277/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 277/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUSLIM Pgl. MUS
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muslim Pgl Mus terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Sebagai Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahu bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) (Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yang kondisi terpenuhinya perasyaratan a. Kelaiklautan kapal dan b. Kenavigasian, sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam dakwaan Pasal 302 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muslim Pgl Mus dengan pidana penjara selama 5 (lima ) bulan ; 3. Memerintahkan Pidana tersebut tidak usha dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tidak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ; 4. Menyatakan Barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kapal Bendera Indonesia Kapala KM.Tiara Dita 06 ; - Dokumen Kapal KM Tiara Dita 06 berpa : - 1 (satu) lembar surat persetujuan berlayar No.D.12/KSOPTBS/032/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 - 1(satu) lembar pas kecil No.PK.552/195/Dishubkominfo-Pd/2014 (asli); - 1 (satu) lembar surat keterangan Kecakapan (Nakhoda) No.PK-305/6/01/KOSP.TBS 201 atas nama Muslim ; - Buku Kesehatan KM Tiara Dita 06 (asli) - Dikembalikan pada saksi Yen ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2..000,00 (dua rupiah);
P U T U S A N
PIDANA NO.277 /Pid.Sus /2015.PN.Pdg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MUSLIM Pgl. MUS.
Tempat lahir : Medan;
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 25 Maret 1973.
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Seberang Pabayan RT.03.RW.04
Kelurahan Batang Arau Kec.Padang Selatan
Kota Padang;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Pelaut (Nakhoda Kapal KM Tiara Dita)
Pendidikkan : SD.
Telah ditangkap berdasarkan Surat Perintah/Penangkapan::
Tidak dilakukan Penangkapan ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 227/Pen.Pid-Sus /2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 277/Pen.Pid.Sus /2015/PN.Pdg tanggal 20 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Menyatakan Terdakwa MUSLIM Pgl MUS terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) (Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan a. kelaiklautan kapal dan b. kenavigasian ) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 302 ayat (1) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang pelayaran dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.
1.B Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSLIM Pgl MUS dengan
pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
a (satu) unit kapal Berbendera Indonesia ka[al KM Tiara Dita 06 ;
b.Dokumen kapal KM TIARA DITA 06 berupa :
1 (satu) lembar surat persetujuan berlayar No. D.12/KSOP-TBS/032/I/2015, tanggal 12 Januari 2015 ;
1 )satu) lembar pas kecil No. PK.552/195/Dishubkominfo-Pd/2014. (Asli) ;
1 (satu) lembar sertifikat kesempurnaan Nomor:552/145/ Dishubkominfo/Pd/2014 (asli)
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (Nakhoda) No. PK.305/6/01/KOSP.TBS-201 atas nama MUSLIM (Asli)
Buku Kesehatan KM. TIARA DITA 06 (asli).
Dikembalikan kepada saksi YEN
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (Dua Ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan :
Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa mohon hukuman seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa MUSLIM Pgl MUS pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari dalam tahun 2015, bertempat di Perairan Pulau Pandan Kota Padang Sumatera Barat tepatnya pada posisi 00” 57 0988” S - 100” 07’ 1810” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Sebagai Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1)
( Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan a. kelaiklautan kapal dan b. kenavigasian ) Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat saksi MUFI ARONA Pgl MUFI sebagai salah seorang ABK Kapal Polisi KP. Pagang III-3003 yang sedang melakukan patroli rutin dalam rangka melakukan penyelidikan di wilayah perairan Kota Padang. Pada saat melakukan patroli pada posisi 00” 57 0988” S - 100” 07’ 1810” T petugas patroli melakukan penghentian terhadap sebuah kapal barang yaitu kapal KM. TIARA DITA 06 yang dinakhodai oleh terdakwa MUSLIM yang berlayar dari Pelabuhan Muara Padang menuju Simalekeu Pulau Telo Kab. Nias Selatan Sumatera Utara . Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen / surat – surat kapal oleh perugas patrol ternyata ditemukan kapal KM. TIARA DITA 06 dengan cirri – cirri panjang + 12 meter lebar 2,5 meter dan dalam 0,90 meter berukuran GT 7 tersebut berlayar dalam keadaan tidak laik laut karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal diantaranya keadaan kapal yang memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal pencegahan Pencemaran Perairan dari Kapal , Pengawakan, Garis Muat Pemuatan, Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan Penumpang, Status Hukum Kapal, management Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal dan Managenment keamana Kapal untuk berlayar diperairan tertentu.
--------- Bahwa sebagai Nakhoda kapal KM. TIARA DITA 06 tersebut terdakwa selaku Nakhoda mempunyai ijazah Pelaut / Surat keterangan kecakapan sebagai Nakhoda SKK 60 mil (Surat Keterangan Kecakapan untuk 60 mil) maksudnya sebagai Nakhoda dengan jarak tempuh maksimal hanya 60 mil sedangkan kapal yang dinakhodai oleh terdakwa akan menuju ke Simalekeu Pulau Telo Kab. Nias Selatan Sumatera Utara dengan jarak tempuh setidak – tidaknya lebih dari 60 mil.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa MUSLIM Pgl MUS pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Perairan Pulau Pandan Kota Padang Sumatera Barat tepatnya pada posisi 00” 57 0988” S - 100” 07’ 1810” T atau setidak-tidaknya setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Yang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompentensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat saksi MUFI ARONA Pgl MUFI sebagai salah seorang ABK Kapal Polisi KP. Pagang III-3003 yang sedang melakukan patroli rutin dalam rangka melakukan penyelidikan di wilayah perairan Kota Padang. Pada saat melakukan patroli pada posisi 00” 57 0988” S - 100” 07’ 1810” T petugas patroli melakukan penghentian terhadap sebuah kapal barang yaitu kapal KM. TIARA DITA 06 dengan cirri – cirri panjang + 12 meter lebar 2,5 meter dan dalam 0,90 meter berukuran GT 7 yang dinakhodai oleh terdakwa MUSLIM yang berlayar dari Pelabuhan Muara Padang menuju Simalekeu Pulau Telo Kab. Nias Selatan Sumatera Utara Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal oleh petugas patrol ternyata sebagai Nakhoda kapal KM. TIARA DITA 06 tersebut terdakwa selaku Nakhoda mempekerjakan awak kapal / kru kapal KM TAIARA DITA 06 yang tercantum didalam Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan Kelas II Teluk Bayur Wilker Muaro Padang adalah sebanyak 3 (tiga) orang termasuk Nakhoda yaitu : MUSLIM selaku Nakhoda Kapal, 2. WIDIA ERLANGGA sebagai KKM ( Kepala Kamar Mesin), 3. SIBUS, sebagai ABK. Sedangkan awak kapal / kru yang ikut berlayar atau yang berada diatas kapal pada saat Kapal KM. TIARA DITA 06 diperiksa oleh kapal Polisi melainkan adalah MUSLIM , selaku Nakhoda Kapal, 2. BUNYAMIN sebagai ABK.3.AN sebagai ABK. Saudara WIDIA ERLANGGA sebagai KKM ( Ke[pala Kamar Mesin) dan Saudara SIBUS sebagai ABK sebagaimana tercantum didalam surat persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaraan dan otoritas Pelabuhan Kelas II Teluk Bayur Wilker Muara Padang tidak ikut berlayar dan tidak ikut berada diatas kapal pada saat diperiksa oleh petugas Patroli, melainkan BUNYAMIN dan saksi ADAN IRWAN sebagai ABK yang ikut berlayar dan berada diatas kapal pada saat kapal diperiksa. Padahal Bunyamin dan saksi Adan Irwan tidak terdaftar dalam Surat Persetujuan Berlayar selain itu BUNYAMIN dan saksi ADAN IRWAN tidak mempunyai kompentensi apapun sebagai ABK kapal.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang – undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MUFI ARONA Pgl MUFI : dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya Menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi adalah petugas polisi dari Polairud Sumbar ;.
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana Pelayaran dengan terdakwa Muslim selaku Nakhoda Kapal KM TIARA DITA 06 yang diduga melayarkan kapal dari Pelabuhan Muara Padang menuju Simalekeu Pulau Telo Kab. Nias Selatan Sumatera Utara dalam keadaan tidak laik laut atau tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Undang – undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUSLIM Pgl MUS pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Perairan Pulau Pandan Kota Padang Sumatera Barat tepatnya pada posisi 00” 57 0988” S - 100” 07’ 1810” T
Bahwa saksi MUFI ARONA Pgl MUFI sebagai salah seorang ABK Kapal Polisi KP. Pagang III-3003 yang sedang melakukan patroli rutin dalam rangka melakukan penyelidikan di wilayah perairan Kota Padang. Bahwa pada saat saksi melakukan patroli pada posisi 00” 57 0988” S - 100” 07’ 1810” T petugas patroli melakukan penghentian terhadap sebuah kapal barang yaitu kapal KM. TIARA DITA 06 yang dinakhodai oleh terdakwa MUSLIM yang berlayar dari Pelabuhan Muara Padang menuju Simalekeu Pulau Telo Kab. Nias Selatan Sumatera Utara
Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen / surat – surat kapal oleh perugas patrol ternyata ditemukan kapal KM. TIARA DITA 06 dengan cirri – cirri panjang + 12 meter lebar 2,5 meter dan dalam 0,90 meter berukuran GT 7 tersebut berlayar dalam keadaan tidak laik laut karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal diantaranya keadaan kapal yang memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal pencegahan Pencemaran Perairan dari Kapal , Pengawakan, Garis Muat Pemuatan, Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan Penumpang, Status Hukum Kapal, management Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal dan Managenment keamana Kapal untuk berlayar diperairan tertentu.
Diperlihatkan barang bukti dipersidangan kepada saksi, saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebut ada hubungannya dengan perkara ini.
Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi FUJI OKTARIAN Pgl FUJI , dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian.
Bahwa benar saksi adalah petugas polisi dari Polairud Sumbar ;.
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana Pelayaran dengan terdakwa Muslim selaku Nakhoda Kapal KM TIARA DITA 06 yang diduga melayarkan kapal dari Pelabuhan Muara Padang menuju Simalekeu Pulau Telo Kab. Nias Selatan Sumatera Utara dalam keadaan tidak laik laut atau tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Undang – undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUSLIM Pgl MUS pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Perairan Pulau Pandan Kota Padang Sumatera Barat tepatnya pada posisi 00” 57 0988” S - 100” 07’ 1810” T
Bahwa saksi MUFI ARONA Pgl MUFI sebagai salah seorang ABK Kapal Polisi KP. Pagang III-3003 yang sedang melakukan patroli rutin dalam rangka melakukan penyelidikan di wilayah perairan Kota Padang.
Bahwa pada saat saksi melakukan patroli pada posisi 00” 57 0988” S - 100” 07’ 1810” T petugas patroli melakukan penghentian terhadap sebuah kapal barang yaitu kapal KM. TIARA DITA 06 yang dinakhodai oleh terdakwa MUSLIM yang berlayar dari Pelabuhan Muara Padang menuju Simalekeu Pulau Telo Kab. Nias Selatan Sumatera Utara
Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen / surat – surat kapal oleh perugas patrol ternyata ditemukan kapal KM. TIARA DITA 06 dengan cirri – cirri panjang + 12 meter lebar 2,5 meter dan dalam 0,90 meter berukuran GT 7 tersebut berlayar dalam keadaan tidak laik laut karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal diantaranya keadaan kapal yang memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal pencegahan Pencemaran Perairan dari Kapal , Pengawakan, Garis Muat Pemuatan, Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan Penumpang, Status Hukum Kapal, management Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal dan Managenment keamana Kapal untuk berlayar diperairan tertentu.
Diperlihatkan barang bukti dipersidangan kepada saksi, saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebut ada hubungannya dengan perkara ini.
Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi ADAN IRWAN Pgl ADANG. dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Benar saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian.
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada penyidik Kepolisian Polairud Polda Sumbar sehubungan dengan perkara tindak pidana Pelayaran dengan terdakwa Muslim selaku Nakhoda Kapal KM TIARA DITA 06 yang diduga melayarkan kapal dari Pelabuhan Muara Padang menuju Simalekeu Pulau Telo Kab. Nias Selatan Sumatera Utara dalam keadaan tidak laik laut atau tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Undang – undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Bahwa saksi ikut dengan terdakwa dalam pelayaran menuju ke Nias tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah namanya tercantum dalam manifest penumpang KM TIARA DITA yang di Nakhkod ai oleh terdakwa.
Bahwa saksi ditawari oleh terdakwa untuk ikut dalam pelayaran tersebut sebagai awak kapal KM TIARA DITA.
Bahwa saksi baru pertama kali ikut pelayaran bersama terdakwa.
Bahwa benar kapal KM TIARA DITA yang ikut dilayari oleh saksi bersama – sama dengan terdakwa ditengah perairan menuju ke pulau NIAS ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polairud yang sedang melakukan patrol diperairan tersebut.
Bahwa kapal KM TIARA DITA tersebut akan membawa barang – barang berisi perlengkapan rumah tangga menuju ke NIAS.
Diperlihatkan barang bukti dipersidangan kepada saksi, saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebut ada hubungannya dengan perkara ini.
Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
Saksi BUNYAMIN , diabawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Benar saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian.
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada penyidik Kepolisian Polairud Polda Sumbar sehubungan dengan perkara tindak pidana Pelayaran dengan terdakwa Muslim selaku Nakhoda Kapal KM TIARA DITA 06 yang diduga melayarkan kapal dari Pelabuhan Muara Padang menuju Simalekeu Pulau Telo Kab. Nias Selatan Sumatera Utara dalam keadaan tidak laik laut atau tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Undang – undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Bahwa saksi ikut dengan terdakwa dalam pelayaran menuju ke Nias tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah namanya tercantum dalam manifest penumpang KM TIARA DITA yang di Nakhkod ai oleh terdakwa.
Bahwa saksi ditawari oleh terdakwa untuk ikut dalam pelayaran tersebut sebagai awak kapal KM TIARA DITA.
Bahwa saksi baru pertama kali ikut pelayaran bersama terdakwa.
Bahwa benar kapal KM TIARA DITA yang ikut dilayari oleh saksi bersama – sama dengan terdakwa ditengah perairan menuju ke pulau NIAS ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polairud yang sedang melakukan patrol diperairan tersebut.
Bahwa kapal KM TIARA DITA tersebut akan membawa barang – barang berisi perlengkapan rumah tangga menuju ke NIAS.
Diperlihatkan barang bukti dipersidangan kepada saksi, saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebut ada hubungannya dengan perkara ini.
Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi TJIA HONG JEN disumpah menurut agama Khatolik pada pokoknya menerangkan :
Benar saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian.
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada penyidik Kepolisian Polairud Polda Sumbar sehubungan dengan perkara tindak pidana Pelayaran dengan terdakwa Muslim selaku Nakhoda Kapal KM TIARA DITA 06 yang diduga melayarkan kapal dari Pelabuhan Muara Padang menuju Simalekeu Pulau Telo Kab. Nias Selatan Sumatera Utara dalam keadaan tidak laik laut atau tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Undang – undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Bahwa saksi adalah pemilik kapal KM TAIARA DITA yang mana saksi yang memerintahkan terdakwa untuk membawa kapal tersebut ke piulau Nias.
Bahwa saksi selaku pemilik kapal KM TIARA DITA telah membeli kapal tersebut dimana sebelumnya kapal yang telah dibeli oleh saksi tersebut apada awalnya adalah kapal penangkap ikan.
Bahwa saksi tidak pernah tahu apakah SKK yang dimiliki oleh terdakwa tersebut adalah SKK 60 Mil
Bahwa saksi mengakui barang barang yang diangkut oleh terdakwa tersebut adalah barang – barang yang akan dibawa ke NIAS.
Diperlihatkan barang bukti dipersidangan kepada saksi, saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebut ada hubungannya dengan perkara ini.
Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
KETERANGAN TERDAKWA :
Keterangan terdakwa MUSLIM Pgl MUS Dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa oleh petugas Kepolisian Polairud Polda Sumbar pada anggal 13 Januari 2015 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Perairan Pulau Pandan Kota Padang Sumatera Barat tepatnya pada posisi 00” 57 0988” S - 100” 07’ 1810” T
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi MUFI ARONA Pgl MUFI sebagai salah seorang ABK Kapal Polisi KP. Pagang III-3003 yang sedang melakukan patroli rutin dalam rangka melakukan penyelidikan di wilayah perairan Kota Padang.
Bahwa Pada saat melakukan patroli pada posisi 00” 57 0988” S - 100” 07’ 1810” T petugas patroli melakukan penghentian terhadap sebuah kapal barang yaitu kapal KM. TIARA DITA 06 yang dinakhodai oleh terdakwa MUSLIM yang berlayar dari Pelabuhan Muara Padang menuju Simalekeu Pulau Telo Kab. Nias Selatan Sumatera Utara .
Bahwa benar Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen / surat – surat kapal oleh perugas patrol ternyata ditemukan kapal KM. TIARA DITA 06 dengan cirri – cirri panjang + 12 meter lebar 2,5 meter dan dalam 0,90 meter berukuran GT 7 tersebut berlayar dalam keadaan tidak laik laut karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal diantaranya keadaan kapal yang memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal pencegahan Pencemaran Perairan dari Kapal , Pengawakan, Garis Muat Pemuatan, Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan Penumpang, Status Hukum Kapal, management Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal dan Managenment keamana Kapal untuk berlayar diperairan tertentu.
Bahwa sebagai Nakhoda kapal KM. TIARA DITA 06 tersebut terdakwa selaku Nakhoda mempunyai ijazah Pelaut / Surat keterangan kecakapan sebagai Nakhoda SKK 60 mil (Surat Keterangan Kecakapan untuk 60 mil) maksudnya sebagai Nakhoda dengan jarak tempuh maksimal hanya 60 mil sedangkan kapal yang dinakhodai oleh terdakwa akan menuju ke Simalekeu Pulau Telo Kab. Nias Selatan Sumatera Utara dengan jarak tempuh setidak – tidaknya lebih dari 60 mil.
Diperlihatkan barang bukti dipersidangan kepada terdakwa, terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut ada hubungannya dengan perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan atau kedua pasal 302 ayat (I) Jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Unadang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan pasal 312 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran , dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa tidak dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah,
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
2 (dua) paket kecil terbungkus plastik bening dalam kotak rokok Gudang Garam Filter diduga Narkotika jenis shabu shabu dengan berat kotor 0,26 gram;
1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna hitam;
1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria FU warna hitam plat nomor terpasang BA-2554 QR;
1 (satu) helai celana jeans warna biru dongker merk Levis 501;
Uang sejumlah Rp.352.000,-. (Tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah);
. Unsur “Sebagai Nakhoda” :
Pengertian unsur ini adalah “Sebagai Nakhoda” sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Bahwa jika unsur ini dihubungkan dengan identitas lengkap terdakwa sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan dan telah terungkap dipersidangan serta terdakwa sebagai orang yang cakap, sehat jasmani dan rohani dan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, maka terdakwa MUSLIM Pgl MUS termasuk dalam kualifikasi atau katagori pengertian “sebagai Nakhoda” yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan secara hukum. Berdasarkan keterangan para saksi – saksi, petunjuk dan alt bukti lain serta berdasarkan keterangan terdakwa sendiri diperoleh fakta – fakta yakni :
Bahwa benar terdakwa adalah sebagai Nakhoda KM TIARA DITA 06 yang berlayar dari Pelabuhan Muara Padang menuju Simalekeu Pulau Telo Kab. Nias Selatan Sumatera Utara . Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen / surat – surat kapal oleh perugas patrol ternyata ditemukan kapal KM. TIARA DITA 06 dengan cirri – cirri panjang + 12 meter lebar 2,5 meter dan dalam 0,90 meter berukuran GT 7
Dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
2. Unsur “yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) (Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan a. kelaiklautan kapal dan b. kenavigasian ) : Berdasarkan keterangan para saksi – saksi, petunjuk dan alt bukti lain serta berdasarkan keterangan terdakwa sendiri diperoleh fakta – fakta yakni :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Perairan Pulau Pandan Kota Padang Sumatera Barat tepatnya pada posisi 00” 57 0988” S - 100” 07’ 1810” T telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sebagai Nakhoda Kapal KM TIARA DITA 06 dimana terdakwa Sebagai Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1)
( Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan a. kelaiklautan kapal dan b. kenavigasian )
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat saksi MUFI ARONA Pgl MUFI sebagai salah seorang ABK Kapal Polisi KP. Pagang III-3003 yang sedang melakukan patroli rutin dalam rangka melakukan penyelidikan di wilayah perairan Kota Padang. Pada saat melakukan patroli pada posisi 00” 57 0988” S - 100” 07’ 1810” T petugas patroli melakukan penghentian terhadap sebuah kapal barang yaitu kapal KM. TIARA DITA 06 yang dinakhodai oleh terdakwa MUSLIM yang berlayar dari Pelabuhan Muara Padang menuju Simalekeu Pulau Telo Kab. Nias Selatan Sumatera Utara . Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen / surat – surat kapal oleh perugas patrol ternyata ditemukan kapal KM. TIARA DITA 06 dengan cirri – cirri panjang + 12 meter lebar 2,5 meter dan dalam 0,90 meter berukuran GT 7 tersebut berlayar dalam keadaan tidak laik laut karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal diantaranya keadaan kapal yang memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal pencegahan Pencemaran Perairan dari Kapal , Pengawakan, Garis Muat Pemuatan, Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan Penumpang, Status Hukum Kapal, management Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal dan Managenment keamana Kapal untuk berlayar diperairan tertentu.
Bahwa sebagai Nakhoda kapal KM. TIARA DITA 06 tersebut terdakwa selaku Nakhoda mempunyai ijazah Pelaut / Surat keterangan kecakapan sebagai Nakhoda SKK 60 mil (Surat Keterangan Kecakapan untuk 60 mil) maksudnya sebagai Nakhoda dengan jarak tempuh maksimal hanya 60 mil sedangkan kapal yang dinakhodai oleh terdakwa akan menuju ke Simalekeu Pulau Telo Kab. Nias Selatan Sumatera Utara dengan jarak tempuh setidak – tidaknya lebih dari 60 mil.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mengindahkan peraturan pemerintah dalam peraturan perundangan Pelayaran
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa bersikap jujur dan mengakui perbuatannya dipersidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 302 ayat (I) Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran ;;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Muslim Pgl Mus terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Sebagai Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahu bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) (Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yang kondisi terpenuhinya perasyaratan a. Kelaiklautan kapal dan b. Kenavigasian, sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam dakwaan Pasal 302 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muslim Pgl Mus dengan pidana penjara selama 5 (lima ) bulan ;
Memerintahkan Pidana tersebut tidak usha dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tidak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit kapal Bendera Indonesia Kapala KM.Tiara Dita 06 ;
Dokumen Kapal KM Tiara Dita 06 berpa :
1 (satu) lembar surat persetujuan berlayar No.D.12/KSOPTBS/032/I/2015 tanggal 12 Januari 2015
1(satu) lembar pas kecil No.PK.552/195/Dishubkominfo-Pd/2014 (asli);
1 (satu) lembar surat keterangan Kecakapan (Nakhoda) No.PK-305/6/01/KOSP.TBS 201 atas nama Muslim ;
Buku Kesehatan KM Tiara Dita 06 (asli)
Dikembalikan pada saksi Yen ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp
2..000,00 (dua rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015, oleh kami Badrun Zaini. , S.H,. M.H sebagai Hakim Ketua Sidang, Sri Hartati,. S.H,. M.H dan Yose Ana Roslinda.,.S.H. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang , didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Rosdiana,.S.H sebagai Panitera Penggati pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Novi Oktavianti, S.H , Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang serta Terdakwa .
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
Sri Hartati.,SH.,.MH. Badrun Zaini.,S.H,. M.H
Yose Ana Roslinda.,SH,.MH.
Panitera Pengganti,
Rosdiana.,S.H.