15/PID.SUS/2013/PT.TPK.BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 15/PID.SUS/2013/PT.TPK.BJM
YUDI SETIAWAN
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 15/PID.SUS/2013/PT.TPK.BJM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama : YUDI SETIAWAN;
Tempat Lahir : Surabaya;
Umur/ TgI. Lahir : 34 Tahun/ 29 Juni 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Cipaganti No. 73 Rt.001/003 Kel. Cipaganti Kec. Coblong Kota Bandung;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Direktur PT Cipta Inti Parmindo;
Pendidikan : SLTA;
Terdakwa ditahan di RUTAN Banjarmasin berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan masing-masing oleh:
Penyidik, sejak tanggal 10 Oktober 2012 s/d tanggal 29 Oktober 2012;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Oktober 2012 s/d tanggal 08 Desember 2012;
Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sejak tanggal 09 Desember 2012 s/d tanggal 07 Januari 2013;
Perpanjangan II oleh Ketua Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sejak tanggal 08 Januari 2013 s/d tanggal 06 Pebruari 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Januari 2013 s/d tanggal 10 Pebruari 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 11 Pebruari 2013 s/d tanggal 12 Maret 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin sejak tanggal 20 Pebruari 2013 s/d tanggal 21 Maret 2013;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sejak tanggal 22 Maret 2013 s/d tanggal 20 Mei 2013;
Perpanjangan Penahanan I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan sejak tanggal 21 Mei 2013 s/d tanggal 19 Juni 2013;
Perpanjangan Penahanan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan sejak tanggal 20 Juni 2013 s//d tanggal 20 Juli 2013;
Perpanjangan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan Sejak tanggal 10 Juli 2013 S/d 8 Agustus 2013.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan sejak tanggal 9 Agustus 2013 s//d tanggal 7 Oktober 2013;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum : EBEN ESER GINTING, SH, DANIEL F LOLO, SH, FIDELIS ANGWARMASSE, SH, PANGIHUTAN B HALOHO, SH dan RESHA PANDU SASONGKO, SH Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor DL GINTING & ASSOCIATES yang beralamat di Jl. Tebet Barat I No. 19 Jakarta Selatan 12810 Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Pebruari 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin dibawah Register nomor 08/Pid/2013/PN.Bjm tertanggal 08 Maret 2013;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 15 Agustus 2013, Nomor : 15/PID.SUS/2013/ PT.TPK.BJM., tentang penunjukan Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat – surat pemeriksaan persidangan berikut Berita Acara Sidang dan salinan resmi Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 3 Juli 2013 Nomor : 16/Pid.Sus/Tipikor/ 2012/PN.Bjm., yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YUDI SETIAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA (sebagaimana Dakwaan Primair);
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
Menghukum pula terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.059.127.409,-(satu milyar lima puluh sembilan juta seratus dua puluh tujuh ribu empat ratus sembilan rupiah) dan jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Menetapkan barang bukti berupa :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Akta permintaan Banding dari Penasehat Hukum tanggal 10 Juli 2013, No. 14/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.Bjm, yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menerangkan bahwa Penuntut Umum mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 3 Juli 2013, No. 16/Pid.Sus/Tipikor/2013/ PN.Bjm., dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum Terdakwa pada tanggal 16 Juli 2013 ;
Memori banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum tertanggal 25 Juli 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 26 Juli 2013 yang telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Penuntut Umum pada tanggal 31 Juli 2013 ;
Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) kepada Penuntut Umum dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing pada tanggal 29 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan yang tercantum dalam No.Reg.Perk : 01/MRAB/15/2013, tertanggal 18 Pebruari 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR
-----------Bahwa ia terdakwa YUDI SETIAWAN selaku Direktur UTAMA PT. CIPTA INTI PARMINDO diangkat berdasarkan Akta Notaris Nomor 35 tanggal 27 April 2012, telah melakukan, atau turut serta melakukan dengan sdr. SALIM ALATAS dan sdr. ASPANI JAYA KHAIRUL, Dkk (diajukan dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada tanggal 19 Agustus tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2011 bertempat di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Batola Kota Marabahan sesuai Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Peradilan Tindak Pidana Korupsi maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, , yakni telah menggunakan dokumen palsu berupa alamat fiktif, laporan keuangan CV. Karunia Baru yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik ABDUL AZIZ, Surat Keterangan Fiscal (SKF) Nomor : SKF-59/WPJ.11/KP.1154/2011 tanggal 5 Mei 2011 a.n CV. Karunia Baru dengan NPWP : 02.993.998.0-615.000 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut IWAN FAHRUDIN hal ini bertentangan dengan Pasal 19 ayat 1 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan antara lain memilik alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman dan bertentangan dengan Pasal 118 ayat 6 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang dan dimasukkan ke dalam daftar hitam dan setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan Negara/daerah oleh BPKP wilayah Kalimantan Selatan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.059.127.409 (satu milyar lima puluh Sembilan juta seratus dua puluh tujuh ribu empat ratus Sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa YUDI SETIAWAN selaku Direktur PT. CIPTA INTI PARMINDO pada bulan Nopember 2010 menawarkan kepada sdr. SALIM ALATAS bin ABDURRHMAN ALATAS untuk menjadi Direktur CV. Karunia Baru dan selang beberapa hari kemudian terdakwa YUDI SETIAWAN menyuruh sdr. SALIM ALATAS BIN ABDURRAHMAN ALATAS untuk menandatangani Akta Pendirian CV. Karunia Baru dan pembuatan NPWP, Surat izin Usaha Perdagangan (Besar) dan tanda daftar perusahaan. Kemudian sdr. SALIM ALATAS BIN ABDURRAHMAN ALATAS pada hari Jumat tanggal 19 Nopember 2010 menandatangani Akta Pendirian CV. Karunia Baru di Kantor Notaris DEDI WIJAYA, SH dan di dalam Akta Notaris tersebut pada Pasal 6 disebutkan bahwa sdr. SALIM ALATAS BIN ABDURRAHMAN ALATAS bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatan perseroan.
Bahwa CV. Karunia Baru bergerak di bidang pengadaan buku pelajaran, buku perpustakaan, computer, meubeleir, alat multimedia, alat peraga pendidikan, dll dan di dalam kesepakatan antara terdakwa YUDI SETIAWAN dengan sdr. SALIM ALATAS BIN ABDURRAHMAN ALATAS adalah apabila perusahaan CV. Karunia Baru memenangkan tender maka sdr. SALIM ALATAS BIN ABDURRAHMAN ALATAS akan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Setelah semua dokumen untuk pendirian perusahaan sudah lengkap terdakwa YUDI SETIAWAN memerintahkan sdr. SALIM ALATAS BIN ABDURRAHMAN ALATAS untuk membuka rekening atas nama CV. Karunia Baru di Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya dan yang bertanda tangan di rekening tersebut adalah terdakwa YUDI SETIAWAN dengan sdr. SALIM ALATAS BIN ABDURRAHMAN ALATAS dengan kewenangan untuk mengambil uang di rekening tersebut hanya bisa dilakukan oleh terdakwa YUDI SETIAWAN.
Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2011 dilakukan pengumuman lelang oleh Panitia dengan menitipkan pengumuman lelang ke LPSE Kota Banjarmasin dikarenakan di Kabupaten Batola belum terbentuk LPSE dan di Papan pengumuman Dinas Pendidikan Kab. Batola dengan nilai Pagu Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (SILPA DAK( Bidang Pendidikan TA 2011.
Bahwa setelah melihat pengumuman di LPSE Banjarmasin terdakwa YUDI SETIAWAN memerintahkan saksi BONIFASIUS YOFANNY KARNADIPA untuk mengkoordinir pembuatan dokumen penawaran CV. Karunia Baru yang akan melakukan penawaran pada pelelangan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batola TA 2011 sedangkan yang mencari surat dukungan dari Distributor adalah saksi HERMANTO ADI SANTOSO dan saksi HERMANTO ADI SANTOSO juga meminta izin kepada terdakwa SALIM ALATAS bin ABDURRAHMAN ALATAS untuk mencari surat dukungan tersebut.
Bahwa saksi HERMANTO ADI SANTOSO kemudian mendapatkan surat dukungan dari PT. MANEUNGTEUNG ANUGERAH MANDIRI dalam hal ini dari saksi AHMAD SAEHU selaku Direktur PT. MANEUNGTEUNG ANUGERAH MANDIRI untuk pengadan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran Dinas Pendidikan Kab. Batola dan PT. PARCHAINDO UTAMA yaitu dari saksi BOEN JOHO SULISTIO untuk Pengadaan barang Wireless Protable Sound System Merk WICOM type PM-55 dan Mesin Ketik Manual merk STAROYAL.
Bahwa setelah semua kelengkapan dokumen telah dipenuhi kemudian CV. Karunia Baru melakukan penawaran atas Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Batola dengan harga penawaran Rp. 2.639.250.000,- (dua milyar enam ratus tiga puluh Sembilan).
Bahwa untuk Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Batola telah dibentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Nomor 420/039/Disdik/2011 tanggal 6 Juni 2011 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa kegiatan sarana dan prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011, yang terdiri dari :
ASPANI JAYA KHAIRUL, S. Ap (Ketua)
CATUR TRIASTONO, A.Md (sekretaris)
TAUFIQ QURAHMAN, S.Sos (anggota)
ZAINAL HAKIM, ST (anggota)
AHMAD BAIHAKI (anggota)
Sedangkan untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditunjuk saksi SUGIAN NOOR.
Setelah pengumuman di tayangkan Panitia Pengadaan menerima sekitar 14 (empat belas) perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti proses lelang Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran di Kabupaten Batola yang diantaranya terdapat perusahaan bentukan terdakwa YUDI SETIAWAN yaitu CV. KARUNIA BARU dengan Direkturnya sdr. SALIM ALATAS dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.639.500.000,- (dua milyar enam ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa penawaran yang masuk sejumlah 12 (dua belas) perusahaan setelah dilakukan evaluasi CV. Karunia Baru dinyatakan sebagai Pemenang lelang dengan harga terkoreksi sebesar Rp. 2.639.500.000,- (dua milyar enam ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) walaupun CV. Karunia Baru berada di urutan ke delapan.
Setelah selesai pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Karunia Baru ternyata ditemukan adanya pemalsuan dalam dokumen penawaran oleh CV. Karunia Baru antara lain Surat Keterangan Fiscal (SKF) Nomor : SKF-59/WPJ.11/KP.1154/2011 tanggal 5 Mei 2011 a.n CV. Karunia Baru dengan NPWP : 02.993.998.0-615.000 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya IWAN FAHRUDIN dan Laporan Auditor Independen untuk CV. Karunia Baru yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. ABDUL AZIZ yang terdapat dalam dokumen kontrak Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kab. Batola No. : 05/PAP/DISDIK/2011 tanggal 11 September 2011 adalah palsu karena saksi Drs. ABDUL AZIZ tidak pernah menandatangani Laporan Hasil Audit dimaksud dan juga memiliki system penomoran yang tidak sesuai dengan Kantor Akuntan Publik Abdul Aziz.
Bahwa perbuatan terdakwa YUDI SETIAWAN bersama-sama dengan sdr. SALIM ALATAS yang menggunakan dokumen palsu dalam melakukan penawaran atas kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran pada Dinas Pendidikan Kab. Batola bertentangan dengan Pasal 93 ayat (1) huruf c Perpres No. 54 Tahun 2010 yang berbunyi “PPK dapat memutuskan kontrak sepihak bila Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan” dan Pasal 118 ayat (1) huruf c Perepres No. 54 Tahun 2010 berbunyi “Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan. Sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan perdata dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang”., serta keuntungan yang tidak wajar oleh CV. Karunia Baru melebihi apa yang telah ditentukan oleh Perpres No. 54 Tahun 2010 pada Penjelasan Pasal 66 ayat 8 Lampiran II menyebutkan bahwa HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar maksimal 15% (lima belas perseratus) bagi penyedia barang. Hal ini sesuai dengan keterangan ahli dari LKPP AHMAD FERI TANJUNG, SH. MM, M.Kn.
Bahwa perbuatan sdr. ASPANI JAYA KHAIRUL, S.AP, DKK selaku Panitia Pengadaan dalam kegiatan Pengadaan Alat Peraga pada Dinas Pendidikan Kab. Batola yang memenangkan CV. KARUNIA BARU padahal diketahui ada pemalsuan dokumen menimbulkan keuntungan bagi terdakwa YUDI SETIAWAN dan sdr. SALIM ALATAS bin ABDURRAHMAN ALATAS selaku Pimpinan dari CV. KARUNIA BARU yang seharusnya sesuai Perpres 54 Tahun 2010 kontrak harus dibatalkan dan perusahaannya dimasukkan dalam daftar hitam.
Akibat perbuatan terdakwa YUDI SETIAWAN dan sdr. SALIM ALATAS bin ABDURRAHMAN ALATAS serta sdr. ASPANI JAYA KHAIRUL, dkk (dituntut dalam berkas perkara terpisah) mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Rp. 2.639.500.000,- (dua milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) atau Rp. 1.059.127.409,- (satu milyar lima puluh sembilan juta seratus dua puluh tujuh ribu empat ratus sembilan rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor SR-4949/PW 16/5/2012 tanggal 27 Juli 2012 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
-------------Bahwa ia terdakwa YUDI SETIAWAN selaku Direktur PT. CIPTA INTI PARMINDO yang diangkat berdasarkan Akta Notaris Nomor 35 tanggal 27 April 2012, telah melakukan, atau turut serta melakukan dengan SALIM ALATAS dan ASPANI JAYA KHAIRUL, S.AP, Dkk (diajukan dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana telah kami uraikan dalam dakwaan primair di atas, sesuai Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Peradilan Tindak Pidana Korupsi maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni telah memerintahkan kepada sdr. SALIM ALATAS, saksi HERMANTO ADI SANTOSO, saksi BONAFISIUS menggunakan dokumen palsu berupa alamat fiktif, laporan keuangan CV. Karunia Baru yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik ABDUL AZIZ, Surat Keterangan Fiscal (SKF) Nomor : SKF-59/WPJ.11/KP.1154/2011 tanggal 5 Mei 2011 a.n CV. Karunia Baru dengan NPWP : 02.993.998.0-615.000 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut IWAN FAHRUDIN hal ini bertentangan dengan Pasal 19 ayat 1 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan antara lain memilik alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman dan bertentangan dengan Pasal 118 ayat 6 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang dan dimasukkan ke dalam daftar hitam dan setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan Negara/daerah oleh BPKP wilayah Kalimantan Selatan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.059.127.409 (satu milyar lima puluh Sembilan juta seratus dua puluh tujuh ribu empat ratus Sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, yang dilakukan dengan cara-cara antar lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa YUDI SETIAWAN selaku Direktur PT. CIPTA INTI PARMINDO pada bulan Nopember 2010 menawarkan kepada sdr. SALIM ALATAS bin ABDURRHMAN ALATAS untuk menjadi Direktur CV. Karunia Baru dan selang beberapa hari kemudian terdakwa YUDI SETIAWAN menyuruh sdr. SALIM ALATAS BIN ABDURRAHMAN ALATAS untuk menandatangani Akta Pendirian CV. Karunia Baru dan pembuatan NPWP, Surat izin Usaha Perdagangan (Besar) dan tanda daftar perusahaan. Kemudian sdr. SALIM ALATAS BIN ABDURRAHMAN ALATAS pada hari Jumat tanggal 19 Nopember 2010 menandatangani Akta Pendirian CV. Karunia Baru di Kantor Notaris DEDI WIJAYA, SH dan di dalam Akta Notaris tersebut pada Pasal 6 disebutkan bahwa sdr. SALIM ALATAS BIN ABDURRAHMAN ALATAS bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatan perseroan.
Bahwa CV. Karunia Baru bergerak di bidang pengadaan buku pelajaran, buku perpustakaan, computer, meubeleir, alat multimedia, alat peraga pendidikan, dll dan di dalam kesepakatan antara terdakwa YUDI SETIAWAN dengan sdr. SALIM ALATAS BIN ABDURRAHMAN ALATAS adalah apabila perusahaan CV. Karunia Baru memenangkan tender maka sdr. SALIM ALATAS BIN ABDURRAHMAN ALATAS akan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Setelah semua dokumen untuk pendirian perusahaan sudah lengkap terdakwa YUDI SETIAWAN memerintahkan sdr. SALIM ALATAS BIN ABDURRAHMAN ALATAS untuk membuka rekening atas nama CV. Karunia Baru di Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya dan yang bertanda tangan di rekening tersebut adalah terdakwa YUDI SETIAWAN dengan sdr. SALIM ALATAS BIN ABDURRAHMAN ALATAS dengan kewenangan untuk mengambil uang di rekening tersebut hanya bisa dilakukan oleh terdakwa YUDI SETIAWAN.
Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2011 dilakukan pengumuman lelang oleh Panitia dengan menitipkan pengumuman lelang ke LPSE Kota Banjarmasin dikarenakan di Kabupaten Batola belum terbentuk LPSE dan di Papan pengumuman Dinas Pendidikan Kab. Batola dengan nilai Pagu Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (SILPA DAK( Bidang Pendidikan TA 2011.
Bahwa setelah melihat pengumuman di LPSE Banjarmasin terdakwa YUDI SETIAWAN memerintahkan saksi BONIFASIUS YOFANNY KARNADIPA untuk mengkoordinir pembuatan dokumen penawaran CV. Karunia Baru yang akan melakukan penawaran pada pelelangan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batola TA 2011 sedangkan yang mencari surat dukungan dari Distributor adalah saksi HERMANTO ADI SANTOSO dan saksi HERMANTO ADI SANTOSO juga meminta izin kepada terdakwa SALIM ALATAS bin ABDURRAHMAN ALATAS untuk mencari surat dukungan tersebut.
Bahwa saksi HERMANTO ADI SANTOSO kemudian mendapatkan surat dukungan dari PT. MANEUNGTEUNG ANUGERAH MANDIRI dalam hal ini dari saksi AHMAD SAEHU selaku Direktur PT. MANEUNGTEUNG ANUGERAH MANDIRI untuk pengadan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran Dinas Pendidikan Kab. Batola dan PT. PARCHAINDO UTAMA yaitu dari saksi BOEN JOHO SULISTIO untuk Pengadaan barang Wireless Protable Sound System Merk WICOM type PM-55 dan Mesin Ketik Manual merk STAROYAL.
Bahwa setelah semua kelengkapan dokumen telah dipenuhi kemudian CV. Karunia Baru melakukan penawaran atas Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Batola dengan harga penawaran Rp. 2.639.250.000,- (dua milyar enam ratus tiga puluh Sembilan).
Bahwa untuk Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Batola telah dibentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Nomor 420/039/Disdik/2011 tanggal 6 Juni 2011 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa kegiatan sarana dan prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011, yang terdiri dari :
ASPANI JAYA KHAIRUL, S. Ap (Ketua)
CATUR TRIASTONO, A.Md (sekretaris)
TAUFIQ QURAHMAN, S.Sos (anggota)
ZAINAL HAKIM, ST (anggota)
AHMAD BAIHAKI (anggota)
Sedangkan untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditunjuk saksi SUGIAN NOOR.
Setelah pengumuman di tayangkan Panitia Pengadaan menerima sekitar 14 (empat belas) perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti proses lelang Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran di Kabupaten Batola yang diantaranya terdapat perusahaan bentukan terdakwa YUDI SETIAWAN yaitu CV. KARUNIA BARU dengan Direkturnya sdr. SALIM ALATAS dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.639.500.000,- (dua milyar enam ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa penawaran yang masuk sejumlah 12 (dua belas) perusahaan setelah dilakukan evaluasi CV. Karunia Baru dinyatakan sebagai Pemenang lelang dengan harga terkoreksi sebesar Rp. 2.639.500.000,- (dua milyar enam ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) walaupun CV. Karunia Baru berada di urutan ke delapan.
Setelah selesai pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Karunia Baru ternyata ditemukan adanya pemalsuan dalam dokumen penawaran oleh CV. Karunia Baru antara lain Surat Keterangan Fiscal (SKF) Nomor : SKF-59/WPJ.11/KP.1154/2011 tanggal 5 Mei 2011 a.n CV. Karunia Baru dengan NPWP : 02.993.998.0-615.000 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya IWAN FAHRUDIN dan Laporan Auditor Independen untuk CV. Karunia Baru yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. ABDUL AZIZ yang terdapat dalam dokumen kontrak Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kab. Batola No. : 05/PAP/DISDIK/2011 tanggal 11 September 2011 adalah palsu karena saksi Drs. ABDUL AZIZ tidak pernah menandatangani Laporan Hasil Audit dimaksud dan juga memiliki system penomoran yang tidak sesuai dengan Kantor Akuntan Publik Abdul Aziz.
Bahwa perbuatan terdakwa YUDI SETIAWAN selaku Direktur PT. CIPTA INTI PARMINDO yang merupakan induk perusahaan dari CV. KARUNIA BARU telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang ada padanya dengan memerintahkan kepada saksi BONAFISIUS, saksi HERMANTO ADI SANTOSO, sdr. SALIM ALATAS untuk menggunakan dokumen palsu dalam mengikuti pelelangan yang dilaksanakan di Kabupaten Barito Kuala sehingga hal ini tidak sesuai dengan Pasal 118 ayat (1) huruf c Perpres No. 54 Tahun 2010 yang berbunyi Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan BArang/Jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan. Sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan perdata dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang”.
Bahwa perbuatan terdakwa YUDI SETIAWAN bersama-sama dengan sdr. SALIM ALATAS yang menggunakan dokumen palsu dalam melakukan penawaran atas kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran pada Dinas Pendidikan Kab. Batola tidak mengindahkan Pasal 93 ayat (1) huruf c Perpres No. 54 Tahun 2010 yang berbunyi “PPK dapat memutuskan kontrak sepihak bila Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan” dan Pasal 118 ayat (1) huruf c Perpres No. 54 Tahun 2010 berbunyi “Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan. Sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan perdata dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang”., serta keuntungan yang tidak wajar oleh CV. Karunia Baru melebihi apa yang telah ditentukan oleh Perpres No. 54 Tahun 2010 pada Penjelasan Pasal 66 ayat 8 Lampiran II menyebutkan bahwa HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar maksimal 15% (lima belas perseratus) bagi penyedia barang. Hal ini sesuai dengan keterangan ahli dari LKPP AHMAD FERI TANJUNG, SH. MM, M.Kn.
Bahwa perbuatan sdr. ASPANI JAYA KHAIRUL, S.AP, DKK selaku Panitia Pengadaan dalam kegiatan Pengadaan Alat Peraga pada Dinas Pendidikan Kab. Batola yang memenangkan CV. KARUNIA BARU padahal diketahui ada pemalsuan dokumen menimbulkan keuntungan bagi terdakwa YUDI SETIAWAN dan sdr. SALIM ALATAS bin ABDURRAHMAN ALATAS selaku Pimpinan dari CV. KARUNIA BARU yang seharusnya sesuai Perpres 54 Tahun 2010 kontrak harus dibatalkan dan perusahaannya dimasukkan dalam daftar hitam.
Akibat dari perbuatan terdakwa YUDI SETIAWAN dan sdr. SALIM ALATAS bin ABDURRAHMAN ALATAS serta sdr. ASPANI JAYA KHAIRUL, dkk (dituntut dalam berkas perkara terpisah) mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.639.500.000,- (dua milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) atau Rp. 1.059.127.409,- (satu milyar lima puluh sembilan juta seratus dua puluh tujuh ribu empat ratus sembilan rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor SR-4949/PW 16/5/2012 tanggal 27 Juli 2012 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, Tuntutan pidana (requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa YUDI SETIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan oleh karenanya Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YUDI SETIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo.pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUDI SETIAWAN dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3(tiga) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan Rutan;
Membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar Rp 1.059.127.409,-(satu milyar lima puluh sembilan juta seratus dua puluh tujuh ribu empat ratus sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1(satu) bulan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaan terdakwa disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan penjara selama 2(dua) tahun dan 6(enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 1.010102161852, Bidang Pendidikan Dasar (DIKDAS) Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun anggaran 2010 untuk Alat Peraga Pendidikan, Sarana Penunjang Pembelajaran / Alat Elektronik Pendidikan, Sarana Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) Pendidikan dan Multimedia Interaktif di Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa (SD / SDLB).
Surat Perjanjian Nomor : 05 / PAP / DISDIK / 2011, tanggal 13 September 2011, Pekerjaan Pengadaan alat peraga Pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran.
Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 04121 / SP2D – LS / DIKDAS / 2011, tanggal 30 Nopember 2011, yang ditanda tangani oleh Drs. H. SAMSON, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Surat Perintah Membayar ( SPM ) Nomor : 233 / SPM – LS / 1010102 / 2011, tanggal 1 Desember 2011, yang ditanda tangani oleh Drs. M. JUMBERI. W selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS.
Surat Perintah Pembayaran ( SPP ) Nomor : 233 / SPP – LS / 1010102 / 2011 tahun 2011, tanggal 1 Desember 2011, yang ditanda tangani oleh SUGIAN NOR, S.AP selaku PPTK dan A. BUDIANSYAH, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran.
Kuitansi Pembayaran Pengadaan alat peraga Pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran Sebesar Rp. 2.639.250.000,- ( Dua Milayar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), tanggal 30 November 2011, yang diterima oleh SALIM ALATAS selaku Direktur CV. Karunia Baru, ditanda tangani oleh Drs. M. JUMBERI.W selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS dan A. BUDIANSYAH selaku Bendahara Pengeluaran.
Laporan Penerimaan Barang ( 100% ) Nomor : 0307 – 2.2 / SILPADAK.SD / DISDIK / 2011, tanggal 24 Nopember 2011, yang dibuat oleh Penyedia Jasa CV. Karunia Baru yang ditanda tangani oleh SALIM ALATAS selaku Direktur, Diperiksa oleh Ketua Panitia Pemeriksa / Penerima Barang ditanda tangani oleh SUGIANNOR, S.AP, dan disetujui oleh Drs. H. PAUJAN HUSAINI, M.A.P selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batola dan Drs. M. JUMBERI W selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS Dinas Pendidikan Kabupaten Batola.
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 0308 – 2.2 / SILPADAK.SD / DISDIK / 2011, tanggal 25 Nopember 2011, yang dibuat oleh Penyedia Jasa CV. Karunia Baru yang ditanda tangani oleh SALIM ALATAS selaku Direktur, Diperiksa oleh Ketua Panitia Pemeriksa / Penerima Barang ditanda tangani oleh SUGIANNOR, S.AP, dan disetujui oleh Drs. H. PAUJAN HUSAINI, M.A.P selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batola dan Drs. M. JUMBERI W selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS Dinas Pendidikan Kabupaten Batola.
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 0309 – 2.2 / SILPADAK.SD / DISDIK / 2011, tanggal 28 Nopember 2011, yang dibuat oleh Penyedia Jasa CV. Karunia Baru yang ditanda tangani oleh SALIM ALATAS selaku Direktur, Diperiksa oleh Ketua Panitia Pemeriksa / Penerima Barang ditanda tangani oleh SUGIANNOR, S.AP, dan disetujui oleh TAUFIQ QURAHMAN, S.Sos selaku Sekretaris Panitia ASPANI JAYA KHAIRUL, S.AP selaku Anggota Panitia, CATUR TRIASTONO,A.Md selaku Anggota Panitia, TITIN SUMARNI selaku Anggota Panitia.
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 0310 – 2.2 / SILPADAK.SD / DISDIK / 2011, tanggal 29 Nopember 2011, yang dibuat oleh Penyedia Jasa CV. Karunia Baru yang ditanda tangani oleh SALIM ALATAS selaku Direktur, Diperiksa oleh Ketua Panitia Pemeriksa / Penerima Barang ditanda tangani oleh SUGIANNOR, S.AP, dan disetujui oleh Drs. H. PAUJAN HUSAINI, M.A.P selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batola dan Drs. M. JUMBERI W selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS Dinas Pendidikan Kabupaten Batola.
Berita Acara Pembayaran Seluruhnya ( 100% ) Nomor : 0311 – 2.2 / SILPADAK.SD / DISDIK / 2011, tanggal 30 Nopember 2011 yang ditanda tangani oleh SALIM ALATAS selaku Direktur CV. Karunia Baru dan Drs. M. JUMBERI W selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Nomor : 420 / 050 / DISDIK / 2011, tanggal 7 Maret 2011, tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Nomor : 420 / 039 / DISDIK / 2011, tanggal 24 Juni 2011, tentang Penunjukan / Penetapan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Nomor : 420 / 040 / DISDIK / 2011, tanggal 24 Juni 2011, tentang Penunjukan / Penetapan Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dan Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011.
Dokumen Penawaran PT. CODECON Nomor : 057 / CODEC / Srt.pnwr / VIII / 2011, tanggal 19 Agustus 2011.
Dokumen Penawaran CV. Standart Grafika Nomor : 071 / STD – Srt.pen / VIII / 2011, tanggal 19 Agustus 2011.
Dokumen Penawaran CV. JAYA ABADI Nomor : 025 / DAK / JA / DIR / VIII / 2011, tanggal 19 Agustus 2011.
Dokumen Penawaran CV. MAKMUR JAYA Nomor : 007 / SPW – MJ /BJM - VIII / 2011, tanggal 19 Agustus 2011.
Dokumen Penawaran CV. BUFFALO Nomor : 0811001 / SP / BFL - BRB / VIII / 2011, tanggal 18 Agustus 2011.
Dokumen Penawaran CV. PUTRA KHAALID, tanggal 16 Agustus 2011.
Dokumen Penawaran CV. BERLIAN ABADI Nomor : 056 / SP - VIII / BA / 2011, tanggal 19 Agustus 2011.
Dokumen Penawaran CV. BANUA LIMA SEJAHTERA Nomor : 206 / BLS – Pen - VIII / 2011, tanggal 19 Agustus 2011.
Dokumen Penawaran CV. ANDHIKA MITRA SEJATI Nomor : 27 / AMS / VIII / 2011, tanggal 19 Agustus 2011.
Dokumen Penawaran CV. MARGA JAYA Nomor : 55 / MJ / VIII / 2011, tanggal 19 Agustus 2011.
Dokumen Penawaran PT. BAGUS TIRTA WARDANA Nomor : 338 / BTW – Pen - VIII / 2011, tanggal 19 Agustus 2011.
Laporan Hasil Pelelangan Pengadaan alat peraga Pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran tahun anggaran 2011.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0003 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Kolam Makmur.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0004 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Surya Kanta.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0005 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Kolam Kanan.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0006 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Waringin Kencana.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0007 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Bantuil 2.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0008 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Sungai Kambat.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0009 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Sungai Pantai 2.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0010 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Gampa Asahi.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0011 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Gempa 1.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0012 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Semangat Dalam 1.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0013 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Berangas Timur 1.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0014 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Sungai Pitung.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0015 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Pulau Sewangi.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0016 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Berangas Barat 1.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0017 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011 dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tinggiran Baru 1.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0018 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tang BASTB gal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Jelapa II – 1.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0019 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tinggiran Baru 4.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0020 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Patih Muhur Baru.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0021 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Anjir Serapat Muara 1 - 3.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0022 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Anjir Pasar Kota I.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0023 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Anjir Pasar Kota 2 - 2.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0024 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Pantang Raya.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0025 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Karya Makmur.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0026 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabukan Raya.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0027 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tebing Rimbah I.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0028 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Lokrawa.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0029 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Rimbun Tulang.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0030 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabatan.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0031 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Sungai Seluang Pasar.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0032 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Rangga Surya.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0033 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Jejangki Timur.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0034 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Jejangkit Muara I.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0035 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Barambai Kolam Kanan 2.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0036 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Barambai Kolam Kiri I.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0037 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Pedalaman Baru.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0038 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabunganen Pemurus I.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0039 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabunganem Pemurus 2.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0040 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabunganem Pemurus 3.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0041 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Beringin Kencana 2.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0042 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Antar Baru I.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0043 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Marabahan 2.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0044 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Benua Anyar.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0045 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Bahalayung.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0046 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Jelapat I.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0047 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Purwosari I - 1.
Berita Acara Serah Terima Barang No: 0048 / KB – BASTB / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala.
Surat Jalan No : 0003 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Kolam Makmur.
Surat Jalan No : 0004 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Surya Kanta.
Surat Jalan No: 0005 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Kolam Kanan.
Surat Jalan No: 0006 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Waringin Kencana.
Surat Jalan No: 0007 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Bantuil 2.
Surat Jalan No: 0008 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Sungai Kambat.
Surat Jalan No: 0009 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Sungai Pantai 2.
Surat Jalan No: 0010 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Gampa Asahi.
Surat Jalan No: 0011 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Gempa 1.
Surat Jalan No: 0012 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Semangat Dalam 1.
Surat Jalan No: 0013 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Berangas Timur 1.
Surat Jalan No: 0014 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Sungai Pitung.
Surat Jalan No: 0015 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Pulau Sewangi.
Surat Jalan No: 0016 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Berangas Barat 1.
Surat Jalan No: 0017 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011 dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tinggiran Baru 1.
Surat Jalan No: 0018 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tang BASTB gal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Jelapa II – 1.
Surat Jalan No: 0019 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tinggiran Baru 4.
Surat Jalan No: 0020 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Patih Muhur Baru.
Surat Jalan No: 0021 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Anjir Serapat Muara 1 - 3.
Surat Jalan No: 0022 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Anjir Pasar Kota I.
Surat Jalan No: 0023 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Anjir Pasar Kota 2 - 2.
Surat Jalan No: 0024 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Pantang Raya.
Surat Jalan No: 0025 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Karya Makmur.
Surat Jalan No: 0026 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabukan Raya.
Surat Jalan No: 0027 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tebing Rimbah I.
Surat Jalan No: 0028 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Lokrawa.
Surat Jalan No: 0029 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Rimbun Tulang.
Surat Jalan No: 0030 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabatan.
Surat Jalan No: 0031 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Sungai Seluang Pasar.
Surat Jalan No: 0032 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Rangga Surya.
Surat Jalan No: 0033 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Jejangki Timur.
Surat Jalan No: 0034 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Jejangkit Muara I.
Surat Jalan No: 0035 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Barambai Kolam Kanan 2.
Surat Jalan No: 0036 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Barambai Kolam Kiri I.
Surat Jalan No: 0037 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Pedalaman Baru.
Surat Jalan No: 0038 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabunganen Pemurus I.
Surat Jalan No: 0039 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabunganem Pemurus 2.
Surat Jalan No: 0040 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabunganem Pemurus 3.
Surat Jalan No: 0041 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Beringin Kencana 2.
Surat Jalan No: 0042 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Antar Baru I.
Surat Jalan No: 0043 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Marabahan 2.
Surat Jalan No: 0044 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Benua Anyar.
Surat Jalan No: 0045 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Bahalayung.
Surat Jalan No: 0046 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Jelapat I.
Surat Jalan No: 0047 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Purwosari I - 1.
Surat Jalan No: 0048 / KB – SJ / PAKET / XI – 2011, dari CV. Karunia Baru kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Kepala Bidang Pendidikan Dasar.
Faktur Nomor : 083 / PU / X / FT / 2011. A, tanggal 1 Oktober 2011 dari PT. PARCHAINDO UTAMA kepada CV. Karunia Baru dengan jumlah pembelian ( Pembayaran DP Ke- 1 ) sebesar Rp. 74.250.000,- ( Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Faktur Nomor : 083 / PU / X / FT / 2011. B, tanggal 6 Oktober 2011 dari PT. PARCHAINDO UTAMA kepada CV. Karunia Baru dengan jumlah pembelian ( Pembayaran DP Ke- 2 ) sebesar Rp. 57.750.000,- ( Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Faktur Nomor : 083 / PU / X / FT / 2011. C, tanggal 17 Oktober 2011 dari PT. PARCHAINDO UTAMA kepada CV. Karunia Baru dengan jumlah pembelian ( Pembayaran DP Ke- 3 ) sebesar Rp. 57.750.000,- ( Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Faktur Nomor : 083 / PU / X / FT / 2011. D, tanggal 4 Nopember 2011 dari PT. PARCHAINDO UTAMA kepada CV. Karunia Baru dengan jumlah pembelian ( Pembayaran DP Ke- 4 ) sebesar Rp. 57.750.000,- ( Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Faktur Nomor : 083 / PU / XI / FT / 2011, tanggal 4 Nopember 2011 dari PT. PARCHAINDO UTAMA kepada CV. Karunia Baru dengan jumlah pembelian ( Total Pembayaran ) sebesar Rp. 240.500.000,- ( Dua Ratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).
Surat Jalan Nomor : 083 / PU / SJ / XI / 2011, tanggal 4 Nopember 2011 dari PT. PARCHAINDO UTAMA kepada CV. Karunia Baru.
Kwitansi No : 052 / JRB - CV.KB / X / 2011, telah diterima dari CV. KARUNIA BARU, terbilang Rp. 334.263.750,- (tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Untuk pembayaran DP Alper DAK SD Th. 2010-2011. Tanggal Bekasi 13 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh ATANG LILIT selaku Direktur PT. JAMBE RACAK BERDIKARI.
Kwitansi No : 059 / JRB - CV.KB / X / 2011, telah diterima dari CV. KARUNIA BARU, terbilang Rp. 222.862.500,- (dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah). Untuk pembayaran DP II Alper DAK SD Th. 2010-2011 (Untuk Barito Koala, 45 Paket). Tanggal Bekasi 27 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh ATANG LILIT selaku Direktur PT. JAMBE RACAK BERDIKARI.
Kwitansi No : 063 / JRB - CV.KB / XI / 2011 telah diterima dari CV. KARUNIA BARU, terbilang Rp. 472.781.280,- (empat ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah). Untuk pembayaran Pelunasan Pembayaran 45 Paket Alat Peraga DAK SD 2010-2011 untuk Kab. Barito Kuala. Tanggal, Bekasi 3 November 2011 yang ditandatangani oleh KURNIAWATI selaku Accounting PT. JAMBE RACAK BERDIKARI.
Kwitansi No : 063 / JRB - CV.KB / XI / 2011, telah diterima dari CV. KARUNIA BARU, terbilang Rp. 1.029.937.500,- (satu milyar dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Untuk pembayaran 45 Paket Alat Peraga DAK SD Th. 2010-2011 untuk Kab. Barito Kuala, Tanggal Bekasi 3 November 2011 yang ditandatangani oleh KURNIAWATI selaku Accounting PT. JAMBE RACAK BERDIKARI.
Surat Jalan No : 060 / JRB - CV.KB / X / 2011, tanggal kirim 27 Oktober 2011, Kepada Bapak TAUFIK alamat Kawasan Pergudangan Taman Tekno Blok A No. 23, Sektor XI, BSD CITY Desa Setu, Tangerang, Banten Telp. 0812 -13507473. Tujuan Akhir CV. KARUNIA BARU Up. Bapak HERMANTO ADI SANTOSO Komp. Pergudangan Jalan Margomulyo Indah 14 Kav. 15 Tandes-Surabaya telpon 0812-26370877/ 0858-10570022, yang ditandatangani oleh ATIK, Bagian Gudang, Wahyudi, Roni.
INVOICE No : 046 / INV / JRB - CV.KB / X / 11, tanggal 27 Oktober 2011, Pembelian CV. KARUNIA BARU Up. Bapak HERMANTO ADI SANTOSO Jl. Komp. Perumahan IKIP Gunung Anyar Blok C-10/6 Kav. 110, Surabaya Tlp. 0812-26370877/ 0858-10570022 kepada PT. Jambe Racak Berdikari, Ruko Bekasi Square No. 76 Jl. Ahmad Yani-Bekasi Selatan 17148 Telp. (021) 82434756, 91340234, 88332338 Fax. (021) 82434756, yang ditandatangani oleh Kurniawati, Ake Irawan, SE, H. Atang Lilit, St.
PURCHASE ORDER No : PO-1019R1, tanggal 21 September 2011 dari CV. KARUNIA BARU kepada PT. JAMBER RACAK BERDIKARI, yang ditandatangani oleh Arief Rakhman ( Purchasing Manager), Hermanto Adi S (Operation Manager), PT. JRB ( Vendor).
Foto copy Berita Acara Penyerahan Barang Nomor. BAR / 111 / 110212, tanggal 07 Nopember 2011 yang dikeluarkan oleh PT. Windu Jaya Utama dengan pengirim PT. Cipta Inti Parmindo dan penerima Dinas Pendidikan Kabupaten Barito yang dilegalisasi oleh PT. Windu Jaya Utama.
Foto copy Berita Acara Penyerahan Barang Nomor. BAR / 111 / 110213, tanggal 07 Nopember 2011 yang dikeluarkan oleh PT. Windu Jaya Utama dengan pengirim PT. Cipta Inti Parmindo dan penerima Dinas Pendidikan Kabupaten Barito yang dilegalisasi oleh PT. Windu Jaya Utama.
Foto copy Berita Acara Penyerahan Barang Nomor. BAR / 111 / 110379, tanggal 11 Nopember 2011 yang dikeluarkan oleh PT. Windu Jaya Utama dengan pengirim PT. Cipta Inti Parmindo dan penerima Dinas Pendidikan Kabupaten Barito yang dilegalisasi oleh PT. Windu Jaya Utama.
Kwitansi Nomor. 2188 / WJU / BMS / 11 / 11, tanggal 07 November 2011 terima dari PT. Cipta Inti Parmindo untuk pembayaran : BAR / 111 / 110212 dan BAR / 111 / 110213, sebesar Rp. 22.800.000,- (Dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi Nomor. 2212 / WJU / BMS / 11 / 11, tanggal 11 November 2011 terima dari PT. Cipta Inti Parmindo untuk pembayaran : BAR / 111 / 110379, sebesar Rp. 3.963.500,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).
Foto copy rekening koran Bank BCA KCP Sunter Danau Jakarta dengan Nomor Rekening 4193006429 An. PT. Windu Jaya Utama yang dilegalisasi oleh pihak Bank.
Surat Permohonan Kerja dari Saudara SALIM ALATAS kepada PT. Cipta Inti Parmindo tanggal 22 Agustus 2009 beserta 17 (Tujuh Belas) lampirannya.
1 (Satu) Lembar Permintaan Kiriman Uang BI – RTGS Bank Kalsel dengan pengirim SUGIANNOR Penerima CV. Karunia Baru Bank BPD Jatim Cabang HR. Muhammad Nomor Rekening : 0651.001.005 sebesar Rp. 2.363.328.409.
1 (Satu) Lembar Faktur Pajak Standar Nomor : 0.20.000.11.000.000.02 tanggal 30 April 2011 yang ditanda tangani oleh Saudara SALIM ALATAS selaku Direktur CV. Karunia Baru.
1 (Satu) Lembar Surat Setoran Pajak PPh Pasal 23 tanggal 11 November 2011.
Struktur Organisasi PT. Cipta Inti Parmindo yang ditanda tangani oleh Saudara YUDI SETIAWAN selaku Direktur PT. Cipta Inti Parmindo.
1 (Satu) Lembar Kop Surat CV. Karunia Baru.
11 (Lembar) Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan CV. Karunia Baru Nomor : 41 tanggal 19 Nopember 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Notaris Dedi Wijaya, SH, MKn di Jalan Simpang Dukuh No. 16 Surabaya.
Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain;
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasehat Hukum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum di dalam memori bandingnya tertanggal 25 Juli 2013 menyampaikan alasan-alasan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 16/PID.SUS/ TIPIKOR/2013/PN.Bjm. Tgl. 3 Juli 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama atas Putusan N0.16/Pid.Sus/Tipikor/2013 Tgl.3 Juli 2013, karena tidak mempertimbangkan secara lengkap fakta-fakta, bukti-bukti serta saksi-saksi ,bahkan mengenyampingkan bukti-bukti yang dijukan dan menguntungkan Terdakwa ;
Kekilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur Secara Melawan Hukum;
Kekilafan Hakim mengenai adanya tujuan menguntungkan Diri sendiri atau Orang lain atau suatu korporasi. -------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa memohon pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Membatalkan Putusan N0.16/Pid.Sus/Tipikor/2013 Tgl.3 Juli 2013, dan Menyatakan Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (yang selengkapnya terlampir sebagaimana dalam memori bandingnya) ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum antara lain yaitu :
Bahwa pada bulan Nopember 2010 terdakwa selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo memanggil SALIM ALATAS (pegawai PT CIP bagian design) dan menawarkan untuk dijadikan direktur CV Karunia Baru yang akan didirikan oleh terdakwa, beberapa hari kemudian SALIM ALATAS diminta tanda tangan dokumen dokumen antara lain Akta Pendirian Pendirian CV Karunia Baru, NPWP, Surat Ijin Usaha Perdagangan (Besar) dan tanda daftar perusahaan;
Bahwa sebagaimana Akta Pendiriannya CV Karunia Baru adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan buku pelajaran, buku perpustakaan, computer, meubelair, alat multimedia, alat peraga pendidikan dan lain lain;
Bahwa waktu itu SALIM ALATAS setuju untuk dijadikan direktur CV Karunia Baru karena mendengar dari kawan kawannya yang juga pernah dijadikan direktur dan diikutkan tender bahwa kalau CV Karunia Baru menang tender maka sebagai direktur akan mendapat Fee sebesar Rp 4.000.000,-(empat juta rupiah);
Bahwa setelah mengetahui adanya tender Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran pada Dinas Pendidikan Kab. Batola TA 2011 dari LPSE Banjarmasin, lalu terdakwa memerintahkan saksi BONIFASIUS YOFANI KARNADIPA untuk mempersiapkan dokumen atas nama CV Karunia Baru dan untuk melengkapi dokumen CV Karunia Baru terdakwa YUDI SETIAWAN juga menyuruh SALIM ALATAS untuk membuka rekening atas nama CV Karunia Baru di Bank Jatim Cabang HR Muhammad dengan diantar HERI TRIYATNA, namun yang bertanda tangan dalam rekening tersebut tidak hanya SALIM ALATAS namun juga terdakwa YUDI SETIAWAN, bahkan kewenangan untuk mengambil uang di rekening tersebut hanya bisa dilakukan oleh terdakwa YUDI SETIAWAN;
Bahwa setelah melihat Pengumuman LPSE Banjarmasin bahwa ada lelang untuk Pengadaan Alat Peraga dan Sarana Penunjang Pembelajaran pada Dinas Pendidikan Kab. Batola, selanjutnya tanpa setahu SALIM ALATAS selaku direkturnya CV Karunia Baru diikutkan tender Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran pada Dinas Pendidikan Kab. Batola TA 2011;
Bahwa semua dokumen yang digunakan untuk mengikuti lelang Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran pada Dinas Pendidikan Kab. Batola tersebut disiapkan/disusun oleh Tim Dokumen yang terdiri dari saksi BONIFASIUS YOFANI KARNADIPA selaku Koordinator dibantu oleh saksi YUNITA dan DYASTIKA yang semuanya adalah pegawai PT CIP bagian penyusunan dokumen dan setelah dokumen penawaran tersebut selesai disusun termasuk Surat Dukungan Perusahaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran (PT MENEUNGTEUNG ANUGERAH MANDIRI dan PT PARCHAINDO UTAMA) yang didapat dari sdr HERMANTO ADI SANTOSO, maka semua dokumen diserahkan kepada sdr HENDRO untuk dibawa dan didaftarkan ikut lelang di Batola;
Bahwa proyek Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran pada Dinas Pendidikan Kab. Batola tersebut dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (SILPA DAK Bidang Pendidikan TA 2011) dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 2.700.000.000,-(dua milyar tujuh ratus juta rupiah) dan penawaran yang diajukan oleh CV Karunia Baru adalah sebesar Rp 2.639.250.000,-(dua milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar dalam pelaksanaannya telah dibentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batola No. 420/039/Disdik/2011 tanggal 6 Juni 2011 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kab. Batola Tahun 2011 yang terdiri atas : ASPANI JAYA KHAIRUL S.Ap (Ketua), CATUR TRIASTONO, A,Md (Sekretaris), TAUFIQ QURAHMAN S.Sos, ZAINAL HAKIM, ST dan AHMAD BAIHAKI masing masing sebagai Anggota;
Bahwa dalam pelelangan tersebut ada 14(empat belas) perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti proses lelang, namun yang memasukkan penawaran hanya 12(dua belas) perusahaan termasuk CV Karunia Baru dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.639.250,000,-(dua enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah dilakukan evaluasi baik administrasi, tehnis maupun harga maka CV Karunia Baru ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.639.250.000,-(dua enam ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar selanjutnya dilakukan penandatanganan Kontrak kerja antara Dinas Pendidikan Kab. Batola dengan CV Karunia Baru, namun pada saat itu SALIM ALATAS tidak hadir dengan alasan sibuk dan hanya diwakili oleh KRISTIAN ARI WIBOWO, sehingga kemudian sdr KRISTIAN ARI WIBOWO meminta Kontrak untuk dibawa/ditandatangani di Surabaya, baru kemudian Kontrak dibawa kembali ke Batola untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Dikdas ( dalam hal ini Drs. JUMBERI W);
Bahwa benar SALIM ALATAS selaku direktur CV Karunia Baru tidak pernah menandatangani Kontrak ataupun melakukan apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran yang dilaksanakan oleh CV Karunia Baru tersebut , semuanya dilakukan oleh HERMANTO ADI SUSANTO dan ARIEF RAHMAN atas perintah terdakwa YUDI SETIAWAN selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo (PT CIP) yang kemudian memerintahkan kepada saksi HERMANTO ADI SUSANTO dan ARIF RAHMAN untuk membuat PO pemesanan barang ke PT Parchaindo Utama (saksi BOEN JOHO SULISTIO) untuk pembelian barang berupa mesin tik merk star royal. wireless portable merk Wycom dan stand masing masing 45(empat puluh lima) unit sebagaimana Surat Order Pembelian No. SBY/OP/IX/011-1020 tanggal 21 September 2011 atas nama CV Karunia Baru;
Bahwa sesuai price list yang diberikan oleh PT Parchaindo Utama harga barang barang tersebut adalah Rp 10.800.000,-(sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah per set yang terdiri atas mesin tik, wireless portable dan stand, namun karena ada potongan sebesar 49% sehingga harganya menjadi Rp 5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah) per set dan total yang dibayar oleh CV Karunia Baru adalah sebesar Rp 247.500.000,-(dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), hal ini sebagaimana keterangan saksi BOEN JOHO SULISTIO yang dibenarkan saksi HERMANTO ADI SANTOSO;
Bahwa kemudian saksi HERMANTO ADI SANTOSO dan ARIF RAHMAN juga membuat PO Pemesanan Barang atas nama CV Karunia Baru untuk Alat Peraga Matematika, IPA, IPS dan Bahasa ke PT Jambe Rancak Berdikari, sebagaimana Purchase Order No. PO-1019R1 tanggal 21 September 2011 atas nama CV Karunia Baru;
Bahwa sesuai Price list yang diberikan total harga barang yang harus dibayar oleh CV Karunia Baru adalah sebesar Rp 2.059.875.000,-(dua milyar lima puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), namun karena perusahaan memberikan potongan sebesar 50% sehingga total harga yang harus dibayar oleh CV Karunia Baru adalah sebesar Rp 1.029.937.500,-(satu milyar dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), hal ini sesuai keterangan saksi AKE IRAWAN, SE yang dibenarkan oleh saksi ARIEF RAHMAN dan HERMANTO ADI SANTOSO;
Bahwa benar barang barang tersebut telah dikirimkan dan telah diterima oleh 45 (empat puluh lima) SD yang ditunjuk di Kab. Batola sesuai dengan Kontrak, sebagaimana Laporan Penerimaan Barang (100%) No. 0307-22/SILPADAK SD/DISDIK/2011 tanggal 24 Nopember 2011, Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 0308-22/SILPADAK SD/DISDIK/2011 tanggal 25 Nopember 2011, Berita Acara Penerimaan Barang No. 0309-22/SILPADAK SD/DISDIK/2011 tanggal 28 Nopember 2011 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No. 0310-22/SILPADAK SD/DISDIK/2011 tanggal 29 Nopember 2011 serta Berita Acara Serah Terima Barang kepada 45(empat puluh lima SD) di Kab. Batola;
Bahwa CV Karunia Baru telah menerima pembayaran 100% sebesar Rp 2.639.500.000,-(dua milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana Berita Acara Pembayaran 100% No. 0311-22/SILPADAK SD/DISDIK/2011 tanggal 30 Nopember 2011, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 04121/SP2D-LS/DIKDAS/2011 tanggal 30 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. H. Samson M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, Surat Perintah Membayar (SPM) No. 233/SPM-LS/1010102/2011 tanggal 1 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. M JUMBERI W selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS, Surat Perintah Pembayaran (SPP) No. 233/SPP-LS/1010102/2011 tanggal 1 Desember 201 yang ditandatangani oleh SUGIANOOR selaku PPTK dan A. BUDIANSYAH selaku Bendahara Pengeluaran dan Kwitansi Pembayaran Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran sebesar Rp 2.639.250.000,-(dua milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah pekerjaan selesai dilaksanakan oleh CV Karunia Baru ternyata ditemukan adanya beberapa surat dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh CV Karunia baru yang ternyata tidak benar (palsu), yaitu Surat Keterangan Fiskal (SKF) No. SKF-59/WPJ.11/KP.1154/2011 tanggal 5 Mei 2011 atas nama CV Karunia Baru NPWP No. 02.993.998.0-615.000 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut (IWAN FAHRUDIN) dan Laporan Auditor Independent untuk CV Karunia Baru yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. ABDUL AZIZ No. 05/PAP/DISDIK/2011 tanggal 11 September 2011;
Bahwa benar ternyata Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut tidak pernah menerima permintaan dan menerbitkan Surat Keterangan Fiskal atas nama CV Karunia Baru dan Kantor Akuntan Publik Drs. ABDUL AZIZ juga tidak pernah membuat dan menandatangani Laporan Audit tersebut;
Bahwa selain itu alamat CV Karunia Baru sebagaimana tertera dalam Akta Pendirian yaitu Jl. Komplek Perumahan IKIP Gunung Anyar Blok C-10/6 Kav.110 Gunung Anyar Surabaya, adalah tidak benar (fiktif) karena faktanya CV Karunia Baru tidak pernah punya Kantor sendiri dan CV Karunia Baru juga tidak pernah ada aktivitasnya, karena CV Karunia Baru hanyalah perusahaan fiktif bentukan terdakwa YUDI SETIAWAN untuk keperluan mengikuti tender dan masih banyak lagi perusahaan bentukan terdakwa lainnya seperti PT CODECON, Intan Mitra Mandiri, CV Media Sarana Pustaka, CV Surabaya Sakti, CV Visi Nara Utama dan masih banyak lagi, hal ini sebagaimana keterangan saksi YUNITA, DYASTIKA, HERMANTO ADI SANTOSO yang semuanya karyawan PT CIP;
Bahwa meskipun benar terdakwa tidak pernah secara langsung memerintahkan untuk membuat dokumen dokumen yang tidak benar (palsu) seperti Surat Keterangan Fiskal (SKF) No. SKF-59/WPJ.11/KP.1154/2011 tanggal 5 Mei 2011 atas nama CV Karunia Baru NPWP No. 02.993.998.0-615.000 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut (IWAN FAHRUDIN) dan Laporan Auditor Independent untuk CV Karunia Baru yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. ABDUL AZIZ No. 05/PAP/DISDIK/2011 tanggal 11 September 2011, namun karena dari awal CV Karunia Baru tersebut dibuat/didirikan oleh terdakwa sendiri dan terdakwa sudah pasti tahu bahwa CV Karunia Baru hanyalah perusahaan fiktif yang dibuat dengan tujuan untuk mengikuti tender, maka sudah pasti terdakwa juga tahu bahwa agar CV Karunia Baru dapat diikutkan tender maka harus memenuhi persyaratan untuk tender termasuk Surat Keterangan Fiskal dan Laporan Audit Independent dan surat surat lainnya yang tentu saja dibuat sedemikian rupa guna memenuhi persyaratan tersebut atau surat surat yang tidak benar;
Bahwa perbuatan terdakwa YUDI SETIAWAN bersama sama dengan SALIM ALATAS dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pendidikan Kab. Batola tersebut bertentangan dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 93 ayat (1) huruf c yang berbunyi “PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak bila Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan” dan pasal 181 ayat (1)huruf c yang berbunyi “Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan adalah sanksi pencatuman dalam daftar hitam, gugatan perdata dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang” serta penjelasan pasal 66 ayat(8) Lampiran II yang menyebutkan “bahwa HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar, yaitu maksimak 15% bagi Penyedia Barang/Jasa”
Bahwa akibat perbuatan terdakwa YUDI SETIAWAN selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo bersama sama dengan SALIM ALATAS selaku Direktur CV Karunia Baru dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pendidikan Kab. Batola telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.059.127.409,-(satu milyar lima puluh sembilan juta seratus dua puluh tujuh ribu empat ratus sembilan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan No.SR-4949/PW16/5/2012 tanggal 27 Juli 2012;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk subsidaritas, yaitu :
PRIMAIR : Pasal 2 ayat ( 1 ) jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke - 1 KUHP;
SUBSIDAIR : Pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat ( 1 ) ke - 1 KUHP;
--------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun secara Subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat ( 1 ) jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Secara Melawan Hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;
Melakukan,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan (penyertaan) ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding dapat menerima uraian Majelis Hakim tingkat pertama, mengenai pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan primair yang dinyatakan terbukti tersebut, karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar sehingga diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar ataupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penasehat Hukum yang dituangkan dalam memori bandingnya tertanggal 25 Juli 2013 Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat, karena Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tingkat banding menilai bahwa alasan-alasan Penasehat Hukum Terdakwa sebagaimana tertuang dalam memori bandingnya tidak cukup berharga untuk dapat membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 3 Juli 2013, Nomor : 16/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PN.Bjm. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 3 Juli 2013, Nomor : 16/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PN.Bjm., sudah benar dan tepat dan cukup adil, sehingga harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menyatakan “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat“, ini terkandung maksud Putusan Pengadilan harus dapat memberikan rasa keadilan bagi terdakwa, bagi masyarakat dan juga kepada saksi korban karena orientasi pemidanaan adalah memberikan keseimbangan terhadap kepentingan masyarakat, kepentingan terdakwa dan juga kepentingan saksi korban, maka Pengadilan Tinggi berpendapat dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa harus dapat memberikan rasa keadilan dan sekaligus memberikan keseimbangan antara Terdakwa dengan Terdakwa lain dalam perkara yang terpisah, oleh karenanya lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa cukup memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan 242 KUHAP, Majelis Hakim tingkat banding sependapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mempertahankan penahanan Terdakwa dan sesuai Pasal 22 ayat (2) angka 4 KUHAP selama Terdakwa ditangkap dan ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk peradilan tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat ketentuan dari Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang dan peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini terutama Pasal 2 jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
M ENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 3 Juli 2013, Nomor : 16/Pid.Sus/Tipikor/2013/ PN.Bjm., yang dimohonkan banding tersebut ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada HARI SELASA, TANGGAL 3 SEPTEMBER 2013, oleh kami MURDIYONO, SH. MH. sebagai Hakim Ketua, K. W. MIASTUTI, SH. dan HADI SUTJIPTO, SH. M.Hum. Hakim Tinggi dan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada HARI KAMIS, TANGGAL 5 SEPTEMBER 2013, dengan dihadiri para Hakim Anggota serta H.SABERANI. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, dan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua,
ttd
MURDIYONO, SH. MH.
Hakim Angggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
K.W. MIASTUTI, SH. HADI SUTJIPTO, SH. M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd
H.SABERANI.