284/Pid.Sus/2015/PN.Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 284/Pid.Sus/2015/PN.Cjr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TRIYONO als YONO bin SIMAN PRANOTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TRIYONO Als YONO Bin SIMAN PRANOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istri sebagaimana dakwaan PERTAMA ”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan ; 3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah batu dan 1(satu) buah pisau dapur dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;
PUTUSAN
No.284/Pid.Sus/2015/PN.Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas nama terdakwa :
| Nama Lengkap | : | TRIYONO als YONO bin SIMAN PRANOTO | |
| Tempat Lahir | : | Cianjur | |
| Umur/Tanggal lahir | : | 29 Tahun /04 September 1986 | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat Tinggal | : | Kp. Pasekon Rt. 02/RW. 14 Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kab.Cianjur | |
| A g a m a | : | I s l a m | |
| Pekerjaan | : | Swasta | |
| Pendidikan | : | SMK Kelas I (tidak tamat) |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Juli 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan Negara oleh :
Penyidik Polri, sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan 17 agustus 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2015 sampai dengan 26 September 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri 07 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 05 Nopember 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 4 Januari 2016 ;
Terdakwa di muka persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu GIN GIN YONAGI dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Kusumah Bangsa Cianjur (LBH-KBC) dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Agustus 2015 dan telah pula didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cianjur ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berita acara penyidikan dan surat-surat lainnya yang berkenaan, dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dimuka persidangan, serta memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TRIYONO Als YONO Bin SIMAN PRANOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan Pertama kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRIYONO Als YONO Bin SIMAN PRANOTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
(satu) buah batu, 1 (satu) buah pisau dapur;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum diatas, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyesali perbuatannya serta memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan tanggapan atas pembelaan terdakwa dengan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan terdakwa ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Pertama:
Bahwa terdakwa TRIYONO Als YONO Bin SIMAN PRANOTO pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2015 bertempat di Jl. Raya Cipanas Kp. Pasekon RT 02/RW 14 Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, tclali dcngan scngaja mclakukan pcrbuatan kckerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula ketika saksi korban YUNI SITI MISROJAH dan terdakwa menikah pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 752/59/VI11/2014, lalu selama melangsungkan kehidupan Rumah Tangga saksi korban YUNI SITI MISROJAH dan terdakwa hidup di rumah orang tua terdakwa, hingga akhirnya saksi korban YUNI SITI MISROJAH dan terdakwa merasa tidak ada kecocokan lalu pada awal Juli 2015 saksi korban tinggal di rumah orang tua saksi korban, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 saat saksi korban YUNI SITI MISROJAH dan terdakwa bertemu lalu pada saat itu saksi korban YUNI SITI MISROJAH meminta uang kepada terdakwa untuk ongkos pulang ke daerah Kp. Buniaga, lalu saat terdakwa menyuruh saksi korban YUNI SITI MISROJAH untuk mengambil uang yang berada di dalam dompet terdakwa, kemudian saat itu saksi korban YUNI SITI MISROJAH melihat uang sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di dalam dompet terdakwa, oleh karena itu saksi korban YUNI SITI MISROJAH langsung mengatakan kepada terdakwa bahwa hanya terdapat uang sejumlah tersebut, namun seketika itu terdakwa mengatakan bahwa seingat terdakwa bahwa uang yang berada di dalam dompet terdakwa tersebut adalah sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), hingga terjadilah pertengkaran antara saksi kortian YUNI SITI MISROJAH dan terdakwa, lalu akhirnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban YUNI SITI MISROJAH namun pada saat itu terdakwa sambil berkata "ah bagong buat ongkos ga ada, mendengar ucapan terdakwa tersebut membuat saksi korban YUNI SITI MISROJAH beranggapan bahwa terdakwa tidak ikhlas untuk memberikan uang tersebut, sehingga membuat saksi korban YUNI SITI MISROJAH merasa tersinggung, kemudian saksi korban YUNI SITI MISROJAH mengatakan kepada terdakwa agar tidak lagi bertemu dengan anak terdakwa, selanjutnya saksi korban YUNI SITI MISROJAH berjalan kaki menuju ke Angkutan Umum sambil menggendong MUHAMMAD ADAM (anak kandung saksi korban yang masih bcrusia 5(lima bulan), oleh karena terdakwa emosi melihat sikap saksi korban YUNI SITI MISROJAH tersebut, maka terdakwa langsung segera mengejar saksi korban YUNI SITI MISROJAH dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa menarik rambut saksi korban YUNI SITI MISROJAH dengan paksa dari dalam Angkutan Umum tersebut hingga menyebabkan saksi korban YUNI SITI MISROJAH terjatuh dari Angkutan Umum, lalu terdakwa menampar saksi korban YUNI SITI MISROJAH dengan menggunakan tangan terdakwa sebanyak 3(tiga) kali ke arah wajah saksi korban YUNI SITI MISROJAH hingga menyebabkan memar di bawah mata, selanjutnya terdakwa secara paksa menyuruh saksi korbari YUNI SITI MISROJAH untuk naik ke atas sepeda motor bersama terdakwa, lalu terdakwa mengendarai sepeda motor sejauh 50 (lima puluh) meter, kemudian terdakwa berhenti dan masih merasa tidak puas lalu terdakwa menampar saksi korban YUNI SITI MISROJAH dengan menggunakan tangan terdakwa sebanyak 2(dua) kali, setelah itu terdakwa kembali mengendarai sepeda motor, sesampainya di dekat rumah terdakwa sekira jam 13.00 WIB tepatnya di Jl. Raya Cipanas Kp. Pasekon RT 02/RW 14 Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, terdakwa semakin merasa emosi lalu menampar saksi korban YUNI SITI MISROJAH sebanyak 3(tiga) kali lalu menarik paksa tubuh saksi korban YUNI SITI MISROJAH yang pada saat itu masih berada di atas sepeda motor hingga menyebabkan saksi korban YUNI SITI MISROJAH terjatuh yang mengakibatkan luka lecet pada tangan saksi korban YUNI SITI MISROJAH, dan dalam waktu yang bersamaan ternyata saksi TRIA SAFARI dan saksi HILMAN HIDAYAT yang melihat kejadian tersebut langsung berusaha untuk memisahkan/melerai saksi korban YUNI SITI MISROJAH dan terdakwa, hingga akhirnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi korban YUNI SITI MISROJAH mengalami luka lecet pada lengan tangan kanan bagian atas dan bawah serta memar dan tampak kemerahan di bawah mata kanan berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 25/VIII/RSUD/2015 tanggal 22 Agustus 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Juliana Aritonang selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D, dengan hasil pemeriksaan:
Hasil pemeriksaan titik dua pasien datang di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D dalam keadaan sadar dengan luka lecet di lengan tangan kanan bagian atas ukuran lima kali dua senti meter koma luka lecet di lengan tangan kanan bagian bawah ukuran satu kali nol koma lima senti meter koma memar dan tampak kemerahan pada pundak sebelah kanan ukuran dua kali satu senti meter koma memar dan tampak kemerahan di bawah mata kanan ukuran tiga kali dua senti meter titik.
Kesimpulan :
Pada perempuan berumur kurang lebih dua puluh empat tahun ini koma sampai di tnit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas O dalam keadaan sadar koma luka-luka memar dan luka-luka lecet tersebut kemungkinan akibat benturan benda tumpul secara tiba-tiba dan keras dan pasien masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari titik.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
Kedua:
Bahwa terdakwa TRIYONO Als YONO Bin SIMAN PRANOTO pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2015 bertempat di Jl. Raya Cipanas Kp. Pasekon RT 02/RW 14 Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, telah melakukan penganiayaan tcrhadap saksi korban YUNI SITI MISROJAH, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula ketika saksi korban YUNI SITI MISROJAH meminta uang kepada terdakwa untuk ongkos pulang ke daerah Kp. Buniaga, lalu saat terdakwa menyuruh saksi korban YUNI SITI MISROJAH untuk mengambil uang yang berada di dalam dompet terdakwa, kemudian saat itu saksi korban YUNI SITI MISROJAH melihat uang sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di dalam dompet terdakwa, oleh karena itu saksi korban YUNI SITI MISROJAH langsung mengatakan kepada terdakwa bahwa hanya terdapat uang sejumlah tersebut, namun seketika itu terdakwa mengatakan bahwa seingat terdakwa bahwa uang yang berada di dalam dompet terdakwa tersebut adalah sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), hingga terjadilah pertengkaran antara saksi korban YUNI SITI MISROJAH dan terdakwa, lalu akhirnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban YUNI SITI MISROJAH namun pada saat itu terdakwa sambil berkata "ah bagong buat ongkos ga adaf', mendengar ucapan terdakwa tersebut membuat saksi korban YUNI SITI MISROJAH beranggapan bahwa terdakwa tidak ikhlas untuk memberikan uang tersebut, sehingga membuat saksi korban YUNI SITI MISROJAH merasa tersinggung, kemudian saksi korban YUNI SITI MISROJAH mengatakan kepada terdakwa agar tidak lagi bertemu dengan anak terdakwa, selanjutnya saksi korban YUNI SITI MISROJAH berjalan kaki menuju ke Angkutan Umum sambil menggendong MUHAMMAD ADAM (anak kandung saksi korban yang masih berusia 5(lima) bulan), oleh karena terdakwa emosi melihat sikap saksi korban YUNI SITI MISROJAH tersebut, maka terdakwa langsung segera mengejar saksi korban YUNI SITI MISROJAH dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa menarik rambut saksi korban YUNI SITI MISROJAH dengan paksa dari dalam Angkutan Umum tersebut hingga menyebabkan saksi korban YUNI SITI MISROJAH terjatuh dari Angkutan Umum, lalu terdakwa menampar saksi korban YUNI SITI MISROJAH dengan menggunakan tangan terdakwa sebanyak 3(tiga) kali ke arah wajah saksi korban YUNI SITI MISROJAH hingga menyebabkan memar di bawah mata, selanjutnya terdakwa secara paksa menyuruh saksi korban YUNI SITl MISROJAH untuk naik ke atas sepeda motor bersama terdakwa, lalu terdakwa mengendarai sepeda motor sejauh 50 (lima puluh) meter, kemudian terdakwa berhenti dan masih merasa tidak puas lalu terdakwa menampar saksi korban YUNI SITl MISROJAH dengan menggunakan tangan terdakwa sebanyak 2(dua) kali, setelah itu terdakwa kembali mengendarai sepeda motor, sesampainya di dekat rumah terdakwa sekira jam 13.00 WIB tepatnya di Jl. Raya Cipanas Kp. Pasekon RT 02/RW 14 Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, terdakwa semakin merasa emosi lalu menampar saksi korban YUNI SITl MISROJAH sebanyak 3(tiga) kali lalu menarik paksa tubuh saksi korban YUNI SITl MISROJAH yang pada saat itu masih berada di atas sepeda motor hingga menyebabkan saksi korban YUNI SITl MISROJAH terjatuh yang mengakibatkan luka lecet pada tangan saksi korban YUNI SITl MISROJAH, dan dalam waktu yang bersamaan ternyata saksi TRIA SAFARI dan saksi HILMAN HIDAYAT yang melihat kejadian tersebut langsung berusaha untuk memisahkan/melerai saksi korban YUNI SITl MISROJAH dan terdakwa, hingga akhirnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi korban YUNI SITl MISROJAH mengalami luka lecet pada lengan tangan kanan bagian atas dan bawah serta memar dan tampak kemerahan di bawah mata kanan berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 25/VIII/RSUD/2015 tanggal 22 Agustus 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Juliana Aritonang selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D, dengan hasil pemeriksaan :
Hasil pemeriksaan titik dua pasien datang di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D dalam keadaan sadar dengan luka lecet di lengan tangan kanan bagian atas ukuran lima kali dua senti meter koma luka lecet di lengan tangan kanan bagian bawah ukuran satu kali nol koma lima senti meter koma memar dan tampak kemerahan pada pundak sebelah kanan ukuran dua kali satu senti meter koma memar dan tampak kemerahan di bawah mata kanan ukuran tiga kali dua senti meter titik.
Kesimpulan :
Pada perempuan berumur kurang lebih dua puluh empat tahun ini koma sampai di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas O dalam keadaan sadar koma luka-luka memar dan luka-luka lecet tersebut kemungkinan akibat benturan benda tumpul secara tiba-tiba dan keras dan pasien masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari titik.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum selanjutnya menghadirkan saksi-saksi yang sebelumnya telah diambil sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan sesuai agamanya masing-masing, yang mana keterangannya adalah sebagai berikut :
Saksi korban YUNI SITI MISROJAH Binti AEP SAEPULLOH,:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Jl. Raya Cipanas Kp. Pasekon RT 02/RW 14 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, telah terjadi Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Atau Penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa TRIYONO Als YONO Bin SIMAN PRANOTO;
Bahwa awalnya ketika saksi korban meminta uang kepada terdakwa untuk ongkos pulang ke daerah Kp. Buniaga, lalu saat terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengambil uang yang berada di dalam dompet terdakwa, kemudian saat itu saksi korban melihat uang sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di dalam dompet terdakwa, oleh karena itu saksi korban langsung mengatakan kepada terdakwa bahwa hanya terdapat uang sejumlah tersebut, namun seketika itu terdakwa mengatakan bahwa seingat terdakwa bahwa uang yang berada di dalam dompet terdakwa tersebut adalah sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), hingga terjadilah pertengkaran antara saksi korban dan terdakwa, lalu akhirnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban namun pada saat itu terdakwa sambil berkata "ah bagong buat ongkos ga ada”, mendengar ucapan terdakwa tersebut membuat saksi korban beranggapan bahwa terdakwa tidak ikhlas untuk memberikan uang tersebut, sehingga membuat saksi korban merasa tersinggung, kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa agar tidak lagi bertemu dengan anak terdakwa, maka seketika itu saksi korban berjalan kaki menuju ke Angkutan Umum, oleh karena terdakwa emosi melihat sikap saksi korban tersebut, maka terdakwa langsung segera mengejar saksi korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa menarik rambut saksi korban dengan paksa dari dalam Angkutan Umum tersebut hingga menyebabkan saksi korban terjatuh dari Angkutan Umum, lalu terdakwa menampar saksi korban dengan menggunakan tangan terdakwa sebanyak 3(tiga) kali ke arah wajah saksi korban hingga menyebabkan memar di bawah mata, selanjutnya terdakwa secara paksa menyuruh saksi korban untuk naik ke atas sepeda motor bersama terdakwa, lalu terdakwa mengendarai sepeda motor sejauh 50 (lima puluh) meter, kemudian terdakwa berhenti dan masih merasa tidak puas lalu terdakwa menampar saksi korban dengan menggunakan tangan terdakwa sebanyak 2(dua) kali, setelah itu terdakwa kembali mengendarai sepeda motor, sesampainya di dekat rumah terdakwa sekira jam 13.00 WIB tepatnya di Jl. Raya Cipanas Kp. Pasekon RT 02/RW 14 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, terdakwa semakin merasa emosi lalu menampar saksi korban sebanyak 3(tiga) kali lalu menarik paksa tubuh saksi korban yang pada saat itu masih berada di atas sepeda motor hingga menyebabkan saksi korban terjatuh yang mengakibatkan luka lecet pada tangan saksi korban, dan dalam waktu yang bersamaan ternyata saksi TRIA SAFARI dan saksi HILMAN HIDAYAT yang melihat kejadian tersebut langsung berusaha untuk memisahkan/melerai saksi korban dan terdakwa, hingga akhirnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi korban mengalami luka lecet pada lengan tangan kanan bagian atas dan bawah serta memar dan tampak kemerahan di bawah mata kanan berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 25/VIII/RSUD/2015 tanggal 22 Agustus 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Juliana Aritonang selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D, dengan hasil pemeriksaan :
Hasil pemeriksaan titik dua pasien datang di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D dalam keadaan sadar dengan luka lecet di lengan tangan kanan bagian atas ukuran lima kali dua senti meter koma luka lecet di lengan tangan kanan bagian bawah ukuran satu kali nol koma lima senti meter koma memar dan tampak kemerahan pada pundak sebelah kanan ukuran dua kali satu senti meter koma memar dan tampak kemerahan di bawah mata kanan ukuran tiga kali dua senti meter titik.
Kesimpulan :
Pada perempuan berumur kurang lebih dua puluh empat tahun ini koma sampai di unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D dalam eadaan sadar koma luka-ulka memar dan luka-luka lecet tersebut kemungkinan akibat benturan benda tumpul secara tiba-tiba dan keras dan pasien masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari titik.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi TRIA SAFARI Bin MASRI, di bawah sumpah dan di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya ketika saksi TRIA SAFARI bin MASRI sedang berdatang dengan menggunakajalan hendak menuju ke Kecamatan Pacet, lalu saksi melihat Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor lalu berhenti sedangkan saksi YUNI SITI MISROJAH saat itu masih berada di atas motor sambil menggendong anak yang berusia 6(enam) bulan, lalu saksi TRIA SAFARI melihat terdakwa menampar saksi korban, maka sektika itu juga saksi TRIA SAFARI meminta tolong kepada warga lainnya sambil saksi TRIA SAFARI dan saksi HILMAN berusaha memisahkan terdakwa dan saksi YUNI SITI MISROJAH lalu saat itu saksi HILMAN sempat berkata "istigfar berhenti”, hingga Anggota Kepolisian datang lalu perbuatan terdakwa dilaporkan ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut ;
Bahwa saat itu saksi TRIA SAFARI melihat saksi korban mengalami luka lecet pada lengan tangan kanan bagian atas dan bawah serta memar dan tampak kemerahan di bawah mata kanan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi HILMAN HIDAYAT Bin OJAK SOBARI, di bawah sumpah dan di depan persidangan pada pokoknya nienerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar awalnya ketika saksi HILMAN sedang beristirahat kerja, lalu saksi HILMAN melihat terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor lalu berhenti sedangkan saksi YUNI SITI MISROJAH saat itu masih berada di atas motor sambil menggendong anak yang berusia 6 (enam) bulan, lalu saksi HILMAN melihat terdakwa menampar saksi YUNI SITI MISROJAH, maka sektika itu juga saksi HILMAN meminta tolong kepada warga lainnya sambil akhirnya datang saksi TRIA SAFARI yang juga berusaha memisahkan terdakwa dan saksi YUNI SITI MISROJAH lalu saat itu saksi HILMAN sempat berkata "istigfar berhenti', hingga Anggota Kepolisian datang lalu perbuatan terdakwa dilaporkan ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.
Bahwa benar saat itu saksi HILMAN melihat saksi YUNI SITI MISROJAH mengalami luka lecet pada lengan tangan kanan bagian atas dan bawah serta memar dan tampak kemerahan di bawah mata kanan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Jl. Raya Cipanas Kp. Pasekon RT 02/RW 14 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, awalnya ketika saksi YUNI SITI MISROJAH meminta uang kepada terdakwa untuk ongkos pulang ke daerah Kp. Buniaga, lalu saat terdakwa menyuruh saksi YUNI SITI MISROJAH untuk mengambil uang yang berada di dalam dompet terdakwa, kemudian saat saksi YUNI SITI MISROJAH melihat uang sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di dalam dompet terdakwa, oleh karena itu saksi YUNI SITI MISROJAH langsung mengatakan kepada terdakwa bahwa hanya terdapat uang sejumlah tersebut, namun seketika itu terdakwa mengatakan bahwa seingat terdakwa bahwa uang yang berada di dalam dompet terdakwa tersebut adalah sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), hingga terjadilah pertengkaran antara saksi YUNI SITI MISROJAH dan terdakwa, lalu akhirnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi YUNI SITI MISROJAH namun pada saat itu terdakwa sambil berkata "ah bagong buat ongkos ga ada, mendengar ucapan terdakwa tersebut membuat saksi YUNI SITI MISROJAH beranggapan bahwa terdakwa tidak ikhlas untuk memberikan uang tersebut, sehingga membuat saksi YUNI SITI MISROJAH merasa tersinggung, kemudian saksi YUNI SITI MISROJAH mengatakan kepada terdakwa agar tidak lagi bertemu dengan anak terdakwa, maka seketika itu saksi YUNI SITI MISROJAH berjalan kaki menuju ke Angkutan Umum, oleh karena terdakwa emosi melihat sikap saksi YUNI SITI MISROJAH tersebut, maka terdakwa langsung segera mengejar saksi YUNI SITI MISROJAH dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa menarik rambut saksi korban dengan paksa dari dalam Angkutan Umum tersebut hingga menyebabkan saksi YUNI SITI MISROJAH terjatuh dari Angkutan Umum, lalu terdakwa menampar saksi YUNI SITI MISROJAH dengan menggunakan tangan terdakwa sebanyak 3(tiga) kali ke arah wajah saksi korban hingga menyebabkan memardi bawah mata, selanjutnya terdakwa secara paksa menyuruh saksi YUNI SITI MISROJAH untuk naik ke atas sepeda motor bersama terdakwa, lalu terdakwa mengendarai sepeda motor sejauh 50 (lima puluh) meter, kemudian terdakwa berhenti dan masih merasa tidak puas lalu terdakwa menampar saksi YUNI SITI MISROJAH dengan menggunakan tangan terdakwa sebanyak 2(dua) kali, setelah itu terdakwa kembali mengendarai sepeda motor, sesampainya di dekat rumah terdakwa sekira jam 13.00 WIB tepatnya di Jl. Raya Cipanas Kp. Pasekon RT 02/RW 14 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, terdakwa semakin merasa emosi lalu menampar saksi YUNI SITI MISROJAH sebanyak 3(tiga) kali lalu menarik paksa tubuh saksi YUNI SITI MISROJAH yang pada saat itu masih berada di atas sepeda motor hingga menyebabkan saksi korban terjatuh yang mengakibatkan luka lecet pada tangan saksi YUNI SITI MISROJAH, dan dalam waktu yang bersamaan ternyata saksi TRIA SAFARI dan saksi HILMAN HIDAYAT yang melihat kejadian tersebut langsung berusaha untuk memisahkan/melerai saksi YUNI SITI MISROJAH dan terdakwa, hingga akhirnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah batu dan 1(satu) buah pisau dapur ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut baik terdakwa maupun saksi-saksi menyatakan membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor : 25/VIII/RSUD/2015 tanggal 22 Agustus 2015 yang dibuat dan ditndatanganni oleh dr. Juliana Aritonang selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D dengan hasil pemeriksaan :
Hasil pemeriksaan titik dua pasien datang di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D dalam keadaan sadar dengan luka lecet di lengan tangan kanan bagian atas ukuran lima kali dua senti meter koma luka lecet di lengan tangan kanan bagian bawah ukuran satu kali nol koma lima senti meter koma memar dan tampak kemerahan pada pundak sebelah kanan ukuran dua kali satu senti meter koma memar dan tampak kemerahan di bawah mata kanan ukuran tiga kali dua senti meter titik.
Kesimpulan :
Pada perempuan berumur kurang lebih dua puluh empat tahun ini koma sampai di unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D dalam keadaan sadar koma luka-luka memar dan luka-luka lecet tersebut kemungkinan akibat benturan benda tumpul secara tiba-tiba dan keras dan pasien masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari titik.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan adanya barang bukti serta bukti surat hasil Visum et Repertum yang telah diperlihatkan dan dibacakan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar antara Terdakwa dan saksi korban YUNI SITI MISROJAH terikat dalam ikatan perkawinan sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 752/59/VIII/2014 ;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Jl. Raya Cipanas Kp. Pasekon RT 02/RW 14 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dengan saksi YUNI SITI MISROJAH saat saksi YUNI SITI MISROJAH meminta uang kepada terdakwa untuk ongkos pulang ke daerah Kp. Buniaga ;
Bahwa benar akhirnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi YUNI SITI MISROJAH namun pada saat itu terdakwa sambil berkata "ah bagong buat ongkos ga ada, mendengar ucapan terdakwa tersebut membuat saksi YUNI SITI MISROJAH beranggapan bahwa terdakwa tidak ikhlas untuk memberikan uang tersebut, sehingga membuat saksi YUNI SITI MISROJAH merasa tersinggung, kemudian saksi YUNI SITI MISROJAH mengatakan kepada terdakwa agar tidak lagi bertemu dengan anak terdakwa ;
Bahwa benar seketika itu saksi YUNI SITI MISROJAH berjalan kaki menuju ke Angkutan Umum, oleh karena terdakwa emosi melihat sikap saksi YUNI SITI MISROJAH tersebut, maka terdakwa langsung segera mengejar saksi YUNI SITI MISROJAH dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa menarik rambut saksi korban dengan paksa dari dalam Angkutan Umum tersebut hingga menyebabkan saksi YUNI SITI MISROJAH terjatuh dari Angkutan Umum, lalu terdakwa menampar saksi YUNI SITI MISROJAH dengan menggunakan tangan terdakwa sebanyak 3(tiga) kali ke arah wajah saksi korban hingga menyebabkan memar di bawah mata, selanjutnya terdakwa secara paksa menyuruh saksi YUNI SITI MISROJAH untuk naik ke atas sepeda motor bersama terdakwa, lalu terdakwa mengendarai sepeda motor sejauh 50 (lima puluh) meter, kemudian terdakwa berhenti dan masih merasa tidak puas lalu terdakwa menampar saksi YUNI SITI MISROJAH dengan menggunakan tangan terdakwa sebanyak 2(dua) kali, setelah itu terdakwa kembali mengendarai sepeda motor, sesampainya di dekat rumah terdakwa sekira jam 13.00 WIB tepatnya di Jl. Raya Cipanas Kp. Pasekon RT 02/RW 14 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, terdakwa semakin merasa emosi lalu menampar saksi YUNI SITI MISROJAH sebanyak 3 (tiga) kali lalu menarik paksa tubuh saksi YUNI SITI MISROJAH yang pada saat itu masih berada di atas sepeda motor hingga menyebabkan saksi korban terjatuh yang mengakibatkan luka lecet pada tangan saksi YUNI SITI MISROJAH, dan dalam waktu yang bersamaan ternyata saksi TRIA SAFARI dan saksi HILMAN HIDAYAT yang melihat kejadian tersebut langsung berusaha untuk memisahkan/melerai saksi YUNI SITI MISROJAH dan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat maksud daripada putusan ini, Majelis hakim menunjuk segala sesuatu yang telah terungkap selama pemeriksaan dipersidangan dan telah dicatat dalam berita acara pemeriksaan dianggap masuk dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative yaitu Pertama melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Atau Kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternative maka Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu dakwaan yang menurut Majelis Hakim mendekati fakta-fakta dipersidangan yaitu dakwaan alternative PERTAMA melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja atau manusia yang menjadi Subyek Hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan persidangan telah diajukan Terdakwa yang telah mengakui sehat jasmani dan rohani bernama Terdakwa TRIYONO als YONO bin SIMAN PRANOTO dimana dipersidangan Terdakwa membenarkan identitas dirinya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan. Disamping itu, dalam persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim, dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar, dapat mengingat serta menerangkan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Maka hal tersebut menunjukan bahwa Terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan dimuka persidangan adalah berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukannya adanya alasan pembenar dan atau alasan pemaaf sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas seluruh perbuatan pidana yang telah dilakukannya. Demikian juga saksi - saksi membenarkan bahwa yang dihadapkan sebagai Terdakwa TRIYONO als YONO bin SIMAN PRANOTO ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a :
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga dalam Undang-undang tersebut meliputi :
Suami, istri, anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa dari pengertian dalam undang-undang tersebut diatas, selanjutnya berdasarkan fakta-fakta dipersidangan diketahui bahwa :
Bahwa benar antara Terdakwa dan saksi korban YUNI SITI MISROJAH terikat dalam ikatan perkawinan sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 752/59/VIII/2014 ;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Jl. Raya Cipanas Kp. Pasekon RT 02/RW 14 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dengan saksi YUNI SITI MISROJAH saat saksi YUNI SITI MISROJAH meminta uang kepada terdakwa untuk ongkos pulang ke daerah Kp. Buniaga ;
Bahwa benar akhirnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi YUNI SITI MISROJAH namun pada saat itu terdakwa sambil berkata "ah bagong buat ongkos ga ada, mendengar ucapan terdakwa tersebut membuat saksi YUNI SITI MISROJAH beranggapan bahwa terdakwa tidak ikhlas untuk memberikan uang tersebut, sehingga membuat saksi YUNI SITI MISROJAH merasa tersinggung, kemudian saksi YUNI SITI MISROJAH mengatakan kepada terdakwa agar tidak lagi bertemu dengan anak terdakwa ;
Bahwa benar seketika itu saksi YUNI SITI MISROJAH berjalan kaki menuju ke Angkutan Umum, oleh karena terdakwa emosi melihat sikap saksi YUNI SITI MISROJAH tersebut, maka terdakwa langsung segera mengejar saksi YUNI SITI MISROJAH dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa menarik rambut saksi korban dengan paksa dari dalam Angkutan Umum tersebut hingga menyebabkan saksi YUNI SITI MISROJAH terjatuh dari Angkutan Umum, lalu terdakwa menampar saksi YUNI SITI MISROJAH dengan menggunakan tangan terdakwa sebanyak 3(tiga) kali ke arah wajah saksi korban hingga menyebabkan memar di bawah mata, selanjutnya terdakwa secara paksa menyuruh saksi YUNI SITI MISROJAH untuk naik ke atas sepeda motor bersama terdakwa, lalu terdakwa mengendarai sepeda motor sejauh 50 (lima puluh) meter, kemudian terdakwa berhenti dan masih merasa tidak puas lalu terdakwa menampar saksi YUNI SITI MISROJAH dengan menggunakan tangan terdakwa sebanyak 2(dua) kali, setelah itu terdakwa kembali mengendarai sepeda motor, sesampainya di dekat rumah terdakwa sekira jam 13.00 WIB tepatnya di Jl. Raya Cipanas Kp. Pasekon RT 02/RW 14 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, terdakwa semakin merasa emosi lalu menampar saksi YUNI SITI MISROJAH sebanyak 3 (tiga) kali lalu menarik paksa tubuh saksi YUNI SITI MISROJAH yang pada saat itu masih berada di atas sepeda motor hingga menyebabkan saksi korban terjatuh yang mengakibatkan luka lecet pada tangan saksi YUNI SITI MISROJAH, dan dalam waktu yang bersamaan ternyata saksi TRIA SAFARI dan saksi HILMAN HIDAYAT yang melihat kejadian tersebut langsung berusaha untuk memisahkan/melerai saksi YUNI SITI MISROJAH dan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, telah ternyata bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dengan cara menarik rambut saksi korban dengan paksa dari dalam Angkutan Umum tersebut hingga menyebabkan saksi YUNI SITI MISROJAH terjatuh dari Angkutan Umum, lalu terdakwa menampar saksi YUNI SITI MISROJAH dengan menggunakan tangan terdakwa sebanyak 3(tiga) kali ke arah wajah saksi korban hingga menyebabkan memar di bawah mata, selanjutnya terdakwa secara paksa menyuruh saksi YUNI SITI MISROJAH untuk naik ke atas sepeda motor bersama terdakwa, lalu terdakwa mengendarai sepeda motor sejauh 50 (lima puluh) meter, kemudian terdakwa berhenti dan masih merasa tidak puas lalu terdakwa menampar saksi YUNI SITI MISROJAH dengan menggunakan tangan terdakwa sebanyak 2(dua) kali, setelah itu terdakwa kembali mengendarai sepeda motor, sesampainya di dekat rumah terdakwa sekira jam 13.00 WIB tepatnya di Jl. Raya Cipanas Kp. Pasekon RT 02/RW 14 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, terdakwa semakin merasa emosi lalu menampar saksi YUNI SITI MISROJAH sebanyak 3 (tiga) kali lalu menarik paksa tubuh saksi YUNI SITI MISROJAH yang pada saat itu masih berada di atas sepeda motor hingga menyebabkan saksi korban terjatuh yang mengakibatkan luka lecet pada tangan saksi YUNI SITI MISROJAH
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum telah terpenuhi maka terhadap dakwaan selanjutnya tidak perlu Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istri sebagaimana dakwaan Primair”;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dipidana sesuai dengan kesalahannya, dan oleh karena pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan yang terbukti di atas memuat ancaman pidana penjara atau denda yang bersifat alternatif maka dengan mempertimbangkan kualitas perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sangat tidak pantas terhadap istrinya yang sah Terdakwa tega melakukan kekerasan fisik berupa manarik rambut, menampar istri Terdakwa dimuka umum atas dasar pertimbangan tersebut maka pidana yang pantas dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana penjara, yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terhadap diri Terdakwa tersebut, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat meniadakan sifat pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan dalam pemeriksaan persidangan itu pula, Majelis Hakim memperoleh keyakinan akan kesalahan Terdakwa, sehingga terhadap diri Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemui adanya alasan untuk menangguhkan atau mengalihkan jenis penahanan atas Terdakwa, dan pidana yang akan dijatuhkan melebihi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa maka sesuai Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka cukup alasan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara ini telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah batu dan 1(satu) buah pisau dapur haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan tidak mengajukan permohonan dibebaskan dari membayar biaya perkara berdasarkan Pasal 222 KUHAP maka kepadanya juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma bagi saksi YUNI SITI MISROJAH ;
Perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan sebagai kepala rumah tangga yang bertanggung jawab ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Terdakwa mengakui terus terang segala perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TRIYONO Als YONO Bin SIMAN PRANOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istri sebagaimana dakwaan PERTAMA ”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan ;
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah batu dan 1(satu) buah pisau dapur dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2015, dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur oleh kami : BUDI R PURNOMO, S.H. sebagai Hakim Ketua, NUR SARI BAKTIANA, S.H., M.H. dan ARIZAL ANWAR, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu SITI FARIDA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur dan dihadiri pula oleh EKI MORALITA, S.H. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
NUR SARI BAKTIANA, S.H., M.H. BUDI R PURNOMO, S.H.
Ttd
ARIZAL ANWAR, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Ttd
SITI FARIDA, S.H.