-86/Pid.Sus/2014/PN Bik
Putusan PN BIAK Nomor -86/Pid.Sus/2014/PN Bik
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-RONALD KAFIAR
-MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RONALD KAFIAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perlindungan Anak, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)Tahun dan pidana denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,00,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 86/Pid.Sus/2014/PN Bik
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Biak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RONALD KAFIAR
Tempat lahir : Kunef
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun/13 Maret 1991
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kunef Distrik Supiori Selatan Kabupaten
Supiori
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan : SMP (tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 03 November 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 04 November 2014 sampai dengan tanggal 13 Desember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal 29 Desember 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak sejak tanggal 18 Desember 2014 sampai dengan tanggal 16 Januari 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Biak sejak tanggal 17 Januari 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya, meskipun Majelis Hakim telah menunjuk Turan Tengko, S.H., Pengacara yang berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Biak, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 86/Pen.Pid/2014/PN.Bik tanggal 07 Januari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Biak Nomor 86/Pen.Pid/2014/PN.Bik tanggal 18 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Biak Nomor 86/Pen.Pid/2014/PN.Bik tanggal 26 Januari 2015 tentang penunjukan penggantian anggota Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 86/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Bik tanggal 18 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RONALD KAFIAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RONALD KAFIAR dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dikurangi masa selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dengan demikian terdakwa mohon dijatuhi pidana yang seringan-ringannya:
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa terdakwa RONALD KAFIAR, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juli 2013 sekitar jam 13.00 WIT sampai dengan tanggal 15 Maret 2014 sekitar jam 14.00 WIT atau pada waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan 2014, bertempat di Muara Kali yang terdapat di daerah Kunef Distrik Supiori Selatan Kab. Supiori, dan di laut yang termasuk dalam Kawasan Supiori Selatan Kabupaten Supiori atau setidak-tidaknya di suatu temapt lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi NOVELA LAURA WOMSIWOR melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berulang-ulang. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :
Bahwa pada bulan Juli 2013, saat terdakwa dan saksi korban yang sebelumnya telah saling mengenal bertemu di kali yang berada di daerah Kunef, kemudian terdakwa lalu menyuruh saksi korban NOVELA LAURA WOMSIWOR untuk naik dekat muara kali untuk menunggu terdakwa, selanjutnya terdakwa RONALD KAFIAR juga ikut naik ke tempat tersebut namun melewati jalan yang berbeda agar tidak dicurigai. Kemudian setelah sampai dan bertemu dengan saksi korban, terdakwa lalu memeluk saksi korban dan berkata "saya sayang kamu, kita berdua bikinkah?", selanjutnya saksi korban menjawab "Ia, tapi cepat sudah saya mau kembali mencuci". Selanjutnya terdakwa lalu menurunkan celana dan celana dalam yang dipakai saksi korban, kemudian terdakwa lalu membuka celana yang terdakwa pakai lalu menyuruh saksi korban jongkok (tunduk), setelah itu terdakwa lalu memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban, kemudian terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur hingga terdakwa merasa puas lalu terdakwa mencabut kemaluan terdakwa dari dalam kemaluan saksi korban dan kemudian terdakwa menumpahkan sperma terdakwa di luar kemaluan saksi korban;
Bahwa perbuatan terdakwa menyetubuhi saksi korban kembali terdakwa lakukan pada tanggal 15 Maret 2014 sekitar jam 14.00 WIT, bertempat di laut yang masih termasuk dalam Kawasan Supiori Selatan Kabupaten Supiori. Awalnya saat terdakwa bertemu dengan saksi korban NOVELA LAURA WOMSIWOR yang sedang mencari ikan, selanjutnya terdakwa lalu mengajak saksi korban untuk mengikuti perahu yang dikemudikan oleh terdakwa dengan janji terdakwa akan membantu saksi korban untuk mencari ikan. Selanjutnya ketika sampai di tempat yang agak dangkal terdakwa lalu menyuruh saksi korban untuk turun diikuti oleh terdakwa selanjutnya terdakwa lalu mendekati saksi korban lalu mengatakan "saya suka kamu, saya buka celanamukah?", setelah saksi korban mengiyakan terdakwa lalu menyelam dan membuka celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi korban, selanjutnya dalam posisi saksi korban membelakangi terdakwa dan memegang perahu, selanjutnya dalam posisi saksi korban membelakangi terdakwa dan memegang perahu, terdakwa lalu memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban setelah itu terdakwa menggerakkan pantat maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga terdakwa merasa puas dan menumpahkan sperma terdakwa di dalam kemaluan saksi korban NOVELA LAURA WOMSIWOR;
Bahwa saat ini saksi korban NOVELA LAURA WOMSIWOR baru berusia 14 (empat belas) tahun berdasarkan Fotokopi Surat Keterangan Kelulusan Dan Hasil Ujian Nasional Sekolah Dasar Inpres Kunef Tahun Pelajaran 2013/2014 An. NOVELA LAURA WOMSIWOR, tertanggal 21 Juni 2014 yang ditandatangani oleh HABEL RUMBEWAS selaku Kepala Sekolah Dasar Inpres Kunef.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban NOVELA LAURA WOMSIWOR hamil sebagaimana Hasil URINALISA SIEMENS Multistix dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Supiori tanggal 14 Oktober 2014 an. Ny. NOVELA LAURA WOMSIWOR yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RAFIKA R.R., selaku Dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Supiori, dengan hasil pemeriksaan:
Keterangan : Dari hasil pemeriksaan Urine, hasil test HCG positive, yang menunjukkan pasien sedang hamil
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RONALD KAFIAR, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam Dakwaan PERTAMA, telah bersetubuh dengan perempuan yaitu saksi korban NOVELA LAURA WOMSIWOR di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin secara berulang-ulang. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :
Bahwa pada bulan Juli 2013, saat terdakwa dan saksi korban yang sebelumnya telah saling mengenal bertemu di kali yang berada di daerah Kunef, kemudian terdakwa lalu menyuruh saksi korban NOVELA LAURA WOMSIWOR untuk naik dekat muara kali untuk menunggu terdakwa, selanjutnya terdakwa RONALD KAFIAR juga ikut naik ke tempat tersebut namun melewati jalan yang berbeda agar tidak dicurigai. Kemudian setelah sampai dan bertemu dengan saksi korban, terdakwa lalu memeluk saksi korban dan berkata "saya sayang kamu, kita berdua bikinkah?", selanjutnya saksi korban menjawab "Ia, tapi cepat sudah saya mau kembali mencuci". Selanjutnya terdakwa lalu menurunkan celana dan celana dalam yang dipakai saksi korban, kemudian terdakwa lalu membuka celana yang terdakwa pakai lalu menyuruh saksi korban jongkok (tunduk), setelah itu terdakwa lalu memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban, kemudian terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur hingga terdakwa merasa puas lalu terdakwa mencabut kemaluan terdakwa dari dalam kemaluan saksi korban dan kemudian terdakwa menumpahkan sperma terdakwa di luar kemaluan saksi korban;
Bahwa perbuatan terdakwa menyetubuhi saksi korban kembali terdakwa lakukan pada tanggal 15 Maret 2014 sekitar jam 14.00 WIT, bertempat di laut yang masih termasuk dalam Kawasan Supiori Selatan Kabupaten Supiori. Awalnya saat terdakwa bertemu dengan saksi korban NOVELA LAURA WOMSIWOR yang sedang mencari ikan, selanjutnya terdakwa lalu mengajak saksi korban untuk mengikuti perahu yang dikemudikan oleh terdakwa dengan janji terdakwa akan membantu saksi korban untuk mencari ikan. Selanjutnya ketika sampai di tempat yang agak dangkal terdakwa lalu menyuruh saksi korban untuk turun diikuti oleh terdakwa selanjutnya terdakwa lalu mendekati saksi korban lalu mengatakan "saya suka kamu, saya buka celanamukah?", setelah saksi korban mengiyakan terdakwa lalu menyelam dan membuka celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi korban, selanjutnya dalam posisi saksi korban membelakangi terdakwa dan memegang perahu, selanjutnya dalam posisi saksi korban membelakangi terdakwa dan memegang perahu, terdakwa lalu memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban setelah itu terdakwa menggerakkan pantat maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga terdakwa merasa puas dan menumpahkan sperma terdakwa di dalam kemaluan saksi korban NOVELA LAURA WOMSIWOR;
Bahwa saat ini saksi korban NOVELA LAURA WOMSIWOR baru berusia 14 (empat belas) tahun berdasarkan Fotokopi Surat Keterangan Kelulusan Dan Hasil Ujian Nasional Sekolah Dasar Inpres Kunef Tahun Pelajaran 2013/2014 An. NOVELA LAURA WOMSIWOR, tertanggal 21 Juni 2014 yang ditandatangani oleh HABEL RUMBEWAS selaku Kepala Sekolah Dasar Inpres Kunef.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban NOVELA LAURA WOMSIWOR hamil sebagaimana Hasil URINALISA SIEMENS Multistix dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Supiori tanggal 14 Oktober 2014 an. Ny. NOVELA LAURA WOMSIWOR yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RAFIKA R.R., selaku Dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Supiori, dengan hasil pemeriksaan:
Keterangan :
Dari hasil pemeriksaan Urine, hasil test HCG positive, yang menunjukkan pasien sedang hamil.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan keberatan:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
NOVELA LAURA WOMSIWOR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan adalah sehubungan dengan masalah persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi selaku korban;
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Juli 2013 siang hari tetapi saksi sudah lupa mengenai tanggalnya sedangkan peristiwa yang kedua kalinya terjadi di dekat rumah saksi pada tanggal 12 Maret 2014 dan yang ketiga kalinya terjadi pada tanggal 15 Maret 2014 di laut Supiori Selatan;
Bahwa saksi mempunyai hubungan pacaran dengan terdakwa;
Bahwa awal peristiwa persetubuhan tersebut terjadi ketika saksi sedang mencuci baju di kali (sungai) yang berada di daerah Kunef Supiori Selatan tiba-tiba terdakwa memanggil saksi lalu saksi dan terdakwa sempat ngobrol lalu tertdakwa menyuruh saksi naik ke muara kali mendekati terdakwa namun terdakwa berjalan dari arah yang berbeda selanjutnya terdakwa membawa saksi ke hutan-hutan lalu terdakwa memeluk saksi dan juga mencium saksi kemudian mengatakan “saya saying sama kamu, kita dua bikinkah? Kemudian saksi bilang “iya, tapi cepat sudah, saya mau kembali mencuci” setelah itu terdakwa membuka celana serta celana dalam saksi kemudian terdakwa menyuruh saksi jongkok, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi, menggerakkan pantatnya maju mundur sampai terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi;
Bahwa setelah persetubuhan yang pertama pada bulan Juli tersebut terdakwa kembali menyetubuhi saksi pada tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 20.00 wit dima awalnya saksi dan terdakwa bertemu saat raker Gereja kemudian terdakwa menyuruh saya untuk menunggunya di dekat rumah saksi, setelah terdakwa datang terdakwa langsung memeluk dan mencium saksi lalu mengatakan “saya sayang kamu kita berdua ke tempat itukah?” setelah ityu terdakwa lalu membuka celana dan celana dalam saksi kemudian saksi duduk dan membuka kedua paha saksi lalu terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi lalu menggerakkan pantatnya maju mundur samapai terdakwa merasa puas lalu mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan saksi dan menumpahkan spermanya di luar kemaluan saksi;
Bahwa selanjutnya persetubuhan yang ketiga kalinya terjadi pada tanggal 15 Maret 2014 sekitar jam 14.00 wit, saat itu saksi dan terdakwa sedang mencari ikan di kawasan laut Supiori Selatan, saat itu terdakwa membujuk saksi untuk itkut dengan terdakwa di perahu terdakwa dengan kata-kata “saya nanti bantu kamu mencari ikan tapi kamu ikut saya diperahuku” kemudian saksi ikut dengan terdakwa tidak lama kemudian saksi dan terdakwa tiba ditempat yang dangkal dan terdakwa menyuruh saksi untuk turun laut kemudian terdakwa juga turun setelah itu terdakwa mendekati saksi dan mengatakan “saya sayang dan suka sama kamu, saya buka celanamukah? Kemudian saksi mengatakan “iya sudah” selanjutnya terdakwa menyelam dan membuka celana saksi di dalam air dan dalam posisi saksi berpegangan pada perahu terdakwa, terdakwa lalu memasukkan kemaluan tterdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi dfan selanjutnya bergerak maju mundur samapi terdakwa merasa puas dan menumpahkan spermanya di dalam kemaluan saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
FRITS WOMSIWOR, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan adalah sehubungan dengan masalah apersetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Novela Laura Womsiwor;
Bahwa mengenai kapan dan dimana peristiwa persetubuhan tersebut terjadi saksi tidak tahu;
Bahwa saksi baru mengetahui peristiwa tersebut setelah mendengar cerita dari saksi korban;
Bahwa awalnya saksi korban tinggal dengan saksi sekitar bulan Juni 2014 lalu saksi merasa curiga dengan bentuk badan saksi korban sehingga kemudian saksi mengantar saksi korban untuk diperiksa di Apotik Devila yang berada di Yafdas pada tanggal 15 September 2014 dan dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa saksi korban sudah hamil 8 (delapan) bulan setelah pulang ke rumah saksi korban menceritakan bahwa yang menghamili saksi korban adalah terdakwa Ronald Kafiar;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut saksi langsung melaporkan ke Polisi;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
IRENE KAFIAR, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan adalah sehubungan dengan masalah apersetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Novela Laura Womsiwor;
Bahwa mengenai kapan dan dimana peristiwa persetubuhan tersebut terjadi saksi tidak tahu;
Bahwa saksi baru mengetahui peristiwa tersebut setelah ibu mertua saksi menyuruh saksi datang ke Biak menengok kondisi anak saksi yaitu saksi korban yang ternyata telah hamil;
Bahwa setelah saksi menanyakan kepada saksi korban siapa yang menghamilinya saksi korban mengatakan kalau terdakwa Ronald Kafiar yang menghamilinya;
Bahwa selama ini saksi tidak mengetahui kalau anak saksi dan terdakwa ada menjalin hubungan pacaran;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diperhadapkan dalam persidangan adalah sehubungan dengan persetubuhan yang terdakwa lakukan terhadap saksi korban Novela Laura Womsiwor;
Bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi sebanyak 3 kali yaitu pertama bulan Juli 2013, kedua pada tanggal 12 Maret 2014 dan yang ketiga kalinya pada tanggal 15 Maret 2014 di laut Supiori Selatan;
Bahwa saksi korban adalah pacar terdakwa:
Bahwa awal peristiwa persetubuhan tersebut terjadi ketika saksi korban sedang mencuci baju di kali (sungai) yang berada di daerah Kunef Supiori Selatan lalu terdakwa datang memanggil saksi korban lalu saksi korban dan terdakwa sempat ngobrol lalu tertdakwa menyuruh saksi korban naik ke muara kali mendekati terdakwa selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke hutan-hutan lalu terdakwa memeluk saksi korban dan juga mencium saksi korban kemudian mengatakan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “saya sayang sama kamu, kita dua bikinkah? Kemudian saksi korban bilang “iya, tapi cepat sudah, saya mau kembali mencuci” setelah itu terdakwa membuka celana serta celana dalam saksi korban kemudian terdakwa menyuruh saksi korban jongkok, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban, lalu terdakwa menggerakkan pantat terdakwa maju mundur sampai terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban;
Bahwa setelah persetubuhan yang pertama pada bulan Juli tersebut terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban pada tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 20.00 wit dima awalnya saksi korban dan terdakwa bertemu saat raker Gereja kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk menunggunya di dekat rumah saksi korban, setelah terdakwa datang terdakwa langsung memeluk dan mencium saksi korban lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “saya sayang kamu kita berdua ke tempat itukah?” setelah itu terdakwa lalu membuka celana dan celana dalam saksi korban kemudian saksi korban duduk dan membuka kedua paha saksi korban lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban lalu terdakwa menggerakkan pantat terdakwa maju mundur samapai terdakwa merasa puas lalu mencabut kemaluan terdakwa dari dalam kemaluan saksi korban dan menumpahkan sperma terdakwa di luar kemaluan saksi korban;
Bahwa selanjutnya persetubuhan yang ketiga kalinya terjadi pada tanggal 15 Maret 2014 sekitar jam 14.00 wit, saat itu saksi korban dan terdakwa sedang mencari ikan di kawasan laut Supiori Selatan, saat itu terdakwa membujuk saksi korban untuk itkut dengan terdakwa di perahu terdakwa dengan kata-kata “saya nanti bantu kamu mencari ikan tapi kamu ikut saya diperahuku” kemudian saksi korban ikut dengan terdakwa tidak lama kemudian saksi korban dan terdakwa tiba ditempat yang dangkal dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk turun laut kemudian terdakwa juga turun setelah itu terdakwa mendekati saksi korban dan mengatakan “saya sayang dan suka sama kamu, saya buka celanamukah? Kemudian saksi korban mengatakan “iya sudah” selanjutnya terdakwa menyelam dan membuka celana saksi korban di dalam air dan dalam posisi saksi korban berpegangan pada perahu terdakwa, terdakwa lalu memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban dan selanjutnya bergerak maju mundur sampai terdakwa merasa puas dan menumpahkan spermanya di dalam kemaluan saksi korban;
Bahwa atas perbuatan tersebut terdakwa sangat menyesal;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan Hasil URINALISA SIEMENS Multistix dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Supiori tanggal 14 Oktober 2014 an. Ny. NOVELA LAURA WOMSIWOR yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RAFIKA R.R., selaku Dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Supiori, dengan hasil pemeriksaan:
Keterangan : Dari hasil pemeriksaan Urine, hasil test HCG positive, yang menunjukkan pasien sedang hamil.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa sekitar bulan Juli 2013 sampai dengan tanggal 15 Maret 2014 bertempat di Kampung Kunef Desa Didiabolo Distrik Supiori Selatan telah terjadi peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Novela Laura Womsiwor;
Bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi sebanyak 3 kali yaitu pertama bulan Juli 2013, kedua pada tanggal 12 Maret 2014 dan yang ketiga kalinya pada tanggal 15 Maret 2014;
Bahwa awal pertama peristiwa persetubuhan tersebut terjadi bulan Juli 2013 ketika saksi korban sedang mencuci baju di kali (sungai) yang berada di daerah Kunef Supiori Selatan lalu terdakwa datang memanggil saksi korban lalu saksi korban dan terdakwa sempat ngobrol lalu tertdakwa menyuruh saksi korban naik ke muara kali mendekati terdakwa selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke hutan-hutan lalu terdakwa memeluk saksi korban dan juga mencium saksi korban kemudian mengatakan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “saya sayang sama kamu, kita dua bikinkah? Kemudian saksi korban bilang “iya, tapi cepat sudah, saya mau kembali mencuci” setelah itu terdakwa membuka celana serta celana dalam saksi korban kemudian terdakwa menyuruh saksi korban jongkok, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban, lalu terdakwa menggerakkan pantat terdakwa maju mundur sampai terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban;
Bahwa setelah persetubuhan yang pertama pada bulan Juli tersebut terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban pada tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 20.00 wit dima awalnya saksi korban dan terdakwa bertemu saat raker Gereja kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk menunggunya di dekat rumah saksi korban, setelah terdakwa datang terdakwa langsung memeluk dan mencium saksi korban lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “saya sayang kamu kita berdua ke tempat itukah?” setelah itu terdakwa lalu membuka celana dan celana dalam saksi korban kemudian saksi korban duduk dan membuka kedua paha saksi korban lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban lalu terdakwa menggerakkan pantat terdakwa maju mundur samapai terdakwa merasa puas lalu mencabut kemaluan terdakwa dari dalam kemaluan saksi korban dan menumpahkan sperma terdakwa di luar kemaluan saksi korban;
Bahwa selanjutnya persetubuhan yang ketiga kalinya terjadi pada tanggal 15 Maret 2014 sekitar jam 14.00 wit, saat itu saksi korban dan terdakwa sedang mencari ikan di kawasan laut Supiori Selatan, saat itu terdakwa membujuk saksi korban untuk itkut dengan terdakwa di perahu terdakwa dengan kata-kata “saya nanti bantu kamu mencari ikan tapi kamu ikut saya diperahuku” kemudian saksi korban ikut dengan terdakwa tidak lama kemudian saksi korban dan terdakwa tiba ditempat yang dangkal dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk turun laut kemudian terdakwa juga turun setelah itu terdakwa mendekati saksi korban dan mengatakan “saya sayang dan suka sama kamu, saya buka celanamukah? Kemudian saksi korban mengatakan “iya sudah” selanjutnya terdakwa menyelam dan membuka celana saksi korban di dalam air dan dalam posisi saksi korban berpegangan pada perahu terdakwa, terdakwa lalu memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban dan selanjutnya bergerak maju mundur sampai terdakwa merasa puas dan menumpahkan spermanya di dalam kemaluan saksi korban;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut, saksi korban masih berumur 14 (empat belas) tahun;
Bahwa atas persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban pada akhirnya saksi korban hamil dan saat ini usia kandungan saksi korban sudah berumur ± 8 (tujuh) bulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas,terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan atas dakwaan alternatif yaitu:
Pertama : melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua : melanggar Pasal 287 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannyya atau orang lain;
Perbuatan tersebut dilakukan secara terus menerus atau berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang selalu diartikan sama dengan subyek hukum atau orang yang diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya bilamana perbuatanya memenuhi semua unsur yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa orang atau subyek hukum yang dimaksudkan dalam perkara ini adalah terdakwa RONALD KAFIAR yang mana dalam persidangan terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dianggap cakap dan dapat diminta pertanggungjawaban pidanya apabila perbuatanya memenuhi semua unsur dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian “unsur setiap orang “ telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “unsur dengan sengaja“ atau (dolus) yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud ;
Disini adanya akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku harus dikehendaki dan ada maksud untuk melakukan perbuatan tersebut ;
Kesengajaan sebagai keharusan ;
Disini akibat dari perbuatan tersebut merupakan keharusan yang ingin dicapai oleh pelaku ;
Kesengajaan sebagai kemungkinan ;
Pelaku menyadari kemungkinan yang akan terjadi sebagai akibat dari perbuatannnya, namun pelaku sengaja melakukannya meskipun ada alternatif lain untuk menghindarinya;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi korban Novela Laura Womsiwor, saksisaksi Frits Womsiwor dan saksi Irene Kafiar serta Terdakwa yang telah mengakui perbuatannya dalam persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa diantara saksi korban dan terdakwa terjalin hubungan pacaran:
Bahwa setelah terdakwa dan saksi korban berpacaran terdakwa telah menyetubuhi saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama bulan Juli 2013, kedua pada tanggal 12 Maret 2014 dan yang ketiga kalinya pada tanggal 15 Maret 2014;
Bahwa awal pertama peristiwa persetubuhan tersebut terjadi bulan Juli 2013 ketika saksi korban sedang mencuci baju di kali (sungai) yang berada di daerah Kunef Supiori Selatan lalu terdakwa datang memanggil saksi korban lalu saksi korban dan terdakwa sempat ngobrol lalu tertdakwa menyuruh saksi korban naik ke muara kali mendekati terdakwa selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke hutan-hutan lalu terdakwa memeluk saksi korban dan juga mencium saksi korban kemudian mengatakan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “saya sayang sama kamu, kita dua bikinkah? Kemudian saksi korban bilang “iya, tapi cepat sudah, saya mau kembali mencuci” setelah itu terdakwa membuka celana serta celana dalam saksi korban kemudian terdakwa menyuruh saksi korban jongkok, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban, lalu terdakwa menggerakkan pantat terdakwa maju mundur sampai terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban;
Bahwa setelah persetubuhan yang pertama pada bulan Juli tersebut terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban pada tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 20.00 wit dima awalnya saksi korban dan terdakwa bertemu saat raker Gereja kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk menunggunya di dekat rumah saksi korban, setelah terdakwa datang terdakwa langsung memeluk dan mencium saksi korban lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “saya sayang kamu kita berdua ke tempat itukah?” setelah itu terdakwa lalu membuka celana dan celana dalam saksi korban kemudian saksi korban duduk dan membuka kedua paha saksi korban lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban lalu terdakwa menggerakkan pantat terdakwa maju mundur samapai terdakwa merasa puas lalu mencabut kemaluan terdakwa dari dalam kemaluan saksi korban dan menumpahkan sperma terdakwa di luar kemaluan saksi korban;
Bahwa selanjutnya persetubuhan yang ketiga kalinya terjadi pada tanggal 15 Maret 2014 sekitar jam 14.00 wit, saat itu saksi korban dan terdakwa sedang mencari ikan di kawasan laut Supiori Selatan, saat itu terdakwa membujuk saksi korban untuk itkut dengan terdakwa di perahu terdakwa dengan kata-kata “saya nanti bantu kamu mencari ikan tapi kamu ikut saya diperahuku” kemudian saksi korban ikut dengan terdakwa tidak lama kemudian saksi korban dan terdakwa tiba ditempat yang dangkal dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk turun laut kemudian terdakwa juga turun setelah itu terdakwa mendekati saksi korban dan mengatakan “saya sayang dan suka sama kamu, saya buka celanamukah? Kemudian saksi korban mengatakan “iya sudah” selanjutnya terdakwa menyelam dan membuka celana saksi korban di dalam air dan dalam posisi saksi korban berpegangan pada perahu terdakwa, terdakwa lalu memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban dan selanjutnya bergerak maju mundur sampai terdakwa merasa puas dan menumpahkan spermanya di dalam kemaluan saksi korban;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut, saksi korban masih berumur 14 (empat belas) tahun;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah nyata bahwa Terdakwa telah dengan sengaja membujuk seorang perempuan yang masih anak-anak untuk bersetubuh dan maksud tersebut telah tercapai;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Ad.3. Unsur Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannyya atau orang lain;
Menimbang, bahwa “unsur Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dalam hal ini adalah bersifat alternatif maka jika salah satu sub unsur telah terbukti maka unsur tersebut sudah dapat dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tipu muslihat adalah suatu tipu yang sedemikian liciknya sehingga oranng yang berpikiran normal dapat tertipu sedangkan yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan adalah kata-kata bohong yang tersusun sedemikan rupa sehingga kebohongan yang satu dapat menututpi kebohongan yang lainnyasehingga keseluruhannya seakan-akan benar adanya;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa saksi korban Novela Laura Womsiwor dalam persidangan menerangkan bahwa pada saat pertama kali melakukan persetubuhan dengan terdakwa saksi korban masih berumur 14 (empat belas) tahun, dan keterangan tersebut juga bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya yang diperiksa dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uarain fakta tersebut maka saksi korban Novela Laura Womsiwor dalam hal ini masih tergolong Anak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan “ adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasanya dilakukan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi korban Novela Laura Womsiwor yang telah menceritakan kejadaian yang dialaminya kepada saksi Frits Womsiwor dan saksi Irena Kafiar serta Terdakwa yang telah mengakui perbuatannya dalam persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa diantara saksi korban dan terdakwa terjalin hubungan pacaran:
Bahwa setelah terdakwa dan saksi korban berpacaran terdakwa telah menyetubuhi saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama bulan Juli 2013, kedua pada tanggal 12 Maret 2014 dan yang ketiga kalinya pada tanggal 15 Maret 2014;
Bahwa awal pertama peristiwa persetubuhan tersebut terjadi bulan Juli 2013 ketika saksi korban sedang mencuci baju di kali (sungai) yang berada di daerah Kunef Supiori Selatan lalu terdakwa datang memanggil saksi korban lalu saksi korban dan terdakwa sempat ngobrol lalu tertdakwa menyuruh saksi korban naik ke muara kali mendekati terdakwa selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke hutan-hutan lalu terdakwa memeluk saksi korban dan juga mencium saksi korban kemudian mengatakan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “saya sayang sama kamu, kita dua bikinkah? Kemudian saksi korban bilang “iya, tapi cepat sudah, saya mau kembali mencuci” setelah itu terdakwa membuka celana serta celana dalam saksi korban kemudian terdakwa menyuruh saksi korban jongkok, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban, lalu terdakwa menggerakkan pantat terdakwa maju mundur sampai terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban;
Bahwa setelah persetubuhan yang pertama pada bulan Juli tersebut terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban pada tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 20.00 wit dima awalnya saksi korban dan terdakwa bertemu saat raker Gereja kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk menunggunya di dekat rumah saksi korban, setelah terdakwa datang terdakwa langsung memeluk dan mencium saksi korban lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “saya sayang kamu kita berdua ke tempat itukah?” setelah itu terdakwa lalu membuka celana dan celana dalam saksi korban kemudian saksi korban duduk dan membuka kedua paha saksi korban lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban lalu terdakwa menggerakkan pantat terdakwa maju mundur samapai terdakwa merasa puas lalu mencabut kemaluan terdakwa dari dalam kemaluan saksi korban dan menumpahkan sperma terdakwa di luar kemaluan saksi korban;
Bahwa selanjutnya persetubuhan yang ketiga kalinya terjadi pada tanggal 15 Maret 2014 sekitar jam 14.00 wit, saat itu saksi korban dan terdakwa sedang mencari ikan di kawasan laut Supiori Selatan, saat itu terdakwa membujuk saksi korban untuk itkut dengan terdakwa di perahu terdakwa dengan kata-kata “saya nanti bantu kamu mencari ikan tapi kamu ikut saya diperahuku” kemudian saksi korban ikut dengan terdakwa tidak lama kemudian saksi korban dan terdakwa tiba ditempat yang dangkal dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk turun laut kemudian terdakwa juga turun setelah itu terdakwa mendekati saksi korban dan mengatakan “saya sayang dan suka sama kamu, saya buka celanamukah? Kemudian saksi korban mengatakan “iya sudah” selanjutnya terdakwa menyelam dan membuka celana saksi korban di dalam air dan dalam posisi saksi korban berpegangan pada perahu terdakwa, terdakwa lalu memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban dan selanjutnya bergerak maju mundur sampai terdakwa merasa puas dan menumpahkan spermanya di dalam kemaluan saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas ternyata bahwa awal persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban sama sekali tidak dikehendaki oleh saksi korban dimana pada saat terdakwa mengajak saksi korban pertama kalinya untuk berhubungan badan dalam keterangannya saksi korban mengatakan terlebih dahulu dirayu dan dibujuk oleh terdakwa hingga pada akhirnya saksi korban mengikuti kemauan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur inipun telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.4 Perbuatan tersebut dilakukan secara terus menerus atau berlanjut;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi korban Novela Laura Womsiwor yang telah menceritakan kejadaian yang dialaminya kepada saksi Frits Womsiwor dan saksi Irena Kafiar serta Terdakwa yang telah mengakui perbuatannya dalam persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama bulan Juli 2013, kedua pada tanggal 12 Maret 2014 dan yang ketiga kalinya pada tanggal 15 Maret 2014;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban telah hamil;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1),telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi saksi korban;
Keadaan yang meringankan:
terdakwa belum pernah dihukum ;
terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang dipersidangan, sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan ;
terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1), dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RONALD KAFIAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perlindungan Anak, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)Tahun dan pidana denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak, pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2015, oleh SAIFUL ANAM, SH, sebagai Hakim Ketua, ABDUL GAFUR BUNGIN, SH dan DIAN LISMANA ZAMRONI SH.MHum.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ACHMAD ALBASORI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Biak serta dihadiri oleh ELMIN YULIAN PALYAMA, SH. Penuntut Umum dan terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ABDUL GAFUR BUGIN S.H. SAIFUL ANAM, S.H.
DIAN LISMANA ZAMRONI SH.MHum.
Panitera Pengganti,
ACHMAD ALBASORI, SH