22/Pid.Sus/2015/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 22/Pid.Sus/2015/PN Srl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARPI AZWEN BIN SAHRUL
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HARPI AZWEN BIN SAHRUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MELAKUKAN PENELANTARAN ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak akan dijalani, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan 1 (satu) tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana; 3. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah buku Kutipan Akta Nikah Isteri Nomor : 594/50/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 an. MIMI MARISA. • 1 (satu) buah buku Kutipan Akta Nikah Suami Nomor : 594/50/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 an. HARPI AZWEN. • 1(satu) buah Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1571CLU2407200759954 an. MUHAMMAD KAFI AZZIKRI yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil. • 1(satu) lembar Kartu Keluarga (KK) No : 1571011607070015 Kec. Telanaipura yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. • 1 (satu) lembar Surat keterangan Kelahiran an. MUHAMMAD FARHAN RIZKI FITRA dari pasangan suami-istri Sdr. HARPI AZWEN dan Sdri MIMI MARISA yang dikeluarkan oleh Bidan Praktek Swasta Latifah Nur.AM,keb. Dikembalikan kepada saksi Korban An. MIMI MARISA 4. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
22/Pid.Sus/2015/PN.Srl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa sebagai berikut :---
Nama Lengkap : HARPI AZWEN BIN SAHRUL; ----------
Tempat lahir : Dusun Mengkua ; -----------------
Umur/tgl lahir : 36 tahun / 12 Februari 1978; ----
Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------
Kebangsaan : Indonesia; -------------------
Tempat tinggal : Rt 01 Desa Tambang Tinggi Kec Cermin Nan Gedang, Kab, Sarolangun Prov Jambi ; --------------------
A g a m a : Islam ; -------------------------
Pekerjaan : Kepala Desa; ----------------------
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum melainkan menghadap sendiri dipersidangan : --------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; --------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun No. 22/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Srl tanggal 05 Maret 2015 tentang penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; ----------------------------
Telah membaca Penetapan Hakim Nomor : 22/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Srl tanggal 05 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang ; -------------------------------------
Telah membaca berkas perkara berserta surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ; ---------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dalam persidangan oleh Penuntut Umum, karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Tunggal yaitu sebagai berikut: --------------------------------------------
DAKWAAN : --------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa HARPI AZWEN Bin SAHRUL pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti tetapi sejak pertengahan bulan Maret tahun 2014 sampai dengan saat ini terdakwa dihadapkan dimuka persidangan atau setidaknya pada suatu waktu antara bulan Maret tahun 2014 sampai dengan bulan Februari tahun 2015, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat Rt.01 Desa Tambang Tinggi Kec. Cermin Nan Gedang Kab. Sarolangun Prov. Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Ayat (1) yakni dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dan saksi korban Mimi Marisa menikah pada tanggal 10 Agustus tahun 2006 yang dilaksanakan di Rumah Orang Tua Saksi Korban yang beralamat di Jalan Slamet Riayadi Rt.09 No. 16 Kelurahan Legok Kecamatan Talanai Pura Kota Jambi dan terdaftar dan tercatat pada kantor urusan Agama Kecamatan Telanaipura sesuai dengan buku akta nikah Nomor 594/ 50/ VIII/ 2006 tanggal 10 Agustus 2006;
Bahwa setelah menikah Terdakwa bersama dengan saksi korban Mimi Marisa bertempat tinggal di rumah orang tua saksi korban Mimi Marisa selama kurang lebih 4 (empat) bulan di Jln. Selamet Riyadi No.16 Rt. 09 Kel. Legok Kec. Telanaipura Kota Jambi dan kemudian Terdakwa bersama dengan saksi korban Mimi Marisa pindah ke rumah orang tua kandung Terdakwa yaitu Saksi Sahrul Bin Yusuf (Alm) di Dusun Mangkua Desa Tambang tinggi Rt.01 Kec. Cerminan Gedang Kab. Sarolangun, Terdakwa bersama dengan saksi korban Mimi Marisa tinggal dirumah orang tua terdakwa kurang lebih selama 5 (lima) tahun selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi korban Mimi Marisa pindah kerumah milik Terdakwa bersama dengan saksi korban Mimi Marisa yang beralamat di Dusun Mangkua Desa Tambang tinggi Rt.01 Kec. Cerminan Gedang Kab. Sarolangun di dekat rumah orang tua terdakwa;
Bahwa dari hasil pernikahan antara Terdakwa bersama dengan saksi korban Mimi Marisa di karuniai 2 (dua) orang anak yang bernama Muhammad Kafi Azzakri berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1571CLU2407200759954 an. Muhammad Kafi Azzikri yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil dan Muhammad Farhan Rizki Fitra berdasarkan Surat keterangan Kelahiran an. Muhammad Farhan Rizki Fitra dari pasangan suami – istri Sdr. Harpi Azwen dan Sdri. Mimi Marisa yang dikeluarkan oleh Bidan Praktek Swasta Latifah Nur, AM,keb;
Bahwa sejak menikah terdakwa selalu memenuhi kewajiban terdakwa selaku kepala keluarga terhadap anggota keluarga terdakwa yaitu saksi Korban selaku Istri dan ke 2 (dua) anak terdakwa;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada pertengahan bulan Maret tahun 2014 terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi korban Mimi Marisa yang terjadi di rumah Terdakwa bersama dengan saksi korban Mimi Marisa di Dusun Mangkua Desa Tambang tinggi Rt.01 Kec. Cerminan Gedang Kab. Sarolangun dan saat itu terdakwa langsung menjatuhkan Talaq kepada saksi korban, kemudian akibat dari pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Korban tersebut Terdakwa pergi meninggalkan rumah tanpa berkata apapun kepada saksi korban, selanjutya karena terdakwa sudah beberapa hari tidak pulang pada hari sabtu sekira pukul 10.00 wib saksi korban menghubungi Terdakwa untuk menanyakan dimana keberadaan Terdakwa dan saksi korban juga mengirim SMS (Short message Service) kepada Terdakwa yang isinya “ Dimano Pa” dan kemudian Terdakwa membalas SMS kepada saksi korban yang isinya “ Abang Mau Menenangkan Diri”;
Bahwa 3 (tiga) hari setelah terdakwa pergi meninggalkan rumah, saksi korban beserta kedua anaknya berangkat kerumah orang tua saksi korban yang beralamat di Jln. Selamet Riyadi No.16 Rt. 09 Kel. Legok Kec. Telanaipura Kota Jambi dengan cara diantar oleh Sdr. Madi yang merupakan adik terdakwa;
Bahwa setelah 1 (Satu) minggu berada di Kota Jambi ditempat orang tua saksi korban pulang lagi kerumah saksi korban beralamat di Dusun Mangkua Desa Tambang tinggi Rt.01 Kec. Cerminan Gedang Kab. Sarolangun dan saat itu saksi korban mendapat informasi dari saudara Bari bahwa Terdakwa sudah menikah lagi dengan seoranga wanita yang bernama Nisa yang mana hal tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa seizin dari saksi korban selaku isteri sah terdakwa;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut saksi korban kembali lagi ke Kota Jambi ditempat orang tua saksi korban dan atas kejadian yang menimpa rumah tanggal terdakwa dan saksi korban pihak keluarga saksi korban dan terdakwa pernah melakukan musyawarah untuk mencarikan solusi atas kejadian tersebut;
Bahwa sejak Terdakwa pergi meninggalkan rumah pada pertengahan bulan Maret tahun 2014 tersebut hingga saat ini tidak pernah lagi memberikan penghidupan, perawatan dan pemeliharaan kepada saksi korban dan kedua anak hasil dari pernikahan saksi korban dengan Terdakwa;
Bahwa selama saksi korban dan kedua anaknya tinggal di kota jambi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari baik untuk makan, biaya perobatan jikalau sakit ataupun untuk keperluan lain yang saksi korban dan kedua anak-anak saksi korban butuhkan mendapat bantuan dari keluarga saksi korban dikarenakan saksi korban tidak mempunyai pekerjaan dan hanya sebagai seorang ibu rumah tangga;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, maka Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi (a charge), yang didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing dan alat bukti keterangan terdakwa pada pokoknya menyatakan sebagai berikut ; ------------------
Saksi I. MIMI MARISA BINTI ABDULLAH SANI (Alm): -------------
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti mengapa saat ini menjadi saksi dalam perkara ini, yaitu sehubungan dengan penelantaran yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi;
Bahwa saksi adalah istri Terdakwa;
Bahwa pernikahan saksi dengan Terdakwa dilaksanakan pada tangal 10 Agustus 2006 di rumah orang tua saksi di Jalan. Selamat Riyadi Rt. 09. Nomor 16 Kelurahan. Legok Kec. Telanai Pura, dan pernikahan saksi dan terdakwa telah tercatat dan terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Telanaipura Nomor 594/50/VIII/2006, tanggal 10 Agustus 2006 ;
Bahwa dari Pernikahan saksi dengan Terdakwa telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu atas nama Muhammad Kafi Azzikiri berumur 7 (tujuh) tahun dan Muhammad Farhan Rizki Fitra berumur 3 (tiga) tahun;
Bahwa anak yang pertama masih bersekolah duduk di bangku SD kelas I sedangkan anak nomor 2 belum bersekolah;
Bahwa setelah menikah kehidupan rumah tangga saksi dengan Terdakwa berjalan harmonis, Terdakwa memberikan nafkah lahir berupa uang gaji bulanan sebagai kades sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga memberikan uang dari kerja sampingan Terdakwa sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tiap bulannya, akan tetapi sejak awal bulan Maret antara saksi dan Terdakwa sering terjadi pertengkaran;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi, pada bulan Maret 2014 terjadi keributan yang memuncak yang terjadi dirumah Terdakwa bersama saksi di Dusun Mangkua Desa Tambang Tinggi Rt.1 Kec. Cerminan Gedang Kab, Sarolangun Prov Jambi, hingga kemudian Terdakwa menjatuhkan Talaq kepada saksi lalu Terdakwa pergi meninggalkan rumah;
Bahwa semenjak Terdakwa pergi meninggalkan rumah tidak pernah pulang menemui saksi lagi, maupun anak-anak kemudian saksi menghubungi untuk menanyakan kemana keberadaan mengirim SMS dengan kata-kata “dimano Pa” dijawab oleh Terdakwa “ Abang Mau Menenangkan Diri “;
Bahwa setelah 3 (tiga) hari Terdakwa meninggalkan rumah tersebut saksi beserta kedua anak saksi berangkat kerumah orang tua saksi di Jln Selamet Riyadi Kel. Legok Kec. Telanaipura Kota Jambi diantar oleh adik kandung Terdakwa bernama MADI;
Bahwa Terdakwa pulang kerumah orang tuanya dan rumah tersebut kosong sampai dengan saat sekarang;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menemui saksi, kemudian saksi pulang lagi kerumah di dusun Mangkua Desa Tambang Tinggi Kec. Cerminan Gedang Kab Sarolangun, pada saat itu saksi mendapat informasi dari Sdr BARI, Terdakwa sudah menikah lagi dengan perempuan lain;
Bahwa mendengar informasi Terdakwa menikah dengan perempuan lain selanjutnya saksi pulang lagi kerumah orang tua saksi di kota Jambi diantar oleh Terdakwa lalu saksi menceritakan kejadian tersebut pada keluarga, selanjutnya pada bulan Mei tahun 2014, saksi beserta keluarga saksi dengan Terdakwa melakukan musyawarah untuk mencari selusi terbaik dirumah paman Terdakwa;
Bahwa didalam perjalanan ke Kota Jambi antara saksi dengan Terdakwa tidak ada pembicaraan apa-apa berdiam saja;
Bahwa hasil rapat keluarga tersebut Terdakwa (suami saksi) mengajak saksi untuk rujuk saksi tidak mau karena saksi tidak mau “DIMADU”, kemudian Terdakwa meminta waktu 1 sampai 2 minggu untuk memenuhi permintaan saksi untuk melepaskan (penceraikan) perempuan yang merupakan isteri kedua Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu apakah antara Terdakwa dengan perempuan tersebut telah melangsungkan pernikahan;
Bahwa setelah 1 s/d 2 minggu dan sampai dengan saat sekarang antara terdakwa dengan saksi tidak terjadi rujuk kembali dan saksi dan kedua anak ditelantarkan oleh Terdakwa;
Bahwa penyebab terjadi terjadi pertengkaran antara saksi dengan terdakwa karena akibat adanya perubahan sikap dan perilaku terdakwa terhadap saksi dan anak-anak saksi, ditambah Terdakwa yang sering pulang malam dan Terdakwa tidak terima teguran saksi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah baik lahir maupun bathin pada saksi;
Bahwa Terdakwa juga tidak pernah memberikan nafkah untuk anak-anak;
Bahwa saksi bersama anak-anak saksi hidup dan biaya sekolah anak-anak dibantu oleh keluarga saksi di Kota Jambi;
Bahwa semenjak saksi di tinggalkan oleh Terdakwa saksi tidak ada pekerjaan;
Bahwa Terdakwa sejak terjadi keributan tersebut tidak pernah berkomunikasi dengan saksi maupun dengan anak-anak;
Bahwa Terdakwa pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di Sarolangun, akan tetapi harus diadili pada Pengadilan Agama di Kota Jambi dan sampai saat sekarang belum ada gugatan;
Bahwa orang yang diutus Terdakwa untuk memberikan nafkah pada saksi dan anak-anak tidak ada namun ada orang tua terdakwa datang memberikan uang pada anak-anak akan tetapi tidak seberapa dan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup;
Saksi II. RAMAINI BINTI RABUAN (Alm): ---------------------
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui korban yang merupakan sepupuh saksi melaporkan Terdakwa pada Polisi karena pelantaran terhadap isteri dan anak-anaknya.
Bahwa antara Terdakwa dengan korban (Mimi Marisah) yang merupakan sepupuh saksi melakukan perkawinan dengan sah menurut cara agama Islam pada bulan Agustus 2006 dilangsungkan di kota Jambi.
Bahwa semasa hidup berumah tangga Terdakwa dengan Mimi Marisah telah dikaruniai 2 (dua) orang anak semuanya laki-laki, yang paling tua umur 7 tahun dan yang nomor 2 umurnya 3 tahun.
Bahwa bentuk penelantaran yang dilakukan Terdakwa, Terdakwa tidak memberikan nafkah baik lahir dan bathin, tidak memberikan uang untuk belanja, untuk makan, untuk jajan dan biaya sekolah anak-anaknya dan Terdakwa tidak pernah datang ketempat Mimi Marisah (korban) melihat anak dan isteri dan tidak juga menelpon.
Bahwa kejadian tersebut bermula pada bulan Maret 2014 sampai dengan saat sekarang.
Bahwa kehidupan Terdakwa dengan korban (Mimi Marisah) sebelumnya akur dan romantis tidak ada masalah keluarga.
Bahwa keributan rumah tangga tersebut terjadi karena mulanya pada bulan Januari 2014 Terdakwa kenal dengan perempuan lain yang bernama NISA yang beralamat di Mandiangin, mulailah terjadi keributan rumah tangga Terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu hubungan Terdakwa dengan Sdri NISA, akan tetapi menurut keterangan Terdakwa Sdri NISA tersebut adalah temannya suami Sdri NISA sama-sama Kepala Desa di Sarolangun.
Bahwa permasalahan antara Terdakwa dengan isterinya pada bulan Mei 2014 pihak keluarga Mimi Marisah mendatangi Terdakwa di Sarolangun bertemu dengan Terdakwa, bapak Terdakwa (Sdr Azuen), iparnya dengan hasil rundingan Terdakwa mau balik lagi dengan isterinya Mimi Marisah akan tetapi minta waktu 2 (dua) minggu untuk melepaskan perempuan tersebut.
Bahwa pada pertemuan tersebut Sdri Mimi Marisah (isteri terdakwa) ikut, pada saat Mimi Marisah akan pulang ke Jambi, Terdakwa menawarkan untuk mengantarkan Mimi Marisah ke Jambi, akan tetapi saksi waktu itu tidak ikut ke Jambi karena masih akan menginap di Sarolangun.
Bahwa setelah Terdakwa mengantarkan isterinya (Mimi Marisah) pulang ke Jambi, Terdakwa langsung pulang ke Sarolangun.
Bahwa pada saat Mimi Marisah berada di Kota Jambi ia mendapat telepon dari keluarganya Terdakwa, yang menyatakan Terdakwa sudah membawa perempuan itu lagi kerumahnya, artinya Terdakwa main-main saja, tidak ada niat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Bahwa setelah hampir mendekat waktu 2 (dua) minggu orang tua Terdakwa ada menelpon saksi, mengatakan supaya Sdri Mimi Marisah pulang ke Sarolangun, akan tetapi saksi katakan Terdakwalah yang datang ke Jambi menjemput Sdri Mimi Marisah (isterinya) karena waktu itu jalan jelek. Selanjutnya orang tua Terdakwa datang ketempat saksi meminta kepada saksi untuk membujuk Mimi Marisah pulang ke Sarolangun ditawarkan untuk jual rumah dan tanah untuk Sdri Mimi Marisah dan anak-anaknya dan uangnya ambillah untuk biaya hidup, saksi mengatakan supaya permasalahan ini diselesaikan secara baik-baik dan datanglah Terdakwa ke Kota Jambi untuk menjemput isterinya (Mimi Marisah).
Bahwa setelah lewat waktu 2 (dua) minggu Terdakwa tidak pernah datang menemui isteri dan anak-anaknya sampai dengan dilaporkan ke Polda.
Bahwa Sdri Mimi Marisah (isteri terdakwa) di Kota Jambi tidak ada pekerjaan.
Bahwa yang membiayai biaya hidup Sdri Mimi Marisah mendapatkan uang untuk kehidupan beserta anaknya menumpang hidup dengan kakak kandungnya.
Bahwa anak Terdakwa yang pertama bersekolah di Sarolangun lalu di pindahkan ke kota Jambi sedangkan anaknya yang nomor dua belum bersekolah.
Bahwa biaya hidup Sdri Mimi Marisah dan keduanya setiap bulan berkisar antara Rp. 2.000.000.-(dua juta rupiah) sampai Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu penghasilan Terdakwa berapa, akan tetapi Terdakwa disamping Kepala Desa ada mempuyai usaha dompeng.
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Sdri Mimi Marisah samai saat sekarang status suami isteri yang sah belum ada putusan Pengadilan Agama tentang perceraiannya.
Saksi III. PARIDA BINTI ABDULLAH SANI (Alm): ----------------
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui adalah Sdri Mimi Marisa berserta kedua anaknya tinggal dirumah saksi sejak bulan Mei 2014 sampai dengan sekarang.
Bahwa Sdri Mimi Marisa (isteri terdakwa) tinggal dirumah saksi karena diantar oleh Terdakwa sebab telah terjadi antara Terdakwa dengan Mimi Marisa terjadi pertengkaran.
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Sdri Mimi Marisa suami isteri sah, pernikahan dilakukan dirumah orang tua saya di Kota Jambi pada tahun 2006 pernikahan tersebut telah dikaruniai dua orang anak kesemuanya laki-laki.
Bahwa hubungan saksi dengan Sdri Mimi Marisa adalah adik kandung sedangkan dengan Terdakwa adalah adik ipar.
Bahwa penyebab keributan antara Sdri Mimi Marisa dengan Terdakwa saksi tidak tahu.
Bahwa pada saat terdakwa mengantarkan Sdri Mimi Marisa yang merupakan isteri terdakwa kerumah saksi Terdakwa mengatakan 2 (dua) minggu lagi akan Terdakwa jemput namun sampai dengan saat sekarang Terdakwa tidak menjemput isteri dan anak-anaknya.
Bahwa kehidupan Terdakwa dengan isterinya (Mimi Marisa) sebelumnya rukun-rukun saja.
Bahwa sejak Mimi Marisa diantarkan ketempat saksi tidak pernah memberikan nafkah pada isteri dan anak-anaknya.
Bahwa Terdakwa adalah Kepala Desa Tambang Tinggi Kec. Cerminan Gedang Kab Sarolangun.
Bahwa Sdri Mimi Marisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dibantu oleh saksi dan kakak saksi bernama Padila, begitu juga biaya sekolah anaknya.
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Sdri Mimi Marisa status suami isteri yang sah belum ada putusan Pengadilan Agama tentang perceraiannya.
Bahwa biaya hidup Sdri Mimi Marisah dan keduanya setiap bulan berkisar antara Rp. 2.000.000.-(dua juta rupiah) sampai Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu penghasilan Terdakwa setiap bulannya, Terdakwa selain Kepala Desa ada mempuyai usaha dompeng.
Saksi IV. PADILA BINTI ABDULLAH SANI (Alm) ----------------
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan Terdakwa disidangkan, karena Terdakwa telah mentelantarkan isteri dan anak-anaknya.
Bahwa kejadian tersebut pada bulan Maret 2014, Terdakwa mengantarkan isteri (Mimi Marisa) dan kedua anaknya ke Jambi dirumah adik saksi bernama Parida sampai dengan saat sekarang tidak diperdulikan oleh Terdakwa.
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Sdri Mimi Marisa suami isteri sah, pernikahan dilakukan dirumah orang tua saksi di Kota Jambi pada tahun 2006 pernikahan tersebut telah dikaruniai dua orang anak kesemuanya laki-laki.
Bahwa sebab Sdri Mimi Marisa (isteri terdakwa) tinggal dirumah Parida karena diantar oleh Terdakwa karena telah terjadi antara keributan Terdakwa dengan Mimi Marisa ;
Bahwa sebab terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan Sdri Mimi Marisa saksi tidak tahu.
Bahwa kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa terhadap isteri dan kedua anaknya tidak ada.
Bahwa pada waktu Terdakwa mengantarkan isteri dan kedua anaknya ketempat adik saksi, Terdakwa mengatakan 2 (dua) minggu lagi akan Terdakwa jemput namun sampai dengan saat sekarang Terdakwa tidak menjemput isteri dan anak-anaknya.
Bahwa sebelum terjadi keributan antara Terdakwa dengan isterinya (Mimi Marisa) rukun-rukun saja.
Bahwa sejak Mimi Marisa diantarkan ketempat adik saya bernama Parida oleh Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah pada isteri dan anak-anaknya.
Bahwa setahu saksi Terdakwa adalah Kepala Desa Tambang Tinggi Kec. Cerminan Gedang Kab Sarolangun dan mempunyai usaha dompeng.
Bahwa penyebab terjadi keributan antara Terdakwa dengan isterinya (Mimi Marisa) pada bulan Maret 2014 Terdakwa jarang pulang kerumah dan kalaupun pulang Terdakwa selalu pada tengah malam dan saksi juga mendapat kabar Terdakwa ada menikah lagi dengan seorang perempuan yang bernama NISA.
Bahwa saksi tahu dari cerita adik saksi yang merupakan isteri terdakwa (Mimi Marisa).
Bahwa kebutuhan hidup Sdri Mimi Marisa sehari-hari dengan cara memakai sisa uang yang ada dibantu oleh saksi dan adik saksi bernama Parida, begitu juga biaya sekolah anaknya.
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Sdri Mimi Marisah status suami isteri yang sah belum ada putusan Pengadilan Agama tentang perceraiannya.
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Mimi Marisa dan kedua orang anaknya tidak diberikan uang untuk kebutuhan hidup sedangkan kedua anak Terdakwa menjadi pendiam dan kurang ceria.
Bahwa untuk biaya hidup Sdri Mimi Marisah dan keduanya setiap bulan berkisar antara Rp. 2.000.000.-(dua juta rupiah) sampai Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah).
Saksi V. M. SAFE’I BIN ABDUL SOMAD (Alm) ----------------
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan Terdakwa disidangkan, karena Terdakwa telah mentelantarkan isterinya bernama Mimi Marisa dan anak-anaknya;
Bahwa antara Terdakwa dengan isterinya bernama Mimi Marisa adalah suami isteri yang sah melangsungkan pernikahan dirumah orang tuanya Mimi Marisa di Kota Jambi;
Bahwa dalam hidup berumah tangga antara Terdakwa dengan Mimi Marisa telah mendapat 2 (dua) orang anak yang semuanya adalah laki-laki;
Bahwa saksi tahu perantaran yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari lebaran saksi melihat kedua anak Terdakwa berpakaian jelek, lalu Sdri Padila yang merupakan keluarga Mimi Marisa mendatangi rumah saksi dan mengatakan kepada saksi bahwa hubungan rumah tangga keponakan saksi, Terdakwa dan Mimi Marisa sedang cekcok kebetulan saksi juga sebagai ketua RT;
Bahwa setelah mendengar berita tersebut saksi beserta keluarga berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut akan tetapi tidak berhasil Terdakwa masih saja tidak menemui isterinya dan kedua orang anaknya;
Bahwa Sdri Mimi Marisa (isteri terdakwa) tinggal dirumah Parida karena diantar oleh Terdakwa sebab telah terjadi pertengkaran;
Bahwa penyebab terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan isterinya Mimi Marisa saksi tidak tahu;
Bahwa kehidupan Terdakwa dengan isterinya (Mimi Marisa) sebelumnya rukun-rukun saja;
Bahwa sejak Mimi Marisa (isteri terdakwa) diantarkan oleh Terdakwa ketempat adiknya bernama Parida tidak pernah memberikan nafkah pada isteri dan anak-anaknya.
Bahwa setahu saksi Terdakwa adalah Kepala Desa Tambang Tinggi Kec. Cerminan Gedang Kab Sarolangun;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Sdri Mimi Marisah status suami isteri yang sah belum ada putusan Pengadilan Agama tentang perceraiannya;
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Mimi Marisa dan kedua orang anaknya tidak diberikan uang untuk kebutuhan hidup sedangkan kedua anak Terdakwa menjadi pendiam dan kurang ceria;
Bahwa Sdri Mimi Marisa setahu saksi tidak ada pekerjaan;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa;
Saksi VI. AHMADI BIN SAHRUL -------------------------------
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa adalah kakak kandung sedangkan dengan Mimi Marisa adalah kakak ipar;
Bahwa saksi kenal dengan Sdri Mimi Marisa ia adalah isteri Terdakwa dan telah mempunyai 2 (dua) orang anak semuanya laki-laki;
Bahwa anak terdakwa bersama isterinya (Mimi Marisa) yang pertama sudah bersekolah di bangku SD, sedangkan yang nomor dua belum bersekolah;
Bahwa pernikahan antara Terdakwa dengan Mimi Marisa saksi tahu dilangsungkan di kota Jambi secara agama Islam dan tercatat;
Bahwa setelah melangsungkan penikahan Terdakwa bersama isterinya tinggal dirumah orang tua Mimi Marisa, kemudian mereka tinggal dirumah sendiri yaitu di Rt 03 Dusun Mangkua Desa Tambang Tinggi Kec. Cerminan gedang Kab. Sarolangun;
Bahwa sekarang Terdakwa dengan isterinya (Mimi Marisa) tidak tinggal satu rumah lagi dan menyebabnya saksi tidak tahu;
Bahwa yang saksi ketahui saksi ada mengantarkan isteri Terdakwa (Mimi Marisa) ke Jambi;
Bahwa pada saat saksi mengantarkan Mimi Marisa bersama kedua anaknya ke kota Jambi tidak cerita apa-apa;
Bahwa saksi mengantarkan Mimi Marisa ke kota Jambi karena kebetulan nenek dari Sdri Mimi Marisa juga akan ke Jambi, kemudian saksi mengantarkan mereka dengan menggunakan kenderaan mobil milik saksi;
Bahwa pada saat saksi mengantarkan Mimi Marisa berikut anak-anaknya dan nenek Mimi Marisa, Terdakwa tidak ikut mengantarkannya;
Bahwa saksi mengantarkan Mimi Marisa ke kota Jambi bukan atas perintah Terdakwa melainkan kehendak Mimi Marisa sendiri;
Bahwa di Kota Jambi Mimi Marisa bersama kedua anaknya tinggal dirumah orang tuanya;
Bahwa Terdakwa sekarang tinggal dirumah orang tuanya di Sarolangun;
Bahwa saksi tidak tahu sebab Mimi Marisa melaporkan Terdakwa ke Kepolisian;
Bahwa pada saat Mimi Marisa tinggal di kota Jambi saksi sering datang akan tetapi Mimi Marisa tidak cerita apa-apa, sekarang saksi tidak pernah lagi ketempat Mimi Marisa;
Bahwa saksi ketempat Mimi Marisa karena diperintahkan Terdakwa untuk memberikan uang untuk keperluan pada isteri dan anak-anaknya akan tetapi ditolak oleh Mimi Marisa sebabnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi ketempat Mimi Marisa sudah dua kali;
Bahwa hubungan saksi dengan Mimi Marisa sebelumnya biasa saja;
Bahwa saksi tidak tahu masalah rumah tangga Terdakwa dengan isterinya Mimi Marisa karena tempat tinggal saksi jauh dan sebelumnya kehidupan mereka harmonis;
Bahwa saksi mengantarkan Mimi Marisa bersama anak-anaknya ke kota Jambi 7 – 8 bulan yang lalu;
Bahwa saksi pernah melihat rumah Terdakwa bersama dengan Mimi Marisa sekarang ini dalam keadaan kosong;
Bahwa Mimi Marisa seorang ibu rumah tangga tidak ada pekerjaan apa-apa;
Saksi VII. MUSTAFA KAMAL Bin NURDIN (Alm), ------------------
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada Kepolisian yang saksi ceritakan tentang pernikahan Terdakwa dengan Nisa sudah nikah atau belum kemudian saksi jawab tidak tahu;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdri Nisa.
Bahwa Terdakwa sampai disidangkan saksi tidak tahu masalahnya apa;
Bahwa saksi kenal dengan Mimi Marisa ia adalah isteri Terdakwa dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak semuanya laki-laki;
Bahwa saksi tidak tahu masalah apa antara Terdakwa dengan isterinya Mimi Marisa;
Bahwa setahu saksi Terdakwa bersama isterinya bertempat tinggal dirumah miliknya sendiri yaitu di Rt 01 Desa Tambang Tinggi Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kab Sarolangun;
Bahwa sekarang Terdakwa bertempat tinggal dirumah orang tuanya sedangkan isterinya bertempat tinggal di kota Jambi;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab isteri Terdakwa (Mimi Marisa) bertempat tinggal di kota Jambi, menurut cerita orang-orang yang saksi dengar mereka sudah bercerai;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai perceraian Terdakwa dengan isterinya Mimi Marisa kapan;
Bahwa kehidupan Terdakwa dengan isterinya sebelumnya saksi tidak tahu;
Bahwa pernikahan Terdakwa dengan isterinya Mimi Marisa saya tidak tahu kapan dan dilakukan dimana;
Bahwa saksi seorang petani dan jabatan didesa sebagai ketua RT 3 sedangkan Terdakwa bertempat tinggal di RT 1;
Bahwa Terdakwa bersama isterinya menempati rumahnya di Rt 1 tersebut sudah kurang lebih 3 (tiga) tahun;
Bahwa rumah milik Terdakwa sekarang dalam keadaan kosong sejak Mimi Marisa pergi ke Jambi meninggalkan rumahnya itu;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Sdri Mimi Marisah sekarang ini saksi tidak tahu, kata orang sekampung mereka sudah bercerai;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah pula didengarkan keterangan ahli dilakukan dibawah sumpah yang memberikan keterangan yang pada pokonya sebagai berikut:
ASI NOPRINI Binti H. ANASRULLAH;
Bahwa ahli bekerja di Rumah Sakit Jiwa sebagai Kasubdit Peningkatan kualitas hidup perempuan;
Bahwa ahli menjabat sebagai Kasubdit tersebut dari tahun 2012 sampai dengan sekarang;
Bahwa ahli lulusan Perguruan Tinggi Fakultas YAI Psikolog tahun 2004, pada tahun 2005 saya sebagai CPNS di Rumah Sakit Jiwa Propinsi Jambi, pada tahun 2008 saya di Biro Pemberdayaan Perempuan dan Kesehatan Keluarga, Tahun 2009 saya menjabat sebagai Kasi SOSBUD dan Pemberdayaan Adat dan pada tahun 2012 saya sebagai Kasubdit Peningkatan kualitas hidup perempuan hingga saat sekarang;
Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan seorang perempuan yang bernama Mimi Marisa berikut kedua orang anaknya;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan seorang perempuan berikut kedua orang anaknya sehubungan ada laporan Polisi tanggal 14 Agustus 2014 atas nama pelapor Mimi Marisa perihal penelantaran dalam lingkup rumah tangga, ahli diminta keterangan sebagai ahli;
Bahwa Tupoksi ahli membidangi tentang KDRT, kesehatan perempuan dan pendidikan perempuan;
Bahwa ahli pada tahun 2009 mengikuti Pelatihan tentang Penanganan Kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak di BAPELKES, Tahun 2010 saya mengikuti Pelatihan di Cisarua Bogor (P2TP2A), Tahun 2011 saya mengikuti Pelatihan di Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak, Tahun 2012 saya mengikuti Pelatihan Pendampingan korban KDRT di Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Tahun 2014 saya sebagai TOT korban KDRT;
Bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dan jabatan ahli sebagai Kasubdit Peningkatan Kualitas Perempuan bidang tugasnya KDRT, kesehatan perempuan dan pendidikan perempuan;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan seorang perempuan bernama Mimi Marisa tentang Penelantaran dalam Lingkup Rumah Tangga;
Bahwa menurut ahli yang dimaksud penelantaran dalam lingkup rumah tangga tidak memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang sebagaimana Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT;
Bahwa yang terjadi pada anak jika ditelantarkan anak tersebut mengalami sakit, penderitaan baik fisik mental maupun sosial;
Bahwa ahli kenal dengan Mimi Marisa mereka datang ke kantor ahli bersama dengan anaknya untuk melakukan konseling terhadap Mimi Marisa;
Bahwa setelah ahli melakukan konseling terhadap Mimi Marisa bahwa telah terjadi penelantaran terhadap Mimi Marisa tidak diberikan Kehidupan, Perawatan, atau Pemeliharaan oleh suaminya;
Bahwa ahli tidak tahu dan tidak kenal dengan suami Mimi Marisa akan tetapi menurut keterangan Mimi Marisa telah menikahinya pada tanggal 10 Agustus 2006 dirumah orang tuanya di Jambi telah tercatat dan terdaftar di Kantor Urusan Agama;
Bahwa penelantaran tersebut terjadi menurut keterangan dari Mimi Marisa sejak bulan April 2014 di suaminya tidak pernah memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan terhadap dirinya dan kedua orang anaknya;
Bahwa dasar ahli melakukan pemeriksaan terhadap Sdri Mimi Marisa berikut anaknya atas permintaan penyidik karena ada Laporan Polisi tanggal 14 Agustus 2014 No.Pol. LP/B-204/VIII/2014/Jambi/SPKT suatu Penelantaran yang dilakukan oleh Sdr HARPI AZWEN terhadap Sdri MIMI MARISA;
Bahwa ahli juga telah melakukan pemeriksaan Psikologi terhadap anak pertama Sdri Mimi Marisa yang bernama MUHAMMAD KAFI AZZIKRI umur 7 (tujuh) tahun;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan psikologi terhadap MUHAMMAD KAFI AZZIKRI (7. tahun) mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial;
Bahwa yang menjadi penderitaan yang dialami oleh MUHAMMAD KAFI AZZIKRI, merasa tertekan, sedih dan lebih cepat tersinggung serta kurang nafsu makan sehingga membuat tubuhnya tampak menjadi kurus, ada perasaan kerinduan yang mendalam kepada ayahnya, juga ada mengalami dampak trauma secara psikologis pada diri MUHAMMAD KAFI AZZIKRI yang cukup mendalam yang membuat perubahan pada tingka laku, emosi maupun secara sosial, kepribadian MUHAMMAD KAFI AZZIKRI yang tertutup;
Bahwa setiap ahli melakukan konseling menganjurkan untuk rukun kembali;
Bahwa metode ahli melakukan pemeriksaan konseling;
Bahwa ahli melakukan konseling dikantor ahli karena tekanan jiwanya belum sampai berat hanya trauma;
Meinimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi yaitu saksi MIMI MARISA BINTI ABDULLAH SANI (Alm), RAMAINI BINTI RABUAN (Alm), PARIDA BINTI ABDULLAH SANI (Alm), PADILA BINTI ABDULLAH SANI (Alm), M. SAFE’I BIN ABDUL SOMAD (Alm), AHMADI BIN SAHRUL, MUSTAFA KAMAL Bin NURDIN (Alm), terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya sedangkan atas keterangan AHLI ASI NOPRINI Binti H. ANASRULLAH terdakwa tidak mengetahuinya akan tetapi hubungan terdakwa dengan anak terdakwa ada mengalami ganguan, hal itu terjadi sejak terdakwa pergi meninggalkan rumah, untuk menenangkan diri;
Terdakwa HARPI AZWEN BIN SAHRUL; -----------------------------
Bahwa Terdakwa kenal dengan Mimi Marisa ia adalah isteri Terdakwa;
Bahwa pernikahan Terdakwa dengan Mimi Marisa dilangsungkan secara agama Islam;
Bahwa pernikahan Terdakwa tersebut tercatat di KUA dan ada buku nikahnya;
Bahwa setelah melangsungkan pernikahan terdakwa bersama isteri terdakwa bernama Mimi Marisa bertempat tinggal dirumah orang tua Terdakwa di Dusun Mangkua Desa Tambang Tinggi Kecamatan Cermin nan Gedang Kab Sarolangun, selama 3 sampai 4 tahun kemudian Terdakwa membangun rumah sendiri;
Bahwa dari pernikahan Terdakwa dengan Mimi Marisa telah dikaruniai 2 (dua) orang anak semuanya laki-laki yang pertama berumur 7 tahun dan yang kedua berumur 3 tahun;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Mimi Marisa secara undang-undang masih status suami isteri belum bercerai akan tetapi secara keagamaan telah Terdakwa Talaq;
Bahwa Terdakwa disidangkan karena Terdakwa dilaporkan istri Terdakwa yang bernama Mimi Marisa. karena dituduh telah menelantarkan istri dan anak-anak Terdakwa setelah anak dan istri Terdakwa meninggalkan rumah Terdakwa pada pertengahan bulan Maret 2014;
Bahwa setelah Terdakwa mengucapkan talaq pada Mimi Marisa, Terdakwa menyuruh adik kandung Terdakwa Sdr MADI untuk mengantarkan Mimi Marisa untuk pulang ke Jambi kerumah orang tuanya;
Bahwa seminggu kemudian setelah Mimi Marisa di kota Jambi, Mimi Marisa diantar oleh Arifin dan Sdri Ramaini ke Sarolangun dan rapat keluarga untuk dilakukan rujuk kembali namun Terdakwa minta waktu 2 (dua) minggu, selanjutnya Mimi Marisa pulang lagi ke kota Jambi sampai dengan saat sekarang Terdakwa tidak pernah menemuinya lagi;
Bahwa sebelum Mimi Marisa di antar ke kota Jambi memang sering terjadi keributan yang disebabkan Terdakwa sering pulang larut malam;
Bahwa puncak keributan antara Terdakwa dengan isteri Terdakwa pada pertengahan bulan Maret 2014 yang berakhir isteri dan kedua anak diantar ke kota Jambi;
Bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh masalah Terdakwa sering pulang malam dan Mimi Marisa cemburuan pada perempuan bernama Nisa;
Bahwa Sdri Nisa hanya sebatas teman bukan isteri Terdakwa hanya tuduhan saja;
Bahwa pada saat Mimi Marisa di antar ke Kota Jambi oleh adik Terdakwa Mimi Marisa membawa uang sejumah Rp. 17.000.000.-(tujuh belas juta rupiah).
Bahwa Terdakwa ada memberikan nafkah berupa uang yang Terdakwa titipkan dengan Sdr Bahri sejumlah Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah) dan terdakwa titipkan pada orang tua Terdakwa sejumlah Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah) akan tetapi tidak Mimi Marisa terima;
Bahwa Terdakwa tidak ada menjenguk Mimi Marisa dan kedua anak Terdakwa tetapi Terdakwa ada menanyakan kepada Bahri dan Sdr Madi keadaan Mimi Marisa dan kedua anak terdakwa;
Bahwa yang membiayai hidup Mimi Marisa di kota Jambi Terdakwa tidak tahu namun dari ceritanya yang membiayai adalah keluarga Mimi Marisa;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa setelah isteri terdakwa pergi ke kota Jambi tinggal dirumah orang tuanya;
Bahwa Mimi Marisa di kota Jambi tidak ada pekerjaan hanya ibu rumah tangga;
Bahwa antara Terdakwa dengan Mimi Marisa masih terikat dalam perkawinan secara hukum negara karena Terdakwa mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama akan tetapi putusan tersebut dianjurkan mengajukan gugatan perceraian di kota Jambi;
Bahwa sampai dengan saat sekarang belum ada gugatan ke Pengadilan Agama di Jambi;
Bahwa biaya hidup Mimi Marisa untuk satu bulannya tidak menentu;
Bahwa penghasilan Terdakwa sebagai Kepala Desa dulunya untuk satu bulannya Rp. 900.000.-(sembilan ratus ribu rupiah) sekarang penghasilan Terdakwa untuk satu bulannya Rp. 1.200.000.-(satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa benar ada dompeng akan tetapi hasilnya juga tidak menentu;
Bahwa usaha perdamaian tetap dilaksanakan akan tetapi Mimi Marisa tidak ingin lagi kembali;
Bahwa bukti surat berupa Akta Nikah benar milik Terdakwa bersama Mimi Marisa, Kartu Keluarga benar milik Terdakwa, Akte Kelahiran dan surat keterangan kelahiran benar milik anak Terdakwa;
Bahwa anak-anak sekarang telah Terdakwa ambil dan Terdakwa sekolahkan di Sarolangun yang pertama dibangku SD kelas 2 sedangkan yang nomor dua belum bersekolah;
Bahwa sekarang Terdakwa tinggal dirumah orang tua Terdakwa di Desa Tambang Tinggi Kec. Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun;
Bahwa Terdakwa menitipkan uang pada Bahri dan orang tua tersebut karena kebetulan mereka akan ke kota Jambi;
Bahwa Terdakwa menitipkan uang tersebut 6 (enam) bulan yang lalu;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku Kutipan Akta Nikah Isteri Nomor : 594/50/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 an. MIMI MARISA;
1 (satu) buah buku Kutipan Akta Nikah Suami Nomor : 594/50/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 an. HARPI AZWEN;
1 (satu) buah Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1571CLU2407200759954 an. MUHAMMAD KAFI AZZIKRI yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil;
1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) No : 1571011607070015 Kec. Telanaipura yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
1 (satu) lembar Surat keterangan Kelahiran an. MUHAMMAD FARHAN RIZKI FITRA dari pasangan suami-istri Sdr. HARPI AZWEN dan Sdri MIMI MARISA yang dikeluarkan oleh Bidan Praktek Swasta Latifah Nur.AM,keb;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta diperlihatkan di persidangan, karenanya dapat diterima sebagai barang bukti yang sah dan statusnya akan ditentukan dalam putusan ini ; --------------
Menimbang, bahwa dari rangkaian keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa ternyata dari substansinya terdapat ada persamaan dan persesuaian yang saling menguatkan, maka dari dan oleh karena itu dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum (rechtsfeiten) sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa adalah seorang suami dari istrinya yang bernama MIMI MARISA. yang telah melangsungkan pernikahan dan membina rumah tangga sejak 10 Agustus 2006, yang saat ini telah dikaruniai dua orang putra yang bernama MUHAMMAD KAFI AZZAKRI berusia 7 tahun, dan yang kedua bernama MUHAMMAD FARHAN RIZKI FITRA berusia 3 tahun;
Bahwa benar sejak menikah, Terdakwa dan istrinya serta anak-anaknya tinggal bersama di rumah Terdakwa di Rt 01 Desa Tambang Tinggi Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun:
Bahwa benar semenjak Terdakwa menikah dengan istrinya yang membiayai hidup istri dan anak-anak adalah Terdakwa dengan cara memberikan gajinya kepada istri Terdakwa sebagai nafkah hidup;
Bahwa benar awalnya rumah tangga Terdakwa dengan istrinya awalnya baik-baik saja, namun seiring waktu berjalan antara Terdakwa dengan istrinya tersebut sering terjadi perselisihan dalam rumah tangganya;
Bahwa benar puncak dari perselisihan antara Terdakwa dan istrinya terjadi pada pertengahan bulan Maret 2014 yang dipicu oleh masalah terdakwa sering pulang larut malam dan kecemburuan pada wanita lain, yang pada akhirnya menyebabkan istri dan anak Terdakwa diantar ke kota Jambi dengan membawa uang sejumlah Rp. 17.000.000.-(tujuh belas juta rupiah), sehingga antara Terdakwa dengan istri dan anaknya tersebut tidak lagi tinggal dalam satu rumah;
Bahwa benar setelah peristiwa pertengahan bulan Maret 2014 tersebut Terdakwa tidak pernah lagi memberikan gajinya kepada istrinya untuk membiayai hidup, keperluan sehari-hari, dan biaya sekolah bagi anak dan istri Terdakwa tersebut;
Bahwa benar saat ini Terdakwa dengan istrinya yang bernama MIMI MARISA. masih terikat dalam tali perkawinan karena antara Terdakwa dan istrinya tersebut belum bercerai secara resmi menurut hukum negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan cukup kiranya dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini (mutatis mutandis) ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan tuntutanya dalam persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut : ------------------------
Menyatakan Terdakwa HARPI AZWEN BIN SAHRUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Ayat (1)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa HARPI AZWEN BIN SAHRUL dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku Kutipan Akta Nikah Isteri Nomor : 594/50/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 an. MIMI MARISA;
1 (satu) buah buku Kutipan Akta Nikah Suami Nomor : 594/50/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 an. HARPI AZWEN;
1 (satu) buah Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1571CLU2407200759954 an. MUHAMMAD KAFI AZZIKRI yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil;
1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) No : 1571011607070015 Kec. Telanaipura yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
1 (satu) lembar Surat keterangan Kelahiran an. MUHAMMAD FARHAN RIZKI FITRA dari pasangan suami-istri Sdr. HARPI AZWEN dan Sdri MIMI MARISA yang dikeluarkan oleh Bidan Praktek Swasta Latifah Nur.AM,keb;
Dikembalikan kepada Saksi Korban An. MIMI MARISA;
Menetapkan terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5000.- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa telah pula mendengar PEMBELAAN secara lisan pada persidangan tanggal 29 April 2015 yang diajukan terdakwa HARPI AZWEN BIN SAHRUL, yang pada pokoknya memohon agar MAJELIS HAKIM mengurangi hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, dengan alasan karena terdakwa adalah sebagai Kepala Desa dan banyak warga masyarakat yang membutuhkannya, selain itu terdakwa juga pernah memberikan nafkah pada anak-anak dulunya. Akan tetapi terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap PEMBELAAN terdakwa tersebut maka penuntut umum dalam REPLIKNYA pada tanggal 29 April 2015 secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, begitu sebaliknya telah mendengar DUPLIK dari Terdakwa pada tanggal 29 April 2015 juga secara lisan tetap pada pembelaanya, untuk hal itu semua, maka untuk selengkapnya terdapat dalam berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan serta termaktub dalam putusan ini ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Tunggal yaitu Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan serta menguraikan hal-hal sebagaimana tersebut diatas maka dirasa perlu menjelaskan bahwa sebagaimana diketahui ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP, UU.No.8 Tahun 1981 (Lembaran Negara RI.Tahun 1981 Nomor 76 jo.Tambahan Lembaran negara RI.Nomor 3209) telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana - terjadi, bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan terdakwa; --------------------------------
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan berpedoman kepada : -------------------------------
Kesalahan terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah” ; --------------
Dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim harus pula “memperoleh keyakinan” (Beyond a Reasonable Doubt) bahwa tindak pidana - terjadi dan bahwa terdakwa yang bersalah melakukannya; ------------------------------------
Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kean serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (Human Rights), tentu saja dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption of innocense) di negara kita, yang nota bene telah menobatkan dirinya sebagai negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat); ------
Menimbang, bahwa kini tibalah saatnya bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan secara cermat, apakah terdakwa terbukti atau tidak, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan Tunggal yang artinya hanya satu tindak pidana saja yang didakwakan, dan tidak terdapat tindak pidana lain, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: --------------------------------------------------
Setiap Orang;---------------------------------------
Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan,, atau pemeliharaan kepada orang tersebut; ----------------------------
Ad. 1.Unsur Setiap Orang ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang“ di dalam ketentuan UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak ada memberikan pengertian atau defenisi siapa yang dimaksud dengan “setiap orang”. Jika kita menilik dalam unsur barang siapa yang diatur dalam KUHP yang juga tidak ada memberikan pengertiannya, akan tetapi menurut doktrin ilmu hukum hal ini ditujukan kepada tiap subyek hukum dalam arti manusia, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu tentunya terhadap unsur setiap orang ini akan bermakna bila dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur pidana lainnya yang terkandung dalam pasal dakwaan penuntut umum. Selanjutnya jika kita melihat secara intens dan mendalam mengenai siapa orangnya yang dimaksudkan dengan unsur setiap orang dalam UU ini, yaitu yang tidak lain adalah dalam lingkup rumah tangga (Vide, Pasal 2 UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga);
Menimbang, bahwa selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan membenarkan identitasnya dan tidak ternyata dalam keadaan kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP, demikian pula keseluruhan saksi-saksi dipersidangan, pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan HARPI AZWEN BIN SAHRUL adalah diri terdakwa sekaligus juga Suami dari saksi korban MIMI MARISA BINTI ABDULLAH SANI (Alm), yang saat ini dihadapkan dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Sarolangun, dengan demikian menjadi jelas dan terang bahwa terdakwa adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban sekaligus juga sebagai Suami dari saksi korban MIMI MARISA BINTI ABDULLAH SANI (Alm), karenanya unsur pertama pasal ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan,, atau pemeliharaan kepada orang tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “menelantarkan orang“ atau yang dalam Pasal 5 UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutnya sebagai penelantaran rumah tangga, tidak ada menjelaskan arti atau pengertian dari ketentuan tersebut, sementara jika kita amati dan cermati, terhadap pasal 5 yang memuat empat larangan untuk berbuat yaitu; kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga hanya terhadap pengertian kekerasan fisik, kekerasan psikis dan kekerasan seksualah, uu ini ada memberikan pengertian dari ketentuan tersebut.
Menimbang, bahwa jika sekilas kita cermati dengan menggunakan interprestasi sistematis yang artinya menafsirkan paraturan perundang-undangan dengan menghubungkan terhadap peraturan hukum atau undang-undang lain atau dengan keseluruhan sistem hukum, terhadap penelantaran rumah tangga ini merupakan salah satu ketentuan yang mengatur tentang kewajiban suami istri, yang diatur dalam Pasal 33 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi “suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain”. Memberi bantuan lahir bathin artinya lahir adalah sesuatu yang nampak atau dipermukaan, contoh nafkah lahir seperti pangan, sandang, papan. Sedangkan bathin adalah sesuatu yang tidak tampak/nampak, atau tidak bisa dilihat atau diraba yang ada di dalam (tubuh). Contoh nafkah bathin seperti rasa cinta dan kasih sayang. Selanjutnya menilik pada pasal 34 ayat (1) mengatakan “suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampaunya”. Sedangkan apabila salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya, maka masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 34 ayat 3 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan hal tersebut maka dapat ditarik kesimpulan (conclusion) bahwa ini yang ranahnya bersifat privat (perdata) kemudian sekarang ditarik keranah publik (pidana);
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli ASI NOPRINI Binti H. ANASRULLAH yang dimaksud penelantaran dalam lingkup rumah tangga adalah tidak memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang sebagaimana Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dpersidangan maka diperoleh hal-hal sebagaimana yang terurai dbawah ini ; -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah seorang suami dari istrinya yang bernama MIMI MARISA. yang telah melangsungkan pernikahan dan membina rumah tangga sejak 10 Agustus 2006, yang saat ini telah dikaruniai dua orang putra yang bernama MUHAMMAD KAFI AZZAKRI berusia 7 tahun, dan yang kedua bernama MUHAMMAD FARHAN RIZKI FITRA berusia 3 tahun;
Bahwa semenjak Terdakwa menikah dengan istrinya yang membiayai hidup istri dan anak-anak adalah Terdakwa dengan cara memberikan gajinya kepada istri Terdakwa sebagai nafkah hidup, pada awalnya rumah tangga Terdakwa dengan istrinya awalnya baik-baik saja, namun seiring waktu berjalan antara Terdakwa dengan istrinya tersebut sering terjadi perselisihan dalam rumah tangganya, hingga pada puncak dari perselisihan antara Terdakwa dan istrinya terjadi pada pertengahan bulan Maret 2014 yang dipicu oleh masalah terdakwa sering pulang larut malam dan kecemburuan pada wanita lain, yang pada akhirnya menyebabkan istri dan anak Terdakwa diantar ke kota Jambi dengan membawa uang sejumlah Rp. 17.000.000.-(tujuh belas juta rupiah), sehingga antara Terdakwa dengan istri dan anaknya tersebut tidak lagi tinggal dalam satu rumah, setelah peristiwa pertengahan bulan Maret 2014 tersebut Terdakwa tidak pernah lagi memberikan gajinya kepada istrinya untuk membiayai hidup, keperluan sehari-hari, dan biaya sekolah bagi anak dan istri Terdakwa tersebut;
Bahwa saat ini Terdakwa dengan istrinya yang bernama MIMI MARISA. masih terikat dalam tali perkawinan karena antara Terdakwa dan istrinya tersebut belum bercerai secara resmi menurut hukum negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut dalam hal ini terdakwa sebagai suami dari MIMI MARISA BINTI ABDULLAH SANI (Alm), benar ada meninggalkan rumah dan keluarganya karena perselisihan dalam rumah tangga. Sehingga nafkah lahir maupun bathin terhadap keluarganya tidak bisa terpenuhi lagi, sebagaimana pada sebelumnya pernikahan mereka. Sehingga dengan demikian menjadi jelas bahwa unsur Kedua dalam pasal ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari seluruh apa yang telah dipertimbangkan diatas, maka jelaslah bahwa perbuatan Terdakwa dalam perkara ini telah terpenuhi dan terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu telah melanggar Pasal: 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaan TUNGGAL karenanya terdakwa harus dinyatakan terpenuhi dan terbukti melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENELANTARAN ORANGDALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selain terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai dengan kesalahannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana dibawah ini :
1 (satu) buah buku Kutipan Akta Nikah Isteri Nomor : 594/50/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 an. MIMI MARISA.
1 (satu) buah buku Kutipan Akta Nikah Suami Nomor : 594/50/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 an. HARPI AZWEN.
1(satu) buah Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1571CLU2407200759954 an. MUHAMMAD KAFI AZZIKRI yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil.
1(satu) lembar Kartu Keluarga (KK) No : 1571011607070015 Kec. Telanaipura yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
1 (satu) lembar Surat keterangan Kelahiran an. MUHAMMAD FARHAN RIZKI FITRA dari pasangan suami-istri Sdr. HARPI AZWEN dan Sdri MIMI MARISA yang dikeluarkan oleh Bidan Praktek Swasta Latifah Nur.AM,keb.
Berdasarkan fakta di persidangan yang didapat dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa barang bukti ini, yang berupa kutipan Akta Nikah baik terdakwa HARPI AZWEN maupun saksi MIMI MARISA adalah benar kepunyaan terdakwa dan saksi MIMI MARISA, begitu pula terhadap 1(satu) buah Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1571CLU2407200759954 an. MUHAMMAD KAFI AZZIKRI, 1 (satu) lembar Surat keterangan Kelahiran an. MUHAMMAD FARHAN RIZKI FITRA dan 1(satu) lembar Kartu Keluarga (KK) No : 1571011607070015 juga adalah benar kepunyaan dari terdakwa dan saksi MIMI MARISA, selain itu pula meskipun Majelis Hakim dipersidangan telah menyarankan kepada kedua belah pihak agar dapat rujuk kembali, akan tetapi hal ini belum bisa menerimanya bahkan sudah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama, sehingga Majelis Hakim tidak dapat berbuat banyak terhadap para pihak, oleh karenanya terhadap Akta Nikah tersebut menurut Majelis Hakim, ini diperlukan dalam proses gugatan cerai tersebut, sehingga dikembalikan kepada saksi Korban An. MIMI MARISA;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan tinggi rendahnya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan pokok isteri dan anak terdakwa secara layak;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa korporatif ketika dalam pemeriksaan persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
MengingatPasal 49 Huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; ---------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HARPI AZWEN BIN SAHRUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MELAKUKAN PENELANTARAN ORANGDALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA”; -------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak akan dijalani, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan 1 (satu) tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------
1 (satu) buah buku Kutipan Akta Nikah Isteri Nomor : 594/50/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 an. MIMI MARISA.
1 (satu) buah buku Kutipan Akta Nikah Suami Nomor : 594/50/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 an. HARPI AZWEN.
1(satu) buah Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1571CLU2407200759954 an. MUHAMMAD KAFI AZZIKRI yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil.
1(satu) lembar Kartu Keluarga (KK) No : 1571011607070015 Kec. Telanaipura yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
1 (satu) lembar Surat keterangan Kelahiran an. MUHAMMAD FARHAN RIZKI FITRA dari pasangan suami-istri Sdr. HARPI AZWEN dan Sdri MIMI MARISA yang dikeluarkan oleh Bidan Praktek Swasta Latifah Nur.AM,keb.
Dikembalikan kepada saksi Korban An. MIMI MARISA
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; --------------------
Demikianlah diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari R A B U tanggal 29 A P R I L 2000 LIMA BELAS oleh kami TENGKU OYONG, S.H.M.H, sebagai Hakim Ketua, Y O N G K I, S.H dan ANDY GRAHA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari S E L A S A tanggal 5 M E I 2000 LIMA BELAS oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh A L A M S Y A H, S.H sebagai Panitera Pangganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun, dihadiri oleh ARDI HERLIAN SYAH, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun serta dihadiri oleh terdakwa ; --
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. Y O N G K I, S.H TENGKU OYONG, S.H., M.H
2. ANDY GRAHA, S.H.
Panitera Pengganti,
A L A M S Y A H, S.H