49/Pid.Sus/2015/PN Tgl
Putusan PN TEGAL Nomor 49/Pid.Sus/2015/PN Tgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Randi Ari Wibowo Bin M. Harlan
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RANDI ARI WIBOWO bin M. HARLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” secaratanpahak membawa psikotropika”; 2. Menghukum Terdakwa RANDI ARI WIBOWO bin M. HARLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, danDendasebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menyatakan lamanya Terdakwadi tahan di rumah tahanan negara dikurangkan segenapnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menyatakan Terdakwa tetap di tahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ Pil Exsime @ 8 butir sebanyak 223 paket jumlah 1.784 butir pil warna kuning; ï€ Pil Exsime @ 4 butir sebanyak 77 paket jumlah 308 butir pil warna kuning; ï€ Pil Merlopam Lorazepam 2mg sebanyak 5 butir; Dirampas untuk dimusnahkan; ï€ Uang Tunai sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); ï€ 1 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Nomor Seri ULK 222479; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwasebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah) ;-
P U T U S A N
No.49/Pid.Sus/2015/PN.TEGAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tegal yang mengadili perkara pidana pada tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
RANDI ARI WIBOWO bin M. HARLAN
Tempat lahir :Jakarta, Umur/tanggal lahir: 24 tahun/19 Peberuari 1991, Jenis kelamin: Laki-laki, Kebangsaan: Indonesia, Tempat tinggal: Jln. M. Toha Gg. Puter Rt 04 / Rw 05, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Agama: Islam, Pekerjaan: Dagang, Pendidikan: SD ; ----------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menolak didampingi Penasihat Hukum; -----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan oleh : ---------------------------------------------------------------
Penyidik Kepolisian Resor Tegal Kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/17/X/2015/Reskrim tanggal 9 Oktober 2015 sejak tanggal 9 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015; -----
Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor TAP.21/O.3.15/Euh.1/10/2015 tanggal 22 Oktober 2015 sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 7 Desember 2015;------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-44/O.3.15/Euh.2/12/2015 tanggal 7Desember 2015 sejak tanggal 7 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Desember 2015;-------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri berdasarkan Penetapan Penahanan tanggal 14 Desember 2015 Nomor 44/Pen.Pid/2015/PN Tgl sejak tanggal 14Desember2015 sampaidengantanggal12 Januari 2016;------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri, berdasarkan Penetapan tanggal 28 Januari 2015, No : 43/Pen.Pid/2015/PN.Tgl, sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 20165; ----------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ; -------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ; -----------------------------------------
Telah mendengar keterangan Terdakwa ; --------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ; ------
Telah mendengar Tuntutan Hukum dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 13 Januari 2016, No.Reg.Perk: PDM-43/Tegal/.Euh.2/12/2015, yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan TerdakwaRANDI ARI WIBOWO bin M. HARLANtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 Tentang “Psikotropika”;-------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaRANDI ARI WIBOWO bin M. HARLAN dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa supaya di tahan, dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; ---------------------------------------------------------
Menyatakan agar barang bukti berupa :-------------------------------------------------
Pil Exsime @ 8 butir sebanyak 223 paket jumlah 1.784 butir pil warna kuning;--------------------------------------------------------------------------------------------
Pil Exsime @ 4 butir sebanyak 77 paket jumlah 308 butir pil warna kuning;--------------------------------------------------------------------------------------------
Pil Merlopam Lorazepam 2mg sebanyak 5 butir;---------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------------
Uang Tunai sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);----------------------
1 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Nomor Seri ULK 222479;-------------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara;--------------------------------------------------------------------------
Menetapkan jika Terdakwaternyata dipersalahkan, agar dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);-----------------
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya Terdakwamengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi dan Terdakwamerupakan tulang punggung keluarga; ---------------------------------------------------------
Telah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Hukumnya dan Duplik dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal 10 Desember 2015, No.Reg.Perk: PDM-43/Tgl/Euh.2/12/2015, yang berbunyi sebagai berikut :-----------------------------
Kesatu :
------ Bahwa Terdakwa RANDI ARI WIBOWO Bin M. HARLAN pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekira pukul 19.30. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 bertempat di dekat rumah Terdakwa Jl. M. TOHA Gg. PUTER Rt.4 Rw.5 Kel. Kaligangsa Kec.Margadana Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, tanpa hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika, adapun caranya antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------
------ Bahwa Terdakwa RANDI ARI WIBOWO Bin M. HARLAN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa Randi Ari Wibowo Bin M. Harlan sedang memperbaiki sepeda motor Vespa di bekas Garasi Mobil milik orang tua saksi Sdr, Toto Pujianto Bin Wastab, Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas Polisi Polres Tegal Kota yang berpakaian preman, selanjutnya petugas Polisi tersebut memeriksa tas yang dibawa / dicangklong dipundak Terdakwa dimana dari dalam tas berwarna doreng hitam-coklat dan krem tersebut Petugas menemukan obat-obatan psikotropika jenis MERLOPAM LORAZEPAM 2 mg sebanyak 5 (lima) butir dan obat-obatan daftar G berupa Pil EXSIMER kemasan plastik 8 butir sebayak 223 (dua ratus dua puluh tiga) dengan totral julah 1.784 (seribu tujuh ratus delapan puluh empat) butir serta obat-obatan daftar G berupa Pil EXSIMER kemasan plastik 4 butir sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) paket total berjumlah 308 (tiga ratus delapan) butir yang rencananya akan dijual atau didarkan kepada para pemakai obat-obatan tersebut ---------------------------------------------------------------
------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 115/NPF/2015 tertanggal 16 Oktober 2015 yang dilakukan oleh 1. AKBP Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, 2. Kompol IBNU SUTARTO.ST dan 3. SHINTA ANDROMEDA.ST menerangkan Barang Bukti yang disita dari TerdakwaRANDI ARIWIBOWO Bin M. HARLAN dengan Nomor Barang Bukti :
BB-2544/2015/NPF berupa 223 bungkus plastik berisi @ 8 butir tablet warnakuning positif Trihexyphenidyl Hcl. Negatif (tidak mengandung arkotika / Psikotropika) termasuk dalam golongan obat keras daftar G.
BB-2545/2015/NPF berupa 77 bungkus plastik berisi berisi @ 4 butir tablet warna kuning positif Trihexyphenidyl Hcl. Negatif (tidak mengandung arkotika / Psikotropika) termasuk dalam golongan obat keras daftar G.
BB-2546/2015/NPF berupa (lima) butir tablet dalama kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM ® 2 LORAZEPAM 2 mg. positif mengandung LORAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 36 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Polres Tegal Kota tanggal 19 Nopember 2105 yang ditandatangani oleh dr. HENNY ISMAIWATI menerangkan ; bahwa urine Sdr. Randi Ari Wibowo Negatif mengandung Lorazepam yang termasuk Psikotropika Golongan IV Nomor urut 36 lampiran UURI. No.5 tahun 1997 dan Negatif Trihexyphinidyl Hcl yang termasuk dalam daftar obat keras / daftar G.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika--------------------------------
A T A U
Kedua
------ Bahwa Terdakwa RANDI ARI WIBOWO Bin M. HARLAN pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekira pukul 19.30. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 bertempat di dekat rumah Terdakwa Jl. M. TOHA Gg. PUTER Rt.4 Rw.5 Kel. Kaligangsa Kec.Margadana Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) adapun caranya antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
------ Bahwa Terdakwa RANDI ARI WIBOWO Bin M. HARLAN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa Randi Ari Wibowo Bin M. Harlan sedang memperbaiki sepeda motor Vespa di bekas Garasi Mobil milik orang tua saksi Sdr, Toto Pujianto Bin Wastab, Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas Polisi Polres Tegal Kota yang berpakaian preman, selanjutnya petugas Polisi tersebut memeriksa tas yang dibawa / dicangklong dipundak Terdakwa dimana dari dalam tas berwarna doreng hitam-coklat dan krem tersebut Petugas menemukan obat-obatan psikotropika jenis MERLOPAM LORAZEPAM 2 mg sebanyak 5 (lima) butir dan obat-obatan daftar G berupa Pil EXSIMER kemasan plastik 8 butir sebayak 223 (dua ratus dua puluh tiga) dengan totral julah 1.784 (seribu tujuh ratus delapan puluh empat) butir serta obat-obatan daftar G berupa Pil EXSIMER kemasan plastik 4 butir sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) paket total berjumlah 308 (tiga ratus delapan) butir, yang rencananya akan diedarkan atau dijual kepada para pemakai obat-obatan tersebut ---------------------------------------------------------------
------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 115/NPF/2015 tertanggal 16 Oktober 2015 yang dilakukan oleh 1. AKBP Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, 2. Kompol IBNU SUTARTO.ST dan 3. SHINTA ANDROMEDA.ST menerangkan Barang Bukti yang disita dari Terdakwa RANDI ARIWIBOWO Bin M. HARLAN dengan Nomor Barang Bukti :
BB-2544/2015/NPF berupa 223 bungkus plastik berisi @ 8 butir tablet warnakuning positif Trihexyphenidyl Hcl. Negatif (tidak mengandung arkotika / Psikotropika) termasuk dalam golongan obat keras daftar G.
BB-2545/2015/NPF berupa 77 bungkus plastik berisi berisi @ 4 butir tablet warna kuning positif Trihexyphenidyl Hcl. Negatif (tidak mengandung arkotika / Psikotropika) termasuk dalam golongan obat keras daftar G.
BB-2546/2015/NPF berupa (lima) butir tablet dalama kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM ® 2 LORAZEPAM 2 mg. positif mengandung LORAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 36 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Polres Tegal Kota tanggal 19 Nopember 2105 yang ditandatangani oleh dr. HENNY ISMAIWATI menerangkan ; bahwa urine Sdr. Randi Ari Wibowo Negatif mengandung Lorazepam yang termasuk Psikotropika Golongan IV Nomor urut 36 lampiran UURI. No.5 tahun 1997 dan Negatif Trihexyphinidyl Hcl yang termasuk dalam daftar obat keras / daftar G.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ---------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, yang memberi keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------
Saksi ITRISNA LISTIANA binti TAURIK :
Bahwa saksi adalah Pacar Terdakwa, yang menyaksikan penangkapan terhadap Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------
BahwaTerdakwa RANDI ARI WIBOWO Bin M. HARLAN pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekira pukul 19.30. WIB bertempat di dekat rumah Terdakwa Jl. M. TOHA Gg. PUTER Rt.4 Rw.5 Kel. Kaligangsa Kec.Margadana Kota Tegal, ketika Terdakwa Randi Ari Wibowo Bin M. Harlan sedang memperbaiki sepeda motor Vespa di bekas Garasi Mobil milik orang tua saksi Sdr. Toto Pujianto Bin Wastab, saksi melihat, Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas Polisi Polres Tegal Kota yang berpakaian preman, selanjutnya petugas Polisi tersebut memeriksa tas yang dibawa / dicangklong dipundak Terdakwa dimana dari dalam tas berwarna doreng hitam-coklat dan krem tersebut Petugas menemukan obat-obatan psikotropika jenis MERLOPAM LORAZEPAM 2 mg sebanyak 5 (lima) butir dan obat-obatan daftar G berupa Pil EXSIMER kemasan plastik 8 butir sebayak 223 (dua ratus dua puluh tiga) dengan totral julah 1.784 (seribu tujuh ratus delapan puluh empat) butir serta obat-obatan daftar G berupa Pil EXSIMER kemasan plastik 4 butir sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) paket total berjumlah 308 (tiga ratus delapan) butir yang rencananya akan dijual atau diedarkan kepada para pemakai obat-obatan tersebut ---------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi dibawa ke Kantor Polisi;------------------
BahwaTerdakwa menguasai menyimpan atau membawa Psikotropika tidak pempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai pacar saksi tidak pernah mengetahui Terdakwa menyimpan dan membawa Psikotropika;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi I tersebut dan menyatakan tidak keberatan; ---------------------------------------------------------------------
Saksi II SOPAR Als. BOBI bin TAMAT :
Bahwa saksi adalah calon pembeli pil yang dijual terdakwa Terdakwa, dan saksi tidak menyaksikan penangkapan terhadap Terdakwa;-------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekira pukul 18.30. WIB menyuruh saksi sdr. Moh. Johan untuk membeli obat-obatan daftar G berupa Pil EXSIMER sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 50.000,- dengan memberikan uang sebanyak Rp. 100.000,- ;---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kemana saksi sdr. Moh. Johan membelinya, tetapi pada hari Jum’at, tanggal 9 Oktober 2015 sekitar pukul 01.30 wib saksi di panggil untuk datang dan memberi keterangan di Polsek Sumurpanggang, karena saksi sdr. Moh. Johan telah di mintai keteranganya;-------------------------
Bahwa saksi tidak mengenal semua barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi II tersebut dan menyatakan tidak keberatan; ---------------------------------------------------------------------
Saksi IIIBENI bin H. RATMONO :
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Resor Tegal Kota, yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;--------------------------------------------------------
Bahwasaksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RANDI ARI WIBOWO Bin M. HARLAN, pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekira pukul 19.30. WIB bertempat di dekat rumah Terdakwa Jl. M. TOHA Gg. PUTER Rt.4 Rw.5 Kel. Kaligangsa Kec.Margadana Kota Tegal, ketika Terdakwa Randi Ari Wibowo Bin M. Harlan sedang memperbaiki sepeda motor Vespa di bekas Garasi Mobil milik orang tua saksi Sdr. Toto Pujianto Bin Wastab, , selanjutnya saksi memeriksa tas yang dibawa / dicangklong dipundak Terdakwa dimana dari dalam tas berwarna doreng hitam-coklat dan krem tersebut Petugas menemukan obat-obatan psikotropika jenis MERLOPAM LORAZEPAM 2 mg sebanyak 5 (lima) butir dan obat-obatan daftar G berupa Pil EXSIMER kemasan plastik 8 butir sebayak 223 (dua ratus dua puluh tiga) dengan totral julah 1.784 (seribu tujuh ratus delapan puluh empat) butir serta obat-obatan daftar G berupa Pil EXSIMER kemasan plastik 4 butir sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) paket total berjumlah 308 (tiga ratus delapan) butir yang rencananya akan dijual atau diedarkan kepada para pemakai obat-obatan tersebut --------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa oleh saksi dibawa ke Kantor Polisi;------------------
BahwaTerdakwa menguasai menyimpan atau membawa Psikotropika tidak pempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi III tersebut dan menyatakan tidak keberatan; ---------------------------------------------------------------------
Saksi IVTOTO PUJIARTO bin WASTAB :
Bahwa saksi adalah teman terdakwa, yang ketika penangkapan terhadap Terdakwa sedang bersama Terdakwa;----------------------------------------------------
BahwaTerdakwa RANDI ARI WIBOWO Bin M. HARLAN pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekira pukul 19.30. WIB bertempat di dekat rumah Terdakwa Jl. M. TOHA Gg. PUTER Rt.4 Rw.5 Kel. Kaligangsa Kec.Margadana Kota Tegal, ketika Terdakwa Randi Ari Wibowo Bin M. Harlan sedang memperbaiki sepeda motor Vespa di bekas Garasi Mobil milik orang tua saksi Sdr. Toto Pujianto Bin Wastab, saksi melihat, Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas Polisi Polres Tegal Kota yang berpakaian preman, selanjutnya petugas Polisi tersebut memeriksa tas yang dibawa / dicangklong dipundak Terdakwa dimana dari dalam tas berwarna doreng hitam-coklat dan krem tersebut Petugas menemukan obat-obatan psikotropika jenis MERLOPAM LORAZEPAM 2 mg sebanyak 5 (lima) butir dan obat-obatan daftar G berupa Pil EXSIMER kemasan plastik 8 butir sebayak 223 (dua ratus dua puluh tiga) dengan totral julah 1.784 (seribu tujuh ratus delapan puluh empat) butir serta obat-obatan daftar G berupa Pil EXSIMER kemasan plastik 4 butir sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) paket total berjumlah 308 (tiga ratus delapan) butir yang rencananya akan dijual atau diedarkan kepada para pemakai obat-obatan tersebut ---------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi dibawa ke Kantor Polisi;------------------
BahwaTerdakwa menguasai menyimpan atau membawa Psikotropika tidak pempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi IV tersebut dan menyatakan tidak keberatan; ---------------------------------------------------------------
Saksi VMOH. JOHAN HASRATIANTO bin MOH. HASAN AMAIN :
Bahwa saksi adalah calon pembeli pil yang dijual terdakwa Terdakwa, dan saksi tidak menyaksikan penangkapan terhadap Terdakwa;-------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekira pukul 18.30. WIB saksi disuruh oleh saksi sdr. Sopar Als. Bobi untuk membeli obat-obatan daftar G berupa Pil EXSIMER sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 50.000,- dengan memberikan uang sebanyak Rp. 100.000,- ;---------------------------------
Bahwa saksi selanjutnya mendatangi terdakwa di rumah Terdakwa Jl. M. TOHA Gg. PUTER Rt.4 Rw.5 Kel. Kaligangsa Kec.Margadana Kota Tegal untuk membeliobat-obatan daftar G berupa Pil EXSIMER sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 50.000,- dengan memberikan uang sebanyak Rp. 100.000,- , tetapi tidak berapa lama tiba-tiba ada beberapa orang yang datang dan mengaku sebagai anggota kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya baik Terdakwa dan saksi dibawa ke Polsek Sumurpanggang untuk dimintai keterangannya ;----------------------------------------
Bahwa saksi mengenal semua barang bukti yang diperlihatkan di persidangan sebagai barang yang di peroleh dari dalam tas milik Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi V tersebut dan menyatakan tidak keberatan; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Pil Exsime @ 8 butir sebanyak 223 paket jumlah 1.784 butir pil warna kuning;--------------------------------------------------------------------------------------------
Pil Exsime @ 4 butir sebanyak 77 paket jumlah 308 butir pil warna kuning;--------------------------------------------------------------------------------------------
Pil Merlopam Lorazepam 2mg sebanyak 5 butir;---------------------------------------
Uang Tunai sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);----------------------
1 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Nomor Seri ULK 222479;-------------------------------------------------------------------------------------------
Barang buktitersebut telah di sita sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan dalam putusan ini;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------
BahwaTerdakwa RANDI ARI WIBOWO Bin M. HARLAN pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekira pukul 19.30. WIB bertempat di dekat rumah Terdakwa Jl. M. TOHA Gg. PUTER Rt.4 Rw.5 Kel. Kaligangsa Kec.Margadana Kota Tegal, ketika Terdakwa Randi Ari Wibowo Bin M. Harlan sedang memperbaiki sepeda motor Vespa di bekas Garasi Mobil milik orang tua saksi Sdr. Toto Pujianto Bin Wastab, Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas Polisi Polres Tegal Kota yang berpakaian preman, selanjutnya petugas Polisi tersebut memeriksa tas yang dibawa / dicangklong dipundak Terdakwa dimana dari dalam tas berwarna doreng hitam-coklat dan krem tersebut Petugas menemukan obat-obatan psikotropika jenis MERLOPAM LORAZEPAM 2 mg sebanyak 5 (lima) butir dan obat-obatan daftar G berupa Pil EXSIMER kemasan plastik 8 butir sebayak 223 (dua ratus dua puluh tiga) dengan totral julah 1.784 (seribu tujuh ratus delapan puluh empat) butir serta obat-obatan daftar G berupa Pil EXSIMER kemasan plastik 4 butir sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) paket total berjumlah 308 (tiga ratus delapan) butir yang rencananya akan dijual atau diedarkan kepada para pemakai obat-obatan tersebut --------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi dibawa ke Kantor Polisi;------------------
BahwaTerdakwa menguasai menyimpan atau membawa Psikotropika tidak pempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;---------------------------------------------------
Bahwa baik Terdakwa maupun saksi-saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan sebagai barang bukti miliknya;------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 115/NPF/2015 tertanggal 16 Oktober 2015 yang dilakukan oleh 1. AKBP Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, 2. Kompol IBNU SUTARTO.ST dan 3. SHINTA ANDROMEDA.ST menerangkan Barang Bukti yang disita dari Terdakwa RANDI ARIWIBOWO Bin M. HARLAN dengan Nomor Barang Bukti : -----------------
BB-2544/2015/NPF berupa 223 bungkus plastik berisi @ 8 butir tablet warnakuning positif Trihexyphenidyl Hcl. Negatif (tidak mengandung arkotika / Psikotropika) termasuk dalam golongan obat keras daftar G.
BB-2545/2015/NPF berupa 77 bungkus plastik berisi berisi @ 4 butir tablet warna kuning positif Trihexyphenidyl Hcl. Negatif (tidak mengandung arkotika / Psikotropika) termasuk dalam golongan obat keras daftar G.
BB-2546/2015/NPF berupa (lima) butir tablet dalama kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM ® 2 LORAZEPAM 2 mg. positif mengandung LORAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 36 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Polres Tegal Kota terhadap Uriene Terdakwa pada tanggal 19 Nopember 2105 yang ditandatangani oleh dr. HENNY ISMAIWATI menerangkan ; bahwa urine Sdr. Randi Ari Wibowo Negatif mengandung Lorazepam yang termasuk Psikotropika Golongan IV Nomor urut 36 lampiran UURI. No.5 tahun 1997 dan Negatif Trihexyphinidyl Hcl yang termasuk dalam daftar obat keras / daftar G;------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwatelah didakwa dengan surat dakwaan yang disusun secaraAlternatif, dengan pasal yang didakwakan,yaitu:
Kesatu : melanggar Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika, atau;----------------------------------------------------
Kedua : melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentangKesehatan;----
Menimbang, bahwa dengan surat dakwaan yang berbentuk Alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis Hakim terbukti di persidangan dan dakwaan tersebut, yaitu : dakwaan Kesatu : melanggar ketentuan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropikayang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
Barang siapa;------------------------------------------------------------------------------
Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------
Mengenai Unsur I : Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “barang siapa“ adalah siapa saja sebagai subyek hukum publik yang terhadapnya terdapat persangkaan atau dugaan melakukan suatu tindak pidana;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggung jawab secara hukum, atau yang disebut juga sebagai syarat subyektif dan syarat obyektif;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum, identitas mana telah dibacakan dipersidangan dan dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi-saksi di persidangan bahwa benar Terdakwa bernama RANDI ARI WIBOWO bin M. HARLAN, sehingga mengenai subyek hukum dalam perkara ini tidak terjadi “eror in persona” (kesalahan orang) ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara obyektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat danakibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya itu;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam kaitan itu, Penuntut Umum telah menghadapkan kepersidangan orang bernama RANDI ARI WIBOWO bin M. HARLAN, dengan identitas selengkapnya, yang ternyatatermasuk dalam golongan dewasasebagaimana ketentuan hukum pidana dan mempunyai latar belakang pendidikan dan ilmu pengetahuan yang cukup serta mempunyai fisik yang dapat terlihat menunjukkan sehat jasmani dan rohani, sehingga telah memenuhi unsur obyektif sebagai subyek hukum, selebihnya dengan tidak ternyata adanya halangan atau keadaan yang membuatnya ditentukan lain, ternyata pula bahwa secara obyektif Terdakwa cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ke-1 : barang siapa adalah Terdakwa yang bernama RANDI ARI WIBOWO bin M. HARLAN, telah terbukti; ----------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai Unsur II : Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika
Menimbang, bahwa unsur “Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”dari Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropikamengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif limitatif, oleh karenanya bila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terpenuhi, maka cukup untuk dapat menyatakan unsur ini terpenuhi;------------------------------------------------------------------------------------------------
Meimbang, bahwa unsur “tanpa hak dan melawan hukum” tidak lah bisa dilepaskan menjadi unsur tersendiri tetapi menjadi satu dengan unsur selanjutnya, karena unsur ini bersifat abstrak dan teoritis, sehingga harus dihubungkan dengan unsur tindakan atau perbuatan materiilnya;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Prof. Soedarto, S.H. ”melawan hukum” dibagi menjadi melawan hukum secara formil dan melawan hukum secara materiil, di mana melawan hukum formil suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum jika perbuatan tersebut diancam dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang dengan kata lain perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis), sedangkan melawan hukum secara materiil berarti bahwa suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum tidak hanya terdapat dalam undang-undang (yang tertulis) saja akan tetapi harus dilihat berlakunya asas-asas hukum yang tidak tertulis atau dengan kata lain perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis) dan hukum yang tidak tertulis seperti tata susila, dan sebagainya, sedangkan pendapat Prof. VANHAMEL yang mengartikan “perbuatan melawan hukum” sama dengan “Tidak dengan hak atau kekuasaan sendiri”;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan suatu perbuatan sebagai perbuatan yang dilakukan tanpa hak atau melawan hukum tentu tidak bisa dilepaskan dengan perbuatan yang dilakukan dengan hak atau sesuai dengan hukum;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Undang Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropiktelah jelas dipaparkan dalam Bab IV mulai Pasal 8 sampai dengan Pasal 15 tentang Peredaran, maka yang dimaksudkan tanpa hak atau melawan hukum adalah perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dalam arti kata yang dimaksud tanpa hak dan melawan hukum dalam setiap pasal dalam undang-undang ini menganut faham perbuatan melawan hukum yang formil; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “tanpa hak atau melawan hukum” adalah unsur yang sama artinya yaitu yang dinyatakan tanpa hak atau melawan hukum apabila ada aturan atau pasal-pasal dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropikyang telah dilanggar dan untuk membuktikan terpenuhi atau tidaknya unsur “Tanpa hak atau melawan hukum” tersebut haruslah diperiksa dan dibuktikan terlebih dahulu perbuatan materiil yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana yang di dakwakan kepadanya dalam surat dakwaan;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut terhadap unsur “tanpa hak atau melawan hukum”, Majelis Hakim akan mengenyampingkannya terlebih dahulu,untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur perbuatan materiilnya, yaitu“memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan arti dari kata “memiliki”, “menyimpan”, dan/atau “membawa” psikotropika, yang merupakan elemen unsur dari unsur kedua dakwaan Penuntut Umum sebagaimana pertimbangan di bawah ini; --------------------------------------------
Menimbang bahwa yag dimaksud dengan Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropik;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam mengurai elemen unsur pasal ini mengutip KBBI online (http://kbbi.web.id), dan arti kata tersebut menjelaskan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Memiliki berarti 1. mempunyai, 2. mengambil secara tidak sah untuk dijadikan kepunyaannya;-------------------------------------------------------------------
Menyimpan berarti 1. Menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak hilang dan sebagainya, 2. menabung (uang), 3. memegang (rahasia) teguh-teguh, menyembunyikan, 4. mempunyai (ilmu, kesaktian dan sebagainya), 5. mengandung, ada sesuatu di dalamnya ;-------------------------
Membawa berarti 1. memegang atau mengangkat sesuatu sambil berjalan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain, 2. mengangkut, memuat, memindahkan, mengirimkan, 3. mengajak pergi bersama, memimpin, 4. mendatangkan, mengakibatkan, menyebabkan, 5. menarik, atau melibatkan (dalam urusan, oerkara, dan sebagainya;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan arti gramatikal dari elemen unsur ke dua Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropikatersebut di atas, Majelis Hakim selanjutnya mempertimbangkannya dengan berdasarkan keterangan saksiTRISNA LISTIANA, saksi Beni, saksi TOTO dan saksi JOHAN, yang menerangkan Terdakwa RANDI ARI WIBOWO Bin M. HARLAN pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekira pukul 19.30. WIB bertempat di dekat rumah Terdakwa Jl. M. TOHA Gg. PUTER Rt.4 Rw.5 Kel. Kaligangsa Kec.Margadana Kota Tegal, ketika Terdakwa Randi Ari Wibowo Bin M. Harlan sedang memperbaiki sepeda motor Vespa di bekas Garasi Mobil milik orang tua saksi Sdr. Toto Pujianto Bin Wastab, Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas Polisi Polres Tegal Kota yang berpakaian preman, selanjutnya petugas Polisi tersebut memeriksa tas yang dibawa / dicangklong dipundak Terdakwa dimana dari dalam tas berwarna doreng hitam-coklat dan krem tersebut Petugas menemukan obat-obatan psikotropika jenis MERLOPAM LORAZEPAM 2 mg sebanyak 5 (lima) butir dan obat-obatan daftar G berupa Pil EXSIMER kemasan plastik 8 butir sebayak 223 (dua ratus dua puluh tiga) dengan totral julah 1.784 (seribu tujuh ratus delapan puluh empat) butir serta obat-obatan daftar G berupa Pil EXSIMER kemasan plastik 4 butir sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) paket total berjumlah 308 (tiga ratus delapan) butir yang rencananya akan dijual atau diedarkan kepada para pemakai obat-obatan tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketika Terdakwaditangkap ditemukan padanya beberapa barang bukti, yang setelah diperiksa berupa : --------
Pil Exsime @ 8 butir sebanyak 223 paket jumlah 1.784 butir pil warna kuning;--------------------------------------------------------------------------------------------
Pil Exsime @ 4 butir sebanyak 77 paket jumlah 308 butir pil warna kuning;--------------------------------------------------------------------------------------------
Pil Merlopam Lorazepam 2mg sebanyak 5 butir;---------------------------------------
Uang Tunai sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);----------------------
1 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Nomor Seri ULK 222479;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 115/NPF/2015 tertanggal 16 Oktober 2015 yang dilakukan oleh 1. AKBP Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, 2. Kompol IBNU SUTARTO.ST dan 3. SHINTA ANDROMEDA.ST menerangkan Barang Bukti yang disita dari Terdakwa RANDI ARIWIBOWO Bin M. HARLAN dengan Nomor Barang Bukti : -----------------
BB-2544/2015/NPF berupa 223 bungkus plastik berisi @ 8 butir tablet warnakuning positif Trihexyphenidyl Hcl. Negatif (tidak mengandung arkotika / Psikotropika) termasuk dalam golongan obat keras daftar G.
BB-2545/2015/NPF berupa 77 bungkus plastik berisi berisi @ 4 butir tablet warna kuning positif Trihexyphenidyl Hcl. Negatif (tidak mengandung arkotika / Psikotropika) termasuk dalam golongan obat keras daftar G.
BB-2546/2015/NPF berupa (lima) butir tablet dalama kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM ® 2 LORAZEPAM 2 mg. positif mengandung LORAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 36 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Polres Tegal Kota terhadap Uriene Terdakwa pada tanggal 19 Nopember 2105 yang ditandatangani oleh dr. HENNY ISMAIWATI menerangkan ; bahwa urine Sdr. Randi Ari Wibowo Negatif mengandung Lorazepam yang termasuk Psikotropika Golongan IV Nomor urut 36 lampiran UURI. No.5 tahun 1997 dan Negatif Trihexyphinidyl Hcl yang termasuk dalam daftar obat keras / daftar G;------------------
Menimbang, bahwa semua keterangan saksi-saksi tersebut telah pula dibenarkan oleh Terdakwa serta bersesuaian dengan bukti surat dan barang bukti yang di hadirkan di persidangan;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut tersebut dihubungkan dengan elemen-elemen unsur kedua pada Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika, yaitu “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan/atau membawa” dengan memperhatikan arti gramatikal sebagaimana di uraikan di atas, maka perbuatan Terdakwadapat digolongkan ke dalam elemen-elemen unsur pasal ini, dan perbuatan Terdakwa termasuk dalam maksud dari kata “membawa”, dengan demikian unsur kedua dalam dakwaan penuntut umum yang terbukti dan terpenuhi adalah unsur secara tanpa hak, membawa psikotropika;-----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan tunggal penuntut umum melanggar ketentuan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, ternyata Terdakwa tidak dikecualikan dari hukuman, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan, saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta dihubungkan dengan barang bukti, telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim akan kesalahan Terdakwa sehingga dengan demikian Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “secaratanpahak membawa psikotropika” dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara dan dibebani untuk membayar biaya perkara;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebelum putusan ini dibacakan, berada dalam Rumah Tahanan Negara, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan segenapnya dari pidana penjara yang dijatuhkan,sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan sedangkan hukuman yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan maka Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan dan telah pula dipertimbangkan, berupa :-----------------------------------------------------
Pil Exsime @ 8 butir sebanyak 223 paket jumlah 1.784 butir pil warna kuning;--------------------------------------------------------------------------------------------
Pil Exsime @ 4 butir sebanyak 77 paket jumlah 308 butir pil warna kuning;--------------------------------------------------------------------------------------------
Pil Merlopam Lorazepam 2mg sebanyak 5 butir;---------------------------------------
adalah barang / sarana bagi Terdakwa untuk melakukan tindak pidana, haruslah dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan :----------------------------------
Uang Tunai sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);----------------------
1 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Nomor Seri ULK 222479;-------------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan : -------------
Hal-hal yang memberatkan :
- bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan Psikotropika ; -----------------
Hal-hal yang meringankan :
- bahwa Terdakwa belum pernah dihukum; --------------------------------------------
- bahwa Terdakwa bersikap sopan dipersidangan; ------------------------------------
- bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang dipersidangan, sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan; ----------------------------------
- bahwa Terdakwa menyesali perbuatan mereka dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim berpendapat adalah adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara sebagaimana tertera dalam amar putusan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan, ketentuan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;----------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RANDI ARI WIBOWO bin M. HARLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” secaratanpahak membawa psikotropika”;------------------------------------------
Menghukum Terdakwa RANDI ARI WIBOWO bin M. HARLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, danDendasebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;------------------
Menyatakan lamanya Terdakwadi tahan di rumah tahanan negara dikurangkan segenapnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;--------------
Menyatakan Terdakwa tetap di tahan;-----------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
Pil Exsime @ 8 butir sebanyak 223 paket jumlah 1.784 butir pil warna kuning;--------------------------------------------------------------------------------------------
Pil Exsime @ 4 butir sebanyak 77 paket jumlah 308 butir pil warna kuning;--------------------------------------------------------------------------------------------
Pil Merlopam Lorazepam 2mg sebanyak 5 butir;---------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------------
Uang Tunai sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);----------------------
1 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Nomor Seri ULK 222479;-------------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara;--------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwasebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2016 oleh kami ENAN SUGIARTO, S.H., sebagai Hakim Ketua, DT. ANDI GUNAWAN, S.H., dan ARDHIANTI PRIHASTUTI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidang yang terbuka untuk umum pada haridantanggal itu juga, oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh DEDI SETIAWAN, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tegal, dan dihadapan NURSODIK, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tegaldan dihadiri Terdakwa;----------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd. Ttd.
DT. ANDI GUNAWAN, S.H. ENAN SUGIARTO, S.H.
Ttd
ARDHIANTI PRIHASTUTI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
DEDI SETIAWAN, SH.