22/PID/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 22/PID/2018/PT YYK
R. ARDHI YUDYANTO Bin R. SUPADMO HARJANTO
Memperbaiki
P U T U S A N
Nomor 22/PID/2018/PT YYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama : R. ARDHI YUDYANTO Bin R. SUPADMO HARJANTO;
Tempat Lahir : Kulon Progo;
Umur/Tgl. Lahir : 34 tahun / 29 April 1983;
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Alamat : Dusun Klebakan RT.4RW.2, Desa Salamrejo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo atau Perum Graha Sedayu Sejahtera Blok KK No. 16-17 Argorejo, Sedayu, Bantul;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA (lulus)
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama :
1. MUHAMMAD ULINNUHA,AM,SHI,MH,CM,SHEL.
2. WISNU SAPDONO PUTRO,S.H.
3. BAMBANG HANDOKO KINGKIN,S.H.
4. KURNIAWAN PRIHANDOKO, S.H.
5. IDA KRISTIANA,S.H.,M.H.
6. ABDUL FATAH,SHI.
Advokat & Konsultan Hukum Pada Rumah Advokat dan Konsultan Hukum M U & Rekan beralamat di Jalan Jambu Wonosidi Lor Wates Kulon Progo, Yogyakarta. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Februari 2018, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wates tanggal 20 Februari 2018 Nomor 75/Sk.K/II/2018.
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan perintah penahanan / penetapan penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo selaku Penuntut Umum tanggal 9 November 2017 Nomor : PRINT-1123/0.4.12/Ep.2/11/2017, sejak tanggal 9 November 2017 sampai dengan tanggal 28 November 2017.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates tanggal 27 November 2017 Nomor: 181/Pen.Pid/2017/PN Wat, sejak tanggal 27 November 2017 sampai dengan tanggal 26 Desember 2017.
4. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wates tanggal 15 Desember 2017 Nomor 181/Pen.Pid/2017/PN.Wat, sejak tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan tanggal 24 Februari 2018.
5. Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 21 Februari 2018 sampai dengan tanggal 22 Maret 2018;
6. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 23 Maret 2018 sampai dengan tanggal 21 Mei 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 21 Februari 2018 Nomor 22/Pen.Pid/2018/PT YYK tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Wates tanggal 15 Februari 2018 Nomor 150/Pid.B/2017/PN. Wat dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-30/KLP/Ep.2/11/2017 tertanggal 20 November 2017 Terdakwa didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
B
ahwa Terdakwa R. ARDHI YUDYANTO bersama-sama dengan Saksi ZAINAL FAJARUDDIN bin SUMIYADI, Saksi TAUFIQ FAJAR KURNIAWAN alias CODOT bin SUKIRMAN dan Saksi RAGIL BUDIADJI bin TUKIJO ALI MASHURI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2017 bertempat di samping rumah saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT di Dusun Klumutan RT.14 RW.07, Desa Srikayangan, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 15.00 WIB saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT bersama dengan saksi FEBRIYANTI pulang ke rumah di Dsn. Klumutan RT.14 RW.07, Ds. Srikayangan, Kec. Sentolo Kab. Kulon Progo dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna putih Nopol : AB 1300 JO kemudian saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT memarkirkan mobil tersebut di sebelah timur rumahnya, selanjutnya selang beberapa menit saksi ARI YULIATI bersama dengan anaknya yaitu sdri. DIVA, DISYA dan RANIA datang kerumah saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT dengan mengendarai mobil Honda Jazz Merah Nopol : AB-1359-CC dengan maksud akan meminta kunci mobil Fortuner Putih Nopol : AB-44-RY kepada saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT untuk digunakan oleh saksi ARI YULIATI bersama dengan anakya sdri. DIVA, DISYA dan RANIA jalan-jalan, selanjutnya selang beberapa menit Terdakwa R. ARDHI YUDYANTO mendatangi rumah saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT dengan mengendarai sepeda motor Scopy warna merah dengan disusul oleh saksiZAINAL FAJARUDDIN bin SUMIYADI, saksi TAUFIQ FAJAR KURNIAWAN alias CODOT bin SUKIRMAN dan saksi RAGIL BUDIADJI bin TUKIJO ALI MASHURI.
Bahwa pada saat saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT memarkirkan mobil Honda Jazz Putih Nopol : AB 1300 JO, saksi DIVA TRISTA MAHARANI turun dari mobil Honda Jazz merah dan menghampiri saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT, selanjutnya terjadi percekcokan antara saksi DIVA TRISTA MAHARANI dengan saksi FEBRIYANTI, kemudian saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT bersama dengan saksi FEBRIYANTI menghidupkan mobil Honda Jazz Putih dan memutar balik akan tetapi mobil saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT terhalang oleh mobil Jazz Merah yang dikemudikan saksi ARI YULIATI kemudian saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT turun dari mobil Jazz putih dan berganti menggunakan mobil Fortuner warna putih Nopol : AB-44-RY, selanjutnya pada saat saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT akan keluar, tiba-tiba mobil Jazz Merah yang dikemudikan saksi ARI YULIATI mendadak berjalan mundur sehingga mobil yang dikendarai oleh saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT menyenggol mobil Honda Jazz merah Nopol : AB-1359-CC mengenai bagian belakang sebelah kiri. Selanjutnya sekitar jarak 10 meter, Terdakwa R. ARDHI YUDYANTO berusaha menghentikan mobil Fortuner warna putih Nopol : AB-44-RY yang ditumpangi saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT dengan cara melempar mobil tersebut menggunakan batu dari arah kaca samping kanan depan sebanyak 1 (satu) kali hingga tembus ke dalam mengenai kepala bagian kanan dan pundak bagian kanan saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT, sedangkan dari arah samping kiri belakang mobil saksi ZAINAL FAJARUDDIN bin SUMIYADI melemparkan batu sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya saksi TAUFIQ FAJAR KURNIAWAN alias CODOT bin SUKIRMAN melemparkan helm sebanyak 1 (satu) kali ke arah mobil mengenai kaca kiri bagian belakang dan melempar dengan batu ke arah mobil sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak tahu apakah mengenai mobil atau tidak, kemudian dari arah kiri samping kaca saksi RAGIL BUDIADJI bin TUKIJO ALI MASHURI juga melemparkan batu sebanyak 1 (satu) kali hingga kaca samping mobil retak.
Bahwa Terdakwa R. ARDHI YUDYANTO bersama-sama dengan Saksi ZAINAL FAJARUDDIN bin SUMIYADI, Saksi TAUFIQ FAJAR KURNIAWAN alias CODOT bin SUKIRMAN dan Saksi RAGIL BUDIADJI bin TUKIJO ALI MASHURI sengaja melempar batu ke arah mobil Fortuner Nopol : AB-44-RY yang ditumpangi oleh saksi korban I PUTU MAHENDRA SIGIT dengan tujuan agar mobil tersebut berhenti.
Bahwa tempat kejadian pengrusakan yang dilakukan oleh Terdakwa R. ARDHI YUDYANTO bersama-sama dengan Saksi ZAINAL FAJARUDDIN bin SUMIYADI, Saksi TAUFIQ FAJAR KURNIAWAN alias CODOT bin SUKIRMAN dan Saksi RAGIL BUDIADJI bin TUKIJO ALI MASHURI tersebut terjadi di tempat umum yang di depannya merupakan jalan umum.-
Bahwa perbuatan Terdakwa R. ARDHI YUDYANTO bersama-sama dengan Saksi ZAINAL FAJARUDDIN bin SUMIYADI, Saksi TAUFIQ FAJAR KURNIAWAN alias CODOT bin SUKIRMAN dan Saksi RAGIL BUDIADJI bin TUKIJO ALI MASHURI mengakibatkan:
Mobil Fortuner warna putih Nopol : AB-44-RY mengalami kerusakan pecah kaca kanan depan, Flog lamp spion kiri pecah, pintu depan sebelah kiri rusak, fiber talang air samping kiri sebelah belakang pecah, body grat spetboar belakang sebelah kiri pecah, lampu depan kiri pecah.
Saksi Korban I PUTU MAHENDRA SIGIT mengalami luka memar dibagian belakang telinga kanan, sebagaimana dikuatkan dengan VISUM ET REPERTUM Nomor :09.08/RSUKP/VER/IV/2017 tanggal 13 April 2017 yang ditandatangi oleh dr. pemeriksa RSU KHARISMA MEDIKA yaitu dr. DONNY KURNIYANTO dengan Kesimpulannya “luka memar (hematom) pada daerah belakang telinga kanan (region retroauricular) dengan ukuran 2 X 8 cm, terdapat luka lecet (vulnus excoriativum) pada daerah belikat kanan (region scapula) dengan ukuran 2 X 2 cm dicurigai terkena benda tumpul. Pada bagian lain tidak ditemukan kelainan. Diagnose hematom region retroauricular dextra, vulnus excoriativum region supra scapula dextra”.
Bahwa perbuatan pengrusakan yang dilakukan Terdakwa R. ARDHI YUDYANTO pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 15.00 WIB di samping rumah saksi PUTU MAHENDRA SIGIT di Dusun Klumutan RT.14/RW.07, Desa Srikayangan, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo tersebut belum lewat 5 (lima) tahun sejak Terdakwa R. ARDHI YUDYANTO menjalani pidana untuk seluruhnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor : 105/Pid.Sus/2012/PN.Wt tanggal 08 November 2012.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP jo. Pasal 487 KUHP.
ATAU :
KEDUA :
B
ahwa Terdakwa R. ARDHI YUDYANTO bersama-sama dengan SaksiZAINAL FAJARUDDIN bin SUMIYADI, Saksi TAUFIQ FAJAR KURNIAWAN alias CODOT bin SUKIRMAN dan Saksi RAGIL BUDIADJI bin TUKIJO ALI MASHURI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2017 bertempat di samping rumah saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT di Dusun Klumutan RT.14/RW.07, Desa Srikayangan, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 15.00 WIB saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT bersama dengan saksi FEBRIYANTI pulang ke rumah di Dsn. Klumutan RT.14/RW.07, Ds. Srikayangan, Kec. Sentolo Kab. Kulon Progo dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna putih Nopol : AB 1300 JO kemudian saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT memarkirkan mobil tersebut di sebelah timur rumahnya, selanjutnya selang beberapa menit saksi ARI YULIATI bersama dengan anaknya yaitu sdri. DIVA, DISYA dan RANIA datang kerumah saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT dengan mengendarai mobil Honda Jazz Merah Nopol : AB-1359-CC dengan maksud akan meminta kunci mobil Fortuner Putih Nopol : AB-44-RY kepada saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT untuk digunakan oleh saksi ARI YULIATI bersama dengan anakya sdri. DIVA, DISYA dan RANIA jalan-jalan, selanjutnya selang beberapa menit Terdakwa R. ARDHI YUDYANTO mendatangi rumah saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT dengan mengendarai sepeda motor Scopy warna merah dengan disusul oleh saksiZAINAL FAJARUDDIN bin SUMIYADI, saksi TAUFIQ FAJAR KURNIAWAN alias CODOT bin SUKIRMAN dan saksi RAGIL BUDIADJI bin TUKIJO ALI MASHURI.
Bahwa pada saat saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT memarkirkan mobil Honda Jazz Putih Nopol : AB 1300 JO, saksi DIVA TRISTA MAHARANI turun dari mobil Honda Jazz merah dan menghampiri saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT, selanjutnya terjadi percekcokan antara saksi DIVA TRISTA MAHARANI dengan saksi FEBRIYANTI, kemudian saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT bersama dengan saksi FEBRIYANTI menghidupkan mobil Honda Jazz Putih dan memutar balik akan tetapi mobil saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT terhalang oleh mobil Jazz Merah yang dikemudikan saksi ARI YULIATI kemudian saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT turun dari mobil Jazz putih dan berganti menggunakan mobil Fortuner warna putih Nopol : AB-44-RY, selanjutnya pada saat saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT akan keluar, tiba-tiba mobil Jazz Merah yang dikemudikan saksi ARI YULIATI mendadak berjalan mundur sehingga mobil yang dikendarai oleh saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT menyenggol mobil Honda Jazz merah Nopol : AB-1359-CC mengenai bagian belakang sebelah kiri. Selanjutnya sekitar jarak 10 meter, Terdakwa R. ARDHI YUDYANTO berusaha menghentikan mobil Fortuner warna putih Nopol : AB-44-RY yang ditumpangi saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT dengan cara melempar mobil tersebut menggunakan batu dari arah kaca samping kanan depan sebanyak 1 (satu) kali hingga tembus ke dalam mengenai kepala bagian kanan dan pundak bagian kanan saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT, sedangkan dari arah samping kiri belakang mobil saksi ZAINAL FAJARUDDIN bin SUMIYADI melemparkan batu sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya saksi TAUFIQ FAJAR KURNIAWAN alias CODOT bin SUKIRMAN melemparkan helm sebanyak 1 (satu) kali ke arah mobil mengenai kaca kiri bagian belakang dan melempar dengan batu ke arah mobil sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak tahu apakah mengenai mobil atau tidak, kemudian dari arah kiri samping kaca saksi RAGIL BUDIADJI bin TUKIJO ALI MASHURI juga melemparkan batu sebanyak 1 (satu) kali hingga kaca samping mobil retak.
Bahwa Terdakwa R. ARDHI YUDYANTO bersama-sama dengan Saksi ZAINAL FAJARUDDIN bin SUMIYADI, Saksi TAUFIQ FAJAR KURNIAWAN alias CODOT bin SUKIRMAN dan Saksi RAGIL BUDIADJI bin TUKIJO ALI MASHURI sengaja melempar batu ke arah mobil Fortuner Nopol : AB-44-RY yang ditumpangi oleh saksi korban I PUTU MAHENDRA SIGIT dengan tujuan agar mobil tersebut berhenti.
Bahwa mobil Fortuner warna putih Nopol : AB-44-RY adalah milik saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT dan saksi ARI YULIATI dan merupakan harta bersama antara keduanya.
Bahwa perbuatan Terdakwa R. ARDHI YUDYANTO bersama-sama dengan Saksi ZAINAL FAJARUDDIN bin SUMIYADI, Saksi TAUFIQ FAJAR KURNIAWAN alias CODOT bin SUKIRMAN dan Saksi RAGIL BUDIADJI bin TUKIJO ALI MASHURI mengakibatkan:
Mobil Fortuner warna putih Nopol : AB-44-RY mengalami kerusakan pecah kaca kanan depan, Flog lamp spion kiri pecah, pintu depan sebelah kiri rusak, fiber talang air samping kiri sebelah belakang pecah, body grat spetboar belakang sebelah kiri pecah, lampu depan kiri pecah.
Bahwa perbuatan pengrusakan yang dilakukan Terdakwa R. ARDHI YUDYANTO pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 15.00 wib di samping rumah saksi PUTU MAHENDRA SIGIT di Dusun Klumutan RT.14/RW.07, Desa Srikayangan, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo tersebut belum lewat 5 (lima) tahun sejak Terdakwa R. ARDHI YUDYANTO menjalani pidana untuk seluruhnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor : 105/Pid.Sus/2012/PN.Wt tanggal 08 November 2012.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP Jis. Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP; Pasal 487 KUHP.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 14 Februari 2018, Nomor Reg. Perkara : PDM- 30/KLP/Ep.2/11/2018 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa R. ARDHI YUDYANTO Bin R. SUPADMO HARJANTO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP jo. Pasal 487 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R. ARDHI YUDYANTO Bin R. SUPADMO HARJANTO dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun penjara dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit DVR (digital Video Recorder).
1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih Nopol AB 44 RY Nosin : 2KD6948904 No rangka : MHFZR69G0C3034219 an. STNK ARI YULIANTI alamat dusun Klumutan Dsa. Srikayangan Kec. Sentolo Kab. Kulon Progo dalam keadaan (kaca pecah kanan depan, fog lamp spion kiri pecah, pintu depan kiri rusak, fiber talang air samping kiri belakang pecah, body great slebor kiri belakang pecah, lampu depan kiri pecah).
4 (empat) buah batu.
1 (satu) buah helm warna hitam dengan stiker bertuliskan one love, jogjaamming, bob marley, djatie shop, in herb with trust, jack Daniel, gearmbokmu.
Sebuah slebor belakang kiri warna putih yang terlepas.
Sebuah tutup spion sebelah kiri warna putih.
Sebuah pelindung lampu depan sebelah kiri yang sudah rusak.
Pecahan kaca lampu depan (lampu utama).
Pecahan kaca jendela kanan depan.
Bagian lampu kabut sebelah kiri yang sudah rusak.
Dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain (a.n. Terdakwa ARI YULIATI).
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Wates tanggal 15 Februari 2018 Nomor 150/Pid.B/2017/PN. Wat, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa R. ARDHI YUDYANTO Bin R. SUPADMO HARJANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG ATAU BARANG”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa R. ARDHI YUDYANTO Bin R. SUPADMO HARJANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit DVR (digital Video Recorder).
1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih Nopol AB 44 RY nomor mesin : 2KD6948904 nomor rangka : MHFZR69G0C3034219 an. STNK ARI YULIANTI alamat Dusun Klumutan, Desa. Srikayangan, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dalam keadaan (kaca pecah kanan depan, fog lamp spion kiri pecah, pintu depan kiri rusak, fiber talang air samping kiri belakang pecah, body great slebor kiri belakang pecah, lampu depan kiri pecah).
4 (empat) buah batu.
1 (satu) buah helm warna hitam dengan stiker bertuliskan one love, jogjaamming, bob marley, djatie shop, in herb with trust, jack Daniel, gearmbokmu.
Sebuah slebor belakang kiri warna putih yang terlepas.
Sebuah tutup spion sebelah kiri warna putih.
Sebuah pelindung lampu depan sebelah kiri yang sudah rusak.
Pecahan kaca lampu depan (lampu utama).
Pecahan kaca jendela kanan depan.
Bagian lampu kabut sebelah kiri yang sudah rusak.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa ARI YULIATI.
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.500,00. (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah membaca Akta Permohonan Banding Nomor 150/Pid.B/ 2017/PN.Wat dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 21 Februari 2018 dan dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 21 Februari 2018 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 150/Pid.B/2017/PN.Wat tanggal 15 Februari 2018;
Telah membaca, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 150/Pid.B/2017/PN.Wat yang telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Februari 2018 dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 28 Februari 2018;
Telah membaca, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wates pada tanggal 5 Maret 2018, memori banding tersebut telah disampaikan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan
Negeri Wates kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 6 Maret 2018;
Telah membaca, Kontra Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 7 Maret 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wates pada tanggal 7 Maret 2018, Kontra memori banding tersebut telah disampaikan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Wates kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Maret 2018;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wates sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta sebagaimana dalam Relaas Pemberitahuan memeriksa berkas perkara, kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 7 Maret 2018 Nomor W13-U3/645/ HK. 03.10/III/2018 dan Nomor W13-U3/644/HK.03.10/III/2018 kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 Maret 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permintaan pemeriksaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori bandingnya yang pada pokoknya menerangkan bahwa Putusan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum berkeberatan dan mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan tuntutan pidananya selama 1 (satu) Tahun dan Kontra Memori Banding Terdakwa mohon supaya Pengadilan Tinggi menerima dan mengabulkan Kontra memori bandingnya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari, serta mencermati secara seksama berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari Berita acara pemeriksaan persidangan Pengadilan Tingkat Pertama, serta bukti–bukti dalam perkara ini dalam putusan Pengadilan tingkat pertama seperti tertera dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 150/Pid.B/2017/PN.Wat, tanggal 15 Februari 2018 yang dimohonkan banding dan memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, serta Kontra Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat dengan Putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang dalam Putusannya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah menurut Hukum dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa menurut pendapat Pengadilan Tinggi terlalu berat sehingga perlu dikurangi dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa obyek perusakan yaitu sebuah mobil Toyota Fortuner warna putih Nopol AB 44 RY nomor mesin : 2KD6948904 nomor rangka : MHFZR69G0C3034219 ternyata STNK atas nama Ari Yuliati (mantan Istri saksi I: I Putu Mahendra Sigit);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-6 Diva Trista Maharani, bahwa mobil Fortuner warna putih adalah milik mama (Ari Yuliati), (halaman 22);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-7 Ari Yuliati adalah milik saksi (Ari Yuliati) uang pemberian dari orang tua, tapi dengan kesepakatan bahwa saksi sudah tidak dapat warisan dan BPKB mobil Fortuner atas nama saksi (Ari Yuliati), (halaman 24);
Menimbang, bahwa saksi Ade Charge-I, Sugiyati menyatakan bahwa mobil Fortuner adalah dibelikan oleh saksi (Sugiyati) ketika saksi Ari Yuliati menjadi istri I Putu Mahendra Sigit (halaman 35);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ade Charge-2, Dwi Hariyanto, bahwa mobil Fortuner adalah milik Ari Yuliati dari pemberian ibu saksi (halaman 36):
Menimbang, bahwa didalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum didalam poin 3, 2. disebutkan bahwa mobil Fortuner warna putih STNKnya atas nama Ari Yuliati;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, diketahui bahwa mobil Fortuner warna putih sebagai objek kekerasan adalah tidak seluruhnya milik saksi I Putu Mahendra Sigit tetapi BPKB dan STNK atas nama Ari Yuliati;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Wates tanggal 15 Februari 2018 Nomor 150/Pid.B/2017/PN. Wat harus diperbaiki sekedar mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta terdapat cukup alasan menurut hukum untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi hukuman, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 487 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Wates tanggal 15 Februari 2018, Nomor 150/Pid.B/ 2017/PN.Wat sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates tersebut untuk selebihnya;
3. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 oleh kami Muhammad Ruslan Hadi, SH. sebagai Ketua Majelis dengan Sutardjo, SH., MH dan Maryana, SH., MH sebagai Hakim-hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu Zainab Talaohu, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis,
Ttd Ttd
Sutardjo, SH., M.H Muhammad Ruslan Hadi, S.H.
Ttd
Maryana, SH., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Zainab Talaohu, SH.