518/Pid.Sus/2015/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 518/Pid.Sus/2015/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JONI ARDIANSYAH BIN ARJAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa JONI ARDIANSYAH BIN ARJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 7 (tuhuh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dan bersarung kertas ; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 518/Pid.Sus/2015/PN.KAG.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kayu Agung yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama yang diperiksa secara biasa telah menjatuhkan putusan seperti tercantum di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : JONI ARDIANSYAH BIN ARJAN
Tempat Lahir : Lubuk Linggau
Umur / Tanggal Lahir : 23 Tahun/06 Maret 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : INDONESIA
Tempat tinggal : Desa Girimulya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SD (tamat)
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 01 September 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 02 September 2015 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 19 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 November 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 18 November 2015 sampai dengan tanggal 16 Januari 2016;
Terdakwa dalam perkara ini tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum, walaupun hak nya telah disampaikan oleh Majelis Hakim ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa JONI ARDIANSYAH BIN ARJAN pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 09.45 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Lintas Timur Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lampuing Kabupaten OKI atau setidak - tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung, tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (duapuluh) centimeter, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, bermula dari saksi Juarni, saksi HB.Silaen dan saksi Darman yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Patroli Jalan Raya Polda Sumsel sedang melakukan razia, kemudian memberhentikan kendaraan jenis sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna biru tanpa nomor Polisi yang dikendarai oleh Terdakwa Joni dengan berbonceng tiga bersama kedua temannya tanpa menggunakan helm, lalu saat dilakukan pemeriksaan untuk kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut posisi Terdakwa duduk dibagian tengah sepeda motor lalu dengan gerakan mencurigakan Terdakwa turun dari atas sepeda motor untuk menjauh sehingga saksi Darman merasa curiga lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (duapuluh) centimeter yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, kemudian tersangka dan barang bukti segera diserahkan ke kantor Polsek Lempuing sedangkan kedua teman tersangka karena surat-surat kendaraannya lengkap dan sepeda motor tersebut bukan milik Terdakwa dipersilahkan kembali untuk melanjutkan perjalanan.
Bahwa terdakwa dalam menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (duapuluh) centimeter tidak mempunyai izin untuk menguasai atau membawa maupun menyimpan senjata penusuk, yang nyata-nyata bukan merupakan barang-barang yang dipergunakan untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan yang berhubungan dengan pekerjaan terdakwa atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.12 / Darurat / Tahun 1951
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan eksepsi/pembelaan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahului menurut cara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Saksi 1. JUARNI BIN WAKIJAN.
Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 09.45 WIB, bertempat di Jalan Lintas Timur Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lampuing Kabupaten OKI, Saksi dan rekannya yakni Saksi HB. Silaen Bin Silaen dan Saksi Darman Saputra Bin Arifai yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Patroli Jalan Raya Polda Sumsel telah menangkap Terdakwa karena Terdakwa telah Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (duapuluh) centimeter.
Bahwa asal mula saksi dan rekannya dapat menangkap terdakwa adalah bermula dari Saksi bersama rekannya yakni Saksi HB. Silaen Bin Silaen dan Saksi Darman Saputra Bin Arifai yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Patroli Jalan Raya Polda Sumsel yang sedang melakukan razia, kemudian Saksi dan rekannya memberhentikan kendaraan jenis sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa Nopol berwarna biru yang dikendarai Terdakwa dan rekannya dengan berbonceng tiga tanpa menggunakan helm, dimana posisi Terdakwa berada duduk pada bagian tengah sedangkan yang membawa sepeda motor tersebut adalah kawan Terdakwa, setelah sepeda motor tersebut diberhentikan selanjutnya saksi dan rekannya memeriksa kelengkapan surat kendaraan tersebut, pada saat saksi dan rekannya memeriksa kelengkapan surat menyurat kendaraan tersebut Terdakwa meminta rekannya untuk menunjukkan surat-surat kendaraan sepeda motor tersebut, dan setelah ditunjukkan surat menyurat kendaraan tersebut lengkap. Sementara Terdakwa turun dari atas sepeda motor dimana Terdakwa seperti mau menjauh yang mengesankan seperti ada sesuatu yang dibawa dan disembunyikan oleh Terdakwa, kemudian karena tingkah lakunya mencurigakan maka Saksi dan rekan-rekannya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (duapuluh) centimeter, yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diamankan dan diserahkan ke Mako Polsek Lempuing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sedangkan 2 (dua) orang rekan Terdakwa karena tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana dan surat kendaraannyapun lengkap oleh saksi dan rekannya dipersilahkan melanjutkan perjalanan.
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa dalam membawa, menguasai, menyimpan atau mempunyai dalam miliknya 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu tersebut, pada saat itu tidak berhubungan dengan pekerjaan atau profesi terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa didepan persidangan diperlihatkan kepada Saksi barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (duapuluh) centimeter, Saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah senjata senjata tajam jenis pisau yang saksi temukan di dibagian pinggang sebelah kiri Terdakwa yang diselipkan dipinggang sebelah kiri Terdakwa.
Bahwa benar didepan persidangan telah dihadapkan kepada Saksi, laki-laki yang mengaku bernama Joni Ardiansyah Bin Arjan, saksi membenarkan bahwa orang tersebut adalah Terdakwa Joni Ardiansyah Bin Arjan, yang telah ditangkap dan diamankan oleh saksi dan rekannya karena telah secara Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata tajam jenis pisau.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi 2. HB. SILAEN BIN SILAEN.
Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 09.45 WIB, bertempat di Jalan Lintas Timur Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lampuing Kabupaten OKI, Saksi dan rekannya yakni Saksi Juarni Bin Wakijan dan Saksi Darman Saputra Bin Arifai yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Patroli Jalan Raya Polda Sumsel telah menangkap Terdakwa karena Terdakwa telah Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) centimeter.
Bahwa asal mula saksi dan rekannya dapat menangkap terdakwa adalah bermula dari Saksi bersama rekannya yakni Saksi Juarni Bin Wakijan dan Saksi Darman Saputra Bin Arifai yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Patroli Jalan Raya Polda Sumsel yang sedang melakukan razia kemudian Saksi dan rekannya memberhentikan kendaraan jenis sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa Nopol berwarna biru yang dikendarai Terdakwa dan rekannya dengan berbonceng tiga tanpa menggunakan helm, dimana posisi Terdakwa berada duduk pada bagian tengah sedangkan yang membawa sepeda motor tersebut adalah kawan Terdakwa, setelah sepeda motor tersebut diberhentikan selanjutnya saksi dan rekannya memeriksa kelengkapan surat kendaraan tersebut, pada saat saksi dan rekannya memeriksa kelengkapan surat menyurat kendaraan tersebut Terdakwa meminta rekannya untuk menunjukkan surat-surat kendaraan sepeda motor tersebut, dan setelah ditunjukkan surat menyurat kendaraan tersebut lengkap. Sementara Terdakwa turun dari atas sepeda motor dimana Terdakwa seperti mau menjauh yang mengesankan seperti ada sesuatu yang dibawa dan disembunyikan oleh Terdakwa, kemudian karena tingkah lakunya mencurigakan maka Saksi dan rekan-rekannya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) centimeter, yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diamankan dan diserahkan ke Mako Polsek Lempuing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sedangkan 2 (dua) orang rekan Terdakwa karena tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana dan surat kendaraannyapun lengkap oleh saksi dan rekannya dipersilahkan melanjutkan perjalanan.
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa dalam membawa, menguasai, menyimpan atau mempunyai dalam miliknya 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu tersebut, pada saat itu tidak berhubungan dengan pekerjaan atau profesi terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar didepan persidangan diperlihatkan kepada Saksi barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) centimeter, Saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah senjata senjata tajam jenis pisau yang saksi temukan di dibagian pinggang sebelah kiri Terdakwa yang diselipkan dipinggang sebelah kiri Terdakwa.
Bahwa benar didepan persidangan telah dihadapkan kepada Saksi, laki-laki yang mengaku bernama Joni Ardiansyah Bin Arjan, saksi membenarkan bahwa orang tersebut adalah Terdakwa Joni Ardiansyah Bin Arjan, yang telah ditangkap dan diamankan oleh saksi dan rekannya karena telah secara Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata tajam jenis pisau.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi 3. DARMAN SAPUTRA BIN ARIFAI.
Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 09.45 WIB, bertempat di Jalan Lintas Timur Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lampuing Kabupaten OKI, Saksi dan rekannya yakni Saksi Juarni Bin Wakijan dan Saksi HB. Silaen Bin Silaen yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Patroli Jalan Raya Polda Sumsel telah menangkap Terdakwa Joni Ardiansyah Bin Arjan karena Terdakwa telah Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (duapuluh) centimeter.
Bahwa benar asal mula saksi dan rekannya dapat menangkap terdakwa adalah bermula dari Saksi bersama rekannya yakni Saksi Juarni Bin Wakijan dan Saksi Darman Saputra Bin Arifai yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Patroli Jalan Raya Polda Sumsel yang sedang melakukan razia kemudian Saksi dan rekannya memberhentikan kendaraan jenis sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa Nopol berwarna biru yang dikendarai Terdakwa Joni Ardiansyah Bin Arjan dan rekannya dengan berbonceng tiga tanpa menggunakan helm, dimana posisi Terdakwa berada duduk pada bagian tengah sedangkan yang membawa sepeda motor tersebut adalah kawan Terdakwa, setelah sepeda motor tersebut diberhentikan selanjutnya saksi dan rekannya memeriksa kelengkapan surat kendaraan tersebut, pada saat saksi dan rekannya memeriksa kelengkapan surat menyurat kendaraan tersebut Terdakwa meminta rekannya untuk menunjukkan surat-surat kendaraan sepeda motor tersebut, dan setelah ditunjukkan surat menyurat kendaraan tersebut lengkap. Sementara Terdakwa turun dari atas sepeda motor dimana Terdakwa seperti mau menjauh yang mengesankan seperti ada sesuatu yang dibawa dan disembunyikan oleh Terdakwa, kemudian karena tingkah lakunya mencurigakan maka Saksi dan rekan-rekannya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (duapuluh) centimeter, yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diamankan dan diserahkan ke Mako Polsek Lempuing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sedangkan 2 (dua) orang rekan Terdakwa karena tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana dan surat kendaraannyapun lengkap oleh saksi dan rekannya dipersilahkan melanjutkan perjalanan.
Bahwa benar pada saat ditangkap Terdakwa dalam membawa, menguasai, menyimpan atau mempunyai dalam miliknya 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu tersebut, pada saat itu tidak berhubungan dengan pekerjaan atau profesi terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar didepan persidangan diperlihatkan kepada Saksi barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (duapuluh) centimeter, Saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah senjata senjata tajam jenis pisau yang saksi temukan di dibagian pinggang sebelah kiri Terdakwa yang diselipkan dipinggang sebelah kiri Terdakwa.
Bahwa benar didepan persidangan telah dihadapkan kepada Saksi, laki-laki yang mengaku bernama Joni Ardiansyah Bin Arjan, saksi membenarkan bahwa orang tersebut adalah Terdakwa Joni Ardiansyah Bin Arjan, yang telah ditangkap dan diamankan oleh saksi dan rekannya karena telah secara Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata tajam jenis pisau.
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa JONI ARDIANSYAH BIN ARJAN telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 09.45 WIB, bertempat di Jalan Lintas Timur Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI, Terdakwa telah ditangkap Anggota Kepolisian Satuan Patroli Jalan Raya Polda Sumsel dikarnakan Terdakwa Joni Ardiansyah Bin Arjan karena Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) centimeter.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dan berboncengan tiga orang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa nomor Polisi, kemudian diberhentikan oleh Polisi yang sedang melakukan razia, lalu saat dilakukan pemeriksaan untuk kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut, pada saat itu posisi terdakwa duduk dibagian tengah sepeda motor lalu Terdakwa turun dari atas sepeda motor untuk menjauh sehingga Polisi merasa curiga lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (duapuluh) centimeter yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti segera diserahkan ke kantor Polsek Lempuing sedangkan kedua teman Terdakwa karena surat-surat kendaraannya lengkap dan sepeda motor tersebut bukan milik Terdakwa dipersilahkan kembali untuk melanjutkan perjalanan.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam membawa, menguasai, menyimpan atau mempunyai dalam 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) centimeter, tidak berhubungan dengan pekerjaan atau profesi terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam membawa, menguasai, menyimpan atau mempunyai dalam miliknya 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut adalah untuk dipergunakan untuk menjaga diri dari bahaya diperjalanan dan bukan untuk digunakan melakukan kejahatan.
Bahwa terdakwa sehari-hari bekerja sebagai Petani, dan saat ditangkap polisi terdakwa tidak sedang melakukan pekerjaannya.
Bahwa benar didepan persidangan diperlihatkan kepada Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (duapuluh) centimeter, Terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dibagian pinggang sebelah kiri Terdakwa, yang telah ditemukan Anggota Polisi saat dilakukan penangkapan;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini telah diajukan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (duapuluh) centimeter ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa JONI ARDIANSYAH BIN ARJAN, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk” melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebagaimana yang didakwakan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JONI ARDIANSYAH BIN ARJAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
dikurangi selama terdakwa ditahan dan terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (duapuluh) centimeter, Dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan Pledoi/pembelaan namun hanya mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk keringanan Hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Jaksa/Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan serta barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan yang satu sama lain saling berkesesuaian, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 09.45 WIB, bertempat di Jalan Lintas Timur Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI, Terdakwa telah ditangkap Anggota Kepolisian Satuan Patroli Jalan Raya Polda Sumsel dikarenakan Terdakwa Joni Ardiansyah Bin Arjan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) centimeter.
Bahwa asal mula terdakwa dapat ditangkap Polisi adalah, bermula dari dari saksi Juarni, saksi HB.Silaen dan saksi Darman yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Patroli Jalan Raya Polda Sumsel sedang melakukan razia, kemudian memberhentikan kendaraan jenis sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna biru tanpa nomor Polisi yang dikendarai oleh terdakwa Joni dengan berbonceng tiga bersama kedua temannya tanpa menggunakan helm, lalu saat dilakukan pemeriksaan untuk kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut posisi terdakwa duduk dibagian tengah sepeda motor lalu dengan gerakan mencurigakan Terdakwa turun dari atas sepeda motor untuk menjauh, sehingga saksi Darman merasa curiga lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (duapuluh) centimeter yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti segera diserahkan ke kantor Polsek Lempuing sedangkan kedua teman Terdakwa karena surat-surat kendaraannya lengkap dan sepeda motor tersebut bukan milik Terdakwa dipersilahkan kembali untuk melanjutkan perjalanan.
Bahwa perbuatan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) centimeter, tidak berhubungan dengan pekerjaan atau profesi terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut adalah untuk dipergunakan untuk menjaga diri dari bahaya diperjalanan dan bukan untuk digunakan melakukan kejahatan.
Bahwa benar didepan persidangan diperlihatkan kepada Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (duapuluh) centimeter, Terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dibagian pinggang sebelah kiri Terdakwa, yang telah ditemukan Anggota Polisi saat dilakukan penangkapan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang terurai dalam Berita Acara Persidangan adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam Putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa agar seseorang dapat dihukum atas tindak pidana yang dilakukannya, maka perbuatan orang tersebut harus memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya yang dibuktikan secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya fakta hukum tersebut di atas oleh Majelis Hakim akan diperhadapkan dengan dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk Tunggal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961;
Menimbang, bahwa Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Tunggal tersebut yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
Ad. 1. Unsur “barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah subjek hukum pidana selaku pendukung hak dan kewajiban in casu orang pribadi (natuurlijke person) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Disamping itu, tujuan dimuatnya unsur ini oleh pembuat undang-undang tidak lain adalah untuk menghindari kesalahan orang yang didakwakan (error in persona);
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan terdakwa JONI ARDIANSYAH BIN ARJAN, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya, sehingga dapat dikatakan sebagai Subyek Hukum. Jika hal tersebut dikaitkan dengan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan terdakwa dipersidangan bahwa terdakwalah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka menurut pertimbangan Majelis Hakim adalah benar yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana dalam perkara ini adalah terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut pendapat Hakim, unsur “ Barang siapa “ telah dapat terpenuhi;
Ad. 2.Unsur “Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa pengertian dengan Tanpa Hak menguasai,membawa, menyimpan adalah bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk melakukan perbuatan menguasai suatu barang baik dengan ditempatkan pada dirinya sendiri ataupun diletakkan di tempat-tempat lain dalam kekuasannya, pengertian sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk adalah senjata yang bukan dipergunakan guna pertanian,untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan; atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yamg terungkap dipersidangan, bahwa berdasar dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa bahwa pada
hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 09.45 WIB, bertempat di Jalan Lintas Timur Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI, Terdakwa telah ditangkap Anggota Kepolisian Satuan Patroli Jalan Raya Polda Sumsel dikarnakan Terdakwa Joni Ardiansyah Bin Arjan karena Terdakwa telah Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) centimeter, bermula dari dari saksi Juarni, saksi HB.Silaen dan saksi Darman yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Patroli Jalan Raya Polda Sumsel sedang melakukan razia, kemudian memberhentikan kendaraan jenis sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna biru tanpa nomor Polisi yang dikendarai oleh terdakwa Joni dengan berbonceng tiga bersama kedua temannya tanpa menggunakan helm. Lalu saat dilakukan pemeriksaan untuk kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut posisi terdakwa duduk dibagian tengah sepeda motor lalu dengan gerakan mencurigakan Terdakwa turun dari atas sepeda motor untuk menjauh sehingga saksi Darman merasa curiga lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kertas dengan panjang lebih kurang 20 (duapuluh) centimeter yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti segera diserahkan ke kantor Polsek Lempuing sedangkan kedua teman Terdakwa karena surat-surat kendaraannya lengkap dan sepeda motor tersebut bukan milik Terdakwa dipersilahkan kembali untuk melanjutkan perjalanan.
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut adalah untuk dipergunakan untuk menjaga diri dari bahaya diperjalanan dan bukan untuk digunakan melakukan kejahatan. Terdakwa sehari-hari sebagai Petani, dan saat ditangkap polisi terdakwa tidak sedang melakukan pekerjaannya dan tidak memiliki izin dan pejabat yang berwenang atau dan instansi pemerintah sewaktu membawa senjata tajam tersebut.
Menimbang, bahwa dengan uraian tersebut diatas oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim, unsur “Tanpa hak membawa” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas semua uraian-uraian pertimbangan dari unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961sebagaimana telah terurai diatas, dan dipandang dalam hubungan antara satu dengan lainnya secara tidak terpisahkan, maka Majelis Hakim menarik suatu kenyataan bahwa Terdakwa dengan uraian diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama dari Jaksa penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan tingkat kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita dengan sah berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung No.515/Pen.Pid/2015/Pn.KAG tanggal 08 Januari 2015 Majelis berpendapat sebagai berikut :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dan bersarung kertas ;
Oleh karena dibawa oleh terdakwa secara melawan hukum, maka harus dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa ternyata selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidananya, maka oleh karena kesalahannya tersebut Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa putusan yang baik adalah putusan yang menjunjung tinggi kepastian hukum ( rule of law ) namun dilain pihak juga harus memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice ), putusan yang baik haruslah benar-benar menyelesaikan masalah sehingga memberikan kecenderungan agar pasca putusan, keadaan bisa kembali damai seperti sedia kala ( restitutio integrum ) ;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempertimbangkan segala sesuatu yang berhubungan dengan hal-hal dan keadaaan yang ada pada diri Terdakwa dan oleh karena Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut, maka menurut Majelis Hakim oleh karena pelaksanaan pemidanaan harus lebih ditekankan pada upaya edukatif (pembelajaran) dimana diharapkan Terdakwa melalui pidana ini dapat menyadari akan kesalahannya dan tidak mengulanginya lagi dikemudian hari serta dalam masa pemidanaan tersebut Terdakwa diharapkan dapat menyadari kemudian memperbaiki kesalahannya maka menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dengan uraian diatas telah adil dan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dikarenakan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP Jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari waktu selama terdakwa berada dalam tahanan, maka terdapat cukup alasan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf “b” KUHAP, dikarenakan terdakwa dalam perkara ini ditahan maka ditetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, dikarenakan terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatanya dan merasa menyesal.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari.
Mengingat Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan pasal-pasal lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa JONI ARDIANSYAH BIN ARJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam ”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 7 (tuhuh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dan bersarung kertas ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari Senin, tanggal 23 November 2015 oleh kami, BAMBANG JOKO WINARNO, SH. sebagai Hakim Ketua RESA OKTARIA, SH,MH dan H.JEILY SYAHPUTRA, SH.,SE.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 November 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dibantu RENDY HERMANA, SH., sebagai Panitera Pengganti dihadiri TORISELLY PUTRA, SH,MH jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
RESA OKTARIA, SH,MH . BAMBANG JOKO WINARNO, SH.
H. JEILY SYAHPUTRA, SH.,SE.,MH
Panitera Pengganti,
RENDY HERMANA, SH