373/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 373/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-RAMADHAN bin RUSMAN
-MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RAMADHAN bin RUSMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA SENJATA PENUSUK”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) BULAN ; 3. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pisau badik lengkap dengan sarungnya berwarna hitam, dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; 4. Membebankan pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah)
Pts. No.373/Pid.Sus/2012/PN.Trk
P U T U S A N
Nomor373/Pid.Sus/2012/PN.Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : -------------------------------------------
Nama lengkap : RAMADHAN bin RUSMAN ; -----------------
Tempat lahir : Palopo (Sulsel) ; ---------------------
Umur / tgl lahir : 24 tahun / 05 Juli 1988 ; -------------
Jenis kelamin : Laki - laki ; -------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------------
Tempat tinggal : Kel. Juata Kerikil RT. 03, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan ; -----------------
Agama : Islam ; -------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; ------------------------------
Terdakwa ditahan dalam perkara lain ; --------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum di persidangan ; --------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------
Setelah membaca surat - surat dalam berkas perkara ini ; -
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi dan keterangan Terdakwa ; -----------------------------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; --------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 18 Pebruari 2013 No. Reg. Perk. : PDM-313/Ep.2/TRK/11/2012 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ----------
Menyatakan terdakwa RAMADHAN bin RUSMAN bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya” yakni berupa 1 (satu) buah pisau badik lengkap dengan sarungnya berwarna hitam, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12/Drt/1951 dalam surat dakwaan kami ; -------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAMADHAN bin RUSMAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan (Terdakwa ditahan dalam perkara lain) dan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan di rutan ; ----------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------
1 (satu) buah pisau badik lengkap dengan sarungnya berwarna hitam, ----------------------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa RAMADHAN bin RUSMAN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; -
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum mengajukan jawaban secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan atas jawaban tersebut Terdakwa mengajukan jawaban juga secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya tersebut ; -----------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk. : PDM - 313/Ep.2/TRK/11/2012 sebagai berikut : --------------------------
Bahwa ia Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2012 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak – tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober 2012, bertempat di lokasi perusahaan PT. Bu Mix RT. 03, Kel. Juata Kerikil, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------
Bahwa dari anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dari penangkapan tersebut ditemukan sebilah pisau badik yang oleh Terdakwa ditaruh di atas tempat duduk mobil truk, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa Terdakwa dalam membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam jenis badik tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang atau tidak ada hubungan dengan pekerjaan atau yang nyata – nyata tidak mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau bukan barang kuno. ----------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Darurat No. 12 tahun 1951. --------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan tidak mengajukan keberatan ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi – Saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan yang bernama : --------
Saksi NIRMAL SAPA bin MILI, ----------------------------------
Saksi DIRGA PURWONO bin PURWANTO, ----------------------------
Saksi SUPI bin MANSI, ----------------------------------------
yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2012 sekira pukul 21.30 Wita, bertempat di lokasi perusahaan PT. Bu Mix RT. 03, Kel. Juata Kerikil, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, Terdakwa telah menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya senjata penusuk, yang berawal dari anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dari penangkapan tersebut ditemukan sebilah pisau badik yang oleh Terdakwa ditaruh di atas tempat duduk mobil truk, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa Terdakwa dalam membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam jenis badik tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang atau tidak ada hubungan dengan pekerjaan atau yang nyata – nyata tidak mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau bukan barang kuno ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi – Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; ----------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui telah menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya senjata penusuk, pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2012 sekira pukul 21.30 Wita, bertempat di lokasi perusahaan PT. Bu Mix RT. 03, Kel. Juata Kerikil, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, yang berawal dari anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dari penangkapan tersebut ditemukan sebilah pisau badik yang oleh Terdakwa ditaruh di atas tempat duduk mobil truk, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa Terdakwa dalam membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam jenis badik tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang atau tidak ada hubungan dengan pekerjaan atau yang nyata – nyata tidak mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau bukan barang kuno ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang berupa : -------------------------------------
1 (satu) buah pisau badik lengkap dengan sarungnya berwarna hitam ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ; ---------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI Darurat No. 12 tahun 1951, yang unsur – unsurnya sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Unsur “barang siapa” ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “barang siapa” adalah siapa saja subyek hukum, baik orang perseorangan maupun badan hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan terhadap sesuatu yang telah diperbuatnya; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, Terdakwa membenarkan bernama RAMADHAN bin RUSMAN dan mengakui pula identitasnya sesuai dalam surat dakwaan, jadi Terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah benar subyek hukum yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ; -----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan, maka dengan demikian unsur “barang siapa” ini telah terpenuhi ; -------------------
Unsur “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas yang diperoleh dari kesesuaian keterangan Saksi – Saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa mengakui telah menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya senjata penusuk, pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2012 sekira pukul 21.30 Wita, bertempat di lokasi perusahaan PT. Bu Mix RT. 03, Kel. Juata Kerikil, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut berawal dari anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dari penangkapan tersebut ditemukan sebilah pisau badik yang oleh Terdakwa ditaruh di atas tempat duduk mobil truk, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa Terdakwa dalam membawa, mempunyai dalam miliknya senjata tajam jenis badik tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang atau tidak ada hubungan dengan pekerjaan atau yang nyata – nyata tidak mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau bukan barang kuno ; ------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua rumusan unsur tindak pidana dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan pembuktian yang sah, dan karenanya juga Majelis telah memperoleh keyakinan, maka Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; ---------------------------
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut, akan tetapi haruslah diketahui terlebih dahulu apakah Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya sebagaimana dalam dakwaan tersebut sehingga nantinya ia dapat dinyatakan bersalah ; ------
Menimbang, bahwa selama mengikuti jalannya persidangan Terdakwa dalam keadaan baik, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula serta dalam melakukan tindak pidana dan dalam menjalani persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani (tidak sedang terganggu pikirannya) sehingga pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahannya, dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab, selain itu juga terhadap perbuatan Terdakwa tidak terdapat alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya tersebut, maka dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; -------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya dan seadil – adilnya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa : -----
1 (satu) buah pisau badik lengkap dengan sarungnya berwarna hitam, -------------------------------------------------------
oleh karena tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan pasal 194 ayat (1) Undang – Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka haruslah dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; -----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terhadap diri Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; ----
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa ; ------------------
Hal – hal yang memberatkan : ------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; -------------------
Hal – hal yang meringankan : -----------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; ---------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ---------------------------------
Mengingat, pasal 2 ayat (1) UU RI Darurat No. 12 tahun 1951 dan Undang - Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan ; -------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RAMADHAN bin RUSMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA SENJATA PENUSUK”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) BULAN ; ----------------
Memerintahkan barang bukti berupa : --------------------------
1 (satu) buah pisau badik lengkap dengan sarungnya berwarna hitam, ----------------------------------------------------
dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; -------------
Membebankan pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) ; ------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari KAMIS, tanggal 21 PEBRUARI 2013 oleh kami, MUH. NUR IBRAHIM, SH., selaku Hakim Ketua, EDY ANTONNO, SH., dan YOGI DULHADI, SH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dan Hakim - Hakim Anggota tersebut, didampingi oleh R.D. BUDIHARDJO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan dengan dihadiri oleh ADITYA NUGROHO, SH.MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan dan Terdakwa ; --------------
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EDY ANTONNO, SH. MUH. NUR IBRAHIM, SH.
YOGI DULHADI, SH.
Panitera Pengganti,
R.D. BUDIHARDJO, SH.