Nomor 43/Pid.Sus/2015/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 43/Pid.Sus/2015/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Muhammad Mufid Bin Mashuri;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Mufid Bin Mashuri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 01 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran 249 cm diameter 13 cm jumlah Volume 0,037 M3; Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung; - 01 (satu) buah bendo terbuat dari besi yang pada ujungnya tumpul salah satu sisinya tajam dan tangkai terbuat dari kayu dan besi yang dibungkus dengan karet bekas ban dalam sepeda warna merah. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 43/Pid.Sus/2015/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : Muhammad Mufid Bin Mashuri;
Tempat lahir : Blora;
Umur/tanggal lahir : tahun / 16 Agustus 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : Dk. Polsokulon Rt.09 / 03 Ds. Kediren Kec. Randublatung Kab. Blora;
Agama : Islam; Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 April 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak 18 April 2015 sampai dengan tanggal 7 Mei 2015;
Perpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Mei 2015 sampai dengan tanggal 16 Juni 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015;
Hakim, sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 17 Juli 2015;
Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 18 Juli 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015;
Terdakwa dengan tegas menyatakan tidak ingin didampingi Penasihat Hukum walaupun telah diberitahukan akan hak-haknya;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor : 43/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 18 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora Nomor : 43/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 18 Juni 2015, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MUFID Bin MASHURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 1 (satu) batang dengan ukuran 249 x 13 cm tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD MUFID Bin MASHURI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi waktu selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
01 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran 249 cm Ø 13 cm jumlah Volume 0,037 M3.
(Dirampas untuk Negara Cq Perhutani KPH Randublatung).
01 (satu) buah bendo terbuat dari besi yang pada ujungnya tumpul salah satu sisinya tajam dan tangkai terbuat dari kayu dan besi yang dibungkus dengan karet bekas ban dalam sepeda warna merah.
(Dirampas untuk dimusnahkan).
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD MUFID Bin MASHURI pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April di tahun 2015 bertempat di dalam hutan petak 107 RPH Jatikusumo BKPH Kedungjambu KPH Randublatung Kel. Wulung Kec. Randublatung Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blora, telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 1 (satu) batang dengan ukuran 249 x 13 cm tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015 sekira pukul 17.30 Wib berangkat dari rumah dengan membawa sabit sebagai sarana untuk memotong kayu dengan berjalan kaki menuju ke kawasan hutan, sesampainya di petak 107 RPH Jatikusumo BKPH Kedungjambu KPH Randublatung Terdakwa melihat ada segerombolan orang sedang memotong pohon jati dan meninggalkan potongan kayu jati yang berukuran agak kecil. Selanjutnya Terdakwa mengambil sisa potongan kayu jati tersebut yang ditinggalkan. Kemudian Terdakwa membersihkan ranting-rantingnya dengan sabit sehingga membentuk ukuran 249 x 13 cm dengan Volume 0,037 M3. Selanjutnya kayu jati tersebut diangkutnya dengan cara dipikul untuk dibawa pulang ke rumah tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, akan tetapi baru berjalan sampai petak 108 RPH Jatikusumo BKPH Kedungjambu KPH Randublatung Terdakwa dapat ditangkap petugas perhutani.
Akibat perbuatan Terdakwa Negara dalam hal ini KPH Randublatung menderita kerugian sebesar Rp. 39.960,- (tiga puluh sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UURI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang diubah dan ditambah UU No. 3 Tahun 2005 jo pasal 113 UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD MUFID Bin MASHURI pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April di tahun 2015 bertempat di dalam hutan petak 107 RPH Jatikusumo BKPH Kedungjambu KPH Randublatung Kel. Wulung Kec. Randublatung Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blora, telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 1 (satu) batang dengan ukuran 249 x 13 cm tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015 sekira pukul 17.30 Wib berangkat dari rumah dengan membawa sabit sebagai sarana untuk memotong kayu dengan berjalan kaki menuju ke kawasan hutan, sesampainya di petak 107 RPH Jatikusumo BKPH Kedungjambu KPH Randublatung Terdakwa melihat ada segerombolan orang sedang memotong pohon jati dan meninggalkan potongan kayu jati yang berukuran agak kecil. Selanjutnya Terdakwa mengambil sisa potongan kayu jati tersebut yang ditinggalkan. Kemudian Terdakwa membersihkan ranting-rantingnya dengan sabit sehingga membentuk ukuran 249 x 13 cm dengan Volume 0,037 M3. Selanjutnya kayu jati tersebut diangkutnya dengan cara dipikul untuk dibawa pulang ke rumah tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, akan tetapi baru berjalan sampai petak 108 RPH Jatikusumo BKPH Kedungjambu KPH Randublatung Terdakwa dapat ditangkap petugas perhutani.
Akibat perbuatan Terdakwa Negara dalam hal ini KPH Randublatung menderita kerugian sebesar Rp. 39.960,- (tiga puluh sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengaku telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1. Hariyani bin Hadi Sucipto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015 sekira pukul 17.20 WIB saksi menerima laporan dari saksi Sudaryanto dan saksi Susanto yang telah menangkap Terdakwa di petak 108 RPH Jatikusumo BKPH Kedungjambu KPH Randublatung yang sedang memikul kayu jati;
Bahwa kayu jati yang dibawa Terdakwa adalah sebatang kayu dengan ukuran 249 diameter 13 cm dengan Volume 0,037 M3 dan pada waktu ditangkap Terdakwa juga membawa sebilah parang/bedog;
Bahwa atas pengakuan Terdakwa kayu jati tersebut oleh Terdakwa diambil di hutan petak 107 RPH Jatikusumo dalam keadaan tergeletak ditanah dan kayu jati tersebut bekas tebangan orang lain;
Bahwa dari bekas potongan kayu jati tersebut saksi mengetahui kayu jati tersebut dipotong menggunakan alat gergaji, karena potongannya rapi;
Bahwa di petak 107 RPH Jatikusumo masih ditemukan bekas tunggak tebangan baru, dan bekas tunggak lebih besar dari kayu yang diambil Terdakwa karena yang diambil Terdakwa adalah bagian pucuknya;
Bahwa Terdakwa dalam mengambil kayu jati tersebut tanpa ijin dari perhutani;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Negara dalam hal ini KPH Randublatung menderita kerugian sebesar Rp. 39.960,- (tiga puluh sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah);
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim dipersidangan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 2.Sudaryanto Bin Darji, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015 sekira pukul 17.30 WIB saksi bersama saksi Susanto pada saat melakukan tugas patrol rutin di hutan tepatnya di petak 108 RPH Jatikusumo BKPH Kedungjambu KPH Randublatung berhasil menangkap Terdakwa yang sedang membawa kayu jati dengan cara ditaruh di atas pundak;
Bahwa pada saat saksi menangkap Terdakwa, disamping mengangkut satu batang kayu jati hutan dengan ukuran 249 diameter 13 cm dengan Volume 0,037 M3, Terdakwa juga membawa sebilah bendog;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada Terdakwa tentang ijin kayu tersebut, dan Terdakwa tidak mempunyai ijin nya;
Bahwa kayu jati yang dibawa Terdakwa melihat bekas potongannya menggunakan alat gergaji;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa ditunjukkan oleh teman satu desanya bahwa di hutan ada sisa kayu bekas tebangan yang sudah tidak dipakai;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim dipersidangan saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi 3. Susanto Bin Parjo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015 sekira pukul 17.30 WIB saksi bersama saksi Sudaryanto pada saat melakukan tugas patrol rutin di hutan tepatnya di petak 108 RPH Jatikusumo BKPH Kedungjambu KPH Randublatung berhasil menangkap Terdakwa yang sedang membawa kayu jati dengan cara ditaruh di atas pundak;
Bahwa pada saat saksi menangkap Terdakwa disamping mengangkut satu batang kayu jati hutan dengan ukuran 249 diameter 13 cm dengan Volume 0,037 M3 juga membawa sebilah bendog;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada Terdakwa tentang ijin kayu tersebut, dan Terdakwa tidak mempunyai ijin nya;
Bahwa kayu jati yang dibawa Terdakwa melihat bekas potongannya menggunakan alat gergaji;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa ditunjukkan oleh teman satu desanya bahwa di hutan ada sisa kayu bekas tebangan yang sudah tidak dipakai;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim dipersidangan saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang sifatnya meringankan bagi diri Terdakwa walaupun telah diberitahukan akan haknya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015 sekira kurang dari pukul 16.30 WIB berangkat dari rumahnya berjalan kaki sambil membawa parang / bendog menuju ke hutan untuk mencari rencek untuk kayu bakar;
Bahwa sesampainya di hutan petak 107 Terdakwa bertemu dengan empat orang, tetangga satu desa Terdakwa yaitu Sugiharto, Sagi, Kamari dan Sumindar, yang sedang menebang kayu jati, lalu Terdakwa ditunjukkan oleh mereka masih ada sisa kayu pucukan yang bisa untuk bahan kayu bakar, lalu Terdakwa ambil dan Terdakwa membersihkan ranting-rantingnya dengan parang / bendog setelah bersih diangkut dengan cara diletakkan diatas pundak;
Bahwa Terdakwa tidak dalam rombongan tetangga Terdakwa tersebut, karena Terdakwa bertemu dengan mereka setelah Terdakwa berputar-putar mencari ranting kayu jati yang sudah agak kering (rencek) namun tidak menemukannya, lalu bertemu mereka yang telah lebih dahulu berada didalam hutan yang kemudian menunjukkan sisa tebangan mereka;
Bahwa Terdakwa biasanya ke hutan untuk mencari kayu bakar/ rencek dan mencari kroto;
Bahwa Terdakwa memikul kayu jati tersebut tanpa ijin dari perhutani;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, Majelis Hakim menunjuk pada segala sesuatu yang terurai dalam berita acara persidangan yang mempunyai relevansi, dipandang sebagai telah termuat dalam putusan ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
01 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran 249 cm diameter 13 cm jumlah Volume 0,037 M3.
01 (satu) buah bendo terbuat dari besi yang pada ujungnya tumpul salah satu sisinya tajam dan tangkai terbuat dari kayu dan besi yang dibungkus dengan karet bekas ban dalam sepeda warna merah.
Menimbang, bahwa oleh karena bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah diakui oleh Terdakwa maupun saksi-saksi, maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat dapat dipertimbangkan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015, sekira pukul 16.30 wib Terdakwa berangkat dari rumahnya berjalan kaki sambil membawa parang / bendog menuju ke hutan untuk mencari rencek untuk kayu bakar, dan sesampainya di hutan petak 107, Terdakwa bertemu dengan empat orang, tetangga satu desa Terdakwa yaitu Sugiharto, Sagi, Kamari dan Sumindar, yang sedang menebang kayu jati, lalu Terdakwa ditunjukkan oleh mereka masih ada sisa kayu pucukan yang bisa untuk bahan kayu bakar, lalu Terdakwa ambil dan Terdakwa membersihkan ranting-rantingnya dengan parang / bendog setelah bersih diangkut dengan cara diletakkan diatas pundak;
Bahwa sekira pukul 17.20 WIB, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani di petak 108 RPH Jatikusumo BKPH Kedung jambu KPH Randublatung, ketika sedang memikul kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran 249 cm diameter 13 cm jumlah Volume 0,037 M3;
Bahwa bekas potongan kayu jati yang dibawa Terdakwa tersebut dipotong menggunakan alat gergaji, karena potongannya rapi;
Bahwa kayu yang diambil oleh Terdakwa adalah bagian pucuknya karena bekas tunggaknya lebih besar dari kayu yang diambil Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa biasanya ke hutan untuk mencari kayu bakar/ rencek dan mencari kroto;
Bahwa Terdakwa dalam mengambil kayu jati tersebut tanpa ijin dari perhutani;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Negara dalam hal ini KPH Randublatung menderita kerugian sebesar Rp. 39.960,- (tiga puluh sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu KESATU pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UURI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang diubah dan ditambah UU No. 3 Tahun 2005 jo pasal 113 UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau KEDUA pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, dakwaan yang berbentuk alternatif yang bukan Primair Subsidair yaitu yang berbentuk Kesatu atau Kedua atau Ketiga atau Keempat, maka pembuktiannya tidak perlu bersifat hirarkis melainkan secara langsung ditujukan pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang dikenakan kepada Terdakwa dalam Tuntutannya sehingga Majelis berkeyakinan pasal yang paling tepat dikenakan pada diri Terdakwa setelah melihat fakta-fakta hukum diatas adalah pasal dalam dakwaan Kesatu, namun dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut Majelis melihat adanya kekeliruan pada frase kata “dengan diubah dan ditambah UU No. 3 Tahun 2005”, karena UU No. 3 Tahun 2005 adalah UU tentang Sistem Keolahragaan Nasional, sehingga UU ini tidak ada sangkut pautnya dengan perkara tentang kehutanan, oleh karena itu Majelis perlu memperbaikinya sehingga frase dakwaan kesatu Penuntut Umum tersebut sebagai berikut “pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UURI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 113 UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan membuktikan dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UURI No. 41 Tahun 1999 jo pasal 113 UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “setiap orang”;
Unsur “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Tentang unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan " setiap orang " adalah setiap pelaku perbuatan pidana ( dader ) dalam hukum pidana disebut sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini Terdakwa Muhammad Mufid Bin Mashuri, oleh Penuntut Umum diajukan ke muka persidangan sebagai Terdakwa, setelah diteliti identitasnya berdasarkan pengakuan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi ternyata benar Terdakwa lah yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan Terdakwa dipandang sebagai orang yang terbukti sehat jasmani serta rohani, tidak ditemui hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya itu secara pidana, dengan demikian unsur ini menurut Majelis telah terpenuhi;
Ad. 2. Tentang unsur “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”:
Menimbang, bahwa berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia, menebang artinya memotong (pokok pohon), biasanya yang besar-besar; Memanen adalah mengambil hasil; Memungut adalah mengambil yang ada ditanah atau dilantai;
Menimbang, bahwa unsur dari pasal ini berbentuk alternatif elemen, artinya bila salah satu dari elemen unsur ini terpenuhi maka, elemen unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 13 UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 13 UU No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hutan adalah sebagaimana pengertian hutan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo pasal Pasal 1 ayat 2 UU No. 41 Tahiun 1999, yaitu suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya;
Menimbang, bahwa pada setiap menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan harus ada izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa Pemerintah selaku pelaksana kewenangan negara dalam penguasaan hutan, telah membentuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015 sekira pukul 16.30 wib, Terdakwa berangkat dari rumahnya berjalan kaki sambil membawa parang / bendog menuju ke hutan untuk mencari rencek untuk kayu bakar, dan sesampainya di hutan petak 107, Terdakwa bertemu dengan empat orang, tetangga satu desa Terdakwa yaitu Sugiharto, Sagi, Kamari dan Sumindar, yang sedang menebang kayu jati, lalu Terdakwa ditunjukkan oleh mereka masih ada sisa kayu pucukan yang bisa untuk bahan kayu bakar, lalu Terdakwa ambil dan Terdakwa membersihkan ranting-rantingnya dengan parang / bendog setelah bersih diangkut dengan cara diletakkan diatas pundak, dan sekira pukul 17.20 WIB Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani di petak 108 RPH Jatikusumo BKPH Kedung jambu KPH Randublatung, ketika sedang memikul kayu jati dan Terdakwa dalam memungut kayu jati tersebut tanpa ijin dari perhutani dan akibat perbuatan Terdakwa Negara dalam hal ini KPH Randublatung menderita kerugian sebesar Rp. 39.960,- (tiga puluh sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut elemen unsur yang tepat adalah elemen unsur memungut, karena dari fakta hukum tersebut tergambar jelas bahwa Terdakwa hanya mengambil sisa tebangan berupa pucuk pohon jati yang sebelumnya telah dipotong oleh empat orang, tetangga satu desa Terdakwa yaitu Sugiharto, Sagi, Kamari dan Sumindar, namun dalam hal ini walaupun Terdakwa memungut sisa tebangan orang lain namun berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 13 UU No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan, oleh karena itu pucuk kayu jati yang di pungut oleh Terdakwa tetap harus meminta ijin Perhutani, namun hal tersebut tidak dilakukan Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa memungut pucuk kayu jati tersebut memenuhi unsur tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yang dalam hal ini dari Perum Perhutani, oleh karena itu menurut hemat Majelis Hakim unsur tersebut telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UURI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo pasal 113 UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa dinyatakan bersalah namun dalam perkara ini Terdakwa bukanlah seorang yang secara sengaja melakukan tindak pidana kehutanan, namun Terdakwa adalah seorang petani yang memenuhi kebutuhan hidupnya dengan bertani dan karena tinggal di sekitar kawasan hutan sebagaimana kebiasaan masyarakat di sekitar kawasan hutan, biasa untuk memasak menggunakan kayu bakar, sehingga mengambil kayu bakar berupa rencek (dahan-dahan/kayu yang sudah tidak terpakai) dikawasan hutan, dan oleh perhutani sebatas untuk mengambil rencek, hal tersebut berdasarkan kebiasaan di wilayah Blora dan sekitarnya diperbolehkan, namun dalam perkara ini, Terdakwa disangkakan karena dianggap telah melakukan penebangan pohon kayu jati dan mengangkutnya, namun hal tersebut bila kita kaji kembali berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan baik dari keteranan saksi Hariyani, Sudaryanto dan saksi Susanto (saksi-saksi dari Perhutani), bahwa kayu jati yang diambil oleh Terdakwa adalah kayu jati bagian pucuk pohon jati, dan bila dilihat dari bekas potongannya sangat rapi karena menggunakan alat potong gergaji, dan pada waktu penangkapan Terdakwa jelas hanya membawa bendog/parang, alat yang biasa digunakan untuk mengambil rencek, dan bendog/parang tersebut digunakan untuk membersihkan ranting-ranting pucuk pohon kayu jati, hal tersebut bersesuaian dengan keterangan Terdakwa yang hanya memungut pucuk pohon jati bekas tebangan orang lain, yang rencananya akan Terdakwa gunakan untuk rencek. Ukuran serta diameter kayu jati yang jadi barang bukti tersebut, tidak lah layak dikatagorikan sebagai kayu jati yang nantinya akan bernilai ekonomis yang memadai untuk dijual kembali, karena dengan ukuran tersebut kayu jati oleh masyarakat sekitar kawasan hutan akan dibelah lagi dengan perkul / kampak untuk dijadikan kayu bakar;
Menimbang, bahwa kerugian perhutani sebesar Rp. 39.960,- (tiga puluh sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah), menurut hemat Majelis, adalah kerugian yang relatif sangat kecil, dan tidak sepadan dengan derita yang harus dijalani Terdakwa di dalam tahanan bila mengacu kepada tuntutan Penuntut Umum yang menuntutnya 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, seyogyanya perhutani haruslah meyikapinya dengan bijak, bagaimanapun antara perhutani yang mewakili negara dalam menjaga kelastarian hutan dan masyarakat sekitar kawasan saling membutuhkan (simbiosis mutualisme) sehingga perlunya kesadaran dari para pihak untuk saling menyadari hak dan kewajibannya sehingga adanya keselarasan dan menekankan pada tindakan persuasif dengan masyarakat sekitar hutan;
Menimbang, bahwa perlunya bagi perhutani memilah kasus yang memang layak karena kerugian yang diderita relatif besar, jangan sekedar mengambil orang yang harus dipersalahkan untuk tindakan penebangan pohon kayu jatinya, karena jelas mereka yang disebutkan oleh Terdakwa di persidangan adalah orang yang menebang dan mengambil kayu pohon jatinya, yang kemudian berhasil meloloskan diri, sedangkan Terdakwa yang jelas-jelas hanya mengambil rencek untuk kayu bakar yang kebetulan ada di TKP menjadi sasaran untuk adanya pertanggung jawaban tindakan yang tidak dilakukannya, hal ini menurut Hemat Majelis mengusik rasa kemanusiaan dan keadilan bagi Majelis Hakim, sehingga Majelis Hakim mengetuk hati nurani kita apakah layak seorang yang nyata-nyata hanya memungut hasil bekas tebangan orang lain dan mengambil pucuknya untuk dijadikan kayu bakar, dan kerugian perhutani hanya sebesar Rp. 39.960,- (tiga puluh sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah) patut di hukum dengan pidana yang tidak sebanding, dimana rasa keadilan itu ?;
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani, oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum, maupun Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil dipandang memenuhi rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
01 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran 249 cm diameter 13 cm jumlah Volume 0,037 M3;
Merupakan barang bukti yang diambil Terdakwa dari hutan dikawasan milik Perhutani, maka barang bukti tersebut layak dirampas untuk negara Cq. Perhutani KPH Randublatung;
01 (satu) buah bendo terbuat dari besi yang pada ujungnya tumpul salah satu sisinya tajam dan tangkai terbuat dari kayu dan besi yang dibungkus dengan karet bekas ban dalam sepeda warna merah;
Merupakan barang bukti sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana, dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, dan Terdakwa tidak meminta pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa menyadari mengambil kayu jati di wilayah hutan Perhutani tetapi tetap mengambilnya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang selama di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tidak pernah mengambil kayu jati di wilayah hutan perhutani;
Memperhatikan pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UURI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo. pasal 113 UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Mufid Bin Mashuri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
01 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran 249 cm diameter 13 cm jumlah Volume 0,037 M3;
Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung;
01 (satu) buah bendo terbuat dari besi yang pada ujungnya tumpul salah satu sisinya tajam dan tangkai terbuat dari kayu dan besi yang dibungkus dengan karet bekas ban dalam sepeda warna merah.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2015, oleh kami Ahmad Zulpikar, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Awal Darmawan Akhmad, S.H., dan Yunita, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 3 Agustus 2015, oleh Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Sulistyo AR, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, dan dihadiri oleh Siti Sumarlin, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora, serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Awal Darmawan Akhmad, S.H.Ahmad Zulpikar, S.H.
Yunita, S.H.
Panitera Pengganti,
Sulistyo AR, SH.