54/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Putusan PN BUNTOK Nomor 54/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ROSADI Bin ARMAIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ROSADI Bin ARMAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana MELAKUKAN PENYIMPANAN MINYAK BUMI TANPA IJIN USAHA PENYIMPANAN; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari terdakwa dinyatakan bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - BBM jenis solar sebanyak ± 4.800 liter yang disimpan dalam 24 (dua puluh empat) buah drum, (pada tahap penyidikan telah dilakukan pelelangan oleh penyidik dengan nilai Rp32.536.000,-); Dirampas untuk negara; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P
U T U S A N
Nomor : 54/Pid.Sus/ 2015/ PNBnt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ROSADI Bin ARMAIN
Tempat Lahir : Damparan
Umur/ Tanggal Lahir : 44 Tahun/6 Agustus 1971
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Rangga Ilung RT01RW01
Kec. Jenamas
Kab. Barito Selatan
Prov. Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan ahli;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan Tanggal 22 Juni 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Rosadi Bin Armain bersalah melakukan tindak pidana “penyimpanan bahan bakar minyak tanpa dilengkapi ijin usaha penyimpanan dari pihak yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rosadi Bin Armain dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Uang sebesar Rp32.536.000,- (hasil dari lelang bahan bakar minyak BBM jenis solar sebanyak ±4.800 liter yang terisi dalam 24 buah drum;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa Tanggal 22 Juni 2015, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan pada Tanggal 22 Juni 2015, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-33/BNTOK/06/2015 Tertanggal 9 Juni 2015, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa ia terdakwa Rosadi Bin Armain pada Hari Selasa Tanggal 17 Maret 2015 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015, bertempat di belakang rumah terdakwa di Desa Rangga Ilung Rt.01 Rw.01 Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak berupa minyak solar sebanyak ± 4.800 (empat ribu delapan ratus) liter yang disimpan di dalam 24 (duapuluh empat) buah drum tanpa dilengkapi Izin Usaha Penyimpanan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat petugas kepolisian Reseor Barito Selatan yang sedang melakukan pengecekan terhadap drum-drum yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang berada di belakang rumah terdakwa dan tidak lama kemudian terdakwa pulang ke rumahnya setelah bekerja menangkap ikan dan ketika terdakwa berada di belakang rumah kemudian petugas menanyakan mengenai dokumen perijinan penyimpanan terhadap bahan bakar minyak jenis solar tersebut kepada terdakwa namun terdakwa tidak bisa menunjukkannya, selanjutnya terdakwa diinterogasi oleh petugas dan diketahui bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa memperoleh bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah dengan cara membeli dari para tukang servis kapal seharga Rp. 5.000,-/liter hingga saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa bahan bakar jenis solar tersebut telah terkumpul sebanyak ± 4.800 (empat ribu delapan ratus) liter yang kemudian terdakwa simpan di dalam 24 (duapuluh empat) buah drum dan rencananya BBM jenis solar tersebut akan di jual kembali dengan harga Rp. 6.000,-/liter kepada orang lain yang memerlukan. Karena terdakwa dalam melakukan penyimpanan BBM jenis solar tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Polres Barito Selatan di Buntok untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengarkan pula di persidangan sebanyak 2 (dua) orang saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi DIKKY ALBERT PASARIBU Bin MUHCLIS PASARIBU
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa saksi sebagai anggota Polres Barito Selatan telah melakukan pengamanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik terdakwa yang disimpan oleh terdakwa pada Hari Selasa, Tanggal 17 Maret 2015, sekitar jam 14.00 WIB, di rumahnya yang terletak di Desa Rangga Ilung RT.01 RW.01, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disimpan oleh terdakwa adalah sebanyak ± 4.800 (empat ribu delapan ratus) liter yang disimpan di dalam 24 (dua puluh empat) buah drum;
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan, ternyata terdakwa melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tanpa dilengkapi adanya izin usaha penyimpanan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan dan diperlihatkan kepada saksi adalah barang bukti yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi PANJI KEMARA Bin ASMARAN TURASAT
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa saksi sebagai anggota Polres Barito Selatan telah melakukan pengamanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik terdakwa yang disimpan oleh terdakwa pada Hari Selasa, Tanggal 17 Maret 2015, sekitar jam 14.00 WIB, di rumahnya yang terletak di Desa Rangga Ilung RT.01 RW.01, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disimpan oleh terdakwa adalah sebanyak ± 4.800 (empat ribu delapan ratus) liter yang disimpan di dalam 24 (dua puluh empat) buah drum;
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan, ternyata terdakwa melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tanpa dilengkapi adanya izin usaha penyimpanan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan dan diperlihatkan kepada saksi adalah barang bukti yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah dibacakan pula di persidangan keterangan Saksi MANSIO Bin SAMBRAN yang keterangannya telah di bawah sumpah/janji sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Penyidik dan keterangan tersebut dibacakan oleh penuntut Umum yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan yaitu sehubungan dengan telah diamankannya Saudara ROSADI Bin ARMAIN karena menyimpan Bahan Bakar Minyak jenis Solar tanpa dilengkapi Izin Usaha Penyimpanan;
Bahwa pada waktu itu Saudara ROSADI Bin ARMAIN diamankan oleh pihak kepolisian karena menyimpan Bahan Bakar Minyak yaitu pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar jam 14.00 WIB, di Desa Rangga Ilung RT.01 RW.01,Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi membenarkan Bahan Bakar Minyak yang disimpan tersebut adalah jenis Solar sebanyak ± 4.800 (empat ribu delapan ratus) liter yang disimpan dalam 24 (dua puluh empat) buah drum;
Bahwa saksi membenarkan Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak ± 4.800 (empat ribu delapan ratus) liter milik Saudara ROSADI Bin ARMAIN disimpan dalam drum dan disimpan di depan belakang rumahnya;
Bahwa saksi membenarkan Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak ± 4.800 (empat ribu delapan ratus) liter yang disimpan dalam 24 (dua puluh empat) buah drum adalah milik Saudara ROSADI Bin ARMAIN;
Bahwa saksi mengetahui kalau Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak ± 4.800 (empat ribu delapan ratus) liter yang disimpan dalam 24 (dua puluh empat) buah drum milik Saudara ROSADI Bin ARMAIN karena pada waktu diamankan saya diminta oleh pihak Kepolisian untuk menyaksikan bahwa pihak Kepolisian Polres Barsel memeriksa dan mengecek Bahan Bakar jenis Solar Saudara ROSADI Bin ARMAIN, dan Saudara ROSADI Bin ARMAIN menerangkan kalau Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut adalah miliknya;
Bahwa saksi membenarkan Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak ± 4.800 (empat ribu delapan ratus) liter yang disimpan dalam 24 (dua puluh empat) buah drum tersebut tidak dilengkapi Izin Usaha Penyimpanan dari Pemerintah;
Bahwa Saudara ROSADI Bin ARMAIN menerangkan kepada pihak kepolisian kalau dalam menyimpan Bahan Bakar Minyak jenis Solar miliknya tersebut tidak ada Izin Usaha Penyimpanan dari Pemerintah yang berwenang, yang kemudian barang bukti berupa Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak ± 4.800 (empat ribu delapan ratus) liter yang disimpan dalam 24 (dua puluh empat) buah drum, diamankan dan Saudara ROSADI Bin ARMAIN dibawa ke Pos Polisi Kelanis untuk dilakukan pemeriksaan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah dibacakan pula di persidangan keterangan Ahli PARLAGUTAN TAMBUNAN,S.H., yang keterangannya telah di bawah sumpah/janji sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Penyidik dan keterangan tersebut dibacakan oleh penuntut Umum yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas pokok ahli selaku Kepala Sub Bagian Pertimbangan Hukum BPH Migas adalah membuat regulasi berupa Keputusan Kepala BPH Migas untuk mengatur dan mengawasi distribusi BBM dan pengangkutan gas Bumi melalui pipa di seluruh NKRI;
Bahwa ahli mempunyai keahlian di bidang pengatur hilir minyak dan gas bumi melalui pelatihan PPNS Migas di Pusdik Reskrim Mega Mendung dan Diklat Pim IV di Lembaga Pendidikan Migas di Cepu serta diklat lainnya baik dalam maupun luar negeri;
Bahwa yang dimaksud kegiatan hilir sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 10 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/ atau Niaga;
Bahwa sesuai dengan Pasal 5 angka 2 huruf a,b,c dan d pada UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas bahwa kegiatan usaha hilir Migas ada 4 (empat) macam yaitu Kegiatan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga;
Bahwa yang dapat melakukan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi sesuai dengan Pasal 9 Ayat (1) UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas adalah
Badan Usaha Milik Negara.
Badan Usaha Milik Daerah.
Koperasi ; Usaha Kecil.
Badan Usaha Swasta.
Bahwa yang berwenang mengeluarkan ijin usaha dalam kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 13 PP 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas;
Bahwa Kegiatan usaha hilir dapat juga dilakukan oleh perorangan dengan syarat telah memiliki badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dan memiliki ijin dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas;
Bahwa setiap orang yang ingin melakukan kegiatan usaha baik Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga BBM wajib memiliki ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas, namun apabila setiap orang hanya ingin mengangkut BBM milik Badan Usaha Niaga Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 48 PP Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, maka tidak perlu ijin cukup membuat kontrak perjanjian kerja Badan Usaha Niaga Umum, dalam hal ini PT.Pertamina (Persero) melakukan pendistribusian BBM bersubsidi melalui Public Service Obligasi (PSO) sehingga apabila perseorangan ingin mendistribusikan BBM bersubsidi tersebut haruslah mendapat ijin dari PT.Pertamina (Persero) yang menjadi mata rantai distribusinya;
Bahwa yang dimaksud dengan mata rantai Distribusi BBM bersubsidi yang mendapat ijin distribusi dari PT Pertamina (Persero) berdasarkan perjanjian kontrak kerjasama pendistribusian BBM oleh Perorangan yang memiliki badan hukum untuk mendistribusikan BBM bersubsidi ke seluruh wilayah NKRI diantaranya SPBU, APMS dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang telah mendapatkan ijin kerjasama dengan PT.Pertamina (Persero), hal ini di atur dalam Pasal 48 PP 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas;
Bahwa batasan penyimpanan BBM oleh Badan Usaha dalam persyaratan untuk mendapatkan ijin usaha niaga umum sebagaimana diatur dalam permen ESDM No.007 tahun 2005 tentang persyaratan dan pedoman pelaksanaan ijin usaha dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi minimal memiliki kapasitas storage (tangki) minimal 2500 KL, namun masyarakat yang melakukan penyimpanan BBM non subsidi dengan maksud untuk di jual kembali sebagai penyalur dari BUPIUNU (Badan Usaha Pemegang Ijin Usaha Niaga Umum) tidak dibatasi minimal penyimpanan BBM non subsidi, sedangkan untuk penyimpanan BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Perpres 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM melarang Badan Usaha atau masyarakat melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang tidak memiliki ijin usaha atau sebagai penyalur BUPIUNU;
Bahwa dalam Pasal 23 dan Pasal 32 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas serta Pasal 18 ayat 2 Perpres 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM melarang badan usaha atau masyarakat melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang tidak memiliki ijin usaha;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan tidak adanya paksaan atau dipengaruhi pihak siapapun;
Atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa karena urgensi pembacaan keterangan Saksi MANSIO Bin SAMBRAN dan Ahli PARLAGUTAN TAMBUNAN,S.H., telah memenuhi maksud dari ketentuan di dalam Pasal 162 KUHAP, karenanya akan turut dipertimbangkan dalam pembuktian tindak pidana yang didakwakan atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi atau ahli yang meringankan;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian Polres Barsel di tempat terdakwa pada Hari Selasa, Tanggal 17 Maret 2015, sekitar jam 14.00 WIB, di Desa Rangga Ilung RT.01 RW.01, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa BBM jenis solar yang diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Barsel adalah sebanyak ± 4.800 (empat ribu delapan ratus) liter yang disimpan di dalam 24 (dua puluh empat) buah drum;
Bahwa dalam menyimpan BBM jenis solar tersebut terdakwa sama sekali tidak ada memiliki perizinan dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan dan diperlihatkan kepada terdakwa adalah barang bukti yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
BBM jenis solar sebanyak ± 4.800 liter yang disimpan dalam 24 (dua puluh empat) buah drum, (pada tahap penyidikan telah dilakukan pelelangan oleh penyidik dengan nilai Rp32.536.000,-);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi dan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada Hari Selasa, Tanggal 17 Maret 2015, sekitar jam 14.00 WIB, di Desa Rangga Ilung RT.01 RW.01, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah melakukan kegiatan usaha penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar sebanyak ± 4.800 (empat ribu delapan ratus) liter yang terisi di dalam 24 (dua puluh empat) buah drum;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar tersebut kesemuanya adalah milik terdakwa dan di dalam melakukan kegiatan usaha penyimpanan BBM jenis solar tersebut tidak dilengkapi dengan ijin usaha penyimpanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c jo Pasal 23 Ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “setiap orang”;
Unsur “melakukan penyimpanan minyak dan atau gas bumi tanpa ijin usaha penyimpanan”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah Subjek Hukum yang didakwa melakukan tindak pidana yang identitasnya sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang mengaku bernama ROSADI Bin ARMAIN yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “melakukan penyimpanan minyak dan atau gas bumi tanpa ijin usaha penyimpanan”;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud “Minyak Bumi” adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa air atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Bahan Bakar Minyak” menurut Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Penyimpanan” menurut Pasal 1 angka 13 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan atau gas bumi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Ijin Usaha” menurut Pasal 1 angka 20 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah ijin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Menimbang, bahwa menurut AhliPARLAGUTAN TAMBUNAN,S.H. menerangkan bahwa setiap orang yang ingin melakukan kegiatan usaha baik Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga BBM wajib memiliki ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat diketahui bahwa pada Hari Selasa, Tanggal 17 Maret 2015, sekitar jam 14.00 WIB, di Desa Rangga Ilung RT.01 RW.01, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah melakukan kegiatan usaha penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar sebanyak ± 4.800 (empat ribu delapan ratus) liter yang terisi di dalam 24 (dua puluh empat) buah drum;
Menimbang, bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar tersebut kesemuanya adalah milik terdakwa dan di dalam melakukan kegiatan usaha penyimpanan BBM jenis solar tersebut tidak dilengkapi dengan ijin usaha penyimpanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “melakukan penyimpanan minyak bumi tanpa ijin usaha penyimpanan” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf c Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan kwalifikasi tindak pidana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan pidana denda, maka ketentuan mengenai pidana denda apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
BBM jenis solar sebanyak ± 4.800 liter yang disimpan dalam 24 (dua puluh empat) buah drum, (pada tahap penyidikan telah dilakukan pelelangan oleh penyidik dengan nilai Rp32.536.000,-);
karena ternyata barang bukti tersebut merupakan obyek dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa yang masih memiliki nilai ekonomis, karenanya sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan ketidakseimbangan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya solar kepada masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari terdakwa dapat berperan aktif dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Hakim memandang tepat dan adil apabila kepada diri terdakwa dijatuhi pidana bersyarat yang maksudnya, walaupun terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, namun pidana penjara yang dijatuhkan kepada diri terdakwa tersebut tidak perlu dijalani, terkecuali apabila dikemudian hari terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan berakhir, yang mana lamanya pidana bersyarat tersebut akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap lamanya pidana penjara sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat;
Memperhatikan : Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ROSADI Bin ARMAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana MELAKUKAN PENYIMPANAN MINYAK BUMI TANPA IJIN USAHA PENYIMPANAN;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan ;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari terdakwa dinyatakan bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan selama 1 (satu)tahun berakhir ;
Menetapkan barang bukti berupa :
BBM jenis solar sebanyak ± 4.800 liter yang disimpan dalam 24 (dua puluh empat) buah drum, (pada tahap penyidikan telah dilakukan pelelangan oleh penyidik dengan nilai Rp32.536.000,-);
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada HariRABUTanggal 24JUNI 2015 oleh kami ESTHAR OKTAVI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, PRADITIA DANINDRA, S.H.,M.H., dan I GUSTI LANANG INDRA PANDITHA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh IRWANSYAH JAYAPUTRA,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, dihadiri oleh AGUNG CAP PRAWARMIANTO,S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
PRADITIA DANINDRA, S.H.,M.H. ESTHAR OKTAVI, S.H.,M.H.
I GUSTI LANANG INDRA PANDITHA, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
IRWANSYAH JAYAPUTRA,S.H.