252/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 252/PDT/2014/PT-MDN
ARIZAL NST X AMALIA OKTARINA
KUAT
P U T U S A N
NOMOR :252/PDT/2014/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ----------------------------------------------------------------------------
ARIZAL NASUTION, laki-laki, umur 70 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Mancang No. 9 Lingkungan IV, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, kota Binjai, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 0251050808430001, semula disebut sebagai TERGUGAT-I/ sekarang sebagai PEMBANDING-I;
AHMAD FAUZI, laki-laki, umur 71 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Boni No. 5 Lingkungan IV, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, kota Binjai, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 0251051308420001, semula disebut sebagai TERGUGAT-II/ sekarang sebagai PEMBANDING-II;
HJ. IRDANILA NASUTION, perempuan, umur 66 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Jl. Belimbing No. 6 Lingkungan IV, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, kota Binjai, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 0251055612470001, semula disebut sebagai TERGUGAT-III/sekarang sebagai PEMBANDING-III;
ARNIDA, perempuan, umur 58 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pengawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jl. Boni No. 5 Lingkungan IV, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, kota Binjai, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 12570354044550002, semula disebut sebagai TERGUGAT-IV/ sekarang sebagai PEMBANDING-IV;
IRWANSYAH, laki-laki, umur 56 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Hos Cokroaminoto 12 Lingkungan VI, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, kota Binjai, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 0251020305570001, semula disebut sebagai TERGUGAT-V/ sekarang sebagai PEMBANDING-V;
IRMALINDANASUTION, perempuan, umur 54 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Jl. Yos Sudarso No. 21C Lingkungan II, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, kota Medan, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 1271135206590003, semula disebut sebagai TERGUGAT-VI/ sekarang sebagai PEMBANDING-VI;
IRWANA NASUTION, perempuan, umur 48 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jl. Yos Sudarso No. 21C Lingkungan II, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, kota Medan, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 0127113504650001, semula disebut sebagai TERGUGAT-VII/ sekarang sekarang PEMBANDING-VII;
ZULKARNAIN, laki-laki, umur 45 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Kavling Flamboyan Blok K No. 51, Kelurahan Pelucut, Kecamatan Sagulung, kota Batam, propinsi Kepulauan Riau, pemegang KTP No. 2171110207680001, semula disebut sebagai TERGUGAT-VIII/ sekarang sebagai PEMBANDING-VIII;
ZULFAN, laki-laki, umur 43 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Mesuji Raya Dusun I Desa Suka Sari, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, propinsi Sumatera Selatan, pemegang KTP No. 0601042206700001, semula disebut sebagai TERGUGAT-IX/ sekarang sebagai PEMBANDING-IX;
ZULHERI, laki-laki, umur 43 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Kavling Flamboyan Blok K/101, Kelurahan Pelenggut, Kecamatan Sagulung, kota Batam, propinsi Kepulauan Riau, pemegang KTP No. 2171111210709008, semula disebut sebagai TERGUGAT-X/ sekarang sebagai PEMBANDING-X;
ZULHENDRA, laki-laki, umur 40 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Kavling Flamboyan Blok K/22, Kelurahan Pelenggut, Kecamatan Sagulung, kota Batam, propinsi Kepulauan Riau, pemegang KTP No. 2171110602739002, semula disebut sebagai TERGUGAT-XI/ sekarang sebagai PEMBANDING-XI;
ZULITA, perempuan, umur 39 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Kampung Jawa Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, kota Lhokseumawe, propinsi NAD, pemegang KTP No. 1173026507740002, semula disebut sebagai TERGUGAT-XII/ sekarang sebagai PEMBANDING-XII;
ZULIANTI, perempuan, umur 35 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Sei Bingei Dusun Rumah Galuh III, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 1205045404780003, semula disebut sebagai TERGUGAT-XIII/ sekarang sebagai PEMBANDING-XIII;
RAHMATHIDAYAT, laki-laki, umur 31 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Sei Bingei Dusun Rumah Galuh III, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 1205041011820005, semula disebut sebagai TERGUGAT-XIV/ sekarang sebagai PEMBANDING-XIV;
SURYA ABADI, laki-laki, umur 30 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Padang Sidempuan Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 1275052708830002, semula disebut sebagai TERGUGAT-XV/ sekarang sebagai PEMBANDING-XV;
BAHTIAR MAINI, laki-laki, umur 76 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. H.M. Joni No. 5 Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, kota Medan, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 00394/0011/KM/98, semula disebut sebagai TERGUGAT-XVI/ sekaang sebagai PEMBANDING-XVI;
HANIZAR, perempuan, umur 70 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Jl. K.M. Adi Stjipto Gang Rel 9, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, kota Medan, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 1271164309430001, semula disebut sebagai TERGUGAT-XVII/ sekarang sebagai PEMBANDING-XVII;
ARMANSYAH, laki-laki, umur 62 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan karyawan swasta, bertempat tinggal di Jl. Laksana No. 37, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, kota Medan, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 1271101703510001, semula disebut sebagai TERGUGAT-XVIII/ sekarang sebagai PEMBANDING-XVIII;
ZUL ASRI, laki-laki, umur 57 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Brigjen Zein Hamid Gang Perbatasan No. 79 Lingkungan II, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, kota Medan, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 1271110307560001, semula disebut sebagai TERGUGAT-XIX/ sekarang sebagai PEMBANDINGXIX;
ERWINSYAH, laki-laki, umur 55 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jl. Gaharu M-33 B, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, kota Medan, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 1271201612580001, semula disebut sebagai TERGUGAT-XX/ sekarang sebagai PEMBANDING-XX;
YURIKA PUSPASARI, perempuan, umur 30 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Pelajar Timur Gang Lukis Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, kota Medan, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 1271044208830001, semula disebut sebagai TERGUGAT-XXI/ sekarang sebagai PEMBANDING-XXI;
IRMAYANTI, perempuan, umur 42 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Jl. Sering No. 99, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung, kota Medan, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 1271144905710003, semula disebut sebagai TERGUGAT-XXII/ sekarang sebagai PEMBANDING-XXII;
YULI DARMA, perempuan, umur 41 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Cipinang Muara, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jati Negara, kota Jakarta Timur, propinsi DKI Jakarta, pemegang KTP No. 3175034607721001, semula disebut sebagai TERGUGAT-XXIII / sekarang sebagai PEMBANDING-XXIII;
RITA KESUMA, perempuan, umur 39 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Jl. Sering No. 99, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung, kota Medan, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 1271144310740002, semula disebut sebagai TERGUGAT-XXIV / sekarang sebagai PEMBANDING-XXIV;
SUSI DEWI IRAWATI, perempuan, umur 31 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Jl. Sering No. 99, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung, kota Medan, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 471/90/IX/SD/2012, semula disebut sebagai TERGUGAT-XXV / sekarang sebagai PEMBANDING-XXV;
ROMI SYAHPUTRA, laki-laki, umur 30 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Sering No. 99, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung, kota Medan, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 471/89/IX/SD/2012, semula disebut sebagai TERGUGAT-XXVI / sekarang sebagaiPEMBANDING-XXVI;
BOBI SYAHPUTRA, laki-laki, umur 24 tahun, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan pelajar, bertempat tinggal di Jl. Sering No. 99, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung, kota Medan, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 1271140110890001, semula disebut sebagai TERGUGAT-XXVII / sekarang sebagai PEMBANDING-XXVII;
Dalam hal ini Tergugat I sampai Tergugat XXVII diwakili oleh kuasanya Lukmanul Hakim, SH., dan Arifin Saleh, SH., Advokat dan Penasehat Hukum pada Law Office LUKMANUL HAKIM, SH & ASSOCIATES, beralamat Jl. Veteran No. 2D Komp. Binjai Mas Kota Binjai, yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Mei 2013 ;
L A W A N
AMALIA OCTARINA DAMAYANTI, perempuan, umur 35 tahun, agama islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Cendana 2 Nomor 55/4434 Ds Jaka Sampurna Kec. Bekasi Barat, Kab. Bekasi, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini diwakili dan memberikan kuasanya kepada Mahmud Irsad Lubis, SH., Ahmad Sukri Hasibuan, SH., Abdul Manaf, SH.MH., M. Noor Shahib, SH., dan Eko Winarno, SH., Para Advokat dari Kantor MAHMUD IRSAD LUBIS, SH. dan REKAN, yang berkantor di Jl. Prajurit No. 48-B Medan, baik sendiri maupun secara bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 April 2013, semula disebut sebagai PENGGUGAT / sekarang sebagai TERBANDING;
Dan.
IRDHANILA HASIBUAN, SH., Notaris/PPAT yang berkantor dan berkedudukan di Jalan veteran No. 2D Komplek Binjai Mas Kota Binjai, propinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 0251050808430001, semula disebut TERGUGAT-XXVIII/sekarang sebagai TURUT TERBANDING;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
- Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Agustus 2014 Nomor :252/PDT/2014/PT-MDN, Tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ; --------------------
Berkas Perkara tanggal 20 Januari 2014 Nomor :09/PDT.G/2013/PN-Bj dan Surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ; -------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
----- Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat telah mengajukan gugatan dengan surat gugatan tertanggal 2 Mei 2013 yang telah didaftarkan dalam register perkara Perdata Nomor : 09/Pdt.G/2013/PN-BJ, pada Pengadilan Negeri Binjai yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa benar Penggugat merupakan salah seorang ahli waris dari Alhmarhumah Irmin Diana berdasarkan Putusan/Penetapan Pengadilan Agama Binjai Nomor 7/Pdt.P/2012/PA.Bji dan dalam rangka mempertahankan hak seorang ahli waris berhak mengajukan gugatan di pengadilan;
Bahwa semasa hidupnya Almarhumah Irmin Diana memiliki sebidang tanah yang terletak di jalan Imam Bonjol Kelurahan setia Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai dengan ukuran 10 x 20 meter dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara dengan Gang Mawar ;
Sebelah selatan dengan Elbi ;
Sebelah Timur dengan Fatimah ;
Sebelah Barat dengan Jl. Imam Bonjol ;
Bahwa tanah tersebut diperoleh Almarhumah Irmin Diana dari Almarhumah Fatimah dengan cara membeli tanahnya berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 24 Mei 1976. Kemudian berdasarkan surat jual beli tertanggal 24 mei 1976 tersebut Alm. Irmin Diana mengajukan permohonan sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai ;
Bahwa pada tanggal 28 Mei 1998 Badan Pertanahan Nasional kota Binjai mengeluarkan sertifikat Hak Milik Nomor 434 Tahun 1998 atas nama Irmin Diana yang diajukan berdasarkan Surat Jual beli tertanggal 24 Mei 1976;
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2000 Irmin Diana meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris berdasarkan Putusan/Penetapan Pengadilan Agama Binjai Nomor 7/Pdt.P/2012/PA.Bji yakni ELISA KARTIKA INDRAYANI, ERMINTA, AMALIA OCTARINA DAMAYANTI (Penggugat), M. FAISAL SHARONI, dan YULIA FITRI ;
Bahwa setelah Irmin Diana meninggal dunia maka harta warisan almarhumah Irmin Diana berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Setia Kecamatan Binjai kota, Kota Binjai sesuai dengan Sertifikat hak Milik no. 434 Tahun 1998 menjadi hak waris dari para ahli waris salah satunya adalah penggugat ;
Bahwa hak tanah berdasarkan SHM No. 434 Tahun 1998 yang telah menjadi hak waris dari Penggugat tiba-tiba diambil alih oleh Tergugat I berdasarkan kuasa dari para Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXII, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, Tergugat XXV, Tergugat XXVI, Tergugat XXVII dengan cara melepaskan hak atas tanah dengan ganti rugi kepada Tergugat I yang diperbuat pada tanggal 21 Januari 2013 dengan Akta Nomor 222 oleh Tergugat XXVIII tanpa persetujuan dari Penggugat maupun ahli waris almarhumah Irmin Diana lainnya ;
Bahwa perbuatan Tergugat I yang menerima kuasa dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXII, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, Tergugat XXV, Tergugat XXVI, Tergugat XXVII dan selanjutnya melepaskan dan menyerahkan serta memindahkan obyek perkara kepada dirinya melalui Akta Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan ganti Rugi tertanggal 21 Januari 2013 dengan Akta Nomor 222 yang diperbuat oleh Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat II yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat III yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat IV yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat V yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat VI yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat VII yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat VIII yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat IX yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat X yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat XI yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat XII yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat XIII yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat XIV yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat XV yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat XVI yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat XVII yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat XVIII yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat XIX yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat XX yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat XXI yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat XXII yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat XXIII yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat XXIV yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat XXV yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat XXVI yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat XXVII yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat XXVIII yang membuat Akta Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan ganti Rugi tertanggal 21 Januari 2013 dengan Akta Nomor 222 atas obyek perkara dari Tergugat I berdasarkan kuasa dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXII, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, Tergugat XXV, Tergugat XXVI, Tergugat XXVII kepada Tergugat I tanpa persetujuan dari penggugat dan ahli waris dari almarhumah Irmin Diana yang lain diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat XXVIII yang membuat Akta Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan ganti Rugi tertanggal 21 Januari 2013 dengan Akta Nomor 222 atas obyek perkara dari Tergugat I berdasarkan kuasa dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXII, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, Tergugat XXV, Tergugat XXVI, Tergugat XXVII kepada Tergugat I tanpa persetujuan dari penggugat dan ahli waris dari almarhumah Irmin Diana yang lain diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum maka layak dan patut Akta Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan ganti Rugi Nomor 222 tanggal 21 Januari 2013 yang diperbuat oleh Tergugat XXVIII dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal ;
Bahwa oleh karena terang dan nyata perbuatan Para Tergugat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga pata Tergugat menimbulkan kerugian atas diri penggugat ;
Bahwa kerugian atas diri Penggugat haruslah dilakukan pembayaran ganti kerugian oleh Para Tergugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa perbuatan Para Tergugat telah mengakibatkan kerugian pada diri penggugat baik secara materiil maupun moril ;
Bahwa kerugian materiil dan moril yang diderita Penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum para tergugat adalah sebagai berikut :
Kerugian materil :
Akibat perbuatan Para Tergugat yang melakukan perbuatan melawan hukum telah menyebabkan penggugat melakukan daya upaya untuk mempertahankan haknya, sehingga mengeluarkan biaya untuk melakukan gugatan terhadap para tergugat dan biaya lain yang digunakan untuk itu, antara lain : honorarium/jasa advokat, biaya perjalanan (transportasi) dan tindakan-tindakan lain yang perlu sehingga secara keseluruhan menghabiskan biaya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa akibat perbuatan para tergugat yang mengakibatkan obyek perkara beralih penguasaannya kepada Tergugat I telah menimbulkan kerugian kepada penggugat dan ahli waris almarhumah Irmin Diana yang lain sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Kerugian moril :
Perbuatan Para Tergugat mengakibatkan penggugat tidak menerima hasil pemanfaatan obyek perkara sebab dengan adanya pengalihan hak yang dilakukan oleh Tergugat tanpa adanya persetujuan dari penggugat maka perbuatan para tergugat mengakibatkan kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang. Namun walaupun tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang namun patut dan penting bagi penggugat untuk meminta ganti kerugian sebagai suatu harga diri sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Maka keseluruhan total kerugian materil dan moril yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan para tergugat, penggugat mengalami kerugian materiil maupun moril maka layak dan patut para tergugta dihukum secara tanggung renteng untuk membayar pengganti kerugian penggugat baik materill maupun moril sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa perkara ini didukung oleh bukti-bukti yang sah, oleh karena itu dimohonkan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan serta merta (uit vorbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi;
Bahwa adalah wajar jika para tergugat secara tanggung renteng dibebankan uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap keterlambatannya dalam memenuhi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Bahwa dikawatirkan dan untuk mencegah tergugat I untuk menjual kembali, menyewakan atau memindah tangankan obyek perkara kepada pihak lain, maka mohon diletakkan sita jaminan atas tanah obyek perkara ;
Bahwa oleh karena para tergugat telah melakukan perbuatan yang dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum, maka sangat beralasan para tergugat masing-masing dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal dan fakta hukum yang telah diuraikan diatas maka wajar kiranya kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara agar dihadapkan didepan persidangan untuk membela diri dan mengajukan bukti-bukti pada hari yang telah ditetapkan untuk itu dan berkenan mengadili perkara ini dengan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menerima kuasa dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXII, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, Tergugat XXV, Tergugat XXVI, Tergugat XVII dan selanjutnya melepaskan dan menyerahkan serta memindahkan obyek perkara kepada dirinya melalui Akta Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tertanggal 21 Januari 2013 Nomor 222 yang diperbuat oleh Tergugat XXVIII adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat II yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat III yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat V yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat VI yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat VII yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat VIII yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat IX yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat X yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat XI yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat XII yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat XIII yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat XIV yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat XV yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat XVI yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat XVII yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat XVIII yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat XIX yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat XX yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat XXI yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat XXII yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat XXIII yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat XXIV yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat XXV yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat XXVI yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat XXVII yang tidak memiliki hak atas obyek perkara untuk memberikan kuasa kepada Tergugat I yang membuat Tergugat I mengalihkan obyek perkara kepada dirinya melalui Tergugat XXVIII adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat XXVIII yang membuat akta melepaskan hak atas tanah dengan ganti rugi nomor 222 tanggal 21 Januari 2013 atas obyek perkara dari Tergugat I berdasarkan kuasa dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXII, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, Tergugat XXV, Tergugat XXVI, Tergugat XVII kepada Tergugat I tanpa persetujuan dari Penggugat dan ahli waris dari almarhum Irmin Diana yang lain adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXII, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, Tergugat XXV, Tergugat XXVI, Tergugat XXVII, Tergugat XXVIII untuk membayar pengganti kerugian penggugat baik materil maupun moril sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
Menyatakan Akta Melepaskan Hak Atas Tanah dengan Ganti rugi No. 222/2013 tertanggal 21 Januari 2013 yang dibuat oleh Tergugat XXVIII adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan setelah putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit vorbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum perlawanan, bandiing maupun kasasi;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas;
Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
----- Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat I s/d Tergugat XXVII melaui kuasanya mengajukan jawaban sekaligus Rekonpensi secara tertulis ter tanggal 23 September 2013 yang isi pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan penggugat salah alamat (error in persona)
Bahwa penggugat telah salah alamat melakukan gugatan terhadap Tergugat I sampai dengan etrgugat XXVII karena pewaris dari almarhumah FATIMAH bukan hanya para Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII, tetapi masih ada pewaris lainnya yang tidak diikut sertakan oleh penggugat yaitu saudara kandung dari penggugat dan orangtua penggugat yaitu M. IFKAR (suami IRMIN DIANA), ELISA KARTIKA INDRAYANI, ERMINTA, MUHAMMAD FAISAL SHAHRONI, YULIA FITRI. Dan tanah tersebut bukan milik almarhumah IRMIN DIANA (orangtua Penggugat) tapi adalah milik dari almarhumah FATIMAH (orangtua kandung dari IRMIN DIANA). Jadi anak kandung dari almarhumah FATIMAH juga harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan ini. Dengan demikian gugatan penggugat adalah salah alamat (error in persona);
Gugatan para penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel);
Bahwa penggugat dalam gugatannya membuat dalil yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya dimana harta yang dipersoalkan oleh penggugat dimana harta yang dimaksudkan oleh penggugat adalah warisan dari IRMIN DIANA sementara yang menjadi persoalan dalam gugatan penggugat adalah milik dari almarhumah FATIMAH;
Bahwa oleh akrena gugatan para penggugat salah alamat (error in persona) serta kabur/tidak jelas (obscuur libel) mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar menolak gugatan para penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Hal-hal yang sudah diutarakan dalam eksepsi, untuk mudah dan ringkas mohon dianggap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara dibawah ini;
Bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil penggugat kecuali dengan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII;
Bahwa benar penggugat adalah salah seorang dari ahliwaris almarhumah Irmin Diana dan artinya masih ada ahliwaris lainnya yang berhak dan harus ditarik sebagai pihak dalam gugatannya;
Bahwa tanah sengketa yang disebutkan oleh Penggugat pada halaman 4 dari poin 2 gugatan tersebut merupakan tanah warisan dari almarhumah FATIMAH, penggugat yang merupakan cicit dari almh. Fatimah dan bukan tanah milik dari almarhumah Irmin Diana (orangtua Penggugat), dan almarhumah FATIMAH memiliki 4 (empat) orang anak yaitu :
Hj. Kamariah (almarhumah);
Hamidah (almarhumah);
Halimah (almarhumah);
Rahmah (almarhumah);
Bahwa Hj. KAMARIAH (almarhumah) memiliki 12 (dua belas) orang anak yaitu :
AHMAD FAUZI (Tergugat II)
ISMED (almarhum)
ARIZAL (Tergugat I)
IRMALINA (almarhumah)
IRDANILA (Tergugat III)
ARNIDA (Tergugat IV)
M. SYAHRIL (almarhum)
ARMIN AVENA (almarhum)
IRMIN DIANA (almarhumah/orangtua Penggugat)
IRWANSYAH (Tergugat V)
IRMALINDA (Tergugat VI)
IRWANA (Tergugat VII)
Bahwa HAMIDAH memiliki anak sebanyak 7 (tujuh) orang yaitu :
BAHTIAR MAINI (Tergugat XVI)
HANIZAR (Tergugat XVII)
ARMANSYAH (Tergugat XVIII)
ZUL ASRI (Tergugat XIX)
ERWINSYAH (Tergugat XX)
YUSNIDAH (almarhumah)
MACHRUZAR (almarhum)
Bahwa tanah sengketa seperti yang disebutkan oleh penggugat pada halaman 4 dari poin 3 gugatan tersebut sampai saat ini tidak pernah dipindah tangan kepada pihak lain apalagi kepada orangtua penggugat (Irmin Diana) dan didalam surat jual beli yang dibuat antara FATIMAH pihak yang menjual kepada M. IFKAR dan IRMIN DIANA sebagai pihak yang membeli diragukan kebenarannya dan penuh dengan rekayasa karena :
Tanda tangan dari Hj. Kamariah yang tertera di Surat Jual Beli 24 Mei 1976 tidak sama dengan tanda tangan aslinya dengan yang tertera Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Hj. Kamariah;
2 (dua) orang ahli waris dari Fatimah tidak di ikut sertakan dalam jual beli tersebut yaitu HAMIDAH dan RAHMAH ;
Nomor Surat di Grand Sultan yang disebutkan dalam Surat Jual beli tertanggal 24 Mei 1976 adalah Grand Sultan No. 270 sedangkan No. Grand Sultan yang sebenarnya adalah No. 279.
Luas tanag yang disebutkan didalam Sertifikat Hak Milik 434 tahun 1998 atas nama Irmin Diana adalah 195 M2, sedangkan luas yang tertera didalam Grand Sultan No. 279 adalah 183 M2.
Bahwa dengan demikian Sertifikat Hak Milik No. 434 tahun 1998 atas nama Irmin Diana yang sekarang berpindah tangan kepada Penggugat adalah cacat hukum dan patut untuk dinyatakan batal demi hukum karena terbitnya sertifikat tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang benar;
Bahwa tanah yang dimaksudkan oleh penggugat didalam gugatannya adalah tanah warisan dari almarhum FATIMAH dan tanah tersebut belum pernah dibagi waris kepada pewaris-pewaris lainnya dan tidak benar almarhum Fatimah pernah menjualkannya kepada pihak lain apalagi kepada Irmin Diana (orangtua Penggugat);
Bahwa dengan demikian Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII adalah merupakan ahli waris dari FATIMAH yang merupakan pemilik dari tanah sengketa yang dimaksudkan oleh penggugat dengan demikian Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII berhak atas tanah sengketa tersebut;
Bahwa Tergugat I menerima Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi dari Tergugat II sampai dengan Tergugat XXVII berdasarkan AKTA MELEPASKAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI Nomor 222 tanggal 21 Januari 2013 dihadapan tergugat XXVIII adalah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan bukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa penggugat dan seluruh saudara kandung penggugat juga telah memberikan kuasa menjual kepada Tergugat I selaku paman penggugat terhadap seluruh harta milik almarhumah Fatimah dan Hj. Kamariah sesuai dengan Akta Kuasa Menjual tanggal 21 November 2012 Nomor 01 dihadapan Notaris RINA MARDELISYA, SH kabupaten Bekasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang disebutkan diatas sangatlah keliru sekali Penggugat menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII melakukan perbuatan melawan hukum terhadap obyek perkara dalam perkara ini, karena Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII adalah juga merupakan pewaris sah dari Almh. FATIMAH ;
Bahwa juga sangat tidak beralasan penggugat meminta Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta milik Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII dan putusan serta merta atas obyek perkara, karena Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII adalah pemilik sah atas obyejk perkara yang dimaksudkan penggugat;
Bahwa dengan demikian tidak sepantasnyalah penggugat meminta ganti kerugian moril dan materil kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII sebagaimana yang telah diuraikan penggugat dalam gugatannya;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard);
DALAM REKONPENSI :
Bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII dalam Konpensi/Penggugat I sampai dengan Penggugat XXVII dalam rekonpensi dengan ini mengajukan gugatan balik terhadap penggugat dalam konpensi/tergugat dalam rekonpensi;
Bahwa hal-hal yang telah penggugat d.r/ Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII d.k. kemukakan dalam konpensi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan gugatan rekonpensi ini dan untuk itu tidak perlu diulang kembali;
Bahwa benar obyek perkara dalam perkara ini adalah warisan dari alm. FATIMAH dan ini merupakan hak dari para Tergugat d.k/Para Penggugat d.r dan Penggugat d.k/Tergugat d.r berdasarkan hal-hal yang telah kami sebutkan pada pokok perkara diatas;
Bahwa dengan adanya gugatan perdata yang diajukan oleh Penggugat d.k/Tergugat d.r sehingga menimbulkan kerugian bagi Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII d.k/Penggugat I sampai dengan Penggugat XXVII d.r sebagaimana diuraikan dibawah ini ;
Kerugian karena memakai jasa pengacara untuk menghadapi gugatan para penggugat d.r/para tergugat d.k. sebesar ……..Rp. 50.000.000,-
Kerugian akibat Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII d.k/ Penggugat I sampai dengan Penggugat XXVII d.k tidak dapat bekerja dalam mengikuti persidangan 27 x Rp. 20.000.000,- …………… Rp. 540.000.000,-
Maka jumlah keseluruhannya ………………… Rp. 590.000..000,-
(Lima ratus Sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa untuk meghindari Tergugat d.r/Penggugat d.k tidak membayar kerugian yang dialami oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII d.k/ penggugat I sampai dengan penggugat XXVII d.k setelah perkara ini diputus, beralasan hukum agar Tergugat d.r/Penggugat d.k dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak Tergugat d.r/Penggugat d.k tdiak melaksanakan kewajibannya;
Bahwa karena Tergugat d.r/Penggugat d.k telah mengajukan gugatan tanpa dasar terhadap para Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII d.k/ penggugat I sampai dengan penggugat XXVII d.k maka segala biaya yang timbul akibat gugatan ini adalah menjadi tanggung jawab dari Penggugat d.k/Tergugat d.r;
Bahwa bukti-bukti kepemilikan Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII d.k/ penggugat I sampai dengan penggugat XXVII d.k terhadap obyek perkara sebagaimana diuraikan diatas adalah bukti otentik dan menghindari agar perkara ini jangan berlarut-larut bagi Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII d.k/ penggugat I sampai dengan penggugat XXVII d.k maka cukup alasan bagi Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk mengabulkan gugatan rekonpensi ini dengan putusan serta merta (uit vorbaar bij vorraad);
Bahwa untuk menjamin tuntutan Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII d.k/ penggugat I sampai dengan penggugat XXVII d.k ini tidak hampa maka perlu diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap kekayaan milik Tergugat d.r/Penggugat d.k baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
Berdasarkan uraian-uraian diatas, dengan ini dimohonkan kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini utnuk mengambil putusan atas gugatan rekonpensi ini sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII d.k/ penggugat I sampai dengan penggugat XXVII d.k untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap kekayaan milik Tergugat d.r/penggugat d.k baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan penggugat d.k/Tergugat d.r dalam mengajukan gugatannya tanpa dasar hukum;
Menghukum penggugat d.k/tergugat d.r membayar kerugian sebesar Rp. 590.000.000,- (lima ratus Sembilan puluh juta rupiah) kepada para Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII d.k/ penggugat I sampai dengan penggugat XXVII d.k dengan seketika dan sekaligus perkara ini diputus;
Menghukum Tergugat d.r/penggugat d.k untuk membayar uang paksa (dwangsom)P sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak Tergugat d.r/penggugat d.k tidak melaksanakan kewajibannya;
Menghukum Tergugat d.r/penggugat d.k untuk membayar biaya perkara;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan cara serta merta (uit voerbaar bij vorraad) walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding ataupun kasasi;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
---- Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Binjai telah menjatuhkan putusan tanggal 20 Januari 2014 Nomor : 09/Pdt.G/2013/PN-BJ, yang amarnya sebagai berikut : ---------------------------------
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X , XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI dan XXVII.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X , XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII dan XXVIII adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Akta Pelepaskan Hak Atas Tanah dengan Ganti rugi No. 222/2013 tertanggal 21 Januari 2013 yang dibuat oleh Tergugat XXVIII adalah batal demi hukum;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X , XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X , XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI dan XXVII dalam Konpensi / Pengugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X , XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI dan XXVII dalam Rekonpensi dan Tergugat XXVIII dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.809.000,- (empat juta delapan ratus sembilan ribu rupiah).
---- Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor : 09/PDT.G/2013/PN-BJ, tanggal 20 Januari 2014 tersebut diatas, telah diberitahukan kepada Para pihak yang berperkara, berdasarkan Relaas Pemberitahuan Putusan masing-masing tertanggal 28 Januari 20014 ; ------------
Menimbang, bahwa Akta Permohonan Banding Nomor : 09/Pdt.G/PN.Bj. dan No.01/Pdt.Bdg/2014/PN.Bj. yang dibuat oleh BENYAMIN TARIGAN , SH.MH Wakil Panitera Pengadilan Negeri Binjai, yang menerangkan bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat melalui Kuasanya LUKMANUL HAKIM,SH telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 30 Januari 2014 ;----------------------------
----- Menimbang, bahwa pernyataan permohonan banding yang diajukan oleh LUKMANUL HAKIM,SH selaku kuasa dari Para Tergugat/Pembanding tersebut diatas, telah diberitahukan dengan sah dan patut kepada kuasa Penggugat / Terbanding dan Tergugat XXVIII / Turut Terbanding, masing-masing tertanggal 21 Februari 2014 dan 10 Februari 2014, sebagaimana dalam risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding Nomor : 09/Pdt.G/2012/PN-BJ, Nomor : 01/Pdt.Bdg/2014/PN-BJ yang dibuat oleh BENYAMIN TARIGAN,SH.MH Wakil Panitera Pengadilan Negeri Binjai ; --------------------------
---- Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding dan diterima oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Binjai tanggal 10 Februari 2014, telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding dan Turut Terbanding dengan sah dan patut, sebagaimana dalam risalah pemberitahuan dan penyerahan Memori Banding Nomor :09/Pdt.G/2013/PN-BJ tanggal 27 Februari 2014 dan Tanggal 18 Februari 2014, yang masing-masing dibuat oleh LENTA Br PINEM,SH dan HERMAN YANI PURBA Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Binjai ; ----------------------------------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding/Penggugat dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 24 Maret 2014 tersebut, telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Para Pembanding dan Turut Terbanding dengan sah dan patut, sebagaimana dalam risalah pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding Nomor :09/Pdt.G/2013/PN-BJ Nomor :01/Pdt.Bdg/2014/PN-BJ masing-masing tertanggal 25 Maret 2014 dan tanggal 28 Maret 2014, yang dibuat oleh HERMAN YANI PURBA Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Binjai ; ------------
---- Menimbang, bahwa kepada Kuasa Para Pembanding, telah diberitahukan perihal kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) sebagaimana dalam risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor : 09/Pdt.G/2012/PN-BJ, Nomor :01/Pdt.Bgd/2014/PN-BJ tanggal 25 Maret 2014, yang dibuat oleh HERMAN YANI PURBA Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Binjai ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa demikian juga kepada Kuasa Terbanding dan Turut Terbanding, telah diberitahukan perihal kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) sebagaimana risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor : 09/Pdt.G/2012/PN-BJ, Nomor :01/Pdt.Bgd/2014/PN-BJ masing-masing tanggal 21 Februari 2014 dan tanggal 10 Februari 2014, yang dibuat oleh LENTA Br PINEM,SH dan HERMAN YANI PURBA Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Binjai ; --------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
----- Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Para Tergugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara Formal dapat diterima ; ------------------------
------ Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding semula Para Tergugat, pada pokoknya agar Pengadilan Tinggi memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 20 Januari 2014 No.09/Pdt.G/2013/PN.Bj, dengan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima atau mohon putusan yang seadil-adilnya dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa Terbanding/Penggugat/Tergugat Dalam Rekonpensi pada saat di perseidangan tidak memberikan alat bukti berupa bukti dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 434 tahun 1998 atas nama IRMIN DIANA, Terbanding/Penggugat, Penggugat hanya menghadirkan saksi ROADIANA dan saksi DEWI yang juga tidak ada menyatakan hal tersebut berupa dasar tebitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No.434/Setia tahun 1998 an. Irmin Diana tanpa adanya bukti yang jelas, artinya tidak jelas alas hak dari lahirnya Sertifikat Hak Milik Nomor : 434 tahun 1998 atas nama Irmin Diana tersebut”.
- Bahwa Judex Fectie telah salah menerapkan hukum karena tidak mengindahkan alat bukti tertulis T-1 berupa penolakan yang dimiliki oleh para Pembanding/Para Tergugat Dalam konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi yang secara formil berkekuatan hukum lebih tinggi dari pada bukti-bukti saksi-saksi yang dimiliki oleh Terbanding/Penggugat/Tergugat Dalam Rekonpensi ;
----- Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya memuat alasan sebagai berikut :
- Bahwa Dalil Pembanding yang menyatakan ”Terbanding/Penggugat dalam rekonpensi tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya” adalah merupakan dalil yang keliru mengada-ada dan terkesan merupakan dalil yang dihasilkan dari kefrustasian karena telah dengan jelas dan nyata kepemilikan Terbanding/Penggugat atau Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam konpensi atas sebidang tanah tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan benar tidak bertentangan hak-hak orang lain (vide Bukti P-1, Bukti P-2 dan berdasarkan keterangan Saksi ROSDIANA dan berdasarkan keterangan saksi DEWI yang pada pokoknya menerangkan pemilik atas tanah yang terletak di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai atau gudang adalah Penggugat/ahli waris dari Almarhum Irmin Diana, saksi-saksi mengetahui dari sertiikat yang dimiliki Penggugat karena saksi-saksi pernah melihat Sertifikat yang dimiliki Penggugat;
----- Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta Surat-surat yang terlampir, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Binjai, tanggal 20 Januari 2014 Nomor : 09/Pdt.G/2013/PN-BJ, Memori Banding dari Pembanding dan Kontra Memori Banding dari Terbanding, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut yang telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan dari bukti-bukti surat maupun saksi-saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak dipersidangan oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi menjadi pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding ; ----------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka alasan-alasan yang disebutkan dalam memori banding para Pembanding/Para Tergugat, tidak mempunyai alasan hukum yang tepat untuk membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor : 09/Pdt.G/2013/PN-BJ tanggal 20 Januari 2014 beralasan hukum untuk dipertahankan dan dikuatkan ; ---------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Hakim Tingkat Pertama di Kuatkan sehingga Pembanding semula Para Tergugat berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
----- Memperhatikan Pasal 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Undang-undang Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, RBg dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ----------------------------
M E N G A D I L I
----- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat-I s/d XXVII ; ----------------------------------------------------------------------
----- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 20 Januari 2014 Nomor : 09/Pdt.G/2013/PN-BJ, yang dimohonkan banding tersebut ; -------
----- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat-I s/d XXVII untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari RABU tanggal 1 Oktober 2014, oleh Kami PANDARAMAN SIMANJUNTAK,SH.MH Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, Hj. WAGIAH ASTUTI, SH dan H. LEXSY MAMONTO, SH.MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam pemeriksaan perkara tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Agustus 2014 Nomor :252/PDT/2014/PT-MDN, Putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 7 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta Hj. SURYA HAIDA, SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasa Hukum mereka.
Hakim- Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttdttd
Hj. WAGIAH ASTUTI, SH PANDARAMAN SIMANJUNTAK,SH.MH
ttd
H. LEXSY MAMONTO, SH.MH
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. SURYA HAIDA, SH.MH
Ongkos-Ongkos :
M e t e r a i .................... Rp. 6.000.-
R e d a k s i ................... . Rp. 5.000.-
Pemberkasan ................... Rp. 139.000.-
J u m l a h……………… . Rp. 150.000,-