143/Pid.Sus/2016/PN.Idm
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 143/Pid.Sus/2016/PN.Idm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKANDI alias UJANG KANDI Bin WASTRA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUKANDI ALIAS UJANG KANDI BIN WASTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 56 (lima puluh enam) kayu jati berbentuk bahan Kusen, panjang 200 Cm, tebal 6 Cm, lebar 13 Cm, isi 0,8736 M3 ; - 27 (dua puluh tujuh) kayu jati berbentuk papan, panjang 200 Cm, tebal 4 Cm, lebar 15 Cm, isi 0,324 M3; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 ( lima ribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor 143/Pid.Sus/2016/PN.Idm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU yang mengadili perkara-perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:----------------------
Nama Lengkap : SUKANDI alias UJANG KANDI Bin WASTRA;----
Tempat lahir : Indramayu;---------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 51 tahun;------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ---------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Desa Loyang Blok III Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu;-------------------------------------
Agama : Islam;----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani;-----------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan oleh:-------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 24 februari 2016 s/d tanggal 14 Maret 2016;-------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2016 s/d tanggal 23 April 2016;----------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2016 s/d tanggal 10 Mei 2016;----------
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 April 2016 s/d tanggal 27 Mei 2016;----------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Mei 2016 s/d tanggal 26 Juli 2016;--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum R. Andi Wijaya, S.H., Ganto Almansyah, S.H., Adang Satriyo, S.H., Syamsudin, S.H., kesemuanya adalah Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Konsorsium Pembaharuan Agraria yang beralamat di Komplek Liga Mas Indah Jalan Pancoran Indah I Blok E No. 1 Pancoran, Jakarta Selatan 12760, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Mei 2016 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Indramayu pada tanggal 10 Mei 2016;-----------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut ;----------------------------------------------------
Telah membaca: --------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 143/Pid.Sus/2016/ PN.Idm., tanggal 28 April 2016 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;----------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 143/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Idm., Tentang Pergantian Susunan Majelis Hakim;-------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor143/Pid.Sus/2016/PN.Idm., tanggal 28 April 2016 Tentang Penetapan Hari Sidang;--------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;--------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;---------------------------
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------
Menyatakan terdakwa SUKANDI alias UJANG KANDI Bin WASTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pada Dakwaan Kedua;-----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama menjalani masa penangkapan dan penahanan serta pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan di RUTAN / LAPAS Kelas IIB Indramayu;----------------------------------------------------------------
Menyatakan terhadap barang bukti berupa : -------------------------------------------
56 potong kayu jati berbentuk bahan kusen berukuran panjang 200 cm, tebal 6 cm, lebar 13 cm dengan volume 0,8736 m3;-----------------------------
27 potong kayu jati berbentuk papan berukuran panjang 200 cm, tebal 4 cm, lebar 15 cm dengan volume 0,324 m3;-----------------------------------------
Agar dirampas untuk Negara;-----------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tertanggal 20 Juni 2016 yang pada pokoknya menyatakan terdakwa tidak bersalah atau mohon diputus bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana tuntutan penuntut umum dan merehabilitasi nama baik terdakwa atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon terdakwa diberikan putusan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;---------------------------------------------------------------------
Telah pula mendengar permohonan secara lisan dari terdakwa pribadi yang menyatakan merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Replik secara secara tertulis dari Penuntut Umum tertanggal 20 Juni 2016 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan terdakwa maupun penasehat hukumnya tetap pada pembelaannya;-----------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan tertanggal 26 April 2016 No. Reg. Perkara : PDM-33/ Inmyu/ Ep.3/IV/2016, dengan dakwaan sebagai berikut:--------------------
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa SUKANDI alias UJANG KANDI bin WASTRA, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Subiono alias Sub (Daftar Pencarian Orang), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi yaitu sekitar bulan September 2015 sekira jam 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan September tahun dua ribu lima belas, bertempat Kawasan Hutan di Petak 20 E Blok Sinang Desa Loyang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, yang perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara dan kejadian sebagai berikut: ------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa janjian untuk bertemu dengan sdr. Subiono alias Sub (DPO) di Bendungan Bubur Gadung Desa Loyang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, setelah bertemu Terdakwa bersama dengan sdr. Subiono alias Sub kemudian menuju lokasi dimana kayu jati akan ditebang yaitu di Petak 20 E Blok Sinang Desa Loyang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu. Setibanya dilokasi tersebut Terdakwa dan Subiono alias Sub masing-masing melakukan penebangan pohon jati dengan menggunakan alat potong berupa gergaji mesin / sirkel dan gergaji kayu dimana telah berhasil ditebang pohon jati sebanyak 34 (tiga puluh empat) batang pohon kayu jati. Kemudian kayu yang sudah ditebang dibawa masing-masing dengan menggunakan sepeda motor ketempat yang dirasakan aman yaitu ke pinggiran sawah penduduk, dan selanjutnya dilakukan pemotongan menjadi bentuk bahan kusen sebanyak 56 potong dan berbentuk papan sebanyak 27 lembar;-------
Bahwa perbuatan penebangan pohon yang dilakukan Terdakwa tersebut akhirnya berhasil diketahui pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 oleh saksi Gumelar bin Raswita bersama dengan saksi Casmita bin Adi Ratama dan saksi Irman Priyatna selaku pegawai Perum Perhutani ketika melaksanakan patrol rutin di Kawasan Hutan Petak 46 jalan serang Pertamina Desa Amis Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu yang melihat Terdakwa sedang mengangkut kayu-kayu yang sebelumnya telah ditebang dan sudah berbentuk kayu olahan menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up No.Pol.E-8281-PJ yang dikemudikan oleh sdr. Mijan (Daftar Pencarian Orang), namun pada saat mana Terdakwa dan Sdr. Mijan pergi melarikan diri meninggalkan kayu-kayu tersebut ditempat tersebut, tetapi pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2016, Terdakwa akhirnya berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi Rusdedi bin Sungeb beserta saksi Purwa Irawan dan saksi Daryanto, demikian pula berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa penebangan kayu jati yang dilakukan Terdakwa tersebut adalah secara tidak sah karena tidak ada memiliki ijin dari pejabat berwenang;--------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; -----------------
ATAU :
KEDUA :
Bahwa Terdakwa SUKANDI alias UJANG KANDI bin WASTRA, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Mijan (Daftar Pencarian Orang), pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Oktober tahun 2015 sekitar jam.05.30 WIB, bertempat di Kawasan Petak 46 Jalan Serang Pertamina Desa Amis Kec. Cikedung Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. yang perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara dan kejadian sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa bersama dengan Mijan (DPO) sedang mengangkut 56 lembar bahan kusen kayu jati dan 27 lembar papan kayu jati dengan menggunakan kendaraan Carry Pick Up No.Pol.E-8281-PJ tiba-tiba sewaktu diperjalanan, tepatnya di Kawasan Petak 46 Jalan Serang Pertamina Desa Amis Kec. Cikedung Kabupaten Indramayu Terdakwa dan Mijan (DPO) dicegat dan diberhentikan oleh petugas Perum Perhutani yaitu saksi Gumelar bin Raswita bersama dengan saksi Casmita bin Adi Ratama dan saksi Irman Priyatna, namun Terdakwa berhasil melarikan diri sedangkan barang bukti berupa 56 lembar bahan kusen kayu jati dan 27 lembar papan kayu jati diamankan oleh Petugas dari Perum Perhutani dan kemudian pihak Perum Perhutani melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cikedung untuk penanganan lebih lanjut;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 di Desa Mundak Jaya Blok Badak Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Cikedung yaitu saksi Rusdedi bin Sungeb beserta saksi Purwa Irawan dan saksi Daryanto;----------
Bahwa Terdakwa mendapatkan kayu jati tersebut dengan cara menebang dikawasan hutan tepatnya di Petak 20 E Blok Sinang Desa Loyang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, dimana Terdakwa menebang bersama dengan Subiono alias Sub (Dafta Pencarian Orang) dan telah menebang pohon jati sebanyak 34 (tiga puluh empat) batang pohon kayu jati. Kemudian kayu jati yang sudah ditebang dilakukan pemotongan menjadi bentuk bahan kusen sebanyak 56 lembar kusen dan berbentuk papan sebanyak 27 lembar papan;--------------------------------------------------------
Bahwa rencananya kayu-kayu tersebut akan Terdakwa jual dengan harga borongan kurang lebih senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari hari;------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini izin dari Kementerian Kehutanan atau KPH Indramayu dalam hal mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;----------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf e jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;-----------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Penasihat Hukum terdakwa mengajukan Nota Keberatan tertanggal 23 Mei 2016 dan atas Nota Keberatan / Eksepsi Penasihat Hukum tersebut, Penuntut Umum mengajukan Tanggapan tertulis tertanggal 30 Mei 2016 yang pada pokoknya menolak eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tersebut:----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dakwaan penuntut umum, nota keberatan dan tanggapan penasehat hukum selanjutnya telah dibacakan putusan sela Nomor 143/Pid.Sus/2016/PN. Idm tanggal 6 Juni 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan pemeriksaan perkara pidana atas nama Terdakwa Sukandi Alias Ujang Kandi Bin Wastra dengan Surat Dakwaan tertanggal 26 April 2016 No. Reg. Perkara : PDM-33 / Inmyu / Ep.3 / IV / 2016 tersebut untuk dilanjutkan ;--------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya ;--------------------------------------------------------------------
Menetapkan untuk menangguhkan perihal pembebanan biaya perkara sampai putusan akhir;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:----------------------
Saksi ABU DORES BIN JUKI, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah tentang pencurian kayu jati milik perhutani;-----------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015, sekitar pukul 05.30 Wib, di Kawasan Petak 46, Desa Loyang, Kec. Cikedung, Kab. Indramayu;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya tersebut karena ditelefon oleh saksi Gumelar saat aksi ada dirumah Dinas di Desa Jatumulya, Kec. Terisi, Kab. Indramayu, saksi Gumelar melaporkan bahwa saksi bersama saksi Casmita dan saksi Tirman telah mengamankan sebuah mobil Carry Pick Up, berisikan Kayu Jati olahan yang berukuran 56 bahan Kusen, panjang 200 Cm, tebal 6 Cm, lebar 13 Cm, isi 0,8736 M3 dan 27 bentuk Papan, panjang 200 Cm, tebal 4 Cm, lebar 15 Cm, isi 0,324 M3. Setelah menerima laporan lalu saksi berangkat dari Rumah dinas menuju tempat pengamanan Kayu Jati olahan tersebut dan ternyata benar. Kemudian saksi langsung menanyakan kelengkapan surat-surat dokumen Kayu olahan tersebut dan dijawab tidak ada, selanjutnya saksi bersama anggota mengamankan mobil yang berisikan kayu jati olahan ke Rumah dinas Desa Jatimulya, Kec. Terisi, kab. Indramayu;------------------------------
Bahwa yang saksi amankan waktu itu adalah Sdr. Mijan, yang membawa kayu jati tersebut dan oleh karena Sdr. MIJAN berjanji akan mencari pemilik kayu dan akan melaporkan kepada saksi atau Polsek Cikedung, maka Sdr. Mijan dilepaskan setelah kayunya diturunkan, sedangkan terdakwa melarikan diri ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendapatkan laporan kejadian tersebut sekitar pukul 05.45 Wib;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa asal kayu jati tersebut dari petak 20 E, di Blok Sinang, Desa Loyang, Kec. Cikedung, Kab. Indramayu;-------------------------------------------
Bahwa yang membawa mobil adalah sdr. Mijan;----------------------------------
Bahwa saat saksi ke TKP terdakwa sudah tidak ada;----------------------------
Bahwa mobil Pick up diberhentikan di wilayah petak 46 oleh saksi Gumelar dan saksi Casmita;------------------------------------------------------------
Bahwa saat ditanyakan kepada Mijan dijawab bahwa dia sebagai supir dan kayu jati milik dari orang;-----------------------------------------------------------
Bahwa asal kayu jati dari hutan milik Perhutani ;----------------------------------
Bahwa tanaman yang dipotong itu tanaman tahun 2000an sedangkan kayu jati yang umumnya bisa dipotong umurnya 40 tahun ;--------------------
Bahwa kayu jati tersebut berasal dari petak 20 E dan saksi sudah mendatangi lokasi tersebut;-------------------------------------------------------------
Bahwa jarak antara rumah terdakwa dengan wilayah petak 20 E, sekitar 4 – 5 Km, sedangkan jarak rumah terdakwa dengan batas hutan sekitar 300 meter – 500 meter ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa terdakwa menebang pohon kayu jati bersama Subiono Als Sub, penduduk Desa Loyang, Blok IV, Kec. Cikedung, Kab. Indramayu dan terdakwa menebang pohon kayu jati sebanyak 34 batang ;----------------------------------------------------------------
Bahwa kerugian Perum Perhutani, atas penebangan pohon kayu jati tersebut ± Rp. 13.499.600 (tiga belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) ;----------------------------------------------------
Bahwa mobil yang mengangkut kayu jati tersebut adalah milik Mijan;-------
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP Kepolisian;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa ada yang keberatan yaitu pada waktu saksi datang di tempat kejadian atau lokasi mobil diberhentikan terdakwa bertemu dengan saksi akan tetapi atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;--------------------------------------
Saksi GUMELAR BIN RASWITA, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah mengenai pencurian kayu jati;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015, sekitar pukul 05.30 Wib, di Kawasan Petak 46, Desa Loyang, kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, ketika saksi bersama Irman dan Caswita sedang patroli rutin melihat mobil Carry yang dikemudikan oleh Mijan dengan ditumpangi terdakwa, kemudian saksi memberhentikan mobil tersebut, dan setelah dilihat diatas bak kendaraan tersebut berisi kayu jati olahan, selanjutnya saksi menelpon saksi Abu Dores sebagai Mantri Perum Perhutani kawasan Jatimulya, dan tidak lama setelah itu saksi Abu Dores datang dan selanjutnya saksi serahkan kepada Abu Dores;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa didalam mobil yang diberhentikan tersebut diatasnya membawa kayu jati jenis kayu jati olahan, yang berjumlah 56 kayu jati bahan Kusen, panjang 200 Cm, tebal 6 Cm, lebar 13 Cm, isi 0,8736 M3 dan 27 lembar bentuk papan jati, panjang 200 Cm, tebal 4 Cm, lebar 15 Cm dan isi 0,324 M3; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menanyakan kepada Mijan mengenai asal kayu jati tersebut dan kata Mijan kayu jati itu dari Desa Loyang;-------------------------------------
Bahwa mobil diberhentikan di kawasan petak 46 selanjutnya sdr. Mijan diamankan akan tetapi terdakwa lari;-------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi memberhentikan kendaraan yang mengangkut kayu jati tersebut saksi menanyakan kepada Mijan tentang surat-suratnya tetapi tidak ada; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah diamankan saksi membawa Mijan kepada saksi Abu Dores; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi Abu Dores dating terdakwa tidak ada karena melarikan diri; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dasar saksi memberhentikan mobil karena membawa kayu jati;----
Bahwa jarak antara rumah terdakwa dengan kawasan petak 46, sekitar 5 Km ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi CASMITA BIN ADIRATAMA, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015, sekitar pukul 05.30 Wib, ketika saksi dengan saksi Gumelar lagi patroli di kawasan Petak 46, memberhentikan mobil Carry yang mengangkut kayu jati yang sudah diolah; -------------------------------------------------------------------
Bahwa didalam mobil Carry yang diberhentikan tersebut ada 2 orang yaitu terdakwa dengan Mijan; ----------------------------------------------------------
Bahwa setelah mobil diberhentikan tindakan saksi selanjutnya melaporkan kepada pimpinan (Abu Dores) mengenai mobil yang membawa kayu jati tersebut; ----------------------------------------------------------
Bahwa mobil Carry yang diberhentikan tersebut mengangkut kayu jati olahan berbentuk Kusen sebanyak 56 batang dan papan banyaknya lupa; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Abu Dores bertanya kepada Mijan tentang kayu jati tersebut yang dijawab bahwa kayu jati berasal dari Desa Loyang dan disuruh bawa; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat Mijan ditanyai oleh Abu Dores saksi ada disitu selanjutnya Mijan bersama mobil berikut kayu dibawa ke Polsek Cikedung sedangkan terdakwa lari ke sawah; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menanyakan mengenai surat angkutnya tetapi tidak ada;---
Bahwa pada waktu mobil Carry bermuatan kayu jati diberhentikan lokasinya diwilayah kawasan petak 46;----------------------------------------------
Bahwa setahu saksi kayu jati diambil dari kawasan petak 20 E yang ditebang oleh terdakwa bersama Subiono berjumlah 34 pohon kayu jati;--
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang keberatan yaitu keterangan saksi yang menyatakan bahwa terdakwa menebang kayu sebanyak 34 batang yang benar adalah Terdakwa menebang kayu sebanyak 30 batang; ------------------------------------------------------------------------------
Saksi IRMAN PRIYATNA, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui tentang kejadian ini adalah saksi sebagai Polhut Jatimunggu pada tanggal 13 Oktober 2015, sekitar pukul 05.30, waktu saksi lagi patroli di wilayah kawasan petak 46 melihat mobil carry mengangkut kayu jati lalu memberhentikan mobil Carry tersebut;------------
Bahwa saksi menanyakan mengenai surat-surat / dokumen tentang pengangkutan kayu jati tersebut dan dijawab tidak ada;------------------------
Bahwa didalam mobil waktu itu ada 56 bahan Kusen dan 27 bentuk papan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menanyakan kepada Mijan tentang kayu jati tersebut dan Mijan tidak menjawab lalu saksi telepon atasan saksi dan disuruh amankan; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu mobil diberhentikandi kawasan petak 46 yang masih kawasan hutan didalam mobil ada 2 (dua) orang yaitu Mijan sebagai pengemudi dan Terdakwa sebagai penumpang yang kemudian melarikan diri ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu jati yang diangkut didalam mobil Carry berasal dari kawasan hutan petak 20 E ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak mobil Carry diberhentikan dengan kawasan petak 20 E, jaraknya sekitar 5 Km; -------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak rumah terdakwa dengan batas wilayah hutan sekitar 3 – 4 Km; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menebang kayu jati sebanyak 34 pohon usianya ± 20 tahun dan diameternya ± 25 m3 – 30 m3;-------------------------------------------
Bahwa antara pohon yang ditebang dengan yang sudah diolah didalam kawasan petak 20 E sama ukurannya;-----------------------------------------------
Bahwa pada waktu mobil diberhentikan terdakwa lari ke sawah ;------------
Bahwa alasan Mijan tidak ditangkap karena berjanji akan memberitahu pelaku-pelakunya ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2013 terdakwa menebang pohon kayu jati di wilayah Perum Perhutani tanpa ijin namun dilepas kembali ; -----------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan yang menyatakan pada tahun 2013 menebang pohon kayu jati dan juga keterangan terdakwa menebang kayu jati sebanyak 34 pohon yang benar adalah 30 pohon, keterangan yang lainnya benar; ----------------------------------------------------------------
Saksi RUSDEDI BIN SUNGEB, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; -------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini yaitu pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016, sekitar pukul 16.53 Wib, di Desa Mundak Jaya, Blok Badak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, saksi melakukan penangkapan terhadap Sukandi Alias Ujang penduduk Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu ;------------------------
Bahwa awal kejadiannya ketika saksi bersama Brigadir Purwa Irawan patroli ke Desa Amis dan Desa Loyang dan pulang melalui wilayah Kec.Terisi Kab. Indramayu, sesampainya di Jl Mundak Jaya, Blok Badak, Kec. Cikedung, Kab. Indramayu, saksi bersama Brigadir Purwa Irawan melihat terdakwa ada dirumahnya Mijan, kemudian saksi bersama Brigadir Purwa Irawan berhenti tidak jauh dari keberadaan terdakwa, selanjutnya saksi menelpon Kanit Reskrim Cikedung Aiptu Ayi Joni dan tidak lama berselang datang bersama Daryanto Piket Jaga memakai mobil Patroli mendatangi rumah Mijan, melihat mobil patroli datang terdakwa langsung lari lewat belakang rumah Mijan lalu Kanit bersama Daryanto mengejar sedangkan saksi bersama Brigadir Purwa Irawan kebelakang rel Kereta Api untuk menghadap larinya terdakwa, akhirnya terdakwa tertangkap dan selanjutnya dibawa ke Polsek Cikedung untuk dimintai keterangannya; -----------------------------------------------------------------
Bahwa alasan terdakwa ditangkap karena terdakwa menebang pohon kayu jati milik Perhutani tanpa ijin dan mengangkut kayu tanpa dilengkapi secara sah bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ; -------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa terdakwa menebang pohon kayu jati sebanyak 34 pohon untuk dijual kepada Mijan;-------------------------------
Bahwa yang melaporkan terdakwa memotong kayu jati adalah orang Perhutani; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu sekarang diamankan pihak Perhutani ;-----------------------------
Bahwa petugas kepolisian telah mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Mijan dan Subiono;-------------------------------
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP Kepolisian.;----------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada keterangan yang tidak benar yaitu terdakwa menebang kayu 30 pohon bukan 34 pohon;-----
Saksi PURWA IRAWAN BIN YUSUP, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016, saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kayu jati di Desa Mundak Jaya, Blok Badak, Kec. Cikedung, Kab. Indramayu;----------
Bahwa awal kejadiannya pada waktu saksi bersama Brigadir Rusdedi sedang patroli ke Desa Amis dan Desa Loyang dan pulang melalui wilayah Kec. Terisi, Kab. Indramayu, setelah sampainya di jalan Desa Mundak Jaya, Blok Badak, Kec. Cikedung, Kab. Indramayu melihat terdakwa tepatnya di rumah Mijan kemudian saksi bersama Brigadir Rusdedi berhenti tidak jauh dari keberadaan terdakwa, selanjutnya Brigadir Rusdedi menelpon Kanit Reskrim Cikedung untuk menginformasikan bahwa terdakwa berada di Desa Mundak Jaya, Blok Badak, Kec. Cikedung, Kab. Indramayu, tepatnya di rumah Mijan dan tidak lama Kanit Reskrim Cikedung bernama Aiptu Ayi Joni datang dengan menggunakan mobil patroli bersama Brigadir Daryanto (piket jaga) dan langsung mendatangi rumah Mijan, melihat mobil patroli datang terdakwa langsung lari kebelakang rumah Mijan. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Brigadir Daryanto mengejarnya sedangkan saksi bersama Brigadir Rusdedi kebelakang rel Kereta api untuk menghadang larinya terdakwa dan akhirnya terdakwa tertangkap, selanjutnya dibawa ke Polsek Cikedung untuk dimintai keterangannya;------------------------------
Bahwa kayu jati itu dari Desa Loyang ;----------------------------------------------
Bahwa kayu jati yang dibawa Mijan tersebut berasal dari kawasan petak 20 E Desa Loyang dan tidak ada ijin ;------------------------------------------------
Bahwa kayu jati yang dibawa Mijan tersebut berjumlah 56 bentuknya Balok / Kusen dan 27 bentuknya Papan ;-------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa ditangkap telah dilengkapi surat penangkapannya ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Daryanto, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016, saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kayu jati di Desa Mundak Jaya Blok Badak Kec. Cikedung Kab. Indramayu ;------------
Bahwa awal kejadiannya ketika saksi sedang piket mako, setelah itu mendengar percakapan ditelpon, antara Kanit Reskrim Aiptu Ayi Joni dengan Brigadir Rusdedi yang memberitahukan bahwa di Desa Mundak Jaya Blok Badak Kec. Cikedung Kab. Indramayu ada terdakwa, setelah itu saksi bersama Aiptu Ayi Joni langsung berangkat dengan mobil patroli, setelah sampai dilokasi terdakwa melihat mobil patroli selanjutnya terdakwa langsung lari ke belakang rumah Mijan selanjutnya saksi bersama Kanit Aiptu Ayi Joni mengejar dan menangkap terdakwa. Selanjutnya dibawa ke Polsek Cikedung untuk dimintai keterangannya;---
Bahwa kayu jati yang dibawa Mijan tidak ada ijin;--------------------------------
Bahwa kayu jati yang diamankan tersebut berjumlah 56 bentuknya Balok / Kusen dan 27 bentuknya Papan ;---------------------------------------------------
Bahwa kayu jati tersebut berasal dari kawasan petak 20 E, Desa Loyang;
Bahwa waktu terdakwa ditangkap dirumah Mijan;--------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ---------------------------------------------------------------------------------
Keterangan AHLI ADANG MULYANA, SH. BIN H. SACHDI SOMARA, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:----------------
Bahwa saksi mempunyai keahlian dibidang hukum dan Agraria ;------------
Bahwa sehari-hari saksi bekerja sebagai Karyawan Perum Perhutani sebagai Kaur HUGRA Indramayu ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi diajukan dalam perkara ini untuk mengecek pencurian kayu jati ke Polsek Cikedung ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saat ditunjukkan barang bukti tersebut dari fisik benar kayu hutan;
Bahwa ciri-ciri fisik kayu jati waktu diambil 1 (satu) minggu masih dapat dilihat, kalau barang bukti ini diambilnya lebih dari 1 (satu) minggu ;--------
Bahwa kayu jati yang hilang berada dikawasan hutan petak 20 ;-------------
Bahwa saksi mengecek kayu jati dalam barang bukti dengan bekas tunggak, lokasinya masih di Wilayah Perhutani ;----------------------------------
Bahwa lokasi petak 20 E dengan petak 46 termasuk dalam hutan produksi kayu jati ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu jati barang bukti yang diangkut belum waktunya diproduksi, ketentuannya kayu jati yang layak dipanen berumur 20 tahun ;---------------
Bahwa pengangkutan kayu jati yang tidak ada suratnya dianggap tidak sah ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme membawa kayu jati Perhutani yaitu pemohon membeli atau menembus ke KBM (Kesatuan Bisnis Mandiri) pemasaran dengan bukti dokumen, bahwa pemohon telah membeli hasil hutan kayu jati, sehingga untuk pengangkutan kayu dri TKP (Tempat Penyimpanan Kayu) ke lokasi yang dituju dengan menggunakan dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) ;-------------------------------------------
Bahwa Desa Loyang dan Desa Jatimunggul termasuk wilayah kawasan Perhutani, orang-orangnya sebagian besar bertani;------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangannya tidak tahu; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa kayu jati pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2015; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa kayu jati dari Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu karena disuruh Mijan;----------------------------
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati tersebut dari Kebon punya orang tapi namanya tidak tahu; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati tersebut sekitar pukul 04.00 Wib (pagi) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tanggal 13 Oktober 2015 terdakwa bersama Mijan diberhentikan karena membawa kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat yang sah di kawasan hutan petak 46, termasuk Desa Amis, Kec. Cikedung, Kab. Indramayu ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi terdakwa saat diberhentikan ada didalam mobil duduk didamping Mijan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa mengangkut kayu jati tersebut tidak ada ijinnya; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati disuruh Subiono;----------------------------
Bahwa kayu jati tersebut rencananya untuk dijual ;----------------------------------
Bahwa waktu terdakwa mengambil kayu jati bersama Subiono kemudian disimpan di kebon orang selama tiga hari ;---------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengambil kayu jati sebanyak 30 (tiga puluh) pohon; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati dari hutan di wilayah / diblok Sinang kawasan Perhutani ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa mengambil kayu jati dari blok Sinang bentuknya masih bulat ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bersama Subiono membawanya kayu jati dari blok Sinang dipanggul satu persatu ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu jati sebanyak 30 batang itu, semuanya dari blok Sinang, Desa Loyang ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati tersebut selanjutnya diolah kemudian dijual ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Desa Loyang masih dalam kawasan Perhutani ;----------------------------
Bahwa jarak antara rumah terdakwa dengan blok Sinang ± 500 meter ;-------
Bahwa terdakwa dengan Subiono memotong pohon kayu jati di blok Sinang tersebut dengan gergaji dan pohon kayu jati di blok Sinang tersebut ada yang masih berdiri dan ada yang sudah robah / tumpah kena angin ;----------
Bahwa setelah dipotong kayu jati tersebut dibawa ke Desa Jatimunggul untuk diolah menjadi Papan karena yang mengolah kayu jati itu orang Desa Jatimunggul; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kayu jati diolah, kemudian diangkut lagi ± ½ bulan ;-------------
Bahwa setelah terdakwa diperlihatkan foto di blok Sinang terdakwa mengatakan benar gambar pohon kayu jati di blok Sinang yang dipotong ;---
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
56 (lima puluh enam) kayu jati berbentuk bahan Kusen, panjang 200 Cm, tebal 6 Cm, lebar 13 Cm, isi 0,8736 M3 ;-----------------------------------------------
27 (dua puluh tujuh) kayu jati berbentuk papan, panjang 200 Cm, tebal 4 Cm, lebar 15 Cm, isi 0,324 M3 ; ----------------------------------------------------------
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, dan juga telah dibenarkan oleh terdakwa dan para saksi, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:-----------------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015, sekitar pukul 05.30 Wib, di Kawasan Petak 46, Desa Loyang, Kec. Cikedung Kab. Indramayu saksi Gumelar Bin Raswita, saksi Caswita Bin Adi Ratama dan saksi Irman Priyatna telah memberhentikan satu buah mobil Carry Pick Up warna hitam No. Pol : E 8281 PJ, berisikan Kayu Jati olahan yang berukuran 56 bahan Kusen, panjang 200 Cm, tebal 6 Cm, lebar 13 Cm, isi 0,8736 M3 dan 27 bentuk Papan, panjang 200 Cm, tebal 4 Cm, lebar 15 Cm, isi 0,324 M3; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu mobil Carry Pick Up warna hitam No. Pol : E 8281 PJ yang mengangkut kayu jati tersebut diberhentikan dikawasan petak 46 ditanyakan kepada Mijan tentang surat-surat / dokumen pengangkutannya tetapi dijawab tidak ada; ----------------------------------------
Bahwa benar didalam mobil yang diberhentikan tersebut ada 2 (dua) orang yaitu Mijan sebagai pengemudi dan Terdakwa sebagai penumpang yang kemudian melarikan diri kesawah;---------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya mobil Carry yang mengangkut kayu jati olahan beserta supirnya yaitu Mijan dibawa ke rumah dinas Abu Dores di Desa Jatimulya, Kec. Terisi, kab. Indramayu untuk diamankan dan Sdr. Mijan menjanjikan akan membawa pelaku pemilik kayu kepada saksi Abu Dores sehingga diperbolehkan pulang dengan terlebih dahulu menurunkan muatan kayu jati tersebut dan ternyata sdr. Mijan tidak pernah membawa pemilik kayu jati tersebut sehingga dilaporkan kepada polsek Cikedung berdasarkan laopran polisi tanggal 14 November 2015;-
Bahwa benar berdasarkan laporan polisi tanggal 14 November 2015 tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016, sekitar pukul 16.53 Wib, di Desa Mundak Jaya, Blok Badak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, dilakukan penangkapan terhadap Sukandi Alias Ujang penduduk Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu berdasarkan laporan polisi dari Pihak Perhutani tanggal 14 November 2015;------------------------------------------------------------
Bahwa benar awal mula penangkapan terdakwa tersebut ketika saksi Irman Priyatna bersama Brigadir Purwa Irawan patroli ke Desa Amis dan Desa Loyang dan pulang melalui wilayah Kec.Terisi Kab. Indramayu, sesampainya di Jl Mundak Jaya, Blok Badak, Kec. Cikedung, Kab. Indramayu, melihat terdakwa ada dirumahnya Mijan, selanjutnya saksi Irman Priyatna menelpon Kanit Reskrim Cikedung Aiptu Ayi Joni dan tidak lama berselang datang bersama Daryanto Piket Jaga memakai mobil Patroli mendatangi rumah Mijan, melihat mobil patroli datang terdakwa langsung lari lewat belakang rumah Mijan lalu Kanit bersama Daryanto mengejar sedangkan saksi Irman Priyatna bersama Brigadir Purwa Irawan kebelakang rel Kereta Api untuk menghadap larinya terdakwa, akhirnya terdakwa tertangkap dan selanjutnya dibawa ke Polsek Cikedung untuk dimintai keterangannya;----------------------------------
Bahwa benar berdasarkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa mengambil kayu jati sebanyak 30 pohon milik Perhutani di blok Sindang bersama dengan Subiono dengan cara digergaji dan setelah kayu jati ditebang kemudian dipotong-potong dan selanjutnya dibawa disimpan terlebih dahulu sebelum dibawa ke Desa Jatimunggul untuk diolah menjadi Papan karena yang mengolah kayu jati itu orang Desa Jatimunggul; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah diolah menjadi bentuk kayu Jati olahan yang berukuran 56 bahan Kusen, panjang 200 Cm, tebal 6 Cm, lebar 13 Cm, isi 0,8736 M3 dan 27 bentuk Papan, panjang 200 Cm, tebal 4 Cm, lebar 15 Cm, isi 0,324 M3 kemudian diangkut dengan mobil carry pick up oleh terdakwa bersama dengan Mijan yang rencananya dijual oleh terdakwa seharga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan dalam perjalanan tepatnya dipetak 46 blok Sindang terdakwa bersama Mijan dimankan oleh petugas perhutani karena mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan;----------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian ± Rp. 13.499.600 (tiga belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) ;------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya (Requsitoir) telah menyimpulkan adanya fakta-fakta hukum yang diperoleh selama proses persidangan, akan tetapi fakta-fakta hukum yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah ditanggapi oleh Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya (Pledooi) sehingga antara Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa terdapat perbedaan pandangan dalam menilai fakta-fakta hukum dalam perkara ini, hal ini merupakan hal yang sangat wajar oleh karena tugas pokok Penuntut Umum adalah membuktikan dakwaannya sedangkan tim Penasihat Hukum adalah untuk membela kepentingan terdakwa;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan bertindak sesuai dengan proporsinya dalam hal menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang kesemuanya itu merupakan upaya untuk sama-sama mengkaji, mencari dan menemukan kebenaran materiil (materieele waarheid);----------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum kepadanya;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang dinyatakan bersalah maka keseluruhan unsur dakwaan haruslah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;-
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif yaitu:--------------------------------------------------
Pertama : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;---------------------------------------------------
ATAU :
Kedua : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;--------------------------------------------------
Menimbang, oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta perbuatan terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan meneliti fakta-fakta perbuatan terdakwa tersebut diatas, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling sesuai dengan fakta perbuatan terdakwa adalah dakwaan alternatif kedua penuntut umum yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:------------------------------------
Orang perseorangan;--------------------------------------------------------------------------
Yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutansebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e;--------------------------------
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:----------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Orang perseorangan;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 21 undang –undang nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan dan / atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi diwilayah hukum Indonesia dan / atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia;--------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan adalah subyek Hukum pemangku hak dan kewajiban tanpa terkecuali, dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud sebagai subyek tindak pidana adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya;----
Menimbang, bahwa dalam persidangan aquo telah diajukan terdakwa Sukandi Alias Ujang Kandi Bin Wastra dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang sebagai pelaku / subjek tindak pidana yang didakwakan kepadanya yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh para saksi, dengan demikian unsur ” orang perseorangan“, telah terpenuhi secara sah menurut hukum;---------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e;--------
Menimbang, bahwa sebelum dipertimbangkan mengenai unsur-unsur pasal tersebut diatas, terlebih dahulu diuraikan tentang teori kesengajaan dalam hukum pidana antara lain:------------------------------------------------------------------------
Teori Kehendak (Wilstheorie) dikemukakan oleh Von Hippel yang menyatakan kesengajaan adalah kehendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat suatu akibat dari tindakan itu. Akibat dikehendaki apabila akibat itu yang menjadi maksud dari tindakan tersebut;
Teori membayangkan (voorstellingstheorie) dikemukakan oleh Frank yang menyatakan bahwa manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat, manusia hanya dapat mengingini, mengharapkan dan membayangkan (voorstellen) kemungkinan adanya suatu akibat;---------------
Menimbang, bahwa bentuk kesengajaan dapat dibedakan kedalam 3 (tiga) bentuk sikap batin sebagai berikut:-----------------------------------------------------
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). Dalam hal ini pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang;---------------------------------
Kesengajaan sebagai kesadaran Kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn atau noodzakkelijkheidbewustzijn) dalam hal ini perbuatan berakibat yang dituju namun akibatnya yang tidak diinginkan tapi suatu keharusan mencapa tujuan;--------------------------------------------------------
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk-opzet);------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan diuraikan pengertian masing-masing unsur pasal yaitu dalam ketentuan pasal 12 huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;------
Menimbang, bahwa yang dimaksud hasil hutan kayu diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 13 adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan sedangkan yang dimaksud dengan kawasan hutan dalam pasal 1 angka 2 adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;----------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Hakim Majelis akan menghubungkannya dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan antara lain sebagai berikut benar pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015, sekitar pukul 05.30 Wib, di Kawasan Petak 46, Desa Loyang, Kec. Cikedung Kab. Indramayu saksi Gumelar Bin Raswita, saksi Caswita Bin Adi Ratama dan saksi Irman Priyatna telah memberhentikan satu buah mobil Carry Pick Up warna hitam No. Pol : E 8281 PJ, berisikan Kayu Jati olahan yang berukuran 56 bahan Kusen, panjang 200 Cm, tebal 6 Cm, lebar 13 Cm, isi 0,8736 M3 dan 27 bentuk Papan, panjang 200 Cm, tebal 4 Cm, lebar 15 Cm, isi 0,324 M3 dan pada saat mobil Carry Pick Up warna hitam No. Pol : E 8281 PJ tersebut diberhentikan dikawasan petak 46 ditanyakan kepada Mijan tentang surat-surat / dokumen pengangkutannya tetapi dijawab tidak ada; ----------------------------------
Menimbang, bahwa benar didalam mobil yang diberhentikan tersebut ada 2 (dua) orang yaitu Mijan sebagai pengemudi dan Terdakwa sebagai penumpang yang kemudian melarikan diri kesawah dan oleh karena tidak dapat menunjukkan dokumen sahnya hasil hutan selanjutnya mobil Carry yang mengangkut kayu jati olahan beserta supirnya yaitu Mijan dibawa ke rumah dinas Abu Dores di Desa Jatimulya, Kec. Terisi, kab. Indramayu untuk diamankan dan Sdr. Mijan menjanjikan akan membawa pelaku pemilik kayu kepada saksi Abu Dores sehingga diperbolehkan pulang dengan terlebih dahulu menurunkan muatan kayu jati tersebut dan ternyata sdr. Mijan tidak pernah membawa pemilik kayu jati tersebut sehingga dilaporkan kepada polsek Cikedung berdasarkan laopran polisi tanggal 14 November 2015;--------------------
Menimbang, bahwa benar berdasarkan laporan polisi tanggal 14 November 2015 tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016, sekitar pukul 16.53 Wib, di Desa Mundak Jaya, Blok Badak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, dilakukan penangkapan terhadap Sukandi Alias Ujang penduduk Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu dan awal mula penangkapan terdakwa tersebut ketika saksi Irman Priyatna bersama Brigadir Purwa Irawan patroli ke Desa Amis dan Desa Loyang dan pulang melalui wilayah Kec.Terisi Kab. Indramayu, sesampainya di Jl Mundak Jaya, Blok Badak, Kec. Cikedung, Kab. Indramayu, melihat terdakwa ada dirumahnya Mijan, selanjutnya saksi Irman Priyatna menelpon Kanit Reskrim Cikedung Aiptu Ayi Joni dan tidak lama berselang datang bersama Daryanto Piket Jaga memakai mobil Patroli mendatangi rumah Mijan, melihat mobil patroli datang terdakwa langsung lari lewat belakang rumah Mijan lalu Kanit bersama Daryanto mengejar sedangkan saksi Irman Priyatna bersama Brigadir Purwa Irawan kebelakang rel Kereta Api untuk menghadap larinya terdakwa, akhirnya terdakwa tertangkap dan selanjutnya dibawa ke Polsek Cikedung untuk dimintai keterangannya;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar berdasarkan keterangan terdakwa bahwa kayu jati yang diangkut dengan mobil carry tersebut berasal dari blok Sindang Petak 20 E yang diambil terdakwa bersama dengan Subiono sebanyak 30 pohon dengan cara digergaji dan setelah kayu jati ditebang kemudian dipotong-potong dan selanjutnya dibawa disimpan terlebih dahulu sebelum dibawa ke Desa Jatimunggul untuk diolah menjadi Papan karena yang mengolah kayu jati itu orang Desa Jatimunggul; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kayu jati milik perhutani yang ditebang terdakwa dengan Subiono yang berjumlah 30 Pohon tersebut setelah diolah menjadi bentuk kayu Jati olahan yang berukuran 56 bahan Kusen, panjang 200 Cm, tebal 6 Cm, lebar 13 Cm, isi 0,8736 M3 dan 27 bentuk Papan, panjang 200 Cm, tebal 4 Cm, lebar 15 Cm, isi 0,324 M3 kemudian diangkut dengan mobil carry pick up oleh terdakwa bersama dengan Mijan yang rencananya dijual oleh terdakwa seharga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan dalam perjalanan tepatnya dipetak 46 blok Sindang terdakwa bersama Mijan dimankan oleh petugas perhutani karena mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian ± Rp. 13.499.600 (tiga belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, terdakwa bersama dengan Mijan telah mengangkut Kayu Jati olahan menggunakan mobil Carry Pick Up warna hitan No. Pol : E8281 PJ milik Mijan tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang mana kayu jati tersebut berasal dari petak 20 E blok Sindang milik Perhutani yang diambil oleh terdakwa bersama dengan Subiono;
Menimbang, bahwa terdakwa dan Mijan sudah pasti menyadari menyadari bahwa kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah oleh karena berasal dari kayu yang diambil oleh terdakwa yang merupakan milik perhutani dan terdakwa beserta Mijan menghendaki kayu jati tersebut diangkut untuk dijual kepada Mijan seharga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) meskipun akhirnya diamankan oleh polisi hutan perhutani;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasehat hukum yang menyatakan bahwa Unsur dengan sengaja harus ditinjau ulang dan sejak awal terdakwa tidak pernah memiliki niatan untuk mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu serta bukan kewajiban terdakwa untuk memiliki surat karena terdakwa hanya diminta untuk mengantar kayu jati oleh Mijan dan belum mendapatkan hasil kayu jatinya menurut majelis hakim bahwa terhadap pembelaan tersebut sebagaimana pertimbangan unsur tersebut diatas bahwa kenyataannya dalam persidangan berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa terdakwa bersama dengan Subiono telah mengambil kayu milik perhutani sebanyak 30 pohon di petak 20 E blok Sindang tanpa ijin dari perhutani dan kemudian diolah menjadi bahan kusen dan papan di Desa Jatimunggul yang kemudian diangkut oleh terdakwa dan Mijan tanpa dokumen yang sah dan diamankan dikawasan hutan petak 46 maka sudah dapat dipastikan terdakwa menyadari bahwa kayu-kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut tidak memiliki dokumen / legalitas yang sah oleh karena itu pembelaan penasehat hukum tersebut patut dikesampingkan;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e telah terpenuhi secara sah menurut hukum;--------------------------
Ad.3. Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP engatur tentang penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan pasal tersebut pada perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya;-----------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dapat dipidana sebagai pelaku (dader) suatu perbuatan adalah orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan;-----------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan sebagai bentuk penyertaan adalah timbulnya kesadaran akan adanya kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang sangat erat dan lengkap didalam melakukan suatu delik, dimana kerjasama tersebut haruslah secara terpadu baik secara psikis (intelektual) maupun secara materiil, dan untuk adanya suatu kerjasama tersebut adalah tidak perlu bahwa para pelaku tindak pidana itu sebelumnya telah memperjanjikan suatu kerjasama, akan tetapi cukup apabila pada saat tindak pidana dilakukan, setiap pelaku peserta mengetahui bahwa mereka telah bekerja sama baik secara sadar, yang berarti setiap peserta pelaku saling mengetahui dan menyadari tindakan para pelaku peserta lainnya, maupun secara langsung, yang berarti adanya perwujudan dari tindakan para peserta tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan benar pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015, sekitar pukul 05.30 Wib, di Kawasan Petak 46, Desa Loyang, Kec. Cikedung Kab. Indramayu saksi Gumelar Bin Raswita, saksi Caswita Bin Adi Ratama dan saksi Irman Priyatna telah memberhentikan satu buah mobil Carry Pick Up warna hitam No. Pol : E 8281 PJ, berisikan Kayu Jati olahan yang berukuran 56 bahan Kusen, panjang 200 Cm, tebal 6 Cm, lebar 13 Cm, isi 0,8736 M3 dan 27 bentuk Papan, panjang 200 Cm, tebal 4 Cm, lebar 15 Cm, isi 0,324 M3 dan mobil Carry Pick Up tersebut mengangkut kayu tanpa dokumen sahnya hasil hutan. Dan saat mobil diberhentikan ada 2 (dua) orang yaitu Mijan sebagai pengemudi dan Terdakwa sebagai penumpang yang kemudian melarikan diri kesawah;--------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa terdakwa bersama dengan Subiono telah mengambil kayu milik perhutani sebanyak 30 pohon di petak 20 E blok Sindang tanpa ijin dari perhutani dan kemudian diolah menjadi bahan kusen dan papan di Desa Jatimunggul yang kemudian diangkut oleh terdakwa dan Mijan sebagai supir tanpa dokumen yang sah yang akhirnya diamankan dikawasan hutan petak 46 oleh polisi kehutanan Perhutani, dengan demikian menurut Hakim Majelis unsur orang turut melakukan perbuatan dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi secara sah menurut hukum;----------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, menurut hemat Hakim Majelis, perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur dari Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena itu terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak Pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;-------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Hakim Majelis tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang diatur sifatnya kumulatif, disamping pidana penjara maka kepada terdakwa juga akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan ditentukan dalam amar putusan;-----------------
Menimbang, bahwa perlu dipahami oleh para pencari keadilan bahwa maksud dan tujuan pemidanaan di dalam praktik peradilan di Indonesia tidaklah semata-mata ditujukan sebagai pembalasan kepada seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana (daad-strafrecht), namun lebih dari itu juga merupakan sarana pembinaan dengan harapan agar seseorang dapat menyadari kesalahannya (dader-strafrecht) dan kedepannya diharapkan dapat menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan pidana;------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Hakim Majelis menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan pidana yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa, yaitu;---------------------------------------------------------------------------------
KEADAAN YANG MEMBERATKAN:-------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa merugikan pihak Perhutani;-----------------------------------
KEADAAN YANG MERINGANKAN:---------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal-hal yang telah diuraikan di atas dan dengan memperhatikan secara seksama berbagai kepentingan dalam perkara ini, baik kepentingan terdakwa dan keluarganya, maupun kepentingan masyarakat pada umumnya, Majelis Hakim berpendirian bahwa pidana penjara kepada terdakwa yang nantinya akan dijatuhkan sebagaimana amar dalam putusan ini adalah setimpal dengan kesalahannya;---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini telah ditahan dan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang cukup dan mendesak untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;--------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan secara sah, maka berdasarkan pasal 33 ayat (1) KUHP jo. pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa 56 (lima puluh enam) kayu jati berbentuk bahan Kusen, panjang 200 Cm, tebal 6 Cm, lebar 13 Cm, isi 0,8736 M3 dan 27 (dua puluh tujuh) kayu jati berbentuk papan, panjang 200 Cm, tebal 4 Cm, lebar 15 Cm, isi 0,324 M3, oleh karena masih memiliki nilai ekonomis maka barang bukti tersebut dirampas untuk negara;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti lain berupa 1 (satu) buah gergaji kayu, 1 (satu) unit mobil Carry /warna hitam No. Pol : E-8281-PJ dan 1 (satu) buah gergaji mesin / mesin sirkel, sebagaimana penetapan izin penyitaan nomor 02 / Pen.Pid / 2016 / PN. Idm tanggal 8 Maret 2016 dan masih dalam daftar pencarian barang serta tidak pernah diajukan dipersidangan maka barang bukti tersebut tidak dipertimbangkan dalam perkara aquo;------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Perundangundangan lain yang bersangkutan;----------------------------------------------
MENGADILI
Menyatakan terdakwa SUKANDI ALIAS UJANG KANDI BIN WASTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu bulan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
56 (lima puluh enam) kayu jati berbentuk bahan Kusen, panjang 200 Cm, tebal 6 Cm, lebar 13 Cm, isi 0,8736 M3 ;----------------------------------
27 (dua puluh tujuh) kayu jati berbentuk papan, panjang 200 Cm, tebal 4 Cm, lebar 15 Cm, isi 0,324 M3;--------------------------------------------------
Dirampas untuk negara ;------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 ( lima ribu rupiah );----------------------------------------------------------
DEMIKIANLAH diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada hari SENIN tanggal 20 JUNI 2016, oleh kami RAJA MAHMUD,SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, IDI IL AMIN, SH.,MH., dan AGUS TRIYANTO, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 23 JUNI 2016 oleh Hakim Ketua Mejelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUHADI, SH., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ADE SOLEHUDIN, SH.,MH., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu dihadapan Terdakwa didampingi penasehat hukumnya ;-------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
IDI IL AMIN, SH.,MH.RAJA MAHMUD, SH.,MH.
AGUS TRIYANTO, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
SUHADI, SH.