355/Pid.Sus./2015/PN.Kpn.
Putusan PN KEPANJEN Nomor 355/Pid.Sus./2015/PN.Kpn.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DWI SUBEKTI Bin MARLI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DWI SUBEKTI Bin MARLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kealpaannya menyebabkan orang lain mati" sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Kendaraan Isuzu NHR55E-2 (Elf) Nopol : N-7016-A warna abu-abu metalik tahun 2010; - STNK Kendaraan Isuzu NHR55E-2 (Elf) Nopol : N-7016-A warna abu-abu metalik tahun 2010. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu WISNU HERMAWAN Bin SUCIPTO; - 1 (satu) unit kendaraan SPM Yamaha Mio Nopol : N-2954-IC warna hijau tahun 2012; STNK kendaraan SPM Yamaha Mio Nopol : N-2954-IC warna hijau tahun 2012; - 1 (satu) lembar SIM C An. Noryanto. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu KALIMAH 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor355/Pid.Sus./2015/PN.Kpn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : DWI SUBEKTI BIN MARLI.
Tempat Lahir : Blitar.
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 27 Juli 1975.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Bromo No. 48 Lingkungan Gurit RT. 01 RW. 02 Desa BabadanKecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan penahanan :
Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 17 April 2015 sampai dengan tanggal 06 Mei 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Mei 2015 sampai dengan tanggal 15 Juni 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015;
Penahanan Majelis Hakim, sejak tanggal 22 Juni 2015 sampai dengan tanggal 21 Juli 2015;
Perpanjangan oleh Ketua PN. Kepanjen, sejak tanggal 22 Juli 2015 sampai dengan tanggal 19 September 2015;
Terdakwa di persidangan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 355/Pid.Sus/2015/PN.Kpn., tanggal 22 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 335/Pid.Sus/2015/PN.Kpn., tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DWI SUBEKTI Bin MARLI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaanlalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Kesatu 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dalam Surat Dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DWI SUBEKTI Bin MARLI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kendaraan Isuzu NHR55E-2 (Elf) Nopol : N-7016-A warna abu-abu metalik tahun 2010;
STNK Kendaraan Isuzu NHR55E-2 (Elf) Nopol : N-7016-A warna abu-abu metalik tahun 2010.
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu WISNU HERMAWAN Bin SUCIPTO;
1 (satu) unit kendaraan SPM Yamaha Mio Nopol : N-2954-IC warna hijau tahun 2012; STNK kendaraan SPM Yamaha Mio Nopol : N-2954-IC warna hijau tahun 2012;
1 (satu) lembar SIM C An. Noryanto.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu KALIMAH.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut mohon keringanan karena Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya pada pokoknya tetap pada permohonan dan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan alternatief sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa DWI SUBEKTI Bin MARIA pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Sumberpucung, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagaimana berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya sekitar pukul 21.30 WIB, korban NORYANTO datang ke warung kopi milik saksi AHMAD MASHURI sampai dengan sekitar pukul 24.50 WIB, setelah itu kemudian saksi AHMAD MASHURI, saksi AGUS RACHMANTO, dan korban NORYANTO bersama-sama dari arah timur pergi kearah barat dengan cara menaiki sepeda motor sendiri-sendiri, pada saat itu korban NORYANTO menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau No. Pol N-2954-IC posisi beriringan yaitu korban NORYANTO paling depan, kemudian saksi AGUS RACHMANTO, lalu saksi AHMAD MASHURI, kemudian tiba-tiba dari arah belakang datang kendaraan Isuzu Elf No.Pol N-7016-A yang dikendarai terdakwa DWI SUBEKTI BIN MARLI melaju dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam s/d 50 km/jam menggunakan perseneling 4 (empat) mendahului saksi AHMAD MASHURI dan saksi AGUS RACHMANTO kemudian karena terdakwa DWI SUBEKTI BIN MARLI mengemudikan kendaraan isuzu Elf tersebut dalam keadaan mengantuk lalu terdakwa menabrak korban NORYANTO dari belakang sehingga mengakibatkan korban NORYANTO meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No. 15.084/111 tanggal 29 April yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar dan ditandatangani oleh Dokter Spesialis Forensik RSUD. Dr. Saiful Anwar Malang dr. Tasmonoheni, SpF dengan hasil pemeriksaan pada kesimpulan yaitu pada korban didapatkan luka terbuka, luka-luka babras, luka-luka memar, teraba tanda pasti patah tulang, pertengahan lengan bawah kiri, semua akibat kekerasan benda tumpul, sebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa DWI SUBEKTI Bin MARIA pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Sumberpucung, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagaimana berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya sekitar pukul 21.30 WIB, korban NORYANTO datang ke warung kopi milik saksi AHMAD MASHURI sampai dengan sekitar pukul 24.50 WIB, setelah itu kemudian saksi AHMAD MASHURI, saksi AGUS RACHMANTO, dan korban NORYANTO bersama-sama dari arah timur pergi kearah barat dengan cara menaiki sepeda motor sendiri-sendiri, pada saat itu korban NORYANTO menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau No. Pol N-2954-IC posisi beriringan yaitu korban NORYANTO paling depan, kemudian saksi AGUS RACHMANTO, lalu saksi AHMAD MASHURI, kemudian tiba-tiba dari arah belakang datang kendaraan Isuzu Elf No.Pol N-7016-A yang dikendarai terdakwa DWI SUBEKTI BIN MARLI melaju dengan kecepatan kurang lebih 40 s/d 50 km/jam menggunakan perseneling 4 (empat) mendahului saksi AHMAD MASHURI dan saksi AGUS RACHMANTO kemudian karena terdakwa DWI SUBEKTI BIN MARLI mengemudikan kendaraan Isuzu Elf tersebut dalam keadaan mengantuk lalu terdakwa menabrak korban NORYANTO dari belakang akan tetapi setelah menabrak korban NORYANTO terdakwa malah memacu kendaraannya semakin kencang kearah Blitar tanpa memedulikan korban yang telah ditabraknya sehingga akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban NORYANTO meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No. 15.084/III tanggal 29 April yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar dan ditandatangani oleh Dokter Spesialis Forensik RSUD. Dr. Saiful Anwar Malang, dr. Tasmonoheni, SpF dengan hasil pemeriksaan pada kesimpulan yaitu pada korban didapatkan luka terbuka, luka-luka babras, luka-luka memar, teraba tanda pasti patah tulang, pertengahan lengan bawah kiri, semua akibat kekerasan benda tumpul, sebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1. AHMAD MASHURI:
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar jam 01.00 wib di jalan raya Jenderal Sudirman ( Timur SPBU Sumber Pucung / depan Kantor Koperasi Mitra Usaha; Bahwa benar kecelakaan terjadi antara kendaraan mobil Elf dengan sepeda motor; Bahwa benar pada saat sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut antara mobil Elf dengan sepeda motor tersebut saksi bersepeda beriring-iringan dengan sepeda motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut sehingga saksi melihat langsung kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa benar sebelum kejadian kecelakaan tersebut saksi mengendarai sepeda motor secara beriringan dengan posisi : sepeda motor yang terlibat kecelakaan berada di depan sendiri kemudian dibelakangnya teman saksi yang bernama saksi Agus Rachmanto, kemudian dibelakang saksi Agus Rachmanto adalah sepeda motor saksi; Bahwa benar situasi penerangan jalan di tempat kejadian lumayan terang karena ada lampu penerangan jalan;
Bahwa benar pandangan mata saksi sangat jelas terhadap situasi kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara mobil Elf dan sepeda motor Yamaha Mio tersebut;
Bahwa benar yang saksi lihat dan saksikan bahwa sepeda motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut sebelum terjadinya kecelakaan berjalan dari arah Timur ke Barat dengan posisi melaju dijalan sebelah kiri;
Bahwa kondisi lampu belakang sepeda motor yang terlibat kecelakaan tersebut sesaat sebelum terjadinya kecelakaan dalam keadaan menyala dengan warna merah;
Bahwa pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan tersebut adalah NORYANTO;
Bahwa benar sepeda motor yang yang dipergunakan pada saat kecelakaan tersebut adalah Yamaha Mio warna Hijau No. Pol N-2954-IC tahun 2002;
Bahwa benar saksi bersama dengan saksi Agus Rachmanto, dan NORYANTO pulang bersama-sama kearah Barat dengan cara menaiki sepeda motor secara beriringan depan belakang dengan posisi saksi berada di paling belakang, di depan saksi ada saksi. Agus Rahmanto dan yang paling depan adalah NORYANTO, dan pada akhirnya di tempat kejadian kecelakaan tersebut tahu-tahu dari arah belakang/timur (searah) ada kendaraan / mobil elf melaju dengan kecepatan kencang melaju zig-zag mendahului saksi dan mendahului saksi Agus Rahmanto dan kemudian menabrak dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai oleh NORYANTO dan mobil Elf tersebut melaju semakin kencang dan melarikan diri;
Bahwa benar situasi arus lalu lintas di jalan dalam keadaan sepi, tidak ada pengendara lain yang melintas;
Bahwa benar posisi pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut adalah sepeda motor yang dikendarai NORYANTO ditabrak dari arah belakang oleh mobil Elf yang kemudian melarikan diri;
Bahwa benar kondisi NORYANTO pada saat sesaat setelah ditabrak dari arah belakang langsung terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka parah kemudian meninggal di RSUD Kepanjen pada pagi harinya;
Bahwa benar saksi melihat pada saat mobil Elf menabrak sepeda motor korban NORYANTO dari arah belakang;
Bahwa benar mobil Elf tersebut berwarna gelap seperti silver dan plat nomornya N- 7016-A dengan warna dasar plat nomor berwarna hitam.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan pada pokoknya bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi 2. AGUS RACHMANTO:
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar jam 01.00 wib di jalan raya Jenderal Sudirman ( Timur SPBU Sumber Pucung / depan Kantor Koperasi Mitra Usaha; Bahwa benar kecelakaan terjadi antara kendaraan mobil Elf dengan sepeda motor; Bahwa benar saat itu saksi sedang mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Vario berjalan dari arah timur ke barat kecepatan pelan searah dibelakang kendaraan sepeda motor korban NORYANTO;
Bahwa benar saat kecelakaan tersebut saksi melihat dengan jarak 50 meter;
Bahwa benar saat itu jalan dalam keadaan sepi, jalan lurus, aspal baik dan kering, jalan lebar, terdapat garis putih marka jalan, cuaca cerah, kondisi penerangan remang-remang;
Bahwa benar saksi dan teman saksi yaitu NORYANTO, MASHURI, dan SIWO mengendarai sepeda motor masing-masing, posisi NORYANTO berada di depan sedangkan saksi, MASHURI dan SIWO dibelakang, kemudian SIWO belok ke gang rumahnya sehingga saksi tinggal bertiga dengan korban dan saksi MASHURI dengan posisi saksi urutan nomor 2 (dua), sesampainya di tempat kejadian dari arah belakang saksi melihat kaca spion saksi yang sebelah kanan yang sedikit berembun ada sejenis kendaraan yang saksi tidak ketahui tiba-tiba berjalan terlalu mepet kearah saksi sehingga saksi hamper terserempet sampai akhirnya kendaraan tersebut menambah kecepatan dan menabrak NORYANTO;
Bahwa benar sepengetahuan saksi, saksi melihat kendaraan elf tersebut di depan saksi berjalan lurus sudah minggir dan pelan dari arah timur ke barat serta lampu belakangnya menyala normal;
Bahwa benar mobil Elf tersebut berjalan dari arah belakang dari timur ke barat namun mepet kea rah saksi kemudian menambah kecepatan hingga menabrak NORYANTO;
Bahwa benar saksi tidak mendengar suara klakson maupun melihat mobil Elf tersebut mengerem jadi pada saat itu langsung menabrak bagian belakang kendaraan sepeda motor NORYANTO hingga terjatuh dan bagian belakang motornya hancur;
Bahwa benar mobil Elf tersebut tidak berhenti sama sekali dan langsung melarikan diri;
Bahwa benar setelah mengalami kecelakaan tersebut NORYANTO mengalami luka dijari kaki kirinya serta bagian kepalanya lecet sehingga langsung dibawa ke Puskesmas.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan pada pokoknya bahwa keterangan saksi benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa DWI SUBEKTI Bin MARLI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa telah menerima dan membenarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa benar kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar jam 01.00 WIB di jalan Raya Sumber Pucung, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang;
Bahwa benar sewaktu kecelakaan tersebut terdakwa yang mengemudikan kendaraan Isuzu Elf No. Pol N-7016-A yang saksi sewa dari saksi WISNU dengan biaya sewa Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Isuzu Elf dengan sepeda motor;
Bahwa benar saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut berjalan lurus dari arah timur ke barat dengan kecepatan kurang lebih 40-50 km/jam masuk perseneleng gigi 4;
Bahwa benar terdakwa pada saat itu dalam keadaan sehat dan tidak capek hanya saja saat itu terdakwa mengantuk;
Bahwa benar situasi de jalan pada saat itu kosong dan sepi, tidak ada kendaraan lain yang berjalan searah maupun berlawanan di depan terdakwa, baru setelah terdakwa sempat beberapa saat tertidur akibat mengantuk sewaktu mengemudikan terdakwa kemudian tersadar pada saat menabrak kendaraan yang tiba-tiba di depan terdakwa;
Bahwa benar seingat terdakwa sesaat sebelum terjadi kecelakaan situasi di depan kosong dan sepi, tidak ada kendaraan lain yang berjalan searah maupun berlawanan dihadapan terdakwa, baru setelah terdakwa sempat beberapa saat tertidur dan sewaktu terdakwa sadar terdakwa tiba-tiba menabrak motor korban;
Bahwa bagian bemper depan sebelah pojok kiri bawah menabrak dari belakang kendaraan sepeda motor tersebut sehingga pengendara sepeda motor jatuh;
Bahwa benar setelah menabrak korban, terdakwa langsung melarikan diri.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Kendaraan Isuzu NHR55E-2 (Elf) Nopol : N-7016-A warna abu-abu metalik tahun 2010;
STNK Kendaraan Isuzu NHR55E-2 (Elf) Nopol : N-7016-A warna abu-abu metalik tahun 2010.
1 (satu) unit kendaraan SPM Yamaha Mio Nopol : N-2954-IC warna hijau tahun 2012; STNK kendaraan SPM Yamaha Mio Nopol : N-2954-IC warna hijau tahun 2012;
1 (satu) lembar SIM C An. Noryanto.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti saksi dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di di Jalan Raya Sumberpucung, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang pada awalnya sekitar pukul 21.30 WIB, korban NORYANTO datang ke warung kopi milik saksi AHMAD MASHURI sampai dengan sekitar pukul 24.50 WIB dan setelah itu kemudian saksi AHMAD MASHURI, saksi AGUS RACHMANTO, dan korban NORYANTO bersama-sama dari arah timur pergi kearah barat dengan cara menaiki sepeda motor sendiri-sendiri, pada saat itu korban NORYANTO menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau No. Pol N-2954-IC posisi beriringan yaitu korban NORYANTO paling depan, kemudian saksi AGUS RACHMANTO, lalu saksi AHMAD MASHURI;
Bahwa benar kemudian tiba-tiba dari arah belakang datang kendaraan Isuzu Elf No.Pol N-7016-A yang dikendarai terdakwa DWI SUBEKTI BIN MARLI melaju dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam sampai dengan 50 km/jam menggunakan perseneling 4 (empat) mendahului saksi AHMAD MASHURI dan saksi AGUS RACHMANTO,
Bahwa benar kemudian karena terdakwa DWI SUBEKTI BIN MARLI mengemudikan kendaraan Isuzu Elf tersebut dalam keadaan mengantuk lalu terdakwa menabrak korban NORYANTO dari belakang;
Bahwa benar dari kejadian tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor bernama korban NORYANTO terjatuh dan kemudian setelah dibawa ke Puskesmas korban meninggal dunia,
Bahwa benar berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 15.084/III tanggal 29 April yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar dan ditandatangani oleh Dokter Spesialis Forensik RSUD. Dr. Saiful Anwar Malang dr. Tasmonoheni, SpF dengan hasil pemeriksaan pada kesimpulan yaitu pada korban didapatkan luka terbuka, luka-luka babras, luka-luka memar, teraba tanda pasti patah tulang, pertengahan lengan bawah kiri, semua akibat kekerasan benda tumpul, sebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, maka Majelis Hakim akan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut dengan dakwaan yang terbukti atas diri Terdakwa, yaitu sebagaimana Dakwaan Kesatu adalah pasal 310 (4) UU No. 22 tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barangsiapa;
Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah setiap subyek hukum atau orang siapa saja baik laki-laki atau perempuan yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum diajukan ke muka sidang dan dituntut pertangungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut dan tidak termasuk dalam pengertian pasal 44 KUHP, dalam subyek hukum tersebut diajukan ke persidangan karena suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini orang yang diajukan sebagai Terdakwa adalah bernama DWI SUBEKTI Bin MARLI adalah seorang perempuan yang sampai saat ini belum ada indikasi bahwa Terdakwa tersebut sedang terganggu jiwanya sehingga terhadap apa yang didakwakan atas dirinya dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa di persidangan Ketua Majelis Hakim telah membacakan identitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut telah membenarkannya serta tidak keberatan, dengan demikian unsur barang siapa ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2. Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini matinya orang tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari lalainya atau kurang hati-hatinya Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan telah diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di di Jalan Raya Sumberpucung, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang pada awalnya sekitar pukul 21.30 WIB, korban NORYANTO datang ke warung kopi milik saksi AHMAD MASHURI sampai dengan sekitar pukul 24.50 WIB dan setelah itu kemudian saksi AHMAD MASHURI, saksi AGUS RACHMANTO, dan korban NORYANTO bersama-sama dari arah timur pergi kearah barat dengan cara menaiki sepeda motor sendiri-sendiri, pada saat itu korban NORYANTO menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau No. Pol N-2954-IC posisi beriringan yaitu korban NORYANTO paling depan, kemudian saksi AGUS RACHMANTO, lalu saksi AHMAD MASHURI;
Bahwa benar kemudian tiba-tiba dari arah belakang datang kendaraan Isuzu Elf No.Pol N-7016-A yang dikendarai terdakwa DWI SUBEKTI BIN MARLI melaju dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam sampai dengan 50 km/jam menggunakan perseneling 4 (empat) mendahului saksi AHMAD MASHURI dan saksi AGUS RACHMANTO,
Bahwa benar kemudian karena terdakwa DWI SUBEKTI BIN MARLI mengemudikan kendaraan Isuzu Elf tersebut dalam keadaan mengantuk lalu terdakwa menabrak korban NORYANTO dari belakang;
Bahwa benar dari kejadian tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor bernama korban NORYANTO terjatuh dan kemudian setelah dibawa ke Puskesmas korban meninggal dunia;
Bahwa benar berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 15.084/III tanggal 29 April yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar dan ditandatangani oleh Dokter Spesialis Forensik RSUD. Dr. Saiful Anwar Malang dr. Tasmonoheni, SpF dengan hasil pemeriksaan pada kesimpulan yaitu pada korban didapatkan luka terbuka, luka-luka babras, luka-luka memar, teraba tanda pasti patah tulang, pertengahan lengan bawah kiri, semua akibat kekerasan benda tumpul, sebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur ini telah pula terpenuhi dan terbukti atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 310 (4) UU No. 22 tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah sebagai manusia yang sehat dan jasmani sehingga ia mampu untuk bertanggung jawab, maka dengan perbuatannya tersebut Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Kendaraan Isuzu NHR55E-2 (Elf) Nopol : N-7016-A warna abu-abu metalik tahun 2010 dan STNK Kendaraan Isuzu NHR55E-2 (Elf) Nopol : N-7016-A warna abu-abu metalik tahun 2010 dikembalikan kepada pemiliknya yaitu WISNU HERMAWAN Bin SUCIPTO;
Sedangkan untuk 1 (satu) unit kendaraan SPM Yamaha Mio Nopol : N-2954-IC warna hijau tahun 2012, STNK kendaraan SPM Yamaha Mio Nopol : N-2954-IC warna hijau tahun 2012, 1 (satu) lembar SIM C An. Noryanto, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu KALIMAH
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dipersidangan
Antara Terdakwa dan keluarga korban sudah saling memaafkan dan ada perdamaian;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DWI SUBEKTI Bin MARLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kealpaannya menyebabkan orang lain mati" sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kendaraan Isuzu NHR55E-2 (Elf) Nopol : N-7016-A warna abu-abu metalik tahun 2010;
STNK Kendaraan Isuzu NHR55E-2 (Elf) Nopol : N-7016-A warna abu-abu metalik tahun 2010.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu WISNU HERMAWAN Bin SUCIPTO;
1 (satu) unit kendaraan SPM Yamaha Mio Nopol : N-2954-IC warna hijau tahun 2012; STNK kendaraan SPM Yamaha Mio Nopol : N-2954-IC warna hijau tahun 2012;
1 (satu) lembar SIM C An. Noryanto.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu KALIMAH
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2015, oleh kami ARIEF KARYADI, SH.,MHum., selaku Hakim Ketua, TENNY ERMA SURYANTHI, SH.MH. dan HENDRY ARGATAMA ELLION, SH.,S.Fil.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rr. DHESSY IKE A., Amd. SH., M.Hum., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, serta dihadiri oleh NURDHINA HAKIM, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa.
| Anggota Majelis Hakim | Ketua Majelis Hakim | ||
| (TENNY ERMA SURYANTHI, SH.MH.) | (ARIEF KARYADI, SH.M.Hum.) | ||
| (HENDRY ARGATAMA ELLION, SH.,S.Fil., M.H.) | |||
| Panitera pengganti | |||
| (Rr. DHESSY IKE A., Amd. SH., M.Hum.) | |||