67/Pid.Sus/2012/PN. Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 67/Pid.Sus/2012/PN. Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURDIN Bin MUSI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa NURDIN Bin MUSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Kayu olahan sebanyak 55 (lima puluh lima) batang; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara lain; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 67/Pid.Sus/2012/PN. Nnk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : ------------------
Nama lengkap : NURDIN Bin MUSI;-----------------------------------------
Tempat/tgl.lahir : Barru (Sulsel) / 01 Juli 1956;--------------------------------
Umur : 56 tahun;---------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - laki;-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;--------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Tanjung Rt. 01, Kel. Nunukan Barat, Kec.
Nunukan, Kab. Nunukan, Prop. Kalimantan Timur;-------
A g a m a : Islam; ------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Petani; ----------------------------------------------------------
Pendidikan : SD (tidak tamat);------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Resor Nunukan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2012 s/d tanggal 13 Februari 2012 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/12/II/2012/Reskrim tertanggal 12 Februari 2012;-----------
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan / perpanjangan penahanan oleh : ---
Penyidik Kepolisian Resor Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 13 Februari 2012 s/d tanggal 03 Maret 2012 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/07/II/2012/Reskrim tertanggal 13 Februari 2012;----------
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum selaku Penuntut Umum diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 04 Maret 2012 s/d tanggal 12 April 2012 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-21/Q.4.17/Euh.1/03/2012 tertanggal 01 Maret 2012;-----------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 11 April 2012 s/d tanggal 30 April 2012 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 273/Q.4.17/Euh.2/04/2012 tertanggal 11 April 2012;---
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 23 April 2012 s/d tanggal 22 Mei 2012 berdasarkan Penetapan Nomor : 70/SPP/Pen.Pid/2012/PN.Nnk;-------------------------------------------------------
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nunukan diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 23 Mei 2012 s/d tanggal 21 Juli 2012 berdasarkan Penetapan Nomor : 65/SPP/Pen.Pid/2012/PN.Nnk;------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;-------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut : -------------------------------------------------------------------------
Telah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Nomor : 67/Pen.Pid/2012/PN.Nnk tertanggal 23 April 2012 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;------------------------------------
Telah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan Nomor : 67/Pen.Pid/2012/PN.Nnk tertanggal 23 April 2012 tentang penetapan hari sidang;----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara beserta surat dakwaan dan surat – surat lain dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi – saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan keterangan Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------
Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan ;-----------------
Telah mendengar pembacaan tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : ----------------------------------------
Menyatakan bahwa Terdakwa NURDIN Bin MUSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Kehutanan” sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) Undang – Undang No. 41 Tahun 1999;----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURDIN Bin MUSI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;-----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:----------------------------------------------------------
Kayu loan sebanyak 55 (lima puluh lima) batang ;----------------------------------
Dirampas untuk negara;----------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan keringanan hukuman;--------------------------------------
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;-------------------------------------
Menimbang, bahwa melalui Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. : PDM-48/Kj.NNK/4/2012 tertanggal 06 April 2012, pihak Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : -------------------------------------------
-------------------------------------------- DAKWAAN : -------------------------------------------
“Bahwa ia Terdakwa NURDIN Bin MUSI pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2012 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2012 bertempat di Sungai Yamaker, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), yang dilakukan dengan cara antara lain sebagaimana berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa NURDIN Bin MUSI menyuruh saksi HERMAN Bin BETTA untuk mengangkut kayu olahan jenis pulai (kelompok meranti) berupa papan sempit dan kayu jenis Bengkirai (kelompok meranti) berupa Broti yang seluruhnya sebanyak 1,42 m3 (satu koma empat dua) meter kubik atau 55 batang (lima puluh lima) batang berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Olahan Barang Bukti Sitaan Kepolisian Resor Nunukan tanggal 27 Februari 2012 dari Pampang Sebelah Sebaung Desa Binusan Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan menuju Tanah Merah, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan;----------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari itu juga tanggal 12 Februari 2012 sekira pukul 17.00 Wita, setelah sampai di Nunukan tepatnya di Tanah Merah, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan datang saksi FADLY BERNARD (petugas Kepolisian) bersama dengan Pak MEGA dan menanyakan kepada Terdakwa mengenai asal – usul kayu yang diangkut tersebut dan dijawab oleh Terdakwa kayu tersebut berasal dari daerah Pampang, namun Terdakwa tidak menunjukkan dokumen kayu dimuat tersebut kepada saksi FADLY BERNARD yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen lain berupa : ---
SKSKB Cap KR : Surat Keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan yang digunakan sebagai dokumen legalitas / pengangkutan kayu rakyat dari lahan masyarakat / hutan hak (KBNK);--------------------------------------------------
FAKO : dokumen angkutan yang diterbitkan oleh penerbit FAKO, dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan berupa kayu olahan yaitu kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih dan laminated venner number (LVL);--------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Status Kawasan di daerah Pampang Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan tanggal 17 Februari 2012 yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan (JUARI, S.Hut dan HORAS P. SILABAN, A.Md.) yang didampingi oleh Perwakilan Kepolisian Resor Nunukan (Brigpol Joko Susilo dan Bripda Heri Purnomo) didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ----
Pemeriksaan fisik lapangan tentang status kawasan tanah / lahan dilaksanakan dengan metode peninjauan langsung ke lokasi dengan pengambilan titik koordinat di lapangan dengan menggunakan alat Global Positioning System (GPS) merek Garmin type GPSmap 76 CSx pada setiap sudut lahan yang dimohon dengan hasil sebagai berikut : -------------------------------------------------
Titik kem : N3,57,05,3” E177, 31, 54,6;---------------------------------------------
Titik penebangan : N3,57,08,0E177,31,50,4;----------------------------------------
Titik pengumpulan kayu : N3,57,06,3,E177,31,56,2;------------------------------
Berdasarkan hasil tumpang susun (overlay) antara hasil pengambilan titik – titik koordinat di lapangan dengan peta penunjukan kawasan hutan dan perairan provinsi Kalimantan Timur (lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 79/Kpts-II/2001 skala 1 : 250.000 maka diperoleh hasil sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
“Lokasi asal usul kayu sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, seluruhnya berada pada Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK);------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang – Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi); -------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi – saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi FADLY BERNARD;---------------------------------------------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa sebelumnya dan juga tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa tersebut;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik;-----------------------------
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan waktu diperiksa oleh Penyidik Polisi itu adalah benar;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebab saksi diperiksa dan diajukan ke hadapan persidangan sekarang ini sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan dokumennya;---------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ini pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2012 sekitar jam 17.00 Wita di Yamaker, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan;--------------------------------------
Bahwa pada waktu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ini saksi bersama dengan seorang temannya yaitu Pak MEGA;---------------------------------------------
Bahwa pada saat ditangkap kayu itu sudah berada di atas jembatan kayu YAMAKER yang tidak jauh dari rumah Terdakwa NURDIN;------------------------
Bahwa kalau untuk jenis kayunya saksi tidak tahu;--------------------------------------
Bahwa kayu yang dibawa oleh Terdakwa ini pada ditangkap sejumlah 55 (lima puluh lima) batang;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu yang dibawa oleh Terdakwa ini waktu itu ada papan dan kayu balok, yang ukurannya 5x10x4 meter dan ada juga berukuran 10x10x4 meter;----
Bahwa pada waktu itu saksi ada bertanya pada Terdakwa, ia mengatakan tidak ada surat ijinnya dari pihak yang berwajib;-----------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa pada saat saksi tanya, Terdakwa mengambil kayu itu dari dalam kebunnya di daerah Pampang;------------------------
Bahwa atas keterangan saksi FADLY BERNARD, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;--------------------------------------------
Saksi HERMAN Alias MAN BIN BETTA;------------------------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;--------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Terdakwa tersebut;---------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Polisi;----------------------
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan waktu diperiksa oleh Penyidik Polisi itu adalah benar;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebab saksi diperiksa dan diajukan ke hadapan persidangan sekarang ini sehubungan dengan telah ditangkapnya Terdakwa NURDIN yang membawa kayu olahan bermacam jenis dan ukuran;--------------------------------------------------------
Bahwa terjadinya peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa itu pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2012 sekitar jam 17.00 Wita di Jalan Tanjung Yamaker, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan;-
Bahwa pemilik kayu yang ditangkap oleh petugas Polisi itu adalah Saudara NURDIN;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu yang dibawa oleh Terdakwa ini sebanyak 55 (lima puluh lima) potong, ukuran campuran yaitu 10x10 dan 5x10x4 meter yang berbagai jenis;-----
Bahwa kayu yang dibawa oleh Terdakwa NURDIN itu diambil dari kawasan hutan di daerah Pampang, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membawa kayu itu adalah saksi sendiri;-----------------------------------
Bahwa kayu tersebut tidak ada surat atau dokumennya;--------------------------------
Bahwa kayu itu saksi angkut dari daerah Pampang dan akan dibawa ke rumah Terdakwa NURDIN di Jalan Tanjung Yamaker Nunukan;-----------------------------
Bahwa saksi mengangkut kayu itu dengan menggunakan perahu bermesin tempel 15 PK;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu itu angkut tidak dilengkapi dengan SKSHHnya;-------------------------
Bahwa Terdakwa ini orangnya yang kayunya saksi angkut;----------------------------
Bahwa setahu saksi sudah 2 (dua) kali saksi NURDIN mengangkut kayu dari daerah Pampang itu;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi HERMAN Alias MAN Bin BETTA, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;---------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Polisi;------------------------------------
Bahwa semua keterangan yang Terdakwa berikan waktu diperiksa oleh Penyidik Polisi itu adalah benar;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebab Terdakwa diperiksa dan diajukan ke hadapan persidangan ini sehubungan dengan Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polisi Polres Nunukan karena telah kedapatan membawa kayu olahan dari daerah Pampang ke Nunukan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;--------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Kepolisian itu pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2012 sekira pukul 17.00 Wita di Yamaker dekat rumah Terdakwa di Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan;-----------------------------------------
Bahwa kayu itu Terdakwa angkut dari daerah Pampang dan mau dibawa ke rumah Terdakwa di Yamaker Nunukan;----------------------------------------------------------------
Bahwa kayu yang Terdakwa angkut itu adalah kayu olahan kayu merah;----------------
Bahwa kayu yang Terdakwa angkut itu berukuran 5x10x5 meter dan 10x10x4 meter;-
Bahwa kayu yang Terdakwa angkut itu sebanyak 55 (lima puluh lima) batang;---------
Bahwa pada waktu Terdakwa ditangkap oleh petugas kayu tersebut sudah Terdakwa bongkar tidak jauh dari rumah Terdakwa di Yamaker;--------------------------------------
Bahwa kayu itu akan Terdakwa gunakan sendiri untuk jembatan dekat rumah Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa kayu itu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;--------
Bahwa pada waktu mengolah kayu tersebut tidak ada teman hanya Terdakwa sendiri saja;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa lalu memberikan keterangan yang pada pokoknya sama dengan keterangan yang telah diberikannya seperti tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terdakwa tertanggal 12 Februari 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ALI MURTAJI, selaku Penyidik Pembantu pada Resor Nunukan;---------
Bahwa Terdakwa kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim dalam persidangan;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan Terdakwa tidak ada ijin membawa kayu itu;-
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat-alat bukti berupa Keterangan saksi-saksi, dalam pemeriksaan perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan bukti - bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------
Kayu loan sebanyak 55 (lima puluh lima) batang;------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di muka persidangan ini telah disita secara sah, Terdakwa dan saksi – saksi mengenalnya serta tidak keberatan terhadap barang bukti tersebut;---------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa setelah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum yang saling bersesuaian dan juga keterangan Terdakwa di persidangan dan juga setelah diperiksa surat bukti dalam perkara ini di persidangan, maka berdasar hal tersebut, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Kepolisian itu pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2012 sekira pukul 17.00 Wita di Yamaker dekat rumah Terdakwa di Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan;-----------------------------------------
Bahwa kayu itu Terdakwa angkut dari daerah Pampang dan mau dibawa ke rumah Terdakwa di Yamaker Nunukan;----------------------------------------------------------------
Bahwa kayu yang Terdakwa angkut itu adalah kayu olahan kayu merah;----------------
Bahwa kayu yang Terdakwa angkut itu berukuran 5x10x5 meter dan 10x10x4 meter;-
Bahwa kayu yang Terdakwa angkut itu sebanyak 55 (lima puluh lima) batang;---------
Bahwa pada waktu Terdakwa ditangkap oleh petugas kayu tersebut sudah Terdakwa bongkar tidak jauh dari rumah Terdakwa di Yamaker;--------------------------------------
Bahwa kayu itu akan Terdakwa gunakan sendiri untuk jembatan dekat rumah Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa kayu itu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;--------
Bahwa pada waktu mengolah kayu tersebut tidak ada teman hanya Terdakwa sendiri saja;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan kalau perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan Pidana sebagai berikut : ------------------------------------------
Dakwaan : melanggar pasal 78 ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang – Undang RI Tahun 1999 tentang Kehutanan;----
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan fakta yang terungkap di persidangan ; -------
Menimbang, bahwa Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu Pasal 78 ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Setiap orang”;----------------------------------------------------------------------------
Unsur “Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”;-------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang”; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur “Setiap orang” adalah adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan NURDIN Bin MUSI selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri ternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana, dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dengan kata lain Terdakwa merupakan seorang pribadi yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya baik secara jasmani maupun rohani;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan fakta- fakta yang terungkap di dalam persidangan yaitu dari keterangan saksi FADLY BERNARD dan keterangan saksi HERMAN Alias MAN Bin BETTA serta keterangan Terdakwa NURDIN Bin MUSI yang membenarkan keterangan saksi – saksi tersebut, maka yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah Terdakwa NURDIN Bin MUSI, dengan segala identitasnya dan dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya, dan selama di persidangan tidak ditemukan alasan – alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Ad.1 atas perbuatan Terdakwa, maka unsur “Setiap orang” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;-----------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga sebagai konsekwensinya apabila salah satu sub perbuatan dari unsur ini telah terbukti, maka terhadap unsur ini dianggap telah terbukti pula ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa. berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, surat dan petunjuk yang diajukan dalam persidangan terungkap fakta :-----------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Kepolisian itu pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2012 sekira pukul 17.00 Wita di Yamaker dekat rumah Terdakwa di Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan;-----------------------------------------
Bahwa kayu itu Terdakwa angkut dari daerah Pampang dan mau dibawa ke rumah Terdakwa di Yamaker Nunukan;----------------------------------------------------------------
Bahwa kayu yang Terdakwa angkut itu adalah kayu olahan kayu merah;----------------
Bahwa kayu yang Terdakwa angkut itu berukuran 5x10x5 meter dan 10x10x4 meter;-
Bahwa kayu yang Terdakwa angkut itu sebanyak 55 (lima puluh lima) batang;---------
Bahwa pada waktu Terdakwa ditangkap oleh petugas kayu tersebut sudah Terdakwa bongkar tidak jauh dari rumah Terdakwa di Yamaker;--------------------------------------
Bahwa kayu itu akan Terdakwa gunakan sendiri untuk jembatan dekat rumah Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa kayu itu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;--------
Bahwa pada waktu mengolah kayu tersebut tidak ada teman hanya Terdakwa sendiri saja;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Ad.2 atas perbuatan Terdakwa, maka unsur “Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Pasal 78 ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim Dakwaan Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan meyakinkan dengan kualifikasi “Dengan sengajamenguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah berada dalam tahanan, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan untuk tetap ditahan : ---------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Kayu olahan sebanyak 55 (lima puluh lima) batang;---------------------------------------
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara lain;-------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa sudah seharusnya pula untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum menjatuhkan amar Putusan perkara ini, maka Majelis Hakim terlebih dahulu memandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut : -----------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bertersu terang dan bersikap sopan di persidangan;-----------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hal-hal tersebut diatas khususnya mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Majelis Hakim memandang adil apabila terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang amar Putusannya seperti di bawah ini ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 78 ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ; ---------------
---------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa NURDIN Bin MUSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;-----
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------------
Kayu olahan sebanyak 55 (lima puluh lima) batang;-----------------------------------
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara lain;--------------------------------
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari SENIN, tanggal 09 JULI 2012 oleh kami YUSRIANSYAH, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, RAKHMAT PRIYADI, S.H. dan MUHAMMAD RIDUANSYAH, S.H., masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan di muka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dan Para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh RULY JOHAN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nunuka dan dihadiri oleh RUSLI USMAN, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan serta Terdakwa;--------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS
YUSRIANSYAH, S.H., M.Hum.
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA,
RAKHMAT PRIYADI, S.H. MUHAMMAD RIDUANSYAH, S.H.
PANITERA PENGGANTI
RULY JOHAN