406/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 406/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST
PT.Soetera Kembang Raya,Cs X PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,Cs
MENGADILI Dalam Konpensi 1. Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya. 2. Dalam Pokok Perkara Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Dalam Rekonpensi 1. Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat Rekonpensi 2. Dalam Pokok Perkara Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima. Dalam Konpensi dan Rekonpensi • Menghukum Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2. 716. 000. - (dua juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah).-
PUTUSAN
Nomor 406/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama menjatuhkan Putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
PT.Soetera Kembang Raya, beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok K, No.58, Jalan Letjend Soeprapto Cempaka Putih Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Penggugat I;
Tuan Mohammad Irwan Syukur, beralamat di Jalan N Kramat VII, No.2A, RT.007/RW.001, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Penggugat II ;
Penggugat I dan Penggugat II, untuk selanjutnya disebut Para Penggugat dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Kukuh Widodo, SH., Hari Raharjo, SH., pada kantor hukum Kukuh Widodo, SH & Partners beralamat di Jalan Wijaya I, No.5, Gedung GMT, lantai 4, Jakarta Selatan ;
PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, beralamat di Jalan Jendral Sudirman Kav.1, Jakarta Pusat 10220, selanjutnya disebut Tergugat I;
PT.Duta Balai Lelang, beralamat di Apartemen/Ruko Mediterania Gajah Mada TUB 17, Jalan Gajah Mada, Nomor 174, Jakarta Barat, selanjutnya disebut Tergugat II ;
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta
beralamat di Komplek Kanwil DJKN DKI Jakarta, Jalan Prapatan, No.10, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III;
Hj. Mulyani Anwar, alamat Jalang Ganggeng Raya, No.11, RT.009/RW.001, Kelurahan Sunagi Bambu Tanjung Priok, Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Setelah mendengar pihak-pihak yang berperkara;
Setelah membaca surat-surat bukti dari pihak-pihak;
Menimbang, bahwa dalam surat Gugatannya tertanggal 2 Agustus 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Agustus 2016 dengan Nomor Register 406/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST, Penggugat mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat I selaku Debitur dan Tergugat I selaku Kreditur telah mengikat pinjaman hutang dengan jaminan yakni:
Fasilitas-fasilitas kredit:
Fasilitas Kredit Modal Kerja Plafond Maksimum Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
Fasilitas Kredit Investasi I Maksimum Rp. 12.838.556.000,- (dua belas milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Fasilitas Kredit Investasi II Maksimum Rp. 4.725.000.000,- (empat milyar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah);
Fasilitas Kredit Investasi III Maksimum Rp. 7.450.000.000,- (tujuh juta empat ratus lima puluh juta rupiah).
Jaminan-jaminan Kredit yakni:
Tanah dan Bangunan rumah tinggal di jalan Kramat VII Nomor 2A, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat. Bukti Kepemilikan SHM No. 133 tanggal 30 Mei 1997 atas nama Muhammad Irwan Syukur telah dibebani hak tanggungan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Tanah dan rumah tinggal di Perum. Mahkota Simprug Blok B 10 No 11, Kel. Larangan Selatan, Tangerang Banten. SHGB No. 1064 tanggal 13 Maret 2003, dibebani hak tanggungan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Tanah dan bangunan Sertifikat SHM Nomor 2268 atas nama Mohamad Irwan Syukur di jalan Tipar Cakung No. 5 di RT. 08/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kota Kota Jakarta Utara, dibebani hak tanggungan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Kapal Tongkang Lana Buana eks Pulau Seroja Raya-I milik PT. Soetera Kembang Raya, dibebani Grosse Akta Hipotik Kapal sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
Kapal Motor Tunda Putri Sari-I eks. Hokie Maru-lll milik PT. Soetera Kembang Raya,dibebani Grosse Akta Hipotik Kapal sebesar Rp.
000.000,- (empat milyar rupiah);
Kapal Tongkang Lana Buana Jaya milik PT. Soetera Kembang Raya, dibebani Grosse Akta Hipotik Kapal sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
Kapal Motor Tunda Febrian. Akta Hipotik Kapal sebesar Rp.
000.000,- (dua milyar rupiah).
Kapal Tongkang Febrian milik PT. Soetera Kembang Raya. Akta Hipotik Kapal sebesar Rp. 15.438.000.000,- (lima belas milyar empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
Kapal Tongkang Lana Buana Indah.
Bahwa Penggugat I telah membayar pelunasan sebagian hutang kepada Tergugat I sehingga sisa hutang per 31 Desember 2015 yakni hutang pokok sebesar Rp. 11.351.683.702,- (sebelas milyar tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua rupiah) berdasarkan lembaran Rekening Koran pinjaman Periode 01/11/2015 s/d 30/11/2015, tertera Perjanjian Kredit (PK) No. 012.111 tanggal 24/10/2012 jangka waktu 46 bulan tanggal jatuh tempo 23/08/2016.
Bahwa masalah hutang-hutang Penggugat I kepada Tergugat I tanggal jatuh tempo 23/08/2016 sebagaimana tertera pada bukti lembaran Rekening Koran Pinjaman, yakni:
Berdasarkan Rekening Koran pinjaman Periode 01/11/2015 s/d 30/11/2015 tanggal cetak 30-11-2015,tertera Perjanjian Kredit (PK) 012.111 tanggal 24/10/2012 jangka waktu 46 bulan tanggal jatuh tempo 23/08/2016.
Berdasarkan Rekening Koran pinjaman Periode 01/11/2013 s/d 30/11/2013 tanggal cetak 30/11/2013 tertera Perjanjian Kredit (PK) No. 120 tanggal 24-10-2012 jangka waktu 46 bulan tanggal jatuh tempo 23/08/2016.
- Bahwa Perjanjian Kredit (PK) 012.111 tanggal 24/10/2012 dan Perjanjian Kredit (PK) No. 120 tanggal 24-10-2012, kedua perjanjian kredit tersebut ada pada Tergugat I, selanjutnya mohon Akta.
Bahwa Penggugat I dan Tergugat I telah sepakat secara musyawarah untuk melepaskan jaminan kredit baik dengan tebusan split roya maupun menjual sendiri obyek jaminan, yakni:
Sesuai Surat BNI No. RMV/4/2/038/R tanggal 22 Januari 2016 perihal: Keputusan Penjualan Jaminan maka telah dilakukan Penjualan sendiri atas asset jaminan berupa kapal Tongkang Lana Buana yang karam di Pulau Merak Dusun Teluk Dalam Desa Seberang Kec. Pandan Belitung Tengah Bangka Belitung dengan bukti kepemilkan Grosse Akta Nomor Nomor 3325 tgl 31- 10-2003, dijual senilai 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Tergugat I yang menerima langsung harga penjualan dari pembeli.
Penggugat I telah melakukan tebusan dengan cara split roya yang disetujui Tergugat I atas obyek Tanah dan Bangunan rumah tinggal di jalan Kramat VII Nomor 2A, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat. Bukti Kepemilikan SHM No. 133 tanggal 30 Mei 1997 atas nama M. Irwan Syukur (Penggugat II) sebesar Rp.
000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Tanah dan rumah tinggal di Perum. Mahkota Simprug Blok B 10 No 11, Kel. Larangan Selatan, Tangeran Banten. SHGB No. 1064 tanggal 13 Maret 2003, dibebani hak tanggungan Rp.
000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Tergugat I Selaku pemegang hak agunan atas Sertifikat SHM Nomor 2268 atas nama Mohamad Irwan Syukur (Penggugat II), melakukan lelang melalui lembaga lelang swasta PT. Duta Balai Lelang, sebagaimana Surat Tergugat I Nomor RMV/4/2/145/R tanggal 24 februari 2016 ditujukan kepada PT. Soetera Kembang Raya Hal Pemberitahuan Lelang, yakni sebagai berikut:
“ Dengan ini diberitahukan kepada Saudara, baik sebagai pemilik/ penghuni barang jaminan maupun sebagai debitur PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Berdasarkan hak yang dimiliknya berupa Hak Tanggungan akan
melaksanakan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta -1, atas barang jaminan berupa:
Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara setempat dikenal sebagai Jl. Raya Tipar Cakung No. 5 di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara sesuai SHM No. 2298 tgl.25-10-1999 an. Moh.lrwan Sjukur dan telah diikat Hak tanggungan Peringkat Pertama sesuai Sertifikat Hak Tanggungan No. 3190/2008 tgl. 30-06- 2008. Nilai Limit: Rp. 1.278.000.000,-- (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
Adapun Lelang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Senin, 7 Maret 2016 Waktu : Pukul 10.00 WIB sd selesai
Tempat : PT. Duta Balai Lelang Apartemen/ Ruko Mediterania
Gajah Mada TUB 17 Jalan Gajah Mada No. 174 Jakarta Barat;
Selanjutnya kami harap sebelum tanggal lelang tersebut diatas, asset/ jaminan tersebut sudah dalam keadaan tidak dihuni (kosong), dan tidak diperjual belikan atau dialihkan kepada pihak lain.”
Bahwa Tergugat I Tergugat II Tergugat III telah melaksanakan lelang sebagai pemenang lelang adalah Tergugat IV dengan harga Rp.
000,- sebagaimana Berita acara lelang - Kutipan Risalah lelang yang dibuat oleh Andy Pardede Kepala Kantor pada kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta I berkedudukan di Jakarta tanggal 23/05/2016 Nomor 103/2016.
Bahwa hutang yang dijamin hak tanggungan senilai Rp. 250.000.000,- sesuai Sertifikat Hak Tanggungan No. 3190/2008 tgl. 30-06-2008, atas penjualan lelang tersebut berarti ada sisa penjualan lelang yakni Rp.
000,- - Rp. 250.000.000,- = Rp. 1.030.000.000,- seharusnya Tergugat I berkewajiban menyerahkan sisa hasil penjualan lelang kepada Penggugat II sebagai pemilik agunansebesar Rp. 1.030.000.000,-(satu milyar tiga puluh juta rupiah) tetap diambil Tergugat I maka perbuatan Tergugat I merugikan hak Penggugat II sebagai pemilik jaminan. Berdasarkan pada Pasal 20 Undang-unang Nomor 4 tahun 1996 pada ayat (1). Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan: a. hak pemegang Hak
Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya. Dan Penjelasan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 Ketentuan ayat ini merupakan perwujudan dari kemudahan yang disediakan oleh Undang-Undang ini bagipara kreditor pemegang Hak Tanggungan dalam hal harus dilakukan eksekusi. Pada prinsipnya setiap eksekusi harus dilaksanakan dengan melalui pelelangan umum, karena dengancara ini diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi untuk obyek Hak Tanggungan. Kreditor berhak mengambil pelunasan piutang yang dijamin dari hasil penjualan obyek Hak Tanggungan. Dalam hal hasil penjualan itu lebih besar daripada piutang tersebut yang setinggi-tingginya sebesar nilai tanggungan, sisanya menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.
Bahwa pelaksanaan lelang adalah catat hukum, karena tidak didahului tegoran/aanmaning olehTergugat I kepada Penggugat I yaitu tegoran untuk melaksanakan pembayaran hutang-hutung yang jatuh tempodan dapat ditagih sebagaimana hutang yang timbul dari perjanjian pokok kredit yang dijamin dengan hak tanggungan. Hal ini sejalan dengan Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. Dan Penjelasan Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 “Sesuai dengan sifat accessoir dari Hak Tanggungan, pemberiannya haruslah merupakan ikutan dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang-piutang yang dijamin pelunasannya. Perjanjian yang menimbulkan hubungan utang-piutang ini dapat dibuat dengan akta di bawah tangan atau harus dibuat dengan akta otentik, tergantung pada ketentuan hukum yang mengatur materi perjanjian itu. Dalam hal hubungan utang-piutang itu timbul dari perjanjian utang-piutang atau perjanjian kredit, perjanjian tersebut dapat dibuat di dalam maupun di
luar negeri dan pihak-pihak yang bersangkutan dapat orang perseorangan atau badan hukum asing sepanjang kredit yang bersangkutan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di wilayah negara Republik Indonesia.
Bahwa pelaksanaan lelang adalah catat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat karena hutang Penggugat I kepada Tergugat I hutang pokok sebesar Rp. 11.351.683.702,- (sebelas milyar tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua rupiah) atau outstanding utang berdasarkan lembaran Rekening Koran pinjaman Periode 01/11/2015 s/d 30/11/2015, tertera Perjanjian Kredit (PK) No. 012.111 tanggal 24/10/2012 belum jatuh tempo dan akan jatuh tempo pada tanggal 23/08/2016.
Bahwa sesuai dengan sifat accessoir dari Hak Tanggungan, pemberiannya haruslah merupakan ikutan dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang-piutang yang dijamin pelunasannya. Perjanjian yang menimbulkan hubungan utang-piutang ini dan Para Pihak sepakat Berdasarkan Perjanjian Kredit, pada pasal 27 (2) “Jika penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan.” Dan pada pasal 28 (2) “Mengenai pelaksanaan perjanjian kredit ini dan segala akibatnya, Para Pihak sepakat untuk memilih tempat kedudukan yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”
Bahwa perselisihan hutang hutang Penggugat I kepada Tergugat I dalam perjanjan pokok kredit Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan, maka lelang hak tanggungan menurut hukum terlebih dahulu harus dilakukan penagihan atas hutang- hutang yang belum jatuh tempo dalam hal ini harus dilaksanakan tegoran aanmaning, penetapan ekskusi lelang dari Pengadilan, terlebih-lebih hutang Penggugat I kepada Tergugat I baruakan jatuh tempo pada tanggal 23/08/2016.
Bahwa lelang hak tanggungan oleh kreditur berdasarkan pasal 11 ayat 2 huruf e jo pasal 14 jo pasal 20 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 4
tahun 1996,. Lelang atas hak tanggungan yang memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” mempunyai kekuatan ekskutorial tetap melalui tata cara tetap memerlukan izin fiat/ penetapan eksekusi lelang pengadilan.
Bahwa sesuai Pasal 224 HIR. Surat asli dari pada surat hipotek dan surat hutang yang diperkuat di hadapan notaris di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan "Atas nama Undang-undang" berkekuatan sama dengan putusan hakim, jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal menjalankannya dilangsungkan dengan perintah dan pimpinan ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya orang yang berhutang itu diam atau tinggal atau memilih tempat tinggalnya dengan cara yang dinyatakan pada pasal-pasal di atas dalam bagian ini, akan tetapi dengan pengertian, bahwa paksaan badan itu hanya dapat dilakukan, jika sudah diizinkan dengan keputusan hakim. Jika hal menjalankan keputusan itu harus dijalankan sama sekali atau sebahagian di luar daerah hukum pengadilan negeri, yang ketuanya memerintahkan menjalankan itu, maka peraturan-peraturan pada pasal 195 ayat kedua dan yang berikutnya dituruti.
Penjelasan:
Pasal 224 ini menerangkan, bahwa surat-surat yang dianggap mempunyai kekuatan yang pasti untuk dieksekusikan seperti surat keputusan hakim yaitu:
surat utang memakai hipotik.
surat utang yang dilakukan di hadapan notaris (akte notaris) yang kepalanya memakai perkataan-perkataan dahulu "Atas nama Raja", kemudian berturut-turut diubah menjadi "Atas nama Republik Indonesia", "Atas nama Undang-undang" dan sekarang berdasarkan pasal 4 UU Pokok Kehakiman No. 14/1970 menjadi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Apabila surat-surat yang tersebut di atas itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka akan dijalankan seperti keputusan hakim biasa, yaitu dilangsungkan dengan perintah dan pimpinan ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya orang yang berhutang itu diam atau tinggal atau memilih sebagai tempat tinggalnya, akan tetapi mengenai
paksaan badan (sanders = gijzeling) hanya dapat dilakukan apabila sudah diizinkan dengan keputusan pengadilan negeri.
Bahwa lelang yang dilaksanakan Para Tegugat tidak melalui fiat penetapan Pengadilan adalah cacat hukum, karena lelang atas Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara setempat dikenal sebagai Jl. Raya Tipar Cakung No. 5 di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara sesuai SHM No. 2298 tgl. 25-10-1999 an. Moh. Irwan Sjukur dan telah diikat Hak tanggungan Peringkat Pertama sesuai Sertifikat Hak tanggungan sertifikat hak tanggungan No. 3190/2008 tgl. 30-06-2008., memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” mempunyai kekuatan ekskutorial tetap melalui tata cara penetapan Pengadilan sesuai dengan peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia, yakni pasal 224 HIR/pasal 258Rbg.
Bahwa uraian butir 1 sampai dengan butir 14tersebut telah membuktikan perbuatan-perbuatan Para Tergugat atau setidak-tidaknya Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 1365 KU H Perdata.
Bahwa lelang oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. melaksanakan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta -1 dan PT. Duta Balai Lelang, berikut berita acara lelang,Risalah lelang yang dibuat oleh Andy Pardede Kepala Kantor pada kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta I berkedudukan di Jakarta tanggal 23/05/2016 Nomor 103/2016 atas barang jaminan berupa: Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara setempat dikenal sebagai Jl. Raya Tipar Cakung No. 5 di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara sesuai SHM No. 2298 tgl. 25- 10-1999 an. Moh. Irwan Sjukur dan telah diikat Hak tanggungan Peringkat Pertama sesuai Sertifikat Hak Tanggungan No. 3190/2008 tgl. 30-06-2008. Tidak melalui fiat, penetapan pengadilan adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Bahwa bilamana tidak dilaksanakan secara perdamaian, pelelangan umum yang ditempuh dan dilaksanakan pihak Bank dalam hal ini Tergugat I menurut hukum harus melalui fiat, penetapan pengadilan atas Jaminan- jaminan Kredit yakni:
Kapal Tongkang Lana Buana eks Pulau Seroja Raya-I milik PT. Soetera Kembang Raya, dibebani Grosse Akta Hipotik Kapal sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
Kapal Motor Tunda Putri Sari-I eks. Hokie Maru-lll milik PT. Soetera Kembang Raya, dibebani Grosse Akta Hipotik Kapal sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
Kapal Tongkang Lana Buana Jaya milik PT. Soetera Kembang Raya, dibebani Grosse Akta Hipotik Kapal sebesar Rp.
000.000,- (empat milyar rupiah);
Kapal Motor Tunda Febrian. Akta Hipotik Kapal sebesar Rp.
000.000,- (dua milyar rupiah).
Kapal Tongkang Febrian milik PT. Soetera Kembang Raya. Akta Hipotik Kapal sebesar Rp. 15.438.000.000,- (lima belas milyar empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
Bahwa oleh karena penjualan lelang telah selesai dilaksanakan oleh Para Tergugat dengan hasil penjual Rp. 1.280.000.000,- sedangkan hutang yang dijamin hak tanggungan senilai Rp. 250.000.000,- sesuai Sertifikat Hak Tanggungan No. 3190/2008 tgl. 30-06-2008 atas Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara setempat dikenal sebagai Jl. Raya Tipar Cakung No. 5 di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara sesuai SHM No. 2298 tgl. 25-10-1999 an. Moh. Irwan Sjukur, maka Tergugat I menurut hukum berkewajiban menyerahkan sisa penjualan lelang Rp. 1.030.000.000,-(satu milyar tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat II sebagai pemilik agunan.
Berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil gugatan tersebut di ata kiranya Mejelis hakim berkenan mengabulkan gugatan Para Penggugat dengan menetapkan dan memutuskan:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan dan Memutuskan Para Tergugat atau setidak-tidaknya Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan lelang atas Jaminan-jaminan Kredit oleh pihak Bank dalam hal ini Tergugat I menurut hukum harus melalui fiat, penetapan pengadilan.
Menyatakan lelang yang dilaksanakan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. lelang melalui PT. Duta Balai Lelang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta -1, berikut berita acara lelang -Risalah lelang yang dibuat oleh Andy Pardede Kepala Kantor pada kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta I berkedudukan di Jakarta tanggal 23/05/2016 Nomor 103/2016 atas barang jaminan berupa: Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara setempat dikenal sebagai Jl. Raya Tipar Cakung No. 5 di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara sesuai SHM No. 2298 tgl. 25-10-1999 an. Moh. Irwan Sjukur adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menghukum Tergugat I berkewajiban menyerahkan sisa penjualan lelang Rp. 1.030.000.000,- (satu milyar tiga puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat II sebagai pemilik agunan.
Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV untuk tunduk mematuhi isi putusan.
Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara.
Atau
Mohon perkara diputuskan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, untuk Penggugat I dan Penggugat II, datang kuasa hukumnya Hari Raharjo, SH., dari Kantor hukum Kukuh Widodo, SH & Parteners, beralamat di Jalan Wijaya I, No.5, Gedung GMT lantai 4 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa, tertanggal 18 Juli 2016 dan Surat Kuasa, tertanggal 27 September 2016;
Menimbang, bahwa untuk Tergugat I datang kuasanya Aji Baskoro, SH., pegawai PT. Bank Negara Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 22 September 2016; Untuk Tergugat II datang kuasanya bernama Hadi Pramono, Staff PT.Duta Balai Lelang, berdasarkan Surat Kuasa
tertanggal 23 Agustus 2016 ; Tergugat III datang kuasanya Santy Nova Theresia Hutagalung, SH., Staff pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 30 Agustus 2016 ; Untuk Tergugat IV datang kuasanya bernama Roofi Ardianto Koesuma, SH., Advokat yang berkantor di Ardianto Natadiwijaya & Partners Law Affice beralamat di Komplek Gedung Graha Mampang 1 st Floor, Suit 101 Jalan Mampang Prapatan Raya Kav.100 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 7 Oktober 2016 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan Para Pihak agar menyelesaikan sengketa ini melalui perdamaian dengan menempuh Mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dengan bantuan Mediator yang atas kesepakatan para pihak Hakim Ketua Majelis menunjuk WIWIK SUHARTONO, S.H.,M.H., Mediator dari kalangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan tetapi sebagaimana ternyata dari laporan Mediator tertanggal 10 Nopember 2016, mediasi para pihak yang berperkara dinyatakan gagal mencapai perdamaian, dan karena itu persidangan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan Gugatan Penggugat, dan setelah Gugatan dibacakan, Penggugat menyatakan bertetap pada Gugatannya;
Menimbang, bahwa atas Gugatan para Penggugat tersebut, Tergugat I telah mengajukan Jawaban, secara tertulis tertanggal 12 April 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa TERGUGAT I menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh PARA PENGGUGAT, kecuali apa yang secara tegas dan nyata-nyata diakui oleh TERGUGAT I.
Bahwa TERGUGAT I mohon dengan hormat agar Majelis Hakim menolak gugatan PARA PENGGUGAT terhadap PARA TERGUGAT atau setidak- tidaknya menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvakelijke Verklaard), dengan alasan sebagaimana TERGUGAT I kemukakan di bawah ini:
GUGATAN TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUUR LIBEL)
PENGGUGAT dalam mengajukan tuntutan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Namun, dalil gugatan PENGGUGAT adalah berdasarkan Pejanjian Kredit (PK) 012.111 dan Perjanjian Kredit (PK) No. 120 yang intinya mengenai lelang jaminan yang belum jatuh tempo kredit yang dilakukan oleh TERGUGAT I. Adapun dalil gugatan yang berdasarkan Perjanjian Kredit (PK) merupakan bentuk wanprestasi. Sehingga, tidak ada korelasi antara posita dan oetitum dalam auaatan PENGGUGAT
Bahwa yang menjadi dasar PARA PENGGUGAT mengajukan gugatan a
quo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lelang jaminan yang belum jatuh tempo kredit merujuk pada Perjanjian Kredit (PK) 012.111 dan Perjanjian Kredit (PK) No. 120. Hal tersebut sebagaimana tertera dalam “dasar-dasar gugatan” pada halaman 3 butir 3 gugatan PENGGUGAT yang berbunyi: bahwa masalah hutang hutang
PENGGUGAT I kepada TERGUGAT I tanggal jatuh tempo 23/08/2016 sebagaimana tertera pada Perjanjian Kredit, yakni:
Berdasarkan Perjanjian Kredit (PK) 012.111 tanggal 24/10/2012 jangka waktu 46 bulan tanggal jatuh tempo 23/08/2016
Berdasarkan Perjanjian Kredit (PK) No. 120 tanggal 24-10-2012 jangka waktu 46 bulan tanggal jatuh tempo 23/08/2016
Bahwa yang menjadi dasar PENGGUGAT mengajukan gugatan a quo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merujuk pada Perjanjian Kredit (PK). Hal tersebut sebagaimana tertera dalam “dasar-dasar gugatan” pada halaman 6 butir 10 gugatan PENGGUGAT yang berbunyi: Para Pihak sepakat untuk memilih tempat kedudukan yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”
Bahwa Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
Bahwa Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Bahwa pengajuan eksepsi Obscuur Libel sebagaimana dimaksud Pasal 1243 dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut, dijelaskan dalam Doktrin Ahli M. Yahya Harahap, S.H. dalam Buku Hukum Acara Perdata, halaman 454 menyatakan: terdapat perbedaan prinsip antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, antara lain:
wanprestasi menurut Pasal 1243 KU H Perdata timbul dari persetujuan (agreement) yang berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata:
harus ada lebih dahulu perjanjian antara dua pihak, sesuai
dengan yang digariskan Pasal 1320 KUHPerdata;
salah satu asas perjanjian menggariskan bahwa apa yang
telah disepakati harus dipenuhi;
dengan demikian, wanprestasi terjadi apabila debitur;
tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan sama sekali, atau
tidak memenuhi prestasi tepat waktu, atau
tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan secara layak
Perbuatan Melawan Hukum (PM H) menurut Pasal 1365 KU H Perdata, lahir akibat perbuatan orang:
Yang merupakan perbuatan melanggara hukum:
Bisa dalam bentuk pelanggaran pidana, atau
Dalam bentuk pelanggaran maupun kesalahan perdata, atau
Dalam perbuatan tersebut sekaligus bertindih delik pidana dan kesalahan perdata
Dalam perbuatan bertindih secara berbarengan maka pelakunya sekaligus dapat dituntut:
Hukuman pidana, atas pertanggungjawaban pidana, dan
Pertanggungjawaban perdata. ”
Bahwa pada halaman 6 dalil Gugatan PARA PENGGUGAT butir 9 menyatakan bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan TERGUGAT I adalah cacat hukum karena belum jatuh tempo pada tanggal 23/08/2016. Namun, pada halaman 5 dalil Gugatan PARA PENGGUGAT butir 7 menyatakan bahwa dalam hal hasil penjualan lelang lebih besar daripada piutang, sisa penjualan menjadi hak PENGGUGAT II.
Bahwa berdasarkan pemaparan tersebut, maka gugatan PARA PENGGUGAT dikualfikasikan sebagai gugatan yang tidak jelas/kabur karena tidak terdapat korelasi antara posita dan petitum, dan inkonsistensi antara dalil yang satu dengan dalil lainnya. Adapun secara garis besar dalil gugatan PENGGUGAT pada intinya adalah sebagai berikut:
Penggugat mendalilkan bahwa gugatan a quo didasarkan pada :
Pejanjian Kredit (PK) 012.111;
Perjanjian Kredit (PK) No. 120
Perjanjian-perjanjian tersebut yang intinya mengenai lelang jaminan yang belum jatuh tempo kredit yang dilakukan oleh TERGUGAT I.
PENGGUGAT juga menyampaikan dalil-dalil antara lain
mengenai hal-hal sebagai berikut:
PENGGUGAT mendalilkan bahwa TERGUGAT I berkewajiban menyerahkan sisa hasil penjualan lelang kepada PENGGUGAT II sebagai pemilik jaminan;
PENGGUGAT mendalilkan bahwa TERGUGAT I tidak melakukan tegoran dalam pelaksanaan lelang.
Bahwa PARA PENGGUGAT pada butir 1, 2, 3 dan 4 petitum gugatan a quo telah mengajukan tuntutan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan dan memutuskan Para Tergugat atau setidak- tidaknya Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan lelang atas Jaminan-Jaminan Kredit oleh pihak Bank dalam hal ini Tergugat I menurut hukum harus melalui fiat, penetapan pengadilan;
Menyatakan lelang yang dilaksanakan oleh PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk lelang melalui PT Duta Balai Lelang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta - 1, berikut berita acara lelang Risalah lelang yang dibuat oleh Andy Pardede Kepala Kantor pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta -1
berkedudukan di Jakarta tanggal 23/05/2016 Nomor 103/2016 atas barang jaminan berupa: Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di RT 09/02 Kel. Sukapura Kec.
Cilincing Kodya Jakarta Utara setempat dikenal sebagai Jl. Raya Tipar Cakung No. 5 di RT 09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara sesuai SHM No. 2298 tgi. 25-10-1999 an. Moh. Irwan Sjukur adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menghukum Tergugat I berkewajiban menyerahkan sisa penjualan lelang Rp 1.030.000.000,- (satu milyar tiga puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT II sebagai pemilik agunan.
Bahwa dengan tidak adanya keterkaitan antara posita dan petitum gugatan a quo, maka sangat tidak jelas apakah gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT mengenai jatuh tempo kredit PENGGUGAT I atau mengenai kewajiban menyerahkan sisa penjualan lelang kepada PENGGUGAT II.
Bahwa sesungguhnya sudah sangat jelas bahwa tidak ada korelasi atau hubungan posita dan petitum yang didalikan oleh PENGGUGAT atau dengan kata lain petitum PENGGUGAT tidak sejalan dengan posita (dalil) gugatan a quo.
Bahwa di dalam yurisprudensi MARI No. 67/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1976 telah menegaskan yang pada intinya sebagai berikut: Petitum yang tidak sejalan dengan dalil gugatan mengandung cacat obscuur libel, oleh karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. ”
Bahwa dengan demikian jelas dan sangatlah terang Gugatan PENGGUGAT kabur (obscuur libels) dan hanya bersifat mengada- ada, yang sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim menolak Gugatan PARA PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima.
Bahwa segala apa yang termuat dalam Eksepsi tersebut di atas, mohon dengan hormat agar dianggap termasuk pula secara lengkap dalam pokok perkara a quo sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Bahwa TERGUGAT I menolak secara tegas seluruh dalil yang disampaikan oleh PARA PENGGUGAT dalam Gugatan a quo, kecuali yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT I.
Hubungan pinjam-meminjam antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT I
Bahwa PENGGUGAT I selaku Debitur telah menerima fasilitas kredit dari TERGUGAT I selaku Kreditur sebagaimana ternyata dalam Perjanjian-perjanjian Kredit yang dibuat antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT I yaitu sebagai berikut:
Perjanjian Kredit Nomor 08.151 tanggal 28 Maret 2008 dengan maksimum sebesar Rp 14.584.700.000,-. Perjanjian Kredit mana telah diubah dengan:
Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 08.151 tanggal 05 November 2009; dan
Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (2) 08.151 tanggal 22 September 2010.
Perjanjian Kredit Nomor 08.153 tanggal 28 Maret 2008 dengan maksimum sebesar Rp 4.725.000.000,-. Perjanjian Kredit mana telah diubah dengan:
Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 08.152 tanggal 05 November 2009; dan
Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (2) 08.152 tanggal 05 November 2010.
Perjanjian Kredit Nomor 09.121 tanggal 05 November 2009 dengan maksimum sebesar Rp 7.450.000.000,-
Perjanjian-Perjanjian Kredit tersebut pada butir i, ii, dan iii untuk selanjutnya disebut Perjanjian-Perjanjian Kredit.
Perjanjian Kredit Nomor 12.111 tanggal 24 Oktober 2012 dengan maksimum sebesar Rp 14.825.000.000,-. Fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit ini merupakan
penggabungan atas outstanding 3 (tiga) fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit pada butir i, ii, dan iii di atas.
Bahwa sesuai ketentuan ayat (2) Pasal 32 Perjanjian Kredit Nomor 12.111 tanggal 24 Oktober 2012 disebutkan bahwa apabila selama 3 (tiga) kali berturut-turut PENERIMA KREDIT menunggak pembayaran bunga, angsuran pokok Kl dan angsuran PPH maka persetujuan restrukturisasi dinyatakan gagal dan fasilitas pinjaman akan dikembalikan pada posisi sebelum dilakukan restrukturisasi dan penyelesaian pinjaman melalui penjualan jaminan.
Bahwa sampai dengan tanggal 31 Oktober 2016, outstanding kredit (hutang) PENGGUGAT I kepada TERGUGAT I adalah sebesar Rp 20.261.301.970,- (dua puluh milyar dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus satu ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah).
Bahwa TERGUGAT I menolak secara tegas dalil PARA PENGGUGAT
pada butir 9 halaman 6 gugatannya yang pada intinya menyatakan bahwa pelaksanaan lelang terhadap jaminan kredit milik PENGGUGAT II cacat hukum dikarenakan hutang kredit PENGGUGAT I berdasarkan Perjanjian Kredit No. 12.111 belum jatuh tempo.
PERJANJIAN-PERJANJIAN KREDIT TELAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA DAN TERGUGAT I BERHAK UNTUK MELAKSANAKAN HAKNYA MELAKUKAN EKSEKUSI ATAS JAMINAN KREDIT
Bahwa dalam Pasal 22 Perjanjian Kredit Nomor 12.111 tanggal 24
Oktober 2012 antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT I diatur ketentuan mengenai cidera janji sebagai berikut: Kejadian cidera janji (wanprestasi) timbul apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian- kejadian:
PENERIMA KREDIT tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kredit.
PENERIMA KREDIT tidak melakukan pembayaran Hutang yang telah jatuh tempo.
Bahwa berdasarkan Perjanjian-Perjanjian Kredit, PENGGUGAT I selaku
Debitur/Penerima Kredit di antaranya berkewajiban untuk:
Melakukan pembayaran kembali atas baki debet yang telah diberikan oleh TERGUGAT I selaku Kreditur;
Melakukan PEMBAYARAN ANGSURAN kepada TERGUGAT I sesuai dengan JADWAL ANGSURAN yang terlampir pada Perjanjian Kredit;
Membayar Bunga setiap 1 (satu) bulan;
Bahwa sejak bulan Juni 2013, PENGGUGAT tidak lagi melakukan
pembayaran, baik terhadap kewajiban bunga maupun pembayaran pokok pinjaman sesuai jadwal pembayaran berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 12.111.
Bahwa sesuai ketentuan dalam Perjanjian-Perjanjian Kredit,
TERGUGAT I selaku Kreditur mempunyai hak untuk mengakhiri jangka waktu kredit menyimpang dari jangka waktu yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit dan PENGGUGAT I selaku Debitur wajib membayar lunas seketika dan sekaligus seluruh hutangnya dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT I.
Bahwa pada Pasal 24 Perjanjian-Perjanjian Kredit telah mengatur secara jelas mengenai hak TERGUGAT I selaku Kreditur tersebut yaitu:
‘‘Pasal 24 HAK BANK UNTUK MENGAKHIRI JANGKA WAKTU KREDIT
(1) Menyimpang dari jangka waktu yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini, Bank dapat mengakhiri jangka waktu kredit dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, sehingga PENERIMA KREDIT wajib membayar lunas seketika dan sekaligus seluruh Hutangnya dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh BANK kepada PENERIMA KREDIT, apabila:
PENERIMA KREDIT dinyatakan cidera janji (wanprestasi) berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Perjanjian Kredit.
PENERIMA KREDIT melakukan perbuatan dan atau terjadinya peristiwa dalam bentuk dan nama apapun yang semata-mata atas pertimbangan BANK dapat mengancam kelangsungan
usaha PENERIMA KREDIT sehingga kewajiban PENERIMA KREDIT kepada BANK menjadi tidak terjamin sebagaimana mestinya.
(2) Apabila setelah berakhirnya jangka waktu kredit karena sebab apapun juga dan menurut pertimbangan BANK, PENERIMA KREDIT tidak melunasi Hutangnya berdasarkan Perjanjian Kredit, Bank berhak mengambil tindakan hukum dengan cara apapun dan melaksanakan haknya berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan atau dokumen jaminan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kredit ini. ”
Bahwa sebagai upaya penyelesaian kredit macet PENGGUGAT I tersebut, TERGUGAT I telah menyampaikan beberapa peringatan/somasi kepada PENGGUGAT I sebagai berikut:
Peringatan/Somasi I No. RMV/4/2/605/R tanggal 14 November 2013
Peringatan/Somasi II No. RMV/4/2/681/R tanggal 19 Desember 2013
Peringatan/Somasi III No. RMV/4/2/007/R tanggal 8 Januari 2014
Bahwa sebagaimana tercantum dalam surat peringatan/somasi TERGUGAT I tersebut, telah nyata bahwa PENGGUGAT I telah melakukan cidera janji atas kewajiban-kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian-Perjanjian Kredit yaitu bahwa PENGGUGAT I sejak bulan Juni 2013 tidak lagi melakukan setoran untuk pembayaran kewajiban bunga maupun pokok pinjaman dan sampai dengan batas waktu yang diberikan oleh TERGUGAT I yaitu tanggal 31 Desember 2013, PENGGUGAT I tidak menyelesaikan kewajibannya tersebut.
Bahwa dengan terjadinya peristiwa cidera janjinya PENGGUGAT I untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai ketentuan Perjanjian-Perjanjian Kredit, maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) Perjanjian-Perjanjian Kredit, TERGUGAT I secara sepihak dapat mengakhiri jangka waktu kredit dan dengan demikian maka TERGUGAT I berhak melaksanakan haknya berdasarkan Perjanjian- Perjanjian Kredit dan/atau dokumen jaminan termasuk melakukan
eksekusi Hak Tanggungan atas jaminan tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di RT 09/02, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Kodya Jakarta Utara, sesuai SHM No. 2298 tanggal 25 Oktober 1999 atas nama Moh. Irwan Sjukur yang telah diikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama sesuai Sertifikat Hak Tanggungan No. 3190/2008 tanggal 30 Juni 2008 berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perjanjian-Perjanjian Kredit tersebut di atas.
PERJANJIAN KREDIT NO. 12.111 TANGGAL 24 OKTOBER 2012 TIDAK DAPAT DIJADIKAN DASAR DALIL PARA PENGGUGAT BAHWA JANGKA WAKTU KREDIT BELUM BERAKHIR
Bahwa Fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 12.111 tanggal 24 Oktober 2012 dengan maksimum sebesar Rp. 14.825.000.000,- merupakan pendudukkan restrukturisasi dan penggabungan atas outstanding 3 (tiga) fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 08.151 tanggal 28 Maret 2008, Nomor 08.152 tanggal 28 Maret 2008 dan Nomor 09.121 tanggal 05 November 2009 berikut seluruh perubahan-perubahannya.
Bahwa sesuai ketentuan ayat (2) Pasal 32 Perjanjian Kredit Nomor 12.111 tanggal 24 Oktober 2012 disebutkan bahwa apabila selama 3 (tiga) kali berturut-turut PENERIMA KREDIT menunggak pembayaran bunga, angsuran pokok Kl dan angsuran PPH maka persetujuan restrukturisasi dinyatakan gagal dan fasilitas pinjaman akan dikembalikan pada posisi sebelum dilakukan restrukturisasi dan penyelesaian pinjaman melalui penjualan jaminan.
Bahwa TERGUGAT I dengan suratnya kepada PENGGUGAT I Nomor RMV/4/2/681/R tanggal 19 Desember 2013 telah tegas menyatakan bahwa restrukturisasi dinyatakan batal dan penyelesaian pinjaman akan dilakukan melalui proses likuidasi agunan dan/atau proses litigasi.
Bahwa sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang berbunyi sebagai berikut: Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk
menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. ”
Pelaksanaan lelang eksekusi objek Hak Tanggungan tidak digantungkan pada jatuh tempo perjanjian kredit. Pasal 6 maupun penjelasannya tidak mengatur lebih lanjut tindakan cedera janji, melainkan hanya menegaskan cedera janji menjadi dasar bagi Pemegang Hak Tanggungan untuk melaksanakan haknya menjual obyek Hak Tanggungan. Dalam penjelasan ditegaskan kembali bahwa apabila debitur cidera janji, Pemegang Hak Tanggungan berhak menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri, jika dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dicantumkan klausul yang demikian.
Bahwa ketentuan mengenai cidera janji merujuk kepada Pasal 1243 KUHPerdata yang menyebutkan keadaan wanprestasi/cidera janji adalah dalam hal:
Lalai memenuhi perjanjian, atau
Tidak menyerahkan atau membayar dalam jangka waktu yang ditentukan, atau
Tidak berbuat sesuai yang dijanjikan dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Dengan demikian maka dalil PARA PENGGUGAT bahwa lelang atas tanah SHM No. 2298 tanggal 25 Oktober 1999 berikut bangunan diatasnya cacat hukum dikarenakan hutang kredit PENGGUGAT I berdasarkan Perjanjian Kredit No. 12.111 belum jatuh tempo adalah tidak benar dan sudah sepatutnya Majelis Hakim menolak dalil PARA PENGGUGAT tersebut beserta seluruh petitumnya.
Bahwa TERGUGAT I menolak secara tegas dalil PENGGUGAT pada butir 11 dan 12 halaman 6, butir 14 halaman 7, dan butir 16 halaman 8 gugatannya yang pada intinya menyatakan bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan TERGUGAT cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak melalui fiat / penetapan pengadilan.
PELAKSANAAN LELANG ATAS JAMINAN TANAH SHM NO. 2298 TANGGAL 25 OKTOBER 1999 BERIKUT BANGUNAN DIATASNYA TELAH SILAKSANAKAN SESUAI KETENTUAN UUHT DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMORT 93/PMK.06/2010 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK NO. 106/PMK.06/2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Bahwa berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 20 ayat (1) UUHT diatur sebagai berikut:
Pasal 6 “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. ”
Pasal 20
(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
Titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), objek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan- perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari para kreditor- kreditor lainnya.
Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf e UUHT yang mengatur dalam APHT dapat dicantumkan janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji, maka dalam Pasal 2 APHT No. 76/2008 tanggal 24 April 2008 juga telah dicantumkan klausul sebagai berikut: “Jika debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang- piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama:
Menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-bagian;
Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, dan syarat-syarat penjualan;
Menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi;
Menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan;
Mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut diatas; dan
Melakukan hal-hal lain yang menurut Undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang diatur bahwa yang termasuk dalam Lelang Eksekusi adalah Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT).
Bahwa dengan demikian, permohonan lelang yang diajukan oleh TERGUGAT I dapat langsung ditujukan kepada Kantor Lelang Negara dengan atau tanpa melalui permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri (fiat eksekusi).
Bahwa permohonan lelang yang diajukan oleh TERGUGAT I dapat langsung ditujukan kepada Kantor Lelang Negara. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 106/PMK.06/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang menyebutkan bahwa: “Dalam hal terdapat gugatan terhadap objek lelang hak tanggungan dari pihak lain selain debitur/suami atau istri debitor/tereksekusi. pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifikat Hak Tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi”
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) PMK tersebut, maka dapat diartikan bahwa selama tidak ada gugatan terhadap objek lelang Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan, pelaksanaan lelang dapat dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifikat Hak Tanggungan tanpa fiat eksekusi (eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan).
Bahwa lelang atas jaminan tanah SHM No. 2298 tanggal 25 Oktober 1999 berikut bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 3190/2008 telah terlaksana dimana TERGUGAT IV telah dinyatakan sebagai pemenang lelang berdasarkan risalah Lelang yang dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I tanggal 23 Mei 2016 Nomor 103/2016.
Bahwa sebelum dan selama pelaksanaan lelang atas tanah jaminan tersebut tidak ada gugatan terhadap objek lelang baik dari pihak debitur maupun dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 106/PMK.06/2013 tersebut sehingga pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta I dengan demikian telah sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh hasilnya adalah sah berlaku bagi seluruh pihak.
Dengan demikian, dalil PARA PENGGUGAT bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan TERGUGAT I cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak melalui fiat / penetapan pengadilan adalah tidak tepat dan demikian patut ditolak oleh Majelis Hakim.
Bahwa TERGUGAT I menolak secara tegas dalil PARA PENGGUGAT pada butir 7 halaman 5, butir 11 halaman 6, dan butir 18 halaman 8 gugatannya yang pada intinya menyatakan bahwa dalam hal hasil penjualan lelang lebih besar daripada piutang, sisa dari penjualan lelang menjadi hak PENGGUGAT.
SESUAI JANJI PENGGUGAT II SELAKU PEMBERI HAK TANGGUNGAN DALAM APHT, TERGUGAT I BERHAK UNTUK
MENGAMBIL DARI UANG HASIL PENJUALAN SELURUHNYA UNTUK MELUNASI UTANG PENGGUGAT I (DEBITOR)
Bahwa pada halaman 8 Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 76.2008 tanggal 24 April 2008 menyatakan bahwa jika debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas, oleh pihak pertama, pihak kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama:
Menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-bagian;
Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, dan syarat-syarat penjualan;
Menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi;
Menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan;
Mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut di atas; dan
Melakukan hal-hal lain yang menurut Undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut.
Bahwa pada butir 2 halaman 3 dalil Gugatan PENGGUGAT menyatakan bahwa sisa utang PENGGUGAT I per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 11.351.683.702,- (sebelas milyar tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua rupiah).
Bahwa berdasarkan Rekening Koran per 31 Oktober 2016, kewajiban/hutang PT Soetra Kembang Raya dengan No. Rek 274271456 adalah sebagai berikut dalam Rp.
| BAKI DEBET | TUNGGAKAN | OUTSTANDING | ||
| BIAYA | DENDA | BUNGA | ||
| 9.672.243.701 | 315.000 | 870.905.558 | 9.717.837.71 | 20.261.301.970 |
Bahwa pada Pasal 3 ayat (1) UUHT menyatakan bahwa utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tangungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UUHT ditegaskan bahwa utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang sudah ada maupun yang belum ada tetapi sudah diperjanjikan. Jumlahnya pun dapat ditentukan secara tetap di dalam perjanjian yang bersangkutan dan dapat pula ditentukan kemudian berdasarkan cara yang ditentukan dalam perjanjian yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan, misalnya utang bunga atas pinjaman pokok dan ongkos-ongkos lain yang jumlahnya baru dapat ditentukan kemudian.
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta yang dikemukakan di atas, jelas dan tegas bahwa gugatan PARA PENGGUGAT adalah gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar serta beralasan menurut hukum, tidak lebih dan tidak kurang hanya sebagai upaya untuk menghindari kewajiban hukumnya sebagai Debitur/Pemberi Hak Tanggungan.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah TERGUGAT I kemukakan dan
uraikan di atas, TERGUGAT I mohon dengan hormat agar Majelis Hakim Yang
Mulia berkenan memutuskan perkara a quo sebagai berikut:
Menerima seluruh Eksepsi TERGUGAT I
Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan bahwa Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Menyatakan sah menurut hukum pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya seluas 639 m2 yang terletak di RT 09 RW 02, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Kodya Jakarta Utara, sesuai dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2298/Sukapura tanggal 25-10-1999 an. Moh. Irwan Sjukur dan telah diikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama sesuai Sertifikat Hak Tanggungan No. 3190/2008.
Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa atas Gugatan para Penggugat tersebut, Tergugat
II mengajukan Jawaban tertulis tertanggal 15 Desember 2016, dimana ia pada
pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
GUGATAN PENGGUGAT SALAH PIHAK (ERROR IN PERSONA)
Bahwa Para Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Tergugat II ternyata Para Penggugat dengan Tergugat II tidak ada atau belum ada hubungan hukum.
Bahwa Tergugat II /PT. Duta Balai Lelang adalah Perusahaan Jasa Pra Lelang (Balai Lelang) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian no. 1 tgl 1 April 1999, yang dalam hal ini bertugas memfasilitasi segala kegiatan yang berhubungan dengan lelang antara PT. Bank Negara Indonesia Indonesia, Tbk dengan KPKNL Jakarta Pusat.
Bahwa Tergugat II / PT. Duta Balai Lelang menyampaikan Permohonan Lelang Barang jaminan untuk Penggugat berdasarkan Surat Perintah Kerja No. RMV/4/2/399/R, tanggal 21 Juli 2016 dari PT. Bank Negara Indonesia Indonesia, Tbk.
Bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.06/2010 tanggal 30 September 2010, Balai lelang adalah pihak yang hanya menyelenggarakan jasa pra dan pasca lelang sehingga dalam proses pelaksanaan Balai lelang bukanlah subyek hukum/para pihak yang bisa melakukan perbuatan hukum, yang dapat menimbulkan akibat hukum dengan kata lain Balai Lelang hanyalah sebagai event organizer yang membantu pihak bank dan memudahkan Pelaksanaan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL ).
Bahwa Tergugat II dalam perkara a quo ini hanyalah pihak event organizer saja sebagaimana Tergugat II dijelaskan pada poin 4 diatas“Balai Lelang hanyalahsebagai event organizer yang... " sehingga tidak ada dasar dan alas an bagi Para Penggugat memasukkan Tergugat II sebagai pihak dalam gugatan aquo.
Bahwa Tergugat II mohon agar terhadap hal-hal yang telah diuraikan Tergugat II dalam eksepsi mohon dianggap sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam Jawaban dalam Pokok Perkara.
BahwaTergugat II menolak seluruh dalil-dalil Penggugat terkecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Tergugat II.
Bahwa Tergugat II adalah Perusahaan Jasa Lelang (BalaiLelang) yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Perseroan Terbatas No. 1 tanggal 1 April 1999.
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 176/ PMK. 06/ 2010 Pasal 1 ayat 1 : Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.
Pasal 16 : Kegiatan Usaha Balai Lelang meliputi kegiatan Jasa Pralelang dan Jasa Pasca lelang untuk semua jenis lelang.
Bahwa Tergugat II telah menerima Surat Perintah Kerja Surat Perintah Kerja No. RMV/4/2/399/R tanggal 21 Juli 2016 dari PT. Bank Negara Indonesia
Indonesia, Tbk. Dengan maksud dan tujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan Lelang Obyek dalam Perkara a quo.
Bahwa berdasarkan Uraian tersebut diatas maka jelaslah setiap Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II adalah selalu dilandasi dengan Dasar Hukum /Perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa tidak benar kalau Penggugat mendalilkan adanya suatu proses pelaksanaan eksekusi lelang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan perbuatan melawan hokum adalah sangat tidak logis dan rasional, sehingga gugatan Penggugat ini haruslah ditolak.
Bahwa berdasarkan pasal 6 Undang-undang no.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, atas tanah beserta benda-benda yang ada di atasnya menyatakan bahwa,” apabila debitor cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan obyek tersebut,”.
Bahwa selanjutnya berdasarkan pasal 14 ayat 2 Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, menyatakan bahwa, “ sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat I, memuatirah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” selanjutnya dalam pasal 14 ayat 3, menyatakan bahwa sertifikat hak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosseactehyphoteek sepanjang mengenai hak atas tanah.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka jelaslah jika Penggugat sama sekali tidak memahami Prosedur Pelaksanaan Lelang atas Hak Tanggungan, Hal mana terlihat dengan jelas dari dasar atau alas an Gugatannya yang sangat tidak berdasarkan atas aturan Hukum yang berlaku;
Bahwa Tergugat II secara tegas menolak dalil-dalil Penggugat dikarenakan bahwa prosedur Pelaksanaan PraLelang yang dilakukan oleh Tergugat II sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Jo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Bahwa Tergugat II tidak perlu menanggapi terhadap dalil-dalil Pelawan yang tidak ada kaitannya dengan Tergugat II.
Berdasarkan Uraian tersebut diatas, maka Tergugat II Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo agar memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugatll secara keseluruhan.
Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan Mengabulkan dalil-dalil Tergugatlluntuk seluruhnya ;
Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menyatakan bahwa eksekusi Lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat II adalah berdasarkan aturan hukum.
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka : Dalam Pengadilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat III mengajukan Jawaban tertulis tertanggal 1 Desember 2016, dimana ia pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
A. DALAM EKSEPSI
EKSEPSI PERSONA STAND IN YUDICIO
Bahwa para Penggugat dalam gugatannya tidak mencantumkannya secara lengkap. Hal ini karena Tergugat III bertanggung jawab secara hierarki kepada atasan instansi Tergugat III. Para Penggugat seharusnya mencantumkan dalam gugatannya Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan RI cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara (KPKNL) Jakarta I.
Oleh karena itu, Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Para Penggugat Persona Standi In Yudicio karena para Penggugat tidak mencantumkan secara lengkap atau menyatakan gugatan para Penggugat ditolak uatau menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
B. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa terhadap hal-hal yang dikemukakan dalam eksepsi tersebut diatas sebagai bagian dari pokok perkara ini dan Tergugat III menolak seluruh dalil para Penggugat dalam gugatannya, kecuali terhadap hal- hal yang secara tegas diakuinya;
Bahwa Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil gugatan para Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat III;
Bahwa Tergugat III menolak dalil gugatan para Penggugat halaman 5. Hal ini karena Tergugat III melaksanakan lelang Hak Tanggugangan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996 atas permohonan Tergugat I dan Jasa Pralelang Tergugat II;
Bahwa obyek jaminan debitor berupa sebidang tanah seluas 639 m2 berikut bangunan SHM No.2298/Sukapura dikenal Jalan Raya Tipar Cakung No.5 Jakarta Utara telah dimohonkan lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996 berbunyi: apabila debitor cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melallui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;
Bahwa Tergugat III melakukan lelang sesuai dengan surat permohonan Tergugat I Nomor RMV/4/2/59/R, tanggal 27 Januari 2016berdasarkan perjanjian kredit No.08.151.08.152 dan 08.153 tanggal 28 Maret 2008 dan adendum. Sertifikat Hak Tanggungan Pertama yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara nomor 3190/2008 tanggal 30 Juni 2008 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor 76/2008 tanggal 24 April 2008;
Bahwa Bank BNI/Tergugat III telah mengeluarkan surat peringatan pertama No.RMV/4/605/R tanggal 14 Nopember 2013, surat peringatan kedua No.RMV/4/2/681/R tanggal 16 Desember 2013, surat peringatan ketiga No.RMV/4/2/007/R tanggal 9 Januari 2014 kepada debitor/Para Penggugat;
Bahwa mengingat permohonan lelang yang diajukan oleh PT BNI/Terrgugat I telah memenuhi syarat lelan, berdasarkan pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah PMK No.106/PMK.06/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyebutkan bahwa ; Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan obyek lelang; Maka atas permohonan lelang dari PT. BNI/Tergugat I, Tergugat III menetapkan hari pelaksaan lelang pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2016;
Bahwa Tergugat III menolak petitum halaman 6 karena permohonan lelang dapat langsung kepada Kantor Lelang Negara. Hal ini karena berdasarkan pasal 13 qayat (1) Perqaturan Menteri Keuangan No.93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah PMK No.106/PMK.06/2013 tentang petunjuk Pelaksanaan Lelang menyebutkan bahwa: Dalam hal terdapat gugatan terhadap objek lelang hak tanggungan dari pihak lain selain debitor/suami atau isteri debitor/tereksekusi, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari sertifikat Hak Tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi;
Karena gugatan terhadap obyek lelang hak tanggunagn adalah pihak debitor maka permohonan lelang dapat dilaksanakan secara langsung kepada bkantor lelang;
Bahwa sesuai dengan buku II Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa lelang yang telah sesuai dengan peraturanj yang berlaku tidak dapat dibatalkan oleh karena itu, gugatan para Penggugat mohon dinyatakan ditolak atau setidak-tidaaknya tidak dapat diterima.
Maka, Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Tergugat III mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Pusat memutuskan sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan yang diajukan Para Penggugat tidak daqpat diterima (niet onvankelijk verklraad);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan lelang sah dan berharga;
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hqakim Pengadilan Negeri Jakartqa Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequ at bono);
Menimbang, bahwa atas Gugatan para Penggugat tersebut, Tergugat IV mengajukan Jawaban tertulis tertanggal 15 Desember 2016, dimana ia pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI A. Pelaksanaan Lelang
1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 07 Maret 2016, bertempat di PT. Duta Balai Lelang, Apartemen/Ruko Mediterania Gajah Mada TUB 17 Jalan Gajah Mada No. 174, Jakarta Barat, telah dilaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut “UU Hak Tanggungan”) atas benda berupa:
- Sebidang tanah berikut bangunan seluas 639 m2 yang berdiri di atasnya terletak di RT. 09/02, Kelurahan Sukapura, Kec. Cilincing, Kodya Jakarta Utara (setempat dikenal sebagai Jl. Raya Tipar Cakung No. 5, RT 09/02, Kel. Sukapura, Kec. Cilincing, Kodya Jakarta Utara, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2298/Sukapura tanggal 25-10-1999 a.n. Moh. Irwan Sjukur dan telah diikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama sesuai Sertipikat Hak Tanggungan No. 3190/2008 tanggal 30 Juni 2008, dengan nilai limit penjualan sebesar Rp. 1.278.000.000,00 (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta Rupiah) (selanjutnya disebut “OBJEK LELANG”).
Bahwa Tergugat IV yang sebelumnya mengetahui tentang akan dilaksanakannya lelang tersebut melalui surat kabar Harian Terbit, edisi tanggal 29 Februari 2016, mengajukan diri sebagai peserta lelang dengan membayarkan uang setoran jaminan atas objek lelang sebesar Rp. 639.000.000,00 (enam ratus tiga puluh sembilan juta Rupiah) yang disetor ke rekening KPKNL Jakarta I sebagaimana bukti transfer yang dikeluarkan PT. Bank BNI (persero) Tbk. tanggal 04 Maret 2016;
Bahwa pada pelaksanaan lelang, Tergugat IV merupakan satu-satunya peserta lelang yang mengajukan penawaran yang memenuhi syarat dan sah, dimana penawaran terakhir Tergugat IV adalah sebesar Rp.
000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah), sehingga karena penawaran tersebut menjadi penawaran tertinggi sekaligus telah melampaui harga limit penjualan yang ditetapkan penjual, maka Tergugat IV dinyatakan oleh Tergugat III;
Bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut, Tergugat IV kemudian melaksanakan kewajiban pelunasan harga penjualan Objek Lelang sebagai Pemenang Lelang dengan melakukan pembayaran atas sisa harga lelang sekaligus Bea Lelang sebesar 2 (dua) persen melalui mekanisme pemindahbukuan. Adapun nilai total yang dibayarkan Tergugat IV sebagaimana Formulir Pemindahbukuan PT. Bank BNI (persero) Tbk. tertanggal 11 Maret 2016 adalah sebesar Rp.
00 (enam ratus enam puluh enam juta enam ratus ribu Rupiah), pembayaran mana telah dibuatkan Kwitansi oleh Tergugat III No. 120/KW/lII/2016 tertanggal 11 Maret 2016 sebagai bukti telah dilaksanakannya pelunasan harga penjualan objek lelang oleh Tergugat IV;
Bahwa sebagai konsekuensi telah ditetapkannya Tergugat IV sebagai Pemenang Lelang dan dengan telah dilunasinya seluruh kewajiban yang timbul akibat lelang tersebut, maka Tergugat I telah menyerahkan dokumen terkait kepemilikan Objek Lelang sebagaimana ternyata dalam surat Bukti Pengembalian Agunan Tergugat I No. WJS/7.5/012 tertanggal 30 Maret 2016, dokumen dengan perincian sebagai berikut:
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2298/Sukapura tanggal 25-10- 1999 atas nama Mohammad Irwan Syukur;
Asli Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) No. 3190/2008 tanggal 30 Juni 2008;
Asli Surat Pengantar Roya No. RMV/4/2/274 tanggal 30 Maret 2016;
Bahwa selanjutnya, Tergugat IV telah mengajukan permohonan Peralihan Hak atas hasil lelang tanggal 07 Maret 2016 tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Jakarta Utara sebagaimana ternyata dalam Tanda Terima Dokumen atas Berkas Permohonan No. 24124/2016 tertanggal 07 Juni 2016, hal mana Tergugat IV telah melunasi biaya peralihan hak tersebut sesuai Bukti Pembayaran BPN/Kantor Pertanahan Jakarta Utara No.23208/2016 tertanggal 07 Juni 2016.
Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat IV merupakan pemenang lelang sekaligus pembeli beritikad baik yang telah melaksanakan kewajibannya sebagai peserta lelang maupun sebagai Pemenang Lelang, lelang mana telah didalilkan oleh Para Penggugat merupakan lelang yang cacat hukum;
Bahwa sebagaimana didalilkan Para Penggugat pada poin 5 gugatannya, hal mana Para Penggugat atau salah satu dari Penggugat telah menerima surat Tergugat I No. RMV/4/2/145/R tanggal 24 Februari 2016 yang ditujukan kepada PT. Soetera Kembang Raya perihal Pemberitahuan Lelang, yang pada intinya memberitahukan
mengenai pelaksanaan lelang atas Objek Lelang, bahwa selanjutnya Para Penggugat tidak segera melakukan upaya hukum perlawanan atas akan dilaksanakannya lelang tersebut;
Bahwa Tergugat IV menyatakan terhadap seluruh dalil Para Penggugat mengenai penyerahan sisa penjualan Objek Lelang, merupakan tuntutan yang berasal dari hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat I, dan atas tuntutan tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan dengan Tergugat IV sebagai pihak ketiga yang telah melunasi seluruh kewajibannya selaku Pemenang Lelang;
B. Tergugat IV selaku Pemenang Lelang Merupakan Pembeli Beritikad Baik
yang Harus Dilindungi Kepentingannya
Bahwa pelaksanaan lelang tanggal 07 Maret 2016 atas Objek Lelang merupakan lelang berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum sehingga telah memenuhi Asas Keterbukaan dan oleh karena itu Pemenang Lelang selaku pembeli beritikad baik wajib dilindungi kepentingan hukumnya atas Objek Lelang;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 821 /K/Sip/1974 diketahui bahwa pembelian di muka umum yang dilakukan melalui kantor lelang adalah pembeli beritikad baik, yang harus dilindungi undang-undang;
Bahwa berdasarkan Surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7/2012. Di dalam butir ke-IX dirumuskan bahwa:
Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah);
Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak.
Dengan demikian telah ditegaskan mengenai kedudukan pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi dalam pelaksanaan lelang, dan atas hal tersebut pemilik asal hanya dapat mengajukan ganti rugi kepada Penjual. Dalam hal ini, dalil Para Penggugat yang menyatakan lelang pada tanggal 07 Maret 2016 cacat hukum dan tidak mempunyai
kekuatan hukum tetap adalah tidak dapat diterima, melainkan Para Penggugat hanya dapat mengajukan ganti kerugian kepada Tergugat I apabila memang Tergugat I merupakan pihak yang tidak berhak, sementara dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan atas Objek Lelang nyata-nyata Tergugat I memiliki kewenangan untuk menjual Objek Lelang dalam hal Para Penggugat melakukan cidera janji atas perjanjian kredit di antara Para Penggugat dengan Tergugat I
Bahwa dengan demikian, menjadi sah dan tidak dapat dibatalkan kedudukan Tergugat IV sebagai pemenang lelang/pembeli beritikad baik sekaligus pelaksanaan lelang hari Senin, tanggal 07 Maret 2016, bertempat di PT. Duta Balai Lelang, Apartemen/Ruko Mediterania Gajah Mada TUB 17 Jalan Gajah Mada No. 174, Jakarta Barat, telah dilaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang- Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut “UU Hak Tanggungan”) atas benda berupa:
- Sebidang tanah berikut bangunan seluas 639 m2 yang berdiri di atasnya terletak di RT. 09/02, Kelurahan Sukapura, Kec. Cilincing, Kodya Jakarta Utara (setempat dikenal sebagai Jl. Raya Tipar Cakung No. 5, RT 09/02, Kel. Sukapura, Kec. Cilincing, Kodya Jakarta Utara, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2298/Sukapura tanggal 25-10-1999 a.n. Moh. Irwan Sjukur dan telah diikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama sesuai Sertipikat Hak Tanggungan No. 3190/2008 tanggal 30 Juni 2008, dengan nilai limit penjualan sebesar Rp. 1.278.000.000,00 (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta Rupiah).
Bahwa hal-hal yang telah disampaikan dalam Jawaban Konpensi tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Gugatan Rekonpensi ini;
Bahwa Tergugat IV selanjutnya disebut sebagai Penggugat Rekonpensi dan Para Penggugat selanjutnya disebut Tergugat Rekonpensi;
Bahwa sebagaimana hasil lelang tanggal 07 Maret 2016 atas objek lelang, hal mana Penggugat Rekonpensi telah dinyatakan sebagai pemenang
lelang dan telah pula melunasi seluruh kewajiban sebagai pemenang lelang, sekaligus telah mengajukan permohonan peralihan hak atas objek lelang kepada BPN/Kantor Pertanahan Jakarta Utara, yang oleh karenanya Penggugat Rekonpensi merupakan pemilik sah atas Objek Lelang;
Bahwa pelunasan pembayaran atas sisa harga penjualan lelang telah dilaksanakan oleh Penggugat Rekonpensi sejak tanggal 11 Maret 2016 adalah sebesar Rp. 666.600.000,00 (enam ratus enam puluh enam juta enam ratus ribu Rupiah), pembayaran mana telah dibuatkan Kwitansi oleh KPKNL Jakarta I No. 120/KW/l 11/2016 tertanggal 11 Maret 2016 sebagai bukti telah dilaksanakannya pelunasan harga penjualan objek lelang oleh Tergugat IV;
Bahwa sebagai akibat dari pelunasan tersebut, pada tanggal 30 Maret 2016 Penggugat Rekonpensi telah memperoleh dokumen bukti kepemilikan Objek Lelang, sebagaimana perincian berikut ini:
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2298/Sukapura tanggal 25-10- 1999 atas nama Mohammad Irwan Syukur;
Asli Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) No. 3190/2008 tanggal 30 Juni 2008;
Asli Surat Pengantar Roya No. RMV/4/2/274 tanggal 30 Maret 2016;
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1457 jo. Pasal 1458 jo. Pasal 1459 KUH Perdata, dengan adanya pelunasan dan dengan telah diserahkannya bukti kepemilikan tersebut maka telah terjadi peralihan hak atas Objek Lelang kepada Penggugat Rekonpensi, Objek Lelang mana sesuai rincian sebagai berikut:
- Sebidang tanah berikut bangunan seluas 639 m2 yang berdiri di atasnya terletak di RT. 09/02, Kelurahan Sukapura, Kec. Cilincing, Kodya Jakarta Utara (setempat dikenal sebagai Jl. Raya Tipar Cakung No. 5, RT 09/02, Kel. Sukapura, Kec. Cilincing, Kodya Jakarta Utara, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2298/Sukapura tanggal 25-10-1999.
Namun sampai dengan tanggal surat ini, Penggugat Rekonpensi masih belum menguasai fisik Objek Lelang dikarenakan dalam penguasaan Tergugat Rekonpensi, serta mengingat pada keadaan dimana Penggugat
Rekonpensi merupakan Pembeli yang Beritikad Baik atas Objek Lelang dan dengan telah beralihnya hak atas Objek Lelang sebagaimana diuraikan sebelumnya, maka Tergugat Rekonpensi telah secara melawan hukum menguasai Objek Lelang yang kepemilikannya telah beralih kepada Penggugat Rekonpensi dan oleh karenanya Penggugat Rekonpensi menuntut agar Tergugat Rekonpensi segera mengosongkan Objek Lelang yang dikuasainya;
Bahwa selain itu, dengan penguasaan Objek Lelang oleh Tergugat Rekonpensi nyata-nyata telah merugikan kepentingan Penggugat Rekonpensi secara materiil maupun immateriil, kerugian materiil mana timbul atas biaya-biaya yang tidak seharusnya dikeluarkan apabila Objek Lelang tidak dikuasai oleh Tergugat Rekonpensi, diantaranya kerugian atas biaya operasional/ongkos pengurusan untuk kepentingan penguasaan Objek Lelang sekurang-kurangnya Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta Rupiah), biaya pengurusan perkara oleh Advokat sebagai akibat gugatan terkait Objek Lelang sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), kerugian karena tidak dapat segera menikmati pembeliannya, ganti kerugian secara immateriil atas kemungkinan keuntungan yang didapat termasuk kehilangan kesempatan untuk menyewakan kembali rumah tersebut kepada pihak lain dengan harga sewa paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta Rupiah) setiap bulan dihitung sejak April 2016 sampai dengan tanggal surat ini menimbulkan kerugian sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta Rupiah)',
Bahwa oleh karena itu, Penggugat Rekonpensi menuntut ganti rugi kepada Tergugat Rekonpensi atas kerugian yang timbul kepada Tergugat Rekonpensi dengan total nilai sebesar Rp. 285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta Rupiah) ',
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat Rekonpensi tersebut, Penggugat Rekonpensi dengan ini mohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik Tergugat Rekonpensi, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang ada pada Tergugat Rekonpensi maupun yang ada pihak ketiga;
Bahwa untuk menjamin dipatuhinya putusan ini oleh Tergugat Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi mohon agar Tergugat Rekonpensi dihukum membayar uang paksan (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari dia lalai memenuhi isi putusan;
Bahwa mengingat gugatan Penggugat Rekonpensi ini cukup beralasan dan dikuatkan pula dengan alat-alat bukti yang sah, maka Penggugat Rekonpensi mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun Tergugat Rekonpensi melakukan upaya hukum banding dan kasasi;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan pertimbangan sebagaimana terurai di atas, maka Tergugat IV/Penggugat Rekonpensi mohon kepada yang mulia Majelis Hakim pada perkara a quo berkenan untuk memeriksa dan memutus perkara sebagai berikut:
Menolak Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhya;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, hari Senin, tanggal 07 Maret 2016, bertempat di PT. Duta Balai Lelang, Apartemen/Ruko Mediterania Gajah Mada TUB 17 Jalan Gajah Mada No. 174, Jakarta Barat, atas benda berupa:
Sebidang tanah berikut bangunan seluas 639 m2 yang berdiri di atasnya terletak di RT. 09/02, Kelurahan Sukapura, Kec. Cilincing, Kodya Jakarta Utara (setempat dikenal sebagai Jl. Raya Tipar Cakung No. 5, RT 09/02, Kel. Sukapura, Kec. Cilincing, Kodya Jakarta Utara, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2298/Sukapura tanggal 25-10-1999 a.n. Moh. Irwan Sjukur dan telah diikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama sesuai Sertipikat Hak Tanggungan No. 3190/2008 tanggal 30 Juni 2008, dengan nilai limit penjualan sebesar Rp.1.278.000.000,00 (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta Rupiah)
Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi Tergugat IV/Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Penggugat/Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik Para Penggugat/Tergugat Rekonpensi;
Memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk segera mengosongkan sebidang tanah berikut bangunan seluas 639 m2 yang berdiri di atasnya terletak di RT. 09/02, Kelurahan Sukapura, Kec. Cilincing, Kodya Jakarta Utara (setempat dikenal sebagai Jl. Raya Tipar Cakung No. 5, RT 09/02, Kel. Sukapura, Kec. Cilincing, Kodya Jakarta Utara, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2298/Sukapura tanggal 25-10-1999 untuk diserahkan kepada Tergugat IV/Penggugat Rekonpensi;
Menghukum Para Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Tergugat IV/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.
000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta Rupiah);
Menghukum Para Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan isi putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan, banding, dan kasasi;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
Atau apabila yang mulia Majelis Hakim pada perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono).
Menimbang, bahwa selanjutnya para Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 10 Januari 2017 dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV mengajukan Duplik tertanggal 24 Januari 2017 ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Gugatannya, Penggugat mengajukan 16 (enam belas) bukti surat yang telah dibubuhi materai cukup sebagai berikut :
Fotocopy Salinan Akta Pendirian PT.Soetera Kembang Raya, No.52, tanggal 14 Agustus 2003, yang diberi tanda, bukti P-1;
Fotocopy Surat No.C-21454HT.01.01.Th.2003, Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas, dari Menteri Kehakiman Dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia, yang diberi tanda, bukti P-2;
Fotocopy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Soetera Kembang Raya, nomor 139, yang diberi tanda bukti P-3;
Fotocopy Surat No.AHU-45326.AH.01.02.Tahun 2008, Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang diberi tanda, bukti P-4;
Fotocopy Surat nomor RMV/4/2/145/R, tanggal 24 Pebruari 2016, yang diberi tanda, bukti P-5;
Fotocopy Rekening Koran Periode 01/11/2015 S/D 30/11/2015, tanggal cetak 30/11/2015, yang diberi tanda bukti P-6;
Fotocopy Rekening Koran Periode 01/11/2013 S/D 30/11/2013, tanggal cetak 30/11/2013, yang diberi tanda bukti P-7;
Fotocopy Rekening Koran Periode 01/03/2014 S/D 31/03/2014, tanggal cetak 31/03/2014, yang diberi tanda bukti P-8;
Fotocopy Rekening Koran Periode 01/03/2014 S/D 31/03/2014, tanggal cetak 31/03/2014, yang diberi tanda bukti P-9;
Fotocopy Rekening Koran Periode 01/09/2014 S/D 30/09/2014, tanggal cetak 30/09/2014, yang diberi tanda bukti P-10;
Fotocopy Rekening Koran Periode 01/08/2015 S/D 31/08/2015, tanggal cetak 31/08/2015, yang diberi tanda bukti P-11;
Fotocopy Surat, nomor RMV/4/2/038/R, tanggal 22 Januari 2016, Perihal Keputusan Penjualan Jaminan, yang diberi tanda bukti P-12;
Fotocopy Surat, nomor RMV/4/2/007/R, tanggal 8 Januari 2014, Perihal Peringatan/Somasi 3, yang diberi tanda bukti P-13;
Fotocopy Surat tertanggqal 4 Maret 2016, yang diberi tanda bukti P-14;
Fotocopy Surat Kuasa, tertanggal 4 Maret 2016, yang diberi tanda bukti P-15;
Fotocopy Surat, nomor JRM/1/660/R, tertanggal 3 Nopember 2009, Perihal Permohonan Fasilitas Kredit Investasi, yang diberi tanda bukti P-16;
Menimbang, bahwa kesemua alat bukti P-1 sampai dengan alat bukti P- 16, tersebut di atas telah dicocokan dengan aslinya dan ternyata telah sesuai, kecuali alat bukti yang diberi tanda P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, merupakan copy dari foto copy, namun kesemua bukti tersebut telah dibubuhi materai secukupnya ;
Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan saksi, meski telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya Tergugat
telah mengajukan bukti surat yang telah bermaterai, yang diberi tanda sebagai
berikut;
Fotocopy Anggaran Dasar BNI (perubahan nomor 35, tanggal 17 Maret 2015, yang diberi tanda bukti T1.1;
Fotocopy Akta Kuasa Direksi BNI kepada Pemimpin Divisi Hukum No.45, tanggal 6 Agustus 2012, yang diberi tanda bukti T1.2 ;
Fotocopy Petikan Surat Keputusan Direksi BNI No.KP/495/DIR/R, tentang MutasiPerubahan Posisi, yang diberi tanda bukti T1.3 ;
Fotocopy Perjanjian Kredit No.08.151, tanggal 28 Maret 2008, yang diberi tanda bukti T1.4;
Fotocopy Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit, No.(2) 08.151, tanggal 5 Nopember 2009, yang diberi tanda bukti T1.5 ;
Fotocopy Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit, No.(2) 08.151, tanggal 22 September 2010, yang diberi tanda bukti T1.6 ;
Fotocopy Perjanjian Kredit No.08.153, tanggal 28 Maret 2008, yang diberi tanda bukti T1.7;
Fotocopy Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit, No.(1) 08.153, tanggal 5 Nopember 2009, yang diberi tanda bukti T1.8 ;
Fotocopy Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit, No.(2) 08.153, tanggal 22 Seprtember 2010, yang diberi tanda bukti T1.9 ;
Fotocopy Perjanjian Kredit No.09.121, tanggal 5 Nopember 2009, yang diberi tanda bukti T1.10 ;
Fotocopy Perjanjian Kredit No.12.111, tanggal 24 Oktober 2012, yang diberi tanda bukti T1.11 ;
Fotocopy Perjanjian Penyelesaian Hutang, No.120, tanggal 24 Oktober 2012, yang diberi tanda bukti T1.12 ;
Fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2298/Sukapura, tanggal 25 Oktober 1999, yang diberi tanda bukti T1.13 ;
Fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No.3190/2008, tanggal 30 Juni 2009 berikut Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.26/2009, tanggal 24 April 2008, yang diberi tanda bukti T1.14 ;
Fotocopy Akta Jaminan Pribadi, No.149, tanggal 28 Maret 2008, yang diberi tanda bukti T1.15 ;
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25
26
27
28
29
30
31
Fotocopy Surat Tergugat I, No.RMV/4/2/681/R, tanggal 19 Desember 2013, Perihal Somasi 2, yang diberi tanda bukti T1.17 ;
Fotocopy Surat Tergugat I, No.RMV/4/2/007/R, tanggal 8 Januari 2014, Perihal Somasi 3, yang diberi tanda bukti T1.18 ;
Fotocopy Data outstanding Kredit atas nama Penggugat I, per 31 Oktober 2016, yang diberi tanda bukti T1.19 ;
Fotocopy Surat Tergugat I, No.RMV/4/2/145/R, tanggal 24 Pebruari 2016, Perihal Pemberitahuan Lelang, yang diberi tanda bukti T1.20 ;
Fotocopy Surat Tergugat I, No.RMV/4/2/146/R, tanggal 24 Pebruari 2016, Perihal Pemberitahuan Lelang, yang diberi tanda bukti T1.21 ;
Fotocopy Surat Pernyataan Tergugat I, No.RMV/4/2/60/R, tanggal 27 Januari 2016, yang diberi tanda bukti T1.22 ;
Fotocopy Surat Tergugat I, No.RMV/4/2/59/R, tanggal 27 Januari 2016, Perihal Somasi Permohonan Lelang Ulang Eksekusi Flak Tanggungan, yang diberi tanda bukti T1.23 ;
Fotocopy Surat Tergugat I, No.RMV/4/2/61/R, tanggal 27 Januari 2016, Penetapan Nilai Limit Lelang Ulang dan Uang Jaminan Penawaran Lelang, yang diberi tanda bukti T1.24 ;
Fotocopy Surat Pernyataan Tergugat I, No.RMV/4/2/62/R, tanggal 27 Januari 2016, yang diberi tanda bukti T1.25 ;
Fotocopy Surat Keterangan Tergugat I No.RMV/4/2/63/R, tanggal 27 Januari 2016, yang diberi tanda bukti T1.26 ;
Fotocopy Surat Tergugat I, No.RMV/4/2/657/R, tanggal 16 Nopember 2015, Perihal Surat Perintah Kerja, yang diberi tanda bukti T1.27 ;
Fotocopy Salinan Risalah Lelang, No.103/2016, tanggal 7 Maret 2016, yang diberi tanda bukti T1.28 ;
Fotocopy Undang-Uandang No.4 Tahun 1996 tentang Flak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang diberi tanda bukti T1-Ad Informandum 1;
Fotocopy Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010, tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang diberi tanda bukti T1-Ad Informandum 2;
Fotocopy Buku Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata edisi kedua, yang diberi tanda bukti T1-Ad Informandum 3;
Menimbang, bahwa kesemua alat bukti T1-1 sampai dengan alat bukti T1-28 dan bukti T1-Ad Informandum 1 sampai dengan bukti T1-Ad Informandum 3 tersebut di atas telah dicocokan dengan aslinya dan ternyata telah sesuai, serta telah dibubuhi materai secukupnya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya Tergugat
telah mengajukan bukti surat yang telah bermaterai, yang diberi tanda sebagai berikut;
Fotocopy Surat Perintah Kerja dari PT. Bank Negara Indonesia, Tbk, yang diberi tanda bukti T2.1;
Fotocopy Pengumuman melalui Koran Harian Terbit, yang diberi tanda bukti T2.2 ;
Menimbang, bahwa alat bukti T2-1 dan T2-2 tersebut di atas telah dicocokan dengan aslinya dan ternyata telah sesuai, serta telah dibubuhi materai secukupnya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya Tergugat
telah mengajukan bukti surat yang telah bermaterai, yang diberi tanda sebagai berikut;
Fotocopy Risalah Lelang Nomor 103/2016, tanggal 7 Maret 2016, yang diberi tanda bukti TIII.1;
Fotocopy Surat No.S-252/WKN.07/KNL.01/2016, tanggal 17 Pebruari 2016, yang diberi tanda bukti TIII.2 ;
Fotocopy Surat Tugas No.ST-251/WKN.07/KNL.01/2016, tanggal 3 Maret 2016, yang diberi tanda bukti TIII.3 ;
Fotocopy Surat Nomor RMW/4/2/59/R, tanggal 27 Januari 2016, hal Permohonan Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan, yang diberi tanda bukti TIII.4 ;
Fotocopy Surat Pernyataan No.RMW/4/2/62/R, tanggal 27 Januari 2016, yang diberi tanda bukti TIII.5 ;
Fotocopy Surat Penunjukan Pejabat Penjual No.RMW/4/2/65/R, tanggal 28 Januari 2016, yang diberi tanda bukti TIII.6 ;
Fotocopy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No.547/SKPT/2016, tanggal 23 Desember 2015, yang diberi tanda bukti TIII.7 ;
Fotocopy Surat No.RMV/4/2/605/R, tanggal 14 Nopember 2013, Perihal Peringatan/Somasi 1, yang diberi tanda bukti TIII.8 ;
Fotocopy Surat No.RMV/4/2/146/R, tanggal 24 Pebruari 2016 Tentang Pemberitahuan Lelang, yang diberi tanda bukti TIII.9 ;
Fotocopy Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, tanggal 7 Januari 2016, yang diberi tanda bukti TIII.10 ;
Fotocopy Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, tanggal 29 Pebruari 2016, yang diberi tanda bukti Tlll.11 ;
Fotocopy Surat No.RMV/4/2/63/R, tanggal 27 Januari 2016, prihal rincian Hutang Debitur, yang diberi tanda bukti Tlll.12 ;
Fotocopy Surat Pernyataan No.RMV/4/2/60/R, tanggal 27 Januari 2016, yang diberi tanda bukti Tlll.13 ;
Menimbang, bahwa alat bukti TIII-1 dan TIII-13 tersebut di atas telah dicocokan dengan aslinya, ternyata telah sesuai. Kecuali TIII-8, TIII-9, TIII-10 merupakan copy dari fotocopy, namun semua bukti telah dibubuhi materai secukupnya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya Tergugat IV telah mengajukan bukti surat yang telah bermaterai, yang diberi tanda sebagai berikut;
Fotocopy Surat nomor RMV/4/2/146, tanggal 24 Pebruari 2016, Hal.Pemberitahuan Lelang, yang diberi tanda bukti TIV.1;
Fotocopy Surat Kutipan Risalah Lelang, Nomor 103/2016, yang diberi tanda bukti TIV.2 ;
Fotocopy Bukti Setor Tergugat IV, tertanggal 4 Maret 2016, yang diberi tanda bukti TIV.3a ;
Fotocopy Bukti Pelunasan Harga Pembelian oleh Tergugat IV, yang diberi tanda bukti TIV.3b;
Fotocopy Kwitansi KPKNL Jakarta I No.120/KW/lll/2016, tertanggal 11 Maret 2016, yang diberi tanda bukti TIV-3c;
Fotocopy Resi Pembayaran SPPT Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2017, yang diberi tanda bukti TIV-3d;
Fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 2298/Sukapura atas objek jual beli yang telah dibalik namakan atas nama Tergugat IV, yang diberi tanda bukti TIV.4 ;
Fotocopy Sertifikat Hak Tanggunggan Nomor 3190/2008, yang diberi tanda bukti TIV.5;
Fotocopy KTP atas nama Tergugat IV, yang diberi tanda bukti TIV-6a ;
Fotocopy Kartu Keluarga, nomor 3172020901099783, atas nama Kepala Keluarga H.Syahruddin, yang diberi tanda bukti TIV-6b ;
Foto copy Surat No.RMV/4/2/274, tanggal 30 Maret 2016, Flal.Roya Flak Tanggungan, yang diberi tanda bukti TIV-6c;
Fotocopy Bukti Pembayaran Pendaftaran Flapusnya Hak Tanggungan, yang diberi tanda Bukti TIV-6d;
Fotocopy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No.547/SKPT/2015, tertanggal 23 Desember 2015, yang diberi tanda bukti TIV-6e;
Fotocopy Surat Perintah Setor No.21689/2016, tertanggal 24 Mei 2016, yang diberi tanda bukti TIV-6f;
Menimbang, bahwa alat bukti TIV-1 dan TIV-6f tersebut di atas telah dicocokan dengan aslinya, ternyata telah sesuai. Kecuali TIV-1, TIV-2, TIV-3a, TIV-5, TIV-6c merupakan copy dari fotocopy, namun semua bukti telah dibubuhi materai secukupnya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III maupun Tergugat IV tidak mengajukan saksi, meski telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Penggugat I, Penggugat II telah mengajukan surat kesimpulan tertanggal 2 Mei 2017 sedangkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV mengajukan surat kesimpulan tertanggal 10 Mei 2017;
Menimbang, bahwa Tergugat III tidak mengajukan surat kesimpulan, meski telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan apapun lagi, dan mohon Putusan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah terurai dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat Putusan ini dianggap telah termuat dalam Putusan ini;
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa dalam jawaban tertulis yang diajukan oleh para Tergugat, selain jawaban mengenai pokok perkara terdapat pula eksepsi atau tangkisan yang tidak menyangkut pokok perkara, yaitu eksepsi yang diajukan
oleh Tergugat I dan Tergugat II, dan Tergugat III, oleh karenanya perihal eksepsi ini akan dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa sebagai eksepsinya, Tergugat I mengatakan bahwa gugatan Penggugat tidak jelas, kabur (obscure libel) dan karena itu tidak dapat diterima (Niet Onvakelijke Verklaard), karena menurut Tergugat I, tidak terdapat korelasi antara posita dan petitum, dan inkonsistensi antara dalil yang satu dengan dalil lainnya, dimana, yurisprudensi MARI No. 67/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1976 telah menegaskan yang pada intinya bahwa “Petitum yang tidak sejalan dengan dalil gugatan mengandung cacat, obscuur libel, oleh karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.”
Menimbang, bahwa sebagai dasar untuk mengatakan kaburnya gugatan Penggugat, Tergugat I menunjuk pada alasan bahwa secara garis besar dalil gugatan PENGGUGAT didasarkan pada Pejanjian Kredit (PK) 012.111 dan Perjanjian Kredit (PK) No. 120 yang intinya mengenai lelang jaminan yang belum jatuh tempo kredit yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan PENGGUGAT juga menyampaikan dalil-dalil antara lain mengenai kewajiban Tergugat Imenyerahkan sisa hasil penjualan lelang kepada PENGGUGAT II sebagai pemilik jaminan dan bahwa PENGGUGAT mendalilkan bahwa TERGUGAT I tidak melakukan tegoran dalam pelaksanaan lelang. Tergugat I menegaskan bahwa “terdapat perbedaan prinsip antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, antara lain:
wanprestasi menurut Pasal 1243 KUH Perdata timbul dari
persetujuan (agreement) yang berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata:
harus ada lebih dahulu perjanjian antara dua pihak, sesuai dengan yang digariskan Pasal 1320 KUHPerdata;
salah satu asas perjanjian menggariskan bahwa apa yang telah disepakati harus dipenuhi;
dengan demikian, wanprestasi terjadi apabila debitur;
tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan sama sekali, atau
tidak memenuhi prestasi tepat waktu, atau
tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan secara layak
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menurut Pasal 1365 KUH
Perdata, lahir akibat perbuatan orang:
Yang merupakan perbuatan melanggara hukum:
Bisa dalam bentuk pelanggaran pidana, atau
Dalam bentuk pelanggaran maupun kesalahan perdata, atau
Dalam perbuatan tersebut sekaligus bertindih delik pidana dan kesalahan perdata
Dalam perbuatan bertindih secara berbarengan maka pelakunya sekaligus dapat dituntut:
Hukuman pidana, atas pertanggungjawaban pidana, dan
Pertanggungjawaban perdata.”
Menimbang, bahwa menanggapi eksepsi Tergugat I tersebut diatas, Para Penggugat menyatakan bahwa Gugatan Penggugat telah memeuhi persyaratan Gugatan, yakni:
Gugatan dajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta pusat sesuai dengan kompetesi relatif.
Menyebutkan identitas para pihak, baik para Penggugat maupun para Tergugat.
Perihal adalah perbuatan melawan hukum;
Dalam posita Gugatan diuraikan Perbuatan Tergugat I dan para Tergugat telah merugikan para Penggugat.
Dalam petitum para Penggugat meminta Majelis hakim untuk mengabulkan, antara lain Menyatakan dan memutuskan Para Tergugat atau setidak- tidaknya Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa setelah mencermati surat gugatan Penggugat dalam perkara ini, majelis berpendapat bahwa uraian gugatan Penggugat sudah cukup jelas, yaitu Gugatan Perbuatan melawan Hukum yang didalamnya telah termuat petitum yang didukung posita yang jelas. Meskipun didalam gugatan itu disinggung tentang tuntutan Para Penggugat yang berlatar belakang pelaksanaan perjanjian, yang nota bene sangat memungkinkan Gugatan Para Penggugat diartikan berkonotasi ingkar janji atau wanpretasi, namun dengan mencermati gugatan tersebut sangat terang kalau gugatan itu menyangkut perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan menjual lelang secara tidak sah dan tentang tindakan Tergugat I yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar sisa kepada para Penggugat;
Menimbang, bahwa karena Gugatan Penggugat terang dan jelas menyangkut perbuatan melawan hukum, bukan pencampuradukan dengan perbuatan wanprestasi maka eksepsi Tergugat I tersebut diatas harus dinyatakan tidak berdasar dan karena itu harus ditolak;
Menimbang, bahwa sebagai eksepsinya, Tergugat II menyatakan bahwa dengan menggugat Tergugat II, Gugatan Penggugat salah pihak (error in persona) karena Penggugat mengajukan Gugatan terhadapTergugat II padahal antara Para Penggugat dengan Tergugat II tidak ada atau belum ada hubungan hukum. Menurut Tergugat II :
Tergugat ll/PT. Duta Balai Lelang adalah Perusahaan Jasa Pra Lelang (Balai Lelang ) yang didirikan berdasarkan AktaPendirian no. 1 tgl 1 April 1999, yang dalam hal ini bertugas memfasilitasi segala kegiatan yang berhubungan dengan elang antara PT. Bank Negara Indonesia Indonesia, Tbk denganKPKNL Jakarta Pusat.
BahwaTergugat II / PT. Duta Balai Lelang menyampaikan Permohonan Lelang Barang jaminan untuk Penggugat berdasarkan Surat Perintah Kerja No. RMV/4/2/399/R, tanggal 21 Juli 2016 dari PT. Bank Negara Indonesia Indonesia, Tbk.
Bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.06/2010 tanggal 30 September 2010, Balai lelang adalah pihak yang hanya menyelenggarakan jasa pra dan pasca lelang sehingga dalam proses pelaksanaan Balai lelang bukanlah subyek hukum/para pihak yang bisa melakukan perbuatan hukum, yang dapat menimbulkan akibat hukum dengan kata lain Balai Lelang hanyalah sebagai event organizer yang membantu pihak bank dan memudahkan Pelaksanaan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ).
Bahwa Tergugat II dalam perkara a quo ini hanyalah pihak event organizer saja sebagaimana Tergugat II dijelaskan pada poin 4 diatas “Balai Lelang hanyalah sebagai event organizer yang... “ sehingga tidak ada dasar dan alasan bagi Para Penggugat memasukkanTergugat II sebagai pihak dalam gugatan aquo.
Menimbang, bahwa menanggapi Eksepsi Tergugat II tersebut diatas, Para Penggugat menyatakan :
Bahwa para Penggugat mempunyai alasan hukum menarik Tergugat II sebagai pihak-pihak dalam perkara, karena ada hubungan hukum dalam perkara a quo.
Bahwa sebagaimana diakui oleh Tergugat II dalam jawaban angka 5, bahwa Tergugat II telah menerima surat perintah Kerja dari PT. Bank
Negara Indonesia Tbk dengan maksud dan tujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan lelang objek dalam perkara aquo.
Bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat II menurut hukum sudah sepatutnya tidak diterima;
Menimbang, bahwa dari uraian gugatan Penggugat telah nyata kalau terlaksananya pelelangan objek tanah yang dipersoalkan oleh Penggugat adalah berkat peran yang dijalankan oleh Tergugat II;
Menimbang, bahwa selain itu adalah benar pula apa yang dikatakan oleh Para Penggugat bahwa Tergugat II sendiri, didalam angka 5 jawabannya, mengakui kalau ia menerima surat perintah Kerja dari PT. Bank Negara Indonesia Tbk dengan maksud dan tujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan lelang objek dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa dengan adanya uraian seperti didalam surat gugatan itu serta adanya pengakuan Tergugat seperti termaksud diatas adalah jelas kalau terdapat hubungan hukum antara Tergugat II dengan Para Penggugat yang merasa dirugikan oleh tindakan penjualan lelang itu;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat II tersebut diatas tidak berdasar dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa Tergugat III mengajukan eksepsi persona standi in Judicio dengan mengatakan bahwa Para Penggugat dalam Gugatannya tidak mencantumkan secara lengkap. Hal ini karena Tergugat III bertanggungjawab secara khierarkhi kepada atasan instansi Tergugat III. Para Penggugat seharusnya mencantumkan dalam gugatannya: Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Keuangan RI Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang Negara (KPKNL) Jakarta I, oleh karena itu Tergugat III memohon agar gugatan Penggugat ditolak atau menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa menanggapi eksepsi Tergugat III tersebut Penggugat menyatakan bahwa :
Tergugat III adalah subjek hukum yang memenuhi persyaratan untuk ditarik sebagai pihak-piha dalam perkara, hal ini sebagaimana diakui Tergugat III dalam jawaban angka 5, bahwa Tergugat III melakukan lelang sesuai dengan surat permohonan Tergugat I No.RMV/4/2/59/R tanggal 27 Januari 2016.
Bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I telah merugikan haknya para Penggugat, yakni telah melaksanakan lelang berikut Berita Acara Lelang-Risalah Lelang yang dibuat oleh Kepala Kantor pada kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I berkedudukan di Jakarta tanggal 23/05/2016 Nomor 103 /2016 atas barang jaminan berupa :
Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara setempat dikenal sebagai Jl. Raya Tipar Cakung No. 5 di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara sesuai SHM No. 2298 tgl.25-10-1999 an. Moh.lrwan Sjukur dan telah diikat Hak tanggungan Peringkat Pertama sesuai Sertifikat Hak Tanggungan No. 3190/2008 tgl. 30-06- 2008. adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Bahwa dengan demikian Tergugat III adalah subjek Hukum dan sah menurut hukum ditarik sebagai pihak dalam perkara perdata No.406/PDT.G/2016/PN.JKT.PST dalam hal ini sebagai Tergugat III;
Menimbang, bahwa majelis sependapat dengan alasan yang dikemukakan para Penggugat tersebut datas, yakni bahwa Tergugat III merupakan subjek Hukum dan sah menurut hukum ditarik sebagai pihak dalam perkara perdata No.406/PDT.G/2016/PN.JKT.PST ini sebab Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I telah melaksanakan lelang dan membuat Berita Acara Lelang-Risalah Lelang tertanggal 23/05/2016 Nomor 103 /2016 atas barang jaminan, tindakan mana dilakukan oleh Tergugat III secara mandiri, tanpa tergantung pada pihak yang dikatakannya sebagai atasan Tergugat III itu ;
Menimbang, bahwa berdasar segala uraian diatas kiranya telah jelas kalau eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III tidak berdasar dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalah seperti tersebut dimuka;
Menimbang, bahwa yang menjadi persoalan antara Para Penggugat dengan Para Tergugat dalam perkara ini adalah :
Pelaksanaan pelelangan Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara setempat dikenal sebagai Jl. Raya Tipar Cakung No. 5 di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara sesuai SHM No. 2298 tgl.25-10-1999 an. Moh.lrwan Sjukur dan telah diikat Hak tanggungan Peringkat Pertama sesuai Sertifikat Hak Tanggungan No. 3190/2008 tgl. 30-06-2008, yang menurut Para Penggugat mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dan
Tindakan Tergugat I atas penjualan lelang, dimana menurut Para Penggugat masih ada sisa penjualan lelang sebesar Rp. 1.280.000.000,- - Rp. 250.000.000,- = Rp. 1.030.000.000,- yang wajib diserahkan Tergugat I kepada Penggugat II sebagai pemilik agunan sebesar Rp. 1.030.000.000,- (satu milyar tiga puluh juta rupiah)?
Menimbang, bahwa persoalan yang terkait dengan pelelangan tersebut diatas adalah persoalan yang menyangkut Para Penggugat dengan para Tergugat, sedangkan persoalan mengenai pengembalian sisa penjualan lelang tersebut adalah persoalan antara Para Penggugat dengan Tergugat I;
Menimbang, bahwa tentang pelelangan tersebut, disatu pihak Penggugat mendalilkan bahwa pelaksanaan pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena :
Tidak didahului tegoran / aanmaning olehTergugat I kepada Penggugat I yaitu tegoran untuk melaksanakan pembayaran hutang-hutung yang jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana hutang yang timbul dari perjanjian pokok kredit yang dijamin dengan hak tanggungan.
Bahwa pelaksanaan lelang adalah catat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat karena hutang Penggugat I kepada Tergugat I hutang pokok sebesar Rp. 11.351.683.702,- (sebelas milyar tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua rupiah) atau out standing utang berdasarkan lembaran Rekening Koran pinjaman Periode 01/11/2015 s/d 30/11/2015, tertera Perjanjian Kredit (PK) No. 012.111 tanggal 24/10/2012 belum jatuh tempo dan akan jatuh tempo pada tanggal 23/08/2016.
Bahwa perselisihan hutang hutang Penggugat I kepada Tergugat I dalam perjanjan pokok kredit Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan, maka lelang hak tanggungan
menurut hukum terlebih dahulu harus dilakukan penagihan atas hutang- hutang yang belum jatuh tempo dalam hal ini harus dilaksanakan tegoran aanmaning, penetapan ekskusi lelang dari Pengadilan, terlebih-lebih hutang Penggugat I kepada Tergugat I baruakan jatuh tempo pada tanggal 23/08/2016.
Bahwa lelang yang dilaksanakan Para Tegugat tidak melalui fiat penetapan Pengadilan adalah cacat hukum, karena lelang atas Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara setempat dikenal sebagai Jl. Raya Tipar Cakung No. 5 di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara sesuai SHM No. 2298 tgl. 25-10-1999 an. Moh. Irwan Sjukur dan telah diikat Hak tanggungan Peringkat Pertama sesuai Sertifikat Hak tanggungan sertifikat hak tanggungan No. 3190/2008 tgl. 30-06-2008., memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” mempunyai kekuatan ekskutorial tetap melalui tata cara penetapan Pengadilan sesuai dengan peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia, yakni pasal 224 HIR/pasal 258Rbg.
Menimbang, bahwa tentang persoalan tersebut diatas para Tergugat
menyatakan sebagai berikut:
Jawaban Tergugat I
Perjanjian perjanjian Kredit telah berakhir jangka waktunya dan Tergugat I berhak untuk melaksanakan haknya melakukan eksekusi atas jaminan kredit.
Perjanjian Kredit No.12.111 tanggal 24 Oktober 2012 tidak dapat dijadikan dasar dalil para Penggugat bahwa jangka waktu kredit belum berakhir.
pelaksanaan lelang atas jaminan tanah SHM No.2298 tanggal 25 Oktober 1999 berikut bangunan diatasnya adalah syah menurut hukum dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan UUHT dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMKNomor 106/PMK.06/2013 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
Sesuai janji Penggugat II selaku pemberi hak tanggungan dalam APHT, Tergugat I berhak untuk mengambil dari uang hasil penjualan seluruhnya untuk melunasi utang Penggugat I (Debitor).
Menurut Tergugat ll.prosedur pelaksanaan Pra lelang yang dilakukan oleh Tergugat II sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.06/2010 tentang Perubahan atas Petunjuk Pelaksanaan LelangPeraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Menurut Tergugat III, Gugatan Penggugat harus ditolak karena permohonan lelang dapat langsung kepada Kantor Lelang Negara. Karena gugatan terhadap objek lelang hak tanggungan adalah pihak debitor maka permohonan lelang dapat dilaksanakan secara langsung kepada Kantor Lelang. Dan menurut Tergugat III, lelang yang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan.
Tergugat IV menyatakan bahwa seluruh dalil para Penggugat mengenai penyerahan atas sisa penjualan objek lelang merupakan tuntutan yang berasal dari hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat I, dan atas tuntutan tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan dengan Tergugat IV sebagai pihak yang telah melunasiseluruh kewajibannya selaku pemenang lelang. Tergugat IV , selaku pemenang lelang merupakan pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi kepentingannya;
Menimbang, bahwa dari jawab jenawab antara Para Penggugat dan Para Tergugat tersebut dimuka, tampak bahwa dalil Para Penggugat yang melatarbelakangi pelaksanaan lelang tersebut, karena tidak disangkal oleh para Tergugat harus dianggap diakui dan karena itu telah terbukti secara sah dan sempurna, yakni mengenai :
1. Bahwa Penggugat I selaku Debitur dan Tergugat I selaku Kreditur telah
mengikat pinjaman hutang dengan jaminan yakni:
Fasilitas Kredit Modal Kerja Plafond Maksimum Rp. 1.300.000.000,- ( satu milyartiga ratus juta rupiah).
Fasilitas Kredit Investasi I Maksimum Rp. 12.838.556.000,- (dua belas milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah)
Fasilitas Kredit Investasi II Maksimum Rp. 4.725.000.000,- (empat milyar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah);
Fasilitas Kredit Investasi III Maksimum Rp. 7.450.000.000,- (tujuh juta empat ratus lima puluh juta rupiah).
Tanah dan Bangunan rumah tinggal di jalan Kramat VII Nomor 2A, Kel. Kenari, Kec. Senen, JakartaPusat. Bukti Kepemilikan SHM No. 133 tanggal 30 Mei 1997 atas nama Muhammad Irwan Syukur telah dibebani hak tanggungan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Tanah dan rumah tinggal di Perum. Mahkota Simprug Blok B 10 No 11, Kel. Larangan Selatan, Tangeran Banten. SHGB No. 1064 tanggal 13 Maret 2003, dibebani hak tanggungan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Tanah dan bangunan Sertifikat SHM Nomor 2268 atas nama Mohamad Irwan Syukur di jalan Tipar Cakung No. 5 di RT. 08/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kota Kota Jakarta Utara, dibebani hak tanggungan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Kapal Tongkang Lana Buana eks Pulau Seroja Raya-I milik PT. Soetera Kembang Raya, dibebani Grosse Akta Hipotik Kapal sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
Kapal Motor Tunda Putri Sari-I eks. Hokie Maru-lll milik PT. Soetera Kembang Raya,dibebani Grosse Akta Hipotik Kapal sebesar Rp.
000.000,- (empat milyar rupiah);
Kapal Tongkang Lana Buana Jaya milik PT. Soetera Kembang Raya, dibebani Grosse Akta Hipotik Kapal sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
Kapal Motor Tunda Febrian. Akta Hipotik Kapal sebesar Rp.
000.000,- (dua milyar rupiah).
Kapal Tongkang Febrian milik PT. Soetera Kembang Raya. Akta Hipotik Kapal sebesar Rp. 15.438.000.000,- (lima belas milyar empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
Kapal Tongkang Lana Buana Indah.
Bahwa Penggugat I telah membayar pelunasan sebagian hutang kepada Tergugat I sehinggal sisa hutang per 31 Desember 2015 yakni hutang pokok sebesar Rp. 11.351.683.702,- (sebelas milyar tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua rupiah) berdasarkan lembaran Rekening Koran pinjaman Periode 01/11/2015 s/d 30/11/2015, tertera Perjanjian Kredit (PK) No. 012.111 tanggal 24/10/2012 jangka waktu 46 bulan tanggal jatuh tempo 23/08/2016.
Bahwa masalah hutang hutang Penggugat I kepada tergugat I tanggal jatuh tempo 23/08/2016 sebagaimana tertera pada bukti lembaran Rekening Koran Pinjaman, yakni:
Berdasarkan Rekening Koran pinjaman Periode 01/11/2015 s/d 30/11/2015 tanggal cetak 30-11-2015,tertera Perjanjian Kredit (PK) 012.111 tanggal 24/10/2012 jangka waktu 46 bulan tanggal jatuh tempo 23/08/2016.
Berdasarkan Rekening Koran pinjaman Periode 01/11/2013 s/d 30/11/2013 tanggal cetak 30/11/2013 tertera Perjanjian Kredit (PK) No. 120 tanggal 24-10-2012 jangka waktu 46 bulan tanggal jatuh tempo 23/08/2016.
Bahwa Perjanjian Kredit (PK) 012.111 tanggal 24/10/2012 dan Perjanjian Kredit (PK) No. 120 tanggal 24-10-2012, kedua perjanjian kredit tersebut ada pada Tergugat I, selanjutnya mohon Akta.
Bahwa Penggugat I dan Tergugat I telah sepakat secara musyawarah untuk melepaskan jaminan kredit baik dengan tebusan split roya maupun menjual sendiri obyek jaminan, yakni:
Sesuai Surat BNI No. RMV/4/2/038/R tanggal 22 Januari 2016 perihal: Keputusan Penjualan Jaminan maka telah dilakukan Penjualan sendiri atas asset jaminan berupa kapal Tongkang Lana Buana yang karam di Pulau Merak Dusun Teluk Dalam Desa Seberang Kec. Pandan Belitung Tengah Bangka Belitung dengan bukti kepemilkan Grosse Akta Nomor Nomor 3325 tgl 31- 10-2003, dijual senilai 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Tergugat I yang menerima langsung harga penjualan dari pembeli.
Penggugat I telah melakukan tebusan dengan cara split roya yang disetujui Tergugat I atas obyek Tanah dan Bangunan rumah tinggal di jalan Kramat VII Nomor 2A, Kel. Kenari, Kec. Senen, JakartaPusat. Bukti Kepemilikan SHM No. 133 tanggal 30 Mei 1997 atas nama M. Irwan Syukur (Penggugat II) sebesar Rp.
000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Tanah dan rumah tinggal di Perum. Mahkota Simprug Blok B 10 No 11, Kel. Larangan Selatan, Tangeran Banten. SHGB No. 1064 tanggal 13 Maret 2003, dibebani hak tanggungan Rp.
000,- (dua ratus juta rupiah)
Bahwa Tergugat I Selaku pemegang hak agunan atas Sertifikat SHM Nomor 2268 atas nama Mohamad Irwan Syukur (Penggugat II) , mengajukan permohonan lelang melalui lembaga lelang swasta PT. Duta Balai Lelang, melalui Surat Tergugat I Nomor RMV/4/2/145/R tanggal 24 februari 2016 ditujukan kepada PT. Soetera Kembang Raya Hal Pemberitahuan Lelang, yakni sebagai berikut:
“ Dengan ini diberitahukan kepada Saudara, baik sebagai pemilik/ penghuni barang jaminan maupun sebagai debitur PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Berdasarkan hak yang dimiliknya berupa Hak Tanggungan akan melaksanakan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta -1, atas barang jaminan berupa:
Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara setempat dikenal sebagai Jl. Raya Tipar Cakung No. 5 di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara sesuai SHM No. 2298 tgl.25-10-1999 an. Moh.Irwan Sjukur dan telah diikat Hak tanggungan Peringkat Pertama sesuai Sertifikat Hak Tanggungan No. 3190/2008 tgl. 30-06- 2008. Nilai Limit: Rp. 1.278.000.000,-- (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
Adapun Lelang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Senin, 7 Maret 2016 Waktu : Pukul 10.00 WIB sd selesai
Tempat : PT. Duta Balai LelangApartemen/ Ruko Mediterania
Gajah Mada TUB 17 Jalan Gajah Mada No. 174 Jakarta Barat;
Selanjutnya kami harap sebelum tanggal lelang tersebut diatas, asset/ jaminan tersebut sudah dalam keadaan tidak dihuni (kosong), dan tidak diperjual belikan atau dialihkan kepada pihak lain.”
Bahwa Tergugat I Tergugat II Tergugat III telah melaksanakan lelang sebagai pemenang lelang adalah Tergugat IV dengan harga Rp.
000,-sebagaimana Berita acara lelang - Kutipan Risalah lelang yang dibuat oleh Andy Pardede Kepala Kantor pada kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta I berkedudukan di Jakarta tanggal 23/05/2016 Nomor 103/2016.
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya hal-hal tersebut diatas maka yang masih menjadi persoalan antara Penggugat dan Tergugat adalah :
Apakah atas penjualan lelang tersebut masih ada sisa penjualan lelang sebesar Rp. 1.280.000.000,- - Rp. 250.000.000,- = Rp. 1.030.000.000,- yang wajib diserahkan Tergugat I kepada Penggugat II sebagai pemilik agunan sebesar Rp. 1.030.000.000,-(satu milyar tiga puluh juta rupiah)?
Apakah pelaksanaan lelang tersebut diatas mengandung cacat hukum dan karena itu perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum?;
Menimbang, bahwa Kedua permasalahan tersebut diatas akan dipertimbangkan dengan urutan terbalik dengan membahas terlebih dahulu perihal persoalan pelaksanaan lelang termaksud, apakah pelelangan tersebut dilakukan secara bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dan karena itu melawan hukum, atau tidak dan selanjutnya baru akan dibahas apakah terdapat sisa penjualan lelang sebesar Rp. 1.280.000.000,- - Rp. 250.000.000,- = Rp. 1.030.000.000,- yang wajib diserahkan Tergugat I kepada Penggugat II sebagai pemilik agunansebesar Rp. 1.030.000.000,-(satu milyar tiga puluh juta rupiah)?
Meimbang, bahwa terkait dengan pelaksanaan lelang tersebut diatas maka persoalan pokok yang harus terlebih dahulu mendapat pembahasan
dalam perkara ini adalah perihal keabsahan tindakan Tergugat I meminta atau memerintahkan pelelangan tersebut;
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa pelaksanaan lelang adalah catat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat karena hutang Penggugat I kepada Tergugat I hutang pokok sebesar Rp. 11.351.683.702,- (sebelas milyar tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua rupiah) atau outstanding utang berdasarkan lembaran Rekening Koran pinjaman Periode 01/11/2015 s/d 30/11/2015, tertera Perjanjian Kredit (PK) No. 012.111 tanggal 24/10/2012 belum jatuh tempo dan akan jatuh tempo pada tanggal 23/08/2016;
Menimbang, bahwa terkait dengan dalil Penggugat tersebut diatas Tergugat I mengatakan bahwa :
Perjanjian-perjanjian kredit telah berakhir jangka waktunya dan Tergugat berhak untuk melaksakan haknya melakukan eksekusi atas jaminan kredit.
Perjanjian keredit No 12.111 TANGGAL 24 OKTOBER 2012 tidak dapat dijadikan dasar dalil para penggugat bahwa jangka waktu kredit belum berakhir.
Menimbang, bahwa karena terkait dengan perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat I ternyata Para Penggugat maupun Tergugat I mengakui adanya Perjanjian keredit No 12.111 TANGGAL 24 OKTOBER 20121 (Bukti T 1-11), yang menurut Para Penggugat adalah pembaharuan Perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat I dan menurut istilah Tergugat I merupakan restrukturisasi dari perjanjian kredit sebelumnya, maka untuk menilai apakah perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat I telah jatuh tempo atau tidak haruslah dinilai menurut apa yang ditentukan dalam Perjanjian tersebut;
Menimbang, bahwa Tergugat I mendalikan bahwa sejak bulan Juni 2013, PENGGUGAT tidak lagi melakukan pembayaran, baik terhadap kewajiban bunga maupun pembayaran pokok pinjaman sesuai jadwal pembayaran berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 12.111;
Menimbang, bahwa setelah mencermati surat perjanjain Kredit Nomor 12.111 tersebut ternyata bahwa didalamnya terdapat ketentuan yang
mengatakan bahwa TERGUGAT I selaku Kreditur mempunyai hak untuk mengakhiri jangka waktu kredit menyimpang dari jangka waktu yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit dan PENGGUGAT I selaku Debitur wajib membayar lunas seketika dan sekaligus seluruh hutangnya dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT I;
Menimbang, bahwa Pasal 24 ayat 1 Perjanjian-Perjanjian Kredit mengatur mengenai hak HAK BANK, TERGUGAT I untuk mengakhiri jangka waktu kredit dengan mengatakan bahwa;
Menyimpang dari jangka waktu yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini, Bank dapat mengakhiri jangka waktu kredit dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KU H Perdata, sehingga PENERIMA KREDIT wajib membayar lunas seketika dan sekaligus seluruh Hutangnya dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh BANK kepada PENERIMA KREDIT, apabila:
PENERIMA KREDIT dinyatakan cidera janji (wanprestasi) berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Perjanjian Kredit.
PENERIMA KREDIT melakukan perbuatan dan atau terjadinya peristiwa dalam bentuk dan nama apapun yang semata-mata atas pertimbangan BANK dapat mengancam kelangsungan usaha PENERIMA KREDIT sehingga kewajiban PENERIMA KREDIT kepada BANK menjadi tidak terjamin sebagaimana mestinya.
Apabila setelah berakhirnya jangka waktu kredit karena sebab apapun juga dan menurut pertimbangan BANK, PENERIMA KREDIT tidak melunasi Hutangnya berdasarkan Perjanjian Kredit, Bank berhak mengambil tindakan hukum dengan cara apapun dan melaksanakan haknya berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan atau dokumen jaminan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kredit ini. ”
Menimbang, bahwa Tergugat I mendalikan bahwa Fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 12.111 tanggal 24 Oktober 2012 dengan maksimum sebesar Rp. 14.825.000.000,-merupakan pendudukkan restrukturisasi dan penggabungan atas outstanding 3 (tiga) fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 08.151 tanggal 28 Maret 2008, Nomor 08.152 tanggal 28 Maret 2008 dan Nomor 09.121 tanggal 05 November 2009 berikut seluruh perubahan-perubahannya, dan karena itu sesuai ketentuan ayat
(2) Pasal 32 Perjanjian Kredit Nomor 12.111 tanggal 24 Oktober 2012
disebutkan bahwa apabila selama 3 (tiga) kali berturut-turut PENERIMA KREDIT menunggak pembayaran bunga, angsuran pokok Kl dan angsuran PPH maka persetujuan restrukturisasi dinyatakan gagal dan fasilitas pinjaman akan dikembalikan pada posisi sebelum dilakukan restrukturisasi dan penyelesaian pinjaman melalui penjualan jaminan.
Menimbang, bahwa Tergugat I mendalilkan bahwa tindakan melakukan eksekusi barang jaminan tersebut diatas dilakukannya setelah ternyata :
Bahwa sejak bulan Juni 2013, PENGGUGAT tidak lagi melakukan pembayaran, baik terhadap kewajiban bunga maupun pembayaran pokok pinjaman sesuai jadwal pembayaran berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 12.111.
Bahwa sebagai upaya penyelesaian kredit macet PENGGUGAT I tersebut, TERGUGAT I telah menyampaikan beberapa peringatan/somasi kepada PENGGUGAT I yaitu : Peringatan/Somasi I No. RMV/4/2/605/R tanggal 14 November 2013, Peringatan/Somasi II No. RMV/4/2/681/R tanggal 19 Desember 2013, dan Peringatan/Somasi III No. RMV/4/2/007/R tanggal 8 Januari 2014
Bahwa sebagaimana tercantum dalam surat peringatan/somasi TERGUGAT I tersebut, telah nyata bahwa PENGGUGAT I telah melakukan cidera janji atas kewajiban-kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian- Perjanjian Kredit yaitu bahwa PENGGUGAT I sejak bulan Juni 2013 tidak lagi melakukan setoran untuk pembayaran kewajiban bunga maupun pokok pinjaman dan sampai dengan batas waktu yang diberikan oleh TERGUGAT I yaitu tanggal 31 Desember 2013, PENGGUGAT I tidak menyelesaikan kewajibannya tersebut.
Menimbang, bahwa menurut Tergugat I, dengan suratnya kepada PENGGUGAT I Nomor RMV/4/2/681/R tanggal 19 Desember 2013 telah tegas menyatakan bahwa restrukturisasi dinyatakan batal dan penyelesaian pinjaman akan dilakukan melalui proses likuidasi agunan dan/atau proses litigasi.
Menimbang, bahwa dengan telah dilakukannya serangkaian tindakan Tergugat I mensomasi Penggugat I yang dipersidangan dibuktikan dengan bukti TI-16, TI-17 dan TI-18, maka jelas kalau atas ingjkar janji Penggugat
melakukan pembayaran angsuran untuk memenuhi ketentuan No 12.111 TANGGAL 24 OKTOBER 2012, Tergugat I telah melakukan somasi;
Menimbang, bahwa dengan terjadinya peristiwa cidera janjinya PENGGUGAT I untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai ketentuan Perjanjian-Perjanjian Kredit, maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) Perjanjian-Perjanjian Kredit, TERGUGAT I secara sepihak dapat mengakhiri jangka waktu kredit;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka TERGUGAT I berhak melaksanakan haknya berdasarkan Perjanjian-Perjanjian Kredit dan/atau dokumen jaminan termasuk melakukan eksekusi Hak Tanggungan atas jaminan tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di RT 09/02, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Kodya Jakarta Utara, sesuai SHM No. 2298 tanggal 25 Oktober 1999 atas nama Moh. Irwan Sjukur yang telah diikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama sesuai Sertifikat Hak Tanggungan No. 3190/2008 tanggal 30 Juni 2008 berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perjanjian-Perjanjian Kredit tersebut di atas;
Menimbang, bahwa apa yang majelis kemukakan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang mengatakan bahwa “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Menimbang, bahwa dengan demikian maka dalil Para Penggugat yang mengatakan bahwa lelang atas tanah SHM No. 2298 tanggal 25 Oktober 1999 berikut bangunan diatasnya cacat hukum dikarenakan hutang kredit PENGGUGAT I berdasarkan Perjanjian Kredit No. 12.111 belum jatuh tempo dan tidak didahului peringatakan adalah tidak benar dan sepatutnya ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan ditinjau apakah lelang yang dilaksanakan Para Tegugat, karena tidak melalui fiat penetapan Pengadilan adalah cacat hukum;
Menimbang, bahwa menurut Penggugat karena lelang atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara setempat dikenal sebagai Jl. Raya Tipar Cakung No. 5 di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara sesuai SHM No. 2298 tgl. 25-10-1999 an. Moh. Irwan Sjukur dan telah diikat Hak tanggungan Peringkat Pertama sesuai Sertifikat Hak tanggungan sertifikat hak tanggungan No. 3190/2008 tgl. 30-06-2008, memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” mempunyai kekuatan ekskutorial tetap melalui tata cara penetapan Pengadilan sesuai dengan peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia, yakni pasal 224 HIR/pasal 258Rbg;
Menimbang, bahwa para Penggugat mengatakan bahwa pelelangan yang dilakukan atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara setempat dikenal sebagai Jl. Raya Tipar Cakung No. 5 di Rt.09/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara sesuai SHM No. 2298 tgl. 25-10-1999 an. Moh. Irwan Sjukur dan telah diikat Hak tanggungan Peringkat Pertama sesuai Sertifikat Hak tanggungan sertifikat hak tanggungan No. 3190/2008 tgl. 30-06- 2008, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa penilaian tentang pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh para Tergugat, termasuk apakah eksekusinya itu harus melalui fiat eksekusi Pengadilan atau tidak, haruslah didasarkan pada ketentuan yang berlaku, dalam hal ini UUHT DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMORT 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK NO. 106/PMK.06/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Menimbang, bahwa Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan menentukan bahwa“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”;
Menimbang, bahwa sementara itu Pasal 20 ayat (1) UUHT menentukan bahwa ;
(2) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
Titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), objek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan- perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari para kreditor- kreditor lainnya.
Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (2) huruf e UUHT mengatur bahwa dalam APHT dapat dicantumkan janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan;
Menimbang, bahwa sementara itu dalam Pasal 2 APHT No. 76/2008 tanggal 24 April 2008 juga telah dicantumkan klausul sebagai berikut:
“Jika debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama:
Menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian- bagian;
Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, dan syarat-syarat penjualan;
Menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi;
Menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan;
Mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut diatas; dan
/. Melakukan hal-hal lain yang menurut Undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut."
Menimbang, bahwa menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang termasuk dalam Lelang Eksekusi adalah Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang- Undang Hak Tanggungan (UUHT);
Menimbang, bahwa berdasar serangkaian peraturan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa permohonan lelang yang diajukan oleh TERGUGAT I dapat langsung ditujukan kepada Kantor Lelang Negara dengan atau tanpa melalui permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri (fiat eksekusi).
Menimbang, bahwa permohonan lelang yang diajukan oleh TERGUGAT I yang langsung ditujukan kepada Kantor Lelang Negara adalah sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 106/PMK.06/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang menyebutkan bahwa “Dalam hal terdapat gugatan terhadap objek lelang hak tanggungan dari pihak lain selain debitur/suami atau istri debitor/tereksekusi, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifikat Hak Tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi”;
Menimbang, bahwa ketentuan tersebut diatas, menurut hemat pengadilan haruslah diartikan bahwa selama tidak ada gugatan terhadap objek lelang Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan, pelaksanaan lelang dapat dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifikat Hak Tanggungan tanpa fiat eksekusi (eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan);
Menimbang, bahwa berdasar apa yang dikemukakan diatas majelis berpendapat bahwa lelang yang telah terlaksana atas jaminan tanah SHM No. 2298 tanggal 25 Oktober 1999 berikut bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 3190/2008 telah terlaksana dimana TERGUGAT IV telah dinyatakan sebagai pemenang lelang berdasarkan risalah
Lelang yang dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I tanggal 23 Mei 2016 Nomor 103/2016 tersebut diatas, yang dilakukan tanpa fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri, berhubung karena sebelum dan selama pelaksanaan lelang atas tanah jaminan tersebut tidak ada gugatan terhadap objek lelang baik dari pihak debitur maupun dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 106/PMK.06/2013, maka pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta I telah sesuai ketentuan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasar segala sesuatu yang diutarakan diatas maka tuntutan Penggugat dalam butir 4 petitum Gugatannya yang menuntut agar pelelangan yang dilakukan oleh para Tergugat dinyatakan cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum, adalah tidak berdasar dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena pelelangan yang dilakukan oleh para Tergugat telah sesuai dengan ketentuan hukum yag berlaku maka tuntutan Peggugat dalam butir 2 petitum Gugatannya, yang menuntut agar para Tergugat dinyatakan melakukan Pebuatan Melawan Hukum, tidak berdasar dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan diatas telah nyata kalau pelelangan tersebut tidak memerlukan fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan oleh karenanya tuntutan Penggugat dalam butir 3 petitum Gugatannya, tidak berdasar dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnyanya akan dipertimbangkan tentang dalil penggugat yang menyatakan bahwa masih ada sisa penjualan lelang sebesar Rp. 1.280.000.000,- - Rp. 250.000.000,- = Rp. 1.030.000.000,- yang wajib diserahkan Tergugat I kepada Penggugat II sebagai pemilik agunan sebesar Rp. 1.030.000.000,-(satu milyartiga puluh juta rupiah)?;
Menimbang, bahwa dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 76.2008 tanggal 24 April 2008 dikatakan bahwa jika debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang- piutang tersebut di atas, oleh pihak pertama, pihak kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama untuk (e) Mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut di atas;
Menimbang, bahwa menurut butir 2 halaman 3 dalil Gugatan PENGGUGAT, sisa utang PENGGUGAT I per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 11.351.683.702,- (sebelas milyar tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua rupiah), sedangkan menurut Tergugat I, berdasarkan Rekening Koran per 31 Oktober 2016, kewajiban/hutang PT Soetra Kembang Raya dengan No. Rek 274271456 adalah sebagai berikut:
dalam Rp.
BAKI DEBET
TUNGGAKAN
OUTSTANDING
BIAYA
DENDA
BUNGA
9.672.243.701
315.000
870.905.558
9.717.837.71
1
20.261.301.970
Menimbang, bahwa Pasal 3 ayat (1) UUHT menyatakan bahwa utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tangungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UUHT ditegaskan bahwa utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang sudah ada maupun yang belum ada tetapi sudah diperjanjikan. Jumlahnya pun dapat ditentukan secara tetap di dalam perjanjian yang bersangkutan dan dapat pula ditentukan kemudian berdasarkan cara yang ditentukan dalam perjanjian yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan, misalnya utang bunga atas pinjaman pokok dan ongkos-ongkos lain yang jumlahnya baru dapat ditentukan kemudian.
Menimbang, bahwa berdasar rekening koran tersebut ternyata bahwa hasil penjualan lelang atas barang jaminan tersebut masih lebih kecil dibanding kewajiban Penggugat yang harus dilunasi, oleh karenanya Tergugat I berhak mengambil semua hasil pejualan lelang tersebut dan karena itu tuntutan Penggugat dalam butir 5 petitum Gugatannya tidak berdasar dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena gugatan Pokok tersebut ditolak maka tuntutan Penggugat dalam butir 6 petitum Gugatannya yang menuntut agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dihukum untuk tunduk dan mentaati putusan menjadi tidak relevan;
Menimbang, bahwa karena Gugatan Penggugat ditolak maka Penggugat dihukum membayar ongkos perkara;
Menimbang, bahwa bersamaan dengan pengajuan Replik atas Gugatan Konpensi, Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat Konpensi mengajukan eksepsi sebagai berikut:
| | | | ||
| | | | ||
| | | | | |
Bahwa Tergugat IV dalam surat kuasa tertanggal 07 Oktober 2016 dari Hj. Mulyani Anwar kepada Roofi Ardianto Koesuma, SH Luqmanulhakim Natawijaya, SH tidak dijelaskan untuk mengajukan Gugatan Rekonpensi atas tanah persil yang disengketakan dalam perkara a quo. Oleh karena surat kuasa cacad maka Gugatan Rekonpensi Tergugat IV Penggugat Rekonpensi adalah cacat formal.
Bahwa surat kuasa tidak dijelaskan untuk mengajukan gugatan rekonpensi maka ketidak jelaslan tersebut menjadikan surat kuasa cacat dan perkara tidak dapat diterima, Vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 1983 tanggal 24 Agustus 1983;
Menimbang, bahwa karena Tergugat Rekonpensi mengajukan eksepsi maka perihal eksepsi tersebut harus diputuskan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa setelah mencermati surat kuasa Tergugat IV tertanggal 07 Oktober 2016 dari Hj. Mulyani Anwar kepada Roofi Ardianto Koesuma, SH Luqmanulhakim Natawijaya, SH ternyata bahwa apa yang dikemukakan Para Tergugat Rekonpensi adalah benar adanya. Di dalam Surat kuasa tersebut tidak disebutkan adanya pemberian kuasa untuk mengajukan Gugatan Rekonpensi, oleh karenanya kuasa Penggugat Rekonpensi tidak mempunyai dasar untuk mengajukan gugatan rekonpensi, dan karena itu Eksepsi Tergugat Rekonpensi tersebut patut dikabulkan;
Menimbang, bahwa karena eksepsi tersebut dikabulkan maka pengajuan Gugatan Rekonpensi oleh Kuasa Penggugat Rekonpensi tidak sah dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa karena gugatan rekonpensi tidak dapat diterima maka biaya perkara dalam rekonpensi ini harus dibebankan kepada Penggugat rekonpensi, yang hingga kini Nihil;
Mengingat ketentuan Hukum yang bersangkutan dengan peradilan perkara ini:
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya.
Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat Rekonpensi
Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima. Dalam Konpensi dan Rekonpensi
• Menghukum Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.2.716.000.- (dua juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah).-
Demikian diputuskan pada hari SELASA tanggal 11 Juli 2017 dalam permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Jakarta Pusat yang terdiri dari JHON HALASAN BUTAR BUTAR, S.H.,M.Si.,M.H sebagai ketua dan FRANGKI TAMBUWUN, S.H..M.H, serta EMILIA DJAJASUBAGIA, S.H.,M.H, sebagai anggota, putusan mana dibacakan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 25 Juli 2017 oleh majelis hakim tersebut dengan dibantu oleh TAMBAT AKBAR, S.H.,M.H, selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat I dan
fBRA
MPEL'
B0AEF4290
Hakim Ketua tsb,
P
| RIBU RUPIAH
JHON HALASAN BUTAR BUTAR, S.H.,M.Si.,M.H
Hakim Anggota II
enggugat II, Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II, Kuasa Tergugat IV, tanpa dihadiri oleh Tergugat III atau kuasanya: P
anitera Pengganti,TAMBAT AKBAR, S.H.,M.H,
P
Rp. 30.000,- Rp. 75.000.- Rp. 5.000.-
Rp. 6.000.-
Ro.2.600.000.- Rp.2.716.000.-
erincian biaya Biaya pendaftaran Proses perkara Redaksi MateraiPanggilan
Jumlah