265/PDT/2018/ PT MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 265/PDT/2018/ PT MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PTPN II VS SUTIONO, DKK
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor 265/Pdt/2018/PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II, beralamat di Jl. Tanjung Morawa Km 16,5 Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini diwakili Kuasanya Posman Nababan, SH, dkk, para Advokat berkantor di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa KM 16 Desa Buntu Bedimbar Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Juli 2017 selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat I;
l a w a n
1. SUTIONO, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, beralamat di Gg.Setia Dusun IV, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis.
WARGINI, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Dusun III Gg. Becek, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis.
FREDY HANDOKO, Pekerjaan Pedagang, beralamat di Sena, Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
JUMADI, pekerjaan Buruh Harian Lepas, berlamat di Dusun VI Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
LEGIMAN, pekerjaan Pensiunan, berlamat di Dusun VII Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
RUBINI, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Dusun VI Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
SUWAR BIATIK, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Dusun VII Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
TUKINO, pekerjaan Karyawan BUMN, beralamatdi Dusun VIII Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
SUGIARTO, pekerjaan Buruh Harian Lepas, beralamat di Simpang Muntik Dusun VII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
SAIRUDIN, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Dusun VIII Lampu I Sena, Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
PONIRAN, Pekerjaan Pensiunan, beralamat di Dusun VI, Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
RUDI HARTONO, pekerjaan Buruh Harian Lepas, beralamat diDusun VI, Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
PONIMAN, Pekerjaan Pensiunan, beralamat di Sena, Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
WILDIAN SARI, pekerjaan Buruh Harian Lepas, beralamat di Dusun VIII Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
SURIP, pekerjaan Buruh Harian Lepas, beralamat di Sena, Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
NINIK YUNINGSIH, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Dusun VIII Lampu I Sena, Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
SULIANTI, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Dusun II Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
MASYURI LUBIS, pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Dusun VII Dalu X A, Desa Dalu X A, Kec.Tanjung Morawa.
SUPARMAN, pekerjaan Pekerjaan Lainnya, beralamat di Sena Dusun VI Simpang Muntik, Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
SUDARMANTO, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, beralamat di Dusun IV Gg.Setia, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis.
MARAHAP, pekerjaan Karyawan BUMN, beralamat di Dusun VI Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
SRI DAMI, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Dusun VIII Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
SITI AISAH, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Dusun VIII Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
IDAH, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Dusun VI Tanjung Sari, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis.
SUGIONO, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, beralamat di Jl.Kebun Sayur Dusun I, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis.
SUYOTO, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Dusun IV Gg.Gembira, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis.
JALALUDDIN, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Dusun VII, Desa Dalu X A, Kec.Tanjung Morawa.
PAIJEM, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Dusun VII Desa Dalu Sepuluh A, Desa Dalu X A, Kec.Tanjung Morawa;
NANGIN BR BANGUN, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Dalu X B Dusun IX, Desa Dalu X B, Kec.Tanjung Morawa.
ASLIANTI, Pekerjaan di Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Dusun II, Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
NGADINO, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, beralamat di Jl. Batang Kuis, Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
RUKIYATIK, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Jl.Batang Kuis Gg.Famili, Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
SUMARNO, Pekerjaan Tukang Kayu, beralamat di Dusun III Gg.Bersama, Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
SULASTRI, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Dusun IV, Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
RIBUT, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Dusun VI, Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
PONIYEM, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Dusun IV Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
SUPARDI, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Dusun VI, Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
HADI GUNAWAN, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Jl. Batang Kuis Desa Sena Dusun III Gg.Rela, Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
HERNI, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Dusun II Gg.Bangun, Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
SUTRISNO, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, beralamat di Dusun II Desa Baru, Kec.Batang Kuis.
RAMINI, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Dusun II Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
PURNOMO, Pekerjaan Perangkat Desa, beralamat di Dusun II, Jl.Rumbia, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis.
SUKMO ROGO LELONO, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, beralamat di Gg.Setia Dusun IV, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis.
DEWI RAHAYU NINGSIH, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Dusun VIII Lampu I Sena, Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
EDY SYAHPUTRA, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
MISDI, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, beralamat di Dusun VII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis.
HALIM HARDIANTO, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, beralamat di Dusun II, Jl. Rumbia, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis.
DEWI SRI MURNI, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Dusun II, Jl.Rumbia Tanjung Sari, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis.
JARIMAN, Pekerjaan Perangkat Desa, beralamat di Dusun I Jl.Kebun Sayur, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis.
HERWANTO, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, beralamat di Gg.Seri Dusun VII, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis,
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada H. REFMAN BASRI, SH., MBA., ZULCHAIRI, SH., ELIDAWATI HARAHAP, SH., HENDRA BUWONO, SH., SAHRI, SH., ARSELAN MOORA, SH., HAMDANI, SH., Kesemuanya Advokat pada Kantor ”H. REFMAN BASRI, SH., MBA-ZULCHAIRI, SH., & REKAN” yang beralamat di Jl. Kejaksaan No.7 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. : 3297/SK/RB/III/2017, tanggal 30 Maret 2017, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dibawah register Nomor : 230/HKM.01.10/V/2017, tanggai 19 Mei 2017, Selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding I semula PARA PENGGUGAT;
MENTERI NEGARA AGRARIA DAN TATA RUANG REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROP. SUMUT, Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. DELI SERDANG, beralamat di Jalan Karya Utama Komplek Pemda Kab.Deli Serdang, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 265/Pdt/2018/PT MDN tanggal 20 Juli 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Medan Nomor 265/Pdt/2018/PT MDN tanggal 20 Juli 2018 tentang penunjukan Panitera Pengganti.
Berkas perkara yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 15 Mei 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 19 Mei 2017 dalam register nomor 99/Pdt.G/2017/PN.Lbp, yang mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa sejak 10 Juni 1965 Tergugat I berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria RI tanggal 10 Juni 1965 Nomor : SK 24/HGU/1965 tentang pemberian Hak Guna Usaha telah menguasai dan mengusahai tanah pemberian Hak Gu na Usaha seluas 1.169,8700 Ha ( seribu seratus enam puluh sembilan koma delapan tujuh nol nol hektar), yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Batang Kuis, setempat dikenal dengan Kebun Batang Kuis, akan tetapi pemberian Hak Guna Usaha tersebut tidak didaftarkan oleh Tergugat I kepada Tergugat II;
Bahwa oleh karena pemberian Hak Guna Usaha Surat Keputusan Menteri Agraria RI tanggal 10 Juni 1965 nomor : SK 24/HGU/1965 atas tanah seluas 1.169,8700 Ha (seribu seratus enam puluh sembilan koma delapan tujuh nol nol hektar) yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Batang Kuis, setempat dikenal dengan Kebun Batang Kuis, ternyata diabaikan dan tidak didaftarkan oleh Tergugat I kepada Tergugat II sehingga menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanah pemberian Hak Guna Usaha seluas 1.169,8700 Ha (seribu seratus enam puluh sembilan koma delapan tujuh nol nol hektar) tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara;
Bahwa kemudian dari tanah seluas 1.169,8700 Ha (seribu seratus enam puluh sembilan koma delapan tujuh nol nol hektar) yang dikuasai langsung oleh Negara tersebut, seluas 678,9700 Ha (enam ratus tujuh puluh delapan koma sembilan tujuh nol nol hektar) dikecualikan dari pemberian Hak Guna Usaha kepada Tergugat I dan seluas 490,890 Ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan sembilan nol hektar) kembali diberi Hak Guna Usaha oleh Terggat II kepada Tergugat I berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/HGU/BPN/2004 tanggal 6 Pebruari 2004 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, akan tetapi pemberian Hak Guna Usaha atas tanah seluas 490,890 Ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan sembilan nol hektar) kepada Tergugat I oleh Tergugat II tersebut ternyata kembali diabaikan dan tidak didaftarkan oleh Tergugat I kepada Tergugat II sehingga menyebabkan tanah seluas 490,890 Ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan sembilan nol hektar), pemberian Hak Guna Usaha tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, maka tidakpernah ada sertipikat Hak Guna Usaha atas nama Tergugat I atau atas nama pihak lain yang diterbit oleh Tergugat II diatas tanah seluas 490,890 Ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan sembilan nol hektar) ex pemberian Hak Guna Usaha tersebut ;
Bahwa tanah seluas 490,890 Ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan sembilan nol hektar) eks Pemberian Hak Guna Usaha tersebutselain kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dan tanah tersebut juga diterlantarkan, tanpa dikuasai dan diusahai serta didirikan bangunan oleh Tergugat I, maka Majels Hakim memiliki alasan hukum yang cukup untuk menyatakan Tergugat I tidak memiliki hak apapun juga atas tanah seluas 490,890 Ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan sembilan nol hektar) ex pemberian Hak Guna Usaha tersebut;
Bahwa diatas sebahagian dari tanah seluas 490,890 Ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan sembilan nol hektar) ex Pemberian Hak Guna Usaha tersebut yakni masing-masing seluas ± 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan dua tujuh dua hektar) dan seluas ± 23,6971 Ha (± dua puluh tiga koma enam sembilan tujuh satu hektar) yang merupakan objek sengketa dalam perkara aquo, dimana Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 50 sebelumnya sejak tahun 2000 telah melakukan penguasaan dan pengusahaan serta membangun diatasnya 2 (dua) bidang tanah tersebut masing-masing dengan letak dan batas serta ukuran tanah sebagai berikut:
Bidang tanah seluas ± 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan dua tujuh dua hektar) terletak diGang Baru Dusun VII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Gang Baru dan Tanah Negara berukur ± 1.513-M dan ± 456,5-M.
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara berukuran ± 1.860-M.
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara berukuran ± 446-M.
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara dan Parit Hitam dan Jalan Benteng berukuran ± 187-M dan ± 294-M.
Bidang tanah seluas ± 23,6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam sembilan tujuh satu hektar) terletak di Gang Baru Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Negara berukuran ± 451,2-M.
Sebelah Selatan berbatas dengan Gang Baru berukuran± 967,47-M.
Sebelah Barat berbatas dengan Gang Mawar dan Tanah Negara Berukuran ± 367,7-M.
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara berukuran ± 192,3-M dan ± 159-M.
Bahwa Para Penggugat 1 s/d 50 telah menguasai dan mengusahai serta membangun diatas 2 (dua) bidang tanah objek sengketa masing-masing seluas ± 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan dua tujuh dua hektar) dan seluas ± 23,6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam sembilan tujuh satu hektar) dengan total luas ± 103,6243 Ha sebagaimana dalil pada angka (5.1) dan (5.2) diatas dengan itikad baik selama ± 17 Tahun dengan cara menanami tanaman palawija dan pohon-pohon terutama pohon jati serta mendirikan bangunan tempat tinggal dan pagar tembok diatas 2 bidang tanah tersebut dan selama menguasai dan mengusahai serta membangun diatas 2 (dua) bidang tanah tersebut, sampai gugatan ini dimajukan oleh Para Penggugat, tidak ada gangguan dari Tergugat I maupun dari Tergugat II, sehingga secara hukum sangat beralasan hukum Majelis Hakim menyatakan Penggugat-I sampai dengan Penggugat 50 sebagai pihak yang menguasai fisik dan pihak yang berhak atas 2 (dua) bidang tanah objek sengketa masing-masing seluas ± 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan dua tujuh dua hektar) dan seluas ± 23,6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam sembilan tujuh satu hektar) dengan batas-batas dan ukuaran sebagaimana didalilkan pada angka (5.1) dan (5.2) diatas ;
Bahwa oleh karena Para Penggugat adalah pihak yang berhak dan pihak yang menguasai dan mengusahai serta membangun diatas 2 (dua) bidang tanah objek sengketa, maka Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Kepala Desa Sena dan Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, telah menerbitkan Surat Keterangan atas nama Penggugat-1 s/d Penggugat 50 yang berjumlah 50 (lima puluh) orang dengan luas dan batas serta ukuran masing-masing sebagai berikut :
Sebidang tanah seluas ± 26.532 M² yang terletak di Dusun V Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 590.83/071/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut:
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara ± 177 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Purnomo ± 157 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Halim Hardianto ± 128 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Baru ± 209,56 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 1 (ic.. Sutiono) ;
Sebidang tanah seluas ± 33.406 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/114/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Sumarno ± 222 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Ngadino ± 222 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Sugiarto dan Sairudin ± 73/76 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara ± 150 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 2 (ic.. Wargini) ;
Sebidang tanah seluas ± 16.476 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/85/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Rukiyatik ± 225 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Jumadi ± 226 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Baru ± 72 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Hadi Gunawan ± 73 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 3 (ic.. Fredy Handoko) ;
Sebidang tanah seluas ± 17.480 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/86/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Fredy Handoko ± 226 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Legiman ± 227 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Baru ± 78 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Supardi ± 76 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 4 (ic.. Jumadi) ;
Sebidang tanah seluas ± 16.614 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/87/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Jumadi ± 227 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Rubini ± 228 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Baru ± 72 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Poniyem ± 73 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 5 (ic.. Legiman ) ;
Sebidang tanah seluas ± 17.629 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/88/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Legiman ± 228 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Suwar Biatik ± 229 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Baru ± 78 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Ribut ± 76 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 6 (ic.. Rubini ) ;
Sebidang tanah seluas ± 16.752 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/89/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Rubini ± 229 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Tukino ± 230 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Baru ± 72M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sulastri ± 73M;
Terdaftar atas nama Penggugat 7 (ic.. Suwar Biatik)
Sebidang tanah seluas ± 17.778 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/90/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Suwar Biatik ± 230 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sugiarto ± 231 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Baru ± 78 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sumarno ± 76 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 8 (ic.. Tukino) ;
Sebidang tanah seluas ± 16.891 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/91/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Tukino ± 231 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sairudin ± 232 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Baru ± 72 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Wargini ± 73 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 9 (ic.. Sugiarto ) ;
Sebidang tanah seluas ± 17.927 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/92/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Sugiarto ± 232 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Poniran ± 233 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Baru ± 78 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Wargini ± 76 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 10 (ic.. Sairudin) ;
Sebidang tanah seluas ± 17.029 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/93/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Sairudin ± 233 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Rudi Hartono ± 234 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Baru ± 72 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Ngadino ± 73 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 11 (ic.. Poniran )
Sebidang tanah seluas ± 18.076 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/94/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Poniran ± 234 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Poniman ± 235 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Baru ± 78 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Ngadino ± 76 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 12 (ic.. Rudi Hartono ) ;
Sebidang tanah seluas ± 17.167 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/95/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Rudi Hartono ± 235 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Widian Sari ± 236 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Baru ± 72 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Aslianti ± 73 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 13 (ic.. Poniman ) ;
Sebidang tanah seluas ± 18.225 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/96/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Poniman ± 236 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Surip ± 237 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Baru ± 78M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Aslianti ± 76M;
Terdaftar atas nama Penggugat 14 (ic.. Widian Sari) ;
Sebidang tanah seluas ± 17.305 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/97/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Widian Sari ± 237 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Ninik Yuningsih ± 238 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Baru ± 72 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Nangin Br Bangun ± 73 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 15 (ic.. Surip ) ;
Sebidang tanah seluas ± 18.375 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/98/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Surip ± 238 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sulianti ± 238 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Baru ± 78 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Paijem ± 76 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 16 (ic.. Ninik Yuningsih) ;
Sebidang tanah seluas ± 17.443 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/99/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Ninik Yuningsih ± 238 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Masyuri Lubis ± 239 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Baru ± 72 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalaludin ± 73 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 17 (ic.. Sulianti) ;
Sebidang tanah seluas ± 18.524 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/100/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Sulianti ± 239 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Suparman ± 240 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Baru ± 78 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Suyoto ± 76 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 18 (ic.. Masyuri Lubis)
Sebidang tanah seluas ± 24.068 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/101/DS/XII/2015 tertanggal 22Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Masyuri Lubis ± 240 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negara dan Idah
± 187/55 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Baru ± 104M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sugiono ± 95M;
Terdaftar atas nama Penggugat 19 (ic.. Suparman) ;
Sebidang tanah seluas ± 36.984 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/102/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Marahap ± 280 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Parit Hitam / Parit Bekoan ± 294 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara ± 180,5 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara ± 83 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 20 (ic.. Sudarmanto) ;
Sebidang tanah seluas ± 20.989 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/103/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Sri Dami ± 279 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sudarmanto ± 280 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara ± 75 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara ± 75 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 21 (ic.. Marahap) ;
Sebidang tanah seluas ± 21.188 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/104/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Siti Aisah ± 279 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Marahap ± 279 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara ± 76 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara ± 75 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 22 (ic.. Sri Dami) ;
Sebidang tanah seluas ± 20.671 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/105/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Idah ± 278 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sri Dami ± 279 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara ± 73 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara ± 75 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 23 (ic.. Siti Aisah) ;
Sebidang tanah seluas ± 16.255 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/106/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Suparman dan Sugiono ± 55/223 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Siti Aisah ± 278 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara ± 52 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara ± 64 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 24 (ic.. Idah) ;
Sebidang tanah seluas ± 20.158 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/107/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Suyoto ± 223 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Idah ± 223 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Suparman ± 95 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara ± 85 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 25 (ic.. Sugiono) ;
Sebidang tanah seluas ± 16.871 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/108/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalaludin ± 223 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sugiono ± 223 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Masyuri Lubis ± 76 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara ± 75 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 26 (ic.. Suyoto) ;
Sebidang tanah seluas ± 16.564 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/109/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Paijem ± 223 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Suyoto ± 223 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Sulianti ± 73M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara ± 75 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 27 (ic.. Jalaludin) ;
Sebidang tanah seluas ± 16.867 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/110/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Nangin Br Bangun ± 222 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalaludin ± 223 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Ninik Yuningsih ± 76 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara ± 75 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 28 (ic.. Paijem) ;
Sebidang tanah seluas ± 16.539 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/111/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Aslianti ± 222 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Paijem ± 222 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Surip ± 73 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara ± 75 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 29 (ic.. Nangin Br Bangun) ;
Sebidang tanah seluas ± 33.406 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/112/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Ngadino ± 222 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Nangin Br Bangun ± 222M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Poniman dan Widian Sari ± 73/76 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara ± 150M;
Terdaftar atas nama Penggugat 30 (ic.. Aslianti) ;
Sebidang tanah seluas ± 33.406 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/113/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Wargini ± 222 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Aslianti ± 222 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Poniran dan Rudi Hartono ± 73/76 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara ± 150 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 31 (ic.. Ngadino) ;
Sebidang tanah seluas ± 17.331 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/84/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Ramini ± 224 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Fredy Handoko ± 225 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Baru ± 78 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Herni ± 76 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 32 (ic.. Rukiyatik) ;
Sebidang tanah seluas ± 16.841 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/115/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Sulastri ± 222 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Wargini ± 222 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Tukino ± 76 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara ± 75 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 33 (ic.. Sumarno) ;
Sebidang tanah seluas ± 16.539 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/116/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Ribut ± 222 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sumarno ± 222 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Suwar Biatik ± 73 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara ± 75 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 34 (ic.. Sulastri) ;
Sebidang tanah seluas ± 16.841 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/117/DS/XII/2015 tertanggal 22Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Poniyem ± 222 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sulastri ± 222 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Rubini ± 76 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara ± 75 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 35 (ic.. Ribut) ;
Sebidang tanah seluas ± 16.539 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/118/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Supardi ± 222 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Ribut ± 222 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Legiman ± 73 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara ± 75 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 36 (ic.. Poniyem) ;
Sebidang tanah seluas ± 16.841 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/119/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Hadi Gunawan ± 222 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Poniyem ± 222 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Jumadi ± 76 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara ± 75 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 37 (ic.. Supardi) ;
Sebidang tanah seluas ± 16.539 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/120/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Herni ± 222 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Supardi ± 222 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Fredy Handoko ± 73M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara ± 75 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 38 (ic.. Hadi Gunawan) ;
Sebidang tanah seluas ± 16.841 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/121/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Sutrisno ± 222 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Hadi Gunawan ± 222 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Rukiyatik ± 76 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara ± 75 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 39 (ic.. Herni) ;
Sebidang tanah seluas ± 28.677 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/122/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara ± 222 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Herni ± 222 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Ramini ± 130 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara ± 128 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 40 (ic.. Sutrisno) ;
Sebidang tanah seluas ± 29.220 M² yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 592/83/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara ± 224 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Rukiyatik ± 224 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Baru ± 131 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sutrisno ± 130 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 41 (ic.. Ramini) ;
Sebidang tanah seluas ± 23.908 M² yang terletak di Dusun V Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 590.83/072/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Sutiono ± 157 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sukmo Rogo Lelono ± 157 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Herwanto dan Dewi Sri Murni ± 128/24 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Baru ± 151,5 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 42 (ic.. Purnomo) ;
Sebidang tanah seluas ± 23.960 M² yang terletak di Dusun V Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 590.83/073/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Purnomo ± 157 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Dewi Rahayu Ningsih ± 158 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Dewi Sri Murni dan Jariman ± 104/48 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Baru ± 151.5 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 43 (ic.. Sukmo Rogo Lelono) ;
Sebidang tanah seluas ± 24.012 M² yang terletak di Dusun V Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 590.83/074/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Sukmo Rogo Lelono ± 158 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Edy Syahputra ± 158 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Jariman dan Tanah Negara ± 80/72 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Baru ± 151.5 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 44 (ic.. Dewi Rahayu Ningsih) ;
Sebidang tanah seluas ± 24.065 M² yang terletak di Dusun V Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 590.83/075/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Dewi Rahayu Ningsih ±158 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Misdi ± 158 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara ± 152M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Baru ± 151.5 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 45 (ic.. Edy Syahputra) ;
Sebidang tanah seluas ± 24.167 M² yang terletak di Dusun V Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 590.83/076/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Edy Syahputra ± 158 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negara ± 159 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara ± 152 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Baru ± 151.9 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 46 (ic..Misdi) ;
Sebidang tanah seluas ± 22.162 M² yang terletak di Dusun V Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 590.83/077/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Mawar ± 190,7 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Herwanto ± 189 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara ± 112,8 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sutiono ± 128 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 47 (ic.. Halim Hardianto) ;
Sebidang tanah seluas ± 22.720 M² yang terletak di Dusun V Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 590.83/078/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Herwanto ± 189 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Jariman ± 190 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara ± 112,8 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Purnomo dan Sukmo Rogo Lelono ± 24/104 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 48 (ic.. Dewi Sri Murni) ;
Sebidang tanah seluas ± 23.004 M² yang terletak di Dusun V Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 590.83/079/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Dewi Sri Murni ± 190 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negara ± 192,3 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara ± 112,8 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sukmo Rogo Lelono dan Dewi Rahayu Ningsih ± 48/80M;
Terdaftar atas nama Penggugat 49 (ic.. Jariman) ;
Sebidang tanah seluas ± 22.441 M² yang terletak di Dusun V Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 590.83/080/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Halim Hardianto ± 189 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Dewi Sri Murni ± 189 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara ± 112,8 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Purnomo ± 128 M;
Terdaftar atas nama Penggugat 50 (ic..Herwanto) ;
Bahwa pemberian Surat Keterangan tertulis 7.1 s/d 7.50 diatas kepada Para Penggugat oleh Kepala Desa Sena dan Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, kabupaten Deli Serdang telah memenuhi ketentuan Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Jo. Pasal 60 dan/atau Pasal 61 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN RI No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah sehingga beralasan hukum Majelis Hakim menyatakan syah dan berkekuatan hukum yakni :
Surat Keterangan Nomor : 590.83/071/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 1 (ic. Sutiono);
Surat Keterangan Nomor : 592/114/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 2 (ic. Wargini);
Surat Keterangan Nomor : 592/85/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 3 (ic. Fredy Handoko);
Surat Keterangan Nomor : 592/86/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 4 (ic. Jumadi);
Surat Keterangan Nomor : 592/87/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 5 (ic. Legiman);
Surat Keterangan Nomor : 592/88/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 6 (ic. Rubini);
Surat Keterangan Nomor : 592/89/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 7 (ic. Suwar Biatik);
Surat Keterangan Nomor : 592/90/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 8 (ic. Tukino);
Surat Keterangan Nomor : 592/91/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 9 (ic. Sugiarto);
Surat Keterangan Nomor : 592/92/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 10 (ic. Sairudin);
Surat Keterangan Nomor : 592/93/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 11 (ic. Poniran);
Surat Keterangan Nomor : 592/94/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 12 (ic. Rudi Hartono);
Surat Keterangan Nomor : 592/95/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 13 (ic. Poniman);
Surat Keterangan Nomor : 592/96/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 14 (ic. Widian Sari);
Surat Keterangan Nomor : 592/97/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 15 (ic. Surip);
Surat Keterangan Nomor : 592/98/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 16 (ic. Ninik Yuningsih);
Surat Keterangan Nomor : 592/99/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 17 (ic. Sulianti);
Surat Keterangan Nomor : 592/100/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 18 (ic. Masyuri Lubis);
Surat Keterangan Nomor : 592/101/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 19 (ic. Suparman);
Surat Keterangan Nomor : 592/102/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 20 (ic. Sudarmanto);
Surat Keterangan Nomor : 592/103/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 21 (ic. Marahap);
Surat Keterangan Nomor : 592/104/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 22 (ic. Sri Dami);
Surat Keterangan Nomor : 592/105/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 23 (ic. Siti Aisah);
Surat Keterangan Nomor : 592/106/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 24 (ic. Idah);
Surat Keterangan Nomor : 592/107/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 25 (ic. Sugiono);
Surat Keterangan Nomor : 592/108/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 26 (ic. Suyoto);
Surat Keterangan Nomor : 592/109/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 27 (ic. Jalaludin);
Surat Keterangan Nomor : 592/110/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 28 (ic. Paijem);
Surat Keterangan Nomor : 592/111/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 29 (ic. Nangin Br Bangun);
Surat Keterangan Nomor : 592/112/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 30 (ic. Aslianti);
Surat Keterangan Nomor : 592/113/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 31 (ic. Ngadino);
Surat Keterangan Nomor : 592/84/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 32 (ic. Rukiyatik);
Surat Keterangan Nomor : 592/115/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 33 (ic. Sumarno);
Surat Keterangan Nomor : 592/116/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 34 (ic. Sulastri);
Surat Keterangan Nomor : 592/117/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 35 (ic. Ribut);
Surat Keterangan Nomor : 592/118/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 36 (ic. Poniyem);
Surat Keterangan Nomor : 592/119/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 37 (ic. Supardi);
Surat Keterangan Nomor : 592/120/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 38 (ic. Hadi Gunawan);
Surat Keterangan Nomor : 592/121/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 39 (ic. Herni);
Surat Keterangan Nomor : 592/122/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 40 (ic. Sutrisno);
Surat Keterangan Nomor : 592/83/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 1 (ic. Ramini);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/072/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 42 (ic. Purnomo);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/073/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 43 (ic. Sukmo Rogo Lelono);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/074/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 44 (ic. Dewi Rahayu Ningsih);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/075/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 45 (ic. Edy Syahputra);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/076/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 46 (ic. Misdi);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/077/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 47 (ic. Halim Hardianto);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/078/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 48 (ic. Dewi Sri Murni );
Surat Keterangan Nomor : 590.83/079/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 49 (ic. Jariman);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/080/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 50 (ic. Herwanto);
Bahwa oleh karena Penggugat 1 s/d Penggugat 50 telah dinyatakan adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa dan 50 Surat Keterangan masing-masing atas nama Penggugat 1 s/d Penggugat 50 telahdinyatakan sah dan berkekuatan hukum, maka pantas dan patut serta berdasarkan hukumpatut kiranya Majelis Hakim memerintahkan Tergugat II selaku instansi yang berwenang dibidang pertanahan untuk memproses permohonan Hak dan memberikan hak milik atas tanah objek sengketa dan surat tanda bukti hak nya berupa Sertipikat Hak Milik atas nama Para Penggugat atas tanah objek sengketa milik Penggugat 1 s/d 50 sesuai dengan prosedur dan ketentuan Hukum yang berlaku;
Bahwa oleh karena Penggugat 1 s/d Penggugat 50 telah dinyatakan adalah pemilik yang sah, maka patut kiranya Majelis Hakim memerintahkan Tergugat–I dan Tergugat–II serta terhadap siapapun yang memperoleh hak dari pada nya dihukum untuk menyerahkan tanah objek sengketa berikut segala sesuatu yang berada diatasnya kepada Penggugat 1 s/d Penggugat 50 dalam keadaan baik dan tanpa dibebani suatu hak apapun ;
Bahwa walaupun Penggugat 1 s/d Penggugat 50 telah dinyatakan sebagai pihak yang sah secara hukum menguasai dan mengusahai serta yang berhak atas tanah objek sengketa dan memiliki Surat Keterangan atas tanah objek sengketa yang syah dan berkekuatan hukum serta Tergugat-I dan Tergugat-II juga telah dihukum untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat 1 s/d Penggugat 50, namun Tergugat I dan Tergugat II tetap tidak bersedia menyerahkannya ;
Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak bersedia menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat 1 s/d Penggugat 50, adalah jelas merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana kualifikasi hukum yang telah digariskan oleh ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan seorang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut“;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad), maka patut dan berdasarkan hukum pula jika Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk mengganti kerugian kepada Penggugat 1 s/d Penggugat 50, baik kerugian material maupun immaterial ;
Bahwa untuk menjamin tuntutan Penggugat 1 s/d Penggugat 50 tidak hampa dan ada kekhawatiran berdasarkan sangkaan yang beralasan Tergugat I, dan Tergugat II akan mengabaikan putusan Pengadilan sertaakan mengalihkan kepemilikan tanah objek sengketa dan atau tindakan lain yang dapat merugikan kepentingan Penggugat1 s/d Penggugat 50 lebih jauh lagi, maka dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa ini untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag), terhadap tanah objek sengketa;
Bahwa untuk menjamin agar putusan perkara ini dapat dipatuhi oleh Tergugat, maka cukup beralasan menurut hukum untuk menghukum Tergugat I, dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tiap-tiap harinya kepada Penggugat 1 s/d Penggugat 50 atas keterlambatannya menjalankan putusan setelah putusan ini kelak berkekuatan hukum tetap (incraht van gewisjde) ;
Bahwa untuk menghindarkan timbulnya kerugian lebih lanjut dan oleh karena gugatan Penggugat 1 s/d Penggugat 50 aquo didukung dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang kuat menurut hukum, maka pantas dan beralasan menurut hukum agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan putusan hukum yang dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi ;
Berdasarkan dalil-dalil gugatan yang tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan suatu hari persidangan dan selanjutnya memanggil para pihak serta memberikan amar putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat 1 s/d Penggugat 50 untuk seluruhnya
Menyatakan Perbuatan Tergugat I sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad) ;
Menyatakan berkekuatan hukum :
Surat Keterangan Nomor : 590.83/071/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 1 (ic. Sutiono);
Surat Keterangan Nomor : 592/114/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 2 (ic. Wargini);
Surat Keterangan Nomor : 592/85/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 3 (ic. Fredy Handoko);
Surat Keterangan Nomor : 592/86/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 4 (ic. Jumadi);
Surat Keterangan Nomor : 592/87/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 5 (ic. Legiman);
Surat Keterangan Nomor : 592/88/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 6 (ic. Rubini);
Surat Keterangan Nomor : 592/89/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 7 (ic. Suwar Biatik);
Surat Keterangan Nomor : 592/90/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 8 (ic. Tukino);
Surat Keterangan Nomor : 592/91/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 9 (ic. Sugiarto);
Surat Keterangan Nomor : 592/92/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 10 (ic. Sairudin);
Surat Keterangan Nomor : 592/93/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 11 (ic. Poniran);
Surat Keterangan Nomor : 592/94/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 12 (ic. Rudi Hartono);
Surat Keterangan Nomor : 592/95/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 13 (ic. Poniman);
Surat Keterangan Nomor : 592/96/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 14 (ic. Widian Sari);
Surat Keterangan Nomor : 592/97/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 15 (ic. Surip);
Surat Keterangan Nomor : 592/98/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 16 (ic. Ninik Yuningsih);
Surat Keterangan Nomor : 592/99/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 17 (ic. Sulianti);
Surat Keterangan Nomor : 592/100/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 18 (ic. Masyuri Lubis);
Surat Keterangan Nomor : 592/101/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 19 (ic. Suparman);
Surat Keterangan Nomor : 592/102/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 20 (ic. Sudarmanto);
Surat Keterangan Nomor : 592/103/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 21 (ic. Marahap);
Surat Keterangan Nomor : 592/104/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 22 (ic. Sri Dami);
Surat Keterangan Nomor : 592/105/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 23 (ic. Siti Aisah);
Surat Keterangan Nomor : 592/106/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 24 (ic. Idah);
Surat Keterangan Nomor : 592/107/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 25 (ic. Sugiono);
Surat Keterangan Nomor : 592/108/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 26 (ic. Suyoto);
Surat Keterangan Nomor : 592/109/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 27 (ic. Jalaludin);
Surat Keterangan Nomor : 592/110/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 28 (ic. Paijem);
Surat Keterangan Nomor : 592/111/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 29 (ic. Nangin Br Bangun);
Surat Keterangan Nomor : 592/112/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 30 (ic. Aslianti);
Surat Keterangan Nomor : 592/113/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 31 (ic. Ngadino);
Surat Keterangan Nomor : 592/84/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 32 (ic. Rukiyatik);
Surat Keterangan Nomor : 592/115/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 33 (ic. Sumarno);
Surat Keterangan Nomor : 592/116/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 34 (ic. Sulastri);
Surat Keterangan Nomor : 592/117/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 35 (ic. Ribut);
Surat Keterangan Nomor : 592/118/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 36 (ic. Poniyem);
Surat Keterangan Nomor : 592/119/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 37 (ic. Supardi);
Surat Keterangan Nomor : 592/120/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 38 (ic. Hadi Gunawan);
Surat Keterangan Nomor : 592/121/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 39 (ic. Herni);
Surat Keterangan Nomor : 592/122/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 40 (ic. Sutrisno);
Surat Keterangan Nomor : 592/83/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 1 (ic. Ramini);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/072/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 42 (ic. Purnomo);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/073/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 43 (ic. Sukmo Rogo Lelono);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/074/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 44 (ic. Dewi Rahayu Ningsih);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/075/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 45 (ic. Edy Syahputra);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/076/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 46 (ic. Misdi);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/077/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 47 (ic. Halim Hardianto);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/078/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 48 (ic. Dewi Sri Murni );
Surat Keterangan Nomor : 590.83/079/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 49 (ic. Jariman);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/080/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 50 (ic. Herwanto);
Menghukum Tergugat II selaku instansi yang berwenang dibidang pertanahan untuk memproses permohonan Hak dan memberikan hak milik atas tanah objek sengketa seluas ± 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan dua tujuh dua hektar) yang terletak di Gang Baru Dusun VII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, Prop.Sumatera Utara, dan seluas ± 23,6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam sembilan tujuh satu hektar) yang terletak di Gang Baru Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara dan memberikan surat tanda bukti hak nya berupa Sertipikat Hak Milik atas nama Para Penggugat atas tanah objek sengketa milik Penggugat 1 s/d 50 sebagaimana dimaksud dalam 50 (lima puluh) Surat Keterangan atas nama Penggugat I s/d Penggugat 50 tersebut diatas sesuai dengan prosedur dan ketentuan Hukum yang berlaku;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta terhadap siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa seluas ± 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan dua tujuh dua hektar) yang terletak di Gang Baru Dusun VII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Gang Barudan Tanah Negara berukuran ± 1.513-M dan ± 456,5-M.
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara berukuran ± 1.860-M.
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara berukuran ± 446-M.
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara dan Parit Hitam/Jalan Benteng berukuran ± 187-M dan ± 294-M.
Dan seluas ± 23,6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam sembilan tujuh satu hektar) terletak di Gang Baru Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Negara berukuran ± 451,2-M.
Sebelah Selatan berbatas dengan Gang Baruberukuran ± 967,47-M.
Sebelah Barat berbatas dengan Gang Mawar dan Tanah Negara berukuran ± 367,7-M.
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara berukuran ± 192,3-M dan ± 159-M.
berikut segala sesuatu yang berada diatasnya kepada Penggugat 1 s/d Pengguat 50 dalam keadaan baik dan tanpa dibebankan hak apapun juga.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslagh) yang diletakkan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat 1 s/d Penggugat 50 sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah)/ hari, setiap kelalaian memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan atau diterima sampai dilaksanakannya ;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu atau serta merta(uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari Tergugat-I dan Tergugat-II ;
MenghukumTergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat I mengajukan jawaban yang mengemukakan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Tentang Kompentensi Absolut
Bahwa Pihak Tergugat I menegaskan bahwa lahan/tanah objek perkara yang digugat oleh Pihak Penggugat yakni seluas ± 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua hektar) yang terletak di Gang Baru Dusun VII, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dan lahan/tanah yang digugat oleh Pihak Penggugat seluas ± 23,6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam ribu Sembilan ratus tujuh puluh satu hektar) yang terletak di Gang Baru Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, adalah merupakan bahagian dari lahan/tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) Pihak Tergugat I seluas 490,8900 Ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan ribu sembilan ratus hektar) yang terletak di Desa Sena, Kebun Batang Kuis PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) sekarang disebut Kebun Bandar Klippa PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II), Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/ BPN/2004, tertanggal 6 Pebruari 2004, Tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN Rl);
Bahwa Pihak Penggugat dalam dalil gugatannya telah mengakui keberadaan dan keabsahan dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/ BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004, tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, maka apabila Pihak Penggugat keberatan atas keberadaan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/ BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004, Tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada Pihak Tergugat I, seharusnya Pihak Penggugat terlebih dahulu mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara agar Kepala Badan Pertanahan Nasional membatalkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/ BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004, tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) alas lahan/ tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara tersebut, hal ini sesuai dengan perintah Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Rl No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo Undang-Undang Rl No.9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo UU Rl No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Adapun bunyi 53 UU No. 5 Tahun 1986 sebagai berikut:
"Pasal 53
Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi".
Bahwa Pihak Penggugat tidak berkualitas sebagai Penggugat (nonlegitime persona standi in judic.io), dan atau tidak memiliki hak secara yuridis dan atau tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pihak Penggugat.
Adapun alasan hukum (Legal Reasioning) sebagai berikut;
Bahwa Pihak Penggugat tidak memiliki hubungan hukum (Rechtsbetrekkingen) dengan objek pokok perkara oquo karena objek perkara oquo merupakan bahagian lahan yang tidak terpisahkan dan terintegrasi dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik dari pada Pihak Tergugat I seluas 490,890 ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan sembilan nol hektar) yang diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (SK BPN) Nomor : 10/HGU/BPN/2004 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada Pihak Tergugat I, tertanggal 6 Pebruari 2004 dan sampai saat ini masih sebagai status lahan Hak Guna Usaha (HGU) Pihak Tergugat I dan serta tidak pernah batal demi hukum dan atau di batalkan oleh pihak-pihak tertentu baik perseorangan (Persoonlijk) dan maupun badan hukum (rechtspersoon) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht von bewij);
Bahwa perbuatan hukum (rechtshandelingen) atau tindakan Kepala Desa Sena dan Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis yang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dalam perkara aquo sebagai dasar hukum Perolehan Hak/ Penguasaan/ dan Kepemilikan Hak atas tanah yang dikuasai oleh Pihak Penggugat sebagai dasar gugatan dalam perkara aquo adalah cacat yuridis / cacat hukum dan atau tidak sah menurut hukum karena perbuatan hukum (rechtshandelingen) dari Pihak Penggugat dalam Memperoleh/ Menguasai/dan Memiliki tanah sebagai objek perkara aquo melalui Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batang kuis dalam perkara aquo dilakukan tanpa hak, tanpa izin, dan perbuatan secara melawan hukum, serta bertentangn dengan Surat Gubernur Sumatera Utara No. 593/21725, tertanggal 18 Agustus 1988 Tentang Pelarangan Kepala Desa membuat Surat Keterangan Tanah Jo Surat Gubernur Sumatera Utara No. 59315634, tertanggal 27 Juni 1984, Surat Bupati Deli Serdang Nomor : 593/1775 Tanggal 18 Mei 2004 tentang larangan penerbitan Surat Keterangan Tanah, Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 593/5707SJ, tertanggal 22 Mei 1984 Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 / 1972. Surat Bupati Deli Sedang tersebut ditujukan kepada para Camat termasuk Camat Batang Kuis yang pada intinya menyatakan merujuk Surat Bupati Deli Serdang yang berakhir No.593/2096 Tanggal 25 April 2001 perihal pokok surat diatas (ic.. Larangan penerbitan Surat Keterangan Tanah), berkenaan dengan itu kembali dipertegas kepada saudara sebagai berikut : Kepala Desa/Lurah tidak dibenarkan menerbitkan Surat Keterangan Tanah;
Bahwa perbuatan hukum (reehtsdelingen) atau tindakan hukum dari Kepala Desa Sena dan Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis yang mengeluarkan surat keterangan Tanah (SKT) (vide halaman 20 sampai dengan halaman 22 poin 8) sebagaimana ternyata dalam Surat Keterangan Nomor : 590.83/071/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat I (ic. Sutiono) sampai dengan (1 s/d 50) Surat Keterangan Nomor : 590.83/080/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat (ic. Herwanto) dalam perkara aquo yang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) adalah cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, karena dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa dimaksud tidak ada pasal satupun perintah undang-undang yang memberi hak dan atau kewenangan kepada Kepala Desa untuk membuat, mengeluarkan, menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sabagai dasar penguasaan, pengusahaan kepada pihak - pihak tertentu baik lahan/tanah yang berada di wilayah Desanya dan apalagi di luar wilayah Desanya, dan perbuatan Kepala desa Sena dan kepala desa Tanjung sari dan serta perbuatan Pihak Penggugat atas perolehan, penguasaan dan pemanfatan tanah dalam perkara aquo adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtsmatige daad);
Gugatan Pihak Penggugat Tidak Memenuhi Syarat " Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtsmatige daad)" Sebagaimana Diatur DalamPasal 1365 KUH Perdata.
Adapun alasan hukum gugatan Pihak Penggugat tidak memenuhi syarat formil dan materil gugatan adalah sebagai berikut;
Bahwa dalil-dalil gugatan pihak Penggugat sebagaimana ternyata dalam positanya halaman 22 poin 9, 10 dan 11 adalah sangat keliru dan tidak memiliki dasar hukum dikarenakan dasar perolehan, penguasaan, pemanfaatan lahan/tanah objek perkara aquo cacat hukum oleh karena itu dalil gugatan Pihak Penggugat halaman 22 poin 9, 10, dan 11 tersebut adalah bentuk-bentuk rekayasa hukum, penggelapan hukum dan penyeludupan hukum;
Bahwa perbuatan hukum (rechtshandelingen) Pihak Penggugat dalam memperoleh/menguasai/memantaatkan lahan/tanah dalam perkara aquo adalah menguntungkan Pihak Penggugat (tidak dirugikan) dan bahkan sebaliknya perbuatan hukum (rechtshandelingen) dari Pihak Penggugat dalah cacat hukum, Pihak Tergugat I adalah (tidak sah secara hukum ), dan serta telah merugikan Pihak Tergugat I sebagai pemilik lahan/tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang diporelah Pihak Tergugat I berdasarkan SK kepala BPN No. 10 HGU/BPN/ 2004, maka dengan demikian Pihak Penggugat sangat keliru dan tidak beralasan hukum mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtsmatigedaad) kepada Pihak Tergugat I vide halaman 23 poin 12; 3.2. Bahwa konsepsi kata "Perbuatan Melawan Hukum (rechtshandelingen) dan Yang membawa Kerugian kepada orang lain" sebagaimana di atur dalam pasal 1365 KUH Perdata yang memiliki interpretasi hukum, dimana perbuatan seseorang dan atau badan hukum tertentu telah melanggar, mengangkangi, mengabaikan bekerjanya norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan, sebagaimana mestinya sehingga membawa kerugian bagi orang lain, sedangkan maksud kata Yang membawa kerugian bagi pihak lain adalah apabila hak yang dirugikan tersebut semata-mata milik atau hak yang diperoleh secara hukum dan serta hak keperdataan dan atau hak kebendaan seseorang (Persoonlijk) dan atau badan hukum (rechtspersoon) tersebut melekat dalam diri seseorang (persoonlijk) dan atau badan hukum (rechstpersoon) tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi" Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". Pasal 1365 KUHPerdata secara eksplisit menegaskan bahwa "ganti rugi" hanya dapat diberikan kepada seseorang atau badan hukum apabila hak keperdataan seseorang atau badan hukum terhadap suatu hak kebendaan seharusnya melekat hak keperdataannya dalam diri seseorang atau badan hukum tertentu dalam menguasai hak kebendaan tersebut. Oleh karena Pihak Penggugat dalam penguasaan hak, perolehan hak, pemanfaatan hak atas tanah dalam objek perkara aquo adalah cacat hukum (cacat yuridis) dan tindakan Pihak Penggugat adalah tindakan perbuatan melawan hukum (onrechtsmatige daad)
Gugatan Pihak Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
Adapun gugatan Pihak Penggugat Kabur (Obscuur Libel) dengan alasan hukum (legal reasioning) sebagai berikut:
4.1.Bahwa Pihak Penggugat dalam posita gugatan pada halaman 6 posita gugatan mendalilkan bahwa Pihak Penggugat telah menguasai dan mengusahai tanah objek perkara sejak tahun 2000 oleh Pihak Penggugat. Dalil gugatan seperti demikian adalah obscuur libellurn, sebab Pihak Penggugat soma sekali tidak menjelaskan 'alas hak' produk institusi yang berwenang yang umumnya diharapkan dapat meligitimasi Pihak Penggugat dalam menguasai dan mengusahai tanah objek perkara pada tahun 2000 tersebut. Demikian pula pretensi Pihak Penggugat yang mengakui, memproklamirkan adanya ' alas hak' Pihak Penggugat berupa Surat Keterangan Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa (incasu Kepala Desa Sena dan Kepala Desa Tanjung Sari) adalah juga obscuur libellurn, sebab sama sekali tidak jelas apakah Surat Keterangan Tahun 2015 tersebut adalah 'Surat Keterangan Hak Milik' ataukah 'Surat Keterangan Garap' ataukah 'Surat Keterangan Hak Sewa atau Bangunan' ataukah 'Surat Keterangan Hak Membuka Tanah' atau 'Surat Keterangan Hak Memungut Hasil Hutan' ataukah 'Surat Keterangan Hak Gadai' ataukah 'Surat keterangan Hak Menumpang' ataukah ' Surat Keterangan Hak Sewa Atas Tanah Pertanian 'ataukah' Surat Keterangan Dengan Nama/Judul Lain' yang dikenal dalam pranata hukum tanah?, oleh sebab itu terhadap alas hak yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sena dan Kepala Desa Tanjung Sari dalam perkara aquo tidak berdasar dan sangat keliru;
4.2. Bahwa Pihak Penggugat mendalilkan bahwa terhadap penguasaan lahan seluas ± 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua hektar) yang terletak di Gang Baru Dusun VII, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dan lahan/ tanah yang digugat oleh Pihak Penggugat seluas ± 23,6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam ribu Sembilan ratus tujuh puluh satu hektar) yang terietak di Gang Baru Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, yang merupakan bahagian dari areal Hak Guna Usaha (HGU) Pihak Tergugat I yaitu tanah seluas 490,8900 Ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan ribu sembilan ratus hektar) yang diberikan HGU nya, yang terietak di Desa Sena, Kebun Batang Kuis PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) sekarang disebut Kebun Bandar Klippa PT.Perkebunan Nusantara II (PTPN II), Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.lO/HGU/ BPN/2004, tertanggal 6 Pebruari 2004, Tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) telah di usahai selama 17 Tahun oleh Pihak Penggugat dengan cara mananami tanaman palawija, pohon jati dan serta tidak ada gangguan dari pihak manapun (vide halaman 7 point 6). Menurut Pihak Penggugat bahwa secara hukum Pihak Penggugat berhak untuk memperoleh hak di atas lahan/tanah milik Hak Guna usaha (HGU) Pihak Tergugat I. Dalil Pihak Penggugat tersebut bertentangan dengan hukum karena Pihak Penggugat menerbitkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sena dan Kepala Desa Tanjung Sari di atas lahan Pihak Tergugat II secara melawan hukum dan tidak sah, dan serta bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran Tanah, dimana ketentuan permohonan perolehan hak atas tanah apabila lahan/tanah tersebut telah di kuasai dan diusahai selama 20 tahun secara berturut-turut dan tidak ada pihak-pihak menuntut haknya diatas lahan/tanah tersebut, dan pada kenyataannya Pihak Penggugat menguasai 17 Tahun lahan/tanah dalam perkara aquo secara melawan hukum serta di atas lahan/tanah perkara aquo Pihak Tergugat I beberapa kali melakukan keberatan dan melaporkan atau membuat laporan polisi terhadap pihak -pihak pelaku kejahatan, antara lain yakni laporan polisi tentang pengrusakan sebagaimana laporan Tanda Bukti polisi No. Pol: TBL/252/X/2009/SPK, tertanggal 29 Oktober 2009, laporan polisi tetang Penyerobotan tanah sebagaimana laporan Tanda Bukti Polisi No.Pol: STPL/531 /Vlll/2010/DS, tertanggal 26 Agustus 2010, laporan polisi tentang menguasai tanpa izin yang berhak atau kuasanya sebagaimana temyata Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol: STPL/207 A/ V1/2009/DS, tertanggal 4 Juni 2009, laporan polisi tentang pengerusakan pokok sawit sebagai mana temyata dalam surat tanda penerimaan laporan No. Pol : STPL/40./ Ill /2009/SKP tertanggal Batang Kuis, 07 Maret 2009, laporan polisi tentang PSL.2 SUB PSL 6 UU Rl NO. 51 PRP THN 1960 tertanggal lubuk pakam, 17 Desember 2013 laporan polisi tentang 2 Yo 6 UU Rl No. 51 PRP TAHUN 1960 tertanggal lubuk pakam, 04 Desember 2012 dengan demikian Pihak Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum diatas lahan dalam perkara aquo baik perolehan data fisik dan maupun data yuridis;
4.3. Bahwa bila disimak dengan secara seksama keseluruhan posita gugatan Pihak Penggugat temyata tidak diuraikan dalam suatu uraian individual yang umumnya diharapkan dapat membuat terang tentang' institusi berwenang' yang menurut Pihak Penggugat ' telah menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah objek perkara tersebut kepada Pihak Penggugat yang ada gilirannya menjadi tidak jelas pula kesalahannya/schu/d/tort apakah yang telah dilakukan Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama - sama maupun sendiri - sendiri, atau dengan perkataan lain bahwa tidak jelas keputusan hukum manakah yang telah menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Pihak Penggugat sehingga Pihak Penggugat mengklaim ' bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menurut Pihak Penggugat telah tidak menyerahkan tanah objek perkara kepada Pihak Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Pihak Penggugat;
4.4. Bahwa gugatan cumulatie subjecfif yang diajukan Pihak Penggugat telah melanggar asas ketertiban beracara, karena tidak temyata ada uraian posita gugatan Pihak penggugat yang menunjukkan terdapatnya (innrlike semenhang verknochtheid ) antara "kepemilikan" Penggugat yang satu dengan Penggugat yang lain atas tanah objek perkara, atau dengan yang lain perkataan bahwa "kepemilikan" yang masing-masing berdiri sendiri dan tidak verknochtheid antara satu dengan yang lain, sebab bila dalil posita gugatan para pengugat ditelusuri seksama temyata "kepemilikan" Pihak Penggugat atas tanah objek perkara adalah masing-masing berdiri sendiri dan terpisah antara satu dengan yang lain, bahkan terpisah pula Desanya yaitu Desa Sena dan Desa Tanjung Sari. Sehingga tidak temyata ada satu kesatuan "kepemilikan" yang menunjukkan adanya koneksitas "kepemilikan" Pihak Penggugat atas tanah terperkara;
4.5. Bahwa stressing MARI pada pokoknya menekankan bahwa gugatan yang bersitat cumulatief dipersyaratkan hanya dapat dilakukan apabila gugatan - gugatan itu masing - masing tidak berdiri sendiri atau tidak merupakan gugata - gugatan yang satu sama lain dapat dipisahkan ("BEBERAPA YURISPRUDENSI TERDAPAT YANG PENTING SERTA HUBUNGAN KETENTUAN HUKUM ACARA", Prof.Z.Asikin Kusumah Atmadja,SH,. Edisi-ll, tahun 1992 halaman -198;
4.6.Bahwa dalil-dalil posita gugatan Pihak Penggugat (ic.. Penggugat I s/d Penggugat 50) sangat keliru, kabur, dan tidak jelas di karenakan Pihak Penggugat mengakui objek perkara terletak di Kabupaten DeliSerdang Kecamatan Batang Kuis dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria Rl Tanggal 10 Juni 1965 Nomor: SK24/HGU/1965 terhadap tanah seluas 1.169,8700 Ha (seribu seratus enam puluh sembilan koma delapan tujuh nol nol hektar ) temyata fakta hukum yang diakui oleh Pihak Penggugat (ic.. Penggugat I s/d Penggugat 50) sebagaimana dalil posita gugatannya tersebut obscuur libel berdasarkan argumentasi hukum dengan dic.tum 2 Keputusan Menteri Agraria Nomor : 24/HGU/65 Tanggal 10 Juni 1965 memutuskan memberikan Hak guna Usaha (HGU) kepada P.P.N. Tembakau Deli Sumatera Timur Daerah Tingkat I Sumatera Utara selanjutnya disebut pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas areal tanah seluas 59.000 Ha (lima puluh sembilan ribu hektar), bukan seluas 1.169,8700 Ha (seribu seratus enam puluh sembilan koma delapan tujuh nol nol hektar) sebagaimana diakui oleh Pihak Penggugat (ic.. Penggugat I s/d Penggugat 50) pada dalil posita gugatannya halaman 6 butir 1 yang dikuatkan pada butir 2;
4.7.Bahwa dalam gugatan Para Penggugat tertanggal 15 Mei 2017 pada halaman 7 point 5.1 dan poin 5.2 telah mendalilkan yang dikutip sebagai berikut:
Bidang tanah seluas ± 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua hektar) yang terletak di Gang Baru Dusun VII, Desa Sena, Kecamata Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas dan ukuran tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Gang Baru dan Tanah Negara berukuran ± 1.513-M dan ± 456,5-M;
Sebelas Selatan berbatas dengan Tanah Negara berukuran ± 1.860-M ;
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara berukuran ± 446-M; .
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara dan Parit Hitam dan Jalan Benteng berukuran ± 187-M dan ± 294-M;
Bidang tanah seluas ± 23,6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam ribu Sembilan ratus tujuh puluh satu hektar) yang terletak di Gang Baru Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Negara berukuran ± 451,2-M; .
Sebelas Selatan berbatas dengan Gang Baru berukuran ± 967,47-M ; .
Sebelah Barat berbatas dengan Gang Mawar dan Tanah rukuran ± 367,7-M;
Sebelah Timur berbatas aengan Tanah Negara berukuran ± 192,3-Medan ± 159-M;
4.8.Bahwa batas-batas tanah terperkara yang diuraikan oleh Para Penggugat tersebut diatas adalah kabur (obscuur libel), karena berdasarkan data-data yang ada di Perusahaan Tergugat I, dan fakta-fakta serta kenyataan di lapangan, batas-batas tanah terperkara adalah sebagai berikut:
1. Tanah terperkara seluas ± 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua hektar) yang terletak di Gang Baru Dusun VII, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara di areal PTPN. II Kebun Bandar Klippa (dahulu disebut Kebun Batang Kuis) PTPN. II, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, adalah dengan batas-batas dan ukuran tanah sebagaiberikut;
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Gang Baru areal Tergugat I (PTPN. II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kebun * Batang Kuis);
Sebelas Selatan berbatas dengan areal Tergugat I (PTPN. II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
Sebelah Timur berbatas dengan Parit Hitam (Benteng) areal Tergugat I (PTPN. II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
Sebelah Barat berbatas dengan areal Tergugat I (PTPN. II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
Tanah terperkara seluas ± 23,6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam ribu sembilan ratus tujuh puluh satu hektar) yang terletak di Gang Baru Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, di areal PTPN. II Kebun Bandar Klippa ( dahulu disebut Kebun Batang Kuis) PTPN. II, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan areal Tergugat I (PTPN. II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kebun Batang Kuis);
Sebelas Selatan berbatas dengan Jalan Gang Baru areal Tergugat I (PTPN. II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Parit Besar areal Tergugat I (PTPN. II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
Sebelah Barat berbatas dengan jalan Gang Mawar areal Tergugat I (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis);
4.9 Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, jelaslah batas-batas -anah terperkara dalam perkara aquo adalah kabur (obscuur libel) karena batas-batas tanah terperkara yang diuraikan Pihak Penggugat daiam gugatannya tidak sesuai dengan batas-batas tanah terperkara yang ada pada perusahaan Tergugat I, dan fakta-fakta serta kenyataan di lapangan ;
Berdasarkan uraian-uraian Tergugat I tersebut diatas, mohon kepada Majeiis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, agar sudi kiranya menyatakan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk Verklaard).;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa semua yang Tergugat I di Kemukakan pada bagian eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara aquo, sebagai berikut:
1. Bahwa segala dalil- dalil hukum Pihak Penggugat menolak dengan tegas kecuali kebenarannya di akui oleh Pihak Tergugat I;
2. Bahwa Pihak Tergugat I tidak akan menanggapi dalil-dalil Penggugat yang tidak berkaitan dengan kepentingan hukum Pihak Tergugat I;
3. Bahwa dalil-dalil Pihak Penggugat pada halaman 6 (vide point 2,3,4 Jsangat keliru dan cacat hukum (cacat yuris) serta tidak beralasanhukum, dikarenakan sebagai berikut:
3.1 Bahwa Pihak Penggugat tidak memiliki kewenangan hukum (legal authority) dan atau kedudukan hukum (legal standing) serta Pihak Penggugat bukan institusi atau lembaga negara atau badan peradilan yang berhak menyatakan hukum bahwa lahan dari objek dalam perkara aquo adalah lahan/tanah tidak terdaftar atau terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan atau menyatakan tanah / lahan dalam perkara aquo adalah tanah yang ditelantarkan, dan atau menyatakan lahan/tanah dalam perkara aquo adalah telah menjadi tanah negara. Dan oleh karena itu Pihak Tergugat I menyatakan secara tegas bahwa lahan/ tanah seluas 490, 890 ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan sembilan nol hektar) sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan (SK) Badan Pertanahan Nasional No. 10/HGU/BPN/2004, tertanggal 6 Pebruari 2004 adalah lahan/tanah Hak Guna Usaha (HGU) Pihak Tergugat I, dan sampai saat ini tidak ada satupun institusi negara , lembaga peradilan, lembaga Tata Usaha Negara yang menyatakan Surat Keputusan (SK) Badan Pertanahan Nasional No. 10/HGU/BPN/2004, tertanggal 6 Pebruari 2004 batal demi hukum atau telah dibatalkan oleh Pengadilan atau telah dic.abut oleh Badan penyelenggara Pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rl sebagai Pihak Tergugat II dalam perkara aquo;
3.2. Bahwa Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional (SK.BPN) No. 10/HGU/BPN/2004, tertanggal 6 Pebruari 2004 adalah merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rl sebagai Tergugat II dalam perkara aquo , dan Tergugat II memiliki wewenang dan hak untuk mengambil keputusan, mengeluarkan keputusan, serta mencabut setiap keputusan dalam rangka menyelenggarakan kepentingan Pemerintahan. Dengan demikian bahwa wewenang atau hak untuk menyatakan bahwa lahan/tanah seluas 490, 890 ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan sembilan nol hektar) dalam perkara aquo sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional (SK.BPN) No. 10/HGU/BPN/2004, tertanggal 6 Pebruari 2004 bukan merupakan Hak Guna Usaha (HGU) pihak Tergugat I adalah Badan atau Pejabat penyelenggara Negara dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional dan atau lembaga peradilan dan bukan wewenang dan hak dari Pihak Penggugat;
3.3. Bahwa Pihak tergugat I menolak secara tegas atas dalil-dalil gugatan Pihak Penggugat (vide hal 6 point 2, 3, 4) yang menerangkan dan menyatakan bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan/tanah seluas 490, 890 ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan sembilan nol hektar) dalam perkara aquo sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional (SK.BPN) No. 10/HGU/BPN/2004, tertanggal 6 Pebruari 2004, diabaikan dan tidak di daftarkan oleh Pihak Tergugat I kepada Pihak Tergugat II, sesungguhnya pada faktanya bahwa segala kewajiban hukum Pihak Tergugat I atas keluarnya Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional (SK.BPN) No. 10/HGU/BPN/2004, tertanggal 6 Pebruari 2004 untuk memperoleh, mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sebagai tanda bukti hak dari Pihak Penggugat telah di bayarkan atau diserahkan kepada Pihak Tergugat II dalam perihal ini Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN Rl), dan Pihak Tergugat I juga telah melakukan upaya-upaya administratif dalam memperoleh, mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik Pihak Tergugat I tersebut kepada Pihak Tergugat II, sebagaimana ternyata dalam surat No. II0/X/57/II/2007 perihal Pendaftaran/ Penerbitan Sertifikat HGU PTPN II Yang Tertunda, tertanggal 21 Pebruari 2007, Surat No. II.0/X/139/111/2008 perihal Tidak Lanjut Penerbitan Sertifikat tanah yang sudah terbit SK HGU, tertanggal 03 maret 2008, surat No. II.0/X/425/VI/2008 perihal Tidak Lanjut PenerbitanSertifikat Tanah yang sudah terbit SK HGU, tertanggal 25 Juni 2008, Surat No. II.0/X/467/VII/2008 perihal Tindak lanjut Penerbitan Sertifikat Tanah yang sudah terbit SK HGU, tertanggal 14 Juli 2008, Surat No. II.0/X/252/IX/2006 perihal Pendaftaran/Penerbitan Sertifikat HGU PTPN II yang tertunda, tertanggal 14 September 2006, Surat No. II.0/X/583/VIII/2008. Hal mohon Penerbitan Setifikat HGU atas tanah yang telah terbit SK HGUnya, tertanggal 26 Agustus 2008, Surat No. II.O/X/2009 perihal Tindak Lanjut Penerbitan Sertifikat Tanah yang sudah terbit SK HGU, tertanggal 21 Oktober 2009, Surat No. 20/X/l 84/111/2014 perihal Tindak Lanjut Penerbitan Sertifikat Tanah yang sudah terbit SK HGU, tertanggal 27 Maret 2014, Surat No. 11.0/17/1/2011 perihal tindak lanjut penerbitan sertifikat tanah yang sudah terbit SK HGU, tertanggal 11 Januari 2011, akan tetapi sampai saat ini upaya-upaya administratif dari Pihak Tergugat I kepada Pihak Tergugat II belum berhasil mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dari Pihak tergugat II tanpa alasan yang jelas dan sah;
3.4. Bahwa dalil-dalil Pihak Penggugat sangat keliru dan tidak beralasan hukum yang menuduh Pihak Tergugat I tidak mendaftarkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah seluas 490,8900 ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan puluh sembilan nol nol hektar) kepada Pihak Tergugat II, akan tetapi atas tuduhan Pihak Penggugat tersebut kepada Pihak Tergugat I adalah fitnah dan merugikan Pihak Tergugat I, padahal pada fakta hukumnya yang valid dan tidak terbantahkan dimana Pihak Tergugat I sesungguhnya telah mendaftarkan pemberian Hak Guna Usaha( HGU ) atas tanah seluas 490,8900 ha, yang didalamnya termasuk tanah objek perkara tersebut kepada Tergugat II (incasu Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang), sebagaimana terbukti dari surat daftar Pengantar Nomor: SP -300/WA.02/PK.0260/2004 tertanggal 17 Februari 2004 yang diterbitkan oleh Kepala KPKN Tebing Tinggi yang ditujukan kepada PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN. II), Surat Penagihan Departemen Keuangan yang diterbitkan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Tebing Tinggi Nomor : SPN - 005/WA.02/PK.0260/04 Tanggal 17 Februari 2004 yang ditujukan kepada P.T. Perkebunan Nusantara II, Surat Tanda Setoran Uang tertanggal 1 - 3- 2004 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Surat Perintah Setor (SPS) Nomor : 113/2004 tanggal 1 - 3 - 2004 yang diterbitkan oleh, Badgn Pertanahan Nasional di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang yang ditujukan kepada P.T. Perkebunan Nusantara II, Surat Bukti Pengeluaran Nomor : 03120204 Tanggal 6 Januari 2004 yang diterbitkan oleh PTP. Nusantara II kepada penerima KP. PBB Tebing Tinggi, Surat PTP. Nusantara II (Persero) kepada PL Bank Mandiri Cabang MZA Nomor : II.9/X/PB/557/2003 tertanggal 09 Desember 2003 Ikhwal : Pemindah - bukuan, Surat Permintaan Pembayaran (PP) tertanggal 4 Desember 2003 yang diterbitkan oleh PT. Perkebunan Nusantara - II, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) No. : Kep - 1.020/WPJ.01/KB.0904/2003 Tanggal 22 Desember 2003 yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Tebing Tinggi kepada PTP Nusantara II, Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (SSB) Nomor Urut : A 009394 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan T. Tinggi. (Kab. Deli Serdang) kepada Penyetor PTP. Nusantara II;
3.5. Bahwa Pihak Tergugat I menegaskan dimana pada fakta hukumnya bahwa alasan atau penyebab Pihak Tergugat II belum menerbitkan sertifikat HGU sebagai tanda buki hak kepada Pihak Tergugat I di atas lahan/ tanah seluas 490,8900 ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan sembilan nol nol hektar) sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan (SK) Badan Pertanahan Nasional No. 10/HGU/BPN/2004, tertanggal 6 Pebruari 2004, yang didalamnya termasuk sebahagian tanah objek perkara tersebut, dikarenakan adanya perintah penangguhan proses penerbitan sertifikat sebagai bukti hak dari Gubernur Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam suratnya kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 8 Juli 2000 Nomor : 593.4/10926 Perihal Perpanjangan HGU An. PTP Nusantara II yang materi isinya berbunyi sebagai berikut:
1. Sejalan dengan bergulirnya Era Reformasi, banyak tuntutan masyarakat yang diterima baik atas dasar Hak Ulayat maupun didasarkan penggarapan, maka kepada Kepala Kantor Wilayah Badan pertanahan Nasional dimintakan bahwa dalam proses perpanjangan, pemberian dan pembaharuan Hak Guna Usaha yang diajukan oleh PTP. Nusantara maupun Swasta harus lebih dahulu dikonsultasikan kepada Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan surat kami Nomor : 593/16324 Tanggai 25 Nopember 1998 (foto copy lampiran 1);
2. Dalam rangka proses pemberian perpanjangan Hak Guna Usaha PTPN - II kami telah Membentuk panitia perpanjangan HGU dan penyelesaian masalah Tuntutan/Garapan Rakyat atas Areal PT. Perkebunan Nusantara dengan nama Panitia B "Plus" sesuai dengan SK. Gubsu No. 593.4/065/K/2000 Tanggal 1 1 Februari 2000 (foto copy halaman 2 );
3. Didalam pelaksanaanya Tim Panitia B "Plus" tersebut mengambil langkah - langkah ;
a. Mengadakan inventarisasi seluruh tuntutan/garapan yang ada dilokasi yang dimohonkan Hak Guna Usaha-nya;
b. Areal yang bersih dari tuntutan/garapan masyarakat akan diproses Hak Guna Usaha-nya;
c. Areal yang dituntut/garapan masyarakat sementara ditangguhkan/tidak turut diusulkan proses Hak Guan Usaha-nya sampai mendapat penyelesaian dari Panitai B "Plus" atau Pemerintah Propinsi Sumatera Utara; ( cetak tebal oleh Tergugat I);
4. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dapat mendukung proses perpanjangan Hak Guna Usaha PTP. Nusantara II yang dilaksanakan oleh Panitia B "Plus" dimana areal bersih dari tuntutan dan garapan masyarakat dapat diberikan Hak Guna usaha dan untuk areal yang dituntut/digarap Rakyat ditangguhkan sementara menunggu penyelesaiannya; (cetak tebal oleh Tergugat I);
Dan kemudian sangat beralasan sebagai tambahan alasan penangguhan proses penerbitan sertitikat Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Sumatera Utara No. 593.4/10926, tertanggal 8 Juli 2000 yakni adanya surat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara yang di tujukan kepada Direksi PTPN II, dengan No. 570-528, tertanggal 21 April 2009 yang berhubungan tentang penyelesaian tuntutan, garapan masyarakat atas areal eks Hak Guna Usaha diserahkan pengaturannya, penguasaannya, pemilikannya, pemanfaatannya kepada Gubernur Sumatera Utara;
3.6. Bahwa oleh karena itu Pihak Tergugat I menegaskan bahwa sampai saat ini tidak pemah ada ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN Rl) ataupun dari Menteri Agraria dan Tata Ruang R.I. yang pada pokoknya memerintahkan penyerahan dan atau menetapkan batas waktu penyerahan lahan/tanah terperkara oleh Tergugat Ikepada Negara, dan juga sampai saat ini tanah objek perkara adalah sah sebagai kepunyaan Tergugat I dan tercatat sebagai aktiva tetap Tergugat I serta tidak ada penghapus bukuan dari aset Tergugat I oleh Menteri BUMN selaku pemegang saham tunggal Tergugat I. Dengan demikian Pihak Tergugat I menegaskan bahwa penguasaan dan pengusahaan fisik dan yuridis lahan/tanah atas lahan kurang lebih seluas 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan dua tujuh dua hektar) dan seluas 23,6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam sembilan tujuh satu hektar) yang merupakan objek perkara dalam perkara aqua, sebagaimana di dalilkan dalam posita halaman 6 poin 5,6,7, dan 8 oleh Pihak Penggugat adalah cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertulis dalam eksepsi tersebut diatas;
4. Bahwa pihak pengugat dalam dalil gugatannya pada halaman 22 poin 9,10,11, adalah sangat keliru dan tidak beralas hukum serta mengada-ngada karena proses porolehan / penguasaan / pemafataan lahan /tanah sebagai objek sengketa dalam perkara aquo oleh Pihak Penggugat cacat hukum/cacat yuridis;
5. Bahwa Pihak Penggugat pada posita gugatannya halaman 23 angka 12 Pihak Penggugat pada pokoknya menuding bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtsmatige daad) karena tidak bersedia menyerahkan tanah objek perkara kepada Pihak Penggugat. Atas tudingan tersebut dengan ini Pihak Tergugat I berpendapat bahwa tudingan Pihak Penggugat tersebut jelas sangat absurd jika tidak ingin dikatakan titnah, sebab Pihak Penggugat sendiri pada pokoknya gamblang mengakui dalam posita gugatannya sebagai berikut;
5.1.Bahwa tanah objek perkara merupakan tanah yang langsung dikuasai oleh Negara dan tanah tersebut juga ditelantarkan, tanpa dikuasai dan diusahai serta didirikan bangunan oleh Tergugat I (Mohon periksa kembali surat gugatan para Penggugat halaman 6 angka 4);
5.2.Bahwa Penggugat 1 s/d 50 telah menguasai dan mengusahai serta membangun di atas tanah objek sengketa tanpa ada gangguan dari Tergugat I maupun Tergugat II sehingga Penggugat 1 s/d 50 merupakan pihak yang menguasai fisik dan pihak yang berhak- atas tanah objek perkara (mohon periksa kembali surat gugatan para Penggugat halaman 7 angka 6);
6. Bahwa oleh karena dalil - dalil gugatan Pihak Penggugat tidak beralasan hukum dan segala bukti sudah seharusnya dikesampingkan dan dinyatakan ditolak;
Berdasarkan segala uraian di atas, maka gugatan Pihak Penggugat tidak mempunyai dasar hukum, dan oleh karenanya telah cukup alasan faktual dan yuridis bagi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk menolak gugatan Pihak Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM RECONVENTIE
Bahwa Pihak Tergugat I dalam konvensi (Tergugat I d.k.) sekarang menjadi Penggugat dalam rekonvensi (Penggugat d.r) dengan ini mengajukan gugatan rekonvensi kepada Pihak Pengggugat (ic..Penggugat I s/d Penggugat 50) dalam konvensi (Pihak Penggugat d.k.) sekarang menjadi Pihak Tergugat dalam rekonpensi (Pihak Tergugat d.r.) dan Tergugat II dalam konvensi (Tergugat II d.k) sekarang menjadi turut Pihak Tergugat dalam rekonvensi (turut Tergugat d.r);
Bahwa segala apa yang telah Pihak Penggugat dr/ Pihak Tergugat I dc. Kemukakan dalam jawaban conventie, sepanjang revelant dengan gugatan reconventie Penggugat dr/Tergugat I dc. Ini, mohon kiranya diberlakukan juga dan dianggap telah tercantum - mutatis mutandis - di bawah ini;
Bahwa dalam jawaban conventie Pihak Penggugat dr/ Pihak Tergugat I dc. Telah menerangkan dan menegaskan bahwa lahan/tanah objek perkara seluas 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan dua tujuh dua hektar) dan seluas 23,6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam sembilan tujuh satu hektar) adalah merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Pihak Penggugat dr/Tergugat I dc yang merupakan bahagian dari lahan Hak guna Usaha (HGU) lahan/ tanah seluas 490,8900 ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan sembilan nol hektar) sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan (SK) Badan Pertanahan Nasional No. 10/HGU/BPN/2004, tertanggal 6 Pebruari 2004 dan menyatakan dengan tegas bahwa tidak benar lahan/ tanah objek perkara aquo adalah milik dan atau kepunyaan dari Pihak Tergugat dr/ Pihak Penggugat dc;
Bahwa perbuatan hukum (rechtshandelingen) Pihak Penggugat (dc) / Tergugat (dr) dan atau tindakan hukum Kepala Desa Sena dan Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis yang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), (vide : bukti T.I - 08 s/d T.I - 16) dalam perkara aquo sebagai dasar hukum Perolehan Hak/ Penguasaan/ dan Kemanfaatan Hak atas tanah yang dikuasai oleh Pihak Penggugat sebagai dasar gugatan dalam perkara aquo adalah Cacat hukum / Cacat yuridis dan atau tidak sah menurut hukum karena perbuatan hukum (rechtshandelingen) dari Kepala Desa Sena dan Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis dan Pihak Penggugat dalam Memperoleh/ Menguasai/dan Pemantaatan lahan/tanah sebagai objek perkara aquo dilakukan tanpa hak, tanpa izin, dan melawan hukum, serta bertentangan dengan dan perbuatan secara melawan hukum, serta bertentangan dengan Surat Gubernur Sumatera Utara No. 593/21725, tertanggal 18 Agustus 1988 Tentang Pelarangan Kepala Desa membuat Surat Keterangan Tanah Jo Surat Gubernur Sumatera Utara No. 59315634, tertanggal 27 Juni 1984, Surat Bupati Deli Serdang Nomor : 593/1775 Tanggal 18 Mei 2004 tentang larangan penerbitan Surat Keterangan Tanah, Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 593/5707SJ, tertanggal 22 Mei 1984 Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 / 1972. Surat mana ditujukan kepada Pihak Camat termasuk Camat Batang Kuis yang pada intinya menyatakan merujuk Surat Bupati Deli Serdang yang berakhir No.593/2096 Tanggal 25 April 2001 perihal pokok surat diatas (ic.. Larangan penerbitan surat keterangan Tanah), berkenaan dengan itu kembali dipertegas kepada saudara sebagai berikut: Kepala desa/Lurah tidak dibenarkan menerbitkan Surat Keterangan Tanah;
Bahwa oleh karena tanah objek sengketa adalah kepunyaan Penggugat dr/Tergugat I dc, maka perbuatan Pihak Tergugat dr/Pihak Penggugat dc yang secara illegal telah menguasai dan menguasahai tanah objek perkara sejak tahun 2000, dan untuk kemudian mengajukan gugatan conventie terhadap Pihak Penggugat dr/Tergugat I dc, telah merugikan Pihak Penggugat dr/Pihak Tergugat I dc, baik materil maupun moril, yaitu :
A. Kerugian Materil.
A. 1. Kerugian akibat Pihak Penggugat dr/Pihak Tergugat I dc Tidak dapat menguasai dan mengusahai lahan/tanah objek perkara aquo yang bila diperhitungkan dengan setara harga sewa tanah objek sengketa tersebut, yaitu :
A.1. 1.Sejak tahun 2000 s/d 2016 (16 tahun) = 103, 6243 ha. (digenapkan menjadi 103 ha.) x harga sewa per hektar x 16 tahun (tahun 2000 s/d 2016) =103 ha. X Re. 100.000.000.00,- x 16 tahun = 10.300.000.000.00 x 16 tahun = Rp. 164.800.000.000.00,- (seratus enam puluh empat miliar delapan ratus juta rupiah);
A.1. 2. Sejak 2017 s/d putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
A.1.3. Bunga atas keterlambatan pembayaran harga sewa tersebut, sebesar setara bunga deposito Bank Pemerintah yang berlaku saat dilaksanakannya pembayaran tersebut;
A.2 . Kerugian biaya perkara berupa honorarium dan succesfull fee Advokat:
A.2.1. honorarium sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ; dan
A.2.2. succesfull fee sebesar 1% x harga tanah terperkara = 1% x (103 ha. X Rp. 1000.000,00 per meter) = 1% x (1.030.000,00 meter x Rp 1000.000,00 per meter) = 1% x Rp 1.030.000.000.000,00 = Rp 10.300.000,00 (sepuluh miliar tiga ratus juta rupiah);
A.2.3 bunga atas keterlambatan pembayaran biaya perkara tersebut, sebesar setara bunga deposito Bank Pemerintah yang berlaku saat dilaksanakannya penyerahan biaya tersebut.
B. Kerugian moril.
Perbuatan Pihak Tergugat dr/Pihak Penggugat dc. Tersebut telah menimbulkan kerugian moril terhadap Penggugat dr/Tergugat I dc, yang pemulihannya tidak dapat didekati dengan apapun, akan tetapi dipandang mendekati rasa keadilan hukum dan rasa keadilan umum bila secara relafif subjektif dinilai dengan uang sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
Bahwa dengan demikian perbuatan Pihak Tergugat dr./Pihak Penggugat dc. Tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechfsmatige daad);
Bahwa berdasarkan alasan diatas, maka adalah beralasan hukum bila Penggugat dr/Tergugat I dc. Menuntut agar Pihak Tergugat dr/ Pihak Pengugat dc. dihukum untuk menggantikan tunai Seluruh kerugian materil dan moril Penggugat dr/Tergugat I dc. tersebut;
Bahwa teradap petunjuk dan karenanya Pengugat dr/Tergugat I dc. sangat khawatir, bahwa Pihak Tergugat dr/Pihak Penggugat dc. berupaya untuk menyembunyikan / memindahtangankan harta kekayaannya dengan maksud menghindarkan gugatan reconventie Pengugat dr/Tergugat I dc. Ini. Oleh sebab itu seyogiannyalah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan Pihak Tergugat dr/Pihak Pengugat dc. Baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang rinciannya segera akan Penggugat dr/Tergugat I dc. Ajukan dalam kesempatan yang akan datang;
Bahwa gugatan recoventie ini didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan sempurna serta cukup menurut hukum. Oleh sebab itu patut dan adil oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyatakan putusan dalam perkara reconventie ini dapat dijalankan secara terlebi dahulu (uit voerbaar bij voorraadj);
Berdasarkan segala fakta dan peristiwa hukum diatas, selanjutnya mohon agar sudilah kiranya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memberikan putusan dalam perkara reconventie ini;
Berdasarkan alasan-alasan Penggugat dr/Tergugat I dk tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar sudi kiranya mengambil putusan hukum dalam perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Pihak Tergugat I untuk seluruhnya .-
Menyatakan Gugatan Pihak Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk Verklaard).-
Menghukum Pihak Penggugat untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini .-
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Gugatan Pihak Pengggat untuk seluruhnya .-
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara aquo.
DALAM REKONVENSI
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat dr/Tergugat I dc untuk seluruhnya
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda Pihak Tergugat dr/Pihak Penggugat dc, baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang telah diletakkan dalam perkara aquo.
Menyatakan hukum, bahwa tindakan dan perbuatan dari Pihak Tergugat dr/Pihak Penggugat dc jelas adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad).
Menyatakan dalam hukum Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.lO/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004 tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara adalah sah secara hukum .
Menyatakan hukum, bahwa Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara tertanggal 21 April 2009 No.570-528 perihal mohon penjelasan yang ditujukan kepada Penggugat dr/Tergugat I dk adalah sah secara hukum.
Menyatakan hukum yaitu :
1. Tanah objek perkara seluas ± 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua hektar) yang terletak di Gang Baru Dusun VII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara di areal PTPN.II Kebun Bandar Klippa (dahulu disebut Kebun Batang Kuis) PTPN.II, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, adalah dengan batas-batas dan ukuran tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Gang Baru areal Penggugat dr/Tergugat I dc (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kebun Batang Kuis);
Sebelas Selatan berbatas dengan areal Penggugat dr/Tergugat I dc (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kec. Batang Kuis); .
Sebelah Timur berbatas dengan Parit Hitam (Benteng) areal Penggugat dr/Tergugat I dc (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
Sebelah Barat berbatas dengan areal Penggugat dr/Tergugat I dc (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
2. Tanah objek perkara seluas ± 23,6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam ribu Sembilan ratus tujuh puluh satu hektar) yang terletak di Gang Baru Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, di areai PTPN.II Kebun Bandar Klippa (dahulu disebut Kebun BatangKuis) PTPN.II, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan areal Penggugat dr/Tergugat I dk (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kebun Batang Kuis) ;
Sebelas Selatan berbatas dengan Jln.Gang Baru areal Penggugat dr/Tergugat I dc (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Parit Besar areal Penggugat dr/Tergugat I dk (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Gang Mawar areal Penggugat dr/Tergugaf I dk (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis);
Adalah sah merupakan bahagian dari areal Hak Guna Usaha (HGU) dari Pihak Penggugat dr/Pihak Tergugat I dc sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.lO/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
7. Menyatakan dalam hukum yaitu :
1. Surat Keterangan Nomor : 590.83/07l/l/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 1 dk/Tergugat 1 dr dengan luas ± 26.532 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis.
2. Surat Keterangan Nomor : 592/114/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 2 dk/Tergugat 2 dr dengan luas ± 33.406 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .
3. Surat Keterangan Nomor : 592/85/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 3 dk/Tergugat 3 dr dengan luas ± 16.476 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .
4. Surat Keterangan Nomor : 592/86/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 4 dk/Tergugat 4 dr dengan luas ± 17.480 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .
5. Surat Keterangan Nomor : 592/87/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 5 dk/Tergugat 5 dr dengan luas ± 16.614 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
6. Surat Keterangan Nomor : 592/88/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 6 dk/Tergugat 6 drdengan luas ± 17.629 M2 yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
7. Surat Keterangan Nomor : 592/89/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugal 7 dk/Tergugat 7 dr dengan luas ± 16.752 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
8. Surat Keterangan Nomor : 592/90/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugal 8 dk/Tergugat 8 dr dengan luas ± 17.778 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
9. Surat Keterangan Nomor : 592/91/DS/Xll/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 9 dk/Tergugat 9 dr dengan luas ± 16.891 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
10. Surat Keterangan Nomor : 592/92/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugal 10 dk/Tergugat 10 dr dengan luas ± 17.927 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.-
11. Surat Keterangan Nomor : 592/93/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 11 dk/Tergugat 11 dr dengan luas ± 17.029 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
12. Surat Keterangan Nomor : 592/94/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 12 dk/Tergugat 12 dr dengan luas ± 18.076 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
13. Surat Keterangan Nomor : 592/95/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugal 13 dk/Tergugat 13 dr dengan luas ± 17.167 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
14. Surat Keterangan Nomor : 592/96/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 14 dk/Tergugat 14 dr dengan luas ± 18.225 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
15. Surat Keterangan Nomor : 592/97/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 15 dk/Tergugat 15 dr dengan luas ± 17.305 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.-
16. Surat Keterangan Nomor : 592/98/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 16 dk/Tergugat 16 dr dengan luas ± 18.375 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.
17. Surat Keterangan Nomor : 592/99/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 17 dk/Tergugat 17 dr dengan luas ± 17.443 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
18. Surat Keterangan Nomor : 592/100/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 18 dk/Tergugat 18 dr dengan luas ± 18.524 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
19. Surat Keterangan Nomor : 592/101 /DS/X1I/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 19 dk/Tergugat 19 dr dengan luas ± 24.068 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
20. Surat Keterangan Nomor : 592/102/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 20 dk/Tergugat 20 dr dengan luas ± 36.984 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
21. Surat Keterangan Nomor : 592/103/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 21 dk/Tergugat 21 dr dengan luas ± 20.989 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
22. Surat Keterangan Nomor : 592/104/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 22 dk/Tergugat 22 dr dengan luas ± 21.188 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.-
23. Surat Keterangan Nomor : 592/105/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 23 dk/Tergugat 23 dr dengan luas ± 20.671 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.-
24. Surat Keterangan Nomor : 592/106/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 24 dk/Tergugat 24 dr dengan luas ± 16.255 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
25. Surat Keterangan Nomor : 592/107/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 25 dk/Tergugat 25 dr dengan luas ± 20.158 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.-
26. Surat Keterangan Nomor : 592/108/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 26 dk/Tergugat 26 dr dengan luas ± 16.871 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
27. Surat Keterangan Nomor : 592/109/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 27 dk/Tergugat 27 dr dengan luas ± 16.564 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena,Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
28. Surat Keterangan Nomor : 592/110/DS/X1I/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 28 dk/Tergugat 28 dr dengan luas ± 16.867 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
29. Surat Keterangan Nomor : 592/1 ll/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 29 dk/Tergugat 29 dr dengan luas ± 16.539 M2 yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.-
30. Surat Keterangan Nomor : 592/112/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 30 dk/Tergugat 30 dr dengan luas ± 33.406 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
31. Surat Keterangan Nomor : 592/113/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 31 dk/Tergugat 31 dr dengan luas ± 33.406 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
32. Surat Keterangan Nomor : 592/84/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 32 dk/Tergugat 32 dr dengan luas ± 17.331 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
33. Surat Keterangan Nomor : 592/115/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 33 dk/Tergugat 33 dr dengan luas ± 16.841 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
34. Surat Keterangan Nomor : 592/116/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 34 dk/Tergugat 34 dr dengan luas ± 16.539 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.-
35. Surat Keterangan Nomor : 592/117/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 35 dk/Tergugat 35 dr dengan luas ± 16.841 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
36. Surat Keterangan Nomor : 592/118/DS/XI1/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 36.dk/Tergugat 36 dr dengan luas ± 16.539 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
37. Surat Keterangan Nomor : 592/119/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 37 dk/Tergugat 37 dr dengan luas ± 16.841 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
38. Surat Keterangan Nomor : 592/120/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 38 dk/Tergugat 38 drdengan luas ± 16.539 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena. Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
39. Surat Keterangan Nomor : 592/121 /DS/XIl/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 39 dk/Tergugat 3I dr dengan Iuas ± 16.841 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
40. Surat Keterangan Nomor : 592/122/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 40 dk/Tergugat 40 dr dengan Iuas ± 28.677 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
41. Surat Keterangan Nomor : 592/83/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 41 dk/Tergugat 41 dr dengan Iuas ± 29.220 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
42. Surat Keterangan Nomor : 590.83/072/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 42 dk/Tergugat 42 dr dengan Iuas ± 23.908 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis.-
43. Surat Keterangan Nomor : 590.83/073/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 43 dk/Tergugat 43 dr dengan Iuas ± 23.960 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis .-
44. Surat Keterangan Nomor : 590.83/074/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 44 dk/Tergugat 44 dr dengan Iuas ± 24.012 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis .-
45. Surat Keterangan Nomor : 590.83/075/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 45 dk/Tergugat 45 dr dengan Iuas ± 24.065 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis .-
46. Surat Keterangan Nomor : 590.83/076/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 46 dk/Tergugat 46 dr dengan Iuas ± 24.167 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis .-
47. Surat Keterangan Nomor : 590.83/077/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 47 dk/Tergugat 47 dr dengan Iuas ± 22.162 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis .-
48. Surat Keterangan Nomor : 590.83/078/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 48 dk/Tergugat 48 dr dengan Iuas ± 22.720 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis .
49. Surat Keterangan Nomor : 590.83/079/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 49 dk/Tergugat 49 dr dengan luas ± 23.004 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis .-
50. Surat Keterangan Nomor : 590.83/080/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 50 dk/Tergugat 50 dr dengan luas ± 22.441 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis .-
Dan surat-surat lain yang dijadikan oleh Para Tergugat dr/Para Penggugat dc sebagai dasar untuk menguasai dan mengusahai tanah terperkara tersebut, atau orang lain sepanjang menyangkut tanah terperkara adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
7. Menghukum dan memerintahkan Pihak Tergugat dr/Pihak Penggugat dc untuk menyerahkan, mengembalikan, mengosongkan, dan bebas dari beban apapun lahan/tanah objek perkara kepada Pihak Penggugat dr/Tergugat I dc .
8. Menghukum dan memerintahkan Pihak Tergugat dr/Pihak Penggugat dc untuk tidak melakukan segala perbuatan hukum, tindakan hukum diatas lahan/tanah objek perkara aquo kepada Pihak Penggugat dr/Tergugat I dc;
9. Menghukum Pihak Tergugat dr/Pihak Penggugat dc untuk membayar ganti rugi materil dan moril yang dialami, diderita Penggugat dr/Tergugat I dk kepada Penggugat dr/Tergugat I dc yang disebutkan pada posita gugatan rekonvensi tersebut di atas;
10. Menyatakan dalam hukum putusan daiam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi (Uitvoerboar bij Voorraad);
11. Menghukum Pihak Tergugat dr/ Pihak Penggugat dc untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDIAIR:
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);
Menimbang, bahwa Tergugat II mengajukan jawaban yang mengemukakan sebagai berikut :
I. Dalam Eksepsi:
1. Tentang gugatan Penggugat Absolut Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa alas hak yang meniadi dasar gugatan Para Penggugat, yaitu Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis atas nama Penggugat I s/d Penggugat 50 yang berjumlah 50 orang dengan luas dan batas masing-masing sebagaimana disebutkan dalam dalil gugatan halaman 8 sampai dengan 20 point 7.1 sampai dengan 7.50 sampai dengan saat ini belum jelas kebenaran, keabsahan dan kejelasan hubungan hukum dengan obyek tanah perkara a quo. Hal ini dikarenakan adanya ketentuan yang mengatur tentang larangan terhadap alas hak yang dimiliki oleh para Penggugat dalam hal ini berupa Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa, berdasarkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Deli Serdang Nomor. 593/2096 tanggal 25 April 2001 Junto. Nomor. 593/1795 tanggal 18 Mei 2004 Perihal: Larangan Penerbitan SKT yang ditujukan kepada seluruh Camat di 13 (tiga belas) Kecamatan, yaitu : Percut Sei Tuan, Labuhan Deli, Hamparan Perak, Sunggal, Pancur Batu, STM Hilir, Patumbak, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Lubuk Pakam, Beringin, Pantai Labu dan Pagar Merbau;
Bahwa berdasarkan dalil diatas telah jelas terdapat adanya belum adanya kejelasan tentang kebenaran, keabsahan dan status hubungan hukum dengan obyek tanah perkara a quo, sehingga sebelum ditentukan secara jelas dan pasti dokumen alas hak milik dari Para Penggugat yang telah diterbitkan oleh Kepala Desa Sena dan Kepala Desa Tanjung Sari dan berada dalam obyek tanah perkara a guo, maka atas hal tersebut obyek gugatan atas perkara a quo menjadi tidak jelas dan untuk itu gugatan harus ditolak;
Bahwa dengan demikian dalil gugatan Penggugat jelas adalah Obscuur Libels dan untuk mendukung argumen TERGUGAT II ((ic.. Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang) diperkuat berdasarkan:
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung R.I. No. 565 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974, yang amar pertimbangan hukumnya berbunyi antara lain: "Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima".
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung R.I. No. 1357 K/Pdt/1984 tanggal 21 Pebruari 1986, yang amar pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi sebagai berikut:
"…….Berdasarkan azas-azas dari Hukum Acara Perdata yang berlaku umum yaitu seseorang yang akan mengajukan gugatan harus dilandasi suatu kepentingan yang cukup dan karena ternyata dari posita maupun petitum tidak ternyata adanya kepentingan yang dimaksud atau setidak-tidaknya kabur, maka gugatan penggugat asal harus dinyatakan tidak dapat diterima." Oleh karenanya TERGUGAT II mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk berkenan kiranya menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Tentang Penggugat Tidak Memiliki Kapasitas dan Kualitas (Disqualific.atoire Exeptie)
Bahwa berdasarkan dalil diatas berkaitan dengan kejelasan atas keabsahan dari alas hak yang menjadi dasar gugatan Para Penggugat. yaitu Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Kepala Desa Sena dan kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis atas nama Penggugat I s/d Penggugat L yang berjumlah 50 orang dengan luas dan batas masing-masing sebagaimana disebutkan dalam dalil gugatan halaman 8 sampai dengan 20 point 7.1 sampai dengan 7.50 sampai dengan saat ini belum jelas kebenaran, keabsahan dan kejelasan hubungan hukum. Hal ini dikarenakan adanya ketentuan yang mengatur tentang larangan terhadap alas hak yang dimiliki oleh para Penggugat dalam hal ini berupa Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa, berdasarkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Deli Serdang Nomor. 593/2096 tanggal 25 April 2001 Junto. Nomor. 593/1795 tanggal 18 Mei 2004 Perihal: Larangan Penerbitan SKT yang ditujukan kepada seluruh Camat di 13 (tiga belas) Kecamtan, yaitu : Percut Sei Tuan, Labuhan Deli, Hamparan Perak, Sunggal, Pancur Batu, STM Hilir, Patumbak, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Lubuk Pakam, Beringin, Pantai Labu dan Pagar Merbau, sehingga sebelum ditentukan secara jelas dan pasti keabsahan dari dokumen yang kemudian proses terjadinya perolehan hak, serta luas batas-batas tanah milik Para Penggugat, maka kepentingan Para Penggugat belum ada yang dirugikan dan oleh karena itu Para Penggugat juga tidak memiliki kapasitas dan kualitas untuk mengajukan gugatan a quo;
Bahwa untuk menguatkan dalil tersebut diatas Tergugat menghunjuk Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung R.I. No. 442 K/Sip/1973 tanggal 8 Oktober 1973, yang amar pertimbangan hukumnya berbunyi antara lain :
"Gugatan dari seorang yang tidak berhak memajukan gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima";
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah ditegaskan bahwa pihak yang mempunyai kapasitas dalam mengajukan gugatan harus terdapat adanya suatu kepentingan yang dirugikan. Dalam perkara a quo Penggugat bukanlah sebagai pihak yang mempunyai kapasitas dan kualitas dalam mengajukan gugatan, hal tersebut dikarenakan dalam gugatannya tidak terdapat suatu kejelasan dan kepastian dari keabsahan dokumen dan proses peralihan hak dari dokumen tanah, serta batas-batas kepemilikan dari tanah milik Penggugat yang merasa telah yang telah diterbitkan keputusan a quo (selanjutnya dikatakan tanah a quo) dan secara serta merta mendalilkan sebagai pihak yang berhak memperoleh prioritas atas tanah a quo;
Bahwa berdasarkan hal tersebut terbukti bahwa Pengugat tidaklah mempunyai kompetensi dan kapasitas dalam mengajukan gugatan, oleh karenanya Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk berkenan kiranya menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
3. Tentang Ditatoria
Bahwa dasar yang menjadi gugatan yang disampaikan oleh Para Penggugat adalah sangat prematur dimana alas hak yang meniadi dasar gugatan Para Penggugat, yaitu Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Kepala Desa Sena dan Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis atas nama Penggugat I s/d Penggugat L yang berjumlah 50 orang dengan luas dan batas masing-masing sebagaimana disebutkan dalam dalil gugatan halaman 8 sampai dengan 20 point 7.1 sampai dengan 7.50 sampai dengan saat ini belum jelas kebenaran, keabsahan dan kejelasan hubungan hukum. Hal ini dikarenakan adanya ketentuan yang mengatur tentang larangan terhadap alas hak yang dimiliki oleh para Penggugat dalam hal ini berupa Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa, berdasarkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Deli Serdang Nomor. 593/2096 tanggal 25 April 2001 Junto. Nomor. 593/1795 tanggal 18 Mei 2004 Perihal : Larangan Penerbitan SKT yang ditujukan kepada seluruh Camat di 13 (tiga betas) Kecamtan, yaitu : Percut Sei Tuan, Labuhan Deli, Hamparan Perak, Sunggal, Pancur Batu, STM Hilir, Patumbak, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Lubuk Pakam, Beringin, Pantai Labu dan Pagar Merbau, serta juga ketentuan Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan telah sesuai juga dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dimana belum dilakukan pemeriksaan data fisik dan data yuridis sehingga belum bisa dipastikan adanya kaitan hukumnya dengan Para Penggugat, oleh karena itu beralasan hukum kiranya Majelis Hakim menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
II. Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil - dalil gugatan Penggugat terkecuali terhadap hal-hak yang secara tegas diakui oleh Tergugat dalam perkara ini.
Bahwa keseluruhan yang tercantum dalam eksepsi diatas sacara mutatis-mutandis mohon dianggap telah termuat dalam pokok perkara ini, oleh karenanya tidak perlu diulangi lagi.
Bahwa Surat Keputusan Menteri Agraria RI Nomor : SK 24/HGU/1965 tanggal 10 Juni 1965 tentang Pemberian Hak Guna Usaha seluas 1.169,8700 Ha yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Batang Kuis, setempat dikenal dengan Kebun Batang Kuis, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum serta merupakan bukti obyek perkara a quo tercatat dalam daftar aset dari Tergugat I (ic.. PT. Perkebunan Nusantara II (Persero)), meskipun belum didaftarkan kepada Tergugat II (ic.. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang).
Bahwa benar obyek perkara a quo belum didaftarkan oleh Tergugat I Ic.. PT. Perkebunan Nusantara II (Persero), akan tetapi selanjutnya telah diberikan haknya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 10/HGU/BPN/2004 tanggal 08 Februari 2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dimana dalam diktum menimbang huruf c dalam surat keputusan kepala Badan Pertanahan Nasional tersebut pada pokoknya dijelaskan dasar pemberian Hak Guna Usaha atas tersebut pada awalnya adalah juga merupakan bagian dari Surat Keputusan Menteri Agraria RI Nomor : SK 24/HGU/1965 tanggal 10 Juni 1965 tentang Pemberian Hak Guna Usaha.
Bahwa sesuai dengan bunyi Pasal 29 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan pada pokoknya disampaikan "Bahwa apabila HGU berakhir dan pemegang hak tidak diberikan perpanjangan hak baru, maka pemegang hak lama diwajibkan menjaga tanah dimaksud sebelum diterbitkan pemegang hak baru".
Bahwa alas hak yang menjadi dasar gugatan Para Penggugat, yaitu Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Kepala Desa Sena dan Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis atas nama Penggugat I s/d Penggugat 50 yang berjumlah 50 orang dengan luas dan batas masing-masing sebagaimana disebutkan dalam dalil gugatan halaman 8 sampai dengan 2 point 7.1 sampai dengan 7.50 sampai dengan saat ini belum jelas kebenaran, keabsahan dan kejelasan hubungan hukum. Hal ini dikarenakan adanya ketentuan yang mengatur tentang larangan terhadap alas hak yang dimiliki oleh para Penggugat dalam hal ini berupa Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa, berdasarkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Deli Serdang Nomor. 593/2096 tanggal 25 April 2001 Junto. Nomor. 593/1795 tanggal 18 Mei 2004 Perihal : Larangan Penerbitan SKT yang ditujukan kepada seluruh Camat di 13 (tiga belas) Kecamtan, yaitu : Percut Sei Tuan, Labuhan Deli, Hamparan Perak, Sunggal, Pancur Batu, STM Hilir, Patumbak, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Lubuk Pakam, Beringin, Pantai Labu dan Pagar Merbau.
Bahwa atas hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya dapat disimpulkan, obyek perkara a quo adalah merupakan aset milik Tergugat I (ic.. PT. Perkebunan Nusantara II (Persero)), meskipun belum didaftarkan kepada Tergugat II (ic.. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang), sehingga diwajibkan untuk melihat rekomendasi Panitia B Plus terhadap tanah-tanah yang diusulkan untuk dikeluarkan dari Perpanjangan Hak Guna Usaha milik dari Tergugat I, dan oleh karena itu sifat rekomendasi dimaksud adalah belum final dan mengikat karena bentuknya adalah usulan atau rekomendasi yang belum mendapatkan persetujuan dari Menteri yang berwenang, dalam hal ini Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan bunyi Diktum KEEMPAT pada Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 42/HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu HGU Atas tanah Terletak Di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara.
Bahwa selain belum mendapatkan persetujuan dari Menteri yang berwenang, dalam hal ini Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, usulan tersebut juga harus ditindaklanjuti dengan pengaturan terhadap Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatannya dari Gubernur Provinsi Sumatera Utara, sebagimana juga diatur dalam Diktum KEEMPAT pada Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 42/HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu HGU Atas tanah Terletak Di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, hal ini juga belum pernah dilaksanakan.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat II (ic.. Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang) mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi dari Tergugat II (ic.. Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang) untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Kls. I-B Lubuk Pakam tidak berwenang mengadili perkara ini dan yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Medan;
- Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Yang Terhomat kiranya berpendapat lain, maka TERGUGAT II memohon untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 12 Maret 2018 dengan Nomor 99/Pdt.G/2017/PN Lbp telah menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat 1 s/d Penggugat 50 untuk sebahagian ;
Menyatakan Perbuatan Tergugat I sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad) ;
Menyatakan berkekuatan hukum :
Surat Keterangan Nomor : 590.83/071/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 1 (ic. Sutiono);
Surat Keterangan Nomor : 592/114/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 2 (ic. Wargini);
Surat Keterangan Nomor : 592/85/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 3 (ic. Fredy Handoko);
Surat Keterangan Nomor : 592/86/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 4 (ic. Jumadi);
Surat Keterangan Nomor : 592/87/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 5 (ic. Legiman);
Surat Keterangan Nomor : 592/88/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 6 (ic. Rubini);
Surat Keterangan Nomor : 592/89/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 7 (ic. Suwar Biatik);
Surat Keterangan Nomor : 592/90/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 8 (ic. Tukino);
Surat Keterangan Nomor : 592/91/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 9 (ic. Sugiarto);
Surat Keterangan Nomor : 592/92/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 10 (ic. Sairudin);
Surat Keterangan Nomor : 592/93/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 11 (ic. Poniran);
Surat Keterangan Nomor : 592/94/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 12 (ic. Rudi Hartono);
Surat Keterangan Nomor : 592/95/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 13 (ic. Poniman);
Surat Keterangan Nomor : 592/96/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 14 (ic. Widian Sari);
Surat Keterangan Nomor : 592/97/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 15 (ic. Surip);
Surat Keterangan Nomor : 592/98/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 16 (ic. Ninik Yuningsih);
Surat Keterangan Nomor : 592/99/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 17 (ic. Sulianti);
Surat Keterangan Nomor : 592/100/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 18 (ic. Masyuri Lubis);
Surat Keterangan Nomor : 592/101/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 19 (ic. Suparman);
Surat Keterangan Nomor : 592/102/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 20 (ic. Sudarmanto);
Surat Keterangan Nomor : 592/103/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 21 (ic. Marahap);
Surat Keterangan Nomor : 592/104/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 22 (ic. Sri Dami);
Surat Keterangan Nomor : 592/105/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 23 (ic. Siti Aisah);
Surat Keterangan Nomor : 592/106/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 24 (ic. Idah);
Surat Keterangan Nomor : 592/107/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 25 (ic. Sugiono);
Surat Keterangan Nomor : 592/108/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 26 (ic. Suyoto);
Surat Keterangan Nomor : 592/109/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 27 (ic. Jalaludin);
Surat Keterangan Nomor : 592/110/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 28 (ic. Paijem);
Surat Keterangan Nomor : 592/111/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 29 (ic. Nangin Br Bangun);
Surat Keterangan Nomor : 592/112/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 30 (ic. Aslianti);
Surat Keterangan Nomor : 592/113/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 31 (ic. Ngadino);
Surat Keterangan Nomor : 592/84/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 32 (ic. Rukiyatik);
Surat Keterangan Nomor : 592/115/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 33 (ic. Sumarno);
Surat Keterangan Nomor : 592/116/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 34 (ic. Sulastri);
Surat Keterangan Nomor : 592/117/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 35 (ic. Ribut);
Surat Keterangan Nomor : 592/118/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 36 (ic. Poniyem);
Surat Keterangan Nomor : 592/119/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 37 (ic. Supardi);
Surat Keterangan Nomor : 592/120/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 38 (ic. Hadi Gunawan);
Surat Keterangan Nomor : 592/121/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 39 (ic. Herni);
Surat Keterangan Nomor : 592/122/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 40 (ic. Sutrisno);
Surat Keterangan Nomor : 592/83/DS/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 1 (ic. Ramini);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/072/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 42 (ic. Purnomo);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/073/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 43 (ic. Sukmo Rogo Lelono);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/074/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 44 (ic. Dewi Rahayu Ningsih);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/075/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 45 (ic. Edy Syahputra);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/076/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 46 (ic. Misdi);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/077/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 47 (ic. Halim Hardianto);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/078/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 48 (ic. Dewi Sri Murni );
Surat Keterangan Nomor : 590.83/079/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 49 (ic. Jariman);
Surat Keterangan Nomor : 590.83/080/I/TS/2015, tanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 50 (ic. Herwanto);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta terhadap siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa seluas ± 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan dua tujuh dua hektar) yang terletak di Gang Baru Dusun VII, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Gang Barudan Tanah Negara berukuran ± 1.513-M dan ± 456,5-M.
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara berukuran ± 1.860-M.
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara berukuran ± 446-M.
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara dan Parit Hitam/Jalan Benteng berukuran ± 187-M dan ± 294-M.
Dan seluas ± 23,6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam sembilan tujuh satu hektar) terletak di Gang Baru Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Negara berukuran ± 451,2-M.
Sebelah Selatan berbatas dengan Gang Baruberukuran ± 967,47-M.
Sebelah Barat berbatas dengan Gang Mawar dan Tanah Negara berukuran ± 367,7-M.
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara berukuran ± 192,3-M dan ± 159-M.
berikut segala sesuatu yang berada diatasnya kepada Penggugat 1 s/d Pengguat 50 dalam keadaan baik dan tanpa dibebankan hak apapun juga.
Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.2.331.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 12 Maret 2018 dengan Nomor 99/Pdt.G/2017/PN Lbp telah diberitahukan kepada Tergugat II pada tanggal 14 Mei 2018.
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding tanggal 19 Maret 2018, Nomor 06/2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menerangkan bahwa Pembanding semula Tergugat I telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 12 Maret 2018 dengan Nomor 99/Pdt.G/2017/PN Lbp dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Para Terbanding I semula Para Penggugat pada tanggal 22 Mei 2018 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 19 April 2018 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Tanda Terima Memori Banding tanggal 21 Mei 2018, Nomor 99/Pdt.G/2017/PN Lbp yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menerangkan bahwa atas permohonan banding tersebut Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan memori banding dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Para Terbanding I semula Para Penggugat pada tanggal 9 Juli 2018 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 31 Mei 2018, yang mengemukakan memori banding dengan pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Permohonan Banding dari Pembandingtelah dimajukan dalam tenggang waktu yang diperkenankan Undang-Undang, sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding No.99/Pdt.G/2017/PN LBP Akta No.06/2018yang telah dimajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A pada tanggal 19 Maret 2018 (terlampir fotocopy), maka beralasan menurut hukum apabila Permohonan Banding dari Pembanding dapat diterima .
- Bahwa Pembanding menolak serta keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-A Lubuk Pakam No.99/PDT.G/2017/PN-LBP tertanggal 12 Maret 2018 Dalam konvensi dalam eksepsi yang telah menolak eksepsi Tergugat I (Pembanding) untuk seluruhnya, dalam pokok perkara yang mengabulkan gugatan Penggugat 1 s/d Penggugat 50 (Para Terbanding I) untuk sebahagian, dan Dalam Rekonpensi yang menolak gugatan rekonpensi dari Pembanding untuk seluruhnya, serta Dalam Konvensi dan Rekonvensi yang menghukum Tergugat I Kovensi/Penggugat Rekonvensi (Pembanding) dan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo, karena putusan mana tidak didasarkan kepada alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum serta bukti-bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan alasan sebagai berikut :
I. DALAM KONVENSI
A. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-A Lubuk Pakam dalam putusannyaNo.99/PDT.G/2017/PN-LBP tertanggal 12 Maret 2018 pada hal.89 alinea 2 dan 3 dan amar putusan Pengadilan Negeri Kelas I-A Lubuk PakamNo.99/PDT.G/2017/PN-LBP tertanggal 12 Maret 2018 pada hal.138 Dalam konvensi dalam eksepsi yang menolak eksepsi Pembanding untuk seluruhnyaadalah judex facti dan amar putusan yang keliru dan tidak mencerminkan rasa keadlian hukum .-
2. Bahwa Pembanding adalah tetap pada dalil eksepsinya sebagaimana diuraikan dalam eksepsi tentang Kompetensi Absolut, tentang Pihak Penggugat tidak berkualitas sebagai Penggugat (non legitime persona standi in judicio), dan atau tidak memiliki hak secara yuridis dan atau tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pihak Penggugat, tentang gugatan pihak Penggugat tidak memenuhi syarat ”Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtsmatige daad)” sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, dan tentang gugatan Pihak Penggugat kabur (Obscuur libel),sebagaimana yang diuraikan dalam dalil eksepsi dalam jawaban Pembanding tertanggal 2 Oktober 2017 pada hal.2 s/d 11 point 1 s/d 4 .;
Berdasarkan uraian-uraian Pembanding tersebut diatas, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan, agar sudi kiranya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-A Lubuk Pakam No.99/PDT.G/2017/PN-LBP tertanggal 12 Maret 2018 yang menolak eksepsi Pembanding untuk seluruhnya dengan mengabulkan eksepsi Pembanding untuk seluruhnya.-
B. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah diuraikan oleh Pembanding pada bagian dalam eksepsi tersebut diatas, untuk tidak mengulang-ulanginya lagi, mohon dianggap telah turut dimasukkan dalam pokok perkara aquo secara mutatis-mutandis .-
Bahwajudex facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A dalam Putusannya No.99/PDT.G/2017/PN-LBP tertanggal 12 Maret 2018 pada hal.118 alinea 3 dan 4 yang bersambung ke hal.119s/d 129alinea 1 dan 2,adalah judex facti yang keliru dan tidak benar dan tidak mencermikan rasa keadlian hukum, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Kuasa Hukum Pembanding tidak pernah membenarkan letak dan batas-batas serta ukuran tanahterperkara yang digugat oleh Para Terbanding I sebagaimana dalam judex factie Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A dalam Putusannya No.99/PDT.G/2017/PN-LBP tertanggal 12 Maret 2018 pada hal.118 alinea 3 .-
Bahwa pada saat pelaksanaan sidang lapangan, pemeriksaan setempat (Plaats Onderzoek), Kuasa Hukum Tergugat I/Pembanding telah menjelaskan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A yang memeriksa dan memutus perkara aquo, kepada Kuasa Para Penggugat/Para Terbanding I, dan kepada Kuasa Tergugat II (Terbanding II)bahwatanah objek perkara seluas + 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua hektar) adalah terletak di Gang Baru Dusun VII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara di areal PTPN.II Kebun Bandar Klippa (dahulu disebut Kebun Batang Kuis) PTPN.II, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Gang Baru areal Penggugat dr/Tergugat I dc/Pembanding (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kebun Batang Kuis) ;
Sebelas Selatan berbatas dengan areal Penggugat dr/Tergugat I dc/Pembanding (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kec. Batang Kuis);
Sebelah Timur berbatas dengan Parit Hitam (Benteng) areal Penggugat dr/Tergugat I dc/Pembanding (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis) ;
Sebelah Barat berbatas dengan areal Penggugat dr/Tergugat I dc/Pembanding (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
Dan tanah objek perkara seluas + 23,6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam ribu sembilan ratus tujuh puluh satu hektar) adalah terletak di Gang Baru Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, di areal PTPN.II Kebun Bandar Klippa (dahulu disebut Kebun Batang Kuis) PTPN.II, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan areal Penggugat dr/Tergugat I dk/Pembanding (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kebun Batang Kuis);
Sebelas Selatan berbatas dengan Jln.Gang Baru areal Penggugat dr/Tergugat I dc/Pembanding (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Parit Besar areal Penggugat dr/Tergugat I dk/Pembanding (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Gang Mawar areal Penggugat dr/Tergugat I dk/Pembanding (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis);
(vide konklusi Tergugat I/Pembanding pada hal.33 point IX.2 yang bersambung ke hal.34 dan hal.34 point IX.3).-
Bahwa di dalam jawaban Tergugat I/Pembanding tertanggal 2 Oktober 2017 pada hal.10 point.4.8 dalam konpensi dalam eksepsi, Pembanding juga telah membantah letak dan batas-batas serta ukuran tanah terperkara yang diuraikan oleh Para Penggugat/Para Terbanding I, yang bunyinya dikutip sebagai berikut :
”4.8 Bahwa batas-batas tanah terperkara yang diuraikan oleh Para Penggugat tersebut diatas adalah kabur (obscuur libel), karena berdasarkan data-data yang ada di Perusahaan Tergugat I, dan fakta-fakta serta kenyataan di lapangan, batas-batas tanah terperkara adalah sebagai berikut :
Tanah terperkara seluas + 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua hektar) yang terletak di Gang Baru Dusun VII, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara di areal PTPN.II Kebun Bandar Klippa (dahulu disebut Kebun Batang Kuis) PTPN. II, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, adalah dengan batas-batas dan ukuran tanah sebagai berikut ;
. Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Gang Baru areal Tergugat I (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kebun Batang Kuis) ;
. Sebelas Selatan berbatas dengan areal Tergugat I (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
. Sebelah Timur berbatas dengan Parit Hitam (Benteng) areal Tergugat I (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis) ;
. Sebelah Barat berbatas dengan areal Tergugat I (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
Tanah terperkara seluas + 23,6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam ribu sembilan ratus tujuh puluh satu hektar) yang terletak di Gang Baru Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, di areal PTPN.II Kebun Bandar Klippa (dahulu disebut Kebun Batang Kuis) PTPN. II, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
. Sebelah Utara berbatas dengan areal Tergugat I (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kebun Batang Kuis) ;
. Sebelas Selatan berbatas dengan Jalan Gang Baru areal Tergugat I (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
. Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Parit Besar areal Tergugat I (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
. Sebelah Barat berbatas dengan jalan Gang Mawar areal Tergugat I (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis);”
Bahwa sesuai dengan Bukti T.I dk/P dr-4 (Letak dan Batas Objek Perkara Gugatan Saudara Sutiono Dkk Seluas + 79.9272 Ha dan Luas + 23.6971 Ha yang terletak di Desa Sena Areal PTPN II Kebun Bandar Klippa Eks Kebun Batang Kuis,Kec. Batang Kuis yang diketahui oleh Tergugat I dk/Penggugat Dr (Manajer PTPN II Kebun Bandar Klippa)) juga telah terbukti bahwaletak dan batas-batas serta ukuran tanah terperkara yang diuraikan oleh Para Penggugat/Para Terbanding I adalah kabur (obscuur libel).-
Bahwa pada saat sidang lapangan, pemeriksaan setempat (Plaats Onderzoek) telah terbukti bahwa tanah objek perkara adalah merupakan bahagian dari areal Hak Guna Usaha (HGU) dari Pihak Pembanding seluas 490,8900 Ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan ribu sembilan ratus hektar) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara(Vide Bukti T.I dk/Pdr.-1)(vide konklusi Tergugat I/Pembanding tertanggal 15 Februari 2018 pada hal.34 point IX.5 yang bersambung ke hal.35).-
Bahwa berdasarkan uraian pada sub a s/d e tersebut diatas, telah terbukti Kuasa Hukum Pembanding tidak pernah membenarkan letak dan batas-batas serta ukuran tanah terperkara yang digugat oleh Para Terbanding I sebagaimana dalam judex factie Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A dalam Putusannya No.99/PDT.G/2017/PN-LBP tertanggal 12 Maret 2018 pada hal.118 alinea 3.
BahwaKepala Badan Pertanahan Nasional telah memberikan hak guna usaha selama 25 (dua puluh lima tahun) kepada Pembanding atas tanah yang terletak di Kecamatan Pancur Batu, Percut Sei Tuan dan Batang Kuis (termasuk didalamnya tanah terperkara), Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utaraseluas 1.360,6900 Ha (seribu tiga ratus enam puluh koma enam ribu sembilan ratus hektar), hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004, Tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Vide Bukti T.I dk/Pdr.-1) pada bagian memutuskan, menetapkan dictum pertama dan daftar lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004, Tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Vide Bukti T.I dk/Pdr.-1) pada halaman 1 point 4.-
Bahwa adapun bunyi dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004 Tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Vide Bukti T.I dk/Pdr.-1)pada bagian memutuskan, menetapkan dictum pertama adalah berbunyi yang dikutip sebagai berikut :
“MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Memberikan Hak Guna Usaha selama 25 (dua puluh lima) tahun kepada PT.Perkebunan Nusantara II, berkedudukan di Tanjung Morawa Medan, atas tanah seluas 1.360,6900 Ha (seribu tiga ratus enam puluh koma enam Sembilan nol nol hektar), terletak di Kecamatan Pancur Batu, Percut Sei Tuan dan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, sebagaimana diuraikan dalam Peta pada daftar lampiran keputusan ini.”
Bahwa adapun bunyi daftar lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004, Tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Vide Bukti T.I dk/Pdr.-1) pada halaman 1 point 4, adalah dikutip sebagai berikut :
“ No.4 ; Nama Kebun Batangkuis/Sena; Tanggal dan Nomor Sertipikat serta tanggal berakhirnya HGU -; Luas dalam Sertipikat (Ha) -; Terletak di Kecamatan Batangkuis; Luas Hasil Pengukuran kembali (Ha), tanggal dan Nomor peta pendaftaran 1.169,8700 24 Nopember 1997 42/1997; Tanah yang telah diberikan HGU - Luas -Tanggal SK – No.SK0; Luas yang diberikan Hak Guna Usaha (Ha) 490,8900; Luas tanah yang dikeluarkan 678,9700; Tercatat atas nama Belum Sertipikat”.-
Bahwaberdasarkan uraian pada sub g s/d i tersebut diatas, telah terbuktisecara hukum (secara de facto dan Yuridis), Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/ BPN/2004, tertanggal 6 Pebruari 2004, Tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Vide Bukti T.I dk/Pdr.-1) masih berlaku dan sah secara hukum.-
Bahwa Pembanding telah melaksanakansegala kewajiban hukum atas keluarnya Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/ BPN/2004, tertanggal 6 Pebruari 2004, Tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Vide Bukti T.I dk/Pdr.-1) untuk memperoleh, mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha ( HGU ) sebagai tanda bukti hak dari oleh Pembanding dimana Pembanding telah membayar : BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)atas areal seluas 490,89 Ha (empat ratus Sembilan puluh koma delapan puluh sembilan hektar) termasuk didalamnya tanah terperkara di Kebun Batang Kuis, hal ini sesuai dengan Bukti Pengeluaran Bank Mandiri A/C 105.0086001397 Nomor : 031202044 tertanggal 6 Januari 2004 yang dikeluarkan oleh PTPN.II dan telah diterima oleh KP.PBB T.Tinggi (Vide Bukti T.I dk/P dr -15).-
Bahwa Pembanding juga telah mengajukan surat permohonan kepada Terbanding II agar Terbanding II menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha diatas tanah seluas 490,89 Ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan puluh sembilan hektar) termasuk didalamnya tanah terperkaraberdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004, Tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Vide Bukti T.I dk/Pdr.-1).-
Bahwa adapun surat Permohonan Pembanding yang ditujukan kepada Terbanding II adalah sebagai berikut :
Surat Tergugat I dk/Penggugat dr/Pembanding tertanggal 14 September 2006 No : II.0/X/252/IX/2006 hal Pendaftaran/Penerbitan Sertipikat HGU PTPN II yang tertunda yang ditujukan kepada Tergugat II dk/Terbanding II (Vide Bukti T.I dk/Pdr.-5).-
Surat Tergugat I dk/Penggugat dr/Pembanding tertanggal 21 Pebruari 2007 No : II.0/X/57/II/2007hal Pendaftaran/Penerbitan Sertipikat HGU PTPN II yang tertunda yang ditujukan kepada Tergugat II dk/Terbanding II (Vide Bukti T.I dk/Pdr.-6).-
Surat Tergugat I dk/Penggugat dr/Pembanding tertanggal 3 Maret 2008 No : II.0/X/139/III/2008 hal Tindak Lanjut Penerbitan Sertipikat Tanah Yang Sudah Terbit SK HGU yang ditujukan kepada Tergugat II dk/Terbanding II (Vide Bukti T.I dk/Pdr.-7).-
Surat Tergugat I dk/Penggugat dr/Pembanding tertanggal 25 Juni 2008 No : II.0/X/425/VI/2008 hal Tindak Lanjut Penerbitan Sertipikat Tanah Yang Sudah Terbit SK HGU yang ditujukan kepada Tergugat II dk/Terbanding II (Vide Bukti T.I dk/Pdr.-8).-
Surat Tergugat I dk/Penggugat dr/Pembanding tertanggal 14 Juli 2008 No : II.0/X/467/VII/2008 hal Tindak Lanjut Penerbitan Sertipikat Tanah Yang Sudah Terbit SK HGU yang ditujukan kepada Tergugat II dk/Terbanding II (Vide Bukti T.I dk/Pdr.-9) .-
Surat Tergugat I dk/Penggugat dr/Pembanding tertanggal 26 Agustus 2008 No : II.0/X/583/VIII/2008 hal : Mohon Penerbitan Sertifikat HGU Atas Tanah yang telah terbit SK HGUnya yang ditujukan kepada Tergugat II dk/Terbanding II(Vide Bukti T.I dk/Pdr.-10) .-
Surat Tergugat I dk/Penggugat dr/Pembanding tertanggal 21 Oktober 2009 No : II.0/X/566/X/2009 hal Tindak Lanjut Penerbitan Sertifikat Tanah yang sudah terbit SK HGU yang ditujukan kepada Tergugat II dk/Terbanding II (Vide Bukti T.I dk/Pdr.-11) .-
Surat Tergugat I dk/Penggugat dr/Pembanding tertanggal 11 Januari 2011 No : II.0/X/17/I/2011 hal Tindak Lanjut Penerbitan Sertipikat Tanah yang sudah terbit SK HGU yang ditujukan kepada Tergugat II dk/Terbanding II (Vide Bukti T.I dk/Pdr.-12).-
Surat Tergugat I dk/Penggugat dr/Pembanding tertanggal 27 Maret 2014 No : 20/X/184/III/2014 hal Tindak Lanjut Penerbitan Sertipikat Tanah Yang Sudah Terbit SK HGU yang ditujukan kepada Tergugat II dk/Terbanding II (Vide Bukti T.I dk/Pdr.-13).-
akan tetapi sampai saat ini Terbanding II belum menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha Pembanding diatas tanah seluas 490,89 Ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan puluh sembilan hektar) termasuk didalamnya tanah terperkara, padahal Pembanding telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas : areal seluas 490,89 Ha (empat ratus Sembilan puluh koma delapan puluh sembilan hektar) termasuk didalamnya tanah terperkara di Kebun Batang Kuis,sesuai dengan Bukti Pengeluaran Bank Mandiri A/C 105.0086001397 Nomor : 031202044 yang dikeluarkan oleh PTPN.II dan telah diterima oleh KP.PBB T.Tinggi (Vide Bukti T.I dk/P dr -15).-
Bahwa tindakan Pembanding yang memiliki, menguasai, dan mengusahai tanahyang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/BPN/2004, tertanggal 6 Pebruari 2004, Tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Vide Bukti T.I dk/P.dr-1) termasuk didalamnya tanah terperkara adalah sah secara secara hukum, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dari UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.-
Bahwa adapun bunyi Pasal 16 ayat (1) dari UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah berbunyi yangdikutip sebagai berikut :
“(1) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah :
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53”;
Bahwa Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang agraria/ pertanahan, Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan, dan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional selaku pihak yang berwenang menetapkan pemberian hak atas tanah dan juga Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat berwenang memberikan keputusan mengenai pemberian dan pembatalan hak atas tanah yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 21 dan ayat 22 dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tertanggal 8 Juli 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Vide Bukti T.I dk/P dr-29) Jo Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) dari Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3 tahun 1999 tertanggal 19 Pebruari 1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah Negara .-
Bahwa adapun bunyi Pasal 1 ayat 21 dan ayat 22 dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tertanggal 8 Juli 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Vide Bukti T.I dk/P dr-29)adalah berbunyi yangdikutip sebagai berikut :
“ Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
21. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang agraria/ pertanahan ;
22. Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga Pemerintah Non Departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan.”
Bahwa adapun bunyi Pasal 13 dari Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor : 3 tahun 1999 tertanggal 19 Pebruari 1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah Negara, adalah berbunyi yang dikutip sebagai berikut :
“Pasal 13
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional menetapkan pemberian hak atas tanah yang diberikan secara umum.”
Bahwa adapun bunyi Pasal 14 ayat (1) dari Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3 tahun 1999 tertanggal 19 Pebruari 1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah Negara, adalah berbunyi yang dikutip sebagai berikut :
“Pasal 14
(1). Menteri Negara Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional memberi keputusan mengenai pemberian dan pembatalan hak atas tanah yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Propinsi atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagaimana dimaksud dalam Bab.II dan bab.III.”
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 21 dan ayat 22 dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tertanggal 8 Juli 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) dari Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3 tahun 1999 tertanggal 19 Pebruari 1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah Negara tersebut, jelas Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/ BPN/2004, tertanggal 6 Pebruari 2004, Tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Vide Bukti T.I dk/Pdr.-1) adalah sah secara hukum, dengan demikian tindakan Pembanding yang memiliki, menguasai, mengusahai tanah terperkara adalah sah secara hukum serta bukanlah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad)karena tanah terperkara adalah merupakan bahagian dari areal HGU Pembanding berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/ BPN/2004, tertanggal 6 Pebruari 2004, Tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Vide Bukti T.I dk/Pdr.-1).-
Bahwa secara hukum tanah terperkara adalah merupakan bahagian dari areal Hak Guna Usaha (HGU) dari Pihak Pembanding seluas 490,8900 Ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan ribu sembilan ratus hektar) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara(Vide Bukti T.I dk/Pdr.-1), dan hal ini telah didukung oleh keterangan saksi-saksi yang diajukan Pembanding dalam persidangan yaitu :
SAKSI RINALDI NASUTION, Ir
----- Saksi Tidak Bersumpah Secara Agama Islam karena Karyawan Pimpinan Aktif PTPN II, telah memberikanketerangan sebagai berikut :
“- Bahwa saksi menerangkan, saksi tahu alas hak PTPN II untuk menanami sawit itu SK No.10 .-.-
Bahwa saksi menerangkan, tanah terperkara termasuk yang diberikan hak guna usaha.-“
SAKSI SUDIANTO
----- Saksi Tidak bersumpah Secara Agama Islam karena Karyawan Aktif PTPN II, telah memberikan keterangan sebagai berikut :
“- Bahwa saksi menerangkan, tanah seluas + 79,9272 Ha yang terletak di Desa Sena, batas-batasnya :
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah PTPN II Kebun Bandar Klippa .-
Sebelah Timur berbatas dengan Parit Hitam atau Benteng .-
Sebelah Utara berbatas dengan tanah PTPN II.-
Sebelah Barat berbatas dengan tanah PTPN II.-
Bahwa saksi menerangkan, tanah yang seluas + 79,9272 Ha di Desa Sena setahu saksi tanah PTPN II.-
Bahwa saksi menerangkan, saksi tahu itu tanah PTPN II karena PTPN II yang menanam .-
Bahwa saksi menerangkan, alas hak PTPN II atas tanah seluas + 79,9272 Ha adalah SK No.10 tahun 2004 dan pernah saksi baca .-
Bahwa Kuasa Tergugat I meminta kepada Majelis Hakim untuk memperlihatkan Bukti T.I dk/P dr-1, dan Majelis Hakim telah memperlihatkan Bukti T.I dk/Pdr-1, lalu Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada saksi pernah saksi baca Bukti T.I dk/Pdr-1 dan saksi menjawab saksi pernah baca dan setiap membuat laporan kita membawa alas hak SK No.10 dan pernah saksi baca dengan lampiran ini .-
Bahwa saksi menerangkan, Afdeling III itu di Batang Kuis/Sena di tanah seluas 490,89 Ha.-
Bahwa saksi menerangkan, tanah seluas + 23, 6971 Ha itu terletak di Batang Kuis/Sena.-
Bahwa saksi menerangkan, tanah seluas + 23, 6971 Ha batas-batasnya :
Sebelah Selatan berbatas dengan Gang Baru.-
Sebelah Timur berbatas dengan tanah PTPN II.-
Sebelah Utara berbatas dengan tanah PTPN II.-
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Mawar.-
Bahwa saksi menerangkan, tanah yang terletak di Gang Baru Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, itu termasuk SK No.10 yang diperpanjang .-
Bahwa saksi menerangkan,pemilik tanah seluas + 79,9272 Ha dan tanah seluas + 23, 6971 Ha adalah PTPN II .-
Bahwa saksi menerangkan,setahu saksi tanah di Batang Kuis, tanah PTP IX.-
Bahwa saksi menerangkan, saksi lihat orang kebun PTPN II yang memanen di Batang Kuistahun 2008 .-“
SAKSI SURATMAN
----- Saksi bersumpah secara agama Islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
“- Bahwa saksi menerangkan, tanah seluas + 79,9272 Ha batas-batasnya:
- Sebelah utara berbatas dengan Jalan Gang Baru areal Tergugat I (PTPN II).-
- Sebelah Selatan berbatas dengan areal Tergugat I (PTPN II Kebun Bandar Klippa).-
- Sebelah Timur berbatas dengan Parit Hitam.-
- Sebelah Barat berbatas dengan areal Tergugat I (PTPN II Kebun Bandar Klippa).-
Saksi pernah menanam disitu dan yang saksi tanam disitu sawit.-
Bahwa saksi menerangkan, pemilik tanah seluas + 79,9272 Ha adalah PTPN II.-
Bahwa saksi menerangkan, tanah seluas + 23, 6971 Ha terletak di Gang Baru Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan areal Tergugat I (PTPN II Kebun Bandar Klippa).-
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jln.Gang Baru areal PTPN II Bandar Klippa .-
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Parit Besar areal Tergugat I (PTPN II Kebun Bandar Klippa).-
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Gang Mawar.-
Saksi pernah bekerja disitu, yang ditanam disitu sawit dan ditanam tahun 1981.-
Bahwa saksi menerangkan, tanah yang saksi kerjakan adalah tanah PTPN II.-
Bahwa saksi menerangkan, tanah seluas + 79,9272 Ha benar terletak di Desa Sena .-
Bahwa saksi menerangkan, tanah seluas + 23, 6971 Ha benar terletak di Desa Tanjung Sari .-
Bahwa saksi menerangkan, sebelum saksi pindah, masih tetap diusahai oleh PTPN II.-
Bahwa saksi menerangkan, sebelum PTPN II, namanya PTP IX.-
Bahwa saksi menerangkan, di tanah terperkara semua ditanam kelapa sawit, dulu tidak ada bangunan .-
Bahwa saksi menerangkan, pada waktu saksi menanam, yang memberikan bibit kelapa sawit untuk ditanam adalah PTPN II.-
Bahwa saksi menerangkan, waktu tahun 1981 saksi menanam sawit itu tanaman baru, dulunya tembakau.-“
SAKSI SARPIN
----- Saksi bersumpah secara agama Islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
“- Bahwa saksi menerangkan, tanah terperkara seluas + 79,9272 Ha dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Gang Baru areal PTPN II Kebun Bandar Klippa;
Sebelah Selatan berbatas dengan areal PTPN II Kebun Bandar Klippa;
Sebelah Timur berbatas dengan Parit Hitam;
Sebelah Barat berbatas dengan areal PTPN II Kebun Bandar Klippa;
yang terletak di Gang Baru Dusun VII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, saksi pernah bekerja disitu tahun 1981 dan yang saksi tanami disitu tanaman Kelapa sawit, serta pemilik tanah itu PTPN II.-
Bahwa saksi menerangkan, sebelum tahun 1981 adalah tanaman tembakau.-“
SAKSI JONNER SILITONGA, (saksitidak berjanji secara Agama Kristen karena Karyawan Aktif PTPN.II).
Bahwa melalui keterangan saksi Jonner Silitonga telah terbukti bahwa tanah terperkara aquo adalah milik Pembanding dan tanah terperkara adalah merupakan arealHGU Pembanding, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/BPN/2004, tertanggal 6 Pebruari 2004Tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Vide Bukti T.I dk/P.dr-1), hal ini terbukti melalui keteranganSaksi Jonner Silitonga,yang pada intinyatelah menerangkan sebagai berikut :
“- Bahwa saksi menerangkan, Saksi pernah lihat peta kebun dan SK No.10/HGU/BPN/2004 .-
Bahwa Kuasa Tergugat I meminta kepada Majelis Hakim untuk memperlihatkan Bukti T I dk/P.dr-1 kepada saksi, dan Majelis Hakim telah memperlihatkan Bukti T I dk/P.dr-1 kepada saksi, lalu kuasa Tergugat I menanyakan kepada saksi, pernah saksi baca Bukti T I dk/P.dr-1 dan saksi menjawab pernah.-
Bahwa saksi menerangkan,tanah terperkara terletak di Desa Sena dan di Desa Tanjung Sari .-
Bahwa saksi menerangkan,tanah terperkara I seluas 79 Ha lebih terletak di Gang Baru Dusun VII, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Gang Baru ;
- Sebelas Selatan berbatas dengan areal PTPN. II ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Parit Hitam
Sebelah barat berbatas dengan areal PTPN.II ;
Saksi pernah kesitu dan saksi kesana setelah adanya gugatan Penggugat.-
Bahwa saksi menerangkan, saksi yang melakukan ploting .-
Bahwa saksi menerangkan, yang pernah ditanamani PTPN.II di tanah terperkara adalah tanaman Sawit dan tanamannyatahun 1981 sampai sekitar tahun 2012-2013 .-
Bahwa saksi menerangkan tahun 2000 masih ada tanaman kelapa sawit.-
Bahwa saksi menerangkan, pemilik tanah seluas 79 Ha sampai saat ini masih PTPN.II .-
Bahwa saksi menerangkan, pemilik tanah seluas 23 Ha itu PTPN.II.-
Bahwa saksi menerangkan, tanah yang seluas 79 Ha dan tanah seluas 23 Ha itu bagian yang diberikan HGU nya.-
Bahwa saksi menerangkan, luas yang diberikan HGU nyaadalah seluas 490,89 Ha .-
Bahwa saksi menerangkan, upaya-upaya yang dilakukan pihak kebun untuk mempertahankan tanah seluas 79 Ha dan tanah seluas 23 Ha adalah melaporkan ke pimpinan supaya pimpinan menyuruh satpam melarang dan membuat surat larangan serta melaporkan ke Polisi.-
Bahwa saksi menerangkan, lokasi tanah terperkara masih masuk dalam asset PTPN.II .-
Bahwa saksi menerangkan, di tahun 2008, saksi pernah lewat ke lokasi tanah terperkara dan diatas tanah terperkara masih ada sawit .-
Bahwa saksi menerangkan, SK No.10/HGU/BPN/2004 itu permohonan baru HGU.-“
(Vide konklusi Pembanding tertanggal 15 Februari 2018 padapoint VII.5 hal.22 alinea 4 s/d 6, dan hal.23 alinea 1s/d 8, alinea 13, alinea 18 dan alinea 19) .-
SAKSI M.NUR, (Saksibersumpah secara Agama Islam).
Bahwa melalui keterangan saksi SAKSI M.NUR telah terbukti bahwa tanah terperkara aquo adalah milik Pembanding, hal ini terbukti melalui keteranganSAKSI M.NUR,yang pada intinyatelah menerangkan sebagai berikut :
“- Bahwa saksi menerangkan, tanaman sawit itu ditanam tahun 1981 di tanah seluas 79 Ha, tahun 1987 di tanah seluas 23 Ha, dansaksi tahu, karena saksi bekerja dan pensiun di Batang Kuis .-
Bahwa saksi menerangkan, setahu saksi masih ditanam PTPN II, karena ada plang dan Plangnya di jalan menuju Bandara, karena itu satu hamparan.-
Bahwa saksi menerangkan, saksi tahu batas-batas tanah seluas 79 Ha
Sebelah Utara berbatas dengan HGU PTP IX
Sebelah Timur berbatas dengan HGU PTP IX
Sebelah Selatan berbatas dengan Gang Baru.-
Sebelah Barat berbatas dengan Parit atau Jalan Mawar.-
Bahwa saksi menerangkan, saksi tahu batas-batas tanah seluas 23 Ha di Desa Tanjung Sari :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU PTP IX, PTPN II sekarang.-
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Gang Baru.-
Sebelah Timur berbatas dengan HGU PTPN.II.-
Sebelah Barat berbatas dengan Parit Besar gang Mawar.-
Bahwa saksi menerangkan, sebelum ditanami tanaman sawit yangditanami oleh PTPN II adalah tembakau di tanah seluas 79 Ha.-
Bahwa saksi menerangkan, pemilik tanah seluas 79 Ha lebih itu PTPN II dan tanah seluas 23 Ha yang di Desa Tanjung Sari, pemiliknya PTPN II.-
Bahwa saksi menerangkan, sebelum ditebangi, umur tanaman kelapa sawit itu sekitar 22 Tahun yang di Desa Sena.-
Bahwa saksi menerangkan, yang di Desa Tanjung Sari, umur tanaman kelapa sawit itu sekitar 18 Tahun.-
Bahwa saksi menerangkan, tahun 2000 masih ada pokok sawit PTPN II .-
Bahwa saksi menerangkan, letak tanah terperkara seluas 79 Ha dengan letak tanah terperkara seluas 23 Ha berperinggan, sama-sama di Jalan Gang Baru.-
Bahwa saksi menerangkan, tanah terperkara masih punya PTPN II .-
Bahwa saksi menerangkan, sebelum saksi menjadi mandor, tugas saksi mengecat pilar, itu pilar PTPN II untuk mengetahui batas areal, bentuk pilarnya seperti 4 segi dari batu dan letak pilarnya di setiap sisi kebun.-
Bahwa saksi menerangkan, batas kebun itu pilar dan ada parit di atas benteng.-“
(Vide konklusi Pembanding tertanggal 15 Februari 2018 pada point VII.6 hal.24 alinea 9,10,15,16 dan alinea 17, hal.25 alinea 3, 7, 8, 32 dan alinea 33 dan hal.26 alinea 14, 24 dan alinea 25).-
SAKSI NUR KAMAL,S.Sos (Saksi Tidak Bersumpah Secara Agama Islam karena Karyawan Pimpinan Aktif PTPN II) .-
Bahwa melalui keterangan SAKSI NUR KAMAL,S.Sos telah terbukti bahwa tanah terperkara aquo adalah milik Pembanding dan alas hak Pembanding diatas tanah terperkara adalah Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/BPN/2004, tertanggal 6 Pebruari 2004Tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Vide Bukti T.I dk/P.dr-1), hal ini terbukti melalui keteranganSAKSI NUR KAMAL,S.Sos,yang pada intinyatelah menerangkan sebagai berikut :
“- Bahwa saksi menerangkan, pemilik tanah seluas 79 Ha yang di Desa Sena dan tanah seluas 23 Ha di Desa Tanjung Sari adalah PTPN II.-
Bahwa saksi menerangkan, alas hak PTPN II atas tanah terperkara ini SK No.10/HGU/BPN/2004 terbit tanggal 6 Februari tahun 2004 dan SK No.10 itu pemberian hak .-
Bahwa saksi menerangkan, yang ditanami oleh PTPN II di atas tanah seluas 79 Ha itu, dahulu itu Kebun Kelapa Sawit tahun tanam 1978,1979, 1980, 1981.-
Bahwa saksi menerangkan, tanah seluas 23 Ha lebih yang terletak di Desa Tanjung Sari, yang ditanami oleh PTPN II adalah Kelapa Sawit juga.-
Bahwa saksi menerangkan, kelapa sawit itu ada sampai tahun 2008 sewaktu saksi menginventarisasi areal tersebut masih ada kelapa sawit.-
Bahwa Kuasa Tergugat I meminta kepada Majelis Hakim untuk memperlihatkan Bukti T.I dk/Pdr-1, dan Majelis Hakim telah memperlihatkan Bukti T.I dk/Pdr-1, lalu Kuasa Tergugat I menanyakan kepada saksi apakah ini SK No.10 yang saksi maksud tadilalu saksi menjawab Ya.-
Bahwa saksi menerangkan, tanah Terperkara bagian yang diberikan HGU di atas tanah seluas 490,8900 Ha.-
Bahwa saksi menerangkan, sudah ada permohonan-permohonan yang dimajukan oleh PTPN II, sejak terbit tahun 2004, tahun 2006 PTPN II aktif mengirimkan surat kepada Kanwil BPN maupun BPN Deli Serdang untuk menerbitkan sertipikat berdasarkan SK No.10 tersebut.-
Bahwa saksi menerangkan, surat yang dimajukan oleh PTPN II kepada BPNadalah Surat No : II.0/X/252/X/2006 tanggal 14
September 2006, surat itu pertama kali yang dibuat oleh PTPN II kepada BPN Deli Serdang.-
Bahwa saksi menerangkan, ada 5 Kebun yang dimohonkan dalam suratNo : II.0/X/252/X/2006 tanggal 14 September 2006.-
Bahwa Kuasa Tergugat I meminta kepada Majelis Hakim untuk memperlihatkan Bukti T.I dk/P.dr-5 s/d Bukti T.I dk/P.dr-13, dan Majelis Hakim telah memperlihatkan Bukti T.I dk/P.dr-5 s/d Bukti T.I dk/P.dr-13, lalu Kuasa Tergugat I menanyakan kepada saksi,apakah benar ini surat permohonan PTPN II kepada BPN Deli Serdang supaya diterbitkan sertifikat berdasarkan SK No.10 lalu saksi menjawab ya, setiap tahun PTPN II membuat surat permohonan kepada BPN Deli Serdang supaya diterbitkan Sertifikat.-
Bahwa Kuasa Tergugat I meminta kepada Majelis Hakim untuk memperlihatkan Bukti T.I dk/P.dr-14 dan Bukti T.I dk/P.dr-15, dan Majelis Hakim telah memperlihatkan Bukti T.I dk/P.dr-14 dan Bukti T.I dk/P.dr-15, lalu Kuasa Tergugat I menanyakan kepada saksi,apakah maksud bukti tersebut lalu saksi menjawab dalam SK No.10 dalam dictum kelima ada dibuat kewajiban PTPN II untuk membayar uang pemasukan kepada Negara, jadi pada tahun 2004 PTPN II melakukan pembayaran BPHTB atas areal seluas 490,89 Ha di Kebun Batang Kwis sebesar Rp.1.227.225.000.-
Bahwa Kuasa Tergugat I meminta kepada Majelis Hakim untuk memperlihatkan Bukti T.I dk/Pdr-18 s/d Bukti T.I dk/Pdr-21, dan Majelis Hakim telah memperlihatkan Bukti T.I dk/Pdr-18 s/d Bukti T.I dk/Pdr-21, lalu Kuasa Tergugat I menanyakan kepada saksi,apakah benar ini laporan Polisi PTPN II atas pengerusakan Kelapa Sawit dan saksi menjawab ya, laporan Pengerusakan Kelapa Sawit di Desa Sena di atas tanah seluas 490,89 Ha.-
Bahwa saksi menerangkan, pada tahun 2000, kelapa sawit masih dipanen dan dikuasai PTPN II.-
Bahwa saksi menerangkan, sampai saat ini pihak-pihak yang disurati oleh PTPN II adalah Kanwil BPN maupun Kantor BPN Deli Serdang.-
Bahwa saksi menerangkan, masalah penerbitan sertifikat tersebut bukan pada PTPN II tapi ada di BPN .-
Bahwa saksi menerangkan, PTPN II tidak pernah membiarkan tanah terperkara .-
Bahwa saksi menerangkan, SK No.10/HGU/BPN/2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara bahwa tanah seluas 1.360,6900 Ha adalah merupakan areal PTP IX dimana PTP IX memperoleh hak Guna Usaha seluas + 125.000 Ha itu berdasarkan SK Menteri Agraria No.SK/24/HGU/65 bulan Djuni 1965, tanah seluas 1.360,6900 Ha yang sampai berakhirnya SK No.24 itu belum pernah diterbitkan sertifikat HGUnya sehingga setelah berakhirnya SK No.24 tersebut PTPN II memohonkan hak tanah seluas 1.360,6900 Ha kepada BPN maka dijawab lah oleh BPN bahwa itu bukan perpanjangan melainkan pemberian hak HGU baru karena belum pernah diterbitkan sertifikat di atas SK No.24 itu.-
Bahwa saksi menerangkan, tahun 2008 tidak ada Para Penggarap yang menggarap tanah terperkara itu mengklaim kepada PTPN II .-
Bahwa saksi menerangkan, saksi pernah ke lokasi tanah terperkara sebelum ada gugatan ini .-
Bahwa saksi menerangkan, tindakan dari PTPN II atas pengerusakan tanaman Kelapa Sawit, pada saat itu PTPN II melapor ke pihak yang berwajib.-
Bahwa saksi menerangkan, ada plang yang dibuat oleh PTPN II bahwa tanah itu tanah PTPN II dilarang masuk Pasal 551 KUHPidana, Pak Wahyudi ada membuatnya.-
Bahwa saksi menerangkan, plang itu di bahagian dari tanah seluas 490,8900 Ha.-
Bahwa saksi menerangkan, isi dictum keenam ada tentang pembayaran, sudah dibayarkan oleh PTPN II sebesar Rp.1.227.225.000 dan dibayarkan pada tahun 2004 termasuk didalamnya uang pemasukan kepada Negara sebesar Rp.148.000.000 –
Bahwa saksi menerangkan, pernah datangdari pihak BPN baik pihak juru ukur untuk mengukur tanda batas tersebut setelah SK No.10 ini keluar, sewaktu mengindentifikasi areal HGU dan eks HGU.-
Bahwa saksi menerangkan, tanda batas yang hilang itu dikembalikan oleh pihak BPN, digitasi diambil titik koordinatnya.-
Bahwa saksi menerangkan, SK No.10 ini sudah HGU, dan yang memegang SK No.10 ini sudah pemilik HGU .-“
(Vide konklusi Pembanding tertanggal 15 Februari 2018 pada point VII.7 hal.27 alinea 7 s/d alinea 11 dan alinea 13, hal.28 alinea 3, 5 s/d alinea 7, alinea 10 s/d alinea13, hal.29 alinea 1, alinea 2, alinea 6,alinea 7, hal.30 alinea 1, alinea 2, alinea 5, alinea 8, alinea 9, alinea 15 dan hal.31 alinea 8,alinea 9 dan alinea 11).-
Bahwa berdasarkan uraian pada sub a/d q tersebut diatas, telah terbukti tanah terperkara adalah merupakan bahagian dari areal Hak Guna Usaha (HGU) dari Pihak Pembanding seluas 490,8900 Ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan ribu sembilan ratus hektar) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara(Vide Bukti T.I dk/P.dr.-1).-
Bahwa judex facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A dalam Putusannya No.99/PDT.G/2017/PN-LBP tertanggal 12 Maret 2018 pada hal.129alinea 3 s/d 5 yang bersambung ke hal.130 s/d hal.132 yang bersambung ke hal.133, adalah judex facti yang keliru dan tidak benar dan tidak mencermikan rasa keadlian hukum, karena tanah terperkara adalah merupakan bahagian dari areal Hak Guna Usaha (HGU) dari Pihak Pembanding seluas 490,8900 Ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan ribu sembilan ratus hektar) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Vide Bukti T.I dk/Pdr.-1), maka secara hukum surat-surat yang dijadikan Para Terbanding I sebagai dasar untuk mengklaim tanah terperkara tidaklah berkekuatan hukum, hal ini terbukti melalui :
Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara tertanggal 21 April 2009 No : 570-528 perihal mohon penjelasan yang ditujukan kepada Tergugat I dk/Penggugat dr/Pembanding (vide Bukti T.I dk/P.dr-25), dimana pada point 13 ada menjelaskan yang dikutip sebagai berikut :
“13. Berdasarkan uraian tersebut diatas serta memperhatikan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 540.1-1138 tanggal 10 Mei 2004 yang ditujukan kepada Sekertaris Jenderal U.p.Kepala Biro Persidangan DPR RI di Jakarta perihal penjelasan masalah tanah eks Consessie NV.Van Deli Maatschappij yang diredistribusikan kepada Masyarakat petani penggarap dan posisi tanah PTPN.II (Persero) bahwa tuntutan tanah suguhan maupun tuntutan yang mempergunakan bukti-bukti garapan baik SKPT-SL,KTPPT, tidak ada lagi diatas tanah HGU PTPN.II karena sudah diselesaikan oleh Pemerintah pada saat itu.”
Surat Bupati Deli Serdang tertanggal 18 Mei 2004 Nomor : 593/1795 perihal larangan penerbitan surat keterangan tanah yang ditujukan kepada Camat Percut Sei Tuan, Camat Labuhan Deli, Camat Hamparan Perak, Camat Sunggal, Camat Pancur Batu, Camat STM Hilir, Camat Patumbak, Camat Tanjung Morawa, Camat Batang Kuis, Camat Lubuk Pakam, Camat Beringin, Camat Pantai Labu dan Camat Pagar Merbau (Vide Bukti T.I dk/P.dr-26),dimana berdasarkan Bukti T.I dk/P.dr-26 tersebut telah membuktikan, bahwa Kepala Desa/Lurah tidak dibenarkan menerbitkan Surat Keterangan Tanah diatas tanah ex HGU PTPN.II Tanjung Morawa tanpa alas hak yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (vide Bukti T.I dk/P.dr-27), dimana berdasarkan Pasal 26 ayat (2) dari Bukti T.I dk/P.dr-27telah terbukti tidak ada kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Kepala Desa/Lurahuntuk menerbitkan Surat Keterangan tanah maka dengan demikian Surat Keterangan Tanah (SKT) yang didalilkan oleh Para Terbanding I dalam dalil gugatannya tertanggl 15 Mei 2017 pada halaman 8 s/d 20 point.7.1 s/d 7.50 dan pada halaman 20 s/d 22 point 8.1 s/d 8.50 adalah tidak sah secara hukum dan batal demi hukum .-
Surat Sekretaris Wilayah/Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara tertanggal 18 Agustus 1988 Nomor : 593/21725 perihal edaran mengenai masalah tanah yang ditujukan kepada Bupati/Walikomadya KDH Tk-II se Sumatera Utara (Vide Bukti T.I dk/P dr -28), dimana berdasarkan Bukti T.I dk/P.dr-28 telah terbukti bahwa Kepala Desa dilarang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (incasu Surat Keterangan Tanah (SKT) yang didalilkan oleh Penggugat pada halaman 8 s/d 20 point. 7.1 s/d 7.50), maka dengan demikian Surat Keterangan Tanah (SKT) yang didalilkan oleh Para Terbanding I dalam dalil gugatannya tertanggal 15 Mei 2017 pada halaman 8 s/d 20 point.7.1 s/d 7.50 dan pada halaman 20 s/d 22 point 8.1 s/d 8.50 adalah tidak sah secara hukum dan batal demi hukum.-
Surat Edaran Wakil Bupati Deli Serdang tertanggal 25 April 2001 Nomor : 593/2096 perihal larangan penerbitan surat keterangan tanah yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Deli Serdang (Vide Bukti T.I dk/P.dr-33), dimana berdasarkan Bukti T.I dk/P.dr-33 telah membuktikan, bahwa Para Camat se-Kabupaten Deli Serdang diingatkan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Tanah diatas ex Hak Guna Usaha PT.Perkebunan Negara maupun Swasta di wilayah Kabupaten Deli Serdang, maka dengan demikian Surat Keterangan Tanah (SKT) yang didalilkan oleh Para Terbanding I dalam dalil gugatannya tertanggl 15 Mei 2017 pada halaman 8 s/d 20 point.7.1 s/d 7.50 dan pada halaman 20 s/d 22 point 8.1 s/d 8.50 adalah tidak sah secara hukum dan batal demi hukum.
Bahwa Bukti T.I dk/P.dr-33 ini mengandung legal reasoning bahwa atas tanah ex HGU mendapat perlindungan hukum maka dengan sendirinya demi hukum tanah HGU in casu tanah objek sengketa harus mendapat perlindungan hukum.-
Surat Bupati Deli Serdang tertanggal 11 April 2003 Nomor : 593/1412 perihal pengamanan areal PTPN-II yang ditujukan kepada Camat : Percut Sei Tuan, Labuhan Deli, Hamparan Perak, Sunggal, Patumbak, Pancur Batu, STM Hilir, Tj.Morawa, Batang Kuis, Pagar Merbau, Beringin, Pantai Labu dan Perbaungan (Vide Bukti T.I dk/P.dr-34), dimana berdasarkan Bukti T.I dk/P.dr-34telah membuktikan, bahwa pendistribusian areal ex HGU PTPN.II yang tidak diperpanjang HGU nya kepada yang berhak akan diatur oleh Gubernur Sumatera Utara setelah terbit izin pelepasan aset PTPN.II dari Menteri BUMN dan Menteri Keuangan RI. Dengan demikian telah terbukti Pembanding tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Terbanding I.-
Bahwa dalamjudex facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A dalam Putusannya No.99/PDT.G/2017/PN-LBP tertanggal 12 Maret 2018 pada hal.125alinea 3, ada mempertimbangkan yang dikutip sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa oleh karena didalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.439 PK/PDT/2012 tertanggal 14 Nopember 2012 (T.I dk/P dr-22), tidak disebutkan apakah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau tidak, maka Majelis Hakim tidak dapat menjadikan putusan tersebut sebagai Yurisprudensi dalam perkara aquo, sehingga haruslah dikesampingkan;”
Bahwa judex facti tersebut adalah judex factieyang keliru dan tidak benar dan tidak mencerminkan rasa keadlian hukum, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat berupa:
Putusan Pengadilan tingkat pertama yang tidak dimintakan banding atau kasasi karena telah diterima oleh kedua belah pihak.
Putusan Pengadilan tingkat banding yang tidak dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.
Putusan Pengadilan Tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung;
Putusan Verstek dari Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak dimintakan verzet oleh Tergugat.
Putusan hasil perdamaian dari pihak-pihak yang berperkara.
Hal ini sesuai dengan Buku Hukum Acara Perdata Teori, Praktik dan Permasalahannya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama, karangan M.Natsir Asnawi, penerbit UII Press Yogyakarta (Anggota IKAPI) pada hal 580 alinea pertama yang bunyinya dikutip sebagai berikut :
“…. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat berupa:
Putusan Pengadilan tingkat pertama yang tidak dimintakan banding atau kasasi karena telah diterima oleh kedua belah pihak;
Putusan Pengadilan tingkat banding yang tidak dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung ;
Putusan Pengadilan Tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung;
Putusan Verstek dari Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak dimintakan verzet oleh Tergugat ;
Putusan hasil perdamaian dari pihak-pihak yang berperkara ; ”
Bahwa berdasarkan uraian pada sub a diatas, telah terbukti, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.439 PK/PDT/2012 tertanggal 14 Nopember 2012 (Vide bukti T.I dk/P dr-22) adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.-
Bahwadalam Bukti T.I dk/P dr-22 (Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.439 PK/PDT/2012 tertanggal 14 Nopember 2012), telah membuktikan :
Bahwa PTPN.II (dalam perkara aquo sebagai Pembanding) sebagai Tergugat I dan Direktur Utama PTPN.II adalah sebagai Tergugat II telah berperkara dengan Sarijan,Dkk sebagai Para Penggugat dengan obyek gugatan adalah tanah seluas + 227,54 Ha (lebih kurang dua ratus dua puluh tujuh koma lima puluh empat hektar) yang terletak di Desa Sena Batang Kuis PTPN.II,sekarang disebut Kebun Bandar Klippa PTPN.II, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, yang merupakan hak keperdataan dari PTPN.II (dalam perkara aquo sebagai Pembanding), sesuai dengan dictum kedua dan ketiga dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara(Vide Bukti T.I dk/Pdr.-1), dimana melalui amar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.439 PK/PDT/2012 tertanggal 14 Nopember 2012 (Vide Bukti T.I dk/P dr-22) Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.983 K/PDT/2011 tertanggal 2 Agustus 2011 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.259/PDT/2010/PT-MDN tertanggal 11 Nopember 2010 Jo Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A No.124/PDT.G/2009/PN-LP tertanggal 16 Juni 2010 tersebut, telah menyatakan dalam hukum Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara (Vide Bukti T.I dk/P.dr-1) adalah sah secara hukum dan menyatakan dalam hukum tanah seluas + 227,545 Ha (lebih kurang dua ratus dua puluh tujuh koma lima ratus empat puluh lima hektar), yang terletak di Desa Sena Kebun Batang Kuis PTPN.II sekarang disebut Kebun Bandar Klippa PTPN.II, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara adalah sah merupakan hak keperdataan dari PTPN.II (dalam perkara aquo sebagai Pembanding) sesuai diktum kedua dan ketiga dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara (Vide Bukti T.I dk/P.dr-1).-
Bahwa objektanah terperkara dalam perkara aquo dengan objek tanah seluas + 227,54 Ha (lebih kurang dua ratus dua puluh tujuh koma lima puluh empat hektar) dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.439 PK/PDT/2012 tertanggal 14 Nopember 2012 (Vide Bukti T.I dk/P dr-22) adalah berdekatan, sama-sama beradadi areal PTPN.II Kebun Bandar Klippa (dahulu disebut Kebun Batang Kuis) PTPN.II, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dan sama-sama merupakan bahagian dariSurat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara dimana dalam perkara aquo Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara telah dimajukan sebagai bukti dan diberi tanda Bukti T.I dk/P.dr-1 .-
Bahwa berdasarkan uraian pada point 1 dan 2 diatas, jelas tanah objek perkara seluas + 227,545 Ha (lebih kurang dua ratus dua puluh tujuh koma lima ratus empat puluh lima hektar) dalam Bukti T.I dk/P.dr-22tersebut, telah diakui hak keperdataan PTPN.II, walaupun tanah objek perkara tersebut telah dikeluarkan HGUnya sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, dimana dalam perkara aquo Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara telah dimajukan sebagai bukti dan diberi tanda Bukti T.I dk/P.dr-1, apalagi tanah terperkara dalam perkara aquo seluas + 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua hektar) dan tanah Terperkara seluas + 23, 6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam ribu sembilan ratus tujuh puluh satu hektar) adalah merupakan areal HGU Pembanding yang diberikan Hak Guna Usahanya, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara (Vide Bukti T.I dk/P.dr-1) .-
Bahwa dalam Pasal 67 dari UU No.5 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Jo UU No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung adalah berbunyi yang dikutip sebagai berikut :
“Permohonan Peninjauan Kembali Putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukanhanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut …dst” .-
Bahwa berdasarkan Pasal 67 dari UU No.5 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Jo UU No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, jelas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.983 K/PDT/2011 tertanggal 2 Agustus 2011 dikatakan telahberkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), apalagi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.439 PK/PDT/2012 tertanggal 14 Nopember 2012 (Vide bukti T.I dk/P dr-22) juga telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)sehingga dapat dijadikan sebagai Yurisprudensi dalam perkara aquo.-
Bahwa berdasarkan uraian pada point 4 sub.a s/d d tersebut diatas, jelas judex factie Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-Adalam Putusannya No.99/PDT.G/2017/PN-LBP tertanggal 12 Maret 2018 pada hal.125alinea 3 adalah judex factie yang mengada-ada, tidak mencerminkan rasa keadilan hukum, tidak memberikan kepastian hukum, danberat sebelahdalam memeriksa dan memutus perkara aquo sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A dalam memeriksa dan memutus perkara aquo tidak menerapkan prinsip fair trial atau peradilan yang wajar (berimbang, adil dan konsekuen) dalam Penegakan hukum (law enforcement), dimana Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan UUD 1945 .-
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A tidak adamempertimbangkan bukti-bukti surat dari Pembanding yaitu Bukti T.I dk/P.dr-1 s/d Bukti T.I dk/P.dr-38, dan bukti-bukti saksi dari Pembanding yaitu saksi Rinaldi Nasution, Ir, saksi Suratman, saksi Sarpin, saksi Sudianto, Saksi Jonner Silitonga, Saksi M.Nur dan Saksi Nur Kamal, S.Sos, maka secara hukum judex factie dan amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A No.99/PDT.G/2017/PN-LBP tertanggal 12 Maret 2018adalah Onvoldoende gemotiveerd (pertimbangan putusan Hakim yang dipandang kurang atau tidak cukup), hal ini sesuai dengan Buku Hukum Acara Perdata Teori, Praktik dan Permasalahannya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama, karangan M.Natsir Asnawi, penerbit UII Press Yogyakarta (Anggota IKAPI), pada hal.522 pada point 2 yang bersambung ke hal. 523 yang bunyinya dikutip sebagai berikut :
“2. Definisi Onvoldoende gemotiveerd
Onvoldoende gemotiveerd merupakan terminologi yang lazim dikenal dalam tradisi hukum acara Indonesia. Terminologi ini merujuk pada pertimbangan putusan Hakim yang dipandang kurang atau tidak cukup. Onvoldoende gemotiveerd (Eng : insufficient judgement) berasal dari bahasa Belanda yang secara harfiah berarti “tidak cukup (onvoldoende) motivasi/alasan (gemotiveerd)”. Beberapa pemaknaan mengenai terminologi ini dapat dijumpai pada putusan-putusan Mahkamah Agung. Onvoldoende gemotiveerd dalam Putusan MA Nomor 1992 K/Pdt/2000 tanggal 23 Oktober 2002, dimaknai sebagai “putusan yang tidak sempurna” karena judex factie tidak mempertimbangkan eksepsi Tergugat. Sementara itu, dalam putusan MA Nomor 638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970, onvoldoende gemotiveerd dimaknai sebagai “kurang cukup pertimbangan” karena judex factie memutus dengan tidak mempertimbangkan bukti-bukti lawan (tegen bewijs; counter evidence). Penulis sendiri mendefinisikan onvoldoende gemotiveer sebagai berikut :
“Onvoldoende gemotiveerd adalah putusan Hakim (Pengadilan) yang dalam pertimbangan hukumnya tidak mempertimbangkan seluruh bagian gugatan, tidak menggunakan ketentuan perundang-undangan yang ada dan seharusnya menjadi dasar putusan, tidak mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan tidak mempertimbangkan seluruh akibat hukum dari fakta-fakta hukum yang ada”
Sejak lama, onvoeldonde gemotiveerd oleh praktik diakui sebagai salah satu keadaan yang dapat menyebabkan putusan Pengadilan yang lebih rendah dapat dibatalkan oleh Pengadilan yang lebih tinggi. Kalau dilihat dari perspektif lain, pertimbangan hukum yang tidak cukup menunjukkan kurang profesionalnya Hakim dalam memutus suatu perkara. Pertimbangan Hukum yang tidak cukup meninggalkan celah besar bagi para pihak untuk mengajukan mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
Secara hukum maupun administratif, memang tidak ada sanksi bagi Hakim yang kurang dalam pertimbangan hukumnya. Namun, dari sisi professionalisme, putusan Hakim yang dibatalkan karena kurang pertimbangan hukumnya akan berakibat pada menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap Hakim tersebut. Kredibilitas Hakim dapat tercoreng jika putusannya dibatalkan karena kurang pertimbangan. Karenanya, penting untuk memahami onvoldoende gemotiveerd ini secara komprehensif sehingga ke depan putusan-putusan Hakim kian baik dan tehindar dari keadaan tersebut.”
----- Berdasarkan uraian-uraian Pembanding tersebut diatas, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan, agar sudi kiranya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-A Lubuk Pakam No.99/PDT.G/2017/PN-LBP tertanggal 12 Maret 2018 yang mengabulkanGugatan Para Terbanding I untuk sebahagiandengan menolakGugatan Para Terbanding I untuk seluruhnya;-------
II. DALAM REKONPENSI
Bahwa apa yang telah diuraikan oleh Pembadingdalam konpensi dalam eksepsi, dan dalam pokok perkara tersebut diatas untuk tidak mengulang-ulanginya lagi mohon dianggap telah turut dimasukan dalam Rekonpensi aquo secara mutatis-mutandis .;
Bahwa judex facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A dalam Putusannya No.99/PDT.G/2017/PN-LBP tertanggal 12 Maret 2018 pada hal.134 s/d 138, adalah judex facti yang keliru dan tidak benar, berat sebelah kepada Para Terbanding I dan tidak mencerminkan rasa keadilan hukum, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Bahwa tanah terperkara seluas + 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua hektar) dan tanah terperkara seluas + 23,6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam ribu sembilan ratus tujuh puluh satu hektar)adalah sah secara hukum merupakan bahagian dari areal Hak Guna Usaha dari Pihak Pembanding seluas 490,8900 Ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan ribu sembilan ratus hektar) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Vide Bukti T.I dk/P.dr.-1)dan telah didukung Bukti T.I dk/P.dr-1 s/d Bukti T.I dk/P.dr-38, dan bukti-bukti saksi dari Pembanding yaitu saksi Rinaldi Nasution, Ir.saksi Suratman, saksi Sarpin, saksi Sudianto, Saksi Jonner Silitonga, Saksi M.Nur dan Saksi Nur Kamal, S.Sos, sebagaimana yang telah diuraikan Pembanding dalam Memori Banding tertanggal 11 Mei 2018 pada hal.9 s/d 23 point 2 sub a s/d r diatas .-
b. Bahwa secara hukumtanah terperkara seluas + 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua hektar) dan tanah terperkara seluas + 23,6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam ribu sembilan ratus tujuh puluh satu hektar)adalah merupakan bahagian dari areal Hak Guna Usaha (HGU) dari Pihak Pembanding seluas 490,8900 Ha (empat ratus sembilan puluh koma delapan ribu sembilan ratus hektar) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Vide Bukti T.I dk/Pdr.-1).-
c. Bahwa berdasarkan uraian pada sub.a dan b tersebut diatas, jelas Pembanding telah dapat membuktikan bahwa tanah terperkara yaitu :
Tanah terperkara seluas + 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua hektar) yang terletak di Gang Baru Dusun VII, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara di areal PTPN.II Kebun Bandar Klippa (dahulu disebut Kebun Batang Kuis) PTPN. II, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
. Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Gang Baru areal Tergugat I (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kebun Batang Kuis) ;
. Sebelas Selatan berbatas dengan areal Tergugat I (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
. Sebelah Timur berbatas dengan Parit Hitam (Benteng) areal Tergugat I (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis) ;
. Sebelah Barat berbatas dengan areal Tergugat I (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
Tanah terperkara seluas + 23,6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam ribu sembilan ratus tujuh puluh satu hektar) yang terletak di Gang Baru Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, di areal PTPN.II Kebun Bandar Klippa (dahulu disebut Kebun Batang Kuis) PTPN. II, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
. Sebelah Utara berbatas dengan areal Tergugat I (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kebun Batang Kuis) ;
. Sebelas Selatan berbatas dengan Jalan Gang Baru areal Tergugat I (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
. Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Parit Besar areal Tergugat I (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
. Sebelah Barat berbatas dengan jalan Gang Mawar areal Tergugat I (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis);”
Adalah sah merupakan areal HGU dari Pembanding,berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Vide Bukti T.I dk/Pdr.-1), dan alas hak Pembanding tersebut, telah didukung oleh Bukti T.I dk/P.dr-2 s/d Bukti T.I dk/P.dr-38, dan bukti-bukti saksi dari Pembanding yaitu saksi Rinaldi Nasution, Ir.saksi Suratman, saksi Sarpin, saksi Sudianto, Saksi Jonner Silitonga, Saksi M.Nur dan Saksi Nur Kamal, S.Sos, sebagaimana yang telah diuraikan Pembanding dalam Memori Banding aquo pada hal.24 s/d 29 yang bersambung ke hal.30 diatas.-
d. Bahwa judex factie Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A dalam Putusannya No.99/PDT.G/2017/PN-LBP tertanggal 12 Maret 2018 pada hal.138 alinea 1 telah mempertimbangkan yang dikutip sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dalam pertimbangan gugatan konvensi, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Para Tergugat dr/Para Penggugat dk dan Penggugat dr/Tergugat I dk, Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Tergugat dr/Penggugat dk telah berhasil membuktikan dalil gugatan konvensinya, sedangkan Penggugat dr/Tergugat I dk tidak berhasil membuktikan dalil-dalil sangkalannya (bantahannya)”;
Bahwa judex facti tersebut diatas jelas adalah judex fakti yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan Majelis Hakim telah mengada-ngada dan berat sebelah terhadap Para Terbanding I, dan judex facti tersebut adalah Onvoldoende gemotiveerd (pertimbangan putusan Hakim yang dipandang kurang atau tidak cukup), karena surat keterangan tanah (SKT) yang dimajukan oleh Para Terbanding I yaitu bukti P-6 s/d bukti P-55 adalah tidak berkekuatan hukum, karena Kepala Desa tidak berhak mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) berdasarkan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (vide Bukti T.I dk/P.dr-27), dimana berdasarkan Pasal 26 ayat (2) dari Bukti T.I dk/P.dr-27 telah terbukti tidak ada kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Kepala Desa/Lurahuntuk menerbitkan Surat Keterangan tanah maka dengan demikian Surat Keterangan Tanah (SKT) yang didalilkan oleh Para Terbanding I dalam dalil gugatannya tertanggl 15 Mei 2017 pada halaman 8 s/d 20 point.7.1 s/d 7.50 dan pada halaman 20 s/d 22 point 8.1 s/d 8.50 adalah tidak sah secara hukum dan batal demi hukum .-
Surat Sekretaris Wilayah/Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara tertanggal 18 Agustus 1988 Nomor : 593/21725 perihal edaran mengenai masalah tanah yang ditujukan kepada Bupati/Walikomadya KDH Tk-II se Sumatera Utara (Vide Bukti T.I dk/P dr -28), dimana berdasarkan Bukti T.I dk/P.dr-28 telah terbukti bahwa Kepala Desa dilarang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (incasu Surat Keterangan Tanah (SKT) yang didalilkan oleh Para Terbanding I pada halaman 8 s/d 20 point. 7.1 s/d 7.50), maka dengan demikian Surat Keterangan Tanah (SKT) yang didalilkan oleh Para Terbanding I dalam dalil gugatannya tertanggal 15 Mei 2017 pada halaman 8 s/d 20 point. 7.1 s/d 7.50 dan pada halaman 20 s/d 22 point 8.1 s/d 8.50 adalah tidak sah secara hukum dan batal demi hukum.-
Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara tertanggal 21 April 2009 No : 570-528 perihal mohon penjelasan yang ditujukan kepada Tergugat I dk/Penggugat dr/Pembanding (vide Bukti T.I dk/P.dr-25), dimana pada point 13 ada menjelaskan yang dikutip sebagai berikut :
“13. Berdasarkan uraian tersebut diatas serta memperhatikan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 540.1-1138 tanggal 10 Mei 2004 yang ditujukan kepada Sekertaris Jenderal U.p.Kepala Biro Persidangan DPR RI di Jakarta perihal penjelasan masalah tanah eks Consessie NV.Van Deli Maatschappij yang diredistribusikan kepada Masyarakat petani penggarap dan posisi tanah PTPN.II (Persero) bahwa tuntutan tanah suguhan maupun tuntutan yang mempergunakan bukti-bukti garapan baik SKPT-SL,KTPPT, tidak ada lagi diatas tanah HGU PTPN.II karena sudah diselesaikan oleh Pemerintah pada saat itu.”
4. Surat Bupati Deli Serdang tertanggal 18 Mei 2004 Nomor : 593/1795 perihal larangan penerbitan surat keterangan tanah yang ditujukan kepada Camat Percut Sei Tuan, Camat Labuhan Deli, Camat Hamparan Perak, Camat Sunggal, Camat Pancur Batu, Camat STM Hilir, Camat Patumbak, Camat Tanjung Morawa, Camat Batang Kuis, Camat Lubuk Pakam, Camat Beringin, Camat Pantai Labu dan Camat Pagar Merbau (Vide Bukti T.I dk/P.dr-26),dimana berdasarkan Bukti T.I dk/P.dr-26 tersebut telah membuktikan, bahwa Kepala Desa/Lurah tidak dibenarkan menerbitkan Surat Keterangan Tanah diatas tanah ex HGU PTPN.II Tanjung Morawa tanpa alas hak yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.-
5. Surat Edaran Wakil Bupati Deli Serdang tertanggal 25 April 2001 Nomor : 593/2096 perihal larangan penerbitan surat keterangan tanah yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Deli Serdang (Vide Bukti T.I dk/P.dr-33), dimana berdasarkan Bukti T.I dk/P.dr-33 telah membuktikan, bahwa Para Camat se-Kabupaten Deli Serdang diingatkan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Tanah diatas ex Hak Guna Usaha PT.Perkebunan Negara maupun Swasta di wilayah Kabupaten Deli Serdang, maka dengan demikian Surat Keterangan Tanah (SKT) yang didalilkan oleh Para Terbanding I dalam dalil gugatannya tertanggl 15 Mei 2017 pada halaman 8 s/d 20 point.7.1 s/d 7.50 dan pada halaman 20 s/d 22 point 8.1 s/d 8.50 adalah tidak sah secara hukum dan batal demi hukum.
Bahwa Bukti T.I dk/P.dr-33 ini mengandung legal reasoning bahwa atas tanah ex HGU mendapat perlindungan hukum maka dengan sendirinya demi hukum tanah HGU in casu tanah objek sengketa harus mendapat perlindungan hukum.-
6. Surat Bupati Deli Serdang tertanggal 11 April 2003 Nomor : 593/1412 perihal pengamanan areal PTPN-II yang ditujukan kepada Camat : Percut Sei Tuan, Labuhan Deli, Hamparan Perak, Sunggal, Patumbak, Pancur Batu, STM Hilir, Tj.Morawa, Batang Kuis, Pagar Merbau, Beringin, Pantai Labu dan Perbaungan (Vide Bukti T.I dk/P.dr-34), dimana berdasarkan Bukti T.I dk/P.dr-34telah membuktikan, bahwa pendistribusian areal ex HGU PTPN.II yang tidak diperpanjang HGU nya kepada yang berhak akan diatur oleh Gubernur Sumatera Utara setelah terbit izin pelepasan aset PTPN.II dari Menteri BUMN dan Menteri Keuangan RI. Dengan demikian telah terbukti Pembanding tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Terbanding I.-
e. Bahwa dengan tidak terbuktinya gugatan Para Terbanding I sebagaimana diuraikan diatas, maka adil dan sah secara hukum apabila Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A No.99/PDT.G/2017/PN-LBP tertanggal 12 Maret 2018 dengan menolak gugatan Para Terbanding I untuk seluruhnya .-
f. Bahwa secara hukum Pembanding telah dapat membuktikan gugatan rekonpensi Pembanding tertanggal 2 Oktober 2017 dengan dalili-dalil dan alasan-alasan yang diuraikan oleh Pembanding dalam Memori Banding aquo, maka adalah beralasan menurut hukum agar sudi kiranya Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A No.99/PDT.G/2017/PN-LBP tertanggal 12 Maret 2018 dalam rekonpensi dengan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Pembanding untuk seluruhnya .-
----- Berdasarkan uraian-uraian Pembandingtersebut diatas, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk sudikiranya mengambil putusan hukum dalam perkara aquo yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 99/Pdt.G/2017/PN-LBP Akta No.06/2018 tertanggal 19 Maret 2018 dan Memori Banding dari Pembandinguntuk seluruhnya.;------------------------
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-A Lubuk Pakam No.99/PDT.G/2017/PN-LBP tertanggal 12 Maret 2018dalam konvensi dalam eksepsi, dalam pokok perkara dan dalam rekonpensi :
DENGAN MENGADILI SENDIRI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Pihak Tergugat I untuk seluruhnya .-
Menyatakan Gugatan Pihak Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk Verklaard) .-
Menghukum Pihak Penggugat untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini .-
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Pihak Pengggat untuk seluruhnya .-
Menghukum Para Penggugat untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara aquo .-
II. DALAM REKONVENSI
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat dr/Tergugat I dc untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda Pihak Tergugat dr/Pihak Penggugat dc, baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang telah diletakkan dalam perkara aquo.
Menyatakan hukum, bahwa tindakan dan perbuatan dari Pihak Tergugat dr/Pihak Penggugat dc jelas adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad) .----------------
Menyatakan dalam hukum Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004 tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara adalah sah secara hukum .
Menyatakan hukum, bahwa Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara tertanggal 21 April 2009 No.570-528 perihal mohon penjelasan yang ditujukan kepada Penggugat dr/Tergugat I dk adalah sah secara hukum.
Menyatakan hukum yaitu :
Tanah objek perkara seluas + 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua hektar) yang terletak di Gang Baru Dusun VII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara di areal PTPN.II Kebun Bandar Klippa (dahulu disebut Kebun Batang Kuis) PTPN.II, Desa Sena, Kec.Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, adalah dengan batas-batas dan ukuran tanah sebagai berikut :
. Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Gang Baru areal Penggugat dr/Tergugat I dc (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kebun Batang Kuis) ;
. Sebelas Selatan berbatas dengan areal Penggugat dr/Tergugat I dc (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kec. Batang Kuis);
. Sebelah Timur berbatas dengan Parit Hitam (Benteng) areal Penggugat dr/Tergugat I dc (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis) ;
. Sebelah Barat berbatas dengan areal Penggugat dr/Tergugat I dc (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
2. Tanah objek perkara seluas + 23,6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam ribu Sembilan ratus tujuh puluh satu hektar) yang terletak di Gang Baru Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, di areal PTPN.II Kebun Bandar Klippa (dahulu disebut Kebun Batang Kuis) PTPN.II, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
. Sebelah Utara berbatas dengan areal Penggugat dr/Tergugat I dk (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kebun Batang Kuis);
. Sebelas Selatan berbatas dengan Jln.Gang Baru areal Penggugat dr/Tergugat I dc (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
. Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Parit Besar areal Penggugat dr/Tergugat I dk (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis);
. Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Gang Mawar areal Penggugat dr/Tergugat I dk (PTPN.II Kebun Bandar Klippa Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis);
Adalah sah merupakan bahagian dari areal Hak Guna Usaha (HGU) dari Pihak Penggugat dr/Pihak Tergugat I dc sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Pebruari 2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.-
7. Menyatakan dalam hukum yaitu :
Surat Keterangan Nomor : 590.83/071/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 1 dk/Tergugat 1 dr dengan luas + 26.532 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis.-
Surat Keterangan Nomor : 592/114/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 2 dk/Tergugat 2 dr dengan luas + 33.406 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/85/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 3 dk/Tergugat 3 dr dengan luas + 16.476 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/86/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 4 dk/Tergugat 4 dr dengan luas + 17.480 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/87/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 5 dk/Tergugat 5 dr dengan luas + 16.614 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/88/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 6 dk/Tergugat 6 dr dengan luas + 17.629 M2 yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/89/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 7 dk/Tergugat 7 dr dengan luas + 16.752 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/90/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 8 dk/Tergugat 8 dr dengan luas + 17.778 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/91/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 9 dk/Tergugat 9 dr dengan luas + 16.891 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/92/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 10 dk/Tergugat 10 dr dengan luas + 17.927 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.-
Surat Keterangan Nomor : 592/93/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 11 dk/Tergugat 11 dr dengan luas + 17.029 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/94/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 12 dk/Tergugat 12 dr dengan luas + 18.076 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/95/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 13 dk/Tergugat 13 dr dengan luas + 17.167 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/96/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 14 dk/Tergugat 14 dr dengan luas + 18.225 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/97/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 15 dk/Tergugat 15 dr dengan luas + 17.305 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.-
Surat Keterangan Nomor : 592/98/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 16 dk/Tergugat 16 dr dengan luas + 18.375 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/99/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 17 dk/Tergugat 17 dr dengan luas + 17.443 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/100/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 18 dk/Tergugat 18 dr dengan luas + 18.524 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/101/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 19 dk/Tergugat 19 dr dengan luas + 24.068 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/102/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 20 dk/Tergugat 20 dr dengan luas + 36.984 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/103/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 21 dk/Tergugat 21 dr dengan luas + 20.989 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/104/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 22 dk/Tergugat 22 dr dengan luas + 21.188 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.-
Surat Keterangan Nomor : 592/105/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 23 dk/Tergugat 23 dr dengan luas + 20.671 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.-
Surat Keterangan Nomor : 592/106/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 24 dk/Tergugat 24 dr dengan luas + 16.255 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/107/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 25 dk/Tergugat 25 dr dengan luas + 20.158 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.-
Surat Keterangan Nomor : 592/108/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 26 dk/Tergugat 26 dr dengan luas + 16.871 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/109/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 27 dk/Tergugat 27 dr dengan luas + 16.564 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/110/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 28 dk/Tergugat 28 dr dengan luas + 16.867 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/111/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 29 dk/Tergugat 29 dr dengan luas + 16.539 M2 yang terletak di Dusun VIII Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.-
Surat Keterangan Nomor : 592/112/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 30 dk/Tergugat 30 dr dengan luas + 33.406 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/113/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 31 dk/Tergugat 31 dr dengan luas + 33.406 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/84/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 32 dk/Tergugat 32 dr dengan luas + 17.331 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/115/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 33 dk/Tergugat 33 dr dengan luas + 16.841 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/116/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 34 dk/Tergugat 34 dr dengan luas + 16.539 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.-
Surat Keterangan Nomor : 592/117/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 35 dk/Tergugat 35 dr dengan luas + 16.841 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/118/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 36 dk/Tergugat 36 dr dengan luas + 16.539 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/119/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 37 dk/Tergugat 37 dr dengan luas + 16.841 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/120/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 38 dk/Tergugat 38 dr dengan luas + 16.539 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/121/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 39 dk/Tergugat 39 dr dengan luas + 16.841 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/122/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 40 dk/Tergugat 40 dr dengan luas + 28.677 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 592/83/DS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Penggugat 41 dk/Tergugat 41 dr dengan luas + 29.220 M2 yang terletak di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 590.83/072/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 42 dk/Tergugat 42 dr dengan luas + 23.908 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis.-
Surat Keterangan Nomor : 590.83/073/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 43 dk/Tergugat 43 dr dengan luas + 23.960 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 590.83/074/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 44 dk/Tergugat 44 dr dengan luas + 24.012 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 590.83/075/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 45 dk/Tergugat 45 dr dengan luas + 24.065 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 590.83/076/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 46 dk/Tergugat 46 dr dengan luas + 24.167 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 590.83/077/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 47 dk/Tergugat 47 dr dengan luas + 22.162 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 590.83/078/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 48 dk/Tergugat 48 dr dengan luas + 22.720 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis
Surat Keterangan Nomor : 590.83/079/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 49 dk/Tergugat 49 dr dengan luas +23.004 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis .-
Surat Keterangan Nomor : 590.83/080/I/TS/2015 tertanggal 20 Januari 2015 atas nama Penggugat 50 dk/Tergugat 50 dr dengan luas + 22.441 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis .-
dan surat-surat lain yang dijadikan oleh Para Tergugat dr/Para Penggugat dc sebagai dasar untuk menguasai dan mengusahai tanah terperkara tersebut, atau orang lain sepanjang menyangkut tanah terperkara adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum .
8. Menghukum dan memerintahkan Pihak Tergugat dr/Pihak Penggugat dc untuk menyerahkan, mengembalikan, mengosongkan,dan bebas dari beban apapun lahan/tanah objek perkara kepada Pihak Penggugat dr/Tergugat I dc.
9. Menghukum dan memerintahkan Pihak Tergugat dr/Pihak Penggugat dc untuk tidak melakukan segala perbuatan hukum, tindakan hukum diatas lahan/tanah objek perkara aquokepada Pihak Penggugat dr/Tergugat I dc;
10. Menghukum Pihak Tergugat dr/Pihak Penggugat dc untuk membayar ganti rugi materil dan moril yang dialami, diderita Penggugat dr/Tergugat I dk kepada Penggugat dr/Tergugat I dc yang disebutkan pada posita gugatan rekonvensi tersebut di atas;
11. Menyatakan dalam hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
12. Menghukum Pihak Tergugat dr/ Pihak Penggugat dc untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
S U B S I D I A R :
----- Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding tanggal 19 Juni 2018, yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 24 Juli 2018 yang menerangkan bahwa atas memori banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat I tersebut Kuasa Para Terbanding I semula Para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 19 Juni 2018 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II masing-masing pada tanggal 6 Agustus 2018, yang mengemukakan kontra memori banding dengan alasan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
Bahwa Para Terbanding – I tetap kepada dalil-dalil Gugatan dan Replik sebelumnya dalam Eksepsi atas adanya Eksepsi Pembanding – I dalam Jawabannya.
Bahwa tidak benar dalil Eksepsi Pembanding – I dalam Eksepsi dalam Memori bandingnya halaman (8) yang menyatakan Judex Factie Pengadilan Negeri Lubuk Pakam keliru dan tidak mencerminkan keadilan dalam memutus perkara aquo yang menolak Eksepsi Absout maupun Relatif Pembanding I, akan tetapi tidak menyebutkan secara jelas dalam Memori Banding nya yang menjadi keberatannya secara fakta dan hukum.
Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam menolak Eksepsi Absolut dan Relatif Pembanding I telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana pertimbangan hukum Judex Factie halaman (88) dan (89) Putusannya, dimana terhadap Eksepsi Absolut telah diputus dengan suatu putusan sela pada tanggal 2 Nopember 2017 dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 162 R.Bg/ 136 H.I.R Jo. Pasal 114 R.V, sedangkan Eksepsi Relatif diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara, sebab apa yang menjadi dalil Eksepsi Pembanding I telah menyangkut pokok perkara yang harus mempertimbangkan alat bukti baik surat maupun saksi.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memiliki alasan hukum untuk menolak dalil Eksepsi dalam Memori Banding Pembanding I dan menguatkan pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara aquo.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang didalilkan Terbanding I dalam Eksepsi diatas juga merupakan dalil-dalil bantahan dalam pokok perkara dan tidak diulangi kembali oleh Terbanding I dalam pokok perkara.
Bahwa Para Terbanding I menolak seluruh dalil-dalil Memori banding Pembanding dalam pokok perkara, kecuali apa yang diakui secara tegas dalam dalam pokok perkara dalam Kontra Memori Banding ini.
Bahwa tidak benar dalil Memori Banding Pembanding pada angka (2) halaman (9) dan seterusnya yang menyatakan Judex Factie Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam putusannya No. 99/Pdt.G/2017/PN.Lbp tanggal 12 Maret 2018 pada halaman (118) alinea ke (3) dan (4) yang bersambung ke halaman (119) s/d (129) alinea (1) dan (2) keliru, tidak benar dan tidak mencerminkan rasa keadilan hukum.
Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara aquo yang dimohonkan banding telah memeriksa dan memutus perkara aquo sesuai dengan fakta hukum dipersidangan yang dimajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan dalil sebagai berikut :
Pada saat Pemeriksaan Setempat, Pembanding telah mengakui tentang Objek sengketa yang diajukan Para Terbanding I dalam Gugatannya dan Judex Factie telah memberikan pertimbangan hukum terhadap hasil Pemeriksaan Setempat.
Bahwa Para Terbanding mengajukan Gugatan dengan 2 (dua) bidang objek sengketa yakni :
Seluas ± 79,9272 Ha (lebih kurang tujuh puluh sembilan koma sembilan dua tujuh dua hektar) yang terletak di Gang Baru Dusun VII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Gang Baru dan Tanah Negara berukuran ± 1.513-M dan ± 456,5-M.
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara berukuran ± 1.860-M.
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara berukuran ± 446-M.
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara dan Parit Hitam/Jalan Benteng berukuran ± 187-M dan ± 294-M.
Seluas ± 23,6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam sembilan tujuh satu hektar) terletak di Gang Baru Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec. Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Negaraberukuran ± 451,2-M.
Sebelah Selatan berbatas dengan Gang Baru berukuran ± 967,47-M.
Sebelah Barat berbatas dengan Gang Mawar dan Tanah Negara berukuran ± 367,7-M.
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara berukuran ± 192,3-M dan ± 159-M.
Bahwa Judex factie Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah menjalankan kewenangannya dalam memeriksa perkara aquo sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam Pasal 180 R.Bg/153 H.I.R yakni mengadakan Pemeriksaan Setempat untuk melihat keadaan objek sengketa yang digugat oleh Penggugat dengan suatu tujuan memperoleh data dan keterangan dari Para Pihak yang berperkara dan objeknya kepada Majelis Hakim (Judex factie).
Bahwa pada saat dilakukan Pemeriksaan Setempat, Para Terbanding I melalui kuasanya menunjukkan letak, batas dan ukuran ke-2 (kedua) objek sengketa kepada Judex factie dan menerangkan sebagaimana Gugatan Para Terbanding dalam Gugatannya.
Bahwa kemudian Majelis Hakim Judex Factie memberi kesempatan kepada Pembanding melalui kuasanya dan kuasanya membenarkan letak, batas dan ukuran objek sengketa dan demikian juga kuasa dari Terbanding II/ Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa kemudian Judex Factie berdasarkan keterangan Para Pihak tersebut memberikan pertimbangan hukumnya dalam putusannya halaman (118) menyatakan : “……pada saat pemeriksaan setempat dibenarkan oleh Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II”
Bahwa selanjutnya Pembanding telah mengajukan surat T-I dk/P-dr 37 berupa pembayaran dan penyerahan lahan untuk kepentingan umum pembangunan jalan arteri sebagai akses ke Bandara Kuala Namu guna menguatkan dalil bantahannya bahwa objek sengketa adalah Hak Guna Usaha Pembanding, maka Judex Factie telah memberikan pertimbangan hukum pada halaman (124) dalam putusannya sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa pada saat Majelis Hakim melaksanakan Pemeriksaan Setempat yang dihadiri oleh Kuasa hukum Para Penggugat, Kuasa hukum Tergugat I dan Kuasa hukum Tergugat II, tidak ditemukan adanya jalan arteri menuju Bandara Kuala Namu disekitar tanah objek perkara, maka Majelis Hakim berpendapat bukti surat yang diajukan oleh kuasa hukum Tergugat I…….dst (T-I dk/P-dr 37) tidak memiliki nilai pembuktian untuk mendukung bantahan Tergugat I dan haruslah dikesampingkan”
Bahwa selanjutnya Judex factie telah memberikan pertimbangan hukum terhadap hasil Pemeriksaan Setempat, sebagaimana pada halaman (127) dalam putusannya sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dengan rangkaian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas dihubungkan dengan hasil Pemeriksaan Setempat yang mana pada saat melaksanakan Pemeriksaan Setempat, diatas tanah objek perkara ditemukan adanya tanaman yang diakui oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat I adalah tanaman yang ditanam oleh Para Penggugat dan selain itu Majelis Hakim menemukan sekolah yang berbatasan langsung dengan tanah objek perkara, menambah keyakinan Majelis Hakim bahwa benar tanah objek perkara adalah benar tanah yang dikuasai langsung oleh negara, yang masih dapat diperoleh hak nya atas penguasaan yang beritikad baik yang mana Tergugat I tidak membuktikan bahwa penguasaan Para Penggugat secara terus menerus atas tanah objek perkara yang dilakukan dengan tidak beritikad baik, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Penggugat dapat membuktikan dalil Gugatannya sementara itu sebaliknya, Tergugat I tidak dapat membuktikan bantahannya”
Bahwa terhadap hasil Pemeriksaan Setempat tersebut diatas dan Judex Factie mengabulkan Gugatan Para Terbanding sesuai dengan objek yang digugat maka hal ini sejalan dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 3197.K/Sip/1983 tanggal 9 Februari 1985 yang menyatakan :
“hasil Pemeriksaan Setempat dapat dijadikan dasar pengabulan Gugatan, asal pengabulan itu tidak melebihi petitum Gugatan”
Dan ternyata fakta hukum Judex Factie mengabulkan Gugatan Para Terbanding sesuai dengan petitum dalam Gugatan menyangkut kedua objek perkara dalam perkara aquo.
Objek Sengketa tanah yang langsung dikuasai Negara dan tidak ada Surat Tanda Bukti Hak Guna Usaha (Sertipikat HGU) atas nama Pembanding diatas tanah objek sengketa dan Para Terbanding I yang menguasai serta mengusahai berdasarkan bukti P-6 s/d P-55.
Bahwa tidak benar dalil Memori Banding Pembanding halaman (11) huruf (e) yang menyatakan objek sengketa adalah merupakan bagian dari areal HGU dari Pembanding berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN R.I No. 10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Februari 2004 tentang pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara.
Bahwa Judex Factie sudah memberikan pertimbangan hukum pada halaman (118) dan (119) yang menyatakan secara jelas sebagai berikut : “Menimbang, bahwa terhadap dalil Gugatan Para Penggugat dihubungkan dengan jawaban Tergugat I dan Tergugat II, maka Majelis hakim memperoleh fakta hukum dari jawaban Tergugat II bahwa atas tanah objek perkara, sampai Gugatan aquo didaftarkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, belum melekat hak perorangan maupun badan hukum atas tanah objek perkara tersebut”
Bahwa Jawaban Terbanding II/Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, telah mengakui diatas tanah objek sengketa tidak ada alas hak Sertipikat Hak Guna Usaha atas nama Pembanding dan Pembanding tidak ada mendaftarkan HGU yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN R.I No. 10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Februari 2004 kepada Terbanding II (Vide Bukti T-I dk/P.dr.1) fakta hukum yang tidak terbantahkan tanah objek sengketa tersebut telah dikuasai dan diusahai serta dibangun oleh Para Terbanding - I dan diberikan bukti tertulis berupa SKT oleh Kepala Desa Sena dan Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, selaku Kepala Pemerintahan pada tingkat Desa sesuai dengan bukti surat P-6 s/d P-55.
Bahwa tidak dapat terbantahkan dengan bukti authentic berupa Daftar Lampiran Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 (Vide Bukti P-2) tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada point (4) Daftar lampiran Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional, tanggal 6 Februari 2004, Nomor 10/HGU /BPN/2004 menyebutkan Kebun Batang Kuis/Sena, luas dari hasil pengukuran kembali pada tanggal 24 November 1997 sesuai dengan Peta Pendaftaran Nomor : 42/1997 adalah seluas 1.169.8700 Ha, dengan luas yang diberikan Hak Guna Usaha kepada Pembanding adalah seluas 490,890 Ha (objek perkara aquo seluas ± 79,9272 Ha dan ± 23.6971 Ha termasuk dan berada didalam tanah seluas 490,890 Ha tersebut).
Bahwa akan tetapi surat keputusan pemberian Hak Guna Usaha berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha tersebut tidak didaftarkan oleh Pembanding kepada Terbanding - II dan tidak membayar biaya Pendaftaran kepada Terbanding - II dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Terbanding – II selaku pemberi HGU tersebut, sehingga secara hukum menyebabkan pemberian HGU kepada Pembanding atas tanah seluas 490,8900 Ha tersebut menjadi batal demi hukum dan tanah seluas 490,8900 Ha tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang tidak berhubungan dengan Pembanding (PTPN II) (Vide diktum ketujuh dan kedelapan SK Kepala BPN No. 10/HGU/BPN/20104 tanggal 6 Februari 2004).
Bahwa Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya halaman (120) dan (121) Putusannya, telah mempertimbangkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha :
“Menimbang,……bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari secara seksama Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004, ….dst, tidak didaftarkan sehingga tanah tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan diproses melalui pemberian hak”
“Menimbang, dari konsiderans Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004, ….dst, diketahui tidak ada melekat hak Tergugat I atas tanah objek perkara oleh karena Tergugat I tidak mendaftarkan Hak Guna Usaha atas tanah objek perkara tersebut, sehingga mengakibatkan tanah objek perkara tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan diproses melalui pemberian hak kepada perseorangan ataupun badan hukum yang memohon untuk memperoleh hak atas tanah objek perkara tersebut”
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Jo. Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 7 Ayat (1), (2) dan (3) PP No. 40 Tahun 1996Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah diatur sebagai berikut : “tanah yang dapat diberikan dengan hak guna usaha adalah tanah negara dan hak guna usaha diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk serta pemberian hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) wajib didaftar dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan dan Hak Guna Usaha terjadi sejak didaftarkan oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta sebagai tanda bukti hak kepada pemegang Hak Guna Usaha diberikan sertipikat hak atas tanah”
Bahwa Pembanding atas tanah seluas 490,890 Ha dalam SK 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 (objek perkara aquo seluas ± 79,9272 Ha dan ± 23.6971 Ha termasuk didalam tanah seluas 490,890 Ha tersebut) tidak memenuhi syarat formal dalam Pasal (7) PP No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah Jo. Pasal 32 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Jo. Pasal 19 UU No.5 Tahun 1960 Tentang UUPA, disamping itu tidak memenuhi syarat-syarat formal yang diatur didalam surat keputusan No. 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004, sehingga secara hukum apabila tidak dipenuhi syarat-syarat formal dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut diatas, maka menimbulkan akibat hukum adalah batal demi hukum.
Bahwa Surat Keputusan Kepala BPN No. 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 secara hukum (UU No. 5 Tahun 1960 Tentang UUPA Jo. PP No. 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah Jo. PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah) bukanlah bukti hak atas tanah atau surat tanda bukti hak guna usaha atas tanah diatas tanah objek sengketa dan dengan adanya Surat Keputusan tersebut belum terjadi adanya Hak Guna Usaha atas tanah objek sengketa dan hasil Pemeriksaan Setempat, terbukti dengan fakta dilapangan bahwa tidak ada tanaman kelapa sawit atau tanaman jenis perkebunan lainnya yang ditanam oleh Pembanding, justru sebaliknya tanah objek sengketa dalam penguasaan Para Terbanding I terbukti dengan tanaman-tanaman Palawija dan pohon-pohon yang ditanam oleh Terbanding I serta bangunan rumah dan pagar tembok yang dibangun dan dihuni oleh Terbanding I diatas tanah objek sengketa.
Bahwa menurut ketentuan Pasal (7) Ayat (2) dan (3) PP No. 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah, “Adanya suatu Hak Guna Usaha diatas tanah negara terjadi sejak didaftarkan di Kantor Pertanahan tempat letak tanah cq. Terbanding – II dan selanjutnya sebagai tanda adanya Hak Guna Usaha diatas tanah objek sengketa Pembanding diberikan Tanda Bukti Hak Guna Usaha berupa Sertipikat Hak Guna Usaha” oleh Terbanding II, akan tetapi fakta hukumnya Pembanding dan Terbanding-II tidak ada melakukan syarat formal tersebut.
Bahwa dengan demikian tanah seluas seluas 490,890 Ha dalam SK 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 (objek perkara aquo didalamnya seluas ± 79,9272 Ha dan ± 23.6971 Ha termasuk didalam tanah seluas 490,890 Ha tersebut) adalah tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tidak ada hak-hak atas tanah diatasnya (sertipikat HGU), khususnya Hak Guna Usaha yang didalilkan oleh Pembanding atas nama PT. Perkebunan Nusantara II.
Bahwa selanjutnya atas fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan hukum pada halaman (124) yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa oleh karena belum adanya Sertipikat Hak Guna Usaha atas nama Tergugat I atas tanah objek sengketa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa objek perkara tidaklah dapat disebut sebagai Aset dari Tergugat I, maka oleh karenanya bukti surat T-I dk/P-dr 30,31,32….dst, maka keseluruhan bukti surat tersebut tidak dapat mendukung bantahan Tergugat I yang menyatakan bahwa tanah objek perkara adalah aset milik Tergugat I”
Bahwa kemudian Judex Factie memberikan pertimbangan hukum tentang bukti surat dari Para Terbanding (P-6 s/d P-55) atas adanya bantahan dari Terbanding tentang adanya larangan penerbitan surat keterangan tanah dengan pertimbangan hukum pada halaman (126) sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa terlepas berlaku atau tidak nya surat tersebut diatas (ic. Surat Larangan menerbitkan Surat Keterangan tanah (Vide T-1 dk/P.dr- 26)) Majelis Hakim berpedoman kepada penjelasan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang menentukan bahwa surat keterangan kepada Desa/Kelurahan merupakan alat bukti tertulis yang dapat dijadikan sebagai dasar permohonan hak kepemilikan”
“Menimbang, bahwa secara hirarkhi perundang-undangan, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah lebih tinggi kedudukannya daripada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Deli Serdang tanggal 18 Mei 2004 (Ic. T-1 dk/P.dr- 26 ),…..dst, terlebih lagi sampai dengan perkara aquo diputus oleh Majelis Hakim Tergugat I dan Tergugat II melalui kuasa hukumnya masing-masing tidak ada mengajukan satu bukti surat pun yang menyatakan membatalkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Kepala Desa Batang Kuis/Sena (Vide Bukti P-6 s/d P-55), maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti surat P-6 s/d P-55 memiliki nilai pembuktian untuk mendukung dalil Gugatan Penggugat, sebaliknya bukti Surat T-1 dk/P.dr 26 tidak memiliki nilai pembuktian untuk mendukung bantahan Tergugat I”
Pembanding melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa dalil Pembanding yang menyatakan secara tegas bahwa tanah objek sengketa adalah Hak Guna Usaha Tergugat-I atas dasar Surat Keputusan Kepala BPN No. 10/HGU/BPN/2004 tanggal 6 Februari 2004, adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum, sebab berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Sertipikat tanah sebagai tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data juridis yang termuat didalamnya, sedangkan fakta hukumnya Pembanding tidak memiliki Sertipikat HGU diatas tanah objek sengketa, sebagai tanda bukti Hak Guna Usaha atas tanah objek sengketa miliknya dan fakta hukum bahwa Pembanding tidak memiliki sertipikat HGU diatas tanah objek sengketa tersebut sebenarnya telah diakui secara tertulis oleh Pembanding, terbukti dengan 2 keterangan yang diberikan
Pembanding masing-masing pada halaman (13) jawaban Pembanding sebagai berikut :
“akan tetapi sampai saat ini upaya-upaya administratif dari pihak Tergugat I kepada pihak Tergugat II belum berhasil mendapatkan sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) dari pihak Tergugat II tanpa alasan yang jelas dan sah”
dan kemudian keterangan Pembanding pada halaman (6) Duplik Pembanding adalah sebagai berikut :
“akan tetapi sampai saat ini pihak Tergugat II belum menerbitkan sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah objek perkara untuk dan atas nama Tergugat I”
Bahwa Judex Factie telah memberikan pertimbangan hukum pada halaman (128) yang menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam dalil Gugatannya menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang secara sepihak mengklaim bahwa tanah objek perkara adalah tanah milik Tergugat I berdasarkan Hak Guna Usaha sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPN No. 10/HGU/BPN/2004 tanggal 6 Februari 2004, yang mana berdasarkan pengertian perbuatan melawan hukum tersebut diatas dihubungkan dengan dalil Gugatan Para Penggugat, maka Majelis Hakim berpendapat oleh karena Para Penggugat telah dapat membuktikan dalil Gugatannya yang menyatakan bahwa tanah objek perkara adalah telah diusahai dan dikuasai oleh Para Penggugat secara terus menerus dengan itikad baik, maka perbuatan Tergugat I yang telah mengklaim bahwa tanah objek perkara adalah milik Tergugat I….dst, membawa kerugian kepada Para Penggugat dan telah bertentangan dengan hak subjektif Para Penggugat dan selain itu juga tidak ada alasan pembenar menurut hukum atas tindakan Tergugat I tersebut….dst dengan demikian jelaslah kualifikasi perbuatan Tergugat I dalam perkara aquo
yaitu Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tanah objek perkara tersebut”
Keterangan saksi dalam Memori Banding Pembanding tidak sesuai dengan keterangan sebenarnya yang disampaikan dalam persidangan dan tanah seluas 227,54 Ha dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 439 PK/Pdt/2012 tanggal 14 Nopember 2012 tidak ada hubungannya dengan tanah objek perkara dalam perkara aquo.
Bahwa tidak benar dalil Pembanding pada halaman (16) s/d (23) memori bandingnya tentang keterangan saksi Rinaldi Nasution, dkk (sebanyak 7 orang saksi) sebab keterangan-keterangan yang dimuat oleh Pembanding dalam Memori Bandingnya tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Para Saksi didepan persidangan sehingga bertentangan/bertolak belakang dengan keterangan saksi yang tertuang dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 99/Pdt.G/2017/PN.Lbp tanggal 12 Maret 2018 pada halaman (76) s/d (86).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 171 R.g dan Pasal 1905 KUHPerdata, syarat formil keterangan saksi yang sah sebagai alat bukti adalah yang diberikan didepan persidangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Persidangan (BAP) Jo. Salinan Putusan.
Bahwa tidak benar dalil Memori Banding Pembanding pada halaman (25) s/d (28), sebab faktanya tanah seluas 227,54 Ha yang dimaksud dalam Putusan Peninjauan Kembali M.A.R.I No. 439/PK/Pdt/2012 tanggal 14 Nopember 2012 adalah tanah yang tidak ada berhubungan hukum dengan tanah objek perkara dalam perkara aquo, karena termasuk dalam bidang tanah Kebun Sena seluas 678, 9700 Ha yang dikeluarkan dan tidak diberi Hak Guna Usaha oleh Terbanding II (BPN) kepada Pembanding (PTPN - II) terbukti dengan keterangan angka (4) Tentang Kebun Batang Kuis / Sena pada daftar lampiran Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10/HGU/BPN/2004 tanggal 6
Februari 2004 (Bukti P-1 Penggugat/Terbanding I ) dan selain fakta tentang tidak berhubungan hukum sebagaimana tersebut diatas, letak tanah seluas 227,54 Ha tersebut juga berjarak ± 3 KM dari tanah objek perkara dalam perkara aquo.
Bahwa oleh karena dalil-dalil Memori Banding Pembanding tidak sesui dengan keterangan sebenarnya yang disampaikan dalam persidangan, maka cukup alasan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan untuk menolak dalil-dalil memori Banding Pembanding untuk seluruhnya.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut pada angka (4.1, 4.2, 4.3 dan 4.4 ) tersebut diatas, maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan untuk menolak seluruh dalil-dalil Pembanding dalam Memori Banding Pembanding dan menerima dalil-dalil Kontra Memori Banding Para Terbanding I serta menguatkan putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 99/Pdt.G/2017/PN.Lbp tanggal 12 Maret 2018.
DALAM REKONPENSI
Bahwa apa yang didalilkan Terbanding I dalam Konvensi diatas juga merupakan dalil-dalil bantahan dalam Rekonvensi dan tidak diulangi kembali oleh Terbanding I dalam Rekonvensi.
Bahwa Para Terbanding I menolak seluruh dalil-dalil Memori banding Pembanding dalam Rekonvensi, kecuali apa yang diakui secara tegas oleh Para Terbanding I dalam Rekonvensi dalam Kontra Memori Banding ini.
Bahwa oleh karena Para Terbanding I telah berhasil membuktikan dalil-dalil Gugatannya Konvensinya sedangkan Pembanding tidak berhasil membuktikan dalil-dalil bantahannya, maka cukup alasan hukum Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara aquo untuk menolak dalil-dalil Gugatan Rekonpensi Pembanding dalam Rekonpensi dan menguatkan pertimbangan hukum dan putusan Judex factie Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara aquo.
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas telah memberitahukan kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat I
pada tanggal 30 April 2018, kepada para Terbanding I semula para Penggugat pada tanggal 26 Juni 2018 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 19 April 2018 untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak pemberitahuan sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 99/Pdt.G/2017/PN Lbp tanggal 12 Maret 2018, pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar maka Majelis Hakim tingkat banding sependapat dan menyetujui serta mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding dalam mengadili perkara aquo dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan memori banding yang berisi penolakan terhadap Putusan Majelis Hakim tingkat pertama, alasan dan dalil yang diajukan dalam memori banding tersebut adalah alasan dan dalil yang telah diajukan pada saat pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama sehingga memori banding dimaksud tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari para Terbanding I semula para Penggugat yang pada pokoknya menolak atas memori banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat I menurut Majelis Hakim tingkat banding dalil yang diajukan tersebut adalah alasan dan dalil yang telah
diajukan pada saat pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama sehingga kontra memori banding dimaksud tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 12 Maret 2018, No.99/Pdt.G/2017/PN Lbp yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I berada dipihak yang kalah dalam Pengadilan tingkat banding, maka biaya perkara di tingkat banding dibebankan kepadanya ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan , Undang-Undang nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan ketentuan dalam RBg dan KUH. Perdata serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 99/Pdt.G/2017/PN Lbp tanggal 12 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin, tanggal 27 Agustus 2018 oleh Kami Dharma E. Damanik, SH, MH sebagai Hakim Ketua, H. Erwan Munawar, S.H., M.H. dan Agung Wibowo, SH, M.Hum masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut dalam pengadilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 19 September 2018, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi
Hakim-Hakim Anggota serta Eva Zahermi, S.H, M.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
H.Erwan Munawar, S.H., M.H. Dharma E. Damanik, S.H., M.H.
Agung Wibowo, S.H., M.Hum
Panitera Pengganti,
Eva Zahermi, SH, MH
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp 6.000,00
Redaksi…….............. Rp 5.000,00
Pemberkasan ……… Rp139.000,00
Jumlah …………….... Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)