59/Pid.Sus/2015/PN.Bln
Putusan PN BATULICIN Nomor 59/Pid.Sus/2015/PN.Bln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sunardi Bin Sudin
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Sunardi Bin Sudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”. 2. Menjatuhkan terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 3. Menetapkan lamanya masa penahanan semenjak Penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Memerintahkan Barang Bukti berupa Kayu Olahan Kelompok Kayu Indah (Ulin) sebanyak 1.144 (seribu seratus empat puluh empat) potong dengan Volume 22,8528 M-3 (dua puluh dua koma delapan lima dua delapan meter kubik), Dirampas untuk negara. 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 59/Pid.Sus/2015/PN.Bln.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin, yang mengadili perkara-perkara Pidana pada Tingkat Pertama dengan Acara Biasa telah menjatuhkan Putusan terhadap perkara Terdakwa :
- N a m a : Sunardi Bin Sudin ;
- Tempat lahir : Nganjuk (Provinsi Jawa Timur)
- Umur/ Tgl Lahir : 35 tahun/ 05 Juli 1979
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Kebangsaan : Indonesia
- Tempat tinggal : Jl. Tramsmigarsi KM. 37 Ds. Buluh Rejo RT. 009 Dusun III
Kec. Mentewe Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan
Selatan.
- A g a m a : Islam
- Pekerjaan : Wiraswasta ;
- Pendidikan : Sekolah Dasar (SD).
Terdakwa dilakukan Penangkapan pada tanggal 7 Januari 2015 ;
Terdakwa dilakukan Penahanan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 08 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27 Januari 2015 ;
Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari sampai dengan tanggal 26 Pebruari 2015 ;
Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 24 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 15 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Batulicin sejak tanggal 25 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 26 Maret 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah Membaca dan mempelajari :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim, tentang hari sidang ;
Berkas Perkara dan Surat-surat lainnya ;
Setelah mendengar dipersidangan :
Dakwawan Penuntut Umum ;
Keterangan saksi-saksi ;
Keterangan Terdakwa ;
Tuntutan Penuntut Umum ;
Permohonan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan dan meneliti Barang Bukti dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Dakwaannya dengan No. REG.PERK : PDM-36/BTL/Euh.2/02/2015 tertanggal 24 Pebruari 2015, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SUNARDI bin SUDIN pada hariRabu tanggal 07 Januari 2015 sekitar jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dibulan Januari tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalamtahun 2015, bertempat dipekarangan belakang rumah peribadatan (gereja) tepatnya di Desa Buluh Rejo RT. 009 Dusun III Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya, Sdr.ELIANUS PASHA dan Sdr. HERRY IRWAN SAPUTRA merupakan petugas Kepolisian Sektor Mantewe yang sedang melaksanakan tugas patroli, mendapat informasidan laporan dari masyarakat sekitar jika ada seseorang dengan ciri-ciri seperti terdakwa yangmelakukan penumpukan kayu masak/jadi yang masuk dalam kelompok kayu indah jenis ulin dan tidak memiliki ijin dibelakang pekarangan rumah milik terdakwa yang disewakan disekitar Desa Buluh Rejo RT. 009 Dusun III Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, Sdr.ELIANUS PASHA dan Sdr. HERRY IRWAN SAPUTRA bersama petugas Kepolisian Sektor Mantewe lainnya bergegas menuju tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah beberapa saat melakukan penyelidikan dan pengintaian, Sdr.ELIANUS PASHA dan Sdr. HERRY IRWAN SAPUTRA melihat banyak tumpukan kayu masak/jadi yang masuk dalam kelompok kayu indah jenis ulinpekarangan belakang rumah peribadatan (gereja) dan terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan yang diduga hendak melakukan transaksi kayu masak/jadi yang masuk dalam kelompok kayu indah jenis ulin dengan seseorang. Setelah mendapatkan kepastian, Sdr.ELIANUS PASHA dan Sdr. HERRY IRWAN SAPUTRA bersamapetugas Kepolisian Sektor Mantewelainnyalangsung mendatangidan berusaha mengamankan terdakwa. Mengetahui kedatangan petugas Kepolisian Sektor Mantewe, terdakwa tidak dapat mengelak sedangkan seseorang yang sedang bersama terdakwa pada saat itu terkejut dan melarikan diri.
Selanjutnya, petugas Kepolisian Sektor Mantewe menanyakan dokumen resmi dari pihak yang berwenang atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (S.K.S.H.H.) untuk menguasai atau memiliki kayu masak/jadi yang masuk dalam kelompok kayu indah jenis ulin yang berjumlah 1.144 (seribu seratus empat puluh empat) potong, dengan rincian :
JUMLAH (Potong) | UKURAN KAYU | |||
| Panjang (M) | Lebar (Cm) | Tebal (Cm) | Volume (M³) | |
| 711 | 2,00 | 12 | 6 | 10,2384 |
| 185 | 1,90 | 12 | 12 | 5,0616 |
| 132 | 3,00 | 12 | 6 | 2,8512 |
| 88 | 3,00 | 12 | 12 | 3,8016 |
| 18 | 3,00 | 10 | 10 | 0,5400 |
| 8 | 2,00 | 20 | 10 | 0,3200 |
| 2 | 2,00 | 20 | 5 | 0,0400 |
akan tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkannya, sehingga terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Mantewe.
Bahwa sebelumnya, menurut keterangan terdakwa pada saat penangkapan, terdakwa mendapatkan kayu masak/jadi yang masuk dalam kelompok kayu indah jenis ulin tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang mengendarai sepeda motor (ojek kayu) dengan harga ± Rp. 50.000,00 (lebih kurang lima puluh ribu rupiah) perpotong. Sepengetahuan terdakwa, kayu masak/jadi yang masuk dalam kelompok kayu indah jenis ulin tersebut berasal dari sekitar Jalan Kodeco Km. 33 Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dan dari sekitar PT. SINGALAND ASETAMA. Terdakwa meletakkan dan menumpuk kayu masak/jadi yang masuk dalam kelompok kayu indah jenis ulin tersebut dipekarangan belakang rumah peribadatan (gereja) tepatnya di Desa Buluh Rejo RT. 009 Dusun III Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan yang disewakan oleh terdakwa dan berjarak ± 50 m (lebih kurang lima puluh meter) dari rumah terdakwa. Terdakwa menjual kayu masak/jadi yang masuk dalam kelompok kayu indah jenis ulin tersebut kepada siapa saja yang memerlukan dengan harga ± Rp. 60.000,00 (lebih kurang enam puluh ribu rupiah) perpotongnya. Pada saat kejadian, terdakwa hendak menjual kayu masak/jadi yang masuk dalam kelompok kayu indah jenis ulin tersebut kepada Sdr. YUNI (D.P.O.) yang melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas Kepolisian Sektor Mantewe.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pengukuran Dan Perhitungan Kerugian Negara Kayu Sitaan Kepolisian Sektor Mantewe tanggal 13 Januari 2015, Daftar Ukur Kayu Olahan Kayu Sitaan Kepolisian Sektor Mantewe tanggal 13 Januari 2015, dan Daftar Perhitungan Kerugian Negara Dari Pungutan Bidang Kehutanan Terhadap Kayu Sitaan Kepolisian Sektor Mantewe tanggal 13 Januari 2015 yang diperiksa oleh petugas dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 094/01/Dishutbun/SPT/2015 tanggal 12 Januari 2015, didapatkan hasil sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengukuran terhadap kayu yang dimohonkan diperoleh hasil sebagai berikut :
- Jenis Sortimen : Kayu olahan/pacakan.
- Kelompok Jenis : Kelompok kayu indah (Ulin).
- Jumlah : 1.144Potong.
- Volume : 22,8528 M³.
Dari hasil perhitungan terhadap kerugian Negara dari pungutan,terinci sebagai berikut :
- Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) = Rp. 2.742.336,00.
- Dana Reboisasi (DR) = USD$.411,35.
- Pengganti Nilai Tegakan = Rp. 17.208.158,40.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) hutuf - b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan Ahli sebagai berikut :
Saksi Maksen Naisunis, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dikarenakan Terdakwa menyewa bangunan Rumah milik Terdakwa yang saksi pergunakan untuk tempat tinggal sekaligus untuk Rumah Peribadatan, yang beralamat di Jl. Transmigari RT. 009 Dusun III Desa Bulurejo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu dan mengetahui diperiksa berkaitan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi beberapa kali menyaksikan Terdakwa ada menerima kayu dari masyarakat yang diantar dengan menggunakan sepeda motor, yang selanjutnya kayu-kayu tersebut Terdakwa letakan di halaman belakang bangunan tempat tinggal saksi dengan cara disusun ;
Bahwa kayu-kayu tersebut oleh Terdakwa selanjutnya dijual kepada orang lain, akan tetapi saksi tidak mengetahui proses jual belinya, yang saksi lihat kayu-kayu tersebut diangkut oleh orang lain yang disaksikan oleh Terdakwa ;
Bahwa terakhir saksi melihat kegiatan Terdakwa yaitu pada tanggal 03 Januari 2015, Terdakwa ada menerima kayu dari anggota masyarakat, berupa Kayu Ulin denga ukuran 12 X 12 X 12 meter, 6 X 12 X 2 Meter ;
Bahwa atas peristiwa tersebut selanjutnya Terdakwa diperiksa oleh Pihak yang berwenang, dan selanjutnya di periksa di Pengadilan Negeri Batulicin ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi Elianus Pasha, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Kantor Kepolisian Sektor Mantewe, dan mengerti diperiksa dipersidangan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan peristiwa yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu memiliki kayu hutan jenis Ulin ;
Bahwa peristiwa tersebut saksi ketahui bermula pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 saksi bersama rekan tugasnya yaitu saksi Herry Irwan Saputra melakukan Tugas Rutin Patroli, menemukan tumpukan kayu yang diletakan di belakang bangunan Rumah Peribadatan, yang beralamat di Jl. Transmigari RT. 009 Dusun III Desa Bulurejo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa ketika saksi melakukan pemeriksaan saksi menjumpai Terdakwa yang sedang menunggu tumpukan kayu tersebut, dan ketika saksi menanyakan kepada Terdakwa telah diakuinya bila kayu yang ditumpuk tersebut adalah milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mengaku memperoleh kayu tersebut dengan cara membeli dari anggota masyarakat dengan harga Rp 50.000,- untuk setiap batangnya, dan kayu tersebut dintar kepada Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa terhadap kayu-kayu tersebut Terdakwa bermaksud untuk menjualnya kembali dengan harga RP. 60.000,- ;
Bahwa ketika ditanyakan tentang perijinan atas kepemilikan kayu-kayu tersebut Terdakwa tidak dapat memperlihatkan dikarenakan tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang ;
Bahwa selain memeriksa Terdakwa, pada saat yang sama saksi telah memeriksa saksi Maksen Naisunis, sebagai orang yang bertempat tinggal di bangunan Rumah Peribadatan tempat diketemukan tumpukan kayu ;
Atas keterangan saksi tersbut, terdakwa tidak merasa keberatan ;
Saksi Herry Irwan Saputra, menerangkan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Kantor Kepolisian Sektor Mantewe, dan mengerti diperiksa dipersidangan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan peristiwa yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu memiliki kayu hutan jenis Ulin ;
Bahwa peristiwa tersebut saksi ketahui bermula pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 saksi bersama rekan tugasnya yaitu saksi Elianus Pasha melakukan Tugas Rutin Patroli, menemukan tumpukan kayu yang diletakan di belakang bangunan Rumah Peribadatan, yang beralamat di Jl. Transmigari RT. 009 Dusun III Desa Bulurejo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa ketika saksi melakukan pemeriksaan saksi menjumpai Terdakwa yang sedang menunggu tumpukan kayu tersebut, dan ketika saksi menanyakan kepada Terdakwa telah diakuinya bila kayu yang ditumpuk tersebut adalah milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mengaku memperoleh kayu tersebut dengan cara membeli dari anggota masyarakat dengan harga Rp 50.000,- untuk setiap batangnya, dan kayu tersebut dintar kepada Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa terhadap kayu-kayu tersebut Terdakwa bermaksud untuk menujualnya kembali dengan harga RP. 60.000,- ;
Bahwa ketika ditanyakan tentang perijinan atas kepemilikan kayu-kayu tersebut Terdakwa tidak dapat memperlihatkan dikarenakan tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang ;
Bahwa selain memeriksa Terdakwa, pada saat yang sama saksi telah memeriksa saksi Maksen Naisunis, sebagai orang yang bertempat tinggal di bangunan Rumah Peribadatan tempat diketemukan tumpukan kayu ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatan ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Ahli yang dibacakan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penyidik sebagai berikut :
Bahwa Barang Bukti Kayu yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa merupakan kayu olahan/ Pacakan yang merupakan hasil hutan dengan jenis kayu Indah (Ulin) dengan jumlah1.144 potong dengan volume (kubiksasi) 22,8528 M-3 ;
Bahwa untuk memiliki kayu olahan hasil Hutan, maka yang bersangkutan harus memiliki Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O), yang merupakan Dokumen turunan dari Surat Angkutan Kayu Bulat) SAK-B) dan memiliki Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada Hutan Tanaman dan memiliki Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Alam, selain itu harus memiliki Ijin Pinjam Kawasan Hutan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan ;
Bahwa untuk melakukan pengolahan Kayu Hasil Hutan, harus terlebih dahulu dibayarkan Biaya berupa Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) ;
Bahwa dengan tidak dibayarkan Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan, maka atas perbuatan pidana yang berkaitan dengan perkara ini, jika diperhitungkan dari Barang Bukti yang ada maka Negara telah mengalami kerugian Provisi Sumber Daya Hutan sebesar RP. 2.742.336,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) danu untuk Dana Reboisasi (DR) sebesar USD$ 411.35,- (empat ratus sebelas koma tiga puluh lima Dolar Amerika) dan kerugian dari pengganti Nilai Tegakan sebesar RP. 17.208.158.40,- (tujuh belas juta dua ratus delapan ribu seratus lima puluh delapan koma empat puluh Rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan berkaitan dengan perbuatan yang telah dilakukannya yaitu telah memiliki kayu hasil Hutan dengan jenis Kayu Ulin;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi bermula dari Terdakwa memperoleh dari warga masyarakat yang menawarkan kayu kepada Terdakwa dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa membeli kayu-kayu tersebut dengan harga sebesar RP. 50.000,- untuk setiap batangnya ;
Bahwa kayu-kayu tersebut kemudian Terdakwa kumpulkan dibelakang bangunan rumah yang beralamat di Desa Bulurejo RT. 09 Dusun III Kec. Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa maksud Terdakwa memiliki kayu-kayu tersebut, dengan maksud untuk dijual kembali dengan harga sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 sekitar pukul 13.00 Wita, datang petugas Kepolisian Sektor Mantewe dengan maksud untuk menanyakan tentang dokumen atau surat-surat yang berkaitan dengan usaha Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tidak memilik dokumen ataupun surat-surat yang berkaitan dengan perijinan atas usaha pemanfaatan kayu hasil hutan ;
Bahwa oleh karena Terdakwa tidak memiliki dokumen maupun Surat-surat ijin atas usaha pemanfaatan kayu hasil hutan, maka selanjutnya kayu-kayu milik Terdakwa di sita oleh Petugas, sedangkan Terdakwa diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Bahwa Kayu milik terdakwa yang telah disita kurang lebih sebanyak 30 M3 ;
Menimbang bahwa, setelah Majelis Hakim menyatakan pemeriksaan perkara selesai, selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Tututan Pidananya tertanggal 11 Maret 2015, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Sunardi Bin Sudin, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf-b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Sunardi Bin Sudin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada tahanan sementara dengan perintah Terdakwa Tetap di Tahan, dan pidana denda Rp. 500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa Kayu Olahan Kelompok Kayu Indah (Ulin) sebanyak 1.144 (seribu seratus empat puluh empat) potong dengan Volume 22,8528 M-3 (dua puluh dua koma delapan lima dua delapan meter kubik) dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Permohonan secara lisan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk “Diringankan” dalam penjatuhan hukuman, dengan pertimbangan oleh karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan akan dipertimbangkan tentang perbuatan Terdakwa apakah dapat dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa, Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa telah melanggar pasal 83 Ayat (1) huruf – b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Orang perseorangan ;
Dengan sengaja, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Ad. 1. Tentang Orang perseorangan :
Menimbang, bahwa yang dimaksud Orang Perseorangan adalah setiap orang sebagai individu manusia yang merupakan subyek hukum, dan karena harkat, martabat serta kedudukannya, dapat dimintakan pertanggung jawaban atas segala perbuatannya di hadapan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan 1 (satu) orang Terdakwa yang memiliki nama Sunardi Bin Sudin, dengan identitas lengkap seperti tersebut di atas, dan identitas dimaksud telah dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi-saksi, serta selama dalam persidangan Terdakwa telah dapat menceritakan segala peristiwa yang dialaminya berhubungan dengan perkara yang sedang dihadapinya, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terdakwalah orang yang di dakwa sebagai pelaku dalam perkara pidana yang sedang diperiksa ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan terhdap diri Terdakwa bertindak sewajarnya sebagaimana layaknya orang yang tidak memeiliki keterbelakangan mental, oleh karena itu terhadap diri Terdakwa dipandang mampu untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, dengan demikian yang dimaksud dengan Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad. 2.Tentang Unsur, Dengan sengaja, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini diatur secara alternatif, oleh selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan berdasarkan fakta yang diperoleh dipersidangan dan apabila salah satu dari elemen unsur telah terbukti, maka dengan demikian telah terpenuhi unsur dimaksud ;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa dapat diketahui, bahwa Terdakwa memiliki kayu hasil hutan kurang lebih sebanyak 30 M-3. Adapun kayu-kayu tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari warga masyarakat, dengan harga sebesar Rp. 50.000,- untuk setiap batang kayu, dengan maksud akan dijual dengan harga sebesar Rp. 60.000,- untuk setiap batangnya ;
Menimbang, berdasarkan keterangan Ahli menyatakan bahwa Barang Bukti dalam perkara merupakan Kayu Olahan Jenis Indah(Ulin) yang merupakan hasil Hutan, sehingga setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pemanfaatanya harus memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan baik berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O), Surat Angkutan Kayu Bulat (SAK-B) dan memiliki Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada Hutan Tanaman serta memiliki Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Alam, selain itu harus memiliki Ijin Pinjam Kawasan Hutan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan. Dan karena adanya pelanggaran pemanfaatan hasil hutan dengan Barang Bukti tersebut, Negara telah mengalami kerugian dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Provisi Sumber Daya Hutan sebesar RP. 2.742.336,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah)
Kerugian Dana Reboisasi (DR) sebesar USD$ 411.35,- (empat ratus sebelas koma tiga puluh lima Dolar Amerika)
Kerugian dari pengganti Nilai Tegakan sebesar RP. 17.208.158.40,- (tujuh belas juta dua ratus delapan ribu seratus lima puluh delapan koma empat puluh Rupiah) ;
Menimbang, berdasarkan uraian tersebut selanjutnya Majelis mempertimbangkan, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah membeli kayu olahan dari warga masyarakat, hal tersebut dipandang sebagai kesengajaan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya, yaitu dengan sengaja untuk memiliki Kayu Hasil Hutan dengan maksud akan dijual kembali. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tanpa didasari Surat ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini yaitu Dinas Kehutanan, dengan demikian perbuatan yang terdakwa lakukan telah melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatannya tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, dengan demikian dapat diketahui bahwa Terdakwa telah Dengan sengaja memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, dengan demikian unsur Ad.2 telah terpenuhi ;
Menimbang, seluruh unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, berdasarkan pertimbangan tersebut selanjutnya Majelis berketetapan, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, oleh karena itu harus dijatuhi sanksi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan sanksi pidana akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pelestarian hutan ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan ;
Terdakwa berterus terang dalam persidangan ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, yang harus memberikan nafkah bagi anak dan isterinya ;
Menimbang, bahwa selama proses peradilan telah dilakukan Penahanan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu lamanya masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa tentang Barang Bukti berupa Kayu Olahan Kelompok Kayu Indah (Ulin) sebanyak 1.144 (seribu seratus empat puluh empat) potong dengan Volume 22,8528 M-3 (dua puluh dua koma delapan lima dua delapan meter kubik), dipersidangan terbukti merupakan barang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, untuk itu harus dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa status penahanan Terdakwa masih diperlukan dalam proses Peradilan, untuk itu terhadap diri Terdakwa dinyatakan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana oleh karena itu dibebani untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa berdasakan kesalahan Terdakwa dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diri Terdakwa, Majelis memandang pidana yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan ;
Memperhatikan pasal 83 ayat (1) huruf – b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pasal 197 KUHAP serta peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Sunardi Bin Sudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”.
Menjatuhkan terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan lamanya masa penahanan semenjak Penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Memerintahkan Barang Bukti berupa Kayu Olahan Kelompok Kayu Indah (Ulin) sebanyak 1.144 (seribu seratus empat puluh empat) potong dengan Volume 22,8528 M-3 (dua puluh dua koma delapan lima dua delapan meter kubik),
Dirampas untuk negara.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian, diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2015 oleh DANARDONO, SH. Selaku Hakim Ketua Sidang, HARRIES KONSTITUANTO, S.H. M.Kn. dan DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015, oleh Hakim Ketua Sidang yang didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut di bantu A M R I, S.H. selaku Panitera Pengganti dengan hadirnya MAHARDHIKA PRIMA WIJAYA ROSADY, SH. selaku Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, HARRIES KONSTITUANTO, S.H. M.Kn. | Ketua Sidang, DANARDONO, SH. |
| DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H. |
Panitera Pengganti,
A M R I. S.H.