724 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 724 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Sei. Lekop - Kampung Becek
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT DINAMIKA LOGAMU MULIA VS KRISMAS P. SINAGA
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT DINAMIKA LOGAMU MULIA, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 724 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT DINAMIKA LOGAMU MULIA, diwakili oleh Direktur Daud, berkedudukan di Jalan Sei Lekop, Kampung Becek, Sagulung, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau, dalam hal ini memberi kuasa kepada Edy Hartono, S.H, dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Gajah Mada, Komplek Tiban Centre Blok C Nomor 4, Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
melawan
KRISMAS P. SINAGA, bertempat tinggal di Kavling Sei Lekop Blok B8/10, RT 005, RW 007, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yadi Mulyadi, S.H, dan kawan, Para Advokat, beralamat di Ruko Panbil Blok C-3 Lt. 3, Mukakuning, Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2014;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa adalah benar Penggugat mulai bekerja dengan Tergugat pada tanggal 01 Oktober 2001 sampai dengan 04 Juni 2013 (12 tahun 6 bulan) dengan jabatan/posisi terakhir sebagai fitter dengan menerima upah terakhir sebesar Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
2. Bahwa adalah benar Penggugat dipekerjakan sebagai karyawan tetap (permanent) dengan melewati masa percobaan selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 01 Oktober 2001 sampai dengan 30 Desember 2001, dan setelah itu diangkat sebagai karyawan tetap (permanent);
3. Bahwa adalah benar semula jabatan Penggugat adalah sebagai helper, dan seiring waktu berjalan Penggugat belajar untuk mengoperasikan alat berat, mesin las pemotong dan yang lainnya sehingga di dalam kurun waktu tidak terlalu lama Penggugat dapat mengoperasikan sejenis alat berat untuk mengangkut barang-barang scrap di perusahaan Tergugat;
4. Bahwa selama bekerja Penggugat tidak pernah diberikan jabatan yang sifatnya tetap, akan tetapi pada awal Januari tahun 2013 pekerja diberikan jabatan sebagai fitter itupun diberitahukan secara lisan oleh atasannya;
5. Bahwa dengan adanya kenaikan pangkat/jabatan dari helper menjadi fitter yang diberikan oleh pimpinan perusahaan kepada Penggugat tidak dilandasi dengan kenaikan upah yang diterima oleh Penggugat, sehingga pada bulan Maret 2013 Penggugat memberanikan diri untuk langsung menanyakan tentang kenaikan upah kepada pimpinan perusahaan yaitu bapak Daud Sembiring, akan tetapi tidak ada tanggapan yang berarti atas permintaan Penggugat;
6. Bahwa adalah benar di dalam faktanya Penggugat sering diperintah oleh Tergugat untuk menjadi operator alat berat untuk keperluan perusahaan, terkadang juga diperintah sebagai helper walaupun telah diangkat sebagai fitter;
7. Bahwa adalah benar pada bulan Mei 2013 Penggugat diperintahkan oleh Mr. Koh selaku Operasional Manager perusahaan yang selaku atasannya untuk menjalankan alat berat angkut, dengan alasan kondisi mendesak akan melakukan pemuatan besi tua besar-besaran (loading scrap di atas tongkang) akan tetapi ditolaknya oleh Penggugat dengan alasan Penggugat tidak mempunyai Surat Izin Operasional (SIO) alat berat;
8. Bahwa dengan adanya penolakan atas perintah atasannya tersebut di atas Penggugat diberikan sanksi berupa Surat Peringatan ke-1 (SP-1) pada tanggal 20 Mei 2013 sebagaimana Surat Nomor Ref. Nomor 006/DLM/SP/V/ 13 yang ditandatangani oleh personalia, dengan alasan tidak mau mematuhi peraturan Tergugat dan menolak dengan sengaja perintah atasan akan tetapi Penggugat tidak menerimanya dan tidak mau menandatangani SP-1 dengan alasan tidak bersalah;
9. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2013 Tergugat melalui personalia memberikan Surat Peringatan ke-2 (SP-2) kepada Penggugat sebagaimana Surat Nomor Ref. Nomor 007/DLM/SP/V/13 dengan alasan Penggugat menolak, dengan sengaja dan tidak mau menandatangani Surat Peringatan ke-1 (SP-1);
10. Bahwa pada tanggal 04 Juni 2013 Tergugat melalui direktur langsung memberikan Surat Peringatan ke-3 (SP-3) kepada Penggugat dengan alasan tidak mematuhi peraturan perusahaan yaitu menolak dengan sengaja untuk menandatangani surat peringatan 1 dan surat peringatan 2 dengan kasus yang sama;
11. Bahwa pada hari itu juga Tergugat mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Nomor Surat 01/DLM/SP/VI/13 tertanggal 04 Juni 2013 kepada Penggugat dengan alasan menolak dengan sengaja untuk melakukan pekerjaan sebagaimana diperintahkan atau ditunjuk perusahaan dan menolak dengan sengaja untuk menandatangani SP-1, SP-2 dan SP-3 yang ditandatangani langsung oleh direktur perusahaan;
Maka berdasarkan kronologis peristiwa hukum dan fakta-fakta konkrit yang telah didalilkan tersebut di atas Penggugat akan mendalilkan kebenaran fakta yang sebenarnya dan keadilan berdasarkan posita, prinsip-prinsip dan azas-azas hukum ketenagakerjaan yang berlaku terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat sebagai berikut:
Fakta hukum dan peristiwa hukum yang terjadi merupakan perselisihan pemutusan hubungan kerja sebagaimana Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bab 1 Ketentuan Umum:
Pasal 1 ayat (4):
“Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan Kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak”;
Membaca ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 1 angka (4), kontruksi dan analisis hukumnya adalah sebagai berikut:
1.1. Bahwa Tergugat mempersilahkan “tidak mematuhi peraturan” adalah kesalahan siapa? Dan tanggung jawab siapa? Kasus posisi yang diperselisihkan adalah sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI Pasal 1 angka (4), mengenai Perselisihan Perjanjian Kerja dalam hal ini “Menolak dengan sengaja untuk melakukan pekerjaan sebagaimana diperintahkan atau ditunjuk oleh perusahaan sehingga terjadi kesalahan yang mengakibatkan di PHKnya Penggugat, itu kasus posisinya;
Analisis yuridis terhadap tuduhan kesalahan menolak dengan sengaja untuk melakukan pekerjaan sebagaimana diperintahkan atau ditunjuk oleh perusahaan sebagai berikut:
- Tergugat telah salah dalam pernyataannya sendiri (argument ad ignorantiam), secara fakta yuridis formil yang diuraikan Penggugat pada angka 7 bukanlah benar aquo kesalahan dari Penggugat? Apakah ada definisi yang lain sehingga kesalahan menolak perintah atasan dengan tanpa adanya pertanggung jawaban dari Penggugat dengan dasar tidak mempunyai Surat Izin Operasional (SIO) dalam melaksanakan pekerjaan alat berat? Seperti apakah dan sampai dimanakah batasan atas kinerja yang baik serta tidak menimbulkan kerugian bagi Penggugat atas perintah yang tidak ada dasar hukumnya? Agar dapat dijelaskan secara yuridis logis formil oleh Tergugat!
Membaca ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut kontruksi dan analisis yuridis formil dan materialnya:
1.2. Bahwa Tergugat menuduh Penggugat bersalah atas dasar menolak dengan sengaja perintah atasan dalam melakukan pekerjaan yang notabenenya memerlukan pertanggung jawaban berdasarkan keahlian menjalankan alat berat tanpa adanya surat izin operasionalnya yang berdasarkan asumsi, kasus posisinya adalah karena Tergugat tidak setuju akan hal tersebut di atas sehingga mengakibatkan ada kesalahpahaman dalam kinerja Penggugat, pengertian formil ketenagakerjaannya adalah perselisihan PHK tidak adanya persesuaian pemahaman mengenai cara pengakhiran hubungan kerja yaitu Tergugat menyatakan Penggugat melakukan kesalahan dengan menolak perintah atasan untuk mengoperasikan alat berat tanpa didasari oleh sertifikasi keahlian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yaitu tentang Keselamatan Kerja (K-3) jo Permenakertrans Nomor 9/MEN/VII/2010 yaitu tentang Operator dan Petugas Angkat dan Angkut, yang mana hal ini merupakan tanggung jawab Penggugat apabila benar dilakukan oleh Penggugat dan apabila terjadi kecelakaan siapa yang akan bertanggung jawab? artinya sudah benar Penggugat tidak melakukan kesalahan yang dimaksud, sesuai dan sejalan dengan pengertian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI Pasal 1 ayat (4) dan selanjutnya soal tata cara penyelesaian perselisihan dengan tuduhan serta pengakhiran PHK tanpa didasari penyelesaian yuridis ketenagakerjaan yang patut, beretika sebagaimana peradaban bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi hukum (rechtaat) serta hak-hak kemanusiaan dalam perlakuan hubungan kerja;
Analisis yuridis terhadap kesalahan menolak dengan sengaja untuk melakukan pekerjaan sebagaimana diperintahkan atau ditunjuk oleh perusahaan adalah sebagai berikut:
- Apakah dapat dibenarkan dalam yuridis formil dan materiil di dalam mem-PHK menggunakan asumsi aturan perusahaan atau perjanjian kerja dimana klausulnya bertentangan dengan undang-undang yang derajatnya lebih tinggi! Terlebih lagi perselisihan terhadap kesalahan berat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003? Maka dapat dibacakan landasan yuridisnya sebagai berikut:
Dalam Pasal 111 ayat (2) menyebutkan:
“Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 158 ayat (1):
“Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
Huruf (f):
“Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Didalam buku Himpunan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terbitan tahun 2006 dikeluarkan oleh Depnakertrans R.I halaman 81 pada catatan kaki menjelaskan Pasal 158 sebagai berikut:
“Pasal ini (Pasal 158) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi R.I Perkara Nomor 012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004;
Membaca Putusan Mahkamah Konstitusi R.I Perkara Nomor 012/PUU-1/2003;
Dalam Pengujian Materiil:
“Menimbang, bahwa Mahkamah dapat menyetujui permohonan dalil Para Pemohon bahwa Pasal 158 Undang-Undang a quo bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat 1 …. warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum …. diperlakukan sesuai dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocene) … menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga oleh karena itu Pasal 158 harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Berdasarkan posita tersebut di atas apabila Tergugat menduga keras Penggugat melakukan pelanggaran berat tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu dugaan tersebut melalui mekanisme due process of law melalui putusan pengadilan yang independent dan imparsial. Dimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam Pasal 158 tunduk terhadap Mahkamah Konstitusi tentunya peraturan perusahaan yang berderajat lebih rendah semestinya ikut mematuhi ketentuan tersebut. Inilah mekanisme pelaksanaan Pasal 158 yang benar! Maka secara nyata dan tegas-tegas tidak terbukti adanya sesuatu kesalahan berat yang dilakukan Penggugat;
Maka atas dasar pemaparan di atas sangat jelas Tergugat telah salah dalam penerapan hukum dengan telah melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak padahal posisi Penggugat telah benar dan sesuai dengan penerapan hukum sebagaimana Pasal 9 ayat (3) jo Permenaker Nomor PER.05/MEN/1985 Pasal 4 menyebutkan:
Pasal 4:
“Setiap pesawat angkut dan angkat harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki keterampilan khusus tentang pesawat angkut dan angkat”;
Maka atas analisa tersebut dapat diartikan dan disimpulkan perkara perselisihan hubungan industrial ini Penggugat tidak terbukti sama sekali melakukan kesalahanpun sebab tidak dimilikinya pembuktian dan dikuatkan pembuktian secara legal formal dan materiil sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI, dapat diartikan PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tanpa adanya suatu dasar unsur kesalahanpun! Sehingga pengakhiran hubungan kerja yang sedang diproses dalam pengadilan hubungan industrial ini masuk kedalam proses pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 170 menyebutkan:
“Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima”;
Maka berdasarkan ketentuan tersebut di atas Tergugat cukup terbukti mem-PHK Penggugat dengan tanpa dasar alasan yang jelas maupun dapat atau tidak cukup bukti dapat diartikan sebagaimana ketentuan Pasal 170 di atas pada kasus ini Tergugat tidak bersedia menerima Penggugat di perusahaannya, dengan kewajiban membayar hak-hak Penggugat selama proses persidangan dan belum ada kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana tersebut di atas;
Hal ini ditegaskan di dalam Permenakertrans R.I Nomor 9/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkut dan Angkat pada Pasal 3 yang berbunyi:
Pasal 3:
“Pengusaha atau pengurus dilarang mempekerjakan operator dan/atau petugas pesawat angkat dan angkut tidak memiliki lisensi K3 dan buku kerja”;
Maka untuk itu telah benar dan tidak terbantahkan penolakan Penggugat telah sesuai dengan uraian yuridis materiil tersebut di atas, sehingga tidak cukup bukti Tergugat memberikan Surat Peringatan 1 (SP-1) sampai dengan Surat Peringatan 3 (SP-3) hanya karena diperintah oleh seorang atasan untuk mengoperasikan alat berat dimana Penggugat tidak memiliki Surat Izin Operasional (SIO);
12. Bahwa seharusnya Tergugat mengetahui tentang siapa saja yang dapat menjalankan alat berat, dan apakah benar Penggugat telah memiliki kualifikasi dan persyaratan yang terkandung dalam Permenakertrans R.I Nomor 9/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut, dimana ditegaskan lagi di dalam Pasal 5 disebutkan:
Pasal 5:
(1) Pesawat angkat dan angkut harus dioperasikan oleh operator pesawat angkat dan angkut yang mempunyai lisensi K3 dan buku kerja sesuai sejenis dan kualifikasinya;
(2) Operator pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi operator peralatan angkat, pita transport, pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan, dan alat angkutan jalan rel;
Hal ini telah jelas dan terang dimana perintah yang ditujukan kepada Penggugat dari atasannya tersebut di dalam rangka urgensi kepentingan Tergugat untuk mengoperasikan alat berat tidak ada dasar hukum yang jelas yang justru berdasarkan fakta menimbulkan efek yang buruk bagi Penggugat dimana Penggugat dituduh tidak menghormati atau tidak tunduk terhadap atasan dengan cara tidak mau melaksanakan perintah sang atasan;
Analisis yuridis penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan oleh Tergugat tanpa dasar kepatutan dan beretika di dalam negara hukum yang beradab yaitu dengan tidak dilakukannya proses penyelesaian hak yang benar atas dasar-dasar hukum ketenagakerjaan yang berlaku! Maka dapat diuraikan penyelesaian yang bermartabat dan pantas dilakukan secara aturan sebagaimana berikut:
Etika penyelesian perselisihan hubungan industrial yang patut dan merupakan kelaziman di dalam hubungan industrial adalah adanya itikad baik dalam industrial good relationshif terlebih lagi dalam hal terjadinya industrial dispute, membaca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 136 ayat (1) menyebutkan:
“Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh…… secara musyawarah untuk mufakat”;
Dapat Penggugat tegaskan musyawarah mufakat yang dimaksud di atas adalah yang bermartabat “bukan main tuduh”! Tanpa etika kepatutan dalam mencari jalan terbaik dari penyelesaian perselisihan yang timbul;
13. Bahwa sebagaimana permintaan Penggugat mengenai kenaikan upah pada angka 5 di atas cukup beralasan, dimana Penggugat telah mengabdikan dirinya pada perusahaan Tergugat selama 12 tahun 6 bulan, hal ini bukan waktu yang sebentar dalam hubungan kerja dengan Tergugat, dimana berdasarkan fakta konkrit upah Penggugat hanya berkisar Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) Kota Batam;
14. Bahwa berdasarkan Kep Men Nomor 49/MEN/2004 Pasal 2, dan Pasal 3 yang berbunyi:
Pasal 2:
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dalam penetapan upah pekerja/buruh diperusahaan;
Pasal 3:
Dalam penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan melalui:
a. Analisa jabatan;
b. Uraian jabatan;
c. Evaluasi jabatan;
Maka hal ini telah jelas uraian yuridis materiil di atas dimana Tergugat telah mengabaikan aturan ketenagakerjaan yang berlaku sehingga menimbulkan perselisihan yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, seharusnya merefleksi kepada aturan sebagaimana uraian di atas, untuk menjaga agar tidak terjadi konflik interest sesama karyawan yang lama dengan yang baru sehingga tidak menimbulkan kecemburuan atau ketimpangan dalam konteks pengupahan di dalam perusahaan itu sendiri;
15. Bahwa berdasarkan Permenaker Nomor 01/MEN/1999 Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi:
“Upah minimum adalah upah bulanan yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap dan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun”;
Sedangkan faktanya Penggugat telah bekerja selama 12 tahun 6 bulan hanya mendapatkan upah yang sama dengan karyawan yang baru masuk bekerja;
16. Bahwa prinsip dan asas hukum perburuhan terhadap akibat perselisihan yang terjadi kedua belah pihak harus melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155 ayat (2) disebutkan:
“Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”;
Dapat diartikan maksud tersebut kedua belah pihak diletakkan kewajibannya oleh undang-undang agar tetap melaksanakan hak dan kewajiban (di dalam hubungan kerja), bukan berhenti kerja? Selama belum ditetapkan perselisihan tersebut! Akan tetapi yang dilakukan oleh Tergugat jelas-jelas bertentangan dengan melawan norma-norma ketentuan ketenagakerjaan yang semestinya dijunjung tinggi kehormatan aturan tersebut!;
Bahwa terlebih lagi membaca Pasal 153 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan:
“Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan”;
Pada kasus ini terbukti Penggugat nyata-nyata tidak terbukti melakukan suatu kesalahan! Dan secara ketentuan yuridis formil di atas menjadi kewajiban Tergugat untuk terus mempekerjan Penggugat, tidak adanya suatu dasar alasanpun yang dapat dibenarkan untuk memberhentikan Penggugat! Hal tersebut sangat merugikan Penggugat secara ekonomi selama menunggu keputusan yang bersifat tetap (inkracht) dan berdampak kerugian materiil dan immateril secara nyata!;
Bahwa atas dasar posita dan peristiwa, fakta-fakta hukum konkrit serta dalil-dalil yuridis formil yang tidak terbantahkan jelas-jelas Tergugat melanggar hak konstitusi ketenagakerjaan Penggugat sebagaimana diuraikan di atas maka akan mengajukan petitum-petitum sebagai berikut:
17. Bahwa memohon agar Majelis Hakim menetapkan hubungan kerja akibat timbulnya perselisihan pemutusan hubungan kerja yang tidak terbukti kesalahan Penggugat dapat terus berlanjut dengan memerintahkan Tergugat membayar seluruh hak-hak Penggugat sebagaimana biasanya diterima oleh Penggugat sejak tidak bekerjanya Penggugat dengan Tergugat mulai tanggal 05 Juni 2013 atau sampai dengan adanya keputusan yang mengikat (inkracht van gewijsde);
18. Bahwa apabila Tergugat tetap pada pendiriannya memutuskan hubungan kerja dengan alasan yang diuraikan sebagaimana posita tersebut di atas, mohon agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan dan menetapkan perhitungan hak-hak Penggugat sebagaimana perincian dibawah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) dan Pasal 155 ayat (2) yang mana sebagai berikut:
Uang Pesangon 9 x 2 x Rp2.300.000,00 = Rp41.400.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp2.300.000,00 = Rp 9.200.000,00
Uang Penggantian Perumahan, Pengobatan dan
Perawatan 15 = Rp 7.590.000,00
Total Uang Pesangon = Rp58.190.000,00
Upah Selama Proses 6 x Rp2.300.000,00 = Rp13.800.000,00
Grand Total = Rp71.990.000,00
(tujuh puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Atau sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Putusan Sela:
1. Bahwa mengingat Penggugat adalah pekerja yang memberikan penghidupan bagi keluarganya hal inipun sejalan dengan petunjuk teknis Pengadilan Hubungan Industrial dari Mahkamah Agung Tahun 2006 huruf k Nomor 3 yang berbunyi: “Dalam hal perselisihan hak dan atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan PHK sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 maka pengadilan hubungan industrial wajib memutuskan perselisihan hak dan atau perselisihan kepentingan tersebut dalam bentuk putusan sela”;
Memerintahkan Tergugat agar membayar upah Penggugat terhitung sejak bulan Juni 2013 sampai bulan Desember 2013 sebesar Rp2.300.000,00 x 6 bulan = Rp13.800.000,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah) atau sampai dengan adanya keputusan tetap (inkracht van gewisjde);
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali dan membayarkan upah selama proses serta seluruh hak-hak yang biasanya diterima oleh Penggugat sejak bulan Juni 2013 sampai bulan Desember 2013 sebesar Rp2.300.000,00 x 6 bulan = Rp13.800.000,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah) atau sampai dengan adanya keputusan tetap (inkracht van gewisjde);
3. Menyatakan benar Penggugat telah menolak perintah Tergugat dengan alasan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 jo Permenaker Nomor PER.05/MEN/1985 Pasal 4 jo Permenakertrans Nomor 9/MEN/VII/2010;
4. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat batal demi hukum, atau;
5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar pesangon Penggugat sebagai berikut:
Uang Pesangon 9 x 2 x Rp2.300.000,00 = Rp41.400.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp2.300.000,00 = Rp 9.200.000,00
Uang Penggantian Perumahan, Pengobatan dan
Perawatan 15 = Rp 7.590.000,00
Total Uang Pesangon = Rp58.190.000,00
6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda (dwangsom) menurut suku bunga yang ditentukan oleh undang-undang;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Obscuur libel terkait “tema” dan “materi” pada gugatan;
Bahwa gugatan Penggugat tertanggal 23 Oktober 2013 yang telah didaftarkan dalam register perkara PHI Nomor 29/G/2013/PHI.PN.TPI, telah mengangkat tema jenis sengketa “perselisihan pemutusan hubungan kerja”, akan tetapi materi yang terkandung dalam gugatan tersebut pada dasarnya adalah tentang “gugatan perselisihan hak”, mengingat dalam posita pokok gugatan Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat tidak mendapatkan tanggapan yang berarti atas permintaannya kepada Tergugat mengenai kenaikan upah. Bahwa atas tanggapan Tergugat kepada Penggugat yang tidak memuaskan Penggugat, maka kemudian Penggugat tidak mau menjalankan pekerjaan bahkan setelah surat peringatan pertama sampai dengan surat peringatan ketiga/terakhir dari Tergugat;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 29/G/2013/PHI.PN.TPI tanggal 11 Juni 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Putusan Sela:
- Menolak permohonan putusan sela Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus menurut hukum, terhitung saat Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang;
- Memerintahkan kepada Tergugat PT Dinamika Logamu Mulia Batam untuk memberikan kepada Penggugat:
1. Uang Pesangon: 9 x Rp2.300.000,00 = Rp20.700.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp2.300.000,00 = Rp 9.200.000,00
Uang Penggantian Perumahan, Pengobatan dan
Perawatan: 15 % x Rp29.900.000,00 = Rp 4.485.000,00
2. Upah Selama Proses (sampai dengan bulan
pendaftaran gugatan kepada PHI): 5 x Rp2.300.000,00 = Rp11.500.000,00
Jumlah = Rp45.885.000,00
(Terbilang: empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Tergugat pada tanggal 11 Juni 2014 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni 2014 diajukan permohonan kasasi secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 18 Juni 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 09/Kas.G/2014/PHI.PN.TPI yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 1 Juli 2014;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal 15 September 2014 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 25 September 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Adanya kekhilafan Majelis Hakim dalam memutuskan besarnya uang pesangon/ penggantian hak/pisah;
Bahwa salah satu amar putusan Majelis Hakim adalah “Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus menurut hukum, terhitung saat Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang”;
Berdasarkan amar putusan tersebut maka berarti Majelis Hakim telah mengesahkan pemutusan hubungan kerja yang berdasarkan fakta hukum yang tersaji, adalah akibat adanya kesalahan berat oleh Penggugat/Termohon Kasasi;
Bahwa dengan diakuinya PHK menurut hukum oleh Majelis Hakim, maka sepatutnya putusan perkara tidak lagi membahas mengenai besarnya pesangon yang harus ditanggung oleh Tergugat/Pemohon Kasasi, oleh karena menurut Pasal 61 ayat (1) huruf C yang berbunyi:
“Perjanjian kerja berakhir apabila adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”;
Bahwa selanjutnya menurut Pasal 158 ayat (1) yang berbunyi:
“Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat”;
Serta ayat (4) yang berbunyi:
“Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 1 Juli 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 25 September 2014 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat telah menolak perintah kerja atasannya yang mana pekerjaan tersebut sejak tahun 2010 sudah dikerjakan dan karena menolak perintah kerja tersebut Termohon Kasasi/Penggugat telah diberikan SP1, SP2, SP3, maka dengan demikian Pemohon Kasasi/Tergugat dapat melakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) kepada Termohon Kasasi/Penggugat, sebagaimana di atur dalam Pasal 161 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT DINAMIKA LOGAMU MULIA, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT DINAMIKA LOGAMU MULIA, tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 11Februari 2015 oleh H. Yulius, S.H.,M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H dan Arief Soedjito, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Victor Togi Rumahorbo, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua:
ttd/. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H ttd/. H. Yulius, S.H.,M.H
ttd/. Arief Soedjito, S.H.,M.H
Panitera Pengganti:
ttd/. Victor Togi Rumahorbo, S.H.,M.H
Untuk Salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas nama Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H.,M.H
NIP : 19591207 198512 2 002