150/Pid.Sus/2016/PN Tpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 150/Pid.Sus/2016/PN Tpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Musuadi (Terdakwa)
1. Menyatakan terdakwa MUSUADI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Pelayaran Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  1(satu) 1 (satu) Unit KM.Kawal Jaya-I;  1 (satu) buah Alat Navigasi GPS;  1 (satu) buah Kemudi;  1 (satu) buah starter mesin;  1 (satu) bundel Dokumen KM.Kawal Jaya-I;  Muatan Pasir Timah ± 9,5 Ton; Dikembalikan kepada Pemiliknya; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- ( seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor :150/Pid. Sus./2016/PN Tpg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana berikut dibawah ini, dalam perkara atas nama :
Nama lengkap : MUSUADI;
Tempat lahir : Pongo;
Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun / 18 Agustus 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kecamatan Pasilembawa Kabupaten Selayar Propinsi Sulawesi Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan perintah / penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 1 April 2016 sampai dengan tanggal 20 April 2016;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 30 Mei 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 April 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 4 Mei 2016 sampai dengan tanggal 2 Juni 2016;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun telah diberitahukan akan hak-haknya tersebut;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang No. 158/Pen.Pid.Sus/2016/PN Tpg, tertanggal 4 Mei 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis pengadilan Negeri Tanjungpinang No.150/Pen.Pid.Sus/2016/PN Tpg, tertanggal 4 Mei 2016 tentang Penetapan hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Penunutut Umum No.Reg.Perk:PDM-03/DBS/04/2016, tertanggal 29 April 2016;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum No.Reg.Perk:PDM-03/DBS/04/2016, tertanggal 18 Mei 2016, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUSUADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 323 Ayat (1) Jo. pasal 219 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUSUADI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit KM.Kawal Jaya-I;
1 (satu) buah Alat Navigasi GPS;
1 (satu) buah Kemudi;
1 (satu) buah starter mesin;
1 (satu) bundel Dokumen KM.Kawal Jaya-I;
Muatan Pasir Timah ± 9,5 Ton;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa MUSUADI
4. Membebani Terdakwa MUSUADI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa akan datang, dan juga Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus menghidupi anak dan isterinya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman Terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terhadap replik Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dalam dupliknya menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No. Reg Perkara: PDM-03/DBS/04/2016, tertanggal 29 April 2016 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MUSUADI Hari Jum’at Tanggal 25 Maret 2016 sekira pukul 06.00 wib atau pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Perairan Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Pada posisi 00° 33’ 25” S –104° 17’ 15” T (2 NM barat daya muara sungai Marok Tua Pulau Singkep) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 sekira jam 17.00 wib KM.Kawal Jaya-I yang dinahkodai oleh terdakwa bersama dengan saksi La Bota dan saksi Rowi yang masing-masing sebagai Anak Buah Kapal (ABK) KM.Kawal Jaya-I berlayar dari Dermaga Dabo menuju Perairan Marok Tua, kemudian sekira jam 20.00 wib KM.Kawal Jaya-I lego jangkar di Perairan Marok Tua sambil menunggu pompong (kapal kecil) yang mengantar muatan berupa pasir timah, lalu datang pompong (kapal kecil) sebanyak 3 (tiga) kali mendekati KM.Kawal Jaya-I membawa pasir timah untuk di muat kedalam palkah KM.Kawal Jaya-I, setelah kegiatan memuat pasir timah dari pompong (kapal kecil) ke KM.Kawal Jaya-I selesai, dan pada hari Jum’at tanggal 25 Maret 2016 sekira jam 03.50 Wib Patkamla II.4.58/Tanjung Buku mendekatinya pada posisi 00° 32′ 01″ S – 104° 15′ 56″ T, selanjuntnya pada pukul 04.30 Wib Patkamla II-4-58/Tanjung Buku menemukan KM.Kawal Jaya-I atau sebuah NM barat daya muara sungai Marok Tua Pulau Singkep pada posisi 00° 33’ 25” S –104° 17’1 5” T yang sedang angkat jangkar untuk berlayar, kemudian saksi Moh.Hadi dan saksi Wahyu Setyo Putro segera melaksanakan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen KM.Kawal Jaya-I GT 23 Berbendera Indonesia dengan muatan pasir timah yang melakukan kegiatan pelayaran tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar, kemudian KM Kawal Jaya 1 beserta muatannya dibawa menuju Posal Cempa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Kantor KSOP Kelas II Tanjung Pinang AIDIL PUTRA, ANT, yang didasari dengan Surat Perintah Tugas Nomor: KP.104 / 1 /24 / KSOP.TPI-16 Tanggal 19 April 2016, menerangkan bahwa:
Bahwa dokumen yang harus ada di Kapal Niaga jenis kargo GT-23, selain Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, dokumen yang harus ada di atas kapal saat kapal berlayar, yaitu:
Surat Ukur;
Pas Besar;
Sertifikat Keselamatan Kapal Barang;
Sertifikat Garis Muat;
Sertifikat Konstruksi Kapal Barang;
Buku Kesehatan;
Sertifikat pengawakan Minimum;
Bahwa KM.Kawal Jaya-I tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar, Buku Kesehatan dan Sertifikat Pengawakan Minimum;
Bahwa terdakwa Musuadi selaku Nahkoda KM.Kawal Jaya-I telah melakukan kegiatan pelayaran tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sehingga melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo.Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran;
Bahwa ahli berpendapat yang berwenang mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah Syahbandar dan yang dapat dipersangkakan kepada Nahkoda adalah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 323 ayat (1) Jo.Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 323 Ayat (1) Jo. pasal 219 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut, dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang telah disumpah menurut agamanya masing-masing, memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
SAKSI 1. SERMA JAS MOHAMMAD HADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan penangkapan KM. Kawal Jaya berbendara Indonesia oleh Tim Patkamla II.4.58/Tanjung Buku pada hari Jumat, tanggal 25 Maret 2016 sekira pukul 04.30 WIB, di sekitar perairan Marok Tua pada posisi koordinat 00° 33’ 25” S –104° 17’1 5” T (2 NM barat daya muara sungai Marok Tua Pulau Singkep), karena melakukan kegiatan pelayaran tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa saksi adalah Komandan Patkamla II.4.58/ Tanjung Buku yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa beserta kapalnya;
Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 25 Maret 2016 sekira pukul 02.10 WIB saat sedang melaksanakan patroli laut saksi mendapat berita melalui telephone dari Pasops Lanal DBS tentang adanya kegiatan bongkar muat (ship to ship) dari pompong ke sebuah kapal di perairan Marok Tua. Berdasarkan informasi tersebut Patkamla II.4.58/Tanjung Buku sebagai unsur stanby jaga, pada pukul 02.20 Wib langsung berangkat menuju lokasi kejadian pada posisi 00° 21′ 40″ S – 104° 25′ 26″ T. Selanjutnya pada pukul 03.50 Wib Patkamla II.4.58/Tanjung Buku mendeteksi adanya sebuah kontak dan mendekatinya dengan menyusuri pantai menuju kontak tersebut. Setelah dilakukan pendeteksian pada posisi 00° 32′ 01″ S – 104° 15′ 56″ T menggunakan radar dan teropong malam, kemudian pada pukul 04.30 Wib Patkamla II-4-58/Tanjung Buku menemukan sebuah kapal yang telah selesai melakukan kegiatan ship to ship pada posisi 00° 33’ 25” S –104° 17’1 5” T (2 NM barat daya muara sungai Marok Tua Pulau Singkep) yang sedang angkat jangkar untuk berlayar, selanjutnya saksi melakukan penangkapan dan melaksanakan peran pemeriksaan serta penggeledahan terhadap KM Kawal Jaya I;
Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Terdakwa selaku nakhoda KM Kawal Jaya I mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi Surat persetujuan berlayar (SPB) dan saat dilakukan penggeledahan diketahui bahwa KM.Kawal Jaya I membawa muatan Pasir Timah yang disimpan didalam palka kapal selanjutnya Terdakwa beserta KM Kawal Jaya dibawa menuju Pos Angkatan Laut Cempa untuk diproses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI 2 : SERTU KOM WAHYU SETYO PUTRO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan penangkapan KM. Kawal Jaya berbendara Indonesia oleh Tim Patkamla II.4.58/Tanjung Buku pada hari Jumat, tanggal 25 Maret 2016 sekira pukul 04.30 WIB, di sekitar perairan Marok Tua pada posisi koordinat 00° 33’ 25” S –104° 17’1 5” T (2 NM barat daya muara sungai Marok Tua Pulau Singkep), karena melakukan kegiatan pelayaran tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa saksi adalah Komandan Patkamla II.4.58/ Tanjung Buku yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa beserta kapalnya;
Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 25 Maret 2016 sekira pukul 02.10 WIB saat sedang melaksanakan patroli laut saksi mendapat berita melalui telephone dari Pasops Lanal DBS tentang adanya kegiatan bongkar muat (ship to ship) dari pompong ke sebuah kapal di perairan Marok Tua. Berdasarkan informasi tersebut Patkamla II.4.58/Tanjung Buku sebagai unsur stanby jaga, pada pukul 02.20 Wib langsung berangkat menuju lokasi kejadian pada posisi 00° 21′ 40″ S – 104° 25′ 26″ T. Selanjutnya pada pukul 03.50 Wib Patkamla II.4.58/Tanjung Buku mendeteksi adanya sebuah kontak dan mendekatinya dengan menyusuri pantai menuju kontak tersebut. Setelah dilakukan pendeteksian pada posisi 00° 32′ 01″ S – 104° 15′ 56″ T menggunakan radar dan teropong malam, kemudian pada pukul 04.30 Wib Patkamla II-4-58/Tanjung Buku menemukan sebuah kapal yang telah selesai melakukan kegiatan ship to ship pada posisi 00° 33’ 25” S –104° 17’1 5” T (2 NM barat daya muara sungai Marok Tua Pulau Singkep) yang sedang angkat jangkar untuk berlayar, selanjutnya saksi melakukan penangkapan dan melaksanakan peran pemeriksaan serta penggeledahan terhadap KM Kawal Jaya I;
Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Terdakwa selaku nakhoda KM Kawal Jaya I mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi Surat persetujuan berlayar (SPB) dan saat dilakukan penggeledahan diketahui bahwa KM.Kawal Jaya I membawa muatan Pasir Timah yang disimpan didalam palka kapal selanjutnya Terdakwa beserta KM Kawal Jaya dibawa menuju Pos Angkatan Laut Cempa untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI 3 : LA BOTA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan penangkapan KM. Kawal Jaya berbendara Indonesia oleh Tim Patkamla II.4.58/Tanjung Buku pada hari Jumat, tanggal 25 Maret 2016 sekira pukul 04.30 WIB, di sekitar perairan Marok Tua pada posisi koordinat 00° 33’ 25” S –104° 17’1 5” T (2 NM barat daya muara sungai Marok Tua Pulau Singkep), karena melakukan kegiatan pelayaran tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa saksi merupakan ABK KM. Kawal Jaya I, yang diminta oleh Terdakwa untuk bekerja bersamanya;
Bahwa Terdakwa merupakan nakhoda KM. Kawal Jaya I;
Bahwa awalnya pada tanggal 23 Maret 2016 KM. Kawal Jaya I yang dinakhodai Terdakwa berangkat dari Pulau Saleo Belitung sekitar pukul 04.00 Wib dalam keadaan tanpa muatan dengan tujuan Perairan Marok Tua dan sampai di dermaga Dabo tanggal 24 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 Wib. Kemudian sekira pukul 18.15 Wib kapal kembali berlayar menuju perairan Marok Tua dan setelah sampai kapal lego jangkar sambil menunggu pompong (kapal kecil) yang mengantar barang. Sekitar ±1 jam menunggu pompong yang pertama datang membawa pasir timah dan ketika pasir timah tersebut selesai dimuat diatas kapal KM. Kawal Jaya I pompong tersebut kembali, kemudian kembali membawa pasir timah selanjutnya balik lagi dan kembali membawa pasir timah, begitu seterusnya hingga tiga kali. Setelah muat selesai dan angkat jangkar sekitar pukul 04.30 WIB, tiba-tiba Patkamla II.4.58/Tanjung Buku datang dan menangkap KM. Kawal Jaya 1 dan selanjutnya dibawa ke Pos Angkatan Laut Cempa untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Muatan Pasir timah tersebut rencananya akan dibawa ke Bangka Belitung dan disana sudah ada pembelinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui KM Kawal Jaya I berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar;
Bahwa yang bertanggung jawab di atas kapal KM Kawal Jaya I. selama melakukan pelayaran dan kelengkapan dokumennya adalah Terdakwa selaku nahkodanya;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik kapal dan muatan Pasir timah tersebut, namun setahu saksi bukan milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
SAKSI 4 : ROWI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan penangkapan KM. Kawal Jaya berbendara Indonesia oleh Tim Patkamla II.4.58/Tanjung Buku pada hari Jumat, tanggal 25 Maret 2016 sekira pukul 04.30 WIB, di sekitar perairan Marok Tua pada posisi koordinat 00° 33’ 25” S –104° 17’1 5” T (2 NM barat daya muara sungai Marok Tua Pulau Singkep), karena melakukan kegiatan pelayaran tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa saksi merupakan ABK KM. Kawal Jaya I, yang diminta oleh Terdakwa untuk bekerja bersamanya;
Bahwa Terdakwa merupakan nakhoda KM. Kawal Jaya I;
Bahwa awalnya pada tanggal 23 Maret 2016 KM. Kawal Jaya I yang dinakhodai Terdakwa berangkat dari Pulau Saleo Belitung sekitar pukul 04.00 Wib dalam keadaan tanpa muatan dengan tujuan Perairan Marok Tua dan sampai di dermaga Dabo tanggal 24 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 Wib. Kemudian sekira pukul 18.15 Wib kapal kembali berlayar menuju perairan Marok Tua dan setelah sampai kapal lego jangkar sambil menunggu pompong (kapal kecil) yang mengantar barang. Sekitar ±1 jam menunggu pompong yang pertama datang membawa pasir timah dan ketika pasir timah tersebut selesai dimuat diatas kapal KM. Kawal Jaya I pompong tersebut kembali, kemudian kembali membawa pasir timah selanjutnya balik lagi dan kembali membawa pasir timah, begitu seterusnya hingga tiga kali. Setelah muat selesai dan angkat jangkar sekitar pukul 04.30 WIB, tiba-tiba Patkamla II.4.58/Tanjung Buku datang dan menangkap KM. Kawal Jaya 1 dan selanjutnya dibawa ke Pos Angkatan Laut Cempa untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Muatan Pasir timah tersebut rencananya akan dibawa ke Bangka Belitung dan disana sudah ada pembelinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui KM Kawal Jaya I berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar;
Bahwa yang bertanggung jawab di atas kapal KM Kawal Jaya I. selama melakukan pelayaran dan kelengkapan dokumennya adalah Terdakwa selaku nahkodanya;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik kapal dan muatan Pasir timah tersebut, namun setahu saksi bukan milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Ahli yaitu AIDIL PUTRA, ANT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli mengerti dipanggil dipersidangan sebagai ahli berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: KP.104 / 1 /24 / KSOP.TPI-16 Tanggal 19 April 2016 sehubungan dengan ditangkapnya KM.Kawal Jaya-I GT.23;
Bahwa ahli saat ini bertugas pada Kantor KSOP Kelas II Tanjung Pinang dengan jabatan sebagai Staf Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli;
Bahwa keahlian yang ahli miliki adalah dibidang Kesyahbandaran dan Marine Inspector;
Bahwa dokumen yang harus ada di Kapal Niaga jenis kargo GT-23, selain Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, dokumen yang harus ada di atas kapal saat kapal berlayar, yaitu:
Surat Ukur;
Pas Besar;
Sertifikat Keselamatan Kapal Barang;
Sertifikat Garis Muat;
Sertifikat Konstruksi Kapal Barang;
Buku Kesehatan;
Sertifikat pengawakan Minimum;
Bahwa KM.Kawal Jaya-I tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar, Buku Kesehatan dan Sertifikat Pengawakan Minimum;
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Nahkoda KM.Kawal Jaya-I telah melakukan kegiatan pelayaran tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
Bahwa yang berwenang mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah Syahbandar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa MUSUADI, yang pada pokoknya terdakwa menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 25 Maret 2016 sekira pukul 04.30 WIB, di sekitar perairan Marok Tua pada posisi koordinat 00° 33’ 25” S –104° 17’1 5” T (2 NM barat daya muara sungai Marok Tua Pulau Singkep), KM. Kawal Jaya I yang di nakhodai oleh Terdakwa telah ditangkap oleh oleh Tim Patkamla II.4.58/Tanjung Buku karena melakukan kegiatan pelayaran tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar dan dokumen dokumen lainnya;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 04.00 WIB KM. Kawal Jaya I berangkat dari Pulau Saleo Belitung menuju Marok Tua dan sampai di dermaga Dago sekira pukul 09.00 WIB. Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 24 Maret 2016 kemudian melanjutkan perjalanan dengan tujuan ke Perairan Marok Tua, dimana sekira pukul 17.00 Wib datang seseorang ke kapal yang mengaku suruhan Sdr. Zuhali (pemilik kapal) yang akan mengantar ke Marok Tua, karena terdakwa tidak tahu jalan ke Marok Tua, maka yang bawa kapal adalah orang tersebut, sekitar pukul 20.00 Wib kapal tiba di muara Marok Tua dan kapal langsung lego jangkar, oleh orang tersebut kapal disuruh menunggu sampai muatan datang dan orang tersebut turun dari kapal dengan di jemput oleh pompong. Dan pada hari Jumat tangal 25 Maret 2016 sekitar pukul 03.00 Wib kapal mulai memuat pasir timah yang di diantar dengan menggunakan sarana pompong dari darat ke kapal sebanyak 3 kali antar, sekira pukul 04.15 Wib muat selesai dengan jumlah muatan kurang lebih 9,5 ton; Setelah muat selesai dan angkat jangkar tiba-tiba Patkamla II.4.58/Tanjung Buku datang dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa beserta kapal dan muatannya;
Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui kapal tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikekuarkan oleh syahbandar serta tidak memiliki dokumen kapal lainnya, selanjutnya Tim Patkamla menangkap Terdakwa beserta barang buktinya dan selanjutnya dibawa ke Pos Angkatan Laut Cempa untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa muatan KM Kawal Jaya I berupa pasir timah tersebut rencananya akan dibawa ke Bangka Belitung dan sudah ada yang membeli yaitu Sdr La Ode warga Bangka Belitung;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) Unit KM.Kawal Jaya-I;
1 (satu) buah Alat Navigasi GPS;
1 (satu) buah Kemudi;
1 (satu) buah starter mesin;
1 (satu) bundel Dokumen KM.Kawal Jaya-I;
Muatan Pasir Timah ± 9,5 Ton;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa dipersidangan, sehingga keberadaannya dapat diterima dan dipertimbangkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 25 Maret 2016 sekira pukul 04.30 WIB, di sekitar perairan Marok Tua pada posisi koordinat 00° 33’ 25” S –104° 17’1 5” T (2 NM barat daya muara sungai Marok Tua Pulau Singkep), KM. Kawal Jaya I yang di nakhodai oleh Terdakwa telah ditangkap oleh oleh Tim Patkamla II.4.58/Tanjung Buku karena melakukan kegiatan pelayaran tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar dan dokumen dokumen lainnya;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 04.00 WIB KM. Kawal Jaya I berangkat dari Pulau Saleo Belitung menuju Marok Tua dan sampai di dermaga Dago sekira pukul 09.00 WIB. Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 24 Maret 2016 kemudian melanjutkan perjalanan dengan tujuan ke Perairan Marok Tua, dimana sekira pukul 17.00 Wib datang seseorang ke kapal yang mengaku suruhan Sdr. Zuhali (pemilik kapal) yang akan mengantar ke Marok Tua, karena terdakwa tidak tahu jalan ke Marok Tua, maka yang bawa kapal adalah orang tersebut, sekitar pukul 20.00 Wib kapal tiba di muara Marok Tua dan kapal langsung lego jangkar, oleh orang tersebut kapal disuruh menunggu sampai muatan datang dan orang tersebut turun dari kapal dengan di jemput oleh pompong. Dan pada hari Jumat tangal 25 Maret 2016 sekitar pukul 03.00 Wib kapal mulai memuat pasir timah yang di diantar dengan menggunakan sarana pompong dari darat ke kapal sebanyak 3 kali antar, sekira pukul 04.15 Wib muat selesai dengan jumlah muatan kurang lebih 9,5 ton; Setelah muat selesai dan angkat jangkar tiba-tiba Patkamla II.4.58/Tanjung Buku datang dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa beserta kapal dan muatannya;
Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui kapal tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikekuarkan oleh syahbandar serta tidak memiliki dokumen kapal lainnya, selanjutnya Tim Patkamla menangkap Terdakwa beserta barang buktinya dan selanjutnya dibawa ke Pos Angkatan Laut Cempa untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa muatan KM Kawal Jaya I berupa pasir timah tersebut rencananya akan dibawa ke Bangka Belitung dan sudah ada yang membeli yaitu Sdr La Ode warga Bangka Belitung;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnya untuk membuktikan kesalahan terdakwa akan dipertimbangkan, apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Nakhoda;
Yang berlayar Tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh unsur tersebut di atas yaitu sebagai berikut :
Ad 1. Unsur Nakhoda;
Menimbang, bahwa Menurut Pasal 1 angka ke 41 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran yang dimaksud dengan Nahkoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi Pimpinan Tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan Tanggung Jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa MUSUADI yang menurut pengamatan Majelis Hakim sehat lahir dan batinnya serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya, dan terdakwa juga telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana termuat dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa benar Terdakwa merupakan nakhoda KM. Kawal Jaya I;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad 2. Unsur Yang Berlayar Tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang pelayaran yang dimaksud dengan “Pelayaran adalah satu kesatuan system yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim”. Sedangkan yang dimaksud dengan Surat Persetujuan Berlayar menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran adalah Dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas, Majelis Hakim akan hubungkan dengan fakta- fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 25 Maret 2016 sekira pukul 04.30 WIB, di sekitar perairan Marok Tua pada posisi koordinat 00° 33’ 25” S –104° 17’1 5” T (2 NM barat daya muara sungai Marok Tua Pulau Singkep), KM. Kawal Jaya I yang di nakhodai oleh Terdakwa telah ditangkap oleh oleh Tim Patkamla II.4.58/Tanjung Buku karena melakukan kegiatan pelayaran tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar dan dokumen dokumen lainnya;
Menimbang, bahwa benar pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 04.00 WIB KM. Kawal Jaya I berangkat dari Pulau Saleo Belitung menuju Marok Tua dan sampai di dermaga Dago sekira pukul 09.00 WIB. Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 24 Maret 2016 kemudian melanjutkan perjalanan dengan tujuan ke Perairan Marok Tua, dimana sekira pukul 17.00 Wib datang seseorang ke kapal yang mengaku suruhan Sdr. Zuhali (pemilik kapal) yang akan mengantar ke Marok Tua, karena terdakwa tidak tahu jalan ke Marok Tua, maka yang bawa kapal adalah orang tersebut, sekitar pukul 20.00 Wib kapal tiba di muara Marok Tua dan kapal langsung lego jangkar, oleh orang tersebut kapal disuruh menunggu sampai muatan datang dan orang tersebut turun dari kapal dengan di jemput oleh pompong. Dan pada hari Jumat tangal 25 Maret 2016 sekitar pukul 03.00 Wib kapal mulai memuat pasir timah yang di diantar dengan menggunakan sarana pompong dari darat ke kapal sebanyak 3 kali antar, sekira pukul 04.15 Wib muat selesai dengan jumlah muatan kurang lebih 9,5 ton; Setelah muat selesai dan angkat jangkar tiba-tiba Patkamla II.4.58/Tanjung Buku datang dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa beserta kapal dan muatannya;
Menimbang, bahwa benar dari hasil pemeriksaan diketahui kapal tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikekuarkan oleh syahbandar serta tidak memiliki dokumen kapal lainnya, selanjutnya Tim Patkamla menangkap Terdakwa beserta barang buktinya dan selanjutnya dibawa ke Pos Angkatan Laut Cempa untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur kedua ini pun telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur-unsur dari pasal 323 ayat (1) Jo. Pasal 219 ayat (1) a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan terdakwa dan oleh karena itu kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pelayaran Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar”;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya proses persidangan, dalam diri dan perbuatan Terdakwa tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat meniadakan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Pengetahuan hukum pidana, tujuan pemidanaan itu bukan semata-mata ditujukan pada upaya balas dendam semata, akan tetapi lebih ditujukan pada upaya perbaikan diri pelaku agar kelak di kemudian hari tidak kembali melakukan perbuatan pidana, dan juga sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat dihukum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa yang menurut pandangan Majelis Hakim adalah putusan yang adil sesuai dengan rasa nilai-nilai keadilan hukum (legal justice), keadilan sosial (social justice) dan keadilan moral (moral justice) ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan, maka Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana bagi terdakwa tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya sidang;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa dalam perkara ini, yang menurut Hakim merupakan putusan yang terbaik bagi Terdakwa yaitu dengan putusan pidana penjara dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki dirinya;
Menimbang, bahwa Pasal 323 ayat (1) Jo. Pasal 219 ayat (1) a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur pula ancaman atau ketentuan pidana yang bersifat kumulatif, yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa juga akan menjatuhkan pidana denda, yang besarnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka ditetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah Alat Navigasi GPS, 1 (satu) buah Kemudi, 1 (satu) buah starter mesin, 1 (satu) bundel Dokumen KM.Kawal Jaya-I dan Muatan Pasir Timah ± 9,5 Ton berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan merupakan milik Sdr. Zuhali maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, pasal 323 ayat (1) Jo. Pasal 219 ayat (1) a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUSUADI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Pelayaran Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) 1 (satu) Unit KM.Kawal Jaya-I;
1 (satu) buah Alat Navigasi GPS;
1 (satu) buah Kemudi;
1 (satu) buah starter mesin;
1 (satu) bundel Dokumen KM.Kawal Jaya-I;
Muatan Pasir Timah ± 9,5 Ton;
Dikembalikan kepada Pemiliknya;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- ( seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2016, oleh kami ELYTA RAS GINTING, SH, L.L.M, sebagai Hakim Ketua Majelis, IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH, dan JHONSON FREDDY ESRON SIRAIT, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh MARNI HAFTI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan dihadiri oleh EFAN APTUREDI,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Daik Lingga di Dabo Singkep dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH. ELYTA RAS GINTING, SH, L.L.M
JHONSON FREDDY ESRON SIRAIT, SH,
Panitera Pengganti,
MARNI HAFTI, SH