6/PID/TPK/2015/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 6/PID/TPK/2015/PT.BBL
- YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi Als YUDIS
Menguatkan
P U T U S A N
NOMOR : 06/PID/TPK/2015/PT.BBL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi Als YUDIS;
Tempat lahir : Pemalang;
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 19 Februari 1979;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : JL. Sejahtera Perum SBI 3 Blok A2 No. 88 RT.059
RW.008 Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Palembang;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : S-1 (Tamat);
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan:
Oleh Penyidik sejak tanggal 18 September 2014 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2014 dengan jenis Penahanan RUTAN ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 16 November 2014 dengan jenis Penahanan RUTAN;
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak tanggal 17 November 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014 dengan jenis Penahanan RUTAN;
Perpanjangan Penahanan Kedua Ketua oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak tanggal 17 Desember 2014 sampai dengan tanggal 15 Januari 2015 dengan jenis Penahanan RUTAN;
Penahanan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Desember 2014 sampai dengan tanggal 18 Januari 2015 dengan jenis Penahanan RUTAN;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan tanggal 17 Februari 2015 dengan jenis Penahanan RUTAN;
Penahanan Oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak tanggal 06 Februari 2015 sampai dengan tanggal 07 Maret 2015 dengan jenis Penahanan RUTAN;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak tanggal 08 Maret 2015 sampai dengan tanggal 06 Mei 2015 dengan jenis Penahanan RUTAN;
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 07 Mei 2015 sampai dengan tanggal 05 Juni 2015 dengan jenis Penahanan RUTAN;
Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 06 Juni 2015 sampai dengan tanggal 05 Juli 2015 dengan jenis Penahanan RUTAN;
Penahanan oleh Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 4 Juli 2015 sampai dengan tanggal 1 September 2015 ;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 06 Juli 2015 Nomor : 06/PID.TPK/2015/PT.BBL tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa : YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi Als YUDIS tersebut di atas ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 29 Mei 2015 Nomor: 06/Pid. Sus-TPK/2015/PN.Pgp dalam perkara tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut umum tertanggal 06 Pebruari 2014 NO.REG.PERK : PDS-10/TBL/Ft.01/12/2014 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU :
P R I M A I R :
--------- Bahwa Ia Terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi als YUDIS dalam kedudukannya selaku kontraktor pelaksana dari PT. DWI ALIT PERKASA, bertindak sendiri- sendiri atau secara bersama- sama dengan saksi dr. FRANSSEDA als FRANS (Dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Januari tahun 2014 atau jika tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, setidak- tidaknya pada waktu- waktu tertentu dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan yang dilakukan sebagai berikut :
Pada tahun 2013 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Bangka Selatan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 11.986.250.000,- (sebelas milyar sembilan ratus delapan puluh enam dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. Bangka Selatan sesuai dengan DPA pada RSUD Kab. Bangka Selatan Nomor : 1.02.02.01.26.88.5.2.2.1. Dari total anggaran tersebut selanjutnya di alokasikan untuk Kegiatan Pengadaan Alat- Alat Operasi dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 11.940.833.088,- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan puluh delapan rupiah).
Pelelangan Kegiatan Pengadaan Alat- alat Operasi T.A 2013 dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2013 S/d tanggal 16 September 2013 dengan Sistim pelelangan umum secara e-procurement melalui LPSE Kab. Bangka Selatan dengan metode Pasca Kualifikasi, satu sampul dan sistim gugur, dengan tahapan- tahapan sebagai berikut :
Pengumuman Pasca Kualifikasi
Download Dokumen Pengadaan
Pemberian Penjelasan/ Aanwijzing
Upload Dokumen Penawaran
Pembukaan Dokumen Penawaran
Evaluasi Penawaran
Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi
Upload Berita Acara Hasil Pelelangan
Penetapan Pemenang
Pengumuman Pemenang
Masa sanggah
Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (Gunning)
Penanda tanganan Kontrak
Dalam kenyataannya sebelum dilaksanakan pelelangan Kegiatan Pengadaan Alat- alat Operasi T.A 2013 tersebut, Saksi dr. FRANSSEDA Als FRANS selaku Direktur RSUD Kab. Bangka Selatan yang berkapasitas sebagai Pengguna Anggaran sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 telah melakukan pertemuan dengan Terdakwa ARIA WICAKSANA , S.Psi als YUDIS yang merupakan calon penyedia barang / jasa, yakni pada sekitar bulan Januari 2013 bertempat di Rumah Makan di daerah Taman Sari Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Saksi dr. FRANSSEDA mengatakan kepada Terdakwa : ”PAK YUDIS SAYA MINTA TOLONG UNTUK IKUT DALAM KEGIATAN PAKET ALKES”, kemudian Terdakwa menjawab : ”APA KEBUTUHANNYA SUDAH DISUSUN ATAU BELUM?”, dan selanjutnya Saksi dr. FRANSSEDA menjawab : ”KEBUTUHAN SUDAH KITA BUAT, KEGIATAN INI DENGAN ANGGARAN TERSEBUT MERUPAKAN PERJUANGAN KITA KALAU PAK YUDIS MAMPU, BISA TIDAK SISIHKAN SAYA 10%?”, dan dijawab lagi oleh Terdakwa : ”SAYA INGIN TAHU DULU KEBUTUHAN ALAT OPERASI”. Saat itu Saksi dr. FRANSSEDA Als FRANS meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan 2,5 % dari total 10% nilai anggaran dan meminta di muka untuk diserahkan kepada Saksi dr. FRANSSEDA Als FRANS yakni senilai Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Dengan adanya permintaan dan ajakan kerjasama untuk mengerjakan kegiatan Pengadaan Alat-alat Operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 dari Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS tersebut, Terdakwa merasa tertarik dan menyetujuinya dengan perhitungan bahwa nantinya Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari proses kegiatan tersebut dan di sisi lain nantinya juga akan menguntungkan orang lain yakni Saksi dr. FRANSSEDA.
Selanjutnya pada akhir bulan Februari 2013 bertempat di Resto di daerah Taman Sari Jakarta Barat, Saksi dr. FRANSSEDA kembali melanjutkan pertemuan dengan Terdakwa dan dalam pertemuan tersebut Saksi dr. FRANSSEDA menyerahkan daftar barang-barang / alat- alat yang dibutuhkan dalam kegiatan pengadaan alat- alat Operasi T.A 2013 di RSUD Kab. Bangka Selatan dan Saksi dr. FRANSSEDA meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dengan alasan untuk membeli cincin istrinya sebagai hadiah ulang tahun perkawinan. Atas permintaan Saksi dr. FRANSSEDA tersebut Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS.
Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2013 bertempat di dalam mobil di lapangan Merdeka Pangkal Pinang, Terdakwa melakukan pertemuan kembali dengan Saksi dr. FRANSSEDA sebagai tindak lanjut dari pertemuan pada bulan Januari dan Februari 2013. Dalam pertemuan di lapangan merdeka Pangkalpinang tersebut, Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS kembali menerima uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa menyerahkan selembar surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa dan diberi tanggal 05 Februari 2013 agar ditandatangani oleh Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS. Adapun isi surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa untuk ditandatangani oleh Saksi dr. FRANSSEDA sebagai berikut :
”Dengan ini menyatakan bahwa saya (dr. FRANSSEDA) telah menerima dana pinjaman sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari PT. REJEKI AGUNG MAKMUR SURABAYA. Dana tersebut akan di pergunakan untuk pengurusan Dana APBD Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2013 pada satuan kerja RSUD Bangka Selatan Pengadaan Barang/Jasa Alat Kesehatan senilai Rp. 11.999.850.000,- (sebelas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), hingga dilaksanakannya pengadaan Dana APBD tahun 2013 tersebut oleh PT. REJEKI AGUNG MAKMUR SURABAYA secara penuh atau beserta mitra kerja perusahaannya. Dan selanjutnya pelaksanaannya diatur penuh oleh PT. REJEKI AGUNG MAKMUR SURABAYA dengan mengikuti peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. Dan apabila terdapat kegagalan atas pengurusan Dana APBD Kabupaten Bangka Selatan tahun 2013 pada satuan kerja RSUD Bangka Selatan ataupun kegagalan sehingga tidak terlaksananya oleh PT. REJEKI AGUNG MAKMUR SURABAYA atau beserta mitra kerja perusahaannya,maka saya (dr. FRANSSEDA) bersedia segera mengembalikan dana pinjaman tersebut diatas secara utuh tanpa dipotong apapun, selambat- lambatnya 7X24 jam setelah diterima surat/ berita mengenai kegagalan tersebut”
Selanjutnya pada bulan Mei 2013, Saksi dr. FRANSSEDA menghubungi Terdakwa dan Saksi dr. FRANSSEDA meminta kepada Terdakwa ARIA WICAKSANA untuk dibantu dibuatkan kelengkapan administrasi kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 berupa:
Spesifikasi Teknis Barang;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Sebagai bahan yang diperlukan dalam menyusun dan membuat administrasi berupa Spesifikasi Teknis Barang dan HPS tersebut diperlukan survey ke alamat-alamat perusahaan / distributor, selanjutnya Terdakwa memberikan alamat- alamat perusahaan/ distributor yang harus dilakukan survey barang- barang yang dibutuhkan kepada Saksi dr. FRANSSEDA Als FRANS, antara lain:
PT. B. BRAUN INDONESIA
PT.BLESSINO INDONESIA
PT. INDO PRIMA BIONET
PT.MADESA SEJAHTERA UTAMA
PT. MATESU ABADI
PT. MEDTEK
PT. MULYA HUSADA JAYA
Kemudian pada minggu pertama bulan Juni 2013, Saksi dr. FRANSSEDA Als FRANS bersama dengan saksi YUDI SETIADI datang ke Jakarta guna melakukan survey barang-barang yang dibutuhkan ke distributor- distributor sebagaimana yang diberikan oleh Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa ternyata sudah menunggu Saksi dr. FRANSSEDA dan saksi YUDI SETIADI di kantor distributor PT. BLESSINDO. Pada saat itu Saksi dr. FRANSSEDA dan saksi YUDIS SETIADI bersama-sama dengan Terdakwa melakukan survey barang-barang yang dibutuhkan di PT. BLESSINDO guna mendapatkan brosur dan price list/ daftar harga barang yang dibutuhkan. Kemudian Saksi dr. FRANSSEDA menyuruh saksi YUDI SETIADI untuk minta Stempel/ Cap dan tanda tangan dari bagian pemasaran Distributor PT. BLESSINDO INDONESIA sebagai bukti survey barang yang dibutuhkan, setelah itu mengambil brosur dan price list dari barang- barang yang dibutuhkan, sedangkan untuk distributor lainnya, Saksi dr. FRANSSEDA dan saksi YUDI SETIADI hanya melalui Surat Permintaan Informasi Harga dan Barang yang dikirimkan kepada para distributor tersebut.
Setelah selesai dilakukan survey barang yang dibutuhkan tersebut, kemudian sekitar minggu ketiga bulan Juni 2013, Saksi dr. FRANSSEDA kembali menemui Terdakwa di Jakarta dan dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai hasil survey, Spesifikasi Teknis Barang dan HPS yang akan digunakan untuk pelelangan sehingga hasil yang di dapatkan dari diskusi tersebut bahwa dari survey barang- barang yang di butuhkan oleh pihak RSUD sesuai dengan perencanaan akan di ajukan ke tahap pelelangan dan juga pembahasan tentang perhitungan nilai overhead di HPS yang pada saat itu Terdakwa meminta agar nilai overhead antara 10 % sampai 15 % dengan alasan adanya kenaikan harga kurs dolar namun apabila nilai tersebut di tetapkan maka melebihi pagu anggaran yang tersedia, akhirnya disepakati selisih nilai keuntungan dari barang- barang hasil survey dengan pagu anggaran sebesar 7 % dimasukan ke overhead di HPS. Selain itu Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS meminta kepada Terdakwa supaya dibuatkan Spesifikasi Teknis Barang dan HPS.
Selanjutnya Terdakwa menyusun Spesifikasi Teknis Barang yang didasarkan atas brosur/ gambar dan HPS berdasarkan price list/ daftar harga barang berdasarkan brosur dan gambar yang didapatkan dari distributor- distributor tersebut dari hasil survey yang dilakukan oleh Saksi dr. FRANSSEDA dan saksi YUDI SETIADI bersama Terdakwa maupun yang didapatkan oleh Terdakwa sendiri, sehingga Terdakwa sudah mengetahui sejak awal tentang Spesifikasi teknis barang maupun HPS tersebut dan seolah- olah HPS dan Spesifikasi Teknis Barang tersebut disusun oleh Saksi dr. FRANSSEDA. HPS yang tersusun dengan nilai total sebesar Rp. 11.940.833.088,- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan puluh delapan rupiah) dengan overhead sebesar 7 %.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres 70 Tahun 2012, dalam Bab II (Tata cara pemilihan penyedia barang) huruf A (Persiapan pemilihan penyedia barang) angka 3 (Penyusunan dan penetapan rencana pelaksanaan pengadaan), huruf a poin ke-1 dan ke-2 disebutkan bahwa :
Penyusunan Rencana Pelaksanaan pengadaan
PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian Rencana Umum Pengadaan, meliputi:
Spesifikasi Teknis dan Gambar.
PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
digunakan untuk pengadaan dengan tanda bukti perjanjian berupa kuitansi, SPK, dan surat perjanjian; Dst
selain itu, sesuai dengan pasal 66 ayat (5) huruf (a) dan (b) Perpres No. 70 Tahun 2012 menyebutkan bahwa“HPS digunakan sebagai :
alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah”
Sesuai dengan ketentuan pada pasal 7 Ayat (3) Perpres No. 70 Tahun 2012 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah disebutkan bahwa ”PPK dapat dibantu Tim Pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan Barang / Jasa”, namun Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS tidak pernah membentuk Tim Pendukung yang dimaksud untuk membantu pelaksanaan tugas Saksi dr. FRANSSEDA selaku PPK dalam kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013, Terdakwa justru memberikan tugas penyusunan Spesifikasi Teknis Barang dan HPS tersebut kepada Terdakwa.
HPS yang dibuat dan disusun oleh Terdakwa tersebut seolah- olah telah memperhitungkan nilai kualitas dan nilai harga barang serta telah tercantum juga didalamnya satuan harga barang per item barang dan nilai total barang beserta MERK BARANG, namun ternyata di dalam DPA RSUD khususnya untuk mata anggaran belanja modal pada kegiatan pengadaan alat- alat operasi tidak ada/ tidak tercantum rincian harga satuan. Padahal sesuai dengan Pasal 66 ayat (3) Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa :“Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia” dan sebagaimana dalam penjelasan atas Pasal 66 ayat (3) Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tersebut di jelaskan bahwa ”Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian harga satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia”, begitupun juga di atur dalam Peraturan Kepala LKPP nomor 6 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada BAB II A angka 1.2 huruf (b) angka 3 huruf (b) angka 5 huruf (b) di sebutkan bahwa : ”Kejelasan Spesifikasi Teknis Barang tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk pengadaan suku cadang”.
Dengan dibuatnya Spesifikasi Teknis Barang dan HPS Kegiatan Pengadaan Alat-alat Operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 oleh Terdakwa, jelas sangat menguntungkan Terdakwa selaku calon Penyedia Barang / Jasa (Rekanan dalam Kegiatan Pengadaan Alat-alat Operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013) karena Terdakwa sudah mengetahui secara detail mengenai Spesifikasi Teknis Barang yang akan diadakan, bahkan juga mengetahui rincian harga satuan dalam perhitungan HPS, maka Terdakwa dengan mudah dapat melakukan penawaran yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam dokumen lelang.
Setelah Terdakwa membuat dan menyusun Spesifikasi Teknis Barang dan HPS, selanjutnya Terdakwa menyerahkan Spesifikasi Teknis Barang dan HPS tersebut kepada Saksi dr. FRANSSEDA dalam bentuk Softcopy di dalam Flashdisk warna hitam merk Vandisk yang selanjutnya oleh Saksi dr. FRANSSEDA diserahkan kepada saksi YUDI SETIADI dan saksi YUDI SETIADI mencetak Spesifikasi Teknis Barang dan HPS tersebut, dan setelah dicetak selanjutnya Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS menandatangani kelengkapan administrasi pengadaan alat-alat operasi RSUD Kab. Bangka Selatan seolah-olah Saksi dr. FRANSSEDA selaku PPK yang membuat kelengkapan administrasi tersebut.
Adapun spesifikasi teknis barang pada kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 tersebut terdiri dari sebagai berikut:
| NO. | Distributor | Nama Barang | Merk/Negara Asal | Jumlah | |
| 1 | PT. MEGAH PERKASA | 1. Amputation Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |
| 2. Anesthesia Machine | Heyer/ Germany | 1 Unit | |||
| 3. Appendectomy Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 4. Bandage Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 2 Set | |||
| 5. Basic Orthopedic Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 6. Basic Surgery Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 7. Circumcisation Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 8. Drainage Section Pump | Uzumcu - Turkey | 2 Unit | |||
| 9. Elektro Surgical Ubit for OR | Uzumcu - Turkey | 1 Unit | |||
| 10. Haemorroid Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 11. Intubation Kit | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 12.Laparotomy Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 13. Large Suture Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 14. Mayyo Trolley for OR | Uzumcu - Turkey | 3 unit | |||
| 15. Mayor Surgery Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 16. Minor Surgery Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 2 Set | |||
| 17. Operating Lamp Combination Ceilling Surgical Camera & Monitoring System | Uzumcu - Turkey | 1 unit | |||
| 18. Operating Table Electric | Uzumcu - Turkey | 1 unit | |||
| 19. Resucitation Bag For Adult | Uzumcu - Turkey | 2 Set | |||
| 20. Resucitation Bag For Child | Uzumcu - Turkey | 1 Set | |||
| 21. Resucitation Bag For Infant | Uzumcu - Turkey | 1 Set | |||
| 22. Surgical Sunction Pump | Uzumcu - Turkey | 2 Unit | |||
| 23. Tracheostomy Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 24. UV Room Sterizer | Ultraviol - Poland | 2 Unit | |||
| 25. Vanesectio Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Unit | |||
| 26. Ventilator Machine | Heyer/ Germany | 1 Unit | |||
| 27. Sectio Caesaria Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 2. | PT. MULYA HUSADA JAYA | 1. Appron 0,5 mmPb | Protex X / Germany | 2 Unit | |
| 2. Mesin Radiologi | GE - Healthcare / China | 1 Unit | |||
| 3. Usg 4 D | GE - Healthcare / China | 1 Unit | |||
| 3 | PT. MATESU ABADI | 1. Oxigen Flowmeter With Humidifier | Sharp / Japan | 1 Unit | |
| 2. Oxigen Therapy | Sharp / Japan | 5 Unit | |||
| 3. Suction Pump | Sharp / Japan | 2 Unit | |||
| 4 | PT. BRAUN MEDICAL INDONESIA | 1. Infusion Pump | B. Braun / Germany | 2 Unit | |
| 2. Syringe Pump | B. Braun / Germany | 3 Unit | |||
| 5 | PT. MEDTEK | 1. Defibrilator Dc Shock | Osatu Bexen / Spain | 1 Unit | |
| 2. Oksigen Konsentrate | Respironic / USA | 5 Unit | |||
| 3. Sterilisator Basah Auto Clave | Fountain / Taiwan | 5 Unit | |||
| 6 | PT. INDOPRIMA BIONET | 1. Elektro Cardiograf (ECG) 6 Chanel With PC | Cardioline / Italy | 2 Unit | |
| 2. Patient Monitor | Infinium / USA | 3 Unit | |||
| 3. Pulse Oximetri | Infinium / USA | 3 Unit | |||
| 7 | PT. BLESINDO INDONESIA | 1. Brankard | Blessmed / Indonesia | 5 Unit | |
| 2. Dressing Trolley For OR / Linen Trolley | Blessmed / Indonesia | 4 Unit | |||
| 3. Examination Lamp LED | Blessmed / Indonesia | 2 Unit | |||
| 4. Instrument Cabinet | Blessmed / Indonesia | 4 Unit | |||
| 5. Instrument Trolley For OR | Blessmed / Indonesia | 6 Unit | |||
| 6. Instrument Cabinet For OR | Blessmed / Indonesia | 1 Unit | |||
| 7. Irigator Stand | Blessmed / Indonesia | 10 Unit | |||
| 8. Laundry Trolley For OR | Blessmed / Indonesia | 4 Unit | |||
| 9. Lemari Instrument | Blessmed / Indonesia | 10 Unit | |||
| 10. Locker 6 Compact | Blessmed / Indonesia | 2 Unit | |||
| 11. Patient Strecher | Blessmed / Indonesia | 1 Unit | |||
| 12. Recovery Bed | Blessmed / Indonesia | 10 Unit | |||
| 13. Standar Infus | Blessmed / Indonesia | 2 Unit | |||
| 14. Trolley Instrument | Blessmed / Indonesia | 5 Unit | |||
| 15. Trolley Instrument Emergency | Blessmed / Indonesia | 2 Unit | |||
| 16. Trolley EKG | Blessmed / Indonesia | 3 Unit | |||
| 17. Trolley Oksigen | Blessmed / Indonesia | 5 Unit | |||
| 8 | PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON | Laringoscope Mc Chintose Adult | RK / Germany | 1 Unit | |
| 9 | PT. NUR ANDA RISTI | Safety Light | NR / Indonesia | 2 Unit | |
| 10 | PT. ABADINUSA USAHA SEMESTA | 1. Sphygmonamometer | ABN | 5 Unit | |
| 2. Stethoscope | ABN | 10 Unit | |||
| 11 | PT PRADANA ESTIARA MEDICAL | Sterilisator Kering | Elitech / Indonesia | 2 Unit | |
| 12 | PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA | Air Safety System | Fazz Hazmat / USA | 3 Unit | |
| 13 | PT. SARCI | 1. Linen OK | Sarci | ||
| tiap set terdiri dari : | |||||
| Alas Meja Operasi | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk Mata | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk Kaki | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Sarung Mayo | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk segititga | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk Kecil | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk Sedang | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| DUK Besar | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk Ekstra | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| 14 | PT NUSA VENESIA | Trolley Barang | Krisbow /Indonesia |
| |
Sedangkan HPS yang dibuat oleh Terdakwa yang seolah-olah dibuat oleh Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS selaku PPK adalah sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Volume | Harga Satuan | Jumlah Harga | HARGA PERKIRAAN | |||
| SENDIRI | ||||||||
| Harga Satuan | Total Harga | |||||||
| 1 | Amputation Instrument Set | 1 | Set | 125,125,191 | 125,125,191 | |||
| 2 | Anesthesia Machine | 1 | Unit | 747,943,333 | 747,943,333 | |||
| 3 | Appendectomy Instrument Set | 1 | Set | 76,035,354 | 76,035,354 | |||
| 4 | Appron 0,5 mmPb | 2 | Unit | 8,662,500 | 17,325,000 | |||
| 5 | Bandage Instrument Set | 2 | Set | 18,006,488 | 36,012,976 | |||
| 6 | Basic Orthopedic Set | 1 | Set | 94,510,903 | 94,510,903 | |||
| 7 | Basic Surgery Set | 1 | Set | 93,788,956 | 93,788,956 | |||
| 8 | Brankard | 5 | Unit | 9,007,167 | 45,035,833 | |||
| 9 | Circumcisation Instrument Set | 1 | Set | 18,233,572 | 18,233,572 | |||
| 10 | Defibrilator Dc Shock | 1 | Unit | 198,707,500 | 198,707,500 | |||
| 11 | Drainage Section Pump | 2 | Unit | 94,266,667 | 188,533,333 | |||
| 12 | Dressing Trolley for OR/Linen Trolley | 4 | Unit | 12,661,000 | 50,644,000 | |||
| 13 | Elektro Surgical Unit for OR | 1 | Unit | 316,116,667 | 316,116,667 | |||
| 14 | Elektro Cardio Graf (ECG) 6 Channel | 2 | Unit | 97,195,000 | 194,390,000 | |||
| 15 | Examination Lamp | 2 | Unit | 4,300,900 | 8,601,800 | |||
| 16 | Haemorroid Instrument Set | 1 | Set | 44,373,155 | 44,373,155 | |||
| 17 | Infusion Pump | 2 | Unit | 32,925,000 | 65,850,000 | |||
| 18 | Instrument Cabinet | 4 | Unit | 8,017,500 | 32,069,999 | |||
| 19 | Instrument Trolley For OR | 6 | Unit | 5,731,000 | 34,386,000 | |||
| 20 | Instrument Cabinet For OR | 1 | Unit | 8,017,500 | 8,017,500 | |||
| 21 | Intubation Kit | 1 | Set | 38,938,213 | 38,938,213 | |||
| 22 | Irigator Stand | 10 | Unit | 1,155,000 | 11,550,000 | |||
| 23 | Laparotomy Instrument Set | 1 | Set | 212,105,236 | 212,105,236 | |||
| 24 | Large Suture Set | 1 | Set | 14,665,824 | 14,665,824 | |||
| 25 | Laringoscope | 1 | Unit | 40,615,317 | 40,615,317 | |||
| 26 | Laundry Trolley for OR | 4 | Unit | 5,544,000 | 22,176,000 | |||
| 27 | Lemari Instrument | 10 | Unit | 8,639,000 | 86,389,997 | |||
| 28 | Linen OK | 2 | Set | 7,210,500 | 14,421,000 | |||
| 29 | Locker 6 Compact | 2 | Unit | 11,401,500 | 22,803,000 | |||
| 30 | Mayo Trolley For OR | 3 | Unit | 49,230,000 | 147,690,000 | |||
| 31 | Mayor Surgery Instrument Set | 1 | Set | 56,522,405 | 56,522,405 | |||
| 32 | Minor Surgery Instrument Set | 2 | Set | 69,238,548 | 138,477,097 | |||
| 33 | Oksigen Konsentrate | 5 | Unit | 56,450,000 | 282,250,000 | |||
| 34 | Operating Lamp Combination Ceilling Surgical Camera & Monitoring System | 1 | Unit | 820,066,667 | 820,066,667 | |||
| 35 | Operating Table Electric | 1 | Unit | 986,066,667 | 986,066,667 | |||
| 36 | Oxigen Flowmeter With Humidifier | 1 | Unit | 1,375,000 | 1,375,000 | |||
| 37 | Oxigen Therapy | 5 | Unit | 3,080,000 | 15,400,000 | |||
| 38 | Patient Monitor | 3 | Unit | 174,020,000 | 522,060,000 | |||
| 39 | Patient Stretcher | 1 | Unit | 147,842,500 | 147,842,500 | |||
| 40 | Pulse Oximetri | 3 | Unit | 28,556,667 | 85,670,000 | |||
| 41 | Recovery Bed | 10 | Unit | 20,335,700 | 203,357,000 | |||
| 42 | Resucitation Bag For Adult | 2 | Set | 11,903,333 | 23,806,667 | |||
| 43 | Resucitation Bag For Child | 1 | Set | 11,903,333 | 11,903,333 | |||
| 44 | Resucitation Bag For Infant | 1 | Set | 11,903,333 | 11,903,333 | |||
| 45 | Safety Light | 2 | Unit | 1,157,475 | 2,314,950 | |||
| 46 | Sphygmonamometer | 5 | Unit | 1,475,100 | 7,375,500 | |||
| 47 | Standar Infus | 2 | Unit | 1,180,667 | 2,361,333 | |||
| 48 | Sterilisator basah | 5 | Unit | 69,520,000 | 347,600,000 | |||
| 49 | Sterilisator Kering Auto Clave | 2 | Unit | 3,520,000 | 7,040,000 | |||
| 50 | Stethoscope | 10 | Unit | 812,733 | 8,127,333 | |||
| 51 | Suction Pump | 2 | Unit | 55,000,000 | 110,000,000 | |||
| 52 | Surgical Suction Pump | 2 | Unit | 81,066,667 | 162,133,333 | |||
| 53 | Syringe Pump | 2 | Unit | 26,650,000 | 53,300,000 | |||
| 54 | Tracheostomy Instrument Set | 1 | Set | 59,350,777 | 59,350,777 | |||
| 55 | Trolley Barang | 5 | Unit | 1,650,000 | 8,250,000 | |||
| 56 | Trolley Instrument | 5 | Unit | 5,731,000 | 28,655,000 | |||
| 57 | Trolley Instrument Emergency | 2 | Unit | 10,710,333 | 21,420,667 | |||
| 58 | Trolley EKG | 3 | Unit | 4,180,000 | 12,540,000 | |||
| 59 | Trolley Oksigen | 5 | Unit | 2,818,750 | 14,093,750 | |||
| 60 | UV Room Sterizer | 2 | Unit | 51,363,333 | 102,726,667 | |||
| 61 | Venasectio Instrument Set | 1 | Unit | 27,708,347 | 27,708,347 | |||
| 62 | Ventilator Machine | 1 | Unit | 697,926,667 | 697,926,667 | |||
| 63 | Sectio Ceaseria Instument Set | 1 | Set | 123,026,439 | 123,026,439 | |||
| 64 | Mesin Radiologi | 1 | Unit | 1,980,000,000 | 1,980,000,000 | |||
| 65 | USG 4 D | 1 | Unit | 900,000,000 | 900,000,000 | |||
| 66 | Air safety System | 3 | Unit | 56,650,000 | 169,950,000 | |||
| Jumlah Total Anggaran Overhead 7% PPN 10% TOTAL HPS Sisa Anggaran | 11.986.250.000 | 11.156.657.091 781.175.996 - 11.940.833.088 45.416.912 | ||||||
Setelah Saksi dr. FRANSSEDA menandatangani dan menetapkan Spesifikasi Teknis Barang maupun HPS tersebut, selanjutnya Saksi dr. FRANSSEDA menyuruh saksi YUDI SETIADI untuk menyerahkan kelengkapan dokumen kegiatan pengadaan alat-alat operasi T.A. 2013 tersebut kepada Saksi DERI MAYANGSARI selaku Sekretaris ULP Kab. Bangka Selatan, yang didukung dengan surat dari Saksi dr. FRANSSEDA selaku PPK berupa surat permintaan pelaksanaan pelelangan yang dilampiri juga dengan Fotocopy DPA RSUD Kab. Bangka Selatan Tahun 2013. Berdasarkan kelengkapan dokumen administrasi kegiatan pengadaan alat-alat operasi yang diserahkan oleh Saksi dr. FRANSSEDA melalui saksi YUDI SETIADI, selanjutnya saksi ISCHAR ADIPUTRA selaku Kepala ULP Kab. Bangka Selatan menyerahkannya kepada POKJA V melalui saksi JAKSON DAMANIK selaku Ketua POKJA V untuk dilakukan pelelangan.
Atas Dokumen kegiatan Pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 baik berupa :
HPS (Harga Perkiraan Sendiri);
Spesifikasi Teknis Barang; serta
DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) RSUD Kab.Bangka Selatan.
Oleh saksi JAKSON DAMANIK, kemudian diupload ke dalam situs LPSE Kab. Bangka Selatan berikut dengan kelengkapan dokumen pelelangan lainnya.
Setelah Saksi dr. FRANSSEDA memastikan pengumuman pelelangan paket pengadaan Alat- alat Operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 tersebut telah termuat dalam situs LPSE Kab. Bangka Selatan, selanjutnya Terdakwa menggunakan Perusahaan PT. DWI ALIT PERKASA untuk mengikuti pelelangan / menyampaikan penawaran pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013.
Karena Spesifikasi Teknis Barang dan HPS yang diupload pada situs LPSE Kab. Bangka Selatan yang menyusun adalah Terdakwa, sehingga dengan mudah Terdakwa dapat menyiapkan segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan pelelangan / pengajuan penawaran atas nama PT. DWI ALIT PERKASA guna dimasukkan dalam penawaran. Adapun guna memenuhi kelengkapan dokumen administrasi dan data dukungan dari distributor, Terdakwa menyuruh saksi ROSIKIN untuk menghubungi 7 (tujuh) Distributor- distributor sebagaimana yang telah di tunjuk oleh Terdakwa kepada Saksi dr. FRANSSEDA dan telah dilakukan survey bersama-sama dengan Saksi dr. FRANSSEDA dan saksi YUDI SETIADI maupun ditambah dengan beberapa distributor yang tidak dilakukan survey untuk permintaan surat dukungan dan penawaran harga dari para distributor baik melalui hubungan telepon maupun melalui e- mail, adapun distributor-distributor yang memberikan dukungan dan penawaran harga kepada Terdakwa / PT. DWI ALIT PERKASA adalah :
-
No Distributor yang di survey No Distributor yang tidak di survey 1
2
3
4
5
6
7
PT. B. BRAUN INDONESIA
PT. BLESSINDO INDONESIA
PT. INDO PRIMA BIONET
PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA
PT. MATESU ABADI
PT. MEDTEK
PT. MULYA HUSADA JAYA
1
2
3
4
5
6
7
PT. NUSA VENESIA WANARTHA
PT. NUR ANDA RISTI
PT. PRADANA ESTIARA MEDICAL
PT. MEGAH ALKESINDO
PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON
PT. SARCI INDONESIA
PT. ABADI NUSA SEMESTA
Setelah saksi ROSIKIN mendapatkan Surat Dukungan beserta penawaran harga barang secara Riil dari ke- 14 (empat belas) distributor tersebut, kemudian Terdakwa menyuruh saksi ROSIKIN untuk menyusun dokumen penawaran PT.DWI ALIT PERKASA yang memuat spesifikasi barang YANG ISINYA SAMA dengan Spesifikasi Teknis Barang yang terdapat dalam dokumen pengadaan di situs LPSE Kab. Bangka Selatan yang sebelumnya telah di buat oleh Terdakwa dan diserahkan kepada Saksi dr. FRANSSEDA, sementara untuk satuan harga barang Terdakwa menyerahkan catatan/ tulisan tangan yang berisikan satuan harga barang kepada saksi ROSIKIN kemudian saksi ROSIKIN menginput tulisan tangan tersebut ke dalam dokumen penawaran dan menguploadnya ke dalam situs LPSE untuk pendaftaran lelang.
Selanjutnya saksi JAKSON DAMANIK selaku Ketua POKJA V Kab. Bangka Selatan mengajak saksi ISCHAR ADIPUTRA selaku Kepala ULP Kab. Bangka Selatan untuk ke Jakarta mengecek kebenaran Surat Dukungan yang dimiliki oleh PT. DWI ALIT PERKASA dari para distributor- distributor, ketika di Jakarta saksi JAKSON DAMANIK dan saksi ISCHAR ADIPUTRA diantar oleh saksi ROSIKIN menemui beberapa distributor dimana setelah selesai pengecekan kebenaran Surat Dukungan tersebut Saksi dr. FRANSSEDA menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) masing- masing kepada saksi JAKSON DAMANIK dan saksi ISCHAR ADIPUTRA yang sebelumnya Saksi dr. FRANSSEDA dapatkan dari Terdakwa.
Dari jumlah calon penyedia barang yang terdaftar sebagai peserta lelang dan yang memasukan Dokumen Penawaran terdapat sebanyak 7 (tujuh) calon penyedia barang antara lain :
PT. DWI ALIT PERKASA dengan harga penawaran Rp. 11.705.000.000,-
PT. REZEKI AGUNG MAKMUR dengan harga penawaran Rp. 11. 881. 000. 000,-
PT. AMADEA DEVINA FARMA dengan harga penawaran Rp. 11. 822. 470. 000,-
PT. SYNERGY DUA KAWAN SEJATI dengan harga penawaran Rp. 9.000.000.000,-.
CV. BUMI PERKASA dengan harga penawaran Rp. 11.867.435.800,-
PT. SABA MANDIRI PERKASA dengan harga penawaran Rp. 6.500.000.000,-
PT. NONA RULITASARY dengan harga penawaran Rp. 6.000.000.000,-
Terdapat 1 (satu) calon penyedia barang yang merupakan konsorsium dari Terdakwa yakni PT. REZEKI AGUNG MAKMUR.
Sesuai dengan hasil evaluasi penawaran yang di lakukan oleh POKJA V Kab. Bangka Selatan di dapatkan hasil sebagai berikut :
| No. | TAHAP EVALUASI | JUMLAH PESERTA LULUS | JUMLAH PESERTA GUGUR | KETERANGAN PESERTA YANG GUGUR |
| 1. | Evaluasi Administrasi |
|
| Tidak Mengupload Jaminan Penawaran |
| 2. | Evaluasi Teknis |
|
| Tidak Mengupload seluruh dokumen teknis yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan |
| 3. | Evaluasi Harga |
| - | - |
| 4. | Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi |
| - | - |
Setelah dilakukan Evaluasi oleh POKJA V, selanjutnya POKJA V menetapkan PT. DWI ALIT PERKASA sebagai pemenang lelang pertama dan PT. REJEKI AGUNG MAKMUR sebagai pemenang lelang kedua, sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 09/ POKJA V/ PAKET 9/ 2013 tanggal 23 Agustus 2013 oleh POKJA V Kab. Bangka Selatan. Didalam penetapan pemenang yang dikeluarkan oleh POKJA V tersebut, didapatkan fakta bahwa penetapan pemenang lelang hanya ditandatangani oleh Saksi JAKSON DAMANIK selaku Ketua POKJA V dan tidak ditandatangani oleh saksi ARIANTO, saksi YOPI PURNOMO, saksi MUHAMMAD ADAM dan saksi BUDI HAMZAH selaku anggota POKJA V dikarenakan para anggota POKJA V merasa tidak diikutsertakan didalam proses pelelangan pekerjaan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 ini. Padahal sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 Bab II Huruf B Ke-1 huruf 1 angka 1) yang menyatakan bahwa “Berita Acara Hasil Pelelangan merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, dan harga yang dibuat oleh Kelompok Kerja ULP dan ditandatangani oleh paling kurang ½ (satu perdua) dari jumlah anggota Kelompok Kerja ULP”, sehingga penetapan pemenang lelang yang hanya ditandatangani oleh saksi JAKSON DAMANIK selaku Ketua POKJA V dan tidak ditandatangani oleh anggota Pokja V yang lainnya adalah tidak sah.
Sebelum diterbitkannya Gunning atau Surat Penunjukan Penyedia Barang oleh Saksi dr. FRANSSEDA selaku PPK, antara Terdakwa dan Saksi dr. FRANSSEDA melakukan pertemuan di Jakarta pada tanggal 06 September 2013. Pada saat pertemuan tersebut, Saksi dr. FRANSSEDA mengatakan ” sebentar lagi mau kontrak dan segera siapkan jaminan pelaksanaan” dan pada saat itu Saksi dr. FRANSSEDA kembali menerima uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dari Terdakwa.
Berdasarkan hasil pelelangan tersebut, selanjutnya diterbitkan Gunning atau Surat Penunjukan Penyedia Barang Nomor : 88/ SPPBJ/ PPK- APBD 2013/ RSUD/ 2013 tanggal 11 September 2013 perihal Penunjukan PT. DWI ALIT PERKASA sebagai Penyedia Barang dan Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat- alat operasi pada RSUD kab. Bangka Selatan oleh PPK yakni Saksi dr. FRANSSEDA dan kemudian dibuatkan Kontrak / Surat perintah Kerja (SPK) Nomor : 88/ SPK/ PPK-P.A.OPERASI/ RSUD/ APBD/ 2013 tanggal 19 September 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.705.000.000,- (sebelas milyar tujuh ratus lima juta rupiah).
Setelah memenangkan pelelangan pekerjaan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 ini, lalu pada sekitar akhir bulan September 2013, Terdakwa menyuruh saksi ROSIKIN untuk melakukan penawaran harga barang kepada 14 (empat belas) distributor sesuai dengan Surat Dukungan yang di berikan kepada PT. DWI ALIT PERKASA oleh para distributor baik melalui hubungan telepon maupun e-mail serta hasil penawaran barang yang dilakukan sendiri oleh Terdakwa khususnya untuk PT. BLESINDO INDONESIA, saksi ROSIKIN pada saat melakukan penawaran harga barang kepada 14 (Empat belas) distributor tersebut juga meminta diskon harga barang dan diberikan diskon oleh para distributor tersebut dengan variasi diskon antara 20% s/d 30 %.
Setelah seluruh penawaran harga di dapatkan dari distributor, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi ROSIKIN melakukan pemesanan barang sesuai dengan OP (Order Pembelian) yang disampaikan kepada masing- masing distributor serta Terdakwa menyuruh Saksi ROSIKIN untuk mengajukan pencairan dana uang muka sebesar Rp. 2.341.000.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh satu juta rupiah) dari nilai kontrak, sesuai dengan Surat Nomor : 81/ DAP/ 2013 tertanggal 30 September 2013 tentang Permohonan Pembayaran Uang muka, beserta lampiran Berita Acara Pembayaran Uang Muka dengan meminta tanda tangan saksi RIDHO HABIBI selaku Direktur PT. DWI ALIT PERKASA, kemudian saksi ROSIKIN meminta bantuan saksi YUDI SETIADI untuk mengurus pencairan dana uang muka tersebut di Kantor DPPKAD Kab. Bangka Selatan. Sehingga uang muka sebesar Rp.2.096.241.638,- (dua milyar sembilan puluh enam juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) dari total dana sebesar Rp. 2.341.000.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh satu juta rupiah) setelah dipotong pajak yakni PPh sebesar Rp. 31.922.462,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu empat ratus enam puluh dua rupiah) dan PPn sebesar Rp. 212.835.900,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah), di transfer langsung ke Nomor Rekening : 140.305.9042 atas nama PT. DWI ALIT PERKASA pada tanggal 07 Oktober 2013.
Bahwa setelah pencairan dana uang muka dan masuk ke rekening PT. DWI ALIT PERKASA, selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2013, Terdakwa meminta uang muka tersebut kepada saksi RIDHO HABIBI selaku Direktur PT. DWI ALIT PERKASA seluruhnya sebesar Rp.2.096.241.638,- (dua milyar sembilan puluh enam juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah), yang kemudian saksi RIDHO HABIBI menerbitkan check pencairan uang sejumlah yang diminta oleh Terdakwa dan kemudian saksi RIDHO HABIBI memberikan check tersebut kepada Terdakwa untuk dicairkan sesuai dengan cek pengambilan tunai pada kode transaksi 2000.178127071 atas nama YUDISTIRA ARIA.
Setelah Terdakwa mendapatkan uang muka tersebut, selanjutnya Terdakwa memberikan lagi uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) kepada Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS pada tanggal 17 Oktober 2013. Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2013, Terdakwa kembali memberikan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Saksi dr. FRANSSEDA untuk keperluan membeli kendaraan operasional pribadi Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS sebagai pemenuhan janji yang sudah Terdakwa berikan kepada Saksi dr. FRANSSEDA. Sedangkan sisanya dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pembayaran Down Payment (DP) peralatan-peralatan operasi yang akan dibeli dari para distributor.
Didalam Peraturan presiden No. 70 Tahun 2012, pada pasal 88 Ayat (1) dan ayat (3) menyebutkan bahwa :
Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang / jasa untuk :
Mobilisasi alat dan tenaga kerja;
Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang / materail; dan atau
Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Uang muka yang telah diberikan kepada penyedia barang / jasa, harus segera dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Penggunaan uang muka yang telah mendapat persetujuan PPK.
Pada kenyataannya, tindakan Terdakwa yang memberikan uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) pada tanggal 17 Oktober 2013 dan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 27 Oktober 2013 kepada Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS bukanlah termasuk dalam Rencana Penggunaan Uang Muka yang telah Terdakwa terima tersebut dan Saksi dr. FRANSSEDA mengetahui hal tersebut namun hal ini dibiarkan saja oleh Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS.
Selanjutnya Terdakwa melaksanakan pekerjaan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 sampai dengan selesai. Kemudian pada sekitar bulan Desember 2013, Terdakwa melakukan pencairan dana 80% sebesar Rp. 9.364.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) dari nilai kontrak, sesuai dengan Surat Permohonan Pembayaran Nomor : 92/ DAP/ 2013 tanggal 13 Desember 2013 beserta lampirannya yang dibuat oleh saksi ROSIKIN dengan meminta bantuan saksi YUDI SETIADI untuk mengurus pencairannya dan setelah dipotong pajak PPh sebesar Rp. 127.690.909,- (seratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) dan PPn sebesar Rp. 851.272.727,- (delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) sehingga dana sebesar Rp. 8.385.036.364,- (delapan milyar tiga ratus delapan puluh lima juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dari total dana sebesar Rp. 9.364.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) tersebut di transfer ke rekening PT. DWI ALIT PERKASA pada Bank Sumsel Babel Cab. Kapt. A. RIVAI Palembang, No. Rekening 140.305.9042 yang kemudian di cairkan oleh Terdakwa dan Terdakwa langsung melakukan pembayaran harga barang maupun Pajak PPn kepada para distributor.
Selain membayarkan kepada para distributor, Terdakwa juga menyerahkan lagi uang sebesar Rp. 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pelunasan janji Terdakwa kepada Saksi dr. FRANSSEDA untuk diberikan jatah sebesar 10% sebagaimana janji Terdakwa kepada Saksi dr. FRANSSEDA pada saat sebelum proses pelelangan.
Adapun nilai uang yang diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi dr. FRANSSEDA baik sebelum dilakukannya proses pelelangan, maupun setelah proses pekerjaan kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 seluruhnya adalah sebagai berikut :
Pada akhir bulan Februari 2013 : Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 06 Maret 2013 : Rp. 300.000.000,-
Pada tanggal 06 September 2013 di Jakarta : Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 17 Oktober 2013
(setelah pencairan uang muka) : Rp. 350.000.000,-
Pada tanggal 27 Oktober 2013 : Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 28 Januari 2014
(setelah pencairan 100%) : Rp. 450.000.000,-
TOTAL Rp. 1.195.000.000,-
Sehingga total uang yang diterima oleh Saksi dr. FRANSSEDA yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 ini adalah sebesar Rp. 1.195.000.000,- (Satu milyar seratus Sembilan puluh lima juta rupiah), sedangkan sisanya yakni sebesar Rp. 1.340.263.214,- (Satu milyar tiga ratus empat puluh juta dua ratus enam puluh tiga ribu dua ratus empat belas rupiah) dinikmati oleh Terdakwa sendiri. Dengan demikian, perbuatan Terdakwa telah memperkaya Terdakwa sendiri maupun orang lain yakni Terdakwa.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Kep. Bangka Belitung sesuai dengan Alat bukti surat yakni Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Prov. Kep. Bangka Belitung dengan No. SR-520/PW29/1/2014 tertanggal 22 Desember 2014 maupun keterangan dari ahli SYAHMAN FIRDAUS TOBING selaku Auditor pada BPKPO Perwakilan Provinsi Kep. Bangka Belitung, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.535.263.214,- (Dua milyar lima ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh tiga ribu dua ratus empat belas rupiah).
Dengan demikian perbuatan terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi als YUDIS telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 2.535.263.214,- (Dua milyar lima ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh tiga ribu dua ratus empat belas rupiah) atau setidak- tidaknya sekitar jumlah tersebut atau setidak- tidaknya ada kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 J.o. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDIAIR
------------ Bahwa Ia Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS, pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan primair diatas, Baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan ataupun turut serta melakukan “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Kab. Bangka Selatan, bertindak sendiri- sendiri atau secara bersama- sama dengan Terdakwa (Dilakukan penuntutan secara terpisah), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan yang dilakukan sebagai berikut :
Pada tahun 2013 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Bangka Selatan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 11.986.250.000,- (sebelas milyar sembilan ratus delapan puluh enam dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. Bangka Selatan sesuai dengan DPA pada RSUD Kab. Bangka Selatan Nomor : 1.02.02.01.26.88.5.2.2.1. Dari total anggaran tersebut selanjutnya di alokasikan untuk Kegiatan Pengadaan Alat- Alat Operasi dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 11.940.833.088,- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan puluh delapan rupiah).
Pelelangan Kegiatan Pengadaan Alat- alat Operasi T.A 2013 dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2013 S/d tanggal 16 September 2013 dengan Sistim pelelangan umum secara e-procurement melalui LPSE Kab. Bangka Selatan dengan metode Pasca Kualifikasi, satu sampul dan sistim gugur, dengan tahapan- tahapan sebagai berikut :
Pengumuman Pasca Kualifikasi
Download Dokumen Pengadaan
Pemberian Penjelasan/ Aanwijzing
Upload Dokumen Penawaran
Pembukaan Dokumen Penawaran
Evaluasi Penawaran
Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi
Upload Berita Acara Hasil Pelelangan
Penetapan Pemenang
Pengumuman Pemenang
Masa sanggah
Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (Gunning)
Penanda tanganan Kontrak
Dalam kenyataannya sebelum dilaksanakan pelelangan Kegiatan Pengadaan Alat- alat Operasi T.A 2013 tersebut, Saksi dr. FRANSSEDA Als FRANS selaku Direktur RSUD Kab. Bangka Selatan yang berkapasitas sebagai Pengguna Anggaran sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 telah melakukan pertemuan dengan Terdakwa ARIA WICAKSANA , S.Psi als YUDIS yang merupakan calon penyedia barang / jasa, yakni pada sekitar bulan Januari 2013 bertempat di Rumah Makan di daerah Taman Sari Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Saksi dr. FRANSSEDA mengatakan kepada Terdakwa : ”PAK YUDIS SAYA MINTA TOLONG UNTUK IKUT DALAM KEGIATAN PAKET ALKES”, kemudian Terdakwa menjawab : ”APA KEBUTUHANNYA SUDAH DISUSUN ATAU BELUM?”, dan selanjutnya Saksi dr. FRANSSEDA menjawab : ”KEBUTUHAN SUDAH KITA BUAT, KEGIATAN INI DENGAN ANGGARAN TERSEBUT MERUPAKAN PERJUANGAN KITA KALAU PAK YUDIS MAMPU, BISA TIDAK SISIHKAN SAYA 10%?”, dan dijawab lagi oleh Terdakwa : ”SAYA INGIN TAHU DULU KEBUTUHAN ALAT OPERASI”. Saat itu Saksi dr. FRANSSEDA Als FRANS meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan 2,5 % dari total 10% nilai anggaran dan meminta di muka untuk diserahkan kepada Saksi dr. FRANSSEDA Als FRANS yakni senilai Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Dengan adanya permintaan dan ajakan kerjasama untuk mengerjakan kegiatan Pengadaan Alat-alat Operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 dari Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS tersebut, Terdakwa merasa tertarik dan menyetujuinya dengan perhitungan bahwa nantinya Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari proses kegiatan tersebut dan di sisi lain nantinya juga akan menguntungkan orang lain yakni Saksi dr. FRANSSEDA.
Selanjutnya pada akhir bulan Februari 2013 bertempat di Resto di daerah Taman Sari Jakarta Barat, Saksi dr. FRANSSEDA kembali melanjutkan pertemuan dengan Terdakwa dan dalam pertemuan tersebut Saksi dr. FRANSSEDA menyerahkan daftar barang-barang / alat- alat yang dibutuhkan dalam kegiatan pengadaan alat- alat Operasi T.A 2013 di RSUD Kab. Bangka Selatan dan Saksi dr. FRANSSEDA meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dengan alasan untuk membeli cincin istrinya sebagai hadiah ulang tahun perkawinan. Atas permintaan Saksi dr. FRANSSEDA tersebut Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS.
Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2013 bertempat di dalam mobil di lapangan Merdeka Pangkal Pinang, Terdakwa melakukan pertemuan kembali dengan Saksi dr. FRANSSEDA sebagai tindak lanjut dari pertemuan pada bulan Januari dan Februari 2013. Dalam pertemuan di lapangan merdeka Pangkalpinang tersebut, Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS kembali menerima uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa menyerahkan selembar surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa dan diberi tanggal 05 Februari 2013 agar ditandatangani oleh Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS. Adapun isi surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa untuk ditandatangani oleh Saksi dr. FRANSSEDA sebagai berikut :
”Dengan ini menyatakan bahwa saya (dr. FRANSSEDA) telah menerima dana pinjaman sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari PT. REJEKI AGUNG MAKMUR SURABAYA. Dana tersebut akan di pergunakan untuk pengurusan Dana APBD Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2013 pada satuan kerja RSUD Bangka Selatan Pengadaan Barang/Jasa Alat Kesehatan senilai Rp. 11.999.850.000,- (sebelas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), hingga dilaksanakannya pengadaan Dana APBD tahun 2013 tersebut oleh PT. REJEKI AGUNG MAKMUR SURABAYA secara penuh atau beserta mitra kerja perusahaannya. Dan selanjutnya pelaksanaannya diatur penuh oleh PT. REJEKI AGUNG MAKMUR SURABAYA dengan mengikuti peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. Dan apabila terdapat kegagalan atas pengurusan Dana APBD Kabupaten Bangka Selatan tahun 2013 pada satuan kerja RSUD Bangka Selatan ataupun kegagalan sehingga tidak terlaksananya oleh PT. REJEKI AGUNG MAKMUR SURABAYA atau beserta mitra kerja perusahaannya,maka saya (dr. FRANSSEDA) bersedia segera mengembalikan dana pinjaman tersebut diatas secara utuh tanpa dipotong apapun, selambat- lambatnya 7X24 jam setelah diterima surat/ berita mengenai kegagalan tersebut”
Selanjutnya pada bulan Mei 2013, Saksi dr. FRANSSEDA menghubungi Terdakwa dan Saksi dr. FRANSSEDA meminta kepada Terdakwa ARIA WICAKSANA untuk dibantu dibuatkan kelengkapan administrasi kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 berupa:
Spesifikasi Teknis Barang;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Sebagai bahan yang diperlukan dalam menyusun dan membuat administrasi berupa Spesifikasi Teknis Barang dan HPS tersebut diperlukan survey ke alamat-alamat perusahaan / distributor, selanjutnya Terdakwa memberikan alamat- alamat perusahaan/ distributor yang harus dilakukan survey barang- barang yang dibutuhkan kepada Saksi dr. FRANSSEDA Als FRANS, antara lain:
PT. B. BRAUN INDONESIA
PT.BLESSINO INDONESIA
PT. INDO PRIMA BIONET
PT.MADESA SEJAHTERA UTAMA
PT. MATESU ABADI
PT. MEDTEK
PT. MULYA HUSADA JAYA
Kemudian pada minggu pertama bulan Juni 2013, Saksi dr. FRANSSEDA Als FRANS bersama dengan saksi YUDI SETIADI datang ke Jakarta guna melakukan survey barang-barang yang dibutuhkan ke distributor- distributor sebagaimana yang diberikan oleh Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa ternyata sudah menunggu Saksi dr. FRANSSEDA dan saksi YUDI SETIADI di kantor distributor PT. BLESSINDO. Pada saat itu Saksi dr. FRANSSEDA dan saksi YUDIS SETIADI bersama-sama dengan Terdakwa melakukan survey barang-barang yang dibutuhkan di PT. BLESSINDO guna mendapatkan brosur dan price list/ daftar harga barang yang dibutuhkan. Kemudian Saksi dr. FRANSSEDA menyuruh saksi YUDI SETIADI untuk minta Stempel/ Cap dan tanda tangan dari bagian pemasaran Distributor PT. BLESSINDO INDONESIA sebagai bukti survey barang yang dibutuhkan, setelah itu mengambil brosur dan price list dari barang- barang yang dibutuhkan, sedangkan untuk distributor lainnya, Saksi dr. FRANSSEDA dan saksi YUDI SETIADI hanya melalui Surat Permintaan Informasi Harga dan Barang yang dikirimkan kepada para distributor tersebut.
Setelah selesai dilakukan survey barang yang dibutuhkan tersebut, kemudian sekitar minggu ketiga bulan Juni 2013, Saksi dr. FRANSSEDA kembali menemui Terdakwa di Jakarta dan dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai hasil survey, Spesifikasi Teknis Barang dan HPS yang akan digunakan untuk pelelangan sehingga hasil yang di dapatkan dari diskusi tersebut bahwa dari survey barang- barang yang di butuhkan oleh pihak RSUD sesuai dengan perencanaan akan di ajukan ke tahap pelelangan dan juga pembahasan tentang perhitungan nilai overhead di HPS yang pada saat itu Terdakwa meminta agar nilai overhead antara 10 % sampai 15 % dengan alasan adanya kenaikan harga kurs dolar namun apabila nilai tersebut di tetapkan maka melebihi pagu anggaran yang tersedia, akhirnya disepakati selisih nilai keuntungan dari barang- barang hasil survey dengan pagu anggaran sebesar 7 % dimasukan ke overhead di HPS. Selain itu Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS meminta kepada Terdakwa supaya dibuatkan Spesifikasi Teknis Barang dan HPS.
Selanjutnya Terdakwa menyusun Spesifikasi Teknis Barang yang didasarkan atas brosur/ gambar dan HPS berdasarkan price list/ daftar harga barang berdasarkan brosur dan gambar yang didapatkan dari distributor- distributor tersebut dari hasil survey yang dilakukan oleh Saksi dr. FRANSSEDA dan saksi YUDI SETIADI bersama Terdakwa maupun yang didapatkan oleh Terdakwa sendiri, sehingga Terdakwa sudah mengetahui sejak awal tentang Spesifikasi teknis barang maupun HPS tersebut dan seolah- olah HPS dan Spesifikasi Teknis Barang tersebut disusun oleh Saksi dr. FRANSSEDA. HPS yang tersusun dengan nilai total sebesar Rp. 11.940.833.088,- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan puluh delapan rupiah) dengan overhead sebesar 7 %.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres 70 Tahun 2012, dalam Bab II (Tata cara pemilihan penyedia barang) huruf A (Persiapan pemilihan penyedia barang) angka 3 (Penyusunan dan penetapan rencana pelaksanaan pengadaan), huruf a poin ke-1 dan ke-2 disebutkan bahwa :
Penyusunan Rencana Pelaksanaan pengadaan
PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian Rencana Umum Pengadaan, meliputi:
Spesifikasi Teknis dan Gambar.
PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
b)digunakan untuk pengadaan dengan tanda bukti perjanjian berupa kuitansi, SPK, dan surat perjanjian; Dst
Selain itu, sesuai dengan pasal 66 ayat (5) huruf (a) dan (b) Perpres No. 70 Tahun 2012 menyebutkan bahwa“HPS digunakan sebagai :
alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah”
Sesuai dengan ketentuan pada pasal 7 Ayat (3) Perpres No. 70 Tahun 2012 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah disebutkan bahwa ”PPK dapat dibantu Tim Pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan Barang / Jasa”, namun Terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi bukanlah termasuk didalam tim pendukung tersebuts dan saksi dr. FRANSSEDA selaku PPK juga tidak pernah membentuk Tim Pendukung yang dimaksud, selain itu Terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi dikenal oleh saksi dr. FRANSSEDA sebagai salah satu calon peserta lelang pengadaan Alat-alat Operasi di RSU Kab. Bangka Selatan. Sehingga dengan kesempatan dan sarana yang ada padanya selaku calon penyedia barang/Jasa, Terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi membuat spesifikasi Tehnik Barang dan HS untuk kemudian diserahkan kepada saksi dr. FRANSSEDA agar dapat ditetapkan oleh saksi dr. FRANSSEDA selaku PPK pada kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013. Dengan perbuatan Terdakwa menyusun Spesifikasi Tehnis dan Barang dan HPS ini, Terdakwa dapat dengan mudanya melengkapi seluruh persyaratan dokumen agar dapat memenangkan pelelangan alat-alat Operasi ;
Selain itu HPS yang dibuat dan disusun oleh Terdakwa tersebut seolah- olah telah memperhitungkan nilai kualitas dan nilai harga barang serta telah tercantum juga didalamnya satuan harga barang per item barang dan nilai total barang beserta MERK BARANG, namun ternyata di dalam DPA RSUD khususnya untuk mata anggaran belanja modal pada kegiatan pengadaan alat- alat operasi tidak ada/ tidak tercantum rincian harga satuan. Padahal sesuai dengan Pasal 66 ayat (3) Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa :“Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia” dan sebagaimana dalam penjelasan atas Pasal 66 ayat (3) Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tersebut di jelaskan bahwa ”Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian harga satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia”, begitupun juga di atur dalam Peraturan Kepala LKPP nomor 6 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada BAB II A angka 1.2 huruf (b) angka 3 huruf (b) angka 5 huruf (b) di sebutkan bahwa : ”Kejelasan Spesifikasi Teknis Barang tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk pengadaan suku cadang”.
Setelah Terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi membuat dan menyusun Spesifikasi Teknis Barang dan HPS, selanjutnya Terdakwa menyerahkan Spesifikasi Teknis Barang dan HPS tersebut kepada Saksi dr. FRANSSEDA dalam bentuk Softcopy didalam Flashdisk warna hitam merk Vandisk yang selanjutnya oleh saksi dr. FRANSSEDA diserahkan kepada saksi YUDI SETIADI dan saksi YUDI SETIADI mencetak Spesifikasi Teknis Barang dan HPS tersebut, dan setelah dicetak selanjutnya saksi dr. FRANSSEDA als FRANS mendatangi kelengkapan administrtasi pengadaan alat-alat Operasi RSUD Kab. Bangka Selatan seolah-olah dr. FRANSSEDA selaku PPK yang membuat kelengkapan administrasi tersebut ;
Adapun spesifikasi teknis barang pada kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 tersebut terdiri dari sebagai berikut:
| NO. | Distributor | Nama Barang | Merk/Negara Asal | Jumlah | |
| 1 | PT. MEGAH PERKASA | 1. Amputation Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |
| 2. Anesthesia Machine | Heyer/ Germany | 1 Unit | |||
| 3. Appendectomy Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 4. Bandage Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 2 Set | |||
| 5. Basic Orthopedic Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 6. Basic Surgery Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 7. Circumcisation Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 8. Drainage Section Pump | Uzumcu - Turkey | 2 Unit | |||
| 9. Elektro Surgical Ubit for OR | Uzumcu - Turkey | 1 Unit | |||
| 10. Haemorroid Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 11. Intubation Kit | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 12.Laparotomy Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 13. Large Suture Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 14. Mayyo Trolley for OR | Uzumcu - Turkey | 3 unit | |||
| 15. Mayor Surgery Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 16. Minor Surgery Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 2 Set | |||
| 17. Operating Lamp Combination Ceilling Surgical Camera & Monitoring System | Uzumcu - Turkey | 1 unit | |||
| 18. Operating Table Electric | Uzumcu - Turkey | 1 unit | |||
| 19. Resucitation Bag For Adult | Uzumcu - Turkey | 2 Set | |||
| 20. Resucitation Bag For Child | Uzumcu - Turkey | 1 Set | |||
| 21. Resucitation Bag For Infant | Uzumcu - Turkey | 1 Set | |||
| 22. Surgical Sunction Pump | Uzumcu - Turkey | 2 Unit | |||
| 23. Tracheostomy Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 24. UV Room Sterizer | Ultraviol - Poland | 2 Unit | |||
| 25. Vanesectio Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Unit | |||
| 26. Ventilator Machine | Heyer/ Germany | 1 Unit | |||
| 27. Sectio Caesaria Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 2. | PT. MULYA HUSADA JAYA | 1. Appron 0,5 mmPb | Protex X / Germany | 2 Unit | |
| 2. Mesin Radiologi | GE - Healthcare / China | 1 Unit | |||
| 3. Usg 4 D | GE - Healthcare / China | 1 Unit | |||
| 3 | PT. MATESU ABADI | 1. Oxigen Flowmeter With Humidifier | Sharp / Japan | 1 Unit | |
| 2. Oxigen Therapy | Sharp / Japan | 5 Unit | |||
| 3. Suction Pump | Sharp / Japan | 2 Unit | |||
| 4 | PT. BRAUN MEDICAL INDONESIA | 1. Infusion Pump | B. Braun / Germany | 2 Unit | |
| 2. Syringe Pump | B. Braun / Germany | 3 Unit | |||
| 5 | PT. MEDTEK | 1. Defibrilator Dc Shock | Osatu Bexen / Spain | 1 Unit | |
| 2. Oksigen Konsentrate | Respironic / USA | 5 Unit | |||
| 3. Sterilisator Basah Auto Clave | Fountain / Taiwan | 5 Unit | |||
| 6 | PT. INDOPRIMA BIONET | 1. Elektro Cardiograf (ECG) 6 Chanel With PC | Cardioline / Italy | 2 Unit | |
| 2. Patient Monitor | Infinium / USA | 3 Unit | |||
| 3. Pulse Oximetri | Infinium / USA | 3 Unit | |||
| 7 | PT. BLESINDO INDONESIA | 1. Brankard | Blessmed / Indonesia | 5 Unit | |
| 2. Dressing Trolley For OR / Linen Trolley | Blessmed / Indonesia | 4 Unit | |||
| 3. Examination Lamp LED | Blessmed / Indonesia | 2 Unit | |||
| 4. Instrument Cabinet | Blessmed / Indonesia | 4 Unit | |||
| 5. Instrument Trolley For OR | Blessmed / Indonesia | 6 Unit | |||
| 6. Instrument Cabinet For OR | Blessmed / Indonesia | 1 Unit | |||
| 7. Irigator Stand | Blessmed / Indonesia | 10 Unit | |||
| 8. Laundry Trolley For OR | Blessmed / Indonesia | 4 Unit | |||
| 9. Lemari Instrument | Blessmed / Indonesia | 10 Unit | |||
| 10. Locker 6 Compact | Blessmed / Indonesia | 2 Unit | |||
| 11. Patient Strecher | Blessmed / Indonesia | 1 Unit | |||
| 12. Recovery Bed | Blessmed / Indonesia | 10 Unit | |||
| 13. Standar Infus | Blessmed / Indonesia | 2 Unit | |||
| 14. Trolley Instrument | Blessmed / Indonesia | 5 Unit | |||
| 15. Trolley Instrument Emergency | Blessmed / Indonesia | 2 Unit | |||
| 16. Trolley EKG | Blessmed / Indonesia | 3 Unit | |||
| 17. Trolley Oksigen | Blessmed / Indonesia | 5 Unit | |||
| 8 | PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON | Laringoscope Mc Chintose Adult | RK / Germany | 1 Unit | |
| 9 | PT. NUR ANDA RISTI | Safety Light | NR / Indonesia | 2 Unit | |
| 10 | PT. ABADINUSA USAHA SEMESTA | 1. Sphygmonamometer | ABN | 5 Unit | |
| 2. Stethoscope | ABN | 10 Unit | |||
| 11 | PT PRADANA ESTIARA MEDICAL | Sterilisator Kering | Elitech / Indonesia | 2 Unit | |
| 12 | PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA | Air Safety System | Fazz Hazmat / USA | 3 Unit | |
| 13 | PT. SARCI | 1. Linen OK | Sarci | ||
| tiap set terdiri dari : | |||||
| Alas Meja Operasi | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk Mata | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk Kaki | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Sarung Mayo | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk segititga | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk Kecil | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk Sedang | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| DUK Besar | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk Ekstra | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| 14 | PT NUSA VENESIA | Trolley Barang | Krisbow /Indonesia |
| |
Sedangkan HPS yang dibuat oleh Terdakwa yang seolah-olah dibuat oleh Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS selaku PPK adalah sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Volume | Harga Satuan | Jumlah Harga | HARGA PERKIRAAN | |||
| SENDIRI | ||||||||
| Harga Satuan | Total Harga | |||||||
| 1 | Amputation Instrument Set | 1 | Set | 125,125,191 | 125,125,191 | |||
| 2 | Anesthesia Machine | 1 | Unit | 747,943,333 | 747,943,333 | |||
| 3 | Appendectomy Instrument Set | 1 | Set | 76,035,354 | 76,035,354 | |||
| 4 | Appron 0,5 mmPb | 2 | Unit | 8,662,500 | 17,325,000 | |||
| 5 | Bandage Instrument Set | 2 | Set | 18,006,488 | 36,012,976 | |||
| 6 | Basic Orthopedic Set | 1 | Set | 94,510,903 | 94,510,903 | |||
| 7 | Basic Surgery Set | 1 | Set | 93,788,956 | 93,788,956 | |||
| 8 | Brankard | 5 | Unit | 9,007,167 | 45,035,833 | |||
| 9 | Circumcisation Instrument Set | 1 | Set | 18,233,572 | 18,233,572 | |||
| 10 | Defibrilator Dc Shock | 1 | Unit | 198,707,500 | 198,707,500 | |||
| 11 | Drainage Section Pump | 2 | Unit | 94,266,667 | 188,533,333 | |||
| 12 | Dressing Trolley for OR/Linen Trolley | 4 | Unit | 12,661,000 | 50,644,000 | |||
| 13 | Elektro Surgical Unit for OR | 1 | Unit | 316,116,667 | 316,116,667 | |||
| 14 | Elektro Cardio Graf (ECG) 6 Channel | 2 | Unit | 97,195,000 | 194,390,000 | |||
| 15 | Examination Lamp | 2 | Unit | 4,300,900 | 8,601,800 | |||
| 16 | Haemorroid Instrument Set | 1 | Set | 44,373,155 | 44,373,155 | |||
| 17 | Infusion Pump | 2 | Unit | 32,925,000 | 65,850,000 | |||
| 18 | Instrument Cabinet | 4 | Unit | 8,017,500 | 32,069,999 | |||
| 19 | Instrument Trolley For OR | 6 | Unit | 5,731,000 | 34,386,000 | |||
| 20 | Instrument Cabinet For OR | 1 | Unit | 8,017,500 | 8,017,500 | |||
| 21 | Intubation Kit | 1 | Set | 38,938,213 | 38,938,213 | |||
| 22 | Irigator Stand | 10 | Unit | 1,155,000 | 11,550,000 | |||
| 23 | Laparotomy Instrument Set | 1 | Set | 212,105,236 | 212,105,236 | |||
| 24 | Large Suture Set | 1 | Set | 14,665,824 | 14,665,824 | |||
| 25 | Laringoscope | 1 | Unit | 40,615,317 | 40,615,317 | |||
| 26 | Laundry Trolley for OR | 4 | Unit | 5,544,000 | 22,176,000 | |||
| 27 | Lemari Instrument | 10 | Unit | 8,639,000 | 86,389,997 | |||
| 28 | Linen OK | 2 | Set | 7,210,500 | 14,421,000 | |||
| 29 | Locker 6 Compact | 2 | Unit | 11,401,500 | 22,803,000 | |||
| 30 | Mayo Trolley For OR | 3 | Unit | 49,230,000 | 147,690,000 | |||
| 31 | Mayor Surgery Instrument Set | 1 | Set | 56,522,405 | 56,522,405 | |||
| 32 | Minor Surgery Instrument Set | 2 | Set | 69,238,548 | 138,477,097 | |||
| 33 | Oksigen Konsentrate | 5 | Unit | 56,450,000 | 282,250,000 | |||
| 34 | Operating Lamp Combination Ceilling Surgical Camera & Monitoring System | 1 | Unit | 820,066,667 | 820,066,667 | |||
| 35 | Operating Table Electric | 1 | Unit | 986,066,667 | 986,066,667 | |||
| 36 | Oxigen Flowmeter With Humidifier | 1 | Unit | 1,375,000 | 1,375,000 | |||
| 37 | Oxigen Therapy | 5 | Unit | 3,080,000 | 15,400,000 | |||
| 38 | Patient Monitor | 3 | Unit | 174,020,000 | 522,060,000 | |||
| 39 | Patient Stretcher | 1 | Unit | 147,842,500 | 147,842,500 | |||
| 40 | Pulse Oximetri | 3 | Unit | 28,556,667 | 85,670,000 | |||
| 41 | Recovery Bed | 10 | Unit | 20,335,700 | 203,357,000 | |||
| 42 | Resucitation Bag For Adult | 2 | Set | 11,903,333 | 23,806,667 | |||
| 43 | Resucitation Bag For Child | 1 | Set | 11,903,333 | 11,903,333 | |||
| 44 | Resucitation Bag For Infant | 1 | Set | 11,903,333 | 11,903,333 | |||
| 45 | Safety Light | 2 | Unit | 1,157,475 | 2,314,950 | |||
| 46 | Sphygmonamometer | 5 | Unit | 1,475,100 | 7,375,500 | |||
| 47 | Standar Infus | 2 | Unit | 1,180,667 | 2,361,333 | |||
| 48 | Sterilisator basah | 5 | Unit | 69,520,000 | 347,600,000 | |||
| 49 | Sterilisator Kering Auto Clave | 2 | Unit | 3,520,000 | 7,040,000 | |||
| 50 | Stethoscope | 10 | Unit | 812,733 | 8,127,333 | |||
| 51 | Suction Pump | 2 | Unit | 55,000,000 | 110,000,000 | |||
| 52 | Surgical Suction Pump | 2 | Unit | 81,066,667 | 162,133,333 | |||
| 53 | Syringe Pump | 2 | Unit | 26,650,000 | 53,300,000 | |||
| 54 | Tracheostomy Instrument Set | 1 | Set | 59,350,777 | 59,350,777 | |||
| 55 | Trolley Barang | 5 | Unit | 1,650,000 | 8,250,000 | |||
| 56 | Trolley Instrument | 5 | Unit | 5,731,000 | 28,655,000 | |||
| 57 | Trolley Instrument Emergency | 2 | Unit | 10,710,333 | 21,420,667 | |||
| 58 | Trolley EKG | 3 | Unit | 4,180,000 | 12,540,000 | |||
| 59 | Trolley Oksigen | 5 | Unit | 2,818,750 | 14,093,750 | |||
| 60 | UV Room Sterizer | 2 | Unit | 51,363,333 | 102,726,667 | |||
| 61 | Venasectio Instrument Set | 1 | Unit | 27,708,347 | 27,708,347 | |||
| 62 | Ventilator Machine | 1 | Unit | 697,926,667 | 697,926,667 | |||
| 63 | Sectio Ceaseria Instument Set | 1 | Set | 123,026,439 | 123,026,439 | |||
| 64 | Mesin Radiologi | 1 | Unit | 1,980,000,000 | 1,980,000,000 | |||
| 65 | USG 4 D | 1 | Unit | 900,000,000 | 900,000,000 | |||
| 66 | Air safety System | 3 | Unit | 56,650,000 | 169,950,000 | |||
| Jumlah Total Anggaran Overhead 7% PPN 10% TOTAL HPS Sisa Anggaran | 11.986.250.000 | 11.156.657.091 781.175.996 - 11.940.833.088 45.416.912 | ||||||
Setelah Saksi dr. FRANSSEDA menandatangani dan menetapkan Spesifikasi Teknis Barang maupun HPS tersebut, selanjutnya Saksi dr. FRANSSEDA menyuruh saksi YUDI SETIADI untuk menyerahkan kelengkapan dokumen kegiatan pengadaan alat-alat operasi T.A. 2013 tersebut kepada Saksi DERI MAYANGSARI selaku Sekretaris ULP Kab. Bangka Selatan, yang didukung dengan surat dari Saksi dr. FRANSSEDA selaku PPK berupa surat permintaan pelaksanaan pelelangan yang dilampiri juga dengan Fotocopy DPA RSUD Kab. Bangka Selatan Tahun 2013. Berdasarkan kelengkapan dokumen administrasi kegiatan pengadaan alat-alat operasi yang diserahkan oleh Saksi dr. FRANSSEDA melalui saksi YUDI SETIADI, selanjutnya saksi ISCHAR ADIPUTRA selaku Kepala ULP Kab. Bangka Selatan menyerahkannya kepada POKJA V melalui saksi JAKSON DAMANIK selaku Ketua POKJA V untuk dilakukan pelelangan.
Atas Dokumen kegiatan Pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 baik berupa :
HPS (Harga Perkiraan Sendiri);
Spesifikasi Teknis Barang; serta
DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) RSUD Kab.Bangka Selatan.
Oleh saksi JAKSON DAMANIK, kemudian diupload ke dalam situs LPSE Kab. Bangka Selatan berikut dengan kelengkapan dokumen pelelangan lainnya.
Setelah Saksi dr. FRANSSEDA memastikan pengumuman pelelangan paket pengadaan Alat- alat Operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 tersebut telah termuat dalam situs LPSE Kab. Bangka Selatan, selanjutnya Terdakwa menggunakan Perusahaan PT. DWI ALIT PERKASA untuk mengikuti pelelangan / menyampaikan penawaran pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013.
Karena Spesifikasi Teknis Barang dan HPS yang diupload pada situs LPSE Kab. Bangka Selatan yang menyusun adalah Terdakwa, sehingga dengan mudah Terdakwa dapat menyiapkan segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan pelelangan / pengajuan penawaran atas nama PT. DWI ALIT PERKASA guna dimasukkan dalam penawaran. Adapun guna memenuhi kelengkapan dokumen administrasi dan data dukungan dari distributor, Terdakwa menyuruh saksi ROSIKIN untuk menghubungi 7 (tujuh) Distributor- distributor sebagaimana yang telah di tunjuk oleh Terdakwa kepada Saksi dr. FRANSSEDA dan telah dilakukan survey bersama-sama dengan Saksi dr. FRANSSEDA dan saksi YUDI SETIADI maupun ditambah dengan beberapa distributor yang tidak dilakukan survey untuk permintaan surat dukungan dan penawaran harga dari para distributor baik melalui hubungan telepon maupun melalui e- mail, adapun distributor-distributor yang memberikan dukungan dan penawaran harga kepada Terdakwa / PT. DWI ALIT PERKASA adalah :
-
No Distributor yang di survey No Distributor yang tidak di survey 1
2
3
4
5
6
7
PT. B. BRAUN INDONESIA
PT. BLESSINDO INDONESIA
PT. INDO PRIMA BIONET
PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA
PT. MATESU ABADI
PT. MEDTEK
PT. MULYA HUSADA JAYA
1
2
3
4
5
6
7
PT. NUSA VENESIA WANARTHA
PT. NUR ANDA RISTI
PT. PRADANA ESTIARA MEDICAL
PT. MEGAH ALKESINDO
PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON
PT. SARCI INDONESIA
PT. ABADI NUSA SEMESTA
Setelah saksi ROSIKIN mendapatkan Surat Dukungan beserta penawaran harga barang secara Riil dari ke- 14 (empat belas) distributor tersebut, kemudian Terdakwa menyuruh saksi ROSIKIN untuk menyusun dokumen penawaran PT.DWI ALIT PERKASA yang memuat spesifikasi barang YANG ISINYA SAMA dengan Spesifikasi Teknis Barang yang terdapat dalam dokumen pengadaan di situs LPSE Kab. Bangka Selatan yang sebelumnya telah di buat oleh Terdakwa dan diserahkan kepada Saksi dr. FRANSSEDA, sementara untuk satuan harga barang Terdakwa menyerahkan catatan/ tulisan tangan yang berisikan satuan harga barang kepada saksi ROSIKIN kemudian saksi ROSIKIN menginput tulisan tangan tersebut ke dalam dokumen penawaran dan menguploadnya ke dalam situs LPSE untuk pendaftaran lelang.
Selanjutnya saksi JAKSON DAMANIK selaku Ketua POKJA V Kab. Bangka Selatan mengajak saksi ISCHAR ADIPUTRA selaku Kepala ULP Kab. Bangka Selatan untuk ke Jakarta mengecek kebenaran Surat Dukungan yang dimiliki oleh PT. DWI ALIT PERKASA dari para distributor- distributor, ketika di Jakarta saksi JAKSON DAMANIK dan saksi ISCHAR ADIPUTRA diantar oleh saksi ROSIKIN menemui beberapa distributor dimana setelah selesai pengecekan kebenaran Surat Dukungan tersebut Saksi dr. FRANSSEDA menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) masing- masing kepada saksi JAKSON DAMANIK dan saksi ISCHAR ADIPUTRA yang sebelumnya Saksi dr. FRANSSEDA dapatkan dari Terdakwa.
Dari jumlah calon penyedia barang yang terdaftar sebagai peserta lelang dan yang memasukan Dokumen Penawaran terdapat sebanyak 7 (tujuh) calon penyedia barang antara lain :
PT. DWI ALIT PERKASA dengan harga penawaran Rp. 11.705.000.000,-
PT. REZEKI AGUNG MAKMUR dengan harga penawaran Rp. 11. 881. 000. 000,-
PT. AMADEA DEVINA FARMA dengan harga penawaran Rp. 11. 822. 470. 000,-
PT. SYNERGY DUA KAWAN SEJATI dengan harga penawaran Rp. 9.000.000.000,-.
CV. BUMI PERKASA dengan harga penawaran Rp. 11.867.435.800,-
PT. SABA MANDIRI PERKASA dengan harga penawaran Rp. 6.500.000.000,-
PT. NONA RULITASARY dengan harga penawaran Rp. 6.000.000.000,-
Terdapat 1 (satu) calon penyedia barang yang merupakan konsorsium dari Terdakwa yakni PT. REZEKI AGUNG MAKMUR.
Sesuai dengan hasil evaluasi penawaran yang di lakukan oleh POKJA V Kab. Bangka Selatan di dapatkan hasil sebagai berikut :
| No. | TAHAP EVALUASI | JUMLAH PESERTA LULUS | JUMLAH PESERTA GUGUR | KETERANGAN PESERTA YANG GUGUR |
| 1. | Evaluasi Administrasi |
|
| Tidak Mengupload Jaminan Penawaran |
| 2. | Evaluasi Teknis |
|
| Tidak Mengupload seluruh dokumen teknis yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan |
| 3. | Evaluasi Harga |
| - | - |
| 4. | Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi |
| - | - |
Setelah dilakukan Evaluasi oleh POKJA V, selanjutnya POKJA V menetapkan PT. DWI ALIT PERKASA sebagai pemenang lelang pertama dan PT. REJEKI AGUNG MAKMUR sebagai pemenang lelang kedua, sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 09/ POKJA V/ PAKET 9/ 2013 tanggal 23 Agustus 2013 oleh POKJA V Kab. Bangka Selatan. Didalam penetapan pemenang yang dikeluarkan oleh POKJA V tersebut, didapatkan fakta bahwa penetapan pemenang lelang hanya ditandatangani oleh Saksi JAKSON DAMANIK selaku Ketua POKJA V dan tidak ditandatangani oleh saksi ARIANTO, saksi YOPI PURNOMO, saksi MUHAMMAD ADAM dan saksi BUDI HAMZAH selaku anggota POKJA V dikarenakan para anggota POKJA V merasa tidak diikutsertakan didalam proses pelelangan pekerjaan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 ini. Padahal sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 Bab II Huruf B Ke-1 huruf 1 angka 1) yang menyatakan bahwa “Berita Acara Hasil Pelelangan merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, dan harga yang dibuat oleh Kelompok Kerja ULP dan ditandatangani oleh paling kurang ½ (satu perdua) dari jumlah anggota Kelompok Kerja ULP”, sehingga penetapan pemenang lelang yang hanya ditandatangani oleh saksi JAKSON DAMANIK selaku Ketua POKJA V dan tidak ditandatangani oleh anggota Pokja V yang lainnya adalah tidak sah;
Sebelum diterbitkannya Gunning atau Surat Penunjukan Penyedia Barang oleh Saksi dr. FRANSSEDA melakukan pertemuan di Jakarta pada tanggal 06 September 2013. Pada saat pertemuan tersebut, Saksi dr. FRANSSEDA mengatakan ” sebentar lagi mau kontrak dan segera siapkan jaminan pelaksanaan” dan pada saat itu Terdakwa memberikan lagi uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dari dr. FRANSSEDA.
Berdasarkan hasil pelelangan tersebut, selanjutnya diterbitkan Gunning atau Surat Penunjukan Penyedia Barang Nomor : 88/ SPPBJ/ PPK- APBD 2013/ RSUD/ 2013 tanggal 11 September 2013 perihal Penunjukan PT. DWI ALIT PERKASA sebagai Penyedia Barang dan Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat- alat operasi pada RSUD kab. Bangka Selatan oleh PPK yakni Saksi dr. FRANSSEDA dan kemudian dibuatkan Kontrak / Surat perintah Kerja (SPK) Nomor : 88/ SPK/ PPK-P.A.OPERASI/ RSUD/ APBD/ 2013 tanggal 19 September 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.705.000.000,- (sebelas milyar tujuh ratus lima juta rupiah).
Setelah memenangkan pelelangan pekerjaan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 ini, lalu pada sekitar akhir bulan September 2013, Terdakwa menyuruh saksi ROSIKIN untuk melakukan penawaran harga barang kepada 14 (empat belas) distributor sesuai dengan Surat Dukungan yang di berikan kepada PT. DWI ALIT PERKASA oleh para distributor baik melalui hubungan telepon maupun e-mail serta hasil penawaran barang yang dilakukan sendiri oleh Terdakwa khususnya untuk PT. BLESINDO INDONESIA, saksi ROSIKIN pada saat melakukan penawaran harga barang kepada 14 (Empat belas) distributor tersebut juga meminta diskon harga barang dan diberikan diskon oleh para distributor tersebut dengan variasi diskon antara 20% s/d 30 %.
Setelah seluruh penawaran harga di dapatkan dari distributor, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi ROSIKIN melakukan pemesanan barang sesuai dengan OP (Order Pembelian) yang disampaikan kepada masing- masing distributor serta Terdakwa menyuruh Saksi ROSIKIN untuk mengajukan pencairan dana uang muka sebesar Rp. 2.341.000.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh satu juta rupiah) dari nilai kontrak, sesuai dengan Surat Nomor : 81/ DAP/ 2013 tertanggal 30 September 2013 tentang Permohonan Pembayaran Uang muka, beserta lampiran Berita Acara Pembayaran Uang Muka dengan meminta tanda tangan saksi RIDHO HABIBI selaku Direktur PT. DWI ALIT PERKASA, kemudian saksi ROSIKIN meminta bantuan saksi YUDI SETIADI untuk mengurus pencairan dana uang muka tersebut di Kantor DPPKAD Kab. Bangka Selatan. Sehingga uang muka sebesar Rp.2.096.241.638,- (dua milyar sembilan puluh enam juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) dari total dana sebesar Rp. 2.341.000.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh satu juta rupiah) setelah dipotong pajak yakni PPh sebesar Rp. 31.922.462,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu empat ratus enam puluh dua rupiah) dan PPn sebesar Rp. 212.835.900,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah), di transfer langsung ke Nomor Rekening : 140.305.9042 atas nama PT. DWI ALIT PERKASA pada tanggal 07 Oktober 2013.
Bahwa setelah pencairan dana uang muka dan masuk ke rekening PT. DWI ALIT PERKASA, selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2013, Terdakwa meminta uang muka tersebut kepada saksi RIDHO HABIBI selaku Direktur PT. DWI ALIT PERKASA seluruhnya sebesar Rp.2.096.241.638,- (dua milyar sembilan puluh enam juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah), yang kemudian saksi RIDHO HABIBI menerbitkan check pencairan uang sejumlah yang diminta oleh Terdakwa dan kemudian saksi RIDHO HABIBI memberikan check tersebut kepada Terdakwa untuk dicairkan sesuai dengan cek pengambilan tunai pada kode transaksi 2000.178127071 atas nama YUDISTIRA ARIA.
Setelah Terdakwa mendapatkan uang muka tersebut, selanjutnya Terdakwa memberikan lagi uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) kepada Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS pada tanggal 17 Oktober 2013. Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2013, Terdakwa kembali memberikan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Saksi dr. FRANSSEDA untuk keperluan membeli kendaraan operasional pribadi Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS sebagai pemenuhan janji yang sudah Terdakwa berikan kepada Saksi dr. FRANSSEDA. Sedangkan sisanya dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pembayaran Down Payment (DP) peralatan-peralatan operasi yang akan dibeli dari para distributor.
Didalam Peraturan presiden No. 70 Tahun 2012, pada pasal 88 Ayat (1) dan ayat (3) menyebutkan bahwa :
Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang / jasa untuk :
Mobilisasi alat dan tenaga kerja;
Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang / materail; dan atau
Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Uang muka yang telah diberikan kepada penyedia barang / jasa, harus segera dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Penggunaan uang muka yang telah mendapat persetujuan PPK.
Pada kenyataannya, tindakan Terdakwa YUDISTIRA ARIA. yang memberikan uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) pada tanggal 17 Oktober 2013 dan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 27 Oktober 2013 kepada Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS bukanlah termasuk dalam Rencana Penggunaan Uang Muka yang telah Terdakwa terima tersebut sehingga Terdakwa telah menyalahgunakan kedudukan Terdakwa selaku kontraktor pelaksana kegiatan Alat-alat Operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A.2013 ;
Selanjutnya Terdakwa melaksanakan pekerjaan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 sampai dengan selesai. Kemudian pada sekitar bulan Desember 2013, Terdakwa melakukan pencairan dana 80% sebesar Rp. 9.364.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) dari nilai kontrak, sesuai dengan Surat Permohonan Pembayaran Nomor : 92/ DAP/ 2013 tanggal 13 Desember 2013 beserta lampirannya yang dibuat oleh saksi ROSIKIN dengan meminta bantuan saksi YUDI SETIADI untuk mengurus pencairannya dan setelah dipotong pajak PPh sebesar Rp. 127.690.909,- (seratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) dan PPn sebesar Rp. 851.272.727,- (delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) sehingga dana sebesar Rp. 8.385.036.364,- (delapan milyar tiga ratus delapan puluh lima juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dari total dana sebesar Rp. 9.364.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) tersebut di transfer ke rekening PT. DWI ALIT PERKASA pada Bank Sumsel Babel Cab. Kapt. A. RIVAI Palembang, No. Rekening 140.305.9042 yang kemudian di cairkan oleh Terdakwa dan Terdakwa langsung melakukan pembayaran harga barang maupun Pajak PPn kepada para distributor.
Selain membayarkan kepada para distributor, Terdakwa juga menyerahkan lagi uang sebesar Rp. 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pelunasan janji Terdakwa kepada Saksi dr. FRANSSEDA untuk diberikan jatah sebesar 10% sebagaimana janji Terdakwa kepada Saksi dr. FRANSSEDA pada saat sebelum proses pelelangan.
Adapun nilai uang yang diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi dr. FRANSSEDA baik sebelum dilakukannya proses pelelangan, maupun setelah proses pekerjaan kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 seluruhnya adalah sebagai berikut :
Pada akhir bulan Februari 2013 : Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 06 Maret 2013 : Rp. 300.000.000,-
Pada tanggal 06 September 2013 di Jakarta : Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 17 Oktober 2013
(setelah pencairan uang muka) : Rp. 350.000.000,-
Pada tanggal 27 Oktober 2013 : Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 28 Januari 2014
(setelah pencairan 100%) : Rp. 450.000.000,-
TOTAL Rp. 1.195.000.000,-
Sehingga total uang yang diberikan Terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi als YUDIS kepada Saksi dr. FRANSSEDA yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 ini adalah sebesar Rp. 1.195.000.000,- (Satu milyar seratus Sembilan puluh lima juta rupiah), sedangkan sisanya yakni sebesar Rp. 1.340.263.214,- (Satu milyar tiga ratus empat puluh juta dua ratus enam puluh tiga ribu dua ratus empat belas rupiah) dinikmati oleh Terdakwa sendiri. Perbuatan Terdakwa telah menguntungkan Terdakwa sendiri maupun orang lain yakni saksi dr. FRANSSEDA;
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Kep. Bangka Belitung sesuai dengan Alat bukti surat yakni Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Prov. Kep. Bangka Belitung dengan No. SR-520/PW29/1/2014 tertanggal 22 Desember 2014 maupun keterangan dari ahli SYAHMAN FIRDAUS TOBING selaku Auditor pada BPKPO Perwakilan Provinsi Kep. Bangka Belitung, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.535.263.214,- (Dua milyar lima ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh tiga ribu dua ratus empat belas rupiah).
Dengan demikian perbuatan terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi als YUDIS telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 2.535.263.214,- (Dua milyar lima ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh tiga ribu dua ratus empat belas rupiah) atau setidak- tidaknya sekitar jumlah tersebut atau setidak- tidaknya ada kerugian Negara akibat perbuatan Terdakwa.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 J.o. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA
PRIMAIR :
------------- Bahwa Ia Terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi als YUDIS, pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan Kesatu Primair diatas, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan yang dilakukan sebagai berikut :
Pada tahun 2013 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Bangka Selatan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 11.986.250.000,- (sebelas milyar sembilan ratus delapan puluh enam dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. Bangka Selatan sesuai dengan DPA pada RSUD Kab. Bangka Selatan Nomor : 1.02.02.01.26.88.5.2.2.1. Dari total anggaran tersebut selanjutnya di alokasikan untuk Kegiatan Pengadaan Alat- Alat Operasi dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 11.940.833.088,- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan puluh delapan rupiah)
Sebelum dilaksanakan pelelangan Kegiatan Pengadaan Alat- alat Operasi T.A 2013 tersebut, Terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA , S.Psi als YUDIS telah melakukan pertemuan dengan saksi dr. FRANSSEDA Als FRANS selaku Direktur RSUD Kab. Bangka Selatan yang berkapasitas sebagai Pengguna Anggaran sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013, yakni pada sekitar bulan Januari 2013 bertempat di Rumah Makan di daerah Taman Sari Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, saksi. dr. FRANSSEDA mengatakan kepada terdakwa : ”PAK YUDIS SAYA MINTA TOLONG UNTUK IKUT DALAM KEGIATAN PAKET ALKES”, kemudian Terdakwa menjawab : ”APA KEBUTUHANNYA SUDAH DISUSUN ATAU BELUM?”, dan selanjutnya saksi dr. FRANSSEDA menjawab : ”KEBUTUHAN SUDAH KITA BUAT, KEGIATAN INI DENGAN ANGGARAN TERSEBUT MERUPAKAN PERJUANGAN KITA KALAU PAK YUDIS MAMPU, BISA TIDAK SISIHKAN SAYA 10%?”, dan dijawab lagi oleh Terdakwa : ”SAYA INGIN TAHU DULU KEBUTUHAN ALAT OPERASI”. Saat itu saksi dr. FRANSSEDA Als FRANS meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan 2,5 % dari total 10% nilai anggaran dan diminta di muka untuk diserahkan kepada saksi dr. FRANSSEDA Als FRANS.
Pada akhir bulan Februari 2013 bertempat di Resto di daerah Taman Sari Jakarta Barat, Terdakwa kembali melanjutkan pertemuan dengan saksi dr. FRANSSEDA dan dalam pertemuan tersebut saksi dr. FRANSSEDA menyerahkan daftar barang-barang/ alat- alat yang dibutuhkan dalam kegiatan pengadaan alat- alat Operasi T.A 2013 di RSUD Kab. Bangka Selatan dan saksi dr. FRANSSEDA meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dengan alasan untuk membeli cincin istrinya sebagai hadiah perkawinan. Atas permintaan saksi dr. FRANSSEDA tersebut terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada saksi dr. FRANSSEDA als FRANS.
Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2013 bertempat di dalam mobil di lapangan Merdeka Pangkal Pinang, terdakwa melakukan pertemuan kembali dengan saksi dr. FRANSSEDA als FRANS sebagai tindak lanjut dari pertemuan pada bulan Januari dan Februari 2013. Dalam pertemuan di lapangan merdeka Pangkalpinang tersebut, Terdakwa menyerahkan lagi uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada saksi dr. FRANSSEDA als FRANS dan pada saat itu terdakwa menyerahkan selembar surat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa dan diberi tanggal 05 Februari 2013 agar ditandatangani oleh saksi dr. FRANSSEDA als FRANS. Adapun isi surat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa untuk ditandatangani oleh saksi dr. FRANSSEDA sebagai berikut :
”Dengan ini menyatakan bahwa saya (dr. FRANSSEDA) telah menerima dana pinjaman sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari PT. REJEKI AGUNG MAKMUR SURABAYA. Dana tersebut akan di pergunakan untuk pengurusan Dana APBD Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2013 pada satuan kerja RSUD Bangka Selatan Pengadaan Barang/Jasa Alat Kesehatan senilai Rp. 11.999.850.000,- (sebelas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), hingga dilaksanakannya pengadaan Dana APBD tahun 2013 tersebut oleh PT. REJEKI AGUNG MAKMUR SURABAYA secara penuh atau beserta mitra kerja perusahaannya. Dan selanjutnya pelaksanaannya diatur penuh oleh PT. REJEKI AGUNG MAKMUR SURABAYA dengan mengikuti peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. Dan apabila terdapat kegagalan atas pengurusan Dana APBD Kabupaten Bangka Selatan tahun 2013 pada satuan kerja RSUD Bangka Selatan ataupun kegagalan sehingga tidak terlaksananya oleh PT. REJEKI AGUNG MAKMUR SURABAYA atau beserta mitra kerja perusahaannya,maka saya (dr. FRANSSEDA) bersedia segera mengembalikan dana pinjaman tersebut diatas secara utuh tanpa dipotong apapun, selambat- lambatnya 7X24 jam setelah diterima surat/ berita mengenai kegagalan tersebut”
Selanjutnya pada bulan Mei 2013, Terdakwa dihubungi oleh saksi dr. FRANSSEDA dan saksi dr. FRANSSEDA meminta kepada Terdakwa untuk dibantu membuatkan kelengkapan administrasi kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 berupa :
Spesifikasi Teknis Barang;
Harga Perkiraan Sementara (HPS).
Padahal sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres 70 Tahun 2012, dalam Bab II (Tata cara pemilihan penyedia barang) huruf A (Persiapan pemilihan penyedia barang) angka 3 (Penyusunan dan penetapan rencana pelaksanaan pengadaan), huruf a poin ke-1 dan ke-2 disebutkan bahwa :
Penyusunan Rencana Pelaksanaan pengadaan
PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian Rencana Umum Pengadaan, meliputi:
Spesifikasi Teknis dan Gambar.
PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
digunakan untuk pengadaan dengan tanda bukti perjanjian berupa kuitansi, SPK, dan surat perjanjian; Dst
Peraturan ini menentukan bahwa yang seharusnya membuat dan menyusun Dokumen Spesifikasi Teknis Barang dan HPS adalah saksi dr. FRANSSEDA als FRANS selaku Direktur RSUD Kab. Bangka Selatan yang juga merupakan PPK dalam kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan. Selaku PPK, saksi dr. FRANSSEDA seharusnya menyusun dan menetapkan sendiri Spesifikasi Teknis Barang dan Harga Perkiraan Sendiri untuk kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan, namun dikarenakan sudah ada perjanjian awal sebelumnya antara terdakwa dan saksi dr. FRANSSEDA agar terdakwa dapat dimenangkan sebagai penyedia barang alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 maupun pemberian sejumlah uang dari Terdakwa kepada saksi dr. FRANSSEDA, maka saksi dr. FRANSSEDA malah memberikan tugas penyusunan dokumen Spesifikasi Teknis Barang dan HPS kepada terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi als YUDIS yang diketahui oleh saksi FRANSSEDA bahwa terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi als YUDIS juga akan mengikuti kegiatan pelelangan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013.
Pasal 7 Ayat (3) Perpres No. 70 Tahun 2012 juga menyebutkan bahwa ”PPK dapat dibantu Tim Pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan Barang / Jasa”, namun terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi als YUDIS bukanlah termasuk didalam tim pendukung tersebut dan saksi dr. FRANSSEDA als FRANS selaku PPK juga tidak pernah membentuk tim pendukung yang dimaksud.
Sebagai bahan yang diperlukan dalam menyusun dan membuat administrasi berupa Spesifikasi teknis barang dan HPS tersebut diperlukan survey ke alamat-alamat perusahaan / distributor, selanjutnya terdakwa memberikan alamat- alamat perusahaan/ distributor yang harus dilakukan survey barang- barang yang dibutuhkan kepada saksi dr. FRANSSEDA Als FRANS, antara lain:
PT. B. BRAUN INDONESIA
PT.BLESSINDO INDONESIA
PT. INDO PRIMA BIONET
PT.MADESA SEJAHTERA UTAMA
PT. MATESU ABADI
PT. MEDTEK
PT. MULYA HUSADA JAYA
Kemudian pada minggu pertama bulan Juni 2013, saksi dr. FRANSSEDA Als FRANS bersama dengan saksi YUDI SETIADI datang ke jakarta guna melakukan survey barang-barang yang dibutuhkan ke distributor- distributor sebagaimana yang diberikan oleh terdakwa dan pada saat itu terdakwa ternyata sudah menunggu saksi dr. FRANSSEDA dan saksi YUDI SETIADI di kantor distributor PT. BLESSINDO. Pada saat itu terdakwa bersama-sama dengan saksi dr. FRANSSEDA dan saksi YUDIS SETIADI bersama-sama melakukan survey barang-barang yang dibutuhkan di PT. BLESSINDO guna mendapatkan brosur dan price list/ daftar harga barang yang dibutuhkan. Kemudian saksi dr. FRANSSEDA menyuruh saksi YUDI SETIADI untuk minta Stempel/ Cap dan tanda tangan dari bagian pemasaran Distributor PT. BLESSINDO INDONESIA sebagai bukti survey barang yang dibutuhkan, setelah itu mengambil brosur dan price list dari barang- barang yang dibutuhkan, sedangkan untuk distributor lainnya, saksi dr. FRANSSEDA dan saksi YUDI SETIADI hanya melalui Surat Permintaan Informasi Harga dan Barang yang dikirimkan kepada para distributor tersebut.
Setelah selesai dilakukan survey barang yang dibutuhkan tersebut, kemudian sekitar minggu ketiga bulan Juni 2013, Terdakwa bertemu lagi dengan Saksi dr. FRANSSEDA di Jakarta dan dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai hasil survey dan HPS yang akan di laksanakan untuk pelelangan sehingga hasil yang di dapatkan dari diskusi tersebut bahwa dari survey barang- barang yang di butuhkan oleh pihak RSUD sesuai dengan perencanaan akan di ajukan ke tahap pelelangan dan juga pembahasan tentang perhitungan nilai overhead di HPS yang pada saat itu Terdakwa meminta agar nilai overhead antara 10 % sampai 15 % dengan alasan adanya kenaikan harga kurs dolar namun apabila nilai tersebut di tetapkan maka melebihi pagu anggaran yang tersedia, akhirnya disepakati selisih nilai keuntungan dari barang- barang hasil survey dengan pagu anggaran sebesar 7 % dimasukan ke overhead di HPS.
Selanjutnya Terdakwa menyusun Spesifikasi Teknis Barang yang didasarkan atas brosur/ gambar dan HPS berdasarkan price list/ daftar harga barang berdasarkan brosur dan gambar yang didapatkan dari distributor- distributor tersebut dari hasil survey yang dilakukan oleh saksi dr. FRANSSEDA dan saksi YUDI SETIADI maupun yang didapatkan oleh Terdakwa sendiri, sehingga Terdakwa sudah mengetahui sejak awal tentang spesifikasi teknis barang maupun HPS tersebut dan seolah- olah HPS dan Spesifikasi Teknis Barang tersebut disusun oleh saksi dr. FRANSSEDA. HPS yang tersusun dengan nilai total sebesar Rp. 11.940.833.088,- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan puluh delapan rupiah) dengan overhead sebesar 7 %. Padahal HPS tersebut sesuai dengan pasal 66 ayat (5) huruf (a) dan (b) Perpres No. 70 Tahun 2012 bahwa“HPS digunakan sebagai :
alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah”
Bahwa HPS yang dibuat dan disusun oleh Terdakwa tersebut seolah- olah telah memperhitungkan nilai kualitas dan nilai harga barang serta telah tercantum juga didalamnya satuan harga barang per item barang dan nilai total barang beserta MERK BARANG, namun ternyata di dalam DPA RSUD khususnya untuk mata anggaran belanja modal pada kegiatan pengadaan alat- alat operasi tidak ada/ tidak tercantum rincian harga satuan. Padahal sesuai dengan Pasal 66 ayat (3) Perpres Nomor 70 Tahun 2012tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa :“Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia” dan sebagaimana dalam penjelasan atas Pasal 66 ayat (3) Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tersebut di jelaskan bahwa ”Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian harga satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia”, begitupun juga di atur dalam Peraturan Kepala LKPP nomor 6 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada BAB II A angka 1.2 huruf (b) angka 3 huruf (b) angka 5 huruf (b) di sebutkan bahwa : ”Kejelasan Spesifikasi Teknis Barang tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk pengadaan suku cadang”.
Setelah Terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi Als YUDIS membuat dan menyusun Spesifikasi Teknis Barang dan HPS, selanjutnya Terdakwa menyerahkan Spesifikasi Teknis Barang dan HPS tersebut kepada saksi dr. FRANSSEDA dalam bentuk Softcopy di dalam Flashdisk warna hitam merk Vandisk yang selanjutnya oleh saksi dr. FRANSSEDA diserahkan kepada saksi YUDI SETIADI dan saksi YUDI SETIADI mencetak Spesifikasi Teknis Barang dan HPS tersebut, dan seteleha dicetak selanjutnya saksi dr. FRANSSEDA als FRANS menandatangani kelengkapan administrasi pengadaan alat-alat operasi RSUD Kab. Bangka Selatan seolah-olah saksi dr. FRANSSEDA selaku PPK yang membuat kelengkapan administrasi tersebut, padahal hal ini bertentangan dengan kewajiban saksi dr. FRANSSEDA selaku PPK pada kegiatan Pengadaan Alat-alat Operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013.
Adapun spesifikasi teknis barang pada kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 tersebut terdiri dari sebagai berikut:
| NO. | Distributor | Nama Barang | Merk/Negara Asal | Jumlah | |
| 1 | PT. MEGAH PERKASA | 1. Amputation Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |
| 2. Anesthesia Machine | Heyer/ Germany | 1 Unit | |||
| 3. Appendectomy Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 4. Bandage Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 2 Set | |||
| 5. Basic Orthopedic Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 6. Basic Surgery Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 7. Circumcisation Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 8. Drainage Section Pump | Uzumcu - Turkey | 2 Unit | |||
| 9. Elektro Surgical Ubit for OR | Uzumcu - Turkey | 1 Unit | |||
| 10. Haemorroid Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 11. Intubation Kit | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 12.Laparotomy Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 13. Large Suture Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 14. Mayyo Trolley for OR | Uzumcu - Turkey | 3 unit | |||
| 15. Mayor Surgery Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 16. Minor Surgery Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 2 Set | |||
| 17. Operating Lamp Combination Ceilling Surgical Camera & Monitoring System | Uzumcu - Turkey | 1 unit | |||
| 18. Operating Table Electric | Uzumcu - Turkey | 1 unit | |||
| 19. Resucitation Bag For Adult | Uzumcu - Turkey | 2 Set | |||
| 20. Resucitation Bag For Child | Uzumcu - Turkey | 1 Set | |||
| 21. Resucitation Bag For Infant | Uzumcu - Turkey | 1 Set | |||
| 22. Surgical Sunction Pump | Uzumcu - Turkey | 2 Unit | |||
| 23. Tracheostomy Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 24. UV Room Sterizer | Ultraviol - Poland | 2 Unit | |||
| 25. Vanesectio Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Unit | |||
| 26. Ventilator Machine | Heyer/ Germany | 1 Unit | |||
| 27. Sectio Caesaria Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 2. | PT. MULYA HUSADA JAYA | 1. Appron 0,5 mmPb | Protex X / Germany | 2 Unit | |
| 2. Mesin Radiologi | GE - Healthcare / China | 1 Unit | |||
| 3. Usg 4 D | GE - Healthcare / China | 1 Unit | |||
| 3 | PT. MATESU ABADI | 1. Oxigen Flowmeter With Humidifier | Sharp / Japan | 1 Unit | |
| 2. Oxigen Therapy | Sharp / Japan | 5 Unit | |||
| 3. Suction Pump | Sharp / Japan | 2 Unit | |||
| 4 | PT. BRAUN MEDICAL INDONESIA | 1. Infusion Pump | B. Braun / Germany | 2 Unit | |
| 2. Syringe Pump | B. Braun / Germany | 3 Unit | |||
| 5 | PT. MEDTEK | 1. Defibrilator Dc Shock | Osatu Bexen / Spain | 1 Unit | |
| 2. Oksigen Konsentrate | Respironic / USA | 5 Unit | |||
| 3. Sterilisator Basah Auto Clave | Fountain / Taiwan | 5 Unit | |||
| 6 | PT. INDOPRIMA BIONET | 1. Elektro Cardiograf (ECG) 6 Chanel With PC | Cardioline / Italy | 2 Unit | |
| 2. Patient Monitor | Infinium / USA | 3 Unit | |||
| 3. Pulse Oximetri | Infinium / USA | 3 Unit | |||
| 7 | PT. BLESINDO INDONESIA | 1. Brankard | Blessmed / Indonesia | 5 Unit | |
| 2. Dressing Trolley For OR / Linen Trolley | Blessmed / Indonesia | 4 Unit | |||
| 3. Examination Lamp LED | Blessmed / Indonesia | 2 Unit | |||
| 4. Instrument Cabinet | Blessmed / Indonesia | 4 Unit | |||
| 5. Instrument Trolley For OR | Blessmed / Indonesia | 6 Unit | |||
| 6. Instrument Cabinet For OR | Blessmed / Indonesia | 1 Unit | |||
| 7. Irigator Stand | Blessmed / Indonesia | 10 Unit | |||
| 8. Laundry Trolley For OR | Blessmed / Indonesia | 4 Unit | |||
| 9. Lemari Instrument | Blessmed / Indonesia | 10 Unit | |||
| 10. Locker 6 Compact | Blessmed / Indonesia | 2 Unit | |||
| 11. Patient Strecher | Blessmed / Indonesia | 1 Unit | |||
| 12. Recovery Bed | Blessmed / Indonesia | 10 Unit | |||
| 13. Standar Infus | Blessmed / Indonesia | 2 Unit | |||
| 14. Trolley Instrument | Blessmed / Indonesia | 5 Unit | |||
| 15. Trolley Instrument Emergency | Blessmed / Indonesia | 2 Unit | |||
| 16. Trolley EKG | Blessmed / Indonesia | 3 Unit | |||
| 17. Trolley Oksigen | Blessmed / Indonesia | 5 Unit | |||
| 8 | PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON | Laringoscope Mc Chintose Adult | RK / Germany | 1 Unit | |
| 9 | PT. NUR ANDA RISTI | Safety Light | NR / Indonesia | 2 Unit | |
| 10 | PT. ABADINUSA USAHA SEMESTA | 1. Sphygmonamometer | ABN | 5 Unit | |
| 2. Stethoscope | ABN | 10 Unit | |||
| 11 | PT PRADANA ESTIARA MEDICAL | Sterilisator Kering | Elitech / Indonesia | 2 Unit | |
| 12 | PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA | Air Safety System | Fazz Hazmat / USA | 3 Unit | |
| 13 | PT. SARCI | 1. Linen OK | Sarci | ||
| tiap set terdiri dari : | |||||
| Alas Meja Operasi | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk Mata | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk Kaki | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Sarung Mayo | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk segititga | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk Kecil | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk Sedang | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| DUK Besar | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk Ekstra | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| 14 | PT NUSA VENESIA | Trolley Barang | Krisbow /Indonesia |
| |
Sedangkan HPS yang dibuat oleh Terdakwa yang seolah-olah dibuat oleh Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS selaku PPK adalah sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Volume | Harga Satuan | Jumlah Harga | HARGA PERKIRAAN | |||
| SENDIRI | ||||||||
| Harga Satuan | Total Harga | |||||||
| 1 | Amputation Instrument Set | 1 | Set | 125,125,191 | 125,125,191 | |||
| 2 | Anesthesia Machine | 1 | Unit | 747,943,333 | 747,943,333 | |||
| 3 | Appendectomy Instrument Set | 1 | Set | 76,035,354 | 76,035,354 | |||
| 4 | Appron 0,5 mmPb | 2 | Unit | 8,662,500 | 17,325,000 | |||
| 5 | Bandage Instrument Set | 2 | Set | 18,006,488 | 36,012,976 | |||
| 6 | Basic Orthopedic Set | 1 | Set | 94,510,903 | 94,510,903 | |||
| 7 | Basic Surgery Set | 1 | Set | 93,788,956 | 93,788,956 | |||
| 8 | Brankard | 5 | Unit | 9,007,167 | 45,035,833 | |||
| 9 | Circumcisation Instrument Set | 1 | Set | 18,233,572 | 18,233,572 | |||
| 10 | Defibrilator Dc Shock | 1 | Unit | 198,707,500 | 198,707,500 | |||
| 11 | Drainage Section Pump | 2 | Unit | 94,266,667 | 188,533,333 | |||
| 12 | Dressing Trolley for OR/Linen Trolley | 4 | Unit | 12,661,000 | 50,644,000 | |||
| 13 | Elektro Surgical Unit for OR | 1 | Unit | 316,116,667 | 316,116,667 | |||
| 14 | Elektro Cardio Graf (ECG) 6 Channel | 2 | Unit | 97,195,000 | 194,390,000 | |||
| 15 | Examination Lamp | 2 | Unit | 4,300,900 | 8,601,800 | |||
| 16 | Haemorroid Instrument Set | 1 | Set | 44,373,155 | 44,373,155 | |||
| 17 | Infusion Pump | 2 | Unit | 32,925,000 | 65,850,000 | |||
| 18 | Instrument Cabinet | 4 | Unit | 8,017,500 | 32,069,999 | |||
| 19 | Instrument Trolley For OR | 6 | Unit | 5,731,000 | 34,386,000 | |||
| 20 | Instrument Cabinet For OR | 1 | Unit | 8,017,500 | 8,017,500 | |||
| 21 | Intubation Kit | 1 | Set | 38,938,213 | 38,938,213 | |||
| 22 | Irigator Stand | 10 | Unit | 1,155,000 | 11,550,000 | |||
| 23 | Laparotomy Instrument Set | 1 | Set | 212,105,236 | 212,105,236 | |||
| 24 | Large Suture Set | 1 | Set | 14,665,824 | 14,665,824 | |||
| 25 | Laringoscope | 1 | Unit | 40,615,317 | 40,615,317 | |||
| 26 | Laundry Trolley for OR | 4 | Unit | 5,544,000 | 22,176,000 | |||
| 27 | Lemari Instrument | 10 | Unit | 8,639,000 | 86,389,997 | |||
| 28 | Linen OK | 2 | Set | 7,210,500 | 14,421,000 | |||
| 29 | Locker 6 Compact | 2 | Unit | 11,401,500 | 22,803,000 | |||
| 30 | Mayo Trolley For OR | 3 | Unit | 49,230,000 | 147,690,000 | |||
| 31 | Mayor Surgery Instrument Set | 1 | Set | 56,522,405 | 56,522,405 | |||
| 32 | Minor Surgery Instrument Set | 2 | Set | 69,238,548 | 138,477,097 | |||
| 33 | Oksigen Konsentrate | 5 | Unit | 56,450,000 | 282,250,000 | |||
| 34 | Operating Lamp Combination Ceilling Surgical Camera & Monitoring System | 1 | Unit | 820,066,667 | 820,066,667 | |||
| 35 | Operating Table Electric | 1 | Unit | 986,066,667 | 986,066,667 | |||
| 36 | Oxigen Flowmeter With Humidifier | 1 | Unit | 1,375,000 | 1,375,000 | |||
| 37 | Oxigen Therapy | 5 | Unit | 3,080,000 | 15,400,000 | |||
| 38 | Patient Monitor | 3 | Unit | 174,020,000 | 522,060,000 | |||
| 39 | Patient Stretcher | 1 | Unit | 147,842,500 | 147,842,500 | |||
| 40 | Pulse Oximetri | 3 | Unit | 28,556,667 | 85,670,000 | |||
| 41 | Recovery Bed | 10 | Unit | 20,335,700 | 203,357,000 | |||
| 42 | Resucitation Bag For Adult | 2 | Set | 11,903,333 | 23,806,667 | |||
| 43 | Resucitation Bag For Child | 1 | Set | 11,903,333 | 11,903,333 | |||
| 44 | Resucitation Bag For Infant | 1 | Set | 11,903,333 | 11,903,333 | |||
| 45 | Safety Light | 2 | Unit | 1,157,475 | 2,314,950 | |||
| 46 | Sphygmonamometer | 5 | Unit | 1,475,100 | 7,375,500 | |||
| 47 | Standar Infus | 2 | Unit | 1,180,667 | 2,361,333 | |||
| 48 | Sterilisator basah | 5 | Unit | 69,520,000 | 347,600,000 | |||
| 49 | Sterilisator Kering Auto Clave | 2 | Unit | 3,520,000 | 7,040,000 | |||
| 50 | Stethoscope | 10 | Unit | 812,733 | 8,127,333 | |||
| 51 | Suction Pump | 2 | Unit | 55,000,000 | 110,000,000 | |||
| 52 | Surgical Suction Pump | 2 | Unit | 81,066,667 | 162,133,333 | |||
| 53 | Syringe Pump | 2 | Unit | 26,650,000 | 53,300,000 | |||
| 54 | Tracheostomy Instrument Set | 1 | Set | 59,350,777 | 59,350,777 | |||
| 55 | Trolley Barang | 5 | Unit | 1,650,000 | 8,250,000 | |||
| 56 | Trolley Instrument | 5 | Unit | 5,731,000 | 28,655,000 | |||
| 57 | Trolley Instrument Emergency | 2 | Unit | 10,710,333 | 21,420,667 | |||
| 58 | Trolley EKG | 3 | Unit | 4,180,000 | 12,540,000 | |||
| 59 | Trolley Oksigen | 5 | Unit | 2,818,750 | 14,093,750 | |||
| 60 | UV Room Sterizer | 2 | Unit | 51,363,333 | 102,726,667 | |||
| 61 | Venasectio Instrument Set | 1 | Unit | 27,708,347 | 27,708,347 | |||
| 62 | Ventilator Machine | 1 | Unit | 697,926,667 | 697,926,667 | |||
| 63 | Sectio Ceaseria Instument Set | 1 | Set | 123,026,439 | 123,026,439 | |||
| 64 | Mesin Radiologi | 1 | Unit | 1,980,000,000 | 1,980,000,000 | |||
| 65 | USG 4 D | 1 | Unit | 900,000,000 | 900,000,000 | |||
| 66 | Air safety System | 3 | Unit | 56,650,000 | 169,950,000 | |||
| Jumlah Total Anggaran Overhead 7% PPN 10% TOTAL HPS Sisa Anggaran | 11.986.250.000 | 11.156.657.091 781.175.996 - 11.940.833.088 45.416.912 | ||||||
Setelah saksi dr. FRANSSEDA menandatangani dan menetapkan Spesifikasi Teknis Barang maupun HPS tersebut, selanjutnya saksi dr. FRANSSEDA menyuruh saksi YUDI SETIADI untuk menyerahkan kelengkapan dokumen kegiatan pengadaan alat-alat operasi T.A. 2013 tersebut kepada Saksi DERI MAYANGSARI selaku Sekretaris ULP Kab. Bangka Selatan, yang didukung dengan surat dari saksi dr. FRANSSEDA selaku PPK berupa surat permintaan pelaksanaan pelelangan yang dilampiri juga dengan Fotocopy DPA RSUD Kab. Bangka Selatan Tahun 2013. Berdasarkan kelengkapan dokumen administrasi kegiatan pengadaan alat-alat operasi yang diserahkan oleh saksi dr. FRANSSEDA melalui saksi YUDI SETIADI, selanjutnya saksi ISCHAR ADIPUTRA selaku Kepala ULP Kab. Bangka Selatan menyerahkannya kepada POKJA V melalui saksi JAKSON DAMANIK selaku Ketua POKJA V untuk dilakukan pelelangan.
Atas Dokumen kegiatan Pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 baik berupa :
HPS (Harga Perkiraan Sendiri);
Spesifikasi Teknis Barang; serta
DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) RSUD Kab.Bangka Selatan.
Oleh saksi JAKSON DAMANIK, kemudian diupload ke dalam situs LPSE Kab. Bangka Selatan beserta kelengkapan dokumen lelang.
Setelah Terdakwa memastikan pengumuman pelelangan paket pengadaan Alat- alat Operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 tersebut telah termuat dalam situs LPSE Kab. Bangka Selatan, selanjutnya Terdakwa menggunakan Perusahaan PT. DWI ALIT PERKASA untuk mengikuti pelelangan / menyampaikan penawaran pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013.
Oleh karena Spesifikasi Teknis Barang dan HPS yang diupload pada situs LPSE Kab. Bangka Selatan yang menyusun adalah terdakwa, sehingga dengan mudah Terdakwa dapat menyiapkan segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan pelelangan / pengajuan penawaran atas nama PT. DWI ALIT PERKASA guna dimasukkan dalam penawaran. Adapun guna memenuhi kelengkapan dokumen administrasi dan data dukungan dari distributor, terdakwa menyuruh saksi ROSIKIN untuk menghubungi 7 (tujuh) Distributor- distributor sebagaimana yang telah di tunjuk oleh Terdakwa kepada saksi dr. FRANSSEDA dan telah dilakukan survey bersama-sama dengan saksi dr. FRANSSEDA dan saksi YUDI SETIADI maupun ditambah dengan beberapa distributor yang tidak dilakukan survey untuk permintaan surat dukungan dan penawaran harga dari para distributor baik melalui hubungan telepon maupun melalui e- mail, adapun distributor-distributor yang memberikan dukungan dan penawaran harga kepada terdakwa / PT. DWI ALIT PERKASA adalah :
-
No Distributor yang di survey No Distributor yang tidak di survey 1
2
3
4
5
6
7
PT. B. BRAUN INDONESIA
PT. BLESSINDO INDONESIA
PT. INDO PRIMA BIONET
PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA
PT. MATESU ABADI
PT. MEDTEK
PT. MULYA HUSADA JAYA
1
2
3
4
5
6
7
PT. NUSA VENESIA WANARTHA
PT. NUR ANDA RISTI
PT. PRADANA ESTIARA MEDICAL
PT. MEGAH ALKESINDO
PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON
PT. SARCI INDONESIA
PT. ABADI NUSA SEMESTA
Setelah saksi ROSIKIN mendapatkan Surat Dukungan beserta penawaran harga barang secara Riil dari ke- 14 (empat belas) distributor tersebut, kemudian Terdakwa menyuruh saksi ROSIKIN untuk menyusun dokumen penawaran PT.DWI ALIT PERKASA yang memuat spesifikasi barang YANG ISINYA SAMA dengan Spesifikasi Teknis Barang yang terdapat dalam dokumen pengadaan di situs LPSE Kab. Bangka Selatan yang sebelumnya telah di buat oleh Terdakwa dan diserahkan kepada saksi dr. FRANSSEDA, sementara untuk satuan harga barang Terdakwa menyerahkan catatan/ tulisan tangan yang berisikan satuan harga barang kepada saksi ROSIKIN kemudian saksi ROSIKIN menginput tulisan tangan tersebut ke dalam dokumen penawaran dan menguploadnya ke dalam situs LPSE untuk pendaftaran lelang.
Selanjutnya saksi JAKSON DAMANIK selaku Ketua POKJA V Kab. Bangka Selatan mengajak saksi ISCHAR ADIPUTRA selaku Kepala ULP Kab. Bangka Selatan untuk ke Jakarta mengecek kebenaran Surat Dukungan yang dimiliki oleh PT. DWI ALIT PERKASA dari para distributor- distributor, ketika di Jakarta saksi JAKSON DAMANIK dan saksi ISCHAR ADIPUTRA diantar oleh saksi ROSIKIN menemui beberapa distributor dimana setelah selesai pengecekan kebenaran Surat Dukungan tersebut saksi dr. FRANSSEDA menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) masing- masing kepada saksi JAKSON DAMANIK dan saksi ISCHAR ADIPUTRA yang sebelumnya saksi dr. FRANSSEDA dapatkan dari Terdakwa.
Dari jumlah calon penyedia barang yang terdaftar sebagai peserta lelang dan yang memasukan Dokumen Penawaran terdapat sebanyak 7 (tujuh) calon penyedia barang antara lain :
PT. DWI ALIT PERKASA dengan harga penawaran Rp. 11.705.000.000,-
PT. REZEKI AGUNG MAKMUR dengan harga penawaran Rp. 11. 881. 000. 000,-
PT. AMADEA DEVINA FARMA dengan harga penawaran Rp. 11. 822. 470. 000,-
PT. SYNERGY DUA KAWAN SEJATI dengan harga penawaran Rp. 9.000.000.000,-.
CV. BUMI PERKASA dengan harga penawaran Rp. 11.867.435.800,-
PT. SABA MANDIRI PERKASA dengan harga penawaran Rp. 6.500.000.000,-
PT. NONA RULITASARY dengan harga penawaran Rp. 6.000.000.000,-
Terdapat 1 (satu) calon penyedia barang yang merupakan konsorsium dari Terdakwa yakni PT. REZEKI AGUNG MAKMUR.
Sesuai dengan hasil evaluasi penawaran yang di lakukan oleh POKJA V Kab. Bangka Selatan di dapatkan hasil sebagai berikut :
| No. | TAHAP EVALUASI | JUMLAH PESERTA LULUS | JUMLAH PESERTA GUGUR | KETERANGAN PESERTA YANG GUGUR |
| 1. | Evaluasi Administrasi |
|
| Tidak Mengupload Jaminan Penawaran |
| 2. | Evaluasi Teknis |
|
| Tidak Mengupload seluruh dokumen teknis yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan |
| 3. | Evaluasi Harga |
| - | - |
| 4. | Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi |
| - | - |
Setelah dilakukan Evaluasi oleh POKJA V, selanjutnya POKJA V menetapkan PT. DWI ALIT PERKASA sebagai pemenang lelang pertama dan PT. REJEKI AGUNG MAKMUR sebagai pemenang lelang kedua, sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 09/ POKJA V/ PAKET 9/ 2013 tanggal 23 Agustus 2013 oleh POKJA V Kab. Bangka Selatan. Didalam penetapan pemenang yang dikeluarkan oleh POKJA V tersebut, didapatkan fakta bahwa penetapan pemenang lelang hanya ditandatangani oleh Saksi JAKSON DAMANIK selaku Ketua POKJA V dan tidak ditandatangani oleh saksi ARIANTO, saksi YOPI PURNOMO, saksi MUHAMMAD ADAM dan saksi BUDI HAMZAH selaku anggota POKJA V dikarenakan para anggota POKJA V merasa tidak diikutsertakan didalam proses pelelangan pekerjaan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 ini. Padahal sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 Bab II Huruf B Ke-1 huruf 1 angka 1) yang menyatakan bahwa “Berita Acara Hasil Pelelangan merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, dan harga yang dibuat oleh Kelompok Kerja ULP dan ditandatangani oleh paling kurang ½ (satu perdua) dari jumlah anggota Kelompok Kerja ULP”, sehingga penetapan pemenang lelang yang hanya ditandatangani oleh saksi JAKSON DAMANIK selaku Ketua POKJA V dan tidak ditandatangani oleh anggota Pokja V yang lainnya adalah tidak sah.
Sebelum diterbitkannya Gunning atau Surat Penunjukan Penyedia Barang oleh saksi dr. FRANSSEDA selaku PPK, antara terdakwa dan saksi dr. FRANSSEDA melakukan pertemuan di Jakarta pada tanggal 06 September 2013. Pada saat pertemuan tersebut, saksi dr. FRANSSEDA mengatakan ” sebentar lagi mau kontrak dan segera siapkan jaminan pelaksanaan” dan pada saat itu Terdakwa kembali memberikan uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kepada saksi dr. FRANSSEDA.
Berdasarkan hasil pelelangan tersebut, selanjutnya diterbitkan Gunning atau Surat Penunjukan Penyedia Barang Nomor : 88/ SPPBJ/ PPK- APBD 2013/ RSUD/ 2013 tanggal 11 September 2013 perihal Penunjukan PT. DWI ALIT PERKASA sebagai Penyedia Barang dan Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat- alat operasi pada RSUD kab. Bangka Selatan oleh PPK yakni Sdr. Dr. FRANSSEDA dan kemudian dibuatkan Kontrak / Surat perintah Kerja (SPK) Nomor : 88/ SPK/ PPK-P.A.OPERASI/ RSUD/ APBD/ 2013 tanggal 19 September 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.705.000.000,- (sebelas milyar tujuh ratus lima juta rupiah).
Setelah memenangkan pelelangan pekerjaan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 ini, lalu pada sekitar akhir bulan September 2013, Terdakwa menyuruh saksi ROSIKIN untuk melakukan penawaran harga barang kepada 14 (empat belas) distributor sesuai dengan Surat Dukungan yang di berikan kepada PT. DWI ALIT PERKASA oleh para distributor baik melalui hubungan telepon maupun e-mail serta hasil penawaran barang yang dilakukan sendiri oleh Terdakwa khususnya untuk PT. BLESINDO INDONESIA, saksi ROSIKIN pada saat melakukan penawaran harga barang kepada 14 (Empat belas) distributor tersebut juga meminta diskon harga barang dan diberikan diskon oleh para distributor tersebut dengan variasi diskon antara 20% s/d 30 %.
Setelah seluruh penawaran harga di dapatkan dari distributor, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi ROSIKIN melakukan pemesanan barang sesuai dengan OP (Order Pembelian) yang disampaikan kepada masing- masing distributor serta Terdakwa menyuruh Saksi ROSIKIN untuk mengajukan pencairan dana uang muka sebesar Rp. 2.341.000.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh satu juta rupiah) dari nilai kontrak, sesuai dengan Surat Nomor : 81/ DAP/ 2013 tertanggal 30 September 2013 tentang Permohonan Pembayaran Uang muka, beserta lampiran Berita Acara Pembayaran Uang Muka dengan meminta tanda tangan saksi RIDHO HABIBI selaku Direktur PT. DWI ALIT PERKASA, kemudian saksi ROSIKIN meminta bantuan saksi YUDI SETIADI untuk mengurus pencairan dana uang muka tersebut di Kantor DPPKAD Kab. Bangka Selatan. Sehingga uang muka sebesar Rp.2.096.241.638,- (dua milyar sembilan puluh enam juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) dari total dana sebesar Rp. 2.341.000.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh satu juta rupiah) setelah dipotong pajak yakni PPh sebesar Rp. 31.922.462,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu empat ratus enam puluh dua rupiah) dan PPn sebesar Rp. 212.835.900,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah), di transfer langsung ke Nomor Rekening : 140.305.9042 atas nama PT. DWI ALIT PERKASA pada tanggal 07 Oktober 2013.
Setelah pencairan dana uang muka dan masuk ke rekening PT. DWI ALIT PERKASA, selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2013, Terdakwa meminta uang muka tersebut kepada saksi RIDHO HABIBI selaku Direktur PT. DWI ALIT PERKASA seluruhnya sebesar Rp.2.096.241.638,- (dua milyar sembilan puluh enam juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah), yang kemudian saksi RIDHO HABIBI menerbitkan check pencairan uang sejumlah yang diminta oleh terdakwa dan kemudian saksi RIDHO HABIBI memberikan check tersebut kepada terdakwa untuk dicairkan sesuai dengan cek pengambilan tunai pada kode transaksi 2000.178127071 atas nama YUDISTIRA ARIA.
Setelah terdakwa mendapatkan uang muka tersebut, selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) kepada saksi dr. FRANSSEDA als FRANS pada tanggal 17 Oktober 2013. Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2013, Terdakwa kembali memberikan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi dr. FRANSSEDA untuk keperluan membeli kendaraan operasional pribadi saksi dr. FRANSSEDA als FRANS sebagai pemenuhan janji yang sudah terdakwa berikan kepada saksi dr. FRANSSEDA. Sedangkan sisanya dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pembayaran Down Payment (DP) peralatan-peralatan operasi yang akan dibeli dari para distributor.
Didalam Peraturan presiden No. 70 Tahun 2012, pada pasal 88 Ayat (1) dan ayat (3) menyebutkan bahwa :
(1) Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang / jasa untuk :
Mobilisasi alat dan tenaga kerja;
Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang / materail; dan atau
Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
(3) Uang muka yang telah diberikan kepada penyedia barang / jasa, harus segera dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Penggunaan uang muka yang telah mendapat persetujuan PPK.
Pada kenyataannya, tindakan terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi als YUDIS yang memberikan uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) pada tanggal 17 Oktober 2013 dan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 27 Oktober 2013 kepada saksi dr. FRANSSEDA als FRANS bukanlah termasuk dalam Rencana Penggunaan Uang Muka yang telah terdakwa terima tersebut dan saksi dr. FRANSSEDA membiarkan hal tersebut, padahal selaku PPK Kegiatan Pengadaan Alat-alat operasi, sudah seharusnya saksi dr. FRANSSEDA menegur terdakwa selaku kontraktor pelaksana atas tindakan terdakwa yang mempergunakan uang muka kegiatan pengadaan alat-alat operasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selanjutnya terdakwa melaksanakan pekerjaan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 sampai dengan selesai. Kemudian pada sekitar bulan Desember 2013, Terdakwa melakukan pencairan dana 80% sebesar Rp. 9.364.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) dari nilai kontrak, sesuai dengan Surat Permohonan Pembayaran Nomor : 92/ DAP/ 2013 tanggal 13 Desember 2013 beserta lampirannya yang dibuat oleh saksi ROSIKIN dengan meminta bantuan saksi YUDI SETIADI untuk mengurus pencairannya dan setelah dipotong pajak PPh sebesar Rp. 127.690.909,- (seratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) dan PPn sebesar Rp. 851.272.727,- (delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) sehingga dana sebesar Rp. 8.385.036.364,- (delapan milyar tiga ratus delapan puluh lima juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dari total dana sebesar Rp. 9.364.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) tersebut di transfer ke rekening PT. DWI ALIT PERKASA pada Bank Sumsel Babel Cab. Kapt. A. RIVAI Palembang, No. Rekening 140.305.9042 yang kemudian di cairkan oleh Terdakwa dan Terdakwa langsung melakukan pembayaran harga barang maupun Pajak PPn kepada para distributor.
Selain membayarkan kepada para distributor, terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000.000,- sebagai pelunasan janji terdakwa kepada saksi dr. FRANSSEDA untuk diberikan jatah sebesar 10% sebagaimana janji terdakwa kepada saksi pada saat sebelum proses pelelangan.
Adapun total nilai uang yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi dr. FRANSSEDA baik sebelum dilakukannya proses pelelangan, maupun setelah proses pekerjaan kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 seluruhnya adalah sebagai berikut :
Pada akhir bulan Februari 2013 : Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 06 Maret 2013 : Rp. 300.000.000,-
Pada tanggal 06 September 2013 di Jakarta : Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 17 Oktober 2013
(setelah pencairan uang muka) : Rp. 350.000.000,-
Pada tanggal 27 Oktober 2013 : Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 28 Januari 2014
(setelah pencairan 100%) : Rp. 450.000.000,-
TOTAL Rp. 1.195.000.000,-
Sehingga total uang yang diterima oleh Saksi dr. FRANSSEDA yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 ini adalah sebesar Rp. 1.195.000.000,- (Satu milyar seratus Sembilan puluh lima juta rupiah);
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
SUBSIDIAIR :
------------- Bahwa Ia Terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi als YUDIS, pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan Kesatu Primair diatas, memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan yang dilakukan sebagai berikut :
Pada tahun 2013 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Bangka Selatan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 11.986.250.000,- (sebelas milyar sembilan ratus delapan puluh enam dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. Bangka Selatan sesuai dengan DPA pada RSUD Kab. Bangka Selatan Nomor : 1.02.02.01.26.88.5.2.2.1. Dari total anggaran tersebut selanjutnya di alokasikan untuk Kegiatan Pengadaan Alat- Alat Operasi dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 11.940.833.088,- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan puluh delapan rupiah)
Sebelum dilaksanakan pelelangan Kegiatan Pengadaan Alat- alat Operasi T.A 2013 tersebut, Terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA , S.Psi als YUDIS telah melakukan pertemuan dengan saksi dr. FRANSSEDA Als FRANS selaku Direktur RSUD Kab. Bangka Selatan yang berkapasitas sebagai Pengguna Anggaran sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013, yakni pada sekitar bulan Januari 2013 bertempat di Rumah Makan di daerah Taman Sari Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, saksi. dr. FRANSSEDA mengatakan kepada terdakwa : ”PAK YUDIS SAYA MINTA TOLONG UNTUK IKUT DALAM KEGIATAN PAKET ALKES”, kemudian Terdakwa menjawab : ”APA KEBUTUHANNYA SUDAH DISUSUN ATAU BELUM?”, dan selanjutnya saksi dr. FRANSSEDA menjawab : ”KEBUTUHAN SUDAH KITA BUAT, KEGIATAN INI DENGAN ANGGARAN TERSEBUT MERUPAKAN PERJUANGAN KITA KALAU PAK YUDIS MAMPU, BISA TIDAK SISIHKAN SAYA 10%?”, dan dijawab lagi oleh Terdakwa : ”SAYA INGIN TAHU DULU KEBUTUHAN ALAT OPERASI”. Saat itu saksi dr. FRANSSEDA Als FRANS meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan 2,5 % dari total 10% nilai anggaran dan diminta di muka untuk diserahkan kepada saksi dr. FRANSSEDA Als FRANS.
Pada akhir bulan Februari 2013 bertempat di Resto di daerah Taman Sari Jakarta Barat, Terdakwa kembali melanjutkan pertemuan dengan saksi dr. FRANSSEDA dan dalam pertemuan tersebut saksi dr. FRANSSEDA menyerahkan daftar barang-barang/ alat- alat yang dibutuhkan dalam kegiatan pengadaan alat- alat Operasi T.A 2013 di RSUD Kab. Bangka Selatan dan saksi dr. FRANSSEDA meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dengan alasan untuk membeli cincin istrinya sebagai hadiah perkawinan. Atas permintaan saksi dr. FRANSSEDA tersebut terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada saksi dr. FRANSSEDA als FRANS.
Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2013 bertempat di dalam mobil di lapangan Merdeka Pangkal Pinang, terdakwa melakukan pertemuan kembali dengan saksi dr. FRANSSEDA als FRANS sebagai tindak lanjut dari pertemuan pada bulan Januari dan Februari 2013. Dalam pertemuan di lapangan merdeka Pangkalpinang tersebut, Terdakwa menyerahkan lagi uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada saksi dr. FRANSSEDA als FRANS dan pada saat itu terdakwa menyerahkan selembar surat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa dan diberi tanggal 05 Februari 2013 agar ditandatangani oleh saksi dr. FRANSSEDA als FRANS. Adapun isi surat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa untuk ditandatangani oleh saksi dr. FRANSSEDA sebagai berikut :
”Dengan ini menyatakan bahwa saya (dr. FRANSSEDA) telah menerima dana pinjaman sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari PT. REJEKI AGUNG MAKMUR SURABAYA. Dana tersebut akan di pergunakan untuk pengurusan Dana APBD Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2013 pada satuan kerja RSUD Bangka Selatan Pengadaan Barang/Jasa Alat Kesehatan senilai Rp. 11.999.850.000,- (sebelas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), hingga dilaksanakannya pengadaan Dana APBD tahun 2013 tersebut oleh PT. REJEKI AGUNG MAKMUR SURABAYA secara penuh atau beserta mitra kerja perusahaannya. Dan selanjutnya pelaksanaannya diatur penuh oleh PT. REJEKI AGUNG MAKMUR SURABAYA dengan mengikuti peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. Dan apabila terdapat kegagalan atas pengurusan Dana APBD Kabupaten Bangka Selatan tahun 2013 pada satuan kerja RSUD Bangka Selatan ataupun kegagalan sehingga tidak terlaksananya oleh PT. REJEKI AGUNG MAKMUR SURABAYA atau beserta mitra kerja perusahaannya,maka saya (dr. FRANSSEDA) bersedia segera mengembalikan dana pinjaman tersebut diatas secara utuh tanpa dipotong apapun, selambat- lambatnya 7X24 jam setelah diterima surat/ berita mengenai kegagalan tersebut”
Selanjutnya pada bulan Mei 2013, Terdakwa dihubungi oleh saksi dr. FRANSSEDA dan saksi dr. FRANSSEDA meminta kepada Terdakwa untuk dibantu membuatkan kelengkapan administrasi kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 berupa :
Spesifikasi Teknis Barang;
Harga Perkiraan Sementara (HPS).
Padahal sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres 70 Tahun 2012, dalam Bab II (Tata cara pemilihan penyedia barang) huruf A (Persiapan pemilihan penyedia barang) angka 3 (Penyusunan dan penetapan rencana pelaksanaan pengadaan), huruf a poin ke-1 dan ke-2 disebutkan bahwa :
Penyusunan Rencana Pelaksanaan pengadaan
PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian Rencana Umum Pengadaan, meliputi:
Spesifikasi Teknis dan Gambar.
PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
digunakan untuk pengadaan dengan tanda bukti perjanjian berupa kuitansi, SPK, dan surat perjanjian; Dst
Peraturan ini menentukan bahwa yang seharusnya membuat dan menyusun Dokumen Spesifikasi Teknis Barang dan HPS adalah saksi dr. FRANSSEDA als FRANS selaku Direktur RSUD Kab. Bangka Selatan yang juga merupakan PPK dalam kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan. Selaku PPK, seharusnya saksi dr. FRANSSEDA yang menyusun dan menetapkan sendiri Spesifikasi Teknis Barang dan Harga Perkiraan Sendiri untuk kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan, namun dikarenakan saksi dr. FRANSSEDA sudah menerima janji dari Terdakwa untuk menerima uang 10 % dari nilai kontrak dan saksi dr. FRANSSEDA als FRANS juga telah menerima uang sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), maka saksi dr. FRANSSEDA als FRANS malah memberi tugas menyusun Spesifikasi Teknis Barang dan HPS tersebut kepada YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi als YUDIS yang diketahui oleh saksi FRANSSEDA bahwa terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi als YUDIS juga akan mengikuti kegiatan pelelangan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013. Sehingga hal ini akan memberikan keuntungan kepada Terdakwa ;
Pasal 7 Ayat (3) Perpres No. 70 Tahun 2012 juga menyebutkan bahwa ”PPK dapat dibantu Tim Pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan Barang / Jasa”, namun terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi als YUDIS bukanlah termasuk didalam tim pendukung tersebut dan saksi dr. FRANSSEDA als FRANS selaku PPK juga tidak pernah membentuk tim pendukung yang dimaksud.
Sebagai bahan yang diperlukan dalam menyusun dan membuat administrasi berupa Spesifikasi teknis barang dan HPS tersebut diperlukan survey ke alamat-alamat perusahaan / distributor, selanjutnya terdakwa memberikan alamat- alamat perusahaan/ distributor yang harus dilakukan survey barang- barang yang dibutuhkan kepada saksi dr. FRANSSEDA Als FRANS, antara lain:
PT. B. BRAUN INDONESIA
PT.BLESSINDO INDONESIA
PT. INDO PRIMA BIONET
PT.MADESA SEJAHTERA UTAMA
PT. MATESU ABADI
PT. MEDTEK
PT. MULYA HUSADA JAYA
Kemudian pada minggu pertama bulan Juni 2013, saksi dr. FRANSSEDA Als FRANS bersama dengan saksi YUDI SETIADI datang ke jakarta guna melakukan survey barang-barang yang dibutuhkan ke distributor- distributor sebagaimana yang diberikan oleh terdakwa dan pada saat itu terdakwa ternyata sudah menunggu saksi dr. FRANSSEDA dan saksi YUDI SETIADI di kantor distributor PT. BLESSINDO. Pada saat itu terdakwa bersama-sama dengan saksi dr. FRANSSEDA dan saksi YUDIS SETIADI bersama-sama melakukan survey barang-barang yang dibutuhkan di PT. BLESSINDO guna mendapatkan brosur dan price list/ daftar harga barang yang dibutuhkan. Kemudian saksi dr. FRANSSEDA menyuruh saksi YUDI SETIADI untuk minta Stempel/ Cap dan tanda tangan dari bagian pemasaran Distributor PT. BLESSINDO INDONESIA sebagai bukti survey barang yang dibutuhkan, setelah itu mengambil brosur dan price list dari barang- barang yang dibutuhkan, sedangkan untuk distributor lainnya, saksi dr. FRANSSEDA dan saksi YUDI SETIADI hanya melalui Surat Permintaan Informasi Harga dan Barang yang dikirimkan kepada para distributor tersebut.
Setelah selesai dilakukan survey barang yang dibutuhkan tersebut, kemudian sekitar minggu ketiga bulan Juni 2013, Terdakwa bertemu lagi dengan Saksi dr. FRANSSEDA di Jakarta dan dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai hasil survey dan HPS yang akan di laksanakan untuk pelelangan sehingga hasil yang di dapatkan dari diskusi tersebut bahwa dari survey barang- barang yang di butuhkan oleh pihak RSUD sesuai dengan perencanaan akan di ajukan ke tahap pelelangan dan juga pembahasan tentang perhitungan nilai overhead di HPS yang pada saat itu Terdakwa meminta agar nilai overhead antara 10 % sampai 15 % dengan alasan adanya kenaikan harga kurs dolar namun apabila nilai tersebut di tetapkan maka melebihi pagu anggaran yang tersedia, akhirnya disepakati selisih nilai keuntungan dari barang- barang hasil survey dengan pagu anggaran sebesar 7 % dimasukan ke overhead di HPS.
Selanjutnya Terdakwa menyusun Spesifikasi Teknis Barang yang didasarkan atas brosur/ gambar dan HPS berdasarkan price list/ daftar harga barang berdasarkan brosur dan gambar yang didapatkan dari distributor- distributor tersebut dari hasil survey yang dilakukan oleh saksi dr. FRANSSEDA dan saksi YUDI SETIADI maupun yang didapatkan oleh Terdakwa sendiri, sehingga Terdakwa sudah mengetahui sejak awal tentang spesifikasi teknis barang maupun HPS tersebut dan seolah- olah HPS dan Spesifikasi Teknis Barang tersebut disusun oleh saksi dr. FRANSSEDA. HPS yang tersusun dengan nilai total sebesar Rp. 11.940.833.088,- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan puluh delapan rupiah) dengan overhead sebesar 7 %. Padahal HPS tersebut sesuai dengan pasal 66 ayat (5) huruf (a) dan (b) Perpres No. 70 Tahun 2012 bahwa“HPS digunakan sebagai :
alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah”
Bahwa HPS yang dibuat dan disusun oleh Terdakwa tersebut seolah- olah telah memperhitungkan nilai kualitas dan nilai harga barang serta telah tercantum juga didalamnya satuan harga barang per item barang dan nilai total barang beserta MERK BARANG, namun ternyata di dalam DPA RSUD khususnya untuk mata anggaran belanja modal pada kegiatan pengadaan alat- alat operasi tidak ada/ tidak tercantum rincian harga satuan. Padahal sesuai dengan Pasal 66 ayat (3) Perpres Nomor 70 Tahun 2012tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa :“Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia” dan sebagaimana dalam penjelasan atas Pasal 66 ayat (3) Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tersebut di jelaskan bahwa ”Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian harga satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia”, begitupun juga di atur dalam Peraturan Kepala LKPP nomor 6 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada BAB II A angka 1.2 huruf (b) angka 3 huruf (b) angka 5 huruf (b) di sebutkan bahwa : ”Kejelasan Spesifikasi Teknis Barang tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk pengadaan suku cadang”.
Setelah Terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi Als YUDIS membuat dan menyusun Spesifikasi Teknis Barang dan HPS, selanjutnya Terdakwa menyerahkan Spesifikasi Teknis Barang dan HPS tersebut kepada saksi dr. FRANSSEDA dalam bentuk Softcopy di dalam Flashdisk warna hitam merk Vandisk yang selanjutnya oleh saksi dr. FRANSSEDA diserahkan kepada saksi YUDI SETIADI dan saksi YUDI SETIADI mencetak Spesifikasi Teknis Barang dan HPS tersebut, dan seteleh dicetak selanjutnya saksi dr. FRANSSEDA als FRANS menandatangani kelengkapan administrasi pengadaan alat-alat operasi RSUD Kab. Bangka Selatan seolah-olah saksi dr. FRANSSEDA selaku PPK yang membuat kelengkapan administrasi tersebut, padahal hal ini bertentangan dengan kewajiban saksi dr. FRANSSEDA selaku PPK ;
Adapun spesifikasi teknis barang pada kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 tersebut terdiri dari sebagai berikut:
| NO. | Distributor | Nama Barang | Merk/Negara Asal | Jumlah | |
| 1 | PT. MEGAH PERKASA | 1. Amputation Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |
| 2. Anesthesia Machine | Heyer/ Germany | 1 Unit | |||
| 3. Appendectomy Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 4. Bandage Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 2 Set | |||
| 5. Basic Orthopedic Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 6. Basic Surgery Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 7. Circumcisation Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 8. Drainage Section Pump | Uzumcu - Turkey | 2 Unit | |||
| 9. Elektro Surgical Ubit for OR | Uzumcu - Turkey | 1 Unit | |||
| 10. Haemorroid Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 11. Intubation Kit | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 12.Laparotomy Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 13. Large Suture Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 14. Mayyo Trolley for OR | Uzumcu - Turkey | 3 unit | |||
| 15. Mayor Surgery Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 16. Minor Surgery Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 2 Set | |||
| 17. Operating Lamp Combination Ceilling Surgical Camera & Monitoring System | Uzumcu - Turkey | 1 unit | |||
| 18. Operating Table Electric | Uzumcu - Turkey | 1 unit | |||
| 19. Resucitation Bag For Adult | Uzumcu - Turkey | 2 Set | |||
| 20. Resucitation Bag For Child | Uzumcu - Turkey | 1 Set | |||
| 21. Resucitation Bag For Infant | Uzumcu - Turkey | 1 Set | |||
| 22. Surgical Sunction Pump | Uzumcu - Turkey | 2 Unit | |||
| 23. Tracheostomy Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 24. UV Room Sterizer | Ultraviol - Poland | 2 Unit | |||
| 25. Vanesectio Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Unit | |||
| 26. Ventilator Machine | Heyer/ Germany | 1 Unit | |||
| 27. Sectio Caesaria Instrument Set | AS Medizintechnik / Germany | 1 Set | |||
| 2. | PT. MULYA HUSADA JAYA | 1. Appron 0,5 mmPb | Protex X / Germany | 2 Unit | |
| 2. Mesin Radiologi | GE - Healthcare / China | 1 Unit | |||
| 3. Usg 4 D | GE - Healthcare / China | 1 Unit | |||
| 3 | PT. MATESU ABADI | 1. Oxigen Flowmeter With Humidifier | Sharp / Japan | 1 Unit | |
| 2. Oxigen Therapy | Sharp / Japan | 5 Unit | |||
| 3. Suction Pump | Sharp / Japan | 2 Unit | |||
| 4 | PT. BRAUN MEDICAL INDONESIA | 1. Infusion Pump | B. Braun / Germany | 2 Unit | |
| 2. Syringe Pump | B. Braun / Germany | 3 Unit | |||
| 5 | PT. MEDTEK | 1. Defibrilator Dc Shock | Osatu Bexen / Spain | 1 Unit | |
| 2. Oksigen Konsentrate | Respironic / USA | 5 Unit | |||
| 3. Sterilisator Basah Auto Clave | Fountain / Taiwan | 5 Unit | |||
| 6 | PT. INDOPRIMA BIONET | 1. Elektro Cardiograf (ECG) 6 Chanel With PC | Cardioline / Italy | 2 Unit | |
| 2. Patient Monitor | Infinium / USA | 3 Unit | |||
| 3. Pulse Oximetri | Infinium / USA | 3 Unit | |||
| 7 | PT. BLESINDO INDONESIA | 1. Brankard | Blessmed / Indonesia | 5 Unit | |
| 2. Dressing Trolley For OR / Linen Trolley | Blessmed / Indonesia | 4 Unit | |||
| 3. Examination Lamp LED | Blessmed / Indonesia | 2 Unit | |||
| 4. Instrument Cabinet | Blessmed / Indonesia | 4 Unit | |||
| 5. Instrument Trolley For OR | Blessmed / Indonesia | 6 Unit | |||
| 6. Instrument Cabinet For OR | Blessmed / Indonesia | 1 Unit | |||
| 7. Irigator Stand | Blessmed / Indonesia | 10 Unit | |||
| 8. Laundry Trolley For OR | Blessmed / Indonesia | 4 Unit | |||
| 9. Lemari Instrument | Blessmed / Indonesia | 10 Unit | |||
| 10. Locker 6 Compact | Blessmed / Indonesia | 2 Unit | |||
| 11. Patient Strecher | Blessmed / Indonesia | 1 Unit | |||
| 12. Recovery Bed | Blessmed / Indonesia | 10 Unit | |||
| 13. Standar Infus | Blessmed / Indonesia | 2 Unit | |||
| 14. Trolley Instrument | Blessmed / Indonesia | 5 Unit | |||
| 15. Trolley Instrument Emergency | Blessmed / Indonesia | 2 Unit | |||
| 16. Trolley EKG | Blessmed / Indonesia | 3 Unit | |||
| 17. Trolley Oksigen | Blessmed / Indonesia | 5 Unit | |||
| 8 | PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON | Laringoscope Mc Chintose Adult | RK / Germany | 1 Unit | |
| 9 | PT. NUR ANDA RISTI | Safety Light | NR / Indonesia | 2 Unit | |
| 10 | PT. ABADINUSA USAHA SEMESTA | 1. Sphygmonamometer | ABN | 5 Unit | |
| 2. Stethoscope | ABN | 10 Unit | |||
| 11 | PT PRADANA ESTIARA MEDICAL | Sterilisator Kering | Elitech / Indonesia | 2 Unit | |
| 12 | PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA | Air Safety System | Fazz Hazmat / USA | 3 Unit | |
| 13 | PT. SARCI | 1. Linen OK | Sarci | ||
| tiap set terdiri dari : | |||||
| Alas Meja Operasi | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk Mata | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk Kaki | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Sarung Mayo | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk segititga | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk Kecil | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk Sedang | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| DUK Besar | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Duk Ekstra | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| Wrappers | Hijau / Indonesia | 6 Pcs | |||
| 14 | PT NUSA VENESIA | Trolley Barang | Krisbow /Indonesia |
| |
Sedangkan HPS yang dibuat oleh Terdakwa yang seolah-olah dibuat oleh Saksi dr. FRANSSEDA als FRANS selaku PPK adalah sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Volume | Harga Satuan | Jumlah Harga | HARGA PERKIRAAN | |||
| SENDIRI | ||||||||
| Harga Satuan | Total Harga | |||||||
| 1 | Amputation Instrument Set | 1 | Set | 125,125,191 | 125,125,191 | |||
| 2 | Anesthesia Machine | 1 | Unit | 747,943,333 | 747,943,333 | |||
| 3 | Appendectomy Instrument Set | 1 | Set | 76,035,354 | 76,035,354 | |||
| 4 | Appron 0,5 mmPb | 2 | Unit | 8,662,500 | 17,325,000 | |||
| 5 | Bandage Instrument Set | 2 | Set | 18,006,488 | 36,012,976 | |||
| 6 | Basic Orthopedic Set | 1 | Set | 94,510,903 | 94,510,903 | |||
| 7 | Basic Surgery Set | 1 | Set | 93,788,956 | 93,788,956 | |||
| 8 | Brankard | 5 | Unit | 9,007,167 | 45,035,833 | |||
| 9 | Circumcisation Instrument Set | 1 | Set | 18,233,572 | 18,233,572 | |||
| 10 | Defibrilator Dc Shock | 1 | Unit | 198,707,500 | 198,707,500 | |||
| 11 | Drainage Section Pump | 2 | Unit | 94,266,667 | 188,533,333 | |||
| 12 | Dressing Trolley for OR/Linen Trolley | 4 | Unit | 12,661,000 | 50,644,000 | |||
| 13 | Elektro Surgical Unit for OR | 1 | Unit | 316,116,667 | 316,116,667 | |||
| 14 | Elektro Cardio Graf (ECG) 6 Channel | 2 | Unit | 97,195,000 | 194,390,000 | |||
| 15 | Examination Lamp | 2 | Unit | 4,300,900 | 8,601,800 | |||
| 16 | Haemorroid Instrument Set | 1 | Set | 44,373,155 | 44,373,155 | |||
| 17 | Infusion Pump | 2 | Unit | 32,925,000 | 65,850,000 | |||
| 18 | Instrument Cabinet | 4 | Unit | 8,017,500 | 32,069,999 | |||
| 19 | Instrument Trolley For OR | 6 | Unit | 5,731,000 | 34,386,000 | |||
| 20 | Instrument Cabinet For OR | 1 | Unit | 8,017,500 | 8,017,500 | |||
| 21 | Intubation Kit | 1 | Set | 38,938,213 | 38,938,213 | |||
| 22 | Irigator Stand | 10 | Unit | 1,155,000 | 11,550,000 | |||
| 23 | Laparotomy Instrument Set | 1 | Set | 212,105,236 | 212,105,236 | |||
| 24 | Large Suture Set | 1 | Set | 14,665,824 | 14,665,824 | |||
| 25 | Laringoscope | 1 | Unit | 40,615,317 | 40,615,317 | |||
| 26 | Laundry Trolley for OR | 4 | Unit | 5,544,000 | 22,176,000 | |||
| 27 | Lemari Instrument | 10 | Unit | 8,639,000 | 86,389,997 | |||
| 28 | Linen OK | 2 | Set | 7,210,500 | 14,421,000 | |||
| 29 | Locker 6 Compact | 2 | Unit | 11,401,500 | 22,803,000 | |||
| 30 | Mayo Trolley For OR | 3 | Unit | 49,230,000 | 147,690,000 | |||
| 31 | Mayor Surgery Instrument Set | 1 | Set | 56,522,405 | 56,522,405 | |||
| 32 | Minor Surgery Instrument Set | 2 | Set | 69,238,548 | 138,477,097 | |||
| 33 | Oksigen Konsentrate | 5 | Unit | 56,450,000 | 282,250,000 | |||
| 34 | Operating Lamp Combination Ceilling Surgical Camera & Monitoring System | 1 | Unit | 820,066,667 | 820,066,667 | |||
| 35 | Operating Table Electric | 1 | Unit | 986,066,667 | 986,066,667 | |||
| 36 | Oxigen Flowmeter With Humidifier | 1 | Unit | 1,375,000 | 1,375,000 | |||
| 37 | Oxigen Therapy | 5 | Unit | 3,080,000 | 15,400,000 | |||
| 38 | Patient Monitor | 3 | Unit | 174,020,000 | 522,060,000 | |||
| 39 | Patient Stretcher | 1 | Unit | 147,842,500 | 147,842,500 | |||
| 40 | Pulse Oximetri | 3 | Unit | 28,556,667 | 85,670,000 | |||
| 41 | Recovery Bed | 10 | Unit | 20,335,700 | 203,357,000 | |||
| 42 | Resucitation Bag For Adult | 2 | Set | 11,903,333 | 23,806,667 | |||
| 43 | Resucitation Bag For Child | 1 | Set | 11,903,333 | 11,903,333 | |||
| 44 | Resucitation Bag For Infant | 1 | Set | 11,903,333 | 11,903,333 | |||
| 45 | Safety Light | 2 | Unit | 1,157,475 | 2,314,950 | |||
| 46 | Sphygmonamometer | 5 | Unit | 1,475,100 | 7,375,500 | |||
| 47 | Standar Infus | 2 | Unit | 1,180,667 | 2,361,333 | |||
| 48 | Sterilisator basah | 5 | Unit | 69,520,000 | 347,600,000 | |||
| 49 | Sterilisator Kering Auto Clave | 2 | Unit | 3,520,000 | 7,040,000 | |||
| 50 | Stethoscope | 10 | Unit | 812,733 | 8,127,333 | |||
| 51 | Suction Pump | 2 | Unit | 55,000,000 | 110,000,000 | |||
| 52 | Surgical Suction Pump | 2 | Unit | 81,066,667 | 162,133,333 | |||
| 53 | Syringe Pump | 2 | Unit | 26,650,000 | 53,300,000 | |||
| 54 | Tracheostomy Instrument Set | 1 | Set | 59,350,777 | 59,350,777 | |||
| 55 | Trolley Barang | 5 | Unit | 1,650,000 | 8,250,000 | |||
| 56 | Trolley Instrument | 5 | Unit | 5,731,000 | 28,655,000 | |||
| 57 | Trolley Instrument Emergency | 2 | Unit | 10,710,333 | 21,420,667 | |||
| 58 | Trolley EKG | 3 | Unit | 4,180,000 | 12,540,000 | |||
| 59 | Trolley Oksigen | 5 | Unit | 2,818,750 | 14,093,750 | |||
| 60 | UV Room Sterizer | 2 | Unit | 51,363,333 | 102,726,667 | |||
| 61 | Venasectio Instrument Set | 1 | Unit | 27,708,347 | 27,708,347 | |||
| 62 | Ventilator Machine | 1 | Unit | 697,926,667 | 697,926,667 | |||
| 63 | Sectio Ceaseria Instument Set | 1 | Set | 123,026,439 | 123,026,439 | |||
| 64 | Mesin Radiologi | 1 | Unit | 1,980,000,000 | 1,980,000,000 | |||
| 65 | USG 4 D | 1 | Unit | 900,000,000 | 900,000,000 | |||
| 66 | Air safety System | 3 | Unit | 56,650,000 | 169,950,000 | |||
| Jumlah Total Anggaran Overhead 7% PPN 10% TOTAL HPS Sisa Anggaran | 11.986.250.000 | 11.156.657.091 781.175.996 - 11.940.833.088 45.416.912 | ||||||
Setelah saksi dr. FRANSSEDA menandatangani dan menetapkan Spesifikasi Teknis Barang maupun HPS tersebut, selanjutnya saksi dr. FRANSSEDA menyuruh saksi YUDI SETIADI untuk menyerahkan kelengkapan dokumen kegiatan pengadaan alat-alat operasi T.A. 2013 tersebut kepada Saksi DERI MAYANGSARI selaku Sekretaris ULP Kab. Bangka Selatan, yang didukung dengan surat dari saksi dr. FRANSSEDA selaku PPK berupa surat permintaan pelaksanaan pelelangan yang dilampiri juga dengan Fotocopy DPA RSUD Kab. Bangka Selatan Tahun 2013. Berdasarkan kelengkapan dokumen administrasi kegiatan pengadaan alat-alat operasi yang diserahkan oleh saksi dr. FRANSSEDA melalui saksi YUDI SETIADI, selanjutnya saksi ISCHAR ADIPUTRA selaku Kepala ULP Kab. Bangka Selatan menyerahkannya kepada POKJA V melalui saksi JAKSON DAMANIK selaku Ketua POKJA V untuk dilakukan pelelangan.
Atas Dokumen kegiatan Pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 baik berupa :
HPS (Harga Perkiraan Sendiri);
Spesifikasi Teknis Barang; serta
DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) RSUD Kab.Bangka Selatan.
Oleh saksi JAKSON DAMANIK, kemudian diupload ke dalam situs LPSE Kab. Bangka Selatan beserta kelengkapan dokumen lelang.
Setelah Terdakwa memastikan pengumuman pelelangan paket pengadaan Alat- alat Operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 tersebut telah termuat dalam situs LPSE Kab. Bangka Selatan, selanjutnya Terdakwa menggunakan Perusahaan PT. DWI ALIT PERKASA untuk mengikuti pelelangan / menyampaikan penawaran pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013.
Oleh karena Spesifikasi Teknis Barang dan HPS yang diupload pada situs LPSE Kab. Bangka Selatan yang menyusun adalah terdakwa, sehingga dengan mudah Terdakwa dapat menyiapkan segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan pelelangan / pengajuan penawaran atas nama PT. DWI ALIT PERKASA guna dimasukkan dalam penawaran. Adapun guna memenuhi kelengkapan dokumen administrasi dan data dukungan dari distributor, terdakwa menyuruh saksi ROSIKIN untuk menghubungi 7 (tujuh) Distributor- distributor sebagaimana yang telah di tunjuk oleh Terdakwa kepada saksi dr. FRANSSEDA dan telah dilakukan survey bersama-sama dengan saksi dr. FRANSSEDA dan saksi YUDI SETIADI maupun ditambah dengan beberapa distributor yang tidak dilakukan survey untuk permintaan surat dukungan dan penawaran harga dari para distributor baik melalui hubungan telepon maupun melalui e- mail, adapun distributor-distributor yang memberikan dukungan dan penawaran harga kepada terdakwa / PT. DWI ALIT PERKASA adalah :
-
No Distributor yang di survey No Distributor yang tidak di survey 1
2
3
4
5
6
7
PT. B. BRAUN INDONESIA
PT. BLESSINDO INDONESIA
PT. INDO PRIMA BIONET
PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA
PT. MATESU ABADI
PT. MEDTEK
PT. MULYA HUSADA JAYA
1
2
3
4
5
6
7
PT. NUSA VENESIA WANARTHA
PT. NUR ANDA RISTI
PT. PRADANA ESTIARA MEDICAL
PT. MEGAH ALKESINDO
PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON
PT. SARCI INDONESIA
PT. ABADI NUSA SEMESTA
Setelah saksi ROSIKIN mendapatkan Surat Dukungan beserta penawaran harga barang secara Riil dari ke- 14 (empat belas) distributor tersebut, kemudian Terdakwa menyuruh saksi ROSIKIN untuk menyusun dokumen penawaran PT.DWI ALIT PERKASA yang memuat spesifikasi barang YANG ISINYA SAMA dengan Spesifikasi Teknis Barang yang terdapat dalam dokumen pengadaan di situs LPSE Kab. Bangka Selatan yang sebelumnya telah di buat oleh Terdakwa dan diserahkan kepada saksi dr. FRANSSEDA, sementara untuk satuan harga barang Terdakwa menyerahkan catatan/ tulisan tangan yang berisikan satuan harga barang kepada saksi ROSIKIN kemudian saksi ROSIKIN menginput tulisan tangan tersebut ke dalam dokumen penawaran dan menguploadnya ke dalam situs LPSE untuk pendaftaran lelang.
Selanjutnya saksi JAKSON DAMANIK selaku Ketua POKJA V Kab. Bangka Selatan mengajak saksi ISCHAR ADIPUTRA selaku Kepala ULP Kab. Bangka Selatan untuk ke Jakarta mengecek kebenaran Surat Dukungan yang dimiliki oleh PT. DWI ALIT PERKASA dari para distributor- distributor, ketika di Jakarta saksi JAKSON DAMANIK dan saksi ISCHAR ADIPUTRA diantar oleh saksi ROSIKIN menemui beberapa distributor dimana setelah selesai pengecekan kebenaran Surat Dukungan tersebut saksi dr. FRANSSEDA menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) masing- masing kepada saksi JAKSON DAMANIK dan saksi ISCHAR ADIPUTRA yang sebelumnya saksi dr. FRANSSEDA dapatkan dari Terdakwa.
Dari jumlah calon penyedia barang yang terdaftar sebagai peserta lelang dan yang memasukan Dokumen Penawaran terdapat sebanyak 7 (tujuh) calon penyedia barang antara lain :
PT. DWI ALIT PERKASA dengan harga penawaran Rp. 11.705.000.000,-
PT. REZEKI AGUNG MAKMUR dengan harga penawaran Rp. 11. 881. 000. 000,-
PT. AMADEA DEVINA FARMA dengan harga penawaran Rp. 11. 822. 470. 000,-
PT. SYNERGY DUA KAWAN SEJATI dengan harga penawaran Rp. 9.000.000.000,-.
CV. BUMI PERKASA dengan harga penawaran Rp. 11.867.435.800,-
PT. SABA MANDIRI PERKASA dengan harga penawaran Rp. 6.500.000.000,-
PT. NONA RULITASARY dengan harga penawaran Rp. 6.000.000.000,-
Terdapat 1 (satu) calon penyedia barang yang merupakan konsorsium dari Terdakwa yakni PT. REZEKI AGUNG MAKMUR.
Sesuai dengan hasil evaluasi penawaran yang di lakukan oleh POKJA V Kab. Bangka Selatan di dapatkan hasil sebagai berikut :
| No. | TAHAP EVALUASI | JUMLAH PESERTA LULUS | JUMLAH PESERTA GUGUR | KETERANGAN PESERTA YANG GUGUR |
| 1. | Evaluasi Administrasi |
|
| Tidak Mengupload Jaminan Penawaran |
| 2. | Evaluasi Teknis |
|
| Tidak Mengupload seluruh dokumen teknis yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan |
| 3. | Evaluasi Harga |
| - | - |
| 4. | Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi |
| - | - |
Setelah dilakukan Evaluasi oleh POKJA V, selanjutnya POKJA V menetapkan PT. DWI ALIT PERKASA sebagai pemenang lelang pertama dan PT. REJEKI AGUNG MAKMUR sebagai pemenang lelang kedua, sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 09/ POKJA V/ PAKET 9/ 2013 tanggal 23 Agustus 2013 oleh POKJA V Kab. Bangka Selatan. Didalam penetapan pemenang yang dikeluarkan oleh POKJA V tersebut, didapatkan fakta bahwa penetapan pemenang lelang hanya ditandatangani oleh Saksi JAKSON DAMANIK selaku Ketua POKJA V dan tidak ditandatangani oleh saksi ARIANTO, saksi YOPI PURNOMO, saksi MUHAMMAD ADAM dan saksi BUDI HAMZAH selaku anggota POKJA V dikarenakan para anggota POKJA V merasa tidak diikutsertakan didalam proses pelelangan pekerjaan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 ini. Padahal sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 Bab II Huruf B Ke-1 huruf 1 angka 1) yang menyatakan bahwa “Berita Acara Hasil Pelelangan merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, dan harga yang dibuat oleh Kelompok Kerja ULP dan ditandatangani oleh paling kurang ½ (satu perdua) dari jumlah anggota Kelompok Kerja ULP”, sehingga penetapan pemenang lelang yang hanya ditandatangani oleh saksi JAKSON DAMANIK selaku Ketua POKJA V dan tidak ditandatangani oleh anggota Pokja V yang lainnya adalah tidak sah.
Sebelum diterbitkannya Gunning atau Surat Penunjukan Penyedia Barang oleh saksi dr. FRANSSEDA selaku PPK, antara terdakwa dan saksi dr. FRANSSEDA melakukan pertemuan di Jakarta pada tanggal 06 September 2013. Pada saat pertemuan tersebut, saksi dr. FRANSSEDA mengatakan ” sebentar lagi mau kontrak dan segera siapkan jaminan pelaksanaan” dan pada saat itu Terdakwa kembali memberikan uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kepada saksi dr. FRANSSEDA.
Berdasarkan hasil pelelangan tersebut, selanjutnya diterbitkan Gunning atau Surat Penunjukan Penyedia Barang Nomor : 88/ SPPBJ/ PPK- APBD 2013/ RSUD/ 2013 tanggal 11 September 2013 perihal Penunjukan PT. DWI ALIT PERKASA sebagai Penyedia Barang dan Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat- alat operasi pada RSUD kab. Bangka Selatan oleh PPK yakni Sdr. Dr. FRANSSEDA dan kemudian dibuatkan Kontrak / Surat perintah Kerja (SPK) Nomor : 88/ SPK/ PPK-P.A.OPERASI/ RSUD/ APBD/ 2013 tanggal 19 September 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.705.000.000,- (sebelas milyar tujuh ratus lima juta rupiah).
Setelah memenangkan pelelangan pekerjaan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 ini, lalu pada sekitar akhir bulan September 2013, Terdakwa menyuruh saksi ROSIKIN untuk melakukan penawaran harga barang kepada 14 (empat belas) distributor sesuai dengan Surat Dukungan yang di berikan kepada PT. DWI ALIT PERKASA oleh para distributor baik melalui hubungan telepon maupun e-mail serta hasil penawaran barang yang dilakukan sendiri oleh Terdakwa khususnya untuk PT. BLESINDO INDONESIA, saksi ROSIKIN pada saat melakukan penawaran harga barang kepada 14 (Empat belas) distributor tersebut juga meminta diskon harga barang dan diberikan diskon oleh para distributor tersebut dengan variasi diskon antara 20% s/d 30 %.
Setelah seluruh penawaran harga di dapatkan dari distributor, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi ROSIKIN melakukan pemesanan barang sesuai dengan OP (Order Pembelian) yang disampaikan kepada masing- masing distributor serta Terdakwa menyuruh Saksi ROSIKIN untuk mengajukan pencairan dana uang muka sebesar Rp. 2.341.000.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh satu juta rupiah) dari nilai kontrak, sesuai dengan Surat Nomor : 81/ DAP/ 2013 tertanggal 30 September 2013 tentang Permohonan Pembayaran Uang muka, beserta lampiran Berita Acara Pembayaran Uang Muka dengan meminta tanda tangan saksi RIDHO HABIBI selaku Direktur PT. DWI ALIT PERKASA, kemudian saksi ROSIKIN meminta bantuan saksi YUDI SETIADI untuk mengurus pencairan dana uang muka tersebut di Kantor DPPKAD Kab. Bangka Selatan. Sehingga uang muka sebesar Rp.2.096.241.638,- (dua milyar sembilan puluh enam juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) dari total dana sebesar Rp. 2.341.000.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh satu juta rupiah) setelah dipotong pajak yakni PPh sebesar Rp. 31.922.462,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu empat ratus enam puluh dua rupiah) dan PPn sebesar Rp. 212.835.900,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah), di transfer langsung ke Nomor Rekening : 140.305.9042 atas nama PT. DWI ALIT PERKASA pada tanggal 07 Oktober 2013.
Setelah pencairan dana uang muka dan masuk ke rekening PT. DWI ALIT PERKASA, selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2013, Terdakwa meminta uang muka tersebut kepada saksi RIDHO HABIBI selaku Direktur PT. DWI ALIT PERKASA seluruhnya sebesar Rp.2.096.241.638,- (dua milyar sembilan puluh enam juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah), yang kemudian saksi RIDHO HABIBI menerbitkan check pencairan uang sejumlah yang diminta oleh terdakwa dan kemudian saksi RIDHO HABIBI memberikan check tersebut kepada terdakwa untuk dicairkan sesuai dengan cek pengambilan tunai pada kode transaksi 2000.178127071 atas nama YUDISTIRA ARIA.
Setelah terdakwa mendapatkan uang muka tersebut, selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) kepada saksi dr. FRANSSEDA als FRANS pada tanggal 17 Oktober 2013. Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2013, Terdakwa kembali memberikan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi dr. FRANSSEDA untuk keperluan membeli kendaraan operasional pribadi saksi dr. FRANSSEDA als FRANS sebagai pemenuhan janji yang sudah terdakwa berikan kepada saksi dr. FRANSSEDA. Sedangkan sisanya dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pembayaran Down Payment (DP) peralatan-peralatan operasi yang akan dibeli dari para distributor.
Didalam Peraturan presiden No. 70 Tahun 2012, pada pasal 88 Ayat (1) dan ayat (3) menyebutkan bahwa :
(1) Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang / jasa untuk :
Mobilisasi alat dan tenaga kerja;
Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang / materail; dan atau
Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
(3) Uang muka yang telah diberikan kepada penyedia barang / jasa, harus segera dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Penggunaan uang muka yang telah mendapat persetujuan PPK.
Pada kenyataannya, tindakan terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi als YUDIS yang memberikan uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) pada tanggal 17 Oktober 2013 dan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 27 Oktober 2013 kepada saksi dr. FRANSSEDA als FRANS bukanlah termasuk dalam Rencana Penggunaan Uang Muka yang telah terdakwa terima tersebut dan saksi dr. FRANSSEDA membiarkan hal tersebut, padahal selaku PPK Kegiatan Pengadaan Alat-alat operasi, sudah seharusnya saksi dr. FRANSSEDA menegur terdakwa selaku kontraktor pelaksana atas tindakan terdakwa yang mempergunakan uang muka kegiatan pengadaan alat-alat operasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selanjutnya terdakwa melaksanakan pekerjaan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 sampai dengan selesai. Kemudian pada sekitar bulan Desember 2013, Terdakwa melakukan pencairan dana 80% sebesar Rp. 9.364.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) dari nilai kontrak, sesuai dengan Surat Permohonan Pembayaran Nomor : 92/ DAP/ 2013 tanggal 13 Desember 2013 beserta lampirannya yang dibuat oleh saksi ROSIKIN dengan meminta bantuan saksi YUDI SETIADI untuk mengurus pencairannya dan setelah dipotong pajak PPh sebesar Rp. 127.690.909,- (seratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) dan PPn sebesar Rp. 851.272.727,- (delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) sehingga dana sebesar Rp. 8.385.036.364,- (delapan milyar tiga ratus delapan puluh lima juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dari total dana sebesar Rp. 9.364.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) tersebut di transfer ke rekening PT. DWI ALIT PERKASA pada Bank Sumsel Babel Cab. Kapt. A. RIVAI Palembang, No. Rekening 140.305.9042 yang kemudian di cairkan oleh Terdakwa dan Terdakwa langsung melakukan pembayaran harga barang maupun Pajak PPn kepada para distributor.
Selain membayarkan kepada para distributor, terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000.000,- sebagai pelunasan janji terdakwa kepada saksi dr. FRANSSEDA untuk diberikan jatah sebesar 10% sebagaimana janji terdakwa kepada saksi pada saat sebelum proses pelelangan.
Adapun total nilai uang yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi dr. FRANSSEDA baik sebelum dilakukannya proses pelelangan, maupun setelah proses pekerjaan kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 seluruhnya adalah sebagai berikut :
Pada akhir bulan Februari 2013 : Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 06 Maret 2013 : Rp. 300.000.000,-
Pada tanggal 06 September 2013 di Jakarta : Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 17 Oktober 2013
(setelah pencairan uang muka) : Rp. 350.000.000,-
Pada tanggal 27 Oktober 2013 : Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 28 Januari 2014
(setelah pencairan 100%) : Rp. 450.000.000,-
TOTAL Rp. 1.195.000.000,-
Sehingga total uang yang diterima oleh Saksi dr. FRANSSEDA yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan alat-alat operasi di RSUD Kab. Bangka Selatan T.A. 2013 ini adalah sebesar Rp. 1.195.000.000,- (Satu milyar seratus Sembilan puluh lima juta rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut umum tertanggal 15 Mei 2015 NO.REG.PERK:PDM-21/KOBA/Euh.2/03/2015, terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA S.Psi Als YUDIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Membebaskan terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA S.Psi Als YUDIS dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut diatas ;
Menyatakan terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA S.Psi Als YUDIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA S.Psi Als YUDIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Menetapkan Barang Bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar Penyelidikan Kasus Pengadaan Alat-Alat Operasi T.A 2013 di RSUD Kab. Bangka Selatan;
1 (satu) lembar Daftar Penyusunan Harga Perkiraan Setempat/Owner Estimet Pengadaan RSUD tanggal Juli 2013 dari Pejabat Pembuat Komitmen dr.FRANSSEDA.
1 (satu) eksemplar Berita Acara Evaluasi Penawaran Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pokja Pengadaan, Konsultasi dan Jasa lainnya II Kab, Bangka Selatan Nomor: 08/POKJA V/PAKET 9/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang pengadaan alat-alat operasi.
1 (satu) eksemplar Lampiran Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Pengadaan Alat-Alat Operasi RSUD Kab. Bangka Selatan.
1 (satu) eksemplar Lampiran Berita Acara Evaluasi Harga Pengadaan Alat-Alat Operasi RSUD Kab. Bangka Selatan.
1 (satu) eksemplar Lampiran Berita Acara Koreksi Aritmatik Evaluasi Kualifikasi Pengadaan Alat-Alat Operasi RSUD Kab. Bangka Selatan.
1 (satu) eksemplar Dokumen Pengadaan Alat-Alat Kelompok Kerja Pengadaan Barang, Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya II Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan T.A 2013 Operasi No: 04/POKJA V/PAKET 9/2013 tanggal 23 Juli 2013.
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor: 188.45/36.A/DPU/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Penunjukan Tim Kelompok Kerja Unit Pelaksana Teknis Unit Layanan Pengadaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) eksemplar Laporan Tentang Klarifikasi Surat Dukungan Terhadap Perusahaan Pendukung Pada Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Operasi.
Uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari HERLINA yang didapatkan dari dr.FRANSSEDA
Uang sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dari DAVID ISMAIL yang didapatkan dari dr.FRANSSEDA
Uang sebanyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang terdiri dari 60 (enam puluh) bundel, yang masing – masing bundel sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
3 (tiga) lembar Tanda Pembayaran Honorarium Tim UUPBJ Bulan Januari s.d Maret Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka Selatan T.A 2013.
4 (empat) lembar Tanda Pembayaran Honorarium Tim UUPBJ Bulan April s.d Juni Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka Selatan T.A 2013.
4 (empat) lembar Tanda Pembayaran Honorarium Tim UUPBJ Bulan Juli s.d September Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka Selatan T.A 2013.
4 (empat) lembar Tanda Pembayaran Honorarium Tim UUPBJ Bulan Oktober s.d Desember Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka Selatan T.A 2013.
1 (satu) bundel dokumen Usulan Spesifikasi Produk Pengadaan Alat-Alat Operasi Satker RSUD Toboali Kabupaten Bangka Selatan Sumber dana APBD Tahun 2013 yang ditanda tangani oleh Sdr . YUDI SETIADI.
1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Pengadaan Peralatan Kesehatan RSUD Toboali Bangka Selatan T.A 2013 yang ditanda tangani oleh Sdr . YUDI SETIADI.
1 (satu) bundel Spesifikasi Pengadaan Alat-Alat Operasi RSUD Toboali Kabupaten Bangka Selatan T.A 2013 yang ditanda tangani oleh Sdr . YUDI SETIADI.
1 (satu) eksemplar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Alat-Alat Operasi Satker RSUD Toboali Kabupaten Bangka Selatan Sumber Dana APBD T.A 2013 yang ditanda tangani oleh Sdr. YUDI SETIADI.
1 (satu) buah Flashdisk warna hitam merk Vandisk.
Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar Penyelidikan Kasus Pengadaan Alat-Alat Operasi T.A 2013 di RSUD Kab. Bangka Selatan.
2 (dua) lembar Berita Acara Hasil Pelelangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pokja Pengadaan, Konsultasi dan Jasa lainnya II Kab, Bangka Selatan Nomor: 09/POKJA V/PAKET 9/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang pengadaan alat-alat operasi yang ditandatangani Sdr. JAKSON DAMANIK,SKM.
2 (dua) lembar lampiran Berita Acara Koreksi Aritmatik Nomor: 04.A/POKJA V/PAKET 9/2013
1 (satu) lembar Berita Acara Evaluasi Administrasi Nomor:04.B/POKJA V/PAKET 9/2013
1 (satu) lembar Berita Acara Evaluasi Teknis Nomor:04.C/POKJA V/PAKET 9/2013
1 (satu) lembar Berita Acara EvaluasI Harga Nomor:04.D/POKJA V/PAKET 9/2013
1 (satu) lembar Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Nomor:04.E/POKJA V/PAKET 9/2013
2 (dua) lembar Berita Acara Hasil Anwijzing Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pokja Pengadaan, Konsultasi dan Jasa lainnya II Kab, Bangka Selatan Nomor: 03/POKJA V/PAKET 9/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang pengadaan alat-alat operasi.
1 (satu) lembar undangan pembuktian kualifikasi pengadaan Alat-Alat Operasi RSUD Nomor: 05/POKJA V/PAKET 9/2013
1 (satu) lembar foto copy surat nomor: 600/742/RSUD/2013 tanggal 10 Juli 2013 perihal Pengajuan Paket Pelelangan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Penyusunan Harga Perkiraan Setempat/Owner Estimet Pengadaan RSUD yang di tandatangani oleh dr. Fransseda.
1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Alat-Alat Operasi Kelompok Kerja Pengadaan Barang, Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya II Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan T.A 2013 Nomor: 01/POKJA V/ Paket 9/2013 tanggal 17 Juli 2013.
1(satu) eksemplar Laporan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya.
1(satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati nomor: 188.45/25/DPPKAD/2013 tanggal 01 Februari 2013 tentang perubahan kedua atas keputusan bupati bangka selatan nomor: 188.45/4/DPPKAD/2013 tentangpenunjukan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran PPKD dan pengeluaran pembantu di lingkungan pemerintah kabupaten bangka Selatan Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) lembar surat uraian tugas bendahara pengeluaran;
1 (satu) bundel dokumen pembayaran uang muka kegiatan pengadaan alat-alat operasi RSUD Kabupaten bangka Selatan T.A 2013;
1(satu) bundel dokumen pembayaran seratus persen kegiatan pengadaan alat-alat operasi RSUD Kabupaten bangka Selatan T.A 2013;
1 (satu) eksemplar Order Pembelian PT. DWI ALIT PERKASA;
2 (satu) lembar asli rekening koran Bank SUMSELBABEL a.n PT DWI ALIT PERKASA dengan nomor rekening: 140-30-59042 periode 01 Agustus 2013 s/d 31 Desember 2013;
1 (satu) lembar Surat Tugas a.n YUDISTIRA ARIA WICAKSANA selaku tenaga Sales dan Marketing PT. DWI ALIT PERKASA dan Sdr. ROSIKIN selaku tenaga administrasi PT. DWI ALIT PERKASA berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan Alat-Alat Kesehatan pada Satuan Kerja RSUD Bangka Selatan T.A 2013;
1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. DWI ALIT PERKASA;
1 (satu) lembar foto copy surat no : 29/DAP/2013, tanggal 22 Juli 2013 perihal permintaan dukungan Dukungan, Kelengkapannya dan Penawaran Harga dari PT. DWI ALIT PERKASA;
1 (satu) lembar foto copy surat dukungan no : 030/PEM/VII/2013, tanggal 24 Juli 2013 perihal Surat dukungan dari PT. PRADANA ESTIARA MEDICAL kepada PT. DWI ALIT PERKASA;
1 (satu) lembar foto copy surat order pembelian dari PT. DWI ALIT PERKASA kepada PT. PRADANA ESTIARA MEDICAL nomor : 11/DAP/CP/VII/2013 tanggal 17 September 2013;
1 (satu) lembar Foto Copy kwitansi no : 01/10/13 tanggal 10 Oktober 2013;
1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang dari Bank SUmsel Babel No : S.005/QMR/BSS/2006 tanggal 10 oktober 2013;
1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak dari PT. PRADA ESTIARA MEDICAL nomor : 010.901-13.77000242 tanggal 08 Oktober 2013;
1 (satu) lembar Faktur Barang dari PT. PRADA ESTIARA MEDICAL No. P1300563 tanggal 08 Oktober 2013;
1 (satu) lembar foto copy surat no : 020/646/RSUD/2013, tanggal 03 Juni 2013 dari RSUD Kab. Bangka Selatan perihal Permohonan Informasi Barang dan Harga, beserta copy lampirannya;
1 (satu) lembar foto copy surat no : 0265/MA/VI/Q-S/13, tanggal 05 Juni 2013 dari PT. MEGAH ALKESINDO perihal jawaban informasi barang dan harga beserta lampirannya;
1 (satu) lembar foto copy surat no : 145/SP/SMP-MA/VII/13, tanggal 25 Juli 2013 perihal permintaan Penawaran Harga dari PT. SABA MANDIRI PERKASA;
1 (satu) lembar Foto Copy surat dukungan no: 0168/MA/VII/SD/13, tanggal 25 Juli 2013 kepada PT. SABA MANDIRI PERKASA;
1 (satu) lembar fotocopy surat no: 0374/MA/VII/Q-S/13, tertanggal 25 Juli 2013 perihal penawaran Produk PT. MEGAH ALKESINDO-RSUD Toboali Bangka Selatan kepada PT. SABA MANDIRI PERKASA;
1 (satu) lembar fotocopy surat permintaan dukungan, kelengkapan, dan penawaran harga dari PT. DWI ALIT PERKASA, beserta lampirannya;
1 (satu) lembar foto copy surat dukungan no: 0161/MA/VII/SD/13, tanggal 25 Juli 2013 kepada PT. DWI ALIT PERKASA;
1 (satu) lembar foto copy surat no: 0368/MA/VII/Q-S/13, tanggal 22 Juli 2013 penawaran produk PT. MEGAH ALKESINDO-RSUD Toboali Kab. Bangka Selatan beserta lampirannya;
1 (satu) lembar foto copy surat no: 80/ADF/VII/13, tanggal 20 Juli 2013 perihal permintaan Surat Dukungan dan penawaran harga dari PT. AMADEA DEVINA FARMA kepada PT. MEGAH ALKESINDO;
1 (satu) lembar foto copy surat dukungan no: 0160/MA/VII/SD/13, tanggal 25 Juli 2013 kepada PT. AMADEA DEVINA FARMA;
1 (satu) lembar foto copy surat no: 0367/MA/VII/Q-S/13, Tanggal 20 Juli 2013 perihal penawaran produk PT. MEGAH ALKESINDO ke RSUD Kab. Bangka Selatan beserta lampirannya;
1(satu) lembar foto copy surat order pembelian no: 01/DAP/OP/VIII/2013, tanggal 02 September 2013;
1(satu) lembar foto copy surat order Confirmation no: 084/MA/IX/OC/2013, tanggal 09 September 2013;
1 (satu) lembar foto copy faktur pajak no: 0010-902-13.99283305;
1 (satu) lembar foto copy invoice no: 184/INV-MGH/XII/2013;
4 (empat) lembar foto copy bukti transfer tanda pelunasan dari bank BNI kepada PT. MEGAH ALKESINDO;
1 (satu) bundel copy surat dokumen terkait pengiriman barang dari PT. MEGAH ALKESINDO kepada PT. DWI ALIT PERKASA;
1 (satu) bundel copy surat dokumen terkait izin edan barang-barang alat operasi kesehatan dari kementrian Kesehatan RI kepada PT. MEGAH ALKESINDO;
1 (satu) bundel copy surat dokumen terkait pendirian PT. MEGAH ALKESINDO
1 (satu) lembar fotocopy surat permohonan No: 020/646/RSUD/2013 tangal 03 Juni 2013 prihal permohonan informasi barang dari RUSD Kab. Bangka Selatan;
1(satu) eksemplar fotocopy surat permohonan No : 208/646/RSUD/2013 tangal 17 Juni 2013 prihal permohonan informasi barang dari RUSD Kab. Bangka Selatan kepada Pimpinan PT. MADESA SEJAHTERA;
1(satu) eksemplar fotocopy Surat Penawaran harga No : 2405/MSU/2013 tanggal 20 Juni 2013, dari PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA kepada RSUD TOBOALI;
1 (satu) eksemplar fotocopy surat dari PT. DWI ALIT PERKASA No : 25/DAP/2012 kepada PT. MADESA SEJAHTERA, tanggal 23 Juli 2014, prihal permintaan dukungan, kelengkapan dan penawaran harga;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Dukungan No : 2881/MSU/2013 tanggal 25 Juli 2013, prihal dukungan dari PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA terhadap PT. DWI ALIT PERKASA;
1 (satu) eksemplar fotocopy surat dari PT. AMEDIA DEVINA FARMA No : 77/ADF/VII/13 kepada PT. MADESA SEJAHTERA, tanggal 20 Juli 2013, prihal permintaan surat dukungan dan penawaran harga;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Dukungan No : 2879/MSU/2013 tanggal 25 Juli 2013, prihal dukungan dari PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA terhadap PT. AMEDIA DEVINA FARMA;
1 (satu) eksemplar fotocopy surat dari CV. BUMI PERKASA No : 117/Duk. BP/VII/13 kepada PT. MADESA, tanggal 22 Juli 2013 prihal permintaan dukungan distributor;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Dukungan No : 2879/MSU/2013 tanggal 26 Juli 2013, prihal dukungan dari PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA terhadap CV. BUMI PERKASA;
1 (satu) lembar fotocopy order pembelian dari PT. DWI ALIT PERKASA kepada PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA, No : 11/DAP/OP/VIII/2013 tanggal 17 September 2013, prihal pemesanan 3 unit Air Safety System;
1 (satu) lembar Konfirmasi Order dari PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA kepada PT. DWI ALIT PERKASA No : 479/MSU/2013, tanggal 20 September 2013;
1 (satu) lembar kwitansi No: 4891/K/13 tanggal 27 November 2013, prihal pembayaran DP 40 % atas pembelian barang sebesar Rp. 50.985.000,-
1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang S.005/QMR/BSS/2006 Bank Sumsel Babel rekening PT. MADESA UTAMA, prihal pengiriman uang oleh PT. DWI ALIT PERKASA kepada PT. MADESA UTAMA, sebesar Rp. 50.985.000;
1(satu) lembar kwitansi No: 4892/K/13 tanggal 27 November 2013, prihal pelunasan pembayaran sebesar 60 % atas pembelian barang sebesar Rp. 76.477.500,-
1 (satu) lembar faktur pembayaran No : 4746/F/13, atas pembelian 3 unit air safety system sebesar Rp. 127.462.500,-
1(satu) lembar faktur pajak No : 010.902-13.81385557, atas pembayaran DP 40% sebesar Rp. 4.635.000,-
1 (satu) lembar faktur pajak No : 010.902-13.81385558, atas Pelunasan 60 % sebesar Rp. 6.952.500,-
1(satu) lembar Bukti pengiriman barang dari PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA kepada RSUD Kab. Bangka Selatan melalui cargo PT. DINATA JAYA tanggal 27 November 2013;
1 (satu) lembar Surat Jalan dari PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA, No : 4934/SJ/13 tanggal 27 November 2013, perihal pengiriman barang 3 unit air safety system;
1 (satu) lembar foto copy surat nomor : 023/PNW-MA/VI/13, tanggal 20 Juni 2013 dari RSUD Toboali perihal Surat Penawaran Harga;
1 (satu) lembar foto copy surat no : 26/DAP/2013, tanggal 22 Juli 2013 perihal permintaan dukungan Dukungan, Kelengkapannya dan Penawaran Harga;
1 (satu) lembar foto copy surat dukungan no : 151/MA-VII /2013, tanggal 25 Juli 2013 perihal dukungan kepada PT. DWI ALIT PERKASA;
1 (satu) lembar foto copy price list merk Sharp;
1 (satu) lembar foto copy surat order pembelian dari PT. DWI ALIT PERKASA kepada PT. MATESU ABADI nomor : 03/DAP/CP/VII/2013;
1 (satu) lembar foto copy surat Izin Edar alat kesehatan dari Kemenkes nama produk Sharp-Shin El Oxygen Regulator ;
1(satu) l lembar foto copy surat Izin Edar alat kesehatan dari Kemenkes nama produk Sharp-Shin El Suction Unit;
Foto copy surat Izin Penyalur dari Kementrian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Nomor : HK.07. Alkes/IV/751/AK.2/2012;
1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak nomor : 010.902-13.65903096 tanggal 01 November 2013;
1 (satu) lembar Invoice dari PT. MATESU ABADI No. P.O. 03/DAP/VIII/2013 kepada PT. DWI ALIT PERKASA tertanggal 01 November 2013;
1 (satu) lembar foto copy surat nomor : 27/DAP/ 2013, tanggal 22 Juli 2013 perihal Permohonan Informasi Barang dan Harga;
1(satu) lembar foto copy surat order pembelian nomor : 09/DAP/OP/VIII/2013, tanggal 17 September 2013;
1 (satu) bundel fotocopy surat nomor : 071/SU/NR/VII/13, tertanggal 22 Juli 2013 dari PT. PT. NUR ANDA RISTI, perihal Surat Dukungan Kepada PT. DWI ALIT PERKASA;
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : YF. 05.05.V.A.492 tertanggal 12 Juli 2006;
1 (satu) lembar fotocopy surat faktur barangNo : SP1013007, tertanggal 18 Oktober 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat faktur pajak No : 010.900-13.90891357, tertanggal 18 Oktober 2013;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Pembayaran dari PT. DWI ALIT PERKASA;
1(satu) lembar foto copy surat Penawaran harga nomor : 1085/SPH/NR/13, tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy surat nomor : 030/DAP/ 2013, tanggal 22 Juli 2013 perihal Permintaan dukungan, kelengkapan dan penawaran harga, beserta lampirannya
1(satu) lembar foto copy surat dukungan nomor : 234/abn-pnjk/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013
1 (satu) bundel fotocopy surat nomor : 090/HC-PH/VI/2013, tanggal 26 Juni 2013
1(satu) lembar fotocopy surat order pembelian Nomor : 10/DAP/OP/VIII/2013, tanggal 17 September 2013;
1(satu) lembar fotocopy surat nomor : 015/abn-a/VI/2013, tanggal 17 Juni 2013, perihal pemberitahuan produk baru ;
1(satu) lembarfotocopy surat penawaran harga nomor : 108/HC-PH/VII/2013, tanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 1495/HC-ABN/X/2013 tanggal 09 Oktober 2013;
1 (satu) lembar foto copy aplikasi kiriman uang dari Bank Sumsel Babel tanggal 10 Oktober 2013;
1 (satu) lembar foto copy dari JNE no ressi MYCGK00476695213
1 (satu) lembar foto copy surat nomor : 211/646/RSUD/2013, tanggal 17 Juni 2013 dari RSUD Toboali perihal Surat Permohonan Informasi Barang dan Harga kepada PT. MULYA HUSADA JAYA beserta lampirannya
1 (satu) lembar foto copy surat no : 19/DAP/2013, tanggal 22 Juli 2013 perihal permintaan dukungan Dukungan, Kelengkapannya dan Penawaran Harga kepada PT. MULYA HUSADA JAYA, beserta lampirannya
1 (satu) lembar surat dukungan no : 0158/MHJ/SD/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 perihal memberikan dukungan kepada PT. DWI ALIT PERKASA, beserta lampirannya
1 (satu) lembar surat dukungan dari PT. GE Healtcare no : 41/GEHC-IND /VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 perihal memberikan dukungan kepada PT. DWI ALIT PERKASA, beserta lampirannya
1 (satu) lembar foto copy surat nomor : 038/IH-MHJ06/VI/13, tanggal 20 Juni 2013 perihal Informasi Harga;
1 (satu) lembar foto copy faktur pajak nomor : 010.902-13.02429871
1 (satu) lembar foto copy pajak no. 49/F/X/13, tanggal 10 Oktober 2013;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi no. 49/KW/X/13, tanggal 10 Oktober 2013;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran/statement of Account milik PT. Mulya Husada Jaya, priode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013;
1 (satu) lembar foto copy faktur pajak no. 010.000-14.72447594 tanggal 06 Januari 2014;
3 (tiga) lembar copy surat jalan antara lain :
Nomor : SJ/AE/065/XI/13 tanggal 22 Nopember 2013
Nomor : SO#4131196
Nomor : SJ 131200001-PJ-BB/06
1 (satu) lembar foto copy tanda terima pengiriman barang
1 (satu) lembar foto copy surat nomor : 023/PNW-MA/VI/13, tanggal 20 Juni 2013 dari RSUD Toboali perihal Surat Penawaran Harga;
1 (satu) lembar foto copy surat no : 26/DAP/2013, tanggal 22 Juli 2013 perihal permintaan dukungan Dukungan, Kelengkapannya dan Penawaran Harga;
1 (satu) lembar foto copy surat dukungan no : 151/MA-VII /2013, tanggal 25 Juli 2013 perihal dukungan kepada PT. DWI ALIT PERKASA;
1 (satu) lembar foto copy price list merk Sharp;
1 (satu) lembar foto copy surat order pembelian dari PT. DWI ALIT PERKASA kepada PT. MATESU ABADI nomor : 03/DAP/CP/VII/2013;
1 (satu) lembar foto copy surat Izin Edar alat kesehatan dari Kemenkes nama produk Sharp-Shin El Oxygen Regulator;
1 (satu) l lembar foto copy surat Izin Edar alat kesehatan dari Kemenkes nama produk Sharp-Shin El Suction Unit;
Foto copy surat Izin Penyalur dari Kementrian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Nomor : HK.07. Alkes/IV/751/AK.2/2012;
1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak nomor : 010.902-13.65903096 tanggal 01 November 2013;
1 (satu) lembar Invoice dari PT. MATESU ABADI No. P.O. 03/DAP/VIII/2013 kepada PT. DWI ALIT PERKASA tertanggal 01 November 2013;
1 (satu) lembar foto copy surat Permintaan dukungan dan penawaran harga dari PT. DWI ALIT PERKASA kepada PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON nomor : 21/DAP/ 2013, tanggal 22 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy surat dukungan No:001/SD-SMAL/24.07.13 tanggal 24 Juli 2013 dari PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON kepada PT. DWI ALIT PERKASA beserta kelengkapannya;
1 (satu) lembar foto copy surat dukungan No:001/SD-SMAL/25.07.13 tanggal 25 Juli 2013 dari PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON kepada PT. AMADEA DEVINA FARMA beserta kelengkapannya;
1 (satu) lembar fotocopy surat penawaran harga dari PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON kepada PT. DWI ALIT PERKASA nomor : SMAL-PNW-VII-13504, tanggal 23 Juli 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat penawaran harga dari PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON kepada PT. AMEDIA DEVINA FARMA nomor : SMAL-PNW-VII-13505, tanggal 23 Juli 2013;
1(satu) lembar fotocopy order Pembelian No: 08/DAP/OP/VIII/2013 tanggal 17 September 2013 dari PT. DWI ALIT PERKASA kepada PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON;
1(satu) lembar fotocopy konfirmasi pesanan dari PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON No: SMAL/KONF/XIII/09/102 tanggal 18 September 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat faktur PenjualanNo : INV/13-10/00020, tertanggal 10 Oktober 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat faktur pajak No : 010.902-13.14399754, tertanggal 10 Oktober 2013;
1 (satu) lembar surat jalan dari PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON No : SJ/13-10/00020 tanggal 10 oktober 2013;
1 (satu) lembar foto copy rekening Koran Bank Mandiri No Rek. 120-00-0487517-0 An. PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON;
1 (satu) lembar foto copy bukti pengiriman barang melalui expedisi TIKI No Resi 020180584904, dengan tujuan PT. SINERGI PERSADA MEDICA;
1 (satu) lembar foto copy bukti pengiriman barang melalui expedisi TIKI No Resi 020179124811, dengan tujuan PT. DWI ALIT PERKASA;
1 (satu) lembar foto copy surat nomor : 020/646/RSUD/2013, tanggal 03 Juni 2013 perihal Permohonan Informasi Barang dan Harga;
1 (satu) lembar fotocopy surat nomor : 74/ADF/VII/13, tertanggal 20 Juli 2013 dari PT. AMADEA DEVINA FARMA, perihal permohonan Permintaan Surat Dukungan Dan Penawaran Harga ke PT. INDOPRIMA BIONET;
1 (satu) lembar fotocopy surat dukungan kepada PT. AMADEA DEVINA FARMA nomor : 088/SD-IB/VII/13, tanggal 25 Juli 2013 dari PT. INDOPRIMA BIONET;
1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan Memberikan Jaminan Purna Jual/Garansi dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan Jaminan Tersedianya Suku Cadang dari PT. Indoprima Bionet dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pelatihan Training Operator/User dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy surat Pernyataan Kesanggupan Menyerahkan Certificate Of Origin dan Manual Book dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan Kesanggupan Penggantian Barang dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Barang 100 % Baru dan Asli dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Memiliki Workshop dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Memiliki Teknisi Tetap/Full Timer dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy Curiculum Vitae an. Reza Fajar Teknisi dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy Curiculum Vitae an. Surfandi Teknisi dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), nama alat Patient Monitor type OMNI III Merk : Infinium- USA dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), nama alat Pulse Oximetri type OXCYON II Merk : Infinium- USA dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), nama alat Elektro Cardio Graf (ECG) 6 Chanel Type : AR 1200 Merk : CARDOLINE- Italy dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Dukungan, Kelengkapannya dan Penawaran Harga Nomor : 18/DAP/2013 tertanggal 22 Juli 2013 dari PT. DWI ALIT PERKASA kepada PT. Indoprima Bionet ;
1 (satu) lembar foto copy surat nomor : 087/SD-IB/VII/13, tertanggal 24 Juli 2013 perihal Dukungan kepada PT. Dwi Alit Perkasa
1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan Memberikan Jaminan Purna Jual/Garansi dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan Jaminan Tersedianya Suku Cadang dari PT. Indoprima Bionet dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pelatihan Training Operator/User dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy surat Pernyataan Kesanggupan Menyerahkan Certificate Of Origin dan Manual Book dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan Kesanggupan Penggantian Barang dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Barang 100 % Baru dan Asli dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Memiliki Workshop dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Memiliki Teknisi Tetap/Full Timer dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy Curiculum Vitae an. Reza Fajar Teknisi dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy Curiculum Vitae an. Surfandi Teknisi dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), nama alat Patient Monitor type OMNI III Merk : Infinium- USA dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), nama alat Pulse Oximetri type OXCYON II Merk : Infinium- USA dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), nama alat Elektro Cardio Graf (ECG) 6 Chanel Type : AR 1200 Merk : CARDOLINE- Italy dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy surat nomor : 082/SPH-IB/VII/2013, tanggal 23 Juli 2013 perihal Penawaran Harga Alat Kesehatan;
1 (satu) lembar foto copy surat nomor : 083/SPH-IB/VII/2013, tanggal 23 Juli 2013 perihal Penawaran Harga Alat Kesehatan;
1 (satu) lembar foto copy order pembelian no : 06/DAP/OP/VIII/2013 tanggal 17 September 2013 Referensi : Surat Dukungan No. 087/SD-IB/VII/13;
1 (satu) lembar foto copy Faktur Pajak kode dan nomor seri faktur pajak : 010.902.13.05208105;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi pembayaran Invoice no. 900451/IB-ACC/XII/2013, tanggal 30 Desember 2013, sebesar Rp. 600.160.000,- (Enam Ratus Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah)dari PT. DWI ALIT PERKASA;
1 (satu) lembar foto copy invoice no. 900451/IB-ACC/XII/2013, tanggal 30 Desember 2013;
2 (dua) lembar foto copy surat tanda terima pengiriman barang no : U045/TTB/IB/XI/2013 tanggal 26 November 2013;
3 (tiga) lembar foto copy Berita Acara Report Of Installation, Maintenance and Service kepada RSUD Kab. Bangka Selatan;
1 (satu) lembar foto copy pelunasan pembayaran alat kesehatan dari PT. DWI ALIT PERKASA kepada PT. BIONET INDOPRIMA sebesar Rp. 420.52.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Lima Puluh Dua Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Edar dari KEMKES RI AKL 20502110051 nama produk INFINIUM Multi-Function Patient Monitor ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Edar dari KEMKES RI AKL 20502010185 nama produk INFINIUM OXYCON II ulse Oximeter ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Edar dari KEMKES RI AKL 205021100381 nama produk CARDIOLINE Electrocardiograph ;
1 (satu) bendel Dokumen yang dikeluarkan oleh pabrik Infinium-USA beserta pengesahan dari KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) setempat;
LA (Letter Of Autorization);
Sertifikat ISO;
CFS (Certificate Of Free Sales);
1 (satu) bendel Dokumen yang dikeluarkan oleh pabrik Infinium-Italy beserta pengesahan dari KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) setempat;
LA (Letter Of Autorization);
Sertifikat ISO;
CFS (Certificate Of Free Sales);
2 (dua) Lembar foto copy Rekening Koran PT. MEDTEK tgl 31 Oktober 2013 dan tgl 31 Januari 2014;
2 (dua)Lembar foto copy Surat Permintaan Dukungan dari PT. DWI ALIT PERKASA tanggal 22 Juli 2013;
1 (satu)Lembar foto copy Surat Permintaan Dukungan dari PT. AMADEA DEVINA FARMA tanggal 20 Juli 2013;
11 (sebelas)Lembar foto copy Surat Dukungan untuk PT. DWI ALIT PERKASA tanggal 23 Juli 2013;
11 (sebelas) Lembar foto copy Surat Dukungan untuk PT. AMADEA DEVINA FARMA tanggal 25 juli 2013;
1 (satu) Lembar foto copy Penawaran Harga PT. DWI ALIT PERKASA tanggal 23 Juli 2013;
1 (satu) Lembar foto copy Penawaran Harga PT. AMADEA DEVINA FARMA tanggal 25 Juli2013;
1 (satu) Lembar foto copy Purchase Order dari PT. DWI ALIT PERKASA tanggal 17 September 2013;
1(satu) Lembar foto copy Confirmasai Order PT. MEDTEK kepada PT. DWI ALIT PERKASA tanggal 20 September 2013;
1 (satu)Lembar foto copy Kwitansi PT. MEDTEK tanggal 23 Desember 2013;
1(satu) Lembar foto copy Faktur Pajak PT. MEDTEK tanggal 10 Januari 2014;
1 (satu) Lembar foto copy Faktur Barang PT. MEDTEK tanggal 10 januari 2014;
1(satu) Lembar foto copy Surat Jalan No : 233/SJ/MD-XI/2013 tagl 12 November 2013 kepada PT. DWI ALAIT PERKASA ;
1 (satu) Lembar foto copy Brosur Defibrillator;
2 (dua) Lembar foto copy Brosur Oksigen Concentrator;
1 (satu)Lembar foto copy Brosur Autoclave;
3(tiga)Lembar foto copy IJIN PENYALUR KESEHATAN PT. MEDTEK;
1 (satu) Lembar foto copy Registrasi Osatu Defibrillator Reanibex 700;
1 (satu)Lembar foto copy Registrasi Philips Respironics Everflo Oksigen Concentrator;
1(satu) Lembar foto copy Registrasi Fountain EZ 16 D;
1 (satu) bundel Paket Dokumen tender ( Perfusor Conpact S );
1 (satu) bundel Sura t keterangan perpanjangan izin edar sedang proses 26 Maret 2013, dan 15 july 2013;
1 (satu) bundel Surat permintaan dukungan (CV Bumi perkasa, PT Dwi alit Perkasa, Amadea Devina Farma) ;
1 (satu) bundel Surat Penawaran Harga (CV Bumi perkasa, PT Dwi alit Perkasa, Amadea Devina Farma);
1 (satu) bundel Surat PO PT Dwi Alit ;
1 (satu) bundel Surat pengiriman Barang ;
1 (satu) bundel Bukti pembayaran DP dan Pelunasan;
1 (satu) bundel Paket Dokumen tender ( infusomat space P ) ;
1 (satu) bundel Brochure Perfusor compact s ;
1 (satu) bundel Brochure Space pump : Infusomat Space P ;
1 (satu) bundel Tanda Terima surat dukungan no 125/HC-Pump/SD/VII/13 a.n PT Dwi Alit perkasa Bermaterai :
Surat pernyataan garansi alat
Surat pernyataan jaminan pelayanan purna jual
Surat pernyataan barang yang di tawarkan 100% Baru
Surat pernyataan melakukan uji coba dan uji fungsi
Surat Pernyataan sanggup menyerahkan sanggup menyerahkan buku manual asli dan coo
Surat Memiliki Bengkel / workshop
Surat pernyataan memiliki tekhnisi full timer
Surat pernyataan sanggup memberikan pelatihan training
Surat Pernyataan sanggup mengganti barang apabila barang yang dikirim cacat product
Surat pernyataan sanggup melaksanakan pekerjaan
1 (satu) bundel Tanda Terima surat dukungan no 124/HC-Pump/SD/VII/13 a.n PT CV Bumi perkasa
Surat pernyataan garansi alat
Surat pernyataan jaminan pelayanan purna jual
Surat pernyataan barang yang di tawarkan 100% Baru
Surat pernyataan melakukan uji coba dan uji fungsi
Surat Pernyataan sanggup menyerahkan sanggup menyerahkan buku manual asli dan coo
Surat Memiliki Bengkel / workshop
Surat pernyataan memiliki tekhnisi full timer
Surat pernyataan sanggup memberikan pelatihan training
Surat Pernyataan sanggup mengganti barang apabila barang yang dikirim cacat product
Surat pernyataan sanggup melaksanakan pekerjaan
1 (satu) bundel Tanda Terima surat dukungan no 128/HC-Pump/SD/VII/13 a.n PT Amadea Devia farma
Surat pernyataan garansi alat
Surat pernyataan jaminan pelayanan purna jual
Surat pernyataan barang yang di tawarkan 100% Baru
Surat pernyataan melakukan uji coba dan uji fungsi
Surat Pernyataan sanggup menyerahkan sanggup menyerahkan buku manual asli dan coo
Surat Memiliki Bengkel / workshop
Surat pernyataan memiliki tekhnisi full timer
Surat pernyataan sanggup memberikan pelatihan training
Surat Pernyataan sanggup mengganti barang apabila barang yang dikirim cacat product
Surat pernyataan sanggup melaksanakan pekerjaan
(Barang bukti No. 01 s/d No. 233 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara A.n. dr. FRANSSEDA als FRANS) ;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp. 1.690.263.224,- ( satu milliar enam ratus sembilan puluh juta dua ratus enam puluh tiga ribu dua ratus dua puluh empat rupiah), dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Membayar Biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, telah menjatuhkan putusan tanggal 29 Mei 2015 Nomor: 06/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pgp yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi Als YUDIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “ Tindak Pidana Korupsi “ sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Primair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUDISTIRA ARIA WICAKSANA, S.Psi Als YUDIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3(Tiga) Tahun denda sejumlah Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar Penyelidikan Kasus Pengadaan Alat-Alat Operasi T.A 2013 di RSUD Kab. Bangka Selatan;
1 (satu) lembar Daftar Penyusunan Harga Perkiraan Setempat/Owner Estimet Pengadaan RSUD tanggal Juli 2013 dari Pejabat Pembuat Komitmen dr.FRANSSEDA.
1 (satu) eksemplar Berita Acara Evaluasi Penawaran Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pokja Pengadaan, Konsultasi dan Jasa lainnya II Kab, Bangka Selatan Nomor: 08/POKJA V/PAKET 9/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang pengadaan alat-alat operasi.
1(satu) eksemplar Lampiran Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Pengadaan Alat-Alat Operasi RSUD Kab. Bangka Selatan.
1(satu) eksemplar Lampiran Berita Acara Evaluasi Harga Pengadaan Alat-Alat Operasi RSUD Kab. Bangka Selatan.
1(satu) eksemplar Lampiran Berita Acara Koreksi Aritmatik Evaluasi Kualifikasi Pengadaan Alat-Alat Operasi RSUD Kab. Bangka Selatan.
1(satu) eksemplar Dokumen Pengadaan Alat-Alat Kelompok Kerja Pengadaan Barang, Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya II Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan T.A 2013 Operasi No: 04/POKJA V/PAKET 9/2013 tanggal 23 Juli 2013.
1(satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor: 188.45/36.A/DPU/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Penunjukan Tim Kelompok Kerja Unit Pelaksana Teknis Unit Layanan Pengadaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2013.
1(satu) eksemplar Laporan Tentang Klarifikasi Surat Dukungan Terhadap Perusahaan Pendukung Pada Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Operasi.
Uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari HERLINA yang didapatkan dari dr.FRANSSEDA
Uang sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dari DAVID ISMAIL yang didapatkan dari dr.FRANSSEDA
Uang sebanyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang terdiri dari 60 (enam puluh) bundel, yang masing – masing bundel sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
3(tiga) lembar Tanda Pembayaran Honorarium Tim UUPBJ Bulan Januari s.d Maret Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka Selatan T.A 2013.
4(empat) lembar Tanda Pembayaran Honorarium Tim UUPBJ Bulan April s.d Juni Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka Selatan T.A 2013.
4(empat) lembar Tanda Pembayaran Honorarium Tim UUPBJ Bulan Juli s.d September Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka Selatan T.A 2013.
4(empat) lembar Tanda Pembayaran Honorarium Tim UUPBJ Bulan Oktober s.d Desember Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka Selatan T.A 2013.
1(satu) bundel dokumen Usulan Spesifikasi Produk Pengadaan Alat-Alat Operasi Satker RSUD Toboali Kabupaten Bangka Selatan Sumber dana APBD Tahun 2013 yang ditanda tangani oleh Sdr . YUDI SETIADI.
1(satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Pengadaan Peralatan Kesehatan RSUD Toboali Bangka Selatan T.A 2013 yang ditanda tangani oleh Sdr . YUDI SETIADI.
1(satu) bundel Spesifikasi Pengadaan Alat-Alat Operasi RSUD Toboali Kabupaten Bangka Selatan T.A 2013 yang ditanda tangani oleh Sdr . YUDI SETIADI.
1(satu) eksemplar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Alat-Alat Operasi Satker RSUD Toboali Kabupaten Bangka Selatan Sumber Dana APBD T.A 2013 yang ditanda tangani oleh Sdr. YUDI SETIADI.
1 (satu) buah Flashdisk warna hitam merk Vandisk.
Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 15(lima belas) lembar Penyelidikan Kasus Pengadaan Alat-Alat Operasi T.A 2013 di RSUD Kab. Bangka Selatan.
2(dua) lembar Berita Acara Hasil Pelelangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pokja Pengadaan, Konsultasi dan Jasa lainnya II Kab, Bangka Selatan Nomor: 09/POKJA V/PAKET 9/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang pengadaan alat-alat operasi yang ditandatangani Sdr. JAKSON DAMANIK,SKM.
2(dua) lembar lampiran Berita Acara Koreksi Aritmatik Nomor: 04.A/POKJA V/PAKET 9/2013
1(satu) lembar Berita Acara Evaluasi Administrasi Nomor:04.B/POKJA V/PAKET 9/2013
1(satu) lembar Berita Acara Evaluasi Teknis Nomor:04.C/POKJA V/PAKET 9/2013
1(satu) lembar Berita Acara EvaluasI Harga Nomor:04.D/POKJA V/PAKET 9/2013
1(satu) lembar Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Nomor:04.E/POKJA V/PAKET 9/2013
2 (dua) lembar Berita Acara Hasil Anwijzing Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pokja Pengadaan, Konsultasi dan Jasa lainnya II Kab, Bangka Selatan Nomor: 03/POKJA V/PAKET 9/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang pengadaan alat-alat operasi.
1(satu) lembar undangan pembuktian kualifikasi pengadaan Alat-Alat Operasi RSUD Nomor: 05/POKJA V/PAKET 9/2013
1 (satu) lembar foto copy surat nomor: 600/742/RSUD/2013 tanggal 10 Juli 2013 perihal Pengajuan Paket Pelelangan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
1(satu) lembar fotocopy Daftar Penyusunan Harga Perkiraan Setempat/Owner Estimet Pengadaan RSUD yang di tandatangani oleh dr. Fransseda.
1(satu) bundel Dokumen Pengadaan Alat-Alat Operasi Kelompok Kerja Pengadaan Barang, Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya II Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan T.A 2013 Nomor: 01/POKJA V/ Paket 9/2013 tanggal 17 Juli 2013.
1(satu) eksemplar Laporan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya.
1(satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati nomor: 188.45/25/DPPKAD/2013 tanggal 01 Februari 2013 tentang perubahan kedua atas keputusan bupati bangka selatan nomor: 188.45/4/DPPKAD/2013 tentangpenunjukan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran PPKD dan pengeluaran pembantu di lingkungan pemerintah kabupaten bangka Selatan Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) lembar surat uraian tugas bendahara pengeluaran;
1(satu) bundel dokumen pembayaran uang muka kegiatan pengadaan alat-alat operasi RSUD Kabupaten bangka Selatan T.A 2013;
1(satu) bundel dokumen pembayaran seratus persen kegiatan pengadaan alat-alat operasi RSUD Kabupaten bangka Selatan T.A 2013;
1 (satu) eksemplar Order Pembelian PT. DWI ALIT PERKASA;
2 (satu) lembar asli rekening koran Bank SUMSELBABEL a.n PT DWI ALIT PERKASA dengan nomor rekening: 140-30-59042 periode 01 Agustus 2013 s/d 31 Desember 2013;
1(satu) lembar Surat Tugas a.n YUDISTIRA ARIA WICAKSANA selaku tenaga Sales dan Marketing PT. DWI ALIT PERKASA dan Sdr. ROSIKIN selaku tenaga administrasi PT. DWI ALIT PERKASA berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan Alat-Alat Kesehatan pada Satuan Kerja RSUD Bangka Selatan T.A 2013;
1(satu) bundel Dokumen Penawaran PT. DWI ALIT PERKASA;
1(satu) lembar foto copy surat no : 29/DAP/2013, tanggal 22 Juli 2013 perihal permintaan dukungan Dukungan, Kelengkapannya dan Penawaran Harga dari PT. DWI ALIT PERKASA;
1(satu) lembar foto copy surat dukungan no : 030/PEM/VII/2013, tanggal 24 Juli 2013 perihal Surat dukungan dari PT. PRADANA ESTIARA MEDICAL kepada PT. DWI ALIT PERKASA;
1(satu) lembar foto copy surat order pembelian dari PT. DWI ALIT PERKASA kepada PT. PRADANA ESTIARA MEDICAL nomor : 11/DAP/CP/VII/2013 tanggal 17 September 2013;
1(satu) lembar Foto Copy kwitansi no : 01/10/13 tanggal 10 Oktober 2013;
1(satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang dari Bank SUmsel Babel No : S.005/QMR/BSS/2006 tanggal 10 oktober 2013;
1(satu) lembar fotocopy faktur pajak dari PT. PRADA ESTIARA MEDICAL nomor : 010.901-13.77000242 tanggal 08 Oktober 2013;
1(satu) lembar Faktur Barang dari PT. PRADA ESTIARA MEDICAL No. P1300563 tanggal 08 Oktober 2013;
1(satu) lembar foto copy surat no : 020/646/RSUD/2013, tanggal 03 Juni 2013 dari RSUD Kab. Bangka Selatan perihal Permohonan Informasi Barang dan Harga, beserta copy lampirannya;
1(satu) lembar foto copy surat no : 0265/MA/VI/Q-S/13, tanggal 05 Juni 2013 dari PT. MEGAH ALKESINDO perihal jawaban informasi barang dan harga beserta lampirannya;
1(satu) lembar foto copy surat no : 145/SP/SMP-MA/VII/13, tanggal 25 Juli 2013 perihal permintaan Penawaran Harga dari PT. SABA MANDIRI PERKASA;
1(satu) lembar Foto Copy surat dukungan no: 0168/MA/VII/SD/13, tanggal 25 Juli 2013 kepada PT. SABA MANDIRI PERKASA;
1(satu) lembar fotocopy surat no: 0374/MA/VII/Q-S/13, tertanggal 25 Juli 2013 perihal penawaran Produk PT. MEGAH ALKESINDO-RSUD Toboali Bangka Selatan kepada PT. SABA MANDIRI PERKASA;
1(satu) lembar fotocopy surat permintaan dukungan, kelengkapan, dan penawaran harga dari PT. DWI ALIT PERKASA, beserta lampirannya;
1(satu) lembar foto copy surat dukungan no: 0161/MA/VII/SD/13, tanggal 25 Juli 2013 kepada PT. DWI ALIT PERKASA;
1(satu) lembar foto copy surat no: 0368/MA/VII/Q-S/13, tanggal 22 Juli 2013 penawaran produk PT. MEGAH ALKESINDO-RSUD Toboali Kab. Bangka Selatan beserta lampirannya;
1(satu) lembar foto copy surat no: 80/ADF/VII/13, tanggal 20 Juli 2013 perihal permintaan Surat Dukungan dan penawaran harga dari PT. AMADEA DEVINA FARMA kepada PT. MEGAH ALKESINDO;
1(satu) lembar foto copy surat dukungan no: 0160/MA/VII/SD/13, tanggal 25 Juli 2013 kepada PT. AMADEA DEVINA FARMA;
1 (satu) lembar foto copy surat no: 0367/MA/VII/Q-S/13, Tanggal 20 Juli 2013 perihal penawaran produk PT. MEGAH ALKESINDO ke RSUD Kab. Bangka Selatan beserta lampirannya;
1(satu) lembar foto copy surat order pembelian no: 01/DAP/OP/VIII/2013, tanggal 02 September 2013;
1(satu) lembar foto copy surat order Confirmation no: 084/MA/IX/OC/2013, tanggal 09 September 2013;
1(satu) lembar foto copy faktur pajak no: 0010-902-13.99283305;
1(satu) lembar foto copy invoice no: 184/INV-MGH/XII/2013;
4(empat) lembar foto copy bukti transfer tanda pelunasan dari bank BNI kepada PT. MEGAH ALKESINDO;
1(satu) bundel copy surat dokumen terkait pengiriman barang dari PT. MEGAH ALKESINDO kepada PT. DWI ALIT PERKASA;
1(satu) bundel copy surat dokumen terkait izin edan barang-barang alat operasi kesehatan dari kementrian Kesehatan RI kepada PT. MEGAH ALKESINDO;
1(satu) bundel copy surat dokumen terkait pendirian PT. MEGAH ALKESINDO
1(satu) lembar fotocopy surat permohonan No: 020/646/RSUD/2013 tangal 03 Juni 2013 prihal permohonan informasi barang dari RUSD Kab. Bangka Selatan;
1(satu) eksemplar fotocopy surat permohonan No : 208/646/RSUD/2013 tangal 17 Juni 2013 prihal permohonan informasi barang dari RUSD Kab. Bangka Selatan kepada Pimpinan PT. MADESA SEJAHTERA;
1(satu) eksemplar fotocopy Surat Penawaran harga No : 2405/MSU/2013 tanggal 20 Juni 2013, dari PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA kepada RSUD TOBOALI;
1(satu) eksemplar fotocopy surat dari PT. DWI ALIT PERKASA No : 25/DAP/2012 kepada PT. MADESA SEJAHTERA, tanggal 23 Juli 2014, prihal permintaan dukungan, kelengkapan dan penawaran harga;
1(satu) eksemplar fotocopy Surat Dukungan No : 2881/MSU/2013 tanggal 25 Juli 2013, prihal dukungan dari PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA terhadap PT. DWI ALIT PERKASA;
1(satu) eksemplar fotocopy surat dari PT. AMEDIA DEVINA FARMA No : 77/ADF/VII/13 kepada PT. MADESA SEJAHTERA, tanggal 20 Juli 2013, prihal permintaan surat dukungan dan penawaran harga;
1(satu) eksemplar fotocopy Surat Dukungan No : 2879/MSU/2013 tanggal 25 Juli 2013, prihal dukungan dari PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA terhadap PT. AMEDIA DEVINA FARMA;
1(satu) eksemplar fotocopy surat dari CV. BUMI PERKASA No : 117/Duk. BP/VII/13 kepada PT. MADESA, tanggal 22 Juli 2013 prihal permintaan dukungan distributor;
1(satu) eksemplar fotocopy Surat Dukungan No : 2879/MSU/2013 tanggal 26 Juli 2013, prihal dukungan dari PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA terhadap CV. BUMI PERKASA;
1(satu) lembar fotocopy order pembelian dari PT. DWI ALIT PERKASA kepada PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA, No : 11/DAP/OP/VIII/2013 tanggal 17 September 2013, prihal pemesanan 3 unit Air Safety System;
1(satu) lembar Konfirmasi Order dari PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA kepada PT. DWI ALIT PERKASA No : 479/MSU/2013, tanggal 20 September 2013;
1(satu) lembar kwitansi No: 4891/K/13 tanggal 27 November 2013, prihal pembayaran DP 40 % atas pembelian barang sebesar Rp. 50.985.000,-
1(satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang S.005/QMR/BSS/2006 Bank Sumsel Babel rekening PT. MADESA UTAMA, prihal pengiriman uang oleh PT. DWI ALIT PERKASA kepada PT. MADESA UTAMA, sebesar Rp. 50.985.000;
1(satu) lembar kwitansi No: 4892/K/13 tanggal 27 November 2013, prihal pelunasan pembayaran sebesar 60 % atas pembelian barang sebesar Rp. 76.477.500,-
1(satu) lembar faktur pembayaran No : 4746/F/13, atas pembelian 3 unit air safety system sebesar Rp. 127.462.500,-
1(satu) lembar faktur pajak No : 010.902-13.81385557, atas pembayaran DP 40% sebesar Rp. 4.635.000,-
1(satu) lembar faktur pajak No : 010.902-13.81385558, atas Pelunasan 60 % sebesar Rp. 6.952.500,-
1(satu) lembar Bukti pengiriman barang dari PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA kepada RSUD Kab. Bangka Selatan melalui cargo PT. DINATA JAYA tanggal 27 November 2013;
1(satu) lembar Surat Jalan dari PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA, No : 4934/SJ/13 tanggal 27 November 2013, perihal pengiriman barang 3 unit air safety system;
1(satu) lembar foto copy surat nomor : 023/PNW-MA/VI/13, tanggal 20 Juni 2013 dari RSUD Toboali perihal Surat Penawaran Harga;
1(satu) lembar foto copy surat no : 26/DAP/2013, tanggal 22 Juli 2013 perihal permintaan dukungan Dukungan, Kelengkapannya dan Penawaran Harga;
1(satu) lembar foto copy surat dukungan no : 151/MA-VII /2013, tanggal 25 Juli 2013 perihal dukungan kepada PT. DWI ALIT PERKASA;
1(satu) lembar foto copy price list merk Sharp;
1(satu) lembar foto copy surat order pembelian dari PT. DWI ALIT PERKASA kepada PT. MATESU ABADI nomor : 03/DAP/CP/VII/2013;
1(satu) lembar foto copy surat Izin Edar alat kesehatan dari Kemenkes nama produk Sharp-Shin El Oxygen Regulator ;
1(satu) l lembar foto copy surat Izin Edar alat kesehatan dari Kemenkes nama produk Sharp-Shin El Suction Unit;
Foto copy surat Izin Penyalur dari Kementrian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Nomor : HK.07. Alkes/IV/751/AK.2/2012;
1(satu) lembar fotocopy faktur pajak nomor : 010.902-13.65903096 tanggal 01 November 2013;
1(satu) lembar Invoice dari PT. MATESU ABADI No. P.O. 03/DAP/VIII/2013 kepada PT. DWI ALIT PERKASA tertanggal 01 November 2013;
1(satu) lembar foto copy surat nomor : 27/DAP/ 2013, tanggal 22 Juli 2013 perihal Permohonan Informasi Barang dan Harga;
1(satu) lembar foto copy surat order pembelian nomor : 09/DAP/OP/VIII/2013, tanggal 17 September 2013;
1(satu) bundel fotocopy surat nomor : 071/SU/NR/VII/13, tertanggal 22 Juli 2013 dari PT. PT. NUR ANDA RISTI, perihal Surat Dukungan Kepada PT. DWI ALIT PERKASA;
1(satu) lembar fotocopy surat Nomor : YF. 05.05.V.A.492 tertanggal 12 Juli 2006;
1(satu) lembar fotocopy surat faktur barangNo : SP1013007, tertanggal 18 Oktober 2013;
1(satu) lembar fotocopy surat faktur pajak No : 010.900-13.90891357, tertanggal 18 Oktober 2013;
1(satu) lembar foto copy Kwitansi Pembayaran dari PT. DWI ALIT PERKASA;
1(satu) lembar foto copy surat Penawaran harga nomor : 1085/SPH/NR/13, tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy surat nomor : 030/DAP/ 2013, tanggal 22 Juli 2013 perihal Permintaan dukungan, kelengkapan dan penawaran harga, beserta lampirannya
1(satu) lembar foto copy surat dukungan nomor : 234/abn-pnjk/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013
1(satu) bundel fotocopy surat nomor : 090/HC-PH/VI/2013, tanggal 26 Juni 2013
1(satu) lembar fotocopy surat order pembelian Nomor : 10/DAP/OP/VIII/2013, tanggal 17 September 2013;
1(satu) lembar fotocopy surat nomor : 015/abn-a/VI/2013, tanggal 17 Juni 2013, perihal pemberitahuan produk baru ;
1(satu) lembarfotocopy surat penawaran harga nomor : 108/HC-PH/VII/2013, tanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy Invoice No. 1495/HC-ABN/X/2013 tanggal 09 Oktober 2013;
1(satu) lembar foto copy aplikasi kiriman uang dari Bank Sumsel Babel tanggal 10 Oktober 2013;
1(satu) lembar foto copy dari JNE no ressi MYCGK00476695213
1(satu) lembar foto copy surat nomor : 211/646/RSUD/2013, tanggal 17 Juni 2013 dari RSUD Toboali perihal Surat Permohonan Informasi Barang dan Harga kepada PT. MULYA HUSADA JAYA beserta lampirannya
1(satu) lembar foto copy surat no : 19/DAP/2013, tanggal 22 Juli 2013 perihal permintaan dukungan Dukungan, Kelengkapannya dan Penawaran Harga kepada PT. MULYA HUSADA JAYA, beserta lampirannya
1(satu) lembar surat dukungan no : 0158/MHJ/SD/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 perihal memberikan dukungan kepada PT. DWI ALIT PERKASA, beserta lampirannya
1(satu) lembar surat dukungan dari PT. GE Healtcare no : 41/GEHC-IND /VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 perihal memberikan dukungan kepada PT. DWI ALIT PERKASA, beserta lampirannya
1(satu) lembar foto copy surat nomor : 038/IH-MHJ06/VI/13, tanggal 20 Juni 2013 perihal Informasi Harga;
1(satu) lembar foto copy faktur pajak nomor : 010.902-13.02429871
1(satu) lembar foto copy pajak no. 49/F/X/13, tanggal 10 Oktober 2013;
1(satu) lembar foto copy Kwitansi no. 49/KW/X/13, tanggal 10 Oktober 2013;
1(satu) lembar foto copy rekening koran/statement of Account milik PT. Mulya Husada Jaya, priode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013;
1(satu) lembar foto copy faktur pajak no. 010.000-14.72447594 tanggal 06 Januari 2014;
3 (tiga) lembar copy surat jalan antara lain :
Nomor : SJ/AE/065/XI/13 tanggal 22 Nopember 2013
Nomor : SO#4131196
Nomor : SJ 131200001-PJ-BB/06
1(satu) lembar foto copy tanda terima pengiriman barang
1(satu) lembar foto copy surat nomor : 023/PNW-MA/VI/13, tanggal 20 Juni 2013 dari RSUD Toboali perihal Surat Penawaran Harga;
1(satu) lembar foto copy surat no : 26/DAP/2013, tanggal 22 Juli 2013 perihal permintaan dukungan Dukungan, Kelengkapannya dan Penawaran Harga;
1(satu) lembar foto copy surat dukungan no : 151/MA-VII /2013, tanggal 25 Juli 2013 perihal dukungan kepada PT. DWI ALIT PERKASA;
1(satu) lembar foto copy price list merk Sharp;
1(satu) lembar foto copy surat order pembelian dari PT. DWI ALIT PERKASA kepada PT. MATESU ABADI nomor : 03/DAP/CP/VII/2013;
1(satu) lembar foto copy surat Izin Edar alat kesehatan dari Kemenkes nama produk Sharp-Shin El Oxygen Regulator;
1(satu) l lembar foto copy surat Izin Edar alat kesehatan dari Kemenkes nama produk Sharp-Shin El Suction Unit;
Foto copy surat Izin Penyalur dari Kementrian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Nomor : HK.07. Alkes/IV/751/AK.2/2012;
1(satu) lembar fotocopy faktur pajak nomor : 010.902-13.65903096 tanggal 01 November 2013;
1(satu) lembar Invoice dari PT. MATESU ABADI No. P.O. 03/DAP/VIII/2013 kepada PT. DWI ALIT PERKASA tertanggal 01 November 2013;
1(satu) lembar foto copy surat Permintaan dukungan dan penawaran harga dari PT. DWI ALIT PERKASA kepada PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON nomor : 21/DAP/ 2013, tanggal 22 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy surat dukungan No:001/SD-SMAL/24.07.13 tanggal 24 Juli 2013 dari PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON kepada PT. DWI ALIT PERKASA beserta kelengkapannya;
1(satu) lembar foto copy surat dukungan No:001/SD-SMAL/25.07.13 tanggal 25 Juli 2013 dari PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON kepada PT. AMADEA DEVINA FARMA beserta kelengkapannya;
1(satu) lembar fotocopy surat penawaran harga dari PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON kepada PT. DWI ALIT PERKASA nomor : SMAL-PNW-VII-13504, tanggal 23 Juli 2013;
1(satu) lembar fotocopy surat penawaran harga dari PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON kepada PT. AMEDIA DEVINA FARMA nomor : SMAL-PNW-VII-13505, tanggal 23 Juli 2013;
1(satu) lembar fotocopy order Pembelian No: 08/DAP/OP/VIII/2013 tanggal 17 September 2013 dari PT. DWI ALIT PERKASA kepada PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON;
1(satu) lembar fotocopy konfirmasi pesanan dari PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON No: SMAL/KONF/XIII/09/102 tanggal 18 September 2013;
1(satu) lembar fotocopy surat faktur PenjualanNo : INV/13-10/00020, tertanggal 10 Oktober 2013;
1(satu) lembar fotocopy surat faktur pajak No : 010.902-13.14399754, tertanggal 10 Oktober 2013;
1(satu) lembar surat jalan dari PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON No : SJ/13-10/00020 tanggal 10 oktober 2013;
1(satu) lembar foto copy rekening Koran Bank Mandiri No Rek. 120-00-0487517-0 An. PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON;
1(satu) lembar foto copy bukti pengiriman barang melalui expedisi TIKI No Resi 020180584904, dengan tujuan PT. SINERGI PERSADA MEDICA;
1(satu) lembar foto copy bukti pengiriman barang melalui expedisi TIKI No Resi 020179124811, dengan tujuan PT. DWI ALIT PERKASA;
1(satu) lembar foto copy surat nomor : 020/646/RSUD/2013, tanggal 03 Juni 2013 perihal Permohonan Informasi Barang dan Harga;
1(satu) lembar fotocopy surat nomor : 74/ADF/VII/13, tertanggal 20 Juli 2013 dari PT. AMADEA DEVINA FARMA, perihal permohonan Permintaan Surat Dukungan Dan Penawaran Harga ke PT. INDOPRIMA BIONET;
1(satu) lembar fotocopy surat dukungan kepada PT. AMADEA DEVINA FARMA nomor : 088/SD-IB/VII/13, tanggal 25 Juli 2013 dari PT. INDOPRIMA BIONET;
1(satu) lembar fotocopy surat Pernyataan Memberikan Jaminan Purna Jual/Garansi dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan Jaminan Tersedianya Suku Cadang dari PT. Indoprima Bionet dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pelatihan Training Operator/User dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy surat Pernyataan Kesanggupan Menyerahkan Certificate Of Origin dan Manual Book dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar fotocopy surat Pernyataan Kesanggupan Penggantian Barang dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Barang 100 % Baru dan Asli dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Memiliki Workshop dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Memiliki Teknisi Tetap/Full Timer dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy Curiculum Vitae an. Reza Fajar Teknisi dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy Curiculum Vitae an. Surfandi Teknisi dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), nama alat Patient Monitor type OMNI III Merk : Infinium- USA dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), nama alat Pulse Oximetri type OXCYON II Merk : Infinium- USA dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), nama alat Elektro Cardio Graf (ECG) 6 Chanel Type : AR 1200 Merk : CARDOLINE- Italy dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy Surat Permintaan Dukungan, Kelengkapannya dan Penawaran Harga Nomor : 18/DAP/2013 tertanggal 22 Juli 2013 dari PT. DWI ALIT PERKASA kepada PT. Indoprima Bionet ;
1(satu) lembar foto copy surat nomor : 087/SD-IB/VII/13, tertanggal 24 Juli 2013 perihal Dukungan kepada PT. Dwi Alit Perkasa
1(satu) lembar fotocopy surat Pernyataan Memberikan Jaminan Purna Jual/Garansi dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar fotocopy surat Pernyataan Jaminan Tersedianya Suku Cadang dari PT. Indoprima Bionet dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pelatihan Training Operator/User dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy surat Pernyataan Kesanggupan Menyerahkan Certificate Of Origin dan Manual Book dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar fotocopy surat Pernyataan Kesanggupan Penggantian Barang dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Barang 100 % Baru dan Asli dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Memiliki Workshop dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Memiliki Teknisi Tetap/Full Timer dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy Curiculum Vitae an. Reza Fajar Teknisi dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy Curiculum Vitae an. Surfandi Teknisi dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), nama alat Patient Monitor type OMNI III Merk : Infinium- USA dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), nama alat Pulse Oximetri type OXCYON II Merk : Infinium- USA dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), nama alat Elektro Cardio Graf (ECG) 6 Chanel Type : AR 1200 Merk : CARDOLINE- Italy dari PT. Indoprima Bionet tertanggal 25 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy surat nomor : 082/SPH-IB/VII/2013, tanggal 23 Juli 2013 perihal Penawaran Harga Alat Kesehatan;
1(satu) lembar foto copy surat nomor : 083/SPH-IB/VII/2013, tanggal 23 Juli 2013 perihal Penawaran Harga Alat Kesehatan;
1(satu) lembar foto copy order pembelian no : 06/DAP/OP/VIII/2013 tanggal 17 September 2013 Referensi : Surat Dukungan No. 087/SD-IB/VII/13;
1(satu) lembar foto copy Faktur Pajak kode dan nomor seri faktur pajak : 010.902.13.05208105;
1(satu) lembar foto copy kwitansi pembayaran Invoice no. 900451/IB-ACC/XII/2013, tanggal 30 Desember 2013, sebesar Rp. 600.160.000,- (Enam Ratus Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah)dari PT. DWI ALIT PERKASA;
1(satu) lembar foto copy invoice no. 900451/IB-ACC/XII/2013, tanggal 30 Desember 2013;
2 (dua) lembar foto copy surat tanda terima pengiriman barang no : U045/TTB/IB/XI/2013 tanggal 26 November 2013;
3 (tiga) lembar foto copy Berita Acara Report Of Installation, Maintenance and Service kepada RSUD Kab. Bangka Selatan;
1 (satu) lembar foto copy pelunasan pembayaran alat kesehatan dari PT. DWI ALIT PERKASA kepada PT. BIONET INDOPRIMA sebesar Rp. 420.52.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Lima Puluh Dua Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Edar dari KEMKES RI AKL 20502110051 nama produk INFINIUM Multi-Function Patient Monitor ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Edar dari KEMKES RI AKL 20502010185 nama produk INFINIUM OXYCON II ulse Oximeter ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Edar dari KEMKES RI AKL 205021100381 nama produk CARDIOLINE Electrocardiograph ;
1 (satu) bendel Dokumen yang dikeluarkan oleh pabrik Infinium-USA beserta pengesahan dari KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) setempat;
LA (Letter Of Autorization);
Sertifikat ISO;
CFS (Certificate Of Free Sales);
1 (satu) bendel Dokumen yang dikeluarkan oleh pabrik Infinium-Italy beserta pengesahan dari KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) setempat;
LA (Letter Of Autorization);
Sertifikat ISO;
CFS (Certificate Of Free Sales);
2 (dua) Lembar foto copy Rekening Koran PT. MEDTEK tgl 31 Oktober 2013 dan tgl 31 Januari 2014;
2 (dua)Lembar foto copy Surat Permintaan Dukungan dari PT. DWI ALIT PERKASA tanggal 22 Juli 2013;
1 (satu)Lembar foto copy Surat Permintaan Dukungan dari PT. AMADEA DEVINA FARMA tanggal 20 Juli 2013;
11 (sebelas)Lembar foto copy Surat Dukungan untuk PT. DWI ALIT PERKASA tanggal 23 Juli 2013;
11 (sebelas) Lembar foto copy Surat Dukungan untuk PT. AMADEA DEVINA FARMA tanggal 25 juli 2013;
1 (satu) Lembar foto copy Penawaran Harga PT. DWI ALIT PERKASA tanggal 23 Juli 2013;
1 (satu) Lembar foto copy Penawaran Harga PT. AMADEA DEVINA FARMA tanggal 25 Juli2013;
1 (satu) Lembar foto copy Purchase Order dari PT. DWI ALIT PERKASA tanggal 17 September 2013;
1(satu) Lembar foto copy Confirmasai Order PT. MEDTEK kepada PT. DWI ALIT PERKASA tanggal 20 September 2013;
1 (satu)Lembar foto copy Kwitansi PT. MEDTEK tanggal 23 Desember 2013;
1(satu) Lembar foto copy Faktur Pajak PT. MEDTEK tanggal 10 Januari 2014;
1 (satu) Lembar foto copy Faktur Barang PT. MEDTEK tanggal 10 januari 2014;
1(satu) Lembar foto copy Surat Jalan No : 233/SJ/MD-XI/2013 tagl 12 November 2013 kepada PT. DWI ALAIT PERKASA ;
1 (satu) Lembar foto copy Brosur Defibrillator;
2 (dua) Lembar foto copy Brosur Oksigen Concentrator;
1 (satu)Lembar foto copy Brosur Autoclave;
3(tiga)Lembar foto copy IJIN PENYALUR KESEHATAN PT. MEDTEK;
1 (satu) Lembar foto copy Registrasi Osatu Defibrillator Reanibex 700;
1 (satu)Lembar foto copy Registrasi Philips Respironics Everflo Oksigen Concentrator;
1(satu) Lembar foto copy Registrasi Fountain EZ 16 D;
1 (satu) bundel Paket Dokumen tender ( Perfusor Conpact S );
1 (satu) bundel Sura t keterangan perpanjangan izin edar sedang proses 26 Maret 2013, dan 15 july 2013;
1 (satu) bundel Surat permintaan dukungan (CV Bumi perkasa, PT Dwi alit Perkasa, Amadea Devina Farma) ;
1 (satu) bundel Surat Penawaran Harga (CV Bumi perkasa, PT Dwi alit Perkasa, Amadea Devina Farma);
1 (satu) bundel Surat PO PT Dwi Alit ;
1 (satu) bundel Surat pengiriman Barang ;
1 (satu) bundel Bukti pembayaran DP dan Pelunasan;
1 (satu) bundel Paket Dokumen tender ( infusomat space P ) ;
1 (satu) bundel Brochure Perfusor compact s ;
1 (satu) bundel Brochure Space pump : Infusomat Space P ;
1 (satu) bundel Tanda Terima surat dukungan no 125/HC-Pump/SD/VII/13 a.n PT Dwi Alit perkasa Bermaterai :
Surat pernyataan garansi alat
Surat pernyataan jaminan pelayanan purna jual
Surat pernyataan barang yang di tawarkan 100% Baru
Surat pernyataan melakukan uji coba dan uji fungsi
Surat Pernyataan sanggup menyerahkan sanggup menyerahkan buku manual asli dan coo
Surat Memiliki Bengkel / workshop
Surat pernyataan memiliki tekhnisi full timer
Surat pernyataan sanggup memberikan pelatihan training
Surat Pernyataan sanggup mengganti barang apabila barang yang dikirim cacat product
Surat pernyataan sanggup melaksanakan pekerjaan ;
1 (satu) bundel Tanda Terima surat dukungan no 124/HC-Pump/SD/VII/13 a.n PT CV Bumi perkasa
Surat pernyataan garansi alat
Surat pernyataan jaminan pelayanan purna jual
Surat pernyataan barang yang di tawarkan 100% Baru
Surat pernyataan melakukan uji coba dan uji fungsi
Surat Pernyataan sanggup menyerahkan sanggup menyerahkan buku manual asli dan coo
Surat Memiliki Bengkel / workshop
Surat pernyataan memiliki tekhnisi full timer
Surat pernyataan sanggup memberikan pelatihan training
Surat Pernyataan sanggup mengganti barang apabila barang yang dikirim cacat product
Surat pernyataan sanggup melaksanakan pekerjaan ;
1 (satu) bundel Tanda Terima surat dukungan no 128/HC-Pump/SD/VII/13 a.n PT Amadea Devia farma
Surat pernyataan garansi alat
Surat pernyataan jaminan pelayanan purna jual
Surat pernyataan barang yang di tawarkan 100% Baru
Surat pernyataan melakukan uji coba dan uji fungsi
Surat Pernyataan sanggup menyerahkan sanggup menyerahkan buku manual asli dan coo
Surat Memiliki Bengkel / workshop
Surat pernyataan memiliki tekhnisi full timer
Surat pernyataan sanggup memberikan pelatihan training
Surat Pernyataan sanggup mengganti barang apabila barang yang dikirim cacat product
Surat pernyataan sanggup melaksanakan pekerjaan
(Barang bukti No. 01 s/d No. 233 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara A.n. dr. FRANSSEDA als FRANS) ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 29 Mei 2015, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 5/Akta.Pid/TPK/2015/PN.Pgp dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada terdakwa pada tanggal 12 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 15 Juni 2015 dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 16 Juni 2015 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 16 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut, terdakwa melalui Penasihat hukumnya telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 01 Juli 2015 sebagaimana Akta Tanda Terima Kontra memori Banding Nomor : 05/Akta.Pid/TPK/2015/PN.Pgp dan Kontra Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Toboali ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding, telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut umum dalam Memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan hanya memutus/mempertimbangkan sebagian fakta yaitu terhadap suap yang nyata-nyata telah dilakukan oleh terdakwa, majelis hakim terkesan menutup mata dan tidak mempertimbangkan secara komprehensif seperti halnya perbuatan penyalahgunaan wewenang dan kesempatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam pra pelelangan dan pelaksanaan kegiatan pengadaan alat-alat operasi pada RSUD Kabupaten Bangka Selatan sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.535.263.214,00 (Dua milyar lima ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh tiga ribu dua ratus empat belas rupiah) ;
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sesuai dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua primair dan putusan tersebut telah mematahkan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Subsidair, dimana dengan dipatahkannya pembuktian Penuntut Umum terhadap pasal tersebut menandakan secara nyata Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara komprehensif dan telah mengabaikan fakta hukum berupa keterangan para saksi dan keterangan-keterangan saksi Ahli dari BPKP yang menerangkan telah terdapat adanya kerugian, juga tidak mempertimbangkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan Jasa ;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding tersebut di atas, terdakwa melalui Penasihat hukumnya, telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dan menolak serta berkeberatan terhadap Memori Banding tersebut karena alasan-alasan dalam Memori Banding tersebut tidak didasarkan pada fakta persidangan dan dasar hukum yang tidak benar ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding serta Kontra Memori Banding yang telah diajukan oleh kedua belah pihak, Pengadilan Tinggi berpendapat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke muka persidangan dengan surat Dakwaan yang bersifat alternatif yaitu surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada Majelis hakim untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan tindak pidana ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam merumuskan fakta hukum dan pertimbangan hukumnya yang telah memilih salah satu dakwaan, menurut Pengadilan Tinggi adalah sudah tepat dan benar karena telah didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti dalam perkara aquo, dimana telah jelas terungkap bahwa fakta hukum tersebut bersesuaian dan telah memenuhi rumusan unsur-unsur yang terkandung dalam Dakwaan Alternatif Kedua Primair yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan terebut di atas, Pengadilan Tinggi pada prinsipnya telah sependapat dengan kesimpulan dan pertimbangan Hukum Hakim Tingkat pertama, oleh karenanya Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 06/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pgp tanggal 29 Mei 2015 yang dimohonkan banding telah tepat dan benar, maka diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara dan oleh karenanya patut untuk dipertahankan dan dikuatkan ;
Mengingat akan pasal 5 ayat (1) huruf a UU. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal-pasal lain dari ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 29 Mei 2015 Nomor : 06/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pgp yang dimintakan banding ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Rabu tanggal 12 Agustus 2015 oleh kami : ZAID UMAR BOBSAID, SH.MH, Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan : AGUS SUWARGI,SH.MH dan AHMAD PANANI, SH. sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 06 JuLi 2015 Nomor : 6/Pid.TPK/2015/PT.BBL, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebut pada hari : Rabu tanggal 12 Agustus 2015 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh ISPRIADI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis tersebut,
AGUS SUWARGI,SH.MH.. ZAID UMAR BOBSAID, SH.MH.
AHMAD PANANI, SH.
Panitera Pengganti,
ISPRIADI, SH.