221_Pid_Sus_2014_PN-Ktp_Hukum_21012015_Melakukan_Penyimpanan_Minyak_Bumi
Putusan PN KETAPANG Nomor 221_Pid_Sus_2014_PN-Ktp_Hukum_21012015_Melakukan_Penyimpanan_Minyak_Bumi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERMAN Als.MAN Bin SA’AD (Alm)
1. Menyatakan Terdakwa HERMAN Als.MAN Bin SA’AD (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa HERMAN Als.MAN Bin SA’AD (Alm) oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa HERMAN Als.MAN Bin SA’AD (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Penyimpanan Minyak Bumi dan gas Bumi tanpa lzin Usaha Penyimpanan” sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERMAN Als.MAN Bin SA’AD (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1(satu) unit truk box Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi H.1815 GE dengan Noka MHMFE75P6BK013206 dengan Nosin 4D34T GX6644, STNK atas nama Mulyono; Di kembalikan kepada sdr LIM KAU Als LIM KAU Anak Dari LIM KOK SENG,melalui Jaksa Penuntut Umum; - 1 (satu) buah drum berkapasitas 200 (dua ratus) liter yang berisi BBM jenis solar, - 2 (dua) jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi BBM jenis solar, - 1 (satu) buah jerigen berkapasitas 25 liter yang berisi BBM jenis solar, - 1 (satu) buah corong plastik warna silver, - 1 (satu) buah selang plastik dengan panjang +2 M (meter) Di rampas untuk Negara. 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 221/Pid.Sus/2014/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | HERMAN Als.MAN Bin SA’AD (Alm); |
| Tempat Lahir | : | Ketapang; |
| Umur/ tanggal lahir | : | 37 Tahun / 14 Maret 1977; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalam tanjung pura Rt.010/Rw.002 Desa Sei.Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
| Pendidikan | : | - |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 20 November 2014 sampai dengan tanggal 09 Desember 2014;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ketapang,sejak tanggal 24 November 2014 sampai dengan 23 Desember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, sejak tanggal 24 Desember 2014 s/d tanggal 21 Februari 2015.
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum dan akan menghadapi perkaranya sendiri walaupun Majelis Hakim telah memberikan haknya kepada terdakwa.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Telah mempelajari tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor: Reg. PERK.PDM-72/KETAP/11/2014 pada tanggal 24 Oktober 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan Putusan terhadap diri Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HERMAN Als MAN Bin SA’AD (Alm) terbukti bersalah melakukan Penyimpanan dalam kegiatan usaha hlir tanpa ijin usaha penyimpanan sebagaimana dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang RI No.22 tahun 2001 Tentag Minyak dan gas Bumi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 (tiga) bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) unit truk box Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi H.1815 GE dengan Noka MHMFE75P6BK013206 dengan Nosin 4D34T GX6644, STNK atas nama Mulyono,
Di kembalikan kepada saksi LIM KAU Als LIM KAU Anak Dari LIM KOK SENG melalui terdakwa)
1 (satu) buah drum berkapasitas 200 (dua ratus) liter yang berisi BBM jenis solar,
2 (dua) jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi BBM jenis solar,
1 (satu) buah jerigen berkapasitas 25 liter yang berisi BBM jenis solar,
1 (satu) buah corong plastik warna silver,
1 (satu) buah selang plastik dengan panjang +2 M (meter)
Di rampas untuk negara.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
Atas tuntuntan Penuntut Umum kemudian terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, Terhadap Pembelaan dari Terdakwa,Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang telah didakwa dengan Surat Dakwaan No .REG.Perkara:PDM- 72/KETAP/11/2014 tanggal 20 November 2014 sebagai berikut:
Dakwaan :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa HERMAN Als MAN Bin SA’AD (Alm) pada hari rabu tanggal 01 Oktober 2014 atau setidaknya-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat dibelakang rumah saksi SIGIT MARTIN Als DOGOL Bin MARTIN (Alm) (Berkas perkara terpisah) Jalan Ketapang-Sukadana KM.17 Desa Sei Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan Kab Ketapang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang dan mengadili telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimanan disebutkan diatas, bahwa sebelumnya terdakwa membeli BBM Jenis solar dengan cara mengantri di SPBU No.64788A10 PT.Kurnia Sarota Abadi dengan menggunakan mobil truk box Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi H.1815 GE sebanyak 4 (empat) kali, kemudian BBM Jenis solar tersebut langsung dibawa kebelakang rumah saksi SIGIT MARTIN Als.DOGOL Bin MARTIN (Alm) (berkas perkara terpisah) untuk disedot atau dipindahkan kedalam jerigen dan drum, selanjutnya terdakwa menyedot atau memindahkan BBM Jenis solar dari truk tersebut kedalam jirigen dengan menggunakan selang plastic yang panjangnya + 2 M (meter), kemudian BBM Jenis Solar yang telah disedot dan dipindahkan kedalam jerigen tersebut dipindahkan kembali kedalam drum dengan menggunakan corong plastik berwarna silver yang sebelumnya telah terdakwa persiapan peralatan berupa drum,jirigen, corong berwarna silver yang sebelumnya telah terdakwa persiapkan peralatan berupa drum,jirigen, corong berwarna silver dan selang plastik yang disimpan oleh terdakwa dibelakang rumah saksi SIGIT MARTIN Als DOGOL Bin MARTIN (Alm), pada saat terdakwa sedang memindahkan BBM jenis solar tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh anggota Polres Keatapang yaitu saksi MUHAMMAD HIDAYAT dan saksi KRISTANTO, bahwa perbuatan terdakwa mengangkut, menyimpan, dan membeli BBM Jenis solar tersebut tidak dilengkapai izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit truk box mitsubishi warna kuning dengan dengan nomor polisi H.1815 GE dengan NOKA MHMFE75P6BK013206 dengan Nosin 4D34T GX6644, STNK atas nama Mulyono, 1 (satu) buah drum berkapasitas 200(dua ratus) liter yang berisi BBM jenis solar, 2 (dua) jerigen berkapasitas 20 (dua puluh) liter yang berisi BBM Jenis solar, 1(satu) buah jerigen berkapasitas 25 liter yang berisi BBM Jenis solar, 1 (satu) buah corong plastik warna silver 1 (satu) buah selang plastik dengan panjang + 2 m(meter) diamankan kapolres ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,
Bahwa perbuatan terdakwa HERMAN Als MAN Bin SA’AD (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa HERMAN Als MAN Bin SA’AD (Alm) pada hari rabu tanggal 01 Oktober 2014 atau setidaknya-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat dibelakang rumah saksi SIGIT MARTIN Als DOGOL Bin MARTIN (Alm) (Berkas perkara terpisah) Jalan Ketapang-Sukadana KM.17 Desa Sei Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan Kab Ketapang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang dan mengadili telah melakukan penyimpanan dalam kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha penyimapanan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimanan disebutkan diatas, bahwa sebelumnya terdakwa membeli BBM Jenis solar dengan cara mengantri di SPBU No.64788A10 PT.Kurnia Sarota Abadi dengan menggunakan mobil truk box Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi H.1815 GE sebanyak 4 (empat) kali, kemudian BBM Jenis solar tersebut langsung dibawa kebelakang rumah saksi SIGIT MARTIN Als.DOGOL Bin MARTIN (Alm) (berkas perkara terpisah) untuk disedot atau dipindahkan kedalam jerigen dan drum, selanjutnya terdakwa menyedot atau memindahkan BBM Jenis solar dari truk tersebut kedalam jirigen dengan menggunakan selang plastic yang panjangnya + 2 M (meter), kemudian BBM Jenis Solar yang telah disedot dan dipindahkan kedalam jerigen tersebut dipindahkan kembali kedalam drum dengan menggunakan corong plastik berwarna silver yang sebelumnya telah terdakwa persiapan peralatan berupa drum,jirigen, corong berwarna silver yang sebelumnya telah terdakwa persiapkan peralatan berupa drum,jirigen, corong berwarna silver dan selang plastik yang disimpan oleh terdakwa dibelakang rumah saksi SIGIT MARTIN Als DOGOL Bin MARTIN (Alm), pada saat terdakwa sedang memindahkan BBM jenis solar tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh anggota Polres Keatapang yaitu saksi MUHAMMAD HIDAYAT dan saksi KRISTANTO, bahwa perbuatan terdakwa mengangkut, menyimpan, dan membeli BBM Jenis solar tersebut tidak dilengkapai izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit truk box mitsubishi warna kuning dengan dengan nomor polisi H.1815 GE dengan NOKA MHMFE75P6BK013206 dengan Nosin 4D34T GX6644, STNK atas nama Mulyono, 1 (satu) buah drum berkapasitas 200(dua ratus) liter yang berisi BBM jenis solar, 2 (dua) jerigen berkapasitas 20 (dua puluh) liter yang berisi BBM Jenis solar, 1(satu) buah jerigen berkapasitas 25 liter yang berisi BBM Jenis solar, 1 (satu) buah corong plastik warna silver 1 (satu) buah selang plastik dengan panjang + 2 m(meter) diamankan kapolres ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,
perbuatan terdakwa HERMAN Als MAN Bin SA’AD (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa HERMAN Als MAN Bin SA’AD (Alm) pada hari rabu tanggal 01 Oktober 2014 atau setidaknya-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat dibelakang rumah saksi SIGIT MARTIN Als DOGOL Bin MARTIN (Alm) (Berkas perkara terpisah) Jalan Ketapang-Sukadana KM.17 Desa Sei Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan Kab Ketapang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang dan mengadili telah melakukan niaga dalam kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha niaga, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimanan disebutkan diatas, bahwa sebelumnya terdakwa membeli BBM Jenis solar dengan cara mengantri di SPBU No.64788A10 PT.Kurnia Sarota Abadi dengan menggunakan mobil truk box Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi H.1815 GE sebanyak 4 (empat) kali, kemudian BBM Jenis solar tersebut langsung dibawa kebelakang rumah saksi SIGIT MARTIN Als.DOGOL Bin MARTIN (Alm) (berkas perkara terpisah) untuk disedot atau dipindahkan kedalam jerigen dan drum, selanjutnya terdakwa menyedot atau memindahkan BBM Jenis solar dari truk tersebut kedalam jirigen dengan menggunakan selang plastic yang panjangnya + 2 M (meter), kemudian BBM Jenis Solar yang telah disedot dan dipindahkan kedalam jerigen tersebut dipindahkan kembali kedalam drum dengan menggunakan corong plastik berwarna silver yang sebelumnya telah terdakwa persiapan peralatan berupa drum,jirigen, corong berwarna silver yang sebelumnya telah terdakwa persiapkan peralatan berupa drum,jirigen, corong berwarna silver dan selang plastik yang disimpan oleh terdakwa dibelakang rumah saksi SIGIT MARTIN Als DOGOL Bin MARTIN (Alm), pada saat terdakwa sedang memindahkan BBM jenis solar tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh anggota Polres Keatapang yaitu saksi MUHAMMAD HIDAYAT dan saksi KRISTANTO, bahwa perbuatan terdakwa mengangkut, menyimpan, dan membeli BBM Jenis solar tersebut tidak dilengkapai izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit truk box mitsubishi warna kuning dengan dengan nomor polisi H.1815 GE dengan NOKA MHMFE75P6BK013206 dengan Nosin 4D34T GX6644, STNK atas nama Mulyono, 1 (satu) buah drum berkapasitas 200(dua ratus) liter yang berisi BBM jenis solar, 2 (dua) jerigen berkapasitas 20 (dua puluh) liter yang berisi BBM Jenis solar, 1(satu) buah jerigen berkapasitas 25 liter yang berisi BBM Jenis solar, 1 (satu) buah corong plastik warna silver 1 (satu) buah selang plastik dengan panjang + 2 m(meter) diamankan kapolres ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,
perbuatan terdakwa HERMAN Als MAN Bin SA’AD (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya maka terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi MUHAMMAD HIDAYAT Als DAYAT
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya saksi dan anggota Polsek Muara Pawan diperintahkan dari Kapolsek untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 1 Oktober 2014 di Jl ketapang Siduk KM 16 Desa Sungai Awan kiri Kec.Muara Pawan Kab.Ketapang Kalimantan Barat tepatnya di belakang rumah sdr Dogol;
Bahwa saat itu saksi melakukan penangkapan bersama dengan sdr Kris yang merupakan anggota polsek;
Bahwa saat itu saksi dan sdr Kris mengamankan seseorang yang sedang mengankut BBM bersubsidi pemerintah dari tangki mobil truk box Mitsuishi fuso ke dalam beberapa jerigen yang selanjutnya dipindahkan dalam drum yang telah dipersiapkan oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kalau minyak tersebut bersubsidi pemerintah yaitu dari pengakuan terdakwa dan salah satu penyalur resmi yang ditunjuk PT Karunia Sarota Abadi SPBU Nomor 6478810 yang ada di Kab Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa BBM jenis solar yang telah saksi amankan bersama sdr Kris seanyak 3 (tiga) drum BBM solar, 3 (tiga) Jerigen BBM solar, dan 6 (enam) Jerigen BBM;
Bahwa dari keterangan terdakwa memperoleh BBM jenis solar tersebut dengan cara membelinya dari salah satu penyalur resmi yaitu PT Kurnia Sarota Abadi SPBU Nomor 6478810 yang ada diwilayah Kab Ketapang Kalimatan Barat dengan cara mengantri dengan menggunakan sebuah mobil truk box Mitsubishi fuso warna kuning dengan nomor polisi H 1815 GE;
Bahwa setelah tangki mobil terisi penuh kemudian mobil dibawa ke tempat penyimpanan jerigen dan drum yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa yang tidak jauh dari lokasi SPBU atau tepatnya di belakang rumah sdr Dogol;
Bahwa kemudian BBM dipindahkan terdakwa dari dalam tangki mobil kedalam beberapa jerigen yang selanjutnya dipindahkan kembali ke dalam drum;
Bahwa menurut keterangan terdakwa tujuan terdakwa menyimpan BBM di belakang rumah sdr Dogol karena BBM tersebut akan dijualnya kembali pada para konsumen yang lain;
Bahwa dengan harga jual melebihi dari harga yang dibelinya dari PT.Kurnia Sarota Abadi SPBU;
Bahwa terdakwa pada saat membeli, mengangkut dan menyimpan atau memindahkan BBM solar ke dalam jerigen atau drum yang sebelumnya terdakwa siapkan tidak memiliki dokumen atau surat izin yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukanya tersebut;
Bahwa menurut keterangan terdakwa melakukan kegiatan mengangkut, menyimpan dan membeli BBM solar baru satu kali saja;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar.
Saksi KRISTANTO
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya saksi dan anggota Polsek Muara Pawan diperintahkan dari Kapolsek untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 1 Oktober 2014 di Jl ketapang Siduk KM 16 Desa Sungai Awan kiri Kec.Muara Pawan Kab.Ketapang Kalimantan Barat tepatnya di belakang rumah sdr Dogol;
Bahwa saat itu saksi melakukan penangkapan bersama dengan sdr Kris yang merupakan anggota polsek;
Bahwa saat itu saksi dan sdr Dayat mengamankan seseorang yang sedang mengankut BBM bersubsidi pemerintah dari tangki mobil truk box Mitsuishi fuso ke dalam beberapa jerigen yang selanjutnya dipindahkan dalam drum yang telah dipersiapkan oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kalau minyak tersebut bersubsidi pemerintah yaitu dari pengakuan terdakwa dan salah satu penyalur resmi yang ditunjuk PT Karunia Sarota Abadi SPBU Nomor 6478810 yang ada di Kab Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa BBM jenis solar yang telah saksi amankan bersama sdr Kris seanyak 3 (tiga) drum BBM solar, 3 (tiga) Jerigen BBM solar, dan 6 (enam) Jerigen BBM;
Bahwa dari keterangan terdakwa memperoleh BBM jenis solar tersebut dengan cara membelinya dari salah satu penyalur resmi yaitu PT Kurnia Sarota Abadi SPBU Nomor 6478810 yang ada diwilayah Kab Ketapang Kalimatan Barat dengan cara mengantri dengan menggunakan sebuah mobil truk box Mitsubishi fuso warna kuning dengan nomor polisi H 1815 GE;
Bahwa setelah tangki mobil terisi penuh kemudian mobil dibawa ke tempat penyimpanan jerigen dan drum yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa yang tidak jauh dari lokasi SPBU atau tepatnya di belakang rumah sdr Dogol;
Bahwa kemudian BBM dipindahkan terdakwa dari dalam tangki mobil kedalam beberapa jerigen yang selanjutnya dipindahkan kembali ke dalam drum;
Bahwa menurut keterangan terdakwa tujuan terdakwa menyimpan BBM di belakang rumah sdr Dogol karena BBM tersebut akan dijualnya kembali pada para konsumen yang lain;
Bahwa dengan harga jual melebihi dari harga yang dibelinya dari PT.Kurnia Sarota Abadi SPBU;
Bahwa terdakwa pada saat membeli, mengangkut dan menyimpan atau memindahkan BBM solar ke dalam jerigen atau drum yang sebelumnya terdakwa siapkan tidak memiliki dokumen atau surat izin yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukanya tersebut;
Bahwa menurut keterangan terdakwa melakukan kegiatan mengangkut, menyimpan dan membeli BBM solar baru satu kali saja;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar.
Saksi SIGIT MARTIN Als DOGOL Bin Alm MARTIN
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya anggota Polsek Muara Pawan melakukan penangkapan terhadap milik saksi dan BBM solar milik terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah;
Bahwa pihak kepolisian mengamankan BBM jenis premium milik saksi dan BBM solar milik terdakwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 di Jl Ketapang Sukadana KM 17 Kec Muara Pawan Kab Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa pada saat itu premium milik saksi yang diamankan oleh pihak kepolisian polsek muara pawan sebanyak 6 (enam) jerigen yang berkapasitas 20 L (dua puluh liter) sedangkan BBM Solar milik terdakwa yang telah diamankan oleh pihak kepolisian polsek muara pawan sebanyak 3 (tiga) jerigen yang berkapasitas 20 L (dua puluh liter) sebanyak 2 (dua) jerigen dan berkapasitas 25 L ( dua puluh lima liter) sebanyak 1 (satu) jerigen;
Bahwa BBM milik saksi dan terdakwa adalah BBM bersubsidi;
Bahwa saksi dapat mengetahui BBM tersebut bersubsidi karena BBM tersebut berasal dari SPBU;
Bahwa cara saksi mendapatkan BBM tersebut adalah dengan cara saksi mengantri dengan menggunakan sebuah motor Suzuki thunder kemudian dari motor tersebut saksi bawa BBM tersebut ke belakang rumah saksi sedangkan terdakwa mengantri di SPBU dengan menggunakan Truk Box warna kuning kemudian terdakwa dengan cara memindahkan BBM solar dari tangki mobil truk box yang dikendarainya ke dalam beberapa jerigen yang sudah terdakwa persiapkan;
Bahwa harga BBM tersebut perliter Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa setelah BBM di dapat saat itu terdakwa menyimpan BBM solar di belakang rumah saksi;
Bahwa saksi memliki BBM tersebut untuk menghidupkan sinsaw milik saksi sedangkan terdakwa saksi tidak mengetahuinya akan dipergunakan untuk apa;
Bahwa dalam melakukan pengangkutan, penyimpanan dan pembelian BBM saksi dan terdakwa tidak memliki izin resmi dari pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar.
Saksi ROMI,ST Bin MUHAMMAD SALEH
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya anggota Polsek Muara Pawan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah;
Bahwa saksi saat kejadian sebagai operator BBM jenis solar di SPBU No.6478810 PT Kurnia Sarota Abadi;
Bahwa tugas saksi adalah menerima kedatangan dan melakukan pengisian BBM jenis solar dan premium kedalam tangki timbun SPBU No.6478810 PT Kurnia Abadi Sentosa serta membuka dan menutup kegiatan penjualan BBM jenis solar dan premium dalam kegiatan sehari-hari;
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2014 saksi pernah melakukan pengisian BBM Jenis solar terhadap mobil truk box mistubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi H 1815 GE;
Bahwa saksi tidak mengenali sopir truk;
Bahwa pada saat itu mobil truk tersebut mengisi 40 (empat puluh liter);
Bahwa SPBU PT Kurnia Abadi tidak melayani setiap kendaraan baik roda 4 dan roda 6 yang melakukan pengisian bahan bakar sebanyak melebihi satu kali dalam sehari;
Bahwa pada saat itu BBM jenis solar di SPBU no 6478810 PT Kunia Sarota Abadi perliternya adalah Rp 5.500,-(lima ribu lima ratus rupiah) sedangkan untuk BBM jenis premium Rp.6.500,-(enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa BBM yang dijual di SPBU PT Kurnia Sarota Abadi baik BBM Premium dan Solar merupakan BBM bersubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan kejadian Terdakwa telah ditangkap oleh polisi karena melakukan pengangkutan, penyimpanan dan pembelian BBM bersubsidi pemerintah;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 1 Oktober 2014 di Jl ketapang Siduk KM 16 Desa Sungai Awan kiri Kec.Muara Pawan Kab.Ketapang Kalimantan Barat tepatnya di belakang rumah sdr Sigit als Dogol;
Bahwa pada saat itu premium milik terdakwa yang telah diamankan oleh pihak kepolisian polsek muara pawan sebanyak 3 (tiga) jerigen yang berkapasitas 20 L (dua puluh liter) sebanyak 2 (dua) jerigen dan berkapasitas 25 L ( dua puluh lima liter) sebanyak 1 (satu) jerigen;
Bahwa BBM milik terdakwa adalah BBM bersubsidi;
Bahwa terdakwa dapat mengetahui BBM tersebut bersubsidi karena BBM tersebut berasal dari SPBU;
Bahwa saat itu terdakwa mengambil BBM bersama dengan sdr Sigit ;
Bahwa saat itu cara sdr sigit mendapatkan BBM tersebut adalah dengan cara mengantri dengan menggunakan sebuah motor Suzuki thunder kemudian dari motor tersebut sdr Sigit bawa BBM tersebut ke belakang rumahnya sedangkan terdakwa mengantri di SPBU dengan menggunakan Truk Box warna kuning kemudian terdakwa dengan cara memindahkan BBM solar dari tangki mobil truk box yang dikendarainya ke dalam beberapa jerigen yang sudah terdakwa persiapkan;
Bahwa harga BBM tersebut perliter Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa setelah BBM di dapat saat itu terdakwa menyimpan BBM solar di belakang rumah sdr Sigit;
Bahwa alasan terdakwa menyimpan di rumah sdr Sigit karena lokasi rumahnya tidak terlalu jauh dari SPBU jadi terdakwa tidak terlalu repot untuk membawa dan memindahkan kembali BBM dari tangki mobil kedalam jerigen dan drum;
Bahwa terdakwa memliki BBM akan dipergunakan untuk keperluan bahan bakar minyak mobil truk box yang terdakwa kemudikan;
Bahwa terdakwa membawa persediaan banyak BBM karena takut kehabisan BBM pada saat dalam perjalanan menuju Pontianak,apalagi saat itu menjelang lebaran;
Bahwa dalam melakukan pengangkutan, penyimpanan dan pembelian BBM terdakwa tidak memliki izin resmi dari pemerintah;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagai berikut :
1(satu) unit truk box Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi H.1815 GE dengan Noka MHMFE75P6BK013206 dengan Nosin 4D34T GX6644, STNK atas nama Mulyono,
1 (satu) buah drum berkapasitas 200 (dua ratus) liter yang berisi BBM jenis solar,
2 (dua) jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi BBM jenis solar,
1 (satu) buah jerigen berkapasitas 25 liter yang berisi BBM jenis solar,
1 (satu) buah corong plastik warna silver,
1 (satu) buah selang plastik dengan panjang +2 M (meter)
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, ternyata terdapat hubungan dan pesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim dapatlah menemukan fakta-fakta yuridis adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 di Jl Ketapang Sukadana KM 17 Kec Muara Pawan Kab Ketapang Kalimantan Barat telah terjadi penangkapan yang dilakukan anggota Polsek Muara Pawan diperintahkan dari Kapolsek terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah;
Bahwa saat anggota polsek Muara Pawan mengamankan terdakwa yang sedang mengankut BBM bersubsidi pemerintah dari tangki mobil truk box Mitsuishi fuso ke dalam beberapa jerigen yang selanjutnya dipindahkan dalam drum yang telah dipersiapkan oleh terdakwa;
Bahwa BBM jenis solar yang telah anggota kepolisian amankan sebanyak 3 (tiga) drum BBM solar, 3 (tiga) Jerigen BBM solar, dan 6 (enam) Jerigen BBM;
Bahwa dari keterangan terdakwa memperoleh BBM jenis solar tersebut dengan cara membelinya dari salah satu penyalur resmi yaitu PT Kurnia Sarota Abadi SPBU Nomor 6478810 yang ada diwilayah Kab Ketapang Kalimatan Barat dengan cara mengantri dengan menggunakan sebuah mobil truk box Mitsubishi fuso warna kuning dengan nomor polisi H 1815 GE;
Bahwa setelah tangki mobil terisi penuh kemudian mobil dibawa ke tempat penyimpanan jerigen dan drum yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa yang tidak jauh dari lokasi SPBU atau tepatnya di belakang rumah sdr Sigit Als Dogol;
Bahwa kemudian BBM dipindahkan terdakwa dari dalam tangki mobil kedalam beberapa jerigen yang selanjutnya dipindahkan kembali ke dalam drum;
Bahwa menurut keterangan terdakwa tujuan terdakwa menyimpan BBM di belakang rumah sdr Dogol karena BBM tersebut akan dijualnya kembali pada para konsumen yang lain;
Bahwa dengan harga jual melebihi dari harga yang dibelinya dari PT.Kurnia Sarota Abadi SPBU;
Bahwa terdakwa pada saat membeli, mengangkut dan menyimpan atau memindahkan BBM solar ke dalam jerigen atau drum yang sebelumnya terdakwa siapkan tidak memiliki dokumen atau surat izin yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukanya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Subsidaritas yaitu dakwaan primair melanggar Pasal 55 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan dakwaan Subsidair Pasal 53 huruf c Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta dakwaan Lebih Subsidair 53 huruf d Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, oleh karena terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair yang terberat terlebih dahulu dengan konsekuensi apabila dakwaan tersebut tidak terbukti, barulah dakwaan Subsidair dan seterusnya yang akan dipertimbangkan. Akan tetapi sebaliknya, apabila dakwaan tersebut telah terbukti, maka dakwaan selainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi sehingga kini akan dipertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan Primair Pasal 55 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Ad.1.Setiap orang;
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam prkatik peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa HERMAN Als.MAN Bin SA’AD (Alm) di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan terdakwa HERMAN Als.MAN Bin SA’AD (Alm) adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Ketapang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah dan ataupun tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tanpa terlebih dahulu membahas unsur-unsur esensial yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan atas diri Terdakwa terlebih dahulu. Oleh karena itulah, walaupun unsur setiap orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur barang siapa ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa tersebut dipertimbangkan ;
Ad.2.yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan umum Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan “Pengangkutan” adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi sedangakan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya,termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa telah diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa memperoleh BBM jenis solar tersebut dengan cara membelinya dari salah satu penyalur resmi yaitu PT Kurnia Sarota Abadi SPBU Nomor 6478810 yang ada diwilayah Kab Ketapang Kalimatan Barat dengan cara mengantri dengan menggunakan sebuah mobil truk box Mitsubishi fuso warna kuning dengan nomor polisi H 1815 GE,setelah tangki mobil terisi penuh kemudian mobil dibawa ke tempat penyimpanan jerigen dan drum yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa yang tidak jauh dari lokasi SPBU atau tepatnya di belakang rumah sdr Sigit Als Dogol ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa diketahui setelah telah terjadi penangkapan yang dilakukan anggota Polsek Muara Pawan diperintahkan dari Kapolsek terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh BBM bersubsidi pemerintah bukan karena terdakwa bekerja di lokasi SPBU atau sebagai pengangkut BBM dari pertamina atau terdakwa tidak mendapatkan langsung dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi atau terdakwa sebagai pembeli dan penjual dalam ekspor impor minyak gas bumi,maka dengan demikian unsur ke-2 dari pasal tersebut di atas tidak terpenuhi dan tidak terbukti ;
Menimbang, oleh karena unsur ke-2 dari dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat unsur selanjutnya dari Pasal dakwaan primair tersebut tidak perlu lagi dibuktikan kebenarannya dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan primair ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis selanjutnya akan memeriksa kebenaran dari dakwan subsidair yaitu melanggar Pasal 53 huruf c Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Setiap orang ;
yang melakukan Penyimpanan tanpa lzin Usaha Penyimpanan.
Ad.1.Setiap orang;
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam prkatik peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa HERMAN Als.MAN Bin SA’AD (Alm) di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan terdakwa HERMAN Als.MAN Bin SA’AD (Alm) adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Ketapang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah dan ataupun tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tanpa terlebih dahulu membahas unsur-unsur esensial yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan atas diri Terdakwa terlebih dahulu. Oleh karena itulah, walaupun unsur setiap orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur barang siapa ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa tersebut dipertimbangkan ;
Ad.2.yang melakukan Penyimpanan tanpa lzin Usaha Penyimpanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan umum Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan umum Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 23 Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana di maksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 23 ayat 2 lzin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas:Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan,Izin Usaha Penyimpanan, lzin Usaha Niaga.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa telah diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa memperoleh BBM jenis solar tersebut dengan cara membelinya dari salah satu penyalur resmi yaitu PT Kurnia Sarota Abadi SPBU Nomor 6478810 yang ada diwilayah Kab Ketapang Kalimatan Barat dengan cara mengantri dengan menggunakan sebuah mobil truk box Mitsubishi fuso warna kuning dengan nomor polisi H 1815 GE,setelah tangki mobil terisi penuh kemudian mobil dibawa ke tempat penyimpanan jerigen dan drum yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa yang tidak jauh dari lokasi SPBU atau tepatnya di belakang rumah sdr Sigit Als Dogol ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa diketahui setelah telah terjadi penangkapan yang dilakukan anggota Polsek Muara Pawan diperintahkan dari Kapolsek terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa pada saat membeli, mengangkut dan menyimpan atau memindahkan BBM solar ke dalam jerigen atau drum yang sebelumnya terdakwa siapkan tidak memiliki dokumen atau surat izin yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukanya tersebut,maka dengan demikian unsur ke-2 dari pasal tersebut diatas telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa,oleh karena itu keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan subsidair telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 53 huruf c Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan Saleh,SH sebagai salah seorang guru besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunya “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana” dinyatakan bahwa seseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab sehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu :
dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telah dilakukannya;
dapat menginsyafi bahwa perbuatnnya itu tidak dipandang patut dalam pergaulan masyarakat;
mampu menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih fakta hukum maupun pertimbangan hukum dihubungkan dengan unsur-unsur kemampuan si pelaku tindak pidana dalam melakukan tindak pidana yang telah dilakukannya, maka beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus kesalahan pada diri terdakwa, maka terdakwa HERMAN Als.MAN Bin SA’AD (Alm) dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 193 KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa walaupun demikian perlulah dipertimbangkan bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban maupun Terdakwa, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan, kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauh manakah keterangan para saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran ;
Menimbang, bahwa untuk itu perlulah diingatkan untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat terutama keluarga korban yang telah dirugikan oleh terdakwa, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara, sehingga maksud pemidanaan terhadap diri terdakwa dimaksudkan untuk ;
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1(satu) unit truk box Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi H.1815 GE dengan Noka MHMFE75P6BK013206 dengan Nosin 4D34T GX6644, STNK atas nama Mulyono,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan saksi MUHAMMAD HIDAYAT Als DAYAT, saksi KRISTANTO dan Saksi SIGIT MARTIN Als DOGOL Bin Alm MARTIN serta keterangan terdakwa juga membenarkan yang menerangkan bahwa pada saat anggota polsek Muara Pawan mengamankan terdakwa yang sedang mengankut BBM bersubsidi pemerintah dari tangki mobil truk box Mitsubishi fuso yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan,maka sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, oleh karena itu dapat diterima menjadi alat bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang terhadap barang bukti yang apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada yang berhak sebagaimana terlampir dalam berkas perkara penyidikan berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) truk box Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi H.1815 GE dengan Noka MHMFE75P6BK013206 dengan Nosin 4D34T GX6644, STNK atas nama Mulyono adalah milik sdr LIM KAU Als LIM KAU Anak Dari LIM KOK SENG ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) buah drum berkapasitas 200 (dua ratus) liter yang berisi BBM jenis solar,
2 (dua) jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi BBM jenis solar,
1 (satu) buah jerigen berkapasitas 25 liter yang berisi BBM jenis solar,
1 (satu) buah corong plastik warna silver,
1 (satu) buah selang plastik dengan panjang +2 M (meter)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan saksi MUHAMMAD HIDAYAT Als DAYAT, saksi KRISTANTO dan Saksi SIGIT MARTIN Als DOGOL Bin Alm MARTIN serta keterangan terdakwa juga membenarkan yang menerangkan bahwa pada saat anggota polsek Muara Pawan mengamankan terdakwa dan ditemukan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah melakukan penyimpanan BBM bersubsidi tanpa ijin pemerintah yang dari keterangan para saksi dan terdakwa adalah milik terdakwa maka menurut hukum harus dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan di pertimbangkan hal-hal yang dapat dijadikan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam mentertibkan BBM bersubsidi pemerintah ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah di hukum.
Mengingat,Pasal 53 huruf c Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HERMAN Als.MAN Bin SA’AD (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa HERMAN Als.MAN Bin SA’AD (Alm) oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa HERMAN Als.MAN Bin SA’AD (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Penyimpanan Minyak Bumi dan gas Bumi tanpa lzin Usaha Penyimpanan” sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERMAN Als.MAN Bin SA’AD (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1(satu) unit truk box Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi H.1815 GE dengan Noka MHMFE75P6BK013206 dengan Nosin 4D34T GX6644, STNK atas nama Mulyono;
Di kembalikan kepada sdr LIM KAU Als LIM KAU Anak Dari LIM KOK SENG,melalui Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) buah drum berkapasitas 200 (dua ratus) liter yang berisi BBM jenis solar,
2 (dua) jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi BBM jenis solar,
1 (satu) buah jerigen berkapasitas 25 liter yang berisi BBM jenis solar,
1 (satu) buah corong plastik warna silver,
1 (satu) buah selang plastik dengan panjang +2 M (meter)
Di rampas untuk Negara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada hari : RABU, tanggal 21 Januari 2015,oleh kami :YAYU MULYANA,S.H sebagai Hakim Ketua Majelis,ROBY HERMAWAN CITRA,S.H,M.H,dan ELIYAS EKO SETYO,S.H M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan hari itu juga,oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum ,dengan dibantu oleh : P.RAMLI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut,dengan dihadiri oleh: HERI SUSANTO,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
ROBY HERMAWAN CITRA,S.H,M.H YAYU MULAYANA,S.H
ttd
ELIYAS EKO SETYO,S.H M.H Panitera Pengganti,
ttd
P.RAMLI