121/Pid.Sus/2013/PN. P. Bun
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 121/Pid.Sus/2013/PN. P. Bun
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAWAN SEFTIAWAN Als. DANIL Bin KRISTIAN ETER.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa WAWAN SEFTIAWAN Als. DANIL Bin KRISTIAN ETER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAWAN SEFTIAWAN Als. DANIL Bin KRISTIAN ETER dengan pidana penjara selama tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type MIO 28D, nomor polisi KH 2108 RE warna biru, nomor rangka MH328D40DBJ-496932, dan nomor mesin 28d-3497109. • 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 0138974/KG/2011 atas nama Pemilik M. YEYEN. • 1 (satu) helai celana Panjang warna hitam merk ZEEB JEANS. • 1 (satu) helai celana pendek abu-abu merk DARK PURPLE. • 1 (satu) helai celana BOXER warna ungu merk Black ID. • 1 (satu) helai baju lengan panjang motif kotak-kotak merk X-TWO; Dikembalikan kepada yang berhak WAWAN SEFTIAWAN Als. DANIL Bin KRISTIAN ETER. • 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru muda merk ARMAGIO JEANS; • 1 (satu) helai kaos sweater berlobang-lobang warna biru, kuning dan putih; • 1 (satu) helai kaos dalam warna hita merk JOVIN; Dikembalikan kepada yang berhak Kristina Binti Kias. • 1 (satu) unit Telepon selular Merk Samsung Type Galaxy Young Duos model GT-S6102 warna putih No. Imei : 352806/05/716847. Dirampas untuk dimusnakan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah)
PUTUSAN
Nomor : 121/Pid.Sus/2013/PN. P. Bun
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | WAWAN SEFTIAWAN Als. DANIL Bin KRISTIAN ETER. |
| Tempat lahir | : | Sungai Tuat (Lamandau). |
| Umur / tanggal lahir | : | 19 Tahun / 08 Juni 1993. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Desa Wonorejo RT. 15 RW. 02 Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah. |
| Agama | : | Kristen Katholik. |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
| Pendidikan | : | SMA (tamat). |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik tertanggal 22 Januari 2013 Nomor : SP-Han/03/I/2013/Reskrim, sejak tanggal 22 Januari 2013 sampai dengan tanggal 10 Februari 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum tertanggal 06 Februari 2013 Nomor : B-05/Q.2.20/Euh.1/02/2013, sejak tanggal 11 Februari 2013 sampai dengan tanggal 22 Maret 2013;
Penuntut Umum tertanggal 19 Maret 2013 Nomor : Print-47/Q.2.20/Euh.1/03/2013, sejak tanggal 19 Maret 2013 sampai dengan tanggal 07 April 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tertanggal 26 Maret 2013 No. 117/Pen.Pid/Han/2013/PN. P. Bun, sejak tanggal 26 Maret 2013 sampai dengan tanggal 24 April 2013;
Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tertanggal 16 April 2013 No. 117/Pen.Pid/Han/2013/PN. P. Bun, sejak tanggal 25 April 2013 sampai dengan tanggal 23 Juni 2013;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah memperhatikan;
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No : APB-12/Q.2.20/Euh.2/03/2013, tertanggal 26 Maret 2013;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun No. 121/Pen.Pid/2013/PN. P. Bun. tertanggal 26 Maret 2013, tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 121/PID. SUS/2013/PN. P. Bun. tertanggal 26 Maret 2013, tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu Selasa tanggal 02 April 2013;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk : PDM-13/N.BULIK/03/ 2013 tertanggal 04 Juni 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa WAWAN SEFTIAWAN Als. DANIL Bin KRISTIAN ETER terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain “ sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), Subsidair 5 ( lima ) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type MIO 28D, nomor polisi KH 2108 RE warna biru, nomor rangka MH328D40DBJ-496932, dan nomor mesin 28d-3497109.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 0138974/KG/2011 atas nama Pemilik M. YEYEN.
1 (satu) helai celana Panjang warna hitam merk ZEEB JEANS.
1 (satu) helai celana pendek abu-abu merk DARK PURPLE.
1 (satu) helai celana BOXER warna ungu merk Black ID.
1 (satu) helai baju lengan panjang motif kotak-kotak merk X-TWO;
Dikembalikan kepada keluarga Terdakwa WAWAN SEFTIAWAN Als. DANIL Bin KRISTIAN ETER.
1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru muda merk ARMAGIO JEANS;
1 (satu) helai kaos sweater berlobang-lobang warna biru, kuning dan putih;
1 (satu) helai kaos dalam warna hita merk JOVIN;
Dikembalikan kepada Saksi Kristina Binti KIAS.
1 (satu) unit Telepon selular Merk Samsung Type Galaxy Young Duos model GT-S6102 warna putih No. Imei : 352806/05/716847.
Dirampas untuk dimusnakan.
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya karena akan melanjutkan pendidikan dan Terdakwa berjanji tidak akan melakukan Tindak Pidana serta menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-12/N. Bulik/03/2013, tertanggal 26 Maret 2013 yang dibacakan di persidangan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa WAWAN SEFTIAWAN Als. DANIL Bin KRISTIAN ETER pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 sekitar jam. 19.00 WIB dan hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekitar jam. 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2013 bertempat di Rumah Terdakwa sendiri di Desa Wonorejo RT. 15 RW. 02 Kec. Sematu Jaya Kab. Lamandau Prop. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yaitu terhadap Saksi KRISTINA Binti KIAS, perbuatan tersebut dilakukan oleh ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa WAWAN SEFTIAWAN Als. DANIL Bin KRISTIAN ETER mengenal Saksi KRISTINA Binti KIAS pada malam tahun baru yaitu pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 sekitar jam. 20.00 WIB bertempat di depan Toko Swalayan / Karaoke Barata Pangkalan Bun, selanjutnya setelah perkenalan tersebut Terdakwa dan Saksi KRISTINA Binti KIAS sering berhubungan melalui SMS dan telepon. Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 sekitar jam. 15.00 WIB Terdakwa berangkat ke tempat Saksi KRISTINA Binti KIAS tinggal yaitu di Asrama SMKN 1 Bulik untuk menemui Saksi, namun ternyata Saksi KRISTIN Bin KIAS tidak ada di asrama kemudian Terdakwa mengirim pesan SMS dan dib alas oleh Saksi KRISTIAN Binti KIAS dengan mengatakan bahwa Saksi sedang berada dirumah tantenya di Jalan Mawar Translokal Nanga Bulik, selanjutnya Terdakwa menyusul Saksi KRISTINA Binti KIAS ketempat tersebut. Sesampainya Terdakwa di tempat tersebut Terdakwa langsung bertemu dengan Saksi KRISTIN Binti KIAS dan Saksi RESIANA Binti MAHUA, kemudian Terdakwa meminta ijin kepada Saksi RESIANA Binti MAHUA untuk mengantarkan Saksi KRISTINA Binti KIAS ke Asrama SMKN 1 Bulik, selanjutnya Terdakwa dengan berboncengan sepeda motor milik Terdakwa merk Yamaha Type MIO 28D, nomor polisi KH 2108 RE warna biru, nomor rangka MH328D40DBJ-496932, dan nomor mesin 28d-3497109 berangkat menuju Asrama, namun Terdakwa tidak langsung mengantarkan Saksi ke asrama melainkan Terdakwa membawa Saksi jalan-jalan ke arah SP hingga sampai di daerah Simpang Sulung Desa Wonorejo. Selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi KRISTINA Binti KIAS singgah dirumah Terdakwa yang terletak di Desa Wonorejo RT. 15 RW. 02 Kec. Sematu Jaya Kab. Lamandau Prop. Kalteng untuk menemani Terdakwa minum arak, kemudian Terdakwa membeli minuman arak dan makanan ringan lainnya sementara Saksi KRISTINA Binti KIAS menunggu dirumah, setelah Terdakwa tiba dirumahnya dan mengajak Saksi KRISTINA Binti KIAS untuk meminum arak tersebut, kemudian Saksi KRISTINA Binti KIAS menolak untuk meminum arak tersebut, naumn Terdakwa memaksa Saksi untuk minum arak tersebut dengan berkata “ KALAU KAMU TIDAK MAU MINUM, NANTI TIDAK AKAN SAYA ANTARKAN PULANG”, mendengar perkataan Terdakwa tersebut Saksi merasa takut dan kemudian Saksi meminum arak tersebut dengan Terdakwa, selanjutnya meminum arak tersebut sebanyak tiga gelas Saksi KRISTINA Binti KIAS mengalami kepala pusing dan mabuk kemudian Terdakwa menciumi pipi dan bibir Saksi kemudian Saksi tiduran di kasur di tempat tidur Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa melepaskan baju, BH, celana dan celana dalam yang dipakai oleh Saksi KRISTINA Binti KIAS, setelah itu Terdakwa kemudian melepaskan celana pendek dan celana dalamnya, selanjutnya Terdakwa menindih tubuh Saksi KRISTINA Binti KIAS sambil Terdakwa meremas dan menciumi payudara Saksi selama 1 (satu) menit dan kemudian Terdakwa dengan posisi duduk jongkok diatas perut Saksi KRISTINA Binti KIAS sambil meraba-raba perut Saksi selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi KRISTINA Binti KIAS, kemudian Terdakwa memasukkan dan mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin Saksi KRISTINA Binti KIAS dengan gerakan naik turun selama 5 (lima) menit dan menyebabkan Saksi KRISTINA Binti KIAS menangis karena merasakan sakit pada alat kelaminnya, kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma sehingga persetubuhan tersebut selesai. Setelah Terdakwa dan Saksi selesai melakukan persetubuhan tersebut, dengan posisi Saksi masih telanjang bulat dan sedang duduk diatas kasur selanjutnya Terdakwa secara diam-diam memotret Saksi dengan menggunakan kamera handphone miliknya merk SAMSUNG Type GALAXY Young duos Model GT-S6102 warna putih sebanyak 4 (empat) kali. Selanjutnya Terdakwa membantu Saksi KRISTINA Binti KIAS mengenakan pakaiannya dan kemudian Terdakwa mengantarkan Saksi KRISTINA binti KIAS pulang ke asrama SMKN 1 Bulik.
Bahwa sekitar 3 (tiga) hari kemudian yaitu pada hari Rabu Tanggal 16 Januari 2013 sekitar jam. 14.30 WIB, Terdakwa mengirim pesan SMS ke handphone Saksi KRISTINA Binti KIAS untuk mengajak Saksi jalan-jalan, tetapi Saksi sempat menolak karena badan Saksi capek setelah latihan beladiri, namun Terdakwa mengancam Saksi melalui telepon dengan mengatakan “ KALAU GA MAU JALAN FOTO SAMA VIDEO KAMU MALAM ITU AKAN SAYA SEBARIN KE ANAK ASRAMA, karena Saksi merasa sebelumnya telah terjadi perbuatan persetubuhan dan Saksi benar-benar takut kalau foto dan video tersebut di sebarkan oleh Terdakwa maka kemudian Saksi mau keluar dari asrama dan menemui Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa membonceng Saksi KRISTINA Binti KIAS dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan membawa Saksi jalan-jalan hingga tiba dirumah Terdakwa sekitar jam 18.00 WIB, sesampai dirumah Terdakwa Saksi Saksi diajak masuk kedalam rumah dan Saksi menanyakan kepada terakwa “ MANA FOTO dan VIDEO YANG KAMU SEBUT” dan dijawab oleh Terdakwa “AYO KITA MINUM LAGI, NANTI HAPUS AJA SENDIRI” selanjutnya Terdakwa pergi keluar dan kembali dengan membawa 1(satu) botol MIZONE dan 1 (satu) bungkus arak putih, kemudian Terdakwa membujuk Saksi KRISTINA Binti KIAS untuk minum arak, sambil berkata” JIKA KAMU MAU MINUM ARAK MAKA SAYA AKAN MEMBERIKAN HP INI UNTUK KAMU MENGHAPUS SENDIRI FOTO DAN VIDEO TERSEBUT”. Maka kemudian Saksi dan Terdakwa meminum bersama-sama arak tersebut sampai hampir habis, setelah itu kepala Saksi KRISTINA Binti KIAS mengalami pusing dan badan Saksi lemas karena Saksi mabuk berat, kemudian Terdakwa kembali menciumi dan pipi dan bibir Saksi dan selanjutnya Terdakwa melakukan persetubuhan yang kedua kali dengan Saksi KRISTINA Binti KIAS dengan cara sama seperti yang pertama kali Terdakwa lakukan terhadap Saksi. Setelah Terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan Saksi kemudian Terdakwa mengantarkan KRISTINA Binti KIAS kembali ke asrama SMKN 1 Bulik tempat Terdakwa tinggal.
Bahwa selanjutnya setelah Saksi KRISTINA Binti KIAS tiba di asrama SMKN 1 Bulik sekitar jam 21.00 WIB, Terdakwa sempat menuntun Saksi jalan hingga di depan asrama karena kondisi Saksi yang mabuk berat, ketika itu Terdakwa sempat bertemu dengan teman Saksi yaitu Saksi ANDARIA Binti MAHUA selanjutnya Terdakwa meminta Saksi KRISTINA binti KIAS untuk mengambilkan Charger HP milik Terdakwa dan kemudian Saksi KRISTINA Binti KIAS memberikannya dan selanjutnya Terdakwa pulang meninggalkan Saksi di asrama SMKN 1 Bulik.
Bahwa sekitar 15 kemudian setelah Terdakwa pulang dari asrama, Saksi KRISTINA Binti KIAS didatangi oleh OM Saksi yaitu Saksi WAHYU JAYADI Bin FRANSISKUS BUAL dan selanjutnya Saksi WAHYU JAYADI Bin FRANSISKUS BUAL membawa Saksi KRISTINA Binti KIAS kerumahnya untuk menenangkan Saksi KRISTINA Binti KIAS, SESAMPAINYA DIRUMAH SAKSI WAHYU JAYADI bin FRANSISKUS BUAL Saksi KRISTINA menceritakan kepada Saksi WAHYU JAYADI Bin FRANSISKUS BUAL bahwa Saksi KRISTINA Binti KIAS dipaksa minum oleh Terdakwa dan jika Saksi menolak maka Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto dan rekaman video yang pernah direkam Terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekitar jam. 20.00 WIB, saat Saksi KRISTINA Binti KIAS berada dirumah Saksi WAHYU JAYADI Bin FRANSISKUS BUAL, kemudian Saksi KRISTINA Binti KIAS menerima HP milik Terdakwa dari Saksi WAHYU JAYADI Bin FRANSISKUS BULA dan kemudian Saksi KRISTINA langsung membuka galeri foto dan melihatada 2 (dua) buah Saksi KRISTINA Binti KIAS dalam keadaan telanjang dan selanjutnya Saksi langsung tak sadarkan diri. Kemudian ketika Saksi KRISTINA Binti KIAS sudah sadar, Saksi mengajak keluargan Saksi untuk melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.
Bahwa Terdakwa mengetahui berapa usia Saksi KRISTINA Binti KIAS yaitu berumur 16 Tahun, dan Terdakwa mengetahui bahwa Saksi KRISTINA Binti KIAS masih duduk di Sekolah SMKN 1 Bulik kelas I di Nanga Bulik dan Terdakwa mengetahuinya dari Saksi KRISTINA Binti KIAS itu sendiri.
Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa Saksi KRISTINA Binti KIAS mengalami pada lubang kemaluan terdapat robekan pada selaput darah dengan arah robekan jam empat, jam jam sebelas dan jam tujuh, robekan selaput darah termasuk luka lama, tepi luka beraturan dan tidak didapatkan warna kemerahan pada bekas robekan selaput darah dan tidak ditemukan tanda-tanda bekas luka yang mengering. Dan pada kesimpulan : dari hasil pemeriksaan pada pasien berumur enam belas tahun tersebut terdapat robekan lama pada selaput darah yang diduga akibat trauma benda tumpul, sebagaimana terdapat dalam hasil Visum Et Repertum Nomor : 074/Yan Med-14 / RSUD / I / 2013, yang ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa dr. NING AGUSTINA pada tanggal 22 Januari 2013 di Nanga Bulik.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type MIO 28D, nomor polisi KH 2108 RE warna biru, nomor rangka MH328D40DBJ-496932, dan nomor mesin 28d-3497109, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 0138974/KG/2011 atas nama Pemilik M. YEYEN, 1 (satu) helai celana Panjang warna hitam merk ZEEB JEANS, 1 (satu) helai celana pendek abu-abu merk DARK PURPLE, 1 (satu) helai celana BOXER warna ungu merk Black ID, 1 (satu) helai baju lengan panjang motif kotak-kotak merk X-TWO, 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru muda merk ARMAGIO JEANS, 1 (satu) helai kaos sweater berlobang-lobang warna biru, kuning dan putih, 1 (satu) helai kaos dalam warna hita merk JOVIN, 1 (satu) unit Telepon selular Merk Samsung Type Galaxy Young Duos model GT-S6102 warna putih No. Imei : 352806/05/716847;
Menimbang, bahwa semua barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa disamping itu Penuntut Umum Juga mengajukan Saksi-Saksi di persidangan dimana Saksi-Saksi tersebut telah memberikan keterangan dengan di bawah smpah/ janji yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi KRISTINA Binti KIAS, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Saksi sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama terjadi pada hari Minggu, 13 Januari 2013 sekitar pukul 19.00 WIB dan yang kedua terjadi pada hari Rabu, 16 Januari 2013 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah Terdakwa yang berada di Jalan Trans Kalimantan, Simpang Sulung, Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau;
Bahwa Saksi mengetahui dan mengenali orang yang telah melakukan persetubuhan terhadap Saksi adalah Terdakwa sendiri yang bernama Wawan dan biasanya Saksi panggil dengan panggilan Danil;
Bahwa Saksi dilahirkan di Desa Bintang Mengalih, pada tanggal 17 April 1996 dari ayah yang bernama Kias dan Ibu yang bernama Harlena dan Saksi mempunyai satu orang adik yang bernama Kriwanto dan Saksi sekarang sebagai pelajar Kelas 1 (satu) pada SMK I Bulik;
Bahwa sejak Saksi sekolah di SMK 1 Bulik Saksi sudah tidak tinggal bersama orang tua Saksi di Desa Bintang Mengalih, melainkan Saksi tinggal di Asrama Putri SMK 1 Bulik dan Saksi pulang ke kampung hanya jika ada libur panjang, sehingga Saksi jarang bertemu dengan orang tua Saksi;
Bahwa Saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga atau ikatan perkawinan, Saksi kenal dengan Terdakwa berawal dari perkenalan kemudian Saksi dan Terdakwa semakin dekat sebagai sahabat sedangkan persetubuhan tersebut terjadi dikarenakan Saksi dalam pengaruh minuman beralkohol;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai pribadi Terdakwa yaitu Terdakwa bekerja di Pabrik Arang Simpang Sulung, Kabupaten Lamandau dan berumur sekitar 20 (dua puluh) tahun bertempat tinggal di Simpang Sulung Desa Wonorejo;
Bahwa Saksi pertama kali berkenalan dengan Terdakwa pada malam tahun baru tanggal 31 Desember 2012 sekitar pukul 20.00 WIB, di Supermarket Barata Pangkalan Bun, kemudian saling bertukar nomor handphone dan selanjutnya sering telepon dan mengirim pesan singkat (SMS);
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Saksi sebanyak 2 (dua) kali dan kedua-duanya Saksi dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol karena sebelum Terdakwa menyetubuhi Saksi terlebih dahulu Terdakwa memberikan minuman beralkohol jenis arak putih kepada Saksi dan ketika Saksi dalam pengaruh minuman beralkohol tersebut kemudian Saksi disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya Saksi berkenalan dengan Terdakwa pada malam tahun baru tanggal 31 Desember 2012 sekitar pukul 20.00 WIB di Supermarket Barata Pangkalan Bun, kemudian saling bertukar nomor handphone kemudian sering telepon dan SMS kemudian pada hari Minggu, 13 Januari 2013 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi sedang berada di rumah paman Saksi yang bernama Wahyu Jayadi Bin Fransiskus Bual dan hendak kembali ke asrama dengan diantar paman Saksi namun pada waktu itu paman Saksi sedang keluar mengantar mertuanya kemudian Saksi dan Terdakwa saling SMS dan Terdakwa menawarkan diri untuk mengantarkan Saksi ke asrama;
Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa datang dengan membawa sepeda motor miliknya dan pada waktu Terdakwa datang menjemput Saksi diketahui oleh tante Saksi yang bernama Resiana Binti Mahua lalu Terdakwa berpamitan kepada tante Saksi untuk mengantarkan Saksi dan tante Saksi berpesan jangan membawa Saksi jalan kemana-mana dan mengantarkan Saksi langsung ke asrama;
Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB Saksi dan Terdakwa berangkat dari rumah paman Saksi dengan berboncengan sepeda motor sesampainya di Simpang Rumah Sakit seharusnya Terdakwa belok ke kanan untuk menuju ke asrama namun Terdakwa justru belok ke kiri lalu Saksi bertanya kepada Terdakwa “MAU KEMANA JALANNYA BUKAN KESINI” kemudian di jawab Terdakwa “KITA JALAN-JALAN DULU” selanjutnya Terdakwa membawa Saksi jalan menuju ke arah SP dan bahkan berlanjut hingga melewati perbatasan kabupaten menuju Pangkalan Bun;
Bahwa sesampainya di perkebunan sawit Terdakwa berbalik arah menuju ke Nanga Bulik dan Terdakwa mengajak Saksi untuk singgah dirumahnya yang berada di daerah Simpang Sulung Desa Wonorejo, sesampainya di rumah Terdakwa sekitar pukul 19.00 WIB kemudian Saksi diajak masuk ke dalam rumah namun Terdakwa pergi keluar rumah dan berpamitan untuk membeli arak putih setelah Terdakwa tiba dirumahnya kemudian mengajak Saksi untuk meminum arak tersebut namun Saksi menolak untuk meminum arak tersebut namun Terdakwa tetap memaksa Saksi untuk minum arak tersebut dengan berkata “KALAU KAMU TIDAK MAU MINUM, NANTI TIDAK AKAN SAYA ANTARKAN PULANG” mendengar perkataan tersebut Saksi merasa takut dan kemudian Saksi meminum arak tersebut dengan Terdakwa sebanyak 1 (satu) gelas lalu Saksi mengalami kepala pusing dan mabuk kemudian Terdakwa menciumi pipi dan bibir Saksi kemudian Saksi tiduran di kasur di tempat tidur Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa melepaskan baju, BH, celana dan celana dalam yang dipakai oleh Saksi, setelah itu Terdakwa melepaskan celana pendek dan celana dalamnya lalu Terdakwa menindih tubuh Saksi sambil meremas-remas dan menciumi payudara Saksi kemudian Terdakwa dengan posisi duduk jongkok diatas perut Saksi sambil meraba-raba perut Saksi lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi lalu Terdakwa memasukkan dan mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin Saksi dengan gerakan naik turun hingga menyebabkan Saksi menangis karena merasakan sakit pada alat kelaminnya kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma sehingga persetubuhan tersebut selesai;
Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi selesai melakukan persetubuhan tersebut dengan posisi Saksi masih telanjang bulat dan sedang duduk diatas kasur selanjutnya Terdakwa secara diam-diam memotret Saksi dengan menggunakan kamera handphone miliknya merk SAMSUNG Type GALAXY Young duos Model GT-S6102 warna putih sebanyak 4 (empat) kali kemudian Terdakwa membantu Saksi mengenakan pakaiannya dan mengantarkan Saksi pulang ke asrama SMKN 1 Bulik;
Bahwa sekitar 3 (tiga) hari kemudian yaitu pada hari Rabu, 16 Januari 2013 sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa mengirim pesan SMS ke handphone Saksi untuk mengajak Saksi jalan-jalan namun Saksi menolak karena badan Saksi capek setelah latihan bela diri, tetapi Terdakwa mengancam Saksi melalui telepon dengan mengatakan “ KALAU GA MAU JALAN FOTO SAMA VIDEO KAMU MALAM ITU AKAN SAYA SEBARIN KE ANAK ASRAMA” karena Saksi benar-benar ketakutan jika foto dan video tersebut di sebarkan oleh Terdakwa maka Saksi mau keluar dari asrama dan menemui Terdakwa lalu Terdakwa membonceng Saksi dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan membawa Saksi jalan-jalan hingga tiba dirumah Terdakwa sekitar pukul 18.00 WIB;
Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa lalu Saksi Saksi diajak masuk ke dalam rumah dan Saksi menanyakan kepada Terdakwa “ MANA FOTO dan VIDEO YANG KAMU SEBUT” dan dijawab oleh Terdakwa “AYO KITA MINUM LAGI, NANTI HAPUS AJA SENDIRI” kemudian Terdakwa pergi keluar dan kembali dengan membawa 1(satu) botol MIZONE dan 1 (satu) bungkus arak putih kemudian Terdakwa membujuk Saksi untuk minum arak sambil berkata” JIKA KAMU MAU MINUM ARAK MAKA SAYA AKAN MEMBERIKAN HP INI UNTUK KAMU MENGHAPUS SENDIRI FOTO DAN VIDEO TERSEBUT” kemudian Saksi dan Terdakwa meminum arak tersebut bersama-sama setelah itu kepala Saksi menjadi pusing dan badan Saksi lemas karena Saksi mabuk berat kemudian Terdakwa menciumi pipi dan bibir Saksi kemudian Saksi tiduran di kasur di tempat tidur Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa melepaskan baju, BH, celana dan celana dalam yang dipakai oleh Saksi, setelah itu Terdakwa melepaskan celana pendek dan celana dalamnya lalu Terdakwa menindih tubuh Saksi sambil meremas-remas dan menciumi payudara Saksi kemudian Terdakwa dengan posisi duduk jongkok diatas perut Saksi sambil meraba-raba perut Saksi lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi lalu Terdakwa memasukkan dan mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin Saksi dengan gerakan naik turun hingga menyebabkan Saksi menangis karena merasakan sakit pada alat kelaminnya kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma sehingga persetubuhan tersebut selesai kemudian Terdakwa mengantarkan Saksi kembali ke asrama SMKN 1 Bulik dan tiba di asrama SMKN 1 Bulik sekitar pukul 21.00 WIB namun Terdakwa sempat menuntun Saksi jalan hingga di depan asrama karena kondisi Saksi yang mabuk berat, ketika itu Terdakwa sempat bertemu dengan teman Saksi yang bernama Andaria Binti Mahua selanjutnya Terdakwa meminta Saksi untuk mengambilkan charger handphone milik Terdakwa lalu Saksi memberikannya kemudian Terdakwa pulang meninggalkan Saksi di asrama SMKN 1 Bulik;
Bahwa tidak ada orang lain yang berada di dalam rumah Terdakwa pada waktu Saksi dibawa kerumahnya kemudian diajak minum arak dan selanjutnya terjadi persetubuhan baik yang pertama maupun yang kedua;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi HARLENA Binti MASIUS, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Ibu kandung dari Kristina;
Bahwa Kristina biasa dipanggil dengan nama Kristin yang berumur 16 (enam belas) tahun dan dilahirkan di Bintang Mengalih pada tanggal 17 April 1996 sekarang berstatus sebagai pelajar kelas 1 (satu) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 01 Nanga Bulik dan sekarang tinggal di asrama sekolah SMK 1 Negeri Nanga Bulik;
Bahwa Saksi mengetahui awal mulanya Kristina menjadi korban persetubuhan berawal dari pengakuan Kristina yang memberitahukan kepada Saksi bahwa Kristina dipaksa minum arak oleh Terdakwa hingga mabuk dan di sekitar tubuh Kristina terdapat bekas kecupan berwarna merah di bagian dada dan leher dan Kristina juga disetubuhi oleh Terdakwa pada saat mabuk akibat minum arak tersebut;
Bahwa Saksi mengenal Nurhayati karena Nurhayati adik kandung Saksi yang dekat dengan Kristina;
Bahwa setelah Saksi mengetahui Kristina menjadi korban persetubuhan lalu Saksi langsung menyuruh suami Saksi yang bernama Kias pada hari Jumat, 18 Januari 2013 untuk berangkat ke Nanga Bulik untuk melihat keadaan Kristina dan 2 (dua) hari kemudian pada hari Minggu, 20 Januari 2013 suami Saksi menjemput Saksi dirumah di Desa Bintang Mengalih, RT. 01, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalteng dan suami Saksi menjelaskan bahwa Saksi harus datang ke Kantor Kepolisian Resor Lamandau untuk mendampingi Kristina untuk dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepolisian;
Bahwa menurut pengakuan Kristina bahwa persetubuhan terjadi pada hari Minggu, 13 Januari 2013 sekitar jam 17.00 WIB dan pada hari Rabu, 16 Januari sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak bisa memaafkan Terdakwa atas perbuatannya yang telah menyetubuhi Kristina;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi WAHYU JAYADI Bin FRANSISKUS BUAL, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah paman dari Kristina;
Bahwa Kristina adalah anak dari Ayah yang bernama Kias dan Ibu yang bernama Harlena, berumur 16 (enam belas) tahun, pelajar kelas 1 SMKN 1 Bulik, berasal dari Desa Bintang Mengalih, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau;
Bahwa sejak pertama kali Kristina diterima dan bersekolah di SMKN 1 Bulik tidak tinggal bersama dengan orang tuanya di Bintang Mengalih melainkan tinggal di Asrama SMKN 1 Bulik yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau;
Bahwa di asrama Kristina tinggal bersama teman-teman sekolahnya yang lain dan dalam 1 (satu) kamar tinggal dengan 4 (empat) orang temannya yang salah satunya adalah adik ipar Saksi yang bernama Andaria Binti Mahua dan Kristina jarang pulang ke kampungnya di Bintang Mengalih kecuali ada libur panjang namun selama di Nanga Bulik biasanya setiap Sabtu sore Kristina dan Andaria, Saksi jemput untuk pulang ke rumah Saksi kemudian Minggu sore Saksi antarkan lagi ke asrama SMKN 1 Bulik;
Bahwa pada hari Sabtu, 19 Januari 2013 Saksi ikut mengantarkan Kristina ke kantor Polres Lamandau untuk melaporkan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa berawal pada hari Rabu, 16 Januari 2013 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi mendapat SMS dari Andaria yang memberitahukan Kristina pergi keluar asrama dari jam 15.00 WIB dan hingga malam belum pulang juga kemudian Saksi langsung menelepon Kristina melalui handphone untuk menyuruh Kristina pulang namun pada saat itu Kristina mengatakan sedang bersama dengan teman di toko buku namun Kristina tidak menyebutkan nama temannya tersebut, kemudian pukul 20.45 WIB Saksi menelepon Andaria melalui handphone untuk menanyakan Kristina namun Andaria mengatakan bahwa Kristina belum pulang ke asrama lalu Saksi berangkat ke asrama untuk memastikannya. Sesampainya di asrama lalu Saksi langsung menuju kamar Kristina dan melihat Kristina dan Andaria sudah ada di dalam kamar namun kondisi Kristina pada saat itu sedang mabuk berat lalu Kristina menangis dan berteriak-teriak histeris seperti orang kesurupan lalu Saksi dan Andaria berusaha untuk menenangkan Kristina dan setelah Kristina sudah mulai tenang lalu Saksi dan Andaria langsung membawa Kristina pulang ke rumah Saksi. Sesampainya di rumah Saksi, Kristina masih menangis hingga tertidur dan keesokan harinya setelah Kristina mulai sadar kemudian Saksi dan istri Saksi menanyakan kepada Kristina apa yang terjadi sebenarnya lalu Kristina mulai bercerita dan mengakui telah disetubuhi oleh Terdakwa yang bermula pada hari Minggu, 13 Januari 2013 Terdakwa menjemput Kristina dari rumah Saksi untuk mengantar ke asrama namun Kristina dibawa jalan-jalan hingga ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Wonorejo, sesampainya di rumah Terdakwa lalu Kristina dipaksa untuk minum arak dan Terdakwa mengancam jika Kristina tidak mau minum arak maka Terdakwa tidak akan mengantarkan pulang dan karena Kristina takut tidak diantar pulang maka Kristina mau untuk diajak minum arak hingga Kristina mabuk berat dan Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Kristina selanjutnya hari Rabu, 16 Januari 2013 Terdakwa menjemput Kristina dari asrama dan mengancam akan menyebarkan foto telanjang Kristina kemudian karena Kristina takut lalu Kristina menuruti kemauan Terdakwa untuk ikut jalan-jalan hingga sampai di rumah Terdakwa yang berada di Desa Wonorejo dan Terdakwa mengancam Kristina untuk mau minum arak, jika Kristina mau minum arak maka Terdakwa akan menyerahkan foto-foto tersebut kepada Kristina sehingga membuat Kristina mau minum arak hingga mabuk berat kemudian Terdakwa kembali menyetubuhi Kristina dan setelah selesai melakukan persetubuhan lalu Terdakwa mengantar Kristina kembali ke asrama SMKN 1 Bulik;
Bahwa setelah mendengar pengakuan Kristina tersebut kemudian pada tanggal 18 Januari 2013 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi menghubungi tante Kristina yang bernama Nurhayati yang tinggal di Pangkalan Bun lalu Saksi mengatakan kepada Nurhayati bahwa Kristina sedang sakit dan meminta supaya menyampaikan kepada orang tua Kristina untuk datang ke Nanga Bulik kemudian sekitar pukul 13.00 WIB Nurhayati dan orang tua Kristina datang kemudian Kristina sendiri yang menceritakan kepada orang tuanya;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui mengenai adanya foto telanjang Kristina di dalam handphone Terdakwa namun setelah handphone Terdakwa ada ditangan Saksi baru Saksi ketahui ternyata terdapat 4 (empat) foto Kristina dalam kondisi setengah telanjang di dalam handphone Terdakwa;
Bahwa Saksi mendapatkan handphone Terdakwa tersebut dari Nono dan Priyadi Bin Kibung dan menurut mereka handphone tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah bertemu atau kenal Nono dan Priyadi Bin Kibung dan Saksi pertama kali bertemu dengan mereka ketika mereka datang ke rumah Saksi pada hari Sabtu, 19 Januari 2013 untuk menyerahkan handphone milik Terdakwa tersebut namun Saksi tidak mengetahui bagaimana mereka mendapatkan handphone milik Terdakwa yaitu handphone touch screen merk Samsung Galaxy Young Duos warna putih;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi RESIANA Binti MAHUA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah tante dari Kristina;
Bahwa Saksi pertama kali ketemu dengan Terdakwa pada saat Terdakwa Kristina di rumah Saksi pada hari Minggu, 13 Januari 2013 sekitar pukul 15.30 WIB;
Bahwa sejak pertama kali Kristina diterima dan bersekolah di SMKN 1 Nanga Bulik tidak tinggal bersama dengan orang tuanya melainkan tinggal di asrama SMKN 1 Nanga Bulik yang beralamat di jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau;
Bahwa di asrama tersebut Kristina tinggal bersama teman-teman sekolah lainnya dan sepengetahuan Saksi di dalam 1 (satu) kamar di asrama tersebut Kristina tinggal dengan 4 (empat) orang temannya yang salah satunya adalah adik kandung Saksi yang bernama Andaria Binti Mahua namun biasanya setiap hari Sabtu sore hingga hari minggu suami Saksi yang bernama Wahyu Jayadi Bin Fransiskus Bual menjemput Kristina dan Andaria untuk pulang ke rumah Saksi kemudian minggu sore suami Saksi akan mengantarkan mereka lagi ke asrama SMKN 1 Nanga Bulik;
Bahwa awalnya pada hari Rabu, 16 Januari 2013 sekitar pukul 21.00 WIB suami Saksi mendapatkan SMS dari Andaria yang memberitahukan bahwa Kristina belum pulang ke asrama SMKN 1 Nanga Bulik, semenjak dijemput oleh Terdakwa dan setelah Saksi mengetahui kabar tersebut Saksi menyuruh suami Saksi untuk menjemput Kristina di asrama SMKN 1 Nanga Bulik dan tidak lama kemudian suami Saksi datang membawa Kristina dalam keadaan mabuk berat akibat minum-minuman beralkohol lalu Saksi menanyakan kepada Kristina mengapa sampai mabuk berat akibat minum-minuman beralkohol namun Kristina hanya terdiam saja dan menangis jika ditanya berulang-ulang;
Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis, 17 Januari 2013 sekitar pukul 06.00 WIB setelah Kristina mandi pagi lalu Kristina duduk disamping Saksi dan Saksi melihat pada tubuh Kristina di bagian leher terdapat bekas kecupan berwarna merah kemudian Saksi bertanya kepada Kristina apa yang menyebabkan leher Kristina terdapat bekas kecupan berwarna merah lalu Kristina menceritakan kepada Saksi bahwa Kristina dipaksa minum minuman beralkohol jenis arak oleh Terdakwa dan jika Kristina tidak mau minum arak maka Terdakwa mengancam tidak akan mengantar Kristina pulang ke asrama SMKN 1 Nanga Bulik dan juga akan menyebarkan foto-foto telanjang Kristina kemudian Kristina mengakui bahwa pada saat itu Kristina dalam kondisi mabuk berat akibat minum-minuman beralkohol namun Kristina masih bisa merasakan Terdakwa meraba dan menciumi bagian leher serta bagian dada namun Kristina tidak dapat melakukan perlawanan karena dalam kondisi sangat lemah dan tidak bertenanga akibat mabuk;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui mengenai adanya foto telanjang Kristina di dalam handphone Terdakwa namun setelah handphone Terdakwa ada ditangan suami Saksi baru Saksi ketahui ternyata terdapat 4 (empat) foto Kristina dalam kondisi setengah telanjang di dalam handphone Terdakwa;
Bahwa suami Saksi mendapatkan handphone Terdakwa tersebut dari Nono dan Priyadi Bin Kibung dan menurut mereka handphone tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah bertemu atau kenal Nono dan Priyadi Bin Kibung dan Saksi pertama kali bertemu dengan mereka ketika mereka datang ke rumah Saksi pada hari Sabtu, 19 Januari 2013 untuk menyerahkan handphone milik Terdakwa tersebut kepada suami Saksi namun Saksi tidak mengetahui bagaimana mereka mendapatkan handphone milik Terdakwa yaitu handphone touch screen merk Samsung Galaxy Young Duos warna putih;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi ANDARIA Binti MAHUA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Kristina sejak dari kecil karena rumah Kristina dengan rumah Saksi bertetangga dan sampai sekarang Saksi dengan Kristina bersekolah di sekolah yang sama di SMKN 1 Bulik;
Bahwa antara Saksi dengan Kristina tidak ada hubungan keluarga, namun antara keluarga Saksi dengan orang tua Kristina memiliki hubungan erat layaknya keluarga sendiri dan sejak pertama kali diterima dan bersekolah di SMKN 1 Bulik, Kristina sudah tidak tinggal bersama dengan kedua orang tuanya di Bintang Mengalih, melainkan tinggal di Asrama SMKN 1 Bulik yang berada di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau;
Bahwa di asrama Kristina tinggal bersama Saksi dan teman-teman sekolah yang lain, di dalam 1 (satu) kamar yang sama di asrama tersebut dan Kristina jarang pulang ke kampungnya di Bintang Mengalih kecuali ada libur panjang dan selama di Nanga Bulik biasanya setiap Sabtu sore Kristina dan Saksi di jemput kakak ipar Saksi yang bernama Wahyu Jayadi untuk pulang kerumahnya kemudian pada hari Minggu sore Saksi dan Kristina diantarkan lagi ke asrama SMKN 1 Bulik;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut bermula pada hari Rabu, 16 Januari sekitar pukul 21.30 WIB Saksi menemukan Kristina dalam kondisi marah sambil teriak-teriak seperti dalam keadaan mabuk berat akibat pengaruh minuman beralkohol di dalam kamar asrama SMKN 1 Bulik, Kab. Lamandau namun sebelumnya Kristina sampai di asrama Saksi mengirim SMS ke Wahyu Jayadi memberitahukan kenapa Kristina belum pulang juga ke asrama padahal sudah pukul 20.30 WIB kemudian sekitar pukul 21.30 WIB Kristina datang ke dalam kamar asrama dalam kondisi marah-marah seperti dalam keadaan mabuk berat akibat pengaruh minuman beralkohol sambil menangis dan berteriak-teriak histeris seperti orang kesurupan kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar asrama sambil berkata kepada Kristina “MANA CES HPKU TOLONG AMBILKAN” kemudian Kristina mengambil charge handphone yang berada di dalam tas Kristina lalu diberikan kepada Terdakwa dan setelah menerima charge handphone Terdakwa langsung pergi meninggalkan kamar asrama kemudian sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Wahyu Jayadi datang ke kamar asrama dan melihat kondisi Kristina dalam keadaan marah-marah seperti dalam keadaan mabuk berat akibat pengaruh minuman beralkohol sambil menangis dan berteriak-teriak histeris seperti orang kesurupan kemudian Wahyu membawa Saksi dan Kristina pulang kerumahnya;
Bahwa pada hari Minggu, 20 Januari 2013 sewaktu Saksi berada dirumah Wahyu keluarga Kristina datang ke rumah dan membicarakan tentang masalah Kristina dan akan melaporkan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa namun Saksi tidak mengetahui kapan dan dimana persetubuhan tersebut terjadi, hanya saja Saksi pernah menemukan Kristina Kristina dalam kondisi marah sambil teriak-teriak seperti dalam keadaan mabuk berat akibat pengaruh minuman beralkohol dan setelah Saksi diberitahukan oleh Wahyu bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan kepada Kristina dan persetubuhan tersebut terjadi karena Kristina dipaksa meminum arak kemudian mabuk setelah itu Kristina disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi PRIYADI Bin KIBUNG, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Kristina dan biasa dipanggil Kristin yang berumur 16 (enam belas) tahun dan Saksi pernah diberitahukan oleh Andaria bahwa ada seseorang yang bernama WAWAN memaksa Kristina untuk mengajak jalan-jalan dan jika Kristina menolak ajakan Terdakwa maka Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto dan video Kristina;
Bahwa Saksi kenal dengan Kristina sejak kecil karena antara Saksi dengan Kristina masih ada hubungan keluarga walaupun sudah agak jauh;
Bahwa setelah lulus SMP Saksi dan Kristina sama-sama melanjutkan sekolah di SMKN 1 Bulik;
Bahwa awalnya ketika Saksi dan Andaria berada di ruang kelas 2 (dua) SMKN 1 Bulik kemudian Andaria memberitahukan Saksi bahwa Kristina diancam oleh Terdakwa dan jika Kristina tidak mau diajak jalan maka Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto-foto telanjang Kristina yang ada di dalam handphone Terdakwa selanjutnya Saksi menceritakan kembali permasalahan Kristina tersebut kepada Nono, kemudian pada hari Sabtu, 19 Januari 2013 sekitar pukul 14.00 WIB,secara kebetulan Terdakwa datang ke asrama SMKN 1 Bulik kemudian Saksi dan Nono mendatangi Terdakwa dan meminta handphone Terdakwa secara baik-baik namun Terdakwa menolak, kemudian Saksi dan Nono merebut dengan paksa handphone tersebut dari tangan Terdakwa dan setelah Saksi dan Nono berhasil merebut handphone tersebut selanjutnya handphone tersebut disimpan oleh Nono kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Saksi dan Nono pergi ke rumah keluarga Kristina di Trans Lokal Nanga Bulik untuk menyerahkan handphone milik Terdakwa tersebut dan sesampainya di rumah keluarga Kristina selanjutnya handphone milik Terdakwa tersebut diserahkan oleh Nono kepada paman Kristina yang bernama Wahyu Jayadi;
Bahwa handphone yang Saksi rebut dari Terdakwa adalah 1 (satu) unit handphone Merk Samsung Type Galaxy Young Duos warna putih;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Kristina sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama terjadi pada hari Minggu, 13 Januari 2013 sekitar pukul 19.00 WIB dan yang kedua terjadi pada hari Rabu, 16 Januari 2013 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah Terdakwa yang berada di Jalan Trans Kalimantan, Simpang Sulung, Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Kristina pada malam tahun baru tanggal 31 Desember 2012 sekitar pukul 20.00 WIB di depan Supermarket Barata Pangkalan Bun;
Bahwa Terdakwa mengetahui Kristina masih berumur 16 (enam belas) tahun dan masih bersekolah di kelas 1 (satu) SMKN 1 Bulik;
Bahwa pada hari Minggu, 13 Januari 2013 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat ke tempat Kristina tinggal yaitu di Asrama SMKN 1 Bulik untuk menemuinya namun ternyata Kristina tidak ada di asrama kemudian Terdakwa mengirim SMS dan dibalas oleh Kristina yang mengatakan bahwa Kristina sedang berada di rumah tantenya di Jalan Mawar Translokal Nanga Bulik lalu Terdakwa menyusul Kristina ke tempat tersebut;
Bahwa sesampainya Terdakwa di tempat tersebut Terdakwa langsung bertemu dengan Kristina dan tante Kristina yang bernama Resiana kemudian Terdakwa meminta ijin kepada Resiana untuk mengantarkan Kristina ke Asrama SMKN 1 Bulik, selanjutnya Terdakwa berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa yaitu Yamaha Type MIO 28D nomor polisi KH 2108 RE warna biru berangkat menuju Asrama namun Terdakwa tidak langsung mengantarkan Kristina ke asrama melainkan Terdakwa membawa Kristina jalan-jalan ke arah SP hingga sampai di daerah Simpang Sulung Desa Wonorejo;
Bahwa pada hari Minggu, 13 Januari 2013 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa mengajak Kristina singgah di rumah Terdakwa yang berada di Desa Wonorejo RT. 15 RW. 02 Kec. Sematu Jaya Kab. Lamandau Prop. Kalteng untuk menemani Terdakwa minum arak, kemudian Terdakwa membeli minuman arak dan makanan ringan lainnya sementara Kristina menunggu di rumah dan setelah Terdakwa tiba dirumahnya lalu mengajak Kristina untuk meminum arak tersebut namun Kristina menolak untuk meminum arak tersebut lalu Terdakwa memaksa Kristina untuk minum arak tersebut dengan berkata “ KALAU KAMU TIDAK MAU MINUM, NANTI TIDAK AKAN SAYA ANTARKAN PULANG” mendengar perkataan Terdakwa tersebut Kristina merasa takut kemudian meminum arak tersebut bersama dengan Terdakwa hingga Kristina mengalami kepala pusing dan mabuk kemudian Terdakwa menciumi pipi dan bibir Kristina kemudian Kristina tiduran di tempat tidur Terdakwa lalu Terdakwa melepaskan baju, BH, celana dan celana dalam yang dipakai oleh Kristina kemudian Terdakwa melepaskan celana pendek dan celana dalamnya lalu Terdakwa menindih tubuh Kristina sambil meremas-remas dan menciumi payudara Kristina kemudian Terdakwa dengan posisi duduk jongkok diatas perut Kristina sambil meraba-raba perut Kristina lalu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Kristina kemudian Terdakwa menggerakkan alat kelaminnya dengan cara memasukkan dan mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin Kristina dengan gerakan naik turun selama 5 (lima) menit yang menyebabkan Kristina menangis karena merasakan sakit pada alat kelaminnya kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma sehingga persetubuhan tersebut selesai;
Bahwa setelah Terdakwa selesai melakukan persetubuhan tersebut ketika posisi Kristina masih telanjang bulat dan sedang duduk diatas kasur lalu Terdakwa secara diam-diam memotret Kristina dengan menggunakan kamera handphone miliknya yaitu 1 (satu) unit handphone Merk Samsung Type Galaxy Young Duos warna putih sebanyak 4 (empat) kali lalu Terdakwa membantu Kristina mengenakan pakaiannya kemudian Terdakwa mengantarkan Kristina pulang ke asrama SMKN 1 Bulik;
Bahwa sekitar 3 (tiga) hari kemudian yaitu pada hari Rabu, 16 Januari 2013 sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa mengirim SMS ke handphone Kristina untuk mengajak jalan-jalan namun Kristina menolak karena badan Kristina sedang capek setelah latihan beladiri namun Terdakwa mengancam Kristina melalui telepon dengan mengatakan “KALAU GA MAU JALAN FOTO SAMA VIDEO KAMU MALAM ITU AKAN SAYA SEBARIN KE ANAK ASRAMA” karena Kristina benar-benar takut kalau foto dan video tersebut Terdakwa sebarkan maka Kristina mau keluar dari asrama dan menemui Terdakwa lalu Terdakwa membonceng Kristina dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan membawa Saksi jalan-jalan hingga sampai di rumah Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu, 16 Januari 2013 sekitar pukul 19.30 WIB sesampainya di rumah Terdakwa lalu Kristina diajak masuk ke dalam rumah dan Kristina menanyakan kepada Terdakwa “ MANA FOTO dan VIDEO YANG KAMU SEBUT” dan Terdakwa menjawab “AYO KITA MINUM LAGI, NANTI HAPUS AJA SENDIRI” kemudian Terdakwa pergi keluar dari rumah dan tidak lama kemudian Terdakwa datang dengan membawa 1 (satu) botol MIZONE dan 1 (satu) bungkus arak putih kemudian Terdakwa membujuk Kristina untuk minum arak, sambil berkata” JIKA KAMU MAU MINUM ARAK MAKA SAYA AKAN MEMBERIKAN HP INI UNTUK KAMU MENGHAPUS SENDIRI FOTO DAN VIDEO TERSEBUT” kemudian Kristina dan Terdakwa minum bersama-sama arak tersebut setelah itu kepala Kristina mengalami pusing dan badan Kristina menjadi lemas karena Kristina mabuk berat kemudian Terdakwa kembali menciumi pipi dan bibir Kristina selanjutnya Terdakwa melakukan persetubuhan yang kedua kali dengan Kristina dengan cara Terdakwa menciumi pipi dan bibir Kristina kemudian Kristina tiduran di tempat tidur Terdakwa lalu Terdakwa melepaskan baju, BH, celana dan celana dalam yang dipakai oleh Kristina kemudian Terdakwa melepaskan celana pendek dan celana dalamnya lalu Terdakwa menindih tubuh Kristina sambil meremas-remas dan menciumi payudara Kristina kemudian Terdakwa dengan posisi duduk jongkok diatas perut Kristina sambil meraba-raba perut Kristina lalu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Kristina kemudian Terdakwa menggerakkan alat kelaminnya dengan cara memasukkan dan mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin Kristina dengan gerakan naik turun selama 5 (lima) menit yang menyebabkan Kristina menangis karena merasakan sakit pada alat kelaminnya kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma dan setelah Terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan Kristina kemudian Terdakwa mengantarkan Kristina kembali ke asrama SMKN 1 Bulik;
Bahwa setelah Kristina tiba di asrama SMKN 1 Bulik sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa sempat menuntun Kristina jalan hingga di depan asrama karena kondisi Kristina yang mabuk berat dan ketika itu Terdakwa sempat bertemu dengan teman Kristina yang bernama Andaria lalu Terdakwa meminta Kristina untuk mengambilkan charger handphone milik Terdakwa kemudian Kristina memberikan charger tersebut kemudian Terdakwa pulang meninggalkan Kristina di asrama SMKN 1 Bulik;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, terdapat persesuaian satu sama lainnya, sehingga Majelis Hakim memperoleh adanya fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Kristina sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama terjadi pada hari Minggu, 13 Januari 2013 sekitar pukul 19.00 WIB dan yang kedua terjadi pada hari Rabu, 16 Januari 2013 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah Terdakwa yang berada di Jalan Trans Kalimantan, Simpang Sulung, Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Kristina pada malam tahun baru tanggal 31 Desember 2012 sekitar pukul 20.00 WIB di depan Supermarket Barata Pangkalan Bun;
Bahwa Terdakwa mengetahui Kristina masih berumur 16 (enam belas) tahun dan masih bersekolah di kelas 1 (satu) SMKN 1 Bulik;
Bahwa pada hari Minggu, 13 Januari 2013 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat ke tempat Kristina tinggal yaitu di Asrama SMKN 1 Bulik untuk menemuinya namun ternyata Kristina tidak ada di asrama kemudian Terdakwa mengirim SMS dan dibalas oleh Kristina yang mengatakan bahwa Kristina sedang berada di rumah tantenya di Jalan Mawar Translokal Nanga Bulik lalu Terdakwa menyusul Kristina ke tempat tersebut;
Bahwa sesampainya Terdakwa di tempat tersebut Terdakwa langsung bertemu dengan Kristina dan tante Kristina yang bernama Resiana kemudian Terdakwa meminta ijin kepada Resiana untuk mengantarkan Kristina ke Asrama SMKN 1 Bulik, selanjutnya Terdakwa berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa yaitu Yamaha Type MIO 28D nomor polisi KH 2108 RE warna biru berangkat menuju Asrama namun Terdakwa tidak langsung mengantarkan Kristina ke asrama melainkan Terdakwa membawa Kristina jalan-jalan ke arah SP hingga sampai di daerah Simpang Sulung Desa Wonorejo lalu Terdakwa mengajak Kristina singgah di rumah Terdakwa yang berada di Desa Wonorejo RT. 15 RW. 02 Kec. Sematu Jaya Kab. Lamandau Prop. Kalteng untuk menemani Terdakwa minum arak, kemudian Terdakwa membeli minuman arak dan makanan ringan lainnya sementara Kristina menunggu di rumah dan setelah Terdakwa tiba dirumahnya lalu mengajak Kristina untuk meminum arak tersebut namun Kristina menolak untuk meminum arak tersebut lalu Terdakwa memaksa Kristina untuk minum arak tersebut dengan berkata “ KALAU KAMU TIDAK MAU MINUM, NANTI TIDAK AKAN SAYA ANTARKAN PULANG” mendengar perkataan Terdakwa tersebut Kristina merasa takut kemudian meminum arak tersebut bersama dengan Terdakwa hingga Kristina mengalami kepala pusing dan mabuk kemudian Terdakwa menciumi pipi dan bibir Kristina kemudian Kristina tiduran di tempat tidur Terdakwa lalu Terdakwa melepaskan baju, BH, celana dan celana dalam yang dipakai oleh Kristina kemudian Terdakwa melepaskan celana pendek dan celana dalamnya lalu Terdakwa menindih tubuh Kristina sambil meremas-remas dan menciumi payudara Kristina kemudian Terdakwa dengan posisi duduk jongkok diatas perut Kristina sambil meraba-raba perut Kristina lalu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Kristina kemudian Terdakwa menggerakkan alat kelaminnya dengan cara memasukkan dan mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin Kristina dengan gerakan naik turun selama 5 (lima) menit yang menyebabkan Kristina menangis karena merasakan sakit pada alat kelaminnya kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma sehingga persetubuhan tersebut selesai;
Bahwa setelah Terdakwa selesai melakukan persetubuhan tersebut ketika posisi Kristina masih telanjang bulat dan sedang duduk diatas kasur lalu Terdakwa secara diam-diam memotret Kristina dengan menggunakan kamera handphone miliknya yaitu 1 (satu) unit handphone Merk Samsung Type Galaxy Young Duos warna putih sebanyak 4 (empat) kali lalu Terdakwa membantu Kristina mengenakan pakaiannya kemudian Terdakwa mengantarkan Kristina pulang ke asrama SMKN 1 Bulik;
Bahwa sekitar 3 (tiga) hari kemudian yaitu pada hari Rabu, 16 Januari 2013 sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa mengirim SMS ke handphone Kristina untuk mengajak jalan-jalan namun Kristina menolak karena badan Kristina sedang capek setelah latihan beladiri namun Terdakwa mengancam Kristina melalui telepon dengan mengatakan “KALAU GA MAU JALAN FOTO SAMA VIDEO KAMU MALAM ITU AKAN SAYA SEBARIN KE ANAK ASRAMA” karena Kristina benar-benar takut kalau foto dan video tersebut Terdakwa sebarkan maka Kristina mau keluar dari asrama dan menemui Terdakwa lalu Terdakwa membonceng Kristina dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan membawa Saksi jalan-jalan hingga sampai di rumah Terdakwa sekitar pukul 18.00 WIB, sesampainya di rumah Terdakwa lalu Kristina diajak masuk ke dalam rumah dan Kristina menanyakan kepada Terdakwa “ MANA FOTO dan VIDEO YANG KAMU SEBUT” dan Terdakwa menjawab “AYO KITA MINUM LAGI, NANTI HAPUS AJA SENDIRI” kemudian Terdakwa pergi keluar dari rumah dan tidak lama kemudian Terdakwa datang dengan membawa 1 (satu) botol MIZONE dan 1 (satu) bungkus arak putih kemudian Terdakwa membujuk Kristina untuk minum arak, sambil berkata” JIKA KAMU MAU MINUM ARAK MAKA SAYA AKAN MEMBERIKAN HP INI UNTUK KAMU MENGHAPUS SENDIRI FOTO DAN VIDEO TERSEBUT” kemudian Kristina dan Terdakwa minum bersama-sama arak tersebut setelah itu kepala Kristina mengalami pusing dan badan Kristina menjadi lemas karena Kristina mabuk berat kemudian Terdakwa kembali menciumi pipi dan bibir Kristina selanjutnya Terdakwa melakukan persetubuhan yang kedua kali dengan Kristina dengan cara Terdakwa menciumi pipi dan bibir Kristina kemudian Kristina tiduran di tempat tidur Terdakwa lalu Terdakwa melepaskan baju, BH, celana dan celana dalam yang dipakai oleh Kristina kemudian Terdakwa melepaskan celana pendek dan celana dalamnya lalu Terdakwa menindih tubuh Kristina sambil meremas-remas dan menciumi payudara Kristina kemudian Terdakwa dengan posisi duduk jongkok diatas perut Kristina sambil meraba-raba perut Kristina lalu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Kristina kemudian Terdakwa menggerakkan alat kelaminnya dengan cara memasukkan dan mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin Kristina dengan gerakan naik turun selama 5 (lima) menit yang menyebabkan Kristina menangis karena merasakan sakit pada alat kelaminnya kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma dan setelah Terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan Kristina kemudian Terdakwa mengantarkan Kristina kembali ke asrama SMKN 1 Bulik;
Bahwa setelah Kristina tiba di asrama SMKN 1 Bulik sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa sempat menuntun Kristina jalan hingga di depan asrama karena kondisi Kristina yang mabuk berat dan ketika itu Terdakwa sempat bertemu dengan teman Kristina yang bernama Andaria lalu Terdakwa meminta Kristina untuk mengambilkan charger handphone milik Terdakwa kemudian Kristina memberikan charger tersebut kemudian Terdakwa pulang meninggalkan Kristina di asrama SMKN 1 Bulik;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terkandung dalam Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah di Dakwaan dengan Dakwaan tunggal yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang.
Unsur Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak.
Unsur Melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ad.1 Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata “Setiap Orang“ menurut ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan termasuk Korporasi. Dari penegasan Pasal tersebut unsur setiap orang sama halnya dengan unsur Barangsiapa sebagaimana dimaksud dalam KUHP, yang berarti menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya.
Menimbang bahwa di dalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa WAWAN SEFTIAWAN Als. DANIL Bin KRISTIAN ETER dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan.
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak
Menimbang bahwa yang dimaksud Dengan Sengaja adalah suatu Perbuatan yang disadari serta di insyafi dan telah diketahui akan akibat yang ditimbulkan sedangkan akibat tersebut dikehendaki,
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan melakukan Tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan akal cerdik sehingga orang yang berpikiran normal dapat tertipu dengan cara memberikan perkataan bohong atau perkataan yang tidak sebenarnya dengan tersusun rapi sehingga kebohongan yang satu menutup kebohongan lainnya untuk mempengaruhi orang menurutinya untuk berbuat sesuatu yang apabila mengetahui maksud dari pelakunya ia tidak akan berbuat demikian.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Anak menurut ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti diketahui persetubuhan tersebut Terdakwa lakukan sebanyak 2 (dua) kali terhadap Kristina;
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti diketahui persetubuhan yang pertama berawal pada hari Minggu, 13 Januari 2013 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa mengajak Kristina singgah di rumah Terdakwa yang berada di Desa Wonorejo RT. 15 RW. 02 Kec. Sematu Jaya Kab. Lamandau Prop. Kalteng untuk menemani Terdakwa minum arak, kemudian Terdakwa membeli minuman arak dan makanan ringan lainnya sementara Kristina menunggu di rumah dan setelah Terdakwa tiba dirumahnya lalu mengajak Kristina untuk meminum arak tersebut namun Kristina menolak untuk meminum arak tersebut lalu Terdakwa memaksa Kristina untuk minum arak tersebut dengan berkata “ KALAU KAMU TIDAK MAU MINUM, NANTI TIDAK AKAN SAYA ANTARKAN PULANG” mendengar perkataan Terdakwa tersebut Kristina merasa takut kemudian meminum arak tersebut bersama dengan Terdakwa hingga Kristina mengalami kepala pusing dan mabuk kemudian Terdakwa menciumi pipi dan bibir Kristina kemudian Kristina tiduran di tempat tidur Terdakwa lalu Terdakwa melepaskan baju, BH, celana dan celana dalam yang dipakai oleh Kristina kemudian Terdakwa melepaskan celana pendek dan celana dalamnya lalu Terdakwa menindih tubuh Kristina sambil meremas-remas dan menciumi payudara Kristina kemudian Terdakwa dengan posisi duduk jongkok diatas perut Kristina sambil meraba-raba perut Kristina lalu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Kristina kemudian Terdakwa menggerakkan alat kelaminnya dengan cara memasukkan dan mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin Kristina dengan gerakan naik turun selama 5 (lima) menit yang menyebabkan Kristina menangis karena merasakan sakit pada alat kelaminnya kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma sehingga persetubuhan tersebut selesai;
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti diketahui persetubuhan yang kedua berawal Bahwa pada hari Rabu, 16 Januari 2013 sekitar pukul 19.30 WIB sesampainya di rumah Terdakwa lalu Kristina diajak masuk ke dalam rumah dan Kristina menanyakan kepada Terdakwa “ MANA FOTO dan VIDEO YANG KAMU SEBUT” dan Terdakwa menjawab “AYO KITA MINUM LAGI, NANTI HAPUS AJA SENDIRI” kemudian Terdakwa pergi keluar dari rumah dan tidak lama kemudian Terdakwa datang dengan membawa 1 (satu) botol MIZONE dan 1 (satu) bungkus arak putih kemudian Terdakwa membujuk Kristina untuk minum arak, sambil berkata” JIKA KAMU MAU MINUM ARAK MAKA SAYA AKAN MEMBERIKAN HP INI UNTUK KAMU MENGHAPUS SENDIRI FOTO DAN VIDEO TERSEBUT” kemudian Kristina dan Terdakwa minum bersama-sama arak tersebut setelah itu kepala Kristina mengalami pusing dan badan Kristina menjadi lemas karena Kristina mabuk berat kemudian Terdakwa kembali menciumi pipi dan bibir Kristina selanjutnya Terdakwa melakukan persetubuhan yang kedua kali dengan Kristina dengan cara Terdakwa menciumi pipi dan bibir Kristina kemudian Kristina tiduran di tempat tidur Terdakwa lalu Terdakwa melepaskan baju, BH, celana dan celana dalam yang dipakai oleh Kristina kemudian Terdakwa melepaskan celana pendek dan celana dalamnya lalu Terdakwa menindih tubuh Kristina sambil meremas-remas dan menciumi payudara Kristina kemudian Terdakwa dengan posisi duduk jongkok diatas perut Kristina sambil meraba-raba perut Kristina lalu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Kristina kemudian Terdakwa menggerakkan alat kelaminnya dengan cara memasukkan dan mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin Kristina dengan gerakan naik turun selama 5 (lima) menit yang menyebabkan Kristina menangis karena merasakan sakit pada alat kelaminnya kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma dan setelah Terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan Kristina kemudian Terdakwa mengantarkan Kristina kembali ke asrama SMKN 1 Bulik;
Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas untuk melaksanakan niatnya Terdakwa telah melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan dengan cara Terdakwa membujuk Kristina untuk meminum arak dan jika Kristina tidak mau meminum arak maka Terdakwa tidak akan mengantarkan Kristina pulang ke asrama dan Terdakwa berjanji setelah Kristina meminum arak maka Terdakwa akan mengantarkan pulang ke asrama dan Terdakwa juga membujuk Kristina untuk meminum arak dan berjanji akan memberikan handphone Terdakwa kepada Kristina supaya Kristina dapat menghapus foto telanjang dan video Kristina yang telah dibuat oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa dari fakta tersebut majelis berkeyakinan sesungguhnya Kristina tidak menginginkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap dirinya tersebut;
Menimbang bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat serta berkeyakinan bahwa Terdakwa telah dengan Sengaja melakukan membujuk anak;
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa Kristina adalah anak dari pasangan suami isteri yaitu ayah bernama Kias dan ibu bernama Harlena yang dilahirkan di Bintang Mengalih pada tanggal 17 April 1996, yang saat peristiwa tersebut terjadi masih berusia ± 16 (enam belas) tahun sehingga dengan demikian Kristina termasuk seseorang Anak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan “yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan Unsur Dengan Sengaja Membujuk Anak telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Persetubuhan adalah peraduan antara kemaluan laki-laki dan perempuan dimana kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air Mani;
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap diketahui cara Terdakwa melakukan hubungan badan yang pertama dan yang kedua yaitu dengan cara Terdakwa menciumi pipi dan bibir Kristina kemudian Kristina tiduran di tempat tidur Terdakwa lalu Terdakwa melepaskan baju, BH, celana dan celana dalam yang dipakai oleh Kristina kemudian Terdakwa melepaskan celana pendek dan celana dalamnya lalu Terdakwa menindih tubuh Kristina sambil meremas-remas dan menciumi payudara Kristina kemudian Terdakwa dengan posisi duduk jongkok diatas perut Kristina sambil meraba-raba perut Kristina lalu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Kristina kemudian Terdakwa menggerakkan alat kelaminnya dengan cara memasukkan dan mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin Kristina dengan gerakan naik turun selama 5 (lima) menit yang menyebabkan Kristina menangis karena merasakan sakit pada alat kelaminnya kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat alat kelamin Terdakwa telah masuk ke dalam alat kelamin (vagina) Kristina sehingga dengan demikian unsur Melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;
Menimbang, bahwa Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan yang sah yang dapat menghilangkan pemidanaan, juga adanya kemampuan dari Terdakwa untuk dimintakan pertanggungjawabannya menurut hukum, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepadanya harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pidana apa dan seberapa berat pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menentukan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)”;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di dalam requisitoir/ surat tuntutan pidananya menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 5 (lima) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap Kristina Binti Kias merupakan perbuatan yang sangat tercela di mata masyarakat;
Perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah membuat Kristina Binti Kias dan keluarganya menjadi sangat malu di masyarakat dan menimbulkan trauma yang mendalam terhadap diri Kristina Binti Kias;
Saksi Kristina Binti Kias dan keluarganya tidak memberikan maaf atas perbuatan yang telah Terdakwa lakukan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya tersebut;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type MIO 28D, nomor polisi KH 2108 RE warna biru, nomor rangka MH328D40DBJ-496932, dan nomor mesin 28d-3497109, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 0138974/KG/2011 atas nama Pemilik M. YEYEN, 1 (satu) helai celana Panjang warna hitam merk ZEEB JEANS, 1 (satu) helai celana pendek abu-abu merk DARK PURPLE, 1 (satu) helai celana BOXER warna ungu merk Black ID, 1 (satu) helai baju lengan panjang motif kotak-kotak merk X-TWO karena barang bukti tersebut adalah milik WAWAN SEFTIAWAN Als. DANIL Bin KRISTIAN ETER, maka akan dikembalikan kepada yang berhak yaitu WAWAN SEFTIAWAN Als. DANIL Bin KRISTIAN ETER sedangkan 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru muda merk ARMAGIO JEANS, 1 (satu) helai kaos sweater berlobang-lobang warna biru, kuning dan putih, 1 (satu) helai kaos dalam warna hita merk JOVIN karena barang bukti tersebut adalah milik Kristina Binti Kias, maka akan dikembalikan kepada yang berhak yaitu Kristina Binti Kias dan 1 (satu) unit Telepon selular Merk Samsung Type Galaxy Young Duos model GT-S6102 warna putih No. Imei : 352806/05/716847 adalah alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka akan dirampas untuk dimusnakan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WAWAN SEFTIAWAN Als. DANIL Bin KRISTIAN ETER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAWAN SEFTIAWAN Als. DANIL Bin KRISTIAN ETER dengan pidana penjara selama ------------------------ tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama ---------------------- bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type MIO 28D, nomor polisi KH 2108 RE warna biru, nomor rangka MH328D40DBJ-496932, dan nomor mesin 28d-3497109.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 0138974/KG/2011 atas nama Pemilik M. YEYEN.
1 (satu) helai celana Panjang warna hitam merk ZEEB JEANS.
1 (satu) helai celana pendek abu-abu merk DARK PURPLE.
1 (satu) helai celana BOXER warna ungu merk Black ID.
1 (satu) helai baju lengan panjang motif kotak-kotak merk X-TWO;
Dikembalikan kepada yang berhak WAWAN SEFTIAWAN Als. DANIL Bin KRISTIAN ETER.
1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru muda merk ARMAGIO JEANS;
1 (satu) helai kaos sweater berlobang-lobang warna biru, kuning dan putih;
1 (satu) helai kaos dalam warna hita merk JOVIN;
Dikembalikan kepada yang berhak Kristina Binti Kias.
1 (satu) unit Telepon selular Merk Samsung Type Galaxy Young Duos model GT-S6102 warna putih No. Imei : 352806/05/716847.
Dirampas untuk dimusnakan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari ini : Kamis tanggal 13 Juni 2013 oleh kami PUTUT TRI SUNARKO, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ASROPI, SH. dan ANGELIA RENATA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dengan dibantu oleh ABDUL SAMAD, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dan dihadiri oleh, PRADEN KASEP SIMANJUNTAK, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, serta dihadiri Terdakwa tersebut.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
TTD TTD
1. ASROPI, SH. PUTUT TRI SUNARKO, SH., MH.
TTD
2. ANGELIA RENATA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
ABDUL SAMAD, SH.