319/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 319/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
SUPRIADI
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
NOMOR: 319/PID.Sus/2016/PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUPRIADI
Tempat lahir : Pangkalan Brandan
Umur/Tanggal lahir : 33 tahun /14 Oktober 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gang Damai Lorong Teratai Lingkungan I Terowongan Rt/Rw 002/002 Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Supriadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 Desember 2015 sampai dengan tanggal 16 Januari 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Februari 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 25 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016;
Penahanan oIeh Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 24 Mei 2016 sampai dengan tanggaI 22 Juni 2016;
Perpanjangan penahanan oIeh WakiI Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 23 Juni 2016 sampai dengan tanggaI 21 Agustus 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum SYAHRIAL SH, (posbakum) beralamat di Jalan Perjuangan Nomor 218 Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 129/Pid Sus/2016/PN Stb tanggal 29 Maret 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 16 Juni 2016 Nomor: 319/PID.Sus/2016/PT.Mdn, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 128/PID.Sus/2016/PN.Stb-, tanggal 17 Mei 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Stabat tanggal 16 Maret 2016 Nomor : PDM-47/STBAT/03/2016., Terdakwa didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN.
Bahwa terdakwa SUPRIADI bersama-sama dengan saksi DENI PRAYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Gg. Damai Lorong Teratai Link. I Terowongan RT/RW 002/002 Kel. Alur Dua Kec. Sei Lepan Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, “Permufakatan Jahat, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekira pukul 23.00 Wib dengan menggunakan angkot Terdakwa SUPRIADI menemui saudara AMAT di dekat Titi Pelawi untuk membeli 1 (satu) bungkus plastik klip sabu dengan harga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya dan membagi 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu tersebut menjadi 13 (Tiga belas) bagian untuk dijual seharga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) perbungkus.
Bahwakeesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar 13.00 Wib Saksi DENI PRAYUDI datang kerumah Terdakwa untuk membeli sabu dengan harga Rp. 50.000,-(Lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa SUPRIADI menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu seharga Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada DENI PRAYUDI. Selanjutnya saksi DENI SUPRIADI megatakan kepada Terdakwa untuk menumpang menggunakan sabu di rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengajak saksi DENI PRAYUDI ke dalam kamarnya dan memberikan alat isap (bong) dan mancis yang ujungnya terdapat jarum suntik.
Bahwa sekitar pukul 13.30 wib pada saat DENI PRAYUDI menggunakan sabu, tiba-tiba datang SAKSI BRIGADIR T.H SIMANJUNTAK, SAKSI BRIGADIR BILLY JHONA P.A, SAKSI BRIGADIR EKO EPILAYA dan SAKSI BRIGADIR AMBRA MAWAN (Petugas Kepolisian Resort Langkat) dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUPRIADI dan SAKSI DENI PRAYUDI.
Bahwa dalam penangkapan tersebut Para Saksi (Anggota Kepolisian Resort Langkat) menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah alat penghisap sabu (bong), 1 (satu) buah mancis yang ujungnya terdapat jarum suntik dari hadapan saksi DENI PRAYUDI, kemudian Para Saksi (Anggota Kepolisian Resort Langkat) menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna merah merk Midway milik terdakwa SUPRIADI yang didalamnya berisi: 1 (satu) buah kotak plastik warna biru, 11 (Sebelas) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 100 (Seratus) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) lembar uang Rp. 50.0000,- (Lima puluh ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penaksiran Penimbangan Nomor : 11/IL.1.0106/XII/2015 tanggal 22 Desember 2015, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa yaitu berupa 11 (sebelas) bungkus klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.56 gram milik terdakwa SUPRIADI;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. 11773/NNF/2015 yang dibuat dan ditandatangani masing-masing oleh ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S. Si, Apt dan diketahui oleh An. Kepala Labfor Cabang Medan Waka Dra. MELTA TARIGAN, M. Si tanggal 23 Desember 2015 bahwa 11 (sebelas) bungkus klip bening yang berisi kristal warna putih dengan berat 0.56 gram yang diduga narkotika milik terdakwa SUPRIADI dengan hasil Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuaiPasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SUPRIADI bersama-sama dengan saksi DENI PRAYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Gg. Damai Lorong Teratai Link. I Terowongan RT/RW 002/002 Kel. Alur Dua Kec. Sei Lepan Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekira pukul 23.00 Wib dengan menggunakan angkot Terdakwa SUPRIADI menemui saudara AMAT di dekat Titi Pelawi untuk membeli 1 (satu) bungkus plastik klip sabu dengan harga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya dan membagi 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu tersebut menjadi 13 (Tiga belas) bagian untuk dijual seharga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) perbungkus .
Bahwa keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar 13.00 Wib Saksi DENI PRAYUDI datang kerumah Terdakwa untuk membeli sabu dengan harga Rp. 50.000,-(Lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa SUPRIADI menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu seharga Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada DENI PRAYUDI. Selanjutnya saksi DENI SUPRIADI megatakan kepada Terdakwa untuk menumpang menggunakan sabu di rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengajak saksi DENI PRAYUDI ke dalam kamarnya dan memberikan alat isap (bong) dan mancis yang ujungnya terdapat jarum suntik.
Bahwa sekitar pukul 13.30 wib pada saat DENI PRAYUDI menggunakan sabu, tiba-tiba datang SAKSI BRIGADIR T.H SIMANJUNTAK, SAKSI BRIGADIR BILLY JHONA P.A, SAKSI BRIGADIR EKO EPILAYA dan SAKSI BRIGADIR AMBRA MAWAN (Petugas Kepolisian Resort Langkat) dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUPRIADI dan SAKSI DENI PRAYUDI.
Bahwa dalam penangkapan tersebut Para Saksi (Anggota Kepolisian Resort Langkat) menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah alat penghisap sabu (bong), 1 (satu) buah mancis yang ujungnya terdapat jarum suntik dari hadapan saksi DENI PRAYUDI, kemudian Para Saksi (Anggota Kepolisian Resort Langkat) menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna merah merk Midway milik terdakwa SUPRIADI yang didalamnya berisi: 1 (satu) buah kotak plastik warna biru, 11 (Sebelas) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 100 (Seratus) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) milik terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penaksiran Penimbangan Nomor : 11/IL.1.0106/XII/2015 tanggal 22 Desember 2015, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa yaitu berupa 11 (sebelas) bungkus klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.56 gram milik terdakwa SUPRIADI;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. 11773/NNF/2015 yang dibuat dan ditandatangani masing-masing oleh ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S. Si, Apt dan diketahui oleh An. Kepala Labfor Cabang Medan Waka Dra. MELTA TARIGAN, M. Si tanggal 23 Desember 2015 bahwa 11 (sebelas) bungkus klip bening yang berisi kristal warna putih dengan berat 0.56 gram yang diduga narkotika milik terdakwa SUPRIADI dengan hasil Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETGA
Bahwa terdakwa SUPRIADI bersama-sama dengan saksi DENI PRAYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Gg. Damai Lorong Teratai Link. I Terowongan RT/RW 002/002 Kel. Alur Dua Kec. Sei Lepan Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, “Tanpa hak atau melawan hukum Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekira pukul 23.00 Wib dengan menggunakan angkot Terdakwa SUPRIADI menemui saudara AMAT di dekat Titi Pelawi untuk membeli 1 (satu) bungkus plastik klip sabu dengan harga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya dan membagi 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu tersebut menjadi 13 (Tiga belas) bagian untuk dijual seharga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) perbungkus .
Bahwa keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar 13.00 Wib Saksi DENI PRAYUDI datang kerumah Terdakwa untuk membeli sabu dengan harga Rp. 50.000,-(Lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa SUPRIADI menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu seharga Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada DENI PRAYUDI. Selanjutnya saksi DENI SUPRIADI megatakan kepada Terdakwa untuk menumpang menggunakan sabu di rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengajak saksi DENI PRAYUDI ke dalam kamarnya dan memberikan alat isap (bong) dan mancis yang ujungnya terdapat jarum suntik.
Bahwa sekitar pukul 13.30 wib pada saat DENI PRAYUDI menggunakan sabu, tiba-tiba datang SAKSI BRIGADIR T.H SIMANJUNTAK, SAKSI BRIGADIR BILLY JHONA P.A, SAKSI BRIGADIR EKO EPILAYA dan SAKSI BRIGADIR AMBRA MAWAN (Petugas Kepolisian Resort Langkat) dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUPRIADI dan SAKSI DENI PRAYUDI.
Bahwa dalam penangkapan tersebut Para Saksi (Anggota Kepolisian Resort Langkat) menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah alat penghisap sabu (bong), 1 (satu) buah mancis yang ujungnya terdapat jarum suntik dari hadapan saksi DENI PRAYUDI, kemudian Para Saksi (Anggota Kepolisian Resort Langkat) menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna merah merk Midway milik terdakwa SUPRIADI yang didalamnya berisi: 1 (satu) buah kotak plastik warna biru, 11 (Sebelas) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 100 (Seratus) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) milik terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penaksiran Penimbangan Nomor : 11/IL.1.0106/XII/2015 tanggal 22 Desember 2015, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa yaitu berupa 11 (sebelas) bungkus klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.56 gram milik terdakwa SUPRIADI;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. 11773/NNF/2015 yang dibuat dan ditandatangani masing-masing oleh ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S. Si, Apt dan diketahui oleh An. Kepala Labfor Cabang Medan Waka Dra. MELTA TARIGAN, M. Si tanggal 23 Desember 2015 bahwa 11 (sebelas) bungkus klip bening yang berisi kristal warna putih dengan berat 0.56 gram yang diduga narkotika milik terdakwa SUPRIADI dengan hasil Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 Ayat (1) huruf UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Stabat tanggal 16 Februari 2016 NO. REG. PERKARA : PDM-47/ STBAT/03/2016.,Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdkawa Supriadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai Narkotika Golongan I " sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat(1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua kami
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriadi dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda Rp.1.000.000.000.-(satu milyar rupiah) Subsidair 2(dua)bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu)buah tas pinggang warna merah merk Midway
1(satu) buah kotak plastic warna biru
11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil yang berisinarkotika jenis sabu.
1(satu)buah timbangan elektrik warna hitam
100(seratus) bungkus plastik klip kecil kosong
Dirampas untuk dimusnahkan.
1(satu) lembar uang Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.-(seribu rupiah)
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 17 Mei 2016 Nomor: 128/PID.Sus/2016/PN.Stb, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUPRIADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ” tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama : 6(enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu)buah tas pinggang warna merah merk Midway
1(satu) buah kotak plastik warna biru
11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu.
1(satu) buah timbangan elektrik warna hitam
100 (seratus) bungkus plastik klip kecil kosong
Dirampas untuk dimusnahkan.
1(satu) lembar uang Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,-(lima ribu rupiah);
Membaca surat-surat :
Akta permintaan banding Nomor: 11/AKTA.PID/BDG/2016/PN-STB., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Stabat, yang menerangkan bahwa pada tanggal 24 Mei 2016, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 128/PID.Sus/2016/PN.Stb., tanggal 17 Mei 2016 ;
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Stabat, bahwa pada tanggal 25 Mei 2016 pernyataan banding oleh Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Memori Banding yang diajukan oIeh Terdakwa tertanggaI 7 Mei 2016 yang diterima di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Stabat pada tanggaI 7 Juni 2016, memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggaI 7 Juni 2016 ;
Kontra Memori Banding yang diajukan oIeh Jaksa Penuntut Umum tertanggaI Juni 2016 dan diterima di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Stabat pada tanggaI 22 Juni 2016, kontra memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggaI 22 Juni 2016 ;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Stabat pada tanggal 7 Juni 2016, telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggaI 7 Mei 2016 sampai dengan tanggaI 15 Mei 2016, sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa teIah mengajukan memori banding tertanggaI 7 Mei 2016, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 128/PID.Sus/2016/PN.Stb., tanggal 17 Mei 2016, yang pada pokoknya Terdakwa sangat keberatan terhadap Putusan PengadiIan Negeri Stabat tersebut, karena tidak mencerminkan rasa keadiIan bagi Terdakwa dan putusan tersebut juga bertentangan dengan sendi-sendi hukum pidana Indonesia yang sedang berkembang daIam masyarakat, oIeh karena itu Terdakwa memohon agar putusan PengadiIan Negeri tersebut dibataIkan karena dirasakan tidak adiI dan berat bagi Terdakwa serta putusan tersebut tidak mempertimbangkan kehidupan sosiaI Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum teIah mengajukan kontra memori banding Juni 2016, yang pada pokoknya mendukung Putusan PengadiIan Negeri Stabat tersebut;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari memori banding Terdakwa tersebut, menurut PengadiIan Tinggi tidak tepat biIa putusan PengadiIan Negeri Stabat tersebut dibataIkan karena perbuatan yang didakwakan terhadap Terdakwa tersebut teIah terbukti, namun PengadiIan Tinggi sependapat dengan Terdakwa bahwa pidana yang diputuskan tersebut sangat berat, tidak sesuai dengan perbuatan Terdakwa, dan akan dipertimbangkan sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa seteIah mempeIajari kontra memori banding Jaksa Penuntut Umum yang mendukung putusan PengadiIan Negeri Stabat tersebut dimana pidana yang dijatuhkan Iebih tinggi dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, menurut PengadiIan Tinggi sikap Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak konsisten dengan tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa seteIah PengadiIan Tinggi mempeIajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 128/PID.Sus/2016/PN.Stb., tanggal 17 Mei 2016, serta memori banding, PengadiIan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama daIam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersaIah meIakukan tindak pidana seperti tersebut daIam dakwaan aIternatif kedua dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambiI aIih dan dijadikan sebagai pertimbangan PengadiIan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai kuaIifikasi dan Iamanya pidana yang dijatuhkan perIu diperbaiki, sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut dibawah nanti;
Menimbang, bahwa oIeh karena yang terbukti adaIah dakwaan aIternatif kedua, dimana Hakim Tingkat Pertama telah memasukan unsur-unsur memiIiki, menguasai dan menyediakan Narkotika GoIongan I, padahaI unsur-unsur yang dikandung daIam pasaI 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 adaIah bersifat aIternatif, jadi apabiIa saIah satu dari unsur tersebut teIah terbukti maka unsur-unsur Iain tidak perIu disebutkan semua daIam kuaIifikasi, cukup satu unsur saja yang terbukti;
Menimbang, bahwa menurut PengadiIan Tinggi, Iamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa demikian juga tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum adaIah tidak sesuai dengan bobot perbuatan Terdakwa, maka demikian puIa biIa dihubungkan dengan barang bukti yang reIatif sedikit, oIeh karena itu PengadiIan Tinggi menjatuhkan pidana yang dirasakan adiI baik bagi masyarakat maupun bagi Terdakwa sebagai sarana penegakan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka PengadiIan Tinggi akan memperbaiki putusan PengadiIan Negeri Stabat Nomor: 128/PID.Sus/2016/PN.Stb, tanggaI 17 Mei 2016 tersebut mengenai kuaIifikasi dan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa nanti cukup untuk menjadi renungan bagi Terdakwa, atas perbuatannya tersebut dapat membahayakan kehidupan orang banyak, dan diharapkan puIa Terdakwa seteIah menjaIani masa hukuman akan menjadi orang yang baik di daIam masyarakat dan tidak menguIangi Iagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oIeh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka cukup aIasan untuk memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, masa penagkapan dan penahanan akan dikurangkan seIuruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas pinggang warna merah merk Midway, 1 (satu) buah kotak plastik warna biru, 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 100 (seratus) bungkus plastik klip kecil kosong, Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) lembar uang Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah), Dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa tersebut ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 128/PID.Sus/2016/PN.Stb, tanggal 17 Mei 2016, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kuaIifikasi dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUPRIADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ” tanpa hak dan melawan hukum, memiliki Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas pinggang warna merah merk Midway
1 (satu) buah kotak plastik warna biru
11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam
100 (seratus) bungkus plastik klip kecil kosong
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar uang Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 18 JuIi 2016 oleh kami: RUSTAM IDRIS, SH sebagai Hakim Tinggi pada PengadiIan Tinggi Medan seIaku Hakim Ketua MajeIis, ROBERT SIMORANGKIR, SH., MH dan MARYANA, SH., MH selaku Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 16 Juni 2016 Nomor: 319/PID.Sus/2016/PT.MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 JuIi 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dan dihadiri Hakim Anggota, serta dibantu oleh MANSURDIN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
ROBERT SIMORANGKIR, SH., MHRUSTAM IDRIS, SH
ttd
MARYANA, SH., MH
PANITERA PENGGANTI
ttd
MANSURDIN , SH