113/PID.SUS/2015/2015
Putusan PN DOMPU Nomor 113/PID.SUS/2015/2015
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- IRFAN - HERMAN
MENGADILI : Menyatakan terdakwa IRFAN dan terdakwa HERMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mengambil tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup”; Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dan denda Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang-barang bukti berupa : • 2 (dua) buah cangkang/tempurung penyu ; • 3 (tiga) potong tulang penyu yang disisihkan ; • 1 (satu) potong daging penyu yang disisihkan ; • 7 (tujuh) pcs Jaring yang terbuat dari tasi ; • 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari besi dengan gagang dari kayu, warna kecoklatan ; • 2 (dua) buah kotak boks, warna putih terbuat dari gabus ; Dirampas untuk dimusnahkan ; • 1 (satu) buah perahu kayu dengan warna biru, mesin diesel ; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa ; Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini maing-masing sebesar Rp. 2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 113/Pid.Sus/2015/PN.Dpu
” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Dompu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa : ---------
Terdakwa I ;
Nama lengkap : IRFAN ;
Tempat lahir : Butong-Sulawesi Utara ;
Umur/tanggal lahir : 37 tahun/ tahun 1978 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Gudang, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaaan : Nelayan ;
Terdakwa I (satu) ditangkap oleh Kepolisian Resort Dompu tanggal 11 Juli 2015 ;
Terdakwa I (satu) telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan:
Penyidik sejak tanggal 12 Juli 2015 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 2 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 10 September 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 September 2015 sampai dengan 28 September 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu, sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 14 Desember 2015 ;
Terdakwa II (dua) ;
Nama lengkap : HERMAN ;
Tempat lahir : Bima ;
Umur/tanggal lahir : 19 tahun/ 15 Januari 1996 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Kampung Ngaro, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaaan : Nelayan ;
Terdakwa II (dua) ditangkap oleh Kepolisian Resort Dompu tanggal 11 Juli 2015 ;
Terdakwa II (dua) telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan:
Penyidik sejak tanggal 12 Juli 2015 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 2 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 10 September 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 September 2015 sampai dengan 28 September 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu, sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 14 Desember 2015 ;
Para Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan tersebut ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 113/Pid.Sus/2015/PN.Dpu, tanggal 16 September 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu Nomor: 113/Pid.Sus/2015/PN.Dpu, tanggal 16 September 2015 tentang penetapan hari sidang ;
berkas perkara atas nama para Terdakwa Irfan Dk bersama seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan para Terdakwa ;
Setelah memeriksa alat-alat bukti didalam persidangan ;
Setelah pula mendengar pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dompu, Nomor Register Perkara Pidum-48/DOMPU/09.15, tertanggal 27 Oktober 2015, yang pada pokoknya berpendapat supaya Majelis hakim Pengadilan Negeri Dompu yang mengadili perkara tersebut memutuskan :
Menyatakan Terdakwa IRFAN dan Terdakwa HERMAN bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 ayat (1) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan Pidana terhadap para Terdakwa IRFAN dan para Terdakwa HERMAN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 2.000.000.- subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah cangkang/tempurung penyu ;
3 (tiga) potong tulang penyu yang disisihkan ;
1 (satu) potong daging penyu yang disisihkan ;
7 (tujuh) pcs Jaring yang terbuat dari tasi ;
1 (satu) buah pisau yang terbuat dari besi dengan gagang dari kayu, warna kecoklatan ;
2 (dua) buah kotak boks, warna putih terbuat dari gabus ;
DI RAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
1 (satu) buah perahu kayu dengan warna biru, mesin diesel ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui para Terdakwa;
Menetapkan supaya para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar permohonan secara lisan dari para Terdakwa atas tuntutan pidana yaitu mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan yang sangat ringan bagi para Terdakwa dan para Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan dimuka persidangan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang bahwa atas Replik Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa telah pula mengajukan Dupliknya secara lisan di muka persidangan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Dompu, karena didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Dakwaan Nomor Register Perkara Pidum-48/DOMPU/09.15, tertanggal 09 September 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN KESATU ;
Bahwa ia para Terdakwa IRFAN dan para Terdakwa HERMAN, pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2015, sekitar jam 14.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2015, atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di perairan teluk Cenpi, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, Setiap orang di larang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut :
Berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar perairan teluk Cenpi sering terjadi penangkapan satwa laut jenis penyu. Atas informasi masyarakat tersebut, selanjutnya Dinas Perikanan Kabupaten Dompu membentuk Tim Patroli gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Perikanan dan unsur dari Kepolisian ;
Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, anggota Tim Patroli dengan menggunakan speed boat melakukan patroli illegal fishing di wilayah perairan Teluk Cenpi, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Pada saat melakukan patroli, anggota Tim patroli melihat sebuah perahu kayu dengan ukuran 1 GT sedang beristirahat, selanjutnya tim patroli mendekati perahu kayu untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan dan ternyata di dalam perahu kayu tersebut ada para Terdakwa serta ditemukan pula 2 buah tempurung penyu yang sudah di ambil dagingnya dan jaring untuk menangkap penyu, melihat hal tersebut selanjutnya anggota patroli meminta kepada para Terdakwa untuk membuka boks es yang terdapat di atas perahu, pada saat di buka ternyata di dalam boks es terdapat tempurung penyu yang sudah di potong-potong serta di bawahnya terdapat daging penyu yang sudah di bungkus pelastik. Atas temuan tersebut selanjutnya para Terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Polres Dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut ;
Bahwa perbuatan para Terdakwa yang telah melakukan penangkapan terhadap penyu di wilayah perairan Teluk Cenpi, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu dapat mengakibatkan rusaknya kelestarian biota laut yang dilindungi dan juga mengakibatkan terputusnya siklus mata rantai ekosistem laut serta dapat mengakibatkan berkurangnya populasi penyu ;
Pebuatan para Terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam pasal 21 ayat (1) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Atau ;
DAKWAAN KEDUA ;
Bahwa ia para Terdakwa IRFAN dan para Terdakwa HERMAN, pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2015, sekitar jam 14.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2015, atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di perairan teluk Cenpi, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, Setiap orang di larang untuk Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, yang perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut :
Berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar perairan teluk Cenpi sering terjadi penangkapan satwa laut jenis penyu. Atas informasi masyarakat tersebut, selanjutnya Dinas Perikanan Kabupaten Dompu membentuk Tim Patroli gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Perikanan dan unsur dari Kepolisian ;
Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, anggota Tim Patroli dengan menggunakan speed boat melakukan patroli illegal fishing di wilayah perairan Teluk Cenpi, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Pada saat melakukan patroli, anggota Tim patroli melihat sebuah perahu kayu dengan ukuran 1 GT sedang beristirahat, selanjutnya tim patroli mendekati perahu kayu untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan dan ternyata di dalam perahu kayu tersebut ada para Terdakwa serta ditemukan pula 2 buah tempurung penyu yang sudah di ambil dagingnya dan jaring untuk menangkap penyu, melihat hal tersebut selanjutnya anggota patroli meminta kepada para Terdakwa untuk membuka boks es yang terdapat di atas perahu, pada saat di buka ternyata di dalam boks es terdapat tempurung penyu yang sudah di potong-potong serta di bawahnya terdapat daging penyu yang sudah di bungkus pelastik. Atas temuan tersebut selanjutnya para Terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Polres Dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut ;
Bahwa perbuatan para Terdakwa yang telah melakukan penangkapan terhadap penyu di wilayah perairan Teluk Cenpi, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu dapat mengakibatkan rusaknya kelestarian biota laut yang dilindungi dan juga mengakibatkan terputusnya siklus mata rantai ekosistem laut serta dapat mengakibatkan berkurangnya populasi penyu ; ;
Pebuatan para Terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam pasal 21 ayat (1) huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, di muka persidangan para Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan para saksi dan ahli yang keterangannya dibawah sumpah atau janji pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan Saksi 1. ZAINUDDIN, S. Sos ;
Bahwa saksi tidak mengenal Para Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan membenarkan keterangannya Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2015, sekitar jam 14.00 Wita, atau bertempat di perairan teluk Cenpi, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu para Terdakwa Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, Setiap orang di larang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ;
Bahwa saksi pada awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar perairan teluk Cenpi sering terjadi penangkapan satwa laut jenis penyu ;
Bahwa untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut selanjutnya Dinas Perikanan Kabupaten Dompu membentuk Tim Patroli gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Perikanan dan unsur dari Kepolisian ;
Bahwa saksi bersama saksi SOOD, S.Pi, saksi MUHAMMAD SAID dan Saksi I KADEK SUADAYA dengan menggunakan speed boat melakukan patroli illegal fishing di wilayah perairan Teluk Cenpi, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.;
Bahwa saksi bersama bersama saksi SOOD, S.Pi, saksi MUHAMMAD SAID dan Saksi I KADEK SUADAYA pada saat melakukan patroli melihat sebuah perahu kayu dengan ukuran 1 GT sedang beristirahat selanjutnya tim patroli mendekati perahu kayu untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan ;
Bahwa dari pemeriksaan dan pengecekan tersebut ditemukan dalam perahu kayu tersebut ada para Terdakwa serta dan 2 buah tempurung penyu yang sudah di ambil dagingnya serta jaring untuk menangkap penyu ;
Bahwa saksi menyuruh para Terdakwa untuk membuka boks es yang terdapat di atas perahu pada saat di buka ditemukan tempurung penyu yang sudah di potong-potong serta di bawahnya terdapat daging penyu yang sudah di bungkus plastik ;
Bahwa saksi selanjutnya membawa para Terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Polres Dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik perahu tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang-barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi ZAINUDDIN, S. Sos tersebut diatas, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Keterangan Saksi 2. SOOD, S.Pi ;
Bahwa saksi tidak mengenal Para Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan membenarkan keterangannya Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2015, sekitar jam 14.00 Wita, atau bertempat di perairan teluk Cenpi, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu para Terdakwa Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, Setiap orang di larang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ;
Bahwa saksi pada awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar perairan teluk Cenpi sering terjadi penangkapan satwa laut jenis penyu ;
Bahwa untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut selanjutnya Dinas Perikanan Kabupaten Dompu membentuk Tim Patroli gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Perikanan dan unsur dari Kepolisian ;
Bahwa saksi bersama saksi ZAINUDDIN, S. Sos, saksi MUHAMMAD SAID dan Saksi I KADEK SUADAYA dengan menggunakan speed boat melakukan patroli illegal fishing di wilayah perairan Teluk Cenpi, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. ;
Bahwa saksi bersama bersama saksi ZAINUDDIN, S. Sos, saksi MUHAMMAD SAID dan Saksi I KADEK SUADAYA pada saat melakukan patroli melihat sebuah perahu kayu dengan ukuran 1 GT sedang beristirahat selanjutnya tim patroli mendekati perahu kayu untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan ;
Bahwa dari pemeriksaan dan pengecekan tersebut ditemukan dalam perahu kayu tersebut ada para Terdakwa serta dan 2 buah tempurung penyu yang sudah di ambil dagingnya serta jaring untuk menangkap penyu ;
Bahwa saksi menyuruh para Terdakwa untuk membuka boks es yang terdapat di atas perahu pada saat di buka ditemukan tempurung penyu yang sudah di potong-potong serta di bawahnya terdapat daging penyu yang sudah di bungkus plastik ;
Bahwa saksi selanjutnya membawa para Terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Polres Dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik perahu tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang-barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi SOOD, S.Pi., tersebut diatas, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Keterangan Saksi 3. MUHAMMAD SAID ;
Bahwa saksi tidak mengenal Para Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan membenarkan keterangannya Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2015, sekitar jam 14.00 Wita, atau bertempat di perairan teluk Cenpi, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu para Terdakwa Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, Setiap orang di larang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ;
Bahwa saksi pada awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar perairan teluk Cenpi sering terjadi penangkapan satwa laut jenis penyu ;
Bahwa untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut selanjutnya Dinas Perikanan Kabupaten Dompu membentuk Tim Patroli gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Perikanan dan unsur dari Kepolisian ;
Bahwa saksi bersama saksi ZAINUDDIN, S. Sos, saksi SOOD, S.Pi., dan Saksi I KADEK SUADAYA dengan menggunakan speed boat melakukan patroli illegal fishing di wilayah perairan Teluk Cenpi, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. ;
Bahwa saksi bersama bersama saksi ZAINUDDIN, S. Sos, saksi SOOD, S.Pi., dan Saksi I KADEK SUADAYA pada saat melakukan patroli melihat sebuah perahu kayu dengan ukuran 1 GT sedang beristirahat selanjutnya tim patroli mendekati perahu kayu untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan ;
Bahwa dari pemeriksaan dan pengecekan tersebut ditemukan dalam perahu kayu tersebut ada para Terdakwa serta dan 2 buah tempurung penyu yang sudah di ambil dagingnya serta jaring untuk menangkap penyu ;
Bahwa saksi menyuruh para Terdakwa untuk membuka boks es yang terdapat di atas perahu pada saat di buka ditemukan tempurung penyu yang sudah di potong-potong serta di bawahnya terdapat daging penyu yang sudah di bungkus plastik ;
Bahwa saksi selanjutnya membawa para Terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Polres Dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik perahu tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang-barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi MUHAMMAD SAID tersebut diatas, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Keterangan Saksi 4. I KADEK SUADAYA, S.Sos ;
Bahwa saksi tidak mengenal Para Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan membenarkan keterangannya Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2015, sekitar jam 14.00 Wita, atau bertempat di perairan teluk Cenpi, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu para Terdakwa Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, Setiap orang di larang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ;
Bahwa saksi pada awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar perairan teluk Cenpi sering terjadi penangkapan satwa laut jenis penyu ;
Bahwa untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut selanjutnya Dinas Perikanan Kabupaten Dompu membentuk Tim Patroli gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Perikanan dan unsur dari Kepolisian ;
Bahwa saksi bersama saksi ZAINUDDIN, S. Sos, saksi SOOD, S.Pi., dan Saksi MUHAMMAD SAID dengan menggunakan speed boat melakukan patroli illegal fishing di wilayah perairan Teluk Cenpi, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. ;
Bahwa saksi bersama bersama saksi ZAINUDDIN, S. Sos, saksi SOOD, S.Pi., dan Saksi MUHAMMAD SAID pada saat melakukan patroli melihat sebuah perahu kayu dengan ukuran 1 GT sedang beristirahat selanjutnya tim patroli mendekati perahu kayu untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan ;
Bahwa dari pemeriksaan dan pengecekan tersebut ditemukan dalam perahu kayu tersebut ada para Terdakwa serta dan 2 buah tempurung penyu yang sudah di ambil dagingnya serta jaring untuk menangkap penyu ;
Bahwa saksi menyuruh para Terdakwa untuk membuka boks es yang terdapat di atas perahu pada saat di buka ditemukan tempurung penyu yang sudah di potong-potong serta di bawahnya terdapat daging penyu yang sudah di bungkus plastik ;
Bahwa saksi selanjutnya membawa para Terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Polres Dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik perahu tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang-barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi I KADEK SUADAYA, S.Sos tersebut diatas, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Keterangan Saksi 5. SYAMSUDIN (dibacakan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian);
Bahwa saksi mengenal Para Terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan darah dan pekerjaan dengan para Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan membenarkan keterangannya Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2015, sekitar jam 14.00 Wita, atau bertempat di perairan teluk Cenpi, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu para Terdakwa Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ;
Bahwa saksi sebagai pemilik perahu ;
Bahwa sepengetahuan saksi perahu miliknya digunakan oleh para Terdakwa untuk mencari ikan pari ;
Bahwa saksi mengetahui para Terdakwa membawa perahu miliknya sudah sekitar 4 bulan lamanya ;
Bahwa saksi mengetahui hasil tangkapan para Terdakwa adalah ikan pari ;
Bahwa saksi tidak mengetahui para Terdakwa melakukan penangkapan penyu ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat para Terdakwa menjual daging penyu ;
Bahwa saksi membenarkan barang-barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi SYAMSUDIN tersebut diatas, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Keterangan Ahli SYAHRUL RAMADHAN, S.P ;
Bahwa ahli tidak mengenal para Terdakwa ;
Bahwa ahli sebagai kepala bidang pengawasan pengendalian sumber daya kelautan, perikanan, pesisir dan pulau-pulau kecil (P4K) ;
Bahwa satwa yang dilindungi adalah merupakan salah satu habitat sumber daya alam hewani yang secara spesifik dilindungi karena memiliki sifat kekhususan sehingga dilindungi dari kepunahan dengan adanya kelangkaannya ;
Bahwa suatu kawasan yang dilindungi baik ekosistem yang memiliki spesifikasi tertentu yang ada didalamnya maupun lingkungan ekosistem tersebut ;
Bahwa sepengetahuan Ahli 2 (dua) buah cangkang/tempurung yang ditunjukkan di depan persidangan adalah cangkang/tempurung penyu, penyu merupakan binatang reptil/satwa yang dilindungi. Adapun jenis penyu tersebut adalah jenis penyu hijau atau penyu daging atau penyu sisik ;
Bahwa spesifikasi khusus untuk penyu hijau adalah lemaknya berwarna hijau sehingga dagingnya digemari oleh masyarakat karena rasa dan higenisnya ;
Bahwa Ahli mengetahui teluk Cenpi Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu masuk dalam kawasan daerah konservasi penyu hijau dan situs penangkaran masuk dalam zona/daerah penyangga konservasi ;
Bahwa sepengetahuan ahli jaring yang ditunjukkan tersebut adalah merupakan jaring jenis GILLNED (jaring tasi), dapat ahli jelaskan dengan adanya ukuran mata jaring yang berkisar ukuran 25 cm x 25 cm pada jaring tersebut maka jaring dapat dikatakan sebagai jaring untuk menangkap penyu ;
Bahwa bagi siapa saja yang menggunakan jaring jenis GILLNED tidak di larang, akan tetapi hasil tangkapan akan dilakukan pengkajian apakah layak atau tidak ;
Bahwa menurut ahli foto perahu serta melihat secara langsung perahu yang digunakan oleh para Terdakwa adalah perahu tersebut berkapasitas 3 GT dengan mesin diesel, sehingga perahu tersebut dalam melakukan penangkapan ikan tidak diperlukan surat laik laut/surat pelayaran/SLO hanya saja semua perahu wajib memiliki dan membawa kartu identitas berdasarkan Pasal 61 ayat (5) UURI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan ;
Bahwa dengan merujuk Pasal 61 ayat (5) UURI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan bagi nelayan yang melakukan operasi/penangkapan di wilayah kabupaten lain diwajibkan untuk melapor dan mendaftarkan diri pada petugas perikanan setempat ;
Bahwa ahli menjelaskan penyu merupakan satwa/binatang yang dilindungi berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PP No. 7 tahun 1999 tentang hewan laut yang dilindungi ;
Bahwa sepengetahuan Ahli penangkapan penyu oleh para Terdakwa dapat mengakibatkan kerugian bagi Negara di mana rusak kelestarian biodata laut yang dilindungi dan terputusnya siklus mata rantai ekositem laut serta populasi terhadap satwa tersebut akan punah ;
Atas keterangan saksi GALIH PRADIPTO tersebut diatas, Para Terdakwa menyatakan tidak mengetahui ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Para Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa para Terdakwa telah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan membenarkan keterangannya Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian ;
Bahwa para terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2015, sekitar jam 14.00 Wita, atau bertempat di perairan teluk Cenpi, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu benar Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ;
Bahwa para terdakwa menggunakan perahu milik saksi SYAMSUDIN untuk menangkap ikan pari ;
Bahwa para terdakwa baru pertama kali ini melakukan penangkapan penyu di wilayah Kabupaten Dompu ;
Bahwa penyu hasil tangkapan para terdakwa tersebut rencananya akan di jual atau di tukar dengan beras ;
Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penangkapan penyu ;
Bahwa tujuan para terdakwa melakukan penangkapan terhadap penyu karena tuntutan hidup ;
Bahwa para terdakwa tidak mengetahui bahwa penyu adalah merupakan satwa yang dilindungi ;
Bahwa menurut para terdakwa saksi SYAMSUDDIN tidak mengetahui perahu miliknya digunakan untuk melakukan penangkapan penyu ;
Bahwa antara terdakwa IRFAN dengan saksi SYAMSUDDIN ada kesepakatan kerja di mana hasil tangkapan ikan yang di peroleh terdakwa IRFAN di bagi dua dengan saksi SYAMSUDDIN ;
Bahwa dana operasional perahu yang digunakan para terdakwa ditanggung oleh saksi SYAMSUDDIN dengan catatan sebagai pinjaman, setelah ada hasil yang di peroleh para terdakwa maka biaya operasional akan diperhitungkan dulu selanjutnya sisanya akan dibagi dua antara para terdakwa dengan saksi SYAMSUDDIN ;
Bahwa para terdakwa membenarkan barang-barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Bahwa para terdakwa sangat menyesali perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatan tersebut kembali ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti berupa ;
2 (dua) buah cangkang/tempurung penyu ;
3 (tiga) potong tulang penyu yang disisihkan ;
1 (satu) potong daging penyu yang disisihkan ;
7 (tujuh) pcs Jaring yang terbuat dari tasi ;
1 (satu) buah pisau yang terbuat dari besi dengan gagang dari kayu, warna kecoklatan ;
2 (dua) buah kotak boks, warna putih terbuat dari gabus ;
1 (satu) buah perahu kayu dengan warna biru, mesin diesel. ;
Bahwa Barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan keberadaannya dibenarkan oleh saksi-saksi dan Para Terdakwa sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan para Terdakwa yang telah didengar keterangannya di depan persidangan dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa para Terdakwa benar pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2015, sekitar jam 14.00 Wita, atau bertempat di perairan teluk Cenpi, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, Setiap orang di larang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ;
Bahwa benar saksi ZAINUDDIN, S. Sos, saksi SOOD, S.Pi., Saksi MUHAMMAD SAID dan saksi I KADEK SUADAYA, S.Sos pada awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar perairan teluk Cenpi sering terjadi penangkapan satwa laut jenis penyu ;
Bahwa benar untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut selanjutnya Dinas Perikanan Kabupaten Dompu membentuk Tim Patroli gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Perikanan dan unsur dari Kepolisian ;
Bahwa benar saksi ZAINUDDIN, S. Sos, saksi SOOD, S.Pi., Saksi MUHAMMAD SAID dan saksi I KADEK SUADAYA, S.Sos dengan menggunakan speed boat melakukan patroli illegal fishing di wilayah perairan Teluk Cenpi, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. ;
Bahwa benar saksi ZAINUDDIN, S. Sos, saksi SOOD, S.Pi., dan Saksi MUHAMMAD SAID dan saksi I KADEK SUADAYA, S.Sos pada saat melakukan patroli melihat sebuah perahu kayu dengan ukuran 1 GT sedang beristirahat selanjutnya tim patroli mendekati perahu kayu untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan ;
Bahwa dari pemeriksaan dan pengecekan tersebut ditemukan dalam perahu kayu tersebut ada para Terdakwa serta dan 2 buah tempurung penyu yang sudah di ambil dagingnya serta jaring untuk menangkap penyu ;
Bahwa benar saksi ZAINUDDIN, S. Sos, saksi SOOD, S.Pi., dan Saksi MUHAMMAD SAID dan saksi I KADEK SUADAYA, S.Sos menyuruh para Terdakwa untuk membuka boks es yang terdapat di atas perahu pada saat di buka ditemukan tempurung penyu yang sudah di potong-potong serta di bawahnya terdapat daging penyu yang sudah di bungkus plastik ;
Bahwa saksi ZAINUDDIN, S. Sos, saksi SOOD, S.Pi., dan Saksi MUHAMMAD SAID dan saksi I KADEK SUADAYA, S.Sos selanjutnya membawa para Terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Polres Dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut ;
Bahwa benar para terdakwa menggunakan perahu milik saksi SYAMSUDIN untuk menangkap penyu ;
Bahwa benar penyu hasil tangkapan para terdakwa tersebut rencananya akan di jual atau di tukar dengan beras ;
Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penangkapan penyu ;
Bahwa tujuan para terdakwa melakukan penangkapan terhadap penyu karena tuntutan hidup ;
Bahwa para Terdakwa membenarkan Barang-barang bukti yang ditunjukan Majelis Hakim dipersidangan ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan, dianggap telah terangkum seluruhnya dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyusun surat dakwaannya sebagai berikut :
DAKWAAN KESATU : Melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
A T A U :
DAKWAN KEDUA : Melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif KESATU sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadan hidup atau mati ;
Pihak yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah unsur – unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan atas diri Para Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Kesatu terbukti atau tidak, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : -
Ad. 1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” merujuk pada orang perseorangan atau badan hukum yang identik dengan konsep “Barang Siapa” yaitu subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban yang meliputi subyek hukum orang perseorangan (naturlijke persoon) dan subyek hukum pribadi hukum/badan hukum (rechtpersoon) ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa telah dihadirkan sebagai para Terdakwa pihak yang merupakan subyek hukum orang perseorangan (naturlijke persoon) yaitu Terdakwa IRFAN dan Terdakwa HERMAN yang setelah ditanyakan dan dicocokkan identitasnya sebagaimana tertulis di dalam surat dakwaan dengan keterangan para Terdakwa mengenai identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata para Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, karena itu keberadaan para Terdakwa yang diajukan ke persidangan ini telah memenuhi unsur “setiap orang”, sedangkan untuk menentukan apakah obyek/perbuatan yang didakwakan terhadap para Terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur pasal dalam dakwaan atau tidak, bukan merupakan bagian dari unsur barang siapa, tetapi merupakan unsur lain yang akan diberikan penilaian hukum lebih lanjut sebagaimana akan dipertimbangkan di bawah ini ;
Ad. 2. Unsur Dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga untuk terbuktinya unsur tersebut tidak perlu seluruh elemen terpenuhi secara kumulatif oleh para Terdakwa dan perbuatannya, tetapi cukup apabila salah satu kriteria elemen terpenuhi maka telah terbuktilah unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan para terdakwa yang saling bersesuaian dihubungkan dengan barang-barang bukti maka diperoleh fakta bahwa benar para Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2015, sekitar jam 14.00 Wita, atau bertempat di perairan teluk Cenpi, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu telah ditangkap saksi ZAINUDDIN, S. Sos, saksi SOOD, S.Pi., Saksi MUHAMMAD SAID dan saksi I KADEK SUADAYA, S.Sos saat mengambil satwa laut jenis penyu ;
Bahwa awalnya saksi ZAINUDDIN, S. Sos, saksi SOOD, S.Pi., Saksi MUHAMMAD SAID dan saksi I KADEK SUADAYA, S.Sos dengan menggunakan speed boat melakukan patroli illegal fishing di wilayah perairan Teluk Cenpi, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu dan melihat sebuah perahu kayu dengan ukuran 1 GT sedang beristirahat selanjutnya tim patroli mendekati perahu kayu untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan ;
Bahwa dari pemeriksaan dan pengecekan tersebut ditemukan dalam perahu kayu tersebut ada para Terdakwa serta dan 2 buah tempurung penyu yang sudah di ambil dagingnya serta jaring untuk menangkap penyu ;
Menimbang, Bahwa saksi ZAINUDDIN, S. Sos, saksi SOOD, S.Pi., Saksi MUHAMMAD SAID dan saksi I KADEK SUADAYA, S.Sos menyuruh para Terdakwa untuk membuka boks es yang terdapat di atas perahu pada saat di buka ditemukan tempurung penyu yang sudah di potong-potong serta di bawahnya terdapat daging penyu yang sudah di bungkus plastik ;
Bahwa tujuan para terdakwa terhadap penyu hasil tangkapan untuk di jual atau di tukar dengan beras ;
Menimbang, Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penangkapan penyu;
Dengan demikian unsur tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3. Unsur Pihak yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa perbuatan – perbuatan yang didakwakan kepada para Terdakwa , semuanya dihubungkan dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa materi yang diatur didalam pasal 55 KUHP adalah sebahagian dari apa yang didalam Ilmu Hukum Pidana dikenal dengan bentuk “Penyertaan didalam Perbuatan Pidana “ , oleh karenanya, maka didalam penggunaannya pasal 55 KUHP selalu dihubungkan dengan pasal Undang – Undang Pidana yang mengatur tentang suatu perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena didalam perkara ini perbuatan pidana yang didakwakan kepada para Terdakwa dihubungkan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim akan membuktikan apakah unsur-unsur yang terdapat didalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut terpenuhi atau tidak dan selanjutnya apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka terjadi suatu bentuk penyertaan untuk selanjutnya harus ditentukan peranan apakah para Terdakwa dalam perkara ini bila terjadi penyertaan ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut diadakan perbedaan antara peranan / kedudukan dari masing – masing pelaku dalam perbuatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang yaitu :
Yang melakukan ;
Yang menyuruh melakukan ;
Yang turut melakukan ;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini menghendaki pertanggungan jawab yang sama antara orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, tetapi adanya perbedaan peranan yang dilakukan oleh masing-masing orang yang terlibat didalamnya ;
Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan defenisi tentang : melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) dan turut melakukan (medepleger) ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Simons : “ pelaku dari suatu perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan pebuatan, menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang dilarang oleh undang – undang yang untuk melakukannya disyaratkan unsure kesengajaan atau kesalahan “ ;
Menimbang, bahwa menyuruh melakukan (doen pleger), ia tidak melakukan sendiri perbuatan yang dapat dihukum itu, melainkan menyuruh seseorang yang karena alasan lain tidak dapat dipertanggung jawabkan sebagai pelaku dari perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa menurut MVT (penjelasan undang-undang), bahwa yang turut melakukan adalah tiap orang yang sengaja turut berbuat dalam melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, untuk adanya mededaderschap, tidaklah perlu kerjasama itu dilakukan berdasarkan perjanjian yang dinyatakan dengan tegas sebelumnya, akan tetapi cukup bahwa pada saat perbuatan itu dilakaukan, masing-masing mengetahui mereka itu bekerjasama ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta dalam pembahasan unsur – unsur pidana yang terkandung didalam Pasal 21 ayat (1) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah diuraikan pada bagian awal dari putusan ini, telah terbukti bahwa perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang dimana para Terdakwa termasuk didalamnya ;
Menimbang, bahwa menurut MVT, apabila perbuatan pidana itu dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka terjadi penyertaan dalam perbuatan pidana itu;
Bahwa selanjutnya dinyatakan pula apabila seseorang secara langsung ikut sera dalam pelaksanaan perbuatan, maka orang tersebut termasuk turut serta melakukan perbuatan pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa didalam hukum ini dtelah mencocoki rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
----- Dengan demikian unsur tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur pasal yang terdapat dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Para Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa memperhatikan uraian-uraian pertimbangan diatas, maka permohonan lisan dari para Terdakwa yang menyatakan mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan yang sangat ringan bagi para Terdakwa, menurut hemat Majelis sudah tidak beralasan menurut hukum oleh karenanya patut ditolak ; ------------
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian-uraian tersebut diatas, berdasarkan keterangan para saksi dan Para Terdakwa serta berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan, dilihat perhubungan dan persesuaiannya antara yang satu dengan yang lain, maka persidangan telah mendapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan menurut hukum, bahwa para Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana: “ Turut serta mengambil tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup “, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa didalam doktrin Hukum Pidana dan didalam perundangundangan kita kenal adanya azas hukum yang menyatakan “tiada pidana tanpa kesalahan“ (Geen Straf Zonder Schuld) ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas disyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan pidana tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri Para Terdakwa harus ada pertanggung jawab pidana (Criminal Responcibility) ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa Para Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasan pun, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi Para Terdakwa maka oleh karena itu sudah selayak dan seadilnya apabila Para Terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa jika dilihat dari kenyataan kehidupan sehari-hari banyak masalah negatif yang timbul akibat tindak pidana ini maka oleh karena itu Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut, namun bukanlah merupakan pembalasan, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tepat lagi hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan harkat dan martabat seseorang akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif dan motifasi agar Para Terdakwa dapat memperbaiki diri sehingga dapat berinteraksi kembali secara positif dalam sosial kemasyarakatan ;
Menimbang, bahwa putusan yang akan diambil oleh Majelis terhadap para Terdakwa selain untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan dalam masyarakat, juga diharapkan dapat menjadi pelajaran yang dapat menghantarkan para Terdakwa menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga negara yang bertanggung jawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan agama;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang dapat memberatkan maupun meringankan Para Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ;
Bahwa Perbuatan para Terdakwa dapat menyebabkan kepunahan terhadap habitat penyu ;
Keadaan yang meringankan :
Bahwa Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Para Terdakwa sopan dalam persidangan ;
Bahwa Para Terdakwa menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya kelak di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa berdasakan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat dipandang perlu untuk menjatuhkan pidana penjara yang diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para Terdakwa agar tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan bagi masyarakat pada umumnya tidak akan mendekati perbuatan yang tidak baik tersebut maka berat ringannya pidana akan dinyatakan dalam amar putusan ini dibawah ini ;
Menimbang bahwa Para Terdakwa yang dinyatakan bersalah maka selain dijatuhi pidana penjara kepadanya juga harus dijatuhi pidana denda, oleh karena itu berdasarkan ketentuan tersebut karena Para Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepadanya akan dijatuhi pidana denda juga yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selama Para Terdakwa berada dalam tahanan sementara sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap harus dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan sesuai pasal 22 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) buah cangkang/tempurung penyu ;
3 (tiga) potong tulang penyu yang disisihkan ;
1 (satu) potong daging penyu yang disisihkan ;
7 (tujuh) pcs Jaring yang terbuat dari tasi ;
1 (satu) buah pisau yang terbuat dari besi dengan gagang dari kayu, warna kecoklatan ;
2 (dua) buah kotak boks, warna putih terbuat dari gabus ;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang yang diperoleh dan dipergunakan untuk tindak pidana, maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah perahu kayu dengan warna biru, mesin diesel bukan barang yang digunakan untuk tindak pidana maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Para Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP yang besarnya seperti tersebut didalam diktum putusan dibawah ini;
Mengingat Pasal 21 ayat (1) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa IRFAN dan terdakwa HERMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mengambil tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup”;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dan denda Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang-barang bukti berupa :
2 (dua) buah cangkang/tempurung penyu ;
3 (tiga) potong tulang penyu yang disisihkan ;
1 (satu) potong daging penyu yang disisihkan ;
7 (tujuh) pcs Jaring yang terbuat dari tasi ;
1 (satu) buah pisau yang terbuat dari besi dengan gagang dari kayu, warna kecoklatan ;
2 (dua) buah kotak boks, warna putih terbuat dari gabus ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah perahu kayu dengan warna biru, mesin diesel ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa ;
Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini maing-masing sebesar Rp. 2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah putusan tersebut diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2015 oleh kami, MOH. HASANUDDIN HEFNI, SH., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, FAQIHNA FIDDIN, S.H., dan SAHRIMAN JAYADI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari selasa, tanggal 03 November 2015, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut diatas dibantu oleh DEWI NURLAELA, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dompu dan dihadiri oleh OULA DEWI NURLAILA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dompu serta dihadapan Para Terdakwa;
Hakim Ketua
TTD
MOH. HASANUDDIN HEFNI, S.H., M.H.
Hakim-hakim Anggota,
TTD TTD
FAQIHNA FIDDIN, S.H.SAHRIMAN JAYADI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
TTD
DEWI NURLAELA, S.H.