18/PDT/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 18/PDT/2018/PT SBY
1. Soepardi Tjandra, 2. Elsye Agustiana, Keduanya bertempat tinggal di Jalan Kupang Indah 17/25 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. H. Abd. Rochiem Asnawei, SH. MH.Kes.; 2. Siti Badriyah Anwar, SH.; Para Advokat yang berkedudukan hukum di Kantor %u201CSERVITIA Law Firm%u201D Jalan Simpang LA, Sucipto Nomor 17 Pandanwangi Utama Residence Kav. %u2013 2 Malang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juli 2017; Sebagai Penggugat I, II/Pembanding I, II; Melawan: 1. Bambang Hiandianto, bertempat tinggal di Jalan Petemon Sidomulyo 3/30, RT.007, RW.018, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Uray Rizal Effendi, SH.; 2. Lim Tji Tiong, SH. MHum.; Para Advokat pada Kantor Advokat Uray Rizal Effendi, SH. & Rekan%u201C beralamat di Jalan Mandala Barat V Nomor 16 Tomang Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Agustus 2016; 2. PT. Pilar Mutiara Pratama, berkedudukan di Jalan Rungkut Madya Surabaya, beralamat di di Jalan Delta Tama 6/26 RT. 015, RW. 006, Desa Ngingas, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo; Sebagai Tergugat I, II/Terbanding I, II;
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari para Pembanding - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 Mei 2017 Nomor 370/Pdt,G/2016/PN Sby, yang dimohonkan banding MENGADILI SENDIRI: Dalam Konpensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk sebagian 2. Menyatakan bahwa Para Penggugat/Para Pembanding adalah sebagai pemilik hak yang sah atas obyek sengketa pertama dan obyek sengketa ke 2 yaitu: a. Sebidang tanah seluas 1. 250 m2 sesuai Tanda Bukti hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar terbit tanggal 11 Juli 1995 Gambar Situasi Nomor 6798/1995 tanggal 9 Juni 1995 atas nama Soepardi Tjandra, terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya dengan batas %u2013 batas: Utara : Tanah SHM Nomor 707/ Kelurahan Lontar Timur : Jalan Kampung Selatan : Tanah SHM No.709/Kelurahan Lontar Barat :Tanah SHM Nomor 1049/Kelurahan Lontar a.n Soepardi Tjandra b. Sebidang tanah seluas 1. 060 m2 sesuai Tanda Bukti hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar terbit tanggal 13 Oktober 1997 Gambar Situasi Nomor 5134/1997 tanggal 12 Mei 1997 atas nama Soepardi Tjandra, terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya dengan batas %u2013 batas: Utara : Tanah SHM Nomor 707/ Kelurahan Lontar Timur : Tanah SHM Nomor 1049/ Kelurahan Lontar an. Soepardi Tjandra. Selatan : Tanah SHM No.709/Kelurahan Lontar Barat : Tanah Yasan 3. Menyatakan bahwa Tanda Bukti Hak yang diterbitkan oleh Kantor pertanahan Kota Surabaya I atas: a. Tanah obyek sengketa pertama yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 902/ Kelurahan Lontar terbit tanggal 11 Juli 1995 Gambar Situasi Nomor 6798/1995 tanggal 9 Juni 1995 seluas m2 atas nama SOEPARDI TJANDRA b. Tanah obyek sengketa kedua yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar terbit tanggal 13 Oktober 1997 Gambar Situasi Nomor 5134/1997 tanggal 12 Mei 1997 seluas 1. 060 m2 atas nama SOEPARDI TJANDRA Adalah memiliki kekuatan hukum mengikat 4. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap: a. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI HAK MILIK tanggal 24 Oktober 1974 yang dibuat Karnawi Rebin/Penjual dengan Budi Susanto/Pembeli b. HIBAH yang dibuat BUDI SUSANTO kepada BAMBANG HIANDIANTO tanggal 19 Nopember 1990 5. Menyatakan bahwa: a. Kutipan Letter C Nomor 13838, Persil Nomor 35, Klas D II seluas + 7. 680 m2 yang dibuat oleh Lurah Lontar H. Pentarto, S.Sos. b. Surat Ketrangan Lurah H. Pentanto, S.Sos. Nomor 590/172/ 402. 06. 31. 04/2002 tanggal 30 April 2002 c. Surat Keterangan Nomor 593. 21/41/ 436. 11. 31. 4/2014 tanggal 21 Januari 2014 oleh Lurah Lontar Ridwan Setiawan Royani, S.Sos. d. Kutipan Register Letter C tahun 2014 tanggal 21 Januari 2014 dibuat oleh Lurah Lontar Ridwan Setiawan Royani, S.Sos. e. Daftar Mutasi obyek dan wajib pajak Nomor 590/172/ 402. 06. 31. 04/2002 tanggal 30 April 2002 dibuat oleh Lurah Lontar H. Pentarto, S.Sos. f. Daftar Mutasi sementara obyek dan wajib pajak tanggal 21 Januari 2014 dibuat oleh Lurah Lontar H. Pentarto, S.Sos. Adalah tidak termasuk sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas bidang tanah yang sah menurut hukum 6. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak berhak atas: a. Obyek sengketa pertama yaitu sebidang tanah seluas 1. 250 m2 sesuai Tanda Bukti Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar terbit tanggal 11 Juli 1995 Gambar Situasi Nomor 6798/1995 tanggal 9 Juni 1995 b. Obyek sengketa kedua yaitu sebidang tanah seluas 1. 060 m2 sesuai Tanda Bukti Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar terbit tanggal 13 Oktober 1997 Gambar Situasi Nomor 5134/1997 tanggal 12 Mei 1997 7. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah menguasai 2 (dua) bidang tanah milik Para Penggugat yaitu obyek sengketa pertama dan obyek sengketa kedua tersebut diatas baik secara bersama-sama atau masing-masing sendiri-sendiri sejak tahun 2008 sampai sekarang adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Para Penggugat 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan baik kepada Para Penggugat sebagai Pemilik hak yang sah atas tanah obyek sengketa pertama dan tanah obyek sengketa kedua sebagaimana tersebut pada petitum butir nomor 2 (dua) diatas bila perlu dengan eksekusi oleh Pengadilan dengan bantuan Kepolisian 9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 18/PDT/2018/PTSBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Soepardi Tjandra,
Elsye Agustiana, Keduanya bertempat tinggal di Jalan Kupang Indah 17/25 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
H. Abd. Rochiem Asnawei, SH. MH.Kes.;
Siti Badriyah Anwar, SH.;
Para Advokat yang berkedudukan hukum di Kantor “SERVITIA Law Firm” Jalan Simpang LA, Sucipto Nomor 17 Pandanwangi Utama Residence Kav. – 2 Malang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juli 2017;
Sebagai Penggugat I, II/Pembanding I, II;
Melawan:
Bambang Hiandianto, bertempat tinggal di Jalan Petemon Sidomulyo 3/30, RT.007, RW.018, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Uray Rizal Effendi, SH.;
Lim Tji Tiong, SH. MHum.;
Para Advokat pada Kantor Advokat Uray Rizal Effendi, SH. & Rekan“ beralamat di Jalan Mandala Barat V Nomor 16 Tomang Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Agustus 2016;
PT. Pilar Mutiara Pratama, berkedudukan di Jalan Rungkut Madya Surabaya, beralamat di di Jalan Delta Tama 6/26 RT. 015, RW. 006, Desa Ngingas, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo;
Sebagai Tergugat I, II/Terbanding I, II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 18 Januari 2018 Nomor 18/PEN.PDT/2018/PT SBY, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat yang berkaitan dengan perkara ini serta Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 370/Pdt.G/2016/PN Sby, yang diputus pada tanggal 23 Mei 2017;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 29 April 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tangg 2 Mei 2016 register Nomor 370/Pdt.G/2016/PN Sby, mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat adalah sebagai pemilik hak yang sah atas:
Sebidang tanah seluas 1.250 M² sesuai Tanda Bukti Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar, terbit tanggal 11 Juli 1995, Gambar Situasi Nomor 6798/1995, tanggal 9 Juni 1995 atas nama Soepardi Tjandra, terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, dengan batas-batas:
Utara : Tanah SHM Nomor 707/Kelurahan Lontar;
Timur : Jalan kampung;
Selatan : Tanah SHM No. 709/Kelurahan Lontar;
Barat : Tanah SHM Nomor 1049/Kelurahan Lontar an. Soepardi Tjandra;
selanjutnya disebut obyek sengketa Pertama;
Sebidang tanah seluas 1.060 M² sesuai Tanda Bukti Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar, terbit tanggal 13 Oktober 1997, Gambar Situasi Nomor 5134/1997, tanggal 12 Mei 1997 atas nama Soepardi Tjandra, terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, dengan batas-batas:
Utara : Tanah SHM Nomor 707/Kelurahan Lontar;
Timur : Tanah SHM Nomor 1049/Kelurahan Lontar an. Soepardi Tjandra;
Selatan : Tanah SHM No.709/Kelurahan Lontar;
Barat : Tanah Yasan;
selanjutnya disebut obyek sengketa Kedua;
Bahwa perolehan hak atas bidang tanah obyek sengketa Pertama dan bidang tanah obyek sengketa Kedua tersebut di atas adalah:
Bidang Tanah obyek Sengketa Pertama adalah asal persil pemisahan dari Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar Penunjuk D.I. 301: 3180/II/2/1995, kemudian berdasarkan Akta Jual Beli Tanah yang dibuat
di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Surabaya Rina Hartati Muljono, S.H., Nomor 5/RHM/LAKARSANTRI/IV/1995 tanggal 12-4-1995 beralih hak kepada pemegang hak atas nama Soepardi Tjandra (Penggugat I) dan tanggal 11 Juli 1995 diterbitkan SHM Nomor 902/ Kelurahan Lontar, Gambar Situasi tanggal 9 Juni 1995 Nomor 6798/1995 seluas 1.250 M², terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya;
Bidang Tanah obyek sengketa Kedua adalah asal persil pemisahan dari Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar Penunjuk D.I. 301: 7667/II/2/1997, kemudian berdasarkan Akta Jual Beli Tanah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Surabaya Rina Hartati Muljono, S.H., Nomor 30/RHM/LAKARSANTRI/II/1997 tanggal 25-2-1997 beralih hak kepada pemegang hak atas nama Soepardi Tjandra, tanggal 13 Oktober 1997, terbit SHM Nomor 1049/Kelurahan Lontar, Gambar Situasi tanggal 12 Mei 1997 Nomor 5134/1997 seluas 1.060 M², terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya;
Bahwa perlu ditegaskan disini tentang riwayat pemilik asal dari bidang-bidang tanah tersebut di atas adalah:
Dahulu hidup orang bernama Karnawi Rebin, memiliki bidang tanah asal Petok D Nomor 230, yaitu tanah Petok D Nomor 13838, persil Nomor 35, klas D-II, seluas ± 7.680 M², terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, kemudian Karnawi Rebin tersebut wafat dan atas bidang tanah tersebut dimohonkan Sertipikat kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya, sehingga pada tanggal 6 Maret 1986 diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 511/Kelurahan Lontar;
Kemudian oleh ahliwaris almarhum Karnawi Rebin, yaitu bernama REBIN atas tanah-tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 511/Kelurahan Lontar tersebut dijual secara pisah-pisah kepada orang lain yaitu antara lain kepada orang yang bernama LAUDDIN THOMAS HALIK berdasarkan Akta Jual Beli Tanah dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) Albert Edward Kapoh, S.H., tanggal 12 Agustus 1993 dan kemudian terakhir beralih hak kepada JENNY KARTIKASARI berdasarkan Akta Jual Beli Tanah dibuat di hadapan PPAT Sita Resmi Puspadewi Subianto, S.H., tanggal 1 April 2005, yang selanjutnya tanggal 28 September 1993 terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 709/Kelurahan Lontar Gambar Situasi Nomor 11.878/1993 tanggal 11 Agustus 1993 seluas 1.175 M² atas nama Jenny Kartikasari merupakan hasil pemisahan dari SHM Nomor 511/Kelurahan Lontar;
Sedangkan bidang tanah yang menjadi obyek sengketa Pertama dan obyek sengketa Kedua adalah dijual kepada Para Penggugat sebagaimana diuraikan pada posita butir nomor 1 dan nomor 2 tersebut di atas;
Bahwa sejak pembeliannya tahun 1995 dan tahun 1997, Para Penggugat menguasai dan mengelola dengan menanam padi di atas tanah obyek sengketa yang diurus dan dikelola oleh orang yang bernama NGATIMAN;
Namun sejak tahun 2008 kegiatan penanaman padi oleh NGATIMAN atas perintah para Penggugat tersebut dihentikan oleh Tergugat II tanpa alasan yang jelas dan dilakukan dengan paksa kemudian dipasang pagar tembok Permanen oleh Tergugat II;
Kemudian pada tahun 2015 para Penggugat dikejutkan adanya gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang diajukan oleh Tergugat I, yang tujuannya untuk membatalkan SHM Nomor 709/Kelurahan Lontar atas nama JENNY KARTIKASARI dan membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 902/Kelurahan Lontar atas nama Penggugat I dan SHM Nomor 1049/Kelurahan Lontar atas nama Penggugat I;
Bahwa setelah diteliti tentang landasan hukum Tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah obyek sengketa Pertama dan obyek sengketa Kedua milik para Penggugat tersebut adalah:
Tergugat I mendasarkan pada bukti kepemilikan berupa:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH HAK MILIK / HAK YASAN
tanggal 24 Oktober 1974 yang dibuat oleh Karnawi Rebin/Penjual dengan Budi Susanto/Pembeli;
SURAT HIBAH yang dibuat oleh BUDI SUSANTO kepada BAMBANG HIANDIANTO tanggal 19 Nopember 1980;
Kutipan Letter C Nomor 13838, Persil Nomor 35, Klas D-II, seluas ± 7.680 M² yang dibuat oleh Lurah Lontar H. Pentarto, S.Sos;
Surat Keterangan Lurah H. Pentarto, S.Sos. Nomor 590/172/402.06.31. 04/2002 tanggal 30 April 2002;
Surat Keterangan Nomor 593.21/41/436.11.31.4/2014 tanggal 21 Januari 2014 oleh Lurah Lontar Ridwan Setiawan Royani, S.Sos.;
Kutipan Register Letter C tahun 2014 tabggal 21 Januari 2014 dibuat oleh Lurah Lontar Ridwan Setiawan Royani;
Daftar mutasi obyek dan wajib pajak Nomor 590/172/402.06.31.04/2002 tanggal 30 April 2002 dibuat oleh lurah Lontar H. Pentarto, S.Sos.;
Daftar mutasi sementara obyek dan wajib pajak tanggal 21 Januari 2014 dibuat oleh lurah Lontar H. Pentarto, S.Sos.;
Tergugat II tidak memiliki alas hak apapun dalam menguasai dan menduduki obyek sengketa Pertama dan obyek sengketa Kedua tersebut;
Bahwa bukti-bukti tersebut di atas yang oleh para Tergugat dijadikan dasar kepemilikan hak untuk menguasai tanah obyek sengketa Pertama dan tanah obyek sengketa Kedua sejak tahun 2008, secara yuridis adalah TIDAK TERMASUK SEBAGAI TANDA BUKTI KEPEMILIKAN HAK YANG SAH menurut hukum, sebagaimana dimaksudkan dalam KAIDAH HUKUM sebagai berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 334K/Sip/1960 tanggal 19 Pebruari 1960 jo. Yurisprudensi Nomor 2064K/pdt/1991 jo. Yurispru-densi Nomor 234K/Pdt/1992, yang menyatakan:
“surat Petok D/Girik atau bukti penerimaan PBB bukan tanda bukti hak tanah. Dan yang menyatakan buku Leter C bukan merupakan bukti hak milik tetapi hanya merupakan kewajiban orang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB yang mengatur bahwa:
“Petok D atau Kutipan Letter C yang diterbitkan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tidak berlaku lagi sebagai tanda bukti hak atas tanah“;
Bahwa terhadap bukti berupa SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH HAK MILIK/HAK YASAN dan SURAT HIBAH tersebut menurut keterangan ahliwaris almarhum REBIN adalah tidak dibuat oleh almarhum Karnawi Rebin karena tanah yang semula dari SHM Nomor 511/Kelurahan Lontar dan SHM Nomor 708/Kelurahan Lontar serta SHM Nomor 901/Kelurahan Lontar tersebut tidak pernah dijual kepada BUDI SUSANTO, oleh karenanya para Penggugat merasa diganggu hak keperdatannnya oleh Tergugat I dan Tergugat II. Oleh karenanya para Penggugat berhak untuk menuntut agar Pengadilan Negeri Surabaya:
Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH HAK MILIK/HAK YASAN tanggal 24 Oktober 1974 yang dibuat oleh Karnawi Rebin/Penjual dengan Budi Susanto/Pembeli;
SURAT HIBAH yang dibuat oleh BUDI SUSANTO kepada BAMBANG HIANDIANTO tanggal 19 Nopember 1980;
Menyatakan tidak termasuk sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah menurut hukum terhadap:
Kutipan Letter C Nomor 13838, Persil Nomor 35, Klas D-II, seluas ± 7.680 M², yang dibuat oleh Lurah Lontar H. Pentarto, S.Sos.;
Surat Keterangan Lurah H. Pentarto, S.Sos. Nomor 590/172/402.06.31. 04/2002 tanggal 30 April 2002;
Surat Keterangan Nomor 593.21/41/436.11.31.4/2014 tanggal 21 Januari 2014 oleh Lurah Lontar Ridwan Setiawan Royani, S.Sos.;
Kutipan Register Letter C tahun 2014 tabggal 21 Januari 2014 dibuat oleh Lurah Lontar Ridwan Setiawan Royani;
Daftar mutasi obyek dan wajib pajak Nomor 590/172/402.06.31.04/2002 tanggal 30 April 2002 dibuat oleh lurah Lontar H. Pentarto, S.Sos.;
Daftar mutasi sementara obyek dan wajib pajak tanggal 21 Januari 2014 dibuat oleh lurah Lontar H. Pentarto, S.Sos.;
Bahwa akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana diuraikan tersebut, secara materiil para Penggugat mengalami kerugian, tidak dapat menikmati tanah hak miliknya dan apabila dikelola per tahun untuk kedua bidang tanah tersebut menghasilkan uang senilai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Jika diperhitungkan selama 8 (delapan) tahun, maka kerugiannya sebesar 8 X Rp 25.000.000,-- Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa perbuatan tersebut di atas menurut hukum perdata adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan Tergugat I maupun Tergugat II adalah dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata untuk membayar uang ganti rugi dan haruslah dibebani menanggung segala resiko dan kerugian yang timbul dan diderita oleh para Penggugat tersebut;
Bahwa secara yuridis, perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut di atas adalah telah memenuhi syarat dan unsur yang wajib dalam kriteria perbuatan melawan hukum, yaitu:
Adanya perbuatan yang melawan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Tergugat I dan Tergugat II menyuruh orang lain atau yang diberi kuasa telah memasang pagar tembok permanen sebagai pagar yang didirikan Tergugat II yang maksud dan tujuannya agar atas tanah tersebut seolah-olah menjadi milik Tergugat I dan dikuasai secara bersama-sama dengan Tergugat II baik secara bersama-sama atau masing-masing dan para Penggugat memiliki dasar kepemilikan hak berupa Sertipikat Hak Milik sebagai tanda bukti hak yang sah menurut ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 jo. Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan sah menurut hukum, oleh karenanya perbuatan yang demikian itu dapat dikategorikan telah melanggar hak-hak orang lain karena yang berwenang memasang pagar tembok sebagai pembatas tanah adalah pemilik. Tergugat I maupun Tergugat II tidak berwenang melakukannya sehingga dengan demikian perbuatan tersebut telah terbukti melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku yaitu UU No. 5 Th. 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria jo. PP Nomor 24 Tahun 1997 termasuk juga melanggar Pasal 1365 KUHPerdata (BW) dan oleh karenanya unsur melawan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi dan terbukti;
Adanya suatu kesalahan, yaitu secara melawan hukum Tergugat I maupun Tergugat II tersebut telah melakukan suatu kesalahan yang nyata yaitu tidak berwenang dan tidak berhak menguasai tanah tersebut, akan tetapi Tergugat I maupun Tergugat II telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2008 sampai sekarang, sehingga perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai suatu KESALAHAN yang dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum kepada Tergugat I maupun kepada Tergugat II, oleh karenanya unsur kesalahan dalam hal ini telah dapat dibuktikan atau terpenuhi;
Adanya kerugian yang ditimbulkan, yaitu Penggugat menderita kerugian materiil berupa sebidang tanah milik para Penggugat dikuasai secara tanpa hak sehingga tidak dapat dinikmati atau difungsikan sebagaimana mestinya, yang kesemuanya itu adalah akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II sehingga timbul kerugian yang nyata. Dengan demikian unsur kerugian yang timbul telah terbukti atau terpenuhi;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, yaitu sejak terjadi penguasaan phisik oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut akhirnya terjadi peristiwa penghentian kegiatan pengelolaan phisik atas tanah milik para Penggugat tersebut dan cara yang dilakukan adalah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, perbuatan yang dilakukan Tergugat I maupun Tergugat II tersebut adalah menimbulkan suatu kerugian yang diderita Penggugat yang diuraikan pada posita butir nomor 10 tersebut di atas. Dengan demikian hubungan antara perbuatan Tergugat I maupun Tergugat II baik secara bersama-sama atau masing-masing dengan timbulnya kerugian yang dialami para Penggugat sudah terbukti atau terpenuhi;
Mengingat perbuatan Tergugat I maupun Tergugat II yang demikian itu sudah nyata yaitu merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan para Penggugat, maka para Penggugat berhak menuntut hak dan sangatlah a dil dan patut untuk memohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng membayar
kerugian kepada para Penggugat yang wajib dibayar secara tunai dan sekaligus karena perbuatan melawan hukum membayar uang kerugian sebagaimana diuraikan pada posita butir Nomor 10 tersebut di atas;
Mengingat Tergugat II telah menguasai dan membangun pagar tembok permanen untuk menunjukkan penguasaan terhadap bidang-bidang tanah di Desa Lontar, yang seolah-olah obyek sengketa Pertama dan obyek sengketa Kedua termasuk milik Tergugat I, untuk menghindari problem hukum dikemudian hari dan ada dugaan kuat bahwa Tergugat II sudah menawarkan bidang tanah di lokasi tersebut termasuk tanah obyek sengketa Pertama dan obyek sengketa Kedua kepada Yayasan untuk dibangun Gedung Sekolahan, maka para Penggugat mohon agar tanah obyek sengketa Pertama dan obyek sengketa Kedua diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) dan mohon agar sita jaminan yang telah dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan tersebut dinyatakan sah dan berharga;
Oleh karena Tergugat I dan Tergugat II sudah tidak dapat menyelesaikan perkara ini secara damai dan secara yuridis telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan, maka sudah patut dihukum untuk membayar GANTI RUGI, dan untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti rugi tersebut, mohon agar dilaksanakan SITA JAMINAN terhadap harta milik Tergugat I dan Tergugat II yang akan diajukan permohonan tersendiri dalam persidangan dan Penggugat I dan Penggugat II mohon agar penyitaan tersebut dinyatakan sah dan berharga yang selanjutnya harta tersita jaminan tersebut dijual LELANG yang hasilnya diperuntukkan membayar GANTI RUGI atas perbuatan melawan hukum kepada para Penggugat tersebut dan jika ada sisanya dikembalikan pada yang berhak;
Mengingat gugatan Penggugat I dan Penggugat II beralasan dan dicukupi alat bukti AUTHENTIC, maka berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2000, para Penggugat mohon agar putusan perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada verzet, banding, kasasi (uit voor baar bij voorraad);
Menyatakan pula bahwa Pengadilan Negeri Surabaya adalah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus gugatan perkara ini;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat I dan Penggugat II beralasan hukum mohon dikabulkan seluruhnya dan kepada Tergugat I dan Tergugat II agar dihukum membayar biaya/ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan alasan sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat I dan Penggugat II mohon agar Pengadilan Negeri Surabaya, menjatuhkan PUTUSAN yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa para Penggugat adalah sebagai pemilik hak yang sah atas obyek sengketa Pertama dan obyek sengketa Kedua yaitu:
Sebidang tanah seluas 1.250 M² sesuai Tanda Bukti Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar, terbit tanggal 11 Juli 1995, Gambar Situasi Nomor 6798/1995 tanggal 9 Juni 1995 atas nama Soepardi Tjandra, terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya dengan batas-batas:
Utara : Tanah SHM Nomor 707/Kelurahan Lontar;
Timur : Jalan kampung;
Selatan : Tanah SHM No.709/Kelurahan Lontar;
Barat : Tanah SHM Nomor 1049/Kelurahan Lontar an. Soepardi Tjandra;
Sebidang tanah seluas 1.060 M² sesuai Tanda Bukti Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar, terbit tanggal 13 Oktober 1997, Gambar Situasi Nomor 5134/1997 tanggal 12 Mei 1997 atas nama Soepardi Tjandra, terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya dengan batas-batas:
Utara : Tanah SHM Nomor 707/Kelurahan Lontar;
Timur : Tanah SHM Nomor 1049/Kelurahan Lontar an. Soepardi Tjandra;
Selatan : Tanah SHM No.709/Kelurahan Lontar;
Barat : Tanah Yasan;
Menyatakan bahwa Tanda Bukti Hak yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, atas:
Tanah obyek sengketa Pertama, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar, terbit tanggal 11 Juli 1995, Gambar Situasi Nomor 6798/1995 tanggal 9 Juni 1995 seluas 1.250 M² atas nama SOEPARDI TJANDRA;
Tanah obyek sengketa Kedua, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar, terbit tanggal 13 Oktober 1997, Gambar Situasi Nomor 5134/1997 tanggal 12 Mei 1997 seluas 1.060 M² atas nama SOEPARDI TJANDRA;
adalah memiliki kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI HAK MILIK tanggal 24 Oktober 1974 yang dibuat oleh Karnawi Rebin/Penjual dengan Budi Susanto/Pembeli;
HIBAH yang dibuat oleh BUDI SUSANTO kepada BAMBANG HIANDIANTO tanggal 19 Nopember 1980;
Menyatakan bahwa:
Kutipan Letter C Nomor 13838, Persil Nomor 35, Klas D-II, seluas ± 7.680 M² yang dibuat oleh Lurah Lontar H. Pentarto, S.Sos.;
Surat Keterangan Lurah H. Pentarto, S.Sos Nomor 590/172/402.06. 31.04/2002 tanggal 30 April 2002;
Surat Keterangan Nomor 593.21/41/436.11.31.4/2014 tanggal 21 Januari 2014 oleh Lurah Lontar Ridwan Setiawan Royani, S.Sos.;
Kutipan Register Letter C tahun 2014 tabggal 21 Januari 2014 dibuat oleh Lurah Lontar Ridwan Setiawan Royani;
Daftar mutasi obyek dan wajib pajak Nomor 590/172/402.06.31. 04/2002 tanggal 30 April 2002 dibuat oleh lurah Lontar H. Pentarto, S.Sos.;
Daftar mutasi sementara obyek dan wajib pajak tanggal 21 Januari 2014 dibuat oleh lurah Lontar H. Pentarto, S.Sos.;
adalah tidak termasuk sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas bidang tanah yang sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak berhak atas:
Obyek sengketa pertama yaitu sebidang tanah seluas 1.250 M² sesuai Tanda Bukti Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 902/ Kelurahan Lontar, terbit tanggal 11 Juli 1995, Gambar Situasi Nomor 6798/1995 tanggal 9 Juni 1995;
Obyek sengketa kedua yaitu sebidang tanah seluas 1.060 M² sesuai Tanda Bukti Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar, terbit tanggal 13 Oktober 1997, Gambar Situasi Nomor 5134/1997 tanggal 12 Mei 1997;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah menguasai 2 (dua) bidang tanah milik para Penggugat, yaitu obyek sengketa Pertama dan obyek sengketa Kedua tersebut di atas baik secara bersama-sama atau masing-masing sendiri-sendiri sejak tahun 2008 sampai sekarang adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan para Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) yang dilaksanakan Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya terhadap:
Obyek sengketa pertama yaitu sebidang tanah seluas 1.250 M² sesuai Tanda Bukti Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar, terbit tanggal 11 Juli 1995, Gambar Situasi Nomor 6798/1995 tanggal 9 Juni 1995;
Obyek sengketa kedua yaitu sebidang tanah seluas 1.060 M² sesuai Tanda Bukti Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar, terbit tanggal 13 Oktober 1997, Gambar Situasi Nomor 5134/1997 tanggal 12 Mei 1997;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II:
Secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada para Penggugat yang wajib dibayar secara tunai dan sekaligus karena perbuatan melawan hukum menguasai kedua obyek sengketa milik para Penggugat sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Membayar dwangsom (denda paksa), masing-masing sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya kepada para Penggugat karena terlambat dan tidak segera melaksanakan amar putusan ini, yaitu dihitung sejak putusan perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerah-kan dalam keadaan baik kepada para Penggugat sebagai pemilik hak yang sah atas tanah obyek sengketa Pertama dan tanah obyek sengketa Kedua, sebagaimana tersebut pada petitum butir nomor 2 (dua) di atas, bila perlu dengan eksekusi oleh Pengadilan dengan bantuan Kepolisian;
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta sekalipun ada verzet, banding, kasasi (uit voerbaar bij voorrad);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara ini;
Dan/atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan lain yang adil dan benar menurut hukum (ex ae quo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat I telah mengajukan jawaban secara tertulis yang diserahkan pada persidangan tanggal 24 Nopember 2016, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
I. GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Para Penggugat, karena dalil Para Penggugat tidak memiliki landasan hukum, sehingga telah tepat dan benar, bilamana dalil Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa sesungguhnya TIDAK ADA PERSELISlHAN HAK dalam perkara a quo, karena secara hukum Tergugat I adalah Pemilik Sah atas Obyek Sengketa;
Bahwa Tergugat I adalah Pemilik Sah atas bidang tanah Petok D No. 13838, Persil 35, Klas D-II, seluas ± 7.680 M2 (Obyek Sengketa), dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah milik YANI B. PAIN;
Timur : Tanah golongan desa;
Selatan : Tanah milik SAHAR;
Barat : Tanah milik BA'l P. SOBARI;
Bahwa Bukti Hak Lama Tergugat I sesuai Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Hak Milik/Hak Yasan, tanggal 24 Oktober 1974, mengetahui Kepala Desa Lontar, berdasarkan Rapat Minggon Desa Lontar telah dicatatkan adanya Mutasi Mutandis menjadi atas nama Budi Susanto dalam Buku Leter C maupun Krawangan Desa Lontar dan kemudian DlHlBAHKAN, tanggal 19 Nopember 1980 berdasarkan Rapot Minggon Mutasi menjadi atas nama Tergugat I. Saat ini bukti hak lama Tergugat I juga didasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menggantikan PP No. 10 Tahun 1961, yaitu sebagai berikut:
Surat Keterangan (Riwayat Tanah) Nomor: 590/172/402.06.31.04/2002 yang diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 30 April 2002;
Kemudian telah diperbaharui
Surat Keterangan (Riwayat Tanah) Nomor: 593.21/41/436.11.31.4/2014 yang diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 21 Januari 2014;
Kutipan Register Leter C, Nama BAMBANG HIANDIANTO, No. Buku Pendaftaran: 230, Persil 35, Klas D-11 luas ± 7.680 M2, terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Mengetahui Lurah Lontar, H. Pentarto, S.Sos;
Kemudian telah diperbaharui
Kutipan Register Leter C, Nama BAMBANG HlANDIANTO, No. Buku Pendaftaran: 13838, Persil 35, Klas D-11 luas ± 7.680 M2, terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, yang diterbitkan Lurah Lontar, 21Januari 2014;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), yang dibuat oleh Bambang Hiandianto, tanggal 30 April 2002 dan mengetahui Kepala Desa/Kelurahan Lontar, H. Pentarto, S.Sos;
Kemudian telah diperbaharui
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), yang dibuat oleh Bambang Hiandianto, tanggal 21 Januari 2014 dan mengetahui Kepala Desa/Kelurahan Lontar Nomor: 146/41/436.11.31.4/ 2014, tanggal 21 Januari 2014;
Surat Pernyataan yang dibuat Bambang Hiandianto, tanggal 21Januari 2014 dan mengetahui Lurah Lontar;
Daftar Mutasi Sementara Obyek dan Wajib Pajak, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. No. 590/172/402.06.31.04/ 2002 Nama Wajib Pajak BUDI SUSANTO, Luas Tanah ± 7.680 M2, Letak Obyek Pajak Kelas: Ps. 35, Klas D-II. Sebab Terjadi Mutasi: HIBAH, No. Kohir SPPT 230, Nama Wajib Pajak: BAMBANG HlANDIANTO, Luas Tanah ± 7.680 M2, diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 30 April 2002;
Kemudian telah diperbaharui
Daftar Mutasi Sementara Obyek dan Wajib Pajak, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. No. 230 Nama Wajib Pajak BUDI SUSANTO, Luas Tanah ±7.680 M2, Letak Obyek Pajak Kelas: Ps. 35, Klas D-11. Sebab Terjadi Mutasi: HIBAH, tanggal 19 November 1980. No. Register 13838, Nama Wajib Pajak: BAMBANG HlANDIANTO, Luas Tanah ± 7.680 M2, diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 21 Januari 2014; (Bukti T.I -1 sampai dengan T.I - 9);
CATATAN:
Surat Keterangan (Riwayat Tanah) Nomor: 593.21/41/436.11.31.4/2014 yang diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 21 Januari 2014; (Bukti T.I – 2 sesuai Asli, merupakan pembaharuan dari Bukti T.I – 1);
Kutipan Register Leter C, Nama BAMBANG HIANDIANTO, No. Buku Pendaftaran: 13838, Persil 35, Klas D-Il luas ± 7.680 M2, terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, yang diterbitkan Lurah Lontar, 21 Januari 2014; (Bukti T.I - 4 sesual Asli, merupakan pembaharuan dari Bukti T.I - 3);
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADlK), yang dibuat oleh Bambang Hiandianto, tanggal 21 Januari 2014 dan mengetahui Kepala Desa/Kelurahan Lontar Nomor: 146/41/436.11.31.4/ 2014, tanggal 21 Januari 2014; (Bukti T.I - 6 sesuai Asli, merupakan pembaharuan dari Bukti T.I – 5);
Daftar Mutasi Sementara Obyek dan Wajib Pajak, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. No. 230 Nama Wajib Pajak BUDI SUSANTO, Luas Tanah ± 7.680 M2, Letak Obyek Pajak Kelas: Ps. 35, Klas D-II. Sebab Terjadi Mutasi: HIBAH, tanggal 19 November 1980. No. Register 13838, Nama Wajib Pajak: BAMBANG HlANDIANTO, Luas Tanah ± 7.680 M2, diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 21Januari 2014; (Bukti T.I-9 sesuai Asli, merupakan pembaharuan dari Bukti T.I – 8);
Bahwa Tergugat I adalah Pemilik Sah atas obyek tanah Petok D No. 13838 (yang berasal dari Petok D No. 230) Persil 35, Klas D-Il seluas ± 7.680 M2 adalah berdasarkan HIBAH, pada tanggal 19 November 1980 dari Budi Susanto – alm (ayah kandung Tergugat I) yang telah membeli, menguasai dan memiliki obyek sengketa (Petok D No. 230) sejak 24 Oktober 1974 karena jual beli, dan berdasarkan Rapot Minggon telah MUTASI - MUTANDIS dicatatkan dalam administrasi Desa Lontar menjadi atas nama Budi Susanto. Dan kemudian dengan adanya HIBAH, pada tanggal 19 November 1980 tersebut, maka sejak saat itu berdasarkan Rapot Minggon Mutasi menjadi atas nama Tergugat I; (Bukti T.I - 10);
Bahwa perolehan Hak Milik oleh Budi Susanto (ayah kandung Tergugat l) atas tanah Petok D No. 230 (saat ini terdaftar Petok D No. 13838), Persil 35, Klas D-II, Luas ± 7.680 M2, terletak di Desa Lontar, Kecamatan Karangpilang (sekarang Sambikerep), Kotamadya Dati 11 Surabaya, dilakukan melalui JUAL BELI dengan pemilik tanah sebelumnya, yaitu KARNAWI P. REBIN. Hal ini dibuktikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Hak Milik/ Hak Yasan, tanggal 24 Oktober 1974, yang tertulis juga mengetahui Kepala Desa Lontar: Ridwan; (Bukti T. I - 11);
Bahwa baik:
Asli Surat-surat Perjanjian Jual Beli Tanah, Petok D No. 230, Persil 35, seluas 7.680 M2, tanggal 24 - 10 - 1974;
Asli surat-surat Hibah dari Budi Susanto kepada Bambang Hiandianto, pada tanggal19-11-1980;
Telah diminta / diserahkan dari /oleh Tergugat I kepada Kepala Kelurahan Lontar, tanggal 27 Februari 2002 untuk penerbitan bukti hak atas tanah; (Bukti T. I - 12) ;
Bahwa Terbukti secara hukum Tergugat I adalah Pemilik Sah atas Obyek Sengketa sejak 19 Nopember 1980 (sedangkan ayah Tergugat/telah memiliki dan menguasai obyek tanah sejak 24 Oktober 1974) JAUH HARI sebelum terbitnya SHM No. 902/Kelurahan Lontar terbit tanggal 11 Juli 1995 ataupun SHM No. 1049/Kelurahan Lontar terbit tanggal 13 Oktober 1997;
Bahwa karena yang terjadi adalah CACAT HUKUM ADMINISTRASI SHM No. 902/Kelurahan Lontar maupun SHM No. 1049/Kelurahan Lontar, maka SHM tersebut HARUS DIBATALKAN. Dan yang berwenang membatalkan adalah Peradilan Tata Usaha Negara BUKAN Peradilan Umum;
Bahwa TERBUKTI: SHM No. 902/Kelurahan Lontar maupun SHM No. 1049/Kelurahan Lontar adalah CACAT HUKUM ADMINISTRASI, yaitu:
Bahwa sejak TAHUN 1974 Obyek Sengketa Petok D No. 230 (yang menjadi Petok D No. 13838), telah DlJUAL HABIS ke Budi Susanto yang berdasarkan Rapot Minggon dan telah dicatatkan Mutasi menjadi atas nama Budi Susanto dalam administrasi Desa Lontar, dan selanjutnya HIBAH menjadi atas nama Bambang Hiandianto (Tergugat I) sejak 19 November 1980;
Bahwa SHM No. 902/Kelurahan Lontar maupun SHM No. 1049/ Kelurahan Lontar telah MENUNJUK LOKASI tanah Petok D No. 230 (saat ini terdaftar Petok D No. 13838), Persil 35, Klas D-ll, Luas ± 7.680 M2, yang SENYATANYA sejak tanggal 24 Oktober 1974 telah menjadi MILlK SAH Budi Susanto (ayah Kandung Tergugat I), dan DlHlBAHKAN kepada Tergugat I pada tanggal 19 November 1980;
Bahwa sesuai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 215/G/2015/PTUN, tanggal 15 Maret 2016, tegas intinya menyatakan “SHM No. 902/Kelurahan Lontar dan SHM No. 1049/ Kelurahan Lontar dinyatakan BATAL”; (Bukti T.I - 13);
Bahwa atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 215/G/2015/PTUN. Sby, tanggal 15 Maret 2016 tersebut telah pula DIKUATKAN oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No: 135/B/2016/PT.TUN. SBY, tanggal 1 Agustus 2016; (Bukti T. I - 14);
Bahwa dengan demikian Gugatan Para Penggugat adalah Prematur, karena secara hukum Bukti Hak Penggugat TELAH DIBATALKAN oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang telah pula DIKUATKAN Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Oleh karena itu seharusnya Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima sampai menunggu adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak);
ll. KEKELIRUAN MENEMPATKAN PlHAK/ ERROR IN PERSONA
Bahwa jelas dalam Gugatan perkara a quo yang diajukan oleh Para Penggugat telah salah menempatkan Pihak, yaitu PT. Pilar Mutiara Pratama sebagai Tergugat II;
Bahwa Tergugat I dengan Tergugat II TIDAK ADA KAITAN HUKUM maupun HUBUNGAN HUKUM. Jelas tanah Milik Sah Tergugat I berbeda dengan Tanah Milik Sah Tergugat II;
Bahwa benar obyek tanah milik sah Tergugat I berada di tengah-tengah obyek tanah Milik Sah Tergugat II, sehingga sejak dulu apabila Tergugat I akan melihat obyek tanah Milik sahnya tersebut selalu minta ijin kepada Tergugat II;
Bahwa benar pagar beton yang dibangun oleh Tergugat II adalah di atas tanah Milik Sah Tergugat II sendiri (Obyek Sengketa berada ditengah-tengahnya);
Bahwa benar setahu Tergugat I pagar yang didirikan oleh Tergugat II telah memiliki ijin bangunan (IMB) yang sah sejak sekitar Tahun 2007;
Bahwa sangat jelas dalam Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang terdaftar dan telah diputuskan, yaitu perkara No. 215/G/ 2015/PTUN. Sby. adalah terkait CACAT HUKUM ADMINISTRASI SHM No. 905/Kelurahan Lontar maupun SHM No. 1049/Kelurahan Lontar, karena penerbitan SHM tersebut TIDAK DIDASARKAN pada data administrasi Desa/Kelurahan Lontar yang sah dan berlaku. Sehingga terjadi KEKELIRUAN DATA YURIDIS dan DATA FISIK obyek tanah, yang berakibat MENUNJUK LOKASI di atas obyek tanah yang telah menjadi Milik Sah Tergugat l;
Bahwa dengan demikian tidak ada kaitan antara SHM No. 902/Kelurahan Lontar maupun SHM No. 1049/Kelurahan Lontar dengan obyek tanah Milik Sah Tergugat II;
Bahwa ada pagar beton permanen, sangat jelas pagar tersebut didirikan atau dibangun di atas tanah Milik Sah Tergugat 11 sendiri. Sedangkan obyek tanah Milik Sah Tergugat I, berada di tengah-tengah (dikelilingi) obyek tanah Milik Sah Tergugat II;
Bahwa dengan demikian SANGAT TlDAK BERALASAN dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM menempatkan PT. PILAR MUTIARAPRATAMA sebagai Pihak (Tergugat ll) dalam perkara a quo;
III. PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil-dalil Gugatan Para Penggugat, karena sesungguhnya Para Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan Gugatan, sehingga telah tepat dan benar Gugatan Para Penggugat harus tegas dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa secara hukum Bukti Hak Para Penggugat telah dinyatakan BATAL dalam putusan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 215/G/2015/PTUN.SBY, tanggal 15 Maret 2016, yang mana putusan tersebut telah DIKUATKAN dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 135/B/2016/PT.TUN.SBY, tanggal 1 Agustus 2016; (Lihat Bukti P-13 dan 14);
Bahwa telah sangat jelas amar putusan Perkara PTUN Surabaya No. 215/G/2015/PTUN,SBY, tanggal 15 Maret 2016 ditegaskan:
M E N G A D I L l
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensi tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa:
Sertifikat Hak Milik Nomor 709/Kelurahan Lontar terbit tanggal 28 September 1993, Gambar Situasi Nomor 11.878/1993 tanggal 11 Agustus 1993 seluas 1.175 m2 atas nama Jenny Kartikasari;
Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar terbit tanggal 11 Juli 1995, Gambar Situasi Nomor 6798/1995 tanggal 9 Juni 1995 seluas 1.250 m2 atas nama Soepardi Tjandra;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar terbit tanggal 13 Oktober 1997, Gambar Situasi Nomor 5134/1997 tanggal 12 Mei 1997 seluas 1.060 m2 atas nama Soepardi Tjandra;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
Sertifikat Hak Milik Nomor 709/Kelurahan Lontar terbit tanggal 28 September 1993, Gambar Situasi Nomor 11.878/1993 tanggal 11 Agustus 1993 seluas 1.175 m2 atas nama Jenny Kartikasari;
Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar terbit tanggal 11 Juli 1995, Gambar Situasi Nomor 6798/1995 tanggal 9 Juni 1995 seluas 1.250 m2 atas nama Soepardi Tjandra;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar terbit tanggal 13 Oktober 1997, Gambar Situasi Nomor 5134/1997 tanggal 12 Mei 1997 seluas 1.060 m2 atas nama Soepardi Tjandra;
Menghukum Tergugat, Tergugat Il Intervensi dan Tergugat Il Intervensi Il secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.321.500 (dua juta tuga ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah), ( Lihat Bukti P -13 );
Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 215/G/2015/PTUN.SBY, tanggal 15 Maret 2016 telah pula DIKUATKAN dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No.135/B/2016/PT.TUN.SBY, tanggal 1 Agustus 2016, yang amar putusanya menyatakan:
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Tergugat Il Intervensi - 1/ Pembanding - I dan Tergugat/Pembanding - II;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 215/G/2015/PTUN.Sby, tanggal 15 Maret 2016;
Menghukum Tergugat II intervensi - 1/Pembanding - I dan Tergugat/ Pembanding - Il membayar biaya perkara pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); Lihat Bukti P-14);
Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan perkara tersebut jelas dinyatakan penerbitan SHM No. 709/Kelurahan Lontar, SHM No. 902/ Kelurahan Lontar dan SHM No: 1049/Kelurahan Lontar adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu: telah melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1960 dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas Kecermatan, asas Kepastian Hukum dan asas Profesionalitas; (Vide Pertimbangan Hukum halaman 80);
Bahwa secara hukum suatu bukti yang telah dinyatakan BATAL oleh suatu putusan pengadilan, maka jelas bukti tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan;
IV. TERJADI PERSELISlHAN PREYUDICIAL
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Para Penggugat dalam Gugatannya serta mohon agar dilakukan penangguhan pemeriksaan perkara a quo sampai adanya putusan Peradilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde Zaak);
Bahwa benar Para Penggugat telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 215/G/2015/PTUN.Sby, tanggal 15 Maret 2016. Dan Putusan Banding adalah MENGUATKAN Putusan pada Tingkat Pertama;
Bahwa tegas dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 215/G/2015/PTUN.Sby, tanggal 15 Maret 2016, dinyatakan:
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat 11 Intervensi tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa:
Sertifikat Hak Milik Nomor 709/Kelurahan Lontar terbit tanggal 28 September 1993, Gambar Situasi Nomor 11.878/1993 tanggal 11 Agustus 1993 seluas 1.175 m2 atas nama Jenny Kartikasari;
Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar terbit tanggal 11 Juli 1995, Gambar Situasi Nomor 6798/1995 tanggal 9 Juni 1995 seluas 1.250 m2 atas nama Soepardi Tjandra;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar terbit tanggal 13 Oktober 1997, Gambar Situasi Nomor 5134/1997 tanggal 12 Mei 1997 seluas 1.060 m2 atas nama Soepardi Tjandra;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
Sertifikat Hak Milik Nomor 709/Kelurahan Lontar terbit tanggal 28 September 1993, Gambar Situasi Nomor 11.878/1993 tanggal 11 Agustus 1993 seluas 1.175 m2 atas nama Jenny Kartikasari;
Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar terbit tanggal 11 Juli 1995, Gambar Situasi Nomor 6798/1995 tanggal 9 Juni 1995 seluas 1.250 m2 atas nama Soepardi Tjandra;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar terbit tanggal 13 Oktober 1997, Gambar Situasi Nomor 5134/1997 tanggal 12 Mei 1997 seluas 1.060 m2 atas nama Soepardi Tjandra;
Menghukum Tergugat, Tergugat Il Intervensi dan Tergugat Il Intervensi Il secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.321.500 (dua juta tuga ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Bahwa atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 215/G/2015/PTUN.Sby, tanggal 15 Maret 2016 tersebut telah pula DIKUATKAN dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No. 135/B/2016/PT.TUN. SBY, tanggal 1 Agustus 2016, yang amar putusannya tegas menyatakan:
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Tergugat Il Intervensi - 1/ Pembanding - I dan Tergugat/Pembanding - II;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 215/G/2015/PTUN.Sby, tanggal 15 Maret 2016;
Menghukum Tergugat II Intervensi - 1/Pembanding - I dan Tergugat/ Pembanding - Il membayar biaya perkara pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Lihat Bukti P - 14);
Bahwa karena berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah pula DIKUATKAN dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, yang tegas menentukan, “Bukti yang dijadikan dasar Hak Para Penggugat telah dinyatakan batal”, maka seharusnya Pengadilan Negeri Surabaya menunggu sampai adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak);
Bahwa jelas disini terjadi perselisihan prejudicial. Di satu sisi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bukti Hak Milik Para Penggugat dinyatakan BATAL sementara di Pengadilan Negeri Para Penggugat memohon agar Bukti Hak Miliknya dinyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa menjadi suatu kejanggalan dan tidak dibenarkan oleh Hukum, apabila terjadi putusan pengadilan yang saling BERTENTANGAN, yaitu: dalam Putusan Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan Bukti Hak Milik BATAL tetapi bilamana seandainya --- sekali lagi bilamana seandainya di Pengadilan Negeri justru dinyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka hal tersebut akan berdampak TIDAK ADANYA KEPASTIAN HUKUM;
Bahwa mengingat serta mempertimbangkan Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara telah berjalan dan telah diputuskan terlebih dahulu (jauh sebelum diajukan Gugatan di Pengadilan Negeri), sehingga agar tidak terjadi perkara yang berlarut-larut dan putusan kontradiksi serta guna menjamin adanya kepastian hukum, maka sudah seharusnya apabila Pengadilan Negeri Surabaya MENANGGUHKAN perkara Gugatan a quo sampai adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde Zaak);
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM KONPENSI:
Bahwa Tergugat I mohon terhadap dalil-dalil Eksepsi di atas dianggap terulang dan tertuang kembali, serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa Tergugat I tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Jawabannya dan menolak dengan tegas semua dalil-dalil Gugatan Para Penggugat pada Pokok Perkara untuk seluruhnya, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Para Penggugat Butir 1 dan Butir 2, karena jelas dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum, sehingga dalil ParaPenggugat tersebut dengan tegas harus dinyatakan ditolak;
Bahwa secara hukum, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukti-bukti authentik maupun fakta di lapangan, Tergugat I adalah Pemilik Sah atas bidang tanah Petok D No. 13838, Persil 35, Klas D-II, seluas ± 7.680 M2 (Obyek Sengketa), dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : tanah milik YANI B. PAIN
Timur : Tanah golongan desa
Selatan : Tanah milik SAHAR
Barat : Tanah milik BA'l P. SOBARI
Bahwa Bukti Hak Lama Tergugat I sesual Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Hak Milik/Hak Yasan, tanggal 24 Oktober 1974, mengetahui Kepala Desa Lontar, berdasarkan Rapat Minggon Mutasi - Mutandis yang dicatatkan dalam administrasi Desa Lontar (Buku Leter C) menjadi atas nama Budi Susanto. Dan selanjutkan DlHIBAHKAN, tanggal 19 Nopember 1980 berdasarkan Rapot Minggon Mutasi menjadi atas nama Tergugat I. Saat ini bukti hak lama Tergugat I juga didasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menggantikan PP No. 10 Tahun 1961, yaitu sebagai berikut:
Surat Keterangan (Riwayat Tanah) Nomor: 590 / 172 / 402.06.31.04 / 2002 yang diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 30 April 2002;
Kemudian telah diperbaharui
Surat Keterangan (Riwayat Tanah) Nomor: 593.21 / 41 / 436.11.31.4 / 2014 yang diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 21 Januari 2014;
Kutipan Register Leter C, Nama BAMBANG HIANDIANTO, No. Buku Pendaftaran: 230, Persil 35, Klas D-11 luas ± 7.680 M2, terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Mengetahui Lurah Lontar, H. Pentarto,S.Sos;
Kemudian telah diperbaharui
Kutipan Register Leter C, Nama BAMBANG HlANDIANTO, No. Buku Pendaftaran: 13838, Persil 35, Klas D-11 luas ± 7.680 M2, terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, yang diterbitkan Lurah Lontar, 21Januari 2014;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADlK), yang dibuat oleh Bambang Hiandianto, tanggal 30 April 2002 dan mengetahui Kepala Desa/Kelurahan Lontar, H. Pentarto, S.Sos;
Kemudian telah diperbaharui
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, yang dibuat oleh Bambang Hiandianto, tanggal 21 Januari 2014 dan mengetahui Kepala Desa/Kelurahan Lontar Nomor: 146/41/436.11.31.4/2014, tangga| 21 Januari 2014 dan mengetahui Lurah Lontar;
Surat Pernyataan yang dibuat Bambang Hiandianto, tanggal 21 Janurai 2014 dan mengetahui Lurah Lontar;
Daftar Mutasi Sementara Obyek dan Wajib Pajak, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. No. 590 / 172 / 402.06.31.04 / 2002 Nama Wajib Pajak BUDI SUSANTO, Luas Tanah ± 7.680 M2, Letak Obyek Pajak Kelas: Ps. 35, Klas D-II. Sebab Terjadi Mutasi: HIBAH, No. Kohir SPPT 230, Nama Wajib Pajak: BAMBANG HIANDIANTO, Luas Tanah ± 7.680 M2, diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 30 April 2002 ;
Kemudian telah diperbaharui
Daftar Mutasi Sementara Obyek dan Wajib Pajak, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. No. 230 Nama Wajib Pajak BUDI SUSANTO, Luas Tanah ± 7.680 M2, Letak Obyek Pajak Kelas: Ps. 35, Klas D-II. Sebab Terjadi Mutasi: HIBAH, tanggal 19 November 1980. No. Register 13838, Nama Wajib Pajak: BAMBANG HIANDIANTO, Luas Tanah ± 7.680 M2, diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 21Januari 2014 ( Bukti T.I - 1 sampai dengan T.I - 9);
CATATAN:
Surat Keterangan (Riwayat Tanah) Nomor:593.21/41/436.11.31.4/ 2014 yang diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 21 Januari 2014, (Bukti T.I - 2 sesuai Asli) merupakan pembaharuan dari Bukti T.I - 1;
Kutipan Register Leter C, Nama BAMBANG HIANDIANTO, No. Buku Pendaftaran: 13838, Persil 35, Klas D-11 luas ± 7.680 M2, terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, yang diterbitkan Lurah Lontar, 21 Januari 2014, (Bukti T.I - 4 sesuai Asli) merupakan pembaharuan dari Bukti T.I - 3;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), yang dibuat oleh Bambang Hiandianto, tanggal 21 Januari 2014 dan mengetahui Kepala Desa/Kelurahan Lontar Nomor: 146 / 41 / 436.11.31.4 / 2014, tanggal 21 Januari 2014, (Bukti T.I - 6 sesuai Asli) merupakan pembaharuan dari Bukti T.I - 5;
Daftar Mutasi Sementara Obyek dan Wajib Pajak, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. No. 230 Nama Wajib Pajak BUDI SUSANTO, Luas Tanah ± 7.680 M2, Letak Obyek Pajak Kelas: Ps. 35, Klas D-ll. Sebab Terjadi Mutasi: HIBAH, tanggal 19 November 1980. No. Register 13838, Nama Wajib Pajak: BAMBANG HlANDIANTO, Luas Tanah ± 7.680 M2, diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 21Januari 2014, (Bukti T.I - 9 sesuai Asli) merupakan pembaharuan dari Bukti T.I -8;
Bahwa hal ini juga dibuktikan dengan diakuinya Bukti Hak Lama Tergugat I yang membuktikan Tergugat I adalah Pemilik Sah bidang tanah, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 215/G/2015/PTUN.Sby, tanggal 15 Maret 2016, yang telah DIKUATKAN dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No.135/B/2016/PT.TUN.SBY, tanggal 1 Agustus 2016, intinya tegas menyatakan,"BATAL bukti hak dari Penggugat" (Lihat Bukti T.I -13 dan 14);
Bahwa jelas dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 215/G/2015/PTUN.Sby, tanggal 15 Maret 2016, ditegaskan:
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSl:
Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa:
Sertifikat Hak Milik Nomor 709/Kelurahan Lontar terbit tanggal 28 September 1993, Gambar Situasi Nomor 11.878/1993 tanggal 11 Agustus 1993 seluas 1.175 m2 atas nama Jenny Kartikasari;
Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar terbit tanggal 11 Juli 1995, Gambar Situasi Nomor 6798/1995 tanggal 9 Juni 1995 seluas 1.250 m2 atas nama Soepardi Tjandra;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar terbit tanggal 13 Oktober 1997, Gambar Situasi Nomor 5134/1997 tanggal 12 Mei 1997 seluas 1.060 m2 atas nama Soepardi Tjandra;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
Sertifikat Hak Milik Nomor 709/Kelurahan Lontar terbit tanggal 28 September 1993, Gambar Situasi Nomor 11.878/1993 tanggal 11 Agustus 1993 seluas 1.175 m2 atas nama Jenny Kartikasari;
Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar terbit tanggal 11 Juli 1995, Gambar Situasi Nomor 6798/1995 tanggal 9 Juni 1995 seluas 1.250 m2 atas nama Soepardi Tjandra;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar terbit tanggal 13 Oktober 1997, Gambar Situasi Nomor 5134/1997 tanggal 12 Mei 1997 seluas 1.060 m2 atas nama Soepardi Tjandra;
Menghukum Tergugat, Tergugat Il Intervensi dan Tergugat Il Intervensi Il secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.321.500 (dua juta tuga ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah), ( Lihat Bukti T.I -13);
Bahwa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah pula DlKUATKAN dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, No. 135/B/2016/PT.TUN.SBY, tanggal 1 Agustus 2016, maka jelas telah membuktikan bahwasannya perkara a quo secara hukum menjadi KOMPETENSI ABSOLUT Peradilan Tata Usaha Negara BUKAN Pengadilan Negeri Surabaya, terkait CACAT HUKUM ADMINISTRASI alas hak Para Penggugat, ( Lihat Bukti T.I -14);
Bahwa dengan telah dibatalkannya Bukti Hak dari Para Penggugat melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang telah DlKUATKAN pula dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, maka sesungguhnya Para Penggugat sudah tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perkara a quo;
Bahwa meskipun terhadap putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, tetapi demi menghindari putusan pengadilan yang saling bertentangan atau demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan, sudah seharusnya Gugatan perkara a quo DITANGGUHKAN sampai adanya Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde zaak);
Bahwa Tergugat I menolak dalil Para Penggugat Butir 3 dan Butir 4, karena jelas merupakan dalil yang sengaja sesat dan menyesatkan, sehingga dalil Para Penggugat tersebut dengan tegas harus dinyatakan ditolak;
Bahwa Obyek Sengketa telah menjadi Milik Sah Tergugat 1 JAUH HARI sebelum Para Penggugat mengaku-aku mendapatkan Obyek Sengketa tersebut;
Bahwa awalnya Budi Susanto ( ayah kandung Tergugat I ) adalah Pemilik Sah atas tanah Petok D No. 230 (saat ini terdaftar Petok D No. 23838), Persil 35, Klas D-II, Luas ± 7.680 M2, terletak di Desa Lontar, Kecamatan Karangpilang (sekarang Sambikerep), Kotamadya Dati Il Surabaya, dilakukan melalui JUAL BELI dengan pemilik tanah sebelumnya, yaitu KARNAWI P. REBIN. Hal ini dibuktikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Hak Milik/ Hak Yasan, tanggal 24 Oktober 1974, yang tertulis juga Kepala Desa Lontar: Ridwan; Berdasarkan Rapot Minggon telah dicatatkan dalam administrasi Desa lontar ada MUTASI - MUTANDIS menjadi atas nama Budi Susanto sebagai Pemilik Sah, (Lihat Bukti T.I -11);
Bahwa dengan adanya jual beli antara Budi Susanto dengan Karnawi P. Rebin pada tanggal 24 Oktober 1974, maka sejak saat itu Hak Milik atas Obyek Sengketa beralih menjadi Milik Sah Budi Susanto. Dengan demikian Karnawi P. Rebin maupun ahli warisnya sudah tidak memiliki hak atas Obyek Sengketa, yang FAKTANYA telah DlJUAL HABIS tersebut;
Bahwa kemudian pada tanggal 19 Nopember 1980, Budi Susanto telah MENGHIBAHKAN Obyek Sengketa itu seluruhnya kepada Bambang Hiandianto (Tergugat I), sebagaimana Surat Hibah yang ditandatangani Budi Susanto dan Istri serta mengetahui Kepala Desa Lontar, ( Lihat Bukti T.I-10);
Bahwa secara hukum tidak terbantahkan sejak 19 Nopember 1980 Obyek Sengketa telah beralih menjadi Milik Sah Tergugat I sampai dengan saat ini;
Bahwa dari dalil Para Penggugat Butir 3 dan Butir 4, jelas Para Penggugat mengakui memperoleh hak Tahun 1995 dan Tahun 1997. ARTINYA: Perolehan Para Penggugat tersebut terjadi SETELAH Obyek Sengketa menjadi Milik Sah Budi Susanto (ayah kandung Tergugat I) pada 24 Oktober 1974 ataupun setelah menjadi Milik Sah Tergugat I pada 19 Nopember 1980;
Bahwa dengan demikian secara nyata dan jelas Para Penggugat membeli Obyek Sengketa yang telah menjadi Milik Sah Pihak lain, yakni Tergugat I, karena sejatinya sejak 24 Oktober 1974 PEMILlK ASAL tanah (Karnawi P. Rebin) telah MENJUAL HABIS tanah miliknya kepada Budi Susanto (ayah kandung Tergugat I) dan kemudian DlHIBAHKAN kepada Tergugat I pada tanggal 19 Nopember 1980;
Bahwa Jual Beli antara Budi Susanto dengan Karnawi P. Rebin maupun HlBAH dari Budi Susanto kepada Tergugat I telah sah didasarkan Bukti Autentik yang Asli, sebagaimana kemudian telah diserahkan oleh Tergugat I kepada Kepala Kelurahan Lontar, tanggal 27 Februari 2002 untuk penerbitan bukti hak atas tanah, (Lihat Bukti T.l-12);
Bahwa Tergugat I tidak perlu menanggapi dalil Para Penggugat Butir 5, karena jelas dalil yang tidak memiliki landasan hukum. Karena sesungguhnya Tergugat Il tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara a quo dan apabila Tergugat II mendirikan tembok permanen di atas tanah milik sah Tergugat II itu adalah haknya sebagai pemilik sah atas Obyek Tanah;
Bahwa Tergugat I juga tidak menanggapi lebih jauh dalil gugatan Para Penggugat Butir 6, karena jelas merupakan dalil yang tidak memiliki landasan hukum, sehingga harus dengan tegas dinyatakan ditolak. Terbukti Gugatan Tergugat I DIKABULKAN SELURUHNYA oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan telah DIKUATKAN dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Oleh karena itu justru sangat TEPAT dan BENAR bilamana Gugatan a quo DITANGGUHKAN sampai adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak);
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Para Penggugat Butir 8, karena jelas dalil tersebut merupakan dalil yang sengaja sesat dan menyesatkan. Oleh karena itu telah tepat bilamana dalil Para Penggugat tersebut dengan tegas harus dinyatakan ditolak;
Bahwa Tergugat I tidak pernah mendaliikan Bukti Hak Lama hanya didasarkan pada Petok D atau Kutipan Leter C saja;
Bahwa Bukti Hak Lama Tergugat I sesuai Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Hak Milik / Hak Yasan, tanggal 24 Oktober 1974, mengetahui Kepala Desa Lontar, berdasarkan Rapat Minggon Desa Lontar telah dicatatkan adanya Mutasi Mutandis menjadi atas nama Budi Susanto dalam Buku Leter C maupun Krawangan Desa Lontar dan kemudian DlHIBAHKAN, tanggal 19 Nopember 1980 berdasarkan Rapot Minggon Mutasi menjadi atas nama Tergugat I. Saat ini bukti hak lama Tergugat I juga didasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menggantikan PP No. 10 Tahun 1961, yaitu sebagai berikut:
Surat Keterangan (Riwayat Tanah) Nomor: 590 / 172 / 402.06.31.04 / 2002 yang diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 30 April 2002;
Kemudian telah diperbaharui
Surat Keterangan (Riwayat Tanah) Nomor: S93.21 / 41 / 436.11.31.4 / 2014 yang diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 21 Januari 2014;
Kutipan Register Leter C, Nama BAMBANG HIANDIANTO, No. Buku Pendaftaran: 230, Persil 35, Klas D-11 luas ± 7.680 M2, terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Mengetahui Lurah Lontar, H. Pentarto, S.Sos;
Kemudian telah diperbaharui
Kutipan Register Leter C, Nama BAMBANG HlANDIANTO, No. Buku Pendaftaran: 13838, Persil 35, Klas D-11 luas ± 7.680 M2, terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, yang diterbitkan Lurah Lontar, 21Januari 2014;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), yang dibuat oleh Bambang Hiandianto, tanggal 30 April 2002 dan mengetahui Kepala Desa/Kelurahan Lontar, H. Pentarto, S.Sos;
Kemudian telah diperbaharui
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADlK), yang dibuat oleh Bambang Hiandianto, tanggal 21 Januari 2014 dan mengetahui Kepala Desa/Kelurahan Lontar Nomor: 146 / 41 / 436.11.31.4 / 2014, tanggal 21 Januari 2014;
Surat Pernyataan yang dibuat Bambang Hiandianto, tanggal 21 Januari 2014 dan mengetahui Lurah Lontar;
Daftar Mutasi Sementara Obyek dan Wajib Pajak, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. No. 590 / 172 / 402.06.31.04 / 2002 Nama Wajib Pajak BUDI SUSANTO, Luas Tanah ± 7.680 M2, Letak Obyek Pajak Kelas: Ps. 35, Klas D-11. Sebab Terjadi Mutasi: HIBAH, No. Kohir SPPT 230, Nama Wajib Pajak: BAMBANG HlANDIANTO, Luas Tanah ± 7.680 M2, diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 30 April 2002 ;
Kemudian telah diperbaharui
Daftar Mutasi Sementara Obyek dan Wajib Pajak, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. No. 230 Nama Wajib Pajak BUDI SUSANTO, Luas Tanah ± 7.680 M2, Letak Obyek Pajak Kelas: Ps. 35, Klas D-11. Sebab Terjadi Mutasi: HIBAH, tanggal 19 November 1980. No. Register 13838, Nama Wajib Pajak: BAMBANG HlANDIANTO, Luas Tanah ± 7.680 M2, diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 21Januari 2014, ( Bukti T.I -1 sampai dengan T.I - 9);
Bahwa secara hukum berdasarkan Bukti Authentik yang sah serta fakta hukum di lapangan TIDAK TERBANTAHKAN Tergugat I adalah Pemilik Sah atas obyek tanah dalam perkara a quo;
Bahwa Tergugat I menolak dengan keras dalil Para Penggugat Butir 9, karena merupakan dalil yang tidak memiliki landasan hukum, sehingga dalil Para Penggugat tersebut dengan tegas harus dinyatakan ditolak;
Bahwa jelas keterangan Rebin tidak dapat dijadikan dasar bukti, karena senyatanya jual beli adalah dilakukan antara Karnawi P. Rebin pemilik asal Obyek Sengketa dengan Budi Susanto, pada tanggal 24 Oktober 1974 (jauh sebelumnya);
Bahwa ada bukti tertulis adanya Jual Bell atas Obyek Sengketa antara Karnawi P. Rebin dengan Budi Susanto. Mengetahui Lurah Lontar, tanggal 24 Oktober 1974, melalui Rapot minggon adanya MUTASI - MUTANDIS dan telah dicatatkan dalam administrasi Desa Lontar;
Bahwa ada bukti tertulis Obyek Sengketa kemudian HIBAH dari Budi Susanto kepada anak kandungnya Bambang Hiandianto (Tergugat I), pada tanggal 9 Nopember 1980;
Bahwa Bukti Asli JUAL BELl antara Karnawi P. Rebin dengan Budi Susanto, maupun ASLI HIBAH telah diserahkan kepada Kepala Kelurahan Lontar untuk pengurusan Bukti Hak Lama sesuai Bukti Tanda terima tanggal 27 Pebruari 2002 oleh Lurah Lontar;
Bahwa Daftar Riwayat Tanah maupun semua catatan di desa/kelurahan Lontar jelas membuktikan Obyek Sengketa telah DlJUAL HABIS dari Karnawi P. Rebin kepada Budi Susanto, pada tanggal 24 Oktober 1974 dan HIBAH kepada Tergugat I pada tanggal 19 Nopember 1980 (Berdasarkan Rapot Minggon dan sudah dicatatkan dalam administrasi desa);
Bahwa dalam Hukum Acara Perdata BUKTl TERTULIS memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dibanding keterangan saksi (bahkan kualitas saksi sering menjadi pertanyaan sendiri);
Bahwa Tergugat I menolak dengan keras dalil Para Penggugat Butir 10 sampai dengan Butir 12, karena jelas merupakan dalil yang tidak memiliki dasar hukum. Sehingga telah TEPAT dan BENAR bilamana dalil Para Penggugat tersebut dengan tegas harus dinyatakan ditolak;
Bahwa jelas Tergugat I adalah Pemilik Sah atas Obyek Sengketa berdasarkan Bukti Hak Lama yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara hukum TlDAK TERBANTAHKAN Tergugat I adalah Pemilik Sah atas obyek tanah sejak 19 Nopember 1980 yang diperoleh ayah kandungnya sejak tanggal 24 Oktober 1974 dan dikuasai fisik sepenuhnya atau JAUH HARI sebelum terbitnya SHM No. 902/Kelurahan Lontar, terbit tanggal 11 Juli 1995 dan SHM No. 1049/Kelurahan Lontar terbit tanggal 13 Oktober 1997;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 215/G/2015/PTUN.Sby, tanggal 15 Maret 2016 yang telah pula DIKUATKAN dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No.135/B/2016/PT.TUN.SBY, tanggal 1 Agustus 2016, jelas SHM No. 902/Kelurahan Lontar dan SHM No. 1049/Kelurahan Lontar tersebut TELAH DINYATAKAN BATAL;
Bahwa berdasarkan fakta hukum di lapangan, Tergugat I secara nyata menguasai fisik Obyek Sengketa, sejak Obyek Sengketa tersebut menjadi Milik Sah Tergugat I;
Bahwa selama Tergugat I menguasai secara nyata fisik tanah, tidak ada gangguan atau masalah dengan masyarakat sekitar ataupun dengan Kepala Kelurahan Lontar dimana lokasi tanah itu berada;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti authentik dan fakta-fakta hukum yang ada TERBUKTl secara hukum Tergugat I adalah Pemilik Sah atas Obyek Sengketa, sehingga sangat TlDAK BERDASARKAN HUKUM, apabila Pemilik Sah yang menguasai Obyek tanah (Obyek Sengketa) miliknya dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Para Penggugat Butir 13, karena jelas merupakan dalil yang tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu telah tepat dan benar bilamana dalil Para Penggugat dengan tegas harus dinyatakan ditolak;
Bahwa perkara a quo terkait Obyek Sengekta adalah antara Tergugat I sebagai Pemilik Sah atas Obyek Sengketa dengan Para Penggugat yang mengaku-aku sebagai pemilik atas Obyek Sengketa, DAN tidak ada kaitannya dengan Tergugat II;
Bahwa sebagaimana Gugatan dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 215/G/2015/PTUN.Sby, Penggugat justru masuk sebagai pihak intervensi dan ternyata dalam putusan PTUN tersebut, Penggugat dikalahkan dan Bukti Hak Para Penggugat dinyatakan BATAL, yang mana putusan ini telah pula DIKUATKAN dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No. 135/B/2016/PT.TUN.SBY, tanggal 1 Agustus 2016 Dengan demikian tidak ada keterlibatan dan sangkut paut dengan Tergugat II;
Bahwa pagar beton yang dibangun adalah Milik Tergugat II. Memang benar ada pagar beton yang dibangun Tergugat II yang secara hukum memiliki hak atas obyek tanah diseputar obyek tanah Tergugat I. Oleh karena itu jika akan memasuki obyek tanah pasti akan melewati obyek tanah milik sah Tergugat II, sehingga SALAH BESAR apabila Para Penggugat menganggap Obyek Sengketa adalah terkait dan bagian dari milik Tergugat II;
Bahwa karena realitanya Tergugat I adalah Pemilik Sah atas Obyek Sengketa serta Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang telah DIKUATKAN dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, yang menyatakan bukti hak Para Penggugat adalah BATAL, maka sangat tidak beralasan apabila Para Penggugat mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslaag). Jelas hal ini membuktikan ITIKAD BURUK Para Penggugat;
Bahwa oleh karena itu telah tepat dan benar bilamana permohonan sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diajukan Para Penggugat HARUS dengan tegas ditolak;
Bahwa Tergugat I menolak dengan keras dalil Para Penggugat Butir 14, karena jelas merupakan dalil yang sengaja sesat dan menyesatkan serta tidak memiliki landasan hukum. Sehingga telah tepat dan benar bilamana dalil Para Penggugat dengan tegas dinyatakan ditolak;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan secara hukum Tergugat I adalah Pemilik Sah atas Obyek Sengketa;
Bahwa Tergugat I secara nyata menguasai fisik tanah sesuai fakta hukum dilapangan;
Bahwa selama Tergugat I menguasai secara nyata fisik tanah tidak pernah ada gangguan atau masalah dengan masyarakat sekitar ataupun dengan Kepala Kelurahan dimana Obyek Sengketa itu berada;
Bahwa dengan demikian penguasaan fisik tanah Obyek Sengketa oleh Tergugat I adalah SAH dan BENAR secara hukum, sehingga jelas Tergugat I TIDAK PERNAH melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa jelas SANGAT TlDAK BERALASAN, apabila Tergugat I harus membayar GANTl RUGl. Jelas hal ini semakin membuktikan adanya ITIKAD BURUK dari Para Penggugat sendiri;
Bahwa Tergugat I menolak dengan keras dalil Para Penggugat Butir 15 karena jelas merupakan dalil yang tidak berdasar hukum. Oleh karena itu dalil Para Penggugat tersebut dengan tegas harus ditolak;
Bahwa secara hukum dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Tergugat I adalah Pemilik Sah atas Obyek Sengketa;
Bahwa Secara nyata fisik tanah dikuasai secara terus menerus oleh Tergugat I selaku Pemilik Sah atas Obyek Sengketa;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 215/G/2015/PTUN.Sby, tanggal 15 Maret 2016, yang telah DIKUATKAN dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No. 135/B/2016/PT.TUN. SBY, tanggal 1 Agustus 2016, justru BUKTl HAK Para Penggugat telah dinyatakan BATAL;
Bahwa dalam melaksanakan permohonan uit voerbaar bij voorraad harus secara hati-hati dan telah ada jaminan kepastian hukum. Oleh karena itu adalah sangat tidak benar dan harus ditolak permohonan Para Penggugat agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad);
Bahwa Tergugat I menolak dengan keras dalil Para Penggugat Butir16, karena dalil tersebut sesat dan menyesatkan jelas sengaja. Sehingga telah tepat dan benar bilamana dalil Para Penggugat tersebut dengan tegas harus dinyatakan ditolak;
Bahwa sebagaimana didalilkan Tergugat I terhadap Bukti Hak Para Penggugat telah dinyatakan BATAL oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya berdasarkan Putusan No. 215/G/2015/PTUN.Sby, tanggal 15 Maret 2016 yang mana putusan tersebut telah pula DIKUATKAN dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No. 135/B/2016/PT.TUN.SBY, tanggal 1 Agustus 2016;
Bahwa meskipun Para Penggugat mengajukan upaya hukum, tetapi perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah berjalan lebih dahulu dan telah ada putusan pada Tingkat Pertama maupun Banding;
Bahwa oleh karena itu SEHARUSNYA Pengadilan Negeri Surabaya MENANGGUHKAN pemeriksaan Gugatan a quo, demi tercapainya tujuan hukum, yaitu: KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM dan KEMANFAAT HUKUM;
Bahwa sangat bertentangan dengan tujuan hukum, apabila dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bukti Hak Para Penggugat telah dinyatakan BATAL tetapi bilamana seandainya --------------- sekali lagi bilamana seandainya dalam putusan Pengadilan Negeri Bukti Hak tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum, maka hal tersebut akan berdampak TIDAK ADANYA KEPASTIAN HUKUM;
DALAM REKONPENSi:
Bahwa atas Gugatan Para Penggugat yang jelas-jelas didasarkan ITIKAD BURUK tersebut, maka Tergugat I hendak mengajukan Gugatan Rekonpensi, sehingga untuk selanjutnya mohon Tergugat I Konpensi selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- PENGGUGAT REKONPENSl;
Dan Para Penggugat Konpensi selanjutnya disebut sebagai ----- PARA TERGUGAT REKONPENSl;
Adapun dalil-dalil diajukannya gugatan Rekonpensi ini adalah sebagai berikut:
Bahwa mohon apa yang terurai dalam Eksepsi dan Konpensi tersebut di atas, dianggap terulang dan tertuang kembali dalam Rekonpensi ini, sehingga merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan ;
Bahwa secara hukum TIDAK TERBANTAHKAN Para Tergugat Rekonpensi telah secara nyata melakukan tipuan (Bedrog) dengan mengaku-aku Obyek Sengketa yang telah menjadi Milik Sah Penggugat Rekonpensi, sejak 18 Nopember 1980, sebagai milik Para Tergugat Rekonpensi;
Bahwa Bukti Hak Lama Penggugat Rekonpensi sesuai Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Hak Milik/Hak Yasan, tanggal 24 Oktober 1974, mengetahui Kepala Desa Lontar, berdasarkan Rapat Minggon Desa Lontar telah dicatatkan adanya Mutasi Mutandis menjadi atas nama Budi Susanto dalam Buku Leter C maupun Krawangan Desa Lontar dan kemudian DlHIBAHKAN, tanggal 19 Nopember 1980 berdasarkan Rapot Minggon Mutasi menjadi atas nama Penggugat Rekonpensi. Saat ini bukti hak lama Penggugat Rekonpensi juga didasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menggantikan PP No. 10 Tahun 1961, yaitu sebagai berikut:
Surat Keterangan (Riwayat Tanah) Nomor: 590/172/402.06.31.04/2002 yang diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 30 April 2002;
Kemudian telah diperbaharui
Surat Keterangan (Riwayat Tanah) Nomor: 593.21/41/436.11.31.4/2014 yang diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 21Januari 2014;
Kutipan Register Leter C, Nama BAMBANG HlANDIANTO, No. Buku Pendaftaran: 230, Persil 35, Klas D-11 luas ± 7.680 M2, terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Mengetahui Lurah Lontai, H. Pentarto, S.Sos;
Kemudian telah diperbaharui
Kutipan Register Leter C, Nama BAMBANG HIANDIANTO, No. Buku Pendaftaran: 13838, Persil 35, Klas D-11 luas ± 7.680 M2, terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, yang diterbitkan Lurah Lontar, 21Januari 2014;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), yang dibuat oleh Bambang Hiandianto, tanggal 30 April 2002 dan mengetahui Kepala Desa/Kelurahan Lontar, H. Pentarto, S.Sos;
Kemudian telah diperbaharui
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), yang dibuat oleh Bambang Hiandianto, tanggal 21 Januari 2014 dan mengetahui Kepala Desa/Kelurahan Lontar Nomor: 146 / 41 / 436.11.31.4 / 2014, tanggal 21 Januari 2014;
Surat Pernyataan yang dibuat Bambang Hiandianto, tanggal 21 Janurai 2014 dan mengetahui Lurah Lontar;
Daftar Mutasi Sementara Obyek dan Wajib Pajak, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. No. 590/172/402.06.31.04/2002 Nama Wajib Pajak BUDI SUSANTO, Luas Tanah ± 7.680 M2, Letak Obyek Pajak Kelas: Ps. 35, Klas D-II. Sebab Terjadi Mutasi: HIBAH, No. Kohir SPPT 230, Nama Wajib Pajak: BAMBANG HlANDIANTO, Luas Tanah ± 7.680 M2, diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 30 April 2002;
Kemudian telah diperbaharui
Daftar Mutasi Sementara Obyek dan Wajib Pajak, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. No. 230 Nama Wajib Pajak BUDI SUSANTO, Luas Tanah ± 7.680 M2, Letak Obyek Pajak Kelas: Ps. 35, Klas D-II. Sebab Terjadi Mutasi: HIBAH, tanggal 19 November 1980. No. Register 13838, Nama Wajib Pajak: BAMBANG HIANDIANTO, Luas Tanah ± 7.680 M2, diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 21Januari 2014, (Bukti T.I -1 sampai dengan T.I - 9);
Bahwa secara nyata fisik tanah sampai dengan saat ini berada dalam kekuasaan Penggugat Rekonpensi, karena secara hukum Obyek Sengketa adalah Milik Sah Penggugat Rekonensi ;
Bahwa secara hukum berdasarkan Bukti Authentik yang sah serta fakta hukum dilapangan TlDAK TERBANTAHKAN Penggugat Rekonpensi adalah Pemilik Sah atas Obyek Sengketa dalam perkara a quo;
Bahwa berdasarkan Bukti Authentik yang sah Penggugat Rekonpensi adalah Pemilik Sah atas Obyek Sengketa sejak 19 Nopember 1980, berdasarkan Rapot Minggon yang telah dicatatkan dalam administrasi Desa Lontar, dan Penggugat Rekonpensi memperoleh hak berdasarkan Hibah dari Ayah Kandungnya yang telah memiliki dan menguasai sejak tanggal 24 Oktober 1974 berdasarkan Jual Beli, tercatat melalui Rapot Minggon dalam adminitrasi Desa Lontar MUTASI - MUTANDIS telah menjadi atas nama Budi Susanto; ( Lihat Bukti T.I-10);
Bahwa TlDAK TERBANTAHKAN Penggugat Rekonpensi adalah Pemilik Sah serta menguasai secara nyata fisik tanah, sejak tanggal 19 Nopember 1980 atau JAUH HARI sebelumnya terbitnya: SHM No. 902/Kelurahan Lontar tanggal 11 Juli 1995, dan SHM No. 1049/Kelurahan Lontar tanggal 13 Oktober 1997 ;
Bahwa dengan demikian secara nyata dan jelas Tergugat Rekonpensi membeli Obyek Sengketa yang telah menjadi Milik Sah Penggugat Rekonpensi. Karena sejatinya sejak 24 Oktober 1974 PEMILIK ASAL tanah (Karnawi P. Rebin) telah MENJUAL HABIS tanah miliknya kepada Budi Susanto (ayah kandung Penggugat Rekonpensi) dan kemudian DlHIBAHKAN kepada Tergugat I pada tanggal 19 Nopember 1980; ( Lihat Bukti T.I -11);
Bahwa berdasarkan fakta hukum dilapangan, Penggugat Rekonpensi secara nyata menguasai fisik Obyek Sengketa, sejak Obyek Sengketa tersebut telah menjadi Milik Sah Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa selama Penggugat Rekonpensi menguasai secara nyata fisik tanah, tidak ada gangguan atau masalah dengan masyarakat sekitar ataupun dengan Kepala Kelurahan Lontar dimana lokasi tanah itu berada;
Bahwa sesuai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 215/G/2015/PTUN.Sby, tanggal 15 Maret 2016, jelas SHM No. 902/Kelurahan Lontar dan SHM No. 1049/Kelurahan Lontar tersebut telah dinyatakan Batal ;
Bahwa atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tersebut telah pula DIKUATKAN dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No. 135/B/2016/PT.TUN.SBY tanggal 1 Agustus 2016 ; ( Lihat Bukti T.I - 14 ) ;
Bahwa dengan demikian secara hukum Para Tergugat Rekonpensi TlDAK MEMILIKI LEGAL STANDING mengaku sebagai pemilik obyek tanah;
Bahwa jelas akibat diterbitkannya SHM No. 902/Kelurahan Lontar dan SHM No.1049/Kelurahan Lontar TELAH SANGAT MERUGlKAN kepentingan Penggugat Rekonpensi sebagai Pemilik Sah atas Obyek Sengketa;
Bahwa terbukti justru Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa unsur perbuatan melanggar hukum, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah terpenuhi oleh Perbuatan Para Tergugat Rekonpensi yang didasarkan ITIKAD BURUK, yaitu:
Adanya Perbuatan Yang Melanggar Hukum Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku:
Bahwa Bukti Hak dari Para Tergugat Rekonpensi, yaitu SHM No.902/Kelurahan Lontar dan SHM No. 1049/Kelurahan Lontar, mengandung CACAT HUKUM ADMINISTRASI, yaitu didasarkan Cacat Kehendak (willsgebreken), berdasarkan tipuan (Bedrog), karena Para Tergugat Rekonpensi membeli tanah yang telah menjadi Milik Sah Budi Susanto (ayah kandung Penggugat Rekonpensi) sejak 24 Oktober 1974 yang kemudian DlHIBAHKAN kepada Penggugat Rekonpensi pada tanggal 19 Nopember 1980;
ARTINYA:
SHM No. 902/Kelurahan Lontar dan SHM No. 1049/Kelurahan Lontar yang masing-masing terbit tahun 1995 dan tahun 1997 DIPEROLEH Para Tergugat Rekonpensi SETELAH Obyek Sengketa DlJUAL HABIS oleh Pemilik Asal, yaitu Karnawi P. Rebin kepada Budi Susanto (ayah kandung Penggugat Rekongensi) pada 24 Oktober 1974 ataupun setelah menjadi Milik Sah Penggugat Rekonpensi pada tanggal 29 Nopember1980;
Bahwa jelas penerbitan No. SHM . 902/Kelurahan Lontar dan SHM No. 1049/Kelurahan Lontar TIDAK DIDASARKAN Data Yuridis dan Data Fisik yang benar, sehingga jelas melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1960 dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Termasuk juga melanggar Pasal 1365 KUHPerdata. Dengan demikian telah terbukti unsur melanggar peraturan perundang-undangan;
Adanya Suatu Kesalahan:
Bahwa secara hukum dan sesuai peraturan perundang-undangan, jelas merupakan suatu KESALAHAN dalam penerbitan SHM No. 902/Kelurahan Lontar dan SHM No. 1049/Kelurahan Lontar, yang masing-masing terbit pada tahun 1995 dan Tahun 1997, karena telah menunjuk Lokasi Tanah yang telah menjadi Milik Sah Penggugat Rekonpensi, sejak 19 Nopember 1980. Terlebih terbukti berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 215/G/2015/PTUN.Sby, tanggal 15 Maret 2016 yang telah pula DIKUATKAN dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No. 135/B/2016/PT.TUN.SBY, tanggal 1 Agustus 2016, jelas SHM No. 902/Kelurahan Lontar dan SHM No. 1049/Kelurahan Lontar tersebut telah dinyatakan BATAL;
Adanya Kerugian yang Ditimbulkan:
Bahwa Penggugat Rekonpensi selaku Pemilik Sah atas Obyek Sengketa dan yang telah menguasai fisik tanah sangat dirugikan akibat terbitnya SHM No. 902/Kelurahan Lontar dan SHM No. 1049/Kelurahan Lontar, karena tidak dapat melakukan perbuatan hukum (mensertifikasi dll) atas tanah tersebut;
16.4. Adanya Hubunqan Kausalitas antara Perbuatan Melanggar Hukum dengan Kerugian:
Bahwa jelas meskipun Penggugat Rekonpensi secara nyata telah menguasai fisik tanah dan selaku Pemilik Sah atas Obyek Sengketa, TETAPI tidak dapat melakukan sertifikasi maupun perbuatan hukum lainnya akibat diterbitkannya SHM No. 902/Kelurahan Lontar dan SHM No. 1049/Kelurahan Lontar yang nyata-nyata mengandung CACAT HUKUM ADMINISTRASI, MELANGGAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN dan telah dinyatakan BATAL melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara;
Bahwa karena secara hukum TERBUKTI Perbuatan Para Tergugat Rekonpensi nyata-nyata merupakan perbuatan melanggar hukum, maka dibenarkan secara hukum apabila Penggugat Rekonpensi memohon agar Para Tergugat Rekonpensi membayar ganti kerugian;
Bahwa akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Para Tergugat Rekonpensi telah menimbulkan kerugian materiil maupun immaterill bagi Penggugat Rekonpensi. Adapun kerugian materiil dan immateriil tersebut adalah:
Kerugian Materiil:
Tidak dapat dlakukannya perbuatan hukum atas Obyek Sengketa, yang apabila dihitung harga Obyek Sengketa adalah Rp. 702.000,- per M2, sehingga total kerugian dari Penggugat Rekonpensi adalah 7.680 M2 X Rp 702.000,- = Rp. 5.391.360.000,- ( lima milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Kerugian Immaterill:
Akibat perbuatan melanggar hukum dari Tergugat Rekonpensi jelas mengakibatkan reputasi Penggugat Rekonpensi berkurang / jatuh, karena seolah Penggugat Rekonpensi hanya sekedar mengaku-aku memiliki asset, dan ini sungguh merupakan kerugian yang tak ternilai ;
Bahwa namun demikian, kerugian immateriil tersebut dapat disetarakan dan dianggap telah memenuhi rasa keadilan manakala dinilai dengan Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa dengan demikian jumlah keseluruh kerugian materiil dan immateriil yang harus dibayar Para Tergugat Rekonpensi adalah sebesar Rp. 5.391.360.000,- + Rp. 2.500.000.000,- = Rp.7.891.360.000,-- ( tujuh milyar de/apan ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa karena SECARA HUKUM telah SANGAT JELAS dan TERBUKTI, bahwasannya Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi, maka SUDAH SEHARUSNYA dihukum untuk membayar GANTI RUGI, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembayaran Ganti Rugi oleh Para Tergugat Rekonpensi, mohon agar diletakkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) terhadap Harta Milik Para Tergugat Rekonpensil, yaitu:
Tanah berserta bangunan (rumah) milik Tergugat Rekonpensi I yang terletak di Jalan Kupang Indah 17/25 Surabaya;
Tanah berserta bangunan (rumah) diatasnya milik Tergugat Rekonpensi II di Jalan Rungkut Asri Barat Vl/19, RT.03, RW.12, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya;
Bahwa untuk menjamin terlaksananya isi putusan nantinya, maka sudah tepat bilamana Para Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar uang paksa senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, setelah Putusan berkekuatan hukum tetap;
M a k a:
Berdasarkan bukti-bukti maupun fakta-fakta hukum tersebut di atas, mohon Majelis Hakim yang memeriksa, mempertimbangkan perkara a quo, berkenan memberikan Putusan yang amarnya sebagal berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan menolak dalil-dalil Eksepsi Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Gugatan a quo;
DALAM REKONPENSI:
Menerima dalil-dalil Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah Pemilik Sah Obyek Tanah Petok D No. 13838 (yang berasal dari Petok D No. 230) Persil 35, Klas D-Il seluas ± 7.680 M2;
Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rekonpensi secara langsung dan tunai, sebesar Rp.7.891.360.000,- (tujuh milyar delapan ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Terdiri dari :
Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.391.360.000,- (lima milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag), terhadap:
Tanah berserta bangunan ( rumah ) milik Tergugat Rekopensi I yang terletak di Jalan Kupang Indah 17/25 Surabaya;
Tanah berserta bangunan ( rumah ) diatasnya milik Tergugat Rekonpensi II di Jalan Rungkut Asri Barat Vl/19, RT.03, RW.12, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya;
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa senilai Rp. 20.000.000,-- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, setelah Putusan berkekuatan hukum tetap;
IV. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebagai akibat penyelesaian sengketa ini;
Atau
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang sedail-adiinya (ex ae quo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Jawaban Tergugat I tersebut, Para Penggugat telah mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 1 Desember 2016 yang pada pokoknya tetap mempertahankan gugatannya, dan atas Replik tersebut Tergugat I juga telah mengajukan Duplik tertanggal 15 Desember 2016 sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Sidang yang guna mempersingkat putusan, Replik dan Duplik tersebut dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap Tergugat II, oleh karena tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, maka Tergugat II tersebut harus dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil Para Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa:
Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 902 Kelurahan Lontar, tanggal 11 Juli 1995, dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, atas nama pemegang hak Soepardi Tjandra, diberi tanda bukti P-1;
Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 1049 Kelurahan Lontar, tanggal 13 Oktober 1997, dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, atas nama pemegang hak Soepardi Tjandra, diberi tanda bukti P-1;
Foto copy Denah/letak lahan obyek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 902 Kelurahan Lontar dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1049 Kelurahan Lontar, diberi tanda bukti P-3;
Foto copy Gambar/Foto keadaan lahan obyek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 902 Kelurahan Lontar dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1049 Kelurahan Lontar, diberi tanda bukti P-4;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surabaya, telah menjatuhkan putusannya tanggal 23 Mei 2017 Nomor 370/Pdt.G/ 2016/PN.Sby. yang amar putusan selengkapnya berbunyi:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah Pemilik Sah Obyek Tanah Petok D No. 13838 ( yang berasal dari Petok D No. 230 ), Persil 35, Klas D-II, seluas + 7.680 M2;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk
membayar biaya dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 2.375.000,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Telah membaca pula:
Relaas pemberitahuan amar putusan Nomor 370/Pdt.G/2016/PN.Sby, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Juni 2017 dan tanggal 11 Juli 2017, menerangkan bahwa telah diberitahukan dan diserahkan relaas tentang isi putusan Pengadilan Negeri Surabaya kepada Tergugat II dan Kuasa Hukum Para Penggugat;
Akta permohonan banding Nomor 370/Pdt.G/2016/PN.Sby, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan bahwa pada tanggal 20 Juli 2017 Kuasa Hukum Para Penggugat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 Mei 2017 Nomor 370/Pdt.G/2016/PN.Sby;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan bahwa pada tanggal 3 Oktober 2017 dan tanggal 10 Nopember 2017 telah diberitahukan kepada Tergugat II dan Tergugat I;
Memori banding tertanggal 22 Agustus 2017, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat I, II / Pembanding I, II diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 Agustus 2017 telah diserahkan salinan resminya kepada Tergugat II melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 25 September 2017 dan tanggal 27 September 2017 kepada Tergugat I/Terbanding I;
Kontra memori banding tertanggal 2 Oktober 2017, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat I/Terbanding I, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 3 Oktober 2017 telah diserahkan salinan resminya kepada Kuasa Hukum Penggugat I, II/Pembanding I, II melalui Pengadilan Negeri Malang tanggal 12 Oktober 2017 dan tanggal 16 Oktober 2017 kepada Tergugat II/Terbanding II;
Risalah Pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor 370/Pdt.G/2016/ PN.Sby, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya, Jurusita Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Jurusita Pengganti Pengadilan Malang, bahwa pada tanggal 10 Nopember 2017, tanggal 21 Nopember 2017 dan tanggal 23 Nopember 2017 kepada Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II dan Kuasa Hukum Penggugat I, II/Pembanding I, II;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Penggugat I, II/Pembanding I, II, diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah sesuai perundang-undangan yang berlaku sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa hukum Penggugat I, II/Pembanding I, II dalam memori bandingnya tanggal 22 Agustus 2017 pada pokoknya menyatakan:
Bahwa dalam permohonan banding ini, Para Pembanding mengajukan fakta hukum (baru) mengenai bahwa pada tahun 1974 obyek sengketa menjadi budel waris yang tidak pernah dijual oleh Karnawi kepada Budi Susanto dan mengenai almarhum Rebin adalah satu-satunya ahli waris yang memiliki legal standing/berwenang untuk memohon sertifikat dan menjual tanah Petok D Nomor 230 tersebut, yaitu berupa:
AKTA PEMBAGIAN WARISAN Nomor 478/Komp./1994/PN.Sby tertanggal 2 Nopember 1994 yang diterbitkan Pengadilan Agama Surabaya. (bukti bertanda P.-5);
Surat Kepala Kantor Dinas Luar Tk I PBB Surabaya Timur/Selatan tanggal 26 Maret 1988 tentang Daftar Keterangan Obyek untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan, Nomor 230 atas nama Karnawi P. Rebin. (bukti bertanda P.-6);
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 Mei 2017 Nomor 370/Pdt.G/2016/PN.Sby. harus dibatalkan karena:
Eksistensi alasan-alasan sebagai dasar putusan adalah merupakan dasar yang penting, namun ternyata putusan a quo didasarkan pada pertimbangan yang kurang lengkap atau kurang cukup (onvoldoende gemotiveerd) yang dalam perkara ini dapat dibatalkan;
Telah nyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 Mei 2017 Nomor 370/Pdt.G/2016/PN.Sby, a quo tidak memuat alasan yang sesuai dengan alasan hukum yang dijadikan dasar untuk mengadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 184 ayat (1), Pasal 319 HIR, Pasal 195, Pasal 618 RBg dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004);
Judex Factie dalam menjatuhkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 Mei 2017 Nomor 370/Pdt.G/2016/PN.Sby, telah salah menerapkan hukum pembuktian atau hukum acara pada umumnya, karena:
Telah nyata bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama salah menerapkan hukum pembuktian, secara tidak langsung putusan ini dapat diklasifikasikan salah dalam menerapkan hukum acara perdata;
Oleh karenanya cukup bagi para Pembanding untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 Mei 2017 Nomor 370/Pdt.G/2016/PN.Sby. a quo mohon dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding;
Bahwa sebelum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada putusan sesuai amar di atas, terlebih dahulu Majelis memberikan pertimbangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam halaman 57 alenia ke-1 (baris ke-35) sampai dengan halaman 58 alenia ke-1 (baris ke-9) putusan a quo pertimbangan Majelis Hakim, yang pada pokoknya menyatakan:
“Menimbang, ....Majelis menilai tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah berasal dari tanah dengan Petok D Nomor 230, Persil 35, Klas D-II, Luas + 7.680 m2 yang telah dijual oleh pemiliknya bernama Karnawi P.Rebin kepada Budi Susanto pada tanggal 24 Oktober 1974, sehingga dengan demikian terbitnya Sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut yang dimohonkan oleh ahli waris almarhum Karnawi P.Rebin setelah terjadi jual-beli antara Karnawi P.Rebin dengan Budi Susanto adalah cacat hukum, demikian juga Sertifikat Hak Milik yang terbit dari pemecahan/pemisahan dari sertifikat induk yang cacat hukum tersebut dengan sendirinya menjadi cacat hukum” ;
“Menimbang, ..., terbukti Para Penggugat membeli tanah obyek sengketa dari orang yang tidak berhak, yaitu dari ahli waris almarhum Karnawi P. Rebin, karena tanah tersebut telah dijual oleh Karnawi P. Rebin sendiri kepada Budi Susanto sebelum dimohonkan Sertifikat oleh ahliwaris almarhum Karnawi P.Rebin, sehingga Majelis berpendapat Para Penggugat telah gagal membuktikan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya adalah miliknya. Oleh karena Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar tanggal 11 Juli 1995 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar tanggal 13 Oktober 1997 atas nama Soepardi Tjandra yang bersumber dan terbit dari pemecahan Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar dan Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar tanpa dukungan data yuridis yang benar harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
Terhadap pertimbangan hukum pada halaman 57 alenia ke-1 (baris ke-35) sampai dengan halaman 58 alenia ke-1 (baris ke-9) tersebut diatas, Para Pembanding berkeberatan dengan alasan hukum:
Berdasarkan AKTA PEMBAGIAN WARISAN Nomor 478/Komp./ 1994/PA.Sby, tertanggal 2 Nopember 1994 yang diterbitkan Pengadilan Agama Surabaya (bukti Para Pembanding bertanda P.-5), telah diperoleh kepastian hukum bahwa (almarhum) Rebin adalah satu-satunya ahliwaris (almarhum) KARNAWI;
Berdasarkan Surat Kepala Kantor Dinas Luar Tk I PBB Surabaya Timur/Selatan tanggal 26 Maret 1988 (bukti bertanda P.-6), bidang-bidang tanah peninggalan almarhum KARNAWI yang tercantum dalam Petok D Nomor 230 (seluruhnya) terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya yang terdiri dari persil-persil:
-
-
No. Persil & Bagian Persil Keterangan S. (sawah) D (darat) 37 S I
48 D I49 D II50 D II
42 D II49 D II
35 D II
48 D I49 D II
42 D II
48 D I
48 DI
0,055 da. 0,2030,1350,92
0,0330,232 0,719
0,1730,135
0,033
0,1230,0930,0530,0205
0,030 dijual ke no. 7054
0,010 dijual ke no. 7056
0,010 dijual ke no. 7057
dijual ke nomor 7055
0,020 dijual ke no. 7055
0,020 dijual ke no. 7056
0,010 dijual ke no. 7057
0,010 dijual ke no. 7230
0,020 dijual ke no. 7231
0,020 dijual ke no. 7305
0,020 dijual ke no. 7322
0,009 dijual ke no. 8128
0,0068 dijual ke no. 8129
0,01650 dijual ke no.8130
-
Bahwa fakta hukum berupa Surat Kepala Kantor Dinas Luar TK I PBB Surabaya Timur/Selatan tanggal 26 Maret 1988 tersebut maka telah diperoleh kepastian hukum bahwa bidang tanah yang tercantum dalam Petok D Nomor 230 Persil Nomor 35 D II Luas 0,719 da/yang oleh Tergugat I dimutasi menjadi petok D Nomor 13838 persil Nomor 35 Klas D II seluas 7.680 M2 adalah milik Karnawi yang tidak pernah dimutasi baik melalui jual-beli, tukar menukar, waris maupun hibah;
Bahwa dengan demikian tanah petok D Nomor 230 Persil Nomor 35 D II Luas 0,719 da/yang oleh Tergugat I dimutasi menjadi Petok D Nomor 13838 Nomor 35 Klas D II seluas 7.680 M2) atas nama (almarhum) KARNAWI tersebut terhitung sejak tanggal 2 Nopember 1994 yaitu setelah berlakunya AKTA PEMBAGIAN WARISAN Nomor 478/Komp./1994/PA.Sby, (putusan berkekuatan hukum tetap) menurut hukum Islam adalah merupakan BUDEL WARIS peninggalan almarhum KARNAWI yang menjadi milik REBIN yang menjadi satu satunya ahliwarisnya;
Dengan fakta hukum tersebut diatas, maka dapat diperoleh kepastian hukum bahwa (perbuatan Tergugat I) memutasi dari Petok D Nomor 230 menjadi Petok D Nomor 13838 persil Nomor 35 Klas D II seluas 7.680 M2. yang dilakukannya setelah berlakunya Penetapan Waris tertanggal 2 Nopember 1994 dengan cara Lurah Lontar membuat Keterangan sebagaimana dimaksudkan pada bukti-bukti yang diajukan Tergugat I bertanda T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8 dan T-9 adalah tidak sah menurut hukum;
Bahwa oleh karenanya pertimbangan hukum judex factie tentang tanah Petok D Nomor 230 Persil 35 klas D II luas 719 da. (dimutasi menjadi Petok D Nomor 13838 persil Nomor 35 Klas D II seluas 7.680 M2) terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya milik Karnawi P. Rebin yang dijual kepada Budi Susanto berdasarkan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH HAK MILIK/ HAK YASAN tertanggal 24 Oktober 1974 (bukti T-11) dan SURAT HIBAH tanggal 18 Nopember 1980 (bukti T-11), setelah Karnawi Rebin meninggal dunia, tanah yang telah dijual kepada Budi Susanto disertifikatkan menjadi Nomor SHM Nomor 511/Kel. Lontar tersebut adalah merupakan pertimbangan hukum yang salah/keliru dan tidak dikuatkan alat bukti yang sah menurut hukum;
Bahwa pertimbangan hukum judex factie tersebut merupakan kesalahan dalam penerapan hukum pembuktian karena:
bukti berupa SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH HAK MILIK/HAK YASAN tertanggal 24 Oktober 1974 (bukti T-11) dan SURAT HIBAH tanggal 18 Nopember 1980 (bukti Tergugat I bertanda T-10) adalah bukti yang diajukan berupa fotocopy yang dalam persidangan tidak pernah diajukan aslinya dan telah ditolak oleh para Penggugat/Pembanding;
putusan Mahkamah Agung Nomor 3609 K/Pdt/1985, putusan Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1996 bahwa surat bukti foto copy yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan;
Argumentasi mengenai hal tersebut juga telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 112 K/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998, yang memiliki kaidah hukum sebagai berikut:
“Fotocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan Pengadilan (Perdata).
Segala tindakan (almarhum) REBIN (mengajukan) permohonan Sertifikat Hak Milik kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya dengan memperoleh Tanda Bukti Hak (sertifikat) berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 511/Kelurahan Lontar atas nama REBIN yang telah dilakukan pemisahan yaitu menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 709, Sertifikat Hak Milik Nomor 708, Sertifikat Hak Milik Nomor 901) adalah merupakan perbuatan hukum yang berdasarkan hukum dan oleh karenanya REBIN adalah memiliki legal standing sebagai pemilik hak atas tanah Petok D Nomor 230 tersebut dan berwenang mengajukan permohonan dan produk hukum yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya berupa Tanda Bukti Hak (sertifikat) berupa SHM Nomor 511/Kelurahan Lontar atas nama REBIN adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
Tindakan almarhum Rebin (menjual kepada Para Penggugat) sesuai Akta Jual Beli Tanah yang dibuat di hadapan Pejabat pembuata Akta Tanah (PPAT) di Surabaya Rina Hartati Muljono, SH. Nomor 5/RHM/LAKARSANTRI/IV/1995 tanggal 12 April 1995 dan nomor 30/RHM/LAKARSANTRI/II/1997 tanggal 25 Pebruari 1997 tersebut adalah sah dan produk hukum berupa Akta Jual Beli tersebut adalah memiliki kekuatan hukum mengikat;
Bahwa dalam bagian Rekopensi pada halaman 61 alenia ke-2 (baris ke-9) putusan a quo pertimbangan Majelis Hakim pada pokoknya mengatakan:
“Bahwa pada bagian Konpensi telah dipertimbangkan tentang kepemilikan tanah yang menjadi obyek sengketa, yaitu bahwa tanah obyek sengketa berasal dari tanah dengan Petok D Nomor 230, Persil 35, Klas D-II, Luas + 7.680 m2 yang oleh pemiliknya bernama Karnawi P.Rebin telah dijual kepada Budi Susanto berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Hak Milik/Hak Yasan tanggal 24 Oktober 1974 yang diketahui Kepala Desa Lontar dan tanah tersebut selanjutnya dihibahkan oleh Budi Susanto kepada Bambang Hiandianto (Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi) berdasarkan Hibah tanggal 19 Nopember 1980, maka petitum gugatan rekonpensi pada angka 2 dapat dikabulkan”;
Terhadap pertimbangan hukum tersebut diatas, Para Pembanding berkeberatan dengan alasan hukum:
Bahwa judex factie salah dalam pertimbangan hukum mengenai bukti Tergugat I bertanda T-3 (Kutipan Register Letter C atas nama Bambang Hiandianto), bertanda T-11 (Surat Jual Beli Tanah Hak Milik tanggal 24 Oktober 1974) bukti bertanda T-10 (Hibah tanggal 19 Nopember 1980), karena:
Dalam persidangan Bukti bertanda T-3, T-10, T-11 hanya merupakan bukti foto copy dan tidak pernah diajukan aslinya, dengan demikian telah nyata judex factie/Majelis Hakim Tingkat Pertam dalam menilai alat bukti bertanda T-3, T-10 dan T-11 tersebut telah mengabaikan prinsip Hukum Acara Pembuktian dan melakukan pelanggaran dalam menilai kualitas pembuktian, oleh karenanya pertimbangan huku a quo tidak dapat dipertahankan lagi dan mohon dibatalkan dalam tingkat banding;
Judex factie tidak cermat atau kurang mempertimbangkan (ONVOLGDOENDE GEMOTIVEERD) terhadap fakta-fakta mengenai Penetapan waris yang memuat fakta bahwa (almarhum) REBIN satu-satunya ahliwaris (almarhum) KARNAWI yang berhak terhadap seluruh persil-persil tanah pada Petok D Nomor 230 termasuk tanah perrsil nomor 35 Klas D II luas 719 da. (Petok D Nomor 13838 persil Nomor 35 Klas D II seluas 7.680 M2);
Karnawi P.Rebin tidak pernah menjual tanah sengketa kepada Budi Susanto, dapat dilihat dari fakta hukum yaitu DAFTAR KETERANGAN OBYEK UNTUK KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN SEKTOR PERKOTAAN yang dibuat oleh Kepala Klantor Dinas Luar TK I PBB Surabaya Timur/Selatan tertanggal 26 Maret 1988, yang membuktikan tidak ada CORETAN mengenai jual atas tanah Petok D Nomor 230 Persil 35 klas D luas 719 da. Terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, artinya bahwa tanah petok D Nomor 230 persil 35 Klas D II luas 0,719 da. Sampai dengan tanggal 26 Maret 1988 dan sampai adanya AKTA PEMBAGIAN WARISAN Nomor 478/Komp./ 1994/PA.Sby, tanggal 2 Nopember 1994 adalah tidak pernah dijual oleh Karnawi P. Rebin kepada siapapun (termsuk kepada BUDI SUSANTO) adalah tidak dipertimbangkan secara cukup oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Telah nyata judex factie tidak cermat dalam menilai (khususnya) terhadap:
Bukti Tergugat I bertanda T-10 berupa HIBAH dapat diketahui dari stempel dan Tandatangan Kepala Desa Lontar bernama H. MOCH. RIDUWAN diduga hasil REKAYASA;
Bukti Tergugat I bertanda T-11 berupa SURAT JUAL BELI TANAH HAK MILIK tanggal 24 Oktober 1974 dapat diketahui dari stempel dan tandatangan Kepala Desa Lontar bernama RIDUWAN diduga hasil REKAYASA;
(Terhadap penggunaan bukti bertanda T-10 dan T-11 tersebut (sedang dipersiapkan untuk lapor ke POLISI) sebab diduga terjadi pemalsuan surat);
Bukti Tergugat I bertanda T-11 dibuat dengan cap jempol, secara faktual seorang Karnawi P.Rebin adala seorang buta huruf (yang tidak bisa baca tulis) sehingga setiap perbuatan hukum misalnya jual beli tanah haruslah dihadapan PEJABAT yang berwenang, pada saat terjadinya jual beli tanah tersebut atau setidaknya DILEGALISASI olh Notaris yang berwenang, namun secara faktual bukti bertanda T-11 tersebut hanya dibubuhi/dicatat WARMEKING oleh Notaris, keadaan ini diperkuat oleh keterangan ahli (MIFTAHUL MACHSUN, SH.) yang menerangkan dibawah sumpah bahwa cap jempol tidak ada arti apa-apa secara hukum jika tidak dibuat dihadapan pejabat yang berwenang/Notaris;
Fakta hukum (keterangan saksi Ngatiman dan M. Ismail) mengenai isteri Karnawi meninggal dunia lebih dahulu (tahun 1973) dari suaminya Karnawi, sehingga menurut terhitung sejak tahun 1973 telah terbuka WARIS terhadap tanah Petok D Nomor 230 tersebut, namun pembagian waris baru memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap pada tanggal 2 Nopember 1994, dengan demikian Judex Factie telah salah dan kelirui dalam penilaian pembuktian;
Bahwa pertimbangan hukum judex factie (halaman 56, 57, 58 putusan a quo) adalah tidak tepat dan salah karena:
Ahliwaris (almarhum) REBIN adalah memiliki legal standing sebagai pemilik tanah Petok D Nomor 230 tersebut, sehingga berwenang untuk memohon sertifikat (SHM Nomor 511/ Kelurahan Lontar) dan berwenang untuk menjual secara terpisah terhadap tanah-tanah yang telah bersertifikat (SHM Nomor 709/Kelurahan Lontar, SHM Nomor 708/Kelurahan Lontar dan SHM Nomor 901/Kelurahan Lontar) tersebut, artinya secara hukum tindakan almarhum Rebin menjual secara terpisah-pisah terhadap tanah asal Petok D Nomor 230 di Kelurahan Lontar tersebut sah dan tidak melanggar hukum;
Pemisahan sertifikat berikut Jual Beli dengan mutasi/balik nama Pemegang Hak kepada Para Pembelinya yaitu masing-masing:
NONA JENNY KARTIKASARI berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 89 tahun 2005 tanggal 1 April 2005 dibuat dihadapan Sitaresmi Puspadewi, SH., PPAT di Surabaya yaitu asal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 511/Kelurahan Lontar telah dilakukan pemisahan menjadi SHM Nomor 709/Kelurahan Lontar;
SOEPARDI TJANDRA (Pembanding I/Penggugat I) berdasarkan Akta Jual Beli Tanah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Surabaya Rina Hartati Muljono, SH. Nomor 5/RHM/LAKARSANTRI/ IV/1995 tanggal 12 April 1995, kemudian tanggal 11 Juli 1995 diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar Gambar Situasi tanggal 9 Juni 1995 Nomor 6798/1995 seluas 1.250 m2 terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya yaitu berasal dari Hak Milik Nomor 511/Kelurahan Lontar dilakukan pemisahan menjadi SHM Nomor 708/Kelurahan Lontar Penunjuk D.I.301:3180/II /2/1995 atas nama REBIN;
SOEPARDI TJANDRA (Pembanding I/Penggugat I) berdasarkan Akta Jual Beli Tanah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Surabaya Rina Hartati Muljono, SH. Nomor 30/RHM/LAKARSANTRI/ II/1997 tanggal 25 Pebruari 1997 diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar Gambar Situasi tanggal 12 Mei 1997 Nomor 5134/1997 seluas 1.060 m2 terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya yaitu berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 511/Kelurahan Lontar dilakukan pemisahan menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar Petunjuk D.I. 301:7667/II/2/1997, atas nama REBIN tersebut;
dalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, (karena didasarkan pada alat bukti kepemilikan hak yang diperoleh secara benar sesuai dengan prosedur).
Pertimbangan hukum judex factie pada putusan a quo adalah mengandung cacat hukum dan dapat dibatalkan (VERNIETIGBAAR)
Vide:
Jurisprodensi Putusan Mahkmah Agung RI tanggal 16 Desember 1970 Nomor 492 K/SIP/1970, Putusan tanggal 21 Pebruari 1980 Nomor 820 K/SIP/1977, putusan tanggal 26 Juni 2003 Nomor 2778 K/Pdt/2000 yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa:
“apabila hakim (judex factie) kurang cukup mempertimbangkan sehingga merupakan pertimbangan hakim yang kurang cukup (ONVOLGDOENDE GEMOTIVEERD) maka putusan adalah cacat hukum dan dapat dibatalkan”;
Jurisprodensi Putusan Mahkmah Agung RI tanggal 22 Juli 1970 Nomor 638 K/SIP/1969, yang kaidah hukumnya menyatakan “Mahkamah Agung menganggap perlu meninjau putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (ONVOLGDOENDE GEMOTIVEERD)”;
Jurisprodensi Putusan Mahkmah Agung RI tanggal 10 Desember 1985 Nomor 2461/PDT/1984 yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa:
“putusan yang tidak seksama dan rinci menilai dan mempertimbangkan segala fakta yang ditemukan didalam proses persidangan dianggap salah menerapkan hukum dan dinyatakan tidak cukup dipertimbangkan (ONVOLGDOENDE GEMOTIVEERD/INSUFFICIENT JUDGEMENT) yang berakibat dibatalkan”;
Bahwa Para Pembanding berkeyakinan bahwa putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 Mei 2017 Nomor 370/Pdt.G/2016/PN.Sby. telah mengandung kesalahan-kesalahan di dalam pertimbangan hukum yang dapat menyebabkan putusan yang salah/keliru dan tidak adil, oleh karenanya Para Pembanding mohon agar Permohonan Banding dikabulkan seluruhnya dan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 Mei 2017 Nomor 370/Pdt.G/2016/PN.Sby, a quo dibatalkan;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Tergugat I/Terbanding I telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 2 Oktober 2017 yang pada intinya sependapat dan mendukung pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan mohon supaya dikuatkan;
Menimbang, bahwa setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan salinan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 Mei 2017 Nomor 370/Pdt.G/2016/PN.Sby, dan memori banding dari Kuasa Hukum Para Penggugat/Para Pembanding tanggal 22 Agustus 2017 serta kontra memori banding dari Kuasa Hukum Tergugat I/Terbanding I tanggal 2 Oktober 2017 Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi sudah tepat dan benar tanpa harus menyebut dan mencantumkan ketentuan perundang-undangannya sehingga pertimbangan dan alasan hukum tersebut diambil alih menjadi pertimbangan pula dalam tingkat banding yang mutatis mutandis tercantum pula dalam putusan, menurut Pengadilan Tinggi alasan eksepsi Tergugat I mengenai legal standing merupakan keberatan yang terkait dengan kepemilikan sah atas tanah sengketa dan alasan eksepsi mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 215/G./2015/PTUN. Sby, juncto Nomor 135/B/2016/PT.TUN.Sby. juncto Nomor 25 K/TUN/2016 tentang pembatalan sertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar (bukti T-13, T-14 dan T-15) adalah sudah menyangkut pokok perkara karena sudah mengenai pembuktian obyek jual beli tanah antara almarhum Rebin dengan Soepardi Tjandra sebagaimana dimaksudkan pada Akta Jual Beli Tanah (PPAT) Nomor 5/RHM/LAKARSANTRI/IV/1995 tanggal 12 April 1995 adalah bidang tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 708/ Kelurahan Lontar atas nama Rebin dan Akta Jual Beli Tanah (PPAT) Nomor 30/RHM/LAKARSANTRI/II/1997 tanggal 25 Pebruari 1997 adalah didang tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar atas nama Rebin dan oleh karenanya Eksepsi Tergugat I tersebut harus dikesampingkan;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa bertolak dari keadaan dan fakta yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Tinggi berpendapat:
Dari bukti P-5 berupa PENETAPAN Pengadilan Agama Surabaya, diperoleh kepastian bahwa tanah petok D Nomor 230 Persil 35 Klas D Luas 710 da terletak di Kelurahan Lontar tersebut berasal dari GONO-GINI orang tua almarhum REBIN, kemudian sejak meninggalnya almarhumah WITRI (isteri almarhum Karnawi pada tahun 1973) menjadi budel waris yang belum terbagi waris, maka seluruh Persil tanah Petok D Nomor 230 termasuk 2 (dua) bidang tanah yaitu seluas 1.250 m2 dan seluas 1.060 m2 tersebut pada tahun 1973 terbuka waris dan menjadi hak penuh almarhum REBIN selaku satu-satunya ahliwaris dari almarhumah WITRI isteri dan almarhum KARNAWI;
Dari bukti P-6 berupa PETOK D diperoleh kepastian bahwa tanah Petok D 230 Persil 35 termasuk tanah seluas 1.250 m2 dan seluas 1.060 m2 terhitung sejak kematian WITRI (isteri almarhum Karnawi) tahun 1973 sampai dengan tahun 1988 masih belum ada mutasi (balik nama) atau coretan apapun dan tidak pernah dijual dan tetap tercatat atas nama KARNAWI;
Dari bukti P-1 diperoleh kepastian bahwa sebidang tanah seluas 1.250 m2 berasal dari pemisahan Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Keluranan Lontar atas nama REBIN, kemudian berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Nomor 5/RHM/LAKARSANTRI/IV/1995 tanggal 12 April 1997 dibuat PPAT diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar atas nama SOEPARDI TJANDRA;’
Dari bukti P-2 diperoleh kepastian bahwa sebidang tanah seluas 1.060 m2 berasal dari pemisahan Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Keluranan Lontar atas nama REBIN, kemudian berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Nomor 30/KHM/LAKARSANTRI/II/1997 tanggal 25 Pebruari 1997 dibuat PPAT diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar atas nama SOEPARDI TJANDRA;
Dari bukti T-13, T-14 dan T-15 diperoleh kepastian bahwa amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 215/G/2015/PTUN.Sby, juncto Nomor 135/B/2016/PT.TUN.Sby, juncto Nomor 25 K/TUN/2017 adalah tentang pembatalan terhadap Tanda Bukti Hak atau Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar atas nama SOEPARDI TJANDRA, Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar SOEPARDI TJANDRA dan Sertifikat Hak Milik Nomor 709/Kelurahan Lontar atas nama NONA JENNY KARTIKASARI;
Bahwa asal dari sertifikat hak Milik Nomor 709/Kelurahan Lonttar adalah pemisahan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 511/Kelurahan Lontar, kemudian berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 89 tahun 2005 tanggal 1 April 2005 dibuat dihadapan Sitaresmi Puspadewi, SH. PPAT di Surabaya telah dilakukan mutasi menjadi atas nama NONA JENNY KARTIKASARI NONA JENNY KARTIKASARI tersebut diatas;
Dalam persidangan diperoleh kepastian bahwa Tergugat I tidak dapat mengajukan asli Surat Jual Beli Tanah tanggal 24 Oktober 1974 (bukti bertanda P-12) dan asli Surat Hibah tanggal 19 Nopember 1980 (bukti bertanda T-10);
Dari bukti P-12 dan bukti P-10 tersebut oleh Lurah Lontar diterbitkan surat-surat yang terkait berupa:
Surat Keterangan (Riwayat Tanah) Nomor 590/172/402.06.31.04/2002 yang diterbitkan Lurah Lontar tanggal 30 April 2002;
Kemudian telah diperbaharui
Surat Keterangan (Riwayat Tanah) Nomor 593.21/41/436.11.31.4/2014 yang diterbitkan Lurah Lontar tanggal 21 Januari 2014;
Kutipan Register Letter C Nama BAMBANG HIANDIANTO, No. Buku Pendaftaran 230, Persil 35, Klas D-II, seluas + 7.680 M2 terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Mengetahui Lurah Lontar H. Pentarto, S.Sos.;
Kemudian telah diperbaharui
Kutipan Register Letter C Nama BAMBANG HIANDIANTO, No. Buku Pendaftaran 13838, Persil 35, Klas D-II, seluas + 7.680 M2 terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, yang diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 21 Januari 2014;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), yang dibuat oleh Bambang Hiandianto, tanggal 30 April 2002 dan mengetahui Kepala Desa/Kelurahan Lontar, H. Pentarto, S.Sos.;
Kemudian telah diperbaharui
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), yang dibuat oleh Bambang Hiandianto, tanggal 21 Januari 2014 dan mengetahui Kepala Desa/Kelurahan Lontar Nomor 146/41/436.11. 31.4/2014, tanggal 21 Januari 2014;
Surat Pernyataan yang dibuat oleh Bambang Hiandianto, tanggal 21 Januari 2014 dan mengetahui Lurah Lontar;
Daftar Mutasi Sementara Obyek dan Wajib Pajak, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Nomor 590/172/402.06.31. 04/2002 Nama Wajib Pajak BUDI SUSANTO, luas tanah + 7.680 m2, letak Obyek Pajak Kelas:Ps.35, Klas D-II. Sebab terjadinya Mutasi : HIBAH No. Kohir SPPT 230 nama Wajib Pajak: BAMBANG HIANDIANTO, Luas Tanah + 7.680 M2, diterbitkan Lurah Lontar tanggal 30 April 2002;
Kemudian telah diperbaharui
Daftar Mutasi Sementara Obyek dan Wajib Pajak, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Nomor 230 Nama Wajib Pajak BUDI SUSANTO, luas Tanah + 7.680 M2, Letak Obyek Kelas:Ps. 35, Klas D-II, Sebab Terjadi Mutasi: HIBAH, tanggal 19 Nopember 1980 Nomor .Register 13838, Nama Wajib Pajak: BAMBANG HIANDIANTO, Luas Tanah + 7.680 M2 diterbitkan Lurah Lontar tanggal 21 Januari 2014;
Menimbang, bahwa dalam hubungannya dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat I tersebut, maka Tergugat I menyatakan berdasarkan Surat Hibah tanggal 29 Nopember 1980 dari ayahnya bernama Budi Susanto maka Tergugat I mengaku sebagai pemilik hak atas tanah Petok D Nomor 230 nama Wajib Pajak BUDI SUSANTO, luas tanaah + 7.680 M2 Letak Obyek Pajak kelas: Ps.35, Klas D-II (obyek sengketa) kemudian sejak tahun 2008 secara bersama-sama dengan Tergugat II mendirikan pagar tembok diatas tanah-tanah sengketa tersebut yang berakibat Para Penggugat tidak dapat memasuki tanah sengketa dan tidak bisa menanam padi sebagaimana mestinya sehingga Para Penggugat merasa dirugikan;
Menimbang, bahwa Tergugat I telah mengajukan gugatan pembatalan terhadap Tanda Bukti Hak melawan Para Penggugat dan Nona Jenny Kartikasari pada Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan bukti pokok berupa Surat Jual Beli Tanah Hak Milik/Hak Yasan tanggal 24 Oktober 1974 (bertanda T-11) Surat Hibah tanggal 19 Nopember 1980 (bertanda T-10) dan telah memperoleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 215/G/2015/PTUN. Sby, junto putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 134/B/PT.TUN.Sby. juncto putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 25 K/TUN/2016;
Menimbang, bahwa menurut sistem hukum pertanahan yang mengatur mengenai peralihan hak atas tanah diatur Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, pada ketentuan Pasal 37 ayat (1) telah mengatur:
(1). Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2). Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan diantara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan;
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai peralihan hak atas tanah Petok D Nomor 230 Nama Wajib Pajak BUDI SUSANTO, luas tanah + 7.680 M2, letak obyek pajak klas: Ps. 35, Klas D-II (obyek sengketa) tersebut, berdasarkan dalil jawaban Tergugat I dan Bukti bertanda T-11 dan bukti bertanda T-10 mengenai tanah sengketa beralih hak menjadi milik Sdr. BUDI SUSANTO berdasarkan Bukti bertanda T-11 kemudian berdasarkan bukti bertanda T-10 beralih hak menjadi milik Tergugat I, jika dalil Tergugat berikut dengan bukti-bukti Yang menyertainya dihubungkan dengan ketentuan mengenai peralihan hak atas tanah yang tercantum pada Pasal 37 ayat (1), (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, telah diperoleh kepastian bahwa peralihan hak atas tanah berdasarkan bukti bertanda T-11 dan bukti T-10 tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditambah dengan dalil dari para ahli waris Karnawi P. Rebin yang tegas membantah peralihan hak atas tanah obyek perkara tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa peralihan hak berdasarkan bukti bertanda T-11 dan bukti bertada T-10 tersebut adalah tidak sah dan merupakan peralihan hak yang pada hakekatnya bertentangan dengan azas kepatutan, kehati-hatian dan ketelitian serta aza kepastian hukum, yang bersumber pada hukum adat yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1), (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, kemudiandalil Tergugat I mengenai kepemilikan hak berdasarkan Surat Hibah tanggal 19 Nopember 1980 (bukti bertanda T-10) adalah tidak dapat dibenarkan dan tidak beralasan hukum, oleh karenanya perbuatan mengenai Tergugat I secara bersama-sama dengan Tergugat II sejak tahun 2008 mendirikan pagar tembok diatas tanah-tanah sengketa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
Menimbang, bahwa benar dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata dinyatakan perjanjian adalah hukum yang mengikat bagi pihak yang mengadakan perjanjian (pacta sunt servanda), menurut Pengadilan Tinggi bahwa dalam persidangan Tergugat I mengajukan fotocopy dari Perjanjian Jual Beli Tanah (bukti T-11) dan Surat Hibah (bukti T-10), Tergugat I tidak mengajukan bukti asli mengenai Perjanjian Jual Beli (bukti T-10) dan Surat Hibah (bukti-11), bukti berupa fotocopy bermeterai cukup bertanda T-11 dan bertanda T-10 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibanarkan untuk dijadikan dasar hukum mempertimbangkan putusan pengadilan, oleh karena itu adalah secara yuridis Surat Jual Beli Tanah hak Milik/Hak Yasan tanggal 24 Oktober 1974 (bukti bertanda T-11) serta secara ketentuan formalitas suatu perjanjian tidak memenuhi syarat karena suatu perjanjian dimana salah satu pihak buta huruf harus dibuat oleh Pejabat Umum dan Surat Hibah tanggal 19 Nopember 1980 (bukti bertanda T-10) tersebut merupakan surat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap para pihak yang membuatnya. Mengingat telah terbukti dalam persidangan bahwa tanah yang dijadikan obyek jual beli dan obyek hibah tersebut berasal dari gono gini milik orang tua almarhum Rebin yang terbuka waris pada tahun 1973, yang kemudian berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Surabaya dilaksanakan pembagian waris yaitu almarhum Rebin adalah satu-satunya ahliwaris yang berhak atas tanah seluas + 7.680 M2. Letak Obyek Pajak Kelas: Ps. 35, Klas D-II tersebut, kemudian oleh almarhum Rebin diajukan permohonan Sertifikat Hak Milik dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya telah menerbitkan sertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar atas nama Rebin dan Sertifikat Hak Milik Nomor 901/kelurahan Lontar atas nama Rebin, kemudian sebagian dari Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar yaitu sebidang tanah seluas 1.250 m2 tersebut oleh Rebin dijual kepada para Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Nomor 5/RHM/LAKARSANTRI/ IV/1995 tanggal 12 April 1997 yang kemudian didaftarkan haknya dan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar atas nama Soepardi Tjandra, dan sebagian tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar yaitu sebidang tanah seluas 1.060 m2 berasal (hasil pemisahan) atau sebagian dari tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar atas nama Rebin dijual kepada Para Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Nomor 30/KHM/LAKARSANTRI/II/1997 tanggal 25 Pebruari 1997 kemudian oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar atas nama Soepardi Tjandra. Dengan demikian dapat diperoleh kepastian bahwa Para Penggugat/Para Pembanding membeli tanah yang berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar dan Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar dari almarhum Rebin selaku satu-satunya ahli waris almarhumah Witri dan almarhum Karnawi, dengan demikian telah terbukti bahwa Para Penggugat adalah pembeli yang sah dan beritikad baik serta harus dilindungi menurut hukum;
Menimbang, bahwa Para Penggugat/Para Pembanding telah mengajukan bukti P-6 berupa Surat Kepala Kantor Dinas Luar Tk.I PBB Surabaya Timur/Selatan tanggal 6 Maret 1988 tentang Daftar Keterangan Obyek untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan, Nomor 230 atas nama Karnawi P. Rebin tersebut dan setelah diteliti secara seksama nama yang tercantum adalah masih tercatat atas nama Karnawi, dan apabila dihubungkan dengan bukti putusan Pengadilan Agama dapat disimpulkan bahwa sejak meninggalnya Witri pada tahun 1973 tersebut, maka Tahun 1973 dimulai terbuka waris dan dilaksanakan pembagian waris tahun 1995, maka proses penerbitan Tanda Bukti Hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar atas nama Rebin dan Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar atas nama Rebin tersebut telah sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum, dengan demikian sah berlaku mengikat sebagai tanda bukti hak atas tanah seluas + 7.680 M2, Persil Nomor 35, Klas D-II tersebut;
Menimbang, bahwa bukti tambahan yang diajukan oleh Terbanding I yang berupa salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 215/G/2015/PTUN SBY, Juncto Nomor 135/B/2016/PT.TUN.SBY. Juncto Nomor 25 K/TUN/2017, telah dibubuhi meterai secukupnya, sehingga bukti tambahan tersebut dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti (bukti TI-16);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 215/G/2015/PTUN.SBY, juncto Nomor 135/B/2016/ PT.TUN.SBY, juncto Nomor 25 K/TUN/2017 adalah tentang pembatalan terhadap Tanda Bukti Hak atau Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar atas nama Soepardi Tjandra, Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar atas nama Soepardi Tjandra dan Sertifikat Hak Milik Nomor 709/Kelurahan Lontar atas nama Nona Jenny Kartikasari;
Menimbang, oleh karena tanda bukti hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar terbit tanggal 11 Juli 1995, Gambar Situasi Nomor 6798/1995 tanggal 9 Juni 1995, seluas 1.250 m2 atas nama Soepardi Tjandra dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar terbit tanggal 13 Oktober 1997, Gambar Situasi Nomor 5134/1997 tanggal 12 Mei 1997, seluas 1.060 m2 atas nama Soepardi Tjandra dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara a quo, Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan lebih lanjut mengenai keabsahannya, namun demikian yang akan dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi adalah tentang apakah jual beli atas tanah seluas 1.250 m2 sesuai Akta Jual Beli Tanah 5/RHM/LAKARSANTRI/IV/1995 tanggal 12 April 1997 dan tanah seluas 1.060 m2 sesuai Akta Jual Beli Nomor 30/KHM/LAKARSANTRI/II/1997 tanggal 25 Pebruari 1997 tersebut didasarkan pada sertifikat yang telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ataukah tidak, setelah diteliti secara seksama, ternyata jual beli atas sebagian dari tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar atas nama Rebin yaitu seluas 1.250 m2 sesuai Akta Jual Beli Tanah Nomor 5/RHM/LAKARSANTRI/IV/1995 tanggal 12 April 1997 dan jual beli atas sebagian dari tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar atas nama Rebin yaitu seluas 1.060 m2 sesuai Akta Jual Beli Tanah Nomor 30/KHM/LAKARSANTRI/II/1997 tanggal 25 Pebruari 1997 adalah didasarkan pada sertifikat yang tidak dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara a quo, karena dari proses dan tata urutannya telah diketahui bahwa:
Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar atas nama Rebin (termasuk tanah seluas 1.250 m2) telah diterbitkan terlebih dahulu, baru kemudian setelah lahir akta peralihan hak berupa Akta Jual Beli Tanah Nomor 5/RHM/LAKARSANTRI/IV/1995 tanggal 12 April 1997, maka dilahirkan Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar terbit tanggal 11 Juli 1995 atas nama Soepardi Tjandra;
Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar atas nama Rebin (termasuk tanah seluas 1.060 m2) telah diterbitkan terlebih dahulu, baru kemudian setelah lahir akta peralihan hak berupa Akta Jual Beli Tanah Nomor 30/KHM/LAKARSANTRI/II/1997 tanggal 25 Pebruari 1997, maka dilahirkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar atas nama Soepardi Tjandra;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut dapat diperoleh kepastian hukum bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tidak menyinggung dan tidak membatalkan terhadap Tanda Bukti Hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar atas nama Rebin dan Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar atas nama Rebin yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya, oleh karenanya adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh almarhum Rebin dengan Penggugat I mengenai:
Jual beli atas sebagian dari tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar atas nama Rebin yaitu seluas 1.250 m2 sesuai Akta Jual Beli Tanah Nomor 5/RHM/LAKARSANTRI/IV/1995 tanggal 12 April 1997;
Jual beli atas sebagian dari tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar atas nama Rebin yaitu seluas 1.060 m2 sesuai Akta Jual Beli Tanah Nomor 30/KM/LAKARSANTRI/II/1997 tanggal 25 Pebruari 1997;
Menimbang, bahwa oleh karena itu secara hukum sebidang tanah seluas 1.250 m2 yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar atas nama Rebin kemudian oleh pemilik bernama almarhum Rebin dijual kepada Penggugat I, maka berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Nomor 5/RHM/ LAKARSANTRI/IV/1995 tanggal 12 April 1997, Para Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum terhadap sebidang tanah seluas 1.250 m2, demikian juga mengenai sebidang tanah seluas 1.060 m2 yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontas atas nama Rebin kemudian oleh pemilik bernama almarhum dijual kepada Penggugat I, maka berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Nomor 30/KHM/LAKARSANTRI/II/1997 tanggal 25 Pebruari 1997 Para Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum terhadap sebidang tanah seluas 1.060 m2 tersebut;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Hakim pada putusan tingkat pertama yang menyatakan bahwa tanah yang dimohonkan sertifikat oleh Rebin tersebut yaitu sebelum dimohonkan sertifikat sudah dijual oleh Karnawi kepada Budi Susanto, kemudian oleh Budi Susanto dihibahkan kepada Tergugat I, dan obyek sengketa tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak dan Para Penggugat membeli tanah dari orang yang tidak berhak adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum oleh karena itu tidak dapat dipertahankan lagi dan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 370/Pdt.G/2016/PN.Sby a quo harus dibatalkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa terhadap petitum Para Penggugat apakah beralasan hukum untuk dikabulkannya, selanjutnya dibahas masing-masing petitum gugatan a quo sebagai berikut:
Tentang Petitum Butir Nomor 2:
Menimbang, bahwa yang menjadi obyek jual beli tanah seluas 1.250 m2 adalah sebagian dari tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar atas nama Rebin, yaitu jual beli antara Rebin selaku Penjual dengan Para Penggugat sebagai Pembeli sesuai dalam Akta Jual Beli Tanah (PPAT) Nomor 5/RHM/LAKARSANTRI/ IV/1995 tanggal 12 April 1995, kemudian jual beli a quo didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kota Surabaya yang selanjutnya oleh Kantor Pertanahan dilakukan PEMISAHAN dan perubahan Hak Miliknya menjadi atas nama Penggugat I berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar oleh Putusan Tata Usaha Negara dibatalkan, akan tetapi Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar atas nama Rebin tidak dibatalkan. Demikian juga obyek jual beli tanah seluas 1.060 m2 adalah sebagian dari tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar atas nama Rebin, yaitu jual beli antara Rebin sebagai penjual dengan Para Penggugat sebagai pembeli sesuai Akta Jual Beli Tanah (PPAT) Nomor 30/RHM/LAKARSANTRI/II/1997 tanggal 25 Pebruari 1997, kemudian jual beli tanah a quo didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kota Surabaya yang selanjutnya oleh Kantor Pertanahan dilakukan PEMISAHAN dan perubahan Hak Miliknya menjadi atas nama Penggugat I berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar atas nama Penggugat I dan kemudian Sertifikat Hak Milik Nomor 1048/Kelurahan Lontar oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara a quo, akan tetapi Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar atas nama Rebin tidak dibatalkan;
Menimbang, bahwa untuk memastkan apakah jual beli tanah (seluas 1.250 m2) yaitu atas sebagian tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar dan jual beli tanah (seluas 1.060 m2) atas sebagian tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar tersebut sah menurut hukum, maka harus diperhatikan apakah Rebin memiliki legal standing almarhum sebagai penjual yang sah menurut hukum;
Menimbng, bahwa Tanda Bukti Hak atas nama Rebin berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar dan Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar adalah tidak termasuk Tanda Bukti Hak yang dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 215/G/2015/PTUN.Sby, juncto Nomor 25 K/ TUN/2017, oleh karena itu secara hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar dan Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar adalah memiliki kekuatan hukum sebagai TANDA BUKTI HAK sebagaimana ditentukan Pasal 32 ayat (1), (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka kedua sertifikat tersebut (Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar dan Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar) adalah berlaku sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas bidang tanah yang menjadi obyek jual beli antara Rebin dengan Para Penggugat;
Menimbang, bahwa Tergugat I mengajukan fotocopy dari Perjanjian Jual Beli Tanah Hak Milik/Hak Yasan (bukti bertanda T-11) dan Surat Hibah (bukti bertanda T-10), Tergugat I tidak mengajukan Bukti Asli mengenai Perjanjian Jual Beli Tanah (bukti T-11) dan Surat Hibah (bukti T-10), bukti berupa fotocopy bermeterai cukup bertanda T-11 dan bertanda T-10 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibenarkan untuk dijadikan dasar hukum mempertimbangkan putusan Pengadilan, oleh karena itu secara yuridis Surat Jual Beli Hak Milik/Hak Yasan tanggal 24 Oktober 1974 (bukti bertanda T-11) dan Surat Hibah tanggal 19 Nopember 1980 (bukti bertanda T-10) tersebut adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap para pihak yang membuatnya;
Menimbang, bahwa bukti bertanda T-11 diperoleh kepastian bahwa tanah sengketa tidak penah terjadi peralihan dari Karnawi kepada Budi Susanto, demikian juga dari bukti T-10 tidak pernah terjadi peralihan hak dari Budi Susanto kepada Tergugat I. hal ini dikuatkan dengan bukti bertanda P-5 dan P-6 yaitu mengenai tanah Petok D Nomor 230 Persil 35 tersebut menjadi budel waris sejak tahun 1973 dan sama sekali tidak terdapat coretan mutasi kepada siapapun dan masih tercatat atas nama Karnawi yang kemudian setelah dilaksanakan pembagian waris yang jatuhkepada Almarhum Rebin baru diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar dan Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar. Dari fakta hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa jual beli tanah antara almarhum Rebin dengan Penggugat I adalah sah dan memiliki kekuatan hukum maka Penggugat I lah sebagai pemilik atas tanah seluas 1.250 m2 dan tanah seluas 1.060 m2. sedangkan Tergugat I tidak dapat membuktikan keabsahan jual beli tanah Petok Nomor 230 Persil 35;
Menimbang, bahwa bukti Tergugat I bertanda T-11 dan bukti bertanda T-10 adalah tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar peralihan hak dari Karnawi kepada Budi Susanto dan dari Budi Susanto kepada Tergugat I, karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1), (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, oleh karena itu tanah Petok D Nomor 230 (D.13838, persil 35, Klas D II, Luas 7.680 m2, terletak di Desa Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya yang telah diterbitkan Tanda Bukti Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar dan bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar tersebut adalah milik almarhum Rebin yang berasal dari harta warisan dari orang tuanya bernama almarhumah Witri dan almarhum Karnawi;
Dengan demikian dalil-dalil dalamkontra memori banding Tergugat I tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, setiap jual beli atas bidang tanah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Bahwa perbuatan hukum jual beli tanah antara Rebin dengan Para Penggugat yang dilaksanakan dihadapan PPAT dengan dibuatkan Akta Jual Beli, maka jual beli terhadap bidang tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar dan bidang tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar tersebut adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengenai perbuatan hukum jual beli bidang-bidang tanah antara Rebin dengan Para Penggugat tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga secara yuridis telah diperoleh kepastian hukum bahwa obyek sengketa pertama dan obyek sengketa kedua adalah milik Para Penggugat, oleh karenanya harus dinyatakan bahwa Para Penggugat adalah sebagai pemilik hak yang sah atas kedua obyek sengketa tersebut diatas dan tuntutan pada petitum butir Nomor 2 adalah beralasan hukum untuk dikabulkan;
Tentang Petitum Butir Nomor 3
Menimbang, bahwa Tanda Bukti Hak yang dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 215/G/2015/PTUN.Sby. juncto Nomor 135/B/2016/PT.TUN.Sby, juncto Nomor 25 K/TUN/2017 (bukti T-13 dan T-14, T-15) adalah pembatalan terhadap Tanda Bukti Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar atas nama Soepardi Tjandra, Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar atas nama Soepardi Tjandra dan Sertifikat Hak Milik Nomor 709/Kelurahan Lontar atas nama Nona Jenny Kartikasari, yang merupakan sertifikat-sertifikat tidak memiliki kekuatan hukum sebagai tanda bukti hak atas tanah sebagaimana diatur Pasal 55 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara a quo tidak membatalkan Tanda Bukti Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar atas nama Rebin, Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar atas nama Rebin dan Sertifikat Hak Milik Nomor 522/Kelurahan Lontar atas nama Rebin, sehingga sertifikat-sertifikat a quo memiliki kekuatan hukum sebagai tanda bukti hak atas tanah;
Menimbang, bahwa Akta Jual Beli Tanah (PPAT) Nomor 5/RHM/ LAKARSANTRI/IV/1995 tanggal 12 April 1995 dan Akta Jual Beli Tanah (PPAT) Nomor 30/RHM/LAKARSANTRI/II/1997 tanggal 25 Pebruari 1997 tidak pernah dibatalkan dengan cara apapun maka menurut hukum adalah sah dan memiliki kekuatan hukum, demikian juga mengenai Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar atas nama Rebin dan Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar atas nama Rebin adalah tidak batal berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya a quo (bukti T-13, T-14 dan T-15), maka Tanda Bukti Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar atas nama Rebin dan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar atas nama Rebin tersebut adalah memiliki kekuatan hukum yang berlaku sebagai Bukti Hak atas tanah sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Menimbang, bahwa oleh karena Akta Jual Beli Tanah (PPAT) Nomor 5/RHM/LAKARSANTRI/IV/1995 tanggal 12 April 1995 dan Akta Jual Beli Tanah (PPAT) Nomor 30/RHM/LAKARSANTRI/II/1997 tanggal 25 Pebruari 1997 adalah memiliki kekuatan hukum mengikat, maka peralihan hak dari nama almarhum Rebin kepada Soepardi Tjandra adalah sah dan memiliki kekuatan hukum maka secara hukum Para Penggugat adalah pemilik hak atas:
Tanah seluas 1.250 m2 yaitu obyek sengketa pertama yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar terbit tanggal 11 Juli 1995 Gambar Situasi Nomor 6798/1995 tanggal 9 Juni 1995 atas nama Soepardi Tjandra;
Tanah seluas 1.060 m2 yaitu obyek sengketa kedua yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar terbit tanggal 13 Oktober 1997 Gambar Situasi Nomor 5134/1997 tanggal 12 Mei 1997 atas nama Soepardi Tjandra;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka tuntutan pada petitum butir Nomor 3 (tiga) beralasan untuk dikabulkan;
Tentang Petitum Butir Nomor 4:
Menimbang, bahwa Surat Jual Beli Tanah Hak Milik/Hak Yasan tanggal 24 Oktober 1974 (Bukti bertanda T-11) dan Surat Hibah tanggal 19 Nopember 1980 (bukti bertanda T-10) tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1), (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, setiap jual beli atas didang tanah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, oleh karena itu Surabaya Surat Jual Beli tanah tanggal 24 Oktober 1974 (Bukti bertanda T-11) dan Surat Hibah tanggal 19 Nopember 1980 (bukti bertanda T-10) mengenai tanah Petok D Nomor 230, (D.13838, persil 35, Klas D II, Luas 7.680 m2 terletak di Desa Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya adalh tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dengan demikian petitum butir Nomor 4 tersebut beralasan hukum untuk dikabulkan;
Tentang Petitum butir Nomor 5:
Menimbang, bahwa Tergugat I tidak dapat membuktikan asli Surat Jual Beli Tanah Hak Milik/Hak Yasan tanggal 24 Oktober 1974 (bukti bertanda T-11) dan Asli Surat Hibah tanggal 19 Nopember 1980 (bukti bertanda T-10), kemudian dari bukti T-11 dan bukti T-10 tersebut oleh Tergugat I digunakan untuk memperoleh surat-surat yang terkait dengan kedua obyek sengketa yang selanjutnya diterbitkan surat-surat berupa :
Kutipan Register Letter C, Nama Bambang Hiandianto, Nomor Buku Pendaftaran 13838, Persil 35, Klas D-II, seluas + 7.680 m2 terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, yang diterbitkan Lurah Lontar, tanggal 21 Januari 2014;
Surat Keterangan (Riwayat Tanah) Nomor 590/172/402.06.31.04/2002 yang diterbitkan Lurah Lontar tanggal 30 April 2002;
Surat Keterangan (Riwayat Tanah) Nomor 593.21/41/436.11.31.4/2014 yang diterbitkan Lurah Lontar tanggal 21 Januari 2014;
Kutipan Register Letter C, Nama Bambang Hiandianto, Nomor Buku Pendaftaran 230, Persil 35, Klas D-II, seluas + 7.680 m2 terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Mengetahui Lurah Lontar H.Pentarto, S.Sos.;
Daftar Mutasi Sementara Obyek dan Wajib Pajak, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya Nomor 590/172/402.06.31.04/2002 nama Wajib Pajak Budi Susanto. Luas Tanah + 7.680 m2, letak Obyek Pajak Kelas: Ps. 35, Klas D-II, Sebab Terjadi Mutasi: HIBAH, Nomor Kohir SPPT 230, Nama Wajib Pajak: Bambang Hiandianto Luas Tanah + 7.680 m2, diterbitkan Lurah Lontar tanggal 30 April 2002;
Daftar Mutasi Sementara Obyek dan Wajib Pajak, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya Nomor 230 Nama Wajib Pajak Budi Susanto, Luas Tanah + 7.680 m2, Letak Obyek Pajak Kelas: Ps.35 Klas D-II, Sebab Terjadinya Mutasi : HIBAH, tanggal 19 Nopember 1980 Nomor Register 13838, Nama Wajib Pajak: Bambang Hiandianto, Luas Tanah + 7.680 m2 diterbitkan Lurah Lontar tanggal 21 Januari 2014;
Menimbang, bahwa surat-surat tersebut penerbitannya berdasarkan bukti fotocopy yang tidak dapat dibuktikan aslinya yaitu bukti bertanda T-11 dan bukti bertanda T-10 tersebut, dan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 yang mengatur mengenai Pajak Bumi/surat petuk pajak bumi bukan merupakan suatu bukti mutlak hanya sebatas tanda siapa yang harus membayar pajak atas tanah dimaksud dan setelah diteliti secara seksama terhadap surat-surat a quo, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa surat-surat a quo tidak termasuk bukti kepemilikan hak atas tanah, oleh karenanya petitum butir Nomor 5 tersebutberalasan hukum untuk dikabulkan;
Tentang Petitum butir nomor 6:
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas mengenai bukti fotocopy T-10 dan T-11 yang dibantah kebenarannya oleh para Penggugat, dan Tergugat I tidak dapat menunjukkan aslinya dalam persidangan maka surat bukti foto copy yang tidak pernah ada aslinya tidak dapat dipergunakan sebagai bukti yang sah dan harus dikesampingkan (vide Yurisprudensi putusan Mahkamah Sgung Nomor 3609 K/PDT/1985 jo. Nomor 112 K/PDT/1996) Tergugat I wajib membuktikan kebenarannya akan tetapi Tergugat I tidak dapat membuktikannya. Oleh karenanya bukti fotocopy tanpa ditunjukkan aslinya tidak dibenarkan untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan;
Menimbang, bahwa dari bukti Tergugat I bertanda T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11, T-12, T-13, T-14 dan T-15, merupakan surat-surat yang keberadaan dan perolehannya bersumber pada bukti bertanda T-11 dan T-10 maka Pengadilan Tinggi berpendapat bukti-bukti a quo merupakan bukti yang bersumber dari catatan Buku Desa/Letter C yang tidak disertai dengan bukti lain sehingga tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milik atas tanah (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 84 K/SIP/1973 tanggal 25 Juni 1973), maka surat-surat bukti T-1 sampai dengan T-15 tidak termasuk bukti kepemilikan hak atas tanah petok Nomor 230 Persil 35, dengan demikian petitum bukti Nomor 6 mengenai surat-surat bukti tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan dan memperhatikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi yang menegaskan bahwa Pajak Bumi/surat petuk Pajak Bumi bukan merupakan suatu bukti mutlak hanya sebatas tanda siapa yang harus membayar pajak atas tanah dimaksud. Surat petuk D/Letter C/Pajak Bumi dan Bangunan dan pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah adalah beralasan hukum dan petitum butir 6 haruslah dikabulkan;
Tentang Petitum butir 7:
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan pada pertimbangan hukum mengenai petitum butir 7 diatas yang pada pokoknya Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki alas hak kepemilikan yang sah atas tanah petuk D Nomor 230 Persil 35 A quo dan telah dapat dibuktikan bahwa Para Penggugat membeli dari orang yang berhak maka perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai dengan cara mendirikan bangunan tembok beton diatas tanah sengketa sejak tahun 2008 merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat, maka menurut Pengadilan Tinggi petitum butir Nomor 7 beralasan hukum dan dapat dikabulkan;
Tentang Petitum butir Nomor 8:
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama tidak melaksanakan sita jaminan (conservatir beslag) terhadap tanah (seluas 1.250 m2) yaitu atas sebagian tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar dan tanah (seluas 1.060 m2) atas sebagian tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar, maka Pengadilan Tinggi tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut mengenai hal tersebut, dengan demikian maka petitum butir Nomor 8 tersebut haruslah ditolak;
Tentang Petitum butir 9:
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan mengenai tuntutan ganti rugi, Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan bahwa sekalipun Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki alas hak kepemilikan yang sah dan/atau menjadi pemegang hak atas bidang tanah sengketa, maka Tergugat I dan Tergugat II menguasai dengan cara mendirikan bangunan tembok beton diatas tanah sengketa sejak tahun 2008 merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat, namun dermikian Para Penggugat tidak mengajukan bukti-bukti perincian jumlah kerugian materi dan kerugian Immateriilnya, maka Pengadilan Tinggi dengan memperhatikan putusan Mahkamah Agung Nomor 566 K/SIP/1980 tanggal 28 Mei 1983 yang kaidah hukumnya menyatakan tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi karena tidak disertai dengan bukti harus ditolak maka terhadap petitum butir Nomor 9 tersebut tidak beralasan hukum dan harus ditolak;
Tentang Petitum butir Nomor 10:
Menimbang, bahwa fakta mengenai almarhum Rebin memiliki tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 708/Kelurahan Lontar kemudian sebagian seluas 1.250 m2 dijual kepada para Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli Tanah (PPAT) Nomor 5/RHM/LAKARSANTRI/IV/1995 tanggal 12 April 1995 dan almarhum Rebin pemilik tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 901/Kelurahan Lontar kemudian sebagian seluas 1.060 m2 dijual kepada Para Penggugat berdasarkan Akta Jual Berli tanah (PPAT) Nomor 30/RHM/LAKARSANTRI/II/1997 tanggal 25 Pebruari 1997 yang dilakukan sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan, Pejabat Pembuat Akte Tanah, setiap jual beli atas bidang tanah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, maka akte Jual Beli adalah memiliki kekuatan hukum mengikat dan Para Penggugat adalah sebagai Pemilik atas tanah (atas obyek sengketa) hasil pemisahan dari SHM Nomor 708/Kelurahan Lontar dan SHM Nomor 901/Kelurahan Lontar, dan telah dipertimbangkan pula diatas bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak berhak atas obyek sengketa tersebut diatas akan tetapi telah menguasai sejak tahun 2008 yang merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Para Penggugat, maka sudah seharusnya Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk mengosongkan serta menyerahkan kedua sengketa tersebut kepada pemiliknya yaitu kepada Para Penggugat, oleh karenanya petitum butir Nomor 10 beralasan hukum, maka Pengadilan Tinggi dapat mengabulkan petitum butir 10 tersebut:
Tentang Petitum Butir Nomor 11
Menimbang, bahwa pokok sengketa mengenai pada surat a quo adalah mengenai bezitsrecht, namun Pengadilan Tingkat pertama tidak memperoleh persetujuan Pengadilan Tinggi untuk melaksanakan putusan serta merta (uitvoerbaar Bij Voorraad) sebagaimana ditentukan pada SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta ( Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provision, oleh karenanya petitum butir Nomor 11 tidak beralasan hukum, maka Pengadilan Tinggi menolak petitum gugatan Para Penggugat butir Nomor 11 a qua.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas menurut Pengadilan Tinggi gugatan para Penggugat beralasan dan berdasarkan hukum dan oleh karenanya harus dikabulkan untuk sebagian;
Sehubungan dengan itu Pengadilan Tinggi dapat menerima memori banding dari Kuasa Para Penggugat/Para Pembanding tanggal 22 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa bertolak dari pertimbangan tersebut diatas putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 Mei 2017 Nomor 370/Pdt.G/2016/PN Sby, yang dimohonkan banding tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dengan mengadili sendiri tersebut dibawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena Para Tergugat/Para Terbanding dinyatakan kalah maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan;
Menngingat Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 dan Peraturan Perundangan lainnya;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari para Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 Mei 2017 Nomor 370/Pdt,G/2016/PN Sby, yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konpensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Para Penggugat/Para Pembanding adalah sebagai pemilik hak yang sah atas obyek sengketa pertama dan obyek sengketa ke 2 yaitu:
Sebidang tanah seluas 1.250 m2 sesuai Tanda Bukti hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar terbit tanggal 11 Juli 1995 Gambar Situasi Nomor 6798/1995 tanggal 9 Juni 1995 atas nama Soepardi Tjandra, terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya dengan batas – batas:
Utara : Tanah SHM Nomor 707/ Kelurahan Lontar;
Timur : Jalan Kampung;
Selatan : Tanah SHM No.709/Kelurahan Lontar;
Barat :Tanah SHM Nomor 1049/Kelurahan Lontar a.n Soepardi
Tjandra
Sebidang tanah seluas 1.060 m2 sesuai Tanda Bukti hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar terbit tanggal 13 Oktober 1997 Gambar Situasi Nomor 5134/1997 tanggal 12 Mei 1997 atas nama Soepardi Tjandra, terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya dengan batas – batas:
Utara : Tanah SHM Nomor 707/ Kelurahan Lontar;
Timur : Tanah SHM Nomor 1049/ Kelurahan Lontar an. Soepardi
Tjandra.
Selatan : Tanah SHM No.709/Kelurahan Lontar;
Barat : Tanah Yasan;
Menyatakan bahwa Tanda Bukti Hak yang diterbitkan oleh Kantor pertanahan Kota Surabaya I atas:
Tanah obyek sengketa pertama yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 902/ Kelurahan Lontar terbit tanggal 11 Juli 1995 Gambar Situasi Nomor 6798/1995 tanggal 9 Juni 1995 seluas m2 atas nama SOEPARDI TJANDRA;
Tanah obyek sengketa kedua yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar terbit tanggal 13 Oktober 1997 Gambar Situasi Nomor 5134/1997 tanggal 12 Mei 1997 seluas 1.060 m2 atas nama SOEPARDI TJANDRA;
Adalah memiliki kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI HAK MILIK tanggal 24 Oktober 1974 yang dibuat Karnawi Rebin/Penjual dengan Budi Susanto/Pembeli;
HIBAH yang dibuat BUDI SUSANTO kepada BAMBANG HIANDIANTO tanggal 19 Nopember 1990;
Menyatakan bahwa:
Kutipan Letter C Nomor 13838, Persil Nomor 35, Klas D II seluas + 7.680 m2 yang dibuat oleh Lurah Lontar H. Pentarto, S.Sos.;
Surat Ketrangan Lurah H. Pentanto, S.Sos. Nomor 590/172/402.06.31. 04/2002 tanggal 30 April 2002;
Surat Keterangan Nomor 593.21/41/436.11.31.4/2014 tanggal 21 Januari 2014 oleh Lurah Lontar Ridwan Setiawan Royani, S.Sos.;
Kutipan Register Letter C tahun 2014 tanggal 21 Januari 2014 dibuat oleh Lurah Lontar Ridwan Setiawan Royani, S.Sos.;
Daftar Mutasi obyek dan wajib pajak Nomor 590/172/402.06.31.04/2002 tanggal 30 April 2002 dibuat oleh Lurah Lontar H. Pentarto, S.Sos. ;
Daftar Mutasi sementara obyek dan wajib pajak tanggal 21 Januari 2014 dibuat oleh Lurah Lontar H. Pentarto, S.Sos.;
Adalah tidak termasuk sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas bidang tanah yang sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak berhak atas:
Obyek sengketa pertama yaitu sebidang tanah seluas 1.250 m2 sesuai Tanda Bukti Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 902/Kelurahan Lontar terbit tanggal 11 Juli 1995 Gambar Situasi Nomor 6798/1995 tanggal 9 Juni 1995;
Obyek sengketa kedua yaitu sebidang tanah seluas 1.060 m2 sesuai Tanda Bukti Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1049/Kelurahan Lontar terbit tanggal 13 Oktober 1997 Gambar Situasi Nomor 5134/1997 tanggal 12 Mei 1997;
Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah menguasai 2 (dua) bidang tanah milik Para Penggugat yaitu obyek sengketa pertama dan obyek sengketa kedua tersebut diatas baik secara bersama-sama atau masing-masing sendiri-sendiri sejak tahun 2008 sampai sekarang adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Para Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan baik kepada Para Penggugat sebagai Pemilik hak yang sah atas tanah obyek sengketa pertama dan tanah obyek sengketa kedua sebagaimana tersebut pada petitum butir nomor 2 (dua) diatas bila perlu dengan eksekusi oleh Pengadilan dengan bantuan Kepolisian;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018 oleh kami A. Fadlol Tamam,S.H, M.Hum. Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur selaku Ketua Majelis, Robert Simorangkir,S.H, M.H. dan Sutanto, S.H. M.H. Para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Maskurun, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Robert Simorangkir, S.H, M.H.A. Fadlol Tamam, S.H.M.Hum.
ttd.
2. Sutanto, S.H. M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Maskurun, S.H.
Perincian biaya banding
Jumlah | Rp 5.000.00 Rp 6.000,00 Rp139.000,00 Rp150.000,00 |