15 / PDT / 2018 / PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 15 / PDT / 2018 / PT PLK
ANTONY YAPY vs ANTONY YAPY. dkk.
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 21 Nopember 2017 Nomor 21/Pdt.G/2017/PN Spt yang dimohonkan banding tersebut, dengan MENGADILI SENDIRI - Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, sedangkan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 15 / PDT / 2018 / PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ANTONY YAPY, umur 27 Tahun, tempat/tgl lahir: Jakarta, 24 Juni 1990, jenis kelamin laki-laki, agama Budha, pekerjaan swasta, alamat Jl. Mayjen Soetoyo S No.16 Sampit, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya EDWARD SARAGIH, SH, MH, Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Pengacara EDWARD SARAGIH, SH, MH & Rekan, yang beralamat di Jl. D. I. Panjaitan No.55, RT.26/RW.05, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Mei 2017, yang terdaftar dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit No.88/SK.KH/06/2017/PNSpt, tanggal 08 Juni 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula sebagai Penggugat;
LAWAN
RANTAU SEPAN, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan swasta, beralamat Jl. Arjuno 5 depan Pos Kamling, RT.56/RW.08, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula sebagai Tergugat I;
PRIYANATA, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan swasta, beralamat Gg. Simpati, RT.05/RW.03, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula sebagai TERGUGAT II;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya BURHANSYAH, SH & NORHAJIAH, SH, Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Jl. Baamang Tengah I, RT.14 No.74 Sampit, Keluarahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juli 2017, yang terdaftar dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit No.109/SK.KH/07/2017/PNSpt, tanggal 12Juli 2017;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN), Kantor Pertanahan Kabuapten Kotawaringin Timur Jl. Jendral Sudirman KM.5,5 Sampit, Kode Pos 74323, Kalimantan Tengah, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada :
Nama : JUHARNIMA, SH
Jabatan : Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian
Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur;
2. Nama : KUSDINI KARTIKA OKTANIS, SH
Jabatan : Kepala Sub Seksi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.578.600.14/VI-2017, tertanggal 19 Juni 2017, yang terdaftar dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit No.92/SK.KH/06/2017/PNSpt, tanggal 19 Juli 2017 selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula sebagai Turut Tergugat I;
Notaris TRI DARTAHENA, SH, M.Kn, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang berlamat di Jl. Jenderal Sudirman KM.1,2 No.18, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula sebagai TURUT TERGUGAT II;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 15 Maret 2018 Nomor : 15 /Pen.Pdt/2018/PT PLK tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Penunjukan Penitera Sidang oleh Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 15 Maret 2018 Nomor : 15 /Pen.Pdt/2018/PT PLK untuk membantu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 8 Juni 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 12 Juni 2017 dalam Register Nomor 21/Pdt.G/2017/PN Spt, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2004 Penggugat telah membeli 1 (satu) bidang tanah dari Nyonya SAKIYEH ditulis juga SAKIAH yaitu tanah sebagaimana tersebut dalam;
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2725 seluas : 10.774 M² (sepuluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat meter persegi) Surat Ukur Nomor : 5303 tanggal 17 Juli 1999 atas nama : ANTONY YAPY;
Bahwa harga 1 (satu) bidang tanah tersebut telah dibayar oleh Penggugat yaitu seluruhnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dibayarkan oleh Penggugat yaitu pada :
14 Maret 2014 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Bahwa kemudian Penggugat menyerahkan uang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai pelunasan atas tanah yang dibeli oleh Penggugat, yang mana pembayaran diserahkan kepada Nyonya SAKIYEH ditulis juga SAKIAH disaksikan oleh beberapa saksi, sehingga dengan pembayaran ini, maka harga atas tanah yang telah dibeli oleh Penggugat telah lunas;
Bahwa yang menjadi alas hak (Rechts Titel) bukti kepemilikan hak atas obyek kepemilikan hak penggugat yaitu ;
SHM No. 2725 beralih hak berdasarkan Akta jual-beli Nomor : 151/2014 tanggal 14 Maret 2014 atas nama ANTONY YAPY yang terletak di Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan batas-batas :
Sebelah Utara Perbatasan Jalan Pelita Barat
Sebelah Timur Perbatasan Norsawan
Sebelah Selatan Perbatasan Rencana Jalan Tinggang
Sebelah Barat Perbatasan Haryati Mudjiono
Bahwa dengan bukti kepemilikan hak sebagai mana yang Penggugat uraikan pada Posita 1 (satu) sampai dengan Posita 4 (empat) gugatan Penggugat diatas maka, Penggugat secara hukum sebagai pemilik tanah yang sah atas obyek kepemilikan hak aquo;
Bahwa sejak adanya pelunasan harga tanah tersebut, kemudian dilanjutkan dengan adanya PENYERAHAN NYATA LEVERING atas 1 (satu) bidang tanah tersebut, dan Nyonya SAKIYEH ditulis juga SAKIAH kepada Penggugat dan oleh Penggugat sejak saat itu yakni tahun 2014 SECARA TERUS MENERUS MENGUASAI dan menggarap tanah yang dibelinya itu sambil menunggu persertifikatan dan proses balik nama dan tidak ada keberatan/penolakan sama sekali dari Para Tergugat;
Bahwa terhadap 1 (satu) bidang tanah tersebut telah beralih atas nama ANTONY YAPY (Penggugat) berdasarkan Akta jual beli yang dibuat oleh TRI DARTAHENA, S.H., M. Kn. PPAT Notaris Kotawaringin Timur Sampit yaitu ;
SHM No. 2725 beralih hak berdasarkan Akta jual-beli Nomor :151/2014 tanggal 14 Maret 2014.
Bahwa dengan selesainya proses balik nama atas 1 (satu) bidang tanah tersebut, maka proses jual beli 1 (satu) bidang tanah yang dibeli oleh Penggugat telah selesai dan tidak ada masalah lagi;
Bahwa mana tiba-tiba pada sekitar awal 2016 Penggugat mau membersihkan tanah tersebut oleh orang-orang yang mengaku orang suruhan Para Tergugat, dan dibawah ancaman/intimidasi senjata tajam, akhirnya Penggugat memilih untuk mengalah demi keselamatan dan kemudian tanah tersebut dikuasai oleh Para Tergugat;
Bahwa kemudian Penggugat mendapat informasi bahwa terhadap tanah milik Penggugat yang dikuasai oleh Para Tergugat tersebut telah terbit Sertifikat;
Bahwa tindakan Para Tergugat yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum tanah yang dimiliki oleh Penggugat, jelas merupakan suatu tindakan yang dilandasi itikad tidak baik (te kwader trouw) dan jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan telah menerbitkan kerugian bagi Penggugat, sehingga beralasan secara Hukum Para Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatige daad) dan sangat merugikan Penggugat;
Bahwa Para Tergugat yang notabene adalah seharusnya mengetahui bila tanah tersebut telah dibeli oleh Penggugat dan pernah selama ± 4 (empat) tahun digarap oleh Penggugat sehingga jelas Para Tergugat dilandasi dengan itikad tidak baik (te kwader trouw), oleh karena itu penguasaan atas tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum dan sangat merugikan Penggugat sehingga sudah sewajarnya pula bila Para Tergugat dinyatakan telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dan sangat merugikan Penggugat;
Bahwa Penggugat sebagai pembeli telah melunasi harga penjualan tanah kepada penjual yaitu Nyonya SAKIYEH ditulis juga SAKIAH, sehingga jual beli tersebut telah dilakukan terang dan kontan (tunai), maka sudah sewajarnya bila jual-beli yang dilakukan Penggugat atas tanah sengketa dinyatakan sah secara hukum dan mengikat Para Pihak;
Bahwa dengan dikuasainya obyek sengketa, oleh Para Tergugat maka beralasan secara hukum Tergugat I, Tergugat II, (Para Tergugat) secara tanggung renteng di hukum untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban atau syarat apapun juga ATAU mengganti harga atas obyek sengketa yang mana harga tanah saat ini adalah sebesar : Rp.300.000,- /meter x 10.774 M² = Rp.3.232.200.000,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah putusan ini dapat dilaksanakan;
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian sehingga sangat wajar dan beralasan secara hukum serta patut kepada Para Tergugat di hukum untuk membayar ganti rugi baik Materiil dan Immateriil yang jumlahnya Rp. 601.200.000,- (enam ratus satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL :
Tanah obyek sengketa seluas 10.774 M² tersebut bila digarap maka akan menghasilkan 1 (satu) kali setahun dengan harga karet perkilonya adalah sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) dan Penggugat telah tidak menikmati hasil tanah tersebut selama ± 3 (tiga) tahun yakni sejak awal tahun 2015 hingga Gugatan ini diajukan Juni 2017, sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut :
2 x 400 Kg x Rp. 1.500,- x 3 tahun = 800 x Rp. 1.500,- x 3 tahun = Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
KERUGIAN IMMATERIIL :
Bahwa atas perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai tanah Penggugat tersebut adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan Penggugat karena sampai menyepelekan dan tidak menghargai Penggugat, sehingga wajarlah Penggugat menuntut ganti kerugian Immateriil sejumlah = Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa untuk menjamin tuntutan Penggugat agar tidak sia-sia (illusoir) maka mohon diletakan Sita Jaminan (Corservatoir Beslag) atas :
Tanah sengketa, yaitu tanah SHM No. 2725/Mentawa Baru Hilir, Surat Ukur Nomor : 5303 seluas 10.774 M² (sepuluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat meter persegi) yang sekarang atas nama ANTONY YAPY yang terletak di Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan batas-batas :
Sebelah Utara Perbatasan Jalan Pelita Barat
Sebelah Timur Perbatasan Norsawan
Sebelah Selatan Perbatasan Rencana Jalan Tinggang
Sebelah Barat Perbatasan Haryati Mudjiono
Bahwa Gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga mohon Ketua Pengadilan Negeri Sampit menetapkan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum, Verzet, Banding maupun Kasasi;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon dengan segala hormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sampit untuk berkenan memanggil, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
Tanah sengketa, yaitu tanah SHM No. 2725/Mentawa Baru Hilir, Surat Ukur Nomor : 5303 seluas 10.774 M² (sepuluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat meter persegi) yang sekarang atas nama ANTONY YAPY yang terletak di Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan batas-batas :
Sebelah Utara Perbatasan Jalan Pelita Barat
Sebelah Timur Perbatasan Norsawan
Sebelah Selatan Perbatasan Rencana Jalan Tinggang
Sebelah Barat Perbatasan Haryati Mudjiono
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dan sangat merugikan Penggugat;
Menyatakan secara hukum jual-beli tanah atas obyek sengketa adalah sah secara hukum;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun juga ATAU mengganti atas tanah sebesar Rp.601.200.000,- (enam ratus satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah putusan perkara ini dapat dilaksanakan;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi baik Materiil dan Immateriil kepada Penggugat yang jumlahnya sebesar Rp.3.232.200.000,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) atau walaupun ada upaya hukum, Verzet, Banding maupun Kasasi;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu Peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
JAWABAN TERGUGAT I dan II
Dalam Eksepsi
Bahwa gugatan Penggugat bersifat kabur dan tidak jelas, sedangkan Tergugat I dan Tergugat II sebagai anggota Kelompok Tani Karya Sepakat di Jl. Pelita Barat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur No.284/2006 tanggal 30 Nopember 2006;
Bahwa oleh karena itu di Jl. Pelita Barat telah terbentuk Kelompok Tani Karya Sepakat mempunyai kepengurusan maka seharusnya pengurus dan atau setidak-tidaknya Ketua yang digugat Kelompok Tani Karya Sepakat. Bukan Tergugat I dan Tergugat II saja yang digugat dalam perkara ini;
Bahwa Penggugat keliru subyek hukum digugat, karena Tergugat I bukan sebagai pemilik atas tanah yang digugat, untuk itu Tergugat I tidak ada kepentingan hukum dalam perkara ini;
Bahwa terhadap obyek perkara sudah pernah diajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Sampit dengan perkara No.54/Pdt.G/2010/PN. Spt dan No.08/Pdt.G/2013/PN. Spt hanya Para Penggugat yang berbeda sedangkan bidang tanah ada sama obyek sengketanya tanah yang terletak di Jl. Pelita Barat sebagaimana dalam perkara No.21/Pdt.G/2017/PN. Spt;
Dalam Pokok Perkara
Bahwa hal-hal yang diutarakan dalam eksepsi dapat dinyatakan terulang kembali dalam pokok perkara dibawah ini sepanjang ada relepansinya;
Bahwa Para Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan Penggugat untuk seluruhnya tanpa terkecuali, karena sangat tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan terhadap tanah obyek sengketa yang diakui Penggugat;
Bahwa poin 1 posita secara tegas ditolak, karena dengan mencermati gugatan Penggugat bersifat kabur dan tidak jelas karena dalam gugatan Surat Ukur Nomor : 5303 tanggal 17 Juli 1999 atas nama : ANTONY YAPY sedangkan Penggugat membeli tanah kepada Sakiah baru pada tanggal 14 Maret 2014;
Bahwa poin 4 posita secara ditolak karena tanah Penggugat tersebut sejak tahun 2014 sampai tahun 2016 dan karena selama ini tidak pernah berjumpa dengan orang yang bernama Sakiah sejak tahun 1980 sampai sekarang tahun 2017, karena kebun karet bukan milik Tergugat I dan juga bukan milik Tergugat II saat ini sudah dapat dipanen demikian pula dilokasi tanah ada bangunan rumah milik Tergugat II, maka disini sangat jelas tanah yang diakui Penggugat salah obyek yang digugat, oleh karena itu beralasan hukum gugatan Penggugat untuk ditolak seluruhnya;
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas karena dalam posita tidak ada menjelaskan secara terang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I maupun oleh Tergugat II seyogyanya harus dijelaskan kalau Tergugat I telah menguasai tanah Penggugat panjang berapa dan lebar berapa demikian pula dengan Tergugat II serta batas-batasnya harus dijelaskan dalam posita;
Bahwa posita poin 6 ditolak dengan hormat karena sejak tahun 2014 telah menguasai tanah obyek perkara secara terus menerus sebagaimana yang disampaikan Penggugat sama sekali tidak beralasan karena Para Tergugat tidak pernah menemukan Penggugat melakukan kegiatan apapun dilokasi tersebut, karena diatas tanah terperkara ada bangunan rumah yang belum selesai milik Tergugat II dan tidak pernah melihat dan atau berjumpa dengan Penggugat membersihkan lahan yang menjadi obyek perkara, sedangkan Tergugat II selalu berada dilokasi tersebut untuk menyelesaikan bangunan rumah milik Tergugat II pihak Penggugat datang mengaku mempunyai tanah di Jl. Pelita Barat, sedangkan jalan Pelita Barat ada karena usulan dari kelompok tani Karya Sepakat melalui Ketua RT.45 Kel. MB Hilir yang diketahui oleh Lurah MB. Hilir dan Camat MB. Ketapang yang ditujukan kepada Kepala PU Kotim pada tanggal 14 Agustus 2006 (bukti akan diajukan);
Bahwa sebenarnya Penggugat pernah datang ke Kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan maksud mau melakukan transaksi jual beli atas sebidang tanah, akan tetapi hal tersebut ditolak oleh Pihak Kecamatan dengan diberikan penjelasan, kalau diatas tanah tersebut telah terbit SHM atas nama Tergugat II oleh karena itu adanya penjelasan tersebut Penggugat lalu minta bantuan Turut Tergugat II untuk melakukan transaksi jual beli tersebut, kalau saja Turut Tergugat II berkordinasi dan atau minta penjelasan kepada Camat MB Ketapang maka jelas tidak akan terjadi transaksi jual beli tersebut;
Bahwa fakta hukum Penggugat apakah tidak melihat ada bangunan diatas tanah milik Tergugat II yang diakui milik Penggugat tersebut. Dan sangat berlebihan kiranya Tergugat II tidak pernah mengancam apalagi mengintimidasi segala macam, kapan hal itu terjadi hari dan tanggal serta tahun berapa dan sebutkan siapa pelakunya, karena tuduhan demikian bisa timbul keranah pidana dengan tuduhan pitnah;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur No.284 Tahun 2006 dan tertuang dalam Lampiran Keputusan Bupati Kotawaringin Timur No.294 tahun 2006 tanggal 30 November 2006 untuk wilayah Desa Mentawa Baru Hilir Kec. MB Ketapang yang terdaftar dalam keputusan tersebut adalah Kelompok Tani Karya Sepakat sebagai Ketua adalah Parianata (Tergugat II) sedangkan nama “SAKIAH” sama sekali tidak terdaftar dalam Kelompok Tani Karya Sepakat;
Bahwa gugatan Penggugat ditolak dengan segala hormat, karena Tergugat II selalu berada dilokasi dan tidak melihat Penggugat datang ke lokasi tersebut dan Tergugat II bersama dengan Anggota Kelompok Tani Karya Sepakat yang menebang, membersihkan, membakar bekas tebangan tersebut dan selanjutnya ditanami pohon karet, buah-buahan dan lain-lainnya dan saat itu sebelum adanya pembuatan jalan pelita barat airnya hampir sepinggang orang dewasa, karena saya Burhansyah, dengan SHM No.06498 juga memiliki tanah di Jl. Pelita Barat, dan diperoleh dari pembagian Ketua Kelompok Karya Sepakat, sehingga saya sangat mengetahui keadaan di lapangan, sebenarnya tanaman buah rambutan dan durian sekiranya tidak terbakar pada tahun 1997 yang lalu sudah pasti kita bersama akan menikmati hasil jerih payah saya dan setiap minggu saya sudah pasti pergi ke tanah saya di Jl. Pelita Barat hingga sampai sekarang dan selalu dirawat dengan baik;
Bahwa diatas tanah Tergugat II telah terbit SHM No.02854 dengan surat ukur tgl. 11 Desember 2007 dan PBB selalu dibayar oleh Tergugat II sehingga bidang tanah tersebut adalah sah hak milik Tergugat II (bukti akan diajukan);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Cek Lapangan yang dilaksanakan pada hari Sabtu 8 April 2006 oleh Lurah MB. Hilir dan Camat MB. Ketapang (bukti akan diajukan) telah membenarkan kalau bidang tanah tersebut adalah milik para Tergugat;
Bahwa oleh karena itu pengakuan Penggugat tersebut sangat diragukan kebenarannya. Secara logika dan fakta hukum yang mengerjakan menebang pohon masih berupa hutan, merawat, membersihkan sejak tahun 1980 adalah para Tergugat bersama dengan anggota Kelompok Tani Karya Sepakat baru tahun 2016 Penggugat datang ke lokasi tanah milik Tergugat II dan mengakui tanah tersebut adalah milik Penggugat, sangat begitu mudahnya datang mengaku tanah dimaksud adalah milik Penggugat, sedangkan yang mengaku pemilik asal yang bernama Sakiah tidak pernah bertemu dengan Para Tergugat sejak tahun 1980 sampai sekarang tahun 2017. Maka beralasan kalau gugatan yang diajukan oleh Penggugat hanya bersifat coba-coba dan atau untung-untungan;
Bahwa posita poin 10 s/d poin 14 sangat tidak beralasan dan bersifat mengulang-ulang saja, oleh karena itu beralasan hukum untuk dikesampingkan seluruhnya;
1. Bahwa tanah tersebut bukan milik Tergugat I melainkan
milik Siti Muanah memiliki sebidang tanah yang terletak di Jl.
Pelita Barat, Kec. Mentawa Baru Hilir, Kec. MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Panjang 100 meter dan lebar 46 meter
Dengan batas tanah :
Utara berbatasan dengan Jl. Pelita Barat
Barat berbatasan dengan Parianata (Tergugat II)
Selatan berbatasan dengan Leket
Timur berbatasan dengan Anton Dewantoro/H. Japar
Sedangkan tanah perwatasan tersebut telah dijual oleh Siti Mu’anah kepada Sdr., Oei Hendra Wicaksono;
Bahwa Tergugat II memiliki sebidang tanah yang terletak di Jl. Pelita Barat Kel. MB. Hilir, Kec., MB. Ketapang, tanah dengan ukuran Panjang 100 meter dan Lebar 33 meter
Dengan batas-batas tanah :
Utara berbatasan dengan Jl. Pelita Barat
Barat berbatasan dengan Darminson SHM No. 5258
Timur berbatasan dengan Siti Mu’anah
Selatan berbatasan dengan Bima
1. Bahwa dengan mencermati Surat Pernyataan tanggal 10 Oktober 1995 atas nama SAKIAH kalau dicermati sangat tidak lajim seperti Lurah MB.Hilir mengetahui tanggal 25 Desember 1995 sedangkan Camat MB. Ketapang mengetahui tanggal 25 Oktober 1995, maka terlihat dengan jelas Surat Pernyataan tersebut hanya direkayasa belaka, karena Camat tidak akan mau tanda tangan sebelum ditandatangani oleh Lurah terlebih dahulu, demikian pula tanda tangan Sakiah antara Surat Pernyataan dengan Lampiran Surat Pernyataan tanda tangan Sakiah sangat berbeda;
Bahwa Surat Pernyataan tanggal 27 Nopember 1999 atas nama SAKIAH berbeda lagi dengan poin 16.1 diatas dan Surat Pernyataan Tanah-tanah tanggal 27 Nopember 1999 berbeda lagi tanda tangan SAKIAH, maka Setiap Surat Pernyataan yang terbit atas nama SAKIAH tanda tangannya selalu berbeda;
Bahwa selebihnya dalil-dalil dalam gugatan Penggugat tidak perlu ditanggapi;
Berdasarkan hal-hal yang disampaikan diatas untuk itu Tergugat I dan Tergugat II memohon kepada Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan Putusan :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan bukti-bukti Penggugat tidak sah dan atau tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan bukti Para Tergugat adalah sah menurut hukum;
JAWABAN TURUT TERGUGAT I
DALAM POKOK PERKARA (virveer ten principale/kompensi) selaku Turut Tergugat I
Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak menyampaikan Posisi Turut Tergugat I dalam perkara ini sebagai apa sehingga ditariknya Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai Turut Tergugat I;
Bahwa Turut Tergugat I dalam proses pembuatan Sertifikat telah memenuhi syarat-syarat formil permohonan hak atas tanah yang telah dipenuhi oleh Tergugat, sehingga sertifikatnya sah;
Bahwa sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukakan diatas, maka Turut Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
Menerima eksepsi/jawaban Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
Menerima semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Turut Tergugat I;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
JAWABAN TURUT TERGUGAT II
Bahwa benar telah datang ke kantor kami sekitar pada awal Maret 2014, yaitu Tuan Antony Yapy dan Nyonya Sakiyah beserta suami, dengan maksud ingin melaksanakan transaksi (jual-beli) dengan objek : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2725 seluas : 10.774 M2 (sepuluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat meter persegi) surat ukur Nomor : 5303 tanggal 17 Juli 1999 saat ini sudah tertulis atas nama : Antony Yapy;
Bahwa kami selaku PPAT dengan asas kehati-hatian dan guna memenuhi Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah kami selaku PPAT diwajibkan melakukan pengecekan atas objek tersebut (pengecekan sertifikat);
Selanjutnya setelah dilaksanakan klir (clear) sesuai Bukti Pengecekan tertanggal : 07-03-2014 maka kami selaku PPAT membuat Akta Jual-Beli dengan Nomor Akta : 151/2014 tertanggal : 14-03-2014;
Bahwa setelah akta ditandatangani dan semua syarat administrasi terpenuhi termasuk didalamnya kewajiban membayar Pajak Peralihan, maka akta tersebut kami daftarkan untuk dicatatkan peralihannya ke kantor BPN dan pencatatan tersebut telah selesai;
Sehingga tidak sepatutnya kami selaku PPAT turut digugat, apalagi kalau kami dinyatakan/dikategorikan bersalah, untuk itu kepada Bapak Majelis Hakim yang mulia kiranya dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Sampit dalam putusan Nomor 21/Pdt.G/2017/PN Spt tanggal 21 November 2017 yang amarnya sebagai berikut;
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yaitu sebesar Rp 4.291.000.00 (Empat juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit yang menyatakan bahwa pada tanggal 5 Desember 2017 pihak Pembanding/semula Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sampit, tanggal 21 Nopember 2017, Nomor : 21/Pdt.G/2017/PN.Spt, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa setelah membaca relas pemberitahuan pernyataan banding dari Pembanding semula Penggugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, dan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, masing-masing pada tanggal 07 Desember 2017;
Menimbang, bahwa setelah membaca secara seksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tanggal 18 Desember 2017 dan diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 04 Januari 2018 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 08 Januari 2018, sedangkan untuk Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 9 Januari 2018;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa setelah membaca Relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sampit telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding semula Penggugat, Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II masing – masing pada tanggal 24 Januari 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding Semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang, karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 21 Nopember 2017 Nomor: 21/Pdt.G/2017/PN Spt, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II tidak mengajukan kontra memori banding, karenanya tidak akan dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa sebelum memeriksa hukum material, maka Pengadilan Tinggi perlu untuk mempertimbangkan dan mencermati hukum formalnya terlebih dahulu dalam hal ini adalah surat kuasa khusus dari Pemberi kuasa (Penggugat) kepada penerima kuasa;
Menimbang, bahwa tentang surat kuasa khusus ini diatur dalam pasal 123 HIR/pasal 147 RBg, akan tetapi dalam pasal tersebut tidak diatur secara mendetail bagaimana syarat dan formulasi surat kuasa khusus tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai surat kuasa khusus ini secara rinci diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959 tanggal 19 Januari 1959, Surat Edaran Mahkamah Agung Repunlik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 tanggal 30 Juli 1962, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 1971 tanggal 23 Januari 1971, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut didapatkan syarat dan formulasi surat kuasa khusus adalah sebagai berikut:
1). Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperkara di Pengadilan;
2). Menyebutkan kompetensi relatif, pada Pengadilan Negeri mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
3). Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai Penggugat atau Tergugat);
4). Menyebutkan secara ringkas dan konkrit pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara. Paling tidak menyebutkan jenis masalah perkaranya;
Menimbang, bahwa syarat dan formulasi tersebut bersifat komulatif, sehingga bila salah satu syarat tidak dipenuhi mengakibatkan kuasa tidak syah;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti secara seksama surat kuasa khusus tertanggal 16 Mei 2017 yang didaftar dalam regester Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 08 Juni 2017 Nomor: 88/SK.KH/06/2017 yaitu surat kuasa dari Penggugat kepada penerima kuasa, ternyata tidak memenuhi syarat sebagaimana dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3038 K/Sip/1981 tanggal 18 September 1986: “Surat kuasa adalah bersifat khusus kalau telah dicantumkan dalam surat kuasa tersebut nama pihak-pihak lawan dan obyek gugatan secara lengkap”;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 116 K/Sip/1973 tanggal 16 September 1975: Surat kuasa yang isinya “Dengan ini kami memberi kuasa kepada Abdul Salam . . . . guna mengurusi kepentingan untuk mengajukan gugatan, bukti-bukti serta saksi-saksi di Pengadilan Negeris Gresik”, adalah bukan surat kuasa khusus dan surat gugatan yang ditandatangani dan diajukan oleh kuasa berdasarkan surat kuasa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa surat kuasa tertanggal 16 Mei 2017 yang terdaftar dalam register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 08 Juni 2017 Nomor: 88/SK.KH/06/2017 dari Penggugat (pemberi kuasa) kepada penerima kuasa tersebut digunakan oleh penerima kuasa sebagai dasar mengajukan dan menandatangani surat gugatan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa surat kuasa khusus tertanggal 16 Mei 2017 yang terdaftar dalam register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 88/SK.KH/2017 tanggal 08 Juni 2017 dari Pemberi kuasa (Penggugat) kepada Penerima kuasa tidak memenuhi syarat dan formulasi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia karenanya bukan termasuk surat kuasa khusus untuk beracara di Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, terbukti surat gugatan diajukan dan ditandatangani oleh penerima kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat dan formulasi surat kuasa khusus sebagaimana dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut di atas, maka gugatan dari kuasa Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tanggal 21 Nopember 2017 Nomor 21 /Pdt.G/2017/PN Spt yang dimohonkan banding tersebut, karenanya putusan tanggal 21 Nopember 2017 Nomor 21/Pdt.G/2017/PN Spt tersebut haruslah dibatalkan;
Menimbang, bahwa putusan tanggal 21 Nopember 2017 Nomor: 21/Pdt.G/2017/PN Spt dibatalkan maka Pengadilan Tinggi mengadili sendiri yang secara lengkap sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terbukti Pembanding semula Penggugat ada pada pihak yang kalah, maka kepada Pembanding semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Mengingat Undang-undang Nomor: 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, RBg, SEMA RI Nomor: 2 Tahun 1959, SEMA RI Nomor: 5 Tahun 1962, SEMA RI Nomor: 01 Tahun 1971, SEMA RI Nomor: 6 Tahun 1994, dan pasal-pasal dari Peraturan PerUndang-undangan lainnya yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 21 Nopember 2017 Nomor 21/Pdt.G/2017/PN Spt yang dimohonkan banding tersebut, dengan
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, sedangkan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari SELASA tanggal 10 April 2018 oleh kami : H. MOHAMMAD IDROES, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai Hakim Ketua, dengan UMBU JAMA, S.H, dan BAMBANG KUSTOPO, S.H.,M.H. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sebagai Hakim-hakim Anggota untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Jum’at, tanggal 20 April 2018, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh MASNI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA: Ttd. UMBU JAMA, S.H Ttd. BAMBANG KUSTOPO, S.H.,M.H. | KETUA MAJELIS, Ttd. H.MOHAMMAD IDROES, S.H., M.Hum. PANITERA PENGGANTI, Ttd. M A S N I, SH |
Perincian biaya :
1. Meterai Putusan ………………. .Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ………………..Rp. 5.000,-
3. Biaya Proses ………………. .Rp.139.000,-
J u m l a h ……Rp.150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah)