150/Pid.Sus/2014/PN.PBL.
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 150/Pid.Sus/2014/PN.PBL.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARSONO Bin SAID
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HARSONO Bin SAID tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARSONO Bin SAID dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti : - 60 (enam) puluh butir pil Dextro - 116 (seratus enambelas) pil trihexypindly Dirampas untuk dimusnahkan - Uang Rp. 25.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) Dirampas untuk negara 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 150/Pid.Sus/2014/PN.PBL.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Probolinggo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara :
Nama lengkap : HARI HARSONO bin SAID;
Tempat lahir : Probolinggo;
Umur / Tanggal lahir : 41 tahun / 08 Juni 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Brigjen Katamso no. 18 Rt. 03 Rw. 14 kelurahan Mangunharjo kecamatan mayangan kota Probolinggo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 13 Juni 2014 s/d tanggal 02 Juli 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Juli 2014 s/d tanggal 21 Juli 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Juli 2014 s/d tanggal 23 Juli 2014;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 23 Juli 2014 s/d tanggal 21 Agustus 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 22 Agustus 2014 s/d sekarang;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo tanggal 23 Juli 2014 No. 150/Pen.Pid/2014/PN.Pbl tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo tanggal tanggal 23 Juli 2014 No. 150/Pen.Pid/2014/PN.Pbl tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa HARI HARSONO bin SAID beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan Surat Tuntutan (Requisitoir) Penuntut Umum Nomor : No.Reg.Perk : PDM- /PROBO/06/2014, tertanggal 20 Agustus 2014 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut di atas memutuskan :
Menyatakan bahwa terdakwa HARI HARSONO bin SAID bersalah melakukan perbuatannya sesuai dakwaan kami yang KEDUA sebagaimana diatur dengan diancam pidana Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan kualifikasi hukum telah “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARI HARSONO bin SAID dengan pidana penjara selama
6 (enam) bulan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan masa penahanan seluruhnya dikurangkan dari penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan Kurungan.
Terhadap barang bukti berupa.
60 (enam) puluh butir pil Dextro
116 (seratus enambelas) pil trihexypindly
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang Rp. 25.000,- (lima puluh lima ribu rupiah)
Dirampas untuk negara
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan/pledoi secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoi yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan / pledoinya ;
Menimbang, bahwa menurut Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 22 Juli 2014 , No.Reg.Perkara : PDM-28 /PROBO/07/2014, Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Pertama
Bahwa ia terdakwa HARI HARSONO bin SAID pada hari kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2014 bertempat di jalan Brigjen katamso kelurahan mangunharjo kecamatan mayangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah pengadilan negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tangal 12 Juni 2014 seekira jam 19.00 WIB terdakwa sedang berada di rumah terdakwa, jalan brigjen katamso kelurahan mangunharjo kecamatan mayangan kota Pobolinggo terdakwa didatangi oleh seorang yang terdakwa kenal bernama TOHER untuk membeli dari terdakwa 15 (lima belas) pil dextro dengan harga Rp. 10.000,- dan 6 (enam) pil Trihexipenidily dengan harga Rp. 15.000,- lalu selang tidak berapa lama setelah terdakwa menjual PIL dextro dan PIL Trihexipenidily kepada TOHER terdakwa HARSONO ditangkap petugas kepolisian dari POLRES Probolinggo yang telah tanpa ijin dan secra sembunyi-sembunyi menjual menjual atau mengedarkam sediaan farmasi yakni obat-obatan jenis pil Trihexyphenindly yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, apakah layak untuk dikonsumsi oleh konsumen atau pasien tanpa dilengkapi maupun disertai surat dokter maupun memiliki ijin dari menteri kesehatan R.I atau setidak-tidaknya dari pihak yang berwenang untuk itu kepada TOHER. Bahwa perbuatan terdakwa menjual ataupun mengedarkan obat-obatan jenis Trihexyphenindly dilakukan untuk memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa HARI HARSONO bin SAID pada hari kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2014 bertempat di jalan Brigjen katamso kelurahan mangunharjo kecamatan mayangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah pengadilan negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tangal 12 Juni 2014 seekira jam 19.00 WIB terdakwa sedang berada di rumah terdakwa, jalan brigjen katamso kelurahan mangunharjo kecamatan mayangan kota Pobolinggo terdakwa didatangi oleh seorang yang terdakwa kenal bernama TOHER untuk membeli dari terdakwa 15 (lima belas) pil dextro dengan harga Rp. 10.000,- dan 6 (enam) pil Trihexipenidily dengan harga Rp. 15.000,- lalu selang tidak berapa lama setelah terdakwa menjual PIL dextro dan PIL Trihexipenidily kepada TOHER terdakwa HARSONO ditangkap petugas kepolisian dari POLRES Probolinggo yang telah tanpa ijin dan secra sembunyi-sembunyi menjual menjual atau mengedarkam sediaan farmasi yakni obat-obatan jenis pil Trihexyphenindly karena terdakwa tidak memiliki ijin edar apakah layak untuk dikonsumsi oleh konsumen atau pasien tanpa dilengkapi maupun disertai surat dokter maupun memiliki ijin dari menteri kesehatan R.I atau setidak-tidaknya dari pihak yang berwenang untuk itu kepada TOHER. Bahwa perbuatan terdakwa menjual ataupun mengedarkan obat-obatan jenis Trihexyphenindly dilakukan untuk memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan atas dirinya tersebut dan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu Saksi RESKY WINDRA N dan Saksi SUMADI HADI P, dimana dalam persidangan telah memberikan keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. RESKY WINDRA N
Bahwa saksi bersama rekan-rekan saksi yang melakukan penangkapan kepada terdakwa pada hari kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira jam 19.30 WIB di jalan brigjen katamso Gg. II kelurahan Mangunharjo mayangan kota Probolinggo;
Bahwa saat ditangkap ditemukan pada diri terdakwa 60 butir pil Dextro, 116 butir pil Trihexypindily dan uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa sebelum menangkap terdakwa sebelumnya Saksi telah menangkap seorang bernama TOHER yang menurut pengakuannya baru saja membeli pil dari terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa saat ditangkap barang bukti di temukan di kantong celana terdakwa dan terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin menjual pil Dextro dan trihexypindly;
Bahwa terdakwa menjual pil tersebut dalam keadaan tertup / sembunyi- sembunyi dan mengakui pil tersebut diperoleh dari jember yang dikenalkan oleh seorang bernama AMAT;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benar;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 2. SUMADI HADI P
Bahwa saksi bersama rekan-rekan saksi yang melakukan penangkapan kepada terdakwa pada hari kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira jam 19.30 WIB di jalan brigjen katamso Gg. II kelurahan Mangunharjo mayangan kota Probolinggo;
Bahwa saat ditangkap ditemukan pada diri terdakwa 60 butir pil Dextro, 116 butir pil Trihexypindily dan uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa sebelum menangkap terdakwa sebelumnya Saksi telah menangkap seorang bernama TOHER yang menurut pengakuannya baru saja membeli pil dari terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa saat ditangkap barang bukti di temukan di kantong celana terdakwa dan terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin menjual pil Dextro dan trihexypindly;
Bahwa terdakwa menjual pil tersebut dalam keadaan tertup / sembunyi- sembunyi dan mengakui pil tersebut diperoleh dari jember yang dikenalkan oleh seorang bernama AMAT;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benar;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Saksi Ahli VERRA YULIANA, S, Si,Apt tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, atas permohonan Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa, keterangan Saksi Ahli VERRA YULIANA, S, Si,Apt berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 30 Juni 2014 yang telah diambil sumpahnya berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sumpah saksi tertanggal 30 Juni 2014 dibacakan. Pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Ahli VERRA YULIANA, S, Si,Apt
Bahwa keahlian saksi adalah dibidang farmasi dari Dinas Kesehatan yang meneliti tentang obat dari pengendalian mutu, pengamanan obat, penyimpanan, distribusi, pengelolaan, pelayanan obat dan informasi obat;
Bahwa yang berhak menjual obat-obatan Trihexypinidyl adalah orang-orang yang memiliki keahlian tetentu dan hanya ditempat tertentu yang berijin misalnya apotik;
Bahwa seseorang yang tidak memiliki keahlian untuk mengedarkan obat tidak diperbolehkan menjual obat tersebut karena penjual obat-obatan jenis tersebut harus memiliki ijin dan keahlian yang diterbitkan dengan surat keterangan dari Menteri Kesehatan;
Bahwa seseorang yang akan mengkonsumsi obat tersebut harus memiliki ijin dari dokter apakah yang menyatakan bahwa obat tersebut memiliki manfaat atau khasiat dan layak untuk diminum oleh seseorang tersebut;
Bahwa obat yang diperiksa oleh saksi adalah jenis Trihesifenidil HCL yang tergolong dalan obat keras dengan register nomor ijin edar GKL8920903710A1 dan Dextrometorfan merupakan golongan obat bebas terbatas;
Atas keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Majelis hakim kepada Terdakwa untuk mengajukan Saksi a de charge dan bukti-bukti yang meringankan, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi a de charge dan bukti-bukti yang meringankan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa HARI HARSONO Bin SAID yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira jam 19.30 WIB di jalan brigjen katamso Gg. II kelurahan Mangunharjo mayangan kota Probolinggo;
Bahwa saat ditangkap ditemukan pada diri terdakwa 60 (enam puluh) butir pil Dextro, 116 (seratusenam belas) butir pil Trihexypindily dan uang tunai Rp. 25.000,- (duapuluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa memperoleh PIL tersebut dari Jember;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah ekspedisi dan berhenti dengan menjual Pil trihexypindily dan Dextro;
Bahwa benar keuntungan dari menjual pil tersebut dengan modal Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) akan memperoleh Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Triheypindly dan dengan modal Rp, 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan memperoleh Rp, 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk pil dextro;
Bahwa terdakwa mengetahui menjual pil trihexypindly dan pil dextro dilarang oleh pemerintah akan tetapi Terdakwa tetap menjual karena tergiur keuntungan yang besar;
Bahwa terdakwa menjual pil dextro dan trihexypindly secara sembunyi-sembunyi;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual Pil trihexypindily dan pil Dextro;
Bahwa barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah yang di peroleh dari tangan terdakwa;
Menimbang,bahwa dipersidangan, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
60 (enam) puluh butir pil Dextro;
116 (seratus enambelas) pil trihexypindly;
Uang Rp. 25.000,- (lima puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan hukum yang berlaku dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan, sehingga keberadaannya dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3722/NOF/2014 tanggal 19 Juni 2014 dengan kesimpulan barang bukti nomor 4676/2014/NOF benar tablet dengan bahan aktif Trihekasifenidil HCL mempunyai efek sebagai obat parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras dan barang bukti nomor 4677/2014/NOF benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak ditermasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Atas pembacaan Berita Acara tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dan tercatat di dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan Dakwaan berbentuk Alternatif yaitu Kesatu perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pada pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Atau Kedua: perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pada pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif Majelis akan memilih dakwaan Penuntut Umum yang lebih sesuai untuk diterapkan dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terjadi di persidangan, Majelis Hakim bependapat bahwa dakwaan Alternatif Kedua yaitu pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan lebih sesuai untuk diterapkan dalam perbuatan Terdakwa, yang Unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi;
Yang tidak memiliki ijin edar;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah semua orang sebagai subyek hukum yang melakukan tindak pidana, terhadap unsur setiap orang Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa HARI HARSONO Bin SAID yang oleh Penuntut Umum telah diajukan sebagai pelaku suatu tindak pidana, sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa Terdakwa sendiri selama di persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang baik mengenai identitas dirinya maupun segala sesuatu yang berhubungan dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang telah diajukan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi”
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta Saksi Sumardi Hadi P dan Saksi Resky Rindra bersama rekan satu tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira jam 19.30 WIB di jalan brigjen katamso Gg. II kelurahan Mangunharjo mayangan kota Probolinggo dan saat ditangkap ditemukan pada diri terdakwa 60 (enam puluh) butir pil Dextro, 116 (seratus enam belas) butir pil Trihexypindily dan uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebelum menangkap terdakwa sebelumnya Para Saksi telah menangkap seorang bernama TOHER yang menurut pengakuannya baru saja membeli pil dari terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari menjual pil tersebut dengan modal Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) akan memperoleh Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Triheypindly dan dengan modal Rp, 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan memperoleh Rp, 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk pil dextro;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui menjual pil trihexypindly dan pil dextro dilarang oleh pemerintah akan tetapi Terdakwa tetap menjual karena tergiur keuntungan yang besar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3722/NOF/2014 tanggal 19 Juni 2014 dengan kesimpulan barang bukti nomor 4676/2014/NOF benar tablet dengan bahan aktif Trihekasifenidil HCL mempunyai efek sebagai obat parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras dan barang bukti nomor 4677/2014/NOF benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak ditermasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 3. “Yang tidak memiliki ijin edar
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta Saksi Sumardi Hadi P dan Saksi Resky Rindra bersama rekan satu tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira jam 19.30 WIB di jalan brigjen katamso Gg. II kelurahan Mangunharjo mayangan kota Probolinggo dan saat ditangkap ditemukan pada diri terdakwa 60 (enam puluh) butir pil Dextro, 116 (seratus enam belas) butir pil Trihexypindily dan uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan sebelum menangkap terdakwa sebelumnya Para Saksi telah menangkap seorang bernama TOHER yang menurut pengakuannya baru saja membeli pil dari terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ahli Verra Yuliana, S.Si, Apt yang berhak menjual obat-obatan Trihexypinidyl adalah orang-orang yang memiliki keahlian tetentu dan hanya ditempat tertentu yang berijin misalnya apotik dan seseorang yang tidak memiliki keahlian untuk mengedarkan obat tidak diperbolehkan menjual obat tersebut karena penjual obat-obatan jenis tersebut harus memiliki ijin dan keahlian yang diterbitkan dengan surat keterangan dari Menteri kesehatan dan orang yang mengkonsumsi obat tersebut harus memiliki ijin dari dokter apakah yang menyatakan bahwa obat tersebut memiliki manfaat atau khasiat dan layak untuk diminum oleh seseorang tersebut;
Menimbang, bahwa obat yang yang di jual oleh Terdakwa adalah jenis Trihesifenidil HCL yang tergolong dalan obat keras dengan register nomor ijin edar GKL8920903710A1 dan dan Dextrometorfan merupakan golongan obat bebas terbatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat jenis Trihexifinidyl dan pekerjaan Terdakwa dahulu adalah pengantar ekspedisi yang tidak punya kewenangan untuk menjula obat-obatan jenis tersebut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang tidak memiliki ijin edar terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan alternatif Kedua, sehingga majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”;
Menimbang, bahwa karena selama di persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar ataupun alasan pemaaf, oleh karenanya majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan obat terlarang;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang saha menurut hukum maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang yang dijatuhkan hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b, dipandang cukup beralasan untuk memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 60 (enam) puluh butir pil Dextro, 116 (seratus enambelas) pil trihexypindly, oleh karena merupakan alat yang dipergunakan dalam melakukan tindak pidana maka majelis menetapkan jika barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa uang Rp. 25.000,-(dua puluh lima rupiah), oleh karena merupakan hasil dari tindak pidana maka majelis menetapkan agar barang bukti tersebut di rampas untuk negara;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi hukuman maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP dan sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka kepada Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 197 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang Undang R.I Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HARSONO Bin SAID tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARSONO Bin SAID dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti :
60 (enam) puluh butir pil Dextro
116 (seratus enambelas) pil trihexypindly
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang Rp. 25.000,- (lima puluh lima ribu rupiah)
Dirampas untuk negara
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo pada hari :KAMIS, tanggal : 21 AGUSTUS 2014, oleh kami :PUTU AGUS WIRANATA, S.H., M.H .sebagai Hakim Ketua Majelis, MARIA ANITA C.C, S.H., dan HAPSARI RETNO WIDOWULAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 26 AGUSTUS 2014, oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh PRAYITNO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Probolinggo, dengan dihadiri oleh VENDRIO ARTALEZA, S.H .Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Probolinggo serta dihadapan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS
MARIA ANITA C.C, S.H.,PUTU AGUS WIRANATA, S.H., M.H.
HAPSARI RETNO WIDOWULAN, S.H
PANITERA PENGGANTI,
PRAYITNO