483/PID.SUS/2012/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 483/PID.SUS/2012/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: NURNGALI, S.H., M.H. Terdakwa: AGUNG NURWIDIATMOKO BIN JOKO SUSILO
1. Menyatakan Terdakwa AGUNG NURWIDIATMOKO BIN JOKO SUSILO dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KEALPAANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali, dengan putusan Hakim diperintahkan lain disebabkan sebelum lampau masa percobaan selama 1 (satu) tahun dia telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana denda sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 Mobil Sedan Honda Civic Nomor Polisi B-2216-QS beserta STNK nya dan Sim A an AGUNG NURWIDIATMOKO, dikembalikan kepada Terdakwa ; - 1 Sepeda Motor Honda CB Nomor Polisi AG-4783-TQ beserta STNK nya dan Sim C an SAGITA PRASETIAWAN, dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi HARDIYONO ; 6. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 483/Pid.Sus/2012/PN.Ta
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : AGUNG NURWIDIATMOKO BIN JOKO SUSILO ;
Tempat lahir : Tulungagung ;
Umur / Tanggal lahir : 25 tahun / 12 Maret 1987 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : RT 01 RW 09 Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Mahasiswa ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan sebagainya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa didepan persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ;
Menimbang bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sbb :
Bahwa ia terdakwa AGUNG NURWIDIATMOKO Bin JOKO SUSILO pada hari Sabtu tanggal 15 September 2012 sekira jam 23.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012, bertempat di Jalan Patimura Kelurahan Kutoanyar Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban TEDI SAGITA PRASETIAWAN perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa mengendarai Mobil sedan Honda Civic Nomor Polisi B-2216-QS dari arah timur diselatan jalan yang hendak memutar balik kearah timur dengan kecepatan + 20 km/jam di jalan lurus beraspal, cuaca cerah dimalam hari dan dari arah barat menuju timur ada sepeda motor Honda CB Nomor Polisi AG-4783-TQ yang dikendarai oleh korban TEDI SAGITA PRASETIAWAN dengan berjalan kecepatan + 60 km/jam, karena terdakwa tidak memperhatikan lalu lintas dengan tidak mengutamakan pengguna jalan dari arah depan/arah barat menuju kearah timur, maka Mobil sedan Honda Civic Nomor Polisi B-2216-QS yang dikendarai terdakwa dibagian belakang ditabrak oleh sepeda motor Honda CB Nomor Polisi AG-4783-TQ yang dikendarai oleh korban TEDI SAGITA PRASETIAWAN hingga korban jatuh dan terpental + 7 meter dan korban mengalami luka - luka dan meninggal dunia, yaitu korban TEDI SAGITA PRASETIAWAN mengalami luka dengan kesimpulan :
- Pada Kepala bagian belakang luka memar, pada Kepala samping kiri luka terbuka dan pada dahi sebelah kanan luka babras ;
- Pada dada bagian tengah dan kiri luka babras dan tulang iga IV sebelah kiri teraba patah tulang ;
- Pada anggota gerak bawah sebelah kanan dan kiri pada lutut luka babras ;
Bahwa korban mengalami luka akibat persentuhan dengan benda tumpul, sebab kematian tidak diketahui secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam(otopsi), sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor: 75 /SK/IX/2012 tertanggal 16 September 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Ari Sariningrum Dokter Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.ISKAK Tulungagung ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut penuntut umum telah menghadir kan saksi-saksi di persidangan yaitu :
SAKSI SUWONDO,dibawah sumpah memberikan keterangan sbb :
Bahwa pada saat kejadiaan saksi berada didepan Kafe Yes, karena saksi sebagai penjaga malam Kafe Yes, pada waktu hari Sabtu tanggal 15 September 2012 sekira jam 23.15 Wib saksi ketahui ada kecelakaan lalu lintas di Jalan raya Patimura Tulungagung didepan Kafe Yes antara Mobil Sedan Merah Honda Civic B-2216-QS yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda Motor Honda CB AG-4783-TQ yang dikemudikan oleh korban Tedi Sagita Prasetiawan;
Bahwa pada saat itu Mobil Sedan yang dikendarai oleh terdakwa berada dipinggir Jalan sebelah Selatan menghadap kearah Barat kemudian belok balik arah Timur pelan-pelan dan setelah Mobil Sedan selesai belok dalam posisi menghadap Timur kemudian datang Sepeda Motor Honda yang dikendarai oleh korban Tedi Sagita Prasetiawan dari arah barat menuju ke Timur Kecepatannya kurang lebih 70 km per jam menabrak Mobil Sedan bagian belakang sebelah kanan ;
Bahwa setelah menabrak korban pingsan dan setelah sampai di Rumah Sakit katanya meninggal dunia ;
Bahwa saksi berada di sebelah Barat tempat kejadian dengan jarak 100 meter Setahu saya titik tabraknya di Utara As jalan Keadaannya pada waktu itu sepi;
- Bahwa benar barang bukti berupa : 1 (satu) Mobil Sedan Honda Civic Nomor Polisi B-2216-QS beserta STNKnya dan Sim A an. AGUNG NURWIDIATMOKO, adalah milik Terdakwa, sedangkan 1 (satu) Sepeda Motor Honda CB Nomor Polisi AG-4783-TQ beserta STNKnya dan SIM c an SAGITA PRASETIAWAN, adalah milik korban;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
SAKSI AAN YULIANTO, dibawah sumpah memberikan keterangan sbb :
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalulintas didepan warung di jalan Raya Pattimura pada hari Sabtu tanggal 15 September 2012 sekira jam 23.15 Wib, saksi berada dalam warung dan mendengar benturan yang keras kemudian saksi keluar dan melihat apa yang terjadi ;
Bahwa pada saat itu saksi lihat lihat pengendara sepeda Motor jatuh pingsan di sebelah Selatan As jalan, dan saksi mengatur kendaraan lain, sedangkan korban dimasukkan Mobil Sedan oleh orang lain dan saya ikut mengantar korban ke Rumah Sakit Umum Dr Iskak Tulungagung ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa (Pemilik warung) pamit kepada saksi hendak pulang, kemudian saksi masuk kedalam warung dan terdakwa Agung Nurwidiatmoko pulang dengan mengemudikan Mobil Sedan Honda genio warna merah No Pol B-2216-QS miliknya berjalan muter balik arah, yang semula posisi mobil sedan berada dipinggir jalan sebelah Selatan menghadap ke Barat berputar berbalik ke arah Timur dan setelah Mobil Sedan selesai mutar menghadap ke Timur dan setelah Mobil Sedan selesai mutar menghadap ke Timur kemudian ditabrak Sepeda Motor Honda CB No Pol AG-4783-TQ yang dikendaraioleh korban TEDI SAGITA PRASETIAWAN, dari arah Barat mengenai bagian belakang Mobil sebelah kanan ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban beberapa saat meninggal dunia di RSU Tulungagung;
Bahwa saksi berada di sebelah Barat tempat kejadian dengan jarak 100 meter Setahu saya titik tabraknya di Utara As jalan Keadaannya pada waktu itu sepi;
- Bahwa benar barang bukti berupa : 1 (satu) Mobil Sedan Honda Civic Nomor Polisi B-2216-QS beserta STNKnya dan Sim A an. AGUNG NURWIDIATMOKO, adalah milik Terdakwa, sedangkan 1 (satu) Sepeda Motor Honda CB Nomor Polisi AG-4783-TQ beserta STNKnya dan SIM c an SAGITA PRASETIAWAN, adalah milik korban;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
SAKSI JHARDIONO,dibawah sumpah memberikan keterangan sbb :
Bahwa Yang saya ketahui, bahwa saya diberitahui dari Kepolisian kalau keponakan saya Tedi Sagita Prasetiawan telah terlibat kecelakaan Lalu Lintas dengan Mobil Sedan ;
Menurut informasi kejadian nya pada hari Sabtu tanggal 15 September 2012 sekira jam 11.00 wib di jalan Raya Pattimura ;
Orang Tua korban sudah bercerai dan pada saat kejadian ibu korban bekerja di Bali dan saya yang mengurusi segala sesuatunya keadaan korban ( Keponakan saya ) ;
Dari pihak keluarga korban tidak ada menuntut keluarga Terdakwa dan sudah terjadi perdamaian denga keluarga Terdakwa ;
Bahwa benar barang bukti berupa : 1 (satu) Mobil Sedan Honda Civic Nomor Polisi B-2216-QS beserta STNKnya dan Sim A an. AGUNG NURWIDIATMOKO, adalah milik Terdakwa, sedangkan 1 (satu) Sepeda Motor Honda CB Nomor Polisi AG-4783-TQ beserta STNKnya dan SIM c an SAGITA PRASETIAWAN, adalah milik korban;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang bahwa di depan persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan sbb :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 September 2012 sekira jam 23.00 wib Terdakwa mau pulang dari rumah makan milik ibu Terdakwa di jln Patimura Tulungagung, Mobil sedan Honda Civic Genio yang saya kemudikan ditabrak Sepeda Motor Honda dari belakang ;
Bahwa tempat kejadiannya didepan rumah makan milik ibu saya di jalan Raya Pattimura, dan hal tersebut bisa terjadi karena mobil yang terdakwa kemudikan awalnya diparkir didepan rumah makan dipinggir jalan sebelah selatan menghadap ke Barat, kemudian Mobil saya jalankan pelan-pelan belok balik arah ke Timur, dan setelah Mobil sudah menghadap ke Timur tiba-tiba ditabrak Sepeda motor Honda CB No Pol AG-4783-TQ yang dikendarai oleh korban TEDI SAGITA PRASETIAWAN, dari arah Barat mengenai bagian belakang Mobil sebelah kanan ;
Bahwa yang terdakwa lakukan, Mobil saya berhentikan dipinggir jalan dan mengangkat korban bersama saksi AAn untuk dimasukkan kedalam Mobil saya, dan selanjutnya korban saya bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung, namun sampai di rumah sakit setelah di periksa ternya korban sudah meninggal dunia ;
Bahwa Cuaca cerah dan suasana jalan sepi dan setahu terdakwa titik tabraknya ditengah jalan di sebelah utara As jalan ;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga korban sudah terjadi perdamaian dan tidak saling menuntut;
Bahwa benar barang bukti berupa : 1 (satu) Mobil Sedan Honda Civic Nomor Polisi B-2216-QS beserta STNKnya dan Sim A an. AGUNG NURWIDIATMOKO, adalah milik Terdakwa, sedangkan 1 (satu) Sepeda Motor Honda CB Nomor Polisi AG-4783-TQ beserta STNKnya dan SIM c an SAGITA PRASETIAWAN, adalah milik korban;
Menimbang bahwa selanjutnya Penuntut Umum membacakan surat tuntutan pidananya tertanggal 7 Januari 2013 yang mana bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa AGUNG NURWIDIATMOKO BIN ALM SUSILO terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Telah mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia " sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 310 (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun dan denda Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Mobil Sedan Honda Civic Nomor Polisi B-2216-QS beserta STNKnya dan Sim A an. AGUNG NURWIDIATMOKO, dikembalikan kepada Terdakwa ;
- 1 (satu) Sepeda Motor Honda CB Nomor Polisi AG-4783-TQ beserta STNKnya dan SIM c an SAGITA PRASETIAWAN, dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi HARDIYONO ;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa menyatakan mohon keringan hukuman dan mengaku bersalah dan berjanji akan lebih hati-hati lagi;
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 (40 Undang-undang No. 22 tahun 2009 yang unsur-unsurnya sbb :
Barang siapa;
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1. Barang siapa;
Menimbang bahwa yang dimasud dengan siapa adalah subjek hukm pidana baik perseorangan maupun badan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang bahwa dalam perkara ini Terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini yang identitasnya lengkap dalam surat dakwaan adalah sebagai orang yang telah dewasa yang sehat akal jasmanai dan rokhaninya, sehingga dapat membedakan antara perbuatan yang melanggar hukum dengan perbuatan yang tidak melanggar hukum, antara perbuatan yang baik dengan perbuatan yang tidak baik;
Menimbang bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas maka Hajelis Hakim berpendapat apa yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan, oleh karena itu maka unsur barang siapa dalam perkara ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 2. Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi dan terdakwa diperoleh fakta bahwa:
- pada waktu hari Sabtu tanggal 15 September 2012 sekira jam 23.15 Wib saksi ketahui ada kecelakaan lalu lintas di Jalan raya Patimura Tulungagung didepan Kafe Yes antara Mobil Sedan Merah Honda Civic B-2216-QS yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda Motor Honda CB AG-4783-TQ yang dikemudikan oleh korban Tedi Sagita Prasetiawan;
Bahwa pada saat itu Mobil Sedan yang dikendarai oleh terdakwa berada dipinggir Jalan sebelah Selatan menghadap kearah Barat kemudian belok balik arah Timur pelan-pelan dan setelah Mobil Sedan selesai belok dalam posisi menghadap Timur kemudian datang Sepeda Motor Honda yang dikendarai oleh korban Tedi Sagita Prasetiawan dari arah barat menuju ke Timur Kecepatannya kurang lebih 70 km per jam menabrak Mobil Sedan bagian belakang sebelah kanan ;
Bahwa setelah menabrak korban pingsan dan setelah sampai di Rumah Sakit meninggal dunia sesuai dengan VER No. 75/SK/IX/2012 tanggal 17 September 2012 yang ditandantangani oleh Dr. Ari Sariningrum dari RSUD Dr Iskak Tulungagung;
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa yang membelok atau memutar balik arah mobil tersebut dengan tidak memperhatikan arah kendaraan yang ada di depannya adalah merupakan suatu kelalaian dari terdakwa yang seharusnya lebih mengutamakan lalulintas dari arah depannya yang betul-betul dalam keadaan sepi atau kosong;
Menimbang bahwa dengan tidak memperhatikan lalulintas dari arah depan tersebut dan ternyata masih ada kendaraan yang lewat yang dikendarai oleh korban yang kemudian kendaraan korban menabrak bagian belakang mobil milik terdakwa di bagian kanan, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraan;
Menimbang bahwa dari akibat kecelakaan tersebut korban telah meninggal dunia sesuai dengan keterangan para saksi dan terdakwa sendiri serta sesuai dengan VER No. 75/SK/IX/2012 tanggal 17 September 2012 yang ditandantangani oleh Dr. Ari Sariningrum dari RSUD Dr Iskak Tulungagung;
Menimbang bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke 2 dalam perkara ini telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan penuntut umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang N0. 22 tahun 2009
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, oleh karenanya majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa1 Mobil Sedan Honda Civic Nomor Polisi B-2216-QS beserta STNK nya dan Sim A an AGUNG NURWIDIATMOKO, dikembalikan kepada Terdakwa, sedangkan 1 Sepeda Motor Honda CB Nomor Polisi AG-4783-TQ beserta STNK nya dan Sim C an SAGITA PRASETIAWAN, dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi HARDIYONO ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Dengan meninggalnya korban mengakibatkan luka hati bagi keluarga yang ditinggalkan;
Terdakwa kuarang hati-hati dalam menjalankan kendaraan;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang atas segala perbuatannya.
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak lebih hati-hati;
Terdakwa sebagai mahasiswa yang ingin melanjutkan studynya
Mengingat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, Undang-undang N0. 8 Tahun 1981, undang-undang N0. 8 tahun 2004, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa AGUNG NURWIDIATMOKO BIN JOKO SUSILO dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KEALPAANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA “ ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali, dengan putusan Hakim diperintahkan lain disebabkan sebelum lampau masa percobaan selama 1 (satu) tahun dia telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana ;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana denda sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 Mobil Sedan Honda Civic Nomor Polisi B-2216-QS beserta STNK nya dan Sim A an AGUNG NURWIDIATMOKO, dikembalikan kepada Terdakwa ;
- 1 Sepeda Motor Honda CB Nomor Polisi AG-4783-TQ beserta STNK nya dan Sim C an SAGITA PRASETIAWAN, dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi HARDIYONO ;
6. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari RABU tanggal 23 JANUARI 2013 oleh kami BAMBANG PRAMUDWIYANTO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, IRIANTO P. UTAMA, S.H., M.Hum. dan YUSUF SYAMSUDDIN , S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh YUSFAH ZULFIYANAH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh NURNGALI, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Terdakwa.
HAKIM KETUA
BAMBANG PRAMUDWIYANTO, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
IRIANTO P. UTAMA, S.H., M.Hum. YUSUF SYAMSUDDIN , S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
YUSFAH ZULFIYANAH, SH