Nomor: 151/Pid. Sus/2014/PN. LT.
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor: 151/Pid. Sus/2014/PN. LT.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SOPYAN SALEH BIN OTONG SAMSUDIN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SOPYAN SALEH BIN OTONG SAMSUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Terhadap Anak”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari terdapat Putusan Hakim yang menyatakan kesalahan terdakwa dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 151/Pid. Sus/2014/PN. LT.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : SOPYAN SALEH BIN OTONG SAMSUDIN;
Tempat lahir : Bogor;
Umur/Tanggal lahir : 33 tahun / 08 Mei 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Makartitama Rt.1 Rw.1
Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat);
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa di Persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun Hakim Ketua Majelis telah memberitahukan hak tersebut kepada terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi–saksi dan keterangan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SOPYAN SALEH BIN OTONG SAMSUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah Melakukan Kekejaman, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak”;
Menghukum terdakwa SOPYAN SALEH BIN OTONG SAMSUDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) Bulan dan denda sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan agar terdakwa jika dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan (Pledoi) terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman karena terdakwa merasa menyesal dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Telah mendengar replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula dan duplik lisan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Telah mempehatikan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan selama pemeriksaan perkara ini berlangsug; Menimbang, bahwa untuk mempesingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercantum dalam berita acara sidang sepanjang belum termuat dalam putusan ini, dipandang tetap tercakup dan telah dipertimbangkan serta dianggap sudah termasuk dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa Ia terdakwa SOPYAN SALEH BIN OTONG SAMSUDIN pada hari Minggu tanggal 17 bulan November tahun 2013 sekitar pukul 15.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2013, bertempat di Lapangan Futsal yang terletak di Desa Makaritama Kec Lahat Kab Lahat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lahat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini : telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yaitu saksi korban M. Fadhila Sholana Bin Syamsuri Hamid yang masih berusia 14 tahun sesuai dengan kutipan akta kelahiran No. 3376/Tamb/2006 an M. Fadhila Sholana yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Kependudukan Kab. Lahat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa sedang duduk-duduk dan menyaksikan pertandingan Futsal (sepak bola) yang dalam pertandingan tersebut sedang bermain anak dari terdakwa yaitu Opa Hidayat, selanjutnya pada babak ke 2 (dua) terdakwa melihat saksi korban selalu mendekati anak terdakwa dan terakhir berujung saksi korban dan Opa Hidayat bertabrakan dan menyebabkan anak terdakwa yaitu Opa Hidayat dan saksi korban terjatuh, terdakwa yang melihat hal tersebut merasa kesal dengan perbuatan saksi korban dan segera berdiri dan memasuki lapangan untuk mendatangi saksi korban dan langsung menginjak leher saksi korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan yang memakai sandal kulit dan selanjutnya kening saksi korban dipukul oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan, akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasa kesakitan dan menjerit sekeras-kerasnya sehingga para penonton lain datang beruasa menjauhkan terdakwa dari saksi korban, bahwa akibat perbuatan terdakwa SOPYAN SALEH BIN OTONG SAMSUDIN saksi korban M. Fadhila Sholana Bin Syamsuri Hamid mengalami sakit dan luka sesuai dengan Visum Et Repertum No. 445/113/RSUD/2013/Rahasia tertanggal 16 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arina Aryani selaku dokter pada RSUD Lahat, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan dalam keadaan : SADAR
Luka lecet ukuran 2 cm x 1 cm x 0,5 cm di leher kanan bagian atas
Luka lecet ukuran 1 cm x 0,2 cm dan 0,5 cm x 0,5 cm di pelipis kanan
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki an M. Fadhila Sholana Bin Syamsuri Hamid, umur 14 Thun. Pada pokoknya didapatkan kelainan-kelainan tersebut diatas akibat kekerasan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokok sebagai berikut:
Saksi M. FADHILLA SHOLANA Bin SYAMSURI HAMID:
Bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2013 sekira jam 15.30 Wib di Lapangan Futsal di Desa Makartitama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi di lapangan futsal pada waktu pertandingan futsal antara remaja umur 14 tahun antara Club saksi melawan club Desa Makartitama pada saat itu antara saksi dan anak terdakwa bernama OPA HIDAYAT terjadi benturan fisik (bertabrakan) sehingga anak terdakwa tersebut terjatuh ketanah dan dari pinggir lapangan tiba-tiba terdakwa masuk kelapangan futsal dan langsung menendang kearah leher saksi dan saksi jatuh terlentang setelah itu terdakwa memukul saksi kearah kening;
Bahwa sewaktu saksi dan sdr. OPA HIDAYAT bertabrakan kemudian wasit langsung memberhentikan pertandingan;
Bahwa terdakwa sewaktu masuk kelapangan Futsal tidak ada kata-kata yang keluar dan langsung menendang dan memukul saksi;
Bahwa terdakwa menendang dan memukul saksi hanya 1 (satu) kali;
Bahwa yang saksi alami adalah bengkak pada leher dan pelipis memar;
Bahwa saksi tidak melakukan perlawanan karena terjatuh dan tidak sempat berdiri;
Saksi tidak dirawat dirumah sakit hanya di visum saja;
Terdakwa sudah meminta maaf pada saksi dan belum ada perdamaian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi IRVAN INDRI ATMAKA Bin BAHRUDIN:
Bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2013 sekira jam 15.30 Wib di Lapangan Futsal di Desa Makartitama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi di lapangan futsal pada waktu pertandingan futsal antara remaja umur 14 tahun antara Club saksi melawan club Desa Makartitama pada saat itu antara saksi dan anak terdakwa bernama OPA HIDAYAT terjadi benturan fisik (bertabrakan) sehingga anak terdakwa tersebut terjatuh ketanah dan dari pinggir lapangan tiba-tiba terdakwa masuk kelapangan futsal dan langsung menendang kearah leher saksi dan saksi jatuh terlentang setelah itu terdakwa memukul saksi kearah kening;
Bahwa korban adalah tetangga saksi;
Bahwa terdakwa sewaktu masuk kelapangan Futsal tidak ada kata-kata yang keluar dan langsung menendang dan memukul saksi;
Bahwa sewaktu terdakwa memukul saksi korban tidak menggunakan alat;
Saksi tidak dirawat dirumah sakit hanya di visum saja;
Bahwa terdakwa menendang dan memukul saksi hanya 1 (satu) kali;
Bahwa yang dialami saksi korban adalah bengkak pada leher dan pelipis memar;
Bahwa saksi melihat kejadian penganiayaan tersebut dari jarak 10 (sepuluh) meter, dan jelas;
Bahwa setahu saksi Terdakwa sudah ada datang kerumah saksi korban tapi belum ada perdamaian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, menyatakantidak keberatan dan membenarkan;
Saksi EKO HERMANTO Bin KASONO:
Bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2013 sekira jam 15.30 Wib di Lapangan Futsal di Desa Makartitama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi di lapangan futsal pada waktu pertandingan futsal antara remaja umur 14 tahun antara Club saksi melawan club Desa Makartitama pada saat itu antara saksi dan anak terdakwa bernama OPA HIDAYAT terjadi benturan fisik (bertabrakan) sehingga anak terdakwa tersebut terjatuh ketanah dan dari pinggir lapangan tiba-tiba terdakwa masuk kelapangan futsal dan langsung menendang kearah leher saksi dan saksi jatuh terlentang setelah itu terdakwa memukul saksi kearah kening;
Bahwa korban adalah tetangga saksi;
Bahwa terdakwa sewaktu masuk kelapangan Futsal tidak ada kata-kata yang keluar dan langsung menendang dan memukul saksi;
Bahwa sewaktu terdakwa memukul saksi korban tidak menggunakan alat;
Saksi tidak dirawat dirumah sakit hanya di visum saja;
Bahwa terdakwa menendang dan memukul saksi hanya 1 (satu) kali;
Bahwa yang dialami saksi korban adalah bengkak pada leher dan pelipis memar;
Bahwa saksi melihat kejadian penganiayaan tersebut dari jarak 10 (sepuluh) meter, dan jelas;
Bahwa setahu saksi Terdakwa sudah ada datang kerumah saksi korban tapi belum ada perdamaian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2013 sekira jam 15.30 Wib di Lapangan Futsal di Desa Makartitama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat;
Bahwa benar terdakwa ada menendang saksi korban tapi tidak ada memukul;
Bahwa kejadiannya sewaktu pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2013 sekira jam 15.00 Wib bertempat di Lapangan Futsal Desa Markatitama Rt.03 Dusun I Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, awalnya anak terdakwa bernama OPA HIDAYAT bertabrakan dengan saksi korban sewaktu pertandingan Futsal dan anak terdakwa terjatuh kemudian terdakwa secara spontan masuk ke lapangan Futsal dan menendang saksi korban;
Bahwa terdakwa menendang saksi korban kearah leher, setelah itu penonton datang semua dan terdakwa lari kebelakang;
Bahwa terdakwa pernah datang kerumah saksi korban dua kali yang pertama keluarga korban meminta uang damai sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) yang kedua kemampuan terdakwa hanya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan keluarga saksi menolak;
Bahwa terdakwa menendang saksi korban hanya spontan saja karena kesal dengan saksi korban;
Bahwa terdakwa sangat menyesal atas apa yang telah dilakukannya dan tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum No.445/113/RSUD/2013/Rahasia tertanggal 16 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arina Aryani selaku dokter pada RSUD Lahat, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan dalam keadaan : SADAR
Luka lecet ukuran 2 cm x 1 cm x 0,5 cm di leher kanan bagian atas
Luka lecet ukuran 1 cm x 0,2 cm dan 0,5 cm x 0,5 cm di pelipis kanan
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki an M. Fadhila Sholana Bin Syamsuri Hamid, umur 14 Thun. Pada pokoknya didapatkan kelainan-kelainan tersebut diatas akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dimuka persidangan yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dan untuk mempersingkat uraian putusan dianggap telah termuat dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta Visum Et Repertum yang diajukan didepan persidangan satu sama lain saling bersesuaian maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadian penganiayaan terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2013 sekira jam 15.30 Wib di Lapangan Futsal di Desa Makartitama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat;
Bahwa benar penganiayaan tersebut terjadi di lapangan futsal pada waktu pertandingan futsal antara remaja umur 14 tahun antara Club saksi melawan club Desa Makartitama pada saat itu antara saksi dan anak terdakwa bernama OPA HIDAYAT terjadi benturan fisik (bertabrakan) sehingga anak terdakwa tersebut terjatuh ketanah dan dari pinggir lapangan tiba-tiba terdakwa masuk kelapangan futsal dan langsung menendang kearah leher saksi dan saksi jatuh terlentang setelah itu terdakwa memukul saksi kearah kening;
Bahwa benar sewaktu saksi korban dan sdr. OPA HIDAYAT bertabrakan kemudian wasit langsung memberhentikan pertandingan;
Bahwa benar terdakwa sewaktu masuk kelapangan Futsal tidak ada kata-kata yang keluar dan langsung menendang dan memukul saksi korban;
Bahwa benar terdakwa menendang dan memukul saksi hanya 1 (satu) kali;
Bahwa benar yang saksi korban alami adalah bengkak pada leher dan pelipis memar;
Bahwa benar saksi korban tidak melakukan perlawanan karena terjatuh dan tidak sempat berdiri;
Bahwa benar saksi tidak dirawat dirumah sakit hanya di visum saja;
Bahwa benar terdakwa sudah meminta maaf pada saksi korban akan tetapi belum ada perdamaian;
Bahwa benar sesuai Visum Et Repertum No.445/113/RSUD/2013/Rahasia tertanggal 16 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arina Aryani selaku dokter pada RSUD Lahat, dengan hasil pemeriksaan:
Pemeriksaan dalam keadaan : SADAR
Luka lecet ukuran 2 cm x 1 cm x 0,5 cm di leher kanan bagian atas;
Luka lecet ukuran 1 cm x 0,2 cm dan 0,5 cm x 0,5 cm di pelipis kanan;
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki an M. Fadhila Sholana Bin Syamsuri Hamid, umur 14 Thun. Pada pokoknya didapatkan kelainan-kelainan tersebut diatas akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta yang terjadi sebagaimana terurai diatas, maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut diatas ataukah tidak;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Kekejaman, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan atau Penganiayaan;
Terhadap Anak;
Ad 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah orang sebagai subyek hukum mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas terdakwa di Persidangan disertai juga dengan mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri ditemukan fakta bahwa terdakwa yang diperiksa di Persidangan adalah SOPYAN SALEH BIN OTONG SAMSUDIN, sebagaimana identitas terdakwa termuat dalam surat Dakwaan sehingga dengan demikian tidak terdapat Error in Persona;
Menimbang, bahwa terdakwa selama menghadiri Persidangan ini dapat memahami dengan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya dan dapat memberikan keterangan tentang apa-apa yang telah diperbuatnya sehingga tidak ditemukan hal-hal yang menerangkan bahwa terdakwa tidak mampu untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 2. Unsur Melakukan Kekejaman, Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan atau Penganiayaan:
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang memuat elemen alternatif; Oleh karena itu Majelis tidak perlu mempertimbangkan semua elemennya, cukup terbuktinya salah satu elemen maka unsur yang dikehendaki dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa in casu Majelis akan mempertimbangkan elemen “Penganiayaan” karena menurut Majelis lebih tepat dan sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penganiayaan dalam Undang-Undang tidak memberikan ketentuan namun menurut Yurisprudensi yang dimaksud dengan Penganiayaan (mishandeling) yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan pada hari Minggu tanggal 17 bulan November tahun 2013 sekitar pukul 15.50 wib, bertempat di Lapangan Futsal yang terletak di Desa Makaritama Kec Lahat Kab Lahat bermula ketika terdakwa sedang duduk-duduk dan menyaksikan pertandingan Futsal (sepak bola) yang dalam pertandingan tersebut sedang bermain anak dari terdakwa yaitu Opa Hidayat, selanjutnya pada babak ke 2 (dua) terdakwa melihat saksi korban selalu mendekati anak terdakwa dan terakhir berujung saksi korban dan Opa Hidayat bertabrakan dan menyebabkan anak terdakwa yaitu Opa Hidayat dan saksi korban terjatuh, terdakwa yang melihat hal tersebut merasa kesal dengan perbuatan saksi korban dan segera berdiri dan memasuki lapangan untuk mendatangi saksi korban dan langsung menginjak leher saksi korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan yang memakai sandal kulit dan selanjutnya kening saksi korban dipukul oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan, akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasa kesakitan dan menjerit sekeras-kerasnya sehingga para penonton lain datang berusaha menjauhkan terdakwa dari saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperkuat dengan keterangan saksi korban dan Visum et Repertum bahwa akibat perbuatan terdakwa SOPYAN SALEH BIN OTONG SAMSUDIN saksi korban M. Fadhila Sholana Bin Syamsuri Hamid mengalami sakit dan luka sesuai dengan Visum Et Repertum No. 445/113/RSUD/2013/Rahasia tertanggal 16 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arina Aryani selaku dokter pada RSUD Lahat, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan dalam keadaan : SADAR
Luka lecet ukuran 2 cm x 1 cm x 0,5 cm di leher kanan bagian atas;
Luka lecet ukuran 1 cm x 0,2 cm dan 0,5 cm x 0,5 cm di pelipis kanan;
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki an M. Fadhila Sholana Bin Syamsuri Hamid, umur 14 Thun. Pada pokoknya didapatkan kelainan-kelainan tersebut diatas akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami rasa sakit atau luka;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka unsur kedua telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 3. Unsur Terhadap Anak:
Menimbang, bahwa pengertian anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan saksi korban M. FADHILA SHOLANA yang masih berusia 14 tahun (berdasarkan Fotocopy kartu keluarga Nomor : 3776/TAMB/2006) dan kejadian penganiayaan terhadap saksi korban M. FADHILA SHOLANA yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada 17 November 2013, sehingga saksi korban M. FADHILA SHOLANA saat itu masih berumur 14 (empat belas) tahun, sehingga menurut pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002, saksi korban masih dikategorikan sebagai Anak karena belum berusia 18 Tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka unsur Ketiga telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur-unsur dari dakwaan tersebut telah terbukti secara seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan telah terbukti maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai hukuman yang akan dijatuhkan karena dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara imperatif telah ditentukan harus dijatuhi hukuman yang bersifat kumulatif yaitu baik hukuman badan maupun denda, maka terdakwa yang telah terbukti melakukan kejahatan melanggar ketentuan Undang-Undang dimaksud akan pula dijatuhi hukuman berupa denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa terhadap penjatuhan pidana tersebut, terdakwa tidak perlu menjalankannya pidana tersebut dengan masa percobaan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa:
Hal Yang Memberatkan:
Sifat dan akibat dari perbuatan terdakwa sendiri;
Hal Yang Meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal dan telah meminta maaf kepada saksi korban dipersidangan;
Mengingat, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo pasal 14 a KUHP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SOPYAN SALEH BIN OTONG SAMSUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Terhadap Anak”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari terdapat Putusan Hakim yang menyatakan kesalahan terdakwa dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat pada hari S E N I N, tanggal 07 JULI 2014, oleh ABDUL ROPIK, SH.,MH., Sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH., dan JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DENI SYAFRIL, SH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat dan dihadiri oleh MARIMBUN PANGGABEAN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat dengan dihadiri Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH. | Hakim Ketua, ABDUL ROPIK, SH.,MH. |
| JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SH. |
Panitera Pengganti,
DENI SYAFRIL, SH.