72/Pid.Sus/2016/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 72/Pid.Sus/2016/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIDIN SETIAWAN Bin SIPAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa DIDIN SETIAWAN Bin SIPAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak menguasai, membawa , mempunyai , menyimpan sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIDIN SETIAWAN Bin SIPAN selama 3 ( Tiga ) bulan 15 ( lima belas ) hari; 3. Menetapkan agar lamanya hukuman dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu ) unit sepeda motor kendaraan jenis Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2012 nomor polisi S 3025 QO Nomor rangka MhiJB9126 CK 973079 dan No Sin : JB91E2963210; - 1( satu ) lembar STNK ; - 1( satu) buah kunci kontak ; - 2(dua) lembar kartu anggota warga IKS kera sakti ; - 1( satu) lembar KTP ; - 1(satu) lembar SIM C; - 1(satu) buah tas warna hitam merek AIGER ; Dikembalikan kepada terdakwa DIDIN SETIAWAN Bin SIPAN - 1(satu ) buah senjata tajam jenis pedang dengan panjang dari gagang sampai ujung total = 50 Cm Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( Lima ribu rupiah
P U T U S A N
NO : 72/Pid.Sus/2016/PN.Mjy
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam Perkara terdakwa :
Nama Lengkap : DIDIN SETIAWAN Bin SIPAN ;
Tempat lahir : Ngawi ;
Umur / tanggal lahir : 25 tahun / 17 Juli 1991;
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Ds Sumberagung RT 03 RW 04
Kec Jatirejo Kab Mojokerto ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Penahanan
Terdakwa
Penyidik ( Rutan ) sejak 31 Januari 2016 s/d 19 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum ( Rutan ) sejak tanggal 19 Febuari 2016 s/d 30 Maret 2016;
Penuntut Umum ( Rutan ) Sejak tgl 16 Maret 2016 s/d 04 April 2016;
Majelis Hakim ( Rutan ) Sejak Tgl 22 Maret 2016 s/d 20 April 2016;
Perpanjangan KPN ( Rutan) Sejak Tgl 21 April 2016 s/d 19 Juni 2016;
Terdakwa tidak didampingi penasehat hukum
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari surat pelimpahan perkara dari penuntut umum berikut surat dakwaan serta surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah membaca dan memperhatikan pula surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tentang penunjukkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta melihat barang bukti dipersidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan penuntut umum yang pada pokoknya bermaksud agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa DIDIN SETIAWAN Bin SIPAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan kepadanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk “ sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951tentang Senjata Api dan barang berbahaya sebagaimana dalam dakwaan kami .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIDIN SETIAWAN Bin SIPAN selama 4 ( empat ) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu ) unit sepeda motor kendaraan jenis Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2012 nomor polisi S 3025 QO Nomor rangka MhiJB9126 CK 973079 dan No Sin : JB91E2963210;
1( satu ) lembar STNK ;
1( satu) buah kunci kontak ;
2(dua) lembar kartu anggota warga IKS kera sakti ;
1( satu) lembar KTP ;
1(satu) lembar SIM C;
1(satu) buah tas warna hitam merek AIGER ;
Dikembalikan kepada terdakwa DIDIN SETIAWAN Bin SIPAN
1(satu ) buah senjata tajam jenis pedang dengan panjang dari gagang sampai ujung total = 50 Cm
Dirampas untuk dimusnahkan g
Menghukum terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( Lima ribu rupiah )
Menimbang, Telah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya bermaksud agar supaya majelis hakim memberikan keringanan hukuman :
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dakwaan tunggal :
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa DIDIN SETIAWAN BIN SIPAN pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira Pukul 14.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2016 bertempat di Jalan Raya Saradan-Madiun turut Dusun Petung Desa Pajaran Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan kepadanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,menyembunyikan, mengeluarkan dari indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari saksi YAHAN, saksi SUGENG SUBROTO dan saksi WINARTO yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Saradan melakukan razia/operasi di Jalan Raya Saradan-Madiun turut Dusun Petung Desa Pajaran Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun dalam rangka pengamanan kegiatan di Padepokan IKS Kera Sakti di Kercamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, kemudian menghentikan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi : S 3035 QO, lalu melakukan pengecekan terhadap surat-surat kendaraan dan penggeledahan terhadap barang bawaan berupa tas ransel milik Terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian menemukan 1 (satu) bilah senjata penikam atau senjata penusuk jenis pedang di dalam tas ransel milik Terdakwa, yang terbuat dari besi baja dengan panjang dari gagang sampai ujung sekitar ± 50 (lima puluh) sentimeter, ujungnya lancip, mata pedang tajam dan sarung pedang terbuat dari besi warna hitam berbentuk bulat yang dibungkus dengan sarung luar terbuat dari kain berwarna hijau ;
Bahwa Terdakwa dalam menguasai atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk jenis pedang tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak.
Menimbang, Bahwa terhadap surat dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, Bahwa dipesidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi YAHAN , Dibawah sumpah pada pokoknya :
Bahwa kejadiannya pada hari Pada hari Sabtu , tanggal 30 januari 2016 sekira jam. 14.30 Wib Dijalan raya Saradan-Madiun didesa Petung Desa Pajaran Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun ;
Bahwa saksi bersama dengan Sugeng Subroto dan Winarto sedang melakukan operasi jalan raya dalam rangka pengamanan kegiatan padepokan IKS Kera sakti dikecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun menghentikan kendaraan sepeda motor Supra X 125 warna hitam dengan Nopol S 3035 QO lalu pengecekan terhadap surat surat kendaraan dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan terdakwa dan menemukan 1 ( satu ) bilah pedang dengan panjang 50 cm ujungnya lancip mata pedang dan sarung pedang terbuat dari besi warna hitam berbentuk bulat yang dibungkus dengan sarung luar terbuat dari kain berwarna hijau;
Bahwa terdakwa membawa tanpa ijin ;
Bahwa terdakwa membawa dibawa dari terdakwa dari rumah mertuanya di Mojokerto yang dibeli dari Toko Darmo Surabaya;
Terdakwa membenarkan
Saksi SUGENG SUBROTO ,Dibawah sumpah pada pokoknya
Bahwa kejadiannya pada hari Pada hari Sabtu , tanggal 30 januari 2016 sekira jam. 14.30 Wib Dijalan raya Saradan-Madiun didesa Petung Desa Pajaran Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun ;
Bahwa saksi bersama dengan Yahan dan Winarto sedang melakukan operasi jalan raya dalam rangka pengamanan kegiatan padepokan IKS Kera sakti dikecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun menghentikan kendaraan sepeda motor Supra X 125 warna hitam dengan Nopol S 3035 QO lalu pengecekan terhadap surat surat kendaraan dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan terdakwa dan menemukan 1 ( satu ) bilah pedang dengan panjang 50 cm ujungnya lancip mata pedang dan sarung pedang terbuat dari besi warna hitam berbentuk bulat yang dibungkus dengan sarung luar terbuat dari kain berwarna hijau;
Bahwa terdakwa membawa tanpa ijin ;
Bahwa terdakwa membawa dibawa dari terdakwa dari rumah mertuanya di Mojokerto yang dibeli dari Toko Darmo Surabaya;
Terdakwa membenarkan
Saksi WINARTO, Dibawah sumpah pada pokoknya ;
Bahwa kejadiannya pada hari Pada hari Sabtu , tanggal 30 januari 2016 sekira jam. 14.30 Wib Dijalan raya Saradan-Madiun didesa Petung Desa Pajaran Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun ;
Bahwa saksi bersama dengan Yahan dan Sugeng Subroto sedang melakukan operasi jalan raya dalam rangka pengamanan kegiatan padepokan IKS Kera sakti dikecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun menghentikan kendaraan sepeda motor Supra X 125 warna hitam dengan Nopol S 3035 QO lalu pengecekan terhadap surat surat kendaraan dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan terdakwa dan menemukan 1 ( satu ) bilah pedang dengan panjang 50 cm ujungnya lancip mata pedang dan sarung pedang terbuat dari besi warna hitam berbentuk bulat yang dibungkus dengan sarung luar terbuat dari kain berwarna hijau;
Bahwa terdakwa membawa tanpa ijin ;
Bahwa terdakwa membawa dibawa dari terdakwa dari rumah mertuanya di Mojokerto yang dibeli dari Toko Darmo Surabaya;
Terdakwa membenarkan
Menimbang, Bahwa jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya juga telah menghadirkan barang bukti yakni 1 (satu ) unit sepeda motor kendaraan jenis Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2012 nomor polisi S 3025 QO Nomor rangka MhiJB9126 CK 973079 dan No Sin : JB91E2963210, 1( satu ) lembar STNK , 1( satu) buah kunci kontak , 2(dua) lembar kartu anggota warga IKS kera sakti , 1( satu) lembar KTP , 1(satu) lembar SIM C, 1(satu) buah tas warna hitam merek AIGER dan 1(satu ) buah senjata tajam jenis pedang dengan panjang dari gagang sampai ujung total = 50 Cm ;
Menimbang, Bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa kejadiannya pada hari Pada hari Sabtu , tanggal 30 januari 2016 sekira jam. 14.30 Wib Dijalan raya Saradan-Madiun didesa Petung Desa Pajaran Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun ;
Bahwa terdakwa saat itu hendak pergi dalam rangka kegiatan IKS Kera sakti dikecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun dihentikan oleh polisi yang sedang menggelar razia
Bahwa benar terdakwa mengaku pergi kegiatan IKS kera sakti dari rumahnya di mojokerto hendak pulang ke Ngawi dan mampir dikegiatan tersebut;
Bahwa benar waktu penggeledahan padanya ditemukan 1 ( satu ) bilah pedang dengan panjang 50 cm ujungnya lancip mata pedang dan sarung pedang terbuat dari besi warna hitam berbentuk bulat yang dibungkus dengan sarung luar terbuat dari kain berwarna hijau;
Bahwa tujuan terdakwa membawa pedang tersebut untuk dijadikan hiasan dirumahnya ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin atas kepemilikan benda tersebut;
Bahwa terdakwa membawa dibawa dari terdakwa dari rumah mertuanya di Mojokerto yang dibeli dari Toko Darmo Surabaya;
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi , barang bukti dan keterangan terdakwa diperoleh fakta fakta dipersidangan sebagai beikut;
Bahwa kejadiannya pada hari Pada hari Sabtu , tanggal 30 januari 2016 sekira jam. 14.30 Wib Dijalan raya Saradan-Madiun didesa Petung Desa Pajaran Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun ;
Bahwa terdakwa hendak pergi dalam rangka kegiatan IKS Kera sakti dikecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun dihentikan oleh polisi yang sedang menggelar razia
Bahwa terdakwa mengaku pergi kegiatan IKS kera sakti dari rumahnya di mojokerto hendak pulang ke Ngawi dan mampir dikegiatan tersebut;
Bahwa benar waktu penggeledahan ditemukan 1 ( satu ) bilah pedang dengan panjang 50 cm ujungnya lancip mata pedang dan sarung pedang terbuat dari besi warna hitam berbentuk bulat yang dibungkus dengan sarung luar terbuat dari kain berwarna hijau;
Menimbang , Bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal maka majelis hakim untuk menyatakan perbuatan terdakwa bersalah atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal maka seluruh unsur dari pasal tersebut harus terbukti seluruhnya;
Menimbang, Bahwa terdakwa didakwa dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 2 ayat 1 UU Drt No 12 Tahun 1951 yang mengandung unsur-unsur sebagai berkiut:
Menimbang, bahwa mengenai unsur ad 1. “BARANG SIAPA“ ;
Menimbang, Bahwa mengenai kata BARANG SIAPA atau SIAPA SAJA menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “BARANG SIAPA” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2009, Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “BARANG SIAPA” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya.
Menimbang, Bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “BARANG SIAPA” atau SIAPA SAJA secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, Bahwa jadi dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (TOEREKENINGSVAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) ;
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan PENGADILAN NEGERI KAB MADIUN, keterangan terdakwa, Surat Perintah Penyidikan terhadap terdakwa, kemudian Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana JAKSA/PENUNTUT UMUM, serta Pleidooi terdakwa sendiri di depan persidangan dan pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan PENGADILAN NEGERI KAB MADIUN adalah ternyata benar terdakwa maka jelaslah sudah pengertian “BARANG SIAPA” yang merupakan SUBYEK HUKUM dalam perkara ini adalah benar terdakwa yang bernama DIDIN SETIAWAN Bin SIPAN sehingga tidak terdapat adanya ERROR IN PERSONA dalam mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ad 2 ,” tanpa hak telah menerima , mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan , menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya , menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau penusuk “.
Menimbang yang dimaksud dengan tanpa hak telah menerima , mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan , menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya , menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau penusuk adalah bahwa perbuatan tersebut tanpa ada dasar yakni tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang untuk itu dan telah menerima , mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan , menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya , menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau penusuk harus ada salah satu dari perbuatan tersebut dan senjata penikam atau penusuk artinya bahwa senjata tersebut dapat dikategorikan senjata tersebut termasuk senjata penikam atau penusuk ;
Menimbang Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa perbuatan terdakwa jika dikaitkan dengan unsur tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Pada hari Sabtu , tanggal 30 januari 2016 sekira jam. 14.30 Wib Dijalan raya Saradan-Madiun didesa Petung Desa Pajaran Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun ;
Bahwa terdakwa hendak pergi dalam rangka kegiatan IKS Kera sakti dikecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun dihentikan oleh polisi yang sedang menggelar razia
Bahwa terdakwa mengaku pergi kegiatan IKS kera sakti dari rumahnya di mojokerto hendak pulang ke Ngawi dan mampir dikegiatan tersebut;
Bahwa benar waktu penggeledahan ditemukan 1 ( satu ) bilah pedang dengan panjang 50 cm ujungnya lancip mata pedang dan sarung pedang terbuat dari besi warna hitam berbentuk bulat yang dibungkus dengan sarung luar terbuat dari kain berwarna hijau;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut majelis bahwa terdakwa telah tertangkap sedang membawa sebilah badik yang merupakan senjata yang digolongkan sebagai senjata penikam atau penusuk tanpa disertai izin dari pejabat yang berwenang oleh karenanya majelis hakim berpendapat unsure tersebut diatas telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas dengan titik tolak keterangan saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa serta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP maka dengan titik tolak demikian MAJELIS HAKIM YAKIN akan kesalahan dari terdakwa dan telah memenuhi asas “NEGATIVE WETLIJKE THEORI” sebagaimana dimensi dari ketentuan Pasal 183 KUHAP maka Majelis berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam DAKWAAN melanggar Pasal 2 ayat 1 UU NO 12 / Drt / tahun 1951 ;
Menimbang. Oleh karena dalam persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf dari diri terdakwa maka terdakwa dianggap sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya .
Menimbang, Oleh Karena perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana maka sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi hukuman;
Menimbang, Bahwa karena terdakwa ditahan maka masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan juga tidak ada alasan lain maka terdakwa juga tetap berada dalam tahanan.
Menimbang , Bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, Bahwa terdakwa selain dijatuhi hukuman juga dibebankan membayar biaya perkara;
Menimbang, Bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, Bahwa sebelum dijatuhkan hukuman atas perbuatan terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal-hal memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Hal-hal meringankan :
Terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan
Mengingat, Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta peraturan perundan-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DIDIN SETIAWAN Bin SIPAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak menguasai, membawa , mempunyai , menyimpan sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk “
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIDIN SETIAWAN Bin SIPAN selama 3 ( Tiga ) bulan 15 ( lima belas ) hari;
Menetapkan agar lamanya hukuman dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu ) unit sepeda motor kendaraan jenis Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2012 nomor polisi S 3025 QO Nomor rangka MhiJB9126 CK 973079 dan No Sin : JB91E2963210;
1( satu ) lembar STNK ;
1( satu) buah kunci kontak ;
2(dua) lembar kartu anggota warga IKS kera sakti ;
1( satu) lembar KTP ;
1(satu) lembar SIM C;
1(satu) buah tas warna hitam merek AIGER ;
Dikembalikan kepada terdakwa DIDIN SETIAWAN Bin SIPAN
1(satu ) buah senjata tajam jenis pedang dengan panjang dari gagang sampai ujung total = 50 Cm
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( Lima ribu rupiah
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 dengan susunan Majelis :ENDANG SRI GL ,SH.MH selaku hakim ketua majelis ARI GUNAWAN,SH.MH dan ACHMAD SOBERI,SH.MH masing-masing sebagai hakim anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum,oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Hakim anggota dengan dibantu oleh Dra SURYANI RAHAYU,SH Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh INDA PUTRI MANURUNG, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan dan terdakwa
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA
ARI GUNAWAN,SH.MH ENDANG SRI G L ,SH.MH
HAKIM ANGGOTA II
ACHMAD SOBERI, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
Dra. SURYANI RAHAYU,SH