90/Pid.Sus/2016/PN.Grt
Putusan PN GARUT Nomor 90/Pid.Sus/2016/PN.Grt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IPUNG BIN SARIKAM
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IPUNG BIN SARIKAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta tanpa hak, membawa atau menguasaisuatu senjata penikam atau senjata penusuk”; 2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah tas warna hitam merk “DERO” - 3 (tiga) bilah golok bergagang kayu berikut serangkanya, - 2 (dua) buah kape besi, - 1 (satu) bilah gergaji besi, - 1 (satu) buah alat bor berikut mata bornya, - 1 (satu) buah linggis besi dengan serangka paralon warna putih dan - 1 (satu) buah jangkar besi yang diikat tambang warna hijau; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Toyota Avanza tahun 2014 warna abu-abu metalik No. Pol : B-1681-KRB, No. Ka : MHKM1BA2JEJ0044481, No. Sin : K3MF14142 berikut 1 (satu) lembar STNK-nya An. Hj. ETI ROHAETI, S.Pd.I Alamat Jl. Bambu Kuning RT.03/RW.02 Sepanjang Jaya Rawalumbu Bekasi serta kunci kontaknya. Dikembalikan kepada ACC Finance melalui saksi AULI DAMARDONO Bin M. WARDOJO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 90/Pid.Sus/2016/PN.Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : IPUNG BIN SARIKAM
Tempat ahir : Pandeglang
Umur/tanggal lahir : 31 tahun/04 Mei 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Cikangkung Timur Rt.04/04 Desa Rengasdengklok Kabupaten Karawang
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap berdasarkan Berita Acara Penangkapan tanggal 28 Januari 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Januari 2016 sampai dengan tanggal 17 Pebruari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut sejak tanggal 18 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 28 Maret 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut sejak tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan tanggal 16 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Garut sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan tanggal 11 Mei 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut sejak tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan tanggal 10 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun haknya telah diberikan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut Nomor 90/Pid.Sus/2016/PN.Grt tanggal 12 April 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 90/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Grt tanggal 12 April 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IPUNG BIN SARIKAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak, membawa atau menguasai suatu senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IPUNG BIN SARIKAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk “DERO” berisi 3 (tiga) bilah golok bergagang kayu berikut serangkanya, 2 (dua) buah kape besi, 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah alat bor berikut mata bornya, 1 (satu) buah linggis besi dengan serangkaparalon warna putih dan 1 (satu) buah jangkar besi yang diikat tambang warna hijau;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Toyota Avanza tahun 2014 warna abu-abu metalik No. Pol: B-1681-KRB, No. Ka: MHKM1BA2JE0044481, No. Sin: K3MF14142 berikut 1 (satu) lembar STN-nya An. Hj. ETI ROHAETI, S.Pd.I Alamat Jl. Bambu Kuning RT.03/RW.02 Sepanjang Jaya Rawalumbu Bekasi serta kunci kontaknya;
Dikembalikan kepada ACC Finance melalui saksi AULI DAMARDONO Bin M.WARDOJO
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi CUCU SUHARDIMANSAH Bin SULAEMAN, di bawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi diperiksa sehubungan telah mengetahui terjadinya tindak pidana turut serta membawa atau turut serta menguasai senjata tajam tanpa izin;
Bahwa saksi tindak pidana turut serta membawa atau turut serta menguasai senjata tajam tanpa izin tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, sekira jam 00.30 WIB di Jl. Raya Malangbong – Wado Kp. Pasar Kolot Desa Malangbong Kec. Malangbong Kab. Garut;
Bahwa yang telah turut serta membawa atau turut serta menguasai senjata tajam tanpa izin tersebut bernama Sdr. IPUNG Bin SARIKAM dan saksi tidak kenal serta tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa sewaktu Sdr. IPUNG Bin SARIKAM turut serta membawa atau turut serta menguasai senjata tajam tanpa izin ijin tersebut yaitu bersama-sama dengan Sdr. ADUL, Sdr. SURIP, Sdr. ABANG dan Sdr. KICER yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO);
Bahwa senjata tajam yang dibawa atau dikuasai oleh Sdr. IPUNG Bin SARIKAM bersama-sama dengan Sdr. ADUL, Sdr. SURIP, Sdr. ABANG dan Sdr. KICER tersebut berupa 3 (tiga) bilah golok berikut serangkanya bergagang kayu, 2 (dua) bilah kape besi, 1 (satu) bilah gergaji besi, 1 (satu) buah alat bor berikut mata bornya, 1 (satu) buah linggis kecil dengan serangka paralon warna putih dan 1 (satu) buah jangkar besi dengan diikat tambang warna hijau;
Bahwa kejadian tersebut saksi ketahui dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira jam 00.30 WIB sewaktu saksi sedang standby di Kantor Polsek Malangbong bersama dengan Sdr. DADAN RAMDANI (Banpol Polsek Malangbong) tiba-tiba ada telepon dari salah satu Anggota Polsek Malangbong yang sedang melaksanakan Operasi / Razia Kendaraan Bermotor di jalan jalur Malangbong – Wado Sumedang meminta bantuan untuk menyisir ada mobil Toyota Avanza warna abu-abu No. Pol: B-1681-KRB karena sewaktu akan diberhentikan malah langsung kabur, kemudian saksi bersama dengan Sdr. DADAN RAMDANI berangkat menggunakan sepeda motor untuk melakukan penyisiran dan ternyata mobil yang dicurigai dengan ciri-ciri tersebut sedang berhenti di pinggir jalan sehingga saksi langsung menghampiri dan ditanya oleh saksi “Mana sopirnya...?” lalu dijawab oleh salah satu pelaku dengan berkata ”Tidak tahu...” yang saksi duga sudah kabur. Kemudian pelaku disuruh turun dan saksi melakukan pemeriksaan mobil tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 3 (tiga) bilah golok berikut serangkanya bergagang kayu, 2 (dua) bilah kape besi, 1 (satu) bilah gergaji besi, 1 (satu) buah alat bor, 1 (satu) bilah linggis besi dengan serangka paralon warna putih, 1 (satu) buah jangkar besi dengan diikat tambang warna hijau di bagian jok belakang;
Bahwa kemudian ketika saksi sedang melakukan pemeriksaan mobil tersebut lalu 2 (dua) orang pelaku langsung kabur, namun di dalam mobil tersebut masih tersisa 1 (satu) orang pelaku yang belakangan diketahui bernama Sdr. IPUNG Bin SARIKAM sehingga saksi dan rekannya langsung mengamankan 1 (satu) orang pelaku tersebut ke Kantor Polsek Malangbong berikut barang buktinya;
Bahwa saksi menerangkan awalnya tidak mengetahui maksud dan tujuan Sdr. IPUNG Bin SARIKAM dan teman-temannya tersebut dalam membawa atau menguasai senjata tajam tanpa izin tersebut, akan tetapi setelah dilakukan interogasi ternyata maksud dan tujuan mereka yaitu rencananya akan digunakan untuk melakukan pencurian sarang burung walet di daerah Tasikmalaya;
Bahwa setelah dilakukan interogasi, Sdr. IPUNG Bin SARIKAM sebelum berangkat ke daerah Tasikmalaya untuk melakukan pencurian sarang burung walet tersebut telah mengetahui bahwa peralatan yang dibawa antara lain berupa 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 3 (tiga) bilah golok berikut serangkanya bergagang kayu, 2 (dua) bilah kape besi, 1 (satu) bilah gergaji besi, 1 (satu) buah alat bor, 1 (satu) bilah linggis besi dengan serangka paralon warna putih, 1 (satu) buah jangkar besi dengan diikat tambang warna hijau yang disimpan di bagian jok belakang kendaraan R-4 merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik No. Pol : B-1681-KRB yang ditumpangi oleh para pelaku;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui tentang kepemilikan kendaraan R-4 merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik No. Pol : B-1681-KRB yang digunakan oleh para pelaku tersebut, tetapi setelah dilakukan interogasi terhadap Sdr. IPUNG Bin SARIKAM diketahui bahwa mobil berikut kunci kontaknya tersebut adalah milik sebuah rental mobil yang saksi tidak tahu nama dan tempat rentalnya tersebut di mana;
Bahwa awalnya saksi juga tidak tahu tentang kepemilikan senjata tajam tersebut, tetapi setelah dilakukan interogasi terhadap Sdr. IPUNG Bin SARIKAM tersebut bahwa 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 3 (tiga) bilah golok berikut serangkanya bergagang kayu, 2 (dua) bilah kape besi, 1 (satu) bilah gergaji besi, 1 (satu) buah alat bor, 1 (satu) bilah linggis besi dengan serangka paralon warna putih, 1 (satu) buah jangkar besi dengan diikat tambang warna hijau tersebut adalah milik Sdr. ADUL;
Bahwa setelah diinterogasi, Sdr. IPUNG Bin SARIKAM tidak dapat menunjukkan izin atas penguasaan atau izin dalam membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa saksi menerangkan posisi Sdr. IPUNG Bin SARIKAM pada saat di dalam mobil ketika sedang dilakukan pemeriksaan yaitu Sdr. IPUNG Bin SARIKAM duduk di jok paling belakang, sedangkan Sdr. ABANG sebagai sopir, Sdr. KICER duduk di jok samping sopir, Sdr. ADUL dan Sdr. SURIP duduk di jok tengah;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 3 (tiga) bilah golok berikut serangkanya bergagang kayu, 2 (dua) bilah kape besi, 1 (satu) bilah gergaji besi, 1 (satu) buah alat bor, 1 (satu) bilah linggis besi dengan serangka paralon warna putih, 1 (satu) buah jangkar besi dengan diikat tambang warna hijau, 1 (satu) buah tas warna hitam, saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang diamankan oleh saksi dan rekannya pada saat melakukan penyisiran;
Bahwa setelah diperlihatkan foto/dokumentasi barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Toyota Avanza warna abu-abu metalix tahun 2014 No. Pol : B-1681-KRB, No. Ka : MHKM1BA2JEJ0044481, No. Sin : K3MF14142 berikut 1 (satu) lembar STNK An. Hj. ETI ROHAETI, S.Pd.I Alamat Jl. Bambu Kuning RT.03/RW.02 Sepanjang Jaya Rawalumbu Bekasi serta kunci kontaknya, saksi membenarkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan yang saksi amankan yang di dalamnya terdapat Sdr. IPUNG Bin SARIKAM berikut senjata tajam;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi DADAN RAMDANI Bin ASEP BUNYAMIN HIDAYAT, di bawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan telah mengetahui terjadinya tindak pidana turut serta membawa atau turut serta menguasai senjata tajam tanpa izin;
Bahwa saksi tindak pidana turut serta membawa atau turut serta menguasai senjata tajam tanpa izin tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, sekira jam 00.30 WIB di Jl. Raya Malangbong – Wado Kp. Pasar Kolot Desa Malangbong Kec. Malangbong Kab. Garut;
Bahwa yang telah turut serta membawa atau turut serta menguasai senjata tajam tanpa izin tersebut bernama Sdr. IPUNG Bin SARIKAM dan saksi tidak kenal serta tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa sewaktu Sdr. IPUNG Bin SARIKAM turut serta membawa atau turut serta menguasai senjata tajam tanpa izin ijin tersebut yaitu bersama-sama dengan Sdr. ADUL, Sdr. SURIP, Sdr. ABANG dan Sdr. KICER yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO);
Bahwa senjata tajam yang dibawa atau dikuasai oleh Sdr. IPUNG Bin SARIKAM bersama-sama dengan Sdr. ADUL, Sdr. SURIP, Sdr. ABANG dan Sdr. KICER tersebut berupa 3 (tiga) bilah golok berikut serangkanya bergagang kayu, 2 (dua) bilah kape besi, 1 (satu) bilah gergaji besi, 1 (satu) buah alat bor berikut mata bornya, 1 (satu) buah linggis kecil dengan serangka paralon warna putih dan 1 (satu) buah jangkar besi dengan diikat tambang warna hijau;
Bahwa kejadian tersebut saksi ketahui dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira jam 00.30 WIB sewaktu saksi sedang standby di Kantor Polsek Malangbong bersama dengan Sdr. DADAN RAMDANI (Banpol Polsek Malangbong) tiba-tiba ada telepon dari salah satu Anggota Polsek Malangbong yang sedang melaksanakan Operasi / Razia Kendaraan Bermotor di jalan jalur Malangbong – Wado Sumedang meminta bantuan untuk menyisir ada mobil Toyota Avanza warna abu-abu No. Pol: B-1681-KRB karena sewaktu akan diberhentikan malah langsung kabur, kemudian saksi bersama dengan Sdr. DADAN RAMDANI berangkat menggunakan sepeda motor untuk melakukan penyisiran dan ternyata mobil yang dicurigai dengan ciri-ciri tersebut sedang berhenti di pinggir jalan sehingga saksi langsung menghampiri dan ditanya oleh saksi “Mana sopirnya...?” lalu dijawab oleh salah satu pelaku dengan berkata ”Tidak tahu...” yang saksi duga sudah kabur. Kemudian pelaku disuruh turun dan saksi melakukan pemeriksaan mobil tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 3 (tiga) bilah golok berikut serangkanya bergagang kayu, 2 (dua) bilah kape besi, 1 (satu) bilah gergaji besi, 1 (satu) buah alat bor, 1 (satu) bilah linggis besi dengan serangka paralon warna putih, 1 (satu) buah jangkar besi dengan diikat tambang warna hijau di bagian jok belakang;
Bahwa kemudian ketika saksi sedang melakukan pemeriksaan mobil tersebut lalu 2 (dua) orang pelaku langsung kabur, namun di dalam mobil tersebut masih tersisa 1 (satu) orang pelaku yang belakangan diketahui bernama Sdr. IPUNG Bin SARIKAM sehingga saksi dan rekannya langsung mengamankan 1 (satu) orang pelaku tersebut ke Kantor Polsek Malangbong berikut barang buktinya;
Bahwa saksi menerangkan awalnya tidak mengetahui maksud dan tujuan Sdr. IPUNG Bin SARIKAM dan teman-temannya tersebut dalam membawa atau menguasai senjata tajam tanpa izin tersebut, akan tetapi setelah dilakukan interogasi ternyata maksud dan tujuan mereka yaitu rencananya akan digunakan untuk melakukan pencurian sarang burung walet di daerah Tasikmalaya;
Bahwa setelah dilakukan interogasi, Sdr. IPUNG Bin SARIKAM sebelum berangkat ke daerah Tasikmalaya untuk melakukan pencurian sarang burung walet tersebut telah mengetahui bahwa peralatan yang dibawa antara lain berupa 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 3 (tiga) bilah golok berikut serangkanya bergagang kayu, 2 (dua) bilah kape besi, 1 (satu) bilah gergaji besi, 1 (satu) buah alat bor, 1 (satu) bilah linggis besi dengan serangka paralon warna putih, 1 (satu) buah jangkar besi dengan diikat tambang warna hijau yang disimpan di bagian jok belakang kendaraan R-4 merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik No. Pol : B-1681-KRB yang ditumpangi oleh para pelaku;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui tentang kepemilikan kendaraan R-4 merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik No. Pol : B-1681-KRB yang digunakan oleh para pelaku tersebut, tetapi setelah dilakukan interogasi terhadap Sdr. IPUNG Bin SARIKAM diketahui bahwa mobil berikut kunci kontaknya tersebut adalah milik sebuah rental mobil yang saksi tidak tahu nama dan tempat rentalnya tersebut di mana;
Bahwa awalnya saksi juga tidak tahu tentang kepemilikan senjata tajam tersebut, tetapi setelah dilakukan interogasi terhadap Sdr. IPUNG Bin SARIKAM tersebut bahwa 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 3 (tiga) bilah golok berikut serangkanya bergagang kayu, 2 (dua) bilah kape besi, 1 (satu) bilah gergaji besi, 1 (satu) buah alat bor, 1 (satu) bilah linggis besi dengan serangka paralon warna putih, 1 (satu) buah jangkar besi dengan diikat tambang warna hijau tersebut adalah milik Sdr. ADUL;
Bahwa setelah diinterogasi, Sdr. IPUNG Bin SARIKAM tidak dapat menunjukkan izin atas penguasaan atau izin dalam membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa saksi menerangkan posisi Sdr. IPUNG Bin SARIKAM pada saat di dalam mobil ketika sedang dilakukan pemeriksaan yaitu Sdr. IPUNG Bin SARIKAM duduk di jok paling belakang, sedangkan Sdr. ABANG sebagai sopir, Sdr. KICER duduk di jok samping sopir, Sdr. ADUL dan Sdr. SURIP duduk di jok tengah;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 3 (tiga) bilah golok berikut serangkanya bergagang kayu, 2 (dua) bilah kape besi, 1 (satu) bilah gergaji besi, 1 (satu) buah alat bor, 1 (satu) bilah linggis besi dengan serangka paralon warna putih, 1 (satu) buah jangkar besi dengan diikat tambang warna hijau, 1 (satu) buah tas warna hitam, saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang diamankan oleh saksi dan rekannya pada saat melakukan penyisiran;
Bahwa setelah diperlihatkan foto/dokumentasi barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Toyota Avanza warna abu-abu metalix tahun 2014 No. Pol : B-1681-KRB, No. Ka : MHKM1BA2JEJ0044481, No. Sin : K3MF14142 berikut 1 (satu) lembar STNK An. Hj. ETI ROHAETI, S.Pd.I Alamat Jl. Bambu Kuning RT.03/RW.02 Sepanjang Jaya Rawalumbu Bekasi serta kunci kontaknya, saksi membenarkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan yang saksi amankan yang di dalamnya terdapat Sdr. IPUNG Bin SARIKAM berikut senjata tajam;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi AMHAR MAULANA ARIFIN Bin NANANG LUKMANULHAKIM, di bawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setelah diberitahu oleh Penyidik ketika dilakukan pemeriksaan di Polsek Malangbong, saksi mengerti diperiksa sehubungan telah terjadinya tindak pidana turut serta membawa atau turut serta menguasai senjata tajam tanpa izin yang ditemukan di dalam 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik tahun 2014 No. Pol : B-1681-KRB;
Bahwa 1 (satu) unit kendaraan R-4 mer Toyota Avanza warna abu-abu metalik tahun 2014 No. Pol : B-1681-KRB tersebut ada kendaraan milik Safaat Rent A Car yang beralamat di Kab. Subang yang saksi kelola;
Bahwa awalnya kendaraan tersebut dirental oleh Sdr. ABDUL ROHIM pada tanggal 17 Januari 2016 dengan durasi sewa selama 2 (dua) hari yaitu hingga tanggal 19 Januari 2016 untuk kepentingan acara ke Kab. Sumedang. Namun setelah melewati masa rental ternyata kendaraan tersebut belum dikembalikan juga oleh Sdr. ABDUL ROHIM hingga pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2016, sekira pukul 17.00 WIB di rumah saksi yang beralamat di Dusun Karangcegak RT.08/RW.03 Desa Cidahu Kec. Pagaden Barat Kab. Subang saksi melakukan pengecekan kendaraan tersebut melalui GPS Tracker karena kendaraan tersebut telah dilengkapi dengan alat pelacak GPS Tracker tersebut dan ternyata diketahui bahwa posisi kendaraan tersebut berada di Polsek Malangbong – Garut;
Bahwa tindakan saksi selanjutnya mengecek keberadaan mobil tersebut ke Polsek Malangbong - Garut dan ternyata benar kendaraan tersebut diamankan karena di dalamnya terdapat senjata tajam yang diduga dibawa oleh Sdr. IPUNG Bin SARIKAM, Sdr. ABDUL ROHIM Als. ADUL, Sdr. SURIP, Sdr. ABANG dan Sdr. KICER;
Bahwa 1 (satu) unit kendaraan R-4 jenis Toyota Avanza tahun 2014 warna abu-abu metalik No. Pol : B-1681-KRB tersebut adalah milik saksi tetapi STNK mobil tersebut atas nama ibunya yaitu Hj. ETI ROHAETI, S.Pd.I dengan cara kredit dari dealer ACC Finance (Auto 2000) Bekasi Barat dan dilengkapi dengan surat-suratnya yang sah baik STNK maupun BPKB, tetapi BPKB-nya masih di bank karena masih belum lunas;
Bahwa maksud dan tujuan saksi menyewakan / merentalkan mobil tersebut hanya untuk mendapatkan uang saja dan tidak ada maksud dan tujuan apa-apa;
Bahwa saksi tidak tahu apa maksud dan tujuan Sdr. ABDUL ROHIM Als. ADUL menyewa/merental mobil milik saksi sambil membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa setelah diperlihatkan foto/dokumentasi barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik tahun 2014 No. Pol : B-1681-KRB, No. Ka : MHKM1BA2JEJ0044481, No. Sin : K3MF14142 berikut 1 (satu) lembar STNK dan kunci kontaknya adalah milik saksi yang disewakan / direntalkan kepada Sdr. ABDUL ROHIM Als. ADUL;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi AULI DAMARDONO Bin M. WARDOJO, di bawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setelah diberitahu oleh Penyidik ketika dilakukan pemeriksaan di Polsek Malangbong, saksi mengerti diperiksa sehubungan telah terjadinya tindak pidana turut serta membawa atau turut serta menguasai senjata tajam tanpa izin yang ditemukan di dalam 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik tahun 2014 No. Pol : B-1681-KRB;
Bahwa saksi bekerja di perusahaan leasing ACC Finance – Bandung;
Bahwa awalnya pada hari Kamis dan tanggal lupa sekitar bulan Februari 2016 sekira jam 18.00 WIB sewaktu saksi sedang di kantornya tiba-tiba ada informasi dari kolektor yang menerangkan bahwa nasabah atas nama Sdri. ETI ROHAETI, S.Pd.I macet setorannya dan setelah dicek ternyata mobil yang dileasingkan tersebut sedang ada masalah dan posisinya diamankan di Polsek Malangbong – Garut. Selanjutnya saksi berangkat ke Kantor Polse Malangbong – Garut untuk mengecek kebenaran kabar tersebut dan ternyata setelah dicek kabar tersebut benar adanya, di mana saksi diberitahu oleh Penyidik bahwa mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik No. Pol : B-1681-KRB tersebut telah diamankan dalam perkara tindak pidana turut serta membawa atau turut serta menguasai senjata tajam tanpa izin;
Bahwa nasabah atas nama Sdri. ETI ROHETI, S.Pd.I tersebut telah menunggak / macet setorannya selama 34 (tiga puluh empat) hari. Sesuai dengan data yang ada pada saksi bahwa nasabah tersebut sudah mengangsur / mencicil kredit mobilnya tersebut sebanyak 14 (empat belas) kali dengan besaran angsuran yaitu Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 48 (empat puluh delapan) bulan;
Bahwa setelah diperlihatkan foto/dokumentasi barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik tahun 2014 No. Pol : B-1681-KRB, No. Ka : MHKM1BA2JEJ0044481, No. Sin : K3MF14142 berikut 1 (satu) lembar STNK An. Hj. ETI ROHAETI, S.Pd.I Alamat Jl. Bambu Kuning RT.03/RW.02 Sepanjang Jaya Rawalumbu Bekasi dan kunci kontaknya, saksi menyatakan masih mengenali barang bukti tersebut dan membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti milik nasabah yang bernama Sdri. ETI ROHAETI, S.Pd.I yang cicilannya menunggak/macet;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada saat diperiksa, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan;
Bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti isi Surat Dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum pada awal persidangan, dan terhadap Surat Dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi.
Bahwa terdakwa menerangkan mengerti diperiksa sehubungan telah melakukan tindak pidana turut serta membawa atau turut serta menguasai senjata tajam tanpa izin;
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 00.30 WIB, di Jl. Raya Malangbong – Wado Kp. Pasar Kolot Desa Malangbong Kec. Malangbong Kab. Garut;
Bahwa tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ADUL Als. ABDUL ROHIM, Sdr. SURIP, Sdr. KICER dan Sdr. ABANG yang telah berhasil melarikan diri pada saat akan ditangkap/diamankan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa terdakwa menerangkan senjata tajam tersebut dibawa atau dikuasai dengan cara disimpan di jok belakang kendaraan R-4 yang dirental oleh Sdr. ADUL dan Sdr. ABANG yaitu kendaraan R-4 jenis Toyota Avanza warna abu-abu metalik No. Pol : B-1681-KRB;
Bahwa senjata tajam yang dibawa atau dikuasai yang disimpan dalam mobil tersebut diantaranya berupa 3 (tiga) bilah golok berikut serangkanya bergagang kayu, 2 (dua) bilah kape besi, 1 (satu) bilah gergaji besi, 1 (satu) bilah alat bor berikut mata bornya, 1 (satu) bilah linggis kecil dengan serangka paralon warna putih dan 1 (satu) buah jangkar besi dengan diikat tambang warna hijau yang dimasukkan ke dalam tas warna hitam;
Bahwa dalam membawa atau menguasai senjata tajam tersebut dilakukan oleh terdakwa dan rekan-rekannya tanpa izin dari pejabat yang berwenang (pihak Kepolisian);
Bahwa posisi terdakwa dalam mobil tersebut yaitu duduk di jok bagian belakang;
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ADUL Als. ABDUL ROHIM, Sdr. SURIP, Sdr. KICER dan Sdr. ABANG tersebut membawa atau menguasai senjata tajam dalam kendaraan R-4 tersebut dengan tujuan ke daerah Tasikmalaya untuk melakukan pencurian sarang burung wallet;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Sdr. ABDUL ROHIM Als. ADUL, namun sebelum berangkat ke daerah Tasikmalaya terdakwa sudah mengetahuinya bahwa senjata tajam tersebut dibawa dan disimpan di jok belakang kendaraan R-4 yang ditumpanginya;
Bahwa sebelum akhirnya diamankan berikut barang buktinya oleh pihak Kepolisian, awalnya pihak Kepolisian sedang melakukan operasi/razia, kemudian ketika kendaraan R-4 yang ditumpanginya tersebut hendak diberhentikan oleh pihak Kepolisian ternyata Sdr. ABANG yang mengemudikan kendaraan R-4 tersebut tidak mau berhenti melainkan langsung kabur sehingga menimbulkan kecurigaan pihak Kepolisian hingga akhirnya pihak Kepolisian berhasil mengamankan terdakwa berikut kendaraan R-4 dan senjata tajam yang disimpan di jok belakang. Namun keempat rekan terdakwa berhasil melarikan diri;
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari yaitu mengecat air brush dan senjata tajam tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa kronologis kejadian tersebut yaitu awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016, sekira jam 19.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ADUL Als. ABDUL ROHIM, Sdr. SURIP, Sdr. KICER dan Sdr. ABANG dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R-4 jenis Toyota Avanza warna abu-abu metalik No. Pol : B-1681-KRB berangkat dari daerah Cidadap – Kab. Subang menuju ke daerah Kab. Tasikmalaya dengan maksud dan tujuan untuk melakukan pencurian sarang burung walet. Kendaraan R-4 tersebut dikemudikan oleh Sdr. ABANG. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira jam 00.30 WIB sewaktu melintas / melewati jalur Wado Kab. Sumedang ke arah Kab. Tasikmalaya ada operasi / razia Polisi yang dilakukan oleh Anggota Polsek Malangbong, namun saat diberhentikan Sdr. ABANG tidak berhenti malah melarikan diri. Setelah berhasil menghindar dari operasi / razia Polisi selanjutnya Sdr. ABANG menghentikan kendaraan R-4 tersebut lalu Sdr. ABANG dan Sdr. KICER pergi entah kemana. Tidak lama kemudian datang Anggota Polsek Malangbong dan menanyakan ke mana sopirnya lalu dijawab oleh Sdr. ADUL tidak tahu, selanjutnya Sdr. ADUL dan Sdr. SURIP oleh Anggota Polisi disuruh turun dan disuruh duduk kemudian dilakukan penggeladahan badan namun tidak ditemukan apa-apa, selanjutnya Sdr. ADUL dan Sdr. SURIP mengatakan kepada Anggota Polisi untuk mencari sopirnya tetapi keduanya langsung melarikan diri sehingga tinggal terdakwa yang saat itu posisinya duduk di jok paling belakang yang hanya diam saja kemudian mobil bagian dalamnya diperiksa dan digeledah oleh Anggota Polisi dan ditemukan beberapa senjata tajam selanjutnya senjata tajam berikut mobil dan terdakwa langsung diamankan ke kantor Polsek Malangbong;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 3 (tiga) bilah golok berikut serangkanya bergagang kayu, 2 (dua) bilah kape besi, 1 (satu) bilah gergaji besi, 1 (satu) buah alat bor, 1 (satu) bilah linggis besi dengan serangka paralon warna putih, 1 (satu) buah jangkar besi dengan diikat tambang warna hijau dan 1 (satu) buah tas warna hitam, terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dibawa atau dikuasai oleh terdakwa bersama dengan Sdr. ADUL Als. ABDUL ROHIM, Sdr. SURIP, Sdr. KICER dan Sdr. ABANG untuk digunakan sebagai alat mencuri sarang burung walet di daerah Tasikmalaya;
Bahwa setelah diperlihatkan foto/dokumentasi barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik tahun 2014 No. Pol : B-1681-KRB, No. Ka : MHKM1BA2JEJ0044481, No. Sin : K3MF14142 berikut 1 (satu) lembar STNK-nya An. Hj. ETI ROHAETI, S.Pd. I Alamat Jl. Bambu Kuning RT.03/RW.02 Sepanjang Jaya Rawalumbu Bekasi serta kunci kontaknya, terdakwa membenarkan bahwa kendaraan R-4 tersebut adalah kendaraan yang ditumpangi oleh terdakwa dan rekan-rekannya untuk melakukan pencurian sarang burung walet di daerah Tasikmalaya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk “DERO”
3 (tiga) bilah golok bergagang kayu berikut serangkanya,
2 (dua) buah kape besi,
1 (satu) bilah gergaji besi,
1 (satu) buah alat bor berikut mata bornya,
1 (satu) buah linggis besi dengan serangka paralon warna putih dan
1 (satu) buah jangkar besi yang diikat tambang warna hijau;
1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Toyota Avanza tahun 2014 warna abu-abu metalik No. Pol : B-1681-KRB, No. Ka : MHKM1BA2JEJ0044481, No. Sin : K3MF14142 berikut 1 (satu) lembar STNK-nya An. Hj. ETI ROHAETI, S.Pd.I Alamat Jl. Bambu Kuning RT.03/RW.02 Sepanjang Jaya Rawalumbu Bekasi serta kunci kontaknya.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira jam 00.30 WIB di Jl. Raya Malangbong – Wado, Kp. Pasar Kolot, Desa Malangbong, Kec. Malangbong, Kab. Garut terdakwa IPUNG Bin SARKAM bersama-sama dengan Sdr. ADUL Als. ABDUL ROHIM (DPO), Sdr. SURIP (DPO), Sdr. KICER (DPO) dan Sdr. ABANG (DPO) telah kedapatan membawa atau setidak-tidaknya menguasai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk (senjata tajam) berupa 3 (tiga) bilah golok bergagang kayu berikut serangkanya, 2 (dua) buah kape besi, 1 (satu) bilah gergaji besi, 1 (satu) buah alat bor berikut mata bornya, 1 (satu) buah linggis besi dengan serangka paralon warna putih, 1 (satu) buah jangkar besi yang diikat tambang warna hijau yang semuanya dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah tas warna hitam merk “DERO” dan disimpan di jok belakang kendaraan R-4 merk “Toyota Avanza” warna abu-abu No. Pol : B-1681-KRB yang ditumpangi oleh terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ADUL Als. ABDUL ROHIM, Sdr. SURIP, Sdr. KICER dan Sdr. ABANG.
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa bersama rekan-rekannya dalam membawa atau menguasai senjata tajam tersebut yaitu untuk digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian sarang burung walet di daerah Tasikmalaya.
Bahwa benar senjata tajam tersebut adalah milik Sdr. ADUL Als. ABDUL ROHIM (DPO), namun sebelum berangkat menuju ke daerah Tasikmalaya baik terdakwa maupun rekan-rekan yang lainnya telah mengetahui bahwa senjata tajam tersebut dibawa dan disimpan dalam kendaraan R-4 yang merupakan kendaraan yang dirental oleh Sdr. ABDUL ROHIM Als. ADUL (DPO).
Bahwa benar kendaraan R-4 tersebut dirental oleh Sdr. ABDUL ROHIM pada tanggal 17 Januari 2016 dengan durasi sewa selama 2 (dua) hari yaitu hingga tanggal 19 Januari 2016 untuk kepentingan acara ke Kab. Sumedang. Adapun kendaraan R-4 tersebut masih dalam proses angsuran di perusahaan leasing ACC Finance (Auto 2000) dengan nasabah atas nama Hj. ETI ROHAETI, S.Pd.I (ibu kandung Saksi AMHAR MAULANA ARIFIN Bin NANANG LUKMANUL HAKIM);
Bahwa benar Terdakwa bekerja sebagai pengecat “air brush”;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa dan teman-temannya tersebut akan digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana yaitu tindak pidana pencurian sarang burung walet di daerah Tasikmalaya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa;
Secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang Siapa
Menimbang. Bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya. Dengan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan, maka yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa IPUNG BIN SARKAM yang telah dihadapkan di persidangan dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat serta dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa sebelum menguraikan unsur yang kedua ini, perlu diketahui terlebih dahulu ketentuan yang tercantum dalam Ayat (2) dari pasal ini yang menyebutkan bahwa : “Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)”.
Menimbang, istilah “secara tanpa hak” mengandung makna bahwa perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan haknya. Bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur yang mempunyai sifat alternatif, sehingga meskipun hanya salah satu sub unsurnya saja dari unsur tersebut terpenuhi maka secara yuridis unsur tersebut dianggap terpenuhi secara utuh. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan bahwa benar pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira jam 00.30 WIB di Jl. Raya Malangbong – Wado, Kp. Pasar Kolot, Desa Malangbong, Kec. Malangbong, Kab. Garut terdakwa IPUNG Bin SARKAM bersama-sama dengan Sdr. ADUL Als. ABDUL ROHIM (DPO), Sdr. SURIP (DPO), Sdr. KICER (DPO) dan Sdr. ABANG (DPO) telah kedapatan membawa atau setidak-tidaknya menguasai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk (senjata tajam) berupa 3 (tiga) bilah golok bergagang kayu berikut serangkanya, 2 (dua) buah kape besi, 1 (satu) bilah gergaji besi, 1 (satu) buah alat bor berikut mata bornya, 1 (satu) buah linggis besi dengan serangka paralon warna putih, 1 (satu) buah jangkar besi yang diikat tambang warna hijau yang semuanya dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah tas warna hitam merk “DERO” dan disimpan di jok belakang kendaraan R-4 merk “Toyota Avanza” warna abu-abu No. Pol : B-1681-KRB yang ditumpangi oleh terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ADUL Als. ABDUL ROHIM, Sdr. SURIP, Sdr. KICER dan Sdr. ABANG.
Menimbang, bahwa terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi CUCU SUHARDIMANSAH Bin SULAEMAN (Anggota Kepolisian pada Polsek Malangbong) dan Saksi DADAN RAMDANI Bin ASEP BUNYAMIN (Banpol di Polsek Malangbong) karena posisinya duduk di jok belakang kendaraan R-4, sedangkan Sdr. ADUL Als. ABDUL ROHIM, Sdr. SURIP, Sdr. KICER dan Sdr. ABANG tersebut berhasil melarikan diri. Maksud dan tujuan terdakwa bersama rekan-rekannya dalam membawa atau menguasai senjata tajam tersebut yaitu untuk digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian sarang burung walet di daerah Tasikmalaya. Senjata tajam tersebut adalah milik Sdr. ADUL Als. ABDUL ROHIM (DPO), namun sebelum berangkat menuju ke daerah Tasikmalaya baik terdakwa maupun rekan-rekan yang lainnya telah mengetahui bahwa senjata tajam tersebut dibawa dan disimpan dalam kendaraan R-4 yang merupakan kendaraan yang dirental oleh Sdr. ABDUL ROHIM Als. ADUL (DPO). Hal tersebut dibenarkan oleh Saksi AMHAR MAULANA ARIFIN Bin NANANG LUKMANULHAKIM bahwa kendaraan R-4 tersebut dirental oleh Sdr. ABDUL ROHIM pada tanggal 17 Januari 2016 dengan durasi sewa selama 2 (dua) hari yaitu hingga tanggal 19 Januari 2016 untuk kepentingan acara ke Kab. Sumedang. Adapun kendaraan R-4 tersebut masih dalam proses angsuran di perusahaan leasing ACC Finance (Auto 2000) dengan nasabah atas nama Hj. ETI ROHAETI, S.Pd.I (ibu kandung Saksi AMHAR MAULANA ARIFIN Bin NANANG LUKMANUL HAKIM), yang mana dibenarkan oleh Saksi AULI DAMARDONO Bin M. WARDOJO dari pihak leasing ACC Finance (Auto 2000) dan sesuai data yang ada bahwa nasabah An. Hj. ETI ROHAETI, S.Pd.I tersebut telah menuggak angsuran.
Menimbang, bahwa dalam membawa atau setidak-tidaknya menguasai senjata tajam tersebut dilakukan terdakwa dan rekan-rekannya dengan cara tanpa hak, karena akan digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana yaitu tindak pidana pencurian sarang burung walet di daerah Tasikmalaya. Selain itu tidak ada kaitannya pula dengan pekerjaan terdakwa sebagai tukang mengecat air brush, seumpama sorang petani yang menggunakan senjata tajam berupa sabit untuk memotong rumput di ladangnya. Senjata tajam tersebut juga bukan merupakan benda pusaka dan yang paling utama dalam perkara ini yaitu baik terdakwa maupun rekan-rekannya sama sekali tidak ada izin dari pejabat yang berwenang (yang dalam hal ini yaitu pihak Kepolisian) dalam membawa atau menguasai senjata tajam tersebut sehingga dalam hal ini perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama rekan-rekannya telah nyata-nyata tidak sesuai atau bertentangan dengan haknya dalam membawa senjata penikam atau senjata penusuk (senjata tajam) tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 3. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan”. Mengenai turut serta melakukan atau medeplegen, S.R. SIANTURI dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, halaman 346, mengutip pandangan Hooge Raad yang sejalan dengan POMPE, bahwa turut serta melakukan dapat terjadi dalam berbagai bentuk yaitu :
Setiap orang (2) yang bersama-sama mengerjakan secara sempurna suatu tindak pidana disebut petindak-petindak atau pelaku-pelaku, atau dibenarkan pula menyebutkan mereka sebagai “turut serta melakukan atau pelaku peserta”;
Jika A mengerjakan secara sempurna suatu tindak pidana sebagamana dirumuskan dalam undang-undang, sedangkan peserta-peserta lainnya hanya mengerjakan sebagian saja, maka dilihat dari sudut A itu sendiri, ia adalah pelaku, tetapi karena A bekerjasama dengan orang lain, maka ia dapat juga dikualifisir sebagai pelaku peserta;
Tindakan pelaksanaan dari seseorang peserta yang walaupun tidak memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana disebut sebagai pelaku peserta.
Menimbang, bahwa selanjutnya HAZEWINGKEL-SURINGA dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de Studie van het Nederlandsche Strafrecht” sebagaimana dikutip oleh Prof. MR. DR. LIT. A.Z. ABIDIN, dalam bukunya Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik, halaman 200-205, disebutkan bahwa untuk adanya “turut serta melakukan” disyaratkan adanya :
Bewuste samenwerking atau kerjasama yang disadari oleh dua orang atau lebih pembuat delik. Tidaklah diperlukan dilakukannya kesepakatan bersama terlebih dahulu, tetapi cukup adanya saling memahami antara pelaku-peserta pada saat melakukan bersama perbuatan untuk menuju hasil yang sama;
GezamenlijkeUitvoering, atau pelaksanaan bersama, tetapi tidak perlu memenuhi semua isi unsur daripada delik tersebut. Diantara para pelaku ada semacam pembagian tugas, namun tanggung jawab masing-masing untuk keseluruhan.
Menimbang, bahwa pendapat ini diperkuat oleh NOYON-LANGEMEYER dalam bukunya “Het Wetboek van Strafrecht” yang mengatakan bahwa “Medeplegen adalah satu bentuk keturutsertaan yang bisa dihukum dan orang yang turut serta melakukan tidak perlu melaksanakan semua elemen delik”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan, bahwa meskipun senjata penusuk atau senjata penikam (senjata tajam) berupa 3 (tiga) bilah golok bergagang kayu berikut serangkanya, 2 (dua) buah kape besi, 1 (satu) bilah gergaji besi, 1 (satu) buah alat bor berikut mata bornya, 1 (satu) buah linggis besi dengan serangka paralon warna putih, 1 (satu) buah jangkar besi yang diikat tambang warna hijau yang semuanya dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah tas warna hitam merk “DERO” tersebut adalah milik Sdr. ADUL Als. ABDUL ROHIM, akan tetapi adanya senjata-senjata tajam tersebut telah diketahui sebelumnya oleh terdakwa, Sdr. SURIP, Sdr. KICER dan Sdr. ABANG karena akan digunakan untuk melakukan pencurian sarang burung walet di daerah Tasikmalaya. Selanjutnya senjata tajam tersebut dibawa dalam perjalanan menuju ke daerah Tasikmalaya oleh terdakwa, Sdr. ADUL Als. ABDUL ROHIM, Sdr. SURIP, Sdr. KICER dan Sdr. ABANG yang disimpan di jok belakang kendaraan R-4 merk “Toyota Avanza” warna abu-abu No. Pol : B-1681-KRB hingga akhirnya berhasil diamankan oleh Saksi CUCU SUHARDIMANSAH Bin SULAEMAN (Anggota Kepolisian pada Polsek Malangbong) dan Saksi DADAN RAMDANI Bin ASEP BUNYAMIN (Banpol di Polsek Malangbong), walaupun Sdr. ADUL Als. ABDUL ROHIM, Sdr. SURIP, Sdr. KICER dan Sdr. ABANG berhasil melarikan diri.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti:
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk “DERO”
3 (tiga) bilah golok bergagang kayu berikut serangkanya,
2 (dua) buah kape besi,
1 (satu) bilah gergaji besi,
1 (satu) buah alat bor berikut mata bornya,
1 (satu) buah linggis besi dengan serangka paralon warna putih dan
1 (satu) buah jangkar besi yang diikat tambang warna hijau;
1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Toyota Avanza tahun 2014 warna abu-abu metalik No. Pol : B-1681-KRB, No. Ka : MHKM1BA2JEJ0044481, No. Sin : K3MF14142 berikut 1 (satu) lembar STNK-nya An. Hj. ETI ROHAETI, S.Pd.I Alamat Jl. Bambu Kuning RT.03/RW.02 Sepanjang Jaya Rawalumbu Bekasi serta kunci kontaknya.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor. 12 Tahun 1951 jo ke-1 KUHP pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa IPUNG BIN SARIKAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta tanpa hak, membawa atau menguasaisuatu senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk “DERO”
3 (tiga) bilah golok bergagang kayu berikut serangkanya,
2 (dua) buah kape besi,
1 (satu) bilah gergaji besi,
1 (satu) buah alat bor berikut mata bornya,
1 (satu) buah linggis besi dengan serangka paralon warna putih dan
1 (satu) buah jangkar besi yang diikat tambang warna hijau;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Toyota Avanza tahun 2014 warna abu-abu metalik No. Pol : B-1681-KRB, No. Ka : MHKM1BA2JEJ0044481, No. Sin : K3MF14142 berikut 1 (satu) lembar STNK-nya An. Hj. ETI ROHAETI, S.Pd.I Alamat Jl. Bambu Kuning RT.03/RW.02 Sepanjang Jaya Rawalumbu Bekasi serta kunci kontaknya.
Dikembalikan kepada ACC Finance melalui saksi AULI DAMARDONO Bin M. WARDOJO;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 oleh kami PATYARINI M RITONGA, SH.,MHum sebagai Hakim Ketua, RONI SUATA, SH.,MH dan HASTUTI, SH.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh YANA HEDIYANA,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Garut, serta dihadiri oleh FIKI MARDANI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut, dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Roni Suata, S.H., MH/Ttd. Patyarini M Ritonga, S.H., M.Hum/Ttd.
Hasuti, SH.,MH/Ttd.
Panitera Pengganti
Yana Hediyana, SH/Ttd.