30/Pid.Sus/2018/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 30/Pid.Sus/2018/PN Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa : Muh. Irwan Bi Baco'Palippi JPU : Mona Lasisca Sugiyanto, SH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Muh. Irwan Bin Baco'Palippi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia". 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil toyota new avanza No. Pol. DD 1540 DG. - 1 (satu) lembar STNK No. Pol. DD 1540 DG. - 1 (satu) lembar SIM golongan A umum an. Muh. Irwan. Dikembalikan kepada Terdakwa Muh. Irwan Bin Baco'palippi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 30/Pid.Sus/2018/PN.Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
| Nama | : | Muh. Irwan Bi Baco'Palippi |
| Tempat lahir | : | Maros |
| Umur/tgl lahir | : | 36 tahun/ 1 Desember 1982 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Dusun Sentosa Desa Lekopancing Kec. Tanralili Kab. Maros. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Sopir |
Terdakwa ditahan di Rumah berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Pebruari 2018 s.d. tanggal 27 Pebruari 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Maros, tertanggal 14 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 15 Maret 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum bernama M. Sahril, S., S.H., Muhammad Ilyas, S.H., Andi Fadli Abirafdi, S.H., Irvan Adwithaman, S.H., Muh. Yunus, S.H., Umar, S.H., Syamsul Bahri, S.H., dan Imran Burhanuddin, S.H.,M.H., advocat dan asisten Advocat/Kumsultan Hukum dan para legal pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Maret 2018 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Maros nomor 9/SK/DAF/Pid/III/2018/PN.Mrs.
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah memperhatikan :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros, Nomor: 30/Pid.Sus/2018/PN.Mrs, tertanggal 14 Pebruari 2018 , tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis, Nomor: 30/Pid.Sus/2018/PN.Mrs, tertanggal 14 Pebruari 2018, tentang Penetapan hari sidang pertama.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, tertanggal 5 Maret 2018, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Muh. Irwan Bin Baco Palippi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 ayat 4 uu RI NOMOR 22 TAHUN 2009 Tntang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUH. IRWAN BIN BACO' PALIPPI berupa pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa MUH. IRWAN BIN BACO PALIPPI sejumlah Rp. 2.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
Menyatakan benda sitaan berupa :
1 ( satu ) unit mobil Toyota Avanza no pol DD 1540 DG;
1 ( SATU ) Lembar STNK NO POL DD 1540 DG;
1 ( satu ) lembar SIM Golongan A Umum an Muh. Irwan
Dikembalikan kepada terdakwa MUH. IRWAN BIN BACO' PALIPPI;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-
(dua ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis didepan persidangan, pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan Terdakwa berjanji tidak akan melakukan tindak pidana, Terdakwa menyesali perbuatannya serta memohon agar pidana denda ditiadakan;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan demikian pula Terdakwa tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUH. IRWAN Bin BACO’ PALIPPI, pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2017, bertempat di Jalan Poros Batangase – Carangki Dusun Carangki Utara Desa Lekopancing Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil Toyota New Avanza No. Polisi DD 1540 DG yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yakni korban Risna meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza No. Polisi DD 1540 DG yang bergerak dari arah Batangase menuju arah Carangki dengan kecepatan ± 50 km/jam perseneling gigi 4 (empat), dan pada jalur kanan jalan saat itu terdapat mobil Toyota Agya yang terparkir sehingga pandangan terdakwa terhalang, namun terdakwa tidak mengurangi kecepatan sedangkan dari arah belakang mobil Toyota Agya tersebut terdapat korban Risna yang dengan tiba-tiba menyebrang dari sebelah kanan jalan menuju ke sebelah kiri jalan dengan cara berlari. Terdakwa yang baru melihat korban Risna saat itu dalam jarak ± 2 meter karena panik terdakwa tidak sempat mengerem kendaraannya dan menabrak korban Risna hingga korban Risna terpental sejauh ± 10 (sepuluh) meter sampai dengan 15 (lima belas) meter ke pinggir sebelah kiri jalan, yang mengakibatkan tampak bengkak pada kepala sebelah kiri, tampak luka robek pada alis sebelah kiri ukuran ± 5cm, tampak luka lecet pada dahi sebelah kiri, dan tampak luka gores pada leher bagian depan, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 0109/IGD/RSSM/XII/2017 tanggal 06 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Fitrah Rizki Nasaruddin selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Salewangang Kabupaten Maros, dengan kesimpulan kelainan tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul. Kemudian, keesokan harinya yaitu pada tanggal 06 Desember 2017 korban an. Risna meninggal dunia setelah sebelumnya telah mendapatkan tindakan medis sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor: 034/RSU/Kem/2017 tanggal 06 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani dr. Julia Hasir, Sp.An,M.Kes selaku Direktur Rumah Sakit Umum Salewangang Kabupaten Maros.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang keterangannya telah didengar di persidangan sebagai berikut:
Saksi Hamzah Bin Muh. Yusuf
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2017 sekitar pukul 13.30 wita di dusun Carangki Utara Lekopancing Kec. Tanralili Kab. Maros tepatnya di poros Batangase-Carangki, Terdakwa telah menabrak anak perempuan yang menyeberang jalan;
Bahwa yang menabrak anak yang menyebarang adalah sebuah mobil avanza berwarna silver yang saksi tidak ketahui plat nomor polisinya;
Bahwa yang saksi ketahui korbanya bernama Risna berusia 6 (enam) tahun.
Bahwa saksi menyaksikan tanrakan tersebut karena saksi sedang mengendarai sepeda motor dengan arah berlawanan dengan mobil yang menabrak korban. Saksi melihat seorang pejalan kaki sedang menyeberang jalan kemudian tertabrak oleh mobil toyota avanza.
Bahwa bila dilihat dari arah Carangki-Batangase, korban menyeberang jalan dari sebelah kiri menuju kesebelah kanan jalan sedangkan mobil toyota Avanza datang dari arah Batangase-Carangki;
Bahwa saksi melihat korban menyeberang dengan jarak 30 km sedangkan mobil Avanza saksi lihat dengan jarak 40 km.
Bahwa pemngemudi mobil tidak sempat melakukan pengereman karena jarak dengan korban sangat dekat;
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak mendengar suara klakson dan pengereman mobil;
Bahwa saksi sempat mengejar mobil avanza tersebut tetapi tidak terkejar oleh saksi;
Bahwa mobil yang terparkir sudah berada di pinggir jalan;
Bahwa saat kejadian cuaca cerah dan kondisi jalan mulus;
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban meninggal dunia;
2. Saksi Nursiah Binti Baco'palippi
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tabrakan yang dialami oleh Terdakwa yang tidak lain adalah adik saksi;
Bahwa saat kejadian saksi berada di rumah dan dihubungi oleh Terdakwa jika Terdakwa telah menabrak pejalan kaki;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2017 sekitar pukul 13.35 wita saksi sedang berada di rumah saksi di Dusun Sentosa Desa Lekopancing Kec. tanralili Kab. Maros dan menerima telepon dari Terdakwa dan menyampaikan jika Terdakwa baru saja menabrak anak perempuan di Dusun Carangki Utara;
Bahwa mendenagr hal tersebt, saksi lalu menanyakan kondisi korban dan dijawab oleh Terdakwa korban terlempar di sebelah kiri jalan. Terdakwa tidak berani memberhentikan kendaraannya karena takut nanti di massa oleh warga di sana;
Bahwa saksi menyarankan agar Terdakwa menyerahkan diri;
Bahwa keluarga saksi telah memberikan bantuan kepada pihak keluarga korban sejumlah Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa terhadap saksi yang telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak dapat hadir dan atas persetujuan Terdakwa maka keterangan saksi atas nama Fatahuddin, Dg. Matata Dg. Ali dalam BA penyidik yang telah disumpah dibacakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak mengajukan saksi a de charge;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2017 sekira pukul 13.30 Wita bertempat (jalan poros Batangase – Carangki) di Dusun Carangki Utara Desa Lekopancing Kec. Taralili Kab. Maros mengemudikan mobil avanza silver DD 1540 DG dan menabrak seorang pejalan kaki anak perempuan;
Bahwa saat Terdakwa mengemudiakan mobi dilengjapai dengan SIM dan STNK;
Bahwa Terdakwa menabrak pejalan kaki tersebut karena pejalan kaki tersebut menyeberang dari sebelah kanan jalan ke sebelah kiri jalan dengan cara berlari;
Bahwa mobil Terdakwa kendarai dengan kecepatan sekitar 50 km/perjam dengan menggunakan perseneling gigi 4;
Bahwa ada yang menghalangi pandangan Terdakwa sehingga tidak melihat pejalan kaki yakni adanya mobil yang terperkir di sebelah kanan jalan dan dari arah belakang mobil muncul pejalan kaki dan tiba-tiba menyeberang dari sebelah kanan menuju kesebelah kiri dengan cara berlari sehingga Terdakwa langsung menabrak anak tersebut;
Bahwa mobil yang terparkir Terdakwa melihat denan jarak 100 meter sedangkan anak yang menyeberang jalan Terdakwa melihatnya setelah mendekati 2 meter sehingga Terdakwa tidak lagi dapat menghindari anak tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak turun menolong korban karena takut di massa oleh warga setempat;
Bahwa terdakwa telah memberikan uang duka kepada keluarga korban;
Bahwa Bahwa akibat tabrakan tersebut korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selain keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diatas, barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil toyota new avanza No. Pol. DD 1540 DG.
1 (satu) lembar STNK No. Pol. DD 1540 DG.
1 (satu) lembar SIM golongan A umum an. Muh. Irwan.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, Terdakwa membenarkannya dan demikian juga Saksi-saksi menyatakan mengetahui dan membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 0109/IGD/RSSM/XII/2017 tanggal 06 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Fitrah Rizki Nasaruddin selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Salewangang Kabupaten Maros, dengan kesimpulan kelainan tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul. Kemudian, keesokan harinya yaitu pada tanggal 06 Desember 2017 korban an. Risna meninggal dunia setelah sebelumnya telah mendapatkan tindakan medis sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor: 034/RSU/Kem/2017 tanggal 06 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani dr. Julia Hasir, Sp.An,M.Kes selaku Direktur Rumah Sakit Umum Salewangang Kabupaten Maros.
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan bukti surat, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lain bukti-bukti tersebut, dan telah dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta hukum (rechtelijkfiet) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 13.30 WITA bertempat di Jalan Poros Batangase – Carangki Dusun Carangki Utara Desa Lekopancing Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil Toyota New Avanza No. Polisi DD 1540 DG dan menabrak pejalan kaki yang bernama Risna umur 6 (enam) tahun;
Bahwa kejadiannya terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza No. Polisi DD 1540 DG yang bergerak dari arah Batangase menuju arah Carangki dengan kecepatan ± 50 km/jam perseneling gigi 4 (empat), dan pada jalur kanan jalan saat itu terdapat mobil Toyota Agya yang terparkir sehingga pandangan terdakwa terhalang, namun terdakwa tidak mengurangi kecepatan sedangkan dari arah belakang mobil Toyota Agya tersebut terdapat korban Risna yang dengan tiba-tiba menyebrang dari sebelah kanan jalan menuju ke sebelah kiri jalan dengan cara berlari. Terdakwa yang baru melihat korban Risna saat itu dalam jarak ± 2 meter karena panik terdakwa tidak sempat mengerem kendaraannya dan menabrak korban Risna hingga korban Risna terpental;
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban mengalami bengkak pada kepala sebelah kiri, tampak luka robek pada alis sebelah kiri ukuran ± 5cm, tampak luka lecet pada dahi sebelah kiri, dan tampak luka gores pada leher bagian depan, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 0109/IGD/RSSM/XII/2017 tanggal 06 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Fitrah Rizki Nasaruddin selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Salewangang Kabupaten Maros, dengan kesimpulan kelainan tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul. Kemudian, keesokan harinya yaitu pada tanggal 06 Desember 2017 korban an. Risna meninggal dunia setelah sebelumnya telah mendapatkan tindakan medis sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor: 034/RSU/Kem/2017 tanggal 06 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani dr. Julia Hasir, Sp.An,M.Kes selaku Direktur Rumah Sakit Umum Salewangang Kabupaten Maros.
Bahwa antara keluarga korban dengan Terdakwa telah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah di dakwa dengan dakwaan Tunggal yakni melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
1. Unsur “ Setiap orang“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ barang siapa “, dalam pasal ini adalah setiap orang selaku subyek hukum yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas, sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, atas nama Terdakwa Muh. Irwan Bin Baco'Palippi ternyata cocok antara satu dan lainnya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan kedepan persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Saksi-saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa dipersidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai yang termuat dalam Surat Dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan unsur barangsiapa telah terpenuhi;
2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor“;
Bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan adalah pengemudi yang sedang mengendalikan kendaraan bermotor. Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan jika Terdakwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 13.30 WITA bertempat di Jalan Poros Batangase – Carangki Dusun Carangki Utara Desa Lekopancing Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil Toyota New Avanza No. Polisi DD 1540 DG dan menabrak pejalan kaki yang bernama Risna umur 6 (enam) tahun;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi menurut hukum.
3. Unsur “Karena kelalaiannya”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya menurut ilmu pengetahuan hukum pidana adalah sikap kurang hati-hati, tidak mempunyai sifat penduga-duga atau tiak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, oleh karena itu menurut Majelis Hakim, kealpaan dianggap terbukti ada pada diri seseorang apabila Ia secara tidak hati-hati melakukan suatu perbuatan yang objektif kausal menyebabkan akibat atau keadaan yang dilarang, disamping Ia dapat menduga-duga akan timbulnya akibat yang dilarang itu, akan tetapi yang disebut terakhir ini yakni dugaan timbulnya akibat yang merupakan faktor batin sipelaku pada umumnya sudah dapat dianggap ada apabila yang disebut terdahulu yakni secara tidak hati-hati melakukan perbuatan sudah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza No. Polisi DD 1540 DG yang bergerak dari arah Batangase menuju arah Carangki dengan kecepatan ± 50 km/jam perseneling gigi 4 (empat), dan pada jalur kanan jalan saat itu terdapat mobil Toyota Agya yang terparkir sehingga pandangan terdakwa terhalang, namun terdakwa tidak mengurangi kecepatan sedangkan dari arah belakang mobil Toyota Agya tersebut terdapat korban Risna yang dengan tiba-tiba menyebrang dari sebelah kanan jalan menuju ke sebelah kiri jalan dengan cara berlari. Terdakwa yang baru melihat korban Risna saat itu dalam jarak ± 2 meter karena panik terdakwa tidak sempat mengerem kendaraannya dan menabrak korban Risna hingga korban Risna terpental;
Dalam hal ini Terdakwa seharusnya Terdakwa dapat menduga-duga jika bisa jadi dibelakang mobil yang terparkir ada pengguna jalan yang seketika bisa muncul sehingga Terdakwa seharusnya dalam mengemudikan mobilnya dengan pelan sekali dan menjaga-jaga rem mobil jika ada pengguna jalan lain. Dari hal tersebutlah Terdakwa telah lalai dalam mengemudikan mobilnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut Pasal diatas telah terpenuhi;
4. Unsur “mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban sesuai dengan - Bahwa Visum Et Repertum Nomor: 0109/IGD/RSSM/XII/2017 tanggal 06 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Fitrah Rizki Nasaruddin selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Salewangang Kabupaten Maros, dengan kesimpulan kelainan tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul. Kemudian, keesokan harinya yaitu pada tanggal 06 Desember 2017 korban an. Risna meninggal dunia setelah sebelumnya telah mendapatkan tindakan medis sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor: 034/RSU/Kem/2017 tanggal 06 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani dr. Julia Hasir, Sp.An,M.Kes selaku Direktur Rumah Sakit Umum Salewangang Kabupaten Maros, maka dengan demikian unsur tersebut Pasal diatas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka semua unsur dari dakwaan Tunggal di atas telah terbukti, dengan demikian Terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut;
Keadaan yang memberatkan ;
Perbuatan Terdakwa membahayakan pengguna jalan;
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Antara Terdakwa dan keluarga Korban sudah ada perdamaian dan terdakwa dimaafkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka cukup beralasan bagi pengadilan untuk menjatuhkan pidana setimpal dengan kadar kesalahannya dengan rasa keadilan.
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan dalam perkara ini terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah/ penetapan yang sah dilakukan penahanan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti;
1 (satu) unit mobil toyota new avanza No. Pol. DD 1540 DG.
1 (satu) lembar STNK No. Pol. DD 1540 DG.
1 (satu) lembar SIM golongan A umum an. Muh. Irwan.
Telah diakui kepemilikannya maka akan dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa Muh. Irwan Bin Baco'palippi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undnag-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta Undang-undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Muh. Irwan Bin Baco'Palippi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia".
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil toyota new avanza No. Pol. DD 1540 DG.
1 (satu) lembar STNK No. Pol. DD 1540 DG.
1 (satu) lembar SIM golongan A umum an. Muh. Irwan.
Dikembalikan kepada Terdakwa Muh. Irwan Bin Baco'palippi;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, pada hari Senin, tanggal 12 Maret 2018, oleh kami Fifiyanti, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis Ristanti Rahim, SH, MH, dan Divo Ardianto, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Retno Sari, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Maros, dan dihadiri oleh Mona Lasisca Sugiyanto, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros dan Penasehat Hukum dan Terdakwa ;
Hakim Hakim Anggota; Hakim Ketua,
1. Ristanti Rahim, SH, MH. Fifiyanti, SH, MH.
2. Divo Ardianto, SH, MH.
Panitera Pengganti,
Retno Sari, S.H.