659/Pid.Sus/2016/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 659/Pid.Sus/2016/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ahyar Safrudin Alias Ardiani Alias Pak Bima
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: - “melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap anak kandungnya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dakwaan kesatu; - “melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak kandungnya melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan kedua; - “mengeksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak kandungnya” sebagaimana dakwaan ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 17 (tujuh belas tahun), dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah handuk warna coklat muda; - 1 (satu) buah sarung endek warna hijau; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) satu) buah kaos lengan pendek warna merah bata dengan tulisan National Geographic Modelling; - 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna pink dengan tulisan All Time Love; - 1(satu) buah kaos lengan pendek warna biru dengan gambar angsa bermahkota warna putih dengan ekor hitam dari bulu ayam; - 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam dengan tulisan Run Like a Girl; - 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam; - 1 (satu) buah kaos warna biru dengan tulisan I NY gambar hati warna merah ; - 2 (dua) buah kaos lengan pendek gambar angsa bermahkota warna putih dengan ekor hitam dari bulu ayam; - 5 (lima) buah celana pendek bahan jeans warna hitam dengan merk 120 Git, celana Pendek warna biru dengan merk Juan jeans, celana pendek bahan jeans warna biru dengan lipit warna biru muda dengan merk Chanel, celana pendek bahan jeans warna biru dengan merk chanel dan celana pendek bahan jeans warna biru dengan gambar kuda dengan tulisan my Little Dony; - 1 (satu) buah celana panjang bahan jeans warna hitam dengan merk Logo Jeans 1981; - 1 (satu) buah celana pendek bahan brokat warna hitam; Dikembalikan kepada SAKSI KORBAN ANAK 1; - 1 (satu) buah celana pendek bahan jeans warna biru dengan gambar dan tulisan hello kity dengan lipit putih gambar hello kity; - 1 (satu) buah celana panjang bahan jeans dengan gambar hello kity dengan tulisan original dan princess kitty ; - 1 (satu) buah jaket bahan jeans dengan gambar mickey mos dengan krah warna pink; Dikembalikan kepada SAKSI KORBAN ANAK 2; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 659/Pid.Sus/2016/PN Dps.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : TERDAKWA; Tempat lahir : Kododua Kab. Bima; Umur/tgl. lahir : 41 tahun/tahun 1975; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : DENPASAR; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta (kuli bangunan);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan, berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik, tanggal 26 Maret 2016, No. SP.Han/26/III/2016/Dit Reskrimum, sejak tanggal 26 Maret 2016 sampai dengan tanggal 15 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umjum, tanggal 14-4-2016, No. B-1215/P.1.4/Euh.1/04/2016, sejak tanggal 16-4-2016 sampai dengan tanggal 25-5-2016;
Perpanjangan Wakil Ketua PN Denpasar, tanggal 19 Mei 2016, No. 403/Pen.Pid/2016/PNDps., sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24-6-2016;
Penuntut Umum, tanggal 23-6-2016, No. Prin-2317/P.1.10/Ep/06/2016, sejak tanggal 23-6-2016 sampai dengan tanggal 12-7-2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, sejak tanggal 13-7-2016 sampai dengan tanggal 11-8-2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 3-8-2016, No. 792/Tah.Hk/Pen.Pid.Sus/2016/PNDps., sejak tanggal 3-8-2016 sampai dengan tanggal 1-9-2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 2-9-2016 sampai dengan tanggal 31-10-2016;
Perpanjangan penahanan tahap pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, tanggal 19 Oktober 2016, No. 183/Pen.Pid.Sus/2016/PT.Dps., sejak tanggal 1-11-2016 sampai dengan tanggal 30-11-2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Benny Hariyono, SH., Advokat dan Konsultan hukum beralamat, di Jl. Akasia No. 73/III Denpasar Timur, Kota Denpasar, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tanggal 11-8-2016, No. 659/Pen.Pid.Sus/2016/PNDps.;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Perbuatan cabul terhadap anak kandungnya “ sebagaimana dalam dakwaan KESATU Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan tindak pidana “Persetubuhan dengan anak kandungnya“ sebagaimana dalam dakwaan KEDUA Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan tindak pidana “Melakukan eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual terhadap anak“ sebagaimana dalam dakwaan KETIGA Pasal 71 I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Subsidair 8 (delapan) bulan kurungan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah handuk warna coklat muda.
2. 1 (satu) buah sarung endek warna hijau.
3. 1 (satu) satu) buah kaos lengan pendek warna merah bata dengan tulisan National Geographic Modelling;
4. 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna merah bata dengan tulisan National Geographic Modelling;
5. 1(satu) buah kaos lengan pendek warna biru dengan gambar angsa bermahkota warna putih dengan ekor hitam dari bulu ayam;
6. 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam dengan tulisan Run Like a Girl;
7. 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam;
8. 1 (satu) buah kaos warna biru dengan tulisan I NY gambar hati warna merah ;
9. 2 (dua) buah kaos lengan pendek gambar angsa bermahkota warna putih dengan ekor hitam dari bulu ayam;
10. 5 (lima) buah celana pendek bahan jeans warna hitam dengan merk 120 Git, celana Pendek warna biru dengan merk Juan jeans, celana pendek bahan jeans warna biru dengan lipit warna biru muda dengan merk Chanel, celana pendek bahan jeans warna biru dengan merk chanel dan celana pendek bahan jeans warna biru dengan gambar kuda dengan tulisan my Little Dony;
11. 1 (satu) buah celana panjang bahan jeans warna hitam dengan merk Logo Jeans 1981;
12. 1 (satu) buah celana pendek bahan brokat warna hitam;
13. 1 (satu) buah celana pendek bahan jeans warna biru dengan gambar dan tulisan hello kity dengan lipit putih gambar hello kity;
14. 1 (satu) buah celana panjang bahan jeans dengan gambar hello kity dengan tulisan original dan princess kitty ;
15. 1(satu) buah jaket bahan jeans dengan gambar mickey mos dengan krah warna pink;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Penasihat Hukum terdakwa dan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa maupun tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU;
Bahwa TERDAKWA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam tahun 2015 dan tahun 2016, bertempat di kamar kost terdakwa di DENPASAR dan kamar kost terdakwa di DENPASAR atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yang bernama SAKSI KORBAN ANAK 1 untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa TERDAKWA telah mempunyai anak yang bernama SAKSI KORBAN ANAK 1 yang lahir pada tanggal 4 Juni 2007 hasil dari perkawinannya dengan NH sehingga pada tahun 2015 belum berumur 18 tahun.
Bahwa keduanya sudah bercerai dan terdakwa tinggal di Denpasar sedangkan SAKSI KORBAN ANAK 1 tinggal bersama ibunya saksi NH di Lombok selanjutnya sekira bulan Maret 2015 terdakwa menemui saksi NH di Lombok untuk mengajak SAKSI KORBAN ANAK 1 dengan alasan akan dibawa pulang ke Bima untuk disekolahkan di Bima sehingga saksi NH mengijinkannya.
Bahwa ternyata terdakwa tidak membawa SAKSI KORBAN ANAK 1 ke Bima namun terdakwa mengajak SAKSI KORBAN ANAK 1 ke Denpasar dan tinggal di tempat kost terdakwa di DENPASAR dan ternyata terdakwa tidak pernah menyekolahkan SAKSI KORBAN ANAK 1.
Bahwa kemudian pada malam hari sekira pukul 19.00 WITA pada hari yang tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2015 bertempat di kamar kost terdakwa di DENPASAR tersebut terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN ANAK 1 untuk duduk di atas kasur yang mana sebelumnya terdakwa terlebih dahulu menutup pintu kamar kost dan menguncinya dari dalam sehingga pintu tidak bisa dibuka oleh SAKSI KORBAN ANAK 1 selanjutnya terdakwa membuka bajunya sendiri lalu terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN ANAK 1 untuk membuka mulut dan SAKSI KORBAN ANAK 1 menolaknya dengan kata kata “tidak mau” karena SAKSI KORBAN ANAK 1 tidak mau membuka mulutnya selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangannya memegang mulut SAKSI KORBAN ANAK 1 dengan keras dan membukanya secara paksa dan setelah mulut SAKSI KORBAN ANAK 1 terbuka selanjutnya terdakwa memasukkan penisnya ke dalam mulut saksi korban yang sudah terbuka tersebut, setelah puas selanjutnya terdakwa mengeluarkan penisnya dari mulut saksi korban lalu dengan menggunakan tangannya terdakwa mengocok penisnya tersebut hingga keluar sperma.
Bahwa SAKSI KORBAN ANAK 1 tidak bisa berteriak karena terdakwa menutup mulut saksi korban dengan tangannya dan terdakwa juga mengatakan kepada SAKSI KORBAN ANAK 1 agar jangan memberitahukan perbuatannya tersebut kepada orang lain.
Bahwa kemudian masih dalam tahun 2015 terdakwa pindah kost ke DENPASAR bersama SAKSI KORBAN ANAK 1 dan pada suatu hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dengan pasti pada tahun 2016 ketika SAKSI KORBAN ANAK 1 tinggal berdua dengan terdakwa di kamar kostnya tersebut terdakwa menutup pintu kamar kostnya dan menguncinya selanjutnya terdakwa membuka pakaian yang dikenakannya sehingga telanjang lalu terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN ANAK 1 tidur di atas kasur kemudian terdakwa secara paksa membuka celana dalam yang dipakai oleh SAKSI KORBAN ANAK 1 namun saksi korban masih tetap mengenakan baju, setelah itu terdakwa menggosok gosokan tangannya ke vagina SAKSI KORBAN ANAK 1 sehingga terdakwa merasa terangsang dan penisnya menjadi tegang selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangannya memegang penisnya yang sudah tegang tersebut untuk dimasukkan ke dalam vagina SAKSI KORBAN ANAK 1 namun SAKSI KORBAN ANAK 1 menangis karena kesakitan dan mengatakan sakit sehingga terdakwa tidak jadi memasukkan penisnya tersebut ke dalam vagina SAKSI KORBAN ANAK 1.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut SAKSI KORBAN ANAK 1 tidak ditemukan adanya tanda kekerasan maupun persetubuhan sebagaimana Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Denpasar Nomor : VER/93/IV/2016/Rumkit, tanggal 8 Maret 2016 dalam kesimpulannya menerangkan pada perempuan sekitar Sembilan tahun, tidak ditemukan tanda tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda tanda persetubuhan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut SAKSI KORBAN ANAK 1 merasa ketakutan dan mengalami gangguan jiwa yaitu reaksi stress acut dengan perasaan cemas sehingga mengganggu giat sehari hari sebagaimana surat keterangan ahli kedokteran jiwa dari RS Bhayangkara Denpasar Nomor : R/105/IV/2016/Rumkit tanggal 15 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Psikiater dr. I MADE OKA SUMADI,SpKJ
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
DAN KEDUA :
Bahwa TERDAKWA pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2016 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016 atau setidak tidaknya dalam waktu waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di kamar kost terdakwa di DENPASAR atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yang bernama ST melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa TERDAKWA telah mempunyai anak yang bernama SAKSI KORBAN ANAK 2 yang lahir pada tanggal 24 Juni 2001 hasil dari perkawinannya dengan IS, sehingga pada tahun 2016 belum berumur 18 tahun.
Bahwa keduanya sudah bercerai dan terdakwa tinggal di Denpasar sedangkan saksi korban tinggal di Lombok bersama neneknya, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 terdakwa pergi ke Lombok menemui SAKSI KORBAN ANAK 2 saat SAKSI KORBAN ANAK 2 dalam perjalanan pulang dari sawah menuju rumah neneknya dan terdakwa mengatakan ingin mempertemukan SAKSI KORBAN ANAK 2 dengan kakak SAKSI KORBAN ANAK 2 yang tidak pernah dilihat sebelumnya sejak lahir dan karena rasa senangnya SAKSI KORBAN ANAK 2 langsung menyetujui ajakan terdakwa tersebut sehingga lupa meminta ijin kepada neneknya, lalu terdakwa memboncengkan SAKSI KORBAN ANAK 2 dengan sepeda motor Honda Vario dan membawanya pergi ke Bali.
Bahwa dalam perjalanan ketika berhenti di pelabuhan Lembar SAKSI KORBAN ANAK 2 menanyakan kepada terdakwa “kita mau ke mana?” yang dijawab terdakwa “mau ke Bali” mendengar jawaban tersebut SAKSI KORBAN ANAK 2 langsung menangis mau pulang namun terdakwa melarangnya selanjutnya ketika SAKSI KORBAN ANAK 2 hendak menghubungi keluarga melalui HP, terdakwa mengambil HP SAKSI KORBAN ANAK 2 dan mematikan HP tersebut sehingga SAKSI KORBAN ANAK 2 tidak bisa menghubungi keluarganya. Selanjutnya terdakwa membawa SAKSI KORBAN ANAK 2 naik kapal penyeberangan menuju ke Bali.
Bahwa sesampainya di Bali terdakwa memboncengkan SAKSI KORBAN ANAK 2 menuju ke tempat kost terdakwa di DENPASAR dan tiba di tempat kost terdakwa tersebut pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira pukul 16.30 WITA. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA terdakwa tidur bertiga bersama SAKSI KORBAN ANAK 2 dan anaknya yang lain yang bernama SAKSI KORBAN ANAK 1 dalam satu kamar dan satu tempat tidur dengan posisi SAKSI KORBAN ANAK 2 tidur di tengah diantara terdakwa dan SAKSI KORBAN ANAK 1.
Selanjutnya ketika SAKSI KORBAN ANAK 2 sedang tidur terdakwa membangunkan SAKSI KORBAN ANAK 2 tersebut dengan cara menarik narik tangan SAKSI KORBAN ANAK 2 dengan menggunakan tangan terdakwa, namun SAKSI KORBAN ANAK 2 melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan membuang tangan terdakwa, namun SAKSI KORBAN ANAK 2 tidak berdaya selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangannya meraba raba payudara hingga vagina SAKSI KORBAN ANAK 2, kemudian terdakwa dengan paksa membuka pakaian yang dikenakan oleh SAKSI KORBAN ANAK 2 hingga SAKSI KORBAN ANAK 2 telanjang bulat namun SAKSI KORBAN ANAK 2 tetap berusaha untuk melawannya akan tetapi terdakwa tetap memaksa menelanjangi SAKSI KORBAN ANAK 2. Setelah itu agar terdakwa lebih leluasa selanjutnya terdakwa memindahkan SAKSI KORBAN ANAK 1 dari tempat tidur ke bawah di atas tikar. Kemudian terdakwa menindih tubuh SAKSI KORBAN ANAK 2 dari atas lalu terdakwa dengan menggunakan tangannya meremas remas payudara SAKSI KORBAN ANAK 2 dan memegang vagina SAKSI KORBAN ANAK 2 sedangkan saksi korban berusaha melakukan perlawanan dengan cara menendang terdakwa dengan kaki SAKSI KORBAN ANAK 2 sehingga terdakwa terpental. Meskipun SAKSI KORBAN ANAK 2 melakukan perlawanan karena tenaga terdakwa lebih besar selanjutnya terdakwa memegang kedua tangan SAKSI KORBAN ANAK 2 sehingga SAKSI KORBAN ANAK 2 tidak bisa melakukan perlawanan kemudian terdakwa memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina SAKSI KORBAN ANAK 2 sehingga SAKSI KORBAN ANAK 2 menangis dan terdakwa dengan tanpa rasa iba menggerakan pantatnya naik turun beberapa kali sehingga merasakan kenikmatan dan spremanya keluar. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada SAKSI KORBAN ANAK 2 agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Bahwa selanjutnya pada waktu berlainan pada hari Sabtu di bulan Januari 2016 pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira puul 13.30 WITA ketika SAKSI KORBAN ANAK 2 sedang menonton TV bersama SAKSI KORBAN ANAK 1 di kamar kot terdakwa di DENPASAR tiba tiba terdakwa pulang ke tempat kost dan melihat SAKSI KORBAN ANAK 2 sedang berbaring menonton TV bersama SAKSI KORBAN ANAK 1, lalu terdakwa mendekati SAKSI KORBAN ANAK 2 dan memegang tangan SAKSI KORBAN ANAK 2 secara paksa, kemudian terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN ANAK 2 membuka pakaian yang dikenakan oleh SAKSI KORBAN ANAK 2, namun SAKSI KORBAN ANAK 2 menolaknya dan SAKSI KORBAN ANAK 2 bangun hendak lari namun terdakwa dengan cepat langsung menutup dan mengunci pintu kamar kost tersebut, selanjutnya terdakwa menarik SAKSI KORBAN ANAK 2 dan menyuruh SAKSI KORBAN ANAK 2 untuk membuka pakaiannya dan karena ketakutan dipukuli terdakwa, maka dengan terpaksa SAKSI KORBAN ANAK 2 membuka pakaiannya sendiri. Dan setelah SAKSI KORBAN ANAK 2 telanjang bulat dan terdakwa juga sudah membuka pakaian yang dikenakannya selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh SAKSI KORBAN ANAK 2 dan dengan paksa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina SAKSI KORBAN ANAK 2 lalu terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun sehingga terdakwa merasakan kenikmatan dan mengeluarkan sperma di dalam vagina SAKSI KORBAN ANAK 2. Selanjutnya terdakwa mencabut penisnya dari dalam vagina SAKSI KORBAN ANAK 2. Setelah itu terdakwa mengancam SAKSI KORBAN ANAK 2 agar tidak memberitahukan perbuatannya tersebut kepada orang lain.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut selaput dara SAKSI KORBAN ANAK 2 mengalami robekan sebagaimana hasil Visum et Repertum dari RSU Dr. R. Soedjono Selong Nomor KH : 33/448/VR/III/2016 tanggal 26 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. KHOIRON TAMAMI,Sp.OG dan hasil Visum et Repertum dari RSU Bhayangkara Denpasar Nomor : VER/92/IV/2016/Rumkit, tanggal 5 April 2016 yang ditanda tangani oleh dr. ADITIA MARTANTI selaku dokter pemeriksa, disetujui dan ditandatangani oleh dr. DUDUT RUSTYADI,Sp.F.SH selaku dokter konsultan forensic Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, dan ditanda tangani oleh dr. KETUT SUKADANI selaku sebagai yang mengetahui dari RS. Bhayangkara Denpasar.
Selain itu SAKSI KORBAN ANAK 2 juga mengalami gangguan cemas dan depresi sebagaimana surat keterangan ahli kedokteran jiwa dari RS Bhayangkara Denpasar Nomor : R/104/IV/2016/Rumkit, tanggal 15 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Psikiater dr. I MADE OKA SUMADI,Sp.KJ.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
DAN KETIGA :
Bahwa TERDAKWA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Pebruari 2016 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016 bertempat di kamar Hotel di DENPASAR atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak yang bernama ST, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa TERDAKWA telah mempunyai anak yang bernama SAKSI KORBAN ANAK 2 yang lahir pada tanggal 24 Juni 2001 hasil dari perkawinannya dengan IS, sehingga pada tahun 2016 belum berumur 18 tahun.
Bahwa keduanya sudah bercerai dan terdakwa tinggal di Denpasar sedangkan saksi korban tinggal di Lombok bersama neneknya, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 terdakwa pergi ke Lombok menemui SAKSI KORBAN ANAK 2 saat SAKSI KORBAN ANAK 2 dalam perjalanan pulang dari sawah menuju rumah neneknya dan terdakwa mengatakan ingin mempertemukan SAKSI KORBAN ANAK 2 dengan kakak saksi korban yang tidak pernah dilihat sebelumnya sejak lahir dan karena rasa senangnya SAKSI KORBAN ANAK 2 langsung menyetujui ajakan terdakwa tersebut sehingga lupa meminta ijin kepada neneknya, lalu terdakwa memboncengkan SAKSI KORBAN ANAK 2 dengan sepeda motor Honda Vario dan membawanya pergi ke Bali.
Bahwa dalam perjalanan ketika berhenti di pelabuhan Lembar SAKSI KORBAN ANAK 2 menanyakan kepada terdakwa “kita mau ke mana?” yang dijawab terdakwa “mau ke Bali” mendengar jawaban tersebut SAKSI KORBAN ANAK 2 langsung menangis mau pulang namun terdakwa melarangnya selanjutnya ketika SAKSI KORBAN ANAK 2 hendak menghubungi keluarga melalui HP, terdakwa mengambil HP SAKSI KORBAN ANAK 2 dan mematikan HP tersebut sehingga SAKSI KORBAN ANAK 2 tidak bisa menghubungi keluarganya. Selanjutnya terdakwa membawa SAKSI KORBAN ANAK 2 naik kapal penyeberangan menuju ke Bali.
Bahwa sesampainya di Bali terdakwa memboncengkan SAKSI KORBAN ANAK 2 menuju ke tempat kost terdakwa di DENPASAR dan tiba di tempat kost terdakwa tersebut pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira pukul 16.30 WITA. Selanjutnya SAKSI KORBAN ANAK 2 tinggal bersama terdakwa dan adik tirinya yang bernama SAKSI KORBAN ANAK 1 di tempat kost terdakwa tersebut.
Bahwa selama SAKSI KORBAN ANAK 2 tinggal bersama terdakwa, SAKSI KORBAN ANAK 2 berjualan nasi jenggo di pinggir jalan Gatot Subroto Barat Denpasar di dekat ATM dari jam 20.00 WITA sampai dengan jam 02.00 WITA kadang sampai jam 24.00 WITA bersama NR (belum tertangkap) dengan ditemani terdakwa, selanjutnya pada bulan Pebruari 2016 ketika SAKSI KORBAN ANAK 2 berjualan nasi jenggo bersama terdakwa yang sedang minum minuman keras bersama sama temannya kemudian datanglah seorang laki laki yang tidak SAKSI KORBAN ANAK 2 kenal selanjutnya terdakwa mengatakan kepada SAKSI KORBAN ANAK 2 “ mau ndak kamu keluar sama teman ayah nanti kamu dikasih uang Rp. 1.000.000,- lumayan buat tambahan belanja “ dan SAKSI KORBAN ANAK 2 menjawab “tidak bisa” selanjutnya terdakwa dan SAKSI KORBAN ANAK 2 pulang ke tempat kost terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN ANAK 2 untuk mencari tamu yang mau bersetubuh atau berhubungan badan dengan SAKSI KORBAN ANAK 2 dan terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN ANAK 2 mangkal di warung nasi jenggo di pinggir DENPASAR. Dan terdakwa mengatakan kepada SAKSI KORBAN ANAK 2 jika mendapat tamu laki laki dengan bayaran dari Rp. 350.000,- sampai dengan Rp. 500.000,- terdakwa menyuruhnya melayani tamu tersebut untuk bersetubuh atau berhubungan badan namun jika bayarannya Rp. 300.000,- dan tamunya yang bayar hotel baru SAKSI KORBAN ANAK 2 disuruh melayani tamu tersebut.
Bahwa setiap malamnya terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN ANAK 2 untuk melayani tamu laki – laki untuk bersetubuh atau berhubungan badan sedangkan uangnya diambil oleh terdakwa.
Bahwa setiap menerima tamu laki laki SAKSI KORBAN ANAK 2 melakukan hubungan badan atau bersetubuh dengan orang tersebut di Hotel yang beralamat di DENPASAR.
Bahwa SAKSI KORBAN ANAK 2 mendapatkan bayaran dari tamu laki laki yang mengajaknya bersetubuh atau berhubungan badan dengan bayaran Rp. 350.000,- hingga Rp. 500.000,- dan SAKSI KORBAN ANAK 2 sudah melayani tamu laki laki sekitar 20 (dua puluh) orang dalam kurun waktu 2 (dua) bulan.
Bahwa SAKSI KORBAN ANAK 2 dalam satu malam melayani tamu laki laki paling banyak tiga orang dan penghasilan yang didapatkan dalam satu malam kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Apabila saksi korban tidak menyetorkan uang tersebut kepada terdakwa, maka terdakwa akan memarahi bahkan memukuli SAKSI KORBAN ANAK 2
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut SAKSI KORBAN ANAK 2 mengalami gangguan cemas dan depresi sebagaimana surat keterangan ahli kedokteran jiwa dari RS Bhayangkara Denpasar Nomor : R/104/IV/2016/Rumkit, tanggal 15 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Psikiater dr. I MADE OKA SUMADI,Sp.KJ.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 71 I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi, IS Als INAQ SUPRIADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai mantan suami, saksi cerai pada tahun 2001 dan SAKSI KORBAN ANAK 2 adalah anak saksi yang terakhir (keempat) dengan terdakwa;
Bahwa dari pernikahan saksi dengan terdakwa mempunyai 4(empat) orang anak yaitu Supriyadi, M. Pamogan, Nila Sari dan SAKSI KORBAN ANAK 1;
Bahwa saat bercerai dengan terdakwa, SAKSI KORBAN ANAK 2 masih bayi dan saksi sekarang sudah menikah dengan BR, sehingga BR adalah ayah tiri SAKSI KORBAN ANAK 2 maka karenanya saksi mencantumkan nama BR dalam akta kelahiran SAKSI KORBAN ANAK 2;
Bahwa setelah saksi dan terdakwa bercerai, anak SAKSI KORBAN ANAK 2 tinggal dengan ibu kandung saksi (neneknya) di Lombok;
Bahwa saksi tidak tahu jika terdakwa menjemput anaknya, saat itu saksi kebingungan dan menelpon adik saksi yang mengatakan “anakmu sudah bersama bapaknya di Bali”;
Bahwa pada hari jumat tanggal 18 Maret 2016 anak saksi menelepon saksi dengan menggunakan privat number mengatakan bahwa dirinya akan pulang, dan saksipun langsung mengatakan bahwa “pulang saja bila perlu malam ini juga jangan di tunda-tunda”;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016, SAKSI KORBAN ANAK 2 mengatakan bahwa dirinya sudah berada di kapal laut dalam perjalanan pulang ke Lombok, dan kemudian dia meminta untuk di jemput;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016, anak SAKSI KORBAN ANAK 1 sampai di rumah, tetapi anak saksi tidak memberitahukan kepada saksi bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh terdakwa, SAKSI KORBAN ANAK 1 hanya pernah bilang pernah dipukul oleh terdakwa;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 Wita TERDAKWA datang ke rumah saksi yang alamatnya di Alamat LOMBOK TIMUR, dan disana terdakwa menunjukkan surat yang saksi tidak ketahui, namun dirinya berkata bahwa itu merupakan surat penahanan anak saksi, dan suami saksi mengatakan “saksi tidak mengetahui hal tersebut, tolong jangan ke rumah saksi lagi” ;
Bahwa kemudian terdakwa pergi dan 30 menit kemudian terdakwa membawa 3 (tiga) orang anggota Polisi polsek Sakra, dan anggota tersebut mengatakan bahwa mereka mencari motor yang dilaporkan hilang oleh terdakwa yang dibawa kabur oleh anak saksi yang bernama SAKSI KORBAN ANAK 2, namun anak saksi mengatakan bahwa dirinya tidak membawa motor tersebut, dan motor tersebut ditempatkan di belakang pedagang buah tempat anak saksi sering mangkal di Denpasar Bali;
Bahwa kemudian ketiga anggota polsek tersebut meminta saksi serta anak saksi ikut ke polsek untuk membicarakan hal tersebut, pada saat itu anak saksi lebih dulu sampai di polsek dan pada saat saksi sampai di polsek sakra, saksi melihat terdakwa mengamuk karena anak saksi mengaku bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh terdakwa, karena hal tersebut akhirnya terdakwa dibawa ke polres Lombok timur oleh anggota polisi polsek Sakra;
Bahwa anak saksi mengatakan ”Inaq saya minta maaf, saya diginiin (disetubuhi) sama bapak, selama di Bali SAKSI KORBAN ANAK 1 mengatakan jika disetubuhi oleh bapaknya;
Bahwa masalah dijual saksi kurang tahu karena SAKSI KORBAN ANAK 1 tidak pernah cerita kepada saksi;
Bahwa terdakwa pernah menjual anaknya dari istrinya yang di Pemepek;
Bahwa anak saksi yang ke-2 dibawa oleh terdakwa dan sampai sekarang belum ketemu, kata terdakwa diberikan kepada suami istri yang sudah lama mendambakan anak (diberikan uang 500 ribu rupiah), anak yang ke-3 juga dibawa oleh terdakwa sewaktu bayi, firasat saksi anak saksi yang ke-2 sudah meninggal, dan saksi ingin bertemu dengan anak saksi yang ke-3;
Bahwa saksi sering menelepon SAKSI KORBAN ANAK 2 tetapi telponnya tidak aktif, disamping itu ibu saksi juga sakit dan akhirnya bulan Maret 2016 SAKSI KORBAN ANAK 2 menelepon mengabarkan jika dirinya mau pulang;
Bahwa sewaktu di Lombok SAKSI KORBAN ANAK 2 memakai jilbab dan baju panjang sedangkan saat kembali dari Bali SAKSI KORBAN ANAK 2 memakai baju you can see dan celana pendek, SAKSI KORBAN ANAK 2 mengatakan “saya tidak punya baju panjang” dan rambut SAKSI KORBAN ANAK 1 berwarna merah;
Bahwa sewaktu ke Bali rambut SAKSI KORBAN ANAK 2 hitam dan saat kembali berubah bertambah putih;
Bahwa SAKSI KORBAN ANAK 2 makan yang asam-asam dan saksi sempat tanyakan kamu kenapa;
Bahwa SAKSI KORBAN ANAK 2 dilaporkan ke Polisi karena membawa sepeda motor terdakwa, polisi mengatakan kepada saksi “naq anakmu sudah digauli sama bapaknya” lalu SAKSI KORBAN ANAK 2 menangis dan meminta maaf;
Bahwa SAKSI KORBAN ANAK 2 adalah anak terdakwa dari mantan istri yang bernama Ani dan saksi tidak tahu berapa kali terdakwa menikah;
Bahwa dulu saksi tinggal di Pemogan dengan terdakwa tapi tidak sampai setahun, dan terdakwa kerjanya gonta ganti menjadi buruh bangunan;
Bahwa aktivitas SAKSI KORBAN ANAK 2 saat ini sudah putus sekolah;
Bahwa hidup saksi penuh penderitaan dengan terdakwa dari tahun 1994-2001 dan mempunyai 4 orang anak, saksi tidak memaafkan terdakwa karena terdakwa makan darah dagingnya sendiri, sekarang anaknya jadi begini dan masa depannya hancur;
Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh terdakwa yang sering dihubungi adalah adik saksi yang sekarang di luar negeri, terdakwa mengancam jika terdakwa diberi hukuman berat maka saksi akan dibunuh;
Bahwa setelah kejadian tersebut anak saksi mengalami trauma dan takut bila bertemu dengan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi bahwa tidak benar terdakwa mengancam saksi dan anak saksi, tidak benar terdakwa mengancam anak saksi untuk melakukan persetubuhan karena persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak benar setelah terdakwa bercerai dengan saksi, anak-anak terdakwa dibawa oleh saksi, tidak benar terdakwa menjual anak, dan mengenai keberadaan anak terdakwa yang ke-3 dari perkawinannya dengan saksi, terdakwa berikan kepada orang Jawa, sedangkan anak yang ke-2 sekarang ada di Mataram;
Saksi, SAKSI KORBAN ANAK 2, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, Terdakwa adalah bapak kandung saksi;
Bahwa sebelum tinggal dengan TERDAKWA (bapak), saksi tinggal di Lombok bersama ibunya yang bernama Ani;
Bahwa saksi ke Bali karena mau disekolahkan sama Bapak, dan BaTERDAKWA mengatakan kepada Ibu, saksi ke Bali tahun 2015 dan tinggal di Bung Tomo, di Bung Tomo saksi dan Bapak tinggal dalam 1 kamar;
Bahwa pekerjaan Bapak main judi, judi kartu dan mainnya diluar karena saksi sering diajak bersama Bapak;
Bahwa selama tinggal bersama Bapak, saksi disuruh menghisap burungnya, saksi duduk di kasur dan dipaksa membuka mulut lalu dimasukkan burungnya, saksi muntah;
Bahwa sewaktu tinggal di Bung Tomo saksi disuruh menghisap burung setiap hari, saksi marah dan tidak mau tetapi Bapak memaksa membuka mulut, saksi tidak teriak-teriak karena dipukul kalau tidak mau ngisep, saksi pernah tidak dikasi makan karena tidak mau ngisep burungnya Bapak;
Bahwa setelah di Bung Tomo, saksi diajak pindah ke jalan DENPASAR, di Pidada awalnya tinggal berdua dan di Pidada pernah ditiduri di kasur, dimasukin burungnya Bapak di vagina saksi, tetapi tidak masuk dan pernah 4 kali berusaha dimasukin burungnya;
Bahwa saksi ikut menjemput SAKSI KORBAN ANAK 1 ke Lombok, bertemu SAKSI KORBAN ANAK 1 di tengah jalan dan di Jalan Pidada tidur bertiga;
Bahwa hari pertama tidur bertiga dan saksi dipindah ke bawah, saksi dengar SAKSI KORBAN ANAK 1 nangis bilang sakit waktu itu malam dan saksi pernah lagi melihat waktu siang hari;
Bahwa saat lagi menonton TV, Bapak naiki SAKSI KORBAN ANAK 1 lalu SAKSI KORBAN ANAK 1 ditiduri bajunya dibuka sama Bapak, saksi pernah melihat SAKSI KORBAN ANAK 1 dipukul oleh Bima;
Bahwa saat siang hari saksi disuruh keluar main sedangkan SAKSI KORBAN ANAK 1 di kamar, SAKSI KORBAN ANAK 1 ditidurin;
Bahwa SAKSI KORBAN ANAK 1 jualan nasi Jinggo di Jl. Gatot Subroto Denpasar, waktu baru datang SAKSI KORBAN ANAK 1 pakai baju panjang, saat jualan SAKSI KORBAN ANAK 1 tidak dikasi pakai rok, pakai celana pendek, SAKSI KORBAN ANAK 1 diberikan pakaian ibu tiri, waktu itu ibu tiri lagi kabur, SAKSI KORBAN ANAK 1 jualan dari malam sampai jam 4 pagi;
Bahwa SAKSI KORBAN ANAK 1 sering didekati laki-laki dan dibawa ke Hotel, SAKSI KORBAN ANAK 1 cerita dibawa ke hotel dan SAKSI KORBAN ANAK 1 cerita tamunya laki-laki ngasi uang ke SAKSI KORBAN ANAK 1 lalu SAKSI KORBAN ANAK 1 memberi uangnya ke Bapak;
Bahwa saksi sering ngikutin SAKSI KORBAN ANAK 1 jualan dan sering diikuti laki-laki, namun saksi tidak pernah lihat SAKSI KORBAN ANAK 1 dimarahi oleh Bapak ketika diikuti laki-laki;
Bahwa saksi tidak tahu hamilnya SAKSI KORBAN ANAK 1 kapan karena sewaktu dibawa dari Lombok belum hamil;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak benar semuanya, dan Terdakwa menyetubuhi anaknya yang bernama SAKSI KORBAN ANAK 1 atas dasar suka sama suka;
Saksi, SAKSI KORBAN ANAK 2, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, Terdakwa adalah bapak kandung saksi;
Bahwa saksi lahir tanggal 24 Juni tahun 2001 dan bersekolah sampai kelas 3 SMP;
Bahwa awalnya Bima (bapak) menelpon dan menanyakan saksi ada dimana?, bapak mengatakan mau ketemu kakak, dan saksi bilang ya, kemudian bapak mengatakan ayo ikut kalau mau ketemu kakak;
Bahwa karena dari kecil saksi tidak pernah bertemu, saksi merasa senang, sehingga saksi lupa minta ijin kepada nenek dan langsung pergi dengan terdakwa dengan menggunakan motor Vario, namun ternyata Terdakwa mengajak saksi ke Pelabuhan Lembar dan mengatakan akan mengajak saksi ke Bali;
Bahwa saksi menangis dan ingin pulang namun dilarang oleh terdakwa dan HP saksi juga diambil dan dinonaktifkan oleh terdakwa. Sampai di Pelabuhan Padang Bai, saksi langsung diajak ke kos terdakwa di DENPASAR, saat itu saksi di bonceng oleh terdakwa dan SAKSI KORBAN ANAK 2 di depan;
Bahwa saksi diambil di Lombok tanggal 15 Januari 2016 dan sampai di Jalan Pidada sore hari, disana awalnya diam dan istirahat;
Bahwa di tempat kos tersebut saksi tidur bertiga bersama terdakwa dan SAKSI KORBAN ANAK 2, saksi ditengah, SAKSI KORBAN ANAK 2 di kiri dan Bapak di kanan;
Bahwa pada hari kejadiannya saksi lupa, pada malam harinya Bima menarik-narik tangan saksi, saksi sempat melawan, dorongannya keras terus Bapak pegang payudara saksi terus kebawah lama-lama pakaian saksi dibuka paksa, saat itu saksi memakai baju pendek dan celana panjang, saksi sempat teriak tetapi mulut saksi dibekap dan tangan juga dipegang, Bapak telanjang duluan, Bapak mulai megang-megang, saksi sempat melawan dan sampe menendang, terdakwa coba terus memasukkan penisnya ke vagina saksi, setelah dicoba-coba terus masuk, saksi sampai pendarahan dan sakit;
Bahwa hal itu terulang lagi, sempat siang hari sekitar jam 2, ditelanjangi lagi padahal saksi sudah mengatakan masih sakit, perbuatan itu pernah berhenti selama 3 malam dan pas ke Bali saksi baru habis datang bulan;
Bahwa saksi disuruh jualan nasi jinggo oleh terdakwa di Jl. Gatot Subroto dan uangnya diberikan kepada terdakwa.
Bahwa saksi disuruh mencari tamu seperti ibu tiri agar uangnya banyak yaitu melayani seks, Bapak mengatakan kamu mendingan kerja begitu biar uangnya agak banyakan, melayani tamu tarifnya 300-500 ribu rupiah;
Bahwa tarif 300 ribu dan tamu yang bayar hotel, kalau 500 ribu saksi yang bayar, jika pakai kipas angin bayar hotel 35 ribu jika menggunakan AC bayarnya lebih mahal, 1 hari kadang melayani 1-3 orang tamu;
Bahwa saksi setor bayarannya kepada Bapak paling sedikit 450 ribu dan paling banyak 600 ribu dan tamu pertama yang saksi layani pertama bernama Agus;
Bahwa saksi bisa kabur karena saat malam minggu sedang berjualan ada pembeli cowok 2 orang, Bapak bertanya kepada saksi: itu pacar saksi ?, lalu Bapak marah-marah dan memukul saksi di pinggir jalan, lalu saksi tutup warung dan saksi dipukul lagi di rumah sehingga datang tetangga, namun setelah itu saksi dipukul lagi, lalu saksi disuruh keluar sama Bima, jadi saat itu ada kesempatan untuk kabur;
Bahwa sepeda motor saksi yang dipakai kabur, saksi titipkan ke warung buah, sampai di pelabuhan saksi bertemu teman-teman kakak, karena tidak punya no hp kakak dan tidak bisa menghubungi akhirnya saksi menghubungi ibu, namun saksi tidak cerita kepada ibu tentang perbuatan bapak karena takut penyakit ibu kambuh;
Bahwa saksi sekarang hamil akibat perbuatan Bapak karena Bapak tidak pernah memakai pelindung (kondom) sedangkan tamu selalu memakai pelindung/pengaman dan saksi selalu bawa;
Bahwa Bapak pernah menyuruh saksi memakai KB dan membawa saksi ke Bidan tetapi karena belum mens sehingga tidak pasang KB, lalu periksa lagi dan saksi dinyatakan hamil, dan Bapak pernah menyuruh menggugurkan pakai Sprite tetapi tidak mau gugur, saksi bulan Pebruari sudah tidak mens;
Bahwa saksi setiap malam selalu mencari tamu dan sempat berupaya untuk kabur;
Bahwa saksi diberi uang oleh bapak, hanya untuk beli makanan saja diberi uang;
Bahwa ibu tiri tahu kalau saksi melayani tamu dan malah ia yang mengenalkan pada tamu;
Bahwa saksi berjualan di Jalan Gatot Subroto;
Bahwa saksi selama 2 bulan berturut turut disetubuhi di malam dan di siang hari;
Bahwa saksi melayani seks di Hotel dekat dengan Jalan Pidada ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa terdakwa menyetubuhi saksi (anak kandungnya) adalah atas dasar suka sama suka, dan tidak benar Terdakwa memaksa saksi untuk melakukan persetubuhan dengannya, dan tidak benar Terdakwa yang menyuruh saksi untuk mencari tamu, tetapi jutsru saksi yang berkeinginan melayani tamu dan meminta kepada ibu tirinya untuk dicarikan tamu;
Saksi, JUHRIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Hotel yang bertugas sebagai karyawan sejak tahun 2012 sampai sekarang;
Bahwa tugas saksi melakukan bersih- bersih di Hotel, melayani tamu apabila ada yang menyewa Hotel, membersihkan kamar Hotel dan melayani tamu sepanjang persediaan ada di dalam hotel;
Bahwa sewa kamarnya untuk kamar AC seharga Rp 70.000,- sedangkan Non AC seharga Rp 50.000,- semalam, namun batas waktu cek Out sampai keesokan harinya pada jam 12.00 Wita;
Bahwa apabila ada tamu yang datang untuk menyewa kamar, maka penjaga hotel selalu meminta identitas tamu untuk dicatat pada catatan tamu yang masuk yang dicatat pada kertas lembaran, setelah tamunya sepakat maka tamunya memasuki kamar;
Bahwa tidak ada File tamu yang menyewa kamar di Hotel Satria karena tamu yang masuk dicatat pada kertas lembaran, dan setelah pemilik hotel datang catatan tersebut telah diambil sehingga tidak ada file nya lagi di hotel;
Bahwa saksi ingat dan mengenal orang yang ada di foto tersebut (yang ditunjukkan Jaksa atas nama SAKSI KORBAN ANAK 1 yang pernah menyewa kamar di tempat saksi bekerja pada malam hari antara jam 20.00 Wita -2100 Wita;
Bahwa orang tersebut datang menyewa kamar berulang kali antara 6-7 kali, ia datang bersama laki-laki yang berbeda-beda, ia berada di dalam kamar selama 3 jam, dan dia datang berlainan hari;
Bahwa hotel tempat saksi bekerja bisa dipakai short time;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi, I KETUT KARANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tinggal di DENPASAR, tanah tersebut saksi kontrak lalu saksi membangun kos-kosan sebanyak 12 kamar dan terdakwa kos di tempat kos milik saksi di kamar paling pojok;
Bahwa terdakwa masuk ke rumah saksi tanggal 6 Nopember 2016, terdakwa datang bersama istrinya (menurut pengakuan terdakwa) bernama Nur dan SAKSI KORBAN ANAK 2 (ditunjukkan foto);
Bahwa setelah Nur pergi datang SAKSI KORBAN ANAK 1, saksi tidak tahu kalau anaknya tersebut dijajakan ke orang karena anak tersebut berjualan Nasi Jinggo;
Bahwa pertama SAKSI KORBAN ANAK 1 datang berpakaian panjang dan sebulan kemudian berpakaian pendek;
Bahwa saksi mendengar di kantor polisi kalau Terdakwa menjual-belikan anaknya SAKSI KORBAN ANAK 1 yang jualan Nasi Jinggo di Gatsu;
Bahwa mereka pulang dari berjualan sekitar jam 2 malam dan berjualan Nasi Jinggo 1 bulan setelah SAKSI KORBAN ANAK 1 tinggal disana;
Bahwa di kamar kos tersebut terdakwa tinggal bersama SAKSI KORBAN ANAK 1 dan SAKSI KORBAN ANAK 2;
Bahwa tingkah laku terdakwa biasa saja bahkan sopan dan tidak pernah dengar suara keras dari kamar tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi, PETRUS DAPPA OLE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan anak-anaknya tinggal di tempat kos yang sama di DENPASAR;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar anak-anak Terdakwa menangis, tingkah laku anaknya biasa saja bahkan sering bermain dengan anak saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi, KOMANG SUARTIANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan anak-anaknya karena tinggal di tempat kos yang sama di DENPASAR;
Bahwa saksi bekerja jualan Nasi Jinggo, SAKSI KORBAN ANAK 1 juga jualan Nasi Jinggo, kadang buka jam 9 malam kadang buka jam 8 malam dan paling lama tutupnya jam 4 pagi, dan SAKSI KORBAN ANAK 1 berjualan selalu berpakaian seksi-seksi;
Bahwa tempat jualan saksi bersebrangan jalan dengan tempat SAKSI KORBAN ANAK 1 berjualan ± 12 meter;
Bahwa warung tempat SAKSI KORBAN ANAK 1 berjualan ramai yang beli karena yang berjualan anak ABG, namun sebelumnya saksi tidak pernah mendengar kalau SAKSI KORBAN ANAK 1 bisa dipakai;
Bahwa di kantor polisi saksi baru tahu katanya SAKSI KORBAN ANAK 1 diajak tidur oleh terdakwa;
Bahwa saksi pernah melihat SAKSI KORBAN ANAK 1 makan rujak mangga, dan SAKSI KORBAN ANAK 1 pernah ke warung saksi jam 4 pagi;
Bahwa SAKSI KORBAN ANAK 1 berjualan dengan adiknya yang bernama SAKSI KORBAN ANAK 2;
Bahwa saksi jarang di rumah dan sikap terdakwa sopan dan biasa saja;
Bahwa yang dijual oleh saksi dan SAKSI KORBAN ANAK 1 adalah minuman seperti sprite atau bir, hanya namanya saja Nasi Jinggo;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi, BAMBANG HARYANTO, yang keterangannya dalam BA Pendahuluan dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sekitar tahun 2015 dikos-kosan Jalan Bung Tomo Denpasar;
Bahwa saksi kos di Jln Bung Tomo Denpasar sekitar tahun 2015 tanggal dan bulannya lupa dan sampai sekarang saksi masih kos disana;
Bahwa saksi tidak kenal dengan yang bernama SAKSI KORBAN ANAK 1, sedangkan dengan SAKSI KORBAN ANAK 2 anak dari TERDAKWA kenal di kos-kosan di JL Bung Tomo pada tahun 2015 tanggal dan bulan lupa;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan yang bernama NR;
Bahwa saksi tahu Terdakwa kos di Jl. Bung Tomo sejak tahun 2015 namun tanggal dan bulannya lupa;
Bahwa kos-kosan di Jl. Bung Tomo kamarnya tidak ada nomornya , TERDAKWA kos paling belakang, dan setahu Saksi TERDAKWA kos hanya satu kamar ditempati dua orang bersama anaknya SAKSI KORBAN ANAK 2, sewa setiap kamarnya adalah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tiap bulan;
Bahwa kamar Terdakwa ada satu tempat tidur dan ada meja tempat pakaian dan kamar mandinya ada diluar untuk umum;
Bahwa Terdakwa tidak bekerja selama tinggal di kos-kosan Jl. Bung Tomo Denpasar selalu ada didalam kamar bersama anaknya SAKSI KORBAN ANAK 2, dan Saksi berangkat kerja di pasar Kreneng dari jam 04.00 Wita sampai dengan jam 12.00 Wita dan Saksi tidak pernah melihat atau mengetahui pekerjaan dari TERDAKWA;
Bahwa Jarak kamar saksi sangat dekat, sekitar 6 atau 7 meter dengan kamar kosnya Terdakwa, dimana kamar kos Saksi ada sebelah depan dan kamar kos Terdakwa ada di belakang dan dalam satu lingkungan;
Bahwa SAKSI KORBAN ANAK 2 tidak disekolahkan oleh Terdakwa, SAKSI KORBAN ANAK 2 sering bermain didepan kamarnya dan SAKSI KORBAN ANAK 2 tidur dalam satu kamar dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu saat Terdakwa pindah kos, karena terdakwa tidak pamitan sama tetangga;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi, NH, yang keterangannya dalam BA Pendahuluan dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai mantan suami saksi;
Bahwa saksi mengenal SAKSI KORBAN ANAK 2 Sari sebagai anak kandung saksi dari hasil pernikahan saksi dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa sekitar tahun 2000 bertempat di Bertais, Kec Sandubaya, Kodya Mataram, saat itu saksi sudah memiliki buku nikah, namun saat ini dipegang oleh mantan suami saksi yaitu TERDAKWA;
Bahwa dalam pernikahan saksi dengan Terdakwa saksi dikaruniai 4 orang anak, yaitu 1 anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan, namun yang tinggal dengan saksi hanya SAKSI KORBAN ANAK 2 Sari, 2 orang anak saksi dibawa ke Bali oleh TERDAKWA, dan 1 orang diadopsi oleh keluarga saksi di Kab Bima karena keluarga saksi tersebut tidak bisa memiliki anak;
Bahwa sekitar bulan Maret 2015 Terdakwa datang ke rumah Kadus desa Pemepek II PUQ AWAL bermaksud untuk mengambil SAKSI KORBAN ANAK 2 Sari, yang mana pada saat itu dia baru keluar dari penjara karena menjual anak saksi yang berada di Bali, kemudian saksi memberikan ijin SAKSI KORBAN ANAK 2 Sari untuk ikut bersamanya karena pada saat itu alasannya akan dibawa pulang ke Bima untuk disekolahkan disana bukan untuk dibawa ke Bali;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan, namun Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwalah yang berjuang untuk menghidupi keluarga;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan keterangan Ahli, Dr I MADE OKA SUMADI,SpKJ., sesuai keterangannya didalam BA Pendahuluan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli diperiksa sehubungan dengan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan atau mengeksploitasi ekonomi dan atau seksual anak yang dilakukan oleh TERDAKWA;
Bahwa Ahli kenal dengan SAKSI KORBAN ANAK ketika diantar oleh anggota Polisi ke RS Bhayangkara Denpasar Polda Bali;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap ST sesuai permintaan Dir Reskrimum Polda Bali perihal Visum Et Repertum Psychiatricum dengan hasil pemeriksaan ditemukan adanya gangguan cemas dan depresi;
Bahwa gangguan cemas dan depresi adalah suatu keadaan kejiwaan yang ditandai dengan suasana perasaan sedih, rasa kurang percaya diri, merasa masa depan suram dan tertekan, kurang mampu menikmati hidupnya serta adanya rasa takut yang berlebihan;
Bahwa dengan kondisi kejiwaan tersebut perlu diberikan pengobatan secara rutin dan memberikan motivasi dan perhatian agar siap menerima situasi dan mampu menjalankan kehidupan dan meraih masa depan;
Bahwa Ahli kenal dengan SAKSI KORBAN ANAK 2 ketika diantar oleh anggota Polisi ke RS Bhayangkara Denpasar Polda Bali;
Bahwa ahli juga melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap SAKSI KORBAN ANAK 2 sesuai permintaan Dir Reskrimum Polda Bali perihal Visum Et Repertum Psychiatricum dengan hasil pemeriksaan ditemukan mengalami reaksi stres akut dengan perasaan cemas;
Bahwa reaksi stres akut dengan perasaan cemas adalah suatu keadaan kejiwaan yang ditandai dengan suatu perasaan tertekan dan tidak nyaman disertai perasaan cemas sebagai akibat dari peristiwa kehidupan yang baru saja dialami seperti kekerasaan fisik sehingga dapat mengganggu kebiasaan sehari-hari seperti terganggunya makan dan tidur serta pergaulan dan pendidikan;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap SAKSI KORBAN ANAK 2 akibat stres akut karena perbuatan bapaknya yang telah berusaha memaksa memasukkan kemaluannya ke dalam mulut SAKSI KORBAN ANAK 2;
Bahwa kecemasan SAKSI KORBAN ANAK 2 disebabkan karena SAKSI KORBAN ANAK 2 merasa takut perbuatan bapaknya akan diulang kembali;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan SAKSI KORBAN ANAK 2 merasa sakit perut sehingga perlu pengobatan spesialis dan untuk mengembalikan suasana perasaan agar tidak cemas berkelanjutan perlu pengobatan dengan konseling dan perhatian dari orang-orang terdekat akhirnya merasa nyaman dalam menghadapi proses kehidupan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa punya 3 istri dan SAKSI KORBAN ANAK 1 adalah anak ke-4 terdakwa dari istri pertama (IS) sedangkan SAKSI KORBAN ANAK 2 anak terdakwa dari istri kedua (NH);
Bahwa terdakwa mengatakan sayang pada anak-anaknya tersebut;
Bahwa di rumah kos terdakwa tinggal ber-4 dengan SAKSI KORBAN ANAK 1, SAKSI KORBAN ANAK 2, NR pacar terdakwa yang berprofesi jualan nasi jinggo dan menjadi PSK;
Bahwa yang duluan ke Bali adalah SAKSI KORBAN ANAK 2 dan tinggal di Jl Bung Tomo, di Bung Tomo terdakwa sama sekali tidak pernah memasukkan penis ke mulut SAKSI KORBAN ANAK 2;
Bahwa terdakwa membawa SAKSI KORBAN ANAK 2 ke Bali tahun kemarin (2015) dan ketika membawa SAKSI KORBAN ANAK 1 ke Bali terdakwa juga mengajak SAKSI KORBAN ANAK 2;
Bahwa kepada mantan istri, terdakwa bilang mau ngajak SAKSI KORBAN ANAK 2 ke keluarga di Bima tapi terdakwa ajak ke Bali;
Bahwa sebelumnya SAKSI KORBAN ANAK 1 yang menelepon terdakwa menyuruh terdakwa menjemputnya;
Bahwa pertama ke Lombok terdakwa bersama SAKSI KORBAN ANAK 2 dan pacar terdakwa, sempat ke desa tempat SAKSI KORBAN ANAK 1 tinggal dan bertemu dengan SAKSI KORBAN ANAK 1 dan keluarganya (paman SAKSI KORBAN ANAK 1), mereka memberitahukan itulah anakmu lalu SAKSI KORBAN ANAK 1 diberi uang untuk belanja oleh pacar terdakwa dan SAKSI KORBAN ANAK 1 mengatakan terima kasih, saat itu tidak ada janji mengajak ke Bali lalu terdakwa balik ke Bali bertiga;
Bahwa SAKSI KORBAN ANAK 1 menelepon dan bilang “pak tolong jemput saya, saya sudah tidak kuat disini” karena dipukul oleh ibunya, lalu terdakwa jemput dan dibawa ke Bali di kamar kos di jalan Pidada;
Bahwa sebelumnya terdakwa tinggal di Jalan Pidada bertiga yaitu terdakwa, NR dan SAKSI KORBAN ANAK 2, namun setelah SAKSI KORBAN ANAK 1 datang NR sudah tidak ada tinggal disana;
Bahwa sampai di Bali jam 6 sore dan tidur bertiga bareng-bareng 1 kasur;
Bahwa benar terdakwa merayu SAKSI KORBAN ANAK 1 dengan cara memegang tangannya terus mengatakan “kalau bapak pegang tanganmu atau badanmu boleh atau ndak” lalu SAKSI KORBAN ANAK 1 jawab “kenapa ndak boleh kan bapak bukan seperti bapakku” kemudian SAKSI KORBAN ANAK 1 langsung buka baju;
Bahwa terdakwa sudah sempat menanyakan “nak apa pernah dengan cowok lain” dan dijawab SAKSI KORBAN ANAK 1 “saya sudah biasa dengan cowok lain”;
Bahwa terdakwa pernah ditelepon oleh ibunya SAKSI KORBAN ANAK 1 yang mengatakan “tanya sendiri anakmu nakal sudah tidak bisa diurus jadi kamu yang ngurus” saat itu SAKSI KORBAN ANAK 2 tidur;
Bahwa hari kedua datang pacar terdakwa yaitu NR di kamar, terdakwa tidak melakukan persetubuhan di siang hari;
Bahwa terdakwa menjemput SAKSI KORBAN ANAK 1 karena SAKSI KORBAN ANAK 1 yang SMS terdakwa dan mengatakan “pak saya mau pulang, jemput saya, masak cewekmu yang ditemani, saya khan juga cewek pengen ditemani”, karena SAKSI KORBAN ANAK 1 tidak menganggap terdakwa bapaknya karena dari kecil tidak dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh SAKSI KORBAN ANAK 1 untuk melayani tamu, NR yang mengajaknya, dan terdakwa tidak tahu SAKSI KORBAN ANAK 1 melayani tamu dimana;
Bahwa pada hari terakhir jualan nasi Jinggo, SAKSI KORBAN ANAK 1 pergi naik sepeda motor sampai jam 5 pagi tidak pulang lalu tanya bu komang dimana anakku? Dan dijawab tadi ke barat sama laki-laki;
Bahwa Terdakwa sempat mencari ke Lombok dan sempat datang ke Poltabes melaporkan anak hilang;
Bahwa terdakwa ke Lombok untuk mencaritahu apakah SAKSI KORBAN ANAK 1 ada, di Lombok diancam oleh mantan istri dan suaminya, di rumah neneknya SAKSI KORBAN ANAK 1 tidak ada dan di rumah ibunya, SAKSI KORBAN ANAK 1 ada nangis-nangis;
Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan SAKSI KORBAN ANAK 1, terdakwa sempat menanyakan kepada SAKSI KORBAN ANAK 1 “dimana sepeda tuan rumah” dan dibilang dititip di dagang, lalu terdakwa bilang ya sudah ayo kita pulang nak;
Bahwa memang benar SAKSI KORBAN ANAK 1 bilang “saya digini giniin sama bapakku, saya baru tahu ini bapak-ku”;
Bahwa benar SAKSI KORBAN ANAK 2 yang pernah terdakwa jual dulu sewaktu terdakwa masih lantang luntung belum ada pekerjaan, saat itu SAKSI KORBAN ANAK 2 diberikan kepada pensiunan Polisi, dan atas perbuatan tersebut terdakwa dihukum dan SAKSI KORBAN ANAK 2 dibawa ke Lombok;
Bahwa memang benar terdakwa menyetubuhi SAKSI KORBAN ANAK 1, karena pikiran terdakwa tiba-tiba mau menyetubuhi anak sendiri;
Bahwa soal menyuruh SAKSI KORBAN ANAK 1 melayani tamu atau menjadi PSK, terdakwa tidak tahu, NR yang tahu, namun SAKSI KORBAN ANAK 1 pernah mengatakan “pak bolehkah aku ikut seperti pekerjaan mama NR untuk mencari uang” terdakwa jawab “janganlah nak kita sudah cukup”;
Bahwa SAKSI KORBAN ANAK 1 dan NR sudah sepakat berdua, terdakwa cuma di kos dan terdakwa tidak tahu siapa pelanggannya;
Bahwa uang hasil kerja SAKSI KORBAN ANAK 1 diberikan oleh pacar terdakwa kepada terdakwa “pak ini uang dari SAKSI KORBAN ANAK 1”;
Bahwa uang tersebut juga untuk beli baju SAKSI KORBAN ANAK 1;
Bahwa kalau ada jualan yang laku, SAKSI KORBAN ANAK 1 SMS kepada terdakwa “pak alhamdulilah ini ada barang yang laku” dan terdakwa menjawab “syukurlah nak”;
Bahwa terdakwa tidak pernah memukul anak, terdakwa sudah 2-3 kali melarang SAKSI KORBAN ANAK 1 bekerja jadi PSK tapi SAKSI KORBAN ANAK 1 mengatakan bapak diam saja aku kerja untuk beli motor;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan tersebut;
Bahwa terdakwa menyetubuhi SAKSI KORBAN ANAK 1 atas dasar suka sama suka dan perbuatan cabul terhadap SAKSI KORBAN ANAK 2 tidak benar;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah handuk warna coklat muda.
2. 1 (satu) buah sarung endek warna hijau.
3. 1 (satu) satu) buah kaos lengan pendek warna merah bata dengan tulisan National Geographic Modelling;
4. 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna merah bata dengan tulisan National Geographic Modelling;
5. 1(satu) buah kaos lengan pendek warna biru dengan gambar angsa bermahkota warna putih dengan ekor hitam dari bulu ayam;
6. 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam dengan tulisan Run Like a Girl;
7. 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam;
8. 1 (satu) buah kaos warna biru dengan tulisan I NY gambar hati warna merah ;
9. 2 (dua) buah kaos lengan pendek gambar angsa bermahkota warna putih dengan ekor hitam dari bulu ayam;
10. 5 (lima) buah celana pendek bahan jeans warna hitam dengan merk 120 Git , celana Pendek warna biru dengan merk Juan jeans, celana pendek bahan jeans warna biru dengan lipit warna biru muda dengan merk Chanel, celana pendek bahan jeans warna biru dengan merk chanel dan celana pendek bahan jeans warna biru dengan gambar kuda dengan tulisan my Little Dony;
11. 1 (satu) buah celana panjang bahan jeans warna hitam dengan merk Logo Jeans 1981;
12. 1 (satu) buah celana pendek bahan brokat warna hitam;
13. 1 (satu) buah celana pendek bahan jeans warna biru dengan gambar dan tulisan hello kity dengan lipit putih gambar hello kity;
14. 1 (satu) buah celana panjang bahan jeans dengan gambar hello kity dengan tulisan original dan princess kitty ;
15. 1 (satu) buah jaket bahan jeans dengan gambar mickey mos dengan krah warna pink;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, setelah ditunjukkan di persidangan ternyata dibenarkan oleh Saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan, telah diperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah mempunyai anak yang bernama SAKSI KORBAN ANAK 1 yang lahir pada tanggal 4 Juni 2007 hasil dari perkawinannya dengan NH sehingga pada tahun 2015 belum berumur 18 tahun;
Bahwa setelah Terdakwa bercerai dengan NH, terdakwa tinggal di Denpasar sedangkan anaknya (SAKSI KORBAN ANAK 1) tinggal bersama ibunya (saksi NH) di Lombok;
Bahwa sekitar bulan Maret 2015 terdakwa menemui saksi NH di Lombok untuk mengajak saksi korban dengan alasan akan dibawa pulang ke Bima untuk disekolahkan di Bima sehingga saksi NH mengijinkannya;
Bahwa ternyata terdakwa tidak membawa saksi korban ke Bima namun terdakwa mengajak SAKSI KORBAN ANAK 1 ke Denpasar dan tinggal di tempat kost terdakwa di DENPASAR dan ternyata terdakwa tidak pernah menyekolahkan saksi korban;
Bahwa kemudian pada malam hari sekira pukul 19.00 WITA pada hari yang tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2015 bertempat di kamar kost terdakwa di DENPASAR, terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN ANAK 1 untuk duduk di atas kasur yang mana sebelumnya terdakwa terlebih dahulu menutup pintu kamar kost dan menguncinya dari dalam, sehingga pintu tidak bisa dibuka oleh saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka pakaiannya dan mengeluarkan kemaluannya, lalu terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN ANAK 1 untuk membuka mulut, dan saksi korban menolaknya dengan kata kata “ tidak mau”, namun karena saksi korban tidak mau membuka mulutnya, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangannya memegang mulut saksi korban dengan keras dan membukanya secara paksa, dan setelah mulut saksi korban terbuka, selanjutnya terdakwa memasukkan penisnya kedalam mulut saksi korban yang sudah terbuka, dan setelah merasa puas terdakwa mengeluarkan penisnya dari mulut saksi korban, lalu dengan menggunakan tangannya terdakwa mengocok penisnya tersebut hingga keluar sperma;
Bahwa pada saat itu SAKSI KORBAN ANAK 1 tidak bisa berteriak karena terdakwa menutup mulut saksi korban dengan tangannya, dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban agar jangan memberitahukan perbuatannya tersebut kepada orang lain;
Bahwa kemudian masih dalam tahun 2015 terdakwa pindah kost ke DENPASAR bersama saksi korban, dan pada suatu hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dengan pasti pada tahun 2016, ketika saksi korban tinggal berdua dengan terdakwa di kamar kostnya tersebut, terdakwa menutup pintu kamar kostnya dan menguncinya, selanjutnya terdakwa membuka pakaian yang dikenakannya sehingga telanjang, lalu terdakwa menyuruh saksi korban tidur di atas kasur, kemudian terdakwa secara paksa membuka celana dalam yang dipakai oleh saksi korban, namun saksi korban masih tetap mengenakan baju, setelah itu terdakwa menggosok gosokan tangannya ke vagina saksi korban sehingga terdakwa merasa terangsang dan penisnya menjadi tegang, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangannya memegang penisnya yang sudah tegang tersebut untuk dimasukkan kedalam vagina saksi korban, namun saksi korban menangis karena kesakitan, sehingga terdakwa tidak jadi memasukkan penisnya tersebut kedalam vagina saksi korban;
Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap SAKSI KORBAN ANAK 1 tidak ditemukan adanya tanda kekerasan maupun persetubuhan, sebagaimana Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Denpasar Nomor : VER/93/IV/2016/Rumkit, tanggal 8 Maret 2016 dalam kesimpulannya menerangkan pada perempuan sekitar Sembilan tahun, tidak ditemukan tanda tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda tanda persetubuhan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut SAKSI KORBAN ANAK 1 merasa ketakutan dan mengalami gangguan jiwa yaitu reaksi stress acut dengan perasaan cemas sehingga mengganggu giat sehari hari sebagaimana surat keterangan ahli kedokteran jiwa dari RS Bhayangkara Denpasar Nomor : R/105/IV/2016/Rumkit tanggal 15 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Psikiater dr. I MADE OKA SUMADI,SpKJ;
Bahwa Terdakwa selain mengajak anaknya yang bernama SAKSI KORBAN ANAK 1 tinggal di Bali, terdakwa juga mengajak anaknya yang bernama SAKSI KORBAN ANAK 2, dan mereka tinggal bertiga di tempat kos Terdakwa di DENPASAR;
Bahwa SAKSI KORBAN ANAK 2 adalah anak kandung terdakwa yang lahir pada tanggal 24 Juni 2001 hasil perkawinannya dengan IS, sehingga pada tahun 2016 belum berumur 18 tahun;
Bahwa terdakwa telah bercerai dengan IS, dan setelah bercerai terdakwa tinggal di Denpasar sedangkan saksi korban tinggal di Lombok bersama neneknya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016, terdakwa pergi ke Lombok menemui SAKSI KORBAN ANAK2 yang saat itu saksi korban dalam perjalanan pulang dari sawah menuju rumah neneknya, dimana terdakwa mengatakan ingin mempertemukan SAKSI KORBAN ANAK1 dengan kakaknya yang tidak pernah dilihat sebelumnya sejak lahir;
Bahwa karena rasa senangnya SAKSI KORBAN ANAK1 langsung menyetujui ajakan terdakwa, sehingga lupa meminta ijin kepada neneknya, lalu terdakwa membonceng SAKSI KORBAN ANAK1 dengan sepeda motor Honda Vario dan membawanya pergi ke Bali melalui Pelabuhan Lembar;
Bahwa ketika berhenti di pelabuhan Lembar, SAKSI KORBAN ANAK1 menanyakan kepada terdakwa “kita mau ke mana?” yang dijawab terdakwa “mau ke Bali”. Mendengar jawaban tersebut saksi korban langsung menangis mau pulang namun terdakwa melarangnya, dan ketika saksi korban hendak menghubungi keluarga melalui HP, terdakwa mengambil HP SAKSI KORBAN ANAK1 dan mematikan HP tersebut sehingga SAKSI KORBAN ANAK1 tidak bisa menghubungi keluarganya;
Bahwa sesampainya di Bali sekitar pukul 16.30 Wita, terdakwa mengajak SAKSI KORBAN ANAK1 menuju ke tempat kost terdakwa di DENPASAR;
Bahwa pada malam harinya sekira pukul 20.00 WITA, terdakwa tidur bertiga bersama saksi korban dan anaknya yang lain yang bernama SAKSI KORBAN ANAK 1 dalam satu kamar dan satu tempat tidur dengan posisi saksi korban tidur di tengah diantara terdakwa dan SAKSI KORBAN ANAK 2;
Bahwa ketika SAKSI KORBAN ANAK1 sedang tidur, terdakwa membangunkan SAKSI KORBAN ANAK1 tersebut dengan cara menarik narik tangan SAKSI KORBAN ANAK1 dengan menggunakan tangan terdakwa, dan saksi korban melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan membuang tangan terdakwa, namun SAKSI KORBAN ANAK1 tidak berdaya karena terdakwa memegang tangannya dengan keras, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangannya meraba raba payudara hingga vagina saksi korban, kemudian terdakwa dengan paksa membuka pakaian yang dikenakan oleh saksi korban hingga saksi korban telanjang bulat, namun saksi korban tetap berusaha untuk melawannya akan tetapi terdakwa tetap memaksa menelanjangi SAKSI KORBAN ANAK1;
Bahwa setelah itu terdakwa memindahkan SAKSI KORBAN ANAK 2 (adiknya SAKSI KORBAN ANAK 1) dari tempat tidur ke bawah di atas tikar agar Terdakwa lebih leluasa, kemudian terdakwa menindih tubuh SAKSI KORBAN ANAK 1 dari atas, lalu terdakwa dengan menggunakan tangannya meremas remas payudara SAKSI KORBAN ANAK 1 dan memegang vagina SAKSI KORBAN ANAK 1, sedangkan saksi korban berusaha melakukan perlawanan dengan cara menendang terdakwa dengan kakinya sehingga terdakwa terpental, namun terdakwa kembali mendekat dan menindih SAKSI KORBAN ANAK 1;
Bahwa saksi korban tetap melakukan perlawanan, namun karena tenaga terdakwa lebih besar, dan terdakwa memegang kedua tangan saksi korban, sehingga saksi korban tidak bisa melakukan perlawanan dan hanya bisa menangis, dan selanjutnya Terdakwa tetap memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina SAKSI KORBAN ANAK1, kemudian menggerakan pantatnya naik turun beberapa kali sehingga merasakan kenikmatan dan spermanya keluar;
Bahwa setelah selesai menyetubuhi anak kandungnya (SAKSI KORBAN ANAK 1), terdakwa mengatakan kepada SAKSI KORBAN ANAK1 agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, sehingga SAKSI KORBAN ANAK 1 menjadi takut dan tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain;
Bahwa selanjutnya pada waktu berlainan pada hari Sabtu di bulan Januari 2016 pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti oleh SAKSI KORBAN ANAK 1 sekira puul 13.30 WITA, ketika SAKSI KORBAN ANAK 1 sedang menonton TV bersama SAKSI KORBAN ANAK 2 di kamar kost terdakwa di DENPASAR, tiba tiba terdakwa pulang ke tempat kost dan melihat SAKSI KORBAN ANAK 1 sedang berbaring menonton TV bersama SAKSI KORBAN ANAK 2, lalu terdakwa mendekati SAKSI KORBAN ANAK 1 memegang tangan SAKSI KORBAN ANAK 1 secara paksa, kemudian terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN ANAK 1 membuka pakaian yang dikenakan oleh SAKSI KORBAN ANAK 1, namun SAKSI KORBAN ANAK1 menolaknya dan SAKSI KORBAN ANAK1 bangun hendak lari namun terdakwa dengan cepat langsung menutup dan mengunci pintu kamar kost tersebut, selanjutnya terdakwa menarik SAKSI KORBAN ANAK1 dan menyuruh SAKSI KORBAN ANAK1 untuk membuka pakaiannya dan karena ketakutan dipukuli terdakwa, maka dengan terpaksa SAKSI KORBAN ANAK1 membuka pakaiannya sendiri;
Bahwa setelah SAKSI KORBAN ANAK1 telanjang bulat dan terdakwa juga sudah membuka pakaian yang dikenakannya, selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh SAKSI KORBAN ANAK1 dan dengan paksa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina SAKSI KORBAN ANAK1 lalu terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun sehingga terdakwa merasakan kenikmatan dan mengeluarkan sperma di dalam vagina SAKSI KORBAN ANAK 1;
Bahwa selanjutnya terdakwa mencabut penisnya dari dalam vagina SAKSI KORBAN ANAK1, dan setelah itu terdakwa mengancam SAKSI KORBAN ANAK1 agar tidak memberitahukan perbuatannya tersebut kepada orang lain;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut selaput dara SAKSI KORBAN ANAK 1 mengalami robekan sebagaimana hasil Visum et Repertum dari RSU Dr. R. Soedjono Selong Nomor KH : 33/448/VR/III/2016 tanggal 26 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. KHOIRON TAMAMI,Sp.OG dan hasil Visum et Repertum dari RSU Bhayangkara Denpasar Nomor : VER/92/IV/2016/Rumkit, tanggal 5 April 2016 yang ditanda tangani oleh dr. ADITIA MARTANTI selaku dokter pemeriksa, disetujui dan ditandatangani oleh dr. DUDUT RUSTYADI,Sp.F.SH selaku dokter konsultan forensic Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, dan ditanda tangani oleh dr. KETUT SUKADANI selaku sebagai yang mengetahui dari RS. Bhayangkara Denpasar;
Bahwa selain itu SAKSI KORBAN ANAK1 juga mengalami gangguan cemas dan depresi sebagaimana surat keterangan ahli kedokteran jiwa dari RS Bhayangkara Denpasar Nomor : R/104/IV/2016/Rumkit, tanggal 15 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Psikiater dr. I MADE OKA SUMADI,Sp.KJ.
Bahwa selain menyetubuhi SAKSI KORBAN ANAK 1, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Pebruari 2016, Terdakwa juga menyuruh anaknya tersebut untuk berjualan Nasi Jinggo di pinggir jalan Gatot Subroto Barat Denpasar di dekat ATM dari jam 20.00 WITA sampai dengan jam 02.00 WITA, bahkan terkadang sampai jam 24.00 WITA bersama NR (pacar terdakwa) dengan ditemani terdakwa;
Bahwa pada bulan Pebruari 2016 ketika SAKSI KORBAN ANAK1 berjualan nasi jenggo, terdakwa yang sedang minum minuman keras bersama sama temannya mengatakan kepada SAKSI KORBAN ANAK1 “ mau ndak kamu keluar sama teman ayah nanti kamu dikasih uang Rp.1.000.000,- lumayan buat tambahan belanja“ dan SAKSI KORBAN ANAK1 menjawab “tidak bisa”;
Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa kembali menyuruh SAKSI KORBAN ANAK1 untuk mencari tamu yang mau bersetubuh atau berhubungan badan dengan saksi korban, dan terdakwa menyuruh saksi korban mangkal di warung nasi jenggo di pinggir DENPASAR, dimana terdakwa mengatakan kepada saksi korban jika mendapat tamu laki laki dengan bayaran dari Rp. 350.000,- sampai dengan Rp. 500.000,- ;
Bahwa karena saksi korban takut dengan Terdakwa, maka setiap malam saksi korban melayani tamu laki – laki untuk bersetubuh atau berhubungan badan dengannya bertempat di Hotel Satria yang beralamat di DENPASAR;
Bahwa SAKSI KORBAN ANAK1 mendapatkan bayaran dari tamu laki laki yang mengajaknya bersetubuh atau berhubungan badan dengan bayaran Rp.350.000,- hingga Rp.500.000,- dan SAKSI KORBAN ANAK1 sudah melayani tamu laki laki sekitar 20 (dua puluh) orang dalam kurun waktu 2 (dua) bulan;
Bahwa SAKSI KORBAN ANAK 1 dalam satu malam melayani tamu laki laki paling banyak tiga orang dan penghasilan yang didapatkan dalam satu malam kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa uang yang diterima oleh saksi korban dari laki-laki tersebut diserahkan kepada Terdakwa, karena apabila saksi korban tidak menyetorkan uang tersebut kepada terdakwa, maka terdakwa akan memarahi bahkan memukuli saksi korban;
Bahwa akibat dari kejadian yang dialaminya tersebut, SAKSI KORBAN ANAK 2 mengalami gangguan cemas dan depresi sebagaimana surat keterangan ahli kedokteran jiwa dari RS Bhayangkara Denpasar Nomor : R/104/IV/2016/Rumkit, tanggal 15 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Psikiater dr. I MADE OKA SUMADI,Sp.KJ.;
Bahwa SAKSI KORBAN ANAK 2 pernah disuruh menggunakan KB oleh terdakwa dengan mengajaknya ke Bidan, namun tidak jadi dipasang KB karena diketahui saksi korban sedang hamil;
Bahwa menurut keterangan saksi korban di persidangan bahwa kehamilannya tersebut adalah akibat perbuatan Terdakwa (bapaknya) karena Terdakwa pernah mengeluarkan spermanya didalam vaginanya, dan selama saksi korban melayani tamu laki-laki selalu menggunakan kondom yang saksi korban bawa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh dakwaan Penuntut Umum yang dimulai dari dakwaan kesatu, yaitu: Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Unsur Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Unsur Dilakukan oleh Orang tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa kata “setiap orang“ pada dasarnya menunjuk pada subyek hukum dari tindak pidana dalam Pasal tersebut, dimana subyek hukum dari tindak pidana perlindungan anak, menurut Pasal 1 angka 16 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tidak hanya orang perseorangan tetapi korporasi juga dapat dimintai pertanggung-jawaban pidana, dan dalam hal subyek hukum dimaksud adalah orang perorangan, maka orang tersebut haruslah orang yang dipandang mampu secara hukum mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mendudukkan seorang terdakwa sebagai subyek hukum dari tindak pidana yang didakwakan, dan setelah diidentifikasi di persidangan ternyata mengaku benar bernama TERDAKWA dengan identitas selengkapnya sesuai dengan identitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata TERDAKWA dapat mengikuti persidangan dengan baik, dan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dari fakta tersebut menunjukkan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat akalnya (tidak sedang terganggu ingatannya), maka karenanya terdakwa dapat dikatakan sebagai orang yang dipandang mampu secara hukum mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur setiap orang menurut Majelis Hakim telah terpenuhi, namun mengenai persoalan apakah benar terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana yang didakwakan Penuntut Umum akan ditentukan dalam pertimbangan unsur essensiil berikut ini;
Ad.2. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak“;
Menimbang, bahwa dalam rumusan unsur di atas telah disebutkan beberapa perbuatan yang merupakan cara pelaku mewujudkan niatnya, yaitu dengan cara melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau memaksa, atau melakukan tipu muslihat, atau kebohongan/tipu muslihat, atau dengan cara membujuk;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan dalam unsur di atas adalah bersifat alternatif, sehingga tidak semua perbuatan tersebut harus dipenuhi, karena apabila terbukti pelaku melakukan salah satu perbuatan tersebut, maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam unsur diatas, masing-masing mempunyai pengertian sebagai berikut:
Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (Pasal 1 angka 15 a UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak);
Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar symbol atau gerakan tubuh baik dengan atau tanpa sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki anak (Lampiran Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No. 02 tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak korban Kekerasan);
Tipu muslihat yaitu melakukan tindakan-tindakan yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan kepercayaan atau memberikan kesan kepada orang yang digerakkan seolah-olah keadaannya adalah sesuai dengan kebenaran. Dalam hal ini tidaklah perlu bahwa tipu muslihat itu harus terdiri dari beberapa perbuatan, melainkan dengan satu perbuatan tunggalpun sudah cukup mengatakan bahwa disitu telah dipakai suatu tipu muslihat;
Serangkaian kebohongan adalah perbuatan seseorang dalam hal ini haruslah terdiri dari “pembicaraan” yang tidak sesuai dengan kebenaran dan bukan terdiri dari tindakan-tindakan, dimana susunan kata-kata yang digunakan itu haruslah terjalin sedemikian rupa, sehingga kata-kata tersebut mempunyai hubungan yang satu dengan yang lainnya dan menimbulkan kesan bahwa kata-kata yang satu membenarkan kata-kata yang lainnya;
Pemaksaan adalah keadaan dimana anak disuruh melakukan sedemikian rupa sehingga anak melakukan sesuatu yang berlawanan. dengan kehendak sendiri;
Membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu. Membujuk pada umunya mempunyai pengertian yang membawa kepada sesuatu yang jahat;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengertian anak, dalam Pasal 1 angka 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah ditegaskan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan unsur tersebut di atas, di persidangan telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa SAKSI KORBAN ANAK 1 yang lahir pada tanggal 4 Juni 2007 adalah anak kandung terdakwa hasil perkawinannya dengan saksi NH, yang setelah kedua orang tuanya bercerai, saksi korban ikut ibunya yaitu saksi NH;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah dipenjara karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (menjual anak kandungnya);
Bahwa sekitar bulan Maret 2015 setelah TERDAKWA keluar dari penjara, terdakwa datang ke rumah Kadus Desa Pemepek II PUQ AWAL bermaksud untuk mengambil anaknya SAKSI KORBAN ANAK 2 Sari, dimana saksi NR selaku ibu kandungnya memberikan ijin SAKSI KORBAN ANAK 2 Sari untuk ikut bersama TERDAKWA, karena pada saat itu terdakwa mengatakan akan membawa saksi korban pulang ke Bima untuk disekolahkan, namun ternyata terdakwa tidak membawa saksi korban ke Bima, melainkan membawa ke Bali dan tinggal di tempat kostnya di DENPASAR, dan di tempat kos tersebut Terdakwa dan saksi korban tinggal dalam satu kamar;
Bahwa dalam pada bulan, hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, bahwa selama saksi korban tinggal di Jl. Bung Tomo, terdakwa pernah menyuruh saksi korban menghisap penisnya terdakwa, dengan cara saksi korban disuruh duduk di kasur dan dipaksa membuka mulutnya oleh terdakwa lalu terdakwa memasukkan penisnya kedalam mulut saksi korban sampai saksi korban muntah, sehingga terdakwa mengeluarkan penisnya dan mengocok penisnya sendiri sampai keluar sperma;
Bahwa selama tinggal di Jalan Bung Tomo, saksi korban beberapa kali disuruh menghisap penis terdakwa, dimana saksi korban pernah menolaknya, namun terdakwa marah dan memaksa membuka mulut saksi korban, sehingga saksi tidak berani teriak karena dipukul bahkan pernah tidak diberi makan karena tidak mau ngisep penis terdakwa;
Bahwa setelah beberapa lama tinggal di Jalan Bung Tomo, terdakwa pindah kos di DENPASAR, dan di tempat kosnya tersebut terdakwa pernah menyuruh saksi korban tidur di kasur, kemudian terdakwa menindihnya dari atas lalu terdakwa berusaha memasukkan penisnya ke vagina saksi korban tetapi tidak masuk, dimana perbuatan terdakwa tersebut diulangi lagi oleh terdakwa sampai 4 kali pada hari yang berlainan, namun penis terdakwa tidak masuk kedalam vagina saksi korban, karena setiap mau dimasukkan saksi korban menangis karena merasa sakit;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami depresi sebagaimana keterangan Dr I MADE OKA SUMADI,SpKJ, yang pernah memeriksa SAKSI KORBAN ANAK 1 yang diperkuat dengan Surat keterangan ahli kedokteran jiwa dari RS Bhayangkara Denpasar Nomor : R/105/IV/2016/Rumkit tanggal 15 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Psikiater dr. I MADE OKA SUMADI,SpKJ atas nama SAKSI KORBAN ANAK 2 dengan kesimpulan bahwa :
1. Ditemukan adanya gangguan jiwa yaitu reaksi acut dengan perasaan yang cemas sehingga mengganggu giat sehari hari.
2. Terhadap orang tersebut di atas sebaiknya dilakukan pengobatan secara rutin dan konseling serta perhatian dari orang orang yang terdekat.
Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta tersebut di atas, ternyata disangkal oleh terdakwa dengan mengatakan bahwa keterangan saksi korban adalah tidak benar, dan terdakwa mengatakan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang diterangkan oleh saksi korban;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim mempercayai keterangan SAKSI KORBAN ANAK 1, karena dari pengamatan Majelis Hakim terhadap sikap dan prilaku saksi korban selama persidangan, Majelis Hakim melihat bahwa saksi korban adalah anak yang jujur dan polos, maka karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa apa yang diterangkan oleh saksi korban adalah kejadian sebenarnya yang dilihat dan dialaminya tanpa ada niat jahat untuk menjelek-jelekkan ayah kandungnya (terdakwa);
Menimbang, bahwa disamping itu keterangan saksi korban tentang peristiwa yang dialaminya, telah bersesuaian dengan keadaan kejiwaan saksi korban, yang menurut keterangan ahli Dr I MADE OKA SUMADI,SpKJ. sebagaimana Surat keterangan ahli kedokteran jiwa dari RS Bhayangkara Denpasar Nomor: R/105/IV/2016/Rumkit tanggal 15 April 2016, bahwa saksi korban mengalami gangguan jiwa yaitu reaksi acut dengan perasaan yang cemas, sehingga dari alat bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa benar terdakwa beberapa kali menyuruh saksi korban mengisap penis terdakwa, dan ketika saksi korban menolaknya, terdakwa memaksa dengan membuka mulut saksi korban, bahkan terdakwa beberapa kali berusaha memaksukkan penisnya ke vagina saksi korban, namun tidak sampai masuk kedalam vagina saksi korban, karena saksi korban menangis kesakitan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terbukti terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dan psikis untuk memaksa saksi korban yang masih tergolong anak, maka dengan demikian unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak, telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semua itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, seperti misalnya menggosok-gosokkan penis ke vagina, atau menyuruh menghisap penis, bahkan meraba-raba anggota kelamin orang lain, juga termasuk kedalam pengertian perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa terdakwa telah menyuruh SAKSI KORBAN ANAK 1 untuk menghisap penisnya dengan cara memaksa memasukkan penisnya kedalam mulut saksi korban, bahkan terdakwa pernah berusaha memasukan penisnya ke vagina saksi korban yang tiada lain adalah anak kandung terdakwa, dimana perbuatan terdakwa tersebut adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji yang semua itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, telah terpenuhi;
Ad.4. “Dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa benar TERDAKWA adalah ayah kandung dari SAKSI KORBAN ANAK 2, yang pada waktu kejadian anak korban SAKSI KORBAN ANAK 1 belum berumur 18 tahun (baru berumur 9 tahun);
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak;
3. Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
4. Dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam dakwaan kedua mempunyai makna yang sama dengan unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu, yaitu menunjuk pada subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana yang didakwakan, dan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu bahwa terdakwa adalah subyek hukum yang dipandang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya, maka dengan demikian unsur setiap orang dalam dakwaan kedua, menurut Majelis Hakim telah pula terpenuhi;
Ad.2. Unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak“
Menimbang, bahwa tentang pengertian kekerasan, ancaman kekerasan dan pengertian memaksa anak, telah dikemukakan dalam dakwaan kesatu, maka dalam mempertimbangkan unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dalam dakwaan kedua, Majelis Hakim tetap mempedomani pengertian kekerasan, ancaman kekerasan dan pengertian memaksa anak sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan unsur tersebut, di persidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa SAKSI KORBAN ANAK 2 adalah anak kandung terdakwa yang lahir pada tanggal 24 Juni 2001 hasil perkawinannya dengan IS, sehingga pada tahun 2016 belum berumur 18 tahun;
Bahwa terdakwa telah bercerai dengan IS, dan setelah bercerai terdakwa tinggal di Denpasar sedangkan saksi korban tinggal di Lombok bersama neneknya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016, terdakwa pergi ke Lombok menemui SAKSI KORBAN ANAK1 yang saat itu saksi korban dalam perjalanan pulang dari sawah menuju rumah neneknya, dimana terdakwa mengatakan ingin mempertemukan SAKSI KORBAN ANAK1 dengan kakaknya yang tidak pernah dilihat sebelumnya sejak lahir;
Bahwa karena rasa senangnya SAKSI KORBAN ANAK1 langsung menyetujui ajakan terdakwa, sehingga lupa meminta ijin kepada neneknya, lalu terdakwa membonceng SAKSI KORBAN ANAK1 dengan sepeda motor Honda Vario dan membawanya pergi ke Bali melalui Pelabuhan Lembar;
Bahwa ketika berhenti di pelabuhan Lembar, SAKSI KORBAN ANAK1 menanyakan kepada terdakwa “kita mau ke mana?” yang dijawab terdakwa “mau ke Bali”. Mendengar jawaban tersebut saksi korban langsung menangis mau pulang namun terdakwa melarangnya, dan ketika saksi korban hendak menghubungi keluarga melalui HP, terdakwa mengambil HP SAKSI KORBAN ANAK1 dan mematikan HP tersebut sehingga SAKSI KORBAN ANAK1 tidak bisa menghubungi keluarganya;
Bahwa sesampainya di Bali sekitar pukul 16.30 Wita, terdakwa mengajak SAKSI KORBAN ANAK1 menuju ke tempat kost terdakwa di DENPASAR;
Bahwa pada malam harinya sekira pukul 20.00 WITA, terdakwa tidur bertiga bersama saksi korban dan anaknya yang lain yang bernama SAKSI KORBAN ANAK 1 dalam satu kamar dan satu tempat tidur dengan posisi saksi korban tidur di tengah diantara terdakwa dan SAKSI KORBAN ANAK 2;
Bahwa ketika SAKSI KORBAN ANAK1 sedang tidur, terdakwa membangunkan SAKSI KORBAN ANAK1 tersebut dengan cara menarik narik tangan SAKSI KORBAN ANAK1 dengan menggunakan tangan terdakwa, dan saksi korban melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan membuang tangan terdakwa, namun SAKSI KORBAN ANAK1 tidak berdaya karena terdakwa memegang tangannya dengan keras, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangannya meraba raba payudara hingga vagina saksi korban, kemudian terdakwa dengan paksa membuka pakaian yang dikenakan oleh saksi korban hingga saksi korban telanjang bulat, namun saksi korban tetap berusaha untuk melawannya akan tetapi terdakwa tetap memaksa menelanjangi SAKSI KORBAN ANAK1;
Bahwa setelah itu terdakwa memindahkan SAKSI KORBAN ANAK 2 (adiknya SAKSI KORBAN ANAK 1) dari tempat tidur ke bawah di atas tikar agar Terdakwa lebih leluasa, kemudian terdakwa menindih tubuh SAKSI KORBAN ANAK1 dari atas, lalu terdakwa dengan menggunakan tangannya meremas remas payudara SAKSI KORBAN ANAK1 dan memegang vagina SAKSI KORBAN ANAK1, sedangkan saksi korban berusaha melakukan perlawanan dengan cara menendang terdakwa dengan kakinya sehingga terdakwa terpental, namun terdakwa kembali mendekat dan menindih SAKSI KORBAN ANAK 1;
Bahwa saksi korban tetap melakukan perlawanan, namun karena tenaga terdakwa lebih besar, dan terdakwa memegang kedua tangan saksi korban, sehingga saksi korban tidak bisa melakukan perlawanan dan hanya bisa menangis, dan selanjutnya Terdakwa tetap memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina SAKSI KORBAN ANAK1, kemudian menggerakan pantatnya naik turun beberapa kali sehingga merasakan kenikmatan dan spermanya keluar;
Bahwa setelah selesai menyetubuhi anak kandungnya (SAKSI KORBAN ANAK 1), terdakwa mengatakan kepada SAKSI KORBAN ANAK1 agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, sehingga SAKSI KORBAN ANAK 1 menjadi takut dan tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain;
Bahwa selanjutnya pada waktu berlainan pada hari Sabtu di bulan Januari 2016 pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti oleh SAKSI KORBAN ANAK1 sekira puul 13.30 WITA, ketika SAKSI KORBAN ANAK1 sedang menonton TV bersama SAKSI KORBAN ANAK 2 di kamar kot terdakwa di DENPASAR, tiba tiba terdakwa pulang ke tempat kost dan melihat SAKSI KORBAN ANAK1 sedang berbaring menonton TV bersama SAKSI KORBAN ANAK 2, lalu terdakwa mendekati SAKSI KORBAN ANAK1 memegang tangan SAKSI KORBAN ANAK1 secara paksa, kemudian terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN ANAK1 membuka pakaian yang dikenakan oleh SAKSI KORBAN ANAK1, namun SAKSI KORBAN ANAK 1 menolaknya dan SAKSI KORBAN ANAK1 bangun hendak lari namun terdakwa dengan cepat langsung menutup dan mengunci pintu kamar kost tersebut, selanjutnya terdakwa menarik SAKSI KORBAN ANAK1 dan menyuruh SAKSI KORBAN ANAK1 untuk membuka pakaiannya dan karena ketakutan dipukuli terdakwa, maka dengan terpaksa SAKSI KORBAN ANAK1 membuka pakaiannya sendiri;
Bahwa setelah SAKSI KORBAN ANAK1 telanjang bulat dan terdakwa juga sudah membuka pakaian yang dikenakannya, selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh SAKSI KORBAN ANAK1 dan dengan paksa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina SAKSI KORBAN ANAK1 lalu terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun sehingga terdakwa merasakan kenikmatan dan mengeluarkan sperma di dalam vagina SAKSI KORBAN ANAK 1;
Bahwa selanjutnya terdakwa mencabut penisnya dari dalam vagina SAKSI KORBAN ANAK1, dan setelah itu terdakwa mengancam SAKSI KORBAN ANAK1 agar tidak memberitahukan perbuatannya tersebut kepada orang lain;
Bahwa akibat kejadian tersebut SAKSI KORBAN ANAK1 juga mengalami gangguan cemas dan depresi sebagaimana surat keterangan ahli kedokteran jiwa dari RS Bhayangkara Denpasar Nomor : R/104/IV/2016/Rumkit, tanggal 15 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Psikiater dr. I MADE OKA SUMADI,Sp.KJ.
Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta tersebut di atas, ternyata disangkal oleh terdakwa dengan mengatakan bahwa keterangan saksi korban adalah tidak benar, dan tidak benar terdakwa menyetubuhi korban dengan cara memaksa melainkan atas dasar suka sama suka, bahkan ketika terdakwa mengajak bersetubuh korban mengatakan sudah sering bersetubuh dengan pacarnya, dan pada saat itu korban mengatakan bahwa ia tidak menganggap terdakwa sebagai bapaknya;
Menimbang, bahwa terhadap penyangkalan terdakwa tersebut, menurut Majelis Hakim tidak dapat dipercaya kebenarannya, karena tidak logis (tidak masuk akal) seorang anak mau diajak bersetubuh oleh ayah kandungnya tanpa ada paksaan ataupun tekanan, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim mengesampingkan keterangan terdakwa tersebut, karena hanya merupakan penyangkalan belaka yang justru menambah keyakinan Majelis Hakim bahwa apa yang diterangkan oleh saksi-saksi khususnya saksi korban adalah benar adanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti surat berupa visum et repertum sebagaimana tersebut di atas, Majelis hakim berkeyakinan bahwa terbukti terdakwa telah menyetubuhi korban dengan cara memaksa, dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadiannya kepada orang lain, maka dengan demikian unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah suatu peraduan anggota kemaluan laki – laki dan perempuan atau hubungan kelamin antara seorang laki – laki dan seorang perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kelamin laki – laki yaitu penis harus masuk kedalam anggota kelamin perempuan yaitu vagina yang mana pada umumnya dapat menimbulkan akibat hamil pada perempuan tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 15 Januari 2016 pada malam harinya sekira pukul 20.00 WITA, bertempat di kamar kos terdakwa di Jalan Pidada, ketika SAKSI KORBAN ANAK1 sedang tidur, terdakwa membangunkan SAKSI KORBAN ANAK1 tersebut dengan cara menarik narik tangan SAKSI KORBAN ANAK1 dengan menggunakan tangan terdakwa, dan saksi korban melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan membuang tangan terdakwa, namun SAKSI KORBAN ANAK1 tidak berdaya karena terdakwa memegang tangannya dengan keras, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangannya meraba raba payudara hingga vagina saksi korban, kemudian terdakwa dengan paksa membuka pakaian yang dikenakan oleh saksi korban hingga saksi korban telanjang bulat, namun saksi korban tetap berusaha untuk melawannya akan tetapi terdakwa tetap memaksa menelanjangi SAKSI KORBAN ANAK1;
Bahwa setelah itu terdakwa memindahkan SAKSI KORBAN ANAK 2 (adiknya SAKSI KORBAN ANAK 1) dari tempat tidur ke bawah di atas tikar agar Terdakwa lebih leluasa, kemudian terdakwa menindih tubuh SAKSI KORBAN ANAK1 dari atas, lalu terdakwa dengan menggunakan tangannya meremas remas payudara SAKSI KORBAN ANAK1 dan memegang vagina SAKSI KORBAN ANAK1, sedangkan saksi korban berusaha melakukan perlawanan dengan cara menendang terdakwa dengan kakinya sehingga terdakwa terpental, namun terdakwa kembali mendekat dan menindih SAKSI KORBAN ANAK 1;
Bahwa saksi korban tetap melakukan perlawanan, namun karena tenaga terdakwa lebih besar, dan terdakwa memegang kedua tangan saksi korban, sehingga saksi korban tidak bisa melakukan perlawanan dan hanya bisa menangis, dan selanjutnya Terdakwa tetap memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina SAKSI KORBAN ANAK1, kemudian menggerakan pantatnya naik turun beberapa kali sehingga merasakan kenikmatan dan spermanya keluar;
Bahwa setelah selesai menyetubuhi anak kandungnya (SAKSI KORBAN ANAK 1), terdakwa mengatakan kepada SAKSI KORBAN ANAK1 agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, sehingga SAKSI KORBAN ANAK 1 menjadi takut dan tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain;
Bahwa selanjutnya pada waktu berlainan pada hari Sabtu di bulan Januari 2016 pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti oleh SAKSI KORBAN ANAK1 sekira puul 13.30 WITA, ketika SAKSI KORBAN ANAK1 sedang menonton TV bersama SAKSI KORBAN ANAK 2 di kamar kot terdakwa di DENPASAR, tiba tiba terdakwa pulang ke tempat kost dan melihat SAKSI KORBAN ANAK1 sedang berbaring menonton TV bersama SAKSI KORBAN ANAK 2, lalu terdakwa mendekati SAKSI KORBAN ANAK1 memegang tangan SAKSI KORBAN ANAK1 secara paksa, kemudian terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN ANAK1 membuka pakaian yang dikenakan oleh SAKSI KORBAN ANAK1, namun SAKSI KORBAN ANAK 2 menolaknya dan SAKSI KORBAN ANAK1 bangun hendak lari namun terdakwa dengan cepat langsung menutup dan mengunci pintu kamar kost tersebut, selanjutnya terdakwa menarik SAKSI KORBAN ANAK1 dan menyuruh SAKSI KORBAN ANAK1 untuk membuka pakaiannya dan karena ketakutan dipukuli terdakwa, maka dengan terpaksa SAKSI KORBAN ANAK1 membuka pakaiannya sendiri;
Bahwa setelah SAKSI KORBAN ANAK1 telanjang bulat dan terdakwa juga sudah membuka pakaian yang dikenakannya, selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh SAKSI KORBAN ANAK1 dan dengan paksa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina SAKSI KORBAN ANAK1 lalu terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun sehingga terdakwa merasakan kenikmatan dan mengeluarkan sperma di dalam vagina SAKSI KORBAN ANAK 2;
Bahwa selanjutnya terdakwa mencabut penisnya dari dalam vagina SAKSI KORBAN ANAK1, dan setelah itu terdakwa mengancam SAKSI KORBAN ANAK1 agar tidak memberitahukan perbuatannya tersebut kepada orang lain;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut selaput dara SAKSI KORBAN ANAK 1 mengalami robekan sebagaimana hasil Visum et Repertum dari RSU Dr. R. Soedjono Selong Nomor KH : 33/448/VR/III/2016 tanggal 26 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. KHOIRON TAMAMI,Sp.OG dan hasil Visum et Repertum dari RSU Bhayangkara Denpasar Nomor : VER/92/IV/2016/Rumkit, tanggal 5 April 2016 yang ditanda tangani oleh dr. ADITIA MARTANTI selaku dokter pemeriksa, disetujui dan ditandatangani oleh dr. DUDUT RUSTYADI,Sp.F.SH selaku dokter konsultan forensic Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, dan ditanda tangani oleh dr. KETUT SUKADANI selaku sebagai yang mengetahui dari RS. Bhayangkara Denpasar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terbukti terdakwa telah menyetubuhi SAKSI KORBAN ANAK 2 dengan cara memaksa secara fisik maupun psykhis, maka dengan demikian unsur melakukan persertubuhan dengannya atau dengan orang lain, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur ”Dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan”.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta akta kelahiran yang diajukan di persidangan, terbukti bahwa SAKSI KORBAN ANAK adalah anak kandung terdakwa yang lahir pada tanggal 24 Juni 2001 hasil perkawinannya dengan IS, sehingga pada tahun 2016 belum berumur 18 tahun, dimana sebelumnya korban tinggal bersama neneknya di Lombok karena orang tuanya yaitu terdakwa bercerai dengan ibunya (IS);
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, bahwa benar terdakwa telah beberapa kali menyetubuhi SAKSI KORBAN ANAK yang tiada lain adalah anak kandungnya sendiri, maka dengan demikian unsur dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan ketiga, yaitu: Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam dakwaan ketiga mempunyai makna yang sama dengan unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu, yaitu menunjuk pada subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana yang didakwakan, dan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu bahwa terdakwa adalah subyek hukum yang dipandang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya, maka dengan demikian unsur setiap orang dalam dakwaan ketiga, menurut Majelis Hakim telah pula terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Eksploitasi ekonomi dan /atau seksual terhadap Anak“
Menimbang, bahwa elemen-elemen unsur di atas, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan W.J.S. Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka, mengandung pengertian sebagai berikut:
Membiarkan adalah : 1. memberi (mengijinkan, tidak melarang, tidak menegahkan dsb); melepaskan (mendiamkan) saja; 2. tidak mengindahkan (mempedulikan dsb) ; tidak memelihara baik-baik
Menempatkan adalah : 1. menaruh; meletakkan; memasang; 2. Memberi bertempat (berbekas); 3. memberi tempat (duduk, bermalam, bekerja dsb); menentukan tempatnya ;
Menyuruh adalah memerintahkan (supaya melakukan sesuatu); memerintahkan supaya pergi ke ....(untuk melakukan sesuatu); mengutus.
Melakukan adalah 1. mengerjakan (menjalankan dsb), 2. mengadakan (sesuatu perbuatan, tindakan, dsb); 3. melaksanakan, mempraktekkan, menunaikan; 4. melazimkan (kebiasaan, cara dsb); 5. menjadikan (membuat dsb) berlaku, menjadi laku.
Eksploitasi adalah : pengusahaan; Mengeksploitasi adalah mengeruk kekayaan, memeras tenaga.
Ekonomi adalah 1. pengetahuan dan penyelidikan mengenai asas-asas penghasilan (produksi), pembagian (distribusi) dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (spt hal keuangan, perindustian, perdagangan dsb); 2. bp. urusan rumah tangga; 3. bp. kehematan; hemat ;
Menimbang, bahwa dalam Lampiran Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan, telah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan :
Eksploitasi ekonomi yaitu tindakan yang mengeksploitasi ekonomi anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain (Pasal 88 UU Perlindungan Anak).
Eksploitasi seksual adalah penggunaan anak untuk tujuan seksual dengan imbalan tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen, dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksualitas anak tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terbukti TERDAKWA telah mengeksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap SAKSI KORBAN ANAK;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan hal tersebut, di persidangan terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah beberapa menyetubuhi SAKSI KORBAN ANAK dengan cara memaksa, dan mengancam agar tidak menceritakan kejadiannya kepada orang lain, sehingga SAKSI KORBAN ANAK menjadi takut dan selalu menuruti perintah Terdakwa yang tiada lain adalah ayah kandungnya;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Pebruari 2016, Terdakwa telah menyuruh anaknya tersebut untuk berjualan Nasi Jinggo di pinggir jalan Gatot Subroto Barat Denpasar di dekat ATM dari jam 20.00 WITA sampai dengan jam 02.00 WITA, bahkan terkadang sampai jam 24.00 WITA bersama NR (pacar terdakwa) dengan ditemani terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa yang telah mempekerjakan SAKSI KORBAN ANAK yang belum genap berumur 18 tahun, dengan menyuruhnya berjualan sampai larut malam dengan tanpa memperdulikan hak-hak korban selaku seorang anak usia sekolah, menurut Majelis Hakim adalah suatu perbuatan yang termasuk mengeksploitasi anak secara ekonomi;
Menimbang, bahwa selain mengeksploitasi anak secara ekonomi, di persidangan juga terungkap fakta bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Pebruari 2016 ketika SAKSI KORBAN ANAK1 berjualan nasi jenggo, terdakwa yang sedang minum minuman keras bersama sama temannya mengatakan kepada SAKSI KORBAN ANAK1 “ mau ndak kamu keluar sama teman ayah nanti kamu dikasih uang Rp.1.000.000,- lumayan buat tambahan belanja“ dan SAKSI KORBAN ANAK1 menjawab “tidak bisa”;
Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa kembali menyuruh SAKSI KORBAN ANAK1 untuk mencari tamu yang mau bersetubuh atau berhubungan badan dengan saksi korban, dan terdakwa menyuruh saksi korban mangkal di warung nasi jenggo di pinggir DENPASAR, dimana terdakwa mengatakan kepada saksi korban jika mendapat tamu laki laki dengan bayaran dari Rp. 350.000,- sampai dengan Rp. 500.000,- ;
Bahwa karena saksi korban takut dengan Terdakwa, maka setiap malam saksi korban melayani tamu laki – laki untuk bersetubuh atau berhubungan badan dengannya bertempat di Hotel Satria yang beralamat di DENPASAR;
Bahwa SAKSI KORBAN ANAK1 mendapatkan bayaran dari tamu laki laki yang mengajaknya bersetubuh atau berhubungan badan dengan bayaran Rp.350.000,- hingga Rp.500.000,- dan SAKSI KORBAN ANAK1 sudah melayani tamu laki laki sekitar 20 (dua puluh) orang dalam kurun waktu 2 (dua) bulan;
Bahwa SAKSI KORBAN ANAK 2 dalam satu malam melayani tamu laki laki paling banyak tiga orang dan penghasilan yang didapatkan dalam satu malam kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa uang yang diterima oleh saksi korban dari laki-laki tersebut diserahkan kepada Terdakwa, karena apabila saksi korban tidak menyetorkan uang tersebut kepada terdakwa, maka terdakwa akan memarahi bahkan memukuli saksi korban;
Bahwa akibat dari kejadian yang dialaminya tersebut, SAKSI KORBAN ANAK 2 mengalami gangguan cemas dan depresi sebagaimana surat keterangan ahli kedokteran jiwa dari RS Bhayangkara Denpasar Nomor : R/104/IV/2016/Rumkit, tanggal 15 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Psikiater dr. I MADE OKA SUMADI,Sp.KJ.;
Bahwa SAKSI KORBAN ANAK 2 pernah disuruh menggunakan KB oleh terdakwa dengan mengajaknya ke Bidan, namun tidak jadi dipasang KB karena diketahui saksi korban sedang hamil;
Bahwa menurut keterangan saksi korban di persidangan bahwa kehamilannya tersebut adalah akibat perbuatan Terdakwa (bapaknya) karena Terdakwa pernah mengeluarkan spermanya didalam vaginanya, dan selama saksi korban melayani tamu laki-laki selalu menggunakan kondom yang saksi korban bawa;
Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta tersebut di atas, ternyata disangkal oleh Terdakwa dengan mengatakan tidak benar Terdakwa yang menyuruh korban untuk mencari dan melayani laki-laki untuk bersetubuh, melainkan atas inisiatif korban sendiri untuk mencari uang, dan korban yang meminta kepada pacar terdakwa yang berprofesi sebagai PSK untuk mencarikan tamu laki-laki;
Menimbang, bahwa penyangkalan terdakwa tersebut, menurut Majelis Hakim tidaklah berdasar karena selain tidak didukung oleh alat bukti juga tidak logis apabila seorang anak meminta ijin atau memberitahukan kepada orang tuanya untuk menjadi PSK, maka karenanya penyangkalan terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dari keterangan saksi-saksi khususnya SAKSI KORBAN ANAK 2, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa benar terdakwa telah menyuruh anaknya ST yang belum genap berumur 18 tahun untuk menjadi PSK yaitu mencari dan melayani laki-laki yang mau bersetubuh dengan korban dengan menerima sejumlah uang sebagai bayarannya, yang kemudian uang yang diterima oleh korban dari laki-laki yang dilayaninya tersebut disetorkan dan dipergunakan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim terbukti terdakwa telah melakukan perbuatan yang termasuk mengeksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak ST yang tiada lain adalah anak kandungnya sendiri, maka dengan demikian unsur “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Eksploitasi ekonomi dan /atau seksual terhadap Anak“ menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Ketiga;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu, Kedua dan dakwaan Ketiga;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan :
1 (satu) buah handuk warna coklat muda;
1 (satu) buah sarung endek warna hijau;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) satu) buah kaos lengan pendek warna merah bata dengan tulisan National Geographic Modelling;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna pink dengan tulisan All Time Love;
1(satu) buah kaos lengan pendek warna biru dengan gambar angsa bermahkota warna putih dengan ekor hitam dari bulu ayam;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam dengan tulisan Run Like a Girl;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam;
1 (satu) buah kaos warna biru dengan tulisan I NY gambar hati warna merah;
2 (dua) buah kaos lengan pendek gambar angsa bermahkota warna putih dengan ekor hitam dari bulu ayam;
5 (lima) buah celana pendek bahan jeans warna hitam dengan merk 120 Git, celana Pendek warna biru dengan merk Juan jeans, celana pendek bahan jeans warna biru dengan lipit warna biru muda dengan merk Chanel, celana pendek bahan jeans warna biru dengan merk chanel dan celana pendek bahan jeans warna biru dengan gambar kuda dengan tulisan my Little Dony;
1 (satu) buah celana panjang bahan jeans warna hitam dengan merk Logo Jeans 1981;
1 (satu) buah celana pendek bahan brokat warna hitam;
Dikembalikan kepada SAKSI KORBAN ANAK 1;
1 (satu) buah celana pendek bahan jeans warna biru dengan gambar dan tulisan hello kity dengan lipit putih gambar hello kity;
1 (satu) buah celana panjang bahan jeans dengan gambar hello kity dengan tulisan original dan princess kitty ;
1 (satu) buah jaket bahan jeans dengan gambar mickey mos dengan krah warna pink;
Dikembalikan kepada SAKSI KORBAN ANAK2;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa pernah dipidana penjara selama 7 tahun 4 bulan pada tahun 2008, karena melakukan tindak pidana perdagangan orang yaitu menjual anak kandungnya;
Terdakwa berusaha memungkiri perbuatannya;
Perbuatan terdakwa diluar batas moral manusia, dimana terdakwa tidak hanya mencabuli dan menyetubuhi, tetapi menyuruh korban menjadi PSK;
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap kedua korban yang tiada lain adalah anak kandungnya sendiri yang seharusnya dijaga dan dilindungi;
Perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan kedua anak kandungnya tersebut;
Perbuatan terdakwa selain mengakibatkan korban SAKSI KORBAN ANAK 1 hamil juga mengakibatkan kedua korban mengalami depresi;
Perbuatan Terdakwa selain merupakan pengulangan juga termasuk perbarengan;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
- Sekalipun Terdakwa berusaha memungkiri perbuatannya, namun dalam pembelaannya/permohonannya Terdakwa mengaku bersalah;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (2), Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (3), Pasal 71 I Jo. Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
“melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap anak kandungnya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dakwaan kesatu;
“melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak kandungnya melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan kedua;
“mengeksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak kandungnya” sebagaimana dakwaan ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 17 (tujuh belas tahun), dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handuk warna coklat muda;
1 (satu) buah sarung endek warna hijau;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) satu) buah kaos lengan pendek warna merah bata dengan tulisan National Geographic Modelling;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna pink dengan tulisan All Time Love;
1(satu) buah kaos lengan pendek warna biru dengan gambar angsa bermahkota warna putih dengan ekor hitam dari bulu ayam;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam dengan tulisan Run Like a Girl;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam;
1 (satu) buah kaos warna biru dengan tulisan I NY gambar hati warna merah ;
2 (dua) buah kaos lengan pendek gambar angsa bermahkota warna putih dengan ekor hitam dari bulu ayam;
5 (lima) buah celana pendek bahan jeans warna hitam dengan merk 120 Git, celana Pendek warna biru dengan merk Juan jeans, celana pendek bahan jeans warna biru dengan lipit warna biru muda dengan merk Chanel, celana pendek bahan jeans warna biru dengan merk chanel dan celana pendek bahan jeans warna biru dengan gambar kuda dengan tulisan my Little Dony;
1 (satu) buah celana panjang bahan jeans warna hitam dengan merk Logo Jeans 1981;
1 (satu) buah celana pendek bahan brokat warna hitam;
Dikembalikan kepada SAKSI KORBAN ANAK 1;
1 (satu) buah celana pendek bahan jeans warna biru dengan gambar dan tulisan hello kity dengan lipit putih gambar hello kity;
1 (satu) buah celana panjang bahan jeans dengan gambar hello kity dengan tulisan original dan princess kitty ;
1 (satu) buah jaket bahan jeans dengan gambar mickey mos dengan krah warna pink;
Dikembalikan kepada SAKSI KORBAN ANAK 2;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada hari Jumat, tanggal 11 Nopember 2016, oleh I Made Pasek, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, Novita Riama, SH.MH., dan I Wayan Kawisada, SH.MHum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 15 Nopember 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota Esthar Oktavi, SH.MH., dan I Wayan Kawisada, SH.MH., dibantu oleh I Nengah Jendra, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar, serta dihadiri oleh, Ni Made suasti Ariani, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa serta didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Esthar Oktavi, SH.MH. I Made Pasek, S.H.,M.H.
I Wayan Kawisada, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
I Nengah Jendra, SH.
Dicatat disini :
Bahwa pada hari : Selasa, tanggal 15 Nopember 2016 terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar tgl. 15 Nopember 2016, No. 659/Pid.Sus/2016/PN.Dps, baik Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Panitera Pengganti,
I NENGAH JENDRA, SH.