94 / Pid.SUS/2013/PN-PLW
Putusan PN PELALAWAN Nomor 94 / Pid.SUS/2013/PN-PLW
1. Menyatakan terdakwa NOFIARDI Als NOFI Bin ASFUL NURDIN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primer ; 2. Membebaskan Terdakwa NOFIARDI Als NOFI Bin ASFUL NURDIN oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa NOFIARDI Als NOFI Bin ASFUL NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Terhadap Anak“ 4. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa NOFIARDI Als NOFI Bin ASFUL NURDIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam jangka waktu selama 6 ( enam ) bulan berakhir dan Denda sebesar Rp.1. 000. 000. ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 94 / Pid.SUS/2013/PN-PLW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelalawan yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dengan pertimbangan sebagai tururai dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : NOFIARDI Als NOFI Bin ASFUL NURDIN
Tempat Lahir : Jambi
Umur / tanggal lahir : 28 Tahun / 08 November 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Komplek Permata Andalan Blok J No. 30, Kel. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai swasta
Pendidikan : -
Terdakwa Tidak Ditahan :
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa menerangkan akan menghadap sendiri dan tidak perlu didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;
Setelah mendengar keterangan terdakwa;
Setelah mendengar tuntutan (Requistoir) pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa NOFIARDI Als NOFI Bin ASFUL NURDIN bersalah melakukan kekejaman kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair pasal 80 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa NOFIARDI Als NOFI Bin ASFUL NURDIN dengan pidana penjara bersyarat selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan, serta denda Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah dihadapkan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN;
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa NOFIARDI Als NOFI Bin ASFUL NURDIN pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2013 sekira pukul 20. 00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2013, bertempat di Komplek Perumahan Permata Andalan Blok J No. 30 Kel Pangkalan Kerinci Timur, Kab. Pelalawan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, telah melakukan kekejaman, kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dengan mengakibatkan luka berat perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 februari sekira jam 20.00 Wib terdakwa berada di rumah terdakwa, tepatnya di Komplek Permata Andalan Blok J No. 30 Kel.Pangkalan Kerinci Timur Kec. Pangkalan Kerinci Kab.Pelalawan, pada saat itu terdakwa bersama istri terdakwa saksi OKSIFI SUNDARI Als PIPI Binti SUDIRMAN T sedang beristirahat di ruang tamu, kemudian terdakwa mendengar suara atap seng rumah bunyi-bunyi sehingga terdakwa mengeceknya kebelakang, ketika di belakang terdakwa melihat ada seorang anak laki-laki saksi YOSMIKA KESUMA SEMBIRING yang sedang memanjat tangga;
Bahwa pada saat terdakwa melihat Saksi YOSMIKA KESUMA SEMBIRING berada diatas tangga, kemudian terdakwa menarik saksi.YOSMIKA KESUMA SEMBIRING dan memukul saksi.YOSMIKA KESUMA SEMBIRING dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri secara berulang-ulang dibagian kepala, lalu saksi.YOSMIKA KESUMA SEMBIRING menjerit kesakitan dan jatuh tersungkur ketanah;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi WARNA Boru PARANGIN-ANGIN yang sedang berada bdalam rumah langsung berlari keluar rumah menghampiri YOSMIKA KESUMA SEMBIRING , saat itu saksi WARNA Boru PARANGIN-ANGIN melihat saksi YOSMIKA KESUMA SEMBIRING sudah dalam posisi tersungkur sedangkan tersangka berada dibelakang saksi YUMIKA KESUMA SEMBIRING;
Bahwa berdasarkan hasill VISUM ET REPERTUM nomor 445/RS/TU-VER/2013/958 yang di keluarkan di RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SELASIH pangkalan kerinci pada tanggal 04 Maret 2013 yang dikeluarkan oleh dr.RICHARD , An. YOSMIKHA KESUMA SEMBIRING yang mana hasil pemeriksaannya yaitu :
Korban datang dalam keadaan Compos Mentis, tekanan darah 110/170 milimeter air raksa frekuensi nadi 68 kali permenit, frekuensi nafas 16 kali per menit.
Korban mengaku di pukul di bagian kepala beberapa kali.
Pada korban ditemukan :
Luka memar yang terletak 5 cm kearah kiri dari garis pertengehan kepala, 4 cm dari telinga sebelah kiri dan 3 cm dari batas rambut belakang berukuran 1 x 1 cm.
Luka memar yang terletak 3 cm kearah kanan garis pertengahan kepala , 3 cm dari telinga sebelah kanan dan 7 cm dari batas rambut belakang berukuran 2 x 2 cm.
Pada korban dilakukan pemeriksaan luar.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan 2 (dua) buah luka memar pada kepala masing-masing berukuran 1x1cm dan 2x2 cmyang sesuai dengan akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 80 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa NOFIARDI Als NOFI Bin ASFUL NURDIN pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2013 sekira pukul 20. 00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2013, bertempat di Komplek Perumahan Permata Andalan Blok J No. 30 Kel Pangkalan Kerinci Timur, Kab. Pelalawan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, telah melakukan kekejaman, kekerasan atau penganiayaan terhadap anak perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 februari sekira jam 20.00 Wib terdakwa berada di rumah terdakwa, tepatnya di Komplek Permata Andalan Blok J No. 30 Kel.Pangkalan Kerinci Timur Kec. Pangkalan Kerinci Kab.Pelalawan, pada saat itu terdakwa bersama istri terdakwa saksi OKSIFI SUNDARI Als PIPI Binti SUDIRMAN T sedang beristirahat di ruang tamu, kemudian terdakwa mendengar suara atap seng rumah bunyi-bunyi sehingga terdakwa mengeceknya kebelakang, ketika di belakang terdakwa melihat ada seorang anak laki-laki saksi YOSMIKA KESUMA SEMBIRING yang sedang memanjat tangga;
Bahwa pada saat terdakwa melihat Saksi YOSMIKA KESUMA SEMBIRING berada diatas tangga, kemudian terdakwa menarik saksi.YOSMIKA KESUMA SEMBIRING dan memukul saksi.YOSMIKA KESUMA SEMBIRING dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri secara berulang-ulang dibagian kepala, lalu saksi.YOSMIKA KESUMA SEMBIRING menjerit kesakitan dan jatuh tersungkur ketanah;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi WARNA Boru PARANGIN-ANGIN yang sedang berada bdalam rumah langsung berlari keluar rumah menghampiri YOSMIKA KESUMA SEMBIRING , saat itu saksi WARNA Boru PARANGIN-ANGIN melihat saksi YOSMIKA KESUMA SEMBIRING sudah dalam posisi tersungkur sedangkan tersangka berada dibelakang saksi YUMIKA KESUMA SEMBIRING;
Bahwa berdasarkan hasill VISUM ET REPERTUM nomor 445/RS/TU-VER/2013/958 yang di keluarkan di RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SELASIH pangkalan kerinci pada tanggal 04 Maret 2013 yang dikeluarkan oleh dr.RICHARD , An. YOSMIKHA KESUMA SEMBIRING yang mana hasil pemeriksaannya yaitu :
Korban datang dalam keadaan Compos Mentis, tekanan darah 110/170 milimeter air raksa, frekuensi nadi 68 kali permenit, frekuensi nafas 16 kali per menit.
Korban mengaku di pukul di bagian kepala beberapa kali.
Pada korban ditemukan :
Luka memar yang terletak 5 cm kearah kiri dari garis pertengehan kepala, 4 cm dari telinga sebelah kiri dan 3 cm dari batas rambut belakang berukuran 1 x 1 cm.
Luka memar yang terletak 3 cm kearah kanan garis pertengahan kepala , 3 cm dari telinga sebelah kanan dan 7 cm dari batas rambut belakang berukuran 2 x 2 cm.
Pada korban dilakukan pemeriksaan luar.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan 2 (dua) buah luka memar pada kepala masing-masing berukuran 1x1cm dan 2x2 cmyang sesuai dengan akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak ada mengajukan Eksepsi (keberatan), sehingga pemeriksaan perkara ini pun dilanjutkan pada tahap pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan dan mengajukan saksi sebanyak 3 (tiga) orang masing-masing bernama :
YOSMIKA KESUMA SEMBIRING Als MIKA Bin JOSEP SEMBIRING;
OKTIFI SUNDARI Als PIPI Binti SUDIRMAN T ;
JOSEP SEMBIRING Als JOSEP;
Dimana para saksi tersebut telah memberikan keterangan dipersidangan dengan di bawah sumpah, kecuali saksi YOSMIKA KESUMA SEMBIRING Als MIKA Bin JOSEP SEMBIRING, tidak disumpah karena masih belum genap berusia 15 (Lima Belas) tahun sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan sesuai dengan ketentuan Pasal 160 KUHAP ;
Menimbang, bahwa adapun keterangan para saksi tersebut diatas dapat diuraikan sebagai berikut :
Saksi 1. YOSMIKA KESUMA SEMBIRING Als MIKA Bin JOSEP SEMBIRING; tanpa disumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah korban pemukulan yang dilakukan terdakwa sendiri pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2013 sekira jam 20. 00 wib, di komplek Permata Andalan Blok J No. 29 Kel. Pangkalan Kerinci Timur Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan di rumah terdakwa yang bersebelahan dengan rumah saksi korban;
Bahwa terdakwa memukul saksi sebanyak lima kali dibagian kepala dengan menggunakan tangan kosong ketika saksi sedang memegang tangga;
Bahwa saksi tidak tahu apa sebabnya dipukul oleh terdakwa;
Bahwa setelah dipukul kepala saksi sakit kalau dipegang;
Bahwa saksi masih tetap sekolah besok harinya;
Bahwa terdakwa telah melakukan perdamaian dengan orang tua saksi;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, terdakwa mengakui dan membenarkan seluruhnya ;
Saksi 2. OKTIFI SUNDARI Als PIPI Binti SUDIRMAN T; disumpah menerangkan pada pokoknya;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2013 sekira jam 20. 00 wib, di komplek Permata Andalan Blok J No. 29 Kel. Pangkalan Kerinci Timur Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan di rumah terdakwa yang bersebelahan dengan rumah saksi korban;
Bahwa terdakwa adalah suami saksi;
Bahwa sewaktu saksi menyetrika pakaian saksi mendengar atap rumah bunyi – bunyi dan saksi bilang kepada suami terdakwa, setelah itu terdakwa melihat dan saksi mendengar ada orang bertengkar;
Bahwa saksi melihat terdakwa sedang memeluk seorang anak laki – laki dan kemudian saksi melerai terdakwa;
Bahwa saksi bertetangga dengan korban lebih kurang enam bulan;
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2013 sudah terjadi perdamaian;
Bahwa sebelum kejadian antara terdakwa dengan korban tidak ada masalah;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, terdakwa mengakui dan membenarkan seluruhnya ;
Saksi 3. JOSEP SEMBIRING Als JOSEP. dibawah sumpah menerangkan ;
Bahwa saksi adalah orang tua korban pemukulan yang dilakukan terdakwa pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2013 sekira jam 20. 00 wib, di komplek Permata Andalan Blok J No. 29 Kel. Pangkalan Kerinci Timur Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan di rumah terdakwa yang bersebelahan dengan rumah saksi;
Bahwa sewaktu saksi diatas atap untuk memperbaiki pipa saksi mendengarkan saksi korban menjerit kesakitan;
Bahwa saksi tidak melihat saksi korban dipukuli oleh terdakwa;
Bahwa saksi bertetangga dengan terdakwa lebih kurang sudah enam bulan, dan tidak pernah ada masalah sebelumnya;
Bahwa sudah ada perdamaian antara saksi dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa selain saksi yang dipaparkan diatas, Penuntut Umum juga mengajukan / melampirkan alat bukti lainnya berupa Surat dalam berkas perkara yaitu :
Visum et Repertum tanggal 04 Maret 2013 No. : 445/RS/TU – VER/2013/908 atas nama Korban Yosmika Kesuma Sembiring yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RICHARD, dokter pemerintah pada RS.Umum Daerah Selasih.
Surat Akta Kelahiran No. 477/ DTK/14926/2007 tanggal 23 Oktober 1999, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan di Pangkalan Kerinci;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak ada mengajukan sesuatu alat bukti berupa surat maupun saksi yang meringankan / menguntungkan bagi dirinya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan terdakwa yang selengkapnya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang pada intinya mengakui dan membenarkan perbuatannya dengan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi melakukan pemukulan tersebut pada hari Minggu tanggal24 Februari 2013 sekira jam 20. 00 wib, di komplek Permata Andalan Blok J No. 29 Kel. Pangkalan Kerinci Timur Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan di rumah terdakwa yang bersebelahan dengan rumah saksi;
Bahwa pada waktu itu atap rumah terdakwa ada berbunyi – bunyi;
Bahwa terdakwa memukul korban sebanyak dua kali tampa ada bertanya terlebih dahulu;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan korban walaupun bertetangga;
Bahwa antara terdakwa dengan korban telah berdamai;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi , surat serta keterangan terdakwa seperti yang telah diuraikan diatas, Majelis Hakim memperoleh petunjuk, keadaan dan fakta-fakta dalam perkara ini yang dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa benar pemukulan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2013 sekira jam 20. 00 wib, di komplek Permata Andalan Blok J No. 29 Kel. Pangkalan Kerinci Timur Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan di rumah terdakwa yang bersebelahan dengan rumah saksi korban;
Bahwa benar saksi korban tidak tahu apa sebabnya dipukul oleh terdakwa;
Bahwa benar setelah dipukul kepala saksi korban sakit kalau dipegang;
Bahwa benar saksi korban masih tetap sekolah besok harinya;
Bahwa benar terdakwa telah melakukan perdamaian dengan orang tua saksi korban;
Menimbang, bahwa setelah menemukan fakta-fakta yang dikemukakan diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa dengan bentuk dakwaan subsidaritas yaitu :
Primair : Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Subsidair : Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana tetap berlaku dan dipegang teguh asas/prinsip yang menyatakan “ Tiada hukuman tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld atau Keine Straf ohne schuld), jadi agar seseorang dapat dihukum haruslah terlebih dahulu dibuktikan kesalahannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah terdakwa bersalah atau tidak, sehingga nantinya dapat dijatuhi pidana atau dibebaskan atau dilepaskan, akan terjawab setelah diketahui apakah perbuatan terdakwa yang didakwakan kepadanya itu telah memenuhi unsur-unsur dakwaan yang dimaksud, sebab bilamana seluruh unsur dalam dakwaan terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dipidana tetapi sebaliknya apabila salah satu unsur dalam dakwaan tersebut tidak terpenuhi menurut hukum pembuktian dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, maka konsekwensi juridisnya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan dimaksud ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa secara subsidaritas, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mepertimbangkan dakwaan Primair yang sifat kejahatannya dan ancaman pidanya lebih berat, dan apabila suluruh unsur yang terkandung dalam Pasal dakwaan Primair terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka dakwaan yang lainnya tidak perlu mempertimbangkan lagi, tetapi sebaliknya apabila dakwaan Primairnya tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan berikutnya (Dakwaan Subsidair) dan apabila dakwaan Subsidair tersebut tidak terbukti juga maka akan dipertimangkan dakwaan berikutnya, demikian seterusnya ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair yang diajukan Penuntut Umum terdakwa didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi :
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paliang lama 5 tahun dan /atau denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Dakwaan Primair tersebut diatas, terkandung 3 (tiga) unsur yang harus dipertimbangkan dan dibuktikan yaitu :
Barang siapa ;
Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak ;
Mengakibatkan luka berat ;
Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah setiap orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan perbuatan mana dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa NOFIARDI Als NOFI Bin ASFUL NURDIN yang diduga melakukan perbuatan pidana dan atas pertanyaan Hakim ketua, terdakwa dipersidangan menyatakan sehat jasmani dan rohani, oleh karenanya kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawabannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak;
Menimbang, bahwa mengeni unsur kedua yaitu “Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak” Majelis Hakim memberi pendapat dan pertimbangan yuridisnya sebagai berikut :
Bahwa unsur kedua ini merupakan unsur yang mengandung perbuatan yang dilarang hal mana apabila dilakukan maka pelakunya dijatuhi pidana bersifat kumulatif ;
Bahwa adapun perbuatan yang dilarang adalah perbuatan melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dimana perbuatan tersebut bersifat alternatif;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 butir 1 UU No. 23 Tahun 2002, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Bahwa selanjutnya Pasal 1 butir 2 menegaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisispasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusisaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera ;
Bahwa dalam Pasal 3 disebutkan tujuan perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisispasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusisaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera;
Bahwa kemudian dalam Pasal 13 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 ditentukan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan : diskriminasi, eksploitasi ekonomi maupun seksual, penelantaran , kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidak adilan serta perlakuan salah lainnya;
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, bukti surat maupun keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta bahwa :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2013 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Komplek Permata Andalan Blok J No. 29 Kel. Pangkalan Kerinci Timur, Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan tepatnya dirumah terdakwa telah terjadi pemukulan terhadap seorang anak bernama Yosmika Kesuma Sembiring Als Mika Bin Josep Sembiring yang dilakukan oleh terdakwa NOFIARDI Als NOFI Bin ASFUL NURDIN dengan menggunakan tangan kosong ;
Bahwa terdakwa memukul kepala korban sebanyak lima kali dan pukulan terdakwa tersebut menyebabkan korban kesakitan serta mengakibatkan korban menderita memar/bengkak di kepala sesuai dengan Visum et Repertum yang didukung keterangan para saksi;
Bahwa perbuatan pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban sebagaimana terurai diatas, menurut pendapat Majelis Hakim dikualifisir sebagai perbuatan penganiayaan yang menimbulkan rasa sakit dan luka;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas dapat diyakini bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi korban Yosmika yang masih berstatus anak dengan menggunakan tangan kosong yang mana akibat penganiayaan tersebut saksi korban pening dan kesakitan, oleh karena itu Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua ini telah terpenuhi ;
Mengakibatkan luka berat;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ketiga yaitu “Mengakibatkan luka berat”, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Yosmika mengalami luka memar dibagian kepala adalah akibat dari perbuatan terdakwa NOFIARDI Als NOFI Bin ASFUL NURDIN yang telah melakukan pemukulan terhadap saksi Korban Yosmika dengan menggunakan tangan kosong ;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Yosmika Kesuma Sembiring, saksi Oksifi Sundari dan saksi Josep Sembiring saksi Yosmika dapat bermain seperti biasanya dan pada hari Senin nya pergi berangkat kesekolah serta dapat melakukan aktifitas sehari – harinya sebagai seorang Pelajar;
Bahwa sesuai dengan hasil Visum et Repertum serta keterangan saksi – saksi yang diuraikan diatas dapat diketahui terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Yosmika Sembiring tidak mengakibatkan luka berat;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa bukanlah sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 80 ayat (2) UU No.23 tahun 2002, maka berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa “Unsur mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Ad.3. diatas, menurut hukum tidak terpenuhi atas diri Terdakwa tersebut diatas terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer dan dakwaan Penuntut Umum disusun dengan bentuk dakwaan Subsideritas, maka selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsider melanggar pasal Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dakwaan subsider tersebut mengandung unsur – unsure sebagai berikut:
Barang Siapa;
Melakukan Kekejaman Kekerasan atau ancaman Kekerasan atau Penganiayaan Terhadap Anak;
Ad.1 Unsur barang siapa;
Bahwa segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam unsur Ad.1 dakwaan primer Penuntut Umum diatas, dianggap telah pula dipertimbangkan kembali dalam unsur Ad. 1 dakwaan Subsider Penuntut Umum ini dan dengan telah terpenuhinya unsur “barang siapa” atas diri Terdakwa tersebut dalam dakwaan primer diatas, maka unsur barang siapa dalam dakwaan subsider ini juga dinyatakan telah terpenuhi atas diri Terdakwa tersebut ;
Ad. 2. Melakukan Kekejaman Kekerasan atau ancaman Kekerasan atau Penganiayaan Terhadap Anak;
Menimbang, bahwa unsur butir 2 dalam Dakwaan Subsidair inipun ternyata sama pula dengan unsur butir 2 dalam Dakwaan primer yang telah dipertimbangkan di atas, maka dengan mengambil over seluruh pertimbangan mengenai Unsur “Melakukan Kekejaman Kekerasan atau ancaman Kekerasan atau Penganiayaan Terhadap Anak” yang diuraikan dalam Dakwaan Kedua diatas, Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa unsur “Melakukan Kekejaman Kekerasan atau ancaman Kekerasan atau Penganiayaan Terhadap Anak ”dalam Delik (Dakwaan Primer) telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dengan cermat antara fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana disimpulkan diatas dihubungkan dengan unsur dakwaan Subsidair tersebut, menurut hemat Majelis Hakim telah terdapat persesuaian yang relevansinya bersifat causalitatif, sehingga keseluruhan Unsur dakwaan Subsidair dimaksud dinilai dan diyakini telah terpenuhi dan terbukti kebenarannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan yang dikemukakan diatas, dapatlah disimpulkan bahwa seluruh unsure ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 dalam dakwaan Subsidair tersebut diatas telah terpenuhi dan terbukti kebenarannya, dengan demikian apa yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, oleh karena itu Penuntut Umum telah berhasil membuktikan kebenaran akan Dakwaannya, sehingga sangat beralasan dan adil apabila terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekejaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, sebagai ide-ide dasar/landasan filosofis, rasionalistis, motivasi, dan judikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu:
Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan individu;
Keseimbangan antara “social welface” dengan “social defence”;
Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku “offender” (individualisasi pidana) dan “victim” (korban);
Mendahulukan/mengutamakan keadilan dari kepastian hukum;
Menimbang, penjatuhan pidana terhadap terdakwa bukanlah semata bertujuan mendatangkan nestafa dan merendahkan harkat dan martabatnya, tetapi juga memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri sekaligus upaya preventif, edukatif dan rehabilitatif, dan pemidanaan tersebut haruslah pula memperhatikan teori Subsosialitas yang mengajarkan jika Hakim menganggap patut berhubung dengan kecilnya arti suatu perbuatan, kepribadian terdakwa atau keadaan-keadaan pada waktu perbuatan dilakukan, begitu pula sesudah itu terdakwa menunjukkan keteladanan, maka Hakim dapat menentukan di dalam Putusannya tidak ada pidana atau tindakan yang dijatuhkan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa teori subsosialitas ini diterapkan terhadap perbuatan terdakwa yang dinilai tidak atau kurang berbahaya bagi masyarakat atau perbuatan yang artinya kecil bagi masyarakat, karena pada prinsipnya teori subsosialitas ini tidak berhubungan dengan delik itu sendiri akan tetapi berkaitan dengan akibatnya, sehingga sangat penting bagi Hakim untuk menentukan jenis hukuman apa yang pantas dijatuhkan atau menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa ;
Menimbang, selama proses persidangan berlangsung Hakim mengamati dan menilai bahwa terdakwa mempunyai watak dan karakter baik, perilaku dalam pergaulan masyarakat sehari-harinya tidak pernah tercela atau meresahkan, hubungan dengan keluarga/sudaranya berlangsung langgeng, terdakwa bekerja untuk menghidupi keluarganya, serta terdakwa berjanji tidak akan melakukan delik apapun dikemudian hari;
Menimbang, bahwa selain itu perlu pula diperhatikan bahwa penyebab terdakwa melakukan perbuatan sedemikian itu karena terdakwa sudah emosi karena orang tua korban tidak ada izin terlebih dahulu kepada terdakwa untuk naik keatas atap rumah, namun meskipun demikian halnya tidaklah otomatis tindakan terdakwa memukul saksi Yosmika Sembiring dibenarkan oleh hukum karena perbuatan demikian bukan bertujuan mendidik tetapi merupakan kategori main hakim sendiri, apalagi saat itu terdakwa dalam keadaan tersinggung, emosi dan marah ;
Menimbang, bahwa antara terdakwa dengan orang tua saksi korban telah melakukan perdamaian yang dituangkan dalam surat peryataan perdamaian tertanggal 29 Mei 2013 di Pangkalan Kerinci;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagaimana dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sebagai ganjaran atas perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa tersebut, sudah pantas dan patut kepada terdakwa dijatuhkan Pidana Bersyarat (Voorwaardelijke veroordeling) sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf a KUHP, mengingat sifat dan jenis perbuatan terdakwa yang tidak berbahaya, perbuatan itu timbul sebagai akibat adanya tindakan korban yang menyinggung perasaan terdakwa;
Menimbang, bahwa standar tersebut diterapkan sebagai pedoman dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa main hakim sendiri ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan, berperilaku baik dan kooperatif ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih muda dan bekerja untuk menghidupi keluarganya;
Perbuatan terdakwa tergolong tidak berbahaya terhadap korban ;
Terdakwa dan keluarga korban telah berdamai;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana, maka harus dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta peraturan undang-undang lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa NOFIARDI Als NOFI Bin ASFUL NURDIN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primer ;
Membebaskan Terdakwa NOFIARDI Als NOFI Bin ASFUL NURDIN oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut ;
Menyatakan terdakwa NOFIARDI Als NOFI Bin ASFUL NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Terhadap Anak“
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa NOFIARDI Als NOFI Bin ASFUL NURDIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam jangka waktu selama 6 ( enam ) bulan berakhir dan Denda sebesar Rp.1. 000. 000. ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari Selasa tanggal 23 JuLi 2013 oleh kami: HERU BUDYANTO, SH. MH. Sebagai Hakim Ketua Majelis. EGA SHAKTIANA, SH. MH. Dan BANGUN SAGITA RAMBEY, SH. MH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh ALILUDDIN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri M.YAMIN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
EGA SHAKTIANA, SH. MH HERU BUDYANTO, SH. MH
BANGUN SAGITA RAMBEY, SH. MH Panitera Pengganti
ALILUDDIN, SH