91/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 91/Pdt/2019/PT SMG
Joko Amunanto dkk lawan Asri Hartini, S.H
MENGADILI : - Menerima permohonan banding yang diajukan Pembanding semula Para Tergugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Skh tanggal 31 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut - - Menghukum kepada Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 91/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara;
Joko Amunanto, bertempat tinggal di Dukuh Salam, RT 01, RW 03, Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut PEMBANDING I semula TERGUGAT I
Aris Pramono, bertempat tinggal di Dukuh Salam, RT 01, RW 03, Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula TERGUGAT II ;
Dalam hal ini baik Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II telah memberikan Kuasa kepada V.P. HERU PRASETYO, S.H. Advokat pada Kantor Advokad dan Konsultan Hukum “V.P.Heru Prasetyo, SH & Rekan” berkedudukan di JL. Sendangguwo Selatan VI N0.5 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Nopember 2018, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PARATERGUGAT;
M E L A W A N :
Asri Hartini, S.H., bertempat tinggal di Jl.Akasia II, Blok P-8, No.10B, Taman Cimanggu, RT/RW 002/005, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Propensi Jawa Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dolly Setiawan, S.H., M.H, Muhammad Akhiri, SH.,MH, Muhtar Yogasara, SH, Ade Juliansyah, SH, Muhammad Azhar, SH, Aulia Riza, SH Para Advokat/Konsultan Hukum pada KHAIRI & PARTNER Law Office yang berkantor di Gedung Senatama Lantai 3 Ruang 302A, Jl. Kwitang Raya No.8 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 19 Desember 2018, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
-
-
Pengadilan Tinggi tersebut;
-
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 13 Pebruari 2019 Nomor 91/Pdt/2019/PT SMG tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan surat gugatan tertanggal 30 April 2018, didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 3 Mei 2018 Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Skh yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
DASAR HUKUM MENGAJUKAN GUGATAN
Bahwa gugatan Perdata yang kami ajukan ini merupakan suatu Gugatan terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT atas Perbuatannya Menguasai Tanah seluas + 107 m2 (seratus tujuh meter persegi) milik PENGGUGAT selaku Ahli Waris Almarhumah Mbok Cokrosuwiryo alias Tini (Supartini) yang didasarkan pada Sertipikat No. 470/Desa Jati Tanggal 27 Mei 1975 dan Gambar Situasi No.12183/1975 Tanggal 30 Mei 1975 dan Salinan Peta yang dibuat oleh Kepala Desa Jati C. No. 112 Persil No. 2/229 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah,
Selanjutnya mohon disebut sebagai OBJEK SENGKETA.
Gugatan ini bertujuan agar dikembalikannya penguasaan atas Objek Sengketa dan dibongkarnya bangunan yang berdiri di atasnya serta untuk mendapatkan ganti rugi atas seluruh kerugian-kerugian yang telah diderita oleh PENGGUGAT karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT. Dalam hal ini, PENGGUGAT mengajukan Gugatan sesuai ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang telah mengatur :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
dan/ atau
Sesuai ketentuan Pasal 1366 KUHPerdata yang secara spesifik mengatur lebih lanjut bahwa :
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.”
Adapun alasan-alasan PENGGUGAT mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA TERGUGAT adalah sebagai berikut :
Bahwa Pewaris PENGGUGAT yakni Almarhumah Mbok Cokrosuwiryo alias Tini (Supartini) merupakan pemilik sah Tanah seluas 525 m2 (lima ratus dua puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 470/Desa Jati Tanggal 27 Mei 1975 dan Gambar Situasi No. 12183/1975 Tanggal 30 Mei 1975 dan Salinan Peta yang dibuat oleh Kepala Desa Jati C. No. 112 Persil No. 2/229 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Besar.
Sebelah Selatan : Tanah Milik Almarhum Wignyo Pandoyo.
Sebelah Timur : Jalan Desa.
Sebelah Barat : Tanah Milik Almarhum Wignyo Pandoyo dan Tanah Milik Pak Tasno.
Bahwa Pewaris PENGGUGAT yakni Almarhumah Mbok Cokrosuwiryo alias Tini (Supartini) telah meninggal dunia pada Tanggal 29 Januari 2011;
Bahwa setelah Pewaris PENGGUGAT yakni Almarhumah Mbok Cokrosuwiryo alias Tini (Supartini) meninggal dunia pada tahun 2011, sekitar tahun 2014 PENGGUGAT berniat untuk mengurus pembagian harta warisnya berupa Tanah seluas 525 m2 (lima ratus dua puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 470/Desa Jati Tanggal 27 Mei 1975 dan Gambar Situasi No. 12183/1975 Tanggal 30 Mei 1975 dan Salinan Peta yang dibuat oleh Kepala Desa Jati C. No. 112 Persil No. 2/229 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah;
Bahwa untuk pengurusan pembagian harta waris tersebut, PENGGUGAT terlebih dahulu memohon kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang pada sekitar bulan Oktober tahun 2014;
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN pada sekitar tahun 2014 tersebut, PENGGUGAT baru mengetahui bahwa pada Objek Sengketa telah didirikan bangunan oleh PARA TERGUGAT tanpa seizin pemilik yang sah/ PENGGUGAT atau secara melawan hukum. Hal tersebut mengakibatkan kerugian pada PENGGUGAT karena tanah pekarangan PENGGUGAT menjadi berkurang yang seharusnya 525 m2 (lima ratus dua puluh lima meter persegi) sesuai dengan sertifikat, saat ini menjadi hanya tersisa + 418 m2 (empat ratus delapan belas meter persegi);
Bahwa PARA TERGUGAT menguasai Objek Sengketa dengan cara mendirikan dan menempati bangunan yang berdiri di atas Objek Sengketa;
Bahwa PENGGUGAT pernah memperingatkan PARA TERGUGAT baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak diindahkan oleh PARA TERGUGAT, sehingga PENGGUGAT melaporkan perbuatan PARA TERGUGAT ke Kepolisian Resort Sukoharjo pada Tanggal 26 Juli 2016 atas dugaan Penguasaan Lahan Tanpa Izin. Atas dasar laporan tersebut, Kepolisian Resor Sukoharjo mempertemukan PARA PIHAK. Dalam hal ini PENGGUGAT diwakili oleh salah satu keluarga kandung PENGGUGAT, yakni Saudara Damarhadi Sunaryo, MBA dan PARA TERGUGAT diwakili oleh salah satu keluarga kandung PARA TERGUGAT, yakni saudari Sri Harini. Berdasarkan pertemuan tersebut, PARA PIHAK membuat pengakuan dan kesepakatan yang tertuang pada Surat Pernyataan terTanggal 5 Oktober 2016 yang isinya sebagai berikut:
PARA TERGUGAT mengakui telah menempati rumah di atas tanah milik PENGGUGAT dengan luas 107 m2 (seratus tujuh meter persegi) yang beralamat di Dukuh Salam, Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo;
PARA TERGUGAT sanggup mengembalikan tanah seluas 107 m2 (seratus tujuh meter persegi) di Dukuh Salam, Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo dengan tanah milik PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT sepakat melakukan transaksi jual beli pada hari Selasa Tanggal 11 Oktober 2016 di Notaris yang ditunjuk oleh PARA TERGUGAT dan biaya dibebankan kepada PARA TERGUGAT;
PENGGUGAT menyatakan akan mencabut pengaduan yang telah dibuat di Polres Sukoharjo bila kerugian yang dialaminya sudah dikembalikan kepada PENGGUGAT;
PARA TERGUGAT bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku jika tidak melaksanakan Surat Pernyataan ini.
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan tersebut, PARA TERGUGAT mengakui telah menempati bangunan di atas Objek Sengketa yang merupakan tanah milik PENGGUGAT;
Bahwa pengakuan dan kesepakatan yang tertuang dalam Surat Pernyataan sebagaimana disebut pada poin 7 di atas tidak dilaksanakan bahkan tidak ada iktikad baik oleh PARA TERGUGAT, sebaliknya PARA TERGUGAT justru menghindar hingga Gugatan ini PENGGUGAT sampaikan kepada Majelis Hakim Pemeriksa melalui Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo;
Bahwa oleh karena perbuatan PARA TERGUGAT yang mendirikan bangunan dan menempati bangunan di atas Objek Sengketa yang merupakan tanah milik PENGGUGAT tanpa izin dari PENGGUGAT merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum telah merugikan kepentingan hukum PENGGUGAT, sehingga sangat beralasan hukum Majelis Hakim Pemeriksa untuk menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtsmatigedaad) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa oleh karena perbuatan PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtsmatigedaad) sebagaimana disebutkan pada poin 10 di atas maka sudah selayaknya Majelis Hakim Pemeriksa menghukum PARA TERGUGAT mengembalikan penguasaan atas Objek Sengketa kepada PENGGUGAT dan membongkar bangunan permanen atas biaya PARA TERGUGAT;
Bahwa serangkaian Perbuatan Melawan Hukum PARA TERGUGAT di atas telah mengakibatkan kerugian baik materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT, maka sangat berdasar hukum apabila PARA TERGUGAT secara tanggung renteng diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Berdasarkan harga Pasar jual tanah pada Objek Sengketa Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) /Per meter.
Kerugian materiil sebesar 107 m2 X Rp. 1.600.000,- = Rp. 171.200.000,- (seratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah)
Kerugian Immateriil
Berdasarkan harga Pasar sewa tanah pada Objek Sengketa Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) /Per meter /Per tahun.
Kerugian immateriil sebesar 107 m2 X 4 Tahun X Rp. 100.000,- = Rp. 42.800.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa mengingat telah terjadi pengakuan dan kesepakatan antara PARA PIHAK yang dituangkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana disebutkan pada poin 7 di atas tetapi diingkari oleh PARA TERGUGAT, agar putusan dalam perkara a quo kelak tidak menjadi hampa (lllusoir), maka cukup alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Objek Sengketa.
Bahwa selain itu, mengingat biaya eksekusi putusan yang juga termasuk biaya perubuhan bangunan cukup tinggi, maka untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nanti oleh PARA TERGUGAT, mohon agar PARA TERGUGAT dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, setiap kali PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakannya isi putusan oleh PARA TERGUGAT;
Bahwa oleh karena gugatan a quo juga didasarkan atas suatu alasan hukum yang sah dan didukung pula oleh bukti-bukti yang autentik, maka sangat patut kiranya bagi Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan Putusan Serta Merta untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum baik Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun upaya lainnya dalam perkara a quo.
Bahwa Gugatan PENGGUGAT telah memenuhi syarat Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, oleh karenanya menurut hukum haruslah dikabulkan dan karenanya pula atas perkara Gugatan ini, maka seluruh biaya perkara haruslah dibebankan kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng.
Bahwa berdasarkan dasar-dasar dan alasan hukum Gugatan di atas, maka patut menurut hukum bagi Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk memangggil para pihak dalam perkara ini pada suatu hari persidangan yang ditentukan untuk itu, dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga SHM No. 470/Desa Jati terTanggal 27 Mei 1975 adalah milik PENGGUGAT;
Menyatakan sah dan meyakinkan Objek Sengketa/ tanah seluas 107 M2 (seratus tujuh meter persegi) adalah Milik PENGGUGAT ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Objek Sengketa;
Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT menguasai Objek Sengketa dan mendirikan bangunan di atas Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan penguasaan atas Objek Sengketa kepada PENGGUGAT;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membongkar bangunan permanen yang telah didirikan PARA TERGUGAT di atas Objek Sengketa atas biaya PARA TERGUGAT secara tanggung renteng;
Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 171.200.000,- (seratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 42.800.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Menghukum Para Tegugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, setiap kali PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voorbarr bij voorad) walaupun ada upaya hukum baik Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun upaya lainnya oleh PARA TERGUGAT TERGUGAT baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama;
Menghukum PARA TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat telah mengajukan jawabannya dipersidangan sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI;
Gugatan Penggugat Obscur Libel ( tidak jelas dan kabur)
Bahwa gugatan Penggugat mengadung cacat formil yang terdapat dalam dalil gugatan yaitu adanya dalil gugatan Penggugat yang saling bertentangan mengenai batas-batas objek sengketa. Dalil gugatan Penggugat pada bagian huruf A Dasar Hukum Mengajukan Gugatan menyebutkan Sertipikat Hak Milik No. 470/Desa Jati Tanggal 27 Mei 1975 dan Gambar situasi No. 12183/1975 tangal 30 Mei 1975 dan Salinan Peta yang dibuat oleh Kepala Desa Jati C No. 112 Persil No. 2/229 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Almarhum Wignyo Pandoyo
Sebelah Selatan : Tanah Milik Almarhum Wignyo Pandoyo
Sebelah Timur : Tanah Milik Almarhum Mbok Cokrosuwiryo alias
Tini (Supartini)
Sebelah Barat : Tanah Milik Pak Tasno
bertentangan dengan dalil gugatan mengenai alasan-alasan gugatan Nomor (1), yang menyebutkan Sertipikat Hak Milik No. 470/Desa Jati Tanggal 27 Mei 1975 dan Gambar situasi No. 12183/1975 tangal 30 Mei 1975 dan Salinan Peta yang dibuat oleh Kepala Desa Jati C No. 112 Persil No. 2/229 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Besar
Sebelah Selatan : Tanah Milik Almarhum Wignyo Pandoyo
Sebelah Timur : Jalan Desa
Sebelah Barat : Tanah Milik Almarhum Wignyo Pandoyo dan
Tanah Milik Pak Tasno
Menyebabkan gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur khususnya dalam penentuan letak, batas-batas tanah yang menjadi obyek sengketa. Sehingga oleh sebab perihal Gugatan Penggugat mengenai Perbuatan melawan Hukum dengan obyek sengketa berupa Tanah maka sangat perlu dan penting agar Gugatan Penggugat Harus Jelas dan Tidak Kabur dalam Hal Penyebutan Batas-Batas Tanah yang menjadi Obyek Sengketa.
Bahwa menurut Putusan MARI No.1149.K/1975 Tanggal 17 Januari 1979 “karena surat gugatan yang tidak disebutkan dengan jelas letak, batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima”, dalam buku R. Soeparmono, S.H. (Hukum Acara dan Yurisprudensi) Penerbit Mandar Maju Tahun 2000 di Bandung. Sehingga gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur.
Bahwa gugatan Penggugat mengadung cacat formil yang terdapat dalam dalil gugatan yaitu adanya dalil gugatan Penggugat yang saling bertentangan mengenai perbuatan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat. Dalil Gugatan Penggugat pada bagian huruf A Dasar Hukum Mengajukan Gugatan menyebutkan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah denganMenguasai Tanah seluas ±107 m2 milik Penggugat selaku ahli waris Almarhum Mbok Cokrosuwiryo alias Tini (Supartini) yang didasarkan Sertipikat Hak Milik No. 470/Desa Jati Tanggal 27 Mei 1975 dan Gambar situasi No. 12183/1975 tangal 30 Mei 1975 dan Salinan Peta yang dibuat oleh Kepala Desa Jati C No. 112 Persil No. 2/229 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, yang selanjutnya disebut sebagai objek sengketa hal ini bertentangan dengan dalil gugatan Penggugat pada bagian alasa-alasan gugatan Nomor (10), yang menyebutkan perbuatan Para Tergugat yang mendirikan bangunan dan menempati bangunan di atas objek sengketa yang merupakan tanah milik Penggugat tanpa izin dari Penggugat merupakan tanpa hak dan melawan hukum.
Bahwa dari hal tersebut diatas maka tampak jelas Penggugat mendalilkan adanya 3 (Tiga) Perbuatan Hukum yang berbeda-beda dan masing-masing berdiri sendiri yaitu Menguasai Tanah, Mendirikan Bangunan, dan Menempati Bangunan, yang dimana ketiga perbuatan tersebut memiliki arti yang berbeda. Sehingga apabila melihat Gugatan Penggugat Perihal Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Tergugat, maka sudah seharusnya bila Penggugat merumuskan Perbuatan yang dilakukan Para Tergugat secara jelas dan konsisten dan tidak bertentangan, apakah perbuatan yang merugikan adalah Menguasai Tanah atau Mendirikan Bangunan atau Menempati Bangunan? Atau malah ketiga perbuatan tersebut ?
Bahwa Gugatan Penggugat mengandung Cacat Formil karena pada Posita Gugatan Penggugat mendalilkan bila Para Tergugat telah MENDIRIKAN BANGUNAN sehingga menyebabkan kerugian bagi Penggugat, akan tetapi Penggugat didalam Gugatannya tidak mendalilkan secara jelas kapan peristiwa bangunan tersebut di bangun, sehingga sudah jelas dan mendasar jika Gugatan Penggugat dinyatakan kabur.
Bahwa gugatan Penggugat mengadung cacat formil yang terdapat pada petitum nomor (3) yang tidak menyebutkan secara jelas objek sengketa yang dimintakan. Petitum Penggugat hanya menyebutkan “Menyatakan sah dan menyakinkan objek sengketa/tanah seluas 107 m2 adalah milik Penggugat”, tidak menyebutkan secara jelas objek sengketa yang mana, sehingga gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur.
Bahwa dalam buku Hukum Acara Perdata yang ditulis oleh M. Yahya Harahap (2005:63), menyatakan “Supaya gugatan sah, dalam arti tidak mengandung cacat formil, harus mencantumkan petitum gugatan yang berisi pokok tuntutan penggugat, berupa diskripsi yang jelas menyebutkan satu persatu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yang harus dinyatakan dan dibeberkan kepada tergugat. Dengan kata lain petitum gugatan, berisi tuntutan atau permintaan kepada pengadilan untuk dinyatakan dan ditetapkan sebagai hak penggugat atau hukuman kepada tergugat atau kepada kedua belah pihak.”
Sehingga gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur karena tidak menyebutkan secara jelas petitum gugatan yang diminta dan dinyatakan adalah objek sengketa yang mana.
Bahwa sangatlah tidak mendasar dan tidak beralasan karena tujuan dari Penggugat menggugat adalah agar dikembalikan penguasaan atas objek sengketa dan dibongkarnya bangunan yang berdiri diatas.
Bahwa berdasarkan uraian diatas terbukti dengan sah dan meyakinkan gugatan penggugat tidak jelas dan kabur atau obscure libel, maka dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Gugatan Penggugat Mengandung Error In Persona.
Bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat kurang pihak karena Gugatan Penggugat di dalam dalilnya menyebutkan Para Tergugat menempati objek sengketa, sedangkan diketahui bahwa selain Para Tergugat, ada Istri Tergugat II yang juga menempati bangunan di atas objek sengketa yang didalilkan Penggugat. Sehingga gugatan Penggugat mengandung Error In Persona.
Bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat kurang pihak karena Gugatan Penggugat tidak menyertakan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo sebagai pihak di dalam perkara ini karena berdasarkan dalil gugatan Penggugat nomor (5) menyebutkan berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional pada sekitar tahun 2014, Penggugat baru mengetahui bahwa objek sengketa telah didirikan bangunan oleh Para Tergugat tanpa izin pemilik yang sah/Penggugat atau secara melawan hukum. Sehingga Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo harus sertakan sebagai pihak dalam perkara gugatan ini, maka gugatan Penggugat mengandung Error In Persona.
Bahwa berdasarkan uraian di atas terdapat pihak-pihak yang tidak dimasukkan Penggugat dalam gugatannya sehingga gugatan Penggugat kurang pihak atau mengandung Error In Persona maka Para Tergugat dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa pada pokoknya Para Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenaranya;
Bahwa semua dalil-dalil Para Tergugat dalam Eksepsi yang berelevansi dengan dalil-dalil Para Tergugat dalam pokok perkara ini secara mutatis muntandis mohon dimasukan dan dipertimbangkan kembali menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dalam jawaban pokok perkara/konpensi;
Bahwa tidak benar dalil Gugatan Penggugat di dalam Posita No 1 yang menyatakan batas-batas tanah milik Alm. Mbok Cokrosuwiryo alias Tini (Supartini) seluas 525 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Besar
Sebelah Selatan : Tanah Milik Alm. Wignyo Pandoyo
Sebelah Timur : Jalan Desa
Sebelah Barat : Tanah Milik Alm. Wignyo Pandoyo dan Tanah
Milik Pak Tasno
Yang benaradalah :
Bahwa batas-batas tanah milik Alm. Mbok Cokrosuwiryo alias Tini (Supartini) seluas 525 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Besar
Sebelah Selatan : Tanah Milik Alm. Wignyo Pandoyo
Sebelah Timur : Saluran Kering Kecil
Sebelah Barat : Tanah Milik Alm. Wignyo Pandoyo
Bahwa tidak benar dalil Gugatan Penggugat di dalam Posita No 5 yang menyatakan berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN sekitar tahun 2014, Penggugat baru mengetahui bahwa objek sengketa telah didirikan bangunan oleh Para Tergugat tanpa seizin pemilik yang sah/Penggugat atau secara melawan hukum. Hal tersebut mengakibatkan kerugian pada penggugat karena tanah pekarangan Penggugat menjadi berkurang yang seharusnya 525 m2 sesuai dengan sertipikat, saat ini menjadi hanya tersisa ±418 m2.
Yang benaradalah :
Bahwa Bangunan yang dimaksudkan pada dalil Gugatan Penggugat di dalam Posita No 5 adalah bangunan yang didirikan oleh Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi semasa hidupnya bukan didirikan oleh Para Tergugat.
Bahwa atas kekurangan tanah yang menjadi objek sengketa seluas 107 m2 adalah bagian tanah milik Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 487 asal Persil bersumber dari tanah hak hanggaduh run temurun C. 2 Persil No. 90. b. 1 seluas 395 m2 dan Persil 90. b. 3 seluas 505 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah seluas ± 900 m2 atas nama Wignyopandoyo alias Suyadi sekarang sudah balik nama menjadi atas nama Sri Harini, Suci Rohadi, Endang Narunie, Endang Widyawati, Agus Sulistyo, Joko Amunanto, Aris Pramono, Ratna Handayaningrum, Hetty Nikotyastuti, Herry Weedyastoro, Bean Kusumastuti, Citra Onianti, Rubby Kurniawan, Firsti Yunita, Dita Mayasari adalah sah milik Para Tergugat.
Bahwa sejak lahir sampai dewasa hingga saat gugatan ini diajukan, Para Tergugat tinggal di tanah dan bangunan yang diwariskan oleh Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi. Sehingga hal tersebut sudah semestinya tidak mengakibatkan kerugian kepada Penggugat karena bangunan tersebut didirikan oleh Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi dan di atas tanah milik Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi pada saat masih hidup yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 487 asal Persil bersumber dari tanah hak hanggaduh turun temurun C. 2 Persil No. 90. b. 1 seluas 395 m2 dan Persil 90. b. 3 seluas 505 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah seluas ± 900 m2 atas nama Wignyopandoyo alias Suyadi yang sekarang sudah balik nama menjadi atas nama Sri Harini, Suci Rohadi, Endang Narunie, Endang Widyawati, Agus Sulistyo, Joko Amunanto, Aris Pramono, Ratna Handayaningrum, Hetty Nikotyastuti, Herry Weedyastoro, Bean Kusumastuti, Citra Onianti, Rubby Kurniawan, Firsti Yunita, Dita Mayasari.
Bahwa sehubungan dengan bangunan tersebut didirikan di atas tanah milik Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi dan didirikan oleh Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi pada saat masih hidup yang saat ini sudah turun waris dan sudah balik nama menjadi atas nama Sri Harini, Suci Rohadi, Endang Narunie, Endang Widyawati, Agus Sulistyo, Joko Amunanto, Aris Pramono, Ratna Handayaningrum, Hetty Nikotyastuti, Herry Weedyastoro, Bean Kusumastuti, Citra Onianti, Rubby Kurniawan, Firsti Yunita, Dita Mayasari, maka dalil Penggugat yang menyatakan tanah Penggugat berkurang dan tersisa ± 418 m2 adalah tidak benar.
Bahwa terhadap dalil Gugatan Penggugat di dalam Posita No 6 yang menyatakan Para Tergugat menguasai Objek Sengketa dengan cara mendirikan dan menempati bangunan yang berdiri di atas objek sengketa adalah Tidak Benar ;
Yang benar, adalah :
Bahwa Para Tergugat sejak lahir hingga saat Gugatan ini diajukan telah menempati tanah dan bangunan milik Orang Tuanya yaitu Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 487 asal Persil bersumber dari tanah hak hanggaduh run temurun C. 2 Persil No. 90. b. 1 seluas 395 m2 dan Persil 90. b. 3 seluas 505 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah seluas ± 900 m2, sehingga apakah Perbuatan Para Tergugat menempati tanah dan bangunan yang merupakan warisan orang tua dikatakan sebagai “MENGUASAI OBJEK SENGKETA?
Sehingga mohon agar Penggugat dapat membuktikan secara jelas beserta dasar hukumnya apabila Menempati Tanah dan Bangunan Warisan orang tuanya yang didasarkan pada SHM yang SAH adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum!
Bahwa dari Dalil Penggugat tersebut pada Posita Gugatan Penggugat No 6, dapat dilihat secara jelas jika Penggugat mendalilkan bagaimana cara Para Tergugat Menguasai objek Sengketa yaitu dengan cara MENDIRIKAN dan MENEMPATI BANGUNAN, artinya ada dua (2) perbuatan yang harus dibuktikan oleh Penggugat. Sehingga akan Para Tergugat tanggapi sebagai berikut:
Bahwa MENDIRIKAN dan MENEMPATI BANGUNAN adalah dua perbuatan yang berasal dari dua kata pokok yaitu Mendirikan dan Menempati.
Bahwa Berdasarkan kamus umum Bahasa Indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata MENDIRIKAN artinya Memasang ; Membangun atau Membuat. Sementara kata MENEMPATI artinya Bertempat; menduduki; mendiami.
Bahwa dari pengertian tersebut Para Tergugat perlu mengetahui darimana Penggugat bisa mendalilkan jika bangunan yang ditempatinya saat ini adalah hasil pendirian bangunan dari Perbuatan Para Tergugat, karena bangunan yang saat ini ditempatinya merupakan peninggalan orang tuanya yaitu Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi, sehingga Para Tergugat TIDAK PERNAH MENDIRIKAN bangunan yang saat ini ditempatinya. Bangunan tersebut didirikan oleh orang tua Para Tergugat.
Bahwa dalam hal MENEMPATI BANGUNAN yang dikatakan oleh Penggugat sebagai menguasai Obyek Sengketa, perlu Para Tergugat sampaikan bila saat Gugatan ini diajukan, Bangunan Warisan milik orang tua Para Tergugat yaitu Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi ditempati oleh Para Tergugat dan Istri Tergugat II. Bangunan yang didirikan oleh Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi saat masih hidup juga didirikan diatas Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 487 asal Persil bersumber dari tanah hak hanggaduh turun temurun C. 2 Persil No. 90. b. 1 seluas 395 m2 dan Persil 90. b. 3 seluas 505 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah seluas ± 900 m2 atas nama Wignyopandoyo alias Suyadi dan saat ini sudah turun waris dan sudah balik nama menjadi atas nama Sri Harini, Suci Rohadi, Endang Narunie, Endang Widyawati, Agus Sulistyo, Joko Amunanto, Aris Pramono, Ratna Handayaningrum, Hetty Nikotyastuti, Herry Weedyastoro, Bean Kusumastuti, Citra Onianti, Rubby Kurniawan, Firsti Yunita, Dita Mayasari. Sehingga Para Tergugat menempati bangunan yang sudah semestinya ditempati oleh Para Tergugat dan Istri Tergugat II, karena bangunan tersebut adalah Peninggalan Orang Tua Para Tergugat.
Bahwa tidak benar dalil Gugatan Penggugat di dalam Posita No 7 yang menyatakan Para Tergugat membuat pengakuan dan kesepakatan yang tertuang pada Surat Pernyataan terTanggal 5 Oktober 2016.
Yang benar adalah :
Bahwa Para Tergugat tidak pernah membuat pengakuan dan kesepakatan yang tertuang pada Surat Pernyataan yang sebagaimana didalilkan Penggugat. Para Tergugat tidak pernah mewakilkan dan tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan yang berisi pengakuan dan kesepakatan yang didalilkan Penggugat.
Bahwa didalam Posita Gugatan Penggugat No 7, Penggugat mencoba untuk mengutip isi sebuah surat pernyataan terTanggal 05 Oktober 2016, sehingga sudah seharusnya bila kutipan tersebut harus sama persis dan tidak dapat disimpulkan atau ditafsirkan pada saat pengutipan terjadi kedalam Gugatan ini. Maka Para Tergugat mohon agar Penggugat dapat membuktikan ISI SURAT PERNYATAAN terTanggal 05 Oktober 2016 yang menyebutkan nama-nama Para Tergugat.
Bahwa surat Pernyataan yang didalilkan Penggugat dalam posita no 7 tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk menunjukan suatu kepemilikan atas tanah seluas 107 m2 yang diklaim adalah tanah milik Penggugat. Menurut pasal 32 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Bahwa sehubungan dengan Surat Pernyataan yang didalilkan di dalam Gugatan Penggugat Posita No 7 terbantahkan, maka terhadap Posita Gugatan No 8 Para Tergugat tidak pernah mengakui menempati bangunan di atas objek sengketa yang didalilkan Penggugat karena Para Penggugat menempati bangunan diatas tanah milik Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 487 asal Persil bersumber dari tanah hak hanggaduh run temurun C. 2 Persil No. 90. b. 1 seluas 395 m2 dan Persil 90. b. 3 seluas 505 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah seluas ± 900 m2 atas nama Wignyopandoyo alias Suyadi yang sekarang sudah balik nama menjadi atas nama Sri Harini, Suci Rohadi, Endang Narunie, Endang Widyawati, Agus Sulistyo, Joko Amunanto, Aris Pramono, Ratna Handayaningrum, Hetty Nikotyastuti, Herry Weedyastoro, Bean Kusumastuti, Citra Onianti, Rubby Kurniawan, Firsti Yunita, Dita Mayasari.
Bahwa terhadap dalil Gugatan Penggugat pada Posita No 9, Perlu diketahui bila Para Tergugat sama sekali tidak pernah membuat pengakuan dan kesepakatan yang dituangkan pada surat pernyataan sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat didalam Posita No 7, maka sangat tidak benar bila Penggugat mendalilkan Para Tergugat tidak memiliki itikad baik dan selalu menghindar. Para Tergugat justru sebaliknya merasa bila bangunan yang didirikan oleh orangtuanya yaitu Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi adalah sudah benar karena didirikan diatas tanah Sertipikat Hak Milik No. 487 asal Persil bersumber dari tanah hak hanggaduh run temurun C. 2 Persil No. 90. b. 1 seluas 395 m2 dan Persil 90. b. 3 seluas 505 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah seluas ± 900 m2 atas nama Wignyopandoyo alias Suyadi yang sekarang sudah balik nama menjadi atas nama Sri Harini, Suci Rohadi, Endang Narunie, Endang Widyawati, Agus Sulistyo, Joko Amunanto, Aris Pramono, Ratna Handayaningrum, Hetty Nikotyastuti, Herry Weedyastoro, Bean Kusumastuti, Citra Onianti, Rubby Kurniawan, Firsti Yunita, Dita Mayasari.
Bahwa terhadap Posita Gugatan Penggugat No 10, Penggugat menyebutkan bila Karena perbuatan PARA TERGUGAT yang mendirikan bangunan dan menempati bangunan diatas obyek sengketa yang merupakan tanah milik PENGGUGAT tanpa Izin dari PENGGUGAT merupakan Perbuatan tanpa Hak dan melawan hukum telah merugikan kepentingan hukum PENGGUGAT, sehingga sangat beralasan hukum Majelis Hakim Pemeriksa untuk menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sangat tidak beralasan hukum dan terlalu mengada-ada karena Penggugat tidak mendalilkan secara jelas waktu peristiwa pembangunan bangunan tersebut dilakukan.
Bahwa sudah seharusnya Penggugat mengetahui apabila objek sengketa tersebut adalah milik orang tua Para Tergugat dan bangunan tersebut didirikan oleh orang tua Para Tergugat.
Bahwa sekali lagi Para Tergugat tegaskan bila Para Tergugat sama sekali tidak pernah melakukan Perbuatan Hukum MENDIRIKAN BANGUNAN diatas tanah milik Penggugat, karena Bangunan yang ditempati Para Tergugat hingga saat gugatan ini diajukan, bangunan tersebut didirikan oleh orang tua Para Tergugat yaitu Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi diatas tanah Sertipikat Hak Milik No. 487 asal Persil bersumber dari tanah hak hanggaduh run temurun C. 2 Persil No. 90. b. 1 seluas 395 m2 dan Persil 90. b. 3 seluas 505 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah seluas ± 900 m2 atas nama Wignyopandoyo alias Suyadi yang sekarang sudah balik nama menjadi atas nama Sri Harini, Suci Rohadi, Endang Narunie, Endang Widyawati, Agus Sulistyo, Joko Amunanto, Aris Pramono, Ratna Handayaningrum, Hetty Nikotyastuti, Herry Weedyastoro, Bean Kusumastuti, Citra Onianti, Rubby Kurniawan, Firsti Yunita, Dita Mayasari.
Bahwa sehubungan dengan bangunan yang didirikan oleh Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi diatas tanah Sertipikat Hak Milik No. 487 asal Persil bersumber dari tanah hak hanggaduh run temurun C. 2 Persil No. 90. b. 1 seluas 395 m2 dan Persil 90. b. 3 seluas 505 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah seluas ± 900 m2 atas nama Wignyopandoyo alias Suyadi yang sekarang sudah balik nama menjadi atas nama Sri Harini, Suci Rohadi, Endang Narunie, Endang Widyawati, Agus Sulistyo, Joko Amunanto, Aris Pramono, Ratna Handayaningrum, Hetty Nikotyastuti, Herry Weedyastoro, Bean Kusumastuti, Citra Onianti, Rubby Kurniawan, Firsti Yunita, Dita Mayasari, maka Para Tergugat sejak lahir telah menempati bangunan Warisan dari orang tua (Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi). Maka berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, bahwa Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Membuktikan bila Para Tergugat sama sekali tidak MENDIRIKAN BANGUNAN dan MENEMPATI BANGUNAN diatas obyek sengketa (Tanah Milik Penggugat), sehingga sudah sepantasnya jika Majelis Hakim pemeriksa perkara ini menyatakan bila Para Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi mendirikan Bangunan yang saat ini menjadi Warisan dan ditempati oleh Para Tergugat dan Istri Tergugat II.
Bahwa terhadap Posita Gugatan Penggugat No 11 dan 12, Para Tergugat tanggapi sebagai berikut.:
Bahwa karena Wignyopandoyo alias Suyadi yang mendirikan Bangunan yang tempati Para Tergugat beserta Istri Tergugat II diatas tanah milik Wignyopandoyo alias Suyadi berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 487 asal Persil bersumber dari tanah hak hanggaduh run temurun C. 2 Persil No. 90. b. 1 seluas 395 m2 dan Persil 90. b. 3 seluas 505 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah seluas ± 900 m2 atas nama Wignyopandoyo alias Suyadi yang sekarang sudah balik nama menjadi atas nama Sri Harini, Suci Rohadi, Endang Narunie, Endang Widyawati, Agus Sulistyo, Joko Amunanto, Aris Pramono, Ratna Handayaningrum, Hetty Nikotyastuti, Herry Weedyastoro, Bean Kusumastuti, Citra Onianti, Rubby Kurniawan, Firsti Yunita, Dita Mayasari, maka Para Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum maka sudah selayaknya Para Tergugat tidak perlu mengembalikan penguasaan atas objek sengketa atau bahkan membongkar bangunan permanen.
Bahwa berdasarkan Jawaban gugatan Para Tergugat nomor 10 dan 11 diatas dimana tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, sehingga dalil gugatan Pengugat dalam Posita no 12 tidak terbukti, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa untuk menolak karena tidak menimbulkan kerugian apapun kepada Penggugat.
Bahwa dengan tidak terbukti adanya pengakuan dan kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam posita no 7, dimana Para Tergugat menempati rumah di atas tanah yang diwariskan Wignyopandoyo alias Suyadi yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 487 asal Persil bersumber dari tanah hak hanggaduh run temurun C. 2 Persil No. 90. b. 1 seluas 395 m2 dan Persil 90. b. 3 seluas 505 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah seluas ± 900 m2 atas nama Wignyopandoyo alias Suyadi yang sekarang sudah balik nama menjadi atas nama Sri Harini, Suci Rohadi, Endang Narunie, Endang Widyawati, Agus Sulistyo, Joko Amunanto, Aris Pramono, Ratna Handayaningrum, Hetty Nikotyastuti, Herry Weedyastoro, Bean Kusumastuti, Citra Onianti, Rubby Kurniawan, Firsti Yunita, Dita Mayasari maka tidak ada alasan Majelis Hakim Pemeriksa meletakkan Sita Jaminan sebagaikan mana posita Penggugat no 13.
Bahwa dengan tidak terbuktinya Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, maka mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara untuk mengesampingkan posita nomor 14.
Bahwa dengan tidak terbuktinya Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sehingga tidak menimbulkan kerugian apapun kepada Penggugat, maka mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara untuk mengesampingkan posita nomor 15.
Bahwa dengan tidak terbuktinya Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, maka mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara untuk menghukum Penggugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONPENSI
Bahwa segala yang termuat dalam Eksepsi dan Pokok Perkara/Konpensi mohon dimasukan dan dipertimbangkan kembali menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dalam Rekonpensi;
Bahwa dalam Rekonpensi mohon selanjutnya pihak dalam perkara ini berubah sebagai berikut:
Tergugat Konpensi I menjadi Penggugat Rekonpensi I;
Tergugat Konpensi I menjadi Penggugat Rekonpensi II;
Untuk selanjutnya secara bersama-sama mohon disebut sebagai Para Penggugat Rekonpensi.
Penggugat Konpensi menjadi Tergugat Rekonpensi;
Bahwa Para Penggugat Rekonpensi tinggal di Dukuh Salam, Rt. 001/Rw. 003, Kel/Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Bahwa Para Penggugat Rekonpensi sejak lahir sampai dewasa menempati bangunan di atas tanah warisan milik Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 487 asal Persil bersumber dari tanah hak hanggaduh run temurun C. 2 Persil No. 90. b. 1 seluas 395 m2 dan Persil 90. b. 3 seluas 505 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah seluas ± 900 m2 atas nama Wignyopandoyo alias Suyadi, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Besar
Sebelah Selatan : Tanah Milik Bapak Sumani Kamdo
Sebelah Timur : Tanah Milik Alm. Bok Cokrosuwiryo alias Tini
dan Jalan Desa
Sebelah Barat : Tanah Milik Bapak Tasno
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Warisan yang dibenarkan dan disaksikan oleh Kepala Desa Jati, Gatak, Sukoharjo Sri Giyarti dan dikuatkan oleh Camat Gatak, Sukoharjo Tony Supriyadi, bahwa ahli waris dari Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi antara lain:
Sri Harini;
Hj. Sri Widari;
Suci Rohadi, SH;
Endang Naruni;
Endang Widyawati;
Tutik Wahyuningsih;
Agus Sulistiyo, SE;
Joko Amunanto, SE;
Aris Pramono, SH;
Ahli waris atas nama Hj. Sri Widari telah meninggal dunia sehingga digantikan oleh anak-anaknya yaitu:
Ratna Hadayaningrum, SE;
Hetty Nikotyastuti, SE., ME;
Herry Weedyastoro, SH., MH;
Bean Kusumastuti, SE;
Citra Onianti, SP., MP;
Rubby Kurniawan, ST., MT.
Ahli waris atas nama Tutik Wahyuningsih telah meninggal dunia sehingga digantikan oleh anak-anaknya yaitu:
Firsti Yunita, S.Kom;
Dita Mayasari, SF.
Bahwa SHM No. 487 asal Persil bersumber dari tanah hak hanggaduh run temurun C. 2 Persil No. 90. b. 1 seluas 395 m2 dan Persil 90. b. 3 seluas 505 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah seluas ± 900 m2 atas nama Wignyopandoyo alias Suyadi telah dibalik nama menjadi atas nama para ahli waris yaitu atas nama Sri Harini, Suci Rohadi, Endang Narunie, Endang Widyawati, Agus Sulistyo, Joko Amunanto, Aris Pramono, Ratna Handayaningrum, Hetty Nikotyastuti, Herry Weedyastoro, Bean Kusumastuti, Citra Onianti, Rubby Kurniawan, Firsti Yunita, Dita Mayasari, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Besar
Sebelah Selatan : Tanah Milik Bapak Sumani Kamdo
Sebelah Timur : Tanah Milik Alm. Bok Cokrosuwiryo alias Tini
dan Jalan Desa
Sebelah Barat : Tanah Milik Bapak Tasno
Bahwa Para Penggugat Rekonpensi menempati bangunan di atas tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 487 asal Persil bersumber dari tanah hak hanggaduh run temurun C. 2 Persil No. 90. b. 1 seluas 395 m2 dan Persil 90. b. 3 seluas 505 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah seluas ± 900 m2 atas nama Wignyopandoyo alias Suyadi telah dibalik nama menjadi atas nama para ahli waris yaitu atas nama Sri Harini, Suci Rohadi, Endang Narunie, Endang Widyawati, Agus Sulistyo, Joko Amunanto, Aris Pramono, Ratna Handayaningrum, Hetty Nikotyastuti, Herry Weedyastoro, Bean Kusumastuti, Citra Onianti, Rubby Kurniawan, Firsti Yunita, Dita Mayasari, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Besar
Sebelah Selatan : Tanah Milik Bapak Sumani Kamdo
Sebelah Timur : Tanah Milik Alm. Bok Cokrosuwiryo alias Tini
dan Jalan Desa
Sebelah Barat : Tanah Milik Bapak Tasno
Untuk selanjutnya Tanah dan Bangunan tersebut mohon agar disebut sebagai OBYEK SENGKETA.
Bahwa perlu diketahui Para Penggugat Rekonpensi menempati bangunan yang dibangun oleh orang tuanya yaitu Alm Wignyopandoyo alias Suyadi, dan dibangun diatas tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 487 asal Persil bersumber dari tanah hak hanggaduh run temurun C. 2 Persil No. 90. b. 1 seluas 395 m2 dan Persil 90. b. 3 seluas 505 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah seluas ± 900 m2 atas nama Wignyopandoyo alias Suyadi telah dibalik nama menjadi atas nama para ahli waris yaitu atas nama Sri Harini, Suci Rohadi, Endang Narunie, Endang Widyawati, Agus Sulistyo, Joko Amunanto, Aris Pramono, Ratna Handayaningrum, Hetty Nikotyastuti, Herry Weedyastoro, Bean Kusumastuti, Citra Onianti, Rubby Kurniawan, Firsti Yunita, Dita Mayasari.
Bahwa Para Penggugat Rekonpensi merasa terkejut dengan menerima surat gugatan dari Tergugat Rekonpensi perihal Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan di Pengadilan Negeri Sukoharjo Tanggal 03 Mei 2018 dengan Nomor Perkara 32 /Pdt.G/2018/PN.Skh.
Bahwa didalam Gugatannya tersebut Tergugat Rekonpensi mendalilkan bila Para Penggugat Rekonpensi Mendirikan Bangunan dan Menempati Bangunan secara melawan hukum diatas Tanah Milik Tergugat Rekonpensi.
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat Rekonpensi yang mengajukan Gugatan Konpensi kepada Para Penggugat Rekonpensi merupakan perbuatan yang tanpa hak dan tidak berdasar hukum mengingat bila Bangunan yang ditempati oleh Para Penggugat Rekonpensi adalah bangunan warisan dari Alm Wignyopandoyo alias Suyadi yang didirikan oleh Alm Wignyopandoyo alias Suyadi sendiri diatas tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 487 asal Persil bersumber dari tanah hak hanggaduh run temurun C. 2 Persil No. 90. b. 1 seluas 395 m2 dan Persil 90. b. 3 seluas 505 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah seluas ± 900 m2 atas nama Wignyopandoyo alias Suyadi telah dibalik nama menjadi atas nama para ahli waris yaitu atas nama Sri Harini, Suci Rohadi, Endang Narunie, Endang Widyawati, Agus Sulistyo, Joko Amunanto, Aris Pramono, Ratna Handayaningrum, Hetty Nikotyastuti, Herry Weedyastoro, Bean Kusumastuti, Citra Onianti, Rubby Kurniawan, Firsti Yunita, Dita Mayasari, maka untuk selanjutnya mohon agar disebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa oleh karena adanya Perbuatan Tergugat Rekonpensi tersebut menyebabkan Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat menjual tanah warisannya, sehingga atas perbuatan Tergugat Rekonpensi tersebut menyebabkan Para Penggugat Rekonpensi mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp. 876.600.000,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), dengan Perincian:
Berdasarkan harga pasar jual tanah yang didasarkan pada Kutipan Zona Nilai Tanah yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo maka Nilai Tanah Rp. 974.000/m2
Sehingga Kerugian Materiil Sebesar : Luas Tanah 900 M2 X Rp.974.000 = Rp. 876.600.000,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa oleh karena adanya Perbuatan Tergugat Rekonpensi tersebut, Para Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian atas waktu dan pikiran, khususnya Pengguggat Rekonpensi II semakin terganggu kesehatannya, sehingga oleh perbuatan Tergugat Rekonpensi tersebut menyebabkan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Bahwa menurut pasal 1365 KUHPerdata adalah “Tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”, maka berdasarkan pasal tersebut telah terbukti bahwa Tergugat Rekonpensi melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Para Penggugat Rekonpensi sehingga Tergugat Rekonpensi wajib mengganti seluruh Kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita Para Penggugat Rekonpensi.
Bahwa atas dikabulkannya perbuatan Penggugat Rekonpensi merupakan perbuatan melawan hukum maka untuk menjamin agar Tergugat Rekonpensi bertanggung jawab atas perbuatannya untuk mengganti kerugian kepada Para Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi tidak mengalihkan segala aset-asetnya kepada pihak lain, maka Para Penggugat Rekonpensi mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar untuk meletakan Sita Jaminan (Conversator Beslag) atas Sertipikat Hak Milik No. 470/Desa Jati Tanggal 27 Mei 1975 dan gambar situasi No. 12183/1975 Tanggal 30 Mei 1975 dan Salinan Peta yang dibuat oleh Kepala Desa Jati C No. 112 Persil No. 2/229 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah atas nama Cokrosuwiryo alias Tini (Supartini) seluas ± 525 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Besar
Sebelah Selatan : Tanah Milik Alm. Wignyo Pandoyo
Sebelah Timur : Saluran Kering Kecil
Sebelah Barat : Tanah Milik Alm. Wignyo Pandoyo
Bahwa supaya Tergugat Rekonpensi segera melaksanakan putusan perkara ini, maka sepatutnya untuk membayar uang paksa bila tidak melaksanakan isi putusan ini sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya sejak putusan ini memilik kekuatan hukum tetap;
Bahwa karena gugatan rekonpensi ini telah didasarkan pada fakta-fakta hukum dan didukung dengan bukti yang kuat, maka mohon agar Majelis Hakim pemeriksa perkara ini dapat menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun teradapat upaya hukum baik verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami selaku Kuasa Hukum Para Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini agar berkenan memeriksa dan selanjutnya memutus sebagai berikut:
PRIMAIR
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan seluruh Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menerima seluruh dalil-dalil yang diajukan Para Tergugat;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Menyatakan bahwa Para Tergugat merupakan ahli waris Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi yang sah.
Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas ±107 m2 adalah bagian dari Sertipikat Hak Milik No. 487 asal Persil bersumber dari tanah hak hanggaduh run temurun C. 2 Persil No. 90. b. 1 seluas 395 m2 dan Persil 90. b. 3 seluas 505 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah seluas ± 900 m2 atas nama Wignyopandoyo alias Suyadi sekarang sudah balik nama menjadi atas nama Sri Harini, Suci Rohadi, Endang Narunie, Endang Widyawati, Agus Sulistyo, Joko Amunanto, Aris Pramono, Ratna Handayaningrum, Hetty Nikotyastuti, Herry Weedyastoro, Bean Kusumastuti, Citra Onianti, Rubby Kurniawan, Firsti Yunita, Dita Mayasari.
Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik No. 487 asal Persil bersumber dari tanah hak hanggaduh run temurun C. 2 Persil No. 90. b. 1 seluas 395 m2 dan Persil 90. b. 3 seluas 505 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah seluas ± 900 m2 atas nama Sri Harini, Suci Rohadi, Endang Narunie, Endang Widyawati, Agus Sulistyo, Joko Amunanto, Aris Pramono, Ratna Handayaningrum, Hetty Nikotyastuti, Herry Weedyastoro, Bean Kusumastuti, Citra Onianti, Rubby Kurniawan, Firsti Yunita, Dita Mayasari adalah sah milik Para Tergugat.
Menyatakan bahwa bangunan yang ditempati oleh Para Tergugat didirikan oleh orang tua Para Tergugat (Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi) diatas tanah milik Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 487 asal Persil bersumber dari tanah hak hanggaduh run temurun C. 2 Persil No. 90. b. 1 seluas 395 m2 dan Persil 90. b. 3 seluas 505 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah seluas ± 900 m2 atas nama Wignyopandoyo alias Suyadi sekarang sudah balik nama menjadi atas nama Sri Harini, Suci Rohadi, Endang Narunie, Endang Widyawati, Agus Sulistyo, Joko Amunanto, Aris Pramono, Ratna Handayaningrum, Hetty Nikotyastuti, Herry Weedyastoro, Bean Kusumastuti, Citra Onianti, Rubby Kurniawan, Firsti Yunita, Dita Mayasari.
Menyatakan Para Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Para Tergugat untuk tidak berkewajiban membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat.
Menyatakan Para Tergugat untuk tidak berkewajiban membayar uang paksa kepada Penggugat.
Menghukum Penggugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Menghukum Penggugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa ahli waris dari Alm. Wignyopandoyo alias Suyadi adalah sebagai berikut:
Sri Harini;
Hj. Sri Widari;
Suci Rohadi, SH;
Endang Naruni;
Endang Widyawati;
Tutik Wahyuningsih;
Agus Sulistiyo, SE;
Joko Amunanto, SE;
Aris Pramono, SH;
Ahli waris atas nama Hj. Sri Widari telah meninggal dunia sehingga digantikan oleh anak-anaknya yaitu:
Ratna Hadayaningrum, SE;
Hetty Nikotyastuti, SE., ME;
Herry Weedyastoro, SH., MH;
Bean Kusumastuti, SE;
Citra Onianti, SP., MP;
Rubby Kurniawan, ST., MT.
Ahli waris atas nama Tutik Wahyuningsih telah meninggal dunia sehingga digantikan oleh anak-anaknya yaitu:
Firsti Yunita, S.Kom;
Dita Mayasari, SF.
Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik No. 487 asal Persil bersumber dari tanah hak hanggaduh run temurun C. 2 Persil No. 90. b. 1 seluas 395 m2 dan Persil 90. b. 3 seluas 505 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah seluas ± 900 m2 atas nama Wignyopandoyo alias Suyadi telah dibalik nama menjadi atas nama para ahli waris yaitu atas nama Sri Harini, Suci Rohadi, Endang Narunie, Endang Widyawati, Agus Sulistyo, Joko Amunanto, Aris Pramono, Ratna Handayaningrum, Hetty Nikotyastuti, Herry Weedyastoro, Bean Kusumastuti, Citra Onianti, Rubby Kurniawan, Firsti Yunita, Dita Mayasari, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Besar
Sebelah Selatan : Tanah Milik Bapak Sumani Kamdo
Sebelah Timur : Tanah Milik Alm. Bok Cokrosuwiryo alias Tini
dan Jalan Desa
Sebelah Barat : Tanah Milik Bapak Tasno
Adalah milik Para Penggugat Rekonpensi.
Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik No. 487 asal Persil bersumber dari tanah hak hanggaduh run temurun C. 2 Persil No. 90. b. 1 seluas 395 m2 dan Persil 90. b. 3 seluas 505 m2 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah seluas ± 900 m2 atas nama Wignyopandoyo alias Suyadi telah dibalik nama menjadi atas nama para ahli waris yaitu atas nama Sri Harini, Suci Rohadi, Endang Narunie, Endang Widyawati, Agus Sulistyo, Joko Amunanto, Aris Pramono, Ratna Handayaningrum, Hetty Nikotyastuti, Herry Weedyastoro, Bean Kusumastuti, Citra Onianti, Rubby Kurniawan, Firsti Yunita, Dita Mayasari, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Besar
Sebelah Selatan : Tanah Milik Bapak Sumani Kamdo
Sebelah Timur : Tanah Milik Alm. Bok Cokrosuwiryo alias Tini
dan Jalan Desa
Sebelah Barat : Tanah Milik Bapak Tasno
Adalah sebagai OBYEK SENGKETA.
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi yang mengajukan gugatan kepada Para Penggugat Rekonpensi di Pengadilan Negeri Sukoharjo Tanggal 03 Mei 2018 dengan Nomor Perkara 32 /Pdt.G/2018/PN.Skh adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian yang diderita Para Penggugat Rekonpensi dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil sebesar Rp. 876.600.000,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari bila tidak melaksanakan isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan Sertipikat Hak Milik No. 470/Desa Jati Tanggal 27 Mei 1975 dan gambar situasi No. 12183/1975 Tanggal 30 Mei 1975 dan Salinan Peta yang dibuat oleh Kepala Desa Jati C No. 112 Persil No. 2/229 yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah atas nama Bok Cokrosuwiryo alias Tini (Supartini) seluas ± 525 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Besar
Sebelah Selatan : Tanah Milik Alm. Wignyo Pandoyo
Sebelah Timur : Saluran Kering Kecil
Sebelah Barat : Tanah Milik Alm. Wignyo Pandoyo
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun teradapat upaya hukum baik verzet, banding maupun kasasi.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
DALAM EKSEPSI DAN POKOK PERKARA
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut pada tanggal 31 Oktober 2018 , Pengadilan Negeri Sukoharjo telah menjatuhkan putusan yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI;
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Para Tergugat Seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA ;
Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
Menyatakan syah dan berharga SHM N0. 470/desa Jati tertanggal 27 Mei 1975 adalah milik Penggugat;
Menyatakan sah dan meyakinkan obyek sengketa/ tanah seluas + 107 m2 (seratus tujuh meter persegi) adalah milik Penggugat;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai obyek sengketa dan mendirikan bangunan di atas obyek sengketa adsalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan penguasaan atas obyek sengketa kepada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membongkar bangunan permanen yang telah didirikan diatas obyek sengketa atas biaya Para Tergugat secara tanggung renteng;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;
Menghukum Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp.1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tersebut, Kuasa hukum Pembanding semula Para Tergugat , mengajukan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 6 Nopember 2018, sebagaimana tersebut dalam Akta Pernyataan Permohonan banding Nomor 24/2018 juncto 32/Pdt.G/2018/PN Skh;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Pihak lawan dengan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 24/2018 juncto Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Skh, pada tanggal 12 Desember 2018, oleh Juru sita Pengadilan Negeri Sukoharjo;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Para Tergugat , Terbanding semula Penggugat , telah diberitahukan untuk INZAGE (mempelajari berkas perkara /memeriksa sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi) dalam perkara ini, dengan surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding Nomor 24/2018 juncto Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Skh, masing-masing pada tanggal 29 Nopember 2018, dan tanggal 12 Desember 2018, oleh Juru sita Pengadilan Negeri Sukoharjo;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa perkara gugatan Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Skh tersebut di atas telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 31 Oktober 2018 kemudian tanggal 6 Nopember 2018, Kuasa Hukum Pembanding semula Para Tergugat , terhadap putusan tersebut mengajukan banding, oleh karena itu Pengadilan Tinggi menilai pengajuan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang telah ditentukan Undang-undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa pihak Pembanding semula Para Tergugat dan Terbanding semula Penggugat tidak mengajukan Memori banding maupun Kontra Memori banding dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding, membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Skh tanggal 31 Oktober 2018 dan surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara , maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut karena pertimbangan - pertimbangannya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar sesuai keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Skh tanggal 31 Oktober 2018 dapat dipertahankan dalam tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Para Tergugat di pihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat dan memperhatikan pasal-pasal dalam HIR, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding yang diajukan Pembanding semula Para Tergugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Skh tanggal 31 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut;-
- Menghukum kepada Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Kami Mulyanto, S.H.,M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis dengan Susanto, S.H. dan Rosidin, S.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 91/Pdt/2019/PT SMG, tanggal 13 Pebruari 2019, putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2019 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim - Hakim Anggota serta dibantu oleh Tarwoko, S.H. Panitera Pengganti tersebut tanpa dihadiri para Pihak yang berpekara.
Hakim Anggota , Ketua Majelis ,
Susanto, S.H Mulyanto, S.H.,M.H.
Rosidin, S.H
Panitera Pengganti,
Tarwoko, S.H.
Biaya-biaya ;
Meterai putusan ................. . RP. 6.000,-
Redaksi putusan.................... RP. 5.000,-
Biaya pemberkasan ............. RP.139.000,-
-------------------------------------------------------
JUMLAH RP. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)