61/PDT/2013/PT.JPR
Putusan PT JAYAPURA Nomor 61/PDT/2013/PT.JPR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Manggis - Perumahan Aimas Recidence, Malagusa, Aimas, Kab. Sorong
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong no. 54/PDT.G/2012/PN.SRG tanggal 24 Juni 2013 yang dimohonkan banding tersebut.
P
U T U S A N
NOMOR: 61/PDT/2013/PT.JPR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada Pengadilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. MEGA NUSANTARA INDAH, diwakili oleh Direktur Utama PAULUS GEORGE beralamat di Jalan Kepala Hybrida Raya Blok PF 18 No. 32 Kelurahan Pengangsaan dua Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, dalam hal ini telah memberi kuasa kepada M. Yasin Djamaluddin, SH.; Yuli Kurniawati, SH dan Benry Napitupulu, SH.,Advokat/Penasehat Hukum berkantor di M. YASIN DJAMALUDDIN, SH dan REKAN beralamat di Jalan Kepala Hybrida Raya Blok PF 18 No. 32, Pengangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan Surat kuasa Khusus tanggal 4 Juli 2013, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong pada tanggal 4 Juli 2013 dengan register Nomor: 66/SKU.PDT/VII/2013/PN.Srg, selanjutnya disebut PEMBANDING/TERBANDING semula PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI;
MELAWAN:
CV. ALCO TIMBER IRIAN, beralamat di Kantor Desa Mayamuk Jalan Poros SP4 Kabupaten Sorong, dalam hal ini telah memberi kuasa kepada CHRISTOFFEL TUTUARIMA, SH Advokat/Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Maleo HBM, Samping Perum Imigrasi, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Nopember 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong pada tanggal 27 Nopember 2012 dengan register Nomor: W30-U2/113/HK.02/XI/2012, selanjutnya disebut PEMBANDING/TERBANDING semula TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca dan memperhatikan :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 61/PEN.PDT/2013/PT.JPR. tanggal 18 September 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim Tinggi untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 61/PEN.PDT/2013/PT.JPR. tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Hari Sidang Pemeriksaan perkara ini;
Berkas perkara dan bukti-bukti surat dalam perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA:
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 30 Juli 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong pada tanggal 30 Juli 2012, dengan register Nomor: 54/Pdt.G/2012/PN.Srg. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan alat-alat berat.
Bahwa antara Pengugat dengan Tergugat mengadakan perjanjian sewa menyewa alat berat dimana Pengggat adalah Pihak yang menyewakan alat berat dan Tergugat selaku Penyewa alat berat.
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 21 Pebruari 2012 mengadakan perjanjian sewa menyewa 3 (tiga) alat berat jenis Logging Truck (LT) dan 1 (satu) jenis Escavator (Esca) dengan perjanjian nomor: 011/MNI-ATI/II2012 dimana Pengugat telah menyerahkan alat berat tersebut kepada Tergugat dalam keadaan baik dengan jenis dan spesifikasi dan harga sewa
perbulan sebagai berikut:
| No | Jenis | Type | Merk | No Mesin | No Chasis | Harga Sewa Per bulan |
| 1 | LT -03 | CK60BT | Nissan | RD.10-030734 | 45145 | Rp 70.000.000,00 |
| 2 | LT -06 | CK66BT | Nissan | RE.10-000959 | 1041 | Rp.70.000.000,00 |
| 3 | LT-07 | CW61GT | Nissan | RE.10-025675 | 00231 | Rp.70.000.000,00 |
| 4 | Esca | PC200-7 | Komatu | SAA6D102E-2- 26420158 | C76238 | Rp.75.000.000,00 |
Bahwa alat-alat berat yang disewa oleh Tergugat dari Penggugat berada di Camp Seget yang akan digunakan oleh Tergugat ke lokasi kerja di Camp Pulau Salawati, dalam jangka waktu 4 (empat) bulan, yang akan digunakan untuk pengangkutan kayu legal yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Bahwa perjanjian sewa menyewa akan tetap berlangsung antara Penggugat dengan Tergugat apabila alat berat disita oleh Instansi dan atau pihak lain yang dikarenakan kesalahan dan atau permasalahan yang timbul antara Tergugat dengan Pihak lainnya, tidak digunakannya alat berat dengan alasan apapun juga, hilangnya alat berat, belum dikembalikannya alat berat dikarenakan alasan apaun juga, telah dikembalikan alat berat ke seget namun masih diperlukan waktu untuk dilakukan perbaikan atas alat berat (Vide Pasal 2 Perjanjian sewa menyewa alat berat No, 011/ MNI-ATI/II/2012).
Bahwa untuk pembayaran sewa 4 (empat) unit alat berat untuk 1 (satu) bulan pertama adalah sebesar Rp. 285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sejak ditandatanganinya perjanjian ini yakni tanggal 21 Pebruari 2012, dan untuk pembayaran sewa periode berikutnya wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat setiap tanggal 21 tiap bulannya sebesar Rp. 285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Bahwa Pihak Tergugat wajib mengembalikan 4 (empat) unit alat berat yang disewa dari Penggugat ke lokasi Camp Seget milik Penggugat dalam keadaan baik, siap pakai dan laik pakai sesuai dengan keadaan alat berat pada saat alat berat diserah terimakan dan seluruh biaya mobilisasi pemindahan dan pengembalian alat berat tersebut seluruhnya ditanggung oleh Tergugat yang ditaksir sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 4 April 2012 antara Penggugat dengan Tergugat bersepakat untuk membuat Addendum terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat No, 011/ MNI-ATI/II/2012 dan dibuatlah Adendum I Perjanjian Sewa menyewa Alat Berat dibawah No 17/MNI-ATI/IV/2012.
Bahwa dalam Addendum I Perjanjian Sewa menyewa Alat Berat dibawah No 17/MNI-ATI/IV/2012 disepakati oleh Penggugat dan Tergugat bahwa dua alat berat yang disewa oleh Tergugat ditarik dari Camp Pulau Salawati ke Camp Seget yakni alat berat:
-
No Jenis Type Merk No Mesin No Chasis 1 LT-06 CK66BT Nissan RE.10-000959 1041 2 Escapator PC200-7 Komatsu SAA6D102E-2-26420158 C76238
Bahwa didalam Adendum I Perjanjian Sewa menyewa Alat Berat dibawah Nomor: 17/MNI-ATI/IV/2012 juga disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat bahwa Tergugat menyewa 2 (dua) unit tractor sebagai pengganti 2 (dua) alat berat yang ditarik dengan spesipikasi sebagai berikut:
| No | Jenis | Type | Merk | No Mesin | N0 Mesin | Harga Sewa Perbulan |
| 1 | Tractor | Cat D7G. No-23 | 10Z-10672 | 65V-07500 | Rp. 75.000.000 | |
| 2 | Tractor | Cat D7G. No-24 | 10Z-40363 | 7MB03492 | Rp. 75.000.000 |
Sehingga Tergugat menyewa alat-alat berat milik Penggugat 2 (dua) unit Loging Truck dan 2 (dua) unit Tractor dan Tergugat wajib membayar sewa alat berat kepada Penggugat sebesar Rp.290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) perbulan dan pembayaran sewa akan jatuh tempo pada setiap tanggal 25 bulan berjalan.
Bahwa dari masa sewa yang diperjanjikan antara Penggugat dengan Tergugat, Tergugat hanya membayar uang sewa selama dua bulan yaitu bulan pertama sebesar Rp.285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan bulan kedua Rp.290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) sehingga total yang telah dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp.575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa 2 (dua) unit alat berat yang dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat yaitu:
-
No Jenis Type Merk No Mesin No Chasis 1 LT-06 CK66BT Nissan RE.10-000959 1041 2 Escapator PC200-7 Komatsu SAA6D102E-2-26420158 C76238
Mengalami kerusakan berat dan Penggugat sudah memberitahukan kepada Tergugat agar segera memperbaiki dan mengganti sparepart yang rusak sesuai dengan isi perjanjian sewa menyewa alat berat tetapi Tergugat tidak menanggapinya.
Bahwa Pengugat juga telah mengirimi surat kepada Tergugat agar segera membayar biaya sewa alat berat sesuai dengan perjanjian sewa menyewa alat berat No, 011/ MNI-ATI/II/2012 Jo Adendum I Perjanjian Sewa menyewa Alat Berat dibawah Nomor: 17/MNI-ATI/IV/2012 tetapi Tergugat tidak pernah menanggapinya.
Bahwa Tergugat telah mengembalikan seluruh alat berat yang disewa kepada Pengugat tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian sebab alat berat yang dikembalikan mengalami kerusakan dan perlu perbaikan serta Tergugat belum membayar lunas seluruh sewa alat berat sehingga Tergugat mempunyai kewajiban untuk membayar uang sewa dan biaya sewa selama masa perbaikan sesuai dengan perjanjian.
Bahwa oleh karena Tergugat tidak memenuhi isi perjanjian sewa menyewa alat berat maka Tergugat dapat diklasifikasikan melakukan perbuatan Wanprestasi.
Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang Ingkar Janji (wanprestasi) tidak memenuhi isi perjanjian kepada Penggugat, maka Penggugat sangat dirugikan yang dapat diperincikan sebagai berikut :
Kerugian Materiil
1). Biaya Sewa Terutang.
Bahwa Tergugat Wajib menyewa alat berat kepada Penggugat dengan masa sewa 4 (empat) bulan dan biaya sewa yang disepakati sebesar Rp.285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk masa sewa bulan pertama sebelum addendum I dan setelah addendum I bulan kedua, ketiga, keempat sewa alat berat sebesar Rp.290.000.000,00 (dua ratus Sembilan puluh juta rupiah) sehingga uang sewa yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.1.155.000.000,00 (satu milyard seratus lima puluh lima juta rupiah) dan yang sudah dibayar Tergugat bulan pertama dan bulan kedua sebesar Rp.575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan demikian sisa uang sewa yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.1.155.000.000,00 – Rp.575.000.000,00 = Rp.580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah).
2). Biaya Sewa dalam Masa Perbaikan.
Berkaitan dengan kerusakan 2 (dua) unit alat berat yang disewa yang membutuhkan waktu perbaikan selama 2 (dua) bulan maka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 perjanjian sewa menyewa Tergugat wajib membayar masa sewa dalam perbaikan sebesar 2 bulan x Rp.290.000.000,00 = Rp.580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah).
Biaya sewa alat berat selama 2 (dua) bulan masa perbaikan 1 Unit loging truck sebesar 2 bulan x Rp.70.000.000,00 = Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).
Biaya sewa alat berat selama 3,5 bulan masa perbaikan 1 (satu) unit Escavator sebesar Rp.3,5 bulan x Rp.75.000.000,00 =
Rp.262.000.000,00 (dua ratus enampuluh dua juta rupiah).
3) Biaya perbaikan dan Pergantian Spare Parts Alat Berat
Biaya perbaikan 4 (empat) unit alat berat dan pergantian sparepart sesuai dengan Perjanjian Pasal 6 ayat 3 yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.599.740.100,00 (lima ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu seratus rupiah) dengan perincian:
Rp.150.000.000,00 untuk biaya perbaikan dan pergantian sparepart untuk 2 (dua) unit alat berat jenis loging truk (T-06) type CK66BT dan jenis escavator Type PC200-7 yang telah dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 2 April 2012.
Rp.200.000.000,00 untuk biaya perbaikan dan pergantian sparepart untuk 2 (dua) unit alat berat yang telah dikembalikan pada tanggal 19 Juni 2012.
Rp.100.000.000,00 untuk biaya perbaikan dan pergantian sparepart untuk alat berat jenis Loging truk yang dikembalikan pada tanggal 23 April 2012.
Rp.149.740.100,00 untuk biaya perbaikan dan pergantian sparepart untuk alat berat jenis Tractor Type D7G-23 yang telah dikembalikan pada tanggal 23 April 2012.
Biaya mekanik berjumlah 4 (empat) orang ke lokasi Tergugat di Pulau Salawati untuk mengecek alat berat sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat.
4). Bahwa keuntungan yang diharapkan yang diperoleh oleh Penggugat apabila kerugian Materiil tersebut dijadikan modal usaha dikelola oleh Penggugat dapat menghasilkan keuntungan 20 % per bulan, oleh karena itu sangat patut dan beralasan hukum apabila Tergugat dihukum untuk membayar kepada Penggugat keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat sebesar 20 % dari Kerugian Materiil yang dikabulkan setiap bulan terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap atau sampai putusan ini dilaksanakan atau dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kelas 1B Sorong
Kerugian Imateriil
Waktu banyak tersita, tenaga, pikiran sepenuhnya diarahkan kepada bagaimana cara penyelesaian masalah ini, sehingga kadang-kadang pekerjaan lain terbengkalai dan membuat stress pikiran akibat dari ulah Tergugat sehingga sangat patut dan beralasan hukum apabila Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yang dapat ditaksir dengan uang sebesar Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliard rupiah)
17. Bahwa untuk menjamin terlaksananya putusan dalam perkara ini maka mohon kepada Pengadilan untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat yang akan disebutkan dalam permohonan tersendiri.
18. Bahwa mengingat gugatan Penggugat berdasar pada alat bukti otentik, Penggugat mohon kiranya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kiranya Ketua dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Sorong yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sita jaminan yang diletakan adalah sah dan berharga;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi isi perjanjian adalah perbutan Ingkar Janji atau wanprestasi.
Menyatakan perjanjian sewa menyewa alat berat No, 011/ MNI-ATI/II/2012 tertanggal 21 Pebruari 2012 Jo Adendum I Perjanjian Sewa menyewa Alat Berat dibawah No 17/MNI-ATI/IV/2012 tertanggal 4 April 2012 adalah sah dan berharga.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat akibat wanprestasi;
Kerugian Materiil.
1). Biaya Sewa Terutang.
Bahwa Tergugat Wajib menyewa alat berat kepada Penggugat dengan masa sewa 4 (empat) bulan dan biaya sewa yang disepakati sebesar Rp.285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk masa sewa bulan pertama sebelum addendum I dan setelah addendum I bulan kedua, ketiga, keempat sewa alat berat sebesar Rp.290.000.000,00 (dua ratus Sembilan puluh juta rupiah) sehingga uang sewa yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.1.155.000.000,00 (satu milliard seratus lima puluh lima juta rupiah) dan yang sudah dibayar Tergugat bulan pertama dan bulan kedua sebesar Rp.575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan demikian sisa uang sewa yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.1.155.000.000,00 – Rp.575.000.000,00 = Rp.580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah).
2). Biaya Sewa dalam Masa Perbaikan
Berkaitan dengan kerusakan 2 (dua) unit alat berat yang disewa yang membutuhkan waktu perbaikan selama 2 (dua) bulan maka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 perjanjian sewa menyewa Tergugat wajib membayar masa sewa dalam perbaikan sebesar 2 bulan x Rp.290.000.000,00 = Rp.580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah).
Biaya sewa alat berat selama 2 (dua) bulan masa perbaikan 1 Unit loging truck sebesar 2 bulan x Rp.70.000.000,00 = Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).
Biaya sewa alat berat selama 3,5 bulan masa perbaikan 1 (satu) unit Escavator sebesar Rp.3,5 bulan x Rp.75.000.000,00 = Rp.262.000.000,00 (dua ratus enampuluh dua juta rupiah).
3) Biaya perbaikan dan Pergantian SpareParts Alat Berat
Biaya perbaikan 4 (empat) unit alat berat dan pergantian sparepart sesuai dengan Perjanjian Pasal 6 ayat 3 yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.599.740.100,00 (lima ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu seratus rupiah) dengan perincian:
Rp.150.000.000,00 untuk biaya perbaikan dan pergantian sparepart untuk 2 (dua) unit alat berat jenis loging truk (T-06) type CK66BT dan jenis escavator Type PC200-7 yang telah dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 2 April 2012.
Rp.200.000.000,00 untuk biaya perbaikan dan pergantian sparepart untuk 2 (dua) unit alat berat yang telah dikembalikan pada tanggal 19 Juni 2012.
Rp.100.000.000,00 untuk biaya perbaikan dan pergantian sparepart untuk alat berat jenis Loging truk yang dikembalikan pada tanggal 23 April 2012.
Rp.149.740.100,00 untuk biaya perbaikan dan pergantian
sparepart untuk alat berat jenis Tractor Type D7G-23 yang telah dikembalikan pada tanggal 23 April 2012.
Biaya mekanik berjumlah 4 (empat) orang ke lokasi Tergugat di Pulau Salawati untuk mengecek alat berat sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat.
4). Bahwa keuntungan yang diharapkan yang diperoleh oleh Penggugat apabila kerugian Materiil tersebut dijadikan modal usaha dikelola oleh Penggugat dapat menghasilkan keuntungan 20 % per bulan, oleh karena itu sangat patut dan beralasan hukum apabila Tergugat dihukum untuk membayar kepada Penggugat keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat sebesar 20 % dari Kerugian Materiil yang dikabulkan setiap bulan terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap atau sampai putusan ini dilaksanakan atau dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kelas 1B Sorong
Kerugian Imateriil
Waktu banyak tersita, tenaga, pikiran sepenuhnya diarahkan kepada bagaimana cara penyelesaian masalah ini, sehingga kadang-kadang pekerjaan lain terbengkalai dan membuat stress pikiran akibat dari ulah Tergugat sehingga sangat patut dan beralasan hukum apabila Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yang dapat ditaksir dengan uang sebesar Rp.30. 000.000.000,00 (tiga puluh miliard rupiah)
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat mempergunakan upaya hukum verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini, secara tanggung renteng
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Pengadilan Negeri Sorong, telah menjatuhkan putusan Nomor: 54/Pdt.G/2012/PN.Srg., tanggal 24 Juni 2013, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian.
Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat Nomor: 011/MNI-ATI/II/2012 tertanggal 21 Pebruari 2012 jo. Adendum I Surat Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat Nomor: 17/MNI-ATI/IV/2012 tertanggal 4 April 2012 adalah sah dan berharga.
Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang tidak memenuhi isi Perjanjian sewa menyewa alat berat adalah perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi.
Sisa uang sewa 2 (dua) bulan yang belum terbayar sebesar Rp.290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) x biaya sewa 2 (dua) bulan = Rp.580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah).
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selebihnya.
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.316.000,00 (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor: 54/Pdt.G/2012/PN.Srg tanggal 24 Juni 2013 tersebut, PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKOVENSI melalui kuasa hukumnya telah menyatakan banding pada tanggal 4 Juli 2013 sesuai dengan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 54/Pdt.G/2012/PN.Srg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sorong, selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sorong kepada TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI pada tanggal 11 Juli 2013;
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor: 54/Pdt.G/2012/PN.Srg tanggal 24 Juni 2013 tersebut, TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI juga mengajukan banding sesuai dengan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 54/Akta/Pdt/2012/PN.Srg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sorong, selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sorong kepada PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI pada tanggal 18 Juli 2013;
Menimbang, bahwa para Pembanding dalam pemeriksaan di tingkat banding tidak mengajukan memori dan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa sesuai surat Panitera Pengadilan Negeri Sorong kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi masing-masing pada tanggal 4 September 2013 dan tanggal 5 September 2013, yang isinya menyatakan bahwa kepada pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 14 (empat belas) hari bertempat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi teleh memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor: 54/Pdt.G/2012/PN.Srg., tanggal 24 Juni 2013;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di Tingkat Banding ini, Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, tidak ada mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang mengabulkan sebagian gugatan Penggugat Konvensi, telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor: 54/Pdt.G/2012/PN.Srg., tanggal 24 Juni 2013 harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak para Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi berada di Pihak yang kalah, maka ia dihukum untuk membayar beaya perkara ini di kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Rechtsreglement Buiten van gewesten dan Ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong No.: 54/Pdt.G/2012/PN.Srg., tanggal 24 Juni 2013, yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh beaya perkara yang timbul di kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari: RABU, tanggal 25 September 2013 oleh: E. D. PATTINASARANY, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, I GUSTI NGURAH ASTAWA, SH dan AHMAD SEMMA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dimuka sidang yang terbuka untuk umum pada hari: JUMAT, tanggal 27 September 2013, oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Panitera Pengganti: MUHAMMAD ROFIQ, SH. dan tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
ttd ttd
I GUSTI NGURAH ASTAWA, SH E.D. PATTINASARANY, SH., MH
ttd
AHMAD SEMMA SH
PANITERA PENGGANTI,
ttd
MUHAMMAD ROFIQ, SH
RINCIAN BIAYA PERKARA:
1. Biaya materai putusan Rp. 6.000,00
2. Biaya redaksi Rp. 5.000,00
3
. Biaya Proses Rp. 139.000,00
Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah).
Salinan Resmi sesuai aslinya
Panitera,
Drs. LASMEN SINURAT, S.H.
NIP. 19551129 197703 1 001