10/Pid.Sus/2014/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 10/Pid.Sus/2014/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA I : MULYO SETIO HATI Als MULYONO Als GUS MUL Bin (Alm) MARIJAN TERDAKWA II : AHMAD MUALIM Als MAT ALIM Bin ABDUL BASIR TERDAKWA III : SOEPARNO Bin (Alm) SUKAERI, TERDAKWA IV : ABDUL GHOFUR Bin (Alm) MUNADI
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa I MULYO SETIO HATI Als MULYONO Als GUS MUL Bin (Alm) MARIJAN, terdakwa II AHMAD MUALIM Als MAT ALIM Bin ABDUL BASIR ,terdakwa III SOEPARNO Bin (Alm) SUKAERI dan terdakwa IV ABDUL GHOFUR Bin (Alm) MUNADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa dan atau menyimpan amunisi”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MULYO SETIO HATI Als MULYONO Als GUS MUL Bin (Alm) MARIJAN, terdakwa II AHMAD MUALIM Als MAT ALIM Bin ABDUL BASIR ,terdakwa III SOEPARNO Bin (Alm) SUKAERI dan terdakwa IV ABDUL GHOFUR Bin (Alm) MUNADI dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 10 ( sepuluh ) hari ; 3. Menetapkan bahwa lamanya Para Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar ara Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - KTP an. Soeparno NIK 3327121008620009, kartu anggota Garuda sakti an Soeparno, 1 (satu) buah buku kepemilikan airsoftgun no.reg. 080313.3853 gssc an. Soeparno, 1 (satu) pucuk senjata made in Taiwan FS1001, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Rosetti, dikembalikan kepada Soeparno; - KTP an. Mulyo Setio Hati NIK 3214130605610001 Prov Jateng Kab. Purwakarta, KTP an Mulyono, SH NIK 3327130605690003 Prov Jateng Kab. Pemalang, KTP an Mulyono NIK 3275010605610020 Prov Jabar Kodya Bekasi, KTP an Mulyo Setyo Hati NIK 321606065610009 Prov Jabar Kab. Bekasi, 1 (satu) KBM Suzuki Ertiga warna silver dengan Nopol B-1580-KOA, 1 (satu) KBM Suzuki Pick Up warna Hitam Nopol B-9835-KAC, dikembalikan kepada Mulyo Setyo Hati; - 1 (satu) pucuk senjata made in Taiwan F2052217 tanpa magasen, 1(satu) pucuk senjata made in Taiwan 28050631, 1 (satu) pucuk senjata made in Taiwan F2052217, 2 (dua) buah tabung isi CO2-12 merk guarder made in Taiwan dan 1 (satu) kotak peluru gotri warna emas diameter 5,9 mm serta amunisi 13 (tiga belas) butir peluru caliber 8,3 mm dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 10/Pid.Sus/2014/PN.Kdl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa:
TERDAKWA I :
Nama lengkap : MULYO SETIO HATI Als MULYONO Als GUS MUL Bin (Alm) MARIJAN
Tempat lahir : Solo
Umur / Tgl. lahir : 45 Tahun / 06 Mei 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Pulo RT.02/36, Kel Sumberjaya, Kec. Tambun
Selatan Kabupaten Bekasi / Bulak No.36 RT.04/10 Kec.
Timur Kota Bekasi
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Swasta
TERDAKWA II :
Nama lengkap : AHMAD MUALIM Als MATALIM Bin ABDUL BASIR
Tempat lahir : Kendal
Umur / Tgl. lahir : 48 Tahun / 20 Mei 2014
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kel. Bandengan, Kec. Kendal, Kab.Kendal
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Swasta
TERDAKWA III :
Nama lengkap : SOEPARNO Bin (Alm) SUKAERI
Tempat lahir : Kendal
Umur / Tgl. lahir : 51 Tahun / 10 Agustus 1962
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Purwosari RT.001/RW.009 Desa Purwosari,
Kec. Comal, Kab. Pemalang
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Tani
TERDAKWA IV :
Nama lengkap : ABDUL GHOFUR Bin (Alm) MUNADI
Tempat lahir : Kendal
Umur / Tgl. lahir : 49 Tahun / 10 Agustus 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Gubugsari, Kec. Pegandon, Kab. Kendal
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Tani
Para Terdakwa ditahan sejak tanggal 10 Januari 2014 sampai dengan sekarang;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca seluruh berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan para Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan surat tuntutan 07 April 2014 No. Reg. Perk: PDM – 14/KNDAL/Euh.2/03/2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
M E N U N T U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa I MULYO SETIO HATI Als MULYONO Als GUS MUL Bin (Alm) MARIJAN, terdakwa II AHMAD MUALIM Als MATALIM Bin ABDUL BASIR ,terdakwa III SOEPARNO Bin (Alm) SUKAERI dan terdakwa IV ABDUL GHOFUR Bin (Alm) MUNADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa dan atau menyimpan amunisi”, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 ;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
KTP an. Soeparno NIK 3327121008620009, kartu anggota Garuda sakti an Soeparno, 1 (satu) buah buku kepemilikan airsoftgun no.reg. 080313.3853 gssc an. Soeparno, 1 (satu) pucuk senjata made in Taiwan FS1001, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Rosetti, dikembalikan kepada Soeparno;
KTP an. Mulyo Setio Hati NIK 3214130605610001 Prov Jateng Kab. Purwakarta, KTP an Mulyono, SH NIK 3327130605690003 Prov Jateng Kab. Pemalang, KTP an Mulyono NIK 3275010605610020 Prov Jabar Kodya Bekasi, KTP an Mulyo Setyo Hati NIK 321606065610009 Prov Jabar Kab. Bekasi, 1 (satu) KBM Suzuki Ertiga warna silver dengan Nopol B-1580-KOA, 1 (satu) KBM Suzuki Pick Up warna Hitam Nopol B-9835-KAC, dikembalikan kepada Mulyo Setyo Hati;
1 (satu) pucuk senjata made in Taiwan F2052217 tanpa magasen, 1(satu) pucuk senjata made in Taiwan 28050631, 1 (satu) pucuk senjata made in Taiwan F2052217, 2 (dua) buah tabung isi CO2-12 merk guarder made in Taiwan dan 1 (satu) kotak peluru gotri warna emas diameter 5,9 mm serta amunisi 13 (tiga belas) butir peluru caliber 9 mm dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, para terdakwa tidak mengajukan pembelaan tetapi hanya mengajukan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa di muka persidangan terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaannya tertanggal 04 Maret 2014, Nomor : Reg.Perk. PDM-14/ KNDAL/Euh.2/03/2014, yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN :
------- Bahwa terdakwa I MULYO SETIO HATI Als MULYONO Als GUS MUL Bin (Alm) MARIJAN bersama-sama dengan terdakwa II AHMAD MUALIM Als MATALIM Bin ABDUL BASIR ,terdakwa III SOEPARNO Bin (Alm) SUKAERI dan terdakwa IV ABDUL GHOFUR Bin (Alm) MUNADI pada hari Kamis Tanggal 09 Januari 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2014, bertempat di rumah saudara Nasir turut Desa Banyuurip Kec. Ngampel Kab. Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa adalah dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 19.30 wib anggota Polres Kendal mendapa laporan dari sdr. HADI SUPRAYITNO BiN (Alm) SARKAWI yang telah menjadi korban penipuan dan atau penganiayaan dan diancam dengan senjata jenis air softgun, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 sekira pukul 03.00 Wib saksi BUDIYANTO bersama-sama dengan saksi TOFAN MEI YUDIARTO, SH, saksi TEGUH PRAKOSO dan saksi MASYUDI dari Kepolisian Resor Kendal melakukan penangkapan terhadap terdakwa I, II, III dan IV yang pada saat itu berad di rumah saksi AKHMAD NASIR turut Desa Banyuurip Kec. Ngampel Kab. Kendal dan ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I ditemukan 1 (satu) senjata jenis air softgun made in Taiwan FS F2052217 di dalam dasbor mobil Suzuki Ertiga warna silver tahun 2012 dengan Nopol B-1580-KOA milik terdakwa I yang diparkir didepan rumah saksi AKHMAD NASIR, Pada terdakwa II ditemukan senjata jenis air softgun made in Taiwan FS F2052217 di dalam lemari rumah terdakwa II, dan pada terdakwa III ditemukan senjata jenis air softgun made in Taiwan FS 1001 didalam tas kecil warna hitam yang dibawanya, sedangjkan pada terdakwa IV ditemukan senjata jenis air softgun made in Taiwan 28050631 yang diselipkan di pinggangnya dan amunisi berupa 13 (tiga belas) butir peluru caliber 9 mm, 1 (satu) kotak peluru gotri warna emas diameter 5,9 mm dan 2 (dua) buah tabung isi CO2-12 merk guarder made in Taiwan adalah milik terdakwa IV yang ditemukan dirumah terdakwa IV ;
Bahwa terdakwa III dan terdakwa IV membeli senjata air softgun tersebut seharga Rp. 2.000.000, - (dua juta rupiah) dari terdakwa I, terdakwa II mendapatkan senjata jenis air softgun tersebut dari saksi SAIFUL ANWAR yang membeli dari terdakwa I, sedangkan terdakwa I memiliki senjata jenis air softgun tersebut dengan cara membeli di sebuah toko di daerah Senayan Kota Jakarta ;
Bahwa didalam hal terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata jenis air softgun berikut amunisi 13 (tiga belas) butir peluru caliber 9 mm, tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di depan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang masing-masing bernama TOPAN MEI YUDIARTO, SH BIN WAHYUDI dan BUDIYANTO BIN UNTUNG MASROHAN di persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi-I. TOPAN MEI YUDIARTO, SH BIN WAHYUDI :
Bahwa saksi tahu mengapa di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap orang yang diduga menyimpan, memiliki menerima titipan senjata tanpa ijin ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 sekira jam 03.00 wib, saksi bersama rekannya anggota polres Kendal melakukan penangkapan di rumah sdr Nasir tepatnya di Desa Banyuurip Kec. Ngampel Kab. Kendal setelah mendapat laporan warga yang telah menjadi korban pengancaman dengan menggunakan senjata yang diduga senjata api yang dilakukan oleh para terdakwa;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan saksi bersama rekannya telah berkordinasi dengan Kamituwo III desa Banyuurip untuk mendampingi dan atau menyaksikan jalannya penangkapan;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan saksi menemukan 4 (empat) pucuk senjata jenis air softgun, satu kotak peluru gotri warna emas, KTP an. Soeparno, kartu anggota garuda sakti an. Soeparno, 1(satu) buah buku kepemilikan airsoftgun an. Soeparno, tas warna hitam merk Rosetti, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jateng Kab. Purwakarta, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jateng Kab. Pemalang, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jabar Kodya Bekasi, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jabar Kab. Bekasi, dan 2 (dua) buah tabung isi CO2-12 merk guarder made in Taiwan serta amunisi 13 (tiga belas) butir peluru caliber 9 mm;
Bahwa ketika saksi menanyakan kepada para terdakwa mengenai ijinnya, para terdakwa menjawab tidak memiliki membawa atau menyimpan senjata tersebut;
Bahwa para terdakwa tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap dan dibawa ke Polres Kendal;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dtunjukkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi-II. BUDIYANTO BIN UNTUNG MASROHAN:
Bahwa saksi tahu mengapa di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap orang yang diduga menyimpan, memiliki menerima titipan senjata tanpa ijin ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 sekira jam 03.00 wib, saksi bersama rekannya anggota polres Kendal melakukan penangkapan di rumah sdr Nasir tepatnya di Desa Banyuurip Kec. Ngampel Kab. Kendal setelah mendapat laporan warga yang telah menjadi korban pengancaman dengan menggunakan senjata yang diduga senjata api yang dilakukan oleh para terdakwa;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan saksi bersama rekannya telah berkordinasi dengan Kamituwo III desa Banyuurip untuk mendampingi dan atau menyaksikan jalannya penangkapan;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan saksi menemukan 4 (empat) pucuk senjata jenis air softgun, satu kotak peluru gotri warna emas, KTP an. Soeparno, kartu anggota garuda sakti an. Soeparno, 1(satu) buah buku kepemilikan airsoftgun an. Soeparno, tas warna hitam merk Rosetti, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jateng Kab. Purwakarta, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jateng Kab. Pemalang, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jabar Kodya Bekasi, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jabar Kab. Bekasi, dan 2 (dua) buah tabung isi CO2-12 merk guarder made in Taiwan serta amunisi 13 (tiga belas) butir peluru caliber 9 mm;
Bahwa ketika saksi menanyakan kepada para terdakwa mengenai ijinnya, para terdakwa menjawab tidak memiliki membawa atau menyimpan senjata tersebut;
Bahwa para terdakwa tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap dan dibawa ke Polres Kendal;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dtunjukkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan para Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
TERDAKWA I : MULYO SETIO HATI Als MULYONO Als GUS MUL Bin (Alm) MARIJAN:
Bahwa terdakwa tahu mengapa di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan peristiwa penangkapan yang dialami terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 sekira jam 03.00 wib, bertempat di rumah sdr NASIR tepatnya di Desa Banyuurip Kec. Ngampel Kab. Kendal, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian bersama dengan terdakwa II, III dan IV, kedapatan tanpa hak membawa dan atau menyimpan amunisi;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan bang bukti berupa 4 (empat) pucuk senjata jenis air softgun, satu kotak peluru gotri warna emas, KTP an. Soeparno, kartu anggota garuda sakti an. Soeparno, 1(satu) buah buku kepemilikan airsoftgun an. Soeparno, tas warna hitam merk Rosetti, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jateng Kab. Purwakarta, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jateng Kab. Pemalang, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jabar Kodya Bekasi, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jabar Kab. Bekasi, dan 2 (dua) buah tabung isi CO2-12 merk guarder made in Taiwan serta amunisi 13 (tiga belas) butir peluru caliber 9 mm;
Bahwa terdakwa tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap;
Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
TERDAKWA II : AHMAD MUALIM Als MAT ALIM Bin ABDUL BASIR:
Bahwa terdakwa tahu mengapa di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan peristiwa penangkapan yang dialami terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 sekira jam 03.00 wib, bertempat di rumah sdr NASIR tepatnya di Desa Banyuurip Kec. Ngampel Kab. Kendal, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian bersama dengan terdakwa I, III dan IV, kedapatan tanpa hak membawa dan atau menyimpan amunisi;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan bang bukti berupa 4 (empat) pucuk senjata jenis air softgun, satu kotak peluru gotri warna emas, KTP an. Soeparno, kartu anggota garuda sakti an. Soeparno, 1(satu) buah buku kepemilikan airsoftgun an. Soeparno, tas warna hitam merk Rosetti, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jateng Kab. Purwakarta, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jateng Kab. Pemalang, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jabar Kodya Bekasi, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jabar Kab. Bekasi, dan 2 (dua) buah tabung isi CO2-12 merk guarder made in Taiwan serta amunisi 13 (tiga belas) butir peluru caliber 9 mm;
Bahwa terdakwa tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap;
Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
TERDAKWA III : SOEPARNO Bin (Alm) SUKAERI:
Bahwa terdakwa tahu mengapa di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan peristiwa penangkapan yang dialami terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 sekira jam 03.00 wib, bertempat di rumah sdr NASIR tepatnya di Desa Banyuurip Kec. Ngampel Kab. Kendal, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian bersama dengan terdakwa I, II dan IV, kedapatan tanpa hak membawa dan atau menyimpan amunisi;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) pucuk senjata jenis air softgun, satu kotak peluru gotri warna emas, KTP an. Soeparno, kartu anggota garuda sakti an. Soeparno, 1(satu) buah buku kepemilikan airsoftgun an. Soeparno, tas warna hitam merk Rosetti, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jateng Kab. Purwakarta, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jateng Kab. Pemalang, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jabar Kodya Bekasi, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jabar Kab. Bekasi, dan 2 (dua) buah tabung isi CO2-12 merk guarder made in Taiwan serta amunisi 13 (tiga belas) butir peluru caliber 9 mm;
Bahwa terdakwa tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap;
Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
TERDAKWA IV : ABDUL GHOFUR Bin (Alm) MUNADI:
Bahwa terdakwa tahu mengapa di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan peristiwa penangkapan yang dialami terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 sekira jam 03.00 wib, bertempat di rumah sdr NASIR tepatnya di Desa Banyuurip Kec. Ngampel Kab. Kendal, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian bersama dengan terdakwa I, II dan III, kedapatan tanpa hak membawa dan atau menyimpan amunisi;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan bang bukti berupa 4 (empat) pucuk senjata jenis air softgun, satu kotak peluru gotri warna emas, KTP an. Soeparno, kartu anggota garuda sakti an. Soeparno, 1(satu) buah buku kepemilikan airsoftgun an. Soeparno, tas warna hitam merk Rosetti, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jateng Kab. Purwakarta, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jateng Kab. Pemalang, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jabar Kodya Bekasi, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jabar Kab. Bekasi, dan 2 (dua) buah tabung isi CO2-12 merk guarder made in Taiwan serta amunisi 13 (tiga belas) butir peluru caliber 9 mm;
Bahwa terdakwa tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap;
Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, maka Majelis memperoleh fakta yang merupakan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 sekira jam 03.00 wib, bertempat di rumah sdr NASIR tepatnya di Desa Banyuurip Kec. Ngampel Kab. Kendal, terdakwa I ditangkap oleh anggota kepolisian bersama dengan terdakwa II, III dan IV, kedapatan tanpa hak membawa dan atau menyimpan amunisi;
Bahwa benar pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) pucuk senjata jenis air softgun, satu kotak peluru gotri warna emas, KTP an. Soeparno, kartu anggota garuda sakti an. Soeparno, 1(satu) buah buku kepemilikan airsoftgun an. Soeparno, tas warna hitam merk Rosetti, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jateng Kab. Purwakarta, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jateng Kab. Pemalang, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jabar Kodya Bekasi, KTP an. Mulyo Setio Hati Prov. Jabar Kab. Bekasi, dan 2 (dua) buah tabung isi CO2-12 merk guarder made in Taiwan serta amunisi 13 (tiga belas) butir peluru caliber 9 mm;
Bahwa benar para terdakwa tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap;
Bahwa benar para Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan para terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan serta kepada terdakwa dapat pula dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut dengan surat dakwaan, yaitu Melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa :
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya, Majelis akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini:
Unsur ke-1: “barangsiapa“
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa adalah setiap orang atau manusia sebagai subyek hukum dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa PRAYITNO BIN (ALM) TIRTO DUMEJO adalah subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan pula terdakwa terbukti sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan dalam diri terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar sehingga dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 telah terpenuhi;
Unsur ke-2: “Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”
Berdasarkan keterangan para saksi dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 sekira jam 03.00 wib, saksi bersama rekannya anggota polres Kendal melakukan penangkapan terhadap para terdakwa bertempat di rumah sdr NASIR tepatnya di Desa Banyuurip Kec. Ngampel Kab. Kendal ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) pucuk senjata jenis air softgun dan amunisi 13 (tiga belas) butir peluru caliber 9 mm;
Menimbang, dengan demikian maka unsur ke-2 telah terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan semua unsur Pasal yang didakwakan kepada para terdakwa, ternyata perbuatan para terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan para Terdakwa, sehingga sudah sepatutnya para Terdakwa dihukum untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa dijatuhi pidana, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP/Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan, maka ada alasan yang sah bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepada mereka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, kiranya Majelis perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidananya;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ;
Hal-hal yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum .
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap para terdakwa dipandang sudah pantas, layak dan adil;
Mengingat dan memperhatikan memperhatikan Pasal kesatu : pasal 310 ayat (4) dan kedua : pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan-Peraturan Hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa I MULYO SETIO HATI Als MULYONO Als GUS MUL Bin (Alm) MARIJAN, terdakwa II AHMAD MUALIM Als MATALIM Bin ABDUL BASIR ,terdakwa III SOEPARNO Bin (Alm) SUKAERI dan terdakwa IV ABDUL GHOFUR Bin (Alm) MUNADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa dan atau menyimpan amunisi”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MULYO SETIO HATI Als MULYONO Als GUS MUL Bin (Alm) MARIJAN, terdakwa II AHMAD MUALIM Als MATALIM Bin ABDUL BASIR ,terdakwa III SOEPARNO Bin (Alm) SUKAERI dan terdakwa IV ABDUL GHOFUR Bin (Alm) MUNADI dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 10 ( sepuluh ) hari ;
Menetapkan bahwa lamanya Para Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar ara Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
KTP an. Soeparno NIK 3327121008620009, kartu anggota Garuda sakti an Soeparno, 1 (satu) buah buku kepemilikan airsoftgun no.reg. 080313.3853 gssc an. Soeparno, 1 (satu) pucuk senjata made in Taiwan FS1001, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Rosetti, dikembalikan kepada Soeparno;
KTP an. Mulyo Setio Hati NIK 3214130605610001 Prov Jateng Kab. Purwakarta, KTP an Mulyono, SH NIK 3327130605690003 Prov Jateng Kab. Pemalang, KTP an Mulyono NIK 3275010605610020 Prov Jabar Kodya Bekasi, KTP an Mulyo Setyo Hati NIK 321606065610009 Prov Jabar Kab. Bekasi, 1 (satu) KBM Suzuki Ertiga warna silver dengan Nopol B-1580-KOA, 1 (satu) KBM Suzuki Pick Up warna Hitam Nopol B-9835-KAC, dikembalikan kepada Mulyo Setyo Hati;
1 (satu) pucuk senjata made in Taiwan F2052217 tanpa magasen, 1(satu) pucuk senjata made in Taiwan 28050631, 1 (satu) pucuk senjata made in Taiwan F2052217, 2 (dua) buah tabung isi CO2-12 merk guarder made in Taiwan dan 1 (satu) kotak peluru gotri warna emas diameter 5,9 mm serta amunisi 13 (tiga belas) butir peluru caliber 8,3 mm dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang dilaksanakan pada hari: SENIN, TANGGAL 07 APRIL 2014, oleh kami H. ABDUL BARI A. RAHIM, SH. MH. sebagai Ketua Majelis Hakim, YANDRI RONI, S.H., M.H. Dan YUDI NOVIANDRI, S.H., M.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis yang sama dengan dibantu oleh JATMI SUSILOWATI Panitera Pengganti dihadapan SUKMAWATI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal dan Para Terdakwa;
Ketua Majelis Hakim,
H. ABDUL BARI A. RAHIM, S.H., M.H.
Hakim-Hakim Anggota,
1. YANDRI RONI, SH.MH 2. YUDI NOVIANDRI, SH.MH.
Panitera Pengganti,
JATMI SUSILOWATI