97/Pid.Sus/2018/PN. Pdl
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN. Pdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pian Sopian Bin Urip Mahdi
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Pian Sopian Bin Urip Mahdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Pian Sopian Bin Urip Mahdi dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nomor Polisi A 4994 KX; - 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nomor Polisi A 4994 KX atas nama Irma Subchiyatin; Dikembalikan kepada Jumri Bin Salawi; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN. Pdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara
Terdakwa:
Nama lengkap : PIAN SOPIAN BIN URIP MAHDI;
Tempat lahir : Pandeglang;
Umur / Tanggal lahir : 19 Tahun/19 Januari 1999;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Panguseupan RT 01/01 Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa I ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan:
1. Penyidik sejak tanggal 23 Maret 2018 sampai dengan tanggal 11 April 2018;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 12 April 2018 sampai dengan tanggal 21 Mei 2018;
3. Penuntut sejak tanggal 15 Mei 2018 sampai dengan tanggal 03 Juni 2018;
4. Hakim PN sejak tanggal 31 Mei 2018 sampai dengan tanggal 29 Juni 2018;
5. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 30 Juni 2018 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2018;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor. 97/Pen.Pid/ 2018/PN.Pdl tanggal 31 Mei 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor.97/Pid.Pid/2018/PN. Pdl tanggal 31 Mei 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di Persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan bahwa Terdakwa PIAN SOPIAN BIN URIP MAHDI bersalah melakukan Tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia ” sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PIAN SOPIAN BIN URIP MAHDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih nopol A 4994 KX;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nopol A 4994 KX atas nama IRMA SUBCHIYATIN;
dikembalikan pada JUMRI BIN SALAWI;
Menyatakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa PIAN SOPIAN BIN URIP MAHDI pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di jalan jurusan Carita – Labuan tepatnya di Kp. Caringin Lor Desa Pejamben Kec. Carita Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang mengemudikan kendaraan bermotor roda 2 Yamaha Mio warna putih nomor polisi A 1494 KX noka : MH328D0029K61897 nosin : 28D-619414 karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban bernama KASMAH BINTI KAMDANI umur 40 tahun meninggal dunia. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Awalnya Pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 setelah magrib Terdakwa PIAN SOPIAN BIN URIP MAHDI mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih nomor polisi A 1494 KX KX noka : MH328D0029K61897 nosin: 28D-619414 bersama dengan Saksi JUJU SETIADI BIN EDI pulang dari arah Teluk Labuan menuju arah Carita dengan kecepatan antara 40 km/jam s/d 50 km/jam . Terdakwa yang mengendarai kendaran sedangkan Saksi Juju Setiadi dibonceng , keduanya tidak menggunakan helm dan Terdakwa juga tidak memiliki SIM ketika membawa kendaraan namun tidak dalam keadaan mengantuk ataupun dalam pengaruh obat – obatan . Kendaraan tersebut milik Saksi Jumri Bin Dalawi yang dipinjam oleh Terdakwa . Lampu utama sepeda motor tidak hidup , sekira pukul 18.30 WIB ketika melewati jalan jurusan Carita – Labuan tepatnya di Kp. Caringin Lor Desa Pejamben Kec. Carita Kab. Pandeglang korban KASMAH BINTI KAMDANI umur 40 tahun menyebrang dari arah sebelah kanan arah ke Carita menuju ke arah sebelah kiri Carita . Menurut Saksi A. Faturohman bin Masna yang merupakan anak korban, korban menyebrang jalan untuk membeli indomie rebut di warung milik teh Marim yang letaknya di seberang rumahnya dan ditempat tersebut tidak ada zebra cross . Keadaan jalan beraspal baik, jalan lurus , cuaca dalam keadaan cerah,malam hari, lalu lintas dalam keadaan sepi, tidak ada lampu penerangan jalan umum (PJU) dan disebelah kiri arah menuju Carita merupakan warung sembako dan toko sedangkan sebelah kanan arah menuju Labuan adalah pemukiman penduduk. Saksi Juju Setiadi Bin Edi melihat korban menyebrang jalan, memberitahukan hal tersebut pada Terdakwa dan Terdakwa mengiyakan akan tetapi ketika Terdakwa sempat membunyikan klakson dan mengurangi kecepatan tiba – tiba korban sudah berada di tengah jalan sehingga Terdakwa kaget berusaha menghindar akan tetapi jaraknya terlalu dekat sehingga bagian stang mengenai tubuh korban sehingga korban tergeletak ditengah jalan dengan posisi tertelungkup dan tidak sadarkan diri . Terdakwa jadi hilang kendali dan terjatuh ke kiri dan Saksi Juju Setiadi ikut terjatuh , kepala Saksi Juju Setiadi mengalami luka sehingga tidak sadar diri . Benturan tersebut menimbulkan suara cukup keras sehingga Saksi Mubin alias Ponco Bin Sunawiri yang berada di warung Nina dan Saksi Nina Agustina Binti Kusrin yang berada di sekitar lokasi kejadian melihat ke arah jalan dan melihat sepeda motor mio warna putih sudah terjatuh dipingggir jalan sebelah kiri tepatnya didepan pintu gerbang rumah kontrakan Saksi Nina Agustina . Saksi Nina Agustina melihat Terdakwa dan Saksi Juju Setiadi terjatuh tidak jauh dari sepeda motornya dan korban Kasmah di jalan raya dan sudah diangkat oleh suami korban serta warga ke pinggir jalan kemudian dibawa ke Puskesma Labuan . Berdasarkan Visum et Repertum UPT. PUSKESMAS DTP LABUAN Nomor : 000/056/Sekre-PKM/IV/2018 tanggal 05 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. AKBAR MULKY R dokter dari UPT. PUSKESMAS DTP LABUAN yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban KASMAH BINTI KAMDANI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: Datang seorang perempuan umur kira-kira empat puluh tahun, pada hari sabtu tanggal sepuluh bulan maret tahun dua ribu delapan belas, sekitar pukul dua puluh satu lewat empat puluh menit waktu Indonesia Bagian Barat, dalam keadaan tidak sadar, didapat luka memar di daerah belakang kepala dan pada pupil mata kanan dan kiri tidak simetris akibat sentuhan benda tajam. Korban sempat dirawat di Puskesmas Labuan dari hari Sabtu tangal 10 Maret 2018 sekira pukul 21.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 12 Maret 2018 sekira pukul 02.00 WIB meninggal dunia dan keluarga Terdakwa memberikan uang duka pada keluarga korban;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah di sumpah menurut agamanya masing-masing, memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. MUBIN alias PONCO bin (Alm) SUNAWIRI;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekitar jam 18.30 WIB di jalan jurusan Carita - Labuan tepatnya di Kp.Caringin Lor, Ds. Pejamben, Kec. Carita, Kab.Pandeglang,telah terjadi Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Mio warna putih nomor polisinya Saksi tidak tahu menabrak seorang perempuan yang bernama Sdri. KASMAH. Saksi mengetahui hal tersebut karena saat itu Saksi sedang berada di rumah kontrakan Saksi di belakang warung milik Sdri. NINA;
Bahwa pada saat Saksi sedang berada di rumah kontrakan tepatnya di belakang warung Sdri. NINA, dari arah jalan raya Saksi mendengar ada suara “prak” seperti ada yang jatuh. Setelah mendengar ada suara seperti yang jatuh dari arah jalan raya, Saksi langsung menuju ke depan ke jalan raya, setelah ke depan Saksi melihat ada sepeda motor dan 2 (dua) orang laki-laki yang tergelatak di pinggir atau bahu jalan sebelah kiri jalan arah ke Carita kemudian di jalan sebelah kiri arah ke Carita Saksi melihat ada seorang perempuan yang tergeletak, Setelah Saksi lihat perempuan tersebut adalah Sdri. KASMAH tetangga Saksi yang rumahnya berada di kanan jalan arah ke Carita kemudian Sdri. KASMAH dibawa ke Puskesmas carita oleh warga dengan menggunakan mobil dan pada saat Saksi keluar rumah di tempat kejadian sudah banyak warga. Saksi tidak melihat ada darah pada tubuh korban yang jatuh tertelungkup namun korban pada saat itu dalam keadaan tidak sadar. Sementara Terdakwa dalam keadaan sadar sedangkan temannya yang dibonceng yang bernama Juju ada luka dikepalanya;
Bahwa Saksi tidak tahu kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih No.Pol A 4494 KX melaju dari arah mana karena pada saat kejadian Saksi sedang berada di dalam rumah kontrakan Saksi yang berjarak sekitar 5 (lima) meter ke tempat kejadian kecelakaan lalu lintas. Pada saat Saksi keluar rumah Saksi melihat sepeda motor Yamaha Mio warna putih sudah tergeletak di pinggir jalan berikut orangnya yang diduga pengendara dengan penumpangnya;
Bahwa Saksi tidak melihat penyebrang jalan yang bernama Sdri. KASMAH menyebrang dari arah mana, Saksi melihat Sdri. KASMAH sudah tergeletak di badan jalan sebelah kiri arah ke carita dengan posisi kepala ke arah Timur;
Bahwa Saksi tidak tahu perkenaan kecelakaan tersebut mengenai apanya yang Saksi lihat Sdri. KASMAH sudah tergeletak di badan jalan sebelah kiri arah ke Carita dan sepeda motor Yamaha Mio warna putih sudah berada di pinggir jalan sebelah kiri arah ke Carita;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas pada saat Saksi sedang berada di rumah kontrakan, tidak mendengar ada suara klakson atau rem kendaraan dari arah jalan raya dan Saksi tiba-tiba mendengar ada suara seperti benda terjatuh dari arah jalan;
Bahwa setelah mengetahui ada kejadian kecelakaan lalu lintas Saksi tidak melakukan apa-apa Saksi hanya memastikan bahwa seorang perempuan yang tergeletak di jalan sebelah kiri arah ke Carita adalah Sdr. KASMAH setelah itu Sdri. KASMAH dibawa ke Puskesmas carita oleh warga dengan menggunakan mobil;
Bahwa pada saat melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang tergeletak yang diduga pengendara sepeda motor Yamaha Mio warna putih dan penumpangnya, Saksi tidak melihat kedua orang laki-laki tersebut menggunakan helm dan Saksi juga tidak melihat di tempat kejadian ada helm;
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan, Saksi tidak mendengar ada suara laju kendaraan dari arah jalan raya;
Bahwa Saksi hanya melihat diantara kedua orang laki-laki yang tergeletak ada yang mengeluarkan darah tetapi Saksi tidak tahu dibagian apa mengeluarkan darahnya dan Saksi tidak tahu yang luka tersebut pengendara sepeda motor atau penumpangnya sedangkan keadaan Sdri. KASMAH yang Saksi lihat tidak sadarkan diri tetapi Saksi tidak memperhatikan luka-lukanya pada bagian apa;
Bahwa yang Saksi ketahui keadaan jalan beraspal baik, jalan lurus, cuaca dalam keadaan mendung malam hari, lalu lintas dalam keadaan sepi dan di sebelah kiri jalan arah ke Carita warung dan sebelah kanan jalan arah ke Carita rumah warga;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan pengendara sepeda motor Yamaha Mio No.Pol A 4494 KX maupun penumpangnya sedangkan dengan penyebrang jalan Saksi kenal, yaitu Sdri. KASMAH tetangga Saksi yang rumahnya di seberang warung Sdri. NINA;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa keadaan penyebrang jalan pada saat ini sudah meninggal dunia;
Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. A. FATUROHMAN BIN MISNA;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekitar jam 18.30 WIB di jalan jurusan Carita - Labuan tepatnya di Kp.Caringin Lor, Ds. Pejamben, Kec. Carita, Kab.Pandeglang telah terjadi Kecelakaan lalu lintas dan yang menjadi korban kecelakaan tersebut adalah ibu Saksi sendiri yang bernama KASMAH BINTI KAMDANI;
Bahwa pada saat itu ibu Saksi keluar rumah untuk membeli indomie rebus di warung milik teh Mariam yang letaknya di seberang jalan dari rumah Saksi;
Bahwa Saksi baru mengetahui kecelakaan yang menimpa ibu Saksi setelah ibu Saksi berada di Puskesmas, Saksi segera pergi ke Puskesmas. Saksi tidak melihat melihat luka pada tubuh ibu Saksi, namun ibu Saksi sempat sadar namun tidak mengenal Saksi lagi, ibu Saksi muntah – muntah kemudian tidak sadar diri. Menurut dokter ibu Saksi mengalami geger otak. Pihak Puskesmas merujuk ibu Saksi untuk dirawat dirumah sakit Pandeglang karena kekurangan alat akan tetapi Saksi melihat ibu Saksi sudah dalam keadaan parah;
Bahwa pihak keluarga Terdakwa dari awal kejadian sudah datang ke rumah Saksi dan kami telah bermusyawarah secara kekeluargaan serta pihak keluarga korban telah memberikan bantuan uang sejumlah Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah);
Bahwa Saksi sekeluarga sudah memaafkan kesalahan Terdakwa dan sudah menerima musibah yang menimpa ibu Saksi memang sudah takdir dari Allah SWT;
Bahwa saat ini ibu Saksi sudah meninggal;
Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekitar jam 18.30 Wib di jalan raya Labuan-Carita tepatnya di Kp.Caringin lor Ds.Pejamben Kec.Carita Kab.Pandeglang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa yang sedang mengendarai kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih No.Pol A 4494 KX dengan pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan;
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih No.pol A 4494 KX berpenumpang Sdr.JUJU melaju dari arah Labuan menuju ke Carita pada saat di perjalanan Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi dan pada saat itu Terdakwa dalam mengendarai posisi agak menunduk karena Terdakwa pakai topi kemudian sebelum sampai ditempat kejadian sekitar jarak kurang lebih 15 (lima belas) meteran penumpang Terdakwa, Sdr.JUJU memberi tanda dengan menepuk bagian pundak Terdakwa bahwa ada seseorang yang ada di pinggir jalan sebelah kanan yang sedang berdiri dan akan menyebrang jalan kemudian Terdakwa bersikap atau menjawab “iya” kemudian Terdakwa melanjutkan jalan dan sambil mengurangi kecepatan dan membunyikan klakson sekitar jarak kurang lebih 2 (dua) meteran tiba-tiba seorang perempuan/ibu- ibu tersebut sudah berada di tengah jalan atau di depan kendaraan yang Terdakwa kendarai kemudian Terdakwa kaget dan Terdakwa berusaha menghindar namun karena jaraknya dekat dan rem tiba-tiba blong sehingga kendaraan Terdakwa bagian stangnya mengenai bagian tubuh seorang ibu yang berada di tengah jalan tadi kemudian Terdakwa hilang kendali dan terjatuh ke kiri selanjutnya Terdakwa bangun atau berdiri dan melihat ke arah belakang ada seorang ibu yang tergeletak di tengah jalan dengan posisi tertelungkup kemudian Terdakwa berlari ke arahnya dan langsung berusaha mengangkatnya atau membangunkannya namun ibu tersebut Terdakwa lihat tidak sadar kemudian ada ibu-ibu di pinggir jalan yang berteriak minta tolong kemudian banyak warga yang datang dan ibu yang tergeletak tadi diangkat oleh warga ke pinggir jalan kemudian Terdakwa berusaha memberhentikan kendaraan yang lewat untuk membawanya ke Puskesmas terdekat tidak lama kemudian ada kendaraan pick Up berhenti dan ibu tadi di bawa ke Puskesmas Carita kemudian Terdakwa ikut ke Puskesmas menggunakan kendaraan Pick Up tersebut;
Bahwa kendaraan sepeda motor yang Terdakwa kendarai melaju dari arah Labuan menuju arah carita sedangkan penyebrang jalan sedang menyebrang jalan dari sebelah kanan jalan arah Labuan menuju kesebelah kiri arah carita;
Bahwa Perkenaan kecelakaan lalu lintas tersebut kendaraan yang Terdakwa kendarai bagian stang sebelah kanan menabrak bagian badan sebelah kiri penyebrang jalan dan kecelakaan lalu lintas tersebut berada di jalur sebelah kiri arah menuju ke Carita (Jalur kendaraan yang Terdakwa kendarai);
Bahwa kondisi keadaan korban saat itu tidak mengalami luka luar namun dalam kondisi tidak sadar/pingsan;
Bahwa mengendarai kendaraan sepeda motor dengan penumpang Sdr.JUJU dan Terdakwa mengalami luka lecet di bagian tangan kanan dan kiri sedangkan Sdr. JUJU mengalami luka di bagian pelipis mata kiri mengeluarkan darah dan kepala bagian belakang kiri mengeluarkan darah;
Bahwa pada saat itu melihat ada orang yang sedang berdiri di kanan jalan arah ke Labuan namun Terdakwa tidak tahu kalau orang tersebut akan menyebrang jalan;
Bahwa pada saat melihat ada orang yang sedang berdiri di pinggir jalan sebelah kanan tersebut sekitar 15 (lima belas) meteran dan upaya Terdakwa pada saat itu dengan mengurangi kecepatan dan membunyikan klakson karena pada saat itu Terdakwa tidak kepikiran kalau orang tersebut akan menyebrang ke kiri jalan namun pada jarak Terdakwa dengan peyebrang jalan sekitar 2 (dua) meteran penyebrang jalan tersebut menyebrang jalan ke kiri;
Bahwa Terdakwa berusaha menginjak rem sambil menghindar ke kiri karena jarak sudah dekat dan Terdakwa tidak bisa menghindari kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa kecepatan kendaraan yang Terdakwa kendarai dalam kecepatan tinggi dan Terdakwa dalam mengendarai tidak dilengkapi STNK tidak memiliki SIM serta Terdakwa dan penumpang tidak menggunakan Helm SNI;
Bahwa Terdakwa Tidak mendahului kendaraan lain karena di depan kendaraan Terdakwa tidak ada kendaraan yang melintas;
Bahwa penyebrang jalan pada saat menyebrang tidak di zebra cross karena tidak ada zebra cros dan pada saat mengendarai sepeda motor tidak menyalakan lampu utama serta pada saat Terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor, Terdakwa dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani, tidak terpengaruh minuman beralkohol dan tidak terpengaruh obat obat terlarang lainnya;
Bahwa Terdakwa menerangkan yang Terdakwa ketahui keadaan jalan beraspal baik, jalan lurus, cuaca dalam keadaan mendung malam hari, lalu lintas dalam keadaan sepi, tidak ada penerangan jalan umum (PJU) dan di sebelah kiri arah menuju ke Carita merupakan warung/toko warga dan sebelah kanan arah menuju ke Labuan merupakan pemukiman warga;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan tidak mempunyai hubungan keluarga/Family dengan penyebrang jalan Sdri.KASMAH dan Terdakwa menolongnya dan ikut membawanya kepuskesmas Carita dan kondisi korban saat ini sudah meninggal dunia;
Bahwa setelah mendengar korban meninggal dunia, keluarga Terdakwa di wakili oleh nenek Terdakwa sendiri pada hari itu melayat ke rumah duka dan telah memberikan bantuan namun tidak berbentuk uang melainkan berupa barang (kopi dan makanan ringan);
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih nopol A 4994 KX;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nopol A 4994 KX atas nama IRMA SUBCHIYATIN;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diajukan dalam persidangan telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Majelis Hakim telah pula memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Saksi-Saksi dan Terdakwa yang telah dikenali dan dibenarkan oleh Para Saksi dan Terdakwa, oleh karena itu terhadap barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dari keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk lain yang diperoleh dipersidangan yang bersesuaian satu sama lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekitar jam 18.30 Wib di jalan raya Labuan-Carita tepatnya di Kp.Caringin lor Ds.Pejamben Kec.Carita Kab.Pandeglang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa yang sedang mengendarai kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih No.Pol A 4494 KX dengan pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan;
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih No.pol A 4494 KX berpenumpang Sdr.JUJU melaju dari arah Labuan menuju ke Carita pada saat di perjalanan Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi dan pada saat itu Terdakwa dalam mengendarai posisi agak menunduk karena Terdakwa pakai topi kemudian sebelum sampai ditempat kejadian sekitar jarak kurang lebih 15 (lima belas) meteran penumpang Terdakwa, Sdr.JUJU memberi tanda dengan menepuk bagian pundak Terdakwa bahwa ada seseorang yang ada di pinggir jalan sebelah kanan yang sedang berdiri dan akan menyebrang jalan kemudian Terdakwa bersikap atau menjawab “iya” kemudian Terdakwa melanjutkan jalan dan sambil mengurangi kecepatan dan membunyikan klakson sekitar jarak kurang lebih 2 (dua) meteran tiba-tiba seorang perempuan/ibu- ibu tersebut sudah berada di tengah jalan atau di depan kendaraan yang Terdakwa kendarai kemudian Terdakwa kaget dan Terdakwa berusaha menghindar namun karena jaraknya dekat dan rem tiba-tiba blong sehingga kendaraan Terdakwa bagian stangnya mengenai bagian tubuh seorang ibu yang berada di tengah jalan tadi kemudian Terdakwa hilang kendali dan terjatuh ke kiri selanjutnya Terdakwa bangun atau berdiri dan melihat ke arah belakang ada seorang ibu yang tergeletak di tengah jalan dengan posisi tertelungkup kemudian Terdakwa berlari ke arahnya dan langsung berusaha mengangkatnya atau membangunkannya namun ibu tersebut Terdakwa lihat tidak sadar kemudian ada ibu-ibu di pinggir jalan yang berteriak minta tolong kemudian banyak warga yang datang dan ibu yang tergeletak tadi diangkat oleh warga ke pinggir jalan kemudian Terdakwa berusaha memberhentikan kendaraan yang lewat untuk membawanya ke Puskesmas terdekat tidak lama kemudian ada kendaraan pick Up berhenti dan ibu tadi di bawa ke Puskesmas Carita kemudian Terdakwa ikut ke Puskesmas menggunakan kendaraan Pick Up tersebut;
Bahwa kendaraan sepeda motor yang Terdakwa kendarai melaju dari arah Labuan menuju arah carita sedangkan penyebrang jalan sedang menyebrang jalan dari sebelah kanan jalan arah Labuan menuju kesebelah kiri arah carita;
Bahwa Perkenaan kecelakaan lalu lintas tersebut kendaraan yang Terdakwa kendarai bagian stang sebelah kanan menabrak bagian badan sebelah kiri penyebrang jalan dan kecelakaan lalu lintas tersebut berada di jalur sebelah kiri arah menuju ke Carita (Jalur kendaraan yang Terdakwa kendarai);
Bahwa kondisi keadaan korban saat itu tidak mengalami luka luar namun dalam kondisi tidak sadar/pingsan;
Bahwa mengendarai kendaraan sepeda motor dengan penumpang Sdr.JUJU dan Terdakwa mengalami luka lecet di bagian tangan kanan dan kiri sedangkan Sdr. JUJU mengalami luka di bagian pelipis mata kiri mengeluarkan darah dan kepala bagian belakang kiri mengeluarkan darah;
Bahwa pada saat itu melihat ada orang yang sedang berdiri di kanan jalan arah ke Labuan namun Terdakwa tidak tahu kalau orang tersebut akan menyebrang jalan;
Bahwa pada saat melihat ada orang yang sedang berdiri di pinggir jalan sebelah kanan tersebut sekitar 15 (lima belas) meteran dan upaya Terdakwa pada saat itu dengan mengurangi kecepatan dan membunyikan klakson karena pada saat itu Terdakwa tidak kepikiran kalau orang tersebut akan menyebrang ke kiri jalan namun pada jarak Terdakwa dengan peyebrang jalan sekitar 2 (dua) meteran penyebrang jalan tersebut menyebrang jalan ke kiri;
Bahwa Terdakwa berusaha menginjak rem sambil menghindar ke kiri karena jarak sudah dekat dan Terdakwa tidak bisa menghindari kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa kecepatan kendaraan yang Terdakwa kendarai dalam kecepatan tinggi dan Terdakwa dalam mengendarai tidak dilengkapi STNK tidak memiliki SIM serta Terdakwa dan penumpang tidak menggunakan Helm SNI;
Bahwa Terdakwa Tidak mendahului kendaraan lain karena di depan kendaraan Terdakwa tidak ada kendaraan yang melintas;
Bahwa penyebrang jalan pada saat menyebrang tidak di zebra cross karena tidak ada zebra cros dan pada saat mengendarai sepeda motor tidak menyalakan lampu utama serta pada saat Terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor, Terdakwa dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani, tidak terpengaruh minuman beralkohol dan tidak terpengaruh obat obat terlarang lainnya;
Bahwa Terdakwa menerangkan yang Terdakwa ketahui keadaan jalan beraspal baik, jalan lurus, cuaca dalam keadaan mendung malam hari, lalu lintas dalam keadaan sepi, tidak ada penerangan jalan umum (PJU) dan di sebelah kiri arah menuju ke Carita merupakan warung/toko warga dan sebelah kanan arah menuju ke Labuan merupakan pemukiman warga;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan tidak mempunyai hubungan keluarga/Family dengan penyebrang jalan Sdri.KASMAH dan Terdakwa menolongnya dan ikut membawanya kepuskesmas Carita dan kondisi korban saat ini sudah meninggal dunia;
Bahwa setelah mendengar korban meninggal dunia, keluarga Terdakwa di wakili oleh nenek Terdakwa sendiri pada hari itu melayat ke rumah duka dan telah memberikan bantuan namun tidak berbentuk uang melainkan berupa barang (kopi dan makanan ringan);
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum UPT. PUSKESMAS DTP LABUAN Nomor: 000/056/Sekre-PKM/IV/2018 tanggal 05 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. AKBAR MULKY R dokter dari UPT. PUSKESMAS DTP LABUAN yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban KASMAH BINTI KAMDANI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: Datang seorang perempuan umur kira-kira empat puluh tahun, pada hari sabtu tanggal sepuluh bulan maret tahun dua ribu delapan belas, sekitar pukul dua puluh satu lewat empat puluh menit waktu Indonesia Bagian Barat, dalam keadaan tidak sadar, didapat luka memar di daerah belakang kepala dan pada pupil mata kanan dan kiri tidak simetris akibat sentuhan benda tajam.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka semua yang tercatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana terlebih dahulu harus dipertimbangkan dakwaan penuntut umum apakah ada terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah disusun dalam bentuk Surat Dakwaan tunggal, yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) UU Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan dakwaan yang mendekati dengan fakta di persidangan, yaitu dakwaan pertama melanggar pasal 310 ayat (4) UU Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (4) UU Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan menguraikannya unsur tersebut diantaranya:
Ad. 1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang yaitu siapa saja manusia sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya sebagaimana dirumuskan didalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan Terdakwa PIAN SOPIAN BIN URIP MAHDI kepersidangan dimana identitasnya dipersidangan bersesuaian dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, dan selama proses persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain Terdakwa PIAN SOPIAN BIN URIP MAHDI yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (Error In Persona) yang diajukan kemuka persidangan;
Menimbang, bahwa mengenai apakah benar PIAN SOPIAN BIN URIP MAHDI telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, dan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, akan dipertimbangkan dalam pembahasan unsur selanjutnya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad 2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
Menurut Pasal 1 angka 8 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah Setiap kendaraanyang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaran dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan oraban manusia atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekitar jam 18.30 Wib di jalan raya Labuan-Carita tepatnya di Kp.Caringin lor Ds.Pejamben Kec.Carita Kab.Pandeglang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa yang sedang mengendarai kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih No.Pol A 4494 KX dengan pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan;
Menimbang, bahwa sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih No.pol A 4494 KX berpenumpang Sdr.JUJU melaju dari arah Labuan menuju ke Carita pada saat di perjalanan Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi dan pada saat itu Terdakwa dalam mengendarai posisi agak menunduk karena Terdakwa pakai topi kemudian sebelum sampai ditempat kejadian sekitar jarak kurang lebih 15 (lima belas) meteran penumpang Terdakwa, Sdr.JUJU memberi tanda dengan menepuk bagian pundak Terdakwa bahwa ada seseorang yang ada di pinggir jalan sebelah kanan yang sedang berdiri dan akan menyebrang jalan kemudian Terdakwa bersikap atau menjawab “iya” kemudian Terdakwa melanjutkan jalan dan sambil mengurangi kecepatan dan membunyikan klakson sekitar jarak kurang lebih 2 (dua) meteran tiba-tiba seorang perempuan/ibu- ibu tersebut sudah berada di tengah jalan atau di depan kendaraan yang Terdakwa kendarai kemudian Terdakwa kaget dan Terdakwa berusaha menghindar namun karena jaraknya dekat dan rem tiba-tiba blong sehingga kendaraan Terdakwa bagian stangnya mengenai bagian tubuh seorang ibu yang berada di tengah jalan tadi kemudian Terdakwa hilang kendali dan terjatuh ke kiri selanjutnya Terdakwa bangun atau berdiri dan melihat ke arah belakang ada seorang ibu yang tergeletak di tengah jalan dengan posisi tertelungkup kemudian Terdakwa berlari ke arahnya dan langsung berusaha mengangkatnya atau membangunkannya namun ibu tersebut Terdakwa lihat tidak sadar kemudian ada ibu-ibu di pinggir jalan yang berteriak minta tolong kemudian banyak warga yang datang dan ibu yang tergeletak tadi diangkat oleh warga ke pinggir jalan kemudian Terdakwa berusaha memberhentikan kendaraan yang lewat untuk membawanya ke Puskesmas terdekat tidak lama kemudian ada kendaraan pick Up berhenti dan ibu tadi di bawa ke Puskesmas Carita kemudian Terdakwa ikut ke Puskesmas menggunakan kendaraan Pick Up tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri korban telah dilakukan Visum et Repertum UPT. PUSKESMAS DTP LABUAN Nomor: 000/056/Sekre-PKM/IV/2018 tanggal 05 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. AKBAR MULKY R dokter dari UPT. PUSKESMAS DTP LABUAN yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban KASMAH BINTI KAMDANI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: datang seorang perempuan umur kira-kira empat puluh tahun, pada hari sabtu tanggal sepuluh bulan maret tahun dua ribu delapan belas, sekitar pukul dua puluh satu lewat empat puluh menit waktu Indonesia Bagian Barat, dalam keadaan tidak sadar, didapat luka memar di daerah belakang kepala dan pada pupil mata kanan dan kiri tidak simetris akibat sentuhan benda tajam, maka menurut Majelis Hakim unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas dengan korban meninggal dunia telah terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang bahwa unsur-unsur dalam pasal 310 ayat (4) UU Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meningal dunia”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meningal dunia” dan selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pembenar dan pemaaf bagi perbuatan Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri Terdakwa dan Terdakwa dinyatakan bersalah, maka sudah sepatutnya Terdakwa harus mempertanggungjawabkan kesalahannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya namun demikian pemidanaan tidak dimaksudkan untuk memberikan penderitaan atau balas dendam, melainkan lebih diarahkan sebagai tindakan pendidikan dan pengayoman agar terpidana menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan yang akan dijatuhkan, Majelis telah mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa putusan yang akan dijatuhkan harus berdasarkan hukum demi untuk menjamin kepastian hukum dan dengan mempertimbangkan rasa keadilan sehingga akan bermanfaat baik bagi yang bersangkutan (pelaku tindak pidana) maupun bagi masyarakat. Namun demikian dalam menjatuhkan putusan, bukan sekedar dipenuhi tidaknya prosedur tertentu menurut undang-undang, tetapi yang penting justru setelah putusan itu dijatuhkan, yaitu dapat tidaknya putusan yang akan dijatuhkan itu diterima menurut persyaratan keadilan (sebagaimana dikutip dari Van Apeldoorn oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH dalam bukunya Penemuan Hukum hal. 89);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya, yaitu :
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih nopol A 4994 KX;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nopol A 4994 KX atas nama IRMA SUBCHIYATIN;
Menimbang, bahwa berdasarkan keteranga Terdakwa dan Saksi di persidangan barang bukti tersebut milik Jumri maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan pada JUMRI BIN SALAWI;
Menimbang, oleh karena Jaksa Penuntut Umum masih memerlukan barang bukti tersebut untuk dipergunakan dalam berkas perkara yang lainnya, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membuat Saksi korban meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa berterus terang di dalam memberikan keterangannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukanlah sebagai tindakan pembalasan atas perbuatannya, akan tetapi sebagai pembinaan agat Terdakwa mempunya efek jera dan menjadi pembelajaran kepada Terdakwa dan orang lain untuk bersikap tunduk dan mematuhi aturan hukum;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan pula Tuntutan dari Penuntut Umum dan permohonan dari Terdakwa dan berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum tentang terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa untuk itulah dalam mempertimbangkan pidana apakah yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis senantiasa akan memperhatikan aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek filosofis berkaitan dengan perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya Terdakwa telah ditahan dalam perkara ini dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub (b) KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, lamanya Terdakwa berada di dalam tahanan sebelum putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 310 ayat (4) UU Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Pian Sopian Bin Urip Mahdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Pian Sopian Bin Urip Mahdi dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nomor Polisi A 4994 KX;
1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nomor Polisi A 4994 KX atas nama Irma Subchiyatin;
Dikembalikan kepada Jumri Bin Salawi;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018 oleh Arista Budi Cahyawan, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Karolina Selfia Sitepu, S.H., M.H., dan Dian Yuniati S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 18 Juli 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nia Karnelia, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang, serta dihadiri oleh Bambang Arif S, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota Karolina Selfia Sitepu, S.H., M.H. | Hakim Ketua Arista Budi Cahyawan, S.H., M.H. |
| Dian Yuniati, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti
Nia Karnelia, S.H.