466 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 466 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Rahadi Usman No. 10
Also in 12 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: URAY MITA BUDIKUMAR tersebut;
P U T U S A N
Nomor 466 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus tentang keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
URAY MITA BUDIKUMAR, bertempat tinggal di Jalan Nyiur Gading BTN Kowani Indah G.5, RT. 014/RW. 004, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang,
sebagai Pemohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;
m e l a w a n
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT, yang diwakili oleh Direktur Utama Drs. Sudirman HMY, M.M., berkedudukan di Jalan Rahadi Oesman Nomor 10, Pontianak, dalam hal ini memberi kuasa kepada Syamsurrizal, S.H., dan kawan, Karyawan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 April 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor: 08 Tahun 2014, tanggal 19 Maret 2014 yang amarnya sebagai berikut:
1. Menolak jawaban/tanggapan Tergugat;
2. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan dana atau restitusi asuransi kepada Penggugat sebesar Rp4.780.600,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah) berdasarkan kwitansi pemotongan dan dihitung secara profesional berdasarkan sisa jangka waktu pertanggungan, setelah dikurangi bagian premi yang telah dibayarkan kepada perusahaan pialang, asuransi dan/komisi agen;
4. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan polis asuransi dan menginformasikan kepada Penggugat Perusahaan Asuransi yang menjadi penjamin, serta hal-hal apa yang dijaminkan oleh Tergugat terhadap Penggugat sejak perjanjian kredit disepakati kedua belah pihak;
5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp166.000,- kepada Tergugat;
Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Singkawang yang pada pokoknya sebagai berikut:
Debitur atas nama Uray Mita Budikumar, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat/tanggal lahir Sambas, 14 Juli 1962, alamat Jalan Nyiur Gading BTN Kowina Indah G.5 RT/RW. 014/004 Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang; selanjutnya disebut Termohon Keberatan (dahulu Penggugat di BPSK Kota Singkawang);
Bahwa antara Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat di BPSK Kota Singkawang) dan Termohon Keberatan (dahulu Penggugat di BPSK Kota Singkawang) saat ini masih terikat hubungan hukum keperdataan dalam suatu Perjanjian Utang Piutang dan/atau Perjanjian Kredit Nomor DD.41-017/KPS tanggal 14 Januari 2013 dengan maksimum kredit sebesar Rp135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan jangka waktu kredit selama 60 (enam puluh) bulan;
Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali mengajukan pinjaman dan/atau kredit pada Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) dan/atau telah beberapa kali mendapatkan fasilitas pinjaman dan/atau kredit dari Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat), dimana sebelum masa jangka waktu pinjaman/kredit dimaksud berakhir atau selesai, Termohon Keberatan mengambil kredit kembali dengan menutup dan/atau melunasi kredit lama, yang mana untuk menutup/ melunasi kredit yang lama dimaksud selalu dibantu oleh Pemohon Keberatan, dan Termohon Keberatan selalu terbantu untuk mendapatkan fasilitas kredit baru, sehingga prestasi atau kewajiban Termohon Keberatan dapat dipenuhi dengan baik dan Perjanjian Kredit yang lama dianggap selesai oleh Termohon Keberatan dan Pemohon Keberatan. Pada masa berjalan kredit yang baru saat ini tiba-tiba Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) mengadu kepada BPSK Kota Singkawang yang mengadukan gugatan menuntut restitusi biaya asuransi kredit yang sudah sangat jelas bukan merupakan bagian dari kewajiban dan/atau prestasi Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) terhadap Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) sesuai dengan Perjanjian Kredit yang telah disepakati;
Setiap mengambil kredit Termohon Keberatan sebagai Debitor dibebankan biaya asuransi kredit, dimana asuransi kredit dimaksud adalah merupakan jaminan atas pemberian kredit kepada Debitor (Termohon Keberatan/dahulu Penggugat) sebagai pengganti agunan yang tidak dapat disiapkan/ diserahkan oleh Debitur (Termohon Keberatan/dahulu Penggugat), hal ini merupakan penerapan dari prinsip kehati-hatian sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 8 beserta penjelasannya, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan terkait asuransi kredit tersebut beserta biayanya yang menjadi beban Debitor (Termohon Keberatan/dahulu Penggugat) dan telah dijelaskan oleh petugas kredit kepada Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) pada saat akan menandatangani kredit (cfm. Surat Nomor SKW/KC-KRD/17 tanggal 14 Januari 2013 perihal Persetujuan Kredit Saudara). Sebelum Perjanjian Kredit tersebut ditandatangani oleh Debitor (Termohon Keberatan/dahulu Penggugat), diwajibkan terlebih dahulu kepada Debitor (Termohon Keberatan/dahulu Penggugat) untuk membaca setiap halaman perjanjian kredit dan memberikan paraf yang menyatakan persetujuan dan telah memahami atas isi pada Perjanjian Kredit. Dalam Perjanjian Kredit tidak ada diperjanjikan tentang pengembalian biaya-biaya yang dibebankan kepada Debitor (Termohon Keberatan/dahulu Penggugat) termasuk biaya yang dibebankan untuk pembayaran imbal jasa penjaminan/ premi asuransi kredit, apabila kredit dilunasi lebih cepat atau sebelum jatuh tempo jangka waktu kredit;
Pada tanggal 27 Februari 2014, Uray Mita Budikumar (Termohon Keberatan/dahulu Penggugat) telah mengajukan pengaduan pada BPSK Kota Singkawang dengan Nomor Register: 519/PS/08/BPSK-SKW tanggal 27 Februari 2014 dengan tuntutan:
Pengembalian dana/restitusi asuransi;
Meminta PT. Bank Kalbar memberikan polis asuransi;
Atas pengaduan Termohon Keberatan (dahulu Penggugat), pada hari Senin tanggal 3 Maret 2014 telah dilaksanakan sidang BPSK Kota Singkawang, dan untuk menghormati surat Panggilan BPSK Kota Singkawang, maka Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) hadir pada persidangan dimaksud dan Majelis telah mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) dan Termohon Keberatan (dahulu Penggugat);
Adapun yang disampaikan Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) yakni pada kasus sebelumnya (gugatan atas nama Hamida/sekarang dalam proses keberatan di Pengadilan Negeri Singkawang dengan Register Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN.SKW.) telah dilakukan pengajuan keberatan di Pengadilan Negeri Singkawang, dan yang disampaikan Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) yakni mengajukan bukti tentang pemotongan biaya asuransi jiwa oleh Tergugat sebesar Rp4.780.600,-;
Pada persidangan yang sama, Majelis BPSK Kota Singkawang menyarankan kepada Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) dan Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) agar dilakukan konsiliasi dan/atau musyawarah;
Atas saran dari Majelis BPSK Kota Singkawang, dengan itikad baik dari Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) telah melaksanakan pertemuan dengan menghubungi Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) via telepon untuk melakukan pertemuan dan/atau musyawarah untuk mendengar keluhan dari Debitor. Oleh Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) mendatangi Bank Kalbar Cabang Singkawang pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2014 pukul 10.00 WIB (pertemuan ini dianggap Majelis BPSK Kota Singkawang sebagai konsiliasi);
Disampaikan oleh Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) kepada Termohon Keberatan (dahulu Penggugat), antara lain apabila ada keluhan dapat menyampaikan kepada Bank Kalbar dan disampaikan juga apakah Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) mengetahui antara Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) selaku Kreditor dengan Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) selaku Debitor ada keterikatan secara hukum. Ditanggapi oleh Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) dengan memilih BPSK Kota Singkawang karena mengetahui masalah konsumen dan mengetahui adanya keterikatan hukum karena ada Perjanjian Kredit;
Pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2014 pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan sidang BPSK Kota Singkawang yang dihadiri oleh Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) dan Termohon Keberatan (dahulu Penggugat), Majelis menanyakan hasil para pihak (dianggap Majelis disarankan untuk konsiliasi). Termohon Keberatan menyatakan bahwa akibat pertemuan merasa tertekan, merasa dipersalahkan padahal pertemuan itu hanya ingin mengetahui keluhan dari Termohon Keberatan;
Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) menyampaikan secara lisan kepada Majelis BPSK Kota Singkawang sebagai berikut:
Tidak memilih media penyelesaian sengketa melalui BPSK Kota Singkawang, karena sesuai dengan Pasal 18 pada Perjanjian Kredit menyatakan “tentang Perjanjian Kredit ini dan segala akibatnya, para pihak memilih tempat kedudukan yang ditetapkan dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkawang”, maka dari itu Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) memilih penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri Singkawang. Perjanjian Kredit antara Bank sebagai Kreditur dan Uray Mita Budikumar sebagai Debitur berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak sebagai pelaksanaan dari Pasal 1338 KUHPerdata;
Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45:
-
Ayat 1: Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum; Ayat 2: Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa;
Penyelesaian sengketa melalui BPSK termasuk penyelesaian diluar Pengadilan sehingga harus berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa, dan Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) tidak memilih penyelesaian sengketa melalui BPSK tetapi melalui Pengadilan Negeri Singkawang;
Menunjuk Pasal 17 Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK): Ketua BPSK menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumen apabila:
huruf b: Permohonan gugatan bukan kewenangan BPSK;
Dengan hormat kepada Majelis, demi hukum untuk menyatakan bahwa sengketa ini diselesaikan di Pengadilan Negeri Singkawang sesuai dengan Perjanjian Kredit yang berlaku sebagai Undang-Undang dan UU Perlindungan Konsumen antara Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) dengan Termohon Keberatan (dahulu Penggugat);
Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) menyampaikan secara lisan kepada Majelis BPSK Kota Singkawang bahwa tetap memutuskan untuk melanjutkan pengaduan ke BPSK;
Namun secara sepihak, menurut Majelis BPSK Kota Singkawang seperti yang tercantum dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua belah pihak berusaha didamaikan padahal tidak ada kesepakatan antara para pihak termasuk dalam penentuan cara persidangan, kenyataan dalam proses persidangan tidak pernah Majelis BPSK Kota Singkawang mencari kesepakatan dan/atau titik temu antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan, namun menyatakan sesuai Standar Operasional Prosedur BPSK Kota Singkawang, persidangan ditempuh dengan cara arbitrase, padahal Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) telah menyatakan tidak bersedia menyelesaikan sengketa melalui BPSK akan tetapi Majelis BPSK Kota Singkawang tetap meneruskan proses persidangan yang sangat jelas bertentangan dengan ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/ MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dijadikan sebagai standard operasional prosedur BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen yakni:
Pasal 45 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen; yang menyatakan penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. (Dalam hal ini Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) telah menyatakan memilih Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkawang);
Pasal 4 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001:
Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan;
Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang;
Majelis BPSK pada sidang pertama telah menyarankan untuk diselesaikan melalui konsiliasi dan dilaksanakan pertemuan/musyawarah oleh para pihak namun karena tidak ada kesepakatan, Majelis BPSK tetap melanjutkan persidangan-persidangan selanjutnya dengan cara arbitrase padahal berdasarkan ketentuan tersebut di atas harus berdasarkan sukarela para pihak dan bukan merupakan proses berjenjang;
Pasal 6 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001:
-
1) : Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) dilakukan dalam bentuk kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa; 2) : Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikuatkan dalam bentuk keputusan BPSK;
Majelis BPSK dalam mengadili perkara ini melaksanakan persidangan tidak berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak ada keputusan BPSK Kota Singkawang tentang kesepakatan apa yang telah dibuat oleh para pihak yang bersengketa;
Pasal 17 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001:
Ketua BPSK menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumen apabila:
permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
Telah diketahui bahwa permohonan gugatan dari Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) bukan merupakan kewenangan BPSK, Majelis BPSK Kota Singkawang mengetahui bahwa ketentuan pada Pasal 18 Perjanjian Kredit antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan yang telah menetapkan penyelesaian sengketa melalui Panitera Pengadilan Negeri Singkawang. Pemohon Keberatan adalah lembaga perbankan yang tunduk dan patuh kepada ketentuan UU Perbankan (lex spesialis derogat lex generalis) dan lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa adalah lembaga mediasi perbankan yang telah dibentuk oleh Bank Indonesia, sehingga jelas apa yang dilakukan oleh BPSK Kota Singkawang sangat bertentangan dengan standard operasional prosedur sendiri dan secara jelas serta menyakinkan telah mengambil kewenangan Pengadilan Negeri Singkawang;
Pasal 29 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001:
Tata cara penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Konsiliasi adalah:
Majelis menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian sengketa kepada konsumen dan pelaku usaha yang bersangkutan, baik mengenai bentuk maupun jumlah ganti rugi;
Majelis bertindak pasif sebagai Konsiliator;
Majelis menerima hasil musyawarah konsumen dan pelaku usaha dan mengeluarkan keputusan;
Majelis BPSK dalam mengadili sengketa antara Termohon Keberatan dan Pemohon Keberatan pernah menyarankan untuk menyelesaikan dengan konsiliasi dan/atau musyawarah sehingga apapun hasil dari upaya penyelesaian tersebut seharusnya dibuatkan keputusan BPSK dan dianggap penyelesaian sengketa antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan telah selesai karena bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang (cf. Pasal 4 ayat 2 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/ MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001) namun BPSK Kota Singkawang dan/atau Majelis BPSK secara melawan hukum dan arogan telah melampaui kewenangan yang telah dimanahkan Undang-Undang dan/atau Keputusan Menteri yang berlaku dengan tetap melaksanakan proses persidangan melalui cara arbitrase walaupun Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) telah menolak dan tidak pernah menerima cara penyelesaian arbitrase BPSK sampai dikeluarkannya Putusan;
Melalui Surat Panggilan dari BPSK Kota Singkawang Nomor 519/Sek/36/ BPSK-SKW tanggal 7 Maret 2014, memanggil Pemohon Keberatan untuk menghadiri sidang pada tanggal 14 Maret 2014 dan untuk menghormati lembaga BPSK atas surat panggilan dimaksud, Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) menyampaikan surat secara tertulis melalui Wakil Pemimpin Bank Kalbar Cabang Singkawang dengan Surat Nomor SKW/KC-KRD/219/2014 tanggal 13 Maret 2014 perihal jawaban tertulis terhadap Sidang BPSK tanggal 5 Maret 2014 (terlampir), yang isinya antara lain:
Bahwa Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) dengan tegas dan jelas menyatakan menolak dan tidak bersedia menerima gugatan Penggugat dan/atau menyelesaikan perselisihan antara para pihak melalui BPSK Kota Singkawang dan menyelesaikan perselisihan antara para pihak melalui BPSK Kota Singkawang dan tidak memilih satupun pilihan cara dari 3 (tiga) pilihan cara penyelesaian sengketa yang tersedia di BPSK, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Sdri. Uray Mita Budikumar selaku Penggugat adalah pihak Debitor berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor DD.41-017/KPS tanggal 14 Januari 2013 antara Bank Kalbar dan Sdri. Uray Mita Budikumar yang memiliki hubungan hukum sebagai penerima kredit (Debitor) dan Bank Kalbar sebagai bank (Kreditor) atau pemberi kredit, dalam hal ini antara para pihak yaitu Debitor dan Kreditor memiliki kedudukan dan posisi hukum yang sama dan seimbang, tidak ada yang superior dan/atau inferior, sehingga dengan demikian Sdri. Uray Mita Budikumar tidak berstatus dan berkedudukan serta tidak dapat disebut sebagai konsumen sebagaimana dimaksud dan dijelaskan didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 angka 2, dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang mana dengan tegas dinyatakan bahwa “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”, sedangkan Sdri. Uray Mita Budikumar dalam hubungan hukumnya dengan Bank Kalbar didasari Perjanjian Utang Piutang yang sampai saat ini masih berlangsung dengan hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana yang tercantum dan telah disepakati dalam Perjanjian Kredit dimaksud, dengan demikian Sdri. Uray Mita Budikumar tidak termasuk dan/atau tidak dapat disebut Konsumen sebagaimana pengertian yang dimaksud Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/ Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
Bahwa dalam Perjanjian Kredit yang telah dibuat dan disepakati antara Sdri. Uray Mita Budikumar dan Bank Kalbar sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor DD.41-017/KPS tanggal 14 Januari 2013, angka 18 telah jelas dan tegas disepakati kedua belah pihak antara Sdri. Uray Mita Budikumar selaku penerima kredit (Debitor) dan Bank Kalbar selaku Bank (Kreditor) tentang cara penyelesaian perselisihan dan/atau sengketa terkait perjanjian kredit tersebut melalui Peradilan Umum, yang berbunyi sebagai berikut: “Tentang Perjanjian Kredit ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat kedudukan yang ditetapkan dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkawang”. Dengan demikian sesuai Pasal 1338 KUHPerdata “bahwa setiap perjanjian yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang, berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya”. Oleh karena itu kesepakatan tersebut tetap berlaku karena Perjanjian Kredit masih berjalan dan belum dibatalkan/diakhiri, sehingga pilihan penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh kedua belah pihak adalah Pengadilan Negeri Singkawang;
Bahwa sesuai tugas dan fungsi BPSK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), berbunyi:
Pasal 4:
Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan;
Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang;
Pasal 16:
Permohonan penyelesaian sengketa konsumen secara tertulis harus memuat secara benar dan lengkap mengenai:
nama dan alamat lengkap konsumen, ahli waris atau kuasanya disertai bukti diri;
nama dan alamat lengkap pelaku usaha;
barang atau jasa yang diadukan;
bukti perolehan (bon, faktur, kwitansi dan dokumen bukti lain);
keterangan tempat, waktu dan tanggal diperoleh barang atau jasa tersebut;
saksi yang mengetahui barang atau jasa tersebut diperoleh;
foto-foto barang dan kegiatan pelaksanaan jasa, bila ada;
Pasal 17:
Ketua BPSK menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumen apabila:
permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
permohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK;
Berdasarkan pertimbangan dan ketentuan tersebut di atas dengan ini kami mohon kepada Ketua BPSK dan/atau Majelis BPSK yang terhormat untuk menolak gugatan Penggugat karena permohonan gugatan Sdri. Uray Mita Budikumar bukan merupakan kewenangan BPSK;
Bahwa berdasarkan penjelasan dan tanggapan kami selaku Tergugat tersebut di atas, dengan ini kami harapkan Ketua BPSK dan/atau Majelis BPSK yang terhormat dapat menerima keberatan yang kami sampaikan terkait gugatan Sdri. Uray Mita Budikumar dan sekaligus menolak permohonan gugatan Sdri. Uray Mita Budikumar melalui BPSK Kota Singkawang, karena tidak memenuhi unsur yang sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana yang telah ditetapkan pula berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/ MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh Sdri. Uray Mita Budikumar selaku penerima Kredit (Debitor) dan Bank Kalbar selaku Bank (Kreditor) dalam Perjanjian Kredit yang telah memilih untuk menyelesaikan perselisihan dan/atau sengketa di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkawang;
Dengan ini ditegaskan bahwa Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) adalah bukan merupakan konsumen melainkan merupakan nasabah Debitor dan antara para pihak terikat pada hubungan hukum berupa Perjanjian Kredit yang menyatakan bahwa tentang Perjanjian Kredit ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat kedudukan yang ditetapkan dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkawang;
Atas pernyataan saksi atas nama Adriansyah pada pemeriksaan saksi yang menyatakan:
Saksi mengetahui ada masalah antara para pihak dan bersedia memberi kesaksian;
Saksi merupakan nasabah PT. Bank Kalbar pada Tergugat tidak pernah diterangkan pada saat kredit;
Saksi mengaku tidak diberikan penjelasan tentang asuransi secara detil dan saksi membacakan rincian biaya-biaya pada saat akad kredit;
Saksi tidak pernah menanyakan polis asuransi kepada pihak Bank dan saksi mengetahui masa kredit/jangka waktu dan nilai kredit pada saat perpanjangan kredit atau kredit ulang;
Saksi mendapat informasi bahwa sekarang Surat Persetujuan Kredit PT. Bank Kalbar tidak lagi mencantumkan premi asuransi, tetapi berubah menjadi premi Jamkrindo;
Kesaksian adalah keterangan yang diberikan oleh seorang saksi di depan sidang pengadilan tentang suatu peristiwa, kejadian atau keadaan tertentu yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan dialami sendiri. Pernyataan saksi ini cukup meragukan, karena saksi Adriansyah merupakan salah satu dari Penggugat yang mengajukan gugatan kepada Bank Kalbar di BPSK Kota Singkawang. Keterangan saksi atas nama Adriansyah bukan memberikan kesaksian atas peristiwa yang dialami oleh Uray Mita Budikumar melainkan keterangan yang dialami sendiri terhadap gugatannya sendiri. Sesuai ketentuan, sehingga tidak dapat diterima sebagai saksi atas Perjanjian Kredit yang telah dibuat antara Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) dan Termohon Keberatan (dahulu Penggugat);
Majelis BPSK Kota Singkawang yang memeriksa dan mengadili gugatan Uray Mita Budikumar dapat dianggap sebagai bentuk ketidakjelasan dan tidak memiliki acuan yang jelas. Persidangan hanya dilakukan 3 kali sampai putusan namun dalam penjelasan pokok perkara disebutkan sidang pertama dilaksanakan tanggal 3 Maret 2014, sidang kedua dilaksanakan tanggal 5 Maret 2014, tanggal 14 Maret 2014 dan tanggal 17 Maret 2014 sedangkan pelaksanaan sidang ke-3 putusan pada tanggal 19 Maret 2014;
Pada tanggal 19 Maret 2014 telah dikeluarkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang dengan Nomor: 08 Tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014 dengan amar putusan:
Menolak jawaban/tanggapan Tergugat;
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan dana atau restitusi asuransi kepada Penggugat sebesar Rp4.780.600,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah) berdasarkan kwitansi pemotongan dan dihitung secara profesional berdasarkan sisa jangka waktu pertanggungan, setelah dikurangi bagian premi yang telah dibayarkan kepada perusahaan pialang, asuransi dan/komisi agen;
Memerintahkan Tergugat untuk memberikan polis asuransi dan menginformasikan kepada Penggugat perusahaan asuransi yang menjadi penjamin serta hal-hal apa yang dijaminkan oleh Tergugat terhadap Penggugat sejak perjanjian kredit disepakati kedua belah pihak;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp166.000,- kepada Tergugat;
Keberatan:
Kami selaku Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) mengajukan keberatan atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor: 08 Tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014, dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Uray Mita Budikumar, dalam hal ini sebagai Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) adalah Debitor dan/atau bukanlah Konsumen sebagaimana yang dimaksud dan dijelaskan didalam Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/ MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK tanggal 10 Desember 2001, yang mana dengan tegas dinyatakan bahwa:
Pasal 1 angka 2:
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan” ;
Pasal 1 angka 4:
“Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen”;
Pasal 1 angka 5:
“Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen”;
Sedangkan Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) dalam hubungan hukumnya dengan Bank Kalbar (Pemohon Keberatan/dahulu Tergugat) didasari Perjanjian Utang Piutang atau Perjanjian Kredit, terakhir adalah Perjanjian Kredit Nomor DD.41-017/KPS tanggal 14 Januari 2013, yang sampai saat ini masih berlangsung dengan hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana yang tercantum dan telah disepakati dalam perjanjian kredit dimaksud, dengan demikian hubungan hukum antara Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) dan Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) adalah hubungan perdata murni utang piutang antara Debitor dan Kreditor;
Maka dari itu, Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) tidak termasuk dan/atau tidak dapat disebut Konsumen sebagaimana pengertian yang dimaksud Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
Sehingga nampak jelas bahwa Majelis BPSK Kota Singkawang telah keliru dalam melakukan penilaian, salah dalam memahami dan salah dalam menerapkan hukum sehingga telah menimbulkan putusan yang salah dan tidak mempunyai landasan hukum yang benar dan debitur atas nama Uray Mita Budikumar (Termohon Keberatan) yang nota bene orang yang berpendidikan juga tidak memahami pengertian dari konsumen sesuai dengan peraturan yang dimaksud;
Oleh karena itu sudah selayaknya pengajuan gugatan Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) dimaksud harus ditolak oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang karena bukan merupakan kewenangan BPSK untuk menyelesaikan perselisihan dan/atau gugatan antara Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) dengan Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK tanggal 10 Desember 2001 Bab III Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17;
2. Bahwa berdasarkan prosedur dan tata cara permohonan penyelesaian sengketa konsumen pada BPSK, sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/ 12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang berbunyi:
Pasal 1:
| Angka 8 | : | Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa; |
Pasal 3:
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPSK mempunyai tugas dan wewenang:
| Huruf a | : | melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase; |
Pasal 4:
| Ayat 1 | : | Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan; |
| Ayat 2 | : | Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang; |
Pasal 6:
| Ayat 1 | : | Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) dilakukan dalam bentuk kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa; |
| Ayat 2 | : | Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikuatkan dalam bentuk keputusan BPSK; |
Berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa Majelis BSPK Kota Singkawang dapat dikatakan bisa menyelesaikan sengketa apabila ada pilihan dan persetujuan para pihak dan harus dibuatkan perjanjian tertulis yang ditandatangani para pihak dan dikuatkan dalam bentuk Keputusan Ketua BPSK, namun hal ini tidak dilaksanakan oleh BPSK Kota Singkawang padahal ini merupakan sistem dan prosedur untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai BPSK untuk menyelesaikan sengketa konsumen;
Bahwa gugatan Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) tidaklah dapat dikategorikan sebagai sengketa konsumen karena pada Perjanjian Kredit dalam pemenuhan prestasi tidak ditemukan yang mengakibatkan kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa sebagai disebut dalam Pasal 1 angka ayat (8) di atas;
Memanfaatkan jasa dalam hal ini bukanlah mengenai kredit dan menunjuk Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
Pada persidangan pertama hari Rabu tanggal 5 Maret 2014, seperti yang tercantum dalam putusan BPSK Kota Singkawang, bahwa Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) telah menyampaikan secara lisan kepada Majelis BPSK Kota Singkawang apabila terjadi perselisihan antara Kreditor dengan Debitor, maka sesuai kesepakatan yang tercantum pada Perjanjian Kredit yang berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya, cara penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Negeri Singkawang dan Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) memilih cara arbitrase namun pada persidangan dimaksud, BPSK Kota Singkawang tetap menempuh dengan cara arbitrase sesuai kemauan dari Debitor dan secara sepihak menurut Majelis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) BPSK Kota Singkawang. Cara arbitrase ini bukanlah merupakan kesepakatan antara Kreditor dengan Debitor dan tidak ada perjanjian tertulis penyelesaian perselisihan melalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase di BPSK serta bukanlah atas pilihan dan persetujuan dari para pihak;
Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) telah menyampaikan bukti-bukti kepada Majelis BPSK Kota Singkawang dan bukti-bukti dimaksud tidak dapat menunjukan adanya ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) seperti dalam tuntutan dari Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) namun bukti dimaksud dijadikan pertimbangan hukum bagi Majelis BPSK Kota Singkawang dalam mengeluarkan putusannya;
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang berbunyi:
Pasal 16:
Permohonan penyelesaian sengketa konsumen secara tertulis harus memuat secara benar dan lengkap mengenai:
a. nama dan alamat lengkap konsumen, ahli waris atau kuasanya disertai bukti diri;
b. nama dan alamat lengkap pelaku usaha;
c. barang atau jasa yang diadukan;
d. bukti perolehan (bon, faktur, kwitansi dan dokumen bukti lain);
e. keterangan tempat, waktu dan tanggal diperoleh barang atau jasa tersebut;
f. saksi yang mengetahui barang atau jasa tersebut diperoleh;
g. foto-foto barang dan kegiatan pelaksanaan jasa, bila ada;
Pasal 17:
Ketua BPSK menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumen apabila:
a. permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
b. permohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK;
Berdasarkan ketentuan di atas, permohonan penyelesaian sengketa harus memuat secara benar dan lengkap hal-hal yang telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian, namun dalam hal pengajuan gugatan Termohon (dahulu Penggugat) yang tetap diterima dan diproses Majelis BPSK Kota Singkawang dan Majelis BPSK telah mengeluarkan putusan, padahal persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri dimaksud, tidak dipenuhi dan tidak dilengkapkan oleh Termohon (dahulu Penggugat) yakni barang atau jasa yang diadukan. Perjanjian Kredit bukanlah perjanjian mengenai barang atau jasa;
Dikarenakan tidak memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam Pasal 16, seharusnya sesuai dengan Pasal 17, Ketua BPSK Kota Singkawang menolak gugatan dari Uray Mita Budikumar;
Anggota Majelis BPSK Kota Singkawang yang memeriksa dan mengadili atas gugatan Uray Mita Budikumar selaku Debitor ini salah satunya adalah Sdr. Sumarno S.H., yang nota bene adalah merupakan kuasa dari Debitor yang bernama Hamida yang juga telah mengajukan gugatan ke BPSK Kota Singkawang. Bagaimana mungkin seorang anggota Majelis BPSK Kota Singkawang dapat menjadi dan bertindak sebagai kuasa atas seorang Debitor untuk mengajukan gugatan. Sehingga Majelis BPSK Kota Singkawang sangat jelas dan terang tidak independen dalam mengeluarkan putusannya;
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) huruf c Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 2006 tanggal 13 Maret 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang berbunyi: “Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”;
Atas dasar hukum tersebut maka Ketua Pengadilan Negeri Singkawang cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat mengeluarkan putusan mengenai pembatalan putusan BPSK Kota Singkawang yang sangat tidak seimbang ini;
3. Putusan Majelis BPSK Kota Singkawang tidak sesuai dengan Pertimbangan Hukum;
Dalam memutuskan suatu penyelesaian sengketa antara Pemohon Keberatan (Kreditor) dan Termohon Keberatan (Debitor), Majelis BPSK Kota Singkawang membuat pertimbangan hukum justru terjadi pertentangan dengan putusan yang dibuat antara lain:
Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai pertimbangan jelas menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa melalui BPSK atau pengadilan umum merupakan pilihan para pihak bukan berdasarkan pendapat Majelis BPSK;
Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dinyatakan penyelesaian sengketa harus berdasarkan sukarela para pihak yang bersengketa namun Majelis BPSK Kota Singkawang tetap menggelar persidangan walaupun Pemohon Keberatan telah menolak secara tegas dan jelas penyelesaian sengketa melalui BPSK;
Pertimbangan Nomor 5 menyebutkan ada 5 parameter sebagai perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha yang dapat diajukan sebagai pihak yang dilaporkan oleh konsumen, namun 5 parameter dimaksud bukan kategori yang terdapat pada Pemohon Keberatan, antara lain:
- Bahwa Pemohon tidak menjual produk dalam bentuk barang;
- Jasa keuangan dalam perbankan yang ditawarkan berdasarkan kesepakatan bukan sebagai jasa yang sudah tersedia di masyarakat;
- Pemohon Keberatan tidak menjual jasa yang merugikan, yang jelas ada yakni jasa keuangan dalam perbankan yang saling menguntungkan berdasarkan kesepakatan antara para pihak, jika tidak ada kesepakatan para pihak maka tidak akan terjadi prestasi para pihak bukan seperti jasa yang tersedia di masyarakat dan yang telah memiliki standar baku;
- Tidak ada satupun prestasi atau yang disepakati pada Perjanjian Kredit yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Keberatan;
- Perjanjian Kredit antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan bukan merupakan klausula baku melainkan berdasarkan kesepakatan sehingga jelas Majelis BPSK Kota Singkawang tidak memahami pengertian akan klausula baku itu sendiri;
4) Menunjuk pertimbangan Nomor 6, apabila penyelesaian sengketa yang diajukan Termohon Keberatan tidak disepakati oleh Pemohon Keberatan seharusnya berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Konsumen Pasal 45 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 4 junto Pasal 17 seharusnya sidang Majelis BPSK tidak perlu digelar dan tidak perlu dibuktikan dengan demikian Majelis BPSK Kota Singkawang sangat tidak memahami aturan itu sendiri;
5) Menunjuk pertimbangan nomor 11, Majelis menyebutkan Perjanjian Kredit antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan hanya berkaitan dengan asuransi jiwa. Jelas sekali bahwa Majelis BPSK Kota Singkawang sangat tidak memahami apa yang diperjanjikan/disepakati antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan sehingga membuat kesimpulan sendiri padahal perjanjian pokok para pihak adalah perjanjian hutang piutang. Asuransi kredit merupakan aksesoris untuk menjamin pengembalian hutang Termohon Keberatan selaku Debitor kepada Pemohon Keberatan selaku Kreditor sebagai amanah dari Undang-Undang Perbankan (prundential banking);
6) Menunjuk pertimbangan nomor 14 dan nomor 15, Majelis BPSK Kota Singkawang langsung menyimpulkan bahwa Pemohon Keberatan mempunyai kewajiban mengembalikan restitusi premi asuransi jiwa padahal restitusi itu sendiri tidak ada dalam surat kuasa dan Perjanjian Kredit;
7) Majelis BPSK Kota Singkawang menggunakan pertimbangan berdasarkan Pasal 1340 dan Pasal 1338 KUH Perdata, dengan ini semakin menjelaskan bahwa Majelis BPSK Kota Singkawang tidak memahami peraturan, karena pasal tersebut menjelaskan para pihak harus patuh pada Perjanjian Kredit tersebut dimana pada Pasal 18 pada Perjanjian Kredit menyebutkan penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Negeri Singkawang akan tetapi Majelis BPSK Kota Singkawang tetap bersikukuh untuk memeriksa dan mengadili yang bukan berdasarkan perjanjian itu sendiri;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
-
Pasal 1338 : Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya; Pasal 1340 : Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya;
Menurut Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
Pasal 1320 ayat (1) menentukan bahwa perjanjian atau kontrak tidak sah apabila dibuat tanpa adanya sepakat dari para pihak yang membuatnya. Dengan kata lain asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh kesepakatan para pihak;
KUHPerdata mengatur berlakunya suatu perjanjian yakni Pasal 1340, dengan penjelasan bahwa perjanjian berlaku bagi para pihak yang membuat perjanjian. Pada asasnya perjanjian yang dibuat hanya berlaku bagi para pihak yang membuat perjanjian itu dan ini merupakan asas pribadi seperti apa yang tercantum dalam Pasal 1340 KUHPerdata;
Oleh karena itu apa yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak merupakan undang-undang bagi pihak tersebut, setiap perubahan, pembatalan, atau perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang ada kaitannya dengan perjanjian itu harus mendapat persetujuan bersama dan sama sekali tidak diperkenankan dilakukan secara sepihak;
Berdasarkan ketentuan di atas, para pihak harus tunduk dan patuh atas hal-hal yang telah disepakati pada setiap perjanjian termasuk juga Perjanjian Kredit antara lain para pihak memilih tempat kedudukan yang ditetapkan dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkawang, namun dalam putusan BPSK Kota Singkawang ternyata bertentangan dan telah mengesampingkan ketentuan dalam kedua aturan dimaksud dalam KUHPerdata sebagai pertimbangan BPSK Kota Singkawang serta tetap berkeyakinan dengan mengeluarkan putusan yang bukan kewenangan dari BPSK Kota Singkawang, sehingga secara jelas dan nyata telah mengambil kewenangan dari Pengadilan Negeri Singkawang sebagai lembaga yang berhak dalam menyelesaikan apabila ada perselisihan antara Kreditor dan Debitor sesuai dengan Perjanjian Kredit yang telah dipilih dan disepakati oleh para pihak;
8) Majelis BPSK Kota Singkawang telah keliru dalam menafsirkan pengertian konsumen, tidak memahami dan tidak mengerti akan pengertian konsumen. Sudah tegas dan jelas bahwa yang disebut sebagai konsumen yaitu setiap orang yang memakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, hubungan antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan bukan berdasarkan jasa yang tersedia melainkan berdasarkan kesepakatan (perdata murni);
9) Semakin jelas bahwa Majelis BPSK Kota Singkawang tidak memahami khususnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 422/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 yakni ketentuan mengenai murni perjanjian mengenai perasuransian, hal ini sangat bertolak belakang bahwa hubungan hukum antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan berdasarkan UU Perbankan;
4. Bahwa dalam Perjanjian Kredit antara Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) dengan Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) tidak ada memuat isi tentang pengembalian dana/restitusi biaya asuransi kredit apabila Termohon Keberatan melunaskan kredit sebelum jangka waktu jatuh tempo kredit, maka dari itu Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) tidak mempunyai hak untuk mendapatkan pengembalian dana/restitusi biaya asuransi kredit dan Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan dana/restitusi biaya asuransi kredit apabila Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) membayar lunas pinjamannya sebelum jatuh tempo jangka waktu kredit yang bersangkutan;
Termohon Keberatan meminta kepada Pemohon Keberatan untuk pemenuhan prestasi padahal prestasi dimaksud yakni pengembalian dana/ restitusi biaya asuransi kredit merupakan suatu hal yang tidak tercantum dan tidak disepakati serta bukan prestasi yang tercantum dalam Perjanjian Kredit sehingga permintaan dari Termohon Keberatan sangat bertentangan dengan Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”;
Oleh sebab itu setiap perjanjian termasuk Perjanjian Kredit yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang, berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya. Maka dari itu, Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) tidak dapat memenuhi pengembalian dana/restitusi asuransi kredit karena tidak tercantum dan tidak disepakati antara Pemohon Keberatan sebagai Kreditor dan Termohon Keberatan sebagai Debitor. Selama ini pemenuhan prestasi yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan telah dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kredit antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan antara lain dengan melakukan pencairan kredit;
Sesuai dengan keterangan saksi Ahmad Muhlison (Pemimpin Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia Cabang Pontianak) yang diberikan dibawah sumpah di hadapan Majelis BPSK Kota Singkawang pada saat persidangan gugatan Hamida (putusan BPSK Kota Singkawang Nomor 04 Tahun 2014 tanggal 25 Februari 2014), bahwa sebelum kontrak kredit habis, premi restitusi tidak ada dengan dasar perundang-undangan tentang perusahaan penjaminan dan lembaga penjaminan tidak mengenal restitusi;
5. Bahwa yang dituntut dari Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) adalah pengembalian dana/restitusi asuransi. Dalam hal untuk penjaminan kredit, Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) bekerja sama dengan pihak Lembaga Penjamin yang bertujuan untuk menjamin apabila Debitor dinyatakan wanprestasi. Imbal jasa penjaminan yang dibayarkan oleh Debitor langsung dibayarkan oleh Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) kepada Lembaga Penjamin pada hari yang sama dan nilai yang sama untuk diterbitkan Sertifikat Penjaminan;
Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang berbunyi “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”;
Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) adalah lembaga keuangan yang bergerak dibidang perbankan dan bukan perusahaan perasuransian. Jadi berdasarkan fakta yuridis tersebut, dengan ditariknya Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) sebagai pihak dalam perkara ini, secara nyata gugatan Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) telah salah menarik pihak (error in persona). Untuk itu, maka adalah wajar bila Ketua Pengadilan Negeri Singkawang cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan bahwa gugatan Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) batal demi hukum;
6. Gugatan Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) tidak jelas/kabur (obscuri libelli);
Bahwa salah satu asas dalam membuat surat gugatan adalah bahwa surat gugatan harus jelas, cermat dan pasti. Gugatan dinyatakan memiliki keabsahan jika dibuat berdasar fakta-fakta yang ada serta tidak memanipulasi data-data yang dimasukkan dalam posita. Didalam gugatan Termohon Keberatan disebutkan Pemohon Keberatan untuk mengembalikan dana/restitusi asuransi dan dalam gugatan tersebut tidak merincikan secara jelas dapat dari mana perhitungan dana/restitusi tersebut;
Padahal pengembalian dana/restitusi yang dimohonkan tersebut tidak diperjanjikan dan tidak disepakati dalam Perjanjian Kredit antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan. Pemohon Keberatan justru menduga bahwa penetapan nilai tersebut hanya dilakukan secara simultan tanpa memberikan data dan fakta bahwa angka tersebut benar-benar angka riil. Karena itu, Pemohon Keberatan berpendapat bahwa posita yang diajukan oleh Termohon Keberatan tidak jelas/kabur (obscuri libelli) dan tidak transparan karena tidak disertai dengan fakta-fakta empirik yang signifikan. (vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 K/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1974. Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima);
7. Tidak dapat memenuhi permintaan Termohon Keberatan untuk memberikan polis asuransi;
Bahwa lembaga penjamin tidak memberikan bukti penjaminan dalam bentuk polis individual, namun hanya bukti penjaminan yang diberikan dalam bentuk Sertifikat Penjaminan Kolektif sebagai bukti mengikatkan diri untuk menjamin kredit Debitor (Terjamin) pada Penerima Jaminan (Pemohon Keberatan);
Sesuai dengan Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 222/ PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit yang berbunyi “Sertifikat Penjaminan yang selanjutnya disebut SP adalah bukti persetujuan Penjaminan dari Penjamin kepada Terjamin (Debitor)”;
Sesuai dengan keterangan saksi Ahmad Muhlison (Pemimpin Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia Cabang Pontianak) yang diberikan dibawah sumpah di hadapan Majelis BPSK Kota Singkawang pada saat persidangan gugatan Hamida (putusan BPSK Kota Singkawang Nomor 04 Tahun 2014 tanggal 25 Februari 2014), bahwa selama ini penjaminnya penjaminan secara kolektif;
Dalam penjaminan kredit penerbitan Sertifikat Penjaminan Kredit yang dilakukan secara kolektif sampai saat ini tidak menimbulkan hambatan dalam eksekusinya terhadap Debitor yang dinyatakan wanprestasi;
8. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang telah memberikan putusan melebihi dari tuntutan dari Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) seperti yang tercantum pada formulir Pengaduan Sengketa Nomor 519/PS/08/BPSK-SKW, yaitu:
1) Pengembalian dana/restitusi asuransi;
2) Meminta PT. Bank Kalbar memberikan polis asuransi;
Sedangkan putusan yang dikeluarkan oleh BPSK Kota Singkawang seperti yang tercantum pada Putusan Nomor 08 Tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014, yaitu:
Menolak jawaban/tanggapan Tergugat;
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan dana atau restitusi asuransi kepada Penggugat sebesar Rp4.780.600,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah) berdasarkan kwitansi pemotongan dan dihitung secara profesional berdasarkan sisa jangka waktu pertanggungan, setelah dikurangi bagian premi yang telah dibayarkan kepada perusahaan pialang, asuransi dan/komisi agen;
Memerintahkan Tergugat untuk memberikan polis asuransi dan menginformasikan kepada Penggugat perusahaan asuransi yang menjadi penjamin serta hal-hal apa yang dijaminkan oleh Tergugat terhadap Penggugat sejak perjanjian kredit disepakati kedua belah pihak;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp166.000,- kepada Tergugat;
Gugatan dari Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) tidak menyebutkan angka mengenai pengembalian dana/restitusi asuransi, namun putusan BPSK Kota Singkawang telah menyebutkan angka sebesar Rp4.780.600,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah);
Berdasarkan ketentuan pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen:
Pasal 3:
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPSK mempunyai tugas dan wewenang:
Huruf k: memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
Pasal 12:
Putusan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k, meliputi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa;
Bahwa Majelis BPSK Kota Singkawang telah keliru dalam menerapkan ketentuan di atas, karena bunyi putusannya antara lain mengembalikan dana atau restitusi asuransi kepada Penggugat sebesar Rp4.780.600,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah) karena Perjanjian Kredit antara Kreditor dengan Debitor tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa konsumen dan juga Perjanjian Kredit tidak menyebabkan adanya kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa;
Penyelesaian sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak dipungut biaya, baik kepada konsumen maupun pelaku usaha namun pada putusan BPSK Kota Singkawang membebankan biaya perkara sebesar Rp166.000,- kepada Tergugat;
(Vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 339 K/Sip/1969 tanggal 21 Februari 1970, Putusan Pengadilan Negeri harus dibatalkan karena putusannya menyimpang daripada yang dituntut dalam surat gugatan lagi pula putusannya melebihi dari apa yang dituntut dan lebih menguntungkan pihak Tergugat sedang sebenarnya tidak ada tuntutan rekonvensi);
9. Penyelesaian sengketa konsumen pada Formulir Pengaduan Sengketa Nomor: 519/PS/08/BPSK-SKW tanggal 27 Februari 2014 dengan Putusan Nomor: 08 Tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014 bukan kewenangan BPSK Kota Singkawang karena pada Perjanjian Kredit:
1) Nomor DD.36-1051/KPS tanggal 6 Agustus 2008;
2) Nomor DD.39-066/KPA tanggal 19 Januari 2011;
3) Nomor DD.39-1792/KPS tanggal 16 November 2011;
4) Nomor DD.41-017/KPS tanggal 14 Januari 2013;
Dimana dinyatakan dalam semua perjanjian kredit antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan tersebut di atas, apabila terdapat perselisihan kredit antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan telah disepakati untuk diselesaikan melalui di Pengadilan Negeri Singkawang, dengan demikian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang tidak berwenang untuk mengadili atau menyelesaikan persengketaan antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan (vide putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 121 K/Pdt.Sus-BPSK/2013 tanggal 31 Juli 2013);
Hal ini sesuai asas kebebasan berkontrak yang terdapat pada Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu” dan Pasal 1340 KUH Perdata yang berbunyi “Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya” sehingga setiap perjanjian termasuk juga Perjanjian Kredit yang dibuat dan disepakati telah sesuai dengan Undang-Undang, berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya serta para pihak harus tunduk dan patuh atas hal-hal yang telah disepakati pada setiap perjanjian termasuk juga Perjanjian Kredit;
10. Termohon Keberatan tidak dapat dikategorikan sebagai “konsumen”, hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pasal 1 angka 2 menyatakan “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”;
Dari pengertian konsumen yang diuraikan pada Keputusan Menteri tersebut maka Termohon Keberatan merupakan nasabah Debitor pada Pemohon Keberatan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai konsumen;
Sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang berbunyi “Nasabah Debitor adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan”;
Sesuai Pasal 1 angka 8 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menyatakan “Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa”;
Hubungan hukum yang timbul antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan adalah hubungan kontraktual dalam bentuk perjanjian utang piutang. Sifat dari perjanjian utang piutang bukanlah sesuatu yang selesai pada saat transaksi tersebut dilaksanakan tetapi memerlukan jangka waktu tertentu sampai utang piutang tersebut dinyatakan lunas;
Perjanjian Kredit atau perjanjian utang piutang antara Pemohon Keberatan (Kreditor) dan Termohon Keberatan (Debitor) bukanlah suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum dan menurut pertimbangan hukum Majelis BPSK Kota Singkawang, hal-hal yang dapat diadukan ke BPSK adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan 5 (lima) parameter perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu:
Barang yang tidak memenuhi standar;
Informasi yang mengelabui;
Cara menjual yang merugikan;
Cidera Janji;
Klausula Baku;
Hal ini menjadi sangat jelas dan terang bahwa Termohon Keberatan tidak masuk dalam kategori “konsumen” seperti yang dimaksud dalam Keputusan Menteri tersebut, sehingga penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Termohon Keberatan ini bukanlah kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
11. Penyelesaian sengketa di bidang perbankan antara nasabah dengan bank dilakukan dengan mediasi Perbankan oleh Bank Indonesia;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/1/PBI/2008 tanggal 29 Januari 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan mengatur tentang penyelengga-raan mediasi perbankan untuk penyelesaian sengketa di bidang perbankan antara nasabah dengan bank yang disebabkan tidak terpenuhinya tuntutan finansial nasabah oleh Bank dalam penyelesaian pengaduan nasabah, dimana proses mediasi ini dapat dilakukan secara sederhana, murah, dan cepat;
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur bahwa Bank Indonesia dapat menyelenggarakan mediasi perbankan antara nasabah dengan bank untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Dengan demikian, penyelesaian sengketa antara bank dengan nasabahnya merupakan diluar kewenangan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
12. Penghentian pertanggungan diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tanggal 11 Februari 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
Pada Pasal 20 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.06/ 2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Reasuransi berbunyi “Penghentian pertanggungan, baik atas kehendak penanggung maupun tertanggung harus dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis”;
Ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tanggal 11 Februari 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Reasuransi ditujukan kepada antara Pihak Tertanggung dengan Pihak Perusahaan Asuransi;
Sedangkan Pemohon Keberatan adalah lembaga keuangan yang bergerak dibidang perbankan sesuai dengan pengertian Bank pada Undang-Undang Perbankan dan bukan perusahaan perasuransian sehingga Pemohon Keberatan tunduk dan patuh kepada Undang-Undang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
Sesuai dengan keterangan Saksi yang bernama Ahmad Muhlison dibawah sumpah di hadapan Majelis BPSK pada saat persidangan gugatan Hamida (putusan BPSK Kota Singkawang Nomor 04 Tahun 2014 tanggal 25 Februari 2014), bahwa sebelum kontrak kredit habis, premi restitusi tidak ada dasar perundang-undangan tentang perusahaan penjaminan. Sehingga Terjamin/ Temohon tidak mempunyai hak restitusi. Sertifikat Penjaminan Kredit yang berlaku merupakan bukti antara Pemohon Keberatan sebagai penerima jaminan dan Termohon Keberatan sebagai salah satu pihak terjamin;
Dengan alasan hukum di atas, Putusan BPSK Kota Singkawang Nomor: 08 Tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014 adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, untuk itu adalah pantas serta beralasan hukum untuk dimohonkan pembatalannya melalui Permohonan Keberatan ini;
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Keberatan mohon kepada Pengadilan Negeri Singkawang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan;
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor: 08 Tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014;
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;
Pemohon Keberatan tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan dan/ atau Termohon Keberatan tidak memiliki hak untuk minta pengembalian restitusi biaya asuransi kredit dan/atau biaya-biaya lainnya yang tidak diperjanjikan di dalam Perjanjian Kredit yang telah disepakati antara pihak Pemohon Keberatan dan pihak Termohon Keberatan;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon Keberatan;
Atau:
Ex aequo et bono, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, dalam suatu peradilan yang baik dan benar;
Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Singkawang telah memberikan putusan Nomor 14/PDT.BPSK/2014/PN.SKW., tanggal 30 April 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Singkawang tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini;
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 08 Tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014;
Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Singkawang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan pada tanggal 30 April 2014, terhadap putusan tersebut, Termohon Keberatan mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 8 Mei 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 14/PDT.BPSK/ 2014/PN.SKW., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Singkawang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkawang pada tanggal 22 Mei 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Pemohon Keberatan pada tanggal 11 Juni 2014, kemudian Pemohon Keberatan mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkawang pada tanggal 19 Juni 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa, setelah membaca dan meneliti salinan Putusan Resmi Nomor: 14/PDT. BPSK/2014/PN.SKW. jo. Putusan BPSK Kota Singkawang Nomor 08 Tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014 dengan segala hormat Pemohon Kasasi mempunyai pandangan secara hukum bahwa putusan Pengadilan Negeri Singkawang tidak menghargai lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang telah memberi kepastian hukum bagi konsumen dan masyarakat pada umumnya, sehingga sangat patut dan layak apabila Putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor: 14/PDT.BPSK/2014/PN.SKW. untuk diajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk dikaji ulang;
TENTANG EKSEPSI:
1. Bahwa, Majelis Hakim Judex Facti (BPSK) Kota Singkawang telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum sehingga telah tepat dan benar dalam menjatuhkan putusannya menolak jawaban/tanggapan Termohon Kasasi dari PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Singkawang dalam pokok perkara Pemohon Kasasi telah membenarkan atas putusan Judex Facti oleh karena jelas terbukti bahwa Termohon Kasasi dalam persidangan Judex Facti (BPSK) Kota Singkawang dengan Debitor bernama Hamida memilih untuk disidangkan dalam bentuk Arbitrase (bukti surat dari Termohon Kasasi yang ash yang diberi tanda P.1) dan (bukti berita acara persidangan hari jumat tanggal 7 Februari 2014 yang ditanda tangani oleh Termohon Kasasi dalam hal ini Dedi Syapriadi, S.H, M.H., yang diberi tanda P.2) dengan demikian sesuai Pasal 1338 KUHPerdata “Bahwa setiap perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya;
Oleh karena itu kesepakatan tersebut tetap berlaku karena surat dari Termohon Kasasi tanggal 19 Februari yang ditujukan kepada Majelis Arbitrase. Yang berbunyi “Dengan hormat, berdasarkan hasil sedang Arbitrase BPSK pada tanggal 10 Februari 2014, dengan ini kami sampaikan jawaban Tergugat sebagai berikut” ..... yang ditandatangani oleh kuasa Termohon Kasasi yaitu H. Syamsurrizal, S.H., dengan surat tersebut di atas
Termohon Kasasi mengerti dan paham bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang memeriksa dan memutuskan perkara ini;
Sehingga tidak ada alasan dari Termohon Kasasi untuk mempermasalahkan berwenang atau tidaknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Singkawang untuk memutuskan perkara anatara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi karena perkara a quo pernah disidangkan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Singkawang yang jelas dan terang hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 Pasal 43:
Ayat (1): Ketentuan teknis dalam beracara persidangan yang belum cukup diatur dalam keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Ketua BPSK dan Keputusan Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor: 43 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kota Singkawang Pasal 11 ketidakhadiran para pihak;
Ayat (1): Apabila para pihak telah dilakukan pemanggilan secara patut dan wajar tidak hadir atau menolak untuk hadir, maka dilakukan pemanggilan untuk kedua kalinya;
Ayat (2): Pada sidang ketiga diputuskan penyelesaian sengketa diselesaikan dengan cara Arbitrase;
2. Bahwa antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah merupakan antara Pelaku Usaha dan Konsumen, karena Termohon Kasasi berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang Jasa Keuangan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 15;
3. Bahwa Pemohon Kasasi adalah konsumen sebagaimana yang dimaksud dan dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2012 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK tanggal 10 Desember 2001 Pasal 1 angka 2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk lain dan untuk tidak diperdagangkan. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen, mengingat Termohon Kasasi merupakan Perseroan Terbatas (PT berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang melayani masyarakat termasuk melayani Pemohon Kasasi yang bergerak di bidang jasa keuangan sehingga sudah tepat dan benar Termohon kasasi masuk dalam kategori sebagai pelaku usaha di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan Pemohon Kasasi adalah pengguna jasa keuangan dalam kehidupan sehari-hari untuk keperluan keluarga dengan cara meminjam kredit kepada Termohon Kasasi dengan membayar jasa bunga dalam jangka waktu tertentu yang sudah disepakati oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 3;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1: Angka 4 Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Angka 15 Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada perbankan, pemodal di pasar modal, pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada dana pensiun, berdasarkan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Berdasarkan ketentuan hukum di atas jelas dan terang bahwa Termohon Kasasi dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat merupakan Pelaku usaha dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
TENTANG POKOK PERKARA:
4. Bahwa terhadap permasalahan yang menyangkut perkara a quo dimulai dengan adanya Perjanjian Kredit Kapuas Nomor DD.37-816/KPS tanggal 6 Mei 2009 maksimal kredit Rp110.000.000,- yang mana Pemohon Kasasi dikenakan biaya Asuransi jiwa sebesar Rp2.763.200,00 sebelum jatuh tempo yang diperjanjikan, kemudian Pemohon Kasasi mengambil kredit lagi dengan Perjanjian Kredit Nomor: DD.39-066/KPA tanggal 19 Januari 2011 maksimal kredit Rp110.000.000,- dan Pemohon Kasasi lagi-lagi dikenakan biaya Asuransi Jiwa sebesar Rp2.017.400,00 padahal berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 422/KMK.06/2003
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
Bab V Penghentian Pertanggungan, Pasal 20 ayat:
(1), Penghentian pertanggungan, baik atas kehendak penanggung maupun tertanggung, harus dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis;
(2), Dalam hal terjadi penghentian pertanggungan pada polis Asuransi yang tidak memiliki unsur tabungan, maka besar pengembalian premi sekurang-kurangnya sebesar jumlah yang dihitung secara proporsional berdasarkan sisa jangka waktu pertanggungan, setelah dikurangi bagian premi yang telah dibayarkan kepada perusahaan pialang Asuransi dan atau komisi agen;
Seharusnya Termohon Kasasi berdasarkan dalil tersebut di atas wajib untuk membayarkan restitusi dana asuransi tersisa kepada Pemohon Kasasi, dan sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor: 06/Pdt.G/ 2013/PN.Cibadak, yang memerintahkan Bank Daerah Jawa Barat untuk membayarkan Restitusi Dana Asuransi ke Nasabah;
5. Bahwa Majelis Hakim Judex Facti dalam Putusan Nomor: 14/Pdt.BPSK/ 2014/PN.SKW. tertanggal 22 April 2014, telah lalai dan keliru dalam menerapkan hukum dalam mengadili sendiri. Karena Majelis Hakim dalam mengadili sendiri tidak berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan BPSK Pasal 6, ayat (6), dalam mengadili sendiri, Majelis Hakim wajib memperhatikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat ( 2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun fakta hukumnya Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 14/PDT.BPSK/2014/PN.SKW. tertanggal 22 April 2014 menggunakan atau memakai Pasal 3 huruf k, Pasal 12 dan Pasal 40 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor: 350/MPP/ Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK, yang tidak diamanahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2006, tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
6. Bahwa Majelis Hakim Judex Facti dalam Putusan Nomor 14/PDT.BPSK/ 2014/PN.SKW., tertanggal 22 April 2014, telah lalai dan keliru dalam menerapkan hukum, dilihat daripada halaman 53 yang menyatakan bahwa jika memperhatikan isi dari Pasal 5 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Hakim tidak melihat adanya suatu produk dari Pemohon Keberatan yang dilanggar sebab sesuai isi perjanjian tersebut telah secara rinci tercantum dalam perjanjian, perjanjian mana telah disepakati oleh Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan. Padahal Pemohon Kasasi melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon Kasasi yaitu pada Pasal 7 Kewajiban Pelaku Usaha, huruf (c) Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Yang mana Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi dalam Perjanjian Kredit Nomor DD.37-816/KPS tanggal 06 Mei 2009, maksimum kredit Rp110.000.000 dan Perjanjian Kredit Nomor DD.39-066/KPS tanggal 19 Januari 2011 keduanya dikenakan biaya Produk Asuransi Jiwa, namun kenyataannya Termohon Kasasi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Cabang Singkawang mengalihkan Perjanjian dengan Lembaga JAMKRINDO tanpa pemberitahuan kepada Termohon Kasasi atau di luar perjanjian yang disepakati antara Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi. Pertanyaan apakah ada yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit tersebut di atas antara Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi dengan Lembaga lain (JAMKRINDO) selain Produk Asuransi Jiwa? Apakah ini dikatakan melayani dengan benar dan jujur?
7. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti dalam Putusan Nomor 14/Pdt.BPSK/2014/PN.SKW., tertanggal 22 April 2014 halaman 53 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasal 1, angka 4, angka 5 dan angka 15;
8. Bahwa dengan segala hormat Pemohon Kasasi menyatakan pertimbangan hukum tersebut sangat tidak tepat dan mengurangi rasa keadilan bagi Pemohon Kasasi selaku konsumen yang membayar biaya asuransi jiwa, namun tidak dikembalikan oleh Termohon Kasasi berdasar Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraa Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Pasal 20, ayat (1) Penghentian Pertanggungan, baik atas kehendak penanggung maupun tertanggung, harus dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis;
(2) Dalam hal terjadi penghentian pertanggungan pada polis Asuransi yang tidak memiliki unsur tabungan, maka besar pengembalian premi sekurang-kurangnya sebesar jumlah yang dihitung secara proporsional berdasarkan sisa jangka waktu pertanggungan, setelah dikurangi bagian premi yang telah dibayarkan kepada perusahaan pialang dan atau komisi agen. Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 1, angka (4) Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya, angka (5) Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank, mencakup kelembagaan kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya, secara konvensional dan syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenal Perbankan Syariah, angka (15) Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada perbankan, pemodal di pasar modal, pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada dana pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
9. Bahwa atas dasar hukum tersebut di atas yang telah Pemohon Kasasi dalilkan, maka jelas dan terang Pemohon Kasasi diberikan hak untuk menuntut pengembalian dana restitusi asuransi jiwa dari Termohon Keberatan dan berdasar hal tersebut di atas yang mulia Ketua Mahkamah Agung cq. yang mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menerima permohonan Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi dan menyatakan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Nomor: 14/PDT.BPSK/2014/PN.SKW. tertanggal 8 Mei 2014 batal demi hukum serta menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Singkawang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Nomor 08 Tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014;
10. Bahwa jelas telah terbukti Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Nomor: 14/PDT.BPSK/2014/PN.SKW. tertanggal 8 Mei 2014 sudah tidak berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan ke-1 sampai dengan ke-10:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti/ Pengadilan Negeri Singkawang sudah tepat dan benar serta tidak salah dalam menerapkan hukum, oleh karena telah benar bahwa Termohon Keberatan adalah debitor yang terikat dengan Perjanjian Kredit Perbankan bukan konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menperindag Nomor 350/MPP/ Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK, karena itu sengketa dalam perkara a quo adalah sengketa pelaksanaan perjanjian (ingkar janji) bukan sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 8, sehingga telah benar BPSK tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo;
Lagipula keberatan Pemohon Kasasi berisi hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti sehingga bukan merupakan alasan kasasi sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 14/PDT.BPSK/2014/ PN.SKW., tanggal 30 April 2014 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: URAY MITA BUDIKUMAR tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Termohon Keberatan ditolak, maka Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: URAY MITA BUDIKUMAR tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2014 oleh Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., dan H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Endang Wahyu Utami, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D.
ttd./
H. Hamdi, S.H., M.Hum.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
Meterai ........................ Rp 6.000,00 ttd./
Redaksi ....................... Rp 5.000,00 Endang Wahyu Utami, S.H., M.H.
Administrasi Kasasi .... Rp489.000,00
Jumlah ......................... Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 19591207.1985.12.2.002