48/Pid.Sus/2016/PN WNO
Putusan PN WONOSARI Nomor 48/Pid.Sus/2016/PN WNO
TERDAKWA
MENGADILI: 1. Menyatakan TERDAKWA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya Secara berulang-ulang sebagaimana dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 ( empat belas ) tahun dan denda Rp.50.000.000, ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 6 (enam) bulan kurungan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 2 (dua) buah celana levis warna biru sobek di bagian dengkul merk Calbin dan Leago. ï€ 1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan Partai Nasdem; ï€ 1 (satu) buah celana pendek warna abu – abu ï€ 1 (satu) buah celana dalam warna biru muda ï€ 1 (satu) unit handphone merk Polytron warna hitam lis hijau. Dikembalikan kepada terdakwa. ï€ 1 (satu) buah celana pendek warna ungu motif bunga - bunga ï€ 1 (satu) buah kaos kuning bertuliskan Way You Should To Be Happy ï€ 1 (satu) buah celana dalam warna kuning muda ï€ 1 (satu) buah celana pendek warna pink ï€ 1 (satu) buah BH warna biru laut Dikembalikan kepada saksi SAKSI KORBAN. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor . 48 /Pid.Sus /2016/PN.WNO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : TERDAKWA ;
Tempat lahir : Gunungkidul ;
Umur atau tanggal lahir : 47 Tahun / 04 Juni 1968 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kecamatan Ponjong,Kabupaten Gunungkidul ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 Maret 2016 .berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 27 Maret 2016 No. Sp.Kap/06/III/2016/Reskrim;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara oleh:
Penyidik Polsek Ponjong berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 27 Maret 2016 Nomor : Sp.Gas/08/III/2016/Reskrim sejak tanggal.28 Maret 2016 sampai dengan tanggal. 16 April 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 12 April 2016 Nomor B.612/0.4.11/Euh.1/04/2016 sejak tanggal.17 April 2016 sampai dengan tanggal 26 Mei 2016 ;
Penuntut Umum berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 17 Mei 2016 Nomor Print-457/0.4.11/Euh.2/05/2016 sejak tanggal 17 Mei 2016 sampai dengan tanggal 5 Juni 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 24 Mei 2016 Nomor 52/Pen.Pid/2016/PN.WNo sejak tanggal 24 Mei 2016 sampai dengan tanggal 22 Juni 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 14 Juni 2016 Nomor : 52/Pen.Pid/2016/PN.Wno sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum PURWATININGSIH SH beralamat di Jatikuning , Ngoro-oro Patuk Gunungkidul berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Nomor. 07/Pen.Pid/2016/PN.Wno tanggal 24 Mei 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Nomor .48 / Pen.Pid/ 2016/ PN.Wno tanggal 24 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor.48 / Pen.Pid/ 2016/ PN.Wno tanggal 24 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA BERULANGKALI “.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 14 ( empat belas ) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah saksi tetap berada dalam tahanan dan denda Rp.60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah celana levis warna biru sobek di bagian dengkul merk Calbin dan Leago.
1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan Partai Nasdem;
1 (satu) buah celana pendek warna abu – abu
1 (satu) buah celana dalam warna biru muda
1 (satu) unit handphone merk Polytron warna hitam lis hijau.
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) buah celana pendek warna ungu motif bunga - bunga
1 (satu) buah kaos kuning bertuliskan Way You Should To Be Happy
1 (satu) buah celana dalam warna kuning muda
1 (satu) buah celana pendek warna pink
1 (satu) buah BH warna biru laut
Dikembalikan kepada Saksi korban.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah.
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Bahwa terdakwa masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya.
Bahwa terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga
Bahwa keluarga terdakwa sangat berharap di ringankan putusannya dan masih bersedia menerima dan membinanya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada Tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
--------Bahwa terdakwa,telah melakukan beberapa perbuatan yang masing - masing harus dipandang sebagai perbuatan sendiri - sendiri yaitu pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan September 2015 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di area kamar mandi rumah milik saksi I di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul, kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam Bulan November 2015 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di bagian dapur rumah saksi I di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa saksi korban (umur kurang lebih 16 tahun, lahir pada tanggal 17 Februari 1999 sesuai dengan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No.947/U/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan September 2015 sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa memotong ranting pohon melinjo di rumah Pak D sementara saksi korban sedang mengasuh adik kandungnya yang bernama SAF di depan rumah, dan terdakwa kemudian mengajak saksi korban masuk kedalam rumah saksi I yang beralamat di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa terdakwa kemudian duduk diatas kursi di ruang tamu rumah tersebut dan terdakwa membuka Handphone (HP) merek Politron milik terdakwa dan memutar film porno barat dan mengatakan pada saksi korban : “Kowe arep ndelok video iki ora” (Kamu mau lihat video ini atau tidak) sambil terdakwa memperlihatkan video porno yang sedang diputar dalam HP tersebut kepada saksi korban dan dijawab oleh saksi korban : “Ora lek aku isin”(tidak paman, aku malu) selanjutnya saksi korban mendekati terdakwa dan ikut melihat film porno di HP sampai sekitar 2 film porno dengan adegan orang yang sedang bersetubuh, dan terdakwa kemudian mengatakan : “yen arep ndelok sing suwe ojo saiki mengko bengi wae” (kalau akan menonton yang lama jangan sekarang, nanti malam saja) dan dijawab oleh saksi korban :”ora lek aku isin” (tidak paman, saya malu).
Bahwa setelah selesai melihat video porno selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya mengantarkan pakan ternak dan terdakwa kembali lagi ke rumah saksi I untuk mencuci pakaian dan terdakwa melihat saksi korban sedang memasak di dapur dan pada saat terdakwa sedang mencuci pakaian di sumur milik saksi I, saksi korban menghampiri terdakwa dan menyapa “Nyuci to Lek” dan terdakwa jawab : “ya” dan saksi korban kemudian mendekati terdakwa hendak membantu terdakwa mencuci pakaian namun terdakwa larang dan kemudian saksi korban membantu menimbakan air dari sumur dan terdakwa timbul niat untuk menyetubuhi saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban : (mari sekarang bersetubuh) dan dijawab oleh saksi korban : (kalau hamil bagaimana Paman) kemudian terdakwa mengatakan : “ (nanti kalai kamu hamil saya tanggung jawab sepenuhnya, saya nikahi), selanjutnya terdakwa bertanya lagi : ‘” (bagaimana, bersedia atau tidak) dan saksi korban tidak menjawab pertanyaan terdakwa dan hanya tersenyum selanjutnya terdakwa ................................................
Bahwa pada hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan November 2015 terdakwa sedang memotongi cabang pohon melinjo di pekarangan Pak D sementara (saksi korban) memetik buah melinjonya. Setelah selesai terdakwa dan saksi korban pulang bersama dan terdakwa mampir untuk meminta air minum di rumah saksi I yang beralamat di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul dan terdakwa mengambil air minum sendiri kedalam dapur rumah tersebut. Terdakwa kemudian membawa pakaian kotor miliknya ke sumur di rumah tersebut untuk dicuci dan pada saat terdakwa mencuci pakaian tersebut saksi korban membantu terdakwa menimba air dari sumur dan setelah selesai mencuci terdakwa bertanya kepada saksi korban : “ (bagaimana yang dulu sakit atau tidak) dan saksi korban menjawab : “” (tidak paman) dan terdakwa mengatakan : “” (kalau tidak sakit bagaimana jika ayo bersetubuh lagi) dan atas ajakan terdakwa tersebut saksi korban menyatakan :”” (Paman nanti kalau hamil bagaimana) dan agar saksi korban bersedia bersetubuh dengan terdakwa, terdakwa mengatakan :”” (kalau hamil saya tanggung jawab sepenuhnya saya bersedia menikahi) kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk masuk kedalam dapur rumahnya dan setelah berada didalam ruangan dapur, terdakwa menyuruh saksi korban .............................................................
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Januari 2016 sekitar pukul 08. 00 Wib terdakwa sedang memasak di dalam dapur rumahnya di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul, saat itu saksi korban datang ke rumah terdakwa untuk mengantar pecel dan puli dan saat saksi korban hendak pulang, terdakwa mengatakan : “Po wis arep bali”(apa sudah mau pulang) dan dijawab oleh saksi korban :” arep mulih Lek” (mau pulang paman) sambil saksi korban senyum senyum, kemudian terdakwa mengatakan : “” (Kok senyum senyum apa senang sama saya, bagaimana kalau saya setubuhi, bersedia atau tidak), selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban ke kamar terdakwa dan kemudian terdakwa ..........................................
Bahwa dari hasil Visum et Repertum nomor : 353/1037 tanggal 29 Maret 2016, yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Kuncoro,dokter pada UPT Puskesmas Ponjong, dengan hasil pemeriksaan luar adalah sebagai berikut :
Pemeriksaan luar pada tubuh pasien tidak dilakukan karena kejadian sudah lama
Dilakukan pemeriksaan USG : janin tunggal hidup, presentasi kepala, DJJ + punggungkiri, plasenta di fundus, BPD 6,3 cm, umur kehamilan 26 + 5 minggu
Kesimpulan :
Hamil 26 + 5 minggu janin tunggal hidup
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa,telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan sendiri-sendiri yaitu pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan September 2015 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di area kamar mandi rumah milik saksi I di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul, kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam Bulan November 2015 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di bagian dapur rumah saksi I di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul, ketiga pada pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Januari 2016 sekitar pukul 08.00 Wib bertempat di sebuah kamar di rumah milik terdakwa di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa saksi korban (umur kurang lebih 16 tahun, lahir pada tanggal 17 Februari 1999 sesuai dengan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No.947/U/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan September 2015 sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa memotong ranting pohon melinjo di rumah Pak D sementara saksi korban sedang mengasuh adik kandungnya yang bernama SAF di depan rumah, dan terdakwa kemudian mengajak saksi korban masuk kedalam rumah saksi I yang beralamat di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa terdakwa kemudian duduk diatas kursi di ruang tamu rumah tersebut dan terdakwa membuka Handphone (HP) merek Politron milik terdakwa dan memutar film porno barat dan mengatakan pada saksi korban : “Kowe arep ndelok video iki ora” (Kamu mau lihat video ini atau tidak) sambil terdakwa memperlihatkan video porno yang sedang diputar dalam HP tersebut kepada saksi korban dan dijawab oleh saksi korban : “Ora lek aku isin”(tidak paman, aku malu) selanjutnya saksi korban mendekati terdakwa dan ikut melihat film porno di HP sampai sekitar 2 film porno dengan adegan orang yang sedang bersetubuh, dan terdakwa kemudian mengatakan : “yen arep ndelok sing suwe ojo saiki mengko bengi wae” (kalau akan menonton yang lama jangan sekarang, nanti malam saja) dan dijawab oleh saksi korban :”ora lek aku isin” (tidak paman, saya malu).
Bahwa setelah selesai melihat video porno selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya mengantarkan pakan ternak dan terdakwa kembali lagi ke rumah saksi I untuk mencuci pakaian dan terdakwa melihat saksi korban sedang memasak di dapur dan pada saat terdakwa sedang mencuci pakaian di sumur milik saksi I, saksi korban menghampiri terdakwa dan menyapa “Nyuci to Lek” dan terdakwa jawab : “ya” dan saksi korban kemudian mendekati terdakwa hendak membantu terdakwa mencuci pakaian namun terdakwa larang dan kemudian saksi korban membantu menimbakan air dari sumur dan terdakwa timbul niat untuk menyetubuhi saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban : (mari sekarang bersetubuh) dan dijawab oleh saksi korban : (kalau hamil bagaimana Paman) kemudian terdakwa mengatakan : “ (nanti kalai kamu hamil saya tanggung jawab sepenuhnya, saya nikahi), selanjutnya terdakwa bertanya lagi : ‘” (bagaimana, bersedia atau tidak) dan saksi korban tidak menjawab pertanyaan terdakwa dan hanya tersenyum selanjutnya terdakwa ................................................
Bahwa pada hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan November 2015 terdakwa sedang memotongi cabang pohon melinjo di pekarangan Pak D sementara (saksi korban) memetik buah melinjonya. Setelah selesai terdakwa dan saksi korban pulang bersama dan terdakwa mampir untuk meminta air minum di rumah saksi I yang beralamat di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul dan terdakwa mengambil air minum sendiri kedalam dapur rumah tersebut. Terdakwa kemudian membawa pakaian kotor miliknya ke sumur di rumah tersebut untuk dicuci dan pada saat terdakwa mencuci pakaian tersebut saksi korban membantu terdakwa menimba air dari sumur dan setelah selesai mencuci terdakwa bertanya kepada saksi korban : “ (bagaimana yang dulu sakit atau tidak) dan saksi korban menjawab : “” (tidak paman) dan terdakwa mengatakan : “” (kalau tidak sakit bagaimana jika ayo bersetubuh lagi) dan atas ajakan terdakwa tersebut saksi korban menyatakan :”” (Paman nanti kalau hamil bagaimana) dan agar saksi korban bersedia bersetubuh dengan terdakwa, terdakwa mengatakan :”” (kalau hamil saya tanggung jawab sepenuhnya saya bersedia menikahi) kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk masuk kedalam dapur rumahnya dan setelah berada didalam ruangan dapur, terdakwa menyuruh saksi korban .............................................................
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Januari 2016 sekitar pukul 08. 00 Wib terdakwa sedang memasak di dalam dapur rumahnya di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul, saat itu saksi korban datang ke rumah terdakwa untuk mengantar pecel dan puli dan saat saksi korban hendak pulang, terdakwa mengatakan : “Po wis arep bali”(apa sudah mau pulang) dan dijawab oleh saksi korban :” arep mulih Lek” (mau pulang paman) sambil saksi korban senyum senyum, kemudian terdakwa mengatakan : “” (Kok senyum senyum apa senang sama saya, bagaimana kalau saya setubuhi, bersedia atau tidak), selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban ke kamar terdakwa dan kemudian terdakwa ..........................................
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 82 jo pasal 76 EUU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. -----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
SAKSI KORBAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ada kejadian pencabulan yang dilakukan oleh TERDAKWA terhadap Saksi sendiri ;
Bahwa pada hari dan tanggalnya sudah tidak ingat lagi,sekitar bulan September 2015 di lakukan di kamar mandi rumah Saksi di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ;
Bahwa sekitar bulan September 2015 pada siang hari di rumah Saksi,pada saat itu Saksi sedang mengasuh adik kandung Saksi yang bernama SAS di depan rumah dan TERDAKWA datang dari arah sebelah timur rumah Saksi, lalu TERDAKWA mengajak Saksi masuk kedalam rumah Saksi dan kemudian TERDAKWA duduk di kursi diruang tamu menghadap ke utara dan Saksi duduk dikursi yang menghadap ke selatan selanjutnya TERDAKWA mengajak Saksi menonton film di HPnya yang berwarna hitam dan hijau merk Politron,dan Saksi kemudian duduk disamping TERDAKWA menghadap ke utara dan menonton film Porno yang diperlihatkan oleh TERDAKWA,pada saat itu TERDAKWA satu tangannya memegangi HP nya dan satu tangan yang lain merangkul Saksi,kemudian TERDAKWA keluar dari rumah dan Saksi sedang mengasuh Adik Saksi di depan rumah tidak lama kemudian TERDAKWA datang ke sumur kamar mandi di sebelah timur rumah yang berada diluar yang kemudian memanggil Saksi dan Saksi datang mengampirinya yang langsung menggenggam tangan Saksi dan menariknya dan TERDAKWA langsung mengajak kawin Saksi ;
Bahwa cara TERDAKWA mengawini Saksi,pada saat itu TERDAKWA menggenggam tangan Saksi dan menarikya dan TERDAKWA langsung mengajak kawin Saksi,kemudian TERDAKWA ......................................... melanjutkan mencuci pakaian yang sebelumnya sudah dibawa dari rumahnya,sedangkan Saksi meninggalkannya dan masuk kerumah ;
Bahwa Saksi belum pernah berhubungan intim oleh orang lain selain TERDAKWA dan sampai sekarang Saksi belum pernah punya pacar ;
Bahwa pada saat Saksi dikawini oleh TERDAKWA Saksi masih perawan karena Saksi belum pernah dikawini oleh orang lain dan seingat Saksi alat kelamin Saksi tidak mengeluarkan darah ;
Bahwa pada saat Saksi melakukan hubungan badan dengan saudara TERDAKWA Saksi tidak merasakan nikmat,melainkan Saksi merasakan sakit pada bagian alat kelamin Saksi ;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak melakukan perlawanan karena Saksi merasa takut bila menolak ajakan TERDAKWA untuk dikawani;
Bahwa pada waktu itu TERDAKWA tidak mengeluarkan kata-kata atau ancaman terhadap Saksi ;
Bahwa Saksi di iming-imingi dan memperlihatkan video/film porno di HP miliknya dan menawarkan mengajak dan merayu Saksi untuk melakukan perbuatan yang di peragakan adegan kawin /hubungan badan seperti yang ada dalam film tersebut,namun ketika itu Saksi hanya tersenyum-senyum saja karena Saksi isin (malu) dan setelah melakukan perbuatan kawin Saksi selalu diberi uang jajan oleh TERDAKWA untuk perbuatan yang pertama Saksi diberi uang Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) dan kedua Rp.14.000,-( empat belas ribu rupiah ) ;
Bahwa pada saat terjadi peristiwa tersebut tidak ada orang yang mengetahui karena rumah TERDAKWA pada saat itu dalam keadaan sepi ditinggal oleh istrinya yang bernama HT yang bekerja diSemanu sebagai pembantu dan anaknya yang bernama FT sedang bekerja di Jakarta ;
Bahwa pakaian yang dipakai pada saat digunakan yaitu berupa kaos lengan pendek berwarna kuning,celana pendek berwarna ungu,dan BH dan celana dalam sudah tidak ingat lagi,sedangkan pakaian Muji Raharjo yaitu celana pendek berwarna abu-abu putih;
Bahwa Saksi tidak mengatakan atau menceritakan perbuatan TERDAKWA tersebut karena setelah selesai melakukan perbuatan tersebut TERDAKWA mengatakan kepada Saksi supaya Saksi tidak menceritakan kepada orang tua Saksi ataupun kepada orang lain bahwa Saksi sudah dikawini oleh TERDAKWA;
Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA tersebut Saksi saat ini menjadi hamil dan menurut bidan usia kehamilan Saksi ini sudah 7(tujuh) bulan ;
Bahwa TERDAKWA selama ini belum mengetahui bahwa akibat perbuatannya Saksi menjadi hamil,tetapi setelah Saksi periksa ke Puskesmas Ponjong dan banyak orang yang tahu jika ternyata Saksi hamil barulah TERDAKWA mengetahuinnya ;
Bahwa benar 1(satu) HP merk Polytron warna hitam bergaris hijau tersebut adalah HP milik TERDAKWA yang digunakan untuk memperlihatkan video porno kepada Saksi sebelum mengawini Saksi ;
Bahwa barang bukti yang di perlihatkan di persidangan tersebut adalah benar dan semua telah diakui oleh TERDAKWA bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya di pakai pada saat kejadian tersebut;
Bahwa,keterangan Saksi terdahulu pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 masih sama;
Bahwa anak Saksi lahir tidak tahu, nanti terserah dari mamak juga terus untuk menikahnya terserah dari mamak ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut , Terdakwa memberikan pendapa tidak keberatan dan membenarkannya.
SAKSI I disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 11.00 Wib istri Saksi yang bernama SAKSI II menelpon Saksi karena Saksi sedang bekerja di Jakarta dan mengatakan bahwa anak Saksi telah hamil dan Saksi disuruh pulang ;
Bahwa yang melakukan perbuatan cabul adalah TERDAKWA yang beralamat di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul masih satu RT;
Bahwa setelah Saksi sampai di rumah pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2016 sekitar pukul 02.00 Wib Saksi langsung menemui istri dan anak Saksi yang pada saat itu sedang di rumah dan Saksi tidak terima dengan kejadian tersebut,karena anak Saksi yang masih berusia dibawah umur dan dalam keadaan fisiknya yang pada saat berbicara agak sulit ;
Bahwa saksi tahu dari keterangan istri Saksi,awalnya anak kandung Saksi pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sewaktu berada di kamar mandi terjatuh dan pada saat itu neneknya melihat dan menolongnya, kemudian Neneknya curiga bahwa perut SAKSI KORBAN dan pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 anak tersebut di perisakan ke Puskesmas Ponjong dan hasil pemeriksaan Dokter positif hamil ;
Bahwa menurut keterangan Dokter Puskesmas Ponjong usia kandungan anak Saksi sudah 7 (tujuh) bulan ;
Bahwa pada waktu itu harinya hari minggu tanggal 27 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 Wib TERDAKWA berada di rumah Saksi dengan diSaksikan Ketua RT dan Kadus dan saat itu juga TERDAKWA mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan badan terhadap anak Saksi korban;
Bahwa menurut pengakuan anak kandung Saksi yang melakukan perbuatan hubungan badan dengan anak kandung Saksi yaitu TERDAKWA ;
Bahwa sewaktu Saksi tinggal di Jakarta,anak Saksi tinggal bersama istri Saksi,kedua anak Saksi yang bernama PK berusia 12 (dua belas) tahun dan SAS yang masih berusia 2(dua) tahun ;
Bahwa karena Saksi bekerja di Jakarta dan istri Saksi kesehariannya sibuk bertani di sawah dan Saksi akui memang selama ini perhatian Saksi dan istri Saksi kurang karena kesibukan dan pernah mengeluhkan 7(tujuh) bulan kehamilannya mungkin karena takut ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut , Terdakwa memberikan pendapat idak keberatan dan membenarkannya.
3.SAKSI II disumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sewaktu Saksi memeriksa anak Saksi korban ke Puskesmas Ponjong karena Saksi curiga dengan perubahan fisik anak Saksi yang perutnya agak besar dan ternyata benar setelah diperiksa oleh Bidan ternyata hamil ;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui,setelah Saksi tanya anak Saksi mengaku bahwa yang menghamili adalah TERDAKWA yang masih tetangga dekat satu dusun Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ;
Bahwa setelah mengetahui anak kandung Saksi hamil,pada waktu itu Saksi menelpon suami Saksi yang sedang bekerja di Jakarta dan mengatakan bahwa anak kandung sedang hamil dan Saksi menyuruh agar suami Saksi segera pulang ke rumah ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 setelah pulang dari periksa ke Puskesmas TERDAKWA pulang dari melayat dan disuruh berhenti di rumah SP yang pada saat itu disana ada saudara IS dan TR dan mereka menanyakan kepada TERDAKWA,apakah benar yang telah menghamili anak Saksi adalah dirinya,namun TERDAKWA sempat tidak mengetahui dan setelah Saksi tunjukan buku hasil pemeriksaan dari Puskesmas tersebut barulah TERDAKWA mengakui atas perbuatannya ;
Bahwa menurut pengakuan anak kandung Saksi dirinya pernah dikawini oleh TERDAKWA sekitar bulan September 2015 di kamar mandi di rumah Saksi dan sekarang usia kehamilannya sudah 7(tujuh) bulan ;
Bahwa biasanya TERDAKWA datang ke rumah Saksi untuk mengambil air di Sumur disebelah timur rumah Saksi untuk mencuci dan mandi,karena setahu Saksi sebelum TERDAKWA memiliki sumur dan kamar mandi di rumahnya,dirinya sering datang ke sumur Saksi yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari rumah Saksi ;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dan mengetahui,cuma setelah kejadian ini menurut pengakuan anak kandung Saksi dirinya pernah diberi uang oleh TERDAKWA setelah melakukan perbuatan tersebut,tetapi besar kecil nominalnya Saksi kurang mengetahui ;
Bahwa Saksi tidak tahu secara pasti barang bukti yang di perlihatkan di persidangan tersebut ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut , Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
4. SAKSI III disumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Maret 2016 sekitar jam 14.00 Wib saudari Karsiyem datang ke rumah Saksi dan memberitahu bahwa anaknya yang bernama SAKSI KORBAN jatuh di kamar mandi kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 diperiksakan di Puskesmas Ponjong dan diketahui anak tersebut telah hamil ;
Bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah TERDAKWA yang beralamat di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar jam 13.00 Wib TERDAKWA kebetulan lewat dan disuruh berhenti kemudian ditanyai oleh Ketua RT yang bernama Ismanto dan beberapa warga dan benar bahwa TERDAKWA telah melakukan perbuatan hubungan badan terhadap saudari SAKSI KORBAN sampai hamil ;
Bahwa menurut keterangan dokter Puskesmas Ponjong usia kandungan anak tersebut sudah 7(tujuh) bulan ;
Bahwa menurut pengakuan SAKSI KORBAN perbuatan hubungan badan yang dilakukan oleh TERDAKWA dilakukan sebanyak 2(dua) kali tetapi untuk tanggal dan bulan Saksi tidak begitu mengerti dan menurut pengakuan SAKSI KORBAN perbuatan tersebut dilakukan di rumah saudari SAKSI KORBAN;
Bahwa menurut pengakuan SAKSI KORBAN yang melakukan hubungan intim adalah TERDAKWA dan tidak ada orang lain selain TERDAKWA;
Bahwa tentang kesehatan jasmani dan rohkani tetapi agak sulit untuk berbicara dan aktifitas sehari-harinya hanya membantu ibu untuk menjaga adiknya karena saat ini saudari SAKSI KORBAN sudah tidak bersekolah ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang barang bukti yang di perlihatkan di persidangan ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut , Terdakwa memberikan pendapat idak keberatan dan membenarkannya.
5. SAKSI IV disumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar jam 12.30 Wib saudari Karsiyem datang kerumah Saksi di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul dan memberi tahu bahwa anaknya yang bernama SAKSI KORBAN telah hamil;
Bahwa yang melakukan perbuatan anak yang masih di bawah umur adalah saudara TERDAKWA yang beralamat masih tetangga dekat dan masih satu RT ;
Bahwa saksi mengetahui hal itu sewaktu sedang berada di rumah Saksi,saudari KR datang ke rumah Saksi dan memberitahu bahwa anaknya yang bernama SAKSI KORBAN pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2016 jatuh dari kamar mandi dan didapati perut SAKSI KORBAN dalam keadaan buncit dan keras,kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2016 di periksakan di Puskesmas Ponjong dan diketahui bahwa anak tersebut telah hamil ;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh TERDAKWA terhadap SAKSI KORBAN tersebut dari keterangan KR ibu korban,bahwa dari pengakuan anaknya,dirinya telah dikawini oleh TERDAKWA hari itu juga Saksi langsung menghubungi TR selaku Ketua Karang Taruna untuk membicarakan masalah yang telah dialami oleh SAKSI KORBAN dan bermaksud menanyakan kebenarannya kepada TERDAKWA;
Bahwa menurut pengakuan dari TERDAKWA dilakukan sebanyak 2(dua) kali tetapi untuk tempat dan sejak kapan Saksi tidak menanyakannya.
Bahwa menurut keterangan Dokter Puskesmas Ponjong usia kandungan sudah 7 (tujuh) bulan ;
Bahwa menurut pengakuan dari SAKSI KORBAN yang melakukan hubungan intim hanya TERDAKWA;
Bahwa keadaan kesehatan jasmani dan rohkani sehat,cuma agak sulit untuk berbicara,lemah dalam berfikir dan aktifitas sehari-harinya hanya membantu ibu untuk menjaga adiknya karena saat ini SAKSI KORBAN sudah tidak bersekolah ;
Bahwa pada waktu itu Saksi sedang berada di rumah,saudari KR datang kerumah Saksi dan memberitahu bahwa anaknya yang bernama SAKSI KORBAN pada hari Jum’at tanggal 25 Maret 2016 jatuh di kamar mandi dan didapati perutnya dalam keadaan buncit dan keras,kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 bersama saudara JMD diperiksakan di Puskesmas Ponjong dan diketahui bahwa SAKSI KORBAN telah hamil 7(tujuh) bulan,kemudian Saksi menuju ke rumah saudara SP yang masih satu pedusunan dan kemudian menghubungi saudara TR selaku Ketua Karang Taruna pedusunan Plalar,untuk menanyakan kepada SAKSI KORBAN siapa yang telah menghamili dirinya,setelah ditanya menjawab dan menjelaskan bahwa kehamilannya akibat perbuatan yang dilakukan oleh TERDAKWA,kemudian kami sepakat untuk menanyakan hal tersebut kepada TERDAKWA,kebetulan pada saat masih berkumpul di rumah saudara SP,saudara TERDAKWA lewat dan kemudian Saksi suruh berhenti,dan Saksi tanya tentang apa yang telah dialami oleh SAKSI KORBAN dan dirinya membenarkan bahwa yang menghamili adalah dirinya,dan dirinya melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2(dua) kali.setelah mengetahui bahwa SAKSI KORBAN hamil maka kami serahkan permasalahan ke keluarga dan kemudian dilaporkan ke Polisi karena saudari SAKSI KORBAN masih anak-anak;
Bahwa akibat dari peristiwa yang dialami oleh SAKSI KORBAN sampai saat ini dalam keadaan hamil 7 (tujuh) bulan ;
Bahwa tentang barang bukti yang di perlihatkan di persidangan Saksi tidak mengetahuinya ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut , Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
6.SAKSI V, disumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui hal itu karena Saksi di pedusunan Saksi sebagai Ketua Karang Taruna,dan pada saat itu Saksi ketahui ada rembukan antara ibu korban yaitu saudari Karsiyem dan warga dengan Pak RT yang bernama Ismanto di tempat saudara SP yang membahas tentang kehamilan saudari SAKSI KORBAN dengan saudara TERDAKWA ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar jam 13.00 Wib saudara TERDAKWA kebetulan lewat di depan saudara SP dan disuruh berhenti pak RT kemudian bertanya kepada dirinya,benar bahwa TERDAKWA telah melakukan perbuatan hubungan badan terhadap saudari SAKSI KORBAN sampai hamil ;
Bahwa menurut pengakuan saudara TERDAKWA dilakukan sebanyak 2(dua) kali,sedangkan tempat dan kapan perbuatan hubungan badan yang dilakukan, Saksi tidak menanyakan hal tersebut ;
Bahwa yang mengetahui selain Saksi adalah KR (ibu kandung korban) SPY (Bapak korban) dan Ketua RT yang bernama IS yang semuannya beralamat di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ;
Bahwa menurut keterangan dokter Puskesmas Ponjong,usia kandungan sudah 7 (tujuh ) bulan ;
Bahwa menurut pengakuan dari saudari SAKSI KORBAN yang melakukan hubungan intimhanya TERDAKWA dan tidak ada orang lain ;
Bahwa keadaan dan kesehatan jasmani dan rohkani sehat,cuma agak sulit untuk berbicara,lemah dalam berfikir dan aktifitas sehari-harinya hanya membantu ibu untuk menjaga adiknya karena SAKSI KORBAN sudah tidak bersekolah ;
Bahwa SAKSI KORBAN tinggal di rumah bersama dengan KR (ibu kandungnya),kedua adiknya yang bernama PR dan SAS;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai barang bukti yang di perlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut , Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan anak perempuan, kejadiannya pada hari dan tanggal Terdakwa sudah lupa sekira ahkir bulan September 2015 sekira pukul 15.00 Wib,di depan kamar mandi milik SAKSI I Kecamatan Ponjong,Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa nama anak perempuan tersebut adalah SAKSI KORBAN anak dari SAKSI I,sedangkan tempat tinggalnya di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul
Bahwa pada hari tanggalnya Terdakwa lupa pada awal bulan November 2015 sekira pukul 08.30 Wib sewaktu Terdakwa sedang memotongi cabang pohon mlinjo di pekarangan Pak D dan SAKSI KORBAN membantu untuk memetiki biji mlinjonya setelah selesai pekerjaan kami berdua kemudian pulang bersama dan Terdakwa mampir ke rumah Supriyono dengan tujuan untuk minta air minum dan Terdakwa mengambil sendiri di dapur dan setelah minum Terdakwa pulang dan kemudian kembali membawa pakaian yang akan Terdakwa cuci di sumur milik SAKSI I dan sewaktu Terdakwa mencuci pakaian SAKSI KORBAN membantu menimba air dari sumur setelah selesai mencuci Terdakwatanya kepada SAKSI KORBAN ‘ piye ndisik kae loro opo ora ( bagaimana dulu itu sakit apa tidak ) ‘’ dijawab oleh SAKSI KORBAN ‘’ ora lek (tidak lek)’’kemudian Terdakwa bilang ; nek ora loro piye yen ayo kawin meneh (kalau tidak sakit bagaimana kalau kita hubungan badan lagi)’’selanjutnya SAKSI KORBAN bilang ‘’ lek yen mengko meteng kepiye ( lek kalau nati hamil bagaimana)’’dan kemudian Terdakwa jawab’’yen meteng aku tanggung jawab sepenuhnya aku gelem ngijab pi (kalau hamil Terdakwa tanggung jawab sepenuhnya Terdakwa mau menikah)’’dan SAKSI KORBAN hanya tersenyum kemudian Terdakwa suruh SAKSI KORBAN masuk ke dapur rumahnya setelah sampai di ruangan dapur kemudian SAKSI KORBAN Terdakwa suruh ...................................... Terdakwa kemudian pulang ke rumah dan SAKSI KORBAN masuk kerumahnya;
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan badan dengan saudari SAKSI KORBAN sudah 3(tiga) kali,hubungan badan yang ke dua kalinya pada hari dan tanggalnya lupa dilakukan pada awal bulan Nopember 2015 sekira pukul 09.00 Wib,di rumah bagian dapur milik SAKSI I,yang ke tiga kalinya dilakukan pada bulan Januari 2016 sekira pukul 08.00 Wib rumah Terdakwa di Ponjong Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa Terdakwa merasakan nikmat,akan tetapi kalau SAKSI KORBAN Terdakwatidak mengetahui merasakan nikmat atau tidak;
Bahwa pada waktu Terdakwa setubuhi SAKSI KORBAN masih perawan setelah selesai Terdakwakawini Terdakwa tidak mengetahui apakah alat kelamin SAKSI KORBAN mengeluarkan darah atau tidak,dan Terdakwatidak melihatnya;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan hubungan badan dengan saudari SAKSI KORBAN di rumah SAKSI I tidak ada orang yang tahu,karena pada saat itu SAKSI I sedang bekerja di Jakarta,ibunya sedang ke ladang dan tinggal adik-adiknya yang masih kecil berumur 3(tiga) tahun sedang bermain di Pos Ronda yang jaraknya sekitar 10 (sepuluh) meter dari rumah SAKSI I;
Bahwa sewaktu Terdakwa melakukan hubungan badan dengan saudari SAKSI KORBAN usianya baru 17 (tujuh belas) tahun dan masih perawan,karena Terdakwa merasakan sewaktu alat kelamin Terdakwa, Terdakwa masukan ke dalam alat SAKSI KORBAN terasa sangat sulit dan setelah Terdakwadorong agak kuat alat kelamin Terdakwa baru bisa masuk ke dalam alat kelamin SAKSI KORBAN itupun tidak semua alat kelamin Terdakwab isa masuk dan hanya separo,sebagian bisa masuk kedalam alat kelamin SAKSI KORBAN;
Bahwap ekerjaan sehari terdakwa adalah sebagai pemborong di proyek ;
Bahwapada waktu itu istri Terdakwa sedang bekerja di Semanu dan jarang pulang;
Bahwa saksi SAKSI KORBAN,ada cacat dibagian dalam mulutnya tidak ada amandelnya;
Bahwa pada waktu melakukan hubungan badan SAKSI KORBAN menggunakan celana pendek warna ungu,celana dalam warna kuning, kaos oblong warna ungu,BH warna biru,sedangkan Saksi memakai celana panjang levis warna biru,kaos biru dari partai Nasdem,dan celana dalam warna hijau muda;
Bahwa terdakwa mengatakan hal tersebut supaya SAKSI KORBAN mau Terdakwa ajak untuk hubungan intim dan kalau ternyata benar SAKSI KORBAN hamil akibat Terdakwa kawini Terdakwa benar mau menikahi dan Terdakwa akan menceraikan istri Terdakwa yang syah;
Bahwa setelah SAKSI KORBAN Terdakwa kawini yang pertama di sumur Terdakwa memberi uang sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) dan setelah itu yang kedua Terdakwa memberi uang sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan yang ketiga di rumahTerdakwa,Terdakwa memberi uang sebesar Rp.14.000,-(empat belas ribu rupiah);
Bahwa memang benar dan Terdakwa bilang agar jangan bilang-bilang kepada orang tuanya maupun kepada orang lain,dengan maksud agar perbuatan Terdakwa tidak diketahui oleh orang lain;
Bahwa pada saat itu Febriani Tri Lestari tidak mengadakan atau perlawanan dan juga tidak berteriak karena suka sama suka;
Bahwa 1(satu) HP merk Polytron warna hitam adalah HP yang Terdakwa pergunakan untuk menyetel Vidio Porno yang terdakwa perlihatkan kepada SAKSI KORBAN sebelum Terdakwa melakukan hubungan badan;
BahwaTerdakwa merasa bersalah dan menyesali atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : 2 (dua) buah celana levis warna biru sobek di bagian dengkul merk Calbin dan Leago, 1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan Partai Nasdem;1 (satu) buah celana pendek warna abu – abu,1 (satu) buah celana dalam warna biru muda, 1 (satu) unit handphone merk Polytron warna hitam lis hijau, 1 (satu) buah celana pendek warna ungu motif bunga – bunga, 1 (satu) buah kaos kuning bertuliskan Way You Should To Be Happy, 1 (satu) buah celana dalam warna kuning muda, 1 (satu) buah celana pendek warna pink, 1 (satu) buah BH warna biru laut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan anak perempuan, kejadiannya pada hari dan tanggal Terdakwa sudah lupa sekira akhir bulan September 2015 sekira pukul 15.00 Wib,di depan kamar mandi milik SAKSI I Kecamatan Ponjong,Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa nama anak perempuan tersebut adalah SAKSI KORBAN ,anak SAKSI I,sedangkan tempat tinggalnya di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa pada hari tanggalnya Terdakwa lupa pada awal bulan November 2015 sekira pukul 08.30 Wib sewaktu Terdakwa sedang memotongi cabang pohon mlinjo di pekarangan Pak D dan SAKSI KORBAN membantu untuk memetiki biji mlinjonya setelah selesai pekerjaan kami berdua kemudian pulang bersama dan Terdakwa mampir ke rumah SAKSI I dengan tujuan untuk minta air minum dan terdakwa mengambil sendiri di dapur dan setelah minum Terdakwa pulang dan kemudian kembali membawa pakaian yang akan Terdakwacuci di sumur milik SAKSI I dan sewaktu Terdakwa mencuci pakaian SAKSI KORBAN membantu menimba air dari sumur setelah selesai mencuci Terdakwa tanya kepada SAKSI KORBAN ‘ piye ndisik kae loro opo ora ( bagaimana dulu itu sakit apa tidak ) ‘’ dijawab oleh SAKSI KORBAN ‘’ ora lek (tidak lek)’’kemudian Terdakwa bilang ; nek ora loro piye yen ayo kawin meneh (kalau tidak sakit bagaimana kalau kita hubungan badan lagi)’’selanjutnya SAKSI KORBAN bilang ‘’ lek yen mengko meteng kepiye ( lek kalau nati hamil bagaimana)’’dan kemudian Terdakwa jawab’’yen meteng aku tanggung jawab sepenuhnya aku gelem ngijabpi (kalau hamil Saksi tanggung jawab sepenuhnya Terdakwa mau menikah)’’dan SAKSI KORBAN hanya tersenyum kemudian terdakwa suruh Febriani Tri Lestari masuk ke dapur rumahnya setelah sampai di ruangan dapur SAKSI KORBAN Terdakwa.............................. Terdak wakemudian pulang ke rumah dan SAKSI KORBAN masuk kerumahnya;
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan badan dengan saudari SAKSI KORBAN sudah 3(tiga) kali,hubungan badan yang ke dua kalinya pada hari dan tanggalnya lupa dilakukan pada awal bulan Nopember 2015 sekira pukul 09.00 Wib,di rumah bagian dapur milik SAKSI I,yang ke tiga kalinya dilakukan pada bulan Januari 2016 sekira pukul 08.00 Wib rumah Terdakwa di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa pada waktu Terdakwa setubuhi SAKSI KORBAN masih perawan setelah selesai terdakwa kawini terdakwa tidak mengetahui apakah alat kelamin SAKSI KORBAN mengeluarkan darah atau tidak,dan terdakwa tidak melihatnya;
Bahwa sewaktuTerdakwa melakukan hubungan badan dengan saudari SAKSI KORBAN usianya baru 17(tujuh belas) tahun ;
Bahwa masih perawan,karena Terdakwa merasakan sewaktu alat kelamin Terdakwa,Terdakwa masukan ke dalam alat kelamin SAKSI KORBAN terasa sangat sulit dan setelah Terdakwa dorong agak kuat alat kelamin Terdakwa baru bisa masuk ke dalam alat kelamin SAKSI KORBAN itupun tidak semua alat kelamin terdakwa bisa masuk dan hanya separo,sebagian bisa masuk kedalam alat kelamin SAKSI KORBAN;
Bahwa ada cacat dibagian dalam mulutnya tidak ada amandelnya;
Bahwa pada waktu melakukan hubungan badan SAKSI KORBAN menggunakan celana pendek warna ungu,celana dalam warna kuning,kaos oblong warna ungu,BH warna biru,sedangkan terdakwa memakai celana panjang levis warna biru,kaos biru dari partai Nasdem,dan celana dalam warna hijau muda;
Bahwa terdakwa mengatakan hal tersebut supaya SAKSI KORBAN mau Terdakwa ajak untuk hubungan intim dan kalau ternyata benar SAKSI KORBAN hamil akibat Terdakwa kawini terdakwa benar mau menikahi dan Terdakwa akan menceraikan istri terdakwa yang syah;
Bahwa setelah SAKSI KORBAN Terdakwa kawini yang pertama di sumur Terdakwa memberi uang sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) dan setelah itu yang kedua Terdakwa memberi uang sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan yang ketiga di rumahTerdakwa,Terdakwa memberi uang sebesar Rp.14.000,-(empat belas ribu rupiah);
Bahwa memang benar dan Terdakwa bilang agar jangan bilang-bilang kepada orang tuanya maupun kepada orang lain,dengan maksud agar perbuatan Terdakwa tidak diketahui oleh orang lain;
Bahwa pada saat itu SAKSI KORBAN tidak mengadakan atau perlawanan dan juga tidak berteriak karena suka sama suka;
Bahwa 1(satu) HP merk Polytron warna hitam adalah HP yang Terdakwa pergunakan untuk menyetel Vidio Porno yang terdakwa lihatkan kepada SAKSI KORBAN sebelum Terdakwa melakukan hubungan badan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum No. 353/1037 tanggal 29 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani dr. Kuncoro,dokter pada UPT Puskesmas Ponjong dari Rumah Sakit Umum “Pelita Husada” dengan hasil pemeriksaan luar adalah sebagai berikut :
Pemeriksaan luar pada tubuh pasien tidak dilakukan karena kejadian sudah lama
Dilakukan pemeriksaan USG : janin tunggal hidup, presentasi kepala, DJJ + punggungkiri, plasenta di fundus, BPD 6,3 cm, umur kehamilan 26 + 5 minggu
Kesimpulan :
Hamil 26 + 5 minggu janin tunggal hidup
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu pasal81 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPyang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Melakukan beberapa perbuatan yang masing - masing harus dipandang sebagai perbuatan sendiri - sendiri.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang”sebagaimana dimaksud dalam pasal 81ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakyang dimaksud dengan setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak adalah orang perorangan atau korporasi.Dalam hal ini baik semasa proses pemeriksaan di tingkat Penyidikan ,Penuntutan dan sampai ke tahap Persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa yang telah diperiksa identitasnya mengaku bernama TERDAKWA telah mengakuinya identitasnya sebagaimana dalam Berita Acara Penyidikan maupun dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dengan demikian , maka dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan orang dalam mengadili ( error ini persona) melakukan suatu perbuatan tindak sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum akan ditentukan setelah seluruh unsur materil dari dakwaan dipertimbangkan .Oleh karena itu secara formil unsur “ setiap orang” dinilai telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “- setiap orang” telah terpenuhi atas diri terdakwa;
Ad.2Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbangbahwa perbuatan – perbuatan yang dimaksud dalam unsur pasal ini adalah bersifat alternatif, sehingga dengan telah terbuktinya salah satu perbuatan maka perbuatan yang lainya tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan sengaja artinya bahwa seseorang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja dan menghendaki perbuatan itu serta harus menginsyafi/mengerti akibat dari perbuatan itu.
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu tindakan baik disertai dengan suatu ucapan ataupun tidak, yang dapat menimbulkan kepercayaan atau pengharapan bagi orang lain, padahal sebenarnya tidak ada. Yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan adalah beberapa keterangan yang saling mengisi yang seakan – akan benar isi keterangan itu, padahal tidak lain dari kebohongan, sedangkan yang dimaksud dengan membujuk adalah mempengaruhi seseorang dengan rayuan atau janji – janji atau dengan pemberian barang.
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara kemaluan laki-laki dan kemaluan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin laki-laki masuk kedalam alat kelamin perempuan , sehingga mengeluarkan air mani.
.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SAKSI KORBAN dan keterangan saksi saksi lainnya dihubungkan dengan bukti surat berupabukti fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 947/U/1999saksi korban lahir pada tanggal 17 Februari 1999 sehingga pada saat kejadian persetubuhan berlangsung, usia saksi SAKSI KORBAN masih belum genap 18 tahun.sehingga elemen anak pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sewaktu Terdakwa melakukan hubungan badan dengan saudari SAKSI KORBAN usianya baru 17(tujuh belas) tahun ;
Menimbang, bahwa 1(satu) HP merk Polytron warna hitam adalah HP yang Terdakwa pergunakan untuk menyetel Vidio Porno yang terdakwa lihatkan kepada SAKSI KORBAN sebelum Terdakwa melakukan hubungan badan;
Menimbang, bahwa Febriani tri Lestari masih perawan,karena Terdakwa merasakan sewaktu alat kelamin Terdakwa, Terdakwa masukan ke dalam alat kelamin SAKSI KORBAN terasa sangat sulit dan setelah Terdakwa dorong agak kuat alat kelamin Terdakwa baru bisa masuk ke dalam alat SAKSI KORBAN itupun tidak semua alat kelamin terdakwa bisa masuk dan hanya separo,sebagian bisa masuk kedalam alat kelamin SAKSI KORBAN;
Menimbang,bahwa Terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan SAKSI KORBAN, kejadiannya pada hari dan tanggal Terdakwa sudah lupa sekira akhir bulan September 2015 sekira pukul 15.00 Wib,di depan kamar mandi milik SAKSI I Kecamatan Ponjong,Kabupaten Gunungkidul;
Menimbang,bahwa pada hari tanggalnya Terdakwa lupa pada awal bulan November 2015 sekira pukul 08.30 Wib sewaktu Terdakwa sedang memotongi cabang pohon mlinjo di pekarangan Pak D dan SAKSI KORBAN membantu untuk memetiki biji mlinjonya setelah selesai pekerjaan kami berdua kemudian pulang bersama dan Terdakwa mampir ke rumah SAKSI I dengan tujuan untuk minta air minum dan terdakwa mengambil sendiri di dapur dan setelah minum Terdakwa pulang dan kemudian kembali membawa pakaian yang akan Terdakwa cuci di sumur milik SAKSI I dan sewaktu Terdakwa mencuci pakaian SAKSI KORBAN membantu menimba air dari sumur setelah selesai mencuci Terdakwa tanya kepada SAKSI KORBAN ‘ piye ndisik kae loro opo ora ( bagaimana dulu itu sakit apa tidak ) ‘’ dijawab oleh SAKSI KORBAN ‘’ ora lek (tidak lek)’’kemudian Terdakwa bilang ; nek ora loro piye yen ayo kawin meneh (kalau tidak sakit bagaimana kalau kita hubungan badan lagi)’’selanjutnya SAKSI KORBAN bilang ‘’ lek yen mengko meteng kepiye ( lek kalau nati hamil bagaimana)’’dan kemudian Terdakwa jawab’’yen meteng aku tanggung jawab sepenuhnya aku gelem ngijabpi (kalau hamil Saksi tanggung jawab sepenuhnya Terdakwa mau menikah)’’dan SAKSI KORBAN hanya tersenyum kemudian terdakwa suruh SAKSI KORBAN masuk ke dapur rumahnya setelah sampai di ruangan dapur kemudian SAKSI KORBAN Terdakwa ........................................Terdakwa kemudian pulang ke rumah dan SAKSI KORBAN masuk kerumahnya;
Menimbang,bahwa terdakwa mengatakan hal tersebut supaya SAKSI KORBAN mau Terdakwa ajak untuk hubungan intim dan kalau ternyata benar SAKSI KORBAN hamil akibat Terdakwa kawini terdakwa benar mau menikahi dan Terdakwa akan menceraikan istri terdakwa yang syah;
Menimbang,bahwa Terdakwa melakukan hubungan badan dengan saudari SAKSI KORBAN sudah 3(tiga) kali,hubungan badan yang ke dua kalinya pada hari dan tanggalnya lupa dilakukan pada awal bulan Nopember 2015 sekira pukul 09.00 Wib,di rumah bagian dapur milik SAKSI I,yang ke tiga kalinya dilakukan pada bulan Januari 2016 sekira pukul 08.00 Wib rumah Terdakwa di dusun Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul;
Menimbang,bahwa setelah SAKSI KORBAN Terdakwa kawini yang pertama di sumur Terdakwa memberi uang sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) dan setelah itu yang kedua Terdakwa memberi uang sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan yang ketiga di rumah Terdakwa, Terdakwa memberi uang sebesar Rp.14.000,-(empat belas ribu rupiah);
Menimbang,bahwa memang benar dan Terdakwa bilang agar jangan bilang-bilang kepada orang tuanya maupun kepada orang lain,dengan maksud agar perbuatan Terdakwa tidak diketahui oleh orang lain;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi SAKSI KORBAN hamil, hal ini berdasarkan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum No. 353/1037 tanggal 29 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani dr. Kuncoro,dokter pada UPT Puskesmas Ponjong dari Rumah Sakit Umum “Pelita Husada” dengan hasil pemeriksaan luar adalah sebagai berikut :
Pemeriksaan luar pada tubuh pasien tidak dilakukan karena kejadian sudah lama
Dilakukan pemeriksaan USG : janin tunggal hidup, presentasi kepala, DJJ + punggungkiri, plasenta di fundus, BPD 6,3 cm, umur kehamilan 26 + 5 minggu
Kesimpulan :
Hamil 26 + 5 minggu janin tunggal hidup
Dengan demikian unsur dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ini telah terpenuhi;
Ad.3 Melakukan beberapa perbuatan yang masing - masing harus dipandang sebagai perbuatan sendiri – sendiri.
Menimbang ,bahwa Terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan SAKSI KORBAN, kejadiannya pada hari dan tanggal Terdakwa sudah lupa sekira akhir bulan September 2015 sekira pukul 15.00 Wib,di depan kamar mandi milik SAKSI I Kecamatan Ponjong,Kabupaten Gunungkidul;
Menimbang,bahwa Terdakwa melakukan hubungan badan dengan saudari SAKSI KORBAN sudah 3(tiga) kali,hubungan badan yang ke dua kalinya pada hari dan tanggalnya lupa dilakukan pada awal bulan Nopember 2015 sekira pukul 09.00 Wib,di rumah bagian dapur milik SAKSI I,yang ke tiga kalinya dilakukan pada bulan Januari 2016 sekira pukul 08.00 Wib rumah Terdakwa di dusun Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul;
Menimbang,dengan demikian unsur Melakukan beberapa perbuatan yang masing- masing harus dipandang sebagai perbuatan sendiri – sendiri,telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal.81 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPtelah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum , Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum, mengingat akibat yang ditimbulkan terhadap korban yang masih berusia dibawah umur serta korban adalah anak yang menurut pandangan Hakim masuk kategori Anak Penyandang Disabilitas dalam pasal 1 huruf 7 UU No 35 tahun 2014 dimana anak yang memiliki keterbatasan fisik ,mental,intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak, bahwa akibat perbuatan terdakwa,saksi korban saat pemeriksaan sedang mengandung 9 bulan itu jelas merusak masa depan saksi Febriani Tri Lestari dan setelah melahirkan apa yang akan dilakukan ,korban masih bingung belum bisa memutuskan apa yang terbaik untuk dirinya sendiri , oleh sebab itu selama pemeriksaan saksi didampingi oleh orangtua dan pekerja sosial;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan –pertimbangan dasar hukum tersebutlah , maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tapi Majelis Hakim sependapat dengan Replik dari Penuntut Umum yang tetap pada Tuntutannya dengan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan dipersidangan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang mengecualikan Terdakwa dari tuntutan hukum, makaTerdakwa haruslah dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas perbuatannya tersebut yang akan ditentukan dalam amar putusan ini nantinya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah celana levis warna biru sobek di bagian dengkul merk Calbin dan Leago, 1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan Partai Nasdem,, 1 (satu) buah celana pendek warna abu – abu, 1 (satu) buah celana dalam warna biru muda, 1 (satu) unit handphone merk Polytron warna hitam lis hijau.yang telah disita dari. Terdakwa dikembalikan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa1 (satu) buah celana pendek warna ungu motif bunga – bunga, 1 (satu) buah kaos kuning bertuliskan Way You Should To Be Happy, 1 (satu) buah celana dalam warna kuning muda, 1 (satu) buah celana pendek warna pink, 1 (satu) buah BH warna biru lautyang telah disita darisaksi SAKSI KORBAN maka dikembalikan kepada saksi SAKSI KORBAN.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Akibat Perbuatan terdakwa, saksi korban tengah mengandung hasil perbuatannya ;
Terdakwa melakukan pada korban yang memiliki keterbatasan mental
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal. 81 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TERDAKWA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya Secara berulang-ulang sebagaimana dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 ( empat belas ) tahun dan denda Rp.50.000.000,
( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah celana levis warna biru sobek di bagian dengkul merk Calbin dan Leago.
1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan Partai Nasdem;
1 (satu) buah celana pendek warna abu – abu
1 (satu) buah celana dalam warna biru muda
1 (satu) unit handphone merk Polytron warna hitam lis hijau.
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) buah celana pendek warna ungu motif bunga - bunga
1 (satu) buah kaos kuning bertuliskan Way You Should To Be Happy
1 (satu) buah celana dalam warna kuning muda
1 (satu) buah celana pendek warna pink
1 (satu) buah BH warna biru laut
Dikembalikan kepada saksi SAKSI KORBAN.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari pada hari Jumat, tanggal 22 Juli 2016 oleh KURNIA SARI ALKAS SH sebagai Hakim Ketua, AGUNG BUDI SETIAWAN SH MH dan AGUNG SULISTIONO SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariRabu tanggal 27 Juli 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SALIDI SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wonosari serta dihadiri oleh DARMAWATI SH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
AGUNG BUDI SETIAWAN SH MH KURNIA SARI ALKAS SH
AGUNG SULISTIONO SH
Panitera Pengganti,
SALIDI SH.