Document: 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Putusan PN SAMARINDA Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr Tahun 2019
P U T U S A N
Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | Drs. H. SHAFRUDDIN, M.AP. Bin H. ISMAIL |
| : | Petiku (Long Kali). |
| : | 58 Tahun / 10 Desember 1959 |
| : | Laki-laki. |
| : | Indonesia. |
| : | Perum Korpri Tapis Blok D2 No.13 RT. 019 Desa Tapis Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kalimantan Timur. |
| : | Islam. |
| : | Pensiunan PNS (Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser) |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 Desember 2017 sampai dengan tanggal 30 Desember 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan tanggal 15 Januari 2018;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 16 Januari 2018 sampai dengan tanggal 14 Februari 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 5 Februari 2018 sampai dengan tanggal 6 Maret 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 7 Maret 2018 sampai dengan tanggal 5 Mei 2018;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 6 Mei 2018 sampai dengan tanggal 4 Juni 2018;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 5 Juni 2018 sampai dengan tanggal 4 Juli 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum T. Sardi Santoso, S.H, S.Ag, M.H dan Dani Mardhani, SH, dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “T. SARDI SANTOSO, SH, S.Ag, MH dan Rekan beralamat di Jl. Jendral Ahmad Yani No.19 RT 54 Kelurahan Gunung Sari Ilir Balikpapan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Februari 2018 dan telah didaftarkan di kepaniteraan pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor W.18-U1/140/HK.02.1/II/2018, tanggal 20 Februari 2018;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr tanggal 5 Februari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr tanggal 13 Februari 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Drs. H. SHAFRUDDIN, M.AP. Bin H. ISMAIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsisecara bersama-sama“ sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. H. SHAFRUDDIN, M.AP. Bin H. ISMAIL berupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan memerintahkan agar terdakwa tetap didalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) Subsidair 6 (enam) Bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) eksemplar FOTOKOPI LEGALISIR Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 Belanja Langsung NO DPA SKPD : 1.01.01.16.18.5.2 tanggal 2 Januari 2014;
1 (satu) eksemplar FOTOKOPI LEGALISIR Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 Belanja Langsung NO DPPA SKPD : 1.01.01.16.18.5.2 tanggal 2 Desember 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Surat Keputusan Bupati Paser Nomor : 990/KEP-08/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjuk Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggara / Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang PPKD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Serta Bendahara Penerimaan PPKD, Bendahara Pengeluaran PPKD dan Bendahara Pengeluaran PPKD Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/004/II-Disdik/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK dan Staf Pengelola Untuk Anggaran SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/104/VIII-Disdik/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/004/II-Disdik/2014 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK dan Staf Pengelola Untuk Anggaran SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Surat Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 899/529/Disdik/2014 tanggal 21 April 2017 tentang Permohonan Pengadaan Barang/Jasa;
1 (satu) eksemplar FOTOKOPI LEGALISIR Surat Sekretaris ULP Kabupaten Paser Nomor : 027/39/ULP/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) ULP;
1 (satu) eksemplar ASLI Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 060/108/SK/Disdik/2014 tanggal 01 September 2014 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Sekolah dan Pengadaan Meubelair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) lembar FOTOKOPI LEGALISIR Surat Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 027/1164.1/II-Disdik-Dikdas/XI/2014 tanggal 24 September 2014 tentang Penetapan Rencana Pelaksana Pengadaan;
1 (satu) lembar FOTOKOPI LEGALISIR Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong tanggal September 2014;
1 (satu) lembar FOTOKOPI LEGALISIR Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro tanggal September 2014;
1 (satu) lembar FOTOKOPI LEGALISIR Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis tanggal September 2014;
1 (satu) lembar FOTOKOPI LEGALISIR Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali tanggal September 2014;
1 (satu) lembar FOTOKOPI LEGALISIR Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam tanggal September 2014;
1 (satu) eksemplar FOTOKOPI LEGALISIR Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/087/II-Disdik/2014 tanggal 23 Juni 2014 tentang Penetapan Kelompok Kerja (POKJA) Pekerjaan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa Panitia Pengadaan Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) eksemplar FOTOKOPI LEGALISIR Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/090/II-Disdik/2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Jasa Untuk Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Mebeuler pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel ASLI Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 056/134/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Ikis (Banprov);
1 (satu) bundel ASLI Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 056/133/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Kali (Banprov);
1 (satu) bundel ASLI Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 056/132/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam (Banprov);
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 056/131/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Paser Belengkong (Banprov);
1 (satu) bundel ASLI Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 056/135/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Kuaro (Banprov);
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 11406/LS-Bant-Prop/Kasda/Disdik/2014 tanggal 20 Nopember 2014 senilai Rp. 1.549.625.000,-;
1 (satu) lembar ASLI kuitansi / bukti pembayaran tanpa tanggal sebesar Rp. 1.549.625.000,- untuk pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam (Banprov) berdasarkan Kontrak No. 056/132/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00380/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/ 2014 tanggal 20 Nopember 2014 senilai Rp. 1.549.625.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00380/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 senilai Rp. 1.549.625.000,-
1 (satu) bundel ASLI Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00380/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 Tahun 2014 tanggal 20 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.549.625.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 12229/LS-Bant-Prop/Kasda/Disdik/2014 tanggal 01 Desember 2014 senilai Rp. 1.547.469.000,-;
1 (satu) lembar ASLI kuitansi / bukti pembayaran tanggal 28 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.547.469.000,- untuk pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali (Banprov) berdasarkan Kontrak No. 056/133/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00404/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/ 2014 tanggal 28 Nopember 2014 senilai Rp. 1.547.469.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00404/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 senilai Rp. 1.547.469.000,-
1 (satu) bundel ASLI Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00404/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.547.469.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 14285/LS-Bant-Prop/Kasda/Disdik/2014 tanggal 10 Desember 2014 senilai Rp. 1.545.313.000,-;
1 (satu) lembar ASLI kuitansi / bukti pembayaran tanggal 08 Desember 2014 sebesar Rp. 1. 545.313.000,- untuk pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro (Banprov) berdasarkan Kontrak No. 056/135/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00439/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/ 2014 tanggal 08 Desember 2014 senilai Rp. 1. 545.313.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00439/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 senilai Rp. 1. 545.313.000,-
1 (satu) bundel ASLI Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00439/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 Tahun 2014 tanggal 08 Desember 2014 sebesar Rp. 1. 545.313.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 14286/LS-Bant-Prop/Kasda/Disdik/2014 tanggal 10 Desember 2014 senilai Rp. 1.542.684.000,-;
1 (satu) lembar ASLI kuitansi / bukti pembayaran tanggal 08 Desember 2014 sebesar Rp. 1. 542.684.000,- untuk pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (Banprov) berdasarkan Kontrak No. 056/131/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00440/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/ 2014 tanggal 08 Desember 2014 senilai Rp. 1. 542.684.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00440/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 senilai Rp. 1. 542.684.000,-
1 (satu) bundel ASLI Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00440/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 Tahun 2014 tanggal 08 Desember 2014 sebesar Rp. 1. 542.684.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 12230/LS-Bant-Prop/Kasda/Disdik/2014 tanggal 01 Desember 2014 senilai Rp. 1.542.618.000,-;
1 (satu) lembar ASLI kuitansi / bukti pembayaran tanggal 28 Nopember 2014 sebesar Rp. 1. 542. 618.000,- untuk pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis (Banprov) berdasarkan Kontrak No. 056/134/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00405/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/ 2014 tanggal 28 Nopember 2014 senilai Rp. 1. 542.618.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00405/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 senilai Rp. 1. 542.618.000,-
1 (satu) bundel ASLI Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00405/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 sebesar Rp. 1. 542.618.000,-;
1 (satu) bundel ASLI Invoice Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali (BANPROV) dengan Nilai Pekerjaan Rp. 1.547.469.000,- yang terdiri dari :
1 (satu) lembar ASLI Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima, dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 24 Nopember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/264/BAPB/DISDIK/2014 tanggal 25 Nopember 2014;
1 (satu) lembar ASLI Berita Acara Serah terima Pekerjaan / Barang nomor : 283/BAST/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : 093/BAP/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014.
1 (satu) bundel ASLI Invoice Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis (BANPROV) dengan Nilai Pekerjaan Rp. 1.542.618.000,- yang terdiri dari :
1 (satu) lembar ASLI Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima, dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 26 Nopember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/ /BAPB/DISDIK/2014 tanggal 25 Nopember 2014;
1 (satu) lembar ASLI Berita Acara Serah terima Pekerjaan / Barang tanpa nomor tanggal 25 Nopember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : /BAP/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014.
1 (satu) bundel ASLI Invoice Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (BANPROV) dengan Nilai Pekerjaan Rp. 1.542.684.000,- yang terdiri dari :
1 (satu) lembar ASLI Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima, dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 01 Desember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/ /BAPB/DISDIK/2014 tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar ASLI Berita Acara Serah terima Pekerjaan / Barang tanpa nomor tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : /BAP/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014.
1 (satu) bundel ASLI Invoice Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam (BANPROV) dengan Nilai Pekerjaan Rp. 1.549.625.000,- yang terdiri dari :
1 (satu) lembar ASLI Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima, dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 05 Nopember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/257/BAPB/DISDIK/2014 tanggal 06 Nopember 2014;
1 (satu) lembar ASLI Berita Acara Serah terima Pekerjaan / Barang nomor : 348/BAST/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor :084 /BAP/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014.
1 (satu) bundel ASLI Invoice Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro (BANPROV) dengan Nilai Pekerjaan Rp. 1.545.313.000,- yang terdiri dari :
1 (satu) lembar ASLI Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima, dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 01 Desember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/ /BAPB/DISDIK/2014 tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar ASLI Berita Acara Serah terima Pekerjaan / Barang tanpa nomor tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : /BAP/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014.
1 (satu) bundel ASLI Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam (BANPROV) tanggal September 2014;
1 (satu) bundel ASLI Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali (BANPROV) tanggal September 2014;
1 (satu) bundel ASLI Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro (BANPROV) tanggal September 2014;
1 (satu) bundel ASLI Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (BANPROV) tanggal September 2014;
1 (satu) bundel ASLI Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis (BANPROV) tanggal September 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Spesifikasi Teknis dan Harga Alat Peraga IPS SD, IPA SD, Matematika SD dari PT. Ina Jaya;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Spesifikasi Teknis dan Harga Alat Peraga IPS SD, IPA SD, Matematika SD dari CV. Surya Dimass;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Spesifikasi Teknis dan Harga Alat Peraga IPS SD, IPA SD, Matematika SD dari PT. Karsa Sejahtera Abadi;
1 (satu) eksemplar FOTOKOPI LEGALISIR Daftar SD Penerima Alat-Alat Peraga dan Praktik Kabupaten Paser Tahun 2014.
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam (BANPROV) tanggal Mei 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali (BANPROV) tanggal Mei 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro (BANPROV) tanggal Mei 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (BANPROV) tanggal Mei 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis (BANPROV) tanggal Mei 2014;
1 (satu) lembar FOTOKOPI LEGALISIR Surat Nomor : 421/124/V-Disdik/2014 tanggal 26 Agustus 2014 perihal Permintaan Spesifikasi Teknis Alat Peraga IPA, IPS dan Matematika.
1 (1 (satu) eksemplar Surat Bupati Paser nomor : 900/355/Dis.dik/VII/2013 tanggal 09 Juli 2013 perihal Permohonan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2014 yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur;
1 (satu) eksemplar Surat Plt. Sekretaris DaerahPemerintah Provinsi Kalimantan Timur nomor : 978/10252/1319-II/KEU tanggal 03 Desember 2013 perihal Alokasi Bantuan Keuangan pada ABPD TA. 2014 yang ditujukan kepada Bupati Paser ;
1 (satu) bundel Notulen Rapat perihal Klarifikasi RKA Bantuan Keuangan terhadap Kabupaten Paser Ta. 2014;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate (OE) pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis sebesar Rp. 1.590.000.000,00 tanggal Oktober 2013;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate (OE) pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD Wilayah UPTD Kuaro sebesar Rp. 1.590.000.000,00 tanggal Oktober 2013;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate (OE) pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam sebesar Rp. 1.590.000.000,00 tanggal Oktober 2013;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 11/E/10/KSA/2014 Tanggal 11 Oktober 2014 untuk pengiriman alat peraga SD berupa Kit IPA SEQIP. Constelation Globe, Night Constelation Globe, Kit elektronika, Kit Diagram (set isi 3), Globe Interaktif yang ditujukan Kepada Bapak Rendra SLB TANAH GROGOT.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 14/G/10/KSA/2014 Tanggal 30 Oktober 2014 untuk pengiriman alat peraga IPS SD berupa Night Constelation Globe, Globe Interaktif yang ditujukan Kepada Bapak Lendra.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 15/G/10/KSA/2014 Tanggal 30 Oktober 2014 untuk pengiriman alat peraga Matematika SD berupa Kit Diagram yang ditujukan Kepada Bapak Lendra.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 16/G/10/KSA/2014 Tanggal 30 Oktober 2014 untuk pengiriman alat peraga IPA SD berupa Kit Elektronika yang ditujukan Kepada Bapak Lendra.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan Tanpa Nomor Tanggal 30 Oktober 2014 untuk pengiriman alat peraga berupa Tutup lemari yang ditujukan Kepada Bapak Rendra.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 31/G-KSA/11/2014 Tanggal 19 Nopember 2014 untuk pengiriman alat peraga IPA SD yang ditujukan Kepada Bapak Rendra / Bapak Wahyu SLB NEGERI TANAH GROGOT.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 33/G-KSA/11/2014 Tanggal 19 Nopember 2014 untuk pengiriman alat peraga IPS SD yang ditujukan Kepada Bapak Rendra / Bapak Wahyu SLB NEGERI TANAH GROGOT.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 42/G-KSA/11/2014 Tanggal 29 Nopember 2014 untuk pengiriman alat peraga IPS SD yang ditujukan Kepada Bapak Rendra / Bapak Wahyu SLB NEGERI TANAH GROGOT.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 03/G-KSA/01/2015 Tanggal 09 Januari 2015 untuk pengiriman alat peraga IPS SD yang ditujukan Kepada Bapak Rendra / Bapak Wahyu SLB NEGERI TANAH GROGOT.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 37/G-KSA/12/2014 Tanggal 27 Desember 2014 untuk pengiriman alat peraga IPS SD yang ditujukan Kepada Bapak Rendra / Bapak Wahyu SLB NEGERI TANAH GROGOT.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Faktur Pajak tanggal 24 November 2014 untuk pembelian alat peraga IPA, IPS dan MAtematika SD oleh CV. SONDJAYA dengan nilai pembelian RP. 715.000.000,-
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Sales Invoice tertanggal 24 November 2014 yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. SONDJAYA
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Surat Permintaan Barang (PO) tanggal 24 Oktober 2014 dari CV. SONDJAYA yang ditujukan kepada BP. ADI Pimpinan PT. Karsa Sejahtera Abadi untuk pengadaan alat-alat peraga dan praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1004/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Dukungan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPYD Muara Komam, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. SONDJAYA
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1005/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Jaminan/Layanan Purna Jual, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. SONDJAYA dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1006/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan bersedia untuk ditinjau ke lokasim pabrik, menjamin dapat menyediakan tenaga ahli/ instruktur dalam mentransfer pengetahuan tentang cara penggunaan alat-alat ini 2 x 8 jam dan bersedia memberikan pelatihan tentang penggunaan alat yang ditawarkan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. SONDJAYA dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1007/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan menjamin perlindungan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain manapun atas pelanggaran HAKI terhadap semua barang yang disupplay dan menjamin bahwa tidak sedang dalam kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual/sengketa merek dan hak cipta, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. SONDJAYA dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1008/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa benar kepemilikan workshop yang beralamat di Jl. Cibaduyut Lama No. 53 adalah PT. Karsa, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. SONDJAYA dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1009/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa perusahaan tidak masuk dalam daftar hitam dan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. SONDJAYA dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat tertanggal 02 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh CV SONDJAYA kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi perihal Surat permohonan dibuatkan Surat Dukungan, Surat Jaminan Garansi Purna Jual, Katalog beserta kelengkapan lainnya untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak : 10-002.14-72701631 tanggal 03 Desember 2014 dari PT. Karsa Sejahtera Abadi dan CV. Poespa Djaya atas Pembelian Alat Peraga IPA, IPS dan Matematika SD sebanyak 1 Paket sebesar Rp. 715.500.000,-
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Sales Invoice dari PT. Karsa Sejahtera Abadi kepada CV. Poespa Djaya tentang Alat Peraga IPA, IPS dan Matematika SD
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat dari CV. Poespa Djaya tertanggal 24 Oktober 2014 perihal surat pengajuan Permintaan Barang (PO) kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi untuk Pengadaan alat alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali)
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat nomor : 998/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 Perihal Dukungan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi kepada CV. Poespa Djaya
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 999/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Jaminan/Layanan Purna Jual, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Poespa Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1000/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan bersedia untuk ditinjau ke lokasim pabrik, menjamin dapat menyediakan tenaga ahli/ instruktur dalam mentransfer pengetahuan tentang cara penggunaan alat-alat ini 2 x 8 jam dan bersedia memberikan pelatihan tentang penggunaan alat yang ditawarkan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Poespa Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1001/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan menjamin perlindungan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain manapun atas pelanggaran HAKI terhadap semua barang yang disupplay dan menjamin bahwa tidak sedang dalam kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual/sengketa merek dan hak cipta, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Poespa Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1002/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa benar kepemilikan workshop yang beralamat di Jl. Cibaduyut Lama No. 53 adalah PT. Karsa, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Poespa Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1003/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa perusahaan tidak masuk dalam daftar hitam dan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Poespa Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat tertanggal 02 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh CV. Poespa Djaya kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi perihal Surat permohonan dibuatkan Surat Dukungan, Surat Jaminan Garansi Purna Jual, Katalog beserta kelengkapan lainnya untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD wilayah UPTD Long Kali
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak : 10-002.14-72701632 tanggal 03 Desember 2014 dari PT. Karsa Sejahtera Abadi dan CV. Haryko Djaya atas Pembelian Alat Peraga IPA, IPS dan Matematika SD sebanyak 1 Paket sebesar Rp. 715.500.000,-
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Sales Invoice dari PT. Karsa Sejahtera Abadi kepada CV. Haryko Djaya tentang Alat Peraga IPA, IPS dan Matematika SD
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat dari CV. Haryko Djaya tertanggal 24 Oktober 2014 perihal surat pengajuan Permintaan Barang (PO) kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi untuk Pengadaan alat alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat nomor : 968/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 Perihal Dukungan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi kepada CV. Haryko Djaya
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 969/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Jaminan/Layanan Purna Jual, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Haryko Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 970/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan bersedia untuk ditinjau ke lokasim pabrik, menjamin dapat menyediakan tenaga ahli/ instruktur dalam mentransfer pengetahuan tentang cara penggunaan alat-alat ini 2 x 8 jam dan bersedia memberikan pelatihan tentang penggunaan alat yang ditawarkan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Haryko Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 971/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan menjamin perlindungan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain manapun atas pelanggaran HAKI terhadap semua barang yang disupplay dan menjamin bahwa tidak sedang dalam kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual/sengketa merek dan hak cipta, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Haryko Djaya a dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 972/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa benar kepemilikan workshop yang beralamat di Jl. Cibaduyut Lama No. 53 adalah PT. Karsa, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Haryko Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 973/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa perusahaan tidak masuk dalam daftar hitam dan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Haryko Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat tertanggal 02 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh CV. Haryko Djaya kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi perihal Surat permohonan dibuatkan Surat Dukungan, Surat Jaminan Garansi Purna Jual, Katalog beserta kelengkapan lainnya untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD wilayah UPTD Long Kali
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak : 10-002.14-72701633 tanggal 03 Desember 2014 dari PT. Karsa Sejahtera Abadi dan CV. Dwi Putri atas Pembelian Alat Peraga IPA, IPS dan Matematika SD sebanyak 2 Paket sebesar Rp. 1.431.000.000,-
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Sales Invoice dari PT. Karsa Sejahtera Abadi kepada CV. Dwi Putri tentang Alat Peraga IPA, IPS dan Matematika SD
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat dari CV. Dwi Putri tertanggal 24 Oktober 2014 perihal surat pengajuan Permintaan Barang (PO) kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi untuk Pengadaan alat alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat nomor : 1028/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 Perihal Dukungan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi kepada CV. Dwi Putri
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 1029/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Jaminan/Layanan Purna Jual, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1030/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan bersedia untuk ditinjau ke lokasim pabrik, menjamin dapat menyediakan tenaga ahli/ instruktur dalam mentransfer pengetahuan tentang cara penggunaan alat-alat ini 2 x 8 jam dan bersedia memberikan pelatihan tentang penggunaan alat yang ditawarkan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1031/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan menjamin perlindungan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain manapun atas pelanggaran HAKI terhadap semua barang yang disupplay dan menjamin bahwa tidak sedang dalam kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual/sengketa merek dan hak cipta, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1032/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa benar kepemilikan workshop yang beralamat di Jl. Cibaduyut Lama No. 53 adalah PT. Karsa, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1033/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa perusahaan tidak masuk dalam daftar hitam dan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat tertanggal 02 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh CV. Dwi Putri kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi perihal Surat permohonan dibuatkan Surat Dukungan, Surat Jaminan Garansi Purna Jual, Katalog beserta kelengkapan lainnya untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat nomor : 950/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 Perihal Dukungan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi kepada CV. Dwi Putri
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 951/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Jaminan/Layanan Purna Jual, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 952/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan bersedia untuk ditinjau ke lokasi pabrik, menjamin dapat menyediakan tenaga ahli/ instruktur dalam mentransfer pengetahuan tentang cara penggunaan alat-alat ini 2 x 8 jam dan bersedia memberikan pelatihan tentang penggunaan alat yang ditawarkan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 953/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan menjamin perlindungan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain manapun atas pelanggaran HAKI terhadap semua barang yang disupplay dan menjamin bahwa tidak sedang dalam kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual/sengketa merek dan hak cipta, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 954/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa benar kepemilikan workshop yang beralamat di Jl. Cibaduyut Lama No. 53 adalah PT. Karsa, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 955/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa perusahaan tidak masuk dalam daftar hitam dan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat tertanggal 02 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh CV. Dwi Putri kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi perihal Surat permohonan dibuatkan Surat Dukungan, Surat Jaminan Garansi Purna Jual, Katalog beserta kelengkapan lainnya untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD wilayah UPTD Kuaro
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Poespa Djaya kepada Kepala Sekolah SDN 030 Long Kali, SDN 027 Long Kali, SDN 026 Long Kali, SDN 025 Long Kali, SDN 024 Long Kali, SDN 023 Long Kali, SDN 022 Long Kali, SDN 020 Long Kali, SDN 019 Long Kali, SDN 018 Long Kali , SDN 016, SDN 015 Long Kali, SDN 013 Long Kali, SDN 012 Long Kali, SDN 011 Long Kali, SDN 010 Long Kali, SDN 009 Long Kali, SDn 008 Long Kali dan SDn 007 Long Kali
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Haryko Djaya kepada Kepala Sekolah SDN 09 Long Ikis, SDN 08 Long Ikis, SDN 35 Long Ikis, SDN 36 Long Ikis, SDN 18 Long Ikis, SDN 02 Long Ikis, SDN 22 Long Ikis, SDN 19 Long Ikis, SDN 16 Long Ikis, SDN 03 Long Ikis, SDN 06 Long Ikis, SDN 23 Long Ikis, SDN 05 Long Ikis, SDN 26 Long Ikis, SDN 21 Long Ikis, SDN 11 Long Ikis, SDN 30 Long Ikis, SDN 04 Long Ikis, SDN 34 Long Ikis dan SDN 01 Long Ikis
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Dwi Putri kepada Kepala Sekolah SDN 001 Kuaro, SDN 013 Kuaro, SDN 10 Kuaro, SDN 012 Kuaro, SDN 016 Kuaro, SDN 025 Kuaro, SDN 022 Kuaro, SDN 008 Kuaro, SDN 020 Kuaro, SDN 004 Kuaro, dan SDN 024 Kuaro
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Dwi Putri kepada Kepala Sekolah SDN 001 Pasir Belengkong, SDN 009 Pasir Belengkong, SDN 010 Pasir Belengkong, SDN 012 Pasir Belengkong, SDN 013 Pasir Belengkong, SDN 019 Pasir Belengkong dan SDN 015 Pasir Belengkong
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Dwi Putri kepada Kepala Sekolah SDN 006 Muara Samu, SDN 003 Muara Samu, SDN 001 Muara Samu, SDN 002 Muara Samu, SDN 004 Muara Samu, SDN 005 Muara Samu, SDN 009 Muara Samu, SDN 007 Muara Samu dan SDN 008 Muara Samu
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Dwi Putri kepada Kepala Sekolah SDN 003 Batu Engau, SDN 009 Batu Engau, SDN 006 Batu Engau dan SDN 001 Batu Engau
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Dwi Putri kepada Kepala Sekolah SDN 004 Tanjung Harapan dan SDN 001 Tanjung Harapan
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Dwi Putri kepada Kepala Sekolah SDN 026 Tanah Grogot, SDN 023 Tanah Grogot, SDN 012 Tanah Grogot, SDN 31 Tanah Grogot, SDN 004 Tanah Grogot dan SDN 001 Tanah Grogot
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Sondjaya kepada Kepala Sekolah SDN 012 Batu Sopang, SDN 011 Batu Sopang, SDN 009 Batu Sopang, SDN 008 Batu Sopang, SDN 007 Batu Sopang, SDN 006 Batu Sopang, SDN 005 Batu Sopang, SDN 004 Batu Sopang SDN 003 Batu Sopang dan SDN 002 Batu Sopang
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BJB Syariah Kantor Cabang Bandung Atas Nama POESPA DJAYA No Rekening 0010101016957 tanggal 16 May 2017.
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BJB Syariah Kantor Cabang Bandung Atas Nama SONDJAYA CV No Rekening 0010101017354 tanggal 03 Desember 2015.
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BJB Syariah Kantor Cabang Bandung Atas Nama HARYKO DJAYA CV No Rekening 0010101017536 tanggal 04 Mei 2017.
3 (tiga) lembar tanda terima pembagian uang hasil pencairan CV.Haryko Djaya dan CV. Poespa Djaya tertanggal 03 Desember 2014
1 (satu) buah flashdisk merk Data Traveler G3 8 GB yang didalamnya terdapat file yang berhubungan dengan pengadan alat peraga dan praktek 2014 di Dinas Pendidikan Kab. Paser Kalimantan Timur.
| ALAT PERAGA IPS SD | ||||
| No | NAMA ALAT | FUNGSI | QTY | |
| 144 | Paket Globe Interaktif | 2 | Set | |
| Pena Pintar | Pena Pintar berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memberi informasi yang ada pada globe dan peta Indonesia interaktif dalam bentuk suara. Ukuran pena kurang lebih 15x2,5 cm | 2 | Buah | |
| Globe Interaktif | Globe dapat berinteraksi dengan penggunanya, karena dapat bersuara menjelaskan segala informasi yang dibutuhkan oleh penggunanya spesifikasi alat diameter bola : 32cm warna globe : berwarna dudukan globe terbuat dari bahan palstik, dengan sebuah laci sebagai tempat menyimpan pena pintar isi dari globe interaktif 1.Mulai untuk memulai penjelajahan dunia 2.Bila globe disentuh dengan pena pintar akan menyuarakan informasi-informasi yang ingin dikehendaki seperti: a. Zona waktu UTC b. Zona waktu Jakarta c. Lagu kebangsaan | 2 | Buah | |
d. Bahasa nasional e. Mata uang f. Jumlah penduduk g. Benua h. Luas negara i. Titik tertinggi j. Ciri khas k. Ibu kota negara l. Hari kemerdekaan 3.Game dengan 3 tingkat kesulitan dan dapat dimainkan oleh 1 sampai 4 orang pemain 4.Volume untuk mengatur keras suara 5.Gambar arah mata angin yang bila disentuh pena pintar akan menyebutkan 8 arah mata angin | ||||
| pengeras suara (Speaker) | pengeras suara berfungsi sebagai alat tambahan untuk menghasilkan suara yang lebih keras | 2 | Pasang | |
| pengisi baterai | pengisi baterai merupakan alat untuk mengisi baterai pena yang sudah lemah | 2 | Buah | |
| 145 | Constellation Globe | Digunakan untuk mempelajari pola-pola rasi bintang, konstelasi, kedudukan, kecerahan berbagai bintang yang ada di langit. Peta bintang berbentuk bola dari bahan plastik dengan permukaan berwarna transparan dan terdapat globe kecil di dalamnya.Peta rasi bintang terdapat pada seluruh permukaan bola. Bola peta dapat diputar pada poros statif berbentuk setengah lingkaran dan berskala derajat dengan ketelitian 1 derajat pada lengkungan pemegang porosnya. Gambar bintang-bintang α, β, η,...dsb. berwarna dengan tiga warna; merah, kuning, dan biru. Tiap gugus bintang dibatasi dengan garis-garis berwarna yang memperjelas kedudukan setiap rasi dan konstelasinya. Diameter bola : 320 mm, Diameter dasar statif : 19 mm. | 1 | Buah |
| 146 | Electric Night Constellation Globe | Digunakan untuk mempelajari pola-pola rasi bintang, konstelasi, kedudukan, kecerahan berbagai bintang yang ada di langit. Berbentuk bola dari bahan plastik dengan permukaan berwarna gelap sebelum dinyalakan. Peta rasi bintang terdapat pada seluruh permukaan bola. Bola peta dapat diputar pada poros statif berbentuk setengah lingkaran dan berskala derajat dengan ketelitian 1 derajat pada lengkungan pemegang porosnya. Gambar bintang-bintang α, β, η,...dsb. berwarna, dengan tiga warna; merah, kuning, dan biru. Tiap gugus bintang dibatasi dengan garis-garis berwarna yang memperjelas kedudukan setiap rasi dan konstelasinya. Di dalam bola terdapat bola lampu yang bila dinyalakan gambar peta bintang terlihat jelas perbagiannya. Diameter bola : 320 mm, Diameter dasar statif : 19 cm. Sumber tegangan lampu 220 Volt/50Hz AC yang dilengkapi sakelar penghidup lampu terletak pada kabel AC penghubung ke sumber PLN. | 1 | Buah |
| ALAT PERAGA IPA SEQIP SD | |||
| No | Nama Alat | Spesifikasi | QTY |
| 147 | KIT MAGNET | Memuat : • Magnet Batang. Bahan : Al-nico. Ukuran : Ø 6 mm x 35 mm. Terdiri dari 2 warna, merah - biru. Set isi 10 pasang. • Pan (Cawan). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 84 mm x ID 81 mm x tinggi 14 mm. Set isi 10. • Cover (Tutup). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 88 mm x ID 85 mm x tinggi 9 mm. Set isi 10. • Pengapung Magnet. Bahan : styrofoam. Putih. Ukuran : minimal Ø 60 mm x tebal 9 mm. Bagian permukaan atas terdapat celah untuk penyimpanan magnet batang • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang | |
480 mm x lebar 310 mm x tinggi 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set | ||
| 148 | KIT OPTIK | Memuat : • Prisma . Gelas. Bening. Sudut 60°. Panjang sisi 30 mm. Tebal 15 mm. Set isi 10. • Kaca Pembesar. Ukuran : Ø lensa 50 mm, berbingkai. Panjang bingkai minimal 77 mm, Ø pemegang 10 - 12 mm. Bahan : gelas, logam, plastik. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x lebar 190mm x 40 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set |
| 149 | KIT PESAWAT SEDERHANA | Memuat : • Balok Gesek. Set isi 10. Bahan : kayu. Ukuran min. panjang 80 mm, lebar 40 mm, tinggi 40 mm. Dilengkapi dengan 2 permukaan yang masing-masing permukaan • Katrol. Bahan : plastik, kuningan dipernekel. Ø katrol 40 mm. Tebal 12 mm. Dilengkapi steker berukuran min. panjang 32 mm x Ø 3,8 mm dan per baja dipernekel. | |
• Batang Pengait. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran min. 50 mm x 20 mm x Ø 3.9 mm. Dilengkapi dengan per baja dipernekel. Set isi 20. • Neraca Pegas 1,5 N. Pembacaan skala 0,05 N, toleransi pembacaan ± 0,1 N. Sablon permanen. Pegas terbuat dari baja pegas dan penggantung terbuat dari • Penyeimbang. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran keseluruhan min. panjang 15 mm x OD 10 mm x ID 8 mm. Lebar celah 2,5 mm. Set isi 10. • As dengan roda. Bahan : kuningan dipernekel. Bentuk roda bersteker. Ukuran min. panjang 22 mm x Ø roda 9 mm x Ø kaki 3,9mm. Set isi 10. • Tuas. Bahan : kuningan dipernekel. Berukuran min. panjang 316 mm x lebar 16 mm x tebal 3 mm. Memuat 13 lubang berdiameter 10 mm. Jarak antara lubang25 mm. Set isi 10. • Tali. Bahan : katun. Panjang keseluruhan 1000 mm. Ø 2 - 3 mm. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set | ||
| 150 | KIT BUNYI | Memuat : • Sonometer. Bahan : kayu, kuningan, dan plastik. Dibagi dalam 5 pelat dengan masing-masing ukuran, sebagai berikut : - Pelat Atas, ukuran min. panjang 280 mm, lebar 40 mm, tebal 3 mm. Memuat 2 lubang dengan Ø 8 mm. Jarak antara lubang 255 mm. • Rider. Ukuran min. panjang 50 mm, lebar 20 mm, tinggi 18 mm. Bagian atas dilengkapi pelat kuningan berukuran min. panjang 20 mm x lebar 9 mm x tebal 1 mm. Bahan : plastik. Set isi 10. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x lebar 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set |
| 151 | KIT NERACA | Memuat : • Papan. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 400 mm, lebar 150 mm, tebal 10 mm. Memuat 1 lubang Ø 4 mm dan 2 celah, lebar celah masing-masing minimal 10 mm. Kedalaman celah 50 mm. Set isi 10. • Kaki. Dibagi dalam 2 bagian ; kiri dan kanan. Berukuran min. panjang 180 mm, lebar 60 mm, tebal 10 mm. Memuat 2 celah , lebar masing-masing celah minimal • Tuas. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 375 mm, lebar 20 mm, tebal 5 mm.Memuat 24 lubang, Ø lubang 3,9 mm dan 1 lubang poros Ø 5 mm. • Penyeimbang. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 270 mm, lebar 7 mm, tinggi 8 mm. Bercelah. Kedalaman celah 3,8 mm. Set isi 10. • Steker Poros. Bahan : kuningan dipernekel.Ujung yang satu berbentuk anak panah dengan sudut kemiringan 50º, ujung lainnya berbentuk bulat. • Gelas Kimia Bertali. Set isi 20. Bahan : plastik. Transparan. Berskala permanen. Kapasitas 200 mL. Ukuran Ø atas 76 mm, Ø bawah 62 mm. Tinggi min. 85 mm.Memuat : 3 lubang, Ø lubang 1,5 | 1 Set |
mm. Jarak lubang dari bibir gelas kimia min. 5 mm ; 3 buah tali, panjang tali keseluruhan min. 220 mm. Ø 1 mm. Bahan : nilon ; dan1 buah pengait yang berukuran min. panjang 25 mm x lebar 4 mm x Ø 1 mm. Bahan : logam dipernekel. • Anak Timbangan. Set isi 10. Memuat : - Kotak, berukuran min. panjang 96 mm x lebar 60 mm x tinggi 14 mm.Model bertangga. Bersel-sel.Bahan : plastik. - Tutup, berukuran min.panjang 95 mm x lebar 59 mm x tinggi 18 mm.Transparan. Bahan : akrilik. - 2 buah beban dengan massa 100 gram. Dibagian tengah terdapat lubang Ø 3 mm.Bahan : kuningan. - 1 buah beban dengan massa 50 gram. Dibagian tengah terdapat lubang Ø 3 mm. Bahan : kuningan. - 2 buah beban dengan massa 20 gram. Dibagian tengah terdapat lubang Ø 3 mm. Bahan : kuningan. - 1 buah beban dengan massa 10 gram. Dibagian tengah terdapat lubang Ø 3 mm. Bahan : kuningan. - 1 buah beban dengan massa 5 gram. Bahan : kuningan. - 1 buah beban dengan massa 1 gram. Bahan : kuningan. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan plastik injection berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | |||
| 152 | KIT LISTRIK | Memuat : • Papan. Set isi 10. Bahan : plastik ABS. Berukuran min. panjang 250 mm x lebar 200 mm x tinggi 18 mm. Dilengkapi : - 15 lubang, Ø lubang 4 mm. - Pelat Kontak I, berukuran min. panjang 35 mm, lebar 10 mm, tebal 0,3 mm. Dilengkapi 2 lubang, Ø lubang 6 mm. Jumlah 2 buah. - Pelat Kontak II, berukuran min. panjang 60 mm, lebar 10 mm, tebal 0,3 mm. Dilengkapi 3 lubang, Ø lubang 6 mm. Jumlah 1 buah. • Motor Listrik. Set isi 10. Memuat : - 1 buah motor 6 Volt - 2 buah dudukan plastik berukuran min.panjang 65 mm,lebar 14 mm,tebal 5 mm - 2 buah tiang penyangga, berukuran min. panjang 51 mm, Ø batang 8 mm. Diameter lubang 4 mm. Salah satu ujung dibuat ulir sepanjang min. 5 mm. Bahan : kuningan dipernekel. - 1 buah katrol Ø 22 mm, tebal 5 mm. Bahan : plastik. - 2 buah kaki , berukuran min. panjang 26 mm x Ø 3.9 mm. Lengkap dengan per baja dipernekel. Bahan : kuningan dipernekel. • Pemegang Sakelar. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat : - 2 buah tiang kontak arus, berukuran min. panjang 20 mm, OD 6 mm, ID 4 mm. Bahan : kuningan dipernekel. - 1 buah penjepit kontak arus, bentuk " M ". Bahan : logam dipernekel. - 1 buah pelat pemutus arus, berukuran min.panjang 60 mm ,lebar 8 mm,tebal 1 mm. Lengkap dengan penyangga dan pemegang dari plastik.Bahan : logam dipernekel. - 2 buah kaki , berukuran min. panjang 26 mm x Ø 3.9 mm. Lengkap dengan per baja dipernekel. Bahan : kuningan dipernekel. • Pemegang Lampu. Set isi 20.Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 14 mm, tebal 5 mm. Memuat : - 2 buah tiang kontak arus, berukuran min. panjang 20 mm, OD 6 mm, ID 4 mm. Bahan : kuningan dipernekel. - 2 buah kaki , berukuran min. panjang 26 mm x Ø 3.9 mm. | 1 Set |
Lengkap dengan per baja dipernekel. Bahan : kuningan dipernekel. - 1 buah pelat kontak, berukuran min. panjang 35 mm, lebar 10 mm, tebal 1 mm. Ø lubang 4,3 mm. Bahan : logam dipernekel. - 1 buah pelat rumah lampu. Bentuk " Z". Lubang rumah lampu kompatibel dengan bola lampu model E-10. Bahan : logam dipernekel. • Rumah Baterai. Set isi 20. Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran min. panjang 70 mm, lebar 38 mm, tinggi 45 mm. Dilengkapi polaritas positif dan negatif (injection). - 2 buah pelat kontak arus bentuk "L", ukuran min. panjang 12 mm, lebar 10 mm, tinggi 35 mm. Ø lubang 3,8 mm. - 2 buah kaki, berukuran min. panjang 28 mm x Ø 3,9 mm. Lengkap dengan per baja dipernekel dan mur 3 mm. Bahan : kuningan dipernekel. • Pemegang Konduktor. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat : - 2 buah tiang kontak arus, berukuran min. panjang 20 mm, OD 6 mm, ID 4 mm. Bahan : kuningandipernekel. - 2 buah penjepit pelat, bentuk " M ". Bahan : logam dipernekel. • Bola Lampu. Model E - 10. 2,5 Volt. Bahan : gelas. Set isi 20. • Tali Karet. Bahan : karet. Ukuran min. Ø 98 mm x Ø 1,5 mm. Set isi 10. • Benang, Bahan : nilon. Ukuran min. panjang 1000 mm x Ø 1 mm. Set isi 10. • Katrol. Bahan : plastik. Ukuran : Ø katrol 56 mm. Tebal 18 mm. Celah "V" Ø 52 mm. Memuat 2 pasang lubang, Ø lubang 4 mm. Jarak antara lubang bersebrangan • Sumbu Katrol. Set isi 10. Bahan : kuningan dipernekel. Memuat : - Ring Sumbu, berukuran Ø 19 mm, tebal 3 mm, Ø lubang 4 mm. • Kabel Penghubung Merah. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm • Kabel Penghubung Hitam. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm • Konduktor dan Bukan Konduktor. Memuat : - Pelat Tembaga, berukuran min. panjang 81 mm, lebar 15 mm, tebal 1 mm.Set isi 10. - Pelat Aluminium,berukuran min. panjang 81 mm, lebar 15 mm, tebal 1 mm.Set isi 10. - Pelat Besi, berukuran min. panjang 81 mm, lebar 15 mm, tebal 1 mm.Set isi 10. - Pelat kayu, berukuran min. panjang 81 mm, lebar 9 mm, tebal 2 mm.Set isi 10. • Papan Penyimpanan Alat. Setiap papan tertera gambar dan tulisan nama alat yang terpasang dalam papan tersebut dengan sistem sablon. Ukuran : ± 360 x 210 x 4 mm. Set isi 4 buah. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | |||
| 153 | KIT AIR | Memuat : • Gelas Kimia. Bahan : plastik. Tanpa skala. Ukuran : 120 mm x Ø atas 100 mm x Ø bawah 90 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Panjang. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 1200 mm x OD. 11 mm x ID. 7 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Pendek. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 500 mm x OD. 9 mm x ID. 6 mm. Set isi 10. • Metal Sheet. Bahan : kuningan. Ukuran : 60 mm x 60 mm x 0,2 mm. Set isi 10. • Metal Vessel. Bahan : kuningan. Dibuat bentuk mangkuk.Ukuran : (permukaan atas) 60 mm x 60 mm, (permukaan bawah) 20 mm x 20 mm. Tebal bahan 0,2 mm.Set isi 10. • Plastilin. Bahan : lilin mainan. Kualitas bagus. Berwarna. Bentuk bola. Ukuran : 10 gram . Set isi 10 buah. • Pipet Tetes. Bahan : kaca. Dilengkapi pompa karet. Ukuran : panjang 40 mm. Set isi 10. • Botol Plastik. Bahan : plastik. Transparan. Kapasitas 250 mL. Set isi 10. • Papan. Bahan : plastik. Ukuran : 200 mm x 150 mm x 4 mm. Set isi 10. • Corong. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 90 mm x Ø 65 mm . Set isi 10. • Kotal Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set |
| 154 | KIT CAHAYA | Memuat : • Kotak Cahaya. Bahan : plastik. Ukuran keseluruhan : 120 mm x 76 mm x 41 mm. Salah satu dinding dibuat celah berukuran : 20 mm x 0,5 mm.Pencahayaan menggunakan 2 buah baterai kering jenis D, ukuran 1,5 V dan 1 buah bola lampu 2,5 V. Lengkap dengan pemutus arus. Set isi 10. • Cermin Datar. Tersimpan pada dudukan plastik bentuk siku-siku, berukuran 60 mm x 20 mm x 20 mm. Ukuran kaca :55 mm x 18 mm x 2 mm.Set isi 10. • Prisma. Bahan : gelas. Sudut 90°. Panjang kedua sisi 50 mm. Tebal 11 - 12 mm. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480mm x 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup.Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set |
| 155 | KIT PANAS | Memuat : • Stand. Set isi 10. Bahan : aluminium. Dicat . Ukuran : 212 mm x 90 mm x 90 mm. Dilengkapi 3 buah lubang dengan Ø 75 mm berfungsi sebagai penyangga batang. Jarak antarlubang 15 mm dan 1 lubang dibagian atas dengan Ø 7 mm untuk menyangga termometer. Bagian atas / ujung stand dibuat lekukan yang harus kompatibel dengan mulut labu erlenmeyer 250 mL dan dibagian bawah belakang alas stand terdapat tonjolan pelatberukuran 20 mm x 20 mm . • Batang Tembaga. Bahan : tembaga. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Besi. Bahan : besi. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Kaca. Bahan : kaca. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Erlenmeyer. Bahan : kaca borosilikat. Berskala permanen. Mulut lebar. Kapasitas 250 mL. Kompatibel dengan stand dan sumbat karet. • Sumbat Karet 2 lubang. Bahan : karet, shore 45± 5. Ukuran : Ø atas 37 mm x Ø bawah 29 mm x tinggi 35 mm. Ø lubang : 3 mm dan 6 mm. Set isi 10. • Pipa Plastik. Bahan : plastik. Ukuran : 170 mm x OD. 3 mm x ID 2,4 mm. Transparan. Set isi 10. • Pembakar Spiritus. Bahan : stainless steel.Kapasitas 60 mL. Dilengkapi sumbu dan pengatur nyala api. Set isi 10. • Termometer Skala. Bahan : gelas. Panjang 300mm, Ø tabung 6 - 7 mm. Skala -10 - 110° C . Berisi cairan alkohol berwarna. Pada pangkal termometer • Balon. Bahan : karet. Kualitas bagus.Berwarna. Polos. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. 1 set isi 2. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set |
| 156 | KIT APRON DAN KARTU | Memuat : • Kartu Binatang. Setiap kartu jenis binatang dibagi menjadi 3 kartu ; bagian kepala, bagian badan,dan bagian ekor. Memuat : 12 jenis binatang ; Ikan - Elang - Cumi-cumi - Kura-kura - Bangau - Burung Pelatuk - Kucing - Cicak - Bunglon - Gajah - Buaya - dan Bebek. Tersimpan pada alas plastik berukuran 150 mm x 150 mm x 3 mm. Semua kartu dimasukkan dalam kotak plastik. • Kartu Pencernaan. Memuat : 6 kartu. Memperlihatkan bagian-bagian organ tubuh manusia ; mulut - kerongkongan - lambung - usus halus - usus besar dan poros. Tersimpan pada alas plastik berukuran 150 mm x 150 mm x 3 mm.Semua kartu dimasukkan dalam kotak plastik. • Kartu Energi. Memuat : 6 kartu bergambar ; Bor Tangan - Setrika - Radio - Lampu Duduk - Generator Listrik - dan Perpindahan Energi Listrik.Tersimpan pada alas plastik berukuran 150 mm x 150 mm x 3 mm. Semuakartu dimasukkan dalam kotak plastik. • Kartu Nutrisi. Memuat : 24 kartu. Terdiri : kartu " Protein"- kartu " Lemak"- kartu " Mineral"- kartu " Karbohidrat"- kartu "Vitamin"-Tahu -Telur Ayam –DagingAyam- Ikan - Minyak Goreng - Kelapa - Garam - Bayam - Nasi - Singkong - Jagung - Wortel - Susu - Nanas - Cabai - Mangga - Jambu - Kacang Hijau - dan Pepaya.Tersimpan pada alas plastik berukuran 150 mm x 150 mm x 3 mm. Semua kartu masukkan dalam kotak plastik. • Apron Matahari-Bumi-Bulan. Memuat 3 kartu / apron. Terdiri : Matahari - Bumi - dan Bulan. Lengkap dengan tali gantungan.Tersimpan pada alas plastik berukuran 250 mm x 250 mm x 3 mm. Semua kartu dimasukkan dalam kotak plastik. • Apron Tata Surya. Memuat 10 kartu/ apron. Terdiri : 1 buah Matahari dan 9 planet : Merkurius - Venus - Bumi - Mars - Jupiter - Saturnus - Uranus - Neptunus – danPluto. Tersimpan pada alas plastik berukuran 250 mm x 250 mm x 3 mm. Dilengkapi dengan tali gantungan. Semua kartu dimasukkan dalam kotak plastik. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 145 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set |
| 157 | BATU-BATUAN | • Memuat 12 jenis batuan mineral. Terdiri dari : Basalt - Apung - Obsidian - Granit - Marmer - Sabak/Tulis - Kapur/Gamping - Konglomerat - Batuan Pasir - Kuarsa –Akik - Belerang. Setiap jenis batuan diletakkan pada alas plastik berukuran 47 mm x 35 mm x 3 mm. Lengkap dengan kartu penjelasan / informasi yang meliputi : nama batuan ; warna; asal; ciri-ciri; dan kegunaan. Jumlah masing- masing batuan 2 buah. • Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x 190 mm x 40 mm. Dilengkapi dengan tutup.Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set |
| 158 | KIT BATUBARA DAN MINYAK BUMI | Memuat : • Aspal. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Parafin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Biji Plastik. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Bensin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Minyak Tanah. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. | |
• Minyak Mentah. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Oli Mesin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Solar. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Vaselin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram.Set isi 1. • Arang. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 20 gram.Set isi 1. • Batubara Tua. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Batubara Muda. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Botol Kosong. Bahan : plastik. Transparan. Berpenutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 310 mm x 190 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set | ||
| 159 | POSTER | • Memuat : 7 macam poster, terdiri : Poster Minyak Bumi dan Batubara - Poster Perkembangbiakan Tumbuhan - Poster Tata Surya - Poster Perubahan Bentuk Energi - Poster Penyesuaian Diri Binatang pada Lingkungannya - Poster Angin Laut & Angin Darat - dan Poster Pencernaan Makanan . Dibuat dari kertas mengkilat, dan tahan air. Berat kertas min. 150 gram. Ukuran 100 x 70 cm. Setiap poster tersimpan dalam satu tabung plastik berpenutup. Nama poster tertera di permukaan luar tabung. • Kotak Alat . Bahan : NDF 9 mm dan 3 mm. Dicat. Ukuran min. panjang 360 mm x 185 mm x 125 mm. Bersel-sel. Nama kit disablon permanen pada kedua sisi. | 1 Set |
| 160 | STAND | Bahan : logam cor. Bentuk "A". Ukuran : panjang sisi 340 mm. Tebal 35 mm. Dilengkapi 2 buah tiang penyangga dengan ukuran masing-masing tiang : (Tiang I) 990 mm x Ø 24 mm, bahan pipa besi, dan (Tiang II ) 990 mm x Ø 22 mm, bahan pipa aluminium. Kedua tiang penyangga digabungkan dengan menggunakan sistem baut. Tiang penyangga dapat dibongkar pasang. Lengkap dengan penjepit logam untuk menjepit poster. | 1 Set |
| 161 | BUKU PANDUAN MURID | Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. | 1 Set |
| 162 | BUKU PANDUAN GURU | Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. Set isi 3. | 1 Set |
| 163 | LEMARI PENYIMPANAN | Bersel-sel dan kompatibel dengan masing-masing ukuran kotak alat. | 1 Set |
| 164 | TOOL KIT | Memuat komponen-komponen untuk kelengkapan perbaikan alat-alat KIT, terdiri dari : Catok / Ragum. Ukuran : 2". Solder. Dilengkapi dengan kabel penghubung listrik. Tegangan 220 V - 40 W. Pemegang solder dari bahan plastik. Timah Solder. Bahan : timah. Diameter : Ø 0.85 mm.Grade 60 / 40, Berat 250 gram. Multimeter. Bahan boks : plastik. Dilengkapi dengan kabel penghubung arus berwarna merah dan hitam. Ukuran hambatan ( OHM ) : x10, x100, x1 KΩ. DC V : 2.5 / 10 / 50 / 250 / 500. AC V : 10 / 50 / 250 / 500. Tegangan baterai : 1.5 V - 1.55 V - 9 V. Tespen. Bahan besi dilapisi pernekel dengan pemegang dari plastik. Tang . Pemegang dilapisi plastik. Bahan dari besi anti karat. Obeng + . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Obeng - . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Kikir Pelat. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari plastik. | |
Kikir Bulat. Bahan : besi anti karat. Pemegang terbuat dari plastik. Pinset. Bahan dari baja anti karat. Cutter. Bahan baja anti karat. Pemegang terbuat dari bahan plastik. Meteran. Panjang 3 meter.Bahan dari besi anti karat. Martil. Bahan besi anti karat. Pemegang dari bahan kayu. Gergaji Kayu. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari bahan plastik. Set isi 5 dengan ukuran yang berbeda. Gergaji Besi. Tangkai pemegang terbuat dari besi dilapisi chrome. Kawat. Berukuran : 2 mm x 240mm. Kawat. Berukuran : 1 mm x 25 mm. Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 100 Cw Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 80 Cw Lem Araldite. Set isi 2. Volume : @ 15ml. Pipa Paralon. Bahan pipa plastik berukuran 24 mm x Ø 22 mm. Plastik PVC. Bahan plastik dengan ukuran 50 mm x 50 mm. Tebal 2 mm. Kayu. Set isi 2. Berukuran : 30 mm x 34 mm.Tebal 5 mm. Kayu. Set isi 4.Berukuran : 145 mm x 30 mm.Tebal 5mm. Kertas Manila. Bahan : kertas. Ukuran : 330 mm x 215 mm. Kit Led. Terdiri dari ; resistor 100 Ω - 0.5 W, Lampu LED, Switch, PCB ukuran 50mm x 25mm, kabel penghubung merah - hitam dengan panjang masing-masing 220mm. Wooden Box. Bahan : kayu. Kotak kayu lengkap dengan pemegang dari plastik dan 2 buah kunci engsel. Dibagian dalam dilengkapi dengan tempat penyimpanan alat - alat. Berukuran : 404mm x 328mm x 125mm. Buku Manual Perawatan & Perbaikan. Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. | 1 Set | ||
| No | Nama Barang | Spesifikasi | Qty | |
| Alat Peraga Metematika SD set isi 3 | 1 | |||
| 165 | Diagram Batang Persentase/Pecahan/ Desimal | a. b. | Diagram berbentuk batang segitiga sama sisi dengan ukuran sisi minimal 1,6 cm.terbuat dari plastik inject/cetak dengan warna yang beranekaragam dan menarik. Jumlah batang 8 jenis, menampilan masing-masing persentase/pecahan/desimal. Landasan batang terbuat dari plastik inject/cetak dengan 16 lubang segitiga, dengan panjang minimal 22,5 cm, lebar minimal 9,5 cm, tebal minimal 1,3 cm. bagian ujung landasan dibuat tidak runcing. digunakan untuk 2 orang murid sekaligus. Lembar Kerja terbuat dari bahan Art Carton 360 gram (didouble sehingga menjadi 720 gram),separasi empat warna dilaminating,cetak bolak-balik, ukuran 15cm x 20 cm, berjumlah 15 lembar | 1 Set |
| 166 | Diagram Lingkaran Persentase/Desimal, Pecahan. | a. b. | Diagram berbentuk keping lingkaran terbuat dari plastik inject/cetak, dengan warna yang beranekaragam dan menarik, dengan ukuran diameter minimal 10 cm. Terdiri dari 8 jenis pecahan, muka pertama menampilkan pecahan, sedangkan muka lainnya menampilkan persentase dan desimal. plastik inject/cetak dibuat tidak tajam dengan menempatkan pinggul/garis menonjol di bagian ujung plastik. Lembar Kerja terbuat dari bahan Art Carton 360 gram, separasi empat warna, dilaminating, ukuran 15 cm x 20 cm, berjumlah 10 lembar | 1 Set |
| 167 | Diagram Bujur Sangkar Persentase/Desimal, Pecahan | a. b. | Diagram berbentuk keping bujur sangkar terbuat dari plastik inject/cetak, dengan warna yang beranekaragam dan menarik, dengan ukuran minimal 10 cm. Terdiri dari 8 jenis pecahan, muka pertama menampilkan pecahan, sedangkan muka lainnya menampilkan persentase dan desimal. plastik inject/cetak dibuat tidak tajam dengan menempatkan pinggul/garis menonjol di bagian ujung plastik. Lembar kerja terbuat dari bahan art carton, ukuran minimal 15x20 cm, berjumlah 10 lembar. Lembar Kerja terbuat dari bahan Art Carton 360 gram, separasi empat empat warna, dilaminating, ukuran 15 cm x 20 cm, berjumlah 10 lembar. | 1 Set |
| 168 | Buku Panduan Pembelajaran Diagram Persentase,Pecahan dan Desimal | Buku Ukuran | A4/A5/B5 | 1 Eks |
| Bahan Cover | Minimal Ivory/AC 210 gr | |||
| Bahan Isi | Minimal HVS 70 gr | |||
| Jilid | Jahit Kawat, Perfect Binding | |||
| Cetak Isi | Minimal 1 (satu) warna | |||
| Cetak Cover | Full Colour | |||
| 169 | Box Kit Diagram | Ukuran | 27x 19 x 7 | 1 buah |
| Bahan | Plastik Injek | |||
| Warna | Berwarna | |||
| ALAT PERAGA IPA SD | ||||
| No | Nama Alat | Spesifikasi | Satuan/Set | |
| 170 | Jembatan penghubung 1 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : Ø 13 mm. Tebal 3 mm. | 6 | Buah |
| 171 | Jembatan penghubung 2 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 42x14x2,5 mm. Terdapat lambang " jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 8 | Buah |
| 172 | Jembatan penghubung 3 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 70x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 4 | Buah |
| 173 | Jembatan penghubung 4 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 98x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 2 | Buah |
| 174 | Jembatan penghubung 5 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 127x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 2 | Buah |
| 175 | Jembatan penghubung 6 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 154x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 176 | Jembatan penghubung 7 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 182x14x2,5 mm. Terdapat lambang " jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 177 | Buser | Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 70x30x2 mm. Terdapat 2 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "buser" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 178 | Ammeter | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 2 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Skala : 0 - 10. Dilengkapi dengan lambang "ammeter" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 179 | Sakelar Sentuh | Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 70x16x1,8 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan lambang dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 180 | Sakelar Tekan | Sebagai pemutus atau kontak arus listrik. Bahan : plat per dan plastik. Plat kontak atau pemutus arus listrik tertanam langsung di dudukan plastik berukuran approx. 72x20x6 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang sakelar dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 181 | Sakelar Geser | Sebagai penghubung arus listrik. Bahan : (dudukan) plastik berukuran approx. 72x20x6 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang sakelar On - Off. dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 182 | LDR | Tersimpan dalam dudukan plastik bersilinder dengan ukuran : (dudukan) approx. 69x20x2,5 mm. Bahan : akrilik, transparan. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Diberi simbol "LDR"dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 184 | Dudukan Baterai | Memuat 2 buah baterai size AA 1,5 V. Bahan : akrilik transparan. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung dan penutup baterai yang mudah dibongkar pasang. Dilengkapi dengan simbol "dudukan baterai" sistem sablon. | 2 | Buah |
| 184 | Baling - baling | Bahan : plastik. Injection. Berwarna. Ukuran : approx. Ø 815 mm. Memuat 3 buah pisau baling-baling. | 1 | Buah |
| 185 | Pengeras Suara | Tersimpan dalam satu wadah plastik dengan 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Impedansi : 8 Ω - 0.5 W. | 1 | Buah |
| 186 | Dudukan Lampu 1 | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : 69x20x2.5 mm. Untuk memuat satu buah bola lampu 6 Volt. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Simbol dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 187 | Dudukan Lampu 2 | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : 69x20x2,5 mm. Untuk memuat satu buah bola lampu 2,5 Volt. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " bola lampu" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 188 | Magnet | Bahan : Cobalt. Bentuk bulat. Ukuran : Ø 19 mm , tebal 4,9 mm. | 1 | Buah |
| 189 | Hambatan 5,1 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 190 | Hambatan 100 Ω | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 191 | Hambatan 1 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 192 | Hambatan 10 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 193 | Hambatan 100 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 194 | Lampu LED Hijau | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 195 | Lampu LED Merah | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 196 | Bola Lampu 1 | Model E-10. 2,5 V - 0,3 A | 1 | Buah |
| 197 | Bola Lampu 2 | Model E-10. 6 V- 0,3 A | 1 | Buah |
| 198 | Sakelar Diode | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x20x2,5 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " sakelar diode" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 199 | Kapasitor 470µF - 10 V | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 200 | Kapasitor 10µF - 16 V | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 201 | Kapasitor 100µF - 10 V | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 202 | Kapasitor Milar 0,1µF | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor milar" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 203 | Kapasitor Milar 0,02µF | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor milar" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 204 | Mikropon Condenser | Tersimpan dalam dudukan plastik bersilinder dengan ukuran : (dudukan) approx. 70x20x2,5 mm. Bahan : akrilik, transparan. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Diberi simbol "mikropon condenser"dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 205 | Choke Coil | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 72x22x11 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " choke coilr" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 206 | Potensiometer Geser 50 K | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "potensiometer geser" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 207 | Transformator | Memuat lilitan tembaga yang terpasang pada kelosan kecil dan dipasang magnet disekililingnya. Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 74x46x5 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transformator" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 208 | Pemancar dan Penerima | Terpasang pada satu wadah plastik berukuran : approx. 74x46x15 mm. Terdapat 2 buah kaki dan 3 buah pin dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan kabel penghubung sepanjang 50 cm dan tulisan huruf " T dan R" untuk melambangkan masing-masing nama alat tersebut. | 1 | Buah |
| 209 | Kapasitor Variable | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 72x20x5 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor variable" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 210 | Motor Listrik | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : (dudukan) 70x29x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " motor listrik" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 211 | Transistor S9012 | Jenis PNP. Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transistor PNP" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 212 | Transistor S8050 | Jenis NPN. Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transistor NPN" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 213 | Saklar Pengendali | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah |
| 214 | Model Relay | Tersimpan dalam satu wadah plastik berukuran : approx. 72x72x6 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengnan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan simbol " relay" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 215 | LED 7 Pangsa | Tersimpan dalam satu wadah plastik berukuran : approx. 100x72x6 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan simbol " LED 7 pangsa" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 216 | Transistor 4 Titik | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah |
| 217 | Kotak Suara | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah |
| 218 | Penguat Suara | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah |
| 219 | Kotak Alarm | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah |
| 220 | Timer | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk pesegi berukuran approx. 72x72x5 mm. Terdapat 4 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah |
| 221 | Papan Perakitan | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : approx. 280x195x3 mm. 54 lubang. Ø lubang 20 mm. Terdapat 70 pin untuk penyangga / tempat komponen diletakkan sewaktu melakukan percobaan. | 1 | Buah |
| 222 | Tray | Bahan : plastik. Putih. Bersel-sel sesuai dengan ukuran alat masing-masing untuk memudahkan penyimpanan kembali setelah alat tersebut dipergunakan. | 1 | Buah |
| 223 | Buku petunjuk dan panduan percobaan | Petunjuk pemakaian alat. | 1 | Set |
Agar dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain an. Muhammad Waldi Bin Abdul Rahim
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ).
Setelah mendengar pembelaan para Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa secara hukum Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya “Perbuatan Melawan Hukum” atau “Penyalahgunaan Wewenang” yang dilakukan oleh Terdakwa, Drs. H.Shafruddin M.AP, Bahwa fakta hukum membuktikan, ternyata Terdakwa Drs. H.Shafruddin M.AP , selaku PA/PPK telah melaksanakan kegiatan pengadaan alat peraga SD di Kabupaten Pasir dengan baik dan hasilnya telah dapat dinikmati oleh para pelajar atau masyarakat di Kabupaten Paser, Bahwa tindakan terdakwa Drs. Shafruddin, M.AP dalam membuat atau menerbitkan HPS telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada yang dilanggar sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU, Bahwa terbukti secara hukum segala pekerjaan pengadaan alat peraga SD di Dinas Kabupaten Paser telah selesai dilaksanakan oleh terdakwa dan tidak terjadi permasalahan, Bahwa tidak ada satu barang / alat bukti yang menyatakan Terdakwa merugikan Keuangan Negara sebesar Rp2.624.917.275 ,- (dua milyar enam ratus dua puluh empat juta Sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah ), Bahwa terbukti secara hukum bahwa Terdakwa, Drs. H.Shafruddin M.AP tidak menerima dan tidak menikmati uang hasil korupsi seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan maupun tuntutannya;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan ketika Terdakwa ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) oleh Bupati sama sekali tidak mengetahui kalau di beri tanggung jawab sebagai PA dan KPA dan yang mengetahui mengenai HPS, KAK dan RKA sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan para Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan para Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:tetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa terdakwa Drs. H. SHAFRUDDIN, M.AP. Bin H. ISMAIL selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kab. Paser berdasarkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor : 990/KEP-08/2014 tanggal 02 Januari 2014 bersama sama dengan Sdr. WAHYU AMBARDI (telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : AM 6420002378 tanggal 06 Nopember 2017 )dansaksi MUHAMMAD WALDI Bin ABDUL RAHIM selaku Direktur CV. DWI PUTRI (ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah)pada kurun waktu antara Bulan Januari 2014 sampai dengan Bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2014, bertempat di Dinas Pendidikan Kab. Paser Jl. Sultan Ibrahim Khaliludin Tana Paser Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih di Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda meliputi Daerah Hukum Propinsi Kalimantan Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan tindak pidana“secara melawan hukum yang salah satunyamelanggar ketentuanPeraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 66 Ayat (7) dan (8) telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya sdr. Wahyu Ambardi, saksi Muhammad Waldi, saksi Harry Agung, saksi Puspa Ningrum dan saksi Sondana Avanka sejumlah setidak-tidaknya Rp. 3.624.917.275,- (tiga milyar enam ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian NegarasebagaimanaLaporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tipikor Dalam Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014 nomor : SR-455/PW17/5/2017 tanggal 08 Desember 2017 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yaitu sebesar Rp. 3.624.917.275,- (tiga milyar enam ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya berjumlah sekitar ituyang dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu “ perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain kejadiannya sebagai berikut :
Berawal pada pertengahan tahun 2013 terdakwa bersama saksi Yunus Syam (selaku Kabid Bidang Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Kab. Paser) menyusun usulan pengadaan alat laboratorium, alat praktek dan alat peraga siswa kapubaten Paser Tahun 2014 dengan nilai total Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah), yang salah satunya berupa usulan alat Laboratorium Peraga dan Praktek Siswa SD sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dan kemudian setelah dikonsultasikan dengan Bupati Paser dikarenakan keterbatasan anggaran pada Pemkab Paser maka usulan tersebut diteruskan oleh Bupati Paser kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui surat nomor : 900/355/Disdik/VII/2013 tertanggal 9 Juli 2013 perihal Permohonan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2014.
Selanjutnya sekitar bulan September 2013 saksi Yunus Syam diperkenalkan dengan sdr. Wahyu Ambardi oleh saksi Ahmad Faridi Wijaya kemudian sdr. Wahyu Ambardi memperkenalkan dirinya sebagai pengusaha Alat Peraga dan bermaksud mencari informasi kegiatan di Dinas Pendidikan Kab. Paser;
Bahwa kemudian berdasarkan surat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 978/10252/1319-II/KEU tanggal 3 Desember 2013 perihal Alokasi Bantuan Keuangan pada APBD TA 2014 bahwa usulan permohonan Bantuan Keuangan Tahun 2014 telah disetujui dalam Rancangan APBD TA 2014 berupa Alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur kepada Kab. Paser sebesar Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar) yang salah satunya Bantuan Keuangan Pengadaan Alat Laboratorium Peraga dan Praktek Siswa sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
Bahwa sebagai dasar Asistensi terdakwa selaku Pengguna Anggaran telah menetapkan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dengan lampiran Rencana Anggaran Biaya / Owner’s Estimate (OE) tanggal Oktober 2013 untuk masing-masing kegiatan Pengadaan Alat Peraga Siswa SD dengan rincian sebagai berikut :
| NO | JENIS BIAYA | SATUAN UKURAN | KUANTITAS | SET / SEKOLAH | JUMLAH SEKOLAH | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| |||||||
| 1. | Penumpu Cermin Datar | Buah | 3 | 2 | 18 | 11.625,00 | 1.255.500,00 |
| 2. | Penjepit Selang | Buah | 4 | 2 | 18 | 2.325,00 | 334.800,00 |
| 3 | Dinamo motor | Buah | 2 | 2 | 18 | 74.400,00 | 5.356.800,00 |
| 4. | Bola lampu | Buah | 3 | 2 | 18 | 9.300,00 | 1.004.400,00 |
| 5. | Tali pada roda | Rol | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 6. | Spiral pin | Buah | 20 | 2 | 18 | 23.250,00 | 16.740.000,00 |
| 7. | Kabel penghubung pendek | Buah | 7 | 2 | 18 | 4.650,00 | 1.171.800,00 |
| 8. | Kabel penghubung panjang | Buah | 7 | 2 | 18 | 4.650,00 | 1.171.800,00 |
| 9. | Katrol Ø 7 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 16.275,00 | 585.900,00 |
| 10. | Katrol Ø3,5 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 13.950,00 | 502.200,00 |
| 11. | Dudukan poros | Buah | 2 | 2 | 18 | 11.625,00 | 837.000,00 |
| 12. | Jepit buaya merah | Set | 1 | 2 | 18 | 16.275,00 | 585.900,00 |
| 13. | Jepit buaya hitam | Set | 1 | 2 | 18 | 16.275,00 | 585.900,00 |
| 14. | Katrol ganda | Buah | 1 | 2 | 18 | 46.500,00 | 1.674.000,00 |
| 15. | Katrol tunggal | Buah | 1 | 2 | 18 | 58.125,00 | 2.092.500,00 |
| 16. | Tempat baterai | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 17. | Pipa plastik | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 18. | Cincin kaki tiga | Buah | 1 | 2 | 18 | 79.050,00 | 2.845.800,00 |
| 19. | Saklar tekan on/off | Buah | 1 | 2 | 18 | 13.950,00 | 502.200,00 |
| 20. | Meter listrik | Buah | 1 | 2 | 18 | 417.337,00 | 15.024.150,00 |
| 21. | Penumpu bentuk A | Set | 2 | 2 | 18 | 4.650,00 | 334.800,00 |
| 22. | Jepit penumpu | Buah | 2 | 2 | 18 | 16.275,00 | 1.171.800,00 |
| 23. | Dudukan lilin | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 24. | Layar | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 25. | Dudukan layar | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 26. | Dudukan lampu | Buah | 2 | 2 | 18 | 11.625,00 | 837.000,00 |
| 27. | Penumpu papan serbaguna | Buah | 4 | 2 | 18 | 4.650,00 | 669.600,00 |
| 28. | Filter warna merah | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 29. | Filter warna hijau | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 30. | Filter warna biru | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 31. | Filter warna kuning | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 32. | Lempeng cermin datar | Buah | 1 | 2 | 18 | 16.275,00 | 585.900,00 |
| 33. | Tabung reaksi | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 34. | Penjepit tabung | Buah | 1 | 2 | 18 | 46.500,00 | 1.674.00,00 |
| 35. | Siring besar | Buah | 1 | 2 | 18 | 32.550,00 | 1.171.800,00 |
| 36. | Siring kecil | Buah | 2 | 2 | 18 | 4.650,00 | 334.800,00 |
| 37. | Kaca pembesar | Buah | 1 | 2 | 18 | 32.550,00 | 1.171.800,00 |
| 38. | Pipa alumunium dia. 8 mm 14 cm | Buah | 2 | 2 | 18 | 6.975,00 | 502.200,00 |
| 39. | Pipa alumunium dia. 8 mm 12 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 40. | Pipa alumunium dia. 8 mm 7 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 41. | Papan serbaguna | Buah | 1 | 2 | 18 | 46.500,00 | 1.674.000,00 |
| 42. | Lembar plastik warna | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 43. | Lembar karet | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 44. | Balon | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 45. | Cermin cekung besar | Buah | 1 | 2 | 18 | 160.425,00 | 5.775.300,00 |
| 46. | Prisma siku-siku | Buah | 1 | 2 | 18 | 60.450,00 | 2.176.200,00 |
| 47. | Thermometer | Buah | 1 | 2 | 18 | 37.200,00 | 1.339.200,00 |
| 48. | Lilin / plastisin | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 49. | Tabung kapsul | Buah | 1 | 2 | 18 | 20.925,00 | 753.300,00 |
| 50. | Tutup senter 1 celah | Buah | 1 | 2 | 18 | 30.225,00 | 1.088.100,00 |
| 51. | Tabung kaleidoskop | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 52. | Tabung penyambung kaleidoskop | Buah | 1 | 2 | 18 | 25.575,00 | 920.700,00 |
| 53. | Tabung obyek kaleidoskop | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 54. | Penutup tabung kaleidoskop | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 55. | Cermin kaleidoskop | Buah | 3 | 2 | 18 | 6.975,00 | 753.300,00 |
| 56. | Lembar lingkaran | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 57. | Lembar lingkaran | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 58. | Lembar lingkaran | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 59. | Manik-manik | Set | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 60. | Mangkok neraca | Buah | 1 | 2 | 18 | 13.950,00 | 502.200,00 |
| 61. | Tuas / neraca dengan penyeimbang | Buah | 1 | 2 | 18 | 13.950,00 | 502.200,00 |
| 62. | Jepit tuas / dudukan neraca | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 63. | Penggantung mangkok neraca | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 64. | Bak plastik | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 65. | Cakram 2 warna Ø 5 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 66. | Cakram 2 warna Ø 3 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 67. | Cakram 6 warna Ø 5 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 68. | Cakram 6 warna Ø 3 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 69. | Cakram 2 warna (elektrik) | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 70. | Cakram 6 warna (elektrik) | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 71. | Pemukul | Buah | 1 | 2 | 18 | 34.875,00 | 1.255.500,00 |
| 72. | Baling-baling | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 73. | Batang bayang-bayang I | Buah | 1 | 2 | 18 | 17.437,00 | 627.750,00 |
| 74. | (tidak tercantum dalam dokumen) | ||||||
| 75. | (tidak tercantum dalam dokumen) | ||||||
| 76. | Garputala | Buah | 1 | 2 | 18 | 27.900,00 | 1.004.400,00 |
| 77. | Corng Plastik | Rol | 2 | 2 | 18 | 13.950,00 | 1.004.400,00 |
| 78. | Selang Plastik | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 79. | Booseer/Speaker | Buah | 1 | 2 | 18 | 27.900,00 | 1.004.400,00 |
| 80. | Penggaris | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 81. | Busur Derajat | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 82. | Tali / Karet | Buah | 1 | 2 | 18 | 25.575,00 | 920.700,00 |
| 83. | Resistor/Hambatan Tetap 100 Ω | Buah | 1 | 2 | 18 | 116.250,00 | 4.185.000,00 |
| 84. | Resistor/Hambatan Tetap 200 Ω | Buah | 1 | 2 | 18 | 116.250,00 | 4.185.000,00 |
| 85. | Lempeng Kuningan | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 86. | Lempeng Tembaga | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 87. | Lempeng Seng | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 88. | Lempeng Plastik | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 89. | Lempeng Alumunium | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 90. | Lempeng Kayu | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 91. | Lempeng Karet | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 92. | Lempeng Karton | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 93. | Neraca Pegas | Buah | 1 | 2 | 18 | 158.100,00 | 5.691.600,00 |
| 94. | Perioskop | Buah | 2 | 2 | 18 | 27.900,00 | 2.008.800,00 |
| 95. | Cermin Perioskop | Buah | 2 | 2 | 18 | 9.300,00 | 669.600,00 |
| 96. | Stop Watch digital | Buah | 1 | 2 | 18 | 267.725,00 | 9.458.100,00 |
| 97. | Beban Pemberat (Bandul) | Buah | 4 | 2 | 18 | 32.550,00 | 4.687.200,00 |
| 98. | Karet | Buah | 3 | 2 | 18 | 2.325,00 | 251.100,00 |
| 99. | Pengait Cermin | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 100. | Lilin Sumbu | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.265,00 | 418.500,00 |
| 101. | Kotak Peralatan Kecil | Buah | 4 | 2 | 18 | 11.625,00 | 1.674.000,00 |
| 102. | Kawat Tembaga | Rol | 1 | 2 | 18 | 13.950,00 | 502.200,00 |
| 103. | Lampu Senter | Buah | 1 | 2 | 18 | 81.375,00 | 2.929.500,00 |
| 104. | Baterai | Buah | 4 | 2 | 18 | 11.625,00 | 1.674.000,00 |
| 105. | Klip Kertas | Buah | 5 | 2 | 18 | 2.325,00 | 418.500,00 |
| 106. | Sterofoam | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 107. | Magnet Batang | Psg | 1 | 2 | 18 | 165.075,00 | 5.942.700,00 |
| 108. | Palt Bentuk L | Buah | 2 | 2 | 18 | 4.650,00 | 334.800,00 |
| 109. | Plat Bulat | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 110. | Katrol Ø 2 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 111. | Lampu LED | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 112. | Gelas Ukur 100 ml | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 113. | Kotak Persegi Panjang | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 114. | Double Tip | Buah | 1 | 2 | 18 | 34.875,00 | 1.225.500,00 |
| 115. | Serbuk/Pasir Besi | 25grm | 1 | 2 | 18 | 91.837,00 | 3.306.150,00 |
| 116. | Amplas | Lbr | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 117. | Kompas | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 118. | Snar Gitar | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 119. | Ring Plastik | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 120. | Kertas Saring | Buah | 1 | 2 | 18 | 34.875,00 | 1.255.500,00 |
| 121. | Penyelam dan Pelampung | Set | 1 | 2 | 18 | 81.375,00 | 2.929.500,00 |
| 122. | Ring Polos Bulat | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 123. | Karton Bercelah | Buah | 1 | 2 | 18 | 46.500,00 | 1.674.000,00 |
| 124. | Kawat Melingkar | Buah | 1 | 2 | 18 | 58.125,00 | 2.092.500,00 |
| 125. | Bola Sterefoam | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 126. | Solar Sel | Buah | 1 | 2 | 18 | 81.375,00 | 2.929.500,00 |
| 127. | Dudukan Wadah | Set | 1 | 2 | 18 | 311.550,00 | 11.215.800,00 |
| 128. | Kotak Alat | Buah | 1 | 2 | 18 | 423.150,00 | 15.233.400,00 |
| 129. | Buku Manual | Eks | 1 | 2 | 18 | 227.850,00 | 8.202.600,00 |
| 130. | Buku Panduan Pembelajaran IPA | Eks | 1 | 2 | 18 | 227.850,00 | 8.202.600,00 |
| JUMLAH A | 204.311.700,00 | ||||||
| B KIT IPBA | |||||||
| 1 | Model Planetarium | ||||||
| Buah | 1 | 2 | 18 | 697.500,00 | 25.110.000,00 | |
| Buah | 1 | 2 | 18 | 162.750,00 | 5.859.000,00 | |
| Buah | 1 | 2 | 18 | 93.000,00 | 3.348.000,00 | |
| 2 | Model Peta Langit | ||||||
| Buah | 1 | 2 | 18 | 232.500,00 | 8.370.000,00 | |
| Buah | 1 | 2 | 18 | 93.000,00 | 3.348.000,00 | |
| 3 | Model Tata Surya | Set | 1 | 2 | 18 | 674.250,00 | 24.273.000,00 |
| Landasan | Buah | 1 | 2 | 18 | 116.250,00 | 4.185.000,00 | |
| Buku Petunjuk | Eks | 1 | 2 | 18 | 46.500,00 | 1.674.000,00 | |
| Dudukan Alat | Buah | 1 | 2 | 18 | 69.750,00 | 2.511.000,00 | |
| Kotak Alat | Buah | 1 | 2 | 18 | 232.500,00 | 8.370.000,00 | |
| Buku Panduan | Eks | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 | |
| JUMLAH B | 87.885.000,00 | ||||||
| C KIT SIMULASI FASE BULAN | |||||||
| 1 | Alat Peraga Simulasi Fase Bulan | Buah | 3 | 2 | 18 | 453.375,00 | 48.964.500,00 |
| 2 | Poster Fase Penampakan Bulan | Buah | 1 | 2 | 18 | 81.315,00 | 2.929.500,00 |
| 3 | Poster Gerhana Matahari | Buah | 1 | 2 | 18 | 81.375,00 | 2.929.500,00 |
| 4 | Poster Gerhana Bulan | Buah | 1 | 2 | 18 | 81.375,00 | 2.929.500,00 |
| 5 | Buku Panduan Pembelajaran IPA | Buah | 9 | 2 | 18 | 23.250,00 | 7.533.000,00 |
| JUMLAH C | 65.286.000,00 | ||||||
| D KIT PSBK | |||||||
| 1 | Eurosense (Piranti Antarmuka III) | Unit | 1 | 2 | 18 | 9.303.890,00 | 334.964.500,00 |
| 2 | Sensor Gerak Ultrasonik (USB) | Unit | 1 | 2 | 18 | 9.069.964,00 | 163.259.361,00 |
| 3 | Aplikasi Perangkat Lunak (Software) | unit | 1 | 2 | 18 | 18.987.500,00 | 341.775.000,00 |
| JUMLAH D | 839.974.419,00 | ||||||
| E | |||||||
| 1 | Laptop | Unit | 1 | 2 | 18 | 7.475.000,00 | 134.550.000,00 |
| 2 | LCD Projector | unit | 1 | 2 | 18 | 6.325.000,00 | 113.850.000,00 |
| JUMLAH E | 248.400.000,00 | ||||||
Dan rekapitulasi Owner’s Estimate (OE) sebagai berikut :
-
No Jenis Biaya Jumlah (Rp) A Kit Ilmu Pengetahuan Alam IPA 204.311.700,00 B Kit IPBA 87.885.000,00 C Kit Simulasi Fase Bulan 65.286.000,00 D Kit PSBK 839.974.419,00 E Hardware 248.400.000,00 Jumlah 1.445.857.119,00 PPn 10% 144.585.711,00 Total 1.590.442.830,00 Dibulatkan 1.590.000.000,00 Terbilang (satu milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah)
Bahwa kemudian bantuan keuangan provinsi Kalimantan Timur masuk kedalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Kab. Paser TA 2014 Nomor 1.01.01.16.18.5.2 tertanggal 2 Januari 2014 sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) yang terdiri dari :
Untuk kegiatan Alat – alat Peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Pasir Belengkong Rp. 1.590.000.000,-
Untuk kegiatan Alat – alat Peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Kuaro Rp. 1.590.000.000,-
Untuk kegiatan Alat – alat Peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Long Ikis Rp. 1.590.000.000,-
Untuk kegiatan Alat – alat Peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Long Kali Rp. 1.590.000.000,-
Untuk kegiatan Alat – alat Peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Muara Komam Rp. 1.590.000.000,-
Honorarium Pengadaan Barang dan jasa, Panitia Pemeriksa Barang, PPK, PPTK Rp. 10.220.000,-
Belanja Alat Tulis Kantor Rp. 585.065,-
Belanja Penggandaan Rp. 250.000,-
Belanja Perjalanan Dinas Rp. 38.944.935,-
Bahwa selanjutnya terdakwa ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 990/KEP-08/2014 tertanggal 2 Januari 2014 tentang Penunjuk Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggara / Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang PPKD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Serta Bendahara Penerimaan PPKD, Bendahara Pengeluaran PPKD dan Bendahara Pengeluaran PPKD Tahun Anggaran 2014.
Kemudian terdakwa selaku Kepala Dinas menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/004/II-Disdik/2014 tertanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK dan Staf Pengelola Untuk Anggaran SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun 2014 yang mana untuk kegiatan Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa Bidang Pendidikan Dasar terdakwa menunjuk saksi Tri Evi Herawati Herman sebagai PPTK dan saksi Hamidan sebagai Pembantu PPTK;
Bahwa kemudian terdakwa mengajukan permohonan Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kab. Paser dengan nomor : 899/529/Disdik 2014 tertanggal 21 April 2014 tanpa dilampirkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis.
Bahwa sekitar bulan Mei 2014 setelah mendapatkan nomor telpon saksi Tri Evi Herawati Herman dari saksi Yunus Syam, sdr. Wahyu Ambardi menghubungi saksi Tri Evi Herawati Hermanmemberitahukan telah mengirim contoh spesifikasi teknis alat peraga SD berupa dokumen spesifikasi teknis yang berisi item barang, spesifikasi barang, kuantitas, dan harga dari PT. Karsa Sejahtera Abadi, PT. Ina Jaya, dan CV. Surya Dimass serta softcopy dokumen tersebut, selanjutnya setelah saksi Tri Evi Herawati Herman menerima dokumen dan softcopy spesifikasi teknis tersebut dari sdr. Wahyu Ambardi, kemudian saksi Tri Evi Herawati Herman menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar untuk membuat dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan menyesuaikan harga satuan dan harga totalnya sehingga berjumlah sama dengan pagu anggaran masing-masing sebesar Rp. 1.590.000.000,- tanpa melakukan survey sebagaimana yang disyaratkan dalam Perpres 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta merubah seluruh item barang juga spesifikasi teknisnya sehingga berbeda dengan item barang dan spesifikasi teknis sebagaimana dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran yang diajukan sebagai dasar pengajuan dana Bantuan Provinsi;
Bahwa kemudian Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat saksi Tri Evi Herawati Herman tersebut tanpa melakukan survey terlebih dahulu diajukan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yaitu Perpres 70 Tahun 2012 mempunyai tanggung jawab untuk menetapkan HPS. Selanjutnya atas dasar tersebut terdakwa menandatangani sekaligus menetapkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masing-masing UPTD yaitu:
Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam (BANPROV) tanggal Mei 2014 dengan nilai total Rp. 1.590.000.000,-;
Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali (BANPROV) tanggal Mei 2014 dengan nilai total Rp. 1.590.000.000,-;
Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro (BANPROV) tanggal Mei 2014 dengan nilai total Rp. 1.590.000.000,-;
Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (BANPROV) tanggal Mei 2014 dengan nilai total Rp. 1.590.000.000,-;
Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis (BANPROV) tanggal Mei 2014 dengan nilai total Rp. 1.590.000.000,-;
Adapun rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut di atas adalah sebagai berikut :
Alat Peraga IPS SD
| No | NAMA ALAT | FUNGSI | QTY | HARGA | TOTAL | |
| 1 | Paket Globe Interaktif | 2 | Set | 8.250.000 | 16.500.000 | |
| Pena Pintar | Pena Pintar berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memberi informasi yangada pada globe dan peta Indonesia interaktif dalam bentuk suara | 2 | Buah | |||
Globe Interaktif pengeras suara (Speaker) pengisi baterai | Globe dapat berinteraksi dengan penggunanya, karena dapatbersuara menjelaskan segala informasi yang dibutuhkan oleh penggunanya spesifikasi alat diameter bola : 32cm warna globe : berwarna dudukan globe terbuat dari bahan palstik, dengan sebuah laci sebagaitempat menyimpan pena pintar isi dari globe interaktif 1.Mulai untuk memulai penjelajahan dunia 2.Bila globe disentuh dengan pena pintar akan menyuarakan informasi-informasi yang ingin dikehendaki seperti: a. Zona waktu UTC b. Zona waktu Jakarta c. Lagu kebangsaan d. Bahasa nasional e. Mata uang f. Jumlah penduduk g. Benua h. Luas negara i. Titik tertinggi j. Ciri khas k. Ibu kota negara l. Hari kemerdekaan 3.Game dengan 3 tingkat kesulitan dan dapat dimainkan oleh 1 sampai 4 orang pemain 4.Volume untuk mengatur keras suara 5.Gambar arah mata angin yang bila disentuh pena pintar akan menyebutkan 8 arah mata angin pengeras suara berfungsi sebagai alat tambahan untuk menghasilkan suara yang lebih keras pengisi baterai merupakan alat untuk mengisi baterai pena yang sudah lemah | 2 2 2 | Buah Pasang Buah | |||
| 2 | Globe Magnetik | Dudukan penyangga globe dilengkapi tiang penyangga globe dengan ujung bola magnetik. Globe dapat menggantung tanpa menyentuh penggantung atau tanpa menyentuh bola magnetik. Diameter 200 mm. Dilengkapi kabel penghubung ke sumber PLN. | 1 | Buah | 1.400.000 | 1.400.000 |
| 3 | Electric Night Constellation Globe | Digunakan untuk mempelajari pola-pola rasi bintang, konstelasi, kedudukan, kecerahan berbagai bintang yang ada di langit. Berbentuk bola dari bahan plastik dengan permukaan berwarna gelap sebelum dinyalakan. Peta rasi bintang terdapat pada seluruh permukaan bola. Bola peta dapat diputar pada poros statif berbentuk setengah lingkaran dan berskala derajat dengan ketelitian 1 derajat pada lengkungan pemegang porosnya. Gambar bintang-bintang α, β, η,...dsb. berwarna, dengan tiga warna; merah, kuning, dan biru. Tiap gugus bintang dibatasi dengan garis-garis berwarna yang memperjelas kedudukan setiap rasi dan konstelasinya. Di dalam bola terdapat bola lampu yang bila dinyalakan gambar peta bintang terlihat jelas perbagiannya. Diameter bola : 320 mm, Diameter dasar statif : 19 cm. Sumber tegangan lampu 220 Volt/50Hz AC yang dilengkapi sakelar penghidup lampu terletak pada kabel AC penghubung ke sumber PLN. | 1 | Buah | 1.500.000 | 1.500.000 |
| TOTAL JUMLAH | 19.400.000 | |||||
Alat Peraga Matematika SD
| No | Nama Barang | Spesifikasi | Qty | Harga Satuan | Total | |
| Alat Peraga Metematika SD set isi 3 | 1 | 2.500.000 | 2.500.000 | |||
| 1 | Diagram Batang Persentase/Pecahan/ Desimal |
| 1 Set | |||
| 2 | Diagram Lingkaran Persentase/Desimal, Pecahan. |
| 1 Set | |||
| 3 | Diagram Bujur Sangkar Persentase/Desimal, Pecahan |
| 1 Set | |||
| 4 | Buku Panduan Pembelajaran Diagram Persentase,Pecahan dan Desimal | Buku Ukuran Bahan Cover Bahan Isi Jilid Cetak Isi Cetak Cover | A4/A5/B5 Minimal Ivory/AC 210 gr Minimal HVS 70 gr Jahit Kawat, Perfect Binding Minimal 1 (satu) warna Full Colour | 1 Eks | ||
| 5 | Box Kit Diagram | Ukuran Bahan Warna | 27x 19 x 7 Plastik Injek Berwarna | 1 buah | ||
| JUMLAH | 2.500.000 | |||||
Alat Peraga IPA SD
| No | Nama Alat | Spesifikasi | Harga |
| 1 | KIT MAGNET | Memuat : • Magnet Batang. Bahan : Al-nico. Ukuran : Ø 6 mm x 35 mm. Terdiri dari 2 warna, merah - biru. Set isi 10 pasang. • Pan (Cawan). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 84 mm x ID 81 mm x tinggi 14 mm. Set isi 10. • Cover (Tutup). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 88 mm x ID 85 mm x tinggi 9 mm. Set isi 10. • Pengapung Magnet. Bahan : styrofoam. Putih. Ukuran : minimal Ø 60 mm x tebal 9 mm. Bagian permukaan atas terdapat celah untuk penyimpanan magnet batang • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x lebar 310 mm x tinggi 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.000.000 |
| 2 | KIT OPTIK | Memuat : • Prisma . Gelas. Bening. Sudut 60°. Panjang sisi 30 mm. Tebal 15 mm. Set isi 10. • Kaca Pembesar. Ukuran : Ø lensa 50 mm, berbingkai. Panjang bingkai minimal 77 mm, Ø pemegang 10 - 12 mm. Bahan : gelas, logam, plastik. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x lebar 190mm x 40 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.500.000 |
| 3 | KIT PESAWAT SEDERHANA | Memuat : • Balok Gesek. Set isi 10. Bahan : kayu. Ukuran min. panjang 80 mm, lebar 40 mm, tinggi 40 mm. Dilengkapi dengan 2 permukaan yang masing-masing permukaan • Katrol. Bahan : plastik, kuningan dipernekel. Ø katrol 40 mm. Tebal 12 mm. Dilengkapi steker berukuran min. panjang 32 mm x Ø 3,8 mm dan per baja dipernekel. • Batang Pengait. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran min. 50 mm x 20 mm x Ø 3.9 mm. Dilengkapi dengan per baja dipernekel. Set isi 20. • Neraca Pegas 1,5 N. Pembacaan skala 0,05 N, toleransi pembacaan ± 0,1 N. Sablon permanen. Pegas terbuat dari baja pegas dan penggantung terbuat dari • Penyeimbang. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran keseluruhan min. panjang 15 mm x OD 10 mm x ID 8 mm. Lebar celah 2,5 mm. Set isi 10. • As dengan roda. Bahan : kuningan dipernekel. Bentuk roda bersteker. Ukuran min. panjang 22 mm x Ø roda 9 mm x Ø kaki 3,9mm. Set isi 10. • Tuas. Bahan : kuningan dipernekel. Berukuran min. panjang 316 mm x lebar 16 mm x tebal 3 mm. Memuat 13 lubang berdiameter 10 mm. Jarak antara lubang 25 mm. • Tali. Bahan : katun. Panjang keseluruhan 1000 mm. Ø 2 - 3 mm. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 2.250.000 |
| 4 | KIT BUNYI | Memuat : • Sonometer. Bahan : kayu, kuningan, dan plastik. Dibagi dalam 5 pelat dengan masing-masing ukuran, sebagai berikut : • Rider. Ukuran min. panjang 50 mm, lebar 20 mm, tinggi 18 mm. Bagian atas dilengkapi pelat kuningan berukuran min. panjang 20 mm x lebar 9 mm x tebal 1 mm. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x lebar 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.800.000 |
| 5 | KIT NERACA | Memuat : • Papan. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 400 mm, lebar 150 mm, tebal 10 mm. Memuat 1 lubang Ø 4 mm dan 2 celah, lebar celah masing-masing minimal • Kaki. Dibagi dalam 2 bagian ; kiri dan kanan. Berukuran min. panjang 180 mm, lebar 60 mm, tebal 10 mm. Memuat 2 celah , lebar masing-masing celah minimal • Tuas. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 375 mm, lebar 20 mm, tebal 5 mm.Memuat 24 lubang, Ø lubang 3,9 mm dan 1 lubang poros Ø 5 mm. • Penyeimbang. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 270 mm, lebar 7 mm, tinggi 8 mm. Bercelah. Kedalaman celah 3,8 mm. Set isi 10. • Steker Poros. Bahan : kuningan dipernekel.Ujung yang satu berbentuk anak panah dengan sudut kemiringan 50º, ujung lainnya berbentuk bulat. • Gelas Kimia Bertali. Set isi 20. Bahan : plastik. Transparan. Berskala permanen. Kapasitas 200 mL. Ukuran Ø atas 76 mm, Ø bawah 62 mm. Tinggi min. 85 mm. • Anak Timbangan. Set isi 10. Memuat : • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan plastik injection berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 2.800.000 |
| 6 | KIT LISTRIK | Memuat : • Papan. Set isi 10. Bahan : plastik ABS. Berukuran min. panjang 250 mm x lebar 200 mm x tinggi 18 mm. Dilengkapi : • Motor Listrik. Set isi 10. Memuat : • Pemegang Sakelar. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat : • Pemegang Lampu. Set isi 20.Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 14 mm, tebal 5 mm. Memuat : • Rumah Baterai. Set isi 20. Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran min. panjang 70 mm, lebar 38 mm, tinggi 45 mm. Dilengkapi polaritas positif dan negatif (injection). | 5.200.000 |
• Pemegang Konduktor. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat : • Bola Lampu. Model E - 10. 2,5 Volt. Bahan : gelas. Set isi 20. • Tali Karet. Bahan : karet. Ukuran min. Ø 98 mm x Ø 1,5 mm. Set isi 10. • Benang, Bahan : nilon. Ukuran min. panjang 1000 mm x Ø 1 mm. Set isi 10. • Katrol. Bahan : plastik. Ukuran : Ø katrol 56 mm. Tebal 18 mm. Celah "V" Ø 52 mm. Memuat 2 pasang lubang, Ø lubang 4 mm. Jarak antara lubang bersebrangan • Sumbu Katrol. Set isi 10. Bahan : kuningan dipernekel. Memuat : • Kabel Penghubung Merah. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm • Kabel Penghubung Hitam. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm • Konduktor dan Bukan Konduktor. Memuat : • Papan Penyimpanan Alat. Setiap papan tertera gambar dan tulisan nama alat yang terpasang dalam papan tersebut dengan sistem sablon. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup. | |||
| 7 | KIT AIR | Memuat : • Gelas Kimia. Bahan : plastik. Tanpa skala. Ukuran : 120 mm x Ø atas 100 mm x Ø bawah 90 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Panjang. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 1200 mm x OD. 11 mm x ID. 7 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Pendek. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 500 mm x OD. 9 mm x ID. 6 mm. Set isi 10. • Metal Sheet. Bahan : kuningan. Ukuran : 60 mm x 60 mm x 0,2 mm. Set isi 10. • Metal Vessel. Bahan : kuningan. Dibuat bentuk mangkuk.Ukuran : (permukaan atas) 60 mm x 60 mm, (permukaan bawah) 20 mm x 20 mm. Tebal bahan 0,2 mm. • Plastilin. Bahan : lilin mainan. Kualitas bagus. Berwarna. Bentuk bola. Ukuran : 10 gram . Set isi 10 buah. • Pipet Tetes. Bahan : kaca. Dilengkapi pompa karet. Ukuran : panjang 40 mm. Set isi 10. • Botol Plastik. Bahan : plastik. Transparan. Kapasitas 250 mL. Set isi 10. • Papan. Bahan : plastik. Ukuran : 200 mm x 150 mm x 4 mm. Set isi 10. • Corong. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 90 mm x Ø 65 mm . Set isi 10. • Kotal Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.800.000 |
| 8 | KIT CAHAYA | Memuat : • Kotak Cahaya. Bahan : plastik. Ukuran keseluruhan : 120 mm x 76 mm x 41 mm. Salah satu dinding dibuat celah berukuran : 20 mm x 0,5 mm. • Cermin Datar. Tersimpan pada dudukan plastik bentuk siku-siku, berukuran 60 mm x 20 mm x 20 mm. Ukuran kaca :55 mm x 18 mm x 2 mm.Set isi 10. • Prisma. Bahan : gelas. Sudut 90°. Panjang kedua sisi 50 mm. Tebal 11 - 12 mm. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 2.500.000 |
| 9 | KIT PANAS | Memuat : • Stand. Set isi 10. Bahan : aluminium. Dicat . Ukuran : 212 mm x 90 mm x 90 mm. Dilengkapi 3 buah lubang dengan Ø 75 mm berfungsi sebagai • Batang Tembaga. Bahan : tembaga. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Besi. Bahan : besi. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Kaca. Bahan : kaca. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Erlenmeyer. Bahan : kaca borosilikat. Berskala permanen. Mulut lebar. Kapasitas 250 mL. Kompatibel dengan stand dan sumbat karet. • Sumbat Karet 2 lubang. Bahan : karet, shore 45± 5. Ukuran : Ø atas 37 mm x Ø bawah 29 mm x tinggi 35 mm. Ø lubang : 3 mm dan 6 mm. Set isi 10. • Pipa Plastik. Bahan : plastik. Ukuran : 170 mm x OD. 3 mm x ID 2,4 mm. Transparan. Set isi 10. • Pembakar Spiritus. Bahan : stainless steel.Kapasitas 60 mL. Dilengkapi sumbu dan pengatur nyala api. Set isi 10. • Termometer Skala. Bahan : gelas. Panjang 300mm, Ø tabung 6 - 7 mm. Skala -10 - 110° C . Berisi cairan alkohol berwarna. Pada pangkal termometer • Balon. Bahan : karet. Kualitas bagus.Berwarna. Polos. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. 1 set isi 2. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 3.600.000 |
| 10 | KIT APRON DAN KARTU | Memuat : • Kartu Binatang. Setiap kartu jenis binatang dibagi menjadi 3 kartu ; bagian kepala, bagian badan,dan bagian ekor. • Kartu Pencernaan. Memuat : 6 kartu. Memperlihatkan bagian-bagian organ tubuh manusia ; mulut - kerongkongan - lambung - usus halus - usus besar dan poros. • Kartu Energi. Memuat : 6 kartu bergambar ; Bor Tangan - Setrika - Radio - Lampu Duduk - Generator Listrik - dan Perpindahan Energi Listrik. • Kartu Nutrisi. Memuat : 24 kartu. Terdiri : kartu " Protein"- kartu " Lemak"- kartu " Mineral"- kartu " Karbohidrat"- kartu "Vitamin"-Tahu -Telur Ayam -Daging Ayam • Apron Matahari-Bumi-Bulan. Memuat 3 kartu / apron. Terdiri : Matahari - Bumi - dan Bulan. Lengkap dengan tali gantungan. • Apron Tata Surya. Memuat 10 kartu/ apron. Terdiri : 1 buah Matahari dan 9 planet : Merkurius - Venus - Bumi - Mars - Jupiter - Saturnus - Uranus - Neptunus - dan • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 145 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.450.000 |
| 11 | BATU-BATUAN | • Memuat 12 jenis batuan mineral. Terdiri dari : Basalt - Apung - Obsidian - Granit - Marmer - Sabak/Tulis - Kapur/Gamping - Konglomerat - Batuan Pasir - Kuarsa - • Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x 190 mm x 40 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.000.000 |
| 12 | KIT BATUBARA DAN MINYAK BUMI | Memuat : • Aspal. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Parafin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Biji Plastik. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Bensin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Minyak Tanah. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Minyak Mentah. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Oli Mesin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Solar. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Vaselin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram.Set isi 1. • Arang. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 20 gram.Set isi 1. • Batubara Tua. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Batubara Muda. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Botol Kosong. Bahan : plastik. Transparan. Berpenutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 310 mm x 190 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 950.000 |
| 13 | POSTER | • Memuat : 7 macam poster, terdiri : Poster Minyak Bumi dan Batubara - Poster Perkembangbiakan Tumbuhan - Poster Tata Surya - Poster Perubahan • Kotak Alat . Bahan : NDF 9 mm dan 3 mm. Dicat. Ukuran min. panjang 360 mm x 185 mm x 125 mm. Bersel-sel. Nama kit disablon permanen pada kedua sisi. | 625.000 |
| 14 | STAND | Bahan : logam cor. Bentuk "A". Ukuran : panjang sisi 340 mm. Tebal 35 mm. Dilengkapi 2 buah tiang penyangga dengan ukuran masing-masing tiang : (Tiang I) 990 mm x Ø 24 mm, bahan pipa besi, dan (Tiang II ) 990 mm x Ø 22 mm, bahan pipa aluminium. Kedua tiang penyangga digabungkan dengan menggunakan sistem baut. Tiang penyangga dapat dibongkar pasang. Lengkap dengan penjepit logam untuk menjepit poster. | 350.000 |
| 15 | BUKU PANDUAN MURID | Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. | 150.000 |
| 16 | BUKU PANDUAN GURU | Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. Set isi 3. | 150.000 |
| 17 | LEMARI PENYIMPANAN | Bersel-sel dan kompatibel dengan masing-masing ukuran kotak alat. | 1.000.000 |
| 18 | TOOL KIT | Memuat komponen-komponen untuk kelengkapan perbaikan alat-alat KIT, terdiri dari : Catok / Ragum. Ukuran : 2". Solder. Dilengkapi dengan kabel penghubung listrik. Tegangan 220 V - 40 W. Pemegang solder dari bahan plastik. Timah Solder. Bahan : timah. Diameter : Ø 0.85 mm.Grade 60 / 40, Berat 250 gram. Multimeter. Bahan boks : plastik. Dilengkapi dengan kabel penghubung arus berwarna merah dan hitam. Ukuran hambatan ( OHM ) : x10, x100, x1 KΩ. DC V : 2.5 / 10 / 50 / 250 / 500. AC V : 10 / 50 / 250 / 500. Tegangan baterai : 1.5 V - 1.55 V - 9 V. Tespen. Bahan besi dilapisi pernekel dengan pemegang dari plastik. Tang . Pemegang dilapisi plastik. Bahan dari besi anti karat. Obeng + . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Obeng - . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Kikir Pelat. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari plastik. Kikir Bulat. Bahan : besi anti karat. Pemegang terbuat dari plastik. Pinset. Bahan dari baja anti karat. Cutter. Bahan baja anti karat. Pemegang terbuat dari bahan plastik. Meteran. Panjang 3 meter.Bahan dari besi anti karat. Martil. Bahan besi anti karat. Pemegang dari bahan kayu. Gergaji Kayu. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari bahan plastik. Set isi 5 dengan ukuran yang berbeda. Gergaji Besi. Tangkai pemegang terbuat dari besi dilapisi chrome. Kawat. Berukuran : 2 mm x 240mm. Kawat. Berukuran : 1 mm x 25 mm. Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 100 Cw Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 80 Cw Lem Araldite. Set isi 2. Volume : @ 15ml. Pipa Paralon. Bahan pipa plastik berukuran 24 mm x Ø 22 mm. Plastik PVC. Bahan plastik dengan ukuran 50 mm x 50 mm. Tebal 2 mm. | 350.000 |
Kayu. Set isi 2. Berukuran : 30 mm x 34 mm.Tebal 5 mm. Kayu. Set isi 4.Berukuran : 145 mm x 30 mm.Tebal 5mm. Kertas Manila. Bahan : kertas. Ukuran : 330 mm x 215 mm. Kit Led. Terdiri dari ; resistor 100 Ω - 0.5 W, Lampu LED, Switch, PCB ukuran 50mm x 25mm, kabel penghubung merah - hitam dengan panjang masing-masing 220mm. Wooden Box. Bahan : kayu. Kotak kayu lengkap dengan pemegang dari plastik dan 2 buah kunci engsel. Dibagian dalam dilengkapi dengan tempat penyimpanan alat - alat. Berukuran : 404mm x 328mm x 125mm. Buku Manual Perawatan & Perbaikan. Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. | |||
| JUMLAH | 28.475.000 | ||
Dengan rekapitulasi masing-masing UPTD sebagai berikut:
| NO | JENIS BIAYA | SATUAN UKURAN | KUANTITAS | JUMAH SEKOLAH | HARGA SATUAN (Rp.) | JUMLAH HARGA (Rp.) |
1 2 3 | ALAT PERAGA IPS SD ALAT PERAGA IPA SD ALAT PERAGA MATEMATIKA SD | Paket Paket Paket | 2 1 2 | 20 20 20 | 19.400.000,00 28.475.000,00 2.500.000,00 | 776.000.000,00 569.500.000,00 100.000.000,00 |
| JUMLAH A | 1.445.500.000,00 | |||||
| PPN 10% | 144.550.000,00 | |||||
| TOTAL | 1.590.050.000,00 | |||||
| DIBULATKAN | 1.590.000.000,00 | |||||
| Satu milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah | ||||||
Menindaklanjuti surat Dinas Pendidikan Kab. Paser nomor : 899/529/Disdik 2014 tertanggal 21 April 2014 tentang Permohonan Pengadaan Barang / Jasa kemudian ULP Kab. Paser mengeluarkan Surat Nomor : 027/39/ULP/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014 perihal Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) ULP yang isinya untuk pelaksanaan proses pelelangan diserahkan kepada Pokja ULP dengan personil terdiri dari :
Muhammad Taufik, S.Hut
M. Ziqi Miladika S
M. Arida Prihatia, S.T
H. Ahmad Sofian, S.P
Indah Setyorini S.P, M.M
Bahwa kemudian dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD masing-masing UPTD diserahkan ke ULP Kab. Paser untuk selanjutnya ULP Kab. Paser menyerahkan kepada Pokja ULP, namun karena nilai dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut sama dengan nilai Pagu yaitu masing-masing sebesar Rp. 1.590.000.000,- maka Pokja ULP mengembalikan dokumen pengadaan alat peraga dan praktek SD untuk seluruh UPTD tersebut ke Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk diperbaiki;
Bahwa kemudian pada bulan Juni 2014 saksi Tri Evi Herawati Herman memperbaiki dokumen HPS masing-masing UPTD tersebut dengan menambah jenis item barang dan merubah harga yang semula masing-masing senilai Rp. 1.590.000.000,- menjadi masing-masing senilai Rp. 1.587.850.000,- yaitu :
Alat Peraga IPS SD
| No | NAMA ALAT | FUNGSI | QTY | HARGA | TOTAL | |
| 1 | Paket Globe Interaktif | 2 | Set | 8.250.000 | 16.500.000 | |
| Pena Pintar | Pena Pintar berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memberi informasi yangada pada globe dan peta Indonesia interaktif dalam bentuk suara | 2 | Buah | |||
Globe Interaktif pengeras suara (Speaker) pengisi baterai | Globe dapat berinteraksi dengan penggunanya, karena dapatbersuara menjelaskan segala informasi yang dibutuhkan oleh penggunanya spesifikasi alat diameter bola : 32cm warna globe : berwarna dudukan globe terbuat dari bahan palstik, dengan sebuah laci sebagaitempat menyimpan pena pintar isi dari globe interaktif 1.Mulai untuk memulai penjelajahan dunia 2.Bila globe disentuh dengan pena pintar akan menyuarakan informasi-informasi yang ingin dikehendaki seperti: a. Zona waktu UTC b. Zona waktu Jakarta c. Lagu kebangsaan d. Bahasa nasional e. Mata uang f. Jumlah penduduk g. Benua h. Luas negara i. Titik tertinggi j. Ciri khas k. Ibu kota negara l. Hari kemerdekaan 3.Game dengan 3 tingkat kesulitan dan dapat dimainkan oleh 1 sampai 4 orang pemain 4.Volume untuk mengatur keras suara 5.Gambar arah mata angin yang bila disentuh pena pintar akan menyebutkan 8 arah mata angin pengeras suara berfungsi sebagai alat tambahan untuk menghasilkan suara yang lebih keras pengisi baterai merupakan alat untuk mengisi baterai pena yang sudah lemah | 2 2 2 | Buah Pasang Buah | |||
| 2 | Globe Magnetik | Dudukan penyangga globe dilengkapi tiang penyangga globe dengan ujung bola magnetik. Globe dapat menggantung tanpa menyentuh penggantung atau tanpa menyentuh bola magnetik. Diameter 200 mm. Dilengkapi kabel penghubung ke sumber PLN. | 1 | Buah | 1.400.000 | 1.400.000 |
| 3 | Electric Night Constellation Globe | Digunakan untuk mempelajari pola-pola rasi bintang, konstelasi, kedudukan, kecerahan berbagai bintang yang ada di langit. Berbentuk bola dari bahan plastik dengan permukaan berwarna gelap sebelum dinyalakan. Peta rasi bintang terdapat pada seluruh permukaan bola. Bola peta dapat diputar pada poros statif berbentuk setengah lingkaran dan berskala derajat dengan ketelitian 1 derajat pada lengkungan pemegang porosnya. Gambar bintang-bintang α, β, η,...dsb. berwarna, dengan tiga warna; merah, kuning, dan biru. Tiap gugus bintang dibatasi dengan garis-garis berwarna yang memperjelas kedudukan setiap rasi dan konstelasinya. Di dalam bola terdapat bola lampu yang bila dinyalakan gambar peta bintang terlihat jelas perbagiannya. Diameter bola : 320 mm, Diameter dasar statif : 19 cm. Sumber tegangan lampu 220 Volt/50Hz AC yang dilengkapi sakelar penghidup lampu terletak pada kabel AC penghubung ke sumber PLN. | 1 | Buah | 1.500.000 | 1.500.000 |
| TOTAL JUMLAH | 19.400.000 | |||||
Alat Peraga Matematika SD
| No | Nama Barang | Spesifikasi | Qty | Harga Satuan | Total | |
| Alat Peraga Metematika SD set isi 3 | 1 | 2.500.000 | 2.500.000 | |||
| 1 | Diagram Batang Persentase/Pecahan/ Desimal |
| 1 Set | |||
| 2 | Diagram Lingkaran Persentase/Desimal, Pecahan. |
| 1 Set | |||
| 3 | Diagram Bujur Sangkar Persentase/Desimal, Pecahan |
| 1 Set | |||
| 4 | Buku Panduan Pembelajaran Diagram Persentase,Pecahan dan Desimal | Buku Ukuran Bahan Cover Bahan Isi Jilid Cetak Isi Cetak Cover | A4/A5/B5 Minimal Ivory/AC 210 gr Minimal HVS 70 gr Jahit Kawat, Perfect Binding Minimal 1 (satu) warna Full Colour | 1 Eks | ||
| 5 | Box Kit Diagram | Ukuran Bahan Warna | 27x 19 x 7 Plastik Injek Berwarna | 1 buah | ||
| JUMLAH | 2.500.000 | |||||
Alat Peraga IPA Seqip SD
| No | Nama Alat | Spesifikasi | Harga |
| 1 | KIT MAGNET | Memuat : • Magnet Batang. Bahan : Al-nico. Ukuran : Ø 6 mm x 35 mm. Terdiri dari 2 warna, merah - biru. Set isi 10 pasang. • Pan (Cawan). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 84 mm x ID 81 mm x tinggi 14 mm. Set isi 10. • Cover (Tutup). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 88 mm x ID 85 mm x tinggi 9 mm. Set isi 10. • Pengapung Magnet. Bahan : styrofoam. Putih. Ukuran : minimal Ø 60 mm x tebal 9 mm. Bagian permukaan atas terdapat celah untuk penyimpanan magnet batang • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x lebar 310 mm x tinggi 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.000.000 |
| 2 | KIT OPTIK | Memuat : • Prisma . Gelas. Bening. Sudut 60°. Panjang sisi 30 mm. Tebal 15 mm. Set isi 10. • Kaca Pembesar. Ukuran : Ø lensa 50 mm, berbingkai. Panjang bingkai minimal 77 mm, Ø pemegang 10 - 12 mm. Bahan : gelas, logam, plastik. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x lebar 190mm x 40 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.500.000 |
| 3 | KIT PESAWAT SEDERHANA | Memuat : • Balok Gesek. Set isi 10. Bahan : kayu. Ukuran min. panjang 80 mm, lebar 40 mm, tinggi 40 mm. Dilengkapi dengan 2 permukaan yang masing-masing permukaan • Katrol. Bahan : plastik, kuningan dipernekel. Ø katrol 40 mm. Tebal 12 mm. Dilengkapi steker berukuran min. panjang 32 mm x Ø 3,8 mm dan per baja dipernekel. • Batang Pengait. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran min. 50 mm x 20 mm x Ø 3.9 mm. Dilengkapi dengan per baja dipernekel. Set isi 20. • Neraca Pegas 1,5 N. Pembacaan skala 0,05 N, toleransi pembacaan ± 0,1 N. Sablon permanen. Pegas terbuat dari baja pegas dan penggantung terbuat dari • Penyeimbang. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran keseluruhan min. panjang 15 mm x OD 10 mm x ID 8 mm. Lebar celah 2,5 mm. Set isi 10. • As dengan roda. Bahan : kuningan dipernekel. Bentuk roda bersteker. Ukuran min. panjang 22 mm x Ø roda 9 mm x Ø kaki 3,9mm. Set isi 10. • Tuas. Bahan : kuningan dipernekel. Berukuran min. panjang 316 mm x lebar 16 mm x tebal 3 mm. Memuat 13 lubang berdiameter 10 mm. Jarak antara lubang 25 mm. • Tali. Bahan : katun. Panjang keseluruhan 1000 mm. Ø 2 - 3 mm. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 2.250.000 |
| 4 | KIT BUNYI | Memuat : • Sonometer. Bahan : kayu, kuningan, dan plastik. Dibagi dalam 5 pelat dengan masing-masing ukuran, sebagai berikut : • Rider. Ukuran min. panjang 50 mm, lebar 20 mm, tinggi 18 mm. Bagian atas dilengkapi pelat kuningan berukuran min. panjang 20 mm x lebar 9 mm x tebal 1 mm. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x lebar 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.800.000 |
| 5 | KIT NERACA | Memuat : • Papan. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 400 mm, lebar 150 mm, tebal 10 mm. Memuat 1 lubang Ø 4 mm dan 2 celah, lebar celah masing-masing minimal • Kaki. Dibagi dalam 2 bagian ; kiri dan kanan. Berukuran min. panjang 180 mm, lebar 60 mm, tebal 10 mm. Memuat 2 celah , lebar masing-masing celah minimal • Tuas. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 375 mm, lebar 20 mm, tebal 5 mm.Memuat 24 lubang, Ø lubang 3,9 mm dan 1 lubang poros Ø 5 mm. • Penyeimbang. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 270 mm, lebar 7 mm, tinggi 8 mm. Bercelah. Kedalaman celah 3,8 mm. Set isi 10. • Steker Poros. Bahan : kuningan dipernekel.Ujung yang satu berbentuk anak panah dengan sudut kemiringan 50º, ujung lainnya berbentuk bulat. • Gelas Kimia Bertali. Set isi 20. Bahan : plastik. Transparan. Berskala permanen. Kapasitas 200 mL. Ukuran Ø atas 76 mm, Ø bawah 62 mm. Tinggi min. 85 mm. • Anak Timbangan. Set isi 10. Memuat : • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan plastik injection berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 2.750.000 |
| 6 | KIT LISTRIK | Memuat : • Papan. Set isi 10. Bahan : plastik ABS. Berukuran min. panjang 250 mm x lebar 200 mm x tinggi 18 mm. Dilengkapi : • Motor Listrik. Set isi 10. Memuat : • Pemegang Sakelar. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat : • Pemegang Lampu. Set isi 20.Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 14 mm, tebal 5 mm. Memuat : • Rumah Baterai. Set isi 20. Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran min. panjang 70 mm, lebar 38 mm, tinggi 45 mm. Dilengkapi polaritas positif dan negatif (injection). | 5.200.000 |
• Pemegang Konduktor. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat : • Bola Lampu. Model E - 10. 2,5 Volt. Bahan : gelas. Set isi 20. • Tali Karet. Bahan : karet. Ukuran min. Ø 98 mm x Ø 1,5 mm. Set isi 10. • Benang, Bahan : nilon. Ukuran min. panjang 1000 mm x Ø 1 mm. Set isi 10. • Katrol. Bahan : plastik. Ukuran : Ø katrol 56 mm. Tebal 18 mm. Celah "V" Ø 52 mm. Memuat 2 pasang lubang, Ø lubang 4 mm. Jarak antara lubang bersebrangan • Sumbu Katrol. Set isi 10. Bahan : kuningan dipernekel. Memuat : • Kabel Penghubung Merah. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm • Kabel Penghubung Hitam. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm • Konduktor dan Bukan Konduktor. Memuat : • Papan Penyimpanan Alat. Setiap papan tertera gambar dan tulisan nama alat yang terpasang dalam papan tersebut dengan sistem sablon. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup. | |||
| 7 | KIT AIR | Memuat : • Gelas Kimia. Bahan : plastik. Tanpa skala. Ukuran : 120 mm x Ø atas 100 mm x Ø bawah 90 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Panjang. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 1200 mm x OD. 11 mm x ID. 7 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Pendek. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 500 mm x OD. 9 mm x ID. 6 mm. Set isi 10. • Metal Sheet. Bahan : kuningan. Ukuran : 60 mm x 60 mm x 0,2 mm. Set isi 10. • Metal Vessel. Bahan : kuningan. Dibuat bentuk mangkuk.Ukuran : (permukaan atas) 60 mm x 60 mm, (permukaan bawah) 20 mm x 20 mm. Tebal bahan 0,2 mm. • Plastilin. Bahan : lilin mainan. Kualitas bagus. Berwarna. Bentuk bola. Ukuran : 10 gram . Set isi 10 buah. • Pipet Tetes. Bahan : kaca. Dilengkapi pompa karet. Ukuran : panjang 40 mm. Set isi 10. • Botol Plastik. Bahan : plastik. Transparan. Kapasitas 250 mL. Set isi 10. • Papan. Bahan : plastik. Ukuran : 200 mm x 150 mm x 4 mm. Set isi 10. • Corong. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 90 mm x Ø 65 mm . Set isi 10. • Kotal Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.750.000 |
| 8 | KIT CAHAYA | Memuat : • Kotak Cahaya. Bahan : plastik. Ukuran keseluruhan : 120 mm x 76 mm x 41 mm. Salah satu dinding dibuat celah berukuran : 20 mm x 0,5 mm. • Cermin Datar. Tersimpan pada dudukan plastik bentuk siku-siku, berukuran 60 mm x 20 mm x 20 mm. Ukuran kaca :55 mm x 18 mm x 2 mm.Set isi 10. • Prisma. Bahan : gelas. Sudut 90°. Panjang kedua sisi 50 mm. Tebal 11 - 12 mm. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 2.500.000 |
| 9 | KIT PANAS | Memuat : • Stand. Set isi 10. Bahan : aluminium. Dicat . Ukuran : 212 mm x 90 mm x 90 mm. Dilengkapi 3 buah lubang dengan Ø 75 mm berfungsi sebagai • Batang Tembaga. Bahan : tembaga. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Besi. Bahan : besi. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Kaca. Bahan : kaca. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Erlenmeyer. Bahan : kaca borosilikat. Berskala permanen. Mulut lebar. Kapasitas 250 mL. Kompatibel dengan stand dan sumbat karet. • Sumbat Karet 2 lubang. Bahan : karet, shore 45± 5. Ukuran : Ø atas 37 mm x Ø bawah 29 mm x tinggi 35 mm. Ø lubang : 3 mm dan 6 mm. Set isi 10. • Pipa Plastik. Bahan : plastik. Ukuran : 170 mm x OD. 3 mm x ID 2,4 mm. Transparan. Set isi 10. • Pembakar Spiritus. Bahan : stainless steel.Kapasitas 60 mL. Dilengkapi sumbu dan pengatur nyala api. Set isi 10. • Termometer Skala. Bahan : gelas. Panjang 300mm, Ø tabung 6 - 7 mm. Skala -10 - 110° C . Berisi cairan alkohol berwarna. Pada pangkal termometer • Balon. Bahan : karet. Kualitas bagus.Berwarna. Polos. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. 1 set isi 2. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 3.600.000 |
| 10 | KIT APRON DAN KARTU | Memuat : • Kartu Binatang. Setiap kartu jenis binatang dibagi menjadi 3 kartu ; bagian kepala, bagian badan,dan bagian ekor. • Kartu Pencernaan. Memuat : 6 kartu. Memperlihatkan bagian-bagian organ tubuh manusia ; mulut - kerongkongan - lambung - usus halus - usus besar dan poros. • Kartu Energi. Memuat : 6 kartu bergambar ; Bor Tangan - Setrika - Radio - Lampu Duduk - Generator Listrik - dan Perpindahan Energi Listrik. • Kartu Nutrisi. Memuat : 24 kartu. Terdiri : kartu " Protein"- kartu " Lemak"- kartu " Mineral"- kartu " Karbohidrat"- kartu "Vitamin"-Tahu -Telur Ayam -Daging Ayam • Apron Matahari-Bumi-Bulan. Memuat 3 kartu / apron. Terdiri : Matahari - Bumi - dan Bulan. Lengkap dengan tali gantungan. • Apron Tata Surya. Memuat 10 kartu/ apron. Terdiri : 1 buah Matahari dan 9 planet : Merkurius - Venus - Bumi - Mars - Jupiter - Saturnus - Uranus - Neptunus - dan • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 145 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.450.000 |
| 11 | BATU-BATUAN | • Memuat 12 jenis batuan mineral. Terdiri dari : Basalt - Apung - Obsidian - Granit - Marmer - Sabak/Tulis - Kapur/Gamping - Konglomerat - Batuan Pasir - Kuarsa - • Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x 190 mm x 40 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.000.000 |
| 12 | KIT BATUBARA DAN MINYAK BUMI | Memuat : • Aspal. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Parafin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Biji Plastik. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Bensin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Minyak Tanah. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Minyak Mentah. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Oli Mesin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Solar. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Vaselin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram.Set isi 1. • Arang. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 20 gram.Set isi 1. • Batubara Tua. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Batubara Muda. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Botol Kosong. Bahan : plastik. Transparan. Berpenutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 310 mm x 190 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 950.000 |
| 13 | POSTER | • Memuat : 7 macam poster, terdiri : Poster Minyak Bumi dan Batubara - Poster Perkembangbiakan Tumbuhan - Poster Tata Surya - Poster Perubahan • Kotak Alat . Bahan : NDF 9 mm dan 3 mm. Dicat. Ukuran min. panjang 360 mm x 185 mm x 125 mm. Bersel-sel. Nama kit disablon permanen pada kedua sisi. | 625.000 |
| 14 | STAND | Bahan : logam cor. Bentuk "A". Ukuran : panjang sisi 340 mm. Tebal 35 mm. Dilengkapi 2 buah tiang penyangga dengan ukuran masing-masing tiang : (Tiang I) 990 mm x Ø 24 mm, bahan pipa besi, dan (Tiang II ) 990 mm x Ø 22 mm, bahan pipa aluminium. Kedua tiang penyangga digabungkan dengan menggunakan sistem baut. Tiang penyangga dapat dibongkar pasang. Lengkap dengan penjepit logam untuk menjepit poster. | 350.000 |
| 15 | BUKU PANDUAN MURID | Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. | 150.000 |
| 16 | BUKU PANDUAN GURU | Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. Set isi 3. | 150.000 |
| 17 | LEMARI PENYIMPANAN | Bersel-sel dan kompatibel dengan masing-masing ukuran kotak alat. | 1.000.000 |
| 18 | TOOL KIT | Memuat komponen-komponen untuk kelengkapan perbaikan alat-alat KIT, terdiri dari : Catok / Ragum. Ukuran : 2". Solder. Dilengkapi dengan kabel penghubung listrik. Tegangan 220 V - 40 W. Pemegang solder dari bahan plastik. Timah Solder. Bahan : timah. Diameter : Ø 0.85 mm.Grade 60 / 40, Berat 250 gram. Multimeter. Bahan boks : plastik. Dilengkapi dengan kabel penghubung arus berwarna merah dan hitam. Ukuran hambatan ( OHM ) : x10, x100, x1 KΩ. DC V : 2.5 / 10 / 50 / 250 / 500. AC V : 10 / 50 / 250 / 500. Tegangan baterai : 1.5 V - 1.55 V - 9 V. Tespen. Bahan besi dilapisi pernekel dengan pemegang dari plastik. Tang . Pemegang dilapisi plastik. Bahan dari besi anti karat. Obeng + . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Obeng - . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Kikir Pelat. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari plastik. Kikir Bulat. Bahan : besi anti karat. Pemegang terbuat dari plastik. Pinset. Bahan dari baja anti karat. Cutter. Bahan baja anti karat. Pemegang terbuat dari bahan plastik. Meteran. Panjang 3 meter.Bahan dari besi anti karat. Martil. Bahan besi anti karat. Pemegang dari bahan kayu. Gergaji Kayu. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari bahan plastik. Set isi 5 dengan ukuran yang berbeda. Gergaji Besi. Tangkai pemegang terbuat dari besi dilapisi chrome. Kawat. Berukuran : 2 mm x 240mm. Kawat. Berukuran : 1 mm x 25 mm. Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 100 Cw Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 80 Cw Lem Araldite. Set isi 2. Volume : @ 15ml. Pipa Paralon. Bahan pipa plastik berukuran 24 mm x Ø 22 mm. Plastik PVC. Bahan plastik dengan ukuran 50 mm x 50 mm. Tebal 2 mm. Kayu. Set isi 2. Berukuran : 30 mm x 34 mm.Tebal 5 mm. Kayu. Set isi 4.Berukuran : 145 mm x 30 mm.Tebal 5mm. Kertas Manila. Bahan : kertas. Ukuran : 330 mm x 215 mm. Kit Led. Terdiri dari ; resistor 100 Ω - 0.5 W, Lampu LED, Switch, PCB ukuran 50mm x 25mm, kabel penghubung merah - hitam dengan panjang masing-masing 220mm. Wooden Box. Bahan : kayu. Kotak kayu lengkap dengan pemegang dari plastik dan 2 buah kunci engsel. Dibagian dalam dilengkapi dengan tempat penyimpanan alat - alat. Berukuran : 404mm x 328mm x 125mm. Buku Manual Perawatan & Perbaikan. Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. | 350.000 |
| JUMLAH | 28.375.000 | ||
Alat Peraga IPA SD
| No | Nama Alat | Spesifikasi | Satuan/Set | Harga Satuan | Total | |
| 1 | Jembatan penghubung 1 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : Ø 13 mm. Tebal 3 mm. | 6 | Buah | 8.000 | 48.000 |
| 2 | Jembatan penghubung 2 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 42x14x2,5 mm. Terdapat lambang " jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 8 | Buah | 9.000 | 72.000 |
| 3 | Jembatan penghubung 3 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 70x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 4 | Buah | 11.000 | 44.000 |
| 4 | Jembatan penghubung 4 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 98x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 2 | Buah | 13.000 | 26.000 |
| 5 | Jembatan penghubung 5 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 127x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 2 | Buah | 15.000 | 30.000 |
| 6 | Jembatan penghubung 6 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 154x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 17.000 | 17.000 |
| 7 | Jembatan penghubung 7 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 182x14x2,5 mm. Terdapat lambang " jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 20.000 | 20.000 |
| 8 | Buser | Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 70x30x2 mm. Terdapat 2 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "buser" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 55.000 | 55.000 |
| 9 | Ammeter | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 2 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Skala : 0 - 10. Dilengkapi dengan lambang "ammeter" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 55.000 | 55.000 |
| 10 | Sakelar Sentuh | Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 70x16x1,8 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan lambang dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 65.000 | 65.000 |
| 11 | Sakelar Tekan | Sebagai pemutus atau kontak arus listrik. Bahan : plat per dan plastik. Plat kontak atau pemutus arus listrik tertanam langsung di dudukan plastik berukuran approx. 72x20x6 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang sakelar dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 65.000 | 65.000 |
| 12 | Sakelar Geser | Sebagai penghubung arus listrik. Bahan : (dudukan) plastik berukuran approx. 72x20x6 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang sakelar On - Off. dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 60.000 | 60.000 |
| 13 | LDR | Tersimpan dalam dudukan plastik bersilinder dengan ukuran : (dudukan) approx. 69x20x2,5 mm. Bahan : akrilik, transparan. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Diberi simbol "LDR"dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 40.000 | 40.000 |
| 14 | Dudukan Baterai | Memuat 2 buah baterai size AA 1,5 V. Bahan : akrilik transparan. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung dan penutup baterai yang mudah dibongkar pasang. Dilengkapi dengan simbol "dudukan baterai" sistem sablon. | 2 | Buah | 25.000 | 50.000 |
| 15 | Baling - baling | Bahan : plastik. Injection. Berwarna. Ukuran : approx. Ø 815 mm. Memuat 3 buah pisau baling-baling. | 1 | Buah | 20.000 | 20.000 |
| 16 | Pengeras Suara | Tersimpan dalam satu wadah plastik dengan 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Impedansi : 8 Ω - 0.5 W. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 17 | Dudukan Lampu 1 | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : 69x20x2.5 mm. Untuk memuat satu buah bola lampu 6 Volt. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Simbol dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 30.000 | 30.000 |
| 18 | Dudukan Lampu 2 | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : 69x20x2,5 mm. Untuk memuat satu buah bola lampu 2,5 Volt. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " bola lampu" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 30.000 | 30.000 |
| 19 | Magnet | Bahan : Cobalt. Bentuk bulat. Ukuran : Ø 19 mm , tebal 4,9 mm. | 1 | Buah | 15.000 | 15.000 |
| 20 | Hambatan 5,1 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 35.000 | 35.000 |
| 21 | Hambatan 100 Ω | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 40.000 | 40.000 |
| 22 | Hambatan 1 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 23 | Hambatan 10 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 24 | Hambatan 100 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 55.000 | 55.000 |
| 25 | Lampu LED Hijau | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 35.000 | 35.000 |
| 26 | Lampu LED Merah | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 35.000 | 35.000 |
| 27 | Bola Lampu 1 | Model E-10. 2,5 V - 0,3 A | 1 | Buah | 10.000 | 10.000 |
| 28 | Bola Lampu 2 | Model E-10. 6 V- 0,3 A | 1 | Buah | 10.000 | 10.000 |
| 29 | Sakelar Diode | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x20x2,5 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " sakelar diode" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 30 | Kapasitor 470µF - 10 V | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 40.000 | 40.000 |
| 31 | Kapasitor 10µF - 16 V | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 32 | Kapasitor 100µF - 10 V | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 48.000 | 48.000 |
| 33 | Kapasitor Milar 0,1µF | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor milar" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 30.000 | 30.000 |
| 34 | Kapasitor Milar 0,02µF | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor milar" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 40.000 | 40.000 |
| 35 | Mikropon Condenser | Tersimpan dalam dudukan plastik bersilinder dengan ukuran : (dudukan) approx. 70x20x2,5 mm. Bahan : akrilik, transparan. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Diberi simbol "mikropon condenser"dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 36 | Choke Coil | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 72x22x11 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " choke coilr" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 37 | Potensiometer Geser 50 K | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "potensiometer geser" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 38 | Transformator | Memuat lilitan tembaga yang terpasang pada kelosan kecil dan dipasang magnet disekililingnya. Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 74x46x5 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transformator" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 39 | Pemancar dan Penerima | Terpasang pada satu wadah plastik berukuran : approx. 74x46x15 mm. Terdapat 2 buah kaki dan 3 buah pin dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan kabel penghubung sepanjang 50 cm dan tulisan huruf " T dan R" untuk melambangkan masing-masing nama alat tersebut. | 1 | Buah | 55.000 | 55.000 |
| 40 | Kapasitor Variable | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 72x20x5 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor variable" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 41 | Motor Listrik | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : (dudukan) 70x29x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " motor listrik" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 55.000 | 55.000 |
| 42 | Transistor S9012 | Jenis PNP. Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transistor PNP" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 43 | Transistor S8050 | Jenis NPN. Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transistor NPN" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 44 | Saklar Pengendali | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 45 | Model Relay | Tersimpan dalam satu wadah plastik berukuran : approx. 72x72x6 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengnan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan simbol " relay" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 46 | LED 7 Pangsa | Tersimpan dalam satu wadah plastik berukuran : approx. 100x72x6 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan simbol " LED 7 pangsa" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 100.000 | 100.000 |
| 47 | Transistor 4 Titik | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 48 | Kotak Suara | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 48 | Penguat Suara | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 49 | Kotak Alarm | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 49 | Timer | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk pesegi berukuran approx. 72x72x5 mm. Terdapat 4 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 75.000 | 75.000 |
| 50 | Papan Perakitan | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : approx. 280x195x3 mm. 54 lubang. Ø lubang 20 mm. Terdapat 70 pin untuk penyangga / tempat komponen diletakkan sewaktu melakukan percobaan. | 1 | Buah | 60.000 | 60.000 |
| 50 | Tray | Bahan : plastik. Putih. Bersel-sel sesuai dengan ukuran alat masing-masing untuk memudahkan penyimpanan kembali setelah alat tersebut dipergunakan. | 1 | Buah | 75.000 | 75.000 |
| 51 | Buku petunjuk dan panduan percobaan | Petunjuk pemakaian alat. | 1 | Set | 100.000 | 100.000 |
| JUMLAH | 2.500.000 | |||||
Dengan rekapitulasi masing-masing UPTD sebagai berikut:
| NO | JENIS BIAYA | SATUAN UKURAN | KUANTITAS | JUMAH SEKOLAH | HARGA SATUAN (Rp.) | JUMLAH HARGA (Rp.) |
1 2 3 | ALAT PERAGA IPS SD ALAT PERAGA IPA SEQIP SD ALAT PERAGA MATEMATIKA SD ALAT PERAGA IPA SD | Paket Paket Paket Paket | 2 1 1 1 | 20 20 20 20 | 19.400.000,00 28.375.000,00 2.500.000,00 2.500.000,00 | 776.000.000,00 567.500.000,00 50.000.000,00 50.000.000,00 |
| JUMLAH A | 1.443.500.000,00 | |||||
| PPN 10% | 144.350.000,00 | |||||
| TOTAL | 1.587.850.000,00 | |||||
| Satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah | ||||||
namun dokumen HPS tersebut belum pernah di serahkan kepada terdakwa untuk ditetapkan karena saksi Tri Evi Herawati Herman mutasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Paser;
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/104/VIII-Disdik/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/004/II-Disdik/2014 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK dan Staf Pengelola Untuk Anggaran SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun 2014, terdakwa menunjuk saksi Hamidan, S.Ag sebagai PPTK Pengadaan Alat Praktek dan Peraga bidang Pendidikan Dasar menggantikan saksi Tri Evi Herawati Herman ;
Bahwa pada saat pergantian jabatan saksi TRI EVI memberikan flashdisk kepada saksi Mahendra untuk diserahkan kepada saksi Nurul Bariah yang berisi tentang file yang terkait dengan kegiatan pengadaan dan pembangunan di bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kab. Paser;
Bahwa pada saat pergantian jabatan saksi TRI EVI juga menitipkan berkas kepada saksi Mahendra yang terkait dengan kegiatan pengadaan alat peraga dan praktek SD (Banpov);
Bahwa pada tanggal 01 September 2014 terdakwa selaku Pengguna Anggaran / Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser kembali mengeluarkan Surat Keputusan nomor : 060/108/SK/Disdik/2014 tanggal 01 September 2014 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Sekolah dan Pengadaan Meubelair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 dengan susunan Panitia Pengadaan Barang/Jasa berubah menjadi :
Ketua : Muhammad Taufik, S.Hut
Sekretaris : Muhammad Arida Prihatia, ST
Anggota : H. Ahmad Sofian, SP
Anggota : Nurul Bariah, S.Pd
Anggota : Dra. Ema Hermani
Bahwa pada tanggal 24 September 2014 berdasarkan surat nomor : 027/1164.1/II-Disdik-Dikdas/XI/2014 perihal Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pendidikan (saksi Muhammad Taufik, S.Hut), terdakwa meminta untuk melaksanakan proses pengadaan dengan melampirkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan nilai HPS sebagai berikut :
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dengan nilai HPS sebesar Rp. 1.575.200.000,-
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro dengan nilai HPS sebesar Rp. 1.576.850.000,-
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis dengan nilai HPS sebesar Rp. 1.577.950.000,-
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali dengan nilai HPS sebesar Rp. 1.579.050.000,-
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam dengan nilai HPS sebesar Rp. 1.581.250.000,-;
Atas dasar surat nomor : 027/1164.1/II-Disdik-Dikdas/XI/2014 tanggal 24 September 2014 tersebut kemudian Pokja ULP memulai kegiatan pelelangan untuk kegiatan pengadaan alat peraga dan praktek SD masing-masing UPTD dengan mengupload dokumen lelang di portal LPSE Kab. Paser berdasarkan nilai HPS yang tercantum pada dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada tanggal 30 September 2014 dan menayangkan pengumuman kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut di portal LPSE Kab. Paser pada tanggal 01 Oktober 2014;
Bahwa sdr. Wahyu Ambardi yang telah mengetahui adanya kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 menemui saksi Darwinsyah Daud dengan maksud mencari perusahaan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014, selanjutnya saksi Darwinsyah Daud memperkenalkan sdr. Wahyu Amardi dengan saksi Muhammad Waldi;
Bahwa kemudian dari pertemuan antara sdr. Wahyu Ambardi dengan saksi Muhammad Waldi dan saksi Darwinsyah Daud timbul kesepakatan yaitu saksi Muhammad Waldi bersedia menyiapkan perusahaan-perusahaan untuk dipakai sdr. Wahyu Ambardi mengikuti kegiatan pengadaan alat peraga di Kabupaten Paser, terkait hal tersebut sdr. Wahyu Ambardi akan memberikan fee kepada saksi Muhammad Waldi;
Bahwa perusahaan-perusahaan yang disiapkan oleh saksi Muhammad Waldi untuk sdr. Wahyu Ambardi mengikuti kegiatan lelang Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 yaitu :
PT. SMARDJAYA
CV. SMARD99
CV. WALI DJAYA
CV. NAYLA DJAYA
CV. ALYA DJAYA
CV. AZHARA DJAYA
CV. DWI PUTRI
CV. HARYKO DJAYA
CV. SONDJAYA
CV. POESPA DJAYA
CV. TRISURYA
CV. HALIM PRIMA
CV. WIZKA RAHAYu
CV. INDONESIA BERSATU
CV. JABAR MAJU SEJAHTERA
CV. CITRA KARYA MANDIRI
Bahwa setelah adanya pengumuman pelelangan kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 sdr. Wahyu Ambardi dibantu saksi Darwinsyah Daud meminta surat dukungan dan pricelist harga ke PT. Karsa Sejahtera Abadi, selanjutnya setelah mendapatkan surat dukungan dan pricelist harga dari PT. Karsa Sejahtera Abadi kemudian saksi Waldi memerintahkan saksi Harry Agung, saksi Wibawa Rahayu dan saksi Maman Suherman membuat dokumen penawaran yang diantaranya adalah dokumen harga penawaran yang dibuat berdasarkan pricelist harga dari PT. Karsa Sejahtera Abadi yang kemudian berdasarkan perintah dari sdr. Wahyu Ambardi nilainya disesuaikan mendekati nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lalu mengupload dokumen penawaran tersebut ke portal LPSE Kab. Paser dengan rincian nilai penawaran sebagai berikut :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali :
CV. Poespa Djaya dengan nilai penawaran Rp. 1.547.469.000,-
CV. Tri Surya dengan nilai penawaran Rp. 1.531.678.500,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong :
CV. Haryko Djaya dengan nilai penawaran Rp. 1.526.877.000,-
CV. Dwi Putri dengan nilai penawaran Rp. 1.542.684.000,-
CV. Jabar Maju Sejahtera dengan nilai penawaran Rp. 1.561.771.000,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro :
CV. Dwi Putri dengan nilai penawaran Rp. 1.545.313.000,-
CV. Indonesia bersatu dengan nilai penawaran Rp. 1.529.544.500,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam :
CV. Sondjaya dengan nilai penawaran Rp. 1.549.625.000,-
CV. Jabar Maju Sejahtera dengan nilai penawaran Rp. 1.565.437.500,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis :
CV. Sondjaya dengan nilai penawaran Rp. 1.558.408.000,-
CV. Halim Prima dengan nilai penawaran Rp. 1.526.877.000,-
CV. Haryko Djaya dengan nilai penawaran Rp. 1.542.618.000,-
Bahwa setelah adanya dokumen penawaran yang di upload oleh perusahaan-perusahaan penawar, selanjutnya Pokja ULP melakukan pembukaan dokumen penawaran untuk selanjutnya melakukan evaluasi penawaran dan evaluasi dokumen kualifikasi dengan hasil perusahaan-perusahaan yang diundang untuk tahap pembuktian kualifikasi sebagai berikut :
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong :
CV. Haryko Djaya
CV. Dwi Putri
CV. Jabar Maju Sejahtera
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro
CV. Dwi Putri
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis :
CV. Haryko Djaya
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali :
CV. Poespa Djaya
CV. Mayestiks
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam :
CV. Sondjaya
Bahwa selanjutnya pada tahap pembuktian kualifikasi berdasarkan daftar hadir diketahui perusahaan yang hadir sebagai berikut :
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong :
CV. Haryko Djaya dihadiri oleh sdr. Harry Agung selaku direktur
CV. Dwi Putri dihadiri oleh sdr. Muhammad Waldi selaku direktur
CV. Jabar Maju Sejahtera tidak ada dalam daftar hadir
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro :
CV. Dwi Putri dihadiri oleh sdr. Muhammad Waldi selaku direktur
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis :
CV. Haryko Djaya dihadiri oleh sdr. Harry Agung selaku direktur
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam :
CV. Sondjaya dihadiri oleh sdr. Sondana Avanka selaku direktur
Bahwa setelah dilakukan pembuktian kualifikasi, berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Pokja ULP berkesimpulan dan menetapkan perusahaan-perusahaan calon pemenang sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-19/DISDIK-ALPER.SD. PASIR BELENGKONG/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong, Pokja ULP menetapkan calon pemenang :
CV. Haryko Djaya dengan nilai penawaran Rp. 1.526.877.000,-
CV. Dwi Putri dengan nilai penawaran Rp. 1.542.684.000,-
CV. Jabar Maju Sejahtera dengan nilai penawaran Rp. 1.561.771.000,-
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-K19/DISDIK-ALPER.SD. KUARO/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro, Pokja ULP menetapkan calon pemenang :
CV. Dwi Putri dengan nilai penawaran Rp. 1.545.313.000,-
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-K19/DISDIK-ALPER.SD. LONG IKIS/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis, Pokja ULP menetapkan calon pemenang :
CV. Haryko Djaya dengan nilai penawaran Rp. 1.542.618.000,-
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-K19/DISDIK-ALPER.SD. LONG KALI/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali, Pokja ULP menetapkan calon pemenang:
CV. Poespa Djaya dengan nilai penawaran Rp. 1.547.469.000,-
CV. Mayestiks dengan nilai penawaran Rp. 1.579.050.000,-
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-19/DISDIK-ALPER.SD. MUARA KOMAM/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam, Pokja ULP menetapkan calon pemenang :
CV. Sondjaya dengan nilai penawaran Rp. 1.549.625.000,-
Bahwa selanjutnya Pokja ULP melaporkan Hasil Pelaksanaan Pelelangan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan tersebut diatas kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian ditindaklanjuti oleh terdakwa dengan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa yaitu :
berdasarkan surat nomor 027/152/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong kepada CV. Dwi Putri.
berdasarkan surat nomor 027/148/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro kepada CV. Dwi Putri.
berdasarkan surat nomor 027/149/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis kepada CV. Haryko Djaya.
berdasarkan surat nomor 027/150/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali kepada CV. Poespa Djaya.
berdasarkan surat nomor 027/151/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam kepada CV. Sondjaya.
Bahwa kemudian Surat Perjanjian, Surat Pesanan dan Surat Perintah Mulai Kerja dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa dan masing-masing direktur perusahaan pemenang dengan rincian sebagai berikut :
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong nomor : 056/131/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri;
Surat Pesanan nomor : 027/94/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/126/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri.
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro nomor : 056/135/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri;
Surat Pesanan nomor : 027/91/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/129/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri.
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis nomor : 056/134/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Harry Agung selaku direktur CV. Haryko Djaya;
Surat Pesanan nomor : 027/93/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Harry Agung selaku direktur CV. Haryko Djaya;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/128/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Harry Agung selaku direktur CV. Haryko Djaya.
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali nomor : 056/133/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Puspa Ningrum selaku direktur CV. Poespa Djaya;
Surat Pesanan nomor : 027/93/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Puspa Ningrum selaku direktur CV. Poespa Djaya;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/125/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Puspa Ningrum selaku direktur CV. Poespa Djaya.
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam nomor : 056/132/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Sondana Avanka selaku direktur CV. Sondjaya;
Surat Pesanan nomor : 027/92/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Sondana Avanka selaku direktur CV. Sondjaya;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/127/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Sondana Avanka selaku direktur CV. Sondjaya.
Bahwa direktur CV. Dwi Putri (saksi Muhammad Waldi), CV. Haryko Djaya (saksi Harry Agung), CV. Poespa Djaya (saksi Puspa Ningrum) dan CV. Sondjaya (saksi Sondana Avanka) tidak pernah hadir atau memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi / evaluasi kualifikasi pada saat proses lelang serta tidak pernah hadir untuk menandatangani ataupun memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk menandatangani Surat Perjanjian, Surat Pesanan dan Surat Perintah Mulai Kerja pada paket yang dimenangkan oleh masing-masing perusahaan tersebut, namun dalam hal penandatanganan Surat Perjanjian, Surat Pesanan dan Surat Perintah Mulai Kerja saksi Mahendra memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada saksi Nur Farhansyah lalu saksi Nur Farhansyah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada sdr. Wahyu Ambardi selanjutnya sekitar 1 (satu) hari kemudian dokumen-dokumen tersebut yang sudah tertandatangani seolah-olah sebagai direktur dari masing-masing perusahaan pemenang diserahkan oleh sdr. Wahyu Ambardi kepada saksi Nur Farhansyah, untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi Mahendra, setelah itu saksi Mahendra meminta tanda tangan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa terdakwa menunjuk CV. Dwi Putri sebagai Penyedia Barang berdasarkan surat nomor 027/152/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong, Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong nomor : 056/131/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014, Surat Pesanan nomor : 027/94/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014, Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/126/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 adalah tidak sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-19/DISDIK-ALPER.SD. PASIR BELENGKONG/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 yang mana menurut Pokja ULP berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Penyedia Barang/Jasa tersebut yang ditetapkan sebagai Calon Pemenang 1 adalah CV. Haryko Djaya bukan CV. Dwi Putri, sementara itu CV. Haryko Djaya tidak pernah mengundurkan diri sebagai calon pemenang pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan tidak pernah dijatuhi sanksi masuk daftar hitam (blacklist);
Bahwa pelaksanaan kontrak yang dimenangkan oleh CV. Dwi Putri, CV. Haryko Djaya, CV. Poespa Djaya dan CV. Sondjaya dilaksanakan dan dikendalikan oleh sdr. Wahyu Ambardi selaku yang memakai perusahaan-perusahaan tersebut sebagaimana kesepakatan awal antara sdr. Wahyu Ambardi dan saksi Muhammad Waldi. Selanjutnya CV. Dwi Putri, CV. Haryko Djaya, CV. Poespa Djaya dan CV. Sondjaya mengajukan Permintaan Barang (PO) ke PT. Karsa Sejahtera Abadi dengan alat peraga yang diajukan berupa alat peraga IPS SD, alat peraga IPA SD, alat peraga matematika SD, dan alat peraga IPA SD, kemudian atas PO tersebut PT. Karsa Sejahtera Abadi menerbitkan Sales Invoice kepada CV. Dwi Putri, CV. Haryko Djaya, CV. Poespa Djaya dan CV. Sondjaya dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Tanggal Invoice | Perusahaan | Nilai Sales Invoice (Rp) | PPN (Rp) | Nilai Sales Invoice Setelah Dikurangi PPN (Rp) | |
| 1. | 24-11-2014 | CV Sondjaya | 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | |
| 2. | 03-12-2014 | CV Poespa Djaya | 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | |
| 3. | 03-12-2014 | CV Haryko Djaya | 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | |
| 4. | 15-12-2014 | CV Dwi Putri | 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | |
| 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | ||||
| Jumlah | 3.577.500.000 | 325.227.275 | 3.252.272.725 | |||
Bahwa untuk proses pendistribusian alat-alat peraga tersebut sdr. Wahyu Ambardi dibantu oleh saksi Darwinsyah Daud untuk pengeluaran alat-alat peraga dari gudang PT. Karsa Sejahtera Abadi selanjutnya pengiriman dari gudang PT. Karsa Sejahtera Abadi sampai dengan ke Kabupaten Paser sdr. Wahyu Ambardi dibantu oleh saksi Sailendra Malik, sdr. Samsu Rizal dan sdr. Asep Suwito dengan cara alat-alat peraga tersebut dibawa menggunakan truk yang disewa dengan harga sekitar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) untuk sekali pengiriman, adapun rincian proses pengiriman alat peraga SD berdasarkan surat jalan yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi sebagai berikut :
Tanggal 11 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 11/E/10/KSA/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat laboratorium SD sebanyak 15 dus dengan sopir atas nama Sdr. Suroso dan penerima atas nama Sdr. Syamsu Rizal (pengiriman sample alat-alat lab SD).
Tanggal 30 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 14/G/10/KSA-14 PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat peraga IPS SD (Globe Interaktif dan Night Constellation Globe masing-masing sebanyak 99 set)dengan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 30 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 15/G/10/KSA-14 PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat peraga Matematika SD (Kit Diagram sebanyak 99 dus)dengan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 30 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 16/G/10/KSA-14 PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat peraga IPA SD (Kit Elektronika sebanyak 99 set)dengan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 30 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan tanpa nomor PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan 1 set tutup lemari kepada Sdr. Lendra.
Tanggal 19 November 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 32/G-KSA/11/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPA SD sebanyak 610 dus dengan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 19 November 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 33/G-KSA/11/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPS SD sebanyak 190 dus.
Tanggal 29 November 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 42/G-KSA/11/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPA SD sebanyak 481 dus dengan sopir atas nama Sdr. Suroso dan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 27 Desember 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 37/G-KSA/12/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPS SD sebanyak 161 dus dengan sopir atas nama Sdr. Sutikno dan penerima atas nama Sdr. Saelendra Malik.
Tanggal 9 Januari 2015, berdasarkan surat jalan Nomor 3/G-KSA/01/2015 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPS SD sebanyak 256 dus dengan sopir atas nama Sdr. Sutikno dan penerima atas nama Sdr. Saelendra Malik.
Bahwa kemudian CV. Sondjaya mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 05 Nopember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Muara Komam yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya menindaklanjuti surat permohonan tersebut terbit surat-surat sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/257/BAPB/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pemeriksa Barang yang terdiri dari : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zainal Abidin, M.Pd.I (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Sondjaya;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : 348/BAST/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Sondjaya;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : 084/BAP/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Sondjaya;
Sertifikat Pembayaran tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Sondjaya.
Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Sondjaya;
Bahwa Ringkasan Kontrak beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen tersebut di atas disampaikan ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk di verifikasi dan diterbitkan dokumen SPM nomor : 00380/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 tanggal 20 Nopember 2014 untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser hingga akhirnya terbit dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 11406/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 20 Nopember 2014 kepada Sondana Avanka (CV. Sondjaya) nomor rekening : 001.010.101.735.4 Bank BJB Syariah Cabang Bandung dengan nilai Rp. 1.387.618.750,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 162.006.250,- (seratus enam puluh dua juta enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa CV. Poespa Djaya juga mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 24 Nopember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Long Kali yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya menindaklanjuti surat permohonan tersebut terbit surat-surat sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/264/BAPB/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh anggota Panitia Pemeriksa Barang yaitu : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Poespa Djaya;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : 283/BAST/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Poespa Djaya;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : 093/BAP/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Poespa Djaya;
Sertifikat Pembayaran tanggal 27 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Poespa Djaya.
Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Kali (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Poespa Djaya;
Bahwa Ringkasan Kontrak beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen tersebut di atas disampaikan ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk di verifikasi dan diterbitkan dokumen SPM nomor : 00404/SPM-LS/BL-Kasda/Disdik/XI/2014 tanggal 28 Nopember 2014 untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser untuk selanjutnya disampaikan ke hingga akhirnya terbit dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 12229/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 01 Desember 2014 kepada Puspa Ningrum (CV. Poespa Djaya) nomor rekening : 001.010.101.695.7 Bank BJB Syariah Kantor Cabang Bandung dengan nilai Rp. 1.385.688.150,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 161.780.850,- (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah)
Bahwa CV. Haryko Djaya juga mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 26 Nopember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Long Ikis yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya menindaklanjuti surat permohonan tersebut terbit surat-surat sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/(tanpa nomor)/BAPB/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh anggota Panitia Pemeriksa Barang yaitu : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Haryko Djaya;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor) tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Haryko Djaya;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor)/BAP/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Haryko Djaya;
Sertifikat Pembayaran tanggal 26 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Haryko Djaya.
Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Ikis (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Haryko Djaya;
Bahwa Ringkasan Kontrak beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen tersebut di atas disampaikan ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk di verifikasi dan diterbitkan dokumen SPM nomor : 00405/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 tanggal 28 Nopember 2014 untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser hingga akhirnya terbit dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 12230/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 01 Desember 2014 kepada Harry Agung (CV. Haryko Djaya) nomor rekening : 001.010.101.753.6 Bank BJB Syariah Cabang Bandung dengan nilai Rp. 1.381.344.300,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 161.273.700,- (seratus enam puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Bahwa CV. Dwi Putri juga mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 01 Desember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 01 Desember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya menindaklanjuti surat permohonan tersebut terbit surat-surat sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/(tanpa nomor)/BAPB/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pemeriksa Barang yaitu : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zaenal Abidin, M.Pd.I (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/(tanpa nomor)/BAPB/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pemeriksa Barang yaitu : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zaenal Abidin, M.Pd.I (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor) tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor) tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor)/BAP/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor)/BAP/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
Sertifikat Pembayaran tanggal 04 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Sertifikat Pembayaran tanggal 04 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro.
Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri dan Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Kuaro (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri;
Bahwa masing-masing Ringkasan Kontrak beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen tersebut di atas disampaikan ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk di verifikasi dan diterbitkan dokumen SPM :
SPM nomor : 00440/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014 untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong
SPM nomor : 00439/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014 untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro
untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser hingga akhirnya terbit dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) :
SP2D nomor : 14286/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 10 Desember 2014 kepada Muhammad Waldi (CV. Dwi Putri) nomor rekening : 517.01.02.00003.4 Bank BJB Syariah Capem Rancaekek dengan nilai Rp. 1.381.403.400,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 161.280.600,- (seratus enam puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah) untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong;
SP2D nomor : 14285/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 10 Desember 2014 kepada Muhammad Waldi (CV. Dwi Putri) nomor rekening : 517.01.02.00003.4 Bank BJB Syariah Capem Rancaekek dengan nilai Rp. 1.383.757.550,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 161.555.450,- (seratus enam puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah) untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro.
Bahwa setelah Tim Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat peraga SD tersebut Di SLB Negeri Tanah Grogot, selanjutnya sdr. Wahyu Ambardi dibantu saksi Sailendra Malik, sdr. Samsu Rizal dan sdr. Asep Suwito mendistribusikan alat-alat peraga SD tersebut ke sekolah-sekolah penerima di masing-masing UPTD dengan disertai tanda terima yang ditanda tangani direktur perusahaan dan pihak sekolah penerima yaitu :
UPTD Pasir Belengkong (CV. Dwi Putri) :
SDN 001 Tanah Grogot.
SDN 004 Tanah Grogot.
SDN 031 Tanah Grogot.
SDN 012 Tanah Grogot.
SDN 023 Tanah Grogot.
SDN 026 Tanah Grogot.
SDN 001 Pasir Belengkong.
SDN 012 Pasir Belengkong.
SDN 010 Pasir Belengkong.
SDN 015 Pasir Belengkong.
SDN 013 Pasir Belengkong.
SDN 019 Pasir Belengkong.
SDN 009 Pasir Belengkong.
SDN 001 Batu Engau.
SDN 009 Batu Engau.
SDN 006 Batu Engau.
SDN 003 Batu Engau.
SDN 001 Tanjung Harapan.
SDN 004 Tanjung Harapan.
SDN 007 Tanjung Harapan.
UPTD Kuaro (CV. Dwi Putri) :
SDN 001 Kuaro.
SDN 004 Kuaro.
SDN 008 Kuaro.
SDN 010 Kuaro.
SDN 012 Kuaro.
SDN 013 Kuaro.
SDN 016 Kuaro.
SDN 020 Kuaro.
SDN 022 Kuaro.
SDN 024 Kuaro.
SDN 025 Kuaro.
SDN 001 Muara Samu.
SDN 002 Muara Samu.
SDN 003 Muara Samu.
SDN 004 Muara Samu.
SDN 005 Muara Samu.
SDN 006 Muara Samu.
SDN 007 Muara Samu.
SDN 008 Muara Samu.
SDN 009 Muara Samu.
UPTD Long Ikis (CV. Haryko Djaya):
SDN 001 Long Ikis.
SDN 034 Long Ikis.
SDN 004 Long Ikis.
SDN 030 Long Ikis.
SDN 011 Long Ikis.
SDN 021 Long Ikis.
SDN 026 Long Ikis.
SDN 005 Long Ikis.
SDN 023 Long Ikis.
SDN 006 Long Ikis.
SDN 003 Long Ikis.
SDN 016 Long Ikis.
SDN 019 Long Ikis.
SDN 022 Long Ikis.
SDN 002 Long Ikis.
SDN 018 Long Ikis.
SDN 036 Long Ikis.
SDN 035 Long Ikis.
SDN 008 Long Ikis.
SDN 009 Long Ikis.
UPTD Long Kali (CV. Poespa Djaya):
SDN 004 Long Kali.
SDN 007 Long Kali.
SDN 008 Long Kali.
SDN 009 Long Kali.
SDN 010 Long Kali.
SDN 011 Long Kali
SDN 012 Long Kali.
SDN 013 Long Kali.
SDN 015 Long Kali.
SDN 016 Long Kali.
SDN 018 Long Kali.
SDN 019 Long Kali.
SDN 020 Long Kali.
SDN 022 Long Kali.
SDN 023 Long Kali.
SDN 024 Long Kali.
SDN 025 Long Kali.
SDN 026 Long Kali.
SDN 027 Long Kali.
SDN 030 Long Kali.
UPTD Muara Komam (CV. Sondjaya):
SDN 001 Muara Komam.
SDN 003 Muara Komam.
SDN 005 Muara Komam.
SDN 006 Muara Komam.
SDN 007 Muara Komam.
SDN 008 Muara Komam.
SDN 010 Muara Komam.
SDN 012 Muara Komam.
SDN 015 Muara Komam.
SDN 016 Muara Komam.
SDN 002 Batu Sopang.
SDN 003 Batu Sopang.
SDN 004 Batu Sopang.
SDN 005 Batu Sopang.
SDN 006 Batu Sopang.
SDN 007 Batu Sopang.
SDN 008 Batu Sopang.
SDN 009 Batu Sopang.
SDN 011 Batu Sopang.
SDN 012 Batu Sopang.
Bahwa seluruh direktur yaitu saksi Sondana Avanka (direktur CV. Sondjaya), saksi Puspa Ningrum (direktur CV. Poespa Djaya), saksi Harry Agung (direktur CV. Haryko Djaya) dan saksi Muhammad Waldi (direktur CV. Dwi Putri) tidak pernah menandatangani seluruh dokumen terkait pencairan pekerjaan kegiatan pengadaan alat peraga SD yang dimenangkan oleh masing-masing perusahaan tersebut di atas karena yang mengurus seluruh kegiatan pencairan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Paser adalah sdr. Wahyu Ambardi dan terkait dana pencairan pekerjaan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan sdr. Wahyu Ambardi memberikan informasi kepada saksi Muhammad Waldi untuk selanjutnya sdr. Wahyu Ambardi meminta saksi Muhammad Waldi menggunakan sebagian dana yang masuk ke rekening perusahaan-perusahaan tersebut untuk membayar pembelian barang alat peraga ke PT. Karsa Sejahtera Abadi sebesar masing-masing Rp. 715.500.000,- (tujuh ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dokumen invoice;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Sdr. WAHYU AMBARDIdansaksiMUHAMMAD WALDI Bin ABDUL RAHIM bertentangan / tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 3, ayat (1) :
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PermendagriNomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab I.Ketentuan Umum; Bagian Ketiga. Azaz Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4 ayat (1) :
keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawabdengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untukmasyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bab II. Tata Nilai Pengadaan, Bagian Kedua Etika Pengadaan, Pasal 6 :
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
Bab III. Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa; Bagian Ketujuh. Penetapan Harga Perkiraan Sendiri; Pasal 66 Ayat:
(7). Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi:
Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasadilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannyaPengadaan Barang/Jasa.
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secararesmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secararesmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lainyang dapat dipertanggungjawabkan.
Daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkanoleh pabrikan/distributor tunggal.
Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedangberjalan dengan mempertimbangkan factorperubahan biaya.
Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalandan/atau kurs tengah Bank Indonesia.
Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baikyang dilakukan dengan instansi lain maupunpihak lain.
Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan olehkonsultan perencana (engineer’s estimate).
Norma indeks; dan/atau
Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(8). HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
Bab VI. Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa; Bagian Kesepuluh Paragraf Kesebelas Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; Pasal 86 Ayat:
(5). Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6). Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Sdr. WAHYU AMBARDIdansaksiMUHAMMAD WALDI Bin ABDUL RAHIM tersebut di atas merugikan keuangan negara / keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Paser sebesar Rp. 3.624.917.275,- (tiga milyar enam ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya berjumlah sekitar itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tipikor Dalam Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014 nomor : SR-455/PW17/5/2017 tanggal 08 Desember 2017 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Drs. H. SHAFRUDDIN, M.AP. Bin H. ISMAIL selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kab. Paser berdasarkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor : 990/KEP-08/2014 tanggal 02 Januari 2014 bersama sama dengan Sdr. WAHYU AMBARDI (telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : AM 6420002378 tanggal 06 Nopember 2017 )dansaksi MUHAMMAD WALDI Bin ABDUL RAHIM selaku Direktur CV. DWI PUTRI (ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah)pada kurun waktu antara Bulan Januari 2014 sampai dengan Bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2014, bertempat di Dinas Pendidikan Kab. Paser Jl. Sultan Ibrahim Khaliludin Tana Paser Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih di Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda meliputi Daerah Hukum Propinsi Kalimantan Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan tindak pidana “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitumenguntungkan sdr. Wahyu Ambardi, saksi Muhammad Waldi, saksi Harry Agung, saksi Puspa Ningrum dan saksi Sondana Avanka sejumlah setidak-tidaknya Rp. 3.624.917.275,- (tiga milyar enam ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terdakwa sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kab. Paser yang memiliki tugas dan kewenangan salah satunya adalah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri dan dilakukan tidak sesuai denganPeraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPasal 66 Ayat (7) dan (8) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebagaimanaLaporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tipikor Dalam Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014 nomor : SR-455/PW17/5/2017 tanggal 08 Desember 2017 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yaitu sebesar Rp. 3.624.917.275,- (tiga milyar enam ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya berjumlah sekitar ituyang dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu” perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain kejadiannya sebagai berikut :
Berawal pada pertengahan tahun 2013 terdakwa bersama saksi Yunus Syam (selaku Kabid Bidang Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Kab. Paser) menyusun usulan pengadaan alat laboratorium, alat praktek dan alat peraga siswa kapubaten Paser Tahun 2014 dengan nilai total Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah), yang salah satunya berupa usulan alat Laboratorium Peraga dan Praktek Siswa SD sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dan kemudian setelah dikonsultasikan dengan Bupati Paser dikarenakan keterbatasan anggaran pada Pemkab Paser maka usulan tersebut diteruskan oleh Bupati Paser kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui surat nomor : 900/355/Disdik/VII/2013 tertanggal 9 Juli 2013 perihal Permohonan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2014.
Selanjutnya sekitar bulan September 2013 saksi Yunus Syam diperkenalkan dengan sdr. Wahyu Ambardi oleh saksi Ahmad Faridi Wijaya kemudian sdr. Wahyu Ambardi memperkenalkan dirinya sebagai pengusaha Alat Peraga dan bermaksud mencari informasi kegiatan di Dinas Pendidikan Kab. Paser;
Bahwa kemudian berdasarkan surat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 978/10252/1319-II/KEU tanggal 3 Desember 2013 perihal Alokasi Bantuan Keuangan pada APBD TA 2014 bahwa usulan permohonan Bantuan Keuangan Tahun 2014 telah disetujui dalam Rancangan APBD TA 2014 berupa Alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur kepada Kab. Paser sebesar Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar) yang salah satunya Bantuan Keuangan Pengadaan Alat Laboratorium Peraga dan Praktek Siswa sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
Bahwa sebagai dasar Asistensi terdakwa selaku Pengguna Anggaran telah menetapkan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dengan lampiran Rencana Anggaran Biaya / Owner’s Estimate (OE) tanggal Oktober 2013 untuk masing-masing kegiatan Pengadaan Alat Peraga Siswa SD dengan rincian sebagai berikut :
| NO | JENIS BIAYA | SATUAN UKURAN | KUANTITAS | SET / SEKOLAH | JUMLAH SEKOLAH | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| |||||||
| 1. | Penumpu Cermin Datar | Buah | 3 | 2 | 18 | 11.625,00 | 1.255.500,00 |
| 2. | Penjepit Selang | Buah | 4 | 2 | 18 | 2.325,00 | 334.800,00 |
| 3 | Dinamo motor | Buah | 2 | 2 | 18 | 74.400,00 | 5.356.800,00 |
| 4. | Bola lampu | Buah | 3 | 2 | 18 | 9.300,00 | 1.004.400,00 |
| 5. | Tali pada roda | Rol | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 6. | Spiral pin | Buah | 20 | 2 | 18 | 23.250,00 | 16.740.000,00 |
| 7. | Kabel penghubung pendek | Buah | 7 | 2 | 18 | 4.650,00 | 1.171.800,00 |
| 8. | Kabel penghubung panjang | Buah | 7 | 2 | 18 | 4.650,00 | 1.171.800,00 |
| 9. | Katrol Ø 7 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 16.275,00 | 585.900,00 |
| 10. | Katrol Ø3,5 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 13.950,00 | 502.200,00 |
| 11. | Dudukan poros | Buah | 2 | 2 | 18 | 11.625,00 | 837.000,00 |
| 12. | Jepit buaya merah | Set | 1 | 2 | 18 | 16.275,00 | 585.900,00 |
| 13. | Jepit buaya hitam | Set | 1 | 2 | 18 | 16.275,00 | 585.900,00 |
| 14. | Katrol ganda | Buah | 1 | 2 | 18 | 46.500,00 | 1.674.000,00 |
| 15. | Katrol tunggal | Buah | 1 | 2 | 18 | 58.125,00 | 2.092.500,00 |
| 16. | Tempat baterai | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 17. | Pipa plastik | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 18. | Cincin kaki tiga | Buah | 1 | 2 | 18 | 79.050,00 | 2.845.800,00 |
| 19. | Saklar tekan on/off | Buah | 1 | 2 | 18 | 13.950,00 | 502.200,00 |
| 20. | Meter listrik | Buah | 1 | 2 | 18 | 417.337,00 | 15.024.150,00 |
| 21. | Penumpu bentuk A | Set | 2 | 2 | 18 | 4.650,00 | 334.800,00 |
| 22. | Jepit penumpu | Buah | 2 | 2 | 18 | 16.275,00 | 1.171.800,00 |
| 23. | Dudukan lilin | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 24. | Layar | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 25. | Dudukan layar | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 26. | Dudukan lampu | Buah | 2 | 2 | 18 | 11.625,00 | 837.000,00 |
| 27. | Penumpu papan serbaguna | Buah | 4 | 2 | 18 | 4.650,00 | 669.600,00 |
| 28. | Filter warna merah | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 29. | Filter warna hijau | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 30. | Filter warna biru | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 31. | Filter warna kuning | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 32. | Lempeng cermin datar | Buah | 1 | 2 | 18 | 16.275,00 | 585.900,00 |
| 33. | Tabung reaksi | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 34. | Penjepit tabung | Buah | 1 | 2 | 18 | 46.500,00 | 1.674.00,00 |
| 35. | Siring besar | Buah | 1 | 2 | 18 | 32.550,00 | 1.171.800,00 |
| 36. | Siring kecil | Buah | 2 | 2 | 18 | 4.650,00 | 334.800,00 |
| 37. | Kaca pembesar | Buah | 1 | 2 | 18 | 32.550,00 | 1.171.800,00 |
| 38. | Pipa alumunium dia. 8 mm 14 cm | Buah | 2 | 2 | 18 | 6.975,00 | 502.200,00 |
| 39. | Pipa alumunium dia. 8 mm 12 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 40. | Pipa alumunium dia. 8 mm 7 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 41. | Papan serbaguna | Buah | 1 | 2 | 18 | 46.500,00 | 1.674.000,00 |
| 42. | Lembar plastik warna | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 43. | Lembar karet | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 44. | Balon | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 45. | Cermin cekung besar | Buah | 1 | 2 | 18 | 160.425,00 | 5.775.300,00 |
| 46. | Prisma siku-siku | Buah | 1 | 2 | 18 | 60.450,00 | 2.176.200,00 |
| 47. | Thermometer | Buah | 1 | 2 | 18 | 37.200,00 | 1.339.200,00 |
| 48. | Lilin / plastisin | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 49. | Tabung kapsul | Buah | 1 | 2 | 18 | 20.925,00 | 753.300,00 |
| 50. | Tutup senter 1 celah | Buah | 1 | 2 | 18 | 30.225,00 | 1.088.100,00 |
| 51. | Tabung kaleidoskop | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 52. | Tabung penyambung kaleidoskop | Buah | 1 | 2 | 18 | 25.575,00 | 920.700,00 |
| 53. | Tabung obyek kaleidoskop | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 54. | Penutup tabung kaleidoskop | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 55. | Cermin kaleidoskop | Buah | 3 | 2 | 18 | 6.975,00 | 753.300,00 |
| 56. | Lembar lingkaran | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 57. | Lembar lingkaran | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 58. | Lembar lingkaran | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 59. | Manik-manik | Set | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 60. | Mangkok neraca | Buah | 1 | 2 | 18 | 13.950,00 | 502.200,00 |
| 61. | Tuas / neraca dengan penyeimbang | Buah | 1 | 2 | 18 | 13.950,00 | 502.200,00 |
| 62. | Jepit tuas / dudukan neraca | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 63. | Penggantung mangkok neraca | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 64. | Bak plastik | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 65. | Cakram 2 warna Ø 5 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 66. | Cakram 2 warna Ø 3 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 67. | Cakram 6 warna Ø 5 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 68. | Cakram 6 warna Ø 3 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 69. | Cakram 2 warna (elektrik) | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 70. | Cakram 6 warna (elektrik) | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 71. | Pemukul | Buah | 1 | 2 | 18 | 34.875,00 | 1.255.500,00 |
| 72. | Baling-baling | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 73. | Batang bayang-bayang I | Buah | 1 | 2 | 18 | 17.437,00 | 627.750,00 |
| 74. | (tidak tercantum dalam dokumen) | ||||||
| 75. | (tidak tercantum dalam dokumen) | ||||||
| 76. | Garputala | Buah | 1 | 2 | 18 | 27.900,00 | 1.004.400,00 |
| 77. | Corng Plastik | Rol | 2 | 2 | 18 | 13.950,00 | 1.004.400,00 |
| 78. | Selang Plastik | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 79. | Booseer/Speaker | Buah | 1 | 2 | 18 | 27.900,00 | 1.004.400,00 |
| 80. | Penggaris | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 81. | Busur Derajat | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 82. | Tali / Karet | Buah | 1 | 2 | 18 | 25.575,00 | 920.700,00 |
| 83. | Resistor/Hambatan Tetap 100 Ω | Buah | 1 | 2 | 18 | 116.250,00 | 4.185.000,00 |
| 84. | Resistor/Hambatan Tetap 200 Ω | Buah | 1 | 2 | 18 | 116.250,00 | 4.185.000,00 |
| 85. | Lempeng Kuningan | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 86. | Lempeng Tembaga | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 87. | Lempeng Seng | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 88. | Lempeng Plastik | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 89. | Lempeng Alumunium | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 90. | Lempeng Kayu | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 91. | Lempeng Karet | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 92. | Lempeng Karton | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 93. | Neraca Pegas | Buah | 1 | 2 | 18 | 158.100,00 | 5.691.600,00 |
| 94. | Perioskop | Buah | 2 | 2 | 18 | 27.900,00 | 2.008.800,00 |
| 95. | Cermin Perioskop | Buah | 2 | 2 | 18 | 9.300,00 | 669.600,00 |
| 96. | Stop Watch digital | Buah | 1 | 2 | 18 | 267.725,00 | 9.458.100,00 |
| 97. | Beban Pemberat (Bandul) | Buah | 4 | 2 | 18 | 32.550,00 | 4.687.200,00 |
| 98. | Karet | Buah | 3 | 2 | 18 | 2.325,00 | 251.100,00 |
| 99. | Pengait Cermin | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 100. | Lilin Sumbu | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.265,00 | 418.500,00 |
| 101. | Kotak Peralatan Kecil | Buah | 4 | 2 | 18 | 11.625,00 | 1.674.000,00 |
| 102. | Kawat Tembaga | Rol | 1 | 2 | 18 | 13.950,00 | 502.200,00 |
| 103. | Lampu Senter | Buah | 1 | 2 | 18 | 81.375,00 | 2.929.500,00 |
| 104. | Baterai | Buah | 4 | 2 | 18 | 11.625,00 | 1.674.000,00 |
| 105. | Klip Kertas | Buah | 5 | 2 | 18 | 2.325,00 | 418.500,00 |
| 106. | Sterofoam | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 107. | Magnet Batang | Psg | 1 | 2 | 18 | 165.075,00 | 5.942.700,00 |
| 108. | Palt Bentuk L | Buah | 2 | 2 | 18 | 4.650,00 | 334.800,00 |
| 109. | Plat Bulat | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 110. | Katrol Ø 2 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 111. | Lampu LED | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 112. | Gelas Ukur 100 ml | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 113. | Kotak Persegi Panjang | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 114. | Double Tip | Buah | 1 | 2 | 18 | 34.875,00 | 1.225.500,00 |
| 115. | Serbuk/Pasir Besi | 25grm | 1 | 2 | 18 | 91.837,00 | 3.306.150,00 |
| 116. | Amplas | Lbr | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 117. | Kompas | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 118. | Snar Gitar | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 119. | Ring Plastik | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 120. | Kertas Saring | Buah | 1 | 2 | 18 | 34.875,00 | 1.255.500,00 |
| 121. | Penyelam dan Pelampung | Set | 1 | 2 | 18 | 81.375,00 | 2.929.500,00 |
| 122. | Ring Polos Bulat | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 123. | Karton Bercelah | Buah | 1 | 2 | 18 | 46.500,00 | 1.674.000,00 |
| 124. | Kawat Melingkar | Buah | 1 | 2 | 18 | 58.125,00 | 2.092.500,00 |
| 125. | Bola Sterefoam | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 126. | Solar Sel | Buah | 1 | 2 | 18 | 81.375,00 | 2.929.500,00 |
| 127. | Dudukan Wadah | Set | 1 | 2 | 18 | 311.550,00 | 11.215.800,00 |
| 128. | Kotak Alat | Buah | 1 | 2 | 18 | 423.150,00 | 15.233.400,00 |
| 129. | Buku Manual | Eks | 1 | 2 | 18 | 227.850,00 | 8.202.600,00 |
| 130. | Buku Panduan Pembelajaran IPA | Eks | 1 | 2 | 18 | 227.850,00 | 8.202.600,00 |
| JUMLAH A | 204.311.700,00 | ||||||
| B KIT IPBA | |||||||
| 1 | Model Planetarium | ||||||
| Buah | 1 | 2 | 18 | 697.500,00 | 25.110.000,00 | |
| Buah | 1 | 2 | 18 | 162.750,00 | 5.859.000,00 | |
| Buah | 1 | 2 | 18 | 93.000,00 | 3.348.000,00 | |
| 2 | Model Peta Langit | ||||||
| Buah | 1 | 2 | 18 | 232.500,00 | 8.370.000,00 | |
| Buah | 1 | 2 | 18 | 93.000,00 | 3.348.000,00 | |
| 3 | Model Tata Surya | Set | 1 | 2 | 18 | 674.250,00 | 24.273.000,00 |
| Landasan | Buah | 1 | 2 | 18 | 116.250,00 | 4.185.000,00 | |
| Buku Petunjuk | Eks | 1 | 2 | 18 | 46.500,00 | 1.674.000,00 | |
| Dudukan Alat | Buah | 1 | 2 | 18 | 69.750,00 | 2.511.000,00 | |
| Kotak Alat | Buah | 1 | 2 | 18 | 232.500,00 | 8.370.000,00 | |
| Buku Panduan | Eks | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 | |
| JUMLAH B | 87.885.000,00 | ||||||
| C KIT SIMULASI FASE BULAN | |||||||
| 1 | Alat Peraga Simulasi Fase Bulan | Buah | 3 | 2 | 18 | 453.375,00 | 48.964.500,00 |
| 2 | Poster Fase Penampakan Bulan | Buah | 1 | 2 | 18 | 81.315,00 | 2.929.500,00 |
| 3 | Poster Gerhana Matahari | Buah | 1 | 2 | 18 | 81.375,00 | 2.929.500,00 |
| 4 | Poster Gerhana Bulan | Buah | 1 | 2 | 18 | 81.375,00 | 2.929.500,00 |
| 5 | Buku Panduan Pembelajaran IPA | Buah | 9 | 2 | 18 | 23.250,00 | 7.533.000,00 |
| JUMLAH C | 65.286.000,00 | ||||||
| D KIT PSBK | |||||||
| 1 | Eurosense (Piranti Antarmuka III) | Unit | 1 | 2 | 18 | 9.303.890,00 | 334.964.500,00 |
| 2 | Sensor Gerak Ultrasonik (USB) | Unit | 1 | 2 | 18 | 9.069.964,00 | 163.259.361,00 |
| 3 | Aplikasi Perangkat Lunak (Software) | unit | 1 | 2 | 18 | 18.987.500,00 | 341.775.000,00 |
| JUMLAH D | 839.974.419,00 | ||||||
| E | |||||||
| 1 | Laptop | Unit | 1 | 2 | 18 | 7.475.000,00 | 134.550.000,00 |
| 2 | LCD Projector | unit | 1 | 2 | 18 | 6.325.000,00 | 113.850.000,00 |
| JUMLAH E | 248.400.000,00 | ||||||
Dan rekapitulasi Owner’s Estimate (OE)sebagai berikut :
-
No Jenis Biaya Jumlah (Rp) A Kit Ilmu Pengetahuan Alam IPA 204.311.700,00 B Kit IPBA 87.885.000,00 C Kit Simulasi Fase Bulan 65.286.000,00 D Kit PSBK 839.974.419,00 E Hardware 248.400.000,00 Jumlah 1.445.857.119,00 PPn 10% 144.585.711,00 Total 1.590.442.830,00 Dibulatkan 1.590.000.000,00 Terbilang (satu milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah)
Bahwa kemudian bantuan keuangan provinsi Kalimantan Timur masuk kedalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Kab. Paser TA 2014 Nomor 1.01.01.16.18.5.2 tertanggal 2 Januari 2014 sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) yang terdiri dari :
Untuk kegiatan Alat – alat Peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Pasir Belengkong Rp. 1.590.000.000,-
Untuk kegiatan Alat – alat Peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Kuaro Rp. 1.590.000.000,-
Untuk kegiatan Alat – alat Peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Long Ikis Rp. 1.590.000.000,-
Untuk kegiatan Alat – alat Peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Long Kali Rp. 1.590.000.000,-
Untuk kegiatan Alat – alat Peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Muara Komam Rp. 1.590.000.000,-
Honorarium Pengadaan Barang dan jasa, Panitia Pemeriksa Barang, PPK, PPTK Rp. 10.220.000,-
Belanja Alat Tulis Kantor Rp. 585.065,-
Belanja Penggandaan Rp. 250.000,-
Belanja Perjalanan Dinas Rp. 38.944.935,-
Bahwa selanjutnya terdakwa ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 990/KEP-08/2014 tertanggal 2 Januari 2014 tentang Penunjuk Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggara / Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang PPKD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Serta Bendahara Penerimaan PPKD, Bendahara Pengeluaran PPKD dan Bendahara Pengeluaran PPKD Tahun Anggaran 2014 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD);
Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPA-SKPD);
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban Anggaran Belanja;
Melaksanakan dan bertanggungjawab atas anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan Penerimaan bukan Pajak;
Mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya;
Mengelola Barang Miliki Daerah / Kekayaan Daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan SKPD yang dipimpinnya meliputi:
Laporan Realisasi Semester pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja SKPD serta prognosis untuk 6 (enam) bulan;
Neraca, dan
Catatan atas Laporan Keuangan disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir kepada Bupati dan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan seteah Tahun Anggaran berakhir;
Melakukan pemeriksaan kas yang dikelola Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan disertai dengan register penutupan Kas;
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas Pengguna Anggaran / Pengguna Barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati; dan
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
Dalam rangka pengadaan barang dan jasa, Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Bahwa di dalam Surat Keputusan Bupati Paser tersebut diatas selain ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran terdakwa juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dengan tugas pokok dan kewenangan berdasarkan Pasal 11Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja SPK) /surat perjanjian:
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa
Kemudian terdakwa selaku Kepala Dinas menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/004/II-Disdik/2014 tertanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK dan Staf Pengelola Untuk Anggaran SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun 2014 yang mana untuk kegiatan Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa Bidang Pendidikan Dasar terdakwa menunjuk saksi Tri Evi Herawati Herman sebagai PPTK dan saksi Hamidan sebagai Pembantu PPTK;
Bahwa kemudian terdakwa mengajukan permohonan Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kab. Paser dengan nomor : 899/529/Disdik 2014 tertanggal 21 April 2014 tanpa dilampirkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis.
Bahwa sekitar bulan Mei 2014 setelah mendapatkan nomor telpon saksi Tri Evi Herawati Herman dari saksi Yunus Syam, sdr. Wahyu Ambardi menghubungi saksi Tri Evi Herawati Hermanmemberitahukan telah mengirim contoh spesifikasi teknis alat peraga SD berupa dokumen spesifikasi teknis yang berisi item barang, spesifikasi barang, kuantitas, dan harga dari PT. Karsa Sejahtera Abadi, PT. Ina Jaya, dan CV. Surya Dimass serta softcopy dokumen tersebut, selanjutnya setelah saksi Tri Evi Herawati Herman menerima dokumen dan softcopy spesifikasi teknis tersebut dari sdr. Wahyu Ambardi, kemudian saksi Tri Evi Herawati Herman menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar untuk membuat dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan menyesuaikan harga satuan dan harga totalnya sehingga berjumlah sama dengan pagu anggaran masing-masing sebesar Rp. 1.590.000.000,- tanpa melakukan survey sebagaimana yang disyaratkan dalam Perpres 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta merubah seluruh item barang juga spesifikasi teknisnya sehingga berbeda dengan item barang dan spesifikasi teknis sebagaimana dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran yang diajukan sebagai dasar pengajuan dana Bantuan Provinsi;
Bahwa kemudian Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat saksi Tri Evi Herawati Herman tersebut tanpa melakukan survey terlebih dahulu diajukan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yaitu Perpres 70 Tahun 2012 mempunyai tanggung jawab untuk menetapkan HPS. Selanjutnya atas dasar tersebut terdakwa menandatangani sekaligus menetapkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masing-masing UPTD yaitu:
Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam (BANPROV) tanggal Mei 2014 dengan nilai total Rp. 1.590.000.000,-;
Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali (BANPROV) tanggal Mei 2014 dengan nilai total Rp. 1.590.000.000,-;
Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro (BANPROV) tanggal Mei 2014 dengan nilai total Rp. 1.590.000.000,-;
Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (BANPROV) tanggal Mei 2014 dengan nilai total Rp. 1.590.000.000,-;
Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis (BANPROV) tanggal Mei 2014 dengan nilai total Rp. 1.590.000.000,-;
Menindaklanjuti surat Dinas Pendidikan Kab. Paser nomor : 899/529/Disdik 2014 tertanggal 21 April 2014 tentang Permohonan Pengadaan Barang / Jasa kemudian ULP Kab. Paser mengeluarkan Surat Nomor : 027/39/ULP/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014 perihal Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) ULP yang isinya untuk pelaksanaan proses pelelangan diserahkan kepada Pokja ULP dengan personil terdiri dari :
Muhammad Taufik, S.Hut
M. Ziqi Miladika S
M. Arida Prihatia, S.T
H. Ahmad Sofian, S.P
Indah Setyorini S.P, M.M
Bahwa kemudian dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD masing-masing UPTD diserahkan ke ULP Kab. Paser untuk selanjutnya ULP Kab. Paser menyerahkan kepada Pokja ULP, namun karena nilai dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut sama dengan nilai Pagu yaitu masing-masing sebesar Rp. 1.590.000.000,- maka Pokja ULP mengembalikan dokumen pengadaan alat peraga dan praktek SD untuk seluruh UPTD tersebut ke Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk diperbaiki;
Bahwa kemudian pada bulan Juni 2014 saksi Tri Evi Herawati Herman memperbaiki dokumen HPS masing-masing UPTD tersebut dengan menambah jenis item barang dan merubah harga yang semula masing-masing senilai Rp. 1.590.000.000,- menjadi masing-masing senilai Rp. 1.587.850.000,- yaitu :
Alat Peraga IPS SD
| No | NAMA ALAT | FUNGSI | QTY | HARGA | TOTAL | |
| 1 | Paket Globe Interaktif | 2 | Set | 8.250.000 | 16.500.000 | |
| Pena Pintar | Pena Pintar berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memberi informasi yangada pada globe dan peta Indonesia interaktif dalam bentuk suara | 2 | Buah | |||
Globe Interaktif pengeras suara (Speaker) pengisi baterai | Globe dapat berinteraksi dengan penggunanya, karena dapatbersuara menjelaskan segala informasi yang dibutuhkan oleh penggunanya spesifikasi alat diameter bola : 32cm warna globe : berwarna dudukan globe terbuat dari bahan palstik, dengan sebuah laci sebagaitempat menyimpan pena pintar isi dari globe interaktif 1.Mulai untuk memulai penjelajahan dunia 2.Bila globe disentuh dengan pena pintar akan menyuarakan informasi-informasi yang ingin dikehendaki seperti: a. Zona waktu UTC b. Zona waktu Jakarta c. Lagu kebangsaan d. Bahasa nasional e. Mata uang f. Jumlah penduduk g. Benua h. Luas negara i. Titik tertinggi j. Ciri khas k. Ibu kota negara l. Hari kemerdekaan 3.Game dengan 3 tingkat kesulitan dan dapat dimainkan oleh 1 sampai 4 orang pemain 4.Volume untuk mengatur keras suara 5.Gambar arah mata angin yang bila disentuh pena pintar akan menyebutkan 8 arah mata angin pengeras suara berfungsi sebagai alat tambahan untuk menghasilkan suara yang lebih keras pengisi baterai merupakan alat untuk mengisi baterai pena yang sudah lemah | 2 2 2 | Buah Pasang Buah | |||
| 2 | Globe Magnetik | Dudukan penyangga globe dilengkapi tiang penyangga globe dengan ujung bola magnetik. Globe dapat menggantung tanpa menyentuh penggantung atau tanpa menyentuh bola magnetik. Diameter 200 mm. Dilengkapi kabel penghubung ke sumber PLN. | 1 | Buah | 1.400.000 | 1.400.000 |
| 3 | Electric Night Constellation Globe | Digunakan untuk mempelajari pola-pola rasi bintang, konstelasi, kedudukan, kecerahan berbagai bintang yang ada di langit. Berbentuk bola dari bahan plastik dengan permukaan berwarna gelap sebelum dinyalakan. Peta rasi bintang terdapat pada seluruh permukaan bola. Bola peta dapat diputar pada poros statif berbentuk setengah lingkaran dan berskala derajat dengan ketelitian 1 derajat pada lengkungan pemegang porosnya. Gambar bintang-bintang α, β, η,...dsb. berwarna, dengan tiga warna; merah, kuning, dan biru. Tiap gugus bintang dibatasi dengan garis-garis berwarna yang memperjelas kedudukan setiap rasi dan konstelasinya. Di dalam bola terdapat bola lampu yang bila dinyalakan gambar peta bintang terlihat jelas perbagiannya. Diameter bola : 320 mm, Diameter dasar statif : 19 cm. Sumber tegangan lampu 220 Volt/50Hz AC yang dilengkapi sakelar penghidup lampu terletak pada kabel AC penghubung ke sumber PLN. | 1 | Buah | 1.500.000 | 1.500.000 |
| TOTAL JUMLAH | 19.400.000 | |||||
Alat Peraga Matematika SD
| No | Nama Barang | Spesifikasi | Qty | Harga Satuan | Total | |
| Alat Peraga Metematika SD set isi 3 | 1 | 2.500.000 | 2.500.000 | |||
| 1 | Diagram Batang Persentase/Pecahan/ Desimal |
| 1 Set | |||
| 2 | Diagram Lingkaran Persentase/Desimal, Pecahan. |
| 1 Set | |||
| 3 | Diagram Bujur Sangkar Persentase/Desimal, Pecahan |
| 1 Set | |||
| 4 | Buku Panduan Pembelajaran Diagram Persentase,Pecahan dan Desimal | Buku Ukuran Bahan Cover Bahan Isi Jilid Cetak Isi Cetak Cover | A4/A5/B5 Minimal Ivory/AC 210 gr Minimal HVS 70 gr Jahit Kawat, Perfect Binding Minimal 1 (satu) warna Full Colour | 1 Eks | ||
| 5 | Box Kit Diagram | Ukuran Bahan Warna | 27x 19 x 7 Plastik Injek Berwarna | 1 buah | ||
| JUMLAH | 2.500.000 | |||||
Alat Peraga IPA Seqip SD
| No | Nama Alat | Spesifikasi | Harga |
| 1 | KIT MAGNET | Memuat : • Magnet Batang. Bahan : Al-nico. Ukuran : Ø 6 mm x 35 mm. Terdiri dari 2 warna, merah - biru. Set isi 10 pasang. • Pan (Cawan). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 84 mm x ID 81 mm x tinggi 14 mm. Set isi 10. • Cover (Tutup). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 88 mm x ID 85 mm x tinggi 9 mm. Set isi 10. • Pengapung Magnet. Bahan : styrofoam. Putih. Ukuran : minimal Ø 60 mm x tebal 9 mm. Bagian permukaan atas terdapat celah untuk penyimpanan magnet batang • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x lebar 310 mm x tinggi 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.000.000 |
| 2 | KIT OPTIK | Memuat : • Prisma . Gelas. Bening. Sudut 60°. Panjang sisi 30 mm. Tebal 15 mm. Set isi 10. • Kaca Pembesar. Ukuran : Ø lensa 50 mm, berbingkai. Panjang bingkai minimal 77 mm, Ø pemegang 10 - 12 mm. Bahan : gelas, logam, plastik. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x lebar 190mm x 40 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.500.000 |
| 3 | KIT PESAWAT SEDERHANA | Memuat : • Balok Gesek. Set isi 10. Bahan : kayu. Ukuran min. panjang 80 mm, lebar 40 mm, tinggi 40 mm. Dilengkapi dengan 2 permukaan yang masing-masing permukaan • Katrol. Bahan : plastik, kuningan dipernekel. Ø katrol 40 mm. Tebal 12 mm. Dilengkapi steker berukuran min. panjang 32 mm x Ø 3,8 mm dan per baja dipernekel. • Batang Pengait. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran min. 50 mm x 20 mm x Ø 3.9 mm. Dilengkapi dengan per baja dipernekel. Set isi 20. • Neraca Pegas 1,5 N. Pembacaan skala 0,05 N, toleransi pembacaan ± 0,1 N. Sablon permanen. Pegas terbuat dari baja pegas dan penggantung terbuat dari • Penyeimbang. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran keseluruhan min. panjang 15 mm x OD 10 mm x ID 8 mm. Lebar celah 2,5 mm. Set isi 10. • As dengan roda. Bahan : kuningan dipernekel. Bentuk roda bersteker. Ukuran min. panjang 22 mm x Ø roda 9 mm x Ø kaki 3,9mm. Set isi 10. • Tuas. Bahan : kuningan dipernekel. Berukuran min. panjang 316 mm x lebar 16 mm x tebal 3 mm. Memuat 13 lubang berdiameter 10 mm. Jarak antara lubang 25 mm. • Tali. Bahan : katun. Panjang keseluruhan 1000 mm. Ø 2 - 3 mm. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 2.250.000 |
| 4 | KIT BUNYI | Memuat : • Sonometer. Bahan : kayu, kuningan, dan plastik. Dibagi dalam 5 pelat dengan masing-masing ukuran, sebagai berikut : • Rider. Ukuran min. panjang 50 mm, lebar 20 mm, tinggi 18 mm. Bagian atas dilengkapi pelat kuningan berukuran min. panjang 20 mm x lebar 9 mm x tebal 1 mm. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x lebar 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.800.000 |
| 5 | KIT NERACA | Memuat : • Papan. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 400 mm, lebar 150 mm, tebal 10 mm. Memuat 1 lubang Ø 4 mm dan 2 celah, lebar celah masing-masing minimal • Kaki. Dibagi dalam 2 bagian ; kiri dan kanan. Berukuran min. panjang 180 mm, lebar 60 mm, tebal 10 mm. Memuat 2 celah , lebar masing-masing celah minimal • Tuas. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 375 mm, lebar 20 mm, tebal 5 mm.Memuat 24 lubang, Ø lubang 3,9 mm dan 1 lubang poros Ø 5 mm. • Penyeimbang. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 270 mm, lebar 7 mm, tinggi 8 mm. Bercelah. Kedalaman celah 3,8 mm. Set isi 10. • Steker Poros. Bahan : kuningan dipernekel.Ujung yang satu berbentuk anak panah dengan sudut kemiringan 50º, ujung lainnya berbentuk bulat. • Gelas Kimia Bertali. Set isi 20. Bahan : plastik. Transparan. Berskala permanen. Kapasitas 200 mL. Ukuran Ø atas 76 mm, Ø bawah 62 mm. Tinggi min. 85 mm. • Anak Timbangan. Set isi 10. Memuat : • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan plastik injection berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 2.750.000 |
| 6 | KIT LISTRIK | Memuat : • Papan. Set isi 10. Bahan : plastik ABS. Berukuran min. panjang 250 mm x lebar 200 mm x tinggi 18 mm. Dilengkapi : • Motor Listrik. Set isi 10. Memuat : • Pemegang Sakelar. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat : • Pemegang Lampu. Set isi 20.Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 14 mm, tebal 5 mm. Memuat : • Rumah Baterai. Set isi 20. Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran min. panjang 70 mm, lebar 38 mm, tinggi 45 mm. Dilengkapi polaritas positif dan negatif (injection). | 5.200.000 |
• Pemegang Konduktor. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat : • Bola Lampu. Model E - 10. 2,5 Volt. Bahan : gelas. Set isi 20. • Tali Karet. Bahan : karet. Ukuran min. Ø 98 mm x Ø 1,5 mm. Set isi 10. • Benang, Bahan : nilon. Ukuran min. panjang 1000 mm x Ø 1 mm. Set isi 10. • Katrol. Bahan : plastik. Ukuran : Ø katrol 56 mm. Tebal 18 mm. Celah "V" Ø 52 mm. Memuat 2 pasang lubang, Ø lubang 4 mm. Jarak antara lubang bersebrangan • Sumbu Katrol. Set isi 10. Bahan : kuningan dipernekel. Memuat : • Kabel Penghubung Merah. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm • Kabel Penghubung Hitam. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm • Konduktor dan Bukan Konduktor. Memuat : • Papan Penyimpanan Alat. Setiap papan tertera gambar dan tulisan nama alat yang terpasang dalam papan tersebut dengan sistem sablon. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup. | |||
| 7 | KIT AIR | Memuat : • Gelas Kimia. Bahan : plastik. Tanpa skala. Ukuran : 120 mm x Ø atas 100 mm x Ø bawah 90 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Panjang. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 1200 mm x OD. 11 mm x ID. 7 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Pendek. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 500 mm x OD. 9 mm x ID. 6 mm. Set isi 10. • Metal Sheet. Bahan : kuningan. Ukuran : 60 mm x 60 mm x 0,2 mm. Set isi 10. • Metal Vessel. Bahan : kuningan. Dibuat bentuk mangkuk.Ukuran : (permukaan atas) 60 mm x 60 mm, (permukaan bawah) 20 mm x 20 mm. Tebal bahan 0,2 mm. • Plastilin. Bahan : lilin mainan. Kualitas bagus. Berwarna. Bentuk bola. Ukuran : 10 gram . Set isi 10 buah. • Pipet Tetes. Bahan : kaca. Dilengkapi pompa karet. Ukuran : panjang 40 mm. Set isi 10. • Botol Plastik. Bahan : plastik. Transparan. Kapasitas 250 mL. Set isi 10. • Papan. Bahan : plastik. Ukuran : 200 mm x 150 mm x 4 mm. Set isi 10. • Corong. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 90 mm x Ø 65 mm . Set isi 10. • Kotal Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.750.000 |
| 8 | KIT CAHAYA | Memuat : • Kotak Cahaya. Bahan : plastik. Ukuran keseluruhan : 120 mm x 76 mm x 41 mm. Salah satu dinding dibuat celah berukuran : 20 mm x 0,5 mm. • Cermin Datar. Tersimpan pada dudukan plastik bentuk siku-siku, berukuran 60 mm x 20 mm x 20 mm. Ukuran kaca :55 mm x 18 mm x 2 mm.Set isi 10. • Prisma. Bahan : gelas. Sudut 90°. Panjang kedua sisi 50 mm. Tebal 11 - 12 mm. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 2.500.000 |
| 9 | KIT PANAS | Memuat : • Stand. Set isi 10. Bahan : aluminium. Dicat . Ukuran : 212 mm x 90 mm x 90 mm. Dilengkapi 3 buah lubang dengan Ø 75 mm berfungsi sebagai • Batang Tembaga. Bahan : tembaga. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Besi. Bahan : besi. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Kaca. Bahan : kaca. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Erlenmeyer. Bahan : kaca borosilikat. Berskala permanen. Mulut lebar. Kapasitas 250 mL. Kompatibel dengan stand dan sumbat karet. • Sumbat Karet 2 lubang. Bahan : karet, shore 45± 5. Ukuran : Ø atas 37 mm x Ø bawah 29 mm x tinggi 35 mm. Ø lubang : 3 mm dan 6 mm. Set isi 10. • Pipa Plastik. Bahan : plastik. Ukuran : 170 mm x OD. 3 mm x ID 2,4 mm. Transparan. Set isi 10. • Pembakar Spiritus. Bahan : stainless steel.Kapasitas 60 mL. Dilengkapi sumbu dan pengatur nyala api. Set isi 10. • Termometer Skala. Bahan : gelas. Panjang 300mm, Ø tabung 6 - 7 mm. Skala -10 - 110° C . Berisi cairan alkohol berwarna. Pada pangkal termometer • Balon. Bahan : karet. Kualitas bagus.Berwarna. Polos. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. 1 set isi 2. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 3.600.000 |
| 10 | KIT APRON DAN KARTU | Memuat : • Kartu Binatang. Setiap kartu jenis binatang dibagi menjadi 3 kartu ; bagian kepala, bagian badan,dan bagian ekor. • Kartu Pencernaan. Memuat : 6 kartu. Memperlihatkan bagian-bagian organ tubuh manusia ; mulut - kerongkongan - lambung - usus halus - usus besar dan poros. • Kartu Energi. Memuat : 6 kartu bergambar ; Bor Tangan - Setrika - Radio - Lampu Duduk - Generator Listrik - dan Perpindahan Energi Listrik. • Kartu Nutrisi. Memuat : 24 kartu. Terdiri : kartu " Protein"- kartu " Lemak"- kartu " Mineral"- kartu " Karbohidrat"- kartu "Vitamin"-Tahu -Telur Ayam -Daging Ayam • Apron Matahari-Bumi-Bulan. Memuat 3 kartu / apron. Terdiri : Matahari - Bumi - dan Bulan. Lengkap dengan tali gantungan. • Apron Tata Surya. Memuat 10 kartu/ apron. Terdiri : 1 buah Matahari dan 9 planet : Merkurius - Venus - Bumi - Mars - Jupiter - Saturnus - Uranus - Neptunus - dan • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 145 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.450.000 |
| 11 | BATU-BATUAN | • Memuat 12 jenis batuan mineral. Terdiri dari : Basalt - Apung - Obsidian - Granit - Marmer - Sabak/Tulis - Kapur/Gamping - Konglomerat - Batuan Pasir - Kuarsa - • Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x 190 mm x 40 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.000.000 |
| 12 | KIT BATUBARA DAN MINYAK BUMI | Memuat : • Aspal. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Parafin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Biji Plastik. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Bensin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Minyak Tanah. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Minyak Mentah. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Oli Mesin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Solar. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Vaselin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram.Set isi 1. • Arang. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 20 gram.Set isi 1. • Batubara Tua. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Batubara Muda. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Botol Kosong. Bahan : plastik. Transparan. Berpenutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 310 mm x 190 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 950.000 |
| 13 | POSTER | • Memuat : 7 macam poster, terdiri : Poster Minyak Bumi dan Batubara - Poster Perkembangbiakan Tumbuhan - Poster Tata Surya - Poster Perubahan • Kotak Alat . Bahan : NDF 9 mm dan 3 mm. Dicat. Ukuran min. panjang 360 mm x 185 mm x 125 mm. Bersel-sel. Nama kit disablon permanen pada kedua sisi. | 625.000 |
| 14 | STAND | Bahan : logam cor. Bentuk "A". Ukuran : panjang sisi 340 mm. Tebal 35 mm. Dilengkapi 2 buah tiang penyangga dengan ukuran masing-masing tiang : (Tiang I) 990 mm x Ø 24 mm, bahan pipa besi, dan (Tiang II ) 990 mm x Ø 22 mm, bahan pipa aluminium. Kedua tiang penyangga digabungkan dengan menggunakan sistem baut. Tiang penyangga dapat dibongkar pasang. Lengkap dengan penjepit logam untuk menjepit poster. | 350.000 |
| 15 | BUKU PANDUAN MURID | Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. | 150.000 |
| 16 | BUKU PANDUAN GURU | Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. Set isi 3. | 150.000 |
| 17 | LEMARI PENYIMPANAN | Bersel-sel dan kompatibel dengan masing-masing ukuran kotak alat. | 1.000.000 |
| 18 | TOOL KIT | Memuat komponen-komponen untuk kelengkapan perbaikan alat-alat KIT, terdiri dari : Catok / Ragum. Ukuran : 2". Solder. Dilengkapi dengan kabel penghubung listrik. Tegangan 220 V - 40 W. Pemegang solder dari bahan plastik. Timah Solder. Bahan : timah. Diameter : Ø 0.85 mm.Grade 60 / 40, Berat 250 gram. Multimeter. Bahan boks : plastik. Dilengkapi dengan kabel penghubung arus berwarna merah dan hitam. Ukuran hambatan ( OHM ) : x10, x100, x1 KΩ. DC V : 2.5 / 10 / 50 / 250 / 500. AC V : 10 / 50 / 250 / 500. Tegangan baterai : 1.5 V - 1.55 V - 9 V. Tespen. Bahan besi dilapisi pernekel dengan pemegang dari plastik. Tang . Pemegang dilapisi plastik. Bahan dari besi anti karat. Obeng + . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Obeng - . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Kikir Pelat. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari plastik. Kikir Bulat. Bahan : besi anti karat. Pemegang terbuat dari plastik. Pinset. Bahan dari baja anti karat. Cutter. Bahan baja anti karat. Pemegang terbuat dari bahan plastik. Meteran. Panjang 3 meter.Bahan dari besi anti karat. | |
Martil. Bahan besi anti karat. Pemegang dari bahan kayu. Gergaji Kayu. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari bahan plastik. Set isi 5 dengan ukuran yang berbeda. Gergaji Besi. Tangkai pemegang terbuat dari besi dilapisi chrome. Kawat. Berukuran : 2 mm x 240mm. Kawat. Berukuran : 1 mm x 25 mm. Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 100 Cw Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 80 Cw Lem Araldite. Set isi 2. Volume : @ 15ml. Pipa Paralon. Bahan pipa plastik berukuran 24 mm x Ø 22 mm. Plastik PVC. Bahan plastik dengan ukuran 50 mm x 50 mm. Tebal 2 mm. Kayu. Set isi 2. Berukuran : 30 mm x 34 mm.Tebal 5 mm. Kayu. Set isi 4.Berukuran : 145 mm x 30 mm.Tebal 5mm. Kertas Manila. Bahan : kertas. Ukuran : 330 mm x 215 mm. Kit Led. Terdiri dari ; resistor 100 Ω - 0.5 W, Lampu LED, Switch, PCB ukuran 50mm x 25mm, kabel penghubung merah - hitam dengan panjang masing-masing 220mm. Wooden Box. Bahan : kayu. Kotak kayu lengkap dengan pemegang dari plastik dan 2 buah kunci engsel. Dibagian dalam dilengkapi dengan tempat penyimpanan alat - alat. Berukuran : 404mm x 328mm x 125mm. Buku Manual Perawatan & Perbaikan. Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. | 350.000 | ||
| JUMLAH | 28.375.000 | ||
Alat Peraga IPA SD
| No | Nama Alat | Spesifikasi | Satuan/Set | Harga Satuan | Total | |
| 1 | Jembatan penghubung 1 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : Ø 13 mm. Tebal 3 mm. | 6 | Buah | 8.000 | 48.000 |
| 2 | Jembatan penghubung 2 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 42x14x2,5 mm. Terdapat lambang " jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 8 | Buah | 9.000 | 72.000 |
| 3 | Jembatan penghubung 3 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 70x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 4 | Buah | 11.000 | 44.000 |
| 4 | Jembatan penghubung 4 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 98x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 2 | Buah | 13.000 | 26.000 |
| 5 | Jembatan penghubung 5 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 127x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 2 | Buah | 15.000 | 30.000 |
| 6 | Jembatan penghubung 6 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 154x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 17.000 | 17.000 |
| 7 | Jembatan penghubung 7 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 182x14x2,5 mm. Terdapat lambang " jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 20.000 | 20.000 |
| 8 | Buser | Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 70x30x2 mm. Terdapat 2 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "buser" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 55.000 | 55.000 |
| 9 | Ammeter | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 2 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Skala : 0 - 10. Dilengkapi dengan lambang "ammeter" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 55.000 | 55.000 |
| 10 | Sakelar Sentuh | Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 70x16x1,8 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan lambang dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 65.000 | 65.000 |
| 11 | Sakelar Tekan | Sebagai pemutus atau kontak arus listrik. Bahan : plat per dan plastik. Plat kontak atau pemutus arus listrik tertanam langsung di dudukan plastik berukuran approx. 72x20x6 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang sakelar dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 65.000 | 65.000 |
| 12 | Sakelar Geser | Sebagai penghubung arus listrik. Bahan : (dudukan) plastik berukuran approx. 72x20x6 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang sakelar On - Off. dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 60.000 | 60.000 |
| 13 | LDR | Tersimpan dalam dudukan plastik bersilinder dengan ukuran : (dudukan) approx. 69x20x2,5 mm. Bahan : akrilik, transparan. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Diberi simbol "LDR"dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 40.000 | 40.000 |
| 14 | Dudukan Baterai | Memuat 2 buah baterai size AA 1,5 V. Bahan : akrilik transparan. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung dan penutup baterai yang mudah dibongkar pasang. Dilengkapi dengan simbol "dudukan baterai" sistem sablon. | 2 | Buah | 25.000 | 50.000 |
| 15 | Baling - baling | Bahan : plastik. Injection. Berwarna. Ukuran : approx. Ø 815 mm. Memuat 3 buah pisau baling-baling. | 1 | Buah | 20.000 | 20.000 |
| 16 | Pengeras Suara | Tersimpan dalam satu wadah plastik dengan 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Impedansi : 8 Ω - 0.5 W. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 17 | Dudukan Lampu 1 | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : 69x20x2.5 mm. Untuk memuat satu buah bola lampu 6 Volt. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Simbol dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 30.000 | 30.000 |
| 18 | Dudukan Lampu 2 | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : 69x20x2,5 mm. Untuk memuat satu buah bola lampu 2,5 Volt. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " bola lampu" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 30.000 | 30.000 |
| 19 | Magnet | Bahan : Cobalt. Bentuk bulat. Ukuran : Ø 19 mm , tebal 4,9 mm. | 1 | Buah | 15.000 | 15.000 |
| 20 | Hambatan 5,1 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 35.000 | 35.000 |
| 21 | Hambatan 100 Ω | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 40.000 | 40.000 |
| 22 | Hambatan 1 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 23 | Hambatan 10 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 24 | Hambatan 100 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 55.000 | 55.000 |
| 25 | Lampu LED Hijau | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 35.000 | 35.000 |
| 26 | Lampu LED Merah | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 35.000 | 35.000 |
| 27 | Bola Lampu 1 | Model E-10. 2,5 V - 0,3 A | 1 | Buah | 10.000 | 10.000 |
| 28 | Bola Lampu 2 | Model E-10. 6 V- 0,3 A | 1 | Buah | 10.000 | 10.000 |
| 29 | Sakelar Diode | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x20x2,5 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " sakelar diode" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 30 | Kapasitor 470µF - 10 V | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 40.000 | 40.000 |
| 31 | Kapasitor 10µF - 16 V | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 32 | Kapasitor 100µF - 10 V | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 48.000 | 48.000 |
| 33 | Kapasitor Milar 0,1µF | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor milar" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 30.000 | 30.000 |
| 34 | Kapasitor Milar 0,02µF | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor milar" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 40.000 | 40.000 |
| 35 | Mikropon Condenser | Tersimpan dalam dudukan plastik bersilinder dengan ukuran : (dudukan) approx. 70x20x2,5 mm. Bahan : akrilik, transparan. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Diberi simbol "mikropon condenser"dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 36 | Choke Coil | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 72x22x11 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " choke coilr" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 37 | Potensiometer Geser 50 K | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "potensiometer geser" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 38 | Transformator | Memuat lilitan tembaga yang terpasang pada kelosan kecil dan dipasang magnet disekililingnya. Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 74x46x5 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transformator" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 39 | Pemancar dan Penerima | Terpasang pada satu wadah plastik berukuran : approx. 74x46x15 mm. Terdapat 2 buah kaki dan 3 buah pin dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan kabel penghubung sepanjang 50 cm dan tulisan huruf " T dan R" untuk melambangkan masing-masing nama alat tersebut. | 1 | Buah | 55.000 | 55.000 |
| 40 | Kapasitor Variable | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 72x20x5 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor variable" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 41 | Motor Listrik | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : (dudukan) 70x29x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " motor listrik" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 55.000 | 55.000 |
| 42 | Transistor S9012 | Jenis PNP. Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transistor PNP" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 43 | Transistor S8050 | Jenis NPN. Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transistor NPN" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 44 | Saklar Pengendali | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 45 | Model Relay | Tersimpan dalam satu wadah plastik berukuran : approx. 72x72x6 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengnan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan simbol " relay" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 46 | LED 7 Pangsa | Tersimpan dalam satu wadah plastik berukuran : approx. 100x72x6 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan simbol " LED 7 pangsa" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 100.000 | 100.000 |
| 47 | Transistor 4 Titik | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 48 | Kotak Suara | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 48 | Penguat Suara | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 49 | Kotak Alarm | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 49 | Timer | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk pesegi berukuran approx. 72x72x5 mm. Terdapat 4 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 75.000 | 75.000 |
| 50 | Papan Perakitan | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : approx. 280x195x3 mm. 54 lubang. Ø lubang 20 mm. Terdapat 70 pin untuk penyangga / tempat komponen diletakkan sewaktu melakukan percobaan. | 1 | Buah | 60.000 | 60.000 |
| 50 | Tray | Bahan : plastik. Putih. Bersel-sel sesuai dengan ukuran alat masing-masing untuk memudahkan penyimpanan kembali setelah alat tersebut dipergunakan. | 1 | Buah | 75.000 | 75.000 |
| 51 | Buku petunjuk dan panduan percobaan | Petunjuk pemakaian alat. | 1 | Set | 100.000 | 100.000 |
| JUMLAH | 2.500.000 | |||||
Dengan rekapitulasi masing-masing UPTD sebagai berikut:
| NO | JENIS BIAYA | SATUAN UKURAN | KUANTITAS | JUMAH SEKOLAH | HARGA SATUAN (Rp.) | JUMLAH HARGA (Rp.) |
1 2 3 | ALAT PERAGA IPS SD ALAT PERAGA IPA SEQIP SD ALAT PERAGA MATEMATIKA SD ALAT PERAGA IPA SD | Paket Paket Paket Paket | 2 1 1 1 | 20 20 20 20 | 19.400.000,00 28.375.000,00 2.500.000,00 2.500.000,00 | 776.000.000,00 567.500.000,00 50.000.000,00 50.000.000,00 |
| JUMLAH A | 1.443.500.000,00 | |||||
| PPN 10% | 144.350.000,00 | |||||
| TOTAL | 1.587.850.000,00 | |||||
| Satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah | ||||||
namun dokumen HPS tersebut belum pernah di serahkan kepada terdakwa untuk ditetapkan karena saksi Tri Evi Herawati Herman mutasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Paser;
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/104/VIII-Disdik/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/004/II-Disdik/2014 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK dan Staf Pengelola Untuk Anggaran SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun 2014, terdakwa menunjuk saksi Hamidan, S.Ag sebagai PPTK Pengadaan Alat Praktek dan Peraga bidang Pendidikan Dasar menggantikan saksi Tri Evi Herawati Herman ;
Bahwa pada saat pergantian jabatan saksi TRI EVI memberikan flashdisk kepada saksi Mahendra untuk diserahkan kepada saksi Nurul Bariah yang berisi tentang file yang terkait dengan kegiatan pengadaan dan pembangunan di bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kab. Paser;
Bahwa pada saat pergantian jabatan saksi TRI EVI juga menitipkan berkas kepada saksi Mahendra yang terkait dengan kegiatan pengadaan alat peraga dan praktek SD (Banpov);
Bahwa pada tanggal 01 September 2014 terdakwa selaku Pengguna Anggaran / Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser kembali mengeluarkan Surat Keputusan nomor : 060/108/SK/Disdik/2014 tanggal 01 September 2014 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Sekolah dan Pengadaan Meubelair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 dengan susunan Panitia Pengadaan Barang/Jasa berubah menjadi :
Ketua : Muhammad Taufik, S.Hut
Sekretaris : Muhammad Arida Prihatia, ST
Anggota : H. Ahmad Sofian, SP
Anggota : Nurul Bariah, S.Pd
Anggota : Dra. Ema Hermani
Bahwa pada tanggal 24 September 2014 berdasarkan surat nomor : 027/1164.1/II-Disdik-Dikdas/XI/2014 perihal Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pendidikan (saksi Muhammad Taufik, S.Hut), terdakwa meminta untuk melaksanakan proses pengadaan dengan melampirkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan nilai HPS sebagai berikut :
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dengan nilai HPS sebesar Rp. 1.575.200.000,-
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro dengan nilai HPS sebesar Rp. 1.576.850.000,-
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis dengan nilai HPS sebesar Rp. 1.577.950.000,-
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali dengan nilai HPS sebesar Rp. 1.579.050.000,-
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam dengan nilai HPS sebesar Rp. 1.581.250.000,-;
Atas dasar surat nomor : 027/1164.1/II-Disdik-Dikdas/XI/2014 tanggal 24 September 2014 tersebut kemudian Pokja ULP memulai kegiatan pelelangan untuk kegiatan pengadaan alat peraga dan praktek SD masing-masing UPTD dengan mengupload dokumen lelang di portal LPSE Kab. Paser berdasarkan nilai HPS yang tercantum pada dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada tanggal 30 September 2014 dan menayangkan pengumuman kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut di portal LPSE Kab. Paser pada tanggal 01 Oktober 2014;
Bahwa sdr. Wahyu Ambardi yang telah mengetahui adanya kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 menemui saksi Darwinsyah Daud dengan maksud mencari perusahaan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014, selanjutnya saksi Darwinsyah Daud memperkenalkan sdr. Wahyu Amardi dengan saksi Muhammad Waldi;
Bahwa kemudian dari pertemuan antara sdr. Wahyu Ambardi dengan saksi Muhammad Waldi dan saksi Darwinsyah Daud timbul kesepakatan yaitu saksi Muhammad Waldi bersedia menyiapkan perusahaan-perusahaan untuk dipakai sdr. Wahyu Ambardi mengikuti kegiatan pengadaan alat peraga di Kabupaten Paser, terkait hal tersebut sdr. Wahyu Ambardi akan memberikan fee kepada saksi Muhammad Waldi;
Bahwa perusahaan-perusahaan yang disiapkan oleh saksi Muhammad Waldi untuk mengikuti kegiatan lelang Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 yaitu :
PT. SMARDJAYA
CV. SMARD99
CV. WALI DJAYA
CV. NAYLA DJAYA
CV. ALYA DJAYA
CV. AZHARA DJAYA
CV. DWI PUTRI
CV. HARYKO DJAYA
CV. SONDJAYA
CV. POESPA DJAYA
CV. TRISURYA
CV. HALIM PRIMA
CV. WIZKA RAHAYu
CV. INDONESIA BERSATU
CV. JABAR MAJU SEJAHTERA
CV. CITRA KARYA MANDIRI
Bahwa setelah adanya pengumuman pelelangan kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 sdr. Wahyu Ambardi dibantu saksi Darwinsyah Daud meminta surat dukungan dan pricelist harga ke PT. Karsa Sejahtera Abadi, selanjutnya setelah mendapatkan surat dukungan dan pricelist harga dari PT. Karsa Sejahtera Abadi kemudian saksi Muhammad Waldi memerintahkan saksi Harry Agung, saksi Wibawa Rahayu dan saksi Maman Suherman membuat dokumen penawaran yang diantaranya adalah dokumen harga penawaran yang dibuat berdasarkan pricelist harga dari PT. Karsa Sejahtera Abadi yang kemudian berdasarkan perintah dari sdr. Wahyu Ambardi nilainya disesuaikan mendekati nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lalu mengupload dokumen penawaran tersebut ke portal LPSE Kab. Paser dengan rincian nilai penawaran sebagai berikut :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali :
CV. Poespa Djaya dengan nilai penawaran Rp. 1.547.469.000,-
CV. Tri Surya dengan nilai penawaran Rp. 1.531.678.500,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong :
CV. Haryko Djaya dengan nilai penawaran Rp. 1.526.877.000,-
CV. Dwi Putri dengan nilai penawaran Rp. 1.542.684.000,-
CV. Jabar Maju Sejahtera dengan nilai penawaran Rp. 1.561.771.000,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro :
CV. Dwi Putri dengan nilai penawaran Rp. 1.545.313.000,-
CV. Indonesia bersatu dengan nilai penawaran Rp. 1.529.544.500,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam :
CV. Sondjaya dengan nilai penawaran Rp. 1.549.625.000,-
CV. Jabar Maju Sejahtera dengan nilai penawaran Rp. 1.565.437.500,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis :
CV. Sondjaya dengan nilai penawaran Rp. 1.558.408.000,-
CV. Halim Prima dengan nilai penawaran Rp. 1.526.877.000,-
CV. Haryko Djaya dengan nilai penawaran Rp. 1.542.618.000,-
Bahwa setelah adanya dokumen penawaran yang di upload oleh perusahaan-perusahaan penawar, selanjutnya Pokja ULP melakukan pembukaan dokumen penawaran untuk selanjutnya melakukan evaluasi penawaran dan evaluasi dokumen kualifikasi dengan hasil perusahaan-perusahaan yang diundang untuk tahap pembuktian kualifikasi sebagai berikut :
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong :
CV. Haryko Djaya
CV. Dwi Putri
CV. Jabar Maju Sejahtera
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro
CV. Dwi Putri
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis :
CV. Haryko Djaya
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali :
CV. Poespa Djaya
CV. Mayestiks
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam :
CV. Sondjaya
Bahwa selanjutnya pada tahap pembuktian kualifikasi berdasarkan daftar hadir diketahui perusahaan yang hadir sebagai berikut :
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong :
CV. Haryko Djaya dihadiri oleh sdr. Harry Agung selaku direktur
CV. Dwi Putri dihadiri oleh sdr. Muhammad Waldi selaku direktur
CV. Jabar Maju Sejahtera tidak ada dalam daftar hadir
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro :
CV. Dwi Putri dihadiri oleh sdr. Muhammad Waldi selaku direktur
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis :
CV. Haryko Djaya dihadiri oleh sdr. Harry Agung selaku direktur
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam :
CV. Sondjaya dihadiri oleh sdr. Sondana Avanka selaku direktur
Bahwa setelah dilakukan pembuktian kualifikasi, berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Pokja ULP berkesimpulan dan menetapkan perusahaan-perusahaan calon pemenang sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-19/DISDIK-ALPER.SD. PASIR BELENGKONG/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong, Pokja ULP menetapkan calon pemenang :
CV. Haryko Djaya dengan nilai penawaran Rp. 1.526.877.000,-
CV. Dwi Putri dengan nilai penawaran Rp. 1.542.684.000,-
CV. Jabar Maju Sejahtera dengan nilai penawaran Rp. 1.561.771.000,-
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-K19/DISDIK-ALPER.SD. KUARO/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro, Pokja ULP menetapkan calon pemenang :
CV. Dwi Putri dengan nilai penawaran Rp. 1.545.313.000,-
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-K19/DISDIK-ALPER.SD. LONG IKIS/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis, Pokja ULP menetapkan calon pemenang :
CV. Haryko Djaya dengan nilai penawaran Rp. 1.542.618.000,-
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-K19/DISDIK-ALPER.SD. LONG KALI/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali, Pokja ULP menetapkan calon pemenang:
CV. Poespa Djaya dengan nilai penawaran Rp. 1.547.469.000,-
CV. Mayestiks dengan nilai penawaran Rp. 1.579.050.000,-
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-19/DISDIK-ALPER.SD. MUARA KOMAM/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam, Pokja ULP menetapkan calon pemenang :
CV. Sondjaya dengan nilai penawaran Rp. 1.549.625.000,-
Bahwa selanjutnya Pokja ULP melaporkan Hasil Pelaksanaan Pelelangan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan tersebut diatas kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian ditindaklanjuti oleh terdakwa dengan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa yaitu :
berdasarkan surat nomor 027/152/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong kepada CV. Dwi Putri.
berdasarkan surat nomor 027/148/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro kepada CV. Dwi Putri.
berdasarkan surat nomor 027/149/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis kepada CV. Haryko Djaya.
berdasarkan surat nomor 027/150/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali kepada CV. Poespa Djaya.
berdasarkan surat nomor 027/151/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam kepada CV. Sondjaya.
Bahwa kemudian Surat Perjanjian, Surat Pesanan dan Surat Perintah Mulai Kerja dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa dan masing-masing direktur perusahaan pemenang dengan rincian sebagai berikut :
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong nomor : 056/131/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri;
Surat Pesanan nomor : 027/94/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/126/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri.
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro nomor : 056/135/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri;
Surat Pesanan nomor : 027/91/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/129/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri.
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis nomor : 056/134/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Harry Agung selaku direktur CV. Haryko Djaya;
Surat Pesanan nomor : 027/93/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Harry Agung selaku direktur CV. Haryko Djaya;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/128/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Harry Agung selaku direktur CV. Haryko Djaya.
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali nomor : 056/133/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Puspa Ningrum selaku direktur CV. Poespa Djaya;
Surat Pesanan nomor : 027/93/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Puspa Ningrum selaku direktur CV. Poespa Djaya;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/125/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Puspa Ningrum selaku direktur CV. Poespa Djaya.
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam nomor : 056/132/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Sondana Avanka selaku direktur CV. Sondjaya;
Surat Pesanan nomor : 027/92/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Sondana Avanka selaku direktur CV. Sondjaya;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/127/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Sondana Avanka selaku direktur CV. Sondjaya.
Bahwa direktur CV. Dwi Putri (saksi Muhammad Waldi), CV. Haryko Djaya (saksi Harry Agung), CV. Poespa Djaya (saksi Puspa Ningrum) dan CV. Sondjaya (saksi Sondana Avanka) tidak pernah hadir atau memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi / evaluasi kualifikasi pada saat proses lelang serta tidak pernah hadir untuk menandatangani ataupun memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk menandatangani Surat Perjanjian, Surat Pesanan dan Surat Perintah Mulai Kerja pada paket yang dimenangkan oleh masing-masing perusahaan tersebut, namun dalam hal penandatanganan Surat Perjanjian, Surat Pesanan dan Surat Perintah Mulai Kerja saksi Mahendra memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada saksi Nur Farhansyah lalu saksi Nur Farhansyah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada sdr. Wahyu Ambardi selanjutnya sekitar 1 (satu) hari kemudian dokumen-dokumen tersebut yang sudah tertandatangani seolah-olah sebagai direktur dari masing-masing perusahaan pemenang diserahkan oleh sdr. Wahyu Ambardi kepada saksi Nur Farhansyah, untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi Mahendra, setelah itu saksi Mahendra meminta tanda tangan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa terdakwa menunjuk CV. Dwi Putri sebagai Penyedia Barang berdasarkan surat nomor 027/152/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong, Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong nomor : 056/131/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014, Surat Pesanan nomor : 027/94/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014, Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/126/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 adalah tidak sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-19/DISDIK-ALPER.SD. PASIR BELENGKONG/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 yang mana menurut Pokja ULP berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Penyedia Barang/Jasa tersebut yang ditetapkan sebagai Calon Pemenang 1 adalah CV. Haryko Djaya bukan CV. Dwi Putri, sementara itu CV. Haryko Djaya tidak pernah mengundurkan diri sebagai calon pemenang pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan tidak pernah dijatuhi sanksi masuk daftar hitam (blacklist);
Bahwa pelaksanaan kontrak yang dimenangkan oleh CV. Dwi Putri, CV. Haryko Djaya, CV. Poespa Djaya dan CV. Sondjaya dilaksanakan dan dikendalikan oleh sdr. Wahyu Ambardi selaku yang memakai perusahaan-perusahaan tersebut sebagaimana kesepakatan awal antara sdr. Wahyu Ambardi dan saksi Muhammad Waldi. Selanjutnya CV. Dwi Putri, CV. Haryko Djaya, CV. Poespa Djaya dan CV. Sondjaya mengajukan Permintaan Barang (PO) ke PT. Karsa Sejahtera Abadi dengan alat peraga yang diajukan berupa alat peraga IPS SD, alat peraga IPA SD, alat peraga matematika SD, dan alat peraga IPA SD, kemudian atas PO tersebut PT. Karsa Sejahtera Abadi menerbitkan Sales Invoice kepada CV. Dwi Putri, CV. Haryko Djaya, CV. Poespa Djaya dan CV. Sondjaya dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Tanggal Invoice | Perusahaan | Nilai Sales Invoice (Rp) | PPN (Rp) | Nilai Sales Invoice Setelah Dikurangi PPN (Rp) | |
| 1. | 24-11-2014 | CV Sondjaya | 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | |
| 2. | 03-12-2014 | CV Poespa Djaya | 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | |
| 3. | 03-12-2014 | CV Haryko Djaya | 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | |
| 4. | 15-12-2014 | CV Dwi Putri | 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | |
| 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | ||||
| Jumlah | 3.577.500.000 | 325.227.275 | 3.252.272.725 | |||
Bahwa untuk proses pendistribusian alat-alat peraga tersebut sdr. Wahyu Ambardi dibantu oleh saksi Darwinsyah Daud untuk pengeluaran alat-alat peraga dari gudang PT. Karsa Sejahtera Abadi selanjutnya pengiriman dari gudang PT. Karsa Sejahtera Abadi sampai dengan ke Kabupaten Paser sdr. Wahyu Ambardi dibantu oleh saksi Sailendra Malik, sdr. Samsu Rizal dan sdr. Asep Suwito dengan cara alat-alat peraga tersebut dibawa menggunakan truk yang disewa dengan harga sekitar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) untuk sekali pengiriman, adapun rincian proses pengiriman alat peraga SD berdasarkan surat jalan yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi sebagai berikut :
Tanggal 11 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 11/E/10/KSA/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat laboratorium SD sebanyak 15 dus dengan sopir atas nama Sdr. Suroso dan penerima atas nama Sdr. Syamsu Rizal (pengiriman sample alat-alat lab SD).
Tanggal 30 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 14/G/10/KSA-14 PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat peraga IPS SD (Globe Interaktif dan Night Constellation Globe masing-masing sebanyak 99 set)dengan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 30 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 15/G/10/KSA-14 PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat peraga Matematika SD (Kit Diagram sebanyak 99 dus)dengan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 30 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 16/G/10/KSA-14 PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat peraga IPA SD (Kit Elektronika sebanyak 99 set)dengan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 30 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan tanpa nomor PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan 1 set tutup lemari kepada Sdr. Lendra.
Tanggal 19 November 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 32/G-KSA/11/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPA SD sebanyak 610 dus dengan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 19 November 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 33/G-KSA/11/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPS SD sebanyak 190 dus.
Tanggal 29 November 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 42/G-KSA/11/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPA SD sebanyak 481 dus dengan sopir atas nama Sdr. Suroso dan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 27 Desember 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 37/G-KSA/12/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPS SD sebanyak 161 dus dengan sopir atas nama Sdr. Sutikno dan penerima atas nama Sdr. Saelendra Malik.
Tanggal 9 Januari 2015, berdasarkan surat jalan Nomor 3/G-KSA/01/2015 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPS SD sebanyak 256 dus dengan sopir atas nama Sdr. Sutikno dan penerima atas nama Sdr. Saelendra Malik.
Bahwa kemudian CV. Sondjaya mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 05 Nopember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Muara Komam yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya menindaklanjuti surat permohonan tersebut terbit surat-surat sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/257/BAPB/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pemeriksa Barang yang terdiri dari : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zainal Abidin, M.Pd.I (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Sondjaya;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : 348/BAST/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Sondjaya;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : 084/BAP/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Sondjaya;
Sertifikat Pembayaran tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Sondjaya.
Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Sondjaya;
Bahwa Ringkasan Kontrak beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen tersebut di atas disampaikan ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk di verifikasi dan diterbitkan dokumen SPM nomor : 00380/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 tanggal 20 Nopember 2014 untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser hingga akhirnya terbit dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 11406/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 20 Nopember 2014 kepada Sondana Avanka (CV. Sondjaya) nomor rekening : 001.010.101.735.4 Bank BJB Syariah Cabang Bandung dengan nilai Rp. 1.387.618.750,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 162.006.250,- (seratus enam puluh dua juta enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa CV. Poespa Djaya juga mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 24 Nopember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Long Kali yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya menindaklanjuti surat permohonan tersebut terbit surat-surat sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/264/BAPB/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh anggota Panitia Pemeriksa Barang yaitu : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Poespa Djaya;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : 283/BAST/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Poespa Djaya;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : 093/BAP/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Poespa Djaya;
Sertifikat Pembayaran tanggal 27 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Poespa Djaya.
Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Kali (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Poespa Djaya;
Bahwa Ringkasan Kontrak beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen tersebut di atas disampaikan ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk di verifikasi dan diterbitkan dokumen SPM nomor : 00404/SPM-LS/BL-Kasda/Disdik/XI/2014 tanggal 28 Nopember 2014 untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser hingga akhirnya terbit dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 12229/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 01 Desember 2014 kepada Puspa Ningrum (CV. Poespa Djaya) nomor rekening : 001.010.101.695.7 Bank BJB Syariah Kantor Cabang Bandung dengan nilai Rp. 1.385.688.150,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 161.780.850,- (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah)
Bahwa CV. Haryko Djaya juga mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 26 Nopember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Long Ikis yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya menindaklanjuti surat permohonan tersebut terbit surat-surat sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/(tanpa nomor)/BAPB/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh anggota Panitia Pemeriksa Barang yaitu : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Haryko Djaya;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor) tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Haryko Djaya;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor)/BAP/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Haryko Djaya;
Sertifikat Pembayaran tanggal 26 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Haryko Djaya.
Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Ikis (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Haryko Djaya;
Bahwa Ringkasan Kontrak beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen tersebut di atas disampaikan ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk di verifikasi dan diterbitkan dokumen SPM nomor : 00405/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 tanggal 28 Nopember 2014 untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser hingga akhirnya terbit dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 12230/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 01 Desember 2014 kepada Harry Agung (CV. Haryko Djaya) nomor rekening : 001.010.101.753.6 Bank BJB Syariah Cabang Bandung dengan nilai Rp. 1.381.344.300,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 161.273.700,- (seratus enam puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Bahwa CV. Dwi Putri juga mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 01 Desember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 01 Desember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya menindaklanjuti surat permohonan tersebut terbit surat-surat sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/(tanpa nomor)/BAPB/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pemeriksa Barang yaitu : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zaenal Abidin, M.Pd.I (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/(tanpa nomor)/BAPB/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pemeriksa Barang yaitu : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zaenal Abidin, M.Pd.I (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor) tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor) tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor)/BAP/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor)/BAP/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
Sertifikat Pembayaran tanggal 04 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Sertifikat Pembayaran tanggal 04 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro.
Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri dan Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Kuaro (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri;
Bahwa masing-masing Ringkasan Kontrak beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen tersebut di atas disampaikan ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk di verifikasi dan diterbitkan dokumen SPM :
SPM nomor : 00440/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014 untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong
SPM nomor : 00439/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014 untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro
untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser hingga akhirnya terbit dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) :
SP2D nomor : 14286/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 10 Desember 2014 kepada Muhammad Waldi (CV. Dwi Putri) nomor rekening : 517.01.02.00003.4 Bank BJB Syariah Capem Rancaekek dengan nilai Rp. 1.381.403.400,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 161.280.600,- (seratus enam puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah) untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong;
SP2D nomor : 14285/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 10 Desember 2014 kepada Muhammad Waldi (CV. Dwi Putri) nomor rekening : 517.01.02.00003.4 Bank BJB Syariah Capem Rancaekek dengan nilai Rp. 1.383.757.550,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 161.555.450,- (seratus enam puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah) untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro.
Bahwa setelah Tim Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat peraga SD tersebut Di SLB Negeri Tanah Grogot, selanjutnya sdr. Wahyu Ambardi dibantu saksi Sailendra Malik, sdr. Samsu Rizal dan sdr. Asep Suwito mendistribusikan alat-alat peraga SD tersebut ke sekolah-sekolah penerima di masing-masing UPTD dengan disertai tanda terima yang ditanda tangani direktur perusahaan dan pihak sekolah penerima yaitu :
UPTD Pasir Belengkong (CV. Dwi Putri) :
SDN 001 Tanah Grogot.
SDN 004 Tanah Grogot.
SDN 031 Tanah Grogot.
SDN 012 Tanah Grogot.
SDN 023 Tanah Grogot.
SDN 026 Tanah Grogot.
SDN 001 Pasir Belengkong.
SDN 012 Pasir Belengkong.
SDN 010 Pasir Belengkong.
SDN 015 Pasir Belengkong.
SDN 013 Pasir Belengkong.
SDN 019 Pasir Belengkong.
SDN 009 Pasir Belengkong.
SDN 001 Batu Engau.
SDN 009 Batu Engau.
SDN 006 Batu Engau.
SDN 003 Batu Engau.
SDN 001 Tanjung Harapan.
SDN 004 Tanjung Harapan.
SDN 007 Tanjung Harapan.
UPTD Kuaro (CV. Dwi Putri) :
SDN 001 Kuaro.
SDN 004 Kuaro.
SDN 008 Kuaro.
SDN 010 Kuaro.
SDN 012 Kuaro.
SDN 013 Kuaro.
SDN 016 Kuaro.
SDN 020 Kuaro.
SDN 022 Kuaro.
SDN 024 Kuaro.
SDN 025 Kuaro.
SDN 001 Muara Samu.
SDN 002 Muara Samu.
SDN 003 Muara Samu.
SDN 004 Muara Samu.
SDN 005 Muara Samu.
SDN 006 Muara Samu.
SDN 007 Muara Samu.
SDN 008 Muara Samu.
SDN 009 Muara Samu.
UPTD Long Ikis (CV. Haryko Djaya):
SDN 001 Long Ikis.
SDN 034 Long Ikis.
SDN 004 Long Ikis.
SDN 030 Long Ikis.
SDN 011 Long Ikis.
SDN 021 Long Ikis.
SDN 026 Long Ikis.
SDN 005 Long Ikis.
SDN 023 Long Ikis.
SDN 006 Long Ikis.
SDN 003 Long Ikis.
SDN 016 Long Ikis.
SDN 019 Long Ikis.
SDN 022 Long Ikis.
SDN 002 Long Ikis.
SDN 018 Long Ikis.
SDN 036 Long Ikis.
SDN 035 Long Ikis.
SDN 008 Long Ikis.
SDN 009 Long Ikis.
UPTD Long Kali (CV. Poespa Djaya):
SDN 004 Long Kali.
SDN 007 Long Kali.
SDN 008 Long Kali.
SDN 009 Long Kali.
SDN 010 Long Kali.
SDN 011 Long Kali
SDN 012 Long Kali.
SDN 013 Long Kali.
SDN 015 Long Kali.
SDN 016 Long Kali.
SDN 018 Long Kali.
SDN 019 Long Kali.
SDN 020 Long Kali.
SDN 022 Long Kali.
SDN 023 Long Kali.
SDN 024 Long Kali.
SDN 025 Long Kali.
SDN 026 Long Kali.
SDN 027 Long Kali.
SDN 030 Long Kali.
UPTD Muara Komam (CV. Sondjaya):
SDN 001 Muara Komam.
SDN 003 Muara Komam.
SDN 005 Muara Komam.
SDN 006 Muara Komam.
SDN 007 Muara Komam.
SDN 008 Muara Komam.
SDN 010 Muara Komam.
SDN 012 Muara Komam.
SDN 015 Muara Komam.
SDN 016 Muara Komam.
SDN 002 Batu Sopang.
SDN 003 Batu Sopang.
SDN 004 Batu Sopang.
SDN 005 Batu Sopang.
SDN 006 Batu Sopang.
SDN 007 Batu Sopang.
SDN 008 Batu Sopang.
SDN 009 Batu Sopang.
SDN 011 Batu Sopang.
SDN 012 Batu Sopang.
Bahwa seluruh direktur yaitu saksi Sondana Avanka (direktur CV. Sondjaya), saksi Puspa Ningrum (direktur CV. Poespa Djaya), saksi Harry Agung (direktur CV. Haryko Djaya) dan saksi Muhammad Waldi (direktur CV. Dwi Putri) tidak pernah menandatangani seluruh dokumen terkait pencairan pekerjaan kegiatan pengadaan alat peraga SD yang dimenangkan oleh masing-masing perusahaan tersebut di atas karena yang mengurus seluruh kegiatan pencairan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Paser adalah sdr. Wahyu Ambardi dan terkait dana pencairan pekerjaan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan sdr. Wahyu Ambardi memberikan informasi kepada saksi Muhammad Waldi untuk selanjutnya sdr. Wahyu Ambardi meminta saksi Muhammad Waldi menggunakan sebagian dana yang masuk ke rekening perusahaan-perusahaan tersebut untuk membayar pembelian barang alat peraga ke PT. Karsa Sejahtera Abadi sebesar masing-masing Rp. 715.500.000,- (tujuh ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dokumen invoice;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Sdr. WAHYU AMBARDIdansaksiMUHAMMAD WALDI Bin ABDUL RAHIM bertentangan / tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 3, ayat (1) :
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PermendagriNomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab I.Ketentuan Umum; Bagian Ketiga. Azaz Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4 ayat (1) :
keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawabdengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untukmasyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bab II. Tata Nilai Pengadaan, Bagian Kedua Etika Pengadaan, Pasal 6 :
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
Bab III. Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa; Bagian Ketujuh. Penetapan Harga Perkiraan Sendiri; Pasal 66 Ayat:
(7). Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi:
Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasadilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannyaPengadaan Barang/Jasa.
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secararesmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secararesmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lainyang dapat dipertanggungjawabkan.
Daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkanoleh pabrikan/distributor tunggal.
Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedangberjalan dengan mempertimbangkan factorperubahan biaya.
Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalandan/atau kurs tengah Bank Indonesia.
Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baikyang dilakukan dengan instansi lain maupunpihak lain.
Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan olehkonsultan perencana (engineer’s estimate).
Norma indeks; dan/atau
Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(8). HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
Bab VI. Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa; Bagian Kesepuluh Paragraf Kesebelas Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; Pasal 86 Ayat:
(5). Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6). Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Sdr. WAHYU AMBARDI dan saksi MUHAMMAD WALDI Bin ABDUL RAHIM tersebut di atas merugikan keuangan negara / keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Paser sebesar Rp. 3.624.917.275,- (tiga milyar enam ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya berjumlah sekitar itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tipikor Dalam Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014 nomor : SR-455/PW17/5/2017 tanggal 08 Desember 2017 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan para Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
M. ARIEF MEYDIASTONO, S.Sos Bin MOHD. PRAMONO (Alm), dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut:
Sejak tahun 1988 s/d 2007 sebagai staf di Dinas Kesehatan Kab. Paser
Sejak tahun 2007 s/d 2016 sebagai Kasubag Tata Laksana dan Akuntabilitas di Bagian Organisasi Setwilda Paser;
Sejak Desember 2016 s/d sekarang sebagai Kabid Pemsosbud pada Bappeda Kab. Paser;
- Bahwa sepengetahuan saksi, pada tahun 2013 yang mengajukan usulan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah Bupati Paser, namun berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur nomor : 978/10252/1319-II/KEI tanggal 03 Desember 2013 kepada Bupati Paser tentang Alokasi Bantuan Keuangan pada APBD TA. 2014 yang ditindaklanjuti dengan Notulen Rapat pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 pukul 08.00 s/d selesai di Ruang rapat Poldas Lantai 1 Bappeda Prov. Kaltim di Samarinda dengan acara klarifikasi RKA Bantuan Keuangan terhadap kabupaten Paser APBD Tahun 2014 yang ditandatangani oleh tim Provinsi yaitu Drs. H. Hariyo Santoso (Bappeda Provinsi); H. Fahmi Prima Laksana, SE, MM (Biro Keuangan); Ir. Hj. Lisa Hasliana, M.Si (Biro Pembangunan Daerah) dan Pemerintah Kabupaten Paser yaitu M. Syaukani, ST (Bappeda); Hj. Nor Aina Wati, SH, MM (Bagian Keuangan) dan Nila Kandi, ST (Bagian Pembangunan) menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Kab. Paser menerima Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk pengadaan alat peraga yang terdiri dari :
1. Pengadaan Alat Laboratorium Peraga / Praktik Siswa sebesar Rp. 8.000.000.000,-
2. Pengadaan Alat Laboratorium Biologi SMA/MA/SMK sebesar Rp. 5.000.000.000,-
3. Pengadaan Alat Laboratorium Fisika SMA/MA/SMK sebesar Rp. 5.000.000.000,-
4. Pengadaan Alat Laboratorium Kimia SMA/MA/SMK sebesar Rp. 5.000.000.000,-
5. Pengadaan Alat Laboratorium Peraga / Praktik Siswa SMA/MA/SMK sebesar Rp. 17.000.000.000,-
6. Pengadaan Alat Laboratorium Peraga / Praktik Siswa SD/MI dan SMP/MTS sebesar Rp. 2.000.000.000,-
7. Pengadaan Alat Laboratorium Biologi SMA/MA/SMK Swasta sebesar Rp. 1.000.000.000,-
8. Pengadaan Alat Laboratorium Fisika SMA/MA/SMK Swasta sebesar Rp. 1.000.000.000,-
9. Pengadaan Alat Laboratorium Kimia SMA/MA/SMK Swasta sebesar Rp. 1.000.000.000,-
- Bahwa saksi tidak mengetahui, karena saksi tidak mendapatkan dokumen terkait hal tersebut;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada tanggapan;
M. YUNUS SYAM, S.Pd., M.Si Bin SYAMSUDDIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut:
Tahun 1994 diangkat sebagai PNS Guru di SMP Negeri 3 Tanah Grogot.
Tahun 2005 sebagai Kepala Seksi Pembinaan Generasi Muda dan Pramuka.
Tahun 2008 sebagai Kepala Seksi Kurikulum SMK
Tahun 2012 sebagai Kabid Pendidikan Menengah
Desember 2016 sebagai Kabid Pendidikan Dasar.
Bahwa tugas pokok, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan saksi sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah sebagai berikut :
Mengurusi Kurikulum dan Pembelajaran SMA/SMK
Menjamin Ketersediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah.
Melaksanakan kegiatan kesiswaan dalam rangka pembentukan karakter;
Untuk lengkapnya terdapat dalam Perda tentang Satuan Kerja Perangkat daerah Dinas Pendidikan;
Bahwa sekitar bulan September 2013 saksi dikenalkan dengan sdr. Wahyu oleh sdr. Jaya yang mengatakan bahwa sdr. Wahyu sebagai pengusaha alat peraga dan alat laboratorium pendidikan serta memiliki pabrik alat peraga, dan kebetulan sekitar bulan Juli 2013 Dinas Pendidikan Kab. Paser mengajukan usulan bantuan provinsi terkait pengadaan alat peraga dan laboratorium pendidikan;
Bahwa pada waktu itu pengakuan dari sdr. Wahyu bahwa dia bisa “menggiring dana bantuan dari provinsi kepada kabupaten”, dan saksi katakan “silahkan saja dan itu bukan kewenangan saya yang jelas kami telah mengajukan usulan kepada provinsi melalui Bupati Paser”;
Bahwa sekitar 2 hari setelah sdr. WAHYU menemui saksi, saksi melaporkan kepada sdr SHAFRUDDIN bahwa saksi pernah bertemu dengan sdr WAHYU yang mana saat itu saksi ceritakan bahwa sdr WAHYU adalah seorang pengusaha alat peraga dan bisa menggiring dana bantuan dari propinsi ke kabupaten dan dijawab oleh sdr. Shafruddin “kalau sdr WAHYU mau mengurus dan mengatur semuanya silahkan saja, asal tidak melibatkan kita, karena bukan kewenangan kita”;
Bahwa saksi pernah memberikan nomor telpon sdri. Tri Evi kepada sdr. Wahyu pada saat sdri. Tri Evi menjabat sebagai PPTK Pengadaan Alat Peraga SD;
Bahwa saksi selalu melaporkan setiap kegiatan saksi kepada sdr. Shafruddin termasuk setelah saksi menerima dokumen HPS dari sdr. Wahyu;
Bahwa sepengetahuan saksi, untuk kegiatan pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun 2014 :
PPK : Drs. H. Shafruddin
PPTK : awalnya sdri Tri Evi, kemudian diganti oleh sdr. Hamidan
Pokja ULP : sdr. Taufik, sdr. Arida, sdr. Nurul, sdr. Ema dan sdr. Ahmad Sopian.
Bahwa kira-kira bulan April 2017 malam hari saksi pernah diajak oleh sdr. Shafruddin untuk menunjukkan rumah sdr. Hamidan, kemudian sdr. Shafruddin membicarakan masalah surat terkait permintaan pricelist kepada sdr. Hamidan, kemudian sdr. Hamidan memberikan surat tersebut kepada saksi untuk dikirim ke sdr. Wahyu.
Bahwa saksi pada keesokan harinya minta bantuan sdr. Jaya untuk mengirimkan surat tersebut kepada sdr. Wahyu melalui jasa pengiriman, namun saksi lupa nama jasa pengirimannya.
Bahwa sekitar bulan Maret 2017 siang hari saksi pernah dihubungi oleh sdr. Shafruddin untuk datang ke rumah sdr. Shafruddin, kemudian saksi bersama sdri. Nurul pergi ke rumah sdr. Shafruddin.
Bahwa yang dibahas adalah dokumen HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kegiatan pengadaan alat peraga SD (Banprov) tahun 2014 yang tidak ada, karena pada waktu itu dokumen tersebut hilang, kemudian sdr. Shafruddin menanyakan kepada sdri. Nurul dan sdr. Hamidan apakah masih ada file softcopynya, apabila masih ada dan dokumen HPS yang dicari juga belum ketemu maka jalan terakhir adalah mencetak ulang dokumen HPS kemudian ditandatangani lagi oleh sdr. Shafruddin;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada tanggapan;
AKHMAD FARIDI WIJAYA, SE., M.Si. Bin ABDUL AZIS (alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Riwayat Pendidikan saksi:
Tahun 1994 Lulus SMA Negeri 1 Kandangan, Kalsel.
Tahun 1994 s.d 1998 melanjutkan pendidikan D3 di STIE YPKP Bandung.
Tahun 2007 s.d 2009 melanjutkan pendidikan untuk jenjang S1 di Universitas Mulawarman
Tahun 2014 s.d 2016 S2 di Universitas Tri Dharma Balikpapan.
Riwayat Pekerjaan :
Tahun 2005 Diangkat sebagai CPNS di Kantor Camat Muara Komam.
Tahun 2009 s.d 2014 sebagai Petugas Gaji di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan daerah Kab. PAser.
Tahun 2014 terjadi perubahan nomenklatur yang memisahkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan daerah Kab. PAser menjadi Dinas Pendapatan dan BPKAD dan saat itu saksi dipromosikan sebagai Kasi Perencanaan Program.
Tahun 2017 s.d sekarang sebagai Kasubbag Perencanaan di Dinas Penanaman Modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP);
Bahwa saksi Mengenal Sdr. YUNUS SYAM yang saat ini merupakan Kepala Bidang Pendidikan Menengah di Dinas Pendidikan Kab. Paser, Saksi mengenal beliau sudah lama sejak tahun 2001 dimana awalnya saksi merupakan anak buah (staff Kadin Paser) dari Kakak ipar Sdr. Yunus Syam yang bernama Sdr. Hasanuddin yang merupakan ketua Kadin Kab. Paser. Bahwa Saksi tidak kenal Sdr. HAMIDAN tapi saksi tahu beliau merupakan PNS di Dinas Pendidikan Kab. PAser. Sedangkan Sdr. WAHYU AMBARDI saksi mengenalnya karena merupakan teman kuliah di STIE YPKP Bandung;
Bahwa akhir tahun 2013 saksi pernah diminta oleh sdr. WAHYU AMBARDI untuk mengantarkan menemui sdr. M. YUNUS SYAM selanjutya saksi bersama dengan sdr. WAHYU AMBARDI menemui sdr. M. YUNUS SYAM di ruang kerjanya di Dinas Pendidikan Kab. Paser, setelah bertemu dengan sdr. M. YUNUS SYAM saksi menyampaikan bahwa sdr. WAHYU AMBARDI adalah teman kuliah saksi pada saat di Bandung kemudian saksi sdr. WAHYU AMBARDI dan sdr. M. YUNUS SYAM berbicara mengenai masa kuliah dan yang saksi dengar sdr. WAHYU AMBARDI ingin mencari informasi pekerjaan di Dinas Pendidikan Kab. Paser, setelah itu saksi ijin keluar dan meninggalkan sdr. WAHYU AMBARDI bersama dengan sdr. M. YUNUS SYAM;
Dapat saksi jelaskan pada bulan November 2014 sdr. WAHYU menghubungi saksi dengan maksud meminjam uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) namun pada saat itu saksi hanya punya dana sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) kemudian siang harinya saksi dan sdr. WAHYU bertemu dan saksi serahkan uang tersebut kepada sdr. WAHYU, selanjutnya dana saksi diganti oleh sdr. WAHYU sekitar 1 atau 2 hari kemudian via transfer sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Selanjutnya pada sekitar bulan Desember 2014 sdr. WAHYU menghubungi saksi menyampaikan bahwa ada rekannya mengalami musibah kecelakaan menabrak orang di daerah Penajam pada saat itu sdr. WAHYU mau mengirimkan sejumlah uang kerekening saksi untuk membantu mengurus rekannya yang terkena musibah tersebut karena pada saat itu sdr. WAHYU tidak membawa buku tabungan, selanjutnya saksi mengecek ke rekening saksi dan saksi lihat ada dana masuk sebesar Rp. 150.000.000l,- (seratus lima puluh juta rupiah) kemudian saksi menginformasikan kepada sdr. WAHYU bahwa dananya sudah masuk, selanjutnya sdr. WAHYU menyampaikan apabila saksi tidak repot saksi diminta untuk mengantarkan dananya ke Penajam namun pada saat itu saksi sampaikan bahwa saksi lagi ada kerjaan yang tidak bisa ditinggal kemudian keesokan harinya sdr. WAHYU menemui saksi dan kami pergi ke Bank Mega Tanah Grogot untuk mengambil dana tersebut selanjutnya dana tersebut saksi serahkan kepada sdr. WAHYU;
Bahwa terkait dana yang dipinjam oleh sdr. WAHYU sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sdr. WAHYU tidak pernah menyampaikan untuk keperluan apa tetapi pada saat itu hanya menyampaikan ada keperluan di Grogot karena pada saat itu sdr. WAHYU tidak membawa uang tunai. Selanjutnya terkait dana Rp. 150.000.000l,- (seratus lima puluh juta rupiah) sdr. WAHYU menyampaikan dana tersebut untuk mengurus rekan dari sdr. WAHYU yang mengalami musibah kecelakaan di Penajam;
Bahwa saksi lupa waktunya namun masih ditahun 2017, saat itu saksi bertemu Sdr. YUNUS di parkiran gedung perkantoran telaga ungu dan Sdr. YUNUS bertanya saksi mau kemana dan ketika saksi jawab mau ke arah kota Sdr. YUNUS menitip 1 (satu) buah amplop besar untuk dikirimkan lewat JNE;
Bahwa Saksi tidak tahu apa isi amplop tersebut karena pak yunus tidak memberitahu apa isinya, lalu saat itu sdr. WAHYU mengatakan dokumen tersebut dikirim ke Sdr. WAHYU tapi alamat di Amplop tidak saksi perhatikan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada tanggapan;
TRI EVY HERAWATI HERMAN, ST. Binti HERMANSYAH NAFSI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan;
Bahwa riwayat pekerjaan/ jabatan saksi :
Pada Pertengahan Tahun 2009 dianggakt menjadi PNS pada SMKN 3 Tanah Grogot s.d Februari 2012.
Pada sekitar bulan februari 2012 saksi dimutasi menjadi Staf Pelaksana Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Paser.
Sekitar bulan September 2012 dipromosikan menjadi Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Paser.
Lalu pada tanggal 18 Agustus 2014 saksi dimutasi sebagai Kepala Seksi Perencanaan Kependudukan pada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Paser.
Pada tanggal 30 Deember 2016 dimutasi menjadi Staf pelaksana pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Ya ada, dalam kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 saksi ditunjuk sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor 060/004/II-Disdik/2014 tanggal 02 Januari 2014 namun saksi hanya melaksanakan tugas sebagai PPTK tersebut sampai dengan 18 Agustus 2014 karena saksi dimutasi sebagai Kepala Seksi Perencanaan Kependudukan pada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Paser selanjutnya Tugas dan Tanggung jawab sebagai PPTK kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan oleh Sdr. HAMIDAN, untuk nomor Surat keputusan Pengangkatan Sdr. HAMIDAN sebagai PPTK saksi tidak mengetahui jelasnya;
Bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut :
a. Pengguna Anggaran (PA) merangkap PPK: Sdr. Drs. H. SHAFRUDDIN, M.AP.
b. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : Saksi sendiri sampai Tgl. 18 Agustus 2014 selanjutnya digantikan Oleh Sdr. HAMIDAN, S.Ag.
c. ULP / Pejabat Pengadaan: 1. Ketua : Muhammad Taufik, S.Hut.
2. Sekretaris : M. Ziqi Miladika S
3. Anggota : M. Arida Prihatia, ST.
Nurul Bariah, S.Pd.
Dra. Ema Hermani
d. Tim Pemeriksa Barang : 1. Ketua : Achmad Syahruddin, SE.M.Si.
2. Sekretaris : Ridha Prasetya
3. Anggota : Zainal Abidin, M. Pd.
Zulkurnain, SS.
Bhatara Guru.
Ya, Saksi Mengetahui berdasarkan Perperes 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Tugas Pengguna Anggaran diatur pada pasal 8 ayat 1 Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya :
PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
a. Menetapkan Rencana Umum Pengadaan
b. Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
c. Menetapkan PPK
d. Menetapkan Pejabat Pengadaan
e. Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima hasil pekerjaan
f. Menetapkan:
1. Pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 100.000.000.000,-(seratus miliar rupiah)
2. Pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi dengan nilai diatas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
g. Mengawasi pelaksanaan anggaran
h. Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
i. Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/pejabat pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
j. Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa.
Tugas dan kewenangan PPK diatur dalam Pasal 11 ayat 1 perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
a. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/hasa yang meliputi :
i. Spesifikasi teknis barang/jasa
ii. Harga perkiraan sendiri (HPS); dan
iii. Rancangan Kontrak
b. Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
c. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/surat perintah kerja (SPK)/surat perjanjian
d. Melaksanakan kontrak kontrak dengan penyedia barang/jasa
e. Mengendalikan pelaksanaan kontrak
f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;bb
g. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan Bappeda Kab. Paser dan BPKAD guna pengusulan RKA Dinas Pendidikan Kab. Paser menjadi DPA SKPD Dinas Pendidikan Kab. Paser. hinnga akhirnya terbit DPA SKPD Dinas Pendidikan Kegiatan Pengadaan alat praktik dan peraga siswa No. DPA SKPD 1.01 01 16 18 5 2
Bahwa mekanismenya dapat saksi jelaskan yaitu awal nya saksi menentukan item barang yang diusulkan untuk kegiatan pengadaan dengan menggunaan data item barang dipengadaan DAK TA 2013 serta juga dengan browsing diinternet, kemudian dari item-item barang tersebut saksi mencari harga pasaran diinternet kemudian saksi perhitungkan dengan keuntungan 10 % dan disesuaikan dengan besaran dana yang disediakan yakni masing-masing UPTD sebesar Rp. 1.590.000.000,- (satu milyar lima ratus Sembilan puluh juta rupiah) sedangkan untuk operasional syaa memperhitungkan sesuai dengan standarisasi Kabupaten Tahun 2013.
Bahwa saksi hanya memperhitungkan jumlah sekolahnya saja untuk disesuaikan dengan ketersediaan dana yang akan dialokasikan di Bantuan Provinsi untuk nama nama sekola penerimanya belum ditentukan.
Ya, bahwa Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 sudah dilaksanakan namun dapat saksi jelaskan bahwa pelaksanaan Pengadaan tersebut dilaksanakan setelah saksi dimutasi sehingga pelaksanaannya dilakukan oleh PPTK pengganti saksi yaitu Sdr. HAMIDAN, S.Ag.
Bahwa saat saksi menjabat sebagai PPTK TA 2014 sampai dengan mutasi di tanggal 18 Agustus 2014 saksi pernah membuat Draft Harga Perkiraan Sendiri/HPS untuk Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 namun apakah Draft HPS tersebut selanjutnya digunakan untuk dokumen lelang saksi tidak mengetahuinya.
Saksi lupa apakah Draft HPS tersebut telah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser atau belum, karena saat ini saksi hanya mempunyai Draft tersebut dalam bentuk Soft Copy.
Bahwa saat saksi menjabat sebagai PPTK TA 2014 sampai dengan mutasi di tanggal 18 Agustus 2014 saksi tidak pernah membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
Sepengetahuan saksi mekansime penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) yaitu dengan melakukan Survey harga terhadap 3 penyalur kemudian membandingkan harga dari tiga penyalur tersebut lalu diambil harga rata-rata kemudian ditambahkan dengan biaya keuntungan maksimal 10 % dari harga rata rata.
Bahwa yang membuat dokumen tersebut adalah saksi dan dibuat pada saat sebelum asistensi di Samarinda.
Bahwa untuk dokumen Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate tersebut saksi buat berdasarkan dokumen-dokumen kontrak DAK tahun sebelumnya, namun untuk harganya saksi lupa apakah saksi telah menyesuaikan harganya atau tidak. Sedangkan untuk dokumen RKA saksi buat setelah mengetahui dana banprov yang akan didapat oleh dinas pendidikan yaitu :
Rp. 8.000.000.000,- untuk pengadaan alat peraga dan praktik SD
Rp. 2.000.000.000,- untuk pengadaan alat peraga dan praktik SMP / MTs Swasta
Selanjutnya dana tersebut saksi bagi sesuai dengan kebutuhan per UPTD
Bahwa dokumen tersebut untuk lampiran usulan pengajuan anggaran ke propinsi.
Ditunjukkan kepada saudara dokumen :
1. Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam senilai Rp. 1.590.000.000,- tertanggal Mei 2014
2. Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Kali senilai Rp. 1.590.000.000,- tertanggal Mei 2014
3. Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Ikis senilai Rp. 1.590.000.000,- tertanggal Mei 2014
4. Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Paser Belengkong senilai Rp. 1.590.000.000,- tertanggal Mei 2014
5. Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Kuaro senilai Rp. 1.590.000.000,- tertanggal Mei 2014
6. Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam senilai Rp. 1.587.850.000,- tertanggal Juni 2014
7. Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Kali senilai Rp. 1.587.850.000,- tertanggal Juni 2014
8. Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Ikis senilai Rp. 1.587.850.000,- tertanggal Juni 2014
9. Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Paser Belengkong senilai Rp. 1.587.850.000,- tertanggal Juni 2014
10. Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Kuaro senilai Rp. 1.587.850.000,- tertanggal Juni 2014
Bahwa saksi membuat dokumen tersebut setelah mendapatkan amplop coklat yang berisi berkas yang isinya antara lain dokumen spesifikasi teknis dari 3 perusahaan yaitu PT. Ina Jaya, PT. Karsa Sejahtera Abadi dan CV. Surya Dimass yang diberikan seseorang yang saksi lupa namanya namun orang tersebut suruhan sdr. Wahyu.
Bahwa dokumen RAB/OE senilai Rp. 1.590.000.000,- pernah diajukan ke ULP untuk dilakukan lelang, namun pada saat itu dikembalikan oleh Pokja ULP karena harga yang tercantum sama dengan nilai pagu. Sedangkan dokumen RAB/OE senilai Rp. 1.587.850.000,- hanya untuk persiapan lelang namun tidak pernah diajukan ke Pokja ULP.
Bahwa saksi mengenal sdr. Wahyu sebelum bulan Mei 2014 saksi mengenal sdr. Wahyu melalui telepon, yang pada saat itu sdr. Wahyu menelpon saksi untuk memberitahukan bahwa dia mengirim contoh spesifikasi teknis alat peraga SD.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan sdr. Wahyu, namun saksi pernah dihubungi via telpon seingat saksi kurang lebih 2 kali.
Bahwa saksi menitipkan dokumen RAB/OE tersebut kepada sdr. Hendra.
Ditunjukkan kepada saudara dokumen :
1. Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam senilai Rp. 1.590.000.000,- tertanggal Mei 2014
2. Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Kali senilai Rp. 1.590.000.000,- tertanggal Mei 2014
3. Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Ikis senilai Rp. 1.590.000.000,- tertanggal Mei 2014
4. Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Paser Belengkong senilai Rp. 1.590.000.000,- tertanggal Mei 2014
5. Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Kuaro senilai Rp. 1.590.000.000,- tertanggal Mei 2014
6. Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam senilai Rp. 1.587.850.000,- tertanggal Juni 2014
7. Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Kali senilai Rp. 1.587.850.000,- tertanggal Juni 2014
8. Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Ikis senilai Rp. 1.587.850.000,- tertanggal Juni 2014
9. Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Paser Belengkong senilai Rp. 1.587.850.000,- tertanggal Juni 2014
10. Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Kuaro senilai Rp. 1.587.850.000,- tertanggal Juni 2014
Bahwa untuk mekanisme pembuatan Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate nilai Rp. 1.590.000.000,- awalnya saksi menentukan item barang yang diusulkan untuk kegiatan pengadaan dengan menggunakan data item barang di pengadaan DAK TA 2013 serta juga dengan browsing di internet, kemudian dari item-item barang barang tersebut saksi mencari harga pasaran diinternet kemudian saksi perhitungkan dengan keuntungan 10% dan disesuaikan dengan besara dana yang disediakan yakni masing-masing UPTD sebesar Rp. 1.590.000.000,- sedangkan untuk operasional saksi memperhitungkan sesuai dengan standarisasi Kabupaten Tahun 2013;
Selanjutnya untuk pembuatan Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate nilai Rp. 1.587.850.000,- saksi membuatnya berdasarkan dokumen yang diberikan sdr. Wahyu dan menurunkan nilainya dari nilai semula Rp. 1.590.000.000,-
Bahwa saksi tidak pernah melakukan survey harga ke perusahaan-perusahaan alat peraga sebelum membuat Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate / HPS nilai Rp. 1.590.000.000,- dan nilai Rp. 1.587.850.000,- tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahuinya, karena saksi sudah mutasi ke Disdukcapil.
Bahwa saksi tidak pernah menerima perintah secara tertulis, namun ketika saksi laporkan kepada PPK tentang kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov), PPK hanya meminta saksi untuk menyiapkan segala administrasi terkait kegiatan tersebut.
Bahwa mekanisme pembuatan RKA tersebut adalah setelah tahu bahwa Dinas Pendidikan Kab. Paser mendapat alokasi dana banprov sebesar kurang lebih Rp, 8,5 milyar untuk pengadaan alat peraga dan praktek SD, kemudian saksi berkonsultasi dengan kepala bidang pendidikan dasar sdr. Hatimah dan PPK yaitu sdr. Shafruddin untuk membuat data pendukung berupa RKA, selanjutnya saksi membuat RKA senilai Rp. 1.590.000.000,- berdasarkan dari browsing terkait alat peraga SD di internet dan Katalog DAK tahun 2013.
Bahwa setelah saksi mengingat kembali, sekitar bulan Januari 2014 s/d Mei 2014 saksi menerima. dokumen dalam bentuk hardcopy berupa dokumen spesifikasi barang alat peraga dari perusahaan PT. Karsa Sejahtera Abadi, PT. Ina Jaya dan CV. Surya Dimass yang jenisnya sama namun harga berbeda, serta file spesifikasi barang berbentuk softcopy dalam sebuah CD dari orang yang tidak saksi kenal dan menurut pengakuannya di suruh sdr. Wahyu, selanjutnya spesifikasi teknis dan item barang dari file tersebut saksi ambil untuk dijadikan Owner Estimate dan untuk harga satuan dan harga totalnya saksi sesuaikan lagi dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp. 8 miliar.
Bahwa sebelum saksi memutuskan untuk mengikuti spesifikasi barang dari dokumen yang diberikan sdr. Wahyu tersebut saksi sempat berkonsultasi dengan sdr. Yunus Syam bahwa saksi menerima dokumen dari sdr. Wahyu tersebut dan sdr. Yunus Syam hanya berkata “disesuaikan saja”, sehingga saksi membuat dokumen HPS tersebut tanpa melakukan survey.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
HAMIDAN, S.Ag Bin HAMLAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwariwayat pekerjaan saksi adalah :
Pada tanggal 15 Mei 2013 diangkat sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Pembelajaran SMP pada Dinas Pendidikan Kab. Paser.
Pada tanggal 30 Desember 2016 diangkat sebagai Guru pada SMP Negeri 1 Tanah Grogot;
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser Nomor : 060/104/VIII-Disdik/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/004/II-Disdik/2014 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK dan Staf Pengelola Untuk Anggaran SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun 2014 saksi diangkat sebagai PPTK Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa Bidang Pendidikan Dasar.
- Bahwa tugas PPTK adalah :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan kelengkapan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
- Bahwaberdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Dinas Pendidikan TA 2014 no :1.01.01.16.18.5.2 tanggal 02 Desember 2014, Dinas Pendidikan Kab. Paser mengelola kegiatan :
Belanja modal pengadaan alat-alat laboratorium peraga / praktik siswa (Banprop) sebesar Rp. 8.000.000.000,- yang terdiri dari :
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali sebesar Rp. 1.590.000.000,-
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong sebesar Rp. 1.590.000.000,-
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro sebesar Rp. 1.590.000.000,-
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam sebesar Rp. 1.590.000.000,-
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis sebesar Rp. 1.590.000.000,-
- Honorarium tim pengadaan barang/jasa, panitia pemeriksa barang, PPK, PPTK sebesar Rp. 10.400.000,-
- Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 585.065,-
- Belanja Penggandaan sebesar Rp. 250.000,-
- Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp. 38.404.935,-
- Pejabat Pengadaan sebesar Rp. 360.000,-.
- Bahwa sumber dana pekerjaan/kegiatan tersebut adalah Bantuan Propinsi Kalimantan Timur.
- Bahwa awalnya yang menjabat sebagai PPTK adalah sdri. TRI EVI HERAWATI HERMAN, ST sampai dengan tanggal 25 Agustus 2014, selanjutnya dapat saksi jelaskan:
Pengguna Anggaran : Drs. H. SHAFRUDIN, M.AP.
PPTK : HAMIDAN (saksi sendiri)
Panitia Pemeriksa Barang : 1. Ketua: Achmad Syahrudin, SE, M.Si;
2. Anggota : Ridha Prasetya, S.Pd;
3. Anggota : Zainal Abidin, M.Pd.I
4. Anggota : Zulkurnain, SS
5. Anggota : Bhatara Guru
- Bahwa HPS untuk kegiatan :
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali sebesar Rp. 1.579.050.000,-
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong sebesar Rp. 1.575.200.000,-
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro sebesar Rp. 1.576.850.000,-
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam sebesar Rp. 1.581.250.000,-
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis sebesar Rp. 1.577.950.000,-
- Bahwa pada tahun 2014 saksi tidak pernah membuat HPS terhadap kegiatan-kegiatan tersebut, karena saksi sedang melaksanakan diklat sejak tanggal 04 Agustus 2014 s/d 10 Desember 2014 berdasarkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Nomor : 00009885/DIKLATPIM TK.IV/35/3573/LAN/2014 Nomor : 000756/DIKLATPIM TK.IV/BANDIKLAT PROV. JATIM/2014 tanggal 10 Desember 2014, namun dapat saksi jelaskan HPS yang saksi serahkan kepada Penyelidik adalah HPS yang baru dibuat sekitar bulan Maret 2017 setelah ada permintaan dari Penyelidik dan diberi tanggal September 2014, pada waktu itu saat saksi diminta untuk menyerahkan dokumen HPS oleh Penyelidik selanjutnya saksi menghubungi sdri. Nurul Bariah untuk meminta arsip HPS, kemudian setelah beberapa hari datang sdr. Fauzi Irwan mengantarkan HPS yang belum bertandatangan, selanjutnya saksi diminta untuk memberikan paraf dan menyerahkan kembali ke sdr. Fauzi Irwan, kemudian pada sore harinya datang sdr. Fauzi Irwan menyerahkan HPS yang telah ditandatangani oleh Drs. H. SHAFRUDIN, M.AP kepada saksi, sehingga HPS itulah yang saksi serahkan kepada Penyelidik.
- Bahwapada tahun 2014 sebelum lelang pengadaan alat peraga/praktek SD, saksi melihat dokumen pricelist secara sekaligus sebanyak 3 (tiga) bundel sudah ada di meja saksi yaitu :
- Pricelist PT. INA JAYA alamat : Komp. Ruko BSD, Sektor IV Jl. Gunung Rinjani Blok RF No. 27, Serpong, Tangerang;
- Pricelist PT. KARSA SEJAHTERA ABADI alamat : Jl. Cibaduyut Lama No. 53 Bandung, Jawa Barat;
- Pricelist CV. SURYA DIMASS alamat : Cibubur Times Square Blok B3 No. 14-15 Jl. Transyogi Km. 3 Cibubur
Namun saksi tidak mengetahui siap ayng meletakkan dokumen tersebut di meja saksi;.
- Bahwa harga yang tercantum dalam pricelist tersebut adalah :
- Pricelist PT. INA JAYA :
a. Alat peraga IPS SD = Rp. 12.750.000,-
b. Alat peraga IPA SD = Rp. 18.305.000,-
c. Alat peraga Matematika SD = Rp. 1.600.000,-
d. Alat peraga IPA SD = Rp. 1.596.500,-
- Pricelist PT. KARSA SEJAHTERA ABADI :
a. Alat peraga IPS SD = Rp. 11.600.000,-
b. Alat peraga IPA SD = Rp. 17.025.000,-
c. Alat peraga Matematika SD = Rp. 1.500.000,-
d. Alat peraga IPA SD = Rp. 1.490.000,-
- Pricelist CV. SURYA DIMASS :
a. Alat peraga IPS SD = Rp. 13.975.000,-
b. Alat peraga IPA SD = Rp. 19.470.000,-
c. Alat peraga Matematika SD = Rp. 1.700.000,-
d. Alat peraga IPA SD = Rp. 1.675.000,-
- Bahwa Penyedia yang melaksanakan pekerjaan pengadaan-pengadaan tersebut
1. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali dikerjakan oleh CV. Poespa Djaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.547.469.000,-.
2. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong dikerjakan oleh CV. Dwi Putri dengan nilai kontrak Rp. 1.542.684.000,-.
3. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro dikerjakan oleh CV. Dwi Putri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.545.313.000,-.
4. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam dikerjakan oleh CV. Sondjaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.549.625.000,-.
5. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis dikerjakan oleh CV. Haryko Djaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.542.618.000,-.
- Bahwa proses penentuan Penyedia kegiatan-kegiatan tersebut melalui proses pelelangan sederhana.
- Bahwa untuk kegiatan yang dilakukan proses pelelangan sederhana dilakukan oleh Pokja ULP 19 Dinas Pendidikan Kab. Paser yaitu :
1. Ketua : Muhammad Taufik, S.Hut;
2. Sekretaris : M. Arida Prihatia, ST;
3. Anggota : Nurul Bariah, S.Pd
4. Anggota : Dra. Ema Hermani
5. Anggota : H. Ahmad Sopian, SP
- Bahwa pelaksanaan pekerjaan kegiatan-kegiatan tersebut adalah :
1. Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Muara Komam dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak 22 Oktober 2014 s/d 20 Desember 2014 berdasarkan dokumen kontrak nomor : 056/132/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014;
2. Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak 22 Oktober 2014 s/d 20 Desember 2014 berdasarkan dokumen kontrak nomor : 056/131/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014;
3. Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak 22 Oktober 2014 s/d 20 Desember 2014 berdasarkan dokumen kontrak nomor : 056/135/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014;
4. Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Long Ikis dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak 22 Oktober 2014 s/d 20 Desember 2014 berdasarkan dokumen kontrak nomor : 056/134/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014;
5. Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Long kali dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak 22 Oktober 2014 s/d 20 Desember 2014 berdasarkan dokumen kontrak nomor : 056/133/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014.
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang hadir dalam penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak), namun yang pasti saksi tidak pernah membuat kontrak dan meminta tandatangan dari Pengguna Anggaran maupun dari pihak rekanan, kemudian untuk penyusunan dokumen kontrak seingat saksi adalah sdr. HENDRA.
- Bahwa untuk pekerjaan :
1. Pengadaan alat peraga/praktik SD swasta wilayah UPTD Long Ikis telah diperiksa pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/ /BAPB/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 dengan hasil BAIK / LENGKAP;
2. Pengadaan alat peraga/praktik SD swasta wilayah UPTD Long Kali telah diperiksa pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/264/BAPB/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 dengan hasil BAIK / LENGKAP;
3. Pengadaan alat peraga/praktik SD swasta wilayah UPTD Kuaro telah diperiksa pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/ /BAPB/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 dengan hasil BAIK / LENGKAP;
4. Pengadaan alat peraga/praktik SD swasta wilayah UPTD Pasir Belengkong telah diperiksa pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/ /BAPB/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 dengan hasil BAIK / LENGKAP;
5. Pengadaan alat peraga/praktik SD swasta wilayah UPTD Muara Komam telah diperiksa pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/257/BAPB/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014 dengan hasil BAIK / LENGKAP;
- Bahwa dapat saksi jelaskan
1. Pengadaan alat peraga/praktik SD swasta wilayah UPTD Long Ikis telah diserahkan pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang tanggal 25 Nopember 2014;
2. Pengadaan alat peraga/praktik SD swasta wilayah UPTD Long Kali telah diserahkan pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor 283/BAST/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014;
3. Pengadaan alat peraga/praktik SD swasta wilayah UPTD Kuaro telah diserahkan pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang tanggal 03 Desember 2014;
4. Pengadaan alat peraga/praktik SD swasta wilayah UPTD Pasir Belengkong telah diserahkan pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang tanggal 03 Desember 2014;
5. Pengadaan alat peraga/praktik SD swasta wilayah UPTD Muara Komam telah diserahkan pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : 348/BAST/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014;
- Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa untuk kegiatan :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong telah dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp. 1.542.684.000,- (100%) berdasarkan :
SP2D nomor 14286/LS-Bant-Prop/Kasda/DISDIK/2014 tanggal 10 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Hj. Noor Aina Wati, SH, MM;
Kuitansi / Bukti Pembayaran tanggal 08 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Muhammad Waldi (CV. Dwi Putri), Hamidan, S.Ag (PPTK), Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00040/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014 yang ditandatangani Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00440/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 yang ditandatangani Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 00440/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 Tahun 2014 tanggal 08 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Adha Noor (Bendahara Pengeluaran) dan Hamidan, S.Ag (PPTK).
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro telah dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp. 1.545.313.000,- (100%) berdasarkan:
SP2D nomor 14285/LS-Bant-Prop/Kasda/DISDIK/2014 tanggal 10 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Hj. Noor Aina Wati, SH, MM;
Kuitansi / Bukti Pembayaran tanggal 08 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Muhammad Waldi (CV. Dwi Putri), Hamidan, S.Ag (PPTK), Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00439/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014 yang ditandatangani Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00439/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 yang ditandatangani Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 00439/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 Tahun 2014 tanggal 08 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Adha Noor (Bendahara Pengeluaran) dan Hamidan, S.Ag (PPTK).
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali telah dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp. 1.547.469.000,- (100%) berdasarkan:
SP2D nomor 12229/LS-Bant-Prop/Kasda/DISDIK/2014 tanggal 01 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Hj. Noor Aina Wati, SH, MM;
Kuitansi / Bukti Pembayaran tanggal 28 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Puspa Ningrum (CV. Poepa Djaya), Hamidan, S.Ag (PPTK), Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00404/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 tanggal 28 Nopember 2014 yang ditandatangani Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00404/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 yang ditandatangani Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 00404/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Adha Noor (Bendahara Pengeluaran) dan Hamidan, S.Ag (PPTK).
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam telah dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp. 1.549.625.000,- (100%) berdasarkan:
SP2D nomor 11406/LS-Bant-Prop/Kasda/DISDIK/2014 tanggal 20 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Remang, SE;
Kuitansi / Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh Sondana Avanka (CV. sondjaya), Hamidan, S.Ag (PPTK), Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00380/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 tanggal 20 Nopember 2014 yang ditandatangani Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00380/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 yang ditandatangani Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 00380/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 Tahun 2014 tanggal 20 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Adha Noor (Bendahara Pengeluaran) dan Hamidan, S.Ag (PPTK).
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis telah dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp. 1.542.618.000,- (100%) berdasarkan :
SP2D nomor 12230/LS-Bant-Prop/Kasda/DISDIK/2014 tanggal 01 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Hj. Noor Aina Wati, SH, MM;
Kuitansi / Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh Harry Agung (CV. Haryko Djaya), Hamidan, S.Ag (PPTK), Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00405/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 tanggal 28 Nopember 2014 yang ditandatangani Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00405/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 yang ditandatangani Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 00405/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Adha Noor (Bendahara Pengeluaran) dan Hamidan, S.Ag (PPTK).
- Bahwa saksi tidak pernah menyiapkan kelengkapan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut, seingat saksi yang menyiapkan dokumen-dokumen tersebut adalah sdr. HENDRA atau sdr. FARHAN.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/090/II-Disdik /2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Jasa Untuk Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Meubelair pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014 dapat saksi jelaskan tim pemeriksa barang adalah :
Ketua : Achmad Syahruddin, SE, M.Si;
Anggota : Ridha Prasetya, S.Pd;
Anggota : Zainal Abidin, M.Pd.I;
Anggota : Zulkurnain, SS;
Anggota : Bhatara Guru
- Bahwa para Penyedia Jasa dari kegiatan-kegiatan tersebut memiliki orang yang mewakili kegiatan proses administrasi pencairannya dan pengiriman barang ke-sekolah-sekolah yaitu sdr. FARHAN.
- Bahwa sdr. Farhan sering ada di Dinas Pendidikan Kab. Paser karena juga mendapatkan pekerjaan di Dinas Pendidikan Kab. Paser, kemudian sdr. Farhan berkata kepada saksi bahwa ia yang membantu proses pencairan CV. Dwi Karya, CV. Poespa Djaya, CV. Sondjaya dan CV. Haryko Djaya yaitu dengan cara melengkapi dokumen-dokumen terkait permohonan pencairan apabila ada kekurangan tanda tangan atau kesalahan pengetikan.
- Bahwa saksi menerima honor selaku PPTK sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa sekitar sebelum bulan Mei 2017 sekira pukul 21.00 wita pada saat saksi sedang berada di rumah, datang sdr. Yunus Syam dan sdr. Shafruddin dengan tujuan meminta saksi untuk membuat surat permintaan spesifikasi teknis alat peraga IPA, IPS dan Matematika kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi, kemudian sdr. Yunus Syam dan sdr. Shafruddin meninggalkan rumah saksi. Kemudian saksi langsung membuat konsep surat dimaksud dan pada keesokan harinya saksi meminta tolong istri saksi untuk mencetak surat tersebut, selanjutnya setelah surat tersebut jadi saksi mengantar surat tersebut kepada sdr. Shafruddin untuk ditandatangani, setelah ditandatangani saksi fotokopi dan selanjutnya saksi serahkan ke sdr. Yunus Syam di depan Indomaret jln. Anden Oko.
Bahwa saksi mengetahui, karena sekitar sebelum bulan Mei 2017 sekira pukul 21.00 wita pada saat saksi sedang berada di rumah, datang sdr. Yunus Syam dan sdr. Shafruddin dengan tujuan meminta saksi untuk membuat surat permintaan spesifikasi teknis alat peraga IPA, IPS dan Matematika kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi, kemudian sdr. Yunus Syam dan sdr. Shafruddin meninggalkan rumah saksi. Kemudian saksi langsung membuat konsep surat dimaksud dan pada keesokan harinya saksi meminta tolong istri saksi untuk mencetak surat tersebut, selanjutnya setelah surat tersebut jadi saksi mengantar surat tersebut kepada sdr. Shafruddin untuk ditandatangani, setelah ditandatangani saksi fotokopi dan selanjutnya saksi serahkan ke sdr. Yunus Syam di depan Indomaret jln. Anden Oko.
Bahwa tujuan saksi menyerahkan surat tersebut kepada sdr. Yunus Syam karena sebelumnya sdr. Yunus Syam berkata kepada saksi akan mengirimkan surat tersebut ke PT. Karsa Sejahtera Abadi.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dokumen tersebut, namun berdasarkan tanggalnya itu dibuat pada waktu PPTK masih dijabat oleh sdr. TRI EVY :
Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam senilai Rp. 1.590.000.000,- tertanggal Mei 2014
Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Kali senilai Rp. 1.590.000.000,- tertanggal Mei 2014
Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Ikis senilai Rp. 1.590.000.000,- tertanggal Mei 2014
Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Paser Belengkong senilai Rp. 1.590.000.000,- tertanggal Mei 2014
Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Kuaro senilai Rp. 1.590.000.000,- tertanggal Mei 2014
Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam senilai Rp. 1.587.850.000,- tertanggal Juni 2014
Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Kali senilai Rp. 1.587.850.000,- tertanggal Juni 2014
Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Ikis senilai Rp. 1.587.850.000,- tertanggal Juni 2014
Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Paser Belengkong senilai Rp. 1.587.850.000,- tertanggal Juni 2014
Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Kuaro senilai Rp. 1.587.850.000,- tertanggal Juni 2014.
Bahwa saksi mengenal sdr. Wahyu pertama kali di ruang Pokja ULP pada saat sebelum proses lelang pengadaan alat peraga dan praktek SD dilaksanakan;
Bahwa saksi dipanggil oleh seseorang yang saksi lupa untuk pergi ke ruang Pokja ULP, ditempat tersebut saksi lihat sudah ada sdr. Farhan bersama seseorang, kemudian sdr. Farhan memperkenalkan orang tersebut dengan berkata “ini sdr. Wahyu dari Bandung yang akan menangani kegiatan pengadaan alat peraga”, kemudian saksi memperkenalkan diri bahwa saksi adalah PPTK kegiatan tersebut, selanjutnya saksi dan sdr. Wahyu bertukar nomor handphone, tidak lama kemudian datang sdri. Ema, setelah itu kami berdiskusi ringan namun tidak membahas teknis pengadaan alat peraga;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan sdr. Wahyu sebanyak 2 kali di kantor Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kab. Paser, namun tidak ada membahas masalah teknis pengadaan alat peraga dan praktek SD;
Bahwa menurut saksi, ketika pertama kali diperkenalkan dengan sdr. Wahyu, itulah yang menjadi dasar saksi meyakini sdr. Wahyu adalah pelaksana pekerjaan pengadaan alat peraga dan praktek SD, karena saksi tidak memahami proses lelang maupun proses pengadaan;
Bahwa sekitar bulan September 2014 saksi ditelpon oleh sdri. Hatimah (Kabid Dikdas Tahun 2014) ketika saksi sedang pelatihan di Malang untuk diminta menjadi PPTK kegiatan pengadaan alat peraga di bidang Dikdas namun pada waktu itu saksi menolak, kemudian pada saat saksi sudah berada di kantor saksi menemui sdri. Hatimah untuk membahas masalah penunjukan saksi sebagai PPTK tersebut tapi saksi tetap menolak, namun sdr. Hatimah menjelaskan bahwa saksi akan dibantu oleh sdri. Ema dan sdri. Nurul, kemudian sdr. Hatimah memanggil sdri. Nurul dan menjelaskan bahwa sdri. Nurul sudah banyak pekerjaan di kegiatan fisik, sementara untuk kegiatan pengadaan alat peraga sdri. Hatimah meminta saksi untuk menjadi PPTK dengan dijanjikan akan dibantu oleh sdri. Ema dan sdri. Nurul, hingga akhirnya saksi menerima jabatan PPTK tersebut;
Bahwa saksi menerima dokumen kontrak dari sdr. Mahendra yang sudah ditandatangani oleh masing-masing direktur perusahaan penyedia pengadaan alat peraga dan praktek SD (banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Kaltim untuk UPTD Long Kali, Long Ikis, Pasir Belengkong, Kuaro dan Muara Komam, selanjutnya saksi memberikan paraf dan kemudian dibawa oleh sdr. Mahendra untuk ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan sdr. Shafruddin, sehingga saksi tidak mengetahui apakah benar masing-masing direktur yang bertandatangan di dokumen kontrak tersebut atau bukan;
Bahwa saksi sempat ikut serta dalam proses serah terima barang, namun saksi tidak ikut menghitung jumlah barang yang datang.
Bahwa proses serah terima barang dilakukan di Aula Sekolah Luar Biasa (SLB) Tanah Grogot;
Bahwa saksi meminta ijin dari Kepala Sekolah Luar Biasa meminjam ruang aula untuk dijadikan tempat penumpukan barang sebelum di kirimkan ke masing-masing sekolah penerima, dan untuk biaya sewa tempat saksi tidak mengetahuinya karena itu merupakan tanggungjawab pihak perusahaan penyedia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
HATIMAH, S.Sos, M.Si Binti M. TAHIR. S, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi
Pada Tahun 2010 Kepala Bidang Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja pada Disnaker Kab. Paser.
Tahun 2013 di Dinas Pendidikan sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Paser
Tanggal 30 Desember 2016 diangkat sebagai Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Perpustakaan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Paser.
Bahwa tugas pokok fungsi, tanggung jawab dan kewenangan saksi sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar Secara umum menangani jenjang SD dan SMP yang terkait Kurikulum, kesiswaan, sarana prasarana.
Bahwa pada tahun 2014 Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Paser mengelola kegiatan antara lain sebagai berikut :
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Pasir Belengkong,
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis,
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam
Dengan sumber dananya dari Bantuan Keuangan Propinsi Kalimantan Timur.
Bahwa Dapat saksi jelaskan :
Pengguna Anggaran : Drs. H. SHAFRUDIN, M.Ap
PPTK : HAMIDAN untuk kegiatan :
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Pasir Belengkong,
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis,
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kal
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam
Bendahara : ADHANOOR
Bahwa pejabat PPTK sebelum sdr HAMIDAN adalah sdr. TRI EVI HERAWATI HERMAN, ST dan sdr. TRI EVI HERAWATI HERMAN, ST jabatannya selaku PPTK diganti oleh sdr. HAMIDAN karena sdr. TRI EVI HERAWATI HERMAN, ST mutasi ke Dinas lain.
Bahwa Untuk yang mengusulkan sdr. HAMIDAN selaku PPTK kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur TA 2014 kepada Pengguna Anggaran adalah saksi sendiri dengan sepegetahuan dari sdr. HAMIDAN.
Bahwa sdr. HAMIDAN selaku PPTK bisa melaksanakan Tupoksi selaku PPTK karena pada saat sdr. HAMIDAN melaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Diklat Pim Tk IV sdr. HAMDIAN tidak sepenuhnya berada di Malang melainkan masih kembali ke Dinas dengan jangka waktu tertentu yang saksi ketahui dengan metode pembelajaran on in.
Bahwa nilai pagu kegiatan Pengadaan/ Barang Jasa terkait kegiatan kegitan tersebut
Berdasarkan DPA SKPD Dinas Pendidikan Kab. Paser nomor 1.10.01.16.01.5.2 tanggal 02 Januari 2014 :
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Pasir Belengkong Rp. 1.590.000.000,-
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro Rp. 1.590.000.000,-
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis, Rp. 1.590.000.000,-
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali Rp. 1.590.000.000,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam Rp. 1.590.000.000,-
Bahwa proses penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) biasanya dibuat oleh tim yang terdiri dari PPTK, dan pembantu PPTK yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.
Bahwa pelaksanaan lelang kegiatan pengadaan alat peraga / praktek SD Wilayah UPTD Kab. Paser saksi tidak tahu karena biasanya pelaksanaan lelang tersebut dilakukan oleh ULP.
Bahwa untuk kontraktor pelaksanan kegiatan Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Pasir Belengkong adalah , Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro, Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis, Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali, Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam saksi tidak tahu.
Bahwa pelaksanaan dan proses pembayaran pengadaan alat peraga / praktek SD Wilayah UPTD Kab. Paser 2014 saksi tidak mengetahuinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
MAHENDRA ADI KUNCORO, SE Bin BAMBANG PURWANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang saksi bekerja sebagai staf Seksi Sarana Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kab. Paser.
Bahwa saksi pernah diminta tolong oleh sdr. Hamidan selaku PPTK untuk menyusun dokumen kontrak untuk pengadaan alat peraga dan praktek SD yang mana dokumen-dokumen pendukungnya sudah disiapkan oleh sdr. Hamidan.
Bahwa sumber dana pekerjaan/kegiatan tersebut adalah Bantuan Propinsi Kalimantan Timur.
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa awalnya yang menjabat sebagai PPTK adalah sdri. TRI EVI HERAWATI HERMAN, ST sampai dengan tanggal 25 Agustus 2014, selanjutnya dijabat sdr. HAMIDAN, S.Ag.
Pengguna Anggaran : Drs. H. SHAFRUDIN, M.AP
Bahwa saksi tidak pernah membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur TA 2014, sepengetahuan saksi hal tersebut merupakan tugasnya Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar, kemudian pada saat itu awalnya jabatan tersebut dijabat sdri. TRI EVI HERAWATI HERMAN, ST kemudian setelah bulan Agustus 2014 dijabat oleh sdr. NURUL BARIAH.
Bahwa seingat saksi pada saat pergantian jabatan sdri. TRI EVI ada memberikan flashdisk kepada saksi untuk diserahkan kepada sdri. NURUL, namun saksi tidak mengetahui isi flashdisk tersebut.
Bahwa saksi pernah melihat dokumen HPS untuk pengadaan alat peraga SD tersebut sebelum proses lelang.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap kegiatan-kegiatan tersebut, namun yang bertanda tangan pada dokumen tersebut adalah Pengguna Anggaran Drs. H. Shafruddin, M.Ap.
Bahwa saksi tidak mengenal para direktur perusahaan penyedia tersebut, sepengetahuan saksi yang mengurusi proses administrasi dari perusahaan penyedia tersebut adalah sdr. WAHYU dan sdr. FARHAN.
Bahwa tidak mengetahui secara detail berapa nilai dari HPS yang saksi lihat, saat itu saksi melihat dokumen HPS tersebut di meja kerja Sdri. Tri Evi selaku PPTK kegiatan Pengadaan alat peraga SD sebelum yang bersangkutan mutasi.
Bahwa Flashdisk tersebut sudah saksi serahkan ke Sdr. Nurul dan saksi tidak pernah memberikan ke orang lain selain Sdr. Nurul serta tidak pernah memindahkan isinya ke media penyimpanan lainnya.
Bahwa saksi yang menyusun dokumen kontrak namun atas perintah dan Pengawasan Sdr. Hamidan selaku PPTK. Dapat saksi jelaskan bahwa setelah saksi menerima dokumen hasil pelaksanaan lelang dari panitia lelang selanjutnya saksi diminta untuk mengetik Surat Penunjukan Penyedia barang, Surat Pesanan, Surat Perintah mulai Kerja, dan Surat Perjanjiannya selanjutnya setelah itu surat-surat tersebut saksi serahkan ke Sdr. Hamidan untuk diperiksa, apabila sudah sesuai selanjutnya saksi susun untuk dijadikan dalam satu Dokumen Surat perjanjian Pekerjaan (SPK)/Kontrak, dalam hal penyusunan saksi berkonsultasi langsung ke Sdr. Hamidan selaku PPTK dan juga Sdr. Nurul selaku Kasi Sarpras di bidang Dikdas.
Bahwa tidak mengetahui secara detail berapa nilai dari HPS yang saksi lihat, saat itu saksi melihat dokumen HPS tersebut di meja kerja Sdri. Tri Evi selaku PPTK kegiatan Pengadaan alat peraga SD sebelum yang bersangkutan mutasi.
Ya, Flashdisk tersebut sudah saksi serahkan ke Sdr. Nurul dan saksi tidak pernah memberikan ke orang lain selain Sdr. Nurul serta tidak pernah memindahkan isinya ke media penyimpanan lainnya.
Ya, Saksi pernah menerima dokumen hasil pelaksanaan lelang pengadaan alat peraga SD Tahun 2014 dari Sdr. Arida Prihatia.
Ya, bahwa saksi yang menyusun dokumen kontrak namun atas perintah dan Pengawasan Sdr. Hamidan selaku PPTK. Dapat saksi jelaskan bahwa setelah saksi menerima dokumen hasil pelaksanaan lelang dari panitia lelang selanjutnya saksi diminta untuk mengetik Surat Penunjukan Penyedia barang, Surat Pesanan, Surat Perintah mulai Kerja, dan Surat Perjanjiannya selanjutnya setelah itu surat-surat tersebut saksi serahkan ke Sdr. Hamidan untuk diperiksa, apabila sudah sesuai selanjutnya saksi susun untuk dijadikan dalam satu Dokumen Surat perjanjian Pekerjaan (SPK)/Kontrak, dalam hal penyusunan saksi berkonsultasi langsung ke Sdr. Hamidan selaku PPTK dan juga Sdr. Nurul selaku Kasi Sarpras di bidang Dikdas.
Ya saksi mengetahui, bahwa Dokumen Surat perjanjian Pekerjaan (SPK)/Kontrak yang saksi susun selanjutnya saksi serahkan ke Sdr. Hamidan selaku PPTK, lalu pada saat itu saksi lihat penandatangan dokumen Dokumen Surat perjanjian Pekerjaan (SPK)/Kontrak oleh Pihak Rekanan dilakukan dimeja Sdr. Hamidan dalam hal ini dari pihak rekanan yang bertanda tangan adalah Sdr. Wahyu ditemani Sdr. Aan atau Farhan selanjutnya saksi diminta oleh Sdr. Hamidan untuk meminta tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan / PA dan setelah seluruh Dokumen Surat perjanjian Pekerjaan (SPK)/Kontrak ditanda tangani Sdr. Hamidan memerintahkan saksi untuk menjilid dokumen Dokumen Surat perjanjian Pekerjaan (SPK)/Kontrak tersebut dipercetakan Borneo.
Yang saksi ketahui peranan Sdr. Wahyu saat itu adalah sebagai Direktur dari perusahaan pemenang lelang namun saat ini saksi baru mengetahui ternyata Sdr. Wahyu bukan merupakan direktur dari perusahaan pemenang lelang sedangkan peranan Sdr. Aan/ Farhan saat itu hanya sering menemani Sdr. Wahyu.
Bahwa terhadap pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD UPTD Pasir Belengkong yang dinyatakan pemenang lelang adalah CV. Haryko Djaya namun yang melaksanakan kontrak adalah CV. Dwi Putri adalah murni kesalahan pengetikan yang saksi lakukan, namun hal tersebut baru saksi ketahui pada saat saksi diperiksa oleh Penyidik.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
FAUZI IRWAN Bin KHAIRUL ANWAR, dibawah sumpah pada pokoknya meneraangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Dalam Keadaan Sehat Jasmani Dan Rohani Serta Bersedia Memberikan Keterangan:
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah :
Honorer pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sejak bulan Juli 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa untuk Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur TA 2014 saksi tidak tahu, namun sekitar bulan Maret 2017 hari dan tanggalnya saksi lupa saksi pernah meminta paraf kepada Bapak HAMIDAN, S.Ag terkait dokumen Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur TA 2014;
Bahwa saksi mengetahui surat/dokumen apa yang saudara minta paraf kepada Sdr. HAMIDAN, S.Ag karena saksi sempat membaca halaman depan bahwa dokumen yang saksi mintakan paraf tersebut adalah dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat HPS tersebut namun sekitar bulan Maret 2017 (hari dan tanggalnya saksi tidak ingat) Ibu NURUL BARIAH menyuruh saksi untuk meminta paraf dokumen HPS kepada Bapak HAMIDAN, S.Ag kemudian setelah di paraf oleh Bapak HAMIDAN, S.Ag dokumen HPS tersebut saksi bawa ke rumah Mantan Kepala Dinas Pendidikan yaitu Sdr. Drs. H. SHAFRUDDIN, M.Ap untuk dimintakan tanda tangan;
Bahwa Setelah dokumen HPS tersebut ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. SHAFRUDDIN, M.Ap selaku Mantan Kepala Dinas Pendidikan kemudian saksi bawa dan saksi berikan kepada Bapak HAMIDAN, S.Ag sesuai perintah Ibu NURUL BARIAH;
- Bahwa benar dokumen HPS tersebut saksi yang mintakan paraf dan tandatangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikaan pendapat tidak keberatan;
IKA ARYANI, SE Binti ARDIMANSYAH,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Dalam Keadaan Sehat Jasmani Dan Rohani Serta Bersedia Memberikan Keterangan;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut :
Pada tahun 1998 s/d 2001 sebagai Honor di Humas Pemda Paser
Pada tahun 2001 s/d 2007 sebagai honor di Bagian Umum dan Protokol Pemda Kab. Paser
Pada tahun 2007 s/d 2012 sebagai PNS pada Dinas Pariwisata Kab. Paser.
Pada tahun 2012 s/d sekarang sebagai PNS pada Dinas Pendidikan Kab. Paser;
- Bahwa Saksi sebagai staf pada Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Paser sejak tahun 2012 s/d akhir tahun 2016.
Kemudian dari akhir tahun 2016 sebagai staf pada Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana pada Dinas Pendidikan Kab. Paser.
- Bahwa pejabat Stuktural pada Bidang Pendidikan Dasar tahun 2014 adalah sebagai berikut :
Kepala Bidang Pendidikan Dasar dijabat Ibu Hj HATIMAH, S.os
Kasi Sarana Prasarana : Sdr TRI EVI HERAWATI, ST, kemudian pada bulan Agustus 2014 digantikan oleh sdr NURUL BARIAH, S.Pd
Kasi Kurikulum SD dijabat oleh sdr NURUL BARIAH, S.Pd. kemudian pada bulan April 2014 digantikan oleh MISBAN FAHRUDIN, M.Pd.
Kasi Kurikulum SMP dijabat oleh sdr HAMIDAN, S.Ag
Untuk staf PNS ada 5 orang yaitu :
1. IKA (saksi sendiri) (staf kasi sarana dan prasarana)
2. ZULIANI ( sfaf pada kasi sarana dan prasarana)
3. SAFARUDDIN (staf pada Kasi kurikulum SD)
4. AKMAD DERAWI (staf pada Kasi Kurikulum SMP)
5. ZULKURNAIN (staf pada Kasi Kurikulum SD)
Tenaga honorer :
1. MAHENDRA ADI KUNCORO (honorer pada Kasi Sarana dan Prasarana)
2. FAUZI IRWAN (honorer pada Kasi Sarana dan Prasarana)
3. ELAWATIAH (honorer pada kasi kurikulum SD)
4. NOVA SARTIKA (honorer pada Kasi Kurikulum SMP)
- Bahwa Untuk kegiatan pengadaan alat peraga saksi tidak terlibat karena saksi telah ditunjuk sebagai pembantu PPTK untuk kegiatan pisik, namun saksi pernah dimintai tolong oleh sdr HAMIDAN selaku PPTK Kegiatan untuk membuatkan dokumen pencairan berupa Kuitansi, ringkasan Kontak, Surat Setoran Pajak (SSP) untuk kegiatan pengadaan alat peraga/praktik baik SD maupun SMP selain itu juga pernah diminta tolong untuk perubahan RKA usulan untuk kegiatan pengadaan alat peraga/praktik SMP.
- Bahwa Setelah saksi membuat kuitansi, ringkasan kontrak, surat Setoran Pajak (SPP) untuk pencarian pengadaan alat peraga/praktik SD dokumen tersebut saksi serahkan kepada saudara HENDRA atau saudara HAMIDAN.
- Bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser selaku Pengguna Anggaran/PPK tidak pernah memerintahkan kasi sarana dan prasrana dan atau PPTK kegiatan untuk melakukan survey harga ke luar provinsi terkait penyusunan HPS untuk kegiatan pengadaan alat peraga dan praktik SD TA 2014 karena sesuai dengan Lembar Kerja (LK) tahun 2014 untuk pengadan alat peraga SD dan SMP tidak ada anggaran perjalanan dinas keluar propinsi, yang ada hanya perjalanan dinas dalam propinsi dan perjalanan dinas dalam daerah.
- Bahwayang berperan dalam proses perencanaan dan proses pengadaan alat peraga dan praktik SD TA 2014 adalah saudara TRI EVI, karena saat itu dia yang menjabat Kasi Sarana dan Prasarana dan PPTK kegiatan, kemudian setelah Kasi sarana dan prasarana digantikan oleh sdr NURUL, PPTK kegiatan digantikan oleh sdr HAMIDAN yang sebelumnya juga menjabat sebagai pembantu PPTK;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
MUHAMMAD TAUFIK, S.Hut, M.Si Bin TALIYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Dalam Keadaan Sehat Jasmani Dan Rohani Serta Bersedia Memberikan Keterangan;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut :
Tahun 2010 Staf di Badan Ketahanan Pangan kab. Paser
Tahun 2011 Staf Di Dinas Kehutanan Pertambangan Energi Kab. Paser
Tahun 2014 Staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Paser
Tahun 2016 Staf Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kab. Paser
Tahun 2017 Staf di Dinas Pekerjan Umum dan Tata Ruang Kab. Paser;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 060/108/SK/Disdik/2014 tanggal 01 September 2014 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Sekolah dan Pengadaan Meubelair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014 saksi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Dinas Pendidikan TA 2014 no :1.01.01.16.18.5.2 tanggal 02 Desember 2014, pekerjaan yang dilelang yaitu :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam sebesar Rp. 1.590.000.000,
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis sebesar Rp. 1.590.000.000,-;
Bahwa sumber dana pekerjaan/kegiatan tersebut adalah Bantuan Propinsi Kalimantan Timur;
Bahwa anggota Pokja ULP Dinas Pendidikan Kab. Paser pada tahun 2014 dalam kegiatan pengadaan Alat Peraga SD berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser;
1. Ketua : Muhammad Taufik, S.Hut;
2. Sekretaris : M. Arida Prihatia, ST;
3. Anggota : Nurul Bariah, S.Pd
4. Anggota : Dra. Ema Hermani
5. Anggota : H. Ahmad Sopian, SP
Bahwa Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012 Pasal 17 ayat (2) Tugas Pokok dan Kewenangan Kelompok Kerja ULP meliputi :
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa di website Kementerian/ Lembaga /Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
1. menjawab sanggahan;
2. menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a. Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b. Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3. menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
4. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
5. membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP;
Bahwa proses penentuan penyedia barang/jasa terhadap kegiatan-kegiatan tersebut adalah menggunakan metode pelelangan sederhana.
Bahwa teknis pihak Dinas Pendidikan Kab. Paser mengajukan paket-paket kegiatan tersebut untuk dilelang oleh ULP Kab. Paser.
Awalnya pihak Dinas Pendidikan Kab. Paser menyerahkan kelengkapan paket pekerjaan berupa :
1. RAB
2. Gambar
3. Spek Teknis
4. Kerangka Acuan Kerja yang memuat HPS
Kepada ULP Kab. Paser, selanjutnya ULP Kab. Paser menentukan personil Pokja yang diusulkan kepada pihak Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kab. Paser;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan Dinas Pendidikan Kab. Paser mengajukan permohonan untuk melakukan lelang kegiatan Pengadaan Alat Peraga / Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser T.A 2014 kepada ULP Kab. Paser, namun seingat saksi Pokja menerima permohonan tersebut sekitar bulan April atau Mei 2014.
Bahwa Dapat saksi jelaskan untuk kegiatan :
Pengadaan Alat Peraga / Praktek SD dilakukan proses lelang pada tanggal 01 Oktober 2014 s/d 20 Oktober 2014.
Bahwa nama-nama perusahaan yang mengajukan penawaran disetiap Paket (ada 5 Paket) dalam Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Bahwa yang melakukan Pendaftaran sebanyak 21 (dua puluh satu) perusahaan yaitu :
-
-
1. Pilar Persada 2. Jayaido Pratama 3. CV. Sumber Karya Utama 4. CV. Henokh 5. CV. Arif Rezki Globalindo 6. CV. Dito Raja Sejahtera 7. CV. Pelita Amal Sentosa 8. CV. Gratia Boru Sasada 9. CV. Nur Asri 10. PT. Mitra Tunggal Tehnik 11. CV. RIZKY Cakrawala 12. UD. Mitra 13. CV. Kemiri Gading 14. CV. Makmur Jaya 15. CV. Wiska Rahayu 16. CV. Baihaqi Mandiri Sejahtera 17. CV. Anugerah Sejahtera 18. CV. Anugrah Mas 19. CV. Tri Surya 20. CV. Mayestiks 21. CV. Poespa Djaya
-
Bahwa yang kemudian memasukkan/mengupload dokumen penawaran hanya 3 (tiga) Perusahaan saja yaitu :
CV. Poespa Djaya
CV. Mayestiks
CV. Tri Surya
Yang selanjutnya dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut dilakukan evaluasi administrasi, Teknis dan Harga.
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Bahwa yang melakukan Pendaftaran sebanyak 21 (dua puluh satu) perusahaan yaitu :
-
-
1. CV. Rodhia Cipta 2. Pilar Persada 3. Jayaido Pratama 4. CV. KPS 5. CV. Sumber Karya Utama 6. CV. Henokh 7. CV. Arif Rezki Globalindo 8. CV. Dito Raja Sejahtera 9. CV. Pelita Amal Sentosa 10. CV. Gratia Boru Sasada 11. CV. Nur Asri 12. PT. Mitra Tunggal Tehnik 13. CV. RIZKY Cakrawala 14. UD. Mitra 15. CV. Kemiri Gading 16. CV. Makmur Jaya 17. CV. Wiska Rahayu 18. Mulia 19. CV. Baihaqi Mandiri Sejahtera 20. CV. Anugerah Sejahtera 21. CV. Anugrah Mas 22. CV. Dwi Putri 23. CV. Jabar Maju Sejahtera 24. CV. Haryko Djaya
-
Bahwa yang kemudian memasukkan/memgupload dokumen penawaran hanya 3 (tiga) Perusahaan saja yaitu :
CV. Dwi Putri
CV. Jabar Maju Sejahtera
CV. Haryko Djaya
Yang selanjutnya dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut dilakukan evaluasi administrasi, Teknis dan Harga.
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Bahwa yang melakukan Pendaftaran sebanyak 24 (dua puluh empat) perusahaan yaitu :
-
-
1. Pilar Persada 2. Jayaido Pratama 3. CV. Sumber Karya Utama 4. CV. Arif Rezki Globalindo 5. CV. Henokh 6. CV. Dito Raja Sejahtera 7. CV. Pelita Amal Sentosa 8. CV. Gratia Boru Sasada 9. CV. Nur Asri 10. CV. Sandiarta Sukses 11. PT. Mitra Tunggal Tehnik 12. CV. Mimamo Kemuliaan Sion 13. CV. Sepadan Jasa Utama 14. CV. RIZKY Cakrawala 15. UD Mitra 16. CV. Kemiri Gading 17. CV. Makmur Jaya 18. CV. Wiska Rahayu 19. CV. Baihaqi Mandiri Sejahtera 20. CV. Anugerah Sejahtera 21. CV. Anugrah Mas 22. CV. Indonesia Bersatu 23. CV. Kenza Daka Pratama 24. Dwi Putri
-
Bahwa yang kemudian memasukkan/memgupload dokumen penawaran hanya 3 (tiga) Perusahaan saja yaitu :
CV. Dwi Putri
CV. Indonesia bersatu
CV. Kenza Daka Pratama
Yang selanjutnya dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut dilakukan evaluasi administrasi, Teknis dan Harga.
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Bahwa yang melakukan Pendaftaran sebanyak 22 (dua puluh dua) perusahaan yaitu :
-
-
1. CV. Anugrah Mas 2. CV. Jabar Maju Sejahtera 3. CV. Kenza Daka Pratama 4. CV. Sondjaya 5. CV. Pilar Persada 6. Jayaido Pratama 7. CV. Muara Prakarsa 8. CV. Sumber Karya Utama 9. CV. Henokh 10. CV. Arif Rezki Globalindo 11. CV. Dito Raja Sejahtera 12. CV. Pelita Amal Sentosa 13. CV. Gratia Boru Sasada 14. CV. Nur Asr1 15. PT. Mitra Tunggal Tehnik 16. CV. Rizky Cakrawala 17. UD. Mitra 18. CV. Kemiri Gading 19. CV. Makmur Jaya 20. CV. Wiska Rahayu 21. CV. Baihaqi Mandiri Sejahtera 22. CV. Anugerah Sejahtera
-
Bahwa yang kemudian memasukkan/mengupload dokumen penawaran hanya 3 (tiga) Perusahaan saja yaitu :
CV. Kenza Daka Pratama
CV. Sondjaya
CV. Jabar Maju Sejahtera
Yang selanjutnya dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut dilakukan evaluasi administrasi, Teknis dan Harga.
Untuk Paket Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis dengan Nilai Pagu Rp. 1.590.000.000,-
Bahwa yang melakukan Pendaftaran sebanyak 21 (dua puluh satu) perusahaan yaitu :
-
-
1. CV. Anugrah Mas 2. Pilar Persada 3. Jayaido Pratama 4. CV. Sumber Karya Utama 5. CV. Henokh 6. CV. Arif Rezki Globalindo 7. CV. Dito Raja Sejahtera 8. CV. Pelita Amal Sentosa 9. CV. Gratia Boru Sasada 10. CV. Nur Asri 11. PT. Mitra Tunggal Tehnik 12. CV. RIZKY Cakrawala 13. UD. Mitra 14. CV. Kemiri Gading 15. CV. Makmur Jaya 16. CV. Wiska Rahayu 17. CV. Baihaqi Mandiri Sejahtera 18. CV. Anugrah Sejahtera 19. CV. Sondjaya 20. CV. Halim Prima 21. CV. Haryko Djaya
-
Bahwa yang kemudian memasukkan/mengupload dokumen penawaran hanya 3 (tiga) Perusahaan saja yaitu :
CV. Sondjaya
CV. Halim Prima
CV. Haryko Djaya
Yang selanjutnya dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut dilakukan evaluasi administrasi, Teknis dan Harga;
Bahwa Informasi yang ditampilkan Pada Saat Tahapan Pengumuman Pelelangan Paket yaitu :
1. Nama Paket Pekerjaan
2. Nilai Pagu Anggaran
3. Bill Quantity (Nama Barang dan Jumlahnya tidak mencantumkan Harga)
4. Spesifikasi Teknis
5. Standar Dokumen Pengadaan.
Bahwa dasar Pokja ULP menentukan calon pemenang lelang :
Evaluasi administrasi; dilakukan dengan mengevaluasi kelengkapan, keabsahan dan pemenuhan administrasi. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan adminitrasi, meliputi :
Surat penawaran
Jaminan penawaran
Daftar kuantitas dan harga
Formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Evaluasi teknis; dilakukan terhadap semua penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi. Evaluasi teknis menghasilkan dua simpulan, yaitu memenuhi persyaratan teknis atau tidak memenuhi persyaratan teknis, meliputi :
Rincian spesifikasi teknis barang harus sesuai dan terlampir dalam BROSUR / KATALOG;
BROSUR / KATALOG barang yang ditawarkan;
Metoda pelaksanaan / pengiriman barang, harus diuraikan antara waktu pelaksanaan dengan jumlah barang yang didistribusikan ke sekolah penerima;
Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan, dengan ketentuan :
Tidak melampaui jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan
Dilengkapi dengan barchart yang memuat waktu pelaksanaan Paket Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD UPTD Long Kali setiap jenis pekerjaan;
Harus sesuai dengan waktu pelaksanaan yang dicantumkan dalam surat penawaran;
Daftar personil inti perusahaan yang terlibat dalam pengadaan pekerjaan ini adalah sekurang-kurangnya meliputi : dua orang tenaga logistik, satu orang tenaga administrasi dan satu orang tenaga keuangan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
Surat kesanggupan dari peserta lelang yang menyebutkan sanggup menyediakan 1 (satu) set contoh barang yang ditawarkan pada saat Pembuktian Keaslian Dokumen Penawaran dan Pembuktian Dokumen Kualifikasi;
Penawaran teknis harus didukung dengan persyaratan teknis sebagai berikut :
Surat dukungan dari pabrikan/produsen bermaterai asli Rp. 6.000,- yang menyebutkan :
Setiap alat / barang yang ditawarkan adalah alat / barang baru dan baik;
Setiap alat / barang yang ditawarkan tanpa kerusakan atau cacat;
Peralatan aman terhadap pemakai dan peralatan itu sendiri;
Memiliki kualitas yang baik.
Surat Pernyataan Jaminan dari pabrikan / produsen bermaterai asli Rp. 6.000,- yang menyebutkan :
Jaminan Garansi Barang selama 12 bulan untuk kerusakan alat yang bukan disebabkan oleh kelalaian pemakaian;
Jaminan masa pakai (durability) min. 3 tahun;
Jaminan Ketersediaan Suku Cadang minimal 5 tahun untuk barang-barang yang memerlukan suku cadang;
Jaminan Purna Jual selama 5 tahun;
Jaminan ketersediaan stock barang / kemampuan penyediaan barang sesuai volume pekerjaan;
Jaminan mutu dan kualitas barang asli dan dalam kondisi 100% baru.
Surat Pernyataan dari pabrikan / produsen bermaterai asli Rp. 6.000,- yang menyebutkan
Bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi pabrik / gudang;
Bersedia mengirimkan tenaga teknis pada saat gelar produk untuk memperagakan / memaparkan fungsi produk alat peraga;
Bersedia memberikan pelatihan tentang penggunaan alat yang ditawarkan oleh peserta atau penyedia barang.
Surat Pernyataan dari pabrikan / produsen bermaterai asli Rp. 6.000,- yang menyebutkan :
Pabrikan / produsen tidak sedang terlibat dalam kasus Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual / HKI;
Perlindungan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atau pihak manapun atas Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual / HKI.
Surat Pernyataan dari pabrikan / produsen bermaterai asli Rp. 6.000,- yang menyatakan Kepemilikan Workshop dilampiri denah lokasi dan foto gedung / tempat workshop serta harus melampirkan bukti kepemilikan tanah dan bangunan dan bila sewa harus melampirkan bukti perjanjian sewa – menyewa tempat workshop tersebut;
Surat Pernyataan dari pabrikan / produsen bermaterai asli Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa perusahaan maupun individunya tidak masuk dalam daftar hitam dan tidak sedang dalam pengawasan Pengadilan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Tercatat / Tidak Terdaftar pada Register Perkara Perdata maupun Register Perkara Pidana di {aket Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD UPTD Long Kali Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat;
Surat penunjukan distributor resmi / LOA (Letter of Authorized), apabila surat dukungan dikeluarkan oleh Principal / distributor resmi;
Surat penunjukan distributor resmi / LOA (letter of Authorized), apabila surat dukungan dikeluarkan oleh Principal / distributor resmi;
Daftar dokumen dari perusahaan pendukung yang harus dilampirkan :
Akta Pendirian Perusahaan Pendukung, untuk PT. harus melampirkan SK Pengesahan dari MENHUMKAM dan untuk CV. harus ada pengesahan dari pengadilan negeri;
Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku;
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
PKP (Pengusaha Kena Pajak);
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan kegiatan usaha pokok : PERDAGANGAN BARANG ALAT PERAGA PENDIDIKAN;
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan klasifikasi BESAR dan memiliki sub bidang : ALAT PERAGA PENDIDIKAN;
Tanda Daftar Industri (TDI);
Izin Usaha Industri / Izin Gangguan (IG) dan Kartu Herregistrasi;
Angka Pengenal Import (API) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK);
Sertifikat ISO 9001:2008, ISO 14001:2004, OHSAS 18001:2007 untuk kegiatan bidang aktivitas : manufaktur / produsen alat peraga pendidikan;
Daftar peralatan / alat bantu produksi dilampiri foto mesin dan peralatan yang digunakan untuk produksi;
Daftar tenaga ahli dari pabrikan / produsen min 3 (tiga) orang yang dilengkapi dengan melampirkan :
Fotocopy ijazah min. SMA/SMK;
Fotocopy KTP;
Fotocopy NPWP; seluruh lampiran distempel basah dan ditandatangani oleh Produsen / Distributor Pemberi Dukungan.
Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyiapkan gudang sementara di Tanah Paser sebelum pendistribusian ke sekolah-sekolah penerima; ditandatangani; distempel (bermaterai Rp. 6.000,-)
Evaluasi Kewajaran Harga; berdasarkan Daftar Kuantitas dan harga yang telah dilengkapi oleh peserta pengadaan dilakukan terhadap semua penawaran yang lulus persyaratan teknis, meliputi :
Evaluasi harga penawaran;
Evaluasi harga satuan timpang;
Evaluasi kewajaran harga.
Evaluasi Kualifikasi; dilakukan terhadap semua peserta yang lulus dalam Evaluasi Penawaran. Evaluasi kualifikasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi persyaratan (lulus) atau tidak memenuhi persyaratan (gugur), melipti semua data dan informasi yang ada dalam kualifikasi, sebagai berikut :
Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) : Kualifikasi Kecil, Bidang Pemasokan Barang, Sub Bidang Pengadaan Alat Peraga Pendidikan, Alat laboratorium;
Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : Masih Berlaku;
Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) : Masih berlaku;
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT / PPH) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21 / Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu : Juni 2013, Juli 2013 dan Agustus 2013;
Memiliki pengalaman sesuai bidang sejenis dengan paket yang dilelangkan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, dikecualikan bagi Penyedia Barang / Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
Pembuktian kualifikasi; dilakukan terhadap peserta yang lulus evaluasi kualifikasi dengan membandingkan semua data dan informasi yang ada dalam dokumen kualifikasi penyedia Jasa dengan Dokumen Asli Perusahaan yang sah.
Penetapan Calon Pemenang;
Bahwa Apabila salah satu persyaratan tidak terpenuhi maka peserta lelang dinyatakan gugur, apabila terpenuhi maka peserta lelang dinyatakan sebagai calon pemenang.
Bahwa mekanismenya dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
1. Evaluasi Administrasi
Mekanismenya yaitu dengan membandingkan antara dokumen administrasi penawaran yang diupload oleh penawar dengan Dokumen Administrasi yang menjadi Persyaratan dalam Standar Dokumen Pengadaan. Apabila memenuhi syarat dapat dilanjuttkan evaluasi Teknis. Adapun dalam pelaksanaanya dapat saksi sampaikan sebagai berikut :
a. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali
1. CV. Poespa Djaya dinyatakan lulus
2. CV. Mayestiks dinyatakan lulus
3. CV. Tri Surya
b. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong
1. CV. Dwi Putri dinyatakan lulus
2. CV. Jabar Maju Sejahtera dinyatakan lulus
3. CV. Haryko Djaya dinyatakan lulus
c. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro
1. CV. Dwi Putri dinyatakan lulus
2. CV. Indonesia bersatu dinyatakan lulus
3. CV. Kenza Daka Pratama dinyatakan lulus
d. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam
1. CV. Kenza Daka Pratama dinyatakan lulus
2. CV. Sondjaya bersatu dinyatakan lulus
3. CV. Jabar Maju Sejahtera dinyatakan lulus
e. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis
1. CV. Sondjaya dinyatakan lulus
2. CV. Halim Prima dinyatakan lulus
3. CV. Haryko Djaya dinyatakan lulus
2. Evaluasi Teknis
Mekanismenya yaitu dengan membandingkan antara dokumen teknis penawaran yang diupload oleh penawar dengan Dokumen Teknis yang menjadi Persyaratan dalam Standar Dokumen Pengadaan. Apabila meemenuhi syarat dapat dilanjutkan Evaluasi Harga. Adapun dalam pelaksanaanya dapat saksi sampaikan sebagai berikut :
a. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali
1. CV. Poespa Djaya dinyatakan lulus
2. CV. Mayestiks dinyatakan lulus
3. CV. Tri Surya dinyatakan gugur Karena tidak melampirkan Metode Pelaksanaan.
b. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong
1. CV. Dwi Putri dinyatakan lulus
2. CV. Jabar Maju Sejahtera dinyatakan lulus
3. CV. Haryko Djaya dinyatakan lulus
c. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro
1. CV. Dwi Putri dinyatakan lulus
2. CV. Indonesia bersatu dinyatakan Gagal karena Tidak Mencantumkan Identitas Barang (Jenis, Type, Merk)
3. CV. Kenza Daka Pratama dinyatakan Gagal karena Tidak Mencantumkan Identitas Barang (Jenis, Type, Merk)
d. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam
1. CV. Kenza Daka Pratama dinyatakan Gagal karena tidak melampirkan metode pelaksanaan
2. CV. Sondjaya bersatu dinyatakan lulus
3. CV. Jabar Maju Sejahtera dinyatakan Gagal karena tidak melampirkan metode pelaksanaan
e. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis
1. CV. Sondjaya dinyatakan Gagal karena tidak melampirkan metode pelaksanaan
2. CV. Halim Prima dinyatakan Gagal karena tidak melampirkan metode pelaksanaan
3. CV. Haryko Djaya dinyatakan lulus
3. Evaluasi Harga
Mekanismenya yaitu dengan cara melakukan koreksi aritmatik terhadap dokumen harga penawaran yaitu membandingkan harga masing-masing item barang dalam penawaran dengan masing-masing item barang dalam Harga Perkiraan sendiri (HPS) lalu setelah mendapatkan Harga penawaran Terkoreksi kemudian Harga Penawaran terkoreksi tersebut di bandingkan dengan Nilai Pagu Dana, dengan Harga Satuan Timpang (>110 % dari HPS), Kewajaran Harga (diantara 80% HPS dan 100% HPS). Apabila memenuhi syarat dilanjtkan ke Evaluasi Kualifikasi. Adapun dalam pelaksanaanya dapat saksi sampaikan sebagai berikut :
a. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali
1. CV. Poespa Djaya dinyatakan lulus
2. CV. Mayestiks dinyatakan lulus
b. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong
1. CV. Dwi Putri dinyatakan lulus
2. CV. Jabar Maju Sejahtera dinyatakan lulus
3. CV. Haryko Djaya dinyatakan lulus
c. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro
1. CV. Dwi Putri dinyatakan lulus
d. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam
1. CV. Sondjaya dinyatakan lulus
e. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis
1. CV. Haryko Djaya dinyatakan lulus
Bahwa Besaran Nilai HPS (termasuk PPN 10%) dari masing-masing paket Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 saksi tidak hafal namun apabila melihat di Dokumen Kontrak dapat saksi sampaikan sebagai berikut :
1. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali Nilai HPS nya sebesar Rp. 1.579.050.000,-
2. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong Nilai HPS nya sebesar Rp. 1.575.200.000,-
3. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro Nilai HPS nya sebesar Rp. 1.576.850.000,-
4. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam Nilai HPS nya sebesar Rp. 1.581.250.000,-
5. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis Nilai HPS nya sebesar Rp. 1.577.950.000,-Bahwa Mekanisme pelaksanaan evaluasi Kualifikasi dalam proses pelelangan terhadap paket-paket Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 yaitu membandingan Dokumen Kualifikasi yang di Upload di Penawaran dengan dengan Dokumen Kualifikasi yang menjadi Persyaratan dalam Standar Dokumen Pengadaan. Dan apabila memenuhi syarat maka selanjutnya diundang untuk pelaksanaan Pembuktian Dokumen Penawaran. Adapun dalam pelaksanaanya dapat saksi sampaikan sebagai berikut :
a. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali
1. CV. Poespa Djaya dinyatakan lulus
2. CV. Mayestiks dinyatakan lulus
b. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong
1. CV. Dwi Putri dinyatakan lulus
2. CV. Jabar Maju Sejahtera dinyatakan lulus
3. CV. Haryko Djaya dinyatakan lulus
c. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro
1. CV. Dwi Putri dinyatakan lulus
d. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam
CV. Sondjaya dinyatakan lulus
e. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis
CV. Haryko Djaya dinyatakan lulus;
Bahwa Mekanisme pelaksanaan Pembuktian Dokumen yaitu kami dari ULP mengirimkan Undangan Kepada Direktur Perusahaan Penawar yang dinyatakan Lulus evaluasi Kualifikasi untuk hadir dengan membawa Dokumen Asli untuk selanjutnya dibandingkan dengan dokumen yang sudah pernah diUpload dan dicek kebsahannya. Adapun dalam pelaksanaanya dapat saksi sampaikan sebagai berikut :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali
CV. Poespa Djaya dinyatakan lulus
CV. Mayestiks dinyatakan lulus
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong
CV. Dwi Putri dinyatakan lulus
CV. Jabar Maju Sejahtera dinyatakan lulus
CV. Haryko Djaya dinyatakan lulus
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro
CV. Dwi Putri dinyatakan lulus
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam
CV. Sondjaya dinyatakan lulus
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis
CV. Haryko Djaya dinyatakan lulus
Bahwa dari hasil pembuktian dokumen selanjtnya dibuatkan Berita Acara Hasil Pelelangan yang berisi resume proses pelelangan dan ditanda tangani oleh seluruh Anggota Pokja. Selanjutnya terhadap penawar yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat pada pembuktian dokumen selanjutnya ditetapkan sebagai Pemenang Lelang, apabila dalam pembuktian dokumen terdapat peserta yang dinyatakan memenuhi syarat lebih dari 1 peserta maka yang ditetapkan sebagai pemenang adalah yang ditempatkan pada Rangking No 1.
Bahwa setelah dilakukan penetapan pemenang selanjutnya dilakukan pengumuman pemenang dan apabila sampai dengan masa sanggah tidak ada peserta lain yang menyanggah maka proses lelang telah selesai dan dapat dilaporkan ke Pengguna Anggaran untuk selanjtnya di terbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan jasa lalu penanda tanganan Kontrak.
Bahwa Yang hadir dalam Tahapan Pembuktian Dokumen dalam proses pelelangan terhadap paket-paket Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014:
a. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali belum dapat saksi jelaskan karena dalam dokumen Daftar hadir Pembuktian tidak terlampir dalam dokumen lelang
b. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong
1. CV. Dwi Putri dihadiri oleh Direktur An. M. Waldi
2. CV. Jabar Maju Sejahtera tidak mengisi daftar hadir
3. CV. Haryko Djaya dihadiri oleh Direktur An, Harry Agung
c. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro belum dapat saksi jelaskan karena dalam dokumen Daftar hadir Pembuktian tidak terlampir dalam dokumen lelang
d. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam
CV. Sondjaya dihadiri oleh Direktur an. Sondana Avanka
e. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis
CV. Haryko Djaya dihadiri oleh Direktur An. Harry Agung;
Bahwa Dapat saksi jelaskan :
1. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-K19/DISDIK-ALPER.SD.LONG KALI/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 yang dinyatakan sebagai calon pemenang :
a. CV. Poespa Djaya nilai penawaran Rp. 1.547.469.000,- (rangking 1)
b. CV. Mayestiks nilai penawaran Rp. 1.579.050.000,- (rangking 2)
2. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-K19/DISDIK-ALPER.SD.KUARO/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 yang dinyatakan sebagai calon pemenang :
a. CV. Dwi Putri nilai penawaran Rp. 1.545.313.000,- (rangking 1)
3. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-K19/DISDIK-ALPER.SD.LONG IKIS/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 yang dinyatakan sebagai calon pemenang :
a. CV. Haryko Djaya nilai penawaran Rp. 1.542.618.000,- (rangking 1)
4. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-K19/DISDIK-ALPER.SD.MUARA KOMAM/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 yang dinyatakan sebagai calon pemenang :
a. CV. Sondjaya nilai penawaran Rp. 1.549.625.000,- (rangking 1)
5. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Pasir Belengkong berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-K19/DISDIK-ALPER.SD.PASIR BELENGKONG /X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 yang dinyatakan sebagai calon pemenang :
a. CV. Haryko Djaya nilai penawaran Rp. 1.526.877.000,- (rangking 1)
b. CV. Dwi Putri nilai penawaran Rp. 1.542.684.000,- (rangking 2)
c. CV. Jabar maju Sejahtera nilai penawaran Rp. 1.561.771.000,- (rangking 3);
Bahwa proses masa sanggah hasil lelang terkait paket-paket Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 adalah sejak tanggal 17 Oktober 2014 s/d 20 Oktober 2014.
Bahwa tidak ada pihak yang mengajukan sanggahan terkait pengadaan-pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 tersebut.
Bahwa Saksi Tidak pernah mendapatakan diintervensi oleh pihak lain maupun sesama anggota Pokja untuk memenangkan perusahaan tertentu
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa dokumen dari Dinas Pendidikan Kab. Paser berupa :
RAB
Gambar
Spek Teknis
Kerangka Acuan Kerja yang memuat HPS
Dikembalikan ke pihak Dinas Pendidikan Kab. Paser melalui anggota Pokja ULP yang merupakan orang Dinas Pendidikan Kab. Paser.
Bahwa saksi menerima honor sebagai Pokja ULP namun saksi lupa berapa besarannya dan dibayarkan pada akhir tahun anggaran.
Bahwa saksi tidak pernah menerima sejumlah uang atau hadiah dari pihak manapun terkait kegiatan pengadaan alat peraga dan praktek SD (banprov) TA 2014;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
MUHAMMAD ARIDA PRIHATIA, ST. Bin SOFYAN G. R. (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan;
Bahwa riwayat pekerjaan/ jabatan saksi :
a. Sekitar Tahun 2010 diangkat menjadi CPNS di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Paser Bidang Pengairan sebagai Staf Pelaksana S.d Tahun 2014.
b. Pada sekitar Bulan Juli Tahun 2014 dimutasi ke Dinas pendidikan Kab. Paser Sebagai Staf Pelaksana di Bidang Pendidikan Menengah.
c. Pada Desember 2016 dipromosikan sebagai Kasi Sarana dan Prasarana PAUD dan SD di Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kab. Paser s.d Sekarang;
Bahwa saksi ada tugas lain yang terkait dengan kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 yaitu awalnya saksi sebagai Anggota Pokja Pekerjaan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor 060/087/II-Disdik/2014 Tanggal 23 Juni 2014 tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Pekerjaan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa Panitia Pengadaan Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Paser TA 2014 namun kemudian ada Surat Keputusan Kepala Dinas Yang baru yaitu Nomor 060/108/SK/Disdik/2014 tanggal 01 September 2014 yang mana saksi kemudian ditunjuk sebagai Sekretaris Pokja yang selanjutnya melaksanakan Tahapan Pelelangan kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014.
Bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut :
a. Pengguna Anggaran (PA) merangkap PPK: Sdr. Drs. H. SHAFRUDDIN, M.AP.
b. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : Tidak Tahu.
c. ULP / Pejabat Pengadaan :
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor 060/087/II-Disdik/2014 Tanggal 23 Juni 2014, dengan susunan :
1. Ketua : Muhammad Taufik, S.Hut.
2. Sekretaris : M. Ziqi Miladika S
3. Anggota : M. Arida Prihatia, ST.
Nurul Bariah, S.Pd.
Dra. Ema Hermani
Kemudian terdapat perubahan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor 060/108/SK/Disdik/2014 tanggal 01 September 2014, dengan susunan :
1. Ketua : Muhammad Taufik, S.Hut.
2. Sekretaris : M. Arida Prihatia, ST.
3. Anggota : Nurul Bariah, S.Pd.
Dra. Ema Hermani
H. Ahmad Sofian, SP.
Bahwa Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012 Pasal 17 ayat (2) dan SK Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Nomor 060/108/SK/Disdik/2014 tanggal 01 September 2014 Diktim KEDUA Tugas Pokok dan Kewenangan Kelompok Kerja ULP meliputi :
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa di website Kementerian/ Lembaga /Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
1. menjawab sanggahan;
2. menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a. Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b. Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.
Bahwa Pelelangan terhadap Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 telah dilaksanakan mulai tanggal 01 oktober 2014 s.d 20 Oktober 2014.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Dinas Pendidikan TA 2014 no :1.01.01.16.18.5.2 tanggal 02 Desember 2014, ULP Pokja 19 Dinas Pendidikan Kab. Paser melakukan Pelelangan terhadap Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 untuk 5 (lima) paket yaitu:
1. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali sebesar Rp. 1.590.000.000,-
2. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong sebesar Rp. 1.590.000.000,-
3. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro sebesar Rp. 1.590.000.000,-
4. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam sebesar Rp. 1.590.000.000,-
5. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Bahwa Bahwa sumber dana Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 tersebut adalah Bantuan Propinsi Kalimantan Timur;
Bahwa Tahapan-tahapan dalam Pelaksanaan Pelelangan Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut :
1. Pihak Dinas Pendidikan Kab. Paser dalam hal ini PA mengajukan permohonan untuk melakukan pelelangan kepada ULP Kab. Paser dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut :
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
c. Spek Teknis.
2. Selanjutnya Kelompok Kerja Yang ditunjuk untuk Pelelangan mempersiapkan Proses pelelangan dengan Membuat Dokumen Pengadaan dan Jadwal Pelaksanaan Lelang.
3. Selanjutnya Kelompok Kerja Membuat Pengumuman di Website SPSE.
4. Melakukan Pembukaan Dokumen Penawaran dengan Cara Mengunduh di Portal/Website SPSE.
5. Melakukan evaluasi Penawaran Administrasi, Teknis dan Harga
6. Melakukan Evaluasi Dokumen Kualifikasi
7. Melakukan Pembuktian Dokumen yang diunggah dengan Dokumen asli dengan dihadiri oleh Direktur perusahaan yang melakukan penawaran atau orang lain yang dikuasakan oleh Direktur Utama Perusahaan yang melakukan penawaran.
8. Membuat Berita Acara Hasil Pelelangan.
9. Penetapan Pemenang
10. Pengumuman Pemenang
11. Masa sanggah Hasil Lelang
12. Kemudian apabila tidak ada sanggahan atau proses sanggahan telah selesai maka Pokja menyerahkan Berkas Ke Pengguna Anggaran (PA) selanjtnya PA Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ)
13. Penanda Tangan kontrak
Dalam melaksanakan tahapan-tahapan tersebut kami Pokja Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 mengacu pada Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa yang berwenang membuat Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis Barang adalah Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini dalam Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 adalah Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun 2014 Sdr. Drs. SHAFRUDDIN, M.Ap yang saat itu menjabat sebagai PA sekaligus juga menjabat sebagai PPK;
Bahwa Saksi Mengetahui berdasarkan Perperes 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Tugas Pengguna Anggaran diatur pada pasal 8 ayat 1 Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya :
PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
a. Menetapkan Rencana Umum Pengadaan
b. Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
c. Menetapkan PPK
d. Menetapkan Pejabat Pengadaan
e. Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima hasil pekerjaan
f. Menetapkan:
Pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 100.000.000.000,-(seratus miliar rupiah)
Pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi dengan nilai diatas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
g. Mengawasi pelaksanaan anggaran
h. Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
i. Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/pejabat pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
j. Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa.
Tugas dan kewenangan PPK diatur dalam Pasal 11 ayat 1 perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
a. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/hasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa
Harga perkiraan sendiri (HPS); dan
Rancangan Kontrak
b. Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
c. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/surat perintah kerja (SPK)/surat perjanjian
d. Melaksanakan kontrak kontrak dengan penyedia barang/jasa
e. Mengendalikan pelaksanaan kontrak
f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
g. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwuan dan
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Bahwa Saksi Tidak Mengetahui dalam pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Spesifikasi Teknis Sdr. Drs. H. SYAFRUDDIN, M.Ap. selaku PA sekaligus PPK ada membentuk tim penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Spesifikasi Teknis karena berbeda bidang dimana kegiatan ini ada dibawah Bidang Pendidikan Dasar sedangkan saksi merupakan Staf Pelaksana di Bidang Pendidikan Menengah. Yang saksi ketahui hanya dokumen tersebut ditanda tangani oleh Sdr. Drs. H. SYAFRUDDIN, M.Ap. selaku PA sekaligus PPTK
Bahwa terkait mekanisme untuk penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu dengan Melakukan Survey Harga selebihnya saksi kurang mengetahui.
Bahwa saksi pernah melihat dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk hard Copy dan Soft Copy, dimana dokumen HPS tersebut diserahkan diawal proses pelelangan oleh PA kepada Pokja ULP untuk selanjutnya digunakan oleh Pokja ULP dalam melakukan evaluasi harga.
Bahwa HPS yang diserahkan diawal proses pelelangan oleh PA kepada Pokja ULP tidak pernah dilakukan perubahan
Bahwa nama-nama perusahaan yang mengajukan penawaran disetiap Paket (ada 5 Paket) dalam Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Bahwa yang melakukan Pendaftaran sebanyak 21 (dua puluh satu) perusahaan yaitu :
-
-
-
1. Pilar Persada 2. Jayaido Pratama 3. CV. Sumber Karya Utama 4. CV. Henokh 5. CV. Arif Rezki Globalindo 6. CV. Dito Raja Sejahtera 7. CV. Pelita Amal Sentosa 8. CV. Gratia Boru Sasada 9. CV. Nur Asri 10. PT. Mitra Tunggal Tehnik 11. CV. RIZKY Cakrawala 12. UD. Mitra 13. CV. Kemiri Gading 14. CV. Makmur Jaya 15. CV. Wiska Rahayu 16. CV. Baihaqi Mandiri Sejahtera 17. CV. Anugerah Sejahtera 18. CV. Anugrah Mas 19. CV. Tri Surya 20. CV. Mayestiks 21. CV. Poespa Djaya
-
-
Bahwa yang kemudian memasukkan/memgupload dokumen penawaran hanya 3 (tiga) Perusahaan saja yaitu :
CV. Poespa Djaya
CV. Mayestiks
CV. Tri Surya
Yang selanjutnya dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut dilakukan evaluasi administrasi, Teknis dan Harga.
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Bahwa yang melakukan Pendaftaran sebanyak 21 (dua puluh satu) perusahaan yaitu :
-
-
-
1. CV. Rodhia Cipta 2. Pilar Persada 3. Jayaido Pratama 4. CV. KPS 5. CV. Sumber Karya Utama 6. CV. Henokh 7. CV. Arif Rezki Globalindo 8. CV. Dito Raja Sejahtera 9. CV. Pelita Amal Sentosa 10. CV. Gratia Boru Sasada 11. CV. Nur Asri 12. PT. Mitra Tunggal Tehnik 13. CV. RIZKY Cakrawala 14. UD. Mitra 15. CV. Kemiri Gading 16. CV. Makmur Jaya 17. CV. Wiska Rahayu 18. Mulia 19. CV. Baihaqi Mandiri Sejahtera 20. CV. Anugerah Sejahtera 21. CV. Anugrah Mas 22. CV. Dwi Putri 23. CV. Jabar Maju Sejahtera 24. CV. Haryko Djaya
-
-
Bahwa yang kemudian memasukkan/memgupload dokumen penawaran hanya 3 (tiga) Perusahaan saja yaitu :
CV. Dwi Putri
CV. Jabar Maju Sejahtera
CV. Haryko Djaya
Yang selanjutnya dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut dilakukan evaluasi administrasi, Teknis dan Harga.
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Bahwa yang melakukan Pendaftaran sebanyak 24 (dua puluh empat) perusahaan yaitu :
-
-
1. Pilar Persada 2. Jayaido Pratama 3. CV. Sumber Karya Utama 4. CV. Arif Rezki Globalindo 5. CV. Henokh 6. CV. Dito Raja Sejahtera 7. CV. Pelita Amal Sentosa 8. CV. Gratia Boru Sasada 9. CV. Nur Asri 10. CV. Sandiarta Sukses 11. PT. Mitra Tunggal Tehnik 12. CV. Mimamo Kemuliaan Sion 13. CV. Sepadan Jasa Utama 14. CV. RIZKY Cakrawala 15. UD Mitra 16. CV. Kemiri Gading 17. CV. Makmur Jaya 18. CV. Wiska Rahayu 19. CV. Baihaqi Mandiri Sejahtera 20. CV. Anugerah Sejahtera 21. CV. Anugrah Mas 22. CV. Indonesia Bersatu 23. CV. Kenza Daka Pratama 24. Dwi Putri
-
Bahwa yang kemudian memasukkan/memgupload dokumen penawaran hanya 3 (tiga) Perusahaan saja yaitu :
CV. Dwi Putri
CV. Indonesia bersatu
CV. Kenza Daka Pratama
Yang selanjutnya dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut dilakukan evaluasi administrasi, Teknis dan Harga.
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Bahwa untuk yang melakukan pendaftaran pada paket ini saksi lupa.
Bahwa untuk yang memasukkan/memgupload dokumen penawaran saksi lupa namun salah satunya adalah CV. Sondjaya yang kemudian menjadi pemenang.
Untuk Paket Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis dengan Nilai Pagu Rp. 1.590.000.000,-
Bahwa yang melakukan Pendaftaran sebanyak 21 (dua puluh satu) perusahaan yaitu :
-
-
-
1. CV. Anugrah Mas 2. Pilar Persada 3. Jayaido Pratama 4. CV. Sumber Karya Utama 5. CV. Henokh 6. CV. Arif Rezki Globalindo 7. CV. Dito Raja Sejahtera 8. CV. Pelita Amal Sentosa 9. CV. Gratia Boru Sasada 10. CV. Nur Asri 11. PT. Mitra Tunggal Tehnik 12. CV. RIZKY Cakrawala 13. UD. Mitra 14. CV. Kemiri Gading 15. CV. Makmur Jaya 16. CV. Wiska Rahayu 17. CV. Baihaqi Mandiri Sejahtera 18. CV. Anugrah Sejahtera 19. CV. Sondjaya 20. CV. Halim Prima 21. CV. Haryko Djaya
-
-
Bahwa yang kemudian memasukkan/memgupload dokumen penawaran hanya 3 (tiga) Perusahaan saja yaitu :
CV. Sondjaya
CV. Halim Prima
CV. Haryko Djaya
Yang selanjutnya dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut dilakukan evaluasi administrasi, Teknis dan Harga;
Bahwa Informasi yang ditampilkan Pada Saat Tahapan Pengumuman Pelelangan Paket yaitu :
1. Nama Paket Pekerjaan
2. Nilai Pagu Anggaran
3. Bill Quantity (Nama Barang dan Jumlahnya tidak mencantumkan Harga)
4. Spesifikasi Teknis
5. Standar Dokumen Pengadaan.
Bahwa mekanismenya sebagai berikut :
1. Evaluasi Administrasi
Mekanismenya yaitu dengan membandingkan antara dokumen administrasi penawaran yang diupload oleh penawar dengan Dokumen Administrasi yang menjadi Persyaratan dalam Standar Dokumen Pengadaan. Apabila memenuhi syarat dapat dilanjuttkan evaluasi Teknis. Adapun dalam pelaksanaanya dapat saksi sampaikan sebagai berikut :
a. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali
1. CV. Poespa Djaya dinyatakan lulus
2. CV. Mayestiks dinyatakan lulus
3. CV. Tri Surya
b. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong
1. CV. Dwi Putri dinyatakan lulus
2. CV. Jabar Maju Sejahtera dinyatakan lulus
3. CV. Haryko Djaya dinyatakan lulus
c. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro
1. CV. Dwi Putri dinyatakan lulus
2. CV. Indonesia bersatu dinyatakan lulus
3. CV. Kenza Daka Pratama dinyatakan lulus
d. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam belum dapat saksi jelaskan karena dalam dokumen kontrak tidak terlampir dokumen lelang..
e. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis
1. CV. Sondjaya dinyatakan lulus
2. CV. Halim Prima dinyatakan lulus
3. CV. Haryko Djaya dinyatakan lulus
2. Evaluasi Teknis
Mekanismenya yaitu dengan membandingkan antara dokumen teknis penawaran yang diupload oleh penawar dengan Dokumen Teknis yang menjadi Persyaratan dalam Standar Dokumen Pengadaan. Apabila meemenuhi syarat dapat dilanjutkan Evaluasi Harga. Adapun dalam pelaksanaanya dapat saksi sampaikan sebagai berikut :
a. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali
1. CV. Poespa Djaya dinyatakan lulus
2. CV. Mayestiks dinyatakan lulus
3. CV. Tri Surya dinyatakan gugur Karena tidak melampirkan Metode Pelaksanaan.
b. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong
1. CV. Dwi Putri dinyatakan lulus
2. CV. Jabar Maju Sejahtera dinyatakan lulus
3. CV. Haryko Djaya dinyatakan lulus
c. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro
1. CV. Dwi Putri dinyatakan lulus
2. CV. Indonesia bersatu dinyatakan Gagal karena Tidak Mencantumkan Identitas Barang (Jenis, Type, Merk)
3. CV. Kenza Daka Pratama dinyatakan Gagal karena Tidak Mencantumkan Identitas Barang (Jenis, Type, Merk)
d. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam belum dapat saksi jelaskan karena dalam dokumen kontrak tidak terlampir dokumen lelang..
e. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis
CV. Sondjaya dinyatakan Gagal karena tidak melampirkan metode pelaksanaan
CV. Halim Prima dinyatakan Gagal karena tidak melampirkan metode pelaksanaan
CV. Haryko Djaya dinyatakan lulus
3. Evaluasi Harga
Mekanismenya yaitu dengan cara melakukan koreksi aritmatik terhadap dokumen harga penawaran yaitu membandingkan harga masing-masing item barang dalam penawaran dengan masing-masing item barang dalam Harga Perkiraan sendiri (HPS) lalu setelah mendapatkan Harga penawaran Terkoreksi kemudian Harga Penawaran terkoreksi tersebut di bandingkan dengan Nilai Pagu Dana, dengan Harga Satuan Timpang (>110 % dari HPS), Kewajaran Harga (diantara 80% HPS dan 100% HPS). Apabila memenuhi syarat dilanjtkan ke Evaluasi Kualifikasi. Adapun dalam pelaksanaanya dapat saksi sampaikan sebagai berikut :
a. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali
1. CV. Poespa Djaya dinyatakan lulus
2. CV. Mayestiks dinyatakan lulus
b. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong
1. CV. Dwi Putri dinyatakan lulus
2. CV. Jabar Maju Sejahtera dinyatakan lulus
3. CV. Haryko Djaya dinyatakan lulus
c. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro
1. CV. Dwi Putri dinyatakan lulus
d. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam belum dapat saksi jelaskan karena dalam dokumen kontrak tidak terlampir dokumen lelang..
e. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis
1. CV. Haryko Djaya dinyatakan lulus;
Bahwa Besaran Nilai HPS (termasuk PPN 10%) dari masing-masing paket Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 saksi tidak hafal namun apabila melihat di Dokumen Kontrak dapat saksi sampaikan sebagai berikut :
1. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali Nilai HPS nya sebesar Rp. 1.579.050.000,-
2. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong Nilai HPS nya sebesar Rp. 1.575.200.000,-
3. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro Nilai HPS nya sebesar Rp. 1.576.850.000,-
4. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam Nilai HPS nya saksi lupa, didokumen kontrak tidak terlampir dokumen pelelangan.
5. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis Nilai HPS nya sebesar Rp. 1.577.950.000,-;
Bahwa Dokumen HPS yang ditunjukkan oleh Jaksa Penyidik adalah sama dengan Dokumen HPS yang pernah saksi Lihat dan saksi gunakan untuk melakukan evaluasi dalam proses pelelangan paket Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014;
Bahwa Mekanisme pelaksanaan evaluasi Kualifikasi dalam proses pelelangan terhadap paket-paket Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 yaitu membandingan Dokumen Kulaifikasi yang di Upload di Penawaran dengan dengan Dokumen Kualifikasi yang menjadi Persyaratan dalam Standar Dokumen Pengadaan. Dan apabila memenuhi syarat maka selanjutnya diundang untuk pelaksanaan Pembuktian Dokumen Penawaran. Adapun dalam pelaksanaanya dapat saksi sampaikan sebagai berikut :
a. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali
1. CV. Poespa Djaya dinyatakan lulus
2. CV. Mayestiks dinyatakan lulus
b. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong
1. CV. Dwi Putri dinyatakan lulus
2. CV. Jabar Maju Sejahtera dinyatakan lulus
3. CV. Haryko Djaya dinyatakan lulus
c. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro
1. CV. Dwi Putri dinyatakan lulus
d. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam belum dapat saksi jelaskan karena dalam dokumen kontrak tidak terlampir dokumen lelang..
e. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis
CV. Haryko Djaya dinyatakan lulus;
Bahwa dari hasil pembuktian dokumen selanjtnya dibuatkan Berita Acara Hasil Pelelangan yang berisi resume proses pelelangan dan ditanda tangani oleh seluruh Anggota Pokja. Selanjutnya terhadap penawar yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat pada pembuktian dokumen selanjutnya ditetapkan sebagai Pemenang Lelang, apabila dalam pembuktian dokumen terdapat peserta yang dinyatakan memenuhi syarat lebih dari 1 peserta maka yang ditetapkan sebagai pemenang adalah yang ditempatkan pada Rangking No 1 dan setelah dilakukan penetapan pemenang selanjtnya dilakukan pengumuman pemenang dan apabila sampai dengan masa sanggah tidak ada peserta lain yang menyanggah maka proses lelang telah selesai dan dapat dilaporkan ke Pengguna Anggaran untuk selanjtnya di terbitkan Surat Penunujkan Penyedia Barang dan jasa lalu penanda tanganan Kontrak;
Bahwa Yang hadir dalam Tahapan Pembuktian Dokumen dalam proses pelelangan terhadap paket-paket Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014:
a. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali belum dapat saksi jelaskan karena dalam dokumen Daftar hadir Pembuktian tidak terlampir dalam dokumen lelang
b. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong
1. CV. Dwi Putri dihadiri oleh Direktur An. M. Waldi
2. CV. Jabar Maju Sejahtera tidak mengisi daftar hadir
3. CV. Haryko Djaya dihadiri oleh Direktur An, Harry Agung
c. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro belum dapat saksi jelaskan karena dalam dokumen Daftar hadir Pembuktian tidak terlampir dalam dokumen lelang
d. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam belum dapat saksi jelaskan karena dalam dokumen kontrak tidak terlampir dokumen lelang.
e. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis
CV. Haryko Djaya dihadiri oleh Direktur An, Harry Agung;
Bahwa saksi Tidak pernah mendapatakan diintervensi oleh pihak lain maupun sesame anggota Pokja untuk memenangkan perusahaan tertentu;
Bahwa saksi Tidak ada menerima suatu hadiah, uang, fasilitas dari pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan pelelangan tersebut kecuali Honor Tim Pokja;
Bahwa semua Anggota tim Pokja Pelelangan Alat Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) Tahun 2014 mengetahui dan mengikuti semua tahapan pelaksanaan pelelangan;
Bahwa proses Anwijzing ada peserta yang mengajukan pertanyaan untuk :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali terdapat pertanyaan dari CV. Tri Surya pada tanggal 03 Oktober 2014 10:36 yaitu : permisii,,,point no 9,pak angka pengenal import,,API,,,dan NIK,,,mohon jgn di cantumkan,,d teknis,,pak,,kmi merasa berat,,,susah,,trims
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong terdapat pertanyaan dari CV. Dwi Putri pada tanggal 03 Oktober 2014 10:37 yaitu : ass..maaf pak, klo biosa yg angkka pengenal import di hapus aja dt teknis pak,,mksh,,;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro terdapat pertanyaan dari CV. Dwi Putri pada tanggal 03 Oktober 2014 10:31 yaitu : ass,,,angka pengenal import API,,mohon di hilangkan pak,,
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam terdapat pertanyaan dari CV. Sondjaya pada tanggal 03 Oktober 2014 10:33 yaitu : maaf pak,,sy merasa berat dg nada nya API dan NIK,,,mohon di hapus saja,,mks,,,slmt pagiii;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis terdapat pertanyaan dari CV. Haryko Djaya pada tanggal 03 Oktober 2014 10:23 yaitu : slmt pagi pak,, di dokumen teknis,,no.9..angka pengenal import (API) dak kartu herregitrasi..tolong di pertimbangkan pak,,klo bs di hilangkan,,pak,,mksh;
Bahwa dari seluruh Anggota (Ketua & Anggota) Tim Pokja Pelelangan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) Tahun 2014 di Dinas Pendidikan Kab. Paser yang memberikan penjelasan / tanggapan terhadap pertanyaan tersebut :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali ditanggapi oleh Panitia pada tanggal 03 Oktober 2014 10:40 yaitu : Kepada Yth ID 13563052 Saran saudara akan kami pertimbangkan, jika ada perubahan akan kami tuangkan dalam addendum Dokumen Lelang Terima Kasih;
Dapat saksi jelaskan bahwa tidak ada addendum dokumen lelang, karena dalam Lembar Data Kualifikasi tidak mencantumkan hal yang diberatkan oleh peserta lelang yang mengajukan pertanyaan.
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong ditanggapi oleh Panitia pada tanggal 03 Oktober 2014 10:45 yaitu : Kepada Yth ID 13549052 Saran saudara akan kami pertimbangkan, jika ada perubahan akan kami tuangkan dalam addendum Dokumen Lelang Terima Kasih
Dapat saksi jelaskan bahwa tidak ada addendum dokumen lelang, karena dalam Lembar Data Kualifikasi tidak mencantumkan hal yang diberatkan oleh peserta lelang yang mengajukan pertanyaan
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro ditanggapi oleh Panitia pada tanggal 03 Oktober 2014 10:43 yaitu : Kepada Yth ID 13552052 Saran saudara akan kami pertimbangkan, jika ada perubahan akan kami tuangkan dalam addendum Dokumen Lelang Terima Kasih
Dapat saksi jelaskan bahwa tidak ada addendum dokumen lelang, karena dalam Lembar Data Kualifikasi tidak mencantumkan hal yang diberatkan oleh peserta lelang yang mengajukan pertanyaan ;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam ditanggapi oleh Panitia pada tanggal 03 Oktober 2014 10:44 yaitu : Kepada Yth ID 13561052 Saran saudara akan kami pertimbangkan, jika ada perubahan akan kami tuangkan dalam addendum Dokumen Lelang Terima Kasih
Dapat saksi jelaskan bahwa tidak ada addendum dokumen lelang, karena dalam Lembar Data Kualifikasi tidak mencantumkan hal yang diberatkan oleh peserta lelang yang mengajukan pertanyaan;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis ditanggapi oleh Panitia pada tanggal 03 Oktober 2014 10:42 yaitu : Kepada Yth ID 13554052 Saran saudara akan kami pertimbangkan, jika ada perubahan akan kami tuangkan dalam addendum Dokumen Lelang Terima Kasih
Dapat saksi jelaskan bahwa tidak ada addendum dokumen lelang, karena dalam Lembar Data Kualifikasi tidak mencantumkan hal yang diberatkan oleh peserta lelang yang mengajukan pertanyaan;.
Bahwa Anggota (Ketua & Anggota) Tim Pokja Pelelangan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) Tahun 2014 di Dinas Pendidikan Kab. Paser yang memberikan tanggapan/penjelasan tersebut adalah sdr. Taufik;
Bahwa Anggota (Ketua & Anggota) Tim Pokja Pelelangan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) Tahun 2014 di Dinas Pendidikan Kab. PaserYang melakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis Evaluasi Harga adalah saksi, Sdr. Taufik, Sdr. Ema, sdr. Sopian dan Sdr. Nurul, saat itu kami bagi tugas untuk mengevaluasi masing-masing paket kemudian hasilnya didiskusikan bersama lalu hasil diskusi diupload ke system oleh saksi, kemudian dokumen Berita Acara Hasil evaluasi yang sudah diprint kami tanda tangani. Sdr. Sopian bertugas dalam hal pengarsipan;
Bahwa saksi, Sdr. Taufik, Sdr. Ema, Sdr. Nurul dan sdr. Sopian melakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis Evaluasi Harga di Sekretariat Pokja Di Dinas Pendidikan Kab. Paser;
Bahwa saat itu saksi menerima 5 (lima) dokumen penawaran perusahaan calon pemenang pengadaaan alat peraga SD dari sdr. Wibawa Rahayu (Wawa), kemudian saksi bersama sdr. Sopian melakukan Evaluasi Kualifikasi / Pembuktian Kualifikasi terhadap dokumen tersebut;
Bahwa Evaluasi Kualifikasi / Pembuktian Kualifikasi dilakukan di Sekretariat Pokja Di Dinas Pendidikan Kab. Paser;
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk kegiatan Pelelangan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) Tahun 2014 di Dinas Pendidikan Kab. Paser lainnya melakukan Evaluasi Kualifikasi / Pembuktian Kualifikasi :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali calon pemenang adalahCV. Poespa Djaya;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong calon pemenang adalah CV. Harryko Djaya;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro calon pemenang adalah CV. Dwi Putri;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam calon pemenang adalah CV. Sondjaya;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis calon pemenang adalah CV. Harryko Djaya;
Bahwa menurut saksi yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi adalah masing-masing direktur perusahaan calon pemenang, namun saksi baru mengetahui ternyata yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi adalah sdr. Wibawa Rahayu (Wawa) setelah saksi diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa saksi tidak memeriksa identitas para peserta yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi, karena pada saat itu setiap perusahaan di hadiri oleh orang yang berbeda dan pada saat itu berbarengan dengan kegiatan pembuktian kualifikasi pengadaan yang lain di Dinas Pendidikan;
Bahwa saksi hanya memeriksa dokumen yang dibawa oleh orang yang hadir di pembuktian kualifikasi untuk diverifikasi;
Bahwaa dokumen yang diverifikasi pada saat pembuktian kualifikasi telah sesuai dengan dokumen penawaran yang diajukan;
Bahwa saksi tidak tahu perusahaan yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong , sepengetahuan saksi bahwa calon pemenang lelang I pekerjaan Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong adalah CV. Haryko Djaya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
NURUL BARIAH, S.Pd Binti MASHUR MINTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Dalam Keadaan Sehat Jasmani Dan Rohani Serta Bersedia Memberikan Keterangan;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut :
• CPNS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser sejak bulan Desember 2003.
• PNS sebagai staf Subdin Gedung dan Sarana Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser sejak bulan Januari 2005 s/d 2010
• Sebagai Kepala Seksi Prasaranan dan Sarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser sejak Agustus 2010 s/d Februari 2012.
• Sebagai Kasubag Perencanaan dan Program pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser sejak Februari 2012 s/d Maret 2013.
• Sebagai Kasi Kurikulum dan Pembelajaran SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser sejak Maret 2013 s/d April 2014
• Sebagai Kasi Keperintisan, Peningkatan Nilai-Nilai Kepahlawanan dan Kesetiakawanan Sosial pada Dinas Sosial Kab. Paser sejak April 2014 s/d Agustus 2014.
• Sebagai Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan pada Agustus 2014 s/d Desember 2016
• Sebagai Kasi Sarana dan Prasarana SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Paser sejak Desember 2016 s/d sekarang;
- Bahwa Saksi ditunjuk sebagai Anggota Pokja Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa pada Dinas Pendidikan Kab. Paser TA 2014.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser Nomor : 060/087/II/Disdik/2014 tanggal tentang Penetapan Kelompok Kerja (POKJA) pekerjaan pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa Panitia Pengadaan Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014 saksi diangkat sebagai Anggota Pokja Pekerjaan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa, Kemudian terdapat pergantian anggota sehingga SK tersebut diperbaharui dengan:
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser Nomor : 060/108/SK/Disdik/2014 tanggal 1 September 2014 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan pengadaan alat peraga sekolah dan pengadaan meubelair sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014.
- Bahwa susunan Pokja Pekerjaan Pengadaan Alat Praktik dan Perata Siswa Panitia Pengadaan Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Paser berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser Nomor : 060/108/SK/Disdik/2014 tanggal 1 September 2014 adalah sebagai berikut :
Ketua : Muhammad Taufik, S.Hut.
Sekretaris : M Arida Prihatia, S.T.
Anggota : Nurul Bariah, S. Pd.
Anggota : Dra. Ema Hermani
Anggota : M. Sopian, SP.
- Bahwa Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012 Pasal 17 ayat (2) Tugas Pokok dan Kewenangan Kelompok Kerja ULP meliputi :
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa di website Kementerian/ Lembaga /Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
1. menjawab sanggahan;
2. menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a. Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b. Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.
- Bahwa setelah Pokja ditetapkan oleh Dinas Pendidikan, kemudian Dinas pendidikan mengirimkan dokumen pengadaan kepada Pokja melalui ULP berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Spesifikasi Teknis dan B/Q, kemudian dokumen terebut sebagai dasar untuk menyusun dokumen pengadaan kemudian dilakukan pelelang sederhana melalui LPSE, dengan metode pasca kualfikikasi satu sampul.
- Bahwa Yang bertandatangan dalam dokumen berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Spesifikasi Teknis dan B/Q tersebut adalah Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Kab. Paser yaitu sdr Drs. H SHAFRUDDIN, M.AP.
- Bahwa Terdapat 5 (lima) paket pekerjaan pengadaan alat praktik dan peraga siswa SD TA 2014 yang dilelangkan yaitu :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis
- Bahwa nilai HPS yang diterima seusai dengan dokumen yang kami terima adalah sebagai berikut :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali sebesar Rp. 1.579.050.000,-
-
-
NO. JENIS BIAYA SATUAN UKURAN KUANTITAS JUMLAH SEKOLAH HARGA SATUAN JUMLAH HARGA ( Rp. ) ( Rp. ) 1 ALAT PERAGA IPS SD Paket 2 20 19,200,000.00 768.000.000.00 2 ALAT PERAGA IPA SD Paket 1 20 28,375,000.00 567,500,000.00 3 ALAT PERAGA MATEMATIKA SD Paket 1 20 2,500,000.00 50,000,000.00 4 ALAT PERAGA IPA SD Paket 1 20 2.500.000.00 50.000.000,00 JUMLAH A 1,435,500,000.00 PPN 10 % 143,550,000.00 TOTAL 1,579,050,000.00 DIBULATKAN 1,579,050,000.00 Satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah
-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong Rp. 1.575.200.000,-
-
-
NO. JENIS BIAYA SATUAN UKURAN KUANTITAS JUMLAH SEKOLAH HARGA SATUAN JUMLAH HARGA ( Rp. ) ( Rp. ) 1 ALAT PERAGA IPS SD Paket 2 20 19.150.000.00 766.000.000.00 2 ALAT PERAGA IPA SD Paket 1 20 28,300,000.00 566,000,000.00 3 ALAT PERAGA MATEMATIKA SD Paket 1 20 2,500,000.00 50,000,000.00 4 ALAT PERAGA IPA SD Paket 1 20 2.500.000.00 50.000.000,00 JUMLAH A 1,432.000,000.00 PPN 10 % 143,200,000.00 TOTAL 1,575,200,000.00 DIBULATKAN 1,575,200,000.00 Satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah
-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro sebesar Rp.1.576.850.000,-
-
-
NO. JENIS BIAYA SATUAN UKURAN KUANTITAS JUMLAH SEKOLAH HARGA SATUAN JUMLAH HARGA ( Rp. ) ( Rp. ) 1 ALAT PERAGA IPS SD Paket 2 20 19,150,000.00 766.000.000.00 2 ALAT PERAGA IPA SD Paket 1 20 28,375,000.00 567,500,000.00 3 ALAT PERAGA MATEMATIKA SD Paket 1 20 2,500,000.00 50,000,000.00 4 ALAT PERAGA IPA SD Paket 1 20 2.500.000.00 50.000.000,00 JUMLAH A 1,433,500,000.00 PPN 10 % 143,350,000.00 TOTAL 1,576,850,000.00 DIBULATKAN 1,576,850,000.00 Satu miliar lima ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah
-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam sebesar Rp.1.581.250.000,-
-
-
NO. JENIS BIAYA SATUAN UKURAN KUANTITAS JUMLAH SEKOLAH HARGA SATUAN JUMLAH HARGA ( Rp. ) ( Rp. ) 1 ALAT PERAGA IPS SD Paket 2 20 19,200,000.00 768.000.000.00 2 ALAT PERAGA IPA SD Paket 1 20 28,475,000.00 569,500,000.00 3 ALAT PERAGA MATEMATIKA SD Paket 1 20 2,500,000.00 50,000,000.00 4 ALAT PERAGA IPA SD Paket 1 20 2.500.000.00 50.000.000,00 JUMLAH A 1,437,500,000.00 PPN 10 % 143,750,000.00 TOTAL 1,581,250,000.00 DIBULATKAN 1,581,250,000.00 Satu miliar lima ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis sebesar Rp. 1.577.950.000,-
-
-
NO. JENIS BIAYA SATUAN UKURAN KUANTITAS JUMLAH SEKOLAH HARGA SATUAN JUMLAH HARGA ( Rp. ) ( Rp. ) 1 ALAT PERAGA IPS SD Paket 2 20 19,175,000.00 767.000.000.00 2 ALAT PERAGA IPA SD Paket 1 20 28,375,000.00 567,500,000.00 3 ALAT PERAGA MATEMATIKA SD Paket 1 20 2,500,000.00 50,000,000.00 4 ALAT PERAGA IPA SD Paket 1 20 2.500.000.00 50.000.000,00 JUMLAH A 1,434,500,000.00 PPN 10 % 143,450,000.00 TOTAL 1,577,950,000.00 DIBULATKAN 1,577,950,000.00 Satu miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah
-
Untuk rincian harga satuan sebagaimana dalam dokumen HPS dan Spesifikasi harga.
- Bahwa spesifikasi teknis barang untuk kegiatan pengadaan alat peraga dan praktik SD pada Dinas Pendidikan Kab. Paser TA 2014 untuk 5 UPTD tersebut adalah sebagai berikut :
Alat Peraga IPS SD
-
-
No NAMA ALAT FUNGSI QTY 1. Paket Globe Interaktif 2 Set Pena Pintar Pena Pintar berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memberi informasi yang
ada pada globe dan peta Indonesia interaktif dalam bentuk suara. Ukuran pena kurang lebih 15x2,5 cm
4 Buah Globe Interaktif Globe dapat berinteraksi dengan penggunanya, karena dapatbersuara menjelaskan segala informasi yang dibutuhkan oleh penggunanya 2 Buah spesifikasi alat diameter bola : 32cm warna globe : berwarna dudukan globe terbuat dari bahan palstik, dengan sebuah laci sebagai tempat menyimpan pena pintar isi dari globe interaktif 1.Mulai untuk memulai penjelajahan dunia 2.Bila globe disentuh dengan pena pintar akan menyuarakan informasi-informasi yang ingin dikehendaki seperti: a. Zona waktu UTC b. Zona waktu Jakarta c. Lagu kebangsaan d. Bahasa nasional e. Mata uang f. Jumlah penduduk g. Benua h. Luas negara i. Titik tertinggi j. Ciri khas k. Ibu kota negara l. Hari kemerdekaan 3.Game dengan 3 tingkat kesulitan dan dapat dimainkan oleh 1 sampai 4 orang pemain 4.Volume untuk mengatur keras suara 5.Gambar arah mata angin yang bila disentuh pena pintar akan menyebutkan 8 arah mata angin pengeras suara (Speaker) pengeras suara berfungsi sebagai alat tambahan untuk menghasilkan suara
yang lebih keras
2 Pasang pengisi baterai pengisi baterai merupakan alat untuk mengisi baterai pena yang sudah lemah 2 Buah 2. Globe Magnetik Dudukan penyangga globe dilengkapi tiang penyangga globe dengan ujung bola magnetik. Globe dapat menggantung tanpa menyentuh penggantung atau tanpa menyentuh bola magnetik. Diameter 200 mm. Dilengkapi kabel penghubung ke sumber PLN. 1 Buah 3. Electric Night Constellation Globe Digunakan untuk mempelajari pola-pola rasi bintang, konstelasi, kedudukan, kecerahan berbagai bintang yang ada di langit. Berbentuk bola dari bahan plastik dengan permukaan berwarna gelap sebelum dinyalakan. Peta rasi bintang terdapat pada seluruh permukaan bola. Bola peta dapat diputar pada poros statif berbentuk setengah lingkaran dan berskala derajat dengan ketelitian 1 derajat pada lengkungan pemegang porosnya. Gambar bintang-bintang α, β, η,...dsb. berwarna, dengan tiga warna; merah, kuning, dan biru. Tiap gugus bintang dibatasi dengan garis-garis berwarna yang memperjelas kedudukan setiap rasi dan konstelasinya. Di dalam bola terdapat bola lampu yang bila dinyalakan gambar peta bintang terlihat jelas perbagiannya. Diameter bola : 320 mm, Diameter dasar statif : 19 cm. Sumber tegangan lampu 220 Volt/50Hz AC yang dilengkapi sakelar penghidup lampu terletak pada kabel AC penghubung ke sumber PLN. 1 Buah
-
Alat Peraga IPA SD :
-
-
No Nama Alat Spesifikasi 1 KIT MAGNET Memuat : • Magnet Batang. Bahan : Al-nico. Ukuran : Ø 6 mm x 35 mm. Terdiri dari 2 warna, merah - biru. Set isi 10 pasang. • Pan (Cawan). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 84 mm x ID 81 mm x tinggi 14 mm. Set isi 10. • Cover (Tutup). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 88 mm x ID 85 mm x tinggi 9 mm. Set isi 10. • Pengapung Magnet. Bahan : styrofoam. Putih. Ukuran : minimal Ø 60 mm x tebal 9 mm. Bagian permukaan atas terdapat celah untuk penyimpanan magnet batang
berukuran minimal panjang 60 mm, lebar 8 mm. Tebal kedalaman celah minimal 4 mm. Set isi 10.• Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x lebar 310 mm x tinggi 55 mm. Dilengkapi dengan tutup.
Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan .2 KIT OPTIK Memuat : • Prisma . Gelas. Bening. Sudut 60°. Panjang sisi 30 mm. Tebal 15 mm. Set isi 10. • Kaca Pembesar. Ukuran : Ø lensa 50 mm, berbingkai. Panjang bingkai minimal 77 mm, Ø pemegang 10 - 12 mm. Bahan : gelas, logam, plastik. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x lebar 190mm x40 mm. Dilengkapi dengan tutup.
Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan .3 KIT PESAWAT SEDERHANA Memuat : Balok Gesek. Set isi 10. Bahan : kayu. Ukuran min. panjang 80 mm, lebar 40 mm, tinggi 40 mm. Dilengkapi dengan 2 permukaan yang masing-masing permukaan
diberi lapisan pelat yang berbeda ; plastik dan karet. Masing-masing pelat berukuran min. panjang 80 mm, lebar 40 mm, tebal 2 mm. 4 lubang dibagian dinding
kanan dan kiri. Ø lubang 4 mm. Jarak antara lubang 50 mm. Jarak lubang dari pinggir dinding ke titik fokus lubang 15 mm. 1 celah dibagian dinding depan.
Berukuran min. panjang 50 mm x lebar 5 mm. Lengkap dengan tiang sebagai pengait, ukuran panjang min. 25 mm x Ø 2,5 mm.• Katrol. Bahan : plastik, kuningan dipernekel. Ø katrol 40 mm. Tebal 12 mm. Dilengkapi steker berukuran min. panjang 32 mm x Ø 3,8 mm dan per baja dipernekel.
Set isi 40.• Batang Pengait. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran min. 50 mm x 20 mm x Ø 3.9 mm. Dilengkapi dengan per baja dipernekel. Set isi 20. • Neraca Pegas 1,5 N. Pembacaan skala 0,05 N, toleransi pembacaan ± 0,1 N. Sablon permanen. Pegas terbuat dari baja pegas dan penggantung terbuat dari
stainless steel , tabung terbuat dari polycarbonate bening. Pada saat diam tanpa beban penunjuk pada posisi 0, sesudah dibebani harus kembali ke posisi 0.
Set isi 10.• Penyeimbang. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran keseluruhan min. panjang 15 mm x OD 10 mm x ID 8 mm. Lebar celah 2,5 mm. Set isi 10. • As dengan roda. Bahan : kuningan dipernekel. Bentuk roda bersteker. Ukuran min. panjang 22 mm x Ø roda 9 mm x Ø kaki 3,9mm. Set isi 10. • Tuas. Bahan : kuningan dipernekel. Berukuran min. panjang 316 mm x lebar 16 mm x tebal 3 mm. Memuat 13 lubang berdiameter 10 mm. Jarak antara lubang 25 mm.
Set isi 10.• Tali. Bahan : katun. Panjang keseluruhan 1000 mm. Ø 2 - 3 mm. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup.
Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan .4 KIT BUNYI Memuat : • Sonometer. Bahan : kayu, kuningan, dan plastik. Dibagi dalam 5 pelat dengan masing-masing ukuran, sebagai berikut :
- Pelat Atas, ukuran min. panjang 280 mm, lebar 40 mm, tebal 3 mm. Memuat 2 lubang dengan Ø 8 mm. Jarak antara lubang 255 mm.
Jarak lubang dari pinggir pelat ke titik fokus lubang 12,5 mm.
- Pelat Bawah, ukuran min. panjang 280 mm, lebar 40 mm, tebal 3 mm.
- Pelat Dinding I, ukuran min. panjang 280 mm, lebar 34 mm, tebal 3 mm.
- Pelat Dinding II, ukuran min. panjang 34 mm, lebar 34 mm, tebal 3 mm.
- Pelat Dinding III, ukuran min. panjang 34 mm, lebar 34 mm. Memuat 1 lubang dengan Ø 6 mm. Jarak lubang dari sisi bagian atas ke titik fokus 8 mm. Jarak lubang
dari pinggir bagian kiri pelat ke titik fokus 11 mm. Dilengkapi dengan dawai, soket dawai, pemegang dawai, bush,dan pin. Ukuran dawai min. panjang 274 mm x
Ø 1 mm. Set isi 10.• Rider. Ukuran min. panjang 50 mm, lebar 20 mm, tinggi 18 mm. Bagian atas dilengkapi pelat kuningan berukuran min. panjang 20 mm x lebar 9 mm x tebal 1 mm.
Bahan : plastik. Set isi 10.• Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x lebar 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup.
Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan .5 KIT NERACA Memuat : • Papan. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 400 mm, lebar 150 mm, tebal 10 mm. Memuat 1 lubang Ø 4 mm dan 2 celah, lebar celah masing-masing minimal
10 mm. Kedalaman celah 50 mm. Set isi 10.• Kaki. Dibagi dalam 2 bagian ; kiri dan kanan. Berukuran min. panjang 180 mm, lebar 60 mm, tebal 10 mm. Memuat 2 celah , lebar masing-masing celah minimal
10 mm. Kedalaman celah 50 mm.Bahan : plastik ABS. Set isi 10.• Tuas. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 375 mm, lebar 20 mm, tebal 5 mm.Memuat 24 lubang, Ø lubang 3,9 mm dan 1 lubang poros Ø 5 mm. Terdapat angka 1 - 12 (permanen) pada kedua sisi dan berada di bawah setiap lubang. Set isi 10. • Penyeimbang. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 270 mm, lebar 7 mm, tinggi 8 mm. Bercelah. Kedalaman celah 3,8 mm. Set isi 10. • Steker Poros. Bahan : kuningan dipernekel.Ujung yang satu berbentuk anak panah dengan sudut kemiringan 50º, ujung lainnya berbentuk bulat.
Lengkap dengan per baja dipernekel (spring hull). Ukuran panjang min. 38 mm x Ø (anak panah) 5 mm x Ø (kaki) 3,9 mm. Set isi 10.• Gelas Kimia Bertali. Set isi 20. Bahan : plastik. Transparan. Berskala permanen. Kapasitas 200 mL. Ukuran Ø atas 76 mm, Ø bawah 62 mm. Tinggi min. 85 mm.
Memuat : 3 lubang, Ø lubang 1,5 mm. Jarak lubang dari bibir gelas kimia min. 5 mm ; 3 buah tali, panjang tali keseluruhan min. 220 mm. Ø 1 mm. Bahan : nilon ; dan
1 buah pengait yang berukuran min. panjang 25 mm x lebar 4 mm x Ø 1 mm. Bahan : logam dipernekel.• Anak Timbangan. Set isi 10. Memuat : - Kotak, berukuran min. panjang 96 mm x lebar 60 mm x tinggi 14 mm.Model bertangga. Bersel-sel.Bahan : plastik. - Tutup, berukuran min.panjang 95 mm x lebar 59 mm x tinggi 18 mm. Transparan. Bahan : akrilik. - 2 buah beban dengan massa 100 gram. Dibagian tengah terdapat lubang Ø 3 mm.Bahan : kuningan. - 1 buah beban dengan massa 50 gram. Dibagian tengah terdapat lubang Ø 3 mm. Bahan : kuningan. - 2 buah beban dengan massa 20 gram. Dibagian tengah terdapat lubang Ø 3 mm. Bahan : kuningan. - 1 buah beban dengan massa 10 gram. Dibagian tengah terdapat lubang Ø 3 mm. Bahan : kuningan. - 1 buah beban dengan massa 5 gram. Bahan : kuningan. - 2 buah beban dengan massa 2 gram. Bahan : kuningan. - 1 buah beban dengan massa 1 gram. Bahan : kuningan. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan plastik injection berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup.
Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan .6 KIT LISTRIK Memuat : • Papan. Set isi 10. Bahan : plastik ABS. Berukuran min. panjang 250 mm x lebar 200 mm x tinggi 18 mm. Dilengkapi :
- 15 lubang, Ø lubang 4 mm.
- Pelat Kontak I, berukuran min. panjang 35 mm, lebar 10 mm, tebal 0,3 mm. Dilengkapi 2 lubang, Ø lubang 6 mm. Jumlah 2 buah.
- Pelat Kontak II, berukuran min. panjang 60 mm, lebar 10 mm, tebal 0,3 mm. Dilengkapi 3 lubang, Ø lubang 6 mm. Jumlah 1 buah.• Motor Listrik. Set isi 10. Memuat :
- 1 buah motor 6 Volt
- 2 buah dudukan plastik berukuran min.panjang 65 mm,lebar 14 mm,tebal 5 mm
- 2 buah tiang penyangga, berukuran min. panjang 51 mm, Ø batang 8 mm. Diameter lubang 4 mm. Salah satu ujung dibuat ulir sepanjang min. 5 mm.
Bahan : kuningan dipernekel.
- 1 buah katrol Ø 22 mm, tebal 5 mm. Bahan : plastik.
- 2 buah kaki , berukuran min. panjang 26 mm x Ø 3.9 mm. Lengkap dengan per baja dipernekel. Bahan : kuningan dipernekel.• Pemegang Sakelar. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat :
- 2 buah tiang kontak arus, berukuran min. panjang 20 mm, OD 6 mm, ID 4 mm. Bahan : kuningan dipernekel.
- 1 buah penjepit kontak arus, bentuk " M ". Bahan : logam dipernekel.
- 1 buah pelat pemutus arus, berukuran min.panjang 60 mm ,lebar 8 mm,tebal 1 mm. Lengkap dengan penyangga dan pemegang dari plastik.
Bahan : logam dipernekel.
- 2 buah kaki , berukuran min. panjang 26 mm x Ø 3.9 mm. Lengkap dengan per baja dipernekel. Bahan : kuningan dipernekel.• Pemegang Lampu. Set isi 20.Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 14 mm, tebal 5 mm. Memuat :
- 2 buah tiang kontak arus, berukuran min. panjang 20 mm, OD 6 mm, ID 4 mm. Bahan : kuningan dipernekel.
- 2 buah kaki , berukuran min. panjang 26 mm x Ø 3.9 mm. Lengkap dengan per baja dipernekel. Bahan : kuningan dipernekel.
- 1 buah pelat kontak, berukuran min. panjang 35 mm, lebar 10 mm, tebal 1 mm. Ø lubang 4,3 mm. Bahan : logam dipernekel.
- 1 buah pelat rumah lampu. Bentuk " Z". Lubang rumah lampu kompatibel dengan bola lampu model E-10. Bahan : logam dipernekel.• Rumah Baterai. Set isi 20. Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran min. panjang 70 mm, lebar 38 mm, tinggi 45 mm. Dilengkapi polaritas positif dan negatif (injection).
Memuat :
- 2 buah pelat kontak arus bentuk "L", ukuran min. panjang 12 mm, lebar 10 mm, tinggi 35 mm. Ø lubang 3,8 mm.
- 2 buah kaki, berukuran min. panjang 28 mm x Ø 3,9 mm. Lengkap dengan per baja dipernekel dan mur 3 mm. Bahan : kuningan dipernekel.• Pemegang Konduktor. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat :
- 2 buah tiang kontak arus, berukuran min. panjang 20 mm, OD 6 mm, ID 4 mm. Bahan : kuningan dipernekel.
- 2 buah penjepit pelat, bentuk " M ". Bahan : logam dipernekel.
- 2 buah kaki , berukuran min. panjang 26 mm x Ø 3.9 mm. Lengkap dengan per baja dipernekel. Bahan : kuningan dipernekel.• Bola Lampu. Model E - 10. 2,5 Volt. Bahan : gelas. Set isi 20. • Tali Karet. Bahan : karet. Ukuran min. Ø 98 mm x Ø 1,5 mm. Set isi 10. • Benang, Bahan : nilon. Ukuran min. panjang 1000 mm x Ø 1 mm. Set isi 10. • Katrol. Bahan : plastik. Ukuran : Ø katrol 56 mm. Tebal 18 mm. Celah "V" Ø 52 mm. Memuat 2 pasang lubang, Ø lubang 4 mm. Jarak antara lubang bersebrangan
50 mm. Dilengkapi steker Ø 3,9 mm dan per baja dipernekel. Set isi 10.• Sumbu Katrol. Set isi 10. Bahan : kuningan dipernekel. Memuat :
- Batang sumbu,berukuran min. panjang 48 mm x Ø batang 8 mm x Ø lubang atas 4 mm x Ø lubang bawah 2,5mm.
- Ring Sumbu, berukuran Ø 19 mm, tebal 3 mm, Ø lubang 4 mm.
- Kaki Sumbu, berukuran min. panjang 23,5 mm x Ø 3,9 mm. Lengkap dengan per baja dipernekel.• Kabel Penghubung Merah. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm
berpegas dipernekel. Steker tertancap kokoh pada rumah plastik yang bagian atasnya terdapat terminal dia. 4 mm untuk menumpuk steker / menambah
sambungan. Set isi 30.• Kabel Penghubung Hitam. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm berpegas dipernekel. Steker tertancap kokoh pada rumah plastik yang bagian atasnya terdapat terminal dia. 4 mm untuk menumpuk steker / menambah sambungan. Set isi 30. • Konduktor dan Bukan Konduktor. Memuat :
- Pelat Tembaga, berukuran min. panjang 81 mm, lebar 15 mm, tebal 1 mm.Set isi 10.
- Pelat Aluminium,berukuran min. panjang 81 mm, lebar 15 mm, tebal 1 mm.Set isi 10.
- Pelat Besi, berukuran min. panjang 81 mm, lebar 15 mm, tebal 1 mm.Set isi 10.
- Pelat Plastik, berukuran min. panjang 81 mm, lebar 15 mm, tebal 1 mm.Set isi 10.
- Pelat kayu, berukuran min. panjang 81 mm, lebar 9 mm, tebal 2 mm.Set isi 10.• Papan Penyimpanan Alat. Setiap papan tertera gambar dan tulisan nama alat yang terpasang dalam papan tersebut dengan sistem sablon.
Ukuran : ± 360 x 210 x 4 mm. Set isi 4 buah.• Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup.
Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan .7 KIT AIR Memuat : • Gelas Kimia. Bahan : plastik. Tanpa skala. Ukuran : 120 mm x Ø atas 100 mm x Ø bawah 90 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Panjang. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 1200 mm x OD. 11 mm x ID. 7 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Pendek. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 500 mm x OD. 9 mm x ID. 6 mm. Set isi 10. • Metal Sheet. Bahan : kuningan. Ukuran : 60 mm x 60 mm x 0,2 mm. Set isi 10. • Metal Vessel. Bahan : kuningan. Dibuat bentuk mangkuk.Ukuran : (permukaan atas) 60 mm x 60 mm, (permukaan bawah) 20 mm x 20 mm. Tebal bahan 0,2 mm.
Set isi 10.• Plastilin. Bahan : lilin mainan. Kualitas bagus. Berwarna. Bentuk bola. Ukuran : 10 gram . Set isi 10 buah. • Pipet Tetes. Bahan : kaca. Dilengkapi pompa karet. Ukuran : panjang 40 mm. Set isi 10. • Botol Plastik. Bahan : plastik. Transparan. Kapasitas 250 mL. Set isi 10. • Papan. Bahan : plastik. Ukuran : 200 mm x 150 mm x 4 mm. Set isi 10. • Corong. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 90 mm x Ø 65 mm . Set isi 10. • Kotal Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup.
Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan .8 KIT CAHAYA Memuat : • Kotak Cahaya. Bahan : plastik. Ukuran keseluruhan : 120 mm x 76 mm x 41 mm. Salah satu dinding dibuat celah berukuran : 20 mm x 0,5 mm.
Pencahayaan menggunakan 2 buah baterai kering jenis D, ukuran 1,5 V dan 1 buah bola lampu 2,5 V. Lengkap dengan pemutus arus. Set isi 10.• Cermin Datar. Tersimpan pada dudukan plastik bentuk siku-siku, berukuran 60 mm x 20 mm x 20 mm. Ukuran kaca :55 mm x 18 mm x 2 mm.Set isi 10. • Prisma. Bahan : gelas. Sudut 90°. Panjang kedua sisi 50 mm. Tebal 11 - 12 mm. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup.
Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan .9 KIT PANAS Memuat : • Stand. Set isi 10. Bahan : aluminium. Dicat . Ukuran : 212 mm x 90 mm x 90 mm. Dilengkapi 3 buah lubang dengan Ø 75 mm berfungsi sebagai
penyangga batang. Jarak antarlubang 15 mm dan 1 lubang dibagian atas dengan Ø 7 mm untuk menyangga termometer. Bagian atas / ujung stand
dibuat lekukan yang harus kompatibel dengan mulut labu erlenmeyer 250 mL dan dibagian bawah belakang alas stand terdapat tonjolan pelat
berukuran 20 mm x 20 mm .• Batang Tembaga. Bahan : tembaga. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Besi. Bahan : besi. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Kaca. Bahan : kaca. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Erlenmeyer. Bahan : kaca borosilikat. Berskala permanen. Mulut lebar. Kapasitas 250 mL. Kompatibel dengan stand dan sumbat karet. • Sumbat Karet 2 lubang. Bahan : karet, shore 45± 5. Ukuran : Ø atas 37 mm x Ø bawah 29 mm x tinggi 35 mm. Ø lubang : 3 mm dan 6 mm. Set isi 10. • Pipa Plastik. Bahan : plastik. Ukuran : 170 mm x OD. 3 mm x ID 2,4 mm. Transparan. Set isi 10. • Pembakar Spiritus. Bahan : stainless steel.Kapasitas 60 mL. Dilengkapi sumbu dan pengatur nyala api. Set isi 10. • Termometer Skala. Bahan : gelas. Panjang 300mm, Ø tabung 6 - 7 mm. Skala -10 - 110° C . Berisi cairan alkohol berwarna. Pada pangkal termometer
terdapat lubang untuk pemasangan tali. Set isi 10.• Balon. Bahan : karet. Kualitas bagus.Berwarna. Polos. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. 1 set isi 2. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup.
Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan .10 KIT APRON DAN KARTU Memuat : • Kartu Binatang. Setiap kartu jenis binatang dibagi menjadi 3 kartu ; bagian kepala, bagian badan,dan bagian ekor.
Memuat : 12 jenis binatang ; Ikan - Elang - Cumi-cumi - Kura-kura - Bangau - Burung Pelatuk - Kucing - Cicak - Bunglon - Gajah - Buaya - dan Bebek.
Tersimpan pada alas plastik berukuran 150 mm x 150 mm x 3 mm. Semua kartu dimasukkan dalam kotak plastik.• Kartu Pencernaan. Memuat : 6 kartu. Memperlihatkan bagian-bagian organ tubuh manusia ; mulut - kerongkongan - lambung - usus halus - usus besar dan poros.
Tersimpan pada alas plastik berukuran 150 mm x 150 mm x 3 mm. Semua kartu dimasukkan dalam kotak plastik.• Kartu Energi. Memuat : 6 kartu bergambar ; Bor Tangan - Setrika - Radio - Lampu Duduk - Generator Listrik - dan Perpindahan Energi Listrik.
Tersimpan pada alas plastik berukuran 150 mm x 150 mm x 3 mm. Semua kartu dimasukkan dalam kotak plastik.• Kartu Nutrisi. Memuat : 24 kartu. Terdiri : kartu " Protein"- kartu " Lemak"- kartu " Mineral"- kartu " Karbohidrat"- kartu "Vitamin"-Tahu -Telur Ayam -Daging Ayam
- Ikan - Minyak Goreng - Kelapa - Garam - Bayam - Nasi - Singkong - Jagung - Wortel - Susu - Nanas - Cabai - Mangga - Jambu - Kacang Hijau - dan Pepaya.
Tersimpan pada alas plastik berukuran 150 mm x 150 mm x 3 mm. Semua kartu masukkan dalam kotak plastik.• Apron Matahari-Bumi-Bulan. Memuat 3 kartu / apron. Terdiri : Matahari - Bumi - dan Bulan. Lengkap dengan tali gantungan.
Tersimpan pada alas plastik berukuran 250 mm x 250 mm x 3 mm. Semua kartu dimasukkan dalam kotak plastik.• Apron Tata Surya. Memuat 10 kartu/ apron. Terdiri : 1 buah Matahari dan 9 planet : Merkurius - Venus - Bumi - Mars - Jupiter - Saturnus - Uranus - Neptunus - dan Pluto. Tersimpan pada alas plastik berukuran 250 mm x 250 mm x 3 mm. Dilengkapi dengan tali gantungan. Semua kartu dimasukkan dalam kotak plastik. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 145 mm. Dilengkapi dengan tutup.
Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan .11 BATU-BATUAN • Memuat 12 jenis batuan mineral. Terdiri dari : Basalt - Apung - Obsidian - Granit - Marmer - Sabak/Tulis - Kapur/Gamping - Konglomerat - Batuan Pasir - Kuarsa -
Akik - Belerang. Setiap jenis batuan diletakkan pada alas plastik berukuran 47 mm x 35 mm x 3 mm. Lengkap dengan kartu penjelasan / informasi yang meliputi :
nama batuan ; warna; asal; ciri-ciri; dan kegunaan. Jumlah masing- masing batuan 2 buah.• Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x 190 mm x 40 mm. Dilengkapi dengan tutup.
Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan .12 KIT BATUBARA DAN MINYAK BUMI Memuat : • Aspal. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Parafin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Biji Plastik. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Bensin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Minyak Tanah. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Oli Mesin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Solar. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Vaselin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram.Set isi 1. • Arang. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 20 gram.Set isi 1. • Batubara Tua. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Batubara Muda. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Botol Kosong. Bahan : plastik. Transparan. Berpenutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 310 mm x 190 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup.
Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan .13 POSTER • Memuat : 7 macam poster, terdiri : Poster Minyak Bumi dan Batubara - Poster Perkembangbiakan Tumbuhan - Poster Tata Surya - Poster Perubahan
Bentuk Energi - Poster Penyesuaian Diri Binatang pada Lingkungannya - Poster Angin Laut & Angin Darat - dan Poster Pencernaan Makanan .
Dibuat dari kertas mengkilat, dan tahan air. Berat kertas min. 150 gram. Ukuran 100 x 70 cm. Setiap poster tersimpan dalam satu tabung plastik
berpenutup. Nama poster tertera di permukaan luar tabung.• Kotak Alat . Bahan : NDF 9 mm dan 3 mm. Dicat. Ukuran min. panjang 360 mm x 185 mm x 125 mm. Bersel-sel. Nama kit disablon permanen pada kedua sisi. 14 STAND Bahan : logam cor. Bentuk "A". Ukuran : panjang sisi 340 mm. Tebal 35 mm. Dilengkapi 2 buah tiang penyangga dengan ukuran masing-masing tiang : (Tiang I) 990 mm x Ø 24 mm, bahan pipa besi, dan (Tiang II ) 990 mm x Ø 22 mm, bahan pipa aluminium. Kedua tiang penyangga digabungkan dengan menggunakan sistem baut. Tiang penyangga dapat dibongkar pasang. Lengkap dengan penjepit logam untuk menjepit poster. 15 BUKU PANDUAN MURID Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. 16 BUKU PANDUAN GURU Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. Set isi 3. 17 LEMARI PENYIMPANAN Bersel-sel dan kompatibel dengan masing-masing ukuran kotak alat. 18 TOOL KIT Memuat komponen-komponen untuk kelengkapan perbaikan alat-alat KIT, terdiri dari : Catok / Ragum. Ukuran : 2". Solder. Dilengkapi dengan kabel penghubung listrik. Tegangan 220 V - 40 W. Pemegang solder dari bahan plastik. Timah Solder. Bahan : timah. Diameter : Ø 0.85 mm.Grade 60 / 40, Berat 250 gram. Multimeter. Bahan boks : plastik. Dilengkapi dengan kabel penghubung arus berwarna merah dan hitam. Ukuran hambatan ( OHM ) : x10, x100, x1 KΩ. DC V : 2.5 / 10 / 50 / 250 / 500. AC V : 10 / 50 / 250 / 500. Tegangan baterai : 1.5 V - 1.55 V - 9 V. Tespen. Bahan besi dilapisi pernekel dengan pemegang dari plastik. Tang . Pemegang dilapisi plastik. Bahan dari besi anti karat. Obeng + . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Obeng - . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Kikir Pelat. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari plastik. Kikir Bulat. Bahan : besi anti karat. Pemegang terbuat dari plastik. Pinset. Bahan dari baja anti karat. Cutter. Bahan baja anti karat. Pemegang terbuat dari bahan plastik. Meteran. Panjang 3 meter.Bahan dari besi anti karat. Martil. Bahan besi anti karat. Pemegang dari bahan kayu. Gergaji Kayu. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari bahan plastik. Set isi 5 dengan ukuran yang berbeda. Gergaji Besi. Tangkai pemegang terbuat dari besi dilapisi chrome. Kawat. Berukuran : 2 mm x 240mm. Kawat. Berukuran : 1 mm x 25 mm. Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 100 Cw Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 80 Cw Lem Araldite. Set isi 2. Volume : @ 15ml. Pipa Paralon. Bahan pipa plastik berukuran 24 mm x Ø 22 mm. Plastik PVC. Bahan plastik dengan ukuran 50 mm x 50 mm. Tebal 2 mm. Kayu. Set isi 2. Berukuran : 30 mm x 34 mm.Tebal 5 mm. Kayu. Set isi 4.Berukuran : 145 mm x 30 mm.Tebal 5mm. Kertas Manila. Bahan : kertas. Ukuran : 330 mm x 215 mm. Kit Led. Terdiri dari ; resistor 100 Ω - 0.5 W, Lampu LED, Switch, PCB ukuran 50mm x 25mm, kabel penghubung merah - hitam dengan panjang masing-masing 220mm. Wooden Box. Bahan : kayu. Kotak kayu lengkap dengan pemegang dari plastik dan 2 buah kunci engsel. Dibagian dalam dilengkapi dengan tempat penyimpanan alat - alat. Berukuran : 404mm x 328mm x 125mm. Buku Manual Perawatan & Perbaikan. Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. JUMLAH
-
ALAT PERGA MATEMATIKA SD :
-
-
No Nama Barang Spesifikasi Qty Alat Peraga Matematika SD Set isi 3 1 1. Diagram Batang presentase/pecahan/desimal a. Diagram berbentuk batang segitiga sama sisi dengan ukuran sisi minimal 1,6 cm.terbuat dari plastik inject/cetak dengan warna yang beranekaragam dan menarik. Jumlah batang 8 jenis, menampilan masing-masing persentase/pecahan/ desimal. Landasan batang terbuat dari plastik inject/cetak dengan 16 lubang segitiga, dengan panjang minimal 22,5 cm, lebar minimal 9,5 cm, tebal minimal 1,3 cm. bagian ujung landasan dibuat tidak runcing. digunakan untuk 2 orang murid sekaligus. 1 set b. Lembar Kerja terbuat dari bahan Art Carton 360 gram
(didouble sehingga menjadi 720 gram),separasi empat
warna dilaminating,cetak bolak-balik, ukuran 15cm x 20 cm, berjumlah 15 lembar
1 set 2. Diagram Lingkaran Persentase/Desimal Pecahan. a. Diagram berbentuk keping lingkaran terbuat dari plastik inject/cetak, dengan warna yang beranekaragam dan menarik, dengan ukuran diameter minimal 10 cm. 1 set b. Lembar kerja terbuat dari bahan Art Carton 360 gram, separasi emapt warna, dilaminating, ukuran 15 cm x 20 cm berjumlah 10 lembar 1 set 3. Diagram Bunjur Sangkar Presentase /Desimal, Pecahan a. Diagram berbentuk keping bujur sangkar terbuat dari plastik inject/cetak, dengan warna yang beranekaragam dan menarik, dengan ukuran minimal 10 cm. Terdiri dari 8 jenis pecahan, muka pertama menampilkan pecahan, sedangkan muka lainnya menampilkan persentase dan desimal. plastik inject/cetak dibuat tidak tajam dengan menempatkan pinggul/garis menonjol di bagian ujung plastik. Lembar kerja terbuat dari bahan art carton, ukuran minimal 15x20 cm, berjumlah 10 lembar. 1 set b. Lembar kerja terbuat dari bahan Art Carton 360 gram, separasi emapt warna, dilaminating, ukuran 15 cm x 20 cm berjumlah 10 lembar 1 set 4. Buku Panduan Pembelajaran Diagaram , presentase, pecahann dan desimal Buku Ukuran A4/A5/B5 Bahan Cover Minimal Ivory/AC 210 gr Bahan Isi Minimal HVS 70 gr Jilid Jahit Kawat, Perfect Binding Cetak Isi Minimal 1 (satu) warna Cetak Cover Full Colour 1 set 5. Box Kit Diagram Ukuran 27 x19 7
Bahan Plastik Injek
Warna Berwarna
1 set JUMLAH
-
ALAT PERAGA IPA SD :
-
-
No Nama Alat Spesifikasi Satuan/Set 1 Jembatan penghubung 1 Kaki Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : Ø 13 mm. Tebal 3 mm. 6 Buah 2 Jembatan penghubung 2 Kaki Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 42x14x2,5 mm. Terdapat lambang " jembatan penghubung" dengan sistem sablon. 8 Buah 3 Jembatan penghubung 3 Kaki Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 70x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. 4 Buah 4 Jembatan penghubung 4 Kaki Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 98x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. 2 Buah 5 Jembatan penghubung 5 Kaki Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 127x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. 2 Buah 6 Jembatan penghubung 6 Kaki Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 154x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. 1 Buah 7 Jembatan penghubung 7 Kaki Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 182x14x2,5 mm. Terdapat lambang " jembatan penghubung" dengan sistem sablon. 1 Buah 8 Buser Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 70x30x2 mm. Terdapat 2 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "buser" dengan sistem sablon. 1 Buah 9 Ammeter Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 2 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Skala : 0 - 10. Dilengkapi dengan lambang "ammeter" dengan sistem sablon. 1 Buah 10 Sakelar Sentuh Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 70x16x1,8 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan lambang dengan sistem sablon. 1 Buah 11 Sakelar Tekan Sebagai pemutus atau kontak arus listrik. Bahan : plat per dan plastik. Plat kontak atau pemutus arus listrik tertanam langsung di dudukan plastik berukuran approx. 72x20x6 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang sakelar dengan sistem sablon. 1 Buah 12 Sakelar Geser Sebagai penghubung arus listrik. Bahan : (dudukan) plastik berukuran approx. 72x20x6 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang sakelar On - Off. dengan sistem sablon. 1 Buah 13 LDR Tersimpan dalam dudukan plastik bersilinder dengan ukuran : (dudukan) approx. 69x20x2,5 mm. Bahan : akrilik, transparan. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Diberi simbol "LDR"dengan sistem sablon. 1 Buah 14 Dudukan Baterai Memuat 2 buah baterai size AA 1,5 V. Bahan : akrilik transparan. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung dan penutup baterai yang mudah dibongkar pasang. Dilengkapi dengan simbol "dudukan baterai" sistem sablon. 2 Buah 15 Baling - baling Bahan : plastik. Injection. Berwarna. Ukuran : approx. Ø 815 mm. Memuat 3 buah pisau baling-baling. 1 Buah 16 Pengeras Suara Tersimpan dalam satu wadah plastik dengan 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Impedansi : 8 Ω - 0.5 W. 1 Buah 17 Dudukan Lampu 1 Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : 69x20x2.5 mm. Untuk memuat satu buah bola lampu 6 Volt. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Simbol dengan sistem sablon. 1 Buah 18 Dudukan Lampu 2 Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : 69x20x2,5 mm. Untuk memuat satu buah bola lampu 2,5 Volt. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " bola lampu" dengan sistem sablon. 1 Buah 19 Magnet Bahan : Cobalt. Bentuk bulat. Ukuran : Ø 19 mm , tebal 4,9 mm. 1 Buah 20 Hambatan 5,1 K Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. 1 Buah 21 Hambatan 100 Ω Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. 1 Buah 22 Hambatan 1 K Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. 1 Buah 23 Hambatan 10 K Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. 1 Buah 24 Hambatan 100 K Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. 1 Buah 25 Lampu LED Hijau Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. 1 Buah 26 Lampu LED Merah Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. 1 Buah 27 Bola Lampu 1 Model E-10. 2,5 V - 0,3 A 1 Buah 28 Bola Lampu 2 Model E-10. 6 V- 0,3 A 1 Buah 29 Sakelar Diode Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x20x2,5 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " sakelar diode" dengan sistem sablon. 1 Buah 30 Kapasitor 470µF - 10 V Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. 1 Buah 31 Kapasitor 10µF - 16 V Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. 1 Buah 32 Kapasitor 100µF - 10 V Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. 1 Buah 33 Kapasitor Milar 0,1µF Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor milar" dengan sistem sablon. 1 Buah 34 Kapasitor Milar 0,02µF Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor milar" dengan sistem sablon. 1 Buah 35 Mikropon Condenser Tersimpan dalam dudukan plastik bersilinder dengan ukuran : (dudukan) approx. 70x20x2,5 mm. Bahan : akrilik, transparan. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Diberi simbol "mikropon condenser"dengan sistem sablon. 1 Buah 36 Choke Coil Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 72x22x11 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " choke coilr" dengan sistem sablon. 1 Buah 37 Potensiometer Geser 50 K Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "potensiometer geser" dengan sistem sablon. 1 Buah 38 Transformator Memuat lilitan tembaga yang terpasang pada kelosan kecil dan dipasang magnet disekililingnya. Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 74x46x5 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transformator" dengan sistem sablon. 1 Buah 39 Pemancar dan Penerima Terpasang pada satu wadah plastik berukuran : approx. 74x46x15 mm. Terdapat 2 buah kaki dan 3 buah pin dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan kabel penghubung sepanjang 50 cm dan tulisan huruf " T dan R" untuk melambangkan masing-masing nama alat tersebut. 1 Buah 40 Kapasitor Variable Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 72x20x5 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor variable" dengan sistem sablon. 1 Buah 41 Motor Listrik Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : (dudukan) 70x29x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " motor listrik" dengan sistem sablon. 1 Buah 42 Transistor S9012 Jenis PNP. Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transistor PNP" dengan sistem sablon. 1 Buah 43 Transistor S8050 Jenis NPN. Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transistor NPN" dengan sistem sablon. 1 Buah 44 Saklar Pengendali Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. 1 Buah 45 Model Relay Tersimpan dalam satu wadah plastik berukuran : approx. 72x72x6 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengnan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan simbol " relay" dengan sistem sablon. 1 Buah 46 LED 7 Pangsa Tersimpan dalam satu wadah plastik berukuran : approx. 100x72x6 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan simbol " LED 7 pangsa" dengan sistem sablon. 1 Buah 47 Transistor 4 Titik Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. 1 Buah 48 Kotak Suara Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. 1 Buah 48 Penguat Suara Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. 1 Buah 49 Kotak Alarm Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. 1 Buah 49 Timer Terpasang pada dudukan plastik berbentuk pesegi berukuran approx. 72x72x5 mm. Terdapat 4 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. 1 Buah 50 Papan Perakitan Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : approx. 280x195x3 mm. 54 lubang. Ø lubang 20 mm. Terdapat 70 pin untuk penyangga / tempat komponen diletakkan sewaktu melakukan percobaan. 1 Buah 50 Tray Bahan : plastik. Putih. Bersel-sel sesuai dengan ukuran alat masing-masing untuk memudahkan penyimpanan kembali setelah alat tersebut dipergunakan. 1 Buah 51 Buku petunjuk dan panduan percobaan Petunjuk pemakaian alat. 1 Set TOTAL
-
- Bahwa dokumen berupa HPS dan Spesifikasi teknis tersebut merupakan dokumen HPS dan Spesifikasi teknis yang digunakan oleh Pokja ULP untuk melakukan pelelangan kegiatan pengadaan alat peraga dan praktik SD pada tahun 2014.
- Bahwa Yang menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis untuk lima paket kegiatan pengadaan alat praktik dan peraga siswa SD pada Dinas Pendidikan Kab. Paser TA 2014 tersebut adalah Drs H SHAFRUDDIN, M.Ap, selaku Pengguna Anggaran sekaligus PPK pada Dinas Pendidikan Kab. Paser.
- Bahwa HPS yang diserahkan diawal proses pelelangan oleh PA kepada Pokja ULP tidak pernah dilakukan perubahan.
- Bahwa nama-nama perusahaan yang mengajukan penawaran disetiap Paket (ada 5 Paket) dalam Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut :
1. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali :
Bahwa yang melakukan Pendaftaran sebanyak 21 (dua puluh satu) perusahaan yaitu :
-
-
1. Pilar Persada 2. Jayaido Pratama 3. CV. Sumber Karya Utama 4. CV. Henokh 5. CV. Arif Rezki Globalindo 6. CV. Dito Raja Sejahtera 7. CV. Pelita Amal Sentosa 8. CV. Gratia Boru Sasada 9. CV. Nur Asri 10. PT. Mitra Tunggal Tehnik 11. CV. RIZKY Cakrawala 12. UD. Mitra 13. CV. Kemiri Gading 14. CV. Makmur Jaya 15. CV. Wiska Rahayu 16. CV. Baihaqi Mandiri Sejahtera 17. CV. Anugerah Sejahtera 18. CV. Anugrah Mas 19. CV. Tri Surya 20. CV. Mayestiks 21. CV. Poespa Djaya
-
Bahwa yang kemudian memasukkan/memgupload dokumen penawaran hanya 3 (tiga) Perusahaan saja yaitu :
CV. Poespa Djaya dengan harga penawaran Rp. 1.547.469.000.00
CV. Mayestiks dengan harga penawaran Rp. 1.579.050.000,-
CV. Tri Surya dengan harga penarawan Rp. 1.532.678.500,00
Yang selanjutnya dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut dilakukan evaluasi administrasi, Teknis dan Harga.
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong :
Bahwa yang melakukan Pendaftaran sebanyak 21 (dua puluh satu) perusahaan yaitu :
-
-
1. CV. Rodhia Cipta 2. Pilar Persada 3. Jayaido Pratama 4. CV. KPS 5. CV. Sumber Karya Utama 6. CV. Henokh 7. CV. Arif Rezki Globalindo 8. CV. Dito Raja Sejahtera 9. CV. Pelita Amal Sentosa 10. CV. Gratia Boru Sasada 11. CV. Nur Asri 12. PT. Mitra Tunggal Tehnik 13. CV. RIZKY Cakrawala 14. UD. Mitra 15. CV. Kemiri Gading 16. CV. Makmur Jaya 17. CV. Wiska Rahayu 18. Mulia 19. CV. Baihaqi Mandiri Sejahtera 20. CV. Anugerah Sejahtera 21. CV. Anugrah Mas 22. CV. Dwi Putri 23. CV. Jabar Maju Sejahtera 24. CV. Haryko Djaya
-
Bahwa yang kemudian memasukkan/memgupload dokumen penawaran hanya 3 (tiga) Perusahaan saja yaitu :
CV. Dwi Putri dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.542.684.000,-
CV. Jabar Maju Sejahtera dengan harga penawaran Rp. 1.561.771.,-
CV. Haryko Djaya degnan harga penawaran sebesar Rp. 1.526.877.000,-
Yang selanjutnya dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut dilakukan evaluasi administrasi, Teknis dan Harga.
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Bahwa yang melakukan Pendaftaran sebanyak 24 (dua puluh empat) perusahaan yaitu :
-
-
1. Pilar Persada 2. Jayaido Pratama 3. CV. Sumber Karya Utama 4. CV. Arif Rezki Globalindo 5. CV. Henokh 6. CV. Dito Raja Sejahtera 7. CV. Pelita Amal Sentosa 8. CV. Gratia Boru Sasada 9. CV. Nur Asri 10. CV. Sandiarta Sukses 11. PT. Mitra Tunggal Tehnik 12. CV. Mimamo Kemuliaan Sion 13. CV. Sepadan Jasa Utama 14. CV. RIZKY Cakrawala 15. UD Mitra 16. CV. Kemiri Gading 17. CV. Makmur Jaya 18. CV. Wiska Rahayu 19. CV. Baihaqi Mandiri Sejahtera 20. CV. Anugerah Sejahtera 21. CV. Anugrah Mas 22. CV. Indonesia Bersatu 23. CV. Kenza Daka Pratama 24. Dwi Putri
-
Bahwa yang kemudian memasukkan/memgupload dokumen penawaran hanya 3 (tiga) Perusahaan saja yaitu :
CV. Dwi Putri dengan harga penawaran Rp. 1.545.313.000,-
CV. Indonesia bersatu dengan harga penawaran Rp. 1.529.544.500.-
CV. Kenza Daka Pratama dengan harga penawaran Rp. 1.561.081.500,-
Yang selanjutnya dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut dilakukan evaluasi administrasi, Teknis dan Harga.
Untuk Paket Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis dengan Nilai Pagu Rp. 1.590.000.000,-
Bahwa yang melakukan Pendaftaran sebanyak 21 (dua puluh satu) perusahaan yaitu :
-
-
1. CV. Anugrah Mas 2. Pilar Persada 3. Jayaido Pratama 4. CV. Sumber Karya Utama 5. CV. Henokh 6. CV. Arif Rezki Globalindo 7. CV. Dito Raja Sejahtera 8. CV. Pelita Amal Sentosa 9. CV. Gratia Boru Sasada 10. CV. Nur Asri 11. PT. Mitra Tunggal Tehnik 12. CV. RIZKY Cakrawala 13. UD. Mitra 14. CV. Kemiri Gading 15. CV. Makmur Jaya 16. CV. Wiska Rahayu 17. CV. Baihaqi Mandiri Sejahtera 18. CV. Anugrah Sejahtera 19. CV. Sondjaya 20. CV. Halim Prima 21. CV. Haryko Djaya
-
Bahwa yang kemudian memasukkan/memgupload dokumen penawaran hanya 3 (tiga) Perusahaan saja yaitu :
CV. Sondjaya dengan harga penawaran Rp. 1.558.408.000,-
CV. Halim Prima dengan harga penawaran Rp. 1.542.618.000,-
CV. Haryko Djaya dengan harga penawaran Rp. 1.526.877.000,-
Yang selanjutnya dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut dilakukan evaluasi administrasi, Teknis dan Harga.
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam
Bahwa untuk yang melakukan pendaftaran pada paket ini saksi lupa.
Bahwa untuk yang memasukkan/memgupload dokumen penawaran saksi lupa namun salah satunya adalah CV. Sondjaya yang kemudian menjadi pemenang.
- Bahwa Yang hadir dalam Tahapan Pembuktian Dokumen dalam proses pelelangan terhadap paket-paket Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014:
a. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali belum dapat saksi jelaskan karena dalam dokumen Daftar hadir Pembuktian tidak terlampir dalam dokumen lelang
b. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong
1. CV. Dwi Putri dihadiri oleh Direktur An. M. Waldi
2. CV. Jabar Maju Sejahtera tidak mengisi daftar hadir
3. CV. Haryko Djaya dihadiri oleh Direktur An Harry Agung
c. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro belum dapat saksi jelaskan karena dalam dokumen Daftar hadir Pembuktian tidak terlampir dalam dokumen lelang
d. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam
CV Sondjaya dihadiri oleh direktur An. SONDANA AVANKA
e. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis
CV. Haryko Djaya dihadiri oleh Direktur An, Harry Agung
- Bahwa Yang ditetapkan sebagai pemenang lelalang adalah :
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD UPTD Long Ikis :
CV HARYKO DJAYA
d/a Jalan Tulip VII No.21 Blok 4 Desa Ranca Ekek Wetan Kec. Ranca Ekek, Bandung
Dengan Direktur an. HARRY AGUNG
dengan nilai penawaran Rp. 1.542.618.000,-
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD UPTD Long Kali :
CV PUSPA JAYA
d/a Jalan Dahlia No,.143 Rt.09/21 Bumi Rancak Ekek Kencana Ds Ranca Ekek Wetan, Kec. Ranca Ekek, Bandung
Dengan Direktur an. PUSPA NINGRUM
dengan nilai penawaran Rp. 1.547.469.000,-
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD UPTD Paser Belengkong :
CV DWI PUTRI
d/a Bumu Ranca Ekek Kencana Blok 5, Jl Suplayer IV No,40 Bandung
Dengan Direktur an. MUHAMMAD WALDI
dengan nilai penawaran Rp. 1.542.684.000,-
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD UPTD Kuaro :
CV DWI PUTRI
d/a Bumu Ranca Ekek Kencana Blok 5, Jl Suplayer IV No,40 Bandung
Dengan Direktur an. MUHAMMAD WALDI
dengan nilai penawaran Rp. 1.545.313.000,-
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD UPTD Muara Komam :
CV SONDJAYA
d/a Jalan Komplek Abdi Negara II A8 No.07 Rt.001/023. Cileunyi Wetan Bandung
Dengan Direktur an. SONDANA AVANKA
dengan nilai penawaran Rp. 1.549.625.000,-
- Bahwa dari dokumen penawaran yang ada, bahwa penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang yaitu CV DWI PUTRI, CV SONJDJAYA, CV PUSPA JAYA, dan CV HARYKO JAYA bahwa seluruhnya mendapatkan dukungan barang dari PT. KARSA SEJAHTERA ABADI d/a Jalan Cibaduyut Lama Nomor 53 Bandung Jawa Barat, Indonesia dengan Direktur HELMA NURHAETI.
- Bahwa saksi Tidak pernah mendapatakan diintervensi oleh pihak lain maupun sesama anggota Pokja untuk memenangkan perusahaan tertentu.
- Bahwa Saksi tidak pernah terlibat dalam pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan pengadaan alat praktik dan peraga siswa SD tersebut
Perlu saksi jelaskan bahwa saksi dilatik sebagai Kasi Prasarana dan sarana pada Dinas Pendidikan Kab. Paser pada tanggal 20 Agustus 2014 menggantikan sdri TRI EVI H, yang mana sebelumnya sdr TRI EVI juga menjabat PPTK kegiatan tersebut, kemudian setelah sdr TRI EVI H saksi gantikan, PPTK kegiatan digantikan oleh sdr HAMIDAN.
Bahwa pada saat saksi baru menjabat sebagai KASI, saksi pernah mendapatkan file dokumen kontrak dari saudara HENDRA terkait jabatan saksi sebagai pembantu PPTK untuk kegiatan fisik dan disitu juga terdapat file untuk HPS dan spesifikasi teknis (softcopy) untuk kegiatan pengadaan alat peraga dan praktik siswa SD tahun 2014.
Bahwa kemudian pada saat awal pemeriksan penyelidikan di Kejaksaaan sekitar bulan Maret 2017, karena dokumen HPS dan Spesifikasi Teknis pengadaan tersebut belum ketemu, kemudian saksi dimintai tolong oleh Drs. H. SHAFRUDIN, M.Ap (Kepala Dinas Pendidikan) dan sdr HAMIDAN (selaku PPTK kegiatan) untuk mencari dokumen tersebut dan bila tidak ketemu disuruh untuk membuat HPS baru, kemudian dari file dokumen HPS yang saksi peroleh dari sdr HENDRA tersebut, saksi membuat HPS baru saksi sesuaikan dengan dokumen kontrak, kemudian HPS baru tersebut diantarakan oleh sdr FAUZI IRWAN (staf honor) kepada sdr HAMIDAN dan saudara H SHAFRUDIN untuk dimintakan tandatangan.
- Bahwa Saksi tidak tahu, selama saksi menjabat sebagai Kasi Prasarana dan Sarana sejak tanggal 20 Agustus 2014 sepengetahuan saksi tidak pernah dibentuk tim penyusun HPS.
- Bahwa Saksi tidak tahu, dan selama saksi menjabat sebagai Kasi Prasarana dan Sarana tidak pernah diperintahkan oleh Kepala Dinas untuk melakukan Survey harga alat peraga dan praktik SD.
Bahwa semua Anggota tim Pokja Pelelangan Alat Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) Tahun 2014 mengetahui dan mengikuti semua tahapan pelaksanaan pelelangan.
Bahwa untuk proses Anwijzing ada peserta yang mengajukan pertanyaan :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali terdapat pertanyaan dari CV. Tri Surya pada tanggal 03 Oktober 2014 10:36 yaitu : permisii,,,point no 9,pak angka pengenal import,,API,,,dan NIK,,,mohon jgn di cantumkan,,d teknis,,pak,,kmi merasa berat,,,susah,,trims
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong terdapat pertanyaan dari CV. Dwi Putri pada tanggal 03 Oktober 2014 10:37 yaitu : ass..maaf pak, klo biosa yg angkka pengenal import di hapus aja dt teknis pak,,mksh,,;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro terdapat pertanyaan dari CV. Dwi Putri pada tanggal 03 Oktober 2014 10:31 yaitu : ass,,,angka pengenal import API,,mohon di hilangkan pak,,
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam terdapat pertanyaan dari CV. Sondjaya pada tanggal 03 Oktober 2014 10:33 yaitu : maaf pak,,sy merasa berat dg nada nya API dan NIK,,,mohon di hapus saja,,mks,,,slmt pagiii;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis terdapat pertanyaan dari CV. Haryko Djaya pada tanggal 03 Oktober 2014 10:23 yaitu : slmt pagi pak,, di dokumen teknis,,no.9..angka pengenal import (API) dak kartu herregitrasi..tolong di pertimbangkan pak,,klo bs di hilangkan,,pak,,mksh,,
Bahwa dari seluruh Anggota (Ketua & Anggota) Tim Pokja Pelelangan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) Tahun 2014 di Dinas Pendidikan Kab. Paser yang memberikan penjelasan / tanggapan terhadap pertanyaan tersebut :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali ditanggapi oleh Panitia pada tanggal 03 Oktober 2014 10:40 yaitu : Kepada Yth ID 13563052 Saran saudara akan kami pertimbangkan, jika ada perubahan akan kami tuangkan dalam addendum Dokumen Lelang Terima Kasih;
Dapat saksi jelaskan bahwa tidak ada addendum dokumen lelang, karena dalam Lembar Data Kualifikasi tidak mencantumkan hal yang diberatkan oleh peserta lelang yang mengajukan pertanyaan
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong ditanggapi oleh Panitia pada tanggal 03 Oktober 2014 10:45 yaitu : Kepada Yth ID 13549052 Saran saudara akan kami pertimbangkan, jika ada perubahan akan kami tuangkan dalam addendum Dokumen Lelang Terima Kasih
Dapat saksi jelaskan bahwa tidak ada addendum dokumen lelang, karena dalam Lembar Data Kualifikasi tidak mencantumkan hal yang diberatkan oleh peserta lelang yang mengajukan pertanyaan
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro ditanggapi oleh Panitia pada tanggal 03 Oktober 2014 10:43 yaitu : Kepada Yth ID 13552052 Saran saudara akan kami pertimbangkan, jika ada perubahan akan kami tuangkan dalam addendum Dokumen Lelang Terima Kasih
Dapat saksi jelaskan bahwa tidak ada addendum dokumen lelang, karena dalam Lembar Data Kualifikasi tidak mencantumkan hal yang diberatkan oleh peserta lelang yang mengajukan pertanyaan ;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam ditanggapi oleh Panitia pada tanggal 03 Oktober 2014 10:44 yaitu : Kepada Yth ID 13561052 Saran saudara akan kami pertimbangkan, jika ada perubahan akan kami tuangkan dalam addendum Dokumen Lelang Terima Kasih
Dapat saksi jelaskan bahwa tidak ada addendum dokumen lelang, karena dalam Lembar Data Kualifikasi tidak mencantumkan hal yang diberatkan oleh peserta lelang yang mengajukan pertanyaan;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis ditanggapi oleh Panitia pada tanggal 03 Oktober 2014 10:42 yaitu : Kepada Yth ID 13554052 Saran saudara akan kami pertimbangkan, jika ada perubahan akan kami tuangkan dalam addendum Dokumen Lelang Terima Kasih
Dapat saksi jelaskan bahwa tidak ada addendum dokumen lelang, karena dalam Lembar Data Kualifikasi tidak mencantumkan hal yang diberatkan oleh peserta lelang yang mengajukan pertanyaan;.
Bahwa Anggota (Ketua & Anggota) Tim Pokja Pelelangan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) Tahun 2014 di Dinas Pendidikan Kab. Paser yang memberikan tanggapan/penjelasan tersebut adalah sdr. Taufik.
Bahwa Anggota (Ketua & Anggota) Tim Pokja Pelelangan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) Tahun 2014 di Dinas Pendidikan Kab. PaserYang melakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis Evaluasi Harga adalah saksi, Sdr. Arida, Sdr. Ema, sdr. Sopian dan Sdr. Taufik, saat itu kami bagi tugas untuk mengevaluasi masing-masing paket kemudian hasilnya didiskusikan bersama lalu hasil diskusi diupload ke system oleh sdr. Taufik, kemudian dokumen Berita Acara Hasil evaluasi yang sudah diprint kami tanda tangani. Sdr. Sopian bertugas dalam hal pengarsipan.
Bahwa saksi, Sdr. Arida, Sdr. Ema, Sdr. Taufik dan sdr. Sopian melakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis Evaluasi Harga di Sekretariat Pokja Di Dinas Pendidikan Kab. Paser
Bahwa pada waktu itu saksi ikut melakukan Pembuktian Kualifikasi terhadap perusahaan calon pemenang Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov).]
Bahwa Evaluasi Kualifikasi / Pembuktian Kualifikasi dilakukan di Sekretariat Pokja Di Dinas Pendidikan Kab. Paser
Bahwa dapat saksi jelaskan :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali calon pemenang adalah CV. Poespa Djaya;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong calon pemenang adalah CV. Harryko Djaya;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro calon pemenang adalah CV. Dwi Putri;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam calon pemenang adalah CV. Sondjaya;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis calon pemenang adalah CV. Harryko Djaya
Semua direktur perusahaan calon pemenang tersebut tidak menghadiri Evaluasi Kualifikasi / Pembuktian Kualifikasi, namun diwakilkan oleh sdr. Wibawa Rahayu (Wawa).
Bahwa saksi tidak tahu perusahaan yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong , kami sebagai panitia lelang hanya tahu bahwa calon pemenang lelang I pekerjaan Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong adalah CV. Haryko Djaya.
Bahwa sekitar bulan Maret 2017 setelah saksi di minta keterangan oleh Penyelidik di Kejaksaan Negeri Paser, bersamaan waktunya dengan sdr. Shafruddin diminta keterangan oleh Penyelidik, sdr. Shafruddin meminta saksi untuk mencarikan dokumen HPS alat peraga tahun 2014, setelah dicari di gudang arsip Dinas Pendidikan, dokumen HPS tersebut tidak ditemukan, maka saksi bersama sdr. Yunus Syam menemui sdr. Shafruddin untuk membahas tidak adanya dokumen HPS tersebut, kemudian sdr. Shafruddin memanggil sdr. Hamidan untuk datang ke rumah sdr. Shafruddin melalu telepon, setelah sdr. Hamidan datang, sdr. Shafruddin meminta saksi membuatkan dokumen HPS yang baru atas saran sdr. Yunus Syam yang nilainya menyesuaikan dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak, kemudian sdr. Hamidan meng-iya-kan dan meminta tolong kepada saksi untuk membuatkan dokumen HPS tersebut. Selanjutnya saksi mencari softcopy HPS dimaksud dalam laptop kantor merk Sony VAIO, setelah dicari terdapat file yang mirip dengan RAB penawaran dalam kontrak, kemudian dari file tersebut nilainya saksi sesuaikan sehingga total nilainya sama dengan nilai HPS pada saat lelang.
Bahwa saksi hanya pernah mendengar ada seseorang yang bernama Wahyu pada saat pengiriman barang, namun saksi tidak pernah berkenalan ataupun bertemu dengan sdr. Wahyu.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Dra. EMA HERMANI Binti TATANG KADAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan;
Bahwa singkat riwayat pekerjaan/ jabatan saksi :
Sejak tahun 2004 s/d Mei 2013 di Dinas Pendidikan Kab. Paser (terakhir menjabat sebagai Kasi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Mei 2013 s/d Agustus 2014 sebagai Kasi Pengendalian Evaluasi di Kantor Penanaman Modal dan Pelayananan Perijinan Terpadu;
Sejak Agustus 2014 s/d 10 Desember 2016 sebagai Kasi Data dan Aplikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Paser;
Sejak Desember 2016 s/d sekarang sebagai Kasi Pembinaan PTK SD di Dinas Pendidikan Kab. Paser.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/108/ Disdik/2014 tanggal 01 September 2014 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Alat Peraga Sekolah dan Pengadaan Meubelair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014 saksi ditunjuk sebagai anggota pokja ULP / panitia pengadaan barang/jasa.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/108/ Disdik/2014 tanggal 01 September 2014 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Alat Peraga Sekolah dan Pengadaan Meubelair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014 tugas pokok dan wewenang panitia pengadaan barang/jasa meliputi:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. menjawab sanggahan;
h. menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
i. menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
j. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
k. membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP;
l. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA / KPA.
Bahwa saksi mengetahui Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur TA 2014 setelah saksi menerima SK penunjukan saksi sebagai anggota Pokja ULP terhadap kegiatan tersebut yaitu :
1. Pengadaaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Kuaro (Banprov);
2. Pengadaaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (Banprov);
3. Pengadaaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Ikis (Banprov);
4. Pengadaaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam (Banprov);
5. Pengadaaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Kali (Banprov).
Bahwa sumber dana pekerjaan/kegiatan tersebut adalah APBD Tingkat I Kalimantan Timur (Bantuan Propinsi).
Bahwa Pengguna Anggaran : Drs. H. SHAFRUDIN, M.AP.
PPTK : HAMIDAN
Pokja ULP 19 Dinas Pendidikan Kab. Paser yaitu :
1. Ketua : Muhammad Taufik, S.Hut;
2. Sekretaris : M. Arida Prihatia, ST;
3. Anggota : Nurul Bariah, S.Pd
4. Anggota : Dra. Ema Hermani
5. Anggota : H. Ahmad Sopian, SP
Bahwa dasar pokja ULP melakukan lelang adalah :
1. SK penunjukan tim pokja ULP / panitia pengadaan barang/jasa;
2. Rencana Pelaksanaan Pengadaan dari Dinas Pendidikan Kab. Paser;
3. Kerangka Acuan Kerja;
4. Spek Teknis
5. Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Bahwa yang menentukan HPS terhadap kegiatan-kegiatan tersebut adalah Drs. Shafruddin, M.Ap selaku Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kab. Paser.
Bahwa saksi tidak mengetahui cara menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Bahwa Dapat saksi jelaskan HPS pada kegiatan-kegiatan tersebut adalah :
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali sebesar Rp. 1.579.050.000,-
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong sebesar Rp. 1.575.200.000,-
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro sebesar Rp. 1.576.850.000,-
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam sebesar Rp. 1.581.250.000,-
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis sebesar Rp. 1.577.950.000,-
Bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan lelang pada tanggal 01 Oktober 2014 dengan tahapan sebagai berikut :
- Pengumuman pascakualifikasi mulai 01 Oktober 2014 08:00 s/d 04 Oktober 2014 23:59;
- Download dokumen pengadaan mulai 01 Oktober 2014 08:01 s/d 05 Oktober 2014 23:59;
- Pemberian penjelasan mulai 03 Oktober 2014 08:00 s/d 03 Oktober 2014 11:00;
- Upload dokumen penawaran mulai 04 Oktober 2014 08:00 s/d 07 Oktober 2014 16:00;
- Pembukaan dokumen penawaran mulai 07 Oktober 2014 16:01 s/d 10 Oktober 2014 16:00;
- Evaluasi penawaran mulai 07 Oktober 2014 16:01 s/d 12 Oktober 2014 23:00;
- Evaluasi dokumen kualifikasi mulai 12 Oktober 2014 16:01 s/d 13 Oktober 2014 15:00;
- Pembuktian kualifikasi mulai 13 Oktober 2014 08:00 s/d 13 Oktober 2014 15:00;
- Upload Berita Acara Hasil Pelelangan mulai 13 Oktober 2014 15:01 s/d 16 Oktober 2014 23:59;
- Penetapan Pemenang mulai 14 Oktober 2014 08:00 s/d 16 Oktober 2014 23:59;
- Pengumuman Pemenang mulai 14 Oktober 2014 08:00 s/d 16 Oktober 2014 23:59;
- Masa Sanggah hasil lelang mulai 17 Oktober 2014 08:00 s/d 20 Oktober 2014 16:00.
Bahwa yang melakukan upload dokumen lelang adalah sdr. Muhammad Taufik, S.Hut selaku ketua Pokja.
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa peserta lelang yang memasukkan penawaran adalah :
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali :
1. CV. Tri Surya
2. CV. Poespa Djaya
3. CV. Mayestiks
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong :
1. CV. Haryko Djaya
2. CV. Dwi Putri
3. CV. Jabar Maju Sejahtera
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro :
1. CV. Indonesia Bersatu
2. CV. Dwi Putri
3. CV. Kenza Daka Pratama
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam :
1. CV. Kenza Daka Pratama
2. CV. Sondjaya
3. CV. Jabar Maju Sejahtera
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis :
1. CV. halim Prima
2. CV. Haryko Djaya
3. CV. Sondjaya
Bahwa Dapat saksi jelaskan untuk kegiatan :
1. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali dikerjakan oleh CV. Poespa Djaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.547.469.000,-.
2. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong dikerjakan oleh CV. Dwi Putri dengan nilai kontrak Rp. 1.542.684.000,-.
3. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro dikerjakan oleh CV. Dwi Putri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.545.313.000,-.
4. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam dikerjakan oleh CV. Sondjaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.549.625.000,-.
5. Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis dikerjakan oleh CV. Haryko Djaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.542.618.000,-.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan kegiatan-kegiatan tersebut adalah :
1. Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Muara Komam dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak 22 Oktober 2014 s/d 20 Desember 2014 berdasarkan dokumen kontrak nomor : 056/132/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014;
2. Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak 22 Oktober 2014 s/d 20 Desember 2014 berdasarkan dokumen kontrak nomor : 056/131/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014;
3. Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak 22 Oktober 2014 s/d 20 Desember 2014 berdasarkan dokumen kontrak nomor : 056/135/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014;
4. Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Long Ikis dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak 22 Oktober 2014 s/d 20 Desember 2014 berdasarkan dokumen kontrak nomor : 056/134/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014;
5. Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Long kali dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak 22 Oktober 2014 s/d 20 Desember 2014 berdasarkan dokumen kontrak nomor : 056/133/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014.
Bahwa Dapat saksi jelaskan yaitu :
- Evaluasi administrasi; dilakukan dengan mengevaluasi kelengkapan, keabsahan dan pemenuhan administrasi. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan adminitrasi, meliputi :
a. Surat penawaran
b. Jaminan penawaran
c. Daftar kuantitas dan harga
d. Formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
- Evaluasi teknis; dilakukan terhadap semua penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi. Evaluasi teknis menghasilkan dua simpulan, yaitu memenuhi persyaratan teknis atau tidak memenuhi persyaratan teknis, meliputi :
a. Rincian spesifikasi teknis barang harus sesuai dan terlampir dalam BROSUR / KATALOG;
b. BROSUR / KATALOG barang yang ditawarkan;
c. Metoda pelaksanaan / pengiriman barang, harus diuraikan antara waktu pelaksanaan dengan jumlah barang yang didistribusikan ke sekolah penerima;
d. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan, dengan ketentuan :
1. Tidak melampaui jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan
2. Dilengkapi dengan barchart yang memuat waktu pelaksanaan Paket Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD UPTD Long Kali setiap jenis pekerjaan;
3. Harus sesuai dengan waktu pelaksanaan yang dicantumkan dalam surat penawaran;
e. Daftar personil inti perusahaan yang terlibat dalam pengadaan pekerjaan ini adalah sekurang-kurangnya meliputi : dua orang tenaga logistik, satu orang tenaga administrasi dan satu orang tenaga keuangan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
f. Surat kesanggupan dari peserta lelang yang menyebutkan sanggup menyediakan 1 (satu) set contoh barang yang ditawarkan pada saat Pembuktian Keaslian Dokumen Penawaran dan Pembuktian Dokumen Kualifikasi;
g. Penawaran teknis harus didukung dengan persyaratan teknis sebagai berikut :
1. Surat dukungan dari pabrikan/produsen bermaterai asli Rp. 6.000,- yang menyebutkan :
• Setiap alat / barang yang ditawarkan adalah alat / barang baru dan baik;
• Setiap alat / barang yang ditawarkan tanpa kerusakan atau cacat;
• Peralatan aman terhadap pemakai dan peralatan itu sendiri;
• Memiliki kualitas yang baik.
2. Surat Pernyataan Jaminan dari pabrikan / produsen bermaterai asli Rp. 6.000,- yang menyebutkan :
• Jaminan Garansi Barang selama 12 bulan untuk kerusakan alat yang bukan disebabkan oleh kelalaian pemakaian;
• Jaminan masa pakai (durability) min. 3 tahun;
• Jaminan Ketersediaan Suku Cadang minimal 5 tahun untuk barang-barang yang memerlukan suku cadang;
• Jaminan Purna Jual selama 5 tahun;
• Jaminan ketersediaan stock barang / kemampuan penyediaan barang sesuai volume pekerjaan;
• Jaminan mutu dan kualitas barang asli dan dalam kondisi 100% baru.
3. Surat Pernyataan dari pabrikan / produsen bermaterai asli Rp. 6.000,- yang menyebutkan
• Bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi pabrik / gudang;
• Bersedia mengirimkan tenaga teknis pada saat gelar produk untuk memperagakan / memaparkan fungsi produk alat peraga;
• Bersedia memberikan pelatihan tentang penggunaan alat yang ditawarkan oleh peserta atau penyedia barang.
4. Surat Pernyataan dari pabrikan / produsen bermaterai asli Rp. 6.000,- yang menyebutkan :
• Pabrikan / produsen tidak sedang terlibat dalam kasus Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual / HKI;
• Perlindungan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atau pihak manapun atas Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual / HKI.
5. Surat Pernyataan dari pabrikan / produsen bermaterai asli Rp. 6.000,- yang menyatakan Kepemilikan Workshop dilampiri denah lokasi dan foto gedung / tempat workshop serta harus melampirkan bukti kepemilikan tanah dan bangunan dan bila sewa harus melampirkan bukti perjanjian sewa – menyewa tempat workshop tersebut;
6. Surat Pernyataan dari pabrikan / produsen bermaterai asli Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa perusahaan maupun individunya tidak masuk dalam daftar hitam dan tidak sedang dalam pengawasan Pengadilan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Tercatat / Tidak Terdaftar pada Register Perkara Perdata maupun Register Perkara Pidana di {aket Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD UPTD Long Kali Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat;
7. Surat penunjukan distributor resmi / LOA (Letter of Authorized), apabila surat dukungan dikeluarkan oleh Principal / distributor resmi;
8. Surat penunjukan distributor resmi / LOA (letter of Authorized), apabila surat dukungan dikeluarkan oleh Principal / distributor resmi;
h. Daftar dokumen dari perusahaan pendukung yang harus dilampirkan :
1. Akta Pendirian Perusahaan Pendukung, untuk PT. harus melampirkan SK Pengesahan dari MENHUMKAM dan untuk CV. harus ada pengesahan dari pengadilan negeri;
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku;
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
4. PKP (Pengusaha Kena Pajak);
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan kegiatan usaha pokok : PERDAGANGAN BARANG ALAT PERAGA PENDIDIKAN;
6. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan klasifikasi BESAR dan memiliki sub bidang : ALAT PERAGA PENDIDIKAN;
7. Tanda Daftar Industri (TDI);
8. Izin Usaha Industri / Izin Gangguan (IG) dan Kartu Herregistrasi;
9. Angka Pengenal Import (API) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK);
10. Sertifikat ISO 9001:2008, ISO 14001:2004, OHSAS 18001:2007 untuk kegiatan bidang aktivitas : manufaktur / produsen alat peraga pendidikan;
11. Daftar peralatan / alat bantu produksi dilampiri foto mesin dan peralatan yang digunakan untuk produksi;
12. Daftar tenaga ahli dari pabrikan / produsen min 3 (tiga) orang yang dilengkapi dengan melampirkan :
a. Fotocopy ijazah min. SMA/SMK;
b. Fotocopy KTP;
c. Fotocopy NPWP; seluruh lampiran distempel basah dan ditandatangani oleh Produsen / Distributor Pemberi Dukungan.
i. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyiapkan gudang sementara di Tanah Paser sebelum pendistribusian ke sekolah-sekolah penerima; ditandatangani; distempel (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Evaluasi Kewajaran Harga; berdasarkan Daftar Kuantitas dan harga yang telah dilengkapi oleh peserta pengadaan dilakukan terhadap semua penawaran yang lulus persyaratan teknis, meliputi :
a. Evaluasi harga penawaran;
b. Evaluasi harga satuan timpang;
c. Evaluasi kewajaran harga.
- Evaluasi Kualifikasi; dilakukan terhadap semua peserta yang lulus dalam Evaluasi Penawaran. Evaluasi kualifikasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi persyaratan (lulus) atau tidak memenuhi persyaratan (gugur), melipti semua data dan informasi yang ada dalam kualifikasi, sebagai berikut :
1. Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) : Kualifikasi Kecil, Bidang Pemasokan Barang, Sub Bidang Pengadaan Alat Peraga Pendidikan, Alat laboratorium;
2. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : Masih Berlaku;
3. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) : Masih berlaku;
4. Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT / PPH) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21 / Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu : Juni 2013, Juli 2013 dan Agustus 2013;
5. Memiliki pengalaman sesuai bidang sejenis dengan paket yang dilelangkan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, dikecualikan bagi Penyedia Barang / Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
- Pembuktian kualifikasi; dilakukan terhadap peserta yang lulus evaluasi kualifikasi dengan membandingkan semua data dan informasi yang ada dalam dokumen kualifikasi penyedia Jasa dengan Dokumen Asli Perusahaan yang sah.
- Penetapan Calon Pemenang.
Bahwa Apabila salah satu persyaratan tidak terpenuhi maka peserta lelang dinyatakan gugur, apabila terpenuhi maka peserta lelang dinyatakan sebagai calon pemenang.
Bahwa semua Calon Pemenang telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh Pokja ULP, untuk syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan dokumen pengadaan wajib dipenuhi / dilengkapi (khusus untuk peserta yang tidak menyampaikan formulir TKDN, maka penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDN nya dianggap (0) nol.
Bahwa pada waktu pembuktian kualifikasi semua calon pemenang telah membuktikan kelengkapan dokumennya, selanjutnya setelah ditetapkan sebagai calon pemenang dokumen-dokumen tersebut kami serahkan ke pihak Dinas Pendidikan Kab. Paser sebagai dasar pembuatan dokumen kontrak, kemudian pada waktu itu tidak ada salinan dokumen untuk Pokja ULP.
Bahwa yang hadir pada waktu pembuktian kualifikasi adalah :
- Pokja ULP
- Direktur perusahaan Calon Pemenang
Bahwa dokumen dari Dinas Pendidikan Kab. Paser berupa :
1. RAB
2. Gambar
3. Spek Teknis
4. Kerangka Acuan Kerja yang memuat HPS
Dikembalikan ke pihak Dinas Pendidikan Kab. Paser melalui anggota Pokja ULP yang merupakan orang Dinas Pendidikan Kab. Paser.
Bahwa saksi menerima honor sebagai Pokja ULP namun saksi lupa berapa besarannya dan dibayarkan pada akhir tahun anggaran
Bahwa saksi tidak pernah menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pihak rekanan terkait pengadaan alat peraga / praktek SD di Dinas Pendidikan Kab. Paser T.A 2014.
Bahwa semua Anggota tim Pokja Pelelangan Alat Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) Tahun 2014 mengetahui dan mengikuti semua tahapan pelaksanaan pelelangan.
Bahwa untuk proses Anwijzing ada peserta yang mengajukan pertanyaan :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali terdapat pertanyaan dari CV. Tri Surya pada tanggal 03 Oktober 2014 10:36 yaitu : permisii,,,point no 9,pak angka pengenal import,,API,,,dan NIK,,,mohon jgn di cantumkan,,d teknis,,pak,,kmi merasa berat,,,susah,,trims
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong terdapat pertanyaan dari CV. Dwi Putri pada tanggal 03 Oktober 2014 10:37 yaitu : ass..maaf pak, klo biosa yg angkka pengenal import di hapus aja dt teknis pak,,mksh,,;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro terdapat pertanyaan dari CV. Dwi Putri pada tanggal 03 Oktober 2014 10:31 yaitu : ass,,,angka pengenal import API,,mohon di hilangkan pak,,
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam terdapat pertanyaan dari CV. Sondjaya pada tanggal 03 Oktober 2014 10:33 yaitu : maaf pak,,sy merasa berat dg nada nya API dan NIK,,,mohon di hapus saja,,mks,,,slmt pagiii;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis terdapat pertanyaan dari CV. Haryko Djaya pada tanggal 03 Oktober 2014 10:23 yaitu : slmt pagi pak,, di dokumen teknis,,no.9..angka pengenal import (API) dak kartu herregitrasi..tolong di pertimbangkan pak,,klo bs di hilangkan,,pak,,mksh,,
Bahwa dari seluruh Anggota (Ketua & Anggota) Tim Pokja Pelelangan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) Tahun 2014 di Dinas Pendidikan Kab. Paser yang memberikan penjelasan / tanggapan terhadap pertanyaan tersebut :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali ditanggapi oleh Panitia pada tanggal 03 Oktober 2014 10:40 yaitu : Kepada Yth ID 13563052 Saran saudara akan kami pertimbangkan, jika ada perubahan akan kami tuangkan dalam addendum Dokumen Lelang Terima Kasih;
Dapat saksi jelaskan bahwa tidak ada addendum dokumen lelang, karena dalam Lembar Data Kualifikasi tidak mencantumkan hal yang diberatkan oleh peserta lelang yang mengajukan pertanyaan
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong ditanggapi oleh Panitia pada tanggal 03 Oktober 2014 10:45 yaitu : Kepada Yth ID 13549052 Saran saudara akan kami pertimbangkan, jika ada perubahan akan kami tuangkan dalam addendum Dokumen Lelang Terima Kasih
Dapat saksi jelaskan bahwa tidak ada addendum dokumen lelang, karena dalam Lembar Data Kualifikasi tidak mencantumkan hal yang diberatkan oleh peserta lelang yang mengajukan pertanyaan
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro ditanggapi oleh Panitia pada tanggal 03 Oktober 2014 10:43 yaitu : Kepada Yth ID 13552052 Saran saudara akan kami pertimbangkan, jika ada perubahan akan kami tuangkan dalam addendum Dokumen Lelang Terima Kasih
Dapat saksi jelaskan bahwa tidak ada addendum dokumen lelang, karena dalam Lembar Data Kualifikasi tidak mencantumkan hal yang diberatkan oleh peserta lelang yang mengajukan pertanyaan ;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam ditanggapi oleh Panitia pada tanggal 03 Oktober 2014 10:44 yaitu : Kepada Yth ID 13561052 Saran saudara akan kami pertimbangkan, jika ada perubahan akan kami tuangkan dalam addendum Dokumen Lelang Terima Kasih
Dapat saksi jelaskan bahwa tidak ada addendum dokumen lelang, karena dalam Lembar Data Kualifikasi tidak mencantumkan hal yang diberatkan oleh peserta lelang yang mengajukan pertanyaan;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis ditanggapi oleh Panitia pada tanggal 03 Oktober 2014 10:42 yaitu : Kepada Yth ID 13554052 Saran saudara akan kami pertimbangkan, jika ada perubahan akan kami tuangkan dalam addendum Dokumen Lelang Terima Kasih
Dapat saksi jelaskan bahwa tidak ada addendum dokumen lelang, karena dalam Lembar Data Kualifikasi tidak mencantumkan hal yang diberatkan oleh peserta lelang yang mengajukan pertanyaan;.
Bahwa Anggota (Ketua & Anggota) Tim Pokja Pelelangan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) Tahun 2014 di Dinas Pendidikan Kab. Paser yang memberikan tanggapan/penjelasan tersebut adalah sdr. Taufik.
Bahwa Anggota (Ketua & Anggota) Tim Pokja Pelelangan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) Tahun 2014 di Dinas Pendidikan Kab. PaserYang melakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis Evaluasi Harga adalah saksi, Sdr. Arida, Sdr. Nurul, sdr. Sopian dan Sdr. Taufik, saat itu kami bagi tugas untuk mengevaluasi masing-masing paket kemudian hasilnya didiskusikan bersama lalu hasil diskusi diupload ke system oleh sdr. Taufik, kemudian dokumen Berita Acara Hasil evaluasi yang sudah diprint kami tanda tangani. Sdr. Sopian bertugas dalam hal pengarsipan
Bahwa saksi, Sdr. Arida, Sdr. Nurul, Sdr. Taufik dan sdr. Sopian melakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis Evaluasi Harga di Sekretariat Pokja Di Dinas Pendidikan Kab. Paser.
Bahwa pada waktu itu saksi ikut melakukan Pembuktian Kualifikasi terhadap perusahaan calon pemenang Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov).
Bahwa Evaluasi Kualifikasi / Pembuktian Kualifikasi dilakukan di Sekretariat Pokja Di Dinas Pendidikan Kab. Paser.
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk kegiatan peserta Pelelangan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) Tahun 2014 yang hadir dalam Evaluasi Kualifikasi / Pembuktian Kualifikasi
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali calon pemenang adalah CV. Poespa Djaya;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong calon pemenang adalah CV. Harryko Djaya;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro calon pemenang adalah CV. Dwi Putri;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam calon pemenang adalah CV. Sondjaya;
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis calon pemenang adalah CV. Harryko Djaya;
Bahwa saksi tidak tahu perusahaan yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong , kami sebagai panitia lelang hanya tahu bahwa calon pemenang lelang I pekerjaan Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong adalah CV. Haryko Djaya.
Bahwa awalnya saksi dikenalkan dengan sdr. Wahyu oleh sdr. Yunus Syam pada saat proses kegiatan Penunjukan Langsung di bidang Pendidikan Menengah, pada waktu sdr. Yunus Syam berkata “kami ada kegiatan PL dan sdr. Wahyu yang akan mengerjakan PL tersebut”.
Selanjutnya pada saat proses lelang di bagian Pendidikan Dasar, saksi sedang berada di ruang Sekretariat Pokja ULP dipanggil oleh seseorang yang tidak saksi kenal menyampaikan ada yang mau ketemu saksi, lalu saksi keluar dari ruangan dan di luar sudah ada sdr. Wahyu dan sdr. Hamidan, kemudian sdr. Wahyu menanyakan keadaan/kabar kepada saksi, setelah saksi jawab lalu saksi pamit ke ruangan Sekretariat Pokja ULP, pada saat saksi tinggal saksi lihat sdr. Wahyu dan sdr. Hamidan masih bercakap-cakap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
AHMAD SOFIAN Bin ZAINUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan;
Bahwa riwayat pekerjaan/ jabatan saksi saat ini
Pada tahun 1995 diangkat menjadi PNS di Tanah Grogot.
Pada tahun 2014 saksi bertugas di Dinas Pekerjaan Umum sebagai staf.
Pada tanggal 30 Pebruari 2017 saksi diangkat menjadi kepala TU UPT Gentong Tumiang Tanah Grogot.
Bahwa pada tahun 2014 saksi menjadi anggota panitia Pengadaan Barang dan Jasa Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Paser berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser selaku Pengguna Anggaran Nomor : 060/108/SK/Disdik/2014 tanggal 01 September 2014.
Bahwa tugas pokok dan wewenang panitia Pengadaan Barang dan Jasa Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Paser TA 2014 adalah :
a. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa
b. Menetapkan dokumen pengadaan
c. Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran
d. Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional
e. Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi
f. Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
g. Menjawab sanggahan
h. Menetapkan penyedia barang/jasa untuk :
- Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000,- atau
- Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,-
i. Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK
j. Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa
k. Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada kepala PA/KPA
l. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
Bahwa susunan kepanitian pada Pengadaan Barang dan Jasa Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014 yaitu :
Mohammad Taufik (Ketua Panitia)
Harida Prihatia (Sekretaris)
Mohammad Sofyan (Anggota)
Nurul Bariah (Anggota Panitia)
Ema Hermani (Anggota Panitia)
Bahwa sumber dana pekerjaan/kegiatan tersebut adalah Bantuan Propinsi Kalimantan Timur dan proses penentuan Penyedia kegiatan-kegiatan tersebut melalui proses pelelangan sederhana.
Bahwa Setelah kami menerima dokumen berupa Pagu Anggaran, BQ, RAB, KAK, Spek teknis dan HPS dari Dinas Pendidikan Kabupaten Paser kemudian tim POKJA mengumumkan pelelangan paket Pengadaan Barang dan Jasa Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014 melalui website LPSE.
Bahwa yang membuat HPS adalah PPTK dan pada waktu pihak Dinas menyerahkan dokumen kepada tim POKJA untuk HPS waktu itu termuat dalam file/flashdisk milik PPTK namun pada waktu itu saksi kurang tahu siapa yang menjabat sebagai PPTK.
Perlu saksi jelaskan bahwa saksi tidak pernah melihat langsung HPS tersebut sehingga saksi tidak tahu berapa Harga Perkiraan Sendiri yang diajukan oleh PPTK.
Bahwa paket Pengadaan Barang dan Jasa Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014 yang dilelang :
Untuk paket UPTD Long Kali sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Untuk paket UPTD Long Ikis sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Untuk paket UPTD Kuaro sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Untuk paket UPTD Pasir Blengkong sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Untuk paket UPTD Muara Komam sebesar Rp. Rp. 1.590.000.000,-
Bahwa Dari kelima paket Pengadaan Barang dan Jasa Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014 perusahaan yang memenangkan lelang tersebut dan harga penarawaran yang dimasukkan dan harga penawaran yang terkoreksi :
• Untuk paket UPTD Long Kali pemenangnya adalah CV. POESPA DJAYA dengan harga penawaran yang dimasukkan sebesar Rp. 1.547.469.000,- dan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. Rp. 1.547.469.000,-
• Untuk paket UPTD Muara Komam pemenangnya adalah CV. SONDJAYA dengan harga penawaran yang dimasukkan sebesar Rp. 1.549.625.000,- dan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. Rp. 1.549.625.000,-
• Untuk paket UPTD Long Ikis pemenangnya adalah CV. HARYKO DJAYA dengan harga penawaran yang dimasukkan sebesar Rp. 1.542.618.000,- dan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 1.542.618.000,-
• Untuk paket UPTD Kuaro pemenangnya adalah CV. DWI PUTRI dengan harga penawaran yang dimasukkan sebesar Rp. 1.545.313.000,- dan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 1.545.313.000,-
• Untuk paket UPTD Paser Blengkong pemenangnya adalah CV. DWI PUTRI dengan harga penawaran yang dimasukkan sebesar Rp. 1.542.684.000,- dan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 1.542.684.000,-
Bahwa yang melakukan verifikasi terhadap penawaran pelelangan adalah Mohammad Taufik (Ketua Panitia), Harida Prihatia (Sekretaris), Nurul Bariah (Anggota Panitia) dan Ema Hermani (Anggota Panitia) kemudian setelah mendapatkan hasilnya baru dirapatkan untuk menentukan calon pemenang.
Sedangkan pada saat dilakukan verifikasi saksi tidak ikut karena saksi tidak bisa kompiuter, dan saksi hanya mengumpulkan berkas-berkas hasil lelang dan kemudian disimpan.
Bahwa saksi sudah memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa sejak tahun 2010.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang ataupun barang dari rekanan/pemenang lelang Pengadaan Barang dan Jasa Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014 tersebut.
Bahwa saksi menerima honor selaku anggota panitia lelang namun berapa jumlahnya saksi sudah tidak ingat lagi.
Bahwa pada waktu itu saksi bertugas melakukan verifikasi dokumen perusahaan yang diundang untuk pembuktian kualifikasi.
Bahwa mekanisme pembuktian kualifikasi yaitu setiap calon penyedia yang diundang untuk verifikasi datang ke sekretariat ULP kemudian calon penyedia tersebut dipanggil ke dalam sekretariat ULP, selanjutnya calon penyedia tersebut mengisi absen / daftar hadir, kemudian berdasarkan absen/daftar hadir tersebut calon penyedia tersebut dipanggil untuk menyerahkan dokumen perusahaan kepada saksi untuk selanjutnya dilakukan verifikasi.
Bahwa seingat saksi yang hadir pada waktu pembuktian kualifikasi adalah saksi, sdr. Arida dan disusul oleh sdri. Nurul yang datang terlambat, selanjutnya untuk pihak perusahaan berdasarkan daftar hadir / absen yang ada di dalam dokumen kontrak dapat saksi jelaskan :
1. Paket pengadaan alat peraga dan praktek SD (Banprov) UPTD Long Kali yang hadir adalah direktur CV. Poespa Djaya yaitu sdri. Puspa Ningrum;
2. Paket pengadaan alat peraga dan praktek SD (Banprov) UPTD Long Ikis yang hadir adalah direktur CV. Haryko Djaya yaitu sdr. Harry Agung;
3. Paket pengadaan alat peraga dan praktek SD (Banprov) UPTD Pasir Belengkong yang hadir adalah direktur CV. Haryko Djaya yaitu sdr. Harry Agung dan direktur CV. Dwi Putri yaitu sdr. Muhamad Waldi;
4. Paket pengadaan alat peraga dan praktek SD (Banprov) UPTD Kuaro yang hadir adalah direktur CV. Dwi Putri yaitu sdr. Muhamad Waldi;
5. Paket pengadaan alat peraga dan praktek SD (Banprov) UPTD Muara Komam yang hadir adalah direktur CV. Sondjaya yaitu sdr. Sondana Avanka.
Bahwa menurut saksi yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi adalah masing-masing direktur perusahaan calon pemenang, namun saksi baru mengetahui ternyata yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi adalah sdr. Wibawa Rahayu (Wawa) setelah saksi diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa saksi tidak memeriksa identitas para peserta yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi, karena pada saat itu setiap perusahaan di hadiri oleh orang yang berbeda dan pada saat itu berbarengan dengan kegiatan pembuktian kualifikasi pengadaan yang lain di Dinas Pendidikan;
Bahwa saksi hanya memeriksa dokumen yang dibawa oleh orang yang hadir di pembuktian kualifikasi untuk diverifikasi;
Bahwaa dokumen yang diverifikasi pada saat pembuktian kualifikasi telah sesuai dengan dokumen penawaran yang diajukan.
Bahwa saksi tidak tahu perusahaan yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong , sepengetahuan saksi bahwa calon pemenang lelang I pekerjaan Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong adalah CV. Haryko Djaya.
Bahwa pada waktu pembuktian kualifikasi, orang yang mewakili pihak perusahaan tersebut tidak ada membawa atau menunjukkan surat kuasa kepada saksi, mereka mengisi di daftar hadir/absen sebagai direktur.
Bahwa pada waktu itu saksi tidak meminta identitas diri, saksi hanya memastikan bahwa yang hadir adalah direktur masing-masing perusahaan berdasarkan daftar hadir/absen;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak membenarkan keterangan saksi dan terdakwa keberatan terhadap keterangan saksi perihal terdakwa pernah diundang oleh saksi membicarakan progress untuk pencairan;
ACHMAD SYAHRUDDIN, SE, M.Si Bin M. YUSUF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut :
Tahun 2006 sebagai Staf pada Dinas Pendidikan Kab. Paser
Sekitar 2013 sebagai Kasi Kurikulum dan Pembelajaran SMK pada Dinas Pendidikan Kab. Paser
Akhir tahun 2016 sebagai Kasubag Perencanaan Program pada Bappeda Kab. Paser
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser nomor 060/090/II-Disdik/2014 tanggal 30 Juni 2014 ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa Barang Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pada Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014.
Bahwa tugas Tim Pemeriksa Barang Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pada Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 :
- Melaksanakan penelitian dan/atau pemeriksaan atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pendidikan Kab. Paser sesuai dengan ketentuan yang tercantum dakam kontrak;
- Meneliti kualitas / spesifikasi teknis dan jumlah barang dan jasa;
- Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan atas pelaksanaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Bahwa Tim Pemeriksa Barang Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pada Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 terdiri dari:
1. Ketua : Achmad Syahrudin, SE, M.Si (saksi sendiri);
2. Anggota : Ridha Prastya, S.Pd;
3. Anggota : Zainal Abidin, M.Pd.I
4. Anggota : Zulkurnain, SS;
5. Anggota : Bathara Guru
Bahwa tim pemeriksa barang telah melakukan pemeriksaan terhadap:
1. Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Long Ikis telah diperiksa pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/ /BAPB/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 dengan hasil BAIK / LENGKAP;
Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Long Kali telah diperiksa pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/264/BAPB/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 dengan hasil BAIK / LENGKAP;
3. Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro telah diperiksa pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/ /BAPB/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 dengan hasil BAIK / LENGKAP;
4. Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong telah diperiksa pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/ /BAPB/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 dengan hasil BAIK / LENGKAP;
Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Muara Komam telah diperiksa pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/257/BAPB/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014 dengan hasil BAIK / LENGKAP.
- Bahwa seingat saksi sekitar bulan Nopember atau Desember 2014, dan barang-bbarang tersebut datang sebanyak 1 kali pengiriman.
Bahwa Tim Pemeriksa Barang Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pada Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut berdasarkan jumlah dan spesifikasi barang sesuai dengan kontrak.
Untuk jumlah kami menghitungnya berdasarkan jumlah di kontrak, sedangkan untuk spesifikasi kami melakukan pemeriksaan secara acak pada tiap jenis barang.
Bahwa pada saat itu menurut tim pemeriksa, barang-barang berupa alat peraga SD tersebut, jumlah dan spesifikasinya telah sesuai dengan kontrak, namun barang berupa globe malam / Electric Night Constellation Globe jumlahnya kelebihan sekitar 100 buah, Namun setelah ditunjukkan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Paser bahwa tiap sekolah yang seharusnya menerima 2 buah globe malam / Electric Night Constellation Globe hanya menerima 1 buah globe malam / Electric Night Constellation Globe, sehingga tim pemeriksa telah keliru dalam menghitung jumlah globe malam / Electric Night Constellation Globe karena menyatakan kelebihan barang berupa 100 buah globe malam / Electric Night Constellation Globe pada pengadaan alat peraga dan praktik SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 untuk UPTD Long Kali, Long Ikis, Muara Komam, Kuaro dan Pasir Belengkong.
Bahwa pada saat itu tim pemeriksa barang tidak membuat Berita Acara terkait kelebihan barang berupa 100 buah globe malam / Electric Night Constellation Globe tersebut, kami hanya menyampaikan hal tersebut secara lisan kepada orang dari perusahaan penyedia tersebut yaitu sdr. Samsu Rizal.
Bahwa pemeriksaan barang-barang tersebut dilakukan di gudang pada Sekolah Luar Biasa (SLB)Tanah Grogot.
Bahwa setelah di telusuri globe malam / Electric Night Constellation Globe tersebut kami temukan berada di Sekolah Luar Biasa (SLB) Tanah Grogot sebanyak 53 buah, di Pondok Pesantren Bina Islam Tanah Grogot sebanyak 10 buah, Pondok Pesantren Al Ihsan Tanah Grogot sebanyak 10 buah, sdr. Zainal sebanyak 1 buah, sdr. Aan sebanyak 1 buah, SDN 008 Tanah Grogot sebanyak 2 buah, dan SD Terpadu Tapis sebanyak 1 buah berdasarkan informasi dari sdr. Sukamto (kepala SD SLB), sedangkan sisanya masih di telusuri lagi.
Dari Pihak penyedia yaitu seingat saksi sdr. Samsul Rizal dan 2orang lagi yang saksi tidak tahu namanya serta sdr. Aan.
Bahwa saksi tidak tahu apakah direktur perusahaan tersebut hadir atau tidak, karena saksi hanya mengetahui sdr. Samsu Rizal bersama 2 orang yang saksi tidak kenal pada saat pemeriksaan barang.
Bahwa hal tersebut merupakan kewenangan PPTK, sehingga tim pemeriksa barang tidak ikut serta dalam menyalurkan alat peraga tersebut ke tiap-tiap sekolah.
Bahwa saksi menerima honor selaku anggota tim pemeriksa barang dari Dinas Pendidikan Kab. Paser sekitar Rp. 600 ribuan.
Bahwa saksi tidak pernah menerima sejumlah uang atau hadiah dari pihak manapun terkait kegiatan pengadaan alat peraga dan praktek SD (banprov) TA 2014;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
RIDHA PRASETYA, S.Pd Bin TAFSIRUL MUNAM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan;
Bahwa riwayat pekerjaan/ jabatan saksi :
Bahwa sejak tahun 1994 s/d sekarang sebagai guru di SMK 2 Tanah Grogot
Ya ada, dalam Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur TA 2014 saksi ditunjuk sebagai Anggota Tim Pemeriksa Barang Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pada Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser nomor 060/090/II-Disdik/2014 tanggal 30 Juni 2014.
Bahwa tugas Tim Pemeriksa Barang Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pada Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 :
Melaksanakan penelitian dan/atau pemeriksaan atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pendidikan Kab. Paser sesuai dengan ketentuan yang tercantum dakam kontrak;
Meneliti kualitas / spesifikasi teknis dan jumlah barang dan jasa;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan atas pelaksanaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa Tim Pemeriksa Barang Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pada Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 terdiri dari:
Ketua : Achmad Syahrudin, SE, M.Si;
Anggota : Ridha Prastya, S.Pd (saksi sendiri);
Anggota : Zainal Abidin, M.Pd.I
Anggota : Zulkurnain, SS;
Anggota : Bathara Guru
Bahwa tim pemeriksa barang telah melakukan pemeriksaan terhadap:
Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Long Ikis telah diperiksa pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/ /BAPB/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 dengan hasil BAIK / LENGKAP;
Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Long Kali telah diperiksa pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/264/BAPB/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 dengan hasil BAIK / LENGKAP;
Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro telah diperiksa pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/ /BAPB/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 dengan hasil BAIK / LENGKAP;
Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong telah diperiksa pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/ /BAPB/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 dengan hasil BAIK / LENGKAP;
Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Muara Komam telah diperiksa pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/257/BAPB/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014 dengan hasil BAIK / LENGKAP
Bahwa barang-barang berupa alat praktek / alat peraga SD tersebut datang ke Kabupaten Paser seingat saksi sekitar bulan Nopember atau Desember 2014, dan barang-barang tersebut datang sebanyak 1 kali pengiriman.
Bahwa Tim Pemeriksa Barang Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pada Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut berdasarkan jumlah dan spesifikasi barang sesuai dengan kontrak
Bahwa barang-barang berupa alat peraga SD tersebut, jumlah dan spesifikasinya telah sesuai dengan kontrak, bahkan untuk barang berupa globe malam jumlahnya kelebihan
Bahwa pemeriksaan barang-barang tersebut dilakukan di gudang pada Sekolah Luar Biasa (SLB)Tanah Grogot.
Bahwa Pihak penyedia yaitu seingat saksi sdr. Samsul Rizal dan sdr. Wawa serta 1 orang lagi yang saksi tidak tahu namanya.
Bahwa direktur masing-masing perusahaan tersebut tidak hadir pada waktu pemeriksaan barang dan pengiriman barang-barang tersebut semua dikordinir oleh sdr. Wahyu bersama dengan sdr. Samsul Rizal dan sdr. Wawa.
Bahwa hal tersebut merupakan kewenangan PPTK, sehingga tim pemeriksa barang tidak ikut serta dalam menyalurkan alat peraga tersebut ke tiap-tiap sekolah
Bahwa saksi menerima honor selaku anggota tim pemeriksa barang dari Dinas Pendidikan Kab. Paser, namun besarannya saksi lupa.
Bahwa saksi tidak pernah menerima sejumlah uang atau hadiah dari pihak manapun terkait kegiatan pengadaan alat peraga dan praktek SD (banprov) TA 2014. Namun saksi pernah diajak oleh Sdr. Nur Farhansyah als AAN berangkat ke Bandung bersama dengan Sdr. Yadi (kaka dari Sdr. AAN) dimana saat itu Sdr. Aan menyampaikan kepada saksi bahwa Sdr. Aan diundang oleh Sdr. Wahyu ke bandung bersama dengan Sdr. Yadi lalu atas undangan tersebut sdr. AAN mengajak saksi
Bahwa Setahu saksi untuk transportasi Sdr. Aan yang membiayai untuk akomodasi penginapan di bandung disediakan oleh Sdr. Wahyu
Bahwa saksi Tidak Dalam memberikan keterangan tidak ada ancaman dan paksaan dari Jaksa Penyidik;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
ZAENAL ABIDIN, M.Pd.I Bin ABDULLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut:
Sejak tahun 2007 s/d 2013 sebagai Guru SMA Negeri 1 Batu Engau;
Sejak tahun 2013 s/d 2016 sebagi staf di Dinas Pendidikan Kab. Paser;
Sejak tahun 2016 s/d sekarang sebagai Kasubag Perencanaan Program di Dinas Pendidikan Kab. Paser
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser nomor 060/090/II-Disdik/2014 tanggal 30 Juni 2014 ditunjuk sebagai Anggota Tim Pemeriksa Barang Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pada Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014.
- Bahwa tugas Tim Pemeriksa Barang Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pada Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 :
- Melaksanakan penelitian dan/atau pemeriksaan atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pendidikan Kab. Paser sesuai dengan ketentuan yang tercantum dakam kontrak;
- Meneliti kualitas / spesifikasi teknis dan jumlah barang dan jasa;
- Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan atas pelaksanaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Bahwa Tim Pemeriksa Barang Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pada Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 terdiri dari:
1. Ketua : Achmad Syahrudin, SE, M.Si;
2. Anggota : Ridha Prastya, S.Pd;
3. Anggota : Zainal Abidin, M.Pd.I (saksi sendiri);
4. Anggota : Zulkurnain, SS;
5. Anggota : Bathara Guru
- Bahwa tim pemeriksa barang telah melakukan pemeriksaan terhadap:
1. Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Long Ikis telah diperiksa pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/ /BAPB/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 dengan hasil BAIK / LENGKAP;
2. Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Long Kali telah diperiksa pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/264/BAPB/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 dengan hasil BAIK / LENGKAP;
3. Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro telah diperiksa pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/ /BAPB/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 dengan hasil BAIK / LENGKAP;
4. Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong telah diperiksa pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/ /BAPB/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 dengan hasil BAIK / LENGKAP;
5. Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Muara Komam telah diperiksa pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/257/BAPB/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014 dengan hasil BAIK / LENGKAP.
- Bahwa seingat saksi sekitar bulan Nopember atau Desember 2014, dan barang-barang tersebut datang sebanyak 1 kali pengiriman;
- Bahwa Tim Pemeriksa Barang Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pada Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut berdasarkan jumlah dan spesifikasi barang sesuai dengan kontrak;
- Untuk jumlah kami menghitungnya berdasarkan jumlah di kontrak, sedangkan untuk spesifikasi kami melakukan pemeriksaan secara acak pada tiap jenis barang;
- Bahwa pada saat itu menurut tim pemeriksa, barang-barang berupa alat peraga SD tersebut, jumlah dan spesifikasinya telah sesuai dengan kontrak, namun barang berupa globe malam / Electric Night Constellation Globe jumlahnya kelebihan sekitar 100 buah, Namun setelah ditunjukkan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Paser bahwa tiap sekolah yang seharusnya menerima 2 buah globe malam / Electric Night Constellation Globe hanya menerima 1 buah globe malam / Electric Night Constellation Globe, sehingga tim pemeriksa telah keliru dalam menghitung jumlah globe malam / Electric Night Constellation Globe karena menyatakan kelebihan barang berupa 100 buah globe malam / Electric Night Constellation Globe pada pengadaan alat peraga dan praktik SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 untuk UPTD Long Kali, Long Ikis, Muara Komam, Kuaro dan Pasir Belengkong;
- Bahwa pada saat itu tim pemeriksa barang tidak membuat Berita Acara terkait kelebihan barang berupa 100 buah globe malam / Electric Night Constellation Globe tersebut, kami hanya menyampaikan hal tersebut secara lisan kepada orang dari perusahaan penyedia tersebut yaitu sdr. Samsu Rizal;
- Bahwa pemeriksaan barang-barang tersebut dilakukan di gudang pada Sekolah Luar Biasa (SLB)Tanah Grogot;
- Bahwa setelah di telusuri globe malam / Electric Night Constellation Globe tersebut kami temukan berada di Sekolah Luar Biasa (SLB) Tanah Grogot sebanyak 53 buah, di Pondok Pesantren Bina Islam Tanah Grogot sebanyak 10 buah, Pondok Pesantren Al Ihsan Tanah Grogot sebanyak 10 buah, sdr. Zainal sebanyak 1 buah, sdr. Aan sebanyak 1 buah, SDN 008 Tanah Grogot sebanyak 2 buah, dan SD Terpadu Tapis sebanyak 1 buah berdasarkan informasi dari sdr. Sukamto (kepala SD SLB), sedangkan sisanya masih di telusuri lagi. Dari Pihak penyedia yaitu seingat saksi sdr. Samsul Rizal dan 2orang lagi yang saksi tidak tahu namanya serta sdr. Aan;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah direktur perusahaan tersebut hadir atau tidak, karena saksi hanya mengetahui sdr. Samsu Rizal bersama 2 orang yang saksi tidak kenal pada saat pemeriksaan barang;
- Bahwa hal tersebut merupakan kewenangan PPTK, sehingga tim pemeriksa barang tidak ikut serta dalam menyalurkan alat peraga tersebut ke tiap-tiap sekolah;
- Bahwa saksi menerima honor selaku anggota tim pemeriksa barang dari Dinas Pendidikan Kab. Paser sekitar Rp. 600 ribuan;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima sejumlah uang atau hadiah dari pihak manapun terkait kegiatan pengadaan alat peraga dan praktek SD (banprov) TA 2014;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
ADHA NOOR Bin H. MARWAN SARIJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan.
Bahwa riwayat pekerjaan/ jabatan saksi :
Pada tahun 1997 s/d 2012 saksi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil di SDN 023 Kec. Pasir Belengkong
Pada Bulan Maret 2013 saksi mendapatkan Nota Dinas dari Kepala Dinas Pendidikan yang dijabat oleh sdr. Drs. H. SHAFRUDDIN, M.Ap yang ditugaskan selaku Pelaksana Pembantu Verifikasi SPJ sekolah se Kabupaten Paser sampai dengan bulan Desember 2013.
Pada Tahun 2014 saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser berdasarkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 990/KEP-08/2014 tanggal 2 Januari 2014
Diangkat kembali pada tahun 2015 sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser berdasarkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 990/KEP-07/2015 tanggal 2 Januari 2015
Dan pada Tahun 2016 saksi diangkat kembali sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser berdasarkan Surat Keputusan Pj. Bupati Paser Nomor 990/KEP-08/2016 tanggal 4 Januari 2016.
Bahwa Tugas saksi sebagai Bendahara Pengeluaran adalah :
Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya
Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
Mengelola rekening tempat penyimpanan UP; dan
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN.
Pada saat saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran TA. 2014, secara teknis Administrasi Saksi juga menangani keuangan kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur TA Saksi selaku Bandahara Pengeluaran menangani keuangan untuk kegiatan proyek dimaksud sebatas membuat dan menandatangani administrasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Bahwa Untuk kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur TA 2014.nilai anggarannya berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Dinas Pendidikan TA 2014 no :1.01.01.16.18.5.2 tanggal 02 Desember 2014, Dinas Pendidikan Kab. Paser yaitu :
Belanja modal pengadaan alat-alat laboratorium peraga / praktik siswa berasal dari bantuan propinsi sebesar Rp. 8.000.000.000,- yang terdiri dari :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam sebesar Rp. 1.590.000.000,-
Honorarium tim pengadaan barang/jasa, panitia pemeriksa barang, PPK, PPTK sebesar Rp. 10.760.000,-
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 585.065,-
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 250.000,-
Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp. 38.404.935,.
Bahwa Untuk kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur TA 2014
Pengguna Anggaran : Drs. H. SHAFRUDDIN, M.Ap
PPTK : HAMIDAN, Sag
Panitia Pemeriksa Barang :
1. Ketua : Achmad Syahrudin, SE, M.Si;
2. Anggota : Ridha Prasetya, S.Pd;
3. Anggota : Zainal Abidin, M.Pd.I
4. Anggota : Zulkurnain, SS
5. Anggota : Bhatara Guru
b. Untuk kontraktor pelaksananya :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong dikerjakan oleh CV. Dwi Putri dengan nilai kontrak Rp. 1.542.684.000,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro dikerjakan oleh CV. Dwi Putri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.545.313.000,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis dikerjakan oleh CV. Haryoko Djaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.542.618.000,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali dikerjakan oleh CV. Poespa Djaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.547.469.000,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam dikerjakan oleh CV. Sondjaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.549.625.000,
Bahwa sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Dinas Pendidikan TA 2014 no :1.01.01.16.18.5.2 tanggal 02 Desember 2014, terdiri dari :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong sebesar Rp. 1.590.000.000,- berdasarkan Kontrak CV. DWI PUTRI Nomor 056/131/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 dengan nilai kontrak Rp. 1.542.684.000,- kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa telah dicairkan sebanyak 1 (satu) kali dan langsung 100% sedangkan untuk kelengkapan berkasnya terdiri :
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00440/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 tahun 2014 tanggal 8 Desember 2014 sebesar Rp. 1.542.684.000,- yang ditandatangani oleh sdr. HAMIDAN, SAg selaku PPTK. dan saksi ADHA NOOR selaku Bendahara Pengeluaran;
Kuitansi / Bukti Pembayaran tanggal 08 Desember 2014 sebesar Rp. 1.542.684.000,- yang ditandatangani oleh sdr. HAMIDAN, SAg selaku PPTK, sdr. MUHAMMAD WALDI selaku Direktur CV. Dwi Putri dan disetujui oleh Drs. H. SHAFRUDDIN, Map selaku Pengguna Anggaran;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran nomor : 00440/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 sebesar Rp. 1.542.684.000,- yang ditandatangani oleh Drs. H. SHAFRUDDIN, MAp selaku Pengguna Anggaran;
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.SPM : 00440/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014 sebesar Rp. 1.542.684.000,- yang ditandatangani oleh Drs. H. SHAFRUDDIN, MAp selaku Pengguna Anggaran;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor 14286/LS-Bant-Prop/Kasda/DISDIK/2014 tanggal 10 Desember 2014 jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 1.542.684.000,- yang ditandatangani oleh Hj. NOR AINA WATI, SH., MM. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Paser
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro sebesar Rp. 1.590.000.000,- berdasarkan Kontrak CV. DWI PUTRI Nomor 056/135/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 dengan nilai kontrak Rp. 1.545.313.000,- kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa telah dicairkan sebanyak 1 (satu) kali dan langsung 100% sedangkan untuk kelengkapan berkasnya terdiri :
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00439/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 tahun 2014 tanggal 8 Desember 2014 sebesar Rp. 1.545.313.000,- yang ditandatangani oleh sdr. HAMIDAN, SAg selaku PPTK. dan saksi ADHA NOOR selaku Bendahara Pengeluaran;
Kuitansi / Bukti Pembayaran tanggal 08 Desember 2014 sebesar Rp. 1.545.313.000,- yang ditandatangani oleh sdr. HAMIDAN, SAg selaku PPTK, sdr. MUHAMMAD WALDI selaku Direktur CV. Dwi Putri : Muhammad Waldi dan disetujui oleh Drs. H. SHAFRUDDIN, Map selaku Pengguna Anggaran;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran nomor : 00439/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 sebesar Rp. 1.545.313.000,- yang ditandatangani oleh Drs. H. SHAFRUDDIN, MAp selaku Pengguna Anggaran;
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.SPM : 00439/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014 sebesar Rp. 1.545.313.000,- yang ditandatangani oleh Drs. H. SHAFRUDDIN, MAp selaku Pengguna Anggaran;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor 14285/LS-Bant-Prop/Kasda/DISDIK/2014 tanggal 10 Desember 2014 jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 1.545.313.000,- yang ditandatangani oleh Hj. NOR AINA WATI, SH., MM. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Paser
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro sebesar Rp. 1.590.000.000,- berdasarkan Kontrak CV. HARYKO DJAYA Nomor 056/134/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 dengan nilai kontrak Rp. 1.542.618.000, kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa telah dicairkan sebanyak 1 (satu) kali dan langsung 100% untuk kelengkapan berkasnya
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00405/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 tahun 2014 tanggal 28 November 2014 sebesar Rp. 1.542.618.000, yang ditandatangani oleh sdr. HAMIDAN, SAg selaku PPTK. dan saksi ADHA NOOR selaku Bendahara Pengeluaran;
Kuitansi / Bukti Pembayaran tanggal 28 November 2014 sebesar Rp. 1.542.618.000, yang ditandatangani oleh sdr. HAMIDAN, SAg selaku PPTK, sdr. HARRY AGUNG selaku Direktur CV. Haryko Djaya dan disetujui oleh Drs. H. SHAFRUDDIN, Map selaku Pengguna Anggaran;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran nomor : 00405/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 sebesar Rp. 1.542.618.000, yang ditandatangani oleh Drs. H. SHAFRUDDIN, MAp selaku Pengguna Anggaran;
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.SPM : 00405/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 tanggal 28 November 2014 sebesar Rp. 1.542.618.000, yang ditandatangani oleh Drs. H. SHAFRUDDIN, MAp selaku Pengguna Anggaran;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor 12230/LS-Bant-Prop/Kasda/DISDIK/2014 tanggal 1 Desember 2014 jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 1.542.618.000, yang ditandatangani oleh Hj. NOR AINA WATI, SH., MM. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Paser
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali sebesar Rp. 1.590.000.000,- berdasarkan kontrak CV. POESPA DJAYA Nomor 056/133/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Rp. 1.547.469.000,-kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa telah dicairkan sebanyak 1 (satu) kali dan langsung 100%, sedangkan untuk kelengkapan berkasnya terdiri ::
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00404/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 tahun 2014 tanggal 28 November 2014 sebesar Rp. 1.547.469.000,- yang ditandatangani oleh sdr. HAMIDAN, SAg selaku PPTK. dan saksi ADHA NOOR selaku Bendahara Pengeluaran;
Kuitansi / Bukti Pembayaran tanggal 28 November 2014 sebesar Rp. 1.547.469.000,- yang ditandatangani oleh sdr. HAMIDAN, SAg selaku PPTK, sdri. PUSPA NINGRUM selaku Direktur CV. Poespa Djaya dan disetujui oleh Drs. H. SHAFRUDDIN, Map selaku Pengguna Anggaran;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran nomor : 00404/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 sebesar Rp. 1.547.469.000,- yang ditandatangani oleh Drs. H. SHAFRUDDIN, MAp selaku Pengguna Anggaran;
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.SPM : 00404/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 tanggal 28 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.385.688.150,- yang ditandatangani oleh Drs. H. SHAFRUDDIN, MAp selaku Pengguna Anggaran;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor 12229/LS-Bant-Prop/Kasda/DISDIK/2014 tanggal 1 Desember 2014 jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 1.385.688.150,- yang ditandatangani oleh Hj. NOR AINA WATI, SH., MM. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Paser
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam sebesar Rp. 1.590.000.000,- berdasarkan kontrak CV. Sondjaya nomor 056/132/SP/DISDIK/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Rp. 1.549.625.000,- kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa telah dicairkan sebanyak 1 (satu) kali dan langsung 100%, sedangkan untuk kelengkapan berkasnya terdiri :
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00380/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 tahun 2014 tanggal 20 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.549.625.000,- yang ditandatangani oleh sdr. HAMIDAN, SAg selaku PPTK. dan saksi ADHA NOOR selaku Bendahara Pengeluaran;
Kuitansi / Bukti Pembayaran tanggal 20 Nopember 2014 sebesar 1.549.625.000,- yang ditandatangani oleh sdr. HAMIDAN, SAg selaku PPTK sdr. SONDANA AVANKA selaku Direktur CV. Sondjaya dan disetujui oleh Drs. H. SHAFRUDDIN, Map selaku Pengguna Anggaran;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran nomor : 00380/SPTJ-LS/BL- Banprov/Disdik/XI/2014 sebesar Rp. 1.549.625.000,- yang ditandatangani oleh Drs. H. SHAFRUDDIN, MAp selaku Pengguna Anggaran;
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00380/SPM-LS/BL- Banprov/Disdik/XI/2014 tanggal 20 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.387.616.750,- yang ditandatangani oleh Drs. H. SHAFRUDDIN, MAp selaku Pengguna Anggaran;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor 11406/LS-Bant-Prop/Kasda/DISDIK/2014 tanggal 20 Nopember 2014 jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 1.387.616.750,- yang ditandatangani oleh Hj. NOR AINA WATI, SH., MM. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Paser
Untuk anggaran Honor Tim Pengadaan barang/jasa, Panitia pemeriksa barang, PPK, PPTK awal sebesar Rp. 10.200.000,- kemudian pagu perubahan Rp. 10.760.000,- yang telah direalisasikan sebesar Rp 10.760.000,-
Untuk Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 585.065,- yang telah direalisasikan sebesar Rp. 579.600,-
Untuk Belanja Penggandaan sebesar Rp. 250.000,- yang telah direalisasikan sebesar Rp. 0,-
Untuk Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp. 38.944.935,- pagu perubahan Rp. 38.404.935,- yang telah direalisasikan sebesar Rp. 21.875.000.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
HELMA NURHAETI Binti USEP SAIFUDIN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Dalam Keadaan Sehat Jasmani Dan Rohani Serta Bersedia Memberikan Keterangan;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut :
Sejak tahun 2008 diangkat menjadi Admin Umum dan Gudang CV. KaryaSentosa
Sejak tahun 2012 diangkat menjadi Direktur PT. Karsa Sejahtera Abadi.
Bahwa tugas pokok dari jabatan saudara pada tahun 2014 Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan di PT. Karsa Sejahtera Abadi.
Bahwa dasar hukum pendirian PT. Karsa Sejahtera Abadi adalah Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Karsa Sejahtera Abadi No. 08 tanggal 10 Pebruari 2009 yang diterbitkan oleh Notaris Dr. Kikit Wirianti Sugata, SH dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-14967.AH.01.01.Tahun 2009 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 23 April 2009;
Bahwa PT. Karsa Sejahtera Abadi bergerak di bidang yang salah satunya adalah industri dan perdagangan alat-alat peraga.
Bahwa Bahwa yang dihasilkan oleh PT. Karsa Sejahtera Abadi adalah alat peraga namun tidak semua diproduksi, ada juga yang diimpor dalam bentuk jadi dari luar negeri.
Bahwa pada tahun 2014 sdr. Darwin datang ke PT. Karsa Sejahtera Abadi untuk meminta dukungan terhadap CV. Dwi Putri, CV. Sondjaya, CV. Poespa Djaya, dan CV. Harryko Djaya yang akan mengikuti kegiatan pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Kab. Paser, kemudian PT. Karsa Sejahtera Abadi memberikan dukungan yaitu :
a. CV. Dwi Putri
Berdasarkan surat nomor 1028/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Dukungan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong kepada CV. Dwi Putri;
b. CV. Sondjaya
Berdasarkan surat nomor 1004/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Dukungan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam kepada CV. Sondjaya
c. CV. Poespa Djaya
Berdasarkan surat nomor 998/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Dukungan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali kepada CV. Poespa Djaya;
d. CV. Haryko Djaya
Berdasarkan surat nomor 968/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Dukungan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis kepada CV. Haryko Djaya.
Bahwa Bahwa PT. Karsa Sejahtera Abad pernah memberikan dukungan kepada CV. Dwi Putri berdasarkan surat nomor 950/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Dukungan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro kepada CV. Dwi Putri.
Bahwa dapat saksi jelaskan :
Produk yang dibeli oleh masing-masing perusahaan adalah :
-
No. Keterangan Qty Jumlah Lokasi Harga Total I ALAT PERAGA IPS SD, terdiridari : 2 PAKET 20 9.625.000 385.000.000 1. Paket globe interaktif 2 set 4.100.000 8.200.000 2. Constellation Globe 1 buah 700.000 700.000 3. Electric Night Constellation Globe 1 buah 725.000 725.000 II ALAT PERAGA IPA SD, terdiridari : 1 PAKET 20 13.962.000 279.240.000 1. Kit magnet 480.000 2. Kit optic 750.000 3. Kit pesawatsederhana 1.150.000 4. Kit Bunyi 891.000 5. Kit neraca 1.400.000 6. Kit listrik 2.500.000 7. Kit air 891.000 8. Kit cahaya 1.250.000 9. Kit panas 1.700.000 10. Kit apron dankartu 700.000 11. Batu-batuan 495.000 12. Kit batubaradanminyakbumi 470.000 13. Poster 300.000 14. Stand 170.000 15. Bukupanduanmurid 75.000 16. Bukupanduan guru 75.000 17. Lemaripenyimpanan 495.000 18. Tool kit 170.000 III. Alatperagamatematika SD set isi 3 terdiridari 1 PAKET 20 1.300.000 26.000.000 1. Diagram batang 1 set Persentase / Pecahan / Desimal 2. Diagram lingkaran 1 set Persentase / Desimal, Pecahan 3. Diagram bujursangkar 1 set Persentase / Desimal, Pecahan 4. BukuPanduan 1 eks Pembelajaran diagram Persentase, Pecahandan Deseimal 5. Box Kit Diagram 1 buah IV Alatperaga IPA SD, terdiridari 1 Paket 20 1.263.000 25.260.000 1. Jembatanpenghubung 1 kaki 6 buah 4.000 24.000 2. Jembatanpenghubung 2 kaki 8 buah 5.000 40.000 3. Jembatanpenghubung 3 kaki 4 buah 5.500 22.000 4. Jembatanpenghubung 4 kaki 2 buah 6.500 13.000 5. Jembatanpenghubung 5 kaki 2 buah 7.500 15.000 6. Jembatanpenghubung 6 kaki 1 buah 10.000 10.000 7. Jembatanpenghubung 7 kaki 1 buah 10.000 10.000 8. Buser 1 buah 30.000 30.000 9. Ammeter 1 buah 27.000 27.000 10. Sakelarsentuh 1 buah 32.000 32.000 11. Sakelartekan 1 buah 32.000 32.000 12. Sakelargeser 1 buah 29.000 29.000 13. LDR 1 buah 20.000 20.000 14 Dudukanbaterai 2 buah 13.000 26.000 15. Baling-baling 1 buah 12.000 12.000 16. Pengerassuara 1 buah 25.000 25.000 17. Dudukanlampu 1 1 buah 15.000 15.000 18. Dudukanlampu 2 1 buah 14.000 14.000 19. Magnet 1 buah 8.000 8.000 20. Hambatan 5,1 K 1 buah 17.000 17.000 21. Hambatan 100Ω 1 buah 19.500 19.500 22. Hambatan 1 K 1 buah 23.000 23.000 23. Hambatan 10 K 1 buah 25.000 25.000 24. Hambatan 100 K 1 buah 27.000 27.000 25. Lampu LED hijau 1 buah 17.500 17.500 26. Lampu LED merah 1 buah 20.000 20.000 27. Bola lampu 1 1 buah 5.000 5.000 28. Bola lampu 2 1 buah 5.000 5.000 29. Sakelar diode 1 buah 22.500 22.500 30. Kapasitor 470µF-10v 1 buah 20.000 20.000 31. Kapasitor 10µF-16v 1 buah 22.000 22.000 32. Kapasitor 100µF-10v 1 buah 23.000 23.000 33. Kapasitormilar 0,1µF 1 buah 15.000 15.000 34. Kapasitormilar 0,02µF 1 buah 20.000 20.000 35. Mikropon Condenser 1 buah 27.500 27.500 36. Choke coli 1 buah 22.500 22.500 37. Potensiometergeser 50K 1 buah 25.000 25.000 38. Transformator 1 buah 25.000 25.000 39. Pemancardanpenerima 1 buah 27.000 27.000 40. Kapasitor variable 1 buah 25.000 25.000 41. Motor listrik 1 buah 26.000 26.000 42. Transistor S9012 1 buah 25.000 25.000 43. Transistor S8050 1 buah 25.000 25.000 44. Saklarpengendali 1 buah 25.000 25.000 45. Model relay 1 buah 25.000 25.000 46. LED 7 pangsa 1 buah 49.500 49.500 47. Transistor 4 titik 1 buah 25.000 25.000 48. Kotaksuara 1 buah 23.000 23.000 48. Penguatsuara 1 buah 23.000 23.000 49. Kotak alarm 1 buah 25.000 25.000 49. Timer 1 buah 37.000 37.000 50. Papanperakitan 1 buah 30.000 30.000 50. Tray 1 buah 37.000 37.000 51. Bukupetunjukdanpanduanpercobaan 1 buah 50.000 50.000 TOTAL 715.500.000
Bahwa untuk CV. Dwi Putri membeli sebanyak 2 paket.
Bahwa PT. Karsa Sejahtera Abadi telah membayar pajak terhadap pembelian dari perusahaan-perusahaan tersebut yaitu :
Pembelian dari CV. Dwi Putri sebesar Rp. 1.431.000.000,- telah dibayar pajak sebesar Rp. 130.090.909,- pada tanggal 15 Desember 2014, kode dan nomor serifaktur pajak 010-002.14-72701633
Pembelian dari CV. Poespa Djaya sebesar Rp. 715.500.000,- telah dibayar pajak sebesar Rp. 65.045.455 pada tanggal 03 Desember 2014, kode dan nomor serifaktur pajak 010-002.14-72701631;
Pembelian dari CV. Sondjaya sebesar Rp. 715.500.000,- telah dibayar pajak sebesar Rp. 65.045.455 pada tanggal 24 Nopember 2014, kode dan nomor serifaktur pajak 010-002.14-72701630;
Pembelian dari CV. Haryko Djaya sebesar Rp. 715.500.000,- telah dibayar pajak sebesar Rp. 65.045.455 pada tanggal 03 Desember 2014, kode dan nomor serifaktur pajak 010-002.14-72701632
Bahwa dapat saksi jelaskan pada awalnya saksi lupa berapa PT. Karsa Sejahtera Abadi memberikan harga satuan, namun yang pasti harga yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut adalah yang sesuai bukti kwitansi.
Bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak mendapatkan bonus berupa barang.
Bahwa menurut saksi PT. Karsa Sejahtera Abadi pernah memberikan pricelist terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, namun saksi lupa apakah mereka meminta secara lisan atau tertulis, dapat saksi pastikan bahwa harga pricelist tersebut sesuai dengan harga yang kami berikan saat perusahaan-perusahaan tersebu tmembeli produk-produk alat peraga dari PT. Karsa Sejahtera Abadi pada tahun 2014.
Bahwa terhadap pembelian alat peraga dari masing-masing perusahaan tersebut di muat didalam kardus / kotak total sebanyak 2.020 koli.
Bahwa masing-masing perusahaan tersebut dating ke PT. Karsa Sejahtera Abadi mengambil barang-barang yang telah dibeli, kemudian mereka yang menyiapkan jasa angkutan sehingga ongkos kirim ditanggung oleh perusahaan-perusahaan tersebut, PT. Karsa Sejahtera Abadi hanya memberikan surat jalan.
Bahwa PT. Karsa Sejahtera Abadi tidak pernah diminta ataupun memberikan pricelist kepada Dinas PendidikanKab. Paser.
Bahwa PT. Karsa Sejahtera Abadi tidak pernah mengirimkan alat-alat peraga keluar Propinsi Jawa Barat khususnya ke Kalimantan Timur.
Bahwa seingat saksi PT. Karsa Sejahtera Abadi pernah memberikan daftar harga / pricelist kepada perusahaan CV. Haryko Djaya, CV. Dwi Putri, CV. Sondjaya dan CV. Poespa Djaya, namun dokumennya sampai saat ini belum kami temukan dan biasanya harga yang kami berikan sama dengan harga pembelian yang terdapat dalam Sales Invoice.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan negosiasi harga dengan para CV. Haryko Djaya, CV. Dwi Putri, CV. Sondjaya dan CV. Poespa Djaya seingat saksi yang datang melakukan negosiasi adalah sdr. Darwin.
Seingat saksi yang melakukan Pemesanan barang adalah Sdr. Darwin
Terhadap keterangan saks, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada tanggapan;
MUHAMMAD WALDI Bin ABDUL RAHIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Dalam Keadaan Sehat Jasmani Dan Rohani Serta Bersedia Memberikan Keterangan;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut :
Saksi sebagai Direktur CV. DWI PUTRI sejak 2013 s.d 2016.
Saksi sebagai Direktur CV. WALLI DJAYA sejak 2010 s.d 2016.
Saksi Sebagai Komisaris di CV. SMAR 99 sejak 2011 s.d 2016
Saksi sebagai Komisaris di CV SMARDJAYA sejak 2012 s.d 2016
Saksi sebagai Direktur di CV. ALYA DJAYA sejak 2012 s.d 2016
Saksi sebagai komisaris di CV. Az Zahra Djaya sejak 2012 s.d 2016;
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan alat peraga dan praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser, Kaltim Tahun Anggaran 2014 perusahaan saksi CV. DWI PUTRI ditunjuk sebagai pemenang untuk pengadaan alat peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Kuaro dan UPTD Paser Belengkong.
Bahwa selain ikut dalam kegiatan pelelangan didua kegiatan tersebut saksi juga diminta oleh Sdr. Darwin dan Sdr. Wahyu untuk mencari perusahaan-perusahhaan untuk mengikuti pelelangan lainnya di kegiatan Pengadaan alat peraga dan praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser, Kaltim Tahun Anggaran 2014 serta juga untuk kegiatan pengadaan alat peraga SMP/Mts dan Pengadaan alat peraga SMA di Kab. PAser.
Bahwa semua berawal dari sekitar awal tahun 2014 Sdr. Darwin mendatangi saksi di Kantor Jl. Jotang No. 4 Bandung menyampaikan jika akan ada kegiatan lelang alat peraga SD, SMP dan SMA di Kalimantan. Selang dua minggu kemudian Sdr. Darwin datang kembali ke Kantor dan meminta saksi untuk mencari dan menyiapkan perusahaan-perusahaan untuk mengikuti lelang alat peraga SD, SMP dan SMA di Kalimantan dan seminggu kemudian baru saksi berikan daftar list perusahaan yang akan ikut lelang dan saat itu Sdr. Darwin menyampaikan jika pelaksanaan lelangnya sekitar bulan juni atau juli 2014 lalu saksi tanyakan ke Sdr. Darwin “ siapa yang membawa proyek ini” dan dijawab oleh Sdr. Darwin “ pak wahyu dari sukabumi, nanti saksi kenalin”. Lalu selang sebulan kemudian Sdr. Darwin menghubungi saksi lagi dan menyampaikan jika pak wahyu ingin ketemu dan ingin mengobrol dan akhirnya sekitar dua hari kemudian kami yaitu saksi, Sdr. Darwin dan Sdr. Wahyu bertemu di Kantor saksi dan membahas mengenai persiapan untuk ikut lelang, membahas masalah komitmen fee, pembagian tugas dimana saksi mengkoordinir perusahaan-perusahaan yang akan mengikuti lelang, Sdr. Darwin mengurus untuk perusahaan dukungan dan Sdr. Wahyu yang mengurus proyek (sebagai pemilik proyek). Hingga selanjutnya mendaftar mengikuti kegiatan pelelangan alat peraga Sd, SMP dan SMA di Kab. Paser
Bahwa seingat saksi nama perusahaan yang saksi sampaikan ke Sdr. Darwin dan Sdr. Wahyu untuk mengikuti kegiatan pelelangan alat peraga SD, SMP dan SMA di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun 2014 sebagai berikut :
1. CV. Dwi Putri
2. CV. Walli Djaya
3. CV. Alya Djaya (namun tidak pernah daftar lelang)
4. CV. Poespa Djaya
5. CV. SONDJAYA
6. CV. Wiska Rahayu
7. CV. Haryko Djaya
8. CV. SMAR 99
9. PT. SMARDJAYA
10. CV. Masisa Djaya
11. CV. AZ Zahra Djaya
12. CV. Nayla Djaya
Seingat saksi waktu itu ada sekitar 10 s.d 15 perusahaan yang saksi sampaikan.
Bahwa komitmen yang disepakati yaitu perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang/penyedia barang mendapatkan fee sebesar 1,5 % dari uang pembayaran yang masuk (Kontra dikurangi Pajak) sedangkan sisanya dibagi untuk membayar tagihan pembelian ke Perusahaan pendukung dan sisanya lagi di berikan ke pak wahyu.
Bahwa pemenang dalam kegiatan pengadaan alat peraga dan Praktek SD , SMP dan SMA di Dinas Pendidikan Kab. Paser :
Pengadaan alat peraga dan Praktek SD
CV. Dwi Putri untuk Paket UPTD Paser belengkong dan Kuaro
CV. Poespa Djaya untuk Paket UPTD Long Kali
CV. Sondjaya untuk paket UPTD Muara Komam
CV. Haryko Djaya untuk paket UPTD Long Ikis
Pengadaan alat peraga dan Praktek SMP
CV. SMAR 99 untuk paket UPTD Long Kali
CV. Walli Djaya Untuk Paket UPTD Tanah Grogot
CV. Poespa Djaya untuk paket UPTD Kuaro
CV. Haryko Djaya untuk paket UPTD Long Ikis
CV. Dwi Putri untuk paket UPTD Batu Sopang
Pengadaan alat peraga dan Prakter SMA
PT. SMARDJAYA untuk paket alat laboratorium Biologi.
Bahwa yang membuat dokumen penawaran adalah masing masing pemilik perusahaan namun harga menyesuaikan dengan yang diminta oleh Sdr. Wahyu (harga penawaran Total).
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa teknisnya pembuatan dokumen penawaran saat itu adalah saksi dan teman-teman perusahaan lain mendapatkan pricelist harga satuan barang dari perusahaan pendukung yakni PT. Karsa yang diberian oleh Sdr. Darwin lalu dari harga tersebut kami sesuaikan dengan harga yang diminta oleh Sdr. Wahyu (harga yang diminta di peroleh dari Sdr. Darwin).
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa nilai total pricelist harga dukungan dari PT. Karsa karena saat itu yang tertuang hanya harga satuan masing-masing item barang sedangkan totalnya tidak ada. Bahwa kemudian harga satuan tersebut kami naikkan sehingga menjadi total senilai yang diminta oleh Sdr. Wahyu.
Bahwa saksi tidak ingat apakah saksi sendiri dan teman-teman perusahaan saksi sendiri yang mengupload dokumen penawaran atau Sdr. Wahyu yang mengupload dokumen penawaran tersebut karena Sdr. Wahyu pernah membawa Softcopy dokumen penawaran.
Bahwa dalam Pembuktian Kualifikasi saksi hadir. Saat itu saksi ke Kab. Paser bersama Hari Agung, Sondana Avanka, Wahyu, Wibawa Rahayu als Wawa, Rijal.
Bahwa saat itu awalnya saksi mengetahui perusahaan saksi CV. Dwi Putri menang di kegiatan pengadaan alat peraga SD di UPTD Kuaro melalui portal LPSE namun kemudian saksi mendapat email dari Dinas Pendidikan Paser Surat Penunjukan Penyedia barang dan jasa dimana perusahaan saksi ditunjuk sebagai pemennag untuk paket UPTD Kuaro dan UPTD Paser belengkong.
Bahwa Saksi tidak hadir dalam penandatanganan kontrak setahu saksi yang berangkat ke kab paser adalah Wahyu, Wibawa Rahayu als Wawa, Rijal.
Bahwa besaran nilai kontrak dalam kegiatan pengadaan alat peraga dan praktek SD di Kab. Paser Tahun 2014 :
CV. Dwi Putri untuk Paket UPTD Paser belengkong nilai kontrak Rp. 1.549.684.000,-
CV. Dwi Putri untuk Paket UPTD Kuaro nilai kontrak Rp. 1.545.313.000,-
CV. Poespa Djaya untuk Paket UPTD Long Kali nilai kontrak Rp. 1.547.469.000,-
CV. Sondjaya untuk paket UPTD Muara Komam nilai kontrak Rp. 1.549.625.000,-
CV. Haryko Djaya untuk paket UPTD Long Ikis nilai kontrak Rp. 1.542.618.000,-
Bahwa saksi dilapangan yang mengurus pemesanan barang di PT. Karsa sampai dengan pengiriman barang ke kab. Paser dilakukan oleh Sdr. Darwin, Sdr. Wahyu dan Sdr. Rijal. Selain itu Sdr. Wahyu meminta Sdr. Wawa atau Wibawa Rahayu dan Sdr. Syailendra untuk membantu proses distribusi pengiriman barang
Bahwa sudah seluruhnya didistribusikan bahkan pernah ada pengembalian karena rusak dan penggantiannya sudah di kirim kembali.
Bahwa Terhadap Kegiatan Pengadaan alat peraga dan Praktek SD dinas Pendidikan Kab paser tahun 2014 sudah dicairkan seluruhnya
CV. Dwi Putri untuk Paket UPTD Paser belengkong cair sebesar Rp. 1.381.403.400,- setelah potong pajak ke rekening an. CV. Dwi Putri.
CV. Dwi Putri untuk Paket UPTD Kuaro cair sebesar Rp. 1.383.757.550,- setelah potong pajak ke rekening an. CV. Dwi Putri
CV. Poespa Djaya untuk Paket UPTD Long Kali cair sebesar Rp. 1.385.668.150,- setelah potong pajak ke rekening an. CV. Poespa Djaya
CV. Sondjaya untuk paket UPTD Muara Komam cair sebesar Rp. 1.387.618.750,- setelah potong pajak ke rekening an. CV. Sondjaya
CV. Haryko Djaya untuk paket UPTD Long Ikis cair sebesar Rp. 1.381.344.300,- setelah potong pajak ke rekening an. CV. Haryko Djaya.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen yang berhubungan dengan pencairan karena yang mengurus pencairan adalah Sdr. Wahyu, bahwa saksi mengetahui jika telah dilakukan pencairan ketika diberi tahu oleh Sdr. Wahyu dan Sdr. Darwin jika sudah ada uang pencairan yang dicairkan ke rekening perusahaan.
Bahwa Untuk sementara saksi hanya bisa menjelaskan rincian penggunaan dana pencairan CV. Dwi Putri yaitu :
Pencairan untuk dua kontrak Sebesar Rp. 2.765.090.930,-
Bayar ke Karsa Rp. 1.431.000.000,-
Bayar ke Pudak untuk pengadaan kegiatan lain sebesar Rp. 800.000.000,-
Tarik tunai wibawa untuk pak wahyu sebesar Rp. 150.000.000,-
Tarik tunai wibawa untuk pak wahyu sebesar Rp. 70.000.000,-
Tarik tunai Sayilendra untu pak wahyu sebesar Rp. 270.000.000,-
Fee perusahaan untuk 2 paket Rp. 42.661.000,-
Sisa Rp. 80.414.000 dikirim ke Sdr. Wahyu.
Untuk jelasnya saksi ada membuat rekapan rincian penggunaan dana pencairan untuk seluruh paket pengadaan baik SD, SMP dan SMA dan rekap tersebut pernah saksi laporkan ke Sdr. Wahyu dan tidak pernah ada komplain. Dokumen tersebut akan saksi sampaikan ke Jaksa Penyidik;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak menanggapi;
DARWINSYAH DAUD Bin MUHAMMAD DAUD (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Dalam Keadaan Sehat Jasmani Dan Rohani Serta Bersedia Memberikan Keterangan;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 2012 saksi telah pensiun dari pelaksana di Program Laporan Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian (pensiunan PNS).
Bahwa awalnya saksi tahu kegiatan pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Kab. Paser dari Sdr. Wahyu sekitar awal tahun 2014 yang mana saudara wahyu kenal saksi dari ponakan saksi yang bernama saeful anwar. Dari pertemuan saksi dengan Sdr. Wahyu tersebut Sdr. Wahyu menyampaikan ingin mencari alat peraga untuk kegiatan pengadaan alat peraga di Kab. Paser Tahun 2014 dan meminta bantuan saksi untuk mencarikan dan saksi bersedia mencarikan alat peraga karena saksi punya koneksi ke Pt. Karsa Sejahtera Abadi. Lalu selang beberapa waktu kemudian saksi mengajak Sdr. Wahyu untuk datang ke PT. karsa dan saksi pertemukan dengan Sdr. Hendra selaku Pemilik dan Sdr. Adi yaitu anak Sdr. Hendra saat itu juga ada Samsu Rijal yang merupakan rekan Sdr. Wahyu. Selanjutnya Sdr. Wahyu yang bernegosiasi sendiri dengan Sdr. Hendra.
Lalu setelah dari PT. Karsa tersebut selang beberapa waktu kemudian Sdr. Wahyu menghubungi saksi lagi meminta dicarikan perusahaan untuk mengikuti kegiatan pengadaan alat peraga di Kabupaten Paser, lalu karena Sdr. Samsul Rijal pernah meminjam perusahaan dar Sdr. Waldi yang berkantor di Jl. Jotang No. 4 Bandung akhirnya saksi, Sdr. Wahyu dan Sdr. Rijal menemui Sdr. Waldi untuk mencari perusahaan karena kami tahu jika Sdr. Waldi memiliki banyak perusahaan.
Lalu akhirnya saksi, Sdr. Wahyu dan Sdr. Rijal menemui Sdr. Waldi Di kantornya Jln. Jotang dan menyampaikan maksud kami ingin mencari perusahaan untuk mengikuti kegiatan pengadan alat peraga di Kab. Paser dan akan menyiapkan beberapa perusahaan.
Bahwa saksi mengenal sdr. Waldi pada tahun 2013 dari sdr. Bowo yang pada saat itu saksi dikenalkan pertama kepada sdr. Wawa yang merupakan karyawan dari sdr. Waldi kemudian dari sdr. Wawa saksi dikenalkan kepada sdr. Waldi, yang menurut keterangan dari sdr. Bowo bahwa sdr. Waldi seorang pengusaha yang memiliki banyak perusahaan, dan untuk sdr. Wahyu saksi kenal sekitar bulan awal tahun 2014 yang pada saat itu saksi dihubungi oleh sdr. Wahyu kemudian menyampaikan tentang pengadaan alat peraga sekolah kemudian saksi sampaikan bahwa PT. Karsa Sejahtera Abadi merupakan Pabrik yang bergerak dibidang pembuatan alat peraga.
Bahwa Peranan saksi dalam Kegiatan Pengadaan alat peraga tahun 2014 di dinas pendidikan Kab. PAser yakni pertama mencari distributor/pabrik alat peraga dalam hal ini PT. Karsa Sehjahtera Abadi namun saksi juga pernah menunjukan Sdr. Wahyu ke CV. Pudak Scientifik .
Kedua meminta Surat Dukungan dari perusahaan-perusahan Sdr. Waldi ke Distributor/atau pabrik alat peraga dalm hal ini PT. Karsa Sejahtera Abadi dan CV. Pudak Scientifik..
Ketiga mengambil surat dukungan yang disetujui beserta Pricelist harga sesuai item barang yang diminta lalu surat dukungan dan pricelis harag saksi serahkan ke Sdr. Waldi.
Keempat melakukan pengecekan barang yang akan dikirim ke Kab. Paser di Gudang Distributor/ pabrik.
Bahwa alat-alat peraga tersebut akan di bawa ke Kab. Paser sekitar bulan Nopember dengan cara dikirim sebanyak 3 kali pengiriman, masing-masing pengiriman diangkut menggunakan 1 (satu) truk puso yang sama dan barang-barang yang dikirim adalah alat peraga untuk SD, SMP dan SMA.
Bahwa menurut informasi sdr. Suroso selaku supir truk, biaya pengirimannya adalah sekitar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk sekali pengiriman dan saksi pun juga pernah melakuan pembayaran ke Sdr. Suroso karena saat itu dititipi oleh Sdr. Wahyu untuk melakukan pembayaran pengiriman dengan nilai Rp. 35.000.000,- sehingga untuk 3 kali pengiriman biayanya sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta).
Bahwa saksi mengenal mereka sejak ada kegiatan pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Kab. Paser tahun 2014 selaku Direktur dari Perusahan Pemenang Pengadaan Alat Peraga dan Praktek (BANPROV) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur TA 2014 namun seiring berjalannya waktu saksi baru mengetahui jika mereka adalah merupakan anak buah/ pegawai dari Sdr. Waldi.
Bahwa saksi menerima fee marketing dari PT. Karsa Sejahtera Abadi sebesar 0,5% dari pembelian sdr. Waldi, kemudian saksi menerima fee dari sdr. Waldi untuk kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek (BANPROV) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur TA 2014 adalah sebesar 0,5 % dari nilai masing-masing kontrak yang dibayar namun yang saksi terima hanya sekitar kurang lebih 40 juta rupiah dan saksi terima secara bertahap pada waktu sdr. Waldi menerima pencairan pekerjaan tersebut, dan saksi juga mendapat komisi pada saat saksi diminta oleh sdr. WALDI untuk melakukan pemeriksaan barang sampai mengangkut barang ke dalam truk dengan nominal sebesar kurang lebih 15 juta rupiah.
Bahwa Setahu saksi Sdr. Wahyu adalah yang memiliki proyek Kegiatan Pengadaan alat peraga Tahun 2014 di Dinas Pendidikan Kab. Paser.
Saksi tidak ingat lagi kapan pengirimannya namun untuk pengiriman seluruh pengadaan alat peraga di Kab. PAser berdasarkan informasi melalui telpon dengan Supir yang melakukan pengiriman Sdr. Suroso pengiriman dilakukan sebanyak 5 kali (4 kali dari bandung dan 1 kali dari Tanggerang) dan untuk persisnya berapa kali alat peraga SD saksi tidak tahu karena pengirimannya terkadang campur/berbarengan dengan barang dari Paket lainnya.
Bahwa sepengetahuan saksi yang melakukan Order/Pesanan adalah masing-masing direktur perusahaan, saksi pernah membawa dokumen Purchasing Order / PO namun saksi lupa paket pekerjaan yang mana.
Bahwa menurut informasi sdr. Suroso selaku supir truk, biaya pengirimannya adalah sekitar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) untuk sekali pengiriman ke Paser.
Saksi tidak Tahu karena saksi hanya mengurus barang dari Gudang PT. KArsa Sejahtera Abadi sampai dengan naik ke dalam Truk. Untuk pelaksanaan dilapangan yang lebih mengetahui adalah Sdr. Wahyu, Sdr. Samsu Rijal, Sdr. Lendra.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak menanggapi;
WIBAWA RAHAYU als WAWA Bin TJETJE ROCHMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Dalam Keadaan Sehat Jasmani Dan Rohani Serta Bersedia Memberikan Keterangan;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014.;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut :
Awalnya saksi bekerja di Indomart di Kota Bandung, kemudian pada tahun 2009 saudara WALDI yang juga teman SMA silaturahmi kerumah saksi untuk menawari pekerjaan, kemudian pada akhir tahun 2011 saksi ikut bekerja dengan saudara WALDI yang saat itu masih berkantor di rumah sdr WALDI yang beralamat di jalan suplier 5 Rancaekek, Bandung, kemudian saksi disuruh oleh sdr WALDI untuk mendirikan CV. WIZKA RAHAYU, yang mana pada saat itu sdr WALDI mengatakan kepada saksi bahwa agar mendirikan CV tersebut sebagai alat untuk bekerja dan apabila dapat proyek maka pembangian keuntungan sebesar 60% pemilik CV dan 40 % pelaksana.
Kemudian sejak tahun 2012 bekerja dikantor sdr WALDI di Jl Jontang Nomor 4, Bandung, kemudian pada tanggal 19 Januari 2015 saksi keluar dari perusahaan sdr WALDI tersebut.
Bahwa perusahaan saudara WALDI maupun CV WIZKA RAHAYU tersebut bergerak dibidang pengadaan barang/jasa, sedangkan tugas saksi bekerja di tempat sdr WALD baisanya menyiapkan dokumen untuk lelang, mengirim barang, menarik uang tunai dari bank ataupun mentransfer uang dan semua pekerjaan tersebut dilakukan atas perintah saudara WALDI.
Bahwa dapat saksi jelaskan :
Pada sekitar bulan Mei-Juni 2014, saksi melihat ada saudara WAHYU, DARWIN datang ke Kantor kami di Jalan Jotang bertemu dengan saudara WALDI diruangan saudara WALDI, namun saat itu saksi tidak mengetahui apa yang mereka biacarakan, kemudian setelah pertemuan tersebut sdr WALDI datang menemui saksi dengan mengatakan "alhamdulillah ada kerjaan di kalimantan", tidak lama kemudian datang sdr DARWIN dan mengatakan "ada kerjaan di kalimantan, nanti dibantu ya", kemudian saksi jawab "alhamdulillah", kemudian selang beberapa waktu saudara WALDI menyuruh saksi untuk mendaftarkan perusahaan-perusahaan yang akan diikutkan lelang melalui LPSE dengan memberikan list yang berisi paket pelelangan yang akan diikuti dan sudah ada daftar perusahaan yang harus didaftarkan. Kemudian saksi bersama saudara AGUNG dan juga disuruh untuk menyiapkan dokumen penawaran dan upload dokumen penawaran.
Kemudian pada bulan Juli 2014 saat itu pada bulan puasa saksi diajak oleh sdr WALDI untuk pembuktian kualifikasi proyek pengadaaan alat SMA, kemudian saksi membawa berkas asli penawaran sebanyak 5 perusahaan, kemudian kami bertemu dengan sdr WAHYU dijakarta, selanjutnya kami bertiga pergi ke Balikpapan, sampai di Balikapapn kemudian keesokan harinya saksi, WALDI, dan WAHYU bertemu dengan 3 (orang) panitia di sebuah rumah makan, kemudian setelah dokumen dilihat-lihat sebentar kemudian saksi disuruh tanda tangan dalam daftar hadir pembuktian kualifikasi selaku Direktur CV WIZKA RAHAYU yang menang di pengadaan laboratorium fisika SMA/SMK swasta, sedangkan sisanya sebanyak 4 perusahaan yang bertandantangan saudara WALDI mewakili perusahaan-perusahaan yang lain.
Kemudian pada sekitar bulan Agustus 2014 saksi diajak lagi oleh sdr WALDI dan saudara WAHYU untuk pergi ke Tanah Grogot, Kab. Paser, kemudian sampai di Paser kami bertemu dengan saudara AAN, kemudian keesokan harinya kami pergi ke Dinas, saksi dan sdr WALDI menandatangani kontraks sedangkan saudara WAHYU bertemu dengan orang dinas yang bernama Yunus Syam.
Kemudian sekitar sekitar bulan Sepetember 2014 saksi disuruh oleh saudara WALDI untuk datang ke Paser sendirian untuk menyerahkan dokumen pecairan, kemudian sampai di Paser, saksi bertemu dengan saudara WAHYU dan saudara AAN, dan oleh saudara wahyu dan sdr AAN saksi diantarkan ke Dinas untuk menyerahkan dokumen pencairan.
Kemudian pada bulan Oktober 2014, saksi disuruh oleh saudara WALDI untuk datang lagi ke Paser, untuk menyerahkan dan menghadiri pembuktian kualifikasi untuk paket pengadaan alat peraga SD, sampai di Paser saksi bertemu dengan saudara AAN, kemudian diantarkan oleh sdr AAN ke Dinas, kemudian saksi menyerahkan dokumen penawaran kepada 2 (dua) orang panitia salah satunya bernama ARIDA, kemudian saksi menandatangani daftar hadir pembuktian kualifikasi mewakili, nama-nama CV yang diundang pembuktian kualifikasi.
Kemudian sekitar akhir bulan Oktober s/d Nopember 2014 datang saudara WAHYU ke Kantor Jl Jotang untuk mengambil stempel perusahaan dan meminta nama dan contoh tanda tangan direktur perusahaan.
Kemudian setahu saksi setelah uang tersebut proyek tersebut cair ke rekening masing-masing perusahaan pemenang, kemudian sdr WALDI memerintahkan salah satu dari kami untuk mengambil uang dibank, kemudian setelah uang kita ambil ada sebagian yang disuruh untuk transfer dan ada sebagian yang kita serahkan ke sdr WALDI, selanjutnya saudara WALDI yang mengelola uang tersebut, untuk pembagian kepada karyawan biasanya sudah dibuatkan rincian besaran masing-masing uang yang diterima dan biasanya pembagianya melalui sdr PUSPA NINGGRUM.
Bahwa Saksi lupa untuk nama-nama perusahaan yang didaftarkan.
Karena bisa saksi jelaksan bahwa di kantor di Jalan Jotang tersebut terdapat beberapa perusahaan yang biasanya digunakan untuk mengikuti proyek yaitu :
1. PT. SMARDJAYA (Direktur Maman Suherman)
2. CV SMARD99 (Direktur Ahmad Zaenali)
3. CV WALI DJAYA ( Direktur M Waldi)
4. CV NAYLA DJAYA (Direktur M Waldi)
5. CV ALYA DJAYA (Direktur M WALDI)
6. CV AZHARA DJAYA (direktur Siti Marlina)
7. CV DWI PUTRI (direktur M. Waldi)
8. CV HARYKO DJAYA (direktur saksi sendiri)
9. CV SONDJAYA (direktur SONDANA)
10. CV POESPA DJAYA (direktur Puspa Ningrum)
11. CV TRISURYA (direktur Ahmad Zaelani)
12. CV HALIM PRIMA (Direktur Rudi Halim)
13. CV WIZKA RAHAYU (Direktur Saksi sendiri)
Bahwa Yang bekerja di kantor sdr WALDI di Jalan Jotang Kota Bandung adalah :
WIBAWA RAHAYU (Saksi sendiri)
MAMAN SUHERMAN
HARI AGUNG
SONDANA AVANKA
PUSPA NINGRUM
ANCAH NUGRAHA
SAELENDRA MALIK (LENDRA)
ASEP SUWITO (KELI)
MIRA WIDIYANDI
AZIZAH RISMA
AWA (HAMZAH)
Bahwa Seingat saksi harga penawaran untuk seluruh paket pekerjaan pengadaan alat peraga dan praktik pada Dinas Pendidikan Kab. Paser TA 2014 kami peroleh saudara DARWIN berupa sotfcopy yang mana disitu sudah terdapat harga satuan dan totalnya, kemudian saksi diperintahkan oleh saudara WALDI dan kadang-kadang oleh sdr DARWIN sendiri untuk mengatur atau menurunkan harga penawaran yang telah kami terima disesuaikan dengan list perusahaan yang akan dijadikan pemenang dengan perusahaan yang menjadi pendamping.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi diperintahkan untuk menyusun dokumen penawaran:
Untuk alat peraga SD mendapatkan dukungan dari Distributor Pendukung PT KARSA ABDI SEJAHTERA
Untuk alat peraga SMK dan SMP mendapat dukungan dari Distirbutor pendukung PT PUDAK.
Setahu saksi yang mengurus ke distributor pendukung adalah saudara DARWIN, karena saat itu saksi perah diperintahkan oleh sdr DARWIN untuk menyiapkan permohonan dukungan barang kepada Distributor pendukung, dan saksi biasanya menerima surat dukungan dari saudara DARWIN,
Bahwa saksi kenal dengan saudara DARWIN sejak tahun 2013 karena sdr DARWIN sering datang ke kantor di Jalan Jotan Bandung bertemu dengan saudara WALDI. Sepengetahuan saksi saudara DARWIN berperan mengurusi surat dukungan kepada distributor pendukung, mengurus dan memesan barang, memberikan pricelist harga berupa softcopy untuk dibuatkan harga penawaran.
Bahwa Saksi kenal dengan saudara WAHYU pada saat dikenalkan oleh saudara WALDI di Jakarta saat akan berangkat ke Balikpapan.
Sedangkan saksi kenal dengan saudara AAN pada saat saksi dikenalkan oleh WAHYU pada saat saksi pertama kali pergi ke Paser Kalimantan Timur bersama dengan WALDI.
Peranan saudara WAHYU sepengetahuan saksi mengurus proyek tersebut di Paser, Kalimantan Timur, sedangkan saudara AAN bertugas untuk membantu saudara WAHYU selama di Paser.
Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh saudara WALDI untuk melakukan penarikan uang dari rekening perusahaan pemenang pengadaan alat peraga dan praktik SD dengan menggunakan CEK, dengan rincian sebagai berikut :
1. Penarikan Tunai dari Rekening CV SONDJAYA Nomor Rekening 0010101017354 bank BJB Syariah Cab. Bandung
tanggal 24 Nopember 2014 sebesar Rp. 594.644.520,-
Tanggal 24 Nopember 2014 sebesar Rp. 77.430.000,-
2. Penarikan Tunai dari Rekening CV DWI PUTRI Nomor Rekening 5170102000024 bank BJB Syariah Capem Rancaekek
Tanggal 16 Desember 2014 sebesar Rp. 150.000.000,-
Tanggal 16 Desember 2014 sebesar Rp. 70.000.000,-
Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh WALDI untuk mentransferkan sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut :
Transfer sejumlah Rp. 150.000.000,- ke rekening bank Mega Nomor 022180070428861 an AKHMAD FARIDI WIJAYA tanggal 16 Desember 2014.
Transfer sejumlah Rp. 594.679.520,- ke rekening Bank BNI Nomor 2446300887 an HENDRO WANGSA NEGARA tanggal 24 Nopember 2014.
Transfer sejumlah Rp. 300.000.000,- ke rekening bank Mandiri Balikapapan Nomor 1490005817939 an TOTO SUCIPTO tanggal 21Nopember 2014
Transfer sejumlah Rp. 100.000.000- ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1320000132268 an. WAHYU AMBARDI tanggal 21 Nopember 2014
Transfer sejumlah Rp. 100.000.000,- ke rekening Bank Mandiri Nomor 1320011447803 an ENDI YUFUS MASHUDI tanggal 24 Nopember 2014
Transfer sejumlah Rp. 69.000.000,- ke rekening Bank Mandiri Nomor 1300011411488 an RAMRAM MANSYUR RAMDANI tanggal 21 Nopember 2014.
Transfer sejumlah Rp. 40.250.000 ke rekening Nomor 000002806016 an PUDAK SEINTIFIQ tanggal 18 September 2014.
Bahwa saksi pernah mendapatkan uang terkait pengadaan alat peraga dan di Kabupaten Paser sebagai berikut :
Dari saudara WAHYU mendapatkan kiriman sebesar Rp. 1.250.000,- sebanyak 2 kali pada saat saksi berangkat ke Paser sebagai ongkos perjalanan.
Dari saudara DARWIN mendapat uang sebesar Rp. 3.000.000,- sebagai upah membantu angkut barang.
Dari saudara WALDI mendapatkan Rp. 7.000.000,- (bagaian dari CV WISKA RAHAYU karena sebagai pemenang untuk kegiatan pengadaan alat peraga fisika SMA swasta), dan untuk setiap pencairan dana dari perusahaan yang menang proyek saksi mendapatkan bagian sekitar satu juta rupiah, dan uang tersebut dibagikan kepada seluruh pegawai dengan jumlah yang bervariafif yang telah ditentukan oleh saudara WALDI, dan biasanya pembayarannya dilakukan lewat saudara PUSPA dengan dibuatkan tanda terima.
Bahwa saksi bekerja Tidak ada dibuat surat perjanjian kerja atau surat keputusan pengangkatan saksi sebagai karyawan ditempat saudara WALDI, bahwa pada saat bekerja ditempat saudara WALDI saksi tidak mendapatkan gaji dan saksi bersama teman-teman hanya mendapatkan uang harian sebesar Rp. 35.000,- /per hari kemudian setelah tahun 2014 naik menjadi Rp. 50.000-/per hari
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak menanggapi;
HARRY AGUNG Bin ELDAS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Dalam Keadaan Sehat Jasmani Dan Rohani Serta Bersedia Memberikan Keterangan;
Bahwa awalnya saksi punya usaha rental DVD, kemudian pada tahun 2012 saksi diajak bekerja oleh sdr. WALDI yang kebetulan tetangga saksi, kemudian pada tahun 2013 saksi disuruh oleh sdr. waldi untuk membuat CV. HARYKO DJAYA yang mana saksi dimintai untuk menyediakan biaya sebesar Rp. 2.500.000,- yang mana pembuatan CV tersebut diurus oleh sdr.WALDI. Kemudian pada tahun 2015 saksi keluar dari perusahaan sdr. WALDI karena tidak ada kepastian;
Bahwa CV. Haryko Djaya didirikan pada tahun 2013 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Haryko Djaya No. 03 Tanggal 08 Pebruari 2013 yang ditandatangani oleh Notaris Noer Firdaus,SH.
Bahwa struktur jabatan perusahaan CV. Haryko Djaya adalah :
Direktur : Harry Agung
Komanditer : Viny Iryani
Bahwa saksi bekerja di tempat saudara WALDI yang saat itu berkantor di Jalan Jotang Nomor 4 Kota Bandung, awal masuk saksi hanya disuruh untuk membeli makan, fotocopy dan kerja serabutan, kemudian sejak awal tahun 2013 saksi disuruh untuk bekerja memegang computer dan disuruh untuk membuat CV, kemudian saksi ditugasi oleh sdr. WALDI untuk mendaftarkan perusahaan ke LPSE, mengupload dokumen penawaran, mengecek update pajak perusahaan dan mengerjakan pekerjaan yang diperintahkan oleh sdr. WALDI;
Bahwa awalnya pada tahun 2014 untuk waktunya saksi lupa, saksi pernah dikasih list yang berisi daftar paket pekerjaan beserta nama-nama perusahaan yang akan diikutkan untuk mengikuti pelelangan melalui LPSE untuk kegiatan pengadaan alat-alat peraga dan praktek pada DInas Pendidikan Kab. Paser, kemudian saksi mendaftarkan nama-nama perusahaan untuk ikut lelang ke LPSE sesuai dengan daftar list yang diperintahkan oleh sdr. WALDI, dan salah satu perusahaan yang diikutkanb lelang tersebut adalah CV. HARYKO DJAYA, Bahwa kemudian untuk kelelngkapam dokumen penawaran berupa harga penawaran, surat dukungan dari perusahaan pendukung yang menyiapkan saudara WALDI, dan saksi hanya diperintahkan untuk melengkapi dokumen legalitas perusahaan kemudian setelah dokumen lengkap, kemudian atas perintah sdr. WALDI kami mengupload dokumen penawarn ke LPSE, Bahwa saksi bersama sdr. SONDANA pernah diperintahkan oleh sdr. WALDI untuk mengikuti pembuktian kualifikasi kegiatan pengadaan alat peraga di Tanah Grogot namun untuk paket SMK . Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan semua diatur oleh sdr. WALDI
Bahwa Saksi lupa untuk nama-nama perusahaan yang didaftarkan,
Karena bisa saksi jelaskan bahwa di kantor di Jalan Jotang tersebut terdapat beberapa perusahaan yang biasanya digunakan untuk mengikuti proyek yaitu :
PT. SMARDJAYA (Direktur Maman Suherman)
CV. SMARD99 (Direktur Ahmad Zaenal)
CV. WALLI DJAYA (Direktur M. Waldi)
CV. NAYLA DJAYA (Direktur M. Waldi)
CV. ALYA DJAYA (Direktur M. Waldi)
CV. AZHARA DJAYA (Direktur Siti Marlina)
CV. DWI PUTRI (Direktur M. Waldi)
CV. HARYKO DJAYA (Direktur saksi sendiri)
CV. SONDJAYA (Direktur Sondana)
CV. POESPA DJAYA (Direktur Puspa Ningrum)
CV. TRI SURYA (Direktur Ahmad Zaelani)
CV. HALIM PRIMA (Direktur Rudi Halim)
CV. WIZKA RAHAYU (Direktur Wawa).
Bahwa yang bekerja di kantor sdr. WALDI di Jalan Jotang Kota Bandung adalah :
HARI AGUNG (saksi sendiri)
MAMAN SUHERMAN
WIBAWA RAHAYU (WAWA)
SONDANA AVANKA
PUSPA NINGRUM
ANCAH NUGRAHA
SAELENDRA MALIK (LENDRA)
ASEP SUWOTO (KELI)
MIRA WIDIYANDI
AZIZAH RISMA
AWA
GITA
Bahwa untuk dokumen penwaran berupa harga penawaran sdr. WALDI yang membuat, untuk urusan surat dukungan diurus oleh sdr. DARWIN, sedangkan saksi hanya menyiapkan syarat-syarat legalitas perusahaan
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen penawaran tersebut, tandatangan yang ada dalam dokumen tersebut bukan tanda tangan saksi
Bahwa waktu itu saksi bersama sdr. SONDANA pernah diperintahkan oleh sdr. WALDI untuk mengikuti pembuktian kualifikasi untuk pekerjaan pengadaan alat-alat peraga di Kabupaten Paser, namun bukan pengadaan alat peraga SD melainkan Pengadaan alat peraga SMK, pada saat itu seluruh biaya transportasi dan akomodasi dibiayai oleh sdr. WALDI
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani dokumen daftar hadir pembuktian kualifikasi untuk kegiatan pengadaan alat peraga dan praktek SD wilayah UPTD Long Ikis dan Pasir Belengkong Kab. Paser Tahun 2014, tanda tangan yang ada dalam dokumen tersebut bukan tanda tangan saksi
Bahwa tanda tangan pada Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) nomor 056/134/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 untuk pekerjaan pengadaan alat-alat peraga dan praktek SD wilayah UPTD Long Ikis (Banprov) senilai Rp. 1.542.618.000,- dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender sejak tanggal 22 Oktober 2014 s/d 20 Desember 2014 bukan tanda tangan saksi, karena untuk teknisnya diatur oleh sdr. WALDI, sehingga saksi tidak pernah menandatangani dokumen kontrak bersama dengan sdr. Drs. H. SHAFRUDDIN, M.AP. Bin H. ISMAIL selaku Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa setahu saksi yang mengerjakan proyek pengadaan alat peraga dan praktek SD di Kabupaten Paser tersebut adalah saudara WALDI bersama dengan saudara DARWIN dan WAHYU
Bahwa CV. Haryko Djaya mendapatkan pekerjaan lain di Dinas Pendidikan Kab. Paser yaitu :
Pekerjaan pengadaan alat-alat peraga dan praktek SMP/MTs wilayah UPTD Long Ikis (Banprov) senilai Rp. 177.926.980,- dengan masa pelaksanaan 26 hari kalender sejak tanggal 04 Desember 2014 s/d 29 Desember 2014, namun saksi tidak pernah menandatangani kontrak tersebut;
Pekerjaan pengadaan alat-alat laboratorium peraga dan praktek sekolah SMA/SMK/MA banprov Kompetensi Keahlian Otomasi Industri dengan nilai kontrak Rp. 601.230.000,-
Bahwa terhadap pekerjaan yang dimenangkan oleh CV. Haryko Djaya saksi mengetahui dari sdr. WALDI
Bahwa sepengetahuan saksi pembelian alat peraga SD tersebut dari PT. Karsa Sejahtera Abadi, sedangkan alat peraga SMP dari CV. Pudak Scientific, namun yang mengurus semua adalah sdr. Waldi sehingga saksi tidak mengetahui berapa harga pembelian dari PT. Karsa Sejahtera Abadi maupun CV. Pudak Scientifik tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan barang tersebut dikirim, setahu saksi barang tersebut dikirim ke sekolah-sekolah di wilayah UPTD Long Ikis Kab. Paser Kaltim, dan yang mengurusi pengiriman sdr. DARWIN, LENDRA, dan ASEP SUWITO;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani permohonan pembayaran terhadap pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Ikis (Banprov) dan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Prkatek SMP/MTs Wilayah UPTD Long Ikis (Banprov) tersebut, selanjutnya terhadap dokumen permohonan pembayaran yang ditunjukkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Paser saksi tidak pernah membuat dan/atau menandatanganinya;
Bahwa CV. Haryko Djaya telah menerima pembayaran terhadap pekerjaan Pengadaan Alat-alat peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Ikis (Banprov) pada tanggal 01 Desember 2014 ke rekening CV. Haryko Djaya Bank BJB Syariah cabang Bandung nomor rekening 001.010.101.753.6 sebesar Rp. 1.381.244.300,- namun saksi tidak pernah melakukan pencairan di bank karena setelah pendirian CV. Haryko Djaya sdr. Waldi menyuruh untuk menandatangani cek/giro kosong dan cek/giro tersebut kemudian dibawa oleh sdr. WALDI, sehingga untuk masalah pencairan dari rekening seluruhnya atas perintah dari saudara WALDI
Bahwa Saksi tidak mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa asaja, karena untuk masalah keuangan semuanya dalam kendali sdr. WALDI, namun dari hasil print out rekening koran dari rekening CV. Haryko Djaya Bank BJB Syariah Cabang Bandung nomor rekening 001.010.101.753.6 bahwa setelah uang masuk ke rekening sebesar Rp. 1.381.244.300,- kemudian uang tersebut ditransfer melalui RTGS ke PT. Karsa Sejahtera Abadi pada tanggal 3 Desember 2014 sebesar Rp. 715.500.000,- kemudian penarikan tunai oleh sdr. SONDANA pada tanggal 3 Desember 2014 sebesar Rp. 665.770.000,-
Bahwa dari pekerjaan pengadaan alat-alat peraga dan praktek SD wilayah UPTD Long Ikis (Banprov) saksi ada menerima uang sejumlah Rp. 8.000.000,- uang tersebut saksi terima dari sdr. WALDI melalui sdri. PUSPA NINGRUM yang mana untuk pembagian uang tersebut dibuatkan tanda terima kepada seluruh pegawai
Bahwa saksi mengetahui, sdr. DARWIN sering datang ke kantor menemui sdr. WALDI, dan sdr. WAHYU juga pernah beberapa kali datang ke kantor di Jl. Jotang Bandung, biasanya sdr. WAHYU jika ke kantor selalu dengan sdr. DARWIN
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui secara pasti perana sdr. DARWIN dan sdr. WAHYU terkait pengadaan alat peraga tersebut, kemudian sekitar pertengahan April 2017 saksi dihubungi oleh sdr. Sondana untuk berkumpul ke rumah sdr. Darwin, kemudian saksi datang ke rumah sdr. Darwin dan disitu ada sdr. Darwin, Wahyu, Sondana dan Puspa, kemudian dari pertemuan di rumah sdr. Darwin tersebut, sdr. Wahyu meminta dan memaksa secara halus kepada kami dengan mengatakan “kalian jangan berkata jujur saat diperiksa harus menjawab secara normative saja bahwa kegiatan tersebut dikerjakan masing-masing dan harus bertanggung jawab”;
Bahwa saksi tidak pernah hadir saat Tahap Pelelangan khususnya pada Pembuktian Kualifikasi dan pada saat penandatangan kontrak Pengadaan alat peraga SD UPTD Long Ikis di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun 2014 dan juga saksi tidak pernah bertanda tangan di dokumen daftar hadir pembuktian kualifikasi dan Dokumen Kontrak;
Bahwa kurang mengetahui karena saksi hanya merupakan staf dari Sdr. WALDI yang dibuatkan perusahaan oleh Sdr. WALDI selanjtnya digunakan untuk mengikuti kegiatan pengadaan Alat Peraga di KAb. PAser, jadi terkait siapa yang hadir pada Pembuktian Kualifikasi dan pada saat penandatangan kontrak Pengadaan alat peraga SD UPTD Long Ikis di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun 2014 yang lebih mengetahui Sdr. WALDI
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun baik kepada Sdr. WAHYU maupun orang lain untuk mewakili saksi hadir dan menandatangani segala dokumen atas nama perusahaan saksi pada Pembuktian Kualifikasi dan pada saat penandatangan kontrak Pengadaan alat peraga SD UPTD Long Ikis di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun 2014
Bahwa sdr. Wahyu tidak memiliki jabatan di perusahaan saksi dan tdak masuk dalam akta pendirian atau AD/ART perusahaan saksi. Sepengetahuan saksi Sr. Wahyu merupakan rekanan Sdr. Waldi dalam Kegiatan pengadaan alat-alat peraga di Kab. Paser Tahun 2014
Bahwa Sepengetahuan saksi yang mengurus pesanan alat peraga ke PT. KARSA SEJAHTERA ABADI adalah Sdr. WAHYU, SDr. DARWIN dan Sdr. WALDI
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak menanggapi;
PUSPA NINGRUM, S.IP Binti PENI PURNAMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Dalam Keadaan Sehat Jasmani Dan Rohani Serta Bersedia Memberikan Keterangan;
Bahwa sejak tahun 2012 s/d sekarang menjadi direktur CV. Poespa Djaya;
Bahwa dapat saksi sampaikan bahwa awalnya saksi dan Sdr. Waldi merupakan teman satu alumni di SMA Rancaekek, sebagai teman sealumni Sdr. Waldi mengajak saksi untuk ikut bekerja dengan Sdr. Waldi di usaha pengadaan barang dan sekitar tahun 2012 saksi bergabung/ikut bekerja dengan Sdr. Waldi dengan upah harian sebesar Rp. 35.000,-. Bahwa saat bekerja dengan Sdr. Waldi tersebut saksi diminta untuk membuat perusahaan yang juga bergerak di bidang pengadaan dan setelah sering diminta untuk membuat perusahaan tersebut akhirnya saksi mengiyakan dan memberikan uang sejumlah antara Rp.3.000.000,- sampai dengan Rp. 4.000.000,- namun pengurusan pembuatan perusahaan yang mengurus Sdr. Waldi.
Bahwa Tugas saksi saat bekerja dengan Sdr. Waldi adalah mencatat operasional harian pegawai yang bekerja dengan Sdr. Waldi sekaligus membayar upah harian, membayar listrik, memegang uang kas kantor
Sedangkan jabatan saksi sebagai Direktur CV. Poespa Djaya adalah hanya sekedar nama dan terkadang diminta menandatangai dokumen apabila mengikuti suatu kegiaatan pengadaan selebihnya perusahaan tersebut yang mengkoordinir adalah Sdr. Waldi. Dapat saksi tambahkan jika di usaha pengadaan tersebut perusahaan yang dikoordinir oleh Sdr. Waldi tidak hanya perusahaan CV. Poespa Djaya saja melainkan ada beberapa perusahaan lain yang direkturnya adalah Sdr. Waldi Sendiri dan beberapa pegawai yang ikut bekerja dengan Sdr. Waldi namun tetap Sdr. Waldi Sendiri yang mengkoordinir jika akan mengikuti suatu kegiatan pengadaan.
Bahwa dasar hukum pendirian CV. Poespa Djaya adalah Akta Pendirian Perseroan Terbatas CV. Poespa Djaya No. 01 Tanggal 07 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Notaris Noer Firdaus, SH.
Bahwa struktur jabatan perusahaan CV. Poespa Djaya adalah :
Direktur : Puspa Ningrum
Komanditer: Prima Putra Purnama
Bahwa CV. Poespa Djaya memiliki personil inti sesuai dengan yang terlampir dalam kontrak No : 056/133/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 namun personil inti yang tertuang dalam Kontrak tersebut sebenarnya saksi tidak pernah tahu dan kenal karena segala pengurusan pendirian dan kelengkapan perusahaan yang mengurus adalah Sdr. Waldi.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui tentang kegiatan pengadaan Alat Peraga dan Praktek di Dinas Pendidikan Kab. PAser sampai dengan saksi ketika pegawai dikantor sibuk mempersiapkan dokumen untuk mengikuti kegiatan pengadaan di Kab. Paser disitu saksi baru mengetahui jika CV. Poespa Djaya diikut sertakan untuk mengikuti kegiatan pengadaan alat peraga dan prakte di Dinas Pendidikan Kab. Paser.
Bahwa Saksi tidak pernah mempersiapkan dokumen penawaran untuk mengikuti salah satu paket kegiatan pengadaan alat peraga dan parktek di Dinas Pendidikan Kab. Paser setahu saksi di kantor yang biasa mempersiapkan dokumen penawaran biasanya adalah Sdr. Waldi, Sdr. HAri Agung, Sdr. Wibawa Rahayu als Wawa dan Sdr. Mamam Suherman.
Bahwa Saksi selama bekerja dengan Sdr. Waldi tidak pernah membuat Dokumen Harga Penawaran, setahu saksi biasanya yang membuat harga penawaran adalah Sdr. Waldi Sendiri.
Bahwa Saksi tidak pernah meminta dukungan dari perusahaan pendukung untuk kegiatan pengadaan alat peraga TA 2014 di Dinas Pendidikan Kab. PAser untuk yang mengurus dukungan yang lebih mengetahui Sdr. Waldi DAN tidak pernah melakukan pendaftaran dan pemasukan dokumen penawaran ke Paket pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Kali (Banprov) dinas Pendidikan Kab. PAser TA 2014 ke Portal LPSE Kab. Paser.
Bahwa Saksi tidak pernah hadir saat pembuktian kualifikasi pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Kali (Banprov) TA 2014 di Kab. Paser.
Bahwa CV. Poespa Djaya yang ditunjuk smenjadi pemenang/penyedia kegiatan tersebut berdasarkan :
Kontrak nomor 056/133/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 untuk pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Kali (Banprov) senilai Rp. 1.547.469.000,- dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender sejak tanggal 22 Oktober 2014 s/d 20 Desember 2014, namun saksi tidak pernah menandatangani kontrak tersebut.
Dapat saksi tambahkan jika awalnya saksi tidak mengetahui jika CV. Poespa Djaya menjadi pemenang dalam peket kegiatan tersebut, saksi mengetahuinya dari Sdr. Waldi.
Bahwa CV. Poespa Djaya mendapatkan pekerjaan lain di Dinas Pendidikan Kab. Paser yaitu:
pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SMP/Mts Wilayah UPTD Kuaro (Banprov) senilai Rp87.485.090,- dengan masa pelaksanaan 26 hari kalender sejak tanggal 04 Desember 2014 s/d 29 Desember 2014, namun saksi tidak pernah menandatangani kontrak tersebut.
Terhadap pekerjaan tersebut saksi pun mengetahuinya dari obrolan dengan teman-teman lain yang sama sama bekerja dengan Sdr. Waldi dan saat mengetahui tersebut kegiatan pengadaan langsung tersebut sudah berjalan. dan semua diurus oleh sdr. Waldi.
Bahwa sepengetahuan saksi pembelian alat peraga SD tersebut dari PT. Karsa Sejahtera Abadi, sedangkan alat peraga SMP dari CV. Pudak Scientific itupun saksi mengetahuinya setelah ada panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri PAser, yang lebih mengetahui semua adalah sdr. Waldi sehingga saksi tidak mengetahui berapa harga pembelian dari PT. Karsa Sejahtera Abadi maupun CV. Pudak Scientific tersebut.
Bahwa Sudah dilakukan pencairan ke Rek CV. Poespa Djaya.
Bahwa CV. Poespa Djaya telah menerima pembayaran terhadap pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Kali (Banprov) pada tanggal 01 Desember 2014 ke rekening CV. Poespa Djaya Bank BJB Syariah kantor cabang Bandung nomor rekening 001.010.101.695.7 sebesar Rp. 1.385.688.150,-, dan untuk Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SMP/Mts Wilayah UPTD Kuaro (Banprov) pada tanggal 24 Desember 2014 ke rekening CV. Poespa Djaya Bank BJB Syariah kantor cabang Bandung nomor rekening 001.010.101.695.7 sebesar Rp. 78.338.921,- namun saksi tidak pernah melakukan pencairan di bank karena Cek Rekening atas nama CV. Poespa Djaya dari awal pembuatan perusahaan dipegang oleh Sdr. WALDI yang mana sebelumnya saksi diminta untuk menandatangani seluruh ceknya.
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani Surat Permohonan pencairan dan menandatangani Kuitansi untuk dokumen pencairan untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga dan Praktek SD (banprov) UPTD Long kali.
Bahwa Setahu saksi sudah namun saksi tidak mengetahui kapan barang tersebut dikirim, setahu saksi barang tersebut dikirim ke sekolah-sekolah di wilayah UPTD Long Kali untuk SD dan UPTD Kuaro Untuk SMP, dan yang mengurusi pengiriman adalah sdr. Lendra dan asep suwito atas perintah Sdr. Waldi.
Bahwa dari pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Kali (Banprov) saksi ada menerima uang sejumlah Rp. 8.000.000,-, namun selain itu saksi juga diberi bagian sejumlah uang dari pencairan perusahaan lainya yang sama-sama dikoordinir oleh Sdr. Waldi yang jumlahnya variatif tergantung nilai pencairanya namun kami mengannggap uang tersebut merupakan upah kerja kami diluar upah harian.
Bahwa , Sdr. Darwin sering datang ke kantor menemui Sdr. Waldi. Dan Sdr. Wahyu juga pernah beberapa kali datang ke kantor di Jl. Jotang bandung, biasanya Sdr. Wahyu jika ke kantor selalu dengan Sdr. Darwin.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui namun pada saat sebelum lalu pelaksanaan kegiatan berjalan Sdr. Darwin dan Sdr. Wahyu beberapa kali datang ke kantor dan pernah mendengar pembicaraan dikantor jika Sdr. Wahyu akan berangkat ke Kalimantan (untuk waktu persisnya saksi lupa). Kemudian setelah mengetahui ada penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Paser saksi pernah menghubungi Sdr. Waldi menanyakan mengenai proyek pengadaan alat peraga dan praktek di Kab. Paser dan dijawab oleh Sdr. Waldi jika Sdr. Waldi tidak mengetahui dan saksi diminyta untuk menghubungi Sdr. Wahyu karena Sdr. Wahyu lah yang mempunyai proyek tersebut dan kemudian Sdr. Waldi mengiriman No. Hp. Sdr. Wahyu. Selanjtnya saksi menghubungi nomer tersebut dan dari pembicaraan antara saksi dan Sdr. Wahyu tersebut Sdr. Wahyu meminta saksi untuk bertanggung jawab karena mengerjakan proyek tersebut. Kemudian sekitar pertengahan April 2017 saksi, Sdr. Hari Agung dan Sdr. Sondana di hubungi oleh Sdr Darwin untuk datang kerumahnya membicarakan permasalahan alat peraga di Kab. Paser dengan Sdr. Wahyu. Dari pertemuan dirumah Sdr. Darwin tersebut Sdr. Wahyu meminta dan memaksa secara halus kepada kami dengan mengatakan “kalian harus mengaku secara normative, bahwa kegiatan tersebut dikerjakan masing-masing dan harus bertanggung jawab”.
Bahwa saksi tidak pernah hadir saat Tahap Pelelangan khususnya pada Pembuktian Kualifikasi dan pada saat penandatangan kontrak Pengadaan alat peraga SD UPTD Long Kali di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun 2014 dan juga saksi tidak pernah bertanda tangan di dokumen daftar hadir pembuktian kualifikasi dan Dokumen Kontrak.
Saksi kurang mengetahui karena saksi hanya merupakan staf dari Sdr. WALDI yang dibuatkan perusahaan oleh Sdr. WALDI selanjtnya digunakan untuk mengikuti kegiatan pengadaan Alat Peraga di KAb. PAser, jadi terkait siapa yang hadir pada Pembuktian Kualifikasi dan pada saat penandatangan kontrak Pengadaan alat peraga SD UPTD Long Kali di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun 2014 yang lebih mengetahui Sdr. WALDI.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun baik kepada Sdr. WAHYU maupun orang lain untuk mewakili saksi hadir dan menandatangani segala dokumen atas nama perusahaan saksi pada Pembuktian Kualifikasi dan pada saat penandatangan kontrak Pengadaan alat peraga SD UPTD Long Kali di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun 2014.
Tidak, sdr. Wahyu tidak memiliki jabatan di perusahaan saksi dan tdak masuk dalam akta pendirian atau AD/ART perusahaan saksi. Sepengetahuan saksi Sr. Wahyu merupakan rekanan Sdr. Waldi dalam Kegiatan pengadaan alat-alat peraga di Kab. Paser Tahun 2014.
Sepengetahuan saksi yang mengurus pesanan alat peraga ke PT. KARSA SEJAHTERA ABADI adalah Sdr. WAHYU, SDr. DARWIN dan Sdr. WALDI
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak menanggapi;
SONDANA AVANKA Bin OMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Dalam Keadaan Sehat Jasmani Dan Rohani Serta Bersedia Memberikan Keterangan;
Bahwa Riwayat singkat pekerjaan saksi dapat saksi sampaikan sebagai berikut : Awalnya saksi bekerja sebagai sales shampoo rejoice, lalu sekitar tahun 2012 diajak oleh Sdr. Waldi untuk bekerja dengan Sdr. Waldi, selanjutnya saksi ikut bekerja dengan Sdr. Waldi Sampai dengan Tahun 2015. Bahwa selama bekerja dengan Sdr. Waldi saksi ada diminta untuk membuat perusahaan dan diminta untuk membayar sekitar antara Rp. 3.000.000,- namun pengurusan pendirian dilakukan oleh Sdr. Waldi Semua. Perusahaan yang didirikan bernama CV. SONDJAYA. Selain itu saksi juga pernah dijadikan Komanditer di Perusahaan Sdr. Waldi yaitu CV. DWI PUTRI.;
Bahwa Tugas Saksi saat itu Paling sering diminta untuk melakukan penarikan/pencairan uang di Rekening dari perusahaan-Perusahaan yang dikoordinir oleh Sdr. Waldi, Sedangkan jabatan saksi sebagai Direktur CV. SONDJAYA adalah hanya sekedar nama dan terkadang diminta menandatangai dokumen apabila mengikuti suatu kegiaatan pengadaan selebihnya perusahaan tersebut yang mengkoordinir adalah Sdr. Waldi. Dapat saksi tambahkan jika di usaha pengadaan tersebut perusahaan yang dikoordinir oleh Sdr. Waldi tidak hanya perusahaan CV. SONDJAYA saja melainkan ada beberapa perusahaan lain yang direkturnya adalah Sdr. Waldi Sendiri dan beberapa pegawai yang ikut bekerja dengan Sdr. Waldi namun tetap Sdr. Waldi Sendiri yang mengkoordinir jika akan mengikuti suatu kegiatan pengadaan;
Bahwa dasar hukum pendirian CV. Sondjaya adalah Akta Pendirian CV. Sondjaya No. 13 Tanggal 31 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Notaris Noer Firdaus, SH;
Bahwa struktur jabatan perusahaan CV. Sondjaya adalah :
Direktur : Sondana Avanka
Komanditer: Imas
Bahwa saksi mengetahui jika ada Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek di Dinas Pendidikan Kab. Paser pada tahun 2014 dari Sdr. Waldi dan teman-teman dikantor Jl. Jotang yang bekerja dengan Sdr. Waldi diminta untuk mempersiapkan penawaran untuk mengikuti Kegiatan Pengadaan di Kab. Paser tersebut.
Bahwa Pegawai yang bekerja dengan Sdr. Waldi di Kantor Jl. Jotang Bandung pada tahun 2014:
Wibawa Rahayu Als Wawa
Maman Suherman
Saksi Sendiri
Hari Agung
Puspa Ningrum
Mira Widyanti
Anca Nugraha
Asep Suwito Als Kelik
Syailendra
Azizaih Risma
Awa
Bahwa Perusahaan yang dikoordinir oleh Sdr. Waldi di Kantor Jl. Jotang Bandung seingat saksi sebagai berikut:
1. PT. SMARDJAYA Direkturnya Maman Suherman
2. CV. SMAR 99 Direkturnya Ahmad JAelani
3. CV. ALya Djaya Direkturnya M. Waldi
4. CV. Walli Djaya Direkturya M. Waldi
5. CV. Dwi Putri Direkturnya M. Waldi
6. CV. Az ZAHRA DJAYA direkturnya Siti MArlina
7. CV. SONDJAYA Direkturnya saksi sendiri
8. CV. HARYKO DJAYA Ditekturnya Hari Agung
9. CV. Nayla Djaya Direkturnya M. Waldi
10. CV. POESPA DJAYA direkturnya Puspa Ningrum
11. CV. HALIM PRIMA direkturnya Rudi Halim
12. CV. TRiSURYA direkturnya Ahmad JAelani
Bahwa yang membuat dan melengkapi dokumen untuk penawaran lelang kegiatan tersebut biasanya adalah Sdr. Waldi, Sdr. Hari Agung, Sdr. Mamam dan Sdr. Wawa namun untuk membuat dokumen harga penawaran yang membuat biasanya adalah Sdr. Waldi sendiri.
Bahwa saksi tidak pernah membuat dokumen harga penawaran dan tanda tangan yang tercantum di dokumen tersebut bukan tanda tangan saksi karena berbeda dengan tanda tangan saksi.
Bahwa Saksi tidak pernah meminta dukungan dari perusahaan pendukung untuk kegiatan pengadaan alat peraga TA 2014 di Dinas Pendidikan Kab. PAser namun sepengetahuan saksi untuk yang mengurus dukungan Sdr. Darwin.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pendaftaran dan pemasukan dokumen penawaran ke Paket pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam (Banprov) dinas Pendidikan Kab. PAser TA 2014 ke Portal LPSE Kab. PAser. Biasanya dikantor Jl. Jotang Bandung yang memegang computer hanya Sdr. WALDI, Sdr. Hari Agung, Sdr. MAMAN dan Wibawa als Wawa.
Bahwa CV. Sondjaya ditunjuk menjadi pemenang/penyedia kegiatan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam berdasarkan :
Kontrak nomor 056/132/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 untuk pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam (Banprov) senilai Rp. 1.549.625.000,- dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender sejak tanggal 22 Oktober 2014 s/d 20 Desember 2014, namun saksi tidak pernah menandatangani kontrak tersebut.
Bahwa CV. Sondjaya tidak ada pekerjaan lain di Dinas Pendidikan Kab. Paser.
Bahwa sepengetahuan saksi pembelian alat peraga SD tersebut dari PT. Karsa Sejahtera Abadi, namun yang mengurus semua adalah sdr. Darwin sehingga saksi tidak mengetahui berapa harga pembelian dari PT. Karsa Sejahtera Abadi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani permohonan pembayaran terhadap pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam (Banprov) tersebut serta kuitansi pembayarannya, selanjutnya terhadap Kuitansi pembayaran yang ditunjukkan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Paser saksi tidak pernah membuat dan/atau menandatanganinya.
Bahwa terhadap pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam (Banprov) telah dilakukan pencairan. Bahwa CV. Sondjaya telah menerima pembayaran terhadap pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam (Banprov) pada tanggal 01 Desember 2014 ke rekening CV. Sondjaya Bank BJB Syariah cabang Bandung nomor rekening 001.010.101.735.4 sebesar Rp. 1.387.618.750,-,
Dapat saksi sampaikan bahwa saksi tidak pernah berdasarkan inisiatif sendiri mencairkan dana yang ada direkening CV. SONDJAYA walaupun saksi adalah direkturnya karena sejakk perusahaan cv. Sondjaya berdiri seluruh Cek bank yang telah saksi tanda tangani dipegang oleh Sdr. Waldi. Jadi saksi bertugas mencairkan dana tidak hanya perusahaan saksi saja namun semua perusahaan yang dikoordinir oleh Sdr. Waldi dan tentunya atas perintah Sdr. Waldi sebelumnya.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengurus pencairan dana pekerjaan Pengadaan alat Peraga SD UPTD Muara Komam yang pekerjaannya dilakukan oleh CV. SOndjaya. Saat itu saksi hanya disuruh oleh Sdr. Waldi untuk mengecek ke bank apakah sudah ada pembayaran ke Rekening seluruh perusahaan yang ada dikantor yang menjadi pemenang/penyedia alat perga di Kab. Paser dan jika sudah ada saksi diminta untuk tarik tunai itupun slip penarikan dan jumlahnya yang menulis adalah Sdr. Waldi.
Bahwa Setahu saksi sudah dikirim karena Sdr. Lendra pernah menunjukan tanda terima pengiriman namun saksi tidak mengetahui kapan barang tersebut dikirim, dan yang mengurusi pengiriman adalah Sdr. Lendra dan Asep Suwito.
Bahwa dari pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Muara Komam (Banprov) saksi ada menerima uang sejumlah Rp. 7.000.000,- dari Sdr. Waldi. namun selain itu saksi juga diberi bagian sejumlah uang dari pencairan perusahaan lainya yang sama-sama dikoordinir oleh Sdr. Waldi yang jumlahnya variatif tergantung nilai pencairanya namun kami mengannggap uang tersebut merupakan upah kerja kami diluar upah harian.
Bahwa Untuk Rekening CV. Sondjaya saksi tidak pernah melakukan mutasi terhadap dana pencairan alat peraga dari Kab. PAser karena tidak pernah diperintah oleh Sdr. Waldi, apabila melihat rekening Koran CV. Soondjaya terlihat yang melakuan mutasi penarikan tunai sejumlah Rp. 594.644.520 adalah Sdr. Wibawa dan ada RTGS Ke PT. Karsa Sejahtera Abadi sebesar Rp. 715.500.000,-.
Namun saksi pernah diperintah oleh Sdr. Waldi untuk melakukan mutasi rekening milik CV. Haryko Djaya dan CV. Poespa Djaya dimana saksi diminta mencairkan dana tunai sebesar Rp. 670.110.000,- dari Rek CV. Poespa Djaya dan sebesar Rp. 665.770.000,- dari rekening CV. Haryko Djaya dan melakukan RTGS ke Rekening PT. Karsa Sejahtera abadi dari rekening CV. Poespa Djaya dan CV. Haryko Djaya masing masing sebesar Rp. 715.500.000,- bahwa Cek dan Slip mutasi sebelumnya saksi dapat dari Sdr waldi dalam keadaan telah terisi nominalnya saksi hanya tinggal pergi ke bank saja.
Bahwa Ya saksi pernah diminta oleh Sdr. Waldi untuk mentransfer sejumlah dana ke tujuan tertentu namun asal dananya tidak tahu apakah berasal dari pencairan pengadaan alat peraga di Kab. Paser namun waktunya tidak jauh dari waktu pencairan tersebut, adapun rinciannya sebagai berikut :
Transfer sebesar Rp. 50.000.000,- ke rekening mandiri nomor 1320000132168 atas nama wahyu ambardi tanggal 03 Desember 2014.
Tranfer sebesar Rp. 1.000.000.000,- ke rekening BNI nomor 2446300887 atas nama Hendro Wangsa Negara tanggal 03 Desember 2014.
Tranfer sebesar Rp. 600.000.000,- ke rekening mandiri nomor 1330009903339 atas nama PT. HAEKAL ADEEL UTAMA tanggal 21-10-2014
Tranfer sebesar Rp. 50.000.000 ke rekening mandiri nomor 1490004109478 atas nama MUHAMAD HIDAYAT tanggal 05 Nopember 2014
Tranfer sebesar Rp. 18.180.000,- ke reening nomor 000002806016 atas nama PUDAK SCIENTIFIC CV tanggal 18 september 2014
Tranfer sebesar Rp. 36.360.000,- ke reening nomor 000002806016 atas nama PUDAK SCIENTIFIC CV tanggal 18 september 2014
Transfer sebesar Rp. 368.876.925,- ke reening BCA nomor 4533005281 atas nama PT. Kawan Lama Sejahtera tanggal 28 Oktober 2014
Tranfer sebesar Rp. 100.000.000,- ke rekening BNI nomor 2446300887 atas nama Hendro Wangsa Negara tanggal 22 Oktober 2014.
Transfer sebesar Rp. 71.000.000,- kerekeningBCA nomor 4381413793 atas nama Darwinsyah Daud tanggal 05 Nopember 2011
Transfer sebesar Rp. 100.000.000 ke rekening Bank Mega nomor 022180020428661 atas nama AKHMAD FARIDI WIJAYA 05 Nopember 2014
Transfer sebesar Rp. 100.000.000,- ke rekening mandiri Balikpapan nomor 1490005817939 atas nama Toto Sucipto tanggal 25 Nopember 2014.
Transfer sebesar Rp. 48.000.000,- ke reening Bank mandiri nomor 1490004109478 atas nama Muhammad hidayat tanggal 24 Nopember 2014.
Transfer sebesar Rp. 50.000.000 ke rekening bank mandiri nomor 1320000132168 atas nama wahyu ambardi tanggal 25 Nopember 2014
Bahwa saksi tahu Sdr. Darwin karena sering datang ke kantor Jl. Jotang bandung menemui sdr. waldi. peranannya dalam kegiatan Pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Kab. PAser adalah berhubungan dengan perusahaan pendukung yakni PT. Karsa dan CV. Pudak baik dalam meminta surat dukungan dan pemesanan serta distribusi;
Bahwa saksi mengetahui Sdr. Wahyu karena pernah beberapa kali datang ke kantor jalan jotang bersama Sdr. Darwin menemui Sdr. Waldi . peranan Sdr. Wahyu kurang tahu pasti setahunya saksi sering berhubungan dengan Sdr. Waldi.
Dapat saksi tambahkan bahwa sekitar pertengahan april 2017 saksi ditelepon oleh SDr. Darwin dan meinta saksi bersama Sdr. Hari Agung dan Sdri. puspa untuk datang kerumah Sdr. Darwin untuk kumpul membicarakan masalah pengadan alat peraga di kab. Paser. Selanjutnya saksi, hari agung dan puspa datang kerumah Sdr. Darwin dan ternyata disana sudah ada Sdr. Wahyu lalu dari pertemuan tersebut Sdr. Wahyu meminta kami untuk jangan bicara jujur bicara normative saja, diminta untuk bertanggung jawab dan mengakui jika kami yang mengerjakan.
Bahwa saksi tidak pernah hadir saat Tahap Pelelangan khususnya pada Pembuktian Kualifikasi dan pada saat penandatangan kontrak Pengadaan alat peraga SD UPTD Muara Komam di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun 2014 dan juga saksi tidak pernah bertanda tangan di dokumen daftar hadir pembuktian kualifikasi dan Dokumen Kontrak.
Saksi kurang mengetahui karena saksi hanya merupakan staf dari Sdr. WALDI yang dibuatkan perusahaan oleh Sdr. WALDI selanjtnya digunakan untuk mengikuti kegiatan pengadaan Alat Peraga di KAb. PAser, jadi terkait siapa yang hadir pada Pembuktian Kualifikasi dan pada saat penandatangan kontrak Pengadaan alat peraga SD UPTD Muara Komam di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun 2014 yang lebih mengetahui Sdr. WALDI.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun baik kepada Sdr. WAHYU maupun orang lain untuk mewakili saksi hadir dan menandatangani segala dokumen atas nama perusahaan saksi pada Pembuktian Kualifikasi dan pada saat penandatangan kontrak Pengadaan alat peraga SD UPTD Muara Komam di Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun 2014.
Tidak, sdr. Wahyu tidak memiliki jabatan di perusahaan saksi dan tidak masuk dalam akta pendirian atau AD/ART perusahaan saksi. Sepengetahuan saksi Sr. Wahyu merupakan rekanan Sdr. Waldi dalam Kegiatan pengadaan alat-alat peraga di Kab. Paser Tahun 2014.
Sepengetahuan saksi yang mengurus pesanan alat peraga ke PT. KARSA SEJAHTERA ABADI adalah Sdr. WAHYU, SDr. DARWIN dan Sdr. WALDI
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak menanggapi;
MAMAN SUHERMAN Bin MUHTAR EFENDI (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Dalam Keadaan Sehat Jasmani Dan Rohani Serta Bersedia Memberikan Keterangan;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut :
Riwayat singkat pekerjaan saksi dapat saksi sampaikan sebagai berikut :
Awalnya saksi bekerja Serabutan mulai dari sales, Tukang, Helper dll, lalu sekitar tahun 2007/2008 diajak oleh Sdr. Waldi untuk membantu Sdr. Waldi, awalnya saksi diminta untuk membantu mengantar dokumen atau berkas atau barang sesuai permintaan Sdr. Waldi lalu sekitar tahun 2011 saksi membantu saudara waldi untuk ikut dalam beberapa kegiatan pengadaan barang. Awal membantu Sdr. Waldi saksi di upah harian sebesar Rp. 35.000,- dan sekitar tahun 2014 naik menjadi Rp. 50.000,- /perhari.
Bahwa selama ikut bekerja dengan Sdr. Waldi saksi ada diminta untuk membuat perusahaan dan dan di tahun 2009 saksi dibuatkan perusahaan yang bernama CV. MASISA JAYA. Kemudian antara tahun 2011/2012 Sdr. Waldi ada membuat Perusahaan yaitu PT. SMARDJAYA dan saksi dimasukkan sebagai Direktur.;
Bahwa saksi mengetahui kegiatan pengadaan alat peraga di Kab.PAser Tahun 2014 dari Sdr. Waldi. Dimana saat itu saudara waldi menyampaikan akan ada kegiatan pengadaan alat peraga di Kab. PAser dan saksi serta teman-teman lain yang ikut bekerja dengan Sdr. Waldi diminta untuk nantinya melakukan pendaftaran dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Bahwa Tugas Saksi saat itu Paling sering dilakukan adalah mengurus pajak perusahaan-perusahaan yang dikoordinir oleh Sdr. Waldi.
Sedangkan jabatan saksi sebagai Direktur PT. SMARDJAYA adalah hanya sekedar nama dan terkadang diminta menandatangai dokumen apabila mengikuti suatu kegiaatan pengadaan selebihnya perusahaan tersebut yang mengkoordinir dan mengelola adalah Sdr. Waldi. Dapat saksi tambahkan jika di usaha pengadaan tersebut perusahaan yang dikoordinir oleh Sdr. Waldi tidak hanya perusahaan PT. SMARDJAYA saja melainkan ada beberapa perusahaan lain yang direkturnya adalah Sdr. Waldi Sendiri dan beberapa pegawai yang ikut bekerja dengan Sdr. Waldi namun tetap Sdr. Waldi Sendiri yang mengkoordinir jika akan mengikuti suatu kegiatan pengadaan dan kami berkantor dikantor yang sama di Jl. Jotang No. 4 Bandung.
Bahwa untuk peranan saksi dalam kegiatan pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Kab. PAser adalah diminta untuk mempersiapkan Dokumen untuk penawaran bersama dengan Sdr. WIBAWA als WAWA dan Sdr. HARI AGUNG juga dengan Sdr. WALDI.
Bahwa Pegawai yang bekerja dengan Sdr. Waldi di Kantor Jl. Jotang Bandung pada tahun 2014 :
1. Wibawa Rahayu Als Wawa
2. Sondana Avanka
3. Saksi Sendiri
4. Hari Agung
5. Puspa Ningrum
6. Mira Widyanti
7. Anca Nugraha
8. Asep Suwito Als Kelik
9. Syailendra Malik
10. Azizah Risma
11. Hamzah Als Awa
Bahwa Perusahaan yang dikoordinir oleh Sdr. Waldi di Kantor Jl. Jotang Bandung seingat saksi sebagai berikut :
1. PT. SMARDJAYA Direkturnya Saksi Sendiri
2. CV. SMAR 99 Direkturnya Ahmad JAelani
3. CV. ALya Djaya Direkturnya M. Waldi
4. CV. Walli Djaya Direkturya M. Waldi
5. CV. Dwi Putri Direkturnya M. Waldi
6. CV. Az ZAHRA DJAYA direkturnya Siti MArlina Lubis
7. CV. SONDJAYA Direkturnya Sondana Avanka
8. CV. HARYKO DJAYA Ditekturnya Hari Agung
9. CV. Nayla Djaya Direkturnya M. Waldi
10. CV. POESPA DJAYA direkturnya Puspa Ningrum
11. CV. HALIM PRIMA direkturnya Rudi Halim
12. CV. TRiSURYA direkturnya Ahmad JAelani
13. CV. Masisa Djaya direkturnya Saksi Sendiri
Bahwa hampir seluruhnya perusahaan yang dikoordinir oleh Sdr. Waldi ikut dalam kegiatan pengadaan alat Peraga di Kab. PAser baik untuk alat peraga SD, SMP dan SMA. Dan seingat saksi ada beberapa perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang/ penyedia barang dalam beberapa paket kegiatan pengadaan alat peraga di dinas pendidikan KAb. PAser Tahun 21014 diantaranya CV. DWI PUTRI, CV. HARYKO DJAYA, CV. SONDJAYA dan CV. POESPA DJAYA, CV. WALLI DJAYA, PT. SMARDJAYA, CV. SMAR 99, CV. WISKA RAHAYU, CV. ALYA DJAYA.
Bahwa yang membuat harga penawaran adalah Sdr. Waldi dengan dibantu oleh Saksi dan Sdr. Wibawa Als Wawa serta Sdr. Hari Agung.
Bahwa yang melakukan pendaftaran dan pemasukan dokumen Penawaran Ke Portal LPSE Kab. PAser Terkadang bergantian antara Sdr. Waldi, Saksi, Wibawa Als Wawa atau Sdr. Hary Agung.
Bahwa saksi yang mengurus Surat Dukungan dari Perusahaan Pendukung unyuk mengikuti kegiataan pengadaan alat peraga SD, SMP dan SMA di Kab. PAser TA. 2014 adalah Sdr. DARWIN. Perusahaan pendukung yang digunakan untuk kegiatan pengadaan alat peraga SD, SMP dan SMA di Kab. PAser TA. 2014 adalah PT. Karsa Sejahtera Abadi dan CV. Pudak Scientific.
Bahwa Persisnya siapa yang hadir dalam pembuktian dokumen kualifikasi dalam pelelangan kegiatan pengadaan alat peraga SD di Dinas Pendidikan Kab. PAser yang diikuti CV. DWI PUTRI, CV. SONDJAYA, CV. POESPA DJAYA dan CV. HARYKO DJAYA saksi tidak mengetahui namun seingat saksi Sdr. Waldi, Sdr. Sondana, Sdr. Wibawa pernah ke Kalimantan namun dalam waktu yang tidak bersamaan yang saksi lupa kapan waktunya. Selain itu saksi juga pernah ke Kalimantan tepatnya di Balikpapan saat itu saksi diperintah oleh Sdr. Waldi untuk menemani Sdr. Wahyu Ke Balikpapan namun setibanya disana saksi hanya standby dihotel saja tidak ikut kegiatan dari Sdr. Wahyu.
Bahwa Sudah dilakukan pengiriman alat-alat peraga ke sekeolah-sekolah tujuan sesuai kontrak dan yang mengurusi pengiriman di KAb. PAser adalah Sdr. Lendra dan Sdr. Asep Suwito als Kelik.
Bahwa untuk pembuatan surat pemohonan pencairannya saksi pernah diminta untuk membuat sebagian Surat Permohonan pencairan oleh Sdr. Waldi namun untuk yang mengurus di Kab. Paser saksi tidak mengetahui.
Bahwa Seingat Saksi Pernah melakukan penarikan uang tunai sekitar Sebesar Rp. 160 Juta dari Rekening CV. Dwi Putri namun uang tunai yang saksi tarik langsung saksi berikan ke Sdr. Waldi.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan transfer sejumlah dana ke pihak lain yang uangnya berasal dari pencairan pekerjaan pengadaan alat peraga di Kab. Paser.
Bahwa saksi tahu Sdr. Darwin karena sering datang ke kantor Jl. Jotang bandung menemui sdr. waldi. peranannya dalam kegiatan Pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Kab. PAser adalah berhubungan dengan perusahaan pendukung yakni PT. Karsa dan CV. Pudak baik dalam meminta surat dukungan.
Bahwa saksi mengetahui, Sdr. Wahyu karena pernah beberapa kali datang ke kantor jalan jotang bersama Sdr. Darwin menemui Sdr. Waldi . peranan Sdr. Wahyu kurang tahu pasti setahunya saksi Sdr. Wahyu ikut mengurusi Kegiatan pengadaan alat peraga di kab. PAser TA 2014.
Bahwa dari kegiatan pengadaan alat peraga yang dimenangkan oleh PT. SMARDJAYA yang saksi merupakan direkturnya saksi diberi uang oleh Sdr. Waldi Sekitar Rp. 13.000.000,- kemudian dari pencairan kegiatan kegiatan lain yang dimenangkan perushaan-perusahaan yang ada di Jl. Jotang saksi juga mendapat bagian dari Sdr. Waldi namun besarannya variatif tergantung besar kecilnya nilai yang dicairkan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
ANDI MUHAMMAD ARPAN, ST, MM., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa riwayat pekerjaan Ahli adalah :
• Widyaswara Badan Diklat Propinsi Kalimantan Timur sejak tahun 2003 s/d sekarang.
• Instruktur Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) sejak tahun 2011 s/d sekarang
• Pemberi Keterangan Ahli Tahun 2013 s/d sekarang
Bahwa pengalaman Ahli dalam memberikan keterangan ahli adalah sebagai berikut :
Pada tahun 2013 sebagai Ahli Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah pada kasus Pembangunan Pelabuhan Terpadu tahun 2012 di Kukar Kaltim.
Pada tahun 2013 sebagai Ahli Pengadaan Barang/ JasaPemerintah pada kasus Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalteng.
Pada Tahun 2013 sebagai Ahli Pengadaan Barang/ JasaPemerintah pada Kasus Pengadaan Alat Peraga SMK di Bontang.
Pada Tahun 2014 sebagai Ahli pada kasus Pembangunan Perumahan Kemenpera di Polda Kaltim.
Pada Tahun 2015 sebagai Ahli pada kasus Pembangunan Rumah Layak Huni di Kabupaten Paser.
Pada Tahun 2015 sebagai Ahli pada kasus dalam Kegiatan Perpanjangan Landasan Pacu Bandara Melak Kabupaten Kutai Barat
Pada Tahun 2016 sebagai ahli sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Pengadaan Peralatan Sarana Penunjang Kesenian Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Kalimantan Tengah
Pada Tahun 2016 sebagai AHLI sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam proyek pembangunan SPAM Sungai Kapih Tahap I oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Samarinda
Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2014 adalah Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Bahwa Proses pengadaan barang/jasa terdiri dari :
PA/KPA merencanakan kegiatan dan anggaran.
PA/KPA membentuk dan menerapkan organisasi pengadaan : PPK. Panitia/Pejabat Pengadaan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
PPK dan panitia/pejabat pengadaan memilih sistem pengadaan” metoda pemilihan, metoda evaluasi, metoda penyampaian dokumen, jenis kontrak dan metoda penilaian kualifikasi.
PPK menyusun spesifikasi teknis, HPS dan Rancangan Kontrak
PPK memerintahkan kepada Panitia/Pejabat pengadaan untuk memproses pengadaan tersebut.
Panitia pengadaan mengumumkan proses pelelangan umum
Panitia menerima pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan.
Panitia memberikan penjelasan kepada seluruh peserta lelang.
Penyedia memasukkan dokumen penawaran.
Apabila menggunakan metoda prakualifikasi dilakukan evaluasi dokumen prakulaifikasi, apabila pascakualifikasi langsung dilakukan evaluasi penawaran administrasi. teknis dan biaya kemudian baru dilakukan evaluasi kualifikasi.
Pembuktian kualifikasi terhadap calon penyedia barang/jasa yang lulus administrasi, teknis dan biaya terendah.
Usulan pemenang dari Panitia kepada PPK.
Apabila PPK setuju usulan dari panitia maka memerintahkan kepada panitia untuk mengumumkan hasil pelelangan tersebut. Apabila tidak setuju maka dilaporkan kepada Menteri/Peimpinan Lembaga/Kepala Daerah untuk diputuskan.
Panitia mengumumkan hasil pelelangan.
Masa sanggah (……. hari kerja).
Apabila tidak ada sanggah atau sanggah tidak terbukti benar, maka PPK menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
PPK dan pemenang lelang menandatangani kontrak.
Penyedia melaksanakan kontrak.
Serah terima hasil pekerjaan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dapat Ahli jelaskan :
Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di wesite K/L/D/I;
Menetapkan PPK;
Menetapkan Pejabat Pengadaan;
Menetapkan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Menetapkan :
Pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
Pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa;
Menetapkan tim teknis; dan/atau
Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara / Kontes.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA / KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Mengusulkan kepada PA/KPA :
Perubahan paket pekerjaan; dan/atau
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Menetapkan Dokumen Pengadaan;
Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan nasional;
Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi dan pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP;
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Dalam hal diperlukan dapat mengusulkan kepada PPK :
Perubahan HPS; dan/atau
Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima hasil Pekerjaan.
Bahwa mekanisme penentuan Harga Perkiraan Sendiri / Owner Estimate dalam pengadaan barang / jasa diatur dalam Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yaitu:
(1) PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian
(2) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK.
(3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
(4) HPS ditetapkan:
a. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
b. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
(5) HPS digunakan sebagai:
a. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah:
1) untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, kecuali Pelelangan yang menggunakan metode dua tahap dan Pelelangan Terbatas dimana peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga); dan
2) untuk Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran.
c. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS.
(6) HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara.
(7) Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi:
a. Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
c. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
e. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
f. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
g. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
h. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
i. norma indeks; dan/atau
j. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7a) Penyusunan HPS untuk pelelangan/seleksi internasional dapat menggunakan informasi harga barang/jasa di luar negeri.
(8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
Bahwa berdasarkan hasil Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014 yang dilakukan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Paser dapat dijelaskan mekanisme proses pengadaan alat peraga dan praktek SD (banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Kaltim TA 2014 tersebut terjadi pelanggaran terhadap pasal 5, 6, 66, 85 dan 118 Pepres 54 tahun 2010 dan perubahannya
Pasal 5
Efisien, berarti Pengadaan Barang/ Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
Efektif, berarti Pengadaan Barang/ Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
Terbuka, berarti Pengadaan Barang/ Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 6:
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara
Pasal 66 tentang HPS, dimana HPS disusun bukan berdasar harga pasar yang dapat dipertanggung jawabkan.
Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
norma indeks; dan/atau
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyusunan HPS untuk pelelangan/seleksi internasional dapat menggunakan informasi harga barang/jasa di luar negeri.
HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
Pasal 85 ayat 5 dan 6;
Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/ Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 118;
Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah:
berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/mempe rkecil dan/ atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
Bahwa yang harus bertanggung jawab PA/KPA, PPK, Pokja dan Penyedia karena :
PA; Tindakan PA bertentangan dengan pasal 8 tentang serta tidak mengawasi dan mengendalikan pekerjaan sehingga dimungkin terjadi kesalahan prosedur.
PPK; Tindakan PPK bertentangan dengan pasal 5 tentang prisnisp dasar, pasal 6 tentang etika pengadaan serta tidak menyusun HPS sesui prosedur seperti yang diatur dalam pasal 66 Pepres 54 tahun 2010 dan perubahannya dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak atau perencanaan seperti yang diatur dalam pasal 11 ayat 1 perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya. Dan tidak sesuai dengan pasal 85 yat 5 dan 6 tentang Kontrak.
Pokja ULP, tidak memastikan yang hadir saat klarifikasi adalah direktur atau pengurus yang sah, dalam hal ini dapat dikenakan sanksi administrasi dan apabila terbukti ada unsur persengkongkolan antara Pokja ULP dan Penyedia maka dapat dikenakan sanksi pidana.
Penyedia: Tindakan Penyedia bertentangan pasal 6, 85 serta pasal 118 Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya;
POEDJA DWIATMA, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli ditunjuk berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor : ST-1114/PW17/5/2017 tanggal 19 Desember 2017;
Riwayat Pendidikan ahli adalah:
• SD Negeri Diponegoro II di Semarang, tamat tahun 1979
• SMP Negeri 3 di Semarang, tamat tahun 1982
• SMA Negeri 1 di Semarang, tamat tahun 1985
• S1 Universitas Tujuh Belas Agustus 1945di Semarang, tamat tahun 1996.
Riwayat Pekerjaan ahli adalah:
• PNS pada Perw. BPKP Provinsi Jawa Tengah di Semarang sejak tahun 1986 s/d tahun 2005
• PNS pada Perw. BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari sejak tahun 2006 s/d tahun 2010
• PNS pada Perw. BPKP Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda sejak tahun 2011 s/d sekarang ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab ahli selaku Auditor di Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur adalah melaksanakan semua penugasan yang diberikan oleh Pimpinan dan selanjutnya membuat laporan atas pelaksanaan tugas tersebut;
Bahwa Pengalaman ahli dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli di persidangan antara lain :
Dana BOSDA SDN 013 Malinau;
Dana ADD Desa Rintik Kec. Babulu di Penajam Paser Utara;
Dana SPP pada Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Muara Bengkal;
Pengadaan Alat Praktik/Peraga di Dinas Pendidikan Kota Bontang;
Pembangunan Prasarana Sarana Dan Utilitas Rumah Sejahtera Tapak;
Pengelolaan Bantuan Dana Hibah Pembangunan Mushola dan Paving Block di SMA YKP Monamas Bontang;
Dana Hibah kepada Kelompok Tani Sereh Kel. Manggar Kec. Balikpapan Timur;
Pembebasan Lahan di Km. 24 Kel. Karang Joang Balikpapan.
Pengadaan Videotron paa Dinas Pendapatan Kota Tarakan
Dana Hibah dari Pemerintah Kota Tarakan kepada KONI Kota Bontang
Bahwa Ahli pernah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan Negara terhadap perkara tersebut yaitu pada tanggal 23 Oktober sampai dengan 30 November 2017 atas permintaan penyidik dari Kejaksaan Negeri Paser sesuai surat tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor ST-884/PW17/5/2017 tanggal 18 Oktober 2017
Bahwa Ahli melakukan audit atas perkara tersebut bersama Tim, yang terdiri dari:
- Pembantu Penanggungjawab : Sdr. Agung Nugroho
- Pengendali Teknis : Sdr. Yurizal Nazaroeddin
- Ketua Tim : Sdr. Poedja Dwiatma
- Anggota Tim : Sdr. Hendro Wibowo
Bahwa Cara atau prosedur yang dilaksanakan untuk menghitung kerugian keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur TA 2014,adalah sebagai berikut:
a) Melakukan penilaian kecukupan data/bukti/dokumen yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan negara.
b) Atas data/bukti/dokumen tersebut, dilakukan pengujian dan analisis serta membandingkan dengan ketentuan yang berlaku.
c) Melakukan penelaahan terhadap Berita Acara Pendapat/Resume HasilPenyidikan terhadap saksi-saksi dan Ahli oleh Kejaksaan Negeri Paser.
d) Melakukan penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dilanggar.
e) Atas data/bukti/dokumen tersebut, dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan menuangkan hasilnya dalam laporan
Bahwa Dokumen yang diperlukan dalam melakukan audit yaitu sesuai yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dengan surat pengantar Nomor SR-455/PW17/5/2017 tanggal 8 Desember 2017 pada halaman 36 sampai dengan 42
Bahwa Metode yang digunakan dalam melakuka audit atas perkara tersebut yaitu :
a) Menentukan status sumber dana.
b) Menentukan jumlah dana yang dibayarkan kepada Penyedia (tidak termasuk PPN) atas nama:
CV Haryko Djaya (UPTD Long Ikis)
CV Poespa Djaya (UPTD Long Kali)
CV Sondjaya (UPTD Muara Komam)
CV Dwi Putri (UPTD Paser Belengkong dan UPTD Kuaro)
c) Menghitung nilai riil pengadaan alat peraga dan praktek SD berdasarkan sales invoice yang dibayarkan kepada PT Karsa Sejahtera Abadi (tidak termasuk PPN).
d) Menghitung biaya angkut alat peraga dan praktek SD dari PT Karsa Sejahtera Abadi ke Kabupaten Paser.
e) Menghitung nilai kerugian keuangan negara yaitu selisih antara jumlah dana yang dibayarkan kepada Penyedia CV Haryko Djaya (UPTD Long Ikis), CV Poespa Djaya (UPTD Long Kali), CV Sondjaya (UPTD Muara Komam), dan CV Dwi Putri (UPTD Paser Belengkong dan UPTD Kuaro) dikurangi dengan nilai riil pengadaan alat peraga dan praktek SD dan biaya angkut
Bahwa Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
Sedangkan kerugian negara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
Bahwa sumber dana dalam kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur TA 2014, berasal dari Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Paser dimana dana tersebut termasuk Keuangan Negara/daerah
Bahwa dari hasil audit atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur TA 2014 disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara.sebesar Rp3.624.917.275,00 (Tiga milyar enam ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah)
Bahwa Ketentuan yang dilanggar yaitu:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3, ayat (1)
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2. Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab I. Ketentuan Umum; Bagian Ketiga. Azaz Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4 ayat 1;
keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
3. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bab II. Tata Nilai Pengadaan; Bagian Kedua Etika Pengadaan; Pasal 6;
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
a. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
b. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
Bab III. Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa; Bagian Ketujuh. Penetapan Harga Perkiraan Sendiri; Pasal 66 Ayat:
7. Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi:
- Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa.
- Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
- Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal.
- Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan factor perubahan biaya.
- Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia.
- Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain.
- Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate).
- Norma indeks; dan/atau
- Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
8. HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
Bab VI. Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa; Bagian Kesepuluh Paragraf Kesebelas Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; Pasal 86 Ayat:
5. Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Bahwa mengenai siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Negeri Paser
Bahwa hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara atas perkara tersebut telah kami tuangkan dalam Laporan Hasil Audit dengan Surat Pengantar Nomor SR-455/PW17/5/2017 tanggal 8 Desember 2017;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Dalam Keadaan Sehat Jasmani dan Rohani Serta Bersedia Memberikan Keterangan;
Bahwa terdakwa di dampingi oleh Penasihat Hukum yaitu sdr. Tutup Sardi Santoso, SH, S.Ag, MH. dan sdr. Dani Mardhani, SH;
Bahwa riwayat pekerjaan terdakwa adalah sebagai berikut :
- Sekitar Maret Tahun 1990 diangkat sebagai CPNS di Departemen Agama Kab. Bulungan.
- Tahun 2002 sebagai Kepala Depag Kab. Bulungan
- Tahun 2005 dimutasi sebagai Kepala Depag Kab. Paser.
- Tahun 2009 dimutasi sebagai Kepala Depag Kotamadya Samarinda.
- Sejak Mei 2011 s.d 30 Desember 2016 menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser.
- Sejak 30 Desember 2016 s.d Sekarang sebagai Pelaksana Administrasi Sekretariat Daerah Kab. Paser.;
- Bahwa Tugas Pokok, fungsi dan kewenangan terdakwa sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser yaitu Melaksanakan sebagian Tugas Bupati terutama terkait tugas mengenai Pendidikan dan Tugas lain yang diamanahkan oleh Bupati, secara lengkapnya dituangkan dalam Perda Kab. Paser.
- Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Prov. Kaltim TA 2014 terdakwa sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor : 990/KEP-08/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjuk Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang PPKD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Serta Bendahara Penerimaan PPKD, Bendahara Pengeluaran PPKD Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD Tahun Anggaran 2014.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor : 990/KEP-08/2014 tanggal 02 Januari 2014 tersebut, tugas dan tanggung jawab Pengguna Anggaran adalah :
1. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD);
2. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPA-SKPD);
3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban Anggaran Belanja;
4. Melaksanakan dan bertanggungjawab atas anggaran SKPD yang dipimpinnya;
5. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
6. Melaksanakan pemungutan Penerimaan bukan Pajak;
7. Mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
8. Menandatangani SPM;
9. Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya;
10. Mengelola Barang Miliki Daerah / Kekayaan Daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya;
11. Menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan SKPD yang dipimpinnya meliputi:
a. Laporan Realisasi Semester pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja SKPD serta prognosis untuk 6 (enam) bulan;
b. Neraca, dan
c. Catatan atas Laporan Keuangan disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir kepada Bupati dan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan seteah Tahun Anggaran berakhir;
d. Melakukan pemeriksaan kas yang dikelola Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan disertai dengan register penutupan Kas;
12. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
13. Melaksanakan tugas-tugas Pengguna Anggaran / Pengguna Barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati; dan
14. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
15. Dalam rangka pengadaan barang dan jasa, Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
- Bahwa berdasarkan sesuai dengan Perpres 70 tahun 2012 Pasal 11:
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja SPK) /surat perjanjian:
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa
- Bahwa Sumber dana untuk kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kab.Paser Prov. Kaltim TA 2014 berasal dari Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Kaltim TA 2014.
- Bahwa Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD dinas Pendidikan Kab. PAser dapat Saksi jelaskan Pagu masing-masing kegiatan tersebut sebagai berikut :
Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprop) dengan nilai Pagu Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah), dibagi menjadi 5 Paket yaitu :
a. Pengadaan alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong dengan nilai Rp. 1.590.000.000,- (satu milyar lima ratus Sembilan puluh juta rupiah)
b. Pengadaan alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro dengan nilai Rp. 1.590.000.000,- (satu milyar lima ratus Sembilan puluh juta rupiah)
c. Pengadaan alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis dengan nilai Rp. 1.590.000.000,- (satu milyar lima ratus Sembilan puluh juta rupiah)
d. Pengadaan alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali dengan nilai Rp. 1.590.000.000,- (satu milyar lima ratus Sembilan puluh juta rupiah)
e. Pengadaan alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam dengan nilai Rp. 1.590.000.000,- (satu milyar lima ratus Sembilan puluh juta rupiah)
- Bahwa Yang melaksanakan adalah PPTK namun terdakwa tidak ingat apakah Sdr. HAMIDAN atau Sdri. EVY karena saat itu ada peralihan, bersama-sama dengan Kabid Dikdas Sdri. Hj. Hatimah.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui mekanisme dalam menentukan jenis/item barang yang akan diadakan.
- Bahwa Dokumen Rencana Umum Pengadaan /Rencana Pelaksanaan Pengadaan untuk kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Prov. Kaltim TA 2014 sudah dibuatkan, sebagaimana dokumen yang diserahkan berupa Kerangka Acuan Kerja, HPS dan Spek teknis.
- Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sudah dibuat pada waktu PPTK dijabat oleh sdri. TRI EVI HERAWATI HERMAN, ST, namun terdakwa lupa kapan terdakwa menandatanganinya entah dulu waktu PPTK dijabat sdri. TRI EVI HERAWATI HERMAN, ST atau sdr. HAMIDAN, S.Ag.
- Bahwa terdakwa lupa siapa yang meminta tandatangan dokumen HPS tersebut, namun biasanya apabila terkait pengadaan alat peraga yang minta tandatangan adalah sdr. UZI atau sdr. HENDRA.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui metode pembuatan HPS tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menunjuk secara khusus tim teknis pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terkait pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014, karena pembuatan HPS tersebut merupakan tupoksi PPTK yaitu sdri. TRI EVI HERAWATI HERMAN, ST yang dibantu oleh Pembantu PPTK yaitu sdr. HAMIDAN, S.Ag dan staf pengelola kegiatan yaitu sdr. UZI atau sdr. HENDRA
- Bahwa Sudah dilakukan penunjukan Penyedia Barang. Untuk metode yang digunakan dalam pemilihan Penyedia barang menggunakan Metode Pelelangan Sederhana untuk yang nilainya diatas Rp.200.000.000,- dan yang dibawah Rp. 200.000.000,- menggunakan metode pengadaan Langsung.
- Bahwa Dinas Pendidikan Kab. Paser mengajukan permohonan untuk melaksanakan lelang kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Prov. Kaltim TA 2014 kepada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Paser berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser nomor : 899/529/Disdik/2014 tanggal 21 April 2014 tentang permohonan pengadaan barang/jasa.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser nomor : 060/108/SK/Disdik/2014 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Sekolah dan Pengadaan Meubelair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggraran 2014 tanggal 01 September 2014 personil POKJA yang ditunjuk terdiri dari :
1. Ketua : Muhammad Taufik, S.Hut.
2. Sekretaris : Muhammad Arida Prihatia, S.T.
3. Anggota 1 : H. Ahmad Sopian, SP.
4. Anggota 2 : Nurul Bariah, S.Pd.
5. Anggota 3 : Dra. Ema Harmani.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah pernah dilakukan pembahasan bersama dengan ULP / Pejabat pengadaan terhadap Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan, karena saksi selaku PA tidak pernah mengikuti kegiatan Pembahasan bersama Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan tersebut.
- Bahwa Yang ditunjuk sebagai penyedia barang :
Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprop) yaitu :
Pengadaan alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong dilaksanakan oleh CV. DWI PUTRI berdasarkan Kontrak Nomor 056/131/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 dengan nilai Kontrak Rp. 1.542.684.000,-
Pengadaan alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro dilaksanakan oleh CV. DWI PUTRI berdasarkan Kontrak Nomor 056/135/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 dengan nilai kontrak Rp. 1.545.313.000,-
Pengadaan alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis dilaksanakan oleh CV. HARYKO DJAYA berdasarkan Kontrak Nomor 056/134/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 dengan nilai kontrak Rp. 1.542.618.000,-..
Pengadaan alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali dilaksanakan oleh CV. POESPA DJAYA berdasarkan Kontrak Nomor 056/133/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 dengan nilai kontrak Rp. 1.547.469.000,-
Pengadaan alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam dilaksanakan oleh CV. SONDJAYA berdasarkan Kontrak Nomor : 056/132/SP/Disdik/2014 dengan nilai kontrak Rp. 1.549.625.000,-
- Bahwa Untuk Sekolah Dasar (SD) yang disusulkan mendapatkan bantuan alat peraga dan praktik sebanyak 100 Sekolah dengan rincian 20 sekolah di UPTD Pasir Belengkong, 20 Sekolah di UPTD Kuaro, 20 Sekolah di UPTD Long Ikis, 20 Sekolah di UPTD Long Kali dan 20 Sekolah di UPTD Muara Komam.
- Bahwa Sudah dilaksanakan 100 % dan telah didistribusikan seluruhnya ke Sekolah SD sebagaimana dokumen tanda terima alat peraga dari masing-masing kepala sekolah penerima.
- Bahwa Sudah dilakukan pencairan 100 % adapun rinciannya sebagai berikut :
Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprop) yaitu :
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong telah dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp. 1.542.684.000,- (100%) berdasarkan :
1. SP2D nomor 14286/LS-Bant-Prop/Kasda/DISDIK/2014 tanggal 10 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Hj. Noor Aina Wati, SH, MM;
2. Kuitansi / Bukti Pembayaran tanggal 08 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Muhammad Waldi (CV. Dwi Putri), Hamidan, S.Ag (PPTK), Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
3. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00040/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014 yang ditandatangani Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
4. Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00440/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 yang ditandatangani Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
5. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 00440/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 Tahun 2014 tanggal 08 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Adha Noor (Bendahara Pengeluaran) dan Hamidan, S.Ag (PPTK).
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro telah dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp. 1.545.313.000,- (100%) berdasarkan:
1. SP2D nomor 14285/LS-Bant-Prop/Kasda/DISDIK/2014 tanggal 10 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Hj. Noor Aina Wati, SH, MM;
2. Kuitansi / Bukti Pembayaran tanggal 08 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Muhammad Waldi (CV. Dwi Putri), Hamidan, S.Ag (PPTK), Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
3. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00439/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014 yang ditandatangani Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
4. Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00439/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 yang ditandatangani Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
5. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 00439/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 Tahun 2014 tanggal 08 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Adha Noor (Bendahara Pengeluaran) dan Hamidan, S.Ag (PPTK).
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali telah dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp. 1.547.469.000,- (100%) berdasarkan:
1. SP2D nomor 12229/LS-Bant-Prop/Kasda/DISDIK/2014 tanggal 01 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Hj. Noor Aina Wati, SH, MM;
2. Kuitansi / Bukti Pembayaran tanggal 28 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Puspa Ningrum (CV. Poepa Djaya), Hamidan, S.Ag (PPTK), Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
3. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00404/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 tanggal 28 Nopember 2014 yang ditandatangani Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
4. Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00404/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 yang ditandatangani Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
5. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 00404/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Adha Noor (Bendahara Pengeluaran) dan Hamidan, S.Ag (PPTK).
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam telah dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp. 1.549.625.000,- (100%) berdasarkan:
1. SP2D nomor 11406/LS-Bant-Prop/Kasda/DISDIK/2014 tanggal 20 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Remang, SE;
2. Kuitansi / Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh Sondana Avanka (CV. sondjaya), Hamidan, S.Ag (PPTK), Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
3. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00380/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 tanggal 20 Nopember 2014 yang ditandatangani Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
4. Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00380/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 yang ditandatangani Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
5. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 00380/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 Tahun 2014 tanggal 20 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Adha Noor (Bendahara Pengeluaran) dan Hamidan, S.Ag (PPTK).
- Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis telah dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp. 1.542.618.000,- (100%) berdasarkan :
1. SP2D nomor 12230/LS-Bant-Prop/Kasda/DISDIK/2014 tanggal 01 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Hj. Noor Aina Wati, SH, MM;
2. Kuitansi / Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh Harry Agung (CV. Haryko Djaya), Hamidan, S.Ag (PPTK), Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
3. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00405/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 tanggal 28 Nopember 2014 yang ditandatangani Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
4. Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00405/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 yang ditandatangani Drs. H. Shafrudin, M.Ap (Pengguna Anggaran);
5. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 00405/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Adha Noor (Bendahara Pengeluaran) dan Hamidan, S.Ag (PPTK).
- Bahwa Sudah dilakukan Pemeriksaan Oleh Tim Pemeriksa Barang.
- Bahwa berdasarkan SK Kepala Dinas Nomor 060/090/II/Disdik/2014 tanggal 30 Juni 2014 susunan Tim Pemeriksa Barang untuk kegiatan pengadaan alat peraga pada dinas pendidikan Kab. Paser TA 2014 :
Ketua : Achmad Syahruddin, SE., M.SI
Anggota : Ridha Prasetya, S.Pd.
Anggota : Zainal Abidin, M.Pd
Anggota : Zulkurnain, SS.
Anggota : Bhatara Guru.
- Bahwa terdakwa Tidak Pernah Bertemu langsung dengan Penyedia Barang (Direktur) pada masing-masing Paket dalam kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Prov. Kaltim TA 2014,
- Bahwa penandatanganan kontrak tidak dilakukan bersama-sama, terdakwa menandatangani kontrak di ruangna kerja terdakwa setelah kontrak ditanda tangani oleh penyedia Barang.
- Bahwa Sdr. ADHA yang menjadi bendahara Proyek dalam kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser Prov. Kaltim TA 2014.
Bahwa berdasarkan surat nomor : 899/529/Disdik/2014 tanggal 21 April 2014 Dinas Pendidikan Kab. Paser telah mengajukan permohonan lelang untuk kegiatan Pengadaan Alat Peraga / Praktek SD di Dinas Pendidikan Kab. Paser kepada Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Kab. Paser, namun kegiatan tersebut ditunda karena ada kesalahan nomenklatur pada kegiatan Pengadaan Alat Peraga / Praktek SMP/Mts yang anggarannya satu paket dengan kegiatan Pengadaan Alat Peraga / Praktek SD.
Bahwa dokumen HPS telah dibuat dan merupakan tanggung jawab PPTK sdri. TRI EVY.
Bahwa yang mengajukan dan meminta tandatangan dokumen HPS tersebut adalah sdr. UZI atau sdr. HENDRA.
Bahwa Dinas Pendidikan Kab. Paser tidak mengajukan permohonan kembali, karena hanya melengkapi beberapa kekurangan-kekurangan pada dokumen tersebut.
Bahwa yang menyampaikan informasi penundaan lelang kegiatan Pengadaan Alat Peraga / Praktek SD di Dinas Pendidikan Kab. Paser adalah Kabid Pendidikan Dasar sdri. HATIMAH.
Bahwa nilai HPS adalah nilai satuan barang, sehingga nilai satuan barang tersebut tidak berubah, hanya tinggal menyesuaikan dengan jumlah sekolah.
Bahwa terdakwa menerima honor terkait dengan Pengadaan Alat Peraga/Praktek SD Di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014, namun besarannya saksi lupa.
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima sesuatu dari para penyedia kegiatan Pengadaan Alat Peraga/Praktek SD Di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui pemenang lelang kegiatan Pengadaan Alat Praktek dan Peraga SD (Banprov) UPTD Pasir Belengkong, namun setelah ditunjukkan Penyidik terdakwa menjelaskan bahwa pemenang lelang kegiatan Pengadaan Alat Praktek dan Peraga SD (Banprov) UPTD Pasir Belengkong adalah
Calon pemenang I : CV. Haryko Djaya
Calon pememang II : CV. Dwi Putri
Calon Pemenang III : CV. Jabar Maju Sejahtera
Bahwa terdakwa lupa pelaksana pekerjaan kegiatan Pengadaan Alat Praktek dan Peraga SD (Banprov) UPTD Pasir Belengkong, namun setelah ditunjukkan Penyidik terdakwa menjelaskan bahwa pelaksana pekerjaan kegiatan Pengadaan Alat Praktek dan Peraga SD (Banprov) UPTD Pasir Belengkong adalah CV. Dwi Putri;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui hal tersebut, terdakwa bertandatangan di dokumen Penunjukan Penyedia Barang / Jasa untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan Alat-alat peraga dan praktek SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong, dokumen Surat Perintah Mulai Kerja Pengadaan Alat-alat peraga dan praktek SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong dan dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Alat-alat peraga dan praktek SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong dalam bentuk sudah terjilid, kemudian pada waktu penandatangan dokumen tersebut dibukakan per lembar oleh staf dari bidang Pendidikan Dasar namun terdakwa lupa orangnya;
Terdakwa tidak pernah menjanjikan atau meminta suatu barang atau uang kepada panitia Lelang Pengadaan alat Peraga SD di Dinas Kabupaten Paser;
Terdakwa tidak mengenal pemenang lelang pengadaan alat peraga SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Paser.
Terdakwa tidak pernah komunikasi baik langsung maupun langsung dengan peserta lelang maupun pemenang lelang;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
HANAWIAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ada hubungan keluarga yakni sebagai istri;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa sejak tahun 1988;
Bahwa saksi saat menikah dengan Terdakwa, Terdakwa bekerja sebagai dosen dan Kepala MTSn di Yayasan Ibnu Khaldun;
Bahwa Terdakwa sebelum bekerja di Dinas Pendidikan dulunya bekerja di Kemenag;
Bahwa Terdakwa saat di Kemenag tugas pertama di Kabupaten Tanjung Selor selama 22 Tahun kemudian pindah ke Kab. Paser bertugas selama 4 Tahun dengan jabatan Kepala Kemenag;
Bahwa Terdakwa pernah bertugas di Samarinda selama 1 tahun kemudian mutasi ke Dinas Pendidikan;
Bahwa awal mula Terdakwa bekerja di Diknas karena ada tawaran dari Bupati Paser saat itu bernama Ridwan, sebelum menerima tawaran tersebut Terdakwa mempertimbangkannya selama 3 bulan lamanya;
Bahwa Terdakwa sering mengeluh tentang beban pekerjaan di Diknasyang menurut Terdakwa lebih tinggi ketimbang dulunya di Kemenag;
Bahwa Terdakwa tidak pernah cerita dengan saksi mengenai pengadaan di Diknas;
Setahu saksi tidak pernah ada tamu yang datang ke rumah untuk minta proyek;
Bahwa selama di Diknas memang ada peningkatan kesejahteraan karena ada insentif dan tunjangan ketimbang dulu di Kemenag yang hanya terima gaji saja;
Bahwa Terdakwa tidak pernah cerita kepada saksi mengenai ada usaha;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan;
ABDUL THALIB, dibawah sumpah pada pokoknya menerang kan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi sebagai staf Terdakwa sekitar 5 Tahun;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan pembelajaran SMP dan SMA;
Bahwa saksi mengetahui ada pengadaan di Kantor karena barang-barang pengadaan di peruntukkan untuk mendukung terlaksananya kurikulum di sekolah;
Bahwa PPTK SMP Diknas pak Hamidan kalau di Dikmen pak M Yunus;
Bahwa keseharian Terdakwa adalah guru saksi dalam belajar agama;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) eksemplar FOTOKOPI LEGALISIR Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 Belanja Langsung NO DPA SKPD : 1.01.01.16.18.5.2 tanggal 2 Januari 2014;
1 (satu) eksemplar FOTOKOPI LEGALISIR Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 Belanja Langsung NO DPPA SKPD : 1.01.01.16.18.5.2 tanggal 2 Desember 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Surat Keputusan Bupati Paser Nomor : 990/KEP-08/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjuk Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggara / Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang PPKD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Serta Bendahara Penerimaan PPKD, Bendahara Pengeluaran PPKD dan Bendahara Pengeluaran PPKD Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/004/II-Disdik/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK dan Staf Pengelola Untuk Anggaran SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/104/VIII-Disdik/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/004/II-Disdik/2014 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK dan Staf Pengelola Untuk Anggaran SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Surat Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 899/529/Disdik/2014 tanggal 21 April 2017 tentang Permohonan Pengadaan Barang/Jasa;
1 (satu) eksemplar FOTOKOPI LEGALISIR Surat Sekretaris ULP Kabupaten Paser Nomor : 027/39/ULP/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) ULP;
1 (satu) eksemplar ASLI Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 060/108/SK/Disdik/2014 tanggal 01 September 2014 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Sekolah dan Pengadaan Meubelair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) lembar FOTOKOPI LEGALISIR Surat Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 027/1164.1/II-Disdik-Dikdas/XI/2014 tanggal 24 September 2014 tentang Penetapan Rencana Pelaksana Pengadaan;
1 (satu) lembar FOTOKOPI LEGALISIR Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong tanggal September 2014;
1 (satu) lembar FOTOKOPI LEGALISIR Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro tanggal September 2014;
1 (satu) lembar FOTOKOPI LEGALISIR Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis tanggal September 2014;
1 (satu) lembar FOTOKOPI LEGALISIR Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali tanggal September 2014;
1 (satu) lembar FOTOKOPI LEGALISIR Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam tanggal September 2014;
1 (satu) eksemplar FOTOKOPI LEGALISIR Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/087/II-Disdik/2014 tanggal 23 Juni 2014 tentang Penetapan Kelompok Kerja (POKJA) Pekerjaan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa Panitia Pengadaan Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) eksemplar FOTOKOPI LEGALISIR Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/090/II-Disdik/2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Jasa Untuk Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Mebeuler pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel ASLI Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 056/134/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Ikis (Banprov);
1 (satu) bundel ASLI Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 056/133/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Kali (Banprov);
1 (satu) bundel ASLI Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 056/132/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam (Banprov);
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 056/131/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Paser Belengkong (Banprov);
1 (satu) bundel ASLI Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 056/135/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Kuaro (Banprov);
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 11406/LS-Bant-Prop/Kasda/Disdik/2014 tanggal 20 Nopember 2014 senilai Rp. 1.549.625.000,-;
1 (satu) lembar ASLI kuitansi / bukti pembayaran tanpa tanggal sebesar Rp. 1.549.625.000,- untuk pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam (Banprov) berdasarkan Kontrak No. 056/132/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00380/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/ 2014 tanggal 20 Nopember 2014 senilai Rp. 1.549.625.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00380/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 senilai Rp. 1.549.625.000,-
1 (satu) bundel ASLI Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00380/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 Tahun 2014 tanggal 20 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.549.625.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 12229/LS-Bant-Prop/Kasda/Disdik/2014 tanggal 01 Desember 2014 senilai Rp. 1.547.469.000,-;
1 (satu) lembar ASLI kuitansi / bukti pembayaran tanggal 28 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.547.469.000,- untuk pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali (Banprov) berdasarkan Kontrak No. 056/133/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00404/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/ 2014 tanggal 28 Nopember 2014 senilai Rp. 1.547.469.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00404/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 senilai Rp. 1.547.469.000,-
1 (satu) bundel ASLI Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00404/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.547.469.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 14285/LS-Bant-Prop/Kasda/Disdik/2014 tanggal 10 Desember 2014 senilai Rp. 1.545.313.000,-;
1 (satu) lembar ASLI kuitansi / bukti pembayaran tanggal 08 Desember 2014 sebesar Rp. 1. 545.313.000,- untuk pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro (Banprov) berdasarkan Kontrak No. 056/135/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00439/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/ 2014 tanggal 08 Desember 2014 senilai Rp. 1. 545.313.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00439/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 senilai Rp. 1. 545.313.000,-
1 (satu) bundel ASLI Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00439/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 Tahun 2014 tanggal 08 Desember 2014 sebesar Rp. 1. 545.313.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 14286/LS-Bant-Prop/Kasda/Disdik/2014 tanggal 10 Desember 2014 senilai Rp. 1.542.684.000,-;
1 (satu) lembar ASLI kuitansi / bukti pembayaran tanggal 08 Desember 2014 sebesar Rp. 1. 542.684.000,- untuk pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (Banprov) berdasarkan Kontrak No. 056/131/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00440/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/ 2014 tanggal 08 Desember 2014 senilai Rp. 1. 542.684.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00440/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 senilai Rp. 1. 542.684.000,-
1 (satu) bundel ASLI Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00440/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 Tahun 2014 tanggal 08 Desember 2014 sebesar Rp. 1. 542.684.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 12230/LS-Bant-Prop/Kasda/Disdik/2014 tanggal 01 Desember 2014 senilai Rp. 1.542.618.000,-;
1 (satu) lembar ASLI kuitansi / bukti pembayaran tanggal 28 Nopember 2014 sebesar Rp. 1. 542. 618.000,- untuk pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis (Banprov) berdasarkan Kontrak No. 056/134/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00405/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/ 2014 tanggal 28 Nopember 2014 senilai Rp. 1. 542.618.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00405/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 senilai Rp. 1. 542.618.000,-
1 (satu) bundel ASLI Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00405/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 sebesar Rp. 1. 542.618.000,-;
1 (satu) bundel ASLI Invoice Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali (BANPROV) dengan Nilai Pekerjaan Rp. 1.547.469.000,- yang terdiri dari :
1 (satu) lembar ASLI Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima, dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 24 Nopember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/264/BAPB/DISDIK/2014 tanggal 25 Nopember 2014;
1 (satu) lembar ASLI Berita Acara Serah terima Pekerjaan / Barang nomor : 283/BAST/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : 093/BAP/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014.
1 (satu) bundel ASLI Invoice Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis (BANPROV) dengan Nilai Pekerjaan Rp. 1.542.618.000,- yang terdiri dari :
1 (satu) lembar ASLI Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima, dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 26 Nopember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/ /BAPB/DISDIK/2014 tanggal 25 Nopember 2014;
1 (satu) lembar ASLI Berita Acara Serah terima Pekerjaan / Barang tanpa nomor tanggal 25 Nopember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : /BAP/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014.
1 (satu) bundel ASLI Invoice Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (BANPROV) dengan Nilai Pekerjaan Rp. 1.542.684.000,- yang terdiri dari :
1 (satu) lembar ASLI Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima, dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 01 Desember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/ /BAPB/DISDIK/2014 tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar ASLI Berita Acara Serah terima Pekerjaan / Barang tanpa nomor tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : /BAP/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014.
1 (satu) bundel ASLI Invoice Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam (BANPROV) dengan Nilai Pekerjaan Rp. 1.549.625.000,- yang terdiri dari :
1 (satu) lembar ASLI Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima, dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 05 Nopember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/257/BAPB/DISDIK/2014 tanggal 06 Nopember 2014;
1 (satu) lembar ASLI Berita Acara Serah terima Pekerjaan / Barang nomor : 348/BAST/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor :084 /BAP/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014.
1 (satu) bundel ASLI Invoice Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro (BANPROV) dengan Nilai Pekerjaan Rp. 1.545.313.000,- yang terdiri dari :
1 (satu) lembar ASLI Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima, dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 01 Desember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/ /BAPB/DISDIK/2014 tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar ASLI Berita Acara Serah terima Pekerjaan / Barang tanpa nomor tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : /BAP/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014.
1 (satu) bundel ASLI Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam (BANPROV) tanggal September 2014;
1 (satu) bundel ASLI Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali (BANPROV) tanggal September 2014;
1 (satu) bundel ASLI Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro (BANPROV) tanggal September 2014;
1 (satu) bundel ASLI Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (BANPROV) tanggal September 2014;
1 (satu) bundel ASLI Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis (BANPROV) tanggal September 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Spesifikasi Teknis dan Harga Alat Peraga IPS SD, IPA SD, Matematika SD dari PT. Ina Jaya;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Spesifikasi Teknis dan Harga Alat Peraga IPS SD, IPA SD, Matematika SD dari CV. Surya Dimass;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Spesifikasi Teknis dan Harga Alat Peraga IPS SD, IPA SD, Matematika SD dari PT. Karsa Sejahtera Abadi;
1 (satu) eksemplar FOTOKOPI LEGALISIR Daftar SD Penerima Alat-Alat Peraga dan Praktik Kabupaten Paser Tahun 2014.
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam (BANPROV) tanggal Mei 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali (BANPROV) tanggal Mei 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro (BANPROV) tanggal Mei 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (BANPROV) tanggal Mei 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis (BANPROV) tanggal Mei 2014;
1 (satu) lembar FOTOKOPI LEGALISIR Surat Nomor : 421/124/V-Disdik/2014 tanggal 26 Agustus 2014 perihal Permintaan Spesifikasi Teknis Alat Peraga IPA, IPS dan Matematika.
1 (1 (satu) eksemplar Surat Bupati Paser nomor : 900/355/Dis.dik/VII/2013 tanggal 09 Juli 2013 perihal Permohonan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2014 yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur;
1 (satu) eksemplar Surat Plt. Sekretaris DaerahPemerintah Provinsi Kalimantan Timur nomor : 978/10252/1319-II/KEU tanggal 03 Desember 2013 perihal Alokasi Bantuan Keuangan pada ABPD TA. 2014 yang ditujukan kepada Bupati Paser ;
1 (satu) bundel Notulen Rapat perihal Klarifikasi RKA Bantuan Keuangan terhadap Kabupaten Paser Ta. 2014;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate (OE) pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis sebesar Rp. 1.590.000.000,00 tanggal Oktober 2013;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate (OE) pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD Wilayah UPTD Kuaro sebesar Rp. 1.590.000.000,00 tanggal Oktober 2013;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate (OE) pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam sebesar Rp. 1.590.000.000,00 tanggal Oktober 2013;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 11/E/10/KSA/2014 Tanggal 11 Oktober 2014 untuk pengiriman alat peraga SD berupa Kit IPA SEQIP. Constelation Globe, Night Constelation Globe, Kit elektronika, Kit Diagram (set isi 3), Globe Interaktif yang ditujukan Kepada Bapak Rendra SLB TANAH GROGOT.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 14/G/10/KSA/2014 Tanggal 30 Oktober 2014 untuk pengiriman alat peraga IPS SD berupa Night Constelation Globe, Globe Interaktif yang ditujukan Kepada Bapak Lendra.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 15/G/10/KSA/2014 Tanggal 30 Oktober 2014 untuk pengiriman alat peraga Matematika SD berupa Kit Diagram yang ditujukan Kepada Bapak Lendra.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 16/G/10/KSA/2014 Tanggal 30 Oktober 2014 untuk pengiriman alat peraga IPA SD berupa Kit Elektronika yang ditujukan Kepada Bapak Lendra.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan Tanpa Nomor Tanggal 30 Oktober 2014 untuk pengiriman alat peraga berupa Tutup lemari yang ditujukan Kepada Bapak Rendra.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 31/G-KSA/11/2014 Tanggal 19 Nopember 2014 untuk pengiriman alat peraga IPA SD yang ditujukan Kepada Bapak Rendra / Bapak Wahyu SLB NEGERI TANAH GROGOT.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 33/G-KSA/11/2014 Tanggal 19 Nopember 2014 untuk pengiriman alat peraga IPS SD yang ditujukan Kepada Bapak Rendra / Bapak Wahyu SLB NEGERI TANAH GROGOT.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 42/G-KSA/11/2014 Tanggal 29 Nopember 2014 untuk pengiriman alat peraga IPS SD yang ditujukan Kepada Bapak Rendra / Bapak Wahyu SLB NEGERI TANAH GROGOT.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 03/G-KSA/01/2015 Tanggal 09 Januari 2015 untuk pengiriman alat peraga IPS SD yang ditujukan Kepada Bapak Rendra / Bapak Wahyu SLB NEGERI TANAH GROGOT.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 37/G-KSA/12/2014 Tanggal 27 Desember 2014 untuk pengiriman alat peraga IPS SD yang ditujukan Kepada Bapak Rendra / Bapak Wahyu SLB NEGERI TANAH GROGOT.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Faktur Pajak tanggal 24 November 2014 untuk pembelian alat peraga IPA, IPS dan MAtematika SD oleh CV. SONDJAYA dengan nilai pembelian RP. 715.000.000,-
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Sales Invoice tertanggal 24 November 2014 yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. SONDJAYA
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Surat Permintaan Barang (PO) tanggal 24 Oktober 2014 dari CV. SONDJAYA yang ditujukan kepada BP. ADI Pimpinan PT. Karsa Sejahtera Abadi untuk pengadaan alat-alat peraga dan praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1004/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Dukungan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPYD Muara Komam, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. SONDJAYA
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1005/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Jaminan/Layanan Purna Jual, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. SONDJAYA dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1006/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan bersedia untuk ditinjau ke lokasim pabrik, menjamin dapat menyediakan tenaga ahli/ instruktur dalam mentransfer pengetahuan tentang cara penggunaan alat-alat ini 2 x 8 jam dan bersedia memberikan pelatihan tentang penggunaan alat yang ditawarkan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. SONDJAYA dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1007/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan menjamin perlindungan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain manapun atas pelanggaran HAKI terhadap semua barang yang disupplay dan menjamin bahwa tidak sedang dalam kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual/sengketa merek dan hak cipta, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. SONDJAYA dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1008/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa benar kepemilikan workshop yang beralamat di Jl. Cibaduyut Lama No. 53 adalah PT. Karsa, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. SONDJAYA dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1009/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa perusahaan tidak masuk dalam daftar hitam dan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. SONDJAYA dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat tertanggal 02 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh CV SONDJAYA kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi perihal Surat permohonan dibuatkan Surat Dukungan, Surat Jaminan Garansi Purna Jual, Katalog beserta kelengkapan lainnya untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak : 10-002.14-72701631 tanggal 03 Desember 2014 dari PT. Karsa Sejahtera Abadi dan CV. Poespa Djaya atas Pembelian Alat Peraga IPA, IPS dan Matematika SD sebanyak 1 Paket sebesar Rp. 715.500.000,-
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Sales Invoice dari PT. Karsa Sejahtera Abadi kepada CV. Poespa Djaya tentang Alat Peraga IPA, IPS dan Matematika SD
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat dari CV. Poespa Djaya tertanggal 24 Oktober 2014 perihal surat pengajuan Permintaan Barang (PO) kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi untuk Pengadaan alat alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali)
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat nomor : 998/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 Perihal Dukungan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi kepada CV. Poespa Djaya
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 999/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Jaminan/Layanan Purna Jual, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Poespa Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1000/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan bersedia untuk ditinjau ke lokasim pabrik, menjamin dapat menyediakan tenaga ahli/ instruktur dalam mentransfer pengetahuan tentang cara penggunaan alat-alat ini 2 x 8 jam dan bersedia memberikan pelatihan tentang penggunaan alat yang ditawarkan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Poespa Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1001/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan menjamin perlindungan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain manapun atas pelanggaran HAKI terhadap semua barang yang disupplay dan menjamin bahwa tidak sedang dalam kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual/sengketa merek dan hak cipta, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Poespa Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1002/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa benar kepemilikan workshop yang beralamat di Jl. Cibaduyut Lama No. 53 adalah PT. Karsa, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Poespa Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1003/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa perusahaan tidak masuk dalam daftar hitam dan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Poespa Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat tertanggal 02 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh CV. Poespa Djaya kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi perihal Surat permohonan dibuatkan Surat Dukungan, Surat Jaminan Garansi Purna Jual, Katalog beserta kelengkapan lainnya untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD wilayah UPTD Long Kali
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak : 10-002.14-72701632 tanggal 03 Desember 2014 dari PT. Karsa Sejahtera Abadi dan CV. Haryko Djaya atas Pembelian Alat Peraga IPA, IPS dan Matematika SD sebanyak 1 Paket sebesar Rp. 715.500.000,-
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Sales Invoice dari PT. Karsa Sejahtera Abadi kepada CV. Haryko Djaya tentang Alat Peraga IPA, IPS dan Matematika SD
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat dari CV. Haryko Djaya tertanggal 24 Oktober 2014 perihal surat pengajuan Permintaan Barang (PO) kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi untuk Pengadaan alat alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat nomor : 968/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 Perihal Dukungan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi kepada CV. Haryko Djaya
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 969/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Jaminan/Layanan Purna Jual, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Haryko Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 970/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan bersedia untuk ditinjau ke lokasim pabrik, menjamin dapat menyediakan tenaga ahli/ instruktur dalam mentransfer pengetahuan tentang cara penggunaan alat-alat ini 2 x 8 jam dan bersedia memberikan pelatihan tentang penggunaan alat yang ditawarkan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Haryko Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 971/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan menjamin perlindungan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain manapun atas pelanggaran HAKI terhadap semua barang yang disupplay dan menjamin bahwa tidak sedang dalam kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual/sengketa merek dan hak cipta, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Haryko Djaya a dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 972/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa benar kepemilikan workshop yang beralamat di Jl. Cibaduyut Lama No. 53 adalah PT. Karsa, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Haryko Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 973/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa perusahaan tidak masuk dalam daftar hitam dan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Haryko Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat tertanggal 02 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh CV. Haryko Djaya kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi perihal Surat permohonan dibuatkan Surat Dukungan, Surat Jaminan Garansi Purna Jual, Katalog beserta kelengkapan lainnya untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD wilayah UPTD Long Kali
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak : 10-002.14-72701633 tanggal 03 Desember 2014 dari PT. Karsa Sejahtera Abadi dan CV. Dwi Putri atas Pembelian Alat Peraga IPA, IPS dan Matematika SD sebanyak 2 Paket sebesar Rp. 1.431.000.000,-
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Sales Invoice dari PT. Karsa Sejahtera Abadi kepada CV. Dwi Putri tentang Alat Peraga IPA, IPS dan Matematika SD
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat dari CV. Dwi Putri tertanggal 24 Oktober 2014 perihal surat pengajuan Permintaan Barang (PO) kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi untuk Pengadaan alat alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat nomor : 1028/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 Perihal Dukungan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi kepada CV. Dwi Putri
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 1029/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Jaminan/Layanan Purna Jual, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1030/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan bersedia untuk ditinjau ke lokasim pabrik, menjamin dapat menyediakan tenaga ahli/ instruktur dalam mentransfer pengetahuan tentang cara penggunaan alat-alat ini 2 x 8 jam dan bersedia memberikan pelatihan tentang penggunaan alat yang ditawarkan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1031/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan menjamin perlindungan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain manapun atas pelanggaran HAKI terhadap semua barang yang disupplay dan menjamin bahwa tidak sedang dalam kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual/sengketa merek dan hak cipta, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1032/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa benar kepemilikan workshop yang beralamat di Jl. Cibaduyut Lama No. 53 adalah PT. Karsa, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1033/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa perusahaan tidak masuk dalam daftar hitam dan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat tertanggal 02 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh CV. Dwi Putri kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi perihal Surat permohonan dibuatkan Surat Dukungan, Surat Jaminan Garansi Purna Jual, Katalog beserta kelengkapan lainnya untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat nomor : 950/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 Perihal Dukungan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi kepada CV. Dwi Putri
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 951/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Jaminan/Layanan Purna Jual, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 952/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan bersedia untuk ditinjau ke lokasi pabrik, menjamin dapat menyediakan tenaga ahli/ instruktur dalam mentransfer pengetahuan tentang cara penggunaan alat-alat ini 2 x 8 jam dan bersedia memberikan pelatihan tentang penggunaan alat yang ditawarkan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 953/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan menjamin perlindungan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain manapun atas pelanggaran HAKI terhadap semua barang yang disupplay dan menjamin bahwa tidak sedang dalam kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual/sengketa merek dan hak cipta, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 954/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa benar kepemilikan workshop yang beralamat di Jl. Cibaduyut Lama No. 53 adalah PT. Karsa, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 955/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa perusahaan tidak masuk dalam daftar hitam dan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat tertanggal 02 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh CV. Dwi Putri kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi perihal Surat permohonan dibuatkan Surat Dukungan, Surat Jaminan Garansi Purna Jual, Katalog beserta kelengkapan lainnya untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD wilayah UPTD Kuaro
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Poespa Djaya kepada Kepala Sekolah SDN 030 Long Kali, SDN 027 Long Kali, SDN 026 Long Kali, SDN 025 Long Kali, SDN 024 Long Kali, SDN 023 Long Kali, SDN 022 Long Kali, SDN 020 Long Kali, SDN 019 Long Kali, SDN 018 Long Kali , SDN 016, SDN 015 Long Kali, SDN 013 Long Kali, SDN 012 Long Kali, SDN 011 Long Kali, SDN 010 Long Kali, SDN 009 Long Kali, SDn 008 Long Kali dan SDn 007 Long Kali
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Haryko Djaya kepada Kepala Sekolah SDN 09 Long Ikis, SDN 08 Long Ikis, SDN 35 Long Ikis, SDN 36 Long Ikis, SDN 18 Long Ikis, SDN 02 Long Ikis, SDN 22 Long Ikis, SDN 19 Long Ikis, SDN 16 Long Ikis, SDN 03 Long Ikis, SDN 06 Long Ikis, SDN 23 Long Ikis, SDN 05 Long Ikis, SDN 26 Long Ikis, SDN 21 Long Ikis, SDN 11 Long Ikis, SDN 30 Long Ikis, SDN 04 Long Ikis, SDN 34 Long Ikis dan SDN 01 Long Ikis
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Dwi Putri kepada Kepala Sekolah SDN 001 Kuaro, SDN 013 Kuaro, SDN 10 Kuaro, SDN 012 Kuaro, SDN 016 Kuaro, SDN 025 Kuaro, SDN 022 Kuaro, SDN 008 Kuaro, SDN 020 Kuaro, SDN 004 Kuaro, dan SDN 024 Kuaro
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Dwi Putri kepada Kepala Sekolah SDN 001 Pasir Belengkong, SDN 009 Pasir Belengkong, SDN 010 Pasir Belengkong, SDN 012 Pasir Belengkong, SDN 013 Pasir Belengkong, SDN 019 Pasir Belengkong dan SDN 015 Pasir Belengkong
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Dwi Putri kepada Kepala Sekolah SDN 006 Muara Samu, SDN 003 Muara Samu, SDN 001 Muara Samu, SDN 002 Muara Samu, SDN 004 Muara Samu, SDN 005 Muara Samu, SDN 009 Muara Samu, SDN 007 Muara Samu dan SDN 008 Muara Samu
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Dwi Putri kepada Kepala Sekolah SDN 003 Batu Engau, SDN 009 Batu Engau, SDN 006 Batu Engau dan SDN 001 Batu Engau
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Dwi Putri kepada Kepala Sekolah SDN 004 Tanjung Harapan dan SDN 001 Tanjung Harapan
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Dwi Putri kepada Kepala Sekolah SDN 026 Tanah Grogot, SDN 023 Tanah Grogot, SDN 012 Tanah Grogot, SDN 31 Tanah Grogot, SDN 004 Tanah Grogot dan SDN 001 Tanah Grogot
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Sondjaya kepada Kepala Sekolah SDN 012 Batu Sopang, SDN 011 Batu Sopang, SDN 009 Batu Sopang, SDN 008 Batu Sopang, SDN 007 Batu Sopang, SDN 006 Batu Sopang, SDN 005 Batu Sopang, SDN 004 Batu Sopang SDN 003 Batu Sopang dan SDN 002 Batu Sopang
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BJB Syariah Kantor Cabang Bandung Atas Nama POESPA DJAYA No Rekening 0010101016957 tanggal 16 May 2017.
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BJB Syariah Kantor Cabang Bandung Atas Nama SONDJAYA CV No Rekening 0010101017354 tanggal 03 Desember 2015.
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BJB Syariah Kantor Cabang Bandung Atas Nama HARYKO DJAYA CV No Rekening 0010101017536 tanggal 04 Mei 2017.
3 (tiga) lembar tanda terima pembagian uang hasil pencairan CV.Haryko Djaya dan CV. Poespa Djaya tertanggal 03 Desember 2014
1 (satu) buah flashdisk merk Data Traveler G3 8 GB yang didalamnya terdapat file yang berhubungan dengan pengadan alat peraga dan praktek 2014 di Dinas Pendidikan Kab. Paser Kalimantan Timur.
| ALAT PERAGA IPS SD | ||||
| No | NAMA ALAT | FUNGSI | QTY | |
| 144 | Paket Globe Interaktif | 2 | Set | |
| Pena Pintar | Pena Pintar berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memberi informasi yang ada pada globe dan peta Indonesia interaktif dalam bentuk suara. Ukuran pena kurang lebih 15x2,5 cm | 2 | Buah | |
| Globe Interaktif | Globe dapat berinteraksi dengan penggunanya, karena dapat bersuara menjelaskan segala informasi yang dibutuhkan oleh penggunanya spesifikasi alat diameter bola : 32cm warna globe : berwarna dudukan globe terbuat dari bahan palstik, dengan sebuah laci sebagai tempat menyimpan pena pintar isi dari globe interaktif 1.Mulai untuk memulai penjelajahan dunia 2.Bila globe disentuh dengan pena pintar akan menyuarakan informasi-informasi yang ingin dikehendaki seperti: a. Zona waktu UTC b. Zona waktu Jakarta c. Lagu kebangsaan | 2 | Buah | |
d. Bahasa nasional e. Mata uang f. Jumlah penduduk g. Benua h. Luas negara i. Titik tertinggi j. Ciri khas k. Ibu kota negara l. Hari kemerdekaan 3.Game dengan 3 tingkat kesulitan dan dapat dimainkan oleh 1 sampai 4 orang pemain 4.Volume untuk mengatur keras suara 5.Gambar arah mata angin yang bila disentuh pena pintar akan menyebutkan 8 arah mata angin | ||||
| pengeras suara (Speaker) | pengeras suara berfungsi sebagai alat tambahan untuk menghasilkan suara yang lebih keras | 2 | Pasang | |
| pengisi baterai | pengisi baterai merupakan alat untuk mengisi baterai pena yang sudah lemah | 2 | Buah | |
| 145 | Constellation Globe | Digunakan untuk mempelajari pola-pola rasi bintang, konstelasi, kedudukan, kecerahan berbagai bintang yang ada di langit. Peta bintang berbentuk bola dari bahan plastik dengan permukaan berwarna transparan dan terdapat globe kecil di dalamnya.Peta rasi bintang terdapat pada seluruh permukaan bola. Bola peta dapat diputar pada poros statif berbentuk setengah lingkaran dan berskala derajat dengan ketelitian 1 derajat pada lengkungan pemegang porosnya. Gambar bintang-bintang α, β, η,...dsb. berwarna dengan tiga warna; merah, kuning, dan biru. Tiap gugus bintang dibatasi dengan garis-garis berwarna yang memperjelas kedudukan setiap rasi dan konstelasinya. Diameter bola : 320 mm, Diameter dasar statif : 19 mm. | 1 | Buah |
| 146 | Electric Night Constellation Globe | Digunakan untuk mempelajari pola-pola rasi bintang, konstelasi, kedudukan, kecerahan berbagai bintang yang ada di langit. Berbentuk bola dari bahan plastik dengan permukaan berwarna gelap sebelum dinyalakan. Peta rasi bintang terdapat pada seluruh permukaan bola. Bola peta dapat diputar pada poros statif berbentuk setengah lingkaran dan berskala derajat dengan ketelitian 1 derajat pada lengkungan pemegang porosnya. Gambar bintang-bintang α, β, η,...dsb. berwarna, dengan tiga warna; merah, kuning, dan biru. Tiap gugus bintang dibatasi dengan garis-garis berwarna yang memperjelas kedudukan setiap rasi dan konstelasinya. Di dalam bola terdapat bola lampu yang bila dinyalakan gambar peta bintang terlihat jelas perbagiannya. Diameter bola : 320 mm, Diameter dasar statif : 19 cm. Sumber tegangan lampu 220 Volt/50Hz AC yang dilengkapi sakelar penghidup lampu terletak pada kabel AC penghubung ke sumber PLN. | 1 | Buah |
| ALAT PERAGA IPA SEQIP SD | |||
| No | Nama Alat | Spesifikasi | QTY |
| 147 | KIT MAGNET | Memuat : • Magnet Batang. Bahan : Al-nico. Ukuran : Ø 6 mm x 35 mm. Terdiri dari 2 warna, merah - biru. Set isi 10 pasang. • Pan (Cawan). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 84 mm x ID 81 mm x tinggi 14 mm. Set isi 10. • Cover (Tutup). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 88 mm x ID 85 mm x tinggi 9 mm. Set isi 10. • Pengapung Magnet. Bahan : styrofoam. Putih. Ukuran : minimal Ø 60 mm x tebal 9 mm. Bagian permukaan atas terdapat celah untuk penyimpanan magnet batang • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang | |
480 mm x lebar 310 mm x tinggi 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set | ||
| 148 | KIT OPTIK | Memuat : • Prisma . Gelas. Bening. Sudut 60°. Panjang sisi 30 mm. Tebal 15 mm. Set isi 10. • Kaca Pembesar. Ukuran : Ø lensa 50 mm, berbingkai. Panjang bingkai minimal 77 mm, Ø pemegang 10 - 12 mm. Bahan : gelas, logam, plastik. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x lebar 190mm x 40 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set |
| 149 | KIT PESAWAT SEDERHANA | Memuat : • Balok Gesek. Set isi 10. Bahan : kayu. Ukuran min. panjang 80 mm, lebar 40 mm, tinggi 40 mm. Dilengkapi dengan 2 permukaan yang masing-masing permukaan • Katrol. Bahan : plastik, kuningan dipernekel. Ø katrol 40 mm. Tebal 12 mm. Dilengkapi steker berukuran min. panjang 32 mm x Ø 3,8 mm dan per baja dipernekel. • Batang Pengait. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran min. 50 mm x 20 mm x Ø 3.9 mm. Dilengkapi dengan per baja dipernekel. Set isi 20. • Neraca Pegas 1,5 N. Pembacaan skala 0,05 N, toleransi pembacaan ± 0,1 N. Sablon permanen. Pegas terbuat dari baja pegas dan penggantung terbuat dari • Penyeimbang. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran keseluruhan min. panjang 15 mm x OD 10 mm x ID 8 mm. Lebar celah 2,5 mm. Set isi 10. • As dengan roda. Bahan : kuningan dipernekel. Bentuk roda bersteker. Ukuran min. panjang 22 mm x Ø roda 9 mm x Ø kaki 3,9mm. Set isi 10. • Tuas. Bahan : kuningan dipernekel. Berukuran min. panjang 316 mm x lebar 16 mm x tebal 3 mm. Memuat 13 lubang berdiameter 10 mm. Jarak antara lubang 25 mm. Set isi 10. • Tali. Bahan : katun. Panjang keseluruhan 1000 mm. Ø 2 - 3 mm. Set isi | |
10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set | ||
| 150 | KIT BUNYI | Memuat : • Sonometer. Bahan : kayu, kuningan, dan plastik. Dibagi dalam 5 pelat dengan masing-masing ukuran, sebagai berikut : - Pelat Atas, ukuran min. panjang 280 mm, lebar 40 mm, tebal 3 mm. Memuat 2 lubang dengan Ø 8 mm. Jarak antara lubang 255 mm. • Rider. Ukuran min. panjang 50 mm, lebar 20 mm, tinggi 18 mm. Bagian atas dilengkapi pelat kuningan berukuran min. panjang 20 mm x lebar 9 mm x tebal 1 mm. Bahan : plastik. Set isi 10. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x lebar 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set |
| 151 | KIT NERACA | Memuat : • Papan. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 400 mm, lebar 150 mm, tebal 10 mm. Memuat 1 lubang Ø 4 mm dan 2 celah, lebar celah masing-masing minimal 10 mm. Kedalaman celah 50 mm. Set isi 10. • Kaki. Dibagi dalam 2 bagian ; kiri dan kanan. Berukuran min. panjang 180 mm, lebar 60 mm, tebal 10 mm. Memuat 2 celah , lebar masing-masing celah minimal • Tuas. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 375 mm, lebar 20 mm, tebal 5 mm.Memuat 24 lubang, Ø lubang 3,9 mm dan 1 lubang poros Ø 5 mm. • Penyeimbang. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 270 mm, lebar 7 mm, tinggi 8 mm. Bercelah. Kedalaman celah 3,8 mm. Set isi 10. • Steker Poros. Bahan : kuningan dipernekel.Ujung yang satu berbentuk anak panah dengan sudut kemiringan 50º, ujung lainnya berbentuk bulat. • Gelas Kimia Bertali. Set isi 20. Bahan : plastik. Transparan. Berskala permanen. Kapasitas 200 mL. Ukuran Ø atas 76 mm, Ø bawah 62 mm. Tinggi min. 85 mm. Memuat : 3 lubang, Ø lubang 1,5 mm. Jarak lubang dari bibir gelas kimia min. 5 mm ; 3 buah tali, panjang tali keseluruhan min. 220 mm. Ø 1 mm. Bahan : nilon ; dan 1 buah pengait yang berukuran min. panjang 25 mm x lebar 4 mm x Ø 1 mm. Bahan : logam dipernekel. • Anak Timbangan. Set isi 10. Memuat : - Kotak, berukuran min. panjang 96 mm x lebar 60 mm x tinggi 14 mm.Model bertangga. Bersel-sel.Bahan : plastik. - Tutup, berukuran min.panjang 95 mm x lebar 59 mm x tinggi 18 mm. Transparan. Bahan : akrilik. - 2 buah beban dengan massa 100 gram. Dibagian tengah terdapat lubang Ø 3 mm.Bahan : kuningan. - 1 buah beban dengan massa 50 gram. Dibagian tengah terdapat lubang Ø 3 mm. Bahan : kuningan. - 2 buah beban dengan massa 20 gram. Dibagian tengah terdapat lubang Ø 3 mm. Bahan : kuningan. - 1 buah beban dengan massa 10 gram. Dibagian tengah terdapat lubang Ø 3 mm. Bahan : kuningan. - 1 buah beban dengan massa 5 gram. Bahan : kuningan. - 1 buah beban dengan massa 1 gram. Bahan : kuningan. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan plastik injection berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set |
| 152 | KIT LISTRIK | Memuat : • Papan. Set isi 10. Bahan : plastik ABS. Berukuran min. panjang 250 mm x lebar 200 mm x tinggi 18 mm. Dilengkapi : - 15 lubang, Ø lubang 4 mm. - Pelat Kontak I, berukuran min. panjang 35 mm, lebar 10 mm, tebal 0,3 mm. Dilengkapi 2 lubang, Ø lubang 6 mm. Jumlah 2 buah. - Pelat Kontak II, berukuran min. panjang 60 mm, lebar 10 mm, tebal 0,3 mm. Dilengkapi 3 lubang, Ø lubang 6 mm. Jumlah 1 buah. • Motor Listrik. Set isi 10. Memuat : - 1 buah motor 6 Volt - 2 buah | 1 Set |
dudukan plastik berukuran min.panjang 65 mm,lebar 14 mm,tebal 5 mm - 2 buah tiang penyangga, berukuran min. panjang 51 mm, Ø batang 8 mm. Diameter lubang 4 mm. Salah satu ujung dibuat ulir sepanjang min. 5 mm. Bahan : kuningan dipernekel. - 1 buah katrol Ø 22 mm, tebal 5 mm. Bahan : plastik. - 2 buah kaki , berukuran min. panjang 26 mm x Ø 3.9 mm. Lengkap dengan per baja dipernekel. Bahan : kuningan dipernekel. • Pemegang Sakelar. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat : - 2 buah tiang kontak arus, berukuran min. panjang 20 mm, OD 6 mm, ID 4 mm. Bahan : kuningan dipernekel. - 1 buah penjepit kontak arus, bentuk " M ". Bahan : logam dipernekel. - 2 buah kaki , berukuran min. panjang 26 mm x Ø 3.9 mm. Lengkap dengan per baja dipernekel. Bahan : kuningan dipernekel. • Pemegang Lampu. Set isi 20.Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 14 mm, tebal 5 mm. Memuat : - 2 buah tiang kontak arus, berukuran min. panjang 20 mm, OD 6 mm, ID 4 mm. Bahan : kuningan dipernekel. - 2 buah kaki , berukuran min. panjang 26 mm x Ø 3.9 mm. Lengkap dengan per baja dipernekel. Bahan : kuningan dipernekel. - 1 buah pelat kontak, berukuran min. panjang 35 mm, lebar 10 mm, tebal 1 mm. Ø lubang 4,3 mm. Bahan : logam dipernekel. - 1 buah pelat rumah lampu. Bentuk " Z". Lubang rumah lampu kompatibel dengan bola lampu model E-10. Bahan : logam dipernekel. • Rumah Baterai. Set isi 20. Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran min. panjang 70 mm, lebar 38 mm, tinggi 45 mm. Dilengkapi polaritas positif dan negatif (injection). - 2 buah pelat kontak arus bentuk "L", ukuran min. panjang 12 mm, lebar 10 mm, tinggi 35 mm. Ø lubang 3,8 mm. - 2 buah kaki, berukuran min. panjang 28 mm x Ø 3,9 mm. Lengkap dengan per baja dipernekel dan mur 3 mm. Bahan : kuningan dipernekel. • Pemegang Konduktor. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat : - 2 buah tiang kontak arus, berukuran min. panjang 20 mm, OD 6 mm, ID 4 mm. Bahan : kuningan dipernekel. - 2 buah penjepit pelat, bentuk " M ". Bahan : logam dipernekel. • Bola Lampu. Model E - 10. 2,5 Volt. Bahan : gelas. Set isi 20. • Tali Karet. Bahan : karet. Ukuran min. Ø 98 mm x Ø 1,5 mm. Set isi 10. • Benang, Bahan : nilon. Ukuran min. panjang 1000 mm x Ø 1 mm. Set isi 10. • Katrol. Bahan : plastik. Ukuran : Ø katrol 56 mm. Tebal 18 mm. Celah "V" Ø 52 mm. Memuat 2 pasang lubang, Ø lubang 4 mm. Jarak antara lubang bersebrangan • Sumbu Katrol. Set isi 10. Bahan : kuningan dipernekel. Memuat : - Ring Sumbu, berukuran Ø 19 mm, tebal 3 mm, Ø lubang 4 mm. • Kabel Penghubung Merah. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm • Kabel Penghubung Hitam. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm • Konduktor dan Bukan Konduktor. Memuat : - Pelat Tembaga, berukuran min. panjang 81 mm, lebar 15 mm, tebal 1 mm.Set isi 10. - Pelat Aluminium,berukuran min. panjang 81 mm, lebar 15 mm, tebal 1 mm.Set isi 10. - Pelat Besi, berukuran min. panjang 81 mm, lebar 15 mm, tebal 1 mm.Set isi 10. - Pelat kayu, berukuran min. panjang 81 mm, lebar 9 mm, tebal 2 mm.Set isi 10. • Papan Penyimpanan Alat. Setiap papan tertera gambar dan tulisan nama alat yang terpasang dalam papan tersebut dengan sistem sablon. Ukuran : ± 360 x 210 x 4 mm. Set isi 4 buah. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | |||
| 153 | KIT AIR | Memuat : • Gelas Kimia. Bahan : plastik. Tanpa skala. Ukuran : 120 mm x Ø atas 100 mm x Ø bawah 90 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Panjang. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 1200 mm x OD. 11 mm x ID. 7 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Pendek. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 500 mm x OD. 9 mm x ID. 6 mm. Set isi 10. • Metal Sheet. Bahan : kuningan. Ukuran : 60 mm x 60 mm x 0,2 mm. Set isi 10. • Metal Vessel. Bahan : kuningan. Dibuat bentuk mangkuk.Ukuran : (permukaan atas) 60 mm x 60 mm, (permukaan bawah) 20 mm x 20 mm. Tebal bahan 0,2 mm. Set isi 10. • Plastilin. Bahan : lilin mainan. Kualitas bagus. Berwarna. Bentuk bola. Ukuran : 10 gram . Set isi 10 buah. • Pipet Tetes. Bahan : kaca. Dilengkapi pompa karet. Ukuran : panjang 40 mm. Set isi 10. • Botol Plastik. Bahan : plastik. Transparan. Kapasitas 250 mL. Set isi 10. • Papan. Bahan : plastik. Ukuran : 200 mm x 150 mm x 4 mm. Set isi 10. • Corong. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 90 mm x Ø 65 mm . Set isi 10. • Kotal Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set |
| 154 | KIT CAHAYA | Memuat : • Kotak Cahaya. Bahan : plastik. Ukuran keseluruhan : 120 mm x 76 mm x 41 mm. Salah satu dinding dibuat celah berukuran : 20 mm x 0,5 mm. Pencahayaan menggunakan 2 buah baterai kering jenis D, ukuran 1,5 V dan 1 buah bola lampu 2,5 V. Lengkap dengan pemutus arus. Set isi 10. • Cermin Datar. Tersimpan pada dudukan plastik bentuk siku-siku, berukuran 60 mm x 20 mm x 20 mm. Ukuran kaca :55 mm x 18 mm x 2 mm.Set isi 10. • Prisma. Bahan : gelas. Sudut 90°. Panjang kedua sisi 50 mm. Tebal 11 - 12 mm. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set |
| 155 | KIT PANAS | Memuat : • Stand. Set isi 10. Bahan : aluminium. Dicat . Ukuran : 212 mm x 90 mm x 90 mm. Dilengkapi 3 buah lubang dengan Ø 75 mm berfungsi sebagai penyangga batang. Jarak antarlubang 15 mm dan 1 lubang dibagian atas dengan Ø 7 mm untuk menyangga termometer. Bagian atas / ujung stand dibuat lekukan yang harus kompatibel dengan mulut labu erlenmeyer 250 mL dan dibagian bawah belakang alas stand terdapat tonjolan pelat berukuran 20 mm x 20 mm . • Batang Tembaga. Bahan : tembaga. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Besi. Bahan : besi. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Kaca. Bahan : kaca. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Erlenmeyer. Bahan : kaca borosilikat. Berskala permanen. Mulut lebar. Kapasitas 250 mL. Kompatibel dengan stand dan sumbat karet. • Sumbat Karet 2 lubang. Bahan : karet, shore 45± 5. Ukuran : Ø atas 37 mm x Ø bawah 29 mm x tinggi 35 mm. Ø lubang : 3 mm dan 6 mm. Set isi 10. • Pipa Plastik. Bahan : plastik. Ukuran : 170 mm x OD. 3 mm x ID 2,4 mm. Transparan. Set isi 10. • Pembakar Spiritus. Bahan : stainless steel.Kapasitas 60 mL. Dilengkapi sumbu dan pengatur nyala api. Set isi 10. • Termometer Skala. Bahan : gelas. Panjang 300mm, Ø tabung 6 - 7 mm. Skala -10 - 110° C . Berisi cairan alkohol berwarna. Pada pangkal termometer • Balon. Bahan : karet. Kualitas bagus.Berwarna. Polos. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. 1 set isi 2. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set |
| 156 | KIT APRON DAN KARTU | Memuat : • Kartu Binatang. Setiap kartu jenis binatang dibagi menjadi 3 kartu ; bagian kepala, bagian badan,dan bagian ekor. Memuat : 12 jenis binatang ; Ikan - Elang - Cumi-cumi - Kura-kura - Bangau - Burung Pelatuk - Kucing - Cicak - Bunglon - Gajah - Buaya - dan Bebek. Tersimpan pada alas plastik berukuran 150 mm x 150 mm x 3 mm. Semua kartu dimasukkan dalam kotak plastik. • Kartu Pencernaan. Memuat : 6 kartu. Memperlihatkan bagian-bagian organ tubuh manusia ; mulut - kerongkongan - lambung - usus halus - usus besar dan poros. Tersimpan pada alas plastik berukuran 150 mm x 150 mm x 3 mm. Semua kartu dimasukkan dalam kotak plastik. • Kartu Energi. Memuat : 6 kartu bergambar ; Bor Tangan - Setrika - Radio - Lampu Duduk - Generator Listrik - dan Perpindahan Energi Listrik. Tersimpan pada alas plastik berukuran 150 mm x 150 mm x 3 | 1 Set |
mm. Semua kartu dimasukkan dalam kotak plastik. • Kartu Nutrisi. Memuat : 24 kartu. Terdiri : kartu " Protein"- kartu " Lemak"- kartu " Mineral"- kartu " Karbohidrat"- kartu "Vitamin"-Tahu -Telur Ayam –Daging Ayam - Ikan - Minyak Goreng - Kelapa - Garam - Bayam - Nasi - Singkong - Jagung - Wortel - Susu - Nanas - Cabai - Mangga - Jambu - Kacang Hijau - dan Pepaya. Tersimpan pada alas plastik berukuran 150 mm x 150 mm x 3 mm. Semua kartu masukkan dalam kotak plastik. • Apron Matahari-Bumi-Bulan. Memuat 3 kartu / apron. Terdiri : Matahari - Bumi - dan Bulan. Lengkap dengan tali gantungan. Tersimpan pada alas plastik berukuran 250 mm x 250 mm x 3 mm. Semua kartu dimasukkan dalam kotak plastik. • Apron Tata Surya. Memuat 10 kartu/ apron. Terdiri : 1 buah Matahari dan 9 planet : Merkurius - Venus - Bumi - Mars - Jupiter - Saturnus - Uranus - Neptunus – dan Pluto. Tersimpan pada alas plastik berukuran 250 mm x 250 mm x 3 mm. Dilengkapi dengan tali gantungan. Semua kartu dimasukkan dalam kotak plastik. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 145 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | |||
| 157 | BATU-BATUAN | • Memuat 12 jenis batuan mineral. Terdiri dari : Basalt - Apung - Obsidian - Granit - Marmer - Sabak/Tulis - Kapur/Gamping - Konglomerat - Batuan Pasir - Kuarsa – Akik - Belerang. Setiap jenis batuan diletakkan pada alas plastik berukuran 47 mm x 35 mm x 3 mm. Lengkap dengan kartu penjelasan / informasi yang meliputi : nama batuan ; warna; asal; ciri-ciri; dan kegunaan. Jumlah masing- masing batuan 2 buah. • Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x 190 mm x 40 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set |
| 158 | KIT BATUBARA DAN MINYAK BUMI | Memuat : • Aspal. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Parafin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Biji Plastik. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Bensin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Minyak Tanah. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. | |
• Minyak Mentah. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Oli Mesin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Solar. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Vaselin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram.Set isi 1. • Arang. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 20 gram.Set isi 1. • Batubara Tua. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Batubara Muda. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Botol Kosong. Bahan : plastik. Transparan. Berpenutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 310 mm x 190 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set | ||
| 159 | POSTER | • Memuat : 7 macam poster, terdiri : Poster Minyak Bumi dan Batubara - Poster Perkembangbiakan Tumbuhan - Poster Tata Surya - Poster Perubahan Bentuk Energi - Poster Penyesuaian Diri Binatang pada Lingkungannya - Poster Angin Laut & Angin Darat - dan Poster Pencernaan Makanan . Dibuat dari kertas mengkilat, dan tahan air. Berat kertas min. 150 gram. Ukuran 100 x 70 cm. Setiap poster tersimpan dalam satu tabung plastik berpenutup. Nama poster tertera di permukaan luar tabung. • Kotak Alat . Bahan : NDF 9 mm dan 3 mm. Dicat. Ukuran min. panjang 360 mm x 185 mm x 125 mm. Bersel-sel. Nama kit disablon permanen pada kedua sisi. | 1 Set |
| 160 | STAND | Bahan : logam cor. Bentuk "A". Ukuran : panjang sisi 340 mm. Tebal 35 mm. Dilengkapi 2 buah tiang penyangga dengan ukuran masing-masing tiang : (Tiang I) 990 mm x Ø 24 mm, bahan pipa besi, dan (Tiang II ) 990 mm x Ø 22 mm, bahan pipa aluminium. Kedua tiang penyangga digabungkan dengan menggunakan sistem baut. Tiang penyangga dapat dibongkar pasang. Lengkap dengan penjepit logam untuk menjepit poster. | 1 Set |
| 161 | BUKU PANDUAN MURID | Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. | 1 Set |
| 162 | BUKU PANDUAN GURU | Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. Set isi 3. | 1 Set |
| 163 | LEMARI PENYIMPANAN | Bersel-sel dan kompatibel dengan masing-masing ukuran kotak alat. | 1 Set |
| 164 | TOOL KIT | Memuat komponen-komponen untuk kelengkapan perbaikan alat-alat KIT, terdiri dari : Catok / Ragum. Ukuran : 2". Solder. Dilengkapi dengan kabel penghubung listrik. Tegangan 220 V - 40 W. Pemegang solder dari bahan plastik. Timah Solder. Bahan : timah. Diameter : Ø 0.85 mm.Grade 60 / 40, Berat 250 gram. Multimeter. Bahan boks : plastik. Dilengkapi dengan kabel penghubung arus berwarna merah dan hitam. Ukuran hambatan ( OHM ) : x10, x100, x1 KΩ. DC V : 2.5 / 10 / 50 / 250 / 500. AC V : 10 / 50 / 250 / 500. Tegangan baterai : 1.5 V - 1.55 V - 9 V. Tespen. Bahan besi dilapisi pernekel dengan pemegang dari plastik. Tang . Pemegang dilapisi plastik. Bahan dari besi anti karat. Obeng + . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Obeng - . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Kikir Pelat. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari plastik. Kikir Bulat. Bahan : besi anti karat. Pemegang terbuat dari plastik. Pinset. Bahan dari baja anti karat. Cutter. Bahan baja anti karat. Pemegang terbuat dari bahan plastik. Meteran. Panjang 3 meter.Bahan dari besi anti karat. Martil. Bahan besi anti karat. Pemegang dari bahan kayu. Gergaji Kayu. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari bahan plastik. Set isi 5 dengan ukuran yang berbeda. Gergaji Besi. Tangkai pemegang terbuat dari besi dilapisi chrome. Kawat. Berukuran : 2 mm x 240mm. Kawat. Berukuran : 1 mm x 25 mm. Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 100 Cw | |
Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 80 Cw Lem Araldite. Set isi 2. Volume : @ 15ml. Pipa Paralon. Bahan pipa plastik berukuran 24 mm x Ø 22 mm. Plastik PVC. Bahan plastik dengan ukuran 50 mm x 50 mm. Tebal 2 mm. Kayu. Set isi 2. Berukuran : 30 mm x 34 mm.Tebal 5 mm. Kayu. Set isi 4.Berukuran : 145 mm x 30 mm.Tebal 5mm. Kertas Manila. Bahan : kertas. Ukuran : 330 mm x 215 mm. Kit Led. Terdiri dari ; resistor 100 Ω - 0.5 W, Lampu LED, Switch, PCB ukuran 50mm x 25mm, kabel penghubung merah - hitam dengan panjang masing-masing 220mm. Wooden Box. Bahan : kayu. Kotak kayu lengkap dengan pemegang dari plastik dan 2 buah kunci engsel. Dibagian dalam dilengkapi dengan tempat penyimpanan alat - alat. Berukuran : 404mm x 328mm x 125mm. Buku Manual Perawatan & Perbaikan. Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. | 1 Set | ||
| No | Nama Barang | Spesifikasi | Qty | |
| Alat Peraga Metematika SD set isi 3 | 1 | |||
| 165 | Diagram Batang Persentase/Pecahan/ Desimal | a. b. | Diagram berbentuk batang segitiga sama sisi dengan ukuran sisi minimal 1,6 cm.terbuat dari plastik inject/cetak dengan warna yang beranekaragam dan menarik. Jumlah batang 8 jenis, menampilan masing-masing persentase/pecahan/desimal. Landasan batang terbuat dari plastik inject/cetak dengan 16 lubang segitiga, dengan panjang minimal 22,5 cm, lebar minimal 9,5 cm, tebal minimal 1,3 cm. bagian ujung landasan dibuat tidak runcing. digunakan untuk 2 orang murid sekaligus. Lembar Kerja terbuat dari bahan Art Carton 360 gram (didouble sehingga menjadi 720 gram),separasi empat warna dilaminating,cetak bolak-balik, ukuran 15cm x 20 cm, berjumlah 15 lembar | 1 Set |
| 166 | Diagram Lingkaran Persentase/Desimal, Pecahan. | a. b. | Diagram berbentuk keping lingkaran terbuat dari plastik inject/cetak, dengan warna yang beranekaragam dan menarik, dengan ukuran diameter minimal 10 cm. Terdiri dari 8 jenis pecahan, muka pertama menampilkan pecahan, sedangkan muka lainnya menampilkan persentase dan desimal. plastik inject/cetak dibuat tidak tajam dengan menempatkan pinggul/garis menonjol di bagian ujung plastik. Lembar Kerja terbuat dari bahan Art Carton 360 gram, separasi empat warna, dilaminating, ukuran 15 cm x 20 cm, berjumlah 10 lembar | 1 Set |
| 167 | Diagram Bujur Sangkar Persentase/Desimal, Pecahan | a. b. | Diagram berbentuk keping bujur sangkar terbuat dari plastik inject/cetak, dengan warna yang beranekaragam dan menarik, dengan ukuran minimal 10 cm. Terdiri dari 8 jenis pecahan, muka pertama menampilkan pecahan, sedangkan muka lainnya menampilkan persentase dan desimal. plastik inject/cetak dibuat tidak tajam dengan menempatkan pinggul/garis menonjol di bagian ujung plastik. Lembar kerja terbuat dari bahan art carton, ukuran minimal 15x20 cm, berjumlah 10 lembar. Lembar Kerja terbuat dari bahan Art Carton 360 gram, separasi empat empat warna, dilaminating, ukuran 15 cm x 20 cm, berjumlah 10 lembar. | 1 Set |
| 168 | Buku Panduan Pembelajaran Diagram Persentase,Pecahan dan Desimal | Buku Ukuran | A4/A5/B5 | 1 Eks |
| Bahan Cover | Minimal Ivory/AC 210 gr | |||
| Bahan Isi | Minimal HVS 70 gr | |||
| Jilid | Jahit Kawat, Perfect Binding | |||
| Cetak Isi | Minimal 1 (satu) warna | |||
| Cetak Cover | Full Colour | |||
| 169 | Box Kit Diagram | Ukuran | 27x 19 x 7 | 1 buah |
| Bahan | Plastik Injek | |||
| Warna | Berwarna | |||
| ALAT PERAGA IPA SD | ||||
| No | Nama Alat | Spesifikasi | Satuan/Set | |
| 170 | Jembatan penghubung 1 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : Ø 13 mm. Tebal 3 mm. | 6 | Buah |
| 171 | Jembatan penghubung 2 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 42x14x2,5 mm. Terdapat lambang " jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 8 | Buah |
| 172 | Jembatan penghubung 3 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 70x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 4 | Buah |
| 173 | Jembatan penghubung 4 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 98x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 2 | Buah |
| 174 | Jembatan penghubung 5 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 127x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 2 | Buah |
| 175 | Jembatan penghubung 6 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 154x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 176 | Jembatan penghubung 7 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 182x14x2,5 mm. Terdapat lambang " jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 177 | Buser | Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 70x30x2 mm. Terdapat 2 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "buser" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 178 | Ammeter | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 2 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Skala : 0 - 10. Dilengkapi dengan lambang "ammeter" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 179 | Sakelar Sentuh | Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 70x16x1,8 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan lambang dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 180 | Sakelar Tekan | Sebagai pemutus atau kontak arus listrik. Bahan : plat per dan plastik. Plat kontak atau pemutus arus listrik tertanam langsung di dudukan plastik berukuran approx. 72x20x6 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang sakelar dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 181 | Sakelar Geser | Sebagai penghubung arus listrik. Bahan : (dudukan) plastik berukuran approx. 72x20x6 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang sakelar On - Off. dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 182 | LDR | Tersimpan dalam dudukan plastik bersilinder dengan ukuran : (dudukan) approx. 69x20x2,5 mm. Bahan : akrilik, transparan. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Diberi simbol "LDR"dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 184 | Dudukan Baterai | Memuat 2 buah baterai size AA 1,5 V. Bahan : akrilik transparan. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung dan penutup baterai yang mudah dibongkar pasang. Dilengkapi dengan simbol "dudukan baterai" sistem sablon. | 2 | Buah |
| 184 | Baling - baling | Bahan : plastik. Injection. Berwarna. Ukuran : approx. Ø 815 mm. Memuat 3 buah pisau baling-baling. | 1 | Buah |
| 185 | Pengeras Suara | Tersimpan dalam satu wadah plastik dengan 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Impedansi : 8 Ω - 0.5 W. | 1 | Buah |
| 186 | Dudukan Lampu 1 | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : 69x20x2.5 mm. Untuk memuat satu buah bola lampu 6 Volt. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Simbol dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 187 | Dudukan Lampu 2 | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : 69x20x2,5 mm. Untuk memuat satu buah bola lampu 2,5 Volt. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " bola lampu" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 188 | Magnet | Bahan : Cobalt. Bentuk bulat. Ukuran : Ø 19 mm , tebal 4,9 mm. | 1 | Buah |
| 189 | Hambatan 5,1 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 190 | Hambatan 100 Ω | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 191 | Hambatan 1 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 192 | Hambatan 10 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 193 | Hambatan 100 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 194 | Lampu LED Hijau | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 195 | Lampu LED Merah | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 196 | Bola Lampu 1 | Model E-10. 2,5 V - 0,3 A | 1 | Buah |
| 197 | Bola Lampu 2 | Model E-10. 6 V- 0,3 A | 1 | Buah |
| 198 | Sakelar Diode | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x20x2,5 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " sakelar diode" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 199 | Kapasitor 470µF - 10 V | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 200 | Kapasitor 10µF - 16 V | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 201 | Kapasitor 100µF - 10 V | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 202 | Kapasitor Milar 0,1µF | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor milar" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 203 | Kapasitor Milar 0,02µF | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor milar" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 204 | Mikropon Condenser | Tersimpan dalam dudukan plastik bersilinder dengan ukuran : (dudukan) approx. 70x20x2,5 mm. Bahan : akrilik, transparan. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Diberi simbol "mikropon condenser"dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 205 | Choke Coil | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 72x22x11 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " choke coilr" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 206 | Potensiometer Geser 50 K | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "potensiometer geser" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 207 | Transformator | Memuat lilitan tembaga yang terpasang pada kelosan kecil dan dipasang magnet disekililingnya. Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 74x46x5 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transformator" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 208 | Pemancar dan Penerima | Terpasang pada satu wadah plastik berukuran : approx. 74x46x15 mm. Terdapat 2 buah kaki dan 3 buah pin dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan kabel penghubung sepanjang 50 cm dan tulisan huruf " T dan R" untuk melambangkan masing-masing nama alat tersebut. | 1 | Buah |
| 209 | Kapasitor Variable | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 72x20x5 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor variable" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 210 | Motor Listrik | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : (dudukan) 70x29x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " motor listrik" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 211 | Transistor S9012 | Jenis PNP. Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transistor PNP" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 212 | Transistor S8050 | Jenis NPN. Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transistor NPN" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 213 | Saklar Pengendali | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah |
| 214 | Model Relay | Tersimpan dalam satu wadah plastik berukuran : approx. 72x72x6 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengnan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan simbol " relay" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 215 | LED 7 Pangsa | Tersimpan dalam satu wadah plastik berukuran : approx. 100x72x6 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan simbol " LED 7 pangsa" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 216 | Transistor 4 Titik | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah |
| 217 | Kotak Suara | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah |
| 218 | Penguat Suara | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah |
| 219 | Kotak Alarm | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah |
| 220 | Timer | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk pesegi berukuran approx. 72x72x5 mm. Terdapat 4 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah |
| 221 | Papan Perakitan | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : approx. 280x195x3 mm. 54 lubang. Ø lubang 20 mm. Terdapat 70 pin untuk penyangga / tempat komponen diletakkan sewaktu melakukan percobaan. | 1 | Buah |
| 222 | Tray | Bahan : plastik. Putih. Bersel-sel sesuai dengan ukuran alat masing-masing untuk memudahkan penyimpanan kembali setelah alat tersebut dipergunakan. | 1 | Buah |
| 223 | Buku petunjuk dan panduan percobaan | Petunjuk pemakaian alat. | 1 | Set |
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kab. Paser berdasarkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor : 990/KEP-08/2014 tanggal 02 Januari 2014;
Bahwa berawal pada pertengahan tahun 2013 Terdakwa bersama saksi Yunus Syam (selaku Kabid Bidang Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Kab. Paser) menyusun usulan pengadaan alat laboratorium, alat praktek dan alat peraga siswa Kapubaten Paser Tahun 2014 dengan nilai total Rp60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah), yang salah satunya berupa usulan alat Laboratorium Peraga dan Praktek Siswa SD sebesar Rp8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dan kemudian setelah dikonsultasikan dengan Bupati Paser dikarenakan keterbatasan anggaran pada Pemkab Paser maka usulan tersebut diteruskan oleh Bupati Paser kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui surat nomor : 900/355/Disdik/VII/2013 tertanggal 9 Juli 2013 perihal Permohonan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2014;
Bahwa selanjutnya sekitar bulan September 2013 saksi Yunus Syam diperkenalkan dengan sdr. Wahyu Ambardi oleh saksi Ahmad Faridi Wijaya kemudian sdr. Wahyu Ambardi memperkenalkan dirinya sebagai pengusaha Alat Peraga dan bermaksud mencari informasi kegiatan di Dinas Pendidikan Kab. Paser;
Bahwa kemudian berdasarkan surat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 978/10252/1319-II/KEU tanggal 3 Desember 2013 perihal Alokasi Bantuan Keuangan pada APBD TA 2014 bahwa usulan permohonan Bantuan Keuangan Tahun 2014 telah disetujui dalam Rancangan APBD TA 2014 berupa Alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur kepada Kab. Paser sebesar Rp45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar) yang salah satunya Bantuan Keuangan Pengadaan Alat Laboratorium Peraga dan Praktek Siswa sebesar Rp8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);
Bahwa sebagai dasar Asistensi, Terdakwa selaku Pengguna Anggaran telah menetapkan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dengan lampiran Rencana Anggaran Biaya / Owner’s Estimate (OE) tanggal Oktober 2013 untuk masing-masing kegiatan Pengadaan Alat Peraga Siswa SD dengan rincian sebagai berikut :
| NO | JENIS BIAYA | SATUAN UKURAN | KUANTITAS | SET / SEKOLAH | JUMLAH SEKOLAH | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| |||||||
| 1. | Penumpu Cermin Datar | Buah | 3 | 2 | 18 | 11.625,00 | 1.255.500,00 |
| 2. | Penjepit Selang | Buah | 4 | 2 | 18 | 2.325,00 | 334.800,00 |
| 3 | Dinamo motor | Buah | 2 | 2 | 18 | 74.400,00 | 5.356.800,00 |
| 4. | Bola lampu | Buah | 3 | 2 | 18 | 9.300,00 | 1.004.400,00 |
| 5. | Tali pada roda | Rol | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 6. | Spiral pin | Buah | 20 | 2 | 18 | 23.250,00 | 16.740.000,00 |
| 7. | Kabel penghubung pendek | Buah | 7 | 2 | 18 | 4.650,00 | 1.171.800,00 |
| 8. | Kabel penghubung panjang | Buah | 7 | 2 | 18 | 4.650,00 | 1.171.800,00 |
| 9. | Katrol Ø 7 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 16.275,00 | 585.900,00 |
| 10. | Katrol Ø3,5 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 13.950,00 | 502.200,00 |
| 11. | Dudukan poros | Buah | 2 | 2 | 18 | 11.625,00 | 837.000,00 |
| 12. | Jepit buaya merah | Set | 1 | 2 | 18 | 16.275,00 | 585.900,00 |
| 13. | Jepit buaya hitam | Set | 1 | 2 | 18 | 16.275,00 | 585.900,00 |
| 14. | Katrol ganda | Buah | 1 | 2 | 18 | 46.500,00 | 1.674.000,00 |
| 15. | Katrol tunggal | Buah | 1 | 2 | 18 | 58.125,00 | 2.092.500,00 |
| 16. | Tempat baterai | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 17. | Pipa plastik | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 18. | Cincin kaki tiga | Buah | 1 | 2 | 18 | 79.050,00 | 2.845.800,00 |
| 19. | Saklar tekan on/off | Buah | 1 | 2 | 18 | 13.950,00 | 502.200,00 |
| 20. | Meter listrik | Buah | 1 | 2 | 18 | 417.337,00 | 15.024.150,00 |
| 21. | Penumpu bentuk A | Set | 2 | 2 | 18 | 4.650,00 | 334.800,00 |
| 22. | Jepit penumpu | Buah | 2 | 2 | 18 | 16.275,00 | 1.171.800,00 |
| 23. | Dudukan lilin | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 24. | Layar | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 25. | Dudukan layar | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 26. | Dudukan lampu | Buah | 2 | 2 | 18 | 11.625,00 | 837.000,00 |
| 27. | Penumpu papan serbaguna | Buah | 4 | 2 | 18 | 4.650,00 | 669.600,00 |
| 28. | Filter warna merah | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 29. | Filter warna hijau | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 30. | Filter warna biru | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 31. | Filter warna kuning | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 32. | Lempeng cermin datar | Buah | 1 | 2 | 18 | 16.275,00 | 585.900,00 |
| 33. | Tabung reaksi | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 34. | Penjepit tabung | Buah | 1 | 2 | 18 | 46.500,00 | 1.674.00,00 |
| 35. | Siring besar | Buah | 1 | 2 | 18 | 32.550,00 | 1.171.800,00 |
| 36. | Siring kecil | Buah | 2 | 2 | 18 | 4.650,00 | 334.800,00 |
| 37. | Kaca pembesar | Buah | 1 | 2 | 18 | 32.550,00 | 1.171.800,00 |
| 38. | Pipa alumunium dia. 8 mm 14 cm | Buah | 2 | 2 | 18 | 6.975,00 | 502.200,00 |
| 39. | Pipa alumunium dia. 8 mm 12 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 40. | Pipa alumunium dia. 8 mm 7 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 41. | Papan serbaguna | Buah | 1 | 2 | 18 | 46.500,00 | 1.674.000,00 |
| 42. | Lembar plastik warna | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 43. | Lembar karet | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 44. | Balon | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 45. | Cermin cekung besar | Buah | 1 | 2 | 18 | 160.425,00 | 5.775.300,00 |
| 46. | Prisma siku-siku | Buah | 1 | 2 | 18 | 60.450,00 | 2.176.200,00 |
| 47. | Thermometer | Buah | 1 | 2 | 18 | 37.200,00 | 1.339.200,00 |
| 48. | Lilin / plastisin | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 49. | Tabung kapsul | Buah | 1 | 2 | 18 | 20.925,00 | 753.300,00 |
| 50. | Tutup senter 1 celah | Buah | 1 | 2 | 18 | 30.225,00 | 1.088.100,00 |
| 51. | Tabung kaleidoskop | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 52. | Tabung penyambung kaleidoskop | Buah | 1 | 2 | 18 | 25.575,00 | 920.700,00 |
| 53. | Tabung obyek kaleidoskop | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 54. | Penutup tabung kaleidoskop | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 55. | Cermin kaleidoskop | Buah | 3 | 2 | 18 | 6.975,00 | 753.300,00 |
| 56. | Lembar lingkaran | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 57. | Lembar lingkaran | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 58. | Lembar lingkaran | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 59. | Manik-manik | Set | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 60. | Mangkok neraca | Buah | 1 | 2 | 18 | 13.950,00 | 502.200,00 |
| 61. | Tuas / neraca dengan penyeimbang | Buah | 1 | 2 | 18 | 13.950,00 | 502.200,00 |
| 62. | Jepit tuas / dudukan neraca | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 63. | Penggantung mangkok neraca | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 64. | Bak plastik | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 65. | Cakram 2 warna Ø 5 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 66. | Cakram 2 warna Ø 3 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 67. | Cakram 6 warna Ø 5 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 68. | Cakram 6 warna Ø 3 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 69. | Cakram 2 warna (elektrik) | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 70. | Cakram 6 warna (elektrik) | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 71. | Pemukul | Buah | 1 | 2 | 18 | 34.875,00 | 1.255.500,00 |
| 72. | Baling-baling | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 73. | Batang bayang-bayang I | Buah | 1 | 2 | 18 | 17.437,00 | 627.750,00 |
| 74. | (tidak tercantum dalam dokumen) | ||||||
| 75. | (tidak tercantum dalam dokumen) | ||||||
| 76. | Garputala | Buah | 1 | 2 | 18 | 27.900,00 | 1.004.400,00 |
| 77. | Corng Plastik | Rol | 2 | 2 | 18 | 13.950,00 | 1.004.400,00 |
| 78. | Selang Plastik | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 79. | Booseer/Speaker | Buah | 1 | 2 | 18 | 27.900,00 | 1.004.400,00 |
| 80. | Penggaris | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 81. | Busur Derajat | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 82. | Tali / Karet | Buah | 1 | 2 | 18 | 25.575,00 | 920.700,00 |
| 83. | Resistor/Hambatan Tetap 100 Ω | Buah | 1 | 2 | 18 | 116.250,00 | 4.185.000,00 |
| 84. | Resistor/Hambatan Tetap 200 Ω | Buah | 1 | 2 | 18 | 116.250,00 | 4.185.000,00 |
| 85. | Lempeng Kuningan | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 86. | Lempeng Tembaga | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 87. | Lempeng Seng | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 88. | Lempeng Plastik | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 89. | Lempeng Alumunium | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 90. | Lempeng Kayu | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 91. | Lempeng Karet | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 92. | Lempeng Karton | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 93. | Neraca Pegas | Buah | 1 | 2 | 18 | 158.100,00 | 5.691.600,00 |
| 94. | Perioskop | Buah | 2 | 2 | 18 | 27.900,00 | 2.008.800,00 |
| 95. | Cermin Perioskop | Buah | 2 | 2 | 18 | 9.300,00 | 669.600,00 |
| 96. | Stop Watch digital | Buah | 1 | 2 | 18 | 267.725,00 | 9.458.100,00 |
| 97. | Beban Pemberat (Bandul) | Buah | 4 | 2 | 18 | 32.550,00 | 4.687.200,00 |
| 98. | Karet | Buah | 3 | 2 | 18 | 2.325,00 | 251.100,00 |
| 99. | Pengait Cermin | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 100. | Lilin Sumbu | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.265,00 | 418.500,00 |
| 101. | Kotak Peralatan Kecil | Buah | 4 | 2 | 18 | 11.625,00 | 1.674.000,00 |
| 102. | Kawat Tembaga | Rol | 1 | 2 | 18 | 13.950,00 | 502.200,00 |
| 103. | Lampu Senter | Buah | 1 | 2 | 18 | 81.375,00 | 2.929.500,00 |
| 104. | Baterai | Buah | 4 | 2 | 18 | 11.625,00 | 1.674.000,00 |
| 105. | Klip Kertas | Buah | 5 | 2 | 18 | 2.325,00 | 418.500,00 |
| 106. | Sterofoam | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 107. | Magnet Batang | Psg | 1 | 2 | 18 | 165.075,00 | 5.942.700,00 |
| 108. | Palt Bentuk L | Buah | 2 | 2 | 18 | 4.650,00 | 334.800,00 |
| 109. | Plat Bulat | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 110. | Katrol Ø 2 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 111. | Lampu LED | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 112. | Gelas Ukur 100 ml | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 113. | Kotak Persegi Panjang | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 114. | Double Tip | Buah | 1 | 2 | 18 | 34.875,00 | 1.225.500,00 |
| 115. | Serbuk/Pasir Besi | 25grm | 1 | 2 | 18 | 91.837,00 | 3.306.150,00 |
| 116. | Amplas | Lbr | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 117. | Kompas | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 118. | Snar Gitar | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 119. | Ring Plastik | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 120. | Kertas Saring | Buah | 1 | 2 | 18 | 34.875,00 | 1.255.500,00 |
| 121. | Penyelam dan Pelampung | Set | 1 | 2 | 18 | 81.375,00 | 2.929.500,00 |
| 122. | Ring Polos Bulat | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 123. | Karton Bercelah | Buah | 1 | 2 | 18 | 46.500,00 | 1.674.000,00 |
| 124. | Kawat Melingkar | Buah | 1 | 2 | 18 | 58.125,00 | 2.092.500,00 |
| 125. | Bola Sterefoam | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 126. | Solar Sel | Buah | 1 | 2 | 18 | 81.375,00 | 2.929.500,00 |
| 127. | Dudukan Wadah | Set | 1 | 2 | 18 | 311.550,00 | 11.215.800,00 |
| 128. | Kotak Alat | Buah | 1 | 2 | 18 | 423.150,00 | 15.233.400,00 |
| 129. | Buku Manual | Eks | 1 | 2 | 18 | 227.850,00 | 8.202.600,00 |
| 130. | Buku Panduan Pembelajaran IPA | Eks | 1 | 2 | 18 | 227.850,00 | 8.202.600,00 |
| JUMLAH A | 204.311.700,00 | ||||||
| B KIT IPBA | |||||||
| 1 | Model Planetarium | ||||||
| Buah | 1 | 2 | 18 | 697.500,00 | 25.110.000,00 | |
| Buah | 1 | 2 | 18 | 162.750,00 | 5.859.000,00 | |
| Buah | 1 | 2 | 18 | 93.000,00 | 3.348.000,00 | |
| 2 | Model Peta Langit | ||||||
| Buah | 1 | 2 | 18 | 232.500,00 | 8.370.000,00 | |
| Buah | 1 | 2 | 18 | 93.000,00 | 3.348.000,00 | |
| 3 | Model Tata Surya | Set | 1 | 2 | 18 | 674.250,00 | 24.273.000,00 |
| Landasan | Buah | 1 | 2 | 18 | 116.250,00 | 4.185.000,00 | |
| Buku Petunjuk | Eks | 1 | 2 | 18 | 46.500,00 | 1.674.000,00 | |
| Dudukan Alat | Buah | 1 | 2 | 18 | 69.750,00 | 2.511.000,00 | |
| Kotak Alat | Buah | 1 | 2 | 18 | 232.500,00 | 8.370.000,00 | |
| Buku Panduan | Eks | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 | |
| JUMLAH B | 87.885.000,00 | ||||||
| C KIT SIMULASI FASE BULAN | |||||||
| 1 | Alat Peraga Simulasi Fase Bulan | Buah | 3 | 2 | 18 | 453.375,00 | 48.964.500,00 |
| 2 | Poster Fase Penampakan Bulan | Buah | 1 | 2 | 18 | 81.315,00 | 2.929.500,00 |
| 3 | Poster Gerhana Matahari | Buah | 1 | 2 | 18 | 81.375,00 | 2.929.500,00 |
| 4 | Poster Gerhana Bulan | Buah | 1 | 2 | 18 | 81.375,00 | 2.929.500,00 |
| 5 | Buku Panduan Pembelajaran IPA | Buah | 9 | 2 | 18 | 23.250,00 | 7.533.000,00 |
| JUMLAH C | 65.286.000,00 | ||||||
| D KIT PSBK | |||||||
| 1 | Eurosense (Piranti Antarmuka III) | Unit | 1 | 2 | 18 | 9.303.890,00 | 334.964.500,00 |
| 2 | Sensor Gerak Ultrasonik (USB) | Unit | 1 | 2 | 18 | 9.069.964,00 | 163.259.361,00 |
| 3 | Aplikasi Perangkat Lunak (Software) | unit | 1 | 2 | 18 | 18.987.500,00 | 341.775.000,00 |
| JUMLAH D | 839.974.419,00 | ||||||
| E | |||||||
| 1 | Laptop | Unit | 1 | 2 | 18 | 7.475.000,00 | 134.550.000,00 |
| 2 | LCD Projector | unit | 1 | 2 | 18 | 6.325.000,00 | 113.850.000,00 |
| JUMLAH E | 248.400.000,00 | ||||||
Dan rekapitulasi Owner’s Estimate (OE) sebagai berikut :
-
No Jenis Biaya Jumlah (Rp) A Kit Ilmu Pengetahuan Alam IPA 204.311.700,00 B Kit IPBA 87.885.000,00 C Kit Simulasi Fase Bulan 65.286.000,00 D Kit PSBK 839.974.419,00 E Hardware 248.400.000,00 Jumlah 1.445.857.119,00 PPn 10% 144.585.711,00 Total 1.590.442.830,00 Dibulatkan 1.590.000.000,00 Terbilang (satu milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah)
Bahwa kemudian bantuan keuangan provinsi Kalimantan Timur masuk kedalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Kab. Paser TA 2014 Nomor 1.01.01.16.18.5.2 tertanggal 2 Januari 2014 sebesar Rp8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) yang terdiri dari :
Untuk kegiatan Alat – alat Peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Pasir Belengkong Rp1.590.000.000,-
Untuk kegiatan Alat – alat Peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Kuaro Rp1.590.000.000,-
Untuk kegiatan Alat – alat Peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Long Ikis Rp1.590.000.000,-
Untuk kegiatan Alat – alat Peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Long Kali Rp1.590.000.000,-
Untuk kegiatan Alat – alat Peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Muara Komam Rp1.590.000.000,-
Honorarium Pengadaan Barang dan jasa, Panitia Pemeriksa Barang, PPK, PPTK Rp10.220.000,-
Belanja Alat Tulis Kantor Rp585.065,-
Belanja Penggandaan Rp250.000,-
Belanja Perjalanan Dinas Rp38.944.935,-;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 990/KEP-08/2014 tertanggal 2 Januari 2014 tentang Penunjuk Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggara / Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang PPKD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Serta Bendahara Penerimaan PPKD, Bendahara Pengeluaran PPKD dan Bendahara Pengeluaran PPKD Tahun Anggaran 2014;
Bahwa kemudian Terdakwa selaku Kepala Dinas menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/004/II-Disdik/2014 tertanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK dan Staf Pengelola Untuk Anggaran SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun 2014 yang mana untuk kegiatan Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa Bidang Pendidikan Dasar, Terdakwa menunjuk saksi Tri Evi Herawati Herman sebagai PPTK dan saksi Hamidan sebagai Pembantu PPTK;
Bahwa kemudian Terdakwa mengajukan permohonan Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kab. Paser dengan nomor : 899/529/Disdik 2014 tertanggal 21 April 2014 tanpa dilampirkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis;
Bahwa sekitar bulan Mei 2014 setelah mendapatkan nomor telpon saksi Tri Evi Herawati Herman dari saksi Yunus Syam, sdr. Wahyu Ambardi menghubungi saksi Tri Evi Herawati Herman memberitahukan telah mengirim contoh spesifikasi teknis alat peraga SD berupa dokumen spesifikasi teknis yang berisi item barang, spesifikasi barang, kuantitas, dan harga dari PT. Karsa Sejahtera Abadi, PT. Ina Jaya, dan CV. Surya Dimass serta softcopy dokumen tersebut, selanjutnya setelah saksi Tri Evi Herawati Herman menerima dokumen dan softcopy spesifikasi teknis tersebut dari sdr. Wahyu Ambardi, kemudian saksi Tri Evi Herawati Herman menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar untuk membuat dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan menyesuaikan harga satuan dan harga totalnya sehingga berjumlah sama dengan pagu anggaran masing-masing sebesar Rp1.590.000.000,- tanpa melakukan survey;
Bahwa kemudian Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat saksi Tri Evi Herawati Herman tersebut tanpa melakukan survey terlebih dahulu diajukan kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mempunyai tanggung jawab untuk menetapkan HPS. Selanjutnya atas dasar tersebut Terdakwa menandatangani sekaligus menetapkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masing-masing UPTD yaitu:
Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam (BANPROV) tanggal Mei 2014 dengan nilai total Rp1.590.000.000,-;
Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali (BANPROV) tanggal Mei 2014 dengan nilai total Rp1.590.000.000,-;
Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro (BANPROV) tanggal Mei 2014 dengan nilai total Rp1.590.000.000,-;
Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (BANPROV) tanggal Mei 2014 dengan nilai total Rp1.590.000.000,-;
Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis (BANPROV) tanggal Mei 2014 dengan nilai total Rp1.590.000.000,-;
Adapun rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Alat Peraga IPS SD
| No | NAMA ALAT | FUNGSI | QTY | HARGA | TOTAL | |
| 1 | Paket Globe Interaktif | 2 | Set | 8.250.000 | 16.500.000 | |
| Pena Pintar | Pena Pintar berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memberi informasi yangada pada globe dan peta Indonesia interaktif dalam bentuk suara | 2 | Buah | |||
Globe Interaktif pengeras suara (Speaker) pengisi baterai | Globe dapat berinteraksi dengan penggunanya, karena dapatbersuara menjelaskan segala informasi yang dibutuhkan oleh penggunanya spesifikasi alat diameter bola : 32cm warna globe : berwarna dudukan globe terbuat dari bahan palstik, dengan sebuah laci sebagaitempat menyimpan pena pintar isi dari globe interaktif 1.Mulai untuk memulai penjelajahan dunia 2.Bila globe disentuh dengan pena pintar akan menyuarakan informasi-informasi yang ingin dikehendaki seperti: a. Zona waktu UTC b. Zona waktu Jakarta c. Lagu kebangsaan d. Bahasa nasional e. Mata uang f. Jumlah penduduk g. Benua h. Luas negara i. Titik tertinggi j. Ciri khas k. Ibu kota negara l. Hari kemerdekaan 3.Game dengan 3 tingkat kesulitan dan dapat dimainkan oleh 1 sampai 4 orang pemain 4.Volume untuk mengatur keras suara 5.Gambar arah mata angin yang bila disentuh pena pintar akan menyebutkan 8 arah mata angin pengeras suara berfungsi sebagai alat tambahan untuk menghasilkan suara yang lebih keras pengisi baterai merupakan alat untuk mengisi baterai pena yang sudah lemah | 2 2 2 | Buah Pasang Buah | |||
| 2 | Globe Magnetik | Dudukan penyangga globe dilengkapi tiang penyangga globe dengan ujung bola magnetik. Globe dapat menggantung tanpa menyentuh penggantung atau tanpa menyentuh bola magnetik. Diameter 200 mm. Dilengkapi kabel penghubung ke sumber PLN. | 1 | Buah | 1.400.000 | 1.400.000 |
| 3 | Electric Night Constellation Globe | Digunakan untuk mempelajari pola-pola rasi bintang, konstelasi, kedudukan, kecerahan berbagai bintang yang ada di langit. Berbentuk bola dari bahan plastik dengan permukaan berwarna gelap sebelum dinyalakan. Peta rasi bintang terdapat pada seluruh permukaan bola. Bola peta dapat diputar pada poros statif berbentuk setengah lingkaran dan berskala derajat dengan ketelitian 1 derajat pada lengkungan pemegang porosnya. Gambar bintang-bintang α, β, η,...dsb. berwarna, dengan tiga warna; merah, kuning, dan biru. Tiap gugus bintang dibatasi dengan garis-garis berwarna yang memperjelas kedudukan setiap rasi dan konstelasinya. Di dalam bola terdapat bola lampu yang bila dinyalakan gambar peta bintang terlihat jelas perbagiannya. Diameter bola : 320 mm, Diameter dasar statif : 19 cm. Sumber tegangan lampu 220 Volt/50Hz AC yang dilengkapi sakelar penghidup lampu terletak pada kabel AC penghubung ke sumber PLN. | 1 | Buah | 1.500.000 | 1.500.000 |
| TOTAL JUMLAH | 19.400.000 | |||||
Alat Peraga Matematika SD
| No | Nama Barang | Spesifikasi | Qty | Harga Satuan | Total | |
| Alat Peraga Metematika SD set isi 3 | 1 | 2.500.000 | 2.500.000 | |||
| 1 | Diagram Batang Persentase/Pecahan/ Desimal |
| 1 Set | |||
| 2 | Diagram Lingkaran Persentase/Desimal, Pecahan. |
| 1 Set | |||
| 3 | Diagram Bujur Sangkar Persentase/Desimal, Pecahan |
| 1 Set | |||
| 4 | Buku Panduan Pembelajaran Diagram Persentase,Pecahan dan Desimal | Buku Ukuran Bahan Cover Bahan Isi Jilid Cetak Isi Cetak Cover | A4/A5/B5 Minimal Ivory/AC 210 gr Minimal HVS 70 gr Jahit Kawat, Perfect Binding Minimal 1 (satu) warna Full Colour | 1 Eks | ||
| 5 | Box Kit Diagram | Ukuran Bahan Warna | 27x 19 x 7 Plastik Injek Berwarna | 1 buah | ||
| JUMLAH | 2.500.000 | |||||
Alat Peraga IPA SD
| No | Nama Alat | Spesifikasi | Harga |
| 1 | KIT MAGNET | Memuat : • Magnet Batang. Bahan : Al-nico. Ukuran : Ø 6 mm x 35 mm. Terdiri dari 2 warna, merah - biru. Set isi 10 pasang. • Pan (Cawan). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 84 mm x ID 81 mm x tinggi 14 mm. Set isi 10. • Cover (Tutup). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 88 mm x ID 85 mm x tinggi 9 mm. Set isi 10. • Pengapung Magnet. Bahan : styrofoam. Putih. Ukuran : minimal Ø 60 mm x tebal 9 mm. Bagian permukaan atas terdapat celah untuk penyimpanan magnet batang • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x lebar 310 mm x tinggi 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.000.000 |
| 2 | KIT OPTIK | Memuat : • Prisma . Gelas. Bening. Sudut 60°. Panjang sisi 30 mm. Tebal 15 mm. Set isi 10. • Kaca Pembesar. Ukuran : Ø lensa 50 mm, berbingkai. Panjang bingkai minimal 77 mm, Ø pemegang 10 - 12 mm. Bahan : gelas, logam, plastik. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x lebar 190mm x 40 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.500.000 |
| 3 | KIT PESAWAT SEDERHANA | Memuat : • Balok Gesek. Set isi 10. Bahan : kayu. Ukuran min. panjang 80 mm, lebar 40 mm, tinggi 40 mm. Dilengkapi dengan 2 permukaan yang masing-masing permukaan • Katrol. Bahan : plastik, kuningan dipernekel. Ø katrol 40 mm. Tebal 12 mm. Dilengkapi steker berukuran min. panjang 32 mm x Ø 3,8 mm dan per baja dipernekel. • Batang Pengait. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran min. 50 mm x 20 mm x Ø 3.9 mm. Dilengkapi dengan per baja dipernekel. Set isi 20. • Neraca Pegas 1,5 N. Pembacaan skala 0,05 N, toleransi pembacaan ± 0,1 N. Sablon permanen. Pegas terbuat dari baja pegas dan penggantung terbuat dari • Penyeimbang. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran keseluruhan min. panjang 15 mm x OD 10 mm x ID 8 mm. Lebar celah 2,5 mm. Set isi 10. • As dengan roda. Bahan : kuningan dipernekel. Bentuk roda bersteker. Ukuran min. panjang 22 mm x Ø roda 9 mm x Ø kaki 3,9mm. Set isi 10. • Tuas. Bahan : kuningan dipernekel. Berukuran min. panjang 316 mm x lebar 16 mm x tebal 3 mm. Memuat 13 lubang berdiameter 10 mm. Jarak antara lubang 25 mm. • Tali. Bahan : katun. Panjang keseluruhan 1000 mm. Ø 2 - 3 mm. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 2.250.000 |
| 4 | KIT BUNYI | Memuat : • Sonometer. Bahan : kayu, kuningan, dan plastik. Dibagi dalam 5 pelat dengan masing-masing ukuran, sebagai berikut : • Rider. Ukuran min. panjang 50 mm, lebar 20 mm, tinggi 18 mm. Bagian atas dilengkapi pelat kuningan berukuran min. panjang 20 mm x lebar 9 mm x tebal 1 mm. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x lebar 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.800.000 |
| 5 | KIT NERACA | Memuat : • Papan. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 400 mm, lebar 150 mm, tebal 10 mm. Memuat 1 lubang Ø 4 mm dan 2 celah, lebar celah masing-masing minimal • Kaki. Dibagi dalam 2 bagian ; kiri dan kanan. Berukuran min. panjang 180 mm, lebar 60 mm, tebal 10 mm. Memuat 2 celah , lebar masing-masing celah minimal • Tuas. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 375 mm, lebar 20 mm, tebal 5 mm.Memuat 24 lubang, Ø lubang 3,9 mm dan 1 lubang poros Ø 5 mm. • Penyeimbang. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 270 mm, lebar 7 mm, tinggi 8 mm. Bercelah. Kedalaman celah 3,8 mm. Set isi 10. • Steker Poros. Bahan : kuningan dipernekel.Ujung yang satu berbentuk anak panah dengan sudut kemiringan 50º, ujung lainnya berbentuk bulat. • Gelas Kimia Bertali. Set isi 20. Bahan : plastik. Transparan. Berskala permanen. Kapasitas 200 mL. Ukuran Ø atas 76 mm, Ø bawah 62 mm. Tinggi min. 85 mm. • Anak Timbangan. Set isi 10. Memuat : • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan plastik injection berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 2.800.000 |
| 6 | KIT LISTRIK | Memuat : • Papan. Set isi 10. Bahan : plastik ABS. Berukuran min. panjang 250 mm x lebar 200 mm x tinggi 18 mm. Dilengkapi : • Motor Listrik. Set isi 10. Memuat : • Pemegang Sakelar. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat : • Pemegang Lampu. Set isi 20.Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 14 mm, tebal 5 mm. Memuat : • Rumah Baterai. Set isi 20. Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran min. panjang 70 mm, lebar 38 mm, tinggi 45 mm. Dilengkapi polaritas positif dan negatif (injection). | 5.200.000 |
• Pemegang Konduktor. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat : • Bola Lampu. Model E - 10. 2,5 Volt. Bahan : gelas. Set isi 20. • Tali Karet. Bahan : karet. Ukuran min. Ø 98 mm x Ø 1,5 mm. Set isi 10. • Benang, Bahan : nilon. Ukuran min. panjang 1000 mm x Ø 1 mm. Set isi 10. • Katrol. Bahan : plastik. Ukuran : Ø katrol 56 mm. Tebal 18 mm. Celah "V" Ø 52 mm. Memuat 2 pasang lubang, Ø lubang 4 mm. Jarak antara lubang bersebrangan • Sumbu Katrol. Set isi 10. Bahan : kuningan dipernekel. Memuat : • Kabel Penghubung Merah. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm • Kabel Penghubung Hitam. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm • Konduktor dan Bukan Konduktor. Memuat : • Papan Penyimpanan Alat. Setiap papan tertera gambar dan tulisan nama alat yang terpasang dalam papan tersebut dengan sistem sablon. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup. | |||
| 7 | KIT AIR | Memuat : • Gelas Kimia. Bahan : plastik. Tanpa skala. Ukuran : 120 mm x Ø atas 100 mm x Ø bawah 90 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Panjang. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 1200 mm x OD. 11 mm x ID. 7 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Pendek. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 500 mm x OD. 9 mm x ID. 6 mm. Set isi 10. • Metal Sheet. Bahan : kuningan. Ukuran : 60 mm x 60 mm x 0,2 mm. Set isi 10. • Metal Vessel. Bahan : kuningan. Dibuat bentuk mangkuk.Ukuran : (permukaan atas) 60 mm x 60 mm, (permukaan bawah) 20 mm x 20 mm. Tebal bahan 0,2 mm. • Plastilin. Bahan : lilin mainan. Kualitas bagus. Berwarna. Bentuk bola. Ukuran : 10 gram . Set isi 10 buah. • Pipet Tetes. Bahan : kaca. Dilengkapi pompa karet. Ukuran : panjang 40 mm. Set isi 10. • Botol Plastik. Bahan : plastik. Transparan. Kapasitas 250 mL. Set isi 10. • Papan. Bahan : plastik. Ukuran : 200 mm x 150 mm x 4 mm. Set isi 10. • Corong. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 90 mm x Ø 65 mm . Set isi 10. • Kotal Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.800.000 |
| 8 | KIT CAHAYA | Memuat : • Kotak Cahaya. Bahan : plastik. Ukuran keseluruhan : 120 mm x 76 mm x 41 mm. Salah satu dinding dibuat celah berukuran : 20 mm x 0,5 mm. • Cermin Datar. Tersimpan pada dudukan plastik bentuk siku-siku, berukuran 60 mm x 20 mm x 20 mm. Ukuran kaca :55 mm x 18 mm x 2 mm.Set isi 10. • Prisma. Bahan : gelas. Sudut 90°. Panjang kedua sisi 50 mm. Tebal 11 - 12 mm. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 2.500.000 |
| 9 | KIT PANAS | Memuat : • Stand. Set isi 10. Bahan : aluminium. Dicat . Ukuran : 212 mm x 90 mm x 90 mm. Dilengkapi 3 buah lubang dengan Ø 75 mm berfungsi sebagai • Batang Tembaga. Bahan : tembaga. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Besi. Bahan : besi. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Kaca. Bahan : kaca. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Erlenmeyer. Bahan : kaca borosilikat. Berskala permanen. Mulut lebar. Kapasitas 250 mL. Kompatibel dengan stand dan sumbat karet. • Sumbat Karet 2 lubang. Bahan : karet, shore 45± 5. Ukuran : Ø atas 37 mm x Ø bawah 29 mm x tinggi 35 mm. Ø lubang : 3 mm dan 6 mm. Set isi 10. • Pipa Plastik. Bahan : plastik. Ukuran : 170 mm x OD. 3 mm x ID 2,4 mm. Transparan. Set isi 10. • Pembakar Spiritus. Bahan : stainless steel.Kapasitas 60 mL. Dilengkapi sumbu dan pengatur nyala api. Set isi 10. • Termometer Skala. Bahan : gelas. Panjang 300mm, Ø tabung 6 - 7 mm. Skala -10 - 110° C . Berisi cairan alkohol berwarna. Pada pangkal termometer • Balon. Bahan : karet. Kualitas bagus.Berwarna. Polos. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. 1 set isi 2. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 3.600.000 |
| 10 | KIT APRON DAN KARTU | Memuat : • Kartu Binatang. Setiap kartu jenis binatang dibagi menjadi 3 kartu ; bagian kepala, bagian badan,dan bagian ekor. • Kartu Pencernaan. Memuat : 6 kartu. Memperlihatkan bagian-bagian organ tubuh manusia ; mulut - kerongkongan - lambung - usus halus - usus besar dan poros. • Kartu Energi. Memuat : 6 kartu bergambar ; Bor Tangan - Setrika - Radio - Lampu Duduk - Generator Listrik - dan Perpindahan Energi Listrik. • Kartu Nutrisi. Memuat : 24 kartu. Terdiri : kartu " Protein"- kartu " Lemak"- kartu " Mineral"- kartu " Karbohidrat"- kartu "Vitamin"-Tahu -Telur Ayam -Daging Ayam • Apron Matahari-Bumi-Bulan. Memuat 3 kartu / apron. Terdiri : Matahari - Bumi - dan Bulan. Lengkap dengan tali gantungan. • Apron Tata Surya. Memuat 10 kartu/ apron. Terdiri : 1 buah Matahari dan 9 planet : Merkurius - Venus - Bumi - Mars - Jupiter - Saturnus - Uranus - Neptunus - dan • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 145 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.450.000 |
| 11 | BATU-BATUAN | • Memuat 12 jenis batuan mineral. Terdiri dari : Basalt - Apung - Obsidian - Granit - Marmer - Sabak/Tulis - Kapur/Gamping - Konglomerat - Batuan Pasir - Kuarsa - • Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x 190 mm x 40 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.000.000 |
| 12 | KIT BATUBARA DAN MINYAK BUMI | Memuat : • Aspal. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Parafin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Biji Plastik. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Bensin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Minyak Tanah. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Minyak Mentah. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Oli Mesin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Solar. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Vaselin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram.Set isi 1. • Arang. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 20 gram.Set isi 1. • Batubara Tua. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Batubara Muda. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Botol Kosong. Bahan : plastik. Transparan. Berpenutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 310 mm x 190 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 950.000 |
| 13 | POSTER | • Memuat : 7 macam poster, terdiri : Poster Minyak Bumi dan Batubara - Poster Perkembangbiakan Tumbuhan - Poster Tata Surya - Poster Perubahan • Kotak Alat . Bahan : NDF 9 mm dan 3 mm. Dicat. Ukuran min. panjang 360 mm x 185 mm x 125 mm. Bersel-sel. Nama kit disablon permanen pada kedua sisi. | 625.000 |
| 14 | STAND | Bahan : logam cor. Bentuk "A". Ukuran : panjang sisi 340 mm. Tebal 35 mm. Dilengkapi 2 buah tiang penyangga dengan ukuran masing-masing tiang : (Tiang I) 990 mm x Ø 24 mm, bahan pipa besi, dan (Tiang II ) 990 mm x Ø 22 mm, bahan pipa aluminium. Kedua tiang penyangga digabungkan dengan menggunakan sistem baut. Tiang penyangga dapat dibongkar pasang. Lengkap dengan penjepit logam untuk menjepit poster. | 350.000 |
| 15 | BUKU PANDUAN MURID | Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. | 150.000 |
| 16 | BUKU PANDUAN GURU | Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. Set isi 3. | 150.000 |
| 17 | LEMARI PENYIMPANAN | Bersel-sel dan kompatibel dengan masing-masing ukuran kotak alat. | 1.000.000 |
| 18 | TOOL KIT | Memuat komponen-komponen untuk kelengkapan perbaikan alat-alat KIT, terdiri dari : Catok / Ragum. Ukuran : 2". Solder. Dilengkapi dengan kabel penghubung listrik. Tegangan 220 V - 40 W. Pemegang solder dari bahan plastik. Timah Solder. Bahan : timah. Diameter : Ø 0.85 mm.Grade 60 / 40, Berat 250 gram. Multimeter. Bahan boks : plastik. Dilengkapi dengan kabel penghubung arus berwarna merah dan hitam. Ukuran hambatan ( OHM ) : x10, x100, x1 KΩ. DC V : 2.5 / 10 / 50 / 250 / 500. AC V : 10 / 50 / 250 / 500. Tegangan baterai : 1.5 V - 1.55 V - 9 V. Tespen. Bahan besi dilapisi pernekel dengan pemegang dari plastik. Tang . Pemegang dilapisi plastik. Bahan dari besi anti karat. Obeng + . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Obeng - . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Kikir Pelat. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari plastik. Kikir Bulat. Bahan : besi anti karat. Pemegang terbuat dari plastik. Pinset. Bahan dari baja anti karat. Cutter. Bahan baja anti karat. Pemegang terbuat dari bahan plastik. Meteran. Panjang 3 meter.Bahan dari besi anti karat. Martil. Bahan besi anti karat. Pemegang dari bahan kayu. Gergaji Kayu. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari bahan plastik. Set isi 5 dengan ukuran yang berbeda. Gergaji Besi. Tangkai pemegang terbuat dari besi dilapisi chrome. Kawat. Berukuran : 2 mm x 240mm. Kawat. Berukuran : 1 mm x 25 mm. Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 100 Cw Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 80 Cw Lem Araldite. Set isi 2. Volume : @ 15ml. Pipa Paralon. Bahan pipa plastik berukuran 24 mm x Ø 22 mm. Plastik PVC. Bahan plastik dengan ukuran 50 mm x 50 mm. Tebal 2 mm. | 350.000 |
Kayu. Set isi 2. Berukuran : 30 mm x 34 mm.Tebal 5 mm. Kayu. Set isi 4.Berukuran : 145 mm x 30 mm.Tebal 5mm. Kertas Manila. Bahan : kertas. Ukuran : 330 mm x 215 mm. Kit Led. Terdiri dari ; resistor 100 Ω - 0.5 W, Lampu LED, Switch, PCB ukuran 50mm x 25mm, kabel penghubung merah - hitam dengan panjang masing-masing 220mm. Wooden Box. Bahan : kayu. Kotak kayu lengkap dengan pemegang dari plastik dan 2 buah kunci engsel. Dibagian dalam dilengkapi dengan tempat penyimpanan alat - alat. Berukuran : 404mm x 328mm x 125mm. Buku Manual Perawatan & Perbaikan. Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. | |||
| JUMLAH | 28.475.000 | ||
Dengan rekapitulasi masing-masing UPTD sebagai berikut:
| NO | JENIS BIAYA | SATUAN UKURAN | KUANTITAS | JUMAH SEKOLAH | HARGA SATUAN (Rp.) | JUMLAH HARGA (Rp.) |
1 2 3 | ALAT PERAGA IPS SD ALAT PERAGA IPA SD ALAT PERAGA MATEMATIKA SD | Paket Paket Paket | 2 1 2 | 20 20 20 | 19.400.000,00 28.475.000,00 2.500.000,00 | 776.000.000,00 569.500.000,00 100.000.000,00 |
| JUMLAH A | 1.445.500.000,00 | |||||
| PPN 10% | 144.550.000,00 | |||||
| TOTAL | 1.590.050.000,00 | |||||
| DIBULATKAN | 1.590.000.000,00 | |||||
| Satu milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah | ||||||
Bahwa menindaklanjuti surat Dinas Pendidikan Kab. Paser nomor : 899/529/Disdik 2014 tertanggal 21 April 2014 tentang Permohonan Pengadaan Barang / Jasa kemudian ULP Kab. Paser mengeluarkan Surat Nomor : 027/39/ULP/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014 perihal Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) ULP yang isinya untuk pelaksanaan proses pelelangan diserahkan kepada Pokja ULP dengan personil terdiri dari :
Muhammad Taufik, S.Hut
M. Ziqi Miladika S
M. Arida Prihatia, S.T
H. Ahmad Sofian, S.P
Indah Setyorini S.P, M.M
Bahwa kemudian dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD masing-masing UPTD diserahkan ke ULP Kab. Paser untuk selanjutnya ULP Kab. Paser menyerahkan kepada Pokja ULP, namun karena nilai dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut sama dengan nilai Pagu yaitu masing-masing sebesar Rp1.590.000.000,- maka Pokja ULP mengembalikan dokumen pengadaan alat peraga dan praktek SD untuk seluruh UPTD tersebut ke Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk diperbaiki;
Bahwa kemudian pada bulan Juni 2014 saksi Tri Evi Herawati Herman memperbaiki dokumen HPS masing-masing UPTD tersebut dengan menambah jenis item barang dan merubah harga yang semula masing-masing senilai Rp1.590.000.000,- menjadi masing-masing senilai Rp1.587.850.000,- yaitu :
Alat Peraga IPS SD
| No | NAMA ALAT | FUNGSI | QTY | HARGA | TOTAL | |
| 1 | Paket Globe Interaktif | 2 | Set | 8.250.000 | 16.500.000 | |
| Pena Pintar | Pena Pintar berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memberi informasi yangada pada globe dan peta Indonesia interaktif dalam bentuk suara | 2 | Buah | |||
Globe Interaktif pengeras suara (Speaker) pengisi baterai | Globe dapat berinteraksi dengan penggunanya, karena dapatbersuara menjelaskan segala informasi yang dibutuhkan oleh penggunanya spesifikasi alat diameter bola : 32cm warna globe : berwarna dudukan globe terbuat dari bahan palstik, dengan sebuah laci sebagaitempat menyimpan pena pintar isi dari globe interaktif 1.Mulai untuk memulai penjelajahan dunia 2.Bila globe disentuh dengan pena pintar akan menyuarakan informasi-informasi yang ingin dikehendaki seperti: a. Zona waktu UTC b. Zona waktu Jakarta c. Lagu kebangsaan d. Bahasa nasional e. Mata uang f. Jumlah penduduk g. Benua h. Luas negara i. Titik tertinggi j. Ciri khas k. Ibu kota negara l. Hari kemerdekaan 3.Game dengan 3 tingkat kesulitan dan dapat dimainkan oleh 1 sampai 4 orang pemain 4.Volume untuk mengatur keras suara 5.Gambar arah mata angin yang bila disentuh pena pintar akan menyebutkan 8 arah mata angin pengeras suara berfungsi sebagai alat tambahan untuk menghasilkan suara yang lebih keras pengisi baterai merupakan alat untuk mengisi baterai pena yang sudah lemah | 2 2 2 | Buah Pasang Buah | |||
| 2 | Globe Magnetik | Dudukan penyangga globe dilengkapi tiang penyangga globe dengan ujung bola magnetik. Globe dapat menggantung tanpa menyentuh penggantung atau tanpa menyentuh bola magnetik. Diameter 200 mm. Dilengkapi kabel penghubung ke sumber PLN. | 1 | Buah | 1.400.000 | 1.400.000 |
| 3 | Electric Night Constellation Globe | Digunakan untuk mempelajari pola-pola rasi bintang, konstelasi, kedudukan, kecerahan berbagai bintang yang ada di langit. Berbentuk bola dari bahan plastik dengan permukaan berwarna gelap sebelum dinyalakan. Peta rasi bintang terdapat pada seluruh permukaan bola. Bola peta dapat diputar pada poros statif berbentuk setengah lingkaran dan berskala derajat dengan ketelitian 1 derajat pada lengkungan pemegang porosnya. Gambar bintang-bintang α, β, η,...dsb. berwarna, dengan tiga warna; merah, kuning, dan biru. Tiap gugus bintang dibatasi dengan garis-garis berwarna yang memperjelas kedudukan setiap rasi dan konstelasinya. Di dalam bola terdapat bola lampu yang bila dinyalakan gambar peta bintang terlihat jelas perbagiannya. Diameter bola : 320 mm, Diameter dasar statif : 19 cm. Sumber tegangan lampu 220 Volt/50Hz AC yang dilengkapi sakelar penghidup lampu terletak pada kabel AC penghubung ke sumber PLN. | 1 | Buah | 1.500.000 | 1.500.000 |
| TOTAL JUMLAH | 19.400.000 | |||||
Alat Peraga Matematika SD
| No | Nama Barang | Spesifikasi | Qty | Harga Satuan | Total | |
| Alat Peraga Metematika SD set isi 3 | 1 | 2.500.000 | 2.500.000 | |||
| 1 | Diagram Batang Persentase/Pecahan/ Desimal |
| 1 Set | |||
| 2 | Diagram Lingkaran Persentase/Desimal, Pecahan. |
| 1 Set | |||
| 3 | Diagram Bujur Sangkar Persentase/Desimal, Pecahan |
| 1 Set | |||
| 4 | Buku Panduan Pembelajaran Diagram Persentase,Pecahan dan Desimal | Buku Ukuran Bahan Cover Bahan Isi Jilid Cetak Isi Cetak Cover | A4/A5/B5 Minimal Ivory/AC 210 gr Minimal HVS 70 gr Jahit Kawat, Perfect Binding Minimal 1 (satu) warna Full Colour | 1 Eks | ||
| 5 | Box Kit Diagram | Ukuran Bahan Warna | 27x 19 x 7 Plastik Injek Berwarna | 1 buah | ||
| JUMLAH | 2.500.000 | |||||
Alat Peraga IPA Seqip SD
| No | Nama Alat | Spesifikasi | Harga |
| 1 | KIT MAGNET | Memuat : • Magnet Batang. Bahan : Al-nico. Ukuran : Ø 6 mm x 35 mm. Terdiri dari 2 warna, merah - biru. Set isi 10 pasang. • Pan (Cawan). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 84 mm x ID 81 mm x tinggi 14 mm. Set isi 10. • Cover (Tutup). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 88 mm x ID 85 mm x tinggi 9 mm. Set isi 10. • Pengapung Magnet. Bahan : styrofoam. Putih. Ukuran : minimal Ø 60 mm x tebal 9 mm. Bagian permukaan atas terdapat celah untuk penyimpanan magnet batang • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x lebar 310 mm x tinggi 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.000.000 |
| 2 | KIT OPTIK | Memuat : • Prisma . Gelas. Bening. Sudut 60°. Panjang sisi 30 mm. Tebal 15 mm. Set isi 10. • Kaca Pembesar. Ukuran : Ø lensa 50 mm, berbingkai. Panjang bingkai minimal 77 mm, Ø pemegang 10 - 12 mm. Bahan : gelas, logam, plastik. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x lebar 190mm x 40 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.500.000 |
| 3 | KIT PESAWAT SEDERHANA | Memuat : • Balok Gesek. Set isi 10. Bahan : kayu. Ukuran min. panjang 80 mm, lebar 40 mm, tinggi 40 mm. Dilengkapi dengan 2 permukaan yang masing-masing permukaan • Katrol. Bahan : plastik, kuningan dipernekel. Ø katrol 40 mm. Tebal 12 mm. Dilengkapi steker berukuran min. panjang 32 mm x Ø 3,8 mm dan per baja dipernekel. • Batang Pengait. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran min. 50 mm x 20 mm x Ø 3.9 mm. Dilengkapi dengan per baja dipernekel. Set isi 20. • Neraca Pegas 1,5 N. Pembacaan skala 0,05 N, toleransi pembacaan ± 0,1 N. Sablon permanen. Pegas terbuat dari baja pegas dan penggantung terbuat dari • Penyeimbang. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran keseluruhan min. panjang 15 mm x OD 10 mm x ID 8 mm. Lebar celah 2,5 mm. Set isi 10. • As dengan roda. Bahan : kuningan dipernekel. Bentuk roda bersteker. Ukuran min. panjang 22 mm x Ø roda 9 mm x Ø kaki 3,9mm. Set isi 10. • Tuas. Bahan : kuningan dipernekel. Berukuran min. panjang 316 mm x lebar 16 mm x tebal 3 mm. Memuat 13 lubang berdiameter 10 mm. Jarak antara lubang 25 mm. • Tali. Bahan : katun. Panjang keseluruhan 1000 mm. Ø 2 - 3 mm. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 2.250.000 |
| 4 | KIT BUNYI | Memuat : • Sonometer. Bahan : kayu, kuningan, dan plastik. Dibagi dalam 5 pelat dengan masing-masing ukuran, sebagai berikut : • Rider. Ukuran min. panjang 50 mm, lebar 20 mm, tinggi 18 mm. Bagian atas dilengkapi pelat kuningan berukuran min. panjang 20 mm x lebar 9 mm x tebal 1 mm. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x lebar 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.800.000 |
| 5 | KIT NERACA | Memuat : • Papan. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 400 mm, lebar 150 mm, tebal 10 mm. Memuat 1 lubang Ø 4 mm dan 2 celah, lebar celah masing-masing minimal • Kaki. Dibagi dalam 2 bagian ; kiri dan kanan. Berukuran min. panjang 180 mm, lebar 60 mm, tebal 10 mm. Memuat 2 celah , lebar masing-masing celah minimal • Tuas. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 375 mm, lebar 20 mm, tebal 5 mm.Memuat 24 lubang, Ø lubang 3,9 mm dan 1 lubang poros Ø 5 mm. • Penyeimbang. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 270 mm, lebar 7 mm, tinggi 8 mm. Bercelah. Kedalaman celah 3,8 mm. Set isi 10. • Steker Poros. Bahan : kuningan dipernekel.Ujung yang satu berbentuk anak panah dengan sudut kemiringan 50º, ujung lainnya berbentuk bulat. • Gelas Kimia Bertali. Set isi 20. Bahan : plastik. Transparan. Berskala permanen. Kapasitas 200 mL. Ukuran Ø atas 76 mm, Ø bawah 62 mm. Tinggi min. 85 mm. • Anak Timbangan. Set isi 10. Memuat : • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan plastik injection berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 2.750.000 |
| 6 | KIT LISTRIK | Memuat : • Papan. Set isi 10. Bahan : plastik ABS. Berukuran min. panjang 250 mm x lebar 200 mm x tinggi 18 mm. Dilengkapi : • Motor Listrik. Set isi 10. Memuat : • Pemegang Sakelar. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat : • Pemegang Lampu. Set isi 20.Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 14 mm, tebal 5 mm. Memuat : • Rumah Baterai. Set isi 20. Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran min. panjang 70 mm, lebar 38 mm, tinggi 45 mm. Dilengkapi polaritas positif dan negatif (injection). | 5.200.000 |
• Pemegang Konduktor. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat : • Bola Lampu. Model E - 10. 2,5 Volt. Bahan : gelas. Set isi 20. • Tali Karet. Bahan : karet. Ukuran min. Ø 98 mm x Ø 1,5 mm. Set isi 10. • Benang, Bahan : nilon. Ukuran min. panjang 1000 mm x Ø 1 mm. Set isi 10. • Katrol. Bahan : plastik. Ukuran : Ø katrol 56 mm. Tebal 18 mm. Celah "V" Ø 52 mm. Memuat 2 pasang lubang, Ø lubang 4 mm. Jarak antara lubang bersebrangan • Sumbu Katrol. Set isi 10. Bahan : kuningan dipernekel. Memuat : • Kabel Penghubung Merah. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm • Kabel Penghubung Hitam. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm • Konduktor dan Bukan Konduktor. Memuat : • Papan Penyimpanan Alat. Setiap papan tertera gambar dan tulisan nama alat yang terpasang dalam papan tersebut dengan sistem sablon. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup. | |||
| 7 | KIT AIR | Memuat : • Gelas Kimia. Bahan : plastik. Tanpa skala. Ukuran : 120 mm x Ø atas 100 mm x Ø bawah 90 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Panjang. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 1200 mm x OD. 11 mm x ID. 7 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Pendek. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 500 mm x OD. 9 mm x ID. 6 mm. Set isi 10. • Metal Sheet. Bahan : kuningan. Ukuran : 60 mm x 60 mm x 0,2 mm. Set isi 10. • Metal Vessel. Bahan : kuningan. Dibuat bentuk mangkuk.Ukuran : (permukaan atas) 60 mm x 60 mm, (permukaan bawah) 20 mm x 20 mm. Tebal bahan 0,2 mm. • Plastilin. Bahan : lilin mainan. Kualitas bagus. Berwarna. Bentuk bola. Ukuran : 10 gram . Set isi 10 buah. • Pipet Tetes. Bahan : kaca. Dilengkapi pompa karet. Ukuran : panjang 40 mm. Set isi 10. • Botol Plastik. Bahan : plastik. Transparan. Kapasitas 250 mL. Set isi 10. • Papan. Bahan : plastik. Ukuran : 200 mm x 150 mm x 4 mm. Set isi 10. • Corong. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 90 mm x Ø 65 mm . Set isi 10. • Kotal Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.750.000 |
| 8 | KIT CAHAYA | Memuat : • Kotak Cahaya. Bahan : plastik. Ukuran keseluruhan : 120 mm x 76 mm x 41 mm. Salah satu dinding dibuat celah berukuran : 20 mm x 0,5 mm. • Cermin Datar. Tersimpan pada dudukan plastik bentuk siku-siku, berukuran 60 mm x 20 mm x 20 mm. Ukuran kaca :55 mm x 18 mm x 2 mm.Set isi 10. • Prisma. Bahan : gelas. Sudut 90°. Panjang kedua sisi 50 mm. Tebal 11 - 12 mm. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 2.500.000 |
| 9 | KIT PANAS | Memuat : • Stand. Set isi 10. Bahan : aluminium. Dicat . Ukuran : 212 mm x 90 mm x 90 mm. Dilengkapi 3 buah lubang dengan Ø 75 mm berfungsi sebagai • Batang Tembaga. Bahan : tembaga. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Besi. Bahan : besi. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Kaca. Bahan : kaca. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Erlenmeyer. Bahan : kaca borosilikat. Berskala permanen. Mulut lebar. Kapasitas 250 mL. Kompatibel dengan stand dan sumbat karet. • Sumbat Karet 2 lubang. Bahan : karet, shore 45± 5. Ukuran : Ø atas 37 mm x Ø bawah 29 mm x tinggi 35 mm. Ø lubang : 3 mm dan 6 mm. Set isi 10. • Pipa Plastik. Bahan : plastik. Ukuran : 170 mm x OD. 3 mm x ID 2,4 mm. Transparan. Set isi 10. • Pembakar Spiritus. Bahan : stainless steel.Kapasitas 60 mL. Dilengkapi sumbu dan pengatur nyala api. Set isi 10. • Termometer Skala. Bahan : gelas. Panjang 300mm, Ø tabung 6 - 7 mm. Skala -10 - 110° C . Berisi cairan alkohol berwarna. Pada pangkal termometer • Balon. Bahan : karet. Kualitas bagus.Berwarna. Polos. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. 1 set isi 2. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 3.600.000 |
| 10 | KIT APRON DAN KARTU | Memuat : • Kartu Binatang. Setiap kartu jenis binatang dibagi menjadi 3 kartu ; bagian kepala, bagian badan,dan bagian ekor. • Kartu Pencernaan. Memuat : 6 kartu. Memperlihatkan bagian-bagian organ tubuh manusia ; mulut - kerongkongan - lambung - usus halus - usus besar dan poros. • Kartu Energi. Memuat : 6 kartu bergambar ; Bor Tangan - Setrika - Radio - Lampu Duduk - Generator Listrik - dan Perpindahan Energi Listrik. • Kartu Nutrisi. Memuat : 24 kartu. Terdiri : kartu " Protein"- kartu " Lemak"- kartu " Mineral"- kartu " Karbohidrat"- kartu "Vitamin"-Tahu -Telur Ayam -Daging Ayam • Apron Matahari-Bumi-Bulan. Memuat 3 kartu / apron. Terdiri : Matahari - Bumi - dan Bulan. Lengkap dengan tali gantungan. • Apron Tata Surya. Memuat 10 kartu/ apron. Terdiri : 1 buah Matahari dan 9 planet : Merkurius - Venus - Bumi - Mars - Jupiter - Saturnus - Uranus - Neptunus - dan • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 145 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.450.000 |
| 11 | BATU-BATUAN | • Memuat 12 jenis batuan mineral. Terdiri dari : Basalt - Apung - Obsidian - Granit - Marmer - Sabak/Tulis - Kapur/Gamping - Konglomerat - Batuan Pasir - Kuarsa - • Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x 190 mm x 40 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.000.000 |
| 12 | KIT BATUBARA DAN MINYAK BUMI | Memuat : • Aspal. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Parafin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Biji Plastik. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Bensin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Minyak Tanah. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Minyak Mentah. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Oli Mesin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Solar. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Vaselin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram.Set isi 1. • Arang. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 20 gram.Set isi 1. • Batubara Tua. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Batubara Muda. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Botol Kosong. Bahan : plastik. Transparan. Berpenutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 310 mm x 190 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 950.000 |
| 13 | POSTER | • Memuat : 7 macam poster, terdiri : Poster Minyak Bumi dan Batubara - Poster Perkembangbiakan Tumbuhan - Poster Tata Surya - Poster Perubahan • Kotak Alat . Bahan : NDF 9 mm dan 3 mm. Dicat. Ukuran min. panjang 360 mm x 185 mm x 125 mm. Bersel-sel. Nama kit disablon permanen pada kedua sisi. | 625.000 |
| 14 | STAND | Bahan : logam cor. Bentuk "A". Ukuran : panjang sisi 340 mm. Tebal 35 mm. Dilengkapi 2 buah tiang penyangga dengan ukuran masing-masing tiang : (Tiang I) 990 mm x Ø 24 mm, bahan pipa besi, dan (Tiang II ) 990 mm x Ø 22 mm, bahan pipa aluminium. Kedua tiang penyangga digabungkan dengan menggunakan sistem baut. Tiang penyangga dapat dibongkar pasang. Lengkap dengan penjepit logam untuk menjepit poster. | 350.000 |
| 15 | BUKU PANDUAN MURID | Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. | 150.000 |
| 16 | BUKU PANDUAN GURU | Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. Set isi 3. | 150.000 |
| 17 | LEMARI PENYIMPANAN | Bersel-sel dan kompatibel dengan masing-masing ukuran kotak alat. | 1.000.000 |
| 18 | TOOL KIT | Memuat komponen-komponen untuk kelengkapan perbaikan alat-alat KIT, terdiri dari : Catok / Ragum. Ukuran : 2". Solder. Dilengkapi dengan kabel penghubung listrik. Tegangan 220 V - 40 W. Pemegang solder dari bahan plastik. Timah Solder. Bahan : timah. Diameter : Ø 0.85 mm.Grade 60 / 40, Berat 250 gram. Multimeter. Bahan boks : plastik. Dilengkapi dengan kabel penghubung arus berwarna merah dan hitam. Ukuran hambatan ( OHM ) : x10, x100, x1 KΩ. DC V : 2.5 / 10 / 50 / 250 / 500. AC V : 10 / 50 / 250 / 500. Tegangan baterai : 1.5 V - 1.55 V - 9 V. Tespen. Bahan besi dilapisi pernekel dengan pemegang dari plastik. Tang . Pemegang dilapisi plastik. Bahan dari besi anti karat. Obeng + . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Obeng - . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Kikir Pelat. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari plastik. Kikir Bulat. Bahan : besi anti karat. Pemegang terbuat dari plastik. Pinset. Bahan dari baja anti karat. Cutter. Bahan baja anti karat. Pemegang terbuat dari bahan plastik. Meteran. Panjang 3 meter.Bahan dari besi anti karat. Martil. Bahan besi anti karat. Pemegang dari bahan kayu. Gergaji Kayu. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari bahan plastik. Set isi 5 dengan ukuran yang berbeda. Gergaji Besi. Tangkai pemegang terbuat dari besi dilapisi chrome. Kawat. Berukuran : 2 mm x 240mm. Kawat. Berukuran : 1 mm x 25 mm. Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 100 Cw Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 80 Cw Lem Araldite. Set isi 2. Volume : @ 15ml. Pipa Paralon. Bahan pipa plastik berukuran 24 mm x Ø 22 mm. Plastik PVC. Bahan plastik dengan ukuran 50 mm x 50 mm. Tebal 2 mm. Kayu. Set isi 2. Berukuran : 30 mm x 34 mm.Tebal 5 mm. Kayu. Set isi 4.Berukuran : 145 mm x 30 mm.Tebal 5mm. Kertas Manila. Bahan : kertas. Ukuran : 330 mm x 215 mm. Kit Led. Terdiri dari ; resistor 100 Ω - 0.5 W, Lampu LED, Switch, PCB ukuran 50mm x 25mm, kabel penghubung merah - hitam dengan panjang masing-masing 220mm. Wooden Box. Bahan : kayu. Kotak kayu lengkap dengan pemegang dari plastik dan 2 buah kunci engsel. Dibagian dalam dilengkapi dengan tempat penyimpanan alat - alat. Berukuran : 404mm x 328mm x 125mm. Buku Manual Perawatan & Perbaikan. Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. | 350.000 |
| JUMLAH | 28.375.000 | ||
Alat Peraga IPA SD
| No | Nama Alat | Spesifikasi | Satuan/Set | Harga Satuan | Total | |
| 1 | Jembatan penghubung 1 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : Ø 13 mm. Tebal 3 mm. | 6 | Buah | 8.000 | 48.000 |
| 2 | Jembatan penghubung 2 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 42x14x2,5 mm. Terdapat lambang " jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 8 | Buah | 9.000 | 72.000 |
| 3 | Jembatan penghubung 3 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 70x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 4 | Buah | 11.000 | 44.000 |
| 4 | Jembatan penghubung 4 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 98x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 2 | Buah | 13.000 | 26.000 |
| 5 | Jembatan penghubung 5 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 127x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 2 | Buah | 15.000 | 30.000 |
| 6 | Jembatan penghubung 6 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 154x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 17.000 | 17.000 |
| 7 | Jembatan penghubung 7 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 182x14x2,5 mm. Terdapat lambang " jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 20.000 | 20.000 |
| 8 | Buser | Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 70x30x2 mm. Terdapat 2 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "buser" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 55.000 | 55.000 |
| 9 | Ammeter | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 2 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Skala : 0 - 10. Dilengkapi dengan lambang "ammeter" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 55.000 | 55.000 |
| 10 | Sakelar Sentuh | Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 70x16x1,8 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan lambang dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 65.000 | 65.000 |
| 11 | Sakelar Tekan | Sebagai pemutus atau kontak arus listrik. Bahan : plat per dan plastik. Plat kontak atau pemutus arus listrik tertanam langsung di dudukan plastik berukuran approx. 72x20x6 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang sakelar dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 65.000 | 65.000 |
| 12 | Sakelar Geser | Sebagai penghubung arus listrik. Bahan : (dudukan) plastik berukuran approx. 72x20x6 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang sakelar On - Off. dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 60.000 | 60.000 |
| 13 | LDR | Tersimpan dalam dudukan plastik bersilinder dengan ukuran : (dudukan) approx. 69x20x2,5 mm. Bahan : akrilik, transparan. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Diberi simbol "LDR"dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 40.000 | 40.000 |
| 14 | Dudukan Baterai | Memuat 2 buah baterai size AA 1,5 V. Bahan : akrilik transparan. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung dan penutup baterai yang mudah dibongkar pasang. Dilengkapi dengan simbol "dudukan baterai" sistem sablon. | 2 | Buah | 25.000 | 50.000 |
| 15 | Baling - baling | Bahan : plastik. Injection. Berwarna. Ukuran : approx. Ø 815 mm. Memuat 3 buah pisau baling-baling. | 1 | Buah | 20.000 | 20.000 |
| 16 | Pengeras Suara | Tersimpan dalam satu wadah plastik dengan 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Impedansi : 8 Ω - 0.5 W. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 17 | Dudukan Lampu 1 | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : 69x20x2.5 mm. Untuk memuat satu buah bola lampu 6 Volt. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Simbol dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 30.000 | 30.000 |
| 18 | Dudukan Lampu 2 | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : 69x20x2,5 mm. Untuk memuat satu buah bola lampu 2,5 Volt. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " bola lampu" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 30.000 | 30.000 |
| 19 | Magnet | Bahan : Cobalt. Bentuk bulat. Ukuran : Ø 19 mm , tebal 4,9 mm. | 1 | Buah | 15.000 | 15.000 |
| 20 | Hambatan 5,1 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 35.000 | 35.000 |
| 21 | Hambatan 100 Ω | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 40.000 | 40.000 |
| 22 | Hambatan 1 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 23 | Hambatan 10 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 24 | Hambatan 100 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 55.000 | 55.000 |
| 25 | Lampu LED Hijau | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 35.000 | 35.000 |
| 26 | Lampu LED Merah | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 35.000 | 35.000 |
| 27 | Bola Lampu 1 | Model E-10. 2,5 V - 0,3 A | 1 | Buah | 10.000 | 10.000 |
| 28 | Bola Lampu 2 | Model E-10. 6 V- 0,3 A | 1 | Buah | 10.000 | 10.000 |
| 29 | Sakelar Diode | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x20x2,5 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " sakelar diode" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 30 | Kapasitor 470µF - 10 V | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 40.000 | 40.000 |
| 31 | Kapasitor 10µF - 16 V | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 32 | Kapasitor 100µF - 10 V | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 48.000 | 48.000 |
| 33 | Kapasitor Milar 0,1µF | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor milar" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 30.000 | 30.000 |
| 34 | Kapasitor Milar 0,02µF | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor milar" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 40.000 | 40.000 |
| 35 | Mikropon Condenser | Tersimpan dalam dudukan plastik bersilinder dengan ukuran : (dudukan) approx. 70x20x2,5 mm. Bahan : akrilik, transparan. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Diberi simbol "mikropon condenser"dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 36 | Choke Coil | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 72x22x11 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " choke coilr" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 37 | Potensiometer Geser 50 K | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "potensiometer geser" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 38 | Transformator | Memuat lilitan tembaga yang terpasang pada kelosan kecil dan dipasang magnet disekililingnya. Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 74x46x5 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transformator" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 39 | Pemancar dan Penerima | Terpasang pada satu wadah plastik berukuran : approx. 74x46x15 mm. Terdapat 2 buah kaki dan 3 buah pin dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan kabel penghubung sepanjang 50 cm dan tulisan huruf " T dan R" untuk melambangkan masing-masing nama alat tersebut. | 1 | Buah | 55.000 | 55.000 |
| 40 | Kapasitor Variable | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 72x20x5 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor variable" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 41 | Motor Listrik | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : (dudukan) 70x29x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " motor listrik" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 55.000 | 55.000 |
| 42 | Transistor S9012 | Jenis PNP. Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transistor PNP" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 43 | Transistor S8050 | Jenis NPN. Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transistor NPN" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 44 | Saklar Pengendali | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 45 | Model Relay | Tersimpan dalam satu wadah plastik berukuran : approx. 72x72x6 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengnan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan simbol " relay" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 46 | LED 7 Pangsa | Tersimpan dalam satu wadah plastik berukuran : approx. 100x72x6 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan simbol " LED 7 pangsa" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 100.000 | 100.000 |
| 47 | Transistor 4 Titik | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 48 | Kotak Suara | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 48 | Penguat Suara | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 49 | Kotak Alarm | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 49 | Timer | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk pesegi berukuran approx. 72x72x5 mm. Terdapat 4 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 75.000 | 75.000 |
| 50 | Papan Perakitan | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : approx. 280x195x3 mm. 54 lubang. Ø lubang 20 mm. Terdapat 70 pin untuk penyangga / tempat komponen diletakkan sewaktu melakukan percobaan. | 1 | Buah | 60.000 | 60.000 |
| 50 | Tray | Bahan : plastik. Putih. Bersel-sel sesuai dengan ukuran alat masing-masing untuk memudahkan penyimpanan kembali setelah alat tersebut dipergunakan. | 1 | Buah | 75.000 | 75.000 |
| 51 | Buku petunjuk dan panduan percobaan | Petunjuk pemakaian alat. | 1 | Set | 100.000 | 100.000 |
| JUMLAH | 2.500.000 | |||||
Dengan rekapitulasi masing-masing UPTD sebagai berikut:
| NO | JENIS BIAYA | SATUAN UKURAN | KUANTITAS | JUMAH SEKOLAH | HARGA SATUAN (Rp.) | JUMLAH HARGA (Rp.) |
1 2 3 | ALAT PERAGA IPS SD ALAT PERAGA IPA SEQIP SD ALAT PERAGA MATEMATIKA SD ALAT PERAGA IPA SD | Paket Paket Paket Paket | 2 1 1 1 | 20 20 20 20 | 19.400.000,00 28.375.000,00 2.500.000,00 2.500.000,00 | 776.000.000,00 567.500.000,00 50.000.000,00 50.000.000,00 |
| JUMLAH A | 1.443.500.000,00 | |||||
| PPN 10% | 144.350.000,00 | |||||
| TOTAL | 1.587.850.000,00 | |||||
| Satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah | ||||||
namun dokumen HPS tersebut belum pernah di serahkan kepada Terdakwa untuk ditetapkan karena saksi Tri Evi Herawati Herman mutasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Paser;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/104/VIII-Disdik/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/004/II-Disdik/2014 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK dan Staf Pengelola Untuk Anggaran SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun 2014, Terdakwa menunjuk saksi Hamidan, S.Ag sebagai PPTK Pengadaan Alat Praktek dan Peraga bidang Pendidikan Dasar menggantikan saksi Tri Evi Herawati Herman;
Bahwa pada saat pergantian jabatan saksi TRI EVI memberikan flashdisk kepada saksi Mahendra untuk diserahkan kepada saksi Nurul Bariah yang berisi tentang file yang terkait dengan kegiatan pengadaan dan pembangunan di bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kab. Paser. Bahwa pada saat pergantian jabatan saksi TRI EVI juga menitipkan berkas kepada saksi Mahendra yang terkait dengan kegiatan pengadaan alat peraga dan praktek SD (Banpov);
Bahwa pada tanggal 01 September 2014, Terdakwa selaku Pengguna Anggaran / Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser kembali mengeluarkan Surat Keputusan nomor : 060/108/SK/Disdik/2014 tanggal 01 September 2014 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Sekolah dan Pengadaan Meubelair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 dengan susunan Panitia Pengadaan Barang/Jasa berubah menjadi :
Ketua : Muhammad Taufik, S.Hut
Sekretaris : Muhammad Arida Prihatia, ST
Anggota : H. Ahmad Sofian, SP
Anggota : Nurul Bariah, S.Pd
Anggota : Dra. Ema Hermani;
Bahwa pada tanggal 24 September 2014 berdasarkan surat nomor : 027/1164.1/II-Disdik-Dikdas/XI/2014 perihal Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pendidikan (saksi Muhammad Taufik, S.Hut), terdakwa meminta untuk melaksanakan proses pengadaan dengan melampirkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan nilai HPS sebagai berikut :
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dengan nilai HPS sebesar Rp1.575.200.000,-
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro dengan nilai HPS sebesar Rp1.576.850.000,-
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis dengan nilai HPS sebesar Rp1.577.950.000,-
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali dengan nilai HPS sebesar Rp1.579.050.000,-
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam dengan nilai HPS sebesar Rp1.581.250.000,-;
Bahwa atas dasar surat nomor : 027/1164.1/II-Disdik-Dikdas/XI/2014 tanggal 24 September 2014 tersebut kemudian Pokja ULP memulai kegiatan pelelangan untuk kegiatan pengadaan alat peraga dan praktek SD masing-masing UPTD dengan mengupload dokumen lelang di portal LPSE Kab. Paser berdasarkan nilai HPS yang tercantum pada dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada tanggal 30 September 2014 dan menayangkan pengumuman kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut di portal LPSE Kab. Paser pada tanggal 01 Oktober 2014;
Bahwa sdr. Wahyu Ambardi yang telah mengetahui adanya kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 menemui saksi Darwinsyah Daud dengan maksud mencari perusahaan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014, selanjutnya saksi Darwinsyah Daud memperkenalkan sdr. Wahyu Amardi dengan saksi Muhammad Waldi;
Bahwa kemudian dari pertemuan antara sdr. Wahyu Ambardi dengan saksi Muhammad Waldi dan saksi Darwinsyah Daud timbul kesepakatan yaitu saksi Muhammad Waldi bersedia menyiapkan perusahaan-perusahaan untuk dipakai sdr. Wahyu Ambardi mengikuti kegiatan pengadaan alat peraga di Kabupaten Paser, terkait hal tersebut sdr. Wahyu Ambardi akan memberikan fee kepada saksi Muhammad Waldi;
Bahwa perusahaan-perusahaan yang disiapkan oleh saksi Muhammad Waldi untuk sdr. Wahyu Ambardi mengikuti kegiatan lelang Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 yaitu :
PT. SMARDJAYA
CV. SMARD99
CV. WALI DJAYA
CV. NAYLA DJAYA
CV. ALYA DJAYA
CV. AZHARA DJAYA
CV. DWI PUTRI
CV. HARYKO DJAYA
CV. SONDJAYA
CV. POESPA DJAYA
CV. TRISURYA
CV. HALIM PRIMA
CV. WIZKA RAHAYU
CV. INDONESIA BERSATU
CV. JABAR MAJU SEJAHTERA
CV. CITRA KARYA MANDIRI;
Bahwa setelah adanya pengumuman pelelangan kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 sdr. Wahyu Ambardi dibantu saksi Darwinsyah Daud meminta surat dukungan dan pricelist harga ke PT. Karsa Sejahtera Abadi, selanjutnya setelah mendapatkan surat dukungan dan pricelist harga dari PT. Karsa Sejahtera Abadi kemudian saksi Waldi memerintahkan saksi Harry Agung, saksi Wibawa Rahayu dan saksi Maman Suherman membuat dokumen penawaran yang diantaranya adalah dokumen harga penawaran yang dibuat berdasarkan pricelist harga dari PT. Karsa Sejahtera Abadi yang kemudian berdasarkan perintah dari sdr. Wahyu Ambardi nilainya disesuaikan mendekati nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lalu mengupload dokumen penawaran tersebut ke portal LPSE Kab. Paser dengan rincian nilai penawaran sebagai berikut :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali :
CV. Poespa Djaya dengan nilai penawaran Rp1.547.469.000,-
CV. Tri Surya dengan nilai penawaran Rp1.531.678.500,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong :
CV. Haryko Djaya dengan nilai penawaran Rp1.526.877.000,-
CV. Dwi Putri dengan nilai penawaran Rp1.542.684.000,-
CV. Jabar Maju Sejahtera dengan nilai penawaran Rp1.561.771.000,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro :
CV. Dwi Putri dengan nilai penawaran Rp1.545.313.000,
CV. Indonesia bersatu dengan nilai penawaran Rp1.529.544.500,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam :
CV. Sondjaya dengan nilai penawaran Rp1.549.625.000,-
CV. Jabar Maju Sejahtera dengan nilai penawaran Rp1.565.437.500,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis :
CV. Sondjaya dengan nilai penawaran Rp1.558.408.000,-
CV. Halim Prima dengan nilai penawaran Rp1.526.877.000,-
CV. Haryko Djaya dengan nilai penawaran Rp1.542.618.000,-;
Bahwa setelah adanya dokumen penawaran yang di upload oleh perusahaan-perusahaan penawar, selanjutnya Pokja ULP melakukan pembukaan dokumen penawaran untuk selanjutnya melakukan evaluasi penawaran dan evaluasi dokumen kualifikasi dengan hasil perusahaan-perusahaan yang diundang untuk tahap pembuktian kualifikasi sebagai berikut :
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong :
CV. Haryko Djaya
CV. Dwi Putri
CV. Jabar Maju Sejahtera
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro
CV. Dwi Putri
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis :
CV. Haryko Djaya
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali :
CV. Poespa Djaya
CV. Mayestiks
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam :
CV. Sondjaya;
Bahwa selanjutnya pada tahap pembuktian kualifikasi berdasarkan daftar hadir diketahui perusahaan yang hadir sebagai berikut :
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong :
CV. Haryko Djaya dihadiri oleh sdr. Harry Agung selaku direktur
CV. Dwi Putri dihadiri oleh sdr. Muhammad Waldi selaku direktur
CV. Jabar Maju Sejahtera tidak ada dalam daftar hadir
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro :
CV. Dwi Putri dihadiri oleh sdr. Muhammad Waldi selaku direktur
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis :
CV. Haryko Djaya dihadiri oleh sdr. Harry Agung selaku direktur
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam :
- CV. Sondjaya dihadiri oleh sdr. Sondana Avanka selaku direktur;
Bahwa setelah dilakukan pembuktian kualifikasi, berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Pokja ULP berkesimpulan dan menetapkan perusahaan-perusahaan calon pemenang sebagai berikut:
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-19/DISDIK-ALPER.SD. PASIR BELENGKONG/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong, Pokja ULP menetapkan calon pemenang :
CV. Haryko Djaya dengan nilai penawaran Rp1.526.877.000,-
CV. Dwi Putri dengan nilai penawaran Rp1.542.684.000,-
CV. Jabar Maju Sejahtera dengan nilai penawaran Rp1.561.771.000,-
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-K19/DISDIK-ALPER.SD. KUARO/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro, Pokja ULP menetapkan calon pemenang :
CV. Dwi Putri dengan nilai penawaran Rp1.545.313.000,-
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-K19/DISDIK-ALPER.SD. LONG IKIS/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis, Pokja ULP menetapkan calon pemenang :
CV. Haryko Djaya dengan nilai penawaran Rp1.542.618.000,-
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-K19/DISDIK-ALPER.SD. LONG KALI/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali, Pokja ULP menetapkan calon pemenang:
CV. Poespa Djaya dengan nilai penawaran Rp1.547.469.000,-
CV. Mayestiks dengan nilai penawaran Rp1.579.050.000,-
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-19/DISDIK-ALPER.SD. MUARA KOMAM/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam, Pokja ULP menetapkan calon pemenang :
CV. Sondjaya dengan nilai penawaran Rp1.549.625.000,-;
Bahwa selanjutnya Pokja ULP melaporkan Hasil Pelaksanaan Pelelangan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan tersebut diatas kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian ditindaklanjuti oleh terdakwa dengan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa yaitu :
berdasarkan surat nomor 027/152/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong kepada CV. Dwi Putri.
berdasarkan surat nomor 027/148/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro kepada CV. Dwi Putri.
berdasarkan surat nomor 027/149/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis kepada CV. Haryko Djaya.
berdasarkan surat nomor 027/150/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali kepada CV. Poespa Djaya.
berdasarkan surat nomor 027/151/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam kepada CV. Sondjaya.
Bahwa kemudian Surat Perjanjian, Surat Pesanan dan Surat Perintah Mulai Kerja dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa dan masing-masing direktur perusahaan pemenang dengan rincian sebagai berikut :
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong nomor : 056/131/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri;
Surat Pesanan nomor : 027/94/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/126/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri.
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro nomor : 056/135/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri;
Surat Pesanan nomor : 027/91/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/129/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri.
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis nomor : 056/134/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Harry Agung selaku direktur CV. Haryko Djaya;
Surat Pesanan nomor : 027/93/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Harry Agung selaku direktur CV. Haryko Djaya;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/128/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Harry Agung selaku direktur CV. Haryko Djaya.
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali nomor : 056/133/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Puspa Ningrum selaku direktur CV. Poespa Djaya;
Surat Pesanan nomor : 027/93/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Puspa Ningrum selaku direktur CV. Poespa Djaya;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/125/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Puspa Ningrum selaku direktur CV. Poespa Djaya.
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam nomor : 056/132/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Sondana Avanka selaku direktur CV. Sondjaya;
Surat Pesanan nomor : 027/92/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Sondana Avanka selaku direktur CV. Sondjaya;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/127/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Sondana Avanka selaku direktur CV. Sondjaya.
Bahwa direktur CV. Dwi Putri (saksi Muhammad Waldi), CV. Haryko Djaya (saksi Harry Agung), CV. Poespa Djaya (saksi Puspa Ningrum) dan CV. Sondjaya (saksi Sondana Avanka) tidak pernah hadir atau memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi / evaluasi kualifikasi pada saat proses lelang serta tidak pernah hadir untuk menandatangani ataupun memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk menandatangani Surat Perjanjian, Surat Pesanan dan Surat Perintah Mulai Kerja pada paket yang dimenangkan oleh masing-masing perusahaan tersebut, namun dalam hal penandatanganan Surat Perjanjian, Surat Pesanan dan Surat Perintah Mulai Kerja saksi Mahendra memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada saksi Nur Farhansyah lalu saksi Nur Farhansyah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada sdr. Wahyu Ambardi selanjutnya sekitar 1 (satu) hari kemudian dokumen-dokumen tersebut yang sudah tertandatangani seolah-olah sebagai direktur dari masing-masing perusahaan pemenang diserahkan oleh sdr. Wahyu Ambardi kepada saksi Nur Farhansyah, untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi Mahendra, setelah itu saksi Mahendra meminta tanda tangan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Terdakwa menunjuk CV. Dwi Putri sebagai Penyedia Barang berdasarkan surat nomor 027/152/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong, Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong nomor : 056/131/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014, Surat Pesanan nomor : 027/94/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014, Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/126/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 adalah tidak sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-19/DISDIK-ALPER.SD. PASIR BELENGKONG/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 yang mana menurut Pokja ULP berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Penyedia Barang/Jasa tersebut yang ditetapkan sebagai Calon Pemenang 1 adalah CV. Haryko Djaya bukan CV. Dwi Putri, sementara itu CV. Haryko Djaya tidak pernah mengundurkan diri sebagai calon pemenang pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan tidak pernah dijatuhi sanksi masuk daftar hitam (blacklist);
Bahwa pelaksanaan kontrak yang dimenangkan oleh CV. Dwi Putri, CV. Haryko Djaya, CV. Poespa Djaya dan CV. Sondjaya dilaksanakan dan dikendalikan oleh sdr. Wahyu Ambardi selaku yang memakai perusahaan-perusahaan tersebut sebagaimana kesepakatan awal antara sdr. Wahyu Ambardi dan saksi Muhammad Waldi. Selanjutnya CV. Dwi Putri, CV. Haryko Djaya, CV. Poespa Djaya dan CV. Sondjaya mengajukan Permintaan Barang (PO) ke PT. Karsa Sejahtera Abadi dengan alat peraga yang diajukan berupa alat peraga IPS SD, alat peraga IPA SD, alat peraga matematika SD, dan alat peraga IPA SD, kemudian atas PO tersebut PT. Karsa Sejahtera Abadi menerbitkan Sales Invoice kepada CV. Dwi Putri, CV. Haryko Djaya, CV. Poespa Djaya dan CV. Sondjaya dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Tanggal Invoice | Perusahaan | Nilai Sales Invoice (Rp) | PPN (Rp) | Nilai Sales Invoice Setelah Dikurangi PPN (Rp) | |
| 1. | 24-11-2014 | CV Sondjaya | 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | |
| 2. | 03-12-2014 | CV Poespa Djaya | 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | |
| 3. | 03-12-2014 | CV Haryko Djaya | 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | |
| 4. | 15-12-2014 | CV Dwi Putri | 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | |
| 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | ||||
| Jumlah | 3.577.500.000 | 325.227.275 | 3.252.272.725 | |||
Bahwa untuk proses pendistribusian alat-alat peraga tersebut sdr. Wahyu Ambardi dibantu oleh saksi Darwinsyah Daud untuk pengeluaran alat-alat peraga dari gudang PT. Karsa Sejahtera Abadi selanjutnya pengiriman dari gudang PT. Karsa Sejahtera Abadi sampai dengan ke Kabupaten Paser sdr. Wahyu Ambardi dibantu oleh saksi Sailendra Malik, sdr. Samsu Rizal dan sdr. Asep Suwito dengan cara alat-alat peraga tersebut dibawa menggunakan truk yang disewa dengan harga sekitar Rp37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) untuk sekali pengiriman, adapun rincian proses pengiriman alat peraga SD berdasarkan surat jalan yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi sebagai berikut :
Tanggal 11 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 11/E/10/KSA/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat laboratorium SD sebanyak 15 dus dengan sopir atas nama Sdr. Suroso dan penerima atas nama Sdr. Syamsu Rizal (pengiriman sample alat-alat lab SD).
Tanggal 30 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 14/G/10/KSA-14 PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat peraga IPS SD (Globe Interaktif dan Night Constellation Globe masing-masing sebanyak 99 set)dengan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 30 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 15/G/10/KSA-14 PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat peraga Matematika SD (Kit Diagram sebanyak 99 dus)dengan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 30 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 16/G/10/KSA-14 PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat peraga IPA SD (Kit Elektronika sebanyak 99 set)dengan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 30 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan tanpa nomor PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan 1 set tutup lemari kepada Sdr. Lendra.
Tanggal 19 November 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 32/G-KSA/11/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPA SD sebanyak 610 dus dengan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 19 November 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 33/G-KSA/11/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPS SD sebanyak 190 dus.
Tanggal 29 November 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 42/G-KSA/11/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPA SD sebanyak 481 dus dengan sopir atas nama Sdr. Suroso dan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 27 Desember 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 37/G-KSA/12/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPS SD sebanyak 161 dus dengan sopir atas nama Sdr. Sutikno dan penerima atas nama Sdr. Saelendra Malik.
Tanggal 9 Januari 2015, berdasarkan surat jalan Nomor 3/G-KSA/01/2015 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPS SD sebanyak 256 dus dengan sopir atas nama Sdr. Sutikno dan penerima atas nama Sdr. Saelendra Malik;
Bahwa kemudian CV. Sondjaya mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 05 Nopember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Muara Komam yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya menindaklanjuti surat permohonan tersebut terbit surat-surat sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/257/BAPB/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pemeriksa Barang yang terdiri dari : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zainal Abidin, M.Pd.I (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Sondjaya;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : 348/BAST/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Sondjaya;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : 084/BAP/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Sondjaya;
Sertifikat Pembayaran tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Sondjaya;
Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Sondjaya;
Bahwa Ringkasan Kontrak beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen tersebut di atas disampaikan ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk di verifikasi dan diterbitkan dokumen SPM nomor : 00380/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 tanggal 20 Nopember 2014 untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser hingga akhirnya terbit dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 11406/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 20 Nopember 2014 kepada Sondana Avanka (CV. Sondjaya) nomor rekening : 001.010.101.735.4 Bank BJB Syariah Cabang Bandung dengan nilai Rp1.387.618.750,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp162.006.250,- (seratus enam puluh dua juta enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa CV. Poespa Djaya juga mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 24 Nopember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Long Kali yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya menindaklanjuti surat permohonan tersebut terbit surat-surat sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/264/BAPB/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh anggota Panitia Pemeriksa Barang yaitu : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Poespa Djaya;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : 283/BAST/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Poespa Djaya;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : 093/BAP/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Poespa Djaya;
Sertifikat Pembayaran tanggal 27 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Poespa Djaya;
Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Kali (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Poespa Djaya;
Bahwa Ringkasan Kontrak beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen tersebut di atas disampaikan ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk di verifikasi dan diterbitkan dokumen SPM nomor : 00404/SPM-LS/BL-Kasda/Disdik/XI/2014 tanggal 28 Nopember 2014 untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser untuk selanjutnya disampaikan ke hingga akhirnya terbit dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 12229/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 01 Desember 2014 kepada Puspa Ningrum (CV. Poespa Djaya) nomor rekening : 001.010.101.695.7 Bank BJB Syariah Kantor Cabang Bandung dengan nilai Rp1.385.688.150,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp161.780.850,- (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa CV. Haryko Djaya juga mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 26 Nopember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Long Ikis yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya menindaklanjuti surat permohonan tersebut terbit surat-surat sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/(tanpa nomor)/BAPB/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh anggota Panitia Pemeriksa Barang yaitu : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Haryko Djaya;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor) tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Haryko Djaya;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor)/BAP/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Haryko Djaya;
Sertifikat Pembayaran tanggal 26 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Haryko Djaya;
Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Ikis (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Haryko Djaya;
Bahwa Ringkasan Kontrak beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen tersebut di atas disampaikan ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk di verifikasi dan diterbitkan dokumen SPM nomor : 00405/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 tanggal 28 Nopember 2014 untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser hingga akhirnya terbit dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 12230/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 01 Desember 2014 kepada Harry Agung (CV. Haryko Djaya) nomor rekening : 001.010.101.753.6 Bank BJB Syariah Cabang Bandung dengan nilai Rp1.381.344.300,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp161.273.700,- (seratus enam puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa CV. Dwi Putri juga mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 01 Desember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 01 Desember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya menindaklanjuti surat permohonan tersebut terbit surat-surat sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/(tanpa nomor)/BAPB/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pemeriksa Barang yaitu : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zaenal Abidin, M.Pd.I (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/(tanpa nomor)/BAPB/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pemeriksa Barang yaitu : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zaenal Abidin, M.Pd.I (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor) tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor) tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor)/BAP/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor)/BAP/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
Sertifikat Pembayaran tanggal 04 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Sertifikat Pembayaran tanggal 04 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri dan Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Kuaro (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri;
Bahwa masing-masing Ringkasan Kontrak beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen tersebut di atas disampaikan ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk di verifikasi dan diterbitkan dokumen SPM :
SPM nomor : 00440/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014 untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong
SPM nomor : 00439/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014 untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro
untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser hingga akhirnya terbit dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) :
SP2D nomor : 14286/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 10 Desember 2014 kepada Muhammad Waldi (CV. Dwi Putri) nomor rekening : 517.01.02.00003.4 Bank BJB Syariah Capem Rancaekek dengan nilai Rp1.381.403.400,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp161.280.600,- (seratus enam puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah) untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong;
SP2D nomor : 14285/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 10 Desember 2014 kepada Muhammad Waldi (CV. Dwi Putri) nomor rekening : 517.01.02.00003.4 Bank BJB Syariah Capem Rancaekek dengan nilai Rp1.383.757.550,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp161.555.450,- (seratus enam puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah) untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
Bahwa setelah Tim Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat peraga SD tersebut Di SLB Negeri Tanah Grogot, selanjutnya sdr. Wahyu Ambardi dibantu saksi Sailendra Malik, sdr. Samsu Rizal dan sdr. Asep Suwito mendistribusikan alat-alat peraga SD tersebut ke sekolah-sekolah penerima di masing-masing UPTD dengan disertai tanda terima yang ditanda tangani direktur perusahaan dan pihak sekolah penerima yaitu :
UPTD Pasir Belengkong (CV. Dwi Putri) :
SDN 001 Tanah Grogot.
SDN 004 Tanah Grogot.
SDN 031 Tanah Grogot.
SDN 012 Tanah Grogot.
SDN 023 Tanah Grogot.
SDN 026 Tanah Grogot.
SDN 001 Pasir Belengkong.
SDN 012 Pasir Belengkong.
SDN 010 Pasir Belengkong.
SDN 015 Pasir Belengkong.
SDN 013 Pasir Belengkong.
SDN 019 Pasir Belengkong.
SDN 009 Pasir Belengkong.
SDN 001 Batu Engau.
SDN 009 Batu Engau.
SDN 006 Batu Engau.
SDN 003 Batu Engau.
SDN 001 Tanjung Harapan.
SDN 004 Tanjung Harapan.
SDN 007 Tanjung Harapan.
UPTD Kuaro (CV. Dwi Putri) :
SDN 001 Kuaro.
SDN 004 Kuaro.
SDN 008 Kuaro.
SDN 010 Kuaro.
SDN 012 Kuaro.
SDN 013 Kuaro.
SDN 016 Kuaro.
SDN 020 Kuaro.
SDN 022 Kuaro.
SDN 024 Kuaro.
SDN 025 Kuaro.
SDN 001 Muara Samu.
SDN 002 Muara Samu.
SDN 003 Muara Samu.
SDN 004 Muara Samu.
SDN 005 Muara Samu.
SDN 006 Muara Samu.
SDN 007 Muara Samu.
SDN 008 Muara Samu.
SDN 009 Muara Samu.
UPTD Long Ikis (CV. Haryko Djaya):
SDN 001 Long Ikis.
SDN 034 Long Ikis.
SDN 004 Long Ikis.
SDN 030 Long Ikis.
SDN 011 Long Ikis.
SDN 021 Long Ikis.
SDN 026 Long Ikis.
SDN 005 Long Ikis.
SDN 023 Long Ikis.
SDN 006 Long Ikis.
SDN 003 Long Ikis.
SDN 016 Long Ikis.
SDN 019 Long Ikis.
SDN 022 Long Ikis.
SDN 002 Long Ikis.
SDN 018 Long Ikis.
SDN 036 Long Ikis.
SDN 035 Long Ikis.
SDN 008 Long Ikis.
SDN 009 Long Ikis.
UPTD Long Kali (CV. Poespa Djaya):
SDN 004 Long Kali.
SDN 007 Long Kali.
SDN 008 Long Kali.
SDN 009 Long Kali.
SDN 010 Long Kali.
SDN 011 Long Kali.
SDN 012 Long Kali.
SDN 013 Long Kali.
SDN 015 Long Kali.
SDN 016 Long Kali.
SDN 018 Long Kali.
SDN 019 Long Kali.
SDN 020 Long Kali.
SDN 022 Long Kali.
SDN 023 Long Kali.
SDN 024 Long Kali.
SDN 025 Long Kali.
SDN 026 Long Kali.
SDN 027 Long Kali.
SDN 030 Long Kali.
UPTD Muara Komam (CV. Sondjaya):
SDN 001 Muara Komam.
SDN 003 Muara Komam.
SDN 005 Muara Komam.
SDN 006 Muara Komam.
SDN 007 Muara Komam.
SDN 008 Muara Komam.
SDN 010 Muara Komam.
SDN 012 Muara Komam.
SDN 015 Muara Komam.
SDN 016 Muara Komam.
SDN 002 Batu Sopang.
SDN 003 Batu Sopang.
SDN 004 Batu Sopang.
SDN 005 Batu Sopang.
SDN 006 Batu Sopang.
SDN 007 Batu Sopang.
SDN 008 Batu Sopang.
SDN 009 Batu Sopang.
SDN 011 Batu Sopang.
SDN 012 Batu Sopang.
Bahwa seluruh direktur yaitu saksi Sondana Avanka (direktur CV. Sondjaya), saksi Puspa Ningrum (direktur CV. Poespa Djaya), saksi Harry Agung (direktur CV. Haryko Djaya) dan saksi Muhammad Waldi (direktur CV. Dwi Putri) tidak pernah menandatangani seluruh dokumen terkait pencairan pekerjaan kegiatan pengadaan alat peraga SD yang dimenangkan oleh masing-masing perusahaan tersebut di atas karena yang mengurus seluruh kegiatan pencairan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Paser adalah sdr. Wahyu Ambardi dan terkait dana pencairan pekerjaan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan sdr. Wahyu Ambardi memberikan informasi kepada saksi Muhammad Waldi untuk selanjutnya sdr. Wahyu Ambardi meminta saksi Muhammad Waldi menggunakan sebagian dana yang masuk ke rekening perusahaan-perusahaan tersebut untuk membayar pembelian barang alat peraga ke PT. Karsa Sejahtera Abadi sebesar masing-masing Rp715.500.000,- (tujuh ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dokumen invoice;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas telah merugikan keuangan negara / keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Paser sebesar Rp3.624.917.275,- (tiga milyar enam ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya berjumlah sekitar itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tipikor Dalam Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014 nomor : SR-455/PW17/5/2017 tanggal 08 Desember 2017 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
secara melawan hukum;
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, sedangkan pengertian “korporasi” adalah kumpulan orang maupun kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian cakupan pengertian “setiap orang” dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah menunjuk pada seseorang tertentu sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon) yang menyandang hak dan kewjiban hukum, ataupun korporasi sebagai suatu entitas hukum yang mempunyai kekayaan yang terorganisasi (seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi) atau yang bukan berbadan hukum (seperti Perseroan Komanditer, Usaha Dagang) ataupun juga suatu kumpulan orang yang terorganisasi (seperti Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat);
Menimbang, bahwa mengenai unsur “setiap orang” dalam tindak pidana Korupsi, Mahkamah Agung telah memberikan penegasan petunjuk tehnis hukum dalam menangani perkara, melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012, antara lain menyebutkan, “pasal 2 dan pasal 3 diperuntukan untuk setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri. Jadi baik pasal 2 maupun pasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan pegawai negeri (vide SEMA No.7 Tahun 2012, hal. 21);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan surat dakwaan dan Surat Edaran No. 7 Tahun 2012, maka yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perseorangan sebagai subyek hukum penyandang hak dan kewajiban, yakni terdakwa Drs. H. SHAFRUDDIN, M.AP. Bin H. ISMAIL, dengan identitas lengkap sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan yang dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga tidak terjadi kesalahan orang yang dihadapkan di persidangan (error in persona);
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan diatas maka telah jelas yang dimaksud setiap orang adalah menunjuk pada Terdakwa Drs. H. SHAFRUDDIN, M.AP. Bin H. ISMAIL, dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa khusus mengenai pengertian “secara melawan hukum” dalam arti ‘materiel’ sebagaimana dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 tersebut, telah dilakukan uji Materiil oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 dalam pertimbangannya dinyatakan: “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945, dengan demikian sejak tanggal 26 Juli 2006 maka unsur melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun2001 harus ditafsirkan tidak boleh lagi mempergunakan ajaran melawan hukum materiil, tetapi harus mempergunakan ajaran melawan hukum formil;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “secara melawan hukum dalam arti formil” mengandung maksud bahwa perbuatan tersebut adalah secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni peraturan tertulis yang dibuat oleh yang berwenang untuk itu;
Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya kewenangan membuat aturan tertulis harus dihubungkan dengan hierarkis peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan oleh UU No.: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 ayat (1), yang menyebutkan,Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Menimbang, bahwa lebih lanjut didalam ketentuan pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011, menyebutkan:
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, KomisiYudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk denganUndang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya danmempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undanganyang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yakni sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kab. Paser berdasarkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor : 990/KEP-08/2014 tanggal 02 Januari 2014;
Bahwa berawal pada pertengahan tahun 2013 Terdakwa bersama saksi Yunus Syam (selaku Kabid Bidang Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Kab. Paser) menyusun usulan pengadaan alat laboratorium, alat praktek dan alat peraga siswa Kapubaten Paser Tahun 2014 dengan nilai total Rp60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah), yang salah satunya berupa usulan alat Laboratorium Peraga dan Praktek Siswa SD sebesar Rp8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dan kemudian setelah dikonsultasikan dengan Bupati Paser dikarenakan keterbatasan anggaran pada Pemkab Paser maka usulan tersebut diteruskan oleh Bupati Paser kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui surat nomor : 900/355/Disdik/VII/2013 tertanggal 9 Juli 2013 perihal Permohonan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2014;
Bahwa selanjutnya sekitar bulan September 2013 saksi Yunus Syam diperkenalkan dengan sdr. Wahyu Ambardi oleh saksi Ahmad Faridi Wijaya kemudian sdr. Wahyu Ambardi memperkenalkan dirinya sebagai pengusaha Alat Peraga dan bermaksud mencari informasi kegiatan di Dinas Pendidikan Kab. Paser;
Bahwa kemudian berdasarkan surat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 978/10252/1319-II/KEU tanggal 3 Desember 2013 perihal Alokasi Bantuan Keuangan pada APBD TA 2014 bahwa usulan permohonan Bantuan Keuangan Tahun 2014 telah disetujui dalam Rancangan APBD TA 2014 berupa Alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur kepada Kab. Paser sebesar Rp45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar) yang salah satunya Bantuan Keuangan Pengadaan Alat Laboratorium Peraga dan Praktek Siswa sebesar Rp8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);
Bahwa benar sebagai dasar Asistensi, Terdakwa selaku Pengguna Anggaran telah menetapkan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dengan lampiran Rencana Anggaran Biaya / Owner’s Estimate (OE) tanggal Oktober 2013 untuk masing-masing kegiatan Pengadaan Alat Peraga Siswa SD dengan rincian sebagai berikut :
| NO | JENIS BIAYA | SATUAN UKURAN | KUANTITAS | SET / SEKOLAH | JUMLAH SEKOLAH | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| |||||||
| 1. | Penumpu Cermin Datar | Buah | 3 | 2 | 18 | 11.625,00 | 1.255.500,00 |
| 2. | Penjepit Selang | Buah | 4 | 2 | 18 | 2.325,00 | 334.800,00 |
| 3 | Dinamo motor | Buah | 2 | 2 | 18 | 74.400,00 | 5.356.800,00 |
| 4. | Bola lampu | Buah | 3 | 2 | 18 | 9.300,00 | 1.004.400,00 |
| 5. | Tali pada roda | Rol | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 6. | Spiral pin | Buah | 20 | 2 | 18 | 23.250,00 | 16.740.000,00 |
| 7. | Kabel penghubung pendek | Buah | 7 | 2 | 18 | 4.650,00 | 1.171.800,00 |
| 8. | Kabel penghubung panjang | Buah | 7 | 2 | 18 | 4.650,00 | 1.171.800,00 |
| 9. | Katrol Ø 7 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 16.275,00 | 585.900,00 |
| 10. | Katrol Ø3,5 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 13.950,00 | 502.200,00 |
| 11. | Dudukan poros | Buah | 2 | 2 | 18 | 11.625,00 | 837.000,00 |
| 12. | Jepit buaya merah | Set | 1 | 2 | 18 | 16.275,00 | 585.900,00 |
| 13. | Jepit buaya hitam | Set | 1 | 2 | 18 | 16.275,00 | 585.900,00 |
| 14. | Katrol ganda | Buah | 1 | 2 | 18 | 46.500,00 | 1.674.000,00 |
| 15. | Katrol tunggal | Buah | 1 | 2 | 18 | 58.125,00 | 2.092.500,00 |
| 16. | Tempat baterai | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 17. | Pipa plastik | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 18. | Cincin kaki tiga | Buah | 1 | 2 | 18 | 79.050,00 | 2.845.800,00 |
| 19. | Saklar tekan on/off | Buah | 1 | 2 | 18 | 13.950,00 | 502.200,00 |
| 20. | Meter listrik | Buah | 1 | 2 | 18 | 417.337,00 | 15.024.150,00 |
| 21. | Penumpu bentuk A | Set | 2 | 2 | 18 | 4.650,00 | 334.800,00 |
| 22. | Jepit penumpu | Buah | 2 | 2 | 18 | 16.275,00 | 1.171.800,00 |
| 23. | Dudukan lilin | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 24. | Layar | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 25. | Dudukan layar | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 26. | Dudukan lampu | Buah | 2 | 2 | 18 | 11.625,00 | 837.000,00 |
| 27. | Penumpu papan serbaguna | Buah | 4 | 2 | 18 | 4.650,00 | 669.600,00 |
| 28. | Filter warna merah | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 29. | Filter warna hijau | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 30. | Filter warna biru | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 31. | Filter warna kuning | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 32. | Lempeng cermin datar | Buah | 1 | 2 | 18 | 16.275,00 | 585.900,00 |
| 33. | Tabung reaksi | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 34. | Penjepit tabung | Buah | 1 | 2 | 18 | 46.500,00 | 1.674.00,00 |
| 35. | Siring besar | Buah | 1 | 2 | 18 | 32.550,00 | 1.171.800,00 |
| 36. | Siring kecil | Buah | 2 | 2 | 18 | 4.650,00 | 334.800,00 |
| 37. | Kaca pembesar | Buah | 1 | 2 | 18 | 32.550,00 | 1.171.800,00 |
| 38. | Pipa alumunium dia. 8 mm 14 cm | Buah | 2 | 2 | 18 | 6.975,00 | 502.200,00 |
| 39. | Pipa alumunium dia. 8 mm 12 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 40. | Pipa alumunium dia. 8 mm 7 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 41. | Papan serbaguna | Buah | 1 | 2 | 18 | 46.500,00 | 1.674.000,00 |
| 42. | Lembar plastik warna | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 43. | Lembar karet | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 44. | Balon | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 45. | Cermin cekung besar | Buah | 1 | 2 | 18 | 160.425,00 | 5.775.300,00 |
| 46. | Prisma siku-siku | Buah | 1 | 2 | 18 | 60.450,00 | 2.176.200,00 |
| 47. | Thermometer | Buah | 1 | 2 | 18 | 37.200,00 | 1.339.200,00 |
| 48. | Lilin / plastisin | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 49. | Tabung kapsul | Buah | 1 | 2 | 18 | 20.925,00 | 753.300,00 |
| 50. | Tutup senter 1 celah | Buah | 1 | 2 | 18 | 30.225,00 | 1.088.100,00 |
| 51. | Tabung kaleidoskop | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 52. | Tabung penyambung kaleidoskop | Buah | 1 | 2 | 18 | 25.575,00 | 920.700,00 |
| 53. | Tabung obyek kaleidoskop | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 54. | Penutup tabung kaleidoskop | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 55. | Cermin kaleidoskop | Buah | 3 | 2 | 18 | 6.975,00 | 753.300,00 |
| 56. | Lembar lingkaran | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 57. | Lembar lingkaran | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 58. | Lembar lingkaran | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 59. | Manik-manik | Set | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 60. | Mangkok neraca | Buah | 1 | 2 | 18 | 13.950,00 | 502.200,00 |
| 61. | Tuas / neraca dengan penyeimbang | Buah | 1 | 2 | 18 | 13.950,00 | 502.200,00 |
| 62. | Jepit tuas / dudukan neraca | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 63. | Penggantung mangkok neraca | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 64. | Bak plastik | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 65. | Cakram 2 warna Ø 5 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 66. | Cakram 2 warna Ø 3 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 67. | Cakram 6 warna Ø 5 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 68. | Cakram 6 warna Ø 3 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 69. | Cakram 2 warna (elektrik) | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 70. | Cakram 6 warna (elektrik) | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 71. | Pemukul | Buah | 1 | 2 | 18 | 34.875,00 | 1.255.500,00 |
| 72. | Baling-baling | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 73. | Batang bayang-bayang I | Buah | 1 | 2 | 18 | 17.437,00 | 627.750,00 |
| 74. | (tidak tercantum dalam dokumen) | ||||||
| 75. | (tidak tercantum dalam dokumen) | ||||||
| 76. | Garputala | Buah | 1 | 2 | 18 | 27.900,00 | 1.004.400,00 |
| 77. | Corng Plastik | Rol | 2 | 2 | 18 | 13.950,00 | 1.004.400,00 |
| 78. | Selang Plastik | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 79. | Booseer/Speaker | Buah | 1 | 2 | 18 | 27.900,00 | 1.004.400,00 |
| 80. | Penggaris | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 81. | Busur Derajat | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 82. | Tali / Karet | Buah | 1 | 2 | 18 | 25.575,00 | 920.700,00 |
| 83. | Resistor/Hambatan Tetap 100 Ω | Buah | 1 | 2 | 18 | 116.250,00 | 4.185.000,00 |
| 84. | Resistor/Hambatan Tetap 200 Ω | Buah | 1 | 2 | 18 | 116.250,00 | 4.185.000,00 |
| 85. | Lempeng Kuningan | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 86. | Lempeng Tembaga | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 87. | Lempeng Seng | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 88. | Lempeng Plastik | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 89. | Lempeng Alumunium | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 90. | Lempeng Kayu | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 91. | Lempeng Karet | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 92. | Lempeng Karton | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 93. | Neraca Pegas | Buah | 1 | 2 | 18 | 158.100,00 | 5.691.600,00 |
| 94. | Perioskop | Buah | 2 | 2 | 18 | 27.900,00 | 2.008.800,00 |
| 95. | Cermin Perioskop | Buah | 2 | 2 | 18 | 9.300,00 | 669.600,00 |
| 96. | Stop Watch digital | Buah | 1 | 2 | 18 | 267.725,00 | 9.458.100,00 |
| 97. | Beban Pemberat (Bandul) | Buah | 4 | 2 | 18 | 32.550,00 | 4.687.200,00 |
| 98. | Karet | Buah | 3 | 2 | 18 | 2.325,00 | 251.100,00 |
| 99. | Pengait Cermin | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 100. | Lilin Sumbu | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.265,00 | 418.500,00 |
| 101. | Kotak Peralatan Kecil | Buah | 4 | 2 | 18 | 11.625,00 | 1.674.000,00 |
| 102. | Kawat Tembaga | Rol | 1 | 2 | 18 | 13.950,00 | 502.200,00 |
| 103. | Lampu Senter | Buah | 1 | 2 | 18 | 81.375,00 | 2.929.500,00 |
| 104. | Baterai | Buah | 4 | 2 | 18 | 11.625,00 | 1.674.000,00 |
| 105. | Klip Kertas | Buah | 5 | 2 | 18 | 2.325,00 | 418.500,00 |
| 106. | Sterofoam | Buah | 1 | 2 | 18 | 6.975,00 | 251.100,00 |
| 107. | Magnet Batang | Psg | 1 | 2 | 18 | 165.075,00 | 5.942.700,00 |
| 108. | Palt Bentuk L | Buah | 2 | 2 | 18 | 4.650,00 | 334.800,00 |
| 109. | Plat Bulat | Buah | 1 | 2 | 18 | 9.300,00 | 334.800,00 |
| 110. | Katrol Ø 2 cm | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 111. | Lampu LED | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 112. | Gelas Ukur 100 ml | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 113. | Kotak Persegi Panjang | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 114. | Double Tip | Buah | 1 | 2 | 18 | 34.875,00 | 1.225.500,00 |
| 115. | Serbuk/Pasir Besi | 25grm | 1 | 2 | 18 | 91.837,00 | 3.306.150,00 |
| 116. | Amplas | Lbr | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 117. | Kompas | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 118. | Snar Gitar | Buah | 1 | 2 | 18 | 4.650,00 | 167.400,00 |
| 119. | Ring Plastik | Buah | 1 | 2 | 18 | 2.325,00 | 83.700,00 |
| 120. | Kertas Saring | Buah | 1 | 2 | 18 | 34.875,00 | 1.255.500,00 |
| 121. | Penyelam dan Pelampung | Set | 1 | 2 | 18 | 81.375,00 | 2.929.500,00 |
| 122. | Ring Polos Bulat | Buah | 1 | 2 | 18 | 11.625,00 | 418.500,00 |
| 123. | Karton Bercelah | Buah | 1 | 2 | 18 | 46.500,00 | 1.674.000,00 |
| 124. | Kawat Melingkar | Buah | 1 | 2 | 18 | 58.125,00 | 2.092.500,00 |
| 125. | Bola Sterefoam | Buah | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 |
| 126. | Solar Sel | Buah | 1 | 2 | 18 | 81.375,00 | 2.929.500,00 |
| 127. | Dudukan Wadah | Set | 1 | 2 | 18 | 311.550,00 | 11.215.800,00 |
| 128. | Kotak Alat | Buah | 1 | 2 | 18 | 423.150,00 | 15.233.400,00 |
| 129. | Buku Manual | Eks | 1 | 2 | 18 | 227.850,00 | 8.202.600,00 |
| 130. | Buku Panduan Pembelajaran IPA | Eks | 1 | 2 | 18 | 227.850,00 | 8.202.600,00 |
| JUMLAH A | 204.311.700,00 | ||||||
| B KIT IPBA | |||||||
| 1 | Model Planetarium | ||||||
| Buah | 1 | 2 | 18 | 697.500,00 | 25.110.000,00 | |
| Buah | 1 | 2 | 18 | 162.750,00 | 5.859.000,00 | |
| Buah | 1 | 2 | 18 | 93.000,00 | 3.348.000,00 | |
| 2 | Model Peta Langit | ||||||
| Buah | 1 | 2 | 18 | 232.500,00 | 8.370.000,00 | |
| Buah | 1 | 2 | 18 | 93.000,00 | 3.348.000,00 | |
| 3 | Model Tata Surya | Set | 1 | 2 | 18 | 674.250,00 | 24.273.000,00 |
| Landasan | Buah | 1 | 2 | 18 | 116.250,00 | 4.185.000,00 | |
| Buku Petunjuk | Eks | 1 | 2 | 18 | 46.500,00 | 1.674.000,00 | |
| Dudukan Alat | Buah | 1 | 2 | 18 | 69.750,00 | 2.511.000,00 | |
| Kotak Alat | Buah | 1 | 2 | 18 | 232.500,00 | 8.370.000,00 | |
| Buku Panduan | Eks | 1 | 2 | 18 | 23.250,00 | 837.000,00 | |
| JUMLAH B | 87.885.000,00 | ||||||
| C KIT SIMULASI FASE BULAN | |||||||
| 1 | Alat Peraga Simulasi Fase Bulan | Buah | 3 | 2 | 18 | 453.375,00 | 48.964.500,00 |
| 2 | Poster Fase Penampakan Bulan | Buah | 1 | 2 | 18 | 81.315,00 | 2.929.500,00 |
| 3 | Poster Gerhana Matahari | Buah | 1 | 2 | 18 | 81.375,00 | 2.929.500,00 |
| 4 | Poster Gerhana Bulan | Buah | 1 | 2 | 18 | 81.375,00 | 2.929.500,00 |
| 5 | Buku Panduan Pembelajaran IPA | Buah | 9 | 2 | 18 | 23.250,00 | 7.533.000,00 |
| JUMLAH C | 65.286.000,00 | ||||||
| D KIT PSBK | |||||||
| 1 | Eurosense (Piranti Antarmuka III) | Unit | 1 | 2 | 18 | 9.303.890,00 | 334.964.500,00 |
| 2 | Sensor Gerak Ultrasonik (USB) | Unit | 1 | 2 | 18 | 9.069.964,00 | 163.259.361,00 |
| 3 | Aplikasi Perangkat Lunak (Software) | unit | 1 | 2 | 18 | 18.987.500,00 | 341.775.000,00 |
| JUMLAH D | 839.974.419,00 | ||||||
| E | |||||||
| 1 | Laptop | Unit | 1 | 2 | 18 | 7.475.000,00 | 134.550.000,00 |
| 2 | LCD Projector | unit | 1 | 2 | 18 | 6.325.000,00 | 113.850.000,00 |
| JUMLAH E | 248.400.000,00 | ||||||
Dan rekapitulasi Owner’s Estimate (OE) sebagai berikut :
-
No Jenis Biaya Jumlah (Rp) A Kit Ilmu Pengetahuan Alam IPA 204.311.700,00 B Kit IPBA 87.885.000,00 C Kit Simulasi Fase Bulan 65.286.000,00 D Kit PSBK 839.974.419,00 E Hardware 248.400.000,00 Jumlah 1.445.857.119,00 PPn 10% 144.585.711,00 Total 1.590.442.830,00 Dibulatkan 1.590.000.000,00 Terbilang (satu milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah)
Bahwa kemudian bantuan keuangan provinsi Kalimantan Timur masuk kedalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Kab. Paser TA 2014 Nomor 1.01.01.16.18.5.2 tertanggal 2 Januari 2014 sebesar Rp8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) yang terdiri dari :
Untuk kegiatan Alat – alat Peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Pasir Belengkong Rp1.590.000.000,-
Untuk kegiatan Alat – alat Peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Kuaro Rp1.590.000.000,-
Untuk kegiatan Alat – alat Peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Long Ikis Rp1.590.000.000,-
Untuk kegiatan Alat – alat Peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Long Kali Rp1.590.000.000,-
Untuk kegiatan Alat – alat Peraga dan Praktek SD wilayah UPTD Muara Komam Rp1.590.000.000,-
Honorarium Pengadaan Barang dan jasa, Panitia Pemeriksa Barang, PPK, PPTK Rp10.220.000,-
Belanja Alat Tulis Kantor Rp585.065,-
Belanja Penggandaan Rp250.000,-
Belanja Perjalanan Dinas Rp38.944.935,-;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 990/KEP-08/2014 tertanggal 2 Januari 2014 tentang Penunjuk Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggara / Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang PPKD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Serta Bendahara Penerimaan PPKD, Bendahara Pengeluaran PPKD dan Bendahara Pengeluaran PPKD Tahun Anggaran 2014;
Bahwa benar kemudian Terdakwa selaku Kepala Dinas menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/004/II-Disdik/2014 tertanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK dan Staf Pengelola Untuk Anggaran SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun 2014 yang mana untuk kegiatan Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa Bidang Pendidikan Dasar, Terdakwa menunjuk saksi Tri Evi Herawati Herman sebagai PPTK dan saksi Hamidan sebagai Pembantu PPTK;
Bahwa benar kemudian Terdakwa mengajukan permohonan Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kab. Paser dengan nomor : 899/529/Disdik 2014 tertanggal 21 April 2014 tanpa dilampirkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis;
Bahwa sekitar bulan Mei 2014 setelah mendapatkan nomor telpon saksi Tri Evi Herawati Herman dari saksi Yunus Syam, sdr. Wahyu Ambardi menghubungi saksi Tri Evi Herawati Herman memberitahukan telah mengirim contoh spesifikasi teknis alat peraga SD berupa dokumen spesifikasi teknis yang berisi item barang, spesifikasi barang, kuantitas, dan harga dari PT. Karsa Sejahtera Abadi, PT. Ina Jaya, dan CV. Surya Dimass serta softcopy dokumen tersebut, selanjutnya setelah saksi Tri Evi Herawati Herman menerima dokumen dan softcopy spesifikasi teknis tersebut dari sdr. Wahyu Ambardi, kemudian saksi Tri Evi Herawati Herman menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar untuk membuat dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan menyesuaikan harga satuan dan harga totalnya sehingga berjumlah sama dengan pagu anggaran masing-masing sebesar Rp1.590.000.000,- tanpa melakukan survey;
Bahwa benar kemudian Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat saksi Tri Evi Herawati Herman tersebut tanpa melakukan survey terlebih dahulu diajukan kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mempunyai tanggung jawab untuk menetapkan HPS. Selanjutnya atas dasar tersebut Terdakwa menandatangani sekaligus menetapkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masing-masing UPTD yaitu:
Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam (BANPROV) tanggal Mei 2014 dengan nilai total Rp1.590.000.000,-;
Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali (BANPROV) tanggal Mei 2014 dengan nilai total Rp1.590.000.000,-;
Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro (BANPROV) tanggal Mei 2014 dengan nilai total Rp1.590.000.000,-;
Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (BANPROV) tanggal Mei 2014 dengan nilai total Rp1.590.000.000,-;
Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis (BANPROV) tanggal Mei 2014 dengan nilai total Rp1.590.000.000,-;
Adapun rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Alat Peraga IPS SD
| No | NAMA ALAT | FUNGSI | QTY | HARGA | TOTAL | |
| 1 | Paket Globe Interaktif | 2 | Set | 8.250.000 | 16.500.000 | |
| Pena Pintar | Pena Pintar berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memberi informasi yangada pada globe dan peta Indonesia interaktif dalam bentuk suara | 2 | Buah | |||
Globe Interaktif pengeras suara (Speaker) pengisi baterai | Globe dapat berinteraksi dengan penggunanya, karena dapatbersuara menjelaskan segala informasi yang dibutuhkan oleh penggunanya spesifikasi alat diameter bola : 32cm warna globe : berwarna dudukan globe terbuat dari bahan palstik, dengan sebuah laci sebagaitempat menyimpan pena pintar isi dari globe interaktif 1.Mulai untuk memulai penjelajahan dunia 2.Bila globe disentuh dengan pena pintar akan menyuarakan informasi-informasi yang ingin dikehendaki seperti: a. Zona waktu UTC b. Zona waktu Jakarta c. Lagu kebangsaan d. Bahasa nasional e. Mata uang f. Jumlah penduduk g. Benua h. Luas negara i. Titik tertinggi j. Ciri khas k. Ibu kota negara l. Hari kemerdekaan 3.Game dengan 3 tingkat kesulitan dan dapat dimainkan oleh 1 sampai 4 orang pemain 4.Volume untuk mengatur keras suara 5.Gambar arah mata angin yang bila disentuh pena pintar akan menyebutkan 8 arah mata angin pengeras suara berfungsi sebagai alat tambahan untuk menghasilkan suara yang lebih keras pengisi baterai merupakan alat untuk mengisi baterai pena yang sudah lemah | 2 2 2 | Buah Pasang Buah | |||
| 2 | Globe Magnetik | Dudukan penyangga globe dilengkapi tiang penyangga globe dengan ujung bola magnetik. Globe dapat menggantung tanpa menyentuh penggantung atau tanpa menyentuh bola magnetik. Diameter 200 mm. Dilengkapi kabel penghubung ke sumber PLN. | 1 | Buah | 1.400.000 | 1.400.000 |
| 3 | Electric Night Constellation Globe | Digunakan untuk mempelajari pola-pola rasi bintang, konstelasi, kedudukan, kecerahan berbagai bintang yang ada di langit. Berbentuk bola dari bahan plastik dengan permukaan berwarna gelap sebelum dinyalakan. Peta rasi bintang terdapat pada seluruh permukaan bola. Bola peta dapat diputar pada poros statif berbentuk setengah lingkaran dan berskala derajat dengan ketelitian 1 derajat pada lengkungan pemegang porosnya. Gambar bintang-bintang α, β, η,...dsb. berwarna, dengan tiga warna; merah, kuning, dan biru. Tiap gugus bintang dibatasi dengan garis-garis berwarna yang memperjelas kedudukan setiap rasi dan konstelasinya. Di dalam bola terdapat bola lampu yang bila dinyalakan gambar peta bintang terlihat jelas perbagiannya. Diameter bola : 320 mm, Diameter dasar statif : 19 cm. Sumber tegangan lampu 220 Volt/50Hz AC yang dilengkapi sakelar penghidup lampu terletak pada kabel AC penghubung ke sumber PLN. | 1 | Buah | 1.500.000 | 1.500.000 |
| TOTAL JUMLAH | 19.400.000 | |||||
Alat Peraga Matematika SD
| No | Nama Barang | Spesifikasi | Qty | Harga Satuan | Total | |
| Alat Peraga Metematika SD set isi 3 | 1 | 2.500.000 | 2.500.000 | |||
| 1 | Diagram Batang Persentase/Pecahan/ Desimal |
| 1 Set | |||
| 2 | Diagram Lingkaran Persentase/Desimal, Pecahan. |
| 1 Set | |||
| 3 | Diagram Bujur Sangkar Persentase/Desimal, Pecahan |
| 1 Set | |||
| 4 | Buku Panduan Pembelajaran Diagram Persentase,Pecahan dan Desimal | Buku Ukuran Bahan Cover Bahan Isi Jilid Cetak Isi Cetak Cover | A4/A5/B5 Minimal Ivory/AC 210 gr Minimal HVS 70 gr Jahit Kawat, Perfect Binding Minimal 1 (satu) warna Full Colour | 1 Eks | ||
| 5 | Box Kit Diagram | Ukuran Bahan Warna | 27x 19 x 7 Plastik Injek Berwarna | 1 buah | ||
| JUMLAH | 2.500.000 | |||||
Alat Peraga IPA SD
| No | Nama Alat | Spesifikasi | Harga |
| 1 | KIT MAGNET | Memuat : • Magnet Batang. Bahan : Al-nico. Ukuran : Ø 6 mm x 35 mm. Terdiri dari 2 warna, merah - biru. Set isi 10 pasang. • Pan (Cawan). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 84 mm x ID 81 mm x tinggi 14 mm. Set isi 10. • Cover (Tutup). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 88 mm x ID 85 mm x tinggi 9 mm. Set isi 10. • Pengapung Magnet. Bahan : styrofoam. Putih. Ukuran : minimal Ø 60 mm x tebal 9 mm. Bagian permukaan atas terdapat celah untuk penyimpanan magnet batang • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x lebar 310 mm x tinggi 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.000.000 |
| 2 | KIT OPTIK | Memuat : • Prisma . Gelas. Bening. Sudut 60°. Panjang sisi 30 mm. Tebal 15 mm. Set isi 10. • Kaca Pembesar. Ukuran : Ø lensa 50 mm, berbingkai. Panjang bingkai minimal 77 mm, Ø pemegang 10 - 12 mm. Bahan : gelas, logam, plastik. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x lebar 190mm x 40 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.500.000 |
| 3 | KIT PESAWAT SEDERHANA | Memuat : • Balok Gesek. Set isi 10. Bahan : kayu. Ukuran min. panjang 80 mm, lebar 40 mm, tinggi 40 mm. Dilengkapi dengan 2 permukaan yang masing-masing permukaan • Katrol. Bahan : plastik, kuningan dipernekel. Ø katrol 40 mm. Tebal 12 mm. Dilengkapi steker berukuran min. panjang 32 mm x Ø 3,8 mm dan per baja dipernekel. • Batang Pengait. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran min. 50 mm x 20 mm x Ø 3.9 mm. Dilengkapi dengan per baja dipernekel. Set isi 20. • Neraca Pegas 1,5 N. Pembacaan skala 0,05 N, toleransi pembacaan ± 0,1 N. Sablon permanen. Pegas terbuat dari baja pegas dan penggantung terbuat dari • Penyeimbang. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran keseluruhan min. panjang 15 mm x OD 10 mm x ID 8 mm. Lebar celah 2,5 mm. Set isi 10. • As dengan roda. Bahan : kuningan dipernekel. Bentuk roda bersteker. Ukuran min. panjang 22 mm x Ø roda 9 mm x Ø kaki 3,9mm. Set isi 10. • Tuas. Bahan : kuningan dipernekel. Berukuran min. panjang 316 mm x lebar 16 mm x tebal 3 mm. Memuat 13 lubang berdiameter 10 mm. Jarak antara lubang 25 mm. • Tali. Bahan : katun. Panjang keseluruhan 1000 mm. Ø 2 - 3 mm. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 2.250.000 |
| 4 | KIT BUNYI | Memuat : • Sonometer. Bahan : kayu, kuningan, dan plastik. Dibagi dalam 5 pelat dengan masing-masing ukuran, sebagai berikut : • Rider. Ukuran min. panjang 50 mm, lebar 20 mm, tinggi 18 mm. Bagian atas dilengkapi pelat kuningan berukuran min. panjang 20 mm x lebar 9 mm x tebal 1 mm. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x lebar 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.800.000 |
| 5 | KIT NERACA | Memuat : • Papan. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 400 mm, lebar 150 mm, tebal 10 mm. Memuat 1 lubang Ø 4 mm dan 2 celah, lebar celah masing-masing minimal • Kaki. Dibagi dalam 2 bagian ; kiri dan kanan. Berukuran min. panjang 180 mm, lebar 60 mm, tebal 10 mm. Memuat 2 celah , lebar masing-masing celah minimal • Tuas. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 375 mm, lebar 20 mm, tebal 5 mm.Memuat 24 lubang, Ø lubang 3,9 mm dan 1 lubang poros Ø 5 mm. • Penyeimbang. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 270 mm, lebar 7 mm, tinggi 8 mm. Bercelah. Kedalaman celah 3,8 mm. Set isi 10. • Steker Poros. Bahan : kuningan dipernekel.Ujung yang satu berbentuk anak panah dengan sudut kemiringan 50º, ujung lainnya berbentuk bulat. • Gelas Kimia Bertali. Set isi 20. Bahan : plastik. Transparan. Berskala permanen. Kapasitas 200 mL. Ukuran Ø atas 76 mm, Ø bawah 62 mm. Tinggi min. 85 mm. • Anak Timbangan. Set isi 10. Memuat : • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan plastik injection berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 2.800.000 |
| 6 | KIT LISTRIK | Memuat : • Papan. Set isi 10. Bahan : plastik ABS. Berukuran min. panjang 250 mm x lebar 200 mm x tinggi 18 mm. Dilengkapi : • Motor Listrik. Set isi 10. Memuat : • Pemegang Sakelar. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat : • Pemegang Lampu. Set isi 20.Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 14 mm, tebal 5 mm. Memuat : • Rumah Baterai. Set isi 20. Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran min. panjang 70 mm, lebar 38 mm, tinggi 45 mm. Dilengkapi polaritas positif dan negatif (injection). | 5.200.000 |
• Pemegang Konduktor. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat : • Bola Lampu. Model E - 10. 2,5 Volt. Bahan : gelas. Set isi 20. • Tali Karet. Bahan : karet. Ukuran min. Ø 98 mm x Ø 1,5 mm. Set isi 10. • Benang, Bahan : nilon. Ukuran min. panjang 1000 mm x Ø 1 mm. Set isi 10. • Katrol. Bahan : plastik. Ukuran : Ø katrol 56 mm. Tebal 18 mm. Celah "V" Ø 52 mm. Memuat 2 pasang lubang, Ø lubang 4 mm. Jarak antara lubang bersebrangan • Sumbu Katrol. Set isi 10. Bahan : kuningan dipernekel. Memuat : • Kabel Penghubung Merah. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm • Kabel Penghubung Hitam. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm • Konduktor dan Bukan Konduktor. Memuat : • Papan Penyimpanan Alat. Setiap papan tertera gambar dan tulisan nama alat yang terpasang dalam papan tersebut dengan sistem sablon. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup. | |||
| 7 | KIT AIR | Memuat : • Gelas Kimia. Bahan : plastik. Tanpa skala. Ukuran : 120 mm x Ø atas 100 mm x Ø bawah 90 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Panjang. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 1200 mm x OD. 11 mm x ID. 7 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Pendek. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 500 mm x OD. 9 mm x ID. 6 mm. Set isi 10. • Metal Sheet. Bahan : kuningan. Ukuran : 60 mm x 60 mm x 0,2 mm. Set isi 10. • Metal Vessel. Bahan : kuningan. Dibuat bentuk mangkuk.Ukuran : (permukaan atas) 60 mm x 60 mm, (permukaan bawah) 20 mm x 20 mm. Tebal bahan 0,2 mm. • Plastilin. Bahan : lilin mainan. Kualitas bagus. Berwarna. Bentuk bola. Ukuran : 10 gram . Set isi 10 buah. • Pipet Tetes. Bahan : kaca. Dilengkapi pompa karet. Ukuran : panjang 40 mm. Set isi 10. • Botol Plastik. Bahan : plastik. Transparan. Kapasitas 250 mL. Set isi 10. • Papan. Bahan : plastik. Ukuran : 200 mm x 150 mm x 4 mm. Set isi 10. • Corong. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 90 mm x Ø 65 mm . Set isi 10. • Kotal Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.800.000 |
| 8 | KIT CAHAYA | Memuat : • Kotak Cahaya. Bahan : plastik. Ukuran keseluruhan : 120 mm x 76 mm x 41 mm. Salah satu dinding dibuat celah berukuran : 20 mm x 0,5 mm. • Cermin Datar. Tersimpan pada dudukan plastik bentuk siku-siku, berukuran 60 mm x 20 mm x 20 mm. Ukuran kaca :55 mm x 18 mm x 2 mm.Set isi 10. • Prisma. Bahan : gelas. Sudut 90°. Panjang kedua sisi 50 mm. Tebal 11 - 12 mm. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 2.500.000 |
| 9 | KIT PANAS | Memuat : • Stand. Set isi 10. Bahan : aluminium. Dicat . Ukuran : 212 mm x 90 mm x 90 mm. Dilengkapi 3 buah lubang dengan Ø 75 mm berfungsi sebagai • Batang Tembaga. Bahan : tembaga. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Besi. Bahan : besi. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Kaca. Bahan : kaca. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Erlenmeyer. Bahan : kaca borosilikat. Berskala permanen. Mulut lebar. Kapasitas 250 mL. Kompatibel dengan stand dan sumbat karet. • Sumbat Karet 2 lubang. Bahan : karet, shore 45± 5. Ukuran : Ø atas 37 mm x Ø bawah 29 mm x tinggi 35 mm. Ø lubang : 3 mm dan 6 mm. Set isi 10. • Pipa Plastik. Bahan : plastik. Ukuran : 170 mm x OD. 3 mm x ID 2,4 mm. Transparan. Set isi 10. • Pembakar Spiritus. Bahan : stainless steel.Kapasitas 60 mL. Dilengkapi sumbu dan pengatur nyala api. Set isi 10. • Termometer Skala. Bahan : gelas. Panjang 300mm, Ø tabung 6 - 7 mm. Skala -10 - 110° C . Berisi cairan alkohol berwarna. Pada pangkal termometer • Balon. Bahan : karet. Kualitas bagus.Berwarna. Polos. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. 1 set isi 2. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 3.600.000 |
| 10 | KIT APRON DAN KARTU | Memuat : • Kartu Binatang. Setiap kartu jenis binatang dibagi menjadi 3 kartu ; bagian kepala, bagian badan,dan bagian ekor. • Kartu Pencernaan. Memuat : 6 kartu. Memperlihatkan bagian-bagian organ tubuh manusia ; mulut - kerongkongan - lambung - usus halus - usus besar dan poros. • Kartu Energi. Memuat : 6 kartu bergambar ; Bor Tangan - Setrika - Radio - Lampu Duduk - Generator Listrik - dan Perpindahan Energi Listrik. • Kartu Nutrisi. Memuat : 24 kartu. Terdiri : kartu " Protein"- kartu " Lemak"- kartu " Mineral"- kartu " Karbohidrat"- kartu "Vitamin"-Tahu -Telur Ayam -Daging Ayam • Apron Matahari-Bumi-Bulan. Memuat 3 kartu / apron. Terdiri : Matahari - Bumi - dan Bulan. Lengkap dengan tali gantungan. • Apron Tata Surya. Memuat 10 kartu/ apron. Terdiri : 1 buah Matahari dan 9 planet : Merkurius - Venus - Bumi - Mars - Jupiter - Saturnus - Uranus - Neptunus - dan • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 145 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.450.000 |
| 11 | BATU-BATUAN | • Memuat 12 jenis batuan mineral. Terdiri dari : Basalt - Apung - Obsidian - Granit - Marmer - Sabak/Tulis - Kapur/Gamping - Konglomerat - Batuan Pasir - Kuarsa - • Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x 190 mm x 40 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.000.000 |
| 12 | KIT BATUBARA DAN MINYAK BUMI | Memuat : • Aspal. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Parafin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Biji Plastik. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Bensin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Minyak Tanah. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Minyak Mentah. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Oli Mesin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Solar. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Vaselin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram.Set isi 1. • Arang. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 20 gram.Set isi 1. • Batubara Tua. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Batubara Muda. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Botol Kosong. Bahan : plastik. Transparan. Berpenutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 310 mm x 190 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 950.000 |
| 13 | POSTER | • Memuat : 7 macam poster, terdiri : Poster Minyak Bumi dan Batubara - Poster Perkembangbiakan Tumbuhan - Poster Tata Surya - Poster Perubahan • Kotak Alat . Bahan : NDF 9 mm dan 3 mm. Dicat. Ukuran min. panjang 360 mm x 185 mm x 125 mm. Bersel-sel. Nama kit disablon permanen pada kedua sisi. | 625.000 |
| 14 | STAND | Bahan : logam cor. Bentuk "A". Ukuran : panjang sisi 340 mm. Tebal 35 mm. Dilengkapi 2 buah tiang penyangga dengan ukuran masing-masing tiang : (Tiang I) 990 mm x Ø 24 mm, bahan pipa besi, dan (Tiang II ) 990 mm x Ø 22 mm, bahan pipa aluminium. Kedua tiang penyangga digabungkan dengan menggunakan sistem baut. Tiang penyangga dapat dibongkar pasang. Lengkap dengan penjepit logam untuk menjepit poster. | 350.000 |
| 15 | BUKU PANDUAN MURID | Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. | 150.000 |
| 16 | BUKU PANDUAN GURU | Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. Set isi 3. | 150.000 |
| 17 | LEMARI PENYIMPANAN | Bersel-sel dan kompatibel dengan masing-masing ukuran kotak alat. | 1.000.000 |
| 18 | TOOL KIT | Memuat komponen-komponen untuk kelengkapan perbaikan alat-alat KIT, terdiri dari : Catok / Ragum. Ukuran : 2". Solder. Dilengkapi dengan kabel penghubung listrik. Tegangan 220 V - 40 W. Pemegang solder dari bahan plastik. Timah Solder. Bahan : timah. Diameter : Ø 0.85 mm.Grade 60 / 40, Berat 250 gram. Multimeter. Bahan boks : plastik. Dilengkapi dengan kabel penghubung arus berwarna merah dan hitam. Ukuran hambatan ( OHM ) : x10, x100, x1 KΩ. DC V : 2.5 / 10 / 50 / 250 / 500. AC V : 10 / 50 / 250 / 500. Tegangan baterai : 1.5 V - 1.55 V - 9 V. Tespen. Bahan besi dilapisi pernekel dengan pemegang dari plastik. Tang . Pemegang dilapisi plastik. Bahan dari besi anti karat. Obeng + . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Obeng - . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Kikir Pelat. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari plastik. Kikir Bulat. Bahan : besi anti karat. Pemegang terbuat dari plastik. Pinset. Bahan dari baja anti karat. Cutter. Bahan baja anti karat. Pemegang terbuat dari bahan plastik. Meteran. Panjang 3 meter.Bahan dari besi anti karat. Martil. Bahan besi anti karat. Pemegang dari bahan kayu. Gergaji Kayu. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari bahan plastik. Set isi 5 dengan ukuran yang berbeda. Gergaji Besi. Tangkai pemegang terbuat dari besi dilapisi chrome. Kawat. Berukuran : 2 mm x 240mm. Kawat. Berukuran : 1 mm x 25 mm. Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 100 Cw Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 80 Cw Lem Araldite. Set isi 2. Volume : @ 15ml. Pipa Paralon. Bahan pipa plastik berukuran 24 mm x Ø 22 mm. Plastik PVC. Bahan plastik dengan ukuran 50 mm x 50 mm. Tebal 2 mm. | 350.000 |
Kayu. Set isi 2. Berukuran : 30 mm x 34 mm.Tebal 5 mm. Kayu. Set isi 4.Berukuran : 145 mm x 30 mm.Tebal 5mm. Kertas Manila. Bahan : kertas. Ukuran : 330 mm x 215 mm. Kit Led. Terdiri dari ; resistor 100 Ω - 0.5 W, Lampu LED, Switch, PCB ukuran 50mm x 25mm, kabel penghubung merah - hitam dengan panjang masing-masing 220mm. Wooden Box. Bahan : kayu. Kotak kayu lengkap dengan pemegang dari plastik dan 2 buah kunci engsel. Dibagian dalam dilengkapi dengan tempat penyimpanan alat - alat. Berukuran : 404mm x 328mm x 125mm. Buku Manual Perawatan & Perbaikan. Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. | |||
| JUMLAH | 28.475.000 | ||
Dengan rekapitulasi masing-masing UPTD sebagai berikut:
| NO | JENIS BIAYA | SATUAN UKURAN | KUANTITAS | JUMAH SEKOLAH | HARGA SATUAN (Rp.) | JUMLAH HARGA (Rp.) |
1 2 3 | ALAT PERAGA IPS SD ALAT PERAGA IPA SD ALAT PERAGA MATEMATIKA SD | Paket Paket Paket | 2 1 2 | 20 20 20 | 19.400.000,00 28.475.000,00 2.500.000,00 | 776.000.000,00 569.500.000,00 100.000.000,00 |
| JUMLAH A | 1.445.500.000,00 | |||||
| PPN 10% | 144.550.000,00 | |||||
| TOTAL | 1.590.050.000,00 | |||||
| DIBULATKAN | 1.590.000.000,00 | |||||
| Satu milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah | ||||||
Bahwa menindaklanjuti surat Dinas Pendidikan Kab. Paser nomor : 899/529/Disdik 2014 tertanggal 21 April 2014 tentang Permohonan Pengadaan Barang / Jasa kemudian ULP Kab. Paser mengeluarkan Surat Nomor : 027/39/ULP/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014 perihal Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) ULP yang isinya untuk pelaksanaan proses pelelangan diserahkan kepada Pokja ULP dengan personil terdiri dari :
Muhammad Taufik, S.Hut
M. Ziqi Miladika S
M. Arida Prihatia, S.T
H. Ahmad Sofian, S.P
Indah Setyorini S.P, M.M
Bahwa kemudian dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD masing-masing UPTD diserahkan ke ULP Kab. Paser untuk selanjutnya ULP Kab. Paser menyerahkan kepada Pokja ULP, namun karena nilai dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Owner Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut sama dengan nilai Pagu yaitu masing-masing sebesar Rp1.590.000.000,- maka Pokja ULP mengembalikan dokumen pengadaan alat peraga dan praktek SD untuk seluruh UPTD tersebut ke Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk diperbaiki;
Bahwa kemudian pada bulan Juni 2014 saksi Tri Evi Herawati Herman memperbaiki dokumen HPS masing-masing UPTD tersebut dengan menambah jenis item barang dan merubah harga yang semula masing-masing senilai Rp1.590.000.000,- menjadi masing-masing senilai Rp1.587.850.000,- yaitu :
Alat Peraga IPS SD
| No | NAMA ALAT | FUNGSI | QTY | HARGA | TOTAL | |
| 1 | Paket Globe Interaktif | 2 | Set | 8.250.000 | 16.500.000 | |
| Pena Pintar | Pena Pintar berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memberi informasi yangada pada globe dan peta Indonesia interaktif dalam bentuk suara | 2 | Buah | |||
Globe Interaktif pengeras suara (Speaker) pengisi baterai | Globe dapat berinteraksi dengan penggunanya, karena dapatbersuara menjelaskan segala informasi yang dibutuhkan oleh penggunanya spesifikasi alat diameter bola : 32cm warna globe : berwarna dudukan globe terbuat dari bahan palstik, dengan sebuah laci sebagaitempat menyimpan pena pintar isi dari globe interaktif 1.Mulai untuk memulai penjelajahan dunia 2.Bila globe disentuh dengan pena pintar akan menyuarakan informasi-informasi yang ingin dikehendaki seperti: a. Zona waktu UTC b. Zona waktu Jakarta c. Lagu kebangsaan d. Bahasa nasional e. Mata uang f. Jumlah penduduk g. Benua h. Luas negara i. Titik tertinggi j. Ciri khas k. Ibu kota negara l. Hari kemerdekaan 3.Game dengan 3 tingkat kesulitan dan dapat dimainkan oleh 1 sampai 4 orang pemain 4.Volume untuk mengatur keras suara 5.Gambar arah mata angin yang bila disentuh pena pintar akan menyebutkan 8 arah mata angin pengeras suara berfungsi sebagai alat tambahan untuk menghasilkan suara yang lebih keras pengisi baterai merupakan alat untuk mengisi baterai pena yang sudah lemah | 2 2 2 | Buah Pasang Buah | |||
| 2 | Globe Magnetik | Dudukan penyangga globe dilengkapi tiang penyangga globe dengan ujung bola magnetik. Globe dapat menggantung tanpa menyentuh penggantung atau tanpa menyentuh bola magnetik. Diameter 200 mm. Dilengkapi kabel penghubung ke sumber PLN. | 1 | Buah | 1.400.000 | 1.400.000 |
| 3 | Electric Night Constellation Globe | Digunakan untuk mempelajari pola-pola rasi bintang, konstelasi, kedudukan, kecerahan berbagai bintang yang ada di langit. Berbentuk bola dari bahan plastik dengan permukaan berwarna gelap sebelum dinyalakan. Peta rasi bintang terdapat pada seluruh permukaan bola. Bola peta dapat diputar pada poros statif berbentuk setengah lingkaran dan berskala derajat dengan ketelitian 1 derajat pada lengkungan pemegang porosnya. Gambar bintang-bintang α, β, η,...dsb. berwarna, dengan tiga warna; merah, kuning, dan biru. Tiap gugus bintang dibatasi dengan garis-garis berwarna yang memperjelas kedudukan setiap rasi dan konstelasinya. Di dalam bola terdapat bola lampu yang bila dinyalakan gambar peta bintang terlihat jelas perbagiannya. Diameter bola : 320 mm, Diameter dasar statif : 19 cm. Sumber tegangan lampu 220 Volt/50Hz AC yang dilengkapi sakelar penghidup lampu terletak pada kabel AC penghubung ke sumber PLN. | 1 | Buah | 1.500.000 | 1.500.000 |
| TOTAL JUMLAH | 19.400.000 | |||||
Alat Peraga Matematika SD
| No | Nama Barang | Spesifikasi | Qty | Harga Satuan | Total | |
| Alat Peraga Metematika SD set isi 3 | 1 | 2.500.000 | 2.500.000 | |||
| 1 | Diagram Batang Persentase/Pecahan/ Desimal |
| 1 Set | |||
| 2 | Diagram Lingkaran Persentase/Desimal, Pecahan. |
| 1 Set | |||
| 3 | Diagram Bujur Sangkar Persentase/Desimal, Pecahan |
| 1 Set | |||
| 4 | Buku Panduan Pembelajaran Diagram Persentase,Pecahan dan Desimal | Buku Ukuran Bahan Cover Bahan Isi Jilid Cetak Isi Cetak Cover | A4/A5/B5 Minimal Ivory/AC 210 gr Minimal HVS 70 gr Jahit Kawat, Perfect Binding Minimal 1 (satu) warna Full Colour | 1 Eks | ||
| 5 | Box Kit Diagram | Ukuran Bahan Warna | 27x 19 x 7 Plastik Injek Berwarna | 1 buah | ||
| JUMLAH | 2.500.000 | |||||
Alat Peraga IPA Seqip SD
| No | Nama Alat | Spesifikasi | Harga |
| 1 | KIT MAGNET | Memuat : • Magnet Batang. Bahan : Al-nico. Ukuran : Ø 6 mm x 35 mm. Terdiri dari 2 warna, merah - biru. Set isi 10 pasang. • Pan (Cawan). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 84 mm x ID 81 mm x tinggi 14 mm. Set isi 10. • Cover (Tutup). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 88 mm x ID 85 mm x tinggi 9 mm. Set isi 10. • Pengapung Magnet. Bahan : styrofoam. Putih. Ukuran : minimal Ø 60 mm x tebal 9 mm. Bagian permukaan atas terdapat celah untuk penyimpanan magnet batang • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x lebar 310 mm x tinggi 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.000.000 |
| 2 | KIT OPTIK | Memuat : • Prisma . Gelas. Bening. Sudut 60°. Panjang sisi 30 mm. Tebal 15 mm. Set isi 10. • Kaca Pembesar. Ukuran : Ø lensa 50 mm, berbingkai. Panjang bingkai minimal 77 mm, Ø pemegang 10 - 12 mm. Bahan : gelas, logam, plastik. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x lebar 190mm x 40 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.500.000 |
| 3 | KIT PESAWAT SEDERHANA | Memuat : • Balok Gesek. Set isi 10. Bahan : kayu. Ukuran min. panjang 80 mm, lebar 40 mm, tinggi 40 mm. Dilengkapi dengan 2 permukaan yang masing-masing permukaan • Katrol. Bahan : plastik, kuningan dipernekel. Ø katrol 40 mm. Tebal 12 mm. Dilengkapi steker berukuran min. panjang 32 mm x Ø 3,8 mm dan per baja dipernekel. • Batang Pengait. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran min. 50 mm x 20 mm x Ø 3.9 mm. Dilengkapi dengan per baja dipernekel. Set isi 20. • Neraca Pegas 1,5 N. Pembacaan skala 0,05 N, toleransi pembacaan ± 0,1 N. Sablon permanen. Pegas terbuat dari baja pegas dan penggantung terbuat dari • Penyeimbang. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran keseluruhan min. panjang 15 mm x OD 10 mm x ID 8 mm. Lebar celah 2,5 mm. Set isi 10. • As dengan roda. Bahan : kuningan dipernekel. Bentuk roda bersteker. Ukuran min. panjang 22 mm x Ø roda 9 mm x Ø kaki 3,9mm. Set isi 10. • Tuas. Bahan : kuningan dipernekel. Berukuran min. panjang 316 mm x lebar 16 mm x tebal 3 mm. Memuat 13 lubang berdiameter 10 mm. Jarak antara lubang 25 mm. • Tali. Bahan : katun. Panjang keseluruhan 1000 mm. Ø 2 - 3 mm. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 2.250.000 |
| 4 | KIT BUNYI | Memuat : • Sonometer. Bahan : kayu, kuningan, dan plastik. Dibagi dalam 5 pelat dengan masing-masing ukuran, sebagai berikut : • Rider. Ukuran min. panjang 50 mm, lebar 20 mm, tinggi 18 mm. Bagian atas dilengkapi pelat kuningan berukuran min. panjang 20 mm x lebar 9 mm x tebal 1 mm. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x lebar 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.800.000 |
| 5 | KIT NERACA | Memuat : • Papan. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 400 mm, lebar 150 mm, tebal 10 mm. Memuat 1 lubang Ø 4 mm dan 2 celah, lebar celah masing-masing minimal • Kaki. Dibagi dalam 2 bagian ; kiri dan kanan. Berukuran min. panjang 180 mm, lebar 60 mm, tebal 10 mm. Memuat 2 celah , lebar masing-masing celah minimal • Tuas. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 375 mm, lebar 20 mm, tebal 5 mm.Memuat 24 lubang, Ø lubang 3,9 mm dan 1 lubang poros Ø 5 mm. • Penyeimbang. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 270 mm, lebar 7 mm, tinggi 8 mm. Bercelah. Kedalaman celah 3,8 mm. Set isi 10. • Steker Poros. Bahan : kuningan dipernekel.Ujung yang satu berbentuk anak panah dengan sudut kemiringan 50º, ujung lainnya berbentuk bulat. • Gelas Kimia Bertali. Set isi 20. Bahan : plastik. Transparan. Berskala permanen. Kapasitas 200 mL. Ukuran Ø atas 76 mm, Ø bawah 62 mm. Tinggi min. 85 mm. • Anak Timbangan. Set isi 10. Memuat : • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan plastik injection berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 2.750.000 |
| 6 | KIT LISTRIK | Memuat : • Papan. Set isi 10. Bahan : plastik ABS. Berukuran min. panjang 250 mm x lebar 200 mm x tinggi 18 mm. Dilengkapi : • Motor Listrik. Set isi 10. Memuat : • Pemegang Sakelar. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat : • Pemegang Lampu. Set isi 20.Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 14 mm, tebal 5 mm. Memuat : • Rumah Baterai. Set isi 20. Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran min. panjang 70 mm, lebar 38 mm, tinggi 45 mm. Dilengkapi polaritas positif dan negatif (injection). | 5.200.000 |
• Pemegang Konduktor. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat : • Bola Lampu. Model E - 10. 2,5 Volt. Bahan : gelas. Set isi 20. • Tali Karet. Bahan : karet. Ukuran min. Ø 98 mm x Ø 1,5 mm. Set isi 10. • Benang, Bahan : nilon. Ukuran min. panjang 1000 mm x Ø 1 mm. Set isi 10. • Katrol. Bahan : plastik. Ukuran : Ø katrol 56 mm. Tebal 18 mm. Celah "V" Ø 52 mm. Memuat 2 pasang lubang, Ø lubang 4 mm. Jarak antara lubang bersebrangan • Sumbu Katrol. Set isi 10. Bahan : kuningan dipernekel. Memuat : • Kabel Penghubung Merah. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm • Kabel Penghubung Hitam. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm • Konduktor dan Bukan Konduktor. Memuat : • Papan Penyimpanan Alat. Setiap papan tertera gambar dan tulisan nama alat yang terpasang dalam papan tersebut dengan sistem sablon. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup. | |||
| 7 | KIT AIR | Memuat : • Gelas Kimia. Bahan : plastik. Tanpa skala. Ukuran : 120 mm x Ø atas 100 mm x Ø bawah 90 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Panjang. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 1200 mm x OD. 11 mm x ID. 7 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Pendek. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 500 mm x OD. 9 mm x ID. 6 mm. Set isi 10. • Metal Sheet. Bahan : kuningan. Ukuran : 60 mm x 60 mm x 0,2 mm. Set isi 10. • Metal Vessel. Bahan : kuningan. Dibuat bentuk mangkuk.Ukuran : (permukaan atas) 60 mm x 60 mm, (permukaan bawah) 20 mm x 20 mm. Tebal bahan 0,2 mm. • Plastilin. Bahan : lilin mainan. Kualitas bagus. Berwarna. Bentuk bola. Ukuran : 10 gram . Set isi 10 buah. • Pipet Tetes. Bahan : kaca. Dilengkapi pompa karet. Ukuran : panjang 40 mm. Set isi 10. • Botol Plastik. Bahan : plastik. Transparan. Kapasitas 250 mL. Set isi 10. • Papan. Bahan : plastik. Ukuran : 200 mm x 150 mm x 4 mm. Set isi 10. • Corong. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 90 mm x Ø 65 mm . Set isi 10. • Kotal Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.750.000 |
| 8 | KIT CAHAYA | Memuat : • Kotak Cahaya. Bahan : plastik. Ukuran keseluruhan : 120 mm x 76 mm x 41 mm. Salah satu dinding dibuat celah berukuran : 20 mm x 0,5 mm. • Cermin Datar. Tersimpan pada dudukan plastik bentuk siku-siku, berukuran 60 mm x 20 mm x 20 mm. Ukuran kaca :55 mm x 18 mm x 2 mm.Set isi 10. • Prisma. Bahan : gelas. Sudut 90°. Panjang kedua sisi 50 mm. Tebal 11 - 12 mm. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 2.500.000 |
| 9 | KIT PANAS | Memuat : • Stand. Set isi 10. Bahan : aluminium. Dicat . Ukuran : 212 mm x 90 mm x 90 mm. Dilengkapi 3 buah lubang dengan Ø 75 mm berfungsi sebagai • Batang Tembaga. Bahan : tembaga. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Besi. Bahan : besi. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Kaca. Bahan : kaca. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Erlenmeyer. Bahan : kaca borosilikat. Berskala permanen. Mulut lebar. Kapasitas 250 mL. Kompatibel dengan stand dan sumbat karet. • Sumbat Karet 2 lubang. Bahan : karet, shore 45± 5. Ukuran : Ø atas 37 mm x Ø bawah 29 mm x tinggi 35 mm. Ø lubang : 3 mm dan 6 mm. Set isi 10. • Pipa Plastik. Bahan : plastik. Ukuran : 170 mm x OD. 3 mm x ID 2,4 mm. Transparan. Set isi 10. • Pembakar Spiritus. Bahan : stainless steel.Kapasitas 60 mL. Dilengkapi sumbu dan pengatur nyala api. Set isi 10. • Termometer Skala. Bahan : gelas. Panjang 300mm, Ø tabung 6 - 7 mm. Skala -10 - 110° C . Berisi cairan alkohol berwarna. Pada pangkal termometer • Balon. Bahan : karet. Kualitas bagus.Berwarna. Polos. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. 1 set isi 2. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 3.600.000 |
| 10 | KIT APRON DAN KARTU | Memuat : • Kartu Binatang. Setiap kartu jenis binatang dibagi menjadi 3 kartu ; bagian kepala, bagian badan,dan bagian ekor. • Kartu Pencernaan. Memuat : 6 kartu. Memperlihatkan bagian-bagian organ tubuh manusia ; mulut - kerongkongan - lambung - usus halus - usus besar dan poros. • Kartu Energi. Memuat : 6 kartu bergambar ; Bor Tangan - Setrika - Radio - Lampu Duduk - Generator Listrik - dan Perpindahan Energi Listrik. • Kartu Nutrisi. Memuat : 24 kartu. Terdiri : kartu " Protein"- kartu " Lemak"- kartu " Mineral"- kartu " Karbohidrat"- kartu "Vitamin"-Tahu -Telur Ayam -Daging Ayam • Apron Matahari-Bumi-Bulan. Memuat 3 kartu / apron. Terdiri : Matahari - Bumi - dan Bulan. Lengkap dengan tali gantungan. • Apron Tata Surya. Memuat 10 kartu/ apron. Terdiri : 1 buah Matahari dan 9 planet : Merkurius - Venus - Bumi - Mars - Jupiter - Saturnus - Uranus - Neptunus - dan • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 145 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.450.000 |
| 11 | BATU-BATUAN | • Memuat 12 jenis batuan mineral. Terdiri dari : Basalt - Apung - Obsidian - Granit - Marmer - Sabak/Tulis - Kapur/Gamping - Konglomerat - Batuan Pasir - Kuarsa - • Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x 190 mm x 40 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 1.000.000 |
| 12 | KIT BATUBARA DAN MINYAK BUMI | Memuat : • Aspal. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Parafin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Biji Plastik. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Bensin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Minyak Tanah. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Minyak Mentah. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Oli Mesin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Solar. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Vaselin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram.Set isi 1. • Arang. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 20 gram.Set isi 1. • Batubara Tua. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Batubara Muda. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Botol Kosong. Bahan : plastik. Transparan. Berpenutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 310 mm x 190 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup. | 950.000 |
| 13 | POSTER | • Memuat : 7 macam poster, terdiri : Poster Minyak Bumi dan Batubara - Poster Perkembangbiakan Tumbuhan - Poster Tata Surya - Poster Perubahan • Kotak Alat . Bahan : NDF 9 mm dan 3 mm. Dicat. Ukuran min. panjang 360 mm x 185 mm x 125 mm. Bersel-sel. Nama kit disablon permanen pada kedua sisi. | 625.000 |
| 14 | STAND | Bahan : logam cor. Bentuk "A". Ukuran : panjang sisi 340 mm. Tebal 35 mm. Dilengkapi 2 buah tiang penyangga dengan ukuran masing-masing tiang : (Tiang I) 990 mm x Ø 24 mm, bahan pipa besi, dan (Tiang II ) 990 mm x Ø 22 mm, bahan pipa aluminium. Kedua tiang penyangga digabungkan dengan menggunakan sistem baut. Tiang penyangga dapat dibongkar pasang. Lengkap dengan penjepit logam untuk menjepit poster. | 350.000 |
| 15 | BUKU PANDUAN MURID | Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. | 150.000 |
| 16 | BUKU PANDUAN GURU | Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. Set isi 3. | 150.000 |
| 17 | LEMARI PENYIMPANAN | Bersel-sel dan kompatibel dengan masing-masing ukuran kotak alat. | 1.000.000 |
| 18 | TOOL KIT | Memuat komponen-komponen untuk kelengkapan perbaikan alat-alat KIT, terdiri dari : Catok / Ragum. Ukuran : 2". Solder. Dilengkapi dengan kabel penghubung listrik. Tegangan 220 V - 40 W. Pemegang solder dari bahan plastik. Timah Solder. Bahan : timah. Diameter : Ø 0.85 mm.Grade 60 / 40, Berat 250 gram. Multimeter. Bahan boks : plastik. Dilengkapi dengan kabel penghubung arus berwarna merah dan hitam. Ukuran hambatan ( OHM ) : x10, x100, x1 KΩ. DC V : 2.5 / 10 / 50 / 250 / 500. AC V : 10 / 50 / 250 / 500. Tegangan baterai : 1.5 V - 1.55 V - 9 V. Tespen. Bahan besi dilapisi pernekel dengan pemegang dari plastik. Tang . Pemegang dilapisi plastik. Bahan dari besi anti karat. Obeng + . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Obeng - . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Kikir Pelat. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari plastik. Kikir Bulat. Bahan : besi anti karat. Pemegang terbuat dari plastik. Pinset. Bahan dari baja anti karat. Cutter. Bahan baja anti karat. Pemegang terbuat dari bahan plastik. Meteran. Panjang 3 meter.Bahan dari besi anti karat. Martil. Bahan besi anti karat. Pemegang dari bahan kayu. Gergaji Kayu. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari bahan plastik. Set isi 5 dengan ukuran yang berbeda. Gergaji Besi. Tangkai pemegang terbuat dari besi dilapisi chrome. Kawat. Berukuran : 2 mm x 240mm. Kawat. Berukuran : 1 mm x 25 mm. Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 100 Cw Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 80 Cw Lem Araldite. Set isi 2. Volume : @ 15ml. Pipa Paralon. Bahan pipa plastik berukuran 24 mm x Ø 22 mm. Plastik PVC. Bahan plastik dengan ukuran 50 mm x 50 mm. Tebal 2 mm. Kayu. Set isi 2. Berukuran : 30 mm x 34 mm.Tebal 5 mm. Kayu. Set isi 4.Berukuran : 145 mm x 30 mm.Tebal 5mm. Kertas Manila. Bahan : kertas. Ukuran : 330 mm x 215 mm. Kit Led. Terdiri dari ; resistor 100 Ω - 0.5 W, Lampu LED, Switch, PCB ukuran 50mm x 25mm, kabel penghubung merah - hitam dengan panjang masing-masing 220mm. Wooden Box. Bahan : kayu. Kotak kayu lengkap dengan pemegang dari plastik dan 2 buah kunci engsel. Dibagian dalam dilengkapi dengan tempat penyimpanan alat - alat. Berukuran : 404mm x 328mm x 125mm. Buku Manual Perawatan & Perbaikan. Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. | 350.000 |
| JUMLAH | 28.375.000 | ||
Alat Peraga IPA SD
| No | Nama Alat | Spesifikasi | Satuan/Set | Harga Satuan | Total | |
| 1 | Jembatan penghubung 1 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : Ø 13 mm. Tebal 3 mm. | 6 | Buah | 8.000 | 48.000 |
| 2 | Jembatan penghubung 2 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 42x14x2,5 mm. Terdapat lambang " jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 8 | Buah | 9.000 | 72.000 |
| 3 | Jembatan penghubung 3 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 70x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 4 | Buah | 11.000 | 44.000 |
| 4 | Jembatan penghubung 4 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 98x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 2 | Buah | 13.000 | 26.000 |
| 5 | Jembatan penghubung 5 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 127x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 2 | Buah | 15.000 | 30.000 |
| 6 | Jembatan penghubung 6 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 154x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 17.000 | 17.000 |
| 7 | Jembatan penghubung 7 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 182x14x2,5 mm. Terdapat lambang " jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 20.000 | 20.000 |
| 8 | Buser | Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 70x30x2 mm. Terdapat 2 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "buser" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 55.000 | 55.000 |
| 9 | Ammeter | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 2 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Skala : 0 - 10. Dilengkapi dengan lambang "ammeter" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 55.000 | 55.000 |
| 10 | Sakelar Sentuh | Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 70x16x1,8 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan lambang dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 65.000 | 65.000 |
| 11 | Sakelar Tekan | Sebagai pemutus atau kontak arus listrik. Bahan : plat per dan plastik. Plat kontak atau pemutus arus listrik tertanam langsung di dudukan plastik berukuran approx. 72x20x6 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang sakelar dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 65.000 | 65.000 |
| 12 | Sakelar Geser | Sebagai penghubung arus listrik. Bahan : (dudukan) plastik berukuran approx. 72x20x6 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang sakelar On - Off. dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 60.000 | 60.000 |
| 13 | LDR | Tersimpan dalam dudukan plastik bersilinder dengan ukuran : (dudukan) approx. 69x20x2,5 mm. Bahan : akrilik, transparan. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Diberi simbol "LDR"dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 40.000 | 40.000 |
| 14 | Dudukan Baterai | Memuat 2 buah baterai size AA 1,5 V. Bahan : akrilik transparan. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung dan penutup baterai yang mudah dibongkar pasang. Dilengkapi dengan simbol "dudukan baterai" sistem sablon. | 2 | Buah | 25.000 | 50.000 |
| 15 | Baling - baling | Bahan : plastik. Injection. Berwarna. Ukuran : approx. Ø 815 mm. Memuat 3 buah pisau baling-baling. | 1 | Buah | 20.000 | 20.000 |
| 16 | Pengeras Suara | Tersimpan dalam satu wadah plastik dengan 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Impedansi : 8 Ω - 0.5 W. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 17 | Dudukan Lampu 1 | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : 69x20x2.5 mm. Untuk memuat satu buah bola lampu 6 Volt. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Simbol dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 30.000 | 30.000 |
| 18 | Dudukan Lampu 2 | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : 69x20x2,5 mm. Untuk memuat satu buah bola lampu 2,5 Volt. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " bola lampu" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 30.000 | 30.000 |
| 19 | Magnet | Bahan : Cobalt. Bentuk bulat. Ukuran : Ø 19 mm , tebal 4,9 mm. | 1 | Buah | 15.000 | 15.000 |
| 20 | Hambatan 5,1 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 35.000 | 35.000 |
| 21 | Hambatan 100 Ω | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 40.000 | 40.000 |
| 22 | Hambatan 1 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 23 | Hambatan 10 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 24 | Hambatan 100 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 55.000 | 55.000 |
| 25 | Lampu LED Hijau | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 35.000 | 35.000 |
| 26 | Lampu LED Merah | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 35.000 | 35.000 |
| 27 | Bola Lampu 1 | Model E-10. 2,5 V - 0,3 A | 1 | Buah | 10.000 | 10.000 |
| 28 | Bola Lampu 2 | Model E-10. 6 V- 0,3 A | 1 | Buah | 10.000 | 10.000 |
| 29 | Sakelar Diode | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x20x2,5 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " sakelar diode" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 30 | Kapasitor 470µF - 10 V | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 40.000 | 40.000 |
| 31 | Kapasitor 10µF - 16 V | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 32 | Kapasitor 100µF - 10 V | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 48.000 | 48.000 |
| 33 | Kapasitor Milar 0,1µF | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor milar" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 30.000 | 30.000 |
| 34 | Kapasitor Milar 0,02µF | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor milar" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 40.000 | 40.000 |
| 35 | Mikropon Condenser | Tersimpan dalam dudukan plastik bersilinder dengan ukuran : (dudukan) approx. 70x20x2,5 mm. Bahan : akrilik, transparan. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Diberi simbol "mikropon condenser"dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 36 | Choke Coil | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 72x22x11 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " choke coilr" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 37 | Potensiometer Geser 50 K | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "potensiometer geser" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 38 | Transformator | Memuat lilitan tembaga yang terpasang pada kelosan kecil dan dipasang magnet disekililingnya. Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 74x46x5 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transformator" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 39 | Pemancar dan Penerima | Terpasang pada satu wadah plastik berukuran : approx. 74x46x15 mm. Terdapat 2 buah kaki dan 3 buah pin dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan kabel penghubung sepanjang 50 cm dan tulisan huruf " T dan R" untuk melambangkan masing-masing nama alat tersebut. | 1 | Buah | 55.000 | 55.000 |
| 40 | Kapasitor Variable | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 72x20x5 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor variable" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 41 | Motor Listrik | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : (dudukan) 70x29x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " motor listrik" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 55.000 | 55.000 |
| 42 | Transistor S9012 | Jenis PNP. Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transistor PNP" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 43 | Transistor S8050 | Jenis NPN. Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transistor NPN" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 44 | Saklar Pengendali | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 45 | Model Relay | Tersimpan dalam satu wadah plastik berukuran : approx. 72x72x6 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengnan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan simbol " relay" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 46 | LED 7 Pangsa | Tersimpan dalam satu wadah plastik berukuran : approx. 100x72x6 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan simbol " LED 7 pangsa" dengan sistem sablon. | 1 | Buah | 100.000 | 100.000 |
| 47 | Transistor 4 Titik | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 50.000 | 50.000 |
| 48 | Kotak Suara | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 48 | Penguat Suara | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 49 | Kotak Alarm | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 45.000 | 45.000 |
| 49 | Timer | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk pesegi berukuran approx. 72x72x5 mm. Terdapat 4 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah | 75.000 | 75.000 |
| 50 | Papan Perakitan | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : approx. 280x195x3 mm. 54 lubang. Ø lubang 20 mm. Terdapat 70 pin untuk penyangga / tempat komponen diletakkan sewaktu melakukan percobaan. | 1 | Buah | 60.000 | 60.000 |
| 50 | Tray | Bahan : plastik. Putih. Bersel-sel sesuai dengan ukuran alat masing-masing untuk memudahkan penyimpanan kembali setelah alat tersebut dipergunakan. | 1 | Buah | 75.000 | 75.000 |
| 51 | Buku petunjuk dan panduan percobaan | Petunjuk pemakaian alat. | 1 | Set | 100.000 | 100.000 |
| JUMLAH | 2.500.000 | |||||
Dengan rekapitulasi masing-masing UPTD sebagai berikut:
| NO | JENIS BIAYA | SATUAN UKURAN | KUANTITAS | JUMAH SEKOLAH | HARGA SATUAN (Rp.) | JUMLAH HARGA (Rp.) |
1 2 3 | ALAT PERAGA IPS SD ALAT PERAGA IPA SEQIP SD ALAT PERAGA MATEMATIKA SD ALAT PERAGA IPA SD | Paket Paket Paket Paket | 2 1 1 1 | 20 20 20 20 | 19.400.000,00 28.375.000,00 2.500.000,00 2.500.000,00 | 776.000.000,00 567.500.000,00 50.000.000,00 50.000.000,00 |
| JUMLAH A | 1.443.500.000,00 | |||||
| PPN 10% | 144.350.000,00 | |||||
| TOTAL | 1.587.850.000,00 | |||||
| Satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah | ||||||
namun dokumen HPS tersebut belum pernah di serahkan kepada Terdakwa untuk ditetapkan karena saksi Tri Evi Herawati Herman mutasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Paser;
Bahwa benar selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/104/VIII-Disdik/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/004/II-Disdik/2014 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK dan Staf Pengelola Untuk Anggaran SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun 2014, Terdakwa menunjuk saksi Hamidan, S.Ag sebagai PPTK Pengadaan Alat Praktek dan Peraga bidang Pendidikan Dasar menggantikan saksi Tri Evi Herawati Herman;
Bahwa pada saat pergantian jabatan saksi TRI EVI memberikan flashdisk kepada saksi Mahendra untuk diserahkan kepada saksi Nurul Bariah yang berisi tentang file yang terkait dengan kegiatan pengadaan dan pembangunan di bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kab. Paser. Bahwa pada saat pergantian jabatan saksi TRI EVI juga menitipkan berkas kepada saksi Mahendra yang terkait dengan kegiatan pengadaan alat peraga dan praktek SD (Banpov);
Bahwa benar pada tanggal 01 September 2014, Terdakwa selaku Pengguna Anggaran / Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser kembali mengeluarkan Surat Keputusan nomor : 060/108/SK/Disdik/2014 tanggal 01 September 2014 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Sekolah dan Pengadaan Meubelair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kab. Paser Tahun Anggaran 2014 dengan susunan Panitia Pengadaan Barang/Jasa berubah menjadi :
Ketua : Muhammad Taufik, S.Hut
Sekretaris : Muhammad Arida Prihatia, ST
Anggota : H. Ahmad Sofian, SP
Anggota : Nurul Bariah, S.Pd
Anggota : Dra. Ema Hermani;
Bahwa pada tanggal 24 September 2014 berdasarkan surat nomor : 027/1164.1/II-Disdik-Dikdas/XI/2014 perihal Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pendidikan (saksi Muhammad Taufik, S.Hut), terdakwa meminta untuk melaksanakan proses pengadaan dengan melampirkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan nilai HPS sebagai berikut :
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dengan nilai HPS sebesar Rp1.575.200.000,-
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro dengan nilai HPS sebesar Rp1.576.850.000,-
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis dengan nilai HPS sebesar Rp1.577.950.000,-
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali dengan nilai HPS sebesar Rp1.579.050.000,-
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam dengan nilai HPS sebesar Rp1.581.250.000,-;
Bahwa atas dasar surat nomor : 027/1164.1/II-Disdik-Dikdas/XI/2014 tanggal 24 September 2014 tersebut kemudian Pokja ULP memulai kegiatan pelelangan untuk kegiatan pengadaan alat peraga dan praktek SD masing-masing UPTD dengan mengupload dokumen lelang di portal LPSE Kab. Paser berdasarkan nilai HPS yang tercantum pada dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada tanggal 30 September 2014 dan menayangkan pengumuman kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut di portal LPSE Kab. Paser pada tanggal 01 Oktober 2014;
Bahwa sdr. Wahyu Ambardi yang telah mengetahui adanya kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 menemui saksi Darwinsyah Daud dengan maksud mencari perusahaan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014, selanjutnya saksi Darwinsyah Daud memperkenalkan sdr. Wahyu Amardi dengan saksi Muhammad Waldi;
Bahwa kemudian dari pertemuan antara sdr. Wahyu Ambardi dengan saksi Muhammad Waldi dan saksi Darwinsyah Daud timbul kesepakatan yaitu saksi Muhammad Waldi bersedia menyiapkan perusahaan-perusahaan untuk dipakai sdr. Wahyu Ambardi mengikuti kegiatan pengadaan alat peraga di Kabupaten Paser, terkait hal tersebut sdr. Wahyu Ambardi akan memberikan fee kepada saksi Muhammad Waldi;
Bahwa perusahaan-perusahaan yang disiapkan oleh saksi Muhammad Waldi untuk sdr. Wahyu Ambardi mengikuti kegiatan lelang Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 yaitu :
PT. SMARDJAYA
CV. SMARD99
CV. WALI DJAYA
CV. NAYLA DJAYA
CV. ALYA DJAYA
CV. AZHARA DJAYA
CV. DWI PUTRI
CV. HARYKO DJAYA
CV. SONDJAYA
CV. POESPA DJAYA
CV. TRISURYA
CV. HALIM PRIMA
CV. WIZKA RAHAYU
CV. INDONESIA BERSATU
CV. JABAR MAJU SEJAHTERA
CV. CITRA KARYA MANDIRI;
Bahwa setelah adanya pengumuman pelelangan kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 sdr. Wahyu Ambardi dibantu saksi Darwinsyah Daud meminta surat dukungan dan pricelist harga ke PT. Karsa Sejahtera Abadi, selanjutnya setelah mendapatkan surat dukungan dan pricelist harga dari PT. Karsa Sejahtera Abadi kemudian saksi Waldi memerintahkan saksi Harry Agung, saksi Wibawa Rahayu dan saksi Maman Suherman membuat dokumen penawaran yang diantaranya adalah dokumen harga penawaran yang dibuat berdasarkan pricelist harga dari PT. Karsa Sejahtera Abadi yang kemudian berdasarkan perintah dari sdr. Wahyu Ambardi nilainya disesuaikan mendekati nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lalu mengupload dokumen penawaran tersebut ke portal LPSE Kab. Paser dengan rincian nilai penawaran sebagai berikut :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali :
CV. Poespa Djaya dengan nilai penawaran Rp1.547.469.000,-
CV. Tri Surya dengan nilai penawaran Rp1.531.678.500,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong :
CV. Haryko Djaya dengan nilai penawaran Rp1.526.877.000,-
CV. Dwi Putri dengan nilai penawaran Rp1.542.684.000,-
CV. Jabar Maju Sejahtera dengan nilai penawaran Rp1.561.771.000,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro :
CV. Dwi Putri dengan nilai penawaran Rp1.545.313.000,
CV. Indonesia bersatu dengan nilai penawaran Rp1.529.544.500,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam :
CV. Sondjaya dengan nilai penawaran Rp1.549.625.000,-
CV. Jabar Maju Sejahtera dengan nilai penawaran Rp1.565.437.500,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis :
CV. Sondjaya dengan nilai penawaran Rp1.558.408.000,-
CV. Halim Prima dengan nilai penawaran Rp1.526.877.000,-
CV. Haryko Djaya dengan nilai penawaran Rp1.542.618.000,-;
Bahwa setelah adanya dokumen penawaran yang di upload oleh perusahaan-perusahaan penawar, selanjutnya Pokja ULP melakukan pembukaan dokumen penawaran untuk selanjutnya melakukan evaluasi penawaran dan evaluasi dokumen kualifikasi dengan hasil perusahaan-perusahaan yang diundang untuk tahap pembuktian kualifikasi sebagai berikut :
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong :
CV. Haryko Djaya
CV. Dwi Putri
CV. Jabar Maju Sejahtera
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro
CV. Dwi Putri
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis :
CV. Haryko Djaya
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali :
CV. Poespa Djaya
CV. Mayestiks
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam :
CV. Sondjaya;
Bahwa selanjutnya pada tahap pembuktian kualifikasi berdasarkan daftar hadir diketahui perusahaan yang hadir sebagai berikut :
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong :
CV. Haryko Djaya dihadiri oleh sdr. Harry Agung selaku direktur
CV. Dwi Putri dihadiri oleh sdr. Muhammad Waldi selaku direktur
CV. Jabar Maju Sejahtera tidak ada dalam daftar hadir
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro :
CV. Dwi Putri dihadiri oleh sdr. Muhammad Waldi selaku direktur
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis :
CV. Haryko Djaya dihadiri oleh sdr. Harry Agung selaku direktur
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam :
- CV. Sondjaya dihadiri oleh sdr. Sondana Avanka selaku direktur;
Bahwa setelah dilakukan pembuktian kualifikasi, berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Pokja ULP berkesimpulan dan menetapkan perusahaan-perusahaan calon pemenang sebagai berikut:
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-19/DISDIK-ALPER.SD. PASIR BELENGKONG/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong, Pokja ULP menetapkan calon pemenang :
CV. Haryko Djaya dengan nilai penawaran Rp1.526.877.000,-
CV. Dwi Putri dengan nilai penawaran Rp1.542.684.000,-
CV. Jabar Maju Sejahtera dengan nilai penawaran Rp1.561.771.000,-
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-K19/DISDIK-ALPER.SD. KUARO/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro, Pokja ULP menetapkan calon pemenang :
CV. Dwi Putri dengan nilai penawaran Rp1.545.313.000,-
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-K19/DISDIK-ALPER.SD. LONG IKIS/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis, Pokja ULP menetapkan calon pemenang :
CV. Haryko Djaya dengan nilai penawaran Rp1.542.618.000,-
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-K19/DISDIK-ALPER.SD. LONG KALI/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali, Pokja ULP menetapkan calon pemenang:
CV. Poespa Djaya dengan nilai penawaran Rp1.547.469.000,-
CV. Mayestiks dengan nilai penawaran Rp1.579.050.000,-
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-19/DISDIK-ALPER.SD. MUARA KOMAM/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam, Pokja ULP menetapkan calon pemenang :
CV. Sondjaya dengan nilai penawaran Rp1.549.625.000,-;
Bahwa benar selanjutnya Pokja ULP melaporkan Hasil Pelaksanaan Pelelangan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan tersebut diatas kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian ditindaklanjuti oleh terdakwa dengan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa yaitu :
berdasarkan surat nomor 027/152/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong kepada CV. Dwi Putri.
berdasarkan surat nomor 027/148/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro kepada CV. Dwi Putri.
berdasarkan surat nomor 027/149/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis kepada CV. Haryko Djaya.
berdasarkan surat nomor 027/150/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali kepada CV. Poespa Djaya.
berdasarkan surat nomor 027/151/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam kepada CV. Sondjaya.
Bahwa benar kemudian Surat Perjanjian, Surat Pesanan dan Surat Perintah Mulai Kerja dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa dan masing-masing direktur perusahaan pemenang dengan rincian sebagai berikut :
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong nomor : 056/131/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri;
Surat Pesanan nomor : 027/94/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/126/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri.
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro nomor : 056/135/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri;
Surat Pesanan nomor : 027/91/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/129/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri.
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis nomor : 056/134/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Harry Agung selaku direktur CV. Haryko Djaya;
Surat Pesanan nomor : 027/93/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Harry Agung selaku direktur CV. Haryko Djaya;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/128/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Harry Agung selaku direktur CV. Haryko Djaya.
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali nomor : 056/133/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Puspa Ningrum selaku direktur CV. Poespa Djaya;
Surat Pesanan nomor : 027/93/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Puspa Ningrum selaku direktur CV. Poespa Djaya;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/125/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Puspa Ningrum selaku direktur CV. Poespa Djaya.
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam nomor : 056/132/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Sondana Avanka selaku direktur CV. Sondjaya;
Surat Pesanan nomor : 027/92/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Sondana Avanka selaku direktur CV. Sondjaya;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/127/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Sondana Avanka selaku direktur CV. Sondjaya.
Bahwa benar direktur CV. Dwi Putri (saksi Muhammad Waldi), CV. Haryko Djaya (saksi Harry Agung), CV. Poespa Djaya (saksi Puspa Ningrum) dan CV. Sondjaya (saksi Sondana Avanka) tidak pernah hadir atau memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi / evaluasi kualifikasi pada saat proses lelang serta tidak pernah hadir untuk menandatangani ataupun memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk menandatangani Surat Perjanjian, Surat Pesanan dan Surat Perintah Mulai Kerja pada paket yang dimenangkan oleh masing-masing perusahaan tersebut, namun dalam hal penandatanganan Surat Perjanjian, Surat Pesanan dan Surat Perintah Mulai Kerja saksi Mahendra memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada saksi Nur Farhansyah lalu saksi Nur Farhansyah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada sdr. Wahyu Ambardi selanjutnya sekitar 1 (satu) hari kemudian dokumen-dokumen tersebut yang sudah tertandatangani seolah-olah sebagai direktur dari masing-masing perusahaan pemenang diserahkan oleh sdr. Wahyu Ambardi kepada saksi Nur Farhansyah, untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi Mahendra, setelah itu saksi Mahendra meminta tanda tangan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa benar Terdakwa menunjuk CV. Dwi Putri sebagai Penyedia Barang berdasarkan surat nomor 027/152/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong, Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong nomor : 056/131/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014, Surat Pesanan nomor : 027/94/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014, Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/126/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 adalah tidak sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-19/DISDIK-ALPER.SD. PASIR BELENGKONG/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 yang mana menurut Pokja ULP berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Penyedia Barang/Jasa tersebut yang ditetapkan sebagai Calon Pemenang 1 adalah CV. Haryko Djaya bukan CV. Dwi Putri, sementara itu CV. Haryko Djaya tidak pernah mengundurkan diri sebagai calon pemenang pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan tidak pernah dijatuhi sanksi masuk daftar hitam (blacklist);
Bahwa pelaksanaan kontrak yang dimenangkan oleh CV. Dwi Putri, CV. Haryko Djaya, CV. Poespa Djaya dan CV. Sondjaya dilaksanakan dan dikendalikan oleh sdr. Wahyu Ambardi selaku yang memakai perusahaan-perusahaan tersebut sebagaimana kesepakatan awal antara sdr. Wahyu Ambardi dan saksi Muhammad Waldi. Selanjutnya CV. Dwi Putri, CV. Haryko Djaya, CV. Poespa Djaya dan CV. Sondjaya mengajukan Permintaan Barang (PO) ke PT. Karsa Sejahtera Abadi dengan alat peraga yang diajukan berupa alat peraga IPS SD, alat peraga IPA SD, alat peraga matematika SD, dan alat peraga IPA SD, kemudian atas PO tersebut PT. Karsa Sejahtera Abadi menerbitkan Sales Invoice kepada CV. Dwi Putri, CV. Haryko Djaya, CV. Poespa Djaya dan CV. Sondjaya dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Tanggal Invoice | Perusahaan | Nilai Sales Invoice (Rp) | PPN (Rp) | Nilai Sales Invoice Setelah Dikurangi PPN (Rp) | |
| 1. | 24-11-2014 | CV Sondjaya | 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | |
| 2. | 03-12-2014 | CV Poespa Djaya | 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | |
| 3. | 03-12-2014 | CV Haryko Djaya | 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | |
| 4. | 15-12-2014 | CV Dwi Putri | 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | |
| 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | ||||
| Jumlah | 3.577.500.000 | 325.227.275 | 3.252.272.725 | |||
Bahwa untuk proses pendistribusian alat-alat peraga tersebut sdr. Wahyu Ambardi dibantu oleh saksi Darwinsyah Daud untuk pengeluaran alat-alat peraga dari gudang PT. Karsa Sejahtera Abadi selanjutnya pengiriman dari gudang PT. Karsa Sejahtera Abadi sampai dengan ke Kabupaten Paser sdr. Wahyu Ambardi dibantu oleh saksi Sailendra Malik, sdr. Samsu Rizal dan sdr. Asep Suwito dengan cara alat-alat peraga tersebut dibawa menggunakan truk yang disewa dengan harga sekitar Rp37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) untuk sekali pengiriman, adapun rincian proses pengiriman alat peraga SD berdasarkan surat jalan yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi sebagai berikut :
Tanggal 11 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 11/E/10/KSA/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat laboratorium SD sebanyak 15 dus dengan sopir atas nama Sdr. Suroso dan penerima atas nama Sdr. Syamsu Rizal (pengiriman sample alat-alat lab SD).
Tanggal 30 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 14/G/10/KSA-14 PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat peraga IPS SD (Globe Interaktif dan Night Constellation Globe masing-masing sebanyak 99 set)dengan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 30 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 15/G/10/KSA-14 PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat peraga Matematika SD (Kit Diagram sebanyak 99 dus)dengan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 30 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 16/G/10/KSA-14 PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat peraga IPA SD (Kit Elektronika sebanyak 99 set)dengan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 30 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan tanpa nomor PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan 1 set tutup lemari kepada Sdr. Lendra.
Tanggal 19 November 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 32/G-KSA/11/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPA SD sebanyak 610 dus dengan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 19 November 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 33/G-KSA/11/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPS SD sebanyak 190 dus.
Tanggal 29 November 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 42/G-KSA/11/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPA SD sebanyak 481 dus dengan sopir atas nama Sdr. Suroso dan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 27 Desember 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 37/G-KSA/12/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPS SD sebanyak 161 dus dengan sopir atas nama Sdr. Sutikno dan penerima atas nama Sdr. Saelendra Malik.
Tanggal 9 Januari 2015, berdasarkan surat jalan Nomor 3/G-KSA/01/2015 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPS SD sebanyak 256 dus dengan sopir atas nama Sdr. Sutikno dan penerima atas nama Sdr. Saelendra Malik;
Bahwa kemudian CV. Sondjaya mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 05 Nopember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Muara Komam yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya menindaklanjuti surat permohonan tersebut terbit surat-surat sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/257/BAPB/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pemeriksa Barang yang terdiri dari : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zainal Abidin, M.Pd.I (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Sondjaya;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : 348/BAST/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Sondjaya;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : 084/BAP/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Sondjaya;
Sertifikat Pembayaran tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Sondjaya;
Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Sondjaya;
Bahwa Ringkasan Kontrak beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen tersebut di atas disampaikan ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk di verifikasi dan diterbitkan dokumen SPM nomor : 00380/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 tanggal 20 Nopember 2014 untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser hingga akhirnya terbit dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 11406/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 20 Nopember 2014 kepada Sondana Avanka (CV. Sondjaya) nomor rekening : 001.010.101.735.4 Bank BJB Syariah Cabang Bandung dengan nilai Rp1.387.618.750,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp162.006.250,- (seratus enam puluh dua juta enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa CV. Poespa Djaya juga mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 24 Nopember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Long Kali yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya menindaklanjuti surat permohonan tersebut terbit surat-surat sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/264/BAPB/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh anggota Panitia Pemeriksa Barang yaitu : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Poespa Djaya;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : 283/BAST/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Poespa Djaya;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : 093/BAP/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Poespa Djaya;
Sertifikat Pembayaran tanggal 27 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Poespa Djaya;
Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Kali (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Poespa Djaya;
Bahwa Ringkasan Kontrak beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen tersebut di atas disampaikan ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk di verifikasi dan diterbitkan dokumen SPM nomor : 00404/SPM-LS/BL-Kasda/Disdik/XI/2014 tanggal 28 Nopember 2014 untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser untuk selanjutnya disampaikan ke hingga akhirnya terbit dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 12229/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 01 Desember 2014 kepada Puspa Ningrum (CV. Poespa Djaya) nomor rekening : 001.010.101.695.7 Bank BJB Syariah Kantor Cabang Bandung dengan nilai Rp1.385.688.150,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp161.780.850,- (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa CV. Haryko Djaya juga mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 26 Nopember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Long Ikis yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya menindaklanjuti surat permohonan tersebut terbit surat-surat sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/(tanpa nomor)/BAPB/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh anggota Panitia Pemeriksa Barang yaitu : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Haryko Djaya;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor) tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Haryko Djaya;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor)/BAP/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Haryko Djaya;
Sertifikat Pembayaran tanggal 26 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Haryko Djaya;
Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Ikis (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Haryko Djaya;
Bahwa Ringkasan Kontrak beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen tersebut di atas disampaikan ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk di verifikasi dan diterbitkan dokumen SPM nomor : 00405/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 tanggal 28 Nopember 2014 untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser hingga akhirnya terbit dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 12230/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 01 Desember 2014 kepada Harry Agung (CV. Haryko Djaya) nomor rekening : 001.010.101.753.6 Bank BJB Syariah Cabang Bandung dengan nilai Rp1.381.344.300,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp161.273.700,- (seratus enam puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa CV. Dwi Putri juga mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 01 Desember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 01 Desember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya menindaklanjuti surat permohonan tersebut terbit surat-surat sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/(tanpa nomor)/BAPB/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pemeriksa Barang yaitu : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zaenal Abidin, M.Pd.I (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/(tanpa nomor)/BAPB/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pemeriksa Barang yaitu : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zaenal Abidin, M.Pd.I (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor) tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor) tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor)/BAP/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor)/BAP/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
Sertifikat Pembayaran tanggal 04 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Sertifikat Pembayaran tanggal 04 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri dan Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Kuaro (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri;
Bahwa masing-masing Ringkasan Kontrak beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen tersebut di atas disampaikan ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk di verifikasi dan diterbitkan dokumen SPM :
SPM nomor : 00440/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014 untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong
SPM nomor : 00439/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014 untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro
untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser hingga akhirnya terbit dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) :
SP2D nomor : 14286/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 10 Desember 2014 kepada Muhammad Waldi (CV. Dwi Putri) nomor rekening : 517.01.02.00003.4 Bank BJB Syariah Capem Rancaekek dengan nilai Rp1.381.403.400,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp161.280.600,- (seratus enam puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah) untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong;
SP2D nomor : 14285/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 10 Desember 2014 kepada Muhammad Waldi (CV. Dwi Putri) nomor rekening : 517.01.02.00003.4 Bank BJB Syariah Capem Rancaekek dengan nilai Rp1.383.757.550,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp161.555.450,- (seratus enam puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah) untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
Bahwa setelah Tim Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat peraga SD tersebut Di SLB Negeri Tanah Grogot, selanjutnya sdr. Wahyu Ambardi dibantu saksi Sailendra Malik, sdr. Samsu Rizal dan sdr. Asep Suwito mendistribusikan alat-alat peraga SD tersebut ke sekolah-sekolah penerima di masing-masing UPTD dengan disertai tanda terima yang ditanda tangani direktur perusahaan dan pihak sekolah penerima yaitu :
UPTD Pasir Belengkong (CV. Dwi Putri) :
SDN 001 Tanah Grogot.
SDN 004 Tanah Grogot.
SDN 031 Tanah Grogot.
SDN 012 Tanah Grogot.
SDN 023 Tanah Grogot.
SDN 026 Tanah Grogot.
SDN 001 Pasir Belengkong.
SDN 012 Pasir Belengkong.
SDN 010 Pasir Belengkong.
SDN 015 Pasir Belengkong.
SDN 013 Pasir Belengkong.
SDN 019 Pasir Belengkong.
SDN 009 Pasir Belengkong.
SDN 001 Batu Engau.
SDN 009 Batu Engau.
SDN 006 Batu Engau.
SDN 003 Batu Engau.
SDN 001 Tanjung Harapan.
SDN 004 Tanjung Harapan.
SDN 007 Tanjung Harapan.
UPTD Kuaro (CV. Dwi Putri) :
SDN 001 Kuaro.
SDN 004 Kuaro.
SDN 008 Kuaro.
SDN 010 Kuaro.
SDN 012 Kuaro.
SDN 013 Kuaro.
SDN 016 Kuaro.
SDN 020 Kuaro.
SDN 022 Kuaro.
SDN 024 Kuaro.
SDN 025 Kuaro.
SDN 001 Muara Samu.
SDN 002 Muara Samu.
SDN 003 Muara Samu.
SDN 004 Muara Samu.
SDN 005 Muara Samu.
SDN 006 Muara Samu.
SDN 007 Muara Samu.
SDN 008 Muara Samu.
SDN 009 Muara Samu.
UPTD Long Ikis (CV. Haryko Djaya):
SDN 001 Long Ikis.
SDN 034 Long Ikis.
SDN 004 Long Ikis.
SDN 030 Long Ikis.
SDN 011 Long Ikis.
SDN 021 Long Ikis.
SDN 026 Long Ikis.
SDN 005 Long Ikis.
SDN 023 Long Ikis.
SDN 006 Long Ikis.
SDN 003 Long Ikis.
SDN 016 Long Ikis.
SDN 019 Long Ikis.
SDN 022 Long Ikis.
SDN 002 Long Ikis.
SDN 018 Long Ikis.
SDN 036 Long Ikis.
SDN 035 Long Ikis.
SDN 008 Long Ikis.
SDN 009 Long Ikis.
UPTD Long Kali (CV. Poespa Djaya):
SDN 004 Long Kali.
SDN 007 Long Kali.
SDN 008 Long Kali.
SDN 009 Long Kali.
SDN 010 Long Kali.
SDN 011 Long Kali.
SDN 012 Long Kali.
SDN 013 Long Kali.
SDN 015 Long Kali.
SDN 016 Long Kali.
SDN 018 Long Kali.
SDN 019 Long Kali.
SDN 020 Long Kali.
SDN 022 Long Kali.
SDN 023 Long Kali.
SDN 024 Long Kali.
SDN 025 Long Kali.
SDN 026 Long Kali.
SDN 027 Long Kali.
SDN 030 Long Kali.
UPTD Muara Komam (CV. Sondjaya):
SDN 001 Muara Komam.
SDN 003 Muara Komam.
SDN 005 Muara Komam.
SDN 006 Muara Komam.
SDN 007 Muara Komam.
SDN 008 Muara Komam.
SDN 010 Muara Komam.
SDN 012 Muara Komam.
SDN 015 Muara Komam.
SDN 016 Muara Komam.
SDN 002 Batu Sopang.
SDN 003 Batu Sopang.
SDN 004 Batu Sopang.
SDN 005 Batu Sopang.
SDN 006 Batu Sopang.
SDN 007 Batu Sopang.
SDN 008 Batu Sopang.
SDN 009 Batu Sopang.
SDN 011 Batu Sopang.
SDN 012 Batu Sopang.
Bahwa seluruh direktur yaitu saksi Sondana Avanka (direktur CV. Sondjaya), saksi Puspa Ningrum (direktur CV. Poespa Djaya), saksi Harry Agung (direktur CV. Haryko Djaya) dan saksi Muhammad Waldi (direktur CV. Dwi Putri) tidak pernah menandatangani seluruh dokumen terkait pencairan pekerjaan kegiatan pengadaan alat peraga SD yang dimenangkan oleh masing-masing perusahaan tersebut di atas karena yang mengurus seluruh kegiatan pencairan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Paser adalah sdr. Wahyu Ambardi dan terkait dana pencairan pekerjaan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan sdr. Wahyu Ambardi memberikan informasi kepada saksi Muhammad Waldi untuk selanjutnya sdr. Wahyu Ambardi meminta saksi Muhammad Waldi menggunakan sebagian dana yang masuk ke rekening perusahaan-perusahaan tersebut untuk membayar pembelian barang alat peraga ke PT. Karsa Sejahtera Abadi sebesar masing-masing Rp715.500.000,- (tujuh ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dokumen invoice;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas telah merugikan keuangan negara / keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Paser sebesar Rp3.624.917.275,- (tiga milyar enam ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya berjumlah sekitar itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tipikor Dalam Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014 nomor : SR-455/PW17/5/2017 tanggal 08 Desember 2017 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata perbuatan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kab. Paser berdasarkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor : 990/KEP-08/2014 tanggal 02 Januari 2014 dalam kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Peraga dan Praktek Siswa telah melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan (tidak diperbolehkan) dan mengetahui yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan adalah bertentangan dengan ketentuan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 3, ayat (1) :
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab I. Ketentuan Umum; Bagian Ketiga. Azaz Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4 ayat (1) :
keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bab II. Tata Nilai Pengadaan, Bagian Kedua Etika Pengadaan, Pasal 6 :
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
Bab III. Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa; Bagian Ketujuh. Penetapan Harga Perkiraan Sendiri; Pasal 66 Ayat:
(7). Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi:
Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa.
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal.
Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan factor perubahan biaya.
Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia.
Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain.
Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate).
Norma indeks; dan/atau
Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(8). HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
Bab VI. Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa; Bagian Kesepuluh Paragraf Kesebelas Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; Pasal 86 Ayat:
(5). Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6). Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
Menimbang, bahwa oleh karena “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah dibuat oleh yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 ayat (1) huruf (c) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, maka aturan tersebut adalah termasuk dalam pengertian Peraturan Perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan diatas, maka perbuatan Terdakwa yang melanggar peraturan Perundang-undangan tersebut adalah termasuk dalam kategori sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil, dengan demikian unsur ke-2 “Secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terdapat beberapa sub unsur yang bersifat alternatif dan apabila salah satu sub unsur tersebut terpenuhi maka unsur ini menjadi terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa kata kunci dari unsur/elemen ini adalah kata “memperkaya”. Secara harfiah, kata “memperkaya” merupakan suatu kata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atau adanya pertambahan kekayaan. Itu berarti, kata “memperkaya” dapat juga dipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya. Mengingat bahwa seseorang itu dapat disebut sebagai kaya sangat subyektif sekali, misalnya seseorang dikota besar mempunyai rumah besar dan mobil belum dapat disebut kaya, sedangkan didesa yang penduduknya dibawah garis kemiskinan seseorang yang mempunyai satu TV dapat disebut kaya, maka dalam konteks pembuktian suatu tindak pidana korupsi kata “memperkaya” harus dimaknai sebagai perbuatan setiap orang yang berakibat adanya pertambahan kekayaan; Menimbang, bahwa dengan demikian “memperkaya” bukan semata-mata membuat diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi benar-benar menjadi kaya akan tetapi cukup apabila apa yang didapat dari perbuatan tersebut ternyata telah menambah jumlah kekayaan yang dimilikinya;
Menimbang, bahwa dalam rangka upaya untuk tercipta persamaan pemahaman hukum mengenai arti kata‘memperkaya’ dalam tindak pidana Korupsi, Mahkamah Agung telah memberikan penegasan petunjuk tehnis hukum melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa: “Apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam Pasal 2 tidak terbukti, maka dikenakan Pasal 3, dengan ambang batas minimal Rp100.000.000,-(vide Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012 hal. 21);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yakni sebagai berikut:
Bahwa setelah adanya pengumuman pelelangan kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD di Dinas Pendidikan Kab. Paser TA. 2014 sdr. Wahyu Ambardi dibantu saksi Darwinsyah Daud meminta surat dukungan dan pricelist harga ke PT. Karsa Sejahtera Abadi, selanjutnya setelah mendapatkan surat dukungan dan pricelist harga dari PT. Karsa Sejahtera Abadi kemudian saksi Waldi memerintahkan saksi Harry Agung, saksi Wibawa Rahayu dan saksi Maman Suherman membuat dokumen penawaran yang diantaranya adalah dokumen harga penawaran yang dibuat berdasarkan pricelist harga dari PT. Karsa Sejahtera Abadi yang kemudian berdasarkan perintah dari sdr. Wahyu Ambardi nilainya disesuaikan mendekati nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lalu mengupload dokumen penawaran tersebut ke portal LPSE Kab. Paser dengan rincian nilai penawaran sebagai berikut :
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Kali :
CV. Poespa Djaya dengan nilai penawaran Rp1.547.469.000,-
CV. Tri Surya dengan nilai penawaran Rp1.531.678.500,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Paser Belengkong :
CV. Haryko Djaya dengan nilai penawaran Rp1.526.877.000,-
CV. Dwi Putri dengan nilai penawaran Rp1.542.684.000,-
CV. Jabar Maju Sejahtera dengan nilai penawaran Rp1.561.771.000,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Kuaro :
CV. Dwi Putri dengan nilai penawaran Rp1.545.313.000,
CV. Indonesia bersatu dengan nilai penawaran Rp1.529.544.500,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Muara Komam :
CV. Sondjaya dengan nilai penawaran Rp1.549.625.000,-
CV. Jabar Maju Sejahtera dengan nilai penawaran Rp1.565.437.500,-
Pengadaan alat peraga / praktek SD wilayah UPTD Long Ikis :
CV. Sondjaya dengan nilai penawaran Rp1.558.408.000,-
CV. Halim Prima dengan nilai penawaran Rp1.526.877.000,-
CV. Haryko Djaya dengan nilai penawaran Rp1.542.618.000,-;
Bahwa setelah adanya dokumen penawaran yang di upload oleh perusahaan-perusahaan penawar, selanjutnya Pokja ULP melakukan pembukaan dokumen penawaran untuk selanjutnya melakukan evaluasi penawaran dan evaluasi dokumen kualifikasi dengan hasil perusahaan-perusahaan yang diundang untuk tahap pembuktian kualifikasi sebagai berikut :
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong :
CV. Haryko Djaya
CV. Dwi Putri
CV. Jabar Maju Sejahtera
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro
CV. Dwi Putri
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis :
CV. Haryko Djaya
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali :
CV. Poespa Djaya
CV. Mayestiks
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam :
CV. Sondjaya;
Bahwa selanjutnya pada tahap pembuktian kualifikasi berdasarkan daftar hadir diketahui perusahaan yang hadir sebagai berikut :
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong :
CV. Haryko Djaya dihadiri oleh sdr. Harry Agung selaku direktur
CV. Dwi Putri dihadiri oleh sdr. Muhammad Waldi selaku direktur
CV. Jabar Maju Sejahtera tidak ada dalam daftar hadir
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro :
CV. Dwi Putri dihadiri oleh sdr. Muhammad Waldi selaku direktur
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis :
CV. Haryko Djaya dihadiri oleh sdr. Harry Agung selaku direktur
Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam :
- CV. Sondjaya dihadiri oleh sdr. Sondana Avanka selaku direktur;
Bahwa setelah dilakukan pembuktian kualifikasi, berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Pokja ULP berkesimpulan dan menetapkan perusahaan-perusahaan calon pemenang sebagai berikut:
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-19/DISDIK-ALPER.SD. PASIR BELENGKONG/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong, Pokja ULP menetapkan calon pemenang :
CV. Haryko Djaya dengan nilai penawaran Rp1.526.877.000,-
CV. Dwi Putri dengan nilai penawaran Rp1.542.684.000,-
CV. Jabar Maju Sejahtera dengan nilai penawaran Rp1.561.771.000,-
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-K19/DISDIK-ALPER.SD. KUARO/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro, Pokja ULP menetapkan calon pemenang :
CV. Dwi Putri dengan nilai penawaran Rp1.545.313.000,-
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-K19/DISDIK-ALPER.SD. LONG IKIS/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis, Pokja ULP menetapkan calon pemenang :
CV. Haryko Djaya dengan nilai penawaran Rp1.542.618.000,-
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-K19/DISDIK-ALPER.SD. LONG KALI/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali, Pokja ULP menetapkan calon pemenang:
CV. Poespa Djaya dengan nilai penawaran Rp1.547.469.000,-
CV. Mayestiks dengan nilai penawaran Rp1.579.050.000,-
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-19/DISDIK-ALPER.SD. MUARA KOMAM/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam, Pokja ULP menetapkan calon pemenang :
CV. Sondjaya dengan nilai penawaran Rp1.549.625.000,-;
Bahwa benar selanjutnya Pokja ULP melaporkan Hasil Pelaksanaan Pelelangan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan tersebut diatas kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian ditindaklanjuti oleh terdakwa dengan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa yaitu :
berdasarkan surat nomor 027/152/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong kepada CV. Dwi Putri.
berdasarkan surat nomor 027/148/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro kepada CV. Dwi Putri.
berdasarkan surat nomor 027/149/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis kepada CV. Haryko Djaya.
berdasarkan surat nomor 027/150/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali kepada CV. Poespa Djaya.
berdasarkan surat nomor 027/151/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam kepada CV. Sondjaya.
Bahwa benar kemudian Surat Perjanjian, Surat Pesanan dan Surat Perintah Mulai Kerja dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa dan masing-masing direktur perusahaan pemenang dengan rincian sebagai berikut :
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong nomor : 056/131/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri;
Surat Pesanan nomor : 027/94/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/126/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri.
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Kuaro nomor : 056/135/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri;
Surat Pesanan nomor : 027/91/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/129/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Muhammad Waldi selaku direktur CV. Dwi Putri.
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Ikis nomor : 056/134/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Harry Agung selaku direktur CV. Haryko Djaya;
Surat Pesanan nomor : 027/93/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Harry Agung selaku direktur CV. Haryko Djaya;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/128/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Harry Agung selaku direktur CV. Haryko Djaya.
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Long Kali nomor : 056/133/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Puspa Ningrum selaku direktur CV. Poespa Djaya;
Surat Pesanan nomor : 027/93/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Puspa Ningrum selaku direktur CV. Poespa Djaya;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/125/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Puspa Ningrum selaku direktur CV. Poespa Djaya.
Pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Muara Komam nomor : 056/132/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Sondana Avanka selaku direktur CV. Sondjaya;
Surat Pesanan nomor : 027/92/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Sondana Avanka selaku direktur CV. Sondjaya;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/127/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 antara terdakwa dengan saksi Sondana Avanka selaku direktur CV. Sondjaya.
Bahwa benar direktur CV. Dwi Putri (saksi Muhammad Waldi), CV. Haryko Djaya (saksi Harry Agung), CV. Poespa Djaya (saksi Puspa Ningrum) dan CV. Sondjaya (saksi Sondana Avanka) tidak pernah hadir atau memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi / evaluasi kualifikasi pada saat proses lelang serta tidak pernah hadir untuk menandatangani ataupun memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk menandatangani Surat Perjanjian, Surat Pesanan dan Surat Perintah Mulai Kerja pada paket yang dimenangkan oleh masing-masing perusahaan tersebut, namun dalam hal penandatanganan Surat Perjanjian, Surat Pesanan dan Surat Perintah Mulai Kerja saksi Mahendra memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada saksi Nur Farhansyah lalu saksi Nur Farhansyah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada sdr. Wahyu Ambardi selanjutnya sekitar 1 (satu) hari kemudian dokumen-dokumen tersebut yang sudah tertandatangani seolah-olah sebagai direktur dari masing-masing perusahaan pemenang diserahkan oleh sdr. Wahyu Ambardi kepada saksi Nur Farhansyah, untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi Mahendra, setelah itu saksi Mahendra meminta tanda tangan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa benar Terdakwa menunjuk CV. Dwi Putri sebagai Penyedia Barang berdasarkan surat nomor 027/152/SPPBJ/Disdik/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal penunjukan penyedia barang /jasa untuk pelaksanaan paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong, Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong nomor : 056/131/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014, Surat Pesanan nomor : 027/94/II-Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014, Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 027/126/SPMK/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 adalah tidak sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 027/007/ULP-19/DISDIK-ALPER.SD. PASIR BELENGKONG/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 yang mana menurut Pokja ULP berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Penyedia Barang/Jasa tersebut yang ditetapkan sebagai Calon Pemenang 1 adalah CV. Haryko Djaya bukan CV. Dwi Putri, sementara itu CV. Haryko Djaya tidak pernah mengundurkan diri sebagai calon pemenang pada paket Pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan tidak pernah dijatuhi sanksi masuk daftar hitam (blacklist);
Bahwa pelaksanaan kontrak yang dimenangkan oleh CV. Dwi Putri, CV. Haryko Djaya, CV. Poespa Djaya dan CV. Sondjaya dilaksanakan dan dikendalikan oleh sdr. Wahyu Ambardi selaku yang memakai perusahaan-perusahaan tersebut sebagaimana kesepakatan awal antara sdr. Wahyu Ambardi dan saksi Muhammad Waldi. Selanjutnya CV. Dwi Putri, CV. Haryko Djaya, CV. Poespa Djaya dan CV. Sondjaya mengajukan Permintaan Barang (PO) ke PT. Karsa Sejahtera Abadi dengan alat peraga yang diajukan berupa alat peraga IPS SD, alat peraga IPA SD, alat peraga matematika SD, dan alat peraga IPA SD, kemudian atas PO tersebut PT. Karsa Sejahtera Abadi menerbitkan Sales Invoice kepada CV. Dwi Putri, CV. Haryko Djaya, CV. Poespa Djaya dan CV. Sondjaya dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Tanggal Invoice | Perusahaan | Nilai Sales Invoice (Rp) | PPN (Rp) | Nilai Sales Invoice Setelah Dikurangi PPN (Rp) | |
| 1. | 24-11-2014 | CV Sondjaya | 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | |
| 2. | 03-12-2014 | CV Poespa Djaya | 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | |
| 3. | 03-12-2014 | CV Haryko Djaya | 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | |
| 4. | 15-12-2014 | CV Dwi Putri | 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | |
| 715.500.000 | 65.045.455 | 650.454.545 | ||||
| Jumlah | 3.577.500.000 | 325.227.275 | 3.252.272.725 | |||
Bahwa untuk proses pendistribusian alat-alat peraga tersebut sdr. Wahyu Ambardi dibantu oleh saksi Darwinsyah Daud untuk pengeluaran alat-alat peraga dari gudang PT. Karsa Sejahtera Abadi selanjutnya pengiriman dari gudang PT. Karsa Sejahtera Abadi sampai dengan ke Kabupaten Paser sdr. Wahyu Ambardi dibantu oleh saksi Sailendra Malik, sdr. Samsu Rizal dan sdr. Asep Suwito dengan cara alat-alat peraga tersebut dibawa menggunakan truk yang disewa dengan harga sekitar Rp37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) untuk sekali pengiriman, adapun rincian proses pengiriman alat peraga SD berdasarkan surat jalan yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi sebagai berikut :
Tanggal 11 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 11/E/10/KSA/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat laboratorium SD sebanyak 15 dus dengan sopir atas nama Sdr. Suroso dan penerima atas nama Sdr. Syamsu Rizal (pengiriman sample alat-alat lab SD).
Tanggal 30 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 14/G/10/KSA-14 PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat peraga IPS SD (Globe Interaktif dan Night Constellation Globe masing-masing sebanyak 99 set)dengan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 30 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 15/G/10/KSA-14 PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat peraga Matematika SD (Kit Diagram sebanyak 99 dus)dengan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 30 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 16/G/10/KSA-14 PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat peraga IPA SD (Kit Elektronika sebanyak 99 set)dengan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 30 Oktober 2014, berdasarkan surat jalan tanpa nomor PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan 1 set tutup lemari kepada Sdr. Lendra.
Tanggal 19 November 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 32/G-KSA/11/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPA SD sebanyak 610 dus dengan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 19 November 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 33/G-KSA/11/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPS SD sebanyak 190 dus.
Tanggal 29 November 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 42/G-KSA/11/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPA SD sebanyak 481 dus dengan sopir atas nama Sdr. Suroso dan penerima atas nama Sdr. Lendra.
Tanggal 27 Desember 2014, berdasarkan surat jalan Nomor 37/G-KSA/12/2014 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPS SD sebanyak 161 dus dengan sopir atas nama Sdr. Sutikno dan penerima atas nama Sdr. Saelendra Malik.
Tanggal 9 Januari 2015, berdasarkan surat jalan Nomor 3/G-KSA/01/2015 yang ditujukan kepada Sdr. Rendra/Sdr. Wahyu dengan alamat SLB Negeri Tanah Grogot, PT Karsa Sejahtera Abadi menyerahkan alat-alat peraga IPS SD sebanyak 256 dus dengan sopir atas nama Sdr. Sutikno dan penerima atas nama Sdr. Saelendra Malik;
Bahwa kemudian CV. Sondjaya mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 05 Nopember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Muara Komam yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya menindaklanjuti surat permohonan tersebut terbit surat-surat sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/257/BAPB/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pemeriksa Barang yang terdiri dari : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zainal Abidin, M.Pd.I (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Sondjaya;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : 348/BAST/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Sondjaya;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : 084/BAP/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Sondjaya;
Sertifikat Pembayaran tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Sondjaya;
Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Sondjaya;
Bahwa Ringkasan Kontrak beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen tersebut di atas disampaikan ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk di verifikasi dan diterbitkan dokumen SPM nomor : 00380/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 tanggal 20 Nopember 2014 untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser hingga akhirnya terbit dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 11406/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 20 Nopember 2014 kepada Sondana Avanka (CV. Sondjaya) nomor rekening : 001.010.101.735.4 Bank BJB Syariah Cabang Bandung dengan nilai Rp1.387.618.750,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp162.006.250,- (seratus enam puluh dua juta enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa CV. Poespa Djaya juga mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 24 Nopember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Long Kali yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya menindaklanjuti surat permohonan tersebut terbit surat-surat sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/264/BAPB/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh anggota Panitia Pemeriksa Barang yaitu : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Poespa Djaya;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : 283/BAST/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Poespa Djaya;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : 093/BAP/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Poespa Djaya;
Sertifikat Pembayaran tanggal 27 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Poespa Djaya;
Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Kali (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Poespa Djaya;
Bahwa Ringkasan Kontrak beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen tersebut di atas disampaikan ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk di verifikasi dan diterbitkan dokumen SPM nomor : 00404/SPM-LS/BL-Kasda/Disdik/XI/2014 tanggal 28 Nopember 2014 untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser untuk selanjutnya disampaikan ke hingga akhirnya terbit dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 12229/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 01 Desember 2014 kepada Puspa Ningrum (CV. Poespa Djaya) nomor rekening : 001.010.101.695.7 Bank BJB Syariah Kantor Cabang Bandung dengan nilai Rp1.385.688.150,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp161.780.850,- (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa CV. Haryko Djaya juga mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 26 Nopember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Long Ikis yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya menindaklanjuti surat permohonan tersebut terbit surat-surat sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/(tanpa nomor)/BAPB/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh anggota Panitia Pemeriksa Barang yaitu : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Haryko Djaya;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor) tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Haryko Djaya;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor)/BAP/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Haryko Djaya;
Sertifikat Pembayaran tanggal 26 Nopember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Haryko Djaya;
Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Ikis (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Haryko Djaya;
Bahwa Ringkasan Kontrak beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen tersebut di atas disampaikan ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk di verifikasi dan diterbitkan dokumen SPM nomor : 00405/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 tanggal 28 Nopember 2014 untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser hingga akhirnya terbit dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 12230/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 01 Desember 2014 kepada Harry Agung (CV. Haryko Djaya) nomor rekening : 001.010.101.753.6 Bank BJB Syariah Cabang Bandung dengan nilai Rp1.381.344.300,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp161.273.700,- (seratus enam puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa CV. Dwi Putri juga mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 01 Desember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 01 Desember 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya menindaklanjuti surat permohonan tersebut terbit surat-surat sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/(tanpa nomor)/BAPB/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pemeriksa Barang yaitu : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zaenal Abidin, M.Pd.I (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/(tanpa nomor)/BAPB/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pemeriksa Barang yaitu : saksi Achmad Syahrudin, SE, M.Si (Ketua Tim); saksi Ridha Prasetya, S.Pd (Anggota), saksi Zaenal Abidin, M.Pd.I (Anggota), saksi Zulkurnain, SS (Anggota) dan sdr. Bhatara Guru (Anggota)serta direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor) tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor) tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor)/BAP/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : (tanpa nomor)/BAP/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
Sertifikat Pembayaran tanggal 04 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong dan Sertifikat Pembayaran tanggal 04 Desember 2014 yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri dan Ringkasan Kontrak Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Kuaro (Banprov) yang ditandatangani terdakwa dan direktur CV. Dwi Putri;
Bahwa masing-masing Ringkasan Kontrak beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen tersebut di atas disampaikan ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kab. Paser untuk di verifikasi dan diterbitkan dokumen SPM :
SPM nomor : 00440/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014 untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong
SPM nomor : 00439/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014 untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro
untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser hingga akhirnya terbit dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) :
SP2D nomor : 14286/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 10 Desember 2014 kepada Muhammad Waldi (CV. Dwi Putri) nomor rekening : 517.01.02.00003.4 Bank BJB Syariah Capem Rancaekek dengan nilai Rp1.381.403.400,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp161.280.600,- (seratus enam puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah) untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong;
SP2D nomor : 14285/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 10 Desember 2014 kepada Muhammad Waldi (CV. Dwi Putri) nomor rekening : 517.01.02.00003.4 Bank BJB Syariah Capem Rancaekek dengan nilai Rp1.383.757.550,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp161.555.450,- (seratus enam puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah) untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
Bahwa setelah Tim Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat peraga SD tersebut Di SLB Negeri Tanah Grogot, selanjutnya sdr. Wahyu Ambardi dibantu saksi Sailendra Malik, sdr. Samsu Rizal dan sdr. Asep Suwito mendistribusikan alat-alat peraga SD tersebut ke sekolah-sekolah penerima di masing-masing UPTD dengan disertai tanda terima yang ditanda tangani direktur perusahaan dan pihak sekolah penerima yaitu :
UPTD Pasir Belengkong (CV. Dwi Putri) :
SDN 001 Tanah Grogot.
SDN 004 Tanah Grogot.
SDN 031 Tanah Grogot.
SDN 012 Tanah Grogot.
SDN 023 Tanah Grogot.
SDN 026 Tanah Grogot.
SDN 001 Pasir Belengkong.
SDN 012 Pasir Belengkong.
SDN 010 Pasir Belengkong.
SDN 015 Pasir Belengkong.
SDN 013 Pasir Belengkong.
SDN 019 Pasir Belengkong.
SDN 009 Pasir Belengkong.
SDN 001 Batu Engau.
SDN 009 Batu Engau.
SDN 006 Batu Engau.
SDN 003 Batu Engau.
SDN 001 Tanjung Harapan.
SDN 004 Tanjung Harapan.
SDN 007 Tanjung Harapan.
UPTD Kuaro (CV. Dwi Putri) :
SDN 001 Kuaro.
SDN 004 Kuaro.
SDN 008 Kuaro.
SDN 010 Kuaro.
SDN 012 Kuaro.
SDN 013 Kuaro.
SDN 016 Kuaro.
SDN 020 Kuaro.
SDN 022 Kuaro.
SDN 024 Kuaro.
SDN 025 Kuaro.
SDN 001 Muara Samu.
SDN 002 Muara Samu.
SDN 003 Muara Samu.
SDN 004 Muara Samu.
SDN 005 Muara Samu.
SDN 006 Muara Samu.
SDN 007 Muara Samu.
SDN 008 Muara Samu.
SDN 009 Muara Samu.
UPTD Long Ikis (CV. Haryko Djaya):
SDN 001 Long Ikis.
SDN 034 Long Ikis.
SDN 004 Long Ikis.
SDN 030 Long Ikis.
SDN 011 Long Ikis.
SDN 021 Long Ikis.
SDN 026 Long Ikis.
SDN 005 Long Ikis.
SDN 023 Long Ikis.
SDN 006 Long Ikis.
SDN 003 Long Ikis.
SDN 016 Long Ikis.
SDN 019 Long Ikis.
SDN 022 Long Ikis.
SDN 002 Long Ikis.
SDN 018 Long Ikis.
SDN 036 Long Ikis.
SDN 035 Long Ikis.
SDN 008 Long Ikis.
SDN 009 Long Ikis.
UPTD Long Kali (CV. Poespa Djaya):
SDN 004 Long Kali.
SDN 007 Long Kali.
SDN 008 Long Kali.
SDN 009 Long Kali.
SDN 010 Long Kali.
SDN 011 Long Kali.
SDN 012 Long Kali.
SDN 013 Long Kali.
SDN 015 Long Kali.
SDN 016 Long Kali.
SDN 018 Long Kali.
SDN 019 Long Kali.
SDN 020 Long Kali.
SDN 022 Long Kali.
SDN 023 Long Kali.
SDN 024 Long Kali.
SDN 025 Long Kali.
SDN 026 Long Kali.
SDN 027 Long Kali.
SDN 030 Long Kali.
UPTD Muara Komam (CV. Sondjaya):
SDN 001 Muara Komam.
SDN 003 Muara Komam.
SDN 005 Muara Komam.
SDN 006 Muara Komam.
SDN 007 Muara Komam.
SDN 008 Muara Komam.
SDN 010 Muara Komam.
SDN 012 Muara Komam.
SDN 015 Muara Komam.
SDN 016 Muara Komam.
SDN 002 Batu Sopang.
SDN 003 Batu Sopang.
SDN 004 Batu Sopang.
SDN 005 Batu Sopang.
SDN 006 Batu Sopang.
SDN 007 Batu Sopang.
SDN 008 Batu Sopang.
SDN 009 Batu Sopang.
SDN 011 Batu Sopang.
SDN 012 Batu Sopang.
Bahwa seluruh direktur yaitu saksi Sondana Avanka (direktur CV. Sondjaya), saksi Puspa Ningrum (direktur CV. Poespa Djaya), saksi Harry Agung (direktur CV. Haryko Djaya) dan saksi Muhammad Waldi (direktur CV. Dwi Putri) tidak pernah menandatangani seluruh dokumen terkait pencairan pekerjaan kegiatan pengadaan alat peraga SD yang dimenangkan oleh masing-masing perusahaan tersebut di atas karena yang mengurus seluruh kegiatan pencairan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Paser adalah sdr. Wahyu Ambardi dan terkait dana pencairan pekerjaan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan sdr. Wahyu Ambardi memberikan informasi kepada saksi Muhammad Waldi untuk selanjutnya sdr. Wahyu Ambardi meminta saksi Muhammad Waldi menggunakan sebagian dana yang masuk ke rekening perusahaan-perusahaan tersebut untuk membayar pembelian barang alat peraga ke PT. Karsa Sejahtera Abadi sebesar masing-masing Rp715.500.000,- (tujuh ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dokumen invoice;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas telah merugikan keuangan negara / keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Paser sebesar Rp3.624.917.275,- (tiga milyar enam ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya berjumlah sekitar itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tipikor Dalam Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014 nomor : SR-455/PW17/5/2017 tanggal 08 Desember 2017 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
Menimbang, bahwa telah terungkap fakta terdakwa selaku Pengguna Anggaran sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 990/KEP-08/2014 tertanggal 2 Januari 2014 telah mengetahui bahwa seluruh direktur yaitu saksi Sondana Avanka (direktur CV. Sondjaya), saksi Puspa Ningrum (direktur CV. Poespa Djaya), saksi Harry Agung (direktur CV. Haryko Djaya) dan saksi Muhammad Waldi (direktur CV. Dwi Putri) tidak pernah menandatangani seluruh dokumen terkait pencairan pekerjaan kegiatan pengadaan alat peraga SD yang dimenangkan oleh masing-masing perusahaan tersebut di atas karena yang mengurus seluruh kegiatan pencairan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Paser adalah sdr. Wahyu Ambardi dan terkait dana pencairan pekerjaan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan sdr. Wahyu Ambardi memberikan informasi kepada saksi Muhammad Waldi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi Muhammad Waldi telah mengambil sebanyak 1,5 % dari Uang Pencairan Pengadaan yang masuk ke rekening CV. Sondjaya, CV. Poespa Djaya , CV. Haryko Djaya dan CV. Dwi Putri yang telah dipotong pajak tersebut diatas sebagai Komitmen fee dari Peminjaman perusahaan yang Saksi Muhammad Waldi pinjamkan atau masing-masing senilai sekitar Rp20.720.165,- (dua puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu seratus enam puluh lim rupiah) dari Pencairan oleh CV. Haryko Djaya, senilai Sekitar Rp20.785.322,- (dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) dari Pencairan oleh CV. Poespa Djaya, senilai Sekitar Rp20.814.281,- (dua puluh juta delapan ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) dari Pencairan oleh CV. Sondjaya dan senilai sekitar Rp41.476.889,- (empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) lalu sebagian untuk membayar pembelian barang alat peraga /praktik SD ke PT. Karsa Sejahtera Abadi sesuai dokumen sales invoice dan faktur pajak pembelian ke PT. Karsa Sejahtera Abadi sebesar masing-masing Rp715.500.000,- (tujuh ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan sisanya sekitar Rp3.238.480.493,- (tiga milyar dua rtus tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) adalah untuk/milik Sdr. Wahyu Ambardi selaku Peminjam Perusahaan/yang melaksanakan kegiatan pengadaan alat Peraga/prakti SD (banprov) di Dinas Pendidikan Kab. Paser, yang selanjutnya sisa dana tersebut atas perintah Sdr. Wahyu Ambardi ke Saksi Muhammad waldi dipindah bukukan ke rekening Sdr. Wahyu Ambardi dan beberapa rekening tujuan lainnya yang Saksi Muhammad waldi tidak kenal dan juga tidak mengetahui maksud dan tujuan pemindah bukuan tersebut;
Menimbang bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa selaku PA sekaligus PPK dalam Pekerjaan tersebut telah memperkaya sdr. Wahyu Ambardi dan saksi Muhammad Waldi bin Abdul Rahim;
Menimbang bahwa dengan mengacu pada Surat Edaran No. 7 Tahun 2012 yang telah memberikan kriteria arti kata’memperkaya’ dengan ukuran nilai ambang batas minimal sejumlah Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) dihubungkan dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp3.624.917.275,- (tiga milyar enam ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya berjumlah sekitar itu yang didasarkan pada Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tipikor Dalam Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014 nomor : SR-455/PW17/5/2017 tanggal 08 Desember 2017 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, maka nilai uang tersebut sudah masuk dalam pengertian kata ’memperkaya’ terhadap orang lain, yaitu sdr. Wahyu Ambardi dan saksi Muhammad Waldi bin Abdul Rahim;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta hukum atas perbuatan Terdakwa yang telah menjadikan bertambahnya kekayaan dalam bentuk uang tunai terhadap orang lain maka unsur ke-3 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara:
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terdapat dua sub unsur yang bersifat alternatif, dan apabila salah satu sub unsur tersebut terpenuhi maka unsur ini menjadi terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurang. Dengan demikian “merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan “menjadi ruginya keuangan negara” atau “berkurangnya uang negara”;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 kata “dapat” sebelum frasa “Merugikan Keuangan atau Perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan akibatnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2003 adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang, barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan Negara” menurut memori penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
(a). Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan atau pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
(b). Berada dalam penguasaan, pegurusan, dan pertanggungawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa dengan mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 1 UUNo. 17 tahun 2003 dan penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, dikaitkan dengan fakta yang terungkap diersidangan bahwa uang kelebihan pembayaran hasil pekerjaan pembangunan perumahan adalah berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Timur TA 2013, maka dapat disimpulkan bahwa uang/dana tersebut termasuk dalam pengertian Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan Terdakwa dan keterangan ahli bahwa perbuatan terdakwa bersama Sdr. WAHYU AMBARDI dan saksi MUHAMMAD WALDI Bin ABDUL RAHIM tersebut di atas merugikan keuangan negara / keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Paser sebesar Rp3.624.917.275,- (tiga milyar enam ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya berjumlah sekitar itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tipikor Dalam Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014 nomor : SR-455/PW17/5/2017 tanggal 08 Desember 2017 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka telah menjadi fakta hukum sejak terjadi pembayaran hasil pekerjaan berdasarkan:
SP2D nomor : 14286/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 10 Desember 2014 kepada Muhammad Waldi (CV. Dwi Putri) nomor rekening : 517.01.02.00003.4 Bank BJB Syariah Capem Rancaekek dengan nilai Rp1.381.403.400,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp161.280.600,- (seratus enam puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah) untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong;
SP2D nomor : 14285/LS-Bant-Prov/KASDA/Disdik/2014 tanggal 10 Desember 2014 kepada Muhammad Waldi (CV. Dwi Putri) nomor rekening : 517.01.02.00003.4 Bank BJB Syariah Capem Rancaekek dengan nilai Rp1.383.757.550,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp161.555.450,- (seratus enam puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah) untuk Pengadaan alat peraga/praktik SD wilayah UPTD Kuaro pada tanggal 24 Juni 2013 itulah keuangan negara yang tersimpan dalam rekening keuangan Negara/Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi rugi atau berkurang sejumlah Rp3.624.917.275,- (tiga milyar enam ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah), sehingga atas perbuatan tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara dalam kurun waktu sejak tanggal 10 Desember 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka unsur ke-4 “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.5. Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terdapat beberapa sub unsur yang bersifat alternatif dan apabila salah satu sub unsur tersebut terpenuhi maka unsur ini menjadi terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP hanya mengelompokkan yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana, yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 123), mengutip pendapat Hazewinkel-Suringa, Hoge Raad Belanda yang mengemukakan dua syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yaitu: Kesatu, kerja sama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka; Kedua, mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu;
Menimbang, dipersidangan telah terungkap fakta Terdakwa selaku PA sekaligus PPK dalam Pengadaan Alat Peraga dan Praktek SD (Banprov) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014 bersama-sama dengan sdr. Wahyu Ambardi dan saksi Muhammad Waldi bin Abdul Rahim yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatannya dan tugasnya masing-masing yang tidak benar dan sekalipun Terdakwa mengetahuinya tetapi tidak melakukan tindakan pencegahan. Selanjutnya mereka melakukan kerjasama yang disadari untuk pembuatan dokumen permohonan pencairaan pembayaran hasil pekerjaan, kemudian mereka menandatanganinya meskipun tahu sesungguhnya tidak sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang sebagaiamana tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Tim Auditor BPKP nomor : SR-455/PW17/5/2017 tanggal 08 Desember 2017 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
sehingga atas perbuatan tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara dalam kurun waktu sejak tanggal 10 Desember 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka perbuatan Terdakwa yang turut menandatangani dokumen permohonan pencairan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang diajukan oleh Muhammad Waldi (CV. Dwi Putri) adalah termasuk dalam kategori sebagai perbuatan ‘turut serta’, dengan demikian unsur ke-5 telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tentang penerapan pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi telah dibuat petunjuk tehnis hukum, yaitu Peraturan Mahkamah Agung No : 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, pasal (1) yang menyebutkan “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian Negara yang diakibatkan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan untuk Terdakwa tidak ada fakta yang dapat menjelaskan adanya aliran uang kerugian negara yang diterima oleh Terdakwa, tetapi terungkap fakta dipersidangan bahwa uang tersebut telah diterima oleh saksi Muhammad Waldi sebesar Rp103.796.657,- (seratus tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) dan Kepada Sdr. Wahyu Ambardi sebesar Rp3.238.480.493,- (tiga milyar dua rtus tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Terdakwa tidak menerima aliran uang tersebut maka sesuai dengan Perma Nomor 5 Tahun 2014, kepada Terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman Pidana Tambahan Uang Pengganti sebagaiamana dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidiair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum dalam Pembelaannya yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidiair dan mohon dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan hukum. Hal ini tidaklah beralasan hukum karena dalam pertimbangan pasal 2 ayat (1) dalam dakwaan primair telah terpenuhi semua unsurnya dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa setelah mencermati rangkaian perbuatan terdakwa maupun konstruksi surat dakwaan yang disusun dalam bentuk subsidiaritas dan dihubungkan dengan fakta hukum, demikian juga mengenai Pembelaan Penasihat Hukum yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan harus dibebaskan segala segala dakwaan, maka Majelis Hakim tidak sependapat dan harus ditolak dengan alasan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU No : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas pada bagian pembuktian dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa barang bukti (BB) Nomor urut 1 sampai dengan barang bukti nomor urut 223 yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara an. Muhammad Waldi Bin Abdul Rahim, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara an. Muhammad Waldi Bin Abdul Rahim;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
Terdakwa melakukan perbuatannya ditengah hingar-bingarnya upaya pemberantasan korupsi di tanah air;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa berlaku sopan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Drs. H. SHAFRUDDIN, M.AP. Bin H. ISMAIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( Satu ) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) eksemplar FOTOKOPI LEGALISIR Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 Belanja Langsung NO DPA SKPD : 1.01.01.16.18.5.2 tanggal 2 Januari 2014;
1 (satu) eksemplar FOTOKOPI LEGALISIR Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 Belanja Langsung NO DPPA SKPD : 1.01.01.16.18.5.2 tanggal 2 Desember 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Surat Keputusan Bupati Paser Nomor : 990/KEP-08/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjuk Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggara / Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang PPKD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Serta Bendahara Penerimaan PPKD, Bendahara Pengeluaran PPKD dan Bendahara Pengeluaran PPKD Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/004/II-Disdik/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK dan Staf Pengelola Untuk Anggaran SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/104/VIII-Disdik/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/004/II-Disdik/2014 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK dan Staf Pengelola Untuk Anggaran SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Surat Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 899/529/Disdik/2014 tanggal 21 April 2017 tentang Permohonan Pengadaan Barang/Jasa;
1 (satu) eksemplar FOTOKOPI LEGALISIR Surat Sekretaris ULP Kabupaten Paser Nomor : 027/39/ULP/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) ULP;
1 (satu) eksemplar ASLI Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 060/108/SK/Disdik/2014 tanggal 01 September 2014 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Sekolah dan Pengadaan Meubelair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) lembar FOTOKOPI LEGALISIR Surat Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 027/1164.1/II-Disdik-Dikdas/XI/2014 tanggal 24 September 2014 tentang Penetapan Rencana Pelaksana Pengadaan;
1 (satu) lembar FOTOKOPI LEGALISIR Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong tanggal September 2014;
1 (satu) lembar FOTOKOPI LEGALISIR Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro tanggal September 2014;
1 (satu) lembar FOTOKOPI LEGALISIR Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis tanggal September 2014;
1 (satu) lembar FOTOKOPI LEGALISIR Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali tanggal September 2014;
1 (satu) lembar FOTOKOPI LEGALISIR Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam tanggal September 2014;
1 (satu) eksemplar FOTOKOPI LEGALISIR Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/087/II-Disdik/2014 tanggal 23 Juni 2014 tentang Penetapan Kelompok Kerja (POKJA) Pekerjaan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa Panitia Pengadaan Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) eksemplar FOTOKOPI LEGALISIR Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Nomor : 060/090/II-Disdik/2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Jasa Untuk Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Mebeuler pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel ASLI Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 056/134/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Ikis (Banprov);
1 (satu) bundel ASLI Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 056/133/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Long Kali (Banprov);
1 (satu) bundel ASLI Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 056/132/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam (Banprov);
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 056/131/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Paser Belengkong (Banprov);
1 (satu) bundel ASLI Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 056/135/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktek SD Wilayah UPTD Kuaro (Banprov);
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 11406/LS-Bant-Prop/Kasda/Disdik/2014 tanggal 20 Nopember 2014 senilai Rp. 1.549.625.000,-;
1 (satu) lembar ASLI kuitansi / bukti pembayaran tanpa tanggal sebesar Rp. 1.549.625.000,- untuk pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam (Banprov) berdasarkan Kontrak No. 056/132/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00380/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/ 2014 tanggal 20 Nopember 2014 senilai Rp. 1.549.625.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00380/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 senilai Rp. 1.549.625.000,-;
1 (satu) bundel ASLI Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00380/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 Tahun 2014 tanggal 20 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.549.625.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 12229/LS-Bant-Prop/Kasda/Disdik/2014 tanggal 01 Desember 2014 senilai Rp. 1.547.469.000,-;
1 (satu) lembar ASLI kuitansi / bukti pembayaran tanggal 28 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.547.469.000,- untuk pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali (Banprov) berdasarkan Kontrak No. 056/133/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00404/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/ 2014 tanggal 28 Nopember 2014 senilai Rp. 1.547.469.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00404/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 senilai Rp. 1.547.469.000,-;
1 (satu) bundel ASLI Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00404/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.547.469.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 14285/LS-Bant-Prop/Kasda/Disdik/2014 tanggal 10 Desember 2014 senilai Rp. 1.545.313.000,-;
1 (satu) lembar ASLI kuitansi / bukti pembayaran tanggal 08 Desember 2014 sebesar Rp. 1. 545.313.000,- untuk pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro (Banprov) berdasarkan Kontrak No. 056/135/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00439/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/ 2014 tanggal 08 Desember 2014 senilai Rp. 1. 545.313.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00439/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 senilai Rp. 1. 545.313.000,-;
1 (satu) bundel ASLI Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00439/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 Tahun 2014 tanggal 08 Desember 2014 sebesar Rp. 1. 545.313.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 14286/LS-Bant-Prop/Kasda/Disdik/2014 tanggal 10 Desember 2014 senilai Rp. 1.542.684.000,-;
1 (satu) lembar ASLI kuitansi / bukti pembayaran tanggal 08 Desember 2014 sebesar Rp. 1. 542.684.000,- untuk pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (Banprov) berdasarkan Kontrak No. 056/131/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00440/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/ 2014 tanggal 08 Desember 2014 senilai Rp. 1. 542.684.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00440/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 senilai Rp. 1. 542.684.000,-;
1 (satu) bundel ASLI Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00440/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XII/2014 Tahun 2014 tanggal 08 Desember 2014 sebesar Rp. 1. 542.684.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 12230/LS-Bant-Prop/Kasda/Disdik/2014 tanggal 01 Desember 2014 senilai Rp. 1.542.618.000,-;
1 (satu) lembar ASLI kuitansi / bukti pembayaran tanggal 28 Nopember 2014 sebesar Rp. 1. 542. 618.000,- untuk pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis (Banprov) berdasarkan Kontrak No. 056/134/SP/Disdik/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa;
1 (satu) lembar ASLI Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 00405/SPM-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/ 2014 tanggal 28 Nopember 2014 senilai Rp. 1. 542.618.000,-;
1 (satu) lembar ASLI Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 00405/SPTJ-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 senilai Rp. 1. 542.618.000,-;
1 (satu) bundel ASLI Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 00405/SPP-LS/BL-Banprov/Disdik/XI/2014 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 sebesar Rp. 1. 542.618.000,-;
1 (satu) bundel ASLI Invoice Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali (BANPROV) dengan Nilai Pekerjaan Rp. 1.547.469.000,- yang terdiri dari :
1 (satu) lembar ASLI Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima, dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 24 Nopember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/264/BAPB/DISDIK/2014 tanggal 25 Nopember 2014;
1 (satu) lembar ASLI Berita Acara Serah terima Pekerjaan / Barang nomor : 283/BAST/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : 093/BAP/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014;
1 (satu) bundel ASLI Invoice Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis (BANPROV) dengan Nilai Pekerjaan Rp. 1.542.618.000,- yang terdiri dari :
1 (satu) lembar ASLI Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima, dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 26 Nopember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/ /BAPB/DISDIK/2014 tanggal 25 Nopember 2014;
1 (satu) lembar ASLI Berita Acara Serah terima Pekerjaan / Barang tanpa nomor tanggal 25 Nopember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : /BAP/Disdik/2014 tanggal 25 Nopember 2014.
1 (satu) bundel ASLI Invoice Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (BANPROV) dengan Nilai Pekerjaan Rp. 1.542.684.000,- yang terdiri dari :
1 (satu) lembar ASLI Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima, dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 01 Desember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/ /BAPB/DISDIK/2014 tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar ASLI Berita Acara Serah terima Pekerjaan / Barang tanpa nomor tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : /BAP/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014.
1 (satu) bundel ASLI Invoice Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam (BANPROV) dengan Nilai Pekerjaan Rp. 1.549.625.000,- yang terdiri dari :
1 (satu) lembar ASLI Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima, dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 05 Nopember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/257/BAPB/DISDIK/2014 tanggal 06 Nopember 2014;
1 (satu) lembar ASLI Berita Acara Serah terima Pekerjaan / Barang nomor : 348/BAST/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor :084 /BAP/Disdik/2014 tanggal 06 Nopember 2014.
1 (satu) bundel ASLI Invoice Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro (BANPROV) dengan Nilai Pekerjaan Rp. 1.545.313.000,- yang terdiri dari :
1 (satu) lembar ASLI Surat Permohonan Pemeriksaan, Serah Terima, dan Pembayaran Hasil Pekerjaan tanggal 01 Desember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan / Barang nomor : 077/ /BAPB/DISDIK/2014 tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar ASLI Berita Acara Serah terima Pekerjaan / Barang tanpa nomor tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) eksemplar ASLI Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang nomor : /BAP/Disdik/2014 tanggal 03 Desember 2014.
1 (satu) bundel ASLI Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam (BANPROV) tanggal September 2014;
1 (satu) bundel ASLI Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali (BANPROV) tanggal September 2014;
1 (satu) bundel ASLI Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro (BANPROV) tanggal September 2014;
1 (satu) bundel ASLI Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (BANPROV) tanggal September 2014;
1 (satu) bundel ASLI Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis (BANPROV) tanggal September 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Spesifikasi Teknis dan Harga Alat Peraga IPS SD, IPA SD, Matematika SD dari PT. Ina Jaya;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Spesifikasi Teknis dan Harga Alat Peraga IPS SD, IPA SD, Matematika SD dari CV. Surya Dimass;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Spesifikasi Teknis dan Harga Alat Peraga IPS SD, IPA SD, Matematika SD dari PT. Karsa Sejahtera Abadi;
1 (satu) eksemplar FOTOKOPI LEGALISIR Daftar SD Penerima Alat-Alat Peraga dan Praktik Kabupaten Paser Tahun 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam (BANPROV) tanggal Mei 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali (BANPROV) tanggal Mei 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro (BANPROV) tanggal Mei 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong (BANPROV) tanggal Mei 2014;
1 (satu) bundel FOTOKOPI LEGALISIR Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis (BANPROV) tanggal Mei 2014;
1 (satu) lembar FOTOKOPI LEGALISIR Surat Nomor : 421/124/V-Disdik/2014 tanggal 26 Agustus 2014 perihal Permintaan Spesifikasi Teknis Alat Peraga IPA, IPS dan Matematika;
1 (1 (satu) eksemplar Surat Bupati Paser nomor : 900/355/Dis.dik/VII/2013 tanggal 09 Juli 2013 perihal Permohonan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2014 yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur;
1 (satu) eksemplar Surat Plt. Sekretaris DaerahPemerintah Provinsi Kalimantan Timur nomor : 978/10252/1319-II/KEU tanggal 03 Desember 2013 perihal Alokasi Bantuan Keuangan pada ABPD TA. 2014 yang ditujukan kepada Bupati Paser;
1 (satu) bundel Notulen Rapat perihal Klarifikasi RKA Bantuan Keuangan terhadap Kabupaten Paser Ta. 2014;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate (OE) pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis sebesar Rp. 1.590.000.000,00 tanggal Oktober 2013;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate (OE) pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD Wilayah UPTD Kuaro sebesar Rp. 1.590.000.000,00 tanggal Oktober 2013;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya / Owner Estimate (OE) pengadaan alat-alat peraga dan praktik SD Wilayah UPTD Muara Komam sebesar Rp. 1.590.000.000,00 tanggal Oktober 2013;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 11/E/10/KSA/2014 Tanggal 11 Oktober 2014 untuk pengiriman alat peraga SD berupa Kit IPA SEQIP. Constelation Globe, Night Constelation Globe, Kit elektronika, Kit Diagram (set isi 3), Globe Interaktif yang ditujukan Kepada Bapak Rendra SLB TANAH GROGOT;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 14/G/10/KSA/2014 Tanggal 30 Oktober 2014 untuk pengiriman alat peraga IPS SD berupa Night Constelation Globe, Globe Interaktif yang ditujukan Kepada Bapak Lendra;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 15/G/10/KSA/2014 Tanggal 30 Oktober 2014 untuk pengiriman alat peraga Matematika SD berupa Kit Diagram yang ditujukan Kepada Bapak Lendra;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 16/G/10/KSA/2014 Tanggal 30 Oktober 2014 untuk pengiriman alat peraga IPA SD berupa Kit Elektronika yang ditujukan Kepada Bapak Lendra;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan Tanpa Nomor Tanggal 30 Oktober 2014 untuk pengiriman alat peraga berupa Tutup lemari yang ditujukan Kepada Bapak Rendra;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 31/G-KSA/11/2014 Tanggal 19 Nopember 2014 untuk pengiriman alat peraga IPA SD yang ditujukan Kepada Bapak Rendra / Bapak Wahyu SLB NEGERI TANAH GROGOT;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 33/G-KSA/11/2014 Tanggal 19 Nopember 2014 untuk pengiriman alat peraga IPS SD yang ditujukan Kepada Bapak Rendra / Bapak Wahyu SLB NEGERI TANAH GROGOT;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 42/G-KSA/11/2014 Tanggal 29 Nopember 2014 untuk pengiriman alat peraga IPS SD yang ditujukan Kepada Bapak Rendra / Bapak Wahyu SLB NEGERI TANAH GROGOT;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 03/G-KSA/01/2015 Tanggal 09 Januari 2015 untuk pengiriman alat peraga IPS SD yang ditujukan Kepada Bapak Rendra / Bapak Wahyu SLB NEGERI TANAH GROGOT;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No. 37/G-KSA/12/2014 Tanggal 27 Desember 2014 untuk pengiriman alat peraga IPS SD yang ditujukan Kepada Bapak Rendra / Bapak Wahyu SLB NEGERI TANAH GROGOT;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Faktur Pajak tanggal 24 November 2014 untuk pembelian alat peraga IPA, IPS dan MAtematika SD oleh CV. SONDJAYA dengan nilai pembelian RP. 715.000.000,-;
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Sales Invoice tertanggal 24 November 2014 yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. SONDJAYA;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Surat Permintaan Barang (PO) tanggal 24 Oktober 2014 dari CV. SONDJAYA yang ditujukan kepada BP. ADI Pimpinan PT. Karsa Sejahtera Abadi untuk pengadaan alat-alat peraga dan praktek SD Wilayah UPTD Muara Komam;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1004/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Dukungan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPYD Muara Komam, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. SONDJAYA;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1005/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Jaminan/Layanan Purna Jual, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. SONDJAYA dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1006/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan bersedia untuk ditinjau ke lokasim pabrik, menjamin dapat menyediakan tenaga ahli/ instruktur dalam mentransfer pengetahuan tentang cara penggunaan alat-alat ini 2 x 8 jam dan bersedia memberikan pelatihan tentang penggunaan alat yang ditawarkan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. SONDJAYA dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1007/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan menjamin perlindungan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain manapun atas pelanggaran HAKI terhadap semua barang yang disupplay dan menjamin bahwa tidak sedang dalam kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual/sengketa merek dan hak cipta, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. SONDJAYA dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1008/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa benar kepemilikan workshop yang beralamat di Jl. Cibaduyut Lama No. 53 adalah PT. Karsa, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. SONDJAYA dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1009/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa perusahaan tidak masuk dalam daftar hitam dan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. SONDJAYA dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat tertanggal 02 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh CV SONDJAYA kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi perihal Surat permohonan dibuatkan Surat Dukungan, Surat Jaminan Garansi Purna Jual, Katalog beserta kelengkapan lainnya untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak : 10-002.14-72701631 tanggal 03 Desember 2014 dari PT. Karsa Sejahtera Abadi dan CV. Poespa Djaya atas Pembelian Alat Peraga IPA, IPS dan Matematika SD sebanyak 1 Paket sebesar Rp. 715.500.000,-;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Sales Invoice dari PT. Karsa Sejahtera Abadi kepada CV. Poespa Djaya tentang Alat Peraga IPA, IPS dan Matematika SD;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat dari CV. Poespa Djaya tertanggal 24 Oktober 2014 perihal surat pengajuan Permintaan Barang (PO) kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi untuk Pengadaan alat alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali);
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat nomor : 998/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 Perihal Dukungan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Kali, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi kepada CV. Poespa Djaya;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 999/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Jaminan/Layanan Purna Jual, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Poespa Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1000/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan bersedia untuk ditinjau ke lokasim pabrik, menjamin dapat menyediakan tenaga ahli/ instruktur dalam mentransfer pengetahuan tentang cara penggunaan alat-alat ini 2 x 8 jam dan bersedia memberikan pelatihan tentang penggunaan alat yang ditawarkan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Poespa Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1001/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan menjamin perlindungan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain manapun atas pelanggaran HAKI terhadap semua barang yang disupplay dan menjamin bahwa tidak sedang dalam kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual/sengketa merek dan hak cipta, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Poespa Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1002/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa benar kepemilikan workshop yang beralamat di Jl. Cibaduyut Lama No. 53 adalah PT. Karsa, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Poespa Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1003/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa perusahaan tidak masuk dalam daftar hitam dan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Poespa Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat tertanggal 02 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh CV. Poespa Djaya kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi perihal Surat permohonan dibuatkan Surat Dukungan, Surat Jaminan Garansi Purna Jual, Katalog beserta kelengkapan lainnya untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD wilayah UPTD Long Kali;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak : 10-002.14-72701632 tanggal 03 Desember 2014 dari PT. Karsa Sejahtera Abadi dan CV. Haryko Djaya atas Pembelian Alat Peraga IPA, IPS dan Matematika SD sebanyak 1 Paket sebesar Rp. 715.500.000,-;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Sales Invoice dari PT. Karsa Sejahtera Abadi kepada CV. Haryko Djaya tentang Alat Peraga IPA, IPS dan Matematika SD;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat dari CV. Haryko Djaya tertanggal 24 Oktober 2014 perihal surat pengajuan Permintaan Barang (PO) kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi untuk Pengadaan alat alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat nomor : 968/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 Perihal Dukungan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Long Ikis, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi kepada CV. Haryko Djaya;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 969/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Jaminan/Layanan Purna Jual, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Haryko Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 970/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan bersedia untuk ditinjau ke lokasim pabrik, menjamin dapat menyediakan tenaga ahli/ instruktur dalam mentransfer pengetahuan tentang cara penggunaan alat-alat ini 2 x 8 jam dan bersedia memberikan pelatihan tentang penggunaan alat yang ditawarkan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Haryko Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 971/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan menjamin perlindungan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain manapun atas pelanggaran HAKI terhadap semua barang yang disupplay dan menjamin bahwa tidak sedang dalam kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual/sengketa merek dan hak cipta, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Haryko Djaya a dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 972/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa benar kepemilikan workshop yang beralamat di Jl. Cibaduyut Lama No. 53 adalah PT. Karsa, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Haryko Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 973/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa perusahaan tidak masuk dalam daftar hitam dan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Haryko Djaya dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat tertanggal 02 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh CV. Haryko Djaya kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi perihal Surat permohonan dibuatkan Surat Dukungan, Surat Jaminan Garansi Purna Jual, Katalog beserta kelengkapan lainnya untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD wilayah UPTD Long Kali;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak : 10-002.14-72701633 tanggal 03 Desember 2014 dari PT. Karsa Sejahtera Abadi dan CV. Dwi Putri atas Pembelian Alat Peraga IPA, IPS dan Matematika SD sebanyak 2 Paket sebesar Rp. 1.431.000.000,-;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Sales Invoice dari PT. Karsa Sejahtera Abadi kepada CV. Dwi Putri tentang Alat Peraga IPA, IPS dan Matematika SD;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat dari CV. Dwi Putri tertanggal 24 Oktober 2014 perihal surat pengajuan Permintaan Barang (PO) kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi untuk Pengadaan alat alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat nomor : 1028/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 Perihal Dukungan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Pasir Belengkong, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi kepada CV. Dwi Putri;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 1029/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Jaminan/Layanan Purna Jual, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1030/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan bersedia untuk ditinjau ke lokasim pabrik, menjamin dapat menyediakan tenaga ahli/ instruktur dalam mentransfer pengetahuan tentang cara penggunaan alat-alat ini 2 x 8 jam dan bersedia memberikan pelatihan tentang penggunaan alat yang ditawarkan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1031/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan menjamin perlindungan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain manapun atas pelanggaran HAKI terhadap semua barang yang disupplay dan menjamin bahwa tidak sedang dalam kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual/sengketa merek dan hak cipta, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1032/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa benar kepemilikan workshop yang beralamat di Jl. Cibaduyut Lama No. 53 adalah PT. Karsa, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 1033/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa perusahaan tidak masuk dalam daftar hitam dan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat tertanggal 02 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh CV. Dwi Putri kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi perihal Surat permohonan dibuatkan Surat Dukungan, Surat Jaminan Garansi Purna Jual, Katalog beserta kelengkapan lainnya untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD wilayah UPTD Pasir Belengkong;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat nomor : 950/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 Perihal Dukungan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD Wilayah UPTD Kuaro, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi kepada CV. Dwi Putri;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 951/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Jaminan/Layanan Purna Jual, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 952/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan bersedia untuk ditinjau ke lokasi pabrik, menjamin dapat menyediakan tenaga ahli/ instruktur dalam mentransfer pengetahuan tentang cara penggunaan alat-alat ini 2 x 8 jam dan bersedia memberikan pelatihan tentang penggunaan alat yang ditawarkan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 953/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan menjamin perlindungan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain manapun atas pelanggaran HAKI terhadap semua barang yang disupplay dan menjamin bahwa tidak sedang dalam kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual/sengketa merek dan hak cipta, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 954/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa benar kepemilikan workshop yang beralamat di Jl. Cibaduyut Lama No. 53 adalah PT. Karsa, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor 955/KSA-X/2014 tanggal 03 Oktober 2014 perihal Surat Pernyataan Menjamin bahwa perusahaan tidak masuk dalam daftar hitam dan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, yang dikeluarkan PT. Karsa Sejahtera Abadi Kepada CV. Dwi Putri dalam mengikuti Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD di Kabupaten Paser;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat tertanggal 02 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh CV. Dwi Putri kepada PT. Karsa Sejahtera Abadi perihal Surat permohonan dibuatkan Surat Dukungan, Surat Jaminan Garansi Purna Jual, Katalog beserta kelengkapan lainnya untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik SD wilayah UPTD Kuaro;
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Poespa Djaya kepada Kepala Sekolah SDN 030 Long Kali, SDN 027 Long Kali, SDN 026 Long Kali, SDN 025 Long Kali, SDN 024 Long Kali, SDN 023 Long Kali, SDN 022 Long Kali, SDN 020 Long Kali, SDN 019 Long Kali, SDN 018 Long Kali , SDN 016, SDN 015 Long Kali, SDN 013 Long Kali, SDN 012 Long Kali, SDN 011 Long Kali, SDN 010 Long Kali, SDN 009 Long Kali, SDn 008 Long Kali dan SDn 007 Long Kali;
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Haryko Djaya kepada Kepala Sekolah SDN 09 Long Ikis, SDN 08 Long Ikis, SDN 35 Long Ikis, SDN 36 Long Ikis, SDN 18 Long Ikis, SDN 02 Long Ikis, SDN 22 Long Ikis, SDN 19 Long Ikis, SDN 16 Long Ikis, SDN 03 Long Ikis, SDN 06 Long Ikis, SDN 23 Long Ikis, SDN 05 Long Ikis, SDN 26 Long Ikis, SDN 21 Long Ikis, SDN 11 Long Ikis, SDN 30 Long Ikis, SDN 04 Long Ikis, SDN 34 Long Ikis dan SDN 01 Long Ikis;
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Dwi Putri kepada Kepala Sekolah SDN 001 Kuaro, SDN 013 Kuaro, SDN 10 Kuaro, SDN 012 Kuaro, SDN 016 Kuaro, SDN 025 Kuaro, SDN 022 Kuaro, SDN 008 Kuaro, SDN 020 Kuaro, SDN 004 Kuaro, dan SDN 024 Kuaro;
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Dwi Putri kepada Kepala Sekolah SDN 001 Pasir Belengkong, SDN 009 Pasir Belengkong, SDN 010 Pasir Belengkong, SDN 012 Pasir Belengkong, SDN 013 Pasir Belengkong, SDN 019 Pasir Belengkong dan SDN 015 Pasir Belengkong;
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Dwi Putri kepada Kepala Sekolah SDN 006 Muara Samu, SDN 003 Muara Samu, SDN 001 Muara Samu, SDN 002 Muara Samu, SDN 004 Muara Samu, SDN 005 Muara Samu, SDN 009 Muara Samu, SDN 007 Muara Samu dan SDN 008 Muara Samu;
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Dwi Putri kepada Kepala Sekolah SDN 003 Batu Engau, SDN 009 Batu Engau, SDN 006 Batu Engau dan SDN 001 Batu Engau;
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Dwi Putri kepada Kepala Sekolah SDN 004 Tanjung Harapan dan SDN 001 Tanjung Harapan;
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Dwi Putri kepada Kepala Sekolah SDN 026 Tanah Grogot, SDN 023 Tanah Grogot, SDN 012 Tanah Grogot, SDN 31 Tanah Grogot, SDN 004 Tanah Grogot dan SDN 001 Tanah Grogot;
1 (satu) bundel asli tanda terima barang berupa Alat Peraga IPS, IPA dan Matematika SD dari CV. Sondjaya kepada Kepala Sekolah SDN 012 Batu Sopang, SDN 011 Batu Sopang, SDN 009 Batu Sopang, SDN 008 Batu Sopang, SDN 007 Batu Sopang, SDN 006 Batu Sopang, SDN 005 Batu Sopang, SDN 004 Batu Sopang SDN 003 Batu Sopang dan SDN 002 Batu Sopang;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BJB Syariah Kantor Cabang Bandung Atas Nama POESPA DJAYA No Rekening 0010101016957 tanggal 16 May 2017;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BJB Syariah Kantor Cabang Bandung Atas Nama SONDJAYA CV No Rekening 0010101017354 tanggal 03 Desember 2015;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BJB Syariah Kantor Cabang Bandung Atas Nama HARYKO DJAYA CV No Rekening 0010101017536 tanggal 04 Mei 2017;
3 (tiga) lembar tanda terima pembagian uang hasil pencairan CV.Haryko Djaya dan CV. Poespa Djaya tertanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) buah flashdisk merk Data Traveler G3 8 GB yang didalamnya terdapat file yang berhubungan dengan pengadan alat peraga dan praktek 2014 di Dinas Pendidikan Kab. Paser Kalimantan Timur.
| ALAT PERAGA IPS SD | ||||
| No | NAMA ALAT | FUNGSI | QTY | |
| 144 | Paket Globe Interaktif | 2 | Set | |
| Pena Pintar | Pena Pintar berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memberi informasi yang ada pada globe dan peta Indonesia interaktif dalam bentuk suara. Ukuran pena kurang lebih 15x2,5 cm | 2 | Buah | |
| Globe Interaktif | Globe dapat berinteraksi dengan penggunanya, karena dapat bersuara menjelaskan segala informasi yang dibutuhkan oleh penggunanya spesifikasi alat diameter bola : 32cm warna globe : berwarna dudukan globe terbuat dari bahan palstik, dengan sebuah laci sebagai tempat menyimpan pena pintar isi dari globe interaktif 1.Mulai untuk memulai penjelajahan dunia 2.Bila globe disentuh dengan pena pintar akan menyuarakan informasi-informasi yang ingin dikehendaki seperti: a. Zona waktu UTC b. Zona waktu Jakarta c. Lagu kebangsaan | 2 | Buah | |
d. Bahasa nasional e. Mata uang f. Jumlah penduduk g. Benua h. Luas negara i. Titik tertinggi j. Ciri khas k. Ibu kota negara l. Hari kemerdekaan 3.Game dengan 3 tingkat kesulitan dan dapat dimainkan oleh 1 sampai 4 orang pemain 4.Volume untuk mengatur keras suara 5.Gambar arah mata angin yang bila disentuh pena pintar akan menyebutkan 8 arah mata angina | ||||
| pengeras suara (Speaker) | pengeras suara berfungsi sebagai alat tambahan untuk menghasilkan suara yang lebih keras | 2 | Pasang | |
| pengisi baterai | pengisi baterai merupakan alat untuk mengisi baterai pena yang sudah lemah | 2 | Buah | |
| 145 | Constellation Globe | Digunakan untuk mempelajari pola-pola rasi bintang, konstelasi, kedudukan, kecerahan berbagai bintang yang ada di langit. Peta bintang berbentuk bola dari bahan plastik dengan permukaan berwarna transparan dan terdapat globe kecil di dalamnya.Peta rasi bintang terdapat pada seluruh permukaan bola. Bola peta dapat diputar pada poros statif berbentuk setengah lingkaran dan berskala derajat dengan ketelitian 1 derajat pada lengkungan pemegang porosnya. Gambar bintang-bintang α, β, η,...dsb. berwarna dengan tiga warna; merah, kuning, dan biru. Tiap gugus bintang dibatasi dengan garis-garis berwarna yang memperjelas kedudukan setiap rasi dan konstelasinya. Diameter bola : 320 mm, Diameter dasar statif : 19 mm. | 1 | Buah |
| 146 | Electric Night Constellation Globe | Digunakan untuk mempelajari pola-pola rasi bintang, konstelasi, kedudukan, kecerahan berbagai bintang yang ada di langit. Berbentuk bola dari bahan plastik dengan permukaan berwarna gelap sebelum dinyalakan. Peta rasi bintang terdapat pada seluruh permukaan bola. Bola peta dapat diputar pada poros statif berbentuk setengah lingkaran dan berskala derajat dengan ketelitian 1 derajat pada lengkungan pemegang porosnya. Gambar bintang-bintang α, β, η,...dsb. berwarna, dengan tiga warna; merah, kuning, dan biru. Tiap gugus bintang dibatasi dengan garis-garis berwarna yang memperjelas kedudukan setiap rasi dan konstelasinya. Di dalam bola terdapat bola lampu yang bila dinyalakan gambar peta bintang terlihat jelas perbagiannya. Diameter bola : 320 mm, Diameter dasar statif : 19 cm. Sumber tegangan lampu 220 Volt/50Hz AC yang dilengkapi sakelar penghidup lampu terletak pada kabel AC penghubung ke sumber PLN. | 1 | Buah |
| ALAT PERAGA IPA SEQIP SD | |||
| No | Nama Alat | Spesifikasi | QTY |
| 147 | KIT MAGNET | Memuat : • Magnet Batang. Bahan : Al-nico. Ukuran : Ø 6 mm x 35 mm. Terdiri dari 2 warna, merah - biru. Set isi 10 pasang. • Pan (Cawan). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 84 mm x ID 81 mm x tinggi 14 mm. Set isi 10. • Cover (Tutup). Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : OD 88 mm x ID 85 mm x tinggi 9 mm. Set isi 10. • Pengapung Magnet. Bahan : styrofoam. Putih. Ukuran : minimal Ø 60 mm x tebal 9 mm. Bagian permukaan atas terdapat celah untuk penyimpanan magnet batang • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang | |
480 mm x lebar 310 mm x tinggi 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set | ||
| 148 | KIT OPTIK | Memuat : • Prisma . Gelas. Bening. Sudut 60°. Panjang sisi 30 mm. Tebal 15 mm. Set isi 10. • Kaca Pembesar. Ukuran : Ø lensa 50 mm, berbingkai. Panjang bingkai minimal 77 mm, Ø pemegang 10 - 12 mm. Bahan : gelas, logam, plastik. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x lebar 190mm x 40 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set |
| 149 | KIT PESAWAT SEDERHANA | Memuat : • Balok Gesek. Set isi 10. Bahan : kayu. Ukuran min. panjang 80 mm, lebar 40 mm, tinggi 40 mm. Dilengkapi dengan 2 permukaan yang masing-masing permukaan • Katrol. Bahan : plastik, kuningan dipernekel. Ø katrol 40 mm. Tebal 12 mm. Dilengkapi steker berukuran min. panjang 32 mm x Ø 3,8 mm dan per baja dipernekel. | |
• Batang Pengait. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran min. 50 mm x 20 mm x Ø 3.9 mm. Dilengkapi dengan per baja dipernekel. Set isi 20. • Neraca Pegas 1,5 N. Pembacaan skala 0,05 N, toleransi pembacaan ± 0,1 N. Sablon permanen. Pegas terbuat dari baja pegas dan penggantung terbuat dari • Penyeimbang. Bahan : kuningan dipernekel.Ukuran keseluruhan min. panjang 15 mm x OD 10 mm x ID 8 mm. Lebar celah 2,5 mm. Set isi 10. • As dengan roda. Bahan : kuningan dipernekel. Bentuk roda bersteker. Ukuran min. panjang 22 mm x Ø roda 9 mm x Ø kaki 3,9mm. Set isi 10. • Tuas. Bahan : kuningan dipernekel. Berukuran min. panjang 316 mm x lebar 16 mm x tebal 3 mm. Memuat 13 lubang berdiameter 10 mm. Jarak antara lubang 25 mm. Set isi 10. • Tali. Bahan : katun. Panjang keseluruhan 1000 mm. Ø 2 - 3 mm. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set | ||
| 150 | KIT BUNYI | Memuat : • Sonometer. Bahan : kayu, kuningan, dan plastik. Dibagi dalam 5 pelat dengan masing-masing ukuran, sebagai berikut : - Pelat Atas, ukuran min. panjang 280 mm, lebar 40 mm, tebal 3 mm. Memuat 2 lubang dengan Ø 8 mm. Jarak antara lubang 255 mm. • Rider. Ukuran min. panjang 50 mm, lebar 20 mm, tinggi 18 mm. Bagian atas dilengkapi pelat kuningan berukuran min. panjang 20 mm x lebar 9 mm x tebal 1 mm. Bahan : plastik. Set isi 10. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x lebar 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set |
| 151 | KIT NERACA | Memuat : • Papan. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 400 mm, lebar 150 mm, tebal 10 mm. Memuat 1 lubang Ø 4 mm dan 2 celah, lebar celah masing-masing minimal 10 mm. Kedalaman celah 50 mm. Set isi 10. • Kaki. Dibagi dalam 2 bagian ; kiri dan kanan. Berukuran min. panjang 180 mm, lebar 60 mm, tebal 10 mm. Memuat 2 celah , lebar masing-masing celah minimal • Tuas. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 375 mm, lebar 20 mm, tebal 5 mm.Memuat 24 lubang, Ø lubang 3,9 mm dan 1 lubang poros Ø 5 mm. • Penyeimbang. Bahan : plastik ABS. Ukuran min. panjang 270 mm, lebar 7 mm, tinggi 8 mm. Bercelah. Kedalaman celah 3,8 mm. Set isi 10. • Steker Poros. Bahan : kuningan dipernekel.Ujung yang satu berbentuk anak panah dengan sudut kemiringan 50º, ujung lainnya berbentuk bulat. • Gelas Kimia Bertali. Set isi 20. Bahan : plastik. Transparan. Berskala permanen. Kapasitas 200 mL. Ukuran Ø atas 76 mm, Ø bawah 62 mm. Tinggi min. 85 mm. Memuat : 3 lubang, Ø lubang 1,5 | 1 Set |
mm. Jarak lubang dari bibir gelas kimia min. 5 mm ; 3 buah tali, panjang tali keseluruhan min. 220 mm. Ø 1 mm. Bahan : nilon ; dan 1 buah pengait yang berukuran min. panjang 25 mm x lebar 4 mm x Ø 1 mm. Bahan : logam dipernekel. • Anak Timbangan. Set isi 10. Memuat : - Kotak, berukuran min. panjang 96 mm x lebar 60 mm x tinggi 14 mm.Model bertangga. Bersel-sel.Bahan : plastik. - Tutup, berukuran min.panjang 95 mm x lebar 59 mm x tinggi 18 mm. Transparan. Bahan : akrilik. - 2 buah beban dengan massa 100 gram. Dibagian tengah terdapat lubang Ø 3 mm.Bahan : kuningan. - 1 buah beban dengan massa 50 gram. Dibagian tengah terdapat lubang Ø 3 mm. Bahan : kuningan. - 2 buah beban dengan massa 20 gram. Dibagian tengah terdapat lubang Ø 3 mm. Bahan : kuningan. - 1 buah beban dengan massa 10 gram. Dibagian tengah terdapat lubang Ø 3 mm. Bahan : kuningan. - 1 buah beban dengan massa 5 gram. Bahan : kuningan. - 1 buah beban dengan massa 1 gram. Bahan : kuningan. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan plastik injection berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | |||
| 152 | KIT LISTRIK | Memuat : • Papan. Set isi 10. Bahan : plastik ABS. Berukuran min. panjang 250 mm x lebar 200 mm x tinggi 18 mm. Dilengkapi : - 15 lubang, Ø lubang 4 mm. - Pelat Kontak I, berukuran min. panjang 35 mm, lebar 10 mm, tebal 0,3 mm. Dilengkapi 2 lubang, Ø lubang 6 mm. Jumlah 2 buah. - Pelat Kontak II, berukuran min. panjang 60 mm, lebar 10 mm, tebal 0,3 mm. Dilengkapi 3 lubang, Ø lubang 6 mm. Jumlah 1 buah. • Motor Listrik. Set isi 10. Memuat : - 1 buah motor 6 Volt - 2 buah dudukan plastik berukuran min.panjang 65 mm,lebar 14 mm,tebal 5 mm - 2 buah tiang penyangga, berukuran min. panjang 51 mm, Ø batang 8 mm. Diameter lubang 4 mm. Salah satu ujung dibuat ulir sepanjang min. 5 mm. Bahan : kuningan dipernekel. - 1 buah katrol Ø 22 mm, tebal 5 mm. Bahan : plastik. - 2 buah kaki , berukuran min. panjang 26 mm x Ø 3.9 mm. Lengkap dengan per baja dipernekel. Bahan : kuningan dipernekel. • Pemegang Sakelar. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat : - 2 buah tiang kontak arus, berukuran min. panjang 20 mm, OD 6 mm, ID 4 mm. Bahan : kuningan dipernekel. - 1 buah penjepit kontak arus, bentuk " M ". Bahan : logam dipernekel. - 1 buah pelat pemutus arus, berukuran min.panjang 60 mm ,lebar 8 mm,tebal 1 mm. Lengkap dengan penyangga dan pemegang dari plastik. Bahan : logam dipernekel. - 2 buah kaki , berukuran min. panjang 26 mm x Ø 3.9 mm. Lengkap dengan per baja dipernekel. Bahan : kuningan dipernekel. • Pemegang Lampu. Set isi 20.Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 14 mm, tebal 5 mm. Memuat : - 2 buah tiang kontak arus, berukuran min. panjang 20 mm, OD 6 mm, ID 4 mm. Bahan : kuningan dipernekel. - 2 buah kaki , berukuran min. panjang 26 mm x Ø 3.9 mm. | 1 Set |
Lengkap dengan per baja dipernekel. Bahan : kuningan dipernekel. - 1 buah pelat kontak, berukuran min. panjang 35 mm, lebar 10 mm, tebal 1 mm. Ø lubang 4,3 mm. Bahan : logam dipernekel. - 1 buah pelat rumah lampu. Bentuk " Z". Lubang rumah lampu kompatibel dengan bola lampu model E-10. Bahan : logam dipernekel. • Rumah Baterai. Set isi 20. Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran min. panjang 70 mm, lebar 38 mm, tinggi 45 mm. Dilengkapi polaritas positif dan negatif (injection). - 2 buah pelat kontak arus bentuk "L", ukuran min. panjang 12 mm, lebar 10 mm, tinggi 35 mm. Ø lubang 3,8 mm. - 2 buah kaki, berukuran min. panjang 28 mm x Ø 3,9 mm. Lengkap dengan per baja dipernekel dan mur 3 mm. Bahan : kuningan dipernekel. • Pemegang Konduktor. Set isi 10. Tersimpan dalam dudukan plastik berukuran min. panjang 65 mm, lebar 22 mm, tebal 5 mm. Memuat : - 2 buah tiang kontak arus, berukuran min. panjang 20 mm, OD 6 mm, ID 4 mm. Bahan : kuningan dipernekel. - 2 buah penjepit pelat, bentuk " M ". Bahan : logam dipernekel. • Bola Lampu. Model E - 10. 2,5 Volt. Bahan : gelas. Set isi 20. • Tali Karet. Bahan : karet. Ukuran min. Ø 98 mm x Ø 1,5 mm. Set isi 10. • Benang, Bahan : nilon. Ukuran min. panjang 1000 mm x Ø 1 mm. Set isi 10. • Katrol. Bahan : plastik. Ukuran : Ø katrol 56 mm. Tebal 18 mm. Celah "V" Ø 52 mm. Memuat 2 pasang lubang, Ø lubang 4 mm. Jarak antara lubang bersebrangan • Sumbu Katrol. Set isi 10. Bahan : kuningan dipernekel. Memuat : - Ring Sumbu, berukuran Ø 19 mm, tebal 3 mm, Ø lubang 4 mm. • Kabel Penghubung Merah. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm • Kabel Penghubung Hitam. Kabel penghubung berinti serabut kawat tembaga halus terisolasi plastik. Panjang 250 mm. Lengkap dengan steker sistem dia. 4 mm • Konduktor dan Bukan Konduktor. Memuat : - Pelat Tembaga, berukuran min. panjang 81 mm, lebar 15 mm, tebal 1 mm.Set isi 10. - Pelat Aluminium,berukuran min. panjang 81 mm, lebar 15 mm, tebal 1 mm.Set isi 10. - Pelat Besi, berukuran min. panjang 81 mm, lebar 15 mm, tebal 1 mm.Set isi 10. - Pelat kayu, berukuran min. panjang 81 mm, lebar 9 mm, tebal 2 mm.Set isi 10. • Papan Penyimpanan Alat. Setiap papan tertera gambar dan tulisan nama alat yang terpasang dalam papan tersebut dengan sistem sablon. Ukuran : ± 360 x 210 x 4 mm. Set isi 4 buah. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | |||
| 153 | KIT AIR | Memuat : • Gelas Kimia. Bahan : plastik. Tanpa skala. Ukuran : 120 mm x Ø atas 100 mm x Ø bawah 90 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Panjang. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 1200 mm x OD. 11 mm x ID. 7 mm. Set isi 10. • Selang Plastik Pendek. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 500 mm x OD. 9 mm x ID. 6 mm. Set isi 10. • Metal Sheet. Bahan : kuningan. Ukuran : 60 mm x 60 mm x 0,2 mm. Set isi 10. • Metal Vessel. Bahan : kuningan. Dibuat bentuk mangkuk.Ukuran : (permukaan atas) 60 mm x 60 mm, (permukaan bawah) 20 mm x 20 mm. Tebal bahan 0,2 mm. Set isi 10. • Plastilin. Bahan : lilin mainan. Kualitas bagus. Berwarna. Bentuk bola. Ukuran : 10 gram . Set isi 10 buah. • Pipet Tetes. Bahan : kaca. Dilengkapi pompa karet. Ukuran : panjang 40 mm. Set isi 10. • Botol Plastik. Bahan : plastik. Transparan. Kapasitas 250 mL. Set isi 10. • Papan. Bahan : plastik. Ukuran : 200 mm x 150 mm x 4 mm. Set isi 10. • Corong. Bahan : plastik. Transparan. Ukuran : 90 mm x Ø 65 mm . Set isi 10. • Kotal Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 380 mm x 200 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set |
| 154 | KIT CAHAYA | Memuat : • Kotak Cahaya. Bahan : plastik. Ukuran keseluruhan : 120 mm x 76 mm x 41 mm. Salah satu dinding dibuat celah berukuran : 20 mm x 0,5 mm. Pencahayaan menggunakan 2 buah baterai kering jenis D, ukuran 1,5 V dan 1 buah bola lampu 2,5 V. Lengkap dengan pemutus arus. Set isi 10. • Cermin Datar. Tersimpan pada dudukan plastik bentuk siku-siku, berukuran 60 mm x 20 mm x 20 mm. Ukuran kaca :55 mm x 18 mm x 2 mm.Set isi 10. • Prisma. Bahan : gelas. Sudut 90°. Panjang kedua sisi 50 mm. Tebal 11 - 12 mm. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 310 mm x 55 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set |
| 155 | KIT PANAS | Memuat : • Stand. Set isi 10. Bahan : aluminium. Dicat . Ukuran : 212 mm x 90 mm x 90 mm. Dilengkapi 3 buah lubang dengan Ø 75 mm berfungsi sebagai penyangga batang. Jarak antarlubang 15 mm dan 1 lubang dibagian atas dengan Ø 7 mm untuk menyangga termometer. Bagian atas / ujung stand dibuat lekukan yang harus kompatibel dengan mulut labu erlenmeyer 250 mL dan dibagian bawah belakang alas stand terdapat tonjolan pelat berukuran 20 mm x 20 mm . • Batang Tembaga. Bahan : tembaga. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Besi. Bahan : besi. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Batang Kaca. Bahan : kaca. Ukuran : 120 mm x Ø 6 mm. Set isi 10. • Erlenmeyer. Bahan : kaca borosilikat. Berskala permanen. Mulut lebar. Kapasitas 250 mL. Kompatibel dengan stand dan sumbat karet. • Sumbat Karet 2 lubang. Bahan : karet, shore 45± 5. Ukuran : Ø atas 37 mm x Ø bawah 29 mm x tinggi 35 mm. Ø lubang : 3 mm dan 6 mm. Set isi 10. • Pipa Plastik. Bahan : plastik. Ukuran : 170 mm x OD. 3 mm x ID 2,4 mm. Transparan. Set isi 10. • Pembakar Spiritus. Bahan : stainless steel.Kapasitas 60 mL. Dilengkapi sumbu dan pengatur nyala api. Set isi 10. • Termometer Skala. Bahan : gelas. Panjang 300mm, Ø tabung 6 - 7 mm. Skala -10 - 110° C . Berisi cairan alkohol berwarna. Pada pangkal termometer • Balon. Bahan : karet. Kualitas bagus.Berwarna. Polos. Set isi 10. • Wadah Alat. Bahan plastik. Bersel-sel. 1 set isi 2. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 230 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set |
| 156 | KIT APRON DAN KARTU | Memuat : • Kartu Binatang. Setiap kartu jenis binatang dibagi menjadi 3 kartu ; bagian kepala, bagian badan,dan bagian ekor. Memuat : 12 jenis binatang ; Ikan - Elang - Cumi-cumi - Kura-kura - Bangau - Burung Pelatuk - Kucing - Cicak - Bunglon - Gajah - Buaya - dan Bebek. Tersimpan pada alas plastik berukuran 150 mm x 150 mm x 3 mm. Semua kartu dimasukkan dalam kotak plastik. • Kartu Pencernaan. Memuat : 6 kartu. Memperlihatkan bagian-bagian organ tubuh manusia ; mulut - kerongkongan - lambung - usus halus - usus besar dan poros. Tersimpan pada alas plastik berukuran 150 mm x 150 mm x 3 mm. Semua kartu dimasukkan dalam kotak plastik. • Kartu Energi. Memuat : 6 kartu bergambar ; Bor Tangan - Setrika - Radio - Lampu Duduk - Generator Listrik - dan Perpindahan Energi Listrik. Tersimpan pada alas plastik berukuran 150 mm x 150 mm x 3 mm. Semua kartu dimasukkan dalam kotak plastik. • Kartu Nutrisi. Memuat : 24 kartu. Terdiri : kartu " Protein"- kartu " Lemak"- kartu " Mineral"- kartu " Karbohidrat"- kartu "Vitamin"-Tahu -Telur Ayam –Daging Ayam - Ikan - Minyak Goreng - Kelapa - Garam - Bayam - Nasi - Singkong - Jagung - Wortel - Susu - Nanas - Cabai - Mangga - Jambu - Kacang Hijau - dan Pepaya. Tersimpan pada alas plastik berukuran 150 mm x 150 mm x 3 mm. Semua kartu masukkan dalam kotak plastik. • Apron Matahari-Bumi-Bulan. Memuat 3 kartu / apron. Terdiri : Matahari - Bumi - dan Bulan. Lengkap dengan tali gantungan. Tersimpan pada alas plastik berukuran 250 mm x 250 mm x 3 mm. Semua kartu dimasukkan dalam kotak plastik. • Apron Tata Surya. Memuat 10 kartu/ apron. Terdiri : 1 buah Matahari dan 9 planet : Merkurius - Venus - Bumi - Mars - Jupiter - Saturnus - Uranus - Neptunus – dan Pluto. Tersimpan pada alas plastik berukuran 250 mm x 250 mm x 3 mm. Dilengkapi dengan tali gantungan. Semua kartu dimasukkan dalam kotak plastik. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 480 mm x 370 mm x 145 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set |
| 157 | BATU-BATUAN | • Memuat 12 jenis batuan mineral. Terdiri dari : Basalt - Apung - Obsidian - Granit - Marmer - Sabak/Tulis - Kapur/Gamping - Konglomerat - Batuan Pasir - Kuarsa – Akik - Belerang. Setiap jenis batuan diletakkan pada alas plastik berukuran 47 mm x 35 mm x 3 mm. Lengkap dengan kartu penjelasan / informasi yang meliputi : nama batuan ; warna; asal; ciri-ciri; dan kegunaan. Jumlah masing- masing batuan 2 buah. • Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 370 mm x 190 mm x 40 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set |
| 158 | KIT BATUBARA DAN MINYAK BUMI | Memuat : • Aspal. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Parafin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Biji Plastik. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Bensin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Minyak Tanah. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. | |
• Minyak Mentah. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Oli Mesin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Solar. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Vaselin. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram.Set isi 1. • Arang. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 20 gram.Set isi 1. • Batubara Tua. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Batubara Muda. Tersimpan dalam botol plastik transparan dengan penutup. Kapasitas 50 gram. Set isi 1. • Botol Kosong. Bahan : plastik. Transparan. Berpenutup. Kapasitas 50 mL. Set isi 1. • Wadah Alat. Bahan : plastik. Bersel-sel. • Kotak Alat. Bahan : plastik injection. Berwarna. Ukuran min. panjang 310 mm x 190 mm x 110 mm. Dilengkapi dengan tutup. Nama kit disablon permanen pada salah satu permukaan . | 1 Set | ||
| 159 | POSTER | • Memuat : 7 macam poster, terdiri : Poster Minyak Bumi dan Batubara - Poster Perkembangbiakan Tumbuhan - Poster Tata Surya - Poster Perubahan Bentuk Energi - Poster Penyesuaian Diri Binatang pada Lingkungannya - Poster Angin Laut & Angin Darat - dan Poster Pencernaan Makanan . Dibuat dari kertas mengkilat, dan tahan air. Berat kertas min. 150 gram. Ukuran 100 x 70 cm. Setiap poster tersimpan dalam satu tabung plastik berpenutup. Nama poster tertera di permukaan luar tabung. • Kotak Alat . Bahan : NDF 9 mm dan 3 mm. Dicat. Ukuran min. panjang 360 mm x 185 mm x 125 mm. Bersel-sel. Nama kit disablon permanen pada kedua sisi. | 1 Set |
| 160 | STAND | Bahan : logam cor. Bentuk "A". Ukuran : panjang sisi 340 mm. Tebal 35 mm. Dilengkapi 2 buah tiang penyangga dengan ukuran masing-masing tiang : (Tiang I) 990 mm x Ø 24 mm, bahan pipa besi, dan (Tiang II ) 990 mm x Ø 22 mm, bahan pipa aluminium. Kedua tiang penyangga digabungkan dengan menggunakan sistem baut. Tiang penyangga dapat dibongkar pasang. Lengkap dengan penjepit logam untuk menjepit poster. | 1 Set |
| 161 | BUKU PANDUAN MURID | Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. | 1 Set |
| 162 | BUKU PANDUAN GURU | Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Eksperimen atau percobaan menggunakan seluruh alat yang tersedia atau ditambah dari luar kit. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. Set isi 3. | 1 Set |
| 163 | LEMARI PENYIMPANAN | Bersel-sel dan kompatibel dengan masing-masing ukuran kotak alat. | 1 Set |
| 164 | TOOL KIT | Memuat komponen-komponen untuk kelengkapan perbaikan alat-alat KIT, terdiri dari : Catok / Ragum. Ukuran : 2". Solder. Dilengkapi dengan kabel penghubung listrik. Tegangan 220 V - 40 W. Pemegang solder dari bahan plastik. Timah Solder. Bahan : timah. Diameter : Ø 0.85 mm.Grade 60 / 40, Berat 250 gram. Multimeter. Bahan boks : plastik. Dilengkapi dengan kabel penghubung arus berwarna merah dan hitam. Ukuran hambatan ( OHM ) : x10, x100, x1 KΩ. DC V : 2.5 / 10 / 50 / 250 / 500. AC V : 10 / 50 / 250 / 500. Tegangan baterai : 1.5 V - 1.55 V - 9 V. Tespen. Bahan besi dilapisi pernekel dengan pemegang dari plastik. Tang . Pemegang dilapisi plastik. Bahan dari besi anti karat. Obeng + . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Obeng - . Pemegang terbuat dari bahan plastik. Kikir Pelat. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari plastik. | |
Kikir Bulat. Bahan : besi anti karat. Pemegang terbuat dari plastik. Pinset. Bahan dari baja anti karat. Cutter. Bahan baja anti karat. Pemegang terbuat dari bahan plastik. Meteran. Panjang 3 meter.Bahan dari besi anti karat. Martil. Bahan besi anti karat. Pemegang dari bahan kayu. Gergaji Kayu. Bahan : besi anti karat. Pemegang dari bahan plastik. Set isi 5 dengan ukuran yang berbeda. Gergaji Besi. Tangkai pemegang terbuat dari besi dilapisi chrome. Kawat. Berukuran : 2 mm x 240mm. Kawat. Berukuran : 1 mm x 25 mm. Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 100 Cw Ampelas. Bahan kertas dilapisi serbuk besi.Ukuran 80 Cw Lem Araldite. Set isi 2. Volume : @ 15ml. Pipa Paralon. Bahan pipa plastik berukuran 24 mm x Ø 22 mm. Plastik PVC. Bahan plastik dengan ukuran 50 mm x 50 mm. Tebal 2 mm. Kayu. Set isi 2. Berukuran : 30 mm x 34 mm.Tebal 5 mm. Kayu. Set isi 4.Berukuran : 145 mm x 30 mm.Tebal 5mm. Kertas Manila. Bahan : kertas. Ukuran : 330 mm x 215 mm. Kit Led. Terdiri dari ; resistor 100 Ω - 0.5 W, Lampu LED, Switch, PCB ukuran 50mm x 25mm, kabel penghubung merah - hitam dengan panjang masing-masing 220mm. Wooden Box. Bahan : kayu. Kotak kayu lengkap dengan pemegang dari plastik dan 2 buah kunci engsel. Dibagian dalam dilengkapi dengan tempat penyimpanan alat - alat. Berukuran : 404mm x 328mm x 125mm. Buku Manual Perawatan & Perbaikan. Dalam bahasa Indonesia. Dicetak dan dijilid rapi. Kertas ukuran A4, 70 gram. Sampul artpaper 120 gram. | 1 Set | ||
| No | Nama Barang | Spesifikasi | Qty | |
| Alat Peraga Metematika SD set isi 3 | 1 | |||
| 165 | Diagram Batang Persentase/Pecahan/ Desimal | a. b. | Diagram berbentuk batang segitiga sama sisi dengan ukuran sisi minimal 1,6 cm.terbuat dari plastik inject/cetak dengan warna yang beranekaragam dan menarik. Jumlah batang 8 jenis, menampilan masing-masing persentase/pecahan/desimal. Landasan batang terbuat dari plastik inject/cetak dengan 16 lubang segitiga, dengan panjang minimal 22,5 cm, lebar minimal 9,5 cm, tebal minimal 1,3 cm. bagian ujung landasan dibuat tidak runcing. digunakan untuk 2 orang murid sekaligus. Lembar Kerja terbuat dari bahan Art Carton 360 gram (didouble sehingga menjadi 720 gram),separasi empat warna dilaminating,cetak bolak-balik, ukuran 15cm x 20 cm, berjumlah 15 lembar | 1 Set |
| 166 | Diagram Lingkaran Persentase/Desimal, Pecahan. | a. b. | Diagram berbentuk keping lingkaran terbuat dari plastik inject/cetak, dengan warna yang beranekaragam dan menarik, dengan ukuran diameter minimal 10 cm. Terdiri dari 8 jenis pecahan, muka pertama menampilkan pecahan, sedangkan muka lainnya menampilkan persentase dan desimal. plastik inject/cetak dibuat tidak tajam dengan menempatkan pinggul/garis menonjol di bagian ujung plastik. Lembar Kerja terbuat dari bahan Art Carton 360 gram, separasi empat warna, dilaminating, ukuran 15 cm x 20 cm, berjumlah 10 lembar | 1 Set |
| 167 | Diagram Bujur Sangkar Persentase/Desimal, Pecahan | a. b. | Diagram berbentuk keping bujur sangkar terbuat dari plastik inject/cetak, dengan warna yang beranekaragam dan menarik, dengan ukuran minimal 10 cm. Terdiri dari 8 jenis pecahan, muka pertama menampilkan pecahan, sedangkan muka lainnya menampilkan persentase dan desimal. plastik inject/cetak dibuat tidak tajam dengan menempatkan pinggul/garis menonjol di bagian ujung plastik. Lembar kerja terbuat dari bahan art carton, ukuran minimal 15x20 cm, berjumlah 10 lembar. Lembar Kerja terbuat dari bahan Art Carton 360 gram, separasi empat empat warna, dilaminating, ukuran 15 cm x 20 cm, berjumlah 10 lembar. | 1 Set |
| 168 | Buku Panduan Pembelajaran Diagram Persentase,Pecahan dan Desimal | Buku Ukuran | A4/A5/B5 | 1 Eks |
| Bahan Cover | Minimal Ivory/AC 210 gr | |||
| Bahan Isi | Minimal HVS 70 gr | |||
| Jilid | Jahit Kawat, Perfect Binding | |||
| Cetak Isi | Minimal 1 (satu) warna | |||
| Cetak Cover | Full Colour | |||
| 169 | Box Kit Diagram | Ukuran | 27x 19 x 7 | 1 buah |
| Bahan | Plastik Injek | |||
| Warna | Berwarna | |||
| ALAT PERAGA IPA SD | ||||
| No | Nama Alat | Spesifikasi | Satuan/Set | |
| 170 | Jembatan penghubung 1 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : Ø 13 mm. Tebal 3 mm. | 6 | Buah |
| 171 | Jembatan penghubung 2 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 42x14x2,5 mm. Terdapat lambang " jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 8 | Buah |
| 172 | Jembatan penghubung 3 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 70x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 4 | Buah |
| 173 | Jembatan penghubung 4 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 98x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 2 | Buah |
| 174 | Jembatan penghubung 5 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 127x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 2 | Buah |
| 175 | Jembatan penghubung 6 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 154x14x2,5 mm. Terdapat lambang "jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 176 | Jembatan penghubung 7 Kaki | Bahan : plastik dan logam. Sistem kancing. Ukuran dudukan : approx. 182x14x2,5 mm. Terdapat lambang " jembatan penghubung" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 177 | Buser | Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 70x30x2 mm. Terdapat 2 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "buser" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 178 | Ammeter | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 2 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Skala : 0 - 10. Dilengkapi dengan lambang "ammeter" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 179 | Sakelar Sentuh | Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 70x16x1,8 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan lambang dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 180 | Sakelar Tekan | Sebagai pemutus atau kontak arus listrik. Bahan : plat per dan plastik. Plat kontak atau pemutus arus listrik tertanam langsung di dudukan plastik berukuran approx. 72x20x6 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang sakelar dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 181 | Sakelar Geser | Sebagai penghubung arus listrik. Bahan : (dudukan) plastik berukuran approx. 72x20x6 mm. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang sakelar On - Off. dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 182 | LDR | Tersimpan dalam dudukan plastik bersilinder dengan ukuran : (dudukan) approx. 69x20x2,5 mm. Bahan : akrilik, transparan. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Diberi simbol "LDR"dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 184 | Dudukan Baterai | Memuat 2 buah baterai size AA 1,5 V. Bahan : akrilik transparan. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung dan penutup baterai yang mudah dibongkar pasang. Dilengkapi dengan simbol "dudukan baterai" sistem sablon. | 2 | Buah |
| 184 | Baling - baling | Bahan : plastik. Injection. Berwarna. Ukuran : approx. Ø 815 mm. Memuat 3 buah pisau baling-baling. | 1 | Buah |
| 185 | Pengeras Suara | Tersimpan dalam satu wadah plastik dengan 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Impedansi : 8 Ω - 0.5 W. | 1 | Buah |
| 186 | Dudukan Lampu 1 | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : 69x20x2.5 mm. Untuk memuat satu buah bola lampu 6 Volt. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Simbol dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 187 | Dudukan Lampu 2 | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : 69x20x2,5 mm. Untuk memuat satu buah bola lampu 2,5 Volt. Terdapat 2 buah kaki penumpu sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " bola lampu" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 188 | Magnet | Bahan : Cobalt. Bentuk bulat. Ukuran : Ø 19 mm , tebal 4,9 mm. | 1 | Buah |
| 189 | Hambatan 5,1 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 190 | Hambatan 100 Ω | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 191 | Hambatan 1 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 192 | Hambatan 10 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 193 | Hambatan 100 K | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 194 | Lampu LED Hijau | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 195 | Lampu LED Merah | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " hambatan" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 196 | Bola Lampu 1 | Model E-10. 2,5 V - 0,3 A | 1 | Buah |
| 197 | Bola Lampu 2 | Model E-10. 6 V- 0,3 A | 1 | Buah |
| 198 | Sakelar Diode | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x20x2,5 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " sakelar diode" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 199 | Kapasitor 470µF - 10 V | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 200 | Kapasitor 10µF - 16 V | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 201 | Kapasitor 100µF - 10 V | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 202 | Kapasitor Milar 0,1µF | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor milar" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 203 | Kapasitor Milar 0,02µF | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 70x16x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor milar" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 204 | Mikropon Condenser | Tersimpan dalam dudukan plastik bersilinder dengan ukuran : (dudukan) approx. 70x20x2,5 mm. Bahan : akrilik, transparan. Terdapat 2 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Diberi simbol "mikropon condenser"dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 205 | Choke Coil | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 72x22x11 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " choke coilr" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 206 | Potensiometer Geser 50 K | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "potensiometer geser" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 207 | Transformator | Memuat lilitan tembaga yang terpasang pada kelosan kecil dan dipasang magnet disekililingnya. Terpasang pada dudukan plastik berukuran : approx. 74x46x5 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transformator" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 208 | Pemancar dan Penerima | Terpasang pada satu wadah plastik berukuran : approx. 74x46x15 mm. Terdapat 2 buah kaki dan 3 buah pin dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan kabel penghubung sepanjang 50 cm dan tulisan huruf " T dan R" untuk melambangkan masing-masing nama alat tersebut. | 1 | Buah |
| 209 | Kapasitor Variable | Bahan : plastik. Berwarna. Ukuran : (dudukan) 72x20x5 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " kapasitor variable" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 210 | Motor Listrik | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : (dudukan) 70x29x2 mm. Terdapat 2 buah kaki penumpu dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Lengkap dengan simbol " motor listrik" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 211 | Transistor S9012 | Jenis PNP. Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transistor PNP" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 212 | Transistor S8050 | Jenis NPN. Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki dengan sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan lambang "transistor NPN" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 213 | Saklar Pengendali | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah |
| 214 | Model Relay | Tersimpan dalam satu wadah plastik berukuran : approx. 72x72x6 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengnan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan simbol " relay" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 215 | LED 7 Pangsa | Tersimpan dalam satu wadah plastik berukuran : approx. 100x72x6 mm. Terdapat 3 buah kaki sistem kancing yang kompatible dengan jembatan penghubung. Dilengkapi dengan simbol " LED 7 pangsa" dengan sistem sablon. | 1 | Buah |
| 216 | Transistor 4 Titik | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk segitiga berukuran : approx. 73x53x53, tebal 5 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah |
| 217 | Kotak Suara | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah |
| 218 | Penguat Suara | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah |
| 219 | Kotak Alarm | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk persegi panjang berukuran approx. 73x45mm, tebal 6 mm. Terdapat 3 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah |
| 220 | Timer | Terpasang pada dudukan plastik berbentuk pesegi berukuran approx. 72x72x5 mm. Terdapat 4 buah kaki yang kompatible dengan jembatan penghubung. | 1 | Buah |
| 221 | Papan Perakitan | Bahan : akrilik. Transparan. Ukuran : approx. 280x195x3 mm. 54 lubang. Ø lubang 20 mm. Terdapat 70 pin untuk penyangga / tempat komponen diletakkan sewaktu melakukan percobaan. | 1 | Buah |
| 222 | Tray | Bahan : plastik. Putih. Bersel-sel sesuai dengan ukuran alat masing-masing untuk memudahkan penyimpanan kembali setelah alat tersebut dipergunakan. | 1 | Buah |
| 223 | Buku petunjuk dan panduan percobaan | Petunjuk pemakaian alat. | 1 | Set |
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara an. Muhammad Waldi Bin Abdul Rahim;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, pada hari Kamis, tanggal 7 Juni 2018, oleh Fery Haryanta, S.H., selaku Hakim Ketua, Joni Kondolele, S.H., M.M., Anggraeni, S.H., Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc TIPIKOR, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wartini Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, serta dihadiri oleh Eko Purwantono, S.H., dan Heru Suryadmiko R, S.H., Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Paser dan Terdakwa didampingi para Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Joni Kondolele, S.H., M.M. Fery Haryanta, S.H.
Anggraeni, S.H.
Panitera Pengganti,
Wartini