14/Pdt.G/2014/PN.Tbh
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 14/Pdt.G/2014/PN.Tbh
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Plaintiff (4)
MENGADILI : DALAM KONPENSI DALAM PROVISI • Menolak Tuntutan Provisi dari Para Penggugat untuk seluruhya • Menangguhkan biaya perkara hingga Putusan akhir; DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Surat Pernyataan Penggugat IV pada tanggal 9 Januari 2013 yang menerangkan tanah di Parit 11 yang menjadi Objek Perkara adalah milik Penggugat I adalah sah dan berharga; 3. Menyatakan bahwa sebidang tanah yang terletak di parit 11, desa Pancur, kecamatan Keritang, kabupaten Indragiri Hilir, dengan batas-batas sebagai berikut : 1) Tanah yang terletak di Parit 11, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil ukuran sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Kongsi, seluas kurang lebih 100 (seratus) meter; - Sebelah Selatan berbatasan dengan batas sempadan Parit 10, seluas kurang lebih 100 (seratus) meter; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Murni, seluas kurang lebih 295 (dua ratus sembilan puluh lima) meter. - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Syamsu, seluas kurang lebih 314 (tiga ratus empat belas) meter; Sebagai milik Penggugat I dan SKRPT nomor 200/PCR/PG-593.3/ 2005 adalah sah dan berharga . 2) Tanah yang terletak di parit 11, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil dengan ukuran sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Kongsi, seluas kurang lebih 100 (seratus) meter. - Sebelah Selatan berbatasan dengan Batas sempadan Parit 10, seluas kurang lebih 100 (seratus) meter. - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Dg. Pawawo, seluas kurang lebih 314 (tiga ratus empat belas) meter. - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Baharudin, seluas kurang lebih 331 (tiga ratus tiga puluh satu) meter. Sebagai milik Penggugat II dan SKRPT nomor 219/PCR/PG-593.3/ 2005 adalah sah dan berharga . 3) Tanah yang terletak di Parit 11, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil dengan ukuran sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Kongsi, seluas kurang lebih 100 (seratus) meter. - Sebelah Selatan berbatasan dengan Batas sempadan Parit 10, seluas kurang lebih 100 (seratus) meter. - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Syamsu, seluas kurang lebih 331 (tiga ratus tiga puluh satu)meter. - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Zainal, seluas kurang lebih 349 (tiga ratus empat puluh sembilan) meter. Sebagai Milik Penggugat III dan SKRPT nomor: 218/PCR/PG-593.3/2005 adalah sah dan berharga. 4) Tanah yang terletak di Parit 11, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil dengan ukuran sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Kongsi, seluas kurang lebih 100 (seratus) meter; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Batas sempadan Parit 10, seluas kurang lebih 100 (seratus) meter; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Baharaudin, seluas kurang lebih 349 (tiga ratus empat puluh sembilan) meter; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Budi, seluas kurang lebih 366 (tiga ratus enam puluh enam) meter; Sebagai milik Penggugat IV, SKRPT nomor 217/PCR/PG-593.3/2005 dan surat jual beli yang diketahui oleh Kepala Desa Pancur tanggal 25 Januari 2005 adalah sah dan berharga . 5) Tanah yang terletak di Parit 11, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil dengan ukuran sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Kongsi, seluas kurang lebih 100 (seratus) meter. - Sebelah Selatan berbatasan dengan Batas sempadan Parit 10, seluas kurang lebih 100 (seratus) meter. - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Zainal, seluas kurang lebih 366 (tiga ratus enam puluh enam) meter. - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sandu, seluas kurang lebih 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) meter. Sebagai milik Penggugat V dan SKRPT nomor 216/PCR/PG-593.3/ 2005 adalah sah dan berharga . 6) Tanah yang terletak di parit 11, Desa pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil dengan ukuran sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Kongsi, seluas kurang lebih 100 (seratus) meter. - Sebelah Selatan berbatasan dengan Batas sempadan Parit 10, seluas kurang lebih 100 (seratus) Meter. - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Budi, seluas kurang lebih 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) meter. - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Mariah, seluas kurang lebih 400 (empat ratus) meter. Sebagai milik Penggugat VI dan SKRPT nomor 215/PCR/PG-593.3/2005 adalah sah dan berharga. 7) Tanah yang terletak di parit 11, Desa pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil dengan ukuran sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Kongsi, seluas kurang lebih 100 (seratus) meter. - Sebelah Selatan berbatasan dengan Batas sempadan Parit 10, seluas kurang lebih 100 (seratus) meter. - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sandu, seluas kurang lebih 400 (empat ratus) meter. - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hayatang, seluas kurang lebih 444 (empat ratus empat puluh empat) meter. Sebagai milik Penggugat IV, SKRPT nomor: 214/PCR/PG-593.3/ 2005 adalah sah dan berharga dan surat jual beli yang diketahui oleh Kepala Desa Pancur tanggal 25 Januari 2005 adalah sah dan berharga. 8) Tanah yang terletak di parit 11, Desa pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil dengan ukuran sebagai berikut - Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Kongsi, seluas kurang lebih 100 meter. - Sebelah Selatan berbatasan dengan Batas sempadan Parit 10, seluas kurang lebih 100 (seratus) meter. - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Mariah, seluas kurang lebih 444 (empat ratus empat puluh empat) meter. - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Herni, seluas kurang lebih 466 (empat ratus enam puluh enam) meter. Sebagai milik Penggugat VII dan SKRPT nomor:216/PCR/PG-593.3/ 2005 adalah sah dan berharga . 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang masih menguasai tanah objek perkara dan memanen buah kelapa sawit diatasnya adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materil sejumlah Rp122.928.744,00 (seratus dua puluh dua juta, Sembilan ratus dua puluh delapan ribu, tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI - Menolak Gugatan Rekonpensi DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp4.591.000,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);