361/PID.SUS/2013/PN.TK
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 361/PID.SUS/2013/PN.TK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IRWANSYAH ISMAIL als ABI WAWAN bin Hi. ISMAIL
1. Menyatakan terdakwa IRWANSYAH ISMAIL als ABI WAWAN bin Hi. ISMAIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyimpan narkotika golongan I ” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRWANSYAH ISMAIL als ABI WAWAN bin Hi. ISMAIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka terdakwa menjalani pidana pengganti denda berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip shabu dengan berat netto 0,4421 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium berat netto 0,4130 gram ; - seperangkat alat hisap shabu (bong) ; dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah)
P U T U S A N
----------------------------------------
NOMOR : 361/PID.SUS/2013/PN.TK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : IRWANSYAH ISMAIL als ABI WAWANbin Hi.
ISMAIL.
Tempat lahir : Tanjungkarang.
Umur / Tgl.lahir : 44 Tahun / 18 September 1968
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Cengkeh I No. 45, Kelurahan Gedung Meneng,
Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
A g a m a : lslam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : S1.
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 09 Maret 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2013 sampai dengan tanggal 17 April 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2013 sampai dengan 23 April 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang sejak tanggal 24 April 2013 sampai dengan 23 Mei 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 13 Mei 2013 N0. 361/PID.SUS/2013/PN.TK. sejak tanggal 24 Mei 2013 s/d tanggal 22 Juli 2013.
Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara, Penetapan-penetapan serta surat- surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di muka persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menuntut agar Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan hal-hal sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa IRWANSYAH ISMAIL als ABI WAWAN bin Hi. ISMAIL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana " Menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri" sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan ketiga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRWANSYAH ISMAIL als ABI WAWAN bin Hi. ISMAIL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip shabu dengan berat netto 0,4421 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium berat netto 0,4130 gram, dan seperangkat alat hisap shabu (bong), dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya untuk itu terdakwa mohon dijatuhi pidana yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar Dakwaan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa terdakwa IRWANSYAH ISMAIL als ABI WAWAN bin Hi. ISMAIL, pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2013 sekira jam 22.30 WIB., atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam bulan Februari 2013, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Cengkeh I No. 45, Kelurahan Gedung Meneng Rajabasa Kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tanjungkarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2013 sekira jam 14.00 WIB., saksi Ari Saksono (berkas perkara terpisah) minta tolong kepada terdakwa untuk memesan shabu seharga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menghubungi saksi Deddy Purba (berkas perkara terpisah) untuk memesan shabu seharga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian sore harinya sekira pukul 17.30 WIB saksi Deddy Purba datang ke rumah terdakwa membawa shabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip miliknya lalu menyerahkannya kepada terdakwa yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip sesuai pesanan saksi Ari Saksono melalui terdakwa seharga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus plastik kecil adalah milik saksi Deddy Purba dititipkan kepada terdakwa yang rencananya untuk digunakan bersama lalu setelah menerima 2 (dua) paket shabut tersebut dari saksi Deddy Purba terdakwa menyimpannya ke lemari pakaian dalam kamar tidur terdakwa. Pada malam harinya sekira jam 20.00 WIB saksi Ari Saksono datang ke rumah terdakwa membatalkan shabu pesanannya dan terdakwa mengatakan supaya saksi Ari Saksono langsung membatalkannya kepada saksi Deddy Purba selaku pemilik shabu tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu yang diterimanya dari saksi Deddy Purba diserahkan kepada saksi Ari Saksono lalu saksi Ari Saksono menerimanya dan meletakkannya di atas taplak meja di ruang tamu rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi Deddy Purba mengatakan saksi Ari Saksono datang ke rumah terdakwa dan sekira pukul 21.00 WIB saksi Deddy Purba datang lalu saksi Ari Saksono mengatakan kepada saksi Deddy Purba tidak jadi membeli shabu yang dipesannya karena belum ada uangnya, setelah itu terdakwa bersama saksi Ari Saksono dan saksi Deddy Purba duduk di ruang tamu, tiba-tiba datang saksi Angki Bagus Andika dan saksi Chairil Surahmantik serta anggota kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap terdakwa, Ari Saksono dan Deddy Purba yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat di rumah terdakwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,7 gram di atas meja di ruang tamu rumah terdakwa yang diletakkan oleh saksi Ari Saksono sebelumnya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,6 gram di lemari pakaian dalam kamar tidur terdakwa yang kedua bungkus plastik klip berisi shabu tersebut diakui milik saksi Deddy Purba dan seperangkat alat hisap shabu (bong) dilantai ruang tamu rumah terdakwa milik terdakwa lalu terdakwa, Ari Saksono dan Deddy Purba berikut barang bukti dibawa ke Polda Lampung.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan UPT Laboratorium Uji Narkoba Baden Narkotika Nasional RI Nomor: 14 C/III/2013/UPT LAB UJI NARKOBA, tanggal 1 Maret 2013 selaku perneriksa yaitu Maimunah, S.Si. M.Si dan diketahui/ditandatangani oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN yaitu Kuswardani, S.Si, M.Farm.,Apt Nrp.70040687 bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warns putih dengan berat netto 0,4421 gram atas name Irwansyah Ismail, SE als Abi Wawan bin Hi. Ismail setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa IRWANSYAH ISMAIL als ABI WAWAN bin Hi. ISMAIL, pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013 sekira jam 20.00., atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam bulan Februari 2013, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di rumah terdakwa di jalan Cengkeh I No. 45, Kelurahan Gedung Meneng Rajabasa Kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013 sekira jam 15.00 WIB., saksi Ari Saksono (berkas terpisah) minta tolong kepada terdakwa untuk memesan shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menghubungi saksi Deddy Purba (berkas perkara terpisah) memesan shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian sore harinya sekira jam 17.00 WIB saksi Deddy Purba datang ke rumah terdakwa membawa pesanan shabu Ari Saksono melalui terdakwa sebanyak 1 (satu) paket klip kecil seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya pada malam hari nya sekira jam 20.00 WIB saksi Ari Saksono datang kerumah terdakwa lalu terdakwa clan Ari Saksono menggunakan shabu milik saksi Ari Saksono tersebut di rumah terdakwa dengan cara : shabu dimasukkan kedalam tabung kaca (pirek) yang disambung kedalam botol yang berisikan air melalui pipet/sedotan plastik setelah itu dipanaskan dengan menggunakan korek api gas hingga menguap (mengeluarkan asap) lalu asapnya dihisap melalui pipet/ sedotan plastik dari sisi lain botol sehingga asap tersebut terfilter masuk (melewati) air yang berada di dalam botol dan masuk kedalam mulut kemudian asap dihembuskan seperti halnya merokok dan balk terdakwa maupun saksi Ari Saksono mengisap asap shabu tersebut secara bergantian masing - masing sebanyak 8 kali.
Pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2013 sekira jam 22.30 WIB sewaktu terdakwa bersama saksi Ari Saksono dan saksi Deddy Purba duduk di ruang tamu untuk menggunakan shabu yang dititipkan oleh saksi Deddy Purba kepada terdakwa tiba -tiba datang saksi Angki Bagus Andika dan saksi Chairil Surahmantik serta anggota kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap terdakwa, Ari Saksono dan Deddy Purba yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat di rumah terdakwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa Ari Saksono der Deddy Purba berikut barang bukti dibawa ke Polda Lampung.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2013 sekira jam 23.00 WIB di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung diambil urine terdakwa dengan menggunakan alat Testpek Narkotest lalu urine terdakwa di masukkan di dalam pot urine dan urine terdakwa menunjukkan hasil positif mengandung Met Aphetamine/Narkotika, selanjutnya untuk menentukan lebih lanjut benar kadar atau kandungan narkotika dalam darah dan urine, make urine terdakwa di kirimkan ke Lab Urine BNN di Jakarta.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan UPT Laboratorium Uji Narkoba Baden Narkotika Nasional RI Nomor: 14 C/III/2013/UPT LAB UJI NARKOBA, tanggal 1 Maret 2013 selaku pemeriksa yaitu Maimunah, S.Si. M.Si dan diketahui/ditandatangani oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN yaitu Kuswardani, S.Si.,M.Farm., Apt Nrp.70040687 bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah pot plastik bening berisikan urine + 50 ml atas nama Irwansyah Ismail, SE als Abi Wawan bin Hi. Ismail setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seperangkat alat hisap (bong) atas nama Irwansyah Ismail, SE als Abi Wawan bin Hi. Ismail setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung sisa - sisa/ residu Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang
Perbuatan terdakwa IRWANSYAH ISMAIL als ABI WAWAN bin Hi. ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti isi dan maksudnya serta terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip shabu dengan berat netto 0,4421 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium berat netto 0,4130 gram, dan seperangkat alat hisap shabu (bong) ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan saksi-saksi yang menerangkan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
SaksiCHAIRIL SURAHMANTIK Bin ABDUL RAHMAN.
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi bersama rekan anggota Polri bertugas di Dit Res Narkoba Polda Lampung telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama temannya yaitu Ari Saksono dan Deddy Purba, pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2013 pukul 22.30 WIB bertempat di rumah terdakwa Jalan Cengkeh I No. 45 Lk.1, Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, Kotamadya Bandar Lampung.
Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat di rumah terdakwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu ;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa, Deddy Purba dan Ari Saksono sedang duduk bertiga di ruang tamu ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,7 gram di atas taplak meja di ruang tamu dan, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,6 gram di lemari pakaian dalam kamar tidur dan seperangkat alat hisap shabu (bong) dilantai ruang tamu.
Bahwa 2 (dua) plastik klip shabu tersebut diakui milik Deddy Purba, yaitu 1 (satu) plastik klip yang diatas meja mau dijual kepada Ari Saksono dan 1 (satu) plastik klip dititip kepada terdakwa sedangkan seperangkat alat hisap shabu (bong) diakui terdakwa miliknya.
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa mengakui tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan narkotika jenis shabu.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,7 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,6 gram dan seperanbgkat alat hisap shabu (bong) yang ditemukan pada waktu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
Saksi ANGKI BAGUS ANDIKA Bin RISWINARKO.
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa terdakwa bersama temannya yaitu Ari Saksono dan Deddy Purba, pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2013 pukul 22.30 WIB bertempat di rumah terdakwa Jalan Cengkeh I No. 45 Lk.1, Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, Kotamadya Bandar Lampung, ditangkap saksi bersama rekan anggota Polri bertugas di Dit Res Narkoba Polda Lampung sebanyak 6 (enam) orang ;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena sebelumnya ada informasi dari masyarakat di rumah terdakwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu ;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa, Deddy Purba dan Ari Saksono sedang duduk bertiga di ruang tamu dan pada saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,7 gram di atas taplak meja di ruang tamu;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,6 gram di lemari pakaian dalam kamar tidur dan seperangkat alat hisap shabu (bong) dilantai ruang tamu.
Bahwa 2 (dua) plastik klip shabu tersebut diakui milik Deddy Purba, yaitu 1 (satu) plastik klip yang diatas meja mau dijual kepada Ari Saksono dan 1 (satu) plastik klip dititip kepada terdakwa sedangkan seperangkat alat hisap shabu (bong) diakui terdakwa miliknya.
Bahwa menurut terdakwa, Ari Saksono pesan shabu kepada terdakwa kemudian terdakwa pesan kepada Deddy Purba shabu seberat 0,7 gram ;
Bahwa sebelum ditangkap sekitar jam 17.30 WIB Deddy Purba mengantar shabu tersebut kepada terdakwa di rumah terdakwa sebanyak 2 (dua) plastik, satu plastik berisi shabu 0,7 gram adalah pesanan dari Ari Saksono dan satu plastik berisi shabu 0,6 gram dititip kepada terdakwa ;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa mengakui tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan narkotika jenis shabu.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,7 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,6 gram dan seperanbgkat alat hisap shabu (bong) yang ditemukan pada waktu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
3. Saksi Deddy Purba bin Usman.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Lampung dan saksi membenarkan BAP di Penyidik tersebut.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2013 pukul 22.30 WIB terdakwa, Ari Saksono dan saksi ditangkap oleh anggota kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Lampung, di rumah terdakwa di Jalan Cengkeh I No. 45 Lk.1, Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, Kotamadya Bandar Lampung.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa, saksi dan Ari Saksono sedang duduk bertiga di ruang tamu dan pada saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,7 gram di atas taplak meja di ruang tamu;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,6 gram di lemari pakaian dalam kamar tidur terdakwa dan seperangkat alat hisap shabu (bong) di lantai ruang tamu.
Bahwa 2 (dua) plastik klip shabu tersebut adalah milik saksi, yaitu 1 (satu) plastik klip yang diatas meja mau dijual kepada Ari Saksono seharga Rp.1.400.000,- dan 1 (satu) plastik klip dititip kepada terdakwa sedangkan seperangkat alat hisap shabu (bong) adalah milik terdakwa ;
Bahwa sebelumnya sekitar jam 14.30 WIB, terdakwa pesan shabu kepada saksi seharga Rp.1.400.000,-, menurut terdakwa shabu tersebut pesanan dari Ari Saksono ;
Bahwa sekitar jam 17.30 WIB saksi mengantar shabu tersebut kepada terdakwa di rumah terdakwa sebanyak 2 (dua) plastik, satu plastik berisi shabu 0,7 gram adalah pesanan dari Ari Saksono dan satu plastik berisi shabu 0,6 gram dititip kepada terdakwa, yang rencananya akan saksi pakai bersama terdakwa.
Bahwa pada malam itu saksi datang ke rumah terdakwa untuk mengambil uang pesanan shabu dari Ari Saksono, namun pada waktu itu Ari Saksono membatalkan pesanannya karena Ari Saksono belum mempunyai uang ;
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013 terdakwa memesan 1 (satu) paket shabu seharga Rp.200.000,- yang merupakan pesanan Ari Saksono.
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari pemesanan shabu tersebut yaitu saksi ajak untuk memakai bersama shabu ;
Bahwa saksi mendapatkan shabu karena membeli dari YAN (DPO) seharga Rp.1.350.000,-
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,7 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,6 gram dan seperangkat alat hisap shabu (bong) yang ditemukan pada waktu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;.
4. Saksi ARI SAKSONO bin SLAMET.
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi dimintai tolong oleh teman saksi DEDE (DPO) yang akan datang dari Jakarta ke Bandar Lampung untuk memesan shabu seharga Rp.1.400.000,- dan uangnya akan ditransfer melalui rekening saksi apabila barang sudah ada ;
Bahwa saksi lalu menyampaikan pesanan tersebut ke terdakwa karena sebelumnya yaitu pada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2013, saksi pesan shabu ke terdakwa seharga Rp.200.000,- dan shabu tersebut saksi pergunakan bersama terdakwa di rumah terdakwa menggunakan alat hisap (bong) milik terdakwa ;
Bahwa cara menggunakan shabu tersebut adalah dengan meletakkan di atas pirek (tabung kaca) yang disambung ke dalam botol yang berisikan air melalui sedotan plastik setelah dipanaskan dengan menggunakan korek api gas hingga mengeluarkan asap lalu asap dihisap melalui sedotan yang berada di sisi lain botol sehingga asap tersebut melewati air yang ada dalam botol lalu disedot secara bergantian antara saksi dengan terdakwa ;
Bahwa pada jam 20.00 WIB, Dede mengatakan belum bisa transfer uangnya dan minta tolong agar saksi membayarkan dulu pesanannya tersebut, dan karena saksi tidak mempunyai uang saksi datang ke rumah terdakwa untuk membatalkan pesanannya tersebut dan terdakwa kemudian menelpon Deddy Purba untuk datang ke rumah terdakwa ;
Bahwa shabu yang saksi pesan ditaruh di atas meja tamu oleh terdakwa dan saat Deddy Purba datang saksi mengatakan bahwa saksi membatalkan pesanan tersebut karena belum mempunyai uang ;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa, saksi dan Deddy Purba sedang duduk bertiga di ruang tamu dan pada saat itu didapati 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,7 gram di atas taplak meja di ruang tamu;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,6 gram di lemari pakaian dalam kamar tidur dan seperangkat alat hisap shabu (bong) dilantai ruang tamu.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2013 pukul 22.30 WIB terdakwa, Ari Saksono dan Deddy Purba ditangkap oleh anggota kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Lampung, di rumah terdakwa di Jalan Cengkeh I No. 45 Lk.1, Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, Kotamadya Bandar Lampung.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa, Deddy Purba dan Ari Saksono sedang duduk bertiga di ruang tamu dan pada saat itu didapati 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,7 gram di atas taplak meja di ruang tamu;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,6 gram di lemari pakaian dalam kamar tidur dan seperangkat alat hisap shabu (bong) dilantai ruang tamu.
Bahwa 2 (dua) plastik klip shabu tersebut diakui milik Deddy Purba, yaitu 1 (satu) plastik klip yang diatas meja mau dijual kepada Ari Saksono seharga Rp.1.400.000,- dan 1 (satu) plastik klip dititip kepada terdakwa sedangkan seperangkat alat hisap shabu (bong) adalah milik terdakwa ;
Bahwa sekitar jam 14.00 WIB Ai Saksono pesan shabu seharga Rp.1.400.000,- melalui terdakwa, kemudian terdakwa sekitar jam 14.30 WIB, terdakwa pesan shabu kepada Deddy Purba melalui hp seharga Rp.1.400.000,- ;
Bahwa Ari Saksono pesan shabu melalui terdakwa karena sehari sebelumnya, Kamis, 14 Februari 2013, Ari Saksono pesan shabu seharga Rp.200.000,- melalui terdakwa, yang kemudian dipakai bersama terdakwa dengan Ari Saksono di rumah terdakwa dengan menggunakan bong milik terdakwa ;
Bahwa cara menggunakan shabu tersebut adalah dengan meletakkan di atas pirek (tabung kaca) yang disambung ke dalam botol yang berisikan air melalui sedotan plastik setelah dipanaskan dengan menggunakan korek api gas hingga mengeluarkan asap lalu asap dihisap melalui sedotan yang berada di sisi lain botol sehingga asap tersebut melewati air yang ada dalam botol lalu disedot secara bergantian antara saksi dengan terdakwa ;
Bahwa sekitar jam 17.30 WIB Deddy Purba mengantar shabu kepada terdakwa di rumah terdakwa sebanyak 2 (dua) plastik, satu plastik berisi shabu 0,7 gram adalah pesanan dari Ari Saksono seharga Rp.1.400.000,- dan satu plastik berisi shabu 0,6 gram dititip kepada terdakwa yang rencananya akan dipakai bersama terdakwa dengan Deddy Purba ;
Bahwa pada malam itu itu Ari Saksono ke rumah terdakwa dan terdakwa telah memberikan shabu pesanannya lalu di taruh Ari Saksono di atas meja tamu, dan Ari Saksono mengatakan bahwa ia membatalkan pesanannya karena belum mempunyai uang ;
Bahwa terdakwa mengatakan agar Ari Saksono bilang sendiri kepada Deddy Purba, lalu terdakwa menelpon Deddy Purba agar datang ke rumah terdakwa, dan saat terdakwa, Ari Saksono dan Deddy Purba membicarakan mengenai pesanan shabu tersebut datang Polisi ;
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari pemesanan shabu tersebut yaitu diajak untuk memakai bersama shabu, baik oleh Ari Saksono maupun oleh Deddy Purba ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,7 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,6 gram dan seperangkat alat hisap shabu (bong) yang ditemukan pada waktu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN Jakarta Nomor : 14C/III/2013/ UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 01 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Maimunah, S.SLM.Si, Rieska Dwi Widayati, S.SL M.Si dan Puteri Heryani, Ssi.Apt. yang diketahui oleh Kepala UPT Laboratorium Narkoba BNN terhadap barang bukti :
1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,4421 gram ;
Seperangkat alat hisap (bong) ;
1 (satu) pot plastik bening berisikan urine + 50 ml an. Irwansyah Ismail, SE alias Abi Wawan bin Hi. Ismail ;
setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa Kristal warna putih dan urine adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan seperangkat alat hisap (bong) adalah benar mengandung sisa-sisa/residu Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan hasil laboratorium maka Majelis dapat menyimpulkan beberapa fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2013 pukul 22.30 WIB terdakwa, Ari Saksono dan Deddy Purba ditangkap oleh anggota kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Lampung, di rumah terdakwa di Jalan Cengkeh I No. 45 Lk.1, Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, Kotamadya Bandar Lampung.
Bahwa pada saat dilakukan penggledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,7 gram di atas taplak meja di ruang tamu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,6 gram di lemari pakaian dalam kamar tidur terdakwa dan seperangkat alat hisap shabu (bong) dilantai ruang tamu ;
Bahwa 2 (dua) plastik klip shabu tersebut diakui milik Deddy Purba, yaitu 1 (satu) plastik klip yang diatas meja adalah pesanan Ari Saksono seharga Rp.1.400.000,- tetapi dibatalkan karena Ari Saksono belum mempunyai uang dan 1 (satu) plastik klip dititip kepada terdakwa sedangkan seperangkat alat hisap shabu (bong) adalah milik terdakwa ;
Bahwa Ari Saksono pesan shabu seharga Rp.1.400.000,- melalui terdakwa, kemudian terdakwa menyampaikan pesanan tersebut kepada Deddy Purba melalui hp dan shabu tersebut telah diantar Deddy Purba kepada terdakwa dan Deddy Purba juga menitip satu plastik shabu seberat 0,6 gram kepada terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis, 14 Februari 2013, Ari Saksono pesan shabu seharga Rp.200.000,- melalui terdakwa kepada Deddy Purba, yang kemudian dipakai bersama terdakwa dengan Ari Saksono ;
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari pemesanan shabu tersebut yaitu diajak untuk memakai bersama shabu, baik oleh Ari Saksono maupun oleh Deddy Purba ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,7 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,6 gram dan seperangkat alat hisap shabu (bong) yang ditemukan pada waktu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ;
Menimbang, bahwa segala hal ikhwal yang terjadi selama pemeriksaan di persidangan adalah sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaannya yaitu : pertama melanggar pasal 112 Ayat (1) Undang – undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa sekarang MAJELIS HAKIM akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta tersebut apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana ataukah tidak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana maka semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif maka Majelis dapat langsung memilih dakwaan mana yang memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan berdasarkan fakta-fakta di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta maka menurut Majelis yang paling tepat adalah dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang.
Unsur secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ;
Unsur barang siapa.
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “SETIAP ORANG” identik dengan kata “BARANG SIAPA” menunjuk pada siapa saja selaku subjek hukum pemegang hak dan kewajiban yang mempunyai kemampuan untuk berbuat serta bertanggung jawab atas perbuatannya yang saat ini sedang diajukan ke persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana dan dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan seorang laki-laki yang setelah diperiksa mengaku bernama IRWANSYAH ISMAIL als ABI WAWAN bin Hi. ISMAIL, lengkap dengan seluruh identitasnya dan ternyata identitas tersebut bersesuaian dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan Surat Tuntutan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian maka unsur kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Menimbang, bahwa unsur “melawan hak“ yang dalam kajian ilmu pengetahuan hukum pidana identik dengan pengertian “tanpa hak“ maka mengandung arti bahwa perbuatan tersebut adalah tidak sesuai menurut hukum, sedangkan menurut SIMONS dalam bukunya “leerbook” hal 175-176 bahwa suatu anggapan umum menyatakan tanpa hak sendiri [zonder eigen recht] adalah perbuatan melawan hukum [wederrechtelijk] disyaratkan telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum [in stijd met het recht] ;
Menimbang, bahwa oleh karena anasir memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan bersifat alternatif, apabila salah satu anasir telah terbukti maka seluruh unsur dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2013 pukul 22.30 WIB terdakwa, Ari Saksono dan Deddy Purba ditangkap oleh anggota kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Lampung, di rumah terdakwa di Jalan Cengkeh I No. 45 Lk.1, Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, Kotamadya Bandar Lampung, dan pada saat dilakukan penggledahan dapati 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,7 gram di atas taplak meja di ruang tamu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,6 gram di lemari pakaian dalam kamar tidur terdakwa dan seperangkat alat hisap shabu (bong) di lantai ruang tamu ;
Menimbang, bahwa 2 (dua) plastik klip shabu tersebut diakui milik Deddy Purba, yaitu 1 (satu) plastik klip yang diatas meja adalah pesanan Ari Saksono seharga Rp.1.400.000,- tetapi dibatalkan karena Ari Saksono belum mempunyai uang dan 1 (satu) plastik klip dititip Deddy Purba kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa satu plastik shabu seberat 0,7 gram dipesan Ari Saksono melalui terdakwa kepada Deddy Purba, dan shabu tersebut telah diantar Deddy Purba kepada terdakwa dan Deddy Purba juga menitipkan satu plastik sabu seberat 0,6 gram kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian shabu seberat 0,7 gram sebelum diserahkan kepada Ari Saksono berada dalam penguasaan terdakwa dan pada terdakwa didapati pula satu plastik sabu seberat 0,6 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian di kamar terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN Jakarta Nomor : 14C/III/2013/ UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 01 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Maimunah, S.SLM.Si, Rieska Dwi Widayati, S.SL M.Si dan Puteri Heryani, Ssi.Apt. yang diketahui oleh Kepala UPT Laboratorium Narkoba BNN terhadap barang bukti :
1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,4421 gram ;
setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
Menimbang, bahwa terdakwa bukanlah orang ataupun lembaga/badan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat memiliki ijin untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika, sehingga sudah barang tentu shabu tersebut disimpan terdakwa tanpa ijin ;
Menimbang, bahwa adapun mengenai alat hisap (bong) dan urin terdakwa
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN Jakarta Nomor : 14C/III/2013/ UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 01 Maret 2013 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa urine adalah benar mengandung Metamfetamina dan seperangkat alat hisap (bong) adalah benar mengandung sisa-sisa/residu Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan maka pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013, Ari Saksono pesan shabu seharga Rp.200.000,- melalui terdakwa kepada Deddy Purba, yang kemudian dipakai bersama terdakwa dengan Ari Saksono, sehingga pada saat dilakukan tes urin maka urin terdakwa masih terdapat kandungan metamfetamina, demikian juga dengan alat hisap (bong) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan terdakwa menyampaikan pesanan shabu dari Ari Saksono kepada Deddy Purba dengan mendapat keuntungan diajak untuk mengkonsumsi shabu bersama-sama baik oleh Ari Saksono maupun Deddy Purba, dan terdakwa ditangkap bersama Ari Saksono dan Deddy Purba pada hari Jumat tanggal 15 Pebruari 2013 bukan pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013 dan tidak sedang menggunakan shabu akan tetapi kedapatan menyimpan shabu titipan Deddy Purba sebagaimana telah dipertimbangkan di atas ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan maka ada 2 (dua) peristiwa yang berbeda satu sama lain, yaitu peristiwa hari Kamis, tanggal 14 Februari 2013 terdakwa bersama Ari Saksono menggunakan shabu, dan peristiwa pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2013 saat penangkapan dan diketemukannya barang bukti shabu dengan berat kotor 0,7 gram dan 0,6 gram. Apabila dakwaan Penuntut Umum bersifat kumulatif maka baik dakwaan pertama maupun dakwaan kedua dipertimbangkan kedua-duanya, sehingga perbuatan terdakwa pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013 menggunakan shabu akan memenuhi unsur dalam dakwaan kedua atau tidak, namun karena bentuk dakwaan adalah merupakan kewenangan Penuntut Umum maka Majelis Hakim hanya dapat mempertimbangkan sesuai dengan dakwaan, dan menurut Majelis Hakim yang paling relevan peristiwanya adalah pada saat penangkapan hari Jumat tanggal 15 Februari 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka unsur tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena keseluruhan unsur dari Dakwaan pertama telah terbukti dan telah memberikan keyakinan kepada Majelis akan kesalahannya tersebut, maka Terdakwa harus dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan pertama tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan pertama Penuntut Umum maka dengan sendirinya Majelis Hakim tidak sependapat dengan pertimbangan tuntutan Penuntut Umum, dan yang perlu dikoreksi dalam tuntutannya Penuntut Umum menyatakan yang terbukti adalah dakwaan ketiga, sedangkan dakwaan alternatif tersebut hanya dakwaan pertama atau dakwaan kedua ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dipersalahkan sedangkan menurut pengamatan Majelis baik terhadap diri maupun perbuatan Terdakwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak diketemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana baik berupa alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan dari diri Terdakwa maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana dan karena dalam pasal ini pidana pokok bersifat kumulatif yaitu disamping pidana badan juga pidana denda maka terhadap Terdakwa dihukum pula untuk membayar denda ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama pemeriksaan telah ditahan maka masa selama Terdakwa berada di dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan hukum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka Majelis memandang perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebankan membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan sebagaimana terdapat pada daftar barang bukti dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini maka perintah penyerahan barang bukti tersebut tidak mengikuti atauran dalam ketentuan Pasal 196 ayat (1) KUHAP, karena telah diatur secara tersendiri dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 136 bahwa Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta barang-barang atau peralatan yang digunakan
untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusannya Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa dapat menghancurkan masa depan diri sendiri dan orang lain ;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba yang sudah sedemikian maraknya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas, dan untuk menghindari disparitas penjatuhan pidana oleh karena perkara ini diajukan secara terpisah (splitsing) yaitu perkara atas nama Ari Saksono ( perkara nomor : 362/Pid.Sus/2013/PN.TK.) dan Deddy Purba ( perkara nomor : 360/Pid.Sus/2013/PN.TK.), namun pada dasarnya fakta-fakta hukumnya adalah sama hanya peranannya yang berbeda, dan untuk perlakuan yang sama di depan hukum, maka Majelis berpendapat bahwa putusan yang akan dijatuhkan sudah tepat dan adil :
Memperhatikan Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa IRWANSYAH ISMAIL als ABI WAWAN bin Hi. ISMAIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyimpan narkotika golongan I ”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRWANSYAH ISMAIL als ABI WAWAN bin Hi. ISMAIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka terdakwa menjalani pidana pengganti denda berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip shabu dengan berat netto 0,4421 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium berat netto 0,4130 gram ;
seperangkat alat hisap shabu (bong) ;
dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari KAMIS tanggal 13 JUNI 2013 oleh kami NURSIAH SIANIPAR, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, EMY TJAHJANI W., SH. MHum. Dan ACHMAD VIRZA R, SH.MH.CN. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari SENIN tanggal 17 JUNI 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh HARNETI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dihadiri oleh R. SUKAPTONO, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung serta Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim ketua,
EMY TJAHJANI W., SH. MHum. NURSIAH SIANIPAR, SH.MH
ACHMAD VIRZA R, SH.MH.CN.
Panitera Pengganti,
HARNETI, SH.