersebut dapat diambil alih untuk dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding” ;
Sedangkan pertimbangan hukum putusan halaman 17 dan 18 menyatakan:
“Bahwa dalam pokok sengketa Majelis Hakim tingkat pertama telah mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding atas dasar inti pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan kronologis dikeluarkannya obyek sengketa vide bukti T-8 –T.II.intv-5;T-9=T.II Intv-6 dan T-10 = T.II intv-7, terbukti Tergugat/Pembanding I telah melakukan tindakan tarik ulur atau menyatakan berlaku kembali penetapan yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga dapat disimpulkan bahwa Tergugat tidak melakukan penelitian secara cermat sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43/BC/2009. Dengan demikian keputusan tersebut juga bersifat dubius atau rancu dan tidak jelas ;
Bahwa dalam Pasal 9 ayat (10) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau atas suatu merk hasil tembakau yang pernah ditetapkan hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan sejak pemesanan pita cukai terakhir ;
Bahwa dari uraian tersebut diatas diperoleh fakta yuridis bahwa keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor: KEP-1760/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tanggal 30 Maret 2010, pada tanggal 04 Juni 2010 dinyatakan tidak berlaku, akan tetapi pada tanggal 16 Juni 2010, Keputusan a quo oleh Tergugat dinyatakan tidak berlaku kembali. Hal ini menunjukkan tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 9 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 181.011/2009, karena penetapan berlakunya kembali keputusan sudah tidak berlaku tersebut kurang dari (enam) bulan;”
Bahwa menanggapi pertimbangan hukum putusan Banding tersebut maka Pemohon Kasasi akan menguraikan secara rinci Fakta Yuridis penerbitan Surat Keputusan 3185 yang menjadi Objek Sengketa perkara a quo, sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2008, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-216/WBC.11/KPP.01/2008 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Merk baru Hasil Tembakau atas nama PT Karya Tajinan Prima, dengan nama merk : NEO MILD, Jenis: SKM, HJE: Rp. 6050 per kemasan ;
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-1760/WBC.11/KPP.MP.01/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Merk Baru Hasil Tembakau atas nama PT Bintang Pesona Jagat, dengan nama merk: NEOMILD SPECIAL EDITION, jenis SKM, HJE: Rp. 6000 per kemasan ;
Bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau (PERDIRJEN 43) menyatakan:
“Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal :
atas hasil penelitian lebih lanjut didapati merek/desain kemasan hasil tembakau yang bersangkutan memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek/desain kemasan milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” ;
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2010, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a PERDIRJEN 43, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-2991/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tentang Pencabutan Atas Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau atas nama PT. Bintang Pesona Jagat untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dengan alasan karena diduga Merek rokok produksi Tergugat II Intervensi (PT. Bintang Pesona Jagat) memiliki kesamaan dengan merek rokok produksi Termohon Kasasi (PT. Karya Tajinan Prima) ;
Bahwa dalam penelitian lebih lanjut tersebut, Pembanding telah melakukan penelitian secara mendalam dan menyeluruh dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian agar penelitian tersebut diperoleh suatu hasil penelitian yang akurat sebagaimana berikut :
Telah dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap contoh etiket atau kemasan penjualan eceran hasil tembakau milik PT. Bintang Pesona Jagat dan atas penelitian lebih lanjut tersebut ditemukan fakta bahwa etiket atau kemasan tersebut tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya ;
Telah dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap daftar merek-merek hasil tembakau yang dimiliki dan masih berlaku sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Perdirjen 43 dan juga telah dilakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ditemukan fakta bahwa merek tersebut tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya.
Bahwa setelah dilakukan penelitian lebih lanjut tersebut maka dapat disimpulkan bahwa etiket atau kemasan tersebut tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya sehingga pada tanggal 16 Juni 2010, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-3185/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor: KEP-2991/WBC/11/KPP.MC.01/2010 tanggal 4 Juni 2010 ;
Sehingga jelas bahwa Surat Penetapan pencabutan objek sengketa (in casu Surat Keputusan Nomor: KEP-3185/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tanggal 16 Juni 2010) telah diterbitkan dengan alasan-alasan yang jelas dan dilakukan secara cermat bukan berdasarkan alasan-alasan yang mengada-ada.
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tidak cermat dalam memahami peraturan perundang-undangan terkait perkara a quo khususnya Pasal 11 ayat (1) PERDIRJEN 43 karena dalam pasal tersebut jelas diatur kewenangan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai untuk mencabut keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal hasil penelitian lebih lanjut didapati merek/desain kemasan hasil tembakau yang bersangkutan memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek/desain kemasan milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
Bahwa selain itu Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah salah dalam menafsirkan makna ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (PMK Tarif Cukai) yang menyatakan:
“Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau atas suatu merek hasil tembakau yang pernah ditetapkan namun sudah tidak berlaku, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut sejak pemesanan pita cukai terakhir”.
Bahwa yang dimaksud dengan “tidak berlaku” pada Pasal 9 ayat (1) huruf a PMK Tarif Cukai tersebut di atas, ada pada Pasal 8 ayat (1) PMK Tarif Cukai yang menyatakan:
Pasal 8 ayat (1)
“Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan :
tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai; atau
tidak pernah merealisasikan ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor”.;
Bahwa yang dimaksud dengan redaksional “tidak berlaku” dalam Pasal 9 ayat (1) PMK Tarif Cukai telah dirumuskan secara jelas dalam Pasal 8 ayat (1) PMK Tarif Cukai yaitu bahwa suatu Penetapan tarif cukai hasil tembakau dinyatakan tidak berlaku apabila :
tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai; atau
tidak pernah merealisasikan ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor ;
sehingga ketentuan tersebut jelas bukan dalam konteks “tidak berlaku” karena adanya suatu pencabutan sebagaimana yang dipermasalahkan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat tetapi yang dimaksud dengan “tidak berlaku” dalam ketentuan tersebut adalah tidak berlaku adalah apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai atau tidak pernah merealisasikan ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor.
Bahwa dengan demikian maka tindakan Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-3185/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor: KEP-2991/WBC/11/KPP.MC.01/2010 tanggal 4 Juni 2010 adalah tidak melanggar PMK Tarif Cukai dan telah sesuai peraturan perundang-undangan ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan tersebut di atas maka Pembanding/Tergugat telah dapat membuktikan bahwa Pembanding/Tergugat telah melaksanakan kewenangannya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan serta Majelis Hakim Banding telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku sehingga kiranya Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi berkenan untuk membatalkan Putusan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 01/B/2011/PT.TUN.SBY tanggal 31 Januari 2011.
KEBERATAN KELIMA
PENERBITAN OBJEK SENGKETA TIDAK MELANGGAR ASAS-ASAS HUKUM
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya telah melakukan suatu kesalahan yang sangat elementer karena sama sekali tidak cermat dalam memeriksa perkara a quo dengan begitu saja mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tanpa meneliti dan mempelajari terlebih dahulu dalil-dalil hukum yang telah dikonstruksikan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Tergugat dalam permohonan bandingnya ;
Bahwa ketidakcermatan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dapat diketahui dari pertimbangan hukum putusan Banding sebagaimana yang telah diuraikan pada angka 11 (Keberatan Keempat) di atas, sebagai berikut:
Pertimbangan hukum putusan halaman 19 menyatakan:
“Oleh karena tidak secara fair alasan dimaksud dimuat dalam konsiderans penerbitan obyek sengketa maka menurut hemat Majelis Hakim Banding apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan tersebut dapat diambil alih untuk dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding”.
Sedangkan pertimbangan hukum putusan halaman 18 menyatakan:
“Bahwa dalam pokok sengketa Majelis Hakim tingkat pertama telah mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding atas dasar inti pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa tindakan Tergugat yang menarik ulur suatu keputusan yang telah dikeluarkan atau menyatakan berlaku kembali suatu keputusan yang sudah dinyatakan dicabut atau tidak berlaku merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum yaitu suatu asas yang menghendaki adanya kestabilan hukum, dalam arti suatu keputusan yang telah dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara harus mengandung Kepastian dan tidak akan dicabut kembali meskipun keputusan itu mengandung kekurangan;”
Bahwa dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo ternyata Majelis Hakim di tingkat Banding sama sekali tidak menggali azaz-azaz hukum yang hidup dalam Hukum Acara Administrasi dan Hukum Tata Usaha Negara, yaitu terkait adanya azas hukum REBUS SIC STANTIBUS sebagaimana pendapat Prof. Soehino,S.H. dalam buku yang berjudul: ASAS-ASAS HUKUM TATA USAHA NEGARA, Liberty Yogyakarta, Maret 2000 ;
Azas hukum Rebus Sic Stantibus menghendaki bahwa setiap penetapan atau keputusan tata usaha negara dapat dilakukan perubahan, pencabutan, atau pemberlakuan kembali apabila syarat-syarat yang ditetapkan untuk penerbitan penetapan atau keputusan tersebut telah dipenuhi ;
Bahwa sejalan dengan asas tersebut, berikut adalah salah satu referensi hukum terkait asas kepastian hukum sebagaimana pendapat Prof. DR. Philipus M. Hadjon yang disajikan dalam buku yang berjudul : PENGANTAR HUKUM ADMINISTRASI INDONESIA, Maret 2002, yang menyatakan: “Asas Kepastian Hukum tidak menghalangi penarikan kembali atau perubahan suatu ketetapan, bila sesudah sekian waktu dipaksa oleh perubahan keadaan atau pendapat” ;
Bahwa kiranya perlu Pemohon Kasasi uraikan kembali kronologis fakta yuridis penerbitan Surat Keputusan 3185 yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-1760/WBC.11/KPP.MP.01/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Merk Baru Hasil Tembakau atas nama PT. Bintang Pesona Jagat, dengan nama merk: NEOMILD SPECIAL EDITION, jenis SKM, HJE: Rp. 6000 per kemasan ;
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2010, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perdirjen 43, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-2991/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tentang Pencabutan Atas Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau atas nama PT. Bintang Pesona Jagat untuk dilakukan penelitian lebih lanjut ;
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2010, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-3185/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor: KEP-2991/WBC/11/KPP.MC.01/2010 tanggal 4 Juni 2010.
Bahwa telah jelas diuraikan di atas tentang alasan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor: KEP-2991/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tanggal 4 Juni 2010 yaitu untuk dilakukan suatu penelitian lebih lanjut terkait dengan kemiripan merek yang dimiliki oleh Termohon Kasasi/Penggugat dengan Tergugat II Intervensi ;
Bahwa kemudian berdasarkan penelitian lebih lanjut, Pemohon Kasasi telah menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya kesalahan pada pencabutan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau atas nama PT. Bintang Pesona Jagat (Pembanding II/Tergugat II Intervensi) karena Merek rokok produksinya yaitu Neo Mild Special Edition ternyata tidak secara keseluruhan memiliki kesamaan dengan Merk Neo Mild milik Termohon Kasasi, dan memiliki desain kemasannya yang tidak mirip dengan milik Termohon Kasasi maka kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor: KEP-3185/WBC.11/KPP.MC.01/ 2010 tanggal 16 Juni 2010 ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka sangat jelas dan nyata bahwa tindakan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat menerbitkan objek sengketa adalah telah sejalan dengan maksud apa yang dikehendaki oleh Asas Rebus Sic Stantibus serta Pemohon Kasasi juga tidak melanggar Asas Kepastian Hukum dalam penerbitan objek sengketa karena pada dasarnya Asas Kepastian Hukum tidak menghalangi penarikan kembali atau perubahan suatu ketetapan, bila sesudah sekian waktu terdapat perubahan keadaan atau pendapat yang dibuktikan dengan telah dilakukannya penelitian lebih lanjut dan ternyata tidak ditemukan adanya kesalahan maka Pemohon Kasasi terbukti tidak melanggar asas kepastian hukum justru telah menerapkan asas kepastian hukum dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor: KEP-1760/WBC.11/KPP.MP.01/2009 tanggal 30 Maret 2009 ;
Bahwa selain itu, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sama sekali tidak mempertimbangkan bagian “KETIGA” dari Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang Nomor: KEP-3185/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang menyatakan bahwa “Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya” ;
Bahwa hal tersebut adalah juga bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan yang juga harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sehingga tidak dengan tergesa-gesa memutuskan bahwa Pembanding/Tergugat telah melakukan tindakan tarik ulur yang bertentangan dengan asas kepastian hukum ;
Bahwa dalam mengeluarkan objek sengketa (in casu Surat Keputusan 3185), Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tidak hanya memperhatikan asas Kepastian hukum sebagai asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara namun juga ada asas lain yang perlu dicermati yaitu asas keadilan serta asas legalitas ;
Bahwa dengan demikian maka tindakan Pemohon Kasasi/Tergugat justru sudah memenuhi tujuan dari adanya hukum yaitu adanya Kepastian hukum, keadilan, dan Legalitas :
Jaminan Kepastian hukum: bahwa yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi justru untuk menjamin adanya kepastian hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang Cukai. Segala tindakan yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana dijelaskan di atas merupakan tindakan yang sudah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Cukai ;
Menciptakan Keadilan bagi semua: Bahwa yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi justru menciptakan adanya keadilan untuk pengusaha yang bergerak di bidang Hasil Tembakau. Tindakan Pemohon Kasasi dengan melakukan pencabutan Penetapan harga Jual Eceran PT Bintang Pesona Jagat, melakukan penelitian lebih lanjut, dan menetapkan kembali Penetapan harga Jual Eceran PT Bintang Pesona Jagat menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon Kasasi tidak melakukan diskriminasi perlakuan bagi pengusaha Hasil Tembakau ;
Berdasarkan asas Legalitas: Bahwa yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi sebagai Pejabat Tata Usaha Negara adalah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga setiap penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (in casu Surat Keputusan 3185) harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan kewenangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak dalam urusan atau fungsi pemerintahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 UU PTUN ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum dan uraian di atas maka tindakan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat bukanlah suatu tindakan yang menarik ulur suatu keputusan yang telah dikeluarkannya atau menyatakan berlaku kembali suatu keputusan yang sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sehingga tergolong sebagai tindakan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana yang dimaksudkan oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam Putusannya ;
Bahwa tindakan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan 3185 adalah justru telah memperhatikan baik asas Rebus Sic Stantibus, asas Kepastian Hukum, asas Keadilan, maupun asas Legalitas. Bahkan pada dasarnya Asas Kepastian Hukum tidak menghalangi penarikan kembali atau perubahan suatu ketetapan, bila sesudah sekian waktu dipaksa oleh perubahan keadaan atau pendapat ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas pula maka Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat telah dapat membuktikan bahwa Keputusan 3185 yang menjadi objek perkara a quo tidak mengandung cacat yuridis dari segi formal/proseduralnya. Dengan demikian maka kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi berkenan untuk membatalkan Putusan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 01/B/2011/PT.TUN.SBY. tanggal 31 Januari 2011 ;
KEBERATAN KEENAM
PENERBITAN OBJEK SENGKETA TIDAK MENGANDUNG CACAT YURIDIS DARI SEGI SUBSTANSI/MATERIILNYA.
Bahwa Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya telah melakukan suatu kesalahan yang sangat fundamental karena sama sekali tidak cermat dalam memeriksa perkara a quo dengan begitu saja mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tanpa meneliti dan mempelajari terlebih dahulu dalil-dalil hukum yang telah dikonstruksikan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Tergugat dalam permohonan bandingnya ;
Bahwa ketidakcermatan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dapat diketahui dari pertimbangan hukum putusan Banding sebagaimana yang telah diuraikan pada angka 11 (Keberatan Keempat) di atas, sebagai berikut:
Pertimbangan hukum putusan halaman 19 menyatakan:
“Oleh karena tidak secara fair alasan dimaksud dimuat dalam konsiderans penerbitan obyek sengketa maka menurut hemat Majelis Hakim Banding apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan tersebut dapat diambil alih untuk dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding” ;
Sedangkan pertimbangan hukum putusan halaman 18 menyatakan:
“Bahwa dalam pokok sengketa Majelis Hakim tingkat pertama telah mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding atas dasar inti pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dalam konsiderans “Menimbang” obyek sengketa tidak tercantum alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan a quo, meskipun Tergugat mendalilkan dalam jawabannya tentang alasan dikeluarkannya obyek sengketa a quo;
Bahwa dalam konsiderans “Mengingat” disebutkan tentang surat Direktur Cukai dan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, akan tetapi apakah isi dari kedua surat tersebut merupakan salah satu alasan dikeluarkannya obyek sengketa a quo juga tidak tercantum dalam konsiderans “Menimbang” keputusan a quo;
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keputusan obyek sengketa a quo selain mengandung cacat formal procedural, juga mengandung cacat substansi/materiilnya;”
Bahwa ternyata Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tidak melakukan penelitian secara cermat dan menyeluruh terhadap substansi dari Surat Keputusan Nomor: KEP-3185/WBC.11/ KPP.MC.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor: KEP-2991/WBC/11/KPP.MC.01/2010 tanggal 4 Juni 2010. Hal ini dibuktikan dengan bunyi pertimbangan hukum sebagaimana disebutkan dalam angka 24 (dua puluh empat) di atas dimana Mejelis Pengadilan Tinggi hanya mengupas terkait alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbangan bagi Tergugat untuk mengeluarkan keputusan a quo maupun fakta-fakta hasil penelitian lebih lanjut yang dilakukan oleh Tergugat, sedangkan seharusnya Majelis juga menilai tentang substansi Keputusan secara menyeluruh tidak hanya sebagian saja ;
Bahwa bila dipelajari secara menyeluruh dan komprehensif terkait substansi Surat Keputusan 3185 yang menjadi objek perkara maka Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat telah menerbitkan sebuah Keputusan yang sempurna, yaitu dimana isi dari Surat Keputusan secara sistimatis telah dimulai dengan konsiderans “Menimbang” yang berisi alasan/latar belakang diterbitkan surat keputusan tersebut. Kemudian konsiderans “Mengingat” yang berisi peraturan perundang-undangan terkait dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut. Selanjutnya konsiderans “Memperhatikan” serta konsiderans “Menetapkan” sebagai isi dari surat keputusan tersebut ;
Bahwa Majelis Hakim Banding yang begitu saja telah mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim di tingkat pertama yang telah salah dalam menilai bahwa dalam obyek sengketa mengandung cacat substansi/materiilnya karena tidak mencantumkan alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan a quo ;
Bahwa Majelis Hakim ternyata tidak cermat dalam meneliti objek sengketa karena apabila Surat Keputusan 3185 tersebut dikaji secara menyeluruh maka alasan dikeluarkannya objek sengketa ada pada pokok surat karena bentuk dari Surat Keputusan Tata Usaha Negara tidak dapat disamakan bentuk putusan pengadilan yang mempunyai bentuk baku sehingga telah terbukti bahwa Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya telah salah dalam menggunakan parameter ukuran dan konstruksi hukum dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
Bahwa selain itu, Surat Keputusan 3185 secara nyata telah disusun dengan redaksional yang jelas dan lugas dalam setiap pilihan kata-kata sehingga tidak menimbulkan kerancuan dan kerugian bagi pihak yang berkepentingan yang merupakan syarat utama dari substansi sebuah Keputusan ;
Bahwa hal-hal tersebut di atas maka Pemohon Kasasi/Pembanding /Tergugat telah dapat membuktikan bahwa Surat Keputusan 3185 yang menjadi objek perkara a quo ternyata tidak mengandung cacat yuridis dari segi substansi/materiilnya sebagaimana yang dimaksudkan oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dalam pertimbangan hukum putusannya ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas maka kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk membatalkan Putusan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 01/B/2011/PT.TUN.SBY. tanggal 31 Januari 2011.
KEBERATAN KETUJUH
TIDAK ADA KERUGIAN YANG DITIMBULKAN AKIBAT PENERBITAN OBJEK SENGKETA
Bahwa Termohon Kasasi telah mendalilkan dalam gugatan tentang adanya suatu kerugian yang dideritanya. Terkait dengan dalil tersebut maka seharusnya pembuktian dalil tentang kerugian tersebut merupakan ruang lingkup hukum privat yang mana kerugian tersebut harus dibuktikan secara perdata dan wajib disertai dengan adanya bukti-bukti yang nyata dan terukur;
Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, tidak menjelaskan secara kongkrit apa yang dimaksud dengan “kerugian”, oleh karenanya maka pengertian tentang “kerugian” tersebut dapat dipahami melalui salah satu teori hukum yang menyatakan kerugian adalah selisih (yang merugikan) antara keadaan yang timbul sebagai akibat pelanggaran norma dan situasi yang yang seyogyanya akan timbul andaikata pelanggaran norma tersebut tidak terjadi (Djasadin Saragih, terjemahan buku karangan Mr. J.H. Nieuwenhuis: hoofdstukken verbintenissenrecht, 1985, H.57) ;
Bahwa apabila dalil kerugian yang diajukan oleh Termohon Kasasi benar (quad non) maka dalil tersebut adalah sangat tidak beralasan karena Termohon Kasasi mendalilkan kerugian yang diderita tanpa disertai dengan bukti-bukti yang jelas, nyata, dan terukur bahwa kerugian yang dialami mempunyai hubungan kausalitas (sebab-akibat) atas diterbitkannya objek sengketa (in casu Surat Keputusan 3185) sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kerugian yang didalilkan Termohon Kasasi tanpa disertai bukti-bukti yang nyata dan terukur adalah dalil yang bias serta sangat tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum, sehingga oleh karena itu sudah sepatutnya kiranya Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memeriksa kembali terkait kerugian yang dialami oleh Termohon Kasasi ;
Bahwa permasalah a quo karena diterbitkannya Objek Sengketa (in casu Surat Keputusan Nomor: KEP-3185/WBC.11/ KPP.MC.01/2010 tanggal 16 Juni 2010) yang pada faktanya tidak menimbulkan kerugian khususnya bagi Termohon Kasasi/Penggugat karena secara nyata tindakan Pemohon Kasasi menerbitkan objek sengketa (in casu Surat Keputusan Nomor: KEP-3185/WBC.11/ KPP.MC.01/2010 tanggal 16 Juni 2010) tersebut tidak bersifat melawan hukum serta tidak terdapat bukti yang nyata terkait kerugian yang dialami Termohon Kasasi baik dalam gugatan maupun dalam proses pemeriksaan persidangan di pengadilan tingkat pertama maupun banding ;
Bahwa dengan demikian dalil Kerugian yang dikemukakan oleh Termohon Kasasi/Penggugat dalam gugatannya adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum, hal ini mendasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 588/K/Sip/1974 1983 tanggal 28 Mei 1994 yang dengan tegas menyatakan “Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi karena tidak disertai dengan bukti-bukti harus ditolak” serta dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 51 K/Sip/ 1974 tanggal 29 Mei 1975 menyatakan “Dalam hal adanya tuntutan ganti rugi maka adanya kerugian untuk mana dituntut ganti rugi itu harus dibuktikan” ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon Kasasi di atas maka Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ternyata telah mengalami Fallacia karena telah memutuskan perkara baik di tingkat pertama maupun banding tanpa adanya bukti tertulis yang konkrit tentang kerugian yang dilami oleh Termohon Kasasi/Penggugat ;
Bahwa ternyata Termohon Kasasi/Penggugat tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang telah didalilkannya dalam gugatan sehingga kiranya tanpa adanya bukti berupa akta otentik maupun bukti-bukti lainnya maka dalil kerugian Termohon Kasasi/Penggugat senyatanya bukan merupakan fakta hukum ;
Bahwa selain itu, faktanya perkara a quo adalah terkait penerbitan Surat Keputusan Nomor: KEP-3185/WBC.11/ KPP.MC.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang secara individual ditujukan kepada Pembanding II/Tergugat II Intervensi sehingga sama sekali tidak ada kaitannya dengan Termohon Kasasi/Penggugat ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan:
Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan perihal kerugian yang telah didalilkannya dalam gugatan; dan
Termohon Kasasi sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan Objek sengketa ;
sehingga sesuai adagium hukum yang berkaitan dengan proses beracara yakni “point d’interest point d’action” yang dikenal dalam Hukum Administrasi Negara maka Termohon Kasasi/Penggugat terbukti secara hukum tidak memiliki hak gugat untuk mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Objek Sengketa kepada Pengadilan Tata Usaha Negara karena hanya orang atau badan hukum perdata yang terkena akibat langsung diterbitkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara sajalah yang mempunyai kapasitas hukum untuk mengajukan tuntutan pembatalan atau tidak sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara (in casu Surat Keputusan Nomor: KEP-3185/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tertanggal 16 Juni 2010 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor: KEP-2991/WBC/11/KPP.MC.01/2010 tanggal 4 Juni 2010) sebagaimana yang dimaksud Pasal 53 ayat (1) UU PTUN.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk membatalkan Putusan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 01/B/2011/PT.TUN.SBY. tanggal 31 Januari 2011.
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat II Intervensi/ Pembanding II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
JUDEX FACTIE TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM KARENA MEMPERTIMBANGKAN GUGATAN YANG CACAT YURIDIS
Bahwa, Judex Factie tidak cermat dalam memeriksa obyek sengketa aquo sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) UU TUN yang menyebutkan :
“Keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berisikan tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”
Bahwa, merujuk kepada Pasal tersebut diatas dan mengaitkan dengan obyek sengketa yang diajukan oleh Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) pada gugatannya di pengadilan tingkat pertama, dapat diketahui sebagaimana berikut :
Obyek sengketa yang disengketakan oleh Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) itu dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pemohon Kasasi I (d.h. Pembanding I/Tergugat) yaitu Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor KEP-3185/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang Nomor KEP-2991/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tanggal 04 Juni 2010 tentang Pencabutan atas Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Atas Nama PT. Bintang Pesona Jagat di Malang (“SK No. 3185/2010”), yang memenuhi unsur tertulis, dikeluarkan oleh Badan TUN atau Pejabat TUN dan surat keputusan tersebut didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau (“Peraturan P-43/2009”).
Obyek sengketa Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) ditujukan (dialamatkan) kepada Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) dan tidak ditujukan kepada pihak lain sehingga menimbulkan akibat hukum hanya kepada Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi). Dengan demikian unsur konkrit , individual dan final secara khusus ditujukan kepada Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi).
Bahwa dari penjelasan diatas secara hukum Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) tidak memiliki hubungan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap obyek sengketa tersebut. Bahkan Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) pada Judex factie Tingkat I dan Judex factie Tingkat II tidak pernah menyebutkan secara jelas dan terang akibat hukum yang ditimbulkan dari terbitnya SK No. 3185/2010.
JUDEX FACTIE TIDAK MEMERIKSA DASAR PENGAJUAN GUGATAN TERMOHON KASASI (d.h. Terbanding/Penggugat) YANG DIATUR PADA PASAL 53 UU TUN
Bahwa Judex Factie Tingkat I telah salah memberikan pertimbangan hukum halaman 62, yang berbunyi:
“.....Dimana Penggugat telah memiliki penetapan tersebut terlebih dahulu, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat mempunyai kepentingan atas dikeluarkannya keputusan obyek sengketa aquo, karena keputusan tersebut memberlakukan kembali Keputusan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Nomor: KEP-1760/WBC.11/KPP.MC.01/2010, yang mana keputusan tersebut menetapkan tarif cukai hasil tembakau kepada pengusaha lain atas merek yang sama dengan yang dimiliki oleh Penggugat;”
Pertimbangan Judex Factie di atas tidak tepat, karena kepentingan yang dipertimbangkan Judex Factie tersebut tidak memenuhi persyaratan Pasal 53 ayat (1) UU TUN:
“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi”
Penjelasan Pasal tersebut antara lain menyatakan:
“…Selanjutnya hanya orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya terkena oleh akibat hukum Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan dan karenanya yang bersangkutan merasa dirugikan dibolehkan menggugat Keputusan Tata Usaha Negara”
Merujuk pada bunyi Pasal dan penjelasan diatas, Judex Factie tidak mempertimbangkan ada tidaknya “kepentingan yang dirugikan” akibat diterbitkannya obyek sengketa oleh Pemohon Kasasi I (--). Seharusnya Judex Factie memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 53 ayat (1) UU TUN dalam memberikan pertimbangan hukum.
Bahwa hal tersebut diatas ditegaskan oleh pendapat ahli hukum Tata Usaha Negara, Indroharto, S.H., dalam bukunya Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Buku II Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan sebagai berikut:
“Pengertian kepentingan itu dalam kaitannya dengan hukum acara TUN mengandung dua arti, yaitu:
menunjuk kepada nilai yang harus dilindungi oleh hukum; dan
kepentingan proses, artinya apa yang hendak dicapai dengan melakukan suatu proses gugatan yang bersangkutan.
Ad. 1. Kepentingan dalam arti suatu nilai yang harus dilindungi oleh hukum
Adanya kepentingan hukum seperti itu merupakan suatu syarat minimal untuk dapat dijadikan alasan pengajuan suatu gugatan di pengadilan TUN. Yang dimaksud dengan kepentingan disini adalah suatu nilai, baik yang bersifat menguntungkan maupun yang merugikan yang ditimbulkan atau yang menurut nalar dapat diharapkan akan timbul oleh keluarnya suatu keputusan TUN atau suatu keputusan penolakan TUN”.
Maka penerapan hukum atas suatu “kepentingan” yang dimaksud pada pertimbangan Judex Factie terbukti tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU TUN dan tidak sesuai dengan pendapat ahli yang telah dikemukakan di atas.
Bahwa dasar gugatan Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) tidak memenuhi Pasal 53 ayat (2) UU TUN, yang berbunyi:
“Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik”.
Bahwa dasar gugatan Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) pada pokoknya “terdapat dualisme atas obyek sengketa”, dengan demikian dasar gugatan tersebut diluar alasan gugatan TUN yang diatur secara limitatif Pasal 53 ayat (2) UU TUN. Dengan demikian Judex Factie telah salah dalam penerapan hukum karena mengabulkan gugatan yang tidak berdasar.
Berdasarkan uraian di atas, Judex Factie dalam putusannya telah lalai memenuhi syarat yang ditentukan hukum acara, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Putusan yang demikian dapat dikategorikan sebagai putusan yang melampaui batas wewenang (ultra virees) sekaligus juga merupakan putusan yang mengandung pelanggaran penerapan hukum.
JUDEX FACTIE TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM
Judex Factie telah salah menerapkan hukum dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai Legal Standing Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) dalam mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Obyek Sengketa
Bahwa Judex Factie tingkat I telah memberikan pertimbangan hukum mengenai Legal Standing Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat), sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-5 dan T-8 = T.II.intv-5, diperoleh fakta yuridis bahwa Tergugat telah mengeluarkan 2 (dua) keputusan untuk penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek “NEOMILD” kepada 2 (dua) pengusaha hasil tembakau yang berbeda yaitu PT Karya Tajinan Prima (ic Penggugat) dan PT Bintang Pesona Jagat (ic. Tergugat II Intervensi). Dimana Penggugat telah memiliki penetapan tersebut terlebih dahulu, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat mempunyai kepentingan atas dikeluarkannya keputusan obyek sengketa aquo, karena keputusan tersebut memberlakukan kembali Keputusan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Nomor: KEP-1760/WBC.11/KPP.MC.01/2010, yang mana keputusan tersebut menetapkan tarif cukai hasil tembakau kepada pengusaha lain atas merek yang sama dengan yang dimiliki oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, telah dipertimbangkan bahwa Penggugat memiliki kepentingan terhadap dikeluarkannya keputusan obyek sengketa aquo, maka Penggugat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, ….. dst”
(vide paragraf 2 dan 3, halaman 62 Putusan Judex Factie Tingkat I)
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie Tingkat II sependapat dan mengambil alih pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat I tersebut dalam Putusan Judex Factie Tingkat II.
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie mengenai Legal Standing Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) TIDAK BENAR, karena Judex Factie keliru menerapkan hukum secara benar, khususnya penerapan Peraturan P-43/2009. Adapun kesalahan penerapan hukum oleh Judex Factie, kami uraikan sebagai berikut:
Bahwa obyek sengketa a quo adalah SK No. 3185/2010, dimana dalam diktum kedua SK No. 3185/2010 ditetapkan bahwa SK No. 1760/2009 dinyatakan berlaku lagi. Adapun substansi SK No. 1760/2009 adalah penetapan tarif cukai hasil tembakau atas nama PT Bintang Pesona Jagat, dengan merek “NEOMILD SPECIAL EDITION”;
Bahwa Judex Factie telah salah memberikan pertimbangan hukum mengenai legal standing dari Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat), yakni dalam pertimbangan hukum yang menyatakan pada pokoknya bahwa Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) mempunyai kepentingan atas dikeluarkannya keputusan obyek sengketa aquo, karena keputusan tersebut memberlakukan kembali SK No. 1760/2009, yang memberikan penetapan tarif cukai hasil tembakau kepada PT Bintang Pesona Jagat untuk merek “NEOMILD”. Adapun merek “NEOMILD” milik Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) dianggap mempunyai persamaan dengan merek “NEO” milik Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) yang telah terlebih dahulu mendapatkan penetapan tarif cukai hasil tembakau –Quod Non-;
Bahwa benar pengusaha pabrik tembakau atau importir dapat mengajukan permohonan atau gugatan agar Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai in casu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang mencabut keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau milik pengusaha lainnya, yakni dalam hal terdapat dualisme hak pembelian dan atau penggunaan pita cukai rokok untuk merek/desain kemasan yang mempunyai kemiripan di pasaran. Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan P-43/2009, pengajuan permohonan atau gugatan tersebut, harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap bahwa merek/desain kemasan yang disengketakan merupakan hak merek dari pemohon tersebut;
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan P-43/2009 dimaksud, berbunyi sebagai berikut:
“Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal:
b. atas permohonan atau gugatan Pengusaha Pabrik Tembakau atau importir lainnya, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, bahwa merek/desain kemasan yang disengketakan merupakan hak merek pemohon”.
Bahwa pengajuan gugatan TUN oleh Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) dalam perkara aquo, pada pokoknya didasarkan pada alasan terjadi dualisme hak pembelian dan atau penggunaan pita cukai rokok merek baru (NEO), yaitu NEOMILD yang diproduksi oleh Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) dan NEOMILD SPECIAL EDITION yang diproduksi oleh Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi). Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan P-43/2009 di atas, maka gugatan TUN yang diajukan oleh Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat), seharusnya didasarkan pada putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap bahwa merek/desain kemasan yang disengketakan, yaitu merek “NEOMILD” merupakan hak merek dari Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat);
Bahwa pada faktanya dalam pemeriksaan persidangan oleh Judex Factie, Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) sama sekali tidak menunjukkan bukti atau tidak dapat membuktikan adanya putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap yang menyatakan merek/desain kemasan “NEOMILD” merupakan hak merek miliknya, bahkan Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) sama sekali tidak dapat membuktikan sebagai pemilik merek terdaftar atas merek “NEOMILD”;
Berdasarkan uraian di atas, maka pertimbangan hukum Judex Factie pada paragraf 2 dan 3, halaman 62 Putusan Judex Factie Tingkat I terbukti TIDAK BENAR dalam penerapan hukumnya, karena Judex Factie mempertimbangkan legal standing Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat), semata-mata hanya karena Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) mempunyai kepentingan atas obyek sengketa aquo-qoud non-, walaupun pada pertimbangan hukum Judex Factie dan dalil Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) tidak pernah mengemukakan mengenai adanya kerugian yang diderita oleh Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat);
Pertimbangan Judex Factie, seharusnya didasarkan terlebih dahulu pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan P-43/2009, yakni apakah gugatan yang diajukan Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) tersebut, telah didasarkan pada putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap bahwa merek/desain kemasan yang disengketakan, yaitu merek “NEOMILD” merupakan hak merek dari Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat);
Dengan demikian pertimbangan Judex Factie mengenai legal standing Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) sudah selayaknya DIBATALKAN oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, karena telah salah dalam penerapan hukum, dan selanjutnya kami mohon agar Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan TUN terhadap obyek sengketa dan selanjutnya menyatakan Gugatan Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Judex Factie telah salah menerapkan hukum karena dalam pertimbangan hukumnya telah mengabaikan dan/atau bertentangan dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”)
Bahwa Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) mendalilkan sebagai pemegang hak pembelian pita cukai untuk produk rokok merek “NEO” berdasarkan pada surat keputusan yang diterbitkan oleh Pemohon Kasasi I (d.h. Pembanding I/Tergugat) yaitu Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai Tipe A3 Malang Nomor: KEP-216/WBC.11/KPP.01/2008 tertanggal 14 Januari 2008 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Merek Baru Hasil Tembakau Atas Nama PT KARYA TAJINAN PRIMA, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC): 0706.1.3.3707 (“SK No. 216/2008”);
Bahwa penetapan Harga Jual Eceran (“HJE”) yang diberikan kepada Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat)] melalui SK No. 216/2008 didasarkan pada Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-30/BC/2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau (“Peraturan P-30/2007”), dimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan P-30/2007 mensyaratkan agar permohonan Penetapan HJE harus dilampiri dengan:
"Surat pernyataan diatas materai yang cukup bahwa merek/desain kemasan yang dimohonkan penetapan HJEnya tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik atau Improtir lainnya sesuai contoh Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini".
Bahwa pada faktanya, Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) bukan pemilik merek “NEO” yang telah terdaftar pada Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual c.q Direktorat Merek, karena dalam persidangan pada Judex Factie Tingkat I, Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) sama sekali tidak mendalilkan dan/atau membuktikan sebagai pemilik merek “NEO”. Terlebih lagi, Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) justru dengan itikad buruk bermaksud membonceng ketenaran produk merek “NEOMILD” yang telah dimiliki dan terdaftar pada Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual c.q Direktorat Merek berdasarkan Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran: 503266, yang terdaftar sejak 17 Mei 2001 atas nama PT Bentoel Prima (vide Bukti TII-Int-9), dimana seluruh hak atas merek “NEOMILD” tersebut telah dialihkan dan dicatat dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual c.q Direktorat Merek pada tanggal 6 Maret 2009 atas nama Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi);
Bahwa itikad buruk Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) membonceng ketenaran produk merek terdaftar “NEOMILD” selanjutnya direalisasikan oleh Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) dengan memproduksi rokok yang menggunakan merek “NEO” sesuai penetapan HJE yang diberikan oleh Pemohon Kasasi I (d.h. Pembanding I/Tergugat) berdasarkan SK No. 216/2008, dimana merek tersebut jelas mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar “NEOMILD” milik Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi);
Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Pasal 8 Peraturan P-30/2007, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (2) huruf d
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-masing dilampiri dengan:
“Surat Pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa merek/desain kemasan yang dimohon Penetapan HJEnya tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya sesuai contoh Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini”
Pasal 8
“Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dapat membatalkan keputusan penetapan HJE suatu merek hasil tembakau dalam hal:
merek/desain kemasan hasil tembakau yang bersangkutan memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek/desain kemasan milik Pengusaha Pabrik atau Importir
lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau ;atas permohonan/gugatan Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa merek atau desain kemasan yang disengketakan merupakan hak merek pemohon”;
Bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan P-43/2009 yang menggantikan Peraturan P-30/2007, menyatakan:
“Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, dalam hal:
atas hasil penelitian lebih lanjut didapati merek/desain kemasan hasil tembakau yang bersangkutan memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek/desain kemasan milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau ;
atas permohonan/gugatan Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya, yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa merek atau desain kemasan yang disengketakan merupakan hak merek pemohon”;
Bahwa ketentuan-ketentuan tersebut di atas, jelas merujuk pada hak atas merek. Bahwa hak atas merek tunduk dan diatur berdasarkan UU Merek, sehingga Majelis Hakim Judex Factie, juga HARUS TUNDUK DAN TIDAK MENGABAIKAN UU MEREK TERSEBUT dalam memeriksa dan memutuskan perkara aquo.
Bahwa kembali pada pemeriksaan Judex Factie Tingkat I, Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) sangat keberatan dan tidak sependapat dengan argumentasi Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) pada huruf n, halaman 7-8 Repliknya, yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1), (2) dan 3 jo Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43/BC/2009, dalam hal pengajuan permohonan Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau atas merek baru tidak mensyaratkan adanya pendaftaran merek yang diajukan tersebut ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual, ….”
Bahwa argumentasi tersebut jelas salah dan menyesatkan karena berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan P-43/2009, jelas disyaratkan agar permohonan (ic. Permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau) harus dilampiri dengan daftar merek hasil tembakau yang dimiliki dan masih berlaku. Bahwa “merek yang dimiliki dan masih berlaku” jelas merujuk pada merek yang telah didaftarkan pada Daftar Umum Merek dan yang dapat dibuktikan dengan sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan atas merek tersebut berdasarkan Penjelasan Pasal 86 ayat (1) UU Merek yang pada pokoknya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan bukti kepemilikan Merek adalah Sertifikat Merek;
Berdasarkan uraian di atas, maka PATUT DIDUGA bahwa surat pernyataan yang menyatakan bahwa merek/desain kemasan yang dimohonkan penetapan HJEnya tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang dilampirkan pada permohonan penetapan HJE yang diajukan oleh Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) kepada Pemohon Kasasi I (d.h. Pembanding I/Tergugat) mengandung KETERANGAN PALSU karena dalam persidangan Judex Factie Tingkat I, Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) tidak dapat menunjukkan bukti sertifikat merek “NEO” miliknya. Dengan demikian, seharusnya penetapan HJE milik Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) dapat dibatalkan karena mengandung cacat yuridis;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Putusan Judex Factie harus DIBATALKAN oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung karena Putusan Judex Factie yang mengabulkan gugatan Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) telah mengabaikan dan/atau bertentangan dengan UU Merek.
Judex Factie telah salah menerapkan hukum ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan P-43/2009 dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan P-43/2009, karena mengabaikan hak Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) sebagai pemilik merek “NEOMILD” dalam mempertimbangkan kewajiban Pemohon Kasasi I (d.h. Pembanding I/Tergugat) melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru.
Bahwa Judex Factie Tingkat I telah memberikan pertimbangan hukum yang salah pada paragraf 3, halaman 72-73 Putusan Judex Factie Tingkat I, yang menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan kronologis dikeluarkannya keputusan penetapan tarif cukai tembakau atas nama PT Bintang Pesona Jagat sebagaimana dalam Bukti T-8=T.II.intv-5 ; T-9 = T.II-intv-6 dan T-10 = T.II-intv-7, maka majelis hakim berpendapat bahwa apakah Tergugat sebelum mengeluarkan Keputusan Nomor KEP-1760/WBC.11/KPP.MC.01/2009 tersebut telah meneliti secara cermat dan seksama atas permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru yang diajukan oleh PT Bintang Pesona Jagat, karena berdasarkan rangkaian/kronologis dikeluarkannya keputusan obyek sengketa aquo terbukti bahwa Tergugat telah melakukan tindakan tarik ulur atau menyatakan berlaku kembali penetapan yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga dapat disimpulkan bahwa Tergugat tidak melakukan penelitian secara cermat sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. P-43/BC/2009. Dengan demikian keputusan tersebut bersifat dubiues atau rancu dan tidak jelas”
Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan P-43/2009, menyatakan sebagai berikut:
“Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
a. permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1)”
Bahwa Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan P-43/2009, menyatakan sebagai berikut:
Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek baru atau mengubah desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru kepada kepala kantor, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini;
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-masing dilampiri dengan:
contoh etiket atau kemasan penjualan eceran hasil tembakau;
daftar merek-merek hasil tembakau yang dimiliki dan masih berlaku sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini; dan
Surat Pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa merek/desain kemasan yang dimohon penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini”.
Bahwa dari 2 (dua) ketentuan pasal dalam Peraturan P-43/2009 tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi I (d.h. Pembanding I/Tergugat) sebelum mengeluarkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau (ic. SK No. 1760/2009) kepada Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) adalah penelitian terhadap merek/desain kemasan sebagaimana UU Merek, dimana dalam hal ini, merek/desain kemasan yang dimohon tarif cukainya tidak boleh memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek/desain kemasan yang telah dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;
Bahwa pada faktanya merek/desain kemasan “NEOMILD” yang dimohonkan tarif cukainya oleh Pemohon Kasasi II (d.h. Pemohon Banding II/Tergugat II Intervensi) telah dimiliki dan terdaftar pada Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual c.q Direktorat Merek berdasarkan Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran: 503266, yang terdaftar sejak 17 Mei 2001 atas nama PT Bentoel Prima (vide Bukti TII-Int-9). Selanjutnya PT Bentoel Prima mengalihkan haknya kepada PT. Bintang Boladunia tertanggal 13 Februari 2009, kemudian dialihkan lagi kepada Pemohon Kasasi II (Pembanding II/Tergugat II Intervensi) tertanggal 6 Maret 2009, dimana pengalihan-pengalihan tersebut telah dicatat juga dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual c.q Direktorat Merek pada tanggal 6 Maret 2009;
Dengan demikian, Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) merupakan satu-satunya pemegang hak atas merek “NEOMILD” yang sah, sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum atas merek “NEOMILD” yang dimilikinya tersebut berdasarkan Pasal 28 UU Merek, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Merek Terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan;
Hal tersebut diperkuat oleh pendapat N.A Soetijarto dalam bukunya “Seri Hukum Dagang, Hak Milik Perusahaan”, (Jakarta, 1998). Hal 22, yang isinya menyatakan bahwa “Pemberian dari suatu merek bertujuan yaitu (i) untuk menjamin kepada konsumen bahwa barang yang dibelinya itu dari perusahaan; (ii) untuk menjamin mutu barang; (iii) untuk memberi nama misalnya rinso/daia dan sebagainya maka yang dimaksud adalah sabun detergen; (iv) memberi perlindungan kepada pemilik merek yang sah yang ditiru orang lain untuk barang yang bermutu rendah”.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka telah terbukti Pemohon Kasasi I (d.h. Pembanding I/Tergugat) telah melakukan penelitian yang cermat dan seksama mengenai merek/desain “NEOMILD” yang dimohonkan tarif cukainya oleh Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi), sehingga dikeluarkannya SK No. 1760/2009 kepada Pemohon Kasasi II (d.h. Pemohon Banding II/Tergugat II Intervensi] oleh Pemohon Kasasi I (d.h. Pembanding I/Tergugat) tidak akan melanggar hak atas merek/desain kemasan milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya, karena Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) merupakan satu-satunya pemegang hak yang sah atas merek “NEOMILD” tersebut berdasarkan Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran: 503266 (vide Bukti TII-Int-9).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Judex Factie yang pada pokoknya menyatakan Pemohon Kasasi I (d.h. Pembanding I/Tergugat) telah melakukan tindakan tarik ulur atau menyatakan berlaku kembali penetapan yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi, membuktikan bahwa Pemohon Kasasi I (d.h. Pembanding I/Tergugat) tidak melakukan penelitian secara cermat sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. P-43/BC/2009, harus DIBATALKAN, karena terbukti Putusan Judex Factie telah mengabaikan hak Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) sebagai pemilik hak yang sah atas merek “NEOMILD”.
Judex Factie telah salah menerapkan hukum terkait Asas Kepastian Hukum
Bahwa Judex Factie Tingkat I telah memberikan pertimbangan yang salah terkait dengan penilaian terhadap tindakan Pemohon Kasasi I (d.h. Pembanding I/ Tergugat) mengeluarkan SK No. 3185/2010 (obyek sengketa) yang mencabut SK No. 2991/2010 dan memberlakukan kembali SK No. 1760/2009. Adapun Judex Factie Tingkat I, telah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang bahwa tindakan Tergugat yang menarik ulur suatu keputusan yang telah dikeluarkan atau menyatakan berlaku kembali suatu keputusan yang sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum yaitu suatu asas yang menghendaki adanya kestabilan hukum, dalam arti suatu keputusan yang telah dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara harus mengandung kepastian dan tidak akan dicabut kembali meskipun keputusan itu mengandung kekurangan”
(vide paragraf 2, halaman 74 Putusan Judex Factie Tingkat I)
Bahwa pertimbangan yang salah dari Judex Factie Tingkat I selanjutnya dikuatkan oleh pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat II halaman 19 paragraf pertama, yang menyatakan:
”...maka nampak tindakan inkonsistensi Pembanding I sebagai pihak Pejabat Tata Usaha Negara yang sepatutnya dilakukan oleh Tergugat/Pembanding I sebagai pihak Pejabat Tata Usaha Negara, yang seharusnya sudah memberikan kepastian hukum sejak awal....”
Bahwa kami menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Factie karena tindakan Pemohon Kasasi I (d.h. Pembanding I/Tergugat) mengeluarkan SK No. 3185/2010 (obyek sengketa) yang mencabut SK No. 2991/2010 dan memberlakukan kembali SK No. 1760/2009 justru merupakan tindakan yang tepat dan benar. Adapun dasar pertimbangannya, kami uraikan sebagai berikut:
Bahwa SK No. 2991/2010 memutuskan mencabut keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru, yaitu “NEOMILD SPECIAL EDITION” yang telah diberikan kepada Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) oleh Pemohon Kasasi I (d.h. Pembanding I/Tergugat) sebagaimana SK No. 1760/2009;
Bahwa pencabutan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek “NEOMILD SPECIAL EDITION” milik Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) berdasarkan SK No. 2991/2010, seharusnya didasarkan pada “hasil penelitian lebih lanjut”, sebagaimana yang telah dinyatakan secara tegas oleh ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan P-43/2009, yang berbunyi sebagai berikut:
“Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru, atas dasar hasil penelitian lebih lanjut didapati merek/desain kemasan hasil tembakau yang bersangkutan memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek/desain kemasan milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”;
Bahwa fakta tidak dilakukannya “penelitian lebih lanjut” dapat diketahui dari bagian “Menimbang” pada SK No. 2991/2010, yang sama sekali tidak mencantumkan alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbangan dicabutnya keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek “NEOMILD SPECIAL EDITION” milik Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) (vide Bukti TII-Int-6);
Bahwa seharusnya Pemohon Kasasi I (d.h. Pembanding I/Tergugat) tidak mencabut keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek “NEOMILD SPECIAL EDITION” milik Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) karena setelah diteliti lebih lanjut, merek “NEOMILD” justru telah terlebih dahulu dimiliki dan terdaftar pada Daftar Umum merek atas nama Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) berdasarkan Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran: 503266, yang terdaftar sejak 17 Mei 2001 (vide Bukti TII-Int-9);
Karena merek “NEOMILD” telah terlebih dahulu dimiliki dan didaftar atas nama Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) sejak 1 April 2002, maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan P-43/2009, apabila di pasaran ditemukan merek hasil tembakau yang memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek yang telah dimiliki terlebih dahulu oleh Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi), seharusnya BUKAN keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek “NEOMILD SPECIAL EDITION” milik Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) yang dicabut, melainkan yang harus dicabut adalah keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya yang merek/desain kemasannya meniru dan/atau menggunakan merek/desain kemasan yang mirip dengan merek “NEOMILD” milik Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) (vide: ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan P-43/2009);
Bahwa merek “NEOMILD” milik Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) terbukti telah terdaftar pada Daftar Umum Merek sejak 17 Mei 2001 (vide Bukti TII-Int-9) dan telah tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana SK No. 1760/2009, maka sudah sepatutnya merek “NEOMILD” milik Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) DILINDUNGI OLEH HUKUM (vide: Pasal 28 UU Merek); dan
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas SK No. 2991/2010 telah dikeluarkan secara salah oleh Pemohon Kasasi I (d.h. Pembanding I/Tergugat) karena SK No. 2991/2010 tersebut terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan P-43/2009. Oleh karenanya tindakan Pemohon Kasasi I (d.h. Pembanding I/Tergugat) mengeluarkan SK No. 3185/2010 untuk mencabut SK No. 2991/2010 yang salah tersebut dan memberlakukan kembali SK No. 1760/2009, justru merupakan tindakan yang BENAR dan sesuai dengan asas kepastian hukum, karena memberikan perlindungan hukum kepada merek “NEOMILD” milik Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) yang telah terdaftar terlebih dahulu pada Daftar Umum Merek sejak 17 Mei 2001.
Dengan demikian, penerbitan SK No. 3185/2010 yang bertujuannya untuk mencabut SK No. 2991/2010 dan memberlakukan kembali SK No. 1760/2009 harus dipandang sebagai suatu tindakan untuk menjamin kepastian hukum, sebagaimana yang dijelaskan bahwa dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).
Bahwa argumentasi Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) didukung oleh doktrin pendapat ahli hukum dari buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, ditulis oleh Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H., Prof. Dr. R. Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H., Prof. Dr. Sjachran Basah, S.H., Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L., H.M. Laica Marzuki, S.H., Prof. Dr. J.B.J.M ten Berge., Prof. Dr.P.J.J. van Buuren., Prof. Dr.F.A.A.M. Stroink, terbitan Gajah Mada University Press, Cetakan ke-10, tahun 2008, halaman 273, yang menyatakan sebagai berikut:
Jaminan kepastian hukum :
Asas kepastian hukum tidak menghalangi penarikan kembali atau perubahan pada suatu ketetapan, bila sesudah sekian waktu dipaksa oleh perubahan keadaan atau pendapat;
Penarikan kembali atau perubahan juga mungkin, bila ketetapan yang menguntungkan didasarkan pada kekeliruan, asal saja kekeliruan itu dapat diketahui oleh yang berkepentingan;
Demikian pula penarikan kembali atau perubahan mungkin, bila yang berkepentingan dengan memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, telah ikut menyebabkan terjadinya ketetapan yang keliru; dan
Penarikan kembali atau perubahan mungkin, bila syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang dikaitkan pada suatu ketetapan yang menguntungkan, tidak ditaati. Dalam hal ini dikatakan penarikan kembali sebagai sanksi.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka terbukti Judex Factie telah salah menerapkan hukum mengenai asas Kepastian hukum, sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Judex Factie Tingkat II karena didasarkan pada pertimbangan hukum yang salah sebagaimana halaman 19, paragraf pertama Putusan Judex Factie Tingkat II.
Judex Factie telah salah menerapkan hukum mengenai penafsiran ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (“Peraturan Menkeu No. 181/2009”)
Bahwa Judex Factie Tingkat I telah memberikan pertimbangan hukum yang salah terhadap penafsiran ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menkeu No. 181/2009. Adapun pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat I yang salah tersebut, kami kutip sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas diperoleh fakta yuridis bahwa keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor KEP-1760/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tanggal 30 Maret 2010, pada tanggal 4
Juni 2010 dinyatakan tidak berlaku kembali, akan tetapi pada tanggal 16 Juni 2010, keputusan aquo oleh Tergugat dinyatakan berlaku kembali. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 181.011/2009, karena penetapan berlakunya kembali keputusan yang sudah tidak berlaku tersebut kurang dari (enam) bulan;
(vide paragraf 1, halaman 74 Putusan Judex Factie Tingkat I)
Bahwa kemudian kesalahan penerapan hukum mengenai penafsiran ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menkeu No. 181/2009 tersebut, ternyata juga dikuatkan oleh Judex Factie tingkat II.
Bahwa kesalahan menerapkan hukum mengenai penafisiran ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menkeu No. 181/2009, karena Judex Factie Tingkat I hanya menilai dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menkeu No. 181/2009 saja tanpa menilai dan mempertimbangkan juga ketentuan Pasal 8 Peraturan Menkeu No. 181/2009. Bahwa ketentuan Pasal 8 dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menkeu No. 181/2009, sejatinya merupakan ketentuan yang saling terkait satu sama lain, sehingga tidak bisa dipertimbangkan dan/atau dinilai secara terpisah;
Bahwa Pasal 8 Peraturan Menkeu No. 181/2009, berbunyi sebagai berikut:
“Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan:
tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai; atau
tidak pernah merealisasikan ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor.
Untuk dapat menggunakan kembali penetapan tarif cukai hasil tembakau yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir harus mengajukan kembali permohonan mengenai penetapan tarif cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
…”
Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menkeu No. 181/2009, berbunyi sebagai berikut:
“Penetapan kembali tarif cukai tembakau atas suatu merek hasil tembakau yang pernah ditetapkan namun tidak berlaku harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
(a). Hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut sejak pemesanan pita cukai terakhir"
Bahwa apabila ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menkeu No. 181/2009 tersebut di atas dinilai dan dipertimbangkan secara keseluruhan, maka akan sangat NYATA kesalahan penerapan hukum oleh Judex Factie, sebagaimana kami uraikan sebagai berikut:
Bahwa ketentuan “pengajuan 6 (enam) bulan berturut-turut sejak pemesanan pita cukai terakhir” sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menkeu No. 181/2009 berlaku dan/atau dimaksudkan untuk penetapan tarif cukai yang dinyatakan tidak berlaku karena Pengusaha Pabrik Cukai atau Importir selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut (i) tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya; dan (ii) tidak pernah merealisasikan ekspor hasil tembakaunya (vide Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Menkeu No. 181/2009). Sedangkan dalam perkara aquo, penetapan pita cukai sebagaimana SK No. 1760/2009 milik Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) tidak pernah dinyatakan tidak berlaku karena alasan sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Menkeu No. 181/2009, melainkan penetapan pita cukai sebagaimana SK No. 1760/2009 milik Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) tersebut dicabut berdasarkan SK No. 2991/2010 dengan dasar ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan P-43/2009; dan
Bahwa ketentuan “pengajuan 6 (enam) bulan berturut-turut sejak pemesanan pita cukai terakhir” sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menkeu No. 181/2009 adalah berlaku dan dimaksudkan kepada Pengusaha Pabrik Tembakau atau Importir untuk dapat menggunakan kembali penetapan tarif cukai hasil tembakau yang dinyatakan tidak berlaku dengan cara mengajukan kembali permohonan mengenai penetapan tarif cukai (vide Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menkeu No. 181/2009). Jadi, pengajuan kembali permohonan penetapan tarif cukai tersebut oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir itulah yang terikat dan berlaku ketentuan “pengajuan 6 (enam) bulan berturut-turut sejak pemesanan pita cukai terakhir” sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menkeu No. 181/2009. Dengan demikian, ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menkeu No. 181/2009 jelas tidak berlaku untuk Pemohon Kasasi I (d.h. Pembanding I/Tergugat) yang melakukan tindakan administratif berupa menetapkan kembali penetapan pita cukai sebagaimana SK No. 1760/2009 milik Pemohon Kasasi (d.h. Pembanding II /Tergugat II Intervensi).
Berdasarkan uraian di atas, maka telah terbukti bahwa Putusan Judex Factie Tingkat I dan Putusan Judex Factie Tingkat II telah salah menerapkan hukum mengenai penafsiran ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menkeu No. 181/2009, sehingga sangat pantas dan layak apabila pertimbangan Judex Factie Tingkat I tersebut DIBATALKAN oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.
PUTUSAN JUDEX FACTIE TINGKAT II TIDAK MEMENUHI SYARAT-SYARAT PUTUSAN SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 109 AYAT (1) UU TUN YANG MENYEBABKAN BATALNYA PUTUSAN KARENA JUDEX FACTIE TINGKAT II SAMA SEKALI TIDAK MEMPERTIMBANGKAN DALIL PEMOHON KASASI II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi)
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU TUN, putusan pengadilan tata usaha negara harus memuat:
Kepala putusan yang berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman, atau tempat kedudukan para pihak yang bersengketa;
Ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas;
d.Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa ;
Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
Amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara;
Hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
[huruf tebal oleh Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi)] ;
Selanjutnya ditentukan dalam ayat (2) ketentuan Pasal 109 UU TUN tersebut bahwa tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan.
Bahwa di samping itu, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. No.03 Tahun 1974 (“SEMA No. 03/1974”), suatu putusan pengadilan akan dibatalkan pada tingkat kasasi karena adanya kelalaian dalam hukum acara seperti tidak/kurang diberi pertimbangan/alasan atau alasan/pertimbangan hakim kurang jelas, sukar dapat dimengerti serta bertentangan satu dengan yang lain. Adapun SEMA No. 03/1974 pada pokoknya menyatakan :
“Dengan tidak/kurang memberikan pertimbangan/alasan, bahkan apabila alasan-alasan itu kurang jelas, sukar dapat dimengerti ataupun bertentangan satu sama lain, maka hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian (“Vormverzuim”) dalam acara yang dapat mengakibatkan batalnya putusan Pengadilan yang bersangkutan dalam pemeriksaan tingkat kasasi”.
Bahwa Judex Factie Tingkat II TERBUKTI telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU TUN dan SEMA No. 03/1974 dalam mengeluarkan putusannya, sehingga menurut hukum, Putusan Judex Factie Tingkat II harus DIBATALKAN, karena:
Judex Factie Tingkat II sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukum terhadap dalil eksepsi Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) tentang Legal Standing Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Obyek Sengketa (vide Butir A Dalam Eksepsi, halaman 3-6 Memori Banding);
Judex Factie Tingkat II sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukum terhadap dalil eksepsi Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) tentang Motif atau Itikad Buruk Termohon Kasasi (d.h. Terbanding/Penggugat) mengajukan gugatan TUN (Exceptio Doli Praecentis) (Vide Butir B Dalam Eksepsi, halaman 6-10 Memori Banding);
Judex Factie Tingkat II sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukum terhadap dalil sangkalan Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) yang menguraikan fakta-fakta tentang penelitian yang cermat dan seksama yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi I (d.h. Pembanding I/Tergugat) dalam mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor KEP-1760/WBC.11/KPP.MC.01/2009 (“SK No. 1760/2009“) yang pada pokoknya mengenai Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk Merek Baru ”NEOMILD” kepada Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) (vide Butir A Dalam Pokok Perkara, halaman 10-12 Memori Banding);
Judex Factie Tingkat II sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukum terhadap dalil sangkalan Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) bahwa Tindakan Pemohon Kasasi I (d.h. Pembanding I/Tergugat) mengeluarkan SK No. 3185/2010 (obyek sengketa) yang mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor: KEP-2991/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tentang Pencabutan Atas Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Atas Nama PT Bintang Pesona Jagat, tanggal 4 Juni 2010 (“SK No. 2991/2010”) dan memberlakukan kembali SK No. 1760/2009 bukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum (vide Butir B Dalam Pokok Perkara, halaman 15 Memori Banding);
Judex Factie Tingkat II sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukum terhadap dalil keberatan Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) terhadap kesalahan penerapan hukum oleh Judex Factie Tingkat I terhadap penafsiran ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (“Peraturan Menkeu No. 181/2009”) (Vide Butir C Dalam Pokok Perkara, halaman 15-18 Memori Banding);
Judex Factie Tingkat II sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukum terhadap dalil sangkalan Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) bahwa dasar/alasan dikeluarkannya SK No. 3185/2010 adalah hasil penelitian lebih lanjut mengenai merek/desain kemasan “NEOMILD”, sehingga SK No. 3185/2010 tidak mengandung cacat yuridis (vide Butir D Dalam Pokok Perkara, halaman 18-19 Memori Banding).
Bahwa kelalaian Judex Factie Tingkat II dalam memeriksa dan memberikan pertimbangan hukum terhadap seluruh dalil-dalil eksepsi, dalil-dalil sangkalan, keberatan-keberatan maupun bukti-bukti yang diajukan Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) berakibat harus dibatalkannya Putusan Judex Factie Tingkat II oleh Mahkamah Agung sebagaimana Pasal 109 ayat (2) UU TUN dan SEMA No.03/1974. Apalagi perlu diperhatikan bahwa dalil-dalil, keberatan-keberatan maupun bukti-bukti tersebut merupakan dasar keberatan Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) terhadap Putusan Judex Factie Tingkat I yang dimohonkan banding oleh Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi), dimana seharusnya keputusan diterima/ditolaknya permohonan banding Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi)] WAJIB diputuskan dengan mempertimbangkan dalil-dalil sangkalan, keberatan-keberatan serta bukti-bukti yang diajukan Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi).
Berdasarkan uraian di atas, sudah sepatutnya Mahkamah Agung membatalkan Putusan Judex Factie Tingkat II karena tidak memenuhi syarat-syarat Putusan Pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU TUN huruf d dan SEMA No. 03/1974. Hal mana didukung dengan adanya Jurisprudensi, yakni Putusan Mahkamah Agung R.I. No.492/1970 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 672 K/Sip/1972, tanggal 18 Oktober 1972, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena kurang cukup pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd), tidak memeriksa perkara itu kembali baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai soal penerapan hukumnya, terus menguatkan putusan Pengadilan Negeri begitu saja, serta terdapat ketidaktertiban dalam beracara.
Putusan Judex Factie Tingkat I yang dikuatkan dalam Putusan Judex Factie Tingkat II mengandung pertimbangan hukum yang saling bertentangan
Bahwa Judex Factie Tingkat I telah memberikan pertimbangan pada paragraf 4, halaman 75 Putusan Judex Factie Tingkat I, yang menyatakan, sebagai berikut:
“Menimbang bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keputusan obyek sengketa aquo tidak mencantumkan alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbangan bagi Tergugat untuk mengeluarkan keputusan aquo maupun fakta-fakta hasil penelitian lebih lanjut yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-43/BC/2009. Oleh karena itu keputusan obyek sengketa mengandung cacat yuridis dari segi substansi/materiilnya.”
Bahwa apabila Majelis Hakim pada Judex Factie Tingkat I menyatakan keputusan obyek sengketa tidak mencantumkan alasan-alasan sebagai dasar pertimbangan, sehingga cacat yuridis –Quod Non-, pertimbangan hukum tersebut tidak cermat, tidak teliti, sehingga mengakibatkan pertimbangan hukum yang saling bertentangan. Bahwa Majelis Hakim Judex Factie Tingkat I seharusnya memeriksa dan membaca juga SK No. 2991/2010 yang mencabut penetapan tarif cukai hasil tembakau milik Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi) berdasarkan SK No. 1760/2009, karena SK No. 2991/2010 tersebut yang justru sama sekali tidak mencantumkan dan/atau menjelaskan alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbangan dicabutnya penetapan tarif cukai hasil tembakau milik Pemohon Kasasi II (d.h. Pembanding II/Tergugat II Intervensi).
Dengan kata lain, apabila Majelis Hakim pada Judex Factie Tingkat I menyatakan obyek sengketa yang tidak mencantumkan dasar pertimbangan adalah mengandung cacat yuridis sehingga harus dibatalkan, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim pada Judex Factie Tingkat I juga membatalkan SK No. 2991/2010, satu dan lain hal untuk menghindari adanya pertimbangan hukum yang saling bertentangan.
Bahwa putusan yang mengandung pertimbangan hukum yang saling bertentangan harus DIBATALKAN, karena Putusan Judex Factie yang demikian tidak memenuhi syarat-syarat suatu putusan berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU TUN dan SEMA No. 03/1974.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan Pemohon Kasasi I, II :
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, Judex Factie tidak salah menerapkan hukum karena Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa diterbitkan dengan cacat yuridis material substansialnya, juga segi formal/ proseduralnya Judex Factie sudah tepat dalam pertimbangan hukumnya dan tidak salah menerapkan hukum, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan Perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, lagi pula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I : KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA CUKAI MALANG, dan Pemohon Kasasi II : PT. BINTANG PESONA JAGAT tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA CUKAI MALANG, dan Pemohon Kasasi II : PT. BINTANG PESONA JAGAT tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II/ Tergugat-Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2011 oleh Dr. H. Imam Soebechi,SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH. MH., dan Prof Dr. H. Ahmad Sukardja, SH. MA., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis :
ttd./- Dr. H. Supandi, SH. MH.- ttd./- Dr. H. Imam Soebechi,SH. MH.-
ttd./- Prof.Dr. H. Ahmad Sukardja, SH.,MA.-
Panitera-Pengganti :
ttd./- Fitriamina, SH.,MH.-
Biaya – biaya :
1. M e t e r a i……………..Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i…………….Rp. 5.000,-
3. Administrasi Kasasi…...Rp.489.000,-
Jumlah ………Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.