53/PID.Sus/2015/Pn Sgm
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 53/PID.Sus/2015/Pn Sgm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUSBAR Alias CU’BA Bin MARSUKI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Yusbar Alias Cu'ba Bin Marsuki bersalah melakukan tindak pidana ""Penganiayaan terhadap anak". 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00,-(dua ribu rupiah).
PENGADILAN NEGERI
SUNGGUMINASA
PETIKAN PUTUSAN
Nomor 53/PID.Sus/2015/Pn Sgm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan
biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam
perkara Terdakwa:
Nama lengkap : YUSBAR Alias CU’BA Bin MARSUKI
Tempat lahir : Malino
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun /13 Desember 1993
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan. Krg. Pado Malino, Kec. Tinggi Mancong, Kab. Gowa
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tidak bekerja
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan/ Penetapan Penahanan :
1. Penyidik tanggal 23 Desember 2014 No. Sp. Kap/14/XII/2014/Reskrim;
2. Penyidik tanggal 24 Desember 2014 No. Sp. Han/23/XI 1/2014/Narkoba, sejak tanggal 24 Desember 2014 S/d 12 Januari 2015;
3. Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa selaku Penuntut Umum, tanggal 07 Januari 2015, No. B-02/R.4.14/Epp. 1 /01/2015, sejak tanggal 13 Januari 2015 S/d 221 Februari 2015;
4. Penuntut Umum tanggal, 17 Februari 2015, No.Print-09/RT.3/Ep.l/02/2015, sejak tanggal 17 Februari 2015 S/d tanggal 08 Maret 2015;
5. Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa sejak tanggal 23 Februari 2015 s/d tanggal 24 Maret 2015;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa sejak tanggal 25 Maret 2015 s/d tanggal 23 Mei 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca : ……………………………………….dst…………………………………………..
Telah mendengar : ……………………………………….dst…………………………………………..
Memperhatikan : ……………………………………….dst…………………………………………..
Menimbang, bahwa : ……………………………………….dst…………………………………………..
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) UU. Rl. No. 23 Tahun 2002, Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa Yusbar Alias Cu'ba Bin Marsuki bersalah melakukan tindak pidana ""Penganiayaan terhadap anak".
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00,-(dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa pada hari Rabu, tanggal 08 April 2015, oleh ERNAWATI ANWAR, S.H., Sebagai Ketua Majeiis, MOHAMAD SHOLEH, S.H..M.H., dan AMRAN S. HERMAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 16 April 2015, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan didampingi oleh Hakim - hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ABDUL MUCHLIS HASAN, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungguminasa, serta dihadiri oleh CITRA PERMATASARI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
MOHAMAD SHOLEH, S.H..M.H., ERNAWATI ANWAR, S.H.,
AMRAN S. HERMAN, S.H.,
PANITERA PENGGANTI,
ABDUL MUCHLIS HASAN, S.H.,